Nias Barat, warta.in — Skandal baru mengguncang dunia pendidikan di Nias Barat.
Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (Bosp) terjadi di *Sman 2 Mandrehe.
Berdasarkan data resmi Sikd Bosp Dan Arkas Kemendikbud, anggaran untuk pos *Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Periode Tahun 2022 Sampai Dengan 2025 tercatat sebesar Rp235.910.200.
Namun jumlah fantastis itu tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Hasil penelusuran menemukan gedung sekolah masih rusak, toilet siswa tidak layak pakai, dan fasilitas belajar memprihatinkan.
Yudison Hia Selaku Kepala Sekolah Sman 2 Mandrehe, Diduga Kuat Sebagai Pelaku Pengguna Utama Dana Bosp Tersebut.
Yang lebih miris, yang bersangkutan diduga kuat merasa kebal hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Yudison Hia tidak memberikan klarifikasi, tidak proaktif, dan tidak transparan* terhadap publik. Sikap tersebut menguatkan dugaan adanya upaya mencari pembelaan terhadap kasus ini.
Tindakan tersebut patut diduga melanggar hukum, yaitu:
1. Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 Jo Uu No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 42 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 Tentang Tanggung Jawab Penuh Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bosp.
Atas dugaan ini, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Bpk Ri Perwakilan Sumut, Dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Untuk Segera Turun Tangan Melakukan Audit Investigasi Dan Menindak Tegas Pihak Yang Bertanggung Jawab. Tidak Ada Yang Kebal Hukum!
Ini Uang Rakyat! Ini Dana Pendidikan Anak Bangsa!
Jangan Biarkan Koruptor Berkeliaran Di Dunia Pendidikan!
SkandalBosp235Juta UsutSman2Mandrehe YudisonHia #PelakuUtama KejatiSumut KorupsiPendidikan
Editor: SH
*Catatan Redaksi: warta.in membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya Yudison Hia selaku Kepala Sekolah Sman 2 Mandrehe, untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Kami menjunjung tinggi asas cover both side dan praduga tidak bersalah.





























