Warta In | Palembang – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) melakukan aksi damai di DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. Jum’at (20/06/25).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH selaku Koordinatir Aksi dan di dampingi oleh Idil selaku Koordinator Lapangan kepada awak media menyampaikan sehubungan dengan data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi Kelusi dan Nevotisme di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kots Palembang pada tahun 2024 terkait Kegiatan sbb ;
1.Dugaan KKN dalam Pembangunan Gedung Baru 3 Lantai
2.Dugaan KKN dalam Rehabiliatasi Gedung KPUD Kota Palembang
3.Dugaan KKN dalam Rehabilitasi Gedung Bawaslu Kota Palembang
4.Dugan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
5.Dugaan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor KPUD Kota Palembang
6.Dugaan KKN dalam Pengadaan Mobiler untuk Kantor Bawaslu Kota Palembang
7.Dugaan KKN dalam Sosialisasi Pemilu Damai
8.Dugaan KKN dalam Sewa Kendaraan untuk Penertiban APK
9.Dugaan KKN dalam Launching Rakor Muri Pantun Pilkada, Pembuatan Bukar, Pakaian Dinas Lapangan, dan Sewa Gedung
10.Dugaan KKN dalam Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba
11.Dugaan KKN dalarn Launching Kampung Bersinar (Bershih Narkoba)
12.Dugaan KKN dalam Pengadaan Pakaian Paskibraka
13.Dugaan KKN dalam Pengadaan Sewa Gedung Seleksi Paskibraka
14.Dugaan KKN dalam Pengadaan Makan Minum Paskibraka
15.Dugaan KKN dalam Pengadaan Makan Minum diduga tumpang tindih dengan Kegiatan Forkopinda
16.Dugaan KKN dalain Sosialisasi dan Pertemuan Forum Komunikasi Deteksi Masyarakat
” 16 kegiatan Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut dimulai dari Proses Perencanaan, Penunjukan Pejabat PPK, PPTK dan Penyusunana HPS, serta dugaan kegiatan tersebut tidak sesuai Spesifikasi Teknis, KAK, RAB dan diduga kekurangan Volume serta diduga tidak Transparan,”ujarnya Fadrianto.
“Maka dalam rangka Pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UL) Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”tambahnya.
Oleh karena itu, kami Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Meminta DPRD Kota Palembang sbb ;
1.Meminta DPRD Kota Palembang Untuk Segera Membuat PANSUS atas dugaan KKN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palenibang terkait 16 Kegiatan tersebut
2.Meminta DPRD Kota Palembang untuk segera membuat PANSUS dan Memanggil Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang terkait dugaan Penyalagunaan Wewewang Jabatan dalam Kegiatan tersebut diatas sehingga Mengarah pada Tindak Pidana KKN.
“Harapan kami, agar DPRD Kota Palembang membuat PANSUS atas dugaan KKN di Kesbangpol Kota Palembang terhadap 16 Kegiatan tersebut, dan kami duga kegiatan tersebut tidak transparan dalam hal pelaksanaannya,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi Jakor Sumsel di terima oleh Ketua DPRD Kota Palembang dalam hal ini Juana Kasubag Fasilitasi dan Anggaran DPRD Kota Palembang, mengatakan terima kasih kepada rekan-rekan Jakor Sumsel telah melakukan aksi dengan tertib, baik untuk menyampaikan aspirasinya.
“Untuk di ketahui anggota DPRD Kota Palembang tidak ada di tempat, tapi percayalah apa yang di sampaikan nanti akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Palembang dan juga Komisi I yang memidanginya,”ujarmya.
Dan,”juga nanti kami sampaikan secara tertulis melalui notelnya kepada pimpinan,”pungkasnya.