26.8 C
Jakarta
Senin, Maret 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Bentuk Satgas Gabungan Usai Warga Bojonegara–Puloampel Keluhkan Kemacetan

Wartain Banten | Pemerintahan | 19 November 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas menanggapi keluhan masyarakat Bojonegara–Puloampel, Kabupaten Serang, terkait meningkatnya aktivitas truk pertambangan yang menyebabkan kemacetan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sebagai respons cepat, Pemprov Banten memperketat pengawasan operasional pertambangan melalui pembentukan posko dan Satuan Tugas (Satgas) gabungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi warga dengan Pemprov Banten yang berlangsung di Kantor UPTD Terminal Seruni, Kota Cilegon, pada Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan terkait antrean panjang truk tambang di ruas jalan utama yang menjadi jalur penghubung kawasan industri dan permukiman.

“Fokus kami tetap pada kemacetan dan keselamatan warga. Pengawasan tambang harus berjalan lebih ketat. Ini sudah menjadi perhatian utama Bapak Gubernur,” ujar Deden saat menemui kembali perwakilan warga pada Selasa (18/11/2025).

Penguatan Posko dan Satgas Gabungan

Pemprov Banten memperkuat sistem pengawasan kendaraan tambang dengan memperketat posko di setiap titik akses mulai pekan ini. Setiap posko diisi tiga personel yang bekerja dua shift, sehingga pengawasan berlangsung sekitar 16 jam per hari. Satgas pengawasan melibatkan Dishub Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Satpol PP, Polres Cilegon, Koramil Bojonegara dan Puloampel, serta Dinas ESDM.

“Satgas pengawasan akan memastikan jam operasional dan kapasitas kendaraan dipatuhi. Kami tidak akan membiarkan lagi truk tanpa penutup, melebihi kapasitas, atau beroperasi di luar jam yang sudah diatur,” tegas Deden.

Keputusan Gubernur dan Penindakan Pelanggaran

Pemprov Banten menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan pergerakan truk tambang harus mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Pelanggaran seperti truk tanpa penutup muatan yang membahayakan pengguna jalan karena material berjatuhan menjadi fokus penindakan.

“Seluruh masukan warga akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan di lapangan. Satgas pengawasan akan terus melakukan pemantauan harian untuk melihat efektivitas pengawasan,” paparnya.

Menanggapi permohonan masyarakat untuk pelebaran jalan, Pemprov telah berkoordinasi dengan PUPR dan dinas terkait, namun prioritas utama saat ini adalah memperkuat penertiban truk tambang melalui optimalisasi Satgas Pengawasan.

Harapan Warga

Perwakilan warga Bojonegara – Puloampel, Syarifuddin, menyambut baik langkah Pemprov Banten dalam menerapkan pembatasan jam operasional truk tambang. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten dan pengawasan rutin, karena warga yang paling merasakan dampak kondisi lalu lintas di lapangan. Syarifuddin berharap situasi lalu lintas di wilayah mereka dapat segera kembali normal.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum