Jakarta — 26 November 2025|
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LIDIK KRIMSUS RI resmi memberhentikan Rabudin Muhammad dari keanggotaan organisasi. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, setelah dilakukan evaluasi mendalam mengenai dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata kelola organisasi yang dinilai dapat merugikan lembaga.
Rabudin sebelumnya menduduki posisi sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat. Namun, menurut hasil penelusuran internal, yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan prosedur koordinasi, tidak menyampaikan laporan kegiatan, serta tidak mengikuti instruksi struktural.
DPN juga mengonfirmasi adanya sejumlah aduan dari lapangan terkait aktivitas Rabudin yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi. Upaya klarifikasi melalui Ketua DPP Kalimantan Barat pun tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Dalam bukti komunikasi WhatsApp yang diterima DPN, Rabudin dinilai menunjukkan sikap tidak profesional dan dianggap melakukan tindakan pembangkangan terhadap struktur organisasi.
Melalui Surat Keputusan bernomor 007/PPA/DPN-LKRI/XI/2025, DPN menyatakan pemberhentian Rabudin berlaku per 26 November 2025. Keputusan tersebut sekaligus mencabut seluruh dokumen resmi organisasi yang sebelumnya melekat padanya, yaitu:
Surat Perintah Tugas Nomor 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025
Kartu Tanda Anggota Nomor 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUSRI/III/2024
DPN menegaskan seluruh identitas dan atribut tersebut tidak lagi berlaku dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun.
Sebagai langkah antisipasi, DPN memberikan peringatan keras bahwa Rabudin dilarang menggunakan nama, lambang, maupun atribut LIDIK KRIMSUS RI dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, organisasi menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumanti, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga integritas lembaga investigatif tersebut.
“Kami tidak mentolerir tindakan yang merusak kehormatan dan integritas organisasi. Keputusan ini adalah komitmen kami menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik,” ujar Ossie.
DPN menekankan bahwa setiap anggota wajib mematuhi aturan internal dan struktur organisasi demi menjaga kredibilitas LIDIK KRIMSUS RI sebagai lembaga pengawasan dan investigasi. Sikap tegas ini disebut penting untuk memastikan lembaga tetap dihormati serta dapat menjalankan tugas investigatif secara profesional di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber Informasi :
Tim: DPN LIDIK KRIMSUS RI
Red/TM*































