Wartain Banten | Pemerintahan | 29 November 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat stabilitas dan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk melalui langkah konsolidasi strategis. Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni, saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Dalam arahannya, Gubernur Andra Soni menekankan pentingnya konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim sebagai langkah fundamental untuk memperkuat fondasi permodalan Bank Banten. Upaya ini sekaligus menjadi strategi kunci untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/2020 yang mensyaratkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi bank pembangunan daerah.
“Kita mulai melihat arah positif yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan kinerja perbankan,” ujar Andra Soni.
Kinerja Keuangan Tunjukkan Tren Positif
Gubernur Banten mengapresiasi kinerja positif Bank Banten sepanjang 2025, yang mencatat pertumbuhan signifikan. Per September 2025, total aset naik menjadi Rp9,5 triliun, penyaluran kredit tumbuh 22 persen menjadi Rp4,47 triliun, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 27 persen menjadi Rp6,56 triliun.
Laba bersih juga melonjak menjadi Rp10,7 miliar, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) berhasil ditekan dari 22,27 persen pada 2020 menjadi 5,53 persen.
“Pemprov Banten tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan memegang kendali pengawasan, meskipun Bank Jatim berperan sebagai Bank induk dalam KUB,” tegasnya.
Sebagai dukungan konkret, Pemprov berencana menyertakan modal non-tunai berupa empat aset daerah, termasuk Gedung Graha Bank Banten seluas 6.000 meter persegi.
Keputusan Strategis RUPS LB
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan bahwa RUPS Luar Biasa telah mengesahkan dua agenda penting: penetapan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan pengesahan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai POJK 5/2024.
Ia menjelaskan bahwa tiga syarat utama pembentukan KUB telah terpenuhi, yaitu penandatanganan shareholder agreement, pembelian lebih dari 27 juta lembar saham Bank Banten oleh Bank Jatim pada 5 November 2025, serta kelulusan fit and proper test dari OJK.
“Dengan terpenuhinya ketiga unsur ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai masa depan Bank Banten,” kata Busthami.
Selain itu, Bank Banten terus melakukan ekspansi layanan. Saat ini bank telah resmi mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lebak dan Kota Serang, serta menyediakan layanan pra-RKUD di Kabupaten Tangerang termasuk pembayaran gaji PPPK dan kerja sama dengan RSUD Balaraja. Busthami berharap enam kabupaten/kota lainnya di Banten segera mengikuti langkah tersebut.
Pengawasan dan Target Masa Depan
Kepala OJK Banten, Adi Dharma, memastikan bahwa proses finalisasi skema KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim berjalan lancar. Ia menyatakan permohonan efektif dari Bank Jatim sedang diproses di OJK Surabaya dan diperkirakan rampung dalam satu hingga dua hari.
“Tidak ada kendala, prosesnya sangat mudah. Satu sampai dua hari ke depan diprediksi selesai,” ujar Adi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, memberikan catatan tegas kepada manajemen Bank Banten. Ia berharap tren kinerja positif dapat dipertahankan hingga akhir tahun, terutama dalam peningkatan laba, serta menekankan bahwa direksi harus mampu mendorong perbaikan di seluruh aspek perbankan.(WartainBanten)































