25.1 C
Jakarta
Rabu, Desember 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

4 Desa di Sukakarya Diminta Transparan, Majelis Memutuskan Empat Register Berlanjut ke PA3

4 Desa di Sukakarya Diminta Transparan, Majelis Memutuskan Empat Register Berlanjut ke PA3

Bekasi – Jawa Barat (2/12/2025) Ditengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transparansi, KI Jabar memulai rangkaian sidang sengketa informasi Publik. Sebuah kerja awal bulan yang mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memastikan hak publik atas informasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang KIP.

Data sidang menunjukkan dinamika sengketa yang mayoritas melibatkan permohonan informasi tentang keuangan desa, dan aset desa.

Sidang yang diajukan oleh pemohon Affandi dengan Kuasa Hukum Soni Sopian Hadis, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan awal kedua (PA2) sebanyak empat register, Selasa (2/12/2025).

Persidangan terkait peraturan desa tentang alokasi APBDes, perubahan APBDes, serta pengelolaan aset desa pada empat desa di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi yakni, – Sukaindah, Sukakarya, Sukamakmur, dan Desa Sukalaksana, dipimpin Ketua Majelis Erwin Kustiman didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi serta Panitera Pengganti U. Maman Suparman.

Ke-empat perkara yang diajukan menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran dan keuangan desa.

Persidangan empat register tersebut hanya dihadiri Pemohon tanpa dihadiri Termohon. Ketua Majelis memutuskan empat register berlanjut ke PA3, dan segera dijadwalkan kemudian.

Usai sidang digelar, Affandi mengatakan bahwa transparansi publik harus diteladani dan menjadi prioritas agar menjadikan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yakni guna memantau kinerja pemerintah Desa, mengawasi penggunaan anggaran Desa, serta memastikan bahwa pemerintah Desa bekerja untuk kepentingan masyarakat, serta yang tak kalah penting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa,” kata Affandi dalam keterangan persnya usai sidang.

Lanjut Affandi,” Jika pemerintah Desa bersih dan transparan, maka tidak ada alasan untuk merasa risih (tidak nyaman) dengan keterbukaan informasi publik. Sebaliknya, pemerintah Desa harus proaktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan,” tutur Affandi ke awak media

Berita Terkait