Jakarta, 11 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait penanganan Laporan/Pengaduan Nomor
452/K/X/2025/SEK GBR yang diterima oleh Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 Oktober 2025.
Pengaduan tersebut diajukan karena hingga saat ini, setelah lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima, klien LBH Harimau Raya menilai belum memperoleh kepastian hukum yang memadai atas laporan yang telah diajukan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara ini, khususnya terkait harapan akan tegaknya kepastian hukum, profesionalitas penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penanganan laporan pidana.
LBH Harimau Raya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Ruby Gurnani dan Raveen Shanker Daswani selaku pelapor dalam perkara tersebut. Pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta perlindungan hak-hak pelapor sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, pengerusakan, penipuan, penggelapan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, serta sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang menurut pelapor berkaitan dengan pengelolaan PT Ciao Bella Indonesia. Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor, perkara tersebut juga mencakup dugaan penganiayaan, pengerusakan aset yang berkaitan dengan kepentingan pelapor, tindakan pemaksaan dan intimidasi, dugaan penguasaan dana perusahaan, penggunaan rekening pribadi untuk transaksi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, serta dugaan perubahan dokumen dan susunan pengurus perusahaan yang dinilai merugikan hak-hak pelapor dan pemegang saham.
Seluruh keterangan tersebut merupakan materi laporan yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut LBH Harimau Raya, selama kurun waktu lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima, pelapor telah berupaya meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.Namun hingga pengaduan diajukan kepada Propam Polda Metro Jaya, pelapor menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai progres penanganan perkara dimaksud. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran akan semakin besarnya kerugian yang dialami pelapor.
Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya meminta Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan tersebut, memastikan terpenuhinya hak-hak pelapor, mengevaluasi apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, serta mendorong percepatan penanganan agar perkara memperoleh kepastian hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya menyatakan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sah dan konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak klien.
“Kami menghormati independensi penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun setiap warga negara juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Pengaduan ini kami ajukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.”
LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga klien memperoleh kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang. Sebagai bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial, perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada publik secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Catatan — LBH Harimau Raya merupakan lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang advokasi, pendampingan hukum, edukasi hukum, serta pembelaan hak-hak masyarakat guna mewujudkan akses terhadap keadilan dan kepastian hukum.
Kontak Media
LBH Harimau Raya
Divisi Advokasi dan Hubungan Media
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam siaran pers ini bersumber dari laporan dan pengaduan yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan-dugaan yang disebutkan dalam rilis ini belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
#Noviralnojustice
#MasyarakatResah #PolsekMetroGambir #PropamPoldaMetroJaya #PoldaMetroJaya #KepastianHukum #LBHHarimauRaya #KasusPenipuanPenggelapan #KeadilanUntukMasyarakat
Sumber : DPP LBH Harimau Raya






























