Pendampingan dari institusi Kejaksaan Bukan Alat untuk Becking para pengelola uang Negara.
Warta.in- Bengkulu.
Kejaksaan Agung Ri memerintahkan perbawahannya mendampingi pembangunan disetiap daerah tujuannya untuk pencegahan bertambahnya tindak pidana korupsi di indonesia.
Pembangunan diwilyah setiap Kabupaten/Kota semua yang ada kerja sama pendampingan oleh Kejaksaan, tujuannya untuk mencegah agar para pelaksana atau pengelola uang negara jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, kalau masih saja dilakukan tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku. Perlu diketahui setiap para pengelola uang negara jangan disalah artikan dengan pendampingan tersebut. Karena apabila ada temuan dilapangan dan cukup alat bukti maka tidak menutup kemungkinan akan diproses sesuai hukum yang berlaku walaupun ada kerja sama pendampingan dari kejaksaan.
Ada beberapa temuan tim media dilapangan sambil berbincang dengan para pelaksana atau pengelola uang negara bahwa dengan bangga menceritakan, kami sudah ada kerja sama dengan kejaksaan bahkan dari pusat kejagung langsung, jadi tidak mungkin diperiksa pekerjaan kami, dan kami merasa aman terlindungi.
Atas perbincangan tersebut, awak media ini konfirmasi salah satu jaksa berinisial R terkait pembangunan yang ada kerja sama pendampingan kejaksaan di wilayah provinsi Bengkulu, Senin (13/10/2025) menjelaskan bahwa ,” Pendampingan bukan penghalang bila ada temuan tindak pidana korupsi tetap di tindak. Sudah ada Contohnya seperti menteri pendidikan sudah ada pendampingan waktu itu tapi tim penyidik temukan dua alat bukti yg cukup untuk dinaikkan ke penyidikkan,” jelasnya.
Awak media pernah berbincang dengan masyarakat yang berinisial A tentang pembangunan yang ada pendampingan dari kejaksaan lalu menyampaikan kepada Jaksa inisial R , karena penilaian masyarakat inisial A bahwa pendampingan memangnya benar untuk mencegah jangan sampai ada tindak pidana korupsi dan apakah bukan berarti untuk membela para pengelola uang negara.

ia ( Jaksa inisial R) menjawab,” Ya terserah masyarakat menilai nya, tetapi yg pasti pendampingan tidak masuk ke fisik kegiatan kalau temuan di fisiknya ada yang kurang atau asal-asalan , ya maaf tetap naik juga perkaranya,” Ujar inisial R.
Sekarang harus dipahami maksud dari kerja sama pendampingan kejaksaan di wilayah manapun, agar jangan sampai disalah artikan, pendampingan kejaksaan tidak ke fisik bangunan, apabila ada kejanggalan di fisik silahkan lapor dengan bukti-bukti, akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.(A)






























