28.3 C
Jakarta
Jumat, Februari 27, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten dan Kejati Tandatangani Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Wartain Banten | Pemerintahan | 8 Desember 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025), di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan pendekatan hukum lebih modern dan humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B pada Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid. Selain itu, hadir pula para Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan kesiapan daerah sebagai kunci keberhasilan penerapan KUHP baru, khususnya pidana kerja sosial. Pemprov Banten berkomitmen mendukung implementasi program ini dengan menyusun rencana aksi dan SOP bersama.

“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tegas Andra.

Pelaksanaan teknis akan melibatkan kolaborasi UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah Kabupaten/Kota, RSUD, lembaga sosial, dan Balai Pemasyarakatan, dengan pengawasan jaksa dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan, untuk memastikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial pelaku tindak pidana ringan.

Koordinator Direktorat B Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan aspek teknis pidana kerja sosial sesuai KUHP baru, diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Durasinya antara delapan hingga 240 jam. Pelaksanaannya maksimal delapan jam per hari dan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan,” terang Andri.

Pelaksanaan memerlukan persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kemampuan fisik, riwayat sosial, serta tidak mengganggu mata pencaharian utama. Bentuk kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial, harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak dikomersialkan.

Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menekankan pentingnya aspek pemberdayaan dalam pidana kerja sosial, dengan fokus pada pelatihan keterampilan teknis, penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan agar peserta kembali produktif dan mandiri.

“Pidana kerja sosial bukan hanya soal menjalankan pekerjaan fisik, tetapi bagaimana peserta kembali mendapatkan kapasitas dan produktivitas. Karena itu, kami mendorong pelatihan keterampilan teknis (hard skill), penguatan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lain agar peserta kembali produktif dan mandiri,” ungkapnya.

Kerja sama ini mencakup koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyediaan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, serta dukungan program pemberdayaan, memperkuat kesiapan Banten dalam mengimplementasikan KUHP baru secara efektif, proporsional, dan berorientasi kemanusiaan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum