*PENYEROBOTAN LAHAN DI JALAN TUTURUGA AIMAS: DERITA WARGA KECIL DAN TEGASNYA HUKUM YANG DINANTI*
AIMAS, SORONG — 19 AGUSTUS 2026 — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, tepatnya di area Bundaran Tugu Merah, Aimas, terjadi peristiwa yang sungguh memrihatinkan dan mencerminkan ketidakpastian hukum yang nyata: sebidang lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu, yang sah dan tercatat sebagai miliknya, telah diserobot selama bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung, tanpa izin, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apa pun kepada pemilik sahnya.
Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia adalah gambaran nyata bagaimana hak milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang dapat diinjak-injak begitu saja oleh pihak lain yang merasa lebih kuat dan lebih berkuasa. Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha yang dilakukan oleh para pengelola lapak tersebut terjadi secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, hal itu tidak serta-merta menghapus hak milik orang lain. Pemilik sah tanah tersebut sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi, tidak pernah memberikan izin tertulis, dan tidak pernah menyetujui pemanfaatan tanahnya oleh pihak lain.
Kesewenang-wenangan yang dialami Mita Rahayu tidak berhenti pada perampasan hak milik semata. Keberadaan lapak-lapak yang didirikan secara tidak sah tersebut kini justru memblokir akses masuk menuju rumahnya, serta mencemari lingkungan tempat tinggalnya akibat penumpukan sampah dan paparan limbah dagangan setiap hari. Pemilik sah tanah tersebut kini seolah-olah menjadi orang asing di atas tanahnya sendiri, terjebak di antara bangunan-bangunan yang menyerobot haknya, tanpa dapat berbuat banyak.
Lebih jauh, Simon Soren juga menemukan indikasi praktik kejanggalan yang mencurigakan, berupa adanya sistem sewa di atas sewa yang ditarik dari para pengelola lapak, yang sama sekali tidak berlandaskan pada kepemilikan sah atas tanah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan penyerobotan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan perbuatan yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja untuk mengambil manfaat ekonomi dari tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.
Atas segala bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum yang terjadi, pihak korban dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera bertindak, membongkar bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Mita Rahayu, dan mengembalikan status quo tanah tersebut kepada pemilik sahnya. Kepolisian setempat pun didesak untuk tidak berdiam diri, melainkan segera bertindak cepat, memproses secara pidana perbuatan penyerobotan lahan tersebut, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata yang dapat diselesaikan dengan perundingan semata. Ini adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Jika pihak berwenang tidak segera bertindak tegas dan menindak pelakunya, kami siap melanjutkan langkah hukum ini sampai ke tingkat yang paling tinggi hingga tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” tegas Simon Soren, kuasa hukum korban, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
TINJAUAN ATAS PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN TUNTUTAN KEADILAN YANG TAK BISA DITUNDA
Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama berdirinya sebuah negara yang beradab. Hak atas tanah yang sah dan terdaftar atas nama seseorang tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Prinsip hukumnya tegas: penguasaan tanpa hak, berapa lama pun itu, tidak dapat melahirkan hak yang sah.
“Penggunaan lahan milik orang lain tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pemberian kompensasi yang layak adalah pelanggaran nyata terhadap hak milik yang dilindungi konstitusi. Penyidik wajib memeriksa setiap bukti secara objektif, tidak boleh berat sebelah, dan menetapkan status hukum tanah serta perbuatan yang dilakukan agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil yang mempertahankan haknya sendiri,” ujar Muhamad Rusli dengan lugas.
Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sekaligus petisioner HAM PBB tahun 2025 — yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan rakyat kecil.
“Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sungguh sangat ironis dan memilukan ketika seorang warga negara harus menanggung dampak pencemaran lingkungan dan kehilangan hak atas tanahnya sendiri di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain justru dengan tenang mengeruk keuntungan dari tanah yang bukan miliknya secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.
Aktivis HAM internasional ini menegaskan bahwa kehadiran negara, baik melalui Pemerintah Kabupaten Sorong maupun melalui aparat penegak hukum, adalah untuk membela rakyat yang terzalimi, bukan malah terkesan menutup mata, membiarkan keadaan, atau kalah oleh praktik-praktik ilegal yang terjadi di lapangan. Jika hukum tidak melindungi yang lemah, lalu kepada siapa lagi warga kecil dapat memohon perlindungan?
“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan biarkan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu mengalahkan kebenaran dan keadilan. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, kembalikan tanah itu kepada pemilik sahnya, dan usut tuntas tindak pidana penyerobotan yang terjadi. Keadilan harus ditegakkan secara nyata dan terlihat, bukan sekadar janji di atas kertas, demi melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan lain selain hukum,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada tegas dan berwibawa.
Penanganan kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. Bagaimana pun juga, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat, dan hak milik sah seseorang tidak boleh dirampas begitu saja oleh siapa pun, tanpa kecuali.
Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.
(Tim Redaksi)































