24.1 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2025

Wartain Banten | Pemerintahan | 16 Desember 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia. Penghargaan ini menegaskan konsistensi Pemprov Banten dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam penilaian tersebut, Provinsi Banten meraih predikat Informatif dengan skor 96,45 dan menempati peringkat delapan dari 21 provinsi yang berhasil memperoleh predikat informatif secara nasional.

Anugerah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Beni Ismail menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten.

“Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Melalui penyediaan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah.

“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” katanya.

Beni menegaskan bahwa keterbukaan informasi berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik karena mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen terus memperkuat sistem dan sumber daya agar layanan informasi semakin optimal dan manfaat keterbukaan informasi dapat dirasakan luas oleh masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penguatan sistem dan sumber daya agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Ketua Komisi Informasi Donny Yoesgiantoro mengapresiasi komitmen pimpinan badan publik dalam mewujudkan transparansi informasi dan berharap capaian predikat Informatif dapat memotivasi badan publik lainnya.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 serta bagian dari target RPJMN. Pada 2025, Komisi Informasi memantau 387 badan publik, dengan 197 di antaranya atau 50,9 persen meraih kualifikasi Informatif, melampaui target RPJMN.

Ke depan, Komisi Informasi mendorong penguatan komitmen melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil dan media guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum