32.2 C
Jakarta
Minggu, Maret 22, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Penganiayaan di Manggarai Dinilai Lambat, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres

‎Manggrai_ Dugaan penganiayaan yang terjadi di Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kabupaten Manggarai, pada 25 Agustus 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.

Keluarga korban mempertanyakan penanganan perkara tersebut di Polres Manggarai yang dinilai berjalan lambat.

‎Informasi ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka serius di bagian wajah. Dalam unggahan tersebut, menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang disebut telah lama “terkatung-katung” tanpa kepastian hukum.

‎Korban diketahui bernama Kosmas. Keluarga korban akhirnya membeberkan kronologis kejadian yang dialami Kosmas kepada media pada Rabu 21 Januari 2026. Hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

‎Menurut Jontar, salah satu anggota keluarga korban, peristiwa bermula ketika korban menghadiri acara adat Sae di Kaweng, Desa Bangka Kenda. Setelah acara selesai dan korban hendak pulang, ia dipanggil oleh salah satu warga setempat.

‎“Saat hendak pulang dari acara adat, korban dipanggil oleh salah satu warga dan langsung dipukul menggunakan kayu,” ungkapnya

‎Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Seorang warga bernama Dedi yang berada di lokasi kejadian disebut sebagai orang pertama yang mengetahui kondisi korban. Dedi kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Lebih lanjut,Jontar menjelaskan bahwa laporan resmi telah dibuat ke Polres Manggarai pada 26 Agustus 2025. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diterima oleh pihak keluarga pada 2 Oktober 2025.

‎“Sejauh ini belum ada keterangan atau perkembangan lebih lanjut dari penyidik yang kami terima,” ujarnya.

‎Selain mengalami luka fisik, kondisi korban hingga kini disebut belum sepenuhnya pulih. Secara psikologis, korban masih mengalami trauma dan kerap mengeluhkan pusing.

‎Pada 26 Agustus 2025, korban kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan. Pada kesempatan tersebut, korban juga dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

‎Jontar berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami berharap pelaku bisa dituntut secara hukum,” tegasnya

‎Meski mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum, mereka menegaskan tetap memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri.

‎“Kami sebenarnya bisa saja main hakim sendiri, tetapi kami sangat menghargai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya

Berita Terkait