KUPANG 26 April 2026
Gelombang keresahan mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mencapai titik didih. Menanggapi keputusan Rektorat yang menonaktifkan oknum dosen pelaku dugaan kekerasan verbal, Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWA PT) yang terdiri dari BEM dan DPM terpilih masa bakti 2026-2027 menyatakan sikap tegas: Penonaktifan sementara bukanlah akhir dari perjuangan. Hal ini disampaikan oleh ketua BEM PT terpilih, Frigen Rinaldy Lay pada minggu, (26/04/2026)
Frigen Rinaldy Lay, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa meski mengapresiasi langkah awal pimpinan kampus, pihaknya menolak jika kasus ini hanya diselesaikan di atas kertas administrasi tanpa menyentuh akar persoalan, yakni martabat manusia.
Persoalan ini bermula dari tindakan oknum dosen pengampu mata kuliah Strategi Pembelajaran PAK (Semester 4 Kelas J & I) yang diduga melontarkan makian kasar dengan sebutan binatang dan “manusia bodoh” kepada mahasiswa.
“Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal etika akademik dan martabat manusia. Kami gelisah jika penonaktifan ini hanya langkah sementara untuk meredam suasana, lalu sewaktu-waktu oknum tersebut diaktifkan kembali tanpa ada pertanggungjawaban moral,” tegas Frigen.
Hingga saat ini, oknum dosen yang bersangkutan diketahui belum menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para mahasiswa yang terdampak secara emosional dan psikologis. Bagi ORMAWA, luka mental yang dialami mahasiswa tidak bisa sembuh hanya dengan surat keputusan penonaktifan.
Keseriusan mahasiswa tidak main-main. Saat ini, BEM dan DPM tengah melakukan konsolidasi menyeluruh, merangkul mahasiswa aktif hingga para alumni. Mereka bersepakat bahwa praktik “kejahatan moral” di lingkungan kampus harus dihentikan secara permanen.
“Dosen bukan Tuhan ataupun Dewa atas mahasiswa yang lemah dan tertindas mentalnya. Kami adalah wajah terdepan mahasiswa IAKN Kupang, dan sudah menjadi tanggung jawab kami memastikan integritas akademik tetap dijaga,” tambah Frigen dengan nada bicara yang tajam.
Sebagai bentuk nyata pengawalan kasus, ORMAWA PT IAKN Kupang telah menjadwalkan Aksi Damai pada Selasa, 28 April 2026. Aksi ini dirancang sebagai pembuktian bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam dan akan terus bergerak hingga ada keputusan final yang transparan dan mencerminkan keadilan sejati.
Mahasiswa menuntut penyelesaian tuntas yang berlandaskan regulasi Kementerian Agama, bukan sekadar kebijakan formalitas yang berpotensi “meredup” seiring berjalannya waktu.
“Kami akan memeluk mahasiswa yang terdampak secara utuh. Kami ada, kami bergerak, dan kami serius mengawal ini sampai tuntas!” tutup Frigen.




























