Wartain Banten | Pemerintahan | 06 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan pajak daerah guna menyamakan persepsi, khususnya terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak. Rakor tersebut juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Banten.
Rapat koordinasi berlangsung di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, serta jajaran Pemprov Banten dan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rakor ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan pendapatan daerah, termasuk yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan.
Menurutnya, KPK menekankan agar daerah tidak dirugikan akibat aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan jangan sampai keberadaan tambang justru membebani keuangan daerah karena biaya perbaikan infrastruktur lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima dari sektor tersebut.
“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden.

Dalam rakor tersebut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari penetapan tarif yang tepat, peningkatan pengawasan, hingga penegakan disiplin terhadap pelaku usaha pertambangan. Deden menyebut sektor pertambangan rawan terjadi penyalahgunaan, termasuk oleh perusahaan yang telah mengantongi izin.
“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujarnya.

Direktur Korsup KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai Provinsi Banten memiliki potensi besar pendapatan dari sektor mineral bukan logam. Karena itu, tata kelola pajak MBLB perlu diperkuat untuk mencegah kebocoran anggaran.
Rapat koordinasi digelar untuk mendorong kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban pajak dan pengelolaan lingkungan, mengingat dampak pertambangan berisiko membebani daerah dan memicu bencana.
KPK juga menekankan pentingnya edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penyesuaian pendapatan dari MBLB sebagai sumber pajak dan distribusi daerah.(WartainBanten)































