Wartain Banten | Pemerintahan | 11 April 2026 — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mendorong Provinsi Banten menjadi daerah percontohan (pilot project) dalam penerapan obligasi daerah di Indonesia sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri Sosialisasi Obligasi Daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan besar tanpa harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pembangunan harus cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau lambat, dampaknya juga ke masyarakat. Karena itu obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan obligasi daerah tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta jangka waktu kepemimpinan kepala daerah yang terbatas. Oleh karena itu, pembangunan harus dirancang agar mampu memberikan dampak ekonomi dalam waktu relatif cepat.
“Kalau pembangunan cepat, maka income juga lebih cepat masuk. Tapi kalau lambat, dampaknya juga lambat,” katanya.

Dimyati mencontohkan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, yang jika tidak diselesaikan secara utuh justru dapat meningkatkan biaya logistik dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Misalnya jalan yang dibutuhkan 10 kilometer, tapi baru terbangun 2 kilometer, tentu belum optimal,” jelasnya.
Ia berharap melalui skema obligasi daerah, proyek-proyek strategis dapat diselesaikan lebih cepat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Bahkan, Dimyati mendorong Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah awal yang dapat menerapkan skema tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan.
“Dengan percepatan pembangunan, biaya bisa ditekan, pendapatan meningkat, dan masyarakat ikut menikmati hasilnya. Nanti akan dihitung secara cermat berdasarkan kemampuan APBD dan kelayakan fiskal. Setiap daerah tentu berbeda kapasitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan pembangunan melalui instrumen pasar modal.
Menurutnya, pembiayaan pembangunan tidak harus selalu bergantung pada sektor perbankan, tetapi juga dapat diperkuat melalui pasar modal, salah satunya melalui obligasi daerah.
“Kami ingin memberikan pemahaman terkait pasar modal, khususnya obligasi daerah, agar menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, obligasi merupakan instrumen yang dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk membiayai proyek strategis, dengan imbal hasil yang kompetitif bagi investor dan pengawasan ketat dari OJK untuk menjamin transparansi serta keamanan investasi.
Melalui langkah ini, diharapkan Provinsi Banten dapat menjadi pelopor dalam inovasi pembiayaan daerah sekaligus mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.(WartainBanten)































