29 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sabu di Balik Kandang Ayam: Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar di Bunut

PELALAWAN – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggerebek sebuah lokasi yang tak lazim—sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut—yang dijadikan tempat transaksi sabu, Kamis (16/4/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, dua pria paruh baya berinisial M (46), yang berprofesi sebagai petani, dan B (53), seorang buruh, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Gerebek Kandang Ayam

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area tersebut.

“Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami gerebek jika dijadikan lokasi transaksi. Ini adalah bentuk nyata zero tolerance terhadap narkoba,” tegas IPTU Alex Sinaga.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Benar saja, di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan dengan rapi.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,42 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita:

  • Satu buah plastik klip merah.

  • Dua unit ponsel Android (merek Vivo dan Realme) yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kini, M dan B harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Kami tidak akan main-main dalam memberantas jaringan ini hingga ke akarnya,” pungkas IPTU Alex.


Berita Terkait