31.9 C
Jakarta
Kamis, Mei 7, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tender Ulang di LPSE, Proyek Puskesmas Talang Ubi Diduga Sudah 40 Persen Dikerjakan

PALI – Kejanggalan mencuat dalam proyek pembangunan Puskesmas Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat proses pengadaan di LPSE masih tercatat berstatus tender ulang, pekerjaan fisik di lapangan justru diduga telah berjalan hingga sekitar 40 persen.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan legalitas proyek bernilai hampir Rp6 miliar itu. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Puskesmas Talang Ubi memiliki nilai anggaran sebesar Rp5.969.687.000 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak 600/007/KPA.02/PPTU/11/2026 tertanggal 18 Februari 2026, dengan penyedia jasa CV VP Adipati Jaya Mandiri. Sumber pendanaan berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan bangunan diduga telah berlangsung cukup signifikan. Sejumlah bagian bangunan terlihat telah berdiri dan progres pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.

Situasi ini berbanding terbalik dengan data pada sistem LPSE yang masih menampilkan status tender ulang. Ketidaksinkronan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi maupun tata kelola pengadaan proyek pemerintah.

Secara aturan, pekerjaan fisik seharusnya dilaksanakan setelah seluruh tahapan pengadaan selesai dan memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, perbedaan antara status tender dan progres pekerjaan di lapangan menjadi perhatian serius publik.

Jika benar pekerjaan telah berjalan saat proses tender masih berstatus ulang, maka kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten PALI belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan data LPSE dengan progres pembangunan di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait