33.3 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

“Siasat” Anggaran di Balik Nasib PPPK PALI: Menyoal Rencana Pengalihan Gaji ke Pos Barang dan Jasa

PALI, April 2026 – Sebuah tawaran solusi yang tidak biasa muncul dari pucuk pimpinan Kabupaten PALI terkait dilema pembatasan belanja pegawai. Demi mempertahankan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak dikurangi, Pemerintah Kabupaten PALI mengusulkan sebuah strategi pengalihan pos anggaran.

 

Bupati PALI, Asgianto, dalam pernyataannya usai rapat paripurna di DPRD PALI baru-baru ini, menegaskan komitmennya untuk tidak memangkas jumlah PPPK. Namun, solusi yang ditawarkan adalah dengan mengalihkan penganggaran gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke pos Belanja Barang dan Jasa.

 

“Kami sepakat dengan arahan Kemenpan RB dan Kemendagri terkait belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun kami minta kelonggaran, agar gaji PPPK dan TPP bisa dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujar Asgianto (30/3/2026).

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus, juga memastikan bahwa legislatif telah berkoordinasi dengan Bupati agar tidak ada pemberhentian PPPK di Bumi Serepat Serasan.

 

Antara Niat Baik dan Kepatuhan Aturan Langkah ini memicu diskusi hangat di kalangan Jurnalis. Di satu sisi, upaya mempertahankan tenaga kerja adalah langkah kemanusiaan yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, pengalihan gaji ke pos Barang dan Jasa berpotensi menabrak koridor Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

Aturan tersebut secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% untuk mendorong kemandirian daerah dan memperbesar porsi pembangunan infrastruktur. Memindahkan beban gaji ke pos Barang dan Jasa demi mengejar angka “30 persen” di atas kertas, dikhawatirkan akan mengaburkan transparansi postur anggaran yang sebenarnya.

 

Urgensi Pengawasan Publik Jika strategi ini dijalankan, porsi Belanja Barang dan Jasa PALI akan terlihat membengkak secara tidak wajar. Di sinilah peran media dan masyarakat menjadi sangat vital. Tanpa pengawasan yang jeli, publik tidak akan pernah tahu berapa banyak uang rakyat yang benar-benar dipakai untuk membangun jalan dan berapa banyak yang sebenarnya habis untuk beban rutin yang “disamarkan”.

 

Media yang tergabung dalam semangat #OPSIPALI2026 menilai bahwa transparansi tidak boleh dikorbankan demi siasat administratif. Niat melindungi tenaga kerja harus tetap dilakukan dengan cara-cara yang akuntabel dan tidak melanggar prinsip penganggaran yang sehat.

 

Mari kita kawal agar APBD PALI tetap menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar panggung “akuntansi kreatif”. Tim

Berita Terkait