32.9 C
Jakarta
Selasa, Mei 5, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tenggat 12 Hari “Menguap”, Penertiban Dipertanyakan: Ada Pembiaran Usaha Tanpa Izin di Tanah Abang?

Tanah Abang – Tenggat waktu 12 hari yang sebelumnya digembar-gemborkan sebagai langkah tegas penertiban usaha di Kecamatan Tanah Abang kini justru berujung tanda tanya. Alih-alih ada penindakan, yang muncul justru pernyataan “menunggu laporan” dari pelaku usaha.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap usaha karaoke, biliar, dan kuliner yang belum mengantongi izin resmi OSS-PTSP.
Camat Tanah Abang dalam keterangannya menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari pelaku usaha terkait perizinan.
“Berkenaan dengan peninjauan lapangan tempo hari, kami masih menunggu laporan dari pihak pelaku usaha mengenai perizinan mereka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai janggal. Sebab, logika pengawasan publik menempatkan pemerintah sebagai pihak aktif yang melakukan verifikasi dan penindakan, bukan sekadar menunggu laporan dari objek yang diawasi.
Lebih mengherankan lagi, hingga tenggat waktu berakhir:
1 Tidak ada data terbuka soal jumlah usaha yang patuh
2 Tidak ada daftar usaha yang melanggar
3 Tidak ada informasi penindakan atau sanksi

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah tenggat waktu yang diberikan sejak awal memang disiapkan tanpa mekanisme penegakan?
Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas usaha di lapangan masih berjalan seperti biasa, tanpa terlihat adanya pengawasan lanjutan maupun tindakan dari aparat terkait. Jika benar demikian, maka bukan tidak mungkin terjadi praktik pembiaran sistematis terhadap pelanggaran perizinan usaha.

Padahal, persoalan izin bukan sekadar administrasi. Di dalamnya menyangkut aspek pajak, retribusi daerah, hingga potensi gangguan ketertiban umum.
Ketika pemerintah tidak bergerak setelah tenggat yang mereka tetapkan sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga kredibilitas institusi.
Apakah ini sekadar kelambanan birokrasi, atau ada faktor lain di balik belum bergeraknya penindakan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret dari Kecamatan Tanah Abang bersama Satpol PP, PTSP, dan Bapenda terhadap usaha yang belum berizin.
Publik kini menunggu, apakah akan ada tindakan nyata, atau justru tenggat waktu tersebut hanya menjadi formalitas tanpa konsekuensi.

Berita Terkait