26 C
Jakarta
Kamis, Mei 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Wilson Lalengke Kecam Tindakan Brutal Intimidasi Wartawan di Kuningan*

*Wilson Lalengke Kecam Tindakan Brutal Intimidasi Wartawan di Kuningan: Serangan Terhadap Pers Adalah Cacat Demokrasi dan Pengingkaran Hukum*

Ketua Umum PPWI dan Perwakilan HAM Internasional Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: “Premanisme Tak Boleh Dibiarkan Menguasai Negara Hukum”

JAKARTA – Sebagai seorang tokoh jurnalisme senior yang dikenal tegas, berintegritas tinggi, dan memiliki kedisiplinan luar biasa dalam menjunjung tinggi nilai-nilai profesi, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., angkat bicara dengan lantang dan penuh ketegasan. Sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sekaligus berperan sebagai Perwakilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional untuk Indonesia dan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan 48 Tahun 2012 ini, menyampaikan kecaman keras yang mendalam atas terjadinya peristiwa tidak terpuji berupa tindakan pengerudukan, ancaman, hingga intimidasi yang dialami oleh wartawan KabarSBI.com di wilayah Kuningan, pada tanggal 25 Mei 2026 silam.

Dalam pandangan Wilson Lalengke, yang senantiasa menaruh kepedulian besar terhadap nasib sesama insan pers, kebebasan berekspresi, serta marwah dan kehormatan profesi jurnalistik yang harus selalu dijaga kemurniannya, peristiwa yang menimpa rekannya di lapangan bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Lebih dari itu, tindakan tersebut dinilai sebagai serangan langsung yang berbahaya terhadap sendi-sendi kebebasan pers, pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar, sekaligus pukulan telak bagi tatanan demokrasi yang sedang dibangun dan dijaga bersama di Indonesia. Beliau menyampaikan pernyataannya dengan nada tegas yang bercampur rasa geram dan keprihatinan mendalam atas apa yang telah terjadi.

“Aksi pengerudukan, ancaman, dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap insan pers, adalah tindakan biadab, tidak beradab, dan sangat tercela. Hal ini tidak hanya melukai fisik maupun mental wartawan secara pribadi, merenggut hak kemanusiaan mereka untuk bekerja dengan aman, tetapi yang jauh lebih besar dampaknya adalah merampas hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang bebas, jujur, objektif, dan sebenar-benarnya. Kebebasan pers adalah nafas demokrasi, dan saat ada pihak yang berani memotong nafas itu, berarti mereka sedang berusaha mematikan harapan publik atas keterbukaan,” ujar Wilson dengan penekanan yang menggetarkan hati, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki kedudukan strategis sebagai penjaga gawang kepentingan publik.

Menyikapi fakta bahwa hingga saat ini para pelaku tindakan kekerasan tersebut masih bergerak bebas, menghirup udara segar seolah tidak pernah melakukan kesalahan apa pun, seolah-olah negara ini adalah milik pribadi mereka sendiri, dan berlagak seolah-olah mereka adalah orang-orang yang kebal hukum serta tak akan pernah tersentuh oleh aturan yang berlaku, Wilson Lalengke melontarkan kritik tajam dan pertanyaan besar yang kini bergema di tengah masyarakat luas. Sikap para pelaku yang berani dan tak merasa bersalah itu menimbulkan tanda tanya besar di benak publik: siapakah sebenarnya mereka? Kekuatan apa yang berada di balik punggung mereka hingga berani bertindak sewenang-wenang? Dan yang paling mendasar, ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di negara kita ini, yang seolah-olah bisa tunduk, diatur, atau bahkan dikalahkan oleh budaya premanisme dan kekerasan?

Padahal, Wilson mengingatkan kembali dengan tegas, di mata hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, setara, dan sederajat. Tidak ada satu pun manusia atau kelompok orang yang berada di atas hukum, dan tidak ada pula yang kebal dari jerat hukum, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan dari latar belakang apa pun ia berasal. Prinsip persamaan di hadapan hukum adalah pondasi utama negara hukum yang kita banggakan.

Oleh karena itu, Wilson Lalengke mendesak dengan sangat kuat dan serius kepada seluruh jajaran aparat kepolisian yang bertanggung jawab di wilayah hukum tersebut, untuk segera bergerak cepat, bertindak tegas, dan mengerahkan segala kemampuan profesionalitas guna menangkap para pelaku utama beserta seluruh pihak yang terlibat. Proses penyelidikan harus digelar secara mendalam hingga ke akar-akarnya, demi mengungkap dan mengusut tuntas siapa sebenarnya aktor intelektual atau dalang yang berada di balik layar yang menggerakkan aksi kekerasan tersebut.

Beliau kembali menegaskan sikapnya yang tak kompromi, bahwa segala bentuk premanisme yang mencoba dibungkus, disamarkan, atau dikamuflasekan di balik nama besar organisasi masyarakat, golongan, atau kepentingan tertentu, tidak boleh dibiarkan hidup, tumbuh, dan berkembang biak di negara hukum ini. Tindakan tegas harus diambil agar keamanan masyarakat tetap terjaga, ketertiban umum senantiasa terkendali, dan suasana wilayah hukum tersebut tetap kondusif, damai, serta aman dari ancaman kekerasan. Langkah penindakan ini sangat krusial agar peristiwa kelam seperti ini tidak pernah terulang kembali di masa yang akan datang, kepada siapa pun insan pers yang sedang menjalankan tugas sucinya.

“Negara, melalui seluruh alat kelengkapannya, memiliki kewajiban mutlak dan tanggung jawab konstitusional untuk hadir nyata melindungi setiap wartawan yang bekerja sebagai pilar demokrasi dan pengawas kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum gagal bertindak dengan tegas, gagal bersikap jujur, bijaksana, berkeadilan, serta tidak mampu menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja, maka yakinlah bahwa bangunan demokrasi kita yang selama ini dijaga susah payah akan runtuh perlahan-lahan dihancurkan oleh tangan-tangan kotor yang merasa berkuasa dan menghalalkan segala cara, termasuk kekerasan, untuk menutup-nutupi kebenaran,” tegas Wilson Lalengke dengan nada berwibawa yang tak terbantahkan.

Sebagai bentuk nyata dari solidaritas profesi dan tanggung jawab organisasi, Wilson Lalengke menegaskan bahwa Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tidak akan berdiam diri atau membiarkan kasus ini menjadi berita yang hilang begitu saja ditelan waktu. Organisasi ini akan terus mengawal proses hukum, memantau setiap langkah penegakan hukum, dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan hingga kasus ini dinyatakan selesai dan tuntas sepenuhnya.

Langkah ini diambil demi satu tujuan mulia: memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga kemurniannya, marwah dan kehormatan insan pers senantiasa terangkat tinggi, serta menjamin agar para wartawan ke depannya dapat bekerja dengan tenang, aman, damai, dan penuh tanggung jawab, tanpa rasa takut, tanpa dihantui ancaman, maupun terbayang teror kekerasan. Insan pers harus senantiasa mampu menjalankan tugas profesinya secara proporsional, beretika luhur, dan berpedoman kokoh pada Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik yang berlaku, demi memberikan informasi terbaik bagi masyarakat luas.

(HD/Red)

Berita Terkait