*ADA APA DENGAN MANAJEMEN PDAM TIRTA SELAGAN? PAD NIHIL, DESAKAN AUDIT MENGUAT, KRM DAN LP-KPK SIAP LAPOR KE APARAT PENEGAK HUKUM*
Mukomuko, 6 Juli 2026 – Sorotan publik terhadap manajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko semakin menguat. Berbagai pemberitaan di media lokal maupun nasional mengenai kondisi perusahaan daerah tersebut telah memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait tata kelola perusahaan, transparansi pengelolaan keuangan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga kini, pihak manajemen PDAM Tirta Selagan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik atas berbagai isu yang berkembang. Kondisi tersebut dinilai semakin menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang selama ini menjadi pelanggan sekaligus pemilik hak atas aset daerah yang dibiayai dari keuangan pemerintah.
Pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Haryanto, yang menyebutkan bahwa PDAM Tirta Selagan hingga saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi perhatian serius. Fakta tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah tersebut.
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E. Ia menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Daerah wajib mengelola aset dan keuangan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Menurut Wisnu Hadi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah masyarakat juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik pemberitaan semata. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan, pengelolaan aset, penggunaan penyertaan modal daerah, serta seluruh kebijakan strategis yang berkaitan dengan operasional PDAM Tirta Selagan.
Menanggapi berkembangnya persoalan tersebut, Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko bersama LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut kedua lembaga tersebut, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah. Laporan nantinya akan disertai data dan dokumen yang diperoleh dari berbagai sumber yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang.
KRM dan LP-KPK menilai apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
– serta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KRM dan LP-KPK menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan resmi agar aparat melakukan audit investigatif, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan keuangan, dan penegakan hukum secara objektif berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin muncul opini liar di tengah masyarakat. Justru kami meminta seluruh persoalan dibuka secara terang melalui audit independen dan proses hukum yang profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka publik akan memperoleh kepastian. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan KRM dan LP-KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direksi maupun Manajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.(Tim/Red)






























