32.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 2, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bobol Bengkel dan Peralatan Senilai Rp5 Juta, Pria Asal Ampenan Dibekuk Polsek Selaparang

Bobol Bengkel dan Peralatan Senilai Rp5 Juta, Pria Asal Ampenan Dibekuk Polsek Selaparang

Warta.in

Mataram, NTB – Kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selaparang.

Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ampenan pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 15.00 Wita setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah peralatan bengkel di sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk dan digunakan sebagai penutup pintu bengkel. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah peralatan bengkel dan membawanya kabur.

“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” ungkap Kapolsek, Selasa (02/06/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi, tim opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, di antaranya satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, TAS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Selaparang.(sr/hpm)

 

Berita Terkait