Warta.In | OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Sat Res PPA PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria berinisial M.A. (30) berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polres Ogan Ilir pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Res PPA PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur perlindungan anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Demi melindungi hak dan masa depan korban yang masih berstatus anak, identitas korban maupun rincian yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dipublikasikan.
Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku serta hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary.
Pada Sabtu, 6 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Ogan Ilir setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Peran aktif keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
*HMS RES OI*































