Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

 

Warta.in Musi Banyuasin Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan. Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan.Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(Albert team)

Berita Terkait