Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bangun Padel Tanpa Izin: Disegel Pemerintah, Tetap Dikerjakan, Segel Sengaja Ditutup Terpal

Jakarta, warta.in – Proyek pembangunan fasilitas olahraga Padel di Jalan Danau Bisma, wilayah kerja RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, resmi dihentikan dan disegel oleh Dinas Perumahan dan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026). Langkah penertiban ini diambil karena kegiatan pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin teknis yang sah, serta tingginya aduan warga sekitar yang merasa terganggu dan mempertanyakan kesesuaian peruntukan lahan di lokasi tersebut.

Namun, di balik pita segel resmi itu, terindikasi kuat adanya pembangkangan terencana. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, aktivitas konstruksi justru berlangsung intens. Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, terlihat tiga unit kendaraan pengaduk beton masuk lokasi dan melakukan pengecoran struktur bangunan, seolah larangan pemerintah tidak pernah ada. Temuan yang lebih memprihatinkan, papan peringatan serta stiker penyegelan dari instansi berwenang sengaja ditutup rapat menggunakan terpal lebar. Tindakan ini jelas bermaksud menyamarkan status pelanggaran, bahkan menciptakan kesan seolah bangunan tersebut telah berdiri di bawah payung hukum yang sah.

Saat tim berusaha mengonfirmasi ke petugas keamanan lokasi, muncul penjelasan yang mengherankan. Menurut mereka, kegiatan pembangunan dilaksanakan atas dasar “persetujuan” yang diberikan Ketua RW 09 setempat. Petugas kemudian mengarahkan awak media untuk menanyakan hal lebih lanjut ke kantor RW. Tak lama berselang, hadir Pimpinan Satuan Keamanan Lingkungan yang menyatakan seluruh pengurus sedang tidak berada di tempat, dan meminta tim kembali keesokan harinya pukul 09.00 WIB.

Ketika jadwal tersebut dipenuhi pada Rabu (3/6), kantor RW justru kosong melompong. Tak satu pun pengurus dapat ditemui atau dimintai keterangan. Di lokasi hanya ada petugas keamanan, meninggalkan pertanyaan besar: atas nama siapa proyek ini terus dipaksakan berjalan?

Di bawah arahan Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempertegas pengaturan pembangunan fasilitas padel. Kebijakan ini lahir merespons keluhan luas warga terkait kebisingan dan gangguan lingkungan. Poin utamanya:

– Dilarang di kawasan permukiman: Izin pembangunan baru tidak lagi diberikan untuk area perumahan.

– Wajib di zona komersial: Hanya diizinkan dibangun di kawasan yang peruntukan lahannya sesuai fungsi kegiatan usaha.

– Penertiban tanpa kompromi: Lapangan yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

– Aturan khusus bagi yang sudah ada: Fasilitas yang berizin namun berada di kawasan pemukiman wajib memasang peredam suara, berkoordinasi dengan warga sekitar, serta membatasi jam operasional paling lambat pukul 22.00 WIB.

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai kejadian ini sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kewibawaan pemerintah.

“Banner segel dari Dinas Citata seolah hanya pajangan semata. Apalagi tanda peringatan itu sengaja ditutupi terpal, seakan instansi berwenang dan aturan yang berlaku tak punya kekuatan apa‑apa di sini,” tegas Aryo.

Pemaksaan pembangunan ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

Peraturan Daerah (Perda)

1. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menetapkan kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melanjutkan pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran berat, dengan sanksi mulai dari penyegelan hingga pembongkaran total.

2. Perda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Melarang keras perubahan fungsi atau penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

 

Peraturan Gubernur (Pergub)

 

1. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Aturan terbaru yang mengancam pelanggar dengan sanksi berjenjang, termasuk pembatasan hak penggunaan lahan hingga pencabutan kemudahan usaha.

2. Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Menjadi pedoman teknis utama dalam menilai kesesuaian lokasi, jenis bangunan, dan fungsi lahan.

3. Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan secara tegas: persetujuan tingkat RW semata bukanlah izin teknis. Hal itu hanya bersifat rekomendasi pendukung, tidak menggantikan keputusan instansi berwenang.

Melanjutkan pembangunan pada lokasi yang sudah disegel masuk kategori pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda besar, penghentian permanen kegiatan, hingga tindakan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan tata ruang dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RW 09 Papanggo.

Berita Terkait