Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PT Yellow Kitchen: Bau Menyengat Limbah Ganggu Warga, Aturan Lingkungan Diabaikan

 

Jakarta Utara, warta.in – Bau tidak sedap yang sangat menyengat kini menjadi keluhan utama warga di sekitar Komplek Pergudangan Jalan Indo karya, Papanggo. Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026).

Bau yang menguar ke udara tersebut dipastikan bersumber dari limbah produksi PT Yellow Kitchen, perusahaan yang beroperasi di lokasi kompleks tersebut. Gangguan aroma ini dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di lingkungan sekitar.

Seorang warga setempat berinisial A mengaku sudah sangat terganggu dengan kondisi ini. Setiap kali melintas atau beraktivitas di depan perusahaan tersebut, aroma tak sedap selalu tercium tajam.

 

“Baunya nyengat banget, bikin perut langsung mual dan kepala pusing. Rasanya tidak nyaman sekali, apalagi kami yang rumahnya tidak jauh dari situ. Kami minta pihak perusahaan segera perbaiki pengolahan limbahnya, supaya bau dari sisa produksi itu tidak lagi mengganggu kami semua,” ungkap A.

 

Merespons keluhan yang kian meluas, Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, angkat bicara dan menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia maupun aturan khusus Provinsi DKI Jakarta.

 

“Kondisi ini jelas menunjukkan kelalaian besar dari manajemen PT Yellow Kitchen. Bau yang menyengat hingga terasa jauh ke pemukiman adalah indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memiliki atau tidak menjalankan sistem pengolahan limbah yang memadai dan memenuhi baku mutu lingkungan.

 

Limbah yang dihasilkan dari proses produksi, jika tidak diolah sesuai standar, akan mengandung senyawa kimia atau organik yang berbahaya jika terhirup dalam jangka panjang. Ini bukan hanya soal bau, tapi soal hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni. Aturan sudah sangat jelas dan tegas: setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib mengelola limbahnya hingga aman, tidak berbau, dan tidak merusak lingkungan.

 

Di Jakarta, pengawasan lingkungan sangat diperketat. Jika terbukti limbahnya dibuang atau dilepaskan ke udara/lingkungan tanpa pengolahan yang benar, perusahaan ini telah melanggar aturan yang sangat jelas, dan sanksinya cukup berat, mulai dari denda hingga penghentian operasi,” tegas Aryo.

 

 

Kasus pencemaran bau dan limbah oleh PT Yellow Kitchen bertentangan langsung dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan terbaru dan berlaku, antara lain:

 

Undang‑Undang Republik Indonesia

 

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 3 ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

– Pasal 13 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

– Pasal 60: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.

– Sanksi: Pelanggaran pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2009 (Aturan Terbaru)

– Mempertegas sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi pelaku pencemaran, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sepenuhnya atas biaya pelaku. Perusahaan juga bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

 

Peraturan Daerah DKI Jakarta

 

1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Mengatur kewajiban setiap usaha memenuhi baku mutu limbah cair, limbah udara, dan bau. Baku mutu bau ditetapkan agar tidak tercium hingga ke luar batas wilayah usaha atau mengganggu lingkungan sekitar.

– Pasal mengenai kewajiban pengelolaan limbah: Perusahaan wajib mengolah limbah hingga memenuhi standar sebelum dibuang atau dilepas ke lingkungan.

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

– Melarang tegas pelepasan emisi, bau, atau zat sisa yang melebihi ambang batas yang ditetapkan, baik di kawasan industri maupun pergudangan. Pengawasan dilakukan ketat karena kawasan ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

 

1. Pergub Nomor 142 Tahun 2024 tentang Baku Mutu dan Tata Cara Pengukuran Baku Mutu Limbah (Aturan Teknis Terbaru)

– Mengatur secara rinci batas maksimal tingkat bau yang diperbolehkan. Indikasi bau yang menyengat dan mengganggu warga sudah melampaui ambang batas legal.

– Menetapkan kewajiban instalasi pengolahan limbah yang berfungsi baik dan diawasi secara berkala.

2. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

– Pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup mendapatkan sanksi disinsentif berupa pembatasan kegiatan usaha, denda administratif progresif, hingga pencabutan izin usaha di wilayah DKI Jakarta.

 

 

Konsekuensi Hukum PT Yellow Kitchen

 

Berdasarkan aturan di atas, PT Yellow Kitchen terindikasi melakukan pelanggaran berat dan dapat dikenakan tindakan tegas:

 

Sanksi Administratif:

 

– Peringatan tertulis dan perintah penghentian sementara kegiatan.

– Denda administratif hingga Rp 1 Miliar tergantung tingkat pencemaran dan dampak yang ditimbulkan.

– Kewajiban memasang, memperbaiki, atau mengoptimalkan instalasi pengolahan limbah sesuai standar teknis Dinas Lingkungan Hidup.

– Pembongkaran atau penghentian operasi permanen jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.

 

Sanksi Perdata & Pemulihan:

 

– Warga berhak menuntut ganti rugi atas gangguan kesehatan dan kenyamanan yang diderita.

– Perusahaan wajib melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar.

 

Aryo menegaskan, pihaknya bersama warga berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian dan Energi segera melakukan pengecekan langsung, mengambil sampel limbah, dan menindak tegas pelanggaran ini.

“Kawasan pergudangan bukan berarti bebas merusak lingkungan. Aturan ada, dan harus ditegakkan demi hak hidup warga Jakarta yang sehat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi pihak- pihak terkait.

Berita Terkait