Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat di NTB
Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Studi tersebut menjadi bagian dari upaya Sumatera Selatan menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Studi tiru berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026). Rombongan Pemprov Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM Samsudin dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat menjadi hal penting untuk dipelajari, terutama karena aktivitas pertambangan memiliki dampak langsung terhadap perekonomian sekaligus lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan tambang tidak cukup hanya mengejar manfaat fiskal. Pemerintah daerah juga harus memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.
“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.
Indah menyebut persoalan pertambangan kini menjadi isu strategis secara nasional. Kesalahan dalam kajian, perizinan maupun pelaksanaan kegiatan tambang dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk pencemaran lingkungan.
Karena itu, Pemprov NTB menyambut baik kedatangan rombongan Sumatera Selatan untuk melihat langsung proses penataan IPR yang tengah dilakukan di NTB.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Sejumlah mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa.
Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.
Menurut dia, pemerintah provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola.
Langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.
“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.
Ia mengatakan proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Setiap lokasi juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial.
Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.
Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.
Samsudin mengatakan Pemprov NTB juga tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.
Di sisi lain, Pemprov NTB mengingatkan legalisasi tambang harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi sejumlah aspek yang harus dipastikan.
Samsudin menyebut masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.
Karena itu, IPR di NTB diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, kepastian hukum, hingga tambahan pendapatan daerah.
“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” kata Samsudin.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan pihaknya sengaja datang ke NTB untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas.
Sumatera Selatan telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, masyarakat di sejumlah wilayah masih melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas maupun keselamatan kerja.
“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas, karena daerah Sumatera Selatan ini batu bara banyak. Kalau batu bara di sini ada, Bu? Enggak ada. Tapi banyak batu bara? Batu yang banyak,” kata Cik Ujang.
Menurutnya, pemerintah Sumatera Selatan ingin memastikan masyarakat dapat mengelola potensi pertambangan secara legal tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan. Dengan begitu, manfaat ekonomi pertambangan dapat lebih banyak dirasakan masyarakat lokal.
Ia menilai pengalaman NTB dalam menata IPR dapat menjadi referensi bagi Sumatera Selatan untuk mengembangkan pola pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib.
Cik Ujang juga menyoroti pentingnya memastikan kekayaan alam daerah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan sementara keuntungan ekonominya mengalir keluar daerah.
“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya.
Studi tiru tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antardaerah dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga lingkungan.
Bagi NTB, keberadaan IPR bukan semata-mata instrumen legalisasi aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan pertambangan ilegal, menjaga lingkungan, sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Prov NTB, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan serta kepala OPD lingkup pemerintahan kedua provinsi dan perwakilan pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara. (sr/dkisntb)































