Keadilan Tak Boleh Dihalangi Arogansi: ADNI Desak PN Medan Evaluasi Petugas Keamanan
MEDAN ( Warta.In ) — Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP-ADNI) mengambil langkah tegas dengan melayangkan pengaduan dan permintaan penindakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan sikap kasar dan arogan oknum petugas keamanan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 60a/P/DPP-AdNI/IX/2026 tertanggal 13 September 2026. Surat ditandatangani Ketua Umum DPP-ADNI Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH., MH. dan Sekretaris Jenderal Muhardi, SH.
DPP-ADNI menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan komunikasi antara petugas keamanan dan advokat. Bagi organisasi tersebut, kejadian di lingkungan pengadilan menyangkut persoalan yang lebih besar, yakni profesionalisme pelayanan publik, etika aparatur keamanan, serta penghormatan terhadap profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Berawal dari Koordinasi Perkara Eksekusi
Dalam surat pengaduannya, DPP-ADNI menjelaskan bahwa pada 10 September 2026, dua advokat, yakni Eka Putra Zakran, SH., MH. dan Zeinal Zuhri Tanjung, SH., datang ke lingkungan PN Medan dalam rangka menjalankan tugas profesi terkait permohonan aanmaning dan eksekusi suatu putusan perkara.
Karena tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan melalui petugas PTSP, keduanya kemudian berupaya melakukan koordinasi melalui akses samping yang mengarah ke area kantin PN Medan.
Namun, ketika berada di sekitar halaman ruang sidang Cakra 6 dan Cakra 7, mereka disebut didatangi dua petugas Satpam.
Menurut pengaduan DPP-ADNI, petugas tersebut diduga menunjukkan sikap bernada kasar, marah-marah dan arogan.
DPP-ADNI menilai sikap demikian bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan keramahan, kesopanan, profesionalitas dan penghormatan terhadap masyarakat maupun para pencari keadilan.
“Pengadilan Harus Menjadi Rumah Keadilan”
DPP-ADNI menegaskan bahwa lingkungan pengadilan semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapa pun yang datang untuk mencari keadilan.
Advokat yang datang menjalankan tugas profesinya juga tidak seharusnya diperlakukan secara tidak pantas.
“Keadilan tak boleh dihalangi arogansi,” menjadi pesan penting yang tercermin dalam sikap DPP-ADNI melalui pengaduan tersebut.
Organisasi itu meminta Ketua PN Medan melakukan evaluasi, pembinaan dan tindakan apabila setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etika maupun standar pelayanan.
DPP-ADNI juga meminta agar bidang administrasi dan keamanan PN Medan mengedepankan prinsip good clean government serta pelayanan 4S: Senyum, Sapa, Salam dan Santun.
ADNI Minta Rekaman CCTV Diperiksa
DPP-ADNI turut meminta agar dugaan kejadian tersebut diperiksa secara objektif dengan menggunakan bukti yang tersedia.
Dalam suratnya, organisasi tersebut menyebut adanya rekaman CCTV dan real-time feedback yang dinilai dapat menjadi bahan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang dipersoalkan.
Langkah ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi sekadar klaim sepihak, melainkan dapat diketahui berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.
Dorong Satpam Bersertifikasi dan Humanis
Tidak berhenti pada pengaduan, DPP-ADNI juga memberikan rekomendasi kepada PN Medan agar memperkerjakan Satpam/vendor Satpam yang bersertifikasi serta teruji humanis.
Menurut ADNI, petugas keamanan di pengadilan memiliki posisi strategis karena merupakan salah satu pihak yang pertama kali berinteraksi dengan masyarakat yang datang ke institusi peradilan.
Karena itu, kemampuan menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan kemampuan memberikan pelayanan yang profesional, humanis dan beretika.
Jangan Ada Arogansi di Rumah Keadilan
DPP-ADNI berharap pengaduan tersebut menjadi momentum bagi PN Medan untuk memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memastikan bahwa seluruh unsur yang bekerja di lingkungan pengadilan memahami pentingnya etika pelayanan.
Pengadilan bukan tempat untuk menunjukkan kekuasaan. Pengadilan adalah tempat hukum ditegakkan dan keadilan diperjuangkan.
Karena itu, menurut DPP-ADNI, tidak boleh ada sikap arogansi yang justru membuat pencari keadilan merasa terintimidasi ketika memasuki rumah keadilan.
DPP-ADNI menyerahkan proses pemeriksaan kepada Ketua PN Medan dan berharap penanganan dilakukan secara transparan, objektif dan profesional.
Catatan: Dugaan sikap kasar dan arogan dalam berita ini merupakan isi pengaduan DPP-ADNI dan belum merupakan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Konfirmasi dari Pengadilan Negeri Medan tetap diperlukan untuk memastikan keberimbangan pemberitaan.(su16)






























