
Sukabumi -Kami meminta hak jawab Kami terkait pemberitaan Dalam hal ini rumor Itu yang terus beredar menyoroti perihal take down Kami Ini seperti Yang kadis bilang Dalam pemberitaan Dan Kami pun akan melakukan hal Yang Sama .
Jika media massa tidak melayani hak jawab, maka media tersebut terancam sanksi pidana denda maksimal Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Berikut adalah ketentuan hukum lengkap terkait kewajiban dan sanksi jika media mengabaikan hak jawab.
Saya selaku orang Yang Ada didalam pemberitaan tersebut merasa bahwa pemberitaan nya tak sesuai dengan Yang Di beritakan Kami akan terus mengejar sesuai dengan pascal Dan undang undang Yang berlaku.
Perihal steatmean kadis Yang mau memberikan jawaban ketika Ada sesuatu bagaimana aset pendidikan Yang begitu besar kemana larinya
Jika Masih belom Ada hak jawab kepada saya Alfi yonimar Kami akan melaporkan bertau sukabumi (jonimar) bila tak Di berikan hak jawab sebagaimana media Yang dirasa berat sebelah .,ungkap Alfi (jonimar)
(Tim)

