Pemprov NTB Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PPID OPD Diminta Tingkatkan Layanan
Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Abul Chair, Ak., menegaskan bahwa proses pengelolaan dan penyampaian informasi publik bukanlah pekerjaan sederhana. Setiap informasi yang berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintah harus disampaikan secara teliti, akurat, dan berdasarkan kepastian data.
“Proses yang dijalankan di PPID OPD bukan sesuatu yang mudah. Dalam menyampaikan informasi terkait program, dibutuhkan ketelitian dan kepastian,” ujar Abul Chair saat menerima Audiensi KI NTB (Ruang Rapat Sekda, 29/9).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Abul Chair juga mengapresiasi langkah Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
“Langkah yang dilakukan KI NTB dalam mengawal keterbukaan informasi sangat baik. Selain banyak sengketa informasi yang diselesaikan, KI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya untuk tahu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi NTB, Sahnam, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 KI NTB telah menangani hampir 27 kasus sengketa informasi.
Menurut Sahnam, peningkatan kualitas layanan PPID menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya sengketa sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perbaikan layanan PPID perlu terus dilakukan, terutama dalam memberikan informasi berdasarkan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Sahnam.
Ia menjelaskan, setiap permintaan informasi dari masyarakat harus mengikuti mekanisme yang berlaku pada PPID masing-masing OPD. Dalam pelaksanaannya, PPID OPD juga dapat melakukan konsultasi dengan KI NTB apabila menghadapi persoalan terkait keterbukaan informasi.
Ke depan, Sahnam berharap peran KI NTB dapat semakin diperkuat, tidak hanya dalam penyelesaian sengketa, tetapi juga dalam pembinaan PPID OPD.
“Harapannya, KI dapat menjadi bagian dari pembinaan PPID OPD, selain PPID Utama, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi dapat semakin tertata,” jelasnya.
Wakil Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri, S.Pt., M.M., C.Med., menyampaikan bahwa secara nasional Provinsi NTB berada pada kelompok daerah dengan capaian keterbukaan informasi yang baik.
Menurut Sansuri, posisi Sekda NTB juga strategis dalam penguatan tata kelola PPID karena Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemerintah Provinsi NTB.
“Sekda merupakan atasan langsung PPID Utama Pemprov NTB. Karena itu, penguatan koordinasi dan pembinaan PPID menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sansuri mengungkapkan, saat ini permintaan informasi yang banyak ditangani KI NTB antara lain berkaitan dengan kontrak proyek, pengadaan barang dan jasa, Anggaran Dana Desa, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berada pada sejumlah OPD.
Khusus informasi mengenai DBHCHT, lanjutnya, permintaan banyak berkaitan dengan aktivitas advokasi organisasi masyarakat sipil, termasuk persoalan tenaga kerja. Permintaan tersebut kemudian menjadi salah satu isu yang cukup banyak ditangani dalam sengketa informasi di KI NTB.
Sansuri menjelaskan, KI NTB memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik diseluruh badan publik di seluruh NTB. Pengukuran dilakukan melalui mekanisme e-Monev dengan indikator yang mengacu pada ketentuan Komisi Informasi Pusat.
Menurut Sansuri, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengidentifikasi OPD yang telah memenuhi standar keterbukaan maupun OPD yang masih menghadapi kendala dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Yang perlu kita lihat ke depan adalah OPD mana yang belum informatif dan apa kendala yang dihadapi. Ukurannya berdasarkan e-Monev dengan indikator layanan dan dokumen badan publik sesuai ketentuan KI Pusat,” terangnya.
Pemprov NTB terus mendorong penguatan PPID sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan.
Sinergi antara PPID Utama, PPID OPD, KI NTB, serta masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov NTB semakin tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan capaian tersebut, evaluasi terhadap OPD yang belum informatif akan menjadi bagian dari langkah perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB. (sr/dkisntb)































