Warta In | Palembang – Puluhan Massa yang tergabung dalam Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Selatan (BPI KPNPA RI DPW Sumsel ) sambangi markas Polda Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan temuan BPK RI tahun 2021 – 2023 terkait Rumah Sakit Daerah Siti Fatimah yang merugikan Negara Berkisar Rp.50 M.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi, SH usai melakukan orasi di Halaman Mapolda Sumsel, Rabu (19/06/24).
Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi, SH mengatakan, akibat adanya dugaan korupsi tersebut mengakibatkan Negara mengalami Kerugian lebih kurang Rp.50 M.
Selain itu ada beberapa Item yang.kami Laporkan ke Polda Sumsel berdasarkan dari hasil investigasi dilapangan bahwa tim kami menemukan penyimpangan dan merugikan keuangan daerah Pelayanan Rumah Sakit (RS) d Tahun 2021, 2022, dan 2023, dengan uraian sebagai berikut:
1.Tarif pelayanan tidak memiliki dasar hukum yang pasti sebesar Rp 1.369.965.465,00, Tarif pelayanan RS tidak diatur dalam Pergub, Tarif pelayanan RS ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (SK) Direktur lebih dari enam bulan.
2.Terdapat dua jenis tarif layanan untuk pelayanan yang sama Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi sebesar Rp 590.986.943,00
3.Tarif pelayanan RS dikenakan lebih tinggi dari tarif PergubRSUD mengenakan tarif pelayanan melebihi tarif yang ditetapkan dalam Pergub diantaranya untuk jasa visite dokter, konsultasi dokter, Anti HIV Rapid, exercise ringan, partus, sirkumsisi, Elektroecephalografi (EEG)/rutin,
4.RSUD mengenakan tarif pelayanan di atas kelas seharusnya, diantaranya terdapat pasien kelas 3 yang dikenakan tarif kelas 1/VIP, tarif IGD dikenakan tarif rawat inap dan tarif dokter spesialis dikenakan tarif dokter subspesialis. Kondisi tersebut mengakibatkan tarif dikenakan lebih tinggi dari seharusnya yaitu sebesar Rp 514.273.283,00
5.Selain tarif yang ditetapkan berdasarkan Pergub, RSUD juga menetapkan tarif berdasarkan SK Direksi dengan ketentuan hanya berlaku enam bulan.
6.Hasil pengujian atas pengenaan tarif berdasarkan SK yang tidak melewati enam bulan diketahui bahwa terdapat tarif layanan yang dikenakan lebih tinggi dari SK Direktur sebesar Rp 905.000,00. Tindakan yang dikenakan lebih tinggi dari SK Direktur adalah pemeriksaan swab, rapid antigen dan rujukan sample antigen
7 Pengenaan tarif yang tidak memiliki dasar hukum yang pasti sebesar Rp 1.369.965.465,00 berisiko penyalahgunaan keuangan daerah.
8.Pengunaan tarif yang lebih tinggi dari tarif seharusnya berisiko membebani pasien sebesar Rp.590.986.943,00; dan. Tarif pelayanan yang dikenakan lebih rendah dari tarif seharusnya berpotensi kekurangan penerimaan sebesar Rp.375.675.218,20.
9.Sebanyak 84 data pasien tidak layak klaim ke BPJS sebesar Rp.36.130.150,35
10.Hasil pemeriksaan dokumen pengajuan klaim dan data SIMRS diketahui terdapat 848 invoice pasien yang tidak diterima Bagian Keuangan/PPAT-RS sebesar Rp1.086.803.228,97 (Sebanyak 142 berkas pasien BPJS Kesehatan, Sebanyak 547 berkas pasien asuransi, perusahaan penjamin, dan rumah sakit Rujukan
11.159 berkas klaim yang tidak diajukan ke Kemenkes dikarenakan admin rekam medis tidak menyampaikan berkas pasien COVID19 ke PPAT-RS sebesar Rp.749.795.544,97 sesuai tarif RSUD Siti Fatimah.
12.22 pasien pelayanan Hemodialisis (HD) tidak ditagihkan kepada BPJS Bersinergi & Berkoordinasi Aktif Bersama:
13.Nilai invoice 16 berkas pasien dalam database SIMRS berbeda dengan data klaim yang diajukan kepada asuransi/perusahaan sebesar Rp 47.323.999,68
14.Pemberian Pembebasan Tarif Layanan RSUD Tidak Tepat dan Membebani RSUD Siti Fatimah Sebesar Rp 2.045.095.042,05
15.Pemeriksaan rapid antigen/swab untuk direksi/pegawai, pejabat eselon dan keluarga pegawai RSUD, mitra RSUD sebagai syarat perjalanan dinas sebesar Rp 326.160.000,00;
16.Pemeriksaan MCU, laboratorium, dan pemeriksaan MRI untuk direksi/pegawai/pejabat eselon, keluarga direksi, dan mitra RSUD sebesar Rp.339.247.002,30;
17.Layanan Rawat Jalan untuk kegiatan khitanan masal, pemeriksaan psikologis untuk calon pegawai, pengobatan untuk keluarga direktur, pejabat dan pegawai RSUD, pejabat pemprov, instansi vertikal serta mitra RSUD sebesar Rp.329.407.088,44;
18.Penggunaan Rawat Inap VVIP/VIP dan kelas lainnya kepada direksi, keluarga direktur, pegawai, pejabat eselon beserta keluarga, keluarga, pejabat daerah, mitra RSUD, dan kegiatan operasi bibir sumbing gratis dalam rangkat HUT RSUD Siti Fatimah sebesar Rp 870.302.984,98; dan Layanan IGD kepada pegawai, pejabat eselon, keluarga inti, dan mitra RSUD sebesar Rp 84.716.519,73.
19.Dari 2.507 pasien yang mendapatkan keringanan, hanya 57 pasien mengikuti prosedur permohonan persetujuan pemberian keringanan kepada direksi, sedangkan sisanya 2.450 pasien (97,73%) tidak disertai dokumen permohonan persetujuan.
20.Hasil pemeriksaan atas 57 pasien dengan dokumen permohonan persetujuan diketahui bahwa nilai keringanan sebesar Rp698.112.445,52 terdiri dari Tahun 2021 sebanyak 19 pasien sebesar Rp142.028.321,90, Tahun 2022 sebanyak 22 pasien sebesar Rp396.551.276,06 dan Tahun 2023 sebanyak 16 pasien sebesar Rp159.532.847,56. Pemberian keringanan diberikan sebesar 21% s.d. 100% yang diberikan kepada pegawai, keluarga pegawai, pasien tidak mampu, dan pasien sesuai rekomendasi direksi.
21.Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat tiga dari 57 pasien yang tidak tepat diberikan keringanan yaitu satu pasien atas selisih tarif antara tarif RS dengan tarif penjamin dan dua pasien hanya melalui rekomendasi direktur tanpa keterangan kriteria penerima keringanan
22.Memproses penagihan kepada PT RMU atas penurunan harga sewa lahan parkir sebesar Rp.600.000.000,00 dan pembebanan biaya parkir karyawan sebesar Rp. 119.625.000,00 dan menyetorkan ke Kas BLUD
23.Penerimaan dan pengeluaran Honorarium Tim Penanggungjawab Perseptor dan Clinical Instructor/Pembimbing Praktik Klinik/Magang Mahasiswa sebesar Rp.373.952.500,00 tidak diterima secara langsung oleh BLUD; dan b. Kehilangan potensi penerimaan biaya pelatihan kegiatan praktik klinik/Magang Mahasiswa FK.UNSRI minimal sebesar Rp. 1.429.900,000,00
24.Kelebihan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Sebesar 573 109.670,30 Rp
25 Pembayaran Honor Pengelola Keuangan BL.UD Honorarium Pengadaan Barang membebani keuangan BLUD sebesar Rp. 1.038.190.000,00,
26.Kelebihan pembayaran honorarium yang melebihi SBU Provinsi sebesar Rp 204.452.500,00 Memproses kelebihan pembayaran jasa pengambilan dan pengangkutan sampah sebesar Rp1 34.568.280,00 dan menyetorkan ke rekening Kas BLUD: dan Memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pada pembayaran terakhir sebesar Rp 67.113.480,00.
27.Kelebihan pembayaran belanja internet sebesar Rp 354.089.104,70
28.Kelebihan Pembayaran Honorarium Pelatih Olahraga Sebesar Rp 257.400.000,00
29.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 435.121.972,00
30.Proses pemilihan penyedia jasa melalui tender dilaksanakan tidak secara terbuka dan bersaing, Kelebihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan sarana rumah sakit sebesar Rp 1.526.703.626,22
31.Kelebihan pembayaran pemeliharaan lift tahun 2022, dan 2023 sebesar Rp 353.012.352,76
32.Kelebihan pembayaran pekerjaan pembersihan ACP tinggi outdoor, kaca tinggi outdoor dan kristalisasi marmer sebesar Rp 296.913.362,14
33.Pengelolaan Obat, Bahan Medis Habis Pakai dan Bahan Habis Pakai Kebersihan Tidak Sesuai Ketentuan.
34.Atas beban APBD sebanyak 151 pembelian obat dan BMHP sebesar Rp 1.921.488.172,98; dan Atas beban BLUD sebanyak 1.558 obat sebesar Rp 9.430.262.328,27.
35.Obat dengan tanggal ED kurang dari dua tahun seharusnya memiliki surat jaminan retur. Namun, hanya 23 dari 1.709 jenis obat yang memiliki surat jaminan retur dengan nilai sebesar Rp 604.429.287,56
36.Hasil pemeriksaan dokumen pengeluaran obat diketahui bahwa terdapat pembelian dan penggunaan obat tanpa resep elektro. Obat tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi karyawan, keluarga inti dan relasi karyawan yaitu sebanyak 507 pemakaian obat sebesar Rp 232.904.860,65. Biaya pembelian dan penggunaan obat untuk keperluan pribadi dan tanpa resep elektro ini secara sistem menjadi beban pada RSUD
37.Indikasi kerugian daerah atas pembelian dan pengunaan obat tanpa resep elektro
38.Selisih kurang bahan habis pakai kebersihan sebesar Rp.1.192.393.917.03
39 Pembangunan SIMRS RSUD Siti Fatimah Tahun 2021 sd. 2023 Tidak Sesual Ketentuan Kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan sebesar Rp 3.492.852.869.87 Kelebihan pembayaran atas harga satuan pekerjaan untuk upan dan bahan kebersihan sebesar Rp 1.892.005.224.67
40 ujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat diantara peserta tender tidak tercapai. Kelebihan pembayaran sebesar Rp5.384.858.094,54
41.Belanja Jasa Tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Bagi Hasil Hemodialisis sebesar Rp369.063.470,00, dan Belanja Obat-Obat lainnya (pembayaran belanja obat-obatan pada PT IGM) sebesar Rp 885.173.392.88
42.Kelebihan pembayaran biaya personel dan non personel sebesar Rp 2.312.363.238,00 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 743.732.250.00
43.Hasil pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan SIMRS, dokumen kontrak laporan hasil pekerjaan, dokumen pembayaran, dan konfirmasi kepada tim personel Keterlambatan pekerjaan SIMRS tahun 2021 dan 2022 belum dikenakan denda sebesar Rp 418.725.727,00
44.Pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Penyusunan Masterplan dan Detail Engineering Design Kawasan RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.880.601.250,02
45.Belanja Modal atas Sembilan Paket Belanja Aset Tak Berwujud dan Satu Pakat.
Kami meminta Kapolda Sumsel untuk segera memeriksa dan memanggil Direktur Rumah Sakit Siti Fatimah terhadap persoalan ini.
“Polda Sumsel agar secara tegas dan profesional menindak para pelaku perampok uang negara Indonesia khususnya di Sumatera Selatan jangan sampai kalah dengan kawan-kawan yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumsel,”tegas fery.
Sebagai penggiat anti korupsi siap apabila dipanggil oleh Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan dan membantu atas apa yang kamI punya terkait temuan-temuan kami dan kawan-kawan yang ada di lapangan atas dugaan korupsi yang hari ini kita sampaikan,”dan kami siap memberikan data-data pendukung Kepada Polda Sumsel,”pungkasnya.
Aksi puluhan massa BPI KPNPA RI Sumsel di Mapolda Sumsel di terima oleh Kapolda Sumsel dalam hal ini di Wakili oleh Kompol Nazaruddin dari Tipikor Polda Sumsel dan Ipda Simatupang mengatakan mengucapkan terima kasih kegiatan hari ini berjalan aman dan kondusif.
Dan, terima kasih telah memberikan informasi ini kepada kami tadi ada dua informasiterkait dengan audit BPK terus ada dugaan kerugian Negara di Rumah Sakit Siti Fatimah, jika memang benar informasi yang di berikan kepada kami Insyaallah akan kami tindaklanjuti berdasarkan bukti permulaan tetapi ada prosedur atau SOP yang harus kami lakukan dalam proses-proses penyelidikan bahkan sebelum sampai ke penyelidikan pun harus ada proses yang kami lalui dalam permintaan keterangan dan prosesnya Butuh waktu,”tutupnya.
Di tempat terpisah,Yulis Humas RS. Siti Fatimah terkait aksi Demo LSM BPI KNPA RI hari ini menuturkan sampai saat ini kami belum menerima surat dari LSM tersebut secara resmi.
Dan,”kami belum bisa memberikan jawaban / stetment secara resmi,”pungkasnya.