INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.2 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Dugaan Korupsi Izin Tambang PT ABS, Kejagung RI Surati Kejati Sumsel, Ada Apa ???

Warta | Jakarta – Laporan yang di lakukan oleh LSM KPK Nusantara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).

Nota dinas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) nomor R-120/K.3/Kph.4/09/2024, telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan nomor R-3318/F.2/Fd.2/11/2024.

Surat yang bersifat rahasia tersebut berisi diantaranya permintaan laporan perkembangan penyidikan Kejati Sumsel secara lengkap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat tersebut diterima.

Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah diberitahu mengenai surat tersebut.

Dalam pernyataannya di kantor LSM KPK Nusantara, Senin (18/11/2024), Dodo meminta agar Kejagung RI bertindak profesional dan tetap fokus pada dugaan pemalsuan IUP OP.

“Kami meminta Kejagung memprioritaskan dugaan IUP OP ‘Aspal‘ (asli tapi palsu – red). IUP yang diterbitkan mantan Bupati Lahat SAF merupakan akar masalah kasus izin tambang PT ABS,” tegas Dodo.

Ia juga menyampaikan bahwa IUP OP yang diduga palsu tersebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp. 555 Miliar.

Para pejabat terkait yang kini ditahan Kejati Sumsel dinilai menjadi korban dari kebijakan yang dianggap tidak prosedural tersebut.

Menurut Dodo, kasus dugaan IUP OP palsu harus menjadi perhatian serius penegak hukum dan masyarakat Sumatera Selatan.

Nota dinas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) nomor R-
IUP yang diterbitkan oleh mantan Bupati Lahat itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya dugaan korupsi pada izin tambang PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).

Dodo berharap Kejagung RI melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap penerbitan IUP OP dan dapat segera mengungkap aktor intelektual yang menjadi dalang dalam kasus ini.

Dodo menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini selesai. Ia menegaskan, LSM KPK Nusantara tidak akan berhenti menyuarakan keadilan demi kepentingan masyarakat.

“Kami percaya kejaksaan akan bertindak profesional. Namun, kami akan tetap memantau agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Dodo. (Red)

Latest news
Related news