30.5 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BNN Menangkan 2 Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang

Warta In | Palembang – Tim Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid SH MH, bersama Tim Bantuan Hukum berhasil memenangkan dua gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/1/2024).

Gugatan praperadilan tersebut dengan nomor perkara yaitu 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb dan 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb, diajukan oleh pemohon atas nama Yuni Nalti Bintu Mulibar.

Dalam perkara tersebut, pemohon menggugat Kepala BNN RI Marthinus Hukom SIK MSi selaku Kepala BNN RI dan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM selaku Kepala BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan serta penyidik BNNP Sumsel, terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan sebagai tersangka.

Proses persidangan meliputi tahapan penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan.

Adapun putusan Hakim pada perkara Nomor 32/Pid.Pra/2024/PN.Plb dengan Hakim Tunggal Praperadilan, Pitriadi SH MH, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam gugatan tersebut Hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon didukung oleh tiga alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan narkotika, dan bukti elektronik berupa video penangkapan.

Sementara itu, untuk perkara Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Plb, Hakim menyatakan gugatan praperadilan gugur karena persidangan pokok perkara dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin Abdullah (alm) telah dimulai oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VIII/2015.

Keberhasilan atas gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa BNN selalu bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika (Humas BNN).

Latest news
Related news