28.4 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

CACA Sumsel dan DPW MSK Indonesia Minta Tersus di Desa Pinang Banjar Muba Diduga Melanggar Izin

Warta In | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam DEWAN PIMPINAN WILAYAH
MASYARAKAT SADAR KORUPSI INDONESIA ( DPW-MSK INDONESIA) dan CACA PROVINSI SUMATERA SELATAN
PROVINSI SUMATERA SELATAN yang di Komandoi oleh Mukri A Syukur. S.Sos.I., M.Si, Reza Fahlevi (MAO) dan R.Saleh A.Rasyjidi. S.Ag sambangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait Tersus di Desa Pinang Banjar Banyuasin Diduga Terletak di Kawasan Hutan Produksi Konversi, Kamis (09/01/25)

Menurut Mukri A.Syukur mengatakan Tersus (Terminal Khusus) memungkinkan perusahaan untuk mengelola distribusi barang
dalam jumlah besar tanpa harus bergantung pada terminal umum. Ini sangat penting bagi
industri yang memerlukan volume pengiriman besar seperti minyak, gas, atau batu bara.

Ada berapa Problem yang menjadi permasalahan bagi kami di antaranya,” Klarifikasi terkait dengan posisi keberadaan tersus yang diduga di hutan produksi
konversi sekaligus mempertanyakan alas hak perusahaan. siapapun berhak melakukan
pembangunan dalam bentuk apapun, Namun dalam hal ini Kami menyoal tentang terminal
Khusus (Tersus) dalam pembangunan itu harus terlebih dahulu mengantongi izin, sebagai
Syarat dalam memahami ketentuan yang ada,”ujarnya

Kalau Terminal Khusus itu dibangun di kawasan kepemilikan lahan Pribadi dengan
menunjukkan Surat Sah kepemilikan lahan, Problemnya Pembangunan Terminal Khusus
(Tersus) yang terletak di Desa Pinang Banjar, Kec:Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,
Posisnya diduga Terletak di Kawasan Hutan Produksi Konversi, yang jika dibagun harus mengantongi Sarat Mutlak IPPKH ( Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan ).

Pembangunan Tersus (Terminal Khusus Tersebut) di duga Tidak Mengantongi IPPKH
yang bertentangan dengan UU No: 18 Tentang Kehutanan Sebagai Berikut

1.Memasukkan Alat Berat
2.Merambah
3.Menduduki Kawasan Tanpa Izin
4.Merubah Status lahan
5.Diduga Lahan Terminal Khusus (Tersus) adalah Kawasan Hutan Produksi, Konversi.

Problem Kedua
Setelah mendapatkan informasi bahwa didalam Undang-Undang Cipta Kerja, Bahwa bagi
mereka yang melanggar yakni PT. Tunas Lestari Tama ( PT. TLT ) Hanya sanksi yang
berlaku ialah dikenakan Denda dan Kemudian Bisa Mengurus Izin Kembali, Ini satu
Problem yang harus di jawab oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.?

Sementara Itu, Reza Fahlevi menambahkan, kami DPW MSK-Indonesia Sumsel dan DPW
CACA Provinsi Sumatera Selatan menyatakan Sikap :

1.Mendesak Dinas Kehutanan untuk Menolak Undang-Undang Cilaka (Cipta
Kerja) untuk Para Perambah Hutan Karena Bertentangan dengan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2 Mendesak DPRD Provinsi Sumatera Selatan,Untuk Memeriksa Pihak Pihak
terkait dalam Proses Keluarnya Izin PT. Tunas Lestari Tama Karena Merusak
Ekosistem dan Vegetasi Hutan Produksi Konversi untuk Kepentingan
Pengusaha.

“Berharap persoalan ini segera di tindaklanjuti oleh pihak – pihak yang terkait,”pungkasnya.

Massa aksi DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia dan CACA Sumsel Sambabgi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel
di terima oleh Herwin Purnomo PlH Kabid Perlindungan Hutan dan KSDAE serta mendapat pengawalan dari pihak ke Polisian dan berjalan damai.

Latest news
Related news