warta.in Bekasi ◊ Senin, 06 Juli 2026
Kota Bekasi – Sidang kedua praperadilan terkait sengketa kasus rumah Lambok Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/7/2026). Persidangan kali ini belum membahas pokok perkara, melainkan hanya beragendakan penyerahan dokumen administrasi dan surat kuasa dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Lambok Nababan bersama tim menjelaskan bahwa agenda sidang kedua hanya melengkapi persyaratan administrasi sebelum memasuki tahap pembuktian.
“Sidang hari ini hanya penyerahan surat kuasa dan dokumen administrasi dari masing-masing pihak. Kami juga berpendapat bahwa laporan yang menjadi dasar perkara ini masih bersifat prematur,” ujar kuasa hukum Lambok Nababan usai persidangan.
Pihak termohon dari Polres Metro Bekasi Kota juga hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal. Selama persidangan berlangsung, suasana berjalan tertib, aman, dan kondusif. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing sesuai agenda sidang.
Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian. Pada sidang tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon akan menyerahkan alat bukti yang menjadi dasar argumentasi masing-masing.
Kuasa hukum Lambok Nababan berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sidang pembuktian yang akan datang dinilai menjadi tahapan penting dalam menentukan arah perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
(Alpin A.S)































