Beranda blog

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at Pagi (12/06/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujito untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Kapolsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026

0

Kapolsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026

LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas multisasaran di Warung Dusun Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Kamis (11/06/2026) pukul 11.00 wib

Dalam patroli telah mengamankan seseorang melakukan penjualan dan Peredaran miras ilegal jenis Arak Bali dan Bir sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagai Dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan saksi DENY Umur 43 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan dan
AFIS SORYA umur 40 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan, identitas pelaku Krisni Yuntarti Tgl/Lahir : Jombang, 07-06-1985 Islam, Swasta Alamat : Dusun Sahar Rt/Rw : 019/006 Desa, Wates Wingangun Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan

Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 11Juni 2026, Sekira pukul 11.00 Wib,

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “Kami bersama Anggota jaga Poksek Ngimbang telah melaksanakan kegiatan KRYD cipkon harkamtibmas Multi sasaran, menjelang Suro 2026, telah mengamankan seseorang yang telah berjualan atau membawa miras jenis Arak da Bir di warung Dusun. Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang,Ungkapnya

Kemudian kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Arak dan Bir tersebut dan mengamanjan 2 (dua) botol miras jenis Arak, 1liter miras jenis bir bintang dan 2 botol bir Bintang dan 1botol Anggur merah

Sebagai tindaklanjut kami akan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)

Kepsek SDN 078466 Tuhegafoa Dilaporkan ke Tipikor, Dugaan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Dana BOS Mencuat

0

Nias Selatan – Warta.in. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 078466 Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Kepala sekolah setempat dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias Selatan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta manipulasi data yang diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat Desa Tuhegafoa dan orang tua murid, didampingi kuasa hukum yang mewakili Media TNI-Polri Sumatera Utara.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah, khususnya yang berkaitan dengan Dana BOS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pelaporan. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan jumlah peserta didik dalam sistem pendataan pendidikan selama periode 2020 hingga 2026. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi memengaruhi besaran Dana BOS yang diterima sekolah karena alokasi anggaran dihitung berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan manipulasi data tenaga pendidik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Beberapa nama guru disebut-sebut dicantumkan dalam data administrasi tertentu meskipun status dan keberadaannya dipertanyakan oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, penggunaan Dana BOS juga menjadi perhatian.
Pelapor menduga terdapat sejumlah pengadaan barang dan layanan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), namun keberadaannya tidak ditemukan di sekolah.

Beberapa item yang dipersoalkan antara lain pengadaan laptop, printer, serta layanan internet atau Wi-Fi sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, meningkatkan sarana pendidikan, dan mendukung kebutuhan siswa, justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pelaporan ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta ketentuan pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, pihak pelapor menyebut telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 078466 Tuhegafoa melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Namun hingga informasi ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan resmi dari Unit Tipikor Polres Nias Selatan akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan anggaran pendidikan yang menjadi perhatian masyarakat di Nias Selatan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan, terutama dalam pengelolaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan.

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawan Kriminal

0

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawan Kriminal

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (11/06/2026)pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di dipimpin laksanakan oleh Aipda Erwan, Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Jombang – Babat dan SPBU ngimbang, R3 Mart Tanjung, ATM BNI dan Masyarakat Desa Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

*Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi*

0

Ketika Pamong Berubah Menjadi Algojo: Menyoal Mangkirnya Oknum Satpol PP Jakarta dari Panggilan Polisi.

Jakarta – Fungsi utama aparatur pemerintah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), adalah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat (pamong). Namun, ironi kelam melanda ibu kota ketika fungsi tersebut runtuh demi arogansi kekuasaan. Kasus penganiayaan yang menimpa Khusnul Khotimah, seorang pedagang kopi keliling (starling), oleh sejumlah oknum Satpol PP DKI Jakarta kini memasuki babak baru yang sarat pembangkangan hukum.

Berdasarkan perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Polsek Setiabudi pada Juni 2026, terungkap bahwa dari total oknum yang dipanggil, sebanyak sembilan orang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Tragisnya, dua oknum utama yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan justru mangkir dari panggilan penyidik kepolisian selama dua bulan terakhir.

Berdalih identitasnya tidak diketahui karena mengenakan rompi dan masker saat kejadian, rekan sejawat mereka di Satpol PP gabungan terkesan menutupi jati diri kedua pelaku, meskipun korban telah menyodorkan bukti foto yang cukup jelas wajah keduanya. Lebih parah lagi, video mentah rekaman kejadian yang krusial untuk penyidikan sengaja disembunyikan karena berada di tangan oknum yang mangkir tersebut.

Menanggapi ketidakpatuhan hukum yang dipertontonkan oleh penegak perda ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meradang dan melayangkan kecaman keras. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu bertindak tegas dan melakukan upaya paksa terhadap para oknum yang membangkang tersebut.

“Polisi harus segera menangkap paksa kedua oknum Satpol PP yang mangkir itu dan menjebloskan mereka ke dalam penjara! Tindakan mereka yang mengabaikan surat panggilan resmi adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum dan pembangkangan nyata terhadap hukum negara,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 11 Juni 2026.

Tak hanya kepada kepolisian, Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyuarakan tuntutan tegas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi total instansi kedinasan tersebut. Ia meminta Gubernur mengevaluasi dan memecat secara tidak hormat oknum-oknum korup dan arogan ini.

“Ingat, mereka digaji oleh rakyat melalui pajak untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menganiaya warga kecil yang sedang mencari penyambung hidup. Mereka wajib menjadi pamong yang baik bagi komunitas, bukan malah menjadi monster bagi warga pembayar pajak yang mendanai gaji serta fasilitas mereka,” tegas Wilson Lalengke.

Secara filosofis, tindakan brutal oknum Satpol PP serta penolakan mereka untuk tunduk pada proses hukum mencerminkan rusaknya tatanan keadilan sosial. Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan konsep pamong ideal (The Guardians).

Menurut Plato, para pelindung negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang bijaksana, berdisiplin tinggi, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Ketika para pelindung ini justru berbalik menyerang warga yang seharusnya mereka jaga, maka mereka telah mengkhianati hakikat keberadaan mereka sendiri dan berubah menjadi tirani kecil di jalanan.

Senada dengan hal itu, filsuf kontrak sosial asal Inggris, John Locke (1632-1794), berargumen bahwa pemerintah dan aparaturnya menerima mandat serta legitimasi kekuasaan dari rakyat melalui “kontrak sosial” demi menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman. Jika aparat menggunakan kekuasaan tersebut untuk menindas rakyat pembayar pajak, kontrak sosial tersebut otomatis batal, dan tindakan aparat tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang teramat keji.

Kasus Khusnul Khotimah adalah ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Jakarta. Polsek Setiabudi tidak boleh kalah oleh taktik mengulur waktu dan aksi bungkam oknum Satpol PP maupun kesaksian tidak jujur dari pihak keamanan sekitar lokasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebab di hadapan keadilan, seragam dinas tidak boleh menjadi perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. (TIM/Red)

*Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu*

0

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu.

Gunungsitoli – Hukum sejatinya diciptakan sebagai instrumen tertinggi untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi syahwat materi oknum tertentu. Ketika sebuah perkara pidana, khususnya dugaan pemerasan, telah mencapai titik penyelesaian damai melalui pengembalian dana dan pencabutan laporan resmi oleh pihak pelapor, maka secara moral dan logika hukum keadilan restoratif (restorative justice), perkara tersebut sudah selayaknya dihentikan. Namun, fenomena sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Nias, perkaranya masih digantung tak tentu ujungnya.

Kronologi perkara yang menimpa Budiyarman Lahagu (jurnalis Corongnias.com), Afdika Permata Lase (jurnalis suaraakademis.com), dan Yantonius Hulu bermula dari upaya kritis mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026. Melalui dinamika negosiasi panjang yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, termasuk Ridwan Saleh Zega dan Wiradarman Zega, tercapailah kesepakatan damai dengan penyerahan uang total Rp5 juta yang diklaim sebagai pemerasan, disusul penangkapan para terlapor pada 4 Maret 2026 dalam sebuah operasi penyergapan di gedung DPRD.

Meskipun pada tanggal 13 Maret 2026 pelapor telah resmi menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah uang sebesar Rp5 juta dikembalikan seutuhnya, Polres Nias justru terkesan mengulur waktu dan “bermain-main” dengan nasib warga yang dilaporkan. Para tersangka baru dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor uang jaminan sebesar Rp10 juta dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Hingga kini, proses hukum masih dipaksakan bergulir. Hal itu memicu indikasi kuat bahwa institusi kepolisian setempat sengaja memelihara kasus ini demi memeras dan mengeruk keuntungan finansial yang lebih besar dari para pihak yang berperkara.

Menanggapi ketidakberesan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Petisioner HAM PBB 2025 itu mengutuk keras sikap dan perilaku oknum aparat di Polres Nias yang dinilainya telah kehilangan integritas dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Ini adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Ketika pelapor dan terlapor sudah berdamai, hak-hak korban dipulihkan melalui pengembalian dana, dan surat pencabutan laporan resmi telah diserahkan, tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis bagi polisi untuk terus menggantung status hukum warga,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, beserta jajarannya. Menurutnya, mereka telah bertindak sangat tidak profesional, abai dalam melayani publik secara objektif, serta diduga kuat mengeksploitasi perkara-perkara yang mereka tangani sebagai ladang subur pendapatan ilegal (illegal income) bagi oknum-oknum di dalam korps tersebut.

Secara filosofis, praktik penegakan hukum yang jika terus dipaksakan dan dimanipulatif seperti ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), yang menelurkan adagium terkenal: “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang ditegakkan secara kaku, ekstrem, dan tanpa moralitas justru akan melahirkan ketidakadilan yang paling kejam. Ketika prosedur hukum formal digunakan semata-mata sebagai tameng untuk mempersulit dan memeras warga, esensi hukum itu sendiri telah mati.

Senada dengan Cicero, filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam mahakaryanya The Spirit of Laws, mengingatkan bahwa “tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dipertontonkan oleh Polres Nias dalam kasus Budiyarman Lahagu dan Afdika Lase adalah bentuk tirani birokrasi, di mana kewenangan absolut untuk menyelidiki dan menyidik diputarbalikkan menjadi alat intimidasi ekonomi.

Polres Nias seharusnya merefleksikan kembali semangat Presisi yang digaungkan Kapolri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika ada insentif materiil di baliknya. Menunda-nunda penghentian perkara yang sudah tuntas secara kekeluargaan bukan saja melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Nias terhadap institusi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat ini. Kapolres Nias dan seluruh stafnya yang terlibat wajib dievaluasi demi menyelamatkan marwah institusi Polri dari cengkeraman oknum pemburu rente. (TIM/Red)

*JEMBATAN PERINTIS GARUDA DIMULAI, TNI JAMIN KUALITAS DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI*

0

“JEMBATAN PERINTIS GARUDA DIMULAI, TNI JAMIN KUALITAS DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI.

Mukomuko, 11 Juni 2026 — Harapan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, untuk memperoleh akses transportasi yang lebih baik, aman, dan efisien kini mulai menjelma menjadi kenyataan. Melalui Kodim 0428/Mukomuko, Tentara Nasional Indonesia telah resmi memulai pelaksanaan pembangunan Jembatan Perintis Garuda. Kehadiran infrastruktur ini dirancang untuk mempersingkat jarak tempuh, memperlancar arus perekonomian, serta membuka akses menuju pusat kegiatan masyarakat, pasar, sekolah, dan kantor pemerintahan desa bagi warga di lingkungan SP 8.

Pada tahap awal pekerjaan yang tengah berlangsung, pembangunan telah memasuki proses pemotongan dan perangkaian besi behel serta pelat beton sebagai tulang punggung struktur jembatan. Menanggapi hal ini, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letkol Inf Yokki Firmansyah, menegaskan bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan dengan standar ketat dan mengacu sepenuhnya pada ketentuan teknis yang berlaku.

“Tujuan utama pemotongan besi behel dan pelat beton adalah untuk menyesuaikan ukuran secara presisi dengan gambar kerja dan desain struktural yang telah ditetapkan. Ketepatan dimensi ini sangat krusial guna membentuk kerangka bangunan yang kokoh, mampu menahan beban tarik maupun tekan secara maksimal. Pemotongan dengan panjang dan bentuk yang tepat akan menghasilkan sambungan yang kuat, sehingga dapat mencegah risiko kegagalan konstruksi akibat ketidaksesuaian spesifikasi atau pengerjaan yang kurang teliti,” tegas Letkol Yokki Firmansyah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kualitas seluruh komponen pembangunan demi menjamin keawetan dan manfaat jangka panjang. “Kami memastikan seluruh bahan yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan mutu yang dipersyaratkan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk besi struktur, melainkan juga semen, pasir, batu pasangan, maupun batu kerikil yang digunakan untuk pengecoran pondasi, rangka, dan lantai jembatan. Mulai dari proses pengadaan hingga penerimaan material, semuanya dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar kualitasnya tetap terjaga dan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat umum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dandim menyampaikan harapannya agar keberadaan jembatan ini kelak dapat memberikan rasa aman dan nyaman sepenuhnya bagi siapa saja yang melintas. “Saya berharap ke depannya masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir ketika melintasi jalur ini. Jembatan ini disiapkan untuk memperlancar segala aktivitas keseharian, mulai dari mengangkut hasil pertanian menuju pasar, mengantar anak-anak ke sekolah, hingga mendukung berbagai keperluan rutin lainnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, antusiasme dan rasa syukur mendalam turut mengalir dari hati warga setempat. Selama ini, mereka telah lama mendambakan akses yang lebih cepat dan mudah untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Hadirnya pembangunan ini disambut dengan sukacita yang tulus.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo, serta tak lupa kepada Bapak-bapak TNI dari Kodim 0428/Mukomuko yang telah memulai pembangunan jembatan di desa kami. Semoga segala upaya ini dibalas dengan kelancaran usaha, limpahan rezeki, dan kesehatan yang senantiasa menyertai kita semua,” ujar salah seorang warga dengan nada tulus sembari tersenyum lebar.

Semangat positif yang terpancar dari masyarakat tersebut menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh prajurit Kodim 0428/Mukomuko yang terlibat, untuk terus bekerja bahu-membahu bersama warga setempat guna mempercepat progres pembangunan Jembatan Perintis Garuda menuju penyelesaian yang berkualitas dan bermanfaat luas.

(HD)

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

0

MERANTI – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional, jajaran Polsek Merbau terus berperan aktif mendampingi masyarakat dalam sektor pertanian. Melalui Bhabinkamtibmas Desa Bandul, BRIPKA Sisunardi, S.E., Polsek Merbau melaksanakan kegiatan penanaman bibit jagung pipil bersama warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, S.H., M.H. tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa serta meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Sisunardi bersama masyarakat bergotong royong melakukan penanaman bibit jagung pipil di lahan yang telah disiapkan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan motivasi serta dukungan terhadap berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan warga.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan wujud nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong semangat masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian serta meningkatkan hasil produksi pangan yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian warga,” ujarnya.

Masyarakat Desa Bandul menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara Polri dan warga dalam mendukung ketahanan pangan dapat terus terjalin sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Dengan adanya kegiatan penanaman jagung pipil ini, diharapkan program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional dapat berjalan optimal hingga ke tingkat desa sebagai fondasi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

*Hadirnya Tim Polda Sumut di Nias Dinilai Bukti Ketidakmampuan Kapolres dan Kasat Reskrim*

0

*Hadirnya Tim Polda Sumut di Nias Dinilai Bukti Ketidakmampuan Kapolres dan Kasat Reskrim.

SUMATERA UTARA – Kehadiran tim dari Polda Sumatera Utara yang turun langsung ke Nias untuk menindaklanjuti kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnis Jance Zebua, siswi SMK asal Kecamatan Alasa Talumuzoi, memicu penilaian tajam dari elemen masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bukti lemahnya kinerja jajaran Polres Nias.

Ketua Elemen Muda Nias Utara (ELDARA), Silsilah K.P.A Halawa, S.H., C.PP, menegaskan intervensi langsung Polda Sumut menunjukkan penanganan di tingkat Polres tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika sejak awal ditangani secara profesional, cepat, dan transparan, tentu tidak perlu ada tim dari Polda yang turun tangan. Ini sinyal jelas ada ketidakmampuan dari Kapolres dan Kasat Reskrim dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, lambannya perkembangan kasus yang menyangkut hilangnya nyawa tersebut telah menimbulkan kekecewaan mendalam. Kehadiran tim pusat harus menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan Polres Nias.

Silsilah mengapresiasi langkah Polda Sumut, namun menekankan pentingnya transparansi penuh. “Keluarga dan masyarakat berhak tahu kebenaran. Siapa pun yang terlibat harus diproses tegas, agar kepercayaan terhadap penegak hukum tidak hilang,” tegasnya.

Kasus Agnis Jance Zebua menjadi sorotan luas. Kehadiran tim Polda kini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta dan mewujudkan keadilan yang nyata bagi keluarga korban.

(TIM/Redaksi)

*Dr. Fachrul Razi: Ada Pola Sistematis Mendiskreditkan Demokrat Melalui Isu Program MBG*

0

“Penjelasan terkini dari Wamenaker Afriansyah Noor,
Dr. Fachrul Razi: Ada Pola Sistematis Mendiskreditkan Demokrat Melalui Isu Program MBG.

JAKARTA, 11 JUNI 2026 – Pakar Politik sekaligus Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2014–2024, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., memberikan analisis kritis terkait pusaran isu miring yang belakangan ini menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah nama eksekutif—termasuk penjelasan terkini dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengenai keterlibatan putranya dalam program tersebut—Fachrul Razi melihat ada motif politik yang lebih besar di balik framing publik yang sedang dibangun.

Menurut Fachrul Razi, polemik yang berkembang di media sosial dan ruang publik sengaja diarahkan secara bias untuk memojokkan pihak-pihak tertentu, khususnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), beserta Partai Demokrat serta Wamenaker RI.

“Jika kita bedah anatomi opininya, ada pola yang sangat sistematis untuk mendiskreditkan AHY dan Partai Demokrat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini adalah program strategis nasional yang berada di bawah koordinasi lintas sektoral. Namun, setiap kali ada dinamika atau masalah teknis di lapangan, yang sengaja ditembak dan dijadikan sasaran tembak opini justru AHY dan Demokrat dan Wamenaker RI. Ini jelas sebuah political framing yang tidak sehat,” ujar Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (11/6/2026).

Mantan Ketua Komite I DPD RI ini menambahkan bahwa klarifikasi dari pejabat seperti Wamenaker Afriansyah Noor seharusya mendudukkan persoalan pada porsi yang objektif, yaitu pada tata kelola pelaksanaan dan akuntabilitas program, bukan justru digoreng menjadi komoditas politik untuk menjatuhkan reputasi figur tertentu.

“Saya melihat ada pihak-pihak yang tidak nyaman dengan soliditas kabinet dan performa moncer AHY dalam mengawal pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan. Akibatnya, isu sekecil apa pun di program MBG ditarik-tarik secara paksa agar bermuara pada delegitimasi politik Demokrat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik ini mengingatkan publik dan media agar tetap jernih dan kritis dalam menyaring informasi. Ia menegaskan bahwa program strategis seperti MBG melibatkan banyak pemangku kepentingan dan badan pelaksana khusus, sehingga tidak adil jika dijadikan alat gebuk politik personal.

“Sebagai mantan senator yang sepuluh tahun mengawal kebijakan publik, saya mengimbau semua pihak untuk menyudahi politisasi yang tendensius ini. Mari fokus pada substansi program agar berdampak nyata bagi masyarakat, bukan malah sibuk memproduksi pembunuhan karakter (character assassination) terhadap AHY dan Demokrat demi agenda politik jangka pendek,” pungkas Fachrul Razi.

(TIM/Redaksi)