Beranda blog

SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo Selenggarakan Pelepasan Murid Angkatan Ke-XX TP. 2025/2026.

0

SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo Selenggarakan Pelepasan Murid Angkatan Ke-XX TP. 2025/2026.

Sidoarjo,(18/06/26).
Pelepasan murid setelah menyelesaikan pembelajaran bagi murid kelas IX SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo berlangsung Kamis,(18/06/26) di Fave Hotel Sidoarjo di hadiri oleh Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto.

128 Murid Kelas IX SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo berdasarkan rapat pleno dewan guru (02/06/26) di nyatakan lulus 100%. Lulusan dengan prestasi akademik terbaik, 1. Ni Kadek Gita Riyanti dengan nilai 95,58 dari kelas IX A, 2. Felisha Putri Al Faqih dengan nilai 94,31 dari kelas IX A, sedangkan Khanza Jagaddhita Dinata dari kelas IX B sebagai murid berprestasi non akademik.

Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pelepasan Murid SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo kali ini dengan tema : ” MEWUJUDKAN GENERASI EMAS, CERDAS DAN BERKARAKTER MENUJU MASA DEPAN YANG GEMILANG.”

Tema ini sangat relevan dengan tantangan zaman yang semakin kompleks, generasi emas bukan hanya generasi yang unggul dalam pengetahuan dan teknologi, tetapi juga generasi yang memiliki karakter yang kuat, berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan.

Kapengda Surabaya YHT berharap, “Kalian akan mampu menjadi generasi penerus bangsa yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki akhlak mulia, kepedulian sosial dan semangat untuk terus belajar sepanjang hayat” tuturnya.

Jadikanlah nilai-nilai nilai karakter yang telah ditanamkan selama menempuh pendidikan di SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo sebagai bekal dalam menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu Kasatdik SMP Hang Tuah 5 Herwinda Rosita, S.E dalam pesan terakhirnya kepada peserta Pelepasan Murid Kela IX Angkatan Ke-XX TP.2025/2026 , Teruslah belajar dan jangan pernah berhenti menuntut ilmu, sekolah ini hanyalah satu tempat singgah.

Masih banyak ilmu pengetahuan yang harus kalian cari di jenjang SMA/SMK/MA maupun di perguruan tinggi, jadilah pembelajar sepanjang hayat dan
junjung tinggi nama baik diri sendiri, keluarga, dan almamater sekolah kita.

Kalian jangan lupakan almamater SMP Hang Tuah 5 bersama bapak /ibu guru dan tenaga kependidikan yang telah memberi bekal ilmu selama 3 tahun

“Kemanapun kalian melangkah, jadilah pribadi yang sopan, berakhlak mulia, jujur, dan bertanggung jawab” pungkasnya.

Nampak hadir mengikuti rangkaian Pekepasan Murid Kelas IX Angkatan Ke- XX TP.2025/26 SMP Hang Tuah 5 Sidoarjo, Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah : Sekretaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd, Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti, Kabidlemdik Dra. Ramayanti, Pengawas Pembina SMP Hang Tuah 5, Bapak Moch Isa, MPd. Ketua MKKS Yayasan Hang Tuah Irra Fatukawati, M.Pd, para Kasatdik dibawah naungan Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Ketua Komite SMP Hang Tuah 5, Kepala Cabang BTN Gading Fajar , Ketua BNNK Sidoarjo, Bapak Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Hang Tuah 5 sertab orang tua/wali murid kelas IX(yht/dar).

Rendi Platini Gugat Penyidik Polres Muba, Tuduhan Penyiksaan dan Penangkapan Tanpa Panggilan Mengemuka

0

 

Warta.in Musi Banyuasin SEKAYU – Sidang praperadilan yang diajukan Rendi Platini Bin Marwan (24) terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Musi Banyuasin memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Sekayu. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.SKY tersebut kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tetapi juga memunculkan tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Rendi Platini melalui tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan (MPD) Law Firm. Gugatan didaftarkan setelah pemohon menilai proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Musi Banyuasin tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Yuri Setiadi, S.H., M.H., pihak Pemohon dan Termohon saling mengajukan argumentasi hukum terkait keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pemohon Persoalkan Penangkapan dan Dugaan Penyiksaan

Kuasa hukum Pemohon, Indafikri, S.H., menyatakan bahwa kliennya ditangkap pada 29 April 2026 saat sedang bekerja di sebuah gerai ritel modern tanpa pernah menerima surat panggilan ataupun diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik menjalankan prosedur pemanggilan secara sah sebelum melakukan upaya paksa.

“Klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun diperiksa sebagai calon tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Dalih bahwa pemohon telah mangkir dua kali tidak pernah terbukti karena sejak laporan dibuat hingga hari penangkapan tidak ada satu pun surat yang diterima oleh pemohon maupun keluarganya,” ujar Indafikri usai persidangan.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, Pemohon juga mengangkat dugaan terjadinya kekerasan fisik dan psikis selama proses pemeriksaan.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum berdasarkan pengakuan Pemohon dan keterangan keluarganya, Rendi diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi saat berada dalam penguasaan penyidik.

Orang tua Pemohon mengaku melihat kondisi anaknya mengalami luka di bagian pelipis yang mengeluarkan darah ketika berusaha menjenguk di ruang Unit PPA Polres Musi Banyuasin. Pemohon disebut tampak pucat, gemetar, dan menunjukkan ketakutan.

Dalam dalil permohonannya, Pemohon juga mendalilkan adanya tindakan pemaksaan untuk memperoleh pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut, apabila terbukti, bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Polda Sumsel Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Di sisi lain, Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan selaku Tim Kuasa Hukum Termohon secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diajukan Pemohon.

Dalam jawaban resmi yang disampaikan pada persidangan Rabu, tanggal 17 Juni 2026, tim kuasa hukum Termohon yang dipimpin Kombes Pol Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

Menurut Termohon, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 8 April 2026 yang dibuat oleh Supriyadi Bin Amran selaku ayah kandung korban berinisial NJYS (15).

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pertama kali terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Sekayu.

Dalam jawaban persidangan, Termohon menyebut penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, hasil Visum et Repertum (VeR), serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Termohon juga menegaskan bahwa hak-hak Pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum.

Selain itu, penyidik menilai penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta adanya pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Berdasarkan fakta hukum dan dokumen penyidikan yang lengkap, kami memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan adalah sah menurut hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum Termohon, Rabu (17/6/2026).

Replik Pemohon Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Pada sidang lanjutan Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replik, Pemohon kembali menolak seluruh argumentasi Termohon.

Melalui kuasa hukumnya, Pemohon membeberkan sejumlah hal yang dinilai sebagai kejanggalan dalam proses penyidikan.

Di antaranya mengenai dugaan ketidaksesuaian kronologi terkait waktu pertama kali keluarga korban mengetahui kehamilan, perbedaan keterangan mengenai lokasi kejadian yang didalilkan penyidik, serta keberatan atas tindakan penangkapan yang disebut dilakukan tanpa adanya pemanggilan sah sebelumnya.

Pemohon juga kembali mengangkat dugaan kekerasan fisik yang dialaminya selama proses pemeriksaan serta mempertanyakan efektivitas pendampingan hukum yang menurut mereka tidak dilakukan secara langsung pada tahapan pemeriksaan yang krusial.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Sekayu menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah menurut hukum.

Selain meminta pembebasan dari tahanan, Pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 juta, serta meminta rehabilitasi nama baik dan pemulihan harkat serta martabatnya.

“Tindakan Termohon yang menabrak aturan internal kepolisian, KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law dan hak asasi manusia,” tegas Indafikri usai persidangan di PN Sekayu, Kamis (18/6/2026).

Menanti Putusan Hakim

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Jum’at 19 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Pemohon. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, putusan diperkirakan akan dibacakan pada 23 Juni 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik Polres Musi Banyuasin dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan telah memenuhi standar hukum acara pidana atau justru terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Terlepas dari perdebatan yang berkembang di ruang sidang, perkara ini menjadi ujian penting bagi pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut menjamin perlindungan maksimal terhadap anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual. Di sisi lain, proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak-hak tersangka serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Sekayu nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum para pihak dalam perkara ini, tetapi juga akan menjadi tolok ukur terhadap penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.(Albert team)

Beranikah Kejari Gunungsitoli Menyentuh “Penguasa di Balik Layar”?

0

*Beranikah Kejari Gunungsitoli Menyentuh “Penguasa di Balik Layar”?*

Dugaan Korupsi RSUD Pratama Nias: Jangan Hanya Tangkap Kambing Hitam

MEDAN, 23 Juni 2026 – Dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan RSUD Pratama Nias kini menjadi ujian sesungguhnya bagi integritas penegak hukum. Masyarakat tidak lagi mempertanyakan apakah kasus ini akan diproses, melainkan seberapa berani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menelusuri hingga ke pihak yang sebenarnya mengatur skema, mengambil keputusan, dan menikmati keuntungan terbesarnya — bukan sekadar menangkap pelaksana di lapangan sebagai “kambing hitam”.

Aktivis sekaligus pengamat hukum, Paulus Peringatan Gulo, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg, menegaskan bahwa pola penanganan kasus korupsi selama ini kerap berulang. “Sudah menjadi rahasia umum: dalam kasus bernilai besar, yang terseret ke pengadilan hanyalah orang-orang di posisi bawah. Sementara mereka yang duduk di kursi kekuasaan, menyetujui anggaran, dan mengantongi hasil terbanyak justru tetap berjalan bebas seolah tidak bersalah. Ini yang memicu keraguan publik: apakah hukum di Nias hanya tajam ke bawah, tapi tumpul dan lunak saat menyentuh orang berkuasa?” tegasnya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak berbelok arah, berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa akan menggelar Konsolidasi Akbar di Medan. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk membedah data, mengumpulkan fakta, dan mengawal jalannya penyelidikan secara transparan.

“Kegiatan ini bukan untuk menghakimi, melainkan hak konstitusional masyarakat mengawasi penggunaan uang negara. Jika terbukti ada kerugian keuangan daerah, maka semua pihak yang terlibat — mulai dari pengambil keputusan, penyusun rencana, hingga pengawas proyek — harus bertanggung jawab setimpal. Jangan biarkan hanya staf lapangan yang dipenjara, sementara dalang utamanya tetap aman dan bergembira,” tambah Paulus.

Sorotan kini tertuju penuh kepada Kejari Gunungsitoli. Pernyataan komitmen saja tidak cukup; publik menuntut tindakan nyata. Pertanyaan keras yang terus bergema di tengah masyarakat: Beranikah aparat menyentuh aktor utama dan pengendali kasus ini jika bukti sah mengarah ke sana? Atau akan kembali mengulang pola lama yang semakin merusak kepercayaan rakyat?

Melalui konsolidasi ini, masyarakat mengirim pesan tegas: tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi, apa pun jabatan dan kedudukannya. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang tanpa pandang bulu.

 

📢 SERUAN KONSOLIDASI AKBAR

Tema: Membedah Data, Mengungkap Fakta, Mengawal Penegakan Hukum
📅 Hari/Tanggal: Selasa, 23 Juni 2026
📍 Tempat: Medan
⚖️ Prinsip: Hukum Tidak Boleh Berpihak, Tidak Ada yang Kebal Hukum
📌 Tuntutan: Usut Tuntas Hingga Aktor Utama, Jangan Hanya Tangkap Kambing Hitam

*Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru*

0

Rusaknya Moralitas Birokrasi: Dugaan Skandal Asmara, Hedonisme, dan Transaksional Jabatan di Pekanbaru.

Pekanbaru – Jagat maya dan ruang publik Kota Pekanbaru kembali dihebohkan oleh rumor perselingkuhan yang menerpa lingkaran elite pemerintahan setempat. Kali ini, isu miring tersebut menyeret nama Putri Arum, istri dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., dengan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru.

Kendati desas-desus ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Martin Manoluk beserta lingkaran dalam walikota justru kian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Seorang warga yang dikenal dekat dengan lingkaran pejabat mengungkapkan bahwa fenomena “bermain api” seperti ini bukanlah rahasia baru di lingkungan birokrasi, khususnya di tingkat daerah.

Berdasarkan analisis situasi dan bukti-bukti sekunder yang berkembang di lapangan, terdapat tiga indikasi kuat yang mendasari mencuatnya dugaan skandal asmara transaksional tersebut. Pertama, paradoks finansial dan deretan tas mewah. Putri Arum secara terbuka memamerkan koleksi puluhan tas bermerek internasional – seperti Chanel, Louis Vuitton, Burberry, hingga Goyard, melalui akun media sosialnya. Harga satu unit tas tersebut ditaksir berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Secara rasional, pendapatan bulanan suaminya yang hanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mustahil mampu menopang gaya hidup hedon tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa barang-barang bernilai fantastis ini disuplai atau dihadiahkan oleh pihak lain yang memiliki akses finansial yang jauh lebih tak terbatas, dalam hal ini mengarah pada sang penguasa daerah.

Kedua, aspek psikologis dan kerentanan “flexing”. Jejak digital pada akun Instagram pribadi Putri Arum mengindikasikan karakteristik seorang wanita materialistis yang mendambakan pengakuan sosial, kekayaan, dan eksistensi kekuasaan. Hasrat naluriah untuk hidup mewah ini menjadikannya sasaran empuk bagi pria berkuasa seperti walikota. Dengan memanfaatkan posisi superioritas hierarkis atas bawahannya, relasi kuasa ini mempermudah terjadinya persuasi atau rayuan terhadap wanita hedonis yang haus akan kemewahan materiil.

Ketiga, kompensasi jabatan demi peredam skandal. Untuk mencegah gejolak sosial dan menjaga kerahasiaan hubungan terlarang ini, walikota diduga mengamankan posisi Martin Manoluk dengan memberikan jabatan strategis sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim. Perlu dicatat, posisi Pelaksana Tugas (Plt) dalam birokrasi umumnya diberikan karena pejabat yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi standar golongan atau kompetensi definitif untuk jabatan tersebut. Pemberian restu jabatan “karpet merah” ini diduga kuat merupakan bentuk kompensasi agar Martin tetap berada dalam zona nyaman dan tidak mempertanyakan hubungan khusus antara istrinya dengan sang walikota.

Menanggapi meluasnya isu miring yang berpotensi merusak marwah ASN ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan resmi yang sangat tegas dan mendesak. Mantan guru PPKN dan Tata Negara pada SMAN Plus Provinsi Riau ini meminta agar instansi pengawas internal negara segera mengambil langkah konkret.

Menurutnya, isu perselingkuhan yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru dengan istri bawahannya, dan adanya dugaan barter jabatan ini tidak boleh dibiarkan bergulir menjadi rumor liar yang merusak kebatinan masyarakat. “Saya mendesak Unit Inspektorat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Kemenpan-RB untuk segera memanggil para pihak terkait! Lakukan klarifikasi secara terbuka dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. Jika terbukti benar, ini adalah pelanggaran kode etik berat, perzinaan moral, sekaligus penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat menjijikkan,” cetus Wilson Lalengke secara tegas, Kamis, 18 Juni 2026.

Secara filosofis, dugaan skandal di Pekanbaru ini merefleksikan teori etika dari filsuf besar dari Jerman, Friedrich Nietzsche (1844-1900), mengenai Wille zur Macht (Kehendak untuk Berkuasa). Nietzsche berpendapat bahwa manusia yang digerakkan oleh kehendak berkuasa sering kali menggunakan status superioritasnya untuk menundukkan orang lain di bawah hierarkinya, baik dalam aspek politik maupun relasi personal. Dalam kasus ini, jabatan walikota menjadi instrumen dominasi yang mereduksi etika profesional menjadi sekadar transaksi pemuasan hasrat batin dan materialistis.

Senada dengan hal itu, filsuf Prancis abad ke-18, Montesquieu (1689-1755), dalam magnum opusnya De l’esprit des lois (The Spirit of the Laws), mengingatkan bahwa setiap orang yang memegang kekuasaan cenderung menyalahgunakannya sampai ia membentur batas-batas hukum. Ketika kekuasaan publik dilebur secara acak dengan urusan domestik-seksual dan kompensasi fasilitas negara (berupa jabatan dinas), maka esensi dari tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) telah runtuh sepenuhnya dan berubah menjadi sebuah tirani moral yang merugikan rakyat luas. (TIM/Red)

Siswa “Titipan” dan Pungli Kini Masuk Ranah Pidana Korupsi, Disdik PALI Kawal Ketat SE KPK Nomor 7 Tahun 2026

0
Warta.in//PALI, 19 Juni 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tegas ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Melalui SE KPK tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi, pungutan liar (pungli), maupun praktik siswa “titipan” lewat jalur tidak resmi kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran pendukung Nomor: 420/172/DISDIK-I/2026. Aturan ini mewajibkan seluruh jajaran panitia sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten PALI untuk menjaga integritas penuh.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kompromi yang mencederai keadilan dalam penerimaan siswa baru. Seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai kuota yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan PALI.
Ada empat poin krusial yang ditekankan dalam pengawalan aturan baru ini:
  1. Zero Gratifikasi: Larangan keras bagi ASN dan tenaga pendidik untuk menerima atau meminta uang, hadiah, maupun fasilitas dari calon wali murid.
  2. Tolak Intervensi: Menolak segala bentuk nota titipan, memo pejabat, maupun praktik percaloan tiket masuk sekolah.
  3. Keadilan Akses: Menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan yang setara melalui jalur resmi (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua).
  4. Wajib Lapor: Setiap penyelenggara yang terlanjur menerima pemberian karena situasi darurat, wajib melaporkannya ke KPK maksimal 30 hari kerja.
Dinas Pendidikan PALI juga mengajak masyarakat dan wali murid untuk ikut aktif mengawasi jalannya SPMB 2026. Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau pemerasan berkedok sumbangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke kanal resmi melalui laman JAGA.ID atau menghubungi pusat panggilan KPK di nomor 198.
Dengan pengetatan ini, Disdik PALI berharap iklim pendidikan di Bumi Serepat Serasan dapat bersih dari praktik koruptif sejak hulu, demi mencetak generasi muda yang jujur dan berintegritas.
###
Kontak Media:
Humas Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Email: disdik@palikab.go.id
Situs Web: disdik.palikab.go.id
Instagram: @disdikpali
(Muhamad Randi)

Intruksi Kapolda Bengkulu “CAMKOHA”, Polres Rejang Lebong, Laporan Aduan Masyarakat Masuk Langsung di Proses.

0

Warta.in-Rejang Lebong.

Polres Rejang Lebong CAMKOHA (Cermati Aduan Masyarakat, Kolaboratif dan Optimal, Hadirkan Polisi,red) , Setiap ada Laporan Aduan Masyarakat Masuk Polres Rejang Lebong diterima dengan baik dan Pelayanannya seoptimal mungkin, seperti aduan masyarakat yang sedang ditangani Unit Tipidter sekarang.

Beberapa Pekan Lalu, Didunia Jagat media sosial kembali memicu persoalan hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong kini tengah mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sesama warga setempat. Kasus ini mencuat setelah korban merasa difitnah melalui pesan suara (voice note) di platform Facebook.

Laporan polisi tersebut dilayangkan secara resmi oleh Fatima (33), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam melapor, Fatima didampingi oleh anaknya (Saksi), Silvi (17) , serta seorang warga Desa Apur bernama Rina Melati (Saksi).

Ketiganya mendatangi Mapolres Rejang Lebong lantaran tidak terima atas ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan oleh seorang warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, berinisial RM. Dalam perkara ini, RM berstatus sebagai pihak terlapor.

Peristiwa ini bermula ketika RM diduga mengirimkan rekaman pesan suara berisi kata-kata tidak pantas dan tuduhan fitnah melalui fitur inbox Facebook. Ironisnya, pesan tersebut tidak dikirimkan langsung ke akun para pelapor, melainkan ke akun Facebook milik orang lain. Isi rekaman itu baru diketahui oleh Fatima dan rekan-rekannya setelah si penerima pesan meneruskan (forward) ucapan RM kepada mereka. Merasa nama baiknya dicemarkan, para pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini Polres Rejang Lebong sedang Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Juni 2026 lalu, penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong bergerak cepat. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada RM selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi,Kamis (18/6/26) Siang, Kapolres Rejang Lebong, AKBP, Florentus Situngkir, S.IK.MH, melalui Kasatreskrim, IPTU, M.Akhyar Anugerah,SH,.MH., membenarkan, sudah diminta ketrangan saksi-saksi,dan dalam minggu depan sudah kita agendakan untuk pemanggilan terhadap terlapor (RM) guna mendalami duduk perkara.

” Masih Anggota kita dalami dulu Saat ini, penyidik sudah minta keterangan dari Saksi-saksi, Untuk terlapor dalam minggu depan kita panggil guna untuk minta keterangan,” Jelas IPTU Akhyar dikonfirmasi Lewat Handphon (HP).

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. (TIM)

Iqbal Maulana: Jangan Berhenti di Pusat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Daerah

0

*Iqbal Maulana: Jangan Berhenti di Pusat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Daerah*

Warta In Jabar | Subang, 18 Juni 2026 – Koordinator Angkatan Muda Subang (AMS), Iqbal Maulana, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum di daerah.

“Jika aparat penegak hukum berani menindak pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah keberanian yang sama akan ditunjukkan terhadap pihak-pihak di daerah yang diduga melakukan praktik serupa dalam pelaksanaan program MBG,” tegas Iqbal Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pejabat pusat dan pihak-pihak di daerah apabila sama-sama terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke atas hanya ketika sorotan publik menguat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor-aktor di daerah. Negara harus menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

AMS menilai bahwa program yang dibiayai oleh uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan mitra pelaksana, tenaga administrasi, tenaga akuntansi, ahli gizi, maupun pihak lainnya, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

Iqbal juga menyatakan kesiapan AMS untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami siap membantu mengawal transparansi. Jika aparat penegak hukum serius dan berani menindak setiap dugaan korupsi tanpa tebang pilih, maka kami siap mengumpulkan data, informasi, dan fakta-fakta yang dapat menjadi bahan pelaporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, AMS mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.

“Korupsi yang terjadi dalam program pelayanan masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan perampasan hak rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iqbal Maulana.

*KETUA GERAKAN MASYARAKAT NIAS BERSATU RESMI LAPORKAN KAPOLRES NIAS DAN JAJARAN KE PROPAM POLDA SUMUT*

0

KETUA GERAKAN MASYARAKAT NIAS BERSATU RESMI LAPORKAN KAPOLRES NIAS DAN JAJARAN KE PROPAM POLDA SUMUT.

Medan, 18 Juni 2026– Ketua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu, Harefieli Giawa, didampingi Sekretaris organisasi, secara resmi melaporkan Kapolres Nias beserta jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian Aknis Jance Zebua, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, serta maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias.

Menurut Harefieli Giawa, laporan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Berbagai kasus yang telah lama menjadi sorotan publik dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan dan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami tidak datang untuk menyerang institusi kepolisian, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa setiap aparat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, maka negara harus hadir untuk melakukan evaluasi,” tegas Harefieli Giawa.

Kasus kematian Aknis Jance Zebua kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai elemen masyarakat melakukan aksi solidaritas dan menuntut adanya pengungkapan kasus secara terang-benderang. Selain itu, laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta persoalan peredaran narkoba yang masih menjadi keresahan masyarakat turut menjadi dasar pengaduan yang diajukan ke Propam Polda Sumut.

Gerakan Masyarakat Nias Bersatu menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias merupakan langkah yang mendesak. Apabila terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Pelaporan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam ketika terdapat dugaan ketidakberesan dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian institusi untuk melakukan pembenahan dari dalam.

Gerakan Masyarakat Nias Bersatu mendesak Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh kasus yang menjadi perhatian publik mendapatkan penanganan yang serius demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Nias.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”
(TIM/Red)
Gerakan Masyarakat Nias Bersatu

*Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru*

0

Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru.

Pekanbaru – Ironi penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan catatan hitam yang amat kelam. Larshen Yunus, seorang aktivis vokal yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus insan pers, harus menghadapi kenyataan pahit. Bukannya mendapatkan ruang aman untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, ia justru dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Pekanbaru atas laporan pejabat publik yang risih terhadap kritik.

Kasus ini mencuat sebagai preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana instrumen pidana dengan mudahnya diadaptasi menjadi alat pembungkam gerakan kontrol sosial. Hal ini juga menjunjukkan betapa mudahnya aparat kepolisian ditunggangi oleh para pejabat bejat di daerah untuk membungkam rakyat kritis.

Merespons kriminalisasi telanjang ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras dan menohok langsung ke jantung institusi kepolisian setempat. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras kemunafikan para pejabat daerah yang tidak amanah, namun ingin tampak suci layaknya “santo” di mata publik menggunakan tangan besi untuk menindas kritik warga.

“Ini adalah tindakan yang sangat memuakkan. Pejabat korup di daerah ingin terlihat bersih tanpa noda di depan publik dengan cara menolak publikasi kritik, lalu menggunakan hukum secara brutal untuk memenjarakan warga sipil yang menyuarakan aspirasi lewat media massa. Lebih memprihatinkan lagi, mentalitas korup ini dipelihara oleh oknum-oknum kepolisian di Pekanbaru,” ujar Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa jengkelnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti rekam jejak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang dituding kerap menjadi antek dan kepanjangan tangan penguasa untuk menjerat jurnalis serta aktivis kritis. Rekam jejak serupa pernah dilakukannya saat bertugas di Polres Indragiri Hilir terhadap seorang wartawan bernama Rosmely pada tahun 2024. Kini pola represif yang sama diulangi terhadap Larshen Yunus di Pekanbaru.

Aktivis HAM internasional itu kemudian mengingatkan dengan tegas kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, agar tidak membiarkan diri dan institusi Polresta Pekanbaru yang dipimpinnya menjadi ‘anjing herder bagi para pejabat korup! Polisi, katanya, dibentuk untuk menjadi benteng pelindung bagi rakyat kecil.

“Ingat, rakyatlah yang membayar pajak, rakyat pula yang membiayai fasilitas Anda, bahkan hingga urusan membeli celana dalam anak dan istri Anda! Jangan mengkhianati pembayar isi perut kalian demi membela penguasa bejat yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke tanpa kompromi.

Perkara ini bermula ketika Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., merasa gerah terhadap kritik tajam yang dilayangkan oleh Larshen Yunus mengenai kinerja instansinya serta Penjabat Walikota Pekanbaru. Melalui komunikasi digital pada 24 Desember 2025, Martin menghubungi Larshen meminta untuk menghentikan pemberitaan dan melakukan penghapusan (take down) terhadap produk jurnalistik yang sudah terbit.

Permintaan tersebut ditolak oleh Larshen karena penghapusan berita melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dirinya hanya berkomentar sebagai narasumber, bukan pengelola media yang menayangkan berita kritis yang dimaksud. Larshen Yunus kemudian menyarankan agar Martin Manokuk menghubungi pemimpin redaksi media terkait untuk mengkomunikasikan keinginan si pejabat tersebut.

Pada perkembangan berikutnya, ternyata terjadi kesepakatan antara Martin dengan pemilik media untuk memasang iklan di media tersebut dengan imbalan jasa Rp. 35 juta. Dana tersebut mengalir dari rekening seseorang bernama Raja Herman kepada Aji Panangi, salah satu wartawan di Pekanbaru.

Namun, secara tiba-tiba, Martin melaporkan Larshen ke polisi menggunakan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482, 483, dan 492 terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan. Padahal, transaksi keuangan senilai Rp35 juta yang dijadikan barang bukti merupakan murni biaya jasa pemasangan iklan ucapan selamat hari raya secara professional dan tidak ditransfer oleh pelapor sendiri, dan bukan ditransfer ke rekening terlapor, Larshen Yunus.

Jika dibedah secara filosofis, skandal hukum di Pekanbaru ini sangat relevan dengan pemikiran filsuf pencerahan Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai Kontrak Sosial. Rousseau menegaskan bahwa keabsahan sebuah negara dan aparatnya hanya tercipta apabila mereka mengabdi pada kehendak umum (volonté générale) demi kemaslahatan bersama.

Ketika aparat penegak hukum justru bersekongkol dengan birokrat bin bejat korup untuk memenjarakan kritikus, kontrak sosial itu runtuh secara mendasar. Hukum berubah dari pelindung hak menjadi instrumen kekerasan terorganisir yang menindas rakyat.

Sejalan dengan itu, filsuf kontemporer Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge menjelaskan bahwa hukum sering kali dimanipulasi oleh penguasa bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan sebagai mekanisme kontrol untuk mendisiplinkan dan membungkam tubuh-tubuh yang melawan. Dalam kasus Larshen, pasal pemerasan dipaksakan secara elastis sekadar untuk menjinakkan narasi kritis di ruang publik.

Tragedi kriminalisasi ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Tindakan represif oknum Polresta Pekanbaru telah mencoreng Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan warga negara secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan keadilan distributif maupun formal.

Lebih jauh, pengabaian terhadap hak bersuara ini mengkhianati Sila Keempat, karena demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan dan musyawarah yang dibangun di atas fondasi kebebasan berpendapat, bukan ketakutan akan jeruji besi. Publik kini mendesak Kapolri dan jajaran petinggi Mabes Polri untuk segera turun tangan mengevaluasi total Polresta Pekanbaru agar marwah kepolisian tidak selamanya terkubur oleh arogansi kekuasaan lokal. (TIM/Red)

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Dinilai Cepat dan Transparan  

0

Jakarta, warta.in  –  Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Bapenda Jawa Barat, khususnya Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Cikarang Utara, kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengurusan administrasi lainnya mengaku puas terhadap layanan yang diberikan.

Para wajib pajak menilai proses pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi berjalan cepat, transparan, serta memberikan kenyamanan selama proses administrasi berlangsung. Selain itu, sikap petugas yang dinilai ramah dan komunikatif juga menjadi poin positif yang dirasakan masyarakat.

Salah seorang wajib pajak, Fajar, mengaku mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus administrasi kendaraan di Samsat Cikarang. Menurutnya, alur pelayanan dari awal hingga selesai berlangsung jelas sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

“Petugas memberikan arahan dengan baik, jadi prosesnya mudah dipahami dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Perindustrian, Cikarang Utara, juga dinilai memiliki fasilitas yang cukup memadai. Area pelayanan yang tertata rapi, ruang tunggu yang nyaman, serta lingkungan kantor yang bersih menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan.

Pelayanan di kantor tersebut dilakukan melalui sistem antrean yang tertib dengan dukungan petugas loket yang sigap memberikan arahan kepada wajib pajak. Proses pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan administrasi lainnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Di tengah meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan menjelang pertengahan Juni 2026, pelayanan di Samsat Cikarang tetap berjalan optimal. Masyarakat pun berharap kualitas layanan yang ada saat ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Pelayanan yang cepat, transparan, ramah, serta bebas dari praktik percaloan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan layanan publik yang profesional dan terpercaya.

Sementara itu, pihak Samsat Kabupaten Bekasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain di kantor utama, layanan Samsat Kabupaten Bekasi juga tersedia melalui outlet pembayaran pajak kendaraan di Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No. 40–60, Tambun Selatan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan sebelumnya layanan tersebut berlokasi di Metland Tambun sebelum dipindahkan ke Ruko Tambun City sejak 2 Januari 2023.

Ia menjelaskan, layanan di outlet tersebut dibuka dari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin–Jumat beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 09.00–11.00 WIB.

Fajar menambahkan, persyaratan pembayaran pajak tahunan cukup dengan membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, SKKP, dan BPKB. Setelah itu, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Samsat Outlet Tambun melayani pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan bagi wajib pajak kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang berdomisili di Jawa Barat.

Selain itu, layanan pembayaran pajak kendaraan juga dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat, sehingga wajib pajak bisa membayar sambil beraktivitas,” ujarnya.

(Red*/TI)