Beranda blog

*Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia*

0

*Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia*

Jakarta – Sebuah kasus serius tengah mengguncang publik, menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak hasil perkawinan antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Seorang anak harus menjadi korban dari perilaku brutal seorang ayah yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini berawal ketika usai perceraian pasangan tersebut tiga tahun lalu, hak asuh anak perempuan mereka berinisial GID (15) ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua, oleh pengadilan. Namun, situasi berubah drastis ketika anak tersebut diduga diculik dan dibawa keluar negeri ke Singapura oleh sang ayah, Danny.

Paspor asli anak yang sah berada dalam penguasaan sang ibu. Namun, Danny diduga mengurus paspor baru bagi anak tersebut dengan cara menyertakan data palsu dalam akta otentik. Dengan demikian, anak tersebut memiliki dua paspor aktif, sebuah kondisi yang jelas melanggar hukum Indonesia. Penerbitan passport ganda ini amat disesalkan, terutama karena keterlibatan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, yang disinyalir memberikan atensi atau katabelece (rekomendasi) atas permohonan penerbitan passport tersebut.

Menurut laporan polisi yang telah diterima oleh Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana ini termasuk dalam kategori menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP. Pemalsuan dokumen dalam penerbitan paspor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada keamanan negara dan perlindungan anak.

Kepemilikan dua paspor aktif oleh satu individu adalah pelanggaran berat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan imigrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan.

*Perlindungan HAM Anak*

Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh negara. Anak tersebut bukan hanya menjadi korban perceraian orang tuanya, tetapi juga korban penculikan dan manipulasi dokumen.

Hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman telah dilanggar secara terang-terangan. Situasi ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi sang anak, sekaligus menimbulkan keresahan bagi sang ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh.

Menanggapi kasus ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Danny S. Djayaprawira. “Tindakan brutal Danny terhadap mantan istrinya dan anak mereka sungguh tidak dapat ditoleransi. Ia telah melanggar hukum, merampas hak seorang ibu, dan mengorbankan anak yang masih di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dokumen negara yang harus segera diperbaiki. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

“Saya mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Danny S. Djayaprawira sebagai tersangka dan menahannya. Jangan biarkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Perspektif Filosofis atas Kasus Pemalsuan Paspor Anak*

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor yang melibatkan Danny S. Djayaprawira bukan hanya sekadar persoalan hukum administratif. Ia menyentuh ranah moral, etika, dan filosofi tentang hakikat kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan anak.

Immanuel Kant (1724-1804), misalnya, menegaskan bahwa kejujuran adalah kewajiban moral yang bersifat kategoris—tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun. Dalam konteks kasus ini, tindakan menyertakan data palsu dalam akta otentik untuk memperoleh paspor baru bagi anak jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip moral universal. Kant melihat tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi yang merusak integritas hukum dan mengkhianati kewajiban moral terhadap anak dan masyarakat.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa hak asasi manusia mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Anak yang menjadi korban penculikan dan pemalsuan dokumen telah kehilangan hak fundamentalnya untuk hidup dalam perlindungan dan rasa aman. Negara, menurut Locke, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Jika negara gagal menindak tegas pelaku, maka negara telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat.

Hannah Arendt (1906-1975) dalam refleksinya tentang kejahatan menekankan bahwa kejahatan sering kali lahir dari banalitas, dari tindakan sehari-hari yang dilakukan tanpa refleksi moral. Pemalsuan dokumen paspor mungkin terlihat sebagai tindakan administratif, tetapi sesungguhnya ia adalah bentuk kekerasan struktural terhadap anak dan ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh. Arendt akan menilai bahwa tindakan Danny adalah ekspresi egoisme yang mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.

Voltaire (1694-1778) pernah menulis bahwa kebebasan berpikir dan bertindak harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, kebebasan individu yang disalahgunakan untuk memalsukan dokumen justru melahirkan ketidakadilan. Voltaire mengingatkan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah jalan menuju kehancuran sosial.

Nilai-nilai Pancasila memberikan kerangka moral yang sangat relevan terhadap kasus ini. Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut kejujuran sebagai wujud iman dan moralitas. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan perlindungan terhadap anak sebagai manusia yang lemah dan rentan. Persatuan Indonesia menolak tindakan yang memecah belah keluarga dan merusak tatanan sosial. Dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

*Urgensi Penegakan Hukum*

Kasus ini menuntut penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Penundaan atau kelalaian dalam proses hukum akan semakin memperburuk kondisi anak dan membuka peluang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.

Kasus tersebut juga bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis moral. Pemalsuan dokumen paspor anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kejujuran, pelanggaran terhadap hak anak, dan pelecehan terhadap sistem hukum negara.

Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor anak pasca perceraian Oey Lie Hua dan Danny S. Djayaprawira adalah peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus memastikan bahwa hak anak dilindungi, hukum ditegakkan, dan pelaku kejahatan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Demi keadilan, demi perlindungan anak, dan demi tegaknya hukum di Indonesia, kasus ini harus segera ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi. (TIM/Red)

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Sosialisasi Pendampingan Hukum pada Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sambi Rejo.

0

Warta.in- RejangLebong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan sosialisasi pendampingan hukum pada dokter, kepala puskesmas, tenaga kesehatan membidangi bendahara dan pengelola barang dan jasa.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Puskesmas Sambi Rejo,Kamis (20/8/26).

Latar belakang dilakukan acara ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala Puskesmas dan staf khususnya dalam mengelola sejumlah anggaran. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK.

Dalam kesempatan itu dihadiri dan pemateri antara lain perwakilan Kepala Kejaksan Negeri Rejang Lebong dan staf intel kejari , Kemudian Dalam paparannya pihak Kejaksaan Negeri tersebut disebutkan, supaya pejabat terkait penanggungjawab BOK supaya bisa menyampaikan data-data yang jujur dan valid.

Hal ini penting dilakukan, Sebab jika data salah atau tidak jujur bisa menimbulkan masalah di kemudian hari dan membuat pejabat ikut terimbas.

Rencana Jadi BLUD

Kepala Puskesmas Sambi Rejo , Meri Tresiana E., SST., M.Tr.Keb. menjelaskan, dari kegiatan ini banyak ilmu diperoleh dan pengetahuan tentang hukum bagi kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya.

tambahnya lagi, kegiatan ini juga dilakukan karena ada rencana semua Puskesmas di Rejang Lebong akan ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Nah, jika nantinya telah menjadi BLUD semua kegiatan dari pembangunan hingga penganggarannya dilakukan pihak masing-masing puskemas.Untuk itu perlunya pengetahuan hukum sehingga tidak salah dalam menggunakan anggaran BOK nantinya untuk kedepan.

(Tim Redaksi)

https://youtu.be/NyxJCGT2ghU?si=r-xSw12vVefQJrxr

0

” APARAT JANGAN JADI KEPARAT “.

Lagu ini lahir dari keresahan seorang jurnalis melihat ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan.

Bukan karena membenci aparat, tetapi karena peduli pada kebenaran, keadilan, dan nurani.

Pesannya tegas: aparat yang benar kami dukung, yang menyimpang kami lawan melalui fakta, kritik, dan hukum.

Bersuara bukan membenci.
Mengkritik bukan memusuhi.
Kami bersuara karena masih peduli.

Pemkab Sukabumi Genjot PAD dan Pelayanan Publik Jelang HJKS, Publik Nantikan Realisasi Konkret

0

KAB.SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan langkah strategis untuk memicu lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini ditekankan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam Rapat Dinas yang digelar di Pendopo Sukabumi, Jumat (21/8/2026).

Langkah integratif tersebut diselaraskan dengan persiapan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) 2026 yang dirancang berbasis kegiatan sosial dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dorong Kinerja Internal hingga Appreciation Reward

Dalam pengarahannya, Bupati H. Asep Japar menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak lebih aktif mengeksplorasi potensi pendapatan daerah tanpa mengabaikan pendekatan humanis kepada masyarakat.

> “Kami ingin meningkatkan PAD dari berbagai sumber. Salah satu yang kami lakukan ialah menggenjot internal agar lebih aktif dan memberikan hadiah kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu,” ujar Bupati Asep Japar.

Selain urusan penerimaan daerah, ia menegaskan pentingnya perubahan pola pikir para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat. Momen perayaan HJKS tahun ini diinstruksikan untuk tidak sekadar seremonial, melainkan berfokus pada bakti sosial dan pelayanan publik.

“Layani masyarakat sebaik mungkin. Jangan sampai masyarakat kecewa oleh kita. HJKS harus difokuskan terhadap pelayanan masyarakat, perbanyak baksos. Intinya harus melayani,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, sejumlah perangkat daerah telah menyiapkan berbagai agenda menyambut HJKS, seperti *sekar budaya*, pameran kopi lokal, serta beragam aksi sosial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Catatan dan Harapan Masyarakat: Jangan Sekadar Seremonial

Di sisi lain, respons dan harapan bernada kritis muncul dari kalangan masyarakat serta pengamat kebijakan publik di Sukabumi. Langkah pemkab dalam menggenjot PAD dan memperbanyak baksos dinilai positif, namun membutuhkan transparansi dan eksekusi yang konsisten di lapangan.

Beberapa poin yang menjadi perhatian publik antara lain:

* **Efektivitas Stimulus Pajak:** Warga mengapresiasi skema apresiasi/hadiah bagi pembayar pajak tepat waktu. Namun, masyarakat berharap adanya kemudahan akses serta efisiensi sistem pembayaran pajak hingga ke wilayah pelosok desa, bukan sekadar pemberian *reward*.
* **Orientasi Acara HJKS:** Warga mengingatkan agar kegiatan seperti pameran dan perayaan budaya benar-benar membawa dampak ekonomi nyata bagi pelaku UMKM lokal serta tidak menghamburkan anggaran daerah (*efisiensi anggaran*).
* **Kualitas Pelayanan Dasar:** Penekanan Bupati agar ASN tidak mengecewakan warga diharapkan tercermin pada pelayanan administrasi publik harian—seperti pengurusan dokumen kependudukan, perizinan usaha, dan fasilitas kesehatan—yang sering kali masih dikeluhkan terkait kelajuan dan kerumitan prosedurnya.

#### Menjaga Keseimbangan Target dan Pelayanan

Kebijakan menggenjot PAD yang dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Sukabumi. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada bagaimana koordinasi antar-SKPD berjalan di lapangan, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai tanpa memberi beban berlebih atau mengurangi kenyamanan pelayanan bagi masyarakat ,Sumber berita Facebook pemerintah daerah kabupaten sukabumi.(Alfi yonimar)

*AMBRUKNYA JEMBATAN LUBUK SELANDAK MURNI DISEBABKAN BENCANA ALAM, BUKAN KELALAIAN PEMBANGUNAN*

0

*KADIS PUPR MUKOMUKO TEGASKAN: “AMBRUKNYA JEMBATAN LUBUK SELANDAK MURNI DISEBABKAN BENCANA ALAM, BUKAN KELALAIAN PEMBANGUNAN”*

MUKOMUKO, 27 AGUSTUS 2026 — Sebuah rekaman video yang merekam peristiwa ambruknya kerangka Jembatan Lubuk Selandak di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, menyebar luas dan menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Kejadian yang menimpa struktur jembatan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut segera menarik perhatian masyarakat luas, sehingga pihak berwenang merasa perlu untuk segera memberikan penjelasan resmi dan terperinci guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, memberikan keterangan pers yang tegas, lugas, dan berwibawa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan dengan sangat jelas bahwa peristiwa ambruknya kerangka jembatan tersebut murni disebabkan oleh bencana alam semata, dan sama sekali bukan akibat kelalaian dalam proses pembangunan maupun kesalahan teknis pada desain dan pelaksanaan konstruksi yang telah direncanakan.

Menurut penjelasan mendalam yang disampaikan oleh Kadis PUPR Mukomuko, pada hari terjadinya peristiwa, wilayah tersebut diguyuri hujan dengan intensitas yang sangat tinggi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu satu hari penuh. Curah hujan yang tergolong ekstrem tersebut menyebabkan debit air sungai di lokasi pembangunan jembatan meningkat secara drastis dan tiba-tiba, jauh melampaui kapasitas aliran air pada kondisi normal. Arus air yang sangat deras tersebut turut membawa berbagai material hanyut, termasuk batang kayu, batu-batu besar, serta puing-puing alam lainnya yang terbawa arus dengan kekuatan yang cukup besar. Material-material inilah yang kemudian menghantam kerangka jembatan yang sedang dalam proses pemasangan, sehingga menimbulkan tekanan yang tidak terduga pada struktur bangunan yang belum selesai dibangun secara utuh. Tekanan kuat dari arus air yang tinggi serta benturan material yang terbawa arus secara bersamaan akhirnya menyebabkan struktur jembatan tidak mampu menahan beban yang diterimanya dan ambruk seketika.

“Kerusakan ini sepenuhnya berada di luar kendali kita. Ini adalah bencana alam yang terjadi akibat hujan ekstrem yang turun dengan intensitas tinggi, sehingga debit air sungai naik secara tiba-tiba dan membawa berbagai material yang menghantam rangka jembatan yang sedang dipasang. Semua itu terjadi di luar perhitungan teknis yang telah kita susun dan rencanakan,” ujar Ir. Apriansyah, ST, MT, dengan nada yang tegas dan penuh tanggung jawab.

Hingga saat ini, jajaran Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko masih melakukan pendataan yang menyeluruh dan cermat untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan yang terjadi serta menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Tim teknis yang berkompeten terus melakukan pemantauan kondisi di lokasi kejadian guna menilai sejauh mana dampak yang dialami oleh struktur jembatan yang tersisa, sekaligus mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menyusun rencana perbaikan dan pembangunan kembali yang tepat sasaran.

Pihak Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa proses perbaikan dan pembangunan kembali jembatan akan segera direncanakan dan dilaksanakan setelah kondisi cuaca membaik dan debit air sungai kembali ke tingkat normal. Langkah ini diambil secara hati-hati untuk menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proses pembangunan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sesuai dengan rencana serta standar teknis yang berlaku.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, pihak Dinas PUPR Mukomuko menghimbau agar tetap waspada dan menjauhi area jembatan yang ambruk demi keselamatan bersama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat potensi kenaikan air sungai susulan yang masih dapat terjadi mengingat kondisi cuaca di wilayah tersebut belum sepenuhnya stabil dan kondusif. Masyarakat juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang guna mendapatkan keterangan yang akurat, terpercaya, dan terhindar dari berita yang belum tentu kebenarannya.
(Tim Redaksi)

*AMBRUKNYA JEMBATAN LUBUK SELANDAK MURNI DISEBABKAN BENCANA ALAM, BUKAN KELALAIAN PEMBANGUNAN*

0

“KADIS PUPR MUKOMUKO TEGASKAN: AMBRUKNYA JEMBATAN LUBUK SELANDAK MURNI DISEBABKAN BENCANA ALAM, BUKAN KELALAIAN PEMBANGUNAN”.

MUKOMUKO, 27 AGUSTUS 2026 — Sebuah rekaman video yang merekam peristiwa ambruknya kerangka Jembatan Lubuk Selandak di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, menyebar luas dan menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Kejadian yang menimpa struktur jembatan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut segera menarik perhatian masyarakat luas, sehingga pihak berwenang merasa perlu untuk segera memberikan penjelasan resmi dan terperinci guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, memberikan keterangan pers yang tegas, lugas, dan berwibawa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan dengan sangat jelas bahwa peristiwa ambruknya kerangka jembatan tersebut murni disebabkan oleh bencana alam semata, dan sama sekali bukan akibat kelalaian dalam proses pembangunan maupun kesalahan teknis pada desain dan pelaksanaan konstruksi yang telah direncanakan.

Menurut penjelasan mendalam yang disampaikan oleh Kadis PUPR Mukomuko, pada hari terjadinya peristiwa, wilayah tersebut diguyuri hujan dengan intensitas yang sangat tinggi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu satu hari penuh. Curah hujan yang tergolong ekstrem tersebut menyebabkan debit air sungai di lokasi pembangunan jembatan meningkat secara drastis dan tiba-tiba, jauh melampaui kapasitas aliran air pada kondisi normal. Arus air yang sangat deras tersebut turut membawa berbagai material hanyut, termasuk batang kayu, batu-batu besar, serta puing-puing alam lainnya yang terbawa arus dengan kekuatan yang cukup besar. Material-material inilah yang kemudian menghantam kerangka jembatan yang sedang dalam proses pemasangan, sehingga menimbulkan tekanan yang tidak terduga pada struktur bangunan yang belum selesai dibangun secara utuh. Tekanan kuat dari arus air yang tinggi serta benturan material yang terbawa arus secara bersamaan akhirnya menyebabkan struktur jembatan tidak mampu menahan beban yang diterimanya dan ambruk seketika.

“Kerusakan ini sepenuhnya berada di luar kendali kita. Ini adalah bencana alam yang terjadi akibat hujan ekstrem yang turun dengan intensitas tinggi, sehingga debit air sungai naik secara tiba-tiba dan membawa berbagai material yang menghantam rangka jembatan yang sedang dipasang. Semua itu terjadi di luar perhitungan teknis yang telah kita susun dan rencanakan,” ujar Ir. Apriansyah, ST, MT, dengan nada yang tegas dan penuh tanggung jawab.

Hingga saat ini, jajaran Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko masih melakukan pendataan yang menyeluruh dan cermat untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan yang terjadi serta menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Tim teknis yang berkompeten terus melakukan pemantauan kondisi di lokasi kejadian guna menilai sejauh mana dampak yang dialami oleh struktur jembatan yang tersisa, sekaligus mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menyusun rencana perbaikan dan pembangunan kembali yang tepat sasaran.

Pihak Dinas PUPR juga menyampaikan bahwa proses perbaikan dan pembangunan kembali jembatan akan segera direncanakan dan dilaksanakan setelah kondisi cuaca membaik dan debit air sungai kembali ke tingkat normal. Langkah ini diambil secara hati-hati untuk menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proses pembangunan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sesuai dengan rencana serta standar teknis yang berlaku.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian, pihak Dinas PUPR Mukomuko menghimbau agar tetap waspada dan menjauhi area jembatan yang ambruk demi keselamatan bersama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat potensi kenaikan air sungai susulan yang masih dapat terjadi mengingat kondisi cuaca di wilayah tersebut belum sepenuhnya stabil dan kondusif. Masyarakat juga diharapkan senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang guna mendapatkan keterangan yang akurat, terpercaya, dan terhindar dari berita yang belum tentu kebenarannya.

(Tim Redaksi)

Sumber video: https://youtu.be/ZmSEb-7hwzY

*Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandul 8 Bulan, Publik Desak Kapolri Evaluasi Polres Nias*

0

*Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandul 8 Bulan, Publik Desak Kapolri Evaluasi Polres Nias*

Gunung Sitoli– Perkara penganiayaan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2026 atas nama pelapor Afdika Permata Lase hingga kini belum memasuki tahap penyidikan.

Setelah bungkam selama berbulan-bulan, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. akhirnya memberikan tanggapan tertulis melalui WhatsApp pada Kamis (27/8/2026) pukul 16.19 WIB. Namun jawaban tersebut justru memunculkan kritik tajam karena perkara sudah 253 hari atau 8 bulan lebih masih berstatus penyelidikan.

Berdasarkan data dari Kasat Reskrim, sejumlah langkah telah dilakukan: pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, cek TKP, visum et repertum, pemeriksaan dokter, hingga gelar perkara.

Dari hasil visum ditemukan luka lebam pada kepala dan pipi kanan ukuran 3 cm x 3 cm. Namun dalam gelar perkara disimpulkan saksi-saksi belum dapat menerangkan peran para terlapor. Rekomendasi gelar perkara adalah memeriksa saksi tambahan atas nama Monika Telaumbanua.

“Visum sudah membuktikan adanya kekerasan fisik. Kalau 8 bulan belum ada tersangka, publik berhak bertanya ada apa dengan proses ini,” ujar keluarga korban.

*Desakan ke Kapolri dan Kapolda Sumut*
Keluarga dan publik menyoroti jangka waktu penanganan yang dinilai melampaui ketentuan. Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 18 menyebut penyelidikan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Total maksimal 60 hari.

Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan penanganan kasus anak diprioritaskan dan dipercepat.

Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut diminta melakukan evaluasi kinerja Polres Nias. Keluarga juga meminta penetapan jadwal pasti kapan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

*Catatan Redaksi*
Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun dengan adanya visum, keterangan pelapor, dan pemeriksaan terlapor, publik menunggu kepastian hukum. Keterlambatan penanganan kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.

Di Balik Selebaran Yang Menggelisahkan, Kodaeral I Percayakan Fakta Kepada Hukum

0

Warta.in Belawan — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. Laporan Polisi terhadap Sdr. Umar Samosir dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang. Rabu (26/8/2026)

‎Dalam selebaran tersebut tercantum kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum.

‎Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut. Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

‎Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. Kodaeral I mengajak seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Jalin Keakraban Warga, Kapolsek Lingsar dan Bhabinkamtibmas Berbagi 32 Paket Sembako untuk Lansia

0

Jalin Keakraban Warga, Kapolsek Lingsar dan Bhabinkamtibmas Berbagi 32 Paket Sembako untuk Lansia

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti bersama jajaran, Kamis (27/8/2026), turun langsung menyapa warga lanjut usia (lansia) kurang mampu di Desa Sigerongan, Lombok Barat. Sebanyak 32 paket sembako dibagikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus sarana kontak Polri dengan masyarakat.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita di Kantor Desa Sigerongan. Kapolsek Lingsar memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Wakapolsek, Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar, Babinsa Sigerongan serta para kepala dusun.

Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengatakan, pemberian sembako menjadi salah satu cara Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, sekaligus membantu warga yang membutuhkan.

“Kami ingin kehadiran polisi bisa dirasakan langsung masyarakat, bukan hanya saat menjaga keamanan. Bantuan ini semoga bisa sedikit meringankan kebutuhan para lansia yang menerima,” kata AKP Wiwin.

Sebanyak 32 paket sembako dibagikan kepada lansia kurang mampu dari sejumlah dusun di Desa Sigerongan. Paket tersebut berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, 15 butir telur dan mie instan.

Penerima bantuan berasal dari Dusun Sigerongan, Embung Pas Timur, Embung Pas Barat, Berembeng Barat, Jati Mekar dan Dusun Repok Pancor. Masing-masing dusun mendapat perhatian dalam pembagian bantuan tersebut.

“Kegiatan seperti ini kami harapkan bisa memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat. Bhabinkamtibmas juga kami dorong terus hadir untuk mengetahui kondisi warga, sekaligus membangun komunikasi yang baik,” ujarnya.

AKP Wiwin menambahkan, kepedulian terhadap warga tidak hanya dilakukan melalui bantuan sosial. Jajaran Polsek Lingsar juga terus mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan membangun kepedulian antarwarga.

“Harkamtibmas menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat saling peduli, saling membantu dan segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas jika ada persoalan di lingkungan,” tegasnya.(sr/hpm)

Kapolda NTB Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Muazzim Akbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

0

Kapolda NTB Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota DPR RI Muazzim Akbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Warta.in
Mataram, NTB – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., menerima kunjungan silaturahmi tokoh masyarakat NTB yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, di ruang kerja Kapolda NTB, Rabu (26/08/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Silaturahmi menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan tokoh masyarakat, sekaligus bertukar informasi mengenai perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Nusa Tenggara Barat.

Kehadiran Muazzim Akbar diharapkan semakin membuka ruang komunikasi dan kolaborasi antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mendukung terciptanya situasi NTB yang aman, damai, dan kondusif.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan silaturahmi dengan para tokoh merupakan bagian dari upaya pimpinan Polda NTB membangun sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kegiatan silaturahmi dengan para tokoh yang dilakukan pimpinan Polda NTB merupakan langkah untuk membangun sinergitas. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat membantu bersama-sama mengupayakan Harkamtibmas di wilayah NTB,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Menurutnya, tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam membantu kepolisian menjaga keamanan. Selain memiliki pengaruh dalam menyampaikan imbauan kepada masyarakat, para tokoh juga memiliki kedekatan dan kepercayaan dari kelompok masyarakat yang dibinanya.

“Tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam terciptanya Harkamtibmas. Selain dapat membantu memberikan imbauan kepada masyarakat, mereka juga sangat disegani, terutama oleh anggota atau kelompok masyarakat yang dibinanya,” jelasnya.

Polda NTB berharap komunikasi dan kemitraan dengan para tokoh masyarakat dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai potensi gangguan Kamtibmas diharapkan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB tetap terjaga.(sr/hpntb)