Beranda blog

Musik Bising dan Kerumunan Bocah Malam Hari Usik Ketenangan Warga Polsek Ampenan Gercep Ke Lokasi

0

Musik Bising dan Kerumunan Bocah Malam Hari Usik Ketenangan Warga
Polsek Ampenan Gercep Ke Lokasi

Warta.in
Mataram, NTB – Keluhan warga terkait kerumunan anak-anak dan suara musik di malam hari langsung direspons cepat personel piket SPKT Polsek Ampenan. Sejumlah personel mendatangi lokasi di Jalan Bandeng, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Sabtu malam (29/08/2026).

Warga sebelumnya melaporkan adanya sekelompok anak-anak dan remaja yang berkumpul sambil membunyikan musik. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga yang hendak beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah anak dan remaja masih berkerumun.

Polisi kemudian melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan respons tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Karena merasa terganggu dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, warga sekitar melaporkan ke Polsek Ampenan dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Muhammad Ryanto.

Menurutnya, keberadaan anak-anak yang masih di bawah umur hingga larut malam juga perlu menjadi perhatian bersama. Selain berpotensi mengganggu ketenangan warga, aktivitas di luar rumah pada malam hari dapat membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini salah satu bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya agar warga dapat beristirahat dengan tenang,” jelasnya.

Kapolsek juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.

Ia mengajak keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memberikan pengawasan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi kenakalan maupun gangguan Kamtibmas.

“Kami mengimbau para orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(sr/hpm)

*Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat*

0

*Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat*

OKI — Besarnya APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang setiap tahun mencapai triliunan rupiah kembali menjadi sorotan di tengah masih berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan dan prioritas penggunaan anggaran dalam menghadapi persoalan yang terus berulang setiap musim kemarau.

Dalam beberapa tahun terakhir, APBD Sumsel berada pada kisaran Rp10 triliun hingga lebih dari Rp11 triliun. Pada 2022, APBD ditetapkan sekitar Rp10,13 triliun. Tahun 2023, anggaran mencapai sekitar Rp11,2 triliun, sedangkan pada 2024 KUA-PPAS disepakati sebesar Rp11,239 triliun.

Untuk 2025, APBD Sumsel ditetapkan dengan pendapatan sekitar Rp10,06 triliun dan belanja Rp10,35 triliun. Dari struktur belanja tersebut, sekitar Rp2,73 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp2,41 triliun untuk belanja barang dan jasa, serta sekitar Rp1,38 triliun untuk belanja modal.

Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan karena karhutla masih menjadi persoalan serius. Data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat 1.723 kejadian karhutla terdeteksi sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Hingga 23 Agustus, sebanyak 53 kejadian masih tersebar di 13 kabupaten/kota. Pemerintah juga menyiagakan 11.026 personel gabungan dan mendirikan 1.101 posko.

Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap prioritas anggaran Pemprov Sumsel. Menurutnya, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan yang terukur.

“APBD Sumsel setiap tahun sangat besar. Tetapi kalau karhutla terus berulang dan masyarakat tetap harus menghadapi asap serta ancaman kebakaran, tentu publik berhak mempertanyakan ke mana arah prioritas anggaran itu,” ujar Ahmad Raden.

Ia juga menyoroti belanja yang berkaitan dengan kebutuhan birokrasi dan meminta agar kepentingan masyarakat tidak kalah oleh pengeluaran untuk kenyamanan pejabat.

“Jangan sampai rakyat melihat anggaran lebih banyak habis untuk kenyamanan dan kepentingan pejabat, sementara persoalan karhutla yang selalu datang setiap tahun belum mampu dituntaskan secara sistematis. Ini harus dibuka dan diawasi secara transparan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Ahmad Raden terhadap prioritas penggunaan anggaran, bukan tuduhan yang telah terbukti mengenai penyalahgunaan APBD.

Karhutla sendiri bukan persoalan baru bagi Sumsel. Sejumlah wilayah seperti OKI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin memiliki kawasan gambut yang rentan terbakar. Dengan karakter ancaman yang berulang dan wilayah rawan yang dapat dipetakan, pemerintah dinilai perlu memperkuat pencegahan melalui sistem peringatan dini, pengawasan kawasan, pengelolaan gambut, sarana pemadaman, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah personel atau posko yang disiapkan ketika karhutla terjadi. Pemerintah juga perlu menunjukkan hasil nyata dari anggaran yang telah dialokasikan, terutama dalam menekan kejadian kebakaran sejak awal.

Kritik terhadap efektivitas belanja pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip bahwa keuangan publik harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Filsuf Yunani Aristoteles menempatkan kepentingan bersama sebagai salah satu ukuran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ahmad Raden meminta DPRD Sumsel, aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, dan masyarakat sipil ikut mengawasi penggunaan APBD, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Publik perlu tahu berapa anggaran pencegahan, berapa untuk pemadaman, berapa untuk sarana dan prasarana, berapa yang benar-benar terserap, dan apa hasilnya. Kalau anggaran besar tetapi persoalan terus berulang, harus ada evaluasi serius terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Besarnya APBD, menurutnya, seharusnya dapat diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika karhutla masih berulang dengan dampak yang mengancam lingkungan dan kehidupan warga, transparansi serta evaluasi terhadap efektivitas penggunaan uang rakyat menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. (rls/Tim Red PPWI)

Referensi:

https://harianpewarta.com/2026/08/26/permintaan-bantuan-500-mesin-pompa-air-ke-presiden-bantuan-pusat-bukan-pengganti-tanggung-jawab-daerah/

Dinilai Gagal Atasi Karhutla, Tokoh Masyarakat OKI Minta Gubernur Sumsel Mundur dari Jabatannya

*Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”*

0

*Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya Diperberat: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”*

Lampung — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, meminta hukuman terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya diperberat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan menyusul vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Ardito dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkan Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

Husin: Hukuman Ringan Melukai Hati Rakyat

Husin menilai perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat.

“Hukuman yang ringan bagi koruptor melukai hati rakyat, apalagi pelaku korupsi masih bisa tersenyum saat keluar sidang. Ini tentu menimbulkan keprihatinan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar Husin.

Menurutnya, kritik tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera.

“Jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat. Ketika kewenangan itu disalahgunakan, sanksi yang dijatuhkan harus mampu menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Husin berharap jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Uang Pengganti Rp7,857 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Ardito diwajibkan membayar uang pengganti Rp7.857.000.000. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila aset tidak mencukupi, terdapat pidana penjara tambahan sesuai putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, termasuk proyek alat kesehatan. Proses hukum terhadap Ardito masih terbuka karena baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak menempuh upaya hukum.

Jangan Sampai Korupsi Dianggap Biasa

Bagi Husin, persoalan utama bukan hanya lamanya hukuman, tetapi pesan yang diberikan putusan tersebut kepada masyarakat dan penyelenggara negara.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta memastikan jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pandangan itu sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, negarawan dan Wakil Presiden pertama RI, yang menempatkan kejujuran serta tanggung jawab sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Bagi Hatta, kekuasaan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana memperkaya diri.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya berjalan dalam proses penindakan, tetapi juga memberikan rasa keadilan. Jangan sampai korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa karena hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera,” tegas Husin. (Tim Red PPWI)

*Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata*

0

*Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra, Tokoh Masyarakat Oki: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata*

OKI/OI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan. Peninjauan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026) mendapat kritik dari tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden.

Raden menilai pemerintah seharusnya tidak menunggu persoalan menjadi viral sebelum mengambil langkah konkret. Menurutnya, karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap musim kemarau sehingga membutuhkan pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang konsisten.

“Jangan sampai setelah viral baru bergerak. Rakyat sekarang bisa melihat dan menilai sendiri apa yang terjadi. Yang dibutuhkan bukan pencitraan, melainkan kerja nyata dan tindakan yang terukur,” tegas Raden.

Ia menyoroti berulangnya kebakaran di sekitar Tol Palindra. Pada akhir Juni, sekitar 10 hektare lahan di Kilometer 13B, Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, terbakar dan asap sempat mengarah ke ruas tol. Kemudian, pada awal Agustus, sekitar 14 hektare lahan di Kilometer 18, Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, kembali terbakar.

Karhutla kembali dilaporkan terjadi pada Jumat (28/8/2026) di Desa Palemraya dan Desa Pulau Negara. Menurut Raden, rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, terutama dalam memperkuat pencegahan di wilayah yang berulang kali terdampak.

“Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus mengevaluasi sistem deteksi dini, patroli, pengawasan, kesiapan penanganan, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan,” ujarnya.

Raden menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga dituntut mampu mencegah munculnya titik api, mengurangi dampak asap, serta menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan tol.

Menurutnya, kawasan sekitar jalan tol memiliki risiko tinggi karena asap kebakaran dapat mengganggu jarak pandang dan membahayakan pengendara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat sekaligus disertai strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Raden mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperkuat pemetaan wilayah rawan, patroli, edukasi masyarakat, kesiapan peralatan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Datang ke lokasi bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah kebakaran dan menyelesaikan persoalan secara nyata,” katanya.

Kritik sebagai Kontrol Sosial
Raden menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan serangan terhadap pribadi tertentu.

“Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan dan hasil kerja pemerintah, terutama ketika persoalan yang sama terus berulang,” tuturnya.

Ia berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada kegiatan peninjauan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Hannah Arendt mengenai pentingnya tindakan dalam kehidupan publik. Dalam pemikirannya, tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan bersama. Prinsip tersebut relevan dengan tuntutan agar kebijakan pemerintah diwujudkan melalui tindakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, filsuf John Dewey memandang demokrasi sebagai proses kehidupan bersama yang membutuhkan partisipasi masyarakat dan penyelesaian persoalan publik secara nyata. Pemikiran tersebut sejalan dengan tuntutan agar pemerintah tidak hanya merespons ketika suatu masalah telah menjadi perhatian publik, tetapi membangun solusi yang berkelanjutan.

Prinsip kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara, “Ing ngarsa sung tulada”—di depan memberi teladan—juga dinilai relevan. Menurut Raden, keteladanan seorang pemimpin semestinya tercermin melalui konsistensi tindakan dan hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.

“Rakyat tidak mudah dibohongi oleh pencitraan. Di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat apakah sebuah persoalan benar-benar diselesaikan atau hanya menjadi kegiatan sesaat. Rakyat membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah semuanya menjadi viral,” tegasnya.

Raden berharap persoalan karhutla di berbagai daerah di Sumatera Selatan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sumsel agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.

“Yang ditunggu rakyat bukan sekadar kunjungan dan pernyataan, tetapi perubahan nyata di lapangan. Pemerintah harus bekerja dengan sistem yang jelas, cepat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Tim Red PPWI)

Referensi:

Permintaan Bantuan 500 Mesin Pompa Air ke Presiden: Bantuan Pusat Bukan Pengganti Tanggung Jawab Daerah

Dinilai Gagal Atasi Karhutla, Tokoh Masyarakat OKI Minta Gubernur Sumsel Mundur dari Jabatannya

Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat

Tim Biddokkes Polda NTB Terus Bergerak, 75 Warga Ende Dapat Layanan Kesehatan

0

Tim Biddokkes Polda NTB Terus Bergerak, 75 Warga Ende Dapat Layanan Kesehatan

Warta.in
Ende, NTT— Misi kemanusiaan personel Polda NTB di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjalan. Tim Biddokkes Polda NTB, Sabtu (29/8/2026), kembali menggelar Bhakti Kesehatan di Posko Kesehatan Dusun Pu’uperi, Desa Ndetundora, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. melalui keterangan pers mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut menjadi bagian dari tugas kemanusiaan personel Polda NTB selama menjalankan BKO di wilayah NTT.

“Tim Biddokkes Polda NTB kembali memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Posko Kesehatan Dusun Pu’uperi, Desa Ndetundora, Kabupaten Ende,” ungkapnya.

Menurut Kombes Kholid, kehadiran tenaga kesehatan Polri di tengahu masyarakat, diharapkan dapat membantu warga memperoleh pelayanan medis dengan lebih mudah. “Sebanyak 75 masyarakat mendapatkan pelayanan dalam kegiatan Bhakti Kesehatan kali ini. Personel terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga yang datang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud kepedulian personel Polda NTB, kepada masyarakat selama penugasan kemanusiaan di NTT. Pelayanan diberikan langsung di posko kesehatan, agar warga di sekitar lokasi bisa mendapatkan pemeriksaan tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.

“Kami ingin keberadaan personel Polda NTB selama BKO di NTT, tidak hanya menjalankan tugas kemanusiaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian tersebut,” tutur Kombes Kholid.

Kabid Humas menegaskan, personel Biddokkes Polda NTB siap menjalankan tugas kemanusiaan selama mendapat penugasan di NTT. Semangat pengabdian juga terus dijaga dalam setiap kegiatan di lapangan.

“Semangat kami tetap sama, yakni hadir, membantu dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa memberi manfaat bagi warga di lokasi penugasan,” pungkasnya.(sr/hpntb)

*Jeritan Keadilan: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Sengketa Lisa vs Danny Septriadi*

0

“Jeritan Keadilan Seorang Ibu: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Sengketa Lisa vs Danny Septriadi.

Jakarta – Sengketa panjang antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira, yang bermula dari pernikahan mereka pada 30 Juni 2006, kini telah menyentuh puncak krisis kemanusiaan dan hukum. Di tengah pusaran pertikaian hak asuh dan pembagian aset pasca-perceraian pada 13 Agustus 2021, korban paling nyata dari konflik ini adalah Gabriel Immanuela Djayaprawira, anak perempuan mereka yang lahir pada 3 Agustus 2008.

Kasus ini bukan lagi sekadar perebutan perdata biasa. Ia merupakan cermin buram dari pengabaian hak dasar anak dan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan perhatian mendalam dan respons tegas terhadap peristiwa ini. Di satu sisi, aktivis HAM internasional itu menyampaikan rasa simpati dan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan yang dialami keluarga tersebut, terutama sosok Lisa yang terus berjuang mempertahankan haknya sebagai ibu kandung.

Namun di sisi lain, Wilson Lalengke melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Danny Septriadi yang dinilainya telah memperkeruh suasana dan memperparah penderitaan psikologis sang anak. Secara khusus, pria yang memiliki 4 orang anak ini mengecam aksi pengambilan paksa (penculikan) Gabriel dari Lisa yang diduga dilakukan oleh Danny pada 2 Juli 2023.

Kala peristiwa penculikan itu terjadi, hak asuh anak secara hukum masih sepenuhnya berada di tangan Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tertanggal 19 November 2019, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025. Pengambilan paksa tersebut, yang diwarnai dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi serta penyekapan hingga anak tidak dapat bersekolah sebagaimana tertuang dalam sejumlah Laporan Polisi (LP), dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang merusak kesehatan fisik dan mental Gabriel.

Tak berhenti di situ, perhatian publik dan penegak hukum kini tersedot pada dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, muncul penerbitan paspor baru (duplikat/aspal) atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lamanya masih berlaku sah hingga 10 Mei 2027. Dugaan rekayasa ini berlanjut pada pelaporan resmi oleh Lisa ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 atas tuduhan pelanggaran Pasal 394 KUHP tentang “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik”.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa pembuatan dokumen palsu tersebut bukan hanya merugikan Lisa dan Gabriel secara langsung, melainkan juga mencederai kepastian hukum dan ketertiban masyarakat umum. Oleh karena itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak aparat Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026 secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ia mengingatkan bahwa sengketa perdata maupun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Februari 2026, yang kini sedang ditempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Lisa, sama sekali tidak melenyapkan atau menghentikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP tersebut. “Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara professional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke kepada media usai bertemu ibu korban, Lisa, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Secara bersamaan, Wilson Lalengke mengetuk hati nurani dan keadilan para Hakim Agung yang menangani memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia meminta majelis hakim PK untuk benar-benar mengedepankan asas _the best interests of the child_, kepentingan terbaik bagi anak.

Bagi seorang anak remaja perempuan, ikatan batin dan kehadiran sosok ibu kandung adalah kebutuhan psikologis mendasar yang tidak bisa digantikan oleh apa pun. Memisahkan anak dari ibunya secara paksa merupakan bentuk kekerasan terselubung yang mengancam tumbuh kembangnya sang anak perempuan.

Dari kacamata filosofis, kasus ini mencerminkan pandangan filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui prinsip Kewajiban Moral. Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan lain. Menggunakan anak sebagai “komoditas” atau alat penekan dalam konflik orang tua adalah tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan.

Sejalan dengan itu, filsuf etika kepedulian (_Ethics of Care_) seperti Carol Gilligan (86) menekankan pentingnya merawat hubungan interpersonal dan ketahanan emosional. Menurut Carol, hubungan kasih sayang ibu dan anak harus dilindungi dari dominasi kekuasaan yang destruktif, sekalipun intervensi buruk itu datang dari sang ayahnya sendiri.

Dalam konteks keindonesiaan, perkara ini memanggil kembali penjiwaan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlakuan yang bermartabat terhadap Gabriel dan ibunya, bebas dari intimidasi dan perampasan hak secara sepihak.

Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjamin bahwa hukum yang adil harus hadir melindungi pihak yang lemah dari kesewenang-wenangan. Penegakan hukum yang adil atas dugaan pidana Pasal 394 KUHP serta pertimbangan nurani pada proses PK di Mahkamah Agung adalah ujian nyata bagi efektivitas hukum di tanah air.

Sudah saatnya negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berdiri tegak membela hak keadilan bagi Lisa serta menyelamatkan masa depan Gabriel Immanuela Djayaprawira dari trauma yang lebih dalam. Pengusutan tuntas laporan pidana di Bareskrim Polri dan kearifan Majelis Hakim PK MA akan menjadi penentu apakah keadilan dan kemanusiaan masih memiliki tempat tertinggi di negeri ini. (TIM/Red)

*Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan*

0

*Dari Kasus Lisa vs Danny Septriadi: Fakta Medis RSCM Ungkap Trauma Berat Anak Korban Penculikan*

Jakarta – Sengketa pengasuhan anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira kini memasuki babak krusial di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 313 K/Pdt/2026. Perjalanan panjang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan hak asuh kepada Lisa, lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga dikuatkan di tingkat Kasasi, mencerminkan kompleksitas hukum perdata yang sering kali menguji batasan keadilan substantif.

Namun, di balik lembaran berkas perkara ini, ada fakta kemanusiaan yang membutuhkan perhatian mendalam. Perangkat hukum yang ada semestinya tidak abai terhadap kondisi dan kepentingan terbaik bagi masa depan seorang anak bernama Gabriel Immanuela Djayaprawira.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas namun penuh empati terkait penanganan permohonan PK yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Petisioner HAM PBB 2025 ini menyampaikan himbauan dengan sangat agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara PK yang dimohonkan ibu kandung Gabriel tidak sekadar melihat sengketa ini dari kacamata formalitas hukum semata, melainkan memeriksa argumen permohonan secara cermat dan mendalam.

Gabriel, kata Wilson Lalengke, adalah korban nyata dari dinamika “broken home” yang dialami orang tuanya. Publik melihat kontras yang sangat tajam antara ‘masa 15 tahun diasuh oleh ibunya sejak lahir’ dengan ‘masa 3 tahun diasuh oleh ayahnya sejak 2 Juli 2023’.

“Ketika berada dalam pengasuhan ibu kandungnya, Lisa, Gabriel tumbuh sebagai anak yang aktif, berprestasi, dan terawat dengan baik, dibuktikan dari belasan medali kejuaraan yang berhasil diraihnya. Sebaliknya, setelah dibawa secara sepihak alias diculik oleh ayahnya, kondisi fisik dan mentalnya justru sangat memprihatinkan. Rekam medis dari tim psikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengonfirmasi trauma berat, indikasi obesitas, penurunan semangat belajar, hingga hilangnya dinamika tumbuh kembang yang sehat,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Minggu, 30 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional itu juga menambahkan bahwa sebaiknya Majelsi Hakim Agung yang memeriksa permohonan PK dari Lisa mengundang dan memeriksa para pihak terkait, seperti pemohon dan termohon PK, serta instansi dan lembaga yang relevan dengan kasus ini. “Saya kira penting bagi kita semua, bahwa demi keadilan, Majelis Hakim Agung sepatutnya memeriksa langsung para pihak – Lisa, Danny, dan khususnya Gabriel, serta lembaga-lembaga yang tersangkut pada kasus ini, seperti imigrasi yang menerbitkan passport ganda, RSCM yang memeriksa dan memberikan terapi psikologis terhadap Gabriel, dan KPAI, untuk melihat fakta objektif di lapangan,” tegas Wilson Lalengke.

Keterangan tokoh pers nasional tersebut merupakan inti dari permohonan PK yang diajukan oleh Lisa pada 23 Juli 2026 lalu. Dalam ranah hukum keluarga, prinsip utama yang harus melandasi setiap putusan adalah _the best interests of the child_ (kepentingan terbaik bagi anak).

Fakta bahwa Gabriel mengalami perubahan kondisi fisik dan psikologis yang signifikan sejak dipisahkan dari ibunya menjadi bukti material yang amat krusial. Rekam medis dan catatan terapi psikologis dari rumah sakit pemerintah seperti RSCM merupakan novum (bukti baru) yang memiliki bobot pembuktian kuat untuk mengevaluasi kembali apakah lingkungan pengasuhan saat ini benar-benar mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selain itu, pertimbangan hukum pada tingkat pertama mengenai keberadaan Akta Notaris No. 37/2019, di mana Danny Septriadi secara sukarela menyerahkan pengasuhan anak kepada Lisa, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja. Sebagai akta autentik, dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1870 KUHPerdata, sepanjang belum pernah dibatalkan secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Permasalahan ini mengajak kita untuk merenungkan kembali hakikat keadilan dan ikatan kekeluargaan melalui kacamata filosofis. Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), menekankan bahwa keadilan bukan sekadar menerapkan aturan tertulis secara kaku (_legal justice_), melainkan menghadirkan kesetaraan dan kebaikan nyata. Dalam kasus pengasuhan anak, keadilan substantif hanya dapat dicapai jika hukum mampu melindungi pihak yang paling rentan, dalam hal ini, sang anak.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, filsuf Etika Kepedulian (_Ethics of Care_) seperti Carol Gilligan (89) menyatakan bahwa moralitas dan keadilan tidak boleh dilepaskan dari hubungan ketertautan emosional, kepedulian, dan tanggung jawab memelihara kehidupan. Pengasuhan seorang ibu bukanlah sekadar fungsi formal, melainkan fondasi emosional yang membentuk ketahanan mental seorang anak.

Dalam konteks keindonesiaan, prinsip-prinsip ini berakar kuat pada nilai-nilai Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar proses peradilan memperlakukan setiap individu, khususnya anak di bawah umur, dengan penghormatan atas martabat kemanusiaannya. Pemisahan anak dari ibu kandung yang terbukti memberikan pengasuhan positif dan berprestasi merintangi perwujudan kemanusiaan yang beradab. Sementara itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang merata tanpa mengabaikan aspek kebenaran materil demi kesejahteraan sosial anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk meneliti kembali seluruh fakta secara komprehensif. Pemeriksaan langsung terhadap para pihak, terutama mendengar suara dan memeriksa kondisi objektif Gabriel, akan menjadi langkah progresif dalam memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan murni.

Kasus Oey Lie Hua versus Danny Septriadi Djayaprawira adalah tragedi hukum dan kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban. Permohonan PK ini adalah kesempatan terakhir bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki keadaan.

Seperti ditegaskan Wilson Lalengke, hakim harus memeriksa langsung pihak-pihak terkait dan melihat penderitaan anak dengan mata kepala sendiri. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila.

Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang merenggut masa depan dan kesehatan seorang anak. Melalui pemeriksaan PK No. 313 K/Pdt/2026 ini, publik berharap Majelis Hakim Agung dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara teknis hukum, tetapi juga meneduhkan secara kemanusiaan, mengembalikan kehangatan pengasuhan dan masa depan yang cerah bagi Gabriel. (TIM/Red)

Musorprov KONI NTB, Satukan Kekuatan Menuju PON 2028

0

Musorprov KONI NTB, Satukan Kekuatan Menuju PON 2028

Warta.in

Mataram,NTB — Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII KONI NTB Tahun 2026 menjadi momentum untuk menyatukan kembali seluruh kekuatan olahraga NTB menjelang PON 2028. Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengingatkan, perbedaan pilihan dalam proses demokrasi organisasi harus berakhir dengan persatuan untuk satu tujuan: membawa olahraga NTB semakin berprestasi.

Pesan tersebut disampaikan Wagub saat membuka Musorprov XIII KONI NTB di Hotel Lombok Raya, Minggu (30/8). Musorprov menjadi forum evaluasi kepengurusan sekaligus penentuan arah kepemimpinan KONI NTB periode berikutnya, di tengah persiapan NTB bersama Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah PON 2028.

“Pilihan boleh berbeda, tetapi tujuan kita tetap sama. Setelah proses musyawarah selesai, kita semua harus kembali bersatu,” tegas Indah Dhamayanti Putri.

Menurut Wagub, tantangan olahraga NTB menuju PON 2028 tidak ringan. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepemimpinan yang kuat, tetapi juga kekompakan seluruh cabang olahraga, atlet, pelatih, pengurus, pemerintah daerah, dan seluruh insan olahraga.

Ia mengapresiasi pengabdian pengurus KONI NTB periode 2022–2026 yang telah menjalankan berbagai program pembinaan olahraga. Berbagai capaian yang telah dibangun harus menjadi fondasi untuk melangkah lebih jauh.

“Yang kita perlukan ke depan adalah kerja sama, kekompakan, dan kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh kekuatan olahraga NTB,” ujarnya.

Indah menegaskan PON 2028 tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda pertandingan olahraga. Sebagai tuan rumah bersama, NTB memiliki kesempatan memperkenalkan daerah melalui olahraga, pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, sekaligus mendorong berkembangnya sport tourism.

Karena itu, terdapat dua tanggung jawab besar yang harus dipersiapkan secara bersamaan: menjadi tuan rumah yang profesional, ramah dan berkelas, serta melahirkan prestasi atlet yang membanggakan.

“Kita ingin menunjukkan kepada Indonesia bahwa NTB bukan hanya mampu menjadi tuan rumah yang baik, tetapi juga mampu menunjukkan prestasi olahraga yang membanggakan,” katanya.

Wagub juga mengingatkan bahwa olahraga memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kemenangan dan perolehan medali. Disiplin, kerja keras, sportivitas, keberanian, kebersamaan dan semangat pantang menyerah merupakan nilai penting dalam membentuk karakter generasi muda.

Karena itu, pembinaan atlet harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberi ruang yang lebih besar bagi atlet muda untuk tumbuh dan menjadi penerus prestasi NTB.

Terkait proses pemilihan Ketua KONI NTB, Wagub meminta seluruh peserta Musorprov menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati mekanisme organisasi. Siapa pun yang nantinya mendapat amanah harus diterima sebagai pemimpin seluruh keluarga besar olahraga NTB.

“Ketua yang terpilih harus kita dukung bersama, kita doakan bersama, dan bersama-sama membawa nama NTB menuju prestasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KONI NTB Mori Hanafi mengatakan Musorprov XIII menjadi momentum evaluasi sekaligus konsolidasi organisasi. Ia berharap seluruh peserta tetap mengedepankan demokrasi dan menjaga persatuan demi kemajuan olahraga NTB.

“Kita boleh berbeda pilihan, tetapi kita harus tetap bersatu. Tujuan kita satu, yaitu kemajuan olahraga NTB,” katanya.

Mori juga menyampaikan bahwa berbagai program pembinaan selama periode 2022–2026 akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah olahraga NTB ke depan, termasuk persiapan menghadapi PON 2028.

Musorprov XIII KONI NTB menjadi titik penting untuk menyatukan kembali energi olahraga NTB. Kontestasi kepemimpinan adalah bagian dari dinamika organisasi, tetapi PON 2028 adalah kepentingan yang jauh lebih besar. Setelah musyawarah menghasilkan keputusan, seluruh perbedaan harus ditinggalkan dan seluruh kekuatan kembali bergerak dalam satu barisan untuk prestasi atlet dan kehormatan NTB.(sr/dkisntb)

Pelantikan Perbasasi NTB, Baseball-Softball Bersiap Menuju PON 2028

0

Pelantikan Perbasasi NTB, Baseball-Softball Bersiap Menuju PON 2028

Warta.in
Mataram,NTB — Pelantikan kepengurusan baru Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) NTB menjadi momentum untuk membangkitkan kembali dua cabang olahraga tersebut sekaligus memperkuat pembinaan atlet menuju PON 2028.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mendorong pengurus baru segera melakukan evaluasi, memperkuat pembinaan, dan membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, baseball dan softball memiliki potensi untuk kembali menjadi kekuatan olahraga NTB.

Pesan tersebut disampaikan Wagub saat menghadiri pelantikan Pengurus Perbasasi NTB oleh Pengurus Besar Perbasasi di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Minggu (30/8/2026).

“Baseball dan softball NTB salah satu yang sangat potensial dalam peta prestasi olahraga. Pengurus harus mulai melakukan evaluasi, pembinaan, dan koordinasi dengan kabupaten/kota, terutama menyongsong PON 2028,” ujar Indah.

Ia juga meminta kepengurusan baru yang mayoritas diisi generasi muda tetap belajar dari pengalaman pengurus sebelumnya. Menurutnya, kesinambungan pengalaman dan energi baru penting untuk membangun pembinaan yang lebih kuat.

“Belajar dari pengurus lama penting agar pengurus baru dapat membuktikan diri sebagai generasi muda yang mampu membawa olahraga NTB semakin baik dan membanggakan,” katanya.

Ketua Umum PB Perbasasi Andika Monoarfa mengatakan NTB memiliki sejarah cukup kuat dalam perkembangan baseball dan softball. Sejumlah pemain berbakat dari NTB, kata dia, pernah mewarnai kedua cabang olahraga tersebut sejak era 1990-an.

Menurut Andika, meskipun baseball dan softball masih berstatus ekshibisi pada PON 2028, peluang untuk membangun prestasi tetap terbuka. Prestasi Indonesia di tingkat internasional, termasuk SEA Games, menunjukkan kedua cabang tersebut memiliki prospek untuk terus dikembangkan.

“Masih ada waktu untuk mengejar prestasi. Karena itu, pembinaan harus mulai dilakukan dari sekarang,” ujarnya.

Andika mendorong pembinaan dimulai dari usia dini melalui sekolah dan kompetisi berjenjang. Ia mencontohkan perkembangan di DKI Jakarta yang telah menggelar kompetisi hingga kelompok usia U-8.

Menurutnya, pengembangan baseball dan softball di sekolah tidak hanya bertujuan menemukan bibit atlet, tetapi juga menanamkan nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan sportivitas. Ia juga mendorong kedua cabang olahraga tersebut lebih diperkenalkan dalam pendidikan olahraga di sekolah.

Penguatan sumber daya manusia menjadi bagian lain yang dinilai penting. PB Perbasasi mendorong pengurus daerah memperbanyak pelatihan dan sertifikasi pelatih, wasit, dan juri agar kompetisi dapat diselenggarakan secara profesional dan berkelanjutan.

Ketua Perbasasi NTB Muhammad Putera Ferryandi mengatakan pelantikan pengurus baru menjadi titik awal untuk membangkitkan kembali baseball dan softball di NTB. Ia menekankan pentingnya keterlibatan guru olahraga dalam memperkenalkan kedua cabang olahraga tersebut di sekolah, termasuk nomor baseball yang akan menjadi cabang ekshibisi pada PON 2028.

“Kepentingan olahraga harus kita tempatkan di atas kepentingan lainnya. Kalau itu kita lakukan bersama, saya percaya baseball dan softball akan berkembang dan kembali menjadi kekuatan olahraga NTB,” ujarnya.

Bagi NTB, momentum PON 2028 bukan hanya tentang mengejar medali, tetapi juga membangun ekosistem olahraga yang mampu melahirkan atlet secara berkelanjutan. Karena itu, pembinaan sejak usia dini, kompetisi yang konsisten, peningkatan kualitas pelatih dan perangkat pertandingan, serta sinergi antarpemangku kepentingan menjadi pekerjaan yang harus dimulai sejak sekarang.

Pelantikan Perbasasi NTB menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar: mengubah potensi menjadi prestasi. Dengan pembinaan yang serius dan kerja bersama, baseball dan softball diharapkan kembali tumbuh sebagai kekuatan olahraga NTB menuju PON 2028.(sr/dlisntb)

Diduga Ibu rumah tangga jadi korban pemerasan Tim paparazi ,k

0

K

 

Kabupaten sukabumi – Salah satu warga Yang terkena paparazzi kena korban pemerasan akibat hal tersebut Ada orang Yang terus Minta uang kepada korban Yang menjadi sasaran nya terkait paparazi ini.

 

Yang mengakui sebagai bang Ari Yang pada saat ITU beliau from Di temuan Tim Investigasi Di hotel raflesia cibadak Dan terus Di mintain uang Oleh oknum Yang mengaku wartawan

 

Dalam hal ini Kami Tim meminta agar orang orang Yang beroprasi Di hotel hotel ini agar segera Di ringkus terkait hal tersebut kepada Ari Yang Di akui sodara bahwa Di akui Tim Alfi .

Percakapan dengan Gemini

Kabupaten sukabumi – Salah satu warga Yang terkena paparazzi kena korban pemerasan akibat hal tersebut Ada orang Yang terus Minta uang kepada korban Yang menjadi sasaran nya terkait paparazi ini.

 

 

 

Yang mengakui sebagai bang Ari Yang pada saat ITU beliau from Di temuan Tim Investigasi Di hotel raflesia cibadak Dan terus Di mintain uang Oleh oknum Yang mengaku wartawan

 

 

 

Dalam hal ini Kami Tim meminta agar orang orang Yang beroprasi Di hotel hotel ini agar segera Di ringkus terkait hal tersebut kepada Ari Yang Di akui sodara bahwa Di akui Tim Alfi . Pembuatan berita cover both side

 

Kasus pemerasan dengan modus mengambil foto/video secara diam-diam (paparazzi) yang kemudian dijadikan alat mengintimidasi korban untuk meminta sejumlah uang secara terus-menerus—terlebih dengan mencatut nama wartawan atau media—merupakan tindak pidana murni

  1. .

(Alfi yonimar)