Beranda blog

*Dokumen Sahrawi Dipersoalkan di Spanyol, Jangan Biarkan Pengungsi Tindouf Menjadi Korban Baru*

0

*Dokumen Sahrawi Dipersoalkan di Spanyol, Jangan Biarkan Pengungsi Tindouf Menjadi Korban Baru*

Ibiza, Spanyol – Persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen yang digunakan oleh sejumlah warga Sahrawi di Spanyol kembali membuka perhatian terhadap persoalan yang jauh lebih besar: nasib panjang para pengungsi Sahrawi yang selama puluhan tahun hidup dalam kondisi sulit di kamp-kamp pengungsian Tindouf, Aljazair. Di tengah proses verifikasi administrasi oleh otoritas Spanyol, penting agar penegakan hukum tetap berjalan tegas, tetapi juga manusiawi dan tidak menjadikan masyarakat pengungsi sebagai korban baru dari persoalan yang mereka sendiri mungkin tidak ciptakan.

Dokumen resmi Kepolisian Nasional Spanyol melalui Unit Pemberantasan Jaringan Imigrasi dan Pemalsuan Dokumen (UCRIF) di Ibiza, tertanggal 1 Oktober 2026, menyebut bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai sejumlah orang, sebagian besar berasal dari Republik Demokratik Arab Sahrawi (RASD), yang diduga menyerahkan dokumen mengenai hubungan atau garis keturunan ayah kepada berbagai organisasi dan perusahaan. Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan status sebagai orang tua dari seorang anak di bawah umur, antara lain dalam rangka mengajukan manfaat terkait kelahiran dan perawatan anak.

UCRIF menyatakan bahwa pemeriksaan awal menemukan unsur-unsur yang membuat keaslian dan validitas dokumen tersebut perlu diverifikasi. Karena itu, kepolisian meminta hotel-hotel di Ibiza dan Formentera menyerahkan salinan dokumen yang pernah digunakan untuk membuktikan hubungan paternal tersebut, serta memberi tahu apakah dokumen aslinya masih berada dalam penguasaan mereka.

Surat tersebut penting, tetapi juga perlu dibaca secara hati-hati. Surat itu merupakan permintaan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi, bukan putusan bahwa seluruh dokumen tersebut palsu atau bahwa semua orang Sahrawi yang menggunakannya telah melakukan tindak pidana. Perbedaan antara “dokumen yang perlu diverifikasi” dan “dokumen yang telah terbukti palsu” sangat penting dalam negara hukum.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemberian kewarganegaraan Spanyol kepada warga Sahrawi dan keturunan mereka yang lahir di Sahara ketika wilayah tersebut berada di bawah administrasi Spanyol. Dalam situasi seperti itu, dokumen mengenai identitas, kelahiran, hubungan keluarga, dan garis keturunan tentu memiliki arti yang sangat besar.

Namun, masyarakat internasional juga harus memahami kondisi historis yang melatarbelakangi persoalan dokumentasi tersebut. Kehidupan para pengungsi di Tindouf bukanlah persoalan administratif semata. Selama bertahun-tahun, mereka hidup jauh dari tanah asal, menghadapi keterbatasan ekonomi dan berbagai ketidakpastian mengenai masa depan. Dalam kondisi seperti itu, sistem pencatatan sipil, dokumen keluarga, dan administrasi kependudukan tentu menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masyarakat yang hidup dalam sistem negara dengan administrasi yang stabil selama beberapa generasi.

International human rights activist Wilson Lalengke, yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan kemanusiaan masyarakat pengungsi Sahrawi di Tindouf, memandang bahwa kasus semacam ini harus ditangani dengan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap manusia yang berada dalam kondisi rentan.

Menurut Wilson, jika benar ditemukan dokumen palsu, pihak yang memproduksi, mengatur, atau secara sadar memperdagangkannya harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi masyarakat pengungsi yang mungkin menggunakan dokumen tanpa mengetahui persoalan di balik penerbitannya tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pelaku.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah puluhan tahun hidup sebagai pengungsi justru menjadi korban kedua dari persoalan dokumentasi. Jika ada pemalsuan, telusuri siapa pembuatnya, siapa yang mengedarkannya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang secara sadar menggunakannya. Jangan berhenti pada orang yang paling lemah,” terang Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf John Rawls mengenai keadilan sebagai fairness. Keadilan tidak cukup hanya dengan menerapkan aturan yang sama secara formal; masyarakat juga perlu memperhatikan posisi mereka yang berada dalam keadaan paling rentan. Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan kondisi historis dan sosial para pengungsi.

Pemikiran Hannah Arendt mengenai hak untuk memiliki “hak untuk mempunyai hak” juga relevan. Arendt menunjukkan bagaimana seseorang yang kehilangan keanggotaan politik dan perlindungan kewarganegaraan dapat menjadi sangat rentan terhadap ketidakadilan. Para pengungsi, karena keterbatasan status politik dan administratif, menghadapi persoalan yang tidak dialami oleh warga negara yang memiliki dokumen kependudukan lengkap dan sistem perlindungan negara yang mapan.

Di sisi lain, prinsip Immanuel Kant mengenai martabat manusia mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan administratif atau politik. Pemeriksaan hukum harus tetap memandang setiap individu sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur yang berafiliasi dengan Polisario Front atau perwakilannya dalam pembuatan, penyebaran, maupun penggunaan dokumen palsu, juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sejauh informasi yang tersedia dalam surat UCRIF, tidak terdapat kesimpulan bahwa jaringan semacam itu telah terbukti ada atau terlibat. Karena itu, kemungkinan tersebut harus diperlakukan sebagai salah satu arah penyelidikan, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Yang paling penting adalah agar penyelidikan berjalan sampai ke sumber persoalan. Jika ada pemalsuan, siapa pembuatnya? Bagaimana dokumen tersebut diterbitkan? Siapa yang mendistribusikannya? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan apakah orang-orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengetahui bahwa dokumen itu bermasalah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menemukan siapa yang terakhir menggunakan sebuah dokumen.

Pada akhirnya, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi yang manusiawi, adil, dan permanen bagi masyarakat Sahrawi, bukan memperpanjang penderitaan mereka. Penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen harus dilakukan jika memang terbukti terjadi, tetapi pada saat yang sama masyarakat internasional perlu terus mencari jalan keluar atas akar persoalan pengungsian yang telah berlangsung terlalu lama.

Bagi Wilson Lalengke, perjuangan membela hak-hak manusia tidak boleh berhenti pada batas negara atau persoalan politik. Para pengungsi Tindouf membutuhkan masa depan yang lebih baik, kepastian mengenai identitas dan hak mereka, serta solusi yang bermartabat. Mereka tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menemukan siapa yang salah. Keadilan juga berarti memastikan bahwa mereka yang paling rentan tidak dikorbankan demi menutup kegagalan sistem yang lebih besar. (PERSISMA/Red)

Babinsa Koramil 0201-06/MS Dampingi Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V Lalang

0

Warta.in Medan – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Medan Sunggal terus digencarkan. Babinsa Koramil 0201-06/Medan Sunggal bersama aparat gabungan melaksanakan pendampingan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkoba.

Penggerebekan dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Pukul 15.30 WIB di Jl. Klambir V Gg. Pantai dan Gg. Tower, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kegiatan gabungan ini dihadiri oleh Panit Narkoba Polrestabes Medan Ipda B. Gultom beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Wanter Simanungkalit beserta anggota, Babinsa Koramil 0201-06/MS Sertu A. Syahputra dan Serda Ermadi Bahar, Propam Polrestabes Medan, Sat Samapta Polrestabes Medan, serta 4 orang personel Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembersihan lokasi yang selama ini diresahkan warga karena dijadikan tempat transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan persuasif kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan barang bukti. Kegiatan selesai pada pukul 16.42 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Danramil 0201-06/MS Kapten Arm Y. Darma Putra menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah setempat untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (RN)

*DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

0

*KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: *DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

Tanggal Terbit: Rabu, 14 Oktober 2026

*PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

0

*KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

Tanggal Terbit: Rabu, 14 Oktober 2026

*TOKOH MASYARAKAT DESA PONDOK BATU APRESIASI KODIM 0428/MUKOMUKO DALAM PEMBANGUNAN KDMP*

0

*TOKOH MASYARAKAT DESA PONDOK BATU APRESIASI KODIM 0428/MUKOMUKO DALAM PEMBANGUNAN KDMP: PERMASALAHAN TIMBUL AKIBAT ULAH PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Pemberitaan yang berkembang belakangan ini terkait pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko terus mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Edi S, seorang tokoh masyarakat dari Desa Pondok Batu, menyampaikan pernyataan resmi dan sikap terbukanya guna meluruskan pemahaman publik, sekaligus memberikan apresiasi yang mendalam terhadap peran Kodim 0428/Mukomuko dalam menjalankan program strategis tersebut.

Pentingnya Meluruskan Persepsi Publik

Edi S menyampaikan bahwa kehadirannya menyampaikan pernyataan ini didasari keprihatinan terhadap pemberitaan yang beredar sebelumnya. Ia menilai sejumlah informasi yang tersebar di tengah masyarakat cenderung menyudutkan Kodim 0428/Mukomuko secara tidak proporsional, sehingga berisiko menimbulkan kesalahpahaman yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat luas.

“Saya menyampaikan ini atas nama kepentingan kebenaran dan kebersamaan kita semua. Ada hal-hal dalam pemberitaan sebelumnya yang terkesan seolah-olah menempatkan Kodim dalam posisi yang kurang tepat, padahal kenyataan yang kami lihat langsung di lapangan sangat berbeda,” ungkap Edi S.

Apresiasi Penuh Kepada Kodim 0428/Mukomuko

Secara tegas dan terbuka, Edi S menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kodim 0428/Mukomuko atas dedikasi dan keseriusan yang telah ditunjukkan dalam mendorong terwujudnya pembangunan KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Kodim 0428 Kabupaten Mukomuko yang telah bersusah payah, mencurahkan tenaga dan pikiran, serta menunjukkan antusiasme yang luar biasa untuk membangun KDMP di daerah kami. Kodim hadir dengan semangat yang nyata dalam pembangunan ini, bukan sekadar simbolis,” ujar Edi S.

Menurutnya, komitmen dan ketulusan yang ditunjukkan oleh pihak Kodim dalam memfasilitasi pelaksanaan program strategis ini patut mendapat dukungan dan penghargaan dari seluruh lapisan masyarakat, bukan justru dipertanyakan tanpa dasar yang jelas.

“Kami masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan apresiasi sepenuhnya kepada Kodim 0428 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemberitaan yang beredar sebelumnya yang mengaitkan persoalan yang terjadi langsung kepada pihak Kodim, itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta yang utuh,” tegasnya dengan nada yang mantap.

Akar Persoalan: Pihak Ketiga yang Dipercaya Tidak Menjalankan Amanah

Edi S menjelaskan dengan gamblang apa yang menjadi inti persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa ketidakberesan yang dialami dalam proses pelaksanaan pembangunan ini bukanlah berasal dari pihak Kodim, melainkan dari pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan namun tidak menjalankannya sebagaimana mestinya.

“Terkait pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko, yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, permasalahan utamanya adalah adanya pihak ketiga yang diberi kepercayaan namun tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kodim sudah bekerja dengan baik, memantau, dan mendorong proses ini berjalan. Namun pihak yang dipercaya untuk bekerja langsung di lapangan ternyata tidak menjalankan amanah sebagaimana yang disepakati,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakberesan ini justru berdampak pada citra program maupun pihak yang telah berupaya keras mewujudkannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk membedakan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab dan menjalankan tugas dengan baik, serta siapa yang justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Harapan: Tetap Dukung Program, Jaga Sinergi Masyarakat dan TNI

Di akhir pernyataannya, Edi S menyampaikan harapan yang mendalam kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang dapat melemahkan semangat kebersamaan. Program Koperasi Desa Merah Putih, ujarnya, adalah program strategis yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa, sehingga keberhasilannya sangat penting bagi kesejahteraan kita bersama.

“Harapan saya, mari kita tidak salah persepsi. Jangan karena ulah satu pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu kita meragukan program yang baik dan pihak yang telah bekerja keras mewujudkannya. Mari kita tetap mendukung program KDMP ini, karena pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita semua, masyarakat Kabupaten Mukomuko. Semoga sinergi yang telah terjalin erat antara masyarakat dan TNI, khususnya Kodim 0428/Mukomuko, senantiasa terjaga dan semakin diperkuat untuk kemajuan daerah kita tercinta,” pungkas Edi S. (HD)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Pondok Batu, Edi S, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik guna menyajikan berbagai perspektif yang berkembang di tengah masyarakat. Pembaca diharapkan memperoleh informasi secara menyeluruh dengan merujuk pada berbagai sumber berita terkait. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.

(Tim Redaksi — 14 Oktober 2026)

GRIYA DAMAR PANULUH JALIN KERJA SAMA MELALUI PENANDATANGANAN MOU DENGAN PEMBINA KEROHANIAN ADAM JAENUDIN

0

Jawa Timur, Rabu, 14 Oktober 2026 — Dalam upaya memperkuat pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Yayasan Rehabilitasi Narkoba menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pembina Kerohanian, Adam Jaenudin, pada hari ini.

Dalam kerja sama tersebut, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh diwakili oleh Ketua DPD Jawa Timur, Muhammad Taufiq, S.H., CLA., sedangkan pihak pembina kerohanian diwakili oleh Adam Jaenudin.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendukung proses pemulihan bagi para penerima manfaat rehabilitasi narkoba, khususnya melalui pendekatan pembinaan kerohanian yang diharapkan dapat berjalan selaras dengan program rehabilitasi.

Melalui kerja sama ini, pembinaan kerohanian diharapkan mampu memberikan dukungan moral dan spiritual, menumbuhkan kesadaran diri, membangun kembali kepercayaan diri, serta memperkuat tekad para penerima manfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif tanpa narkoba.

Ketua DPD Griya Damar Panuluh Jawa Timur, Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi. Menurutnya, pemulihan tidak hanya membutuhkan pendampingan secara fisik dan sosial, tetapi juga perhatian terhadap aspek mental, moral, dan spiritual.

Sementara itu, keterlibatan Pembina Kerohanian Adam Jaenudin diharapkan dapat memberikan pendampingan spiritual yang positif, humanis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan program rehabilitasi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang berkesinambungan antara lembaga rehabilitasi dan pembinaan kerohanian, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membantu para penerima manfaat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Bersama, kita pulihkan harapan, bangun masa depan, dan wujudkan kehidupan yang lebih baik tanpa narkoba.

Kejar Target Pendapatan Daerah, Bapenda dan Samsat Kabupaten Bekasi Intensifkan Operasi Gabungan

0

 

Kabupaten  Bekasi, media.in – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat dan sejumlah instansi terkait mengintensifkan operasi gabungan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada 13 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan unsur Samsat, Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Cikarang, Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Regident Polda Metro Jaya, serta Jasa Raharja.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sesuai kewenangan masing-masing instansi, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Perwakilan Bapenda Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha, menyampaikan bahwa operasi gabungan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan peningkatan kesadaran wajib pajak.

Realisasi pajak kendaraan masih perlu dioptimalkan upaya tersebut sejalan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor.

Data realisasi per 13 Oktober 2026 menunjukkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp296,64 miliar atau 66,81 persen dari target Rp443,99 miliar.

Sementara itu, realisasi opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai sekitar Rp191,39 miliar atau 70,67 persen dari target sekitar Rp271,03 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor kendaraan bermotor hingga akhir tahun anggaran. Karena itu, operasi gabungan, pemutakhiran data kendaraan, serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Bapenda Kabupaten Bekasi juga merencanakan pelaksanaan operasi gabungan secara berkala hingga akhir 2026. Selain kegiatan di jalan, upaya optimalisasi penerimaan turut diarahkan kepada perusahaan yang memiliki armada kendaraan dalam jumlah besar dan terindikasi mempunyai tunggakan pajak berdasarkan data Samsat.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan dan masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraannya serta menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Optimalisasi pajak kendaraan bermotor membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, instansi pelayanan pajak, dan masyarakat. Dengan pengawasan yang terarah serta pelayanan yang mudah dijangkau, penerimaan pajak diharapkan meningkat dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

( Red*/TI )

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK*

0

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK — SERUAN EVALUASI DAN PENGGANTIAN DILONTAR*

Medan, Sumatera Utara — 14 Oktober 2026, Sebuah pertanyaan sederhana seputar kondisi keamanan di Kota Medan ternyata menjadi hal yang sulit untuk disampaikan jawabannya. Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Komisaris Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, belum memperoleh tanggapan apa pun. Pesan telah terkirim, sambungan telepon terhubung, namun tidak ada satu pun yang diangkat. Keheningan ini, alih-alih menenangkan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik keheningan tersebut?

Bungkam yang Mempertanyakan Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi bukanlah pemberian semata, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Setiap pejabat publik, terlebih mereka yang memegang amanah penegakan hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan tepat waktu atas hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun pada kenyataannya, upaya untuk sekadar memperoleh informasi dasar justru terhambat oleh ketiadaan tanggapan. Keadaan ini memicu dugaan yang wajar di kalangan publik: apakah ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa pertanyaan yang sah justru dihindari?

“Ketika informasi sulit didapat dan pertanyaan diabaikan, wajar jika masyarakat menduga ada yang ditutup-tutupi. Transparansi bukanlah anugerah, itu adalah hak rakyat. Jika pintu informasi tertutup, maka kepercayaan pun runtuh,” tegas Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut.

Seruan Tegas kepada Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara dan Daerah

Kini, lebih dari sekadar kelalaian, ketidakmampuan atau keengganan untuk menjawab pertanyaan rakyat dianggap sebagai tanda yang serius. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut secara resmi menyampaikan seruan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di lingkungan Polrestabes Medan, dan mempertimbangkan langkah penggantian pimpinan apabila dianggap tidak lagi memenuhi unsur kepercayaan publik.

Alasan yang dikemukakan sangat jelas dan mendasar: seorang pemimpin yang tidak berani hadir dan menjelaskan keadaan kepada rakyat yang dilayaninya, tidak layak memegang amanah menjaga keamanan rakyat tersebut. Jika semangat “Melayani Masyarakat 24 Jam” hanyalah kalimat indah di atas kertas, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan dasar saja tidak dimiliki, bagaimana mungkin masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga tersebut dalam menindak kejahatan yang jauh lebih berat dan kompleks?

“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk tidak menutup mata terhadap hal ini. Jika seorang pejabat kepolisian lebih memilih bungkam daripada menjelaskan hal mendasar kepada publik, maka ia telah kehilangan modal utamanya dalam menjabat: kepercayaan rakyat. Pertimbangkan untuk mencopot dan mengganti, karena warga Medan butuh pemimpin yang berani hadir, bukan ahli bersembunyi,” ujar Paulus dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Sepuluh Spanduk di Titik Strategis: Pesan Sederhana yang Menusuk Hati

Seruan ini tidak hanya disampaikan melalui pernyataan tertulis. Sepuluh spanduk berisi pesan terbuka telah terpasang di titik-titik strategis Kota Medan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda, kawasan Kejaksaan Negeri Medan, kawasan Lapangan Merdeka, lingkungan Kantor Wali Kota Medan, serta sekitar kawasan Hotel Danau Toba dan area strategis lainnya. Pesannya singkat namun menggambarkan kerinduan masyarakat yang sesungguhnya:

“Jangan Jadi Pahlawan di Media Sosial — Buktikan Kinerja di Lapangan!”

Di balik pesan tersebut terdapat empat pertanyaan mendasar yang belum memperoleh kejelasan jawaban dari pihak berwenang:

Pertama, terkait pemberantasan narkoba: apakah penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akarnya, atau sekadar operasi sesaat yang kemudian dibiarkan kembali beredar?
Kedua, mengenai penanganan laporan masyarakat: mengapa banyak laporan yang disampaikan warga terkesan tidak berkembang, tanpa kejelasan tahapan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Ketiga, menyangkut rasa aman di jalanan: kapan warga Medan benar-benar merasa nyaman berjalan di siang maupun sore hari, tanpa rasa takut terhadap gangguan geng motor dan kejahatan jalanan?
Keempat, menyangkut transparansi informasi: mengapa pertanyaan warga dan media sulit mendapatkan jawaban yang terbuka, jelas, dan akuntabel?

Masyarakat Butuh Penegak Hukum, Bukan Pertunjukan

Paulus Peringatan Gulo menambahkan pernyataan yang menggambarkan harapan masyarakat secara utuh:

“Cukup sudah pertunjukan di media sosial. Masyarakat tidak butuh aktor yang tampil di balik seragam kepolisian — masyarakat butuh penegak hukum yang hadir di lapangan, mendengar keluh kesah warga, berani menjawab pertanyaan, dan bertanggung jawab atas keamanan yang diembannya. Saat kasus narkoba masih merajalela, kejahatan terjadi di siang bolong, warga berhak bertanya: di mana kehadiran kepolisian yang sesungguhnya? Jika yang terlihat hanya saat ada kamera, lalu siapa yang melindungi kita saat kamera dimatikan?”

“Jabatan adalah amanah yang dititipkan rakyat, bukan panggung pencitraan. Saat kepercayaan hilang, fondasi keamanan pun menjadi rapuh. Perbaiki sekarang, atau serahkan kepada mereka yang berani hadir dan menjawab,” tambahnya.

Kami Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan: ruang bagi pihak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun penjelasan tetap terbuka seluas-lebarnya. Setiap informasi, data, maupun klarifikasi yang disampaikan akan kami terima dan tayangkan secara utuh, tanpa dipotong, dan tanpa dibumbui. Kebenaran utuh adalah tujuan utama pemberitaan ini.

Namun perlu diingat: keheningan yang berlarut-larut bukanlah kebijaksanaan, melainkan pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui keadaan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat sedang menunggu. Setiap jam tanpa jawaban adalah waktu yang digunakan rakyat untuk menilai sendiri. Semoga keheningan ini segera berakhir dengan penjelasan yang menenangkan.

CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel. Materi disusun berdasarkan pernyataan resmi dari DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, observasi pemasangan spanduk, serta catatan upaya konfirmasi yang belum memperoleh tanggapan hingga waktu penulisan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya; dugaan yang tercantum dalam berita belum menjadi kebenaran yang tetap dan sah secara hukum, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan dalam berita berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan yang diterima akan segera dimuat sebagai pemutakhiran berita ini. (Tim/Red)

Sumber: Tim Redaksi — 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB
Lembaga: Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Semboyan: Berani Mengkritik, Konsisten Mengawal, Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

#PemudaDemokrasiIndonesia #DPDPDISumut #PaulusPeringatanGulo #PolrestabesMedan #KapolriSuyudiArioSetо #KapoldaSumutSonnyIrawan #KontrolSosial #TransparansiPublik #Medan #PenegakanHukum

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK”

0

“PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK — SERUAN EVALUASI DAN PENGGANTIAN DILONTAR.

Medan, Sumatera Utara — 14 Oktober 2026
Sebuah pertanyaan sederhana seputar kondisi keamanan di Kota Medan ternyata menjadi hal yang sulit untuk disampaikan jawabannya. Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Komisaris Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, belum memperoleh tanggapan apa pun. Pesan telah terkirim, sambungan telepon terhubung, namun tidak ada satu pun yang diangkat. Keheningan ini, alih-alih menenangkan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik keheningan tersebut?

Bungkam yang Mempertanyakan Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi bukanlah pemberian semata, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Setiap pejabat publik, terlebih mereka yang memegang amanah penegakan hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan tepat waktu atas hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun pada kenyataannya, upaya untuk sekadar memperoleh informasi dasar justru terhambat oleh ketiadaan tanggapan. Keadaan ini memicu dugaan yang wajar di kalangan publik: apakah ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa pertanyaan yang sah justru dihindari?

“Ketika informasi sulit didapat dan pertanyaan diabaikan, wajar jika masyarakat menduga ada yang ditutup-tutupi. Transparansi bukanlah anugerah, itu adalah hak rakyat. Jika pintu informasi tertutup, maka kepercayaan pun runtuh,” tegas Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut.

Seruan Tegas kepada Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara dan Daerah

Kini, lebih dari sekadar kelalaian, ketidakmampuan atau keengganan untuk menjawab pertanyaan rakyat dianggap sebagai tanda yang serius. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut secara resmi menyampaikan seruan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Agus Andrianto, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen. Pol. Sonny Irawan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di lingkungan Polrestabes Medan, dan mempertimbangkan langkah penggantian pimpinan apabila dianggap tidak lagi memenuhi unsur kepercayaan publik.

Alasan yang dikemukakan sangat jelas dan mendasar: seorang pemimpin yang tidak berani hadir dan menjelaskan keadaan kepada rakyat yang dilayaninya, tidak layak memegang amanah menjaga keamanan rakyat tersebut. Jika semangat “Melayani Masyarakat 24 Jam” hanyalah kalimat indah di atas kertas, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan dasar saja tidak dimiliki, bagaimana mungkin masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga tersebut dalam menindak kejahatan yang jauh lebih berat dan kompleks?

“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Agus Andrianto dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan untuk tidak menutup mata terhadap hal ini. Jika seorang pejabat kepolisian lebih memilih bungkam daripada menjelaskan hal mendasar kepada publik, maka ia telah kehilangan modal utamanya dalam menjabat: kepercayaan rakyat. Pertimbangkan untuk mencopot dan mengganti, karena warga Medan butuh pemimpin yang berani hadir, bukan ahli bersembunyi,” ujar Paulus dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Sepuluh Spanduk di Titik Strategis: Pesan Sederhana yang Menusuk Hati

Seruan ini tidak hanya disampaikan melalui pernyataan tertulis. Sepuluh spanduk berisi pesan terbuka telah terpasang di titik-titik strategis Kota Medan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda, kawasan Kejaksaan Negeri Medan, kawasan Lapangan Merdeka, lingkungan Kantor Wali Kota Medan, serta sekitar kawasan Hotel Danau Toba dan area strategis lainnya. Pesannya singkat namun menggambarkan kerinduan masyarakat yang sesungguhnya:

“Jangan Jadi Pahlawan di Media Sosial — Buktikan Kinerja di Lapangan!”

Di balik pesan tersebut terdapat empat pertanyaan mendasar yang belum memperoleh kejelasan jawaban dari pihak berwenang:

Pertama, terkait pemberantasan narkoba: apakah penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akarnya, atau sekadar operasi sesaat yang kemudian dibiarkan kembali terjadi?
Kedua, mengenai penanganan laporan masyarakat: mengapa banyak laporan yang disampaikan warga terkesan tidak berkembang, tanpa kejelasan tahapan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Ketiga, menyangkut rasa aman di jalanan: kapan warga Medan benar-benar merasa nyaman berjalan di siang maupun sore hari, tanpa rasa takut terhadap gangguan geng motor dan kejahatan jalanan?
Keempat, menyangkut transparansi informasi: mengapa pertanyaan warga dan media sulit mendapatkan jawaban yang terbuka, jelas, dan akuntabel?

Masyarakat Butuh Penegak Hukum, Bukan Pertunjukan

Paulus Peringatan Gulo menambahkan pernyataan yang menggambarkan harapan masyarakat secara utuh:

“Cukup sudah pertunjukan di media sosial. Masyarakat tidak butuh aktor yang tampil di balik seragam kepolisian — masyarakat butuh penegak hukum yang hadir di lapangan, mendengar keluh kesah warga, berani menjawab pertanyaan, dan bertanggung jawab atas keamanan yang diembannya. Saat kasus narkoba masih merajalela, kejahatan terjadi di siang bolong, warga berhak bertanya: di mana kehadiran kepolisian yang sesungguhnya? Jika yang terlihat hanya saat ada kamera, lalu siapa yang melindungi kita saat kamera dimatikan?”

“Jabatan adalah amanah yang dititipkan rakyat, bukan panggung pencitraan. Saat kepercayaan hilang, fondasi keamanan pun menjadi rapuh. Perbaiki sekarang, atau serahkan kepada mereka yang berani hadir dan menjawab,” tambahnya.

Kami Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan: ruang bagi pihak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun penjelasan tetap terbuka seluas-lebarnya. Setiap informasi, data, maupun klarifikasi yang disampaikan akan kami terima dan tayangkan secara utuh, tanpa dipotong, dan tanpa dibumbui. Kebenaran utuh adalah tujuan utama pemberitaan ini.

Namun perlu diingat: keheningan yang berlarut-larut bukanlah kebijaksanaan, melainkan pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui keadaan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat sedang menunggu. Setiap jam tanpa jawaban adalah waktu yang digunakan rakyat untuk menilai sendiri. Semoga keheningan ini segera berakhir dengan penjelasan yang menenangkan.

CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel. Materi disusun berdasarkan pernyataan resmi dari DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, observasi pemasangan spanduk, serta catatan upaya konfirmasi yang belum memperoleh tanggapan hingga waktu penulisan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya; dugaan yang tercantum dalam berita belum menjadi kebenaran yang tetap dan sah secara hukum, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan dalam berita berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan yang diterima akan segera dimuat sebagai pemutakhiran berita ini.(Tim/Red)

Sumber: Tim Redaksi — 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB
Lembaga: Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Semboyan: Berani Mengkritik, Konsisten Mengawal, Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

#PemudaDemokrasiIndonesia #DPDPDISumut #PaulusPeringatanGulo #PolrestabesMedan #Kapolri #KapoldaSumut #KontrolSosial #TransparansiPublik #Medan #PenegakanHukum

Gowes Kamtibmas Gunungsari, Sat Samapta Polresta Mataram Sosialisasikan Layanan 110

0

Gowes Kamtibmas Gunungsari, Sat Samapta Polresta Mataram Sosialisasikan Layanan 110

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Sat Samapta Polresta Mataram melalui patroli dialogis bersepeda. Kali ini, personel menyasar kawasan permukiman penduduk dan area publik di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (14/10/2026).

Dengan menggunakan sepeda, personel menyusuri sejumlah lokasi untuk memantau aktivitas masyarakat sekaligus menyapa warga secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Tak hanya itu, personel juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan informasi maupun potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., mengatakan patroli bersepeda di wilayah Gunungsari dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak pidana dan gangguan keamanan lainnya.

Menurutnya, patroli dialogis menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini melalui komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Kami berharap patroli dialogis bersepeda ini dapat memberikan manfaat signifikan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif. Mengingat patroli dengan bersepeda ini, personel dapat lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi tertentu yang tidak bisa diakses oleh kendaraan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pendekatan dialogis memungkinkan personel membangun kedekatan dengan warga sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Melalui patroli rutin dan sosialisasi layanan 110, Sat Samapta Polresta Mataram berharap masyarakat semakin mudah berkomunikasi dengan kepolisian serta berani melaporkan potensi gangguan keamanan yang ditemukan di sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjaga sehingga situasi kamtibmas di wilayah Gunungsari dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan kondusif.(sr/hpm)