Beranda blog

*SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!*

0

*SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!*

MAMASA, SULAWESI BARAT 8 SEPTEMBER 2026

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Nomor 7591301, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kabupaten Mamasa, semakin terungkap jelas dan mencengangkan. Setiap malam, puluhan kendaraan berjejer rapi menunggu giliran bukan untuk kebutuhan perjalanan, melainkan untuk mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen plastik dalam jumlah besar. BBM yang seharusnya menjangkau masyarakat luas justru dialirkan ke pengecer, hingga warga yang membutuhkan terabaikan.

 
PULUHAN TRUK, PICKUP & MOTOR PENUH JERIGEN ANTRI TIAP MALAM!

Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diperoleh awak media, setiap malam sekitar pukul 22.00 WITA, suasana di SPBU Nomor 7591301 berubah drastis. Puluhan unit truk, mobil pickup, hingga motor yang muatannya penuh dengan jerigen plastik berjejer panjang menunggu giliran pengisian. Bahkan ada kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk menampung lebih banyak jerigen.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan: “Sungguh miris melihatnya. Ratusan jerigen diangkut satu demi satu. Sementara kami yang warga biasa, keesokan harinya justru kehabisan BBM karena stoknya sudah diambil mereka semua pada malam hari sebelumnya.”

Konsumen pengguna langsung yang datang pada siang hari kerap pulang dengan tangan kosong, karena pasokan BBM subsidi sudah habis diserap oleh para pengecer yang datang pada malam hari.

 

BIAYA TAMBAHAN & “SETORAN” DALIH KE APH JELAS MELANGGAR!

Praktik di SPBU Nomor 7591301 ini ternyata tidak terjadi tanpa biaya tambahan. Ada tarif tidak resmi yang diberlakukan operator SPBU:

– Pertalite per jerigen: Rp5.000 sekali pengisian

– Iuran harian: Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk pickup dan kendaraan modifikasi

– BioSolar jumlah besar: pembelian Rp5 juta dikenakan biaya tambahan Rp200.000 per kali

Uang tambahan tersebut diduga dikumpulkan dengan dalih “setoran ke oknum APH dan pihak lainnya” sebuah praktik yang jika terbukti merupakan tindak pidana pungutan liar.

 

JELAS MELANGGAR ATURAN ANCAMAN PIDANA HINGGA 5 TAHUN PENJARA!

Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menegaskan praktik di SPBU Nomor 7591301 melanggar sejumlah peraturan:

Perpres No. 191 Tahun 2014 Pembelian Pertalite dengan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi

Perpres No. 15 Tahun 2012 SPBU dilarang melayani BBM subsidi menggunakan jerigen plastik/fiber, kendaraan modifikasi, serta penjualan ke industri rumahan

Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 Larangan tegas SPBU melayani jerigen plastik demi keselamatan

Sanksi Pidana:
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ketentuan BBM tertentu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika ada unsur pungutan liar, dapat juga disangkutkan ke Pasal 12 UU Tipikor.

 
LSM PERKARA RESMI AKAN LAPORKAN SPBU 7591301 KE POLRES MAMASA!

Menanggapi dugaan pelanggaran yang semakin nyata, Ayu Lestari Silo menegaskan langkah tegas yang akan diambil:

“Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup. LSM Perkara Sulawesi Barat akan segera melaporkan secara resmi SPBU Nomor 7591301 ini ke Polres Mamasa agar dilakukan penyelidikan mendalam. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang terlibat semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum.”

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU justru menyebut praktik tersebut dilakukan “sesuai arahan pimpinan setiap malam.” Awak media yang mendatangi kantor manajemen SPBU juga mendapati manajer Yohanis tidak berada di tempat dengan alasan belum datang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan terstruktur.

“BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat. Tidak boleh segelintir pihak memonopoli, menimbun, dan mengambil keuntungan ilegal di atas penderitaan masyarakat. Kami harap Polres Mamasa segera bertindak sebelum rakyat semakin menderita,” tegas Ayu Lestari Silo.

(Tim Redaksi)

*IDENTIFIKASI NAMA KORPORASI TERLIBAT KARHUTLA, CABUT IZIN DAN PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU*

0

” PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGAS: IDENTIFIKASI NAMA KORPORASI TERLIBAT KARHUTLA, CABUT IZIN DAN PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU “.

JAKARTA, 7 SEPTEMBER 2026 — Ketegasan dan ketulusan untuk menjaga bumi pertiwi kembali ditunjukkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di hadapan jajaran pejabat tinggi negara, para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas, Presiden secara lantang, tegas, dan tanpa keraguan menyampaikan arahan yang sangat jelas dan tidak dapat ditawar: seluruh nama korporasi yang terbukti terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wajib segera diidentifikasi, izin usahanya dicabut, dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi atas nama keuntungan semata, dan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.

TEGAS TANPA RAGU: TIDAK ADA PENGECUALIAN BAGI SIAPA PUN YANG MERUSAK ALAM NEGARA

Dalam pernyataannya yang menyentuh hati dan membangkitkan kesadaran seluruh bangsa, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hutan dan lahan adalah amanah Tuhan serta warisan leluhur yang harus dijaga demi kelangsungan hidup bangsa, bukan hanya untuk generasi saat ini, melainkan juga untuk anak cucu yang akan datang. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali bukanlah sekadar bencana alam semata, melainkan kerusakan yang dapat dicegah dan harus dipertanggungjawabkan. Ketika kebakaran terjadi, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya oleh satu pihak atau satu perusahaan, melainkan oleh seluruh rakyat Indonesia — mulai dari rusaknya ekosistem, punahnya flora dan fauna, menurunnya kualitas udara yang mengganggu kesehatan jutaan manusia, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar hutan dan lahan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada seluruh instansi yang berwenang — mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga pemerintah daerah — untuk bekerja secara cepat, cermat, dan transparan. Nama-nama korporasi yang terbukti terlibat wajib diidentifikasi secara akurat dan didukung bukti yang sah. Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dikecualikan. Setiap nama yang telah terbukti terlibat, maka izin usahanya wajib dicabut tanpa penundaan, dan seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta sanksi pidana maupun denda yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.

PEMULIHAN HARUS DILAKUKAN, TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pencabutan izin dan pemrosesan hukum bukanlah akhir dari segalanya. Korporasi yang terbukti terlibat tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lahan dan hutan yang rusak akibat perbuatannya. Negara tidak akan menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian maupun kesengajaan pihak tertentu. Setiap pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya — baik secara materiil maupun moril — untuk mengembalikan fungsi hutan dan lahan tersebut sebagaimana keadaan semula, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Arahan ini sejalan dengan komitmen pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan tidak boleh merusak alam, karena alam adalah sumber kehidupan. Kemajuan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan adalah kemajuan yang semu dan tidak akan bertahan lama. Oleh karena itu, tegaknya hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, melindungi alam, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

PANGGILAN KEPADA SELURUH PIHAK: KERJASAMA DAN KEPATUHAN ADALAH KUNCI

Presiden juga mengajak seluruh pengusaha, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian alam. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menerapkan praktik pengelolaan lahan yang baik dan bertanggung jawab, serta tidak menggunakan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan umum. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan rakyat.

Dengan pernyataan tegas dan lugas ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pedoman yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat luas. Tidak ada lagi ruang untuk keragu-raguan, tidak ada lagi ruang untuk penundaan, dan tidak ada lagi ruang untuk pelindungan kepada siapa pun yang terbukti merusak hutan dan lahan negara. Tegaknya hukum, pencabutan izin, serta pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bukti bahwa negara serius dalam menjaga amanah alam ini.

PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU, KEPENTINGAN UMUM DI ATAS SEGALANYA

Presiden menegaskan bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh kedudukan, kekayaan, maupun kedudukan pihak manapun di dalam struktur pemerintahan. Siapa pun mereka, seberapa besar pun perusahaannya, jika terbukti melanggar dan menyebabkan kerusakan hutan serta lahan negara, maka hukum harus berlaku sama. Tidak ada tempat untuk istimewa, tidak ada tempat untuk pengecualian. Kepentingan rakyat, kelangsungan hidup bangsa, dan kelestarian alam adalah pertimbangan utama yang tidak dapat ditawar.

Seluruh jajaran pemerintahan diminta untuk segera menindaklanjuti arahan ini dengan menyusun langkah konkret, menetapkan tim terpadu, serta menyampaikan laporan berkala kepada Presiden mengenai perkembangan identifikasi, pencabutan izin, maupun proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi kepada masyarakat juga ditekankan agar rakyat mengetahui secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di bumi pertiwi ini.

 
Redaksi menyampaikan arahan Presiden ini sebagai informasi kepada masyarakat luas. Seluruh proses identifikasi, pencabutan izin, dan penindakan hukum akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Sumber:

– Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Istana Merdeka, Jakarta, 7 September 2026
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

(Tim Redaksi)

Bantuan Revitalisasi SMA & SMK Sederajat:Dana Pemerintah untuk Pemulihan & Peningkatan Fasilitas Pendidikan.

0
Oplus_16908288

Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan program Bantuan Revitalisasi Sekolah, yakni bantuan berupa dana yang diperuntukkan bagi perbaikan, pembangunan, serta pelengkapan sarana dan prasarana sekolah. Tujuannya agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh warga sekolah. Selanjutnya, perlu diketahui bahwa untuk Sekolah SMA dan SMK Sederajat dikabupaten Rejang Lebong TA. 2026 langsung di koordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Selasa, (8/9/26).

Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah, dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Dana Pusat.

Masih lanjut , diketahui pemberian Program bantuan revitalisasi sekolah memiliki tujuan utama sebagai berikut:

  • Memperbaiki bangunan sekolah yang mengalami kerusakan

  • Membangun ruang belajar baru guna memenuhi kebutuhan ruang yang memadai

  • Melengkapi fasilitas penunjang kegiatan pendidikan

  • Memastikan seluruh siswa dapat belajar di lingkungan yang layak dan aman.

Adapun Bentuk Kegiatan yang Didanai oleh Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah, antara lain:

  • Rehabilitasi bangunan — memperbaiki ruang kelas, atap, lantai, dinding, dan bagian bangunan lainnya yang rusak

  • Pembangunan fasilitas baru — membangun ruang kelas tambahan, perpustakaan, laboratorium, toilet, hingga ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS)

  • Pengadaan sarana pendidikan — membeli meja dan kursi siswa, alat pembelajaran, serta peralatan penunjang pendidikan lainnya

  • Penataan lingkungan sekolah — memperbaiki halaman, pagar, saluran drainase, menyediakan sumber air bersih, serta meningkatkan fasilitas sanitasi sekolah.

Diantara Penerima Bantuan dan Prioritas Bantuan ini terbuka bagi sekolah negeri maupun swasta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB, yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Penetapan penerima didahulukan bagi sekolah-sekolah dengan kondisi sebagai berikut:

  • Sekolah dengan bangunan yang mengalami kerusakan berat

  • Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

  • Sekolah di daerah yang terdampak bencana alam

  • Sekolah yang sarana dan prasarananya belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan

Diketahui untuk Mekanisme Penyaluran dan Pelaksanaan,Secara garis besar, proses penyaluran dan pelaksanaan bantuan revitalisasi sekolah berjalan sebagai berikut:

  • Sekolah menyusun dan mengajukan usulan kebutuhan secara rinci

  • Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima

  • Pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara mandiri (swakelola) oleh pihak sekolah

  • Seluruh proses — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan — dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

Secara keseluruhan, Bantuan Revitalisasi Sekolah merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui dan melengkapi fasilitas pendidikan. Dengan adanya program ini, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik, nyaman, dan kondusif bagi siswa maupun tenaga pendidik.

(Tim Redaksi)

Jembatan Gantung Bosar Galugur Capai 81,6 Persen, Akses Warga Segera Terhubung

0

Warta.in Simalungun – Pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungkan Huta 1 Bosar Galugur dengan Huta 2 Hubuan, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terus dipercepat. Hingga Senin (7/9/2026), progres pembangunan jembatan sepanjang 57 meter dengan lebar 1,2 meter tersebut telah mencapai 81,6 persen.

Percepatan pembangunan turut dilakukan Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Kodim 0207/Simalungun, Kopda Lesman Siahaan. Pada pekerjaan hari ini, pemasangan tiang jembatan pada bagian tepi jauh telah mencapai 60 persen.

Sejumlah pekerjaan sebelumnya juga telah diselesaikan, mulai dari pembersihan dan persiapan lahan, pemasangan bowplank dan patok pengukuran, penggalian serta pemasangan pondasi jembatan, pemasangan pondasi penahan sling, hingga pengecoran pondasi pada bagian tepi jauh. Pekerjaan berlangsung dalam kondisi cuaca cerah dan situasi aman, tertib serta lancar.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan percepatan pembangunan jembatan tersebut merupakan inisiasi presiden prabowo subianto melalui TNI AD dalam membantu meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat. “Kami terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai target dengan tetap memperhatikan kualitas dan keselamatan. Jembatan ini diharapkan segera dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperlancar mobilitas serta mendukung aktivitas warga di kedua wilayah,” ujarnya. (RN)

(Pendam I)

Gelar Pesta Rakyat Ganda, Desa Betung Barat PALI Jadi Magnet Hiburan Lintas Kabupaten!

0

Warta.in//PALI, BETUNG BARAT – 7 September 2026, Kemeriahan luar biasa menyelimuti bumi serepat Serasan agraris Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Memasuki hari kedua pergelaran, suasana khidmat yang bersanding mesra dengan sukacita mendalam begitu terasa di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah Desa Betung Barat berhasil menyatukan dua momentum historis yang sangat monumental tahun ini, yakni Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus Hari Jadi Desa Betung Barat ke-33. Perpaduan dua hari besar ini melahirkan sebuah pesta rakyat yang tidak hanya spektakuler dan penuh warna, tetapi juga sarat akan nilai-nilai luhur kebersamaan serta gotong royong.

Acara yang dipusatkan di area strategis sekitar Kantor Kepala Desa Betung Barat ini mendadak berubah menjadi lautan manusia. Magnet hiburan yang disajikan terbukti ampuh tidak hanya memikat warga setempat, melainkan juga menyedot perhatian ribuan pasang mata dari desa-desa tetangga hingga luar kabupaten.

Strategi Kreatif “Jablai Cup”: Dari Candaan Menjadi Pemersatu Daerah Di antara sekian banyak rangkaian festival budaya dan perlombaan tradisional yang digelar, perhatian publik paling tersedot oleh sebuah kompetisi olahraga bola voli. Turnamen ini mendadak viral dan memicu perbincangan hangat lantaran mengusung nama yang nyentrik dan mengundang senyum penasaran: Turnamen Voli Jablai Cup.

Sempat memicu kasak-kusuk positif di tengah masyarakat karena namanya yang tidak biasa, panitia pelaksana dengan sigap dan cerdas meluruskan filosofi di baliknya. Kata “Jablai” yang mereka usung ternyata merupakan sebuah akronim dari sub-tema kompetisi, yaitu “Jangan Salah Menilai Cup”. Jargon menggelitik ini sengaja dipilih sebagai strategi kreatif untuk menarik perhatian massa sekaligus mencairkan ketegangan kompetisi.

Strategi tersebut terbukti genius. Turnamen ini menjelma menjadi kompetisi bergengsi tingkat regional. Tidak main-main, ajang ini diikuti oleh para atlet dan tim-tim tangguh dari tiga kabupaten/kota bertetangga, yaitu Muara Enim, Kota Prabumulih, dan Kabupaten PALI selaku tuan rumah.

Hadirnya rivalitas sehat antar-wilayah ini menyulap lapangan voli Betung Barat menjadi arena silaturahmi akbar demi mempererat tali persaudaraan rumpun melayu Sumatra Selatan. Antusiasme peserta tercatat sangat masif, dibuktikan dengan total pendaftaran yang menembus angka 29 tim putra, 27 tim putri, dan 9 tim putri junior.

Apresiasi Tinggi dari Kepala Desa untuk Staf Penggerak Kesuksesan besar yang berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga hari kedua ini memantik rasa bangga yang mendalam bagi pucuk pimpinan desa. Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., secara khusus menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran staf penggerak, organisasi pemuda Karang Taruna, panitia pelaksana, serta aparat keamanan setempat.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Desa, saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi penuh kepada seluruh elemen staf penggerak kegiatan ini. Tanpa adanya kerja keras yang tak kenal lelah, pengorbanan waktu, serta manajemen yang solid dari seluruh panitia, acara semegah ini tidak akan mungkin terwujud. Mengemas turnamen dengan pendekatan sekreatif ‘Jablai Cup’ membutuhkan keberanian inovasi yang luar biasa,” puji Rozali di hadapan awak media.

Kesan dan Pesan Mendalam untuk Masa Depan Desa, Di sela-sela riuhnya yel-yel pendukung dan dentuman smes di lapangan, Kades Rozali, A.Md., turut membagikan refleksi mendalam mengenai kesan dan pesannya atas pergelaran bersejarah ini.

“Saya sangat terharu sekaligus bangga melihat tingginya antusiasme yang ditunjukkan oleh masyarakat. Kenyataan bahwa saudara-saudara kita dari Muara Enim dan Prabumulih sudi menempuh perjalanan jauh untuk datang dan bertanding di Betung Barat adalah bukti nyata bahwa olahraga merupakan instrumen pemersatu yang luar biasa. Menyaksikan Kantor Kepala Desa dipenuhi oleh senyum, tawa, dan semangat sportivitas dari lintas generasi adalah kebahagiaan tersendiri bagi saya selaku kepala pemerintahan.”

“Melalui momentum ganda HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Desa Betung Barat ke-33 ini, saya berpesan kepada seluruh warga untuk terus merawat api semangat gotong royong ini. Jangan sampai kekompakan kita memudar setelah panggung ini dibongkar. Mari kita jadikan persatuan ini sebagai modal utama untuk terus membangun dan memajukan desa kita tercinta. Khusus untuk anak-anak kita di kategori putri junior, teruslah berlatih dengan giat. Dari lapangan tanah Betung Barat inilah, kita bermimpi dan berusaha melahirkan bibit-bibit atlet bola voli profesional yang kelak mampu mengharumkan nama Kabupaten PALI di kancah nasional.”

Hari kedua pesta rakyat Desa Betung Barat ini di sambut dengan sorak-sorai riuh dari para penonton yang memadati sisi lapangan saat menyaksikan pertandingan sengit di babak penyisihan. Kemeriahan, tawa, dan persaudaraan erat yang tercipta hari ini menjadi potret nyata bahwa sebuah desa mampu menciptakan panggung hiburan yang sehat, bernilai tinggi, dan membekas erat di hati masyarakat luas. (Randi)

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Purwakarta, Dispangtan: Tanaman Pertanian dan Perkebunan Tetap Aman

0

Warta.in, Purwakarta – Debu abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang terbawa hingga wilayah Kabupaten Purwakarta dipastikan tidak memberikan dampak signifikan terhadap tanaman pangan, buah-buahan, maupun komoditas perkebunan.

Bahkan, dalam batas intensitas tertentu, abu vulkanik justru berpotensi memberikan manfaat bagi tanah.

Material vulkanik diketahui membawa sejumlah unsur mineral dan hara yang dapat membantu memperbaiki kondisi tanah sekaligus mendukung kesuburan lahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Perlindungan Tanaman (Perlintan) Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Wawan Hermawan, saat ditemui di Kantor Dispangtan Purwakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Wawan, abu vulkanik memiliki dua sisi dampak, yakni negatif dan positif. Namun, kondisi abu yang sampai ke wilayah Purwakarta dinilai masih dalam batas yang tidak mengkhawatirkan bagi sektor pertanian.

“Sebetulnya abu vulkanik itu ada dampak negatif maupun positifnya. Alhamdulillah, yang diterima di Purwakarta lebih kepada sisi positifnya. Di dalam debu vulkanik terdapat unsur-unsur hara yang dapat membantu menyuburkan tanaman,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan, kandungan mineral pada abu vulkanik dapat berkontribusi dalam memperbaiki sifat dan struktur tanah, salah satunya melalui proses pertukaran kation. Material tersebut juga berpotensi meningkatkan porositas tanah sehingga sirkulasi air dan udara di dalam tanah menjadi lebih baik.

“Abu vulkanik itu bisa membantu memperbaiki kondisi tanah. Tanah yang sebelumnya kurang poros atau cenderung kedap air dapat menjadi lebih berpori, sehingga kondisi tanah menjadi lebih baik bagi tanaman,” jelasnya.

Berpotensi Menekan Hama dan Penyakit Tanaman

Selain berpotensi memperbaiki kualitas tanah, abu vulkanik dalam kondisi tertentu juga dapat memberikan efek terhadap organisme pengganggu tanaman (OPT).

Wawan menyebut, sejumlah kandungan mineral dalam material vulkanik, termasuk senyawa yang mengandung sulfur atau belerang, berpotensi membantu menekan keberadaan sejumlah hama maupun penyakit tanaman.

“Untuk perlindungan tanaman, abu vulkanik juga bisa membantu menekan hama dan penyakit. Misalnya, terdapat kandungan seperti belerang yang tidak disukai oleh sejumlah hama,” katanya.

Kendati demikian, Wawan menegaskan bahwa dampak abu vulkanik terhadap tanaman tetap bergantung pada ketebalan endapan serta lamanya tanaman terpapar material tersebut.

Namun, kondisi Purwakarta yang berada cukup jauh dari sumber erupsi membuat abu vulkanik yang sampai ke wilayah tersebut tidak lagi berada dalam kondisi panas sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada permukaan maupun daun tanaman.

“Karena Purwakarta jaraknya cukup jauh, abu vulkanik yang sampai ke sini sudah tidak mengandung panas yang dapat merugikan daun tanaman. Dengan batasan ketebalan dan lamanya paparan, kondisi saat ini justru dapat memberikan manfaat,” ungkapnya.

Petani Diminta Tidak Panik

Di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat dan petani terkait dampak abu vulkanik, Dispangtan Purwakarta mengimbau agar para petani tidak panik, terlebih sampai menghentikan atau menunda kegiatan bercocok tanam.

Wawan menegaskan, penyebaran abu vulkanik tersebut diperkirakan berlangsung dalam waktu terbatas sehingga tidak menjadi alasan bagi petani untuk menghentikan aktivitas pertanian.

“Kami imbau para petani jangan terbawa isu harus menunda tanam. Tidak perlu, karena penyebaran abu vulkanik ini waktunya terbatas,” tegasnya.

Ia juga membandingkan kondisi saat ini dengan erupsi Gunung Galunggung pada 1982 yang berlangsung cukup lama dan memberikan dampak besar terhadap sejumlah komoditas pertanian, termasuk tanaman jeruk di wilayah Garut.

Menurutnya, kondisi abu vulkanik yang sampai ke Purwakarta saat ini berbeda dengan situasi pada erupsi besar yang berlangsung dalam waktu lama dan menghasilkan endapan material vulkanik lebih tebal.

“Kondisinya berbeda dengan yang terjadi sekarang di Purwakarta,” ujarnya.

Manggis Purwakarta Dinilai Tetap Aman

Sementara itu, terkait komoditas unggulan Purwakarta seperti manggis, Wawan menilai masyarakat dan petani tidak perlu berlebihan dalam mengkhawatirkan dampak abu vulkanik.

Ia menegaskan, tanaman pangan, buah-buahan hingga komoditas perkebunan di Kabupaten Purwakarta secara umum masih berada dalam kondisi baik.

“Intinya aman. Tanaman pangan, buah-buahan dan perkebunan di Purwakarta masih bagus. Tidak ada pengaruh yang mengkhawatirkan,” pungkas Wawan.

Dugaan Usaha Kayu Ilegal di Rasau Jaya Mengemuka, Pemilik Akui Kayu Didatangkan dari Ketapang

0

KUBU RAYA, WARTA IN KALBAR — Dugaan aktivitas usaha penggergajian kayu atau somel mini tanpa kelengkapan perizinan kembali menjadi sorotan di wilayah Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan sebuah toko bangunan yang menjual kayu olahan kepada masyarakat. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan aktivitas usaha, melainkan dugaan belum jelasnya legalitas usaha penggergajian serta dokumen yang menerangkan keabsahan asal-usul kayu yang diolah dan dipasarkan.

Seorang warga setempat berinisial Y mengatakan, toko bangunan yang disebut milik seseorang berinisial Sani telah lama beroperasi. Menurut keterangannya, pemilik juga disebut memiliki aktivitas penggergajian kayu atau somel mini yang mengolah kayu jenis belian/ulin.

“Sudah lama beroperasi dan ada juga aktivitas penggergajian kayu,” ujar Y.

Atas informasi tersebut, tim investigasi media kemudian mendatangi lokasi toko bangunan pada Senin,7 September 2026 untuk melakukan konfirmasi secara langsung.

Saat ditemui, Sani mengakui bahwa kayu yang berada di tempat usahanya didatangkan dari wilayah Ketapang.

“Dahulu kami mengerjakan dan menggesek kayu banyak dari Ketapang. Tapi sekarang kami hanya mengolah Senin dan Kamis,” kata Sani.

Tim kemudian meminta penjelasan mengenai legalitas usaha somel mini serta dokumen yang menyertai peredaran dan asal-usul kayu belian/ulin yang diperjualbelikan.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi di lokasi, Sani disebut belum dapat menunjukkan atau menjelaskan secara jelas dokumen perizinan maupun dokumen yang menerangkan keabsahan hasil hutan kayu tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: dari mana asal kayu tersebut, apakah seluruh kayu memiliki dokumen hasil hutan yang sah, dan apakah aktivitas pengolahan serta perdagangan kayu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?

Dalam perspektif hukum kehutanan, pengawasan terhadap usaha pengolahan dan perdagangan kayu tidak hanya menyangkut keberadaan izin usaha. Legalitas asal-usul bahan baku kayu juga menjadi aspek penting.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait penguasaan, pengangkutan, pembelian, pemasaran, dan pengolahan hasil hutan kayu yang berasal dari kegiatan tidak sah. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 12 huruf e, yang pada pokoknya melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dokumen yang sah.

Sementara itu, ketentuan pidananya antara lain berkaitan dengan Pasal 83, termasuk terhadap perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan tersebut memang telah digunakan terhadap perkara kayu yang tidak dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah.

Selain itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kayu yang berasal dari kawasan hutan dan diperoleh secara tidak sah, Pasal 87 UU 18/2013 juga mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Untuk aspek perizinan kehutanan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur antara lain pemanfaatan hasil hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan serta perizinan berusaha di sektor kehutanan. PP tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.

Karena itu, dugaan tidak adanya izin usaha tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Verifikasi terhadap status perizinan, asal kayu, dokumen angkutan, dokumen hasil hutan, serta sumber bahan baku harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan bangunan atau aktivitas perdagangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok kayu yang masuk ke lokasi tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan. Kalau legal, tentu harus dijelaskan legalitasnya kepada masyarakat,” harap warga.

Masyarakat juga meminta Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan, legalitas pengolahan kayu, serta dokumen yang membuktikan keabsahan asal-usul kayu.

Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata. Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan sah, maka klarifikasi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kayu tanpa dokumen sah atau aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Sumber/Warga Tim Liputan.
Redaksi*

Dugaan Penimbunan Minyak Subsidi di SPBU Pekalongan Kec.Ujan Mas Kab.Kepahiang Meresahkan Masyarakat.

0

Warta.in-Kepahiang,Bengkulu.

Kondisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kebebasan dugaan penimbun minyak subsidi mengantri dan mengambil bahan bakar dalam jumlah besar dinilai sangat merugikan warga biasa, sekaligus memicu kemacetan dan antrean panjang yang berlarut-larut.

Keluhan ini tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga pengguna jalan lintas yang harus melintas di wilayah tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan pihak berwenang, yang dinilai seolah-olah “memalingkan wajah” dan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan apa pun.

Salah satu warga yang merasakan dampak langsung, berinisial D, saat ditemui media menyampaikan kekecewaannya. Ia bersama rekan-rekannya yang bekerja sebagai pengemudi truk mengaku setiap hari kesulitan memperoleh pasokan bahan bakar, karena antrean yang panjang akibat adanya penimbun.

“Saya dan beberapa rekan setiap hari kesulitan mendapatkan minyak. Harus antre sangat lama baru bisa mendapatkannya. Padahal kami pengemudi truk yang harus mengejar jadwal pengiriman barang, seringkali pengantaran tertunda karena kami mengantre hingga setengah hari. Semua ini terjadi karena banyak penimbun minyak yang mengantre dan mengambil dalam jumlah besar. Bahkan kami melihat ada yang mengisi minyak menggunakan jeriken atau drum dengan bebas di SPBU ini. Yang lebih menyedihkan, sejauh ini tidak ada teguran maupun tindakan apa pun dari pihak berwenang maupun aparat penegak hukum. Jika hal ini terus dibiarkan, kami bersama warga lainnya berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi SPBU tersebut,” tegasnya.

Praktik yang dibiarkan terjadi ini tentu sangat merugikan masyarakat luas, terlebih minyak subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan sehari-hari warga, bukan ditimbun untuk keuntungan pribadi. Masyarakat berharap pihak terkait segera menindak tegas dan mengawasi pendistribusian minyak subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan warga kecil.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada manajemen SPBU Desa Pekalongan terkait dugaan praktik tersebut, namun belum memperoleh tanggapan. Pihak media masih menunggu hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak manajemen SPBU terkait.

(Tim Redaksi)

Panmus PPPSRS Kalibata City Terbentuk, 9 Anggota Dipilih Lewat Voting

0

Warta.in | Jakarta — Proses pembentukan kepanitiaan musyawarah untuk menentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City periode 2026–2029 resmi bergulir.

Panitia Musyawarah (Panmus) dibentuk melalui rapat yang digelar di Gedung Sasana Pakarti, Jalan Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (5/9/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan dan pilihan dalam proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk menentukan panitia yang akan mengawal tahapan pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS.

Rapat dihadiri jajaran Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City, notaris, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan sebagai peninjau, serta sejumlah pemilik dan penghuni Kalibata City.

Dalam proses verifikasi, sebanyak 22 calon Panmus dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, satu calon tidak hadir dan satu lainnya mengundurkan diri. Setelah melalui pembahasan dan voting, peserta rapat menetapkan sembilan orang sebagai Panmus.

Sembilan anggota Panmus tersebut yakni Muhammad Mada sebagai Ketua, Abdul Hanan Amir sebagai Sekretaris, Calvin Lambe sebagai Bendahara, serta Alfa Aqwariant, Yudha Hendra, Endang Susanti, Nasnurwaty, Lanny Elvirya, dan Yuki Shandrawati sebagai anggota.

Pembentukan Panmus dituangkan dalam berita acara rapat. Dalam ketentuannya, anggota Panmus tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah mendatang. Mereka juga tidak dapat mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawabnya selesai.

Panmus selanjutnya akan mempersiapkan tahapan musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City periode 2026–2029.

Sebelum pelaksanaan musyawarah, Panmus akan berkonsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Musdalifah Pangka mengapresiasi proses pembentukan Panmus yang berlangsung lancar. Ia menilai perbedaan pendapat selama rapat merupakan bagian wajar dalam proses demokrasi.

“Yang paling penting setelah proses ini adalah bagaimana kita menjaga persatuan warga. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah kebersamaan kita sebagai warga Kalibata City,” kata Musdalifah.

Ia mengajak seluruh pemilik dan penghuni memberikan ruang kepada Panmus terpilih untuk menjalankan mandat secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama. Mari kita kawal proses ini secara demokratis, tertib dan sesuai aturan.

Siapa pun nantinya yang terpilih harus mendapatkan dukungan untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh warga Kalibata City,” ujarnya.

#Kalibata City Residence

#Media Partners Kalibata City Residence

*Dandim 0402/OKI Pimpin Wisuda Purnawirawan,Jaga Silaturahmi dan Semangat Pengabdian kepada Bangsa*

0

*Dandim 0402/OKI Pimpin Wisuda Purnawirawan,Jaga Silaturahmi dan Semangat Pengabdian kepada Bangsa*

OKI/OI — Komandan Kodim (Dandim) 0402/OKI, Letkol Inf Gunawan Wibisono, S.H., memimpin wisuda purnawirawan personel Kodim 0402/OKI di Aula Makodim 0402/OKI, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi dan loyalitas prajurit yang telah menyelesaikan masa kedinasan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Suasana kekeluargaan tampak dalam acara yang diikuti personel aktif dan para purnawirawan.

Gunawan menyampaikan bahwa berakhirnya masa dinas bukan berarti terputusnya semangat pengabdian. Pengalaman, disiplin, dan keteladanan para purnawirawan dinilai tetap menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat serta menjadi inspirasi bagi generasi penerus.

“Wisuda purnawirawan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan kepada para senior yang telah memberikan pengabdian terbaik. Dedikasi selama berdinas menjadi bagian dari sejarah dan fondasi bagi generasi penerus,” ujar Gunawan.

Ia juga mengajak seluruh keluarga besar Kodim 0402/OKI mempertahankan komunikasi dan silaturahmi dengan para purnawirawan. Menurutnya, hubungan kekeluargaan yang telah terjalin selama berdinas perlu terus dipelihara meskipun telah memasuki masa purnatugas.

Nilai tersebut sejalan dengan pemikiran Proklamator Mohammad Hatta bahwa pengabdian sejati tidak berorientasi pada popularitas, melainkan pada kesetiaan terhadap cita-cita dan kepentingan bangsa.

Wisuda kemudian ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. Momentum ini menjadi simbol penghargaan atas perjalanan pengabdian sekaligus penguatan hubungan antara prajurit aktif dan para senior dalam keluarga besar TNI. (Tim/Red)