Beranda blog

*Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum*

0

*Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum*

Palu — Pemberitaan miring yang menuding Cedric Lievra, warga negara asing (WNA) asal Prancis, terkait isu kepemilikan visa serta insiden perahu di Kepulauan Togean, dibantah keras oleh tim kuasa hukumnya. Pengelola Sanctum Dive Resort di Pulau Una-Una tersebut justru dikenal luas oleh masyarakat sekitar sebagai sosok yang dermawan, taat hukum, dan sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerja lokal.

Tim advokat dari Kantor Hukum Kanoana di Palu, Sulawesi Tengah, di bawah pimpinan Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.Med., CTA, meluruskan berbagai tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya. “Klien kami adalah orang-orang baik yang selama ini bekerja dengan tulus. Mereka tidak pernah main-main dalam memperhatikan hak-hak pekerja lokal,” tegas Ito Lawputra dalam siaran pers resminya pada Rabu (12/8/2026).

*Komitmen Kesejahteraan: Upah di Atas Standar UMK*

Salah satu bukti nyata kepedulian Cedric terhadap masyarakat Tojo Una-Una adalah kebijakan pengupahan di Sanctum Dive Resort. Secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, manajemen memberikan gaji kepada karyawan lokal di atas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tojo Una-Una. Kebijakan ini diambil demi meningkatkan taraf hidup pekerja dan memberikan rasa tenang bagi mereka sebagai tulang punggung keluarga.

Selain urusan kesejahteraan karyawan, Cedric juga rutin mengulurkan bantuan sosial kepada warga sekitar tanpa publikasi. Salah satu bentuk kepedulian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir adalah tersedianya tarif penyeberangan khusus yang sangat terjangkau bagi warga lokal, di luar harga standar wisatawan.

*Keabsahan Dokumen dan Visa Dikonfirmasi Imigrasi*

Terkait isu bahwa Cedric menggunakan visa bermasalah atau ilegal, tim kuasa hukum telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh dokumen keimigrasian Cedric lengkap, sah, dan tidak memiliki kendala administratif.

“Kami sudah melakukan kroscek langsung ke pihak Imigrasi. Semua dokumen lengkap dan legal. Jadi, tuduhan mengenai visa bermasalah itu murni tidak berdasar,” tambah tim kuasa hukum.

*Akar Masalah: Polemik BBM yang Dipolitisasi*

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa dinamika ini sebenarnya berakar dari persoalan sederhana, yakni permintaan uang bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang warga bernama Umar Tinamba untuk keperluan mengantar wisatawan. Namun, persoalan kecil tersebut kemudian dibesar-besarkan dan dikait-kaitkan secara sepihak dengan insiden perahu serta isu-isu lainnya.

Mengenai insiden perahu yang sempat terjadi, Cedric telah menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemanusiaan dengan memberikan santunan kepada para korban. Sayangnya, narasi yang berkembang di media massa dinilai tidak berimbang dan cenderung hanya menampilkan potongan percakapan tanpa konteks yang utuh. Hal tersebut menimbulkan persepsi publik yang menyesatkan serta merugikan nama baik Cedric.

*Imbauan untuk Pemberitaan Berimbang*

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Umar Tinamba, tim kuasa hukum menyayangkan adanya framing media yang terkesan mengejar sensasi dengan mengorbankan iktikad baik seorang investor asing yang telah berkontribusi nyata bagi perekonomian warga lokal.

Pihak kuasa hukum menyatakan sangat terbuka untuk berdialog dan memberikan klarifikasi berbasis data agar publik mendapatkan informasi yang akurat. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak. Cedric Lievra terbukti sebagai pelaku usaha yang taat pada hukum Indonesia serta konsisten membela kesejahteraan warga Tojo Una-Una. (RUT/Red)

*Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*

0

*Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua*

Sorong – Sejarah penegakan hukum di Indonesia acapkali diwarnai oleh benturan antara keadilan substantif dan intrik kekuasaan. Memasuki usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, asa masyarakat terhadap hadirnya hukum yang adil dan tidak memihak kembali diuji secara krusial di bumi Papua.

Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang melibatkan warga negara asing asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho (Mr. Ting), kini menjadi sorotan tajam. Langkah berani Satreskrim Polresta Sorong Kota yang menetapkan Mr. Ting sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026 justru dibayangi oleh manuver hukum yang berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.

Tak lama setelah status tersangka disematkan, pihak kuasa hukum Mr. Ting mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya. Permohonan ini memantik reaksi keras dari Kuasa Hukum Labora Sitorus (LS) selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren. Dalam keterangannya di Kota Sorong, Simon mengingatkan bahwa meskipun permohonan gelar perkara adalah hak tersangka, Polda Papua Barat Daya dituntut untuk mempertahankan independensinya dan menolak segala bentuk intervensi terhadap penyidik Polresta Sorong Kota.

Secara yuridis-prosedural, penetapan tersangka oleh penyidik merupakan wewenang otonom yang dilindungi undang-undang atas dasar kecukupan alat bukti. Apabila pihak tersangka merasa keberatan, saluran hukum yang sah, adil, dan terukur telah disediakan oleh negara melalui mekanisme praperadilan di pengadilan, bukan melalui tekanan birokrasi atau pengondisian gelar perkara ulang di tingkat polda.

“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” tegas Simon Soren kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis, 13 Agustus 2026.

Jika praktik pembatalan status tersangka melalui gelar perkara ulang di tingkat atas terus dimaklumi, hal ini akan menjadi preseden buruk (bad jurisprudence) yang meruntuhkan kepastian hukum. Setiap tersangka tindak pidana, mulai dari kasus pencurian hingga pembunuhan, akan dengan mudah menganulir status hukumnya hanya dengan mengandalkan intervensi hierarkis.

Sikap kritis ini dipertegas oleh komentar tajam dan menohok dari Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini melontarkan kritik keras terhadap dinamika yang terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih adanya oknum-oknum pejabat di lingkungan Polri yang merasa bebas mempermainkan hukum demi kepentingan tertentu. Tekanan yang diduga dilakukan oleh pimpinan atas Polri terhadap jajaran Polseta Sorong Kota dinilai telah merusak serta menabrak batas-batas hukum secara menelanjang.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menyorot tajam pada keterlibatan jaringan mafia tanah internasional. “Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” tegas tokoh pers nasional itu dari Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional yang dikenal getol membela kepentingan masyarakat adat di berbagai daerah itu secara terbuka mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengambil inisiatif dan turun tangan secara aktif mengawasi penanganan kasus ini. Pengawasan ketat dari Kompolnas sangat mendesak guna mencegah masuknya intervensi dari jaringan mafia tanah asal Malaysia yang selama ini telah banyak menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat kecil di Indonesia, khususnya di wilayah Papua.

Dari perspektif filsafat hukum (jurisprudence), penegakan hukum yang culas dan mudah diintervensi merupakan pengkhianatan terhadap esensi dasar hukum itu sendiri. Lucius Annaeus Seneca, seorang filsuf Stoa, pernah berpesan: “Unfair hukum is no hukum at all” (hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum). Ketika hukum dioperasikan bukan sebagai instrumen keadilan (justitia), melainkan sebagai alat kekuasaan (macht) dan alat pemilik modal, maka yang berlaku adalah hukum rimba.

Begitu pula Aristoteles (384-322 SM) dalam karya klasiknya Politika menegaskan bahwa hukum harus menjadi penguasa tertinggi (the rule of law), bukan kehendak sekelompok manusia (the rule of men). Ketika pimpinan aparat penegak hukum justru mendikte proses penyidikan demi melindungi tersangka berduit, maka prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin oleh konstitusi telah runtuh.

Polda Papua Barat Daya kini berada di persimpangan jalan sejarah. Apakah lembaga penyidik ini akan berdiri tegak menjaga wibawa hukum demi membela hak rakyat yang terzalimi, ataukah tunduk pada tekanan elit dan jejaring keuangan asing? Menyongsong peringatan kemerdekaan Indonesia, rakyat Papua tidak hanya membutuhkan retorika kebebasan, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya.

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, diimbau untuk kembali pada sumpah jabatannya: menjadi pengayom masyarakat, membiarkan penyidik Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional tanpa intimidasi, serta membuktikan bahwa hukum di Republik Indonesia tidak dapat dibeli oleh siapa pun.

“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua asset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang meraja-lela di tanah leluhurmu,” pesan Wilson Lalengke tegas kepada Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru. (TIM/Red)

Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna, Untuk Menduduki Sekretaris KNPI Jawa Barat di Agenda Musda KNPI Jawa Barat

0

Kampung BEDAS Desa Tegalluar, Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya, SE. Anggota DPR Komisi IX FPKB. WARTA. IN

Rapat Pleno DPD KNPI Kabupaten Bandung,  Rapat Koordinasi Ormas Pemuda ( OKP ),  Rapat Koordinasi Pelantikan Serta DESK Pembahasan Format Permohonan Penerbitan SK Kepengurusan Bagi PK KNPI Kecamatan Se- Kabupaten Bandung, di Kampung BEDAS Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya, SE. Anggota DPR Komisi IX FPKB, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Agenda Silaturahmi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Para Pemuda Kabupaten Bandung, Bersama Anggota DPR Komisi IX FPKB, H. Asep Romy Romaya, SE. , Kamis 13 Agustus 2026.

Kita dukung, solid untuk Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna, Untuk Sekretaris KNPI Jawa Barat, di Agenda Musda KNPI Jawa Barat, mendatang, Papar Rifki Fauzi, SE. Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung.

Rifki Fauzi, SE. Ketua DPD KNPI Kabupaten Bandung, saya dukung penuh untuk Kabupaten Bandung, Papar Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna.

Kompak, Solid, kunci Sukses KNPI Kabupaten Bandung, KNPI Jawa Barat, Karang Taruna Kabupaten Bandung, Kecamatan dan Ormas Pemuda ( OKP ), Pungkas Ramdan Fauzan Adhiman Supriatna. WARTA. IN Biro Bandung.

Resimen Hanud 1 Pasgat Jalin Silaturahmi melalui Anjangsana ke Vihara Bhaisjaya Guru

0

Warta.in Medan — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan hubungan harmonis dengan masyarakat, Resimen Hanud 1 Pasgat melaksanakan kegiatan anjangsana ke Vihara Bhaisjaya Guru (Thai Siong Lo Kun) di jalan Punak Kecamatan Medan petisah, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan anjangsana ini menjadi salah satu wujud kepedulian dan komitmen Resimen Hanud 1 Pasgat dalam membangun komunikasi serta hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.

Dalam kunjungan tersebut, personel Resimen Hanud 1 Pasgat berkesempatan bersilaturahmi dengan pengurus dan umat Vihara Bhaisjaya Guru . Bapak Lie Han Kiet (Suhu), bapak Johanes(anak Suhu), bapak Rukun, bapak Aan, Bapak Acek Acai dan bapak Alai.

Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan, mencerminkan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan peran dan keberadaan TNI, khususnya Resimen Hanud 1 Pasgat, sebagai bagian dari masyarakat yang senantiasa hadir untuk menjaga keamanan, membangun kebersamaan, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan anjangsana tersebut, Resimen Hanud 1 Pasgat berharap hubungan silaturahmi yang telah terjalin dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, sehingga tercipta sinergi yang semakin kuat antara TNI dan masyarakat.

“Bersama Rakyat, TNI Kuat. Menjaga Persatuan, Mempererat Silaturahmi, dan Mengabdi untuk Negeri.” (RN)

PAN Medan Tegaskan Muhammad Azrai Bukan Lagi Kader : Dugaan Penipuan Bukan Urusan Partai

0

Warta.in Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama Muhammad Azrai dalam dugaan kasus penipuan dan mengaitkannya dengan PAN.

DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.

Klarifikasi itu disampaikan jajaran DPD PAN Kota Medan dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Medan, Jalan H. Juanda, Medan, Rabu (12/8/2026) malam.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, B.IRKH, M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada publik karena pemberitaan yang beredar dinilai telah mengaitkan persoalan personal dengan institusi partai.

«“Permasalahan ini adalah persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional,” tegas Faisal.

Pernah Jadi Kader PAN, Kini Sudah Tidak Lagi dalam Struktur

Faisal membenarkan bahwa Muhammad Azrai pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024.

Bahkan, Azrai sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.

Namun, menurut DPD PAN Kota Medan, status tersebut kini telah berubah.

Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan bahwa setelah muncul laporan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, yang bersangkutan kemudian dicoret dari pencalonan formatur dan tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan,” ujar Edwin.

Karena itu, DPD PAN Kota Medan meminta agar status Muhammad Azrai sebagai mantan kader tidak disamakan dengan posisi sebagai pengurus atau pejabat partai.

PAN Medan Soroti Penyebutan “Ketua PAN di Medan”

DPD PAN Kota Medan juga menyoroti penggunaan istilah “Ketua PAN di Medan” dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkan Muhammad Azrai dengan dugaan penipuan.

Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, menilai penyebutan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi PAN dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah persoalan yang dihadapi Azrai memiliki keterkaitan dengan institusi PAN Kota Medan.

Menurut Faisal, struktur kepemimpinan PAN memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap penyebutan jabatan maupun posisi seseorang di dalam partai harus berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Edwin Sugesti menambahkan bahwa pihaknya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Namun, akurasi identitas dan jabatan seseorang dinilai penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“DPD PAN Kota Medan menegaskan bahwa struktur kepemimpinan partai memiliki mekanisme dan pejabat yang jelas. Karena itu, setiap pemberitaan yang mengaitkan seseorang dengan institusi PAN diharapkan terlebih dahulu mengacu pada status dan posisi yang sebenarnya,” ujar Edwin.

Badan Hukum PAN: Silakan Tempuh Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PAN Kota Medan, Ahmad Anugerah Lubis, SH., MH., menegaskan bahwa PAN tidak akan menghalangi proses hukum apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Muhammad Azrai.

Menurut Ahmad, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Partai menjunjung tinggi proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegas Ahmad.»

Ahmad juga mengatakan bahwa bidang hukum PAN Kota Medan telah diminta mencermati pemberitaan yang beredar, terutama pemberitaan yang dinilai mengaitkan persoalan pribadi tersebut dengan institusi PAN.

Ia menyayangkan apabila terdapat pemberitaan yang membawa nama PAN tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada DPD PAN Kota Medan.

“Kami menyayangkan kalau ada pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan PAN, tetapi pihak PAN tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum terhadap Muhammad Azrai.

Menurutnya, persoalan dugaan tindak pidana dan persoalan penggunaan identitas institusi harus ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. PAN tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya.

PAN: Jangan Campuradukkan Mantan Kader dengan Institusi Partai

DPD PAN Kota Medan kembali menegaskan bahwa Muhammad Azrai memang pernah menjadi kader PAN, tetapi berdasarkan klarifikasi partai, yang bersangkutan saat ini sudah tidak berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.

PAN menilai penting bagi publik untuk membedakan antara status seseorang sebagai mantan kader dengan kedudukannya sebagai pengurus atau pejabat partai.

Partai juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun melakukan intervensi apabila proses hukum terhadap mantan kader tersebut berjalan.

DPD PAN Kota Medan menyerahkan sepenuhnya dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan menghormati setiap proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, PAN meminta media dan masyarakat menggunakan informasi yang akurat ketika menyebut identitas maupun jabatan seseorang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi seorang mantan kader merupakan persoalan institusi partai.

DPD PAN Kota Medan menegaskan: proses hukum dipersilakan berjalan, tetapi persoalan pribadi jangan dicampuradukkan dengan institusi PAN. (RN)

Polres Muara Enim Edukasi Paham AI di SMKN 2 Muara Enim, Bekali Pelajar Hadapi Era Digital

0

Warta In

,”MUARA ENIM – Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar melalui kegiatan  Program Paham Artificial Intelligence (AI). Kegiatan edukasi tersebut digelar di Laboratorium Komputer SMK Negeri 2 Muara Enim, Kamis (13/8/2026), dan diikuti oleh 28 siswa dengan antusias.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang selaku pemateri utama. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi dua personel yang telah mengikuti pelatihan Training Of Trainer (TOT) yakni  Bripda Al Khafi dari Satuan Lalu Lintas dan Bripda Arya Bima Sena dari Seksi Humas Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim  AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) merupakan hal yang perlu dipahami oleh generasi muda agar mampu memanfaatkannya secara tepat, bertanggung jawab, dan beretika.

“Kegiatan ini merupakan langkah positif untuk membekali para pelajar dengan pengetahuan mengenai Artificial Intelligence. Kami ingin pelajar tidak hanya mampu menggunakan AI, tetapi juga memahami manfaat, risiko, etika, serta batasan penggunaannya dalam proses belajar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak SMK Negeri 2 Muara Enim atas dukungan dan kerja sama yang baik sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar,” ujar AKP RTM Situmorang.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan materi melalui modul pembelajaran yang telah disusun oleh Tim TOT Polres Muara Enim. Setiap sesi diawali dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta dan diakhiri dengan post-test guna mengetahui peningkatan pengetahuan setelah mengikuti materi. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang memuaskan dari seluruh peserta.

Kepala SMK Negeri 2 Muara Enim Ahmad Jon Areli, S.Pd., M.Pd. melalui Solihin, S.Pd., Gr. menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Muara Enim yang menghadirkan edukasi mengenai AI kepada dunia pendidikan. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan baru bagi tenaga pendidik maupun peserta didik mengenai perkembangan teknologi yang saat ini berkembang sangat pesat.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian Polres Muara Enim dalam memberikan edukasi kepada warga sekolah. Sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang bagaimana AI dapat dimanfaatkan secara bijak, positif, dan bertanggung jawab, baik dalam dunia pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan materi yang mengikuti perkembangan teknologi,” ungkapnya.

Ia juga berharap para siswa mampu menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung proses belajar, meningkatkan kreativitas, dan menghasilkan karya yang orisinal, sehingga AI menjadi alat bantu pembelajaran, bukan pengganti usaha maupun tanggung jawab dalam belajar.

Meski kegiatan berlangsung dengan lancar, Tim TOT Polres Muara Enim mencatat adanya kendala pada aspek jaringan internet. Penggunaan Wi-Fi secara bersamaan oleh seluruh peserta menyebabkan koneksi melambat bahkan beberapa kali mengalami gangguan, sehingga proses praktik penggunaan AI sempat terkendala. Namun demikian, kendala tersebut tidak mengurangi semangat peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Melalui program edukasi ini, Polres Muara Enim berharap para pelajar memiliki literasi digital yang baik, mampu memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence secara cerdas dan bertanggung jawab, serta menjadi generasi yang siap menghadapi tantangan perkembangan teknologi di masa depan, tutup AKP Situmorang

(Zulkifli/hms)

Berkas P-21, Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Curat ke Kejari Mataram

0

Berkas P-21, Polsek Ampenan Serahkan Tersangka dan BB Kasus Curat ke Kejari Mataram

Warta.in
Mataram, NTB – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (13/08/2026).

Penyerahan dilakukan Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama sejumlah penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka berinisial SSI sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana curat yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian JPU, perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiel untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.

Dalam proses tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Kunto Wicaksono untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Kendati demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap membangun koordinasi dengan pihak JPU terkait perkembangan perkara hingga proses persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipda Komang.

Penyerahan Tahap II tersebut sekaligus menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.(sr/hpm)

Tri Hariadi Resmi Dilantik Jadi Sekda Tulungagung, Siap Perkuat Kolaborasi dan Tata Kelola Pemerintahan

0

TULUNGAGUNG, WARTA .IN – Drs Tri Hariadi MSi resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TULUNGAGUNG, Rabu 12 Agustus 2026.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dilakukan oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Pelantikan ini menjadi babak baru bagi Tri Hariadi yang sebelumnya dipercaya menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kabupaten Tulungagung.

Pengangkatan tersebut merupakan hasil seleksi terbuka dan kompetitif yang telah dilaksanakan sejak Mei 2026.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan Sekda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kinerja, latar belakang pendidikan, rekam jejak, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, hingga integritas dan moralitas.

“Pengangkatan dan pelantikan saudara Drs Tri Hariadi MSi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung merupakan hasil dari pengisian jabatan melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif,” ujarnya.

Menurutnya, pelantikan tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur, serta persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, proses pengangkatan Sekda telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmad Baharudin menegaskan, posisi Sekda merupakan jabatan strategis karena memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi serta pelayanan administratif terhadap seluruh perangkat daerah.

“Sekretaris daerah dituntut mampu bekerja dengan baik dalam menerjemahkan kebijakan dan visi misi kepala daerah, mengkoordinasikan perangkat daerah guna pencapaian target pembangunan, mengoptimalkan SDM aparatur, serta mengkoordinasikan pengelolaan keuangan yang tepat sasaran,” jelasnya.

pewarta : pauji (kabiro tulungagung)

Puluhan Siswa SMAN 1 Berastagi Diduga Mengalami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG

0

Warta.in Berastagi – Puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/2026).

Informasi awal menyebutkan, sejumlah siswa mengalami keluhan hingga harus dievakuasi dari lingkungan sekolah. Para siswa kemudian dibawa menuju RS Efarina dan RS Amanda Berastagi untuk mendapatkan pemeriksaan serta penanganan medis.

Namun, hingga berita ini disusun, jumlah pasti siswa yang terdampak, jenis keluhan yang dialami, maupun penyebab kejadian belum dapat dipastikan.

Apakah kondisi tersebut berkaitan dengan makanan MBG atau faktor lain, masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Peristiwa ini sontak memicu kekhawatiran orang tua siswa. Kekhawatiran tersebut cukup beralasan, mengingat program MBG bersentuhan langsung dengan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pertanyaan penting kini bukan sekadar berapa banyak siswa yang mengalami keluhan, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap makanan MBG dilakukan sebelum makanan tersebut dikonsumsi para pelajar.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan makanan MBG, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengolahan, kualitas bahan baku, kebersihan, distribusi, hingga waktu dan kondisi penyimpanan makanan sebelum sampai ke tangan siswa.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan medis menyimpulkan penyebab lain, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak sekolah, rumah sakit, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, pengelola MBG, serta instansi terkait diharapkan tidak saling menunggu. Keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi prioritas utama.

Orang tua yang anaknya bersekolah di SMA Negeri 1 Berastagi juga diimbau memastikan kondisi dan keberadaan anak masing-masing, terutama apabila terdapat keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan hari ini.

Media Siber Nusantara (MSN ID) akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jumlah siswa terdampak, kondisi terkini para siswa, hasil pemeriksaan medis, serta penjelasan resmi mengenai sumber dan penyebab kejadian masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.

Praduga tetap dikedepankan: belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa makanan MBG merupakan penyebab sebelum hasil pemeriksaan dan investigasi resmi membuktikannya. (RN)

Menuju PALI Sehat 2030, Firdaus Hasbullah Resmi Dilantik Jadi Ketua KORMI PALI Periode 2026-2030

0

Warta.in//PALI – kamis (13 Agustus 2026) Jajaran Pengurus Kabupaten Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masa bakti 2026-2030 resmi dilantik dan dikukuhkan. Prosesi sakral ini berlangsung dengan khidmat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KORMI Sumatera Selatan, Samantha Tivani memandu pembacaan sumpah dan janji jabatan yang diikuti secara serempak oleh Ketua KORMI PALI terpilih, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H. (yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD PALI), Sekretaris Isanudin, Bendahara Riski Akbar, serta seluruh jajaran pengurus baru yang tampak kompak mengenakan seragam kebesaran berwarna biru dongker khas KORMI.

Investasi Terbaik Adalah Membangun Masyarakat yang Sehat Dalam sambutan perdananya usai resmi menakhodai KORMI PALI, Firdaus Hasbullah., SH., MH., atau yang akrab disapa FH—menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni formalitas semata. Ia memandang momen ini sebagai sebuah gerakan nyata untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Serepat Serasan menghidupkan kembali budaya hidup sehat.

“Maka saya percaya investasi terbaik bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi membangun masyarakat yang sehat. Sehat secara fisik, sosial, dan bahagia dalam kehidupan sehari-hari,” ujar FH. Ia juga meminta dukungan penuh dari segenap masyarakat PALI agar bersama-sama membumikan kembali olahraga tradisional dan permainan tradisional. Ke depan, KORMI PALI berkomitmen menjadi wadah perekat sosial yang merangkul warga dari berbagai kalangan untuk aktif bergerak.

Melestarikan Akar Budaya Lewat Olahraga Tradisional Senada dengan hal tersebut, Ketua KORMI Sumsel, Samantha Tivani, menyampaikan ucapan selamat sekaligus menaruh harapan besar kepada kepengurusan yang baru dikukuhkan. Putri dari mantan Gubernur Sumsel Herman Deru ini mengajak masyarakat PALI untuk kembali peduli terhadap warisan budaya lokal.

Menurut Samantha, melestarikan permainan tradisional merupakan akar penguat identitas bangsa yang menjadi core utama gerakan KORMI. Melalui kepemimpinan FH, KORMI Sumsel optimistis olahraga rekreasi dan tradisional di PALI akan berkembang pesat hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Acara pelantikan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penandatanganan serta penyerahan berkas berita acara pelantikan secara simbolis di hadapan para tamu undangan yang hadir, menandai dimulainya babak baru olahraga masyarakat di Kabupaten PALI.

 

(Muhamad Randi)