24.8 C
Jakarta
Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog

*Jangan Lindungi Pelaku! Masyarakat Desak penyidik dan Kapolres Awasi proses pekara Dugaan kekeras seksual*

0

*Jangan Lindungi Pelaku! Masyarakat Desak penyidik dan Kapolres Awasi proses pekara Dugaan kekeras seksual Persetubuhan Anak Dibawah umur di Mukomuko*

MUKOMUKO, BENGKULU. 29 Mei 2026. – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian serius masyarakat. Perkara yang sedang bergulir di dipolres Mukomuko terkesan lamban penangannya, kasus tersebut, itu bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan seksual yang dinilai sangat biadab karena korban disebut masih dibawah umur sekolah dikelas 9 hingga hamil 7 bulan.

Peristiwa tersebut mengguncang nurani masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan paling keji terhadap keluarganya. diduga pelaku yang merusak masa depan korban secara fisik maupun psikis masih bebas berkeliaran menghirup udara segar pada hal pelaku sudah jelas maka sangat jadi pertanyaan besar bagi masyarakat ada apa dengan pihak penegak hukum polres Mukomuko. Agar tidak terjadi isu liar dan nama baik instansi terkait agar kepercayaan dan integritas penegakan hukum di Mukomuko tetap terjaga dan harum masyarakat mendesak agar proses kasus tersebut agar sikapi dengan tegas, dan proporsional dan nyata ada sikap penindakannya, dan berharap kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda agar segera menyikapi dan mengawasi jalannya proses perbuatan biadab tersebut agar tidak terulang lagi dimasa depan, ungkapnya tegas dengan muka menunjukkan kesal dan kecewa atas proses kasus tersebut, ungkap salah seorang masyarakat setempat pada awak media
Yang namanya belum mau disebutkan atau ditampilkan namanya, jelasnya.

Sorotan publik tajam mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses kasus tersebut. Mereka menilai jalannya penangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan sangat lamban seperti sudah ada apanya sepertinya, terutama karena pelaku sudah sangat jelas dan masih dibiarkan bebas berkeliaran. dari pihak korban tersebut merasa belum diberikan keadilan dalam. Penangan kasus tersebut.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka takut suara korban perlahan tersingkir dalam proses hukum yang seharusnya berpihak pada pencarian kebenaran dan perlindungan terhadap anak.

salah satu perwakilan keluarga korban, mengaku kecewa terhadap proses kasus tersebut ungkapnya kepada wartawan.

sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas proses hukum dan berpotensi memberikan ruang bebas pelaku.

Kasus ini pun memantik kemarahan publik. Banyak warga menilai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan apa pun. Warga kecil yang awam hukum berharap proses kasus tersebut dijalankan secara terbuka, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban, bukan malah memberi kesan adanya perlakuan khusus terhadap terduga pelaku.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolres dan Kapolda Bengkulu agar ikut memantau jalannya proses kasus tersebut. Pengawasan dinilai penting agar kasus sensitif yang menyangkut masa depan anak tidak dicederai oleh praktik-praktik yang dapat melemahkan rasa keadilan masyarakat

Dalam kasus ini, terdakwa diduga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal 81 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara Pasal 76D menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Apabila pelaku merupakan orang dekat, keluarga, wali, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak, maka hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa juga berpotensi dijerat ketentuan dalam KUHP terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kini masyarakat Kabupaten Mukomuko dan publik luas menanti keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan menjadi sasaran kekerasan seksual.

Publik menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anaki. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat.

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan publik setelah korban diketahui telah hamil 7 bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban.

Ironisnya, di tengah proses penanganan yang belum jelas, korban yang masih berstatus anak justru dinikahkan oleh pihak keluarga. Pernikahan tersebut disebut dilakukan untuk menutupi aib keluarga dan meredam tekanan sosial di lingkungan sekitar, meskipun korban masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan sebagai anak korban kekerasan seksual.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa pernikahan terhadap anak korban bukanlah solusi, melainkan bentuk tekanan yang dapat memperpanjang trauma psikologis korban.

“Korban masih anak-anak, sedang hamil 7 bulan, tetapi belum ada kepastian hukum. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Petisioner Hak Azazi Manusia (HAM) PBB Tahun 2025 Dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Angkat bicara tegas, Dengan Lambannya penanganan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan aparat terhadap korban kekerasan seksual anak. Masyarakat menilai aparat seharusnya bergerak cepat karena dampak yang dialami korban sudah sangat nyata, baik secara fisik maupun mental.

bahwa pernikahan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku tidak menghapus unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk memproses hukum perkara tersebut secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Kasus ini menjadi gambaran pahit masih lemahnya perlindungan terhadap anak, korban kekerasan seksual Dimukomuko. Di saat korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, korban justru harus menghadapi tekanan sosial, kehamilan di usia dini, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Aktivis hukum Ujang khosasi Advokat ppwi, juga menegaskan, berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional agar korban memperoleh keadilan dan hak-haknya sebagai anak dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM PPWI/Red)

*Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi*

0

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

Jakarta – Sorotan publik terhadap kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) RI, lembaga baru yang dibentuk untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis, semakin hari semakin kencang dan masif. Para pimpinan puncak BGN dinilai sangat tidak kompeten, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan menjadikan BGN sebagai ladang bisnis pribadi para petingginya. Dalam kondisi semacam ini, BGN bukannya menghadirkan solusi atas masalah gizi anak bangsa, lembaga ini justru hanya menjadi tempat menghambur-hamburkan uang rakyat.

Selain Kepada BGN Dadang Hindayana dan Wakil BGN Sonny Sanjaya yang sudah didesak agar dipecat oleh banyak pihak, sejumlah media juga kini menyoroti kinerja Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi publik. Kritik diarahkan pada aspek kompetensi, manajemen krisis, serta gaya komunikasi kedua wakil kepala itu yang dianggap tidak mencerminkan etika birokrasi, memiliki dapur MBG, dan terindikasi kuat menerima suap untuk meloloskan dan memberi persetujuan terhadap titik dapur yang akan dibangun..

Laporan media menyebutkan bahwa program MBG menghadapi berbagai masalah, mulai dari kasus keracunan makanan di beberapa daerah hingga lemahnya standar higienitas di Satuan Pelayanan Pengumpul Gizi (SPPG) serta dugaan korupsi ratusan miliar yang dilakukan para pimpinan puncak BGN. Dalam situasi tersebut, kepemimpinan BGN dinilai gagal memberikan solusi berbasis sains dan manajemen modern.

Selain itu, gaya komunikasi Nanik yang dinilai konfrontatif dan defensif dianggap memperburuk citra lembaga. Kritik konstruktif dari media dan pakar gizi kerap dijawab dengan retorika emosional, bukan kebijakan berbasis data.

Berkaitan dengan kondisi BGN tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan perlunya perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kepemimpinan BGN. Menurutnya, Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan BGN, mulai dari Kepala hingga Wakil Kepala dan para deputinya.

“Program sebesar MBG tidak boleh dikorbankan oleh kepemimpinan yang lemah dan tidak kompeten. Saat ini sangat perlu dan mendesak untuk dilakukan pergantian jajaran pimpinan puncak BGN dengan figur profesional yang memiliki latar belakang gizi publik, kesehatan masyarakat, dan manajemen logistik berskala nasional,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 28 Mei 2026,

Tokoh pers nasional itu menekankan bahwa keberhasilan program MBG adalah soal masa depan generasi bangsa. Ia mengingatkan agar Presiden tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan lembaga ini berjalan sesuai mandat konstitusi.

“Disamping masalah keracunan yang menelan korban ribuan siswa, kasus pembelian sepeda motor, kaus kaki, dan pengadaan laptop, yang sempat santer beberapa waktu lalu, semestinya cukup menjadi alasan bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas terhadap para pimpinan BGN,” tambah Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa sistim kerja dan aturan yang berubah-ubah setiap waktu merupakan indikasi bahwa para pimpinan BGN tidak memiliki perencanaan kerja yang matang sejak awal.

Kritik terhadap kepemimpinan BGN dapat dilihat melalui lensa pemikiran para filsuf dunia. Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic, menekankan bahwa pemimpin haruslah seorang “philosopher-king” yang memiliki kebijaksanaan, bukan sekadar ambisi politik. Kepemimpinan yang tidak berbasis pengetahuan akan membawa negara pada kekacauan.

Sementara itu, Filsuf Inggris John Stuart Mill (1806-1873) menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan kritik publik sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Jika kritik terhadap kinerja BGN direspons dengan defensif dan emosional, maka proses demokrasi kehilangan makna dan negara dirugikan.

Dalam konteks Indonesia, Pancasila memberikan kerangka moral dan ideologis untuk menilai kepemimpinan lembaga negara. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menuntut agar kebijakan gizi dijalankan dengan memperhatikan hak anak-anak untuk memperoleh makanan sehat dan aman. Juga, sila kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menegaskan bahwa distribusi pangan harus adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi atau manuver politik. Dengan demikian, kepemimpinan BGN harus mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, bukan sekadar kepentingan politik praktis.

Sorotan terhadap BGN menunjukkan bahwa publik menginginkan lembaga ini dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan. Kritik terhadap Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mencerminkan kegelisahan masyarakat atas masa depan program MBG.

Wilson Lalengke menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Presiden RI terhadap jajaran pimpinan BGN. Filosofi kepemimpinan Plato dan prinsip kebebasan Mill, ditambah nilai-nilai Pancasila, memberikan landasan moral bahwa kepemimpinan lembaga negara harus berorientasi pada kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. (TIM/Red)

*Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika*

0

Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

Rabat – Sebuah pergeseran geopolitik-ekonomi masif tengah terjadi di benua Afrika. Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis oleh Bank Pembangunan Afrika (AfDB), Maroko kini resmi menggeser posisi Afrika Selatan sebagai ekonomi industri terkemuka di benua tersebut. Prestasi ini menandai perubahan besar dalam peta kekuatan ekonomi dan industrialisasi regional.

Dalam laporan bertajuk Africa Industrialisation Index 2025 yang diluncurkan pada Pertemuan Tahunan AfDB di Brazzaville, Maroko berhasil memuncaki daftar berkat kebijakan industri jangka panjang yang agresif. Bank Pembangunan Afrika memuji langkah Pemerintah Maroko yang secara konsisten melakukan peningkatan mutu industri, diversifikasi ekspor, serta memacu pertumbuhan sektor manufaktur secara masif.

Keberhasilan ini semakin memperkokoh posisi strategis Maroko yang dalam beberapa tahun terakhir berhasil mentransformasikan dirinya sebagai pusat manufaktur dan gerbang ekspor utama yang menghubungkan tiga kawasan strategis sekaligus: Eropa, Afrika, dan Timur Tengah. Sebaliknya, Afrika Selatan yang selama puluhan tahun menjadi simbol kekuatan industri benua tersebut, dilaporkan terus berjuang menghadapi penurunan daya saing dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun indeks tersebut menunjukkan adanya tren positif, di mana 41 dari 54 negara Afrika mengalami peningkatan skor industrialisasi secara keseluruhan sebesar 6% antara tahun 2010 dan 2024, laporan AfDB tetap memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan antar-wilayah. Kawasan Afrika Utara dan Afrika Bagian Selatan tercatat masih mendominasi produksi industri dan kecanggihan ekspor. Sementara itu, banyak negara di Afrika Timur, Barat, dan Tengah dinilai masih tertinggal jauh dalam hal kapasitas manufaktur serta jaringan produksi regional.

Selain masalah ketimpangan, laporan tersebut juga menyoroti kelemahan ekonomi terbesar yang dihadapi benua hitam saat ini, yaitu lemahnya perdagangan antar-negara Afrika (intra-African trade). Data AfDB menunjukkan bahwa perdagangan sesama negara Afrika hanya berkontribusi sebesar 14,4% dari total keseluruhan perdagangan benua tersebut. Angka yang minim ini menunjukkan betapa terfragmentasinya rantai pasok dan masih lemahnya integrasi industri dan ekonomi di antara negara-negara Afrika.

Pejabat AfDB, Ousmane Fall, yang berbicara dalam peluncuran indeks tersebut, menggambarkan laporan ini sebagai sebuah “diagnosis sekaligus peta jalan” bagi masa depan industri Afrika. Fall menegaskan bahwa ambisi industrialisasi Afrika di masa depan akan sangat bergantung pada ketersediaan energi yang andal, infrastruktur yang lebih kuat, peningkatan keterampilan teknis, akses pendanaan, serta integrasi regional yang lebih mendalam di bawah kerangka Kawasan Perdagangan Bebas Benua Afrika (AfCFTA).

*Ucapan Selamat dari Persisma untuk Maroko*

Kabar mengenai pencapaian gemilang Kerajaan Maroko ini turut memantik respons positif dari Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat yang setinggi-tingginya atas pencapaian luar biasa yang diraih oleh Maroko.

“Atas nama Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko, saya mengucapkan selamat dan rasa bangga yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Sri Baginda King Mohammed VI beserta seluruh rakyat Maroko atas pencapaian luar biasa ini. Keberhasilan Maroko merebut posisi sebagai kekuatan industri nomor satu di Afrika adalah buah nyata dari stabilitas politik, visi kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan, dan kerja keras yang konsisten,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menambahkan bahwa lompatan besar Maroko ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Afrika, tetapi juga memberikan inspirasi besar bagi negara-negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia. Maroko telah membuktikan kepada dunia bagaimana sebuah negara dapat memaksimalkan posisi geografisnya secara cerdas untuk menjadi jembatan penghubung ekonomi antar-benua melalui kebijakan hilirisasi industri yang tepat sasaran.

“Hubungan bilateral dan persaudaraan erat antara Indonesia dan Maroko yang telah terjalin lebih dari 70 tahun diharapkan dapat semakin diperkuat melalui kolaborasi strategis di sektor industri dan perdagangan, memanfaatkan momentum kebangkitan ekonomi Maroko saat ini,” tambah tokoh pers nasional tersebut.

Wilson Lalengke pada kesempatan ini juga mengharapkan agar Maroko dapat berbagai pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola perekonomian dengan masyarakat Indonesia agar dapat tumbuh bersama-sama dalam meningkatkan kesejahteraan warga. “Kita berharap, Maroko bisa berbagai pengetahuan, pengalaman, dan jika perlu transfer teknologi dengan masyarakat Indonesia agar dapat maju bersama dalam bidang ekonomi,” tutupnya. (PERSISMA/Red)

*Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas kasus Dugaan Persetubuhan Anak*

0

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Korban Siswa Kelas 9 Hamil 7 Bulan, Terduga Pelaku Masih Bebas; Publik dan Aktivis Desak Proses Hukum Bersih, Cepat, dan Tak Berkompromi Demi Keadilan

MUKOMUKO, BENGKULU, 29 Mei 2026 – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko kini menjadi sorotan utama dan perhatian serius seluruh lapisan masyarakat. Perkara yang sedang bergulir dan ditangani di lingkungan Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai berjalan sangat lambat, berbelit, dan penuh ketidakjelasan. Ini bukan sekadar kasus pidana biasa yang bisa dibiarkan berjalan apa adanya, melainkan dugaan kejahatan seksual yang dinilai sangat biadab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan, mengingat korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur, duduk di bangku kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, dan kini mengandung berusia tujuh bulan akibat perbuatan yang menimpanya.

Peristiwa yang sangat memilukan ini sungguh mengguncang nurani dan ketenangan masyarakat luas. Banyak pihak menilai tindakan yang dialami korban sebagai bentuk pengkhianatan paling keji terhadap hak asasi manusia, kehormatan diri, dan masa depan seorang anak. Yang menjadi keprihatinan sekaligus kemarahan terbesar adalah fakta bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku, yang telah merusak masa depan korban secara fisik maupun psikis, hingga menyebabkan kehamilan di usia dini, masih terlihat bebas berkeliaran, beraktivitas, dan menghirup udara segar di tengah masyarakat. Padahal, identitas dan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pihak tersebut sudah dianggap sangat jelas dan nyata oleh publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar yang terus bergema di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Polres Mukomuko? Mengapa kecepatan dan ketegasan penindakan tidak sejalan dengan beratnya dugaan kejahatan yang terjadi?

Guna meredam isu liar yang berkembang, menjaga nama baik institusi penegak hukum, serta memastikan kepercayaan dan integritas penegakan hukum di Mukomuko tetap terjaga harum dan bersih, masyarakat dengan suara bulat dan tegas mendesak agar kasus ini disikapi dengan ketegasan mutlak, sikap proporsional, serta langkah penindakan yang nyata dan berani. Harapan besar ditujukan kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda Bengkulu agar segera turun tangan, menyikapi, dan mengawasi langsung jalannya proses hukum terhadap perbuatan biadab tersebut, supaya kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. Demikian ungkap salah seorang masyarakat setempat dengan raut wajah penuh kekesalan dan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus ini, saat berbincang dengan awak media. Warga tersebut meminta namanya tidak disebutkan, namun suaranya mewakili jeritan hati banyak orang.

Sorotan tajam publik mengungkap adanya sejumlah kejanggalan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran dalam proses penanganan kasus tersebut. Mereka menilai jalannya penanganan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, berjalan sangat lambat, dan seolah-olah sudah ada kepentingan yang mengganjal atau mengatur di balik layar. Hal ini semakin menggores rasa keadilan karena terduga pelaku dianggap sudah sangat jelas perbuatannya, namun masih dibiarkan bebas tanpa status hukum yang pasti. Pihak keluarga korban pun mengaku hingga saat ini belum merasakan adanya keadilan, perlindungan, maupun kepastian hukum yang layak mereka harapkan dari aparat.

Situasi serba tidak pasti tersebut memunculkan kekhawatiran besar di tengah keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka sangat takut suara jeritan korban perlahan akan tersisihkan, diredam, atau bahkan diabaikan dalam proses hukum yang sejatinya wajib berpihak sepenuhnya pada pencarian kebenaran dan perlindungan maksimal terhadap anak yang menjadi korban. Salah satu perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa dan sedih mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam mengenai lambatnya kemajuan kasus ini kepada wartawan.

Ketidakjelasan ini pun dikhawatirkan dapat mengganggu dan memengaruhi objektivitas, kemandirian, serta ketulusan aparat dalam memproses perkara, bahkan berpotensi memberikan ruang gerak bebas, perlindungan, atau keistimewaan yang tidak pantas bagi pihak yang diduga sebagai pelaku kejahatan.

Kasus ini pun memantik kemarahan publik yang meluas ke berbagai kalangan. Banyak warga menilai dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki kedudukan atau usaha, adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditawar lagi keadilannya.

Masyarakat menuntut dan meminta tegas kepada aparat penegak hukum, baik di lingkungan Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar benar-benar berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan mutlak, tidak tunduk pada tekanan apa pun, tidak tergoyahkan oleh kekuasaan, kekayaan, atau hubungan apa pun. Warga kecil yang awam hukum namun sangat haus akan keadilan ini berharap proses kasus tersebut dijalankan secara terbuka, transparan, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada pemulihan hak korban, bukan malah memberi kesan adanya perlakuan khusus, pengistimewaan, atau perlindungan yang tidak pantas bagi terduga pelaku.

Desakan keras juga diarahkan secara khusus kepada Kapolres dan Kapolda Bengkulu agar ikut memantau, mengawasi, dan memastikan jalannya proses kasus tersebut berjalan di jalur yang benar. Pengawasan tersebut dinilai sangat penting dan krusial agar kasus yang sangat sensitif, menyangkut masa depan anak, dan menyita perhatian publik ini tidak dicederai, tidak dipermainkan, dan tidak dilemahkan oleh praktik-praktik yang dapat merusak rasa keadilan masyarakat.

Ditinjau dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut sangat jelas masuk dalam ranah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang tegas dan berat. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan dengan tegas, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar rupiah.

Sementara itu, Pasal 76D menegaskan larangan mutlak: bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Lebih berat lagi ancamannya, apabila pelaku merupakan orang tua, wali, keluarga, pengasuh, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan, kepercayaan, atau kewenangan terhadap anak, maka hukuman yang dijatuhkan dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku perbuatan cabul atau kekerasan seksual lain terhadap anak. Terduga pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas.

Kini masyarakat Kabupaten Mukomuko dan publik luas Indonesia menanti satu hal: keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir, tegak, dan berfungsi sebagai pelindung utama bagi korban, terutama anak-anak yang paling rentan menjadi sasaran kekerasan dan eksploitasi.

Publik menegaskan dengan tegas dan bulat: tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian nyata bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kekayaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang adil, bermartabat, dan tidak pandang bulu.

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui fakta memilukan bahwa korban telah mengandung selama 7 bulan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penetapan status tersangka maupun langkah hukum tegas lainnya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam karena masyarakat menilai proses hukum berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian keadilan bagi korban maupun keluarganya.

Ironis dan sangat memprihatinkan, di tengah proses penanganan yang belum jelas dan belum tuntas itu, muncul fakta baru yang mengundang keprihatinan luas: korban yang masih berstatus anak dan sedang mengandung tersebut justru telah dinikahkan oleh pihak keluarganya. Pernikahan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga dan meredam tekanan sosial serta gunjingan di lingkungan sekitar, meskipun sangat jelas bahwa korban masih sangat membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sebagai anak korban kekerasan seksual, bukan malah dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih sangat muda.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan pemerhati sosial dan hukum. Banyak pihak menilai langkah menikahkan korban bukanlah solusi hukum maupun sosial, melainkan bentuk tekanan baru yang sangat berat, berpotensi memperpanjang penderitaan, serta menambah trauma psikologis yang mendalam bagi anak yang telah menjadi korban.

“Korban masih anak-anak, masih duduk di bangku sekolah, sedang hamil 7 bulan akibat perbuatan kejahatan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum dan perlindungan nyata. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai dan belum jelas keadilannya. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan hati, dan harus menjadi perhatian serius negara,” ujar Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, yang angkat bicara dengan tegas, berwibawa, dan penuh ketegasan menanggapi situasi ini.

Dalam pernyataan lengkap dan mendalamnya, Wilson Lalengke menegaskan sikapnya: “Lambannya penanganan kasus tersebut dan ketidaktegasan yang tampak sejauh ini memunculkan pertanyaan besar yang mengganjal di hati masyarakat: di mana letak keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban kekerasan seksual anak? Saya menilai, aparat seharusnya bergerak cepat, bertindak tegas, dan tidak menunda-nunda waktu, mengingat dampak yang dialami korban sudah sangat nyata, berat, dan merusak masa depan, baik secara fisik maupun mental. Hal yang paling prinsip dan harus dipahami oleh semua pihak, khususnya aparat dan keluarga, adalah: pernikahan apa pun yang terjadi antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku, sama sekali tidak menghapus, tidak menghilangkan, dan tidak membatalkan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut sudah terjadi, sudah memenuhi unsur pidana, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi ranah mutlak negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses hukum perkara tersebut sampai tuntas, secara profesional, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak, tanpa terhalang alasan apa pun, termasuk alasan adat atau sosial.”

Kasus ini menjadi gambaran pahit sekaligus cermin bahwa masih ada tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di Mukomuko. Di saat korban seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, pemulihan, dan keadilan yang nyata, kenyataannya ia justru harus menghadapi tekanan sosial yang berat, beban kehamilan di usia dini, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Sejalan dengan itu, Ujang Khosasi, S.H., Aktivis Hukum dan Advokat PPWI, juga menegaskan sikapnya dengan tegas. Ia berharap aparat penegak hukum di Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu segera bangkit, mengambil langkah tegas, bertindak transparan, profesional, dan berani. “Segera tetapkan status hukum, kumpulkan alat bukti lengkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan, pemulihan haknya, dan jaminan rasa aman. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dibiarkan lepas dari tanggung jawab,” tegas Ujang Khosasi. (TIM/Red)

Diduga Pembunuh Siswi SMK di Nias Utara Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Takut Pulang ke Rumah

0
NIAS UTARA – Warta.in. Kasus kematian siswi SMK berinisial AJZ (17) di Kabupaten Nias Utara masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, pelaku diduga belum tertangkap, membuat keluarga korban merasa tidak aman dan takut pulang ke rumah.
AJZ, pelajar SMKN 1 Kecamatan Alasa Talumuzoi, terakhir kali terlihat pada Rabu [13/05/2026] setelah berpamitan pulang sekolah. Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan warga bersama keluarga di aliran sungai kecil kawasan perkebunan Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Jumat [15/05/2026].
Kasatreskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu membenarkan penemuan jasad tersebut. Di lokasi, petugas menemukan tas, sepatu, dan baju sekolah milik korban.
Hasil sementara menunjukkan adanya luka tusuk dan lebam pada tubuh korban. Tim dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan bahkan turun langsung ke Nias Utara untuk melakukan autopsi. Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah ini murni kecelakaan atau tindak pembunuhan sebelum hasil autopsi resmi keluar.
Keluarga Masih Trauma
Kondisi ini membuat keluarga korban merasa cemas. Isu bahwa pelaku masih berkeliaran di sekitar tempat tinggal membuat mereka takut kembali ke rumah. Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil autopsi sebagai dasar langkah hukum selanjutnya. 0b1d
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, mendesak aparat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Warga Nias Utara berharap polisi segera mengungkap kasus ini. Bagi keluarga AJZ, keadilan bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga rasa aman untuk kembali pulang ke rumah.
Asabar

AktivitasTambang Ilegal DiDuga Tidak Ada Izin Di Kecamatan Lawang Kidul Aparat Diminta Bertindak Tegas

0

Warta In

“Muara Enim — Aktivitas yang diduga kuat sebagai pertambangan ilegal kembali beroperasi terang-terangan di wilayah Kecamatan Lawang Kidul tanpa rasa takut terhadap hukum.

Hasil investigasi Kamis, 30 April 2026 pukul 09.22 WIB, menemukan pengerukan tanah skala besar menggunakan excavator di Bukit Lentera, Tegal Rejo. Lahan dibuka masif, tebing dipotong curam, vegetasi hilang, dan struktur tanah rusak parah. Tidak ada papan izin, tidak ada nama perusahaan, tidak ada pengawasan dari pihak terkait.

Kondisi ini diduga melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

1. *Pasal 36 Ayat 1*: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

2. *Pasal 98 Ayat 1*: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

3. *Pasal 109*: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Jika terbukti, ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang ancamannya pidana berat.

Lebih memprihatinkan, aktivitas berjalan terang-terangan tanpa hambatan. Publik menduga ada pembiaran atau “bekingan” dari oknum tertentu.

1. Aparat penegak hukum segera turun ke lokasi dan hentikan aktivitas.

2. Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim wajib buka status perizinan secara transparan ke publik.

3. Pelaku ditindak sesuai Pasal 98 dan Pasal 109 UU 32/2009 tanpa tebang pilih.

4. Dugaan keterlibatan oknum harus diusut tuntas.Jika dibiarkan, praktik ini akan jadi preseden buruk dan merusak wilayah lain di Muara Enim.

(Zul/tim)

Satresnarkoba Nias Selatan lagi-lagi Gerebek Sarang Narkotika Jenis Sabu.

0

Nias Selatan Sumut  –  Warta.in.Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan kembali menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba [GSN] di sebuah rumah tidak berpenghuni di Desa Hiligeho, Kecamatan Teluk Dalam, Selasa [26/05/2026].

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya aktivitas jual beli narkoba yang kembali terjadi di lokasi tersebut. Sebelumnya, rumah itu juga pernah dirazia pada Kamis [14/05/2026] pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi menjelaskan, lokasi tersebut sudah pernah dibersihkan dan tetap dalam pantauan petugas.“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami melihat ada aktivitas transaksi narkoba lagi, sehingga kami lakukan penggerebekan ulang,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya orang di lokasi. Namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 botol minuman Sprite yang dimodifikasi menjadi bong untuk menghisap sabu, serta 5 potongan plastik kecil bekas bungkusan sabu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Redaksi Sumatra: /Humas Polres Nias Selatan

Jejak Pengabdian Kombes Pol Dewa Wijaya untuk Negeri

0

Jejak Pengabdian Kombes Pol Dewa Wijaya untuk Negeri

Warta.in
Jakarta – Kombes Pol Dewa Wijaya dikenal sebagai sosok polisi lapangan dengan rekam jejak panjang dalam operasi penanganan Kejahatan khusus, hingga misi kemanusiaan berskala besar.

Namanya mendapat perhatian nasional setelah Timnya dari Pol Airud berhasil melumpuhkan aksi teror dalam serangan di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016.

Sebelum dikenal luas sebagai perwira kepolisian, Dewa Wijaya merupakan bagian dari tim khusus Polisi Udara. Ia juga seorang pilot yang menempuh pendidikan penerbang di sekolah penerbang TNI Angkatan Udara. Berbagai latihan intensif dan penugasan di daerah konflik, baik di dalam maupun luar negeri, turut membentuk pengalaman dan kapasitasnya di lapangan.

Kariernya kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya. Ia beberapa kali dipercaya menjabat sebagai Kasat Reskrim dan memimpin penanganan berbagai kasus kejahatan umum maupun kejahatan khusus di lingkungan reserse Polda Metro Jaya. Pengalaman panjang sebagai eksekutor lapangan dalam penanganan kasus-kasus besar membuat namanya dikenal sebagai sosok perwira yang tegas, berpengalaman, dan disiplin.

“Seorang anggota polisi harus selalu hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepastian,” ujar Kombes Pol Dewa Wijaya.

Tak hanya di bidang penegakan hukum, Kombes Pol Dewa Wijaya juga dikenal melalui kiprahnya

Sat Samapta Polresta Mataram Gelar Patroli Wisata di Taman Mayura

0

Sat Samapta Polresta Mataram Gelar Patroli Wisata di Taman Mayura

Warta.in
Mataram, NTB – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang berwisata, Personel Satuan Samapta Polresta Mataram melaksanakan patroli wisata di kawasan Taman Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kamis (28/05/2026).

Taman Mayura menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kota Mataram yang hingga kini masih ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat hari libur. Kehadiran personel kepolisian di lokasi wisata diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi para pengunjung.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan situasi keamanan sekaligus berdialog secara humanis dengan masyarakat, mulai dari pelaku usaha, petugas keamanan, juru parkir hingga wisatawan yang tengah menikmati suasana kawasan wisata tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., mengatakan patroli wisata merupakan bagian dari program Sat Samapta dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di kawasan wisata.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengunjungi lokasi wisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, patroli wisata tidak hanya dilakukan di kawasan Taman Mayura, tetapi juga menyasar sejumlah destinasi wisata lainnya di wilayah Kota Mataram.

“Tidak hanya di wisata Taman Mayura, kami juga melaksanakan patroli ke sejumlah tempat wisata lainnya yang ada di Kota Mataram,” tambahnya.

Melalui patroli wisata yang rutin dilakukan, Polresta Mataram berharap masyarakat dapat menikmati aktivitas liburan dengan aman, nyaman, dan tertib.(sr/hpm)

Perkuat Integritas Personel, Ditpolairud Polda NTB Tandatangani Komitmen Anti Narkoba

0

Perkuat Integritas Personel, Ditpolairud Polda NTB Tandatangani Komitmen Anti Narkoba

Warta.in
Lombok Barat,NTB — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB melaksanakan kegiatan penandatanganan Komitmen Anti Narkoba yang berlangsung di Mako Polairud Lembar. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., beserta Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Ditpolairud Polda NTB.(28/5/2026)

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Ditpolairud Polda NTB dan Bhayangkari sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian maupun masyarakat.

Dalam arahannya, Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H. menegaskan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun.

“Jangan coba-coba terlibat narkoba. Ini menjadi arahan dan atensi serius bagi seluruh personel. Anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat serta menjaga nama baik institusi,” tegas beliau.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, seluruh personel dan Bhayangkari melaksanakan penandatanganan Komitmen Anti Narkoba yang diharapkan mampu memperkuat disiplin serta integritas anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sebagai wujud nyata Ditpolairud Polda NTB dalam. menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.(sr/hpntb)