TORAJA UTARA – Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, imbau Polres Toraja Utara agar profesional dan tetap mengedepankan integritas dalam menangani laporan polisi dari Forum Peduli Toraja, Senin (12/10/2026).
Hal itu diungkapkan Rasyid Mappadang selaku Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), pada hari Minggu (11/10/2026) melalui sambungan WhatsAppnya ke media warta.in.
Rasyid, menekankan bahwa institusi kepolisian dalam hal ini Polres Toraja Utara sebagai penegak hukum harus benar-benar tetap mengedepankan integritasnya serta secara profesional menangani kasus ini.
“Kami pesankan ke penegak hukum di institusi kepolisian Polres Toraja Utara, dalam menangani laporan ini agar profesional dan jaga integritas karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur sangat terang benderang sebagai pelanggaran,” kata Rasyid Mappadang.
Bukan hanya sekedar pelanggaran ataupun tindakan melawan hukum, sebut Rasyid tapi di satu sisi di sana ada warga yang bermukim yang juga harus diberikan perlindungan serta kepastian hukum karena mereka sangat rentan terdampak dari adanya pembangunan bronjong kawat yang disinyalir mempersempit ruang badan sungai.
Selain itu, Rasyid Mappadang juga secara tegas menyebutkan jika apa yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur tersebut sengat jelas sekali suatu tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang dibuktikan dengan telah adanya Surat Teguran atau Peringatan dari Dinas PUTR Toraja Utara.
“Pembangunan bronjong kawat yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur tersebut, saya kira sudah sangat jelas suatu tindakan pelanggaran yang fakta telah adanya Surat Teguran dari dinas PUTR Toraja Utara. Pelanggarannya juga sangat jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai unsur tindakan melawan hukum,” tegas Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang.
Tak hanya itu, Rasyid Mappadang juga secara tegas menyebutkan akan potensi sanksi pidananya sebagaimana pada UU Nomor 17 Tahun 2019.
“Saya kira jelas kok, pada Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019, di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Kemudian dendanya juga jelas minimal 1 milyar dan maksimal 5 milyar,” ketusnya.
Lalu jika dikatakan lalai, sambung Rasyid Mappadang, itu juga sangat jelas pada Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah itu dapat dipidana penjara dan denda.
Rasyid Mappadang juga mengatakan bahwa jika kegiatan pembangunan bronjong kawat tersebut bukan dilakukan oleh perorangan tapi atas perusahaan atau badan usaha maka juga dapat dipidana penjara dan denda sebagaimana pada Pasal 74.
“Nah ini lagi, jika pembangunan bronjong kawat tersebut atas dasar perusahaan yang mana berkegiatan usaha pada objek tersebut maka bisa tindak pidananya atas pelanggarannya berpotensi disanksi sebagaimana Pasal 74,” beber Rasyid.
Rasyid Mappadang, mengatakan bahwa itu ada sebuah usaha atau kegiatan dari sebuah perusahaan di objek tersebut jadi sengaja maupun lalai dalam melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah dengan tujuan menguntungkan pihaknya tapi bisa berdampak kerugian warga sekitar maka itu bisa dikategorikan unsur pelanggaran hukum.
“Pasalnya jelas jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha dimana pada ayat (1) pasal 74 UU Nomor 17 Tahun 2019, dikatakan jika tindak pidana sumber daya air sebagimana dimaksud pada pasal 68 sampai pasal 73 dilakukan oleh badan usaha maka pidananya dikenakan kepada badan usaha itu sendiri maupun kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha yang bersangkutan,” jelas Rasyid.
Lanjut Rasyid Mappadang, untuk pidananya terhadap badan usaha jelas sekali pada ayat (2) Pasal 74 disebutkan di situ jika dendanya dikenakan ke badan usaha sebesar 2 kali pidana denda sebagaimana pada Pasal 68 sampai Pasal 73. Dan untuk pidana penjara dikenakan terhadap yang pemberi perintah ataupun pimpinan badan usaha.








