Beranda blog

Sambut Hari Jadi ke-78 Polwan, Polwan Polda Sumsel Gelar Aksi Bersih Lingkungan

0

Warta.In | PALEMBANG — Menyambut Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan), Pakor Polwan bersama senior Pamen/Pama Polwan dan personel Polwan Polda Sumsel menggelar aksi bersih lingkungan di sejumlah kawasan sekitar Mapolda Sumsel, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-78 Polwan sekaligus wujud nyata kepedulian jajaran Polwan Polda Sumsel terhadap kebersihan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan.

Aksi bersih lingkungan menyasar sejumlah titik, mulai dari Lapangan Apel Polda Sumsel, lingkungan Mapolda Sumsel, kawasan bawah Flyover Simpang Polda, hingga area Kolam Retensi Simpang Polda.

Pakor Polwan bersama para senior Pamen/Pama Polwan dan personel Polwan Polda Sumsel turun langsung membersihkan kawasan yang menjadi sasaran kegiatan. Kebersamaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat soliditas sekaligus menegaskan bahwa semangat pengabdian Polwan tidak hanya diwujudkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga melalui kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan, aksi bersih lingkungan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polwan Polda Sumsel dalam memaknai Hari Jadi ke-78 Polwan melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.

“Momentum Hari Jadi ke-78 Polwan tidak hanya kita maknai sebagai peringatan perjalanan pengabdian Polisi Wanita, tetapi juga sebagai kesempatan untuk terus menghadirkan aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus dimulai dari kepedulian serta keteladanan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga mencerminkan semangat Polwan untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan membawa nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan pengabdian.

“Kami berharap semangat yang dibangun melalui kegiatan ini dapat terus berlanjut. Polwan Polda Sumsel akan terus berupaya memberikan kontribusi positif, baik melalui pelaksanaan tugas kepolisian maupun kegiatan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” katanya.

Aksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman akan mendukung terciptanya ruang publik yang lebih sehat serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Momentum Hari Jadi ke-78 Polwan pun dimaknai jajaran Polwan Polda Sumsel sebagai kesempatan untuk terus memperkuat semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan kontribusi positif di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polwan Polda Sumsel menunjukkan bahwa kehadiran Polisi Wanita tidak hanya berada di ruang-ruang pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga hadir melalui aksi nyata yang menyentuh kebutuhan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib hingga selesai dan diikuti oleh personel Polwan yang hadir. Aksi bersih lingkungan ini diharapkan menjadi bagian dari semangat berkelanjutan untuk menjaga kebersihan serta menumbuhkan budaya peduli lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.

Tingkatkan Ekonomi Desa Padurenan, Tim Pengabdi Unpam Modernisasi Produksi Enye-Enye Berbasis Perempuan

0

GUNUNG SINDUR, BOGOR — Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) mendampingi Forum UMKM-IKM Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, melalui modernisasi teknologi pengolahan serta tata kelola usaha kuliner tradisional Enye-Enye. Program ini berhasil mendongkrak efisiensi produksi dan daya saing pasar olahan singkong lokal secara drastis.

Usaha mikro olahan pangan tradisional seperti Enye-Enye di Desa Padurenan, Gunung Sindur, selama ini didominasi oleh kelompok ibu rumah tangga. Meski memiliki potensi ekonomi tinggi, para produsen menghadapi hambatan besar pada aspek efisiensi. Pemarutan singkong secara manual serta pengemasan sederhana menggunakan plastik biasa membuat kapasitas produksi harian terbatas di angka 5–8 kg dan produk hanya mampu bertahan 3 hari.

Melihat tantangan tersebut, tim pengabdi Unpam yang dipimpin oleh Anggada Bayu Seta meluncurkan program intervensi berbasis integrasi teknologi dan manajemen resiliensi SDM. Langkah ini direalisasikan melalui hibah alat Teknologi Tepat Guna (TTG) berupa mesin parut singkong otomatis berkapasitas tinggi serta mesin pengemas otomatis continuous band sealer dengan sistem injeksi gas/kedap udara.

“Kami fokus memberikan solusi dari hulu ke hilir. Dengan mekanisasi pemarutan, kapasitas produksi harian meningkat hingga 25–30 kg per hari. Sementara penggunaan kemasan standing pouch kedap udara mampu memperpanjang masa simpan produk dari 3 hari menjadi 3 hingga 6 bulan tanpa mengubah cita rasa,” ujar Ketua Tim Pengabdi Unpam, Anggada Bayu Seta.

Selain modernisasi mesin produksi, tim Unpam yang terdiri dari lintas disiplin ilmu (Manajemen dan Teknik Elektro) beserta mahasiswa pendamping juga memberikan pelatihan pembukuan keuangan digital, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), serta strategi branding visual.

Ketua Forum UMKM-IKM Gunung Sindur, Nurul Qamila, menyambut baik intervensi ini. Ia mengungkapkan bahwa sentuhan teknologi dan pelatihan manajemen memberikan kepercayaan diri baru bagi kelompok ibu-ibu pengrajin.

“Selama ini kami terkendala proses fisik yang melelahkan dan produk yang cepat basi jika dikirim ke luar daerah. Adanya bantuan mesin dan kemasan baru ini membuat produk Enye-Enye kami siap menembus pasar ritel modern dan marketplace digital,” ungkap Nurul.

Melalui alih teknologi dan penguatan kapasitas SDM perempuan ini, tingkat keberdayaan dan efisiensi manajemen kelompok meningkat drastis hingga 75%. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen pembangunan ekonomi akar rumput (Asta Cita) serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait Kesetaraan Gender dan Pekerjaan Layak.

Polres Jember Periksa Tiga Saksi, Dugaan Penipuan Mitra AFC Masuk Tahap Gelar Perkara

0

Warta.in, Jember – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah mitra bisnis AFC di Jember terus bergulir. Perkara yang menyeret nama Endang Sulastri (ES), yang disebut sebagai oknum leader, kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Polres Jember.

Sedikitnya tiga orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Polisi juga tengah mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Penyidik Polres Jember, Aipda Dedy Retafikal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Untuk rencananya akan saya gelarkan. Nanti hasil gelar yang menentukan perkara ini ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Aipda Dedy saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).

Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk menguji keterangan para pihak, bukti yang telah dikumpulkan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Endang Sulastri telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Akses Akun Diduga Dikuasai Sepihak

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mitra yang berada di bawah upline ES mengeluhkan dugaan kerugian dalam aktivitas bisnis mereka.

Salah seorang perwakilan mitra, Nings, menyebut persoalan tidak hanya berkaitan dengan bonus yang tidak dapat dicairkan, tetapi juga dugaan penguasaan akun milik mitra secara sepihak.

Menurutnya, sejumlah mitra disebut tidak lagi dapat mengakses akun masing-masing lantaran username dan password berada dalam penguasaan pihak tertentu.

“Banyak mitra tidak bisa mengakses akun mereka karena username dan password dikendalikan penuh oleh pihak bersangkutan, sehingga hak bonus mitra tidak dapat cair,” ungkap Nings kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Persoalan tersebut kemudian berkembang pada dugaan transaksi produk milik mitra yang disebut ditagihkan atau diperjualbelikan secara sepihak. Uang hasil penjualan diduga tidak dikembalikan kepada pemilik produk sebagaimana mestinya.

Nings menyebut, pada salah satu pihak, nilai kerugian yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp255 juta.

Minta Aparat Usut Tuntas

Para pihak yang merasa dirugikan berharap proses hukum yang saat ini berjalan dapat dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Nings juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya merupakan dugaan tindakan individu dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi ataupun mencoreng manajemen bisnis AFC secara keseluruhan.

“Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai nantinya mencari korban atau mangsa baru,” tegasnya.

Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara Polres Jember. Dari tahapan tersebut akan diketahui apakah dugaan yang disampaikan para mitra memiliki unsur tindak pidana atau justru masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, status hukum Endang Sulastri masih berada dalam proses penyelidikan dan belum dapat dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Rangkaian PHBN Tingkat Kec.Ciparay 81 Tahun Indonesia Merdeka,Kolaborasi Porkopincam Ciparay,Jumat 21-8-2026

0
  1. Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jum’at,21 Agustus 2026. WARTA. IN

Rangkaian PHBN Tingkat Kecamatan Ciparay Gerak Jalan BEDAS, 81 Tahun Indonesia Merdeka, Kolaborasi apik Anjar Lugiyana, S. Ip. M. Ip. Camat Ciparay, AKP Sugiharto Rudi Hartono, SH MH. Kapolsek Ciparay, dan Kapten Inf. Deni Iman Firdaus, SH. Danramil 2408 Ciparay, beserta peserta Gerak Jalan Larut dalam suasana Jum’at Bahagia.

Selain Gerak Jalan BEDAS, Tarik Tambang, Perform Tari, Joged, dan Lagu, serta DoorPrice Banjir Hadiah, mulai dari Kulkas, Sepeda Gunung, Mesin Cuci, sampai Dispenser dan Hadiah bagi para pemenang Perlombaan di hari Jum’at Berkah.

Larut dalam kebahagiaan, 81 Tahun Indonesia Merdeka, di ikuti, Paskibra Kecamatan Ciparay, Dapur SPPG MBG, SMAN 1 Ciparay, Staf Kecamatan, Staf Polsek, Staf Koramil, Kades dan Perangkat, Linmas, Damkar, Ibu-ibu Bhayangkari, Ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana, PGRI dan Guru Ngaji, serta Saweran bagi peserta Joged Mania. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Strategi Cerdas Hadapi Puncak Kemarau: Distankan Rejang Lebong Siagakan Ratusan Penyuluh Dan Pompa Air

0

Warta.in-Rejang Lebong.

Ancaman puncak musim kemarau pada Agustus 2026 yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) langsung direspons dengan langkah mitigasi cepat oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong. Mengedepankan prinsip “sedia payung sebelum hujan”, jajaran Distankan kini tengah memasang kuda-kuda untuk memastikan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani tetap aman.

Meski penurunan debit air di sejumlah sungai dan saluran irigasi sentra produksi padi mulai terlihat, Kepala Distankan Rejang Lebong, Suradi Ripai, memastikan belum ada lahan garapan masyarakat yang mengalami kekeringan. Baginya, situasi ini justru menjadi jendela waktu yang krusial untuk bergerak.

“Alhamdulillah, hingga detik ini hamparan sawah kita masih aman dan belum ada laporan kekeringan. Namun, pantang bagi kita untuk terlena. Pemerintah daerah harus hadir lebih awal untuk memastikan para petani kita tidak berjuang sendirian menghadapi anomali cuaca ini,” tegas Suradi dalam keterangannya, Rabu.

Aksi Taktis Lindungi Lumbung Beras Daerah

Sebagai pemimpin yang memahami dinamika di lapangan, Suradi tidak sekadar menebar imbauan. Ia langsung menginstruksikan seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk turun gunung memantau kondisi riil setiap jengkal lahan di wilayah binaan secara berkala. PPL diwajibkan menjadi garda terdepan pendamping petani di masa kritis ini.

Tak hanya mengandalkan tenaga manusia, langkah konkret di tingkat birokrasi juga dipacu. Distankan Rejang Lebong diketahui telah menyodorkan proposal pengadaan 64 unit mesin pompa air kepada Kementerian Pertanian.

Fasilitas vital ini diproyeksikan untuk mengamankan suplai air di kawasan lumbung beras utama Rejang Lebong yang membentang di Kecamatan Curup Selatan, Selupu Rejang, Curup Utara, Kecamatan Curup, hingga wilayah pendukung lainnya.

Edukasi Bertani Cerdas Dengan Palawija

Selain penyiapan infrastruktur, Distankan juga mengedukasi masyarakat mengenai manajemen pola tanam yang adaptif. Guna menghindari kerugian akibat gagal panen (puso), para petani diimbau menunda penanaman padi hingga siklus musim penghujan kembali normal. Sebagai solusi, Distankan mendorong optimalisasi lahan dengan tanaman pengganti.

“Jeda tanam padi ini bukan berarti produktivitas harus terhenti. Ini justru momentum emas bagi petani kita untuk beralih sejenak membudidayakan komoditas palawija. Selain lebih irit air, nilai ekonomisnya juga tinggi. Kita ingin petani Rejang Lebong menjadi petani yang cerdas, tangguh, dan adaptif membaca iklim,” papar birokrat yang dikenal proaktif ini.

Lewat kombinasi kesigapan personel di lapangan, lobi bantuan alat pertanian, dan edukasi pola tanam yang tepat guna, Distankan Rejang Lebong optimistis sektor pertanian daerah mampu melewati ujian kemarau tahun ini dengan gemilang.

Pewarta:Tim Redaksi

*”JENDERAL POLISI PURN. BAMBANG GHIRI ARIANTO DIVONIS BEBAS: FAKTA, KALAHKAN TUNTUTAN 8 TAHUN PENJARA!”*

0

*”JENDERAL POLISI PURN. BAMBANG GHIRI ARIANTO DIVONIS BEBAS: FAKTA PERSIDANGAN KALAHKAN TUNTUTAN 8 TAHUN PENJARA!”*

Pengadilan Tipikor Medan: Tidak Terbukti Secara Sah & Meyakinkan — Keadilan Lahir dari Pembuktian, Bukan Opini!

 

MEDAN, SUMATERA UTARA — 21 AGUSTUS 2026 — Keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang transparan dan objektif. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Irjen Polisi (Purnawirawan) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Putusan bersejarah ini dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara melalui rangkaian persidangan yang mendalam hingga sekitar 15 kali sidang.

 

TIDAK TERBUKTI — DAKWAAN PRIMER MAUPUN SUBSIDER GUGUR!

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan secara tegas: Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider.”

Majelis hakim juga memerintahkan agar Bambang segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya — sebuah keputusan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak dihormati namanya jika kesalahan tidak dapat dibuktikan di ruang sidang.

 
TUNTUTAN 8 TAHUN 6 BULAN — TAPI FAKTA BICARA LAIN!

Putusan bebas ini sangat kontras dengan tuntutan berat yang diajukan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo. JPU menuntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian, saksi, dan alat bukti diperiksa secara mendalam, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dari konstruksi dakwaan semata.

Peradilan bukanlah tempat menghukum karena tuduhan — melainkan tempat menguji kebenaran berdasarkan bukti. Dan di sinilah keadilan menemukan jalannya.

TIM PENASEHAT HUKUM: PENGADILAN BUKAN SEKADAR TEMPAT MENGHUKUM!

Tim Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners — Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH, MH; Adv. Itoloni Gulo, SH; dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH — menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kemandirian dan objektivitas majelis hakim.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati.”

 
PRADUGA TAK BERSALAH: KEADILAN TIDAK BOLEH BERDASARKAN OPINI!

Tim Penasihat Hukum menegaskan kembali prinsip dasar hukum pidana: praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena adanya dugaan atau tuduhan — melainkan harus didukung pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana yang ketat.

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan.” — tegas Tim Penasihat Hukum.

Putusan ini menjadi pengingat penting: hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang didakwa ketika unsur kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

 
VONIS BEBAS: PENEGASAN SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN!

Bagi tim pembela, putusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak — melainkan kemenangan atas supremasi hukum itu sendiri. Ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian untuk berkata “tidak terbukti” di hadapan tuntutan yang berat, maka hukum masih memiliki marwah dan kehormatannya.

“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum — tanpa pandang siapa pun, tanpa tekanan apa pun!” — kata Tim PH Bambang Ghiri Arianto.

CATATAN REDAKSI — BERIMBANG & OBJEKTIF

Pemberitaan ini memuat putusan pengadilan yang telah dibacakan secara terbuka. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak-pihak terkait dipersilakan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi untuk dimuat secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim /Red)

Jangan Takut Gagal – Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam

0

Warta In

Jakarta, 21 Agustus 2026,” Keinginan Reski Yanda Putri untuk melanjutkan pendidikan ke luar Pulau Sumatera membawanya pada sebuah kesempatan yang mengubah Perjalanan hidupnya. Wanita kelahiran 20 Oktober 2020 ini akhirnya menemukan jalan berkuliah di Pulau Jawa melalui Program BIDIKSIBA (Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam).

Putri bercerita awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai program beasiswa pendidikan dari Bukit Asam ini diperoleh dari salah satu pegawai di desa tempat tinggalnya. Berangkat dari informasi tersebut, Putri pun langsung mendatangi kantor Bukit Asam dan mendapatkan formulir pendaftaran program BIDIKSIBA.

Perjuangan dan tekad ini pun berbuah manis, Putri akhirnya diterima di Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), Program Studi Administrasi Bisnis. Baginya, berkuliah di Malang bukan sekadar berpindah kota.

Selama tiga tahun di Malang, Putri menemukan banyak pengalaman baru. Tinggal jauh dari Sawahlunto mempertemukannya dengan lingkungan, budaya, bahasa, dan pola pikir yang berbeda. Ia juga aktif mengikuti komunitas serta berbagai kegiatan kampus yang membantu mengembangkan kemampuan dan jejaring.

“Karena saya ini sebenarnya pribadi  yang cukup jarang untuk keluar kota sebelumnya, jadi beneran berasa melihat dunia yang  baru ketika menempuh pendidikan di Kota Malang,” kenangnya.

Pengalaman tersebut membentuk kepercayaan dirinya dan memperkaya keterampilan yang ia bawa hingga memasuki dunia kerja. Menurutnya, BIDIKSIBA menjadi titik penting dalam perjalanan hidupnya.

“Itu luar biasa bisa mengubah hidup saya 180 derajat. Dari pekerjaan, mindset, kemudian soft skill yang saya punya, banyak hal yang berubah dalam hidup saya,” ujarnya.

Perjalanan Putri menjadi salah satu gambaran dampak BIDIKSIBA dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di sekitar wilayah operasional PTBA. Di Sawahlunto, program ini terus mendapat antusiasme masyarakat, terutama dari keluarga prasejahtera yang ingin memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi anak-anak mereka.

Bagi Putri, kesempatan tersebut layak dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia mengajak generasi muda untuk berani menjalani proses, termasuk ketika menghadapi kegagalan.

“Jangan takut gagal dalam proses apa pun. Kalau gagal, tidak apa-apa, karena saya tahu di depannya akan ada kemenangan yang akhirnya akan saya syukuri,” pesannya.

Yayuk, salah satu pengelola BIDIKSIBA di Sawahlunto, berharap kuota penerima manfaat dapat terus bertambah sehingga semakin banyak generasi muda memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan dan membangun masa depan.

(Zulkifli)

Saksi Sejarah Angkat Bicara, Warga Tempirai Selatan Siap ‘Gugat’ Perbup PALI Demi Selamatkan Tanah Leluhur

0

PALI, WARTA.IN – Eskalasi konflik tapal batas di wilayah Talang Sebetung, Desa Tempirai Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, kian memanas dan memasuki babak baru. Kebijakan administratif Pemerintah Daerah Kabupaten PALI kini mendapat perlawanan sengit dari masyarakat adat dan tokoh lokal yang merasa ruang hidup serta tanah peninggalan nenek moyang mereka dicaplok secara sepihak.

Burhanudin, seorang tokoh masyarakat sekaligus saksi sejarah yang lahir dan besar di Talang Sebetung, dengan lantang menyuarakan penolakan keras terhadap klaim sepihak yang mencederai hak konstitusional warga Desa Tempirai Selatan. Ia mendesak Bupati PALI, jajaran pejabat eksekutif terkait, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk segera mengambil langkah konkret: merevisi atau mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023. Aturan tersebut dinilai cacat formil dan materiil karena merugikan serta mengancam hak atas tanah warga setempat.

Menantang Legalitas di Atas Kertas: “Mana Bukti Aset Mereka?”Dalam wawancara eksklusif bersama tim media di garis depan wilayah Talang Sebetung, Kamis (13/8/2026), Burhanudin menegaskan bahwa klaim wilayah yang dilakukan oleh pihak luar—dengan berlindung di balik payung hukum Perbup Nomor 62 Tahun 2023—adalah tindakan yang manipulatif dan tidak berdasar pada realitas sosiologis maupun historis.

“Kami merasa aneh dan sangat mustahil. Wilayah ini adalah hak milik mutlak kami, warisan sejarah nenek moyang yang dijaga turun-temurun. Sampai kapan pun, kami tidak ikhlas dan tidak rela jika wilayah ini diserobot oleh desa tetangga. Kami siap berjuang hidup mati demi menegakkan kebenaran,” ujar Burhanudin dengan nada berapi-api, didampingi puluhan warga yang kompak mengenakan atribut perjuangan.

Burhanudin juga membongkar kelemahan argumen pemerintah daerah dalam pertemuan resmi yang pernah digelar di kantor bupati. Menurutnya, keputusan menetapkan tapal batas baru tersebut hanya bersandar pada diktum Perbup tanpa mampu menunjukkan bukti otentik penguasaan fisik di lapangan.

“Saat kami mengikuti pertemuan di kantor bupati, alasan yang diberikan hanya bersandar pada Perbup Nomor 62 Tahun 2023. Namun, apa intinya? Di mana bukti aset-aset, lahan pertanian, atau peninggalan nenek moyang mereka di wilayah kami? Selama ini, sungai dan lahan pertanian secara administrasi dan historis adalah milik Tempirai Selatan. Bahkan, banyak tanah di sini yang sudah bersertifikat sah (SHM) atas nama warga kami,” tegasnya dengan menunjukkan dokumen pendukung.

Masyarakat menuntut agar tata ruang dan batas wilayah dikembalikan sesuai dengan kondisi awal saat pemekaran Desa Tempirai Selatan pada tahun 2014 lalu. Regulasi pemekaran tersebut dianggap sebagai acuan hukum paling valid karena disepakati oleh semua pihak sebelum konflik kepentingan ini muncul.

Harga Diri dan Warisan Luhur: Siap Tempuh Jalur Hukum Bagi masyarakat Tempirai Selatan, gejolak ini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa atau persoalan patok batas kelurahan. Ini adalah masalah harga diri, marwah, dan eksistensi kebudayaan yang diwariskan oleh leluhur mereka. Warga menyatakan tidak akan mundur selangkah pun dari tanah yang telah memberi mereka penghidupan selama ratusan tahun.

Jika jalur diplomasi dan desakan damai ini tetap diabaikan oleh Bupati dan DPRD PALI, Burhanudin memastikan gerakan massa ini akan naik kelas ke koridor hukum formal.”Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum. Dengan jalan apa pun, kami akan melaksanakannya. Kami tidak putus asa. Ini demi menegakkan kebenaran dan mempertahankan tanah peninggalan nenek moyang kami,” pungkas Burhanudin menutup wawancara.

Alarm Keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI Liputan mendalam ini merupakan kelanjutan dari rangkaian laporan investigatif Warta.in dengan tim yang terus mengawal keresahan warga terkait sengketa agraria di kawasan sengketa Talang Sebetung. Penolakan masif yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sentral seperti Burhanudin ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten PALI dan DPRD.

Jika evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 62 Tahun 2023 tidak segera dilakukan, dikhawatirkan konflik horizontal antar-warga desa akan pecah di lapangan. Pemerintah daerah dituntut bertindak cepat, transparan, dan adil demi mencegah kerugian sosial serta ekonomi yang lebih besar di masyarakat bawah.

 

(Randi  / TimRed)

Aktivis Desak Seismik 3D di PALI Dihentikan Jika Aturan Tarif Belum Jelas

0

PALI – Aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Acam, mendesak agar kegiatan survei seismik 3D di wilayah PALI dihentikan sementara apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI belum memiliki regulasi daerah yang secara jelas mengatur tarif ganti kerugian bagi masyarakat terdampak.

 

Sonny Paras Dewa, seorang aktivis di Kabupaten PALI, menilai kegiatan seismik yang menyentuh lahan masyarakat harus memiliki dasar hukum serta kepastian mengenai besaran kompensasi. Hal itu penting untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

 

Desakan itu disampaikannya setelah mencermati surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumsel menyarankan pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan kepala daerah mengenai tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan masing-masing daerah.

 

“Surat dari Pemprov Sumsel tersebut sudah jelas. Pemkab PALI telah disarankan untuk menyusun regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik. Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini aturan khusus tersebut belum juga dibuat?” ujar Sonny Paras Dewa, yang akrab disapa Dewa.

 

Menurut dia, persoalan tarif ganti rugi tidak boleh dianggap sepele. Sebab, kegiatan seismik dapat melintasi lahan warga dan berpotensi berdampak terhadap tanaman tumbuh maupun bangunan yang berada di atas lahan tersebut.

 

Dewa juga menyoroti surat balasan Pemkab PALI Nomor 500/39/IV/2024 tertanggal 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Pemkab PALI menyatakan bahwa Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 masih berlaku dan hingga saat itu PALI belum memiliki regulasi daerah tersendiri yang mengatur tarif ganti kerugian kegiatan seismik.

 

“Artinya, sejak 2024 Pemkab PALI sudah mengetahui dan mengakui belum memiliki aturan tarif lokal. Namun, ketika kegiatan seismik kembali berjalan, regulasi tersebut juga belum kunjung dibuat. Padahal, Pemprov Sumsel sudah menyarankan agar Pemkab menyusun aturan tarif ganti kerugian sesuai kondisi masing-masing daerah,” tegas dewa

 

Dewa mengatakan, pembentukan aturan tarif ganti kerugian kegiatan seismik bukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan. Menurutnya, sejumlah pemerintah kabupaten di Indonesia telah memiliki regulasi daerah sebagai pedoman pembayaran kompensasi kegiatan seismik.

 

“Kami meminta Pemkab PALI tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Di daerah lain sudah ada yang memiliki aturan tarif lokal untuk kegiatan seismik. Kenapa PALI belum? Padahal, ini menyangkut kepastian, kejelasan mekanisme pembayaran, serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak kegiatan seismik,” katanya.

 

Ia menilai aturan lokal penting untuk menyesuaikan besaran ganti kerugian dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat PALI, sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang melaksanakan kegiatan eksplorasi.

 

Dewa menegaskan, jangan sampai kegiatan seismik sudah berjalan di tahun ini, sementara masyarakat nanti akan mempersoalkan besaran ganti rugi setelah terjadi kerusakan. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu persoalan di kemudian hari karena tidak adanya kepastian mengenai standar dan besaran kompensasi yang harus diterima.

 

“Jangan masyarakat yang selalu diminta menerima keadaan. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kalau memang aturan mengenai tarif ganti rugi belum tersedia, sebaiknya kegiatan seismik dihentikan sementara sampai regulasinya jelas dan ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Dewa bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila kegiatan seismik tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian regulasi yang jelas mengenai besaran dan mekanisme ganti kerugian. Menurutnya, kepastian aturan diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan memiliki dasar yang jelas untuk memperoleh perlindungan atas dampak kegiatan seismik.

 

“Kami tidak menolak investasi maupun kegiatan eksplorasi. Namun, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat. Jika regulasi mengenai tarif ganti kerugian belum jelas, kami siap turun ke jalan, mendatangi Kantor Pemkab PALI dan DPRD PALI untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mendesak agar kegiatan seismik dihentikan sementara sampai ada kepastian aturan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta DPRD PALI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemkab PALI, khususnya dalam memastikan perlindungan dan kepastian hak masyarakat yang lahannya terdampak kegiatan seismik. Menurutnya pembahasan mengenai persoalan seismik seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, bukan melalui rapat tertutup, terlebih ketika agenda dan jadwal rapat telah ditetapkan secara resmi.

 

Menurut Dewa, pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga muncul konflik antara masyarakat dan perusahaan. Regulasi mengenai tarif ganti kerugian kegiatan seismik perlu disiapkan sejak awal sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

“Pemerintah harus bergerak sebelum persoalan terjadi, bukan setelah masyarakat melakukan protes. Kalau memang sudah ada surat dari Pemprov yang menyarankan pembentukan aturan, seharusnya itu segera ditindaklanjuti. Apalagi, tahun lalu sudah banyak masyarakat yang memprotes persoalan kegiatan seismik,” katanya.

Burhanudin Buka Suara, Klaim Pihak Luar Atas Talang Sebetung Tidak Berdasar!

0

Warta.in//PALI – Di tengah memanasnya sengketa tapal batas antara Pemerintah Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunagara dan Mangkunegara Timur, sebuah sosok kunci akhirnya muncul ke permukaan. Burhanudin (66), seorang tokoh masyarakat terpandang dari Desa Tempirai Selatan yang lahir dan menghabiskan masa mudanya di Talang Sebetung, memberikan kesaksian mendalam dan menggugah terkait sejarah panjang wilayah tersebut.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan tim media di Talang Sebetung, Burhanudin mengungkap fakta-fakta sejarah yang selama ini terpendam. Kesaksian otentik ini sekaligus menjadi jawaban menohok yang menolak klaim sepihak dari pihak luar atas tanah leluhur mereka.

Lahir dan Dibesarkan di Atas Tanah Adat Dengan suara bergetar namun penuh penegasan, Burhanudin menunjuk sebuah lahan kosong di sebelah balai pertemuan warga. “Sepengetahuan hidup saya, mulai sejak lahir sampai sekarang… saya lahir di tanah ini. Di situ tempat rumah,” ujarnya mengenang masa lalu.

Burhanudin tercatat bermukim di Talang Sebetung sejak lahir pada tahun 1960 hingga tahun 1997, sebuah rentang waktu selama 39 tahun yang penuh dengan memori kolektif masyarakat adat. Kepindahannya ke inti Desa Tempirai saat itu semata-mata demi mengakses pendidikan yang lebih layak, karena Talang Sebetung pada masa lampau merupakan wilayah yang cukup terisolasi.”Dulu kan… warga tersingkir, kan, Talang namanya, kan,” kenang Burhanudin, menggambarkan kondisi geografis masa lalu tanpa mengurangi rasa kepemilikannya yang kuat.

Batas Tradisional, Berdasarkan Jejak Kehidupan, Bukan Titik Koordinat Menanggapi perdebatan tapal batas modern, Burhanudin menjelaskan bahwa para leluhur Desa Tempirai mendefinisikan batas wilayah bukan dengan titik koordinat satelit, melainkan melalui ruang pemukiman, jejak aktivitas harian, dan lahan usaha tani.”Jadi batas-batasnya itu ya wilayah pemukiman. Wilayah pemukiman. Nah, tempat huni penduduk dengan usaha,” jelasnya.

Secara runut dan terperinci, ia memetakan kembali wilayah tradisional Tempirai (yang kini menjadi Tempirai Selatan), meliputi bentangan alam yang luas, Jembatan Terusan TomanSungai Randi KotongBatanghari SebagutSuwak Bledi dan Suwak MedangSebagut TueUjung Danau SebetungBatang Hari Danau Sebetung (bagian hulu)Paye SebetungAreal Talang Lampung KasapTalang Tanjung HeranTalang Deras”Nah, kami tahu di wilayah ini. Wilayah Sebetung ini, Pak,” tegasnya sembari menyiratkan penguasaan wilayah yang sah secara turun-temurun.

Tiga Bukti Nyata Kepemilikan Sah Tempirai Lebih dari sekadar ingatan lisan, Burhanudin membeberkan tiga bukti fisik dan administratif yang memperkuat posisi hukum dan moral Desa Tempirai Selatan atas wilayah Talang Sebetung, Jejak Lahan Pertanian, Hamparan lahan di sekitar wilayah sengketa merupakan bekas perkebunan aktif milik orang tua Burhanudin dan warga Tempirai lawas yang dikelola secara turun-temurun. Situs Pusaka Puyang, Adanya “Tugunisan” atau makam kuno Anak Puyang Sungai Rande yang terletak tepat di belakang lokasi wawancara. Situs sakral ini menjadi bukti autentik keberadaan peradaban awal leluhur Tempirai dan saat ini dirawat dengan baik oleh Pak Subiyanto.

Objek Lelang Desa, Bukti administratif terkuat adalah kepemilikan kolektif atas berbagai sumber daya air. Daftar panjang objek ekonomi desa seperti Sungai Terusan Kepas, Sungai Danau Badar Besar, Sungai Danau Badar Kecil, Sebagut Tue, Danau Sebetung, Sungai Poron, dan Sungai Lamban Kasam telah menjadi objek lelang resmi Desa Tempirai sejak zaman dahulu kala. “Itu adalah objek lelang di Desa Tempirai yang sejak zaman dulu belum ada kaitannya dengan desa-desa lain,” cetusnya dengan nada heran atas klaim mendadak dari pihak seberang.

Romantisme Sejarah Pemukiman dan Silsilah Kepala Talang Burhanudin juga membuka lembaran sejarah masa kejayaan Talang Sebetung. Dahulu, wilayah ini merupakan pemukiman yang hidup dan dihuni oleh sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami rumah-rumah panggung tradisional khas Sumatera Selatan.Secara administratif kepemerintahan adat (mulai dari era Krio, Pasirah, hingga Kepala Desa modern), Talang Sebetung tidak pernah berdiri sendiri melainkan selalu memiliki perwakilan resmi berupa Kepala Talang yang tunduk di bawah garis komando Desa Tempirai.

Burhanudin bahkan menghafal dengan luar kepala silsilah para pemimpin lokal tersebut secara berurutan, Kudir (memimpin sekitar era tahun 1970-an)Hamidin (anak dari Kudir yang melanjutkan kepemimpinan)M. Cai (yang di kemudian hari memutuskan pindah ke Mangkunagara)Hairul Yahya (atau dikenal sebagai Senandung Yahya, yang tercatat sebagai Kepala Talang terakhir).

Mempertahankan Harga Diri LeluhurKesaksian gamblang dari Burhanudin ini seolah menutup rapat celah keraguan mengenai siapa pemilik sah yang sebenarnya atas bumi Talang Sebetung. Di hadapan warga yang berkumpul, Burhanudin menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar masalah sengketa patok wilayah di atas kertas. Bagi masyarakat Tempirai Selatan, ini adalah urusan harga diri, pertahanan atas tanah kelahiran, serta komitmen menjaga warisan suci air dan tanah dari para leluhur mereka.

 

(Randi) Tim