Beranda blog

Sengketa Sewa Lahan 10 Tahun Diputus Sepihak, Pengelola “Cafe Bambu 7 Bidadari” Tuntut Ganti Rugi

0

Warta.in, Jember. Sabtu, 8 Agustus 2026 – Sebuah sengketa perdata terkait perjanjian sewa-menyewa tanah berujung ke Pengadilan Negeri Jember. Seorang pengusaha kafe menggugat pemilik tanah yang dianggap membatalkan perjanjian sepihak dan mengusirnya secara tiba-tiba saat usahanya sedang berkembang pesat. Penggugat menuntut pengakuan hak atas pengelolaan usaha selama sisa masa kontrak serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.

Berdasarkan gugatan yang diajukan melalui Kuasa Hukum Haryono, S.H. & Agus Cahya A.A, S.H. dari Kantor Hukum Peradi Haryono, S.H. & Rekan, peristiwa bermula pada 23 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, Ayu Lisabiani selaku penggugat dan Yuliatin selaku tergugat sepakat menandatangani Surat Pernyataan Kontrak Lahan (Tanah) di hadapan dua orang saksi. Dalam perjanjian itu, tergugat selaku pemilik tanah menyewakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Krajan, RT.004/005, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kepada penggugat untuk jangka waktu 10 tahun.

Tujuan utama penggugat menyewa lahan tersebut adalah untuk membangun dan menjalankan usaha tempat makan dan minuman yang diberi nama “Café Bambu 7 Bidadari”. Sebagai imbalan sewa, penggugat wajib membayar sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali pembayaran setelah usaha yang dikelola berjalan. Penggugat juga diberikan hak untuk membangun bangunan di atas lahan tersebut, dan apabila kontrak berakhir dalam 10 tahun, bangunan yang sudah berdiri akan menjadi milik pemilik tanah dengan ganti rugi yang disepakati bersama.

Setelah perjanjian ditandatangani, penggugat segera membangun bangunan dan menata lokasi. Penggugat juga telah mengurus perizinan usaha dan tercatat dengan Surat Keterangan Usaha Nomor: 517/13/35.09.30.2023/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Usaha yang dikelola penggugat berjalan sangat baik dan lancar sejak pembukaan hingga bulan Mei 2026, dengan perolehan omzet yang awalnya mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.

Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar sewa tepat waktu. Pada 20 Juni 2025, penggugat membayar tahap kedua sebesar Rp2.500.000 melalui transfer BCA ke rekening BRI atas nama Yuliatin. Kemudian pada 24 Mei 2026, penggugat kembali membayar sewa tahap ketiga sebesar Rp5.000.000 melalui transfer aplikasi Livin Bank Mandiri ke rekening BRI atas nama tergugat.

Namun tak lama setelah pembayaran ketiga diterima, pada 9 Juni 2026, tergugat tiba-tiba mengembalikan uang sewa sebesar Rp5.000.000 kepada penggugat tanpa alasan yang jelas dan sah. Terlebih lagi, tergugat secara sepihak menolak melanjutkan perjanjian yang telah dibuat, mengusir penggugat dari lokasi usaha, serta melakukan pengusiran di hadapan konsumen yang sedang berkunjung ke kafe. Tindakan itu membuat penggugat kehilangan hak pengelolaan lahan sekaligus tempat usahanya secara tiba-tiba.

Akibat perbuatan sepihak tersebut, penggugat menderita kerugian yang sangat besar. Omzet harian yang sempat mencapai Rp1.000.000 merosot tajam hingga hanya sekitar Rp65.000 per hari, bahkan tidak cukup untuk membayar gaji karyawan. Kerugian yang diperhitungkan selama enam bulan ke depan mencapai Rp162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah). Selain kerugian materiil, penggugat juga menderita kerugian immateriil berupa tekanan batin, gangguan kesehatan, rasa malu di hadapan konsumen, serta biaya pengobatan dan terapi psikologis yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Penggugat menilai tindakan tergugat telah melanggar ketentuan hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik. Gugatan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 1233 KUHPerdata tentang lahirnya perikatan, serta Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Juga merujuk pada Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 ayat (1) RBg serta Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) RBg.

Oleh karena itu, melalui gugatan terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2026/PN Jmr, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan:

• Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
• Menyatakan sah dan berhukum Surat Pernyataan Kontrak Lahan tanggal 23 Juni 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak;
• Menyatakan penggugat berhak mengelola usaha “Café Bambu 7 Bidadari” selama 10 tahun sesuai perjanjian;
• Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp162.000.000 secara tunai dan sekaligus;
• Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000 secara tunai dan sekaligus;
• Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
• Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.

Penggugat melampirkan sejumlah bukti berupa fotokopi perjanjian, bukti transfer pembayaran, surat keterangan usaha, serta foto saat penandatanganan perjanjian di kediaman tergugat guna membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan.

Kapolsek Lingsar Kunjungi UMKM Saribaye, Dorong Kamtibmas dan Dukung Usaha Warga

0

Kapolsek Lingsar Kunjungi UMKM Saribaye, Dorong Kamtibmas dan Dukung Usaha Warga

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Polsek Lingsar meningkatkan kegiatan sambang dan silaturahmi di desa binaan. Langkah ini diisi penyampaian pesan kamtibmas, patroli dialogis, serta dukungan kepada pelaku usaha mikro agar suasana tetap aman dan aktivitas masyarakat berjalan lancar.

Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti bersama Bhabinkamtibmas Desa Saribaye Aipda Dewa Katyayana, Jumat (7/8/2026), menyambangi pelaku UMKM madu trigona dan pengrajin anyaman ketak di Dusun Nirbaye, Desa Saribaye. Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek Lungsar berdialog dengan pelaku usaha sekaligus menyosialisasikan layanan Call Center 110, serta mengajak warga aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami ingin kehadiran Polri tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga mendukung masyarakat yang terus mengembangkan usaha. Sinergi seperti ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang nyaman dan produktif,” ujar AKP Wiwin.

Di waktu yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Duman Aiptu I Wayan Adnyana menghadiri rapat persiapan HUT ke-81 RI, di Aula Kantor Desa Duman. Pertemuan diikuti panitia, mahasiswa KKN Universitas Islam Al-Azhar (Unizar), mahasiswa STIA-AMM, serta warga setempat. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan imbauan kamtibmas dan mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi 3C.

“Kami mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga kekompakan selama rangkaian peringatan HUT RI. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, p seluruh kegiatan dapat berlangsung aman dan lancar,” tutup AKP Wiwin.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Dialog antara kepolisian, pemerintah desa, pelaku UMKM, mahasiswa, serta masyarakat ikut memperkuat sinergi menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Lingsar.(sr/hpntb)

geqep

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81 , Pemprop NTB Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

0

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 81 , Pemprop NTB Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

Warta.in
Mataram, NTB – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kota Mataram menggelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai upaya menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (7/8) tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Indah Dhamayanti Putri, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, pelajar, serta masyarakat.

Dalam sambutannya, Wagub Dinda, menyampaikan rasa syukur karena bangsa Indonesia kembali diberikan kesempatan memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

Menurutnya, perjalanan bangsa selama delapan puluh satu tahun mencerminkan kematangan sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan, pengorbanan, dan persatuan para pendahulu bangsa.

Momentum peringatan kemerdekaan, lanjutnya, harus menjadi penguat semangat kebangsaan bagi seluruh masyarakat, khususnya di NTB, untuk terus menanamkan rasa cinta tanah air dan bersama-sama membangun Indonesia.

“Keberagaman suku, agama, budaya, dan adat istiadat yang kita miliki adalah kekuatan bangsa. Karena itu, mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu maupun upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memecah belah kebersamaan kita,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum mempererat persaudaraan, memperkuat semangat gotong royong, serta terus berkarya demi Indonesia yang semakin maju dan NTB yang semakin makmur dan mendunia.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mengatakan, bahwa peringatan Hari Kemerdekaan merupakan refleksi atas perjalanan panjang bangsa Indonesia yang selama 81 tahun telah melewati berbagai ancaman, tantangan, dan ujian.

Menurutnya, keberhasilan bangsa mempertahankan eksistensi hingga saat ini tidak terlepas dari semangat patriotisme, persatuan, dan kerja keras seluruh anak bangsa.

“Peringatan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial ataupun simbolik sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa. Lebih dari itu, ini merupakan manifestasi dari semangat patriotisme, rasa cinta tanah air, wawasan kebangsaan, serta komitmen kita untuk terus membangun Indonesia yang lebih maju,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus merawat persaudaraan, menjaga persatuan, serta memperkuat budaya gotong royong dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Mohan optimistis selama nilai-nilai kebangsaan tetap tertanam dalam hati dan diwujudkan melalui tindakan nyata, Indonesia akan terus menjadi bangsa yang kokoh, maju, dan berjaya.

Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui pembagian bendera kepada masyarakat, pemerintah berharap semangat nasionalisme semakin tumbuh, masyarakat terdorong mengibarkan Sang Merah Putih di lingkungan masing-masing, serta nilai-nilai persatuan terus terpelihara di tengah keberagaman.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme masyarakat sebagai wujud kecintaan terhadap bangsa, negara, serta komitmen bersama dalam menjaga persatuan menuju Indonesia Maju dan NTB yang Makmur Mendunia.

“Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81. Merdeka,” seru Walikota Mataram. (sr/dkisntb)

Sempat Dianulir Wasit, Yura FC Tetap Perkasa Bungkam PERSIPU 3-0 di PSJ CUP 2026

0

REMBANG// warta.in// Yura FC asal Sedan kembali menunjukkan performa impresif dengan meraih kemenangan meyakinkan atas PERSIPU Punjulharjo dengan skor 3-0 pada lanjutan Turnamen Sepak Bola PSJ CUP 2026, Jumat (7/8/2026). Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal dan sempat diwarnai kontroversi akibat gol yang dianulir wasit.

Sejak peluit kick-off dibunyikan, kedua tim langsung menampilkan permainan terbuka. Yura FC lebih banyak menguasai jalannya pertandingan dan beberapa kali mengancam pertahanan PERSIPU.

Pada babak pertama, Yura FC sebenarnya sempat unggul melalui gol Koko Hartanto yang mengenakan nomor punggung 14. Namun, wasit menganulir gol tersebut karena menilai telah terjadi pelanggaran dalam proses terciptanya gol. Keputusan itu sempat memicu protes dari para pemain Yura FC, tetapi pertandingan tetap dilanjutkan.

Tak ingin kehilangan momentum, Yura FC terus meningkatkan intensitas serangan. Usaha tersebut akhirnya membuahkan hasil melalui aksi individu Candra Waskito (6) yang sukses menaklukkan penjaga gawang PERSIPU dengan penyelesaian akhir yang tenang. Gol tersebut membawa Yura FC unggul 1-0 hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, dominasi Yura FC semakin terlihat. Tekanan yang terus dilancarkan membuat lini pertahanan PERSIPU kesulitan mengantisipasi serangan. Gol kedua pun lahir dari situasi yang melibatkan Koko Hartanto. Bola yang mengarah ke depan gawang membentur pemain PERSIPU dan berubah arah sehingga berujung gol bunuh diri. Skor pun berubah menjadi 2-0.

Keunggulan Yura FC semakin sempurna setelah Septian yang mengenakan nomor punggung 27 mencetak gol ketiga melalui sundulan kepala yang akurat, memanfaatkan umpan matang dari rekannya. Gol tersebut memastikan Yura FC menutup pertandingan dengan kemenangan telak 3-0.

Hingga wasit meniup peluit panjang, PERSIPU tidak mampu memperkecil ketertinggalan. Berkat kemenangan ini, Yura FC semakin percaya diri menatap pertandingan berikutnya di PSJ CUP 2026.

Turnamen Sepak Bola PSJ CUP sendiri merupakan ajang tahunan yang tahun ini memasuki penyelenggaraan edisi ketiga. Selain menjadi wadah pembinaan pemain dan kompetisi antarklub, turnamen ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarpesepak bola di Kabupaten Rembang.

Atmosfer pertandingan berlangsung meriah. Ratusan suporter memadati lapangan untuk memberikan dukungan kepada tim kebanggaannya. Semangat sportivitas yang ditunjukkan para pemain maupun penonton turut menciptakan jalannya pertandingan yang aman, tertib, dan penuh antusiasme.

( wik )

Tebar Kebaikan Tanpa Henti, Gereh 777 Sambangi Panti Jompo dan Masjid Bogoharjo

0

Rembang// Warta.in// Bogoharjo, Kaliori , Jumat (7/8/2026) Di balik hingar-bingar akhir pekan, hadir sekelompok insan yang memilih mengisi hari dengan makna. Rombongan Gereh 777 kembali meneguhkan tradisi kebaikan melalui agenda rutin Jumat Berkah — sebuah gerakan sosial yang lahir dari kepedulian tulus terhadap sesama.

Mengusung semangat solidaritas lintas kalangan, Gereh 777 membagikan paket kebahagiaan berupa roti, nasi, buah-buahan segar, dan pakaian baru kepada seluruh penghuni Panti Jompo Pandean, Rembang. Bukan sekadar bingkisan, setiap lembar pakaian dan setiap suapan nasi adalah simbol penghormatan kepada mereka yang pernah menjadi pilar kehidupan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu berjalan dengan khidmat dan penuh hangat. Wajah-wajah para lansia berseri-seri saat menerima kunjungan langsung dari Haja Sudarti Romadhan, pemilik sekaligus penggagas Gudang Gereh 777, yang turun langsung membagikan bingkisan dengan senyum dan sapaan penuh keakraban. Kehadiran beliau dan jajaran karyawan bukan saja membawa materi, melainkan membawa kembali cahaya kebersamaan yang mungkin lama terasa sunyi di panti.

“Hari ini kami hadir untuk menyapa, bukan sekadar memberi. Karena bagi kami, sepenggal senyum dari mereka adalah balasan paling berharga,” ujar Haja Sudarti Romadhan dengan mata berkaca-kaca.

Usai menyapa para sesepuh di Panti Jompo, rombongan melanjutkan perjalanan keberkahan menuju Masjid Bogoharjo. Di sana, mereka kembali berbagi rezeki kepada jamaah dan warga sekitar, sebagai ungkapan syukur serta pengikat tali persaudaraan lintas generasi dan lintas latar belakang.

Dalam sambutannya, koordinator kegiatan menegaskan bahwa Jumat Berkah adalah wujud komitmen berkelanjutan Gereh 777 dalam menebar manfaat. Beliau menyampaikan:

“Kami meyakini bahwa berbagi bukanlah tindakan merendahkan, melainkan meninggikan derajat kemanusiaan. Hari ini kami memilih hadir, sebab kebahagiaan sejati tidak terukur dari apa yang kami beri, melainkan dari perubahan yang kami cipta di hati mereka.”

Dengan semangat yang sama, Gereh 777 berharap kegiatan ini menjadi percik inspirasi bagi banyak pihak untuk turut serta dalam aksi kemanusiaan — sekecil apa pun bentuknya. Karena di balik setiap paket nasi, setiap helai pakaian, dan setiap doa yang terpanjat, tersimpan pesan agung:

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. Dan keluarga sejati adalah mereka yang saling menjaga, saling mengangkat, dan saling mengasihi.

( Wik / red )

*Proyek Rp7,15 Miliar Sungai Pinoh Disorot: Diduga Gunakan Material Urugan Ilegal*

0

Melawi, WARTA IN – Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.

Sorotan muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), diperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengarah pada dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut belum dapat ditunjukkan legalitas asal-usulnya.

Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.

“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga mutu material yang digunakan,” ujarnya. Kamis (06/08/2026).

Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.

“Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi kesesuaian mutu, volume serta dokumen pendukung material, sedangkan PPK memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin pada berbagai proyek pemerintah.

“Apabila pengawasan dilakukan secara lemah, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jasli.

Lebih lanjut, Jasli mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek hukum, menurutnya penggunaan material yang tidak memenuhi standar maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi memengaruhi mutu konstruksi. Material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas bangunan serta mengurangi usia layanan konstruksi.

Di sisi lain, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut Jasli, pemeriksaan perlu menelusuri legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak.

Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik.

“Demi keterbukaan informasi publik, tidak ada salahnya apabila proses investigasi turut melibatkan media massa maupun unsur masyarakat sipil sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik,” ujarnya.

Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red).

Dituding Hoax, Sengketa Tanah SD Negeri 076090 Onozalukhu Raya Sudah Disidangkan di PN Gunungsitoli`

0

NIAS BARAT,Sumut, warta.in – Tudingan “hoax” terkait sengketa lahan *SD Negeri 076090 Onozalukhu Raya* di Desa Sitoluewali, Kecamatan Moroo, Kabupaten Nias Barat, akhirnya terbantahkan.

Warta.in telah mengkonfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum penggugat, Adv. Sudaali Waruwu, SH.MH. Berdasarkan keterangannya, perkara tersebut telah resmi terdaftar sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Ini bukan hoax. Perkara ini benar-benar sudah terdaftar dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sidang pertama tanggal 29 Juli 2026 dihadiri semua pihak. Tapi di sidang kedua tanggal 5 Agustus 2026, para tergugat tidak hadir,” tegas Sudaali kepada  warta.in jum,at (7/8/2026).

Lebih lanjut, Sudaali menyampaikan bahwa PN Gunungsitoli akan melakukan pemanggilan resmi kembali terhadap para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

“Saya minta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat dalam perkara ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Warta.in.memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian warga, mengingat aset pendidikan merupakan fasilitas publik yang vital bagi masyarakat di Kecamatan Moroo.

Reporter ; warta.in

*INVESTIGASI ASWIN KALBAR: Turap Gang Bentasan Dua Dibangun Tanpa Saluran*

0

PONTIANAK WARTA IN– ASWIN KALBAR – Pembangunan turap lanjutan di Jalan Kebangkitan, Gang Bentasan Dua, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menuai sorotan serius. Hasil pemantauan lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fungsi konstruksi dengan kondisi eksisting lokasi, di mana turap tampak dibangun pada area tanah gambut sementara saluran air atau parit tidak terlihat pada lokasi pekerjaan.

Proyek yang disebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat tersebut memiliki nilai sekitar Rp179,6 juta dan dikerjakan CV Ravana. Pekerjaan berdasarkan informasi yang diperoleh menggunakan SPK Nomor 027/03.6/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026, dengan kontrak diterbitkan pada 10 Juni 2026.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa fungsi turap tersebut jika tidak terdapat saluran air di lokasi?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: apakah pembangunan turap memang telah direncanakan untuk dibuat terlebih dahulu sebelum saluran, atau justru kondisi lapangan tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya?

Bukan Sekadar Bangunan, Tetapi Pertanggungjawaban Uang Publik

Kabid Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, menilai persoalan tersebut harus dilihat bukan semata-mata dari bentuk fisik bangunan, tetapi dari aspek perencanaan, fungsi, mutu, volume, pengawasan dan manfaat pekerjaan.

“Ini uang rakyat. Karena itu kepala dinas, PPK, pengawas dan pelaksana harus bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah. Apa pun jenis kegiatannya harus transparan, memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memberikan asas manfaat kepada masyarakat,” tegas Nardi.

Menurut dia, apabila turap tersebut memang berkaitan dengan sistem drainase, maka pihak berwenang harus mampu menjelaskan hubungan antara konstruksi turap dengan saluran air yang menjadi fungsi utamanya.

“Kalau salurannya belum ada, harus dijelaskan berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Jangan sampai setelah turap selesai baru saluran dibuat tanpa memperhitungkan kembali kedalaman, kestabilan dan daya dukung konstruksi,” ujarnya.

Tanah Gambut Jadi Perhatian

Kondisi tanah gambut di lokasi juga menjadi aspek teknis yang menurut Nardi perlu mendapat perhatian serius.

Turap yang dibangun pada tanah dengan karakteristik tertentu harus memiliki perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kedalaman pemasangan, stabilitas, daya dukung tanah, tekanan tanah, kemungkinan pergerakan tanah, serta pengaruh air terhadap konstruksi.

“Pertanyaannya sederhana: berapa kedalaman turap yang ditanam? Apa dasar perhitungannya? Apakah sudah sesuai desain? Kalau kemudian saluran dibuat dan terjadi pengikisan dasar akibat aliran air, bagaimana memastikan turap tetap terkunci dan tidak mengalami pergeseran?” kata Nardi.

Menurutnya, pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab oleh PPK dan pihak teknis berdasarkan dokumen pekerjaan, bukan sekadar berdasarkan penjelasan lisan.

Temuan Fisik Turut Dipertanyakan

Selain persoalan tidak terlihatnya saluran air, pemantauan lapangan juga menemukan sejumlah bagian turap yang perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada beberapa bagian ujung turap terlihat kondisi yang disebut mengalami keretakan atau pecah, sementara bagian tertentu tampak memiliki rongga. Kondisi lingkungan pekerjaan juga dinilai masih menyisakan material yang belum sepenuhnya dibersihkan.

Namun ASWIN Kalbar menegaskan temuan visual tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan telah gagal atau melanggar spesifikasi.

“Justru karena itu kami minta dilakukan pemeriksaan teknis. Jangan kami yang menyimpulkan. PPK, pengawas dan dinas yang berwenang harus membuka dokumen dan menjelaskan apakah kondisi tersebut masih sesuai spesifikasi atau tidak,” ujar Nardi.

ASWIN Kalbar Pertanyakan Lima Hal

Dalam rangka fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, ASWIN Kalbar meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka sedikitnya mengenai lima persoalan:

1. Apa dasar kebutuhan pembangunan turap di lokasi tersebut?
2. Apakah dalam gambar perencanaan memang tidak terdapat saluran air pada saat turap dibangun?
3. Berapa kedalaman turap dan apa dasar perhitungan teknisnya?
4. Siapa PPK, konsultan pengawas dan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan?
5. Apa indikator manfaat pekerjaan bagi masyarakat dan bagaimana hasil pemeriksaan mutu serta volume pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.

Transparansi Anggaran Bukan Pilihan

Nardi mengingatkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah tidak boleh dipandang sebagai formalitas.

Pengadaan pemerintah diatur antara lain melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Prinsip pengadaan mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas.

Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Transparansi bukan berarti membuka informasi yang dikecualikan, tetapi memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” jelas Nardi.

Jangan Sampai Anggaran Hanya Berhenti pada Fisik

ASWIN Kalbar menilai ukuran keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup hanya dengan melihat apakah pekerjaan telah selesai secara fisik.

Yang jauh lebih penting adalah apakah bangunan tersebut berfungsi, memenuhi spesifikasi, sesuai kebutuhan, tepat volume, memiliki mutu yang dipersyaratkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai anggaran terserap, bangunan berdiri, tetapi fungsi dan manfaatnya justru dipertanyakan. Itu yang harus dijawab,” tegas Nardi.

Ia meminta Kepala Dinas, PPK, pengawas dan pelaksana tidak menghindari klarifikasi.

“Kalau memang seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak, spesifikasi dan perencanaan, silakan jelaskan secara terbuka. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang. Tetapi kalau ada temuan yang tidak sesuai, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan,” katanya.

ASWIN Kalbar Dorong Pemeriksaan Independen

Untuk memastikan tidak terjadi kesimpulan sepihak, ASWIN Kalbar mendorong dilakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut oleh pihak yang berkompeten.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, kedalaman pemasangan turap, kondisi tanah, metode pelaksanaan, fungsi konstruksi, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau perbuatan melawan hukum, ASWIN Kalbar meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Nardi menegaskan, fungsi investigasi jurnalistik bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Prinsip kami jelas. Kritis terhadap pekerjaan, bukan menghakimi orangnya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan yang membuktikannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ASWIN Kalbar masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas terkait, PPK, konsultan pengawas, serta CV Ravana untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, spesifikasi dan manfaat pembangunan turap tersebut.(Tim-007)

ASWIN KALBAR – Mengawal Transparansi, Menguji Akuntabilitas, Membela Kepentingan Publiblik

Revolusi Sertifikat Nusron Gagal Total di Lapangan: Anak Buah Cari Alasan, Rakyat Dipaksa Bayar demi Antrean

0

Warta.in – JAKARTA , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggagas revolusi layanan pertanahan dengan transformasi yang mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kemudahan bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Salah satu terobosan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah sistem Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Masyarakat pemohon akan mendapat jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran. Setelah pengukuran selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam lima hari. Kebijakan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan memberi kepastian pelayanan.

Di sisi lain, Menteri Nusron menyoroti lambatnya layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Ia menilai verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlarut-larut menjadi penghambat utama. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mempercepat verifikasi BPHTB.

“Peralihan Hak saat jual beli tanah perlu balik nama, saat ini juga lama. Salah satu penyebabnya verifikasi BPHTB. Saya butuh NOP sinkron dengan NIB agar verifikasi cepat. Kami buat aturan, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari,” tegas Nusron.

Namun, di balik janji transformasi, realitas di lapangan berbicara lain. Berbagai pengakuan masyarakat mengindikasikan pelayanan masih tersendat dan prosedur berbelit-belit. Ada yang mengaku mengurus sertipikat sejak tahun 2024 namun belum juga tuntas, dengan alasan antrean pengukuran yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun biaya sudah dibayarkan.

Keluhan serupa muncul dari berbagai daerah, mulai dari proses peningkatan hak atas tanah yang memakan waktu hingga dua tahun meskipun persyaratan lengkap, hingga dugaan praktik pungutan liar yang masih berlangsung di sejumlah kantor BPN. Masyarakat menilai pegawai BPN dinilai pandai membuat alasan agar proses berjalan lambat, dan pungli dianggap bukan lagi rahasia umum.

Kondisi ini menggambarkan kesenjangan antara kebijakan transformasi yang digaungkan Menteri Nusron dengan kenyataan di tingkat pelaksanaan. Pengurusan sertipikat dinilai tetap lama dan bertele-tele di hampir seluruh provinsi, seolah-olah ada tembok tebal antara instruksi pimpinan dan tindakan anak buah. Menteri Nusron dinilai telah diberi kabar manis yang tidak sesuai fakta di lapangan. ( Red )

Bapenda Subang gelar oprasi kepatuhan wajib pajak

0

Sasar Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Subang Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi dan Buka Layanan Bayar Pajak di Tempat.

Subang Warta In, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang, Rabu (05-08/26) kembali mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Gabungan di sejumlah titik strategis Kabupaten Subang.

Operasi ini melibatkan P3DW Subang, Satlantas POLRES Subang, Subdenpom Subang, dan Jasa Raharja. Petugas gabungan tampak memeriksa kelengkapan surat kendaraan, STNK, serta status pembayaran pajak kendaraan bermotor milik warga.

Melalui unggahan di akun resmi Instagram @bapendasubangofficial, Bapenda menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan, kesadaran dan pengingat agar masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan bermotor tepat waktu, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan edukasi sekaligus memfasilitasi pembayaran pajak langsung di lokasi pemeriksaan,” tulis Bapenda Subang.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas terlihat berdialog langsung dengan pengendara. Salah satunya pengemudi ojek online yang diperiksa kelengkapan kendaraannya. Selain memeriksa, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya tertib administrasi dan membayar pajak tepat waktu.

Langkah membuka layanan pembayaran di tempat menjadi nilai tambah dalam operasi ini. Dengan begitu, wajib pajak yang masa berlakunya habis dapat langsung melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Bapenda Subang menegaskan, pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, maka pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Subang dapat berjalan lebih optimal.

“BAPENDA Kabupaten Subang menghimbau agar seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tertib membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang kita bayar akan kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Operasi gabungan ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya untuk mengejar target PAD 2026 sekaligus membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat Kabupaten Subang.

(Boby Chengos).