Polres Tuban Lamban Dalam Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rental Ertiga Milik Orang Lamongan
TUBAN //warta.investigasi– Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli bersyarat atau gadai mobil Suzuki Ertiga yang ternyata merupakan kendaraan milik pihak rental, hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban. Telah memasuki usia empat bulan sejak pelaporan awal, namun hingga saat ini Polres Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.pada Senin (04/05/2026)
Korban Wahid Asal Brondong Lamongan, akhirnya angkat bicara dan memberikan desakan keras agar pihak kepolisian segera bertindak cepat. Ia menuntut agar pelaku utama yang diduga kuat terlibat, yakni Nurul Dwi Marthasari alias Mita beserta Moch Wahyu, segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kerugian materi yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 35 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada tanggal 29 November 2025. Saat itu, Sa’id menghubungi ajudannya bernama Masyhuri untuk menyampaikan sebuah tawaran menarik. Mereka menawarkan transaksi jual beli bersyarat mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1956 EC, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 35 juta.
Tak lama kemudian, wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil, Mita, datang bersama Moch Wahyu. Dalam pertemuan tersebut, Mita menunjukkan bukti pembayaran angsuran terakhir seolah-olah mobil tersebut sudah lunas dan sah miliknya. Kehadiran Sa’id dan Dwi Kana turut menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
Karena merasa yakin dengan bukti-bukti yang ditunjukkan dan adanya saksi yang hadir, Wahid akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Mita. Namun, kepercayaan itu ternyata menjadi awal dari malapetaka yang menimpanya.
Mobil Dirampas Paksa oleh beberapa Orang Tak Dikenal
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian mengejutkan terjadi. Saat Wahid sedang bersama keluarga di area Swalayan Bravo 2 Tuban, mobil yang baru saja ia “beli” atau terima sebagai jaminan itu tiba-tiba ditarik atau dirampas secara paksa.
Aksi perampasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang tanpa identitas jelas. Ironisnya, kelompok tersebut tidak menunjukkan surat atau bukti hukum apapun yang menyatakan hak mereka atas kendaraan tersebut. Kejadian ini tentu membuat syok korban dan keluarga yang saat itu sedang berada di lokasi.
Proses Hukum yang Berjalan Lambat
Menyikapi kejadian yang merugikan itu, Wahid segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Tuban pada hari yang sama, 4 Desember 2025. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai sangat lambat oleh korban.
Baru pada tanggal 2 Januari 2026, laporan tersebut ditetapkan sebagai laporan resmi dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026. Hingga berita ini diturunkan, status perkara dikabarkan masih berada di tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil gelar perkara atau evaluasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyidik hingga saat ini belum menyetujui untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sprint lidik). Akibatnya, proses hukum masih berputar di tahap awal dan belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.
Fakta Penyelidikan: Mobil Milik Rental dan Modus Berulang
Dalam proses penggalian informasi yang dilakukan, terungkap fakta yang sangat merugikan korban. Ternyata, mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan objek transaksi bukanlah milik sah Mita. Kendaraan tersebut diketahui merupakan unit sewa yang disewa dari perusahaan jasa rental mobil yang beroperasi di Kabupaten Tuban.
Selain itu, terungkap pula indikasi bahwa Mita dan Moch Wahyu diduga bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. Diduga kuat, mereka telah melakukan modus penipuan yang sama terhadap beberapa korban lainnya, sehingga kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana yang berjangka atau recidive.
Korban Kecewa, Desak Polisi Bertindak
Wahid menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sudah lebih dari empat bulan berlalu, namun tidak ada kepastian hukum maupun kabar jelas mengenai nasib uang dan keadilan yang ia harapkan.
“Saya sudah melapor sejak awal Desember lalu, hingga sekarang belum ada kabar jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal menurut informasi yang saya dapat, mereka masih berada di wilayah Tuban atau sekitarnya,” ujar Wahid dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Wahid mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Tuban untuk segera mengambil langkah tegas. “Saya harap Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas dan menangkap mereka agar bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Menjerat
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 28 ayat (1): Yang menjamin perlindungan terhadap hak milik dan keadilan bagi setiap warga negara.
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 492: Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– KUHP Lama Pasal 378: Tentang penipuan umum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
– UU ITE Pasal 28 ayat (1): Jika dalam prosesnya ditemukan penggunaan dokumen palsu yang dibuat secara elektronik dan menyebabkan kerugian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga saat ini, pihak Polres Tuban masih belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait kapan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kapan penangkapan terhadap pelaku akan dilakukan. Masyarakat dan khususnya korban kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.Pungkasnya (roy)