Beranda blog

*Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa*

0

*Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa*

Rabat – Pada Jumat, 16 Oktober 2026 (bertepatan dengan 4 Jumada I 1448 H), berlangsung upacara pelantikan anggota kabinet pemerintahan baru Kerajaan Maroko di Istana Kerajaan di Rabat. Acara sakral tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Raja Mohammed VI, menandai babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan di negara yang dijuluki Maghrib al-Aqsa atau “Negeri Tempat Terbenamnya Matahari”.

Struktur kabinet baru ini mencerminkan kombinasi strategis antara kesinambungan kepemimpinan dan inovasi administratif. Kepemimpinan kabinet kini diamanahkan kepada Fatima Ezzahra El Mansouri sebagai Kepala Pemerintahan. Fatima merupakan wanita pertama Maroko yang menempati posisi Kepala Pemerintahan di negara berpenduduk 95 persen Muslim tersebut.

Sejumlah posisi kunci tetap dipegang oleh pejabat berpengalaman, seperti Abdelouafi Laftit sebagai Menteri Dalam Negeri, Nasser Bourita sebagai Menteri Luar Negeri, Kerjasama Afrika dan Warga Negara Maroko di Luar Negeri, serta Abdellatif Ouahbi sebagai Menteri Kehakiman. Di samping itu, pembentukan kementerian baru seperti Kementerian Kecerdasan Buatan, Transformasi Digital, dan Reformasi Administrasi yang dipimpin oleh Ahmed Rahhou, menunjukkan respons adaptif Kerajaan Maroko terhadap tantangan era digital global.

Keputusan strategis dan pembentukan struktur kabinet baru ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak internasional, termasuk dari Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi mendalam dan rasa puas atas terbentuknya susunan kabinet baru tersebut.

“Pembentukan kabinet baru ini merupakan bukti nyata dari kecermatan, kepiwaian, dan kearifan Yang Mulia Raja Mohammed VI dalam mengelola roda kepemimpinan Kerajaan Maroko,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu (18-10-2026).

Menurutnya, pemilihannya bukan sekadar proses administratif, melainkan cerminan dari kecerdasan politik dan kehati-hatian dalam menempatkan individu-individu terbaik yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen tinggi untuk memimpin dan memajukan bangsa.

Wilson Lalengke menekankan bahwa komposisi kabinet yang komprehensif, meliputi sektor perekonomian, kedaulatan pangan, inovasi teknologi, hingga perlindungan sosial, menunjukkan kepekaan pemerintah Maroko terhadap kebutuhan riil rakyatnya. Langkah ini diyakini akan semakin memperkokoh stabilitas nasional, mempercepat pembangunan ekonomi, serta memperkuat posisi kedaulatan Maroko di kancah internasional.

*Penyelarasan Filosofis: Kepemimpinan, Visi, dan Tata Kelola Negara*

Kebijakan kepemimpinan Raja Mohammed VI dalam menyeleksi para pembantunya sejalan dengan gagasan-gagasan besar filsafat politik sepanjang sejarah. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica (The Republic),_ mengemukakan konsep Filsuf-Raja (_Philosopher King_).

Plato menekankan bahwa tata kelola negara yang ideal hanya dapat dicapai apabila kepemimpinan dipegang oleh sosok yang memiliki kebijaksanaan, visi jangka panjang, serta pemahaman mendalam tentang keadilan. Konsep ini tefleksikan dalam pendekatan Yang Mulia Raja Mohammed VI yang secara cermat menunjuk para menteri berdasarkan kompetensi teknis dan kapasitas keilmuan demi kemaslahatan umum.

Secara paralel, prinsip tata kelola yang efektif ini sejalan dengan pandangan filsuf Renaisans Niccolò Machiavelli (1469-1527) dalam analisisnya mengenai kepemimpinan politik. Machiavelli menekankan bahwa keberhasilan seorang penguasa sangat ditentukan oleh kemampuannya memilih para penasihat dan menteri yang cakap (_prudence in the selection of ministers_). Kualitas seorang pemimpin sering kali dinilai dari kualitas orang-orang yang ditempatkan di sekelilingnya untuk mengeksekusi kebijakan negara.

Dari sudut pandang etika pemerintahan, filsuf pencerahan Immanuel Kant (1724-1804) mengemukakan pentingnya penegakan tugas moral (_imperatif kategoris)_ dalam kepemimpinan. Penunjukan pejabat yang berintegritas tinggi merupakan wujud penghormatan terhadap kewajiban publik, di mana kekuasaan diarahkan untuk mengabdi pada hak-hak warga negara dan kemajuan bangsa.

*Harapan bagi Hubungan Bilateral dan Kesejahteraan Rakyat*

Prosesi pelantikan yang ditutup dengan pengangkatan sumpah di hadapan Yang Mulia Raja dan foto bersama tersebut menjadi simbol keteguhan komitmen seluruh jajaran menteri untuk mengabdi kepada negara. Kehadiran pejabat penting Kerajaan, seperti Kamelan (Chamberlain) Raja, Awan Sidi Mohammed El Alaoui, kian menegaskan kesakralan momentum peralihan dan penyegaran kepemimpinan ini.

Dengan terbentuknya kabinet baru yang dinamis dan berpandangan jauh ke depan, Perhimpunan Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko optimistis bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Maroko akan semakin erat. Kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan diplomasi diharapkan terus meningkat.

Pada akhirnya, penyusunan kabinet yang terencana dengan cermat ini diharapkan dapat membawa Kerajaan Maroko mewujudkan penegakan hukum yang adil, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat di “Negeri Tempat Terbenamnya Matahari”.

Berikut adalah susunan lengkap Kabinet Pemerintahan Baru Maroko.
 Kepala Pemerintahan: Fatima Ezzahra El Mansouri.
 Menteri Dalam Negeri: Abdelouafi Laftit.
 Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko: Nasser Bourita.
 Menteri Kehakiman: Abdellatif Ouahbi.
 Menteri Wakaf dan Urusan Islam: Ahmed Toufiq.
 Sekretaris Jenderal Pemerintah: Hassan Tariq.
 Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Kinerja Publik: Fouzi Lekjaa.
 Menteri Peralatan, Air, dan Kehutanan: Nizar Baraka.
 Menteri Pendidikan Nasional, Prasekolah, Pelatihan Profesional, dan Kualifikasi: Nabil Benabdallah.
 Menteri Kesehatan dan Perlindungan Sosial: Youns Bjijou.
 Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kedaulatan Pangan: Khalid Hatimy.
 Menteri Perindustrian, Perdagangan, Investasi, dan Inklusi Ekonomi: Ryad Mezzour.
 Menteri Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga: Mohamed Mehdi Bensaid.
 Menteri Pendidikan Tinggi, Penelitian Ilmiah, dan Inovasi: Azzeddine El Midaoui.
 Menteri Transportasi dan Logistik: Abdessamad Kayouh.
 Menteri Energi, Pertambangan, dan Pembangunan Berkelanjutan: Charafat Afailal.
 Menteri Ketenagakerjaan dan Dialog Sosial: Abderrahim Chahid.
 Menteri Perencanaan Wilayah, Tata Kota, Perumahan, dan Kebijakan Kota; Juru Bicara Pemerintah: Samir Belfkih.
 Menteri Kecerdasan Buatan, Transformasi Digital, dan Reformasi Administrasi: Ahmed Rahhou
 Menteri Pariwisata, Kerajinan Tangan, dan Ekonomi Solidaritas: Jalal Charaf.
 Menteri Keluarga, Pembangunan Sosial, dan Kesetaraan: Najwa Koukouss.
 Menteri Delegasi untuk Kepala Pemerintahan yang membidangi Administrasi Pertahanan Nasional: Abdeltif Loudyi.
 Menteri Delegasi untuk Kepala Pemerintahan yang membidangi Hubungan dengan Parlemen dan Masyarakat Sipil: Kouloub Faitah.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Perindustrian, Perdagangan, Investasi, dan Inklusi Ekonomi, yang membidangi Perdagangan Luar Negeri: Omar Hejira.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kedaulatan Pangan, yang membidangi Perikanan: Ahmed Mehdi Mezouari.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Pendidikan Nasional, Pendidikan Prasekolah, Pelatihan Profesional, dan Kualifikasi, yang membidangi Pendidikan Prasekolah dan Penanggulangan Putus Sekolah: Kamal Hachoumi.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Pendidikan Nasional, Pendidikan Prasekolah, Pelatihan Profesional, dan Kualifikasi, yang membidangi Pelatihan Profesional dan Kualifikasi: Madiha Khayr.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Perencanaan Wilayah, Tata Kota, Perumahan, dan Kebijakan Kota, yang membidangi Perumahan dan Kebijakan Kota: Fatima Saadi.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga, yang membidangi Kepemudaan: Salah-Eddine Abkari.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Keluarga, Pembangunan Sosial, dan Kesetaraan, yang membidangi Inklusi Sosial: Rachid Hamouni.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Kecerdasan Buatan, Transformasi Digital, dan Reformasi Administrasi, yang membidangi Reformasi Administrasi: Aïcha Guellaa.
 Menteri Delegasi untuk Menteri Pariwisata, Kerajinan Tangan, dan Ekonomi Solidaritas, yang membidangi Kerajinan Tangan dan Ekonomi Solidaritas: Abdeljabbar Errachidi.

Pada kesempatan ini, para anggota pemerintahan yang baru ditunjuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Baginda Raja. Setelah upacara tersebut, Baginda Raja berfoto bersama dengan para anggota pemerintahan yang baru. Upacara ini dihadiri oleh Kepala Rumah Tangga Istana Baginda Raja, Sidi Mohammed El Alaoui. (PERSISMA/Red)

*KAPOLRI JENDERAL POLISI SUYUDI ARIO SETO: OPERASI MASIF DILUNCURKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA*

0

*KAPOLRI JENDERAL POLISI SUYUDI ARIO SETO: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN BANDAR NARKOBA — OPERASI MASIF DILUNCURKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA*

Jakarta, 18 Oktober 2026 — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan komitmen yang teguh dan tak tergoyahkan untuk membersihkan Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dinilai telah menyebar secara luas dan mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Di bawah arahannya, seluruh jajaran kepolisian diminta meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, tidak hanya pada tingkat pengedar, tetapi hingga ke akar struktur peredarannya.

Tekad Tegas: Indonesia Harus Bersih dari Narkoba

Dalam pernyataannya yang disampaikan secara terbuka, Kapolri menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan sekadar urusan penegakan hukum semata, melainkan pertarungan nyata antara kedaulatan negara dengan kekuatan yang merusak masa depan bangsa.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang saat ini telah berkembang secara masif. Caranya, kita pun harus bertindak secara masif. Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba. Kita harus berdiri tegak dan melindungi rakyat dari bahaya yang nyata ini,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto, sebagaimana dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia.

Pernyataan ini bukan sekadar seruan semata, melainkan menjadi landasan gerak bagi seluruh elemen penegak hukum di tanah air untuk memperkuat barisan dalam menghadapi musuh bersama yang dinilai paling berbahaya bagi keutuhan generasi bangsa.

Gerakan Bersama Dimulai, Operasi Menjangkau Sejumlah Wilayah Strategis

Sejak awal Oktober tahun 2026, semangat tersebut telah diwujudkan dalam bentuk operasi terpadu yang melibatkan unsur-unsur strategis negara: Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, serta pemerintah daerah di masing-masing lokasi. Sinergi ini dilakukan agar penindakan berjalan lebih menyeluruh, terkoordinasi, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.

Berikut adalah gambaran pelaksanaan operasi yang telah berjalan di berbagai daerah:

Jakarta Barat — Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, aparat gabungan menyasar kawasan yang telah lama menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Penindakan dilakukan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini dilakukan dengan pendekatan yang tertib dan berkeadilan, serta memperhatikan keamanan warga sekitar.

Sumatera Utara — Sembilan Titik Disisir Ratusan Personel
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, kekuatan besar dikerahkan di Sumatera Utara, melibatkan 451 personel gabungan yang menyisir sembilan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba. Dari operasi tersebut, 36 orang diamankan. Petugas juga berhasil menyita sekitar 102 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Pengerahan kekuatan yang terukur ini dilakukan guna menjamin keamanan proses sekaligus mencegah pelaku melarikan diri atau menghancurkan bukti.

Pekanbaru, Riau — Pengawasan Ketat di Tempat Hiburan
Penggerebekan dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan hukum. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 63 orang di antaranya positif mengandung zat narkotika. Penindakan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak hanya berlangsung di permukiman padat, tetapi juga di tempat-tempat yang rawan dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Makassar, Sulawesi Selatan — Tiga Orang Diduga Bandar Diamankan
Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, operasi berjalan dengan hasil yang signifikan. Sebanyak 104 orang diamankan, dan dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya diduga memiliki peran penting selaku bandar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penindakan ini menunjukkan bahwa upaya Polri tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna, tetapi terus berusaha mengungkap struktur jaringan di atasnya.

Wilayah Lainnya
Gema penindakan yang sama juga terdengar dan dilaksanakan di Kota Palu, Palembang, Jambi, Bengkulu serta Palangka Raya. Operasi di berbagai kota besar ini saling menguatkan, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba agar tidak dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lain dengan leluasa.

Pendekatan Bijaksana: Bedakan Pengguna dengan Pengedar

Dalam langkah penindakan ini, Kapolri menegaskan pentingnya kebijakan yang bijaksana namun tegas. Penanganan tidak boleh disamaratakan antara pengguna narkoba dengan pengedar maupun bandar narkoba.

“Kita harus cermat membedakan siapa yang membutuhkan bantuan dan siapa yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengguna yang memenuhi syarat dan bersedia berubah, kita arahkan untuk menjalani rehabilitasi agar kembali menjadi warga negara yang produktif. Namun bagi mereka yang sengaja memperjualbelikan dan meraup keuntungan dari penderitaan orang lain, proses hukum akan dijalankan secara tegas dan transparan,” jelas Jenderal Suyudi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bicara soal penindakan, tetapi juga kepedulian terhadap pemulihan manusia yang telah terjerumus ke dalamnya.

Kerja Sama Lintas Sektor dan Peran Masyarakat Adalah Kunci

Rangkaian operasi yang berjalan di berbagai daerah ini menegaskan satu hal penting: pemberantasan narkoba bukanlah tugas satu institusi saja. Keberhasilannya memerlukan kerja sama yang erat antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap penindakan akan selalu berpegang pada kebenaran hukum. Setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan alat bukti yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang diketahui kepada pihak berwajib, namun juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (HD)

 
CATATAN REDAKSI:
Penting untuk dipahami: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi yang diterima dari pihak kepolisian dan media terpercaya per tanggal 18 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Setiap orang yang diamankan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum terhadap setiap individu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti perkembangan ini secara objektif, bijaksana, dan senantiasa merujuk pada sumber informasi yang resmi dan terpercaya guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.

Sumber: CNN Indonesia, Berita Resmi Polri
Penulisan: Tim Redaksi Berita
Tanggal Terbit: 18 Oktober 2026

#Kapolri #SuyudiArioSeto #PemberantasanNarkoba #Polri #BNN #NegaraBersihDariNarkoba

*KAPOLRI: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN BANDAR NARKOBA,OPERASI DILUNCURKAN SECARA MASIF SELURUH INDONESIA*

0
Oplus_131072

*KAPOLRI: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DENGAN BANDAR NARKOBA — OPERASI GABUNGAN DILUNCURKAN SECARA MASIF DI SELURUH WILAYAH INDONESIA*

Jakarta, 18 Oktober 2026 — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan komitmen yang teguh dan tak tergoyahkan untuk membersihkan Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika yang dinilai telah menyebar secara luas dan mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Di bawah arahannya, seluruh jajaran kepolisian diperintahkan untuk meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, tidak hanya pada tingkat pengedar di lapisan terbawah, tetapi terus menelusuri hingga ke struktur tertinggi jaringan tersebut.

Tekad Tegas: Indonesia Bebas dari Jeratan Narkoba

Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka, Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar urusan penegakan hukum semata, melainkan pertarungan nyata antara kedaulatan negara dan kepentingan yang merusak masa depan bangsa.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang saat ini telah berkembang secara masif. Caranya, kita pun harus bertindak secara lebih masif lagi. Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba. Kedaulatan rakyat harus lebih kuat daripada keuntungan yang diperoleh dari penderitaan orang lain,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto, sebagaimana dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia.

Pernyataan ini bukan sekadar seruan, melainkan arahan strategis yang telah diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret di berbagai daerah di tanah air.

Operasi Gabungan Dimulai, Penyisiran dan Penggerebekan Menjangkau Berbagai Wilayah

Sejak awal Oktober 2026, arahan tersebut telah diwujudkan dalam rangkaian operasi terpadu yang melibatkan unsur-unsur strategis negara secara terkoordinasi erat: Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, serta pemerintah daerah di masing-masing lokasi. Sinergi lintas lembaga ini dibentuk agar penindakan berjalan lebih menyeluruh, efektif, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini menjadi pusat perhatian masyarakat.

Berikut rincian operasi penyisiran dan penggerebekan yang telah dilaksanakan di berbagai daerah:

Jakarta Barat — Penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, aparat gabungan melakukan penggerebekan di kawasan yang telah lama menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba. Operasi menyasar dua titik sekaligus, yaitu kawasan Kampung Ambon di Cengkareng, serta kawasan Kampung Boncos di Palmerah. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 24 orang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan berjalan tertib dan terkendali, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban warga sekitar yang tidak terlibat.

Sumatera Utara — 451 Personel Gabungan Sisir Sembilan Titik
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, kekuatan gabungan dikerahkan secara besar-besaran di Sumatera Utara. Sebanyak 451 personel menyisir sembilan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyisiran dan penggerebekan yang cermat dan teliti, 36 orang diamankan. Petugas juga berhasil menyita sekitar 102 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pengerahan kekuatan yang terukur ini dilakukan guna menjamin keamanan proses sekaligus mencegah pelaku menghancurkan bukti atau melarikan diri.

Pekanbaru, Riau — Penggerebekan di Tempat Hiburan Malam
Penindakan juga dilakukan di tempat-tempat yang kerap dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkoba. Di Pekanbaru, Riau, aparat melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Sebanyak 68 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan hukum. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 63 orang di antaranya positif mengandung zat narkotika. Penindakan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlangsung di kawasan permukiman padat, tetapi juga di fasilitas umum yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

Makassar, Sulawesi Selatan — Tiga Orang Diduga Bandar Diamankan
Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, operasi penyisiran berjalan dengan hasil yang signifikan. Sebanyak 104 orang diamankan dalam penindakan tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya diduga memiliki peran strategis selaku bandar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa upaya Polri tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di tingkat bawah, tetapi terus berupaya mengungkap struktur jaringan hingga ke lapisan yang lebih tinggi.

Palu, Sulawesi Tengah
Penindakan juga dilaksanakan di Kota Palu sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba di kawasan Sulawesi Tengah. Aparat gabungan melakukan penyisiran di titik-titik yang telah diidentifikasi sebelumnya, guna memastikan bahwa wilayah tersebut tidak dimanfaatkan sebagai jalur maupun lokasi peredaran narkotika.

Palembang, Sumatera Selatan
Di Kota Palembang, operasi serupa juga digelar untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di kawasan Sumatera Bagian Selatan. Penyisiran dilakukan secara hati-hati namun tegas di lokasi-lokasi yang menerima laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan beroperasi di wilayah tersebut.

Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Penyisiran dan pengawasan juga diperkuat di wilayah Provinsi Bengkulu. Sinergi antara Polda Bengkulu, BNN, TNI, dan pemerintah daerah diperketat guna mencegah masuknya maupun peredaran narkoba di wilayah Bumi Rafflesia. Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam memberikan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum.

Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Di Palangka Raya, operasi dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kalimantan Tengah tidak terlewat dari jangkauan penindakan. Penyisiran dilakukan secara terencana dan terarah, sebagai bagian dari upaya menyeluruh agar jaringan narkoba tidak memiliki ruang yang aman untuk beroperasi di mana pun di wilayah Indonesia.

Pendekatan Bijaksana: Rehabilitasi bagi Pengguna, Penindakan Tegas bagi Pengedar

Kapolri menegaskan pentingnya kebijakan yang adil dan bijaksana dalam menangani masalah narkoba. Penanganan tidak boleh disamaratakan antara pengguna narkoba dengan pengedar maupun bandar narkoba.

“Kita harus cermat membedakan siapa yang membutuhkan bantuan dan siapa yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengguna yang memenuhi syarat dan memiliki keinginan untuk pulih, kita arahkan agar dapat menjalani rehabilitasi, sehingga mereka dapat kembali menjadi warga negara yang sehat dan produktif. Namun, bagi pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika dan meraup keuntungan dari penderitaan orang lain, proses hukum akan dijalankan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jenderal Suyudi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bicara soal penindakan semata, tetapi juga kepedulian yang tulus terhadap pemulihan manusia yang telah terjerumus ke dalamnya.

Kerja Sama Lembaga dan Partisipasi Masyarakat adalah Kunci Keberhasilan

Rangkaian operasi yang telah berjalan di berbagai daerah ini menegaskan satu kebenaran yang mendasar: pemberantasan narkoba bukanlah tugas satu institusi saja. Keberhasilannya memerlukan kerja sama yang erat, terpadu, dan berkelanjutan antara kepolisian, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap penindakan akan selalu berpegang pada kebenaran hukum. Setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan alat bukti yang sah. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat berwenang, namun senantiasa berhati-hati agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

CATATAN REDAKSI:
Penting untuk dipahami: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi yang diterima dari pihak kepolisian dan media terpercaya per tanggal 18 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Setiap orang yang diamankan belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum terhadap setiap individu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti perkembangan ini secara objektif, bijaksana, dan senantiasa merujuk pada sumber informasi yang resmi dan terpercaya guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.(HD)

Sumber: CNN Indonesia, Berita Resmi Polri
Penulisan: Tim Redaksi Berita
Tanggal Terbit: 18 Oktober 2026

#Kapolri #SuyudiArioSeto #PemberantasanNarkoba #Polri #BNN #OperasiGabungan #IndonesiaBebasNarkoba

DPN Indonesia Beri 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Pagar Nusa NU se-Indonesia

0

warta.in Bekasi ◊ Sabtu, 17 Oktober 2026

 

JAKARTA – Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia berkolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) dan FHP Law School, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberian beasiswa

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Melalui kerja sama ini, DPN Indonesia memberikan 2.000 beasiswa bagi kader Pagar Nusa lulusan S1 Hukum di Seluruh indonesia untuk menjadi advokat profesional (17/10/2026).

Penandatanganan bersejarah yang berdekatan dengan momentum Hari Santri Nasional ini dilangsungkan di Lantai 5 Ruang Rapat Bersejarah, Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada

Jumat (16/10/2026).Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Yang Juga Ketua IKABNAS Lemhannas (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhannas) menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pengabdian lembaganya di dunia profesi hukum dalam rangka mencetak praktisi hukum yang istimewa dan berkualitas dari Kader Nahdlatul Ulama, Wabil Khusus dari Kader-Kader Pagar Nusa, sekaligus untuk mengaktualisasikan apa yang di ajarkan di Lemhannas RI Merangkul semua putra-putri terbaik bangsa dalam rangka Menjaga dan Merekatkan keutuhan Nusa dan bangsa Melalui Profesi Advokat.

“Kami memberikan 2 Paket Beasiswa Presiden untuk 2.000 kader Pagar Nusa di seluruh Indonesia. Yang Pertama Paket Beasiwa Presiden Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Yang Kedua Paket Beasiswa Presiden Prestasi, Khusus Bagi kader terbaik yang berprestasi Nasional atau Internasional, best of the best-nya, kami siapkan ‘karpet merah dan karpet biru’, artinya semua hal mulai dari PKPA, Ujian Profesi Advokat

(UPA), pelantikan, penyumpahan, hingga pemberian toga akan ditanggung penuh oleh PRESIDEN DPN INDONESIA hingga menjadi Advokat paripurna,” ujar Faizal Hafied.

Faizal menambahkan, pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) ini akan diselenggarakan secara online nasional

berskala nasional dengan menghadirkan para pengajar kelas wahid. Para pemateri

terdiri dari Advokat-Advokat Top, Praktisi Hukum Papan Atas Nasional, mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), pejabat di Kejaksaan Agung, Hakim Agung, hingga guru besar dan akademisi terkenal.

“Tujuannya agar calon advokat dari Sabang sampai Merauke memiliki kualitas dan

keilmuan hukum yang terbaik dan setara. Kami berharap advokat dari Pagar Nusa ini kedepannya dapat menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia, menjadi Advokat yang berguna bagi masyarakat, Nusa dan Bangsa,” tegas Faizal.

Mencetak Pendekar Hukum yang Beradab Ketua Umum PP Pagar Nusa, Gus Muchammad Nabil Haroen, menyambut antusias kerja sama strategis ini. Ia menilai beasiswa

ini sebagai kado istimewa bagi Pagar Nusa dan keluarga besar Nahdlatul Ulama.

“Bagi saya, kehormatan seorang pendekar terletak pada kesanggupannya untuk melindungi.Sebagaimana mars kita, ‘Pagar Nusa, kami adalah pelindung bangsa’.Pengetahuan hukum yang kita miliki harus dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang sedang berada di dalam ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya,” jelas Gus Nabil.

Gus Nabil juga menekankan bahwa kuota 2.000 peserta ini merupakan langkah awal.Jika antusiasme kader tinggi dan kuota habis dalam waktu singkat, Pagar Nusa dan

DPN Indonesia siap memperbarui MoU untuk menambah jumlah kuota penerima beasiswa hingga belasan ribu peserta.Sebagai bentuk penghormatan dan penguatan kelembagaan, dalam kesempatan tersebut Gus Nabil juga secara resmi mendaulat *Gus Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, SH., MH.* dan *Gus Presiden FHP Law School Satria Utama* untuk menjadi Dewan Pakar di Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.

Dukungan Penuh PBNU Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan langsung oleh Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat.Ia menegaskan bahwa langkah Pagar nusa dan DPN Indonesia ini sangat selaras dengan program prioritas PBNU tahun ini.

“Salah satu atensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun ini adalah Membangunkan Asasi serta menguatkan hukum dan Jam’iyyah.Kita sadari betul hari ini masyarakat kita perlu literasi, advokasi, dan kesadaran hukum agar tidak terjadi penyelesaian masalah yang mengabaikan hukum atau chaos,” terang KH Ahmad.Kiai Sudrajat berharap, para advokat jebolan Pagar Nusa dan DPN Indonesia Yang akan dibina langsung oleh Gus Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, SH., MH. dan Gus Presiden FHP Law School Satria Utama ini, kelak tidak hanya mumpuni secara akademis, tetapi juga memiliki kedewasaan moral ala santri.

“Insyaallah, advokat yang berasal dari DPN Indonesia dan Pagar Nusa bisa memberikan advokasi yang pas dan kuat, apalagi mereka adalah para santri yang memiliki kesadaran untuk selalu memberikan kebaikan bagi semesta (rahmatan lila lamin),”

(Alpin A.S)

*KABINET GEMUK: APAKAH SEMAKIN BANYAK PEJABAT, SEMAKIN KUAT PEMERINTAHAN?*

0

*KABINET GEMUK: APAKAH SEMAKIN BANYAK PEJABAT, SEMAKIN KUAT PEMERINTAHAN?*

Oleh: Dr. Fachrul Razi
Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, Purwakarta.

Ada satu pertanyaan mendasar ketika kita melihat gambaran besar kabinet pemerintahan dengan puluhan menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, dan unsur penasihat Presiden: apakah semakin banyak pejabat berarti semakin efektif pemerintahan? Ataukah justru semakin besar kabinet, semakin panjang rantai birokrasi dan semakin rumit koordinasi kekuasaan?

Pertanyaan ini penting karena kabinet bukan sekadar kumpulan orang yang mengenakan jas, berdiri di depan istana, lalu berfoto bersama. Kabinet adalah instrumen kekuasaan negara yang menentukan arah kebijakan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan masa depan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak orang yang duduk dalam kabinet, melainkan apa yang benar-benar mereka kerjakan untuk rakyat.

*Kabinet Besar, Pekerjaan Harus Lebih Nyata*

Dalam perspektif hukum tata negara, Presiden memiliki kewenangan membentuk dan menata kementerian sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang. Karena itu, kabinet yang besar tidak otomatis melanggar hukum. Namun, sesuatu yang dibenarkan secara hukum belum tentu efektif dalam pelaksanaannya.

Di sinilah persoalan kabinet gemuk perlu dikritisi. Jika jumlah kementerian dan pejabat bertambah, seharusnya kapasitas pemerintah juga meningkat. Pelayanan publik menjadi lebih baik, persoalan ekonomi lebih cepat diselesaikan, lapangan kerja semakin luas, pendidikan semakin berkualitas, dan pembangunan semakin merata.

Tetapi jika struktur pemerintahan semakin besar tanpa peningkatan hasil yang nyata, publik berhak bertanya: apa manfaat dari penambahan struktur tersebut?

Jangan sampai negara semakin sibuk mengurus organisasinya sendiri, sementara masyarakat masih berhadapan dengan persoalan yang sama. Jangan sampai rapat semakin banyak, jabatan semakin panjang, tetapi keputusan justru semakin lambat. Kabinet yang besar harus menghasilkan kinerja yang besar pula. Jika tidak, yang membesar hanya struktur, bukan manfaatnya bagi rakyat.

*Ketika Kewenangan Berpotensi Tumpang Tindih*

Dalam kajian hukum lembaga negara, setiap jabatan pemerintahan harus memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas. Kewenangan bukan sekadar kekuasaan untuk mengambil keputusan, melainkan mandat hukum yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Masalah muncul ketika sejumlah kementerian memiliki urusan yang saling berdekatan, tetapi pembagian tugas dan koordinasinya tidak berjalan dengan baik.

Siapa yang bertanggung jawab jika sebuah program gagal? Siapa yang harus mengambil keputusan ketika beberapa kementerian memiliki kepentingan berbeda? Siapa yang menjelaskan kepada masyarakat ketika anggaran telah dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling melempar tanggung jawab. Semakin kompleks struktur pemerintahan, semakin penting kejelasan garis komando, koordinasi, dan pertanggungjawaban. Tanpa itu, kabinet besar berpotensi menciptakan birokrasi yang berlapis-lapis, proses pengambilan keputusan yang panjang, serta pembagian tanggung jawab yang sulit ditelusuri.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan banyak pejabat yang saling menjelaskan kewenangannya. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu menyelesaikan masalah.

*Kabinet dan Politik Pembagian Kekuasaan*

Kita juga tidak dapat melepaskan pembentukan kabinet dari realitas politik. Dalam sistem pemerintahan demokratis, dukungan politik memang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Koalisi diperlukan agar agenda pembangunan dan kebijakan publik dapat dijalankan.

Namun, ada batas yang harus dijaga. Jangan sampai kepentingan menjaga koalisi lebih dominan daripada kebutuhan membangun pemerintahan yang efisien. Jangan sampai pembentukan jabatan lebih menonjol daripada pembenahan kualitas birokrasi. Dan jangan sampai kepentingan politik jangka pendek mengalahkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Tentu saja, tidak tepat jika setiap jabatan tambahan langsung dianggap sebagai hasil kompromi politik. Hal tersebut harus dibuktikan melalui data dan proses pembentukan kabinet. Akan tetapi, publik berhak menuntut transparansi mengenai alasan penambahan kementerian, kebutuhan jabatan wakil menteri, serta manfaat konkret dari setiap perubahan struktur.

Dalam perspektif politik hukum, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah desain kelembagaan dibuat untuk memperkuat kapasitas negara, atau justru lebih banyak melayani kebutuhan distribusi kekuasaan? Pertanyaan ini bukan serangan terhadap pemerintah. Ini adalah bagian dari kontrol demokratis agar kekuasaan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

*Berapa Biaya Kabinet Besar yang Harus Ditanggung Negara?*

Kabinet besar juga harus dilihat dari perspektif anggaran negara. Setiap jabatan dan unit organisasi memiliki konsekuensi administratif dan pembiayaan. Namun, besarnya biaya tambahan tidak boleh diasumsikan tanpa data. Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai anggaran operasional, dukungan administratif, fasilitas jabatan, serta hasil kerja yang dihasilkan.

Publik berhak mengetahui apakah tambahan biaya tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan dan keberhasilan program pemerintah. Kita tidak sedang mempersoalkan apakah pejabat negara layak memperoleh fasilitas sesuai ketentuan. Yang harus diuji adalah apakah seluruh pengeluaran untuk menjalankan pemerintahan menghasilkan manfaat yang sepadan.

Di tengah kebutuhan memperkuat pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah, efisiensi birokrasi menjadi persoalan serius. Efisiensi bukan berarti pemerintah harus selalu memiliki sedikit pejabat. Efisiensi berarti setiap rupiah anggaran dan setiap jabatan harus mempunyai alasan keberadaan yang jelas serta memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jabatan publik bukan fasilitas politik. Jabatan publik adalah amanah yang harus dibayar dengan kinerja dan tanggung jawab.

*Siapa yang Mengawasi Kabinet?*

Dalam negara demokrasi, kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Presiden menjalankan pemerintahan dengan dukungan para menteri, tetapi penyelenggaraan kekuasaan tetap harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, mekanisme pengawasan DPR, pemeriksaan keuangan negara oleh BPK sesuai kewenangannya, serta pengawasan hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Kabinet yang besar tidak otomatis membuat pengawasan menjadi lebih kuat. Bahkan, struktur yang semakin kompleks dapat menyulitkan masyarakat untuk memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu kebijakan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kementerian memiliki target yang jelas, laporan kinerja yang terbuka, dan mekanisme evaluasi yang dapat diperiksa. DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar menjadi forum perdebatan politik. Pengawasan harus berani menguji apakah program berjalan, anggaran digunakan secara tepat, dan kebijakan benar-benar memberikan hasil. Rakyat tidak cukup hanya mengetahui siapa menterinya. Rakyat harus mengetahui apa hasil kerjanya.

*Ukuran Kabinet Bukan Jumlah Menteri, Melainkan Hasil Kerja*

Menurut hemat saya, perdebatan tentang kabinet gemuk tidak boleh berhenti pada angka. Kita membutuhkan evaluasi yang lebih mendasar terhadap efektivitas kewenangan dan kekuasaan yang dijalankan.

Ada setidaknya lima pertanyaan yang harus dijawab pemerintah. Pertama, apakah setiap kementerian memiliki fungsi yang benar-benar diperlukan? Kedua, apakah pembagian kewenangan sudah jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang tidak perlu? Ketiga, apakah koordinasi antarkementerian mempercepat penyelesaian persoalan atau justru memperpanjang birokrasi Keempat, apakah biaya penyelenggaraan pemerintahan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat? Kelima, apakah setiap pejabat dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya melalui indikator yang terukur dan terbuka?

Jika kelima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data yang kuat, publik memiliki dasar untuk menilai apakah kabinet besar memang dibutuhkan.
Sebaliknya, jika tidak tersedia ukuran kinerja yang jelas, perdebatan mengenai efektivitas kabinet akan terus terjebak pada persepsi, kepentingan politik, dan klaim sepihak.

Karena itu, pemerintah perlu membuka evaluasi kabinet secara berkala dan berbasis bukti. Penataan kementerian, penambahan atau pengurangan jabatan, serta pembagian urusan harus didasarkan pada kebutuhan pemerintahan dan hasil evaluasi, bukan semata-mata pertimbangan jumlah.

*Negara Bukan Dibangun dengan Banyaknya Jabatan*

Pada akhirnya, kabinet adalah alat untuk menjalankan pemerintahan, bukan tujuan dari pemerintahan itu sendiri. Kekuatan negara tidak ditentukan oleh seberapa panjang daftar menteri dan pejabatnya. Kekuatan negara terlihat dari kemampuannya menegakkan hukum, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kabinet yang besar bisa menjadi kekuatan apabila pembagian kewenangannya jelas, koordinasinya efektif, dan kinerjanya terukur. Sebaliknya, kabinet yang besar bisa menjadi beban apabila menambah biaya dan kompleksitas tanpa menghasilkan manfaat yang sepadan.

Oleh karena itu, kritik terhadap kabinet gemuk bukan berarti menolak kewenangan Presiden atau menganggap semua jabatan tambahan tidak diperlukan. Kritik ini justru mengingatkan bahwa kekuasaan yang sah harus disertai tanggung jawab yang nyata.

Kita membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibangun melalui kualitas institusi, bukan sekadar besarnya struktur. Kita membutuhkan pejabat yang kompeten, bukan hanya banyak. Kita membutuhkan koordinasi yang menghasilkan keputusan, bukan rapat yang tidak berujung. Dan kita membutuhkan kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar diumumkan kepada publik.

Kabinet boleh besar, tetapi jangan sampai birokrasi menjadi gemuk sementara pelayanan kepada rakyat tetap kurus. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari berapa banyak orang yang duduk di dalam kabinet, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang mereka hadirkan bagi kehidupan rakyat Indonesia.(Tim/Red)

Penulis adalah Dr. Fachrul Razi
Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, Purwakarta.

*Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah*

0

*Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah*

Cibinong — Dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kritik keras dan kekecewaan mendalam dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memeriksa perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi. Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut dinilai tidak profesional, terindikasi telah terkontaminasi, serta menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pihak tergugat yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.

Sikap tidak profesional majelis hakim tersebut mengemuka pada persidangan ke-4 yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin, secara sepihak melarang awak media untuk meliput dan mengambil rekaman audio-visual selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan Hakim Anggreana tersebut semata-mata didasarkan atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum para tergugat, yang mewakili oknum-oknum yang diduga keras terlibat dalam aksi mafia tanah, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugroho Junanto, Rivan Putra Juwono, dan Anna, serta didukung oleh kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ironisnya, majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta bahwa tim kuasa hukum pihak penggugat telah memberikan persetujuan penuh agar persidangan tersebut diliput secara terbuka oleh media massa.

*Pelanggaran Pidana Pers dan Ancam Kebebasan Informasi*

Tindakan majelis hakim yang melarang insan pers melakukan peliputan, pengumpulan informasi, dan dokumentasi di ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum bukan sekadar pelanggaran etika persidangan, melainkan telah masuk ke dalam ranah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, larangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9). Selanjutya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut secara lengkap adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Keberpihakan majelis hakim kepada para tergugat, yang diduga kuat melakukan perampasan aset dan tanah milik Ambar Witjaksono Sutarman melalui modus ancaman dan penipuan, merupakan sinyal bahaya bagi penegakan hukum. Hakim yang seharusnya berdiri tegak sebagai benteng keadilan justru tampak memperlihatkan favoritisme kepada kelompok yang menyengsarakan masyarakat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keberatan dari pihak tergugat dan BPN seolah-olah menjadi pertimbangan utama, sementara persetujuan pihak penggugat tidak mendapatkan bobot yang sama? Kalau pengadilan ingin menjaga kewibawaan, seharusnya seluruh pihak diperlakukan secara seimbang,” ujar Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Atas tindakan tersebut, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa ketiga hakim ini sepatutnya diproses secara pidana berdasarkan UU Pers dan segera diberhentikan sementara dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan hukum serta evaluasi menyeluruh oleh badan pengawas.

*Indikasi Keterlibatan BPN dan Mafia Tanah*

Sikap BPN Kabupaten Bogor yang sejalan dengan kelompok tergugat dalam menolak peliputan media semakin menguatkan indikasi adanya persekongkolan jahat. Terdapat dugaan kuat bahwa oknum BPN Kabupaten Bogor terlibat dalam lingkaran mafia tanah yang dipimpin oleh Teddy Kurniawan dan kawan-kawan.

Indikasi koruptif di tubuh BPN Kabupaten Bogor ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini selaras dengan rekam jejak kelam instansi tersebut, di mana pada 10 September 2026 lalu, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras di Kantor BPN Kabupaten Bogor terkait praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang pertanahan.

Merespons penutupan akses informasi ini, Wilson Lalengke mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk tidak tinggal diam atau menganggap perkara ini sebagai persoalan sepele. Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, khususnya atas informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak tergolong sebagai rahasia negara maupun data pribadi yang dilindungi.

“Komisi Yudisial jangan diam. Badan pengawasan Mahkamah Agung juga jangan menganggap kasus seperti ini tidak penting. Kalau masyarakat melihat hakim cenderung berpihak kepada pihak yang sedang dipersoalkan dalam perkara, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Wilson Lalengke.

Tokoh pers nasional itu juga mengingatkan hakekat mendasar dari profesi hakim. Hakim pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat (_servants of the people_) yang digaji dan difasilitasi dari uang rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, sangat tidak pantas apabila oknum hakim bertindak arogan, menutup-nutupi persidangan, dan berperilaku seolah-olah diri mereka adalah majikan atas rakyat yang menuntut keadilan.

*Tinjauan Filosofis: Peradilan yang Kehilangan Arah*

Keberpihakan hakim kepada pihak yang diduga melakukan kejahatan mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan yang diwariskan oleh para pemikir dunia. Filsuf Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), dalam karyanya _De Legibus_, menyatakan adagium terkenal: _“Salus populi suprema lex esto”_ (Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi). Ketika hakim justru melindungi pihak yang merugikan rakyat, maka fungsi hukum sebagai pengayom masyarakat telah runtuh.

Senada dengan hal tersebut, filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), menekankan bahwa salah satu alasan utama dibentuknya pemerintah dan sistem peradilan adalah untuk melindungi hak milik (_property rights_) warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan. Hak atas tanah dan aset milik keluarga Ambar Witjaksono Sutarman adalah hak kodrati yang wajib dilindungi oleh hukum. Apabila pengadilan gagal melindungi hak milik tersebut dan justru berpihak pada pelaku perampasan, maka lembaga peradilan telah mengalami kegagalan fungsi (_institutional failure_).

Selain itu, filsuf hukum kenamaan asal Amerika Serikat, Lon Luvois Fuller (1902-1978), dalam teorinya _The Morality of Law_, menyebutkan bahwa salah satu syarat utama dari hukum yang bermoral adalah transparansi dan ketidakberpihakan (_impartiality_). Persidangan yang tertutup dari pengawasan publik hanya akan menjadi sarang bagi keputusasaan dan ketidakadilan.

Melalui desakan ketat dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan pengawasan kritis dari media massa, diharapkan perkara Nomor 383/Pdt.G/2026/PN.Cbi. dapat dikembalikan pada rel yang benar. Keadilan harus ditegakkan secara terbuka, tanpa ada lagi prasangka keberpihakan kepada mafia tanah demi menjaga martabat korps peradilan di Tanah Air. (TIM/Red)

Candi Bumi Ayu Bergelora! Pemkab PALI Sukses Gelar Peringatan Hari Kebudayaan 2026.

0

Warta.in//PALI, 17 Oktober 2026 – Kompleks percandian Hindu terluas di Sumatera Selatan, Candi Bumi Ayu, hari ini resmi didapuk menjadi episentrum pergerakan budaya baru. Melalui kolaborasi strategis antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

peringatan Hari Kebudayaan 2026 sukses digelar dengan visi besar: membawa sejarah keluar dari ruang pajangan kaca dan menghidupkannya di tengah masyarakat modern.

Mengangkat tema “Budaya Hidup Indonesia Berdaya”, momentum ini dirancang sebagai cetak biru pelestarian purbakala yang berkelanjutan. Pemilihan Candi Bumi Ayu bukan sekadar untuk menangkap kemegahan visual masa lalu, melainkan sebagai pengingat konkret bahwa kejayaan peradaban leluhur harus mampu melahirkan energi positif bagi pembangunan karakter, sosial, dan ekonomi masyarakat PALI hari ini.

Merajut Harmoni Lintas Generasi di Tapak Leluhur

Kemeriahan perhelatan ini memancarkan optimisme baru berkat hadirnya sinergi lintas sektor yang solid. Bupati PALI, Asgianto, S.T., yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, Dra. Yenni Nopriani, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus membuka ruang-ruang ekspresi kebudayaan yang inklusif.

Komitmen serupa juga dikawal langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten PALI, Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si, serta Harun, S.H., M.H., yang hadir bersama jajaran pejabat daerah.

Pemandangan paling memikat di sepanjang acara adalah pembauran antargenerasi. Ratusan pelajar dari berbagai tingkatan sekolah tampak melebur bersama para budayawan, pemerhati sejarah, dan tokoh masyarakat. Kehadiran aktif anak-anak muda ini menjadi sinyal kuat bahwa estafet penjaga nilai-nilai luhur nusantara di Kabupaten PALI tidak terputus, melainkan telah berpindah ke tangan generasi digital.

Edukasi Rekreatif: Menumbuhkan Kebanggaan Lokal

Guna membumikan tema “Budaya Hidup”, panitia mengemas acara lewat pendekatan interaktif yang menyenangkan. Tidak ada sekat formal yang kaku; seluruh peserta—dari usia dini hingga dewasa—diajak langsung menyusuri tapak-tapak sejarah Candi Bumi Ayu sambil mendalami kekayaan tradisi lokal Sumatera Selatan.

Melalui metode edukasi berbasis rekreatif ini, masyarakat diajak untuk menumbuhkan kembali rasa memiliki (sense of ownership) yang mendalam terhadap situs purbakala di tanah kelahiran mereka. Kebersamaan yang hangat di lapangan berhasil mengubah persepsi terhadap situs purbakala; Candi Bumi Ayu kini disadari sebagai warisan yang hidup dan relevan dengan masa depan mereka.

Melalui langkah awal di Hari Kebudayaan 2026 ini, Pemkab PALI dan Balai Kebudayaan Wilayah VI berharap dapat menyalakan pemantik kesadaran kolektif yang lebih masif. Candi Bumi Ayu kini siap melangkah lebih jauh—bukan lagi sekadar destinasi wisata arkeologi statis, melainkan sebuah pusat kebudayaan dinamis yang terus bergerak maju, memperkokoh identitas, dan membangun Indonesia yang berdaya.

 

 

(Randi)

Tanam Pohon Serentak, Polda NTB Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

0

Tanam Pohon Serentak, Polda NTB Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

Warta.in

Lombok Barat,NTB — Polda NTB bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (16/10/2026), menggelar penanaman pohon serentak di Lapangan Gajah Mada Polda NTB. Kegiatan tersebut guna mendukung Asta Cita Presiden dan green policing Kapolri, sekaligus mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Kegiatan mulai pukul 17.00 Wita dihadiri Wakapolda NTB, Irwasda, para pejabat utama Polda NTB, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kajati NTB, Pangdam XXX/Rinambora, serta sejumlah pimpinan instansi terkait.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, penanaman pohon menjadi langkah nyata untuk mendukung kelestarian alam. “Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan. Kami berharap gerakan menanam pohon, dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta generasi mendatang,” ungkapnya.

Penanaman pohon serentak juga dilaksanakan jajaran Polres/Polresta di wilayah masing-masing. Kombes Kholid mengajak masyarakat ikut menjaga pohon yang telah ditanam, serta membiasakan perilaku ramah lingkungan.

“Menanam pohon perlu diikuti dengan perawatan agar manfaatnya terus dirasakan. Mari bersama menjaga lingkungan tetap hijau, sehat, serta lestari,” tutupnya.(sr/hpntb)

200 Personel Brimob Polda NTB Dikerahkan BKO Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

0

200 Personel Brimob Polda NTB Dikerahkan BKO Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

Warta.in
Mataram ,NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberangkatkan 200 personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob), Jumat (16/10/2026), dalam rangka BKO Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memberikan pengarahan secara langsung, sekaligus melepas jajaran personel BKO. Dalam arahannya, Kapolda NTB menekankan pentingnya menjaga kesiapan fisik, mental, serta profesionalisme tinggi selama mengemban misi kemanusiaan tersebut.

“Saya berpesan kepada seluruh personel Satbrimob Polda NTB, agar senantiasa menjaga integritas dan marwah kesatuan. Jaga kesehatan terutama keselamatan diri personel di lapangan. Berangkat penugasan kemanusiaan 200 personel, kembali juga harus 200 personel lengkap,” tegas Irjen Kalingga.

Guna mengoptimalkan penanganan dan mitigasi karhutla di lapangan, sebanyak 200 personel BKO Satbrimob Polda NTB dibagi dalam 24 tim dengan masing-masing 8 personel, yang akan disebar di lima wilayah hukum Polres.

Disebutkan, penyebaran personel meliputi Polres Kapuas dan Polres Pulang Pisau masing-masing 6 Tim, Polres Kotawaringin Barat, Polres Kotawaringin Timur, dan Polres Katingan masing-masing 4 Tim. Sementara Pos Komando (Posko) penugasan utama sekaligus kedudukan Komandan Batalyon (Danyon) terpusatkan di Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).

“Untuk menjamin kendali operasional, manajerial, dan pengawasan pasukan tetap berjalan optimal di lapangan, penempatan ploting perwira dibagi secara proporsional,” tegas Irjen Kalingga.

Kehadiran personel BKO Satbrimob Polda NTB ini diharapkan mampu mengakselerasi upaya pemadaman titik api, patroli pencegahan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak Karhutla.(Sr/hpntb)

NTB Pertahankan Posisi Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

0

NTB Pertahankan Posisi Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

Warta.in
Jakarta, NTB — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan daya saingnya sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim dengan meraih peringkat ketiga Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026, di bawah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang masing-masing menempati peringkat pertama dan kedua. Capaian ini menegaskan konsistensi NTB dalam mempertahankan posisinya di jajaran tiga besar nasional sekaligus memperkuat reputasinya sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim yang berkualitas, inklusif dan berdaya saing global.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abul Chair dari Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (16/10/2026).

Sekda NTB Abul Chair menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan semata-mata pengakuan atas capaian daerah, melainkan juga cerminan kerja bersama dalam menjaga kualitas dan memperkuat ekosistem pariwisata ramah Muslim di NTB.

“Alhamdulillah, NTB kembali meraih peringkat ketiga Indonesia Muslim Travel Index 2026. Ini merupakan kebanggaan sekaligus pengakuan atas konsistensi kita dalam membangun pariwisata ramah Muslim. Namun, yang lebih penting dari penghargaan ini adalah bagaimana kita menjaga kualitas, meningkatkan pelayanan, dan memastikan pariwisata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Abul Chair.

Menurutnya, capaian tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus berbenah. Persaingan destinasi pariwisata semakin kompetitif, sehingga keunggulan NTB tidak cukup hanya bertumpu pada keindahan alam dan kekayaan budaya. Kualitas layanan, kemudahan akses terhadap fasilitas yang dibutuhkan wisatawan Muslim, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta keramahan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun pengalaman wisata yang berkesan.

Ia menegaskan, pengembangan pariwisata ramah Muslim tidak berarti membatasi segmen wisatawan, melainkan menghadirkan destinasi yang semakin nyaman dan inklusif bagi berbagai kalangan. Dengan pendekatan tersebut, NTB memiliki peluang memperluas pasar wisatawan sekaligus memperkuat citra sebagai destinasi yang menawarkan keindahan alam, kekayaan budaya, dan layanan berkualitas.

“Penghargaan ini milik seluruh masyarakat NTB, termasuk para pelaku usaha pariwisata, pemerintah kabupaten/kota, komunitas, dan semua pihak yang terus menjaga keramahan serta kualitas destinasi kita. Tantangan berikutnya adalah memastikan prestasi ini berbanding lurus dengan peningkatan kunjungan, tumbuhnya usaha masyarakat, terbukanya lapangan kerja, dan semakin kuatnya kontribusi pariwisata terhadap perekonomian daerah,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mempertahankan daya saing tersebut. Pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, masyarakat, serta mitra strategis, termasuk Bank Indonesia, perlu terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan standar pelayanan, kapasitas sumber daya manusia, promosi destinasi, dan pengembangan rantai nilai ekonomi halal.

Prestasi NTB ini juga berada dalam momentum penguatan pariwisata ramah Muslim Indonesia di pasar global. Dalam gelaran Indonesia Muslim Friendly Travel Summit yang menjadi bagian dari ISEF 2026, disampaikan bahwa Indonesia naik ke peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026, dari posisi kelima pada 2025. Perkembangan ini membuka peluang lebih luas bagi destinasi daerah untuk memperkuat daya saing dan menjangkau pasar wisatawan Muslim internasional.

ISEF ke-13 berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di JICC, Jakarta, dengan melibatkan mitra ekonomi dan keuangan syariah domestik maupun internasional serta lebih dari 1.000 pelaku industri halal. Berbagai forum dan kegiatan dalam penyelenggaraan tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, termasuk pengembangan pariwisata ramah Muslim sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Bagi NTB, mempertahankan posisi tiga besar IMTI bukanlah garis akhir, melainkan pijakan untuk melangkah lebih jauh. Tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkan pengakuan nasional tersebut menjadi kualitas destinasi yang semakin baik, peluang usaha yang semakin luas, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin nyata. Sebab, keberhasilan pariwisata tidak hanya diukur dari posisi dalam indeks, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb)