Beranda blog

Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

0

Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

Palembang — Pelayanan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dipertanyakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, setelah dirinya bersama sejumlah anggota PPWI Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat, Rabu (9/9/2026).

Sebelum mendatangi sejumlah bagian terkait, rombongan terlebih dahulu menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk mencari informasi mengenai tindak lanjut laporan. Namun, informasi dan dokumen perkembangan yang diharapkan belum diperoleh.

Rombongan kemudian diarahkan untuk mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel. Di ruangan tersebut, Wilson mengaku mendapatkan penjelasan dari personel Propam bernama Tito bahwa dokumen terkait laporan dapat dimintakan melalui Bagian Bantuan Hukum (Bankum).

Mengikuti arahan tersebut, Wilson bersama anggota PPWI Sumsel kemudian mendatangi Bankum. Namun, setelah berpindah dari Ditreskrimum ke Propam dan selanjutnya ke Bankum, hasil atau dokumen perkembangan laporan yang dibutuhkan pelapor tetap belum diperoleh.

Wilson menyoroti laporan atas nama Hanjono Susanto terhadap AKP Taufik Ismail yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kemudian diarahkan penanganannya ke Sumatera Selatan. Menurut Wilson, setelah sekitar tujuh bulan, pihak pelapor belum memperoleh dokumen atau bukti perkembangan yang menunjukkan sejauh mana laporan tersebut diproses.

“Apakah pelapor tidak boleh mengetahui hasil dari laporannya? Sederhana saja. Bapak melaporkan orang mencuri, lalu diproses. Apakah sebagai pelapor kita tidak boleh mengetahui hasil laporan tersebut?” ujar Wilson.

Menurut Wilson, persoalan utama bukan sekadar belum diterimanya dokumen, melainkan alur pelayanan yang membuat masyarakat harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mereka sampaikan.

“Jangan masyarakat dibuat bolak-balik, naik turun tangga, lalu dilempar dari satu bagian ke bagian lainnya. Kalau ada prosedurnya, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.

Anggaran Besar, Pelayanan Harus Terukur

Wilson mengaitkan persoalan pelayanan tersebut dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk Polri. Alokasi anggaran Polri pada 2026 tercatat sekitar Rp146,05 triliun.

Sementara untuk 2027, pagu anggaran Polri sekitar Rp139,19 triliun. Dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI pada September 2026, Polri juga mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp66 triliun. Komisi III menyatakan akan memperjuangkan tambahan sekitar Rp44,9 triliun, sehingga kebutuhan anggaran yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp184 triliun.

Bagi Wilson, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Masyarakat, kata dia, tidak semestinya menghadapi prosedur berbelit ketika membutuhkan informasi mengenai laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Ini bagaimana anggotanya? Kenapa masyarakat tidak bisa dilayani dengan baik? Saya saja seperti ini diperlakukan. Bagaimana dengan warga lain yang tidak punya daya dan upaya?” katanya.

Tokoh masyarakat OKI, Sumatera Selatan, Tarmizi, turut mengkritisi persoalan tersebut. Ia menilai anggaran negara yang besar harus menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Anggaran negara yang besar harus diikuti pelayanan yang maksimal. Masyarakat jangan dipersulit ketika meminta informasi atau mempertanyakan laporan yang mereka buat,” ujar Tarmizi.

Ada Dasar Hukumnya

Kritik terhadap pelayanan kepolisian juga memiliki landasan hukum. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur tugas Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dari sisi pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

Dengan dasar tersebut, persoalan pelayanan kepada pelapor menjadi bagian yang patut mendapat evaluasi, terlebih ketika masyarakat harus mendatangi beberapa bagian berbeda untuk memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.

Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, tokoh intelektual hukum Indonesia, tentang hukum progresif juga relevan untuk menjadi refleksi: “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Wilson meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri memberi perhatian terhadap kualitas pelayanan jajaran di lapangan. Ia berharap masyarakat tidak lagi mengalami proses yang berputar-putar ketika membutuhkan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Ia juga meminta adanya penjelasan mengenai status laporan Hanjono Susanto, dasar pengalihan penanganannya ke Sumatera Selatan, tahapan yang telah dilakukan, serta alasan dokumen perkembangan laporan belum diterima pelapor.

Bagi publik, persoalannya sederhana. Ketika negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk institusi penegak hukum, pelayanan kepada rakyat semestinya menjadi salah satu ukuran paling nyata dari pertanggungjawaban anggaran tersebut. (Tim/Red PPWI)

*Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!*

0

*Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!*

Sorong – Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Tanah Papua kini memasuki babak ujian krusial yang menyita perhatian publik nasional. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga lokal, kembali memicu kontroversi.

Melalui kuasa hukumnya, Mr. Ching bermanuver meminta gelar perkara khusus untuk mengkaji status tersangkanya di Polda Papua Barat Daya. Meski gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya secara konsisten menguatkan kepolisian dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka, pihak terlapor dikabarkan masih berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri.

Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Paulus George Hung tersebut dinilai melompati tatanan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme hukum yang sah dan elegan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan dengan terus-menerus memaksakan gelar perkara di institusi kepolisian.

Menanggapi manipulasi hukum tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang mengabaikan hukum acara demi mengulur waktu penanganan perkara. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan mengangkangi KUHAP secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dapat merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk berdiri tegak di atas hukum dan tidak terkecoh oleh siasat pembelaan yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Kasus penyerobotan tanah yang menimpa masyarakat Papua ini kian relevan dengan keprihatinan yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengenai maraknya perampasan tanah adat milik warga lokal oleh para spekulan dan mafia tanah. Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat merupakan amanat penting dalam menjaga harkat, martabat, dan keberlangsungan hidup warga Papua dari ancaman perampasan aset oleh oknum tak bertanggung jawab.

Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Hengki Haryadi. Petisioner HAM PBB 2025 yang tinggal di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ini menantang integritas dan keberanian mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, tersebut untuk segera menangkap Paulus George Hung dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau.

Publik tentu mengingat bagaimana rekam jejak Hengki Haryadi di masa lalu yang tanpa ragu menindak tegas sosok pimpinan ormas ternama di Jakarta, Haji Hercules. Wilson Lalengke menilai, jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas demi menghentikan aksi premanisme, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan tanpa ragu terhadap figur mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching.

Namun demikian, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, itu mengekspresikan kekhawatirannya jika ketegasan aparat justru surut akibat potensi intervensi dari balik layar. Wilson Lalengke menduga adanya kekuatan pihak berpengaruh di belakang Paulus George Hung, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, ujian sejati bagi Kapolda Papua Barat Daya adalah membuktikan kepada publik bahwa kepolisian bekerja murni demi keadilan dan kebenaran, tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan politik manapun.

Skandal penyerobotan tanah di wilayah adat Papua ini mengandung krisis etika dan keadilan yang mendalam bila ditinjau dari filsafat hukum universal dan nilai-nilai Pancasila. Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam pandangannya mengenai Keadilan Korektif (_corrective justice_), menyatakan bahwa keadilan menuntut pemulihan atas hak-hak yang dirampas secara tidak sah dari pemiliknya. Ketika seseorang memanfaatkan cela hukum atau persekongkolan untuk mengambil hak orang lain, negara wajib hadir memulihkan ketidakadilan tersebut tanpa memandang status sosial atau modal finansial pelaku.

Sementara itu, dari sudut pandang filsuf hukum kodrat, John Locke (1632-1794), hak atas tanah dan properti yang diperoleh dari hasil kerja keras serta warisan leluhur merupakan hak asasi mendasar yang harus dilindungi oleh hukum negara. Perampasan tanah adat oleh mafia tanah adalah pelanggaran terhadap kontrak sosial yang merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Lebih dari itu, kasus Paulus George Hung berbenturan keras dengan nilai-nilai mendasar Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sangat menentang adanya praktik penyerobotan tanah masyarakat lokal dengan memanipulasi dokumen. Hal tersebut merupakan tindakan tidak beradab yang merendahkan hak-hak kemanusiaan warga adat Papua.

Ketidakadilan yang dirasakan oleh warga lokal Papua akibat ulah spekulan tanah dapat memicu rasa ketidakadilan sosial yang berpotensi meretakkan ikatan kebangsaan. Pada poin ini, Sila Persatuan Indonesia menjadi taruhan atas perilaku orang asing yang main caplok tanah orang asli Indonesia dengan memanfaatkan uang, celah hukum, dan backing pejabat negara.

Demikian juga dengan tuntunan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menekankan persamaan perlakuan terhadap setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Perlindungan hukum wajib diberikan secara merata kepada masyarakat adat yang mempertahankan haknya dari keserakahan mafia tanah.

Ketegasan Polri dalam menuntaskan perkara Paulus George Hung bukan sekadar penegakan pasal-pasal pidana, melainkan pembuktian bahwa kedaulatan hukum dan keadilan sosial benar-benar hadir untuk melindungi rakyat kecil di Tanah Papua. Publik kini menantikan keberanian aparat penegak hukum untuk memproses kasus mafia tanah pimpinan Mr. Ching ini hingga tuntas di pengadilan. (TIM/Red)

*Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT*

0

*Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT*

Jakarta – Dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pertambangan emas ilegal bernilai fantastis kembali mengguncang tatanan hukum Indonesia. Kasus yang melibatkan dana senilai Rp58,5 miliar ini menjadi perhatian publik setelah seorang perwira menengah (Pamen) Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Terlapor dalam skandal investasi bodong ini adalah Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026, laporan tersebut diajukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku Kuasa Hukum dari korban atas nama Syafeezan Bin Abu Hasan, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kombes Pol Fahrurozi dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian singkat dalam dokumen Laporan Polisi, peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Mei 2025 di Jakarta. Korban Syafeezan Bin Abu Hasan diperkenalkan kepada Kombes Pol Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas peluang bisnis pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan itu, terlapor Fahrurozi diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban. Fahrurozi menjanjikan jaminan keamanan operasional di lapangan serta memberikan garansi bahwa seluruh perizinan tambang akan rampung dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, atau paling lambat pada Agustus 2025.

Tak hanya jaminan legalitas dan keamanan, korban juga dibujuk dengan iming-iming keuntungan (profit) sebesar 0,8% hingga 1% dari jumlah kubikasi tanah yang dikelola, dengan masa panen setiap dua bulan sekali. Skema pembagian hasil yang ditawarkan adalah 40% untuk operasional pertambangan dan 60% dibagi antara korban dan terlapor. Terlapor bahkan berjanji tidak akan mengambil jatah keuntungannya sebesar 30% dari profit sebelum modal pokok korban kembali.

Tergiur oleh skema dan jaminan keamanan yang ditawarkan oleh oknum perwira polisi tersebut, korban sepakat menyetor modal investasi secara bertahap untuk alokasi 65.000 kubik. Fase pertama, korban menyerahkan dana awal sebesar 1.593.021 USDT (Cryptocurrency Tether) atau setara dengan Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah). Transaksi ini dikirimkan melalui Wallet Binance milik saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk diteruskan kepada terlapor.

Selanjuntnya, tahap kedua Fahrurozi kembali membujuk korban untuk melakukan penambahan modal. Korban kemudian mentransfer uang tunai sebesar Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) langsung ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1260028087889 atas nama Fahrurozi.

Di tahap selanjutnya, melalui pola bujuk rayu yang sama, terlapor meminta tambahan dana sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening pribadi Fahrurozi dengan dalih untuk pembelian lahan tambang “Pit 6-50.000 kubik” di Sulawesi Utara.

Meskipun total dana yang disetorkan korban mencapai Rp58,5 miliar, janji manis pembagian hasil dan transparansi produksi emas tidak pernah terealisasi. Terlapor berjanji estimasi hasil produksi mencapai 0,8 gram emas per kubikasi. Namun, sejak dana mulai masuk pada Mei 2025 hingga laporan polisi dibuat, tidak pernah ada laporan transparansi operasional maupun wujud fisik emas yang dihasilkan. Terlapor diduga hanya memberikan instruksi transfer berulang dengan istilah “dagang”, “beli lahan”, dan “pembebasan lahan”.

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan melayangkan Somasi I dan Somasi II. Namun, terlapor Kombes Pol Fahrurozi tidak menunjukkan itikad baik, tidak memberikan pertanggungjawaban atas dana investasi tersebut, dan justru memutus seluruh akses komunikasi secara sepihak terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, Syafeezan Bin Abu Hasan mengalami kerugian materiil secara langsung sebesar Rp58.500.000.000,-.

Sosok terlapor, Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. (NRP 78081585), bukanlah perwira biasa. Berdasarkan rekam jejak dalam Daftar Riwayat Hidup resmi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini memiliki rekam jejak karir yang panjang di bidang reserse dan intelijen:

Fahrurozi menyelesaikan pendidikan Akpol pada 2003, PTIK (2010), dan Sespimmen (2017). Dia juga menyelesaikan pendidikan kuliah magister (S2) di STIE Pancasetia Banjarmasin (2013) dan STIH IBLAM Depok (2022).

Penyandang pangkat 3 melati ini pernah menjabat di posisi-posisi strategis, di antaranya Kasat Reskrim di berbagai Polres di Papua dan Kalimantan Selatan, Kapolres Purworejo (2021), Kapolres Blora (2022), Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023), serta Penyelidik Pengamanan Internal Madya Tk. III Divpropam Polri (2024).

Sebelum menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (sejak 15 Desember 2025), Fahrurozi sempat menjabat sebagai Kasubdit Sumber Daya Mineral dan Perhitungan Ditekonomi Baintelkam Polri pada Maret 2025. Jabatan Fahrurozi di Baintelkam Polri pada rentang waktu Maret 2025 yang membidangi Sumber Daya Mineral dinilai sangat ironis, mengingat dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang emas ini mulai dirancang dan dilancarkan pada periode Mei 2025.

Laporan resmi yang diterima oleh Petugas Piket Siaga Bareskrim Polri, IPDA Arif Mayudi Fadli dan Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M., kini menjadi ujian keterbukaan bagi institusi Polri. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 bundel bukti transfer, 2 bundel surat somasi, serta 1 bundel daftar percakapan (chatting) antara korban dan terlapor.

Tindakan oknum perwira menengah yang diduga memanfaatkan pangkat, jabatan, serta janji kelancaran izin tambang ilegal untuk menguras dana investor asing tidak hanya merugikan korban secara finansial. Kasus ini juga berpotensi mencoreng iklim investasi di Indonesia dan merusak citra kepolisian di mata internasional. Pihak kuasa hukum korban mendesak agar Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan serta memulihkan hak-hak korban. (TIM/Red)

*Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum*

0

*Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Kepas Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum*

Jakarta — Pemerintah dan aparat penegak hukum diingatkan agar tidak bersikap kasar kepada masyarakat dalam menjalankan kewenangan. Kepas Pangaribuan menegaskan, kekuasaan negara harus tetap dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Melalui unggahan di media sosial, Kepas menyoroti penerapan hukum yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga pejabat negara, perangkat pemerintahan, dan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum.

“Tidak boleh pemerintah bersikap kasar kepada masyarakat,” tulis Kepas Pangaribuan. Kamis, (10/9/2026).

Ia menegaskan, hukum memiliki fungsi mengatur sekaligus memaksa. Karena itu, setiap pihak wajib memahami dan mematuhi aturan, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan maupun penegakan hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi juga menempatkan kedaulatan rakyat, hukum, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara. Kekuasaan seharusnya dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana menekan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak. Masyarakat wajib menaati aturan, sementara pemerintah dan aparat juga harus tunduk pada batas kewenangan yang ditetapkan hukum.

Kritik Kepas Pangaribuan tersebut menegaskan pentingnya sikap aparatur yang terukur dan menghormati masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan ketegasan, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip keadilan. (Tim/Red PPWI)

Polsek Ampenan Gerak Cepat Tangani Karhutla di Jempong Baru

0

Polsek Ampenan Gerak Cepat Tangani Karhutla di Jempong Baru

Warta.in
Mataram, NTB – Gerak cepat ditunjukkan personel Polsek Ampenan saat menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (10/09/2026).

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personel langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan pengamanan di sekitar area kebakaran untuk mencegah masyarakat mendekati titik api sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya korban.

Selain mengamankan lokasi, personel Polsek Ampenan turut membantu proses pemadaman bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Mataram yang datang ke lokasi.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang pekerja yang berada di lantai dua Gedung Bale Mentaram, Kantor Wali Kota Mataram.

Dari lokasi tersebut, pekerja melihat adanya titik api di lahan kosong milik Pemerintah Kota Mataram yang berada tidak jauh dari gedung. Api kemudian dengan cepat membesar dan menjalar hingga ke lahan di sebelahnya yang diketahui milik salah satu perusahaan properti.

Menurut Kapolsek, kondisi lahan yang dipenuhi semak serta material kering ditambah hembusan angin cukup kencang membuat api mudah membesar dan merambat.

“Api dengan cepat membesar antara lain disebabkan karena yang terbakar berupa daun dan batang kayu kering, ditambah angin yang cukup kencang dan suhu panas cukup tinggi sehingga api cepat menjalar,” jelas AKP Muhammad Ryanto.

Petugas bersama Damkar kemudian melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan api agar tidak semakin meluas. Berkat penanganan di lapangan, kebakaran dapat ditangani tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Meski demikian, hingga saat ini penyebab munculnya titik api belum diketahui secara pasti. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber api dan penyebab terjadinya kebakaran.

“Tidak ada korban jiwa atau materiil. Sementara untuk penyebab belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan banyaknya vegetasi kering yang mudah terbakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin.(sr/hpm)

Dibalik Derap Prajurit, Kodaeral I Gelar Apel Siaga dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL ke – 81 Tahun 2026

0

Warta.in Belawan, 10 September 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-81 TNI Angkatan Laut Tahun 2026, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar Apel Siaga yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., bertempat di Dermaga Lapangan Apel Makodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Kamis (10/09/2026).

‎Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat, sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali jiwa pengabdian, disiplin, serta kesiapsiagaan seluruh prajurit dan PNS TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. Puncak peringatan Hari Jadi Ke-81 TNI AL dikemas melalui Apel Siaga sebagai wujud nyata kesiapan dan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi darurat, termasuk bencana alam dan kondisi kontinjensi lainnya. Derap langkah prajurit yang penuh disiplin menjadi gambaran kekuatan dan soliditas TNI AL, sekaligus menegaskan komitmen Kodaeral I untuk senantiasa hadir, bergerak cepat, dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di wilayah kerja Kodaeral I.

‎Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang dibacakan oleh Panglima Kodaeral I, disampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit dan PNS TNI AL atas loyalitas, dedikasi, serta pengabdian yang telah diberikan. “Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI AL di manapun berada dan bertugas, atas loyalitas, dedikasi, dan pengabdian tulus ikhlas yang diberikan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya. Amanat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tugas dan pengabdian yang dilaksanakan merupakan bagian dari dharma bhakti menjaga kehormatan, kedaulatan, serta kepentingan nasional.

‎Rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-81 TNI AL di Kodaeral I kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian TNI Angkatan Laut kepada bangsa dan negara. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi untuk terus memperkuat soliditas, profesionalisme, dan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis. Dengan semangat “Jalesveva Jayamahe”, Kodaeral I bertekad terus menjadi garda terdepan di laut, hadir untuk rakyat, serta menjaga Samudera Indonesia dengan pengabdian yang tulus, tangguh, dan pantang menyerah. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Buka Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi, Sekda NTB Tekankan Kolaborasi Semua Pihak Harus Ditingkatkan

0

Buka Pelatihan Vokasi Berbasis Kompetensi, Sekda NTB Tekankan Kolaborasi Semua Pihak Harus Ditingkatkan

Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggelar rangkaian program pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi terpadu di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (10/9/2026). Agenda yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB ini mencakup program BLK Skill Center Up-Skilling, Sertifikasi Alumni SMK, Vokasi Nasional (ABT), SMK Go Global, Desa Berdaya, dan SMA Double Track guna memperkuat penyerapan serta daya saing tenaga kerja.

Sekda NTB, Abul Chair mengatakan, tantangan nyata yang dihadapi sekarang adalah bagaimana menciptakan pekerjaan yang semakin berkualitas, produktif, dan terlindungi serta memberikan penghasilan yang layak. Karena itu, perlu ada beberapa hal yang harus dilakukan.

“Untuk berkualitas, produktif dan terlindungi itu perlu beberapa hal yang harus kita lakukan, seperti pelatihan harus mengikuti pasar, sertifikat harus menjadi paspor kompetensi, jangan semua anak kemudian kita arahkan menjadi pencari kerja, Desa Berdaya harus menjadi ruang penciptaan kerja dari desa,” ujar Sekda NTB.

Sekda menjelaskan, pertama, pelatihan harus mengikuti pasar, jangan karena 10 tahun lalu NTB punya pelatihan tertentu maka 10 tahun ke depan tidak ada perubahan. Kedua, sertifikasi harus menjadi paspor kompetensi. Dirinya sangat menyambut baik penguatan LSP P2 dan rencana uji kompetensi gratis. Sertifikat jangan hanya menyatakan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pelatihan tanpa keterampilan nyata yang dimilikinya, sebab dunia kerja membaca sertifikat tersebut.

“Dunia kerja harus tahu, lalu mengatakan bahwa, ‘Ya, orang ini memang benar-benar dibutuhkan karena mampu bekerja.’ Jadi berikutnya orang tidak akan lagi bertanya tentang sertifikat dari mana, jenjang berapa sertifikat, dan lain sebagainya,” jelas Sekda.

Lanjut Sekda, poin berikutnya adalah jangan semua anak diarahkan menjadi pencari kerja, melainkan sebagian harus menjadi pencipta kerja. Menurutnya, jika semua lulusan hanya membawa map dan mencari lowongan tanpa berniat berwirausaha, hal itu hanya akan terus memperpanjang antrean pencari kerja. Karena itu, kewirausahaan harus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan.
Selain itu, Desa Berdaya harus menjadi ruang penciptaan kerja langsung dari desa melalui Mobile Training Unit (MTU).

Menurutnya, masyarakat tidak boleh selalu dituntut datang ke tempat pelatihan, melainkan pelatihannya yang harus menjemput bola ke masyarakat.

“Kalau potensi desa perikanan, maka latih pengelolaan hasil ikan. Kalau desa wisata, maka latih hospitalitinya, bahasa, digital marketing, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Sekda menegaskan agar terus ada kolaborasi yang luar biasa antar semua pihak karena NTB membutuhkan sebuah orkestrasi lintas sektor.

“Semua harus bergerak karena transformasi ketenagakerjaan tentu bukan urusannya Disnakertrans saja. Dia ada urusan pendidikan, investasi, industri, UMKM, pariwisata, dan sampai ke pemerintah desa,” pungkasnya.(sr/dkisntb)

Plafon PVC,Lantai Marmer,Beri Kesan Adem,Bersih,Nyaman Ruang Kelas SDN Ciburuy,Desa Mekarjaya, Kec. Arjasari

0

SDN Ciburuy, Desa Mekarjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Kamis,10 September 2026. WARTA. IN

Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, SDN Ciburuy, Desa Mekarjaya, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, 3 Rehab Berat Ruang Kelas, 4 Rehab Ringan, 1 Rehab Ruang Admin, Papar Ajang, S. Pd. Kepala Sekolah SDN Ciburuy.

Plapon PVC, Lantai Marmer, memberi kesan Cerah, Adem, dalam proses belajar mengajar, diantara Ruang Kelas, Dinding Pembatas yang bisa di buka, sehingga memberi kesan Luas bila ada acara kegiatan sekolah, Lanjut Ajang.

Lampu Penerangan menggunakan LED yang akan memberikan kesan mewah di balut lampu yang menerangi Ruang Kelas, sehingga ada kesan baik, yang nantinya ditinggalkan untuk Guru, Komite Sekolah, Murid dan Orang Tua Murid, Pungkas Ajang. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S

Gubernur NTB Berpesan Jaga Kemerdekaan Pers Rawat Kepercayaan Publik

0

Gubernur NTB Berpesan Jaga Kemerdekaan Pers Rawat
Kepercayaan Publik

Warta.in

Mataram,NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab. Di tengah derasnya arus informasi digital, pers dituntut tidak sekadar menjadi penyampai berita, tetapi mampu menghadirkan fakta yang jernih, terverifikasi, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Miq Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, saat membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI NTB di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Menurut Miq Iqbal, pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah membutuhkan pers yang independen untuk mengawasi kebijakan, mengangkat persoalan masyarakat, sekaligus memberikan kritik yang dapat menjadi cermin bagi pemerintah.

“Gubernur dan Wakil Gubernur membuka seluas-luasnya ruang kritik bagi insan pers. Bagi pemerintah, kritik yang berbasis data bukanlah ancaman. Kritik yang jujur adalah cermin,” ujar Aka menyampaikan pesan Gubernur.

Ia menegaskan, menjadi mitra pemerintah tidak berarti pers harus kehilangan independensinya. Sebaliknya, pemerintah dan media dapat bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat dengan tetap menjalankan fungsi masing-masing.

“Pers tidak perlu menjadi corong pemerintah. Namun, pers juga tidak harus menjadi musuh pemerintah. Pemerintah dan pers dapat bekerja sama dalam kepentingan masyarakat, tanpa kehilangan independensi masing-masing,” tegasnya.

Miq Iqbal menilai tantangan pers saat ini semakin besar karena teknologi membuat informasi bergerak jauh lebih cepat. Semua orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi, tetapi kondisi tersebut justru membuat masyarakat semakin membutuhkan wartawan yang mampu membedakan fakta dari opini dan informasi yang benar dari informasi yang menyesatkan.

“Jangan sampai kecepatan mengalahkan ketelitian. Jangan sampai popularitas mengalahkan kebenaran. Jangan sampai asumsi mengalahkan fakta,” pesannya.

Karena itu, wartawan dituntut tidak berhenti pada apa yang terlihat atau terdengar. Setiap informasi harus diperiksa, dikonfirmasi, dan ditempatkan dalam konteks yang benar.

Miq Iqbal bahkan mengaitkan prinsip jurnalistik tersebut dengan nilai tabayun yang diajarkan dalam Islam: memeriksa kebenaran suatu kabar sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

“Periksa sebelum percaya. Teliti sebelum menyimpulkan. Pastikan sebelum menyampaikan,” tegasnya.

Menurutnya, satu berita mungkin hanya membutuhkan waktu singkat untuk ditulis, tetapi dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama. Karena itu, semakin besar jangkauan sebuah media, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada wartawannya.

Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional dan beretika.

“Kebebasan pers adalah hak, tetapi kebebasan pers juga amanah. Kebebasan pers bukanlah kebebasan dari tanggung jawab,” tegasnya.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, pemerintah juga dituntut membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka. Namun, keterbukaan tetap harus berjalan berdasarkan hukum karena tidak seluruh informasi memiliki status yang sama.

“Keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Kebebasan pers bukan berarti tanpa tanggung jawab. Yang kita bangun adalah kebebasan yang beradab, keterbukaan yang bertanggung jawab, dan jurnalistik yang bermartabat,” ujarnya.

Lebih jauh, Miq Iqbal berharap wartawan NTB tidak hanya memiliki kemampuan teknis menulis berita, tetapi juga kemampuan membaca persoalan secara lebih dalam. Pemberitaan mengenai kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun kebijakan publik, menurutnya, harus dibangun dari data, fakta, regulasi, dan pengalaman masyarakat yang terdampak.

“Tugas wartawan bukan sekadar memberitakan peristiwa. Tugas wartawan adalah membantu masyarakat memahami makna di balik peristiwa,” katanya.

Ia juga berharap perusahaan pers menjadi ruang tumbuh bagi wartawan yang kompeten sekaligus membangun tata kelola media yang sehat. Sebab, pers yang sehat membutuhkan wartawan yang profesional, dan wartawan profesional membutuhkan ekosistem media yang sehat.

Sementara itu, Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin mengatakan UKW dan OKK menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 120 peserta, dengan 54 wartawan mengikuti UKW pada jenjang muda, madya, dan utama.

Menurut Ahmad, materi UKW tidak hanya menguji kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, perilaku jurnalistik, serta kemampuan menghasilkan pemberitaan berdasarkan fakta dan etika.

Bagi Pemprov NTB, penguatan kualitas pers merupakan bagian dari penguatan demokrasi itu sendiri. Pemerintah tidak membutuhkan media yang selalu membenarkan, tetapi media yang berani bertanya, cermat memeriksa, jujur memberitakan, dan bertanggung jawab kepada publik.

Pada akhirnya, Miq Iqbal mengingatkan bahwa ukuran terbesar martabat wartawan bukan seberapa sering namanya muncul atau seberapa banyak beritanya dibaca, melainkan seberapa kuat kepercayaan publik yang berhasil dijaganya.

“Ketika kepercayaan publik terjaga, pers tidak hanya menjadi penyampai berita. Pers menjadi penjaga akal sehat publik. Dan ketika akal sehat publik terjaga, demokrasi tumbuh, pembangunan memiliki arah, dan pada akhirnya masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya.(sr/dkisntb)

TECNO MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 Hadirkan Pengalaman Tablet yang Lebih Cerdas dengan AI dan HiOS 16.3

0

Warta.in JAKARTA – TECNO, brand teknologi inovatif berbasis AI, resmi meluncurkan tablet pintarnya yaitu, TECNO MEGAPAD 2 dan TECNO MEGAPAD SE 2 di Indonesia.

Menghadirkan perpaduan antara teknologi AI, pengalaman belajar yang lebih personal, layar berkualitas tinggi, serta konektivitas lintas perangkat, kedua tablet ini dirancang untuk menjawab kebutuhan generasi muda dan keluarga modern yang semakin dinamis.

Untuk pertama kalinya, TECNO MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 hadir dengan Brand New PAD HiOS 16.3, antarmuka yang dirancang khusus untuk menghadirkan pengalaman tablet yang lebih smooth, intuitif, dan seamless. Dengan tampilan yang lebih modern, navigasi yang lebih responsif, serta optimalisasi antarmuka untuk layar yang lebih besar, HiOS 16.3 membuat setiap interaksi terasa lebih natural dan effortless, mulai dari berpindah aplikasi, menikmati konten, hingga menjalankan berbagai aktivitas secara multitasking. Kehadiran PAD HiOS 16.3 menandai langkah baru TECNO dalam menghadirkan pengalaman tablet yang lebih refined, personal, dan nyaman untuk menemani kebutuhan belajar, produktivitas, maupun hiburan sehari-hari.

“Diperkenalkan dengan karakter yang berbeda, MEGAPAD 2 hadir sebagai tablet AI untuk produktivitas harian dan hiburan, sementara MEGAPAD SE 2 dirancang secara khusus sebagai tablet pembelajaran berbasis AI untuk mendukung kebutuhan belajar para remaja. Keduanya membawa visi TECNO untuk menghadirkan teknologi yang lebih intuitif, relevan, dan mudah diakses dalam keseharian.” Ungkap Anthoni Roderick, PR Manager TECNO Indonesia.

TECNO MEGAPAD 2: Perpaduan Elegan antara AI, Produktivitas, dan Konektivitas

TECNO MEGAPAD 2 hadir dengan layar 11 inci beresolusi 2.5K dan refresh rate 90Hz, memberikan tampilan yang tajam, halus, dan nyaman untuk berbagai aktivitas mulai dari belajar, membaca, hingga menikmati hiburan. Layarnya juga telah memperoleh sertifikasi TÜV Rheinland Flicker-Free dan Low Blue Light, mendukung pengalaman visual yang lebih nyaman dalam penggunaan sehari-hari.

Seluruh pengalaman tersebut dikemas dalam bodi metal ultra-tipis dengan ketebalan hanya 6,6 mm, membuat MEGAPAD 2 tetap ringan, portabel, dan nyaman digunakan di berbagai situasi.

 

AI yang Mendukung Belajar dan Aktivitas Sehari-hari

MEGAPAD 2 menghadirkan berbagai fitur AI yang dirancang untuk membuat proses belajar dan aktivitas harian menjadi lebih praktis. Melalui Study Hub, pengguna dapat mengakses berbagai kebutuhan pembelajaran dalam satu perangkat.

Anak-anak juga dapat memanfaatkan LearnUp Massive Free Learning Resources, sementara orang tua dapat mengatur kontrol parental untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Ketika menghadapi soal yang sulit, fitur Photo-based Problem Solving memungkinkan pengguna memotret soal untuk mendapatkan bantuan dalam memahami dan menyelesaikannya, sekaligus mendorong proses belajar yang lebih mandiri.

Untuk kebutuhan produktivitas, AI SnapMemo & MindHub membantu pengguna menangkap, mengorganisasi, dan menyimpan berbagai informasi penting ke dalam pusat pengetahuan yang lebih personal.

Sementara itu, AI Drawing Board memungkinkan sketsa sederhana diubah menjadi gambar yang lebih hidup, membuka ruang bagi kreativitas tanpa batas.

Pengalaman menikmati konten juga semakin mudah melalui AI Captions, yang menghadirkan dukungan subtitle lintas aplikasi. Fitur AI Translation memungkinkan pengguna menerjemahkan foto, teks pilihan, konten media sosial, hingga percakapan tatap muka dalam hingga 160 bahasa.

 

OneLeap: Ekosistem yang Terhubung Tanpa Batas

MEGAPAD 2 juga menjadi tablet pertama yang hadir setelah pembaruan platform TECNO One Leap, membawa pengalaman konektivitas lintas perangkat ke tingkat yang lebih seamless.

Dengan OneLeap, pengguna dapat melakukan berbagi file dan foto melalui drag-and-drop atau pairing satu sentuhan, sekaligus menikmati fitur triple-screen collaboration antara smartphone, laptop, dan tablet TECNO. MEGAPAD 2 juga dapat digunakan sebagai layar tambahan untuk smartphone maupun laptop, memberikan ruang kerja yang lebih luas ketika dibutuhkan.

Saat terhubung dengan smartphone TECNO, panggilan, pesan, dan notifikasi dapat disinkronkan langsung ke tablet, sehingga pengguna dapat merespons panggilan tanpa harus berpindah perangkat.

 

Performa Andal untuk Aktivitas Harian

Untuk mendukung multitasking dan penggunaan sehari-hari, MEGAPAD 2 ditenagai prosesor MediaTek Helio G100 Ultimate dan tersedia dalam konfigurasi RAM hingga 16GB (8GB+8GB) serta penyimpanan hingga 256GB. Kapasitas penyimpanan juga dapat diperluas melalui microSD hingga 2TB.

Berjalan dengan HiOS 16.3, MEGAPAD 2 juga menghadirkan antarmuka yang responsif sekaligus dilengkapi berbagai fitur perlindungan untuk privasi, keamanan akun, dan transaksi yang lebih aman.

Tidak hanya mengandalkan performa yang mumpuni, MEGAPAD 2 juga telah mendukung konektivitas 4G, memungkinkan pengguna tetap terhubung dengan jaringan internet secara lebih fleksibel tanpa selalu bergantung pada koneksi Wi-Fi. Dengan dukungan konektivitas yang andal, pengguna dapat menikmati pengalaman belajar, bekerja, berkomunikasi, maupun mengakses hiburan dengan lebih seamless kapan pun dan di mana pun.

TECNO MEGAPAD SE 2: Teman Belajar Cerdas untuk Generasi Muda Melengkapi jajaran MEGAPAD, TECNO MEGAPAD SE 2 hadir sebagai tablet AI yang dirancang khusus untuk mendukung perjalanan belajar para remaja. Menggabungkan sumber daya pendidikan gratis, teknologi AI, dan desain yang ringan, perangkat ini menghadirkan pengalaman belajar yang lebih personal, interaktif, dan menyenangkan bagi anak maupun keluarga.

 

Ribuan Sumber Belajar Gratis dalam Satu Perangkat

MEGAPAD SE 2 dilengkapi berbagai aplikasi edukasi eksklusif TECNO untuk membantu siswa belajar secara lebih terarah. Hi Tutor berperan sebagai asisten belajar personal yang disesuaikan dengan standar pendidikan sekolah, sementara LearnUp menyediakan lebih dari 1.100 sumber belajar gratis, mulai dari pengembangan minat hingga pembelajaran bahasa asing.

Bagi orang tua, Parental Control Center memberikan kemudahan untuk mengatur waktu penggunaan perangkat dan akses aplikasi. Dengan demikian, aktivitas belajar dan hiburan dapat berjalan secara lebih seimbang dalam lingkungan digital yang aman.

 

TECNO AI untuk Membuat Belajar Lebih Mudah dan Kreatif

Dukungan AI menjadi salah satu keunggulan utama MEGAPAD SE 2. Melalui Photo-Based Problem Solving, pengguna cukup memotret soal yang sulit dan TECNO Ella AI akan membantu memberikan solusi beserta penjelasan yang mudah dipahami, layaknya tutor pribadi yang selalu tersedia.

Untuk mendukung pembelajaran bahasa, AI Translation menyediakan interpretasi secara real-time sekaligus fitur photo dictionary.

Sementara itu, kreativitas anak dapat dieksplorasi melalui AI Image Generation, yang mampu mengubah sketsa sederhana maupun ide berbasis teks menjadi karya visual digital.

 

Layar 9,7 Inci 2K dengan Fokus pada Kenyamanan Mata

Untuk menunjang aktivitas belajar dalam durasi panjang, MEGAPAD SE 2 dibekali layar 9,7 inci beresolusi 2K dengan refresh rate 90Hz dan tingkat kecerahan hingga 550 nits. Layar tersebut juga telah memperoleh TÜV Rheinland Low Blue Light Certification, membantu menghadirkan pengalaman visual yang lebih nyaman dengan mengurangi paparan blue light dan potensi kelelahan mata.

 

Ringan, Tangguh, dan Siap Menemani Aktivitas Seharian

Di balik desainnya yang ramping dengan tampilan metalik, MEGAPAD SE 2 ditenagai Octa-Core Mediatek Helio G88 dan dilengkapi 8GB extended RAM (4GB+4GB) untuk mendukung multitasking, aplikasi pembelajaran, hingga permainan edukatif.

Baterai berkapasitas 7.000mAh mampu menghadirkan hingga 9 jam pemutaran video, memberikan daya tahan yang cukup untuk menemani aktivitas belajar dan hiburan sepanjang hari. Dengan bobot hanya 387 gram, tablet ini mudah dibawa dan nyaman digunakan oleh pengguna muda.

Pengalaman multimedia semakin lengkap dengan dual speaker DTS yang imersif serta kamera 8MP, menjadikan MEGAPAD SE 2 tidak hanya sebagai perangkat belajar, tetapi juga sebagai teman untuk bereksplorasi dan menikmati hiburan, serta konektivitas sinyal 4G untuk tetap terhubung dengan dengan jaringan internet dengan fleksibel.

Menghadirkan Teknologi yang Lebih Personal untuk Generasi Masa Kini Melalui MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2, TECNO menghadirkan dua tablet dengan karakter berbeda untuk menjawab kebutuhan pengguna di berbagai tahap dan gaya hidup.

Dari produktivitas, konektivitas lintas perangkat, hingga pembelajaran yang didukung AI, keduanya dirancang untuk menjadikan teknologi lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Dengan menggabungkan AI yang intuitif, layar yang nyaman, desain yang portabel, performa yang andal, serta ekosistem yang semakin terhubung, TECNO terus menghadirkan perangkat yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memahami bagaimana teknologi digunakan untuk belajar, berkarya, bekerja, dan menikmati momen bersama keluarga.

 

Harga dan Ketersediaan

TECNO MEGAPAD 2 hadir dalam tiga pilihan warna, yaitu Cosmic Orange, Light Green dan Space Grey. Tablet ini tersedia dalam dua pilihan RAM dan penyimpanan internal, yakni 6GB + 128GB dengan harga Rp4.399.000, serta 8GB + 256GB dengan harga Rp4.999.000.

Sementara itu, TECNO MEGAPAD SE 2 tersedia dalam satu pilihan konfigurasi 4GB + 128GB dengan harga Rp3.199.000, serta tiga pilihan warna yaitu, Sandy Titanium, Deep Grey, Irish Purple.

Penjualan perdana TECNO MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 dimulai pada 9 September 2026 pukul 00.00 WIB dan dapat dibeli berbagai platform e-commerce, termasuk TikTok Shop by Tokopedia, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Akulaku. Kedua tablet ini juga sudah tersedia di offline store seperti Erafone, Agres, serta toko-toko yang bekerjasama dengan TECNO.

Dalam paket penjualannya pun, konsumen akan mendapatkan wireless keyboard dan case.

Sebagai bagian dari penawaran, TECNO Indonesia juga bekerja sama dengan XLSmart melalui Smartfren untuk menghadirkan nilai lebih bagi konsumen. Setiap pembelian TECNO MEGAPAD 2 atau MEGAPAD SE 2 akan disertai kartu perdana Smartfren dengan bonus kuota tambahan hingga 48GB selama satu tahun, sehingga pengguna dapat menikmati konektivitas yang lebih praktis untuk mendukung aktivitas belajar, produktivitas, maupun hiburan.

 

Spesifikasi TECNO MEGAPAD 2 Brand TECNO

Product Name MEGAPAD 2

Open Sale 9 September 2026 (00.00)

Colour Cosmic Orange, Light Green, Space Grey

SRP

6+128GB: 4,399,000

8+256GB: 4,999,000

Main USPs

High-res 11″ 2.5K 90Hz Eye-Care Screen

Smarter TECNO AI

One Leap Ecosystem Connectivity

6.6mm ultra-slim Metallic design

Brand new Pad HiOS 16.3

Chipset Mediatek Helio G100 Ultimate

RAM 12 GB (6 GB + 6 GB Extended)

16 GB (8 GB + 8 GB Extended)

ROM 128 GB & 256 GB ROM

Memory LPDDR4X + UFS 2.2

Screen 11″ 2.5K 90Hz Eye-Care Screen

Eye Comfort

TUV low blue light certified

Flicker free TUV Certified

Dark mode

Accessories Included: Protective Case & Bluetooth Keyboard

Screen rate 90 Hz

Dimension 253.99mm × 165.55mm × 6.6mm

Screen to body Ratio 86%

Front