Beranda blog

Kapolsek Bekasi Barat Berikan Santunan kepada Keluarga Awak Media yang Sedang Menghadapi Musibah

0

warta.in Bekasi ◊ Senin, 08 Juni 2026

Kota Bekasi – Wujud kepedulian dan empati terhadap sesama ditunjukkan Kapolsek Bekasi Barat AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., dengan memberikan santunan kepada keluarga salah satu awak media online di wilayah Bekasi Barat yang saat ini tengah menghadapi cobaan karena sang istri sedang sakit.

Pemberian santunan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moril dan perhatian kepada keluarga awak media yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kehadiran Kapolsek Bekasi Barat diharapkan dapat memberikan semangat dan meringankan beban keluarga yang sedang menjalani masa sulit.

AKP Dr. H. Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan serta upaya mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan insan pers. Menurutnya, media memiliki peran penting sebagai mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun kepada masyarakat.

“Kami turut mendoakan agar istri rekan media yang sedang sakit diberikan kesembuhan, kekuatan, dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi ujian ini,” ujar Kapolsek.

Keluarga penerima santunan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Kapolsek Bekasi Barat beserta jajarannya. Bantuan tersebut dinilai tidak hanya memberikan dukungan secara materi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi keluarga yang sedang menghadapi cobaan.

Melalui kegiatan sosial tersebut, Polsek Bekasi Barat terus berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

(Alpin A.S)

Penjual Tramadol Berkedok Konter Pulsa Kini Menjadi Sorotan Publik

0

Jakarta Selatan, warta.in – Praktik jual beli obat keras jenis tramadol secara bebas dan tanpa izin resmi ternyata masih terus berlangsung di Jalan Kapten Tendean Nomor 80 D, RT 05 RW 01, kawasan Mampang Prapatan. Hal ini terlihat jelas  Senin (8/62026), padahal kasus serupa belakangan ini sering dibahas di media sosial dan sudah diketahui luas oleh masyarakat. Aktivitas tersebut berjalan dengan aktif dan seolah tidak tersentuh oleh pengawasan maupun tindakan penegakan hukum yang seharusnya berlaku.

Meskipun perhatian masyarakat cukup besar dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, kenyataannya peredaran obat yang berisiko menimbulkan ketergantungan ini justru tidak berkurang, bahkan masih banyak dicari oleh para pembelinya.

Kegiatan penjualan ini dilakukan secara tersembunyi, dijalankan oleh seorang yang bernama Ari dengan berkedok usaha konter pulsa. Ia mengakui bahwa aktivitas tersebut memang dilakukan, dengan alasan hanya untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari serta biaya sewa tempat usaha.

“Kami baru mulai membuka usaha ini, dan soal pengaturan serta hubungan kerja sama adalah urusan pimpinan. Kami hanya bertugas menjual barang sesuai perintah saja,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pendapat Warga disampaikan oleh Indah, salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut pengamatannya, tempat tersebut selalu ramai dikunjungi pembeli, yang sebagian besar adalah remaja. “Tempat itu selalu ramai didatangi orang, terlebih lagi saat tempat usaha lain masih tutup,” ungkap Indah.

 

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

 

Perlu dipahami sepenuhnya bahwa menjual atau memperdagangkan tramadol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat di Indonesia. Obat ini termasuk dalam golongan obat keras tertentu, yang menurut aturan hanya boleh disalurkan melalui apotek resmi dan wajib dilengkapi dengan resep yang dikeluarkan oleh dokter.

 

Berikut adalah peraturan yang dilanggar dalam praktik ini:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

– Pasal 138: Menetapkan bahwa setiap produk farmasi hanya boleh beredar di masyarakat jika sudah memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, serta terbukti aman, bermanfaat, dan bermutu baik.

– Pasal 435: Siapa saja yang memproduksi atau menyebarkan produk farmasi tanpa izin edar atau yang mutunya tidak memenuhi syarat, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

– Pasal 436: Mengelola produk farmasi tanpa memiliki keahlian dan wewenang yang sah juga diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021

– Dalam peraturan ini, tramadol diklasifikasikan sebagai Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat. Hal ini dilakukan karena tingginya risiko disalahgunakan serta dampak buruknya bagi kesehatan, termasuk bahaya kematian jika dikonsumsi secara sembarangan dan tanpa pengawasan medis.

 

Tindakan yang terjadi di lokasi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan-peraturan di atas. Oleh karena itu, masyarakat maupun pihak berwenang diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap indikasi peredaran obat ilegal yang ditemukan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban, serta agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas dan adil di tengah masyarakat.

BGN Bongkar Hoaks Penghentian ‘Makan Bergizi Gratis’, Tegaskan Anggaran Aman dan Tetap Jalan!

0

BGN Bongkar Hoaks Penghentian ‘Makan Bergizi Gratis’, Tegaskan Anggaran Aman dan Tetap Jalan!

​Warta In Jabar – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengakhiri simpang siur informasi yang meresahkan masyarakat terkait program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN secara resmi menyatakan bahwa selebaran digital yang mengeklaim penghentian sementara program tersebut akibat kendala dana operasional adalah berita bohong atau hoaks.

​Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana untuk menghentikan program MBG, apalagi memutus penyaluran dananya kepada masyarakat.

​”Fokus kami saat ini adalah menjaga keberlanjutan layanan MBG dan memastikan seluruh penerima manfaat tetap mendapatkan haknya,” ujar Nanik dalam konferensi pers resmi. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan disinformasi yang sengaja disebarkan guna memicu keresahan publik.

​BGN tidak menampik adanya penyesuaian berkala di lapangan. Namun, pihak lembaga menggarisbawahi bahwa adanya dinamika administratif dalam mekanisme pencairan anggaran sama sekali tidak mengubah komitmen pemerintah. Program pemenuhan gizi ini justru sedang dipacu untuk memperluas jangkauan ke lebih banyak daerah.

​Isu liar yang menyebut bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diizinkan menghentikan operasional secara sepihak jika dana menipis, dipastikan sebagai informasi sesat. BGN menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan resmi lembaga dan melarang keras mitra pelaksana menjadikannya sebagai rujukan.

​Guna membendung penyebaran hoaks yang lebih luas, BGN mengimbau kepada seluruh:

​Mitra pelaksana dan yayasan,

​Pengelola SPPG di daerah,

​Pemasok bahan baku, serta

​Masyarakat umum,

​agar selalu menyaring informasi dan hanya merujuk pada kanal komunikasi serta media sosial resmi milik Badan Gizi Nasional. Saat ini, koordinasi intensif antara BGN, mitra pelaksana, dan pemangku kepentingan terus diperketat demi memastikan distribusi makanan bergizi gratis tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

Hak Jawab Tak Kunjung Diberikan, Sorotan Anggaran Dinas Pertanian Sukabumi Kian Menguat

0

Hak Jawab Tak Kunjung Diberikan, Sorotan Anggaran Dinas Pertanian Sukabumi Kian Menguat

Warta In Jabar | SUKABUMI – Sorotan terhadap realisasi anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 terus menguat. Berbagai keluhan yang berkembang di kalangan petani, mulai dari mahalnya pupuk, dominasi tengkulak, hingga efektivitas program bantuan pertanian, hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi yang memadai dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi telah dilakukan guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Namun hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi yang dijanjikan belum juga disampaikan kepada awak media.

Salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku tengah menyiapkan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

“Ditunggu ya kang, baru saya sampaikan ke Pak Kadis tadi setelah briefing, kami lagi buat jawabannya sekarang,” ujar Gilar.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah awak media meminta penjelasan terkait realisasi anggaran, program yang telah dilaksanakan, penerima manfaat bantuan pertanian, serta langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan yang selama ini dikeluhkan petani.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini hak jawab yang dijanjikan belum juga diterima. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Sejumlah kalangan menilai, jika seluruh program telah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, maka tidak ada alasan untuk menunda penyampaian informasi kepada publik. Sebaliknya, keterlambatan memberikan klarifikasi justru berpotensi memunculkan spekulasi dan memperkuat berbagai asumsi yang berkembang.

Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar. Berapa besar realisasi anggaran yang telah terserap? Program apa saja yang telah dilaksanakan? Siapa saja penerima manfaat bantuan alsintan, benih, maupun program pemberdayaan petani? Dan yang paling penting, sejauh mana dampak program tersebut terhadap kesejahteraan petani di Kabupaten Sukabumi?

Di tengah berbagai keluhan mengenai mahalnya pupuk dan lemahnya posisi tawar petani terhadap tengkulak, transparansi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Anggaran pertanian bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah, melainkan menyangkut nasib ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pertanian maupun pejabat terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

(Alfi Yonimar)l

Diduga Gudang Penimbunan LPG 3 Kg, UD Nifo Gunungsitoli Selatan Jual Rp20 Ribu per Tabung

0
GUNGSITOLI — Warta.in  UD Nifo di Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, diduga kuat menjadi gudang penimbunan LPG 3 kg subsidi. Dugaan itu menguat setelah harga jual di pangkalan melambung hingga Rp20.000 per tabung dan dokumentasi warga memperlihatkan ratusan tabung LPG 3 kg tertumpuk di gudang sejak Senin 8/6/2026.
Berdasarkan Permen ESDM No.6/2023 dan Keputusan Kepala BPH Migas, pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi HET Rp16.500 per tabung untuk wilayah Nias. Pangkalan dilarang menimbun, mengurangi isi, maupun menahan penyaluran. Pelanggaran penimbunan dapat dikenai sanksi administratif mulai teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pencabutan izin usaha pangkalan oleh Pertamina Patra Niaga.
Faozanolo Zebua, warga Kota Gunungsitoli, mengaku ditolak saat membeli gas di UD Nifo. “Penjual bilang habis. Padahal di dalam gudang tabungnya ratusan. Ini jelas penimbunan, masyarakat kecil sengaja tidak dikasih,” ujarnya.
Penimbunan LPG 3 kg subsidi diduga melanggar Pasal 53 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU No.6/2023. Selain itu, pengalihan distribusi LPG bersubsidi yang peruntukannya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran sesuai Perpres No.71/2015 jo Perpres No.38/2019, juga diduga melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Minimnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gunungsitoli bersama Pertamina Patra Niaga diduga memberi celah UD Nifo menimbun gas subsidi lalu menjualnya di atas HET. Akibatnya masyarakat Gunungsitoli mengalami krisis LPG 3 kg dan terpaksa membeli dengan harga mahal.
Warga meminta Pemko Gunungsitoli, Disperindag, Polres Nias, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan sidak dan audit stok di UD Nifo. “Jika terbukti menjadi gudang penimbunan dan diduga menyelundupkan gas subsidi, cabut izinnya sekarang. Jangan tunggu masyarakat makin sengsara,” tegas Faozanolo Zebua.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik UD Nifo atas nama Yarmend belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan gudang penimbunan, harga di atas HET, dan dugaan penyelundupan LPG 3 kg subsidi.

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi

0

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Senin Pagi (08/06/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigaka Bayu untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu siang (07/06/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Deny dengan sasaran Jalan raya Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimban dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (07/06/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Pacu Transformasi Digital, Kabid TIK Bakar Semangat ASN Diskominfostaper PALI dalam Apel Pagi

0

Warta.in//PALI, DISKOMINFOSTAPER – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali meneguhkan komitmen kedisiplinan dan profesionalisme kerja. Komitmen tersebut digaungkan dalam kegiatan apel pagi rutin yang berpusat di halaman Kantor Diskominfostaper Kabupaten PALI pada Senin (08/06/2026).

 

Apel pagi yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfostaper PALI, Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf ASN dan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan dinas tersebut.

Dalam amanatnya, Adi Kurniawan menekankan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas formalitas pengisi absensi di awal pekan, Lebih dari itu, momentum ini merupakan instrumen penting untuk menjaga ritme kerja, memperkuat tali silaturahmi, serta menyelaraskan persepsi seluruh pegawai dalam menyukseskan program kerja daerah.

“Apel pagi adalah cermin kedisiplinan kita sebagai abdi negara. Di sinilah kita mengawali pekan dengan koordinasi yang solid, sehingga seluruh target pelayanan publik dan fasilitasi teknologi informasi dapat kita eksekusi secara cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Adi Kurniawan di hadapan peserta apel.

Sebagai instansi yang menjadi garda terdepan dalam pengelolaan data, penyebaran informasi publik, dan pengembangan infrastruktur digital di Kabupaten PALI, Diskominfostaper dituntut untuk terus bergerak dinamis.

Menghadapi tantangan transformasi digital yang kian cepat, Adi Kurniawan mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri.Selain penegakan disiplin, pelaksanaan apel pagi ini juga dimanfaatkan sebagai wadah evaluasi kinerja mingguan.

Melalui koordinasi langsung ini, hambatan-hambatan teknis yang terjadi pada minggu sebelumnya dapat segera dicarikan solusi secara lintas bidang, mulai dari sektor informasi komunikasi publik, statistik, hingga persandian dan keamanan informasi.

Dengan dimulainya aktivitas kerja di awal pekan melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh aparatur Diskominfostaper PALI mampu memberikan performa pelayanan terbaik demi mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten PALI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berbasis digital.

Dugaan Pelanggaran 4 Pasal UU, PT Murado Tangkas Abadi PHK 3 Karyawan Gudang Semen Merah Putih Tanpa Kontrak

0
GUNGSITOLI — warta.in PT Murado Tangkas Abadi selaku pengelola Gudang Semen merek Merah Putih Kota Gunungsitoli diadukan ke Disnaker Kota Gunungsitoli atas dugaan pelanggaran berlapis UU Ketenagakerjaan. Tiga karyawannya mengaku di-PHK sepihak tanpa kontrak kerja, tanpa surat PHK, dan tanpa pesangon.
Dugaan Pelanggaran Pasal 56 UU No.6 Tahun 2023
Tanpa kontrak kerja tertulis, status hubungan kerja otomatis menjadi PKWTT sesuai Pasal 56 ayat 1. Konsekuensinya, perhitungan pesangon PHK mengacu Pasal 156 UU 13/2003 jo UU 6/2023 yaitu 9 kali upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
Dugaan Pelanggaran Pasal 151-153 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.6 Tahun 2023
PHK hanya sah apabila melalui peringatan, perundingan bipartit, dan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. PHK sepihak tanpa prosedur tersebut batal demi hukum. Perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja dan membayar upah selama pekerja tidak bekerja.
Dugaan Pelanggaran Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003
Perusahaan yang tidak membuat perjanjian kerja tertulis untuk PKWT diancam pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
Dugaan Pelanggaran Pasal 88A UU No.6 Tahun 2023
Upah dan hak normatif pekerja wajib dibayar penuh saat PHK. Tidak adanya pembayaran pesangon diduga melanggar hak normatif pekerja.
Upaya konfirmasi media kepada Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi Kota Gunungsitoli telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi.
Tim media juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Gudang PT Murado Tangkas Abadi wilayah Sibolga. Pihak yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Saat media meminta nomor telepon pemilik PT Murado Tangkas Abadi maupun manajer kepala gudang untuk konfirmasi berimbang, permintaan tersebut ditolak. “Tidak ada,” ungkap Erdin, salah satu pekerja yang di-PHK.
Para pekerja meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui peraturan wali kota yang berlaku dan Dinas Ketenagakerjaan bertindak tegas agar tidak ada lagi pekerja lain yang menjadi korban PHK tanpa prosedur dan tanpa kontrak kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut.