Beranda blog

SMK Negeri 1 Cikande Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

0

SMK Negeri 1 Cikande Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Dorong Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

SERANG,– WARTA IN || SMK Negeri 1 Cikande menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Tarbiah, lingkungan sekolah, Kampung Pabuaran, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan diikuti ratusan siswa, guru, serta staf sekolah. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah sekaligus mengajak seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 1 Cikande meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan salah seorang siswa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan lantunan shalawat oleh grup hadrah taruna SMK Negeri 1 Cikande.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Ratusan siswa bersama para guru dan staf sekolah mengikuti rangkaian acara dengan penuh perhatian.

Kepala SMK Negeri 1 Cikande, Jaenudin, M.Pd., dalam sambutannya mengatakan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh warga sekolah.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini mengajarkan kita untuk terus meneladani sifat-sifat beliau yang penuh kasih sayang, kejujuran, dan tanggung jawab. Kami berharap seluruh siswa dapat mengambil pelajaran dari nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di luar,” ujar Jaenudin.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan Ustaz KH. Samhudi Hasyim. Dalam tausiyahnya, ia mengajak para siswa untuk tetap menjadikan akhlak Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman di tengah perkembangan zaman dan teknologi digital.

“Nabi Muhammad adalah sosok teladan sepanjang zaman. Di era yang serba digital ini, kita tetap harus menjaga etika, sopan santun, dan menjauhi perbuatan yang bisa merusak moral,” ujar KH. Samhudi Hasyim.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin KH. Samhudi Hasyim. Doa tersebut diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar agar seluruh warga SMK Negeri 1 Cikande senantiasa mendapatkan keberkahan dan perlindungan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Pihak sekolah berharap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat keimanan, serta membentuk karakter siswa yang berakhlak dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat diterapkan para siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

(Ressy)

Jumat Curhat di Desa Sungai Buluh, Kapolsek Bunut Ajak Warga Lawan Narkoba, Judi Online dan Karhutla

0

PELALAWAN — Semangat kolaborasi Polri dan masyarakat kembali dikuatkan. Polsek Bunut Polres Pelalawan menggelar kegiatan “Jumat Curhat” pada Jumat, 28 Agustus 2026* di Aula Kantor Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut AKP MARKUS TIMBUL SINAGA, S.H., M.H didampingi Kanit Binmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut. Puluhan warga dan perangkat desa hadir dan berdialog langsung menyampaikan keluh kesah terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.

“Jumat Curhat” merupakan Program Quick Wins Kapolri yang bertujuan mendengarkan secara langsung permasalahan masyarakat terkait Sitkamtibmas. Dari keluhan itu, Polri dapat segera memberikan solusi dan langkah penanganan.

Dalam pertemuan yang berlangsung santai namun penuh makna itu, Kapolsek Bunut menyampaikan 4 poin imbauan penting kepada warga Desa Sungai Buluh:

1. Berantas Narkoba dan Judi Online Bersama Polri
Kapolsek mengajak masyarakat untuk berkolaborasi aktif mencegah peredaran Narkotika dan Judi Online.
“Warga jangan takut melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Jangan biarkan anak cucu kita rusak karena dua hal ini,” tegas AKP Markus.

2. Jaga Keluarga dari Pergaulan Bebas dan Kekerasan Anak
Masyarakat diimbau menjaga keharmonisan lingkup rumah tangga. Orang tua diminta mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Warga juga diajak aktif dalam kegiatan sosial kepemudaan. Kapolsek juga memberikan edukasi tentang bahaya LGBT serta bahaya persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tindak pidana.

3. Stop Karhutla, Ada Sanksi Hukum Menanti
Menjelang musim kemarau, Polsek Bunut kembali mengingatkan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Ini sudah ada aturannya. Siapapun yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan diproses hukum. Mari kita jaga asap tidak mengepul lagi di Pelalawan,” ujar Kapolsek.

4. Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kapolsek juga mengimbau kepada bapak dan ibu rumah tangga agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan fisik, baik kepada istri maupun suami.
“Kalau ada masalah rumah tangga, selesaikan dengan komunikasi baik-baik. KDRT itu melanggar hukum dan merusak masa depan anak,” pesannya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Warga antusias menyampaikan permasalahan mulai dari kenakalan remaja hingga keamanan lingkungan malam hari.

Kapolsek Bunut berharap melalui Jumat Curhat ini, kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bunut tetap aman, tertib dan kondusif

Waspada! Pemblokiran Rekening Bank Perorangan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

0

Wartain Banten | Hukum | 28 Agustus 2026  — Pemblokiran rekening bank milik perorangan merupakan tindakan yang dapat berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap dana dan transaksi keuangannya. Karena itu, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila dilakukan atas permintaan atau tindakan pihak ketiga tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Dalam praktiknya, pemblokiran rekening dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan hukum, seperti proses penyidikan tindak pidana, penelusuran aset, pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan, maupun ketentuan lain yang memberikan kewenangan kepada lembaga tertentu.

Hal yang perlu dipahami, pihak ketiga tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk memblokir rekening bank seseorang hanya karena memiliki hubungan utang-piutang, sengketa bisnis, atau perselisihan pribadi dengan pemilik rekening.

Harus Ada Dasar dan Kewenangan yang Jelas

Bank sebagai pihak yang mengelola rekening nasabah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi serta dana nasabah. Apabila terdapat permintaan pemblokiran, bank perlu memastikan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kewenangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat begitu saja meminta bank untuk membekukan rekening orang lain hanya dengan menyampaikan klaim atau tuduhan. Terlebih jika tidak disertai dasar hukum maupun mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kondisi tertentu, pemblokiran memang dapat dilakukan berdasarkan permintaan aparat atau lembaga berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penting membedakan antara permintaan pemblokiran oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dengan tindakan sepihak dari pihak yang sedang bersengketa dengan pemilik rekening.

Dasar Hukum dan Pihak Ketiga yang Berwenang

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Hakim): Berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk UU TPPU (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ketentuan hukum acara, penyidik atau penuntut umum dapat meminta bank melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terkait perkara pidana. Dalam mekanisme formal, tindakan upaya paksa ini juga mensyaratkan izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan): Berwenang memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan (bank) untuk melakukan penghentian sementara transaksi paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang jika ditemukan indikasi pencucian uang atau tindak pidana lain.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Berdasarkan UU P2SK; OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu jika terindikasi digunakan dalam kejahatan finansial seperti judi online atau tindak pidana di sektor jasa keuangan

Nasabah Memiliki Hak untuk Mempertanyakan Pemblokiran

Apabila rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, pemilik rekening berhak memperoleh informasi mengenai status rekeningnya melalui bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat menanyakan alasan rekening diblokir, pihak yang mengajukan permintaan, serta mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika pemblokiran berkaitan dengan proses hukum, nasabah juga perlu memahami status dan dasar hukum tindakan tersebut.

Apabila terdapat dugaan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar yang sah atau terdapat kesalahan dalam prosesnya, pemilik rekening dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan karakter permasalahannya.

Jangan Mengambil Langkah Secara Gegabah

Persoalan rekening bank sering kali berkaitan dengan dokumen, transaksi, hubungan hukum, serta proses yang melibatkan beberapa pihak. Karena itu, pemilik rekening sebaiknya mengumpulkan bukti transaksi, komunikasi dengan bank, surat atau pemberitahuan pemblokiran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Jika pemblokiran muncul akibat sengketa dengan pihak ketiga, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang berwenang melakukan pemblokiran, serta upaya apa yang dapat ditempuh untuk melindungi hak pemilik rekening.

Pada prinsipnya, pemblokiran rekening bank perorangan bukan tindakan yang dapat dilakukan oleh sembarang pihak. Harus ada dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sesuai. Karena itu, masyarakat perlu waspada dan memahami haknya ketika menghadapi rekening yang tiba-tiba diblokir.(WartainBanten)

Ormas Kujang Padjadjaran Sorot Anggaran Pilkades Subang.

0

 

Subang Warta In, Pemerintah Kabupaten Subang mengucurkan dana Rp24 miliar untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak di 165 desa. Anggaran besar ini justru dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum.

 

Ketua Umum Ormas Kujang Padjadjaran, Yogaswara Firdaus mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang Pilkades diawasi ketat. Ia menduga sudah ada “permainan” harga di lapangan.

 

“Informasi yang kami terima, sudah ada pengusaha yang mendekati panitia desa. Mereka nego harga ATK, kertas suara, seragam, sampai baliho. Ini potensi mark up sangat besar.

 

Ia menilai kualitas barang sangatlah menunjang kelancaran pilkades, kalau barang nya asal – asalan karena RAB dinaikan, tentu yang dirugikan rakyat, Demokrasi ditingkat Desa jadi kehilangan marwah nya, ujar Yoga Jum’at 29 Agustus 2026

 

Menurutnya, jika dari awal sudah ada kongkalikong dan gratifikasi, dampaknya fatal. “Ujungnya negara rugi, barangnya jelek. Kertas suara tipis, tinta tembus, baliho robek. Itu mempermalukan demokrasi di desa, tegasnya.

 

Yoga, mendesak Kejari Subang dan Dinas PMD Kabupaten Subang segera melakukan pendampingan dan pengawasan sejak tahap perencanaan, Jangan tunggu ada laporan kerugian negara baru bergerak. Rp24 miliar itu uang rakyat. Harus dikawal sampai tuntas, pungkasnya.

(Boby Chengos)

 

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (27/08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Deny S. H, Brigadir Elbiyun dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Pertokoan Ngimbang dan ATM BRI Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Maksimalkan Pelayanan Commanderwish Pagi Hari

0

Guna Antisipasi Kemacetan Beberapa Personil Polsek Ngimbang Maksimalkan Pelayanan Commanderwish Pagi Hari di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R, Aiptu Djudi, Aiptu Denny, dan Brugadir Deni. Rernaldi di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (28/08/2026) pukul 06.40 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat”.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Respon Cepat Polsek Ngimbang Berhasil Padamkan Kebakaran Sampah Blotong  Perusahaan Gula KTM Di Ngimbang 

0

Respon Cepat Polsek Ngimbang Berhasil Padamkan Kebakaran Sampah Blotong  Perusahaan Gula KTM Di Ngimbang 

LAMONGAN//Warta.in,  – Polsek Ngimbang bersama Damkar berhasil padamkan Kebakaran tumpukan Sampah Blotong (sisa ampas tebu) di sebuah area perusahaan Gula KTM yang berada di Dusun Pule, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S. H. menjelaskan, bahwa kejadian pertama kali diketahui oleh petugas Scurite  Perusahaan KTM yang melakukan patroli rutin di sekitar area perusahaan

“Scurity melihat adanya api dan asap berkepul pada tumpukan sampah blotong ( sisa ampas tebu) yang berada di area  pembuangan sampah perusahaan, kebakaran diduga dipicu kondisi cuaca panas disertai angin serta material blotong dan rumput atau ilalang di sekitar lokasi yang dalam kondisi kering, sehingga api mudah merambat, Terangnya

Mengetahui kejadian tersebut Kami bersama anggota Polsek Ngimbang datangke Lokasi  bersama petugas pemadam kebakaran.(Damkar)

“Gerak cepat Petugas Pemadam Kebakaran dan Polsek Ngimbang telaj berhasil  memadamkan api dengan  menggunakan mobil pemadam dari Kecamatan Ngimbang dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamongan.” lanjutnya.

Pemadaman dilakukan dengan menyemprotkan air ke titik api sekaligus melakukan pendinginan untuk mencegah api kembali membesar dan meluas.

Petugas juga menggunakan alat berat untuk membuka dan memisahkan tumpukan blotong agar titik-titik api dapat dijangkau dan dipadamkan secara maksimal, dan tidak terdapat korban jiwa dan nihil kerugian.

Wakapolsek Ngimbang, Polres Lamongan mengimbau  kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat cuaca panas dan berangin untuk tidak melakukan pembakaran di sembarang tempat baik rumput kering  maupun sampah serta dijauhkan dari sumber api untuk mencegah terjadinya kebakaran.” Pungkasnya ( roy)

*Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia*

0

*Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia*

Jakarta – Sebuah kasus serius tengah mengguncang publik, menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik dalam proses penerbitan paspor anak hasil perkawinan antara Oey Lie Hua (alias Lisa) dan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira. Seorang anak harus menjadi korban dari perilaku brutal seorang ayah yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini berawal ketika usai perceraian pasangan tersebut tiga tahun lalu, hak asuh anak perempuan mereka berinisial GID (15) ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu, Oey Lie Hua, oleh pengadilan. Namun, situasi berubah drastis ketika anak tersebut diduga diculik dan dibawa keluar negeri ke Singapura oleh sang ayah, Danny.

Paspor asli anak yang sah berada dalam penguasaan sang ibu. Namun, Danny diduga mengurus paspor baru bagi anak tersebut dengan cara menyertakan data palsu dalam akta otentik. Dengan demikian, anak tersebut memiliki dua paspor aktif, sebuah kondisi yang jelas melanggar hukum Indonesia. Penerbitan passport ganda ini amat disesalkan, terutama karena keterlibatan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, yang disinyalir memberikan atensi atau katabelece (rekomendasi) atas permohonan penerbitan passport tersebut.

Menurut laporan polisi yang telah diterima oleh Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana ini termasuk dalam kategori menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP. Pemalsuan dokumen dalam penerbitan paspor bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang dapat berimplikasi pada keamanan negara dan perlindungan anak.

Kepemilikan dua paspor aktif oleh satu individu adalah pelanggaran berat dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya menyalahi aturan imigrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan manusia dan penyelundupan.

*Perlindungan HAM Anak*

Kasus ini menjadi semakin memprihatinkan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi oleh negara. Anak tersebut bukan hanya menjadi korban perceraian orang tuanya, tetapi juga korban penculikan dan manipulasi dokumen.

Hak asasi anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman telah dilanggar secara terang-terangan. Situasi ini menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi sang anak, sekaligus menimbulkan keresahan bagi sang ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh.

Menanggapi kasus ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Danny S. Djayaprawira. “Tindakan brutal Danny terhadap mantan istrinya dan anak mereka sungguh tidak dapat ditoleransi. Ia telah melanggar hukum, merampas hak seorang ibu, dan mengorbankan anak yang masih di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dokumen negara yang harus segera diperbaiki. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.

“Saya mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Danny S. Djayaprawira sebagai tersangka dan menahannya. Jangan biarkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Negara harus hadir melindungi anak dan menegakkan keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

*Perspektif Filosofis atas Kasus Pemalsuan Paspor Anak*

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor yang melibatkan Danny S. Djayaprawira bukan hanya sekadar persoalan hukum administratif. Ia menyentuh ranah moral, etika, dan filosofi tentang hakikat kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan anak.

Immanuel Kant (1724-1804), misalnya, menegaskan bahwa kejujuran adalah kewajiban moral yang bersifat kategoris—tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun. Dalam konteks kasus ini, tindakan menyertakan data palsu dalam akta otentik untuk memperoleh paspor baru bagi anak jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip moral universal. Kant melihat tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi yang merusak integritas hukum dan mengkhianati kewajiban moral terhadap anak dan masyarakat.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) menekankan bahwa hak asasi manusia mencakup hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Anak yang menjadi korban penculikan dan pemalsuan dokumen telah kehilangan hak fundamentalnya untuk hidup dalam perlindungan dan rasa aman. Negara, menurut Locke, memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Jika negara gagal menindak tegas pelaku, maka negara telah mengabaikan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat.

Hannah Arendt (1906-1975) dalam refleksinya tentang kejahatan menekankan bahwa kejahatan sering kali lahir dari banalitas, dari tindakan sehari-hari yang dilakukan tanpa refleksi moral. Pemalsuan dokumen paspor mungkin terlihat sebagai tindakan administratif, tetapi sesungguhnya ia adalah bentuk kekerasan struktural terhadap anak dan ibu yang sah secara hukum memiliki hak asuh. Arendt akan menilai bahwa tindakan Danny adalah ekspresi egoisme yang mengabaikan tanggung jawab moral terhadap keluarga dan masyarakat.

Voltaire (1694-1778) pernah menulis bahwa kebebasan berpikir dan bertindak harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, kebebasan individu yang disalahgunakan untuk memalsukan dokumen justru melahirkan ketidakadilan. Voltaire mengingatkan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah jalan menuju kehancuran sosial.

Nilai-nilai Pancasila memberikan kerangka moral yang sangat relevan terhadap kasus ini. Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut kejujuran sebagai wujud iman dan moralitas. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan perlindungan terhadap anak sebagai manusia yang lemah dan rentan. Persatuan Indonesia menolak tindakan yang memecah belah keluarga dan merusak tatanan sosial. Dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut agar hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

*Urgensi Penegakan Hukum*

Kasus ini menuntut penanganan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Penundaan atau kelalaian dalam proses hukum akan semakin memperburuk kondisi anak dan membuka peluang bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.

Kasus tersebut juga bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis moral. Pemalsuan dokumen paspor anak adalah bentuk pengkhianatan terhadap kejujuran, pelanggaran terhadap hak anak, dan pelecehan terhadap sistem hukum negara.

Selain itu, kasus ini akan menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia dalam melindungi hak anak dan menindak tegas pelaku pemalsuan dokumen negara. Jika tidak segera ditangani, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen paspor anak pasca perceraian Oey Lie Hua dan Danny S. Djayaprawira adalah peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus memastikan bahwa hak anak dilindungi, hukum ditegakkan, dan pelaku kejahatan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku. Demi keadilan, demi perlindungan anak, dan demi tegaknya hukum di Indonesia, kasus ini harus segera ditangani dengan penuh keseriusan dan transparansi. (TIM/Red)

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Sosialisasi Pendampingan Hukum pada Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sambi Rejo.

0

Warta.in- RejangLebong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan sosialisasi pendampingan hukum pada dokter, kepala puskesmas, tenaga kesehatan membidangi bendahara dan pengelola barang dan jasa.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Puskesmas Sambi Rejo,Kamis (20/8/26).

Latar belakang dilakukan acara ini untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala Puskesmas dan staf khususnya dalam mengelola sejumlah anggaran. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK.

Dalam kesempatan itu dihadiri dan pemateri antara lain perwakilan Kepala Kejaksan Negeri Rejang Lebong dan staf intel kejari , Kemudian Dalam paparannya pihak Kejaksaan Negeri tersebut disebutkan, supaya pejabat terkait penanggungjawab BOK supaya bisa menyampaikan data-data yang jujur dan valid.

Hal ini penting dilakukan, Sebab jika data salah atau tidak jujur bisa menimbulkan masalah di kemudian hari dan membuat pejabat ikut terimbas.

Rencana Jadi BLUD

Kepala Puskesmas Sambi Rejo , Meri Tresiana E., SST., M.Tr.Keb. menjelaskan, dari kegiatan ini banyak ilmu diperoleh dan pengetahuan tentang hukum bagi kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya.

tambahnya lagi, kegiatan ini juga dilakukan karena ada rencana semua Puskesmas di Rejang Lebong akan ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Nah, jika nantinya telah menjadi BLUD semua kegiatan dari pembangunan hingga penganggarannya dilakukan pihak masing-masing puskemas.Untuk itu perlunya pengetahuan hukum sehingga tidak salah dalam menggunakan anggaran BOK nantinya untuk kedepan.

(Tim Redaksi)

https://youtu.be/NyxJCGT2ghU?si=r-xSw12vVefQJrxr

0

” APARAT JANGAN JADI KEPARAT “.

Lagu ini lahir dari keresahan seorang jurnalis melihat ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan.

Bukan karena membenci aparat, tetapi karena peduli pada kebenaran, keadilan, dan nurani.

Pesannya tegas: aparat yang benar kami dukung, yang menyimpang kami lawan melalui fakta, kritik, dan hukum.

Bersuara bukan membenci.
Mengkritik bukan memusuhi.
Kami bersuara karena masih peduli.