Beranda blog

Siswa “Titipan” dan Pungli Kini Masuk Ranah Pidana Korupsi, Disdik PALI Kawal Ketat SE KPK Nomor 7 Tahun 2026

0
Warta.in//PALI, 19 Juni 2026 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tegas ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB.
Melalui SE KPK tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi, pungutan liar (pungli), maupun praktik siswa “titipan” lewat jalur tidak resmi kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI langsung bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran pendukung Nomor: 420/172/DISDIK-I/2026. Aturan ini mewajibkan seluruh jajaran panitia sekolah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten PALI untuk menjaga integritas penuh.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kompromi yang mencederai keadilan dalam penerimaan siswa baru. Seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai kuota yang telah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan PALI.
Ada empat poin krusial yang ditekankan dalam pengawalan aturan baru ini:
  1. Zero Gratifikasi: Larangan keras bagi ASN dan tenaga pendidik untuk menerima atau meminta uang, hadiah, maupun fasilitas dari calon wali murid.
  2. Tolak Intervensi: Menolak segala bentuk nota titipan, memo pejabat, maupun praktik percaloan tiket masuk sekolah.
  3. Keadilan Akses: Menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan kesempatan yang setara melalui jalur resmi (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua).
  4. Wajib Lapor: Setiap penyelenggara yang terlanjur menerima pemberian karena situasi darurat, wajib melaporkannya ke KPK maksimal 30 hari kerja.
Dinas Pendidikan PALI juga mengajak masyarakat dan wali murid untuk ikut aktif mengawasi jalannya SPMB 2026. Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau pemerasan berkedok sumbangan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke kanal resmi melalui laman JAGA.ID atau menghubungi pusat panggilan KPK di nomor 198.
Dengan pengetatan ini, Disdik PALI berharap iklim pendidikan di Bumi Serepat Serasan dapat bersih dari praktik koruptif sejak hulu, demi mencetak generasi muda yang jujur dan berintegritas.
###
Kontak Media:
Humas Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Email: disdik@palikab.go.id
Situs Web: disdik.palikab.go.id
Instagram: @disdikpali
(Muhamad Randi)

Intruksi Kapolda Bengkulu “CAMKOHA”, Polres Rejang Lebong, Laporan Aduan Masyarakat Masuk Langsung di Proses.

0

Warta.in-Rejang Lebong.

Polres Rejang Lebong CAMKOHA (Cermati Aduan Masyarakat, Kolaboratif dan Optimal, Hadirkan Polisi,red) , Setiap ada Laporan Aduan Masyarakat Masuk Polres Rejang Lebong diterima dengan baik dan Pelayanannya seoptimal mungkin, seperti aduan masyarakat yang sedang ditangani Unit Tipidter sekarang.

Beberapa Pekan Lalu, Didunia Jagat media sosial kembali memicu persoalan hukum. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong kini tengah mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sesama warga setempat. Kasus ini mencuat setelah korban merasa difitnah melalui pesan suara (voice note) di platform Facebook.

Laporan polisi tersebut dilayangkan secara resmi oleh Fatima (33), seorang warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam melapor, Fatima didampingi oleh anaknya (Saksi), Silvi (17) , serta seorang warga Desa Apur bernama Rina Melati (Saksi).

Ketiganya mendatangi Mapolres Rejang Lebong lantaran tidak terima atas ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan oleh seorang warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, berinisial RM. Dalam perkara ini, RM berstatus sebagai pihak terlapor.

Peristiwa ini bermula ketika RM diduga mengirimkan rekaman pesan suara berisi kata-kata tidak pantas dan tuduhan fitnah melalui fitur inbox Facebook. Ironisnya, pesan tersebut tidak dikirimkan langsung ke akun para pelapor, melainkan ke akun Facebook milik orang lain. Isi rekaman itu baru diketahui oleh Fatima dan rekan-rekannya setelah si penerima pesan meneruskan (forward) ucapan RM kepada mereka. Merasa nama baiknya dicemarkan, para pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Saat ini Polres Rejang Lebong sedang Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 4 Juni 2026 lalu, penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong bergerak cepat. Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada RM selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi,Kamis (18/6/26) Siang, Kapolres Rejang Lebong, AKBP, Florentus Situngkir, S.IK.MH, melalui Kasatreskrim, IPTU, M.Akhyar Anugerah,SH,.MH., membenarkan, sudah diminta ketrangan saksi-saksi,dan dalam minggu depan sudah kita agendakan untuk pemanggilan terhadap terlapor (RM) guna mendalami duduk perkara.

” Masih Anggota kita dalami dulu Saat ini, penyidik sudah minta keterangan dari Saksi-saksi, Untuk terlapor dalam minggu depan kita panggil guna untuk minta keterangan,” Jelas IPTU Akhyar dikonfirmasi Lewat Handphon (HP).

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. (TIM)

Iqbal Maulana: Jangan Berhenti di Pusat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Daerah

0

*Iqbal Maulana: Jangan Berhenti di Pusat, Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Daerah*

Warta In Jabar | Subang, 18 Juni 2026 – Koordinator Angkatan Muda Subang (AMS), Iqbal Maulana, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum di daerah.

“Jika aparat penegak hukum berani menindak pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah keberanian yang sama akan ditunjukkan terhadap pihak-pihak di daerah yang diduga melakukan praktik serupa dalam pelaksanaan program MBG,” tegas Iqbal Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pejabat pusat dan pihak-pihak di daerah apabila sama-sama terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke atas hanya ketika sorotan publik menguat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktor-aktor di daerah. Negara harus menunjukkan bahwa setiap rupiah uang rakyat dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

AMS menilai bahwa program yang dibiayai oleh uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan mitra pelaksana, tenaga administrasi, tenaga akuntansi, ahli gizi, maupun pihak lainnya, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah.

Iqbal juga menyatakan kesiapan AMS untuk berpartisipasi dalam pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami siap membantu mengawal transparansi. Jika aparat penegak hukum serius dan berani menindak setiap dugaan korupsi tanpa tebang pilih, maka kami siap mengumpulkan data, informasi, dan fakta-fakta yang dapat menjadi bahan pelaporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, AMS mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pemerintah.

“Korupsi yang terjadi dalam program pelayanan masyarakat bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan perampasan hak rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iqbal Maulana.

*KETUA GERAKAN MASYARAKAT NIAS BERSATU RESMI LAPORKAN KAPOLRES NIAS DAN JAJARAN KE PROPAM POLDA SUMUT*

0

KETUA GERAKAN MASYARAKAT NIAS BERSATU RESMI LAPORKAN KAPOLRES NIAS DAN JAJARAN KE PROPAM POLDA SUMUT.

Medan, 18 Juni 2026– Ketua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu, Harefieli Giawa, didampingi Sekretaris organisasi, secara resmi melaporkan Kapolres Nias beserta jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus kematian Aknis Jance Zebua, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, serta maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias.

Menurut Harefieli Giawa, laporan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Berbagai kasus yang telah lama menjadi sorotan publik dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan dan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami tidak datang untuk menyerang institusi kepolisian, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa setiap aparat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum, maka negara harus hadir untuk melakukan evaluasi,” tegas Harefieli Giawa.

Kasus kematian Aknis Jance Zebua kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai elemen masyarakat melakukan aksi solidaritas dan menuntut adanya pengungkapan kasus secara terang-benderang. Selain itu, laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta persoalan peredaran narkoba yang masih menjadi keresahan masyarakat turut menjadi dasar pengaduan yang diajukan ke Propam Polda Sumut.

Gerakan Masyarakat Nias Bersatu menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias merupakan langkah yang mendesak. Apabila terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Pelaporan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam ketika terdapat dugaan ketidakberesan dalam penegakan hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian institusi untuk melakukan pembenahan dari dalam.

Gerakan Masyarakat Nias Bersatu mendesak Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, organisasi tersebut meminta agar seluruh kasus yang menjadi perhatian publik mendapatkan penanganan yang serius demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Nias.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada laporan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”
(TIM/Red)
Gerakan Masyarakat Nias Bersatu

*Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru*

0

Hukum yang Disandera Penguasa: Kasus Larshen Yunus dan Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Pekanbaru.

Pekanbaru – Ironi penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan catatan hitam yang amat kelam. Larshen Yunus, seorang aktivis vokal yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus insan pers, harus menghadapi kenyataan pahit. Bukannya mendapatkan ruang aman untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, ia justru dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Pekanbaru atas laporan pejabat publik yang risih terhadap kritik.

Kasus ini mencuat sebagai preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana instrumen pidana dengan mudahnya diadaptasi menjadi alat pembungkam gerakan kontrol sosial. Hal ini juga menjunjukkan betapa mudahnya aparat kepolisian ditunggangi oleh para pejabat bejat di daerah untuk membungkam rakyat kritis.

Merespons kriminalisasi telanjang ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman yang sangat keras dan menohok langsung ke jantung institusi kepolisian setempat. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras kemunafikan para pejabat daerah yang tidak amanah, namun ingin tampak suci layaknya “santo” di mata publik menggunakan tangan besi untuk menindas kritik warga.

“Ini adalah tindakan yang sangat memuakkan. Pejabat korup di daerah ingin terlihat bersih tanpa noda di depan publik dengan cara menolak publikasi kritik, lalu menggunakan hukum secara brutal untuk memenjarakan warga sipil yang menyuarakan aspirasi lewat media massa. Lebih memprihatinkan lagi, mentalitas korup ini dipelihara oleh oknum-oknum kepolisian di Pekanbaru,” ujar Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa jengkelnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti rekam jejak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, yang dituding kerap menjadi antek dan kepanjangan tangan penguasa untuk menjerat jurnalis serta aktivis kritis. Rekam jejak serupa pernah dilakukannya saat bertugas di Polres Indragiri Hilir terhadap seorang wartawan bernama Rosmely pada tahun 2024. Kini pola represif yang sama diulangi terhadap Larshen Yunus di Pekanbaru.

Aktivis HAM internasional itu kemudian mengingatkan dengan tegas kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, agar tidak membiarkan diri dan institusi Polresta Pekanbaru yang dipimpinnya menjadi ‘anjing herder bagi para pejabat korup! Polisi, katanya, dibentuk untuk menjadi benteng pelindung bagi rakyat kecil.

“Ingat, rakyatlah yang membayar pajak, rakyat pula yang membiayai fasilitas Anda, bahkan hingga urusan membeli celana dalam anak dan istri Anda! Jangan mengkhianati pembayar isi perut kalian demi membela penguasa bejat yang risih dikritik,” tegas Wilson Lalengke tanpa kompromi.

Perkara ini bermula ketika Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., merasa gerah terhadap kritik tajam yang dilayangkan oleh Larshen Yunus mengenai kinerja instansinya serta Penjabat Walikota Pekanbaru. Melalui komunikasi digital pada 24 Desember 2025, Martin menghubungi Larshen meminta untuk menghentikan pemberitaan dan melakukan penghapusan (take down) terhadap produk jurnalistik yang sudah terbit.

Permintaan tersebut ditolak oleh Larshen karena penghapusan berita melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dirinya hanya berkomentar sebagai narasumber, bukan pengelola media yang menayangkan berita kritis yang dimaksud. Larshen Yunus kemudian menyarankan agar Martin Manokuk menghubungi pemimpin redaksi media terkait untuk mengkomunikasikan keinginan si pejabat tersebut.

Pada perkembangan berikutnya, ternyata terjadi kesepakatan antara Martin dengan pemilik media untuk memasang iklan di media tersebut dengan imbalan jasa Rp. 35 juta. Dana tersebut mengalir dari rekening seseorang bernama Raja Herman kepada Aji Panangi, salah satu wartawan di Pekanbaru.

Namun, secara tiba-tiba, Martin melaporkan Larshen ke polisi menggunakan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482, 483, dan 492 terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan. Padahal, transaksi keuangan senilai Rp35 juta yang dijadikan barang bukti merupakan murni biaya jasa pemasangan iklan ucapan selamat hari raya secara professional dan tidak ditransfer oleh pelapor sendiri, dan bukan ditransfer ke rekening terlapor, Larshen Yunus.

Jika dibedah secara filosofis, skandal hukum di Pekanbaru ini sangat relevan dengan pemikiran filsuf pencerahan Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), mengenai Kontrak Sosial. Rousseau menegaskan bahwa keabsahan sebuah negara dan aparatnya hanya tercipta apabila mereka mengabdi pada kehendak umum (volonté générale) demi kemaslahatan bersama.

Ketika aparat penegak hukum justru bersekongkol dengan birokrat bin bejat korup untuk memenjarakan kritikus, kontrak sosial itu runtuh secara mendasar. Hukum berubah dari pelindung hak menjadi instrumen kekerasan terorganisir yang menindas rakyat.

Sejalan dengan itu, filsuf kontemporer Michel Foucault (1926-1984) dalam teorinya tentang Power/Knowledge menjelaskan bahwa hukum sering kali dimanipulasi oleh penguasa bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan sebagai mekanisme kontrol untuk mendisiplinkan dan membungkam tubuh-tubuh yang melawan. Dalam kasus Larshen, pasal pemerasan dipaksakan secara elastis sekadar untuk menjinakkan narasi kritis di ruang publik.

Tragedi kriminalisasi ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. Tindakan represif oknum Polresta Pekanbaru telah mencoreng Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan warga negara secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan keadilan distributif maupun formal.

Lebih jauh, pengabaian terhadap hak bersuara ini mengkhianati Sila Keempat, karena demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan dan musyawarah yang dibangun di atas fondasi kebebasan berpendapat, bukan ketakutan akan jeruji besi. Publik kini mendesak Kapolri dan jajaran petinggi Mabes Polri untuk segera turun tangan mengevaluasi total Polresta Pekanbaru agar marwah kepolisian tidak selamanya terkubur oleh arogansi kekuasaan lokal. (TIM/Red)

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Dinilai Cepat dan Transparan  

0

Jakarta, warta.in  –  Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Bapenda Jawa Barat, khususnya Kantor Samsat Kabupaten Bekasi Cikarang Utara, kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengurusan administrasi lainnya mengaku puas terhadap layanan yang diberikan.

Para wajib pajak menilai proses pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi berjalan cepat, transparan, serta memberikan kenyamanan selama proses administrasi berlangsung. Selain itu, sikap petugas yang dinilai ramah dan komunikatif juga menjadi poin positif yang dirasakan masyarakat.

Salah seorang wajib pajak, Fajar, mengaku mendapatkan pelayanan yang baik saat mengurus administrasi kendaraan di Samsat Cikarang. Menurutnya, alur pelayanan dari awal hingga selesai berlangsung jelas sehingga tidak menyulitkan masyarakat.

“Petugas memberikan arahan dengan baik, jadi prosesnya mudah dipahami dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Perindustrian, Cikarang Utara, juga dinilai memiliki fasilitas yang cukup memadai. Area pelayanan yang tertata rapi, ruang tunggu yang nyaman, serta lingkungan kantor yang bersih menjadi nilai tambah bagi masyarakat yang datang mengurus dokumen kendaraan.

Pelayanan di kantor tersebut dilakukan melalui sistem antrean yang tertib dengan dukungan petugas loket yang sigap memberikan arahan kepada wajib pajak. Proses pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan administrasi lainnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Di tengah meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan menjelang pertengahan Juni 2026, pelayanan di Samsat Cikarang tetap berjalan optimal. Masyarakat pun berharap kualitas layanan yang ada saat ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Pelayanan yang cepat, transparan, ramah, serta bebas dari praktik percaloan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan layanan publik yang profesional dan terpercaya.

Sementara itu, pihak Samsat Kabupaten Bekasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain di kantor utama, layanan Samsat Kabupaten Bekasi juga tersedia melalui outlet pembayaran pajak kendaraan di Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No. 40–60, Tambun Selatan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan sebelumnya layanan tersebut berlokasi di Metland Tambun sebelum dipindahkan ke Ruko Tambun City sejak 2 Januari 2023.

Ia menjelaskan, layanan di outlet tersebut dibuka dari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin–Jumat beroperasi pukul 09.00–14.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 09.00–11.00 WIB.

Fajar menambahkan, persyaratan pembayaran pajak tahunan cukup dengan membawa dokumen asli berupa KTP, STNK, SKKP, dan BPKB. Setelah itu, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Samsat Outlet Tambun melayani pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan bagi wajib pajak kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang berdomisili di Jawa Barat.

Selain itu, layanan pembayaran pajak kendaraan juga dibuka di sejumlah pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat, sehingga wajib pajak bisa membayar sambil beraktivitas,” ujarnya.

(Red*/TI)

 

 

 

 

 

 

 

 

*Tak Bersuara, Tak Bertindak: Anggota DPRD Dapil VIII Sumut Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Rakyat*

0

Tak Bersuara, Tak Bertindak: Anggota DPRD Dapil VIII Sumut Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Rakyat.

SUMATERA UTARA – Sikap diam dan ketiadaan langkah nyata dari para anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan VIII dalam menanggapi kasus dugaan pembunuhan seorang siswi SMK di Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, menuai kritik keras. Masyarakat dan keluarga korban menilai para wakil rakyat ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya, bahkan dinilai tidak layak mewakili suara rakyat yang memilihnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Silsilah K.P.A Halawa, menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun pernyataan sikap, dukungan moral, maupun upaya pengawasan yang dilakukan oleh para legislator terpilih dari wilayah Kepulauan Nias. Padahal kasus ini telah menjadi perhatian publik luas dan menyentuh rasa keadilan serta kemanusiaan masyarakat setempat.

“Di tengah duka mendalam dan harapan keluarga untuk mendapatkan keadilan, kami sangat menyayangkan sikap bungkam total para anggota DPRD dari Dapil VIII. Mereka tidak bersuara, tidak bertindak, dan seolah tidak mengetahui apa yang terjadi di daerah pemilihannya sendiri. Masyarakat Kepulauan Nias pun akhirnya merasa tidak memiliki wakil apa pun di parlemen,” tegas Silsilah.

Ia menegaskan bahwa tugas wakil rakyat bukan hanya duduk di kursi legislatif atau menerima hak keuangannya, melainkan hadir saat rakyat membutuhkan perlindungan, suara, dan perjuangan. Dalam kasus ini, mereka seharusnya mendampingi keluarga korban sekaligus mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas mengungkap pelaku serta motif peristiwa tersebut.

Kasus kematian siswi SMK asal Alasa Talumuzoi terus menjadi sorotan dan didalami pihak kepolisian. Namun tanpa dukungan dan pengawasan dari lembaga legislatif, proses hukum dinilai berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai.

Silsilah mengingatkan, sikap diam ini mengungkap kenyataan pahit: banyak wakil rakyat yang hanya aktif saat masa kampanye dan pemilihan, namun menghilang ketika rakyat menghadapi masalah berat.

“Jika hanya bisa hadir saat meminta suara dan keuntungan, namun bungkam saat keadilan diperjuangkan, apakah mereka masih layak disebut wakil rakyat? Kami berharap mereka segera membuka suara, turun tangan, dan membuktikan bahwa mereka benar‑benar mewakili kepentingan masyarakat Nias, bukan hanya kepentingan diri sendiri,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

*Hanya Hadir Minta Suara: DPRD Dapil Nias & Kepala Daerah Dinilai Khianati Amanah*

0

Hanya Hadir Minta Suara, Bungkam Saat Rakyat Butuh Keadilan: DPRD Dapil Nias & Kepala Daerah Dinilai Khianati Amanah.

MEDAN, 18 Juni 2026 – Kritik pedas dilontarkan terhadap sikap diam para wakil rakyat dan pemimpin daerah di Kepulauan Nias. Koordinator Aksi Solidaritas Jilid I dan II untuk keadilan almarhumah Aknis Jance Zebua, Paulus PG, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg, menilai mereka hanya aktif saat masa kampanye, namun menghilang dan membisu ketika rakyat membutuhkan pembelaan dan keadilan.

Hingga kini, belum ada satu pun pernyataan tegas, langkah pengawasan, atau dukungan nyata dari enam anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan VIII Kepulauan Nias terkait kasus kematian Aknis Jance Zebua. Peristiwa yang menyisakan banyak pertanyaan publik karena kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan, justru tidak mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat.

“Di mana mereka saat rakyat menangis meminta keadilan? Saat pemilu tiba, mereka datang berjanji, meminta suara, dan mengaku paling peduli. Tapi ketika kenyataan pahit menimpa warganya, mereka memilih tutup mulut dan berpura‑pura tidak tahu. Ini jelas pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan,” tegas Paulus.

Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan pribadi satu keluarga, melainkan ujian bagi sistem penegakan hukum di wilayah tersebut. Kondisi di Polres Nias pun kerap menjadi sorotan, di mana kasus pembunuhan, peredaran narkoba, hingga kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan seringkali berjalan lambat, tidak transparan, dan minim kejelasan penyelesaiannya.

“Jika wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan saja diam, siapa lagi yang akan mengawasi jalannya hukum? Sikap bungkam ini bukan berarti netral, tapi justru menjadi dukungan diam‑diam terhadap ketidakadilan yang terjadi,” tambahnya.

Kecaman juga ditujukan kepada para kepala daerah di wilayah Kepulauan Nias. Meskipun bukan aparat penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin keamanan serta rasa keadilan bagi warganya. Sikap mereka yang tak kunjung bersuara dinilai membiarkan keresahan masyarakat meluas tanpa solusi.

“Kepala daerah wajib menjembatani kepentingan rakyat dan mendorong proses hukum berjalan adil. Jika mereka juga memilih diam, maka rakyat serasa tidak punya tempat berlindung dan tidak ada pemimpin yang membela hak‑haknya,” ujar Paulus.

Secara aturan, DPRD memiliki kewajiban mengawasi, menyerap aspirasi, meminta penjelasan, hingga mengeluarkan rekomendasi agar kasus krusial ditangani secara terbuka. Sementara kepala daerah bertugas menjaga ketertiban dan melindungi hak warga negara. Namun kenyataannya, fungsi dan tanggung jawab itu seolah ditinggalkan.

Paulus menegaskan gerakan ini semata‑mata untuk mengingatkan: jabatan dan kepercayaan yang didapatkan bukan untuk kenyamanan pribadi, melainkan untuk melayani dan membela rakyat.

“Diam mungkin terasa aman bagi pejabat, tapi diam tidak akan pernah melahirkan keadilan. Ketika rakyat menjerit meminta haknya, bungkamnya wakil dan pemimpin adalah bentuk kegagalan moral yang paling menyakitkan,” pungkasnya.

SPPG Pamoyanan Plered, Hadirkan Menu Bergizi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

0

Warta.in, Purwakarta – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, kembali menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat, Kamis (18/6/2026).

Sebanyak 1.007 porsi makanan bergizi didistribusikan kepada peserta didik sebagai bagian dari upaya mendukung pemenuhan gizi anak-anak di wilayah tersebut.

Untuk menu hari ini, SPPG Pamoyanan menyajikan kombinasi makanan bergizi yang terdiri dari dimsum ayam, steam potato, steam tofu, salad wortel dan kol putih, serta buah salak. Menu tersebut disusun dengan memperhatikan kebutuhan nutrisi anak guna menunjang kesehatan, pertumbuhan, dan konsentrasi belajar di sekolah.

Berdasarkan data kandungan gizi yang disampaikan oleh SPPG Pamoyanan, setiap porsi makanan mengandung energi sekitar 444 hingga 467 kilokalori, dengan komposisi karbohidrat, protein, lemak, dan serat yang telah disesuaikan dengan standar kebutuhan gizi penerima manfaat.

Pihak SPPG Pamoyanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan makanan yang sehat, aman, dan berkualitas bagi para siswa penerima manfaat Program MBG.

“Kami akan memberikan yang terbaik untuk anak-anak penerima manfaat. Kualitas makanan, kebersihan, serta nilai gizi menjadi prioritas utama kami dalam setiap proses penyajian makanan,” ujar Ahmad perwakilan SPPG Pamoyanan.

Tidak hanya itu, SPPG Pamoyanan juga bertekad menjadi salah satu dapur MBG percontohan di Kecamatan Plered dengan mengedepankan standar pelayanan yang profesional dan berkelanjutan.

“Kami memiliki tekad untuk menjadi pelopor dapur MBG terbaik di Kecamatan Plered. Karena itu, kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas, baik dari sisi menu, pengolahan, hingga distribusi makanan,” tambahnya.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sekaligus mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Ilegal! Berdalih Uang Cetak SPTJM, SMPN 7 Talang Ubi Tarik Pungutan ke Murid Sekolah

0

Warta.in//PALI – Dugaan pungutan kepada siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kali ini, keluhan datang dari salah seorang wali murid di SMP N 7, Kecamatan Talang Ubi, yang mengaku diminta membayar Rp.5000 terkait cap Legalisir sekolah dan uang cetak SPTJM Rp.1000.

Keluhan tersebut disampaikan oleh IDR, salah satu wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pencetakan SPTJM dan uang Legalisir.

“Kami sangat kecewa. Anak sekolah diminta membayar Rp5000 untuk pengecapan per Legalisir. Yang kami pertanyakan, apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membolehkan atau mengatur pungutan tersebut?” ujar IDR kepada tim Media

Pungutan biaya untuk legalisir ijazah di sekolah negeri maupun sekolah penerima bantuan operasional adalah tindakan ilegal atau bentuk pungutan liar (pungli). Segala bentuk layanan administrasi kependidikan dasar tidak boleh dibebankan biaya kepada peserta didik.

Sebelumnya tim media telah mengkonfirmasikan langsung ke kepala SMP negeri 7 masalah uang biaya Legalisir namun tidak di perjelas, melainkan berdalih pembahasan mengenai uang SPTJM senilai Rp.1000 yang di pergunakan untuk biaya makan dan minum dewan guru disaat ada kegiatan di luar jam sekolah.sabtu,(7/6/2026)

“Mbak uang seribu rupiah itu bukan untuk Legalisir melainkan untuk mencetak SPTJM yang seharusnya bukan tugas atau wewenang sekolah. Dan itu di kerjakan oleh dewan guru diluar jam kerja sekolah. Jadi uang itu di pergunakan untuk mereka membeli nasi dan minum.”ujar haryati selaku kepsek.

Penjelasan tersebut telah diterima oleh tim awak media pada hari itu dan dianggap masalah ini tidak di perpanjang ke publik. Akan tetapi pada Selasa,(11/6/2026) anak murid diminta untuk mengambil uang Legalisir melalui grup pesan WhatsApp IDR.

Disaat pengambilan uang legalisir dan SPTJM tersebut salah seorang anak didik dikecam oleh Haryati kepala sekolah SMP 7. Sedangkan anak tersebut tidak pernah melaporkan apapun kepada ibunya, melainkan laporan yang di terima media kitoupdate.com dari salah satu wali murid.

“Untuk apa pula nak ngadu-ngadu”kecam heryati kepada anak media.

Haris Munandar selaku Dewan Pendidikan kabupaten PALI, Memberikan jabaran tentang pungli saat dihubungi oleh rekan tim media melalui pesan WhatsApp.

“selamat malam Anies seharusnya uang Legalisir dan SPTJM disekolah tidak ada pungutan dan benar itu termasuk pungli!” Tegas Haris Munandar selaku Dewan Pendidikan kabupaten PALI.

Praktik pungutan uang untuk legalisir ijazah, rapor, atau dokumen pendidikan pada sekolah negeri adalah tindakan ilegal yang dilarang. Segala bentuk layanan administrasi sekolah yang bersifat wajib, termasuk legalisasi, tidak boleh dikenakan biaya tambahan agar tidak memberatkan siswa atau orang tua.

Kebijakan dan Larangan Pungutan SekolahSekolah Negeri: Berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menjamin pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Segala bentuk layanan akademik, termasuk legalisir, adalah hak siswa.

Program Sekolah Gratis: Dinas Pendidikan (seperti di DKI Jakarta) menegaskan bahwa sekolah gratis melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

 

Muhamad Randi:(Tim)