Beranda blog

https://youtu.be/4fQJOmcs2vo?si=TqYa3EgDlalCLiXB

0

Senator DPD RI asal Aceh Periode 2014-2024, Dr. Fachrul Razi, menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Aceh pada 15 Agustus 2026 lalu. Dirinya juga membeberkan sebenarnya siapa objek kekecewaan publik Aceh yang akhirnya membuat gerakan tersebut terjadi.

Namun sebenarnya, apakah bendera Bulan Bintang boleh dikibarkan? Apakah bendera Bulan Bintang Aceh diakui oleh negara?

Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengupasnya secara kritis dan mendalam bersama narasumber terpercaya.(*)

*Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan*

0

*Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan*

Jakarta — Gelombang perlawanan terhadap praktik rekayasa hukum dan kriminalisasi yang menimpa perempuan kembali menggaung di ibu kota. Sahabat Perempuan dan Anak, Wakil Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan dan Anak, KADIN Indonesia (SAPA KADIN), Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI), serta Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), mendatangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta Pusat, untuk menyampaikan kasus kriminalisasi terhadap Ilma Fiela Sari, Jumat, 21 Agustus 2026.

Langkah bersama ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyerahan Surat Pengaduan Resmi Nomor: 15/LBH-IWAPI/VIII/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si. Kedatangan koalisi ini bertujuan memohon perlindungan hukum serta pelaksanaan pemantauan kasus atas dugaan kriminalisasi terencana terhadap seorang perempuan WNI, Ko Ilma Fiela Sari.

Aksi penyerahan dokumen pengaduan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan organisasi perempuan nasional. Di antaranya hadir Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. selaku Ketua Komite Tetap SAPA KADIN sekaligus Direktur LBH DPP IWAPI, Baby Carolyna selaku Sekretaris SAPA KADIN, serta Advokat senior Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. yang hadir mewakili Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. Kehadiran para tokoh ini membawa misi moral mendesak guna menegakkan keadilan substantif yang sensitif gender bagi perempuan yang dijadikan korban rekayasa sistem peradilan pidana.

*Fakta Hukum dan Pembuktian Ilmiah: Gugurnya Unsur Pidana Perekonomian*

Berdasarkan berkas pengaduan dan bukti mutasi perbankan yang diserahkan kepada Komnas Perempuan, koalisi hukum membeberkan lima argumen ilmiah terstruktur yang membuktikan bahwa perkara yang menjerat Ko Ilma Fiela Sari merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

*Cacat Formil Absolut (Error in Procedendo)*

Laporan Polisi Nomor: LP/B/5448/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2022 ditandatangani langsung oleh oknum advokat dari kantor hukum pelapor (LQ Indonesia Law Firm) atas namanya sendiri selaku Pelapor, bukan oleh korban langsung (Vicky Kurnia Tanaya). Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), wewenang advokat dibatasi untuk melakukan pendampingan, bukan mengambil alih hak legal standing personal korban. Penyelidikan ini dinilai cacat hukum, terlebih substansi laporan serupa sebelumnya telah ditolak oleh Polda Surabaya karena murni merupakan sengketa perdata.

*Absennya Mens Rea dan Niat Baik Konkret*

Data mutasi rekening Klaster I Bisnis Sembako PT Kepak membuktikan Ko Ilma memiliki iktikad baik dengan menyetorkan keuntungan usaha secara konsisten kepada Pelapor sejak 5 Agustus 2019 hingga 7 Februari 2022 dengan total kumulatif mencapai Rp160.000.000,-. Merujuk Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, jika suatu hubungan hukum didasarkan pada kerja sama dan kewajiban finansial telah dipenuhi sebagian besar secara lancar selama hampir tiga tahun, maka kemacetan arus kas di kemudian hari akibat faktor eksternal adalah sengketa perdata murni (commercial risk), bukan penipuan pidana.

*Penerbitan Bilyet Giro di Bawah Intimidasi dan Jebakan Finansial*

Keterlibatan Ko Ilma dalam pusaran kasus ini berawal dari posisinya sebagai istri yang berniat membantu menyelesaikan urusan utang piutang mantan suaminya, Abraham Satya Aji Pribadi. Pada April 2021, akibat tekanan psikologis dan intimidasi ekstrem dari Pelapor, Ko Ilma terpaksa meminta suaminya menerbitkan Bilyet Giro/Cek sebagai jaminan. Meski Pelapor berjanji tidak akan mencairkan giro tersebut berdasarkan bukti pesan digital, pada Juni 2021 Pelapor secara sepihak mencairkannya tanpa konfirmasi, padahal telah diperingatkan secara jujur bahwa rekening tersebut tidak memiliki saldo.

*Penerapan Asas Relativitas Kontrak*

Ko Ilma secara materiil tidak memiliki hubungan hukum perdata apa pun dengan Pelapor. Perjanjian Dana Talangan diikat secara eksklusif melalui Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 48 & No. 02, di mana nama Ko Ilma tidak tercantum dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Sesuai Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Seluruh aliran dana investasi sebesar Rp200.000.000,- ditransfer langsung oleh Pelapor ke rekening pribadi mantan suami Ko Ilma, tanpa ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening Ko Ilma. Ko Ilma bahkan telah melakukan pemisahan harta melalui Akta Perjanjian Kawin No. 04 tertanggal 19 April 2021 serta telah resmi bercerai hidup.

*Praktik Illegal Shadow Banking dan Trial by Press*

Pelapor diduga kuat bertindak sebagai perantara keuangan ilegal yang menetapkan bunga ekstrem hingga 36% per tahun tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk meloloskan proses kriminalisasi, pihak Pelapor diduga melakukan pembunuhan karakter secara masif di berbagai media sejak Oktober 2022 dengan narasi “Pasutri Penipu Rp7,8 Miliar” demi menekan psikologis Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengabaikan sensitivitas gender.

Dalam sesi konferensi pers di hadapan media usai menyampaikan pengaduan, para perwakilan koalisi memberikan penegasan terkait ketimpangan penanganan perkara ini. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai perwakilan KOWANI, mengatakan bahwa pihaknya hadir mendesak peran aktif Komnas Perempuan untuk membela hak-hak perempuan yang terzalimi oleh sistem peradilan pidana yang buta gender.

“APH seharusnya melakukan penegakan hukum secara mendalam dan objektif, khususnya mempelajari aspek kausalitas penerbitan cek tersebut. Cek itu keluar karena adanya rangkaian intimidasi dan paksaan psikologis terhadap seorang istri yang berniat baik. Sungguh ironis, seorang perempuan yang tidak menikmati aliran dana dan tidak ada namanya dalam akta kerja sama, justru harus berakhir di balik jeruji besi selama 4 tahun 8 bulan akibat metode putusan yang mengabaikan bukti ilmiah perbankan,” jelas Elza Syarief.

Sejalan dengan itu, di tempat yang sama Ketua Komite Tetap SAPA KADIN / LBH IWAPI, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. mengatakan bahwa tindakan Pelapor yang menjanjikan tidak mencairkan giro kosong lalu sengaja mencairkannya untuk menciptakan delik pidana adalah sebuah tipu muslihat yang nyata. “Tindakan menjebak ini memenuhi unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Ini merupakan bentuk nyata dari tindak pidana penipuan materiil Pasal 378 KUHP yang sebenarnya dilakukan oleh pihak Pelapor. Penegakan hukum pada peradilan tingkat pertama mengalami ketidakpedulian gender yang fatal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris SAPA KADIN, Baby Carolyna mengatakan bahwa Ko Ilma adalah korban murni dari konspirasi bisnis antara mantan suaminya dan Pelapor. “Bukti otentik perbankan dan akta notaris dengan tegas menunjukkan ia tidak turut serta, tidak bekerja sama, tidak menandatangani kontrak persekutuan bisnis, dan tidak menerima keuntungan keuangan. Menghukum seorang perempuan atas tindakan hukum yang sepenuhnya dikendalikan oleh mantan suaminya adalah bentuk ketidakadilan gender parah dalam sistem peradilan kita,” ujar Baby.

*Tuntutan dan Permohonan Hukum*

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Pidana No. 185/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt, koalisi hukum memohon agar Komnas Perempuan segera mengambil tindakan kedinasan untuk meluruskan kekeliruan hukum ini. Pertama, perlunya penerbitan rekomendasi perlindungan hukum. Komnas Perempuan diharapkan segera menerbitkan dukungan moral resmi dan surat rekomendasi perlindungan hukum kepada instansi pemangku kepentingan bagi Ko Ilma Fiela Sari sebagai Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang menjadi korban kriminalisasi terencana.

Tim koalisi juga berharap adanya pengiriman amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim yang mengadili kasus tersebut. Komnas Perempuan didorang untuk melayangkan dokumen Amicus Curiae atau menerjunkan Tim Pemantau Resmi (Case Monitoring) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna memastikan proses pemeriksaan persidangan di tingkat banding berlangsung secara bersih, independen, objektif, serta memiliki sensitivitas gender yang tinggi. (JRK/Red)

*Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik*

0

*Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik*

Medan — Sebuah tragedi penegakan hukum melukai rasa keadilan masyarakat ketika seorang warga di Medan yang berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketimpangan penanganan perkara ini semakin meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui diterbitkannya SP2HP tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kejanggalan prosedural yang beruntun ini memicu polemik publik mengenai maraknya praktik _malicious prosecution_ atau rekayasa hukum terencana yang mencederai integritas institusi kepolisian. Bahkan tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menggunakan frasa “DPR RI dikencingi aparat hukum di Sumatera Utara” akibat diabaikannya rekomendasi Komisi III DPR RI atas penanganan kasus tersebut oleh Polresta Medan dan Polda Sumut.

*DPR RI Dilangkahi, Hukum Diperjualbelikan*

Menanggapi fenomena berulangnya kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya terhadap perampasan (pencurian) oleh orang lain, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan yang amat mendalam. Aktivis HAM internasional itu mengecam keras dugaan rekayasa hukum yang terjadi di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

Wilson Lalengke mengkritik keras sikap jajaran pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara eksplisit mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut. Tindakan mengabaikan rekomendasi DPR RI dinilainya sebagai bentuk _contempt of parliament_ dan pembangkangan terhadap pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

Wartawan senior itu juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap korban penangkapan pencuri serta penghentian sepihak atas laporan kesaksian palsu merupakan bentuk rekayasa terencana. Praktek ini didorong oleh dahaga keuntungan finansial oknum aparat penegak hukum, yang tanpa merasa bersalah mengabaikan penegakan keadilan substantif.

“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini. Mereka menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang tinja, tidak perlu direken. Bagi para wercok itu, yang penting fulus mulus semua bisa diurus,” sindir Wilson Lalengke, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Fenomena “pesanan iblis” yang berkembang di masyarakat merupakan cerminan gamblang atas matinya nurani penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen transaksi ekonomi.

*Tinjauan Filosofis dan Sila-Sila Pancasila*

Peristiwa kriminalisasi korban kejahatan di Medan memantulkan pembusukan moral dalam sistem hukum nasional yang dapat dipahami melalui perspektif filosofis dan ideologis bangsa. Filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karyanya _Leviathan_ menyatakan bahwa negara dan aparat penegak hukum dibentuk untuk mengakhiri kondisi _homo homini lupus_ (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berbalik memangsa korban yang mencari keadilan, maka fungsi mendasar negara sebagai pelindung hukum telah runtuh.

Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844-1900) tentang _Will to Power_ (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.

Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban kejahatan (pencurian) adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan perlindungan.

Penegasan itu juga dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum, di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya diakses oleh pihak yang berkuasa atau bermodal.

*Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum*

Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan transparan.

Kapolri didesak untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus ke titik nol. (TIM/Red)

Jalan Santai HUT RI Ke-81 Bersama H.Ayi Rukmana,Kades Padaulun,DoorPrice Tabanas 5 Juta,Minggu23 Agustus2026

0

Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 23 Agustus 2026

WARTA. IN

Suasana berbeda, di Desa Padaulun,Minggu, 23 Agustus 2026, Jalan Santai HUT RI Ke-81, Bersama H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

DoorPrice Tabanas 5 Juta Rupiah, Mesin Cuci Laundry, Kulkas 2 Pintu, TV Flat, Sepeda Gunung, sampai Sembako, Hadiah Juara Jalan Santai, Papar H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun.

Tak ketinggalan Lomba Tumpeng Perwakilan RW Se-Desa Padaulun,  Bertindak sebagai Juri, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, bahkan H. Ayi Rukmana, sang Kepala Desa, di daulat menjadi Juri.

Tampak peserta Jalan Santai, Tua, Muda, Lansia, Harap-harap Cemas menunggu Nomor Undian di Buka, di barengi Hiburan, Gerak, Lagu dan Tari Kreasi Seni anak-anak Desa Padaulun, siapa tahu rejeki hadiah langsung bisa bi bawa pulang, sebagai kenang-kenangan Jalan Santai, di hari itu. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

 

 

MERIAHKAN HUT RI KE 8Q DUSUN ULOK BERNUNG DESA PADANG CAHYA ADAKAN KEGIATAN KUDA LUMPING.

0

Lampung Barat.Warta.in Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81 dusun ulok bernung masyarakat adakan beberapa kegiatan di antaranya kuda lumping,,lomba anak anak gaple ibu ibu tangkap bebek.Liwa 23 Agustus 2026.Kegiatan tersebut berjalan sangat meriah antusias warga sangat tingi.

Ketika media ini mewawancarai salah seorang warga,ia mengatakan kegiatan ini murni dari masyarakat untuk memeriahkan kemerdekaan RI ke 81.

Grup paguyuban kuda lumping Ronggo Turonggo Setio di bawah pimpinan bapak Trimo yang beralamatkan di talang baru desa Padang Cahya turut meramaikan kegiatan tersebut.

Ketua panitia Agus Setiadi yang juga kepala dusun ulok bernung kecamatan balik bukit kabupaten Lampung barat.

Dirinya mengatakan kegiatan ini di selenggarakan atas keinginan dari masyarakat dan dananyapun masyarakat menangdakan iyuran seiklan.

Acara tersebut di hadiri kades / pratin Padang Cahya Muzarni.

Beliau mengucapkan rasa trimakasih terhadap masyarakat dusun ulok bernung yang telah suka rela menyisihkan rejekinya untuk mengadakan kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81.

Dirinya juga mengucapkan trimakasih kepada Kadus Agus setiadi yang telah memandu acara kegiatan HUT RI ke 81 dari awal hingga akhir nanti.

Pratin berharap agar supaya kegiatan seperti ini bisa berjalan terus menerus namun jangan lupa selalu menjaga kampitmas tutupnya.

Jalan Santai HUT RI Ke-81 Bersama H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun,Kec.Majalaya,Kab.Bandung, Minggu, 23-8-2026

0

Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 23 Agustus 2026. WARTA. IN

Jalan Santai HUT RI Ke-81 Bersama H. Ayi Rukmana, Kepala Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 23 Agustus 2026. Start/ Finish Desa Padaulun.

Ikut berbahagia bersama masyarakat Desa Padaulun, di Hari Bahagia 81 Indonesia Merdeka, Merdeka, Merdeka, Jalan santai, Panggung Hiburan, DoorPrice Tabanas 5 Juta Rupiah, Papar H. Ayu Rukmana, Kades Padaulun.

Hadiah lainnya, Mesin Cuci Laundry, Kulkas 2 Pintu, TV Flat, Sepeda Gunung,Kompor Gas 2 Tungku, Dispenser dan kebutuhan Rumah Tangga lainnya, Lanjut H. Ayi.

Sembako juga disediakan, Minyak Goreng, Gula, Terigu, Beras, Mie Instant, sampai alat pel dan sabun cair, Pungkas H. Ayu.

Diadakan juga Lomba Tumpeng Perwakilan RW Se- Desa Padaulun, sebagai Juri melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Bahkan H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun.

Tampak warga antusias, di sepanjang jalan Desa ikut serta dalam Gerak Jalan Santai, sembari menunggu Undian Hadiah yang di sediakan H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun.

WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar, Laporan 110 Polres Lamongan Langsung Ditindaklanjuti

0

Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar, Laporan 110 Polres Lamongan Langsung Ditindaklanjuti

Lamongan//Warta.in, 23/8/2026 – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

Seorang laki-laki dilaporkan ditemukan dalam kondisi diduga telah meninggal dunia di depan salah satu toko emas di kawasan Pasar Tingkat Lamongan, Sabtu (22/8/2026).

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya laporan tersebut, penemuan dilaporkan sekitar pukul 14.34 WIB setelah petugas menerima pengaduan dari masyarakat, dalam hal ini petugas keamanan Pasar Tingkat Lamongan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan Ipda Supartono, S.H. beserta anggota Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi penemuan.” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penanganan dengan memasang police line di sekitar lokasi ditemukannya jenazah.

Petugas juga menghubungi ambulans RSML Lamongan untuk selanjutnya bersama sama melakukan proses evakuasi jenazah.

“Dari informasi yang dihimpun petugas di lokasi, laki-laki tersebut diketahui telah berada di sekitar kawasan Masjid Agung dan Pasar Tingkat Lamongan selama kurang lebih dua minggu.” lanjutnya.

Petugas kemudian membawa jenazah ke RSML Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan identifikasi dan visum.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan identitas berupa KTP atas nama S, laki-laki berusia 73 tahun, dengan alamat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasihumas menambahkan, penanganan kejadian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan.

Selanjutnya, petugas masih melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.(roy)

Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar, Laporan 110 Polres Lamongan Langsung Ditindaklanjuti

0

Pria Ditemukan Meninggal Dunia Di Depan Toko Emas Pasar Tingkat, Laporan 110 Polres Lamongan Langsung Ditindaklanjuti

Lamongan//Warta.in , 23/8/2026 – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan kembali ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

Seorang laki-laki dilaporkan ditemukan dalam kondisi diduga telah meninggal dunia di depan salah satu toko emas di kawasan Pasar Tingkat Lamongan, Sabtu (22/8/2026).

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya laporan tersebut, penemuan dilaporkan sekitar pukul 14.34 WIB setelah petugas menerima pengaduan dari masyarakat, dalam hal ini petugas keamanan Pasar Tingkat Lamongan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan Ipda Supartono, S.H. beserta anggota Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi penemuan.” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penanganan dengan memasang police line di sekitar lokasi ditemukannya jenazah.

Petugas juga menghubungi ambulans RSML Lamongan untuk selanjutnya bersama sama melakukan proses evakuasi jenazah.

“Dari informasi yang dihimpun petugas di lokasi, laki-laki tersebut diketahui telah berada di sekitar kawasan Masjid Agung dan Pasar Tingkat Lamongan selama kurang lebih dua minggu.” lanjutnya.

Petugas kemudian membawa jenazah ke RSML Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan identifikasi dan visum.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan identitas berupa KTP atas nama S, laki-laki berusia 73 tahun, dengan alamat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasihumas menambahkan, penanganan kejadian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan.

Selanjutnya, petugas masih melakukan penanganan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab meninggalnya korban. (roy)

Peringati HUT RI ke-81, Upacara Nata Jagat Nusantara Digelar di Sendang Sreto Modo Lamongan

0

Peringati HUT RI ke-81, Upacara Nata Jagat Nusantara Digelar di Sendang Sreto Desa Pule Modo Lamongan

Lamongan//Warta.in — Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Gus Arif Saifullah Ketua Yayasan Sanggar Cipta Alam beserta pengurus dan anggota menggelar agenda spiritual dan budaya bertajuk “Upacara Nata Jagat Nusantara”.Minggu (23/08/2026)

Mengusung tema “Mengembalikan Kesadaran & Jati Diri Bangsa” serta manifestasi program The Power Of Love, kegiatan ini dirancang sebagai wadah persatuan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Acara berlangsung selama dua hari penuh makna, yakni pada tanggal 29–30 Agustus 2026, bertempat di Sendang Sreto, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Pada hari pertama, Sabtu, 29 Agustus 2026, akan dilakukan pembukaan dan layanan terapi pengobatan, dilanjutkan dengan upacara Nata Jagat dan Doa Lintas Iman,
pemotongan tumpeng, dan
pertunjukan tarian Nusantara oleh Sanggar Piwulang Jawi. Akan ada sesi renungan kesadaran, bertajuk Mata Semesta dalam Manifestasi Program The Power Of Love.

Hari Kedua Minggu, 30 Agustus 2026, digelar tarian syukur, penyerahan Piagam Penghargaan bagi 17 Siswa, diadakan aksi kelestarian lingkungan berupa Penanaman Pohon oleh Ketua Yayasan bersama Lembaga Terkait

Kegiatan ini bersifat Terbuka untuk Umum. Seluruh lapisan masyarakat diundang untuk hadir, berdoa bersama, dan berkontribusi secara positif demi mewujudkan Nusantara Jaya dalam bingkai kesadaran, cinta, dan persatuan.

Panitia penyelenggara berharap kehadiran masyarakat dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan semangat kebinekaan bangsa.(roy)

Mengguncang PALI! Malam Puncak Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Desa Pengabuan Sukses Pukau Ratusan Warga

0

Warta.in//PALI, 23 Agustus 2026 – Pekik merdeka dan gemuruh tepuk tangan membahana di Gedung Serbaguna Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Malam puncak pesta rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar pada Sabtu (22/8/2026) malam berlangsung megah, meriah, dan sukses menyedot perhatian ratusan pasang mata.

Acara yang dirancang sebagai panggung kebersamaan ini berhasil menyatukan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari warga pelosok desa, panitia pelaksana, hingga jajaran pemerintah desa membaur menjadi satu dalam semangat nasionalisme yang membara. Agenda tahunan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan telah menjelma menjadi momentum sakral untuk mempererat tali silaturahmi dan meneguhkan kembali semangat gotong royong antar warga.

Penutupan Sempurna Rangkaian Kompetisi Sengit Malam spektakuler ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian perlombaan yang telah meniti jalan panjang sejak satu minggu sebelum tanggal 17 Agustus, hingga berlanjut pasca-peringatan detik-detik proklamasi. Suasana di dalam gedung serbaguna kian memanas dan penuh tawa riang saat panitia mulai membagikan hadiah kepada para jawara dari berbagai cabang perlombaan yang telah berkompetisi dengan sportivitas tinggi.

Tidak hanya fokus pada pembagian hadiah, malam puncak ini juga menjadi panggung unjuk bakat kekayaan seni dan budaya lokal. Ratusan pasang mata dibuat terpukau oleh penampilan tari kreasi modern dan tradisional yang dibawakan secara apik oleh anak-anak sekolah. Tak kalah memukau, riuh tepuk tangan kembali pecah saat kelompok masyarakat setempat menampilkan atraksi pencak silat dengan teknik tinggi penuh kharisma. Penampilan-penampilan memikat ini sukses menghadirkan decak kagum dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi acara, sejumlah pejabat penting dan tokoh sentral turut hadir memeriahkan suasana. Di antaranya perwakilan resmi dari Pemerintah Kecamatan Abab, Kepala Desa Pengabuan Timur beserta seluruh jajaran perangkat desanya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran penggerak PKK, tokoh lintas agama, organisasi pemuda Karang Taruna Betung Barat, serta puluhan tamu kehormatan dari luar wilayah desa.

Apresiasi Tinggi untuk Kerja Keras dan Gotong Royong Ketua Panitia HUT RI ke-81 Desa Pengabuan, Joko Lelono, dalam orasi sambutannya tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bangganya. Ia melayangkan apresiasi mendalam serta ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran panitia yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran demi menyukseskan perhelatan besar ini dari awal hingga akhir.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan panitia yang telah totalitas terlibat dan bekerja tanpa lelah sejak hari pertama hingga malam puncak ini. Kami juga menghaturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Pengabuan yang selalu berdiri di depan memberikan dukungan penuh, petunjuk, dan bimbingan dalam kegiatan ini,” tutur Joko dengan penuh semangat.

Lebih lanjut, Joko menekankan bahwa kesuksesan luar biasa malam ini merupakan buah manis dari kekompakan seluruh warga. “Yang paling utama dan esensial, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Pengabuan dan Pengabuan Timur yang telah berpartisipasi aktif dan ikut memeriahkan perayaan HUT RI ke-81 ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada pihak perusahaan mitra desa serta para donatur yang telah memberikan bantuan materi maupun moril,” tambahnya.

Komitmen Pemerintah Desa: Tahun Depan Harus Lebih Menggelegar! Setali tiga uang, Kepala Desa Pengabuan, Supriyanto, S.H., memberikan acungan jempol dan pujian setinggi-langit atas kinerja panitia. Pihaknya menilai konsep “Pesta Rakyat” yang diusung sangat berhasil menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang sekat sosial.

“Saya secara pribadi dan atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada ketua panitia beserta seluruh anggotanya yang telah berjuang, berupaya, dan memeras keringat melaksanakan perayaan HUT RI ke-81 ini. Berkat kerja keras kalian, acara ini sukses menjadi momen pesta rakyat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat sampai dengan malam puncak yang luar biasa ini,” tegas Supriyanto dalam pidatonya yang disambut aplaus meriah warga.

Supriyanto juga mengaku takjub dengan tingginya animo masyarakat yang memadati area gedung serbaguna sejak sore hari. Ia berharap api semangat kebersamaan ini tidak padam dan berkomitmen untuk menggelar acara yang jauh lebih besar di masa yang akan datang.

“Antusiasme masyarakat sangat luar biasa tinggi, terbukti dari penuh sesaknya gedung malam ini. Untuk tahun yang akan datang, siapa pun nanti yang terpilih menjadi ketua panitia, saya instruksikan dan berharap kegiatan ini tetap kita laksanakan secara konsisten. Kalau malam ini saya anggap sudah sangat meriah, maka tahun depan harus kita tingkatkan lagi bersama-sama agar jauh lebih meriah dan menggelegar!” pungkas Supriyanto penuh optimisme.

Setelah seluruh prosesi pembagian piala, piagam penghargaan, dan rangkaian pidato rampung dilaksanakan, malam penutupan pesta rakyat HUT RI ke-81 Desa Pengabuan ini pun dipungkasi secara khidmat dengan doa bersama untuk kemakmuran desa, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta ramah tamah penuh kehangatan antar warga dan pemerintah daerah.

 

(Randi)