Beranda blog

TK Tunas Ceria Disorot: Guru Gemuk, Murid Kurus

0

Nias Barat,Warta.in.– Dugaan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di TK Swasta Tunas Ceria Soi’iwa, Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, semakin terang benderang setelah dalih operator terbantahkan aturan resmi pemerintah.

Operator TK tersebut, Juli Waruwu, sebelumnya berdalih lembaganya tidak menerima dana operasional sekolah karena berstatus yayasan. Ia juga mengakui lembaganya memiliki 9 tenaga pendidik untuk mengasuh hanya 23 murid.

“Beda mengajarkan SD dengan anak TK bang. Jadi mereka juga di sana tidak dapat apa-apa, hanya mengambil pengalaman kerja karena mereka juga utamanya sebagai pegawai PAUD,” kilah Juli melalui pesan singkat.

Pernyataan itu tidak benar. Berdasarkan Juknis BOP PAUD Direktorat PAUD Kemendikbudristek, seluruh satuan PAUD berhak menerima dana BOP, termasuk yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, maupun pemerintah daerah.

Syarat penerima BOP PAUD Reguler tegas: memiliki NPSN yang terdata di Dapodik, melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil, memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, dan memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Dengan kata lain, TK yayasan seperti Tunas Ceria Soi’iwa justru wajib menerima BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu per peserta didik per tahun jika Dapodiknya valid.

Fakta ini membuat rasio janggal 9 guru untuk 23 murid semakin mencurigakan. Jika benar tidak mendapat dana, untuk apa 9 nama guru harus dimasukkan ke sistem Dapodik nasional?

Warga Desa Ambukha menduga ada nama guru yang hanya numpang tercatat tapi tidak pernah mengajar. Dugaan guru fiktif menguat karena rasio 1 guru berbanding 2,5 murid dinilai sangat tidak wajar untuk TK swasta.

Padahal, data Dapodik bukan sekadar angka. Data itu menjadi dasar negara mengucurkan BOP PAUD, tunjangan profesi, dan berbagai insentif guru. Semakin gemuk data guru, semakin besar potensi bantuan yang bisa diklaim.

Juli sendiri sempat menyebut semua guru aktif karena sistem roster dan 2 di antaranya sarjana dari luar desa. Namun dalih roster tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa harus 9 orang untuk 23 anak?

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat diminta segera turun ke lapangan. Warga mendesak verifikasi faktual dilakukan: cek fisik kelas, absensi guru, dan kesesuaian data Dapodik dengan kondisi riil di TK Swasta Tunas Ceria Soi’iwa.

Jika dibiarkan, praktik penggemukan data guru untuk murid minim ini berpotensi menjadi modus penyalahgunaan dana pendidikan negara.

Penulis: Warta.in

“SIPD Gangguan Nasional, Pencairan Dana Pemkab PALI Terkendala” Ini Penjelasannya 👇 

0

Warta.in//PALI – 23 Oktober 2026, Proses pencairan dana Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengalami kendala akibat gangguan layanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara nasional. Gangguan pada modul penatausahaan dan akuntansi pelaporan tersebut menyebabkan pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum dapat dilakukan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI menyampaikan penjelasan terkait kendala tersebut pada Jumat (23/10/2026). Gangguan terjadi menyusul pemeliharaan sistem (maintenance) yang dilakukan oleh Tim Pengelola Layanan SIPD Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Akibat pemeliharaan sistem tersebut, seluruh modul SIPD untuk sementara tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kondisi ini berdampak langsung terhadap proses administrasi keuangan daerah yang bergantung pada aplikasi tersebut, termasuk pencetakan dokumen SP2D sebagai salah satu tahapan pencairan dana.

Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita Mariani, S.E., M.M., Ak., CA., melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Gunawan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kendala pencairan dana bukan disebabkan oleh kebijakan penghentian pembayaran dari pemerintah kabupaten.

” Kendala tersebut terjadi akibat gangguan layanan aplikasi SIPD secara nasional dan bukan merupakan kebijakan penghentian pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI,” jelas Gunawan.

Dia mengatakan, proses pencairan dana akan kembali dilanjutkan setelah layanan SIPD normal dan tahapan administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi risiko selama gangguan sistem berlangsung, BPKAD PALI juga telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo PALI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk pemblokiran sementara seluruh transaksi mutasi debet pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Langkah itu ditempuh sebagai upaya pengamanan dan pengendalian transaksi keuangan daerah selama layanan SIPD belum berfungsi normal. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti sesuai instruksi dan pemberitahuan resmi dari Tim Pengelola Layanan SIPD Pusdatin Kemendagri RI.

BPKAD PALI saat ini terus memantau perkembangan pemulihan sistem serta mengikuti arahan pengelola SIPD pusat. Informasi mengenai normalisasi layanan akan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kemendagri.

BPKAD juga mengimbau seluruh perangkat daerah, penyedia barang dan jasa, serta pihak terkait agar memahami kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

—

SUARA PEMERINTAH SINGAPURA SEPERTI TONG KOSONG NYARING BUNYINYA

0

Catatan Kritis:
Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn.*)

 

Warta.in, Bogor – Karhutla di Kalimantan dan Riau kembali membakar paru-paru Indonesia. Asap pekat menyelimuti Sumatera, Kalimantan, sekolah diliburkan, ribuan warga sesak napas, dan hutan yang menjadi kebanggaan bangsa hangus menjadi abu. Di tengah penderitaan rakyat inilah, suara lantang datang dari seberang Selat Malaka. Pemerintah Singapura dengan gagah berani menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

Pernyataan yang terdengar heroik di media internasional. Pernyataan yang dijual kepada dunia sebagai bentuk kepedulian lingkungan. Namun bagi rakyat Indonesia yang waras dan melek sejarah, suara itu tidak lebih dari tong kosong yang nyaring bunyinya.

Singapura, negara sekelumit seluas Jakarta, tiba-tiba tampil sebagai pahlawan lingkungan. Menteri-menterinya berpidato, parlemennya bersidang, dan ancaman hukum mereka lontarkan. Mereka menyebut akan menyeret perusahaan-perusahaan pembakar hutan ke pengadilan di bawah Transboundary Haze Pollution Act. Retorika yang keras, yang menggelegar, yang seolah-olah mereka adalah polisi hutan Asia Tenggara.

Pertanyaannya sederhana, yang selama puluhan tahun tidak pernah dijawab dengan jujur oleh Pemerintah Singapura: di mana para penjahat itu bersembunyi setelah merampok dan membakar Indonesia?

Semua orang tahu jawabannya. Singapura adalah cangkang. Singapura adalah brankas. Singapura adalah tempat persembunyian paling aman bagi oknum mafia Indonesia, perampok uang rakyat, perampok hasil dagang, dan perampok kekayaan alam Indonesia.

Jangan bicara tentang perusahaan pembakar hutan seolah-olah Singapura tidak tahu siapa pemiliknya. Pemilik-pemilik konsesi raksasa di Riau dan Kalimantan itu, yang lahannya terbakar ribuan hektare setiap tahun, rumah mewahnya ada di Orchard Road, di Nassim Road, di Sentosa Cove. Anak-anak mereka sekolah di Singapura, uang hasil pembakaran itu parkir di bank-bank Singapura, dan mereka memegang Permanent Resident Singapura.

Pemerintah Singapura tahu persis siapa mereka. Otoritas Moneter Singapura tahu aliran dananya. Urban Redevelopment Authority tahu aset propertinya. Namun tidak pernah sekalipun daftar nama itu dibuka ke publik. Tidak pernah sekalipun rekening mereka dibekukan atas nama keadilan bagi korban asap di Riau.

Inilah kemunafikan yang telanjang. Di satu sisi, mereka berteriak akan menindak perusahaan pembakar. Di sisi lain, mereka menutup rapat pintu brankas yang menyimpan hasil kejahatan para pembakar itu. Mereka ingin terlihat sebagai korban asap, padahal mereka adalah penjaga gerbang bagi pelaku asap.

Sudah berapa triliun uang hasil curian rakyat Indonesia yang lari ke Singapura? Kasus BLBI, kasus Century, kasus Jiwasraya, kasus Asabri, kasus korupsi hutan, kasus illegal logging, kasus tambang ilegal. Semua jejaknya bermuara di satu titik, negara kota yang mengaku bersih dan taat hukum itu.

Singapura selalu berdalih dengan prinsip kerahasiaan bank dan supremasi hukum. Mereka bilang tidak bisa membuka data tanpa bukti hukum yang kuat dari Indonesia. Sebuah alasan klasik negara cangkang. Mereka meminta bukti yang sempurna, sementara mereka sendiri yang menyembunyikan bukti itu di dalam sistem perbankannya yang tertutup.

Jika Singapura memang serius ingin menindak perusahaan pembakar hutan, langkahnya bukan dengan konferensi pers di Kementerian Lingkungan. Langkahnya adalah dengan membuka daftar hitam. Buka siapa pemilik-pemilik konsesi yang menjadi Permanent Resident Singapura. Buka berapa nilai properti mereka di Singapura. Buka aliran dana dari perusahaan di Riau dan Kalimantan ke rekening di DBS, OCBC, dan UOB.

Jangan hanya bicara lantang menindak perusahaan, tetapi bungkam seribu bahasa ketika ditanya di mana para penjahat kerah biru itu bersembunyi.

Rakyat di Pekanbaru, di Palangkaraya, di Pontianak tidak butuh pidato keras dari Menteri Singapura. Mereka butuh keadilan. Mereka butuh agar uang hasil pembakaran hutan yang kini menjadi apartemen mewah di Marina Bay Sands itu dikembalikan dan digunakan untuk merehabilitasi paru-paru anak-anak mereka.

Selama Singapura masih menjadi surga aman bagi mafia perampok kekayaan alam Indonesia, maka setiap ancaman untuk menindak perusahaan pembakar hutan hanyalah sandiwara politik untuk konsumsi domestik.

Asap dari Kalimantan mungkin akan hilang tertiup angin dalam dua bulan. Tetapi asap kebohongan dari negara cangkang itu akan terus menyelimuti hubungan kedua negara selama mereka tidak pernah jujur membuka siapa yang mereka lindungi.

Indonesia tidak boleh lagi tertipu dengan suara tong kosong yang nyaring bunyinya itu.!

*) Praktisi Hukum/Ketum PWRI

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Ampenan Tindaklanjuti Aduan Orang Tak Dikenal Mengamuk

0

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Ampenan Tindaklanjuti Aduan Orang Tak Dikenal Mengamuk

Mataram,NTB
Mataram, NTB – Respons cepat ditunjukkan personel piket fungsi Polsek Ampenan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait seorang pria tak dikenal yang dilaporkan mengamuk di salah satu rumah warga di Lingkungan Kebunsari, Ampenan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Ampenan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan warga.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, petugas segera bergerak ke tempat kejadian setelah menerima aduan melalui layanan Call Center 110.

“Piket fungsi langsung menuju lokasi, namun saat petugas tiba di lokasi, orang tak dikenal tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ucapnya.

Meski orang yang dilaporkan mengamuk telah meninggalkan lokasi, petugas tetap melakukan langkah lanjutan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud sekaligus membantu proses penelusuran lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, informasi dari para saksi akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian serupa.

“Dari keterangan para saksi, kami akan mencoba menyelidiki sebagai langkah pencegahan terhadap munculnya hal serupa di lokasi-lokasi lain. Kita segera mengimplementasikan ke seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa terjadi yang mungkin pelakunya orang yang sama,” jelasnya.

Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Call Center Polri 110, sehingga petugas dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai kebutuhan di lapangan.

Melalui respons cepat terhadap laporan warga dan koordinasi antarjajaran, kepolisian berharap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini serta situasi Kamtibmas di wilayah Kota Mataram tetap aman dan kondusif.(sr/hpm)

 

 

 

NTB Satu Data Tembus 5 Besar Indonesia’s SDGs Awards 2026, Gubernur Perkuat Pembangunan Berbasis Bukti

0

NTB Satu Data Tembus 5 Besar Indonesia’s SDGs Awards 2026, Gubernur Perkuat Pembangunan Berbasis Bukti

Warta.in
Jakarta.in – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan langkah transformasi pembangunan melalui NTB Satu Data yang berhasil menembus lima besar kategori Pemerintah Daerah Provinsi dalam ajang Indonesia’s SDGs Action Awards (SAA) 2026. Capaian ini menempatkan penguatan tata kelola data sebagai salah satu fondasi strategis NTB dalam mempercepat pembangunan berkelanjutan yang lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.

NTB Satu Data merupakan upaya transformasi cara pemerintah mengelola dan memanfaatkan data, dari informasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah menjadi fondasi bersama dalam merencanakan pembangunan, menetapkan kebijakan, menentukan sasaran program, serta mengevaluasi hasil dan dampak intervensi pemerintah.

Dalam ajang yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tersebut, paparan dan wawancara NTB Satu Data disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, yang mewakili Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Kegiatan berlangsung di Hotel Pullman Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), dengan didampingi pejabat teknis dari Bappeda dan Dinas Kominfotik NTB.

Pada waktu yang bersamaan, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menjalankan agenda sebagai salah satu pembicara dalam The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Dalam presentasi bertema NTB Satu Data: Transformasi Tata Kelola Data untuk Percepatan Pembangunan Berkelanjutan di NTB, pria yang akrab disapa Aka memaparkan bagaimana penguatan tata kelola data dikembangkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB membangun kebijakan yang semakin terarah, terukur, dan berbasis bukti.

Pesan yang dibawa NTB dalam penilaian tersebut menempatkan data bukan sekadar sebagai produk administrasi atau keluaran teknologi digital, melainkan sebagai fondasi pengambilan keputusan pemerintahan. Sebab, kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga oleh ketepatan pemerintah dalam mengenali persoalan, menentukan prioritas, menjangkau kelompok sasaran, dan mengukur hasil pembangunan.

NTB Satu Data dikembangkan untuk menjawab tantangan mendasar pengelolaan data pembangunan yang sebelumnya tersebar di berbagai perangkat daerah, belum sepenuhnya seragam dalam standar dan metadata, serta belum dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan lintas sektor.

Transformasi ini berlangsung secara bertahap sejak 2018. Prosesnya meliputi perintisan portal dan identifikasi data sektoral, penguatan regulasi dan kelembagaan, standardisasi serta konsolidasi data, hingga integrasi dan pemanfaatan data dalam proses pembangunan.

Perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola data yang tidak berhenti pada ketersediaan informasi, tetapi memastikan data dapat digunakan dalam keseluruhan siklus kebijakan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengumpulan dan pemeriksaan kualitas, diseminasi, hingga evaluasi.

Kemajuan NTB Satu Data tercermin dari peningkatan jumlah dataset, dari 795 menjadi 932 dataset hingga September 2026, dengan kontribusi 43 produsen data dari perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB. Portal ini juga mencakup 13 topik pembangunan.

Sementara itu, Satu Data Indonesia Provinsi NTB meningkat dari 53,44 pada 2024 menjadi 75,85 pada 2025. Pada 2026, indeks tersebut diperkirakan akan naik menjadi sebesar 90 lebih (nilai ini menunggu pengumuman) karena masih dalam proses penilaian oleh Tim Satu Data Indonesia Pusat.

Capaian tersebut memperlihatkan perkembangan dalam ketersediaan data dan penguatan tata kelola. Namun, orientasi utama NTB Satu Data tidak berhenti pada peningkatan jumlah dataset maupun capaian indeks. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana data tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas keputusan pemerintah dan menghasilkan intervensi pembangunan yang lebih tepat.

Untuk mendukung pemanfaatan tersebut, NTB Satu Data dilengkapi dengan dashboard tematik, visualisasi data, publikasi dokumen kebijakan dan regulasi, jadwal rilis data, serta fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pengembangan ini sekaligus memperkuat keterbukaan informasi dan memperluas akses terhadap data pembangunan daerah.

Nilai strategis NTB Satu Data terletak pada kemampuannya mendukung pemerintah memahami persoalan pembangunan secara lebih terukur dan menentukan sasaran intervensi berdasarkan informasi yang tersedia.

Dalam materi yang dipaparkan, pemanfaatan data diarahkan untuk mendukung verifikasi sasaran bantuan pendidikan melalui pemilahan data, pemetaan kebutuhan penyandang disabilitas, serta penargetan kemiskinan ekstrem melalui program Desa Berdaya Transformatif. Data juga dimanfaatkan untuk mendukung penelitian dan pengembangan pengetahuan.

Praktik tersebut menunjukkan bagaimana tata kelola data dapat menjadi penghubung antara informasi dan tindakan pemerintah. Data membantu memperjelas siapa yang membutuhkan intervensi, persoalan apa yang harus diprioritaskan, serta bagaimana pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi.

NTB Satu Data bukan pelaksana seluruh program sektoral pembangunan berkelanjutan. Perannya adalah menyediakan fondasi informasi agar program-program tersebut dapat direncanakan, diukur, dievaluasi, dan diperbaiki dengan dukungan data yang lebih terstruktur dan dapat diakses.

Pendekatan ini memperkuat kontribusi NTB terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 tentang penguatan kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan transparan, serta Tujuan 17 terkait penguatan kapasitas data dan informasi.

Dengan demikian, penguatan tata kelola data tidak ditempatkan sebagai agenda teknologi yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pembangunan.

Transformasi NTB Satu Data ditopang oleh pembagian peran kelembagaan yang jelas. Perangkat daerah bertindak sebagai produsen data, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Dinas Kominfotik sebagai wali data, serta Bappeda sebagai koordinator Forum Satu Data.

Pembagian peran tersebut menjadi fondasi koordinasi, standardisasi, pemeriksaan kualitas, dan keberlanjutan pengelolaan data di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Model ini menegaskan bahwa NTB Satu Data merupakan sistem tata kelola bersama, bukan semata-mata aplikasi milik satu perangkat daerah. Keberhasilannya membutuhkan konsistensi standar, kedisiplinan produsen data, koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan informasi secara berkelanjutan oleh seluruh perangkat daerah.

Ke depan, pengembangan NTB Satu Data diarahkan pada penguatan integrasi dengan berbagai sistem informasi pembangunan, peningkatan pemanfaatan data dalam siklus kebijakan, serta perluasan penerapan prinsip tata kelola data di kabupaten/kota di NTB.

Langkah tersebut penting agar transformasi yang telah dibangun tidak berhenti pada pengembangan sistem, melainkan menjadi praktik pemerintahan yang berkelanjutan dan terus diperbaiki berdasarkan hasil evaluasi.

Sementara itu dalam pembukaan rangkaian SAA 2026, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa komitmen terhadap target SDGs 2030 harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata melalui kebijakan, program, inovasi, layanan, pembiayaan, dan kemitraan yang menghasilkan perubahan bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya praktik pembangunan yang relevan, efektif, inklusif, berbasis bukti, berkelanjutan, dan berpotensi memperluas dampak.

Dalam konteks tersebut, masuknya NTB dalam lima besar SAA 2026 menjadi momentum untuk memperkuat transformasi tata kelola data sebagai fondasi pembangunan daerah. Capaian ini sekaligus menegaskan pentingnya menghubungkan kualitas informasi dengan kualitas kebijakan dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Setelah memaparkan NTB Satu Data dan menjalani sesi wawancara di hadapan lima orang dewan juri dari unsur kementerian/lembaga dan akademisi, Aka menutup penyampaiannya dengan sebuah penegasan yang merangkum esensi transformasi tata kelola data tersebut.

“Tidak ada pembangunan berkelanjutan atau tepatnya tujuan pembangunan berkelanjutan akan sukses tanpa data,” tegas Aka.

Pernyataan itu menegaskan bahwa data bukan sekadar pelengkap dalam proses pembangunan, melainkan salah satu fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat, setiap program diarahkan pada kebutuhan yang nyata, dan setiap capaian dapat diukur serta dievaluasi.

Melalui NTB Satu Data, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong perubahan mendasar dalam cara pembangunan direncanakan dan dilaksanakan: dari data yang tersebar menuju data yang terintegrasi, dari informasi yang sekadar tersedia menuju data yang benar-benar dimanfaatkan, serta dari kebijakan berbasis asumsi menuju pembangunan berbasis bukti.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi tata kelola data tidak hanya diukur dari kemajuan sistem dan indikator, tetapi dari kemampuannya memperbaiki kualitas keputusan pemerintah, meningkatkan ketepatan pelayanan, dan memperluas manfaat pembangunan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat NTB.(sr/dkisntb)

Irjen Kalingga Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon di Kejati NTB

0

Irjen Kalingga Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon di Kejati NTB

Warta.in
Mataram,NTB — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Jumat (23/10/2026) pukul 08.00 Wita, melakukan penanaman pohon di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap Quick Wins Kapolri melalui program Green Policing.

Program tersebut mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan melalui langkah nyata, mulai dari penghijauan hingga membangun kebiasaan hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Menjaga lingkungan membutuhkan kepedulian bersama. Penanaman pohon Pule, Mangga dan Mahoni ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk merawat alam, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan,” kata Irjen Kalingga.

Diungkapkan, Green Policing juga menekankan pentingnya mencegah kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Kesadaran menjaga lingkungan harus tumbuh menjadi kebiasaan. Kita perlu membangun pola pikir hijau dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui program ini, lanjut Irjen Kalingga, Polda NTB mendorong penerapan green thinking atau pola pikir ramah lingkungan serta green habit, yakni kebiasaan yang mendukung kebersihan dan kelestarian alam.

Penanaman pohon di lingkungan Kejati NTB diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang hijau, dan merawat lingkungan secara berkelanjutan.

“Merawat alam menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi dan kepedulian yang konsisten, kita bisa menjaga lingkungan tetap lestari untuk generasi mendatang,” pesan Irjen Kalingga.(sr/hpntb)

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama Agung, ST. S. Ag. MUD. Anggota DPRD Prov Jabar F Golkar

0

Riang Riung Cafe Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jum’at 23 Oktober 2026. Warta. IN

Agung Yansusan, ST. S. Ag. MUD. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, F. Golkar Komisi 2, melaksanakan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan, Tahun Anggaran 2025, Sebagai Tugas Dewan, Pengawasan, Budgeting (Anggaran), dan Legislasi (Buat Perda).

Agus Ucapkan terima kasih kepada Konstituen tertinggi Suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat,  Sosialisasi Perda, supaya warga tahu Tanah Hijau tidak boleh untuk pemukiman, lingkup Komisi 2, Tani, Kebun, UMKM, Kelautan Pariwisata, Kebudayaan.

Lingkungan hidup, gerakan penghijauan Leuweung (Hutan) Gundul, koordinasi dengan Dinas Kehutananpengadaan, bibit pohon tahunan, nilai ekonomi, kebun kopi varian yow Borbon Buah Kuning, Lamajang 2000 Pohon, Kertasari 1000 Pohon, Ikan Lele, Nila, Patin.

Mari sebagai Kader Golkar, kita jadi Solusi bagi warga dan lingkungan, ke depan akan dilaksanakan Pelatihan UMKM, Pungkas Agung

Warta. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Sudah Jatuh Ketimpa Tangga! Polemik Bronjong Belum Selesai, Kini PT CAT Terima Surat Sakti DLH

0

TORAJA UTARA – Usai polemik pembangunan bronjong kawat di ruang sungai Saddang bersoal hingga dilakukan pembongkaran, kini PT Carly Alfa Timur dihadapkan pada persoalan dugaan pencemaran air sungai, Jumat (23/10/2026).

Selain itu, PT Carly Alfa Timur juga masih harus menghadapi persoalan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh FPT (Forum Peduli Toraja).

Dugaan pencemaran air sungai Saddang itu diketahui pada hari Selasa (20/10/2026) melalui penjelasan Obed Sarira, selaku Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup membenarkan jika pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Berdasarkan informasi tangkapan foto yang diterima oleh kepala dinas dan diteruskan ke kami untuk melakukan peninjauan ke lokasi, memang benar di sana kami menemukan tempat mencuci mobil Readymix yang langsung ke sungai,” ungkap Obed Sarira

Selaku Kabid Pengendalian pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara, Obed Sarira juga mengakui adanya endapan material dalam sungai yang merupakan sisa pencucian dari mobil readymix.

“Jadi sesuai hasil peninjauan tersebut, kami sarankan ke pihak perusahaan agar itu sisa-sisa endapan material yang ada di dalam sungai untuk segera dibersihkan kemudian membuat 4 kolam penyaringan dari sisa pencucian readymix tersebut sebelum airnya dibuang ke sungai. Itu yang dituangkan dalam persuratan yang hari ini akan dikirimkan ke pihak perusahaan,” beber Obed Sarira, pada hari Selasa (20/10/2026) siang.

Adanya endapan material dalam sungai tersebut, juga dibenarkan oleh Semuel Limbong Tandirerung selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara yang dikonfirmasi hari ini Jumat (23/10/2026) siang.

Semuel Limbong Tandirerung, juga menyebutkan jika pihaknya telah menyampaikan persuratan sebagai pemberitahuan kepada pihak PT Carly Alfa Timur dimana surat tersebut tenggang waktunya 7 hari untuk dilaksanakan.

BRI Life Dorong Kesadaran Proteksi Finansial Lewat Produk Asuransi Corporate Eazy

0

Warta.in Jakarta- PT Asuransi BRI Life (BRI Life) secara resmi meluncurkan produk asuransi Corporate Eazy (COZY) sebagai solusi asuransi jiwa kumpulan yang memungkinkan para pemilik usaha (perusahaan) menghadirkan perlindungan bagi customer / pengunjungnya. Dengan pilihan manfaat dan masa asuransi yang beragam, COZY memberikan alternatif perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan sesuai ketentuan produk yang berlaku.

COZY menawarkan pilihan manfaat dasar dan manfaat tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan melalui pilihan yang tersedia dalam produk. Dengan pilihan masa asuransi mulai harian, bulanan, triwulan hingga tahunan, COZY memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menghadirkan perlindungan bagi customernya sesuai ketentuan produk yang berlaku.

Direktur Pemasaran BRI Life Tina Meilina menjelaskan bahwa, peluncuran Asuransi Corporate Eazy (COZY) merupakan bagian dari komitmen BRI Life untuk terus menghadirkan solusi perlindungan asuransi yang fleksibel dan relevan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. “Melalui produk ini, kami memberikan keleluasaan kepada perusahan atau corporate untuk memilih manfaat perlindungan sesuai kebutuhan, dengan pilihan masa asuransi yang beragam dan premi mulai dari Rp1.000 per hari,” imbuhnya.

Perlindungan Fleksibel dengan Pilihan Manfaat yang Beragam

Asuransi Corporate Eazy (COZY) menawarkan manfaat dasar, apabila Tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi sesuai dengan manfaat yang dipilih dan ketentuan polis, Ahli Waris berhak menerima santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP). Setelah manfaat dibayarkan, pertanggungan berakhir sesuai ketentuan polis.

COZY juga menyediakan pilihan manfaat tambahan yang meliputi santunan perawatan medis akibat kecelakaan maupun bukan akibat kecelakaan, manfaat cacat tetap total, serta manfaat konsultasi untuk kondisi gangguan mental tertentu. Ketersediaan, cakupan, dan besaran manfaat tentunya mengikuti pilihan perlindungan serta ketentuan polis yang berlaku.

Terkait kombinasi pilihan Uang Pertanggungan, masa asuransi serta manfaat dasar dan tambahan yang ditawarkan Cozy dikemas dengan paket asuransi yang saat ini tersedia di CoSport, CoEvent, CoTraveling, CoActivity dan CoSavety. Diharapkan paket ini dapat memberikan keleluasaan dalam menentukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan. Besaran premi dan manfaat yang tersedia mengikuti pilihan perlindungan serta ketentuan produk yang berlaku.

Tina berharap Asuransi Corporate Eazy (COZY) dapat menjadi salah satu alternatif solusi perlindungan yang memberikan nilai tambah bagi nasabah, sekaligus memperkuat kontribusi BRI Life dalam meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial.

“Dengan pilihan manfaat yang fleksibel, COZY tentunya dapat menjadi alternatif solusi perlindungan yang mampu menjawab kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Kami optimistis kehadiran produk ini dapat memperkuat portofolio bisnis BRI Life, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan penetrasi asuransi sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan finansial,” tutup Tina.