27.2 C
Jakarta
Jumat, Mei 22, 2026
Beranda blog

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Bripka Sijito Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at Pagi (22/05/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R. dan Bripka Sujito untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (21/05/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Bripka Sujito dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah –Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Jum’at (15/05/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Bripka Sujito dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Aman Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah dan Daya Tangkal 4C

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Aman Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Cegah dan Daya Tangkal 4C

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (21/05/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di dipimpin laksanakan oleh Aiptu Muji, R. dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Jombang – Babat SPBU ngimbang ,Bank BRI Ngimbang dan Masyarakat Desa Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

R WENDEILYNA SIMARMATA CUCU KETUA ke-1 PEMBANGUNAN TUGU SIMARMATA, AJAK PINOMPAR SIMARMATA BERDONASI

0

Samosir, warta.in – Saat ini sedang dilakukan revitalisasi Tugu Opung Simataraja Raja Simarmata di Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Koordinasi Revitalisasi Tugu Simarmata – Ir Janviar Paulus Saragih Simarmata, diberitahukan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 532.449.095,- Dana yang sudah terkumpul sebesar Rp 104.000.000,- masih ada kekurangan sebesar Rp 428.000.000,- Sangat diharapkan kekurangan dana tersebut dapat ditanggulangi bersama

Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed CIJ CPW yang biasa disapa Wendy, sebagai cucu Ketua Pertama Pembangunan Tugu Simarmata (1973-1986) Opung Mangga Albinus Simarmata gelar Voorziter yang juga merupakan Ketua Umum Pertama Punguan Simarmata & Boruna se Indonesia, sangat bersyukur dengan adanya Revitalisasi Tugu Simarmata tersebut. Sudah 40 tahun sejak diresmikan ayah saya OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan pada tahun 1986, karena ketika itu opung saya telah meninggal dunia sehingga tak sempat meresmikan Tugu yang diimpi impilannya itu sebagai pemersatu marga Simarmata se Indonesia. Semoga para panitia pelaksana dalam keadaan sehat dan dimampukan untuk memonitor jalannya revitalisasi Tugu Simarmata hingga selesai. Pada kesempatan ini, melalui media kesayangan kita bersama ini, saya mengajak semua keturunan Opung Simataraja Raja Simarmata anak boru bere ibebere dimana saja pun berada agar berkenan berpartisipasi mendonasikan dana untuk Revitalisasi Tugu Simarmata. Bantuan dapat dikirimkan melalui rekening Panitia yang sudah tercantumkan di gambar. Terima kasih juga kepada semua keluarga Simarmata yang sudah berpartisipasi. Adanya Tugu Simarmata ini menunjukkan kebersamaan diantara keturunan Opung Simataraja Raja Simarmata & Opung Lahatma boru Limbong Sihole (red)

12 WISUDAWAN SMAN 2 MAJALAYA, KAMIS, 21 MEI 2026 YANG DI TERIMA OLEH 6 PERGURUAN TINGGI

0

Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung,Kamis, 21 Mei 2026 WARTA. IN
426 Siswa Kelas 12 ( 1 – 12 ) SMAN 2 Majalaya, Kamis, 21 Mei 2026 di Wisuda, Dalam Acara ” Tasyakur & Silaturahmi ” Keluarga Besar Kelas 12 SMAN 2 Majalaya – Angkatan 2026 ” Menjalin Kebersamaan Mengantar Ananda Menuju Masa Depan Yang Berkah “. Diselenggarakan Oleh Paguyuban Orang Tua Siswa Kelas 12 SMAN 2 Majalaya, Eni sebagai Ketua.
Terselenggaranya acara ini, hasil Iuran Orang Tua Siswa, sebagai penerima manfaat, Papar Eni.
12 Siswa Kelas 12 SMAN 2 Majalaya, yang langsung di terima 6 Perguruan Tinggi :
1. Isti Deniar – UNSIKA
2. Puti Lia – UT PGSD
3. Revalina – IPB
4. Bijak – UPI
5. Gideon – UPI
6. Sarah – UPI
7. Naila – UIN
8. Windi – UIN
9. Fauzan – UIN
10. Yunita – UIN
11. Salsa – ISBI
12. Tedi – ISBI, Papar Tanti, S.Od. Humas SMAN 2 Majalaya.
Masa Ujian yang sesungguhnya,di mulai setelah anak-anak ku menerima Ijazah SMA, Papar Drs. Maman Setiaman, M.Pd. Kepala Sekolah SMAN 2 Majalaya.
Jangan lupa, apalagi setelah sukses, berkunjunglah ke Sekolah kita tercinta, jaga nama baik almamater Almamater SMAN 2 Majalaya tercinta, jalin silaturahmi, Pungkas Drs. Maman Setiaman, M.Pd.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

SYUKURAN ULANG TAHUN KE- 82 TAHUN KANG IWA, PENDIRI PERGURUAN BANDUNG KARATE CLUB ( BKC ) DI PURAGABAYA BKC

0

Kampung Garduh, Desa Sagaracipta, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis, 21 Mei 2026 WARTA. IN
Puragabaya BKC, keluarga besar BKC mengadakan Syukuran Ulang Tahun Ke- 82 Kang Iwa, Pendiri Perguruan Bandung Karate Club ( BKC ),
Hadir dalam acara tersebut, Cabang BKC Lintas Provinsi:
1. Lampung
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. DKI Jakarta.
5. Junico, Dispora Kabupaten Bandung, mewakili Bupati Bandung, Kadispora Kabupaten Bandung.
Terimakasih kami mendapat kehormatan, menghadiri Syukuran Ulang Tahun Ke-82 Kang Iwa, semoga sehat selalu, BKC Tetap Jaya, menjadi Aset Kebanggaan Kabupaten Bandung, Ciparay, Jawa Barat, teriring doa dari Bupati Bandung, Kepala Dispora Kabupaten Bandung, yang tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain yang tidak bisa di wakilkan,Papar Junico Dispora Kabupaten Bandung.
Di usia Ke- 82 Papah masih terlihat sehat, mandiri, beraktifitas seperti biasa di Keluarga Besar BKC, Papar Indri, Putri Kang Iwa.
Papah bahagia melihat anak-anak memperagakan jurus-jurus, tarian, sebagai penyemangat Papah, Lanjut Indri.
Kami, sebagai anak, sadar bahwa Papah di Usia 82 Tahu, Masih Berdiri, Masih Tetap mengurus Penari, masih tetap Melatih, Mudah-mudahan Kita Bisa Mewarisi SEMANGAT Papah, Pungkas Indri, seraya meneteskan Air Mata Bahagia, di ikuti tetesan Air Mata Bahagia Kang Iwa.
Kasih Ilahi seolah tiada terukur pada seluruh warga BKC dan kepada siapapun yang memahami makna kasih kepada BKC dengan segala keberadaannya.
Semuanya telah terbukti nampak jelas kelihatan, karena itu kita telah tunjukan dan kita buktikan dengan berperilaku yang baik dan senantiasa berbagi kasih diantara sesama “.
( Fatwa Tuntutan Ajaran Jalaksana ), Senin, 11 Maulud, 14 Februari 2011.
Adi Luhung Paramaartha.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

DENGAN BUKTI LENGKAP; KETUA LP K-P-K M. TOHA TEGAS: “JANGAN SAMPAI PERKARA BESAR BERAKHIR TANPA TERSANGKA”

0
Oplus_131072

DUGAAN PENGGELAPAN ASET KMD UJUNG PADANG SEMAKIN MENGUAT DENGAN BUKTI LENGKAP; KETUA LP K-P-K M. TOHA TEGAS: “JANGAN SAMPAI PERKARA BESAR BERAKHIR TANPA TERSANGKA”

MUKOMUKO – Proses hukum yang berjalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan dan pengalihan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang, semakin nyata, dan semakin menguat arah pembuktiannya di mata hukum maupun di mata publik. Perkara besar yang tengah ditangani secara intensif, serius, dan mendalam oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh berbagai kalangan, khususnya elemen pengawas masyarakat, telah memiliki rangkaian fakta hukum yang utuh, data yang akurat, keterangan saksi yang berlipat ganda, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan sah. Oleh karenanya, perkara ini dianggap sudah sangat layak, tepat waktu, dan wajib segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab atas peristiwa merugikan tersebut.

Pandangan hukum yang tajam, penilaian mendalam, serta pernyataan tegas dan keras ini disampaikan secara terbuka, lugas, dan penuh wibawa oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan resmi ini disampaikannya tepat setelah dirinya beserta tim kajian hukum di lembaganya mencermati, meneliti, dan menelaah secara rinci, teliti, dan mendalam isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas dan laporan tersebut, tampak sangat jelas dan gamblang bahwa kasus ini tidak lagi dapat dianggap perkara biasa, tidak boleh diremehkan, apalagi diredam begitu saja.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha dengan penuh kesungguhan, seluruh elemen masyarakat luas memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar dan mendasar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah strategis, serta keputusan penting yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat yang luas dan transparan ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga warisan desa ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak hilang begitu saja, ataupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.

“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat nyata dan terlihat jelas bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis dan akurat bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat serta bukti kematangan perkara, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis, diskusi hukum, serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai secara objektif dan mendalam, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas dan keras, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan, kekhilafan, atau ketidaktahuan mengenai status aset yang disengketakan.

Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pelakunya. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun. Ingatlah selalu, jangan sampai perkara besar, perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini berakhir tanpa tersangka,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak dan diukur.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP.

(TIM Redaksi)

LP K-P-K TEGASKAN: PENEGAK HUKUM JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN, TEGAKKAN KEADILAN SESUAI BUKTI YANG ADA

0

ARAH KASUS KMD UJUNG PADANG DINILAI SEMAKIN JELAS DAN MATANG; LP K-P-K TEGASKAN: PENEGAK HUKUM JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN, TEGAKKAN KEADILAN SESUAI BUKTI YANG ADA

MUKOMUKO – Langkah penegakan hukum yang diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang arahnya, semakin jelas jejak hukumnya, dan semakin matang untuk dibawa ke jenjang proses yang lebih tinggi. Perkara besar yang sedang ditangani secara serius, mendalam, dan terus-menerus oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh banyak pihak telah memiliki rangkaian fakta hukum, data rinci, keterangan saksi, alat bukti yang nyata, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat. Oleh karenanya, perkara ini sudah dianggap layak, tepat, dan harus segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Penilaian mendalam, pandangan hukum yang tajam, serta sorotan resmi ini disampaikan secara tegas dan terbuka oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan ini disampaikannya tepat setelah dirinya dan tim peneliti hukum di lembaganya mencermati, mengkaji, dan menelaah secara rinci isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas tersebut, tampak sangat jelas bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap ringan atau diabaikan begitu saja.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha, seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.

“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat gamblang dan nyata terlihat bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai secara objektif, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan.

Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar dan bernilai tinggi,” katanya tegas mengingatkan dampak yang akan ditimbulkan.

Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara yang dijamin undang-undang. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat dan negara.

“Kami dari pihak LP K-P-K berkomitmen tegas, konsisten, dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas dan selesai sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan segenap aparat penegak hukum agar jangan sampai masuk angin, jangan terpengaruh bujuk rayu, janji manis, maupun tekanan dari pihak mana pun yang ingin mengganti fakta hukum. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan yang sejati.

(TIM Redaksi)

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK

0

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK: JANGAN BERANI KELUARKAN SP3 TANPA DASAR HUKUM YANG KUAT DAN OBJEKTIF

MUKOMUKO – Proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga dalam lingkup Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, yang berlokasi di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam, perhatian utama, dan bahasan hangat di kalangan masyarakat luas. Kasus besar yang sedang ditangani secara intensif oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai telah memiliki rangkaian fakta hukum, data akurat, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat, sehingga dinilai sudah saatnya serta layak untuk segera ditingkatkan ke tahapan proses hukum yang lebih lanjut, lebih serius, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pandangan tegas, penilaian mendalam, serta peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP KPK), M. Toha, setelah timnya mencermati, meneliti, dan menelaah secara mendalam isi dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh Polres Mukomuko, tepatnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Berdasarkan data rinci yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut, lembaga pengawas ini menilai bahwa perkara ini sudah sangat jelas jejak pelanggarannya dan tidak boleh lagi berhenti di tengah jalan.

Menurut penilaian mendalam yang disampaikan oleh M. Toha, masyarakat luas memiliki hak penuh, kewajiban moral, serta kepentingan mutlak untuk terus mengawal secara serius, ketat, dan berkesinambungan seluruh perkembangan perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan aset milik masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak tanpa disertai alasan hukum yang kuat, jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun undang-undang.

“Jika kita meninjau kembali, membaca, dan mencermati secara saksama isi dokumen SP2HP yang telah disampaikan kepada pelapor, sangat jelas tergambar bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup jauh, cukup dalam, dan sangat lengkap. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, dan yang paling penting, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan serta membangun konstruksi perkara bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum ini sudah sangat jelas dan lengkap, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai, langkah strategis, penting, dan krusial berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda pasti bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan dipertanyakan secara hukum.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan. Jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci dan sah bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan, pengetahuan, maupun peran di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut.

Pihak LP KPK dalam kajian hukumnya menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, maupun pengaruh tertentu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar,” katanya tegas.

Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat.

“Kami dari pihak LP KPK berkomitmen tegas dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, dan keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan.

(TIM Redaksi)

Kepsek SDN Rumpuk Beri Apresiasi Kepada Guru Berprestasi Atas Kemenangan Pada MTQ Harla Ke-76 Fatayat NU

0

Kepsek SDN Rumpuk Beri Apresiasi Kepada Guru Berprestasi Atas Kemenangan Pada MTQ Harla Ke-76 Fatayat NU

LAMONGAN//Warta.in – Suasana penuh kebanggaan dan kebahagiaan menyelimuti lingkungan SDN Rumpuk, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu, (20/05/2026).

Hal ini menyusul keberhasilan gemilang yang diraih oleh salah satu tenaga pendidik terbaik di sekolah tersebut, Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag, yang berhasil meraih gelar Juara 1 dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh PAC Fatayat NU Kecamatan Mantup.

Kompetisi bergengsi ini digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Harlah ke-76 Fatayat NU, yang berlangsung di kompleks kantor Kecamatan Mantup.

Keberhasilan yang ditorehkan oleh Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag ini menjadi kabar gembira sekaligus kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga sekolah, mulai dari para siswa, staf tata usaha, hingga rekan-rekan guru lainnya. Apresiasi tertinggi dan ucapan selamat secara resmi disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Rumpuk, yang dalam kesempatan ini mengungkapkan rasa bangganya yang mendalam atas capaian luar biasa tersebut. Menurut beliau, prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi bagi Ibu Zulia, melainkan sebuah bukti nyata dari dedikasi, ketekunan, dan kualitas tenaga pendidik yang dimiliki oleh SDN Rumpuk dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai Al-Qur’an serta budaya religius di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Supriyadi,S.Pd Kepala Sekolah SDN Rumpuk menyampaikan bahwa kehadiran guru yang tidak hanya menguasai materi pendidikan umum, tetapi juga memiliki keunggulan di bidang keagamaan seperti yang dimiliki oleh Ibu Zulia, merupakan aset berharga bagi lembaga pendidikan. Beliau menegaskan bahwa kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar adalah pondasi utama dalam pembentukan karakter generasi muda. “Kami sangat bangga dan mengapresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras, latihan yang tak kenal lelah, dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag. Beliau telah membawa nama baik sekolah dan Kecamatan Mantup di ajang kompetisi ini. Prestasi Juara 1 yang diraihnya pada MTQ dalam rangka Harlah ke-76 Fatayat NU ini adalah bukti bahwa SDN Rumpuk tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga sangat mementingkan pembinaan akhlak dan pemahaman agama yang mendalam,” ujar Beliau dengan nada penuh sukacita dan penghargaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh tenaga pendidik di SDN Rumpuk maupun di lingkungan Kecamatan Mantup secara luas. Semangat yang ditunjukkan oleh Ibu Zulia dalam menekuni ilmu Al-Qur’an dan berani tampil berkompetisi menjadi contoh nyata bahwa seorang guru harus selalu berusaha meningkatkan kompetensi diri, baik dalam bidang tugas pokok mengajar maupun di luar itu, demi menjadi teladan yang baik bagi para murid. “Seorang guru adalah cermin bagi murid-muridnya. Ketika guru berprestasi, berilmu tinggi, dan berakhlak mulia, maka secara otomatis akan menularkan energi positif tersebut kepada anak-anak didiknya. Apa yang telah diraih Ibu Zulia hari ini adalah bukti nyata dari perjuangan dan kecintaannya terhadap Al-Qur’an. Kami berharap, prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi rekan-rekan guru lainnya untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang,” tambah Beliau lagi.

Sementara itu, Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag selaku pemenang Juara 1 MTQ tersebut mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh pihak sekolah, rekan sejawat, serta keluarga tercinta. Ia mengungkapkan bahwa persiapan yang matang, latihan rutin, serta doa dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dirinya meraih posisi teratas dalam kompetisi yang cukup ketat ini. Menurutnya, mengikuti MTQ yang diselenggarakan oleh PAC Fatayat NU Mantup dalam rangka peringatan Harlah ke-76 ini bukan hanya sekadar mencari kemenangan, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memeriahkan momen bersejarah organisasi wanita Islam tersebut serta menjaga kelestarian seni baca Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Terima kasih banyak atas apresiasi luar biasa yang diberikan oleh Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan seluruh rekan-rekan di SDN Rumpuk. Dukungan dan doa yang kalian berikan menjadi kekuatan besar bagi saya. Bagi saya, kemenangan ini adalah amanah. Amanah untuk terus belajar, terus mengajarkan ilmu yang saya miliki kepada anak-anak didik saya di sekolah, dan mengajak masyarakat untuk semakin mencintai Al-Qur’an. Kompetisi ini sangat bermakna karena diselenggarakan dalam rangka Harlah ke-76 Fatayat NU, sebuah organisasi yang selama ini sangat aktif dalam memajukan peran perempuan di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan. Bertanding di tempat sendiri, di Kecamatan Mantup, tentu memberikan kebanggaan tersendiri dan tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan penampilan terbaik,” ungkap Ibu Zulia dengan penuh kerendahan hati.

Acara Musabaqah Tilawatil Quran yang digelar oleh PAC Fatayat NU Kecamatan Mantup ini berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh ketua PAC Fatayat NU, tokoh agama, serta para peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi Fatayat NU dalam rangkaian usianya yang ke-76 tahun untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemasyarakatan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an senantiasa diamalkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi.

Bagi SDN Rumpuk, kemenangan Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag menambah daftar panjang prestasi yang telah dicapai oleh sekolah tersebut, baik oleh siswa maupun tenaga pendidik. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada setiap warga sekolah yang memiliki bakat dan minat untuk berkompetisi, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun tingkat yang lebih tinggi lagi. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana, waktu, serta pembinaan yang berkelanjutan, mengingat pentingnya peran pendidikan karakter dan keagamaan dalam membangun masa depan bangsa.

Menutup pernyataannya, Kepala Sekolah kembali menegaskan bahwa SDN Rumpuk akan selalu menjadi rumah yang mendukung setiap langkah prestasi warganya. “Sekolah ini ada untuk memfasilitasi potensi terbaik setiap individu di dalamnya. Prestasi Ibu Zulia adalah milik kita semua, milik SDN Rumpuk, milik Kecamatan Mantup. Semoga di usia Fatayat NU yang ke-76 ini, semangat untuk beramal dan berprestasi semakin berkobar, dan semoga apa yang telah ditorehkan Ibu Zulia menjadi berkah serta manfaat bagi banyak orang. Sekali lagi kami ucapkan selamat dan terima kasih atas nama baik yang telah kau angkat tinggi,” pungkas Beliau.

Dengan diraihnya prestasi ini, diharapkan sinergi antara dunia pendidikan dan organisasi masyarakat seperti Fatayat NU semakin erat, bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang religius, berprestasi, dan berakhlak mulia di wilayah Kecamatan Mantup dan sekitarnya.(**)