Pangururan, warta.in – Bius Pangururan Sebagai Pranata Sosial dan Demokrasi dalam Budaya Batak
I. Bius sebagai Wadah Pemerintahan Adat
Sebelum terbentuknya pemerintahan nagari dan pemerintahan administratif yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, masyarakat Batak telah mengenal pranata sosial dan tata pemerintahan adat yang mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan hubungan keturunan, wilayah, musyawarah, serta keseimbangan hak dan kewajiban antarkelompok.
Salah satu bentuk pranata tersebut dikenal dengan istilah Bius.
Bius bukan semata-mata merupakan suatu wilayah, melainkan wadah kehidupan masyarakat adat yang memiliki tata aturan, kepemimpinan, pembagian tugas, serta mekanisme musyawarah dalam mengatur kepentingan bersama.
Dalam pengertian tersebut, Bius dapat dipandang sebagai salah satu bentuk demokrasi adat. Keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak hanya berada di tangan satu orang, tetapi dilaksanakan melalui peranan berbagai kelompok atau turpuk yang memiliki fungsi masing-masing.
Dalam kehidupan masyarakat adat, prinsip tersebut kemudian tercermin dalam pranata sosial yang dikenal sebagai Dalihan Natolu, yaitu hubungan timbal balik antarkelompok sosial yang menempatkan keseimbangan, penghormatan, tanggung jawab, dan musyawarah sebagai dasar kehidupan bersama.
Dengan demikian, keberadaan Bius dan Dalihan Natolu merupakan bagian penting dalam memahami bagaimana masyarakat Batak mengatur pranata kehidupan sosialnya sebelum terbentuknya pemerintahan administratif modern.
II. Struktur Turpuk dalam Bius Pangururan
Dalam lingkungan masyarakat adat Pangururan dikenal pembagian kelompok atau turpuk yang memiliki fungsi masing-masing.
Pada kelompok Sitanggang dikenal istilah Sitanggang Si Opat Sada Ina, yang terdiri atas:
1. Raja Panukkunan atau Sitanggang Bau;
2. Raja Pangadatan, yang meliputi Sitanggang Lipan, Sitanggang Upar, dan Sitanggang Silo;
3. Raja Panguluoloan atau Sigalingging;
4. Malau Raja, yang dalam perkembangan kelompoknya berkaitan dengan Malau Pase, Malau Lambe, Manik, Ambarita, dan Gurning.
Menurut pemahaman adat, struktur tersebut bukan sekadar pembagian nama marga, melainkan berkaitan dengan pembagian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
1. Raja Panukkunan
Keturunan Raja Panukkunan dipandang memiliki kedudukan sebagai pihak yang mewakili kelompok Sitanggang dalam berbagai urusan bersama.
Dalam struktur adat, kedudukan tersebut berkaitan dengan fungsi kepemimpinan dan perwakilan, baik dalam hubungan dengan pemerintahan maupun dalam kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam pemahaman adat setempat, keturunan Raja Panukkunan dikenal sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai Raja Bius Sitanggang.
2. Raja Pangadatan
Raja Pangadatan memiliki fungsi yang berhubungan dengan adat istiadat.
Aturan adat, tata cara pelaksanaan upacara, hubungan kekerabatan, serta norma yang harus dihormati masyarakat berada dalam ranah pengaturan adat.
Kedudukan tersebut mengandung makna bahwa adat bukan hanya kebiasaan, melainkan tata nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat.
3. Raja Panguluoloan
Raja Panguluoloan memiliki fungsi yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan dan strategi kehidupan masyarakat adat.
Kedudukan ini menggambarkan adanya pembagian fungsi dalam pemerintahan adat sehingga kepemimpinan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki tugas tertentu dalam mengatur kepentingan masyarakat.
4. Malau Raja
Malau Raja memiliki kedudukan tersendiri dalam struktur tersebut.
Dalam tutur adat, Malau Raja dikaitkan dengan kedudukan sebagai menantu Raja Sitempang dan memiliki fungsi sebagai panglima atau pihak yang mengatur strategi pertahanan dan peperangan pada masa ketika pemerintahan Bius masih menjadi bagian utama dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, keempat unsur tersebut dapat dipahami sebagai suatu kesatuan yang saling melengkapi, yaitu kepemimpinan, adat, pemerintahan, serta pertahanan.
III. Turpuk dalam Marga Silima Oppu
Selain Sitanggang, dalam lingkungan Bius Pangururan terdapat pula struktur turpuk pada kelompok marga lainnya.
Dalam kelompok Naibaho dikenal:
1. Naibaho Sitakkaraen;
2. Naibaho Siahaan;
3. Naibaho Huta Parik;
4. Naibaho Sidauruk;
5. Naibaho Siagian.
Kelompok tersebut dikenal dalam lingkungan adat sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat Pangururan.
Demikian pula dalam kelompok Simbolon dikenal struktur:
1. Simbolon Pande;
2. Simbolon Tuan;
3. Tamba, yang kemudian berkaitan dengan Simarmata, Nadeak, dan Saeng Simalago;
4. Silalahi.
Struktur tersebut dalam tutur adat disebut sebagai Turpuk Siopat Ama dalam lingkungan Bius Pangururan.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat adat pada masa lalu memiliki sistem pengelompokan yang tidak hanya berdasarkan nama marga, tetapi juga berdasarkan garis keturunan, kedudukan sosial, wilayah, serta fungsi masing-masing dalam kehidupan Bius.
IV. Silsilah Raja Sitempang
Menurut tarombo dan tutur adat yang berkembang dalam masyarakat, garis keturunan Raja Sitempang dapat ditelusuri dari: Isumbaon → Sorimangaraja → Sorbanijulu → Raja Naimbaton → Datu Sindar Mataniari → Raja Sitempang.
Datu Sindar Mataniari disebut memiliki dua garis perkawinan.
Dari istri pertama, Silanyang Nagurata, lahir:
1. Raja Hatorusan;
2. Pinta Haumasan;
3. Raja Sitempang.
Raja Hatorusan, berdasarkan penuturan yang ada, belum ditemukan jejak keturunan yang dapat dijelaskan secara lengkap.
Pinta Haumasan kemudian dalam tradisi genealogis dikaitkan dengan perkawinan dengan Silahi Sabungan.
Sementara itu, Raja Sitempang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah tutur masyarakat Pangururan dan dikaitkan dengan pembentukan serta perkembangan kelompok-kelompok masyarakat di wilayah tersebut. Dari istri kedua, boru Batang Ari, lahir:
1. Raja Nabolon;
2. Pungga Haumasan.
Pungga Haumasan kemudian dalam tutur adat dikaitkan dengan perkawinan dengan Silau Raja dan melahirkan keturunan yang dalam perkembangan selanjutnya disebut sebagai Malau Raja, yaitu kelompok yang kedudukannya berkaitan dengan hubungan sebagai menantu Raja Sitempang.
V. Hubungan Raja Sitempang dengan Pinta Haumasan dan Silahi Sabungan
Salah satu bagian penting dalam tutur sejarah Pangururan adalah kisah mengenai hubungan Pinta Haumasan dengan Silahi Sabungan.
Menurut tutur yang berkembang, pertemuan tersebut terjadi di wilayah Siogung-ogung ketika Silahi Sabungan turun dari kawasan Dolok Natimbo atau Pussu Buhit.
Dalam perjalanan tersebut terdapat hubungan dengan Raja Oloan serta perjalanan untuk memenuhi kebutuhan Raja Sitempang yang berada di kawasan Tala-Tala, Sijambur Nabolak.
Dalam kisah tersebut, Pinta Haumasan disebut sebagai saudara kandung Raja Sitempang.
Pertemuan Pinta Haumasan dengan Silahi Sabungan kemudian berkembang menjadi suatu perkawinan yang dalam tradisi genealogis melahirkan:
1. Boru Marihan, yang juga dikenal dalam tutur sebagai Sibaso Bolon;
2. Silahi Raja.
Kisah tersebut memiliki kedudukan penting dalam hubungan genealogis antara kelompok Raja Sitempang dan Silahi Sabungan.
VI. Kisah Boru Marihan
Dalam tutur adat terdapat kisah mengenai Boru Marihan yang digambarkan memiliki keadaan fisik tidak biasa, yaitu separuh badan manusia dan separuh badan ikan.
Dalam pandangan masyarakat pada masa itu, keadaan tersebut dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa. Karena itu, Boru Marihan kemudian harus ditempatkan di suatu tempat yang tidak mudah diketahui atau dilihat oleh masyarakat umum.
Karena Pinta Haumasan telah lebih dahulu berada di wilayah tersebut, Boru Marihan kemudian diantar ke kawasan Tala-Tala, Sijambur Nabolak untuk berada dalam penjagaan keluarga.
Beberapa puluh tahun kemudian, menurut kisah yang diwariskan secara turun-temurun, terjadi suatu mukjizat sehingga keadaan Boru Marihan kembali normal sebagai manusia.
Dari kisah tersebut kemudian berkembang cerita mengenai keturunan yang dalam tutur masyarakat dikaitkan dengan Raja Pangururan.
Kisah ini merupakan bagian dari tradisi lisan dan mitologi genealogis masyarakat. Karena itu, apabila digunakan sebagai dasar penulisan sejarah atau pembuktian hukum, kisah tersebut perlu dibedakan dengan bukti tertulis, seperti register kampung, register Bius, surat tanah, arsip pemerintahan, atau dokumen sejarah lainnya.
VII. Makna Historis
Dari keseluruhan struktur tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat Pangururan sebelum terbentuknya pemerintahan administratif modern telah mengenal sejumlah unsur pengaturan kehidupan bersama, antara lain:
1. struktur kepemimpinan;
2. pembagian fungsi pemerintahan;
3. aturan adat;
4. mekanisme musyawarah;
5. pembagian kelompok berdasarkan turpuk;
6. pengaturan wilayah kehidupan masyarakat;
7. hubungan kekerabatan sebagai salah satu dasar pemerintahan; serta
8. fungsi pertahanan dan keamanan masyarakat.
Karena itu, Bius tidak tepat dipahami hanya sebagai nama suatu wilayah.
Bius merupakan bagian dari suatu sistem sosial dan politik masyarakat adat yang mengatur hubungan antara manusia, keturunan, wilayah, adat, kepemimpinan, serta kepentingan bersama.
Dalam konteks tersebut, Dalihan Natolu menjadi salah satu dasar hubungan sosial, sedangkan struktur turpuk menjadi salah satu mekanisme pengorganisasian masyarakat.
Dengan demikian, sejarah Bius Pangururan perlu dipahami bukan hanya dari cerita mengenai asal-usul marga, tetapi juga dari struktur kelembagaan, pembagian tugas, wilayah kekuasaan adat, register lama, peninggalan situs, serta bukti-bukti tertulis yang masih dapat ditemukan.
Hal ini penting agar sejarah masyarakat Pangururan tidak hanya diwariskan melalui cerita lisan, tetapi dapat disusun menjadi sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan melalui perbandingan antara tutur adat, tarombo, arsip, register Bius, register kampung, dan berbagai bukti sejarah lainnya Penulis : Hatoguan Sitanggang – pengamat masalah adat & budaya di Pangururan Samosir)