Beranda blog

Suasana Haru, Siswa siswi SMKN 1 Cikande Resmi Berpisah dengan Penuh Kebahagiaan

0

Suasana Haru, Siswa siswi SMKN 1 Cikande Resmi Berpisah dengan Penuh Kebahagiaan

CIKANDE,– WARTA IN || Halaman SMKN 1 Cikande terasa berbeda. Suasana campur aduk antara haru dan semangat terasa kental saat diadakan acara perpisahan siswa kelas XII tahun ajaran( 2023 ) Sampai ( 2026 )Bukan sekadar berpamitan, tetapi momen ini jadi tanda mereka siap melangkah ke babak baru, entah itu lanjut kuliah, kerja, atau buka usaha sendiri. acara ini di adakan di lapangan SMKN 1 Cikande pada hari Jum’at/12/06/2026.

Acara berjalan hikmat tapi penuh makna. Ada penampilan dari siswa-siswi, kata-kata perpisahan yang bikin suasana terharu banyak yang menahan air mata, sampai sesi foto bareng teman sekelas yang nggak boleh dilewatkan. Kepala sekolah juga sempat menyampaikan pesan singkat: mereka bangga dengan perjuangan selama ini dan berharap ilmu yang didapat di sekolah ini bisa bermanfaat di luaran sana.

Salah satu siswa, indra kuriawan mengatakan, kalau rasanya sedih juga harus berpisah. Tiga tahun di sini banyak momen momen yang ngga bisa di lupakan kenangan seru, dari tugas numpuk sampai bercanda bareng teman. Tapi kami juga semangat buat mencoba hal baru,” ujarnya sambil tersenyum.

“masih indra Kurniawan, saya sekaligus Perwakilan siswa kelas XII turut menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada seluruh guru yang telah membimbing dan mendidik dengan sabar selama tiga tahun terakhir ini, Kami tidak akan melupakan setiap nasihat dan ilmu yang Bapak Ibu Guru berikan Semoga SMKN 1 Cikande semakin maju dan melahirkan generasi- generasi penerus yang berkualitas.ungkapnya

Guru-guru pun berpesan kepada almamater taruna angkatan 2023 /2026 agar meski sudah lulus, tetap jaga nama baik almamater dan jangan berhenti belajar Semoga semua lulusan SMKN 1 Cikande selalu sukses dan bermanfaat buat agama dan negara

(Ressy)

Aksi Nyata HUT Bhayangkara: Polsek Blanakan Polres Subang Kompak Bersihkan Masjid

0

Aksi Nyata HUT Bhayangkara: Polsek Blanakan Polres Subang Kompak Bersihkan Masjid

Warta In Jabar | ​BLANAKAN, SUBANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Blanakan, Polres Subang, menggelar aksi nyata yang menyentuh hati masyarakat. Mengusung semangat pengabdian, para personel kepolisian melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membersihkan Masjid Jami Al Muhajirin yang berlokasi di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, pada Jumat (12/06/2026).

​Aksi gotong royong ini dilaksanakan berdasarkan arahan langsung dari Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dan dipimpin langsung di lapangan oleh Kapolsek Blanakan, IPTU Yayan Setiawan, S.IP., M.M. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini juga dihadiri oleh Kanit Intel Polsek Blanakan, perangkat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Muhajirin, serta sejumlah personel Polsek Blanakan yang tampak kompak bahu-membahu bersama warga setempat.

​Dengan membawa peralatan kebersihan seperti sapu lidi, pengki, dan alat pembersih lainnya, para anggota Polri menyisir setiap sudut masjid—mulai dari area halaman luar, pagar, hingga teras tempat ibadah—guna memastikan kenyamanan bagi para jemaah yang akan melaksanakan ibadah salat Jumat.

​Kapolsek Blanakan, IPTU Yayan Setiawan, S.IP., M.M., mengungkapkan bahwa aksi bersih-bersih ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan wujud nyata kehadiran dan kepedulian institusi Polri terhadap kenyamanan fasilitas umum, khususnya tempat ibadah.

​”Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polsek Blanakan Polres Subang, hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin memberikan kontribusi langsung yang menyentuh utilitas publik dan spiritual warga,” ujar IPTU Yayan di sela-sela kegiatan.

​Lebih lanjut, IPTU Yayan menambahkan bahwa momentum menyambut usia Bhayangkara yang ke-80 ini menjadi ajang refleksi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

 

​”Melalui aksi sosial ini, kami berharap silaturahmi dan sinergi antara kepolisian dengan tokoh agama serta masyarakat sekitar dapat semakin erat. Semoga kehadiran Polri di lapangan dapat semakin dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas,” pungkasnya hangat.

​Aksi simpatik dari Polsek Blanakan ini pun mendapat apresiasi positif dari pengurus DKM Masjid Jami Al Muhajirin dan warga sekitar, yang merasa terbantu dengan lingkungan masjid yang kini menjadi lebih bersih, asri, dan nyaman untuk beribadah.

Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 1 Cibatu, Purwakarta, Senilai Rp2,5 Miliar Jadi Sorotan

0

Warta.in, Purwakarta – Proyek pembangunan dan rehabilitasi satuan pendidikan di SMP Negeri 1 Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp2.500.000.000 menjadi perhatian sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi 8 ruang kelas, 1 ruang administrasi, 1 ruang perpustakaan, serta fasilitas toilet sekolah.

Pada Kamis (11/06), awak media mendatangi lokasi pekerjaan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Namun Kepala SMPN 1 Cibatu beserta sejumlah guru disebut tidak dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan karena sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan sekolah.

Di lapangan, muncul pertanyaan terkait penggunaan sebagian material berupa genteng lama yang kembali dipasang pada bangunan yang sedang direhabilitasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah penggunaan material eksisting tersebut diperbolehkan dalam proyek yang didanai APBN.

Secara umum, dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan pemerintah, penggunaan kembali material lama pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang masih memenuhi spesifikasi teknis, layak fungsi, serta telah diperhitungkan dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan teknis konstruksi dan hasil pemeriksaan konsultan maupun pengawas pekerjaan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, seluruh pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Heri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pelaksanaan proyek tersebut, menjelaskan bahwa peran Dinas Pendidikan lebih kepada fungsi pemantauan dan pengawasan.

“Dinas hanya memantau dan mengawasi saja,” ujar Heri mengawali keterangannya.

“Penggunaan genteng lama tidak otomatis melanggar aturan, selama memang tercantum dalam perencanaan teknis, masih memenuhi standar kelayakan, dan tidak mengurangi mutu hasil pekerjaan. Untuk memastikan hal tersebut, saya akan konfirmasi ke pihak pelaksana, konsultan pengawas, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tambahnya.

Sementara itu, pihak pengawas pekerjaan yang memiliki kewenangan teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar, spesifikasi, dan kontrak kerja hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.

Sejumlah pihak berharap proyek rehabilitasi SMPN 1 Cibatu dapat dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku mengingat sumber pendanaannya berasal dari APBN. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara dalam mendukung peningkatan sarana pendidikan.

Masyarakat juga menilai bahwa rehabilitasi fasilitas pendidikan harus menghasilkan bangunan yang lebih aman, nyaman, dan layak digunakan dalam jangka panjang demi menunjang proses belajar mengajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

Hingga saat ini, pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung dan berbagai pihak menunggu penjelasan lebih lanjut dari pelaksana proyek maupun pengawas pekerjaan terkait sejumlah aspek teknis yang menjadi perhatian publik, termasuk penggunaan material lama pada bangunan yang direhabilitasi.

Demi keberimbangan pemberitaan, kami akan terus menggali informasi yang lebih dalam agar penggunaan anggaran negara dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polsek BINONG Polres Subang Bersihkan Masjid

0

Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polsek BINONG Polres Subang Bersihkan Masjid

Warta In Jabar | Subang — Polsek Binong Polres Subang melaksanakan kegiatan bakti sosial bersih-bersih tempat ibadah dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Bhayangkara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Mutaqien Desa Binong, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, pada Jumat

Kegiatan ini atas arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H, S.I.K, M.H, Ph.D dipimpin Kapolsek Binong Polres Subang AKP ANDRI SUGIARTO S.IP M.A.P

Hadiri pula Kanit INTEL Aiptu DADANG , Kanit PROVOS Aiptu Aep Kasi propos , Kasium Aiptu Ruhyanto, Perangkat DKM Karto, dan Personil Polsek Binong.

AKP ANDRI SUGIARTO S.IP M.A.P mengatakan kegiatan dilaksanakannya bersama jajarannya sebagai wujud kepedulian Polri terhadap tempat ibadah.

 

“Kegiatan ini wujud hadir dan kepedulian dari Polri, khususnya Polsek Binong Polres Subang terhadap tempat ibadah,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-80 Bhayangkara.

“Semoga kehadiran Polri semakin dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kapolsek Binong AKP ANDRI Polres Subang tersebut.

LPK RI Somasi BTN Jember, Nilai Penyemprotan Rumah Debitur Berpotensi Langgar Hak Konsumen

0

Warta.in, Jember – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember pada Jumat 12 Juni 2026, Setelah menerima aduan dari seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rumahnya diduga disemprot tanda peringatan oleh petugas bank tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Sekretaris (Pengurus) LPK RI, Victor Darmawan, mengatakan pihaknya mendampingi seorang debitur BTN yang memiliki rumah di Perumahan Istana Tegal Besar, Kabupaten Jember. Aduan tersebut muncul setelah rumah debitur diduga diberi tanda semprot oleh petugas BTN pada tanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, debitur yang bersangkutan diketahui memiliki tunggakan angsuran kredit selama kurang lebih tiga bulan. Namun demikian, LPK RI menegaskan bahwa pokok persoalan yang mereka soroti bukan terkait kewajiban pembayaran debitur, melainkan metode penagihan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
Menurut Victor, tindakan penyemprotan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur maupun tanpa persetujuan pemilik rumah.

“Tujuan kami datang ke BTN Cabang Jember adalah untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban dari pimpinan BTN atas tindakan petugas yang melakukan penyemprotan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan debitur,” ujarnya kepada awak media.

LPK RI menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak yang dimaksud meliputi hak atas kenyamanan, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan atau mempermalukan konsumen.

Dalam pertemuan dengan tim legal BTN Cabang Jember, pihak bank disebut menjelaskan bahwa tindakan petugas telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati debitur.

Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh LPK RI. Mereka menilai klausul yang dijadikan dasar tindakan tersebut patut dipertanyakan karena diduga termasuk klausula baku yang dilarang.

Victor menjelaskan, pihaknya menduga terdapat cacat formil dalam proses penandatanganan perjanjian kredit antara debitur dan pihak bank.

“Kami menduga saat penandatanganan perjanjian kredit, debitur tidak mendapatkan penjelasan secara memadai mengenai isi perjanjian, tidak memahami konsekuensi hukumnya, dan tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membaca serta mempertimbangkan isi perjanjian tersebut,” katanya.

Selain itu, LPK RI juga menyoroti metode penagihan yang dilakukan. Menurut mereka, tata cara penagihan oleh lembaga jasa keuangan telah diatur secara jelas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam ketentuan tersebut, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak diskriminatif, dan tidak mempermalukan konsumen.

Victor menegaskan, apabila pihak bank menganggap debitur melakukan wanprestasi akibat tunggakan yang terjadi, maka langkah yang semestinya ditempuh adalah melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.

“Utang-piutang merupakan persoalan pribadi. Ketika rumah debitur diberi tanda yang dapat diketahui masyarakat sekitar, maka hal itu berpotensi menimbulkan rasa malu dan merendahkan harkat serta martabat yang bersangkutan di lingkungan sosialnya,” ujarnya.

LPK RI juga menilai penyemprotan pada dinding rumah dapat menimbulkan kerugian materiil apabila mengakibatkan perubahan warna atau kerusakan pada bangunan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta BTN memberikan penjelasan tertulis sekaligus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Menurut Victor, upaya yang dilakukan LPK RI saat ini masih bersifat persuasif. Namun karena pertemuan awal belum menghasilkan solusi yang diharapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada BTN dan memberikan waktu selama tujuh hari atau 7 x 24 jam untuk memberikan tanggapan.

“Kami meminta klarifikasi tertulis dan bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, maka kami akan membawa persoalan ini kepada regulator,” tegasnya.

LPK RI menyebut sejumlah lembaga yang berpotensi menjadi tujuan pengaduan lanjutan, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN.

Sementara itu, Divisi Hukum LPK RI Raka Permana Danuangga menilai peristiwa tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan apabila praktik serupa terjadi terhadap debitur lainnya.
Menurut mereka, seluruh proses penagihan dalam sektor jasa keuangan telah memiliki aturan yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan seluruh lembaga, termasuk perbankan. Karena itu kami mengedepankan langkah persuasif agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak, khususnya bagi debitur yang mengadu kepada lembaga kami,” ujar Raka perwakilan Divisi Hukum LPK RI.

Raka Permana Sanuangga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perkara tersebut hingga memperoleh kepastian dan kejelasan dari pihak terkait.

Raka juga mengimbau masyarakat agar tidak takut maupun ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami, termasuk dalam praktik penagihan oleh lembaga jasa keuangan.

“LPK RI hadir untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang merasa hak-haknya sebagai konsumen dirugikan. Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau menemukan praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan ragu untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada LPK RI. Kami siap memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Raka.

Lebih lanjut, Victor mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pengadu, petugas yang datang ke lokasi saat itu tidak memperkenalkan diri, tidak menunjukkan surat tugas resmi dari bank, serta melakukan penyemprotan pada hari Minggu yang merupakan hari libur.

“Pengadu menyampaikan bahwa petugas datang tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Penyemprotan juga dilakukan pada hari Minggu. Hal-hal inilah yang menjadi dasar keberatan yang kami sampaikan kepada pihak BTN,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak BTN Cabang Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh LPK RI.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Sukabumi

0

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Sukabumi

Warta In Jabar | SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan secara simbolis kepada tujuh ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).

Ketujuh korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota maupun di luar daerah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Priotmojo, mengatakan santunan yang diberikan merupakan hak masyarakat yang bersumber dari pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami memastikan hak para ahli waris dapat diterima secara cepat dan tepat. Dana ini berasal dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban. Menurutnya, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya turut berduka cita. Semoga santunan ini dapat sedikit membantu keluarga korban,” ungkapnya.

Perwakilan ahli waris korban, Rustam (42), mengapresiasi pelayanan cepat yang diberikan Jasa Raharja dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, ia berharap peristiwa kecelakaan lalu lintas dapat ditekan melalui peningkatan keselamatan jalan.

“Kami berterima kasih atas bantuan ini. Tetapi yang lebih penting adalah upaya pencegahan agar tidak ada lagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan. Masih ada sejumlah ruas jalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait penerangan dan kondisi jalan,” katanya.

Di sisi lain, Satlantas Polres Sukabumi menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik rawan kecelakaan (black spot) serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain faktor kelalaian pengendara, perbaikan sarana dan prasarana jalan juga menjadi perhatian dalam upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Sukabumi.

(Alfi Yonimar)

Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

0

Warta In

*Jakarta, 11 Juni 2026 –* PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA, anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham membahas dan menyetujui tujuh mata acara antara lain pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.

RUPST juga menyetujui Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, mengatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen Perseroan untuk menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.

“Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko.

RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan sebagai berikut.

*Dewan Komisaris*Komisaris Utama/Independen : Ida Bagus Putu Dunia Komisaris Independen               : Dewi Hanggraeni Komisaris Independen               : Suko HartonoKomisaris                                     : Dalu Agung Darmawan

Komisaris                                     : Zaelani

Komisaris                                     : Feri Martifauzi

Komisaris                                     : Lana Saria

 

*Dewan Direksi*

Direktur Utama                            : Bambang Ismawan

Direktur Operasi dan Produksi  : Ilham Yacob

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Una Lindasari

Director Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi : Hennita Sitepu

Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk : Turino Yulianto

Direktur Komersial dan Supply Chain          : Mochammad Rifqi Hari Muji

(Zulkifli)

Dekati Kelompok Rentan hingga Berantas Judi Online, Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat Skala Intensif

0

PELALAWAN – Polsek Bunut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pada Jumat (12/6/2026), jajaran Polsek Bunut menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat yang dirancang khusus untuk mendengar langsung keluh kesah warga sekaligus mengedukasi masyarakat terkait berbagai isu krusial terkini.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini menjadi jembatan bagi Polri untuk berinteraksi tanpa sekat dengan warga, sehingga setiap potensi permasalahan di tengah masyarakat dapat dicarikan solusi konkret secara bersama-sama.

Fokus Lindungi Perempuan dan Anak

Ada yang berbeda pada giat Jumat Curhat kali ini. Polsek Bunut memberikan perhatian ekstra kepada kelompok rentan. Ps. Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi, dalam sosiasiasinya secara tegas menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan seksual.

“Perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama. Kami mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan demi mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujar Aipda Pardosi.

5 Poin Penting Imbauan Kapolsek Bunut

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bunut menyampaikan lima pesan kamtibmas strategis yang wajib menjadi perhatian seluruh warga di Kecamatan Bunut:

  • Aktifkan Siskamling (Antisipasi C3): Masyarakat diajak untuk turut andil menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengaktifkan kembali peran Siskamling di area tempat tinggal masing-masing guna mempersempit ruang gerak pelaku Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
  • Perang Terhadap Narkoba: Mengingat ancaman narkotika yang masih mengintai, Unit Binmas memberikan edukasi mendalam mengenai pemahaman serta sanksi hukum berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  • Stop Judi Online! Sejalan dengan langkah tegas pemerintah yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Kapolsek mengimbau dengan keras agar warga Bunut tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun yang dapat merusak ekonomi keluarga dan moral bangsa.
  • Jaga Moral, Hindari Asusila: Warga diminta untuk tetap menjaga norma-norma sosial dan hukum yang berlaku dengan tidak melakukan perbuatan asusila yang dapat mencoreng nama baik lingkungan serta mengganggu kondusivitas wilayah.
  • Larangan Membakar Lahan: Memasuki musim yang rentan, Unit Binmas mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal. Pelanggar aturan ini dipastikan akan berhadapan dengan sanksi hukum yang sangat tegas.

Wadah Solutif Bagi Masyarakat

Di akhir kegiatan, Kapolsek Bunut menegaskan bahwa seluruh masukan, keluhan, maupun curhatan yang disampaikan oleh warga dalam forum ini akan segera ditindaklanjuti.

Melalui program Jumat Curhat ini, diharapkan sinergi antara Polsek Bunut dan masyarakat Kecamatan Bunut semakin solid, sehingga wilayah hukum yang aman, tertib, dan kondusif dapat terwujud secara berkelanjutan.

 

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at Pagi (12/06/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujito untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Kapolsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026

0

Kapolsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026

LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas multisasaran di Warung Dusun Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Kamis (11/06/2026) pukul 11.00 wib

Dalam patroli telah mengamankan seseorang melakukan penjualan dan Peredaran miras ilegal jenis Arak Bali dan Bir sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagai Dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan saksi DENY Umur 43 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan dan
AFIS SORYA umur 40 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan, identitas pelaku Krisni Yuntarti Tgl/Lahir : Jombang, 07-06-1985 Islam, Swasta Alamat : Dusun Sahar Rt/Rw : 019/006 Desa, Wates Wingangun Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan

Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 11Juni 2026, Sekira pukul 11.00 Wib,

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “Kami bersama Anggota jaga Poksek Ngimbang telah melaksanakan kegiatan KRYD cipkon harkamtibmas Multi sasaran, menjelang Suro 2026, telah mengamankan seseorang yang telah berjualan atau membawa miras jenis Arak da Bir di warung Dusun. Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang,Ungkapnya

Kemudian kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Arak dan Bir tersebut dan mengamanjan 2 (dua) botol miras jenis Arak, 1liter miras jenis bir bintang dan 2 botol bir Bintang dan 1botol Anggur merah

Sebagai tindaklanjut kami akan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)