31.2 C
Jakarta
Minggu, Mei 3, 2026
Beranda blog

PELEPASAN JAMAAH HAJI KBIHU NAJAH DI WILAYAH BANTARGEBANG KOTA BEKASI

0

warta.in Bekasi ◊ Minggu, 03 Mei 2026

Kota Bekasi – Kegiatan pelepasan jamaah haji dari Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh (KBIHU) Najah berlangsung khidmat di Pesantren Darul Muttaqin, Jl. Siliwangi Km. 11 Pangkalan 1 RT 02/08 Kelurahan/Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.Minggu(3/5/36)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH, MM diwakili oleh Iptu Nasrulloh M. Bagza selaku Panit 2 Binmas bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantargebang Aiptu Zaenal M turut hadir dan memberikan dukungan pengamanan serta monitoring kegiatan.

Acara pelepasan juga dihadiri oleh Lurah Bantargebang Sowi Hidayulloh, ST, KH Acep Basuni, M.Ag, serta Ust. Muhammad Iqbal Fauzi, SH, yang bersama-sama memberikan doa dan harapan agar seluruh jamaah diberikan kelancaran, kesehatan, serta menjadi haji yang mabrur.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, SH, MM menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan seperti pelepasan jamaah haji.

“Kami berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan selamat. Polri akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan, mencerminkan sinergitas yang baik antara aparat, tokoh agama, dan masyarakat di wilayah Bantargebang.

(Alpin A.S)

PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

0

warta.in Bekasi ◊ Minggu, 03 Mei 2026

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Penegasan ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa kebebasan pers bukan hanya menjadi hak profesi wartawan, tetapi juga merupakan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Pers yang merdeka adalah fondasi demokrasi. Wartawan bukan sekadar pencatat peristiwa, tetapi penjaga nurani publik. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga bersama, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Ade Muksin, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Namun demikian, lanjutnya, tantangan terhadap kebebasan pers saat ini semakin kompleks, terutama di era digital. Maraknya disinformasi, tekanan terhadap jurnalis, serta upaya pembungkaman kritik menjadi ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.

“Di tengah derasnya arus informasi, wartawan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berimbang. Kebebasan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab,” tegasnya.

PWI Bekasi Raya juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap karya jurnalistik.

Selain itu, PWI Bekasi Raya mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini juga menjadi penguat semangat bagi insan pers di Bekasi Raya dalam menyongsong pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 yang akan digelar pada 7 hingga 9 Mei 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut dirancang sebagai ajang silaturahmi lintas organisasi, media, komunitas, dan paguyuban wartawan se-Bekasi Raya, sekaligus memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers.

“Pers harus tetap berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan. Kebebasan pers bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk menegakkan kebenaran,” pungkas Ade Muksin.

Pers Bersatu, Bekasi Raya Maju.

(Alpin A.S)

*KEBENARAN TELAH TERBENTANG: BAPAK JUMAD, PEMILIK SAH YANG TEGAK MELAWAN FITNAH*

0

*KEBENARAN TELAH TERBENTANG: BAPAK JUMAD, PEMILIK SAH YANG TEGAK MELAWAN FITNAH*

MUKOMUKO – Kebenaran ibarat matahari; sekalipun diselimuti awan kelabu sesaat, pada akhirnya ia akan tetap bersinar terang, menerangi segala gelap dan menampakkan segala hal yang tersembunyi. Demikian pula yang tengah dialami oleh Bapak Jumad, Kepala Desa Sumber Makmur, yang kini harus menempuh jalan berliku demi menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga.

Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan dan laporan yang menuduh Bapak Jumad telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya terkait aset tanah; tuduhan yang menyebutkan adanya dugaan penjualan aset hibah kepada pihak lain. Tuduhan tersebut bukan hanya sekadar wacana, melainkan telah melahirkan keresahan yang mendalam, serta menjadi bahan pergunjingan yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Namun, di balik riuh rendah tuduhan tersebut, terdapat fakta hukum dan bukti otentik yang sangat kuat, yang justru membalikkan seluruh narasi yang telah disebarkan.

KEKUATAN BUKTI DAN KEKUATAN HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dikuasai dan dipegang teguh oleh Bapak Jumad, tercatat dengan sangat jelas dan terang benderang bahwa transaksi yang terjadi adalah murni transaksi jual beli yang sah, dilakukan secara sukarela, dan diikat oleh hukum yang kuat.

Dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: 593/Kee.8/III/2016, tertanggal 16 Februari 2016, tercatat dengan jelas:

– Pihak Kesatu (Penjual): Bapak Joko Supriyanto, yang menjual tanah seluas ±10.000 M² miliknya secara pribadi.
– Pihak Kedua (Pembeli): Bapak Jumad, yang membeli tanah tersebut untuk kepemilikan pribadi.

Akta ini dibuat di atas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak, disaksikan oleh saksi-saksi yang berhak, serta diketahui dan ditandatangani sendiri oleh Bapak Jumad selaku Kepala Desa pada saat itu sebagai pejabat yang berwenang.

Dalam pasal-pasal perjanjian tersebut, ditegaskan dengan tegas:

“Dengan adanya Surat Jual Beli Tanah ini maka tanah yang dimaksud diatas telah menjadi milik PIHAK KEDUA / Pemerintahan Desa Sumber Makmur. Dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga walaupun dengan dalih apapun juga.”

Kalimat ini adalah landasan hukum yang kokoh. Bahwa sejak saat itu, hak milik telah berpindah sempurna kepada Bapak Jumad. Segala kewajiban dan jaminan keamanan hukum atas tanah tersebut dijamin sepenuhnya oleh penjual, dan tanah tersebut telah sah menjadi hak milik pembeli.

DUKA YANG MENGIRINGI, KELUARGA YANG TERTEKAN

Apa yang terjadi belakangan ini sungguh sangat menyayat hati. Berdasarkan laporan dan tuduhan yang dilayangkan, nama baik Bapak Jumad seolah dipertaruhkan. Lebih dari itu, dampak psikologis yang ditimbulkan sangatlah berat. Istri dan anak-anak beliau turut merasakan tekanan yang luar biasa.

Mereka merasa tidak aman, tidak nyaman, dan bahkan merasa malu hanya karena tuduhan yang belum tentu benar. Keluarga ini menjadi korban bullying verbal, menjadi sasaran cercaan dan hujatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dengan mudahnya melontarkan tuduhan tanpa melihat bukti otentik yang ada. Padahal, keluarga tidak bersalah apa-apa. Mereka hanya ingin hidup tenang dan bermartabat.

TEGAS BERDIRI, MELANGKAH MENUJU KEADILAN

Menghadapi gempuran fitnah dan tuduhan yang miring, Bapak Jumad tidak tinggal diam. Beliau memilih jalan yang lurus dan berani. Dengan bekal bukti-bukti sah yang memihak kebenaran, beliau siap membela diri.

Bapak Jumad menegaskan, bahwa tanah yang dimaksud adalah miliknya yang didapatkan secara halal melalui transaksi jual beli yang sah jauh sebelum adanya dokumen lain. Bahwa beliau bukanlah pihak yang menguasai aset orang lain, melainkan adalah pemilik yang sah berdasarkan akta otentik.

Oleh karena itu, langkah hukum dan langkah klarifikasi akan ditempuh secara tegas untuk mengungkap siapa sebenarnya oknum yang berada di balik pelaporan ini; untuk menanyakan dasar hukum apa yang dipakai sehingga laporan tersebut bisa dibuat, padahal bukti kepemilikan sudah jelas berada di tangan yang benar.

PENUTUP

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat, agar lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan mudah terhasut, dan jangan mudah menuduh tanpa bukti yang kuat. Hukum itu ada untuk melindungi yang benar, dan kebenaran milik Bapak Jumad telah tertulis jelas dalam dokumen.

Semoga melalui klarifikasi ini, keresahan masyarakat dapat hilang, nama baik keluarga dapat pulih, dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

 

Dibuat dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan bukti-bukti otentik yang sah, Tutup jumad. Dengan muka yang tegar, demi tegaknya kebenaran dan harga diri dan keluarga. (HD/TIM PPWI/Red)

Dalam Rangka Dirgahayu Kabupaten Bandung Ke-385 Dr.H. Dadang Naser, SH.S. Ip. M. I.Pol adakan Mancing Mania

0

Curug Tampir, Minggu, 3 Mei 2026. WARTA. IN
Curug Tampir, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dalam Rangka Dirgahayu Kabupaten Bandung Ke-385 dan bentuk kepedulian lingkungan, utamanya Sampah, Dr. H. Dadang Naser, SH. S. Ip. M. IPol melaksanakan Mancing Mania, diikuti warga di sekitaran Kecamatan Ciparay.
245 Pemancing berdasarkan Lapak, mengikuti Mancing Mania Curug Tampir, 3-5 Kwintal jenis ikan Lele, Patin, Emas, Nila dan 12 Indukan / Ekor 5- 7 KG. Sebagai Door Price, 1,5 Juta, 1 Juta, 7.500.000, 500.000.
Wawan mendapatkan Indukan kisaran 3 KG.
Kebersihan lingkungan, utaman sungai, biar terbebas dari sampah irigasi Curug Tampir. Papar Kang DN sapaan Akrab Dadang Naser.
Dalam kegiatan tersebut, di Bantaran Irigasi Curug Tampir, Desa Bumiwangi, juga di tanam Pohon.
Sampai Jam 11.00 belum selesai, kita GOGOH Bersama, Pungkas Kang DN. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

KISRUH PASAR SUMBER MAKMUR: TERKUAK DUA DOKUMEN HUKUM, JUAL BELI DAN HIBAH MENJADI PERTANYAAN BESAR

0

KISRUH PASAR SUMBER MAKMUR: TERKUAK DUA DOKUMEN HUKUM, JUAL BELI DAN HIBAH MENJADI PERTANYAAN BESAR

MUKOMUKO – Keramaian dan polemik yang tengah viral di berbagai media daring di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, khususnya terkait persoalan hukum kawasan Pasar Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, kini menjadi sorotan tajam publik. Perseteruan yang menyeret nama-nama pihak terkait ini bukan hanya menjadi bahan perbincangan hangat, melainkan telah menimbulkan keresahan mendalam serta tanda tanya besar di kalangan masyarakat Desa Sumber Makmur dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta penggalian fakta yang dilakukan oleh tim jurnalis melalui konfirmasi langsung ke lapangan, terungkaplah fakta unik dan kompleks di balik persoalan ini. Ternyata, terdapat dua instrumen hukum yang melatarbelakangi kepemilikan lahan tersebut, yakni transaksi jual beli di satu sisi, dan dokumen hibah di sisi lainnya, yang melibatkan Bapak Jumad dan Bapak Joko Supriyanto.

Untuk menguak kebenaran di balik kabut keraguan ini, awak media berhasil menemui dan mengonfirmasi keterangan dari Bapak Rahmad Nugroho, yang pada masa kejadian peristiwa tersebut masih menjabat sebagai Sekretaris Pemerintah Desa (Sekdes) Sumber Makmur.

Dengan nada yang lugas dan penuh keterbukaan, Nugroho memaparkan kronologi yang sebenarnya.

“Pada waktu itu, ada program pembangunan kawasan pasar yang sangat dinantikan. Syarat mutlak untuk mengajukan program tersebut adalah ketersediaan lahan dan adanya surat hibah sebagai dasar legalitasnya. Melihat hal tersebut, Bapak Jumad selaku Kepala Desa (Kades) pada saat itu mengambil sebuah kebijakan. Beliau memerintahkan saya selaku Sekretaris Desa untuk membuatkan surat hibah tersebut.”

Nugroho kemudian menjelaskan latar belakang yang sangat beralasan di balik pembuatan dokumen tersebut.

“Sebenarnya, kami sangat memahami bahwa lahan kawasan pasar tersebut dulunya telah dilakukan transaksi jual beli antara Bapak Joko Supriyanto kepada Bapak Jumad. Namun, karena secara administrasi sertifikat tanah masih tercatat atas nama Bapak Joko Supriyanto, padahal hak kepemilikan secara faktual sudah berpindah dan menjadi milik Bapak Jumad karena telah dibeli lunas oleh beliau, maka diambilah langkah tersebut.”

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nugroho ini menegaskan bahwa pembuatan surat hibah tersebut tidak dilakukan secara sembarangan atau serta-merta.

“Saya tidak langsung membuatnya begitu saja. Saya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko. Saat itu, Kepala Dinas yang menjabat adalah Bapak Badi Azaman. Karena saya ingin memastikan format dan prosedurnya benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari, saya meminta format resmi langsung dari dinas. Setelah itu, barulah surat hibah tersebut disusun dan dibuat semata-mata sebagai syarat administrasi agar program pembangunan pasar yang sangat bermanfaat bagi desa ini bisa segera terealisasi dan dibangun.”

Namun, apa yang dikhawatirkan ternyata benar-benar terjadi. Nugroho mengaku sempat menyampaikan hal ini agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Terkait dengan keberadaan Surat Jual Beli antara Bapak Joko Supriyanto dan Bapak Jumad, hal itu sudah saya sampaikan dan jelaskan. Saya khawatir akan menimbulkan penafsiran ganda atau masalah hukum di kemudian hari. Dan sayangnya, apa yang menjadi kekhawatiran itu kini justru terjadi dan menjadi kenyataan pahit seperti yang kita saksikan saat ini,” ujar Nugroho dengan nada penyesalan yang mendalam.

 

BAPAK JUMAD: SAYA HANYA BERPEGANGAN PADA SURAT JUAL BELI YANG SAH

Di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial dan menyeret nama beliau serta kawasan pasar tersebut, Bapak Jumad memberikan tanggapan yang tegas namun tetap santai dan berwibawa.

Beliau menyayangkan keras bagaimana pemberitaan dan laporan yang beredar seolah-olah telah memvonis dirinya bersalah tanpa proses hukum yang jelas.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya dan keluarga. Saya dilaporkan, nama baik saya dipertaruhkan, istri serta anak-anak saya merasa malu dan menjadi korban perundungan maya (bullying) seolah-olah saya benar-benar telah melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran hukum yang berat.”

Dengan tatapan yang mantap, Bapak Jumad memaparkan posisi hukumnya yang sebenarnya.

“Terus terang, mengenai keaslian atau keabsahan surat hibah yang diperdebatkan itu, saya tidak tahu menahu. Saya bukanlah orang yang membuat, bukan tukang tulis, dan saya pun tidak memegang dokumen tersebut. Landasan hukum yang saya pegang teguh hingga detik ini hanyalah satu: Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang saya miliki, yang asli, yang sah, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sempurna.”

“Itulah satu-satunya bukti mutlak bahwa tanah tersebut adalah milik saya yang didapatkan secara halal dan sah,” tegas Bapak Jumad menutup pembicaraan dengan penuh keyakinan.

 

Pewarta,
(HD/ TIM PPWI)

Bupati Nias Barat dengar  keluhan  Warga Hinako kec.sirombu.

0
Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M melakukan diskusi dengan warga Pulau Hinako, bertempat di Puskesmas Hinako, Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, Jumat malam (01/05/2026).
 Pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan masyarakat Hinako tersebut bertujuan membahas lebih dalam aspirasi dari masyarakat Kepulauan Hinako dan sekitarnya.
Adapun keluhan utama dari warga Desa Hinako yaitu, masalah sulitnya akses jaringan listrik dan telekomunikasi. Selain itu, kondisi fasilitas dan infrastruktur yang selama ini belum tersentuh. Termasuk pembangunan dermaga, ruas jalan desa, ruang belajar sekolah, perlengkapan medis, perlengkapan nelayan. Selain itu, hal lain yang tidak kalah penting dalam audiensi tersebut
 yakni masih banyaknya lansia yang belum terdata sebagai penerima bantuan sosial, bantuan rumah tidak layak huni, rendahnya harga komoditas serta peremajaan tanaman kelapa.
Bupati Eliyunus menanggapi berbagai aspirasi masyarakat Hinako sekaligus menginstruksikan kepada pimpinan OPD terkait mencatat dan menindaklanjutinya.
Pertemuan dengan masyarakat Hinako ini turut dihadiri Pj Sekda Nias Barat, Ernawati Gulo, unsur Forkopimcam, Kepala BPS Nias Barat, Pimpinan BUMD, para pimpinan OPD, para Camat, pengurus PKK Kabupaten Nias Barat, Kepala Puskesmas Hinako, Pdt. Dorkas Orienti Daeli, Pj Kades Hinako, tokoh masyarakat, serta warga Desa Hinako
(S.)

Tasyakuran Kantor Baru Gabungan 12 Media dan KWI, Umar Hayat: Jadi Rumah Kedua Penuh Berkah

0

Warta.in||Surabaya – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai acara tasyakuran peresmian kantor bersama gabungan 12 media dan KWI yang dipimpin oleh Umar Hayat, Minggu (3/5/2026). Meski digelar secara sederhana, kegiatan ini sarat makna dengan harapan besar akan keberkahan, kelancaran rezeki, serta kemajuan organisasi ke depan.(3/5/2026)

Dalam sambutannya, Umar Hayat menegaskan bahwa kesederhanaan merupakan fondasi utama dalam membangun kebersamaan dan kebermanfaatan. Ia berharap kantor baru ini tidak hanya menjadi simbol fisik, tetapi juga menjadi pusat aktivitas yang memberi dampak positif bagi seluruh anggota.


“Kita ingin tempat ini menjadi rumah kedua bagi kita semua. Dengan adanya kantor baru ini, mudah-mudahan rezeki kita semakin bertambah, dilancarkan segala urusan, dan membawa keberkahan yang berlimpah,” ujarnya.

Umar Hayat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para tokoh serta pengurus yang hadir, di antaranya Dewan Penasehat KWI Abah Iman, Ketua DPC Surabaya, Ketua DPD Jawa Timur, serta Sekretaris Jenderal KWI, Nova. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota yang turut hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.


“Semoga kebersamaan ini semakin memperkuat soliditas kita dalam membangun organisasi yang lebih baik,” tambahnya.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pembacaan sholawat dan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Hadi. Dalam suasana khusyuk, seluruh peserta mengikuti doa dengan harapan agar kantor baru ini menjadi sumber keberkahan, kesejahteraan, serta kesuksesan dunia dan akhirat.


Selain itu, doa juga dipanjatkan agar seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, perlindungan dari Allah SWT, serta kemudahan dalam setiap langkah dan urusan.

Tasyakuran ini menjadi momentum penting bagi gabungan 12 media dan KWI untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan komitmen dalam menjalankan peran sebagai wadah informasi dan komunikasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan doa yang dipanjatkan, kantor baru ini diharapkan menjadi pusat aktivitas yang produktif, inspiratif, serta mampu membawa perubahan positif bagi seluruh anggota dan masyarakat luas.(red)

KPK-ME Ucapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Tekankan Peran Strategis Pers

0

Warta In

“Muara Enim, 03 Mei 2026 — Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim (KPK-ME) menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada hari ini, 03 Mei 2026.

Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjaga keseimbangan informasi, menyuarakan kebenaran, serta menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.

KPK-ME menilai bahwa keberadaan pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan dalam mengawal transparansi, mengungkap fakta, serta memberikan edukasi kepada publik. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi insan pers saat ini, kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap dijaga dan dilindungi.

Ketua KPK-ME, Amat Nangwi [Jangkuk], menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi peran insan pers dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Pers memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan publik serta menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat. Kami berharap kebebasan pers tetap dijaga, sehingga para jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun,” ujar Amat Nangwi.

KPK-ME juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung kebebasan pers dengan menghormati kerja-kerja jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Melalui peringatan ini, diharapkan pers Indonesia semakin kuat, berintegritas, dan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kebenaran serta keadilan.

Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.Pers Bebas, Demokrasi Kuat menyuarakan kebenaran adalah bentuk nyata bela negara.

(Zulkifli//tim)

*Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat*

0

*Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat*

Pemalang – Praktik lancung “dagang perkara” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban dalam perkara narkoba yang menjerat anaknya ditaksir mencapai Rp100 juta.

Dugaan praktik mafia peradilan ini bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Berdasarkan pengakuan Sri Tenang Asih, oknum aparat kepolisian, termasuk seorang Kanit berinisial H, diduga menyalahgunakan wewenang dengan menjanjikan kebebasan bagi sang anak.

Modus yang digunakan tergolong tidak lazim dan licin. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, yang setelah negosiasi disepakati menjadi Rp70 juta. Agar terhindar dari penerimaan uang tunai maupun transfer dan secara langsung, pelapor diperintahkan untuk membuat buku tabungan atas nama sendiri, dengan setoran uang sesuai nominal kesepakatan tersebut. Setelah buku tabungan diterbitkan pihak bank, pelapor selaku korban diminta menyerahkan buku tabungan beserta aksesnya kepada oknum aparat.

Meski uang telah berpindah tangan dengan janji rehabilitasi, janji tersebut nyatanya hanya isapan jempol. Tersangka tetap diproses hukum hingga tahap P-21 dikejaksaan dan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan).

*Estafet Pungli: Intimidasi di Meja Hijau*

Kegetiran Sri tidak berhenti di kepolisian. Saat berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pungutan liar berlanjut. Oknum Jaksa berinisial A diduga meminta uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Meski sempat menolak karena merasa tertipu di tahap awal, intimidasi oknum tersebut diduga membuat pelapor akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta demi janji keringanan hukuman. Tak hanya memeras, oknum jaksa tersebut juga dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas milik pelapor dan mempertanyakan perhiasan yang dikenakannya, sebuah tindakan yang melanggar Kode Perilaku Jaksa.

Selain itu, transparansi proses hukum pun diabaikan. Keluarga tidak mendapatkan informasi jelas terkait jadwal sidang perdana, yang secara langsung menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

*Wilson Lalengke: “Ini Penindasan Terstruktur terhadap Rakyat Kecil”*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Menurutnya, apa yang terjadi di Pemalang adalah potret buram penegakan hukum yang masih dihantui mentalitas predator.

“Apa yang dialami Ibu Sri Tenang Asih adalah bukti nyata bahwa mafia peradilan masih berurat akar. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru bertindak seperti perampok berseragam yang memanfaatkan kepanikan keluarga terdakwa. Modus menggunakan buku tabungan itu menunjukkan adanya upaya penghilangan jejak yang sangat terencana,” tegas tokoh HAM internasional itu, Sabtu, 2 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya mendesak agar institusi Polri dan Kejaksaan tidak hanya diam melihat borok di internalnya. “Saya meminta Propam Polda Jawa Tengah dan Aswas Kejati Jawa Tengah segera turun tangan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra institusi dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jika terbukti, mereka tidak hanya harus dipecat, tapi juga diproses pidana sesuai UU Tipikor. PPWI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban,” pungkas lulusan pascasarjana bidang Etika Global dari Utrecht University tersebut.

Tindakan para oknum di Pemalang tersebut jelas-jelas melanggar sejumlah instrumen hukum. Pertama, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Kedua, Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dan ketiga Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Jawa Tengah. Publik kini menunggu keberanian pimpinan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas anggotanya demi memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. (TIM/Red)

*Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat*

0

*Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat*

Jakarta – Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menghadapi ancaman baru yang tidak kasat mata. Bukan lagi premanisme fisik di jalanan, melainkan penyanderaan reputasi melalui fitur ulasan di platform Google Maps. Modus pemerasan ini menyasar aspek paling krusial dalam bisnis digital: kepercayaan pelanggan (customer trust).

Pengalaman pahit ini dialami oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater sekaligus pusat layanan heatpump water heater di Jakarta. Tanpa ada transaksi atau interaksi sebelumnya, Imam tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengintimidasi.

Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu (ulasan negatif) pada profil bisnis Imam di Google Maps. “Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam kepada media beberapa waktu lalu.

Setelah diperiksa, ditemukan ulasan bernada kasar yang provokatif. Saat Imam mencoba mengklarifikasi dan meminta penghapusan ulasan karena merasa tidak pernah ada transaksi, pelaku justru melancarkan aksinya. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating tersebut menjadi bintang lima.

Beruntung, Imam tidak gentar. Ia memilih menolak permintaan tersebut dan segera mendokumentasikan seluruh percakapan sebagai bukti percobaan pemerasan. “Saya memilih melawan karena jika diikuti, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk membantu visibilitas UMKM. Namun, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan “pembunuhan karakter” bisnis. Bagi calon pelanggan, rating rendah adalah sinyal merah untuk tidak menggunakan jasa atau produk tersebut. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pemeras untuk menekan psikologis pemilik usaha agar bersedia membayar demi mengamankan reputasi digital mereka.

*Wilson Lalengke: “Ini Adalah Kejahatan Siber yang Harus Ditindak Tegas!”*

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa yang dialami oleh pemilik W-Heater adalah bentuk nyata dari terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur ulasan publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada model pemeras seperti ini,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pria yang dikenal luas selalu membela orang teraniaya di berbagai tempat itu juga meminta pihak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk mulai mencermati pola-pola pemerasan berbasis ulasan digital ini. “Hukum kita, melalui UU ITE Pasal 27 ayat (4), dengan jelas melarang tindakan pemerasan dan pengancaman di ruang siber. Kami di PPWI mendorong para pelaku usaha untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi Anda disandera. Selain itu, platform besar seperti Google juga harus lebih proaktif dalam memfilter ulasan-ulasan sampah yang tujuannya hanya untuk intimidasi, bukan berdasarkan pengalaman pelanggan yang asli,” pungkas tokoh pers nasional ini.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku UMKM. Mereka perlu secara rutin memantau profil bisnis online yang dikelolanya. Segera cek jika ada ulasan bintang satu dari akun yang tidak dikenal atau tidak terdaftar dalam database pelanggan.

Para pelaku UMKM juga bisa menggunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’. Laporkan ulasan tersebut kepada Google dengan alasan spam atau conflict of interest. Penting diperhatikan agar jangan mudah terpancing jika mendapatkan ancaman dari manapun. Hindari memberikan uang tebusan, karena hal ini justru akan membuat pelaku ketagihan dan menyasar korban lainnya.

Untuk bahan atau data saat melakukan pelaporan ke pihak berwajib, sangat disarankan agar menyimpan berbagai bukti digital. Tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman dan ulasan negatif adalah bukti hukum yang kuat jika kasus ini dibawa ke jalur kepolisian. (TIM/Red)