Beranda blog

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK*

0

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK — SERUAN EVALUASI DAN PENGGANTIAN DILONTAR*

Medan, Sumatera Utara — 14 Oktober 2026, Sebuah pertanyaan sederhana seputar kondisi keamanan di Kota Medan ternyata menjadi hal yang sulit untuk disampaikan jawabannya. Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Komisaris Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, belum memperoleh tanggapan apa pun. Pesan telah terkirim, sambungan telepon terhubung, namun tidak ada satu pun yang diangkat. Keheningan ini, alih-alih menenangkan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik keheningan tersebut?

Bungkam yang Mempertanyakan Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi bukanlah pemberian semata, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Setiap pejabat publik, terlebih mereka yang memegang amanah penegakan hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan tepat waktu atas hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun pada kenyataannya, upaya untuk sekadar memperoleh informasi dasar justru terhambat oleh ketiadaan tanggapan. Keadaan ini memicu dugaan yang wajar di kalangan publik: apakah ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa pertanyaan yang sah justru dihindari?

“Ketika informasi sulit didapat dan pertanyaan diabaikan, wajar jika masyarakat menduga ada yang ditutup-tutupi. Transparansi bukanlah anugerah, itu adalah hak rakyat. Jika pintu informasi tertutup, maka kepercayaan pun runtuh,” tegas Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut.

Seruan Tegas kepada Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara dan Daerah

Kini, lebih dari sekadar kelalaian, ketidakmampuan atau keengganan untuk menjawab pertanyaan rakyat dianggap sebagai tanda yang serius. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut secara resmi menyampaikan seruan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di lingkungan Polrestabes Medan, dan mempertimbangkan langkah penggantian pimpinan apabila dianggap tidak lagi memenuhi unsur kepercayaan publik.

Alasan yang dikemukakan sangat jelas dan mendasar: seorang pemimpin yang tidak berani hadir dan menjelaskan keadaan kepada rakyat yang dilayaninya, tidak layak memegang amanah menjaga keamanan rakyat tersebut. Jika semangat “Melayani Masyarakat 24 Jam” hanyalah kalimat indah di atas kertas, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan dasar saja tidak dimiliki, bagaimana mungkin masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga tersebut dalam menindak kejahatan yang jauh lebih berat dan kompleks?

“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk tidak menutup mata terhadap hal ini. Jika seorang pejabat kepolisian lebih memilih bungkam daripada menjelaskan hal mendasar kepada publik, maka ia telah kehilangan modal utamanya dalam menjabat: kepercayaan rakyat. Pertimbangkan untuk mencopot dan mengganti, karena warga Medan butuh pemimpin yang berani hadir, bukan ahli bersembunyi,” ujar Paulus dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Sepuluh Spanduk di Titik Strategis: Pesan Sederhana yang Menusuk Hati

Seruan ini tidak hanya disampaikan melalui pernyataan tertulis. Sepuluh spanduk berisi pesan terbuka telah terpasang di titik-titik strategis Kota Medan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda, kawasan Kejaksaan Negeri Medan, kawasan Lapangan Merdeka, lingkungan Kantor Wali Kota Medan, serta sekitar kawasan Hotel Danau Toba dan area strategis lainnya. Pesannya singkat namun menggambarkan kerinduan masyarakat yang sesungguhnya:

“Jangan Jadi Pahlawan di Media Sosial — Buktikan Kinerja di Lapangan!”

Di balik pesan tersebut terdapat empat pertanyaan mendasar yang belum memperoleh kejelasan jawaban dari pihak berwenang:

Pertama, terkait pemberantasan narkoba: apakah penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akarnya, atau sekadar operasi sesaat yang kemudian dibiarkan kembali beredar?
Kedua, mengenai penanganan laporan masyarakat: mengapa banyak laporan yang disampaikan warga terkesan tidak berkembang, tanpa kejelasan tahapan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Ketiga, menyangkut rasa aman di jalanan: kapan warga Medan benar-benar merasa nyaman berjalan di siang maupun sore hari, tanpa rasa takut terhadap gangguan geng motor dan kejahatan jalanan?
Keempat, menyangkut transparansi informasi: mengapa pertanyaan warga dan media sulit mendapatkan jawaban yang terbuka, jelas, dan akuntabel?

Masyarakat Butuh Penegak Hukum, Bukan Pertunjukan

Paulus Peringatan Gulo menambahkan pernyataan yang menggambarkan harapan masyarakat secara utuh:

“Cukup sudah pertunjukan di media sosial. Masyarakat tidak butuh aktor yang tampil di balik seragam kepolisian — masyarakat butuh penegak hukum yang hadir di lapangan, mendengar keluh kesah warga, berani menjawab pertanyaan, dan bertanggung jawab atas keamanan yang diembannya. Saat kasus narkoba masih merajalela, kejahatan terjadi di siang bolong, warga berhak bertanya: di mana kehadiran kepolisian yang sesungguhnya? Jika yang terlihat hanya saat ada kamera, lalu siapa yang melindungi kita saat kamera dimatikan?”

“Jabatan adalah amanah yang dititipkan rakyat, bukan panggung pencitraan. Saat kepercayaan hilang, fondasi keamanan pun menjadi rapuh. Perbaiki sekarang, atau serahkan kepada mereka yang berani hadir dan menjawab,” tambahnya.

Kami Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan: ruang bagi pihak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun penjelasan tetap terbuka seluas-lebarnya. Setiap informasi, data, maupun klarifikasi yang disampaikan akan kami terima dan tayangkan secara utuh, tanpa dipotong, dan tanpa dibumbui. Kebenaran utuh adalah tujuan utama pemberitaan ini.

Namun perlu diingat: keheningan yang berlarut-larut bukanlah kebijaksanaan, melainkan pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui keadaan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat sedang menunggu. Setiap jam tanpa jawaban adalah waktu yang digunakan rakyat untuk menilai sendiri. Semoga keheningan ini segera berakhir dengan penjelasan yang menenangkan.

CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel. Materi disusun berdasarkan pernyataan resmi dari DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, observasi pemasangan spanduk, serta catatan upaya konfirmasi yang belum memperoleh tanggapan hingga waktu penulisan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya; dugaan yang tercantum dalam berita belum menjadi kebenaran yang tetap dan sah secara hukum, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan dalam berita berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan yang diterima akan segera dimuat sebagai pemutakhiran berita ini. (Tim/Red)

Sumber: Tim Redaksi — 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB
Lembaga: Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Semboyan: Berani Mengkritik, Konsisten Mengawal, Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

#PemudaDemokrasiIndonesia #DPDPDISumut #PaulusPeringatanGulo #PolrestabesMedan #KapolriSuyudiArioSetо #KapoldaSumutSonnyIrawan #KontrolSosial #TransparansiPublik #Medan #PenegakanHukum

*PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK”

0

“PERTANYAAN SAJA TAK TERJAWAB: KESEPIHAN KAPOLRESTABES MEDAN MEMICU KERAGUAN PUBLIK — SERUAN EVALUASI DAN PENGGANTIAN DILONTAR.

Medan, Sumatera Utara — 14 Oktober 2026
Sebuah pertanyaan sederhana seputar kondisi keamanan di Kota Medan ternyata menjadi hal yang sulit untuk disampaikan jawabannya. Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Komisaris Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, belum memperoleh tanggapan apa pun. Pesan telah terkirim, sambungan telepon terhubung, namun tidak ada satu pun yang diangkat. Keheningan ini, alih-alih menenangkan, justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendalam di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik keheningan tersebut?

Bungkam yang Mempertanyakan Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi bukanlah pemberian semata, melainkan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Setiap pejabat publik, terlebih mereka yang memegang amanah penegakan hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan yang benar, jelas, dan tepat waktu atas hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun pada kenyataannya, upaya untuk sekadar memperoleh informasi dasar justru terhambat oleh ketiadaan tanggapan. Keadaan ini memicu dugaan yang wajar di kalangan publik: apakah ada hal-hal tertentu yang sengaja ditutup-tutupi? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa pertanyaan yang sah justru dihindari?

“Ketika informasi sulit didapat dan pertanyaan diabaikan, wajar jika masyarakat menduga ada yang ditutup-tutupi. Transparansi bukanlah anugerah, itu adalah hak rakyat. Jika pintu informasi tertutup, maka kepercayaan pun runtuh,” tegas Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Ketua DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut.

Seruan Tegas kepada Pimpinan Tertinggi Kepolisian Negara dan Daerah

Kini, lebih dari sekadar kelalaian, ketidakmampuan atau keengganan untuk menjawab pertanyaan rakyat dianggap sebagai tanda yang serius. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut secara resmi menyampaikan seruan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Agus Andrianto, serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen. Pol. Sonny Irawan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja di lingkungan Polrestabes Medan, dan mempertimbangkan langkah penggantian pimpinan apabila dianggap tidak lagi memenuhi unsur kepercayaan publik.

Alasan yang dikemukakan sangat jelas dan mendasar: seorang pemimpin yang tidak berani hadir dan menjelaskan keadaan kepada rakyat yang dilayaninya, tidak layak memegang amanah menjaga keamanan rakyat tersebut. Jika semangat “Melayani Masyarakat 24 Jam” hanyalah kalimat indah di atas kertas, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan dasar saja tidak dimiliki, bagaimana mungkin masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga tersebut dalam menindak kejahatan yang jauh lebih berat dan kompleks?

“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Agus Andrianto dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Sonny Irawan untuk tidak menutup mata terhadap hal ini. Jika seorang pejabat kepolisian lebih memilih bungkam daripada menjelaskan hal mendasar kepada publik, maka ia telah kehilangan modal utamanya dalam menjabat: kepercayaan rakyat. Pertimbangkan untuk mencopot dan mengganti, karena warga Medan butuh pemimpin yang berani hadir, bukan ahli bersembunyi,” ujar Paulus dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Sepuluh Spanduk di Titik Strategis: Pesan Sederhana yang Menusuk Hati

Seruan ini tidak hanya disampaikan melalui pernyataan tertulis. Sepuluh spanduk berisi pesan terbuka telah terpasang di titik-titik strategis Kota Medan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Juanda, kawasan Kejaksaan Negeri Medan, kawasan Lapangan Merdeka, lingkungan Kantor Wali Kota Medan, serta sekitar kawasan Hotel Danau Toba dan area strategis lainnya. Pesannya singkat namun menggambarkan kerinduan masyarakat yang sesungguhnya:

“Jangan Jadi Pahlawan di Media Sosial — Buktikan Kinerja di Lapangan!”

Di balik pesan tersebut terdapat empat pertanyaan mendasar yang belum memperoleh kejelasan jawaban dari pihak berwenang:

Pertama, terkait pemberantasan narkoba: apakah penindakan dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akarnya, atau sekadar operasi sesaat yang kemudian dibiarkan kembali terjadi?
Kedua, mengenai penanganan laporan masyarakat: mengapa banyak laporan yang disampaikan warga terkesan tidak berkembang, tanpa kejelasan tahapan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Ketiga, menyangkut rasa aman di jalanan: kapan warga Medan benar-benar merasa nyaman berjalan di siang maupun sore hari, tanpa rasa takut terhadap gangguan geng motor dan kejahatan jalanan?
Keempat, menyangkut transparansi informasi: mengapa pertanyaan warga dan media sulit mendapatkan jawaban yang terbuka, jelas, dan akuntabel?

Masyarakat Butuh Penegak Hukum, Bukan Pertunjukan

Paulus Peringatan Gulo menambahkan pernyataan yang menggambarkan harapan masyarakat secara utuh:

“Cukup sudah pertunjukan di media sosial. Masyarakat tidak butuh aktor yang tampil di balik seragam kepolisian — masyarakat butuh penegak hukum yang hadir di lapangan, mendengar keluh kesah warga, berani menjawab pertanyaan, dan bertanggung jawab atas keamanan yang diembannya. Saat kasus narkoba masih merajalela, kejahatan terjadi di siang bolong, warga berhak bertanya: di mana kehadiran kepolisian yang sesungguhnya? Jika yang terlihat hanya saat ada kamera, lalu siapa yang melindungi kita saat kamera dimatikan?”

“Jabatan adalah amanah yang dititipkan rakyat, bukan panggung pencitraan. Saat kepercayaan hilang, fondasi keamanan pun menjadi rapuh. Perbaiki sekarang, atau serahkan kepada mereka yang berani hadir dan menjawab,” tambahnya.

Kami Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi menegaskan: ruang bagi pihak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, bantahan, maupun penjelasan tetap terbuka seluas-lebarnya. Setiap informasi, data, maupun klarifikasi yang disampaikan akan kami terima dan tayangkan secara utuh, tanpa dipotong, dan tanpa dibumbui. Kebenaran utuh adalah tujuan utama pemberitaan ini.

Namun perlu diingat: keheningan yang berlarut-larut bukanlah kebijaksanaan, melainkan pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui keadaan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat sedang menunggu. Setiap jam tanpa jawaban adalah waktu yang digunakan rakyat untuk menilai sendiri. Semoga keheningan ini segera berakhir dengan penjelasan yang menenangkan.

CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel. Materi disusun berdasarkan pernyataan resmi dari DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut, observasi pemasangan spanduk, serta catatan upaya konfirmasi yang belum memperoleh tanggapan hingga waktu penulisan. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya; dugaan yang tercantum dalam berita belum menjadi kebenaran yang tetap dan sah secara hukum, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebutkan dalam berita berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan yang diterima akan segera dimuat sebagai pemutakhiran berita ini.(Tim/Red)

Sumber: Tim Redaksi — 14 Oktober 2026, pukul 12.30 WIB
Lembaga: Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Semboyan: Berani Mengkritik, Konsisten Mengawal, Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

#PemudaDemokrasiIndonesia #DPDPDISumut #PaulusPeringatanGulo #PolrestabesMedan #Kapolri #KapoldaSumut #KontrolSosial #TransparansiPublik #Medan #PenegakanHukum

Gowes Kamtibmas Gunungsari, Sat Samapta Polresta Mataram Sosialisasikan Layanan 110

0

Gowes Kamtibmas Gunungsari, Sat Samapta Polresta Mataram Sosialisasikan Layanan 110

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Sat Samapta Polresta Mataram melalui patroli dialogis bersepeda. Kali ini, personel menyasar kawasan permukiman penduduk dan area publik di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (14/10/2026).

Dengan menggunakan sepeda, personel menyusuri sejumlah lokasi untuk memantau aktivitas masyarakat sekaligus menyapa warga secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Tak hanya itu, personel juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan informasi maupun potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., mengatakan patroli bersepeda di wilayah Gunungsari dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak pidana dan gangguan keamanan lainnya.

Menurutnya, patroli dialogis menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini melalui komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Kami berharap patroli dialogis bersepeda ini dapat memberikan manfaat signifikan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif. Mengingat patroli dengan bersepeda ini, personel dapat lebih mudah menjangkau lokasi-lokasi tertentu yang tidak bisa diakses oleh kendaraan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pendekatan dialogis memungkinkan personel membangun kedekatan dengan warga sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Melalui patroli rutin dan sosialisasi layanan 110, Sat Samapta Polresta Mataram berharap masyarakat semakin mudah berkomunikasi dengan kepolisian serta berani melaporkan potensi gangguan keamanan yang ditemukan di sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjaga sehingga situasi kamtibmas di wilayah Gunungsari dan sekitarnya tetap aman, tertib, dan kondusif.(sr/hpm)

 

 

Satgas PAMWIL Ops Mandalika Rinjani 2026 Pantau Pelabuhan Bangsal Pemenang, Penyeberangan Aman dan Lancar

0

Satgas PAMWIL Ops Mandalika Rinjani 2026 Pantau Pelabuhan Bangsal Pemenang, Penyeberangan Aman dan Lancar

Warta.in
Lombok Utara, NTB – Memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas penyeberangan selama pelaksanaan Operasi Mandalika Rinjani 2026, Satgas Pengamanan Wilayah (PAMWIL) Lombok Utara menggelar patroli di kawasan Pelabuhan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan patroli dengan berjalan kaki untuk memantau aktivitas bongkar muat kapal, pergerakan kapal yang masuk dan keluar pelabuhan, serta kegiatan masyarakat pesisir di sekitar kawasan pelabuhan.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas penyeberangan berlangsung tertib dan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di salah satu jalur transportasi laut yang melayani mobilitas masyarakat dan wisatawan di Lombok Utara.

Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Pemenang tercatat cukup ramai. Kapal dari Padangbai, Bali, tercatat melakukan 15 trip kedatangan dengan total 1.433 penumpang. Sementara itu, keberangkatan menuju Padangbai juga mencapai 15 trip dengan jumlah 1.424 penumpang.

Adapun untuk rute Nusa Penida, kapal yang tiba di Pelabuhan Pemenang tercatat sebanyak tujuh trip dengan membawa 488 penumpang. Sedangkan keberangkatan menuju Nusa Penida mencapai delapan trip dengan total 637 penumpang.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan keamanan di kawasan pelabuhan serta kelancaran aktivitas kapal dan penumpang.

“Patroli yang dilakukan tersebut untuk memastikan situasi di kawasan pelabuhan serta aktivitas kapal dalam keadaan aman dan lancar. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk pelayanan keamanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemantauan secara langsung diperlukan untuk mengetahui perkembangan situasi di lapangan, terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas masyarakat dan wisatawan.

Melalui patroli tersebut, personel juga dapat berinteraksi dengan masyarakat serta memantau kondisi lingkungan pelabuhan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Subsatgas PAMWIL Lombok Utara dalam Operasi Mandalika Rinjani 2026, yang bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan MotoGP Mandalika berlangsung.

Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik strategis, termasuk pelabuhan, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang menggunakan jasa penyeberangan di wilayah Nusa Tenggara Barat.(sr/hpntb

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak 1.218 Aksi Premanisme dan Perkuat Kamtibmas

0

Warta.In | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini dilaksanakan melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan mengedepankan penegakan hukum profesional serta sinergi bersama masyarakat.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan dalam paparan Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel bersama jajaran Polres mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 1.238 orang diamankan, terdiri atas 60 target operasi (TO) dan 1.151 non-target operasi. Rincian kategori tersebut masih perlu disesuaikan dengan total keseluruhan agar angka yang dipublikasikan akurat.

Upaya penindakan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumsel yang mencakup 17 kabupaten dan kota. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja, berdagang, menggunakan fasilitas umum, dan menjalankan kegiatan sosial.

Pemberantasan premanisme menjadi bagian penting dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Praktik seperti pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang terbukti melanggar hukum dapat mengganggu kenyamanan warga serta aktivitas ekonomi. Karena itu, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan, patroli, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian harus memberikan rasa aman sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut. Sesuai dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’, kami menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis utama demi menjaga stabilitas dan mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah,” ujar Irjen Pol. Rony Samtana.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga menjadi salah satu unsur penting bagi kepolisian untuk mengetahui potensi gangguan kamtibmas dan mengambil langkah penanganan sesuai kebutuhan.

Masyarakat yang melihat atau mengalami dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan keamanan lainnya dapat menghubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan dan meminta bantuan kepolisian, sehingga informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, intimidasi, dan gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tegasnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pencegahan gangguan keamanan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Dengan lingkungan yang lebih aman dan tertib, masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pelaku usaha dapat beroperasi tanpa gangguan yang melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa upaya pemberantasan premanisme merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memperkuat pemeliharaan kamtibmas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Dengan terus menjunjung prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polda Sumsel bersama masyarakat siap mewujudkan Bumi Sriwijaya yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang responsif, dan kolaborasi berkelanjutan bersama masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan untuk menghadirkan rasa aman dan pelayanan yang semakin dekat dengan warga.

Jeritan Korban Asusila DS Didengar, Ratusan Massa PALI Sukses Desak Polda Sumsel Terbitkan SK PTDH Bripda HPW

0

PALEMBANG — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam berbagai elemen Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) singa abab, serta aktivis kepemudaan mahasiswa/i dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) bersama Masyarakat Abab Bersatu ini datang demi menuntut penegakan keadilan yang seadil-adilnya bagi seorang perempuan korban tindakan asusila berinisial DS. Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW.

Dalam orasinya, para demonstran mengecam keras tindakan bejat oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Massa mendesak agar pucuk pimpinan Kepolisian di Sumatera Selatan bertindak tegas dan tanpa kompromi dalam mengadili anggotanya yang mencoreng institusi Polri.

Ajukan 5 Tuntutan Utama ke Kapolda Sumsel

Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib namun penuh pengawalan ketat ini dipimpin langsung oleh ketua Laskar Merah Putih (LMP) Pali Juniantoro Hasbullah, S,Sos. selaku Koordinator Lapangan, Abu Rizal, S.Ag selaku Koordinator Aksi, serta Andi Lala sebagai Penanggung Jawab Aksi. Mereka membawa dokumen tertulis “Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi” yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P.

Terdapat lima poin krusial yang disuarakan oleh aliansi masyarakat PALI tersebut:

1. Penerbitan SK PTDH Segera: Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW agar proses pemecatan ini sah secara hukum administratif.

2. Penanganan Profesional dan Transparan: Menuntut pembuktian nyata komitmen Polri terhadap prinsip “Polisi Bersama Rakyat” dengan mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan berkeadilan.

3. Perlindungan bagi Korban: Meminta kepastian hukum mengenai jaminan keamanan, perlindungan psikologis, serta pemulihan hak-hak korban DS sesuai dengan perundang-undangan.

4. Tindak Lanjut Putusan Sidang Etik: Memastikan kelanjutan eksekusi dari Putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor 40/PUT/IX/2026 yang telah dibacakan pada 28 September 2026 lalu.

5. Apresiasi Ketegasan Kapolres PALI: Memberikan apresiasi penuh atas sikap tegas Kapolres PALI yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi berat pemecatan (PTDH) terhadap Bripda HPW.

Tanggapan Cepat Propam Polda Sumsel dan Penerbitan PTDH

Aspirasi dan gelombang desakan dari ratusan massa aksi ini akhirnya membuahkan hasil di tempat. Perwakilan aliansi massa diterima langsung oleh jajaran internal Polda Sumsel. Dokumen tuntutan resmi tersebut diterima dan ditandatangani oleh AKBP Tito Dani (NRP 72100625) mewakili institusi kepolisian, dengan catatan tertulis: “Telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.”

Merespons tuntutan tersebut, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel memberikan kepastian hukum di hadapan massa aksi. Berdasarkan hasil persidangan kode etik, institusi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda HPW.

Langkah cepat pemecatan ini diambil sebagai bukti komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum pelanggar hukum, sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum baik secara etik maupun pidana umum akan terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi korban DS. Massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah tuntutan utama mereka dikabulkan oleh pihak Polda Sumsel.

Pinjam Motor PCX Lalu Hilang Kabar Pria 29 Tahun Di Amankan Polsek Tebing Tinggi

0

KEPULAUAN MERANTI – Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX 160. Seorang pria berinisial S alias Yanto (29) diamankan polisi setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede
Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan (30), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut keterangan korban, terduga pelaku datang sekitar pukul 09.30 WIB untuk meminjam sepeda motor Honda PCX 160 miliknya. Sepeda motor tersebut bernomor polisi BM 3496 XAB dan berwarna putih.

“Setelah sepeda motor dipinjam, korban mencoba menghubungi terlapor pada malam harinya. Namun, nomor telepon terlapor tidak dapat dihubungi,” kata AKP J.A. Lubis.

Korban kembali mencoba menghubungi terlapor pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, upaya tersebut kembali tidak mendapatkan respons.

Hingga beberapa hari kemudian, korban belum memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor miliknya. Korban kemudian mendatangi Polsek Tebing Tinggi pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.13 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta dilakukan pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada hari yang sama, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 39 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX 160 tipe CBS-ABS warna putih dengan nomor polisi BM 3496 XAB, satu lembar STNK, satu lembar kuitansi pembelian, serta satu buah remote sepeda motor.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Tebing Tinggi. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(Rilis: Humas Polres Meranti).

Pangdam I/BB Terima Dir SDM Kuathan Kemhan, Bahas Aturan Status Gugur Prajurit TNI

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima kunjungan silaturahmi Dir SDM Kuathan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Brigjen TNI Eddy Susanto beserta rombongan di Ruang Kerja Pangdam I/BB, Lantai II Makodam I/BB, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan sosialisasi ketentuan mengenai status gugur atau tewas bagi prajurit TNI.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit TNI. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB.

Dalam pertemuan itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan selamat datang kepada Brigjen TNI Eddy Susanto beserta rombongan. Pangdam menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari koordinasi untuk mendukung pemahaman terhadap ketentuan yang berkaitan dengan status gugur atau tewas bagi prajurit TNI.

Sementara itu, Brigjen TNI Eddy Susanto menyampaikan terima kasih atas sambutan Pangdam I/BB beserta jajaran. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan para peserta dapat memahami ketentuan yang berlaku secara lebih baik, sehingga pelaksanaannya dapat menjadi pedoman dalam penanganan status gugur atau tewas bagi prajurit TNI sesuai peraturan.

Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Kasdam I/BB, Aspers Kasdam I/BB, Analis Kebijakan Madya Bidang Diklat Komcadduk, Kasi Pemisahan Subdit Sahlur, Pengelola Data Seksi Lur, serta Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi Seksi Sah Subdit Sahlur. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Pemprov NTB Satukan Ekosistem Keuangan Syariah

0

Pemprov NTB Satukan Ekosistem Keuangan Syariah

Warta.in

Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB dari sistem konvensional menjadi BPR NTB Syariah rampung pada akhir 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan ekosistem jasa keuangan milik daerah, sekaligus memperkuat pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, setelah konversi BPR selesai, seluruh lembaga jasa keuangan yang berada di bawah naungan Pemprov NTB akan berbasis syariah pada 2027. Ekosistem tersebut mencakup Bank NTB Syariah, Jamkrida yang telah berbasis syariah, dan BPR NTB Syariah.

“Bank NTB sudah syariah, diikuti dengan Jamkrida sudah syariah. Terakhir ini adalah BPR Syariah. Jadi, seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat semuanya sudah lengkap syariah,” ujar Iqbal di Mataram, Rabu (14/10/26).

Menurut Gubernur, pengembangan keuangan syariah sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat NTB. Ia juga meyakini sistem tersebut memiliki prospek dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, dengan prinsip dan mekanisme pembiayaan yang menjadi landasan hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah.

Namun, penguatan ekosistem keuangan daerah tidak cukup berhenti pada perubahan sistem operasional. Iqbal menegaskan, seluruh lembaga keuangan milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui perluasan akses pembiayaan produktif bagi UMKM serta usaha mikro dan ultra mikro.

“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dirasakan manfaatnya. Karena itu, mereka nanti akan lebih fokus ke ritel, lebih fokus pada pinjaman-pinjaman produktif. Terutama pinjaman produktif ke UMKM, ke mikro, dan ultra mikro,” tegasnya.

Orientasi tersebut juga diarahkan untuk membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih layak, sehingga tidak terjerat pinjaman ilegal maupun praktik rentenir yang dapat membebani ekonomi rumah tangga.

Untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus menghindari persaingan antarlembaga milik daerah, Pemprov NTB telah merancang pembagian segmen bisnis antara Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah. Bank NTB Syariah akan menyasar segmen mikro ke atas, sedangkan BPR NTB Syariah difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultra mikro.

Pembagian juga diterapkan pada pengelolaan arus kas pemerintah daerah. Menurut Iqbal, layanan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dikelola Bank NTB Syariah, sedangkan layanan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diarahkan kepada BPR NTB Syariah.

Dalam jangka panjang, Pemprov NTB merencanakan integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah melalui skema perusahaan induk dan anak perusahaan (holding company). Rencana ini ditujukan untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas strategi bisnis, serta meningkatkan efisiensi investasi teknologi informasi.

Integrasi tersebut diharapkan membuat kedua lembaga bekerja secara saling melengkapi, dengan sasaran pasar dan fungsi pembiayaan yang lebih terarah.

Bagi Pemprov NTB, keberhasilan membangun ekosistem keuangan syariah tidak cukup diukur dari berapa banyak lembaga yang beralih ke sistem syariah. Ukuran utamanya adalah sejauh mana ekosistem itu mampu memperluas akses pembiayaan yang bertanggung jawab, menggerakkan UMKM, menjangkau usaha mikro dan ultra mikro, serta menghadirkan layanan keuangan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(sr/dkisntb)

 

 

DPC AJP LamBar Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

0

DPC AJP Lampung Barat Layangkan Surat Resmi, Dukung Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Tipikor DPRD Tanpa Intervensi

 

LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan transparansi publik. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, DPC AJP resmi menyerahkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara dan kepastian hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Surat bernomor `90.084/SP-PERKEMBANGAN/DPC.AJP-LB/X/2026` tersebut diterima langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat dan insan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta PP No. 43 Tahun 2018.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lampung Barat dalam mengusut tuntas perkara ini hingga tuntas.

“Kami sangat memahami dan menghargai bahwa proses pengungkapan serta pembuktian perkara korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra demi terpenuhinya asas keadilan dan kecukupan alat bukti. Oleh karena itu, DPC AJP berada di barisan terdepan untuk mendukung penuh Kejari Lampung Barat agar tetap tegak lurus, profesional, dan mengabaikan segala bentuk intervensi dari pihak manapun,” ujar Sugeng Purnomo.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD ini telah memasuki tahap penyidikan sejak keluarnya surat resmi Kejari Lampung Barat Nomor `B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026` pada 11 Juni 2026 lalu. Mengingat proses hukum telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak peningkatannya ke tahap penyidikan, DPC AJP berharap pihak Kejaksaan dapat segera melakukan ekspose perkara serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, DPC AJP memohon penjelasan resmi dan tertulis mengenai tiga poin utama:

1. Progres Riil Penyidikan: Sejauh mana hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti hingga pertengahan Oktober 2026.

2. Hasil Koordinasi Audit: Perkembangan koordinasi perhitungan kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor eksternal (BPK/BPKP).

3. Penetapan Tersangka: Kejelasan agenda ekspose (gelar perkara) untuk menetapkan tersangka dalam klaster anggaran Sekretariat DPRD TA 2023 dan 2024.

Sugeng Purnomo menambahkan, kepastian hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Lampung Barat.

“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian hukum demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kami percaya Korps Adhyaksa di Lampung Barat mampu menuntaskan kasus ini dengan penuh integritas demi tegaknya keadilan di Bumi Sekala Bekhak,” pungkasnya.

Surat permohonan informasi perkembangan perkara tersebut juga ditbuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sebagai bentuk keterbukaan dan koordinasi kelembagaan.

Narahubung Media:Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat.

* Alamat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Lampung

* Telepon/WA: 0857 5825 8460

* Email: dpc.ajplambar@gmail.com

(Asih)