Beranda blog

*Ali Bato Desak Bongkar “Londo Ireng” di Balik Mulusnya Indomaret Masuk Mukomuko*

0

Ali Bato Desak Bongkar “Londo Ireng” di Balik Mulusnya Indomaret Masuk Mukomuko: Siapa yang Membuka Jalan, Bupati atau Oknum Dewan?

MUKOMUKO – Polemik masuk dan beroperasinya Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kembali memanas. Kali ini sorotan tajam datang dari Ali Bato, warga sekaligus pelaku UMKM setempat, yang meminta pemerintah dan DPRD membuka secara terang siapa pihak-pihak yang mempunyai peran dalam proses masuknya ritel berjaringan tersebut.

Ali menilai keresahan pelaku usaha kecil tidak boleh dianggap sekadar penolakan emosional. Dalam komentar publiknya, ia menegaskan bahwa pelaku usaha kecil di sekitar pasar merasakan langsung dampak keberadaan ritel modern dan mempertanyakan mengapa pendiriannya berjalan tanpa keterlibatan atau persetujuan mereka.

Sebelumnya, petisi penolakan terhadap ekspansi ritel berjaringan di Pondok Suguh telah ditandatangani puluhan masyarakat dan pelaku UMKM. Petisi itu ditujukan kepada Bupati Mukomuko, DPRD, DPMPTSP dan instansi terkait dengan tuntutan evaluasi perizinan serta moratorium gerai baru. Salah satu pemberitaan mencatat sedikitnya 30 penandatangan telah tercantum dalam dokumen petisi tersebut.

“Bongkar Siapa yang Menjadi Jembatan”

Ali menggunakan istilah “londo ireng” sebagai sindiran terhadap pihak lokal yang, menurut kekhawatirannya, mungkin telah menjadi jembatan masuknya kepentingan ritel besar tanpa cukup memperhatikan nasib pedagang kecil.

> “Kalau dulu daerah ini bisa membatasi ritel berjaringan demi menjaga UMKM, lalu sekarang Indomaret bisa masuk dengan begitu mudah, masyarakat berhak tahu siapa yang membuka jalan. Apakah ada pejabat eksekutif, oknum politik atau pihak lain yang mendorong? Buka semuanya supaya rakyat tidak terus menerka-nerka.”

Ali menegaskan bahwa istilah tersebut bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, justru karena belum jelas siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakannya, seluruh proses harus dibuka melalui forum resmi.

Sorotan serupa telah muncul dalam pemberitaan terbaru yang mempertanyakan siapa “jembatan” di balik masuknya Indomaret ke Mukomuko, tetapi sampai sekarang belum ada bukti publik yang menetapkan Bupati, anggota DPRD tertentu, atau pihak lain sebagai pelaku pelanggaran.

DPRD Diminta Jangan Berlindung di Balik Ketidaktahuan

Ali juga mempertanyakan posisi DPRD. Sebelumnya, anggota DPRD Mukomuko Prengki Janas mengaku kecewa karena tidak mengetahui rencana pendirian hingga beroperasinya gerai Indomaret tersebut dan menyatakan siap menampung petisi UMKM serta mendorong RDP.

Menurut Ali, kondisi tersebut justru memperkuat alasan perlunya RDP.

> “Kalau anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui, itu justru alasan paling kuat untuk membuka semuanya. Siapa yang mengetahui sejak awal? OPD mana yang memberi rekomendasi? Siapa yang menguji zonasi dan dampaknya terhadap pasar serta UMKM?”

Disperindagkop Juga Mengaku Tak Mendapat Konfirmasi

Pertanyaan publik makin besar setelah Kepala Disperindagkop Mukomuko sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mendapat konfirmasi terkait pendirian Indomaret dan akan mencoba menelusuri perizinannya.

Bagi Ali, keadaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.

> “Kalau dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi, DPRD juga ada yang mengaku tidak tahu, lalu masyarakat pantas bertanya: melalui pintu mana proses ini berjalan?”

Ali: Jangan Serang Orang, Buka Dokumennya

Ali meminta agar kritik masyarakat tidak berubah menjadi fitnah atau serangan pribadi. Menurutnya, cara paling tepat menemukan jawabannya adalah meminta pemerintah membuka dokumen dan proses keputusan.

Yang perlu dibuka antara lain dasar kesesuaian tata ruang, zonasi, proses perizinan, rekomendasi teknis, kajian kondisi sosial ekonomi, serta pertimbangan terhadap keberadaan pasar rakyat dan UMKM.

Isu tersebut relevan karena gerai Indomaret Pondok Suguh juga telah disorot dari sisi zonasi dan kedekatannya dengan Pasar Tunggang. Permendag 23/2021 mensyaratkan penataan toko swalayan mempertimbangkan RTRW/RDTR, kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta jarak terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional.

“Catat Rekam Jejaknya, Rakyat Berhak Menilai”

Ali meminta masyarakat tidak mudah melupakan siapa yang memperjuangkan UMKM dan siapa yang mengabaikan aspirasi masyarakat.

Namun penilaian terhadap pejabat atau calon pejabat, menurutnya, harus didasarkan pada rekam jejak, dokumen dan sikap yang dapat dibuktikan, bukan isu mengenai keluarga atau hubungan pribadi.

> “Yang perlu masyarakat lakukan adalah catat sikapnya. Siapa yang mau membuka dokumen, siapa yang mau memperjuangkan RDP, siapa yang mendengar UMKM, dan siapa yang memilih diam. Setelah itu biarkan masyarakat sendiri menilai.”

Ali juga mengingatkan agar pelaku UMKM tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atau penutupan paksa.

Ali Desak RDP Terbuka

Ali meminta DPRD Mukomuko segera menggelar RDP dengan menghadirkan Bupati atau perwakilan Pemkab, DPMPTSP, Disperindagkop, perangkat daerah tata ruang, Satpol PP, manajemen Indomaret serta perwakilan UMKM.

Ia menilai RDP merupakan tempat untuk menjawab satu pertanyaan pokok:

> “Siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa aspirasi masyarakat serta UMKM terasa datang belakangan?”

Menurut Ali, jika semua proses sudah benar, pemerintah tidak seharusnya keberatan membukanya. Namun jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

“Jangan biarkan istilah ‘londo ireng’ menjadi rumor tanpa ujung. Cara menghentikannya sederhana: buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan masyarakat melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.” (Tim/Red)

*Jam Kerja Masih Lama, Tapi Pintu Dinkes Mamasa Sudah Digembok Rantai Besar: Ke Mana Semua Orang Pergi?*

0

*Jam Kerja Masih Lama, Tapi Pintu Dinkes Mamasa Sudah Digembok Rantai Besar: Ke Mana Semua Orang Pergi?*

Mamasa, Sulawesi Barat 16 September 2026

Saat warga Desa Botteng, Desa Passembu, dan Desa Kondo di Kecamatan Mehalaan masih harus digotong tandu belasan kilometer demi sekadar berobat media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa untuk mencari jawaban. Namun yang ditemukan sungguh ironis: pintu utama kantor dikunci dengan rantai besar dan gembok raksasa, padahal jarum jam baru menunjukkan pukul 14.51 WIB masih dalam jam kerja resmi.

Lokasi:
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Dinas Kesehatan dan Instalasi Farmasi Kabupaten Mamasa
Jl. Poros Mamasa Km. 5, Kec. Mamasa, 91362

 
Rantai dan Gembok Menjadi Jawaban

Pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB, awak media tiba di lokasi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Yang disangka akan mendapatkan pelayanan informasi, justru disambut rantai besar melilit pintu yang dikunci dengan gembok besar. Padahal, ini bukan hari libur ini hari kerja biasa, dan jam kerja resmi baru berakhir pukul 16.00 WIB. Masih ada waktu hampir satu jam sepuluh menit lagi.

Terlihat tiga orang petugas berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, jawaban mereka sungguh mengherankan:

“Kami tidak tahu kenapa digembok,” ucap salah satu petugas singkat, lalu menolak menjelaskan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pintu kantor masih tertutup rapat. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada pengumuman, dan tidak ada penjelasan apa pun yang ditempel di pintu maupun papan pengumuman kantor.

 
Ini Jelas Melanggar Aturan!

Penutupan kantor di jam kerja bertentangan dengan aturan yang berlaku:

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 11 ayat (1): Jam kerja Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 waktu setempat

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 12 huruf a: Setiap pegawai wajib hadir dan meninggalkan tempat kerja sesuai jam kerja

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 13 ayat (1) huruf b: Tidak berada di tempat kerja tanpa alasan sah = dikenakan sanksi disiplin

UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai jam yang ditetapkan

Rantai besar dan gembok di jam kerja bukan sekadar pelanggaran disiplin itu adalah penelantaran tugas pelayanan publik. Rakyat tidak boleh digembok keluar dari kantor miliknya sendiri.

 

KadisKes Dr. Ratna Bungkam Dilihat, Tapi Tidak Dijawab!

Sebelum mendatangi kantor, media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Ratna, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Pertanyaan sederhana diajarkan: mengapa warga di tiga desa sulit mendapatkan obat dan layanan kesehatan? Apa kendala yang dihadapi? Langkah apa yang sedang diambil?

Status pesan: Dilihat Tidak Ada Jawaban.

Bahkan saat awak media mendatangi kantornya pun, pintu sudah dililit rantai dan dikunci gembok. Ini memunculkan pertanyaan serius:

“Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa hanya buka di atas kertas saja? Saat warga bertaruh nyawa demi berobat, saat media datang mencari jawaban kami disambut rantai dan gembok. Jam 14.51 bukan jam pulang kerja! Ke mana semua orang pergi? Dan mengapa Kepala Dinas Kesehatan tidak berani menjawab pertanyaan rakyatnya sendiri?”

 

Siapa yang Memerintahkan Menggembok Pintu di Jam Kerja?

Siapa yang memerintahkan melilit rantai besar dan mengunci gembok pintu kantor di jam kerja? Apakah Kepala Dinas Kesehatan tahu? Jika tahu, mengapa rakyat diusir sebelum waktunya? Jika tidak tahu, di mana kendali pimpinannya?

“Ini bukan sekadar soal pintu yang tertutup. Ini soal akses rakyat terhadap pelayanan dasar. Rantai dan gembok itu adalah simbol simbol ketidakpedulian terhadap mereka yang paling membutuhkan. Dinas Kesehatan bukan benteng yang boleh dikunci sembarangan saat rakyat mengetuk pintu.”

 

Seruan Terbuka: Buka Rantai, Buka Gembok, Jawab Rakyat!

Kepala Dinas Kesehatan dr. Ratna, buka rantai besar itu sekarang. Lepas gemboknya sekarang. Jam kerja masih berlangsung, pelayanan belum selesai. Rakyat berhak dilayani, bukan dikunci keluar. Jawab pertanyaan kami bukan dengan keheningan, tapi dengan penjelasan yang transparan.

“Jika pintu mudah ditutup dengan rantai dan gembok, seharusnya sesulit itulah pula menjawab penderitaan rakyat. Jangan tutup pintu pada warga yang sedang sakit. Buka sekarang.”

 

Catatan Redaksi: tim media mendatangi kantor pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB. Surat konfirmasi dikirim dilihat, tidak dijawab. Redaksi akan kembali. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Prinsip praduga tak bersalah berlaku.(Tim/Red)

Perjuangan Total Bumi Serepat Serasan: Pergub Penindas Rakyat Akhirnya Tumbang di Meja Gubernur!

0

PALEMBANG — Gelombang perlawanan, tekanan politik tingkat tinggi, serta desakan tanpa kompromi yang digelorakan oleh masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menjebol tembok pertahanan birokrasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017—yang selama ini dinilai menjadi instrumen penindas dan merugikan rakyat dalam hal ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh, serta bangunan akibat operasi eksplorasi migas—dipastikan akan segera dicabut total.

Kepastian ini terungkap secara terang-benderang berdasarkan selesainya telaah hukum oleh tim Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumsel. Di hadapan awak media, pihak Pemprov Sumsel secara terbuka mengakui bahwa regulasi kontroversial tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman, kedaluwarsa, dan bertentangan dengan kewenangan hukum yang berlaku di atasnya.

“Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ungkap Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H. Hal senada diperkuat oleh Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, yang menegaskan bahwa hasil kajian hukum menyimpulkan aturan tahun 2017 tersebut harus ditanggalkan demi keadilan.

Lebih lanjut, tim hukum Pemprov Sumsel menjelaskan bahwa secara substansial, kewenangan untuk mengatur dan menetapkan nilai ganti rugi semestinya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme penilaian independen (appraisal), bukan lagi dipatok secara kaku oleh gubernur. Kendati demikian, pihak Biro Hukum saat ini masih menunggu turunnya ketukan palu berupa disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebelum proses pencabutan hukumnya dijalankan secara administratif.

Akumulasi Perjuangan dan Rekam Jejak Desakan Rakyat Pali runtuhnya legitimasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 merupakan muara dari rentetan perlawanan masif yang dicatat secara konsisten oleh lini masa pemberitaan publik: Gerakan Progresif Bupati PALI: Langkah awal ketidakadilan ini disikapi tegas oleh Bupati PALI, Asgianto, ST, yang melayangkan surat resmi secara langsung mendesak Gubernur Sumsel mengevaluasi aturan karena harga ganti rugi seismik sudah sangat tidak manusiawi dan merugikan daerah.

Perjuangan Konkret Pemkab PALI: Pemerintah Kabupaten PALI memperjuangkan hak warga secara riil dengan mengusulkan standar harga baru yang rasional. Pemkab mengusulkan nilai kompensasi line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk menggantikan tarif lama yang mencekik rakyat.

Perang Total Wakil Rakyat di DPRD: Pimpinan legislatif PALI bergerak serentak. Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua DPRD PALI melancarkan langkah berani dan garansi politik untuk menuntut pencabutan mutlak regulasi yang disebutnya sebagai “pabrik konflik” dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Inisiatif Eksponen & Pakar Hukum: Perjuangan ini semakin kuat setelah praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., membongkar borok Pergub 40/2017 yang menyusahkan rakyat dan bertentangan langsung dengan undang-undang yang lebih tinggi. Tokoh masyarakat senior seperti H. Soemarjono (Mantan Wakil Bupati PALI) turut mendesak pencabutan mutlak agar regulasi wajib mengakomodasi aturan terbaru demi kepastian hukum yang adil.

Komitmen Korporasi: Di sisi lain, perusahaan pelaksana survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku serta siap mengikuti regulasi baru yang berkeadilan demi kelancaran investasi.

Menyongsong Kepastian Hukum Baru: Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2012Di tengah proses eksplorasi Seismik 3D Peony yang sedang berjalan intensif di wilayah PALI, kekhawatiran masyarakat sempat mencuat terkait kekosongan hukum pasca-pencabutan pergub. Menanggapi hal ini, pihak Pemprov Sumsel memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan ke depan akan mengadopsi regulasi yang jauh lebih tinggi dan transparan.

Berdasarkan kajian hukum praktisi dan koordinasi bersama, skema ganti rugi nantinya diproyeksikan akan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta turunan teknisnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Mekanisme ini mengharuskan pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai ganti rugi ditentukan secara profesional dan kontekstual sesuai harga pasar, bukan berdasarkan angka sepihak. Pola serupa terbukti sukses diterapkan oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam menyelesaikan urusan kompensasi warga secara transparan.

Sebagai langkah taktis, Pemerintah Kabupaten PALI nantinya dipersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri sebagai instrumen hukum turunan yang sah setelah Pergub 40/2017 resmi dicabut. Hal ini dipercaya akan memberikan jaminan perlindungan hak bagi masyarakat adat dan pemilik lahan, sekaligus memberikan kepastian iklim berusaha bagi investor di sektor hulu migas.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di meja Gubernur Sumatera Selatan. Rakyat Bumi Serepat Serasan sedang menunggu detik-detik turunnya disposisi mutlak untuk menghapus aturan kolot tersebut demi menorehkan keadilan sosial yang sesungguhnya di tanah kelahiran mereka.

Sengketa Lumban Silo: Benarkah Penguasaan Fisik Tanah Menjadi Kunci Gugatan Rp1,4 Miliar?

0

Lumban Silo, warta.in — Sengketa tanah di kawasan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali menarik perhatian. Perkara yang berkaitan dengan klaim atas tanah sekitar 1.987 meter persegi dan nilai ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 tersebut mempertemukan persoalan silsilah, riwayat penguasaan tanah, bukti tertulis, serta penguasaan fisik objek di lapangan.
Salah satu bahan edukasi hukum yang menjadi perhatian adalah video Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH., pada akun TikTok @muhamad_sutrisno.sh.mh, yang membahas arti penting penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dan terbuka dalam sengketa pertanahan.
Namun, penerapan prinsip tersebut pada perkara Lumban Silo tetap harus dilihat berdasarkan bukti yang benar-benar diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim. Penguasaan fisik selama 20 tahun bukan berarti seseorang otomatis menjadi pemilik tanah.
Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Bicara Pembuktian, Bukan Otomatis Kepemilikan
Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 memang membuka kemungkinan pembuktian hak berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila alat bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap.
Tetapi syaratnya tidak sederhana.
Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, oleh pihak yang menganggap dirinya sebagai pihak yang berhak, diperkuat kesaksian yang dapat dipercaya, dan selama masa tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa/kelurahan, ataupun pihak lainnya.

Karena itu, ketentuan 20 tahun tersebut tidak tepat apabila diberitakan sebagai aturan bahwa siapa pun yang menguasai tanah selama 20 tahun otomatis memperoleh hak milik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957 memang dikenal dalam pembahasan rechtsverwerking atau pelepasan hak karena pembiaran.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Tapanuli Selatan, kaidah yang dikutip dalam literatur hukum menyebut bahwa tanah yang diperoleh dengan cara merimba dan kemudian dibiarkan selama lima tahun berturut-turut dapat dianggap telah dilepaskan menurut hukum adat setempat.

Sementara itu, dalam sejumlah sumber hukum, putusan yang sama juga sering diringkas sebagai perkara ketika seseorang membiarkan tanahnya dikuasai pihak lain dalam jangka waktu lama.
Artinya, angka waktunya tidak boleh dipukul rata menjadi “20 tahun” berdasarkan Putusan 329 K/Sip/1957.
Angka 20 tahun justru secara eksplisit muncul dalam konteks Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 dan juga dalam beberapa yurisprudensi lain, termasuk PpPutusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 Juga Perlu Dibaca Utuh
Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 memang sering digunakan dalam pembahasan rechtsverwerking. Dalam sumber yang memuat kaidah putusan tersebut disebutkan adanya pembiaran hak selama tidak kurang dari 20 tahun sehingga pihak yang sebelumnya mempunyai hak dianggap telah meninggalkan haknya, sementara pihak yang menguasai dapat dianggap memperoleh hak milik.

Namun, penerapannya tetap bergantung pada fakta konkret perkara.
Dengan demikian, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa seseorang yang tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun pasti kehilangan haknya.
Bagaimana Jika Prinsip Itu Dihubungkan dengan Lumban Silo?
Di sinilah persoalan Lumban Silo menjadi menarik.
Apabila benar dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa pihak-pihak yang mengklaim hak atas objek tersebut pernah melakukan penguasaan fisik secara nyata, terbuka dan terus-menerus, maka fakta tersebut tentu dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum mengenai riwayat penguasaan objek.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab melalui alat bukti adalah:
Siapa yang sebenarnya menguasai objek tanah?
Siapa yang menggunakan atau mengusahakan tanah tersebut?
Sejak kapan?
Apakah penguasaan tersebut berlangsung terus-menerus?
Apakah masyarakat sekitar mengetahuinya?
Siapa yang membayar kewajiban atas tanah apabila ada?
Apakah pernah ada keberatan dari pihak lain?
Apakah terdapat bukti tertulis, saksi, atau dokumen pemerintahan yang mendukung penguasaan tersebut?
Dengan kata lain, bukan sekadar siapa yang memiliki silsilah, dan bukan pula sekadar siapa yang mempunyai dokumen tertentu. Seluruh rangkaian sejarah hak dan penguasaan objek harus dibuktikan.
Silsilah dan Penguasaan Fisik Adalah Dua Persoalan Berbeda
Dalam sengketa Lumban Silo, persoalan silsilah juga menjadi bagian penting.
Apabila suatu pihak mendalilkan dirinya sebagai keturunan atau ahli waris dari seseorang yang disebut sebagai sipukka huta, maka harus dibuktikan pula hubungan antara:
silsilah → kedudukan sebagai ahli waris → hubungan dengan objek tanah → dasar hak atas objek → riwayat penguasaan tanah.
Silsilah saja tidak otomatis membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tertentu.
Sebaliknya, penguasaan fisik saja juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan apabila penguasaan tersebut ternyata dilakukan tanpa dasar hak.
Karena itu, kedua jenis bukti tersebut harus dilihat secara bersama-sama.
Koreksi Penting terhadap Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984
Dalam materi yang beredar, Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 disebut sebagai dasar bahwa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus merupakan dasar kuat untuk memperoleh hak.
Setelah ditelusuri, uraian tersebut tidak tepat.
Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang dapat diverifikasi berkaitan dengan perkara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg, dan kaidah yang tercantum berkaitan dengan janji perkawinan, norma kesusilaan dan kepatutan serta perbuatan melawan hukum, bukan kaidah umum bahwa penguasaan fisik tanah 20 tahun otomatis melahirkan hak.

Karena itu, putusan tersebut sebaiknya tidak digunakan sebagai dasar utama dalam artikel sengketa Lumban Silo.

Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021 juga tidak tepat jika disebut sebagai yurisprudensi umum yang menyatakan bahwa penguasaan fisik tanah mengalahkan sertifikat.
Perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan pembeli beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah. Literatur hukum yang membahas perkara tersebut menjelaskan bahwa perlindungan diberikan kepada pembeli yang memperoleh objek melalui proses dan dokumentasi hukum yang relevan.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks perkaranya.
Bagaimana dengan Klaim Rp1.439.399.000?
Apabila benar terdapat dana ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 yang berkaitan dengan objek tanah Lumban Silo, maka persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mengajukan gugatan.
Yang harus dibuktikan adalah siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi atas objek tersebut.
Silsilah, bukti hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, keterangan masyarakat, dokumen pemerintah dan bukti lain harus diuji dalam persidangan.
Karena itu, terlalu dini menyatakan gugatan seseorang “pasti gugur demi hukum” hanya karena yang bersangkutan tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun.
Demikian pula, tidak tepat menyatakan seseorang otomatis berhak atas uang ganti rugi hanya karena mempunyai silsilah.
Dana Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Permintaan sita jaminan juga merupakan persoalan hukum acara yang berbeda dari pembuktian kepemilikan tanah.
Tidak adanya permohonan sita jaminan tidak dengan sendirinya membuat suatu gugatan menjadi gugur. Sita jaminan merupakan instrumen untuk menjamin agar putusan nantinya tidak menjadi tidak berguna dalam kondisi tertentu, dan penerapannya mempunyai persyaratan tersendiri.
Karena itu, persoalan sita jaminan harus dianalisis dari petitum, posita, status dana, dan proses perkara yang sebenarnya, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya permohonan tersebut.
Yang Harus Dibuktikan di Perkara Lumban Silo
Jika sengketa ini benar-benar berkaitan dengan hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi, maka beberapa pertanyaan berikut menjadi penting:
Pertama, siapa pemegang hak atau pihak yang secara hukum berhak atas tanah?
Kedua, apa bukti asal-usul hak atas tanah tersebut?
Ketiga, apakah benar terdapat riwayat penguasaan fisik secara terus-menerus?
Keempat, siapa yang menguasai objek dalam jangka waktu tertentu dan atas dasar apa?
Kelima, apakah masyarakat setempat mengetahui dan mengakui penguasaan tersebut?
Keenam, apakah terdapat keberatan atau sengketa sebelumnya?
Ketujuh, apakah hubungan silsilah yang diajukan dapat menghubungkan pihak yang mengklaim dengan objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi?
Lumban Silo: Jangan Hanya Beradu Silsilah, Uji Seluruh Bukti
Sengketa tanah pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang paling kuat menceritakan sejarah.
Pengadilan akan menilai dalil, bukti surat, saksi, pengakuan, petunjuk, pemeriksaan objek dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara perdata.
Karena itu, persoalan Lumban Silo seharusnya diuji secara terbuka:
siapa yang mempunyai dasar hak, siapa yang dapat membuktikan hubungan dengan objek, bagaimana sejarah penguasaannya, dan siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi.
Prinsip rechtsverwerking memang dikenal dalam praktik hukum pertanahan dan telah muncul dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung. Namun penerapannya tidak otomatis hanya karena seseorang tidak menempati tanah selama 20 tahun. Fakta, konteks, dasar hak dan keadaan masing-masing perkara tetap harus dibuktikan.
Dengan demikian, Rp1,4 miliar lebih bukan soal siapa yang paling kuat mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya atas objek tanah tersebut menurut hukum.
Sumber: PP Nomor 24 Tahun 1997; Putusan MA Nomor 329 K/Sip/1957; Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973; Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021; bahan edukasi hukum Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH.; serta dokumen perkara yang disebut dalam materi sengketa Lumban Silo.
Catatan redaksi: uraian mengenai fakta perkara Lumban Silo dalam artikel ini merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan. Artikel ini tidak menyimpulkan siapa pihak yang berhak atas tanah maupun dana ganti rugi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Lewat Media Field Trip Pertamina EP Adera Ajak Jurnalis Intip Keberhasilan Program PERMATA di Desa Pengabuan.

0

Warta.in//PALI – kamis, (17 September 2026), Guna mengenalkan program pemberdayaan masyarakat yang berdampak nyata bagi kemandirian desa, Pertamina EP (PEP) Adera Field yang masuk dalam Zona 4 Subholding Upstream Pertamina menggelar kegiatan Media Field Trip. Kegiatan ini mengajak puluhan jurnalis meninjau langsung program PERMATA (Pertanian Mandiri Desa Tangguh) yang berlokasi di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Melalui program PERMATA, Pertamina berhasil mengintegrasikan program pemberdayaan masyarakat berbasis pertanian pangan, penguatan ekonomi lokal, sekaligus pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Dalam sesi Gallery Walk interaktif bersama awak media, hadir sebagai narasumber utama Iwan Ridwan Faizal selaku Manager Community Involvement and Development (CID) Pertamina Hulu Rokan Regional 1, Dedi Zikrian selaku Senior Officer CID Zona 4, serta Sarbeni, sosok local hero ketua Kelompok Tani Barokah Desa Pengabuan.

Dalam pemaparannya di hadapan para jurnalis, Iwan Ridwan Faizal menjelaskan bahwa PERMATA bukan sekadar program bantuan sosial konvensional, melainkan sebuah ekosistem holistik dari hulu ke hilir. Program ini dirancang untuk memacu kemandirian pangan, menguatkan ekonomi pedesaan, serta menjaga kelestarian alam secara sirkular.

“Melalui program PERMATA di Desa Pengabuan ini, kami mendorong kelompok masyarakat untuk naik kelas. Kami memfasilitasi pemanfaatan hasil samping pertanian (limbah) menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga tercipta ketahanan ekonomi baru bagi warga desa,” ujar Iwan Ridwan Faizal.

Tren Positif Kinerja Pertanian (2024–2026)Pada sesi penjelasan infografis di lokasi field trip, Dedi Zikrian memaparkan data pertumbuhan kinerja pertanian padi di Desa Pengabuan yang sangat signifikan dari tahun 2024 hingga target tahun 2026. Dari luasan lahan binaan yang semula 18 hektare (ha) pada tahun 2024, kini telah merambah hingga 22 ha pada tahun 2025, dan diproyeksikan mencapai 27 ha pada tahun 2026 (tren positif sebesar +50%).

Tidak hanya perluasan lahan, produktivitas rata-rata pertanian juga melonjak tajam:Produktivitas: Meningkat dari 4,0 ton/ha (2024) menjadi 5,1 ton/ha (2025), dan ditargetkan menyentuh 6,2 ton/ha pada 2026 (naik +55%).Total Gabah per Tahun: Melompat dari 72 ton menjadi 112 ton, dengan target 167 ton pada 2026 (naik +132%).

Setara Beras (Konversi 70%): Dari 50 ton (2024) meningkat pesat ke 78 ton (2025), dan ditargetkan mencapai 117 ton pada tahun 2026 (naik +134%).“Pertumbuhan angka ini menjadi bukti konkret efektivitas pendampingan yang kami lakukan di lapangan. Dengan peningkatan hasil panen yang lebih dari dua kali lipat, kesejahteraan petani binaan di Desa Pengabuan otomatis ikut terangkat,” ungkap Dedi Zikrian.

Cerita Keberhasilan Lapangan dari Sang ‘Local Hero’Manfaat nyata dari lonjakan produktivitas tersebut disaksikan langsung oleh media melalui penuturan Sarbeni, local hero Kelompok Tani Barokah Desa Pengabuan. Ia membagikan kisahnya mengenai transformasi cara bertani masyarakat setelah mendapatkan intervensi dan pendampingan dari Pertamina EP Adera Field.

“Kehadiran program PERMATA benar-benar mengubah cara pandang kami. Kami diajarkan cara mengelola lahan yang lebih modern, mengenali potensi varietas lokal unggulan, hingga menangani kendala hama secara ramah lingkungan. Anggota kelompok tani kini jauh lebih solid dan bersemangat karena hasil panen terus meningkat dari tahun ke tahun,” jelas Sarbeni dengan penuh optimisme di hadapan para jurnalis.

Sarbeni juga menambahkan bahwa bantuan modal pengetahuan dan alat pasca-panen telah membuka peluang baru bagi kelompoknya. “Dulu kami hanya menjual gabah mentah dengan harga murah. Sekarang, berkat Pertamina, kami bisa mengolahnya sendiri menjadi beras kemasan berkualitas yang bernilai jual lebih tinggi di pasar,” tambahnya.

Mengangkat Potensi Padi Srai: Varietas Lokal Unggulan Desa Pengabuan Salah satu pilar utama dalam kesuksesan kelompok yang dipimpin Sarbeni adalah optimalisasi Padi Srai, varietas padi lokal asli yang telah dibudidayakan oleh masyarakat Desa Pengabuan sejak tahun 1991. Dinamai “Padi Srai” karena karakteristik pertumbuhannya yang menyerupai serai dengan jumlah anakan yang sangat melimpah, yakni berkisar antara 25 hingga 50 batang per rumpun, bahkan bisa lebih.

Padi Srai memiliki keunggulan komparatif yang tinggi, di antaranya tahan terhadap hawar daun dan blas, agak tahan terhadap hama wereng dan tungro, serta sangat cocok ditanam di sawah tadah hujan maupun irigasi. Varietas lokal ini diadopsi penuh dalam program PERMATA sebagai bagian dari upaya menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Inovasi Produk Turunan dan Pertanian Sirkular Dalam kunjungan lapangan tersebut, awak media juga diajak melihat langsung ekosistem pertanian sirkular melalui Pemanfaatan Limbah Jerami. Jerami pasca-panen tidak lagi dibakar yang memicu polusi, melainkan diolah kembali menjadi pakan ternak rumniansia serta difermentasi menjadi Biofoam (wadah ramah lingkungan).

Di sektor hilir, hilirisasi produk pertanian dikelola secara kreatif oleh kelompok perempuan dan kelompok tani lokal:Produk KWT Selaras Alam: Mengolah produk herbal dari TOSGA (Tanaman Obat Sehat Hari Ini, Lestari Esok Nanti) menjadi minuman herbal instan siap saji (seperti wedang cangkring, jahe, dan kunyit asam).

Produk Kelompok Tani Barokah: Di bawah komando Sarbeni, kelompok ini memproduksi beras lokal premium kemasan bermerek (seperti Mentik, Ngace, dan Padi Srai original) yang memberi nilai tambah ekonomi langsung bagi rumah tangga petani setempat.

Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)Melalui kerangka kerja NEWS Framework (Nature, Economy, Wellbeing, Society), program PERMATA Desa Pengabuan berkontribusi nyata pada pencapaian beberapa poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti SDG 2 (Tanpa Kelaparan), SDG 8 (Pekerjaan Layak & Pertumbuhan Ekonomi), SDG 12 (Konsumsi & Produksi yang Bertanggung Jawab), SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), dan SDG 15 (Ekosistem Daratan).

Dengan digelarnya Media Field Trip ini, Pertamina EP Adera Field berharap sinergi bersama media dapat terus menggaungkan cerita-cerita sukses dari daerah, sekaligus menginspirasi replikasi program serupa demi terwujudnya desa-desa tangguh baru yang mandiri secara ekonomi dan lestari secara lingkungan di seluruh Indonesia.

 

Rilis: Randi

Kapolda KUNKER ke Polres R/L:Irjen Pol. Yudhi SW,S.I.K.,Berikan Intruksi Tegas Kesemua Anggota Polda Bengkulu

0

Warta.in — Rejang Lebong, Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., melaksanakan kunjungan kerja resmi ke jajaran Polres Rejang Lebong. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Bengkulu dan diterima langsung oleh Kapolres Rejang Lebong beserta seluruh jajaran. Kegiatan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, dihadiri oleh seluruh Kapolsek, Kasat, dan personel kepolisian di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kunjungan kerja Kapolda Bengkulu ini merupakan bagian dari program “Sapa Personel & Turun ke Daerah” yang rutin dilaksanakan untuk memantau langsung kinerja jajaran kepolisian di tingkat kabupaten. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan arahan dan instruksi secara langsung kepada seluruh anggota Polres Rejang Lebong, menekankan pentingnya profesionalisme, kepekaan terhadap pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

“Saya datang ke sini bukan untuk sekadar seremonial. Saya ingin melihat langsung kondisi di lapangan, mendengar keluhan personel, dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Polri harus hadir di tengah masyarakat, bukan menjadi beban, tetapi menjadi pelindung dan pengayom,” tegas Kapolda dalam arahannya.

Dalam arahannya, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menekankan beberapa hal penting sebagai berikut: Agar personil anggota Tingkatkan Pengamanan & Ketertiban Masyarakat Personel diminta lebih proaktif melakukan patroli di wilayah rawan kejahatan, terutama di malam hari, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum, sekalipun oknum internal kepolisian, Percepat Penyelesaian Perkara Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan serta tidak boleh ada perkara yang mengendap, Jaga Kredibilitas & Kepercayaan Masyarakat Hindari praktik pungutan liar, suap, dan segala bentuk pelanggaran kode etik, Perkuat Sinergi dengan TNI & Instansi Terkait Kolaborasi dengan Kodim, Pemkab, dan instansi lain untuk menjaga stabilitas keamanan daerah, Prioritaskan Penanganan Narkoba & Kriminalitas Jalanan Wilayah Rejang Lebong menjadi perhatian khusus terkait peredaran narkoba dan kejahatan jalanan.

Masih lanjut, Kapolda Bengkulu dalam kunjungan ini didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Bengkulu,Wakapolda Bengkulu — Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho, Kabid Humas Polda Bengkulu — Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu — Kombes Pol. Asep Mauludin dan Pejabat Utama lainya sesuai lingkup tugas masing-masing.

Selanjutnya,Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi Kapolres Rejang Lebong untuk menyampaikan capaian kinerja, kendala di lapangan, serta rencana program ke depan kepada Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady S.I.K menyampaikan sejumlah laporan kinerja kepada Kapolda, antara lain: Tingkat pengungkapan kasus kriminal (termasuk kasus narkoba, pencurian, dan kekerasan), Penanganan kasus yang masih berjalan (termasuk perkara yang menjadi atensi masyarakat), Kesiapan personel & sarana prasarana(untuk mendukung operasi kepolisian di wilayah Rejang Lebong), Sinergi dengan masyarakat & tokoh agama ( dalam menjaga kondusifitas daerah).

Dilanjutkan oleh Kapolda memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Rejang Lebong, sekaligus mengingatkan agar tidak cepat puas dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ternyata Masyarakat Rejang Lebong sangat antusias dengan, Kehadiran Kapolda Bengkulu langsung ke Polres Rejang Lebong. Banyak warga berharap kunjungan ini menjadi awal perbaikan penegakan hukum di wilayah tersebut, terutama terkait sejumlah kasus yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Kami berharap dengan kunjungan Kapolda ini, kasus-kasus yang selama ini mengendap bisa segera dituntaskan. Kami juga berharap tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Hukum harus berlaku adil untuk semua,” Tutupnya, salah satu warga Curup.

Dengan Adanya Kegiatan Kunjungan kerja Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K. ke Polres Rejang Lebong menjadi bukti komitmen pimpinan kepolisian daerah untuk hadir langsung, mendengarkan, dan mengawasi kinerja jajaran di lapangan. Masyarakat berharap arahan dan instruksi yang disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh personel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin pulih dan penegakan hukum di Rejang Lebong berjalan lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi Warta.in)

Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Pimpin Sertijab Lima Perwira, Dorong Penguatan Kinerja Kepolisian

0

MERANTI – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., memimpin serah terima jabatan (sertijab) lima perwira di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, Kamis (17/9/2026). Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Upacara berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti Ny. Widya Gede Adi, Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, personel, serta pengurus Bhayangkari.

Lima perwira yang menjalani sertijab mendapat penugasan baru pada sejumlah posisi strategis. AKP Gunawan, S.H., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Rangsang, kini dipercaya sebagai Ps. Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti.

Jabatan Kapolsek Rangsang selanjutnya diemban AKP Aguslan, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Binmas. Sementara itu, Iptu Abdul Roni, S.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Polairud, ditugaskan sebagai Kasat Binmas.

Posisi Kasat Samapta dipercayakan kepada AKP Hendri Berson, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubbagdalops Bagops Polres Kepulauan Meranti. Adapun jabatan Kasat Polairud diisi AKP Ridwan, S.H., M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Ps. Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri.

“Pergantian jabatan ini diharapkan dapat memberikan penyegaran dalam organisasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gede Adi.

Dia meminta para perwira yang menerima amanah baru segera beradaptasi dengan tugas masing-masing serta menjaga kepercayaan yang diberikan.

“Setiap pejabat harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan, memperkuat soliditas internal, dan memastikan tugas perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” tegasnya.

( Rilis: Humas Polres Meranti ).

Ketua Umum BAHU NasDem Atang Irawan Berpulang, Keluarga Besar NasDem Purwakarta Sampaikan Duka Mendalam

0

Warta.in, Purwakarta — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Partai NasDem. Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Dr. Atang Irawan, meninggal dunia pada Kamis (17/9/2026) dini hari.

Informasi resmi Partai NasDem menyebutkan, Atang Irawan mengembuskan napas terakhir pada pukul 00.35 WIB di RS MMC Kuningan, Jakarta.

Almarhum dikenal sebagai sosok yang aktif dalam dunia advokasi, hukum, serta berbagai kegiatan pendampingan dan pengabdian kepada masyarakat.

Kepergian Atang Irawan tidak hanya menjadi kehilangan bagi keluarga dan orang-orang terdekat, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Partai NasDem, khususnya jajaran BAHU NasDem yang selama ini menjalankan tugas dan pengabdian di bidang hukum.

Duka tersebut turut dirasakan jajaran Partai NasDem Kabupaten Purwakarta. Sejumlah pengurus dan kader hadir di rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

Hadir di antaranya Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta AA Yadi Rusmayadi, jajaran pengurus DPD Partai NasDem, serta Luthfi Bamala, pengurus DPW Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi NasDem.

Sejumlah kader, Garda NasDem, Garnita NasDem, serta jajaran pengurus BAHU NasDem tingkat DPP dan DPW juga turut hadir memberikan penghormatan terakhir.

Wakil Ketua BAHU DPD Partai NasDem Purwakarta, Dede Rachman Nurdiyantara, S.Kom., S.H., menyampaikan rasa kehilangan yang mendalam atas berpulangnya Atang Irawan.

Menurut Dede, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi keluarga besar Partai NasDem, terutama jajaran BAHU yang selama ini memiliki hubungan kerja dan pengabdian dalam bidang hukum.

“Kepergian beliau tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi kami. Semoga seluruh dedikasi dan pengabdian almarhum selama hidup menjadi amal kebaikan yang mendapatkan balasan terbaik dari Allah SWT,” ungkap Dede.

Ia juga mendoakan agar seluruh amal ibadah almarhum diterima Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah Atang Irawan akan dimakamkan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Pemakaman Umum Bongas, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kepergian Atang Irawan meninggalkan duka bagi keluarga, sahabat, kolega, serta seluruh keluarga besar Partai NasDem. Partai NasDem secara resmi telah menyampaikan kabar duka tersebut dan mengajak seluruh kader serta sahabat almarhum untuk bersama-sama mendoakan kepergiannya.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Semoga almarhum Dr. Atang Irawan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, diterima seluruh amal ibadahnya, serta diberikan rahmat dan maghfirah-Nya.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menerima kepergian almarhum.

Selamat jalan, Dr. Atang Irawan. Dedikasi dan pengabdianmu akan selalu dikenang.

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang, Aiptu Suhadi, Aiptu Djudi, Aipda Afis dan Brigadir Bayu di Simpang 4 Pasar Ngimbang dan SMA/SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Senin (17/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan yaitu Di Perempatan Pasar Ngimbang dan penyeberangan anak sekolah SMA Negeri Ngimbang serta pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Kamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Novan dan Aipda Afis menggelar Patroli Kamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan Harkamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Kamtipmas, Rabu (16/09/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 10.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aiptu Novan dan Aipda Afis untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, ATM BNI, Bank Jatim dan Pabrik Rokok R3 Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Kapolsek Ngimbang juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)