Polemik IGD RSUD Soegiri Lamongan, BPJS Gresik Siap Turun Tangan
LAMONGAN//Warta.In — Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kembali memicu polemik. Kali ini dialami oleh AL (76), seorang pasien lansia yang dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan dalam kondisi lemas dan tangan serta kakinya tidak dapat digerakkan. Meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif, keluarga pasien terpaksa merogoh kocek hingga jutaan rupiah saat keluar dari rumah sakit pada Selasa (13/10/2026).
Pihak keluarga menuding manajemen rumah sakit sengaja mengalihkan status pasien menjadi pasien umum sejak awal masuk ruang gawat darurat.
“Bahkan pegawai atau perawat yang jaga pada hari Sabtu 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB dipintu masuk IGD depan pendaftaran pasien kata-katanya terkesan kurang humanis kepada keluarga pasien. Berbanding terbalik dengan konsep 5S RSUD Dr. Soegiri Lamongan, dengan memiliki Motto Senyum, Salam, Sapa, Sentuh dan Do’akan Semoga Lekas Sembuh.
Berdasarkan kronologinya: Pasien AL dilarikan ke IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10.09 WIB tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena menurutnya kondisi darurat. Setelah pemeriksaan laboratorium, dokter menyatakan pasien harus menjalani rawat inap dan dimasukkan ke Ruang Bougenville Lantai 4 Kamar 402. Pasien diperbolehkan pulang (checkout) pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 15.41 WIB dengan total tagihan mandiri sebesar Rp 2.134.422. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, Sp.PD, mendiagnosis pasien mengalami Osteoarthritis (OA) manus D et S dan Rheumatoid Arthritis (radang serta pengapuran sendi).
Widiyawati, anak kandung pasien AL, melayangkan protes keras terhadap prosedur pelayanan di IGD. Menurutnya, sejak awal tiba di IGD, perawat dan dokter jaga saat itu mengarahkan agar ibunya masuk sebagai pasien umum dengan dalih bisa diarahkan ke poliklinik atau menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.
“Penyakit ibu saya ini masuk kategori yang di-cover penuh oleh BPJS. Bahkan pada hari Senin 12 Oktober, dr. Eko Budisantoso selaku DPJP menegaskan bahwa diagnosis osteoarthritis dan osteoporosis,” ujar Widiyawati dengan nada kecewa.
Keluarga menilai pihak RS mengabaikan regulasi baku. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. “Ibu saya lemas tidak bisa bergerak, itu darurat bagi kami. Mengapa di IGD malah ditekan untuk masuk jalur umum?” cecarnya membidik regulasi rumah sakit.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak RSUD Dr. Soegiri dan BPJS Kesehatan Gresik (yang membawahi wilayah kerja Lamongan) memberikan pembelaan berbasis regulasipembelaa
Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan dr. Abdur Rohman, Sp.PD., FINASIM., M.EK., melalui Kasub Bagian (Kasubag) Hukum, Organisasi, dan Pemasaran di RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Tadi, S.Kep., Ners., menjelaskan bahwa status penjaminan BPJS untuk pasien yang masuk lewat IGD sangat bergantung pada perkembangan klinis.
“BPJS baru bisa menjamin jika dalam waktu 3×24 jam rawat inap terdapat perkembangan klinis dan data penunjang yang mendukung kriteria rawat inap BPJS. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan BPJS, maka status penjaminan otomatis mengikuti status saat awal masuk, yaitu pasien umum.
Melalui humas RSUD Dr. Soegiri Lamongan juga menyatakan bahwa sering terjadinya kesalahpahaman antara pasien, kelurga pasien dengan pihak rumah sakit dikarenakan kurangnya upadate regulasi yang disosialisasikan oleh pihak BPJS selama ini,” tegas Tadi menendang argumen keluarga.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo melalui Bagian Humas KC BPJS Gresik Qury Aini tentang pasien BPJS berinisial AL menyampaikan, “Kalau misal nanti kita fasilitasi ketemu. Jadi nanti pihak rumah sakit sama dari PBJS. Ketemu langsung tiga belah pihak. Nanti kita jadwalkan dulu ya. Segera kita sampaikan jadwal pertemuannya ya,” ujar Aini.
Diketahui, bahwa jika pasien tidak masuk kategori emergency dan tidak tercover BPJS pastinya akan dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di IGD ketegori observasi sebagai pasien umum. Namun pihak dokter jaga waktu itu menyatakan pasien rawat inap. Selanjutnya dinyatakan pasien terdeteksi mengindap penyakit osteoporosis. Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, indikasi medis yang diderita ibunya sudah sangat jelas dan berhak mendapatkan penjaminan penuh tanpa biaya tambahan. Kamis 22 Oktober 2026.
Sampai berita ini diturunkan, uang jutaan rupiah milik keluarga pasien lansia tersebut diduga tetap tertahan di kas rumah sakit akibat adanya perbedaan penafsiran batas “kondisi darurat” antara keluarga pasien dan pihak medis.(roy)