Beranda blog

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton Pernantin, Progres Capai 38 Persen

0

Warta.in Karo – Pembangunan jembatan beton di Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlanjut. Hingga Rabu (21/10/2026), progres pengerjaan mencapai 38 persen dengan tahapan pekerjaan berupa pemasangan gelagar jembatan.

Jembatan tersebut berada di jalur utama Desa Pernantin yang menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat. Keberadaannya diharapkan dapat memperlancar transportasi warga, terutama untuk mendukung aktivitas pertanian dan perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian desa.

Pembangunan ini dikerjakan oleh personel Kodim 0205/Tanah Karo bersama masyarakat setempat. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan warga di wilayah pedesaan.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan infrastruktur memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menunjang kelancaran akses transportasi. Infrastruktur yang memadai menjadi salah satu faktor pendukung bagi perkembangan ekonomi dan kemajuan desa.

Desa Pernantin memiliki potensi pertanian dan perkebunan, antara lain jeruk keling, cengkeh, serta beras condong yang dikenal sebagai beras lokal berkualitas premium. Karena itu, akses transportasi yang memadai diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menunjang kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.

Hingga saat ini, pengerjaan jembatan beton tersebut masih berlangsung dengan progres mencapai 38 persen. Pembangunan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai tahapan yang direncanakan agar jembatan dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas masyarakat Desa Pernantin dan sekitarnya. (RN)

Polres Kepahiang Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Suro Bali, 5.346 Liter BBM Disita

0
Oplus_16908288

Warta.in – Kepahiang, Bengkulu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sebuah pondok kebun di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (35) yang diduga sebagai pemilik solar,serta menyita barang bukti sebanyak 5.346 liter BBM. AF diketahui berprofesi sebagai  wiraswasta dan berdomisilidiKelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM secara ilegal di wilayah Kecamatan Ujan Mas.Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penggerebekan di lokasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga telah mengumpulkan solar secara eceran sejak awal Oktober 2026 dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. BBM tersebut dibeli menggunakan jeriken berkapasitas 35 liter dengan harga berkisar antara Rp350.000 hingga Rp380.000 per jeriken.

“Solar yang dikumpulkan kemudian disimpan di sebuah pondok kebun milik warga setempat. Pada 13 hingga 15 Oktober 2026,tersangka diduga memindahkan solar dari jeriken ke dalam tangki intermediate bulk container (IBC) secara bertahap menggunakan mesin pompa listrik,”jelas Kasat Reskrim.

Polisi menduga, sebanyak 5.346 liter solar tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah  Kota Bengkulu dengan harga Rp13.500 hingga Rp14.000 per liter. Modal yang diperkirakan telah dikeluarkan untuk pengadaan BBM tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.Namun, sebelum rencana penjualan terlaksana, aktivitas tersebut lebih dahulu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM, yakni enam unit tangki IBC berisi solar, dua unit  tangki IBC kosong, sejumlah jeriken berkapasitas 35 liter dalam kondisi berisi maupun kosong, satu unit mesin pompa minyak listrik merek Modern tipe FY-608, serta selang PVC berserat benang dan selang berserat kawat spiral.

Atas dugaan perbuatannya, AF diproses berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan hukum tersebut memuat ancaman pidana yang perlu diterapkan sesuai dengan pasal yang terbukti dan hasil proses hukum. Berdasarkan informasi dalam perkara ini, ancaman  hukuman yang disebutkan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 M.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakatyang kemudian di tindaklanjuti  oleh kepolisian. Proses huk um selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pihak yang di duga terlibat  berdasarkan  alat bukti dan keten tuan perundang-undangan yang berlaku.

(TimRedaksi)

Kodim 0205/TK Pacu Pembangunan Jembatan Beton di Kidupen Karo, Progres Capai 55 Persen

0

Warta.in Karo – Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, terus menunjukkan perkembangan. Hingga Rabu (21/10/2026), pembangunan jembatan dengan bentang 16 meter tersebut telah mencapai progres 55 persen.

Pembangunan ini melibatkan personel jajaran Kodim 0205/TK bersama masyarakat Desa Kidupen. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur yang diharapkan mampu membuka akses warga, khususnya menuju lahan pertanian serta Desa Kem-Kem, Kecamatan Tiga Binanga.

Saat ini, pekerjaan difokuskan pada pemasangan dan perakitan besi lantai jembatan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses konstruksi sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pembangunan jembatan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar akses menuju lahan pertanian. Dengan akses yang lebih mudah, petani diharapkan dapat mengangkut hasil panen secara lebih efisien, sehingga waktu tempuh dan biaya transportasi dapat ditekan.

Tidak hanya mendukung sektor pertanian, keberadaan jembatan tersebut juga diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk menghubungkan Desa Kidupen dengan Desa Kem-Kem dan Desa Batu Mamak.

Kapendam I/BB Kol Inf Sandy S.I.P., M.Han. mengatakan, akses yang semakin baik akan menunjang mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan sosial dan perjalanan anak-anak menuju sekolah.

Pembangunan jembatan merupakan bagian dari upaya mendukung kebutuhan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi warga. Pembangunan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang menunjang mobilitas, tetapi juga memperkuat pembangunan wilayah pedesaan.

Kehadiran jembatan tersebut diharapkan nantinya dapat memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah aktivitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi warga di Kabupaten Karo. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Dugaan Kabid Pariwisata Gemar Bermain Judi Online, Kadisparopar Diminta Buka Ruang Klarifikasi

0

KOTA SUKABUMI– Dugaan seorang pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparopar) Kota Sukabumi gemar bermain judi online (judol) menjadi sorotan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan langkah yang akan diambil oleh pimpinan perangkat daerah apabila informasi itu terbukti benar.

Pihak yang berupaya menelusuri dugaan tersebut mengaku telah meminta fasilitasi kepada Kepala Disparopar Kota Sukabumi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, menurut pihak tersebut, hingga berita ini disusun, permintaan fasilitasi itu belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pimpinan dinas membenarkan atau membiarkan dugaan tersebut.

Pihak yang menelusuri informasi itu juga mempertanyakan apakah sudah ada langkah pembinaan atau pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan. Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami harapkan adalah adanya ruang klarifikasi agar persoalan ini menjadi jelas. Kami juga meminta agar pimpinan dinas memberikan tanggapan atas dugaan yang berkembang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar pihak yang meminta konfirmasi tersebut.

### Minta Wali Kota hingga Sekda Beri Perhatian

Atas persoalan tersebut, pihak yang meminta klarifikasi berharap Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, dan Sekretaris Daerah turut memberikan perhatian terhadap dugaan yang menyeret nama pejabat di lingkungan Disparopar.

Mereka meminta agar dilakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat informasi atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan mengikuti mekanisme pemeriksaan dan ketentuan disiplin aparatur yang berlaku.

Namun, dugaan keterlibatan pejabat dalam aktivitas judi online perlu dibuktikan melalui informasi dan bukti yang valid. Oleh karena itu, penilaian terhadap pejabat yang disebut tidak sepatutnya dilakukan hanya berdasarkan kabar yang beredar atau belum terverifikasi.

Di sisi lain, keterbukaan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Klarifikasi Disparopar Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi langsung dari Kepala Disparopar Kota Sukabumi maupun Kepala Bidang Pariwisata yang disebut dalam dugaan tersebut mengenai substansi informasi yang beredar dan langkah penanganan yang mungkin telah dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut serta respons terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan.

Pemberitaan ini disusun sebagai upaya meminta kejelasan atas informasi yang berkembang, bukan untuk menyimpulkan bahwa pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas judi online.

Provinsi NTB dan Jawa Barat Perkuat Kerja Sama Pangan, Kendalikan Inflasi dan Buka Peluang Investasi

0

Provinsi NTB dan Jawa Barat Perkuat Kerja Sama Pangan, Kendalikan Inflasi dan Buka Peluang Investasi

Warta.in
Lombok Tengah,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat kerja sama perdagangan komoditas pangan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya menjaga stabilitas harga, memperlancar distribusi kebutuhan pokok, dan memperkuat ketahanan pangan antardaerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyediaan komoditas pangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan teknologi di bidang peternakan. Penandatanganan berlangsung di Hotel Pullman, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (20/10), dalam rangkaian kegiatan Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jawa Barat.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, mengatakan kerja sama antardaerah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan menjaga keterjangkauan harga pangan. Melalui kolaborasi tersebut, NTB dan Jawa Barat diharapkan dapat saling melengkapi potensi daerah sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi besar dari sisi pasar, perkembangan ekonomi, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara itu, NTB memiliki potensi komoditas peternakan yang dapat mendukung kebutuhan pasar di berbagai wilayah Indonesia.

“Kita ketahui bersama Jawa Barat merupakan kiblat bagi sejumlah provinsi yang ada, baik dari jumlah penduduk, kemajuan pariwisata, hingga perkembangan UMKM. Semoga antara Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat bisa saling berbagi dan bisa sama-sama belajar menangani inflasi daerah,” ungkap Wagub.

Salah satu potensi yang dapat dikembangkan melalui kerja sama ini adalah pemenuhan kebutuhan hewan kurban dan komoditas peternakan asal NTB untuk pasar Jawa Barat. Penguatan hubungan perdagangan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian pasar bagi peternak NTB sekaligus mendukung ketersediaan pasokan bagi masyarakat di daerah tujuan.

Di sisi lain, Wagub NTB juga mendorong perluasan investasi dari Jawa Barat ke NTB. Menurutnya, kolaborasi ekonomi antardaerah tidak hanya perlu berfokus pada perdagangan komoditas, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha dan investasi yang dapat menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

“Sekali lagi Pak Wakil, kami harapkan mana yang sudah full di Jawa Barat, mohon didorong untuk bisa investasi ke Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.

Wagub turut mengapresiasi dukungan Bank Indonesia dalam mendampingi pemerintah kabupaten/kota di NTB untuk memperkuat koordinasi dan menjaga stabilitas harga. Sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan para pelaku usaha dinilai penting untuk memastikan pengendalian inflasi berjalan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menilai kunjungan ke NTB menjadi kesempatan untuk memperdalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengendalian inflasi. Ia menyebut NTB sebagai salah satu daerah yang dapat menjadi rujukan dalam membangun strategi pengendalian harga melalui koordinasi antarpemangku kepentingan.

“NTB adalah guru yang baik dan guru yang berhasil mendidik muridnya. Bagi kami kegiatan ini bukan hanya sekadar kunjungan, tetapi menjadi kesempatan untuk belajar secara langsung dari pengalaman NTB dalam menjaga stabilitas harga,” ujarnya.

Erwan menegaskan, keberhasilan pengendalian inflasi tidak cukup diukur dari angka statistik. Di balik indikator tersebut, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari ketersediaan barang, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, hingga keberlangsungan usaha petani dan peternak.

Karena itu, menurutnya, pengendalian inflasi membutuhkan langkah antisipatif, koordinasi lintas sektor, serta kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan para pelaku ekonomi.

Jawa Barat, lanjut Erwan, juga memiliki pengalaman dalam mendorong pertumbuhan investasi. Realisasi investasi di provinsi tersebut mencapai Rp300 triliun pada 2025. Pengalaman dan strategi yang diterapkan Jawa Barat dapat menjadi bahan pertukaran pengetahuan bagi NTB dalam mengembangkan iklim investasi dan memperluas kegiatan ekonomi daerah.

Erwan berharap kesepakatan yang telah ditandatangani dapat ditindaklanjuti melalui program yang jelas dan terukur, khususnya dalam penguatan rantai pasok komoditas strategis. Dengan demikian, kerja sama kedua provinsi dapat menghasilkan manfaat nyata bagi produsen, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen.

“Kerja sama yang dibangun harus menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Bukan berhenti pada dokumen kesepakatan semata atau sekadar MoU, tapi kita bisa berlanjut ke penguatan komoditas strategis lainnya,” tegasnya.

Kerja sama NTB dan Jawa Barat diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan perdagangan antardaerah yang lebih terintegrasi. Melalui pertukaran komoditas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan data dan teknologi, kedua provinsi dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi yang saling menguntungkan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Muslimin Anwar, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB Andhi Wahyu Riyadno, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Linda Al Amin, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat Budi Kurnia, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB M. Riadi, serta jajaran TPID kabupaten/kota. ( sr/dkisntb)

 

Kabiddokkes Polda Bengkulu Audiensi dengan  Bupati R/L,Bahas Percepatan  Operasionalisasi RS Bhayangkara.

0
Oplus_16908288

Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes)  Polda Bengkulu bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja)Pembangunan RumahSakit Bhayangkara TingkatIV Rejang Lebong melaksanakanaudiensi dan koordinasi dengan Bupati Rejang Lebong.  Pertemuan tersebut membahas perkembangan renovasi  bangunan, kesiapan sarana dan prasarana,  sertalangkah strategis untuk mempercepat operasionalisasi Rumah SakitBhayangkara Tingkat IV Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polda Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan.Kehadiran rumah sakit tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan yang profesional dan berkualitas bagi personel Polri, keluarga besar Polri, serta masyarakat umum di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah sekitarnya.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan mencakup perkembangan pekerjaan renovasi bangunan,penyelesaian pekerja an fisik, penataan lingkungan rumah sakit, akses jalan, sertapemenuhan sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan. Koordinasi juga diarahkan pada identifikasi kebutuhan dan dukungan yang diperlukan untuk menunjang percepatan penyelesaian renovasi sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek infrastruktur, kesiapan fasilitas pelayanan medis turut menjadi  perhatian.Hal ini meliputi kesiapan Instalasi Gawat Darurat (IGD),pelayanan rawat jalan,rawat inap,ruang tinda kan,kebutuhan alat kesehatan,serta fasilitas penunjang medis lainnya.Ketersediaan tenaga kesehatan dan tena ga pendukung operasional juga  menjadi bagian pen ting dalam mem persiapkan pelayanan rumah  sakit secara optimal.

Pembahasan selanjutnya mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan operasional, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong serta instansi terkait. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesiapan rumah sakit sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat,dengan tetap mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka mendukung pengembangan fasilitas secara berkelanjutan, audiensi juga membahas penataan denah lokasi dan ruangan serta penyusunan masterplan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Rejang Lebong. Perencanaan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan secara bertahap, terarah, dan sesuai kebutuhan.

Koordinasi antara Polda Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga diarahkan pada peluang kerja sama serta dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam aspek infrastruktur, fasilitas pendukung, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan prioritas sekaligus memperkuat kesiapan rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanannya.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi,Tim Pokja Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Rejang Lebong akan melaksanakan koordinasi teknis dengan perangkat daerah dan instansi terkait, melakukan pemantauan serta evaluasi perkembangan renovasi secara berkala, dan menyempurnakan perencanaan kebutuhan alat kesehatan, sumber daya manusia, fasilitas pelayanan,serta kelengkapan administrasi operasional.

Percepatan penyelesaian pekerjaan renovasi dan penataan lingkungan juga menjadi bagian dari langkah tindak lanjut  dengan mempertimbangkan skala prioritas,perencanaan, dan ketersediaan anggaran.Perkembangan renovasi serta  kesiapan operasionalisasi rumah sakit selanjutnya akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan arahan lebih lanjut.

Melalui audiensi ini,Polda Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mendukung penyelesaian renovasi serta persiapan operasionalisasi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Rejang Lebong.

Dengan persiapan yang terencana dan pemenuhan seluruh persyaratan yang diperlukan, rumah sakit tersebut diharapkan dapat segera beroperasi sesuai ketentuan serta memberikan pelayan an kesehatan yang profesional, aman, dan berkualitas bagi personel Polri,keluarga besar Polri, maupun masyarakat umum.Selama kegiatan audiensi dan koordinasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.

(TimRedaksi)

Puluhan Tahun Menanti, Gubernur NTB Dorong Damai Konflik Agraria Lantan – Karang Sidemen

0

Puluhan Tahun Menanti, Gubernur NTB Dorong Damai Konflik Agraria Lantan – Karang Sidemen

Warta.in
Mataram,NTB — Setelah puluhan tahun memperjuangkan kepastian hak atas tanah, masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diharapkan segera memperoleh titik terang. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menargetkan konflik agraria di kedua desa tersebut dapat diselesaikan tahun ini melalui mediasi dan kesepakatan bersama yang memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

Harapan itu disampaikan Miq Iqbal selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria Karang Sidemen dan Lantan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10).

Bagi Gubernur, penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini bukan sekadar urusan status dan pembagian tanah. Lebih dari itu, proses tersebut menyangkut harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, mengelola lahan dengan tenang, dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Miq Iqbal.

Ia menjelaskan, jalur hukum berpotensi membuat penyelesaian semakin panjang, mahal, dan melelahkan. Karena itu, mediasi dipilih sebagai jalan untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memiliki dasar hukum dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Sebelum rapat lanjutan tersebut, Miq Iqbal mengaku telah beberapa kali menemui masyarakat di Karang Sidemen dan Lantan untuk mendengar aspirasi mereka secara langsung. Ia juga mempelajari kronologi serta dokumen pertanahan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian bertumpu pada pemahaman yang menyeluruh terhadap persoalan.

Menurutnya, kesepakatan yang adil membutuhkan kesediaan semua pihak untuk saling memahami dan menyesuaikan harapan. Tidak semua tuntutan dapat dipenuhi sepenuhnya, tetapi setiap pihak perlu membuka ruang kompromi agar titik temu dapat ditemukan.

“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi dan mengakomodasi kepentingan para pihak sesuai ketentuan. Area yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang dibahas untuk redistribusi tanah.

Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai. Miq Iqbal juga menyatakan kesiapannya kembali menemui warga kedua desa untuk menjelaskan hasil kesepakatan, sehingga masyarakat memahami langkah penyelesaian yang ditempuh.

Gubernur berharap penyelesaian konflik Karang Sidemen dan Lantan menjadi jalan menuju kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, perdamaian yang sesungguhnya bukan hanya mengakhiri perselisihan, melainkan menghadirkan kepastian, menjaga kepentingan bersama, dan memberi masyarakat kesempatan untuk menata masa depan dengan lebih tenang.(sr/hpntb)

 

Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno

0

Banser GP Ansor Kabupaten Malang Turun Padami Karhutla di Bukit Lincing Gunung Arjuno

MALANG//Warta.In — Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan lereng Gunung Arjuno memicu keprihatinan luas. Merespons kondisi darurat tersebut, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang segera menerjunkan anggota Barisan Ansor Serbaguna untuk membantu proses pemadaman api di kawasan Bukit Lincing, lereng Gunung Arjuno, pada Selasa (20/10/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan tanggap darurat organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar kawasan pegunungan.

Kawasan Bukit Lincing dikenal memiliki medan yang cukup curam dan sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran, sehingga proses pemadaman menuntut pengerahan tenaga manusia secara masif. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup PC GP Ansor Kabupaten Malang, Solichin, menegaskan bahwa instruksi turun ke lapangan ini merupakan panggilan kemanusiaan.

“Ini bukan lagi sekadar urusan pemerintah atau Perhutani, ini adalah tanggung jawab kita bersama. Hutan adalah paru-paru dunia dan warisan untuk anak cucu kita. Begitu ada instruksi, anggota Satkoryon Banser dari kecamatan-kecamatan terdekat langsung kita kerahkan ke titik lokasi,” ungkapnya.

Berbekal peralatan manual seperti gepyok, cangkul, dan parang, para anggota Banser bekerja bahu-membahu bersama tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Perhutani, serta relawan masyarakat lainnya. Fokus utama tim di lapangan adalah melakukan lokalisasi titik api agar tidak menjalar lebih luas, terutama ke area hutan produksi maupun pemukiman warga.

“Fokus teman-teman di atas adalah membuat sekat bakar. Area semak belukar yang kering kita bersihkan dengan radius tertentu agar api terputus dan mati sebelum merambat ke tajuk pohon yang lebih besar,” jelas Faudin, anggota Satuan Khusus Banser Tanggap Bencana di lokasi kejadian.

Selain menyekat jalaran api, tim juga melakukan proses pendinginan pada sisa-sisa bara yang tersembunyi di bawah lapisan gambut dan humus kering, guna memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.

Keterlibatan aktif GP Ansor Kabupaten Malang ini turut menambal keterbatasan personel di lapangan, di tengah meningkatnya titik panas akibat cuaca ekstrem dan kemarau panjang di kawasan Jawa Timur. GP Ansor juga mengimbau masyarakat, khususnya para pendaki dan pesanggem, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu percikan api di kawasan hutan.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan beserta relawan Banser masih terus bersiaga dan melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lereng Bukit Lincing untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar aman dari ancaman kebakaran.(Roy)

Kabel Internet Semrawut di Purwakarta: Di Mana Ketegasan Pemerintah?

0

Oleh: Didi Supriady*)

Warta.in, Purwakarta — Perkembangan teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat modern.

Dunia pendidikan, pelayanan publik, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga aktivitas ekonomi dan komunikasi sehari-hari semakin bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang cepat, stabil, dan terjangkau.

Karena itu, pertumbuhan perusahaan penyedia layanan internet serta perluasan jaringan WiFi di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya patut diapresiasi. Kehadiran infrastruktur digital membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang, memperluas akses informasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing daerah.

Namun, di balik manfaat tersebut, ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan: pembangunan jaringan internet tidak boleh tumbuh tanpa diimbangi tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan patuh terhadap regulasi.

Fakta yang perlu menjadi perhatian bersama adalah keberadaan tiang-tiang jaringan yang berdiri di berbagai titik, kabel yang melintang dan bertumpuk, serta instalasi yang secara kasatmata menimbulkan kesan semrawut.

Kondisi semacam ini bukan semata-mata persoalan keindahan kota. Lebih dari itu, penataan infrastruktur telekomunikasi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang publik, dan wibawa pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pertanyaan publik pun menjadi relevan: siapa yang mengatur pemasangan tiang dan kabel tersebut? Siapa yang memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku? Instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila infrastruktur yang terpasang menimbulkan gangguan atau membahayakan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemajuan teknologi. Sebaliknya, inilah kritik konstruktif sekaligus pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan ketertiban dan tanggung jawab.

Pemerintah Jangan Sampai Kalah Cepat oleh Ekspansi Jaringan Internet

Perusahaan penyedia layanan internet tentu memiliki kepentingan bisnis untuk memperluas jangkauan jaringan dan meningkatkan jumlah pelanggan. Hal tersebut wajar dalam iklim usaha. Masyarakat pun membutuhkan layanan internet yang semakin luas, berkualitas, dan terjangkau.

Akan tetapi, kepentingan bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan ketika pembangunan infrastruktur bersentuhan dengan ruang publik.

Pemerintah memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan ruang publik dilaksanakan sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak mengganggu fungsi jalan, fasilitas umum, dan lingkungan.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut hadir secara nyata. Bukan untuk menghambat investasi, bukan pula untuk memperlambat perluasan akses internet, melainkan lebih memastikan bahwa pertumbuhan usaha berlangsung secara tertib dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

Jangan sampai perusahaan penyedia jaringan bergerak begitu cepat memperluas infrastruktur, sementara pendataan, pengawasan, dan penataan oleh pihak berwenang justru tertinggal.

Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi; tata kelola tidak boleh berjalan di belakangnya.

Jika persoalan kabel semrawut hari ini terus dianggap sepele, bukan tidak mungkin penanganannya akan semakin sulit pada masa mendatang. Semakin banyak tiang berdiri dan kabel terpasang tanpa penataan yang terintegrasi, semakin besar pula tantangan, biaya, dan potensi konflik ketika penertiban harus dilakukan.

Karena itu, pembenahan tidak seharusnya menunggu sampai persoalan menjadi viral atau menimbulkan korban. Pemerintah harus mengedepankan langkah pencegahan, bukan sekadar bertindak setelah masalah membesar.

Kabel Semrawut Bukan Sekadar Mengganggu Pemandangan

Perlu ditegaskan bahwa persoalan infrastruktur jaringan bukan hanya menyangkut estetika lingkungan. Pada kondisi tertentu, tiang yang tidak tertata, konstruksi yang tidak memadai, atau kabel yang menjuntai di lokasi yang tidak semestinya dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Tentu, tingkat bahaya setiap instalasi harus dinilai berdasarkan kondisi teknis di lapangan. Namun, potensi risiko tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara serius dan terukur.

Masyarakat tidak seharusnya dibebani kewajiban untuk menebak-nebak apakah suatu tiang telah memenuhi standar, apakah kabel yang melintang aman, atau apakah pemasangan jaringan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Itulah sebabnya pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan pemasangan.

Harus ada kejelasan mengenai lokasi instalasi, dasar perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan, standar teknis, tanggung jawab pemeliharaan, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan.

Apabila mekanisme tersebut telah tersedia, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pelaksanaannya. Jika belum berjalan secara optimal, evaluasi harus segera dilakukan.

Jangan menunggu ada korban, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

Keselamatan publik harus menjadi prioritas, bukan sekadar pertimbangan tambahan dalam pembangunan infrastruktur digital.

Jangan Biarkan Ruang Publik Menjadi Seolah-olah Tanpa Pengendali

Ruang publik bukan ruang bebas yang dapat digunakan sesuka hati oleh siapa pun demi kepentingan usaha. Setiap pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan hukum, fungsi ruang, kepentingan masyarakat, dan kewenangan instansi terkait.

Karena itu, keberadaan tiang dan kabel jaringan yang semakin meluas harus diikuti dengan sistem pengendalian yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa siapa pun dapat memasang infrastruktur, sementara masyarakat tidak mengetahui apakah pemasangan tersebut telah memenuhi ketentuan dan siapa yang mengawasinya.

Dalam persoalan ini, pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kewenangan tersebar di beberapa instansi. Memang, urusan telekomunikasi, pemanfaatan ruang, jalan, aset daerah, dan perizinan dapat melibatkan kewenangan yang berbeda, bergantung pada lokasi serta jenis infrastrukturnya.

Namun, justru karena kewenangan itu dapat terbagi, koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu menjelaskan pembagian kewenangan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Apabila suatu urusan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau instansi lain, koordinasi tetap harus dilakukan agar persoalan di lapangan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.

Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pihak yang bertindak, ada mekanisme yang berjalan, dan ada hasil yang dapat dievaluasi.

Saatnya Pemerintah Membuka Data dan Menunjukkan Langkah Nyata

Untuk mengakhiri ketidakjelasan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama instansi berwenang dan penyedia layanan internet perlu melakukan pendataan serta evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur jaringan yang berada di wilayahnya.

Sejumlah pertanyaan mendasar patut dijawab secara terbuka.

Berapa banyak penyedia layanan internet yang beroperasi di Purwakarta? Berapa banyak tiang dan jalur kabel yang telah terpasang? Apakah pemasangannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pemeliharaannya? Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan instalasi yang tidak sesuai ketentuan? Dan bagaimana langkah penanganan terhadap kabel atau tiang yang berpotensi membahayakan masyarakat?

Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah telah memiliki standar atau pedoman penataan infrastruktur jaringan, termasuk peluang penggunaan jalur bersama atau penataan kabel yang lebih terintegrasi apabila memungkinkan secara teknis dan sesuai regulasi.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa semua penyedia jaringan melakukan pelanggaran. Tidak pula berarti setiap tiang dan kabel yang terlihat semrawut pasti tidak berizin. Hal-hal tersebut harus diperiksa berdasarkan data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.

Namun, justru karena persoalannya menyangkut kepentingan publik, pemerintah wajib menghadirkan transparansi dan kepastian.

Pendataan, pemeriksaan teknis, pemetaan kewenangan, pembinaan terhadap penyedia layanan, serta penertiban sesuai ketentuan merupakan langkah yang patut diprioritaskan.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai penegakan aturan terkesan tegas terhadap pihak tertentu, tetapi longgar terhadap pihak lainnya.

Hukum dan regulasi harus menjadi panglima, bukan kepentingan bisnis maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Purwakarta Istimewa Harus Dibuktikan dengan Hadirnya Tata Kelola yang Baik

Sebagai salah satu warga Purwakarta, saya memandang persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Kritik konstruktif terhadap pemerintah bukan berarti menolak pembangunan. Kritik justru diperlukan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai tujuan serta tidak mengabaikan hak masyarakat.

Kita tentu menginginkan Purwakarta semakin maju, memiliki infrastruktur digital yang kuat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Namun, kemajuan tidak cukup diukur dari banyaknya jaringan internet yang terpasang atau luasnya wilayah yang terjangkau layanan digital.

Kemajuan juga harus terlihat dari ketertiban infrastruktur, keselamatan warga, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan pemerintah mengelola ruang publik secara bertanggung jawab.

“Purwakarta Istimewa” harus tercermin dalam kebijakan, pelayanan, penegakan aturan, dan keberanian pemerintah menyelesaikan persoalan nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk hadirnya tata kelola yang baik dalam pembangunan jaringan infrastruktur wifi.

Kami tidak meminta pemerintah menghentikan pembangunan jaringan internet. Kami juga tidak bermaksud menghambat investasi atau mempersulit pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.

Yang kami tuntut adalah kejelasan aturan, pengawasan yang efektif, transparansi, dan tindakan nyata terhadap setiap persoalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kami berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh penyedia layanan internet dapat duduk bersama untuk menyusun langkah pembenahan yang terukur, memiliki target waktu, serta dapat dipantau oleh masyarakat.

Jangan biarkan persoalan ini terus bergulir tanpa arah. Jangan pula menunggu sampai keluhan masyarakat semakin meluas sebelum mengambil tindakan.

Kalau bukan sekarang dibenahi, kapan lagi? Kalau bukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan yang memastikan ketertiban, siapa lagi yang akan menjaminnya?

Pada akhirnya, harapan rakyat dan harapan pemerintah semestinya tidak berbeda: Purwakarta yang maju, aman, tertib, dan mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Internet boleh menembus pelosok Purwakarta. Teknologi boleh berkembang semakin canggih. Dunia usaha boleh tumbuh dan berinvestasi. Namun, seluruh kemajuan itu harus berjalan dalam koridor hukum, tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap keselamatan masyarakat.

Purwakarta bukan wilayah tanpa aturan. Ruang publik bukan milik segelintir kepentingan. Dan kemajuan teknologi bukan alasan untuk membiarkan ketidaktertiban.

Kami, rakyat Purwakarta, menunggu langkah nyata pemerintah dan seluruh instansi berwenang. Bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan kerja konkret yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan.

Sebab pemerintah tidak harus memasang setiap kabel. Tetapi pemerintah wajib memastikan bahwa setiap infrastruktur yang menggunakan ruang publik berada dalam tata kelola yang jelas, aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Purwakarta Istimewa bukan sekadar slogan tetapi merupakan sebuah visi besar yang sangat luar biasa. Ia harus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, aturan ditegakkan, dan kepentingan rakyat benar-benar ditempatkan di atas segalanya.

Kini, rakyat Purwakarta menanti langkah pasti bukan sebatas penjelasan. Apalagi saling lempar tanggung jawab. Saatnya Purwakarta, juga istimewa dalam tata kelola infrastrukutur digital (wifi).

Ataukah harus menunggu ada sidak dulu dari Om Zein selaku Bupati Purwakarta, baru semua terlihat sibuk bergerak dan tegakkan ketegasan serta kepatuhan pada regulasi?

Yang pasti, kami rakyat Purwakarta menanti langlah pasti.

 

*) Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Purwakarta

Polisi Bersama Masyarakat: Membangun Sinergi, Menjaga Keamanan, dan Mewujudkan Ketertiban

0
Oplus_16908288

Warta.in-Bengkulu.

Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka memperkuat kemitraan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.

Aktualisasi kegiatan ini diwujudkan melalui pendekatan yang humanis, komunikasi yang terbuka, serta keterlibatan aktifmasyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. Polri tidak hanya berperan sebagai pemelihara keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyara kat yang siap mendengarkan aspirasi, menerima masukan, dan bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai persoa lan sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Melalui kegiatan sambang, dialog bersama warga, penyampaian imbauan kamtibmas, serta koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur pemerintahan setempat, Polri berupaya membangun komunikasi yang efektif dan memperkuat kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan sejak dini, mendorong penyelesaian permasalahan secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku, serta menumbuhkan kesadaran bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan hubungan yang semakin dekat, memperkuat kepercayaan publik, dan mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, damai, serta harmonis. Sinergi yang terbangun antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemeliharaan kamtibmas yang berkelanjutan.

Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yan humanis, kegiatan Polisi Bersama Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui semangat kebersamaan dan gotong royong, Polri  bersama masyarakat berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan, memperkuat persatuan, serta menciptakan kondisi sosial yang tertib dan kondusif demi mendukung kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.

(TimRedaksi)