Medan, warta.in — Pengadilan Negeri Medan menetapkan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan. 
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, yang ditetapkan di Medan pada 3 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 
Dalam bagian Menimbang, keputusan tersebut antara lain menyebut bahwa sistem mediasi merupakan upaya pemberdayaan pengadilan tingkat pertama untuk menerapkan upaya perdamaian sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keputusan itu juga menyatakan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Mahkamah Agung.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sendiri masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 3 PERMA tersebut ditegaskan bahwa hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Nama Rotua Tercantum dalam Lampiran Keputusan
Yang menarik, dalam Lampiran 1 Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025, nama Dr drh. Rotua Wendeilyna Simarmata MSi tercantum sebagai salah satu nama mediator.
Pada kolom sertifikat, dokumen mencantumkan Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia.
Sementara pada kolom alamat tercantum alamat di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Dusun 3, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada kolom keterangan tertulis “Mediator Non Hakim.”
Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan adanya penunjukan formal oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan terhadap Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai mediator non hakim di PN Medan.
Mediator Bukan Hakim dan Tidak Memutus Perkara
Kedudukan mediator berbeda dengan hakim pemeriksa perkara.
Mediator bertugas membantu para pihak melakukan perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak bertugas menjatuhkan putusan atau memaksakan penyelesaian kepada para pihak.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mediator dapat berasal dari hakim maupun pihak lain yang memiliki sertifikat mediator. Mediator non hakim dapat berasal dari luar pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
PERMA juga mengatur berbagai tugas mediator, antara lain menjelaskan tujuan dan sifat mediasi, menjaga posisi netral, memfasilitasi para pihak menggali kepentingan dan pilihan penyelesaian, membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, serta melaporkan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
Mediasi sebagai Bagian Penting dalam Perkara Perdata
Penunjukan mediator non hakim merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Tujuan utamanya bukan menggantikan fungsi hakim, melainkan memberikan ruang kepada para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara damai melalui proses perundingan.
Bahkan, apabila hakim pemeriksa perkara tidak memerintahkan para pihak menempuh mediasi dalam perkara yang wajib dimediasi sehingga mediasi tidak dilakukan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memberikan konsekuensi hukum tertentu terhadap proses perkara tersebut.
Dokumen Keputusan Ketua PN Medan tanggal 3 Maret 2025 tersebut karena itu menjadi bukti administratif bahwa Rotua Wendeilyna Simarmata telah ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Catatan redaksi: Artikel ini membedakan antara dokumen penunjukan mediator dan keberhasilan pelaksanaan mediasi. Penunjukan sebagai mediator tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah atau akan menangani perkara tertentu, maupun menjamin suatu mediasi berhasil (red)








