Beranda blog

Jangan Hanya BPN Yang Ditangkap, Biyong Tanah di Kabupaten Bogor Juga Harus Ditindak

0

Warta.in, Bogor – Permasalahan tanah di Kabupaten Bogor semakin terkuak dan ramai setelah penangkapan oknum BPN di kantornya beberapa waktu lalu oleh Kejaksaan. Publik bersorak, akhirnya mafia berseragam diciduk. Tapi jangan tepuk tangan dulu. Menangkap oknum BPN saja tidak akan menyelesaikan akar masalah tanah di Bogor. Akar masalah yang paling busuk adalah Biyong Tanah dan surat garapan yang dilahirkan oleh desa kepada pengusaha penggarap.

Biyong Tanah adalah istilah lokal Bogor untuk calo tanah, makelar tanah, atau operator lapangan yang menjadi jembatan antara mafia besar dengan oknum desa dan oknum BPN. Mereka inilah yang sebenarnya lebih berbahaya dari oknum BPN. Oknum BPN hanya tukang stempel akhir, tapi Biyong Tanah adalah yang menciptakan alas hak palsu dari nol. Tanpa Biyong, mafia tanah tidak bisa bekerja.

Bukan hanya permasalahan tanah HGB milik developer ternama yang sedang bermasalah saja yang harus ditindak tegas. Kasus PT Halizano 155 hektare di Cijeruk, kasus Sentul City, kasus Summarecon, itu hanya puncak gunung es. Yang lebih krusial dan menyentuh rakyat kecil adalah praktik jual beli surat garapan desa di atas tanah bekas HGB, tanah negara, tanah PTPN, dan tanah adat.

Jika hal ini tidak ditertibkan maka permasalahan tersebut tidak akan pernah selesai. Kenapa? Karena BPN itu hanya mengacu pada surat dari desa. Girik, Letter C, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Garapan, semua lahir di desa. Jika hulu-nya sudah busuk, hilirnya pasti busuk. BPN bisa berdalih: kami terbitkan sertifikat karena ada alas hak dari desa. Desa berdalih: kami keluarkan karena ada penggarap. Lingkaran setan mafia tanah.

Fakta hukumnya harus diluruskan. Jika memang yang menggarap tanah bekas SHGB itu benar petani yang berkebun, yang mencangkul setiap hari, yang tanam singkong dan pisang untuk hidupi anak istri, dan tidak menjual-belikan tanah, maka itu sah-sah saja untuk diperjuangkan. UUPA Pasal 28 dan PP No. 18 Tahun 2021 melindungi penggarap sejati. Reforma agraria memang untuk mereka.

Tetapi fakta di lapangan yang ada di Kabupaten Bogor sangat jauh berbeda. Yang terjadi adalah oper alih garapan. Surat garapan dari desa diperjualbelikan antar pengusaha penggarap. Hari ini si A dapat surat garapan 2 hektare dari desa Rp50 juta, besok dijual ke si B Rp200 juta, lusa dijual ke pengusaha Jakarta Rp1 miliar. Petaninya mana? Tidak ada. Yang ada adalah pengusaha yang pakai topi petani.

Modus di Cijeruk, Ciawi, Megamendung, Cisarua, Gunung Putri, Parung Panjang polanya sama. Biyong Tanah datangkan orang luar, minta dibuatkan Surat Garapan oleh oknum Kades dengan dalih sudah garap 20 tahun, padahal baru dua bulan. Setelah dapat surat, langsung oper alih ke developer atau investor. Dalam satu bidang bisa 3-4 kali oper alih. Harga tanah di Bogor yang sudah Rp 2-3 juta per meter membuat Biyong Tanah kaya raya mendadak.

Jika hal seperti ini didiamkan dan dibenarkan oleh para oknum ormas dan oknum penegak hukum, maka permasalahan tidak akan pernah selesai. Ini yang terjadi sekarang. Ketika pemilik sah SHGB datang mau panen atau mau pagar lahannya, tiba-tiba dihadang ormas yang mengatasnamakan pembela tani. Padahal ormas itu dibayar Biyong Tanah. Oknum penegak hukum tingkat bawah juga ikut membekingi karena dapat setoran bulanan.

Akibatnya, pemilik sah yang punya SHGB, yang bayar pajak, yang punya warkah di BPN, justru dilaporkan balik dengan pasal penyerobotan. Hukum dibalik-balik. Petani asli yang miskin tetap miskin, pengusaha penggarap yang kaya makin kaya. Inilah kejahatan terstruktur yang harus dibongkar Satgas Mafia Tanah Mabes Polri.

Semua harus dibuka dengan gamblang secara hukum, jika benar katakan benar jika salah katakan salah agar hukum pertanahan dapat ditegakkan sesuai aturan. Jangan ada tebang pilih. Jangan hanya BPN yang ditangkap, tapi Biyong Tanah yang di Desa Cipelang, Desa Cijeruk, Desa Sukamantri, Desa Citeko, semua harus diperiksa rekeningnya. Aliran dananya dari mana.

Kami dari PWRI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Polresta Bogor untuk tidak berhenti di oknum BPN. Periksa 30 Kades di wilayah rawan sengketa. Audit semua Surat Garapan yang dikeluarkan sejak 2014 setelah banyak HGB mati di Bogor. Berapa banyak surat garapan yang dikeluarkan di atas tanah yang sudah bersertifikat HGB? Itu adalah pemalsuan dan melanggar Pasal 391 dan 392 KUHP.

BPN Kabupaten Bogor juga harus berbenah total. Terapkan sistem digital yang transparan. Setiap permohonan hak baru di atas bekas HGB wajib diumumkan 60 hari di desa dan ditempel di BPN, wajib panggil bekas pemegang hak, wajib cek fisik bersama. Jangan terbitkan sertifikat di atas meja. Satu sertifikat tumpang tindih yang kalian terbitkan, rakyat bisa bunuh-bunuhan di lapangan.

Kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kami titip Kabupaten Bogor. Bogor adalah daerah penyangga Ibu Kota, nilai tanahnya sangat tinggi, sehingga menjadi surga mafia tanah. Bentuk Tim Khusus Audit Tanah Bogor. Bekukan semua penerbitan sertifikat baru di atas tanah bekas HGB dan HGU yang sedang dalam proses perpanjangan di BPN, sampai ada kejelasan hukum.

Oknum ormas yang menjadi beking Biyong Tanah juga harus ditindak. Ormas seharusnya membela petani miskin, bukan membela pengusaha penggarap yang jual beli surat garapan. Jika ormas terbukti menerima uang untuk menghalang-halangi pemilik sah dan aparat, cabut izin ormasnya. Jangan biarkan ormas jadi preman legal.

Solusinya jelas: pertama, tertibkan Biyong Tanah dengan Perbup. Wajibkan setiap transaksi garapan dicatat di BPN dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin pemegang hak prioritas. Kedua, digitalisasi Letter C desa dan hubungkan dengan sistem BPN. Ketiga, pidana bagi Kades yang mengeluarkan surat garapan di atas tanah bersertifikat.

Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi kabupaten mafia tanah. Citra Bogor sebagai kota hujan harus kembali bersih, bukan kota perampok tanah. Jika BPN sudah ditangkap, sekarang giliran Biyong Tanah, oknum Kades, dan pengusaha penggarap yang oper alih garapan yang harus masuk bui.

Hukum pertanahan harus tegak. Jika tanah itu milik PT Halizano dengan SHGB 155 hektare yang masih bayar pajak sampai 2026 dan sedang mohon pembaruan di BPN tahun 2025, maka lindungi dia. Jika tanah itu memang digarap petani miskin yang tidak pernah jual beli, maka lindungi petaninya. Katakan benar jika benar, katakan salah jika salah. Itulah keadilan agraria yang diperjuangkan PWRI untuk Bogor dan untuk Indonesia.

Sumber: PWRI Kab Bogor

Kabiddokkes Polda Bengkulu & Seluruh Staf Mengucapkan Selamat HUT Lalu Lintas ke-71

0
Oplus_16908288

Warta.in-BENGKULU.

Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabiddokkes) Polda  Bengkulu,Kombes dr. Effri Susanto, M.M., M.H.Kes., MARS beserta seluruh personel staf mengucapkan selamat  memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke-71  yang diperingati pada hari ini, 22 September 2026.

Dengan penuh rasa hormat dan kebanggaan, kami menyampaikan ucapan:

“SELAMAT HARI ULANG TAHUN LALU LINTAS KE-71

‘Polantas Presisi Hadir Untuk Negeri'”

Kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas)  Polda Bengkulu beserta jajaran di seluruh wilayah Kabupaten/Kota, terima kasih atas pengabdian, keteguhan, dan kerja keras yang tak kenal lelah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di Provinsi Bengkulu.

Tema tahun ini , “Polantas Presisi Hadir Untuk Negeri” , menjadi bukti nyata komitmen Satlantas dalam memberikan pelayanan yang akurat, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Setiap pengaturan arus lalu lintas, setiap sosialisasi keselamatan, serta setiap penindakan pelanggaran yang dilakukan, merupakan wujud cinta kasih kepada sesama warga Bengkulu demi keselamatan jiwa dan raga.

Peran strategis Bidang DOKKES dalam mendukung satuan lalu lintas demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.Bidang Dokter Kesehatan (Dokkes) bukan sekadar pendukung administrasi atau perawatan personel, melainkan pilar vital yang menjamin kesiapan, kemampuan, dan keberlangsungan tugas kepolisian di lapangan, termasuk Satuan Lalu Lintas. Dalam setiap langkah pengaturan, pengawasan, penindakan, hingga pelayanan kecelakaan yang dilakukan personel Satlantas, ada dukungan sistem kesehatan yang andal agar mereka dapat bertugas secara prima, sigap, dan aman.

Sebagai Kabiddokkes Polda Bengkulu, kami memandang bahwa kualitas pelayanan Satuan Lalu Lintas kepada masyarakat sangat ditentukan oleh kesiapan fisik, mental, dan profesionalitas personelnya. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan fungsi Dokkes secara menyeluruh, khususnya pada aspek Kedokteran Lalu Lintas, yang meliputi:

  1. Pemantauan Kesiapan Personel Satlantas — Memastikan setiap anggota yang bertugas di jalan raya memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, bugar, dan layak bertugas, sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan manusiawi kepada setiap warga.

  2.  Pelayanan Medis di Lokasi Kejadian — Memperkuat kemampuan penanganan korban kecelakaan sejak dini hari di tempat kejadian perkara, bekerja sama erat dengan Satlantas agar pertolongan pertama dapat dilakukan secara profesional, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi risiko keparahan cedera.

  3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi & Pengujian Medis,Menjalankan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pengemudi serta pengujian medis yang objektif dan transparan, demi memastikan pengemudi yang berada di jalan raya dalam kondisi sehat dan layak berkendara, sehingga tercipta ketertiban sekaligus keselamatan  bersama.

  4. Pendidikan & Sosialisasi Kesehatan Keselamatan Jalan ,Berperan aktif menyebarluaskan informasi kesehatan keselamatan berlalu lintas, mulai dari pentingnya istirahat sebelum berkendara, dampak alkohol dan zat adiktif, hingga cara berkendara yang aman bagi kesehatan tubuh, sehingga masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan raya adalah kunci kesehatan dan masa depan  keluarga.

  5. Pemulihan & Kesejahteraan Personel,Menjamin perawatan cepat dan tepat bagi anggota Satlantas yang sakit atau terluka saat bertugas, agar mereka dapat kembali mengabdi secepatnya dan masyarakat tetap mendapat  perlindungan yang berkesinambungan.

Kami meyakini bahwa memperkuat Kedokteran Lalu Lintas sama artinya dengan melindungi setiap warga Bengkulu yang melintas di jalan raya. Setiap peningkatan kualitas pelayanan medis yang kami lakukan tidak hanya untuk kepentingan institusi, melainkan demi terwujudnya jalan raya yang aman, tertib, dan manusiawi, di mana setiap nyawa dihargai, setiap keselamatan dijaga, dan setiap pelayanan dilakukan  dengan hati.

Dengan semangat ini, Kabiddokkes Polda Bengkulu terus bergerak maju, menyelaraskan langkah dengan Satuan Lalu Lintas, agar bersama-sama  mewujudkan  Polri yang  Presisi,Hadir, Melindungi,dan Melayani Sepenuh Hati untuk Masyarakat.

Semoga di usia ke-71 ini , Satlantas semakin kokoh,  semakin dipercaya masyarakat, dan semakin mampu  menciptakan jalan raya Bengkulu yang aman, tertib, dan  humanis. Tetap semangat, tetap waspada, dan tetap menjadi pelindung di jalan raya.

Wujudkan pengabdian nyata untuk masyarakat, menuju  Indonesia Maju!.

(Tim Redaksi)

Diterbitkan: 22 September 2026

Sumber: Bidang Dokkes Polda Bengkulu

Peluncuran blulnvest Emas oleh BCA Digital dan Pegadaian

0

Warta.in Jakarta – Di tengah meningkatnya kesadaran generasi muda untuk membangun kebiasaan finansial yang lebih baik, kemudahan akses dalam berinvestasi menjadi kunci utama. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan PT Pegadaian (Persero) untuk menghadirkan bluInvest Emas.

Fitur investasi emas digital terbaru ini hadir di dalam layanan bluInvest pada aplikasi blu, menjadikan investasi emas kini semakin mudah, praktis, dan dapat dikelola sepenuhnya dalam satu aplikasi.

Melalui kemitraan ini, blu by BCA Digital dan Pegadaian memberikan akses investasi emas yang lebih inklusif dan seamless. Hanya dengan modal awal mulai dari Rp10.000, generasi muda, khususnya para digital savvy, sudah bisa mengambil langkah kecil yang konsisten untuk membangun masa depan finansial yang lebih kuat.

Edwin Tirta, Head of Retail & Digital Business BCA Digital, menyatakan, “Kami di blu sangat memahami bahwa anak muda saat ini membutuhkan layanan investasi yang tidak hanya aman, tetapi juga seamless dan approachable. Lewat kehadiran bluInvest Emas hasil kolaborasi dengan Pegadaian, kami ingin mempermudah nasabah untuk memulai perjalanan investasinya tanpa ribet. Semua proses, mulai dari registrasi Tabungan Emas, transaksi jual-beli, hingga monitoring nilai portofolio secara real-time, dapat diselesaikan langsung di dalam aplikasi blu tanpa perlu repot berpindah platform. Ini merupakan wujud komitmen blu sebagai trusted financial companion yang terus relevan dengan gaya hidup masyarakat modern.”

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur TI & Digital PT Pegadaian (Persero), Yos Iman Jaya Dappu, juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat agar tidak spekulan dalam berinvestasi emas dan memanfaatkan kemudahan menabung emas melalui aplikasi digital.

“Investasi emas tidak bisa dilakukan karena FOMO saat emas sedang happening atau saat harganya naik. Justru seharusnya pada saat harga emas turun, menjadi momentum yang baik untuk membeli emas baik secara fisik, maupun nabung emas digital. Fluktuasi harga harian itu hal yang normal, namun jika kita lihat tren 10 tahun terakhir, nilai emas cenderung terus naik. Kuncinya sederhana, saat ada rezeki, langsung sisihkan untuk menabung emas menggunakan uang dingin, bukan dana darurat. Lalu biarkan aset tersebut tumbuh seiring waktu. Apalagi sekarang jadi lebih mudah menabung emas dengan adanya Tring ataupun blu. Semua bisa investasi emas lewat aplikasi, dimana saja dan kapan saja,” ujar Yos.

Keunggulan Utama bluInvest Emas bagi Sobatblu

● Modal Super Ringan, Bebas Biaya Transaksi
Mulai membangun portofolio emas cukup dengan nominal Rp10.000 hingga batas maksimal 100 gram per hari untuk setiap nasabah, tanpa potongan biaya transaksi jual maupun beli.

● Praktis All-in-One di Aplikasi blu
Nikmati pengalaman investasi yang seamless karena seluruh proses mulai dari buka rekening Tabungan Emas Pegadaian, top-up, hingga jual emas terintegrasi langsung dengan bluAccount milikmu.

● Bebas Biaya Admin Setahun Penuh
Dapatkan keuntungan bebas biaya administrasi tahunan selama 12 bulan pertama, disusul biaya ringan hanya Rp30.000 di tahun berikutnya yang otomatis terpotong dari saldo emas tanpa ribet.

● Bisa Dicetak Jadi Emas Fisik
Wujudkan investasi digitalmu menjadi kepingan emas nyata secara mudah dengan mengajukan pencetakan fisik melalui aplikasi Tring.

● Pencairan Cepat dan Fleksibel
Cairkan dana hasil penjualan emas secara instan langsung ke bluAccount mulai dari 0,01 gram saja, dengan syarat menjaga saldo mengendap minimum sebesar 0,05 gram.

Cara Mudah Buka Rekening dan Mulai Investasi di bluInvest Emas

Sobatblu, mulai kebiasaan finansial yang lebih baik sekarang semudah ini. Cukup ikuti langkah-langkah praktis berikut:

Buka aplikasi blu, pilih Portfolio → Investasi, lalu klik tombol Mulai Investasi.

Pilih produk Emas dengan opsi platform Pegadaian, baca ringkasan keunggulan produk, lalu klik Lanjut.
Setujui Syarat & Ketentuan, lengkapi data profil kamu seperti pendidikan, pekerjaan, dan cabang pembuka, lalu periksa kembali data untuk konfirmasi.
Masukkan PIN blu kamu dengan aman.

Lakukan pembelian emas pertama, minimal Rp10.000, dan rekening emas kamu berhasil dibuat serta siap dipantau perkembangannya kapan saja.

Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat semakin memotivasi generasi muda Indonesia untuk tidak lagi menunda investasi, karena wealth building untuk masa depan kini bisa dilakukan dari genggaman tangan.

Head of Digital PT Pegadaian (Persero), Supriyanto, turut menyampaikan, “Pegadaian sangat antusias dengan sinergi bersama blu by BCA Digital dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan berbasis emas. Tabungan Emas Pegadaian telah lama menjadi instrumen investasi favorit masyarakat karena sifatnya yang aman, stabil, dan minim risiko. Melalui integrasi digital di aplikasi blu, kami berharap anak muda masa kini dapat semakin mudah mengelola portofolio aset mereka secara fleksibel dan transparan, serta didukung opsi cetak fisik jika dibutuhkan.”

Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 PT Pegadaian, Dede Kurniawan, menambahkan bahwa sinergi Pegadaian dan blu by BCA Digital menjadi langkah strategis untuk menghadirkan akses investasi emas yang semakin dekat dengan keseharian masyarakat.

“Sinergi Pegadaian dan blu by BCA Digital merupakan langkah strategis untuk menghadirkan akses investasi emas yang semakin dekat dengan keseharian masyarakat. Melalui bluInvest Emas, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan untuk mulai menabung emas dengan nominal terjangkau, tetapi juga pengalaman investasi yang praktis dalam ekosistem digital. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperluas inklusi investasi sekaligus membangun kebiasaan finansial yang sehat, terutama bagi generasi muda, agar dapat mempersiapkan masa depan secara bertahap dan konsisten,” ujar Dede Kurniawan.

Dalam rangka peluncuran bluInvest Emas, Pegadaian dan blu by BCA Digital juga menghadirkan promo khusus berupa cashback saldo blu senilai Rp50.000 bagi nasabah yang melakukan pembelian emas minimum Rp500.000 menggunakan kode promo LAUNCHEMAS26.
Promo berlaku pada 18–30 September 2026 melalui fitur bluInvest di aplikasi blu, dengan kuota terbatas dan hanya dapat digunakan satu kali oleh setiap nasabah selama periode program. Pastikan kode promo telah terpasang pada bagian bluRewards sebelum menyelesaikan transaksi. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya dan berlaku sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lainnya terkait layanan bluInvest Emas, fitur bluInvest, maupun kemitraan BCA Digital, silakan kunjungi laman web blubybcadigital.id atau ikuti media sosial resmi @blubybcadigital.

Untuk informasi terkait produk Pegadaian, kunjungi www.pegadaian.co.id dan ikuti media sosial resmi @sahabatpegadaian.

Inspektorat Gunungsitoli Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Hilina’a

0

Gungsitoli,Warta.in.- Lampu kuning menyala untuk pengelolaan Dana Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli. Dugaan indikasi korupsi Tahun Anggaran 2025 kini masuk babak pemeriksaan resmi. Inspektorat Kota Gunungsitoli turun tangan melakukan audit mendalam atas permintaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Surat permintaan audit dari Kejari Gunungsitoli tertanggal 11 Juni 2026 merujuk pada Nota Kesepahaman tiga pilar penegak hukum: Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI, dan Polri.

MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tertanggal 23 Januari 2023 itu menjadi payung hukum. Pasal 3 MoU menegaskan, setiap laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib diaudit terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Itulah yang terjadi di Hilina’a. Laporan masyarakat yang disalurkan melalui Ormas DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli itu kini ditangani sesuai mekanisme.

Audit Lapangan Rampung, Laporan Difinalisasi

Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, memastikan proses di lapangan telah tuntas. Tim auditor telah turun selama beberapa hari dan memeriksa seluruh dokumen serta fisik pengelolaan Dana Desa Hilina’a yang baru berjalan tiga bulan.

“Tim sudah turun dan telah selesai melaksanakan pemeriksaan lapangan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi laporan. Setelah final, baru akan kita sampaikan hasilnya ke Kejaksaan,” ujar Meiman.

Pernyataan itu menegaskan komitmen Inspektorat untuk profesional dan tidak menutupi hasil temuan.

Apresiasi dan Desakan Transparansi

Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat. Menurutnya, audit APIP adalah kunci untuk menjawab keresahan masyarakat desa.

“Kami apresiasi Inspektorat yang cepat dan profesional. Dana Desa adalah hak rakyat, harus transparan,” ujarnya.

Publik kini menunggu. Hasil audit Inspektorat akan menjadi penentu. Jika ditemukan kerugian negara, maka perkara akan berlanjut ke ranah pidana di Kejari Gunungsitoli. Jika tidak, maka pengelolaan Dana Desa Hilina’a dinyatakan bersih.

Kini bola ada di Inspektorat. Finalisasi laporan menjadi sorotan.

Editor : Red

Apical Dukung Peningkatan Fasilitas Pendidikan TPQ As-Saniyah di Marunda

0

Jakarta, warta.in – 22/9/ 2026 |Apical melalui unit bisnisnya, PT Asianagro Agungjaya (AAJ), menyerahkan bantuan fasilitas pendidikan kepada Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) As-Saniyah di Marunda, Jakarta Utara, pada 7 September 2026. Dukungan diberikan seiring bertambahnya jumlah santri dan meningkatnya kebutuhan akan sarana pembelajaran untuk menunjang kegiatan belajar sehari-hari.

Apical menyerahkan sejumlah fasilitas berupa printer, meja mengaji, buku panduan salat, buku pembelajaran huruf hijaiyah, alat tulis, serta perlengkapan kebersihan. Bantuan tersebut digunakan untuk melengkapi sarana yang tersedia, menggantikan sejumlah perlengkapan yang mulai tidak layak digunakan, serta menambah ketersediaan bahan belajar bagi para santri.

 

“Kami berharap fasilitas ini dapat menjawab kebutuhan TPQ As-Saniyah seiring bertambahnya jumlah santri. Bagi Apical, program sosial perlu berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat agar dukungan yang diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Sugiantoro, CSR Manager Apical.

 

Pengasuh TPQ As-Saniyah, H. Tarmidzi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut. Menurutnya, penambahan fasilitas dan bahan pembelajaran menjadi semakin dibutuhkan seiring bertambahnya jumlah santri, sementara sebagian perlengkapan yang telah digunakan selama ini mulai mengalami kerusakan.

 

“Kegiatan seperti ini sangat positif dan memberikan semangat bagi kami dalam mengajar anak-anak. Kami berterima kasih atas kehadiran Apical yang terus memberikan kontribusi kepada TPQ As-Saniyah,” ujar H. Tarmidzi.

 

Dukungan kepada TPQ As-Saniyah menjadi bagian dari program kemasyarakatan Apical di sekitar wilayah operasionalnya di Marunda, termasuk melalui dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan generasi muda.

 

Tentang Apical

 

Apical adalah pengolah minyak nabati terkemuka dengan jejak global yang berkembang. Proses pengolahan mid-stream yang terintegrasi secara vertikal dan pemrosesan hilir dengan nilai tambah menjadikan kami sebagai pemasok integral yang mendukung kebutuhan pangan, pakan ternak, oleokimia dan bahan bakar yang dibutuhkan oleh setiap industri.

 

Hingga saat ini, dengan aset terintegrasi di lokasi yang strategis mencakup Indonesia, Cina, dan Spanyol, Apical mengoperasikan sejumlah kilang, pabrik oleokimia, pabrik biodiesel, dan pabrik penghancur kernel. Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.

 

Pertumbuhan Apical dibangun di atas fondasi keberlanjutan dan transparansi, serta dimotivasi oleh keyakinan kuat bahwa kami dapat membuat dampak yang lebih berarti bahkan saat kami terus mengembangkan bisnis kami dan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan kami.

Apical Dorong Budaya Literasi Bersama Guru Siswa dan Orang Tua di Marunda

0

Jakarta, warta.in -22 /9/ 2026  |Apical melalui unit bisnisnya, PT Asianagro Agungjaya (PT AAJ), bersama SDN 02 Pagi Marunda menggelar Gebyar Literasi pada 27 Agustus 2026 di Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian semarak HUT ke-81 Republik Indonesia ini melibatkan siswa kelas 1 hingga kelas 6, guru dan para pendidik, serta orang tua/wali dalam berbagai kegiatan, seperti membaca, menulis, dan bercerita.

Sugiantoro, CSR Manager Apical, menyampaikan, kemampuan membaca, menulis, dan menuangkan gagasan menjadi semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital. Menurutnya, Gebyar Literasi diharapkan dapat memberikan ruang bagi siswa, guru, dan orang tua untuk terus mengembangkan kemampuan serta kreativitas melalui kegiatan membaca dan menulis.

“Meningkatkan minat baca merupakan salah satu hal penting di era digitalisasi untuk menjaga ruang bagi kebebasan berpikir dan berkarya,” ujar Sugiantoro.

 

Rangkaian kegiatan meliputi lomba bercerita bagi siswa kelas 1 serta lomba menulis cerita digital bagi siswa kelas 2 hingga kelas 6, guru dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapat ruang untuk menuangkan gagasan sekaligus menunjukkan kreativitas melalui cerita yang mereka hasilkan. Juara pertama hingga ketiga dari setiap kategori menerima paket perlengkapan sekolah dan sertifikat sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi untuk terus membaca, menulis, dan berkarya.

 

Kepala SDN 02 Marunda Pagi, Santi, menilai keterlibatan berbagai unsur sekolah menjadi salah satu kekuatan kegiatan tersebut. “Melalui kegiatan ini, siswa mendapat kesempatan untuk lebih percaya diri dalam menyampaikan gagasan dan menunjukkan kreativitas mereka. Keterlibatan guru dan orang tua juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung kebiasaan membaca dan menulis,” ujarnya.

 

Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh Kasatpel Pendidikan Kecamatan Cilincing, Sahri, yang menilai Gebyar Literasi sebagai inisiatif positif untuk mendorong budaya membaca dan menulis di lingkungan sekolah.

 

Gebyar Literasi telah menjadi bagian dari program Apical bersama SDN 02 Marunda Pagi sejak 2024. Melalui program ini, Apical mendukung terciptanya lingkungan belajar yang melibatkan sekolah dan keluarga dalam menumbuhkan kebiasaan membaca, menulis, dan berkarya. Program ini direncanakan. kembali dilaksanakan pada 2027 sebagai bagian dari dukungan berkelanjutan terhadap pendidikan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

Tentang Apical

 

Apical adalah pengolah minyak nabati terkemuka dengan jejak global yang berkembang. Proses pengolahan mid-stream yang terintegrasi secara vertikal dan pemrosesan hilir dengan nilai tambah

 

 

menjadikan kami sebagai pemasok integral yang mendukung kebutuhan pangan, pakan ternak, oleokimia dan bahan bakar yang dibutuhkan oleh setiap industri.

 

Hingga saat ini, dengan aset terintegrasi di lokasi yang strategis mencakup Indonesia, Cina, dan Spanyol, Apical mengoperasikan sejumlah kilang, pabrik oleokimia, pabrik biodiesel, dan pabrik penghancur kernel. Melalui usaha patungan, Apical juga memiliki operasi pemrosesan dan distribusi di Brasil, India, Pakistan, Filipina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat dan Vietnam.

 

Pertumbuhan Apical dibangun di atas fondasi keberlanjutan dan transparansi, serta dimotivasi oleh keyakinan kuat bahwa kami dapat membuat dampak yang lebih berarti bahkan saat kami terus mengembangkan bisnis kami dan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan kami.

DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh Jalin MoU dengan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id

0

Jawa Timur, 22 September 2026 — Dalam rangka memperkuat kualitas dan profesionalitas layanan rehabilitasi, DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh (GDP) hari ini menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi di bidang konseling, asesmen, pendampingan, serta proses pemulihan bagi klien yang mengalami permasalahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Melalui MoU tersebut, kedua pihak berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi yang terarah dan berkesinambungan. Aspek asesmen dan konseling diharapkan dapat membantu memberikan gambaran mengenai kebutuhan masing-masing klien sehingga proses pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Ketua DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh, Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menyampaikan bahwa kolaborasi dengan konselor dan asesor merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kami, khususnya dalam proses asesmen, konseling, dan pendampingan klien. Kami ingin setiap klien mendapatkan kesempatan untuk menjalani proses pemulihan secara terarah dan mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar Muhammad Taufiq.

Sementara itu, Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id diharapkan dapat berperan dalam mendukung proses asesmen dan konseling sebagai bagian penting dari tahapan rehabilitasi.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPD Jatim Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh dan Konselor & Asesor Al Hudan Sa’id berkomitmen membangun kerja sama yang memberikan manfaat bagi klien serta mendukung upaya pemulihan dan reintegrasi sosial.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen GDP untuk terus membangun jejaring dengan tenaga profesional dan berbagai pihak dalam mendukung upaya rehabilitasi, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta pemulihan korban penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur.

R Wendeilyna Simarmata Pertanyakan, Kepala Lingkungan Hilang dari Kelurahan di Samosir, Apa Dasar Hukumnya?

0

Pasar Pangururan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?

Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK

Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.

Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.

Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional

Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.

Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.
Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?

Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK

Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.

Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.

Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional

Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.

Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.

Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.

Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.

Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.

Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.

Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.

Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.

Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.

Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:

1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.

Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.

Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?

Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK

Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.

Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.

Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional

Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.

Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.

Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.

Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.

Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.

Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.

Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.

Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.

Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.

Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:

1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.

Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.

Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir? Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir?
Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.

Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.

Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.

Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.

Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.

Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.

Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.

Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:

1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.

Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.

Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?

Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK

Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.

Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.

Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional

Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.

Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.

Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.

Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.

Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.

Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.

Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.

Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.

Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.

Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:

1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?

Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.

Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.

Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir? kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:

Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir?

Dugaan Skandal ‘Backdate’ CCO Mencuat, FPR PALI Desak Pansus DPRD Stop Total Proses PHO PT HSA!

0

PALI, SUMSEL – Gelombang polemik terkait proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT HSA di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian memanas dan memasuki babak baru. Sorotan tajam kini datang dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI yang mencium adanya aroma maladministrasi serius dalam proses perubahan kontrak proyek tersebut.

Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang tengah berjalan. FPR meminta lembaga legislatif tersebut untuk segera menghentikan total seluruh rangkaian proses penyelesaian Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama Pekerjaan milik PT HSA.Proses PHO ini didesak untuk dibekukan sampai seluruh persoalan administrasi, dokumen legalitas, hingga kronologi perubahan kontrak dibedah secara transparan dan menyeluruh ke publik.

Mengendus Indikasi Penanggalan Mundur (Backdate)Langkah konfrontatif yang diambil oleh FPR PALI ini bukan tanpa dasar yang kuat. Lembaga swadaya masyarakat ini menyoroti adanya indikasi kuat praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO) atau dokumen perubahan kontrak kerja. Bagi FPR, rekayasa tanggal pada dokumen negara tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi biasa.

“Kami minta DPRD PALI melalui Pansus hentikan sekarang juga penyelesaian PHO PT HSA. Jangan lanjutkan PHO ketika ada persoalan serius mengenai CCO yang terindikasi menggunakan penanggalan mundur. Kalau administrasinya bermasalah, jangan kemudian PHO dipakai untuk mengunci dan melegitimasi persoalan tersebut,” ujar Edo Saputra dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Edo, jika indikasi pemalsuan atau pemunduran tanggal ini terbukti benar, maka Pansus DPRD PALI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menguji keabsahan dokumen tersebut. Pansus harus melacak secara faktual:Kapan sebenarnya dokumen CCO tersebut dibuat secara fisik.Tanggal berapa dokumen ditandatangani oleh para pihak.Siapa pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan.Apa dasar logis dan yuridis di balik perubahan kontrak tersebut.

Apakah perubahan kontrak dilakukan sebelum atau justru sesudah peristiwa fisik di lapangan terjadi demi memutihkan kekeliruan pekerjaan.”Ini soal prinsip yang mendasar. Dokumen kontrak pemerintah bukanlah kertas koran yang tanggalnya bisa dimainkan sesuka hati demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Ada kronologi formal, ada batasan kewenangan, ada prosedur ketat, dan ada pertanggungjawaban hukum di dalamnya. Jika tanggal dimundurkan hanya untuk membenarkan proses yang kadung berjalan salah, ini sudah masuk ranah potensi tindak pidana,” tambah Edo.

Menolak Pansus DPRD Menjadi “Stempel Pemutihan”Lebih lanjut, FPR PALI mengingatkan agar Pansus DPRD PALI menjaga marwah lembaga legislatif sebagai pengawas eksekutif yang independen. Edo berharap Pansus tidak sekadar menjadi forum seremonial untuk mendengarkan pembelaan atau penjelasan sepihak dari dinas terkait maupun kontraktor, tanpa melakukan audit forensik terhadap dokumen-dokumen kerja.

Masyarakat PALI, menurut Edo, menaruh harapan besar pada Pansus ini. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa DPRD hanya bersikap vokal dan ramai di ruang rapat, tetapi pada akhirnya melunak dan meloloskan proses PHO yang cacat prosedur.”Pansus jangan mau menjadi stempel pemutihan dosa administrasi. Buka semua dokumennya ke meja publik, cocokkan tanggalnya dengan realisasi di lapangan, periksa rentetan kronologinya secara linier, dan jangan pernah melanjutkan PHO sebelum semuanya benar-benar terang benderang,” desaknya.

Tuntutan Transparansi Anggaran Publik FPR PALI juga mempertanyakan keabsahan landasan hukum penyelesaian PHO jika dokumen payung hukum perubahannya (CCO) masih dipenuhi tanda tanya besar. Menurut logika hukum administrasi negara, penyelesaian pekerjaan formal harus tunduk dan mengikuti fakta fisik serta dokumen kontrak yang sah sejak awal, bukan dibalik demi mengejar target serapan anggaran atau penyelesaian proyek.

“Jangan membalikkan logika hukum. Hanya karena mengejar target agar pekerjaan bisa segera di-PHO-kan, lalu dokumen administrasinya dicari-cari atau disesuaikan secara paksa di kemudian hari demi membenarkan proses yang cacat. Jika memang proyek ini berjalan di atas rel aturan, buktikan dengan transparansi dokumen otentik. Jika ada backdate, jelaskan siapa aktor intelektual yang bertanggung jawab dan apa dasar hukum yang membolehkannya,” cecar Edo.

Menutup pernyataannya, FPR PALI secara resmi menuntut Pansus DPRD PALI untuk memeriksa secara objektif seluruh rangkaian berkas proyek PT HSA, yang meliputi:Dokumen Kontrak Awal Dokumen Contract Change Order (CCO) atau Adendum Log book tanggal pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan Laporan progres fisik mingguan/bulanan

Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Dokumen usulan PHO”Sikap FPR PALI jelas, hitam di atas putih, tidak ada zona abu-abu: hentikan sekarang juga proses PHO PT HSA. Bongkar dugaan backdate CCO ini sampai ke akarnya. Jika ditemukan pelanggaran konstitusi atau aturan pengadaan barang dan jasa, jangan ada pihak yang dilindungi. DPRD PALI harus berdiri kokoh di sisi kepentingan rakyat dan uang publik, bukan menjadi alat perapian administrasi yang bermasalah,” pungkas Edo.

Proyek Rehab Sekolah di Subang banyak Dikuasai Pemborong Luar Daerah,

0

Proyek Rehab Sekolah di Subang banyak Dikuasai Pemborong Luar Daerah, Sekdis Disdik Sebut Kontraktor Lokal “Belum Siap”, Publik Meradang.

SUBANG, Warta In, Fenomena maraknya pemborong atau pelaksana konstruksi dari luar Kabupaten Subang yang mengerjakan proyek rehabilitasi sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Subang, menjadi sorotan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Pertanyaannya sederhana, Kemana pemborong lokal Subang ? Apakah mereka gulung tikar, berhenti beroperasi, atau tidak lagi memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) miliknya ?.

Kondisi ini dinilai janggal. Pasalnya, proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari uang rakyat seharusnya menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat lokal, bukan malah menjadi ladang rezeki bagi kontraktor dari luar daerah.

Salah seorang aktivis Subang, Andri Gondrong, mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, secara aturan memang sah-sah saja pemborong dari mana pun mengerjakan proyek di Subang selama memenuhi ketentuan. Namun ada etika dan keberpihakan yang harus diutamakan.

“Sebetulnya sah-sah saja dari manapun pelaksananya, asal memenuhi ketentuan. Tapi kan ada yang namanya muatan lokal. Putra daerah harus lebih diutamakan. Karena kalau keuntungan itu dinikmati pemborong lokal, uangnya akan berputar lagi di Subang. Ini menambah daya beli masyarakat secara tidak langsung,” tegas Andri kepada Warta In.

Pernyataan Sekdis Tuai Polemik.

Yang lebih menggelitik dan menimbulkan polemik adalah pernyataan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Apud Setiawan.

Saat ditemui Warta In di kantornya, Senin (21/09/2026), Apud dengan enteng melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan kapasitas kontraktor lokal.

“Mungkin saja para pemborong di Subang belum siap,” ujar Apud singkat.

Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi. Apa dasar Apud menyebut kontraktor Subang belum siap ?Apakah Dinas Pendidikan telah melakukan kajian atau pemetaan terhadap kemampuan kontraktor lokal ? atau ini hanya sekedar asumsi untuk menutupi lemahnya keberpihakan terhadap pengusaha lokal ?.

Padahal, di Kabupaten Subang sendiri tercatat puluhan bahkan ratusan kontraktor lokal yang memiliki SBU konstruksi dan selama ini menggantungkan hidup dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Sikap Dinas Pendidikan yang terkesan apatis terhadap nasib kontraktor lokal ini sangat disayangkan. Di saat pemerintah pusat gencar menggaungkan penggunaan produk dan jasa lokal untuk mendongkrak ekonomi daerah, justru di Subang potensinya dibiarkan diambil orang luar.

Hingga berita ini diturunkan, Warta In masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Subang terkait fenomena tersingkirnya kontraktor lokal dalam proyek rehab sekolah tersebut.
(Boby Chengos)