Beranda blog

Jembatan Lubuk Alai Selesai 2024,di Tahun 2025 Diduga Pondasi Jembatan Retak dan Tumpang Tindih Pondasi PDAM.

0

Warta.in – Rejang Lebong, Bengkulu.

Pembangunan Jembatan Sungai Beliti Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, yang rampung pada 2024 kini disorot. Setahun setelah selesai, muncul dugaan temuan keretakan struktur dan tumpang tindih pondasi dengan jaringan PDAM.

Jembatan penghubung Desa Lubuk Alai menuju Desa Palembang Kecil ini sebelumnya hanya berupa jembatan kayu yang rusak parah akibat banjir bandang. Pembangunan di mulai 2023 dan di nyatakan selesai pada 2024 oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Salah seorang warga setempat berinisial AH membenarkan hal itu saat ditemui di lokasi, Rabu (08/07/2026).

“Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong melalui Kepala Dinas Drs. Rektor Vanda Armada beserta Kepala Bidang Bina Marga Roni sudah meninjau langsung lokasi. Insya Allah sudah ditender,” ujar AH.

AH juga menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Dengan adanya jembatan ini akses masyarakat menjadi lebih mudah dan benar-benar bermanfaat,” katanya.

Namun apresiasi itu tidak berlangsung lama. Pada 2025, warga menerima laporan dan dugaan temuan di lapangan terkait kondisi teknis jembatan.

Berdasarkan pantauan awal, ada dua persoalan utama.

Pertama: Pondasi jembatan diduga tumpang tindih dengan pondasi jaringan PDAM yang sudah lebih dulu dibangun.

Kedua: Struktur pondasi jembatan dilaporkan sudah mengalami keretakan yang cukup parah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga. Pasalnya, jika benar terjadi kesalahan perencanaan dan benturan dengan infrastruktur PDAM, maka usia pakai jembatan yang baru dibangun bisa terancam.

Warga mendesak Dinas PUPRPKP Rejang Lebong segera bertanggung jawab. Koordinasi dengan PDAM diminta dilakukan secepatnya. Aparat penegak hukum juga diminta turun melakukan penyelidikan terkait dugaan tumpang tindih pondasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan temuan tersebut.

(Tim Redaksi)

Diduga Langgar Tupoksi TNI, Kehadiran Dansub Denpom di Proyek Sukma Nias Disorot

0

GUNGSITOLI : Warta.in – Kehadiran Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom) I/2-5 Pulau Nias beserta sejumlah personel di lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memunculkan sorotan terkait dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi TNI.

Peristiwa tersebut terekam dalam video saat sejumlah aktivis dan wartawan tengah melakukan pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

Dalam video tersebut, personel Denpom terlihat berada di area kantin proyek. Selanjutnya kendaraan dinas Polisi Militer tiba dan Dansub menghampiri kelompok aktivis serta wartawan. Terjadi dialog yang memanas ketika ditanyakan maksud kehadiran aparat militer di lokasi proyek sipil.

Dalam perbincangan itu, Dansub menyampaikan kedatangannya karena mendapat informasi dari pihak di lokasi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari aktivis, mengingat diskusi publik sebelumnya hanya menyoroti aspek kelembagaan proyek.

Aktivis Sampaikan Kekhawatiran
Krisman Zebua, salah satu aktivis yang berada di lokasi, menyampaikan kepada media pada Rabu (8/7/2026) terkait suasana saat kejadian.

“Beliau sempat menyampaikan, kalau tidak memakai seragam pun beliau bisa berbuat hal lain. Kami tidak mengetahui maksudnya secara pasti, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi kami,” Ujar Krisman.

Ia berharap ke depan komunikasi antara aparat dan masyarakat sipil dapat berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

Landasan Hukum Tupoksi TNI, Polri dan Prinsip Integritas
Peristiwa ini mengundang diskusi publik terkait batasan tugas dan fungsi aparat di ruang publik, khususnya pada proyek sipil.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 5, TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara. Dalam Pasal 7, pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pengamanan objek sipil pada prinsipnya merupakan kewenangan Polri, kecuali dalam keadaan tertentu atas permintaan pemerintah.

Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip integritas dan netralitas aparat diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Netralitas Prajurit TNI dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menekankan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tidak bertindak di luar kewenangan.

Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin hak masyarakat dan pers untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, setiap prajurit yang bertindak di luar prosedur dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.

Lebih lanjut, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perbuatan yang mengandung unsur pidana dapat diproses di Pengadilan Militer.

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur sidang Komisi Kode Etik yang sanksinya dapat berupa penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti mencoreng nama institusi.

Upaya Konfirmasi Media
Tim redaksi Warta.in telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026). Konfirmasi memuat 2 poin: dasar kehadiran di lokasi proyek dan kehadiran anggota kepada pemilik kantin terkait lahan galian C.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias dan seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Diduga Langgar Tupoksi TNI, Kehadiran Dansub Denpom di Proyek Sukma Nias Disoro

0
GUNGSITOLI : Warta.in – Kehadiran Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom) I/2-5 Pulau Nias beserta sejumlah personel di lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias  memunculkan sorotan terkait dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi TNI.
Peristiwa tersebut terekam dalam video saat sejumlah aktivis dan wartawan tengah melakukan pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dalam video tersebut, personel Denpom terlihat berada di area kantin proyek. Selanjutnya kendaraan dinas Polisi Militer tiba dan Dansub menghampiri kelompok aktivis serta wartawan. Terjadi dialog yang memanas ketika ditanyakan maksud kehadiran aparat militer di lokasi proyek sipil.
Dalam perbincangan itu, Dansub menyampaikan kedatangannya karena mendapat informasi dari pihak di lokasi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari aktivis, mengingat diskusi publik sebelumnya hanya menyoroti aspek kelembagaan proyek.
Aktivis Sampaikan Kekhawatiran
Krisman Zebua, salah satu aktivis yang berada di lokasi, menyampaikan kepada media pada Rabu (8/7/2026) terkait suasana saat kejadian.
“Beliau sempat menyampaikan, kalau tidak memakai seragam pun beliau bisa berbuat hal lain. Kami tidak mengetahui maksudnya secara pasti, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi kami,” Ujar Krisman.
Ia berharap ke depan komunikasi antara aparat dan masyarakat sipil dapat berjalan sesuai koridor hukum dan etika.
Landasan Hukum Tupoksi TNI, Polri dan Prinsip Integritas
Peristiwa ini mengundang diskusi publik terkait batasan tugas dan fungsi aparat di ruang publik, khususnya pada proyek sipil.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 5, TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara. Dalam Pasal 7, pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pengamanan objek sipil pada prinsipnya merupakan kewenangan Polri, kecuali dalam keadaan tertentu atas permintaan pemerintah.
Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip integritas dan netralitas aparat diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Netralitas Prajurit TNI dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menekankan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tidak bertindak di luar kewenangan.
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin hak masyarakat dan pers untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, setiap prajurit yang bertindak di luar prosedur dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Lebih lanjut, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perbuatan yang mengandung unsur pidana dapat diproses di Pengadilan Militer.
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur sidang Komisi Kode Etik yang sanksinya dapat berupa penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti mencoreng nama institusi.
Upaya Konfirmasi Media
Tim redaksi http://Warta.in telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026). Konfirmasi memuat 2 poin: dasar kehadiran di lokasi proyek dan kehadiran anggota kepada pemilik kantin terkait lahan galian C.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias dan seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sabar.

Ratusan Jemaah Hadiri Tour Haflah Qori Internasional di Mataram, Polsek Pastikan Kegiatan Aman dan Khidmat

0

Ratusan Jemaah Hadiri Tour Haflah Qori Internasional di Mataram, Polsek Pastikan Kegiatan Aman dan Khidmat

Warta.in
Mataram, NTB – Suasana religius dan penuh kekhusyukan menyelimuti Masjid Al-Mustofa, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, saat digelarnya Tour Haflah Qori Internasional Pulau Lombok Tahun 2026, Rabu malam (08/07/2026). Kegiatan yang dihadiri ratusan jemaah itu berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat dukungan seluruh pihak, termasuk pengamanan dari Polsek Mataram.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan pihaknya menurunkan personel untuk memastikan seluruh rangkaian acara keagamaan berjalan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir.

“Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat mengikuti acara dengan nyaman dan khusyuk,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 18.00 WITA tersebut dihadiri sekitar 300 jemaah dari Lingkungan Pesinggahan dan wilayah sekitarnya. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi untuk menyaksikan penampilan para qori internasional sekaligus mengikuti rangkaian syiar Al-Qur’an yang dikemas dalam suasana penuh kekeluargaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Rombongan TGH. Sabarudin Abdurrahman, M.Pd., Ketua Yayasan sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah TGH. Muamar Arafat, S.H., M.H., tokoh masyarakat H. Sahabudin (H. Boxi), Kepala Lingkungan Pesinggahan Fathullah, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat lainnya.

Acara semakin semarak dengan kehadiran para qori internasional, yakni Ustadz Ahmad Hairi Novandra, Ustadz Syamsuri Firdaus, dan Ustadz Zian Fahrezi, yang membawakan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan mendapat sambutan hangat dari para jemaah.

Menurut Kapolsek, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang syiar Islam, tetapi juga diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap Al-Qur’an.

“Melalui kegiatan ini kami berharap kecintaan masyarakat, terutama generasi muda NTB, terhadap Al-Qur’an semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi qori-qori daerah untuk terus berprestasi hingga ke tingkat internasional,” ungkap AKP Amrozi Hamidi.

Selama kegiatan berlangsung, personel Polsek Mataram melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif, termasuk pengaturan arus masyarakat hingga acara berakhir.

Seluruh rangkaian Tour Haflah Qori Internasional ditutup sekitar pukul 22.05 WITA. Para jemaah membubarkan diri dengan tertib, sementara situasi di sekitar Masjid Al-Mustofa tetap aman dan kondusif.

“Kami bersyukur seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Terima kasih kepada panitia, tokoh agama, dan masyarakat yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung,” tutup Kapolsek Mataram. (sr/hpm)

Ditpolairud Polda NTB Tingkatkan Kegiatan Polmas Wilayah Pesisir Perkuat Pelayanan Masyarakat

0

Ditpolairud Polda NTB Tingkatkan Kegiatan Polmas Wilayah Pesisir Perkuat Pelayanan Masyarakat

Warta.in
Mataram, NTB – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat meningkatkan pelaksanaan kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) di seluruh wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(8/7/2026)

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., menekankan kepada seluruh personel agar secara aktif melaksanakan kegiatan Polmas di wilayah pesisir yang telah menjadi tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, kegiatan Polmas merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara personel kepolisian dengan masyarakat pesisir.

“Melalui kegiatan Polmas, personel diharapkan dapat mendengarkan secara langsung keluh kesah, aspirasi, serta berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan di wilayah pesisir maupun perairan,” ujar Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H.

Ia menambahkan, mulai hari ini seluruh personel Ditpolairud Polda NTB meningkatkan intensitas kegiatan Polmas sebagai upaya memperkuat pelayanan Polri kepada masyarakat serta membangun hubungan yang semakin harmonis dengan warga pesisir.

Dengan adanya peningkatan kegiatan Polmas ini, Ditpolairud Polda NTB berharap kehadiran Polri dapat memberikan rasa aman, mempererat kemitraan dengan masyarakat, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah pesisir Nusa Tenggara Barat.(sr,/hpntb)

Pemprov NTB dan Unram Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak

0

Pemprov NTB dan Unram Kolaborasikan Program Desa Berdaya dan Profesor Berdampak

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi NTB resmi menjalin kolaborasi strategis bersama Universitas Mataram (Unram). Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, bersama Rektor Universitas Mataram, Prof. Sukardi yang berlangsung di Ruang Sidang Senat Unram, Kamis (9/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menyukseskan program Desa Berdaya Pemerintah Provinsi NTB yang dipadukan dengan program unggulan Profesor Berdampak Universitas Mataram tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri puluhan guru besar dan profesor lingkungan Universitas Mataram.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam membangun hubungan erat dengan para profesor dan guru besar dalam mensukseskan berbagai program pembangunan NTB, sehingga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat ke depannya.

“Dengan ilmu para guru besar dan profesor, Kami berharap dapat membantu mensukseskan program-program pembangunan pemerintah terutama program Desa Berdaya yang sedang kami gencarkan saat ini,” harap Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal di hadapan para Guru Besar dan profesor Universitas Mataram.

Miq Iqbal menyampaikan bahwa masalah kemiskinan ekstrem yang dialami masyarakat di berbagai desa di NTB masih menjadi PR bersama. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB melalui program Desa Berdaya difokuskan pada pengembangan desa mandiri sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi melalui optimalisasi potensi dan icon (tematik) lokal.

“Satu tahun terakhir, saya melihat kemiskinan tidak lagi hanya sekadar angka di atas kertas. Saat kita turun ke desa dan bertemu langsung dengan warga, kita menyadari bahwa mereka butuh lebih dari sekadar jaring pengaman sosial seperti asuransi kesehatan atau bantuan PKH untuk sekadar meneruskan hidup,” ujar Gubernur Iqbal.

Gubernur menaruh harapan besar agar para profesor dapat menghadirkan inovasi baru. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan bantuan material, tetapi yang paling krusial adalah pendampingan dan inspirasi untuk mengembangkan potensi ekonomi di desa mereka.

“Selain pendamping desa berdaya yang sudah direkrut, Kita butuh inovasi dari para guru besar untuk menggerakkan perkembangan bisnis di tingkat desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unram, Prof. Sukardi, menyatakan kesiapan penuh civitas akademika Unram dalam mendukung pembangunan daerah. Program Profesor Berdampak Unram adalah inisiatif akademik dari Universitas Mataram yang mewajibkan para guru besar (profesor) agar riset dan keilmuannya tidak hanya berhenti pada publikasi, melainkan memberikan solusi nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, industri, dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Rektor menegaskan bahwa sebanyak 22 kelompok yang melibatkan 120 Profesor telah disiapkan untuk diterjunkan langsung dalam mendukung program Desa Berdaya. Menurutnya, Kedua program ini sangat sejalan dalam mendukung penguatan ekonomi lokal masyarakat desa. Dengan keilmuan, riset dan pengalaman dari para guru besar diharapkan mampu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

“Hari ini kami menunjukkan komitmen. Saya percaya dengan para profesor senior kita. Program ini direncanakan berjalan selama tiga tahun dengan target utama menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat,” jelas Prof. Sukardi.

Tidak berhenti di situ, Rektor Unram juga memaparkan rencana perluasan program ke depan. “Harapan kami tentu pendampingan ini semakin intensif. Selain para profesor, tahun depan kami akan melibatkan para dosen serta mahasiswa KKN untuk memperkuat ekosistem Desa Berdaya ini,” ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi katalisator bagi akselerasi kesejahteraan masyarakat NTB, di mana ilmu pengetahuan dari menara gading kampus benar-benar menyentuh dan memberikan solusi nyata dalam menghadapi tantangan di lapangan. (sr/dkisntb)

Gus Fawait Pastikan Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak-anak Kurang Mampu di Jember

0

Warta.in, Jember – Senyum dan harapan baru mulai terlihat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Jember. Melalui pembangunan Sekolah Rakyat (SR), pemerintah berupaya menghadirkan pendidikan berkualitas yang dapat diakses secara gratis oleh mereka yang selama ini terkendala persoalan ekonomi.

Komitmen itu ditunjukkan Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait saat meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat, Kamis (9/7/2026). Di lokasi, ia menyaksikan pembangunan fasilitas pendidikan yang nantinya akan menjadi tempat belajar sekaligus tempat tinggal bagi para siswa.

Gus Fawait mengaku bangga karena Sekolah Rakyat yang dibangun di Jember memiliki fasilitas yang sangat lengkap. Mulai dari asrama yang nyaman, gedung sekolah yang representatif, dua lapangan basket, hingga lapangan sepak bola berstandar FIFA.

“Hari ini di Jember dibangun sebuah sekolah yang sangat megah, bahkan mungkin bisa dikatakan paling megah dan terlengkap. Mulai asrama yang representatif, gedung bertaraf tinggi, dua lapangan basket, hingga lapangan sepak bola berstandar FIFA,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh fasilitas tersebut disiapkan khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem yang masuk kategori Desil 1 dan Desil 2. Mereka akan memperoleh kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita tanpa harus dibayangi keterbatasan biaya pendidikan.

Tak hanya mendapatkan pendidikan gratis mulai jenjang SD, SMP hingga SMA, para siswa juga akan memperoleh berbagai fasilitas penunjang, seperti laptop untuk setiap anak, seragam dan perlengkapan sekolah, tempat tinggal di asrama, makan tiga kali sehari ditambah dua kali makanan ringan. Bahkan, pemerintah juga menyiapkan program renovasi rumah bagi orang tua siswa yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Bagi Gus Fawait, Sekolah Rakyat bukan sekadar membangun gedung sekolah, tetapi membangun masa depan anak-anak Jember. Ia meyakini pendidikan menjadi jalan terbaik untuk memutus rantai kemiskinan dan membuka peluang hidup yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember siap bersinergi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta berbagai pihak agar pembangunan dapat selesai sesuai target pada akhir Juli 2026.

Di sisi lain, Gus Fawait juga meminta seluruh camat dan lurah di Kabupaten Jember lebih aktif mendata anak-anak yang terancam putus sekolah karena faktor ekonomi. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi anak di Jember yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena orang tuanya tidak mampu.

“Saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memastikan hal ini. Jika nanti masih ditemukan ada anak yang tidak bisa sekolah karena masalah biaya, maka orang pertama yang akan saya salahkan adalah camat dan lurahnya,” tegasnya.

Melalui Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Jember berharap semakin banyak anak dari keluarga prasejahtera yang dapat mengenyam pendidikan berkualitas, tumbuh menjadi generasi yang berprestasi, serta memiliki kesempatan mengubah masa depan mereka dan keluarganya menjadi lebih baik.

Sederet Kegiatan di Wilayah Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong Tahun 2026.

0

Warta.in-Talangratu,Lebong,Bengkulu.

Sepanjang tahun 2026, Desa Talang Ratu menjadi perhatian utama di Kabupaten Lebong karena kondisi infrastruktur jalan provinsi yang mengalami kerusakan berat.

Berikut rangkuman kegiatan paling ramai diberitakan di Desa Talang Ratu:

1. Penanganan Jalan Amblas dan Longsor Jadi Prioritas.

Ruas jalan provinsi penghubung Lebong – Rejang Lebong yang melintasi Desa Talang Ratu mengalami amblas dan longsor berulang kali, sehingga mengganggu aktivitas warga.

  • 31 Maret 2026

Sebuah truk bermuatan beras terguling di titik jalan amblas. Kejadian sekitar pukul 14.45 WIB menyebabkan arus lalu lintas sempat lumpuh total. Warga sudah lama mengeluhkan kondisi jalan yang membahayakan.

  • 10 Mei 2026

Dua unit mobil Carry mengalami kecelakaan di tanjakan jalan retak dini hari. Beruntung tidak ada korban jiwa. Kerugian ditaksir Rp15 juta. Proses evakuasi dilakukan bersama warga dan Babinsa setempat.

  • 19 Mei 2026

Longsor kembali terjadi. BPBD Provinsi Bengkulu menurunkan 3 alat berat untuk membabat tebing dan membuka akses jalan darurat. Pada malam harinya kendaraan roda 2 sudah bisa melintas, sementara roda 4 masih ditutup selama 1-2 hari.

  • 13 Mei 2026

Babinsa Koramil 409-08/Rimbo Pengadang, Serda Ade Prima Jang Jaya, berjaga dari pagi hingga malam untuk membantu pengendara melintas di jalan ambruk. Kapolsek Rimbo Pengadang juga turut mengatur arus. Komandan Kodim 0409/RL, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, mengapresiasi kepedulian TNI di tengah masyarakat.

2. Percepatan Pembangunan Jalan Baru Melalui Program TMMD.

Mengantisipasi kerusakan jalan lama yang rawan longsor, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong menyiapkan pembangunan jalan alternatif.

  • 31 Mei 2026

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, dan Dandim 0409/RL, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, meninjau titik nol pembangunan jalan baru di Desa Talang Ratu. Jalan baru akan dikerjakan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa / TMMD dan ditargetkan mulai dalam 2-3 hari ke depan.

  • Awal Juni 2026

Dandim 0409/RL menegaskan TNI siap mengawal percepatan pembangunan. Menurutnya, jalan yang baik sangat penting untuk menunjang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga.

  • Pendampingan Teknis

Babinsa juga mendampingi tim konsultan untuk pengecekan lapangan guna melengkapi data teknis rencana pembangunan jalan. Saat ini lebar lahan yang dibebaskan 10 meter. Wagub meminta Pemkab Lebong untuk mempersiapkan pelebaran bahu jalan jika diperlukan.

3. Sinergi TNI, Polri, dan Masyarakat.

Selama masa darurat, kekompakan antara TNI, Polri, dan masyarakat Desa Talang Ratu terlihat nyata. Bersama-sama mereka mengatur lalu lintas, membersihkan material longsor, dan mengevakuasi kendaraan yang mengalami kendala.

Warga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Babinsa dan Kapolsek yang terus berjaga, terutama pada malam hari, demi keselamatan pengguna jalan.

(Tim Red)

Demi Keadilan Warga, Bupati PALI Desak Revisi Pergub Ganti Rugi Seismik 2017.

0

Demi Keadilan Warga, Bupati PALI Desak Revisi Pergub Ganti Rugi Seismik 2017.

Warta.in//PALI -, Polemik seputar survei seismik 3D Peony yang dilakukan PT BGP Indonesia di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan terus memanas. Menanggapi gelombang desakan masyarakat yang terdampak atas nilai ganti rugi yang dianggap tidak masuk akal, Bupati PALI, Asgianto, akhirnya angkat bicara dengan tegas.

Bupati mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan peninjauan ulang dan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017. Pergub yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanam tumbuh, dan bangunan tersebut dinilai telah usang dan tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ditemui Tim media usai rapat paripurna DPRD PALI, Senin (6/7/2026), di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Bupati Asgianto menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah bersikap dan menyuarakan aspirasi warga. Ia menekankan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok dan nilai aset saat ini tidak sebanding dengan nilai kompensasi yang diatur dalam aturan lama tersebut.

“Mohon kiranya Bapak Gubernur ditinjau ulang lagi. Agar benar, karena kenapa? Minyak naik, kok yang lain tidak naik?” tegas Bupati Asgianto.

Sikap tegas Bupati ini sejalan dengan laporan Tim media sebelumnya yang mengkritisi narasi seputar operasional seismik 3D Peony. Laporan tersebut menegaskan pentingnya agar Kabupaten PALI tidak terjebak dalam opini yang salah kaprah dan menuntut keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban terdampak di lapangan.

Bupati Asgianto memastikan bahwa Pemkab PALI berkomitmen untuk terus mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui skema ganti rugi yang proporsional. Ia berharap pemerintah provinsi segera merespons tuntutan ini untuk meredam keresahan sosial di tengah masyarakat.

Bupati PALI, Asgianto, memberikan keterangan pers terkait desakan revisi Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 soal ganti rugi seismik 3D Peony, usai rapat paripurna DPRD PALI, Senin (6/7/2026).

Habiskan Dana Miliaran,Aset Jeruk Gerga diduga Hilang serta Laporan resmi Tak Terbit & 14 Kelompok Fiktif.

0

Warta.in – Lebong,Bengkulu.

Dugaan kelalaian pengelolaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Alat Pengolahan Jeruk Gerga yang berada di Rumah Pabrik Pengolahan Jeruk Gerga, wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang, diduga hilang. Aset tersebut diketahui memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah, Rabu, 8 Juli 2026.

Yang mengganjal, hingga saat ini Laporan Kehilangan resmi atas alat tersebut belum diterbitkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak dinas terkait hanya menyampaikan laporan secara lisan kepada Polsek Rimbo Pengadang.

Selain masalah aset, ditemukan pula kejanggalan pada data kelompok pengelola. Dari 15 kelompok yang terdaftar sebagai Kelompok Pengelola Rumah Pabrik Jeruk Gerga, 14 di antaranya diduga fiktif. Hanya 1 kelompok yang keberadaannya bisa ditelusuri.

Temuan Tim Media di Lapangan

  1. Nilai Aset.

Alat Pengolahan Jeruk Gerga merupakan aset negara dengan anggaran mencapai miliaran rupiah.

  1. Status Laporan.

Tidak ada dokumen Laporan Kehilangan yang diterbitkan. Pelaporan ke Polsek Rimbo Pengadang dilakukan secara lisan.

  1. Data Kelompok Pengelola.

Dari 15 kelompok yang terdata, 14 kelompok diduga tidak nyata atau tidak aktif.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap aset serta program bantuan pemerintah di daerah.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti kasus ini:

  • Kejari Lebong agar segera melakukan penyelidikan dan verifikasi langsung ke lapangan.

  • Instansi terkait agar segera membuat Laporan Kehilangan secara administrasi dan hukum.

  • Dilakukan audit menyeluruh terhadap data kelompok pengelola agar tidak disalahgunakan.

Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara terbuka dan tegas. Pengelolaan aset negara senilai miliaran rupiah wajib akuntabel agar tidak merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Lebong.

(Tim Red)