30 C
Jakarta
Minggu, Mei 31, 2026
Beranda blog

868 Personel Dikerahkan, Patroli Rinjani Presisi Polda NTB Fokus Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

0

Warta.in
Mataram, NTB – Komitmen Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Nusa Tenggara Barat dibuktikan melalui pelaksanaan Patroli Rinjani Presisi Polda NTB yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTB, Sabtu malam (30/05/2026).

Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Kesiapan yang dipimpin langsung Kapolda NTB di Lapangan Islamic Center NTB. Apel dihadiri Wakapolda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, Kapolresta Mataram, serta ratusan personel yang terlibat dalam patroli skala besar tersebut.

Usai apel, Kapolda NTB secara langsung melepas rombongan patroli yang akan bergerak menyisir sejumlah titik strategis sesuai rute yang telah ditentukan. Patroli tidak hanya dilaksanakan oleh Polda NTB dan Polresta Mataram, tetapi juga dilakukan secara bersamaan oleh 10 Polres jajaran di seluruh wilayah NTB.

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan bahwa Patroli Rinjani Presisi merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kita memahami bahwa terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif merupakan syarat utama bagi berlangsungnya seluruh aktivitas masyarakat. Oleh karena itu diperlukan langkah konkret untuk mewujudkannya, salah satunya melalui pelaksanaan Patroli Rinjani Presisi ini,” ujarnya.

Sebanyak 868 personel dari berbagai fungsi kepolisian diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi tindak kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan menciptakan kamtibmas yang kondusif tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan dalam menjaga dan memelihara keamanan di lingkungannya masing-masing. Kamtibmas yang kondusif adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli serentak tersebut dipantau langsung oleh Kapolda NTB untuk memastikan seluruh jajaran melaksanakan kegiatan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

“Patroli ini berlangsung serentak di seluruh Polres jajaran Polda NTB. Pelaksanaannya dipantau langsung oleh Kapolda NTB untuk memastikan kegiatan berjalan optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan,” ungkapnya.

Menurutnya, Patroli Rinjani Presisi akan menjadi agenda rutin Polda NTB sebagai bagian dari strategi pemeliharaan keamanan daerah. Dengan kehadiran polisi secara masif di tengah masyarakat, diharapkan stabilitas kamtibmas di Nusa Tenggara Barat semakin terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan produktif.

Patroli berskala besar ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Polda NTB terus meningkatkan langkah-langkah preventif guna menjaga keamanan daerah, sejalan dengan komitmen mewujudkan NTB yang aman, tertib, dan kondusif. (sr/hpntb)

Benarkah Jonny Sitanggang Bukan Keturunan Langsung Opung Tongam Sitanggang Sipukka Lumban Silo ?

0

Samosir, warta.in – Sejak Desember 2025, Sudung Sitanggang mulai menelusuri sejarah leluhurnya Opung Tongam Sitanggang yang diakuinya sebagai Sipukka Lumban Silo. Hingga saat ini bukti bukti surat dan saksi saksi sudah sangat menguatkan posisinya untuk Menggugat Penetapan Nomor: 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg yang menetapkan Penerima Ganti Rugi Lumban Silo atas Pembangunan Kanal tano Ponggol adalah 1. Martua Sitanggang, 2. Jesse Sitanggang, 3. Udut Manotar Sitanggang, 4. Sudung Sitanggang, 5. Jonny Sitanggang, 6. Dame Sitanggang

Silsilah kami sangat jauh dari Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang. Kami sudah memiliki data yang sangat valid tentang Djaiman Sitanggang (kakek dari Martua Sitanggang). Nantilah di Pengadilan Negeri Balige akan diungkap di fakta persidangan, ujar Sudung Sitanggang yang merupakan cicit langsung dari Opung Tongam Sitanggang

Namun dengan ditemukannya bukti bukti sejarah masa lalu yang akan mempertegas posisi Sudung Sitanggang sebagai ahli waris Opung Tongam Sitanggang Sipukka Lumban Silo, diperoleh pula informasi dari pihak keluarga dekat bahwa sebenarnya Opung Tongam Sitanggang hanya memiliki 1 anak lelaki yaitu Opung Sindak Sitanggang

Ada ditulis di catatan leluhur bahwa Opung Tongam Sitanggang menikahi janda muda beranak 1 yaitu Opung boru Sihotang Sorganimusu yang sudah memiliki anak semata wayang bernama Opung Filipus Sitanggang

Belum diperoleh kepastiannya apakah suami pertama Opung boru Sihotang Sorganimusu itu adalah abang kandung Opung Tongam Sitanggang yang bernama Opung Daram Sitanggang atau orang lain. Namun keturunan langsung dari Opung Filipus Sitanggang ini mengakui adalah keturunan dari Opung Tongam Sitanggang Sipukka Lumban Silo. Salah satu keturunan Opung Filipus Sitanggang ini adalah Jonny Sitanggang

Hanya saja dari cerita ayah dan kakek saya, Opung Filipus Sitanggang merantau ke Perdagangan dan dimakamkan di Perdagangan. Tulang belulang yang ada di Tugu/Tambak keluarga kami di Hariara Tolu hanya berisi saring saring Opung Tongam Sitanggang dan keturunannya langsung

Jika informasi ini adalah valid, maka Jpnny Sitanggang tidak berhak mendapatkan Uang Ganti Rugi dan Tanah Pengganti Lumban Silo karena bukan merupakan keturunan langsung Opung Tongam Sitanggang

  1. Menjadi Dilema bagi Sudung Sitanggang dan keturunan Opung Tongam Sitanggang. Sanggupkah Sudung Sitanggang menyingkirkan Jonny Sitanggang dalam perkara melawan Martua Sitanggang dkk ? Jonny Sitanggang yang menetap di Tebing Tinggi sangat berperan dalam mengawal upaya Sudung Sitanggang untuk membuktikan bahwa Opung Tongm Sitanggang lah sebagai Sipukka Lumban Silo (red)

Ketua umum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

0

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketua umum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

https://Warta.in//PALI -, Langkah taktis dan progresif diambil oleh Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) dalam menata kembali arah perjuangan transparansi pendidikan di daerah. Setelah melalui serangkaian pertimbangan matang, Mandat Resmi pembentukan kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara sah diserahkan kepada jurnalis senior yang dikenal vokal dan berintegritas, Efran. Langkah ini sekaligus menjadi babak baru bagi ekosistem pendidikan di Bumi Serepat Serasan yang selama ini kerap diwarnai riak-riak miring terkait tata kelola anggaran sekolah.

Misi yang dibawa tidak main-made: Transparansi Total
Ketua Umum FKS/SS, Suparman Romans, dalam pernyataan resminya yang disampaikan secara lugas dan tanpa basa-basi, Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa penunjukan pemegang mandat baru ini adalah momentum krusial untuk mengembalikan khittah Komite Sekolah sebagai jembatan aspirasi, bukan alat legitimasi kebijakan sepihak apalagi menjadi ‘tameng’ pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.

“Hari ini kita memberikan mandat kepada Saudara Efran sebagai mandatator untuk membentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI. Tentu saja harapan kami, mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin terbentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI,” ujar Suparman Romans dengan nada penuh penegasan.
Gerak Cepat Konsolidasi: Merangkul, Bukan Memukul
Suaprman langsung menginstruksikan kepada Efran agar segera melakukan konsolidasi total, koordinasi, dan konsultasi taktis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Langkah ini dinilai krusial agar formasi kepengurusan yang disusun nanti benar-benar representatif, komprehensif, dan mengakomodasi seluruh sumber daya manusia yang memiliki kepedulian tulus terhadap masa depan pendidikan.

“Mandataris segera melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, pertama tentu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI untuk meminta arahan dan petunjuk. Agar dalam merekrut calon-calon pengurus nanti itu betul-betul mengakomodir secara komprehensif dan representatif seluruh sumber daya manusia yang memang concern terhadap dunia pendidikan. Terutama prioritas utamanya adalah para pengurus komite sekolah dari tingkat SD, SLTP, dan SLTA, negeri dan swasta,” cetus Ketum FKS/SS tersebut.

Ia menambahkan bahwa forum ini harus menjadi wadah keberhimpunan yang nyata: “Sehingga betul-betul nanti Forum Komite Sekolah yang ada di PALI ini mencerminkan wadah keberhimpunan, wadah aspirasi, dan wadah pengayoman untuk seluruh komite sekolah yang ada di Kabupaten PALI.”
Meluruskan Persepsi: Membedakan ‘Sumbangan’ dan ‘Pungutan’
Dalam kesempatan tersebut, Suparman Romans juga membedah polemik klasik yang selama ini kerap menjadi momok menakutkan sekaligus celah hukum di lingkungan sekolah—yakni kerancuan antara ‘sumbangan’ dan ‘pungutan’. Perbedaan yang tipis ini sering kali berujung pada kasus hukum yang menjerat oknum sekolah maupun komite.

“Tujuan kita membentuk kepengurusan ini, yang pertama adalah dalam rangka menyamakan visi-misi dan persepsi tentang keberadaan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite, yang selama ini tentu masih banyak penafsiran-penafsiran yang simpang siur. Ada anggapan komite ini melegalkan adanya pungutan-pungutan di sekolah, memberatkan orang tua siswa, kemudian tidak ada regulasi. Nah, ini yang kita luruskan persepsinya di masyarakat bahwa komite itu adalah satu lembaga resmi, dilindungi, dan diatur dalam regulasi, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang peran komite,” papar Suparman.

Namun, ia memberikan garis pembatas yang sangat tebal dan tegas: Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan, MUTLAK dilarang melakukan pungutan, apalagi iuran wajib.
“Tugas pokoknya mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan partisipasi dari semua pihak—baik pemerintah daerah, perusahaan swasta (BUMN, BUMD, BUMS), maupun dari orang tua siswa sendiri. Dan sudah ada garisan tegas, bahwa komite hanya boleh untuk menghimpun sumbangan. Tidak boleh merupakan pungutan, apalagi iuran! Itu yang dilarang oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menyamakan persepsi inilah yang menjadi tugas dan misi kita,” tegasnya memeringatkan.

Pesan Moral untuk PALI: Jembatan Mutu, Bukan Beban Rakyat
Menutup pernyataannya, Suparman Romans menyampaikan pesan moral yang mendalam dan tajam kepada seluruh komite sekolah di PALI dan masyarakat luas. Ia menyerukan agar komite sekolah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah, atau justru tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan jangka pendek.

“Pesan moral saya, mari kita bangun, mari kita menjalankan tupoksi komite ini sebagai pendukung untuk percepatan kebijakan-kebijakan sekolah, tapi kita juga harus patuh bahwa ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan.

Jangan sampai ini nanti justru berimbas atau berdampak hukum, hanya karena kita punya persepsi yang keliru di dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terutama yang sering terjadi banyak kasus adalah pengertian antara pungutan dan sumbangan yang beda-beda tipis. Jadi harus betul-betul hati-hati,” ujarnya mengingatkan ancaman pidana yang mengintai jika komite melanggar aturan.

Kepada masyarakat dan wali murid, ia menitipkan pesan keterbukaan: “Kepada masyarakat, terutama para orang tua siswa, mohon kiranya memberikan pemahaman bahwa komite ini hadir pertama untuk membela dan mengayomi kepentingan anak-anak siswa. Di sisi lain juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak sekolah yang membuat program dan kebijakan layanan pendidikan.”

“Tujuan akhir kita adalah anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Kita proyeksikan mereka untuk mendapatkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, masuk sekolah atau perguruan tinggi unggulan, atau bisa langsung masuk ke dunia kerja dengan bekal yang terbaik,” pungkasnya.

Komitmen Efran: Transparansi Tanpa Kompromi
Gayung bersambut, Efran yang dipercaya menakhodai mandat ini menyatakan kesiapannya untuk membawa perubahan mendasar di Kabupaten PALI. Mengacu pada laporan tintamerah.co sebelumnya, Efran mengusung misi besar yang berfokus pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

https://Warta.in//PALI

“Misi utama kami di Kabupaten PALI adalah transparansi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh komite sekolah memahami batasan hukum dan peran mereka yang sebenarnya, yaitu sebagai jembatan komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dan wali murid, bukan sebagai beban,” tutur Efran dalam komitmennya.

Ia siap bergerak cepat merangkul seluruh elemen pendidikan di PALI guna menyatukan barisan demi melahirkan layanan pendidikan yang bermutu tinggi dan berdaya saing bagi anak-anak di Bumi Serepat Serasan.

Dengan resminya mandat ini di tangan Efran, publik kini menunggu gebrakan nyata FKS Kabupaten PALI dalam membersihkan praktik-praktik transaksional berkedok komite, sekaligus membuktikan bahwa transparansi di Bumi Serepat Serasan bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan sebuah perjuangan yang harus dituntaskan secara berani.

Laporan: FKS/PALI, Ketua Umum Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) Suparman Romans (kiri) memberikan arahan strategis kepada pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), di Sekretariat FKS/SS, Sabtu (30/5/2026). Suparman menegaskan pentingnya pembentukan kepengurusan yang representatif guna mengawal transparansi pendidikan di Bumi Serepat Serasan.

 

 

 

 

 

(Tim)

Kades Nias  Barat Menguat Tagih Janji Pengukuhan 8 Tahun Ke Bupati Eliyunus Waruwu.

0
NIAS BARAT, — Warta.In. Janji pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 8 tahun di Kabupaten Nias Barat pada  Triwulan II 2025 hingga 31 Mei 2026 tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat seluruh Kades se-Kabupaten Nias Barat menguatkan tuntutan dan menagih langsung komitmen *Bupati Eliyunus Waruwu
Padahal amanat  UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah berlaku nasional. *Surat Edaran Mendagri No. 100.3.3/4179/SJ memerintahkan Bupati/Wali Kota mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades paling lambat minggu ke-4 Agustus 2025.
Isu  tahun 2025 Berujung Nihil
Beredarnya informasi bahwa pengukuhan akan dilakukan pada Triwulan II 2025 sempat menumbuhkan harapan. Namun hingga batas waktu tersebut lewat, Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan belum diterbitkan Pemkab Nias Barat.
“Informasi pengukuha  2025 sudah kami dengar dari berbagai pihak. Tapi buktinya sampai hari ini SK-nya tidak ada. Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih janji dan kepastian hukum sesuai UU Desa,” tegas beberapa kades yang tak mau di sebut namanya   saat dikonfirmasi Hari rabu tanggal 27 mei 2026,
Lanjut menyebutkan Bahkan Audensi Kades ke Bupati Tak Membuahkan Hasil
Upaya seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat melakukan audensi resmi ke Bupati Eliyunus Waruwu juga belum membuahkan kejelasan. Status hukum Kades, perangkat desa, hingga penyusunan RPJMDes 8 tahun tetap menggantung tanpa kepastian.
Inti UU No. 3 Tahun 2024 yang Belum Jalan:
Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi  8 tahun per periode maksimal 2 periode.
 Kades yang masa jabatannya berakhir 1 Nov 2023 s.d 31 Jan 2024 berhak +2 tahun.
Penyesuaian Periode Kades yang masih menjabat, sisa masa jabatannya dihitung sampai genap 8 tahun total.
 menyelesaikan RPJMDes tanpa gangguan Pilkades 6 tahunan.
Tuntutan Konkret ke Bupati Eliyunus Waruwu:
Jelaskan ke publik alasan batalnya janji pengukuhan Q2 2025
Segera umumkan jadwal pasti pengukuhan, bukan janji tanpa tanggal
3. Terbitkan SK perpanjangan masa jabatan Kades sesuai amanat UU No. 3/2024
4. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka agar tidak jadi spekulasi
Masyarakat meminta *Kemendagri u.p. Dirjen Bina Pemdes* dan *DPRD Nias Barat Komisi I mengawasi implementasi UU Desa di Nias Barat agar tidak ada kepala daerah yang mengabaikan perintah undang-undang,
Hingga berita  ini  diturunkan wartawan sedang berupaya konfirmasi ke bupati Nias barat.
0

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

https://Warta.in//PALI -, Langkah taktis dan progresif diambil oleh Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) dalam menata kembali arah perjuangan transparansi pendidikan di daerah. Setelah melalui serangkaian pertimbangan matang, Mandat Resmi pembentukan kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara sah diserahkan kepada jurnalis senior yang dikenal vokal dan berintegritas, Efran.

Langkah ini sekaligus menjadi babak baru bagi ekosistem pendidikan di Bumi Serepat Serasan yang selama ini kerap diwarnai riak-riak miring terkait tata kelola anggaran sekolah.
Misi yang dibawa tidak main-made: Transparansi Total
Ketua Umum FKS/SS, Suparman Romans, dalam pernyataan resminya yang disampaikan secara lugas dan tanpa basa-basi, Sabtu (30/5/2026), menegaskan bahwa penunjukan pemegang mandat baru ini adalah momentum krusial untuk mengembalikan khittah Komite Sekolah sebagai jembatan aspirasi, bukan alat legitimasi kebijakan sepihak apalagi menjadi ‘tameng’ pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua siswa.

“Hari ini kita memberikan mandat kepada Saudara Efran sebagai mandatator untuk membentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI. Tentu saja harapan kami, mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin terbentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI,” ujar Suparman Romans dengan nada penuh penegasan.
Gerak Cepat Konsolidasi: Merangkul, Bukan Memukul
Suaprman langsung menginstruksikan kepada Efran agar segera melakukan konsolidasi total, koordinasi, dan konsultasi taktis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Langkah ini dinilai krusial agar formasi kepengurusan yang disusun nanti benar-benar representatif, komprehensif, dan mengakomodasi seluruh sumber daya manusia yang memiliki kepedulian tulus terhadap masa depan pendidikan.
“Mandataris segera melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi, pertama tentu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI untuk meminta arahan dan petunjuk. Agar dalam merekrut calon-calon pengurus nanti itu betul-betul mengakomodir secara komprehensif dan representatif seluruh sumber daya manusia yang memang concern terhadap dunia pendidikan. Terutama prioritas utamanya adalah para pengurus komite sekolah dari tingkat SD, SLTP, dan SLTA, negeri dan swasta,” cetus Ketum FKS/SS tersebut.

Ia menambahkan bahwa forum ini harus menjadi wadah keberhimpunan yang nyata: “Sehingga betul-betul nanti Forum Komite Sekolah yang ada di PALI ini mencerminkan wadah keberhimpunan, wadah aspirasi, dan wadah pengayoman untuk seluruh komite sekolah yang ada di Kabupaten PALI.”

Meluruskan Persepsi: Membedakan ‘Sumbangan’ dan ‘Pungutan’
Dalam kesempatan tersebut, Suparman Romans juga membedah polemik klasik yang selama ini kerap menjadi momok menakutkan sekaligus celah hukum di lingkungan sekolah—yakni kerancuan antara ‘sumbangan’ dan ‘pungutan’. Perbedaan yang tipis ini sering kali berujung pada kasus hukum yang menjerat oknum sekolah maupun komite.

https://Warta.in//PALI

“Tujuan kita membentuk kepengurusan ini, yang pertama adalah dalam rangka menyamakan visi-misi dan persepsi tentang keberadaan, fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite, yang selama ini tentu masih banyak penafsiran-penafsiran yang simpang siur. Ada anggapan komite ini melegalkan adanya pungutan-pungutan di sekolah, memberatkan orang tua siswa, kemudian tidak ada regulasi. Nah, ini yang kita luruskan persepsinya di masyarakat bahwa komite itu adalah satu lembaga resmi, dilindungi, dan diatur dalam regulasi, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang peran komite,” papar Suparman.

Namun, ia memberikan garis pembatas yang sangat tebal dan tegas: Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan, MUTLAK dilarang melakukan pungutan, apalagi iuran wajib.
“Tugas pokoknya mendorong percepatan peningkatan mutu pendidikan di sekolah dengan partisipasi dari semua pihak—baik pemerintah daerah, perusahaan swasta (BUMN, BUMD, BUMS), maupun dari orang tua siswa sendiri. Dan sudah ada garisan tegas, bahwa komite hanya boleh untuk menghimpun sumbangan. Tidak boleh merupakan pungutan, apalagi iuran! Itu yang dilarang oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Menyamakan persepsi inilah yang menjadi tugas dan misi kita,” tegasnya memeringatkan.

Pesan Moral untuk PALI: Jembatan Mutu, Bukan Beban Rakyat
Menutup pernyataannya, Suparman Romans menyampaikan pesan moral yang mendalam dan tajam kepada seluruh komite sekolah di PALI dan masyarakat luas. Ia menyerukan agar komite sekolah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah, atau justru tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi keuntungan jangka pendek.

“Pesan moral saya, mari kita bangun, mari kita menjalankan tupoksi komite ini sebagai pendukung untuk percepatan kebijakan-kebijakan sekolah, tapi kita juga harus patuh bahwa ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan.

Jangan sampai ini nanti justru berimbas atau berdampak hukum, hanya karena kita punya persepsi yang keliru di dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terutama yang sering terjadi banyak kasus adalah pengertian antara pungutan dan sumbangan yang beda-beda tipis. Jadi harus betul-betul hati-hati,” ujarnya mengingatkan ancaman pidana yang mengintai jika komite melanggar aturan.

Kepada masyarakat dan wali murid, ia menitipkan pesan keterbukaan: “Kepada masyarakat, terutama para orang tua siswa, mohon kiranya memberikan pemahaman bahwa komite ini hadir pertama untuk membela dan mengayomi kepentingan anak-anak siswa. Di sisi lain juga menjadi jembatan komunikasi dengan pihak sekolah yang membuat program dan kebijakan layanan pendidikan.”

“Tujuan akhir kita adalah anak-anak kita mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Kita proyeksikan mereka untuk mendapatkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, masuk sekolah atau perguruan tinggi unggulan, atau bisa langsung masuk ke dunia kerja dengan bekal yang terbaik,” pungkasnya.

Komitmen Efran: Transparansi Tanpa Kompromi
Gayung bersambut, Efran yang dipercaya menakhodai mandat ini menyatakan kesiapannya untuk membawa perubahan mendasar di Kabupaten PALI. Mengacu pada laporan tintamerah.co sebelumnya, Efran mengusung misi besar yang berfokus pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

“Misi utama kami di Kabupaten PALI adalah transparansi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh komite sekolah memahami batasan hukum dan peran mereka yang sebenarnya, yaitu sebagai jembatan komunikasi yang sehat antara pihak sekolah dan wali murid, bukan sebagai beban,” tutur Efran dalam komitmennya.

Ia siap bergerak cepat merangkul seluruh elemen pendidikan di PALI guna menyatukan barisan demi melahirkan layanan pendidikan yang bermutu tinggi dan berdaya saing bagi anak-anak di Bumi Serepat Serasan.
Dengan resminya mandat ini di tangan Efran, publik kini menunggu gebrakan nyata FKS Kabupaten PALI dalam membersihkan praktik-praktik transaksional berkedok komite, sekaligus membuktikan bahwa transparansi di Bumi Serepat Serasan bukan sekadar jargon di atas kertas, melainkan sebuah perjuangan yang harus dituntaskan secara berani.

Laporan: FKS/PALI, Ketua Umum Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS/SS) Suparman Romans (kiri) memberikan arahan strategis kepada pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), di Sekretariat FKS/SS, Sabtu (30/5/2026). Suparman menegaskan pentingnya pembentukan kepengurusan yang representatif guna mengawal transparansi pendidikan di Bumi Serepat Serasan.

 

 

 

 

(Tim)

AMS Desak APH Tindak Tegas Segala Bentuk Kejahatan yang Merugikan Masyarakat

0

*AMS Desak APH Tindak Tegas Segala Bentuk Kejahatan yang Merugikan Masyarakat*

Warta In Jabar | Subang, 31 Mei 2026 – Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026, Angkatan Muda Subang (AMS) Kabupaten Subang melalui Koordinator AMS, Iqbal Maulana, menyampaikan seruan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Iqbal Maulana, nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Dalam momentum Hari Lahir Pancasila, AMS Kabupaten Subang mendesak APH untuk mengambil langkah tegas terhadap para pelaku:

1. Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

2. Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) yang membebani masyarakat dan mencederai pelayanan publik.

3. Tindak Pidana Narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.

4. Tindak Pidana Kriminal yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

5. Segala bentuk tindak pidana lainnya yang telah merugikan masyarakat serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Iqbal Maulana menegaskan bahwa AMS mendukung penuh upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sejahtera.

“Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melawan korupsi, pungli, narkoba, kriminalitas, dan segala bentuk pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Iqbal Maulana.

AMS Kabupaten Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi, melaporkan, dan menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum demi terwujudnya Kabupaten Subang yang bersih, aman, dan berkeadilan.

“Pancasila sebagai Dasar Negara, Hukum sebagai Panglima, dan Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia.”

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

0

Warta.in//PALI – PALEMBANG | -, Langkah baru menuju perbaikan ekosistem pendidikan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan resmi dimulai. Efran, seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Direktur Perusahaan Media tintamerah.co, secara resmi menerima surat mandat untuk membentuk kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten PALI.

Penyerahan mandat bersejarah ini berlangsung khidmat di Sekretariat Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS-SS), Jalan Aerobik Kampus No.2-B, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (30/5/2026). Surat mandat diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Wiryadi, dengan disaksikan langsung oleh Ketua Umum FKS-SS, Ir. Suparman Romans, M.Si, serta Sekretaris FKS-SS, Sapardi, SE.Ak.
Membawa Ruh Jurnalistik ke Ranah Pendidikan.

Langkah Efran membidik posisi Ketua FKS PALI bukan tanpa alasan. Berbekal pengalaman lebih dari dua dekade di sektor konstruksi, migas, hingga dunia pers, mantan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Selatan periode 2023–2024 dan Ketua IWO PALI periode 2019-2023 ini membawa visi besar yang tajam dan mendobrak.

Efran mengusung visi: “Mewujudkan Pendidikan Berintegritas melalui Profesionalisme Jurnalisme.” Ia berkomitmen menjadikan FKS PALI sebagai lembaga yang transparan, aspiratif, dan akuntabel demi terciptanya iklim sekolah yang bersih di Bumi Serepat Serasan.

“Lugas dalam bicara, tegas dalam aksi, tuntas dalam solusi. Kami ingin mengadopsi prinsip kerja jurnalistik dalam pengelolaan komite sekolah. Artinya, setiap kebijakan, anggaran, dan program kerja harus bisa dipertanyakan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik serta wali murid,” tegas Efran lugas usai menerima mandat.
Komitmen Tempuh Fungsi Check and Balance

Warta.in//PALI –

Sebagai pemegang mandat tunggal, Efran menegaskan lima misi strategis yang akan langsung digenjot dalam waktu dekat:
1. Transparansi & Tata Kelola: Memastikan tata kelola anggaran sekolah tidak lagi menjadi ruang gelap yang mencurigakan.
2. Kanal Aspirasi Independen (Check and Balance): Menjadikan FKS sebagai jembatan yang berani menyuarakan hak wali murid tanpa ada intimidasi atau pembungkaman dari pihak mana pun.
3. Advokasi Hak Siswa: Mengawasi ketat kebijakan sekolah guna menyapu bersih praktik pungutan liar atau kebijakan bermotif bisnis yang memberatkan wali murid.
4. Sinergi Multisektoral: Menggandeng sektor swasta dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan di PALI.
5. Penguatan Literasi: Mendorong program literasi kritis berbasis jurnalisme agar generasi muda PALI tumbuh cerdas dan bermartabat.
Apresiasi dan Target Jangka Pendek
Ketua FKS-SS, Suparman Romans, menyambut positif kesiapan dan rekam jejak Efran yang dinilai punya integritas dan ketangguhan mental untuk memimpin perubahan. Berdasarkan surat mandat Nomor: MDT.001/FKS-SS/V/2026, Efran diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk merangkul seluruh potensi SDM bidang pendidikan dan merampungkan struktur kepengurusan FKS Kabupaten PALI secara definitif.

Dengan latar belakang sebagai Wartawan Madya yang terbiasa melakukan investigasi dan fungsi kontrol sosial, kehadiran Efran di pucuk kepemimpinan FKS PALI diprediksi akan membawa angin segar sekaligus menjadi “alarm keras” bagi pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan wewenang di lingkungan pendidikan daerah.

Laporan: FKS PALI
Pemegang mandat FKS Kabupaten PALI, Efran (kanan), saat menerima surat mandat resmi dari Ketua Bidang Organisasi Wiryadi (kiri), disaksikan langsung oleh Ketua FKS-SS Suparman Romans (kedua kiri) dan Sekretaris FKS-SS Sapardi (kedua kanan) di Sekretariat FKS-SS, Palembang, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Dok/FKS/SS)

 

 

 

(Tim)

Rutan Kelas I Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi Warga Binaan

0

Warta.In | Palembang, 31 Mei 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung pada Minggu (31/5) di Rutan Kelas I Palembang dengan aman, tertib, dan lancar.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Di Rutan Kelas I Palembang, sebanyak lima orang warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan rincian dua orang memperoleh remisi selama 15 hari dan tiga orang memperoleh remisi selama satu bulan. Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Muhammad Rolan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, dengan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000.

Kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas I Palembang dihadiri oleh pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, serta situasi keamanan dan ketertiban Rutan tetap terjaga dengan baik.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Rutan Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Polres Jember Sosialisasikan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Polri, PPNS, dan Kejaksaan

0

Warta.in, Jember – Polres Jember menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” di Aula Rupatama Polres Jember.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Jember.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., serta akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru ini menjadi perhatian penting karena mengatur mekanisme penanganan perkara pidana yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Polres Jember berupaya meningkatkan pemahaman para PPNS terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai koordinasi dalam penanganan perkara dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai proses penyidikan perkara yang disampaikan langsung oleh narasumber dari kalangan akademisi, Kejaksaan, dan Korwas PPNS berdasarkan pengalaman serta praktik di lapangan.

Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan menegaskan bahwa harmonisasi antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS merupakan faktor penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.

“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana berbagi pengetahuan, tetapi juga langkah strategis untuk meminimalkan kesalahan prosedural dalam proses penanganan perkara.

“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan di Kabupaten Jember semakin solid. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang profesional, efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Wagub Sumsel Cik Ujang Turun Tangan Masak Bareng Warga di Kampung Halaman, Netizen Terharu

0

Warta.In | LAHAT – Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman.

Wagub Sumsel itu menggelar acara kurban dan silaturahmi bersama masyarakat di Desa Lebak Budi, Merapi, Kabupaten Lahat, Sabtu (30/05/2026)

Puluhan warga Desa Lebak Budi, Merapi, hadir memenuhi lokasi acara. Mereka menyambut kedatangan putra daerah yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumsel dengan antusias dan penuh keakraban.

Momen kesederhanaan terlihat sejak awal kegiatan. Cik Ujang tidak hanya hadir sebagai pejabat, tetapi turun tangan langsung bersama warga. Ia tampak akrab berbincang sambil membantu proses pengolahan daging kurban, bahkan ikut memasak bersama ibu-ibu di dapur yang disiapkan di halaman rumah warga.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Saya ingin merasakan langsung suasana kebersamaan di kampung halaman, berbagi cerita, dan ikut bergotong royong seperti dulu,” ujar Cik Ujang di sela kegiatan.

Daging kurban yang disalurkan kemudian dibagikan kepada masyarakat Merapi. Bagi warga, kehadiran Wagub Sumsel yang mau berbaur dan memasak bersama menjadi pemandangan yang jarang terjadi dan meninggalkan kesan mendalam.

Sosok Pemimpin yang Dekat dengan Rakyat

Cik Ujang dikenal sebagai pemimpin yang lahir dan besar di Desa Lebak Budi, Merapi, Kabupaten Lahat. Latar belakangnya sebagai putra daerah membuat ia memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat Sumsel, khususnya di kampung halamannya.

Gaya kepemimpinannya yang membumi dan terbuka terhadap warga membuat ia kerap disapa langsung tanpa sekat. Bagi masyarakat Merapi, kehadiran Cik Ujang bukan sekadar kunjungan pejabat, tetapi pertemuan dengan sosok yang tetap rendah hati meski kini mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Sumsel.

Ia menegaskan, momentum Idul Adha menjadi pengingat akan nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai itu, katanya, harus terus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat, terutama di tingkat desa.

“Kesederhanaan dan silaturahmi adalah kekuatan. Kalau pemimpin dekat dengan rakyatnya, maka pembangunan dan kebersamaan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya