*DI BALIK LAPORAN KADES RW: DUGAAN FITNAH SUAP DAN KETIMPANGAN PROSES HUKUM YANG MERUGIKAN WARTAWAN*
MAJALENGKA – Sebuah kontroversi yang sarat dengan dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan proses hukum kembali menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan dunia pers dan penegakan hukum. Peristiwa ini bermula dari upaya pelaporan yang diduga kuat bertujuan untuk mengkriminalisasi insan jurnalistik, yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.
Ironisnya, upaya pelaporan terhadap karya jurnalistik tersebut justru diterima oleh aparat penegak hukum, padahal secara normatif telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Kasus ini melibatkan pelapor yang merupakan Kepala Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka berinisial RW. Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah seorang wartawan senior, Mukhsin yang akrab disapa Leo, yang bertugas di media daring Grib.co.id dan juga tercatat sebagai pengurus pada Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka.
Kronologi Kejadian: Dari Penggerebekan Hingga Pemberitaan
Awal mula permasalahan berangkat dari informasi yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan keterangan warga sekitar, keberadaan Kades RW di kediaman seorang janda berinisial An (41 tahun) di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, sudah berlangsung lama dan sering terlihat oleh mata memandang.
Hingga akhirnya, pada Senin malam menjelang Selasa, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, warga kembali melihat kedatangan Kades RW menggunakan kendaraan dinas roda dua bermotor tipe NMAX dengan plat merah memasuki halaman rumah janda tersebut. Informasi ini kemudian diteruskan kepada seorang wartawan lokal yang bermukim tidak jauh dari lokasi, berinisial MY.
Mendapat kabar tersebut, MY selanjutnya menginformasikannya kepada perangkat desa dan petugas Hansip, serta meneruskan informasi kepada rekannya, Mukhsin Leo. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang wartawan yakni Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk, didampingi dua orang Hansip bernama Kc dan AD, mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan liputan.
“Pintu rumah dibuka oleh anak dari sang janda, kemudian kedua Hansip masuk dan menanyakan keberadaan Kuwu (Kepala Desa). Tak lama kemudian, sang janda muncul di ruang tamu, disusul oleh Kades RW yang keluar dari bagian dalam rumah,” papar sumber yang mengetahui kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut kemudian diangkat menjadi berita dan menyebar luas hingga menjadi viral di berbagai media daring maupun media sosial seperti Facebook dan TikTok. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, total terdapat delapan orang insan pers yang terlibat baik dalam proses investigasi, penulisan, maupun pengunggahan konten, di antaranya adalah Mukhsin Leo, MY, EDS, IH, TS, ASM, SHS, dan AL.
Munculnya Dugaan Praktik Suap dan Fitnah
Sebagai dampak dari viralnya pemberitaan tersebut, pada tanggal 30 Agustus 2025, Kades RW resmi melaporkan Mukhsin Leo ke Polres Majalengka dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Laporan tersebut didasarkan pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, di balik proses hukum yang berjalan, terkuaklah fakta yang mencengangkan dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap serta fitnah yang diduga dilakukan untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Dalam kasus ini, muncul isu bahwa seorang pejabat kepolisian, Kasat Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Majalengka berinisial IS, diduga difitnah telah menerima aliran dana suap. Uang tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara bernama RB.
Bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “GROUP MEDIA SOLID” yang dikutip oleh pihak terkait mencatat adanya rincian pengeluaran dana yang cukup detail. Dalam laporan keuangan yang beredar tertanggal 18 Agustus 2025, tercatat sejumlah pos pengeluaran, antara lain:
– Transfer ke RB di awal: Rp2.000.000
– Biaya konsumsi dan rokok di berbagai tempat pada rentang waktu 5-18 Agustus 2025: Total ratusan ribu rupiah.
– Yang menjadi sorotan utama adalah pos pengeluaran bertuliskan: “Rabu (13/8) Amplop KBO = 750.000”.
Total dana yang terkumpul dari sejumlah pihak disebutkan mencapai Rp9.200.000, dengan total pengeluaran tercatat Rp5.285.000.
Korban Fitnah dan Ketidakadilan Proses Hukum
Mukhsin Leo menegaskan bahwa dirinyalah yang menjadi pihak paling dirugikan akibat adanya isu dugaan suap dan fitnah tersebut. Menurutnya, narasi suap ke oknum kepolisian itu justru diarahkan seolah-olah dilakukan atas perintah atau kepentingannya, padahal ia menolak keras hal tersebut.
“Saya adalah korban dari kriminalisasi oleh Kades RW akibat pemberitaan berjudul ‘Oknum Kades di Majalengka Terciduk Sedang Berzinah di Rumah Janda’. Namun yang lebih menyakitkan, saya difitnah terlibat menyuap KBO Sat Reskrim melalui perantara RB dengan nomor WhatsApp yang tertera,” ungkap Leo dengan nada tegas kepada pengurus PPWI.
Lebih jauh, Leo menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam proses penyelidikan. Dalam Laporan Polisi tersebut, hanya dirinyalah yang berulang kali dipanggil, diperiksa, dan seolah dijadikan satu-satunya tumbal untuk dijadikan tersangka.
“Sangat tidak adil, karena faktanya ada tujuh orang lainnya yang juga terlibat memberitakan dan mengunggah konten di media sosial, namun mereka sama sekali tidak diseret atau diperiksa sebagai terlapor. Mengapa hanya saya yang dijadikan sasaran utama?” tanyanya menyiratkan keheranan.
Upaya Konfirmasi dan Dasar Hukum
Untuk melengkapi pemberitaan ini dan menjaga keseimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pengurus Cabang PPWI Kabupaten Majalengka telah melakukan upaya konfirmasi resmi. Surat bernomor: 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026, tertanggal Senin, 30 Maret 2026, telah dikirimkan langsung kepada Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Dalam surat tersebut, pihak media meminta keterangan resmi dan waktu yang tepat untuk wawancara terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Majalengka.
Perlu digarisbawahi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ditegaskan dengan sangat jelas bahwa sengketa pers harus melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mediasi. Polisi wajib menolak aduan yang belum melalui tahapan ini, kecuali jika terbukti ada tindak pidana murni seperti pemerasan atau pengancaman yang tidak berhubungan dengan karya jurnalistik.
Sayangnya, aturan hukum yang begitu jelas ini tampaknya belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam penanganan kasus di Majalengka, sehingga memunculkan kesan adanya upaya pembungkaman kebebasan pers yang dibungkus dengan proses hukum yang timpang.
(Dengan keterangan foto/screenshot: Chatingan bukti dugaan suap)
(TIM PPWI/RED)