*CARUT MARUT TATA KELOLA PASAR SENIN: MENGANCAM KESELAMATAN DAN MENGACAK-ACAK ARUS LALU LINTAS JALAN RAYA PADANG-BENGKULU*
MUKOMUKO – Sebuah ironi pembangunan dan ketertiban umum kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Mukomuko. Pasar Senin yang terletak di wilayah Desa Penarik, Kecamatan Penarik, kini menjadi pusat perhatian publik lantaran tata kelolanya yang serba tak teratur, bahkan diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi sejak pertama kali dibuka pada tahun 1994 silam.
Kondisi yang kian memprihatinkan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak domino yang sangat merugikan, khususnya bagi kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Padang-Bengkulu yang merupakan jalur strategis penghubung antarprovinsi.
Kepala Desa Penarik, Supardi, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (6/3/2024), membeberkan kronologi rumit yang melilit pengelolaan pasar tersebut. Menurutnya, Pemerintah Desa telah berulang kali berupaya melakukan pendekatan dan mediasi secara kekeluargaan kepada pihak pengelola pasar yang dianggap ilegal tersebut. Namun, upaya damai itu nyatanya menemui jalan buntu.
“Kami sudah berusaha duduk bersama, mencari titik temu demi kepentingan bersama. Namun, respons yang kami terima justru berupa perlawanan. Yang lebih memprihatinkan, upaya kami untuk menegakkan aturan bahkan sempat disambut dengan nada ancaman dari pihak pengelola,” ungkap Supardi dengan nada kecewa namun tegas.
Lebih jauh, Supardi menjelaskan bahwa letak geografis pasar yang berada persis di pinggir jalan raya memperparah situasi. Para pedagang tidak hanya berjualan di area pasar, melainkan merambah hingga ke bibir jalan. Hal ini menyebabkan ruas jalan yang semestinya menjadi hak pengguna jalan menjadi sempit dan tidak layak fungsi.
Akibatnya, kemacetan lalu lintas menjadi pemandangan yang tak terelakkan setiap kali pasar beroperasi. Arus kendaraan roda dua maupun roda empat harus bergantian dan berjalan pelan, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Selain mengancam keselamatan jiwa, tumpukan sampah dan aktivitas jual beli yang tidak teratur juga turut merusak estetika dan kebersihan lingkungan sekitar.
Klaim Lahan dan Status Hibah
Salah satu persoalan pelik yang menjadi akar permasalahan adalah sengketa lahan area parkir. Pihak pengelola pasar mengklaim bahwa tanah seluas 50 meter x 50 meter yang difungsikan sebagai tempat parkir tersebut adalah milik mereka.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Kepala Desa. Menurut Supardi, lahan parkir tersebut sebenarnya telah resmi dihibahkan kepada Pemerintah Desa Penarik oleh pemilik aslinya yang bernama Sawal sejak tahun 1994. Bahkan, hingga saat ini sang pemberi hibah masih hidup dan siap mempertanggungjawabkan keabsahan surat-surat tersebut.
“Padahal, lahan parkir itu sudah jelas statusnya hibah ke desa. Suratnya ada, buktinya ada, dan Bapak Sawal sendiri masih ada dan siap bertanggung jawab. Ironisnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk memarkirkan kendaraan pembeli agar tertib justru dialihfungsi oleh oknum pedagang untuk meletakkan dagangan mereka. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan desa,” tegasnya.
Akibat penyalahgunaan lahan ini, kendaraan pembeli terpaksa parkir sembarangan di bahu jalan, yang semakin memperparah kemacetan dan membahayakan keselamatan pengendara lain yang melintas.
Harapan Penertiban dan Optimalisasi PAD
Masyarakat Desa Penarik, melalui Kepala Desanya, berharap agar kondisi ini segera mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Penertiban pasar yang legal dan tertib bukan hanya soal keindahan, tetapi juga menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini mungkin hilang tak jelas arahnya.
“Kami berharap pasar ini bisa dikelola dengan profesional, legal, dan transparan. Sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan pedagang maupun pembeli, serta arus lalu lintas bisa kembali lancar dan aman,” harap Supardi.
Untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini, Supardi mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai elemen. Mulai dari jajaran Pemerintah Kecamatan Penarik, Kapalo Kaum atau tokoh masyarakat, hingga pihak kepolisian setempat (Polsek Penarik).
“Kami berharap ada titik terang yang nyata. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami menyerahkan sepenuhnya dan berharap Pemerintah Daerah dapat turun tangan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama,” pungkas Supardi.
(TIM/HD)










































