Beranda blog

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

0

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Cibinong, Bogor – Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga. Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip _”open justice”_.

Keputusan Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin, bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (_right to know_), Ketua Majelis Hakim justru memperlihatkan keengganan yang nyata. Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa—di mana para tergugat menolak peliputan, tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.

Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak dan gagal memahami kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan. Ia menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.

Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi hakim yang bersangkutan.

Kritik terhadap perilaku hakim semacam ini sejatinya telah lama menjadi perhatian para pemikir dunia. Filsuf dan pemikir politik Inggris, Jeremy Bentham, pernah menegaskan betapa krusialnya transparansi dalam peradilan melalui seruan terkenalnya: _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_

Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan audio-visual, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri dan membiarkan ketidakjujuran ber berpotensi tumbuh tanpa koreksi.

Sejalan dengan Bentham, filsuf pencerahan Perancis, Montesquieu, dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan cenderung diselewengkan. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang yang kebal dari koreksi publik.

Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 0.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.

Penumpukan warga di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong adalah cerminan langsung dari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Hakim seolah lupa bahwa waktu pencari keadilan sama berharganya dengan waktu mereka.

Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Desakan agar Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin beserta dua hakim anggotanya dijatuhi sanksi disiplin harus direspon secara serius.

Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman. Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna. (TIM/Red)

Komisi III DPR RI Dorong Polda NTB Perkuat Polmas dan Kedekatan dengan Masyarakat

0

Komisi III DPR RI Dorong Polda NTB Perkuat Polmas dan Kedekatan dengan Masyarakat

Warta in
Mataram,NTB— Komisi III DPR RI mengapresiasi inovasi pelayanan Polda NTB, dalam mendekatkan polisi dengan masyarakat. Dia juga menyoroti peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebagai wajah pelayanan Polri serta Balai Tiga Pilar sebagai ruang kolaborasi polisi dan warga.

Apresiasi itu disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, di Gedung Sasana Dharma Polda NTB. Rombongan diterima Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Irjen Kalingga menyambut kedatangan rombongan di Bumi Gora, Nusa Tenggara Barat. Dia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Komisi III DPR RI, menjadikan Polda NTB sebagai tujuan kunjungan kerja.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak-Ibu anggota Komisi III DPR RI di NTB, khususnya di Polda Nusa Tenggara Barat. Kami sangat berterima kasih karena Polda NTB dijadikan salah satu tujuan kunker Bapak-Ibu Dewan yang terhormat,” ucap Irjen Kalingga.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kalingga menjelaskan strategi Polda NTB dalam menjaga kamtibmas melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kemitraan dengan masyarakat, serta pemanfaatan inovasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dukungan terhadap MotoGP Mandalika juga menjadi salah satu materi pemaparan. Polda NTB menyiapkan strategi pengamanan dengan melibatkan personel dan teknologi, guna mendukung keamanan serta kelancaran penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.

“Kami terus mendorong inovasi dalam pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas. Kehadiran polisi harus dirasakan masyarakat, tidak hanya saat terjadi persoalan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan kemitraan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., menilai pelayanan kepolisian perlu terus diperkuat agar masyarakat merasa dekat, mudah mengakses layanan, serta memperoleh penanganan yang baik saat membutuhkan bantuan.

Nasir Djamil menekankan SPKT tidak cukup dipandang sebagai tempat menerima laporan. Unit pelayanan tersebut perlu menjadi ruang pertemuan antara negara melalui kepolisian, dengan masyarakat sebagai penerima layanan.

“SPKT harus dimaknai sebagai ruang pertemuan antara negara dan warga. Ini etalase kepolisian, sehingga masyarakat yang datang harus merasakan pelayanan yang baik, mudah, dan humanis,” ungkapnya.

Selain pelayanan SPKT, Nasir Djamil memberikan apresiasi terhadap keberadaan Balai Tiga Pilar di NTB. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi polda lain, dalam membangun kerja sama antara polisi dan masyarakat.

Balai Tiga Pilar diharapkan tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga ruang dialog untuk membahas persoalan lingkungan, mencari solusi bersama, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi Balai Tiga Pilar yang mendorong polisi hadir lebih dekat dengan masyarakat. Program seperti ini perlu terus dikembangkan agar warga memiliki ruang berkomunikasi, menyampaikan persoalan, dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungannya,” katanya.

Kunker reses tersebut diikuti enam anggota Komisi III DPR RI, yakni Sarifuddin Sudding selaku ketua tim, H. M. Nasir Djamil, Rudianto Lallo, Hasbiallah Ilyas, Hj. Siti Aisyah, serta Benny K. Harman.

Pertemuan itu menjadi ruang evaluasi sekaligus pertukaran pandangan mengenai pelayanan kepolisian, inovasi pemeliharaan kamtibmas, serta penguatan hubungan antara Polri dan masyarakat.

Melalui kunjungan tersebut, berbagai masukan dari Komisi III DPR RI diharapkan dapat menjadi bahan penguatan pelayanan Polda NTB agar semakin terbuka, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.(sr/hpntb)

Polres Samosir Undang Hatoguan Sitanggang Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Hariara Sigurdung

0

Desa Lumban Pinggol, warta.in – Persoalan tanah yang diklaim sebagai warisan almarhum Gerhat Sitanggang di Huta Hariara Sigurdung, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memasuki tahap pemeriksaan oleh kepolisian. Polres Samosir mengundang Hatoguan Sitanggang untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyerobotan dan penggarapan tanah tanpa izin.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Polres Samosir yang ditujukan kepada Hatoguan Sitanggang. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Hatoguan diminta hadir pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.

Surat itu menyebutkan bahwa undangan klarifikasi diperlukan dalam rangka menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggarapan tanah tanpa izin.

Pemanggilan untuk klarifikasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa tersebut. Sebab, di satu sisi Hatoguan mempertanyakan dokumen jual beli dan penerbitan sertifikat tanah yang disebut atas nama M. Sitanggang. Di sisi lain, ia harus memberikan keterangan kepada penyelidik terkait pengaduan yang menyebut dirinya diduga melakukan penyerobotan tanah.

Meski demikian, undangan klarifikasi bukan penetapan bahwa seseorang bersalah. Status dan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih harus diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Surat Polres Menyebut Pengaduan Masyarakat Terkait Tanah

Dalam surat tersebut, Polres Samosir menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang diduga dilakukan Hatoguan Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pemeriksaan ini penting untuk mengklarifikasi duduk persoalan, termasuk riwayat penguasaan tanah, batas dan letak objek yang dipersoalkan, serta dasar klaim masing-masing pihak.

Namun, surat undangan yang tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil penyelidikan ataupun membuktikan benar atau tidaknya dugaan yang diadukan.

Hatoguan Sebelumnya Mempertanyakan AJB dan Sertifikat

Sebelum adanya undangan klarifikasi tersebut, Hatoguan telah menyampaikan keterangannya bahwa tanah itu  merupakan warisan almarhum Gerhat Sitanggang.

Hatoguan mengaku belum pernah melihat secara langsung Akta Jual Beli (AJB), kuitansi pembayaran, warkah pertanahan, maupun salinan sertifikat yang disebut telah terbit atas nama M. Sitanggang.

“Tanah warisan ini memang sudah lama saya dengar isu tanh ini sudah dijual. Namun, sampai saat ini saya belum pernah melihat secara langsung akta jual beli, kuitansi, warkah, maupun salinan sertifikat yang dimaksud. Karena itu, saya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar dan proses peralihannya,” ujar Hatoguan dalam keterangan sebelumnya kepada awak media.

Tanah tersebut belum pernah dibagi secara resmi kepada 8 orang ahli waris almarhum Gerhat Sitanggang. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan bersama seluruh pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut.

Keterangan itu merupakan klaim Hatoguan yang masih perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Belum diperlihatkannya dokumen kepada Hatoguan tidak otomatis membuktikan bahwa jual beli atau sertifikat tanah tidak sah. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak membuat seluruh pertanyaan mengenai riwayat perolehan hak menjadi tidak relevan apabila terdapat keberatan yang didukung bukti.

Karena itu, penelusuran riwayat tanah menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan secara utuh.

Delapan Garis Keturunan Menjadi Bagian dari Persoalan Warisan

Hatoguan menyebut delapan anak almarhum Gerhat Sitanggang, yakni Marulak Sitanggang (almarhum), Nurli Sitanggang, Marudut Sitanggang (almarhum), Tiodor Sitanggang, Marulam Sitanggang, Tionar Sitanggang, Martua Sitanggang, dan Hatoguan Sitanggang sebagai anak bungsu.

Menurut keterangannya, status tanah dan riwayat peralihannya perlu dijelaskan karena ia mengaku belum mengetahui adanya pembagian warisan secara resmi.

Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pihak yang tercatat sebagai pemegang hak sebelum transaksi, bagaimana status tanah ketika dialihkan, siapa yang menandatangani dokumen transaksi, dan apa dasar administrasi penerbitan sertifikat atas nama pembeli.

Apabila tanah tersebut memang merupakan harta warisan, penentuan pihak yang berhak mengalihkan tanah harus didasarkan pada riwayat kepemilikan, dokumen kewarisan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Mediasi Desa dan Somasi Belum Menyelesaikan Persoalan

Hatoguan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Lumban Pinggol telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, menurut keterangannya, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan.

Dalam mediasi itu, pihak Hatoguan meminta penjelasan mengenai warkah pertanahan, AJB, bukti pembayaran, dan salinan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Hatoguan mengaku melayangkan somasi pertama kepada pihak keluarga M. Sitanggang.

Somasi tersebut memuat keberatan atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga serta permintaan agar pihak-pihak terkait menghindari tindakan yang berpotensi memperluas konflik.

Belum tercapainya kesepakatan melalui mediasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Namun, somasi maupun kegagalan mediasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah.

Pemeriksaan Harus Menjelaskan Duduk Perkara secara Objektif

Undangan klarifikasi Polres Samosir membuka tahapan bagi penyelidik untuk meminta keterangan Hatoguan mengenai dugaan yang diadukan.

Dalam proses tersebut, penting bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan didukung bukti yang relevan. Riwayat penguasaan tanah, dokumen transaksi, data administrasi pertanahan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui asal-usul tanah dapat membantu memperjelas duduk perkara.

Di sisi lain, apabila terdapat keberatan mengenai proses jual beli atau penerbitan sertifikat, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme administrasi pertanahan dan jalur hukum yang sesuai.

Pemeriksaan kepolisian terhadap dugaan penggarapan tanah tanpa izin tidak serta-merta menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah. Kedua persoalan itu perlu dinilai berdasarkan ruang lingkup dan bukti masing-masing.

Prinsipnya, pengaduan harus diperiksa secara objektif, sedangkan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Hatoguan dan Pihak Terkait

Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Hatoguan dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Keterangan resmi dari pihak pembeli atau pemegang sertifikat, penjual, Pemerintah Desa Lumban Pinggol, dan kepolisian mengenai substansi sengketa juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan.

Perkembangan ini menempatkan dua persoalan utama dalam sengketa tanah Hariara Sigurdung: dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang sedang ditangani kepolisian dan pertanyaan mengenai riwayat jual beli serta dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.

Keduanya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan kesimpulan sepihak. Kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila riwayat tanah, dokumen yang mendasari peralihan hak, serta keterangan seluruh pihak diperiksa melalui prosedur yang berlaku (red)

Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

0

Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

Warta.in

Mataram,NTB — Nusa Tenggara Barat kehilangan salah satu putra terbaiknya. TGH. Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin, yang dikenal sebagai Tuan Guru Bagu, wafat di RSUD Provinsi NTB pada Kamis (15/10/26), pukul 13.37 WITA. Kepergian ulama sepuh sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu itu menjadi duka mendalam bagi masyarakat NTB, terutama dunia pendidikan Islam dan kehidupan keagamaan.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Miq Iqbal menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Tuan Guru Bagu. Bagi Gubernur, almarhum merupakan sosok ulama yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan Islam, dakwah, dan pembinaan umat, sekaligus menjadi tempat masyarakat mencari ilmu, nasihat, dan keteladanan.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Provinsi NTB, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya TGH. Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin atau Tuan Guru Bagu. Kita kehilangan salah satu ulama besar yang telah mengabdikan hidupnya untuk pendidikan Islam, dakwah, dan pembinaan umat di NTB,” kata Miq Iqbal.

Duka tersebut terasa semakin mendalam karena Gubernur tidak hanya menjenguk Tuan Guru Bagu sehari sebelum wafat, Rabu (14/10/26), tetapi juga berada di sisi almarhum pada detik-detik terakhir kehidupannya.

Pada Kamis (15/10/26), saat Tuan Guru Bagu mengembuskan napas terakhir di RSUD Provinsi NTB, Miq Iqbal bersama Direktur RSUD Provinsi NTB mendampingi sang ulama hingga akhir hayatnya. Gubernur menyaksikan langsung kepergian Tuan Guru Bagu dengan tenang. Momen tersebut menjadi perpisahan yang mendalam dengan sosok yang dihormati sebagai ulama, guru, dan panutan masyarakat NTB.

Sehari sebelumnya, melalui akun Instagram pribadinya, Miq Iqbal mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Tuan Guru Bagu yang tengah menjalani perawatan intensif.

“Beliau adalah orang tua, guru, dan panutan bagi banyak orang di NTB. Mari kita sama-sama mendoakan dari mana pun kita berada. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan, kekuatan, dan yang terbaik untuk beliau,” tulisnya saat itu.

Sepanjang pengabdiannya, Tuan Guru Bagu dikenal melalui perannya dalam pendidikan pesantren dan pembinaan umat di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu. Kiprahnya juga menjangkau organisasi keagamaan di tingkat daerah maupun nasional. Almarhum mengemban amanah sebagai Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB.

Pengabdian tersebut menjadikan Tuan Guru Bagu salah satu figur penting dalam perjalanan pendidikan Islam dan kehidupan keagamaan di NTB. Ilmu yang diajarkan, nasihat yang disampaikan, serta keteladanan dalam membimbing umat menjadi warisan yang akan terus dikenang oleh para santri, murid, dan masyarakat luas.

Miq Iqbal mengajak masyarakat NTB mendoakan almarhum serta memberikan dukungan kepada keluarga besar Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu yang ditinggalkan.

“Semoga Allah SWT mengampuni segala khilaf beliau, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan. Al-Fatihah,” ujarnya.

Kepergian Tuan Guru Bagu bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan lingkungan pesantren, melainkan juga bagi NTB yang telah lama memperoleh manfaat dari ilmu dan pengabdiannya. Sosoknya telah berpulang, tetapi warisan keilmuan, nilai keislaman, dan keteladanan yang ditanamkan diharapkan terus hidup melalui pesantren, para murid, dan generasi penerus. Sebab, seorang guru umat tidak hanya dikenang karena ilmu yang diajarkan semasa hidup, tetapi juga karena kebaikan yang terus tumbuh setelah kepergiannya.(sr/dkisntb

Universitas Pamulang Gelar PKM di SMKN 72 Jakarta Barat, Dorong Penguatan Karakter dan Kesiapan Kerja Siswa

0

JAKARTA BARAT, 13 Oktober 2026 — Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 72 Jakarta Barat pada Selasa (13/10/2026), pukul 07.30 hingga 10.00 WIB. Kegiatan ini mengangkat tema “Pengembangan Karakter, Etika, dan Kecakapan Sosial Siswa SMK dalam Mempersiapkan Generasi Muda yang Adaptif dan Siap Kerja.”

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya karakter positif, kedisiplinan, etika, serta kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara baik sebagai bekal menghadapi dunia kerja. Program ini menekankan bahwa kesiapan kerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik dan keterampilan teknis, tetapi juga oleh sikap, tanggung jawab, dan kemampuan bekerja sama dengan orang lain.

Pelaksanaan kegiatan PKM ini dibimbing oleh Dr. Denok Sunarsi, S.Pd., M.M., CHt dan Kamsidik, S.Kom., M.M. Adapun Cakra Abdillah Zaelani bertugas sebagai ketua pelaksana, didampingi Dika Aswara sebagai wakil ketua, bersama anggota panitia yang berperan dalam mendukung kelancaran kegiatan.

Dalam pelaksanaannya, materi kegiatan dibagi menjadi tiga fokus utama, yaitu pencegahan bullying dan penguatan lingkungan sosial, pembentukan karakter dan kedisiplinan, serta komunikasi efektif dan etika profesional.

Pada materi pertama, siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, mulai dari tindakan fisik, verbal, sosial, hingga perundungan melalui media digital. Siswa juga diajak memahami dampak bullying terhadap kondisi emosional, proses belajar, dan hubungan sosial. Melalui materi ini, siswa diharapkan mampu membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan saling menghargai.

Materi kedua berfokus pada pembentukan karakter dan kedisiplinan. Siswa diajak memahami pentingnya kebiasaan positif, seperti datang tepat waktu, menaati peraturan, menyelesaikan tugas dengan tanggung jawab, serta berani mengakui dan memperbaiki kesalahan. Kedisiplinan tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai kemampuan mengatur diri dan menjalankan tanggung jawab secara konsisten.

Sementara itu, materi ketiga membahas komunikasi efektif dan etika profesional sebagai bekal menghadapi praktik kerja lapangan (PKL) maupun lingkungan kerja setelah lulus. Siswa didorong untuk mampu menyampaikan informasi dengan jelas dan sopan, mendengarkan instruksi dengan baik, bertanya ketika belum memahami tugas, serta menghormati guru, pembimbing, rekan kerja, dan orang lain.

Ketua pelaksana PKM, Cakra Abdillah Zaelani, melalui pesan yang ingin disampaikan dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya membangun karakter positif sejak dini.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini teman-teman siswa tidak hanya fokus pada kemampuan akademik dan keterampilan saja, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, etika, dan cara menghargai orang lain. Hal-hal sederhana seperti tidak melakukan bullying, menjaga sikap, dan berkomunikasi dengan baik merupakan bekal penting untuk menghadapi dunia kerja nantinya,” demikian draf pesan yang disiapkan untuk mewakili tujuan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa Universitas Pamulang berharap siswa SMKN 72 Jakarta Barat dapat menerapkan materi yang telah diberikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Siswa diharapkan semakin memahami bahwa keberhasilan di dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kedisiplinan, tanggung jawab, kemampuan bekerja sama, dan kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bahwa menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menghargai merupakan tanggung jawab bersama. Perubahan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menjaga perkataan, menghormati perbedaan, menaati aturan, serta berani mengambil sikap positif ketika melihat tindakan bullying.

Kegiatan PKM ini didukung oleh kepanitiaan yang terdiri atas Cakra Abdillah Zaelani sebagai ketua pelaksana, Dika Aswara sebagai wakil ketua, Nada Aulia sebagai sekretaris, Nabila Herlia Putri sebagai bendahara, Defi Febrianti dan Putri Cahya Ningrum sebagai pembawa acara (MC), Suhendri pada bagian publikasi, dokumentasi, dan desain (PDD), Sulistiawati pada bagian konsumsi, serta M. Faroehansyah pada bagian hubungan masyarakat.

Melalui program Pengabdian kepada Masyarakat ini, Universitas Pamulang turut mendorong pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak bangku sekolah. Penguatan karakter, kedisiplinan, komunikasi, dan kepedulian sosial diharapkan dapat membantu siswa mempersiapkan diri menjadi generasi muda yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Terampil dalam pekerjaan, berkarakter dalam tindakan, beretika dalam komunikasi, dan peduli terhadap sesama menjadi nilai utama yang ingin ditanamkan melalui kegiatan PKM ini.

Mahasiswa Berdayakan Ekonomi Ibu-Ibu Posyandu Markisa Cinangka Melalui Literasi Keuangan Digital

0

Depok – Mahasiswa melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema “Pemberdayaan Ekonomi Ibu-Ibu Posyandu melalui Literasi Keuangan Digital, Affiliate Marketing, dan Perencanaan Keuangan Keluarga”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Posyandu Markisa, Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat, dan diikuti dengan antusias oleh para kader dan ibu-ibu warga setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga melalui pemahaman pengelolaan keuangan modern dan pemanfaatan peluang ekonomi digital, khususnya affiliate marketing yang dapat dijalankan dari rumah. Acara ini dibimbing langsung oleh Dr. Denok Sunarsi, S.Pd., M.M., CHt dan Dr. Agrasadya, S.E., M.M., serta mendapat dukungan penuh dari Ketua Posyandu Markisa Ibu Fatiyah, S.Pd.I. dan Fasilitator Ibu Nur Hasanah.

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Multazzam Al Aqib menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kepedulian mahasiswa terhadap potensi besar ibu-ibu Posyandu yang selama ini belum dimaksimalkan secara ekonomi, ia menegaskan bahwa ibu-ibu tidak hanya berperan dalam kesehatan keluarga tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi keluarga dengan memanfaatkan teknologi digital, oleh karena itu melalui pelatihan ini pihaknya ingin memberikan bekal keterampilan yang praktis dan dapat langsung menghasilkan.

Dalam sambutannya, Ketua Posyandu Markisa Ibu Fatiyah, S.Pd.I. menyampaikan rasa terima kasih kepada para mahasiswa yang telah memilih Posyandu Markisa sebagai lokasi pengabdian, menurutnya tema pemberdayaan ekonomi ini sangat tepat dan dibutuhkan karena selama ini kegiatan Posyandu hanya fokus pada kesehatan, padahal kesehatan keluarga juga ditentukan oleh kesehatan keuangannya, sehingga ia berharap ilmu tentang literasi keuangan digital dan affiliate marketing ini dapat dipraktikkan oleh ibu-ibu untuk membantu perekonomian keluarga dari rumah.

Pada sesi pemaparan materi, peserta dibekali tiga pilar utama yaitu pentingnya literasi keuangan digital untuk membedakan kebutuhan dan keinginan, teknik perencanaan keuangan keluarga yang sederhana seperti metode pos anggaran, serta langkah praktis memulai affiliate marketing mulai dari cara memilih produk, membuat link afiliasi, hingga strategi membuat konten promosi yang menarik di media sosial dan marketplace tanpa harus memiliki stok barang.

Tidak hanya pemaparan teori, kegiatan dilanjutkan dengan sesi promosi langsung di mana ibu-ibu Posyandu diajak praktik mempromosikan produk-produk UMKM lokal melalui akun media sosial dan grup WhatsApp masing-masing menggunakan link afiliasi yang telah dibuat, sehingga mereka dapat langsung merasakan bagaimana cara kerja sistem komisi dan potensi penghasilan tambahan yang bisa didapatkan dari setiap penjualan yang berhasil.

Di akhir kegiatan, mahasiswa juga memperkenalkan keunggulan Universitas Pamulang (UNPAM) sebagai kampus yang memiliki biaya kuliah yang sangat terjangkau dan dapat diakses oleh semua kalangan, serta menyediakan pilihan kelas yang fleksibel yaitu kelas Reguler untuk lulusan SMA/SMK yang baru lulus dan kelas Karyawan (Blended Learning) yang dirancang khusus bagi ibu-ibu dan para pekerja yang ingin tetap kuliah tanpa mengganggu aktivitas harian dan pekerjaan.

Kegiatan yang dipandu oleh MC Najwa Farras Rabbani dan Diyanisa Bayuni Putri ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib berkat kerja sama seluruh panitia pelaksana yang terdiri dari Multazzam Al Aqib sebagai ketua pelaksana, Jatasha Cahaya Putri sebagai sekretaris, Nadila Luffia Sari sebagai bendahara, Tetty Asriyanti dan Sefiana Lintang Fauziah pada seksi konsumsi, serta Tiara Puspita Ayu dan Aryani Puspita Sari pada seksi perlengkapan.

Melalui kegiatan ini diharapkan ibu-ibu Posyandu Markisa Cinangka mampu menjadi agen perubahan ekonomi di lingkungannya, lebih melek finansial, dan mampu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Riki damayanto sebagai ketua pelaksana konferensi PWI 2026

0

Riki damayanto sebagai ketua pelaksana konferensi PWI 2026 Di balik suksesnya konfrensi PWI kab Subang 2026-2029

Tidak luput karna kerja sama panitia,saya tidak akan berhasil bila tidak ada kekompakan dari semua panitia ujar Riki…

Dan beliau juga berpesan kepada ketua terpilih PWI kab Subang periode 2026- 2029..bisa membenahi dan membawa PWI lebih baik dari sebelumnya

 

Boby cengos

Kadiman Pakpahan si Mr Dreamer, OTONOMI DAERAH AJANG LAHIRNYA RAJA-RAJA KECIL?

0

Samosir, warta.in – Era reformasi, pasca pergantian rezim, semakin mengemuka agar terbentuknya otonomi daerah, tentu ini salah satu cara untuk membendung usulan agar NKRI menjadi negara federal. Dalam perjalanannya, otonomi daerah tidak seindah yang dibayangkan para penggagasnya, dimana masing-masing daerah mampu memacu berbagai kemajuan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Disana sini terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari pesta demokrasi yang lebih mengedepankan modal finansial dari pada modal sosial sampai aktualisasi berbagai program unggulan yang dijanjikan dengan berapi-api waktu masa sosialisasi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakatnya. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana sebagian besar daerah diterpa stunting dan malnutrisi, pada hal ada impian besar agar tahun 2045, seratus tahun Indonesia merdeka, menjadi Indonesia emas. Ada target pafa tahun 2024 agar stunting turun menjadi 14 persen, nyatanya jauh dari harapan.

Kemungkinan akan terjadi hal yang sangat buruk, dimana emasnya tinggal dalam impian, faktanya cemas dan lemas dimana-mana. Sekedar perkiraan, pada saat yang bersamaan ada sekitar 30 persen angkatan kerja yang hanya siap menjadi “tukang sapu”, tentu kita berharap tidak demikian, namun harus realistis juga menyikapi bagaimana nasib anak-anak korban stunting selama ini. Pada saat booming stunting, pemerintah tancap gas dengan menggelontorkan puluhan triliun, namun sama dan sebangun dengan program darurat lainnya, dimana anggaran tersebut tidak lebih dari setengahnya habis “ditengah jalan”.

Otonomi daerah harus dibarengi dengan swadaya dan partisipasi aktif masyarakat guna mencegah timbulnya penyimpangan kekuasaan, seperti fenomena lahirnya “raja-raja kecil” di daerah. Perlu ada penguatan pengawasan publik aecara konsisten dan berkesinambungan  di tingkat pedesaan.

Berikut adalah poin-poin penting pemikiran dan ide dalam implementasi otonomi daerah:

• Pentingnya pengawasan masyarakat, dalam sistem otonomi daerah, partisipasi masyarakat, khususnya penduduk lokal yang lebih mampu, harus diprioritaskan untuk mengontrol jalannya pembangunan. Pengawasan dari masyarakat selama ini masih lemah, sehingga rawan terjadi penyimpangan perencanaan program dan penggunaan anggaran.
• Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya mengandalkan aspek anggaran atau kewenangan politik semata. Tanpa diimbangi oleh kualitas pendidikan, etos kerja, dan kecakapan mental masyarakatnya, keleluasaan kekuasaan otonomi rawan disalahgunakan atau menciptakan kesenjangan.
• Kemandirian yang tetap berorientasi nasional, dalam konteks kepemimpinan dan pembangunan daerah, kemandirian daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak boleh melampaui batas hingga memicu arogansi sektoral atau bertindak seperti “negara di dalam negara”.

Secara garis besar,  fenomena “raja-raja kecil”  dapat diatasi dengan memperkuat benteng pengawasan publik (kontrol sosial), membangun manusia unggul sejak dini (pola hidup dan orientasi cita-cita yang tinggi) diatas harkat dan martabatnya  serta meningkatkan kualitas berpikir/ketrampilan SDM di daerah itu sendiri agar kekuasaan otonomi dapat dialokasikan tepat sasaran dan terbangunnya kemandirian (Penulis : Kadiman Pakpahan si Mr Dreamer)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Kapolsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Kapolsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. P, dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di pimpin langsung Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, bersama Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, dan personil Polsek Ngimbang Aiptu Deny S, Aipda Zaeni, Aipda Erwan. S, dan Briptu Romani Andika

Sasaran di 2 Titik rawan kemacetan yaitu perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Kamis (15/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan “Bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat”.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Ngasemlemahbang

0

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Rabu (14/10/2026), pukul 09.00 wib

Personil Polsek Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Ngademlemahbang Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Ngimbang Aiptu Denny, S.H dan Aipda Zaeni

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik Suwanto seluas 0.500 meter persegi yang berada di Dukuh Mabang RT 04. Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan sangat sempurna dengan tinggi rata-rata baru mencapai sekitar 150 sentimeter, daun berwarna hijau segar usia tanam sekitar 70 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukup karena menggunakan Pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)