Beranda blog

*Menolak Bungkam! Lahan Transmigrasi Singkut 3 Tahun 1981 Diduga Dicaplok Pemerintah Desa Bukit Murau*

0

“Menolak Bungkam! Lahan Transmigrasi Singkut 3 Tahun 1981 Diduga Dicaplok Pemerintah Desa Bukit Murau, Warga Menuntut Keadilan!.

SAROLANGUN, – Penindasan dan dugaan kesewenang-wenangan oknum Pemerintah Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi kian terang-benderang. Lahan sah milik masyarakat eks-transmigrasi yang telah ditempati sejak era Presiden ke-2 RI, H. M. Soeharto pada tahun 1981, kini secara sepihak diklaim sebagai “Tanah Desa”. Tirani administratif ini diduga kuat diwariskan dari generasi ke generasi kepala desa, mulai dari kepemimpinan Kades Saridi, Sukadi, Wahyu Safitri, hingga Kades yang menjabat saat ini, Nurhadi. Tak tanggung-tanggung, di atas lahan rampasan tersebut kini berdiri bangunan Koperasi Merah Putih, memicu amarah warga yang menuntut hak mereka dikembalikan tanpa syarat!

Praktik yang mencederai keadilan ini mulai dibongkar oleh masyarakat Desa Bukit Murau Singkut 3 yang merasa dizalimi secara struktural selama puluhan tahun. Berdasarkan bukti autentik arsip negara yang berhasil dihimpun, wilayah Singkut III secara sah dibuka melalui Program Transmigrasi Nasional pada tahun 1981 di bawah Direktorat Jenderal Transmigrasi Dati II Sarko (Sarolangun Bangko). Dokumen resmi tertanggal 5 Desember 1981 dengan nomor surat DT-E/I/21/39/XII/1981 membuktikan secara hukum kedudukan Unit Pemukiman Transmigrasi Singkut III sebagai objek program negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan para transmigran, bukan tanah kas desa yang bisa diutak-atik secara sepihak oleh penguasa desa.

Klaim Sepihak Berantai: Dari Saridi hingga Nurhadi
Ironisnya, kepastian hukum puluhan tahun tersebut mendadak dikangkangi oleh kesewenang-wenangan birokrasi tingkat desa. Secara berantai, dari rezim Kades Saridi, dilanjutkan Sukadi, diteruskan Wahyu Safitri, hingga kini di bawah kepemimpinan Nurhadi, Pemerintah Desa Bukit Murau dengan berani mengklaim wilayah pemukiman transmigrasi tersebut sebagai inventaris kekayaan desa. Warga menilai tindakan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan dugaan pencaplokan ruang hidup rakyat kecil secara sistematis.

“Kami memegang bukti sejarah dan hukum yang kuat sejak UPT Singkut III dibuka tahun 1981. Kenapa sekarang para kepala desa secara bergiliran mengklaim ini tanah desa? Di mana hati nurani mereka melihat rakyat yang mereka pimpin justru kehilangan hak miliknya?” ujar salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Singkut 3 dengan nada geram.

Ironi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Atas Tanah Rampasan
Puncak dari arogansi Pemerintah Desa Bukit Murau terjadi ketika lahan transmigrasi milik masyarakat yang diklaim sepihak tersebut, kini dibangun fasilitas Koperasi Merah Putih. Menggunakan nama simbol suci negara untuk sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah yang sedang bersengketa dan merugikan rakyat kecil, dinilai warga sebagai bentuk provokasi dan penghinaan terhadap nilai-nilai keadilan. Pembangunan ini dilakukan tanpa adanya persetujuan dan ganti rugi yang sah kepada masyarakat eks-transmigrasi.

Masyarakat Menuntut Hak Kembali, Bersama Rakyat.id Menekan Instansi Terkait!
Masyarakat Desa Bukit Murau Singkut 3 menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah mereka sepenuhnya dan meminta aparat penegak hukum (APH), Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk turun tangan memeriksa rekam jejak administrasi para mantan kades hingga kades Nurhadi. Ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) yang mengarah pada tindak pidana perampasan aset milik warga negara.

menegaskan: Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya! Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kepala Desa Nurhadi beserta jajaran pemdes terdahulu harus mempertanggungjawabkan dokumen dan dasar hukum klaim mereka di hadapan publik dan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini, menekan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan institusi penegak hukum agar segera mengembalikan tanah rakyat eks-transmigrasi Singkut 3. Jangan biarkan hak rakyat kecil ditelan bumi demi kepentingan segelintir penguasa desa! (Tim/Red)

*Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk*

0

“Hak Jawab, Somasi, dan Akuntabilitas Publik: Bedah Yuridis atas Sengketa Pemberitaan Martin Manoluk, Putri Arum dan Agung Nugroho.

Jakarta – Pusaran dinamika keterbukaan informasi di Provinsi Riau kembali memanas. Pada hari Senin, 6 Juli 2026, advokat Khaerul Ahmad selaku kuasa hukum dari pejabat publik Martin Manoluk Tampubolon melayangkan surat somasi kedua kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Somasi tersebut mempersoalkan pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya hubungan istimewa atau hubungan khusus antara istri Martin Manoluk, Putri Arum, dengan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Wilson Lalengke memberikan poin-poin argumentasi yang tajam dan mendalam. Dalam siaran pers-nya, Selasa, 7 Juli 2026, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tidak hanya membedah kekeliruan pemahaman hukum pers oleh sang pengacara, tetapi juga menguliti hakikat akuntabilitas seorang pejabat negara.

“Saya menilai pengacara bernama Khaerul Ahmad ini perlu memahami bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah mekanisme demokratis wajib yang telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Pers, bukan dicampur-adukan dengan mekanisme somasi,” tegas Wilson Lalengke.

*Memisahkan Sengketa Pers dari Prerogatif Somasi*

Poin fundamental pertama yang ditegaskan oleh Wilson Lalengke adalah keharusan bagi Khaerul Ahmad untuk memisahkan secara tegas antara mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan instrumen Somasi. Sesuai regulasi lex specialis yang mengatur jurnalisme di tanah air, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prosedur sengketa pemberitaan memiliki jalurnya sendiri.

Berdasarkan UU Pers Pasal 1 ayat (11), Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan Hak Koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban institusi pers untuk melakukan ralat terhadap data, fakta, opini, atau gambar yang keliru ini juga dipertegas dalam Pasal 1 ayat (13) sebagai Kewajiban Koreksi.

Di sisi lain, Somasi adalah surat peringatan atau teguran resmi yang biasanya digunakan dalam ranah hukum perdata (seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum secara umum) dengan tujuan menyelesaikan masalah secara damai sebelum bergulir ke pengadilan. Dunia pers pada hakikatnya tidak mengenal prosedur somasi. Jika setiap produk jurnalistik dan penyampaian informasi, yang dijamin oleh konstitusi tertinggi NKRI Pasal 28F UUD 1945, harus langsung berhadapan dengan ancaman pidana atau pengadilan tanpa melewati koridor UU Pers, maka esensi Indonesia sebagai negara demokrasi patut dipertanyakan.

“Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers serta dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Mengancam media dengan somasi justru melanggar prinsip kebebasan pers,” jelas tokoh pers nasional itu.

*Hak Jawab Bukan Sekadar Label “Hoax” atau “Fitnah”*

Sebagai prosedur wajib dalam sengketa informasi, Wilson Lalengke mengingatkan Khaerul Ahmad dan Martin Manoluk untuk menyusun Hak Jawab secara benar. Menggunakan kata-kata klise seperti “tidak benar, fitnah, bohong, atau hoax” tanpa disertai penjelasan kronologis dan argumentasi yang komprehensif, bukanlah sebuah Hak Jawab yang sah.

Hak Jawab harus berbentuk uraian penjelasan yang detail, substantif, dan menjadi pembantah yang benderang atas narasi yang diberitakan sebelumnya. Jika Martin Manoluk merasa isu hubungan spesial antara dirinya, istrinya (Putri Arum), dan Walikota Agung Nugroho adalah fitnah yang merusak keharmonisan rumah tangganya, ia wajib menguraikan fakta sebaliknya secara transparan kepada publik.

“Hak Jawab harus berisi uraian penjelasan yang detail dan komprehensif. Jika Martin Manoluk menilai pemberitaan tentang dugaan hubungan khusus antara dirinya, istrinya, dan Walikota Agung Nugroho tidak benar, maka ia wajib menjelaskan secara terbuka mengapa hal itu dinilai tidak benar,” tambah Wilson Lalengke.

Mengikuti adagium klasik “ada asap pasti ada bara api”, rumor sensitif ini tidak akan muncul di tengah masyarakat tanpa adanya pemantik. Publik berhak mendapatkan jawaban jujur atas serangkaian indikasi dan pertanyaan yang mengemuka, antara lain:
• Dari mana sumber harta berupa tas mewah dan gaya hidup flexing yang dipamerkan Putri Arum di akun Instagram pribadinya sebelum akun tersebut mendadak dihapus?
• Mengapa Walikota Agung Nugroho tidak menegur gaya hidup mewah bawahannya, padahal kehidupan mereka dibiayai oleh uang pajak rakyat?
• Apa maksud pernyataan Walikota Agung Nugroho dalam percakapan dengan aktivis KNPI, Larshen Yunus, yang mengaku “takut” kepada Martin Manoluk? Apakah ketakutan ini berkaitan dengan isu hubungan khusus tersebut?
• Mengapa di tengah desakan publik agar Martin ditegur, ia justru dipromosikan sebagai Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, padahal standar kelayakan jabatannya diduga belum terpenuhi? Apakah posisi strategis ini bebas dari praktik jual-beli jabatan atau adakah peran Putri Arum sebagai perantara khusus dan efektif dalam proses penunjukan tersebut?

*Renungan Filosofis: Konsekuensi Menjadi Figur Publik*

Secara filosofis, keberatan yang diajukan oleh pejabat publik atas sorotan kehidupan pribadinya mencerminkan pemahaman yang keliru tentang esensi kekuasaan. Filsuf politik Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dalam teori Kontrak Sosial, menegaskan bahwa penguasa dan pejabat adalah pelayan yang mandatnya berasal dari rakyat.

Bagi J.J. Rousseau, rakyat adalah pemberi upah kolektif. Dari makanan, pakaian, rumah dinas, kendaraan, hingga hal-hal paling privat sekalipun, semuanya dibiayai oleh keringat masyarakat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak mutlak tanpa batas untuk menguliti kinerja sekaligus moralitas kehidupan pribadi sang pejabat.

Hal ini sejalan dengan konsep Panoptikon (menara pengawas penjara) yang digagas oleh filsuf Jeremy Bentham (1748-1832) dan dikembangkan oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai control social. Seorang pejabat publik menempati menara pusat yang siap dipelototi oleh mata rakyat selama 24 jam penuh. Mereka adalah public figure yang wajib menjadi teladan moral.

Filsuf Stoik Marcus Aurelius (121-180) dalam karyanya Meditations juga mengingatkan bahwa seseorang yang memilih jalan sebagai pemimpin harus siap mengorbankan privasinya demi kebaikan publik (bonum commune). Jika seorang pejabat tidak kuat atau menolak dikritik dan diawasi oleh rakyatnya sendiri, langkah terbaik adalah meletakkan jabatan tersebut dan kembali menjadi rakyat biasa. Menjawab kritik rakyat dengan tindakan kriminalisasi atau ancaman hukum justru menunjukkan mundurnya kedewasaan bernegara. (TIM/Red)

*Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri*

0

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri.

Jakarta – Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas di Mbes Polri tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian; ia didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caesar, dan seorang anggota PPWI lainnya, Sudirlan. Mereka bersama-sama mengawal aduan atas dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.

*Duduk Perkara dan Dugaan Intimidasi*

Persoalan ini berakar dari somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan oleh Khairul Ahmad selaku kuasa hukum dari seorang pejabat bungul di Pemko Pekanbaru bernama Martin Manoluk Tampubolon. Melalui Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, sang pengacara memprotes berbagai pemberitaan media yang menyoroti dugaan perilaku menyimpang atau tidak terpuji dari sejumlah pejabat publik. Laporan jurnalistik yang dipersoalkan tersebut menguliti rekam jejak Martin Manoluk Tampubolon, istrinya yang bernama Putri Arum, serta Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Pihak PPWI menilai bahwa substansi somasi tersebut telah melampaui batas kepatutan hukum dan mengarah pada tindakan koersif. Pada poin nomor 4 bagian peringatan surat tersebut, Khairul Ahmad secara sepihak mematok tenggat waktu bagi media, menuntut Wilson Lalengke untuk menghapus (take down) seluruh produk pemberitaan dan pernyataan terkait kliennya di media siber maupun jejaring sosial dalam waktu 1×24 jam tanpa sisa. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Bagi PPWI, pemaksaan penghapusan karya jurnalistik di bawah ancaman proses hukum berdurasi 24 jam adalah bentuk intervensi kasar terhadap ruang redaksi dan bentuk pembungkaman ekspresi bagi warga negara yang dilindungi undang-undang.

*Suara Lantang Menolak Pembungkaman Redaksi*

Ditemui seusai menyerahkan berkas laporan di gedung Bareskrim Polri, Wilson Lalengke menyampaikan pernyataan kerasnya. Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh tunduk pada pola-pola gertakan hukum yang bertujuan menyembunyikan kebenaran dari mata publik.

“Intimidasi yang ditujukan ke ruang redaksi dan hasil pemberitaan merupakan sebuah kejahatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Tindakan semacam ini secara langsung merusak dan mengancam sendi-sendi demokrasi yang telah kita perjuangkan dengan darah dan air mata melalui reformasi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan tegas.

Wilson Lalengke memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan jalur yang sangat beradab jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan memaksa melakukan penghapusan total. Oleh karena itu, ia meminta institusi kepolisian bertindak objektif.

“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri beserta jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius. Tindak tegas oknum-oknum pengacara yang gemar menyalahgunakan surat somasi sebagai alat untuk meneror media dan jurnalis di pelosok negeri ini. Hukum tidak boleh menjadi tameng bagi para pencari restu kekuasaan untuk menghapus jejak digital mereka,” tambah tokoh pers nasional ini.

*Menakar Kemerdekaan Berpikir melalui Lensa Filosofis*

Upaya pemberangusan informasi dengan intimidasi dan pengancaman terhadap penulis atau jurnalis sejatinya merupakan pertempuran klasik yang telah diulas oleh para pemikir besar dunia selama berabad-abad. Ketika sebuah kekuatan mencoba mendikte apa yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat, esensi kemanusiaan itu sendiri sedang dipertanyakan.

Filsuf asal Inggris, John Stuart Mill (1806-1873), dalam esai monumentalnya On Liberty, menuliskan argumen yang sangat kuat mengenai kebebasan berpendapat. Mill menyatakan bahwa membungkam sebuah opini atau berita adalah bentuk kejahatan khusus karena hal itu merampas hak generasi umat manusia. Jika opini publik atau berita itu benar, masyarakat kehilangan kesempatan menukar kekeliruan dengan kebenaran.

Namun, jika berita itu salah, masyarakat kehilangan hal yang tak kalah berharga: persepsi yang lebih jelas tentang kebenaran yang lahir dari benturannya dengan kekeliruan. Pemaksaan take down berita dalam 24 jam adalah wujud nyata dari keponggahan yang merasa diri paling benar (assumption of infallibility).

Senada dengan itu, pemikir pencerahan Prancis, Voltaire (1694-1778), membela hak berekspresi secara mutlak lewat prinsipnya yang abadi: “Saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya.” Konsep ini mengajarkan bahwa dialog dan sanggahan adalah satu-satunya cara sah untuk merespons gagasan atau tulisan yang tidak kita sukai, bukan dengan ancaman pidana sepihak.

Di era modern, filsuf Jerman Jürgen Habermas (1929-2026) memperkenalkan konsep “Ruang Publik” (The Public Sphere). Menurut Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang bebas di mana warga negara dapat berdiskusi secara rasional dan kritis mengenai urusan publik serta perilaku para pemimpin mereka tanpa rasa takut.

Ketika ruang redaksi diintervensi oleh ancaman hukum dari kuasa kelompok tertentu, ruang publik tersebut menjadi terdistorsi dan rusak. Pers, dalam hal ini, bertindak sebagai pilar utama yang menjaga ruang publik tersebut agar tidak ambruk oleh kesewenang-wenangan.

*Menanti Ketegasan Hukum*

Dalam tuntutan resminya, DPN PPWI meminta Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Khairul Ahmad atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut secara eksplisit mengancam siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.

Walaupun profesi advokat memiliki hak imunitas dalam membela klien, PPWI mengingatkan bahwa imunitas tersebut otomatis gugur jika tindakan yang dilakukan justru melanggar undang-undang lain dan menabrak hak konstitusional warga negara. Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum tata pers di Indonesia tahun 2026. (TIM/Red)

*Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan*

0

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan.

Jakarta – Tokoh pers sekaligus aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia, Wilson Lalengke, turut ambil bagian dalam ajang internasional yang membahas eskalasi keamanan global. Pada Jumat, 10 Juli 2026, ia hadir sebagai pembicara dalam acara Telekonferensi Internasional yang diselenggarakan oleh Delegasi Federasi Rusia untuk Negosiasi Wina tentang Keamanan Militer dan Pengendalian Senjata.

Pertemuan daring yang digelar melalui aplikasi Zoom tersebut menjadi salah satu wadah krusial di tengah memanasnya peta geopolitik dunia saat ini. Tidak kurang dari 250 partisipan dari berbagai belahan dunia memadati ruang virtual ini. Komposisi peserta mencakup jajaran representasi resmi negara Rusia di ratusan negara sahabat, para pakar strategis, praktisi militer internasional, jurnalis global, hingga para aktivis HAM dari berbagai benua.

Diskusi prestisius tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Delegasi Federasi Rusia untuk Negosiasi Wina tentang Keamanan Militer dan Pengendalian Senjata, Ms. Iulia Zhdanova, yang memandu jalannya acara langsung dari Wina, Austria. Di hadapan forum yang dihadiri para pembuat kebijakan dan pengamat militer internasional, Wilson Lalengke diberikan kesempatan khusus untuk menyampaikan pandangan resmi serta seruan kemanusiaannya secara langsung.

Dalam pidatonya yang bertajuk “The Cost of Conflict and the Imperative of Peace” (Biaya Konflik dan Keharusan untuk Damai), Wilson Lalengke secara gamblang menyoroti dampak nyata dari ketegangan bersenjata terhadap masyarakat sipil, khususnya krisis kemanusiaan yang mendalam yang tengah terjadi di wilayah Kherson.

Ia membuka pemaparannya dengan memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah memfasilitasi dialog ini sebagai platform vital untuk memediasi data dan realitas di lapangan. Menurutnya, angka-angka statistik, tinjauan peta strategi, maupun kecanggihan alutsista sering kali membuat dunia abai terhadap satu kenyataan brutal: ada nyawa manusia yang hancur secara sistematis di balik keputusan-keputusan militer.

Secara spesifik, Petisioner HAM PBB 2025 itu mengecam tindakan pemasangan ranjau pada akses jalan publik serta segala bentuk pemutusan rantai pasokan logistik penting, seperti makanan, obat-obatan, dan layanan medis darurat. Baginya, pemblokiran kebutuhan dasar ini bukan lagi sekadar bentuk pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, melainkan sebuah kegagalan kolektif atas rasa kemanusiaan yang kita miliki bersama sebagai mahluk hidup.

Guna memperkuat fondasi argumen moralnya, lulusan pasca sarjana di bidang ilmu Etika dari tiga universitas terbaik di Eropa ini mengutip pemikiran mendalam dari filsuf besar era Pencerahan, Immanuel Kant, mengenai Categorical Imperative (Imperatif Kategoris). Kant merumuskan prinsip moral utama bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan akhir pada dirinya sendiri (an end in themselves), dan jangan pernah hanya dijadikan sebagai sarana atau alat untuk mencapai tujuan lain (merely as a means to an end).

Wilson Lalengke menilai, panggung geopolitik modern saat ini telah membalikkan pepatah moral universal tersebut secara berbahaya. Nyawa manusia, baik warga sipil tidak berdosa yang berjuang bertahan hidup di Kherson maupun para prajurit yang dikirim ke garis depan pertempuran, kini direduksi dan diperlakukan layaknya bidak catur politik semata demi ambisi teritorial dan kekuasaan. Ketua Umum PPWI ini menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kegagalan moral besar yang tidak akan pernah bisa dibenarkan oleh kemenangan strategi militer mana pun di dunia.

Kehadiran perwakilan Indonesia dalam telekonferensi tingkat dunia ini ditegaskan bukan sekadar sebagai pengamat pasif atau pencatat dokumen tragedi. Wilson Lalengke memanfaatkan panggung tersebut untuk mengeluarkan seruan mendesak tanpa kompromi demi dihentikannya mesin-mesin kekerasan secepat mungkin.

Ia menekankan bahwa perdebatan tentang siapa yang salah dan siapa yang benar harus segera dilampaui demi mengutamakan kebutuhan kemanusiaan yang jauh lebih mendesak. Setiap hari konflik ini dibiarkan terus berlanjut, maka setiap hari pula akan ada lebih banyak keluarga yang hancur dan masa depan generasi muda yang terhapus di kedua belah pihak yang bertikai.

Menutup pernyataannya di hadapan ratusan tokoh militer dan diplomat dunia, Wilson Lalengke mengajak forum yang diprakarsai oleh Pemerintah Republik Federasi Rusia tersebut agar bertransformasi menjadi katalisator definitif yang mampu mendorong resolusi perdamaian yang nyata. Ia meminta dunia internasional untuk kembali memprioritaskan kesucian hidup manusia di atas segalanya, membungkam suara senjata, dan segera meretas jalan menuju koeksistensi yang rasional melalui jalur diplomatik yang bermartabat. (TIM/Red)

*Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”*

0

“Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Jakarta – Di tengah laju modernitas dan arus individualisme yang kian mengikis nilai-nilai luhur Nusantara, kehadiran buku Holopis Kuntul Baris: Jiwa Persatuan yang Mulai Dilupakan karya Iwenk MJC menjadi sebuah oase intelektual sekaligus alarm spiritual bagi bangsa Indonesia. Karya Iwenk ini diterbitkan di bawah naungan penerbit Nawasena Mediaksara Utama pada tahun 2026. Buku dengan nomor ISBN 978-623-10-1234-5 ini bukan sekadar lembaran kertas, ia adalah sebuah manifesto kebudayaan yang berusaha membongkar ulang esensi gotong-royong, Pancasila, UUD 1945, serta masa depan peradaban Indonesia.

Secara etimologis dan historis, istilah “Holopis Kuntul Baris” merekam jejak ritme kerja kolektif masyarakat Jawa tempo dulu. Frasa itu sering kali menjadi yel-yel penyemangat saat menarik beban berat bersama-sama. Buku ini menegaskan bahwa ungkapan tersebut melampaui makna teriakan mekanis. Ia merepresentasikan burung kuntul (bangau putih) yang terbang bermigrasi dalam formasi barisan yang rapi, searah, dan saling memecah angin demi meringankan beban satu sama lain.

Filosofi ini berkelindan erat dengan gagasan para pemikir besar. Dalam ranah filsafat barat, Aristoteles pernah menelurkan diktum terkenal bahwa manusia adalah zoon politikon – makhluk yang secara alamiah mendambakan hidup bermasyarakat. Kesendirian adalah anomali bagi kemanusiaan.

Selaras dengan itu, filsuf eksistensialis sekelas Jean-Paul Sartre (1905-1980), meski akrab dengan tema alienasi individu, secara tidak langsung menekankan bahwa tindakan personal selalu berdampak pada wajah kemanusiaan secara kolektif. Di Indonesia, Sukarno mengkristalisasi seluruh falsafah Pancasila ke dalam satu kata kunci yang kokoh: gotong royong. Gotong royong adalah pola kerja banting-tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama demi kepentingan bersama.

Kehadiran karya ini mendapat sambutan hangat sekaligus refleksi mendalam dari berbagai tokoh lintas sektoral di tanah air. Wilson Lalengke, seorang tokoh pers dan pendidik yang vokal, memberikan dukungan penuh terhadap penerbitan buku ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan bahwa karya literatur seperti ini sangat krusial bagi generasi muda yang kian terasing dari akar budayanya sendiri.

Untuk itu, Wilson Lalengke berharap Holopis Kuntul Baris tidak hanya berhenti sebagai pajangan di perpustakaan dan tau toko buku. Karya penting ini semestinya diangkat menjadi bacaan wajib (required reading) di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia guna merevitalisasi karakter kebangsaan sejak dini.

Dukungan serupa mengalir deras dari kalangan ulama dan pengasuh pondok pesantren. Abuya Muhtadi, pengasuh Pondok Pesantren Roudhotul ‘Ulum Cidahu, menegaskan, “Gotong royong bukan hanya bekerja bersama, tetapi menyatukan hati demi kebaikan bersama. Holopis Kuntul Baris adalah jiwa persatuan yang menghidupkan kekuatan bangsa.” Senada dengan beliau, K.H. Junaedi Al-Baghdadi menyatakan bahwa bersama-sama kita tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga mengubah peradaban.

Sementara itu, KH Ahmad Muwafig dari Yogyakarta mengingatkan bahwa Nusantara dibangun dari keberagaman yang bersatu, dan KH. Amin Maulana Budi Harjono dari Semarang menggarisbawahi bahwa ketika perbedaan disatukan dalam hati yang tulus, bangsa ini akan berdiri kokoh menghadapi tantangan zaman.
Dari perspektif sosiokultural dan akademis, Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag., seorang pakar pendidikan dan budayawan, menjabarkan analogi visual burung kuntul tersebut secara apik. Beliau berpendapat bahwa dalam barisan burung kuntul yang terbang, tidak ada yang mendahului secara egois dan tidak ada yang tertinggal.

Semuanya bergerak bersama secara harmonis. M. Izzul Islam An Najmi, S.Ag., M.Ag., dosen UIN Syarif Hidayatullah, turut menambahkan bahwa kekuatan terbesar bangsa ini justru terletak pada persatuan hati dan kerja bersama demi mengutamakan kepentingan publik di atas golongan. KH Nuril Arifin Husein (Gus Nuril) pun menyerukan hal serupa: yel-yel ini adalah warisan leluhur yang mengubah kita menjadi kekuatan yang tak terkalahkan.

Representasi organisasi keagamaan terbesar Indonesia diwakili oleh Savic Ali, Ketua PBNU Bidang Media, IT, dan Advokasi. Ia menguraikan, “Holopis Kuntul Baris adalah cermin jiwa kolektif bangsa kita. Ia mengingatkan bahwa kekuatan sejati tidak lahir dari individu yang berjalan sendiri, tetapi dari barisan yang rapat, tegak, dan searah.”

Di sisi lain, dunia seni juga tidak ketinggalan bersuara. Erros Djarot, maestro legendaris Indonesia, menyebut filosofi ini sebagai napas jiwa bangsa yang mengajarkan keberanian dan pengorbanan. Artis komedian Gus Memed serta penyanyi religi religi Aunur Rofiq Lil Firdaus (Opick) ikut mengajak masyarakat untuk tetap guyub dan rukun, menjadikan gotong royong sebagai laku ibadah sehari-hari demi kemajuan bangsa.

Buku ini pada akhirnya membawa kita pada satu kesimpulan mutlak: bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang berjalan sendirian, melainkan bangsa yang bergerak bersama. Di sinilah urgensi refleksi yang ditawarkan oleh Iwenk MJC melalui lembar demi lembar karyanya. Membaca Holopis Kuntul Baris berarti melakukan perjalanan pulang menuju jati diri sejati Indonesia, sebuah persiapan esensial dalam menyongsong visi besar Indonesia Emas 2045. (TIM/Red)

SATUAN BRIMOB REJANG LEBONG LAKSANAKAN PENGAMANAN DI POLRES REJANG LEBONG SEBAGAI BENTUK ANTISIPASI.

0
oplus_0

Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Brimob Polda Bengkulu Kompi 2 Batalyon A Pelopor Brimob Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengamanan di Markas Polres Rejang Lebong, Jumat (10/7/26).

Kegiatan pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap segala potensi gangguan keamanan, baik di lingkungan internal maupun eksternal Mako Polres Rejang Lebong. Personel Brimob disiagakan di beberapa titik strategis meliputi pintu gerbang masuk, area perkantoran, serta lokasi pelayanan publik.

Danton 5 Kompi 2 Batalyon A Pelopor Brimob Rejang Lebong, Aiptu, Harman, menyampaikan bahwa kehadiran personel Brimob merupakan wujud sinergitas dan dukungan penuh terhadap Polres Rejang Lebong dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami menempatkan personel untuk melakukan pengamanan dan patroli di sekitar Mako Polres Rejang Lebong. Ini merupakan langkah preventif dan bentuk kesiap siagaan kami dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan di Polres,” ujar Aiptu, Harman,

Selain pengamanan statis, personel juga melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan dan tamu yang keluar masuk Mako Polres Rejang Lebong. Sikap humanis tetap dikedepankan dengan tetap mengedepankan protokol pelayanan yang ramah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP .Syahrul Hariady, S.IK,.MH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Satuan Brimob Rejang Lebong. Menurutnya, kolaborasi antar satuan ini sangat penting untuk menciptakan rasa aman, terutama di tengah dinamika situasi saat ini.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Brimob yang telah membantu pengamanan. Sinergi ini akan terus kami jaga agar Polres Rejang Lebong dan seluruh jajarannya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan rasa aman,” kata Pak Kapolres.

Kegiatan pengamanan oleh Satuan Brimob Rejang Lebong akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

(Tim Red)

Kebakaran Limbah Kayu Somil Hebohkan Warga Penimbung, Polsek Gunungsari Turun Tangan

0

Kebakaran Limbah Kayu Somil Hebohkan Warga Penimbung, Polsek Gunungsari Turun Tangan

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Kebakaran tumpukan limbah kayu sempat menggegerkan warga Dusun Penimbung Gubuk Baru, Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Beruntung, kobaran api berhasil dikendalikan sebelum menjalar ke gudang pemotongan kayu (somel) milik Samwil.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra langsung memimpin personel piket bersama Bhabinkamtibmas Desa Penimbung menuju lokasi usai menerima laporan warga. Personel mengamankan area, membantu proses evakuasi, sekaligus memastikan situasi tetap kondusif selama pemadaman berlangsung.

Berdasarkan keterangan saksi, kepulan asap pertama kali terlihat usai salat Magrib. Warga kemudian berteriak meminta bantuan sambil menghubungi pemilik gudang dan petugas pemadam kebakaran. Warga bahu-membahu menyiram api memakai air selokan, agar kobaran tidak merembet ke bangunan utama.

Sekitar pukul 19.40 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Lombok Barat tiba di lokasi. Petugas langsung melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api sepenuhnya padam sekitar pukul 20.15 Wita. Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra mengapresiasi respons cepat warga saat menghadapi kebakaran tersebut. “Sinergi warga, petugas pemadam, dan personel kepolisian membuat api cepat dikendalikan sehingga tidak merembet ke bangunan gudang. Kami juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membuang puntung rokok, terutama di area yang banyak menyimpan material mudah terbakar,” ujarnya.

Dugaan sementara, api berasal dari puntung rokok yang tertiup angin lalu menyulut tumpukan limbah kayu kering di sekitar gudang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyebab kebakaran.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar setiap pemilik usaha dan masyarakat lebih memperhatikan potensi kebakaran di lingkungan kerja. Pencegahan jauh lebih baik dibanding harus menghadapi risiko kebakaran yang lebih besar,” tutup Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.(sr/h pm)

Prabowo Berpesan, Pemerintah Harus Berpihak kepada Rakyat

0

Prabowo Berpesan, Pemerintah Harus Berpihak kepada Rakyat

Warta.in
MENINTING, Lombok Barat,NTB – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat. Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan pada peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7/2026).

Di hadapan jajaran pemerintah pusat dan daerah serta ribuan masyarakat yang hadir, Presiden menekankan bahwa seluruh penyelenggara negara memikul amanah besar untuk mengabdi kepada rakyat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan bangsa.

Presiden mengingatkan bahwa seluruh aparatur negara, mulai dari birokrasi, TNI, Polri hingga aparat penegak hukum, pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Seluruh kewenangan, jabatan, dan fasilitas yang dimiliki merupakan amanah yang bersumber dari rakyat sehingga harus digunakan secara bertanggung jawab.

Presiden juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang. Menurutnya, supremasi hukum harus menjadi fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menegaskan tekad pemerintah untuk memberantas korupsi dan menutup berbagai kebocoran keuangan negara yang selama ini menghambat pembangunan nasional.

Menurut Presiden, setiap rupiah uang negara harus dikelola secara efektif dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, serta program-program yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan rakyat hidup dalam kemiskinan maupun mengalami kesulitan memperoleh pangan. Ketahanan pangan, menurutnya, merupakan fondasi utama kedaulatan bangsa yang harus terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas pertanian, serta keberpihakan kepada para petani sebagai produsen pangan nasional.

Selain ketahanan pangan, Presiden menyampaikan optimisme terhadap upaya pemerintah mewujudkan kemandirian energi nasional. Salah satu langkah strategis yang disampaikan adalah pengembangan bahan bakar nabati B50 yang dinilai mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar.

Presiden menjelaskan bahwa pengembangan B50 berpotensi menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp170 triliun. Penghematan tersebut, menurutnya, dapat dialihkan untuk mempercepat pembangunan berbagai infrastruktur strategis, termasuk bendungan, jaringan irigasi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan pembangunan lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Presiden juga mengingatkan bahwa berbagai kebijakan strategis pemerintah tidak selalu berjalan mudah. Namun, pemerintah akan tetap konsisten mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan nasional, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan maupun kepentingan yang menghambat upaya mewujudkan kemandirian bangsa.

Presiden menegaskan bahwa seluruh ikhtiar pemerintah diarahkan untuk membangun Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan sejahtera. Melalui pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang berkeadilan, pengelolaan keuangan negara yang bertanggung jawab, serta pembangunan yang berpihak kepada rakyat, Presiden menyatakan optimistis Indonesia mampu mewujudkan cita-cita menjadi bangsa yang maju dan memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.(sr/hpntb)

Presiden Prabowo Merasa Berhutang kepada Rakyat NTB

0

Presiden Prabowo Merasa Berhutang kepada Rakyat NTB

Warta.in
MENINTING, Lombok Barat ,NTB – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepadanya selama perjalanan politik nasional. Di hadapan ribuan masyarakat yang menghadiri peresmian Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (10/7/2026), Presiden menyatakan dirinya masih memiliki utang budi kepada masyarakat NTB yang akan dibalas melalui kerja nyata untuk kepentingan rakyat.

Presiden mengatakan, hubungan emosional dengan masyarakat NTB telah terjalin sejak lama. Menurutnya, dukungan yang terus diberikan masyarakat NTB, yang secara konsisten memberikan kepercayaan kepadanya dalam setiap pemilihan presiden yang diikutinya, merupakan kepercayaan yang tidak pernah dilupakan dan menjadi amanah besar dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya merasa masih punya utang kepada rakyat Nusa Tenggara Barat. Terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada saya,” ujar Presiden.

Bagi Presiden, dukungan masyarakat NTB bukan sekadar catatan kemenangan dalam kontestasi politik. Kepercayaan tersebut merupakan amanah yang harus dijawab melalui kerja keras, pengabdian, dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, Presiden menegaskan akan mencurahkan seluruh tenaga, pikiran, dan kemampuannya untuk memenuhi amanah yang telah diberikan masyarakat.

Presiden menegaskan bahwa seluruh pengabdiannya sebagai Kepala Negara diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Baginya, kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dibalas dengan hasil nyata melalui pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan, dan pelayanan yang semakin baik kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan sebagai modal utama membangun Indonesia. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa bangsa yang besar dan maju adalah bangsa yang mampu bersatu, memiliki jiwa besar, serta meninggalkan rasa dendam, curiga, dan perpecahan.

Presiden mengingatkan bahwa tidak ada bangsa lain yang akan lebih peduli terhadap Indonesia selain rakyat Indonesia sendiri. Oleh karena itu, seluruh anak bangsa harus menjaga persatuan, memperkuat semangat kebangsaan, dan bersama-sama melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Presiden kembali menegaskan bahwa kepercayaan rakyat merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga. Bagi Presiden Prabowo, dukungan masyarakat NTB akan terus menjadi pengingat untuk bekerja lebih keras, mengabdi dengan sepenuh hati, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah bermuara pada kesejahteraan rakyat.(sr/dkisntb)

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting : Air Harus Sampai kepada Petani

0

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting : Air Harus Sampai kepada Petani

Warta.in
MENINTING, Lombok Barat –NTB Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bersama empat bendungan lainnya yang berada di Bali, Jawa Tengah, dan Aceh secara serentak dari Bendungan Meninting, Jumat (10/7/2026). Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan, ketahanan air, dan ketahanan energi nasional melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Wakil Gubernur beserta Forkopimda NTB, para bupati dan wali kota se-NTB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan petani yang akan menerima manfaat langsung dari Bendungan Meninting.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan bendungan bukan sekadar membangun infrastruktur, melainkan investasi jangka panjang untuk menjamin ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Presiden mengingatkan agar manfaat bendungan benar-benar dirasakan oleh para petani.

“Pastikan bahwa air yang dibutuhkan petani sampai kepada petani. Para petani adalah produsen pangan. Tanpa pangan tidak ada negara,” tegas Presiden.

Presiden mengatakan, pembangunan bangsa merupakan proses panjang yang membutuhkan kesinambungan lintas pemerintahan. Menurutnya, sebuah proyek pembangunan dapat dimulai oleh satu pemerintahan dan diselesaikan oleh pemerintahan berikutnya. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari kerja besar membangun Indonesia yang harus dihargai sebagai wujud persatuan dalam pembangunan nasional.

“Pemerintah yang investasi pertama, pemerintah yang groundbreaking, pemerintah yang mulai membangun mungkin bukan pemerintah yang meresmikan. Inilah pembangunan bangsa. Inilah kebangkitan bangsa,” ujar Presiden.

Presiden juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah infrastruktur, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bendungan harus mampu meningkatkan produktivitas pertanian, menjamin ketersediaan air, mengurangi risiko banjir, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Presiden mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjaga integritas dalam mengelola amanah rakyat. Menurutnya, seluruh anggaran pembangunan harus digunakan secara bertanggung jawab dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dimanfaatkan dan dinikmati oleh rakyat Indonesia,” katanya.

Kepada para kepala daerah dan seluruh pemimpin, Presiden juga berpesan agar memimpin dengan ketulusan dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

“Pimpinlah dengan cinta kepada rakyat. Hindari niat menjadi kaya di atas penderitaan rakyat kecil. Pemimpin yang suka berbohong adalah bencana bagi rakyat,” pesan Presiden.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan bahwa lima bendungan yang diresmikan merupakan bagian dari pembangunan bendungan nasional periode 2015–2025 yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan, ketahanan air, dan ketahanan energi.

Lima bendungan tersebut meliputi Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; Bendungan Jlantah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah; Bendungan Sidan di Kabupaten Gianyar, Bali; Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara; dan Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie, Aceh.

Kelima bendungan tersebut memiliki total kapasitas tampung sekitar 371 juta meter kubik, didukung jaringan irigasi sepanjang 280 kilometer yang melayani sekitar 40.000 hektare lahan pertanian. Infrastruktur tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan produksi padi hingga sekitar 720.000 ton per tahun, menyediakan air baku sebesar 3,6 meter kubik per detik, mereduksi risiko banjir pada kawasan seluas sekitar 932 hektare, serta mendukung pengembangan energi baru terbarukan melalui potensi PLTA sebesar 9,6 megawatt dan PLTS terapung sebesar 346 megawatt.

Khusus Bendungan Meninting, bendungan ini mengairi sekitar 1.600 hektare lahan pertanian, meningkatkan intensitas tanam dari satu kali menjadi tiga kali panen setiap tahun, menyediakan air baku bagi sekitar 100.000 jiwa, serta membantu mengurangi potensi banjir di wilayah Lombok Barat dan sebagian Kota Mataram. Kehadirannya juga mengakhiri konflik perebutan air antarpetani yang selama bertahun-tahun terjadi pada musim kemarau.

Menteri PU menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bendungan tidak diukur dari selesainya konstruksi semata, melainkan dari kemampuannya mengalirkan air hingga ke lahan pertanian dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peresmian Bendungan Meninting bersama empat bendungan lainnya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat pembangunan infrastruktur sumber daya air sebagai fondasi ketahanan pangan, ketahanan air, dan ketahanan energi nasional. Dengan memastikan air benar-benar sampai kepada petani, pembangunan bendungan diharapkan menjadi penggerak peningkatan produktivitas pertanian, kesejahteraan masyarakat, dan terwujudnya swasembada pangan Indonesia.(sr/dkisntb)