Beranda blog

Ribuan Umat Hindu Ikuti Mendak Tirta, Polsek Sandubaya Pastikan Prosesi Berjalan Aman

0

Ribuan Umat Hindu Ikuti Mendak Tirta, Polsek Sandubaya Pastikan Prosesi Berjalan Aman

Warta.in
Mataram, NTB – Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengamankan pelaksanaan upacara Mendak Tirta yang diikuti sekitar 1.000 umat Hindu Kota Mataram, Jumat (25/09/2026).

Upacara keagamaan tersebut berlangsung dengan rute dari Pura Meru Cakranegara menuju Pura Pemaksan Banjar Pande. Prosesi dilakukan dengan berjalan beriringan di sepanjang jalan raya, sehingga membutuhkan pengaturan arus lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.

Kapolsek Sandubaya AKP Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., hadir sekaligus memimpin sejumlah personel dalam pengamanan kegiatan tersebut. Personel ditempatkan di sepanjang jalur yang dilalui peserta upacara, termasuk pada sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan.

Untuk memastikan prosesi keagamaan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan, petugas menerapkan sistem buka-tutup arus lalu lintas secara situasional.

Kapolsek Sandubaya mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial keagamaan yang dilaksanakan masyarakat.

“Kehadiran kami bersama mereka dalam upacara ini sebagai bentuk pelayanan sekaligus dukungan terhadap kegiatan masyarakat. Pengamanan yang kita lakukan untuk memastikan kelancaran serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di tengah kegiatan masyarakat tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dan kedekatan dengan seluruh elemen masyarakat.

Ia berharap pelayanan kepolisian dalam berbagai kegiatan keagamaan maupun sosial dapat semakin memperkuat kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berharap kehadiran Polri di tengah kegiatan masyarakat dapat meningkatkan kerja sama dalam menjaga dan memelihara kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Sandubaya,” pungkasnya.

Dengan pengamanan tersebut, rangkaian Mendak Tirta dapat berlangsung dengan tertib dan lancar, sementara aktivitas masyarakat pengguna jalan tetap dapat berjalan dengan pengaturan arus secara situasional.(sr/hpm)

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Personel Lewat Lat Pra Ops

0

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Matangkan Personel Lewat Lat Pra Ops

Warta.in
Mataram, NTB – Jelang pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan kesiapan personel yang akan terlibat dalam Operasi Cipta Mandalika Rinjani 2026.

Salah satunya dilakukan melalui Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Cipta Mandalika Rinjani 2026 yang digelar di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Jumat (25/09/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Karo Ops Polda NTB dan dihadiri seluruh pejabat operasional, perwakilan Satgas dan Subsatgas Polda NTB, pejabat operasi Polresta Lombok Tengah, serta seluruh personel yang terlibat dalam surat perintah operasi.

Personel yang tidak dapat hadir secara langsung juga mengikuti kegiatan melalui sambungan Zoom Meeting.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan Lat Pra Ops menjadi tahapan penting sebelum operasi dilaksanakan. Melalui latihan tersebut, seluruh personel diharapkan memahami tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan operasi di lapangan.

“Lat Pra Ops ini penting dilakukan sebelum operasi benar-benar dilaksanakan agar dapat berjalan efektif sesuai hasil yang diharapkan,” ujar Kholid.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemateri memberikan pembekalan kepada personel mengenai tugas dan cara kerja pada masing-masing fungsi. Materi antara lain disampaikan Direktur Intelkam, Direktur Lalu Lintas, dan Direktur Samapta Polda NTB.

Selain menerima pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi personel untuk memperjelas tugas serta menyamakan pemahaman sebelum turun melaksanakan pengamanan.

Kholid berharap seluruh rangkaian persiapan tersebut dapat semakin memperkuat kesiapan personel dalam menghadapi pelaksanaan operasi.

“Kita berharap Lat Pra Ops ini dapat memperlancar pelaksanaan Ops Cipta Mandalika Rinjani 2026 dalam rangka pengamanan MotoGP 2026,” tutupnya.(sr/hpntb)

*KEJI RENGGUT NYAWA ANAK DI MUKOMUKO: PENDAMPING HUKUM TUNTUT PENEGAKAN HUKUM PENUH DENGAN PASAL BERPILIH*

0

*KEKERASAN KEJI RENGGUT NYAWA ANAK DI MUKOMUKO: PENDAMPING HUKUM TUNTUT PENEGAKAN HUKUM PENUH DENGAN PASAL BERPILIH TERBERAT*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Peristiwa kelam yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur akibat tindakan kekerasan yang sangat keji, tidak manusiawi, serta melanggar seluruh norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Mukomuko, baru-baru ini, memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan yang mendalam dari segenap lapisan masyarakat. Salah satu tanggapan paling tegas, berwibawa, dan berlandaskan hukum datang dari Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., seorang Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak yang telah lama berkonsentrasi pada perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak dan penegakan hukum yang adil.

Melalui pernyataan resminya, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., menyampaikan kecaman yang lugas, tegas, dan tak dapat ditawar atas perbuatan pelaku yang telah mencoreng martabat kemanusiaan sekaligus merampas hak paling mendasar seorang anak. “Saya menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya sekaligus mengutuk sekeras-kerasnya tindakan biadab yang telah dilakukan terhadap seorang anak yang tak berdaya ini. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa; ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa — extraordinary crime — yang telah mencabik-cabik rasa keadilan, kesusilaan, serta hak hidup yang paling mendasar dari seorang anak yang seharusnya menjadi amanat terhormat untuk dilindungi oleh negara, hukum, maupun lingkungan sosialnya,” ujarnya dengan nada serius dan penuh penekanan.

Menurut Weri, setiap anak memiliki hak yang mutlak untuk tumbuh, berkembang, dan hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang. Ketika hak tersebut dirampas secara paksa dengan cara yang demikian kejam, maka seluruh elemen bangsa wajib bangkit memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara utuh, tanpa kompromi, dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Anak ini bukan milik siapa-siapa secara pribadi, melainkan titipan Tuhan sekaligus masa depan bangsa. Ketika nyawanya diambil dengan kekerasan, maka luka yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh keluarganya, melainkan oleh seluruh peradaban yang mengaku beradab,” tegasnya.

Menyadari beratnya perbuatan yang terjadi, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., mendesak kepada tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menerapkan ketegasan hukum yang sepadan dengan beratnya peristiwa tersebut. Ia meminta agar pasal berlapis diterapkan secara tepat, menyeluruh, dan akurat, tanpa mengurangi sedikit pun bobot pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul oleh pelaku.

“Kami mendesak agar diterapkan ketentuan hukum yang paling tepat, paling relevan, dan paling tegas, yaitu:

1. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana, berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.’

2. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

3. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 — yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 — apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, wali, pengasuh, atau tenaga kesejahteraan sosial, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai orang tua/wali/pengasuh.

Keseluruhan ketentuan di atas wajib dikaitkan secara utuh dan saling menguatkan, mengingat perbuatan ini sekaligus melanggar ketentuan pidana umum dan ketentuan khusus perlindungan anak. Tidak boleh ada satu pasal pun yang dikesampingkan,” paparnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Weri menyatakan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan beratnya kesalahan yang telah diperbuat — hukuman yang tidak sekadar memenuhi rasa keadilan keluarga korban, melainkan juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar hak dan keselamatan anak. “Kami menuntut agar pelaku dijatuhi pidana yang paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini bukan semata-mata sebagai balasan atas nyawa yang telah direnggut, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara terhadap perlindungan anak sekaligus memberikan efek jera yang sedemikian rupa sehingga tidak ada satu orang pun di negeri ini yang berani mengulang perbuatan keji serupa di masa mendatang,” tandasnya.

Di sisi lain, Weri juga memberikan apresiasi yang tulus dan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mukomuko atas kinerja cepat, tangkas, dan profesional yang telah ditunjukkan dalam menangani peristiwa ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh tim penyidik Polres Mukomuko. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku telah berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir, tanggap, dan mampu bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkannya. Kinerja ini patut dipertahankan dan ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap hukum terus tumbuh dan kokoh,” ungkapnya.

Kepada keluarga korban yang ditinggalkan, Weri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta doa yang tulus. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban. Tidak ada kata yang mampu sepenuhnya menggambarkan kesedihan atas kehilangan yang begitu berat. Semoga kekuatan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan, dan semoga keadilan yang ditegakkan kelak menjadi penawar sekaligus pengobat luka, meski tak sepenuhnya dapat menggantikan kepergian yang tak ternilai ini,” ucapnya dengan nada haru.

Penegakan hukum yang maksimal dan penerapan pasal berlapis, menurut Weri, juga harus menjadi cermin sekaligus peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Hukuman yang tegas dan maksimal ini hendaknya tidak hanya menjadi urusan pengadilan semata, melainkan juga menjadi renungan mendalam bagi setiap orang — bahwa melukai dan merenggut nyawa anak adalah dosa besar sekaligus kejahatan yang tidak akan pernah dibiarkan berlalu tanpa balasan keadilan yang setimpal. Semoga ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pencegahan yang kuat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekejaman di negeri tercinta ini,” pungkasnya. (HD PPWI)

(Humas/Duta Keadilan)

*PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL ANAK KUTUK KERAS, TUNTUT PASAL BERPILIH & HUKUMAN TERBERAT*

0

*KASUS KEKERASAN BERAKIBAT KEMATIAN ANAK DI MUKOMUKO: PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL ANAK KUTUK KERAS, TUNTUT PASAL BERPILIH & HUKUMAN TERBERAT*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Peristiwa kelam yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur akibat tindakan kekerasan yang sangat keji dan tidak manusiawi di wilayah Kabupaten Mukomuko, baru-baru ini, memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan yang mendalam dari segenap lapisan masyarakat. Salah satu tanggapan paling tegas dan berwibawa datang dari Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., seorang Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak yang telah lama berkonsentrasi pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Melalui pernyataan resminya, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., menyampaikan kecaman yang lugas dan tak dapat ditawar atas perbuatan pelaku yang telah mencoreng martabat kemanusiaan itu. “Saya menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya sekaligus mengutuk sekeras-kerasnya tindakan biadab yang telah dilakukan terhadap seorang anak yang tak berdaya ini. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa; ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa — extraordinary crime — yang telah mencabik-cabik rasa keadilan, kesusilaan, serta hak hidup yang paling mendasar dari seorang anak yang seharusnya menjadi amanat terhormat untuk dilindungi oleh negara, hukum, maupun lingkungan sosialnya,” ujarnya dengan nada serius dan penuh penekanan.

Menurut Weri, setiap anak memiliki hak yang mutlak untuk tumbuh, berkembang, dan hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang. Ketika hak tersebut dirampas secara paksa dengan cara yang demikian kejam, maka seluruh elemen bangsa wajib bangkit memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara utuh dan tanpa kompromi. “Anak ini bukan milik siapa-siapa secara pribadi, melainkan titipan Tuhan sekaligus masa depan bangsa. Ketika nyawanya diambil dengan kekerasan, maka luka yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh keluarganya, melainkan oleh seluruh peradaban yang mengaku beradab,” tegasnya.

Menyadari beratnya perbuatan yang terjadi, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., mendesak kepada tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menerapkan ketegasan hukum yang sepadan dengan beratnya peristiwa tersebut. Ia meminta agar pasal berlapis diterapkan secara tepat dan menyeluruh, tanpa mengurangi sedikit pun bobot pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul oleh pelaku.

“Kami mendesak agar diterapkan ketentuan hukum yang paling tepat dan paling tegas, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana, disandingkan dengan Pasal 80 ayat (3) beserta ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua dasar hukum ini wajib dikaitkan secara utuh, mengingat perbuatan ini sekaligus melanggar ketentuan pidana umum dan ketentuan khusus perlindungan anak,” paparnya.

Lebih lanjut, Weri menyatakan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan beratnya kesalahan yang telah diperbuat — hukuman yang tidak sekadar memenuhi rasa keadilan keluarga korban, melainkan juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar hak dan keselamatan anak. “Kami menuntut agar pelaku dijatuhi pidana yang paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini bukan semata-mata sebagai balasan atas nyawa yang telah direnggut, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara terhadap perlindungan anak sekaligus memberikan efek jera yang sedemikian rupa sehingga tidak ada satu orang pun di negeri ini yang berani mengulang perbuatan keji serupa di masa mendatang,” tandasnya.

Di sisi lain, Weri juga memberikan apresiasi yang tulus dan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mukomuko atas kinerja cepat, tangkas, dan profesional yang telah ditunjukkan dalam menangani peristiwa ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh tim penyidik Polres Mukomuko. Dalam waktu kurang dari satu kali dua puluh empat jam, pelaku telah berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir, tanggap, dan mampu bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkannya. Kinerja ini patut dipertahankan dan ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap hukum terus tumbuh dan kokoh,” ungkapnya.

Kepada keluarga korban yang ditinggalkan, Weri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta doa yang tulus. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban. Tidak ada kata yang mampu sepenuhnya menggambarkan kesedihan atas kehilangan yang begitu berat. Semoga kekuatan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan, dan semoga keadilan yang ditegakkan kelak menjadi penawar sekaligus pengobat luka, meski tak sepenuhnya dapat menggantikan kepergian yang tak ternilai ini,” ucapnya dengan nada haru.

Penegakan hukum yang maksimal dan penerapan pasal berlapis, menurut Weri, juga harus menjadi cermin sekaligus peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Hukuman yang tegas dan maksimal ini hendaknya tidak hanya menjadi urusan pengadilan semata, melainkan juga menjadi renungan mendalam bagi setiap orang — bahwa melukai dan merenggut nyawa anak adalah dosa besar sekaligus kejahatan yang tidak akan pernah dibiarkan berlalu tanpa balasan keadilan yang setimpal. Semoga ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pencegahan yang kuat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekejaman di negeri tercinta ini,” pungkasnya. (HD)

(Humas/Duta Keadilan WR)

Sidang Dugaan Pemerasan Larshen Yunus,Saksi Pelapor Ungkap Kronologi Pemberitaan Permintaan Uang Rp35 Juta

0

Warta.in–Nasional.

Perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Marthin Manoluk, yang merupakan saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Sidang dipimpin Delta Tamtama, SH, MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Selain Marthin Manoluk, JPU juga menghadirkan Raja Herman, yang diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Dalam persidangan, JPU Muhammad Habibi, SH menggali keterangan Marthin mengenai awal mula persoalan yang kemudian mencuat ke publik, termasuk munculnya sejumlah pemberitaan di media online.

“Bagaimana Saudara mengetahui adanya berita-berita tersebut? Sejak kapan?” tanya Muhammad Habibi kepada Marthin.

Menjawab pertanyaan tersebut, Marthin menerangkan bahwa sekitar pertengahan Desember 2025, dirinya mengetahui adanya pemberitaan dari sejumlah media online yang menurut keterangannya menyudutkan keluarganya.

Menurut Marthin, pemberitaan tersebut memuat narasi mengenai flexing serta adanya upaya mengadu dombanya dengan pimpinan. Ia menyebut pemberitaan tersebut juga memuat komentar dari terdakwa Larshen Yunus dan kemudian diikuti oleh publikasi secara masif di sejumlah media online.

“Dari awal tidak ada, tapi kemarin tiba-tiba berita itu muncul dan menyudutkan keluarga saya. Isi beritanya ada berupa flexing keluarga saya, lalu ada konfirmasi untuk mengadu domba saya dengan pimpinan,” ujar Marthin dalam persidangan.

Marthin kemudian mengaku berupaya menghubungi sejumlah pihak untuk meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi. Ia bahkan meminta bantuan rekannya yang mengenal pengurus di balik media-media tersebut.

Namun, menurut keterangan Marthin, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengatakan pihak media yang dihubungi menyampaikan bahwa diperlukan izin dari Larshen Yunus terlebih dahulu.

Komunikasi Melalui Perantara

Dalam upaya menyelesaikan persoalan sekaligus memulihkan nama baik keluarganya, Marthin mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Larshen Yunus melalui seorang perantara bernama Aji Panangi.

Dari komunikasi tersebut, menurut Marthin, muncul pembicaraan mengenai sejumlah dana yang diperlukan untuk pemuatan hak jawab atau klarifikasi di media.

Marthin mengatakan dirinya sempat keberatan dengan nominal yang diminta karena kondisi keuangannya. Dari permintaan awal yang disebut berada di kisaran Rp56 juta atau Rp8 juta untuk setiap media, kemudian terjadi proses tawar-menawar hingga disepakati nominal sebesar Rp35 juta.

Menurut keterangannya di persidangan, uang tersebut kemudian ditransfer melalui Raja Herman ke rekening atas nama Larshen Yunus.Marthin juga menyampaikan bahwa meskipun dana telah diserahkan dan pemuatan berita klarifikasi disebut sempat dijanjikan, dirinya mengaku masih merasakan dampak dari pemberitaan tersebut.

“Hubungan dengan keluarga, rekan kerja, hingga lingkungan sosial sempat terganggu akibat berita negatif yang telanjur terbentuk di tengah masyarakat,” kata Marthin.

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Waktu Kejadian

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Larshen Yunus, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, didampingi Rikardo Simanjuntak, SH, CPM, turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Marthin.Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah mengenai waktu terjadinya peristiwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pada waktu Saudara diperiksa di penyidik, Saudara mengatakan bahwa perkara ini terjadi pada tanggal 24 Desember 2025, apakah benar?” tanya Freddy kepada Marthin.

Atas pertanyaan tersebut, Marthin membenarkan keterangan mengenai tanggal yang disebutkan dalam pemeriksaan penyidik.Kuasa hukum terdakwa kemudian menggali lebih jauh mengenai komunikasi antara Marthin dan Larshen Yunus. Hal itu dipertanyakan karena pada saat itu Larshen disebut sedang berada di luar kota.

Marthin menerangkan bahwa dirinya berinisiatif mencari nomor WhatsApp Larshen setelah melihat komentar terdakwa dalam pemberitaan maupun media sosial terkait persoalan tersebut.

“Pada waktu itu dikarenakan berita ini sudah viral ke mana-mana dan terdakwa Larshen turut berkomentar di media tersebut, jadi saya berinisiatif untuk mencari nomor kontaknya,” ujar Marthin.

(Tim redaksi)

Saksi Jelaskan Persoalan Pemberitaan

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti isi BAP pada angka enam yang berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp56 juta, yang kemudian disebut mengalami negosiasi hingga menjadi Rp35 juta.

Dalam persidangan, Marthin memberikan penjelasan mengenai keberatannya terhadap isi pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik keluarganya, terutama istrinya.

“Begini Pak, berita itu tidak pernah di-confirm ke saya yang pertama. Kedua, saya juga punya hak jawab terhadap berita tersebut. Ini tiba-tiba berita ini naik tanpa ada konfirmasi saya, lalu membuat narasi seperti flexing. Saya enggak tahu ini kadar flexing-nya seperti apa sampai dibuat kadar flexing,” ungkap Marthin di hadapan Majelis Hakim.

Marthin juga mempersoalkan sejumlah foto yang digunakan dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa foto-foto tersebut antara lain berupa kegiatan istrinya bersama teman, foto pernikahan pada 2017, foto di tepi pantai, serta foto ketika makan di restoran.

Menurut Marthin, foto-foto tersebut tidak tepat apabila dikategorikan sebagai bentuk flexing. Ia juga menyebut terdapat modifikasi atau penyuntingan foto yang menurut keterangannya mencantumkan nilai tertentu yang dianggapnya fiktif.

Keterangan Marthin tersebut disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi. Perkara dugaan pemerasan terhadap terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Tim Redaksi)

UKW SMSI NTB Mendorong Wartawan Makin Profesional

0


UKW SMSI NTB Mendorong Wartawan Makin Profesional

Warta.in
Mataram,NTB — Sebanyak 22 wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) perdana yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nusa Tenggara Barat bersama Solopos Institute di Aula Bank NTB Syariah, Mataram, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan ini dibuka Gubernur NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB H. Ahsanul Khalik. Menurut Gubernur , UKW menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kapasitas, pengetahuan, keterampilan, serta profesionalisme wartawan di tengah derasnya arus informasi digital.

Kompetensi wartawan semakin penting, ujarnya, karena masyarakat kini menerima informasi dalam hitungan detik.
“Kecepatan tidak boleh mengalahkan ketepatan,” tandasnya saat membuka UKW.

Menurut dia, publik tidak hanya membutuhkan berita yang cepat, tetapi juga informasi yang benar, akurat, berimbang, terverifikasi, dan memiliki konteks.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bisa berjalan bersama jika dipadukan profesionalisme, independensi, etika, dan tanggung jawab kepada publik.

Dia mengingatkan, Pemerintah Provinsi NTB menghormati kemerdekaan pers kritik dan koreksi media sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Pemerintah tidak membutuhkan media yang hanya memberitakan keberhasilan pemerintah. Pemerintah membutuhkan media yang independen, kritis, tetapi tetap profesional dan berdasarkan fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Menurut Ahsanul, pemerintah dan media memiliki fungsi berbeda. Pemerintah menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik, sedangkan media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.
Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi publik, menyediakan data, serta menjelaskan kebijakan. Media kemudian mengolah informasi tersebut secara independen agar menjadi informasi yang berguna bagi masyarakat.

Ahsanul berharap wartawan tidak berhenti pada aktivitas menyampaikan peristiwa. Wartawan juga perlu menjaga kualitas informasi publik melalui verifikasi dan penerapan etika jurnalistik.
“Jangan melihat kompetensi sebagai sertifikat. Jadikan kompetensi sebagai integritas yang terlihat dalam setiap berita yang Anda tulis,” katanya.
22 Wartawan Ikuti UKW Tingkat Muda

Sementara,Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur mengatakan seluruh peserta UKW kali ini mengikuti jenjang wartawan muda. Mereka akan menjalani proses pengujian yang dilakukan empat penguji dari Solopos.
Ia menjelaskan jenjang kompetensi wartawan terdiri atas Muda, Madya, dan Utama. Setelah menyelesaikan jenjang Muda, wartawan memiliki kesempatan mengikuti jenjang Madya setelah memenuhi masa yang dipersyaratkan.
Abdus Syukur menekankan bahwa UKW bukan kewajiban semata, tetapi menjadi bagian dari kesadaran wartawan untuk meningkatkan kemampuan profesional.
“UKW ini sebenarnya bukan kewajiban, tapi kesadaran pribadi untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
Ia juga menyebut kompetensi wartawan memberi manfaat bagi narasumber dan masyarakat. Wartawan yang memahami teknik jurnalistik, etika, serta proses verifikasi diharapkan mampu menghasilkan informasi yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Solopos: Kompetensi Bukan Sekadar Kartu
Direktur Lembaga UKW PT Aksara Solopos, H. Syifa’ul Arifin, mengatakan Dewan Pers menempatkan UKW sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kapasitas sekaligus profesionalisme wartawan.
Menurutnya, perkembangan media sosial membuat arus informasi semakin ramai. Masyarakat kerap kesulitan membedakan informasi faktual dengan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam kondisi tersebut, wartawan dan media massa menghadapi tantangan untuk tetap menjaga standar jurnalistik.

“Jangan ikut-ikutan kesemrawutan informasi yang ada,” kata Syifa’ul.
Ia menyebut UKW mengukur tiga aspek utama, yakni kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Syifa’ul juga mengingatkan peserta bahwa sertifikat kompetensi bukan akhir dari proses profesionalisme. Wartawan tetap harus menjaga perilaku dan etika ketika menjalankan tugas.
“Jangan berbangga kemudian menganggap bahwa ini adalah segalanya,” ujarnya.
UKW tersebut diikuti empat penguji dan satu admin dari Solopos. Proses penilaian berlangsung secara profesional berdasarkan kemampuan peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang diuji.
Bagi peserta, ujian ini bukan sekadar mengejar status kompeten, tetapi menjadi momentum untuk mengukur kemampuan menjalankan kerja jurnalistik secara lebih disiplin, independen, dan bertanggung jawab.(sr/smsintb)

Diduga Bungkam, Kadis Pendidikan Nias Barat Dikonfirmasi Warta.in Soal Skandal Rp 283,5 M

0

Nias Barat, Warta.in — Realisasi anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat TA 2025 Rp 264,5 miliar dari pagu Rp 283,5 miliar menjadi sorotan.

Ketua DPD Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Sumut, Sabar Halawa, ancam lapor ke Kejatisu jika ada indikasi penyimpangan. Selisih Rp 19 miliar lebih.

Ironisnya, saat Warta.in mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Barat pada 25/09/2026 terkait data tersebut, yang bersangkutan diduga bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik.

“Kalau ada dugaan penyimpangan, akan kami laporkan ke Kejatisu. UU Tipikor,” tegas Sabar Halawa.

Red

Diduga Bungkam, Kadis Pendidikan Nias Barat Dikonfirmasi Warta.in Soal Skandal Rp 283,5 M

0
Nias Barat, Warta — Nias Barat  Realisasi anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat TA 2025 Rp 264,5 miliar dari pagu Rp 283,5 miliar menjadi sorotan.
Ketua DPD Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKFMNI) Sumut, Sabar Halawa, ancam lapor ke Kejatisu jika ada indikasi penyimpangan. Selisih Rp 19 miliar lebih.
Ironisnya, saat Warta.in mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Nias Barat pada 25/09/2026 terkait data tersebut, yang bersangkutan diduga bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, akan kami laporkan ke Kejatisu. UU Tipikor,” tegas Sabar Halawa.
Red

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Polsek Ngimbang, Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi dan Harkamtipmas Antisipasi 3 C dan Guantipmas

Patroli Cipta Kondisi ini di Laksanakan di Jalan Raya Kecamatan Ngimbang, Kamis (25/09/2026) pukul 19.30 sampai dengan Pukul 23.00 Wib malam.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang memimpin langsung kegiatan Patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas bersama 6 Personil Polsek Ngimbang

Patroli Cipta Kondisi ini digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkelahian, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Dalam arahannya, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, menyampaikan bahwa,
Dalam melaksanakan tugas harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, Ujarnya

Kegiatan Patroli Penyejatan ini sasaranya kendaraan roda dua dan roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada situasi keamanan masyarakat.

Patroli ini akan di mulai Apel siaga dan pukul19.39 sampai 23.00 Wib menyasar sepanjang Jalan raya poros Jombang – Babat serta sejumlah lokasi, di Wilayah Ngimbang dan memeriksa Kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit dan kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit dan di nyatakan nihil

Kami berharap kegiatan ini mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Wilayah Ngimbang tetap aman, tertib dan kondusif, Pungkasnya (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patrolj Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patrolj Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain In – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Jum’at (25/09/2026). Pukul 10.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang, Aiptu Suhadi dan Briptu Andika untuk menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ATM BNI,Bank Jatim Ngimbang dan Masyarakat Desa Ngimbang, Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]