Beranda blog

Lapas Narkoba Kelas II A Jelekong Bangun Karakter, Edukasi Dini Ke- Siswa Kelas 1, 2 SDN Sukamulya Jelekong

0

Jelekong, Jum’at, 9 Oktober 2026. WARTA. IN

Lapas Kelas II A Jelekong, Bangun Karakter, Edukasi Pemahaman secara dini, ke generasi muda, kalau sudah besar jangan melanggar hukum.

54 siswa Kelas 1 = 21 siswa, Kelas 2 = 33 siswa, SDN Sukamulya Jelekong, Kelurahan  Warga Mekar, Kabupaten Bandung, di Undang Sopian, Kalapas Narkoba Kelas II A Jelekong.

Bagi siswa SD, Edukasi Kemasyarakatan, sejak usia dini, bahaya narkoba,  lapas bangun karakter, kalau sudah besar, jangan melanggar hukum, Papar Sopian, Kalapas.

1500 an, Warga Binaan Tindak Pidana Kriminal dan Narkoba Lapas Narkoba Jelekong, Humanis membina warga binaan, supaya setelah kembali ke Masyarakat, menjadi lebih baik, berdaya dan tidak mengulangi lagi, Lanjut Sopian.

Pengguna Narkoba, Korban, sebenarnya mereka stres, saat terjadi penangkapan dan di BAP. Kami hanya melaksanakan Vonis Hakim, Lanjut Sopian.

Pengguna Narkoba, Korban, layak mendapat Rahabilitasi, mereka berhak sembuh, berhak untuk hidup normal kembali dan tidak kembali kepada Narkoba, Pungkas Sopian, Kalapas Narkoba Jelekong, Jebolan AIP, Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, yang pernah bertugas di Kalimantan dan Sulawesi.

Edukasi Kemasyarakatan, konveksi, Pertanian, Kebun Kol, Kolam Ikan,  Ayam Petelur, Bebek,  dan edukasi mewarnai Gambar, di Lapas Narkoba Jelekong, di ikuti 54 Siswa, kelas 1 (21), Kelas 2 (33), Papar Heru, S. Pd. Kepala Sekolah SDN Sukamulya, Jelekong.

Siswa senang bisa ikut edukasi tersebut, berangkat di jemput kendaraan dari Lapas,  setelah selesai siswa di antar kendaraan dari Lapas, dan setibanya di sekolah telah disediakan MBG, mereka makan bersama, Pungkas Heru, S. Pd.

WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

 

 

 

 

Kapolres PALI Tetapkan Hukuman Etik, Bripda HPW Direkomendasikan PTDH.

0

Warta.in//PALI– Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.

Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.

“Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin, 28 September 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.

Komisi sidang dipimpin KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua, dengan KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Penuntut terdiri atas IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H. Sekretaris sidang ialah BRIPKA Nopian Pratama, sedangkan pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H. Rohaniawan sidang ialah BRIPDA Tyo Andica, dengan pengawal BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.

Dalam laporan hasil sidang pertama, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH, sehingga hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak berwenang.

Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rekomendasi PTDH bukan berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan, karena prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

—

(Tim/Red)

Puluhan Tahun Gunakan Bangunan Lama, SDN Pakusari 02 Kini Jalani Revitalisasi

0

Warta.in, Jember – Melalui program tahun anggaran 2026 menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya bagi siswa dan tenaga pendidik SDN Pakusari 02 beralamat di Jl. P.B Sudirman No. 188, Kec. Pakusari, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur, Yang selama ini menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan akibat usia.

Melalui program revitalisasi tersebut, SDN Pakusari 02 mendapatkan anggaran sebesar Rp614.866.095 untuk memperbaiki sejumlah fasilitas pendidikan. Kepala Sekolah (KS) SDN Pakusari 02, Drs. Tri Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas, satu ruang perpustakaan, serta fasilitas toilet.

Tri mengatakan, pekerjaan revitalisasi telah dimulai sejak 24 Agustus 2026 dengan rencana waktu pelaksanaan selama 150 hari kerja. Ia berharap seluruh proses pengerjaan berjalan lancar sehingga fasilitas sekolah dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar.

Menurut Tri, sebelum mendapatkan program revitalisasi, tiga ruang kelas yang kini diperbaiki mengalami kerusakan cukup berat. Kondisi bangunan yang sudah berusia lama membuat sejumlah bagian mengalami penurunan kualitas, mulai dari kayu yang keropos, atap bocor saat hujan, hingga dinding yang mengalami keretakan.

“Dulu kondisi tiga ruang kelas ini memang sudah cukup memprihatinkan. Kayunya sudah keropos, atapnya bocor ketika hujan karena sebelumnya masih menggunakan asbes, dan dindingnya juga sudah mengalami keretakan karena termakan usia,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Karena itu, revitalisasi ini diharapkan tidak sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan agar siswa dapat belajar dengan lebih baik.

Kegiatan belajar dibagi dua sif

Saat ini, SDN Pakusari 02 memiliki enam ruang kelas dengan jumlah 120 siswa. Namun, karena tiga ruang kelas sedang menjalani rehabilitasi, pihak sekolah menerapkan sistem pembelajaran dua sif dengan izin Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Pengaturan tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama proses pembangunan berlangsung, tanpa harus menghentikan aktivitas pendidikan para siswa.

Ket Foto : Kepala Sekolah SDN Pakusari 02 Drs. Tri Hari Nugroho.

“Proses belajar mengajar sementara kita buat dua sif. Kelas 1 sampai kelas 3 masuk sif pagi, sedangkan kelas 4 hingga kelas 6 masuk sif siang,” jelas Tri.

Penyesuaian jadwal ini menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah keterbatasan ruang kelas. Meski harus menyesuaikan waktu belajar, pihak sekolah tetap berharap seluruh siswa dapat mengikuti kegiatan pendidikan dengan baik hingga proses revitalisasi selesai.

Berharap fasilitas lebih baik dan prestasi meningkat

Bagi Tri, revitalisasi ini merupakan kesempatan penting untuk menghadirkan fasilitas sekolah yang lebih layak setelah puluhan tahun menggunakan bangunan lama. Ia berharap hasil perbaikan nantinya dapat mendukung proses pembelajaran sekaligus mendorong peningkatan prestasi siswa.

Selain itu, fasilitas yang semakin memadai diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sehingga SDN Pakusari 02 dapat menampung lebih banyak peserta didik pada tahun-tahun mendatang.

“Semoga proses revitalisasi ini terus berjalan lancar tanpa kendala berarti sampai selesai. Harapan kami, setelah diperbaiki, fasilitas sekolah menjadi lebih memadai sehingga kegiatan belajar mengajar semakin baik dan prestasi anak-anak juga meningkat,” tuturnya.

Tri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas program revitalisasi satuan pendidikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Apresiasi turut disampaikan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait atas upaya dan perhatian terhadap kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Jember.

Bagi keluarga besar SDN Pakusari 02, revitalisasi ini bukan sekadar pembenahan fisik bangunan. Lebih dari itu, program tersebut menjadi harapan baru untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

Dengan perbaikan ruang kelas, perpustakaan, dan toilet, sekolah berharap dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih baik sekaligus menumbuhkan semangat siswa untuk terus berkembang dan meraih masa depan yang lebih cerah.

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Sumatera Selatan

0

Warta.In | Palembang, 9 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (9/10), pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ballroom The Excelton Hotel Palembang.

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan komunikasi antara Komisi XIII DPR RI dengan jajaran instansi terkait di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dalam pembahasan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan diisi dengan rapat dengar pendapat bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dan jajaran instansi terkait. Agenda pertemuan meliputi penyampaian maksud dan tujuan kunjungan kerja, perkenalan tim, pemaparan dari perwakilan instansi, pendalaman materi melalui sesi tanya jawab, serta penyampaian kesimpulan.

Keikutsertaan Rutan Kelas I Palembang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan fungsi koordinasi dan pengawasan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, menegaskan komitmen Rutan Kelas I Palembang untuk terus mendukung koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan kunjungan kerja reses ini, diharapkan komunikasi antara DPR RI dan instansi terkait dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai masukan dan pembahasan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang semakin optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

HUT ke-15 Partai NasDem, DPD Purwakarta Gelar Nikah Massal dan Sunatan Gratis untuk Ratusan Warga

0

Warta.in, Purwakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai NasDem, DPD Partai NasDem Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan sosial berupa nikah massal dan sunatan massal gratis yang dipusatkan di Sekretariat DPD Partai NasDem Purwakarta.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian partai terhadap masyarakat sekaligus menegaskan bahwa kehadiran partai politik tidak semestinya hanya dirasakan saat momentum politik, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sebanyak lima pasangan mengikuti nikah massal gratis. Raut bahagia tampak menghiasi wajah para pasangan yang mengikuti prosesi tersebut. Pemilihan lima pasangan bukan tanpa alasan, melainkan memiliki makna simbolis yang selaras dengan nomor urut Partai NasDem, yakni nomor 5.

Ketua DPD Partai NasDem Purwakarta, Yadi Rusmayadi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-15 Partai NasDem. Menurutnya, kegiatan sosial ini dirancang agar perayaan hari jadi partai tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Selain nikah massal, kami juga menyelenggarakan sunatan massal gratis. Awalnya kami merencanakan untuk 100 peserta, tetapi karena antusiasme masyarakat cukup tinggi, jumlahnya bertambah menjadi 160 orang,” ujar Yadi.

Ia menjelaskan, sunatan massal tersebut
dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, bertempat di Sekretariat DPD Partai NasDem Purwakarta.

Tingginya minat masyarakat, lanjutnya, menjadi dorongan bagi pengurus untuk terus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan menjangkau lebih banyak warga.

Yadi menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda memperingati hari jadi partai. Lebih dari itu, NasDem ingin membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui aksi nyata, kepedulian, dan pelayanan sosial.

“Harapan kami, kehadiran Partai NasDem benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin membangun hubungan yang lebih dekat antara pengurus partai dan warga, bukan hanya melalui kata-kata, tetapi lewat kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan mereka,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Luthfi Bamala, kader Partai NasDem Purwakarta yang kini juga menjadi pengurus DPW Partai NasDem Jawa Barat. Ia hadir mewakili Ketua DPW yang berhalangan hadir karena memiliki agenda lain dalam waktu bersamaan.

Kehadiran Luthfi Bamala turut menjadi perhatian para peserta dan warga yang hadir. Sosoknya dikenal ramah, rendah hati, serta mudah berbaur dengan berbagai kalangan. Sikap terbuka dan kedekatannya dengan masyarakat membuat kehadirannya mendapat sambutan positif dalam kegiatan tersebut.

Di tengah kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat secara langsung, sikap seorang kader dalam membangun komunikasi dan kedekatan dengan warga menjadi hal penting. Bagi partai politik, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan slogan, tetapi perlu dirawat melalui konsistensi sikap, kepedulian, serta keberpihakan terhadap kepentingan publik.

Luthfi juga menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat belum dapat hadir secara langsung. Ia sendiri tidak bisa mendampingi kegiatan hingga selesai karena harus segera menjalankan tugas di wilayah Sukabumi.

Meski demikian, ia menyampaikan dukungan terhadap kegiatan sosial yang digelar DPD Partai NasDem Purwakarta. Ia juga berpesan agar seluruh kader terus menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Teruslah berbuat baik dan menebar manfaat. Insyaallah, melalui kerja nyata dan dukungan yang tulus dari rakyat, partai kita akan semakin besar,” demikian pesan yang disampaikannya.

Pelaksanaan nikah massal dan sunatan massal gratis ini menjadi bagian dari upaya DPD Partai NasDem Purwakarta memaknai HUT ke-15 melalui kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Keberhasilan kegiatan semacam ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan dalam rangkaian perayaan hari jadi, tetapi juga menjadi pemacu bagi kader untuk menjaga kesinambungan aksi sosial.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah partai bukan semata-mata terletak pada besarnya perayaan atau ramainya kegiatan, melainkan pada sejauh mana kehadirannya mampu memberikan manfaat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Semangat itulah yang diharapkan terus mengiringi langkah Partai NasDem Purwakarta dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat. (ds)

Bangunan Berusia 50 Tahun, SDN Mangli 03 Jember Dapat Revitalisasi Rp811 Juta

0

Warta.in, Jember – Besi-besi berkarat, material kayu yang mulai keropos, hingga plafon rendah yang membuat ruang kelas terasa panas menjadi gambaran kondisi bangunan SDN Mangli 03, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Sekolah yang berdiri sejak 1976 itu kini mendapatkan anggaran revitalisasi sebesar Rp811.739.454 pada tahun 2026 untuk memperbaiki sarana pendidikan demi menunjang kenyamanan dan keselamatan siswa.

Kepala SDN Mangli 03, Sairi, S.Pd., M.Pd., membenarkan bahwa sekolah yang beralamat di Jalan K.H.M. Yasin Nomor 08, Kelurahan Mangli, tersebut mendapatkan anggaran revitalisasi dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kerja.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan anggaran revitalisasi sekolah sebesar Rp811.739.454 dengan jangka waktu 150 hari kerja,” ujar Sairi.

Adapun pekerjaan revitalisasi meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang perpustakaan, satu ruang guru, satu ruang kepala sekolah, serta fasilitas toilet.

Sairi menjelaskan, kondisi bangunan yang telah digunakan sejak 1976 membuat sejumlah bagian mengalami kerusakan. Selain besi berkarat dan kayu keropos, plafon yang rendah menyebabkan ruang kelas terasa panas meskipun telah dilengkapi kipas angin.

Melalui revitalisasi ini, pihak sekolah berharap fasilitas pendidikan menjadi lebih layak sehingga siswa dapat belajar dengan nyaman dan para guru bisa memberikan pembelajaran secara optimal.

Belajar Sementara di Masjid, Masyarakat Turut Mendukung

Selama pembangunan berlangsung, kegiatan belajar mengajar sementara dipindahkan ke masjid besar di belakang sekolah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan siswa dari risiko material proyek, seperti paku dan kawat.

Pihak sekolah pun mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang memberikan izin penggunaan masjid sebagai tempat belajar sementara. Lokasi tersebut dinilai mampu menampung seluruh siswa.

Ket Foto : Kepala Sekolah SDN Mangli 03 Bapak Sairi, S.Pd., M.Pd.,

“Kami mendapatkan dukungan tempat dari masyarakat, yaitu masjid besar yang berada di belakang sekolah. Untuk sementara, anak-anak kami tempatkan di sana atas izin takmir dan tokoh masyarakat sekitar,” jelas Sairi.

Dukungan tersebut menjadi wujud kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan pendidikan, sekaligus membantu siswa tetap mengikuti pembelajaran dengan lebih aman selama proses revitalisasi.

Berharap Kenyamanan Belajar dan Prestasi Meningkat

Sairi berharap, setelah revitalisasi selesai, SDN Mangli 03 memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan meningkatkan prestasi siswa.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas program revitalisasi melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Apresiasi turut disampaikan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait atas upayanya memperjuangkan kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Jember.

Bagi keluarga besar SDN Mangli 03, revitalisasi ini menjadi harapan baru setelah puluhan tahun menggunakan bangunan lama. Mereka berharap pembenahan tersebut tidak hanya memperbaiki kondisi fisik sekolah, tetapi juga menghadirkan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak dalam meraih masa depan.

Rp17 Miliar Dinas Pertanian Nias Barat Disorot, Kadis: Datanya Tidak Benar

0

Nias Barat,Warta.in – Pengelolaan anggaran senilai Rp17 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Aliansi masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) turun melakukan audit investigatif.

Desakan itu muncul setelah dokumen rincian anggaran dan realisasi belanja dinas tersebut beredar di publik. Total pagu tercatat mencapai Rp17.022.159.521 dengan realisasi *Rp15.049.643.028. Sisa anggaran atau selisih sekitar *Rp1.972.516.493 dipertanyakan publik.

Rincian Anggaran Yang Disorot

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, berikut rincian pagu dan realisasi per sub-kegiatan:

1. Penyediaan Sarana Pertanian, Peternakan, dan Gangguan Usaha Pertanian
Pagu: Rp1.421.796.911
Realisasi: Rp1.328.093.595

2. Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian & Sarana Pertanian Terbatas
Pagu: Rp363.736.000
Realisasi: Rp246.380.111

3. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian serta Perlindungan Tanaman
Pagu: Rp2.217.358.000
Realisasi: Rp2.058.958.111

4. Penyusunan Peta Kerawanan Pangan, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Logistik Pangan
Pagu: Rp13.019.268.610
Realisasi: Rp11.416.211.211

Pos keempat inilah yang paling disorot. Nilainya paling besar, mencapai Rp13 miliar pagu dan Rp11,4 miliar realisasi, atau sekitar 75 persen dari total anggaran dinas.

Publik mempertanyakan, dengan serapan Rp11,4 miliar untuk logistik pangan, mengapa kerawanan pangan dan sulitnya akses pangan murah masih membayangi pedesaan Nias Barat? Siapa kelompok penerima manfaat, di desa mana saja disalurkan, dan bagaimana mekanisme pengadaannya?

“Kami tidak ingin uang rakyat Nias Barat habis miliaran hanya untuk membiayai rapat, perjalanan dinas, atau proyek pengadaan seremonial. Periksa ke mana aliran dana Rp15 Miliar yang sudah dicairkan,” tegas perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Tiga Kejanggalan Yang Dilaporkan

Pertama, Anggaran logistik pangan Rp11,4 miliar tanpa dampak nyata di lapangan.
*Kedua, Dugaan realisasi administratif, hanya mengejar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sementara kualitas bantuan sarana pertanian minim pengawasan.
Ketiga, Dugaan pos belanja digelembungkan (markup), dengan sisa hampir Rp2 miliar yang belum jelas statusnya.

Konfirmasi Media, Jawaban Kadis: Datanya Tidak Benar, Silakan Ke Kantor

Untuk keberimbangan berita, awak media melayangkan konfirmasi resmi tertulis kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Nias Barat terkait 10 poin pertanyaan, mulai dari kebenaran pagu Rp17 miliar, rincian penerima manfaat logistik pangan, mekanisme penyaluran, hingga hasil pemeriksaan Inspektorat/BPK.

Kadis membalas singkat melalui pesan WhatsApp:

*”Mohon maaf Pak. Ini datanya ga benar. Klo mau konfirmasi silahkan aja ke kantor. Tp skr saya masih rapat di kantor Bupati.”*

Ketika media kembali menanyakan jadwal, “Baik pak Tks Informasinya kpn ada waktu bpk soalnya juga kami hari ini juga di gunungsitoli. Selamat malam pak Kadis. Ijin pak kira kira besok ada bapak di kantor kalau kami melakukan konfirmasi sekitar jam 11 Siang mohon petunjuk,” Kadis tidak memberikan jadwal pasti.

Sikap Kadis yang hanya menyatakan data tidak benar tanpa memberikan koreksi data pembanding yang benar, dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.

Aturan Yang Dilanggar Jika Menutup Informasi

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7, Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, tidak menyesatkan, dan wajib memberikan jawaban yang jelas jika ada kekeliruan data.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, pers berhak mencari dan memperoleh informasi, dan pejabat yang menghalangi dapat dipidana.

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, setiap pengadaan logistik pangan Rp11,4 miliar wajib transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

Jika ada indikasi penyimpangan, maka *UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3, pejabat yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Desakan Audit Investigatif

Masyarakat mendesak KPK, Kejagung, dan Kejati Sumut tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung memeriksa:

1. Dokumen pengadaan logistik pangan Rp13,019 miliar
2. Daftar kelompok tani, peternak, dan nelayan penerima bantuan
3. Kesesuaian barang di lapangan dengan SPJ
4. Status SiLPA Rp1,972 miliar

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis belum memberikan data pembanding dan dokumen resmi terkait pagu dan realisasi TA 2025. Redaksi Warta.in membuka ruang hak jawab penuh kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Nias Barat.

Catatan : Di Buka Koreksi Dan Hak Jawab.kepada Pihak terkait.

Warta.in

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang Sebut Pendidikan Harus Menjadi Ruang Keharmonisan.

0

Kupang 10 Oktober 2026. warta.in

Iman Kupang kembali menoleh pada dunia pendidikan yang kini menjadi perhatian publik. Kasus pembinaan yang melibatkan seorang Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) dan orangtua siswa di SD GMIT Oesusu Desa Kualeu. Kecamatan Amanatun Selatan, pada Kamis 08 Oktober 2026, Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang sebagai organisasi kemahasiswaan Kini memberikan pandangan mengenai kondisi tersebut.

Melalui Media Whaccap, Ketua umum Ikatan mahasiswa Amanatun IMAN Kupang “Deki Selan” dalam keterangannya menyampaikan bahwa, sekolah dasar (SD) seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan interaktif bagi guru dan siswa dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran.

“Saya pikir Sekolah semestinya menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan siswa dalam menjalankan proses pembelajaran”

Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, sekolah seharusnya memiliki mitra khusus, baik orangtua, pemerintah, serta seluruh elemen terkait yang bekerja sama untuk mewujudkan impian pendidikan. Hal ini dapat dilihat pada pendapat “Ki Hajar Dewantara” yang menyatakan bahwa pendidikan anak terjadi dalam 3 ruang lingkung utama, yakni Sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Menurut Deki, ketiga elemen ini merupakan fondasi yang kuat dan kokoh dalam mengarahkan pendidikan yang bermutu bagi siswa, sehingga ketika muncul Persoalan-persoalan yang menyimpang maka perlu di evaluasi bukan di hakimi.

Menurut Deki persoalan ini tidak boleh selesai dengan menghukum pelaku. tetapi memperbaiki retaknya hubungan dan komunikasi antara pihak sekolah, keluarga dan masyarakat yakni dengan melakukan pendekatan ekologis, sistematis, dan restorative justice dengan manajemen Tri pusat pendidikan.

Menurut Deki ketika hal ini di jalankan dan penyelesaian persoalan dengan baik maka ada hal positif yang akan di ambil oleh siswa orangtua serta berbagai pihak Antara lain, Siswa tidak jadi pribadi yang membenci guru tetapi jadi pribadi yang pemaaf demi masa depannya sendiri, Orangtua tidak lagi memandang sekolah sebagai ruang konflik, tetapi sebagai ruang pembinaan bagi anak bangsa. Setiap masalah di selesaikan dengan cara berdiskusi dan mencari jalan keluar demi terciptanya kondisi yang kondusif, Penyelesaian masalah dengan diskusi yang membawa keharmonisan dalam sekolah, keluarga, dan masyarakat

Kodim 0212/TS Percepat Pembangunan Jembatan Beton di Aek Gareder, Progres Capai 32 Persen

0

Warta.in Padangsidimpuan – Pembangunan jembatan beton di Link I Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, terus dikebut. Hingga Selasa (6/10/2026), progres pembangunan jembatan yang dikerjakan di wilayah Kodim 0212/TS tersebut telah mencapai 32 persen.

Sejumlah pekerjaan terus dilakukan di lokasi, mulai dari pembersihan area pembangunan, pematangan lahan, hingga penggalian pondasi dan abutment. Proses pembersihan dan penyiapan lahan juga didukung alat berat CAT PC 50, sementara material awal secara bertahap mulai didatangkan ke lokasi untuk mempercepat tahapan pembangunan.

Selain itu, personel di lapangan melakukan pengukuran dan penentuan as jembatan, menentukan posisi abutment pangkal, menyiapkan akses area kerja, serta memindahkan material batu ke lokasi abutment. Pekerjaan kemudian dilanjutkan dengan perakitan papan sloof abutment, pemasangan bekisting, perakitan bak penampungan air dan bak penampungan cor, hingga pengecoran tapak pondasi abutment.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy S.I.P., M.Han., mengatakan, pembangunan jembatan beton tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari.

Keberadaan jembatan ini akan memudahkan anak-anak pergi ke sekolah dengan lebih aman dan cepat, tanpa harus memutar jauh atau mengambil risiko menyeberangi sungai. Begitu juga bagi para petani dan pedagang, akses yang lebih baik akan membuat pengangkutan hasil bumi dan panen menjadi lebih cepat, efisien dan aman.

Proses pembangunan yang dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan personel Kodim 0212/TS, Denzibang, YonTP 901, Tim VRI serta masyarakat setempat menjadi bukti kuatnya sinergi TNI AD bersama rakyat. Sehingga kebersamaan tersebut tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga mempererat kekompakan dan rasa kekeluargaan di tengah masyarakat.

Jembatan beton ini diharapkan menjadi akses yang lebih kokoh, aman dan tahan lama dibandingkan jembatan kayu maupun jembatan darurat. Dengan akses yang semakin baik, masyarakat dapat beraktivitas dan mengangkut hasil pertanian dengan lebih nyaman, sehingga manfaat pembangunan ini dapat dirasakan dalam jangka panjang. (RN)

Sumber : Pendam I/BB

Ketua LMP PALI Juniantoro Hasbullah: Seragam Polri Bukan Tameng Predator Seksual, Copot Bripda H!

0

PALI, SUMATERA SELATAN, Sabtu, (10 Oktober 2026)– Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tanpa kompromi terhadap jajaran pimpinan Kepolisian Republik Indonesia. LMP PALI secara terbuka menggugat institusi Polri dan mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan segera bagi oknum anggota Polres PALI, Bripda H. Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang gadis berinisial DS (22), warga desa Betung, Kecamatan Abab.

Tuntutan tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda H hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Hukuman ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak psikologis serta hancurnya masa depan korban DS.

Kronologi Peristiwa dan Modus Pelaku: Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI. Saat itu, korban DS sedang berada di lokasi untuk mengikuti kegiatan kampusnya. Bripda H diduga memanfaatkan relasi asmara, melakukan bujuk rayu, hingga memberikan janji manis akan menikahi korban demi melancarkan tindakan pemaksaan seksual yang merenggut kesucian korban.

Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berupaya menuntut pertanggungjawaban secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang semestinya. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Bid Propam dan Polda Sumatera Selatan guna mencari keadilan yang mandek di tingkat Polres.

Pernyataan Tegas Ketua Macab LMP PALI: Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten PALI, Juniantoro Hasbullah, menegaskan bahwa lembaganya berdiri penuh di garis depan untuk membela hak-hak korban perempuan. Ia mengutuk keras perilaku Bripda H yang dinilai bertindak layaknya predator berlindung di balik seragam cokelat.

“Saya sebagai Ketua LMP Kabupaten PALI betul-betul menggugat oknum polisi yang tidak bertanggung jawab ini! Perbuatannya sangat keji, merusak kehormatan, dan merenggut masa depan seorang gadis desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegak hukum jika oknum pemerkosa hanya dihukum patsus 7 hari dan disuruh minta maaf? Ini sangat melukai rasa keadilan!” cetus Juniantoro Hasbullah dengan nada tinggi.

Juniantoro juga mengirimkan peringatan keras kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberlakukan pidana umum secara transparan.

“Kami minta jajaran besar Polri secepatnya bertindak tegas memecat oknum H! Jangan sampai urusan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Kami memperingatkan, jika keadilan disumbat dan kasus ini coba ditutup-tutupi, jangan salahkan jika gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan, bergerak, dan mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan secara langsung,” tegasnya.

Desakan Atensi Nasional:Kini, pihak keluarga didampingi kuasa hukum juga telah menyuarakan jeritan hati mereka untuk memohon atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penanganan yang lambat dan terkesan melindungi sejawat dikhawatirkan akan meruntuhkan citra institusi Polri yang mengusung slogan Presisi.

LMP PALI memastikan akan terus mengawal kasus DS ini hingga oknum Bripda H resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dipecat dari kedinasan Polri.

Surat Tembusan Rilis Resmi Telah Dikirimkan Kepada:

1. Kepala Kepolisian Resor (Polres) PALI

2. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan

3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)

4. Dinas / Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI.

 

(Rilis:Randi)