28.6 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026
Beranda blog

Kasus Sepatu BSM Jampang Tengah 2012 Menguap, Siswa Miskin Jadi Korban, Siapa Bertanggung Jawab ?

0

Kasus Sepatu BSM Jampang Tengah 2012 Menguap, Siswa Miskin Jadi Korban, Siapa Bertanggung Jawab ?

sukabumi, Warta In, Polemik pengadaan 6.086 pasang sepatu untuk siswa penerima Bantuan Siswa Miskin [BSM] tahun 2012 di 40 SD Negeri se-Kecamatan Jampang Tengah kembali mencuat setelah 14 tahun nyaris senyap.

Kasus ini bermula dari pengakuan Firmansyah, Direktur CV Abadi Berkat Mandiri, selaku penyedia sepatu merek Ardiles. Ia menyebut nilai kontrak awal mencapai Rp395.590.000 dengan harga Rp65.000 per pasang. Namun hingga Agustus 2026, pembayaran belum tuntas. Firmansyah merasa dirugikan dan menuding ada pengingkaran komitmen dari pihak sekolah dan K3S Jampang Tengah.

Pihak K3S membantah. Dalam klarifikasi 5 Mei 2026, Ketua K3S Lia Rohmalia bersama pengurus lintas periode menyatakan kewajiban sudah lunas. Mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana menjelaskan terjadi perubahan pesanan: dari 6.086 pasang yang dipesan, hanya 4.702 pasang yang diterima dan mereknya tidak sesuai. Harga pun disepakati turun menjadi Rp47.125 per pasang.

Dengan skema itu, total kewajiban menjadi Rp221.581.750. K3S mengklaim sudah melunasi seluruhnya lewat tiga tahap pembayaran terakhir pada 2024 di era Ketua K3S Ujang Junaedi. Bahkan disebut ada kelebihan bayar Rp1,5 juta. Semua proses, kata Nyanyang, didukung kuitansi.

Pegiat sosial media Alfi Yonimar meragukan klarifikasi tersebut. Ia mendesak aparat mengecek ulang data riil penerima BSM 2012.

“Kalau benar pihak sekolah menggelembungkan jumlah penerima, ini bukan lagi sengketa dagang. Ini dugaan niat jahat menyalahgunakan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Korbannya tetap siswa miskin,” ujar Alfi.

Ia meminta Polsek Jampang Tengah yang kini menangani laporan membuka kembali dokumen BSM 2012: jumlah siswa riil, jumlah sepatu yang diterima, dan aliran dana.

Alfi mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku. Dua pasal dinilai relevan jika terbukti ada penyalahgunaan dana publik:

Pasal 408 mengatur pidana maksimal 5 tahun bagi yang menggelapkan uang atau barang dalam penguasaan karena jabatan. Pasal 415 mengatur pidana maksimal 20 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

“Kalau terbukti ada mark up, penerima fiktif, atau pemotongan dana BSM, ini masuk ranah pidana korupsi. Klarifikasi sepihak tidak bisa menutup persoalan,” tegasnya.(RD)

Syuhada Wisastra: GOKAR Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Gerakan Ekonomi Digital Masyarakat Karawang

0

Syuhada Wisastra: GOKAR Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Gerakan Ekonomi Digital Masyarakat Karawang

KARAWANG | Warta In Jabar – Di tengah perubahan regulasi transportasi online nasional, GOKAR resmi mengumumkan kebijakan baru terkait potongan aplikator sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan driver dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Karawang.

Melalui pengumuman resmi management GOKAR yang dirilis Selasa (19/5/2026), aplikasi transportasi online asli Karawang tersebut menegaskan komitmennya mengikuti arahan pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen dengan pendapatan driver minimal 92 persen. Namun demikian, GOKAR memastikan tetap memberikan skema terbaik bagi mitra drivernya dengan sistem potongan hanya 5 persen yang mulai berlaku efektif Rabu, 20 Mei 2026.

Langkah tersebut disambut positif para driver karena dinilai mampu meningkatkan penghasilan harian sekaligus memberikan semangat baru bagi para mitra pengemudi lokal Karawang.

Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, mengatakan bahwa sejak awal GOKAR hadir bukan hanya sebagai aplikasi transportasi online, tetapi juga sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berbasis daerah.

“GOKAR lahir dari Karawang untuk masyarakat Karawang. Kami ingin tumbuh bersama driver, UMKM, dan pelanggan dengan sistem yang lebih adil dan bersahabat,” ujar Syuhada Wisastra dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, kebijakan potongan 5 persen merupakan bentuk keberpihakan perusahaan terhadap kesejahteraan para driver di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat.

“Kami memahami perjuangan para driver di lapangan. Karena itu management GOKAR mengambil langkah nyata dengan potongan yang lebih ringan agar pendapatan mitra semakin maksimal,” katanya.

Tidak hanya fokus pada driver, GOKAR juga berupaya menjaga kualitas layanan kepada pelanggan dengan pelayanan cepat, aman, dan terpercaya sebagai identitas utama transportasi online lokal Karawang.

Menurut Syuhada, kehadiran GOKAR juga menjadi simbol kebangkitan karya anak daerah yang mampu bersaing di era digital nasional.

“Ini bukan hanya soal aplikasi transportasi. Ini tentang kebanggaan daerah, tentang bagaimana masyarakat Karawang mampu menciptakan platform sendiri dan berkembang bersama,” ungkapnya.

Management GOKAR berharap kebijakan baru tersebut dapat memperkuat loyalitas driver, meningkatkan kepercayaan pelanggan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis digital di Kabupaten Karawang.

Dengan semangat “Dekat Bersahabat”, GOKAR optimistis dapat menjadi transportasi online pilihan masyarakat sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi para mitra driver di Karawang.

Menagih Transparansi Upland Subang, Ke Mana Menguapnya Puluhan Miliar Dana Hibah?

0

Menagih Transparansi Upland Subang, Ke Mana Menguapnya Puluhan Miliar Dana Hibah?

​Penulis : R. Damayanto (Warta In)

Subang digadang-gadang jadi salah satu lumbung sukses Program Upland. Uangnya bukan main-main. Hibah Bank Dunia yang dikucurkan lewat Kementerian Pertanian mencapai puluhan miliar untuk menghidupkan lahan kering dan menggerek manggis Subang ke pasar ekspor.

Narasi di atas kertas memang manis target hektare terukur, benih terdokumentasi, presentasi rapi di ruang rapat tapi tiga tahun berlalu, publik masih menagih satu hal sederhana, buktinya mana ?

Kalau benar penanaman dimulai 2022, maka 2025 ini seharusnya sudah ada kebun manggis yang mulai berbuah. Desa mana yang sudah panen ? Berapa ton yang dihasilkan per hektare ? Apakah pendapatan petani naik, atau justru mereka menanggung biaya perawatan tanpa kepastian pasar? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dengan data terbuka.

Yang ada justru seremoni. Serah terima bibit, foto bersama, lalu diam. Tidak ada peta lokasi yang bisa diakses publik, tidak ada laporan berkala soal survival rate tanaman, apalagi analisis ekonomi dampaknya ke petani puluhan miliar itu seperti menguap menjadi tumpukan laporan administratif yang tak bisa diuji di lapangan.

Begitupun dengan peran pendamping yang tentu ahli bidang nya sesuai dengan persyaratan rekruitmen, tapi kabarnya pun sampai hari ini tidak jelas padahal mereka dikontrak dan mendapatkan Honor

Ironinya, sebelum manggis sempat membuktikan diri, arah program bergeser di 2025. Manggis ditinggal, berganti menjadi program “Upland Nanas” Alasannya klise: Subang adalah “Kota Nanas”. pergantian komoditas sah saja jika berbasis evaluasi dan kebutuhan petani, tapi yang disodorkan publik lagi-lagi hanya narasi baru, tanpa jejak kenapa yang lama ditinggalkan. Gagal bibit, gagal pasar, atau gagal perencanaan ? Tidak ada yang tahu.

Yang lebih meresahkan, bau anyir dugaan korupsi sudah tercium lebih dulu dari panen nanas, Gosip gagal panen, pengadaan tertutup, dan kelompok tani yang luassan Ha tidak sesuai dg CPCL, Gosip kembali terdengar Mark Up pembelian pengadaan bibit Nanas Jika benar, ini bukan sekadar pemborosan. Ini pengkhianatan terhadap petani dan masyarakat pada umumnya nya.

Subang memang punya potensi manggis dan nanas. yang hilang adalah transparansi. tanpa keterbukaan data, program hibah luar negeri hanya jadi ritual cair, tanam, foto, ganti komoditas, ganti cerita.

Jika manggis belum berbuah, katakan sejujurnya. Evaluasi apa yang salah bibit, pendampingan, Infrasruktur, atau pola tanam ? Jika sudah berbuah, tunjukkan datanya. Jika sudah bergeser ke nanas, jelaskan dasarnya dan buka seluruh proses pengadaan. Jangan biarkan publik hanya merasakan manisnya retorika, sementara rasanya pahit di lapangan.

Karena yang ditagih masyarakat bukan janji di dokumen proyek, yang ditagih adalah bukti di kebun. Apakah manggis dan nanas Subang benar-benar semanis uang hibah yang mengantarkannya ?

Sudah saatnya Dinas Pertanian Subang dan Kementerian Pertanian membuka seluruh data lokasi, progres, dan evaluasi Program Upland. Jangan tunggu publik bertanya lebih keras. Jangan tunggu aparat penegak hukum datang baru kemudian mencari-cari alibi pembenaran.

​Program hibah luar negeri tidak boleh dijadikan ritual tahunan bagi-bagi proyek: cairkan dana, tanam bibit, foto bersama, ganti komoditas, lalu ganti narasi untuk menutupi borok sebelumnya.

​Dinas Pertanian Subang dan Kementerian Pertanian tidak boleh lagi bersembunyi di balik dinding birokrasi. Buka seluruh data lokasi, laporan keuangan, dan hasil evaluasi Program Upland ke hadapan publik. Jangan tunggu sampai masyarakat mencari kebenaran dan jangan tunggu sampai Aparat Penegak Hukum datang mengetuk pintu baru kemudian sibuk mencari alibi pembenaran. Rakyat Subang tidak butuh retorika manis, mereka butuh bukti nyata dan kebenaran yang pasti.

‎*Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan*

0

‎Polemik Perusahaan dan Warga Memanas, PPWI Inhil Minta Verifikasi Terbuka Seluruh Dokumen Lahan

‎Tembilahan – Polemik konflik lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan pihak perusahaan kembali menjadi sorotan publik. Situasi yang terus memanas dikhawatirkan memicu gesekan sosial di tengah masyarakat apabila para pihak terkait tidak membuka data dan dokumen secara transparan.

‎Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta semua pihak mengedepankan keterbukaan agar persoalan agraria tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, klaim keberpihakan kepada masyarakat harus dibuktikan dengan data yang jelas dan dapat diuji secara terbuka di hadapan publik.

“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely, Selasa (19/5/2026).

‎Rosmely mengatakan, hingga kini muncul dugaan adanya pihak luar desa yang menguasai lahan dalam jumlah besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status dan dasar penguasaan lahan.

‎Ia menilai, keterbukaan data menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi maupun kecurigaan publik. “Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar berlindung di balik nama masyarakat kecil,” ujarnya.

‎PPWI Inhil, lanjut Rosmely, tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok tertentu. Organisasi yang dipimpin Ketua Umumnya Wilson Lalengke ini hanya mendorong transparansi serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang benar-benar sah secara hukum.

‎Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis dan penguasaan lahan dalam skala besar. “Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa memiliki ratusan hektare, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” katanya.

‎Dalam pernyataannya, PPWI Inhil mendesak DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut. Rosmely juga meminta agar polemik yang berkembang tidak hanya menjadi perang opini tanpa pembuktian yang jelas.

“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.

‎Polemik lahan ini sebelumnya mencuat setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan melakukan pengalihan isu usai polemik pemetaan lahan dan persoalan dokumen kepemilikan merebak ke publik. (TIM/Red)

RATUSAN PEDAGANG KORBAN KEBAKARAN PASAR TAMAN PURING KECEWA DAN MERASA DIBOHONGI

0

RATUSAN PEDAGANG KORBAN KEBAKARAN PASAR TAMAN PURING KECEWA DAN MERASA DIBOHONGI; JANJI PEMBANGUNAN KEMBALI BERUBAH JADI TAMAN DIFABEL, PEMERINTAH DKI DIMINTA JELASKAN NASIB MEREKA

JAKARTA – Gelombang kekecewaan mendalam, rasa dikhianati, dan keterkejutan luar biasa kini melanda hati ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran hebat di kawasan Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan. Perasaan itu muncul dan memuncak tajam setelah beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa lahan bekas lokasi pasar yang hangus terbakar tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi taman ramah penyandang disabilitas atau taman difabel, padahal sebelumnya janji manis dan pernyataan resmi telah disampaikan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa kawasan tersebut akan dibangun kembali sebagai pusat perekonomian rakyat.

Kekecewaan besar yang kini meledak ke permukaan itu berakar dari sebuah kesepakatan dan komitmen yang sempat terjalin di antara kedua belah pihak. Para pedagang menegaskan bahwa mereka telah menerima pernyataan resmi serta janji tegas dari jajaran pemerintah daerah, yang menyatakan secara gamblang dan lugas bahwa kawasan Pasar Taman Puring akan dipugar, dibangun kembali, dan difungsikan kembali sebagai pasar rakyat yang layak, aman, dan nyaman. Dalam rencana awal tersebut, pengelolaan pasar dirancang menggunakan sistem koperasi yang tertib dan transparan, yang keseluruhannya akan dikelola serta diawasi langsung melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), di mana para pedagang lama dipastikan dapat kembali menempati lapak mereka untuk meneruskan kehidupan ekonomi keluarga.

Bahkan, tak lama setelah peristiwa musibah kebakaran besar yang meluluhlantakkan seluruh bangunan pasar pada bulan Juli tahun 2025 silam, Gubernur DKI Jakarta sempat menyampaikan keterangan resmi dan pernyataan terbuka di hadapan publik. Saat itu, kepala daerah tertinggi di ibu kota tersebut menegaskan tekad kuatnya agar Pasar Taman Puring segera dibangun kembali menjadi lebih baik, lebih indah, dan lebih layak, dengan tujuan utama agar para pedagang yang menjadi korban musibah dapat kembali beraktivitas, memiliki tempat usaha yang pasti, dan tidak kehilangan mata pencaharian mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, para pedagang justru menilai kenyataan yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda, berbalik arah, dan menyimpang dari janji manis yang sebelumnya disampaikan dengan lantang kepada masyarakat luas.

Puncak dari rasa kecewa yang sedemikian rupa itu akhirnya meletus setelah terselenggaranya pertemuan penting antara para perwakilan pedagang dengan jajaran pejabat pemerintah daerah pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 yang lalu. Di dalam pertemuan itulah, para pedagang diminta, diimbau, dan diarahkan untuk segera membongkar sendiri sisa-sisa lapak maupun tenda darurat yang masih berdiri di lokasi, dengan alasan bahwa pembongkaran itu perlu dilakukan secara sukarela agar rencana penataan kawasan serta proses pembangunan kembali pasar tidak terhambat, tidak ada halangan, dan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.

Berbekal rasa percaya yang masih besar terhadap komitmen pemerintah serta harapan agar nasib mereka segera terang, para pedagang akhirnya sepakat, bersedia, dan tidak berkeberatan untuk melakukan pembongkaran bangunan-bangunan darurat itu secara mandiri, tertib, dan tanpa melakukan perlawanan sedikit pun. Namun, betapa terkejut dan patah hatinya mereka, karena hanya berselang satu hari setelah pembongkaran dilakukan dan lahan sudah bersih dari bangunan apa pun, berita besar yang mengejutkan justru muncul ke permukaan. Berita tersebut menyatakan dengan tegas bahwa rencana pembangunan pasar rakyat telah berganti haluan, dan lahan bekas kebakaran itu kini ditetapkan akan dijadikan taman difabel.

Munculnya informasi mendadak dan perubahan rencana sepihak tersebut sontak memicu gelombang kemarahan, keresahan, serta ketidakpercayaan yang mendalam dari seluruh elemen pedagang. Mereka merasa sangat dirugikan, merasa dipermainkan, dan merasa tidak dihargai hak-haknya, karena hingga berita itu beredar luas, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi, pemberitahuan tertulis, maupun informasi lisan apa pun terkait adanya perubahan drastis pada rencana induk pembangunan kawasan tersebut.

“Kami merasa sungguh dibohongi, dipermainkan, dan dikhianati oleh janji yang diucapkan sendiri oleh pemerintah. Awal mula kejadian, masyarakat kami dijanjikan dengan sangat jelas dan lantang bahwa lokasi ini akan dibangun kembali untuk kami para pedagang, dengan sistem pengelolaan koperasi yang dikelola melalui BPAD. Karena itulah kami percaya, kami ikuti arahan, dan kami mau membongkar lapak serta tenda kami secara sukarela dan ikhlas. Tapi apa buktinya sekarang? Baru saja kami bersihkan lahan, malah muncul berita besar yang menyebutkan lokasi ini akan dijadikan taman difabel. Di mana letak janji yang dulu disampaikan itu? Apakah nasib kami tidak ada harganya sama sekali?” ujar salah satu perwakilan pedagang yang sedang berada di lokasi kejadian pada hari Selasa, 19 Mei 2026, dengan nada suara yang masih menyisakan rasa kaget dan kekecewaan mendalam.

Menurut data yang telah dihimpun dan dicatat secara rinci oleh para pedagang, sejak peristiwa kebakaran dahsyat melanda Pasar Taman Puring pada bulan Juli 2025 yang lalu, tercatat lebih dari 500 kepala keluarga yang menggantungkan hidup di sana kehilangan segalanya. Mereka kehilangan tempat usaha, kehilangan barang dagangan, dan mengalami kerugian ekonomi yang nilainya sangat besar serta sulit diperkirakan jumlahnya. Selama kurun waktu hampir sembilan bulan berlalu pascakebakaran itu, mereka mengaku belum pernah memperoleh solusi nyata, belum mendapatkan kepastian tempat relokasi sementara, maupun kejelasan yang pasti terkait nasib tempat usaha mereka ke depan dari pihak pemerintah daerah.

Kondisi ketidakpastian yang berlarut-larut dan tanpa kepastian itu pun dinilai semakin memperburuk keadaan ekonomi keluarga mereka masing-masing. Sebagian besar dari para pedagang ini adalah masyarakat kecil, warga menengah ke bawah, yang seumur hidupnya menggantungkan seluruh nasib dan kehidupan ekonomi keluarga semata-mata dari aktivitas berdagang di kawasan Pasar Taman Puring tersebut. Ketidakpastian itu membuat masa depan anak istri mereka menjadi terancam dan gelap.

Tak sanggup lagi menahan rasa kecewa, ketidakpastian, serta ketidakadilan yang dirasakan selama berbulan-bulan lamanya, akhirnya pada malam hari di hari yang sama, Selasa, 19 Mei 2026, para pedagang bersatu kembali dan mendirikan tenda perjuangan tepat di lokasi bekas pasar yang hangus itu. Pendirian tenda ini merupakan wujud nyata dari protes damai sekaligus upaya gigih mempertahankan hak konstitusional mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan tempat usaha yang layak sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.

Menyikapi persoalan yang kian memanas dan menimbulkan polemik publik ini, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, memberikan pandangan kritis dan penilaian tajamnya. Ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah gagal total dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata kepada rakyat kecil yang secara tidak berdosa telah menjadi korban dari musibah kebakaran tersebut.

“Perlu disadari bersama, para pedagang ini adalah korban musibah kebakaran. Mereka adalah orang-orang yang sedang tertimpa ujian berat dan sudah terlalu lama menunggu kepastian nasibnya. Seharusnya, kehadiran pemerintah itu adalah untuk membantu mereka bangkit kembali, menopang ekonomi mereka, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bukan malah sebaliknya, membuat kebijakan yang berubah-ubah, tidak konsisten, dan justru menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat yang sedang susah,” tegas Ali Wardana dengan lugas dan berwibawa.

Lebih jauh, ia juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku pemimpin tertinggi di wilayah ini berkenan turun tangan secara langsung, hadir di tengah masyarakat, dan menyelesaikan persoalan pelik ini hingga ke akar-akarnya. Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan yang terbuka, rinci, serta transparan kepada para pedagang maupun publik luas terkait status kepemilikan lahan, rencana tata ruang kawasan, serta rancangan pembangunan Pasar Taman Puring untuk masa yang akan datang.

“Kalau memang pada masa sebelumnya telah dijanjikan secara resmi dan terbuka bahwa kawasan ini akan dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat dengan sistem penyewaan yang dikelola melalui BPAD, maka janji mulia itu wajib ditepati, tidak boleh diingkari begitu saja. Jangan sampai rakyat kecil merasa dipermainkan, dikhianati, dan tidak dianggap oleh pemerintah yang sesungguhnya dipilih dan dibayar oleh uang rakyat itu sendiri,” tambahnya lagi mengingatkan.

Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan kepada publik, ratusan pedagang korban kebakaran masih bertahan, berdiri teguh, dan berkemah di sekitar lokasi bekas Pasar Taman Puring. Mereka tetap menanti, berharap, dan memohon kehadiran serta kepastian resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait nasib tempat usaha mereka yang telah hilang terbakar sembilan bulan silam.

(TIM PPWI/Redaksi)

Sumber: (ZAKAR 0812XXXX7936)

Pangdam I/BB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0204/DS

0

Warta.in Deli Serdang – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0204/Deli Serdang yang beralamat di Jalan Galang No.238, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kesiapan satuan sekaligus memberikan arahan kepada prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 0204/DS.

Setibanya di Makodim 0204/DS, Pangdam I/BB menerima laporan dari Dandim 0204/DS Letkol Arh Agung Pujiantoro. Selanjutnya, Pangdam menerima pengalungan bunga dari Dandim, laporan dari Pos 1, serta penghormatan jajar dari regu jaga sebagai bentuk penghormatan dan tradisi satuan.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama di depan Makodim 0204/DS dan penanaman pohon di area markas. Setelah itu, Pangdam I/BB meninjau kantor, pangkalan, serta ketahanan pangan (Hanpangan) milik Kodim 0204/DS guna melihat langsung kondisi dan kesiapan satuan di lapangan.

Dalam arahannya kepada prajurit dan PNS, Pangdam I/BB menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh personel terhadap program-program pemerintah. Ia juga mengingatkan agar seluruh prajurit bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menggunakan pakaian dinas saat mengunggah konten pribadi.

Selain itu, Pangdam I/BB menekankan pentingnya menjalankan setiap tugas dan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab, tulus dan ikhlas. Prajurit juga diminta mulai mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun, memanfaatkan waktu sebaik mungkin, menjaga kesehatan, serta menerapkan pola hidup sehat demi keluarga. “Gembira adalah obat, tetap semangat dan bahagiakanlah diri kita sendiri,” pesan Pangdam I/BB.

Kegiatan ditutup dengan penulisan pesan dan kesan oleh Pangdam I/BB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 022/PT, Asintel Kasdam I/BB, Asops Kasdam I/BB, Aster Kasdam I/BB, serta para perwira Kodim 0204/DS. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

LP-K.P.K. TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

0

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP-K.P.K. TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK

MUKOMUKO. – Sebuah catatan keras, teguran tajam, dan sorotan mendalam kini dilontarkan secara terbuka serta berani oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Kabupaten Mukomuko, menyikapi pelaksanaan penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim lembaga pengawas tersebut pada hari ini, Selasa (19 Mei 2026), menemukan fakta nyata adanya ketimpangan yang sangat mencolok, ketidakadilan dalam perlakuan, serta pola kerja yang dinilai hanya berani menindak pihak lemah namun tumpul dan enggan menyentuh pihak-pihak besar yang sesungguhnya diduga berkontribusi besar atas rusaknya kawasan hutan di daerah ini.

Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun, diverifikasi, dan dipantau langsung di lapangan hingga saat ini, tercatat baru ada dua badan usaha atau perusahaan yang telah dikenai sanksi berupa pembekuan izin operasional, setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif maupun tidak memenuhi kewajiban-kewajiban hukum lainnya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perusahaan yang telah ditindak tersebut adalah PT BAT dan PT API. Selain kedua entitas itu, seolah tak ada lagi langkah signifikan yang diambil, padahal mata masyarakat tertuju pada banyaknya korporasi besar lainnya yang beroperasi di sektor yang sama.

Fakta yang kemudian menjadi sorotan utama dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pihak pengawas adalah kecenderungan pola kerja Satgas PKH yang selama ini diamati. Dalam setiap pelaksanaan operasi, penertiban, maupun penindakan, tim satgas tersebut dinilai jauh lebih cenderung, lebih fokus, dan lebih agresif hanya menyasar kepada para pelaku di tingkat lapangan, masyarakat kecil, maupun segelintir pengusaha berskala lokal. Perlakuan dan langkah tegas tersebut sangat jauh berbeda, kontras, dan tidak seimbang jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan terhadap para korporasi besar, perusahaan berskala nasional, maupun para pelaku kekuasaan lainnya yang bergerak bebas tanpa gangguan berarti.

Di sinilah letak ketidakadilan itu terlihat jelas, di mana terdapat dugaan kuat yang beralasan bahwa para korporasi besar yang bergerak aktif di sektor usaha perkebunan kelapa sawit justru jauh lebih luas, jauh lebih masif, dan jauh lebih dominan dalam hal penguasaan lahan kawasan hutan. Diduga kuat, korporasi-korporasi inilah yang paling banyak melakukan pengalihfungsian kawasan hutan secara besar-besaran menjadi lahan perkebunan, namun anehnya hingga detik ini keberadaan serta aktivitas mereka belum tersentuh sama sekali oleh langkah penegakan hukum yang setimpal.

Berdasarkan data lengkap, rinci, dan akurat yang telah terhimpun rapi di dalam dokumen pemantauan tim LP KPK Mukomuko, tercatat setidaknya ada tiga nama besar perusahaan perkebunan yang menjadi sorotan utama karena disinyalir telah melakukan perambahan, penguasaan, dan pembukaan kawasan hutan secara luas dan masif sepanjang puluhan tahun belakangan ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agromuko, PT DDP, serta PT Alno Agro Utama. Kawasan yang diduga telah beralih fungsi dan dikuasai oleh ketiga perusahaan ini pun sangat luas jangkauannya, mencakup kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga kawasan Hutan Pelestarian Kawasan (HPK) yang seharusnya dijaga kelestariannya secara ketat.

“Ketiga perusahaan besar ini telah menjadi sorotan kami karena disinyalir kuat telah melakukan perambahan, pembukaan, dan penguasaan kawasan hutan secara masif, sistematis, dan berlangsung terus-menerus selama puluhan tahun belakangan ini. Jangkauan lahan yang dikuasai dan diubah fungsinya sangat luas, mulai dari kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, hingga masuk ke wilayah Hutan Pelestarian Kawasan yang seharusnya mutlak tidak boleh diganggu gugat,” ungkap Sekretaris LP KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, saat memberikan keterangan pers dengan nada bicara yang tegas, lugas, dan berwibawa.

Ia meneruskan penjelasannya dengan menyoroti ketimpangan perlakuan yang sangat menyakitkan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah melalui Satgas PKH bersikap tegas dan berani mengusir masyarakat kecil, warga lokal, maupun pelaku lapangan dari kawasan-kawasan yang dianggap terlarang atau kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban mutlak dan tuntutan keadilan bahwa perlakuan yang sama persis, tekanan yang setara, serta penindakan yang sama beratnya juga harus diterapkan kepada para korporasi besar, perusahaan-perusahaan raksasa, maupun pihak-pihak berkuasa lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran yang sama atau bahkan jauh lebih besar skalanya. Tidak boleh ada ukuran ganda di depan hukum.

Lebih jauh lagi, dalam hasil pemantauan dan penelusuran yang mendalam tersebut, juga terendus adanya dugaan yang sangat kuat mengenai keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga ikut bermain, terlibat langsung, maupun memberikan perlindungan dalam praktik-praktik penguasaan dan alihfungsi kawasan hutan secara ilegal tersebut. Hal inilah yang kemudian membuat LP KPK Mukomuko menuntut dan meminta secara tegas agar seluruh proses penegakan hukum, penindakan, maupun penertiban kawasan hutan yang dilakukan ke depannya berjalan murni, objektif, dan tidak bersifat tebang pilih. Hukum harus tegak lurus ke bawah maupun ke atas tanpa pandang bulu.

“Sampai saat ini, kondisi ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Mukomuko masih sangat terlihat nyata, sangat gamblang, dan terasa sekali ketidakadilannya. Masih banyak sekali aktor-aktor besar, kekuatan ekonomi raksasa seperti korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, para oknum pejabat yang memiliki kekuasaan, serta pihak-pihak bermodal besar lainnya yang sejauh ini masih aman, belum tersentuh, dan belum sama sekali terkena tindakan hukum, padahal jejak pelanggaran mereka sangat jelas terlihat,” imbuh Ringgo menegaskan kembali posisi tegas lembaganya.

Selain menyoroti luasnya perambahan dan ketimpangan penindakan, pihak LP KPK Mukomuko juga menyoroti secara khusus dan mendalam dugaan adanya kelebihan luas lahan garapan yang jauh melewati batas ketentuan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh salah satu perusahaan besar, yakni PT Agromuko. Tidak hanya itu, sorotan tajam juga ditujukan pada dugaan keras adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang bersifat konservasi dan lindung, yang seharusnya menjadi paru-paru daerah, namun diduga telah berubah wujud menjadi kebun-kebun produktif milik perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan, saat ini kami sudah mengantongi dokumen sah berupa peta digital maupun peta fisik yang memuat batas-batas garapan, luas wilayah, serta lokasi persis penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Data dan bukti yang telah kami himpun saat ini akurasinya sudah mencapai hampir 90 persen, lengkap dan rinci. Kami juga saat ini tengah menyusun, mempersiapkan, dan merumuskan laporan resmi yang lengkap, disertai bukti-bukti kuat, yang rencananya akan kami sampaikan langsung dan kami laporkan secara resmi kepada pihak Satgas PKH tingkat Pusat guna mendapatkan perhatian dan penindakan yang lebih tegas, lebih berani, dan lebih adil,” pungkasnya menutup keterangan dengan penuh keyakinan.

Pernyataan keras dan bukti nyata yang dilontarkan oleh LP KPK Mukomuko ini kini menjadi sorotan publik yang sangat besar, sekaligus menjadi ujian berat bagi integritas dan keberanian Tim Satgas PKH di daerah ini. Masyarakat luas kini menanti satu hal saja: apakah penegakan hukum di negeri ini benar-benar sama rata, atau masih tetap tajam ke bawah namun tumpul ke atas sebagaimana yang terjadi selama ini.

(TIM HD/Redaksi)

Ditpolairud Polda NTB Gelar Pelatihan Search and Rescue (SAR) di Pantai Cemara Lembar

0

Ditpolairud Polda NTB Gelar Pelatihan Search and Rescue (SAR) di Pantai Cemara Lembar

Warta.in
Mataram,NTB – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel, Ditpolairud Polda NTB melaksanakan kegiatan Pelatihan Search and Rescue (SAR) di Pantai Cemara, Lembar, Lombok Barat. (19/5/2026)

Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan teknik penyelamatan SAR di laut, mulai dari teknik evakuasi korban tenggelam, pertolongan pertama di perairan, penggunaan alat keselamatan, hingga simulasi penyelamatan korban dalam kondisi darurat di tengah laut. Personel juga dilatih membangun kekompakan tim dan kecepatan bertindak saat menghadapi situasi darurat di wilayah perairan.

Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H. menekankan kepada seluruh personel agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan profesional sehingga mampu menjadi personel yang tangguh dan siap memberikan pertolongan kepada masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Laksanakan latihan dengan maksimal agar kemampuan SAR personel semakin meningkat, sigap dalam bertindak, dan profesional saat melaksanakan tugas kemanusiaan di laut,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Ditpolairud Polda NTB menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan personel yang siap siaga, humanis, dan profesional guna menjaga keselamatan masyarakat pesisir serta pengguna jasa perairan di wilayah NTB. (sr/hpntb)

Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB

0

Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB

Warta.in
Mataram, NTB — Nusa Tenggara Barat menjadi tuan rumah forum internasional kerja sama energi terbarukan yang mempertemukan delegasi dari Indonesia, Madagaskar, Nepal, Kenya, dan Jerman di Prime Park Hotel Mataram, Selasa (19/5).

Forum kerja sama Selatan-Selatan dan triangular tersebut membahas penguatan kolaborasi transisi energi bersih yang berkeadilan, khususnya bagi negara berkembang dan wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan akses energi dan perubahan iklim.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya NTB sebagai lokasi penyelenggaraan forum internasional tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTB dan seluruh masyarakat NTB, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh delegasi di Pulau Lombok, daerah yang terus tumbuh menjadi wilayah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Pemerintah Republik Federal Jerman dan GIZ, Kementerian Luar Negeri RI, Bappenas, akademisi, serta pelaku industri energi terbarukan.

Dalam sambutan Gubernur, Aka menegaskan bahwa transisi energi bersih kini menjadi kebutuhan global di tengah tantangan perubahan iklim, ketahanan energi, dan tekanan ekonomi dunia yang semakin kompleks.

Namun demikian, menurutnya, transisi menuju energi bersih tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan teknologi dan investasi semata, tetapi juga harus memastikan masyarakat kecil, wilayah terpencil, dan kelompok rentan tetap mendapatkan akses energi yang adil dan merata.

“Transisi energi bukan lagi sekedar pilihan, tetapi kebutuhan bersama. Namun prosesnya harus dijalankan secara adil dan inklusif agar tidak meninggalkan masyarakat kecil maupun kawasan terpencil,” tegasnya.

Ia menjelaskan, NTB memiliki potensi energi baru terbarukan yang besar, mulai dari energi surya, panas bumi, bioenergi, mikrohidro, hingga energi kelautan. Tingginya intensitas sinar matahari sepanjang tahun dinilai menjadi peluang besar bagi NTB untuk berkembang sebagai salah satu pusat energi surya di Indonesia.

Selain itu, kondisi geografis NTB yang terdiri dari banyak wilayah kepulauan dan kawasan terpencil menjadikan pengembangan energi berbasis komunitas, termasuk renewable energy minigrids, sangat relevan untuk memperluas akses energi masyarakat.

“Kami percaya energi bukan hanya soal listrik dan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, dan masa depan generasi mendatang,” katanya.

Menurut Gubernur sebagaimana disampaikan Aka, forum kerja sama internasional tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat solidaritas antarnegara berkembang dalam menghadapi tantangan geopolitik global, krisis energi, dan perubahan iklim yang dampaknya dirasakan lintas negara.

Karena itu, kolaborasi antarnegara tidak cukup hanya berbasis kepentingan ekonomi, tetapi juga harus dibangun melalui transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, pengembangan teknologi hijau, dan keberpihakan pada pembangunan berkelanjutan.

“Tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi tantangan perubahan iklim dan transisi energi sendirian. Dibutuhkan kemitraan global yang dibangun atas dasar kolaborasi dan saling menguatkan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, juga terbuka memperluas kerja sama internasional dalam pengembangan energi terbarukan, investasi hijau, teknologi ramah lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat berbasis energi bersih.

“NTB ingin menjadi bagian penting dalam peta pengembangan energi bersih kawasan Asia dan negara berkembang,” tegas Aka.

Melalui forum tersebut, Pemprov NTB berharap lahir langkah konkret, penguatan jejaring internasional, serta inovasi yang mampu mempercepat pengembangan energi bersih yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Provinsi NTB juga mengundang seluruh delegasi untuk menikmati keindahan alam dan kekayaan budaya NTB sebagai bagian dari penguatan persahabatan antarbangsa. (sr/dkisntb)

 

Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

0

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

Jakarta – Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.

*Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”*

Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.

“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.

*Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media*

Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.

Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.

*Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza*

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.

Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.

“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.

*Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional*

Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.

Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)