*Menakar Moralitas Publik dalam Skandal Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Agung Nugroho Diduga Kuat Terlibat*
Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021 kini berada di pusaran perhatian publik nasional. Skandal ini bukan sekadar kebocoran anggaran biasa, melainkan sebuah tindakan korupsi sistemik berskala masif yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp195,9 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di tengah pengusutan yang berjalan lambat, nama Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Walikota Pekanbaru, muncul ke permukaan. Hasil audit BPKP mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp28,9 miliar yang diduga mengalir kepadanya. Walaupun Agung Nugroho secara kooperatif telah membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak menerima aliran dana tersebut, gelombang desakan dari masyarakat dan aktivis terus menguat agar kasus ini dibongkar tanpa pandang bulu.
Dari hasil penelusuran informasi lapangan, pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ketua DPRD Riau (kini anggota DPR RI), Yulisman, menerima 32,9 miliar; Wakil Ketua DPRD Riau (kini Walikota Pekanbaru), Agung Nugroho, menerima 28,9 miliar; dan Sekretaris DPRD Riau (mantan Pj. Walikota Pekanbaru), Muflihun, menerima 11,2 miliar. Selain itu, salah satu pejabat yang terlibat dan sudah divonis 6 tahun penjara adalah Plt. Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, yang menerima 2,8 miliar.
*Kritik Keras Wilson Lalengke: “Jika Uang Rakyat Hilang, Pasti Ada yang Mencuri”*
Lambannya penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum memicu kritik pedas dari berbagai tokoh nasional, salah satunya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Dengan nada tajam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak Kepolisian RI dan kejaksaan untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tuntas dalam mengusut keterlibatan seluruh pihak, termasuk Yulisman dan Agung Nugroho.
“Jika uang rakyat hilang dalam jumlah ratusan miliar, argumen logika paling mendasar adalah pasti ada yang mencurinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya dari Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, mereka yang paling bertanggung jawab atas raibnya dana pembangunan negara adalah para pejabat yang secara langsung maupun tidak langsung memegang kendali dan pengelolaan anggaran negara. Pihak yang berpotensi besar merampok uang rakyat itu adalah mereka yang diberi tanggung jawab menguasai dan mengelola penggunaannya.
“Jika uang itu dianggarkan untuk operasional DPRD Riau, maka mereka yang ada di wilayah kerja itulah yang berwenang menggunakan uangnya; yang jika hilang uangnya, mereka yang harus diminta pertanggungjawaban,” tambah tokoh pendidikan Riau yang ikut mendirikan SMAN Plus Provinsi Riau ini.
Wilson Lalengke juga mengkritik keras fenomena pejabat publik di Indonesia yang kerap menggunakan alibi “tidak tahu” atau “tidak terlibat” saat institusi yang dipimpinnya didera skandal korupsi besar. Agung Nugroho dan jajaran pejabat legislatif lainnya yang namanya tercantum dalam laporan audit BPKP dinilai tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab moral maupun hukum dengan dalih administratif atau ketidaktahuan teknis.
“Pejabat publik yang berintegritas dan bermoral tinggi seharusnya tidak bersembunyi di balik tameng ketidaktahuan demi menyelamatkan diri dari pertanggungjawaban publik,” tukasnya menanggapi pernyataan Agung Nugroho kepada media beberapa waktu lalu yang berdali ‘tidak tahu’ tentang SPPD fiktif tersebut.
*Refleksi Budaya Malu: Standar Etika Pejabat Jepang*
Untuk mengukur bobot moralitas para pemimpin kita, ada baiknya becermin pada standar etika publik di negara maju seperti Jepang. Dalam kebudayaan politik Jepang, jabatan bukanlah fasilitas mutlak untuk berkuasa, melainkan sebuah amanah suci yang memikul beban moral luar biasa besar.
Ketika sebuah skandal penyalahgunaan dana anggaran atau penyimpangan wewenang mencuat di lingkungan kementerian atau lembaga di Jepang, pejabat tertingginya, meski tidak terlibat langsung secara pidana, akan langsung mengambil langkah mundur demi menjaga kehormatan institusi. Budaya malu _(shame culture)_ yang mengakar kuat bahkan tak jarang membuat sebagian dari mereka memilih jalan ekstrem seperti bunuh diri _(harakiri/seppuku)_ sebagai bentuk penebusan atas kegagalan menjaga integritas kepemimpinannya.
Kontras yang tajam terjadi di tanah air. Sangat naif. Lebih dari 35.000 dokumen seperti SPPD fiktif, tiket pesawat fiktif, dan booking hotel, diterbitkan di DPRD Riau di tengah pembatasan pandemi Covid-19 tahun 2020-2021. Dampaknya, baru-baru ini 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Riau harus dimutasi massal demi memutus rantai korupsi yang dicap sebagai “praktik lama yang mendarah daging”. Namun, para elite politiknya, termasuk Agung Nugroho, justru masih berdalih dan saling melempar tanggung jawab.
*Renungan Filosofis: Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan*
Apabila ditinjau dari kacamata filsafat politik, penanganan kasus korupsi SPPD fiktif Riau ini merefleksikan kritik mendalam dari filsuf Yunani Kuno, Thrasymachus (450-400 SM), yang menyatakan bahwa “keadilan tidak lain adalah kepentingan mereka yang kuat.” Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah akibat posisi politik terduga pelaku, maka sinisme Thrasymachus akan menjadi pembenaran di tengah masyarakat Riau.
Sebaliknya, merujuk pada pemikiran Thomas Aquinas (1225-1274) mengenai _Lex Humana_ (Hukum Manusia), hukum formal dibentuk demi mewujudkan kebaikan bersama _(bonum commune)_. Korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat untuk mendapatkan pembangunan yang layak adalah pelanggaran berat terhadap hukum kodrat. Pejabat yang menikmati atau membiarkan penjarahan uang rakyat pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin.
Skandal SPPD fiktif di DPRD Riau merupakan ujian krusial bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Bukti-bukti yang disita oleh penyidik dinilai sudah sangat cukup dan solid. Tidak kurang dari 36 kontainer dokumen, 20 unit komputer, 26 stempel palsu, dan uang tunai lebih dari Rp19 miliar telah disita.
Aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun Mabes Polri, dituntut segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tersangka utama. Publik Pekanbaru dan Riau secara luas berhak mengetahui secara transparan ke mana saja aliran dana Rp195,9 miliar tersebut bermuara. Pengusutan yang tuntas dan menyeluruh terhadap Agung Nugroho beserta seluruh oknum mantan pimpinan maupun anggota dewan lainnya bukan sekadar langkah hukum, melainkan upaya mendesak dan urgen untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan daerah. (TIM/Red)









