Samosir, warta.in – Profesi mediator non hakim adalah profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan atau di dalam pengadilan dengan persetujuan para pihak. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi banyak manfaatnya seperti lebih cepat, murah, rahasia, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antara para pihak
Di Indonesia, mediasi dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan (court annexed mediation) diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Mediasi di luar pengadilan (private mediation) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih mediator dan prosedur mediasi yang sesuai dengan keinginan mereka
Mediator yang terlibat dalam proses mediasi di Indonesia dapat berasal dari dua kelompok, yaitu mediator hakim dan mediator non hakim. Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk memediasi perkara yang diajukan ke pengadilan. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Mediator non hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengacara, akademisi, konsultan, aktivis
Mediator non hakim di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak tahun 2002, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG), yang mengatur tentang lembaga perdamaian (dading) sebagai salah satu bentuk mediasi di pengadilan. SEMA ini kemudian disempurnakan oleh Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan prosedur untuk menjadi mediator non hakim di pengadilan
Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja mereka.
Dengan alasan para pihak yang berperkara tidak bersedia membayar jasa Mediator Non Hakim, Majelis Hakim pun menunjuk Mediator Hakim untuk memandu agenda mediasi. Kadang kala Mediator Hakim itu tidak pernah mengikuti pelatihan mediator, hanya berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri, sehingga walaupun Mediator Non Hakim sudah terdaftar di Pengadilan Negeri tapi tidak mendapatkan kesempatan untuk memandu mediasi
Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih strategis dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan peran dan posisi profesi mediator non hakim di Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mendorong pembentukan dan penguatan lembaga otoritas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga ini harus melibatkan perwakilan dari mediator non hakim dan pemangku kepentingan lain, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan standar, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim
- Mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Asosiasi ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi mediator non hakim, serta sebagai mitra kerja dan sumber informasi bagi pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat
- Mendorong pembentukan dan penguatan forum dialog dan konsultasi antara profesi mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, baik di tingkat nasional maupun daerah. Forum ini harus berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait dengan hukum mediasi di Indonesia, serta untuk mencari solusi bersama atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh profesi mediator non hakim
Syamsul Maarif Ketua Muda Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui akun tiktok @hukumonlinenewsroom menyampaikan agenda Mahkamah Agung yaitu mengoptimalkan Mediator Non Hakim. Alasannya adalah : 1. Hakim sudah terlalu banyak perkara, sehingga waktu untuk fokus ke mediasi berkurang, 2. Pendidikan Pelatihan untuk sertifikasi mediator non hakim sudah banyak dan lembaganya dipermudah. Mahkamah Agung sudah meminta kepada seluruh Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menyediakan ruangan untuk mediator non hakim dan disediakan fasilitas Information Technology nya untuk zoom
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed CPP CIJ CPW, mediator non hakim akredetasi Mahkamah Agung, bersertifikat yang merupakan satu satunya mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Negeri Sei Rampah sangat mengaprresiasi agenda Mahkamah Agung RI yaitu MENGOPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM
Pengalaman saya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Riswan Herafiansyah SH MH, di buat Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPN dan saya sebagai Mediator Non Hakim. Namun tak ada fasilitas apapun yang saya terima. Perjalanan panjang dari tempat tinggal saya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir menuju PN Madina di Panyabungan, dalam kondisi normal memerlukan waktu 8 jam. Ketika terjadi bencana longsor di akhir tahun 2025, hampir 12 jam perjalanan dengan melalui titik titik kritis. Untuk menuju ke Panyabungan saya menyewa mobil selama 24 jam dengan ongkos sewa, upah supir dan BBM sebesar Rp. 1.500.000,- Sepanjang tahun 2025 beberapa kali saya melaksanakan mediasi di PN Madina tanpa keluhan mengenai biaya transportasi. Walaupun tak ada agenda mediasi, saya hadir di PN Madina. Dari para pihak yang bermediasi pun ada yang memberikan honor mediasi sebesar Rp 800.000,- ada juga Rp 300.000,- ada juga Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu sebulan (4 kali pertemuan). Tanggung jawab saya atas MOU tersebut saya tunjukkan dengan dedikasi hadir di PN Madina dan laksanakan mediasi
Namun dari PN Madina sendiri, saya tak pernah terima fasilitas apapun. Untuk akte perdamaian pun, saya harus mengetik sendiri di Warnet
Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH tak menyediakan apapun pada saat agenda mediasi, bahkan untuk Penetapan saya sebagai Mediator Non Hakim pun tak ada saya terima, hingga pada satu perkara dimana advokat dari Pihak Penggugat tak bersedia menanggung biaya transportasi saya, maka saya pun tak hadir
Selain itu Panitera PN Madina Addhie Yus Pratama Putra SH MH yang mengetahui bahwa MOU akan berakhir pada 31 Desember 2025, namun tidak menyiapkan MOU baru untuk tahun 2026, semakin menguatkan tekad saya untuk tidak lagi menjadi Mediator Non Hakim di PN Madina
Ada MOU tetapi tak ada fasilitas untuk Mediator Non Hakim. Baik mantan KPN, Panitera, Panitera Pengganti di PN Madina tampak tak menghargai Mediator Non Hakim. Agenda mediasi dilaksanakan dengan sangat terpaksa. Diduga sikap tersebut bila mediasi berhasil maka tak ada lagi pekerjaan bagi KPN, Panitera, Panitera Pengganti
Saat ini KPN telah berganti. Saya pun sudah tidak lagi bertugas di PN Madina. Semoga KPN yang baru bisa menghargai Mediator Non Hakim dan ada pengarahan untuk Panitera dan Panitera Pengganti agar melaksanakan agenda Mahkamah Agung RI yaitu OPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM (red)





