Beranda blog

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Ngimbang – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (11/08/2026) pukul 09.30 wib

Patroli dan pengecekan serta pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Aipda Afis dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang 4 Pasar Ngimbang dan Depan SMA Negeri Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (12/08/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Elbiyun untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang 4 Pasar Ngimbang dan Depan SMA Negeri Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (12/08/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Elbiyun untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (11/09 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Novan dan Aipda Afis dan Brigadir Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Terminal Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

*ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM*

0

*ULURAN TANGAN: PENGACARA ELFAHMI LUBIS SIAP DAMPINGI UJI KEBENARAN HUKUM*

” DEMI MENCARI KEADILAN, SYAMSUL BAHRUN BERJALAN KAKI RATUSAN KILOMETER DARI MUKOMUKO.

MUKOMUKO — BENGKULU, 12 AGUSTUS 2026 — Kisah kesungguhan hati yang memilin kalbu kini menyebar luas di tengah masyarakat, membelah ruang maya dan menyentuh sanubari setiap jiwa yang mendengarnya. Seorang warga bernama Syamsul Bahrun, yang berangkat dari Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memilih menempuh perjalanan jauh dengan kekuatan kakinya sendiri. Di pundaknya tersampir ransel sederhana, di tangannya tergantung sepanduk yang memuat harapan luhur: ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Langkah kakinya yang mantap namun penuh kelelahan itu menjadi saksi nyata betapa beratnya perjuangan mencari keadilan bagi rakyat kecil.

Aksi beliau yang tulus dan penuh pengorbanan itu pun dengan cepat menyebar dan menjadi sorotan luas. Dari media sosial Facebook, rekaman di TikTok, hingga pemberitaan di berbagai media daring lokal maupun nasional, nama dan perjuangan Pak Syamsul Bahrun bergema di seantero negeri. Ratusan kilometer langkah kaki ditempuhnya, bukan untuk kemewahan atau pujian semata, melainkan demi satu tujuan yang luhur: menuntut keadilan atas persoalan hukum yang telah mendera hidupnya.

Dan di tengah perjalanan yang penuh rintangan itu, langkah beliau kini menemukan pertemuan yang membuka secercah harapan. Pak Syamsul Bahrun telah berkenan bertemu dengan seorang pengacara yang dikenal handal dan berintegritas, yakni Elfahmi Lubis. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan keinginan tulus untuk saling memahami persoalan yang sesungguhnya terjadi.

Berikut adalah penuturan dan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Elfahmi Lubis dalam sebuah unggahan yang disampaikannya kepada publik:

 
“Saya telah berkenan bertemu dengan Bapak Syamsul Bahrun, yang namanya kini menjadi sorotan masyarakat atas aksi beliau yang luar biasa, berjalan kaki dari Kabupaten Mukomuko menuju Kota Bengkulu demi menuntut keadilan atas perkara hukum yang sedang beliau hadapi. Dalam pertemuan tersebut, saya telah menyimak dengan seksama dan mendengarkan secara langsung seluruh uraian cerita serta persoalan hukum yang selama ini membebani hati dan pikiran beliau.

Mendengar secara langsung segala perihal yang beliau sampaikan, hati saya pun tergerak untuk turut membantu membuka jalan keadilan yang selama ini beliau cari. Oleh karena itu, saya telah menawarkan beberapa jalur penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi.

Secara jalur litigasi, saya menawarkan untuk mengajukan upaya hukum yang luar biasa, yaitu Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Agama Mukomuko yang menjadi dasar persoalan ini. Sedangkan secara jalur non-litigasi, kami bersiap menyusun dan menyampaikan laporan serta pengaduan kepada berbagai instansi terkait agar kebenaran dapat terungkap secara menyeluruh.

Segala tawaran dan jalan yang telah saya sampaikan ini, selanjutnya saya beserta seluruh tim saya serahkan sepenuhnya kepada keputusan Bapak Syamsul Bahrun sendiri. Dengan niat yang baik, tulus, dan sungguh-sungguh dari lubuk hati yang terdalam, saya mengulurkan tangan untuk mendampingi dan membantu beliau, agar Bapak Syamsul Bahrun dapat memperoleh keadilan hukum yang sesungguhnya — keadilan yang berlandaskan keadilan sosial, transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas.

Segala upaya ini kami tujukan agar kebenaran yang selama ini didambakan oleh Bapak Syamsul Bahrun dapat terungkap dan diuji kembali melalui pembuktian-pembuktian hukum yang sah. Biarlah hukum yang berbicara, setelah kami melakukan pengujian dan peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap perkara tersebut. Saat ini, kami menunggu keputusan dari Bapak Syamsul Bahrun sendiri mengenai jalan mana yang hendak beliau tempuh,” demikian penjelasan tegas dan tulus yang disampaikan oleh Elfahmi Lubis kepada awak media.
 

Langkah kaki yang ditempuh Pak Syamsul Bahrun sejauh ini bukan sekadar perjalanan fisik yang melelahkan tubuh, melainkan perjuangan jiwa yang tak kenal lelah demi satu kata yang sungguh berharga: Keadilan. Dan kini, di tengah perjalanannya yang penuh pengorbanan itu, beliau tak lagi berjalan sendirian. Tangan pertolongan yang tulus telah terulur, membuka pintu agar kebenaran dapat diperiksa, diuji, dan akhirnya diputuskan sebagaimana mestinya.

Semoga keadilan yang didambakan segera terwujud, bukan atas dasar kekuasaan atau kedudukan, melainkan semata-mata atas dasar kebenaran, pembuktian, dan hukum yang berlaku adil kepada siapapun, tanpa memandang siapa dan dari mana asalnya.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI)

*TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK; KETUA LSM TIDAK GENTAR: BIAR HUKUM YANG BICARA*

0

*TERKABAR BERKUMPUL,TERLAPOR DUGA PENYALAHGUNAAN DANA DESA RENCANA LAPOR BALIK;KETUA LSM TEGAS TIDAK GENTAR: SAYA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG,BIAR HUKUM YANG BICARA*

MAMASA, SULAWESI BARAT – 12 AGUSTUS 2026 — Kabar yang memicu kekhawatiran sekaligus menegakkan keingintahuan publik kini tersampaikan dari wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Di tengah berlangsungnya penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa, tersampaikan informasi bahwa sejumlah Kepala Desa yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, diketahui telah berkumpul dan menyepakati langkah bersama untuk melaporkan balik pihak yang telah melaporkan mereka, yakni Ketua LSM tersebut, Ayu Lestari.

Berdasarkan rekaman pesan yang diterima awak media sekitar pukul 01.14 WIB pada hari Selasa, 12 Agustus 2026, seorang Sekretaris Desa yang turut hadir dalam pertemuan tertutup tersebut menyampaikan pesan yang tegas dan penuh kekhawatiran:

“Pertemuan ini berkaitan dengan pemberitaan yang telah beredar, kami saling mengingatkan agar langkah yang diambil tidak berbalik mendatangkan kerugian bagi diri sendiri. Sebagian besar dari kami berniat melaporkan balik kepada pihak berwenang, dengan alasan bahwa sumber dan data yang disampaikan belum jelas kebenarannya.”

Namun di sisi lain, tanggapan yang muncul dari kalangan yang sama justru menunjukkan kelemahan argumen yang disampaikan:

“Benar, aparat penegak hukum memang ada di sana. Namun yang sesungguhnya dibutuhkan adalah bukti dan data yang nyata, bukan sekadar dugaan yang mengada-ada. Apabila kami diminta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan diminta melampirkan data pendukung, dengan cara apa kami harus menyampaikannya?”

Yang paling memunculkan tanda tanya besar dan kekhawatiran yang mendalam dari pertemuan tersebut adalah adanya informasi bahwa seorang oknum aparat penegak hukum turut hadir di antara mereka dan diduga memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa yang telah dilaporkan. Hal ini pun melahirkan pertanyaan yang sangat mendasar dan patut mendapatkan jawaban yang transparan: apakah terdapat upaya yang sengaja dilakukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan yang sedang berlangsung, menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya, atau bahkan menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk menekan pihak yang telah berani mengungkap kebenaran kepada publik?

 
KETUA LSM TEGAS MENYATAKAN: KAMI TIDAK TAKUT ANCAMAN, SELURUH LANGKAH KAMI BERPIJAK PADA FAKTA DAN HUKUM

Merespons rencana serangan balik yang disusun serta dugaan adanya tekanan dan perlindungan dari pihak berwenang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menyampaikan kecaman yang sangat tegas, berani, dan penuh ketegasan:

“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang telah dilaporkan: mengapa harus merasa takut dan terancam apabila pengelolaan Dana Desa yang Bapak pimpin telah dikelola dengan benar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apabila penggunaan anggaran pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah, maka tidak ada alasan untuk merasa takut diperiksa, tidak perlu menyusun rencana melaporkan balik, dan yang paling penting, tidak perlu mencari perlindungan kepada oknum aparat manapun.”

Lestari pun menegaskan dengan tegas bahwa ancaman maupun dugaan adanya perlindungan dari pihak berwenang tidak akan membuatnya mundur sedikitpun:

“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut kepada siapapun. Apabila terdapat oknum aparat penegak hukum yang berusaha menjebak atau melindungi kesalahan yang telah terjadi, hendaklah diingat dengan baik bahwa saya tetap berdiri tegak di bawah payung perlindungan hukum yang sah. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak kepada siapapun, yang tidak memandang kedudukan maupun jabatan, yang menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa yang menggunakan uang rakyat ini.”

Ia pun menegaskan bahwa upaya pengungkapan fakta ini tidak akan berhenti di tengah jalan:

“Kami tidak akan berhenti mengungkapkan fakta yang sesungguhnya dan melaporkan setiap desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran, khususnya pada pos Keadaan Mendesak yang nilainya mencapai miliaran rupiah namun tidak memiliki rincian penggunaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan rakyat.”

 

KETUA UMUM PPWI MENGEKAM KERAS: JANGAN GUNAKAN HUKUM UNTUK MENUTUPI KESALAHAN

Mendengar perkembangan yang memprihatinkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga merupakan wartawan senior, aktivis sosial, Alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas RI) Program Pengkajian dan Penyelenggaraan Pemerintahan Angkatan 48 Tahun 2012, serta Petisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 Perwakilan Indonesia, menyampaikan kecaman yang sangat keras dan tegas:

“Saya mengecam dengan sekuat tenaga segala bentuk upaya yang tampak berusaha menutupi dugaan penyimpangan dengan cara mengintimidasi pihak yang melaporkan, melaporkan balik tanpa alasan yang berdasar, serta menduga adanya oknum aparat yang turut memberikan perlindungan. Hal demikian sungguh merendahkan martabat hukum dan keadilan di hadapan rakyat. Apabila pengelolaan anggaran desa telah dikelola dengan benar dan taat aturan, maka yang seharusnya dilakukan adalah membuktikan kebenaran itu secara transparan, bukan justru menekan pihak yang meminta pertanggungjawaban. Jangan biarkan hukum tampak seolah-olah hanya menjadi alat untuk melindungi mereka yang berkuasa, sementara rakyat yang berhak mengetahui kebenaran justru dibungkam.”

Wilson Lalengke pun menegaskan bahwa pengawasan masyarakat adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, dan setiap upaya membungkam pengawasan rakyat justru menimbulkan dugaan yang semakin kuat adanya sesuatu yang ditutupi.

AHLI HUKUM TEGASKAN: ANCAMAN DAN PENGGUNAAN JABATAN UNTUK MENEKAN MERUPAKAN TINDAKAN PIDANA

Seorang Ahli Hukum yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum Organisasi Profesi Wartawan, yang telah mengikuti perkembangan peristiwa ini sejak awal dilaporkan ke pihak berwenang, menyampaikan penjelasan hukum yang sangat tegas dan terperinci:

“Perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak bahwa setiap orang yang melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan desa berada di bawah payung perlindungan hukum yang sangat kuat. Sebaliknya, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menggunakan kekuasaan atau kedudukan untuk menekan pihak pelapor, justru dapat dikenakan sanksi pidana yang berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212: Mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi pelaksanaan tugas sah yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, termasuk pengawasan masyarakat yang sah demi kepentingan umum.

” KUHP Pasal 335: Ancaman pidana terhadap perbuatan penganiayaan dengan cara lain, termasuk tindakan intimidasi, ancaman, dan tekanan yang menimbulkan rasa takut atau membatasi kebebasan seseorang.

” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 7 huruf b: Setiap penyelenggara negara dilarang menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dilarang pula menggunakan jabatan atau kedudukan untuk menekan atau membungkam pihak yang mengawasi jalannya pemerintahan.

” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, Pasal 5 dan Pasal 10: Memberikan perlindungan sepenuhnya kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, penganiayaan, maupun tuntutan balasan yang tidak berlandaskan fakta dan hukum.

Ahli hukum tersebut pun memperingatkan: “Melaporkan balik seseorang dengan maksud untuk membalas dendam, membungkam kritik, atau menutupi kesalahan yang sesungguhnya, dapat dikenakan pidana atas tuduhan Pengaduan Palsu sesuai KUHP Pasal 317, serta Pencemaran Nama Baik apabila tidak didasari bukti yang sah. Oleh karena itu, hendaklah seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada jalur hukum yang jujur dan tidak memihak, biarlah fakta dan bukti yang berbicara, bukan kekuasaan dan ancaman.”

 
LANGKAH PENGAWASAN MASYARAKAT DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG YANG KUAT

Setiap langkah yang diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkara Sulawesi Barat serta perlindungan yang seharusnya diterima oleh pihak yang mengungkap fakta, berlandaskan pada payung hukum yang sangat kuat dan sah:

” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Setiap warga negara berhak mengetahui secara pasti bagaimana anggaran negara dan anggaran desa dikelola dan dipergunakan, serta berhak menyampaikan dugaan penyimpangan yang diketahuinya kepada pihak berwenang.

” Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Mewajibkan setiap penyelenggara negara dan pemerintahan desa untuk melaksanakan tugasnya secara transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap upaya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

” Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memberikan perlindungan penuh kepada setiap orang yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun laporan balik yang sifatnya balas dendam dan tidak berlandaskan kebenaran.

” Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang tentang Pers: Menjamin kebebasan menyampaikan fakta demi kepentingan umum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta menjamin hak masyarakat untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

 
PUBLIK MEMINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS DAN TIDAK MEMBELA SIAPAPUN

Masyarakat pun meminta kepada Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk segera melakukan tindakan penelusuran, penyidikan, dan pemeriksaan yang proporsional, transparan, serta akuntabel terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran yang sedang disorot publik. Segala informasi yang menjadi dasar pengelolaan anggaran desa hendaknya dibuka seluas-luasnya, karena rakyat berhak mengetahui bagaimana uang miliknya dikelola.

Masyarakat pun menantikan tindakan yang tegas dan tidak sebaliknya justru memberikan perlindungan kepada seseorang atau kelompok kecil yang diduga telah merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat. Dugaan adanya upaya intervensi, perlindungan kepada oknum, serta tindakan intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap kebenaran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan uang rakyat, patut diselidiki pula dengan sungguh-sungguh.

Keadilan tidak boleh berpihak kepada mereka yang merasa berkuasa, yang memiliki jabatan, atau yang dilindungi oleh kelompok tertentu. Janganlah kita membiasakan adanya orang-orang yang merasa berdiri di atas hukum. Keadilan harus berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya, dan uang rakyat harus dijaga serta dikelola dengan penuh kejujuran dan amanah, jangan sampai jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

(TIM LIPUTAN INVESTIGASI, PPWI)

*ANTARA JAAP KUNST, ARSIP TAHUN 1930, DAN INGATAN YANG KEMBALI BERGEMA DI FLORES TIMUR*

0

” ANTARA JAAP KUNST, ARSIP TAHUN 1930, DAN INGATAN YANG KEMBALI BERGEMA DI FLORES TIMUR.

Stefanus Raja Koten tiba-tiba terdiam. Lelaki yang kini berusia 75 tahun itu sedang menyimak suara yang terputar di tengah kehangatan Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di antara alunan nada yang terdengar begitu asing namun sekaligus begitu dekat di telinganya, ia mengenali irama itu. Lebih dari sekadar mengenali, hatinya berkata bahwa urutan penyajian lagu tersebut ternyata berbeda dari catatan yang dibuat oleh seorang peneliti asal negeri seberang, hampir seratus tahun silam. Tubuhnya seakan merespons lebih dahulu sebelum kata-kata terucap. Tangan kanan dan kirinya perlahan memeluk kedua lengan, kulitnya merinding seketika, lalu ia berbisik lirih dengan suara yang menyimpan kekaguman dan haru: “Aduh, saya merinding.”

Suara yang membuat bulu kuduk berdiri dan hati tergetar itu ternyata telah berusia hampir satu abad.

Rekaman yang kini kembali bergema di tanah kelahirannya itu dibuat pada tahun 1930 oleh Jaap Kunst, seorang ahli musikologi asal Belanda yang dengan ketelitian luar biasa mendokumentasikan kekayaan musik dan tradisi luhur masyarakat di berbagai penjuru Nusantara. Dalam perjalanan penelitiannya di tanah Flores, Kunst berhasil merekam sebanyak 182 lagu yang terekam pada 75 silinder lilin, selain mengabadikan pula potret-potret bersejarah dan cuplikan kehidupan dalam bentuk film. Seluruh harta budaya yang terekam itu kemudian disimpan dan menjadi bagian tak ternilai dari Koleksi Jaap Kunst di Universitas van Amsterdam, Belanda, tersimpan rapi jauh dari tanah tempat suara-suara itu lahir dan dihayati.

Kini, setelah berpuluh-puluh tahun terpisah jarak dan waktu, suara-suara leluhur itu akhirnya kembali pulang ke tanah Nusa Tenggara Timur. Perjalanan pulang yang penuh makna ini terwujud melalui sebuah proyek restitusi digital yang dikerjakan oleh Barbara Titus, seorang ahli musikologi dari Universitas van Amsterdam yang sekaligus menjabat sebagai kurator Koleksi Jaap Kunst, bekerja sama dengan para peneliti dari Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), yakni Inriyani Takesan, Lommi Dida Kini, dan Julius J. Seran Goran.

 

SUARA LELUHUR KEMBALI PULANG, TANPA HANYA TINGGAL DI IBU KOTA

Sebenarnya, perjalanan pulang arsip berharga ini telah dimulai sejak jauh lebih dulu. Pada bulan September tahun 2024, koleksi Jaap Kunst yang telah melalui proses pendigitalan secara menyeluruh telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Sebagian dari kekayaan budaya itu pun kini dapat diakses oleh masyarakat luas melalui ruang layanan bernama Jaap Kunst Hoek yang tersedia di lingkungan perpustakaan daerah di Kupang.

Namun pada akhir bulan Juli tahun 2026, tim peneliti kembali melangkah melintasi jarak yang jauh, membawa suara-suara itu bukan sekadar hingga ke ibu kota provinsi, melainkan langsung kepada masyarakat yang menjadi sumber asalnya. Di Kupang, sejumlah anggota komunitas masyarakat Lamaholot telah dapat mengenali bahasa luhur, syair, irama, serta makna sosial yang tersirat di dalam setiap nada yang terputar dari rekaman lama itu.

Namun bagi Barbara Titus, arsip yang telah tersimpan rapi di Kupang belumlah benar-benar pulang kepada pemiliknya yang sejati. “Kupang masih terlalu jauh,” ujarnya dengan tulus. Jarak yang dipisahkan lebih dari 200 kilometer bukan sekadar jarak fisik yang memisahkan ibu kota provinsi dengan desa-desa di Flores Timur yang menjadi sumber rekaman itu. Yang jauh lebih berharga dan tak tercatat dalam lembaran arsip mana pun adalah pengetahuan yang masih tersimpan rapat di dalam ingatan masyarakat: siapa yang menyanyikannya dahulu, kapan lagu itu dilantunkan, untuk keperluan apa, serta bagaimana cara luhur itu diwariskan dari generasi ke generasi.

Maka, melangkahlah tim itu menuju sumber yang sesungguhnya: ke Lewoloba di Kecamatan Ile Mandiri, serta ke Waibao dan Riangkroko di Kecamatan Tanjung Bunga. Dan ketika suara-suara lama itu akhirnya kembali bergema di tanah tempat mereka lahir berpuluh-puluh tahun silam, yang muncul bukan sekadar kenangan belaka. Tersimpan pula rasa kehilangan yang mendalam, perdebatan yang penuh hikmah, serta pemahaman baru tentang bagaimana sebuah tradisi terus hidup dan menemukan wujud-wujud barunya di tengah perjalanan zaman.

 

DI LEWOLOBA: ARSIP MENYINGKAP KEBENARAN YANG TAK TERCATAT

Di tanah Lewoloba, rekaman lama itu membuktikan bahwa catatan tertulis dalam arsip belum tentu menjadi kebenaran yang terakhir dan paling sempurna. Jaap Kunst mencatat tiga bagian lagu dalam satu rekaman yang didokumentasikannya. Namun bagi Stefanus, urutan yang tertulis dalam catatan itu seharusnya tidak demikian. Lagu, syair, dan gerak tari, menurut pengetahuannya, adalah satu kesatuan yang tak boleh dipisahkan, dan segala keindahannya baru tampak apabila dilatih dan dibawakan secara bersama-sama.

Persoalan yang sesungguhnya adalah: mereka yang masih menguasai keseluruhan pengetahuan luhur itu kini semakin sedikit jumlahnya. Stefanus sendiri telah berupaya mewariskan gerak dan irama itu kepada generasi muda di desanya. Namun pengetahuan yang tidak senantiasa dipraktikkan dan dijaga dengan kesungguhan hati, sungguh-sungguh mudah memudar dan perlahan-lahan hilang.

Namun beberapa hari kemudian, rekaman dan gambar bergerak yang terekam hampir seratus tahun silam itu ternyata menjadi pemantik yang luar biasa indah. Pada tanggal 9 Agustus, warga Lewoloba tampil kembali membawakan tiga tarian dan dua nyanyian yang tercatat dalam rekaman itu. Sekitar sepuluh orang lelaki mengenakan pakaian adat yang penuh keanggunan, berikat pinggang sarung, dan membawa parang sebagai bagian dari kesatuan gerak. Mereka berdiri di bawah naungan gunung yang sama, tempat di mana Jaap Kunst dahulu berdiri dan merekam segala keindahan itu hampir satu abad silam.

Suara yang kembali pulang itu tidak lagi sekadar didengar oleh telinga. Ia dijawab kembali dengan gerak tubuh, dengan penghayatan, dan dengan rasa bangga yang mengalir di dalam darah.

 

DI WAIBAO: ANTARA YANG HILANG DAN YANG TETAP HIDUP

Di Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, pertemuan dengan suara leluhur itu memunculkan cerita yang terasa getir namun penuh makna. Yakobus Sogan Brinu telah bertahun-tahun lamanya berjuang mempertahankan keutuhan tradisi Tandak, perpaduan indah antara nyanyian, syair bahasa adat, dan gerak tari yang menjadi napas kehidupan masyarakatnya. Bersama dua orang sahabatnya, ia pernah berupaya menyusun kembali lagu-lagu yang mulai terlupakan, dan mendorong agar keindahan tradisi itu diajarkan kembali di sekolah-sekolah. Namun kini, kedua sahabat yang mendampingi perjuangannya itu telah tiada.

Harapan yang disemai ternyata tidak tumbuh secepat yang diharapkan. Menurut penuturan Sogan, generasi muda kini memang telah akrab dengan dunia teknologi digital, bahkan rekaman lagu-lagu Tandak itu pun dapat ditemukan dan didengar melalui jaringan dunia maya. Namun sayangnya, hati mereka belum tertarik untuk mempelajarinya kembali.

Kegelisahan yang mendalam itu membuat matanya berkaca-kaca. “Perhatian terhadap lagu-lagu ini baru muncul ketika orang-orang dari negeri seberang datang berkunjung. Namun setelah mereka berpamitan dan pergi, perhatian itu pun perlahan-lahan hilang kembali,” ujarnya dengan nada yang menyimpan kesedihan.

Ketika rekaman lama itu diperdengarkan, muncul pula perbedaan pandangan yang terhormat. Yosep, seorang warga dari wilayah Tengahdei, menyampaikan bahwa nyanyian itu sesungguhnya belum hilang begitu saja, melainkan telah berubah bentuk seiring berjalannya waktu. “Masih ada, namun sudah berbeda,” tuturnya dengan bijak.

Namun bagi Sogan, perubahan itu tidak dapat diterima begitu saja. “Lagu itu tidak boleh berubah,” tegasnya. Baginya, setiap nada dan syair itu berkaitan erat dengan pengetahuan tentang musim berkebun, tata cara kehidupan, dan seluruh sistem nilai yang dijunjung tinggi oleh leluhur. Apabila konteks itu hilang, maka yang hilang bukan sekadar irama lagunya, melainkan sebagian dari jati diri dan pengetahuan luhur masyarakatnya sendiri.

Namun kunjungan tim peneliti pada tanggal 8 Agustus ternyata membawa cerita yang lebih luas dan mendalam tentang apa yang sesungguhnya telah hilang dan apa yang masih tetap hidup. Ketika rekaman itu kembali bergema, para keturunan dari mereka yang dahulu menyanyi di hadapan Jaap Kunst ternyata masih mengenali suara leluhurnya, dan tanpa disadari mulai ikut bernyanyi bersama.

Pengalaman yang menyentuh hati itu membuat Barbara Titus menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan kata “hilang”. Menurut pandangannya, keberlanjutan sebuah tradisi tidak harus berarti mengulanginya persis sama seperti pada masa lampau. “Tradisi senantiasa berubah,” ujarnya dengan tenang. Sesuatu yang kita sebut tradisi baru dapat dianggap hilang hanya apabila kita terlebih dahulu menetapkan bahwa ia harus dilakukan persis sama seperti pada masa lalu. Sedangkan perubahan wujud dan penyampaian, belum tentu berarti hubungan masyarakat dengan akar budayanya telah terputus.

 

DI RIANGKROKO: MENDENGAR SUARA KAKEK UNTUK PERTAMA KALI

Di Riangkroko, pengalaman bertemu dengan suara leluhur itu menjadi sesuatu yang jauh lebih pribadi dan menyentuh kalbu. Ketika rekaman diputar, suasana seakan hening sejenak, dan kulit warga pun ikut merinding menyimak suara yang terdengar begitu asing namun sekaligus begitu akrab. Kemudian datanglah Merien, seorang keturunan dari salah satu penyanyi yang dahulu direkam oleh Jaap Kunst. Merien belum pernah sekalipun melihat wajah maupun mendengar suara kakeknya sendiri. Namun pada hari itu, melalui rekaman yang berusia hampir seratus tahun, untuk pertama kalinya dalam hidupnya ia mendengar suara leluhur yang selama ini hanya dikenalnya melalui cerita yang disampaikan turun-temurun. Hampir satu abad lamanya terpisah, ternyata dapat dipadatkan menjadi beberapa menit suara yang begitu berharga.

Namun pewarisan pengetahuan luhur itu ternyata tidak selalu berjalan dengan cara yang sama. Merien sendiri belum mampu melantunkan syair yang dinyanyikan kakeknya dahulu. Kemampuan itu sempat diwariskan kepada kakaknya, yang kini pun telah tiada. Di desa Riangkroko, sebagian generasi muda keturunan para penyanyi masih mengenali dan mampu melantunkan syair-syair luhur itu dengan penuh penghayatan. Satu desa mungkin kehilangan sebagian pewarisnya, namun di desa lain, mata rantai pewarisan itu ternyata masih tetap terjaga dengan baik.

 

DI LARANTUKA: MELODI YANG TETAP HIDUP DALAM PERUBAHAN

Di Larantuka, pertemuan dengan rekaman lama itu menampilkan wajah yang lain namun tak kalah indahnya. Para peneliti memperdengarkan rekaman nyanyian berjudul O Vos Omnes, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi Pekan Suci di Larantuka. Para penyanyi masa kini masih mengenali melodi yang terputar, namun mereka menemukan banyak perbedaan apabila dibandingkan dengan rekaman tahun 1930, baik dalam irama, kecepatan, gaya penyampaian, maupun cara pengucapan kata-katanya.

Yang juga berubah adalah siapa yang kini membawakannya. Apabila pada rekaman dahulu para penyanyinya adalah kaum lelaki, maka di masa kini, para perempuanlah yang telah mengambil alih peran luhur tersebut dengan penuh keanggunan dan kesungguhan. Namun nyanyian O Vos Omnes itu tidak dianggap telah mati atau hilang. Tradisi itu tetap hidup, tetap dijunjung tinggi, dan tetap menjadi kebanggaan seluruh masyarakat. Anak-anak pun masih mengenali melodi luhur itu dari orang tua dan kakek-nenek mereka, sementara setiap tahun senantiasa dilangsungkan pemilihan penyanyi terbaik untuk membawakannya dalam prosesi Jumat Agung.

Bentuknya memang telah berubah. Namun perubahan itu sama sekali tidak berarti tradisi itu telah kehilangan nyawanya.

 

WARISAN BUKAN BENDA, MELAINKAN HUBUNGAN ANTARGENERASI

Di sinilah perjalanan panjang arsip Jaap Kunst menjadi sesuatu yang jauh lebih bermakna daripada sekadar kisah pemindahan salinan data dari benua Eropa kembali ke bumi Nusantara. Di Kupang, arsip itu memang telah tersedia dan dapat dibuka untuk umum. Namun di desa-desa Flores Timur, arsip itu akhirnya bertemu dengan mereka yang memiliki hubungan darah, hubungan batin, dan ingatan langsung terhadap suara-suara yang terekam di dalamnya.

Bagi Barbara Titus, pendigitalan hanyalah langkah pertama yang belum seberapa. Sebuah arsip baru dapat dikatakan benar-benar hidup apabila ia telah bertemu dengan masyarakat yang masih memahami makna bahasanya, menghayati syairnya, merasakan keindahan musiknya, dan memahami konteks kehidupan yang melahirkannya. Ia membayangkan tim penelitinya sekadar menjadi jembatan sederhana, yang menghubungkan kekayaan budaya yang tersimpan rapi di perpustakaan Amsterdam dengan harapan dan kemungkinan yang dimiliki oleh masyarakat di tanah kelahirannya kini.

Oleh karena itu, pekerjaan mulia ini sama sekali bukan soal menentukan bagaimana tradisi itu seharusnya dikembalikan ke bentuk semula. Masyarakatlah yang berhak memiliki ruang seluas-luasnya untuk menentukan sendiri, apa yang ingin mereka lakukan terhadap warisan luhur yang telah pulang ke pangkuan mereka.

Dan untuk mewujudkan hal yang demikian, menurut Barbara, hal yang paling utama dan paling penting sama sekali bukan teknologi canggih, melainkan hubungan yang tulus dan saling menghormati. “Segala sesuatu ini membutuhkan pembangunan dan pemeliharaan hubungan yang baik, dan hal itu paling baik dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Maka, barangkali pertanyaan yang paling penting dari seluruh perjalanan pulang suara-suara leluhur ini bukanlah apakah arsip itu telah pulang ke tanah airnya. Melainkan: apa yang akan kita lakukan bersama-sama setelah ia kembali pulang?

Ada yang menitikkan air mata karena merasa kembali bertemu dengan bagian dari diri sendiri yang sempat hilang. Ada yang merinding karena mendengar suara leluhur yang selama ini hanya ada dalam cerita. Ada cucu yang untuk pertama kalinya mendengar suara kakeknya sendiri. Ada pula orang-orang yang kembali menyambung napas tradisi dengan menyanyi dan menari di bawah gunung yang sama, tempat di mana semuanya bermula hampir seratus tahun silam.

Karena itulah, warisan budaya bukanlah sekadar benda mati yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Ia hidup di dalam ingatan, di dalam gerak tubuh, di dalam hubungan yang terjalin antar generasi, dan di dalam cara masyarakat terus menjaganya di tengah perubahan zaman.

Mungkin, sebuah tradisi tidak akan pernah mati hanya karena tidak lagi terdengar persis sama seperti pada tahun 1930. Yang berubah bukanlah nilai luhurnya, melainkan cara setiap generasi menemukan kembali hubungan batinnya dengan leluhur yang telah pergi mendahului. (Tim/Red)

 
Kontak Media:
Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC)
Jalan R.W. Monginsidi II Nomor 2B, Pasir Panjang, Kota Lama, Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telepon: +62 380 8438188 | Situs web: irgsc.id

Sinergi Tanpa Batas: Warga dan Pemdes Muara Dua Kompak Sambut HUT RI ke-81.

0

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Menyambut momentum bersejarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), resmi membuka rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan. Acara pembukaan yang berlangsung meriah di atas panggung utama desa ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, beserta seluruh jajaran staf pemdes dan ratusan warga setempat.

Mulainya acara kegiatan ini dari jam 02:00 siang sampai dengan selesai, suasana di lokasi acara sudah dipadati oleh masyarakat yang kompak mengenakan atribut bernuansa merah putih. Semangat nasionalisme begitu terasa dengan dekorasi panggung yang megah, lengkap dengan bentangan spanduk bertemakan kemerdekaan serta balon-balon merah putih yang menghiasi area acara.Sinergi Pemdes dan Slogan “Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia dan warga yang telah bekerja keras mempersiapkan acara ini. Beliau menekankan bahwa perayaan HUT RI ke-81 bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga persatuan antar warga.

“Perayaan HUT RI ke-81 ini adalah milik kita bersama. Sesuai dengan tema kemerdekaan yang kita usung, kita ingin mewujudkan Desa Muara Dua yang berdaulat, adil, dan makmur. Sinergi antara pemerintah desa, staf pemdes, dan seluruh lapisan masyarakat adalah kunci utama untuk membangun desa yang lebih maju,” ujar Winsa Obeni di hadapan warganya.

Antusiasme Warga Ramaikan Perlombaan Acara pembukaan ini menandai dimulainya berbagai perlombaan tradisional dan kompetisi olahraga yang telah dirancang oleh panitia. Mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua tampak sangat tidak sabar untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.

Keterlibatan aktif dari para staf jajaran Pemdes Muara Dua di lapangan juga memberikan energi positif bagi masyarakat. Mereka tidak hanya bertindak sebagai penyelenggara, tetapi juga ikut membaur dan memberikan dukungan langsung kepada warga yang berlomba.

Melalui kemeriahan pembukaan ini, Pemdes Muara Dua berharap seluruh rangkaian acara HUT RI ke-81 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh sportivitas hingga hari puncak penyerahan hadiah nanti. Semangat kebersamaan yang terpancar dari warga Muara Dua hari ini menjadi bukti nyata bahwa jiwa patriotisme dan cinta tanah air tetap hidup kuat di hati masyarakat Kabupaten PALI.

(Muhamad Randi)

Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas Di Margomulyo

0

Aipda Ikhwan Restianto Sigap Bantu Truk Pecah Ban di Tengah Padatnya Lalu Lintas Di Margomulyo

SURABAYA//Warta.in, – Aksi humanis ditunjukkan Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat membantu seorang sopir yang mengalami kendala kendaraan di kawasan Traffic Light (TL) Margomulyo, Surabaya.Selasa (11/08/2026)

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.25 WIB. Sebuah truk dengan nomor polisi AG 8874 AA melaju dari arah selatan menuju utara. Saat berada di kawasan TL Margomulyo, truk tersebut mengalami pecah ban.

Truk kemudian berhenti di sisi kanan jalan untuk dilakukan penanganan. Kondisi tersebut membuat kendaraan perlu segera ditangani agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Melihat kejadian tersebut, Aipda Ikhwan Restianto, anggota lalu lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, turut turun tangan membantu sopir melakukan penggantian ban kendaraan yang pecah.

Proses penggantian ban tersebut membutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Selama proses berlangsung, Aipda Ikhwan turut membantu hingga ban kendaraan berhasil diganti dan truk dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian dan pelayanan humanis anggota kepolisian kepada masyarakat. Kehadiran polisi di tengah pengguna jalan tidak hanya sebatas melakukan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan bantuan ketika masyarakat mengalami kendala di jalan.

Sikap sigap Aipda Ikhwan Restianto menunjukkan bahwa anggota lalu lintas juga hadir memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, termasuk membantu pengguna jalan yang mengalami persoalan kendaraan di tengah perjalanan. (Roy)

Siasat Ulur Waktu? Ditagih Izin Lintas oleh Dishub PALI, PT IAM Malah Bertamu ke Satpol PP Tanpa Dokumen.

0

Warta.in//PALI, 11 Agustus 2026 – Sengkarut izin lintasan angkutan milik perusahaan perkebunan PT Inti Agro Makmur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian bergulir panas. Alih-alih membawa titik terang, rangkaian kedatangan pihak manajemen perusahaan ke sejumlah instansi pemerintah daerah dalam sepekan terakhir justru memperpanjang daftar ketidakpastian dan memicu kecurigaan publik.

Masyarakat kini mempertanyakan transparansi dan legalitas operasional armada perusahaan yang setiap hari melintasi fasilitas jalan umum di Bumi Serepat Serasan tersebut.Klaim Sepihak Tanpa Bukti Autentik Ketegangan bermula saat perwakilan manajemen PT Inti Agro Makmur menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI. Kehadiran mereka yang semula diharapkan membawa dokumen resmi guna meredam polemik, justru berakhir antiklimaks.

Saat dicecar pertanyaan krusial oleh pihak terkait mengenai dokumen resmi izin lintas, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur hanya memberikan jawaban singkat. Pihak perusahaan bersikeras mengklaim bahwa izin operasional mereka sudah “Ada”.Namun, klaim tersebut dinilai ghaib dan tidak berdasar. Hingga pertemuan berakhir, pihak humas sama sekali tidak mampu menyajikan bukti fisik, baik berupa selembar kertas dokumen resmi maupun salinan digital dalam bentuk foto. Sikap ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak yang menilai manajemen perusahaan tidak memiliki iktikad baik—baik dalam bermitra dengan awak media yang membutuhkan transparansi informasi, maupun kepada Pemerintah Kabupaten PALI.

Dishub PALI Kecewa Berat Ketidakjelasan sikap dan nihilnya transparansi dari manajemen PT Inti Agro Makmur memicu respons keras dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadin) PALI, Ibu Tika. Dalam rapat krusial yang digelar pada 6 Agustus 2026 lalu, Ibu Tika secara terbuka menyayangkan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan perkebunan tersebut.

Kendati situasi sempat memanas akibat kekecewaan mendalam dari Kepala Dinas, koordinasi antar lembaga diupayakan tetap berjalan kondusif. Perwakilan perusahaan masih disambut dengan hangat dan diterima secara persuasif oleh Kepala Bidang (Kabid) Dishub PALI, Lihan, guna menjaga komunikasi tetap berjalan.

Siasat ‘Silaturahmi’ di Kantor Satpol PP Guna menindaklanjuti ketidakjelasan komitmen perusahaan, Dishub PALI mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan koordinasi PT Inti Agro Makmur ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Perusahaan diwajibkan melakukan koordinasi langsung terkait surat izin lintas operasional mereka ke instansi tersebut. Namun, hasil dari pelimpahan ini kembali membuahkan tanda tanya besar bagi publik. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, pihak perusahaan memang mendatangi kantor mereka pada Senin, 10 Agustus 2026.

Anehnya, alih-alih membawa dokumen legalitas yang diminta oleh pemerintah, kedatangan mereka diklaim hanya untuk agenda perkenalan diri.”Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap korporasi yang terkesan mengulur waktu dan menyepelekan panggilan administratif ini memicu kejengkelan di kalangan masyarakat bawah yang terdampak langsung oleh aktivitas angkutan jalan mereka.

Satpol PP Janji Tindak Tegas, Publik Tagih Komitmen Merespons keresahan warga yang kian gencar bergejolak di media sosial maupun ruang publik, Satpol PP PALI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara tuntas demi kepentingan masyarakat luas. Pihak Satpol PP menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah penyelesaian aspirasi serta keluhan warga terkait aktivitas operasional PT Inti Agro Makmur di wilayah hukum PALI.

“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kabid Satpol PP dengan nada optimis.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI dan aparat penegak Perda. Publik menuntut tindakan konkret berupa sanksi tegas atau penghentian sementara aktivitas angkutan jika PT Inti Agro Makmur tetap tidak mampu menunjukkan izin lintas resmi. Hal ini mendesak untuk dilakukan mengingat aktivitas kendaraan bertonase besar milik perusahaan berdampak langsung pada tingkat kerusakan fasilitas jalan umum dan kenyamanan hidup masyarakat PALI sehari-hari.

(Muhamad Randi)