Beranda blog

📢 PENGUMUMAN PENDAFTARAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASI & TIDAK MAMPU

0

Warta.in//PALI – PENDAFTAR BARU TAHUN 2026, Diskominfostaper – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat membuka pendaftaran Beasiswa Mahasiswa PALI Tahun 2026 untuk putra-putri Bumi Serepat Serasan yang sedang menempuh pendidikan di PTN & PTS.

⚠ KHUSUS PENDAFTAR BARU

Untuk mahasiswa perpanjangan beasiswa, jadwal & mekanisme akan diumumkan terpisah.

📅 AKSES LINK: 22 JUNI 2026 s.d 12 JULI 2026

Mohon siapkan berkas dari sekarang ya!

📞 INFORMASI RESMI:

Email: beasiswapalikab@gmail.com

WhatsApp: 0813-7096-786 – Admin Beasiswa

CATATAN PENTING!

TIDAK menerima pesan/telepon via kontak pribadi. Yang menghubungi di luar kontak resmi tidak akan dilayani.

Mari raih pendidikan setinggi-tingginya! Sukses untuk calon penerima beasiswa PALI 2026 💪

#BeasiswaPALI2026 #MahasiswaPALI #BumiSerepatSerasan #PemkabPALI

Sebanyak 308 Pengurus Pramuka Muba Dilantik, Siap Bina Generasi untuk Semakin Maju

0

 

Warta in.musi Banyuasin.SEKAYU- Dilantik secara serentak, sebanyak 308 pengurus Pramuka dari 7 Kwartir Ranting di Muba resmi bertugas dan mengemban amanah masa bakti 2026–2029.
Pelantikan ini berlangsung di Stable Berkuda Sekayu, Rabu (17/6/2026).

Plt Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Musi Banyuasin Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H menegaskan pelantikan ini bukan sekadar seremonial. “Pelantikan yang kita laksanakan hari ini bukan hanya agenda organisasi semata, tetapi menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk melanjutkan pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka,” kata Iskandar.

Ia menekankan jabatan adalah amanah. “Jabatan yang kakak-kakak emban bukanlah sebuah kehormatan yang harus dibanggakan melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara organisasi, moral, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Iskandar menyebut pelantikan serentak 7 kwarran punya makna strategis. “Pelantikan yang dilaksanakan secara bersama-sama pada tujuh Kwartir Ranting ini memiliki makna yang sangat strategis. Selain sebagai bentuk efisiensi dan kebersamaan, kegiatan ini juga mencerminkan semangat persatuan, kolaborasi, dan sinergitas antar wilayah dalam membangun Gerakan Pramuka yang semakin maju, aktif, dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Tujuh kwarran yang dilantik bersamaan yakni Sekayu, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Jirak Jaya, Batanghari Leko, Lais, dan Babat Supat. “Untuk itu, kepada pengurus yang baru dilantik. Susunlah program kerja yang realistis namun visioner, yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan peserta didik di gugus depan. Aktifkan pembinaan gugus depan, tingkatkan kompetensi para pembina, perkuat administrasi organisasi, serta kembangkan berbagai kegiatan yang mampu menarik minat generasi muda,” kata Iskandar.

“Jadikan Kwartir Ranting sebagai pusat pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepramukaan terkhusus di wilayah Kwartir Ranting Gerakan Pramuka masing-masing,” tambahnya.

“Saya selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba mengucapkan selamat kepada kakak-kakak yang baru dilantik, dan terima kasih kepada kakak-kakak yang telah menyelesaikan masa baktinya. Sumbang dan saran kakak-kakak tetap kami nantikan untuk kemajuan Gerakan Pramuka,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Lendy Adiansyah S.STP dalam laporannya menyampaikan, Gerakan Pramuka ditingkat Kwartir Ranting merupakan organisasi kepramukaan yang menyelenggarakan pembinaan generasi muda dalam jajaran wilayahnya. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan,” jelasnya.

Adapun total peserta pelantikan berjumlah 308 orang dari 7 kecamatan. Rinciannya: Pengurus Mabiran Sekayu 31 orang, Pengurus Kwarran Sekayu 116 orang, Pengurus DKR Sekayu 19 orang, Pengurus Mabiran Sungai Keruh 30 orang, Pengurus Kwarran Sungai Keruh 21 orang, Pengurus Mabiran Babat Supat 1 orang, Pengurus Kwarran Babat Supat 15 orang, Pengurus Mabiran Jirak Jaya 3 orang, Pengurus Kwarran Jirak Jaya 6 orang, Pengurus Mabiran Lawang Wetan 8 orang, Pengurus Kwarran Lawang Wetan 21 orang, Pengurus Mabiran Lais 2 orang, Pengurus Kwarran Lais 15 orang, Pengurus Mabiran BHL 5 orang, Pengurus Kwarran BHL 15 orang.(Albert team)

Dr Nelson Simanjuntak SH MSI : Laksanakan Perintah UU, SatPol PP Harus ASN

0

Samosir, warta.in – Dikutip dari Podcast bersama Feber Manalu di Wahana TV pada 30 April 2026, Dr Nelson Simanjuntak SH MSi, ingatkan agar para Kepala Daerah laksanakan perintah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 255, 256 yaitu mereka yang masuk SatPol PP harus Pegawai Negeri Sipil. Harus ada Good Will. SatPol PP berfungsi untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan penegakan Perda.

Dr Nelson Simanjuntak SH MSi, adalah mantan pejabat, Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri Republik Indonesia. Di masa pensiun selain sebagai dosen dirinya menjadi pengacara. Dialah salah satu pengacara yang getol memperjuangkan keadilan terhadap Joshua Hutabarat yang dileyapkan dengan sadis.
Selain itu dirinya juga bercerita bagaimana peningkatan kinerja dan pencapaian pemerintah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri RI.
(red)

PT Meiko Kuasai Lahan Fasum: Taman Kota Disulap Jadi Parkir Eksklusif

0

Jakarta Utara, 17 Juni 2026 – Lahan fasilitas umum berupa taman kota, aset milik pemerintah daerah yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau milik bersama warga, ternyata dimanfaatkan secara sepihak dan tanpa hak oleh PT Meiko. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bisma Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok ini, diketahui mengubah fungsi lahan publik menjadi tempat parkir kendaraan operasional dan pegawai.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, area yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau itu kini padat dipenuhi puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Seluruh kendaraan tersebut dikonfirmasi milik staf, pegawai, serta kebutuhan operasional perusahaan. Akibatnya, fungsi utama taman sebagai paru‑paru kota, tempat rekreasi anak, hingga ruang interaksi sosial warga lenyap sepenuhnya.

Lahan yang status dan peruntukannya jelas bagi kepentingan umum itu kini beralih fungsi secara tidak resmi demi kebutuhan internal perusahaan. Perubahan ini berjalan tanpa dilengkapi Izin Pemanfaatan Ruang maupun persetujuan teknis dari instansi berwenang.

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai tindakan ini sebagai bentuk penyerobotan aset negara sekaligus pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan ketertiban wilayah. Ia menegaskan, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak dasar warga atas lingkungan yang layak.

“Lahan Fasum bukan milik perorangan maupun badan usaha. Ini aset warisan bersama warga Jakarta—tempat anak‑anak bermain, warga beristirahat, dan kota bernapas. Mengubah fungsi taman menjadi lahan parkir eksklusif kantor adalah pelanggaran berat yang merugikan hak publik secara langsung. Lebih dari itu, ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap aturan tata ruang yang disusun demi keseimbangan lingkungan. Jika dibiarkan, di mana lagi warga bisa menuntut haknya atas ruang terbuka? Kita tidak boleh membiarkan aset kota habis dimakan kepentingan pribadi,” tegas Aryo.

Peraturan Daerah (Perda)

1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Aturan ini menegaskan fungsi lahan: Fasilitas Umum dan Ruang Terbuka Hijau dilarang berubah fungsi. Penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan umum, tidak boleh dialihkan guna penunjang usaha, perkantoran, maupun parkir eksklusif. Segala bentuk perubahan fungsi tanpa persetujuan resmi dinyatakan batal demi hukum.

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menempati atau memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan masuk kategori pelanggaran berat. Aturan ini melarang tegas pendudukan lahan fasum demi kepentingan pribadi maupun komersial.

Peraturan Gubernur (Pergub) Terbaru

1. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan: penguasaan lahan fasum tanpa Izin Pemanfaatan Ruang adalah tindakan ilegal mutlak. Rekomendasi tingkat RW atau Kelurahan bukanlah izin sah dan tidak menggantikan keputusan teknis pemerintah. Aturan ini juga memuat perintah tegas: lokasi pelanggaran harus segera dikosongkan, fungsinya dipulihkan, dan pelaku dikenakan sanksi.

2. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Sebagai aturan terbaru, pelanggar tata ruang dan pengambilalihan fasum terancam sanksi berjenjang, mulai dari pembatasan hak penggunaan lahan, pencabutan izin usaha, hingga larangan berinvestasi di wilayah DKI Jakarta.

3. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Mempertegas: lahan dengan status Ruang Terbuka Hijau atau Fasilitas Umum tidak boleh dialihkan, dikuasai, maupun dimanfaatkan selain fungsi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan PT Meiko masuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi dikenai:

Sanksi Administratif

– Teguran tertulis sekaligus perintah pengosongan lahan paling lambat 1×24 jam

– Denda maksimal Rp5.000.000 per meter persegi, dihitung sesuai luas lahan yang dikuasai

– Penyegelan lokasi, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan seluruh izin operasional perusahaan di DKI Jakarta

– Kewajiban memulihkan kondisi lahan kembali menjadi taman/RTH sepenuhnya atas biaya sendiri

Sanksi Pidana

– Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah negara → ancaman penjara paling lama 4 tahun

– Pasal 69 Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007: Pelanggaran ketentuan penataan ruang → ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar

Warga dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera turun tangan. Lahan diminta dikosongkan, fungsinya dikembalikan, dan pelanggar diproses sesuai hukum—agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk penguasaan aset publik di Jakarta Utara.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Meiko.

OH SIMARMATA SH SERAHKAN 2 ULOS UNTUK PENUTUP KOTAK KOLEKTE HKBP LUMBAN SUHI SUHI

0

Samosir, warta.in – Di usia yang sudah sangat lanjut, 88 tahun, OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan, setiap hari Minggu selalu beribadah di HKBP Lumban Suhi Suhi di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Saya lahir disini di Alngit. Mamak saya Katarina boru Manik merupakan jemaat pertama di HKBP Lumban Suhi Suhi ini. Sebelum Kristen khususnya HKBP masuk di Lumban Suhi Suhi, masyarakat disini berdoanya di Pohon Habonaran

Pada Selasa 16/6/2026, OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan menyerahkan 2 lembar ulos ragi hotang untuk digunakan sebagai penutup kotak kolekte. Biar tampak cerah bila menggunakan ulos yang baru, ujarnya. Ulos tersebut diterima oleh Pdt Christian Diapul Nainggolan SSn Mdiv dan langsung dipasang sebagai penutup kotak kolekte tersebut (red) o

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Polsek Ampenan, Pererat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat.

0

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Polsek Ampenan, Pererat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat.

Warta.in
Mataram, NTB – Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai Mapolsek Ampenan saat jajaran kepolisian menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 bersama masyarakat pecinta sepak bola, Rabu dini hari (17/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Ampenan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., bersama personel serta warga sekitar yang memanfaatkan momen tersebut untuk menyaksikan pertandingan sepak bola terbesar di dunia dalam suasana aman dan penuh kebersamaan.

Tak sekadar menyaksikan pertandingan, kegiatan nobar ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Suasana akrab terlihat saat warga dan anggota kepolisian duduk bersama menikmati jalannya pertandingan sambil berdiskusi ringan mengenai dunia sepak bola.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto menjelaskan bahwa kegiatan nobar Piala Dunia 2026 merupakan program yang dilaksanakan secara serentak oleh institusi Polri di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan olahraga sepak bola sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat.

“Kegiatan nobar ini dilaksanakan secara bergantian oleh Polresta Mataram dan seluruh Polsek jajaran. Hari ini giliran Polsek Ampenan menjadi tuan rumah. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga berakhirnya rangkaian Piala Dunia 2026,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjadi sarana hiburan dan kebersamaan, kegiatan tersebut juga memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya ajang Piala Dunia yang menyedot perhatian publik.

Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, Polsek Ampenan tidak hanya menyelenggarakan nobar di lingkungan Mapolsek, tetapi juga melakukan patroli serta pemantauan ke sejumlah lokasi yang menggelar acara serupa di wilayah hukumnya.

“Selain menyelenggarakan nobar, kami juga melakukan patroli dan pemantauan ke sejumlah lokasi nonton bareng yang diadakan masyarakat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelas Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Ampenan berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin kuat, sekaligus memberikan ruang positif bagi para pecinta sepak bola untuk menikmati pertandingan dalam suasana yang tertib, aman, dan penuh kebersamaan.(sr/hpm)

Bangun Padel Tanpa Izin: Disegel Pemerintah, Tetap Dikerjakan, Segel Sengaja Ditutup Terpal

0

Jakarta, warta.in – Proyek pembangunan fasilitas olahraga Padel di Jalan Danau Bisma, wilayah kerja RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, resmi dihentikan dan disegel oleh Dinas Perumahan dan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026). Langkah penertiban ini diambil karena kegiatan pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin teknis yang sah, serta tingginya aduan warga sekitar yang merasa terganggu dan mempertanyakan kesesuaian peruntukan lahan di lokasi tersebut.

Namun, di balik pita segel resmi itu, terindikasi kuat adanya pembangkangan terencana. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, aktivitas konstruksi justru berlangsung intens. Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, terlihat tiga unit kendaraan pengaduk beton masuk lokasi dan melakukan pengecoran struktur bangunan, seolah larangan pemerintah tidak pernah ada. Temuan yang lebih memprihatinkan, papan peringatan serta stiker penyegelan dari instansi berwenang sengaja ditutup rapat menggunakan terpal lebar. Tindakan ini jelas bermaksud menyamarkan status pelanggaran, bahkan menciptakan kesan seolah bangunan tersebut telah berdiri di bawah payung hukum yang sah.

Saat tim berusaha mengonfirmasi ke petugas keamanan lokasi, muncul penjelasan yang mengherankan. Menurut mereka, kegiatan pembangunan dilaksanakan atas dasar “persetujuan” yang diberikan Ketua RW 09 setempat. Petugas kemudian mengarahkan awak media untuk menanyakan hal lebih lanjut ke kantor RW. Tak lama berselang, hadir Pimpinan Satuan Keamanan Lingkungan yang menyatakan seluruh pengurus sedang tidak berada di tempat, dan meminta tim kembali keesokan harinya pukul 09.00 WIB.

Ketika jadwal tersebut dipenuhi pada Rabu (3/6), kantor RW justru kosong melompong. Tak satu pun pengurus dapat ditemui atau dimintai keterangan. Di lokasi hanya ada petugas keamanan, meninggalkan pertanyaan besar: atas nama siapa proyek ini terus dipaksakan berjalan?

Di bawah arahan Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempertegas pengaturan pembangunan fasilitas padel. Kebijakan ini lahir merespons keluhan luas warga terkait kebisingan dan gangguan lingkungan. Poin utamanya:

– Dilarang di kawasan permukiman: Izin pembangunan baru tidak lagi diberikan untuk area perumahan.

– Wajib di zona komersial: Hanya diizinkan dibangun di kawasan yang peruntukan lahannya sesuai fungsi kegiatan usaha.

– Penertiban tanpa kompromi: Lapangan yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

– Aturan khusus bagi yang sudah ada: Fasilitas yang berizin namun berada di kawasan pemukiman wajib memasang peredam suara, berkoordinasi dengan warga sekitar, serta membatasi jam operasional paling lambat pukul 22.00 WIB.

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai kejadian ini sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kewibawaan pemerintah.

“Banner segel dari Dinas Citata seolah hanya pajangan semata. Apalagi tanda peringatan itu sengaja ditutupi terpal, seakan instansi berwenang dan aturan yang berlaku tak punya kekuatan apa‑apa di sini,” tegas Aryo.

Pemaksaan pembangunan ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

Peraturan Daerah (Perda)

1. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menetapkan kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melanjutkan pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran berat, dengan sanksi mulai dari penyegelan hingga pembongkaran total.

2. Perda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Melarang keras perubahan fungsi atau penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

 

Peraturan Gubernur (Pergub)

 

1. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Aturan terbaru yang mengancam pelanggar dengan sanksi berjenjang, termasuk pembatasan hak penggunaan lahan hingga pencabutan kemudahan usaha.

2. Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Menjadi pedoman teknis utama dalam menilai kesesuaian lokasi, jenis bangunan, dan fungsi lahan.

3. Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan secara tegas: persetujuan tingkat RW semata bukanlah izin teknis. Hal itu hanya bersifat rekomendasi pendukung, tidak menggantikan keputusan instansi berwenang.

Melanjutkan pembangunan pada lokasi yang sudah disegel masuk kategori pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda besar, penghentian permanen kegiatan, hingga tindakan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan tata ruang dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RW 09 Papanggo.

Desa Mangkunegara Timur Wakili Kecamatan Penukal dalam Lomba Desa Ber-PHBS Tingkat Kabupaten PALI 2026

0
oplus_1024

PALI – Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengikuti penilaian Lomba Desa Ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tingkat Kabupaten PALI Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh tim penilai kabupaten, perangkat desa, kader kesehatan, serta berbagai unsur masyarakat.

 

Kedatangan tim penilai disambut dengan penuh antusias oleh Pemerintah Desa Mangkunegara Timur bersama kader PKK dan tenaga kesehatan. Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi sekaligus motivasi bagi masyarakat dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

 

Kepala Desa Mangkunegara Timur, Ryan Chandra, menyampaikan bahwa partisipasi dalam lomba ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung program kesehatan yang dicanangkan pemerintah.

 

“Melalui lomba Desa Ber-PHBS ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan keluarga, dan pola hidup sehat semakin meningkat,” ujarnya.

 

Tim penilai melakukan peninjauan terhadap berbagai indikator PHBS, mulai dari kebersihan lingkungan, ketersediaan sarana sanitasi, pengelolaan sampah, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan keluarga.

 

Selain penilaian administrasi, tim juga melihat langsung berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan Desa Mangkunegara Timur dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih.

 

Ketua TP PKK desa bersama para kader kesehatan turut memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti penyuluhan kesehatan, gerakan kebersihan lingkungan, pemantauan kesehatan keluarga, serta edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Mangkunegara Timur mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Lomba Desa Ber-PHBS sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.

Hari Kesadaran Nasional, Sekda NTB Ingatkan ASN Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

0
  • Hari Kesadaran Nasional, Sekda NTB Ingatkan ASN Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, Ak., bertindak sebagai pembina upacara. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib sebagai wujud komitmen dalam memperkuat disiplin, integritas, dan semangat pengabdian sebagai aparatur negara.

Dalam amanatnya, Sekda NTB menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional yang menggunakan seragam KORPRI merupakan momentum penting untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“KORPRI bukan sekadar identitas atau seragam yang dikenakan setiap tanggal 17 setiap bulannya. KORPRI adalah simbol pengabdian, profesionalisme, loyalitas, dan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan, bahwa ASN dituntut untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, serta mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan dan perubahan yang terjadi.

Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel harus menjadi budaya kerja yang terus diperkuat di seluruh perangkat daerah.

Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB untuk menjadikan Hari Kesadaran Nasional sebagai momentum memperkuat semangat kolaborasi dan kebersamaan dalam mendukung program pembangunan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kesadaran sebagai pelayan masyarakat harus senantiasa tertanam dalam setiap pelaksanaan tugas. Mari kita bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan publik, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemerintah Provinsi NTB berharap seluruh ASN semakin memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai dasar ASN, meningkatkan disiplin dan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi terwujudnya NTB yang makmur dan mendunia. (sr/dkisntb)

Tubuh Grotesk Adalah Makian Itu Sendiri

0

Banyak aktivis, terutama mahasiswa, dituduh bisanya cuma memaki-maki kasar dan dinilai sudah kelewatan batas. Bahkan beberapa orang penting di negeri ini sampai mengkritik tokoh muda yang lagi naik daun. Secara prinsip orang penting itu mengatakan silakan mengkritik, tapi yang sopan, tetap memegang etika ketimuran, dan jangan menghina.

Memang, penyandangan aktivis itu perlu diklarifikasi karena tidak semua bisa disebut sebagai aktivis murni. Yang dimaksud sebagai aktivis murni adalah mereka yang berdimensi kerakyatan. Secara umum mereka adalah para pembelajar seperti siswa atau mahasiwa, para orang miskin yang hanya bisa bekerja dan bertahan bisa makan, para orang yang tersingkir dan lemah secara sosial dan ekonomi.

Mereka tidak terikat dengan kepentingan politik, ekonomi, bahkan sosial. Merekalah yang disebut rakyat. Sebagian besar rakyat bahkan akhirnya hanya memiliki tubuhnya yang menjadi grotesk (meminjam istilah Mikhail Bakhtin). Bukan tubuh fisik yang tidak normal, tetapi lebih-lebih sebagai tubuh sosial yang dilemahkan dan menderita.

Dengan demikian, tubuh grotesk yang dimaksud adalah mereka yang bersikap, bertindak, berpikir, atau menyatakan sesuatu atas nama dirinya sendiri. Kondisi mereka secara umum lemah, menderita, tidak memiliki kuasa apa pun, bahkan tidak memiliki senjata apapun jika harus berhadapan dengan kekerasan negara.

Dalam posisi itu, tubuh grotesk harus hidup dalam negara yang dikelola oleh segelintir penguasa yang tidak menegakkan keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Tubuh grotesk semakin menderita hidupnya, semakin melarat. Ketika mereka bersuara, mungkin sebagian dalam bentuk demonstraksi atau berbagai dialog publik lainnya, mereka berhadapan dengan aparat kekerasan pemerintah, seperti militer atau polisi.

Sebagai aparat kekerasan negara, para prajurit militer dan polisis dibekali berbagai latihan fisik, bahkan juga dibekali senjata. Mereka dibekali tubuh yang kuat, dengan senjata di tangan, dengan berbagai perlengkapan teknologi lainnya yang bisa mendukung kemudahan dan kelengkapan dalam menggunakan perangkat kekerasan.

Sebaliknya, tubuh grotesk tidak memiliki perangkat senjata apapun, bahkan dilarang oleh hukum. Ketika, dan seperti kita saksikan bersama, tubuh grotesk tersebut harus berhadapan langsung ataupun tidak langsung, tubuh grotesk hanya memiliki tubuhnya dan kata-kata. Artinya, senjata tubuh grotesk adalah tubuhnya sendiri dan kata-kata untuk mewakili tubuhnya.

Padahal, keberadaan grotesk adalah suatu pengondisian sosial, politik, dan ekonomi yang menyangga beban-beban kesialan, kebodohan, kesalahan, dan hal-hal tidak pantas lainnya. Justru karena ada tubuh grotesk maka ada kehidupan yang dinggap normal dan pantas.

Kebijakan ekonomi, politik, dan sosial yang dikondisikan beberapa tahun belakangan ini menyebabkan tubuh grotesk membengkak. Sebagian mereka bertransformasi menjadi penjilat-penjilat kekuasaan. Ketika mereka menjadi penjilat kekuasaan, mereka tidak lagi bisa disebut sebagai bertubuh grotesk.

Sebagian yang lain tetap berusaha bertahan berhadapan dengan egoisme penguasa atas nama negara. Dalam situasi itulah, tubuh grotesk berkomunikasi dengan mengeluarkan kata-kata yang berasal dari tubuhnya. Tubuh yang memang tidak memiliki apa-apa selain kata-kata yang dinilai sebagai makian, sumpah serapah, penghinaan, kata-kata yang tidak sopan atau kotor, dan sebagainya.

Perlu dicari akar masalahnya untuk menentukan apakah kata-kata  yang dianggap sebagai makian, sumpah serapah, dan penghinaan tersebut sebagai suatu kejahatan berbahasa. Pertama, apakah membesarnya tubuh grotesk sebagai hal yang tidak melanggar hukum. Jelas, yang bisa disalahkan adalah para pengelola yang tidak becus sehingga tubuh grotesk membesar. Tubuh grotesk adalah caci-maki itu sediri.

Kedua, tubuh grotesk tidak memiliki apapun selain tubuhnya dan sejumlah kosa kata yang inheren di dalam dirinya. Kita bisa membayangkan jika para aktivis dan demonstran tersebut menggunakan kata-kata yang sopan, justru mereka terkesan menjadi munafik karena kata-kata atau pernyataan mereka tidak sesuai dengan tubuh mereka penyangga kesialan, kebodohan, dan penderitaan berbangsa.

Dengan demikian, pernyataan dari tubuh grotesk tidak bisa dianggap sebagai makian atau sumpah serapah. Yang masih perlu dibuktikan adalah apakah mereka rakyat yang mewakili dirinya sendiri atau hanya menjadi tubuh bayaran. Menjadi penyangga kesialan dan kebodohan itu berat. Bangsa Indoensia perlu berterima kasih terhadap tubuh-tubuh grotesk.

Aprinus Salam, Guru Besar di FIB UGM.