Beranda blog

Bupati Aci : Jadikan Sekolah Tempat Anak Berkreasi Bukan Hanya Belajar

0

Warta.in Tanjung Morawa – Bagi Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan, sekolah tidak boleh lagi hanya jadi tempat mengejar nilai. Sekolah harus jadi “rumah kedua” yang bikin anak betah, kreatif, dan jauh dari pengaruh negatif.

Pernyataan itu disampaikan Aci saat meninjau langsung UPT SPF SMP Negeri 5 Tanjung Morawa, Senin (20/7/2026). Ia didampingi Kepala Dinas Pendidikan Suparno.

Di sana Bupati berinteraksi dengan siswa dan menyaksikan langsung penampilan ekstrakurikuler: Pramuka, Paskibra, sepak bola, seni tari, hingga seni musik.

“Kita ingin sekolah ini menjadi rumah kedua bagi anak-anak kita. Selain tempat belajar, sekolah juga harus menjadi tempat mereka menunjukkan kreativitas, meningkatkan kemampuan, dan berkumpul dengan teman-temannya dalam kegiatan yang positif,” ujarnya.

EKSTRAKURIKULER JADI TAMENG DARI NARKOBA & GENG MOTOR.
Bupati menilai, kegiatan positif di sekolah adalah benteng terbaik untuk melindungi anak dari pergaulan salah.

Sekolah yang hidup dengan tari, musik, olahraga, dan Pramuka akan memberi ruang bagi siswa menyalurkan bakat. Sekaligus menutup celah mereka terjerumus ke narkoba atau geng motor.

“Kalau pulang sekolah langsung ada kegiatan yang menarik, anak-anak tidak akan cari kesibukan di luar yang tidak jelas,” katanya.

PERINTAH UNTUK SEMUA SMP DI DELI SERDANG
Ini bukan hanya keinginan untuk SMPN 5 Tanjung Morawa. Aci menegaskan ini adalah “keinginan bersama” Pemkab untuk seluruh SMP di Deli Serdang.

Ia meminta Dinas Pendidikan terus mendorong sekolah agar menyiapkan fasilitas memadai. Mulai dari lapangan, alat musik, sampai ruang kreativitas.

“Saya berharap seluruh SMP di Deli Serdang bisa bergerak ke arah yang sama. Siapkan fasilitas yang dibutuhkan dan penuhi kebutuhan sekolah agar anak-anak merasa nyaman. Jadikan sekolah sebagai rumah kedua yang selalu ingin mereka datangi,” tegasnya.

Menurut Bupati, kalau anak sudah merasa nyaman dan bangga dengan sekolahnya, otomatis prestasi akademik dan karakter juga akan naik.

Kunjungan ini menjadi sinyal: Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Aci ingin membangun SDM lewat sekolah yang menyenangkan, bukan menakutkan. (RN)

Dilar Rinaldi,S.Psi. Anggota DPRD Kab.Bandung F.Golkar,Hadiri Kajian Spesial Ustad Evie di Mesjid Al Karomah

0

Mesjid Al Karomah, Ciparay Kabupaten Bandung, Selasa 21 Juli 2026. WARTA. IN
Kajian Spesial ” Sabar Yang Menenangkan”, ” Keikhlasan Yang Menguatkan Hati”, Bersama Ustad Evie Effendi, di pandu Host Jevie Thamrin.
Kajian Spesial Ustad Evie, di hadiri Nia Naser, bersama ibu-ibu Jama’ah Pengajian Mesjid Al Karomah. Juga Hadir Dilar Rinaldi, S. Psi Anggota DPRD Kabupaten Bandung, F. Golkar Dapil IV, Komisi C Infrastruktur.
Kajian Spesial Ustad Evie Effendi di Mesjid Al Karomah, menambah ilmu bagi bapak dan ibu-ibu Jama’ah. Papar Dilar.
Buat Pak Dadang Naser, Ayahanda kita semua, ” Jauh di mata dekat di doa, jauh di kaki dekat di hati, jarang bertemu kita teh, tapi Insya Allah saling merindukan, jarang bersua, tapi saling mendoakan, Papar Ustad Evie.
Hari ini ( Selasa, 21 Juli 2026 ), Saya Kajian di Mesjidnya di Al Karoma, Semoga Allah angkat martabat, harkat, derajatnya dengan taat kita kepadaNya, Lanjut Ustad Evie.
Pak Dadang Naser, sing sehat, Jamahna sing Kompak, Soleh, Semoga Al Karomah Makmur dan Berkah, Lanjut Ustad Evie.
” Lebih baik mati berkalang tanah, dari pada Gagal dalam Tugas. Demikian dedemit euweuh sikian, Pak Dadang sing Sehat “, Pantun Ustad Evie.
” Jangan Lupa Bahagia Dengan Mencari Ilmu, Jangan Menunggu Bahagia Untuk Mencari Ilmu, Carilah Ilmu, Saat Kita Cari Ilmu Allah Bahagia”, Pantun Pamungkas Ustad Evie.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

RAM Sawit PT Inti Agro Makmur di Desa Prabu Menang Diduga Ilegal, Kades Tegaskan Tak Miliki Izin Resmi!

0

PALI, SUMATERA SELATAN – Aktivitas pemangkasan dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Inti Agro Makmur di wilayah Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan operasional di tempat penimbangan dan pengepulan (RAM) sawit milik korporasi tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi legalitas hukum yang sah dari otoritas pemerintahan setempat.

Polemik ini mencuat setelah adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur administratif dan regulasi daerah yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Keberadaan jembatan timbang dan penampungan TBS sawit skala besar ini dinilai mengabaikan aturan tata niaga perkebunan yang berlaku di Kabupaten PALI.

Kepala Desa Buka Suara: “Hanya Ada Izin Jual Beli Biasa” Kepala Desa Prabu Menang, Eko, secara tegas menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengajukan ataupun memiliki izin resmi terkait operasional RAM sawit tersebut di kantor desa. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengumpulan komoditas tersebut berjalan secara liar.

“Hingga saat ini, tidak ada izin RAM yang dikeluarkan atau dicatatkan di kantor desa untuk aktivitas operasional tersebut. Hanya ada izin jual beli atau izin usaha saja. Untuk izin RAM tersebut kami tidak tahu. Belum ada kejelasan dari pihak manajemen terkait dasar hukum aktivitas mereka di wilayah kami,” ujar Eko saat dimintai keterangan oleh awak media.

Status Hukum Tata Niaga TBS Dipertanyakan, Ketiadaan izin operasional RAM penimbangan sawit ini memicu pertanyaan mendalam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum mengenai keabsahan rantai pasok kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Inti Agro Makmur. Jika fasilitas penampungan dan jembatan timbangnya terbukti ilegal, maka seluruh status hukum transaksi jual beli komoditas sawit di lokasi tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan keabsahannya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pos penampungan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perdagangan yang sah dan terdaftar. Hal ini sangat krusial guna menjamin beberapa poin penting, di antaranya:Transparansi Nilai Tukar: Memastikan tidak ada manipulasi harga yang merugikan petani sawit mandiri. Kesesuaian Tera Timbangan: Menjamin alat timbang (jembatan timbang) telah diuji berkala oleh Dinas Metrologi agar tidak ada kecurangan tonase.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemenuhan kewajiban retribusi daerah demi pembangunan infrastruktur lokal. Manajemen dan Broker Bungkam, Investigasi Mendesak Hingga rilis berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak broker maupun manajemen PT Inti Agro Makmur yang bertugas di lapangan. Sikap bungkam dari pihak korporasi ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum dan dinas terkait segera turun tangan.

Berdasarkan hukum Operasional RAM sawit ilegal di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah, ini jelas-jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2014 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) terkait perizinan usaha, dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Kegiatan tersebut juga melanggar Permentan No. 01/2018 tentang kemitraan TBS dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk timbangan, serta UU No. 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban pajak/retribusi daerah.

Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan PT Inti Agro Makmur. Hal ini diperlukan guna memastikan apakah rantai pasok dan niaga kelapa sawit di wilayah Prabu Menang berjalan sesuai dengan koridor hukum, atau justru menjadi praktik mafia sasi yang merugikan daerah serta masyarakat sekitar.

 

Muhamad Randi (Tim)

Gubernur NTB Ingatkan PUPRPKP NTB Tentang Good Governance

0

Gubernur NTB, Ingatkan PUPRPKP NTB Tentang Good Governance

Warta.in
Mataram,NTB – Pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance) merupakan hal penting. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) akan hal tersebut saat meluncurkan Tim Reaksi Cepat Infrastruktur di Balai Pemeliharaan Jalan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait Bupati Lombok Barat.

“Ini pelajaran buat kita semua untuk menjaga tata kelola yang bersih”, tegasnya di kantor Balai Pemeliharaan Jalan PUPRPKP NTB di Mataram, Selasa (21/07).

Gubernur juga menekankan pengawasan agar seluruh tata kelola di Dinas PUPRPKP dijalankan dengan tanggungjawab karena informasi dan pola pengawasan langsung oleh Gubernur sebagai kepala daerah tetap berjalan dan mengingatkan agar setiap rupiah anggaran digunakan semaksimal mungkin untuk kebaikan pelaksanaan tugas pelayanan publik.

Secara tegas, Gubernur menyatakan mengetahui setiap “tradisi” yang buruk dan mengingatkan jajaran PUPRPKP untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola.

Terkait peristiwa tangkao tangan Bupati Lombok Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur mengingatkan agar peristiwa yang mengejutkan ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang di masa depan dan menghimbau agar semua pihak menghornati proses hukum yang sedang berjalan. (sr/dkisntb)

Dugaan Pencabulan Anak Kandung: YBHAPI Desak Perkara Tersangka J.A Segera Disidangkan,Tidak Ada Kata Damai

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa,21 Juli 2026

KOTA BEKASI – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung yang menjerat tersangka berinisial J.A mendapat perhatian serius dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API).

Ketua Umum YBH API, Mastaria Manurung, mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Metro Bekasi Kota yang telah menetapkan J.A sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Mastaria, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban anak. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka merupakan langkah awal. Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korban anak harus mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegas Mastaria Manurung, Selasa (21/7/2026).

Mastaria menyatakan sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia menilai, perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Lebih lanjut, YBH API berharap tidak ada upaya penyelesaian secara damai yang dapat menghambat proses hukum terhadap tersangka.

“Kami berharap perkara ini tidak diselesaikan melalui perdamaian yang dapat mengabaikan kepentingan dan masa depan korban. Anak adalah korban yang harus dilindungi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

YBH API: Jangan Berhenti di Penetapan Tersangka

Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia, Unggul Sitorus, S.H., juga mendesak agar proses hukum terhadap tersangka J.A segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencabulan anak harus ada kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap anak.

“Kami berharap perkara ini segera disidangkan demi tegaknya keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Unggul Sitorus, S.H.

YBH API menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dari proses penyidikan hingga persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami akan tetap mengawal perkara ini sampai ke persidangan hingga adanya putusan terhadap pelaku,” tegasnya.

YBH API juga meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan masa depan korban anak.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik, khususnya dalam upaya memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap anak diproses secara serius dan tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka.

(Alpin A.S)

Polres Lamongan Bantu Evakuasi Pengendara Motor Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Sambeng

0

Polres Lamongan Bantu Evakuasi Pengendara Motor Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Sambeng

Lamongan//Warta.in, 21/07/2026 – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Sambeng–Ngimbang, tepatnya di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, pada Selasa (21/7) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda dengan nopol S-4364-JBW yang dikendarai MNA (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sambeng, dengan Truk Colt Diesel nomor polisi S-9104-AB yang dikemudikan K (36), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi akibat pengendara sepeda motor kehilangan kendali saat melintas di jalan menikung.

“Semula sepeda motor Honda nomor polisi S-4364-JBW yang dikendarai MNA melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan jalur menikung kendaraan melaju dan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Truk Colt Diesel nomor polisi S-9104-AB yang dikemudikan K. Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat dan tidak dapat menghindar, tabrakan pun tidak dapat dihindari.” jelasnya.

Akibat benturan tersebut, bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka yang dideritanya.

“Saat ini, Personel kami dari Polsek Sambeng dan Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan telah mendatangi tempat kejadian untuk melakukan Olah TKP, menolong korban untuk di evakuasi dan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.” lanjutnya.

Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mengurangi kecepatan saat melintasi jalan menikung maupun jalur yang memiliki keterbatasan pandang, serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.(**)

DiDuga Cemari Lingkungan Sisa Peleburan Logam di Benjeng Jadi Sorotan Komnas PPLH Dorong Verifikasi  Amdalnya

0

Di Duga Cemari Lingkungan Material Sisa Peleburan Logam di Benjeng Gresik Jadi Sorotan, Komnas PPLH Dorong Verifikasi  Amdalnya

GRESHIK //Warta.in – Dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Pemkab Muba Tertibkan Izin Perusahaan Demi Naikkan Pendapatan Daerah

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.Sekayu, Muba — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) secara tegas mulai memasang kuda-kuda untuk menertibkan seluruh legalitas perizinan pelaku usaha di wilayahnya. Langkah strategis ini ditempuh guna mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memitigasi risiko permasalahan hukum di masa depan akibat beroperasinya perusahaan tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang relevan.

Keseriusan tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pokja Legalitas Pelaku Usaha yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Gedung Sekretariat Daerah Muba, Selasa (21/07/2026). Rapat penting yang diinisiasi atas arahan langsung Bupati Muba H. M. Toha Tohet dan Sekretaris Daerah ini dipimpin oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba (Asisten II), Akhmad Toyibir, S.STP., MM.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran dinas teknis lintas sektor, antara lain Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan, AP., MM., Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, ST., M.Si, Plt Kepala Dishub M. Hatta S.E. M.Si., serta perwakilan Disbun, Disdagperind, Bapperida, Bapenda, Dinkes, KPP Pratama Sekayu, hingga Tim Ahli Bupati Dr. Kohar Zuber dan H. Rizal Pahlevi.

Dalam arahannya, Plt. Asisten II Setda Muba Akhmad Toyibir membeberkan bahwa instruksi Bupati Muba sangat tegas agar seluruh pelaku usaha tertib administrasi perizinan. Dia menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen perizinan dan fakta fisik di lapangan.
“Bupati menginginkan seluruh pelaku usaha tertib. Keinginan utama kita adalah legalitas perizinan itu relevan dengan kondisi lapangan. Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Akhmad Toyibir saat memberikan pengarahan.

Lebih lanjut, Akhmad Toyibir tidak memungkiri bahwa proses penertiban perizinan dan legalitas lahan di lapangan bukanlah pekerjaan yang mudah. Kendati demikian, komitmen bersama dari seluruh jajaran dinas menjadi kunci keberhasilannya.
“Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan,”ungkapnya optimis.

Dipilihnya sektor perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas awal evaluasi Pokja Legalitas bukan tanpa alasan. Berdasarkan tutupan tata ruang Kabupaten Musi Banyuasin, sektor pertanian dan perkebunan merupakan penyumbang mata pencaharian terbesar masyarakat sekaligus penopang ekonomi utama daerah. Namun, potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai belum termaksimalkan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013, kepemilikan lahan di atas 25 hektar wajib memiliki izin usaha perkebunan, sementara kepemilikan di bawah 25 hektar wajib mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak penguasaan lahan hingga ratusan hektar oleh entitas perorangan atau grup yang belum terdata dan terdaftar secara tertib dalam administrasi perizinan Pemkab.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho membeberkan tantangan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak perusahaan besar mendirikan pabrik, gudang, atau bangunan pendukung di areal perkebunan tanpa melaporkan penambahan fisik bangunan tersebut.

Untuk mengatasinya, Pemkab Muba berencana merangkul jajaran pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, hingga Kepala Desa sebagai garda depan dalam pengawasan perizinan di lapangan. Pilot project pendataan bangunan terpadu ini diawali dari Kecamatan Sekayu sebelum diterapkan ke seluruh kecamatan di Musi Banyuasin.

Di akhir sesi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menegaskan kesiapannya dalam mendukung pemutakhiran data luasan penguasaan lahan. Langkah pengukuran dan verifikasi luasan lahan usaha ini nantinya akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial (GIS) OPD serta berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat ini menyepakati pembentukan basis data terpadu (data sharing) antar-OPD. Rencana aksi lapangan Pokja Legalitas Pelaku Usaha ini diyakini tidak hanya menertibkan iklim investasi di Musi Banyuasin, melainkan juga memberikan warisan (legacy) berupa peningkatan PAD yang signifikan dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.(Albert team)

Perkuat Hilirisasi Jagung dan Pengembangan UMKM Pertanian Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

0

Warta.in, Jember, 21 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Fakultas Pertanian Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) resmi meluncurkan Inkubator Agribisnis UKRI di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hilirisasi komoditas pertanian, khususnya jagung, melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, kementerian, dunia usaha, lembaga perbankan, serta petani dan kelompok tani.

Peluncuran Inkubator Agribisnis UKRI menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem agribisnis yang tidak hanya meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga mendorong lahirnya UMKM berbasis hasil pertanian, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Jember: Kolaborasi Menjadi Kunci Kemajuan Daerah

Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa pembangunan sektor pertanian harus dilakukan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat.

“Kabupaten Jember memiliki potensi pertanian yang sangat besar. Tantangan kita hari ini bukan hanya meningkatkan hasil produksi, tetapi bagaimana hasil pertanian tersebut mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat melalui hilirisasi, pengembangan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kami menyambut baik kehadiran Inkubator Agribisnis UKRI sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam membangun ekosistem agribisnis yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujar Gus Fawait.

Menurutnya, kehadiran perguruan tinggi harus mampu menghadirkan inovasi yang dapat diterapkan langsung di lapangan.

“Kami percaya perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi dan solusi bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya agar hasil riset, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan manfaat nyata bagi petani, kelompok tani, UMKM, serta generasi muda yang ingin mengembangkan usaha di sektor pertanian. Kami berharap Jember dapat menjadi daerah percontohan pengembangan agribisnis berbasis inovasi dan kemitraan,” tambahnya.

UKRI Hadir Membangun Ekosistem Agribisnis Terpadu

Dekan Fakultas Pertanian UKRI, M. Arief A. Bisma, menjelaskan bahwa Inkubator Agribisnis UKRI dirancang sebagai pusat inovasi dan pendampingan yang menghubungkan seluruh rantai nilai agribisnis, mulai dari budidaya, hilirisasi, pembiayaan, hingga pemasaran.

“Inkubator Agribisnis UKRI bukan sekadar program pendampingan pertanian, tetapi sebuah ekosistem kolaborasi. Kami ingin menghadirkan model yang menghubungkan petani, kelompok tani, UMKM, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan perguruan tinggi sehingga hasil pertanian memiliki nilai tambah yang lebih besar dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar M. Arief A. Bisma.

Ia menambahkan bahwa salah satu fokus awal inkubator adalah hilirisasi komoditas jagung, yang diharapkan mampu mendorong tumbuhnya berbagai usaha mikro dan kecil berbasis pangan, sekaligus menciptakan agropreneur baru di Kabupaten Jember.

Kolaborasi Lintas Sektor

Inkubator Agribisnis UKRI dikembangkan melalui kolaborasi antara Fakultas Pertanian UKRI, Pemerintah Kabupaten Jember, Kementerian UMKM, PT Syngenta, PT YKB Merah Putih, lembaga perbankan, serta petani dan kelompok tani.

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat:

* pendampingan budidaya jagung dan komoditas unggulan;
* hilirisasi hasil pertanian;
* pengembangan UMKM berbasis pertanian;
* peningkatan kapasitas petani dan kelompok tani;
* penguatan akses pembiayaan;
* pengembangan kemitraan usaha; dan
* perluasan akses pasar.

Melalui program ini, Kabupaten Jember diharapkan dapat berkembang sebagai salah satu model pengembangan agribisnis berbasis kolaborasi yang mampu mengintegrasikan inovasi perguruan tinggi dengan kebutuhan nyata masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Hadiri Hut Ke 18 KLU, Wagub NTB Ingatkan Warisan Budaya Terus di Lestarikan

0

Hadiri Hut Ke 18 KLU, Wagub NTB Ingatkan Warisan Budaya Terus di Lestarikan

Warta.in
Lombok Utara,NTB – Keterbukaan masyarakat terhadap hadirnya pariwisata sangat diutamakan. Tetapi juga tidak melupakan adat dan budaya yang telah diwariskan.

Penegasan itu diungkapkan Wakil gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat menghadiri perayaan hari jadi ke 18 Kabupaten Lombok
Utara, yang diselenggarakan di halaman kantor bupati pada Selasa, (21/7/2026).

Wagub yang akrab disapa Ummi Dinda dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa Lombok Utara memiliki keistimewaan dan modal besar dengan memiliki gili yang menjadi ikon dunia, yang menjadi magnet bagi semua orang untuk datang dan melihat Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, pemerintah, masyarakat untuk terus bahu-membahu menjaga alam dan melestarikan budaya yang ada.

“Karena semua budaya dan alam yang indah, menjadi warisan yang paling berharga bagi anak cucu kita ke depan,” ujarnya.

Wagub juga mengibaratkan bahwa di Usia 18 tahun adalah tanda kedewasaan. Ibarat seorang pemuda, Lombok Utara kini sedang berada di usia yang paling bertenaga, penuh semangat dan siap berlari kencang. Istilah semangat “keruan bagus”, semangat kolektif untuk berbuat yang terbaik bagi Gumi Paer harus dirawat.

“Kita semua harus menjadi saksi bagaimana Gumi Dayan Gunung ini bangkit dari segala ujian, tegak berdiri dengan fondasi gotong royong,” terangnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi tasyakuran yang dilaksanakan karena dirangkai dengan begitu indah dengan hadirnya parade budaya dan parade desa. Wagub menilai Parade ini adalah cerminan dari jiwa kita, ketika alat musik gendang belek bertalu-talu, ketika kain tenun sesek bermotif indah dipakai dengan bangga, dan pada saat yang sama, setiap desa unjuk kebolehan, disitulah kita melihat jati diri Lombok Utara yang sesungguhnya.

Di balik kebudayaan Dayan Gunung yang kaya nilai-nilai luhur, kearifan lokal dalam menjaga alam, serta yang paling membanggakan bagi masyarakat Lombok Utara, tersimpan keharmonisan antara umat beragama, menjadi modal sosial terbesar yang tidak ternilai harganya.

“Desa-desa di Lombok Utara adalah ujung tombak pembangunan jika desanya mandiri, budayanya lestari, maka daerahnya Insya Allah akan mancapai kemakmuran,” jelas Wagub Ummi Dinda.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengungkapkan, bahwa 18 tahun bukan sekedar perjalanan usia Melainkan perjalanan tentang mimpi, harapan serta perjuangan yang harus terus di bangun bersama. Oleh karena itu, peringatan hari jadi ini bukan hanya menjadi ruang untuk mengenang perjalanan yang telah dilalui, tapi juga menjadi momentum Untuk memperteguh tekat melanjutkan pembangunan demi kabupaten Lombok Utara yang semakin sejahtera.

“Ini menjadi momentum dan semangat inilah yang harus kita rawat sebagai landasan kita Menuju kabupaten Lombok utara yang terus berkembang mandiri dan sejahtera, tegas Najmul.

Untuk diketahui, perayaan hari jadi ke 18 kabupaten Lombok Utara tahun ini sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, dimana tahun ini Pemkab KLU menghadirkan Parade Budaya Parade Desa dengan berbagai produk unggulan serta kerajinan lokal dari Gumi Tata Tioq Tunaq. (sr/dkisntb).