31.1 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026
Beranda blog

Dorong Kesejahteraan Peternak, Pemerintah dengan Asosiasi Perunggasan Nasional

0

Dorong Kesejahteraan Peternak, Pemerintah dengan Asosiasi Perunggasan Nasional Perkuat Sinergi Hilirisasi pada Event AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026

Warta.in, Jakarta | (8 Mei 2026) : Sektor perunggasan nasional saat ini memegang peranan krusial sebagai penyedia protein hewani utama bagi masyarakat sekaligus penggerak ekonomi di wilayah pedesaan. Di tengah tantangan ketidakpastian harga pasar dan dominasi rantai pasok global, sektor perunggasan nasional bersiap melakukan transformasi besar.

Merespons dinamika tantangan industry nasional dan internasional, sebuah forum strategis lintas sektoral digelar sebagai bagian rangkaian pameran teknologi pertanian dan peternakan terbesar AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026, sebuah seminar krusial yang mengusung tema peran serta pemerintah dan asosiasi dalam mensejahterakan peternak melalui hilirisasi ini digelar pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Seminar Room 1 (Hall 5), Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2 Jakarta.

Pertemuan ini menjadi sangat vital seiring dengan rencana strategis dan komitmen kuat dari pemerintah. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Pertanian dikabarkan telah mengalokasikan pendanaan masif sebesar Rp20 triliun untuk membangun ekosistem peternakan ayam terintegrasi berskala nasional.

Sebagai langkah nyata untuk melindungi peternak lokal dan menstabilkan biaya produksi, pemerintah juga merencanakan pengalihan wewenang impor bungkil kedelai atau soybean meal (SBM) komponen utama pakan ternak—dari pihak swasta kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Acara ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret atas isu strategis peternakan rakyat. Hilirisasi dipandang sebagai kunci utama untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat posisi tawar peternak, dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.

Keberlangsungan usaha peternak rakyat terus dibayangi oleh ketidakpastian harga pasar yang fluktuatif serta dominasi rantai pasok oleh korporasi besar. Kondisi struktural ini menuntut adanya transformasi nyata melalui kebijakan hilirisasi agar peternak tidak lagi hanya bergantung pada penjualan komoditas telur dan ayam hidup yang berisiko tinggi.

Peran pemerintah sangat diperlukan
untuk membangun infrastruktur pascapanen sebagai CPP(Cadangan Pangan Pemerintah) Melalui BUMN pangan seperti rumah potong hewan unggas dan fasilitas penyimpanan dingin dan mampu  menyerap hasil ternak secara stabil.

Menurut Alvino(KPUN) sebagai penyelenggara kegiatan seminar, tujuan kegiatan ini adalah untuk
(1). Merumuskan regulasi yang menjamin keberlanjutan usaha peternakan dari hulu hingga ke hilir secara terintegrasi,

(2). Merumuskan strategi integrasi dari budidaya hingga pengolahan pascapanen
yang berpihak pada keberlangsungan usaha peternak rakyat, Integrasi secara Horizonthal

(3). Menyelaraskan kebijakan kementerian dengan fungsi penyerapan hasil ternak oleh BUMN pangan untuk menjaga stabilitas harga telur dan ayam nasional,

(4). Menyambungkan akses pendanaan dan
investasi strategis untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) serta sarana rantai dingin, berkolaborasi dengan PPLI.

(5). Menciptakan ekosistem pasar yang memungkinkan peternak rakyat mendapatkan nilai tambah ekonomi melalui produk olahan telur dan ayam,

(6). Menjalin kolaborasi konkret untuk menyejahterakan pelaku usaha perunggasan antara asosiasi peternak, praktisi, lembaga keuangan, dan pemerintah demi mewujudkan kedaulatan pangan.

Seminar ini akan dibagi menjadi dua sesi strategis yang menghadirkan berbagai narasumber baik dari kalangan pemerintah, BUMN Pangan, Asosiasi Peternak yang kompeten dibidangnya, di antaranya:
Sesi Pagi (09.00 – 11.30): Menampilkan paparan dan Sidang Pleno bersama gabungan asosiasi (PPN, Berkah Telur Blitar, KPUN, PPUI, dan PERMINDO) untuk menyampaikan kondisi riil dan aspirasi
peternak di lapangan.

Sedangkan Sesi Siang (13.30 – 16.00): Berfokus pada implementasi teknis
dengan menghadirkan Menteri Pertanian RI/Kepala Bapanas mengenai Visi Hilirisasi Perunggasan Nasional, Dirut PT Berdikari (Persero), Dirut PT AGRINAS, Pimpinan Badan Pengelola Investasi (DANANTARA), serta perwakilan dari Kemendagri sebagai regulator Perda, Dirjend Kemendes PDTT
dll.

Keberhasilan tujuan acara ini didukung oleh kehadiran ekosistem peserta yang komprehensif, mencakup:

(1). Regulator Utama: Kementerian Pertanian & Bapanas.

(2). Kementerian Terkait:
Direktorat Jenderal Kemendes PDTT, (3). Lembaga Pengelola Investasi: DANANTARA,

(4). BUMN
Pangan dan Mitra Strategis: PT Berdikari (Persero) dan PT AGRINAS,

(5). Asosiasi Peternak Rakyat,

(6). Organisasi Profesi & Industri: GPPU dan PPN,

(7). Lembaga Pemberdayaan: PERMINDO dan LPER,

(8). Pakar Independen: Praktisi & Akademisi Perunggasan dan juga (9). Koperasi perunggasan.

“Melalui sinergi antara Kementerian Pertanian, BUMN Pangan, dan lembaga investasi nasional, ekosistem usaha yang lebih berkeadilan dapat segera diwujudkan bagi seluruh pemangku kepentingan,”demikian ditegaskan Alvino.

Berbeda dengan seminar biasa, pertemuan ini menargetkan tiga output nyata (concrete deliverables ):
1. Kesepakatan Offtaker Nasional: Komitmen tertulis dari BUMN Pangan (Bulog/Berdikari) dan Agrinas sebagai penyerap hasil produksi peternak rakyat secara konsisten dan berkelanjutan, terutama pada saat harga jatuh di pasaran.

2. Skema Pendanaan Infrastruktur: Rumusan model pembiayaan strategis bersama DANANTARA untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan Cold Storage di sentra-sentra peternakan rakyat.

3. Peta Jalan (Roadmap) Cadangan Pangan Pemerintah (CPP): Penyusunan komitmen pemerintah dalam menciptakan cadangan pangan protein serupa dengan komoditas beras, yang nantinya dapat disalurkan untuk kebutuhan bantuan sosial, penanganan bencana, keadaan krisis, maupun mengatasi kekurangan suplai di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Alvino juga menegaskan bahwa, Hilirisasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Kita perlu membangun infrastruktur pascapanen yang mampu menyerap hasil ternak rakyat secara stabil
sehingga peternak tidak lagi hanya bergantung pada penjualan ayam hidup yang berisiko tinggi, sehingga diharapkan alokasi dana 20T difokuskan untuk memperkuat hilirisasi, yaitu penyediaan infrastruktur pascapanen baik berupa Rumah potong hewan unggas maupun penyediaan cold storage di sentra-sentra peternakan rakyat, serta penyerapan daging ayam dan telor untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Selain itu Alvino juga berharap terkait kebijakan impor bungkil kedelai atau soybean meal (SBM) pemerintah perlu melakukan koordinasi yang erat dengan asosisasi peternak serta pelaku usaha dan peternak, termasuk peternak mandiri terkait untuk memetakan kebutuhan serta menjaga kelancaran pasokan dan tidak menimbulkan gejolak.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah dan siap berkolaborasi serta bersinergi demi mewujudkan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan peternak,”tegas Alvino.

Rutan Kelas I Palembang Bersama APH Gelar Pengeledahan Wujudkan Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba

0

Warta.In | Palembang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (08/05/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Juanda, Kasi Pengelolaan Yulian Ipantri, Kasi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pengamanan Rutan Kelas I Palembang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol. Hisar Sialagan, S.I.K melalui Kabag Umum BNNP Sumsel Kombes Pol. Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Komandan Rayon Militer (Danramil) 418/02 Pakjo, personel Kepolisian, TNI, serta jajaran BNNP Sumsel sebagai bentuk sinergitas dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang. Dalam arahannya, Muhammad Rolan menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan langkah nyata deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

“Komitmen bersama ini menjadi langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Muhammad Rolan.

Usai apel dan ikrar bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 5 unit handphone, 2 buah magic com, 1 buah dispenser, 3 buah pemanas air, 14 buah sikat gigi modifikasi, 4 set botol kaca, 10 alat cukur, 2 unit cutter, 1 kabel terminal listrik, 12 sendok stainless, 13 kipas angin, 9 korek api gas, serta pakaian menyerupai atribut militer.

Selain itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan press release hasil penggeledahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan kepada publik.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, melaksanakan penggeledahan secara rutin dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Haru Penemuan Mayat Pria Lansia di Gubuk Kebun, Warga dan Polisi Antar ke Peristirahatan Terakhir

0

Warta In

  • ,Muara Enim – Suasana duka menyelimuti Dusun III Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis sore (7/5/2026). Seorang pria lanjut usia bernama Amansani bin Muhammad Reni (60), yang selama ini dikenal hidup sebatang kara dan kerap beristirahat di sebuah gubuk sederhana, ditemukan telah meninggal dunia.

Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Bekasi Kota Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Panti Asuhan Nurul Umroh

0

warta.in Bekasi ◊ Jum’at, 08 Mei 2026

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota kembali menebar kebaikan melalui program “Jumat Berkah” dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan di sekitar lingkungan mako. Pada Jumat (8/5/2026) pagi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung aksi bakti kesehatan dan bakti sosial yang dipusatkan di Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Nurul Umroh, Kampung Pintu Air, Kelurahan Harapan Mulya. Kegiatan ini merupakan agenda rutin kepolisian untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meringankan beban warga dan anak-anak panti asuhan.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Bekasi Kota. Kehadiran rombongan kepolisian disambut hangat oleh pengurus yayasan dan puluhan anak yatim piatu yang bermukim di sana. Sesuai dengan semangat melayani, Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang memiliki empati tinggi terhadap kondisi sosial di wilayah hukum Kecamatan Medan Satria.

Aksi nyata yang dilakukan meliputi pemberian paket sembako bagi warga sekitar serta pembagian makanan ringan secara langsung kepada anak-anak panti asuhan. Raut kegembiraan terpancar jelas dari wajah anak-anak saat menerima bingkisan dari para pejabat kepolisian. Selain bantuan logistik, tim dokkes Polres Metro Bekasi Kota juga menyelenggarakan bakti kesehatan berupa pemeriksaan medis dasar bagi warga setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menekankan bahwa program Jumat Berkah ini adalah bentuk syukur sekaligus implementasi dari arahan pimpinan Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun. Dengan turun langsung ke lapangan, kepolisian dapat mendengar aspirasi warga secara informal sembari memberikan bantuan yang menyentuh kebutuhan dasar. Sinergitas antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman secara kamtibmas, tetapi juga harmonis secara sosial.

Kegiatan yang berlangsung di RT 04 RW 03 Kp. Pintu Air ini berjalan dengan tertib, penuh kekeluargaan, dan berakhir dengan situasi yang kondusif. Pengurus Yayasan Nurul Umroh menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang secara konsisten memperhatikan kesejahteraan anak-anak yatim. Melalui aksi kemanusiaan seperti ini, Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus menebar manfaat dan memperkuat kemitraan dengan seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan kondusivitas wilayah yang berkelanjutan.

(Alpin A.S)

*INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP SERAHKAN BERKAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ASET DESA KEPADA BUPATI*

0

INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP SERAHKAN BERKAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ASET DESA KEPADA BUPATI.

MUKOMUKO – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah kembali menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Setelah melalui rentang waktu yang cukup panjang serta tahapan penelusuran dan klarifikasi yang mendalam dan cermat, laporan yang memuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau yang dikenal masyarakat sebagai praktik Pungli, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam transaksi tukar-menukar aset tanah milik Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kini telah rampung melewati tahap verifikasi administrasi. Perkembangan ini disampaikan pada Jumat, (8/5/2026).

Perlu dipahami bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam laporan ini bersifat dugaan, dan prinsip praduga tidak bersalah senantiasa dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang tetap dan sah dari pihak berwenang. Laporan awal yang disampaikan oleh Hidayat Saleh, selaku perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu, menjadi langkah awal yang penting dalam menyoroti adanya potensi ketidakpatuhan pelaksanaan pemerintahan desa terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes).

Dalam konteks pengawalan proses ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga dikenal sebagai Perwakilan Hak Asasi Manusia Internasional Indonesia, Aktivis Hak Asasi Manusia, serta alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan ke-48, menegaskan sikap dan komitmennya dalam memantau jalannya proses penegakan aturan ini hingga selesai.

Menurut pandangan Wilson Lalengke, pengawasan terhadap pengelolaan aset milik desa bukan sekadar urusan administrasi rutin, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan.

“Kami berpendirian tegas bahwa setiap langkah dan kebijakan dalam pengelolaan aset desa wajib berjalan sepenuhnya di atas landasan hukum yang jelas, serta dilandasi oleh itikad baik dan tanggung jawab. Segala hal yang diduga menyimpang, baik berupa dugaan penyalahgunaan wewenang maupun indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan Peraturan Desa, tentu saja harus ditangani secara serius, profesional, cermat, dan berkeadilan. Keadilan dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun, dan proses ini harus dijalankan secara utuh dan tuntas, semata-mata demi menjaga kepercayaan publik serta memelihara integritas penyelenggaraan pemerintahan. Sekali lagi, kami tegaskan, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pegangan utama sampai proses hukum selesai dan putusan sah ditetapkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada yang tegas, lugas, dan penuh kewibawaan.

Laporan yang telah bergulir cukup lama dan melewati serangkaian tahapan penelitian data serta konfirmasi pihak-pihak terkait tersebut, akhirnya dinyatakan telah selesai seluruh proses penanganan awalnya oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Saat dikonfirmasi awak media, Inspektur Pembantu (Irban) yang bertanggung jawab menangani perkara ini membenarkan bahwa seluruh rangkaian proses klarifikasi, baik kepada pihak yang diduga terlibat maupun kepada para saksi yang dimintai keterangan, telah dilaksanakan secara tuntas, terang, dan transparan.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi fakta serta data yang kami lakukan telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lengkap. Saat ini, seluruh berkas beserta kelengkapan administrasi pendukungnya telah kami susun secara rapi, sistematis, dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Langkah selanjutnya, berkas ini akan kami sampaikan ke meja Inspektur untuk diproses penerbitan Nota Dinas, sebelum akhirnya kami ajukan dan serahkan kepada Bupati Mukomuko. Setelah berkas diterima, kami akan menunggu arahan serta petunjuk resmi lebih lanjut dari Pimpinan guna menentukan langkah tindak lanjut dan proses penanganan selanjutnya yang diperlukan,” ungkap pernyataan resmi dari pihak Irban Inspektorat Kabupaten Mukomuko.

Pernyataan tersebut menjadi tanda bahwa perkara yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas ini telah meninggalkan tahap penelusuran awal, dan kini memasuki jenjang yang lebih tinggi menuju proses penentuan kebijakan dan keputusan, demi tercapainya kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Tim Redaksi)

IRONI DI JALUR MAUT: Curup–Muara Aman Lumpuh, Pejabat Berpesta di Atas Penderitaan Rakyat.

0

Warta.in-LEBONG, Bengkulu.

Seolah menjadi monumen kegagalan pemerintah yang abadi, jalan lintas Curup–Muara Aman, Kabupaten Lebong, kini berada dalam kondisi yang tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga menghina martabat kemanusiaan. Jalur vital yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat ini telah berubah menjadi “jalur maut” yang siap menelan korban kapan saja. Sementara rakyat berjuang mempertaruhkan nyawa di atas lumpur dan lubang menganga, para pemangku kebijakan tampak lebih asyik menikmati empuknya kursi jabatan.

Pemda Lebong: Lamban, Gagap, dan Kurang “Gercep”.

Sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong dalam menyikapi lumpuhnya akses utama ini patut dipertanyakan. Di tengah jeritan masyarakat yang kesulitan mendistribusikan hasil bumi dan mobilitas yang terhambat total, respons Pemda dinilai sangat jauh dari kata memuaskan. “Kurang gercep” menjadi predikat yang pantas disematkan.

Alih-alih melakukan lobi agresif atau tindakan darurat yang nyata, Pemda Lebong terkesan gagap dan hanya mampu melempar retorika klasik. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mendesak percepatan perbaikan jalur ini menunjukkan lemahnya taji kepemimpinan dalam memperjuangkan hak-hak dasar warganya.

Dinas PU Provinsi: Menikmati “Kursi Goyang” di Tengah Krisis

Kritik paling pedas tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, khususnya bidang Bina Marga. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas jalan provinsi, kinerja mereka dianggap nol besar. Masyarakat melihat para pejabat di tingkat provinsi hanya mampu “duduk manis di kursi goyang” di dalam ruangan ber-AC, sementara di lapangan, aspal telah berganti menjadi kubangan kerbau.

Kondisi jalan yang hancur lebur ini seolah menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antarinstansi hanyalah bualan di atas kertas. Bidang Bina Marga Provinsi seakan menutup mata dan telinga dari fakta bahwa akses menuju Lebong hampir terputus. Apakah harus menunggu ada nyawa yang melayang secara massal baru mereka beranjak dari kenyamanan kantornya?

Jeritan Rakyat: Pejabat Makan “Gaji Buta” dan Obsesi Anggaran

“Kami menjerit, mereka berpesta,” itulah kalimat yang tepat menggambarkan perasaan pengguna jalan saat ini. Masyarakat mulai menyuarakan mosi tidak percaya, menuding para pejabat hanya memakan “gaji buta”. Tuduhan ini bukan tanpa alasan; setiap tahun anggaran negara digelontorkan dalam jumlah fantastis, namun realita di lapangan tetap saja nihil prestasi infrastruktur.

Publik mencium aroma busuk bahwa para pejabat hanya berpikir keras tentang bagaimana “menghabiskan” anggaran negara demi mengejar target serapan, tanpa peduli pada kualitas dan asas manfaat bagi rakyat. Proyek-proyek tambal sulam yang hanya bertahan seumur jagung menjadi bukti betapa rendahnya integritas pengerjaan jalan di kawasan ini.

Jalanan yang Menghina Logika

Saat ini, melintasi jalur Curup–Muara Aman bukan lagi soal perjalanan, melainkan soal keberuntungan untuk tetap selamat. Lubang-lubang dalam, drainase yang mati, dan tanjakan licin yang berbahaya telah melumpuhkan aktivitas warga. Dampaknya berantai: harga kebutuhan pokok melambung, akses kesehatan terhambat, dan ekonomi daerah di ambang kebangkrutan.

Rakyat tidak butuh janji manis atau kunjungan lapangan formalitas yang hanya berakhir dengan sesi foto. Rakyat butuh alat berat yang bekerja, aspal yang kokoh, dan kepastian bahwa pemerintah mereka masih memiliki nurani. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan jika masyarakat berkesimpulan bahwa pemerintah memang sengaja membiarkan Kabupaten Lebong terisolasi dalam ketertinggalan.

Pemerintah harus sadar: kursi jabatan yang kalian duduki dibayar oleh keringat rakyat yang saat ini sedang kepayahan melintasi jalan rusak tersebut. Jangan sampai kutukan rakyat menjadi warisan akhir masa jabatan kalian.(Tim PPWI)

Proses Pengauditan selsai,Inspektorat Siap naikan Berkas dugaan Planggaran pengelolaan aset Desa ke Bupati TI

0

Warta.in-MUKOMUKO.

Upaya penegakan integritas dan transparansi pengelolaan keuangan serta aset daerah kembali menunjukkan kemajuan signifikan. Setelah melalui proses investigasi yang panjang dan mendalam, laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, indikasi praktik pungutan tidak sesuai ketentuan atau yang kerap dikenal sebagai Pungli, serta dugaan penyimpangan dalam transaksi tukar-menukar aset tanah milik Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kini telah mencapai tahap akhir verifikasi. Jum’at, (8/5/2026).

Laporan awal yang didorong dan disampaikan oleh Hidayat Saleh, perwakilan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu, menjadi pemicu penting dalam menguak potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya yang bertentangan dengan spirit Peraturan Desa (Perdes) yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga dikenal sebagai Perwakilan HAM Internasional Indonesia, Aktivis Hak Asasi Manusia, serta merupakan alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan ke-48, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses hukum ini.

Menurut Wilson Lalengke, pengawasan terhadap pengelolaan aset desa bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan merupakan manifestasi dari pertanggungjawaban amanah publik.

“Kami menilai bahwa setiap langkah pengelolaan aset desa harus berjalan di atas rel hukum yang jelas dan berlandaskan pada itikad baik. Segala bentuk penyimpangan, baik itu penyalahgunaan wewenang maupun pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan Peraturan Desa, harus mendapat penanganan yang serius, profesional, dan berkeadilan. Keadilan hukum tidak boleh mengenal kompromi, dan proses ini harus berjalan hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat serta integritas pemerintahan,” tegas Wilson Lalengke dengan penuh kewibawaan.

Laporan yang telah bergulir cukup panjang dan melalui berbagai tahapan uji verifikasi tersebut, akhirnya dinyatakan telah rampung secara administratif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Inspektur Pembantu (Irban) yang menangani kasus tersebut membenarkan bahwa seluruh proses klarifikasi, baik terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun saksi-saksi yang hadir, telah berjalan tuntas, jelas, dan transparan.

“Alhamdulillah, tahapan klarifikasi dan verifikasi data sudah kita selesaikan dengan baik. Saat ini, seluruh berkas dan kelengkapan administrasi telah kita susun secara rapi dan lengkap. Langkah selanjutnya, kita akan menyampaikannya ke meja Inspektur untuk diterbitkan Nota Dinas, sebelum akhirnya kita ajukan kepada Bupati Mukomuko. Setelah itu, kita akan menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut guna melanjutkan proses hukum dan tindak lanjut yang diperlukan,” ungkap pihak Irban secara resmi.

Pernyataan ini menandakan bahwa kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut kini telah meninggalkan fase investigasi awal dan memasuki ranah pengambilan keputusan kebijakan lebih tinggi, menuju proses yang lebih konkret dan tegas.

(Tim Redaksi)

Pererat Hubungan Antara Anggota KPK-M E Gelar Makan Bersama Penuh KeAkraban

0

Warta In

“Muara Enim, 8 Mei 2026 — Organisasi masyarakat Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim (KPK-ME) menggelar kegiatan makan bersama dan silaturahmi bersama jajaran pengurus serta anggota di Rumah Makan Ampera, Tanjung Enim, Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat solidaritas serta memperkuat komunikasi internal organisasi dalam menjalankan fungsi sosial dan kepedulian terhadap masyarakat.

Ketua KPK-ME, Amat Nangwi Jangkuk, menyampaikan bahwa kebersamaan dan kekompakan merupakan pondasi penting dalam menjaga eksistensi organisasi agar tetap solid dan konsisten dalam menjalankan visi serta misi sosial kemasyarakatan.

“Kegiatan sederhana seperti makan bersama ini memiliki makna besar dalam memperkuat hubungan antaranggota. Dengan kekompakan dan komunikasi yang baik, KPK-ME diharapkan semakin solid dan terus hadir untuk membantu serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujar Amat Nangwi Jangkuk.

Dalam kesempatan tersebut, para anggota juga membahas berbagai program organisasi ke depan, termasuk penguatan koordinasi, kegiatan sosial, serta komitmen KPK-ME dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Muara Enim.

Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan keluarga besar KPK-ME.

(Zulkifli/tim)

Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta

0

LAMPUNG UTARA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil jaksa penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

Modus Operandi dan Rincian PenyimpanganBerdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah proyek fisik dan kegiatan pembinaan yang anggarannya diselewengkan oleh tersangka.

Berikut rincian kerugian per tahun anggaran:Tahun 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360. Dana ini mencakup pekerjaan fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.

Tahun 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Modusnya meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional karang taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya tidak direalisasikan (fiktif).

Tahun 2024: Ditemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp162.441.250.

Total Kerugian NegaraBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka H.M. mencapai Rp448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Dana Bos SMA Negeri 1kec. Hilisalawa Ahe  kab.Nias selatan Sumatera utara diduga Lahan Korupsi

0
Nias selatan–warta.inDugaan ketidak terbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe kecamatan Hilisalawa ahe sejak tahun 2020 hingga 2025 menjadi sorotan. Hingga kini, belum terdapat kejelasan rinci terkait penggunaan anggaran pada beberapa periode tersebut.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara

Hal tersebut awak media konfirmasi melalui whsatp kepada kepala sekolah alias BB namun tak di jelaskan sehingga No whastp salah satu awak media di blokir sehingga kuta dugaan pengelolah DANA bos Sekolah SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe tersebut jadi lahan morupsi

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Selain itu, pengelolaan dana BOS juga diatur dalam berbagai regulasi pemerintah dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah, termasuk kepada oknum berinisial BB yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tim wartawan juga turun langsung mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah disebut tidak berada di lokasi.

Pihak media mengaku nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk menghubungi kepala sekolah tidak lagi dapat dihubungi dan diduga telah diblokir.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pihak sekolah menghindari konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOS yang dikelola selama beberapa tahun terakhir.

Sikap tidak memberikan klarifikasi itu pun menimbulkan pertanyaan publik. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, tindakan yang tidak transparan dalam pengelolaan dana publik juga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah serta langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku