Beranda blog

PWRI Purwakarta Soroti Kesemrawutan Tiang dan Kabel WiFi: Pemda Harus Segera Bertindak!

0

Warta.in, Purwakarta — Kesemrawutan pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu pemanfaatan ruang publik.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Didi Supriady, menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Menurutnya, pemasangan tiang dan kabel jaringan internet semestinya dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, memperhatikan aspek keselamatan, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Sekarang kita disuguhkan dengan kondisi tiang dan kabel WiFi yang semakin semrawut. Bahkan, ada pemasangan tiang yang diduga tidak melalui perencanaan matang sehingga berpotensi mengganggu ruang publik dan membahayakan masyarakat,” ujar Didi.

Ia mengingatkan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele atau dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan insiden yang merugikan masyarakat. Penataan dan pengawasan, kata dia, harus dilakukan sebelum terjadi kecelakaan.

“Haruskah kita menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu baru ada tindakan tegas? Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan hanya karena lemahnya penataan dan pengawasan,” tegasnya.

Didi menyebut, persoalan kesemrawutan tiang dan kabel jaringan internet di Purwakarta bukan hal baru. Kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, sementara tindakan nyata untuk menata dan menertibkan pemasangan infrastruktur jaringan dinilai masih perlu ditingkatkan.

Padahal, di bawah kepemimpinan Bupati Purwakarta, Om Zein, pemerintah daerah terus mendorong berbagai upaya pembangunan, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase, penataan taman dan gapura, hingga peningkatan sarana prasarana di berbagai wilayah, termasuk kawasan pelosok.

Menurut Didi, pembangunan daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik yang terlihat, tetapi juga harus dibarengi dengan penataan infrastruktur pendukung yang tertib, aman, dan tidak merugikan kepentingan publik.

“Ketika pemerintah daerah sedang gencar melakukan pembenahan infrastruktur dan mempercantik wajah Purwakarta, seharusnya penataan tiang serta kabel WiFi juga menjadi bagian dari perhatian bersama. Jangan sampai pembangunan di satu sisi berjalan, tetapi kesemrawutan infrastruktur jaringan dibiarkan di sisi lainnya,” ungkapnya.

Soroti Kontribusi PAD dari Usaha WiFi

Selain persoalan tata ruang dan keselamatan, Didi juga menyoroti aspek kontribusi usaha penyedia layanan WiFi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta.

Ia mempertanyakan apakah seluruh pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perizinan dan kewajiban pembayaran yang berlaku sesuai dengan jenis kegiatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan evaluasi secara menyeluruh agar pengelolaan usaha jaringan internet berjalan tertib dan memberikan kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan.

Didi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang menjadi sorotannya, dari puluhan pengusaha WiFi yang beroperasi di Purwakarta, hanya sebagian kecil yang disebut memberikan kontribusi terhadap PAD.

Namun, ia menilai persoalan tersebut perlu diverifikasi secara terbuka oleh instansi berwenang agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai status perizinan, kewajiban daerah, dan penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai Purwakarta hanya menanggung dampak kesemrawutan pemasangan tiang dan kabel, sementara persoalan kontribusi terhadap daerah tidak mendapatkan kejelasan. Pemerintah harus memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa persoalan yang telah berlangsung lama tersebut belum ditangani secara optimal. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta langkah penertiban terhadap pemasangan tiang dan kabel yang terbukti melanggar ketentuan.

 

Desak Penertiban dan Evaluasi Menyeluruh

Didi mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan inventarisasi terhadap tiang serta jaringan kabel WiFi yang terpasang di ruang publik.

Pendataan itu dinilai penting untuk memastikan legalitas pemasangan, kelayakan teknis, aspek keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.

Ia juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dan proporsional, mulai dari teguran, kewajiban perbaikan, hingga penertiban sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan para penyedia layanan internet agar penataan jaringan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang semakin penting bagi pendidikan, kegiatan usaha, pelayanan publik, dan komunikasi sehari-hari.

“Yang kita inginkan bukan menghambat usaha atau mempersulit masyarakat mendapatkan akses internet. Kita mendukung kemajuan teknologi dan perkembangan usaha. Namun, semuanya harus berjalan tertib, aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun wajah Kabupaten Purwakarta,” jelas Didi.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan penanggung jawab dan langkah penyelesaian.

“Jangan biarkan Purwakarta semakin semrawut akibat pemasangan infrastruktur digital yang tidak tertata. Pemerintah harus secapatnya hadir, melakukan pengawasan, memastikan kewajiban para pelaku usaha dipenuhi, dan menertibkan setiap pelanggaran sesuai aturan. Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab dan kapan langkah nyata akan dilakukan?” pungkas Didi.

Didi berharap, kritik tersebut dapat menjadi dorongan bagi seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret.

Dengan penataan yang terencana, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang adil, pembangunan infrastruktur digital di Purwakarta diharapkan dapat berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang publik, dan kepentingan daerah.

Masyarakat Purwakarta menanti langkah pasti pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. (***)

 

 

Proyek Revitalisasi SDN 16 Tembang Kacang Diduga Gunakan Kayu Bekas, Pekerja Disorot Abaikan K3

0

KUBU RAYA,WARTA IN – Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SDN 16 Tembang Kacang Kubu Raya menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan kayu bekas dalam pekerjaan konstruksi serta pekerja yang diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas material yang digunakan serta penerapan standar keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Pasalnya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan pengabaian prosedur K3 berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun keselamatan para pekerja.

Dalam pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan, kualitas material dan penerapan standar keselamatan kerja merupakan dua aspek penting yang perlu diperhatikan. Hal ini mengingat bangunan sekolah harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh peserta didik maupun tenaga pendidik.

Dugaan penggunaan kayu bekas tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Begitu pula dengan dugaan pengabaian K3, perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah pelaksana proyek telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta menerapkan prosedur keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Pihak Terkait Berikan Penjelasan
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan revitalisasi SDN 16 Tembang Kacang perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Andri Sumarna, selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggunaan kayu bekas dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek revitalisasi SDN 16 Tembang Kacang.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan kondisi pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Andri Sumarna maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan ini.

Sumber: Tim Investigasi

Kapolda NTB Hadir Beri Penghormatan untuk Almarhum TGH Turmudzi Badaruddin

0

Kapolda NTB Hadir Beri Penghormatan untuk Almarhum TGH Turmudzi Badaruddin

Warta.in
Lombok Barat, NTB — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, bertakziah ke kediaman almarhum TGH L. Muhammad Turmudzi Badaruddin di Yayasan Ponpes Qamarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah.

Kehadiran Irjen Kalingga menjadi bentuk belasungkawa, sekaligus penghormatan kepada almarhum Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tokoh agama yang dikenal di tengah masyarakat Lombok.

Dalam suasana duka, Kapolda NTB menyampaikan simpati kepada keluarga yang ditinggalkan. Takziah tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara kepolisian, ulama, dan masyarakat.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas wafatnya TGH L. Muhammad Turmudzi Badaruddin. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkap Irjen Kalingga.

Kunjungan ini mencerminkan penghormatan Polda NTB kepada para ulama, yang memiliki peran penting dalam membimbing umat, memperkuat nilai keagamaan, serta menjaga kerukunan dan kondusivitas masyarakat.

Melalui silaturahmi tersebut, Polda NTB terus berupaya membangun hubungan harmonis dengan tokoh agama, sebagai bagian dari kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(sr/hpntb)

Investigasi Terbaru Dari Podcast Bocor Halus Politik (BAP)

0

JAKARTA — Laporan investigasi terbaru dari podcast Bocor Alus Politik (BAP) besutan media Tempo.co mengungkap adanya dinamika kekhawatiran di lingkaran dalam mantan Presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber yang mengetahui isi pertemuan strategis tersebut, kubu internal Istana dilaporkan mengkhawatirkan dampak jangka panjang apabila polemik syarat administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti di tingkat Mahkamah Konstitusi. Fokus kecemasan utama bergeser pada potensi gugatan baru yang sengaja digulirkan oleh pihak oposisi melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Analisis dari tim jurnalis Tempo memaparkan bahwa meski posisi politik Gibran saat ini sudah kokoh pasca-pelantikan, celah hukum formal terkait keabsahan berkas administrasi dinilai masih menyisakan kerentanan secara prosedural. Jika lembaga peradilan seperti PTUN atau MA menerima pembuktian baru materiil dari pemohon, hal itu dikhawatirkan dapat memicu gangguan stabilitas politik dan mendelegitimasi jalannya roda pemerintahan. Kendati demikian, dalam pernyataan publiknya secara terpisah, Jokowi secara konsisten menunjukkan sikap tenang dan meminta semua pihak untuk senantiasa menghormati serta mengikuti setiap koridor hukum tata negara yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi eksekutif, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan seluruh tindak lanjut persoalan ini kepada proses peradilan yang sedang berjalan. Kabinet menegaskan komitmentnya untuk tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan, baik di tingkat tata usaha maupun kasasi. Di ruang publik, video ulasan Bocor Alus Politik ini pun langsung memicu perdebatan sengit antara pengamat hukum yang menilai gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara, melawan kubu pendukung yang menganggapnya sebagai manuver politik usang yang sengaja dipelihara. (Tim/Red)

Sumber berita:
Podcast Bocor Alus Politik (Tempo.co) / RMOL.id

#BocorAlusPolitik #TempoInvestigasi #IjazahGibran #HukumPTUN

Ketua DPW Pujakesuma Banten Somasi Anggota Komisi VIII DPR RI, Diduga Terkait Kuota Visa Furoda Rp1.026.M

0

Warta in, Bandung – H..Agus Widodo, S.E., Ketua DPW Pujakesuma Banten, melalui kuasa hukumnya Dr. Suriyanto, SH., MH., MKn dari Suriyanto Law Firm melayangkan somasi terbuka kepada anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso.

Somasi dengan nomor 021/SLF-SP/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 itu berisi dugaan penyertaan dan penyalahgunaan jabatan terkait transaksi visa haji Furoda (Mujamalah).

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memaparkan fakta hukum menurut kliennya. Disebutkan, pada 24 April 2025 pukul 18.12 WIB di Excelso Plaza Senayan, kliennya dipertemukan oleh Sdr. Eko Sopianto kepada Sugiat Santoso. Dalam pertemuan itu, menurut somasi, Sugiat Santoso yang saat itu menjabat di Komisi yang membidangi Haji meyakinkan kliennya memiliki kuota visa Furoda dengan harga Rp 170 juta per jamaah.

Somasi itu juga menyebutkan adanya pengakuan komisi USD 500 per jamaah dari setiap transaksi. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai ada dugaan conflict of interest.

Lebih lanjut, somasi menyebut Sugiat Santoso kemudian menyuruh, mengarahkan, dan menghubungkan kliennya kepada Sdr. Aulia Hanif Parinduri yang disebut sebagai ketua dan orang dekat Menteri Agama. Tanpa arahan dan jaminan jabatan tersebut, menurut somasi, kliennya tidak akan menyerahkan uang sebesar USD 70.983,4.

Akibatnya, menurut kuasa hukum, kliennya mengalami kerugian nyata USD 70.983 dan baru dikembalikan Rp 300 juta, sehingga sisa kerugian USD 52.568 atau setara lebih dari Rp 860 juta hingga hari ini. Dalam somasi disebut Aulia kabur dan kantor Royal Group di Bidakara tutup.

Atas peristiwa itu, kuasa hukum menjerat dengan dasar hukum pidana penyertaan Pasal 55 KUHP / Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, serta Pasal 378 KUHP jo 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan Pasal 372 jo 486 UU 1/2023 tentang penggelapan.

Tuntutannya, dalam 7×24 jam wajib menghadirkan Aulia Hanif Parinduri dan mengembalikan sisa dana USD 52.568, serta klarifikasi tertulis. Jika tidak, pihaknya akan menempuh 5 langkah hukum serentak: Laporan Pidana ke Polda Metro Jaya, Laporan ke MKD DPR RI, Laporan ke Mahkamah Partai Gerindra, Laporan ke KPK terkait dugaan gratifikasi, dan pengumuman ke media.

Hingga berita ini diturunkan, Sugiat Santoso belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya. (***)

Lembang Bau Bittuang Dikelilingi Kawasan HPT, Kemaslahatan Warga Wajib Jadi Perhatian

0

TANA TORAJA – Warga Lembang Bau di Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, Jumat (16/10/2026).

Pasalnya, kondisi wilayah dengan topografi medan yang rata-rata memiliki kemiringan lahan sekira 45° sangat curam untuk dikelola sebagai lahan pertanian untuk pemenuhan kebutuhan hidup setiap rumah tangga

Ditambah lagi dengan pemukiman warga yang dikelilingi oleh HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang semakin membuat warga susah untuk bertani ataupun berkebun.

Melihat hal seperti ini dengan adanya polemik yang ada sebagaimana dugaan warga menggarap HPT untuk bisa memperoleh hasil pertanian dan perkebunan, dilihat sebagai suatu tindakan pelanggaran hukum sementara di sisi lain batas ruang antar pemukiman dengan HPT berhimpitan langsung dan tidak diberikan tanda larangan

Kejadian inipun menarik perhatian serius dari LSM LPRI Toraja yang memberikan penekanan kepada setiap institusi yang berkepentingan dalam hal menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang, melalui sambungan WhatsAppnya pada hari Kamis (15/10/2026) ke media warta.in, menyebutkan bahwa kepentingan hajat hidup orang banyak diatas segalanya karena itu juga termaktub dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 33.

“Kondisi di sana pemerintah harus hadir untuk memberikan ruang demi kemaslahatan atau pemenuhan hidup warga. Jangan karena satu aturan hingga warga dikriminalisasi dengan pemberlakuan hukum pidana,” kata Rasyid Mappadang.

Rasyid Mappadang, juga menyebutkan jika kondisi seperti ini negara beserta pemerintahan wajib hadir memberikan solusi bukan hadir menghakimi ataupun menghukum.

“Kondisi seperti di Bau Kecamatan Bittuang, kan jelas bukan keadaan yang membahayakan negara, bukan juga tindakan yang merugikan karena warga hanya buka lahan untuk pertanian demi pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Jangan biarkan rakyat hidup kelaparan dengan dihadapkan ke pelanggarannya,” beber Rasyid Mappadang.

Berikan solusi, carikan solusi, bukan dicarikan pasal pidana, pungkasnya.

 

Bid Dokkes Polda NTB Dampingi Atase Policy Agency Jepang Ambil Sample DNA Keluarga Korban Tsunami Jepang 2011

0

Bid Dokkes Polda NTB Dampingi
Atase Policy Agency Jepang Ambil Sample DNA Keluarga Korban Tsunami Jepang 2011

Warta.in
Mataram,NTB — Bid Dokkes Polda NTB mendampingi Atase National Police Agency (NPA) Kedutaan Besar Jepang, Kamis (15/10/2026), dalam pengambilan sampel DNA pembanding di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Pengambilan sampel berlangsung di kawasan Gawah Malang mulai pukul 10.00 Wita. Pengambilan sampel menyasar dua orang yang diduga saudara kandung korban meninggal, dalam bencana gempa bumi serta tsunami Jepang pada 2011.

Sampel DNA diambil melalui metode buccal swab, yakni usapan pada bagian dalam pipi. Proses ini bertujuan memperoleh profil DNA pembanding, untuk mendukung upaya identifikasi korban.

Kabid Dokkes Polda NTB Kombes Pol. dr. Iskandar, Sp.B., MARS., FQUA. mengatakan, pendampingan melibatkan personel Subbid Dokpol Biddokkes Polda NTB bersama tim dari Laboratorium Dokkes Pusdokkes Polri, serta perwakilan National Police Agency (NPA) Kedutaan Besar Jepang.

“Pengambilan sampel DNA pembanding ini, menjadi bagian dari upaya membantu proses identifikasi korban bencana. Kami mendukung pelaksanaan kegiatan secara profesional, dengan tetap memperhatikan prosedur serta kondisi keluarga yang terlibat,” ujar Kombes Iskandar.

Perwakilan NPA Kedutaan Besar Jepang yang hadir di antaranya Atase Satoh Takuma serta Regional Security Officer Kuwamoto Akihiro. Tim juga melibatkan Pembina Pusdokkes Polri Anak Agung G. Raka Ardian S.

Melalui kegiatan itu, kerja sama Polri dengan pihak Jepang diharapkan membantu proses identifikasi korban bencana secara lebih akurat.

“Kami berharap pengambilan sampel ini dapat mendukung proses identifikasi, sekaligus memberi kejelasan bagi keluarga yang menantikan informasi mengenai anggota keluarganya,” tutup Kombes Iskandar.(sr/hpntb)

AKSI GABUNGAN FABEM DAN ORMAS KEPUNG KPK

0

Jakarta, warta.in –  Usut tuntas dugaan korupsi ATR/BPN, bongkar jaringan oligarki dan mafia tanah untuk selamatkan hak rakyat  aksi gabungan  FABEM dan Ormas kepung  KPK untuk  bongkar  Oligarki dengan tuntutan  tangkap dan adili  NUSRON WAHID beserta  kroni -kroni  koruptor.

 

Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi harus menelusuri dugaan jaringan oligarki, mafia tanah, pemilik modal, pengembang properti, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik melawan hukum.

 

Perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. KPK wajib menelusuri aliran dana, aktor intelektual, jaringan perantara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

 

LIMA TUNTUTAN TEGAS KAMI:

  1. Periksa Nusron Wahid dan dalami setiap informasi relevan yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.
  2. Tangkap dan adili siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
  3. Bongkar jaringan oligarki dan mafia tanah! Usut pemilik modal, pengembang, perantara, serta pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
  4. Usut tuntas seluruh dugaan korupsi pertanahan, termasuk persoalan sertifikat bermasalah, pagar laut Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, kawasan konservasi Tesso Nilo, dan sengketa tanah transmigran.
  5. Selamatkan dan pulihkan hak tanah rakyat! Audit administrasi pertanahan, lindungi masyarakat yang dirugikan, dan pulihkan kerugian negara apabila terbukti.

 

Tanah rakyat bukan milik oligarki. Hukum bukan alat perlindungan elite. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku kejahatan.

 

Kami menuntut KPK bekerja tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil dan transparan.

 

Organisasi/Koalisi: DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), Gabungan NGO Dan Ormas, Mahasiswa Dan Pelajar, Relawan Lintas Politik.

Kontak: 0821-2596-0319

( Red/*TI )

Ketua GANASH Desak PUPR Bongkar Ulang SPAM 2 Miliar Hiligara: Pipa Tanpa Pasir, Air Tak Mengalir!

0

Nias,Warta.in – Ketua GANASH (Gerakan Anak Nias Sumatera Utara) soroti Proyek SPAM Desa Onowaembo Hiligara, Kec. Hiliduho, Kab. Nias, DAK 2025 Pagu *Rp 2.025.992.000.

Proyek Dinas PUPR Nias itu diduga tidak sesuai spek teknis. Warga sebagai penerima tidak menikmati, jalur pipa sudah masuk rumah tapi air tidak mengalir.

Indikasi temuan: Pemasangan pipa reservoir tidak dibantali pasir di bawah tanah.

Ketua GANASH mendesak Dinas PUPR Nias Cipta Karya lakukan pembongkaran ulang untuk pastikan kesesuaian teknis dan RAB, karena diduga ada penyelewengan anggaran SPAM 2025.

Hingga Jumat 17 Oktober 2026, Kades dan Kadis PUPR Nias belum beri tanggapan.

Ketua GANAS Desak PUPR Bongkar Ulang SPAM 2 Miliar Hiligara: Pipa Tanpa Pasir, Air Tak Mengalir!

0

Nias,Warta.in – Ketua GANAS (Gerakan Anak Nias Utara) soroti Proyek SPAM Desa Onowaembo Hiligara, Kec. Hiliduho, Kab. Nias, DAK 2025 Pagu *Rp 2.025.992.000.

Proyek Dinas PUPR Nias itu diduga tidak sesuai spek teknis. Warga sebagai penerima tidak menikmati, jalur pipa sudah masuk rumah tapi air tidak mengalir.

Indikasi temuan: Pemasangan pipa reservoir tidak dibantali pasir di bawah tanah.

Ketua GANAS mendesak Dinas PUPR Nias Cipta Karya lakukan pembongkaran ulang untuk pastikan kesesuaian teknis dan RAB, karena diduga ada penyelewengan anggaran SPAM 2025.

Hingga Jumat 17 Oktober 2026, Kades dan Kadis PUPR Nias belum beri tanggapan.

 

Warta.in