Beranda blog

Rotua Wendeilyna Simarmata, Asas Iura Novit Curia Pada Sengketa Martua Sitanggang vs Sudung Sitanggang

0

Lumban Silo, warta.in – Sengketa hak waris antara Martua Sitanggang dengan Sudung Sitanggang di Lumban Silo, Desa Parsaoran 1, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir memasuki babak baru.

Tiga unsur penting kini menjadi sorotan: catatan silsilah leluhur, data sejarah kolonial, dan asas hukum acara Iura Novit Curia.

Hal ini disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang biasa disapa Wendy, paralegal dan mediator non-hakim bersertifikat di Pengadilan Negeri Balige, kepada mediasumatera, Sabtu (16/8/2026).

Menurut Wendy, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya bertumpu pada satu bukti. “Harus dirangkai antara fakta silsilah, fakta sejarah, dan penerapan hukum yang benar,” ujarnya.

1. Catatan Silsilah: Tongam Suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu

Berdasarkan catatan leluhur Marga Sihotang Sorganimusu, terungkap bahwa Tongam merupakan suami ke-2 dari Boru Sihotang Sorganimusu. Dari perkawinan ini menurunkan cicit-cicitnya: Darwin Sitanggang yang tinggal di Kabanjahe, Sudung Sitanggang dan Syamsuddin Sitanggang yang tinggal di Bontang.

Sementara suami ke-1 Boru Sihotang Sorganimusu adalah Daram. Anak Daram, Filipus, merantau ke Perdagangan hingga akhir hayatnya dan dimakamkan di sana. Salah satu cicitnya adalah Jonny Sitanggang yang tinggal di Kota Tebing Tinggi.

Catatan genealogis ini kerap dijadikan dasar klaim tanah adat. Namun Wendy menegaskan silsilah belum tentu sama dengan hak hukum atas tanah.

“Bagaimana mungkin Tongam sebagai suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu lantas diklaim oleh Sudung Sitanggang sebagai Sipukka Lumban Silo?” tanya Wendy.

Ia menambahkan, Jonny Sitanggang tidak memiliki tanah warisan dari Sindak anak Tongam. Bahkan makam Filipus anak Daram hingga kini tetap di Perdagangan dan tidak dipindahkan ke Lumban Silo sesuai adat Batak mangokal holi ke tambak tugu yang baru.

“Hal ini menunjukkan Daram dan Tongam berbeda. Karena itu terasa aneh jika Jonny Sitanggang ngotot mengaku keturunan Tongam agar memperoleh bagian dari uang ganti rugi. Secara hukum harus dibuktikan ada mata rantai pewarisan atau peralihan hak dari leluhur ke objek tanah di Lumban Silo saat ini,” jelas Wendy.

2. Data Sejarah: Lumban Silo Tidak Tercatat di Buku Raja Bius 1908

Selain silsilah, Wendy merujuk pada Buku Raja Bius Kolonial tahun 1908. Buku itu mencatat pembagian wilayah administratif dan struktur pemerintahan adat di Tapanuli masa Belanda.

“Dari hasil penelusuran Pengadilan Negeri Balige di Buku Raja Bius 1908, nama Lumban Silo tidak ditemukan dalam daftar wilayah yang tercatat,” kata Wendy.

Ia menilai dokumen ini bisa menjadi bahan pembuktian sejarah. Namun usia dokumen tidak otomatis menjadikannya bukti hak milik saat ini. “Harus diuji, apa yang dicatat, objeknya sama atau tidak, dan apa akibat hukumnya sekarang,” tegasnya.

Wendy juga menyebut dokumen jaman kolonial yang dimiliki Martua Sitanggang tidak bisa serta merta dianggap sebagai bukti kepemilikan Lumban Silo.

3. Asas Iura Novit Curia: Hakim Menemukan Hukum, Bukan Menciptakan Fakta

Untuk menguji seluruh bukti, Wendy mendorong pengadilan menggunakan asas Iura Novit Curia yang berarti “hakim dianggap mengetahui hukum”.

“Asas ini sering disalahpahami. Bukan berarti hakim bebas menentukan siapa pemilik hanya berdasarkan pengetahuan hakim. Justru hakim wajib menemukan dan menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” terang Wendy.

Prinsipnya: “Hakim bebas menemukan hukum, tetapi tidak bebas menciptakan fakta.”

Dengan asas ini, tugas membuktikan dalil tetap ada di tangan para pihak. Setelah fakta terbukti, barulah hakim menentukan norma hukum yang berlaku dan akibat hukumnya.

Penilaian Terhadap 3 Alat Bukti Utama

Wendy menguraikan cara menilai alat bukti dalam perkara ini:

1. Silsilah Catatan Tongam sebagai suami ke-2 harus dibuktikan kaitan hukumnya dengan objek tanah yang disengketakan.
2. Dokumen Sejarah Ketiadaan Lumban Silo di Buku 1908 adalah fakta sejarah yang harus dikaitkan dengan objek sengketa saat ini.
3. Surat BPN dan Bukti Lain. Surat administratif dari BPN bukan putusan kepemilikan. Kedudukannya hanya sebagai bahan pembuktian yang dinilai bersama alat bukti lain.
5 Pertanyaan Hukum yang Harus Dijawab

Agar tidak terjebak “adu dokumen” atau “adu silsilah”, Rotua mengajukan 5 pertanyaan berurutan sesuai _Iura Novit Curia_:

1. Apa objek tanah yang disengketakan dan batasnya jelas?
2. Fakta apa yang benar-benar terbukti di persidangan?
3. Apa alat bukti yang mendukung fakta tersebut?
4. Norma hukum apa yang berlaku terhadap fakta itu?
5. Apa akibat hukumnya, termasuk terkait hak dan ganti rugi?

Harapan Penyelesaian

Wendy berharap semua pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog. Ia juga mendorong penggunaan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 agar konflik tidak berlarut.

“Pada akhirnya pengadilan harus menjawab: siapa yang dapat membuktikan hubungan hukumnya dengan objek sengketa, dan apa akibat hukumnya menurut hukum yang berlaku. Di situlah keadilan substantif akan ditemukan,” tutupnya (red)

Wartawan Diduga Dapat Perlakuan Intimidatif dari Security Saat Kunjungan ke SMAN 2 Jember

0

Warta.in, Jember, 15 Agustus 2026 – Seorang wartawan dari salah satu media mengaku mendapat perlakuan yang diduga bernuansa intimidasi dari seorang petugas keamanan atau security saat melakukan kunjungan ke SMAN 2 Jember, Jawa Timur.

Kedatangan wartawan tersebut ke lingkungan sekolah disebut dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjalin silaturahmi dan menemui pihak sekolah guna memperoleh informasi secara langsung untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, situasi di lingkungan sekolah disebut sempat memanas setelah terjadi perbedaan informasi mengenai keberadaan humas sekolah. Wartawan tersebut mengaku awalnya telah memperkenalkan diri sebagai rekan media dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan bagian humas.

Menurut keterangannya, salah seorang pihak sekolah menyampaikan bahwa humas tidak berada di lingkungan sekolah. Namun, seorang petugas keamanan berinisial E justru menyampaikan bahwa humas berada di sekolah dan akan mengantarkan wartawan tersebut menuju sebuah ruangan.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh wartawan kepada petugas keamanan. Menurut pengakuannya, petugas tersebut kemudian merespons dengan nada tinggi.

“Awal kedatangan saya memperkenalkan diri bahwa saya dari rekan media dan ingin bertemu dengan humas untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendukung tugas jurnalistik. Saat ada perbedaan keterangan mengenai keberadaan humas, saya mempertanyakannya. Kemudian security tersebut berkata dengan nada tinggi, ‘Kamu masih baru di sini, jangan marah-marah, ayo dibawa saja ini,’ sambil memegang bagian pundak dan leher saya,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang bersangkutan menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih kedatangannya ke sekolah dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik dan bermaksud memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan materi pemberitaan.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut masih berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun petugas keamanan berinisial E yang dapat menjelaskan secara utuh mengenai kejadian tersebut.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan memberikan klarifikasi secara resmi, termasuk menjelaskan apakah tindakan petugas keamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur atau kebijakan sekolah dalam menerima kunjungan wartawan, atau merupakan tindakan pribadi petugas yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun security berinisial E belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait dugaan kejadian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, petugas keamanan, maupun pihak terkait lainnya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan semestinya dibangun melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan etika masing-masing pihak. Terlebih, aktivitas jurnalistik dalam memperoleh informasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pers yang memiliki dasar hukum.

Semarak Kemerdekaan di Sukatani: Senam, Joging, dan Doorprize Ramaikan Stadion Mini H.Desi Banjir Dukungan 

0

BEKASI . SUKAMULYA, Sabtu, 15 Agustus 2026 – Stadion Mini Sukatani pagi tadi berubah jadi lautan merah. Ratusan kaum ibu dari Kampung Gandu dan sekitarnya berbondong-bondong memadati alun-alun kecamatan untuk mengikuti joging dan senam bersama dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Suasana sejak pukul 06.30 WIB sudah ramai. Para peserta dengan kompak mengenakan pakaian senam bernuansa merah. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik, mulai dari peralatan rumah tangga hingga doorprize uang tunai yang diundi.

“Tidak hanya untuk yang beruntung dapat doorprize. Seluruh peserta yang hadir juga mendapat pembagian peralatan rumah tangga dari panitia,” ujar salah satu panitia di lokasi.

Selain menyehatkan badan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar warga. Sorak dan tepuk tangan pecah saat pengundian doorprize berlangsung.

Puncak kemeriahan terjadi saat peserta bersama-sama meneriakkan yel-yel dukungan.

“Ibu Desi satu, pendukungnya banyak! Ibu Desi satu, pendukungnya banyak!,” Yel-yel itu menggema di ucapkan warga serentak di seluruh stadion.

Turut hadir dalam acara tersebut Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, S.H. didampingi suami, H. Heri Syamsuri.

Desi mengapresiasi antusiasme warga. Menurutnya, kelancaran acara ini adalah buah dari rangkaian kegiatan sosial yang selama ini berjalan.

“Alhamdulillah, selain menyambut HUT ke-81 RI, kegiatan ini bisa kita jadikan wadah silaturahmi. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas antusiasme dan dukungan warga dalam kontestasi Pilkades pada 20 September 2026,'” ucap Desi.

Antusiasme warga semakin terlihat di akhir acara. Warga berebut mengajak Desi berfoto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan.

Dengan semangat kebersamaan dan kemeriahan seperti ini, peringatan HUT RI di Sukatani tahun ini tidak hanya meriah, tapi juga mempererat persatuan warga menjelang pesta demokrasi desa.

Tiga Laporan Masyarakat Teratasi dalam Semalam, Respons Cepat Polres Lamongan melalui Call Center 110

0

Tiga Laporan Masyarakat Teratasi dalam Semalam, Respons Cepat Polres Lamongan melalui Call Center 110

Lamongan//Warta.in, 15/8/2026 – Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons cepat Pamapta Polres Lamongan dan Polsek jajaran Polres Lamongan.

Dalam kurun waktu satu hari, tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 berhasil ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Tiga laporan tersebut meliputi pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan, seorang anak perempuan asal Mojokerto yang terlantar setelah ditinggalkan temannya, serta laporan adanya kerumunan remaja yang mengganggu ketertiban masyarakat di kawasan Alun-Alun Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya 3 laporan dalam sehari dan berhasil ditindak lanjuti secara keseluruhan.

Pertama, pada Jumat, (14/8) sekitar pukul 10.45 WIB, layanan Call Center 110 menerima laporan terkait adanya pohon yang berpotensi roboh ke badan jalan di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Piket Call Center 110 kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Perwira Siaga untuk ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Tikung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pohon waru dalam kondisi rawan tumbang ke arah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pamapta Polres Lamongan IPDA Jaka Candra Adinegara bersama Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi dan instansi terkait kemudian melakukan pemotongan dan penebangan pohon tersebut. Penanganan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan maupun gangguan terhadap pengguna jalan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan terkendali.

Kedua, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Call Center 110 menerima pengaduan mengenai seorang anak perempuan yang terlantar sendirian di gerbang utama Perumahan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi bersama anggota yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang anak perempuan berinisial SAA (16) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari keterangan yang diberikan, SAA berangkat dari Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Vario bersama seorang laki-laki yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan, Setibanya di depan gerbang perumahan di wilayah Tikung, keduanya terlibat cekcok hingga SAA diminta turun dan kemudian ditinggalkan seorang diri.

Pamapta Polres Lamongan bersama anggota Polsek Tikung kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jetis, Polsek Jetis, Polres Mojokerto, untuk menginformasikan keberadaan SAA kepada pihak keluarga. Penanganan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap anak.

Ketiga, pada dini hari (15/8) pukul 02.40 WIB, Call Center 110 Polres Lamongan kembali menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya sejumlah pemuda yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Titik 0 Kilometer Alun-Alun Lamongan dan dinilai mengganggu ketertiban serta meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan, Ipda Jaka Chandra Adinegara bersama anggota Pamapta segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan serta mengarahkan para pemuda untuk kembali ke rumah masing-masing.

Tiga kejadian tersebut menjadi bukti bahwa Call Center 110 Polres Lamongan hadir sebagai sarana pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Setiap laporan yang masuk menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.(roy)

Polsek Mataram Respons Cepat. Laporan Ibu dan Anak yang Hilang

0

Polsek Mataram Respons Cepat. Laporan Ibu dan Anak yang Hilang

Warta.in
Mataram, NTB – Respons cepat jajaran Polsek Mataram menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Seorang ibu berinisial YV (38) bersama putrinya, RA (11), yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berhasil ditemukan dalam kondisi sehat di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Kamis (14/08/2026).

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penemuan ibu dan anak tersebut. Informasi keberadaan keduanya diterima Polsek Mataram melalui operator Call Center 110 Polresta Mataram sekitar pukul 09.30 WITA.

“Betul, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WITA, kami menerima limpahan informasi dari Call Center 110 terkait laporan orang hilang, yakni istri dan anak kandung dari pelapor yang terdeteksi berada di wilayah hukum kami. Saya langsung menginstruksikan Bhabinkamtibmas Pagutan Barat, Aipda Adhar, untuk segera melakukan pelacakan di lapangan,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Aipda Adhar langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal keduanya di Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI), Kelurahan Pagutan Barat, sekitar pukul 10.00 WITA.

Hasil pengecekan petugas memastikan bahwa YV dan RA memang berada di lokasi tersebut. Keduanya juga dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami persoalan kesehatan maupun gangguan lainnya.

Untuk memastikan identitas dan keberadaan anak tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pihak SDN 47 Mataram. Dari hasil konfirmasi, RA diketahui benar terdaftar sebagai siswi dan masih aktif bersekolah di sekolah tersebut.

“Setelah memastikan kondisi keduanya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, petugas kami langsung menghubungi pihak pelapor di Jakarta untuk memberikan kabar baik ini,” jelas Kapolsek.

Penemuan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi cepat antarsatuan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terutama ketika informasi terkait orang hilang berada di wilayah hukum yang berbeda.

AKP Amrozi Hamidi menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan sistem komunikasi Call Center 110 serta respons personel di tingkat kewilayahan.

“Ini menjadi bukti nyata efektivitas sistem komunikasi Call Center 110 Polri yang terintegrasi dengan cepat antarwilayah, serta kesiapsiagaan personel di tingkat bawah dalam merespons setiap aduan masyarakat,” tegasnya.

Polsek Mataram memastikan akan terus memberikan pelayanan responsif terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan Polri yang cepat, humanis, dan hadir di tengah masyarakat.(sr/hpm)

Kebakaran Lahan Tanaman Tebu di Desa Puter, Polres Lamongan Respon Cepat

0

Kebakaran Lahan Tanaman Tebu di Desa Puter, Polres Lamongan Respon Cepat

Lamongan// Warta. In, 14/8/2026 – Kebakaran lahan tanaman tebu terjadi di Dusun Puter, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut.

Kebakaran diketahui setelah piket Polsek Kembangbahu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.40 WIB terkait adanya lahan tanaman tebu yang terbakar.

Mendapat laporan, personel Polsek Kembangbahu Polres Lamongan segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Sebanyak dua unit Damkar dari Ngimbang dan Lamongan kemudian tiba di lokasi dan bersama-sama dengan personel Polsek Kembangbahu, Satpol PP, perangkat desa serta masyarakat melakukan upaya pemadaman.” jelasnya.

Berkat respons cepat dan sinergi seluruh pihak, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 WIB. Kebakaran tidak sampai merembet ke lahan tanaman tebu lainnya.

Adapun pemilik lahan dalam kejadian tersebut, yakni Y (55), seorang petani asal Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil informasi sementara, api diduga berasal dari tumpukan sampah yang berada di bahu Jalan Raya Mantup–Lamongan dan diperkirakan dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Api kemudian merembet hingga ke lahan tanaman tebu.

“Akibat kejadian tersebut, sebagian lahan tanaman tebu terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp5.000.000.” tambahnya.

Kapolsek IPTU Sono, S.H. bersama anggota Polsek Kembangbahu, personel Damkar Ngimbang dan Lamongan, Satpol PP Kecamatan, perangkat desa serta masyarakat sekitar.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta bersama-sama melakukan upaya pemadaman api guna mencegah kebakaran meluas.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, khususnya di sekitar lahan pertanian dan area yang rawan terbakar, guna mencegah terjadinya kebakaran dan kerugian yang lebih besar.(**)

H. Jalal Cup Semarakkan HUT ke-81 RI, Jadi Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli

0
oppo_0

Warta.in, Purwakarta – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga RW 13, Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta, menggelar Turnamen Bola Voli Putra dan Putri antar-RT bertajuk “H. Jalal Cup”.

Turnamen yang berlangsung di Lapangan Bola Voli Perum Pondok Jaya Indah, Purwakarta, tersebut digelar selama dua hari, yakni Sabtu-Minggu, 15-16 Agustus 2026.

Pembukaan turnamen dilakukan langsung oleh Dedi Juhari, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PKS, yang hadir mewakili H. Jalal Abdul Nasir, A.K., Anggota DPR RI Fraksi PKS Dapil VII.

Dalam sambutannya, Dedi Juhari mengatakan, Turnamen Bola Voli “H. Jalal Cup” bukan hanya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga.

“Turnamen ini selain untuk memeriahkan hari kemerdekaan negara kita yang ke-81, juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus pencarian bibit-bibit berbakat dalam olahraga bola voli,” ujar Dedi.

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti pertandingan dengan penuh semangat serta tetap mengedepankan nilai-nilai sportivitas.

“Selamat bertanding. Junjung tinggi sportivitas dan jadikan turnamen ini sebagai momentum kebersamaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen “H. Jalal Cup”, Dida Susilo, atau yang populer disapa KDS, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sebanyak 9 tim putri dan 9 tim putra yang berasal dari RT-RT di wilayah RW 13, Kelurahan Munjul Jaya.

“Total ada 18 tim yang ikut serta, terdiri dari 9 tim putri dan 9 tim putra. Pertandingan berlangsung selama dua hari, 15 dan 16 Agustus,” jelas KDS.

Pada pertandingan perdana kategori putri, tim RT 52 berhadapan dengan RT 44. Pertandingan berlangsung cukup seru dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Lapangan pertandingan tampak dipadati warga yang datang untuk memberikan dukungan kepada tim masing-masing. Suasana tersebut sekaligus menjadikan turnamen sebagai hiburan rakyat bagi masyarakat sekitar.

Tidak hanya pertandingan olahraga, keberadaan turnamen juga turut memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM.

Sejumlah pedagang kecil terlihat memanfaatkan momentum tersebut dengan menawarkan berbagai produk makanan dan minuman kepada para penonton.

Dengan demikian, “H. Jalal Cup” tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga dan silaturahmi, tetapi juga turut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi pertandingan.

Panitia juga telah menyiapkan piala serta hadiah berupa uang pembinaan dengan total jutaan rupiah bagi para pemenang.

Saat berita ini ditayangkan, pertandingan kategori putri masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada Sabtu sore. Sementara pertandingan kategori putra akan dilaksanakan pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Melalui turnamen tersebut, panitia berharap semangat olahraga, persaudaraan, sportivitas, dan kebersamaan warga RW 13 semakin kuat dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

0

Jelang MotoGP 2026, Polda NTB Survei Lokasi Pos Pengamanan di Pelabuhan Lembar dan Gili Mas

Warta.in
Lombok Barat, NTB – Persiapan pengamanan ajang internasional MotoGP 2026 terus dimatangkan Polda NTB. Menjelang pelaksanaan Operasi Mandalika Rinjani 2026, jajaran Polda NTB melakukan survei sejumlah lokasi yang akan menjadi titik penempatan tenda Pos Pengamanan (Pospam), Senin (10/08/2026).

Survei kali ini menyasar kawasan Pelabuhan Lembar dan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat. Kedua lokasi tersebut menjadi perhatian karena merupakan salah satu pintu masuk utama menuju Pulau Lombok yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama rangkaian pelaksanaan MotoGP 2026.

Kegiatan survei dilakukan untuk memastikan lokasi penempatan Pospam berada pada titik yang strategis, mudah dijangkau, serta mampu mendukung respons cepat personel apabila terjadi gangguan keamanan, kepadatan arus lalu lintas maupun kondisi lainnya yang membutuhkan penanganan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan bahwa Polda NTB telah mempersiapkan Operasi Mandalika Rinjani 2026 sebagai operasi pengamanan khusus untuk memastikan seluruh rangkaian event MotoGP 2026 berjalan aman dan lancar.

Menurutnya, penentuan lokasi Pospam dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama titik yang memiliki potensi kerawanan, seperti pusat keramaian, kawasan rawan kemacetan lalu lintas, serta jalur dan pintu masuk menuju Pulau Lombok.

“Kali ini kita melakukan survei di kawasan Pelabuhan Lembar dan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat. Survei ini dilakukan untuk memastikan lokasi penempatan Pos Pengamanan nantinya benar-benar berada pada titik yang tepat dan strategis,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Ia menambahkan, survei lapangan menjadi bagian penting dalam tahap awal persiapan operasi. Dengan pemetaan lokasi yang matang, personel diharapkan dapat memberikan pelayanan, pengamanan, serta respons yang cepat terhadap berbagai situasi selama berlangsungnya MotoGP 2026.

Polda NTB juga akan terus melakukan pemetaan dan pengecekan terhadap sejumlah lokasi strategis lainnya sebagai bagian dari persiapan Operasi Mandalika Rinjani 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengamanan event internasional dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke NTB.(sr/hpntb)

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Gubernur Miq Iqbal Tegaskan APBD Harus Realistis dan Berdampak

0

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Gubernur Miq Iqbal Tegaskan APBD Harus Realistis dan Berdampak

Warta.in
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD Provinsi NTB menyepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dengan menempatkan pengelolaan fiskal yang realistis, sehat, dan berorientasi pada hasil sebagai pijakan pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk mengarahkan anggaran pada agenda transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Rapat DPRD NTB, Jumat (14/8).

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, sehingga pemerintah tidak boleh membangun perencanaan berdasarkan asumsi yang terlalu optimistis. Menurutnya, kekuatan fiskal daerah justru harus dibangun dari kemampuan membaca kondisi dan mengelola sumber daya secara tepat.

“Kekuatan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas perencanaan dan ketepatan pengelolaan anggaran,” ujar Iqbal.

Gubernur menegaskan, pemerintah daerah harus memiliki kemampuan menghadapi berbagai tekanan secara berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan tidak dapat dirancang dengan asumsi bahwa satu persoalan akan segera selesai, karena tantangan baru akan selalu muncul.

“Kita tidak lagi berharap bahwa krisis akan cepat selesai. Pada saat satu krisis selesai, krisis lain akan datang. Karena itu tugas kita adalah bagaimana menyelesaikan krisis tanpa menciptakan krisis yang baru,” tegasnya.

Dalam kerangka tersebut, Miq Iqbal menilai APBD harus diperlakukan sebagai instrumen untuk menghasilkan perubahan, bukan sekadar dokumen administratif tahunan.

“APBD harus kita lihat sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Karena itu, setiap rupiah yang kita belanjakan harus jelas manfaatnya, jelas sasarannya, dan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat,” katanya.

KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan RKPD 2027 dengan fokus pada transformasi struktural, penuntasan kemiskinan, ketahanan pangan, pengembangan ekosistem industri agro-maritim, serta pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurut Miq Iqbal, arah tersebut merupakan pilihan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi NTB agar tidak bergantung pada satu sektor.

“Kita ingin mendorong transformasi struktural, menurunkan angka kemiskinan secara signifikan, memperkuat ketahanan pangan dan maritim daerah, serta menumbuhkan ekosistem industri agro-maritim sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah,” jelasnya.

Di sektor pariwisata, pemerintah juga mengarahkan pembangunan pada quality tourism, dengan tidak hanya mengejar jumlah wisatawan, tetapi juga lama tinggal, belanja wisatawan, kualitas destinasi, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah dalam KUA-PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp6,22 triliun, meningkat sekitar 10,69 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp5,62 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp3,128 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp2,98 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp114,24 miliar.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,09 triliun, meningkat sekitar 5,70 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Dengan struktur tersebut, terdapat surplus anggaran sekitar Rp192,7 miliar yang diarahkan untuk kebutuhan pembiayaan daerah, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal.

Gubernur menegaskan, salah satu capaian penting yang harus dijaga adalah membaiknya kondisi fiskal daerah setelah seluruh kewajiban utang pemerintah daerah yang menjadi beban telah diselesaikan.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 untuk terakhir kalinya Provinsi NTB menyelesaikan kewajiban pembayaran utang yang menjadi beban pemerintah daerah. Tahun 2026 menjadi tahun pertama kita memasuki tahun anggaran tanpa membawa utang,” ungkapnya.

Menurut Miq Iqbal, kondisi tersebut harus menjadi pijakan untuk membangun APBD yang lebih sehat pada tahun-tahun berikutnya.

“Jangan sampai kita membangun hari ini dengan membebani masa depan. Kita ingin memastikan setiap tahun anggaran berikutnya tetap memiliki ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan masyarakat dan pembangunan,” tegasnya.

Ia mengapresiasi DPRD NTB yang dinilai memberikan dukungan konstruktif dalam proses penyusunan anggaran. Menurutnya, tantangan fiskal tidak dapat dihadapi sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.

“Beban ini akan terasa ringan kalau kita pikul bersama-sama. Alhamdulillah, saya merasakan DPRD Provinsi NTB selalu memberikan dukungan yang sangat konstruktif,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan musyawarah dan menjadi landasan bagi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk kesepakatan bersama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur Miq Iqbal juga menyampaikan perkembangan penanganan kecelakaan KMP Putri Yasmin. Ia mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam proses pencarian dan penyelamatan, sekaligus menekankan pentingnya evaluasi keselamatan pelayaran, termasuk akurasi data manifest penumpang.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Tim SAR, Basarnas, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta seluruh instansi dan pihak terkait yang telah bekerja sama dalam proses pencarian dan penyelamatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan doa bagi para korban dan keluarga yang terdampak serta berharap proses pencarian terhadap korban yang masih belum ditemukan terus dilakukan secara optimal.

Penandatanganan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan awal bagi penyusunan APBD 2027. Bagi Pemprov NTB, tantangan berikutnya bukan sekadar memastikan anggaran selesai tepat waktu, tetapi memastikan APBD benar-benar bekerja: menjaga kesehatan fiskal, membiayai prioritas pembangunan, memperkuat fondasi ekonomi, dan menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (sr/dkisntb)

Gubernur NTB Ajak Ciptakan Musorprov KONI Damai, Satukan Energi Positif Menuju PON 2028

0

Gubernur NTB Ajak Ciptakan Musorprov KONI Damai, Satukan Energi Positif Menuju PON 2028

Warta.in
Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengajak seluruh masyarakat dan insan olahraga menjaga suasana tetap tenang dan sportif menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang akan menentukan Ketua KONI NTB periode 2026–2030. Menurutnya, dinamika pergantian kepemimpinan harus menjadi energi positif untuk mempersiapkan NTB menghadapi tanggung jawab besar sebagai tuan rumah PON 2028.

Miq Iqbal mengatakan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses pemilihan Ketua KONI NTB merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan olahraga daerah. Namun, antusiasme tersebut perlu dikelola secara dewasa agar tidak berkembang menjadi ketegangan yang justru dapat mengganggu soliditas insan olahraga NTB.

“Tidak ada yang perlu diperdebatkan, tidak ada yang perlu membuat kita harus naik tensi. Kita jalani ini dengan kalem, kita jalani ini dengan tenang,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Gubernur memastikan komunikasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk menjaga proses transisi kepemimpinan KONI NTB berjalan kondusif. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua KONI NTB Mori Hanafi, KONI Pusat, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung secara baik dan sesuai dengan semangat olahraga.

“Saya terus berkomunikasi dengan Pak Haji Mori Hanafi, dengan KONI Pusat, dan semua pihak. Kita sepakat bahwa proses ini harus berjalan dengan damai, baik, dan lancar,” tegasnya.

Menurut Miq Iqbal, NTB saat ini memiliki agenda yang jauh lebih besar daripada sekadar pergantian kepemimpinan organisasi. Bersama Nusa Tenggara Timur dan Daerah Khusus Jakarta, NTB akan menjadi tuan rumah PON 2028 yang membutuhkan kesiapan panjang, kerja sama lintas pihak, serta soliditas seluruh pemangku kepentingan olahraga.

Karena itu, suasana internal dunia olahraga harus dijaga sejak awal. Persiapan PON 2028 membutuhkan energi, konsentrasi, dan kolaborasi, bukan konflik yang menguras perhatian.

“Kita ingin memasuki persiapan PON 2028 dengan suasana hati yang senang, damai, karena kita punya beban moral yang sangat berat untuk memastikan PON 2028 berlangsung dengan baik,” katanya.

Di tengah dinamika menjelang Musorprov, Gubernur juga mengajak masyarakat mengarahkan perhatian pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, momentum kemerdekaan merupakan kesempatan untuk merefleksikan capaian sekaligus memperkuat kebersamaan sebelum menghadapi berbagai agenda besar daerah.

“Mari sementara waktu kita fokus ke persiapan HUT RI. Ini momen yang sangat penting buat kita untuk merefleksikan apa yang sudah kita lakukan dan apa yang ingin kita capai ke depan,” ujarnya.

Miq Iqbal menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya maju dan terpilih memimpin KONI NTB diyakini memiliki niat dan komitmen untuk memajukan olahraga daerah. Karena itu, proses pemilihan harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme organisasi, bukan alasan untuk memecah persaudaraan.

“Tetap tenang, tetap sportif. Semua punya keinginan dan komitmen yang sama untuk melihat NTB lebih baik dalam semua hal, termasuk di dunia olahraga,” tegasnya.

Bagi Gubernur, Musorprov adalah bagian dari proses demokrasi organisasi, sedangkan PON 2028 adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, siapa pun yang nantinya mendapat amanah memimpin KONI NTB diharapkan dapat segera merangkul seluruh kekuatan olahraga dan mengubah seluruh dinamika hari ini menjadi energi bersama untuk satu tujuan: mengharumkan nama NTB di PON 2028.(sr/dkisntb)