Nias Barat,Warta.in – Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, diduga melakukan pembiaran terhadap masuknya ternak babi tanpa kelengkapan dokumen kesehatan. Ironisnya, pengadaan itu dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah Bumd* di tengah status wilayah yang sedang dilanda Wabah Asf Atau Demam Babi Afrika.
Pengakuan mengejutkan disampaikan Martinus Laia Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Dkppp Kabupaten Nias Barat kepada media pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
“Dokumen tidak ada sama kami, sama usaha ditanyakan,” ujar Kabid saat ditanya terkait hasil uji laboratorium babi ternak yang didatangkan Bumd pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Diduga Langgar 3 Aturan Sekaligus
Pernyataan pejabat tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan:
1. Pp Nomor 47 Tahun 2014 Pasal 15 tentang lalu lintas hewan. Setiap pemasukan ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan Skkh Dan Hasil Uji Laboratorium serta diserahkan ke dinas tujuan.
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Pejabat yang melepas hewan tanpa Skkh dapat dikenai sanksi pidana.
3. Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bumdes. Bumd yang menyalurkan ke Bumdes wajib menjamin legalitas dan kualitas ternak.
Dugaan Pembisnisan Daerah Dan Ancam Dana Desa
Skema pengadaan Bumd Ke Bumdes ini diduga menjadi celah pemborosan keuangan negara. Pasalnya dana yang digunakan berasal dari dua sumber, Apbd Untuk Modal Bumd dan Dana Desa Untuk Pembayaran Ke Bumd.
Tanpa dokumen, maka muncul 3 potensi kerugian:
1. Resiko Kesehatan : Penyebaran Asf ke ternak milik masyarakat
2. Resiko Keuangan : Dugaan Mark-Up harga karena tidak ada pembanding
3. Resiko Hukum: Bumdes wajib membayar ke Bumd meskipun ternak mati
Desakan Kepada Pemerintah Pusat Dan Provinsi Sumatera Utara
Masyarakat dan penggiat anti korupsi mendesak:
1. Menteri Pertanian Ri Dan Direktur Jenderal Peternakan segera membentuk tim audit ke Nias Barat
2. Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Dkppp Dan Direksi Bumd Nias Barat
3. Kementerian Desa Pdtt mengaudit aliran Dana Desa yang digunakan untuk membeli babi dari Bumd
4. Bpk Ri Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan kerugian negara dan pembisnisan daerah
“Jika seorang Kabid berani berkata ‘dokumen tidak ada’, lalu siapa yang bertanggung jawab saat wabah meluas? Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembiaran yang berpotensi pidana,” tegas pengamat kebijakan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bumd Nias Barat belum memberikan keterangan resmi.
Warta.in akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah pusat.




















































