Beranda blog

Sikap Proporsional, Pemkab PALI Tegaskan Bupati Asgianto Hanya Saksi Kasus BPK Muara Enim.

0

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Pusaran kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil dan memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026). Kehadiran Asgianto langsung memicu perhatian luas, mengingat posisinya sebagai kepala daerah tetangga dari wilayah yang sedang tersandung kasus.

Mengapa Bupati PALI Ikut Terseret? Ini Penjelasan Resmi Pemkab Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda PALI, Firman Irpama, langsung memberikan klarifikasi resmi. Firman menegaskan bahwa pemanggilan Asgianto murni dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik KPK membuat terang benderang perkara yang sedang diusut.”Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional oleh semua pihak,” ujar Firman Irpama kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Firman membeberkan alasan mendasar di balik pemanggilan ini. Berdasarkan koordinasi dengan pihak hukum, pemeriksaan tersebut diperlukan karena adanya faktor kesamaan personalia tim pemeriksa dari BPK di kedua wilayah tersebut.”Pemanggilan ini berkaitan erat dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI. Jadi, ini murni hubungan koordinasi teknis audit, bukan karena adanya indikasi keterlibatan langsung dalam perkara utama,” urai Firman secara detail.

Oleh karena itu, Firman mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang, bijak, dan tidak mudah memercayai informasi burung yang belum terverifikasi di media sosial. Ia juga meminta publik tidak buru-buru membangun kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dan berkekuatan hukum dari lembaga penegak hukum terkait.Kooperatif Hadapi Hukum: Diperiksa Maraton 2 Jam Setelah Zuhur Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Bupati PALI Asgianto dilaporkan hadir tepat waktu untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan di Kantor BPKP Sumsel berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada hambatan berarti.

“Beliau sangat menghormati proses hukum. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dimulai setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” jelas Firman Irpama.Firman menambahkan bahwa tindakan kooperatif dari Bupati PALI ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemeriksaan saksi merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana untuk mengumpulkan alat bukti yang objektif.

“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang yang cukup untuk berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat suatu perkara menjadi terang,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, publik juga menyoroti status keuangan Pemkab PALI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terakhir yang diterima dari BPK, tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten PALI saat ini dinyatakan berada pada status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Status ini diduga ikut menjadi bagian dari materi yang dikonfirmasi oleh penyidik untuk melihat pola kerja sang Pengendali Teknis (Dalnis) BPK tersebut.

KPK Kepung Muara Enim: Empat Pejabat Teras Turut Dicecar Bersamaan Langkah KPK dalam mengusut tuntas skandal “jual-beli” opini audit BPK ini tampaknya tidak main-main. Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Bupati PALI, tim penyidik KPK juga bergerak maraton memeriksa gerbong pejabat teras dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Tidak tanggung-tanggung, empat pejabat penting yang memegang kendali pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah Muara Enim langsung diperiksa secara intensif. Mereka adalah:Fera Sari (Inspektur Daerah Kabupaten Muara Enim)Emran Tabrani (Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim)M. Tarmizi Ismail (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Muara Enim)Ratna Pinarti (Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Muara Enim)Keempat pejabat tersebut dicecar pertanyaan mendalam untuk membongkar alur pemufakatan jahat, dugaan aliran dana suap, hingga mekanisme pengondisian angka-angka di dalam laporan keuangan demi mendapatkan status opini tertentu dari oknum auditor BPK.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dinamis di Kantor BPKP Sumsel. KPK diperkirakan akan terus memanggil sejumlah saksi kunci lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan status hukum selanjutnya dari pengembangan kasus korupsi yang mencoreng institusi pengawas keuangan negara ini.

 

(Muhamad Randi)

Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum

0

Bekasi. Sukatani , Selasa, 18/8/2026 – Dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial kembali mencuat. Seorang warga Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Widie Intan Wulandari, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tiba-tiba tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Kesra atau BLTS Kesra periode Oktober–Desember 2025.

Padahal, menurut pengakuan Widie, ia tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.

Berdasarkan data “Riwayat Bansos” yang diterima redaksi, nama WIDIE INTAN WULANDARI terdaftar menerima BLTS Kesra sebesar Rp900.000. Penyalur bantuan tercatat PT POS dengan status transaksi “Sukses Top up”.

Kasus ini terungkap setelah Widie dipanggil oleh atasannya dan diminta mengembalikan dana ke negara. Sebab, sebagai PPPK, ia tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

“Faktanya saya tidak pernah terima uang itu sama sekali. Tahu-tahu nama saya muncul di data penerima dan sekarang diminta mengembalikan,” ujar Widie.

Widie melalui Heru Budian Timor tegaskan kasus ini diusut tuntas.

Keluarga kemudian menunjuk Heru Budianto Timor, yang akrab disapa Heru selaku kakak sepupu Widie, untuk mengonfirmasi persoalan ini ke pihak Desa Sukadarma.

Heru menduga ada kelalaian, bahkan kesengajaan dari oknum tertentu dalam pendataan. Ia khawatir nama Widie hanya “dipinjam” agar bantuan bisa dicairkan pihak lain.

“Kami minta ini dibuka seterang-terangnya. Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, ada oknum yang memanipulasi data adik saya sebagai penerima bantuan, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk diproses sesuai aturan dan undang-undang pidana,” tegas Heru.

Lebih lanjut Heru menduga korban tidak hanya Widie. Menurutnya, kasus serupa bisa saja menimpa warga lain, namun banyak yang tidak berani bersuara.

“Dengan kasus yang dialami adik saya, tidak tertutup kemungkinan masyarakat lain juga banyak jadi korban. Entah itu manipulasi data, salah sasaran, ataupun pemotongan bantuan oleh oknum tertentu,” Imbuhnya.

“Masyarakat harus berani melawan ketidakadilan ini. Bagaimana Desa Sukadarma bisa sejahtera kalau masih ada oknum nakal bermain di ranah bansos,” sambung Heru.

Kaur Kesra Desa Sukadarma, Jaenudin, menyatakan pihaknya akan segera menelusuri dugaan kekeliruan tersebut.

“Secepatnya kita akan melakukan pengecekan, nanti segera saya informasikan kepada yang bersangkutan,” ujar Jaenudin saat dikonfirmasi di Desa Sukadarma.

Kasus ini menjadi catatan penting terkait validasi data penerima bantuan sosial. Keluarga berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi ulang agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan warga yang tidak berhak maupun yang seharusnya berhak.

*DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI NIAS MASIH BEBAS; MASYARAKAT TANYA EFektivitas Penegakan Hukum*

0

*DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI NIAS MASIH BEBAS; MASYARAKAT TANYA EFektivitas Penegakan Hukum*

GUNUNGSITOLI, NIAS – 18 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Resor Nias telah secara resmi menetapkan Samson Irfan Ndruru (17 tahun pada saat peristiwa, kini berusia 19 tahun) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dikeluarkan melalui Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025 oleh Kepala Polres Nias, namun hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Kasus yang mengguncang hati masyarakat ini diajukan secara resmi oleh Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, ibu kandung sekaligus pelapor korban, dengan dukungan penuh dari Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias. Berdasarkan berkas perkara yang ada, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG BERAT

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan yang diduga dilakukan oleh Samson Irfan Ndruru secara tegas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memaksa anak melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi dan keselamatan anak.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 September 2024. Dalam pengaduan yang disampaikan, terkuak fakta-fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam masa depan korban:

– Korban yang saat peristiwa masih berstatus anak di bawah umur, diduga dipaksa melakukan perbuatan asusila melalui kekerasan dan ancaman yang nyata dan nyata.
– Peristiwa tersebut diduga direkam menggunakan perangkat ponsel, yang menimbulkan indikasi penyebaran konten pornografi anak, pelanggaran juga terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
– Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat, mengalami penurunan drastis dalam prestasi belajar, serta dihantui ketakutan yang berlebih hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
– Pelaku diketahui memiliki hubungan akrab dengan korban, dan ditengarai telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama.
– Lebih jauh, korban sempat menerima ancaman dan larangan tegas untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak manapun, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kebenaran dan menghalangi proses hukum.

INFORMASI KEBERADAAN PELAKU

Sampai saat ini, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Samson Irfan Ndruru dikabarkan berada di wilayah Sulawesi. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mereka yang mengenal atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, untuk segera menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat demi kelancaran proses penangkapan dan peradilan.

GAPERNAS DAN KELUARGA KORBAN DESAK TINDAK TEGAS

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama keluarga korban, telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga negara tertinggi, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak yang menjadi harapan publik:

1. Mempercepat penanganan perkara dan segera menangkap pelaku yang saat ini berstatus DPO.
2. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan yang maksimal bagi korban dan keluarga agar tidak menjadi korban kedua.
3. Menuntut pelaku secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
4. Melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pihak-pihak yang melindungi pelaku, sehingga penangkapannya tertunda hingga kini.
5. Menyediakan akses pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang menderita dampak jangka panjang akibat kekerasan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa. Ini adalah kejahatan yang menyentuh martabat anak bangsa, bahkan diduga melibatkan rekaman dan penyebaran konten yang melanggar hukum. Hukum harus berjalan, tidak boleh ada yang lolos dari tuntutan hukum. Anak-anak berhak dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas pernyataan GAPERNAS yang ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum.

PERTANYAAN PUBLIK: MENGAPA PENANGKAPAN TERHAMBAT?

Fakta bahwa DPO telah diterbitkan sejak awal 2025 namun pelaku masih berkeliaran bebas di masyarakat, memicu pertanyaan serius dari berbagai lapisan masyarakat. Mengapa pelaku dengan identitas dan alamat yang jelas tercatat dalam berkas kepolisian belum juga berhasil diamankan? Apakah ada hambatan teknis atau kendala lain dalam proses penegakan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Keluarga korban dan masyarakat luas menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Nias segera bertindak tegas, profesional, dan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disampaikan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Nias terkait perkembangan penangkapan pelaku DPO tersebut. (Tim Redaksi)

Bupati PALI Jalani Pemeriksaan KPK, Pemkab Tegaskan Kapasitasnya Sebagai Saksi

0

Warta.in//PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan terkait pemanggilan Bupati PALI Asgianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama, menegaskan bahwa Asgianto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional,” kata Irpama, Selasa (18/8/2026).

Menurut Irpama, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi maupun membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.

“Masyarakat PALI kami imbau tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Irpama menjelaskan, Bupati PALI Asgianto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026).

“Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” kata Irpama.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam membuat suatu perkara menjadi terang.

“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang,” jelasnya.

Sementara itu, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Pemkab PALI disebut berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Diketahui, selain Asgianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Sinergi Tanpa Batas” Semarak Pesta Rakyat Desa Muara Dua PALI Kuatkan Silaturahmi Lewat Tradisi HUT RI ke-81

0

Warta.in//PALI – selasa (18 Agustus 2026) Kekompakan Lintas Generasi, Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Desa Muara Dua Sukses Satukan Warga menjadi bukti nyata hidupnya semangat gotong royong, Riuh rendah suara tawa, sorak-sorai dukungan, dan ketegangan yang memacu adrenalin mewarnai hari terakhir rangkaian perlombaan pesta rakyat di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Meskipun dikemas dalam kesederhanaan, momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini sukses menjadi panggung pembuktian solidnya kekompakan dan persaudaraan antargenerasi masyarakat setempat.

lapangan utama desa telah dipadati oleh puluhan warga yang antusias menyaksikan maupun berpartisipasi langsung dalam berbagai kompetisi tradisional. Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dua bersama jajaran panitia lokal ini menyuguhkan deretan perlombaan ikonik agustusan yang menguji ketangkasan, kesabaran, hingga kerja sama tim.

Dari Ceria Anak-Anak hingga Kehebohan Emak-Emak Kemeriahan diawali dengan kompetisi khas anak-anak, mulai dari lomba panjat pinang hingga memancing botol. Suasana berubah menjadi sangat jenaka sekaligus menegangkan saat anak-anak dengan penuh konsentrasi berusaha memasukkan paku ke dalam botol yang digantung. Gelak tawa penonton pecah melihat ekspresi lucu para peserta cilik yang berjuang keras demi memperebutkan hadiah menarik dari panitia.

Tidak mau kalah dari generasi muda, kaum emak-emak Desa Muara Dua turut ambil bagian dan menjadi magnet perhatian utama. Kehadiran para ibu-ibu di arena perlombaan membawa atmosfer kehebohan tersendiri. Dengan semangat juang yang membara, mereka tampil totalitas dalam mendukung jalannya acara, sekaligus membuktikan bahwa usia bukanlah halangan untuk memperlihatkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.

Uji Kekompakan Lewat Tarik Tambang dan Panjat Pinang Memasuki siang hari, tensi keseruan semakin meningkat saat dimulainya lomba tarik tambang. Perlombaan ini menjadi simbol nyata dari nilai sportivitas dan gotong royong. Setiap tim harus menyatukan ritme, kekuatan fisik, dan strategi matang demi menarik tali tambang melewati garis batas yang ditentukan. Debu yang beterbangan di lapangan sama sekali tidak menyurutkan langkah kaki dan genggaman tangan warga yang saling bahu-membahu.

Puncak dari seluruh rangkaian pesta rakyat ini ditutup dengan tradisi yang paling dinantikan, yaitu panjat pinang. Batang pohon pinang yang telah dilumuri pelumas menjadi tantangan berat bagi para peserta. Di sinilah esensi kemerdekaan sesungguhnya tercermin; setiap kelompok harus rela berkorban, menjadi tumpuan bagi rekannya, dan meruntuhkan ego individu demi mencapai puncak tertinggi untuk mengibarkan bendera Merah Putih serta membawa pulang hadiah.

Apresiasi Mendalam Kepala Desa Muara Dua Winsa Obeni menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menyukseskan acara ini. Pihaknya merasa terharu melihat besarnya pengorbanan waktu dan tenaga yang diberikan oleh warga demi menghidupkan suasana kemerdekaan di desa.

“Saya atas nama Pemerintah Desa Muara Dua mengucapkan terima kasih yang tak terhingga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga. Terima kasih karena telah rela meluangkan waktu luang, meninggalkan kesibukan sehari-hari, serta menumpahkan seluruh tenaganya untuk ikut serta meramaikan dan menjaga ketertiban rangkaian kegiatan ini. Tanpa partisipasi aktif dan keikhlasan bapak, ibu, serta adik-adik sekalian, acara ini tidak akan bisa berjalan semeriah dan sesukses ini,” ujar kepala desa muara Dua dengan penuh rasa bangga kepada warganya.

Beliau juga menambahkan bahwa keseruan dan kekompakan yang ditunjukkan oleh masyarakat hari ini adalah simbol bahwa jalinan silaturahmi di Desa Muara Dua sangatlah kuat. Melalui momen perayaan HUT RI ke-81 ini, warga diingatkan kembali akan pentingnya menjaga persatuan. Meski diselenggarakan secara sederhana, semangat masyarakat untuk tetap solid terbukti tidak pernah pudar.

Rilisan dokumentasi foto kemeriahan ini juga menjadi bukti nyata bagaimana sebuah desa kecil di Kabupaten PALI mampu menghadirkan kebahagiaan kolektif dan memelihara nilai luhur Pancasila melalui aksi nyata gotong royong yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dikmas Lantas Polda NTB Edukasi Pelajar MTsN 3 Mataram, Kesadaran Tatib Lantas Sejak Dini

0

Dikmas Lantas Polda NTB Edukasi Pelajar MTsN 3 Mataram, Kesadaran Tatib Lantas Sejak Dini

Warta.in
Mataram, NTB — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB terus memperkuat langkah preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polda NTB.

Kali ini, melalui Subdit Kamsel, Ditlantas Polda NTB menggelar penyuluhan dan sosialisasi tertib berlalu lintas melalui program Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lalu Lintas di MTsN 3 Mataram, Selasa (18/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para siswa dan guru. Dalam penyuluhan, personel Ditlantas menyampaikan berbagai materi dasar mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dengan harapan para pelajar memiliki pemahaman yang baik sebelum nantinya menjadi pengendara kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan kegiatan Dikmas merupakan bentuk edukasi dini kepada generasi muda agar memahami aturan lalu lintas sejak bangku sekolah.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting ditanamkan sejak dini karena para pelajar merupakan bagian dari pengguna jalan, baik sebagai pejalan kaki, penumpang maupun calon pengendara di masa mendatang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memperkenalkan berbagai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) serta menjelaskan peran polisi lalu lintas dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Tak hanya itu, materi juga mencakup safety riding, baik bagi pengendara maupun penumpang, penggunaan sepeda listrik secara aman, serta imbauan kepada para siswa agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Sosialisasi atau penyuluhan ini merupakan salah satu program Ditlantas Polda NTB dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lalu lintas. Ini menjadi langkah preventif dan preemtif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar Lantas,” ujar Kombes Kholid.

Melalui program Dikmas Lantas yang menyasar lingkungan pendidikan tersebut, Ditlantas Polda NTB berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menerapkan budaya keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan edukasi sejak dini, kesadaran tertib berlalu lintas diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan, sehingga dapat membantu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah NTB.(sr/hpntb)

Janji Bayar Utang Brigadir AS Dihadapan Komandan Palsu, Integritas Oknum Polri Dipertanyakan

0

Warta.in Medan – Lagi oknum Polri kembali buat ulah, kali ini oknum yang membuat ulah itu berinisial AS dengan pangkat Brigadir dan bertugas di Polda Sumut unit Krimsus. Kejadian yang cukup memalukan institusi ini terjadi sudah berjalan 1 tahun lebih dan sudah pernah dimediasi namun tidak ada kelanjutan.

Menurut korban yang bernama WN ini mengatakan kepada awak media pada Senin (17/8/2026), bahwa oknum tersebut adalah teman sekolah korban. Seiring berjalannya waktu tersangka mencoba meminjam uang dari korban dengan janji akan dikembalikan.

Tersangka meminjam uang dengan banyak alasan seperti kepentingan dinas, acara Hut Polri, ayah sakit dll, korban pun memberikan pinjaman kepada oknum Polri tersebut karena si oknum berjanji akan menggantinya apabila telah gajian. Namun sampai saat jatuh tempo korban selalu merasa dikibuli oleh oknum itu. Ketika ditagih tersangka berkata kasar, dan mengancam korban.

Dengan jumlah keseluruhan 139 Juta. Setelah itu oknum Polri ini pun ada melakukan pembayaran Rp 20 Juta, kemudian oknum itu pun kembali berjanji untuk melunasinya. Ketika jatuh tempo dan ditagih kembali, oknum tersebut dengan entengnya memaki – maki korban melalui WA dan memblokir nomor korban dengan maksud mengelak untuk melunasi kewajibannya. Kemudian korban pun coba menghubungi keluarga oknum tersebut namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan juga diblokir.

Merasa oknum Polri ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban yang masih ada pada oknum tersebut sejumlah Rp 114 Juta lagi, korban pun ingin agar kasus ini diselesaikan dengan coba menghubungi redaksi ini agar dapat memberitakan oknum tersebut. Apalagi dengan sombongnya oknum tersebut mengatakan bahwa dirinya dapat membayar orang Propam, beliau akan dilindungi polri karena masih satu institusi, itu kata oknum tersebut.

Untuk itu korban meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Propam Kombes Pol. Dwi Agung Setyono agar dapat memeriksa oknum tersebut dan memberikan kepastian hukum agar uang korban dapat dikembalikan dan dapat menindaknya karena disinilah integritas Polri dipertaruhkan. Bagaimana bisa seorang oknum Polri yang notabene pengayom rakyat kok malah anggap rakyat bukan apa – apa. Ingat bahwa gaji oknum tersebut adalah dari pajak rakyat.

Jadi tolong ya Pak Kapolda dan Kabid Propam agar ditindak oknum tersebut yang sudah buat malu institusi Polri. (RN)

Buron Selama 8 Bulan, DPO Suryanto Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Toraja Utara

0

TORAJA UTARA – Buron selama 8 bulan atas kasus pencurian dengan kekerasan, Suryanto alias Anto (42) akhirnya berhasil diringkus Tim URC Resmob Polres Toraja Utara, Selasa (18/8/2026).

Suryanto diamankan pada hari Selasa (18/8/2026) dini hari saat berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Mayor Haddede, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Aksi kejahatan Suryanto hingga menjadi Buronan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh kepolisian, bermula pada Senin, (24/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA saat korban seorang ibu rumah tangga, bernama Damaris Rabung (55), menjadi sasaran perampasan perhiasan saat berada di kios miliknya di Jalan Gajah, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Dimana pelaku bersama rekannya mendekati lokasi kejadian dan berpura-pura hendak membeli minuman dingin untuk memancing korban mendekat ke arah pagar.

Dan ketika posisi korban sudah dekat, perhiasan emas yang melingkar di lehernya langsung ditarik secara paksa oleh SF yang membuat korban sontak berteriak meminta pertolongan hingga memancing perhatian warga sekitar.

Dari pengejaran warga sekitar pun salah satu pelaku berinisial SF beserta barang bukti sebuah kalung emas seberat 16 gram berhasil diamankan namun palaku lainnya berana Suryanto berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor.

Kejadian itupun langsung dilaporkan oleh korban ke pihak Polres Toraja Utara hingga pada 8 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Toraja Utara secara resmi menerbitkan status DPO terhadap Suryanto.

Setelah berbulan-bulan melakukan perburuan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kota Parepare dan melalui koordinasi kepolisian setempat di Kota Parepare, Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, membenarkan bahwa terduga pelaku Suryanto alias Anto merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.

“Penangkapan ini melengkapi pengungkapan kasus curas yang sempat tertunda karena salah satu pelaku melarikan diri dan saat ini, Suryanto telah diserahkan oleh Tim URC kepada penyidik Sat Reskrim guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Ruxon.

*KEADILAN TERUS DITUNGGU: DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR MASIH BEBAS, KORBAN ALAMI TRAUMA*

0

“KEADILAN TERUS DITUNGGU: DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR MASIH BEBAS, KORBAN ALAMI TRAUMA MENDALAM” APAKAH HAMBATANNYA DAN KENDALA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.

GUNUNGSITOLI, NIAS – 18 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Resor Nias telah secara resmi menetapkan Samson Irfan Ndruru (17) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus yang mengguncang rasa keadilan publik ini telah dilaporkan dan diadukan secara resmi oleh Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, ibu kandung sekaligus pelapor korban, dengan dukungan penuh dari Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias.

Samson Irfan Ndruru, yang kini diketahui berusia 19 tahun, dikabarkan berada di wilayah Sulawesi. Informasi ini menjadi krusial dalam upaya pencarian dan penangkapan pelaku yang hingga kini masih berkeliaran. Pihak kepolisian mengimbau kepada siapa pun yang mengenal atau memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

Berdasarkan Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Polres Nias, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, serta memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Tindakan keji ini secara tegas melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

KORBAN ALAMI TRAUMA BERAT, INDIKASI PEMERKOSAAN DAN REKAMAN VIDEO MEMPERKERUH SITUASI

Dalam surat pengaduan yang disampaikan oleh Yerina Ndruru dan didukung oleh GAPERNAS Kepulauan Nias, terkuak fakta-fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam masa depan korban:

– Korban, yang masih berstatus anak di bawah umur, dipaksa melakukan perbuatan asusila dengan kekerasan dan ancaman yang nyata.
– Tragisnya, peristiwa tersebut direkam menggunakan perangkat ponsel, yang tidak hanya menjadi bukti kejahatan, tetapi juga mengindikasikan penyebaran pornografi anak.
– Akibat perbuatan keji ini, korban mengalami trauma berat, menunjukkan penurunan drastis dalam prestasi belajar, serta dihantui ketakutan yang berlebihan.
– Pelaku, yang ternyata dikenal oleh korban, ditengarai telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
– Korban bahkan sempat diancam dan dilarang untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak lain, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 September 2024. Namun, sudah hampir setahun sejak laporan diajukan, pelaku masih belum berhasil ditangkap secara hukum.

GAPERNAS DAN KELUARGA KORBAN DESAK PENEGAK HUKUM UNTUK TINDAK TEGAS DAN TUNTASKAN KASUS

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama pelapor Yerina Ndruru, telah mengambil langkah progresif dengan mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada berbagai pihak berwenang. Surat ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga Kapolres Nias. Tuntutan mereka adalah sebagai berikut:

1. Percepatan penanganan perkara dan penangkapan segera terhadap pelaku yang kini berstatus DPO.
2. Perlindungan hukum penuh bagi korban dan keluarga, memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.
3. Penuntutan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi, tanpa tebang pilih.
4. Penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak yang melindungi pelaku, sehingga penangkapannya terhambat hingga saat ini.
5. Pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang menderita dampak jangka panjang akibat kekerasan ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak menunda lagi. Ini bukan perkara biasa; ini adalah kekerasan terhadap anak, yang bahkan direkam dan berpotensi menyebar. Hukum harus berlaku tegas tanpa pandang bulu. Anak-anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas pernyataan GAPERNAS dalam suratnya, menyerukan keadilan yang mendesak.

DPO DITERBITKAN, NAMUN PELAKU MASIH BEBAS — MASYARAKAT PERTANYAKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Kepolisian Resor Nias telah menerbitkan DPO sejak 27 Januari 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, Samson Irfan Ndruru belum berhasil diamankan. Kondisi ini secara tidak langsung memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat: mengapa pelaku, yang identitas dan alamatnya tercatat dengan jelas, belum juga ditangkap? Apakah ada hambatan atau kendala dalam proses penegakan hukum yang perlu diungkap?

Keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat berharap agar Polres Nias dapat segera bertindak tegas, menangkap pelaku, dan memproses perkara ini hingga tuntas. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak sepenuhnya mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal dari negara. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait status penangkapan pelaku DPO tersebut. (Tim/Red)

Kapolda Sumsel Tegaskan Transparansi, BPK RI Periksa Tata Kelola dan Kepatuhan Organisasi

0

Warta.In | PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola organisasi melalui Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (18/8/2026).

Kegiatan dibuka langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan diikuti Tim Pemeriksa BPK RI, pendamping Itwasum Polri, Wakapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, para Pejabat Utama Polda Sumsel, serta Kapolres jajaran baik secara langsung maupun virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Pemeriksa BPK RI. Menurutnya, pemeriksaan bukan semata-mata proses evaluasi administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk melihat kondisi organisasi secara objektif sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Pemeriksaan ini menjadi instrumen yang sangat vital untuk mendiagnosis kesehatan organisasi agar tata kelola benar-benar berjalan dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolda menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Karena itu, Polda Sumsel memandang BPK RI sebagai mitra strategis dalam memberikan evaluasi dan rekomendasi bagi penyempurnaan tata kelola organisasi.

Pemeriksaan Semester II Tahun 2026 tersebut berfokus pada kepatuhan sistem informasi Kamtibmas serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada administrasi dan penegakan hukum lalu lintas.

Pada aspek lalu lintas, Kapolda menekankan pentingnya penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari perluasan cakupan perangkat hingga integrasi data dan sistem administrasi. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai penting untuk mendorong proses penegakan hukum yang semakin transparan sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.

Kapolda juga menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi Kamtibmas, khususnya antara Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pamapta, layanan kepolisian 110, dan sistem operasional lainnya. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus meningkatkan response time personel di lapangan.

Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja dan Kepala Satuan Wilayah yang menjadi objek pemeriksaan, Kapolda meminta agar memberikan dukungan penuh serta menyampaikan seluruh data dan kondisi organisasi secara terbuka.

“Siapkan seluruh dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jangan ada data atau informasi yang ditutupi. Apabila ditemukan kelemahan, sampaikan kondisi yang sebenarnya sehingga dapat menjadi bahan pembenahan bagi kita,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolda juga meminta Irwasda Polda Sumsel mengoordinasikan pendampingan pemeriksaan secara melekat agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, efektif, dan tetap tidak mengganggu pelayanan rutin kepolisian kepada masyarakat.

Pelaksanaan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan sistem tata kelola Polda Sumsel terus bergerak menuju organisasi yang semakin profesional, transparan, dan berbasis data. Setiap temuan dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sehingga kelemahan organisasi tidak hanya diketahui, tetapi segera ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan BPK RI merupakan bagian penting dari upaya Polda Sumsel melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.

“Evaluasi dan rekomendasi BPK RI menjadi masukan penting untuk memperkuat akuntabilitas, menyempurnakan tata kelola, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Menurutnya, transparansi dalam pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang sehat. Keterbukaan terhadap kondisi yang sebenarnya akan memudahkan proses identifikasi persoalan sekaligus mempercepat langkah pembenahan di setiap satuan kerja dan satuan wilayah.

Melalui pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2026, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik. Setiap evaluasi dan rekomendasi akan menjadi bagian dari proses pembenahan untuk menghadirkan tata kelola kepolisian yang semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Bumi Sriwijaya.