Beranda blog

Skandal apbd & dana desa nias barat: bibit babi ilegal tanpa lab asf, bumd & bupati wajib diperiksa kpk!

0

Nias Barat,WARTA.IN – Dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Nias Barat semakin menguat. Selain gagal total, proyek peternakan babi senilai ratusan miliar yang memakai *Dana Desa & APBD kini dituding *melanggar prosedur dan hukum karantina hewan.

Tokoh masyarakat Dermawan Daeli dalam rekaman viral Minggu (23/8/2026) menyebut ada 2 bom waktu: Kandang amburadul dan bibit babi masuk tanpa sertifikat kesehatan.

Diduga Langgar Hukum: Bibit Masuk Tanpa Hasil Lab ASF
Pukulan telak datang dari sisi teknis. Dermawan menuding pengadaan bibit babi ternak dilakukan tidak sesuai prosedur.

“Ini yang paling bahaya. Diduga bibit babi yang dibeli BUMD dan didistribusikan ke desa-desa itu tidak memiliki hasil Laboratorium ASF dari Balai Besar Veteriner. Masuk begitu saja tanpa karantina!” tegas Dermawan.

Padahal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan, setiap pemasukan dan peredaran ternak wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan / SKKH dan bebas wabah ASF.

“Wajar kalau sekarang jadi wabah. Ini bukan salah babi. Ini salah manusia yang memasukkan bibit sakit ke Nias Barat. Ini pembunuhan massal pakai uang negara!” katanya.

APBD & Dana Desa Berubah Jadi ‘Bangkai Babi’*
Dermawan menyebut proyek ini cacat ganda. Secara teknis gagal, secara administrasi diduga bodong.

“APBD dan Dana Desa rakyat telah dijadikan bangkai babi. Kandang dibangun 5-10 meter dari rumah warga. Tidak ada disinfektan. Tidak ada biosecurity. Ditambah lagi bibitnya diduga sakit. Lengkap sudah penderitaan rakyat,” ujarnya.

Ia menyayangkan dana ratusan miliar itu tidak dipakai untuk jalan rusak, sekolah bocor, dan jembatan ambruk.

Desak BPK, KPK, dan Karantina Pertanian Usut
Karena ada unsur kesehatan masyarakat dan keuangan negara, Dermawan menuntut 4 lembaga turun:

1. BPK RI Perwakilan Sumut: Audit Investigasi. Hitung kerugian negara akibat ternak mati
2. KPK / Kejati Sumut : Usut dugaan korupsi dan mark-up pengadaan bibit ilegal
3. Badan Karantina Pertanian : Periksa dari mana asal bibit. Siapa yang loloskan tanpa Lab ASF?
4. DPRD Nias Barat: Panggil *Bupati Eliyunus Waruwu, Kadis Peternakan, dan Dirut BUMD dalam RDP. Jika terbukti, proses pemakzulan!

“Kalau bibit masuk tanpa Lab ASF, itu pidana. Yang tanda tangan, yang meloloskan, yang terima, semua harus bertanggung jawab,” desaknya.

“Ini Kejahatan Terhadap Rakyat dan Hewan”
Dermawan menutup dengan nada pilu.
“Anak-anak kami jalan kaki di lumpur karena jalan rusak. Tapi uangnya habis untuk beli babi sakit. Ini kejahatan terhadap rakyat dan terhadap hewan itu sendiri.”

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Nias Barat, Kadis Peternakan, BUMD, dan Badan Karantina belum memberikan klarifikasi.

*Reporter: Tim

UsutPengadaanBabiNias ASFNiasBarat AuditDanaDesa KPKPeriksaBUMD CopotKadisPeternakan

Bantu Pemadaman dan Evakuasi Kebakaran Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon

0

Bantu Pemadaman dan Evakuasi Kebakaran Desa Sade, Brimob Polda NTB Turunkan Water Cannon

Warta.in
Lombok Tengah, NTB – Kebakaran melanda kawasan permukiman di Desa Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu malam (22/08/2026). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.30 WITA tersebut membuat warga panik dan membutuhkan penanganan cepat untuk mencegah api meluas.

Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda NTB langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi kebakaran. Selain mengerahkan personel, Brimob juga menurunkan satu unit mobil water cannon untuk membantu petugas pemadam kebakaran menjinakkan kobaran api.

Di lokasi, personel Brimob bersama jajaran Polres Lombok Tengah turut membantu proses pemadaman, melakukan evakuasi barang-barang milik warga yang masih dapat diselamatkan, serta mengamankan area sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membantu masyarakat dalam situasi darurat sekaligus memastikan keselamatan warga.

“Begitu mendapat informasi, Kompi 2 Batalyon A Pelopor langsung bergerak menuju lokasi bersama satu unit mobil water cannon untuk membantu proses pemadaman api yang melanda Desa Sade, Lombok Tengah,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Kobaran api diketahui menghanguskan sebagian besar bangunan yang berada di kawasan tersebut. Banyak bangunan yang menggunakan material mudah terbakar sehingga api dengan cepat merambat dan menghanguskan sejumlah bangunan.

Hingga proses penanganan berlangsung, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui dan masih dalam penanganan pihak terkait.

Selain membantu pemadaman, personel Brimob juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Warga yang hendak mendekati area kebakaran diarahkan menjauh karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan.

“Selain membantu pemadaman, personel juga membantu melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi demi keselamatan warga,” tambahnya.

Polda NTB memastikan personel di lapangan akan terus memberikan bantuan sesuai kebutuhan hingga situasi di lokasi kebakaran kembali aman dan kondusif. (sr/hpntb)

Transparansi Informasi dan Kinerja Polres Toraja Utara, Kapolres Perkuat Kemitraan Bersama Insan Pers

0

TORAJA UTARA – Bangun harmonisasi dan transparansi keterbukaan informasi publik, Polres Toraja Utara perkuat kemitraan dengan insan Pers, Minggu (22/8/2026).

Komitmen ini ditunjukkan melalui agenda pertemuan kemitraan strategis antara jajaran Kepolisian dan para Insan Pers di Kabupaten Toraja Utara yang digelar pada hari Jumat (21/8/2026) di ruang pola Mapolres Toraja Utara.

Temu kemitraan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sette Marrung.

Turut hadir pada temu kemitraan tersebut, Kasat Intelkam IPTU Desi Salinding, Kasat Reskrim IPTU Ruxon, serta para jajaran pejabat Polres Toraja Utara.

Kegiatan silaturahmi yang digelar ini sebagai wujud nyata untuk mempererat kemitraan antara Kepolisian dan Insan Pers di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Yang mana hubungan kokoh antara kedua belah pihak dinilai sangat krusial dalam mendukung terciptanya kondusivitas keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Melalui agenda itu juga Kapolres AKBP Yoseph Adi, menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara Polres Toraja Utara dengan para Insan Pers.

Komunikasi yang terjalin dengan baik kata Kapolres dipandang sebagai kunci utama dalam menyajikan pemberitaan yang akurat terkait pelaksanaan tugas dan capaian kinerja Kepolisian.

“Pentingnya peran pers sebagai mitra strategis Polri dalam menyampaikan edukasi dan informasi yang menyejukkan kepada Masyarakat. Melalui sinergi yang terus terjaga ini, Polres Toraja Utara berharap pemberitaan seputar kegiatan Kepolisian dapat tersaji secara berimbang, transparan, dan terpercaya,” ungkap AKBP Yoseph Adi.

Senam Sehat HUT RI Ke-81 Bersama Hj.Elin Wati,Dewan DPRD Kab.Bandung F.PAN Jembatan Cikawao,Minggu,23:8-2026

0

Jembatan Desa Cikawao, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Nunggu, 23 Agustus 2026. WARTA. IN

Senam Sehat, Ceria Bersama Hj. Elin Wati, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, F. PAN , Jembatan Cikawao, Minggu 23 Agustus 2026.

Senam sehat, Komunitas Ibu-ibu pecinta sehat dan bugar, sekaligus acara Panjat Pohon Pisang, untuk wanita, dan Panjat Pohon Bambu, khusus untuk Pria, dengan hadiah do dominasi kebutuhan Rumah Tangga, Papar Elin

Acara tersebut, diharapkan akan mempererat tali Silaturahmi diantara Komunitas Ibu-ibu pecinta senam, sehat,bugar, ceria, Lanjut Elin

Ke depan Lokasi ini, akan di jadikan Pusat Kuliner Seblak, yang di sukai masyarakat, khususnya kaum wanita, Pungkas Elin.

Hadir di acara tersebut, keluarga Besar, Hj. Elin Wati, dan Komunikasi Senam Cikawao. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*PPWI Laporkan Komplotan Mafia tanah,ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan*

0

*PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan*

Jakarta — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan Laporan Polisi terhadap komplotan mafia tanah yang telah merugikan anggota PPWI atas nama Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke SPKT Bareskrim Polri, Kamis, 20 Agustus 2026. Para terlapor adalah Teddy Kurniawan (Lk/45), Beno Adi Nugraha Junanto (Lk/37), Rivan Putera Yuwono (Lk/40), dkk, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 KUHP.

Petugas pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri telah menerima laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Laporan resmi ini diajukan langsung oleh korban Mia Laelasari bersama suaminya Ambar Witjaksono Sutarman. Hadir mendampingi pelapor, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke; Wasekjen PPWI, Julian Caesar; dan Anggota PPWI DKI Jakarta, Tiur Simamora.

Peristiwa yang menimpa Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman ini terjadi dalam rentang kurun waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023. Kasus ini membongkar skema kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan tekanan, intimidasi, serta manipulasi instrumen hukum untuk merampas aset tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah milik korban. Dalam aksinya, para terlapor juga memanfaatkan oknum anggota polisi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.

*Wilson Lalengke Desak Bareskrim Bertindak Cepat Tanpa Kompromi*

Menanggapi terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Tokoh Etika Publik sekaligus aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan biadab yang dilancarkan oleh komplotan mafia tanah ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa aksi perampasan aset yang melibatkan Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, dan khususnya residivis Beno Adi Nugraha Junanto, telah menghancurkan rasa keadilan masyarakat.

Wilson Lalengke menyampaikan beberapa poin penegasan yang sangat keras dan amat sangat penting. Pertama, ia mengecam modus operandi para terlapor yang menggunakan ancaman, jebakan transaksi, serta pemaksaan psikologis menggunakan tangan oknum-oknum aparat untuk menguasai aset korban. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan ala premanisme terstruktur yang mesti ditumpas habis.

Kedua, Wilson Lalengke secara khusus menyoroti keterlibatan Beno Adi Nugraha Junanto. Sebagai seorang residivis yang memiliki rekam jejak kejahatan berulang, tindakan Beno menunjukkan sikap menantang hukum yang amat meresahkan. “Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!” tegas tokoh pers nasional yang dikenal getol membela warga terzalimi di berbagai daerah tersebut, usai mendampingi anggotanya melapor ke Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Wilson Lalengke mendesak Bareskrim Polri untuk bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia meminta penyidik segera menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan terhadap Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, beserta seluruh pihak yang terlibat.

Penahanan mendesak dilakukan guna mengantisipasi tingginya potensi para terlapor melarikan diri, merusak alat bukti, atau melakukan intimidasi lanjutan terhadap korban. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan.

*Keruntuhan Keadilan dan Anatomi Kejahatan Terorganisasi*

Skandal mafia tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ini memantulkan potret buram distorsi hukum, di mana instrumen keadilan rentan disalahgunakan oleh para spekulan jahat. Filsuf pencerahan asal Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dalam teorinya mengenai _Du contrat social_ (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa warga negara menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar hak milik dan keselamatan mereka dipelihara oleh hukum.

Ketika kelompok mafia tanah mampu menekan dan merampas hak milik warga secara melawan hukum, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati secara terbuka. Negara dinilai lalai jika membiarkan rakyatnya menjadi korban pemerasan.

Sementara itu, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _Banality of Evil_ (Kebiadaban yang Terbiasa) menggambarkan bagaimana kejahatan terstruktur dapat berlangsung lancar ketika para pelakunya menjalankan aksi kejahatan tanpa refleksi moral dan rasa bersalah. Penyerobotan lahan melalui skema pemerasan dan pengancaman adalah bentuk penindasan yang menghancurkan harkat dan martabat korban.

Dari sudut pandang etika hukum Thomas Aquinas (1225-1274), hukum manusia (_lex humana_) yang bertentangan dengan keadilan hakiki dan hukum alam (_lex naturalis_) bukanlah hukum yang sah, melainkan suatu bentuk kekerasan (_per vim magis quam legem_). Pemaksaan pengalihan aset di bawah ancaman dan pemerasan adalah tindakan yang batal demi hukum secara moral maupun yuridis.

*Ujian Integritas bagi Penegak Hukum*

Terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi di Bareskrim Polri menjadi titik penting dalam mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Publik kini menanti langkah konkrit Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Mengamankan para terlapor -Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, dkk., adalah langkah awal yang dapat mengembalikan marwah kepolisian sebagai pelindung rakyat. Keadilan bagi Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi membongkar cengkeraman mafia tanah di Indonesia. (TIM/Red)

https://youtu.be/4fQJOmcs2vo?si=TqYa3EgDlalCLiXB

0

Senator DPD RI asal Aceh Periode 2014-2024, Dr. Fachrul Razi, menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Aceh pada 15 Agustus 2026 lalu. Dirinya juga membeberkan sebenarnya siapa objek kekecewaan publik Aceh yang akhirnya membuat gerakan tersebut terjadi.

Namun sebenarnya, apakah bendera Bulan Bintang boleh dikibarkan? Apakah bendera Bulan Bintang Aceh diakui oleh negara?

Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengupasnya secara kritis dan mendalam bersama narasumber terpercaya.(*)

*Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan*

0

*Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan*

Jakarta — Gelombang perlawanan terhadap praktik rekayasa hukum dan kriminalisasi yang menimpa perempuan kembali menggaung di ibu kota. Sahabat Perempuan dan Anak, Wakil Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan dan Anak, KADIN Indonesia (SAPA KADIN), Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (LBH IWAPI), serta Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), mendatangi Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta Pusat, untuk menyampaikan kasus kriminalisasi terhadap Ilma Fiela Sari, Jumat, 21 Agustus 2026.

Langkah bersama ini diambil sebagai tindak lanjut atas penyerahan Surat Pengaduan Resmi Nomor: 15/LBH-IWAPI/VIII/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si. Kedatangan koalisi ini bertujuan memohon perlindungan hukum serta pelaksanaan pemantauan kasus atas dugaan kriminalisasi terencana terhadap seorang perempuan WNI, Ko Ilma Fiela Sari.

Aksi penyerahan dokumen pengaduan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan organisasi perempuan nasional. Di antaranya hadir Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. selaku Ketua Komite Tetap SAPA KADIN sekaligus Direktur LBH DPP IWAPI, Baby Carolyna selaku Sekretaris SAPA KADIN, serta Advokat senior Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. yang hadir mewakili Ketua Umum KOWANI, Ibu Nannie Hadi Tjahjanto, S.H. Kehadiran para tokoh ini membawa misi moral mendesak guna menegakkan keadilan substantif yang sensitif gender bagi perempuan yang dijadikan korban rekayasa sistem peradilan pidana.

*Fakta Hukum dan Pembuktian Ilmiah: Gugurnya Unsur Pidana Perekonomian*

Berdasarkan berkas pengaduan dan bukti mutasi perbankan yang diserahkan kepada Komnas Perempuan, koalisi hukum membeberkan lima argumen ilmiah terstruktur yang membuktikan bahwa perkara yang menjerat Ko Ilma Fiela Sari merupakan bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

*Cacat Formil Absolut (Error in Procedendo)*

Laporan Polisi Nomor: LP/B/5448/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Oktober 2022 ditandatangani langsung oleh oknum advokat dari kantor hukum pelapor (LQ Indonesia Law Firm) atas namanya sendiri selaku Pelapor, bukan oleh korban langsung (Vicky Kurnia Tanaya). Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), wewenang advokat dibatasi untuk melakukan pendampingan, bukan mengambil alih hak legal standing personal korban. Penyelidikan ini dinilai cacat hukum, terlebih substansi laporan serupa sebelumnya telah ditolak oleh Polda Surabaya karena murni merupakan sengketa perdata.

*Absennya Mens Rea dan Niat Baik Konkret*

Data mutasi rekening Klaster I Bisnis Sembako PT Kepak membuktikan Ko Ilma memiliki iktikad baik dengan menyetorkan keuntungan usaha secara konsisten kepada Pelapor sejak 5 Agustus 2019 hingga 7 Februari 2022 dengan total kumulatif mencapai Rp160.000.000,-. Merujuk Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, jika suatu hubungan hukum didasarkan pada kerja sama dan kewajiban finansial telah dipenuhi sebagian besar secara lancar selama hampir tiga tahun, maka kemacetan arus kas di kemudian hari akibat faktor eksternal adalah sengketa perdata murni (commercial risk), bukan penipuan pidana.

*Penerbitan Bilyet Giro di Bawah Intimidasi dan Jebakan Finansial*

Keterlibatan Ko Ilma dalam pusaran kasus ini berawal dari posisinya sebagai istri yang berniat membantu menyelesaikan urusan utang piutang mantan suaminya, Abraham Satya Aji Pribadi. Pada April 2021, akibat tekanan psikologis dan intimidasi ekstrem dari Pelapor, Ko Ilma terpaksa meminta suaminya menerbitkan Bilyet Giro/Cek sebagai jaminan. Meski Pelapor berjanji tidak akan mencairkan giro tersebut berdasarkan bukti pesan digital, pada Juni 2021 Pelapor secara sepihak mencairkannya tanpa konfirmasi, padahal telah diperingatkan secara jujur bahwa rekening tersebut tidak memiliki saldo.

*Penerapan Asas Relativitas Kontrak*

Ko Ilma secara materiil tidak memiliki hubungan hukum perdata apa pun dengan Pelapor. Perjanjian Dana Talangan diikat secara eksklusif melalui Akta Notaris Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 48 & No. 02, di mana nama Ko Ilma tidak tercantum dan tidak menandatangani dokumen tersebut. Sesuai Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Seluruh aliran dana investasi sebesar Rp200.000.000,- ditransfer langsung oleh Pelapor ke rekening pribadi mantan suami Ko Ilma, tanpa ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening Ko Ilma. Ko Ilma bahkan telah melakukan pemisahan harta melalui Akta Perjanjian Kawin No. 04 tertanggal 19 April 2021 serta telah resmi bercerai hidup.

*Praktik Illegal Shadow Banking dan Trial by Press*

Pelapor diduga kuat bertindak sebagai perantara keuangan ilegal yang menetapkan bunga ekstrem hingga 36% per tahun tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk meloloskan proses kriminalisasi, pihak Pelapor diduga melakukan pembunuhan karakter secara masif di berbagai media sejak Oktober 2022 dengan narasi “Pasutri Penipu Rp7,8 Miliar” demi menekan psikologis Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengabaikan sensitivitas gender.

Dalam sesi konferensi pers di hadapan media usai menyampaikan pengaduan, para perwakilan koalisi memberikan penegasan terkait ketimpangan penanganan perkara ini. Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai perwakilan KOWANI, mengatakan bahwa pihaknya hadir mendesak peran aktif Komnas Perempuan untuk membela hak-hak perempuan yang terzalimi oleh sistem peradilan pidana yang buta gender.

“APH seharusnya melakukan penegakan hukum secara mendalam dan objektif, khususnya mempelajari aspek kausalitas penerbitan cek tersebut. Cek itu keluar karena adanya rangkaian intimidasi dan paksaan psikologis terhadap seorang istri yang berniat baik. Sungguh ironis, seorang perempuan yang tidak menikmati aliran dana dan tidak ada namanya dalam akta kerja sama, justru harus berakhir di balik jeruji besi selama 4 tahun 8 bulan akibat metode putusan yang mengabaikan bukti ilmiah perbankan,” jelas Elza Syarief.

Sejalan dengan itu, di tempat yang sama Ketua Komite Tetap SAPA KADIN / LBH IWAPI, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. mengatakan bahwa tindakan Pelapor yang menjanjikan tidak mencairkan giro kosong lalu sengaja mencairkannya untuk menciptakan delik pidana adalah sebuah tipu muslihat yang nyata. “Tindakan menjebak ini memenuhi unsur niat jahat (mens rea), tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Ini merupakan bentuk nyata dari tindak pidana penipuan materiil Pasal 378 KUHP yang sebenarnya dilakukan oleh pihak Pelapor. Penegakan hukum pada peradilan tingkat pertama mengalami ketidakpedulian gender yang fatal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris SAPA KADIN, Baby Carolyna mengatakan bahwa Ko Ilma adalah korban murni dari konspirasi bisnis antara mantan suaminya dan Pelapor. “Bukti otentik perbankan dan akta notaris dengan tegas menunjukkan ia tidak turut serta, tidak bekerja sama, tidak menandatangani kontrak persekutuan bisnis, dan tidak menerima keuntungan keuangan. Menghukum seorang perempuan atas tindakan hukum yang sepenuhnya dikendalikan oleh mantan suaminya adalah bentuk ketidakadilan gender parah dalam sistem peradilan kita,” ujar Baby.

*Tuntutan dan Permohonan Hukum*

Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Pidana No. 185/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Brt, koalisi hukum memohon agar Komnas Perempuan segera mengambil tindakan kedinasan untuk meluruskan kekeliruan hukum ini. Pertama, perlunya penerbitan rekomendasi perlindungan hukum. Komnas Perempuan diharapkan segera menerbitkan dukungan moral resmi dan surat rekomendasi perlindungan hukum kepada instansi pemangku kepentingan bagi Ko Ilma Fiela Sari sebagai Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) yang menjadi korban kriminalisasi terencana.

Tim koalisi juga berharap adanya pengiriman amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada hakim yang mengadili kasus tersebut. Komnas Perempuan didorang untuk melayangkan dokumen Amicus Curiae atau menerjunkan Tim Pemantau Resmi (Case Monitoring) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna memastikan proses pemeriksaan persidangan di tingkat banding berlangsung secara bersih, independen, objektif, serta memiliki sensitivitas gender yang tinggi. (JRK/Red)

*Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik*

0

*Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik*

Medan — Sebuah tragedi penegakan hukum melukai rasa keadilan masyarakat ketika seorang warga di Medan yang berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketimpangan penanganan perkara ini semakin meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui diterbitkannya SP2HP tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kejanggalan prosedural yang beruntun ini memicu polemik publik mengenai maraknya praktik _malicious prosecution_ atau rekayasa hukum terencana yang mencederai integritas institusi kepolisian. Bahkan tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, menggunakan frasa “DPR RI dikencingi aparat hukum di Sumatera Utara” akibat diabaikannya rekomendasi Komisi III DPR RI atas penanganan kasus tersebut oleh Polresta Medan dan Polda Sumut.

*DPR RI Dilangkahi, Hukum Diperjualbelikan*

Menanggapi fenomena berulangnya kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya terhadap perampasan (pencurian) oleh orang lain, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan yang amat mendalam. Aktivis HAM internasional itu mengecam keras dugaan rekayasa hukum yang terjadi di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.

Wilson Lalengke mengkritik keras sikap jajaran pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara eksplisit mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut. Tindakan mengabaikan rekomendasi DPR RI dinilainya sebagai bentuk _contempt of parliament_ dan pembangkangan terhadap pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

Wartawan senior itu juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap korban penangkapan pencuri serta penghentian sepihak atas laporan kesaksian palsu merupakan bentuk rekayasa terencana. Praktek ini didorong oleh dahaga keuntungan finansial oknum aparat penegak hukum, yang tanpa merasa bersalah mengabaikan penegakan keadilan substantif.

“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi institusi wakil rakyat tersebut terkait kasus ini. Mereka menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang tinja, tidak perlu direken. Bagi para wercok itu, yang penting fulus mulus semua bisa diurus,” sindir Wilson Lalengke, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Fenomena “pesanan iblis” yang berkembang di masyarakat merupakan cerminan gamblang atas matinya nurani penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen transaksi ekonomi.

*Tinjauan Filosofis dan Sila-Sila Pancasila*

Peristiwa kriminalisasi korban kejahatan di Medan memantulkan pembusukan moral dalam sistem hukum nasional yang dapat dipahami melalui perspektif filosofis dan ideologis bangsa. Filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam karyanya _Leviathan_ menyatakan bahwa negara dan aparat penegak hukum dibentuk untuk mengakhiri kondisi _homo homini lupus_ (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berbalik memangsa korban yang mencari keadilan, maka fungsi mendasar negara sebagai pelindung hukum telah runtuh.

Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844-1900) tentang _Will to Power_ (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.

Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban kejahatan (pencurian) adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar kemanusiaan warga negara untuk mendapatkan perlindungan.

Penegasan itu juga dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum, di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya diakses oleh pihak yang berkuasa atau bermodal.

*Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum*

Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan transparan.

Kapolri didesak untuk turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus ke titik nol. (TIM/Red)

Jalan Santai HUT RI Ke-81 Bersama H.Ayi Rukmana,Kades Padaulun,DoorPrice Tabanas 5 Juta,Minggu23 Agustus2026

0

Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 23 Agustus 2026

WARTA. IN

Suasana berbeda, di Desa Padaulun,Minggu, 23 Agustus 2026, Jalan Santai HUT RI Ke-81, Bersama H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

DoorPrice Tabanas 5 Juta Rupiah, Mesin Cuci Laundry, Kulkas 2 Pintu, TV Flat, Sepeda Gunung, sampai Sembako, Hadiah Juara Jalan Santai, Papar H. Ayi Rukmana, Kades Padaulun.

Tak ketinggalan Lomba Tumpeng Perwakilan RW Se-Desa Padaulun,  Bertindak sebagai Juri, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, bahkan H. Ayi Rukmana, sang Kepala Desa, di daulat menjadi Juri.

Tampak peserta Jalan Santai, Tua, Muda, Lansia, Harap-harap Cemas menunggu Nomor Undian di Buka, di barengi Hiburan, Gerak, Lagu dan Tari Kreasi Seni anak-anak Desa Padaulun, siapa tahu rejeki hadiah langsung bisa bi bawa pulang, sebagai kenang-kenangan Jalan Santai, di hari itu. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

 

 

MERIAHKAN HUT RI KE 8Q DUSUN ULOK BERNUNG DESA PADANG CAHYA ADAKAN KEGIATAN KUDA LUMPING.

0

Lampung Barat.Warta.in Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81 dusun ulok bernung masyarakat adakan beberapa kegiatan di antaranya kuda lumping,,lomba anak anak gaple ibu ibu tangkap bebek.Liwa 23 Agustus 2026.Kegiatan tersebut berjalan sangat meriah antusias warga sangat tingi.

Ketika media ini mewawancarai salah seorang warga,ia mengatakan kegiatan ini murni dari masyarakat untuk memeriahkan kemerdekaan RI ke 81.

Grup paguyuban kuda lumping Ronggo Turonggo Setio di bawah pimpinan bapak Trimo yang beralamatkan di talang baru desa Padang Cahya turut meramaikan kegiatan tersebut.

Ketua panitia Agus Setiadi yang juga kepala dusun ulok bernung kecamatan balik bukit kabupaten Lampung barat.

Dirinya mengatakan kegiatan ini di selenggarakan atas keinginan dari masyarakat dan dananyapun masyarakat menangdakan iyuran seiklan.

Acara tersebut di hadiri kades / pratin Padang Cahya Muzarni.

Beliau mengucapkan rasa trimakasih terhadap masyarakat dusun ulok bernung yang telah suka rela menyisihkan rejekinya untuk mengadakan kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81.

Dirinya juga mengucapkan trimakasih kepada Kadus Agus setiadi yang telah memandu acara kegiatan HUT RI ke 81 dari awal hingga akhir nanti.

Pratin berharap agar supaya kegiatan seperti ini bisa berjalan terus menerus namun jangan lupa selalu menjaga kampitmas tutupnya.