Warta.in//PALI — kamis (20 Agustus 2026) Edo Saputra, S.Pd. Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) menanggapi Polemik yang terjadi saat paskibra mengenai dugaan adanya peserta didik dari SMA Islam dan pondok pesantren yang diminta menanggalkan jilbab ketika menjalankan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskib) patut mendapatkan perhatian serius. Persoalan ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis seragam, melainkan harus ditempatkan dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama, hak peserta didik, serta penghormatan terhadap identitas lembaga pendidikan Islam.
Secara konstitusional, setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Jaminan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, apabila benar terdapat instruksi atau tekanan dari pihak tertentu agar seorang siswi yang secara sadar menjalankan keyakinan agamanya harus melepaskan jilbab demi mengikuti tugas Paskib, maka tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan transparan. Jangan sampai atas nama disiplin, estetika, atau keseragaman barisan, hak konstitusional seorang pelajar justru terabaikan.
Namun demikian, kita juga harus membedakan antara ketentuan resmi mengenai pakaian Paskibraka dengan tindakan pemaksaan oleh individu atau panitia. Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 memang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. Dalam dokumen tersebut, pakaian Paskibraka putri antara lain berupa rok di bawah lutut, baju lengan panjang, serta atribut tertentu. Dokumen itu perlu dibaca secara utuh dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran sebelum diketahui fakta dan ketentuan yang benar-benar diterapkan di daerah.
Justru di sinilah persoalan utamanya: apakah ketentuan tersebut benar-benar mengharuskan peserta didik menanggalkan jilbab, ataukah terdapat interpretasi atau instruksi lokal yang melampaui ketentuan resmi?
Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh panitia, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, maupun pihak sekolah.
Paskibraka pada hakikatnya adalah ruang pendidikan kebangsaan. BPIP sendiri mendefinisikan Paskibraka sebagai pelajar terbaik yang menjadi kader bangsa dalam menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Duplikat Bendera Pusaka.
Maka sangat ironis apabila pendidikan kebangsaan justru diterjemahkan menjadi penghapusan identitas keagamaan seorang peserta didik.
Indonesia bukan negara yang membangun nasionalisme dengan cara menyeragamkan keyakinan. Indonesia dibangun di atas Pancasila, konstitusi, kebinekaan, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama.
Kami dari Front Perlawanan Rakyat mempertanyakan secara serius: apakah benar ada pihak kecamatan atau panitia yang memerintahkan peserta didik dari sekolah Islam atau pondok pesantren untuk melepas jilbab? Jika benar, atas dasar aturan apa perintah tersebut diberikan? Siapa yang mengeluarkan instruksi? Apakah terdapat surat resmi atau hanya instruksi lisan? Dan apakah pihak sekolah serta orang tua peserta didik telah dimintai persetujuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang harus menjunjung prinsip akuntabilitas.
Terlebih, dalam petunjuk pembentukan Paskibraka, calon peserta juga mensyaratkan adanya izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan atau perlakuan yang menyentuh aspek keyakinan peserta didik, maka komunikasi dengan sekolah dan orang tua tidak boleh diabaikan.
Kami juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibingkai sebagai pertentangan antara Islam versus negara. Justru sebaliknya, negara harus hadir memastikan bahwa seorang Muslim dapat menjadi warga negara yang baik tanpa harus meninggalkan identitas agamanya.
Nasionalisme tidak membutuhkan seorang anak perempuan untuk melepaskan keyakinannya. Pancasila tidak meminta rakyat Indonesia memilih antara menjadi religius atau menjadi nasionalis.
Jika benar terjadi pemaksaan, maka kami meminta pemerintah daerah melakukan investigasi dan klarifikasi secara terbuka, memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan pemulihan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak peserta didik.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya, bukan sekadar memberikan permintaan maaf secara simbolik.
Kami juga meminta agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap peserta didik, guru, kepala sekolah, maupun orang tua yang menyampaikan keberatan.
Sebab sekolah Islam dan pondok pesantren bukan sekadar tempat belajar akademik. Di dalamnya terdapat proses pembentukan karakter, moral, dan identitas keagamaan. Ketika peserta didiknya mengikuti kegiatan kenegaraan, mereka seharusnya hadir sebagai generasi bangsa yang membawa seluruh identitas positifnya—bukan dipaksa menghilangkan salah satunya.
Jika keseragaman seragam mengharuskan seorang anak mengorbankan keyakinannya, maka yang perlu dievaluasi bukan keyakinan anak tersebut, melainkan cara kita memahami arti kebangsaan.
Front Perlawanan Rakyat (FPR) menyerukan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, panitia Paskib, sekolah, dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, akademis, konstitusional, dan bermartabat.
Jangan biarkan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog berubah menjadi luka sosial antara lembaga pendidikan Islam dan pemerintah.
Negara harus hadir untuk melindungi keyakinan warganya, bukan membuat warga merasa harus memilih antara keyakinan dan pengabdian kepada negara.




























