32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

0

Warta.in Medan – Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam 584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.

“Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat berterimah kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,”ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4).

Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d XI, menyatakan PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya.

Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.

Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.

M Nur melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya, I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas yang akurat di lahan tersebut.

Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional. Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.

“Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,”pungkas M Nur.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan
pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini.

Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. “Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,”jelasnya.

Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan bersamaan dengan Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya fakta peta petunjuk makam keramat Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.

Sementara pihak terbantah, melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, “Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,”ungkap Pembantah.

Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini.

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (RN)

PLN Posko Cibaliung Cab ULP Unit Labuan Geser Tiang Listrik di Tanam-Kp Ciundil RT3/1 Waringin Kurung,4-4-26

0

Pandeglang, Sabtu, 4 April 2026. WARTA. IN
PT. PLN Posko Cibaliung Cabang Persero ULP Unit Labuan, Pandeglang, Banten Menggeser Tiang Listrik yang di tanam di Kampung Ciundil RT3/RW 1 , Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Titik tersebut akan di gunakan Akses Jalan Murid – Guru SDN 2 Waringin Kurung dan Jemaah Mesjid Al-Ikhlas.
Langkah pengalihan Titik tiang PLN Posko Cibaliung Persero ULP Unit Labuan, bukti wujud, tujuan peningkatan kerja sama PLN – Masyarakat. Papar Mangsur, Tokoh Masyarakat Kampung Ciundil, Waringin Kurung, Pandeglang. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

UDUT MANOTAR SITANGGANG GAGAL MENGHALANGI IBADAH DI LUMBAN SILO

0

Samosir, Saya didatangi Sdr Situmorang Bimas Polres Samosir yang menanyakan apakah ada acara di Huta Lumban Silo pada Selasa 31 Maret 2026. Ada pengaduan warga yang mengaku mewakili pemilik tanah Lumban Silo dan ada kegiatan di Lumban Silo tanpa ijinnya. Itu acara ibadah dan dilaksanakan di rumah keluarga Sitanggang, mana bisa kita melarangnya. Mendengar penjelasan saya, Situmorang pun mengabaikan pengaduan warga tersebut

Ada juga masuk surat ke saya, tidak saya tanggapin. Acara kebaktian koq dilarang, ujar Kades Parsaoran 1, yang dijumpai di kantor Desa pada Rabu 1/4/2026

Sudung Sitanggang yang merupakan keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Huta Lumban Silo menyampaikan ke Kades, bahwa Udut Manotar Sitanggang juga bersurat ke HKBP Distrik VII HKBP Samosir yang isisnya sama dengan yang ke Kades Parsaoran 1.

Atas info yang diduga menyesatkan dari Sintua Ama Orissa Pakpahan Sintua Lingkungan 7 HKBP Pangururan Gereka Bolon, mengakibatkan Pdt John Pasaribu STh Sekretaris Distrik VII HKBP Samosir menjadi ketakutan dan membatalkan jadwalnya untuk berkhotbah pada acara kebaktian keluarga kami itu. Sangat mengherankan ada pendeta membatalkan khotbah karena ketakutan. Kamipun tidak tau apa yang telah disampaikan Sintua Ama Orissa Pakpahan itu. Dari marga nya yaitu Pakpahan berarti dia merupakan kerabat ibunya Udut Manotar Sitanggang yaitu Rumayan Pakpahan. Jadi mungkin mereka itu bersama sama akan menggagalkan acara kebaktian yang diadakan dirumah peninggaln opung kami itu

Udut Manotar Sitanggang ini anak dari istri kedua alm Wismar Sitanggang (ayahanda dari Martua Sitanggang mantan Wabup Samosir). Kami merasa aneh saja jika Udut Manotar Sitanggang berkoar koar mengenai tanah Lumban Silo. Seharusnya anak pertama atau cucu pertama dari anak pertama yang menjadi juru bicara keluarga jika ada hal hal yang memgganjal. Sampsi hari ini kami tidak pernah mendengar pernyataan anak lelaki pertama atau cucu lelaki pertama dari anak lelaki pertama alm Wismar Sitanggang, sebagaimana adat yang berlaku di Samosir ini

Martua Sitanggang sudah mendapat ganti rugi Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atas rumahnya yang sudah dihancurkan untuk pembangunan kanal Tano Ponggol Pangururan. Sudah tidak ada rumahnya di Lumban Silo ini. Sedangkan Udut Manotar Sitanggang sama sekali tak punya rumah di Huta Lumban Silo. Apa yang mau dia ributkan ?

Niat Udut Manotar Sitanggang yang mau menggagalkan acara kebaktian di rumah kami GAGAL TOTAL. Ibadah dipimpin oleh Pendeta Titus Nadeak dari Gereja Bethel Indonesia. Turut hadir Koor Mother Song, perwakilan Keluarga Opung Apamunjung Sihotang Sorganimusu dari Desa Sampur Toba Kec Harian, perwakilan keluarga Opung Galege Naibaho Siagian, perwakilan keluarga Nainggolan

Selesai acara ibadah dilanjutkan dengan makan malam bersama. Pada kesempatan itu perwakilan keluarga Tulang Naibaho Siagian dan Tulang Nainggolan memberikan dekke mas arsik sebagai lambang harapan agar keturunan Opung Tongam Sitanggang tetap sehat sehat, rejekinya berlimpah dan senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa

Rumah peninggalan ini sudah berusia sekitar 140 tahun, dibangun oleh opung kami, Opung Tongam Sitanggang dan Opung boru Sihotang Sorganimusu. Sebagian besar kayu kayu untuk tiang tiang rumah ini berasal dari Kenegerian Sihotang. Untuk mendukung pembangunan kanal Tano Ponggol, kami sudah menghibahkan sekitar 1987 meter dari areal Huta Lumban Silo, sehingga sekarang tersisa sekitar 1100 meter. Tadinya rumah peninggalan opung kami ini posisnya berada di tengah kanal Tano Ponggol tersebut, posisinya di tengah Huta Lumban Silo yang menandakan bahwa opung kamilah Sipukka Huta Lumban Silo, jelas Jonny Sitanggang, salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang

Kami tinggal di perantauan, dirumah ini tinggal adik saya dan ponakan saya. Rumah ini juga digunakan sebagai homestay. Sering ada pengunjung yang berwisata ke Pangururan di masa liburan, menginap di rumah ini. Kami akan terus merawat rumah ini dan menjaganya sebagai bukti dan jati diri kami merupakan keturunan Sipukka Huta Lumban Silo

Informasi dari staf Balai Besar Wilayah Subgai Sunatera II Medan yang memimpin proyek pembangunan Tano Ponggol ini, kami juga mendapatkan tanah pengganti di belakang rumah batak ini. Namun sampai saat ini kami belum memeriksanya karena kami masih fokus untuk menyiapkan data data baik tertulis maupun saksi saksi yang akan kami hadirkan pada sidang gugatan kami di Pengadilan Negeri Balige atas adanya oknum yang mengaku ngaku juga sebagai keturunan Sipukka Huta (red)

Soroti Dugaan Bullying Antar Pelajar, Heru Ketua MAKI Jatim; Tidak Boleh Ada Pembiaran dan Kompromi !!

0

Warta.in, Jember – Kasus perundungan (bullying) yang menimpa pelajar berinisial MFA (15), siswa SMA di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, memicu kemarahan luas di masyarakat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil sikap tegas, menuntut agar kasus ini diproses secara hukum tanpa kompromi sedikit pun.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026 di kawasan Bulakan, Dusun Krajan III, Desa Keting ini diduga melibatkan sekitar 10 pelajar dari berbagai sekolah di wilayah Jombang dan Kencong. Korban yang awalnya dijemput oleh temannya, kemudian dibawa ke lokasi dan mengalami penganiayaan berulang kali. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Maki, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak kekerasan yang sudah masuk ranah pidana. Ia menolak keras upaya penyelesaian melalui jalur damai atau kekeluargaan yang dianggap berpotensi mengaburkan unsur hukum.

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini sudah masuk kategori kekerasan yang berpotensi pidana. Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada kompromi,” tegas Heru.

MAKI Jatim menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Organisasi ini berencana menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan fakta, berkoordinasi dengan keluarga, serta memastikan tidak ada intimidasi. Heru menambahkan bahwa bukti awal sudah dikantongi dan identitas pelaku sudah diketahui, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlepas dari status atau usia.

Selain menyoroti pelaku, MAKI juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah yang dinilai gagal memberikan perlindungan maksimal. Perbaikan sistem pengawasan dan pembinaan karakter dianggap sangat mendesak.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif kejadian yang sementara diduga dipicu oleh persoalan komunikasi melalui pesan suara (voice note). Berbagai pihak juga telah merespons kasus ini. Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengusulkan pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan di sekolah.

“Segera dilakukan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta meminta pihak sekolah untuk bertindak tegas terhadap pelaku melalui tim Satgas Pencegahan Kekerasan yang ada di lingkungan sekolah,” ujar Alfian.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember, Alfisyah Nur Hayati, menekankan pentingnya penanganan yang holistik dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar.

MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan. Kasus ini dijadikan peringatan serius bahwa praktik bullying tidak boleh ditoleransi, dan penegakan hukum harus berjalan tuntas demi keadilan serta efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan peringatan serius bagi semua pihak bahwa praktik bullying tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

‎Dengan komitmen pengawalan penuh, MAKI Jatim menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban benar-benar terwujud tanpa kompromi.

Wakapolsek Ngimbang Gelar Apel Siaga Libur Pajang dan Peringatan Wafatnya Yesus Kristus Bagi Umat Kristiani

0

Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, Gelar Apel Siaga Libur Pajang dan Peringatan Wafatnya Yesus Kristus Bagi Umat Kristiani

LAMONGAN//Warta.in – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Menjelang Hari libur Panjang dan peringatan Wafatnya Yesus Kristus umat Kritiani Polsek Ngimbang Bersama Koramil Ngimbang melaksanakan Apel siaga di Mapolsek Ngimbang, Jum, at (03/04/2026)

Kegiatan Apel Harkamtibmas yang dipimpin oleh Wakapolsek Ngimbang IPDA ISTIONO S.H, bersama Personil Polsek Ngimbang sebanyak 10 personil dan dari Koramil 3 personi.

Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, yang mewakili Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, menyampaikan bahwa menjelang Liburan Panjang dan peringatan Wafatnya Yesus Kristus bagi Umat Kristiani terjadi peningkatan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas

Apel siaga dalam libur panjang dan peringatan wafatnya yesus kristus ini untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

Yang sering terjadi tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan aksi premanisme, ungkapnya

Dalam apel siaga ini kami membagi kekuatan di simpul – simpul di daerah rawan di gereja GKJTU dan GJKI

Untuk itu kita harus Antisipasi dengan langkah-langkah meningkatkan kegiatan patroli terutama pada jam rawan  dan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam setiap kegiatan apel siaga ini berjalan lancar aman, tertib dan kondusif, pungkasnya ( roy)

Wakapolsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja GKJKI Desa Ngasemlemahbang

0

Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,Gelar Pengamanan Ibadah Jum’at Agung di Gereja GKJKI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang bersama Anggota Koramil melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani Ibadah Jum’at Agung diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at (03/04/2026) pukul 08.00 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Jum’at Agung Kaum Nasrani ini di laksanakan di pimpin oleh Wakapolsek Ngimbang, Ipda Istiono, S.H, bersama personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R. Aiptu Djudi, Aipda Ery C, Aipda Erwan dan dari Koramil Sertu Eko, Sertu Jainu, R, serta Serda Puput Wijanarko dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Rangkaian kegiatan yaitu, pembukaan pujian Penyembahan, do’a pembuka, pembacaan Firman Tuhan dan di lanjutkan kotbah jum’at Agung dengan Tema” Pengorbanan Yesus Kristus Sebagai Wujut Kasih yang menyelamatkan Umat Manusia, “serta di akiri dengan Do’a Syafaat

Kegiatan pengamanan Ibadah Jum’at Agung umat Kristiani di Gereja GKJKI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Jum’at Agung umat Kristiani

Sementara itu Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan Ibadah Jum’at Agung ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Dalam pengamanan ini kami bekerjasama dan melaksanakan pengecekan dengan sistim Pam terbuka di pintu Masuk gereja

Pemeriksaan dan pengawasan jamaat pada saat masuk gereja

Kami berharap dengan adanya pengamanan Jum’at Agung umat Kristiani ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya ( roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif  Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Aipda Erwan Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (03/04/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji dan Aipda Erwan dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang,SPBU Ngimbang, Terminal, Gudang R3 Ngimbang dan Alfa Mart serta Masyarakat yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Rambang Polres Muara Enim Salurkan Bansos Korban yang Terdampak Bencana Alam di Desa Sumber Rahayu

0

Warta.In | Muara Enim – Jajaran Polsek Rambang , Polres Muara Enim menunjukkan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan dengan menggelar kegiatan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam akibat angin kencang dan hujan yang disertai petir dan menyebabkan rumah warga rusak bagian atap. Jumat (03/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari aksi nyata jajaran Polsek Rambang, Polres Muara Enim. Kegiatan dilaksanakan oleh Kapolsek Rambang yang diwakili oleh Kasium Polsek Rambang Aipda Bungaran, bersama Ka SPK Aiptu Toris dan Bhabinkamtibmas Aiptu Desab Mandito yang memberikan bantuan berupa sembako.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud empati dan kepedulian keluarga besar Polsek Rambang terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.

“Kami mengajak seluruh personel Polsek untuk turut merasakan duka saudara-saudara kita yang terdampak bencana alam dan diterpa angin kencang. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar IPTU Zulkarnain.

Adapun pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana alam berjumlah 5 orang yaitu, Sudarto Disun 1, Yulius Dusun II, Soleh Pornomo Dusun II, Habiburrahman Dusun III, dan Sumidi Dusun VII Desa Sumber Rahayu.

Melalui aksi sosial ini, diharapkan semangat kemanusiaan semakin kuat serta menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir dan membantu masyarakat di saat menghadapi situasi sulit, di mana pun berada.

Selama kegiatan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat Desa Sumber Rahayu berjalan aman dan kondusif serta berakhir sekira pukul 10.30 WIB.

Skandal Dapur MBG Pasar Liwa Terbongkar! IPAL Pakai Drum, Diduga Tak Layak Namun Tetap Dipaksakan Beroperasi

0

LAMPUNG BARAT – Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat. Kali ini, fakta mencengangkan datang dari dapur MBG Pasar Liwa.

Kepala SPPI dapur MBG Pasar Liwa, Riki Sofyan, mengakui bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut hanya menggunakan drum bekas yang difilter secara sederhana.

“IPAL hanya pakai drum bekas yang difilter. Namanya limbah pasti bau. Mau buat yang lebih layak, sudah tidak ada lokasi lagi,” ungkapnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dapur MBG Pasar Liwa jauh dari standar kelayakan sanitasi. Alih-alih memenuhi standar lingkungan, pengelolaan limbah justru dilakukan secara darurat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Ironisnya, meskipun diduga tidak memenuhi standar, dapur tersebut tetap dipaksakan beroperasi untuk memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah.

Kondisi semakin mencurigakan ketika awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke dalam area dapur, namun tidak diperbolehkan masuk. Wartawan hanya diizinkan melakukan wawancara di luar area dapur, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan.

Praktisi hukum di Lampung, Benny HN Mansyur, S.H., M.H, menyayangkan keras kondisi tersebut. Ia mempertanyakan perencanaan dan pengawasan dalam pembangunan dapur MBG tersebut.

“Ada atau tidak konsultan dan arsitek dalam pembangunan dapur ini? Kalau dari awal sudah jelas tidak layak, kenapa tetap dipaksakan beroperasi?” tegasnya.

Menurutnya, jika benar dapur beroperasi dalam kondisi tidak memenuhi standar, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Secara regulatif, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin keamanan dan mutu pangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kesehatan lingkungan dalam pengolahan makanan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, yang secara tegas mewajibkan keberadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta standar sanitasi dapur sebelum operasional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda miliaran rupiah.

Jika terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, maka pihak-pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana.

Kasus ini semakin mempertegas dugaan bahwa operasional dapur MBG Pasar Liwa dilakukan tanpa kesiapan yang memadai, baik dari sisi perencanaan, sanitasi, maupun pengawasan.

Program MBG yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi anak bangsa, kini justru terancam berubah menjadi sumber masalah serius akibat dugaan pelanggaran standar.

Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan segera menghentikan operasional dapur yang tidak layak pun semakin menguat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun instansi terkait atas kondisi tersebut.

Ricky Syamsul Fauzi Siap Pimpin Kadin Purwakarta, Dukungan Pengusaha Menguat Jelang Mukab

0

Warta.in, Purwakarta – Bursa pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Purwakarta mulai memanas. Setelah bertahun-tahun mengalami kekosongan kepemimpinan definitif dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (caretaker), kini perhelatan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Purwakarta diprediksi akan berlangsung kompetitif.

Sejumlah nama pengusaha mulai mencuat dan disebut-sebut siap bertarung dalam Mukab mendatang. Salah satu figur yang mendapat sorotan kuat adalah Ricky Syamsul Fauzi, S.H., yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman mumpuni untuk memimpin organisasi pengusaha tersebut.

Ketua BPC HIPMI Purwakarta, Arif Rachman Firdaus, menyampaikan dukungannya secara terbuka terhadap Ricky. Ia menilai Ricky sebagai sosok yang memiliki rekam jejak jelas di dunia usaha sekaligus pengalaman organisasi yang kuat.

“Ricky Syamsul Fauzi sangat layak memimpin Kadin Purwakarta. Beliau memiliki track record sebagai pengusaha dan pernah menjabat sebagai Ketua BPC HIPMI Purwakarta periode 2022–2025. Sinergi dan kolaborasinya sudah terbangun dengan baik, dan saat ini pun masih aktif sebagai dewan pembina HIPMI,” ujar Arif.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan penggiat umkm Cucu menilai Ricky sebagai figur pemimpin yang memiliki jiwa leadership kuat dan terbukti mampu membawa perubahan dalam organisasi.

“Ricky Syamsul Fauzi punya jiwa leadership yang besar. Ia pernah membawa perubahan di organisasi pengusaha, sehingga sangat cocok untuk maju dan memimpin Kadin Purwakarta ke depan,” ungkapnya.

Dengan mulai menguatnya dukungan dari berbagai pihak, dinamika menuju Mukab Kadin Purwakarta dipastikan akan semakin menarik untuk disimak. Para pelaku usaha berharap, momentum ini dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa Kadin menjadi wadah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat kolaborasi antar pengusaha di Purwakarta.