Beranda blog

Patroli Blue Light Polsek Sunggal, Respons Cepat Cegah Balap Liar di Persimpangan Manhattan

0

Warta.in Medan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Beat Patroli Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melaksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Pencegahan Kriminalitas di sejumlah titik strategis wilayah Polsek Sunggal Sabtu malam minggu (20/6/2026)

Kegiatan melibatkan personel yang ditempatkan di beberapa lokasi, persimpangan Manhattan hingga sepanjang jalan Ringroad Medan Sunggal

Patroli dilaksanakan dengan pola mobiling dan siaga di titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan situasi, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari, serta siap merespons setiap laporan yang disampaikan warga. Kehadiran patroli Blue Light di tengah masyarakat menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Pada sekitar pukul 22.30 wib, personel yang ditugas sesuai ploting yang sudah ditetapkan melakukan penyisiran dan stasioner di titik – titik rawan kamtibmas, terkait adanya aktivitas balap liar dikawasan persimpangan Manhattan hingga sepanjang jalan Ringroad

Patroli Blue Light yang dilaksanakan secara rutin merupakan bagian dari komitmen Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kehadiran personel di lapangan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang, sekaligus memperkuat kepercayaan dan kedekatan antara Polri dan masyarakat

Pantauan awak media dilapangan dan menggali informasi dari warga masyarakat setempat, mereka sangat mendukung dan senang serta mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polrestabes Medan khususnya Polsek Sunggal, yang telah bertindak yang akan membuat efek jera kepada pelaku – pelaku balap liar. (RN)

*Terkait Kriminalisasi Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan*

0

Terkait Kriminalisasi Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan.

Jakarta – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian kembali bergelora di ibu kota. Hari ini, Selasa, 23 Juni 2026, tim hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), terdiri atas 9 advokat senior pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama klien mereka, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel. ini menempatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat. Secara spesifik, permohonan praperadilan ini ditujukan kepada tiga pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat pusat, daerah, dan resor kota: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tindakan dari jajaran kepolisian di Riau, yang dinilai oleh Divisi Hukum PPWI telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi klien mereka dalam proses penyidikan. Praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan dari tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap Larshen Yunus, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan yang mungkin telah dilakukan.

*Seruan Etika Wilson Lalengke: “Hukum Tidak Boleh Jadi Palu Gada Kekuasaan”*

Menanggapi pendaftaran perkara ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan mendalam. Dari tempat kedudukannya di Jakarta, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, the United Kingdom, itu menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan sekadar urusan personal Larshen Yunus, melainkan perjuangan prinsipil melawan degradasi moral di dalam institusi penegak hukum.

“Praperadilan ini adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal pidana dijadikan ‘palu gada’ oleh oknum pejabat bejat di birokrasi daerah, yang bekerja sama dengan oknum aparat, untuk membungkam kritik dan menghancurkan masa depan aktivis yang berani bersuara. Hukum adalah perisai bagi keadilan, bukan senjata bagi syahwat kekuasaan privat. PPWI akan berdiri tegak di samping Larshen Yunus untuk menuntut akuntabilitas dari pimpinan kepolisian, dari tingkat Kapolresta hingga Kapolri,” tegas Wilson Lalengke.

Sengkarut hukum yang menimpa aktivis KNPI Larshen Yunus, dan langkah perlawanan PPWI melalui praperadilan ini, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia tentang keadilan dan otoritas state. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa kekuasaan sipil yang sah hanya ada selama ia melayani kepentingan umum dan keadilan obyektif.

Ketika kontrak sosial itu runtuh, misalnya ketika aparatur negara digunakan oleh segelintir elite untuk melindungi gaya hidup hedonistik keluarganya, maka rakyat memiliki hak dan kewajiban etis untuk resisten dan menuntut pengujian hukum atas otoritas tersebut. Dalam konteks inilah Larshen Yunus sebagai korban kriminalisasi jaringan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kadis Perkim Martin Manoluk Tampubolon, istri Martin yang hedonis Putri Arum, bersekongkol dengan Kapolda Riau Herry Heryawan dan Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta, mendaftarkan praperadilan sebagai bentuk tuntutan pengujian hukum.

Sejalan dengan itu, pemikiran Karl Marx (1818-1883) tentang struktur negara memberikan perspektif kritis bahwa negara, dalam banyak preseden historis, sering kali berpotensi menjadi instrumen penindas yang digunakan oleh kelas dominan (dalam hal ini, persekutuan elite birokrasi dan kapitalis lokal) untuk membungkam kritik dan kontrol sosial. Upaya perlawanan PPWI ini adalah manifestasi dari perjuangan kelas moral demi merebut kembali hukum agar berpihak pada kebenaran dan transparansi, bukan pada kepentingan status quo. Melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, diharapkan hukum dapat kembali ke fungsinya yang sejati sebagai alat pembebasan, bukan alat penindasan bagi rakyat kecil. (TIM/Red)

*Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!*

0

Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!.

Pekanbaru – Publik di Bumi Lancang Kuning saat ini dihebohkan oleh penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis antikorupsi, Larshen Yunus. Penahanan ini menuai polemik dan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, lantaran perkara yang disangkakan kepada sang aktivis terbukti tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada Larshen Yunus ditengarai 100% merupakan perkara pesanan (request). Diduga kuat, terdapat intervensi kekuasaan dari pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, yang berhasil mendikte Aparat Penegak Hukum (APH) hingga meruntuhkan wibawa hukum itu sendiri. Pola intervensi tersebut kian nyata saat perkara ini diklaim sebagai “perkara atensi” dari Kapolda Riau, kendati pada faktanya pejabat teras Polda Riau sama sekali tidak mengetahui substansi perkara yang sebenarnya.

Aroma pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), ketidakprofesionalan penyidik, hingga rekayasa kasus terlihat jelas dari diabaikannya rekomendasi dari Mabes Polri. Padahal, rekomendasi untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus secara transparan telah diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Itwasum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Gelar perkara khusus ini wajib dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak, termasuk menghadirkan tersangka Larshen Yunus dan tim kuasa hukumnya.

Menanggapi hal tersebut, Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H., selaku salah satu Tim Kuasa Hukum Larshen Yunus, menyatakan bahwa penyidik dan penyidik pembantu di Unit IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru telah keliru dan melanggar SOP. “Selama ini mereka merasa paling benar dan sudah prosedural. Oleh karena itu, agar publik ikut dicerdaskan atas perkara abal-abal ini, laksanakan saja rekomendasi dari Mabes Polri. Segera lakukan gelar perkara khusus dan libatkan kami selaku tim hukum,” tegas Morlan dengan nada optimis, Selasa, 23 Juni 2026.

*Kronologis Kasus: Transaksi Kemitraan yang Dipidanakan*

Berdasarkan bukti otentik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, kasus ini sejatinya bermula dari hubungan kemitraan profesional. Pada tanggal 24 Desember 2025, Martin Manoluk selaku Plt. Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru menghubungi Larshen Yunus secara sepihak melalui telepon WhatsApp saat sang aktivis sedang berlibur natalan bersama keluarga di Sumatera Utara. Perlu dicatat, kedua belah pihak sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun.

Dalam percakapan tersebut, Martin Manoluk berkeluh kesah dan curhat mengenai pemberitaan kritis terkait kinerja Walikota Pekanbaru serta gaya hidup mewah (flexing/hedonisme) istrinya. Martin kemudian meminta bantuan Larshen Yunus untuk menghapus (take down) tautan berita di beberapa media online.

Larshen Yunus dengan tegas menolak permintaan tersebut karena posisi dirinya hanyalah sebagai narasumber, bukan pemilik media. Ia juga mengingatkan Martin bahwa menghapus berita yang sudah tayang merupakan bentuk kejahatan pers yang melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebagai solusi legal di bidang bisnis media, Larshen memberikan saran agar Dinas Perkim Pekanbaru menjalin hubungan kemitraan resmi melalui pembuatan jasa iklan ucapan selamat Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Opsi tersebut disetujui oleh Martin Manoluk dengan kesepakatan total biaya sebesar Rp35.000.000,- untuk diterbitkan di beberapa media online. Pembayaran kemudian ditunaikan lunas melalui transfer rekening atas nama R. Herman ke rekening BRI milik Aji Panangi selaku pengelola media partner. Iklan ucapan selamat tersebut pun terbukti telah tayang secara sah.

*Pemaksaan Hukum dan Manipulasi Bukti*

Ironisnya, kesepakatan kemitraan yang telah berjalan lunas dan selesai tersebut justru dibalas dengan laporan polisi pada 24 Januari 2026. Akibatnya, penyidik di Unit IV Judisila Polresta Pekanbaru kini kebingungan karena tidak mampu menghadirkan dua alat bukti yang cukup untuk delik pemerasan atau pengancaman. Secara hukum, bukti transfer dari rekening R. Herman ke Aji Panangi sama sekali tidak memiliki korelasi hukum langsung terhadap sangkaan pidana Larshen Yunus.

Penyidik justru terkesan menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilt) dengan mencoba menelusuri riwayat rekening BRI milik Aji Panangi, sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pemaksaan kasus. Tim Hukum menegaskan bahwa uang tersebut merupakan murni dana operasional iklan korporasi media, bukan dana tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU).

“Hukum itu pasti dan jelas seperti matematika. Jangan sampai hukum diseret-seret oleh intervensi politik. Berhentilah mengkriminalisasi seseorang berdasarkan pesanan. Ingat hukum karma dan hukum tabur tuai, jangan zhalim!” tutup Drs. Morlan Bachtiar Simanjuntak, S.H., M.H. (TIM/Red)

Kuasa Hukum  Soroti Kebuntuan  Penyidikan Kasus Kematian AJZ .

0
GUNGSITOLI, Warta.in. 23 Juni 2026  Halaman Mapolres Nias, Selasa siang. Bukan upacara. Ini aksi damai ratusan warga GMPKKN. Di tengah mereka, Kapolres Nias duduk mendengar. Di depan beliau, luka keluarga Jance Zebua dibuka.
Agnis Jance Zebua, siswi SMK Desa Hilinaa, Alasa Talumuzoi. *Diduga* ditemukan tewas 15 Mei 2026. 38 hari berlalu. 38 hari itu yang *diduga* jadi bahan evaluasi paling keras hari ini.
Ayah Jance maju. Tanpa teks. Hanya tangis dan patah.
“Setiap hari kami menanti kepastian. Jance pergi kejam 15 Mei. Sampai hari ini kami tidak tahu siapa yang membunuh anak saya dan kenapa. Kebenaran jangan ditunda tanpa alasan. Kami cuma minta keadilan ungkap.”
Hening. Spanduk warga seperti menampar: “Usut tuntas! Jangan biarkan motif ini jadi misteri”. “Hukum harus terang benderang”.
Lalu giliran kuasa hukum, Ikhtiar Elfasari Gulo, S.H., M.H. Di depan Kapolres dan Kasat Reskrim, ia menyampaikan dugaan evaluasi telak.
“Belum terungkapnya dalang dan motif pembunuhan Jance Zebua selama 38 hari diduga menunjukkan adanya kebuntuan dalam penyidikan. Kanit PPA beserta jajaran Polres Nias  diduga  belum mampu menunjukkan profesionalitas yang dibutuhkan untuk perkara seberat pembunuhan,” tegasnya.
Ia  menyampaikan dugaan lebih tajam: “Integritas Kanit PPA Reskrim terus jadi sorotan publik. Banyak yang menduga alat bukti dan barang bukti belum dikelompokkan dengan benar. Jejak pelaku belum ditelusuri. Ini bukan kasus rumit lintas negara. Ini kasus pembunuhan di tingkat desa. Jika Densus 88 bisa memburu teroris, publik berhak bertanya kenapa kasus Jance diduga mandek di tempat?”
Puncaknya, kuasa hukum mengusulkan secara terbuka  di hadapan Kapolres: “Kapolres dan Kasat Reskrim tidak perlu menanggung beban moral ini sendirian. Sudah saatnya Kanit PPA diganti dengan penyidik yang punya kapasitas dan keberanian membongkar kasus ini sampai tuntas.”
Kapolres Nias  diduga mendengar semua. Berdialog. Menerima dokumen pernyataan sikap warga.
Hingga berita ini diturunkan, Warta.in masih berupaya konfirmasi resmi ke Kapolres Nias, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA terkait evaluasi dan usulan pergantian tersebut. Hak jawab adalah hak mereka sesuai UU Pers.
38 hari tanpa kepastian. Itu fakta. Itu yang  diduga membuat ayah Jance menangis di depan Kapolres hari ini.
Catatan: Narasi “kebuntuan”, “belum profesional”, “mandek” adalah penyampaian kuasa hukum dan aspirasi warga dalam aksi 23 Juni 2026. Redaksi memuat sebagai berita aksi  upaya konfirmasi ke Polres Nias. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

*REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DAN REALISASI JANJI KEWENANGAN PENGELOLAAN, 200 MIL LAUT*

0

DR. FACHRUL RAZI: REVISI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH DAN REALISASI JANJI KEWENANGAN PENGELOLAAN LAUT ACEH HINGGA 200 MIL LAUT.

JAKARtA – Dr. Fachrul Razi yang juga pendiri International Institute for Aceh Studies mengatakan bahwa revisi UUPA harus memuat keadilan distributif, identitas kultural, dan hubungan eksistensial masyarakat Aceh dengan kewenangan yang luas. Secara filosofis, negara hukum Pancasila berkewajiban mendistribusikan sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Bagi Aceh, laut bukan sekadar bentang air, melainkan urat nadi kehidupan. Membatasi Aceh hanya pada 12 mil laut di tengah potensi samudra yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia adalah bentuk ketidakadilan spasial yang menghambat hak asasi ekonomi masyarakat lokal untuk berkembang.

“Aceh adalah daerah bersifat khusus dan istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. UU PA adalah aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Sebagai daerah otonomi khusus dengan latar belakang sejarah resolusi konflik, secara yuridis pemberian kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil tidak menabrak konstitusi, melainkan wujud pelaksanaan pasal rekonsiliasi politik yang sah,” tegas Fachrul Razi.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang saat ini sedang berlangsung harus menjadi wujud konkret dari rekonsiliasi politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. Jika UUPA sebelumnya bersifat sementara dan transisi bahkan banyak pasal yang mengebiri janji politik Jakarta saat perjanjian MoU Helsinki, kini saatnya harus diperbaiki dan dikembalikan ke janji Jakarta saat 2005 lalu, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Aceh hingga 200 mil. Demikian disampaikan Dr. Fachrul Razi Senator DPD RI 2014-2024 dalam release kepada media (22/6) dan kajian akademisnya terkait revisi UUPA yang saat ini sedang berlangsung.

“Saat ini, Pasal 156 UU PA membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai. Batasan ini mengadopsi rezim pengelolaan wilayah provinsi pada umumnya, sehingga menafikan karakteristik historis, geografis, dan kekhususan tata kelola kelautan Aceh yang diatur melalui institusi adat Panglima Laot. Guna mengoptimalkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kedaulatan maritim, dan mewujudkan keadilan distributif, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE yang dikelola secara khusus) menjadi imperatif dalam revisi UU PA. Saatnya harus dikembalikan sebagaimana janji Jakarta pada kesepakan MoU Helsinki,” tegas Dr. Fachrul Razi yang juga mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024.

Dr. Fachrul Razi juga menambahkan bahwa berdasarkan *United Nations Convention on the Law of the Sea* (UNCLOS 1982), wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di mana negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk eksplorasi dan eksploitasi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty).

“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil bukanlah penyerahan kedaulatan negara kepada daerah karena Aceh tetap bagian dari NKRI, melainkan delegasi kewenangan atributif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola kekayaan alam di dalam ZEE tersebut,” jelas Fachrul Razi yang juga ahli studi global dan geopolitik lulusan Universitas Indonesia ini.

Dr. Fachrul Razi menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh terkait perluasan kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil laut memiliki landasan yang kokoh. “Secara filosofis, ia memulihkan keadilan sejarah dan ruang hidup adat kelautan masyarakat Aceh. Secara yuridis, hal ini sah di bawah koridor otonomi khusus konstitusional (Pasal 18B UUD 1945) dan sejalan dengan pembagian hak berdaulat menurut UNCLOS 1982. Secara sosio-politik, kebijakan ini merupakan jangkar ekonomi yang akan mengentaskan kemiskinan di pesisir Aceh sekaligus merawat integrasi nasional berbasis pemenuhan hak-hak daerah pasca-konflik,” tutup Fachrul Razi yang juga mantan aktvis UI.

*Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas*

0

Menggugat Moralitas Agung Nugroho: Rekam Jejak Kelam, Hedonisme Otoritas, dan Seruan Perlawanan Rakyat Pekanbaru.

Pekanbaru – Legitimasi seorang pemimpin publik tidak semata-mata lahir dari selembar kertas surat keputusan pengangkatan atau angka kemenangan di bilik suara. Jauh di atas itu, legitimasi sejati tertumpu pada keluhuran moral, integritas personal, dan kemampuannya menjadi kompas etika bagi masyarakat yang dipimpinnya.

Ketika ruang privat seorang pemimpin dirongrong oleh watak amoral dan penelantaran tanggung jawab domestik, maka runtuhlah kelayakan etisnya untuk mengemban amanah publik. Sorotan tajam inilah yang kini kembali mengarah secara konfrontatif kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru saat ini, Agung Nugroho.

Rekam jejak ketidaklayakan moral Agung Nugroho sebenarnya bukan barang baru dalam ingatan kolektif masyarakat Bumi Lancang Kuning. Menolak lupa, pada tahun 2022 silam saat dirinya masih menduduki kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Partai Demokrat, gelombang demonstrasi dari elemen mahasiswa dan pemuda Riau telah bergolak di depan gedung parlemen. Gerakan moral mahasiswa saat itu secara lantang menuding Agung Nugroho telah menelantarkan istri dan keluarganya, sebuah tindakan nyata yang menabrak rambu-rambu hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui melalui UU No. 16 tahun 2019.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para aktivis mahasiswa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau untuk segera memeriksa, menyidang, dan memberhentikan Agung Nugroho dari jabatannya. Narasi yang digaungkan para mahasiswa sangat tegas: seseorang yang mengalami kegagalan total dalam mengurus rumah tangganya (broken home) akibat kelalaian moral subjektif, sama sekali tidak pantas dan tidak memiliki kapasitas moral untuk memimpin jutaan rakyat wilayah ini.

Berita terkait dapat disimak di video ini: https://www.youtube.com/watch?v=We4Q2c365vU

*Pemerasan Pajak Rakyat Demi Gaya Hidup Hedonistik*

Ironi terbesar dalam sistem tata kelola pemerintahan hari ini adalah ketika masyarakat dipaksa taat membayar kewajiban fiskal, namun uang tersebut justru tersedot untuk memfasilitasi gaya hidup mewah seorang penguasa yang tuna-moral. Wahai masyarakat Pekanbaru, sadarlah bahwa dari setiap rupiah pajak yang Anda setorkan secara patuh, mulai dari pajak kendaraan bermotor (roda dua, roda empat, roda enam, dan seterusnya), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga berbagai pungutan retribusi pasar, restoran, tempat hiburan, hotel, dan parkir di jalanan, sekian persennya dialokasikan khusus untuk membiayai tunjangan, fasilitas, dan operasional hedonistik seorang walikota yang rekam jejak domestiknya cacat secara etis.

Nilai fasilitas yang dinikmati dari keringat rakyat tersebut mencapai belasan miliar rupiah per tahun. Jumlah fantastis itu belum termasuk akumulasi setoran dari “sumber abu-abu” serta dugaan aliran dana taktis dari para konglomerat yang ingin mengamankan ekspansi bisnis mereka di Pekanbaru.

Sungguh sebuah tragedi kemanusiaan yang mendalam ketika rakyat yang terseok-seok memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, secara tidak langsung justru dipaksa membiayai kehidupan borjuis seorang pemimpin yang memperlakukan kekuasaan hanya untuk pemuasan hawa nafsu personal semata. Apakah Anda rela hak-hak konstitusional Anda diinjak-injak oleh model kepemimpinan semacam ini?

*Badai Kritik Wilson Lalengke: Seruan Boikot Moral*

Menanggapi fenomena rusaknya moralitas kepemimpinan di Pekanbaru, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., melayangkan kecaman yang sangat keras dan radikal. Menurut pria asal Pekanbaru ini, keberadaan Agung Nugroho di pucuk pimpinan kota adalah penghinaan nyata terhadap akal sehat dan nilai peradaban Melayu Riau yang menjunjung tinggi adat dan syara’.

“Kita sedang menyaksikan era di mana jabatan publik diduduki oleh figur amoral yang tidak layak dijadikan panutan. Bagaimana mungkin seorang pemimpin yang diduga gemar memperlakukan wanita hanya sebagai objek pemuas hawa nafsu dan melakukan pembiaran terhadap rusaknya etika keluarga, dibiarkan memegang kendali anggaran daerah? Ini adalah penjahat tengik birokrasi yang sesungguhnya tengah mengencingi seluruh rakyat Pekanbaru!” ketus Wilson Lalengke dengan nada murka (Senin, 22 Juni 2026).

Lebih lanjut, Petisioner HAM PBB 2025 itu menyerukan gerakan kesadaran massal kepada seluruh rakyat Pekanbaru dan masyarakat Riau pada umumnya untuk tidak lagi bersikap apatis. Menurutnya, rakyat harus bergerak serentak, menggugat kepemimpinan amoral yang sedang bercokol di kantor pemerintahan Kota Pekanbaru.

“Rakyat Pekanbaru harus menyadari bahwa hak-hak kita untuk dipimpin oleh hikmat kebijaksaan yang bermoral tinggi sedang dilecehkan dengan terang-terangan, melukai nurani setiap warga pembayar pajak! Ayo desak dan sandera semua lembaga aspirasi masyarakat di Pekanbaru Kota Bertuah, mulai dari DPRD Kota Pekanbaru, organisasi kemasyarakatan (LSM), komunitas media, hingga lembaga pengawas internal pemerintah, untuk mengusut tuntas seluruh skandal etika, laporan penelantaran keluarga, hingga gurita bisnis abu-abu di sekeliling Agung Nugroho. Gunakan seluruh hak konstitusional Anda untuk menjungkalkan pemimpin amoral itu dari kursinya demi menyelamatkan marwah Masyarakat Melayu Bermartabat,” tegas lulusan FKIP Universitas Riau ini.

*Tinjauan Filosofis dan Kehancuran Nilai Pancasila*

Sikap dan perilaku amoral Agung Nugroho menemui vonis teoritisnya dalam filsafat etika politik klasik yang digagas oleh Aristoteles (384-322 SM). Dalam karyanya Nicomachean Ethics, Aristoteles menegaskan bahwa politik (politike) dan etika (ethike) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Seorang pemimpin publik wajib memiliki kebajikan karakter (moral virtue) yang matang di ranah domestik sebelum ia diizinkan mengatur polis (negara/daerah). Jika di dalam rumah tangganya sendiri ia melakukan penelantaran dan pelanggaran janji suci perkawinan, maka secara otomatis ia akan membawa watak destruktif tersebut ke dalam kebijakan publiknya, yang berujung pada penyalahgunaan wewenang secara meluas.

Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), menyatakan bahwa penguasa memperoleh kekuasaan dari kehendak umum (volonté générale) rakyat untuk menegakkan kebaikan bersama. Ketika penguasa menggunakan uang pajak rakyat untuk memuaskan syahwat hedonistik privat dan mengabaikan hukum moral, maka kontrak sosial tersebut secara otomatis batal demi hukum. Rakyat tidak lagi memiliki kewajiban moral untuk patuh, melainkan memiliki hak sah untuk melakukan resistensi politik (civil disobedience) guna menurunkan sang tirani moral.

Secara ideologis, bertahannya Agung Nugroho sebagai walikota merupakan penghinaan terbuka terhadap dasar negara Pancasila. Tindakannya menelantarkan keluarga dan memperlakukan manusia secara instrumental telah merobek prinsip Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Lebih dari itu, eksploitasi anggaran daerah dari hasil keringat pajak rakyat demi kehidupan glamor personal di tengah kemiskinan struktural kota adalah pengkhianatan nyata terhadap Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kesadaran kolektif dan desakan radikal dari seluruh elemen masyarakat Sipil Pekanbaru kini menjadi satu-satunya instrumen untuk membersihkan birokrasi dari para pemimpin yang tuna-moral di kota mereka. (TIM/Red)

*Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru*

0

Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru.

Jakarta – Di bawah langit hukum Indonesia yang kerap kali riuh oleh janji-janji keadilan, sebuah tragedi preseden buruk kembali dipertontonkan dengan vulgar di bumi Melayu, Pekanbaru. Penahanan Larshen Yunus, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus aktivis vokal pembela hak rakyat, menjadi bukti empiris bagaimana pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja “ditekuk” demi melayani syahwat politik serta membungkam kritik.

Perkara ini bermula dari riak-riak keberatan masyarakat atas gaya hidup mewah (flexing) Putri Arum, istri dari Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., yang dipublikasikan secara tajam oleh unit Media Center KNPI melalui portal MediaGeser.com. Alih-alih melakukan refleksi moral atau menggunakan ruang Hak Jawab sesuai khitah jurnalistik, sang pejabat justru memilih jalan pintas: menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi ruang redaksi, menyetor sejumlah dana untuk memaksakan penghapusan berita (take down), dan pada akhirnya membalikkan fakta dengan melaporkan sang aktivis ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pidana berlapis.

Jika kita membedah anatomi hukum dari pasal-pasal yang dituduhkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru, akan terlihat jelas adanya konstruksi hukum yang dipaksakan secara prematur. Larshen Yunus dijerat dengan tiga pasal krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 tentang Pemerasan, Pasal 483 tentang Pengancaman, dan Pasal 492 tentang Penipuan. Mari kita preteli satu per satu secara jernih.

Pertama, Pasal 482 (Tindak Pidana Pemerasan). Secara yuridis formal, delik pemerasan wajib mengandung unsur paksaan yang menggunakan kekerasan fisik atau setidaknya ancaman kekerasan fisik agar korban menyerahkan sesuatu. Dalam rekam jejak digital berupa tangkapan layar komunikasi WhatsApp, inisiasi pembicaraan justru lahir dari kepanikan Martin Manoluk yang meminta berita istrinya dihapus. Tidak ada satu pun diksi intimidasi fisik atau paksaan yang keluar dari mulut Larshen Yunus. Penawaran ruang iklan ucapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru adalah opsi kemitraan bisnis media yang ditanggapi secara sadar dan disetujui tanpa tekanan fisik oleh pelapor.

Kedua, Pasal 483 (Tindak Pidana Pengancaman). Unsur pengancaman mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menakut-nakuti korban dengan hal yang baru akan dilakukan jika keinginan pelaku tidak dipenuhi. Faktanya, artikel kritik mengenai gaya hidup mewah tersebut sudah tayang terlebih dahulu di portal berita. Artinya, tulisan tersebut bukanlah alat barter ancaman baru yang didesain untuk memeras, melainkan produk kontrol sosial murni yang sudah menjadi konsumsi publik.

Ketiga, Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan). Menjerat Larshen dengan pasal penipuan adalah lelucon hukum yang paling hambar. Penipuan menghendaki adanya rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau penggunaan identitas palsu. Larshen Yunus bertindak nyata sebagai Ketua KNPI Riau yang sah. Lebih dari itu, kesepakatan itu tuntas: dana Rp35 juta dari pihak Martin Manoluk diterima oleh redaksi, iklan ucapan selamat hari raya dipublikasikan secara nyata, dan tautan berita kritis yang dipersoalkan pun diturunkan. Ketika ada prestasi dan kontra-prestasi yang dipenuhi secara faktual, maka demi hukum, perkara tersebut adalah ranah hukum keperdataan periklanan, bukan pidana penipuan!

*Wilson Lalengke: “Ini Perzinaan Moral Birokrasi!”*

Melihat kejanggalan kasat mata ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., tidak mampu membendung kegusarannya. Menggunakan gaya bicaranya yang lugas, tajam, dan menghantam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras tindakan penyidik lokal yang dinilainya telah menjadi “alat pemukul” pesanan penguasa.

“Penahanan Larshen Yunus adalah sebuah pelacuran penegakan hukum yang sangat keji dan menjijikkan! Polisi di Pekanbaru tampaknya telah kehilangan nalar hukum acara dan memilih menjadi centeng bagi pejabat berjat yang risih borok keluarganya dikuliti pers,” sembur Wilson Lalengke dengan nada menggelegar (Selasa, 23 Juni 2026).

Menurut mantan Kassubid Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI itu, penyidik sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa aliran dana dari Martin Manoluk melalui bawahannya, Raja Herman, sejatinya memenuhi unsur penyuapan (kickback) di bawah meja demi membeli kebungkaman media siber. “Martin Manoluk itu mengucurkan uang untuk menyuap pengelola media agar berita dihapus, yang mana tindakan menghapus berita secara paksa itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Mengapa pelaku penyuapan dan pelanggar kebebasan pers justru dilindungi, sedangkan aktivis yang memberikan ruang solusi keperdataan malah dipenjara? Ini adalah perzinaan moral birokrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telanjang!” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa tersebut.

*Alarm Kesadaran bagi Rakyat: Saat Hukum Dijadikan Senjata*

Kasus kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus di Pekanbaru harus dibaca oleh publik sebagai sebuah alarm bahaya yang sedang menyala terang di dalam sistem demokrasi kita. Peristiwa ini mengirimkan pesan teror laten: siapapun warga negara yang berani mengusik kemapanan dan mengkritik gaya hidup hedonistik para penguasa, harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan melalui rekayasa pasal pidana yang dicari-cari.

Ketika aparat penegak hukum yang digaji dari keringat pajak rakyat lebih memilih mengabaikan kualitas materiil alat bukti demi mengamankan kenyamanan elite birokrasi, maka fungsi institusi pelindung masyarakat telah bergeser menjadi tiran yang menakutkan. Publik tidak boleh lagi tinggal diam dan menganggap ini sekadar urusan personal seorang aktivis.

Masyarakat harus memperluas ruang kesadaran kolektif: “Hari ini Larshen Yunus yang dibungkam, esok hari bisa jadi giliran hak-hak konstitusional kita yang dirampas.” Melalui momentum perlawanan Praperadilan yang digalang oleh DPN PPWI, mari kita desak reformasi moral penegakan hukum, runtuhkan tembok kesewenang-wenangan, dan rebut kembali marwah keadilan di bumi Indonesia! (TIM/Red)

Kapolresta Mataram Resmi Buka Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026 Polresta Mataram

0

Kapolresta Mataram Resmi Buka Turnamen E-Sport Kapolri Cup 2026 Polresta Mataram

Warta.in

Mataram, NTB – Semangat Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan sosial dan kemasyarakatan, tetapi juga melalui pembinaan generasi muda di bidang olahraga digital. Hal itu ditandai dengan dibukanya secara resmi Turnamen E-Sport Kapolri Cup Polresta Mataram 2026 oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/06/2026).

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polresta Mataram, panitia penyelenggara, dewan juri, serta ratusan peserta yang siap bersaing dalam kompetisi bergengsi tersebut.

Berdasarkan data panitia, turnamen kali ini diikuti oleh 165 peserta yang tergabung dalam 33 tim, menunjukkan tingginya minat generasi muda Kota Mataram terhadap dunia olahraga elektronik atau E-Sport yang kini berkembang pesat di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam sambutannya, Kapolresta Mataram menegaskan bahwa penyelenggaraan turnamen E-Sport merupakan bagian dari upaya Polri untuk membina generasi muda agar menyalurkan energi, kreativitas, dan bakat mereka ke arah yang positif serta produktif.

Menurutnya, E-Sport saat ini telah berkembang menjadi cabang olahraga yang diakui dan dipertandingkan hingga level dunia, sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan bersama.

“E-Sport saat ini sudah menjadi olahraga tingkat dunia. Generasi muda memiliki ruang untuk menunjukkan kemampuan dan prestasinya melalui olahraga digital. Turnamen ini merupakan salah satu langkah Polri dalam membina generasi muda agar terhindar dari berbagai aktivitas negatif dan lebih fokus pada kegiatan yang membangun prestasi,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko.

Ia menjelaskan, kompetisi tersebut juga menjadi sarana untuk menemukan dan mengembangkan bibit-bibit atlet E-Sport berbakat yang nantinya dapat mewakili daerah dalam berbagai ajang yang lebih tinggi.

Kapolresta berharap melalui turnamen ini akan lahir talenta-talenta muda yang mampu mengharumkan nama Kota Mataram, bahkan Provinsi NTB, di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami berharap dari kompetisi ini muncul atlet-atlet E-Sport yang mampu membawa nama baik daerah dan menjadi kebanggaan masyarakat NTB,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa para juara dari tingkat Polresta dan Polres jajaran di NTB akan melaju ke tingkat provinsi dalam ajang yang diselenggarakan Polda NTB. Selanjutnya, para pemenang di tingkat provinsi akan menjadi wakil NTB untuk bertanding pada Turnamen E-Sport Kapolri Cup tingkat nasional.

Turnamen ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di berbagai bidang, termasuk olahraga digital yang kini menjadi salah satu sektor prestasi yang menjanjikan.

Dengan antusiasme peserta yang tinggi, Turnamen E-Sport Kapolri Cup Polresta Mataram 2026 diharapkan menjadi momentum lahirnya generasi muda yang kreatif, kompetitif, berprestasi, dan siap bersaing di era digital.(sr/hpm)

SILPA Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk, Mari Fahami Substansi APBD NTB 2025

0

SILPA Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk, Mari Fahami Substansi APBD NTB 2025

Warta.in
Mataram,NTB –
Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp431 miliar telah memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian kalangan menilai kondisi tersebut sebagai cerminan buruknya kinerja belanja daerah dan indikasi adanya persoalan serius dalam pelaksanaan APBD.

Pandangan tersebut tentu patut dihargai sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan publik, kesimpulan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak terjebak pada penilaian yang hanya bertumpu pada angka.

Secara konseptual, SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Oleh karena itu, SILPA adalah indikator posisi fiskal, bukan indikator tunggal yang secara otomatis menunjukkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah. Yang harus dianalisis adalah penyebab terbentuknya SILPA tersebut.

Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, penyebab dominan tingginya SILPA bukanlah karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak dimanfaatkan. Justru sebaliknya, sebagian besar kegiatan telah selesai secara fisik dan target pelaksanaan telah tercapai.

Persoalan muncul karena pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dapat direalisasikan hingga penutupan tahun anggaran akibat kendala administratif pada sejumlah perangkat daerah. Dengan kata lain, akar persoalannya terletak pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak identik. Sebuah proyek dapat selesai tepat waktu, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memenuhi target fisik, namun pembayaran kepada penyedia belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Dalam kondisi demikian, pembangunan telah terlaksana, sedangkan yang memerlukan pembenahan adalah proses administrasi dan tata kelola keuangannya.

Karena itu, menyimpulkan bahwa SILPA yang tinggi identik dengan buruknya kinerja pemerintah merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Penilaian terhadap keberhasilan APBD semestinya tidak hanya didasarkan pada besarnya angka penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan program, manfaat yang dihasilkan, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara juga menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Aparat pengelola keuangan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apabila persyaratan administratif dan dokumen pendukung belum lengkap. Memaksakan pencairan hanya demi meningkatkan realisasi belanja dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius daripada menunda pembayaran hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap prosedur bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Yang perlu dipahami adalah bahwa tingginya SILPA tidak identik dengan rendahnya kinerja pemerintah. Apabila logika tersebut diterima tanpa melihat substansi persoalannya, maka pemerintah justru akan terdorong mengejar penyerapan anggaran semata tanpa memperhatikan legalitas dan kelengkapan administrasi.

Paradigma seperti ini berpotensi melahirkan praktik pembayaran yang dipaksakan hanya demi memperbaiki statistik realisasi anggaran, padahal tindakan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merusak tata kelola keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, yang dikejar bukan sekadar tingginya angka serapan, melainkan belanja yang sah, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi sederhana, Ibarat sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi proses pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap. Dalam kondisi demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa rumah tersebut gagal dibangun. Yang terjadi adalah penyelesaian administrasi keuangan belum tuntas, sementara hasil pekerjaannya telah nyata dan dapat dimanfaatkan. Analogi inilah yang dapat menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025, di mana sebagian besar pekerjaan telah selesai secara fisik, sementara penyelesaian administrasi keuangannya mengalami keterlambatan.

Dengan demikian, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada hakikatnya bukan menunjukkan bahwa dana pembangunan menganggur atau program tidak berjalan, melainkan mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Konsekuensinya, kewajiban tersebut menjadi beban yang harus diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan menggunakan ruang fiskal yang memang telah tersedia dari SILPA tersebut.

Meskipun demikian, kondisi ini tetap harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Keterlambatan penyelesaian administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah dalam pengelolaan keuangan. Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi merupakan langkah yang tepat demi mencegah terulangnya persoalan serupa.

Pada akhirnya, yang perlu diluruskan adalah cara memaknai SILPA itu sendiri. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih mencerminkan kelemahan administrasi pembayaran daripada kegagalan pembangunan. Karena itu, menjadikan besaran SILPA sebagai bukti tunggal buruknya kinerja belanja daerah tidak sepenuhnya menggambarkan realitas yang terjadi.

Kritik yang konstruktif semestinya diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan kapasitas aparatur pengelola keuangan, sementara komitmen untuk menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas tetap harus dipandang sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.(sr/dkisntb)

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda NTB Pimpin Aksi Bersih Pantai di Ampenan

0

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda NTB Pimpin Aksi Bersih Pantai di Ampenan

Warta.in
Mataram, NTB – Semangat kepedulian terhadap lingkungan mewarnai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Nusa Tenggara Barat. Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., bersama para Pejabat Utama dan personel Polda NTB turun langsung melaksanakan bakti sosial berupa gotong royong membersihkan kawasan Pantai Skip, Ampenan, Selasa (23/06/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda sosial yang digelar Polda NTB dalam menyambut Hari Bhayangkara yang diperingati setiap tanggal 1 Juli. Dengan membawa peralatan kebersihan, para personel menyisir sepanjang pesisir pantai untuk mengumpulkan sampah dan membersihkan area yang menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat Kota Mataram.

Aksi bersih-bersih pantai ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap pelestarian lingkungan, sekaligus upaya mendukung terciptanya kawasan wisata yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan gotong royong tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial yang dilaksanakan menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

“Kegiatan gotong royong bersih-bersih pantai hari ini merupakan salah satu rangkaian bakti sosial yang dilaksanakan Polda NTB dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan oleh Polda NTB, tetapi juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polres/ta hingga Polsek jajaran di berbagai wilayah NTB. Selain sebagai bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia Polri, kegiatan tersebut juga menjadi sarana membangun kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Ini tidak hanya mencerminkan rasa syukur menyambut usia Polri yang ke-80, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Selain aksi bersih-bersih pantai, Polda NTB juga menggelar berbagai kegiatan sosial lainnya yang dipusatkan di Mako Brimob Polda NTB. Kegiatan tersebut meliputi bakti kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis, operasi katarak, hingga khitanan massal bagi masyarakat.

Tak hanya itu, untuk memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB juga menghadirkan pameran UMKM, bazar, dan pasar rakyat yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

“Melalui berbagai kegiatan sosial ini, kami ingin berbagi manfaat kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80,” tutupnya.

Berbagai kegiatan yang digelar tersebut menjadi bukti komitmen Polda NTB untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat luas.(sr/hpntb)