Beranda blog

*Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua*

0

“Tragedi di Intan Jaya: Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua.

Jakarta – Dunia internasional kembali dikejutkan oleh eskalasi konflik yang memakan korban jiwa warga sipil tak berdosa di tanah Papua. Pada Jumat, 3 Juli 2026, ribuan warga memadati jalanan Kota Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, membawa jenazah seorang wanita bernama Melkiana yang tewas tertembak di Kampung Wandoga pada malam sebelumnya.

Berdasarkan keterangan warga setempat dan panitia aksi, wanita malang tersebut ditembak di dalam rumahnya sendiri antara pukul 19.30 hingga 20.00 WIT pada tanggal 2 Juli 2026. Demonstrasi besar-besaran ini menjadi puncak dari akumulasi kesedihan dan kemarahan masyarakat Papua yang terus-menerus kehilangan kaum perempuan, anak-anak, dan lansia akibat terjebak di tengah pusaran konflik bersenjata.

Tragedi ini memperpanjang catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pegunungan Papua, di mana operasi militer dan baku tembak reguler terus memicu pengungsian massal warga sipil. Ironisnya, proses hukum terhadap para pelaku kekerasan dinilai sangat minim akuntabilitas, sehingga memicu mosi tidak percaya dari masyarakat lokal maupun komunitas internasional.

*Protes Keras Wilson Lalengke: Kemanusiaan di Atas Kepentingan Negara*

Penembakan keji yang merenggut nyawa warga sipil ini memantik protes keras dari Wilson Lalengke, seorang aktivis hak asasi manusia internasional. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahh 2012 itu menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan keras atas tindakan represif yang membunuh warga sipil tak berdaya atas nama kepentingan negara.

Bagi Wilson Lalengke, isu Papua bukan sekadar konflik geopolitik yang jauh, melainkan sebuah persoalan yang menyentuh ranah personal. Sebagai seorang abang yang adik kandungnya menikah dengan warga asli Papua, dan kini dikaruniai dua orang keponakan dari pernikahan tersebut, Wilson Lalengke merasakan betul kecemasan dan ketakutan yang dialami oleh masyarakat asli Papua.

Ia menegaskan bahwa keselamatan nyawa manusia dan keadilan bagi rakyat harus menjadi prioritas paling tinggi, melampaui kepentingan nasional mana pun, termasuk konsep persatuan di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Apa gunanya NKRI jika harus ditegakkan dengan cara membunuh warga sipil yang tidak berdaya dan tidak tahu-menahu tentang konflik antara pemerintah dan kelompok kombatan? Keutuhan negara tidak boleh dibangun di atas timbunan darah rakyatnya sendiri,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Sabtu, 4 Juli 2026.

Petisioner HAM PBB tahun 2025 ini mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas kasus penembakan Melkiana di Intan Jaya. Ia menuntut agar sanksi hukum yang paling berat dijatuhkan kepada para oknum pelaku pembunuhan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke berharap komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), memberikan perhatian serius terhadap rentetan pembunuhan warga sipil di Papua, yang selama ini terkesan minim sorotan dibanding konflik global lainnya. Pemerintah juga dituntut segera mengevaluasi total kebijakan pertahanan dan keamanan yang represif, karena terbukti kerap menghasilkan ekses brutal terhadap warga sipil yang defensif.

*Renungan Filosofis: Hak Atas Hidup dan Legitimasi Kekuasaan Negara*

Dari sudut pandang filsafat politik dan moral, tragedi kemanusiaan di Papua mencerminkan kegagalan fundamental dari konsep tujuan didirikannya sebuah negara. Filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya mengenai Hak-Hak Kodrati (Natural Rights), menyatakan bahwa setiap individu lahir dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut oleh kekuasaan mana pun, yaitu hak atas hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (property).

Locke menegaskan bahwa satu-satunya alasan yang melegitimasi keberadaan sebuah pemerintah adalah untuk melindungi hak-hak kodrati tersebut. Jika negara, melalui aparat keamanannya, justru menjadi pihak yang merenggut hak hidup warga negaranya sendiri yang tidak berdaya, maka pemerintah tersebut telah kehilangan moralitas dan legitimasi politiknya.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804), melalui konsep Imperatif Kategoris, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai “tujuan pada dirinya sendiri” (an end in itself), dan tidak boleh sekali pun diperlakukan hanya sebagai “sarana” (a mere means) untuk mencapai tujuan lain. Dalam konteks ini, nyawa Melkiana dan warga sipil Papua lainnya tidak boleh dikorbankan atau dianggap sebagai sekadar collateral damage demi ambisi stabilitas politik atau kedaulatan teritorial.

Aksi protes ribuan warga di Sugapa pada Juli 2026 ini adalah alarm keras bahwa penegakan hukum dan pendekatan humanis tidak bisa ditunda lagi. Negara harus memilih: mengedepankan hukum yang humanis dan berkeadilan, atau terus membiarkan wajah kekuasaan tampil secara brutal di mata rakyatnya sendiri. (TIM/Red))

Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

0

Perkuat Sinergi, Pemprov NTB Ajak NGO Spanyol Kolaborasi dalam Program Desa Berdaya

​Warta.in
Mataram,NTB – ​Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menerima audiensi dari yayasan kemanusiaan lokal Lombok Forgotten Children (Yayasan Andres) bersama perwakilan lembaga swadaya masyarakat (NGO) asal Spanyol, ONG Balanced World. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut digelar di ruang kerja Gubernur, Mataram, pada Jum’at (3/7/2026).

​Dalam pertemuan tersebut, pihak Lombok Forgotten Children dan ONG Balanced World memaparkan laporan mengenai program-program kemanusiaan yang telah mereka jalankan bersama di NTB selama delapan tahun terakhir, tepatnya sejak pascabencana gempa bumi Lombok tahun 2018.

​Perwakilan ONG Balanced World, Rosa, didampingi penerjemah menjelaskan bahwa fokus utama pergerakan mereka adalah penyediaan akses air minum aman melalui pembagian filter air tanpa listrik ke sekolah-sekolah, panti asuhan, dan komunitas rentan. Selain itu, mereka juga aktif memberikan edukasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pengelolaan sampah plastik yang dikonversi menjadi fasilitas sekolah. Selama ini, program tersebut didanai oleh dana publik dari Pemerintah Kepulauan Kenari (Canary Islands), Spanyol.

​”Tiap tahun kami menjangkau sekitar 1.200 keluarga dan puluhan sekolah. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan keterbukaan pemerintah daerah terhadap inisiatif ini,” ujar Rosa.

​Merespons hal tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas konsistensi bantuan yang diberikan oleh NGO asal Negeri Matador tersebut kepada masyarakat NTB, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkaitan langsung dengan penanggulangan kemiskinan.

​Namun, berkaca dari pengalamannya di dunia diplomasi internasional, Lalu Iqbal memberikan evaluasi mendasar. Ia menyoroti banyaknya organisasi internasional yang masuk ke NTB sejak puluhan tahun lalu, tetapi angka kemiskinan daerah belum turun secara signifikan. Menurutnya, kendala utama selama ini adalah masalah ‘orkestrasi’ atau koordinasi program yang berjalan sendiri-sendiri.

​”Masalahnya adalah sinkronisasi. Program dan proyek yang ada sering kali tidak terorkestrasi dengan baik. Oleh karena itu, Pemprov NTB kini mengambil peran sebagai dirigen atau penata kelembagaan agar semua bantuan tepat sasaran,” tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, Lalu Iqbal langsung memperkenalkan program unggulan Pemprov NTB bernama “Desa Berdaya”. Program ini memfokuskan alokasi anggaran daerah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di 106 desa, yang mencakup sekitar 114.000 jiwa atau 2% dari total populasi NTB.

​Guna memperkuat dampak program kemanusiaan ini ke depan, Lalu Iqbal mengusulkan pembentukan kerja sama formal yang lebih kuat melalui skema Sister Province (Provinsi Kembar) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kepulauan Kenari, Spanyol. Hubungan G-to-G (Pemerintah ke Pemerintah) ini dinilai akan mempermudah Balanced World dalam mempertanggungjawabkan program mereka di parlemen lokal mereka.

​”Jika kita memiliki payung hukum kerja sama (umbrella cooperation) yang kuat, segalanya akan lebih mudah. Melalui kesempatan ini, saya juga mengirimkan undangan resmi kepada Gubernur Kepulauan Kenari untuk berkunjung ke NTB guna meninjau langsung proyek lapangan sekaligus menandatangani kerja sama ini,” pungkasnya.

​Dalam audiensi tersebut, Gubernur turut didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB untuk langsung memetakan kolaborasi program ke wilayah Lombok Barat, seperti Lembar dan Sekotong, yang menjadi target program berikutnya.(sr/dkisntb)

 

Ajakan PT Simarmata Wendeilyna Ulos : Gunakan Ulos Suri Suri Sebagai Hande Hande

0

Samosir, warta.in – Ulos Suri Suri merupakan salah satu ulos tradisional Batak Toba yang digunakan sebagai hande hande kaum Bapak. Nama suri suri berasal dari kata suri (sisir) dimana pada pola ulos suri suri menyerupai gigi sisir. Motifnya tersusun dari garis garis dan bentuk geomeris yang rapi, mencerminkan keteraturan, keharmonisan dan ketekunan

Beberapa makna filosofis Ulos Suri Suri antara lain :
1. Melambangkan keteraturan. Kesabaran dan ketekunan dalam menjalani kehidupan
2. Menjadi simbol doa agar keluarga hidup rukun dan sejahtera
3. Mencerminkan ikatan kekeluargaan yang kuat, sebagaimana benang benang yang saling terjalin

  1.  Harga Ulos Suri Suri Tenun Tangan berkualitas tinggi dikisaran Rp 600.000 – Rp 700.000,-

Tumpak Situmorang kelahiran Urat Samosir merencanakan akan memakai hande hande dari Ulos Suri Suri pada saat ada Ulaon Adat keluarga besarnya. Saya membeli 3 Ulos Suri Suri buatan partonun Muara dari penjual ulos di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan di harga per ulos Rp 700.000,- Saya sudah punya 3 Ulos Suri Suri, perlu tambahan 3 Ulos Suri Suri lagi karena kami ada 6 bersaudara

Semogalah makna filosofis Ulos Suri Suri tersebut menjadi nyata dalam keluarga besar kami (red)

*PDAM TIRTA SELAGAN: SERAP DANA PULUHAN MILYAR, SETORAN PAD TETAP NIHIL, AUDIT DAN TINDAK TEGAS DITUNTUT*

0
Oplus_131072

“PDAM TIRTA SELAGAN MUKOMUK0: SERAP DANA PULUHAN MILYAR, SETORAN PAD TETAP NIHIL, AUDIT DAN TINDAK TEGAS DITUNTUT.

Mukomuko, 04 Juli 2026 – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E., angkat bicara secara tegas menanggapi maraknya pemberitaan di berbagai media massa mengenai kinerja yang dinilai sangat buruk dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola air minum, yaitu PDAM Tirta Selagan. Perusahaan daerah ini menjadi sorotan tajam karena hingga memasuki tahun 2026, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko masih dinyatakan nihil, sama sekali tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Fakta ini semakin mengundang pertanyaan besar dan keprihatinan luas mengingat PDAM Tirta Selagan diketahui telah menyerap dana investasi yang bersumber dari keuangan daerah dalam jumlah yang sangat signifikan, yakni mencapai puluhan miliar rupiah sejak awal pengembangannya. Besarnya modal yang ditanamkan oleh rakyat dan pemerintah daerah seharusnya berbanding lurus dengan manfaat ekonomi dan kontribusi nyata bagi kemajuan wilayah, namun kenyataannya justru menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan.

Wisnu Hadi menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya kepada seluruh insan pers yang telah bergerak secara profesional dan bertanggung jawab mengangkat fakta krusial ini ke permukaan agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan dengan tegas bahwa segala bentuk kebocoran keuangan, kemandekan kinerja, maupun kegagalan menghasilkan pendapatan bagi daerah tidak boleh ditoleransi sedikit pun jika Kabupaten Mukomuko ingin melangkah maju dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Keadaan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut‑larut. Jika apa yang terungkap adalah fakta yang benar adanya, saya sangat mengapresiasi kawan‑kawan media yang telah berani membuka informasi ini kepada publik. Saya secara resmi meminta Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko serta instansi pengawas terkait segera melakukan penyikapan, evaluasi secara akurat, mendalam, dan menyeluruh, serta melaksanakan audit keuangan dan operasional secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu,” ujar Wisnu Hadi saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Tidak hanya memusatkan perhatian pada PDAM Tirta Selagan, politisi senior ini juga melayangkan peringatan keras dan serius kepada seluruh instansi pemerintah serta BUMD lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dijaga dengan sebaik‑baiknya, tidak boleh ada celah yang memungkinkan terjadinya kerugian.

“Saya minta seluruh unit kerja lain yang memiliki potensi menyumbang PAD agar segera bergerak cepat melakukan perbaikan tata kelola. Jangan sampai potensi kekayaan daerah yang menjadi hak seluruh warga Mukomuko hilang begitu saja, terbuang percuma, atau bahkan lenyap karena lemahnya pengawasan dan pengelolaan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya dengan nada tegas dan berwibawa.

Kenyataan bahwa tidak ada setoran laba dari PDAM Tirta Selagan ini sebelumnya telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto. Menurut keterangannya yang sah dan resmi, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, kas daerah belum pernah menerima sepeser pun dana kontribusi hasil pengelolaan dari BUMD tersebut.

“Sampai saat ini, pemasukan PAD yang bersumber dari PDAM Tirta Selagan masih belum ada dan nihil. Berbeda halnya dengan Bank Perkreditan Rakyat daerah yang sudah mulai menyetorkan keuntungan secara rutin ke kas daerah. Kondisi ini tentu menjadi hal yang perlu dicari tahu akar permasalahannya secara tuntas,” ungkap Haryanto secara terbuka.

Situasi ini memicu keheranan mendalam sekaligus kekecewaan yang meluas di tengah masyarakat. Sebab, di sisi lain terdapat ribuan pelanggan setia yang setiap bulannya secara tertib dan patuh memenuhi kewajiban membayar tagihan pemakaian air bersih. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya aliran dana hasil operasional tersebut bergerak dan mengapa tidak dapat memberikan hasil bagi kemajuan daerah?

Persoalan ini turut mengundang tanggapan keras dan tegas dari Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), aktivis sosial, alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, serta Petisioner Hak Asasi Manusia untuk Lingkup Internasional PBB Tahun 2025. Ia mengangkat suara dan mengecam keras setiap bentuk kelalaian maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan negara.

“Peristiwa ini sangat mencoreng citra pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Saya menegaskan, apabila dari hasil evaluasi dan audit ditemukan adanya kecurangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun bersama‑sama atau berjamaah yang terbukti merugikan keuangan daerah maupun keuangan negara, maka harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan setimpal. Hal ini sudah merugikan keuangan publik sekaligus sangat menciderai hati dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan penuh,” tegas Wilson Lalengke.

Ia melanjutkan, “Tindakan tegas ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu, bertujuan agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa depan, sekaligus menjadi peringatan keras serta pelajaran berharga bagi seluruh pejabat dan pengelola aset daerah lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi amanah rakyat.”

Sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berita ini disusun secara objektif, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab berdasarkan fakta yang terverifikasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Tirta Selagan belum memberikan penjelasan resmi, rilis keterangan, maupun gambaran mengenai rencana evaluasi internal dan strategi peningkatan kinerja ke depannya. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna melengkapi kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik. (HD)

*Menakar Keadilan: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri*

0

*Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri*

Pekanbaru – Pada tanggal 3 Juli 2026, sebuah surat permohonan audiensi yang diklasifikasikan sebagai “Penting Sekali” resmi dilayangkan oleh Evi Friska Simanjuntak, Am.Keb., istri dari aktivis KNPI Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus. Surat bernomor 001/EFS/SR/VII/2026 tersebut ditujukan langsung kepada jajaran petinggi kepolisian di Riau, mulai dari Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau, hingga Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Surat ini menjadi potret nyata perjuangan seorang istri yang mencari keadilan untuk suaminya yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi hukum oleh penguasa lokal yang alergi kritik dan ingin hidup sesuka hatinya tanpa kontrol masyarakat. Sebagaimana diketahui, Larshen Yunus ditahan oleh Polresta Pekanbaru dengan tuduhan melakukan pemerasan, pengancaman, dan penipuan terhadap pelapor Martin Manoluk.

*Jeritan Hati Seorang Istri atas Kasus “Pesanan”*

Dalam suratnya, Evi Friska selaku ibu rumah tangga dari anak kembar berusia 4 tahun mengungkapkan kegundahan mendalam atas penahanan suaminya yang telah berjalan selama lebih dari dua minggu di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Larshen Yunus ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/96/I/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 Januari 2026 yang diajukan oleh Martin Manoluk Tampubolon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Evi secara tegas menyatakan bahwa perkara pidana umum ini merupakan “kasus pesanan” dari Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kadis Perkim, Martin Manoluk, yang secara fakta hukum sama sekali tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana: adanya mens rea (niat jahat), dan actus reus (tindakan fisik pidana). Ia menyayangkan sikap kepolisian yang mengabaikan mekanisme Gelar Perkara Khusus yang melibatkan semua pihak terkait sebagaimana diperintahkan oleh Mabes Polri.

“Lalu, kejahatan apa yang telah dilakukan suami saya? Berapa besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan? Hukum dan kewenangan Bapak-Bapak itu seharusnya tidak dijadikan alat pukul, tetapi mestinya menjadi instrumen perbaikan,” tulis Evi dalam surat permohonan audiensinya.

*Kritik Menohok Wilson Lalengke: Polri Jangan Jadi “Anjing Suruhan”*

Dugaan kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus memicu reaksi keras dari alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke. Dengan nada tajam dan tanpa basa-basi, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum PPWI itu mengecam keras institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilainya telah melenceng jauh dari tugas pokoknya. Ia mengkritik bahwa Polri saat ini kerap berubah fungsi menjadi semacam “anjing suruhan” bagi para pejabat korup dan penguasa demi membungkam suara-suara kritis masyarakat.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa setiap personel kepolisian dibiayai langsung oleh keringat rakyat. Uang pajak dari rakyatlah yang membiayai segala fasilitas mereka, mulai dari isi perut hingga pakaian dalam mereka.

“Oleh karena itu, sangat tidak etis dan sungguh memuakkan apabila senjata dan kewenangan yang diberikan oleh rakyat justru digunakan untuk menindas rakyat yang menjadi pelindung finansial mereka,” tegas aktivis HAM internasional itu di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Berkaca dari kasus ini, Wilson Lalengke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi total dan pembenahan menyeluruh di tubuh Korps Bhayangkara. Menurutnya, jika institusi Polri sudah terlalu bobrok dan mustahil untuk diperbaiki, maka opsi terbaik adalah membubarkannya. Ia menyarankan agar Polri diganti dengan lembaga baru yang jauh lebih mampu melayani, melindungi, dan mengayom masyarakat, serta fokus menjaga kepentingan publik, mengamankan uang rakyat, dan menangkap para perampok uang negara.

*Renungan Filosofis: Runtuhnya Kontrak Sosial dan Keadilan*

Secara filosofis, kemelut hukum yang dihadapi oleh Evi Friska Simanjuntak mencerminkan distorsi dari teori Kontrak Sosial yang digagas oleh Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794). Dalam konsepsi tersebut, masyarakat menyerahkan sebagian hak dan mandat kekuasaannya kepada negara (termasuk aparat penegak hukum) dengan imbalan jaminan keamanan dan keadilan yang objektif. Ketika aparat penegak hukum justru menggunakan kewenangan absolutnya sebagai “alat pukul” politik penguasa, maka esensi dari kontrak sosial tersebut telah dikhianati dan harus dibatalkan.

Hal ini sejalan dengan pandangan filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya The Republic. Plato menyatakan bahwa para penjaga negara (guardians) harus memiliki kebajikan moral yang tinggi dan bertindak murni demi kebaikan seluruh warga negara, bukan menjadi predator bagi rakyatnya sendiri. Ketika hukum ditegakkan secara tebang pilih tanpa kompas moral, situasi tersebut memvalidasi adagium terkenal dari St. Agustinus (354-430): “An unjust law is no law at all” (Hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah sebuah hukum).

Surat audiensi dari Evi Friska Simanjuntak bukan sekadar lembaran administrasi, melainkan sebuah ujian moral bagi Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Apakah mereka akan tetap memilih menjadi abdi hukum yang Presisi, atau membiarkan diri mereka terus dicap sebagai “anjing suruhan”, instrumen pelindung elite penguasa? Tanggapan mereka di bulan Juli 2026 ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Riau. (TIM/Red)

*Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur*

0

*Terbongkarnya Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom, Berawal dari Temuan Tim PPWI di Lampung Timur*

Lampung Timur – Kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang berhasil diungkap Polda Lampung ternyata didahului oleh serangkaian temuan lapangan yang diperoleh Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur melalui investigasi di sejumlah titik lokasi penggalian kabel bawah tanah. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, Tim PPWI Lampung Timur menemukan aktivitas penggalian tanah yang dinilai mencurigakan di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai, tepatnya tidak jauh dari Kantor Polsek Labuhan Maringgai.

Berita terkait temuan PPWI dapat diakses di sini: Misteri Galian Kabel Tengah Malam di Lampung Timur, Diduga Tanpa Izin dan Tinggalkan Jalan Rusak (https://kbni-news.com/misteri-galian-kabel-tengah-malam-di-lampung-timur-diduga-tanpa-izin-dan-tinggalkan-jalan-rusak/)

Saat itu terlihat sekelompok pekerja lengkap dengan alat pelindung diri (APD), peralatan kerja, serta perlengkapan penggalian bersiap melakukan pekerjaan. Ketika dimintai keterangan mengenai legalitas pekerjaan beserta dokumen perizinannya, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi atasannya.

“Saya sudah menghubungi ketua kami. Tunggu ketua kami yang dari Sukadana turun ke sini untuk menjawabnya. Beliau turun sekitar jam 10 malam ini,” ujar pekerja tersebut.

Malam itu aktivitas penggalian akhirnya tidak dilanjutkan. Para pekerja memilih menghentikan pekerjaan sambil menunggu keputusan dari pimpinan mereka. Sekitar pukul 22.30 WIB, seseorang berinisial AZ, mantan anggota DPRD Lampung Timur, datang bersama sejumlah rekannya. Turut hadir pula sepasang suami istri berinisial FIR dan TUT yang disebut mengaku sebagai pimpinan perusahaan yang mempekerjakan para pekerja penggalian kabel bawah tanah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di pinggir Jalan Raya Desa Tulung Pasik, Tim PPWI mendapat penjelasan dari AZ. Namun menurut keterangan tim media, dalam percakapan dengan AZ yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur tersebut muncul ucapan yang dinilai bernada intimidasi.

“Kalau kalian mau diajak kerja bareng kita rangkul. Tapi kalau tidak mau dan mengganggu pekerja dengan hadirnya kalian di sini, kalian saya tumbur (lawan),” ujar AZ sebagaimana disampaikan Tim PPWI.

*Investigasi Kedua*

Tidak berhenti sampai di situ, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, Tim media kembali melakukan investigasi di lokasi penggalian kabel yang dikerjakan pada malam hari. Dalam investigasi tersebut, tim menemui sejumlah pekerja beserta seorang pengawas lapangan yang enggan menyebutkan identitasnya.

Menurut pengawas tersebut, pekerjaan dilakukan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat. “Pengambilan kabel Telkom lamanya, Pak. Pekerjaan malam karena takut mengganggu aktivitas pengguna jalan. Dimulainya sekitar jam delapan atau jam sembilan malam sampai jam empat pagi. Kami rekanan Telkom langsung, Pak. Perusahaan kami bernama TABANA GROUP, pimpinannya Bu Tutik,” ujar pengawas kepada tim media.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu informasi yang turut dicatat oleh Tim PPWI dalam rangkaian investigasinya terhadap aktivitas penggalian kabel di wilayah Lampung Timur. Beberapa pekan setelah rangkaian temuan tersebut, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 29 orang pada operasi yang dilakukan 27 Juni 2026 dini hari di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Menurut Indra, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian kabel yang dinilai mencurigakan. Dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti sekitar 2 ton kabel PT Telkom, baik yang masih utuh maupun yang telah dipisahkan tembaganya.

Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga dikomandoi seorang perempuan berinisial DA. Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, beredar sejumlah informasi di media mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak lain. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pusat, Wilson Lalengke, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu. “Siapapun yang terlibat, kami meminta Polda Lampung jangan pandang bulu dalam menindak kejahatan. Jika memang ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, silakan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas tokoh pers nasional itu dari Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

PPWI berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah publik. (TIM/Red)

Dugaan PETI Menggila di DAS Melawi, Terus Beroperasi Terang-terangan Tanpa Penindakan

0

Media – Sintang | KALBAR, 4 Juli 2026,WARTA IN.Aktivitas yang diduga sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi, tepatnya di wilayah Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dilaporkan masih terus berlangsung selama kurang lebih dua minggu terakhir.

Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar Hukum tersebut berlangsung di kawasan yang berada di wilayah perkotaan Sintang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari Masyarakat mengenai efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap praktik Pertambangan Ilegal yang diduga beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah lanting dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI terlihat masih berada di DAS Melawi. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktivitas tersebut.

Seorang Warga sekitar yang meminta Identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua minggu.

“Sudah sekitar dua minggu mereka bekerja. Hampir setiap hari aktivitas itu terlihat. Kami heran karena sampai sekarang belum ada tindakan. Padahal lokasinya tidak jauh dari Kota Sintang,” ujar Narasumber.

Warga lainnya juga berharap Aparat segera turun tangan sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan yang lebih besar.

“Kami berharap Aparat benar-benar menindak. Jangan sampai Masyarakat menilai Hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan,” ungkap sumber lain yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.

Apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan Perundang-undangan, tetapi juga dapat mengancam kelestarian Lingkungan. Kerusakan Daerah Aliran Sungai, Pencemaran Air, Sedimentasi, hingga rusaknya Ekosistem merupakan dampak yang patut menjadi perhatian serius.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sintang, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. Penegakan Hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas Ilegal.

Melalui pemberitaan ini, Masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI di DAS Melawi dan memastikan adanya penegakan Hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Sintang maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*** // TIMRED [*]

*Surat Terbuka Minta Gubenur Tuntaskan Jalan Utama Di Paloh*

0

Kalimantan Barat,WARTA IN–Warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Yetno M Amin meminta Gubenur Kalbar menuntaskan pembangunan Jalan kewenangan provinsi di Kecamatan Paloh.

Surat terbuka untuk Gubenur Kalbar, Ria Norsan dilayangkan Yetno M Amin dari Desa Malek hingga ke Liku, Desa Nibung, dan Jalan Setinggak menuju Merbau, Desa Sebubus.

Kepada Media ini, Yetno M Amin meneruskan Surat Terbuka untuk Gubenur Kalbar Ria Norsan, agar pembangunan jalan menuju perbatasan Indonesia-Malaysia bisa tuntas.Berikut Bunyi Surat Terbuka yang dikirim Yetno M Amin

Kepada Yth: Bapak Gubernur Kalimantan Barat, di Pontianak, dengan hormat.

Saya Yetno M Amin warga Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas menulis surat ini untuk meminta perhatian dan tindakan dari Bapak Gubernur. terkait kondisi jalan di Paloh Kabupaten Sambas yang memprihatinkan.

Jalan Malek – Liku, dan Setinggak-Merbau yang merupakan salah satu akses utama jalan Kecamatan Paloh saat ini dalam kondisi yang sangat rusak.

Banyak lubang dan kerusakan lainnya yang membuat perjalanan menjadi tidak nyaman dan bahkan membahayakan keselamatan pengendara.

Kondisi jalan yang rusak ini tidak hanya berdampak pada keselamatan pengendara, tetapi juga pada perekonomian masyarakat.

Banyak pengusaha yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan yang menghambat transportasi barang dan jasa, serta masyarakat yang akan berkunjung ke objek wisata di Temajuk.

Saya memohon kepada Bapak Gubernur untuk segera memperbaiki jalan Malek-Liku, Setinggak- Merbau dan melakukan perawatan rutin untuk mencegah kerusakan yang sama terjadi di masa depan.

Saya berharap Bapak Gubernur dapat memahami pentingnya perbaikan jalan ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Saya percaya bahwa dengan perbaikan jalan, masyarakat Paloh dapat merasakan manfaat yang besar.

Terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur. Saya berharap dapat melihat perubahan positif dalam waktu dekat.

Hormat saya,
YETNO M.AMIN.

Selain surat terbuka, Yetno M Amin juga mengirimkan foto dengan menunjukkan kondisi jalan rusak yang seharusnya sudah selesai pembangunannya di masa jabatan Gubenur Sutarmidji.

“Jalan ini awalnya dibangun dari Tanah Hitam hingga Merbau, Kecamatan Paloh era Gubenur Sutarmidji, dikarenakan keterbatasan anggaran namun hingga sekarang masih belum tuntas, semoga Gubenur baru, Ria Norsan bisa memperjuangkannya,” harap Yetno M Amin.

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

0

*Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi*

Warta In Jabar | Sukabumi — Keluarga besar Asosiasi Media Siber Indonesia berduka atas wafatnya Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi.

Maryadi adalah salah satu tokoh penting dalam perjalanan AMSI sejak organisasi ini berdiri. Ia mengemban amanah sebagai Bendahara Umum AMSI pada periode 2017–2023, sebelum kemudian melanjutkan pengabdiannya sebagai Sekretaris Jenderal AMSI.

Sepanjang hidupnya, Maryadi bekerja keras dan penuh ketekunan untuk memperkuat organisasi, mendampingi anggota, serta memperjuangkan misi AMSI dalam membangun ekosistem media digital yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Ia bukan hanya seorang pengurus, tetapi juga rekan seperjuangan yang memahami bahwa jurnalisme berkualitas hanya dapat tumbuh apabila ditopang oleh perusahaan media yang sehat dan independen.

Banyak fondasi kelembagaan, tata kelola, dan program AMSI yang turut dibangun melalui kerja sunyi dan pengabdiannya. Maryadi menjalankan tanggung jawabnya dengan kesungguhan, loyalitas, dan rasa memiliki yang besar terhadap organisasi serta seluruh anggotanya.

Kepergian Maryadi merupakan kehilangan besar bagi AMSI dan komunitas media Indonesia. Kami akan mengenang dedikasi, kerja keras, dan komitmennya untuk terus memperkuat media siber Indonesia.

Atas nama Pengurus Nasional dan seluruh anggota AMSI, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan seluruh amal pengabdiannya menjadi pahala yang terus mengalir.

*Wahyu Dhyatmika* Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

( Alfi Yonimar)

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama

0

Kepulauan Meranti | Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di jajaran kepemimpinannya. Sebanyak empat pejabat strategis resmi berganti melalui Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu (4/7/2026).

Pergantian pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri guna meningkatkan profesionalisme organisasi, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis.

Empat jabatan yang mengalami pergantian meliputi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Merbau, dan Kapolsek Rangsang Barat.

Jabatan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti resmi diserahterimakan dari AKP Rumin Putra, S.H., M.H. kepada IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K.. Sementara itu, jabatan Kasat Resnarkoba diserahterimakan dari IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. kepada AKP Jimmy Andre, S.H., M.H.

Di tingkat kepolisian sektor, jabatan Kapolsek Merbau yang sebelumnya dijabat AKP Jimmy Andre, S.H., M.H. kini dipercayakan kepada IPDA Ahmad Fauzi Manara, S.Pd. Sedangkan jabatan Kapolsek Rangsang Barat diserahterimakan dari IPDA Ahmad Fauzi Manara, S.Pd. kepada IPDA Sukardi, S.I.P.

Prosesi sertijab berlangsung khidmat dan penuh makna. Diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan Surat Keputusan Kapolda Riau, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah, pakta integritas, hingga pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti Ny. Esti Aldi Alfa, Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, personel Polres Kepulauan Meranti, serta pengurus Bhayangkari.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri. Selain menjadi bagian dari pembinaan karier, rotasi juga bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus memberikan penyegaran agar pelaksanaan tugas semakin optimal.

Kapolres berharap para pejabat yang baru dilantik mampu segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, membangun sinergi bersama seluruh personel, serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.

“Sertijab bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi juga bentuk kepercayaan pimpinan kepada personel untuk mengemban amanah yang lebih besar. Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri, bekerja secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Dengan bergabungnya para pejabat baru pada posisi strategis tersebut, Polres Kepulauan Meranti diharapkan semakin optimal dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, khususnya pada fungsi reserse kriminal dan pemberantasan narkoba, serta memperkuat pelayanan publik di wilayah hukum Polsek Merbau dan Polsek Rangsang Barat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam mewujudkan institusi Polri yang Presisi, profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Rilis Humas Polres Kep. Meranti