Beranda blog

Family Gathering Keluarga Besar H. Ate Ciparay, Ke- Citumang , Batu Karas Pangandaran, 17 – 20 Juni 2026

0

Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 WARTA. IN
Keluarga Besar H. Ate Ciparay, mengadakan Family Gathering Ke- Citumang, Batu Karas Pangandaran. 17 – 20 Juni 2026.
Braga Trans, Bus Pariwisata yang membawa rombongan, ke- Citumang, Baru Karas Pangandaran.
Keseruan terjadi di Susur Gua, Susur Sungai Citumang, dengan melalui 3 Spot Air Terjun.
Safety menggunakan Rompi Pelampung, di bawah arahan Pemandu Rongga.
Keseruan terjadi saat yang bernyali besar, meloncat mengelanchng di tambang, sebelum terjun ke dalam Spot Terjun Citumang. Bagi yang kurang nyali dapat turun melalui tepian yang mendekati aliran Citumang.
Sebelumnya peserta di manjakan oleh ikan terapi, sebagai sambutan selamat datang di Citumang.
Susur sungai Citumang, peserta di ajak menyusuri Irigasi, yang berakhir di Bendungan, dengan ke dalaman 30 M, di mana di sepanjang kedalaman tersedia Tali untuk patokan peserta susur sungai Citumang untuk menepi ke- tepian.
Tampak antusias peserta dalam menyusuri aliran Sungai Citumang. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

​Dekat dengan Warga, Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat: Dari Waspada Kejahatan Seksual hingga Stop Judi Online!

0

BUNUT – Polsek Bunut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui aksi nyata yang menyentuh langsung ke akar rumput. Pada Jumat (19/6/2026), Polsek Bunut menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat, sebuah ruang diskusi hangat tempat masyarakat bisa mencurahkan keluh kesah sekaligus mendapatkan edukasi hukum yang krusial.

​Kegiatan yang menjadi bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini bertujuan untuk mendengarkan langsung permasalahan, keluhan, maupun aspirasi warga terkait situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Bunut, sekaligus mencari solusinya bersama-sama.

​Fokus Lindungi Perempuan dan Anak

​Salah satu poin penting yang mencuri perhatian dalam kegiatan kali ini adalah sosialisasi dari Ps. Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi. Dengan tegas dan penuh empati, ia memberikan penekanan khusus pada perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

​”Kami sangat menekankan agar kaum perempuan dan anak-anak selalu waspada terhadap ancaman kejahatan seksual. Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi bahaya ini sejak dini,” ujar Aipda S.E. Pardosi.

​5 Imbauan Penting Kapolsek Bunut untuk Warga

​Dalam kesempatan tatap muka yang interaktif tersebut, Kapolsek Bunut menyampaikan lima pesan dan imbauan strategis demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif:

​Aktifkan Siskamling (Cegah C3): Masyarakat diajak untuk andil menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Polsek Bunut mengimbau warga mengaktifkan kembali Pos Siskamling guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3).

​War on Drugs (Perang terhadap Narkoba): Menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika, Unit Binmas memberikan pemahaman hukum dan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba agar masyarakat membentengi diri dan keluarga dari jeratan barang haram tersebut.

​Sikat Judi Online! Selaras dengan langkah masif pemerintah yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Kapolsek dengan tegas meminta warga Bunut untuk tidak menyentuh atau terlibat dalam permainan judi online dalam bentuk apa pun.

​Jaga Moralitas dan Norma Sosial: Warga diimbau untuk menjauhi segala bentuk perbuatan asusila yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai norma-norma agama dan adat yang berlaku di tengah masyarakat.

​Stop Bakar Lahan! Memasuki musim yang rawan, Unit Binmas mengingatkan dengan keras bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal yang memiliki sanksi pidana berat.

​Melalui program Jumat Curhat ini, Polsek Bunut berharap hubungan silaturahmi dengan masyarakat semakin erat. Dengan begitu, setiap potensi gangguan Kamtibmas dapat diantisipasi secara cepat, tepat, dan kekeluargaan. (Red)

Pemkab Samosir & Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata & TUN

0

Samosir, warta.in – Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Balige Anita Silitonga, S.H., M.H., Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Samosir.

Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepakatan yang sebelumnya telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang selama ini terbangun antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir telah memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengamanan aset daerah dan pendampingan berbagai program strategis pembangunan.

“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah kita laksanakan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergitas yang terbangun selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Vandiko.

Menurut Vandiko, perpanjangan Nota Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesamaan pandangan serta memperkuat koordinasi antara kedua institusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Samosir, penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Vandiko berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Samosir, terutama dalam upaya penanganan dan penyelamatan aset daerah serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui PKS yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing OPD, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan upaya peningkatan PAD,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Samosir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, melalui Nota Kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan pemerintah daerah.

“Kami siap menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain bantuan hukum, kami juga dapat memberikan pertimbangan hukum dan berbagai layanan hukum lainnya untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah,” jelas Satria.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum serta langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan dan pendampingan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami mengajak seluruh kepala OPD untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mari kita membantu Pemerintah Kabupaten Samosir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Samosir,” ujar Satria.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen mendukung upaya penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti berbagai aset yang berdasarkan putusan pengadilan menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup sambutannya, Satria berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal, khususnya dalam memperoleh pendapat hukum (Legal Opinion) maupun bentuk bantuan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah (rilis dari Dinas Kominfo Samosir)

Mencatat Ekonomi Indonesia, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Digelar

0

Wartain Banten | UKM/UMKM | 19 Juni 2026  — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menggelar Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai upaya nasional untuk memotret kondisi dan perkembangan perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Kegiatan yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali ini menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Mengusung tema “Mencatat Ekonomi Indonesia”, SE2026 akan mendata seluruh aktivitas usaha nonpertanian, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha rumahan, usaha berbasis digital, hingga perusahaan berskala besar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan sensus dilakukan dalam beberapa tahapan, yakni pengisian kuesioner secara daring oleh perusahaan skala menengah dan besar, kemudian dilanjutkan dengan pendataan lapangan secara langsung oleh petugas resmi BPS kepada pelaku usaha yang belum melakukan pengisian mandiri. Tahapan ini berlangsung sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Kepala BPS menegaskan bahwa data ekonomi yang lengkap, akurat, dan mutakhir menjadi kebutuhan mendasar bagi pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Selain itu, SE2026 juga akan memperbarui kerangka data ekonomi nasional yang menjadi dasar berbagai survei ekonomi di masa mendatang.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai struktur ekonomi Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan berbagai sektor usaha baru yang terus tumbuh di tengah perubahan global. Data tersebut nantinya menjadi pijakan dalam mendorong transformasi ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berdaya saing.

BPS juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar dan lengkap serta menerima petugas sensus yang dilengkapi identitas resmi. Kerahasiaan data responden dijamin dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan Sensus Ekonomi 2026. Dengan data yang akurat, Indonesia dapat menyusun kebijakan ekonomi yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan.(WartainBanten)

*Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI*

0

“Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan”,
Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI.

JAKARTA, 18 Juni 2026 – Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dinilai sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Desentralisasi yang awalnya diagungkan sebagai “anak kandung Reformasi” untuk memangkas birokrasi sentralistik, kini justru terjebak dalam berbagai benturan struktural, politik, dan kultural di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Politik dan Otonomi Daerah, Dr. Fachrul Razi, saat memberikan kuliah umum kewarganegaraan di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Kamis (18/6/2026). Dalam pemaparannya, ia membedah anatomi persoalan sekaligus menawarkan formula reformatif untuk menyelamatkan masa depan desentralisasi di Indonesia.

“Masalah pokok otonomi daerah saat ini adalah krisis titik keseimbangan. Jika kendali pusat terlalu kuat, kita kembali ke era Orde Baru yang mematikan kreativitas daerah. Namun, jika otonomi diberikan tanpa kendali dan arah yang jelas, ia akan melahirkan fragmentasi yang mengancam Wawasan Nusantara,” ujar Dr. Fachrul Razi.

Raport Merah Otonomi Daerah Saat Ini
Berdasarkan pemantauan empiris, Dr. Fachrul Razi memetakan lima permasalahan pokok yang menjadi tantangan terbesar bagi integrasi nasional dan kesejahteraan publik, pertama, Ilusi Kemandirian Fiskal. Mayoritas daerah, terutama Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran, mengalami ketergantungan kronis pada pusat. Sebanyak 70-80% APBD mereka masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang ironisnya habis hanya untuk belanja pegawai (gaji PNS), bukan untuk pembangunan publik. Pemekaran Daerah sarat kepentingan elit dimana tuntutan DOB, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Papua, sering kali didorong oleh syahwat politik elit lokal untuk membagi-bagi jabatan (kursi gubernur, bupati, dan DPRD), bukan berdasarkan studi kelayakan ekonomi yang matang.

Kedua,Fenomena “Raja-Raja Kecil”. Pilkada langsung kerap salah arah dan melahirkan ego sektoral yang membuat koordinasi lintas wilayah (seperti penanganan banjir dan transportasi) mandeg. Selain itu, maraknya dinasti politik memicu spoils system, di mana rekrutmen birokrasi berbasis balas jasa tim sukses, bukan kompetensi (merit system). Ketiga, Resentralisasi Terselubung. Lahirnya regulasi seperti UU Cipta Kerja dinilai mendevaluasi kewenangan daerah dengan menarik kembali izin strategis dan kendali sumber daya alam ke kementerian pusat. Hal ini diperparah oleh tumpang tindih hukum akibat regulasi pusat yang berubah terlalu cepat. Keempat, Mutu Pelayanan Publik yang Jomplang. Terjadi asimetri kapasitas yang jomplang antara ASN di kota-kota besar Pulau Jawa dengan daerah pedalaman atau kepulauan. Kondisi ini diperburuk oleh desentralisasi praktik korupsi, terbukti dari ratusan kepala daerah yang terjerat kasus hukum di KPK karena lemahnya fungsi pengawasan DPRD.

4 Solusi Strategis Penyelamatan Otonomi Daerah
Guna mengatasi kompleksitas masalah tersebut, Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa solusi yang diambil tidak boleh sekadar kosmetik atau tambal sulam. Ia merumuskan lima langkah taktis rekonstruksi tata kelola (governance reform). Pertama, Transformasi Fiskal ke Kemandirian Produktif. Pusat harus mengubah sistem penyaluran DAU dengan memberikan bonus fiskal besar bagi daerah yang inovatif meningkatkan PAD. Daerah juga didorong mereformasi BUMD agar dikelola secara profesional (bukan oleh pensiunan birokrat atau tim sukses) untuk fokus pada hilirisasi komoditas lokal. Kedua, Hancurkan Ego Sektoral Lewat Badan Otorita Lintas Wilayah. Membentuk Badan Kompromi Lintas Daerah yang memiliki wewenang eksekutif bersama untuk mengelola masalah regional (seperti tata ruang siber dan polusi). Kepala daerah yang menolak bekerja sama dalam program strategis publik akan dikenai sanksi pemotongan dana transfer pusat. Ketiga, Penerapan Merit System Total dan Digitalisasi: Pengisian jabatan strategis daerah (Kepala Dinas, Sekda) wajib melewati assessment center nasional yang independen untuk memotong dinasti politik. Selain itu, digitalisasi pelayanan publik dipaksa menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dengan pusat demi mengikis ruang korupsi. Keempat, Penerapan Otonomi Asimetris (Asymmetric Decentralization). Stop memperlakukan semua daerah secara seragam. Daerah metropolitan yang sudah matang secara fiskal dan SDM harus diberikan diskresi kewenangan yang luas. Sebaliknya, daerah yang masih berkembang diberikan supervisi melekat oleh pusat untuk mencegah resentralisasi total. Kodifikasi aturan juga perlu dilakukan lewat Omnibus Law Sektor Daerah.

Sebagai rekomendasi akhir, Dr. Fachrul Razi menekankan pentingnya mengembalikan otonomi daerah pada khittahnya, yaitu memperkuat integrasi nasional melalui daerah yang makmur, demokratis, dan mandiri.
“Pusat harus kuat dalam mengawasi, namun daerah harus merdeka dalam berinovasi. Ketika daerah bersih dari korupsi dan pusat memosisikan diri sebagai pemandu strategis, maka otonomi daerah akan menjadi jangkar terkuat bagi perwujudan kesatuan politik dan ekonomi yang diamanatkan oleh Wawasan Nusantara,” pungkasnya.

​Skandal Trotoar Subang: Sekda Teken Sewa ‘Gratis’ PT Alumanda, Tabrak 3 Aturan!

0

​Skandal Trotoar Subang: Sekda Teken Sewa ‘Gratis’ PT Alumanda, Tabrak 3 Aturan!

​SUBANG, WARTA IN – Praktik pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam. Perjanjian sewa tanah untuk pemasangan lima unit neon box reklame di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan PT Alumanda Karya Pratama diduga kuat cacat hukum dan sarat kejanggalan.

​Bagaimana tidak, perjanjian yang diteken langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. AN, bersama Direktur PT Alumanda Karya Pratama, NB, tersebut kedapatan tidak mencantumkan nilai sewa sama sekali. Alhasil, aset negara terindikasi kuat dikomersialkan secara ‘cuma-cuma’ tanpa kontribusi jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Berdasarkan penelusuran mendalam Warta In terhadap draf perjanjian dan komparasi regulasi pengelolaan BMD, kebijakan ini disinyalir telah menabrak tiga aturan krusial sekaligus:

​Permendagri No. 19 Tahun 2016 (Pasal 336 ayat 3 huruf d): Mengamanatkan bahwa perjanjian sewa BMD wajib memuat “besarnya sewa dan tata cara pembayaran sewa”.

​Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2021 (Pasal 130 ayat 3): Menegaskan perjanjian sewa sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, objek, besaran sewa, dan tata cara pembayaran.

​Perbup Subang No. 72 Tahun 2021 (Pasal 238 ayat 3 huruf c): Mewajibkan draf perjanjian sewa mencantumkan klausul “besaran sewa berdasarkan NJOP atau tarif yang ditetapkan”.

​Ketiadaan nominal sewa dalam perjanjian ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga menghilangkan dasar hukum penarikan retribusi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Ironinya, lima unit neon box berukuran 1\text{m} \times 2\text{m} (muka ganda) tersebut diketahui telah berdiri kokoh di ruas jalan protokol sejak tahun 2025. Namun hingga Juni 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang belum menerima sepeser pun pajak reklame dari objek tersebut. Alasan yang dilemparkan ke publik pun terkesan menggelikan: “belum ada sponsor”.

​”Bagaimana mungkin fasilitas publik sudah dikuasai korporasi selama setahun lebih, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa hanya karena alasan belum ada sponsor? Ini jelas preseden buruk,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik lokal.

​Sengkarut ini semakin diperparah oleh status objek sewa. Jalan Mayjen Sutoyo merupakan jalan dengan status Jalan Provinsi. Trotoar yang di atasnya dipasang reklame tersebut adalah Ruang Milik Jalan (Rumija) yang secara mutlak diperuntukkan bagi pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas.

​Tindakan ini secara vulgar melanggar Perda Subang No. 7 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) huruf d yang dengan tegas melarang penempatan reklame di trotoar. Selain itu, kewenangan perizinan di jalan provinsi berada di bawah ranah Pemerintah Provinsi, di mana Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) wajib dikeluarkan oleh DPMPTSP setelah lokasi dinyatakan layak—bukan melalui ‘jalan pintas’ perjanjian sewa sepihak oleh Pemda Kabupaten.

​Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

​Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Kabag Aset Daerah Pemda Subang, Charle, membenarkan keberadaan perjanjian tersebut. Ironisnya, ia justru menunjukkan dokumen cacat hukum tersebut sebagai bukti bahwa proyek itu “sudah ada izin”. Ketika didesak mengenai berapa nilai sewa dan bagaimana mekanisme setorannya ke kas daerah, Charle bungkam dan belum bisa memberikan penjelasan.

​Setali tiga uang, Sekda Subang H. AN selaku pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, memilih menghindar saat dihubungi melalui telepon selulernya.

​”Silakan hubungi Kabag Aset,” ujar H. AN singkat, melempar bola panas ke bawahannya.

​Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab antarpejabat ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “main mata” di balik layar dalam pemanfaatan aset trotoar Subang untuk kepentingan korporasi tertentu.

​(Boby Chengos)

Polsek Ngimbang Gelar Apel Siaga Gabungan Kepulangan Pengesahan PSHTDari Cabang Lamongan

0

Polsek Ngimbang Gelar Apel Siaga Gabungan Kepulangan Pengesahan PSHTDari Cabang Lamongan

LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat Polsek Ngimbang menggelar Apel Siaga Gabungan Pengesahan PSHT di Cabang Lamongan di Mapolsek Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (18/06/2026) pukul 18.30 Wib

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, Danramil Ngimbang Kapten Arm Yusniady, Kasi SatpolPP Sujadi dan dari TNI 16 personil, Polri 15 personil SatpolPP 3 personil serta Pamter 12 orang

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Simantra, S.H, bahwa Apel siaga ini dalam rangka Antisipasi Gangguan keamanan dan ketertiban menjelabg kepulangan Pengesahan Warga baru PSHT dari Cabang Lamongan

Kami akan membagi oengamanan menhadi 7 ploting dan menempatkan personil gabungan di titik ploting yang di tentukan untuk melakukan pemantauan dan Pengaturan Lalulintas, Jelasnya

Ploting yang di tentukan di titik – titik daerah rawan yaitu,
– Simpang empat Pasar Kambangan
– Pertigaan Pasar Tanjung
– Simpang empat Terminal
– Simpang empat Pasar Sendangrejo
– Sepanjang jalan gunung Girik
– Pertigaan Desa Tlemang

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi menjelang kepulangan yang tidak sesuai aturan.” tegasnya.

Polsek Ngimbang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para anggota dan simpatisan perguruan silat, untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam kegiatan konvoi maupun pergerakan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini dilakukan demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru berlangsung.( roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana di wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Ngimbang – Bluluk di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (18/06/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Ery Cahyono dan Aipda Afis
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme di siang hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang,Kamis siang (18/06/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Eri Cahyono dan Aipda Afis dengan sasaran jalan poros Ngimbang – Bluluk, SPBU Ngimbang, ATM BNI dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Orang Tua Siswa SDN Sumbersari Urunan Swadaya Untuk Apa ? Kemana Dinas Pendidikan ?

0

Warta.in, Purwakarta – Semangat gotong royong ditunjukkan para orang tua siswa SDN Sumbersari, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Demi mendukung kelengkapan sarana pendidikan, para wali murid secara swadaya mengumpulkan dana untuk pembangunan dan penataan lapangan sekolah yang rencananya akan dipasang paving block.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut direncanakan dilakukan saat masa libur kenaikan kelas dan perpisahan sekolah agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Kepala SDN Sumbersari, Aep Supriatna, S.Pd., menjelaskan bahwa penataan lapangan sekolah sangat dibutuhkan karena fasilitas tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan upacara bendera, tetapi juga untuk berbagai kegiatan pembinaan karakter siswa.

“Lapangan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk upacara, kegiatan sholat dhuha berjamaah, mengaji bersama, serta berbagai aktivitas pembentukan karakter peserta didik. Kondisi lapangan saat ini memang perlu ditata agar lebih representatif,” ujarnya.

Menurut Aep, kebutuhan pembangunan tersebut tidak dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena keterbatasan dan peruntukan anggaran yang telah diatur pemerintah.

“Tidak ada alokasi Dana BOS yang secara khusus dapat digunakan untuk pekerjaan pavingisasi lapangan seperti yang direncanakan saat ini. Karena itu muncul inisiatif dari para orang tua siswa yang secara sukarela ingin membantu,” ujar Kasek ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Hal senada disampaikan Ketua Komite SDN Sumbersari, Dedi, menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan dan inisiatif para orang tua siswa, bukan pungutan wajib yang dibebankan sekolah.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 170 siswa, kontribusi yang disepakati sebesar Rp80 ribu per siswa. Namun, sebanyak 25 siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu diberikan dispensasi dan tidak dibebankan kontribusi apapun.

“Ini murni swadaya dan gotong royong dari para orang tua siswa yang peduli terhadap kemajuan sekolah. Untuk siswa dari keluarga kurang mampu kami bebaskan, sehingga tidak ada unsur paksaan,” jelas Dedi.

Secara regulasi, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan secara memaksa.

Meski demikian, masyarakat berharap kondisi sekolah yang membutuhkan dukungan infrastruktur tersebut, dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

“Kondisi kebutuhan fasilitas ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap ada perhatian serius dan bantuan dari pemerintah agar sarana pendidikan di SDN Sumbersari semakin layak dan menunjang proses pembelajaran,” ujar Aep.

Langkah swadaya yang dilakukan para orang tua siswa tersebut menjadi gambaran kuatnya budaya gotong royong masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan.

Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa masih terdapat kebutuhan infrastruktur sekolah yang memerlukan dukungan lebih besar dari pemerintah agar kualitas layanan pendidikan dapat terus meningkat.

Dengan penyeragaman nilai swadaya yang dikumpulkan, dapatkah dikategorikan swadaya secara sukarela? Apakah hanya untuk pembenahan infrastruktur dengan nilai kebutuhan yang sangat kecil saja urunan adalah solusi terpahit? Bagaimana dengan tata kelola Disdik Purwakarta terkait infrastruktur sekolah ?

Kemana dan dimana Dinas Pendidikan Purwakarta…???