Beranda blog

Pengadilan Negeri Medan Tetapkan Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai Mediator Non Hakim

0

Medan, warta.in — Pengadilan Negeri Medan menetapkan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025 tentang Penunjukan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, yang ditetapkan di Medan pada 3 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Dalam bagian Menimbang, keputusan tersebut antara lain menyebut bahwa sistem mediasi merupakan upaya pemberdayaan pengadilan tingkat pertama untuk menerapkan upaya perdamaian sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keputusan itu juga menyatakan bahwa perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan Mahkamah Agung.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sendiri masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 3 PERMA tersebut ditegaskan bahwa hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Nama Rotua Tercantum dalam Lampiran Keputusan
Yang menarik, dalam Lampiran 1 Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 32/KPN/SK/OT1.6/III/2025, nama Dr drh. Rotua Wendeilyna Simarmata MSi tercantum sebagai salah satu nama mediator.
Pada kolom sertifikat, dokumen mencantumkan Fokus Harmoni Pandu Mediasi Indonesia.
Sementara pada kolom alamat tercantum alamat di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Dusun 3, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada kolom keterangan tertulis “Mediator Non Hakim.”
Dengan demikian, dokumen tersebut menunjukkan adanya penunjukan formal oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan terhadap Rotua Wendeilyna Simarmata sebagai mediator non hakim di PN Medan.
Mediator Bukan Hakim dan Tidak Memutus Perkara
Kedudukan mediator berbeda dengan hakim pemeriksa perkara.
Mediator bertugas membantu para pihak melakukan perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak bertugas menjatuhkan putusan atau memaksakan penyelesaian kepada para pihak.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa mediator dapat berasal dari hakim maupun pihak lain yang memiliki sertifikat mediator. Mediator non hakim dapat berasal dari luar pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

PERMA juga mengatur berbagai tugas mediator, antara lain menjelaskan tujuan dan sifat mediasi, menjaga posisi netral, memfasilitasi para pihak menggali kepentingan dan pilihan penyelesaian, membantu merumuskan kesepakatan perdamaian, serta melaporkan hasil mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.

Mediasi sebagai Bagian Penting dalam Perkara Perdata
Penunjukan mediator non hakim merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Tujuan utamanya bukan menggantikan fungsi hakim, melainkan memberikan ruang kepada para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara damai melalui proses perundingan.
Bahkan, apabila hakim pemeriksa perkara tidak memerintahkan para pihak menempuh mediasi dalam perkara yang wajib dimediasi sehingga mediasi tidak dilakukan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memberikan konsekuensi hukum tertentu terhadap proses perkara tersebut.

Dokumen Keputusan Ketua PN Medan tanggal 3 Maret 2025 tersebut karena itu menjadi bukti administratif bahwa Rotua Wendeilyna Simarmata telah ditunjuk sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Medan.
Catatan redaksi: Artikel ini membedakan antara dokumen penunjukan mediator dan keberhasilan pelaksanaan mediasi. Penunjukan sebagai mediator tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah atau akan menangani perkara tertentu, maupun menjamin suatu mediasi berhasil (red)

11 ORANG DIAMANKAN DALAM KASUS PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI PANTAI TELUK SEPANG, KOTA BENGKULU.

0

Warta.in — Bengkulu.

Sebanyak 11 orang ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir tanpa izin di kawasan pesisir Pantai Teluk Sepang, tepatnya di wilayah RT 14, Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengambilan pasir secara ilegal di sepanjang bibir pantai kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan kegiatan pengambilan bahan galian C berupa pasir pantai yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Tahap Waktu & Keterangan Penyelidikan Lapangan Selasa, 8 September 2026 personel Subdit Gakkum Ditpolairud turun ke lokasi, Pembentukan Perkara Rabu, 9 September 2026, dibuat 4 Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan, Ditetapkan Tersangka Sebanyak 11 orang dalam 4 perkara berbeda, Penahanan Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, Barang Bukti Kendaraan pengangkut pasir dan alat-alat penambangan diamankan di Mako Polairud Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan memastikan setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini akan kita lakukan secara berkelanjutan demi menjaga aset dan kelestarian alam wilayah Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Imam Wijayanto dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Penambangan pasir tanpa izin diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut: No. Dasar Hukum Ketentuan & Ancaman Pidana; UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja — Pasal 139 jo Pasal 140 Pertambangan galian C wajib memiliki izin. Tanpa izin = pidana 2–5 tahun & denda Rp200 juta–Rp5 miliar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98 ayat (1) Melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan = pidana 1–3 tahun & denda Rp100 juta–Rp3 miliar, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 27 jo Pasal 36 Pengambilan pasir di kawasan pantai memerlukan izin khusus — pelanggaran = pidana hingga 2 tahun & denda Rp250 juta4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Galian C Setiap pengambilan pasir di kawasan pesisir wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.

Diketahui bahwa Pengambilan pasir di kawasan pantai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak ekosistem pantai, memperparah abrasi, dan mengancam bangunan serta pemukiman warga di sekitar pesisir.

Penambangan pasir tanpa izin di Pantai Teluk Sepang dikhawatirkan menimbulkan dampak serius seperti; Abrasi pantai yang semakin parah — hilangnya pelindung alami garis pantai, Kerusakan ekosistem pesisir — merusak habitat biota laut dan tanaman penahan angin, Ancaman terhadap bangunan & pemukiman warga — bangunan di tepi pantai berisiko longsor, Kerugian keuangan negara & daerah — tidak membayar pajak dan retribusi pertambangan, Kerusakan jalan akibat beban berlebih — truk pengangkut pasir merusak jalan umum.

Dengan ditetapkannya 11 orang sebagai tersangka dan ditahannya mereka di Rutan Polda Bengkulu, penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal tidak akan dibiarkan dan akan terus ditindak tegas di seluruh wilayah Bengkulu. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Pasir pantai bukan milik perorangan untuk diambil sesuka hati, melainkan milik bersama dan milik generasi mendatang. Izin wajib ada, aturan wajib dipatuhi,” tegas pihak kepolisian.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan lebih luas dan peran masing-masing tersangka. Hasil penyelidikan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan.

(Tim Redaksi Warta.in)

 Sumber: Warta Prima, Media Bengkulu, Harian Bengkulu Ekspress, Koran Harian Rakyat Bengkulu.

Misteri 33 Lembar SGD 10.000: Kuasa Hukum AN-EAK Minta Rantai Penguasaan dan Bukti Singapura Dibuka

0

warta.in Bekasi ◊ Sabtu,19 September 2026

Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan.

Jakarta (18-Septembr 2026).  Kronologis Perkara SGD 340.000 :

1. Asal 34 lembar SGD 10.000

Menurut keterangan kuasa hukum AN dan EAK, perkara bermula dari 34 lembar SGD pecahan 10.000 terbitan 1973 milik HJ. HJ menyebut uang tersebut merupakan peninggalan orang tuanya dan menawarkan kepada AN untuk mencari jalur penukaran ke pecahan yang lebih kecil.

2. Uji coba satu lembar — 8 Juni 2026

AN terlebih dahulu menyerahkan satu lembar SGD 10.000 kepada S untuk dibawa ke Singapura. Sebelumnya, upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia disebut tidak berhasil karena pecahan tersebut sudah tidak beredar. S diperkenalkan kepada AN sebagai pihak yang sering bepergian ke Singapura.

3. Diklaim berhasil — 10 Juni 2026

S menginformasikan kepada AN bahwa satu lembar tersebut berhasil ditukar menjadi SGD 8.500 dalam 85 lembar pecahan SGD 100. Dari jumlah tersebut, menurut keterangan S, SGD 3.000 dipotong sebagai biaya mediator dan SGD 500 sebagai komisi, sehingga SGD 5.000 diserahkan kepada AN di parkiran Samsat Bekasi. Penyerahan disaksikan AH.

Keberhasilan percobaan pertama kemudian menjadi dasar pembicaraan untuk membawa 33 lembar sisanya ke Singapura.

4. Deposit untuk 33 lembar

HJ meminta deposit untuk 33 lembar tersebut. S ingin membawa seluruhnya sekaligus agar tidak perlu bolak-balik ke Singapura. Awalnya dibicarakan deposit Rp500 juta, dengan jaminan barang dari AN kepada S. AN kemudian meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan.

5. Serah terima 33 lembar — 11 Juni 2026

Dalam pertemuan di Summarecon Mall Serpong, HJ, AN, EAK dan S bertemu. Menurut kuasa hukum, dana yang direalisasikan saat itu adalah Rp400 juta, bukan Rp500 juta.

Alurnya: S → EAK → AN → HJ untuk dana Rp400 juta. Setelah itu, HJ → EAK → AN → S untuk 33 lembar SGD 10.000.

S kemudian membawa 33 lembar tersebut ke Singapura untuk ditukarkan. Sebelum dibawa, AN dan S disebut sempat memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet dan meyakini uang tersebut asli berdasarkan pemeriksaan sederhana itu.

6. Muncul persoalan di Singapura — 12–13 Juni 2026

Pada 12 Juni 2026, S menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan terkait keaslian uang. Setelah itu S sempat sulit dihubungi hingga 13 Juni.

Menurut kuasa hukum, GPS kendaraan yang sebelumnya menjadi jaminan menunjukkan kendaraan berada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada dini hari 13 Juni, kemudian berpindah ke kawasan Martinez Raya.

Pada 13 Juni, AN dan EAK kembali berhasil menghubungi S. S menyampaikan bahwa 33 lembar SGD 10.000 diduga palsu, tidak berhasil ditukarkan, dan disebut ditahan otoritas Singapura sehingga tidak dibawa kembali ke Indonesia.

7. Pertemuan 15 Juni 2026

AN dan EAK kemudian bertemu S. Mereka mempertanyakan bukti atau dokumen resmi yang menunjukkan uang tersebut benar-benar ditahan di Singapura. Menurut kuasa hukum, saat itu S belum dapat menunjukkan resi atau tanda terima.

AN dan EAK juga menolak ajakan S untuk ikut ke Singapura karena terdapat perbedaan informasi yang mereka terima.

8. Persoalan pada laporan polisi 3 Juli 2026

Kuasa hukum menyoroti laporan polisi STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Juli 2026 yang dibuat DM, istri S.

Dalam laporan tersebut disebut bahwa setelah berhasil menukarkan satu lembar SGD 10.000 pada 8 Juni, S kemudian diminta menukarkan SGD 330.000. Laporan juga menyebut S kemudian kembali ke Singapura pada 26 Juni 2026 untuk menukar SGD 60.000, dan dalam perjalanan itu diamankan Kepolisian Singapura karena dugaan uang palsu.

Menurut kuasa hukum AN dan EAK, laporan tersebut tidak menjelaskan bahwa SGD 60.000 merupakan bagian dari SGD 330.000, maupun siapa yang menyerahkan enam lembar SGD 10.000 tersebut kepada S.

Sementara narasi yang muncul belakangan menyebut SGD 330.000 terdiri dari 27 lembar yang lebih dahulu dibawa S dan enam lembar yang menyusul, dengan keseluruhan 34 lembar kemudian disebut tidak asli.

Titik Persoalan

Kuasa hukum AN dan EAK meminta seluruh versi tersebut diuji dengan bukti, bukan hanya menelusuri asal-usul uang, tetapi juga rantai penguasaan setelah uang berpindah kepada S.

Pertanyaan yang mereka minta dijawab antara lain: siapa yang menguasai uang, ke mana dibawa, kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan, di mana proses penukaran dilakukan, nomor seri uang, serta dokumen resmi otoritas Singapura yang menerangkan keberadaan dan status uang tersebut.

AN dan EAK menyatakan telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dan bersikap kooperatif.

Inti permintaan kuasa hukum: asal-usul uang ditelusuri, tetapi perjalanan uang setelah meninggalkan Indonesia juga harus dibuktikan. Seluruh versi—baik dalam laporan polisi, keterangan S maupun narasi berikutnya—diminta diuji terhadap bukti objektif dan dokumen resmi.

(Alpin A.S)

Pengumuman dan Penghargaan 4 Th. National Tea Competition Indonesia 2026

0

Jakarta. 18 September 2026.: Pengumuman dan Penghargaan 4.Th National Tea Competition Indonesia 2026 berlangsung di Jakarta International Expo ( JIExpo ) Kemayoran Jakarta.
Ajang tersebut telah diikuti 32 Perusahaan produsen Teh dari berbagai daerah di Indonesia dan diselenggarakan oleh Asosiasi Teh Indonesia (ATI).
Adapun tujuan diselenggarakan acara tersebut adalah untuk mencari Teh Indonesia bermutu baik, meningkatkan citra Teh Indonesia serta memberikan apresiasi terhadap produk teh berkualitas.
Kompetisi telah dilaksanakan pada 19-21 Agustus 2026 di Bandung dengan melibatkan 74 sampel teh.
Ketua Asosiasi Teh Indonesia Dede Kusdiman mengatakan, untuk memperkuat pangsa pasar Teh Indonesia di pasar dunia yaitu dengan peningkatan mutu Teh Indonesia agar bisa bersaing dengan produk teh dari negara lain.
Kompetisi ini melibatkan juri juri yang bersertifikat Internasional seperti Prof. Lie Tjie kiong dari Singapura dan beberapa juri lain yang sangat kompeten di bidang Teh. sehingga diharapkan kualitas hasil kompetisi sesuai dengan standar produk teh di pasar Internasional dan bisa bersaing.
Kompetisi dibagi dalam beberapa kategori produk teh untuk setiap pemenangnya
Adapun kendala produsen teh saat ini adalah masalah harga dan cuaca kering El.Nino yang menurunkan produksi teh secara keseluruhan, demikian diungkapkan Rachman Priyono selaku Direktur PT. Agriwangi Sentosa.
Sehingga diharapkan gelaran acara ini bisa meningkatkan kualitas Teh Indonesia menjadi lebih kompetitif dan memperluas pasarnya di dunia. Serta dukungan Pemerintah dalam mempromosikan Teh Indonesia dipasar Internasional melalui event event di Luar Negeri khususnya pameran dagang.

Film ‘Beautiful Pain’ Rilis Official Poster dan Trailer

0

Jakarta, warta.in — Menjelang penayangan perdananya di jaringan bioskop seluruh Indonesia pada 22 Oktober 2026, rumah produksi Dapur Film bersama jajaran produser Nikita Mirzani dan Hanung Bramantyo, secara resmi merilis Official Poster dan Official Trailer film drama emosional Beautiful Pain di Senayan City XXI, Jakarta Kamis sore ( 17/09/26).

Peluncuran ini sekaligus mengungkap tabir yang lebih jelas lagi tentang kisah di filmnya yang mengangkat realitas sosial tentang kekerasan domestik, kepedihan perselingkuhan, hingga perjuangan seorang perempuan yang merebut kembali kehormatannya dan perjuangan seorang ibu demi kehidupan masa depan anak-anak dan dirinya yang lebih baik.

Official Poster yang diluncurkan mempertegas narasi besar film ini: keteguhan sosok Niken (Raihaanun) di tengah puing-puing perkawinan yang hancur. Visual tersebut menonjolkan kekuatan seorang ibu yang mendekap kedua anaknya di hadapan realitas hidup yang tak lagi utuh.

Melengkapi visual tersebut, Official Trailer berdurasi penuh menyajikan gambaran konflik yang lebih mendalam dan intens. Penonton dibawa menyaksikan bagaimana rumah tangga Niken dan Dirga (Baim Wong) runtuh akibat kehadiran wanita lain (Nikita Mirzani). Lebih dari sekadar patah hati, Niken dihadapkan pada ancaman fitnah dan pelecehan yang menjadi titik balik baginya, memaksanya untuk bersuara lantang demi menjadi dirinya yang baru mempertahankan hak asuh kedua buah hatinya.

Sutradara Dmaz Brodjonegoro menjelaskan bahwa perilisan official poster dan trailer ini bertujuan untuk mempertemukan empati penonton dengan realitas cerita di layar lebar. “Official trailer ini merangkum esensi dari pesan ‘Fight the Trauma‘. Kami tidak ingin mengeksploitasi penderitaan, melainkan memperlihatkan proses manusiawi seorang penyintas. Ketika Niken dikhianati dan dihantam fitnah, bisakah ia memilih untuk tidak menjadi korban selamanya? Lewat film ini, kami ingin audiens merasa terhubung dan melihat bahwa luka paling perih pun bisa membentuk karakter manusia yang jauh lebih tangguh,” ungkap Dmaz Brodjonegoro.

Meski berhalangan hadir secara langsung dalam beberapa rangkaian promosi, Nikita Mirzani yang mencatatkan debut perdananya sebagai Executive Producer, sekaligus sosok kuat di balik layar yang menegaskan komitmennya terhadap pesan film ini.

“Bagi saya pribadi, Beautiful Pain adalah pembuktian. Ini bukan proyek numpang nama. Cerita film ini sangat dekat dengan banyak realitas perempuan di luar sana, mereka yang dihantam fitnah, diselingkuhi, tidak mendapat dukungan dari orang tua, tapi menolak menyerah demi anak-anaknya. Saya selalu percaya: she turns pain into power, her struggles into success. Melalui trailer ini, kami ingin mengajak semua perempuan untuk berani bersuara dan bangkit dari titik nol,” tegas Nikita Mirzani.

Sementara itu Hanung Bramantyo selaku produser juga menyampaikan harapannya serta doa yang tulus untuk kesuksesan film ini. “Harapan saya nanti filmnya itu mendapatkan tempat di hadapan penonton dan menjadi sebuah tempat buat Nikita Mirzani menceritakan siapa sebenarnya dirinya. Buat perempuan yang sangat kuat, yang sangat saya kagumi atas kegigihannya, sahabat saya yang penuh drama, Nikita Mirzani: terima kasih, sudah kasih saya dan Dmaz Brodjonegoro kesempatan untuk speak up soal ‘siapa diri kita sebenarnya’. Semoga Allah menyertai kamu dan begitu juga kita, amin,“ ungkap Hanung Bramantyo.

Aktor Baim Wong yang memerankan Dirga menambahkan bahwa dinamika cerita dalam film ini menjadi refleksi nyata relasi modern. “Karakter Dirga dan konflik rumah tangga yang terjadi di film ini sangat berlapis dan relevan dengan fenomena sosial hari ini. Official trailer ini baru memperlihatkan permukaannya saja. Ada pergulatan moral, ego, dan penyesalan yang akan memicu perbincangan mendalam saat filmnya tayang penuh di bioskop nanti,” ujar Baim Wong.

Melanjutkan komentar Baim, Raihaanun yang memerankan Niken juga mengungkapkan bahwa film ini membawanya pada sebuah proses memahami luka yang mendalam. “Memerankan Niken adalah proses menyelami luka batin yang sangat sunyi dan perih. Di posisi Niken, rasa sakitnya berlipat ganda: dikhianati suami, lalu saat berikhtiar menata hidup dari nol justru kembali dihantam pelecehan dan fitnah. Namun, kekuatan terbesar Niken lahir saat ia menatap kedua anaknya. Karakter ini mewakili suara banyak ibu di luar sana yang memilih bangkit dan menolak diintimidasi oleh rasa takut,” ungkap Raihaanun.

Diangkat dari inspirasi kisah nyata dan diperkuat jajaran pemain ternama; Raihaanun, Baim Wong, Jajang C. Noer, Siti Fauziah, Tarra Budiman, Sha Ine Febriyanti, Dimas Aditya, Nikita Mirzani, Anantya Kirana, dan Evano Zyan, Beautiful Pain dirancang bukan hanya sebagai tontonan drama, melainkan wadah dialog sosial bagi masyarakat luas.

Saksikan Official Trailer resmi film Beautiful Pain di kanal YouTube resmi Dapur Film serta akun media sosial @filmbeautifulpain dan @dapurfilm. Film drama keluarga ini siap tayang serentak di bioskop XXI mulai 22 Oktober 2026.

( Red*/TI )

 

20 Ribu Peserta, Satu Semangat Kebersamaan : Fun Run HUT ke – 81 TNI Satukan TNI, Media dan Rakyat

0

Warta.in Medan – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang semakin dekat, terbuka, dan setara dengan seluruh insan media di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan silaturahmi bersama insan media yang berlangsung hangat di Warkop “JG”, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat (19/9/2026).

Bagi Kolonel Inf Sandy, media bukan sekadar mitra dalam menyampaikan informasi, tetapi juga bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat antara TNI dan masyarakat. Karena itu, hubungan yang terjalin diharapkan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan dapat terus dirawat melalui komunikasi dan kebersamaan.

“Kita ingin hubungan ini terus berjalan dengan baik. Tidak ada anak tiri dan anak kandung dalam menjalin hubungan strategis bersama insan media. Semua sama, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan dan kesetaraan menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan. Insan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat secara faktual, edukatif, dan berimbang.

Silaturahmi tersebut juga menjadi momentum menjelang peringatan HUT ke-81 TNI yang akan diwarnai berbagai kegiatan bersama masyarakat. Salah satunya adalah Fun Run yang ditargetkan melibatkan sekitar 20.000 peserta.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan TNI dengan masyarakat dalam suasana yang santai, sehat, dan penuh kegembiraan.

“Menjelang HUT TNI ke-81 ini, kita berharap menjadi momentum kebersamaan dalam bermitra, termasuk melalui kegiatan yang melibatkan masyarakat secara luas,” ujar Kolonel Inf Sandy.

Target 20.000 peserta dalam Fun Run tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu catatan penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus memperlihatkan semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapendam I/BB juga mengajak insan media untuk terus menjaga komunikasi dan membangun hubungan yang saling mendukung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapendam I/BB Letkol Inf Parada Napitupulu, para kepala seksi, kepala urusan, staf Pendam I/BB, serta sejumlah insan media.

Pertemuan berlangsung sederhana namun penuh kehangatan. Tidak hanya membahas komunikasi dan kemitraan, silaturahmi tersebut menjadi ruang untuk saling mengenal, bertukar pandangan, serta memperkuat kepercayaan antara TNI dan insan media.

Melalui hubungan yang semakin dekat dan terbuka, Kodam I/BB berharap insan media dapat terus menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi yang mencerahkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Momentum HUT ke-81 TNI pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan institusi, tetapi juga menjadi perayaan kebersamaan bersama masyarakat—termasuk melalui Fun Run 20.000 peserta yang membawa semangat sehat, bersatu, dan semakin dekat dengan rakyat. (RN)

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Makin Berdampak

0

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Makin Berdampak

Warta.in
Jakarta, NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih tiga apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kebijakan dan pelaksanaan program yang dinilai memiliki keberpihakan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Tiga apresiasi tersebut mencakup bidang perumahan, pendidikan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.

Apresiasi itu diberikan dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Jakarta, Kamis (17/9). NTB meraih Terbaik 1 kategori Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah, serta Terbaik 2 kategori Akses Pendidikan dan Pelayanan Pendidikan dan Terbaik 2 kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal mengatakan apresiasi tersebut menjadi refleksi atas arah kebijakan pemerintah daerah dalam menjawab sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.

“Alhamdulillah, kali ini NTB mendapatkan tiga apresiasi. Satu apresiasi juara pertama, yaitu di bidang pencapaian 3 juta rumah,” ujar Gubernur.

Menurut Miq Iqbal, penilaian tersebut tidak semata-mata menggambarkan hasil akhir pembangunan, tetapi juga menunjukkan adanya kebijakan yang dinilai solid pada tiga isu tersebut.

“Semua penilaian ini masih berdasarkan kebijakan. Artinya, dalam tiga isu tadi, NTB dipandang memiliki kebijakan yang solid dan keberpihakan yang jelas,” katanya.

Atas capaian tersebut, NTB juga memperoleh dukungan anggaran dengan total Rp9 miliar. Dukungan itu terdiri atas Rp6 miliar untuk program bedah rumah sebanyak 300 unit, serta masing-masing Rp1,5 miliar untuk bidang pelayanan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengelolaan sampah dan lingkungan.

Pada sektor perumahan, Iqbal menjelaskan bahwa program bedah rumah diarahkan terutama kepada masyarakat di desa-desa dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Intervensi terhadap kualitas hunian ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan karena kondisi rumah menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan kemiskinan ekstrem.

“Memang kami mengalokasikan cukup banyak untuk bedah rumah, khususnya di desa-desa kemiskinan ekstrem. Karena salah satu persoalan yang menyebabkan tingginya kemiskinan ekstrem itu adalah persoalan rumah. Karena itu yang menjadi sasaran kami,” jelasnya.

Sementara di bidang pendidikan, Pemprov NTB terus mendorong pembenahan tata kelola SMA, SMK, dan SLB, antara lain melalui pengembangan sekolah tematik yang disesuaikan dengan potensi lokal.

Pemerintah daerah juga menyiapkan kebijakan golden ticket untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Melalui kebijakan ini, kepala sekolah dengan kinerja terbaik didorong untuk bertugas di wilayah pelosok dengan dukungan insentif tambahan.

“Kita berikan kepada kepala sekolah-kepala sekolah yang terbaik, kita letakkan di daerah-daerah yang pelosok, tetapi mereka diberikan insentif tambahan. Ini bagian dari upaya kita untuk memeratakan kualitas pendidikan antara kota dengan di pelosok,” kata Miq Iqbal.

Gubernur menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan tujuan akhir. Pengakuan pemerintah pusat justru menjadi dorongan agar kebijakan yang telah dirancang dapat diterjemahkan menjadi capaian yang konkret dan dirasakan masyarakat.

“Targetnya adalah kita ingin supaya kebijakan ini betul-betul menghasilkan hasil-hasil yang konkret seperti yang ditargetkan dari sejak awal,” ujarnya.

Miq Iqbal menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan tiga pilar pembangunan NTB, yakni pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan NTB sebagai destinasi wisata berkelas dunia. Program Desa Berdaya, khususnya yang menyasar desa dengan kemiskinan ekstrem, menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pengentasan kemiskinan.

“Ini hanya refleksi dari visi-visi Presiden juga yang kami bawa ke level daerah,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan apresiasi pemerintah daerah diberikan antara lain untuk melihat pelaksanaan standar pelayanan minimal, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Kemendagri juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan sampah dan program Indonesia Asri sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat.

“Itu hal yang wajib dilakukan. Ditambah dengan satu lagi, yaitu penanganan sampah dan Indonesia Asri yang menjadi program unggulan Bapak Presiden,” ujar Tito.

Selain NTB di tingkat provinsi, sejumlah kabupaten/kota di NTB juga memperoleh apresiasi pada berbagai kategori. Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Mataram, Kota Bima, dan Kabupaten Lombok Utara tercatat meraih penghargaan dalam bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, program pembangunan 3 juta rumah, serta pengelolaan sampah dan lingkungan asri.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa apresiasi tidak hanya berada pada level provinsi, tetapi juga mencerminkan kinerja pemerintah daerah di berbagai jenjang dalam memperkuat pelayanan dasar. Bagi Pemprov NTB, pengakuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan pada akhirnya harus diukur dari seberapa jauh kebijakan itu mampu memperbaiki kualitas hidup dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.(sr/dkisntb)

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

0

Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Layanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

Warta.in

Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus merespons persoalan nyata yang dihadapi masyarakat hingga akhir tahun. Komitmen tersebut mengemuka setelah DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. Laporan Badan Anggaran DPRD NTB disampaikan H. Didi Sumardi, S.H., sedangkan Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda disampaikan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.Si.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan prioritas pembangunan sampai akhir tahun. Dari 30 isu yang dibahas, 18 telah mendapatkan jawaban dari Gubernur dan 12 lainnya dijelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026. Banggar menilai data dan informasi yang disampaikan telah memadai sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Secara umum, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp5,683 triliun dan belanja sekitar Rp6,053 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan. Penggunaan SiLPA direncanakan sekitar Rp431,016 miliar, sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp61,399 miliar. Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan tercatat 66,53 persen. Banggar mengingatkan pentingnya menjaga target pendapatan tetap realistis, mengantisipasi apabila target tidak tercapai, serta memastikan belanja wajib dan pelayanan publik tidak terganggu.

Catatan Banggar juga mencakup penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, efisiensi belanja, kesiapan pelaksanaan kegiatan, ketepatan sasaran bantuan, hingga pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah diminta memperhitungkan konsekuensi fiskal jangka menengah, termasuk kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset, tambahan belanja rutin, serta kewajiban yang berlanjut pada 2027. Banggar juga mendorong digitalisasi pendataan, penilaian, pemanfaatan dan pengawasan aset agar aset daerah yang belum produktif dapat menjadi sumber PAD secara terukur dan berkelanjutan.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, persetujuan tersebut bukan sekadar penyelesaian proses penganggaran, tetapi harus segera diterjemahkan ke dalam respons kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam Pendapat Akhir Gubernur, Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa dinamika global dan regional menuntut respons fiskal yang cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada penyelesaian masalah riil di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dampak musim kemarau yang meluas. Sejumlah kabupaten/kota di NTB menghadapi peningkatan status dari siaga hingga tanggap darurat kekeringan yang berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga. Karena itu, perubahan APBD diarahkan untuk memastikan dukungan anggaran yang memadai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), intervensi air bersih, dan program ketahanan pangan. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus mendistribusikan air bersih dan memperkuat mitigasi darurat agar beban masyarakat dapat segera ditangani.

Pada sisi ekonomi, Pemprov NTB juga menempatkan penyelenggaraan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika sebagai bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah menyiapkan langkah strategis melalui tata kelola pariwisata yang inklusif, termasuk memperbesar ruang keterlibatan talenta lokal dengan volunteer dan marshal 100 persen lokal, serta melakukan penyesuaian kebijakan akomodasi untuk menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan. Perubahan APBD diharapkan turut memperkuat daya dukung infrastruktur dan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat lokal.

Komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemprov NTB menempatkan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), manajemen risiko, optimalisasi PAD, dan pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dalam membangun ruang fiskal yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel.

Atas persetujuan tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menelaah, mengkritisi, dan menyempurnakan dokumen perubahan APBD hingga disepakati bersama. Seluruh catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman dan perhatian serius pemerintah dalam melaksanakan serta mengendalikan program pembangunan ke depan.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, perhatian kini beralih pada kualitas pelaksanaannya: menjaga pelayanan publik, merespons kebutuhan masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan tetap berada dalam koridor kesehatan fiskal daerah.(sr/dkisntb)

Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap dalam OTT

0

Warta.In | Palembang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin. Penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.

Kedua tersangka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang bertugas di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar. Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah saksi yang terdiri atas kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan meliputi dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar program pemerintah, termasuk dukungan anggaran di sektor pendidikan, dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. (*)

Kawal Transparansi Dana Desa, Kujang Pajajaran Laporkan Dugaan Pengelolaan BUMDes Cisalak ke Kejaksaan. 

0

 SUBANG, Warta In, Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan kembali diuji. Organisasi Masyarakat (Ormas) Kujang Pajajaran Nusantara secara resmi melaporkan Kepala Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Laporan tersebut dilayangkan sebagai wujud fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan anggaran BUMDes yang bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi warga.

Ketua Umum Ormas Kujang Pajajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus,S.Pd. membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan, langkah yang ditempuh organisasinya bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami membenarkan bahwa persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan adalah dugaan yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Yogaswara, Jumat (18/09/2026).

Menurutnya, sorotan Kujang Pajajaran terhadap BUMDes Desa Cisalak dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan BUMDes yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan apakah seluruh pengelolaan anggaran BUMDes telah sesuai ketentuan, apakah administrasinya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah terdapat potensi kerugian keuangan desa. Jika semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif”, tegasnya.

Lebih lanjut, Kujang Pajajaran menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data, dokumen, serta informasi tambahan yang dimiliki kepada pihak berwenang guna membantu proses klarifikasi dan pendalaman perkara.

“Kami akan terus melakukan tabayun, sinkronisasi data, dan pendalaman fakta di lapangan, agar persoalan ini tidak berhenti pada informasi sepihak. Harapan kami, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” imbuh Yogaswara.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan secara terang kepada publik. Namun sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan desa, pihaknya berharap proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Ormas Kujang Pajajaran menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan peran kontrol sosial, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

  • Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (18/09/2026), Warta In belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cisalak terkait laporan tersebut.

(Boby Chengos)