Beranda blog

DPPKB Purwakarta Optimalkan Program Bangga Kencana Melalui Gerakan SILIKON

0

Warta.in, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergitas Lintas Tokoh dalam meningkatkan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (SILIKON Bangga Kencana).

Kegiatan ini dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026 lalu, bertempat di Aula DPPKB Kabupaten Purwakarta, Jalan Purnawarman Barat, Sindangkasih, Purwakarta. Dalam agenda tersebut tampak hadir juga, Sekda Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P.

Kepala DPPKB Kabupaten Purwakarta, Aan, S.Pdi., KP., M.Si., memimpin langsung jalannya agenda strategis ini yang dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan kualitas pembangunan keluarga di Bumi Purwakarta.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan instansi dan pemangku kepentingan tingkat Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan daftar undangan, acara ini melibatkan Kepala Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Inovasi Daerah (Bapperida).

Selain unsur perangkat daerah, hadir pula para Camat dari 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, mulai dari Kecamatan Purwakarta, Campaka, Cibatu, Bungursari, Babakancikao, Jatiluhur, Sukasari, Plered, Tegalwaru, Maniis, Darangdan, Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, Kiara Pedes, Bojong, hingga Sukatani.

Komitmen lintas sektor ini turut diperkuat dengan kehadiran pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (seperti MUI, PCNU, Dewan Masjid Indonesia, dan Forum Gereja Purwakarta), pimpinan perguruan tinggi (Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta, STIE Wibawa Karta Raharja, serta Universitas Dr. Khez. Muttaqien), hingga pimpinan fasilitas kesehatan swasta di antaranya RS Rama Hadi, RS Bunda Fathia, dan RS Abdul Radjak.

*Mengenal Lebih Dekat Program SILIKON Bangga Kencana*

Program SILIKON didefinisikan sebagai upaya bersama lintas tokoh untuk mendukung Program Bangga Kencana melalui penyebaran informasi yang benar, edukasi, serta penguatan layanan kepada masyarakat.

Sasaran utama sosialisasi ini mencakup Pasangan Usia Subur (PUS), remaja dan generasi muda, calon pengantin, keluarga yang memiliki balita, keluarga beresiko stunting, hingga kelompok kegiatan keluarga dan masyarakat umum.
Dalam pelaksanaannya, program ini mengoptimalkan peran strategis dari berbagai elemen masyarakat, yang meliputi:

1. Tokoh Agama: Menyampaikan nilai-nilai agama pendukung keluarga berkualitas dan menjadi teladan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
2. Tokoh Masyarakat: Menggerakkan partisipasi aktif warga dan menjembatani komunikasi dengan pemerintah.
3. Pemerintah Desa/Kelurahan: Mendukung kebijakan program, menggerakkan kader, serta memfasilitasi kegiatan di wilayah masing-masing.
4. Tokoh Perempuan dan TP PKK: Mendorong peran perempuan serta mengedukasi kesehatan reproduksi, gizi keluarga, dan pencegahan stunting.
5. Tokoh Pemuda: Menjadi agen perubahan dan pelopor kepedulian remaja terhadap kesehatan reproduksi.
6. Kader dan Penyuluh KB: Berperan sebagai garda terdepan pelayanan dan pendampingan masyarakat.
7. Tenaga Kesehatan dan Mitra: Memberikan pelayanan KB yang aman dan berkualitas secara lintas sektor.
8. Cendekiawan dan Akademisi: Memberikan kajian, riset, serta rekomendasi berbasis data untuk inovasi kependudukan.

Adapun pelaksanaan sosialisasi ini bersifat fleksibel dan dapat dijangkau di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan (kecamatan/desa), lingkungan masyarakat (posyandu, kampung KB, balai warga), sarana keagamaan (masjid, pesantren, majelis taklim), fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik), hingga lingkungan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi).

Bentuk kegiatannya pun bervariasi, mulai dari tatap muka, diskusi kelompok, dialog tokoh, penyuluhan, seminar, hingga pemanfaatan media sosial dan digital.

Pengenalan Maskot “Sosis Silikon” dan Edukasi Metode Kontrasepsi
Sebagai daya tarik edukatif, DPPKB Purwakarta turut memperkenalkan maskot “Sosis Silikon” (Sosialisasi Silikon).

Maskot ini merepresentasikan figur pelindung keluarga yang ramah, matang, dan penuh semangat mengampanyekan Program Bangga Kencana dengan pendekatan modern.

Di samping itu, sosialisasi ini juga memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Program Keluarga Berencana (KB) guna membantu pasangan usia subur merencanakan kehidupan berkeluarga, mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran yang ideal, demi mewujudkan keluarga kecil bahagia menuju Indonesia Emas.

Masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai pilihan metode kontrasepsi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan, yang meliputi: AKDR/IUD (alat kontrasepsi dalam rahim), Implan (batang kecil di bawah kulit lengan), Suntik hormon berkala, Pil KB rutin, Kondom, MOW/Tubektomi (kontrasepsi mantap wanita) dan MOP/Vasektomi (kontrasepsi mantap pria).

Dengan berlandaskan pada regulasi nasional seperti UU No. 52 Tahun 2009, Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, hingga Peraturan Bupati Purwakarta terkait Program Bangga Kencana, kegiatan ini mengusung pesan bersama: “BERSAMA TOKOH, BERSAMA KELUARGA”.

Acara ditutup dengan gelora semangat khas daerah: “Berencana Itu Keren, Keluarga Berkualitas untuk Purwakarta Istimewa.”

KSMI Sumsel Siapkan Wasit Berkualitas dan Bibit Atlet Lewat Liga Santri Nusantara 2026

0

Warta.In | Palembang, – Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Sumatera Selatan (Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan olahraga sepakbola mini melalui pelaksanaan Pelatihan Wasit 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mencetak wasit berkompeten sekaligus memperkuat pembinaan sepakbola mini di Sumatera Selatan.

Berbeda dengan organisasi sepak bola maupun futsal lainnya, KSMI Sumsel memiliki wadah organisasi tersendiri yang berada di bawah naungan International Mini Football Federation (IMF).

Ketua KSMI Sumsel, Muhammad Ali Ruben, SH, MH, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pelatihan wasit tersebut. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi KSMI di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan pembinaan dan peningkatan kualitas perangkat pertandingan.

“Kami mendukung pelaksanaan kegiatan Pelatihan Wasit 2026 KSMI Sumsel. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi percontohan bagi KSMI se-Indonesia, khususnya dalam mengembangkan kualitas wasit sepakbola mini,” ujar Muhammad Ali Ruben.

Pelatihan wasit tersebut dilaksanakan selama dua hari dengan rangkaian kegiatan berupa penyampaian materi dan praktik lapangan. Pada hari pertama, peserta mengikuti pembekalan materi yang berlangsung di Gedung PGRI Palembang. Sementara pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan praktik lapangan di Mini Soccer Caha Ciya, Jakabaring, Palembang.

Tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas wasit, KSMI Sumsel juga menyiapkan agenda kompetisi Liga Santri Nusantara yang direncanakan berlangsung pada Oktober, November, dan Desember 2026.

Kompetisi tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan dan pencarian bakat pemain sepakbola mini. Nantinya, tim yang berhasil melalui rangkaian kompetisi akan dipersiapkan untuk mewakili Sumatera Selatan pada ajang nasional di Jakarta pada 2027, sesuai rencana yang disampaikan KSMI Sumsel.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan KSMI Sumsel.

Ia mengatakan, meskipun KSMI Sumsel masih tergolong organisasi yang baru, sejumlah kegiatan telah berjalan, termasuk pelatihan wasit yang menjadi bagian dari pengembangan olahraga sepakbola mini.

“Kami sangat mendukung kegiatan KSMI Sumsel. Walaupun KSMI ini masih seumur jagung, setelah bergabung dengan KONI Pusat maupun KONI Sumsel, sudah banyak kegiatan yang berjalan. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ungkap Tubagus Sulaiman.

Ia berharap keberadaan KSMI Sumsel ke depan dapat memberikan manfaat yang lebih luas serta melahirkan prestasi bagi kemajuan sepakbola mini di Sumatera Selatan.

Dengan pelatihan wasit dan rencana Liga Santri Nusantara, KSMI Sumsel berupaya membangun fondasi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada kompetisi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan potensi atlet sepakbola mini di daerah. (*)

Dugaan Kejanggalan Distribusi Solar Subsidi: Dari SPBUN, Pipa Paralon Tembok Diduga Mengalirkan BBM ke Drum

0

KUBU RAYA WARTA IN — Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu atau solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi awak media pada Senin, 21 September 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan.

Dalam dokumen rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media, pembelian BBM disebut menggunakan jerigen dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna secara perorangan. Namun, fakta di lapangan justru ditemukan BBM dialirkan menggunakan pipa/paralon dari fasilitas pengisian menuju drum yang berada di kapal kelotok.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, alat pembelian yang tercantum dalam rekomendasi, serta praktik distribusi BBM subsidi yang sebenarnya dilakukan.

Saat melakukan pemantauan, tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM di SPBUN 6878303 Rasau Jaya.

BBM tampak dialirkan melalui pipa/paralon dan kemudian masuk ke dalam drum yang berada di sebuah kapal kelotok.

Selain persoalan penggunaan drum, awak media juga menemukan dispenser BBM yang disebut tidak menampilkan harga secara jelas.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi dispenser tersebut, pihak pengawas SPBUN menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan mesin lama.

“Ini mesin lama, Bang,” ujar pengawas kepada awak media.

Temuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme penyaluran BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan Surat Rekomendasi, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume, penerima, alat pembelian, serta pencatatan transaksi.

BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi merupakan instrumen untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tepat volume.

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, alat pembelian berupa jerigen atau alat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jangka waktu berlakunya rekomendasi.

Surat rekomendasi juga diterbitkan atas nama konsumen pengguna secara perorangan.

Namun, untuk konsumen pengguna sektor usaha perikanan, pengurusan dan pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. Dalam mekanisme tersebut, pengambilan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang tercantum dalam daftar kolektif dengan menggunakan surat kuasa yang sah.

Karena itu, fakta bahwa satu orang melakukan pengambilan untuk beberapa nelayan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diverifikasi adalah apakah seluruh nelayan penerima memang tercantum dalam daftar kolektif, apakah terdapat surat kuasa yang sah, apakah volume yang diambil sesuai alokasi masing-masing, serta apakah alat pembelian yang digunakan sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan utama justru muncul ketika dokumen rekomendasi mencantumkan alat pembelian berupa jerigen, sementara di lapangan ditemukan BBM dialirkan melalui pipa/paralon menuju drum.

Apabila benar alat pembelian yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi adalah jerigen, sedangkan BBM secara aktual disalurkan menggunakan drum tanpa dasar atau persetujuan yang sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang sebagai dugaan ketidaksesuaian administrasi dan mekanisme penyaluran.

Hal tersebut juga relevan dengan kewajiban penyalur mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna. Dalam format Surat Rekomendasi, penyalur diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab adalah:
– Apakah drum tercantum atau diperbolehkan dalam Surat Rekomendasi?
– Apakah penggunaan pipa/paralon merupakan fasilitas resmi penyalur?
– Siapa sebenarnya konsumen pengguna yang tercatat dalam transaksi?
– Apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif?
– Apakah terdapat surat kuasa yang sah?
– Apakah volume BBM yang diambil sesuai alokasi?
– Apakah transaksi dicatat sesuai identitas dan kuota masing-masing penerima?
– Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan melaut dan bukan dialihkan kepada pihak lain?

Masa Berlaku Satu Bulan Juga Perlu Diverifikasi
Sorotan lainnya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

Masa berlaku selama satu bulan tidak otomatis merupakan pelanggaran, sebab mekanisme terbaru memang memungkinkan jangka waktu rekomendasi tertentu sesuai ketentuan dan kebutuhan pengguna. Sistem XStar BPH Migas juga menyediakan pilihan jangka waktu untuk sektor tertentu.

Namun, yang harus diperiksa adalah apakah masa berlaku tersebut sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, alokasi volume, kebutuhan operasional nelayan, dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, regulasi menegaskan bahwa penerbit Surat Rekomendasi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan rekomendasi tepat sasaran dan tepat volume.

Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembelian atau pengisian BBM yang dilakukan pada malam hingga tengah malam.

Aktivitas pada malam hari pada dasarnya belum dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan waktunya. Namun, kondisi tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila terdapat ketidaksesuaian antara jam operasional penyalur, jadwal pelayanan, pencatatan transaksi, serta data elektronik atau administrasi penyaluran.

Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga perlu mencocokkan waktu transaksi, volume, identitas penerima, alat pembelian, dan riwayat pengambilan BBM.

Sementara itu, Ibrahim, salah satu nelayan sekaligus penanggung jawab distribusi BBM tersebut, membantah adanya persoalan dalam pembelian.

Menurut Ibrahim, proses pengadaan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya.

“Surat rekomendasi untuk membeli BBM tersebut kami urus di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya sebanyak 10 ton,” kata Ibrahim, dikutip Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen rekomendasi, daftar penerima, alokasi masing-masing nelayan, serta catatan transaksi pada penyalur.

Pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya, Abdulah, juga menyatakan bahwa pembelian BBM oleh nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Namun, keberadaan Surat Rekomendasi saja belum menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.

Sebab, aturan BPH Migas mengatur secara spesifik mengenai identitas penerima, volume, penyalur, alat pembelian, masa berlaku, hingga larangan memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan drum, mekanisme pengisian melalui pipa/paralon, serta masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dari DKP penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut memang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah pembelian secara kolektif telah dilengkapi surat kuasa, serta apakah penggunaan drum dan pipa/paralon telah sesuai dengan alat pembelian yang tercantum dalam dokumen.

Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan Pasal 55 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan penggunaan drum atau pipa. Harus ada pembuktian mengenai unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dialihkan, diperjualbelikan, ditimbun, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat manipulasi dokumen maupun kuota, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Atas temuan tersebut, BPH Migas, Pertamina, DKP Kubu Raya, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi bagi nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencocokkan:
1. Surat Rekomendasi
Memastikan penerima, NIK, jenis usaha, nama kapal, alokasi BBM, penyalur, alat pembelian, dan masa berlaku.
2. Daftar Nelayan
Memastikan seluruh penerima yang disebut sebagai kelompok memang tercantum secara resmi.
3. Surat Kuasa
Memastikan pengambilan secara kolektif oleh Ibrahim memiliki dasar surat kuasa yang sah.
4. Volume 10 Ton
Memastikan alokasi 10 ton sesuai perhitungan kebutuhan dan tidak melampaui kuota.
5. Alat Pembelian
Memastikan apakah drum yang digunakan sesuai dengan dokumen rekomendasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
6. Sistem Pencatatan Penyalur
Mencocokkan transaksi aktual dengan riwayat pembelian dan data elektronik penyalur.
7. CCTV dan Waktu Pengisian
Memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan waktu, volume, kendaraan/kapal, serta pihak yang mengambil BBM.
8. Tujuan Penggunaan
Memastikan BBM benar-benar digunakan untuk kebutuhan nelayan dan tidak dialihkan atau diperjualbelikan.

Jika seluruh dokumen dan transaksi ternyata sesuai, maka temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Rekomendasi dengan praktik distribusi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi DKP Kubu Raya, pengelola SPBUN, BPH Migas, dan pihak terkait mengenai apakah distribusi solar subsidi dengan mekanisme pipa menuju drum tersebut benar-benar sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan distribusi BBM subsidi yang berlaku.

Tim – Liputan
Red/Tim*

Waspadai Kebakaran, Polsek Tondon Nanggala Imbau Warga Bijak Sikapi Dampak El Nino

0

TORAJA UTARA – Polsek Tondon melalui Personil Bhabinkamtibmas, Aiptu Leo Timang, kembali hadir di tengah-tengah Masyarakat untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, Senin (21/9/2026).

Langkah preventif ini dilakukan dengan menyambangi warga yang sedang mempersiapkan upacara adat di wilayah binaannya pada hari Senin (21/9/2026) di Tongkonan To’ Batu, Dusun Tondok Batu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Di sela-sela interaksi bersama warga, Aiptu Leo Timang menyampaikan beberapa pesan penting terkait keamanan dan keselamatan lingkungan. Ia mengingatkan warga untuk selalu menjaga ketertiban bersama selama persiapan hingga pelaksanaan acara adat berlangsung.

Selain masalah ketertiban umum, fokus utama himbauan kali ini adalah mengantisipasi fenomena kemarau panjang akibat El Nino. Warga diminta untuk tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun pemukiman.

Tak hanya itu, Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga dan menghemat sumber mata air yang kian terbatas selama musim kemarau. Petugas turut membagikan informasi mengenai layanan darurat Kepolisian 110 agar warga dapat dengan mudah melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolsek Tondon Nanggala IPTU Agus Lallo, menegaskan pentingnya kehadiran Kepolisian di tengah acara kemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan secara langsung saat momen adat seperti Rambu Solo’ sangat efektif agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh Masyarakat.

Kapolsek menyampaikan bahwa ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino harus diwaspadai bersama oleh seluruh warga. Langkah kecil seperti tidak membakar sampah atau lahan sembarangan sangat berarti untuk mencegah bahaya kebakaran yang bisa merugikan banyak pihak.

Kapolsek Tondon Nanggala juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelayanan Kepolisian di nomor 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan. Dan pihaknya berkomitmen untuk selalu sigap memberikan pelayanan terbaik demi menjaga ketenangan dan kenyamanan Masyarakat.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Kawal Mutu Proyek Negara, LSM KCBI Kepulauan Nias Gelar Aksi Damai.

0

Gunungsitoli,Warta.in  – Kontrol sosial terhadap proyek pemerintah di Kepulauan Nias menguat. Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Nias Cq. Kasat Intelkam Polres Nias.

Surat Nomor Istimewa tertanggal 21 September 2026 di Gunungsitoli itu telah diterima Staf Siaga Umum Polres Nias pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, LSM KCBI merencanakan aksi damai selama tiga hari, pada 23, 24, dan 25 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di lokasi Proyek Konstruksi Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.

Aksi akan diikuti sekitar 300 orang. Penanggung jawab aksi adalah Agri Helpin Zebua, dengan Koordinator Lapangan Alyvman Hulu, Mikoz Zebua, Gunawartus Hulu, Yosi Zebua, dan Budiyarman Lahagu.

Temuan di Lapangan

LSM KCBI menyatakan, aksi ini merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat. Di lapangan, LSM KCBI mencatat sembilan temuan pokok yang memerlukan klarifikasi. Mulai dari dugaan penggunaan pasir yang sumber dan mutunya perlu diverifikasi, pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dugaan ketidaksesuaian kedalaman bored pile, hingga robohnya dinding pagar proyek sepanjang kurang lebih 20 meter.

Selain itu, penggunaan material timbunan yang menimbulkan debu dan lumpur hingga mengganggu pengguna jalan, metode pencampuran semen, hingga penggunaan material batu kapur juga menjadi sorotan.

Kaitannya Dengan Aturan Hukum

Jika dirujuk pada peraturan perundang-undangan, temuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipersoalkan.

Pertama, soal hak menyampaikan pendapat. Aksi damai ini sah secara hukum sebagaimana dijamin dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 yang menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Kedua, soal transparansi proyek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Ketiga, soal mutu dan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan Pasal 70 menegaskan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pasal 4 dan 16 mewajibkan penggunaan APD lengkap, prosedur kerja saat cuaca ekstrem, dan penerapan SMKK secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.

Keempat, soal kontrak dan pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan secara profesional dan transparan.

Atas dasar regulasi tersebut, LSM KCBI mengajukan 11 tuntutan, yang pada pokoknya meminta audit mutu material, penjelasan teknis bored pile, penjelasan SOP pengecoran saat hujan, penerapan SMKK, serta pemeriksaan menyeluruh oleh PPK, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi.

Komitmen Aksi Damai

LSM KCBI menegaskan, aksi akan digelar secara damai, tertib, terbuka, bertanggung jawab, tanpa kekerasan, tanpa membawa benda berbahaya, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta patuh pada arahan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Red.

Kawal Mutu Proyek Negara, LSM KCBI Kepulauan Nias Gelar Aksi Damai.

0
Gunungsitoli,Warta.in.  – Kontrol sosial terhadap proyek pemerintah di Kepulauan Nias menguat. Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Nias Cq. Kasat Intelkam Polres Nias.
Surat Nomor Istimewa tertanggal 21 September 2026 di Gunungsitoli itu telah diterima Staf Siaga Umum Polres Nias pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, LSM KCBI merencanakan aksi damai selama tiga hari, pada 23, 24, dan 25 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di lokasi Proyek Konstruksi Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Aksi akan diikuti sekitar 300 orang. Penanggung jawab aksi adalah Agri Helpin Zebua, dengan Koordinator Lapangan Alyvman Hulu, Mikoz Zebua, Gunawartus Hulu, Yosi Zebua, dan Budiyarman Lahagu.
Temuan di Lapangan
LSM KCBI menyatakan, aksi ini merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat. Di lapangan, LSM KCBI mencatat sembilan temuan pokok yang memerlukan klarifikasi. Mulai dari dugaan penggunaan pasir yang sumber dan mutunya perlu diverifikasi, pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dugaan ketidaksesuaian kedalaman bored pile, hingga robohnya dinding pagar proyek sepanjang kurang lebih 20 meter.
Selain itu, penggunaan material timbunan yang menimbulkan debu dan lumpur hingga mengganggu pengguna jalan, metode pencampuran semen, hingga penggunaan material batu kapur juga menjadi sorotan.
Kaitannya Dengan Aturan Hukum
Jika dirujuk pada peraturan perundang-undangan, temuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipersoalkan.
Pertama, soal hak menyampaikan pendapat. Aksi damai ini sah secara hukum sebagaimana dijamin dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 yang menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Kedua, soal transparansi proyek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Ketiga, soal mutu dan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan Pasal 70 menegaskan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pasal 4 dan 16 mewajibkan penggunaan APD lengkap, prosedur kerja saat cuaca ekstrem, dan penerapan SMKK secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.
Keempat, soal kontrak dan pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan secara profesional dan transparan.
Atas dasar regulasi tersebut, LSM KCBI mengajukan 11 tuntutan, yang pada pokoknya meminta audit mutu material, penjelasan teknis bored pile, penjelasan SOP pengecoran saat hujan, penerapan SMKK, serta pemeriksaan menyeluruh oleh PPK, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi.
Komitmen Aksi Damai
LSM KCBI menegaskan, aksi akan digelar secara damai, tertib, terbuka, bertanggung jawab, tanpa kekerasan, tanpa membawa benda berbahaya, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta patuh pada arahan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Red.

Aktivis Sumsel Siapkan Aksi Damai di Jakarta, Desak Pemerintah Perhatikan Persoalan Lahan di OKU Timur

0

Warta.In | Palembang, – Momentum Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September 2026 dimanfaatkan oleh sejumlah aktivis pergerakan di Sumsel untuk melakukan aksi penyampaian pendapat.

Terutama yang berkaitan dengan berbagai persoalan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh korporasi.

Salah satunya yang bersuara lantang adalah Muhammad Ali atau yang akrab disapa Ali Pudi, aktivitas 1998 yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya.

Ali Pudi menyampaikan dia bersama sejumlah aktivis pergerakan di Sumsel bakal menggelar aksi penyampaian pendapat langsung di Jakarta bertepatan dengan Peringatan Hari Tani Nasional.

Ali berharap agar penyampaian pendapat yang akan mereka laksanakan di Hari Tani Nasional ini akan dapat direspons oleh pengambil kebijakan di Jakarta.

“Dalam menyampaikan aspirasi nantinya akan kami laksanakan dengan aman damai dan tertib serta tidak anarkis. Saat ini kami tengah melakukan konsolidasi internal untuk mematangkan rencana aksi tersebut,” ungkap Ali Pudi, kemarin (20/9).

Alipun berharap agar aspirasi yang akan mereka sampaikan ini nantinya bisa didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.

Terutama untuk permasalahan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT LPI di wilayah Kabupaten OKU Timur.

“Sekali lagi kami menekankan penyampaian pendapat yang baka kam laksanakan ini akan sesuai dengan ketentuan. Tidak anarkis,, aman dan damai semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang tanahnya dirampas secara paksa oleh korporasi,” tegasnya.d

Terakhir, Ali Pudi berharap agar konsolidasi yang tengah dilakukan saat ini dapat menyatukan sikap sekaligus mematangkan materi tuntutan yang akan disampaikan saat menggelar aksi nantinya.(ril)

NTB Melompat ke Peringkat 9 Besar MTQ Nasional XXXI

0

NTB Melompat ke Peringkat 9 Besar MTQ Nasional XXXI

Warta.in
Mataram,NTB – Kafilah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan hasil membanggakan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang, Jawa Tengah. NTB berhasil menembus 10 besar nasional dengan menempati peringkat ke-9 dan meraih total nilai 34, melompat signifikan dari peringkat ke-23 pada MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur.

Prestasi tersebut semakin lengkap dengan capaian Khairunnisa, qariah asal Bima, yang meraih Juara 1 Qira’at Mujawwad Dewasa Putri. Wakil NTB lainnya juga turut berprestasi: Ahmad Masyhun meraih Juara 2 Tafsir Bahasa Arab, dan Maesarah meraih Juara 3 Tilawah Dewasa Putri. Selain itu, NTB meraih Harapan 1 Hafalan Al-Qur’an 10 Juz melalui Taqwa Hikmatullah, Harapan 2 Hafalan 30 Juz melalui M. Haikal Afad, serta Harapan 3 Qira’at Mujawwad Al-Qur’an Dewasa Putra melalui Ahmad Kodri.

Sejumlah peserta lain juga masuk final, di antaranya Nihla Hudya Alnaisa (Tilawah Anak-Anak Putri), Holis Susabri (Tilawah Remaja Putra), dan peserta cabang Fahmil Qur’an.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyambut langsung Khairunnisa bersama pelatih dan jajaran LPTQ NTB di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kafilah yang telah berjuang membawa nama NTB di tingkat nasional.

“Alhamdulillah, harapan kita, walaupun baru satu, ada yang berhasil juara satu dari NTB. Ini kebahagiaan bagi kita semua,” ujar Gubernur.

Menurutnya, kembalinya NTB ke 10 besar merupakan hasil pola pembinaan yang kini dilakukan lebih sistematis dan intensif. Jika sebelumnya training center (TC) hanya berlangsung beberapa hari, kali ini kafilah menjalani TC di Mataram selama sekitar 40 hari sebelum melanjutkan persiapan di Semarang.

Gubernur menegaskan, bahwa prestasi MTQ tidak semata diukur dari jumlah juara, melainkan bagian dari upaya menghidupkan syiar Al-Qur’an dan membangun generasi muda NTB.

Ia juga menilai keberhasilan Khairunnisa membuktikan potensi perempuan NTB untuk berprestasi di tingkat nasional, dan berharap pengalamannya dapat menular kepada peserta junior untuk MTQ mendatang.

Khairunnisa sendiri mengaku pembinaan hampir dua bulan membuat persiapannya jauh lebih matang dibanding sebelumnya, dan berharap pola pembinaan tersebut terus ditingkatkan.

Gubernur mencatat bahwa tantangan NTB bukan sekadar menemukan talenta, melainkan menjaga agar talenta tidak “hijrah” membela daerah lain — seperti kasus qari asal Bima, Samsuri Firdaus, yang pernah dibina NTB namun kini berprestasi atas nama daerah lain. Karena itu, Pemprov NTB bersama LPTQ akan memperkuat sistem talent scouting hingga ke desa dan kecamatan, serta memastikan pembinaan berlanjut pasca-MTQ.

“Tidak boleh turun dari ranking 9 ini. Minimal 9. Syukur-syukur bisa masuk 5 besar dulu,” pesan Gubernur, seraya menambahkan bahwa Pemprov akan memberikan bonus dan apresiasi kepada kafilah berprestasi, dengan besaran yang akan diumumkan kemudian.

Prestasi Khairunnisa berlanjut ke tingkat internasional. Gubernur mengungkapkan bahwa qariah asal Bima itu akan mengikuti MTQ Internasional di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Oktober mendatang, dan akan kembali menjalani pembinaan bersama LPTQ NTB sebelum keberangkatan.

Kepala Biro Kesra NTB, H. Amir, menambahkan bahwa selama MTQ Nasional di Semarang pihaknya turut memberi perhatian pada kondisi mental kafilah, termasuk pendampingan dari RS Mutiara Sukma yang dinilai penting untuk terus dikembangkan ke depan.

Khairunnisa menyampaikan terima kasih atas dukungan Gubernur, Pemerintah Provinsi NTB, masyarakat dan mengapresiasi perhatian khusus Gubernur kepada para pelatih. (sr/dkisntb)

Sempat Memanas, Keributan Pemuda di Jempong Baru Berakhir Damai Lewat Mediasi

0

Sempat Memanas, Keributan Pemuda di Jempong Baru Berakhir Damai Lewat Mediasi

Warta.in
Mataram, NTB – Kesalahpahaman yang sempat memicu keributan antar kelompok pemuda dan remaja di wilayah Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.

Upaya penyelesaian tersebut difasilitasi Bhabinkamtibmas Jempong Baru bersama Babinsa setempat dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan keluarga pihak yang terlibat, Minggu (20/09/2026).

Mediasi berlangsung di rumah Kepala Lingkungan (Kaling) Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru. Hadir dalam pertemuan tersebut Kaling Mapak Dasan, para Ketua RT, perwakilan orang tua pemuda dan remaja yang terlibat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., menjelaskan, mediasi dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi keributan yang dipicu kesalahpahaman. Sejumlah pemuda dan remaja diketahui sempat berkumpul di beberapa lokasi dan diduga hendak melakukan perkelahian.

“Para pemuda dan remaja tersebut sempat berkumpul di depan SDN 99 Mataram dan Lapangan Bola Mapak Dasan. Mereka disinyalir ada yang membawa sajam. Atas situasi tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa segera melakukan koordinasi dengan para Kaling agar segera dilakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar AKP Muhammad Ryanto.

Merespons situasi tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi kedua kelompok untuk mencegah terjadinya bentrokan sekaligus mencari solusi agar persoalan tidak meluas.

Koordinasi kemudian dilakukan bersama para Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat, serta orang tua pihak yang terlibat. Hasilnya, seluruh pihak yang terlibat dapat dihadirkan dalam forum mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Ampenan mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Kaling, tokoh masyarakat, dan orang tua yang bersama-sama berupaya meredam persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, meski dalam mediasi tersebut sempat sama-sama dalam situasi tegang, namun akhirnya keributan yang terjadi berhasil diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyudahi kesalahpahaman tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali,” katanya.

Di hadapan para tokoh masyarakat, Kepala Lingkungan, dan orang tua masing-masing, kedua pihak juga sepakat tidak memperpanjang persoalan serta menjaga hubungan baik di lingkungan mereka.

Kapolsek menegaskan, penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ia juga mengingatkan para orang tua dan tokoh masyarakat agar terus memberikan pengawasan serta pembinaan kepada generasi muda.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, situasi di wilayah Jempong Baru kembali kondusif. Polsek Ampenan bersama unsur TNI dan pemerintah lingkungan akan terus melakukan pemantauan serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga Kamtibmas.(sr/dkisntb)

*PEMERINTAH DI KECAMATAN XIV KOTO GELAR JALAN SEHAT, TANAMKAN SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN CINTA TANAH AIR*

0

*RANGKAIAN HUT RI KE-81: PEMERINTAH KECAMATAN XIV KOTO GELAR JALAN SEHAT, TANAMKAN SEMANGAT KEBERSAMAAN DAN CINTA TANAH AIR*

MUKOMUKO, 14 AGUSTUS 2026 — Dalam semangat kebanggaan dan syukur atas peringatan kemerdekaan bangsa, Pemerintah Kecamatan XIV Koto menyelenggarakan kegiatan jalan sehat sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) ini diikuti antusias oleh berbagai elemen masyarakat dan berjalan tertib serta penuh kegembiraan.

Jalan sehat dimulai dari Halaman Kantor Camat XIV Koto, berkelok sepanjang kurang lebih satu kilometer menyusuri Jalan Poros Desa Tanjung Mulya menuju Desa Pasar Sebelah, lalu kembali ke titik pemberangkatan. Rute yang datar dan asri ini dipadati warga sejak pagi, beriringan mengangkat bendera Merah Putih sambil menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kota Mukomuko, jajaran Pemerintahan Kecamatan, Kepala Sekolah se-Kecamatan mulai dari jenjang PAUD hingga SMA beserta para peserta didiknya, Kepala Desa se-Kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama, serta tokoh dan unsur masyarakat luas. Suasana tampak hangat dan harmonis, menunjukkan kebersamaan yang kokoh di tengah lingkungan Kecamatan XIV Koto.

Camat XIV Koto, Andrianto, S.AP., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus kepada seluruh pihak yang telah berkenan hadir dan turut memeriahkan peringatan kemerdekaan ini.

“Jalan sehat ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat se-Kecamatan XIV Koto. Pembagian hadiah doorprize yang dilakukan bertujuan menarik minat dan partisipasi masyarakat agar peringatan HUT ke-81 ini terasa meriah dan dirayakan bersama,” ujar Andrianto di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Camat menegaskan bahwa tema kemerdekaan kali ini — “Berdaulat, Adil, dan Makmur” — menjadi arah sekaligus cita-cita yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Ia menyampaikan rasa syukur atas kekompakan dan kerja keras seluruh warga, sehingga acara dapat terselenggara dengan lancar, tertib, dan sukses.

“Kami berharap kegiatan ini semakin mempererat tali silaturahmi antarwarga. Melalui jalan sehat ini, semangat gotong royong dan cinta tanah air semakin tumbuh dan mengakar di hati kita semua. Semoga masyarakat dapat terus berpartisipasi dengan penuh sukacita, senantiasa sehat jasmani maupun rohani,” harap Andrianto.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Tanjung Mulya, [Nama Kades], turut menyampaikan rasa bangganya atas partisipasi warga yang begitu besar.

“Sebagai warga Desa Tanjung Mulya, saya sangat bangga melihat jalan poros desa kami kini menjadi tempat berkumpul dan berjalannya kegiatan yang penuh kebersamaan ini. Kemerdekaan bukan hanya milik satu golongan, melainkan milik kita semua. Melalui jalan sehat ini, saya berharap persaudaraan antarwarga Desa Tanjung Mulya, Desa Pasar Sebelah, dan seluruh desa di Kecamatan XIV Koto semakin erat. Mari kita lanjutkan semangat ini dengan kerja nyata untuk memajukan desa dan mencintai tanah air,” ungkapnya.

Kegiatan ditutup dengan pembagian hadiah doorprize yang disambut sorak kegembiraan seluruh peserta. Ratusan hadiah telah disiapkan, meliputi: sepeda, kipas angin, setrika, panci serbaguna, ember, bak mandi, sapu, keset, hingga perlengkapan sekolah dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Tak satu pun peserta pulang tanpa kenang-kenangan, menandakan kebersamaan yang merata dan menyenangkan.

[KETERANGAN FOTO]

Foto: Camat XIV Koto Andrianto, S.AP., didampingi Kepala Desa Tanjung Mulya serta unsur pimpinan lainnya memimpin barisan jalan sehat berkeliling wilayah Desa Tanjung Mulya–Pasar Sebelah, diiringi antusiasme warga yang memadati jalan sambil mengibarkan bendera Merah Putih. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kegembiraan.

Semangat persatuan dan kegembiraan tampak terlihat di setiap wajah, menjadi bukti bahwa kemerdekaan bukan sekadar kenangan masa lalu, melainkan kekuatan yang menyatukan langkah warga Kecamatan XIV Koto menuju masa depan yang lebih sejahtera.

(Tim Redaksi — HD)