*GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA MUKOMUKO GELAR RAPAT KOORDINASI AWAL TAHUN 2026*
Susun Arah Kebijakan Penataan Aset dan Akses Tanah Serta Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
MUKOMUKO – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah, menata aset dan akses penguasaan lahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kantor Pertanahan setempat menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Kegiatan yang tercantum dalam Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko Nomor 393/Und-17.16.NT.02/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, instansi teknis, lembaga penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil.
Rapat ini menjadi langkah strategis guna menyamakan persepsi, merumuskan langkah kerja, serta menyelaraskan program dan kegiatan di bidang pertanahan dan reforma agraria selama tahun berjalan. Keikutsertaan lintas sektor mencerminkan komitmen bersama untuk menangani berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan dibuka secara resmi pada pukul 09.00 WIB dengan rangkaian acara yang khidmat, dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya, disampaikan laporan dari Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mukomuko, serta pengarahan dan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko selaku penggagas kegiatan, dan H. Chairul Huda, S.H., Bupati Mukomuko selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat kabupaten.
Dalam sambutannya yang tegas dan berwibawa, Bupati H. Chairul Huda menegaskan bahwa reforma agraria merupakan amanat konstitusi dan kebutuhan mendesak bagi kemajuan daerah. “Reforma agraria bukan sekadar urusan administrasi semata, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial, mengakhiri ketidakpastian hukum atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menekankan pentingnya keterpaduan antarinstansi dalam setiap tahapan pelaksanaan program. “Kami mengingatkan seluruh unsur GTRA untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penataan aset dan akses tanah harus berjalan selaras dengan upaya pelestarian lingkungan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya tertulis di atas kertas,” tegas Bupati.
Ia juga mengarahkan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pengelolaan aset tanah negara dapat disinkronkan secara cermat, guna membuka peluang pemanfaatan lahan yang produktif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggunanya. “Kepastian hak atas tanah adalah fondasi utama bagi masyarakat untuk berusaha, berinvestasi, dan meningkatkan taraf hidup. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Dalam paparan utamanya, Konsultan Perorangan GTRA Kabupaten Mukomuko menyampaikan gambaran umum mengenai kondisi penataan akses dan aset tanah di wilayah Mukomuko beserta rencana kerja yang akan dijalankan pada tahun 2026. Penyampaian ini menjadi dasar bagi seluruh peserta untuk memahami ruang lingkup tugas, tantangan yang dihadapi, serta target yang ingin dicapai dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perwakilan dari Badan Bank Tanah turut hadir memberikan sosialisasi mendalam mengenai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan mekanisme pengelolaan aset tanah negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perselisihan batas wilayah maupun tumpang tindih penguasaan lahan yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat.
Salah satu sesi yang memperoleh perhatian khusus adalah pemaparan dan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung. Dalam kesempatan tersebut dibahas secara rinci mengenai upaya sinkronisasi batas kawasan hutan, kawasan konservasi alam dan taman wisata alam, serta potensi pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Mukomuko. Langkah ini sangat penting guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup sekaligus membuka akses pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab bagi kebutuhan rakyat.
Rapat tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga mengaitkan ketersediaan lahan dengan penguatan perekonomian daerah. Perwakilan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bengkulu memaparkan strategi pengembangan produk lokal serta peran aktif pemerintah dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mukomuko. Diharapkan, dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat dapat lebih leluasa mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidupnya.
Seluruh materi yang disampaikan kemudian dibahas secara terbuka melalui sesi tanya jawab, sehingga setiap peserta dapat menyampaikan pandangan, masukan, serta usulan solusi yang relevan dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pada sesi akhir kegiatan, seluruh peserta bersama-sama merumuskan arah kebijakan penataan aset dan akses tanah yang menjadi pedoman kerja GTRA Mukomuko tahun 2026, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan ditandatangani bersama sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi pratama dan kepala perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta kepala dinas dan instansi terkait lainnya. Kehadiran unsur TNI, Polri, serta lembaga swadaya masyarakat turut memperkuat komitmen untuk menjaga ketertiban hukum dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Dengan terselenggaranya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, melainkan upaya nyata untuk mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta pemerataan akses penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh warga masyarakat. Hasil kerja gugus tugas ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan pertanahan sekaligus menjadi pendorong utama bagi kemajuan pembangunan daerah di masa mendatang.
(Tim Redaksi)