Beranda blog

Patroli Skala Besar Personil Gabungan Bekasi Kota Sapu Bersih Titik Rawan Kejahatan Jalanan 

warta.in Bekasi ◊ Kamis, 04 Juni 2026

Kota Bekasi – Guna memberikan jaminan keamanan menyeluruh serta mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas malam, Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) berskala besar. Dimulai pada Kamis (4/6) dini hari sejak pukul 02.00 WIB hingga selesai, patroli intensif ini difokuskan pada pengamanan berlapis di jalur-jalur protokol dan kawasan rawan genk motor. Langkah taktis ini digulirkan secara konsisten demi mengantisipasi tindak pidana konvensional Curas, Curat, dan Curanmor (3C), aksi balap liar, peredaran sajam, hingga potensi tawuran.

Dalam skema pergerakannya, iring-iringan armada taktis bergerak dinamis menyisir rute panjang yang telah dipetakan berdasarkan potensi kerawanan. Mengambil titik start dari Mako Polres Metro Bekasi Kota, tim langsung menyisir Jalan Pangeran Jayakarta, koridor komersial Jalan Boulevard Summarecon, Teluk Pucung, hingga Jalan Baru Perjuangan. Di bawah kepemimpinan para perwira, rombongan patroli gabungan skala besar ini terus merambah ke area vital lainnya seperti Jalan Ahmad Yani, wilayah Pekayon, Jalan Swatantra, Jalan Raya Komsen, perlintasan Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang, hingga koridor Jalan Baru Kranji.

Tidak sekadar bergerak mobile, kekuatan 9 personel tangguh dari Tim 2 Patroli Perintis Presisi (TPPP) yang tersisa—setelah dikurangi satu personel atas nama Bripda Annasrudin yang sedang melaksanakan ibadah cuti haji—juga menggelar strong point di empat lokasi strategis. Petugas melakukan pengetatan stasioner dan pengawasan visual secara intensif di sepanjang Jalan Ahmad Yani, area sekitar Kayuringin Lagoon, kawasan Harapan Indah, hingga koridor Jalan Raya Pejuang. Di setiap titik pembagian ring pengamanan tersebut, petugas mengatensi setiap kendaraan maupun kelompok pemuda yang melintas secara mencurigakan.

Hingga fajar menyingsing dan seluruh rangkaian patroli gabungan skala besar ini berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota secara umum dilaporkan berada dalam keadaan aman terkendali (TKA) tanpa adanya gangguan Kamtibmas yang menonjol. Kehadiran fisik petugas bersenjata lengkap di lapangan terbukti sangat ampuh mengurungkan niat para pelaku kejahatan malam. Pihak kepolisian menyampaikan terima kasih atas dukungan warga dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan indikasi kerawanan melalui layanan cepat bebas pulsa Hotline Call Center 110.

(Alpin A.S)

*PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal*

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan rasuah di tanah air. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, penyidik komisi antirasuah melaporkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan meringkus sejumlah oknum pejabat imigrasi yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat dan Bali. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan pemerasan (extortion) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi senyap yang digelar di Jakarta Barat ini menjadi konfirmasi nyata bahwa sektor pelayanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian masih rawan disusupi oleh praktik-praktik transaksional ilegal. Dalam rilisnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah dan dokumen penting yang mengindikasikan adanya kongkalikong sistematis antara oknum birokrat imigrasi dengan pihak penyedia jasa pengurusan dokumen.

Penangkapan oknum pejabat imigrasi di Jakarta Barat ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyatakan bahwa borok korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi bukanlah rahasia baru, melainkan sebuah penyakit akut yang sudah mengakar.

“Kami di PPWI tidak terkejut dengan penangkapan oleh KPK hari ini. Praktik korupsi di dalam Direktorat Imigrasi, baik dalam bentuk pemerasan maupun penyuapan, tampaknya sudah bertransformasi menjadi sebuah kebiasaan atau bahkan budaya. Hampir sebagian besar oknum pejabat dan staf imigrasi disinyalir melakukan kedua bentuk kejahatan tersebut dengan kedok birokrasi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia,” cetus Wilson Lalengke secara tajam di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

*Kritik Keras Terhadap Unit Kepatuhan Internal Imigrasi*

Menurut Wilson Lalengke, suburnya praktik pungutan liar (pungli) ini diperparah oleh mandulnya sistem pengawasan internal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyoroti kinerja Unit Kepatuhan Internal atau yang dikenal sebagai Satuan Tugas Patroli Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.

Bukannya menjadi garda terdepan dalam menegakkan integritas dan hukum bagi para pegawai yang nakal, unit Patnal justru dinilai mandul dan bersikap defensif. “Perilaku unit Patnal Ditjen Imigrasi saat ini sangat memprihatinkan. Mereka justru tampak berfungsi lebih sebagai backer atau pelindung bagi oknum-oknum pejabat imigrasi tertentu ketimbang menjalankan fungsi supervisi, apalagi penegakan hukum internal bagi para pelaku korupsi tersebut,” sesal alumnus Lemhannas tersebut.

Kritik pedas Wilson Lalengke ini bukan tanpa dasar. Ia membeberkan pengalaman empirisnya ketika PPWI secara resmi melaporkan dua kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dengan modus pengurusan izin tinggal, yang masing-masing terjadi di Kantor Imigrasi Muara Enim dan Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Kedua laporan resmi dari PPWI tersebut, jelasnya, sama sekali tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Patnal. “Alih-alih bergerak melakukan investigasi internal, saya sebagai pelapor justru diminta untuk mencari bukti-bukti sendiri guna melengkapi laporan agar kasusnya bisa diproses. Logikanya di mana? Lalu apa gunanya dan apa poinnya mereka ditugaskan oleh negara menjadi pejabat di unit Patnal jika segala urusan pembuktian dan penyelidikan harus menjadi tanggung jawab masyarakat pelapor?” gugat Wilson penuh tanya.

*KPK Didesak Periksa Pejabat Patnal dan Selidiki Keterlibatan PT. Al Maha*

Atas dasar mandeknya pengawasan internal tersebut, Wilson Lalengke mendesak agar KPK tidak berhenti pada penangkapan oknum di Jakarta Barat saja. Ia meminta komisi antirasuah melakukan pengembangan penyelidikan secara vertikal dan menyeluruh, termasuk menyasar para pejabat di unit pengawasan internal imigrasi.

“Kami mendesak KPK untuk memeriksa para pejabat Patnal Imigrasi secara intensif. Mereka patut diduga kuat ikut serta atau setidaknya menjadi bagian dari ekosistem pidana korupsi berupa suap dan pemerasan terhadap WNA ini melalui pembiaran terstruktur,” tegasnya.

Selain itu, Wilson Lalengke juga membeberkan indikasi adanya pola kerja sama atau kolaborasi gelap antara oknum pejabat imigrasi dengan perusahaan swasta penyedia jasa pengurusan dokumen keimigrasian (agent/broker). Praktik suap dan pemerasan terhadap WNA ini terindikasi kuat dijalankan secara sistematis melalui kerja sama dengan perusahaan agen pengurusan dokumen keimigrasian.

“Informasi dari lapangan, salah satu perusahaan yang patut diduga dan dicurigai terlibat dalam jaringan ini adalah PT. Al Maha for Public Services yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Kami meminta KPK segera memeriksa korporasi tersebut guna membongkar tuntas aliran dana dan jaringan mafia izin tinggal ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ketua Umum PPWI tersebut.

Kasus OTT KPK pada Rabu ini menjadi ujian besar bagi komitmen perbaikan pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor keimigrasian yang menjadi pintu gerbang perlintasan internasional. Publik kini menunggu langkah berani KPK untuk mengusut tuntas keterkaitan jaringan korporasi swasta, oknum dinas wilayah, hingga dugaan pembiaran oleh unit kepatuhan internal demi tegaknya supremasi hukum yang bersih dan transparan. (TIM/Red)

Salah Satu Ciri Pejabat Serakah Jabatan “Haus Serta tahan Rangkap Jabatan”.

0

Warta.in-RejangLebong.

“Oleh : Ahmad Sastra”

Di dalam kitab Bidayat al Hidayah, Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa orang yang tamak dunia atau serakah terhadap dunia adalah racun yang dapat membunuh. Untuk itu, Imam Al Ghazali menyarankan agar jangan bersahabat dengan orang yang serakah terhadap dunia.

Di tengah jeritan rakyat kecil yang semakin terbebani oleh inflasi, ketimpangan ekonomi, dan ketidakpastian masa depan, pemandangan para pejabat publik yang merangkap berbagai jabatan justru semakin sering kita temui. Fenomena ini bukan lagi sekadar anomali, tetapi telah menjadi pola yang terus berulang dalam struktur birokrasi dan politik kita—suatu bentuk pragmatisme yang dibalut keserakahan.

Secara formal, banyak pejabat yang berdalih bahwa rangkap jabatan diperlukan demi efektivitas, kesinambungan kebijakan, atau karena “kekurangan SDM yang mumpuni”. Namun kenyataannya, justru terjadi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kekuasaan. Lebih parah lagi, publik menyaksikan bagaimana pejabat yang rangkap jabatan justru gagal melaksanakan tugas utamanya dengan baik karena beban kerja yang tidak manusiawi atau karena prioritasnya terbagi.

Dalam banyak kasus, jabatan tambahan itu juga disertai tunjangan dan fasilitas ganda, yang pada akhirnya menambah beban keuangan negara tanpa hasil kerja yang sebanding. Dalam perspektif ini, rangkap jabatan tidak lagi menjadi bentuk pengabdian, tetapi telah bergeser menjadi peluang menumpuk kekuasaan dan pendapatan.

Ironi ini terasa begitu tajam ketika dibandingkan dengan kondisi masyarakat luas. Di berbagai daerah, rakyat harus berjibaku mencari penghasilan yang tak seberapa, menghadapi harga kebutuhan pokok yang terus naik, layanan publik yang buruk, hingga sulitnya akses pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, mereka yang dipercaya untuk mengurus negara justru asyik menumpuk jabatan dan memperluas jejaring politik demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Rakyat tidak butuh pejabat superman, mereka butuh pemimpin yang fokus, bertanggung jawab, dan adil. Rangkap jabatan bukan hanya menciptakan ketimpangan di kalangan birokrasi, tetapi juga menyampaikan pesan yang salah: bahwa jabatan adalah ladang keuntungan, bukan amanah.

Di balik dalih efisiensi dan loyalitas, rangkap jabatan seringkali mencerminkan pragmatisme politik yang merugikan publik. Partai politik, misalnya, lebih memilih menunjuk kader yang sudah “teruji” meskipun sudah memegang jabatan penting, ketimbang memberi kesempatan kepada tokoh lain yang mungkin lebih kompeten. Di sisi lain, individu yang menerima banyak jabatan kerap melakukannya bukan karena panggilan moral, tapi karena kalkulasi kekuasaan dan keuntungan.

Keserakahan, dalam konteks ini, bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang kehausan akan pengaruh dan posisi tawar politik. Dan sayangnya, sistem kita belum cukup tegas untuk membatasi atau memberi sanksi terhadap praktik ini.

Fenomena rangkap jabatan yang merajalela membutuhkan sikap tegas dari negara. Aturan pembatasan jabatan ganda perlu ditegakkan dengan konsisten. Lembaga pengawas, baik administratif maupun publik, harus diberdayakan untuk memantau dan menindak penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, perlu dibangun budaya politik baru yang menempatkan integritas dan kompetensi di atas loyalitas dan koneksi.

Lebih dari itu, rakyat juga harus semakin kritis. Pejabat publik bukan majikan, melainkan pelayan. Kita berhak menuntut agar mereka bekerja penuh untuk satu amanah, bukan menyulap jabatan menjadi mesin pencetak kekuasaan.

Rangkap jabatan di tengah penderitaan rakyat adalah potret buram demokrasi yang dijalankan dengan logika kekuasaan, bukan keadilan. Ketika pragmatisme bercampur dengan keserakahan, maka yang dikorbankan adalah akuntabilitas dan kepercayaan publik. Sudah saatnya kita mengakhiri praktik ini, sebelum jabatan kehilangan makna moralnya sebagai bentuk pengabdian, bukan komoditas pribadi.

Kedudukan Jabatan dalam Islam

Dalam Islam, jabatan atau kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah (tanggung jawab) yang besar. Siapa pun yang memegang jabatan, baik dalam pemerintahan, organisasi, maupun masyarakat, akan dimintai pertanggungjawaban atas tugas dan kekuasaan yang diembannya. Islam tidak memuliakan jabatan karena statusnya, tetapi karena fungsinya dalam menegakkan keadilan, menyejahterakan umat, dan menjaga kemaslahatan.

Jabatan adalah Amanah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa jabatan bukan hak yang boleh diminta atau diperjualbelikan, tetapi sebuah titipan yang harus diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan keadilan. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan. Karena jika kamu diberi jabatan karena memintanya, maka kamu akan dipikul (tanpa pertolongan Allah), tetapi jika kamu diberi jabatan tanpa memintanya, maka kamu akan dibantu (oleh Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam, jabatan bukan untuk diburu demi kepentingan pribadi, melainkan harus diterima dengan penuh tanggung jawab jika dipercayakan.

Dalam sejarah Islam, para pemimpin besar seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib memegang jabatan bukan karena ambisi pribadi, tetapi karena dipilih atas dasar kepercayaan umat dan ketakwaan mereka.

Beberapa kriteria utama pemegang jabatan menurut Islam meliputi: Amanah (dapat dipercaya), Kafa’ah (kompeten), Adil, Takwa kepada Allah dan Mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan

Jabatan sebagai Ujian.

Islam memandang jabatan sebagai ujian yang sangat berat. Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jabatan bisa menjadi jalan menuju surga jika dijalankan dengan kejujuran, keadilan, dan niat yang lurus. Namun, bisa pula menjadi jalan kehancuran jika disalahgunakan untuk kepentingan diri, korupsi, atau penindasan.

Umar bin Khattab dikenal dengan gaya kepemimpinan yang sederhana dan penuh tanggung jawab. Ia pernah berkata: “Andai seekor keledai mati karena tersandung di jalan Baghdad, aku khawatir Allah akan menanyakannya kepadaku karena aku adalah pemimpin di sana.” Ucapan ini menunjukkan betapa beratnya rasa tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam, bahkan terhadap makhluk kecil sekalipun.

Jabatan dalam Islam adalah bentuk amanah yang harus diemban dengan keikhlasan, keadilan, dan integritas. Seorang pemimpin bukanlah orang yang paling tinggi derajatnya di hadapan manusia, tetapi orang yang paling berat beban hisabnya di akhirat. Oleh karena itu, Islam menuntut agar jabatan diberikan kepada mereka yang layak, bukan karena koneksi atau kekayaan, melainkan karena kemampuannya untuk menegakkan keadilan dan membawa maslahat bagi umat.

Janji Hasil Audit 2 Minggu, Realisasi 8 Bulan Masih Zonk: PMD , nspektorat Nisel Main Petak Umpet Dana Desa

0

NIAS SELATAN, — warta.in. BPD Lawa Lawa Luo, Lolomatua, Nias Selatan, sudah tidak bisa senyum lagi. Janji Inspektorat + Dinas PMD “hasil audit 2 minggu” sejak 20 Oktober 2025 sampai 3 Juni 2026 realisasinya 8 bulan masih zonk. 8 bulan itu kalau buat bayi sudah bisa merangkak. Kalau buat hasil audit Dana Desa Lawa Lawa Luo, masih merangkak di laci pejabat.

Ketua BPD Sokhialulu Laia curhat ke TOPAN-RI, Rabu 3/6/2026 di kantor TOPAN-RI Jalan Lintas Ulunoyo. “Kami kirim 4 surat resmi: Nomor 141.3/003-BPD/2025 tanggal 28 April 2025, 141.3/006-BPD/2025 tanggal 2 Juni 2025, 141.3/007-BPD/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan 141.3/008-BPD/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Jawaban pemerintah? Hening. Sunyi. Seperti kuburan,” sindir Sokhialulu.

Audit baru digelar 20 Oktober 2025. Tim Inspektorat + PUPR datang, foto-foto, catat-catat, lalu bilang: “Hasil perhitungan selesai di kantor, 2 minggu kami sampaikan.” 2 minggu berubah jadi 8 bulan. Warga Lawa Lawa Luo sudah ganti kalender 2 kali, ganti musim tanam 2 kali, hasil audit masih “dalam proses”. Hebatnya, prosesnya tidak kelihatan.

Aturan yang dilanggar Inspektorat + PMD Nisel:
1. *UU No.6/2014 Pasal 26 ayat 4*: Kades + pemerintah wajib beri informasi. Ini malah dikunci rapat.
2. *PP No.60/2014 Pasal 48*: Pengawasan Dana Desa harus transparan. Transparan dari jauh, buram dari dekat.
3. *Permendagri No.20/2018*: Akuntabilitas keuangan desa wajib. Akunnya ada, tabilitasnya hilang.
4. *UU No.14/2008 KIP Pasal 7*: Informasi serta-merta wajib dibuka. Ini malah diserta-tidurkan 8 bulan.
5. *UU No.28/1999*: Asas akuntabilitas dilanggar. Pejabatnya akuntan, rakyatnya nangis.

Kalau audit 2 minggu jadi 8 bulan, kami jadi curiga. Yang dihitung itu volume Dana Desa atau volume alasan pejabat? Desa kami terpuruk, jalan rusak, BUMDes sekarat. Pejabatnya santai minum kopi sambil bilang ‘sedang diproses’,” tegas Sokhialulu.

BPD muak. Kepercayaan warga ke hukum ambruk. Isu liar makin lucu: katanya hasil audit disimpan di brankas anti ledakan. Kepala Kantor TOPAN-RI Irenius Halawa sudah WA Kadis Inspektorat + Kadis DPMD Nisel. Centang biru ada, jawaban tidak ada. Mungkin WA-nya nyasar ke grup arisan.

Ultimatum BPD Lawa Lawa Luo ke Bupati Nisel  Kejari Nisel:* Buka brankas itu sekarang. Publikasikan hasil audit 20 Oktober 2025 sesuai UU KIP. Kalau bersih, warga tepuk tangan. Kalau kotor, seret pelaku pakai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dana desa itu keringat rakyat, bukan uang parkir pejabat. Janji 2 minggu boleh zonk. Tapi kepercayaan rakyat kalau zonk, pejabatnya yang gigit jari.

*Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli*

0

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli.

Musi Banyuasin — Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.

Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.

Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.

Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.

Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)

Dugaan Korupsi BOS SDN 078466 Tuhegafoa, Kejari Nisel Diminta Turun Audit

0

NIAS SELATAN, — /warta.in – Warga Desa Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu desak Kejaksaan Negeri Nias Selatan audit Dana BOS SDN 078466. Dugaan tindak pidana korupsi + ketidakdisiplinan kepsek & guru P3K dilaporkan sejak April 2026.

Keluhan viral di media sosial oleh narasumber FL. 19 April 2026: “Anak tidak belajar tiap hari, liar di luar sekolah. Guru P3K & kepsek Jumat-Sabtu tidak datang”. 29 Mei 2026 keluhan diulang. Belum ada pertemuan orang tua dengan sekolah.

Dugaan korupsi mengarah ke 2 poin. Pertama, manipulasi data siswa & guru 2x. Data fiktif di Dapodik berpotensi menaikkan pagu Dana BOS dari negara. Kedua, aset BOS seperti laptop disebut disimpan di rumah oknum, tidak ada di sekolah.

*Dasar hukum:* UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 Pasal 2: merugikan keuangan negara dipidana 4-20 tahun. Pasal 3: salah gunakan wewenang 1-20 tahun. Pasal 8: pemalsuan laporan keuangan 3-15 tahun. Permendikdasmen No.8/2024 wajibkan data Dapodik valid & aset BOS ada di sekolah. PP 94/2021: guru/kepsek mangkir = sanksi disiplin berat.

Warga minta Kejari Nisel + Inspektorat turun cek fisik & audit BOS 2024-2026. Panggil kepsek + bendahara BOS untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini terbit, SDN 078466 & Disdik Nisel belum beri keterangan resmi. http://warta.in berupaya konfirmasi berimbang.

Ternyata Hoaks! Kepala Bapenda PALI Ikut Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Kasus Suap Bersama Wabup

Warta in//PALI — Teka-teki mengenai keberadaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aryansyah, akhirnya terjawab gamblang. Sempat beredar klaim sepihak yang menyatakan dirinya berada di Palembang hanya untuk urusan dinas dan bebas dari pemeriksaan.

pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kini memberikan konfirmasi yang mengejutkan publik Kepala Bapenda PALI dipastikan ikut diamankan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dalam sebuah operasi penegakan hukum yang berlangsung di Kota Palembang Rabu, (3/6/2026).

Langkah ini mematahkan narasi sebelumnya yang menyebut isu keterlibatan dirinya sebagai kabar bohong atau salah kutip.

Dijemput di Dua Lokasi Berbeda Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa pihak kejaksaan bergerak cepat mengamankan dua pejabat teras dari lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan secara paralel di dua wilayah berbeda. Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, diamankan oleh tim penyidik langsung di rumah dinasnya yang berada di wilayah Kabupaten PALI.

Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Kepala Bapenda PALI diamankan oleh petugas saat berada di Kota Palembang. Terjerat Dugaan Kasus Setoran Fee Proyek Berdasarkan data yang dihimpun, pengamanan kedua pejabat publik ini dilakukan terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang cukup serius.

Keduanya dijemput untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyuapan atau setoran fee proyek di lingkungan Pemkab PALI. Hingga berita ini diturunkan, baik Wakil Bupati Iwan Tuaji maupun Kepala Bapenda PALI telah berada di gedung Kejati Sumsel di Palembang.

Keduanya tengah menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan oleh tim jaksa penyidik guna mendalami peran masing-masing serta menentukan status hukum mereka selanjutnya. Pihak kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Tim/red)

*Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli*

0

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: *Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli.

Musi Banyuasin — Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.

Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.

Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.

Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.

Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah. (TIM/Red)

*Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi Damai di Polda Sumut*

Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Desak Evaluasi Kinerja Polres Nias.

Sorot Sejumlah Kasus Berlarut Tanpa Kepastian Hukum, Akan Disampaikan Secara Konstitusional

MEDAN – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu (3/6/2026) di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca Nomor 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta sejumlah praktisi hukum yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan sejumlah laporan dan perkara hukum di wilayah hukum Polres Nias yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Konsolidasi dipimpin oleh Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi rekan-rekan sejawat yakni Advokat Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Advokat Fasa’aro Zalukhu, S.H., dan para praktisi hukum lainnya. Dalam forum tersebut dibahas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait lambatnya perkembangan penanganan kasus-kasus penting.

Sorotan Terhadap Laporan dan Kasus yang Belum Jelas

Beberapa dokumen laporan polisi yang menjadi perhatian peserta antara lain:

– Laporan Polisi Nomor LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 April 2026 atas nama pelapor berinisial IH;

– Laporan Nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA.

Selain itu, forum juga menyoroti sejumlah kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

– Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih dalam tahap penyelidikan;

– Dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum kepala sekolah;

– Kasus kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap;

– Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa;

– Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;

– Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu 2019;

– Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24) yang ditemukan meninggal di Pantai Hoya pada tahun 2021.

Menurut peserta konsolidasi, lambannya perkembangan penanganan berbagai perkara tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di wilayah Nias.

Sepakat Gelar Aksi Damai di Polda Sumut

Melalui forum ini, peserta sepakat untuk menyelenggarakan aksi damai di depan Kantor Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026 mendatang. Aksi tersebut dinyatakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di lingkungan Polres Nias.

Paulus Peringatan Gulo menegaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, bukan upaya mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas atas setiap laporan yang disampaikan. Ketika perkara berlarut tanpa kejelasan dalam waktu yang cukup lama, maka warga berhak menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi secara sah menurut hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama aksi adalah mendorong transparansi, profesionalisme, dan percepatan penanganan kasus, bukan untuk mengintervensi proses hukum. Para praktisi hukum yang hadir juga menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Tetap Junjung Tinggi Asas Hukum

Di sisi lain, peserta konsolidasi juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap setiap laporan ditangani secara objektif, berbasis alat bukti yang sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Polres Nias terkait aspirasi yang disampaikan dalam konsolidasi tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa aksi damai mendatang akan diikuti oleh elemen masyarakat Nias di Medan dan sekitarnya, serta dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui aksi ini, masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dapat mendengar aspirasi publik dan mengambil langkah yang diperlukan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Nias.

(Tim Redaksi)

Warga Desa Lingga Keluhkan Pengelolaan Limbah Besi Scrap PLTU Nusantara Power Minim Keterlibatan Lokal

0

 Warta In

“Tanjung Enim, muara enim(03/06/2026)- Warga Desa Lingga,kecamatan lLawang Kidul,”menyampaikan keluhan terkait pengelolaan limbah besi scrap di area PLTU Nusantara Power. Mereka menilai proses penjualan, pemilahan, dan pemanfaatan scrap tidak melibatkan masyarakat Lingga yang berstatus Ring 1, sehingga dampak ekonomi lokal minim.

Ahmad Nangwi yang akrab di sapa Jangkok, sebagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang juga merupakan ketua Ormas KPK-ME menegaskan, seharusnya Manajemen PLTU Nusantara Power dan pihak ketiga yang mengelola limbah besi scrap wajib menggandeng masyarakat desa Lingga. Karena merupakan wilayah ring 1 yang terdampak langsung dari operasional PLTU Nusantara Power.

“Seharusnya PLTU dan PT EMI sebagai anak perusahaan yang mengelola limbah scrap berupa limbah besi, wajib melibatkan masyarakat desa Lingga, jangan kami cuma terkena dampak polusi saja, kami juga punya hak untuk ikut merasakan hasil dari PLTU walau hanya berupa limbah scrap yang mempunyai nilai ekonomis”, tegas Jangkok.

Keluhan ini telah disuarakan sejak beberapa bulan terakhir dan kembali menguat pada 3 Juni 2026. Warga menyebut sudah dilakukan audiensi tapi belum ada solusi konkret sehingga memicu ke arah aksi damai.

Warga merasa dirugikan karena:

1. Peluang kerja dan usaha terkait pengumpulan, sortir, atau daur ulang scrap diambil pihak luar.

2. Prinsip pemberdayaan masyarakat Ring 1 belum berjalan sesuai komitmen.

3. Transparansi mekanisme pengelolaan limbah scrap di nilai kurang.

Keluhan telah disampaikan ke pemerintah desa. Warga meminta PLTU Nusantara Power membuat skema kemitraan prioritas tenaga kerja lokal, koperasi warga dilibatkan dalam pengumpulan scrap, serta pembagian hasil yang jelas.

Pihak PLTU Nusantara Power yang dihubungi melalu via WhatsApp (WA) di nomor 0852 7310 xxxx dan 0821 8277 1xxx, sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon atau jawaban atas pertanyaan media ini.

(Kifli/tim)