30 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog

Kapolsek Selaparang Pimpin Pengamanan Event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai di Unram

0

 

Kapolsek Selaparang Pimpin Pengamanan Event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai di Unram

Warta.in
Mataram, NTB – Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi SH., memimpin langsung pengamanan event Eternal Legacy Boxing and Muaythai yang diselenggarakan oleh Musa Organizer di Auditorium Abu Bakar, Universitas Mataram, Sabtu (09/05/2026).

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel Polsek Selaparang bersama panitia penyelenggara melaksanakan apel kesiapan di halaman Auditorium Abu Bakar guna memastikan pengamanan berjalan optimal.

Dalam arahannya saat memimpin apel, Kapolsek Selaparang menekankan pentingnya profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga meminta panitia penyelenggara untuk terus berkoordinasi dengan petugas keamanan demi mendukung kelancaran acara.

“Dalam pengamanan ini kita harus fokus pada keselamatan orang, keamanan lokasi, serta keamanan barang bawaan peserta maupun penonton,” ujarnya.

Untuk memperketat pengamanan, area kegiatan dibagi menjadi tiga ring pengamanan. Ring pertama berada di dalam ruang pertandingan, ring kedua di pintu masuk auditorium, dan ring ketiga di area luar gedung.

Selain itu, petugas keamanan bersama panitia juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penonton dan peserta guna mengantisipasi masuknya benda-benda berbahaya ke dalam arena pertandingan.

“Kami pastikan tidak ada benda berbahaya seperti senjata tajam maupun minuman keras yang masuk ke lokasi acara,” tegas Kapolsek.

Dengan sistem pengamanan berlapis tersebut, event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta dan penonton yang hadir.(sr/hpm)

Rakernas PERADI SAI 2026 Jadi Momentum Penguatan Advokat Profesional dan Berintegritas

0

Jakarta, warta.in — Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 di Jakarta mendapat apresiasi dari Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa yang juga anggota PERADI SAI, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. Menurutnya, forum nasional tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia di tengah tantangan era modern.

Dalam keterangannya kepada awak media usai rangkaian kegiatan Rakernas pada Sabtu malam (9/5), Prof. Nyoman hadir bersama sang istri, Dewi Sujana. Ia menilai tema Rakernas tahun ini, *“Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”*, mencerminkan arah baru organisasi dalam membangun advokat yang adaptif, kompeten, dan memiliki integritas tinggi.

Menurut Prof. Nyoman, kepemimpinan Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto membawa semangat transformasi organisasi yang lebih modern serta fokus pada peningkatan kualitas sumber daya advokat di Indonesia.

“Rakernas ini berlangsung sangat baik dan penuh semangat kebersamaan. Saya melihat ada komitmen kuat untuk membentuk advokat yang profesional, memiliki spesialisasi kompetensi, serta tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya,” ujar Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap peluncuran identitas baru PERADI SAI melalui logo berbentuk octagon atau segi delapan. Menurutnya, desain tersebut bukan sekadar pembaruan visual, tetapi memiliki makna historis yang merepresentasikan delapan organisasi pendiri PERADI SAI.

“Logo octagon ini sangat menarik dan sarat filosofi. Delapan sisi yang ditampilkan menggambarkan delapan organisasi pendiri yang menjadi fondasi lahirnya PERADI SAI. Ini akan menjadi identitas kuat bagi para advokat PERADI SAI ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Nyoman menilai Rakernas PERADI SAI 2026 tidak hanya menjadi forum konsolidasi internal organisasi, tetapi juga melahirkan sejumlah gagasan strategis terkait masa depan profesi advokat di Indonesia. Salah satunya adalah usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan profesi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.

Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan soliditas antarorganisasi advokat agar tercipta sistem profesi hukum yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, selama ini PERADI SAI juga konsisten hadir dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, terutama bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum secara layak.

“PERADI SAI terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Hukum harus hadir secara profesional, terpercaya, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAUNCHING SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG) Bandung Ciparay Serangmekar 2 YAYASAN QIANA ALIFYA SHOLEHAH

0

Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,Jawa Barat. WARTA. IN
Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Bandung Ciparay Serangmekar 2 Yayasan Qiana Alifya Sholehah, Jalan Raya Laswi, Kp. Jongor RT 2 / 10 Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Launching SPPG Serangmekar 2 Yayasan Qiana Alifya Sholehah, dihadiri:
Anjar Lugiyana, S. Ip. M. Ip. Camat Ciparay
AKP. Sugiharto Rudi Hartono, SH. MH. Kapolsek Ciparay
Kapten Inf. Deni Iman Firdaus, SH. Danramil 2408 Ciparay
Asep Taufik, S. Ip. Kades Serangmekar
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Puskesmas
Dede Farhan, Ketua Yayasan Qiana Alifya Sholehah
Staf, Karyawan SPPG
Tamu Undangan Warga Setempat.
Alhamdulillah, hari Sabtu, 9 Mei 2026 Launching SPPG Serangmekar 2, kamu merasa bahagia dapat berpartisipasi dalam program Unggulan Pak Prabowo, Presiden Kita. Papar Deden.
SPPG MBG, dirasakan masyarakat, multi efeknya luar biasa, saya hanya menjembatani, perantara, dari puluhan ribu SPPG MBG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, saya hanya bagian kecil SPPG ke-2 yang ada di Desa Serangmekar, Alhamdulillah manfaatnya dirasakan masyarakat, Lanjut Deden.
1000 Quota pertama, sesuai Juknis ( 900, 800 ), menuju 1.400 Quota yang menyasar selain Anak Usia Sekolah, PAUD, TK, SD, SMP, SMA. Juga menyasar B 3 Balita ( Bayi Lima Tahun ), Bumil ( Ibu Hamil ), Busu ( Ibu Menyusui ), Lansia, sesuai Cita-cita Pak Prabowo, Presiden Kita, Pungkas Deden.
Ucapan terima kasih kepada Deden Farhan, Ketua Yayasan Qiana Alifya Sholehah, atas Launching SPPG MBG, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, utamanya Usia Sekolah, menuju Generasi Indonesia Emas 2045, Papar Asep Taofik, S.Ip. Kades Serangmekar.
MBG akan berdampak mengatasi Stunting dan Gizi Buruk bagi program Unggulan Desa Serangmekar, Lanjut Asep Taofik.
MBG membangun Generasi Indonesia Emas 2045, menghidupkan Ekonomi Lokal melalui, Pemberdayaan UMKM, Pungkas APIK, Sapaan Akrab Asep Taofik, S. Ip. Kades Serangmekar. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ditlantas Polda NTB Dukung Proyek Sanitasi Kota Mataram Lewat Koordinasi Lalu Lintas

0

Ditlantas Polda NTB Dukung Proyek Sanitasi Kota Mataram Lewat Koordinasi Lalu Lintas

Warta.in
Mataram, NTB – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Citywide Inclusive Sanitation Project (CISP) di Kota Mataram, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB mengikuti rapat ekspose dan presentasi tindak lanjut proyek tersebut yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJN NTB, Jumat (08/05/2026).

Pada kegiatan itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda NTB, AKBP I Wyn Alus Adnyana, SH., hadir bersama personelnya mewakili Ditlantas Polda NTB. Rapat juga dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya BPBPK Kawasan NTB, BPJN, BPTD, Dinas Sosial, serta Dinas Perhubungan Kota Mataram.

Rapat koordinasi tersebut membahas kesiapan pelaksanaan pekerjaan proyek CISP, termasuk dukungan penanganan lalu lintas dan aspek sosial yang berpotensi terdampak selama pengerjaan berlangsung.

Diketahui, Citywide Inclusive Sanitation Project (CISP) merupakan pendekatan pembangunan sanitasi perkotaan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat kota mendapatkan akses sanitasi yang aman dan layak, tidak terbatas hanya pada jaringan perpipaan.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, SIK., melalui Kasubdit Kamsel AKBP I Wyn Alus Adnyana menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proyek strategis tersebut.

“Kehadiran Polri dalam rapat ini untuk mendukung pelaksanaan proyek, khususnya terkait penanganan lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda NTB melalui Ditlantas beserta jajaran lalu lintas siap bersinergi dengan seluruh stakeholder guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar selama proyek berlangsung.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan pelaksanaan proyek sanitasi di Kota Mataram dapat berjalan optimal tanpa mengganggu mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan warga kota.(sr/hpntb)

Renie Rahayu BukaTurnamen Badminton 3ON3 AntarAlumniSMPSeDapil5,6KecMajalaya,Paseh,Ibun,Soljer,Pacet,Ciparay

0

GOR Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. WARTA. IN
Renie Rahayu Fauzi, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sabtu, 9 Mei 2026 Membuka Turnamen Badminton 3 ON 3 di GOR Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
42 Juta Total Hadiah
Trophy Bergilir Ketua DPRD Kabupaten Bandung
Kategori:
34 Grup Putra,
28 Perseorangan Putri,
Kategori :
Senior ( Angkatan 78 – 91 ),
Yunior ( Angkatan 92 – 2010 ).
3 ON 3, satu Tim Grup Putra, terdiri dari 3 Orang Pemain. Sabtu, Minggu Jadwal Pertandingan Badminton, Selama 3 Bulan per Sabtu, 9 Mei 2026 – Agustus 2026.
Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan Hj. E. Peti Sopiati, Ketua Panitia, Servis Pertama tanda dimulainya Pertandingan.
2 tahunan Turnamen Badminton 3 ON 3 terselenggara karena Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, peduli, mendukung sebagai ajang olah raga dan silaturahmi Alumni SMP.
Ke depan selain Dapil 5,6 akan bergabung Dapil 4, bahkan ke depannya Se-Kabupaten Bandung, Papar Renie Rahayu.
Selamat bertanding, jaga sportipitas, atas nama pribadi, inisiasi alumni panitia dari alumni untuk alumni, saya juga alumni salah satu SMP ini, kegiatan alumni Se-Dapil 5,6, bangga sebagai alumni, turnamen Badminton 3 ON 3 memperkuat ajang silaturahmi ikatan alumni SMP di Dapil 5,6 Lanjut Renie Rahayu.
Kita berteman sejak SMP sampai sekarang, politik, jabatan bisa berhenti, tapi silaturrahmi kita tidak pernah berhenti, Pungkas Renie Rahayu.
Di Lapangan kita musuhan tapi di luar lapangan kita berteman, selamat bertanding Papar Rofiran, Camat Majalaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Porkopincam, Dadang Sudrajat Kepala Desa Majasetra. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*60% HUTAN MUKOMUKO BERUBAH JADI SAWIT: LP.K-P-K BAWA MASALAH INI KE DPR BERSEMPIL DENGAN KASUS SULBAR*

0

*60% HUTAN MUKOMUKO BERUBAH JADI SAWIT: LP.K-P-K BAWA MASALAH INI KE DPR BERSEMPIL DENGAN KASUS SULBAR*

NASIONAL – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Komisi Cabang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menyelesaikan seluruh tahap koordinasi dan penyusunan dokumen secara lengkap bersama Pimpinan Komisi Nasional. Langkah strategis ini diambil guna mengawal dan mengusut tuntas permasalahan krusial terkait dugaan perambahan besar-besaran serta pengalihfungsian kawasan hutan lindung dan produksi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabupaten Mukomuko diketahui memiliki kekayaan sumber daya alam berupa kawasan hutan yang sangat luas dan bernilai strategis, yang terbagi ke dalam tiga kelompok utama, yakni Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total keseluruhan luas mencapai 80.022 Hektare. Pembagian rinci kawasan hutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hutan Produksi Air Rami: 5.058 Hektare
2. Hutan Produksi Air Teramang: 4.780 Hektare
3. Hutan Produksi Air Dikit: 2.260 Hektare
4. Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh I: 22.260 Hektare
5. Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh II: 16.748 Hektare
6. Hutan Produksi Terbatas Air Manjuto: 25.970 Hektare
7. Hutan Produksi Konservasi Air Manjuto: 2.891 Hektare

Namun, di balik data administrasi yang tertulis rapi tersebut, tersembunyi fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam keberlangsungan ekosistem. Berdasarkan hasil pemantauan, penelusuran data, dan verifikasi lapangan yang mendalam yang telah dilakukan LP.K-P-K, terungkap fakta bahwa sekitar 60 persen dari total luas kawasan hutan yang disebutkan di atas, diduga telah beralih fungsi. Wilayah-wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya itu kini berubah rupa menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit, yang dikuasai oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat umum, kalangan pengusaha, hingga terdapat dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat negara maupun mantan pejabat daerah yang berkuasa di Kabupaten Mukomuko.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan perkebunan terkemuka dan berskala besar di wilayah Mukomuko, diduga turut serta melakukan pengalihfungsian lahan, bahkan menyasar kawasan hutan dengan status perlindungan khusus seluas kurang lebih 2.800 Hektare. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat, mengingat kawasan konservasi memiliki fungsi yang mutlak dan tidak boleh diubah peruntukannya dalam bentuk apa pun.

Menyikapi kondisi yang sudah dinilai sangat darurat ini, permasalahan kerusakan dan penguasaan lahan hutan di Mukomuko telah ditetapkan sebagai materi utama yang akan dibawa dan didalami dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Masalah ini akan dibahas secara beriringan dan sejajar dengan kasus serupa yang juga menyita perhatian publik, yakni persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami telah menyiapkan berkas laporan yang lengkap, sistematis, dan didukung oleh data serta bukti yang sah dan kuat. Dokumen ini nantinya akan menjadi pokok bahasan utama saat kami menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI. Perlu kami sampaikan, bahwa dalam pertemuan nanti, fokus pembahasan tidak hanya terpaku pada persoalan yang ada di Mukomuko semata, namun kami juga akan menyandingkan serta membahas kasus pelanggaran perizinan dan penggunaan lahan yang marak terjadi di wilayah Sulawesi Barat,” ungkap Wakil Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, Alpinda Nopra, dengan nada tegas dan penuh keyakinan.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa secara khusus untuk permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, langkah hukum dan pengawalan yang akan dilakukan oleh lembaganya tidak berhenti hanya di tingkat pembahasan DPR RI. LP.K-P-K berkomitmen penuh untuk mendorong dan menyerahkan seluruh data temuan ini kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tingkat Pusat, agar dilakukan penindakan yang menyeluruh, adil, dan tidak pandang bulu.

Lembaga pengawal kebijakan ini pun menegaskan harapan besarnya, bahwa momentum pembahasan di tingkat nasional ini menjadi titik balik yang tepat untuk menyelamatkan sisa-sisa hutan di Mukomuko dari ancaman kepunahan akibat praktik eksploitasi besar-besaran yang berlangsung secara ilegal dan terus menerus selama bertahun-tahun ini.

“Kami sangat berharap Satgas PKH tidak hanya bergerak di permukaan atau berhenti pada penanganan terhadap PT BAT, PT API, serta penetapan tiga orang tersangka dari kalangan pelaku lapangan saja. Kita semua menyadari bahwa di balik itu semua, masih berdiri kokoh banyak perusahaan-perusahaan besar lainnya, para pemodal kuat, pengusaha, serta oknum pejabat maupun mantan pejabat yang hingga hari ini masih dengan leluasa menikmati hasil keuntungan dari pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit secara tidak sah tersebut,” imbuh Alpinda, menegaskan bahwa akar masalah belum tersentuh.

Pihaknya juga menyampaikan kecurigaan mendalam sekaligus pertanyaan serius terhadap kinerja dan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di wilayah Kabupaten Mukomuko. Menurut pengamatan mereka, hal yang sangat sulit untuk dipahami adalah bagaimana para pihak yang diduga kuat sebagai pelaku, yang hingga kini masih terbukti menikmati hasil dari perambahan hutan tersebut, belum juga dikenakan tindakan hukum secara menyeluruh dan tegas.

Kondisi inilah yang kemudian memicu persepsi di tengah masyarakat luas. Publik menilai bahwa di balik operasi dan langkah penindakan yang dilakukan oleh tim Satgas PKH selama ini, selain terlihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, juga sangat terasa adanya pola yang diskriminatif atau apa yang sering disebut sebagai tindakan yang bersifat “tebang pilih”.

“Apakah kita harus menunggu sampai seluruh hutan ini habis tak bersisa, hingga tidak ada lagi yang tersisa untuk generasi mendatang? Padahal pelanggaran yang terjadi sudah sangat jelas, nyata, dan terbentang luas di depan mata kita, namun seolah-olah kita semua hidup dalam ketidaktahuan, seolah buta dan tuli terhadap kerusakan yang terjadi. Coba lihat kondisi satwa dan ekosistem di sana; keberadaan mereka kini sudah sangat terancam punah akibat ulah manusia yang serakah ini. Jika pemerintah dan pihak berwenang masih saja merespons hal ini dengan sikap yang tidak serius, lamban, atau bahkan mengabaikan, maka kami tidak punya jalan lain dan akan segera membawa persoalan ini langsung ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya dengan nada menggelegar, menutup pernyataan sikap yang tegas dan tak tergoyahkan.

(TIM REDAKSI)

Aroma Perbuatan Melawan Hukum Tercium, Publik Desak Tersangkakan Kadis PUPR Pali.

0

PALI — Aroma dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menyengat. Kasus yang menyeret lingkaran pengambil kebijakan—mulai dari Bupati, Pengguna Anggaran (PA), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR—tidak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa administratif, melainkan telah bergeser menjadi isu serius dugaan pelanggaran hukum yang menguji integritas tata kelola keuangan daerah.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp21.180.850.000 yang dikerjakan oleh PT Herko Sejahtera Abadi itu dilaporkan nyaris rampung 100 persen. Namun ironis, pembayaran justru mandek tanpa kejelasan, memantik gelombang kritik publik.

 

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang memerintahkan penundaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pekerjaan, hingga pembayaran—termasuk proyek yang telah berkontrak.

 

Padahal, dokumen menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek tersebut telah diterbitkan pada 18 Februari 2025, atau tiga hari sebelum kebijakan penundaan berlaku. Namun secara mengejutkan, SPM itu kemudian dibatalkan.

 

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah keputusan administratif dapat membatalkan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang secara faktual telah dilaksanakan?

 

Situasi semakin janggal ketika nilai proyek kemudian “dikoreksi” melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025, dengan pemangkasan drastis dari Rp21,1 miliar menjadi hanya Rp8,6 miliar—di saat progres pekerjaan di lapangan disebut hampir selesai seluruhnya.

 

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta berujung buntu. Pemerintah daerah berdalih tidak dapat melakukan pembayaran karena perubahan mata anggaran.

 

Namun, Kementerian Dalam Negeri justru memunculkan dimensi baru dengan melimpahkan persoalan ini ke Gubernur Sumatera Selatan, disertai indikasi kuat dugaan PMH.

 

Dalam telaah dokumen disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait karena tidak membayarkan pekerjaan senilai Rp16.944.680.000 kepada pelaksana.

 

Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk KPA, Kepala Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak ketiga.

 

Namun, belum adanya penetapan tersangka memicu sorotan keras dari publik, terutama kalangan aktivis.

 

Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, melontarkan kritik tajam dan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum.

 

“Ini bukan perkara baru, dan bukan perkara ringan. Fakta dan dokumen sudah terbuka. Kalau penegakan hukum terus berjalan lambat, publik berhak curiga: ada apa? Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang lemah, tapi ragu saat berhadapan dengan kekuasaan,” tegasnya.

 

AP3 menilai, lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kami juga tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, aksi massa adalah pilihan yang sah dalam demokrasi. Ini bukan ancaman, ini peringatan bahwa publik tidak bisa terus diabaikan,” lanjutnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan eskalasi tekanan publik terhadap Kejari PALI agar segera mengambil langkah tegas dan transparan.

 

Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dalam proses hukum tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga. Penetapan tersangka memerlukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, publik juga berhak atas kepastian dan akuntabilitas. Ketika indikasi dugaan pelanggaran telah mengemuka melalui dokumen resmi dan fakta lapangan, keterlambatan penanganan justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi hukum.

 

Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa proyek. Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka: apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa intervensi, atau justru melemah di hadapan kekuasaan?

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR PALI dan Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

 

Satu hal yang tak terbantahkan, kepercayaan publik tidak dibangun dari janji, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Alvino KPUN Sebut Hilirisasi Kunci Agar Peternak Tak Lagi Bergantung pada Penjualan Ayam Hidup

0

Jakarta, warta.in – Peternak seperti PPN, KPUN, PPUI, dan PERMINDO untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Sementara sesi siang menghadirkan perwakilan pemerintah, BUMN pangan, dan lembaga investasi nasional untuk membahas implementasi teknis hilirisasi.

 

Adapun tiga target utama yang dihasilkan dari forum ini yakni kesepakatan offtaker nasional oleh BUMN pangan sebagai penyerap hasil produksi peternak, skema pendanaan pembangunan RPHU dan cold storage, serta penyusunan roadmap Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berbasis protein hewani.

 

Alvino menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dan siap berkolaborasi bersama kementerian, BUMN pangan, dan lembaga investasi nasional guna menciptakan ekosistem usaha perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan.

 

“untuk program MBG,harapan kami pemerintah membeli langsung kepada peternak jangan tender sehingga bisa berdampak langsung ke para peternak”

 

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat dan memperkuat kedaulatan pangan nasional,” tutupnya.

 

(Redaksi)

Himbauan Sasnaek Naibaho, Hormati Paromasan Marga Naibaho di Pangururan

0

Samosir, warta.in – Tabe ma di Hita jala horas

Saya – Sasnaek Naibaho dan kita semua keturunan marga Naibaho sedang jaga *ruh/ marwah ni ompunta*. Ini masalah serius. Menggali _Paromasan_ tanpa musyawarah = *melanggar adat berat* di Samosir. Namanya *”mambongkar hasangapon”*.

*1. Dulu Makna _Paromasan_ di Pangururan Itu Sakral*

Di Samosir, khususnya turpuk Naibaho, _Paromasan_ itu *final*.

*Dalil Adatnya:*
1. *”Naung diomas, unang be dihilala”* = Yang sudah disucikan, jangan diutak-atik lagi. _Paromasan_ = hasil 2x penyucian ( pensucian) (Naung dua hali marsisiuari). Digali lagi = _sumangot_ = bikin leluhur murka.
2. *”Tambak naung jongjong, partanda hotninpomparan”* = Tambak yang sudah berdiri tanda kuatnya keturunan. Dibongkar = meruntuhkan _sahala_ satu marga.
3. *Pantang _Mambongkar Tulang*_ tanpa _ulaon_. Di _Ruhut Papurpuron_, gali tulang cuma boleh untuk _Paunghon_ = menyatukan, bukan _manggalang_ = memisah lagi.

Jadi kalau mau pindah _Paromasan_, *wajib _ulaon_ besar + musyawarah _Raja Turpuk*
*3. Merusak Sahala Hasangapon. *Paromasan* saat ini adalah *sahala* bersama ,( Ripe-ripe–ndada panimpangan ni sekelompok/ saturpuk) Dibongkar = hilang *tuah*. Pomparan bisa *sahuton* = kena sial, sakit, gagal
**4. *Mangalahi na mate*** Mengganggu orang mati = dosa besar. Kata orang tua: *”Unang ganggu na modom, asa unang diganggu ho”*
Di Pangururan, kasus bongkar _Paromasan_ terakhir tahun 1990-an di Desa Siopat Sosor. Akibatnya 3 tahun berturut gagal panen + banyak sakit. Baru reda setelah _mangase taon_ = upacara minta maaf ke leluhur.

*3. Payung Hukum Negara Biar Punya Dasar*

Adat kuat, tapi hukum negara juga melindungi:

1. *UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan*
Pasal 5: Negara lindungi tradisi, situs budaya, _ritual_. _Paromasan_ = Objek Pemajuan Kebudayaan. Merusak = pidana.

2. *KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 302*
“Setiap orang yang merusak/mengganggu tempat pemakaman dengan maksud tidak menghormati, dipidana penjara 1 tahun”. Gali tulang tanpa izin = masuk sini.

3. *Perda Samosir No. 3 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Budaya Batak*
Pasal 11: Pembongkaran situs adat harus izin Lembaga Adat + Dinas Kebudayaan. Melanggar = denda 50 juta.

4. *UU Desa Pasal 18*

*”Siboru na di dolok, unang tuat tu toruan.*
*Paromasan naung badia, unang be diganggui dalan.*
*Molo diganggu holi ni ompunta, sahala ni pomparan tarhilang.”*

Artinya: Mata air di gunung jangan turun ke lembah. _Paromasan_ yang sudah suci jangan diganggu jalannya. Kalau tulang/ Holi ompung diganggu, _sahala_ keturunan hilang.

*Kita musti ingat:* _Paromasan_ itu *KTP terakhir ompung kita di portibi*. Kalau digeser tanpa adat, kita kehilangan alamat keh leluhur.

  • *Horas, Unang sumurut Hita Patota ruhut! alani na so umboto Ruhut (red)

SDN Kiara II Karawang Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

0

SDN Kiara II Karawang Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

​KARAWANG | Warta In Jabar – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara II resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Karawang ini mengusung visi untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter, berwawasan luas, serta peduli lingkungan dalam semangat Pancasila.

​Jadwal Penting Pendaftaran

​Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, harap memperhatikan lini masa berikut:

​Pendaftaran: 11 Mei – 16 Juni 2026.

​Daftar Ulang: 1 – 12 Juli 2026.

​Persyaratan Calon Siswa

​Beberapa persyaratan administratif yang harus dipersiapkan meliputi:

​Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026.

​Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

​Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Orang Tua.

​Melampirkan ijazah PAUD/TK (jika ada).

​Melampirkan fotokopi Kartu PKH, PIP, atau Kartu Keluarga Sejahtera (jika ada).

​Metode Pendaftaran

​Pihak sekolah memberikan dua opsi kemudahan dalam proses pendaftaran:

​Offline: Orang tua dapat datang langsung ke lokasi SDN Kiara II.

​Online: Melalui laman resmi di https://spmb.karawangkab.go.id.

​Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan kontak di nomor 085883870317 atau 0895348755401. Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pendidikan terbaik bagi buah hati Anda di lingkungan sekolah yang religius dan berprestasi.