Beranda blog

Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Toraja Utara, Dilepas Langsung Gubernur Sulawesi Selatan

0

TORAJA UTARA – Ribuan peserta jalan sehat Anti Mager dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Toraja Utara Ke-18, padati Alun-alun Kota Rantepao, Sabtu (25/7/2026).

Peserta jalan sehat Anti Mager ini juga dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong dan wakil bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi’, yang sekaligus  bersama-sama melepas peserta jalan sehat.

Jalan sehat ini juga turut dihadiri langsung anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan,, Walikota Palopo, Bupati Luwu Utara dan Pemda Luwu Timu.

Turut hadir dari jajaran Pimpinan OPD Pemprov Sulsel, Forkopimda kabupaten Toraja Utara, anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara serta unsur pimpinan Bawaslu dan KPU Toraja Utara, jajaran ASN Pemda Toraja Utara hingga para guru bersama siswa siswi dari puluhan sekolah.

Jalan sehat juga ini dirangkaikan pemeriksaan kesehatan gratis dari Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan Dinkes Toraja Utara.

Adapun rute ya g ditempuh mulai start dari Alun-alun menuju RS Elim kemudian ke jembatan Singkil lalu menuju jembatan Ba’lele selanjutnya ke depan SMPN 1 Rantepao dan kembali Finish di Alun-alun

Ukir Prestasi di Tingkat Nasional, Putra-Putri Sukabumi Ajukan Audiensi ke Walikota

0

Ukir Prestasi di Tingkat Nasional, Putra-Putri Sukabumi Ajukan Audiensi ke Walikota

​warta In Jabar, SUKABUMI – Prestasi membanggakan kembali diukir oleh generasi muda Kota Sukabumi. Sejumlah putra-putri daerah berhasil meraih penghargaan dan Sertifikat Kementerian Indonesia dalam ajang bergengsi Anak Anugerah Indonesia Award 2026.

​Atas raihan yang mengharumkan nama daerah tersebut, pihak pimpinan redaksi media Ninety Four Official melayangkan Surat Permohonan Audiensi dan Silaturahmi resmi kepada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada Rabu (22/7/2026).

​Surat permohonan bernomor 01/AUD/VII/2026 tersebut bertujuan untuk memperkenalkan para peraih penghargaan secara langsung, sekaligus memohon arahan, bimbingan, serta bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Sukabumi demi terus memotivasi bakat anak muda di daerah.

​”Prestasi ini merupakan bentuk komitmen anak-anak bangsa dari Sukabumi dalam mengembangkan potensi mereka, baik di bidang Seni, Budaya, Olahraga, maupun Bahasa di tingkat nasional,” ujar Alfi Yonimar B, Pimpinan Redaksi Ninety Four Official.

​Daftar Putra-Putri Berprestasi Penerima Award

​Berikut adalah nama-nama anak berprestasi asal Kota Sukabumi yang berhasil memboyong penghargaan:

​1. Kamino Modelling Sukabumi

​Thalita Kayla Andhara (Kategori Seni)

​Mahashabria Raenita (Kategori Seni)

​Almahyra Indah Permata (Kategori Seni)

​2. Lucy Modelling Sukabumi

​Aisyah Callista Khoiran (Kategori Seni & Budaya)

​Ismi Nurillah Nugraha (Kategori Seni & Olahraga)

​Adskhira Kiandra Autsar (Kategori Seni)

​Rania Shakila Puteri (Kategori Seni)

​3. Kategori Olahraga

​Adskhan Ibrari Autsar (Kategori Olahraga)

​4. Kategori Bahasa

​Jessalyn Christina Eyton Sajadi (Kategori Bahasa)

​Harapan Dukungan dari Pemkot Sukabumi

​Pihak penyelenggara dan pendamping berharap Pemkot Sukabumi, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi yang turut mendapatkan tembusan surat ini, dapat memberikan ruang dan perhatian lebih bagi anak-anak berprestasi tersebut.

​Waktu dan tempat pelaksanaan audiensi diserahkan sepenuhnya menyesuaikan dengan agenda kesediaan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Besar harapan agar momentum ini menjadi dorongan semangat bagi lahirnya talenta-talenta muda baru dari Kota Sukabumi di panggung nasional.

*Alfi Yonimar*

Si Humas Polres Pakpak Bharat Ajak Pelajar SMA Negeri 1 Sigunung Bijak Dalam Bermedia Sosial

0

Warta.in Salak – Si Humas Polres Pakpak Bharat mengajak kaum muda khususnya pelajar SMA Negeri 1 Sigunung untuk Bijak dalam menggunakan Media sosial, Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib di SMA Negeri 1 Sigunung Desa Kaban Tengah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam penyampaiannya di hadapan para pelajar kelas XII Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H seperti yang di sampaikan oleh Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo mengatakan tujuan Si Humas kemari adalah untuk mengajak pelajar SMA Negeri 1 Sigunung agar Bijak dalam menggunakan Media sosial, guna mencegah terjadinya Perpecahan Permusuhan dan Kekerasan di lingkungan pelajar itu sendiri, karena itu jika di langgar maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana dalam Undang-undang ITE ( informasi transaksi elektronik ), buat lah kegiatan yang kreatif yang bisa membangun citra sebagai pelajar di SMA Negeri 1 Sigunung ini,

Sambung Widodo, jadi di kalangan pelajar tidak boleh sesuka hati berbuat hal yang dapat menyinggung perasaan temannya sesama pelajar ataupun guru dan jangan mudah pula terpengaruh serta terpancing dengan Berita Hoax/ujaran kebencian, harus bisa pilah, saring mana berita yang benar mana berita bohong, apalagi kelas XII ini tahun depan akan menamatkan dari bangku SMA ini dan berencana akan menyambung ke bangku kuliah bagi yang mampu, berikan contoh terbaik buat diri mu sebelum meninggalkan sekolah ini, untuk itu sebelum melangkahkan kaki ke jenjang tersebut harus pintar – pintar dalam menggunakan handphone nya untuk Bermedia sosial.

Kegiatan Si Humas di SMA Negeri 1 Sigunung berjalan dengan baik dan lancar, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Ibu Ari Susanti, M.M.,S.S mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap bisa berkesinambungan, Narasumber dari Polres Pakpak Bharat bisa hadir dalam kegiatan Upacara Bendera pada hari Senin maupun seperti kegiatan yang barusan di laksanakan, agar anak – anak pelajar bisa mawas diri dalam berprilaku selagi mereka menimba ilmu di sekolah ini, pungkas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sigunung Ibu Ari Susanty.,M.M.,S.S. (RN,)

Polres Sibolga Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin, Puluhan Botol Diamankan

0

Warta.in Sibolga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan yang sah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis anggur merah.

Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sibolga tetap terjaga dengan baik. (RN)

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

0

Warta.in Sibolga – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026) sore.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Kecamatan Sibolga Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga.

Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba. (RN)

Muktiwari bersholawat bersama Bapak haji Bahrudin S.E selaku kepala desa dan ketua ADEPSI Kabupaten Bekasi

0

Muktiwari, 24 Juli 2026 . Suasana khidmat dan penuh berkah menyelimuti kediaman Kepala Desa Muktiwari, Bapak H. Bahrudin, S.E. Ratusan warga bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jajaran perangkat desa berkumpul bersama dalam acara Tasyakuran, Dzikir, Pengajian, sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara yang berlangsung penuh rindu kepada Baginda Rasulullah ini diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan dzikir, pembacaan surat Yasin, serta gema sholawat yang memadati seluruh area kediaman. Tidak hanya sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan keimanan warga, momen ini juga menjadi pembuktian kekompakan warga Desa Muktiwari.

Dalam suasana yang hangat tersebut, Bapak Kades H. Bahrudin, S.E. juga menyampaikan rasa terima kasih atas amanah warga selama ini, sekaligus memohon doa restu serta dukungan untuk kembali maju dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi periode mendatang demi melanjutkan pembangunan Muktiwari yang lebih maju.

Mari kita doakan semoga Desa Muktiwari selalu diberkahi, aman, makmur, dan dijauhkan dari segala marabahaya. Amin Ya Rabbal Alamin.

#Muktiwari Bersholawat

#Maulid Nabi

#Dzikir Dan Doa

#Kades Muktiwari

#Haji Bahrudin S.E

#Pilkades Bekasi

#Muktiwari Maju

#SilaturahmiWarga

*SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: BPN PAREPARE DITUDUH LEWATKAN ATURAN, DUGA KOLUSI*

0

*SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: BPN PAREPARE DITUDUH LEWATKAN ATURAN, DUGA KOLUSI*

Rustan Tunggu 5 Tahun, Dokumen Beralih Tanpa Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan Langsung

PAREPARE, SULAWESI SELATAN

Kota Parepare, Sulawesi Selatan – Lima tahun menanti bukan jawaban yang diterima Rustan, melainkan kenyataan mencengangkan: sertifikat tanah yang ia urus sendiri justru diserahkan kepada mantan istrinya—yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019—tanpa satu lembar surat kuasa sah pun.

Berdasarkan bukti Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan pemecahan bidang tanah seluas 572 m² bersertifikat Hak Milik Nomor 01236 atas namanya sendiri pada 31 Maret 2021. Namun saat ia datang menanyakan kelanjutan berkas, petugas justru menjawab: “Sertifikat sudah diambil istri Bapak, alasannya Bapak sedang sakit.” Padahal Rustan sendiri yang hadir di hadapan mereka.

 

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, DOKUMEN BERPUTAR TANPA IZIN

Didampingi awak media, Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi kantor BPN Parepare. Alih-alih kejelasan, ia disuguhi kebingungan petugas: Ira (Bagian Penetapan Hak) mengaku tak tahu, lalu memanggil Fatmawati (Loket). Dari sana terungkap alur mencurigakan: dokumen berpindah dari mantan istri, ke Fatmawati, lalu ke Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah.

“Mereka berulang kali menyuruh saya minta surat lagi, padahal saya bawa KTP asli dan bukti kepemilikan yang jelas. Mereka tak mau jawab: siapa yang benar-benar mengambilnya, dan bagaimana aturan bisa dilanggar sedemikian rupa?” tegas Rustan.

 

ATURAN JELAS DILANGGAR, KERJASAMA OKNUM SEMAKIN KUAT DIDUGA

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan peraturan teknis BPN:

Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pemilik sendiri atau yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT;

Penyerahan kepada mantan pasangan atau pihak lain tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum.

Rustan menegaskan: “Saya tidak pernah membuat, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun.” Ia mencium adanya skema terencana: kolusi oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga yang memanfaatkan jabatan untuk menguasai hak milik orang lain.

“Sudah tiga tahun kami pisah saat berkas masuk. Bagaimana mungkin BPN berani serahkan dokumen saya kepada orang yang bukan lagi urusan saya? Bagaimana bisa nama di sertifikat berubah tanpa tanda tangan saya? Ini bukan kelalaian, ini permainan,” tegasnya tajam.

 

JALUR HUKUM DAN AUDIT TOTAL DITUNTUT

Rustan menyatakan tak akan diam. Segera ia akan melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI tak sekadar tahu, tapi segera turunkan tim khusus untuk audit menyeluruh di Kantor Pertanahan Parepare.

“Pimpinan di sana harus bertanggung jawab. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati, sementara hak rakyat diperjualbelikan di dalamnya. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/red)

MONEV DD Tahap I Desa Tik Tebing Di Pimpin Langsung Camat Lebong Atas, Berikut Penjelasan Sekretaris Desa.

0

Warta.in-LEBONG, BENGKULU.

Pemerintah Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Tik Tebing, Kamis (9/7/26).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, guna memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Lebong Atas, Arpan Santoso, S.E., dalam kesempatannya menjelaskan bahwa tim Monev yang terdiri dari unsur Kecamatan Lebong Atas bersama perangkat desa telah melakukan peninjauan secara langsung terhadap berbagai kegiatan administrasi yang telah dilaksanakan pada Tahap I Tahun 2026. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen pelaksanaan kegiatan, progres pencapaian, serta pemanfaatan hasil penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan capaian pelaksanaan program, kualitas pekerjaan, serta efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung program dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terukur dengan baik. Selain itu, Monev juga menjadi sarana pembinaan dan pemberian masukan kepada Pemerintah Desa agar setiap kegiatan dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Arpan Santoso.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim juga melakukan pengecekan realisasi administrasi Tahap I, serta berdialog dengan perangkat desa guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Lebong Atas juga mendorong agar seluruh kegiatan yang didanai Dana Desa senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas pekerjaan, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegas Camat Lebong Atas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, penjelasan Kepala Desa Tik Tebing Kulman Jaya disampaikan oleh Sekretaris Desa, Marwan Safi’i. Ia menyatakan bahwa Dana Desa merupakan instrumen yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi secara berkala oleh Tim Kecamatan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program dan kegiatan di Desa Tik Tebing berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Marwan Safi’i.

Kegiatan Monev Dana Desa Tahap I Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjamin pembangunan di Desa Tik Tebing berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

(Tim Redaksi)

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

0

MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Jimmy.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSR. (22) di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika turut disita sebagai barang bukti.

AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga memiliki peran sebagai pengedar. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip sebagai kemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang kini masih dianalisis penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Jimmy.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba,” ungkapnya.

AKP Jimmy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Jimmy.

Rilis Humas Polres Kep Meranti

Tasdik, Kades Rancakole Kec.Arjasari, Kab.Bandung, Fasilitasi 20 Peserta Pelatihan Service HP,Jum’at 24-7-26

0

Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, Jum’at 24 Juli 2026.
WARTA. IN
Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, Jum’at, 24 Juli 2016, Fasilitas Pelatihan Service HP hasil Musrembang 2025, Realisasi 2026.
Usulan Pelatihan Service HP, murni usulan Warga Desa Rancakole, melalui Musrenbang Tahun 2025. Realisasi 2026, Papar Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole.
Ilmu yang didapat, jadi ilmu yang bermanfaat, diamalkan HP kebutuhan pokok, buatan manusia pasti rusak, dan tujuan akhir pelatihan, rekan menjadi pelaku Wira Usaha, minimal di Lingkungan Desa Rancakole, Lanjut Tasdik.
15 Hari+ 1 Hari Uji Kompetensi, pelaksanaan pelatihan Service HP peserta harus hadir Full, karena fasilitas pemerintah harus kita manfaatkan, Pungkas Tasdik.
AK 1 ( Kartu Kuning), Syarat Pelatihan Service HP, Papar Maksum, S. Sos. mewakili Kadisnaker Kabupaten Bandung.
Efisiensi 15 Hari + 1 Hari Uji Kompetensi, peserta dapat 2 Sertifikat, Lanjut Maksum, S. Sos.
1. Sertifikat dari Disnaker Kabupaten Bandung.
2. Uji Kompetensi Asesor Lembaga Sertifikasi, bagi peserta yang Kompeten dari Badan Nasional Sertifikasi Dan Profesi.
Manfaatkan Pelatihan Service HP sebaik mungkin, bentuk tanggung jawab peserta saat wawancara, siap ikut pelatihan Service HP, Lanjut Maksum, S. Sos.
Insentif yang diterima peserta, 50.000 X 15 Hari Via TF diharapkan peserta punya Rekening Bank, Lanjut Maksum, S. Sos.
Rekan pelatihan dijamin BPJS ketenagakerjaan, selama masa pelatihan, Pungkas Maksum, S. Sos.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.