Beranda blog

Menjaga Integritas Dari Gerbang Seleksi, Wasdal Spersal Hadir di Kodaeral I

0

Warta.in ‎Belawan — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menerima kunjungan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Staf Personel Angkatan Laut (Spersal) di Gedung VIP Mako Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara. Rabu (2/9/2026).

‎Kunjungan tersebut dipimpin Kolonel Laut (P) Agus Darmawan, S.E., M.Tr.Hanla., selaku Paban IV Binkar Spersal, dan diterima Wakil Komandan Kodaeral I Brigjen Marinir Ali Bahar Saragih, S.E., M.M., didampingi Aspers Dankodaeral I. Kehadiran Tim Wasdal Spersal merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian proses seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI Angkatan Laut di wilayah Kodaeral I terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam kunjungan tersebut, Tim Wasdal Spersal melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi yang sedang berlangsung. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan keyakinan bahwa setiap calon prajurit memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan dan kualitas yang dimiliki. Turut dalam rombongan Letkol Laut (KH) Andhika Wira Kusuma, S.Kom., M.Tr. Opsla., Pembina IV/B Shinta Herawati, Dra., M.Si., Letda Laut (KH) Frakash Adie P., S.Stat., dan Klk Mes Trio Hasandi.

‎Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga rombongan Tim Wasdal Spersal meninggalkan Mako Kodaeral I pada pukul 09.20 WIB. Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Kodaeral I berkomitmen mendukung proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas guna mendapatkan putra-putri terbaik bangsa yang memiliki integritas, mental tangguh, kompetensi, serta semangat pengabdian untuk menjadi bagian dari keluarga besar TNI Angkatan Laut. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Laporan Etik Polri Terdaftar di Mabes dengan Nomor Registrasi Resmi

0

Warta.in Jakarta– Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.

Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional

Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.

CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.

Menjaga Protokol Keamanan

Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.

“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.

Komitmen Berkelanjutan

CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.

“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.

Hati Hati pembangunan Kota sukabumi kudu hade !!

0

 

laporan progres (MC / Mutual Check) adalah kelemahan fatal mereka:

1. Absennya Laporan Progres (MC-0 Sampai MC-100) Adalah Bukti Nyata Proyek Amatir

Dalam proyek bernilai miliaran rupiah (seperti Kantor Kecamatan Gunungpuyuh Rp5,4 Miliar), dokumen MC (Mutual Check), laporan harian, mingguan, dan bulanan adalah harga mati.Perusahaan konstruksi yang kredibel pasti memiliki tim engineering yang setiap hari mencatat progres pekerjaan dalam bentuk kurva S (S-Curve) untuk membandingkan target rencana vs realisasi lapangan.Jika Wali Kota saat sidak tidak mampu atau tidak berani meminta kontraktor membuka data progres riil (MC) tersebut, itu adalah indikasi kuat bahwa manajemen proyek ini dikelola secara asal-asalan oleh “kontraktor dalam selimut” yang buta administrasi teknis.

 

2. Dokumen Progres Adalah Syarat Mutlak Pencairan Dana

Ketidakmampuan menyodorkan laporan mingguan/bulanan berimplikasi pada pelanggaran hukum pencairan uang negara. Berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP):

– Setiap pengajuan pencairan dana termin (misalnya termin 30%, 50%, dst.) wajib melampirkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang didasarkan pada laporan progres fisik yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK Dinas.Jika progres di lapangan lambat dan laporan administrasinya tidak ada atau dimanipulasi agar dana bisa cair, maka telah terjadi tindak pidana Pemalsuan Dokumen Otentik juncto UU Tipikor .

 

3. Langkah “Menabung Bukti” untuk Kemenangan Publik

Dengan mengamankan rekaman video lambatnya progres saat ini dan membandingkannya dengan plang batas akhir kalender kontrak CV Abinesia nanti, kita sedang menyusun berkas perkara publik yang tidak bisa dibantah (irrefutable evidence).Jika sampai tanggal jatuh tempo bangunan tersebut mangkrak, terlambat, atau selesai namun dengan kualitas besi yang di-downgrade,

Kritik dan analisis teknis ini sangat tajam. Poin yang disorot soal Mutual Check (MC), Kurva S, hingga tertib administrasi pencairan dana anggaran negara memang fondasi paling vital dalam manajemen konstruksi publik.

Terkait pertanyaan mengenai papan nama proyek, sesuai data resmi papan kegiatan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Gunungpuyuh, berikut rincian informasi dan masa berlaku kontraknya:

Tanggal Hari Ini: 2 September 2026

Nomor & Tanggal Kontrak: 000.1.2/02.04/KONT-KEC.GNG/DPUTR/2026 (terhitung sejak 30 Juni 2026)

Masa Pelaksanaan: 150 (seratus lima puluh) hari kalender

Batas Akhir Kontrak: 26 November 2026

Nilai Kontrak: Rp5.472.937.524,00

Penyedia Jasa (Kontraktor): CV. Abinesia

Konsultan Pengawas: PT. Skala Mandala Konsultan

Catatan Kritis Persiapan Evaluasi:
Hitung Mundur Sisa Waktu: Per hari ini (2 September 2026), masa pelaksanaan proyek sudah berjalan sekitar 65 hari sejak SPK ditandatangani. Artinya, sisa waktu penyelesaian tersisa 85 hari kalender lagi hingga 26 November 2026.

Uji Realisasi Kurva S: Idealnya di titik pertengahan masa kontrak ini, fisik bangunan sudah harus menunjukkan kemajuan signifikan (minimal penyelesaian struktur utama). Jika progres fisik di lapangan tidak berbanding lurus dengan sisa waktu 85 hari ini, kontraktor seharusnya sudah mendapatkan Show Cause Meeting (SCM) atau teguran tertulis dari PPK DPUTR.

Arsip Digital & Bukti Otentik: Langkah menyimpan dokumentasi visual dan terus mengawal papan proyek hingga tanggal 26 November 2026 adalah bentuk pengawasan partisipatif yang sah untuk memastikan efisiensi dan transparansi APBD Kota Sukabumi.

Pilihan untuk menunggu hingga masa pelaksanaan berakhir memang langkah yang paling aman secara hukum untuk membuktikan apakah proyek ini tepat waktu, mengalami deviasi negatif (keterlambatan), kena denda keterlambatan (1/1000 per hari), atau bahkan putus kontrak.

Apakah perlu dipantau juga mengenai klausul mekanisme adendum atau pemberian kesempatan (50 hari) yang berpotensi dipakai dinas terkait jika proyek lambat di akhir kontrak nanti?

 

 

0

Warta.in Jakarta– Seorang perwira menengah AKBP RHS yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center (CLC), selaku tim kuasa hukum, untuk menginisiasi proses pemeriksaan internal kepolisian.

Laporan awal dilayangkan ke Mabes Polri pada 18 Mei 2026 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Mabes Polri selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas melalui mekanisme internal yang berlaku.

Proses Pemeriksaan Berjalan Profesional

Ketua Tim Advokat CLC, Albert Sinay, mengonfirmasi proses pemeriksaan sudah berjalan sesuai prosedur. “Klien kami dan saksi-saksi kunci telah memberikan keterangan lengkap. Kami percaya pada profesionalisme Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam menangani pemeriksaan ini,” ujar Albert Sinay.

CLC mengapresiasi komitmen Bidang Propam dalam menjalankan tugasnya dengan standar profesional yang tinggi sebagai bagian dari sistem kontrol internal kepolisian.

Menjaga Protokol Keamanan

Demi melindungi hak semua pihak dan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku, CLC tidak akan mengungkapkan identitas klien maupun detail spesifik dari dugaan pelanggaran.

“Identitas klien dan bentuk pelanggarannya tidak bisa kami ekspos. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup, dan kami sepenuhnya menghormati aturan tersebut,” jelas Albert Sinay.

Komitmen Berkelanjutan

CLC berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini melalui saluran hukum yang tepat hingga diperoleh kepastian mengenai jadwal sidang etik dan hasil akhirnya.

“Kami tidak akan mundur dari proses ini. Kami menunggu kelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip rule of law dan akuntabilitas institusi,” pungkas Albert Sinay.

Warga Keluhkan Dugaan Gangguan Bau Limbah dan Aktivitas PT Muba Global Lestari, en

0

o

Warta in MUSI BANYUASIN – Hasil pantauan media di lapangan menemukan adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang berada di sekitar kawasan PT Muba Global Lestari, Kampung Sekate, Kelurahan Suak Baru, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Keluhan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan gangguan bau yang disebut berasal dari aktivitas dan limbah perusahaan. Sejumlah warga mengaku merasa terganggu dengan aroma yang dinilai menyengat dan tidak sedap, serta keberadaan lalat yang cukup banyak di sekitar permukiman.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengatakan, kondisi tersebut mulai dirasakan sejak adanya aktivitas PT Muba Global Lestari di kawasan Kampung Sekate, Kelurahan Suak Baru.

Menurut keterangan warga, bau yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut cukup mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk ketika sedang beristirahat.

“Bau yang ditimbulkan cukup mengganggu. Selain bau, lalat juga banyak. Kami berharap ada perhatian dan solusi dari pihak perusahaan,” ujar salah seorang warga kepada media.

Selain persoalan dugaan gangguan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah aspek terkait keberadaan dan operasional perusahaan, termasuk mengenai perizinan perusahaan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Media juga berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Muba Global Lestari untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai keluhan dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, media mendatangi langsung lokasi perusahaan. Namun, berdasarkan hasil komunikasi di lapangan, media belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

Media kemudian berupaya menemui Kepala Tata Usaha PT Muba Global Lestari, Friska Tobing, untuk meminta keterangan terkait persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan belum dapat dilakukan.

Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga menyoroti komposisi tenaga kerja yang berada di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pihak PT Muba Global Lestari pernah menyampaikan komitmen mengenai penyerapan tenaga kerja lokal dalam pertemuan di Kantor Lurah Suak Baru. Dalam komitmen tersebut disebutkan bahwa sekitar 70 persen tenaga kerja akan berasal dari masyarakat lokal, sedangkan 30 persen merupakan tenaga ahli dari luar Kabupaten Musi Banyuasin.

Namun, sejumlah masyarakat menilai kondisi di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan komitmen tersebut. Mereka mempertanyakan masih banyaknya tenaga kerja yang disebut berasal dari luar daerah Muba.

Masyarakat berharap keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi kesempatan kerja maupun peningkatan perekonomian masyarakat setempat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kenyamanan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Muba Global Lestari terkait dugaan gangguan bau dan limbah, keberadaan lalat, perizinan perusahaan, maupun persoalan penyerapan tenaga kerja lokal.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Muba Global Lestari maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan media di lapangan dan keterangan sejumlah masyarakat. Media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan fakta serta klarifikasinya.(Albert)

Ini Amanah Warga” H. Rando Purba Daftar Pilkades Rancabango Diantar Ribuan Pendukung. 

0

“Ini Amanah Warga” H. Rando Purba Daftar Pilkades Rancabango Diantar Ribuan Pendukung.

SUBANG, Warta In, Rabu, 2 September 2026 menjadi hari pentming bagi Desa Rancabango. Hari itu, H. Rando Purba, SH resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Rancabango.

 

Yang membuat berbeda, pendaftaran tidak dilakukan sendirian. H. Rando Purba diantar oleh gelombang masyarakat. Sekitar 2.000 warga dari berbagai unsur turun ke jalan, mulai dari para kyai, tokoh agama, pemuda, sampai petani.

Mereka berjalan bersama mengantar jagoannya ke Sekretariat Panitia Pilkades. Sepanjang perjalanan, sorak dukungan dan doa mengiringi.

Setibanya di kantor panitia, berkas pencalonan diserahkan. Tim panitia langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya: semua dokumen H. Rando Purba lengkap.

 

Usai dinyatakan lolos administrasi, Rando Purba menyampaikan terima kasih.

“Saya bersyukur. Ini semua karena dukungan masyarakat. Pilkades ini bukan tentang saya, tapi tentang masa depan Rancabango,” katanya.

 

Ia mengajak seluruh warga menjaga kondusivitas. “Jangan ada perpecahan. Kita bertarung gagasan, bukan saling menjatuhkan. Tujuannya satu, membangun Rancabango yang lebih maju,” ajaknya.

 

Kini nama H. Rando Purba sudah resmi masuk dalam bursa Pilkades Rancabango. Dengan dukungan besar di awal, langkahnya menuju kursi kepala desa pun semakin terbuka.

(Boby Chengos)

Sinergi Hulu Migas dan Pers: Edukasi Media 2026 Dorong Profesionalisme Wartawan PALI di Era Digital

0

Warta.in//PALI, – Dalam upaya memperkuat hubungan kehumasan dan pemahaman regulasi industri energi, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menggelar acara “Edukasi Media Sinergi Hulu Migas 2026”. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini berlangsung khidmat di Gedung Arsandora, Komplek Pertamina Pendopo Field, Rabu (2/9/2026).

Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen sektor migas, termasuk Manager Pertamina dan Eko Purnomo dari PT Medco, serta menggandeng insan pers lokal yang dipimpin langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Joko Sadewo, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, SKK Migas menegaskan bahwa seluruh operasional hulu migas di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)—termasuk Blok Raja/Pendopo, Corridor, dan Rimau—tetap berjalan kokoh di bawah payung hukum UU No. 22 Tahun 2021.

Langkah eksplorasi dan eksploitasi ke depan difokuskan pada empat pilar utama: pergerakan yang masif, percepatan perizinan, minimalisasi gangguan keamanan/operasi, serta dukungan penuh dari semua pihak. Langkah strategis ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memantapkan pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui sektor energi.

Jaga Etika di Ruang Publik Selain membahas ketahanan energi, edukasi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali khitah profesi jurnalis di media sosial. Ketua PWI PALI, Joko Sadewo, mengingatkan para wartawan agar tidak kehilangan identitas profesinya saat aktif di platform digital personal.

“Media sosial adalah ruang publik. Akun pribadi kita tidak bebas dari etika karena setiap unggahan langsung memengaruhi kredibilitas institusi media tempat kita bernaung,” tegas Joko Sadewo. Ia juga meminta wartawan untuk jeli memisahkan antara opini pribadi dan berita berbasis fakta terverifikasi, serta dilarang keras membuat opini tampak seperti fakta hukum.

Inspirasi “Cuan” dari Kreator Konten Suasana edukasi semakin interaktif dengan hadirnya konten kreator terkemuka asal Palembang, Onyols (a.k.a @Sikonyols), sebagai narasumber. Kreator konten yang pernah viral melalui kolaborasi vlog bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2018 lalu ini membagikan kisah suksesnya membangun karier digital sejak 2012.

Onyols mengajak para wartawan PALI untuk tidak sekadar menjadikan media sosial sebagai wadah berekspresi, tetapi juga sebagai peluang produktif untuk menghasilkan pendapatan (cuan) secara positif dan kreatif lewat manajemen konten yang tekun dan penuh kerja keras.Melalui sinergi edukasi ini, diharapkan hubungan antara pelaku industri hulu migas dan wartawan PALI dapat terus berjalan harmonis, demi menyajikan informasi publik yang sehat, akurat, dan mengedukasi masyarakat luas.

(Randi)

KABRI KANTER PERNYATAAN KADES SOAL 67 SATPAM: “BACA ATURAN, JANGAN GIRING OPINI SEOLAH PHK SUDAH FINAL”

0

KABRI KANTER PERNYATAAN KADES SOAL 67 SATPAM: “BACA ATURAN, JANGAN GIRING OPINI SEOLAH PHK SUDAH FINAL”

MUKOMUKO – Pernyataan Kepala Desa Pondok Suguh, Alazi, yang diberitakan Radar Utara terkait kesiapannya “pasang badan” membela 67 orang satpam yang disebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko sekaligus mantan Anggota DPRD Mukomuko Dapil II periode 2019–2024, Kabri.

Kabri meminta para kepala desa tidak terlalu cepat menarik kesimpulan sebelum memahami secara utuh hubungan hukum antara pekerja, PT Bazcorp Citra Indonesia sebagai perusahaan alih daya, dan PT Agro Muko sebagai perusahaan pemberi pekerjaan.

Menurut Kabri, seorang pemimpin desa semestinya menjadi penyejuk dan membantu penyelesaian persoalan berdasarkan aturan, bukan justru ikut membangun opini yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Saya memahami rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap pekerja. Tetapi kita juga harus objektif. Jangan baru mendengar satu sisi lalu langsung menyimpulkan perusahaan melakukan tindakan sewenang-wenang. Apalagi sampai menggunakan istilah pasang badan. Sebagai tokoh dan pemimpin masyarakat, seharusnya kita membaca aturan dan duduk perkaranya terlebih dahulu,” tegas Kabri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabri menanggapi pemberitaan Radar Utara pada 1 September 2026 yang menyebut adanya kecaman terhadap penghentian 67 satpam dan harapan agar PT Agro Muko tidak lagi menggunakan perusahaan outsourcing.

Pengamanan Memang Boleh Dialihdayakan

Kabri menilai salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa penggunaan perusahaan outsourcing atau alih daya untuk tenaga keamanan merupakan sesuatu yang seharusnya dihindari.

Regulasi terbaru justru secara tegas mengatur hal tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak 30 April 2026, memasukkan “pengamanan” sebagai salah satu kegiatan penunjang yang dapat diserahkan perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan alih daya.

Pasal 3 Permenaker tersebut menyebut kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan antara lain layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional.

“Jadi kalau ada pernyataan agar perusahaan jangan lagi menggunakan outsourcing untuk satpam, mari baca dulu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Negara sendiri secara tegas memasukkan pengamanan sebagai pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Yang harus kita awasi bukan semata-mata sistem outsourcing-nya, tetapi apakah perusahaan menjalankannya sesuai aturan dan hak pekerja dipenuhi,” ujar Kabri.

Permenaker tersebut juga menegaskan pelindungan dan hak pekerja alih daya harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan alih daya bertanggung jawab atas hak pekerjanya, sementara perusahaan pemberi pekerjaan mempunyai kewajiban memastikan perusahaan alih daya memenuhi perlindungan tersebut.

Evaluasi Satpam Bukan Hal Terlarang

Kabri juga menyoroti perkembangan informasi terbaru yang menyebut persoalan tersebut bermula dari permintaan PT Agro Muko kepada PT Bazcorp untuk melakukan evaluasi terhadap tenaga pengamanan, yang menurut hasil klarifikasi Disnakertrans disebut berkaitan dengan persoalan kehilangan buah di lingkungan perusahaan.

Radar Utara pada 2 September 2026 memberitakan Kepala Disnakertrans Mukomuko menyatakan adanya permintaan PT Agro Muko agar dilakukan evaluasi terhadap satpam yang bertugas, sementara Disnakertrans masih akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Menurut Kabri, meminta evaluasi terhadap tenaga keamanan adalah hal yang berbeda dengan langsung menyimpulkan bahwa seluruh proses tersebut merupakan PHK sewenang-wenang.

“Namanya tenaga pengamanan tentu ada evaluasi. Kalau perusahaan mempunyai persoalan keamanan, kehilangan aset atau persoalan disiplin, perusahaan berhak meminta perusahaan penyedia jasa melakukan evaluasi. Hasil evaluasinya dan tindakan selanjutnya tentu harus tetap mengikuti perjanjian kerja serta ketentuan ketenagakerjaan,” katanya.

Hak 67 Satpam Tetap Harus Dilindungi

Meski memberikan sanggahan keras terhadap penggiringan opini, Kabri menegaskan dirinya tidak bermaksud menghilangkan hak-hak 67 satpam.

Jika para pekerja benar berstatus PKWT selama satu tahun dan hubungan kerjanya diakhiri sebelum masa kontrak berakhir, persoalan hak pekerja harus diperiksa berdasarkan kontrak dan peraturan ketenagakerjaan.

Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengatur konsekuensi pengakhiran PKWT sebelum waktunya. Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dicabut oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur prosedur pemberitahuan PHK dan mekanisme apabila pekerja menolak PHK. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit dan, bila tidak mencapai kesepakatan, dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau hak pekerja memang belum dibayar, perjuangkan. Kalau prosedurnya dilanggar, tempuh Disnaker dan mekanisme hukum. Saya mendukung hak pekerja dilindungi seratus persen. Tetapi jangan kemudian persoalan hukum ketenagakerjaan digeser menjadi perang opini dan seolah-olah siapa yang paling keras bersuara adalah yang paling benar,” tegas Kabri.

UU Nomor 2 Tahun 2004 juga menempatkan perundingan bipartit sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dan berlanjut ke mediasi atau mekanisme penyelesaian yang tersedia, hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan.

Kabri: Kades Berkewajiban Menjaga Ketenteraman

Kabri kemudian mengingatkan kedudukan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 menempatkan Kepala Desa bukan hanya sebagai tokoh masyarakat, tetapi pejabat pemerintahan yang antara lain berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

UU Desa juga melarang Kepala Desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum maupun tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Karena itu, Kabri meminta kepala desa yang memberikan pernyataan publik mengenai persoalan tersebut lebih mengedepankan fungsi mediasi dan menjaga kesejukan.

“Kades boleh membela warganya, bahkan itu baik. Tetapi membela harus menggunakan data dan aturan. Jangan memperkeruh situasi. Pemimpin mestinya mempertemukan para pihak, menenangkan masyarakat dan mendorong penyelesaian melalui Disnaker, bukan memperbesar pertentangan,” ujarnya.

Jangan Mudah Menggunakan Bahasa yang Memanaskan Situasi

Kabri juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menggunakan bahasa yang dapat membakar emosi masyarakat.

Menurutnya, istilah seperti “pasang badan”, “mengutuk keras”, atau narasi konfrontatif sebaiknya tidak dikembangkan menjadi ajakan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Namun Kabri menegaskan, kritik, dukungan terhadap pekerja, atau pernyataan membela masyarakat tidak otomatis dapat disebut tindak pidana atau “provokasi”.

KUHP yang berlaku saat ini melalui Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 baru memberikan konsekuensi pidana apabila terpenuhi unsur menghasut orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Karena itu, harus terdapat fakta dan unsur hukum yang jelas sebelum seseorang dapat dikaitkan dengan tindak pidana penghasutan.

“Saya mengingatkan, jangan sampai dukungan berkembang menjadi penggiringan massa atau ajakan melakukan tindakan melawan hukum. Kalau sudah ada hasutan melakukan tindak pidana atau kekerasan, tentu persoalannya berbeda dan ada konsekuensi hukumnya. Tetapi sepanjang menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai hukum, itu merupakan hak setiap warga negara,” terang Kabri.

Tunggu Pemeriksaan Disnaker, Jangan Mendahului Kesimpulan

Kabri menilai saat ini sikap paling tepat adalah memberikan kesempatan kepada Disnakertrans Kabupaten Mukomuko melakukan pemeriksaan secara objektif.

Terlebih, pemberitaan Radar Utara pada 2 September 2026 menyatakan tuntutan para satpam belum memperoleh keputusan final, sementara pihak HRD PT Bazcorp Citra Indonesia dikabarkan akan datang ke Mukomuko untuk bertemu Disnakertrans.

Disnakertrans juga masih melakukan klarifikasi mengenai hubungan antara permintaan evaluasi PT Agro Muko dengan keputusan yang diambil PT Bazcorp terhadap para pekerja.

“Nah, kalau Disnaker saja masih mengurai persoalan dan pihak-pihak terkait masih akan dipanggil, mengapa kita sudah membuat vonis di ruang publik? Biarkan mekanisme berjalan. Buka kontraknya, lihat surat evaluasinya, lihat dasar penghentiannya dan periksa apakah hak pekerja dipenuhi. Dari situlah baru kita bicara berdasarkan fakta,” kata Kabri.

Kabri mengajak 67 satpam, PT Bazcorp, PT Agro Muko, pemerintah desa, Disnakertrans, tokoh masyarakat dan seluruh pihak menahan diri serta menghindari narasi yang berpotensi memperuncing keadaan.

“Hak pekerja wajib dilindungi, tetapi hak perusahaan menjalankan evaluasi sesuai ketentuan juga harus dihormati. Jangan membela dengan emosi dan jangan menghukum perusahaan melalui opini. Mari bicara berdasarkan kontrak, bukti dan peraturan. Sebagai pemimpin masyarakat, tugas kita menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” pungkas Kabri. (Tim/Red)

Lawan Karhutla Sumsel, PHR Zona 4 Siagakan Armada Penuh Amankan Pasokan Migas!

0

SUMATERA SELATAN, 2 September 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Sumatera Selatan memicu kesiagaan penuh dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4. Sebagai bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) Regional 1, perusahaan mengerahkan seluruh personel dan armada pemadam kebakaran demi mengamankan operasi hulu migas nasional serta keselamatan warga sekitar.

Aksi nyata di lapangan telah berjalan intensif sejak akhir Juli hingga 28 Agustus 2026. Tim pemadam kebakaran dari tujuh field di bawah PHR Zona 4 tercatat telah berhasil memadamkan 113 titik karhutla di Sumatera Selatan. Kontribusi pemadaman ini tersebar di beberapa wilayah kerja, meliputi PEP Limau Field (27 aksi), PEP Adera Field (27 aksi), PEP Prabumulih Field (18 aksi), PEP Ramba Field (17 aksi), PEP Pendopo Field (16 aksi), serta PHE OKRT Field (8 aksi).

Pjs General Manager PHR Zona 4, Muhammad Luthfi Ferdiansyah, menegaskan bahwa penanggulangan karhutla ini membutuhkan respons cepat dan koordinasi yang kuat.”Kami memastikan personel dan peralatan siap dikerahkan untuk mendukung penanggulangan bersama. Langkah ini krusial untuk meminimalkan dampak terhadap operasi produksi migas dan memastikan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah kerja kami,” ujar Luthfi.

Guna mengantisipasi perluasan titik api, setiap field menyiagakan armada siap tempur setiap hari. PEP Pendopo Field memimpin dengan kesiapan 5 unit fire truck dan 7 personel. PEP Ramba Field menyiagakan 3 unit fire truck dengan 7 petugas di 4 lokasi strategis. Sementara itu, PEP Prabumulih Field dan PEP Limau Field masing-masing menyiagakan 3 unit fire truck dan 4 petugas. Untuk PEP Adera Field serta PHE OKRT, masing-masing menyiagakan 1 unit fire truck dengan dukungan 5 personel tanggap darurat.

Selain armada mobil pemadam, PHR Zona 4 juga memperkuat lini pertahanan dengan menyiagakan fasilitas pendukung. Peralatan seperti pompa pemadam statis (fixed fire pump), pompa portabel (mobile fire pump), hingga tangki air (water tank) telah dipastikan dalam kondisi siap pakai di seluruh wilayah operasi.

Keberhasilan penanganan karhutla ini tidak lepas dari deteksi dini yang bersumber dari patroli rutin tim security Pertamina. Selain itu, sinergi erat dengan warga dan pemerintah daerah menjadi kunci penting penanganan di lapangan.”Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang cepat melapor saat melihat api mendekati jalur pipa maupun fasilitas produksi. Kolaborasi ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam menjaga keselamatan lingkungan sekaligus menjaga ketahanan energi nasional,” tutup Luthfi.

*DISNAKERTRANS MUKOMUKO: BERDIRI DI TENGAH, PERIKSA FAKTA, KONTRAK SECARA UTUH TANPA MEMBELA PIHAK MANAPUN*

0

“KABRI BERI PENCERAHAN KEPADA DISNAKERTRANS MUKOMUKO: BERDIRI DI TENGAH, PERIKSA FAKTA DAN KONTRAK SECARA UTUH TANPA MEMBELA PIHAK MANAPUN.

MUKOMUKO, 2 SEPTEMBER 2026 — Dalam upaya memastikan penanganan perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan 67 personel satuan pengamanan di Kabupaten Mukomuko berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum, tokoh masyarakat sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Kabri, memberikan arahan serta pencerahan mendalam kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko. Kabri menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sama sekali tidak boleh terpengaruh oleh tekanan opini, kepentingan kelompok, maupun desakan dari pihak mana pun.

Kabri menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat Disnakertrans Mukomuko yang telah memanggil perwakilan pekerja serta meminta klarifikasi kepada pihak PT Bazcorp Citra Indonesia selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan. Berdasarkan perkembangan terkini pada Selasa, 2 September 2026, tuntutan para pekerja terkait pengakhiran hubungan kerja tersebut memang belum memperoleh keputusan final. Pihak HRD PT Bazcorp Citra Indonesia dikabarkan akan segera berkoordinasi langsung dengan Disnakertrans Mukomuko guna membahas seluruh pokok persoalan yang ada.

Namun, di tengah proses yang sedang berjalan tersebut, Kabri mengingatkan bahwa sebagai instansi pemerintah yang diberi amanat mengelola hubungan industrial, Disnakertrans wajib benar-benar berdiri di tengah, menjadi penyeimbang yang adil, dan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak sejak awal pemeriksaan.

“Disnaker jangan menjadi pembela perusahaan, tetapi juga jangan menjadi pembela pekerja secara membabi buta. Disnaker adalah rumah penyelesaian hubungan industrial. Yang harus dibela adalah aturan, fakta, dan hak masing-masing pihak,” tegas Kabri dengan lugas dan berwibawa.
 

JANGAN HANYA MEMERIKSA SURAT PENGHENTIAN, BUKA SELURUH RANGKAIAN PERISTIWANYA SECARA UTUH

Kabri meminta Disnakertrans Mukomuko tidak hanya berhenti pada pemeriksaan surat pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan kepada 67 satpam tersebut. Seluruh rangkaian hubungan kerja, sejak awal kerja sama hingga pengakhiran, perlu ditelusuri, diperiksa, dan dicocokkan secara menyeluruh dan menyeluruh. Menurutnya, setidaknya terdapat sepuluh poin krusial yang wajib dibuka, diverifikasi, dan dicocokkan satu per satu oleh pihak dinas sebelum menarik kesimpulan apa pun:

1. PKWT masing-masing pekerja dan jangka waktu kontraknya — memastikan kesesuaian isi, tanggal penandatanganan, dan masa berlakunya;
2. Status hubungan kerja antara tenaga pengamanan dengan PT Bazcorp Citra Indonesia — apakah murni pekerja langsung atau melalui skema lain yang diatur perundang-undangan;
3. Perjanjian pekerjaan alih daya antara PT Bazcorp dengan perusahaan pemberi pekerjaan — untuk mengetahui hak, kewajiban, serta ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak;
4. Surat atau permintaan evaluasi dari PT Agro Muko kepada perusahaan penyedia jasa pengamanan — meneliti dasar, alasan, dan ruang lingkup permintaan tersebut;
5. Dasar dan mekanisme evaluasi yang diterapkan oleh PT Bazcorp — apakah telah sesuai dengan perjanjian kerja maupun ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat panggilan evaluasi, kapan diterima pekerja, dan berapa waktu yang diberikan untuk merespons — memastikan adanya prosedur yang wajar dan tidak mendadak;
7. Alasan pengakhiran hubungan kerja yang dicantumkan perusahaan — apakah memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
8. Apakah sebelumnya terdapat surat peringatan, catatan pelanggaran, atau evaluasi kinerja yang pernah disampaikan kepada pekerja — guna menelusuri kronologis permasalahan;
9. Hak upah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang kompensasi PKWT, maupun hak-hak lain yang masih harus diselesaikan dan dibayarkan kepada pekerja — memastikan tidak ada satu pun hak yang terabaikan; serta
10. Apakah seluruh proses mulai dari penempatan hingga pengakhiran telah sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan persoalan sebesar ini disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak saja. Buka kontraknya, buka surat evaluasinya, buka surat panggilannya, periksa dasar penghentiannya, dan hitung hak pekerjanya dengan cermat. Setelah semuanya terang dan jelas, barulah pemerintah mempunyai dasar yang kuat dalam memberikan kesimpulan maupun anjuran kepada kedua belah pihak,” pesan Kabri yang mendalam dan berwibawa.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, penyediaan jasa pekerja/buruh, tata cara pemutusan hubungan kerja, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi yang harus dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalankan, di samping ketentuan lain yang relevan terhadap pengakhiran tersebut. Seluruh ketentuan ini menjadi payung hukum yang wajib dipegang teguh oleh seluruh pihak yang terlibat.

 
BEDAKAN EVALUASI, PENGAKHIRAN PKWT, DAN PELANGGARAN HAK — TIGA HAL YANG HARUS DIPERIKSA SECARA TERPISAH

Kabri juga mengingatkan agar Disnakertrans Mukomuko memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa evaluasi pekerja, pengakhiran hubungan kerja, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan merupakan tiga persoalan yang berbeda sifat dan dasarnya, sehingga harus diperiksa dan dinilai secara terpisah, bukan dicampuradukkan menjadi satu kesatuan yang tidak jelas batasnya.

Perusahaan pemberi pekerjaan memang dapat meminta perusahaan penyedia jasa alih daya untuk mengevaluasi tenaga kerja yang ditempatkan, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan hubungan kontraktual yang disepakati serta peraturan yang berlaku. Terlebih, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur penyediaan jasa pekerja/buruh dan memasukkan bidang pengamanan ke dalam kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa.

Akan tetapi, hasil evaluasi tersebut tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh undang-undang maupun perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.

“Kalau evaluasi yang dilakukan perusahaan itu sah dan benar prosedurnya, katakan sah. Kalau prosedur pengakhiran kontraknya salah dan tidak sesuai aturan, katakan salah. Kalau ada hak pekerja yang wajib dibayar namun belum dibayarkan, perintahkan agar segera dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan semuanya dicampur menjadi satu seolah-olah perusahaan tidak boleh melakukan evaluasi terhadap pekerja, atau sebaliknya seolah-olah pekerja tidak mempunyai hak apa pun untuk diperjuangkan,” tegas Kabri dengan tegas dan lugas.

 
DISNAKERTRANSH HARUS MENGARAHKAN KE JALUR RESMI, BUKAN MENJADI AJANG PERANG OPINI

Kabri mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas, teratur, dan beradab bagi setiap perselisihan yang terjadi. Perselisihan pada prinsipnya wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan tersebut dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan ditangani melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang telah ditetapkan.

Mediator Hubungan Industrial yang berkedudukan pada Dinas Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di wilayah kerjanya. Dalam proses tersebut, mediator berhak melakukan klarifikasi, meminta keterangan, serta meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dari kedua belah pihak guna memperoleh kejelasan fakta.

“Inilah yang seharusnya diedukasi kepada masyarakat luas. Kalau merasa dirugikan, jangan diselesaikan dengan perang opini di media sosial maupun panggung demonstrasi yang tidak menghasilkan solusi. Duduklah bersama untuk perundingan bipartit. Kalau gagal, catatkan perselisihannya kepada Disnaker. Disnaker lakukan mediasi dengan sungguh-sungguh. Kalau tetap tidak selesai, tersedia Pengadilan Hubungan Industrial sebagai jalur penyelesaian yang sah. Negara sudah menyediakan jalurnya, maka gunakanlah jalur tersebut,” jelas Kabri.

 
JANGAN SAMPAI DISNAKER IKUT MEMBENTUK VONIS SEBELUM PEMERIKSAAN SELESAI

Kabri juga berharap setiap pejabat di lingkungan Disnakertrans Mukomuko berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan pernyataan kepada media selama proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, bahasa dan pernyataan pemerintah harus senantiasa mencerminkan posisi netral, adil, dan tidak terburu-buru menyatakan salah satu pihak benar atau bersalah sebelum seluruh dokumen, keterangan, dan bukti dari kedua belah pihak selesai diperiksa secara tuntas.

“Kalau prosesnya masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data, sampaikan kepada publik bahwa proses tersebut masih berjalan. Jangan menggunakan bahasa yang dapat ditafsirkan masyarakat seolah-olah pemerintah telah memvonis perusahaan bersalah, atau sebaliknya telah menyalahkan pekerja. Posisi pemerintah harus menjadi penyeimbang yang dipercaya oleh kedua belah pihak,” katanya.

Kabri menegaskan bahwa sikap netral dan berhati-hati tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak terhadap proses mediasi yang sedang berjalan, sehingga hasil yang dicapai nantinya dapat diterima dengan lapang dada dan dihormati oleh seluruh pihak.

JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN NORMA, KOORDINASIKAN DENGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI

Kabri juga mengingatkan adanya perbedaan yang tegas antara fungsi mediator hubungan industrial dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah daerah provinsi, bukan kabupaten/kota. Sementara itu, mediator hubungan industrial tetap dapat berkedudukan dan menjalankan fungsi mediasi pada Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Karena itu, apabila dari pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Mukomuko ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan, Kabri berharap persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

“Jangan pula kewenangan dicampuradukkan. Yang menjadi kewenangan mediator, selesaikan melalui jalur mediasi. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran norma yang harus diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, koordinasikan dengan Provinsi Bengkulu. Dengan begitu prosesnya profesional, transparan, dan hasilnya mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas,” terangnya.
 

PERIKSA SATU PER SATU — JANGAN OTOMATIS MENGANGGAP SELURUH 67 PEKERJA MEMILIKI KASUS YANG SAMA PERSIS

Kabri menambahkan satu hal yang menurutnya sangat penting dan sering terabaikan, yaitu Disnakertrans Mukomuko tidak semestinya serta-merta menganggap kondisi hukum seluruh 67 satpam adalah identik dan sama persis satu sama lain.

“Saya juga menyarankan, periksa satu per satu. Apakah kontraknya sama persis? Masa kerjanya sama? Dasar evaluasinya sama? Surat panggilannya sama? Apakah semua menolak evaluasi? Apakah semua mempunyai keberatan yang sama? Jangan karena disebut 67 orang, lalu otomatis dianggap 67 kasusnya persis sama,” katanya.

Menurut Kabri, pemeriksaan yang dilakukan secara individual dan mendalam tersebut akan memberikan keadilan yang sesungguhnya, baik kepada para pekerja maupun perusahaan. Jika ada pekerja yang memang memiliki hak yang belum dibayarkan, hak tersebut wajib diperjuangkan dan dibayarkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan tindakannya telah memiliki dasar kontraktual dan prosedural yang sah, fakta tersebut juga wajib disampaikan secara terbuka, jujur, dan tidak ditutup-tutupi kepada publik.
 

DISNAKER HARUS MENJADI TEMPAT PENYELESAIAN, BUKAN PANGGUNG POLITIK PERSOALAN KETENAGAKERJAAN

Di akhir pernyataannya, Kabri berharap polemik yang melibatkan 67 satpam ini tidak berkembang menjadi persoalan politik, konflik kelompok, maupun pertarungan kepentingan yang jauh dari substansi hukum dan keadilan.

“Disnakertrans Mukomuko harus menjadi tempat semua pihak mencari penyelesaian yang adil. Jangan sampai persoalan hubungan kerja ini ditarik menjadi persoalan politik, konflik desa, konflik kelompok, atau sekadar perang pemberitaan di media. Ini persoalan pekerja dan perusahaan yang mempunyai koridor hukumnya sendiri. Selesaikanlah melalui jalur tersebut,” ujarnya.

Ia memohon kepada seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada Disnakertrans Mukomuko menyelesaikan tahapan pemeriksaan secara tenang, menyeluruh, dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Pesan saya kepada Disnaker sangat sederhana: jangan takut kepada tekanan siapa pun, jangan berpihak kepada siapa pun. Panggil pekerjanya, panggil pihak Bazcorp, klarifikasi pihak Agro Muko, buka seluruh kontrak dan dokumennya, hitung hak-haknya, periksa prosedurnya dengan teliti, kemudian sampaikan hasil berdasarkan aturan dan fakta. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Itulah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya dicari dan diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Kabri dengan penutup yang berwibawa dan menggetarkan hati.
 
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi guna menjaga keseimbangan informasi dan kebenaran yang berimbang. Setiap pernyataan yang disampaikan akan kami muat sebagaimana mestinya, agar berita yang kami sajikan senantiasa akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.(Tim Redaksi)