Samosir, Menindaklanjuti disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Perihal Permohonan Audiensi Keturunan Opung Tongam Sitanggang & OpuNg boru Sihotang Sorganimusu-Sipukka Lumban Silo Pangururan Samosir kepada Bupati Samosir, Camat Pangururan Robintang E Naibaho mengadakan pertemuan pada Jumat/10 April 2026 dimulai pukul 2 siang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pangururan
Pertemuan dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan. Turut hadir Kabag Hukum Setdakab Samosir Jaubat Harianja, yang mewakili Kepala Dinas Perkim TR, Kepala Desa Parsaoran 1 S Nainggolan
Diawali dengan perkenalan dari keturunan Opung Tongam Sitanggang yaitu Darwin Sitanggang Pahompu Panggoaran yang menetap di Kabanjahe, Sudung Sitanggang yang menetap di Bontang Kaltim, Jonny Sitanggang yang menetap di Tebing Tinggi, Romuel Sitanggang yang menetap di Tebing Tinggi
Selanjutnya Sudung Sitanggang memaparkan hasil penelusuran sejarah keluarga, dimana diketahui leluhur Martua Sitanggang mantan Wakil Bupati Samosir berasal dari Muara. Tanah sebagai pertanda tulang belulang leluhur Martua Sitanggang telah diambil oleh Rumayam boru Pakpahan istri kedua dari Wismar Sitanggang ayahanda Martua Sitanggang
Sekalipun ada kuburan keluarganya di Lumban Silo, diketahui bahwa keluarga Martua Sitanggang belum pernah mengadakan upacara adat Batak penuh sebagai penghormatan tertinggi secara adat kepada leluhurnya yaitu MANGOKAL HOLI PANAKOK SARING SARING leluhurnya di Lumban Silo. Ayah Martua Sitanggang yaitu Wismar Sitanggang dan istrinya tidak di kuburkan di Lumban Silo karena dilarang oleh kakek kami, jelas Jonny Sitanggang.
Mereka mulai menempati Lumban Silo sejak Djaiman Sitanggang kakek Martua Sitanggang datang dari Muara dan bekerja sebagai Mandor di Tele pada sekitar tahun 1910 an. Kakek kami yaitu Opung Sindak Sitanggang & Opung boru Nainggolan Lumban Raja yang mengijinkannya tinggal menumpang di Lumban Silo karena iba mendengar Djaiman Sitanggang menumpang di rumah marga Naibaho di Panahatan. Rumah papan yang dibangun Djaiman berada di mulut/pinggir lumban ketika itu. Karena sesuai dengan budaya Batak, Sipukka Lumban sebagai pemilik Lumban lah yang berhak membangun rumah Bataknya di tengah tengah lumban (kampung kecil) dan itulah Rumah Batak milik opung kami yaitu Opung Tongam Sitanggang & Opung boru Sihotang Sorganimusu.
Menurut info dari keluarga Martua Sitanggang yang ada di Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, mertua dari Mandor Djaiman adalah marga Sianturi yang juga ada di Muara. Sedangkan ibunya adalah boru Siregar yang juga dari Muara. Sejak Mandor Djaiman menempati Lumban Silo, tidak pernah ada utusan keluarga Sianturi maupun Siregar dari Muara yang hadir di acara acara adat di Lumban Silo. Martua Sitanggang yang dilahirkan dari ibu boru Limbong lahir di Limbong.
Yang menjadi pertanyaan kami adalah pada perkara Martua Sitanggang dan Saur Naibaho di Pengadilan Negeri Balige, perihal gugatan uang ganti rugi pembangunan kanal Tano Ponggol, tercantum para ahli waris Wismar Sitanggang adalah 1. Sihol Sitanggang, anak dari Berlin Sitanggang, 2. Sitor Sitanggang, 3. Martua Sitanggang, 4. Carles Sitanggang, 5. Udut Manotar Sitanggang, sedangkan istri keduanya yang masih hidup, ibu kandung dari Udut Manotar Sitanggang yaitu Rumayam boru Pakpahan, tidak turut sebagai ahli waris ? Dilain pihak, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan memohonkan ke Pengadilan Negeri Balige sebagai penerima Uang Ganti Rugi Lumban Silo adalah 1. Martua Sitanggang, 2. Jesse Sitanggang, 3. Udut Manotar Sitanggang, ungkap Darwin Sitanggang
Perwakilan Pemkab Samosir yang hadir yaitu Staf Ahli Bupati Tata kelola Pemerintahan-Rudi Siahaan, Camat Pangururan-Robintang Naibaho, Kabag Hukum SetdaKab Samosir-Jaubat Harianja, Kades Parsaoran 1-S Nainggolam hampir senada memberikan tanggapan atas hal hal yang disampaikan keturunan Opung Tongam Sitanggang & Opung boru Sihotang Sorganimusu-Sipukka Lumban Silo akan diteruskan sebagai laporan ke Bupati Samosir, dan berharap akan ada penyelesaian damai secara kekeluargaan. Adapun rencana untuk ajukan gugatan, kami hanya bisa sarankan agar disiapkan saksi saksi dan bukti bukti pendukung (red)




















