Beranda blog

Tanggapan Amicus Curiae, Sidang Perdana Sengketa Rp1,43 Miliar, Klaim Sudung-Jonny atas Lumban Silo Diuji

0
Balige, warta.in – Hari ini dijadwalkan agenda sidang perdana Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN.Blg di Pengadilan Negeri Balige. Akankah para tergugat hadir setelah 2 kali sidang tanpa berita ? Perkara mengenai ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Alur Tano Ponggol di bagian Huta Lumban Silo tidak semata-mata menyangkut uang sebesar Rp1.439.399.000.
Di balik nilai ganti rugi tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu:
siapa sesungguhnya yang mempunyai hubungan hukum dan hubungan genealogis dengan tanah yang menjadi objek ganti rugi?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan informasi perkara dan dokumen yang tersedia, uang ganti rugi tersebut telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Balige berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg.
Dalam perkembangan berikutnya muncul perselisihan mengenai siapa yang sesungguhnya berhak atas uang tersebut.
Dalam perspektif Amicus Curiae, persoalan ini sebaiknya tidak hanya dilihat dari siapa yang namanya tercantum dalam suatu daftar atau penetapan, melainkan harus ditelusuri dari asal-usul hak, hubungan keluarga, sejarah penguasaan tanah, hukum adat yang relevan, serta dasar administratif yang menyebabkan seseorang dicantumkan sebagai penerima ganti rugi.

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang akan berperan sebagai Amicus Curiae/Sahabat Pengadilan bukanlah pihak yang menggugat ataupun tergugat.

Pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dalam menentukan fakta maupun hukum.
Amicus Curiae hanya memberikan perspektif hukum dan sosial yang relevan agar pemeriksaan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Mahkamah Agung sendiri telah menerima praktik penyampaian Amicus Curiae dalam perkara tertentu dan menjelaskan bahwa komentar tertulis tersebut dapat disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Karena itu, pendapat ini disusun dengan prinsip:
Tidak memutus siapa yang menang atau kalah, tetapi menunjukkan persoalan hukum yang patut diuji sebelum uang ganti rugi diberikan kepada pihak tertentu.

Fakta Yang Pelu Diverifikasi

Dari informasi perkara dan bahan genealogis yang tersedia, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian Majelis Hakim.
Salah satunya adalah informasi mengenai Tongam yang disebut sebagai Sipukka Lumban Silo.
Sebuah sumber yang memuat keterangan Darwin Sitanggang menyatakan bahwa Tongam disebut sebagai orang yang membuka dan kemudian menetap di Huta Lumban Silo. Sumber tersebut juga menyebut Tongam mempunyai anak Sindak dan Filipus Sitanggang, dengan keturunan Sindak yang kemudian tetap menghuni Lumban Silo.
Sumber yang sama menyebut adanya rumah Batak peninggalan Tongam dan bekas makam Tongam serta Sindak di kawasan Lumban Silo.
Namun, sebagai Amicus Curiae perlu ditegaskan:
keterangan tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti kepemilikan menurut hukum positif.
Ia merupakan fakta sejarah/genealogis yang harus diuji bersama alat bukti lain.
Persoalan Paling Mendasar Siapa Sipukka Lumban Silo
Dalam konteks masyarakat Batak, istilah Sipukka Huta memiliki makna historis dan sosial yang penting.
Sumber yang mengutip kajian mengenai istilah tersebut menjelaskan Sipukka Huta sebagai orang yang membuka atau memulai suatu perkampungan.
Namun demikian, dalam perkara ini perlu dibedakan tiga hal:

Sipukka Huta tidak otomatis pemilik sertifikat hak atas tanah.

Tetapi sebaliknya:

tidak adanya sertifikat atas nama Sipukka Huta tidak juga  otomatis menghapus sejarah asal-usul dan hubungan genealogis terhadap tanah adat.

Karena itu, Majelis Hakim perlu melihat persoalan secara berlapis:
siapa yang pertama membuka Lumban Silo;
siapa yang menguasai dan menggunakan tanah;
bagaimana tanah tersebut diwariskan;
siapa keturunannya;
apakah keturunan tersebut masih mempunyai hubungan hukum dengan objek;
dan bagaimana hubungan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam daftar penerima ganti rugi.

Persoalan Sudung Sitanggang

Dari sumber yang ada, Sudung Sitanggang dikaitkan dengan garis keturunan Sindak Sitanggang, merupakan cucu dari anak ketiganya, Mangihut.
Apabila konstruksi silsilah tersebut benar, maka Sudung memang mempunyai suatu hubungan genealogis dengan Tongam melalui Sindak.
Tetapi pertanyaan hukumnya belum selesai.
Yang harus dijawab adalah:
Apakah hubungan genealogis tersebut telah dibuktikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (Surat Keterangan Waris) dan apakah hubungan tersebut memberikan kedudukan hukum terhadap objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi?
Dengan kata lain, Amicus Curiae tidak mengatakan Sudung pasti berhak atau pasti tidak berhak.
Yang perlu dikatakan adalah:
hubungan keturunan harus dibuktikan sampai kepada hubungan dengan objek tanah.
Karena seseorang mempunyai hubungan darah dengan seseorang yang dahulu menguasai suatu wilayah belum dengan sendirinya menjawab siapa penerima ganti rugi atas bidang tanah tertentu.

Persoalan Jonny Sitanggang

Posisi Jonny memerlukan pemeriksaan yang lebih khusus.
Terdapat bahan genealogis yang mempertanyakan apakah Jonny berada dalam garis keturunan Tongam melalui Sindak atau justru berasal dari Filipus/Daram melalui perkawinan pertama boru Sihotang Sorganimusu.
Sumber yang tersedia bahkan menggambarkan adanya dua konstruksi genealogis yang berbeda mengenai hubungan tersebut. Karena itu, hubungan Daram dengan Tongam tidak boleh diasumsikan begitu saja
Maka pertanyaan yang patut diajukan kepada proses pembuktian adalah:

Apakah terdapat bukti genealogis yang menghubungkan Jonny secara langsung dengan Tongam sebagai sumber hak atas Lumban Silo? Mengapa Daram dan Filipus tidak dimakamkan di Samosir ? Mengapa Jonny tidak memperoleh warisan tanah di Samosir dari Tongam/Sindak ? Mengapa keturunan Sindak memperoleh tanah warisan di sekitar Lumban Silo.

Apabila ada, bukti tersebut harus diperlihatkan.
Apabila tidak ada, maka dasar pencantuman Jonny sebagai penerima ganti rugi perlu dijelaskan.

Mengapa Darwin Perlu Diuji Posisinya?

Inilah salah satu persoalan yang menurut Amicus Curiae paling penting.
Dalam sumber yang memuat keterangan Darwin Sitanggang, Darwin menyatakan dirinya sebagai keturunan generasi keempat Tongam dan menyebut dirinya berada pada garis pertama keturunan Tongam melalui Sindak.
Namun dalam bahan mengenai Penetapan Konsinyasi Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, muncul persoalan mengapa terdapat nama-nama tertentu sebagai penerima sementara nama Darwin dipersoalkan tidak tercantum.
Maka pertanyaan hukumnya:
Atas dasar dokumen apa nama penerima dimasukkan ke dalam konsinyasi?
Dan:

Apakah dasar pencantuman tersebut merupakan hasil verifikasi hubungan genealogis, hasil inventarisasi pertanahan, pengakuan pihak tertentu, atau dasar administratif lainnya?

Pertanyaan ini penting karena daftar nominatif bukanlah pengganti pembuktian hak apabila hak tersebut sedang dipersengketakan.

Posisi Dame Sitanggang Juga Harus Dijelaskan

Persoalan Dame Sitanggang tidak boleh diabaikan. Apabila benar nama Dame tercantum dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg, maka harus diketahui:
Apa dasar hubungan hukum Dame dengan objek tanah?
Apakah:
sebagai ahli waris;
sebagai bagian dari cabang keluarga tertentu;
sebagai penerima berdasarkan daftar nominatif;
atau berdasarkan dokumen lain?
Lebih jauh lagi, apabila Dame mempunyai hubungan saudara dengan Hotma Sitanggang, maka hubungan genealogis tersebut perlu dipetakan secara jelas.
Jangan sampai pengadilan hanya melihat nama dalam daftar tanpa melihat dari garis mana seseorang memperoleh kedudukan tersebut.

Hukum Adat Batak Tidak Boleh Diabaikan, Tetapi Juga Tidak Boleh Dianggap Sebagai Satu Satunya Bukti

Amicus Curiae berpandangan bahwa perkara ini membutuhkan pendekatan yang seimbang.
Hukum adat Batak dapat memberikan konteks mengenai:
Sipukka Huta;
garis keturunan;
hubungan kekerabatan;
sejarah penguasaan;
kedudukan keluarga;
dan keberlanjutan hubungan suatu marga dengan huta.
Namun putusan mengenai siapa penerima uang ganti rugi tetap harus didasarkan pada pembuktian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Dengan demikian:
Adat harus didengar, tetapi harus diterjemahkan secara hati-hati ke dalam pembuktian hukum positif.
Sebaliknya:
Dokumen administratif juga harus diuji dasar lahirnya, terutama apabila bertentangan dengan bukti genealogis dan sejarah penguasaan yang diajukan pihak lain.

Penetapan Uang Konsinyasi Bukanlah Akhir Dari Perdeatan Hak

Hal yang sangat penting adalah membedakan:
Penetapan konsinyasi
dengan
putusan mengenai siapa pemilik atau ahli waris yang paling berhak atas objek ganti rugi.
Jika suatu uang dititipkan di pengadilan karena terdapat persoalan mengenai siapa yang berhak menerima, maka keberadaan uang tersebut dalam penguasaan pengadilan justru menunjukkan perlunya mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan hak tersebut.
Karena itu, menurut Amicus Curiae:

tercantumnya seseorang sebagai penerima dalam penetapan konsinyasi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti tunggal bahwa orang tersebut adalah pemilik atau ahli waris yang sah atas tanah objek ganti rugi.

Penetapan tersebut harus dibaca bersama dasar permohonan, daftar nominatif, dokumen pertanahan, bukti genealogis, dan seluruh proses verifikasi yang mendahuluinya.

Hal Yang Patut Diperiksa Majelis Hakim Perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PN.Blg yang hari ini masuk agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Balige

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Amicus Curiae merekomendasikan agar Majelis Hakim menguji sekurang-kurangnya:
  1. Dokumen dasar konsinyasi
Periksa seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya:
Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg.
  1. Daftar nominatif
Siapa yang pertama kali mencantumkan nama penerima?
Apa dasar pencantumannya?
  1. Dokumen pertanahan
Periksa:
peta bidang;
daftar nominatif;
surat-surat dari BPN;
riwayat tanah;
dokumen pengadaan tanah;
dan dokumen lain yang berkaitan dengan objek.
  1. Silsilah
Bandingkan secara objektif:
Tongam → Sindak → Garis → Hotma → Darwin
dengan garis keturunan yang digunakan untuk mendudukkan Sudung.
Kemudian periksa konstruksi:
Daram → Filipus → keturunan Filipus → Jonny
jika memang itu yang didalilkan.
  1. Hubungan Dame
Periksa secara khusus dasar genealogis dan hukum yang menyebabkan Dame Sitanggang masuk sebagai penerima.

Pertanyaan Kunci Untuk Majelis Hakim 142/Pdt.G/2026/PN.Blg

Menurut Amicus Curiae, perkara ini dapat diuji melalui satu rangkaian pertanyaan sederhana:
Tanah ini dahulu milik siapa?
↓
Siapa Sipukka Lumban Silo?
↓
Siapa keturunannya?
↓
Cabang keturunan mana yang menguasai objek tanah yang sekarang menjadi objek pengadaan?
↓
Siapa ahli waris dari pemegang hak tersebut?
↓

Apa dasar nama Sudung, Jonny dan Dame dimasukkan dalam daftar penerima?

↓

Mengapa nama keturunan lain, termasuk Darwin, tidak tercantum apabila memang mempunyai hubungan genealogis dengan sumber hak?

↓
Apakah seluruh proses penentuan penerima telah didasarkan pada pemeriksaan yang cukup dan dapat diverifikasi?

Pendapat Amicus Curiae

Berdasarkan uraian tersebut, Pembina yayasan Tarombo Dalihan Natolu -Dr drh R WendeilynaSimarmata MSI (CMed CPP CIJ CPW)  berpendapat bahwa Majelis Hakim sebaiknya tidak menjadikan pencantuman nama dalam Penetapan Konsinyasi sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan penerima ganti rugi.
Yang harus ditemukan adalah rantai hak.
Rantai tersebut harus dapat dijelaskan secara logis:
asal tanah → Sipukka Lumban Silo/pemegang hak → hubungan genealogis → pewarisan → objek tanah → penerima ganti rugi.
Apabila terdapat mata rantai yang tidak dapat dijelaskan, maka bagian tersebut harus diuji melalui pembuktian.

Perkara Lumban Silo bukan semata perkara tentang Rp1,439 miliar.

Perkara ini menyangkut pertanyaan yang jauh lebih fundamental:
Apakah orang yang menerima atau dicantumkan sebagai penerima ganti rugi benar-benar mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang diganti rugikan?

Sudung harus diuji berdasarkan hubungan genealogisnya dengan Tongam dan objek tanah.

Jonny harus diuji secara khusus mengenai garis keturunannya dan dasar hubungannya dengan Tongam maupun Lumban Silo.

Dame juga harus dijelaskan dasar pencantumannya.

Dan keberadaan Darwin dalam konstruksi genealogis tidak semestinya diabaikan apabila benar terdapat bukti bahwa ia berasal dari garis keturunan Tongam melalui Sindak.

Amicus Curiae tidak meminta Majelis Hakim memenangkan salah satu garis keturunan

Sebaliknya, Amicus Curiae meminta agar:

setiap rupiah ganti rugi diberikan berdasarkan hak yang terbukti, bukan semata-mata berdasarkan nama yang telah tercantum dalam suatu daftar.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar menemukan siapa yang namanya tertulis, tetapi menemukan mengapa nama itu berhak tertulis di sana (red)

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jember Perkuat Pelayanan Transparan di Samsat Jember

0

Warta.in, Jember – Kantor Samsat bersama wilayah Polres Jember terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis.

Melalui program unggulan “Polantas Menyapa kantor Samsat bersama Kaliwates Jember kini dengan aktif turun langsung ke pusat layanan masyarakat untuk memberikan edukasi serta memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Program yang difokuskan di area (kantor Samsat bersama ) Jember ini menjadi sarana efektif bagi personel kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, terutama pelayanan STNK dan BPKB serta wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak sekadar memberikan layanan administratif, tetapi juga melakukan pendampingan dan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara, ketentuan, dan biaya resmi dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Jember, AKP Ade Andini.STH.SIK.MH.menegaskan bahwa Polantas Menyapa merupakan bentuk nyata reformasi pelayanan publik di tubuh Polri.

“Program ini adalah manifestasi komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, ujar AKP Ade Andini saat ditemui awak media.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Jember Polda Jatim secara konsisten memastikan seluruh petugas di lapangan memahami nilai dasar pelayanan prima yang humanis.

Edukasi yang diberikan mencakup informasi biaya resmi penerbitan STNK mekanisme SOP pelayanan, serta tata cara penanganan kendala administrasi agar masyarakat tidak terjebak pada praktik calo.

AKP Ade Andini.STH.SIK.MH.menegaskan, layanan Satlantas Polres Jember di Satpas maupun Samsat harus dipastikan zero pungli.

Menurut AKP Ade Andini setiap petugas wajib bersikap responsif serta siap memberikan solusi cepat terhadap kendala administratif.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar,”tegas AKP Ade Andini.

Selain meningkatkan mutu pelayanan, lanjut AKP Ade Andini.STH.SIK.MH.program Polantas Menyapa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan emosional antara kepolisian dan masyarakat.

Melalui komunikasi yang terbuka dan pendekatan yang simpatik, Polantas berupaya menumbuhkan kembali rasa percaya publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga mitra pelayanan yang hadir dengan hati,” pungkas AKP Ade Andini.

Dengan implementasi berkelanjutan program “Polantas Menyapa”, Satlantas Polres Jember wilayah Polda Jatim berharap dapat menciptakan ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, berintegritas, dan berpihak pada kebutuhan publik.

Hal itu sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang, Aiptu Suhadi, Aiptu Denny Aipda Afis dan Brigadir Bayu di Simpang 4 Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Senin (05/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan yaitu Di Perempatan Pasar Ngimbang dan penyeberangan anak sekolah SMA Negeri Ngimbang serta pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Minggu (04/10/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 21.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aipda Novan Aipda Afis dan Brigadir Deni untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, ATM BNI, pabrik R3 dan Pujasera 1 Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Ipda Istiono, S. H, , juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Monitoring Program Ketahanan P2B Tanaman Jagung Di Desa Sendangrejo

0

Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang Gelar Monitoring Program Ketahanan P2B Tanaman Jagung Di Desa Sendangrejo

LAMONGAN//Warta.In — Kepolisian terus melakukan pendampingan terhadap petani sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan. Salah satunya dilakukan dengan memantau perkembangan lahan jagung seluas 5 hektare di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Pemantauan tersebut dilakukan personel Bhabinkamribmas Polsek Ngimban di lahan jagung milik Linda yang berada di Dusun Guman, Desa Sendangrejo Minggu (04/10/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sendangrejo melakukan kunjungan sekaligus berdialog langsung dengan petani untuk mengetahui kondisi tanaman serta perkembangan lahan. Selain itu, dialog dilakukan untuk menggali berbagai kendala yang mungkin dihadapi petani selama proses budidaya jagung.

Lahan tersebut merupakan salah satu lahan binaan Polsek Ngimbang yang dikelola bersama kelompok tani setempat. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk keterlibatan kepolisian dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di wilayah.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan, kegiatan monitoring tersebut tidak hanya bertujuan untuk melihat perkembangan tanaman, tetapi juga memastikan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani, tetap terjalin dengan baik.

“Monitoring ini kami lakukan untuk mengetahui perkembangan lahan sekaligus memberikan pendampingan kepada petani apabila terdapat kendala di lapangan,” ujar Ipda Istiono.

Menurutnya, keberadaan anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk dalam mendukung kegiatan pertanian yang menjadi salah satu sektor penting dalam menjaga ketahanan pangan.

Kegiatan pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polsek Ngimbang untuk mendorong masyarakat agar terus mengoptimalkan lahan pertanian secara produktif.

Polsek Ngimbang menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap perkembangan lahan binaan, sekaligus membangun komunikasi dengan kelompok tani guna mendukung keberhasilan program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Ngimbang, (roy)

*Kapolda Sumsel Irjen Shandi Nugroho Dimutasi, Rony Samtana Ditunjuk Pimpin Polda Sumsel*

0

*Kapolda Sumsel Irjen Shandi Nugroho Dimutasi, Rony Samtana Ditunjuk Pimpin Polda Sumsel*

Sumsel — Pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berganti. Brigjen Pol. Rony Samtana ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel menggantikan Irjen Pol. Shandi Nugroho yang mendapat penugasan baru di lingkungan Bareskrim Polri.

Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Penunjukan Rony Samtana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Sebelum ditunjuk sebagai Kapolda Sumsel, Rony Samtana menjabat sebagai Wakapolda Sumsel. Dengan penugasan baru tersebut, ia dipercaya memimpin jajaran Polda Sumsel beserta seluruh satuan kewilayahan di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Shandi Nugroho mendapat penugasan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari rotasi jabatan di tubuh Polri yang mencakup sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah, termasuk pergantian beberapa Kapolda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Tantangan Baru Polda Sumsel

Kepemimpinan Rony Samtana di Polda Sumsel berlangsung di tengah berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemberantasan tindak pidana, pelayanan publik, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan pengalaman sebelumnya sebagai Wakapolda Sumsel, Rony Samtana kini mengemban tanggung jawab yang lebih luas sebagai pimpinan Polda Sumsel.

Pergantian tersebut sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan baru di Polda Sumsel setelah Shandi Nugroho mendapat penugasan baru di lingkungan Bareskrim Polri. (Tim/Red PPWI)

H. Eftiyani, SH Resmi Ambil Formulir, Siap Bawa DPD Golkar PALI Menuju Era Baru 2026-2031.

0

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – (04 Oktober 2026), Dinamika politik internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini resmi bergulir. Memasuki hari kedua masa penjaringan, konstelasi politik di Bumi Serepat Serasan langsung menghangat seiring dengan munculnya salah satu figur kuat ke permukaan. Figur hukum senior sekaligus tokoh masyarakat terkemuka, H. Eftiyani, SH, secara resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon (Balon) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten PALI untuk masa bakti periode 2026–2031.

Langkah politik nyata yang diambil oleh Eftiyani ini menegaskan kesiapan lahir dan batinnya untuk bertarung dalam memperebutkan kursi nomor satu partai berlambang pohon beringin tersebut. Kehadiran figur berpengalaman ini dinilai banyak pihak akan mengubah peta persaingan dan membawa energi baru dalam suksesi kepemimpinan Golkar di Kabupaten PALI.

Prosesi Pengambilan Berkas Berlangsung Hangat, Didampingi oleh sejumlah simpatisan dan pendukungnya, H. Eftiyani, SH mendatangi langsung Sekretariat Panitia Pendaftaran DPD Golkar PALI yang berlokasi di Jalan Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. Kehadiran tokoh hukum yang dikenal memiliki jaringan luas ini disambut hangat oleh jajaran panitia penjaringan yang bertugas di meja registrasi.

Proses penyerahan map formulir pendaftaran berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan. Suasana condong cair tersebut mencerminkan soliditas serta kedewasaan berpolitik yang matang di internal Partai Golkar PALI. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, H. Eftiyani secara administratif telah resmi terdaftar dalam bursa penjaringan pemimpin baru DPD Golkar PALI untuk lima tahun ke depan.

Jadwal Ketat dan Mekanisme Organisasi yang Tertib: Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara, DPD Partai Golkar PALI membuka pintu seluas-luasnya bagi para kader terbaik yang ingin mendedikasikan diri demi kebesaran partai. Namun, proses pendaftaran dan pengambilan berkas ini dijadwalkan berlangsung sangat singkat dan ketat, yaitu hanya tiga hari, mulai dari tanggal 03 Oktober hingga 05 Oktober 2026.

Ketua Panitia Penjaringan, Abul Rustoni, membenarkan bahwa tahapan pendaftaran telah berjalan sesuai dengan timeline organisasi yang telah disepakati.

“Kami membuka pendaftaran mulai tanggal 3 sampai 5 Oktober 2026. Selama masa pendaftaran tersebut, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh kader yang ingin mengambil formulir dan mengikuti proses penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Golkar PALI,” ujar Abul Rustoni saat memberikan keterangan kepada awak media.

Abul Rustoni juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan ini akan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada mekanisme serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Panitia akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, terbuka, tertib, dan tetap mengedepankan kepentingan serta kebesaran Partai Golkar di atas segalanya,” tambahnya. Mengingat waktu pendaftaran yang sangat terbatas, pihak panitia juga mengimbau kepada seluruh kandidat yang berminat untuk segera melengkapi berkas persyaratan administrasi sebelum batas waktu penutupan agar dapat melaju ke tahap verifikasi selanjutnya.

Komitmen Membesarkan Beringin di Bumi Serepat Serasan, Langkah berani H. Eftiyani, SH untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua DPD ini dinilai oleh berbagai pengamat politik lokal sebagai angin segar bagi masa depan partai. Sebagai figur yang memiliki latar belakang rekam jejak kuat di bidang hukum, birokrasi, dan organisasi, Eftiyani dianggap memiliki kapasitas kepemimpinan yang mumpuni untuk merangkul seluruh elemen kader. Kekuatannya dinilai mampu menyatukan simpul-simpul partai mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke akar rumput di tingkat desa.

Usai prosesi pengambilan formulir, tersirat pesan kuat mengenai visi utama yang diusung oleh Eftiyani. Dirinya berkomitmen penuh untuk menjaga kesinambungan kejayaan Partai Golkar di Kabupaten PALI, memperkuat mesin partai dalam menghadapi berbagai agenda-agenda politik strategis di masa depan, serta memastikan Golkar tetap menjadi partai modern yang adaptif, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi murni masyarakat PALI.

Dengan resminya H. Eftiyani mengambil formulir ini, publik dan para kader Golkar kini menantikan tahapan krusial berikutnya, yaitu pengembalian berkas administrasi serta pemaparan visi dan misi. Siapapun yang nantinya mendapat amanah dalam Musyawarah Daerah (Musda) mendatang, diharapkan mampu membawa DPD Partai Golkar Kabupaten PALI periode 2026–2031 menuju era baru yang lebih solid, progresif, dan merebut kemenangan di setiap kontestasi politik lokal yang akan datang.

 

Rilis: (Randi)

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

0

Polisi Kawal Jalur Logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar ke Mandalika

Warta.in
Lombok Barat, NTB — Jelang MotoGP Mandalika 2026, polisi memperkuat patroli di kawasan Pelabuhan Barang Lembar, Lombok Barat. Jalur ini menjadi salah satu pintu masuk logistik yang bergerak menuju kawasan Mandalika.

Patroli dilakukan personel Subsatgas Lantas Operasi Cipta Mandalika Rinjani 2026, Jumat (2/10/2026), mulai pukul 09.00 Wita. Petugas memantau arus kendaraan sekaligus kedatangan logistik MotoGP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, pemantauan dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, wisatawan serta kendaraan pengangkut logistik.

“Patroli ini untuk memastikan jalur distribusi logistik MotoGP dari Pelabuhan Lembar menuju Mandalika tetap aman dan lancar. Kami juga mengajak pengguna jalan ikut menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kombes Kholid.

Petugas juga berdialog dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan terkait kedatangan logistik. Koordinasi itu sekaligus mempersiapkan pengawalan perjalanan logistik menuju KEK Mandalika.

“Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan R2 maupun R4 agar tetap tertib, mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas saat melintas di jalur distribusi logistik MotoGP,” ujarnya.

Kombes Kholid meminta pengguna jalan memberi ruang bagi kendaraan pengangkut logistik, saat proses pengawalan berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak berhenti sembarangan di jalur utama, agar arus kendaraan tetap bergerak.

“Jika melihat iring-iringan logistik MotoGP, masyarakat tidak perlu mendekat atau berhenti sembarangan. Berikan ruang agar perjalanan logistik menuju Mandalika berjalan aman dan lancar,” tegasnya.

Patroli preventif akan terus dilakukan untuk mendeteksi potensi gangguan lalu lintas, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian persiapan MotoGP Mandalika 2026.(sr/hpntb)