Kejadian Pertama di Indonesia, Pengajuan Perubahan KUA-PPAS P-APBD Nias Barat di Akhir September
Dari Lahan Lapas untuk Ketahanan Pangan, Lapas Muara Enim Bersiap Tanam Jagung
Warta In.
Muara Enim – Kalapas Muara Enim, bapak Auliya Zulfahmi, bersama jajaran melakukan pengecekan kesiapan lahan ketahanan pangan di lingkungan Lapas Muara Enim. Pengecekan tersebut dilakukan sebagai persiapan penanaman jagung dengan bibit yang diperoleh dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim. Kamis (25/9).
Kegiatan diawali dengan meninjau secara langsung kondisi lahan yang akan dimanfaatkan untuk budidaya jagung. Kalapas bersama jajaran memastikan kesiapan lahan, kondisi lingkungan, serta berbagai kebutuhan pendukung agar proses penanaman dapat dilaksanakan secara optimal.
Kalapas Muara Enim, bapak Auliya Zulfahmi, menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan produktif merupakan salah satu langkah nyata Lapas Muara Enim dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan potensi yang tersedia di lingkungan Lapas.
“Lahan yang kita miliki akan kita manfaatkan secara optimal untuk mendukung ketahanan pangan. Dengan adanya dukungan bibit dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, kita akan mempersiapkan proses penanaman jagung dengan sebaik mungkin,” ujar Kalapas.
Selain mendukung ketahanan pangan, kegiatan budidaya jagung ini juga dapat menjadi sarana pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Melalui keterlibatan dalam kegiatan pertanian. Warga Binaan diharapkan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat menjadi bekal produktif ketika kembali ke tengah masyarakat.
Program tersebut sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendorong kemandirian pangan melalui sektor pertanian dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tersedia di Lapas dan Rutan.
Lapas Muara Enim juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim melalui penyediaan bibit jagung. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus berkembang sehingga program ketahanan pangan di lingkungan Lapas dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pembinaan Warga Binaan serta mendukung ketahanan pangan daerah.
(Zulkifli)
Hatoguan Sitanggang, SEJARAH PERKAMPUNGAN DI TANAH BATAK
Pangururan, warta.in – Parlumbanan, Lumban, Sosor, Golat/Pargolatan, dan Pranata Sosial Dalihan Natolu
Masyarakat Batak mewarisi berbagai istilah, nama tempat, serta tata kehidupan adat yang berkaitan erat dengan sejarah terbentuknya suatu perkampungan. Istilah-istilah tersebut tidak semata-mata digunakan untuk menyebut suatu tempat, tetapi juga dapat mengandung informasi mengenai asal-usul masyarakat, hubungan kekerabatan, perkembangan keturunan, pembukaan wilayah, pemanfaatan tanah, serta pranata sosial yang mengatur kehidupan bersama.
Di tengah perkembangan zaman dan perubahan sistem pemerintahan serta administrasi wilayah, sebagian istilah tersebut mulai jarang dipahami, khususnya oleh generasi muda. Padahal, pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut penting dalam menelusuri sejarah suatu kampung dan hubungan masyarakat dengan tanah yang diwariskan oleh para leluhur.
Salah satu istilah yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Batak adalah Parlumbanan. Secara umum, Parlumbanan dapat dipahami sebagai wilayah atau tempat yang menjadi cikal bakal atau kampung asal berkembangnya suatu kelompok masyarakat. Dari wilayah tersebut kemudian dapat berkembang Lumban, yaitu tempat bermukim suatu kelompok keluarga, keturunan, atau komunitas tertentu.
Selain Parlumbanan dan Lumban, dikenal pula istilah Sosor. Sosor pada umumnya merujuk pada perkampungan atau permukiman yang berkembang dari suatu kampung atau wilayah yang telah lebih dahulu dihuni. Perkembangan tersebut dapat terjadi karena pertambahan keturunan, bertambahnya jumlah anggota kelompok, kebutuhan akan tempat tinggal, maupun pembukaan wilayah baru oleh kelompok masyarakat yang masih mempunyai hubungan dengan kampung asalnya.
Oleh sebab itu, istilah-istilah tersebut perlu dipahami bukan hanya dari segi bahasa, tetapi juga dalam kaitannya dengan sejarah masyarakat, garis keturunan, adat, serta hubungan manusia dengan tanah dan lingkungan tempat mereka hidup.
Parlumbanan sebagai Kampung atau Wilayah Induk
Parlumbanan mempunyai arti penting dalam memahami proses terbentuknya suatu perkampungan. Dari kampung atau wilayah asal inilah kemudian berkembang kelompok-kelompok masyarakat yang membuka tempat tinggal dan wilayah kehidupan baru.
Sebuah perkampungan pada dasarnya tidak muncul tanpa sejarah. Di balik nama suatu kampung terdapat perjalanan panjang yang berkaitan dengan leluhur, garis keturunan, hubungan antarmarga, pembukaan tanah, sumber kehidupan, serta aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat.
Hubungan antara kampung induk dan perkampungan yang berkembang kemudian merupakan bagian penting dalam menelusuri sejarah suatu wilayah. Melalui hubungan tersebut, dapat ditelusuri dari mana suatu kelompok berasal, siapa leluhurnya, bagaimana suatu wilayah dibuka, serta bagaimana hubungan kekerabatan berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dengan demikian, nama-nama seperti Lumban, Sosor, Huta, Luat, Golat, dan Pargolatan dapat menjadi petunjuk dalam penelitian sejarah lokal dan sejarah masyarakat Batak. Namun, pemaknaan setiap istilah dapat berbeda menurut wilayah, marga, dan tradisi setempat sehingga perlu dikaji berdasarkan sumber sejarah dan keterangan adat masyarakat yang bersangkutan.
Sosor sebagai Perkampungan yang Berkembang
Salah satu istilah yang penting dalam memahami perkembangan permukiman masyarakat Batak adalah Sosor. Dalam konteks tertentu, Sosor dapat dipahami sebagai suatu perkampungan yang berkembang dari wilayah atau kampung yang telah lebih dahulu ada.
Terbentuknya suatu Sosor dapat berkaitan dengan pertumbuhan suatu kelompok keturunan. Ketika jumlah anggota keluarga semakin bertambah dan kebutuhan terhadap tempat tinggal semakin besar, sebagian anggota kelompok dapat membuka wilayah permukiman baru. Meskipun telah menempati tempat yang berbeda, hubungan dengan kampung asal tetap dapat dipertahankan melalui hubungan keturunan, adat, marga, dan sejarah.
Salah satu contoh yang dapat ditelusuri di wilayah Samosir, khususnya kawasan Pangururan, adalah penyebutan Si Opat Sosor. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada empat sosor atau empat kelompok/perkampungan dalam suatu kawasan. Namun, untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai asal-usul, batas wilayah, kelompok masyarakat, dan sejarah terbentuknya Si Opat Sosor, diperlukan penelitian berdasarkan sumber-sumber sejarah lokal, penuturan para tetua adat, silsilah, serta bukti-bukti yang masih dapat ditemukan di lapangan.
Jejak perkembangan perkampungan tersebut dapat dilihat melalui berbagai peninggalan dan tradisi yang masih hidup di masyarakat, seperti nama kampung, nama marga, hubungan kekerabatan, tanah yang secara turun-temurun dikaitkan dengan suatu kelompok, tempat-tempat bersejarah, makam leluhur, sumber air, serta berbagai situs yang memiliki nilai sejarah dan adat.
Oleh karena itu, nama sebuah perkampungan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai nama administratif. Di balik nama tersebut dapat tersimpan informasi mengenai siapa yang pertama membuka wilayah, dari mana kelompok tersebut berasal, bagaimana hubungan mereka dengan kampung asal, serta bagaimana hubungan keturunan dan pengelolaan wilayah berkembang dari masa ke masa.
Tanah Batak dan Hubungannya dengan Leluhur
Dalam kehidupan masyarakat adat Batak, tanah memiliki kedudukan yang sangat penting. Tanah bukan hanya dipandang sebagai tempat mendirikan rumah atau mengusahakan pertanian, tetapi juga mempunyai hubungan erat dengan kehidupan keluarga, keturunan, kampung, marga, dan sejarah leluhur.
Hubungan masyarakat dengan tanah terbentuk melalui proses panjang. Suatu kelompok membuka wilayah, menetap, mengusahakan tanah, membangun perkampungan, dan kemudian mewariskan hubungan tersebut kepada keturunannya. Oleh karena itu, sejarah suatu tanah sering kali tidak dapat dipisahkan dari sejarah orang-orang yang menguasai, menggunakan, dan menempatinya secara turun-temurun.
Dalam konteks tertentu dikenal istilah Golat atau Pargolatan, yang berkaitan dengan wilayah atau tanah yang mempunyai hubungan historis dengan kelompok masyarakat tertentu. Istilah dan maknanya dapat berbeda menurut daerah dan tradisi setempat. Karena itu, pemahaman mengenai Golat atau Pargolatan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan adat masing-masing wilayah.
Di wilayah Pangururan, misalnya, dikenal penyebutan nama-nama seperti Golat Sitanggang, Golat Naibaho, dan Golat Simbolon. Penyebutan tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk dalam menelusuri hubungan historis antara kelompok marga dengan wilayah tertentu.
Namun demikian, penyebutan suatu Golat atau Pargolatan perlu diteliti secara hati-hati. Penelitian tidak cukup hanya berdasarkan nama yang masih dikenal oleh masyarakat, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah lisan, silsilah, batas-batas tradisional, bukti kepemilikan atau penguasaan secara turun-temurun, serta sumber tertulis apabila tersedia.
Dengan demikian, dalam menelusuri sejarah tanah di Tanah Batak, kita tidak cukup hanya melihat batas administratif yang berlaku pada masa sekarang. Kita juga perlu memperhatikan sejarah kampung, asal-usul marga, hubungan keturunan, nama wilayah, tanah adat, sejarah pembukaan lahan, serta kesaksian masyarakat yang masih menyimpan pengetahuan mengenai sejarah tersebut.
Selain tanah, air mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sekaligus faktor penting dalam menentukan tempat bermukim.
Di wilayah sekitar Pangururan dan kawasan Pusuk Buhit terdapat berbagai sumber air, mata air, sungai, dan wilayah perairan yang sejak dahulu mempunyai hubungan dengan kehidupan masyarakat. Salah satu istilah yang dikenal adalah Aek Parsuangan.
Secara umum, air tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mendukung kegiatan pertanian, peternakan, dan berbagai aktivitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sumber air sering kali menjadi bagian penting dalam perkembangan suatu permukiman.
Pada masa lalu, pemilihan tempat tinggal tentu mempertimbangkan keberadaan sumber kehidupan. Tanah untuk tempat bermukim, sumber air, lahan pertanian, hutan, serta lingkungan alam di sekitarnya membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, dalam penelitian sejarah perkampungan, keberadaan sumber air juga perlu diperhatikan. Nama mata air, sungai, lembah, dan wilayah perairan dapat menjadi petunjuk untuk memahami bagaimana suatu perkampungan terbentuk dan bagaimana masyarakat pada masa lalu memenuhi kebutuhan hidupnya
Pranata Sosial Dalihan Natolu
Kehidupan masyarakat Batak tidak hanya dibangun berdasarkan hubungan manusia dengan tanah dan lingkungan, tetapi juga berdasarkan sistem kekerabatan dan pranata sosial yang diwariskan oleh para leluhur.
Salah satu pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Batak adalah Dalihan Natolu. Dalihan Natolu merupakan sistem hubungan kekerabatan yang menempatkan tiga unsur utama, yaitu Hula-hula, Dongan Tubu, dan Boru, dalam suatu hubungan sosial yang saling berkaitan.
Ketiga unsur tersebut mempunyai kedudukan dan peran masing-masing dalam kehidupan adat. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upacara adat, tetapi juga mencakup hubungan keluarga, perkawinan, musyawarah, penyelesaian persoalan, penghormatan terhadap pihak tertentu, serta berbagai kegiatan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Melalui Dalihan Natolu, hubungan antarmanusia diatur berdasarkan prinsip kekerabatan, penghormatan, tanggung jawab, dan keseimbangan sosial. Setiap individu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan keluarga dan kelompok sosial yang lebih luas.
Dalam kehidupan masyarakat, pranata tersebut menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan persoalan keluarga maupun persoalan sosial diselesaikan melalui musyawarah dan adat. Dengan demikian, Dalihan Natolu bukan sekadar konsep kekerabatan, tetapi juga merupakan bagian dari tata kehidupan sosial masyarakat Batak.
Tanah, Kampung, Marga, Keturunan, dan Adat sebagai Satu Kesatuan
Apabila sejarah perkampungan di Tanah Batak ditelusuri secara menyeluruh, akan terlihat adanya hubungan yang erat antara tanah, kampung, marga, keturunan, sumber kehidupan, dan adat.
Tanah menjadi tempat kehidupan.
Kampung menjadi tempat bermukim dan membangun kehidupan bersama.
Marga menjadi bagian penting dari identitas kekerabatan.
Keturunan menjadi penerus sejarah dan hubungan genealogis.
Sumber air menjadi salah satu penopang kehidupan masyarakat.
Adat menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bersama.
Sementara itu, Dalihan Natolu menjadi salah satu pranata penting yang mengatur hubungan sosial dan kekerabatan di antara anggota masyarakat.
Keseluruhan unsur tersebut membentuk suatu tatanan kehidupan masyarakat yang telah berkembang jauh sebelum terbentuknya sistem administrasi pemerintahan modern seperti yang dikenal pada masa sekarang.
Oleh karena itu, ketika suatu wilayah pada masa kini disebut sebagai desa, kelurahan, dusun, kecamatan, atau wilayah administratif lainnya, perlu dipahami bahwa sebelum terbentuknya pembagian administratif tersebut telah terdapat sejarah masyarakat yang jauh lebih panjang.
Batas administratif dapat berubah sesuai dengan perkembangan pemerintahan, tetapi sejarah suatu kampung, hubungan keturunan, nama tempat, dan ingatan kolektif masyarakat dapat terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Pentingnya Sejarah Lisan dan Pengetahuan Leluhur
Dalam menelusuri sejarah perkampungan di Tanah Batak, sejarah lisan mempunyai kedudukan yang penting. Banyak pengetahuan mengenai asal-usul kampung, silsilah, batas wilayah, nama tanah, sumber air, tempat bersejarah, dan hubungan antarkelompok yang diwariskan melalui cerita para orang tua dan tetua adat.
Namun, sejarah lisan perlu dicatat dan dibandingkan dengan sumber-sumber lain agar dapat disusun menjadi dokumentasi sejarah yang lebih lengkap. Sumber tersebut dapat berupa silsilah keluarga, dokumen lama, surat tanah, arsip pemerintahan, catatan gereja, peta lama, peninggalan fisik, makam leluhur, serta keterangan dari berbagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai sejarah wilayah tersebut.
Pendokumentasian menjadi semakin penting karena perubahan zaman menyebabkan sebagian pengetahuan tradisional semakin jarang diketahui oleh generasi muda. Apabila tidak dicatat, berbagai istilah dan cerita mengenai sejarah kampung dapat hilang atau mengalami perubahan makna.
Oleh sebab itu, generasi sekarang mempunyai tanggung jawab untuk menggali, mencatat, memeriksa, dan mewariskan pengetahuan sejarah tersebut kepada generasi berikutnya.
Hatoguan Sitanggang mempersembahkan karya ini untuk para pembaca media online sebagai salah satu upaya untuk mengingat kembali sejarah dan pengetahuan yang diwariskan oleh para leluhur masyarakat Batak kepada generasi sekarang.
Istilah seperti Parlumbanan, Lumban, Sosor, Huta, Luat, Golat, dan Pargolatan bukan sekadar nama atau istilah tempat. Dalam konteks tertentu, istilah-istilah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memahami sejarah terbentuknya suatu perkampungan, hubungan kekerabatan, perkembangan keturunan, pembukaan wilayah, serta hubungan masyarakat dengan tanah dan lingkungan hidupnya.
Kawasan Samosir, khususnya Pangururan dan sekitarnya, menyimpan banyak jejak sejarah yang berkaitan dengan perkampungan, marga, tanah, sumber air, hubungan kekerabatan, serta pranata sosial masyarakat adat. Jejak tersebut merupakan bagian dari warisan budaya yang penting untuk diteliti dan didokumentasikan.
Sejarah suatu wilayah tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan batas administratif yang berlaku pada masa kini. Di balik setiap nama kampung dan nama wilayah terdapat kemungkinan adanya sejarah panjang mengenai leluhur, keturunan, tanah, sumber kehidupan, hubungan kekerabatan, dan adat istiadat.
Karena itu, sejarah perkampungan perlu terus ditelusuri, dicatat, dikaji, dan diwariskan. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya mengenal tempat tinggalnya berdasarkan nama desa, kecamatan, atau batas administratif modern, tetapi juga memahami akar sejarah yang membentuk masyarakat dan wilayah tersebut.
Pada akhirnya, perkampungan bukan sekadar kumpulan rumah, tanah, dan bangunan. Perkampungan merupakan ruang kehidupan yang dibentuk oleh perjalanan panjang manusia, hubungan kekerabatan, sejarah leluhur, pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, serta nilai-nilai adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Tanah menyimpan jejak leluhur, kampung menyimpan sejarah keturunan, air menopang kehidupan, dan adat menjaga hubungan antarmanusia.”(Hatoguan Sitanggang- Pengamat Adat Dan Budaya Batak di Pangururan)
REKAM JEJAK & PRESTASI GEMILANG,AKP SINGGIH WIRASTHO, S.H., KASAT INTELKAM POLRES REJANG LEBONG.
Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.
Inilah Sosok AKP Singgih Wirastho, S.H. kini menjadi sorotan sekaligus kebanggaan warga Kabupaten Rejang Lebong. Sejak dilantik memegang jabatan strategis di Polres Rejang Lebong, beliau tidak hanya menjalankan tugas, tetapi mencetak sejarah baru yang belum pernah diraih sebelumnya. Jum’at (25/9/26).
Untuk Riwayat Pendidikan & Perlu juga diketahui Ternyata beliau mempunyai keahlian khusus,AKP Singgih Wirastho, S.H. adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Khusus Intelijen dan Keamanan (SIP Khusus Intelkam) dari Resimen Wira Kresna Satya Dharma. Pendidikan spesialisasi ini membekalinya dengan keahlian mendalam di bidang intelijen, pengamanan, serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bekal inilah yang menjadi pondasi kuat dalam setiap langkah kepemimpinannya.
Selanjutnya, Untuk riwayat jabatan strategis, AKP Singgih 007 Sebelumnya pernah menjabat KBO sat Intelkam Polres Kepahiang,Kapolsek 3 kali diwilayah Kabupaten Rejang Lebong (Kapolsek BU,Kapolsek Bengko,Kapolsek Curup), Selanjutnyamenjabat Kasat Intel Polres Kepahiang, Paur Subag Doklit analis Direktorat Intelkam Polda Bengkulu ,Kasi Teknologi Intelkam Direktorat Intelkam Polda Bengkulu danAlhamdulilah , 18 April 2026 di lantik sebagai Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong Menggantikan AKP Tomy Sahri, S.H., M.H. dan AKP Singgih diberi kepercayaan memegang pimpinan Sat Intelkam tidaklah mudah, Karena Sudah di amanahkan oleh pimpinan, jadi harus siap tanggung jawab dalam Mengemban tugas operasional di bidang intelijen dan keamanan, mengasah kemampuan memimpin di lapangan.
Lebih Lanjut , Saat ini kepemimpinan AKP Singgih membuat semua orang fokus tertuju Polres Rejang Lebong, Karena meraih prestasi yang gemilang yakni JUARA I SE-POLDA BENGKULU. Semua jadi Puncak kebanggaan terukir pada Juli 2026, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80:
• Juara I Lomba Fungsi Teknis Intelijen Tingkat Polda Bengkulu
• Kali pertama dalam sejarah Satintelkam Polres Rejang Lebong meraih peringkat tertinggi
• Mengungguli 10 Satintelkam Polres dan Polresta se-wilayah Polda Bengkulu
• Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda Bengkulu, pengakuan resmi atas kinerja, dedikasi, dan profesionalisme seluruh personel di bawah ke pemimpinan AKP Singgih.
Lebih jelas, tentang kinerja nyata & Inovasi di lapangan
Selama memegang jabatan, AKP Singgih Wirastho, S.H. membawa perubahan nyata :
• Membangun sinergi kuat dengan perguruan tinggi, khususnya IAIN Curup, guna menjaga kondusivitas lingkungan kampus.
• Memperkuat deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas di seluruh wilayah Rejang Lebong.
• .Meningkatkan kualitas personel, membangun tim yang solid, siap, dan mampu bersaing di tingkat Polda.
• Mendapat dukungan luas dari masyarakat, tokoh pendidikan, pengusaha, hingga warga menyambut baik kepemimpinannya.
Penyampaian dari AKP Singgih Wirastho, SH., Kasat Intelkam Polres Rejang lebong mengatakan bahwa,
“Alhamdulillah, ini kebanggaan besar, untuk pertama kalinya Satintelkam Polres Rejang Lebong meraih Juara I. Ini berkat kerja keras seluruh personel. Kami berharap prestasi ini terus ditingkatkan demi pelayanan masyarakat yang lebih baik kedepannya.” Ungkapnya.
(Tim Redaksi)
Tanah Warisan Samosir Dikavling, Wendeilyna Ingatkan Warga: Jangan Mudah Menjual Tanah Leluhur
Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Munculnya promosi penjualan tanah kavling di kawasan Kabupaten Samosir kembali membuka perbincangan tentang masa depan tanah masyarakat lokal.
Dalam sebuah iklan yang beredar di media sosial, terlihat promosi “Saatnya Miliki Kavling Pulau Samosir” dari Mahakarya Lake Toba. Iklan tersebut menawarkan kavling dengan harga mulai sekitar Rp120 juta per kavling dan menyebut pembangunan aset di kawasan wisata Sumatera Utara.
Fenomena pemasaran tanah seperti ini menjadi perhatian Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu sekaligus warga Jalan Tanah Lapang, Pangururan.
Wendeilyna mengaku prihatin apabila tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah warisan keluarga, semakin banyak berpindah tangan hanya karena kebutuhan ekonomi jangka pendek.
“Iihhh, ngeri juga kalau tanah di Samosir semakin banyak masuk dalam perdagangan kavling. Di satu sisi masih banyak keluarga yang bersidang di Pengadilan Negeri Balige karena memperebutkan tanah warisan, sementara di sisi lain tanah justru mulai ditawarkan dalam bentuk kavling,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah tidak semata-mata berkaitan dengan nilai rupiah. Bagi masyarakat Samosir, tanah juga memiliki hubungan dengan sejarah keluarga, marga, leluhur, dan keberadaan generasi berikutnya.
Jangan sampai seperti Jakarta,
Wendeilyna mengingatkan agar masyarakat Samosir belajar dari perkembangan kota-kota besar seperti Jakarta, ketika harga tanah meningkat dan kepemilikan tanah mengalami perubahan seiring perkembangan wilayah.
Ia tidak ingin masyarakat lokal nantinya hanya menjadi penonton ketika harga tanah meningkat, sementara sebagian tanah yang dahulu dimiliki keluarga secara turun-temurun sudah berpindah kepada pihak lain.
“Jangan sampai suatu saat nanti kita seperti di Jakarta. Tanah semakin mahal, tetapi warga lokal justru tidak memiliki tanah lagi karena dahulu dijual ketika sedang membutuhkan uang,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti masyarakat tidak boleh menjual tanahnya. Menurutnya, setiap pemilik tanah mempunyai hak atas tanah yang dimilikinya sepanjang transaksi dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Yang menjadi perhatiannya adalah tanah warisan jangan sampai dijual secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
Warisan bukan sekadar aset
Sebagai Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Wendeilyna melihat tanah leluhur juga memiliki dimensi sosial dan budaya.
Tanah yang diwariskan orang tua atau leluhur, menurutnya, bukan hanya benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan harga per meter. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga dan hubungan antargenerasi.
Karena itu, sebelum menjual tanah warisan, ia mengajak masyarakat mempertimbangkan secara matang dampaknya bagi anak dan cucu.
“Kalau memang sangat terpaksa, pikirkan baik-baik. Jangan karena kebutuhan hari ini, tanah warisan habis, sementara anak cucu kita nanti tidak punya tanah lagi,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kemampuan ekonomi melalui pekerjaan, usaha dan pengelolaan potensi yang dimiliki, sehingga kebutuhan uang tidak selalu harus diselesaikan dengan menjual tanah.
Samosir berkembang, masyarakat harus ikut memiliki masa depan
Menurut Wendeilyna, perkembangan pariwisata di kawasan Danau Toba dan Samosir merupakan peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat lokal.
Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pemilik tanah yang kemudian menjual asetnya ketika ada tawaran harga tinggi, tetapi juga dapat menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri.
Tanah dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan produktif sesuai tata ruang dan ketentuan yang berlaku, termasuk usaha pertanian, homestay, kuliner, kerajinan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Ayo bekerja lebih keras. Jangan sedikit-sedikit menjual tanah warisan. Kalau tanah masih bisa dikelola dan menghasilkan, lebih baik dipikirkan bagaimana tanah itu menjadi sumber penghasilan keluarga,” ujarnya.
Wendeilyna berharap masyarakat asli Samosir semakin sadar bahwa tanah memiliki nilai strategis untuk masa depan keluarga.
“Jangan jual-jual tanah warisanmu hanya karena butuh uang segar hari ini. Uang bisa dicari lagi, tetapi tanah leluhur yang sudah berpindah tangan belum tentu bisa kembali,” pungkasnya (red)

Sengketa Batas Desa Memanas: AMTRB Tuding Pemkab PALI Berpihak, Ancaman Demo Jilid II, Ini jawabannya 👇
Warta.in//PALI, 25 September 2026 – Ketegangan terkait batas wilayah administrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat ke permukaan. Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI. Mereka menilai pihak eksekutif bertindak tidak netral serta tidak objektif dalam memediasi sengketa batas wilayah antara Desa Tempirai Selatan dan Desa Mangkunegara Timur.
Kekecewaan mendalam dari pihak warga ini menjadi agenda utama dalam Rapat Tindak Lanjut Unjuk Rasa yang digelar pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor Bupati PALI. Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda PALI, Ir. H. Andre Fajar, S.Si., M.Si., dan dihadiri oleh para undangan resmi berdasarkan surat undangan Nomor 005/279/I/2026 tertanggal 17 September 2026. Pertemuan ini merupakan kelanjutan langsung dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelorakan warga pada 24 Agustus 2026 silam.
Alasan AMTRB Tuntut Revisi Perbup No. 62 Tahun 2023Poin paling krusial yang mendasari protes keras warga Tempirai Selatan adalah desakan untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI No. 62 Tahun 2023 tentang batas desa. AMTRB menilai produk hukum daerah tersebut cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Berdasarkan aturan kementerian tersebut, pembuktian batas desa yang sah wajib memperhatikan tiga dokumen pembuktian yang bersifat inheren—artinya melekat erat, berhubungan sangat dekat, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ketiga dokumen tersebut meliputi:Dokumen yuridis pembentukan desa.Dokumen historis asal-usul desa.
Dokumen terkait lainnya, seperti surat-surat kepemilikan tanah milik warga yang berada langsung di lokasi tapal batas.Tim Advokasi Tapal Batas Desa Tempirai Selatan, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., M.Kn., CLA., dalam telaah hukumnya menegaskan bahwa Desa Tempirai Selatan telah memenuhi seluruh aspek hukum tiga dokumen inheren tersebut secara valid. Sebaliknya, mereka menilai pihak Desa Mangkunegara Timur tidak memiliki kelengkapan tiga dokumen wajib tersebut.
Dugaan Manipulasi Data Berita Acara Tahun 2011AMTRB menuding Pemkab PALI secara aktif “membantu” memperkuat posisi Desa Mangkunegara Timur dengan menjadikannya satu-satunya rujukan sepihak. Pemkab PALI diketahui menggunakan acuan Pasal 3 angka 14 Perbup Muara Enim No. 25 Tahun 2011 tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif di Kabupaten Muara Enim, serta berkas Berita Acara (BA) tertanggal 8, 9, dan 11 Februari 2011.
Namun, bukti tersebut langsung dipatahkan oleh kesaksian fakta di atas meterai dari Rustam Karim, Kepala Desa Tempirai Selatan periode 2002–2013 yang menandatangani BA tahun 2011 tersebut. Dalam surat pernyataan resminya, Rustam Karim mengungkapkan lima poin klarifikasi mengejutkan:Penandatanganan Tanpa Saksi: Rustam Karim mengaku mendatangi dan menandatangani berkas tersebut di rumah pribadinya atas permintaan sepihak dari Sdr. Rustam Hadi (Kades Mangkunegara saat itu) yang datang sendirian demi membantu proses pemekaran Desa Mangkunegara Timur. Proses ini dilakukan tanpa adanya saksi.
Format Blanko Siap Pakai: Seluruh dokumen berita acara tersebut sudah dalam kondisi diketik rapi, kecuali bagian tanda tangan nama.Kesepakatan Tanpa Cek Lapangan: Penandatanganan didasari komitmen bersama bahwa tidak akan ada perubahan tapal batas lama (yang kemudian disepakati ulang pada 5 September 2014 saat pemekaran Desa Tempirai Barat). Atas dasar komitmen ini, kedua belah pihak tidak pernah melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Indikasi Pemalsuan Koordinat: Berita acara yang ditandatangani asli tidak pernah mencantumkan titik koordinat. Rustam Karim menegaskan, jika dalam dokumen saat ini muncul tulisan tangan dan angka titik koordinat, maka patut diduga kuat telah terjadi unsur penipuan dan pemalsuan data.Kejanggalan Penanggalan Hari: Hasil penelusuran digital menunjukkan ketidakvalidan dokumen. Dalam BA tertulis tanggal 8 Februari 2011 adalah hari Rabu (faktanya hari Selasa), dan tanggal 9 Februari 2011 tertulis hari Kamis (faktanya hari Rabu).
Akibat penerapan Perbup No. 62 Tahun 2023 yang dinilai bermasalah tersebut, wilayah Desa Tempirai Selatan kini diklaim terancam kehilangan ruang hidupnya karena dicaplok seluas kurang lebih 500 hingga 1.000 Hektar ke dalam wilayah Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur. Pihak tim advokasi menyatakan siap menurunkan gelombang massa yang lebih besar dalam “DEMONSTRASI JILID II” jika aspirasi dan tuntutan revisi ini terus diabaikan.
Jawaban dan Klarifikasi Resmi Pemkab PALI Menanggapi gelombang protes dan tudingan miring tersebut, Asisten I Setda PALI, Ir. H. Andre Fajar, S.Si., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara dari kacamata pemerintah daerah.
Bapak H. Andre menegaskan bahwa dalam proses penetapan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara Timur dan Mangkunegara, Tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten meyakini seluruh prosesnya telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.”Kami meyakini bahwa Tim PPBDes Kabupaten telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 secara rigid, baik secara tata cara penetapan, penegasan, hingga pengesahan batas desa,” ujar H. Andre dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Asisten I juga meredam kekhawatiran warga terkait kepemilikan lahan di wilayah tapal batas. Pihaknya menggarisbawahi fungsi mendasar dari penetapan batas wilayah administrasi agar tidak disalahartikan oleh masyarakat bawah.”Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa penetapan dan penegasan batas desa ini murni bersifat administratif wilayah. Langkah ini sama sekali tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak keperdataan lainnya yang melekat pada masyarakat,” tambahnya.
Dua Rapat Mediasi Disiapkan Sebelum Tenggat Oktober Pemkab PALI memastikan tidak menutup mata dan terus membuka ruang dialog yang adil bagi kedua belah pihak. Berdasarkan agenda kerja yang telah disusun oleh Tim Kabupaten, pemerintah daerah menjadwalkan dua kali rapat fasilitasi, mediasi, sekaligus musyawarah lanjutan.
Serangkaian pertemuan intensif ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi perwakilan Desa Tempirai Selatan, Desa Mangkunegara, dan Desa Mangkunegara Timur untuk duduk bersama demi mencapai mufakat. Pemkab PALI menargetkan kesepakatan damai antar-desa ini dapat tercapai sebelum rapat pleno terakhir yang direncanakan bergulir pada 9 Oktober 2026.
Di akhir keterangannya, Ir. H. Andre Fajar mengimbau dengan sangat agar seluruh komponen desa—mulai dari jajaran pemerintahan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga warga setempat—untuk bersama-sama menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi gesekan horizontal yang dapat membawa dampak buruk bagi stabilitas keamanan di Kabupaten PALI.
Rilis: Randi
Atasi Tumpukan Sampah di Kali Ciparian, Camat Subang Turun Langsung Pimpin Jumsih di Cigadung.
SUBANG, Warta In Komitmen menjaga kebersihan lingkungan ditunjukkan Camat Subang, H. Sumardi, S.STP. Bersama jajaran staf kecamatan dan warga, ia turun langsung mengangkat tumpukan sampah yang menyumbat aliran Kali Ciparian di RW 10 Blok Kertajaya, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Jumat (26/9/2026).
Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) tersebut berlangsung sejak pagi. Hampir seluruh staf Kecamatan Subang bahu-membahu bersama warga sekitar membersihkan sampah domestik yang menumpuk di bantaran dan badan kali. Karena volume sampah cukup besar, pihak kecamatan bahkan menurunkan alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat proses pengangkatan.
Pantauan di lokasi, sampah yang didominasi plastik, ranting, dan limbah rumah tangga telah menumpuk dan menghambat aliran air. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan banjir saat musim hujan tiba serta menimbulkan bau tidak sedap bagi warga sekitar.
Di sela-sela kegiatan, Camat Subang H. Sumardi mengatakan, kegiatan Jumsih ini merupakan agenda rutin Kecamatan Subang sebagai upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayah.
“Kegiatan Jumat Bersih ini sudah menjadi agenda rutin kecamatan. Tujuannya untuk menjaga agar wilayah Kecamatan Subang tetap bersih, indah, dan nyaman. Kalau lingkungan bersih, kita semua akan betah dan nyaman tinggal di sini,” ungkap Sumardi.
Ia juga mengajak warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan selokan.
“Kali ini bukan tempat sampah. Mari kita jaga bersama. Kebersihan ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya.
- Warga sekitar pun mengapresiasi langkah cepat camat. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan semakin meningkat.
(Boby Chengos)
Jejak Kelam Eks Anggota Polisi di Pelalawan: Digerebek Usai Pesta Sabu di Perumahan Sawit
PELALAWAN — Pelarian mantan anggota Polri berinisial SE (pangkat terakhir Aiptu) dalam lingkaran barang haram akhirnya terhenti. Tim gabungan Polsek Bunut berhasil membekuk oknum eks polisi tersebut usai menggelar pesta narkoba di kawasan perumahan PT Adei, Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aksi penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut, AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., digelar pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 10 paket sabu, alat hisap (bong), serta unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif anggota terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di lingkungan komplek perkebunan sawit PT Adei,” terang Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos.
Penggerebekan Berantai di Rumah Petak
Operasi penggerebekan berlangsung dramatis saat petugas menyisir area perumahan karyawan. Di rumah petak pertama, polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga baru saja mengonsumsi sabu. Meski ditemukan sisa alat hisap di lantai, petugas tak menemukan sisa barang bukti pada tubuh mereka.
Saat diinterogasi di lokasi, ketiganya bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang mantan anggota polisi yang menghuni rumah sebelah.
Tanpa buang waktu, tim bergerak menyergap bangunan di sebelahnya. Di sana, SE diciduk bersama dua rekan lainnya. Dari hasil penggeledahan terhadap SE, petugas menemukan 9 paket sabu seberat 1,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap salah satu rekannya berinisial ES (26), buruh harian lepas PT Adei, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram yang diakuinya dibeli dari tersangka SE.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Empat Direhabilitasi
Total enam pria beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bunut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan gelar perkara, status para pelaku telah dipilah.
“Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni eks anggota polisi SE dan rekannya ES. Sementara empat orang lainnya diserahkan ke BNN untuk penanganan penyalahgunaan/rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada mereka,” jelas AKP Thomas.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jumat Curhat di Bunut: Polsek Ajak Warga Perangi Narkoba, Judol, Bullying dan Karhutla
PELALAWAN – Polsek Bunut Polres Pelalawan kembali menggelar kegiatan rutin mingguan Jumat Curhat pada Hari Jumat, 25 September 2026.Kegiatan atas perintah Kapolsek Bunut ini dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Bunut Aipda S.E Pardosi selaku Pawas. Kegiatan berlangsung di wilayah hukum Polsek Bunut dan dihadiri warga masyarakat.Kegiatan Jumat Curhat merupakan Program Quick Wins Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.Dalam kegiatan tersebut, Aipda S.E Pardosi menyampaikan beberapa poin penting dan himbauan Kamtibmas:Fokus Materi yang disampaikan:Cegah peredaran Narkoba dan Judi Online.Cegah kenakalan remaja berupa Bullying, LGBT dan persetubuhan anak di bawah umur.Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).Himbauan kepada masyarakat:
1. Lawan Narkoba dan Judi Online
Agar masyarakat berkolaborasi dengan Polri dalam hal mencegah peredaran Narkotika dan Judi Online dengan cara memberikan informasi kepada Polri dan akan segera ditindaklanjuti.
2. Jaga Keluarga dan Generasi Muda
Agar masyarakat menjaga lingkup rumah tangga guna terhindar dari anak bergaul bebas dan mengajak warga / anak sekitar untuk aktif dalam aksi sosial serta berikan pengetahuan tentang bahaya LGBT serta persetubuhan yang dilakukan ataupun yang dialami anak di bawah umur.
3. Stop Bakar Lahan
Bahaya membuka lahan dengan cara membakar dan akan dikenakan sanksi bagi siapapun yang menyebabkan kebakaran hutan ataupun lahan.Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini, diharapkan kedekatan Polri dengan masyarakat semakin erat dan situasi Kamtibmas di Kecamatan Bunut tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan lancar.
Remaja Hilang Selama Tiga Hari, Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam
Pesisir Barat, – Ditemukan Tim gabungan menghentikan operasi pencarian setelah jasad Rangga ditemukan dan pihak keluarga memastikan identitas korban Dedi Andrian
– Jumat, 25 Sep 2026 – 08:37 WIB Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam
Pencarian terhadap Rangga Andriana (17), remaja asal Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, berakhir setelah jasad korban ditemukan pada Jumat 25 September 2026 pagi.
Rangga ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim gabungan melakukan pencarian selama tiga hari di kawasan perairan tersebut.
Rangga yang tercatat sebagai warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa 23 September 2026 lalu.
Sejak laporan diterima, tim gabungan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan korban.
Pesisir Barat, Herdy Wilismar, membenarkan bahwa jasad remaja tersebut telah ditemukan.
“Jasad korban sudah berada di Puskesmas Pugung Tampak. Selanjutnya, jasad akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lampung Barat,” kata Herdy.
Setelah korban ditemukan, operasi pencarian yang melibatkan tim gabungan secara resmi dihentikan. Jasad korban kemudian berada di Puskesmas Pugung Tampak untuk selanjutnya dipulangkan kepada pihak keluarga.
Peratin Pekon Balam, Rizoni Aryen, mengatakan keluarga korban telah memastikan identitas jasad yang ditemukan tersebut merupakan Rangga, remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan pelabuhan.
“Pihak keluarga sudah memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah remaja yang hilang di pelabuhan, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan akan langsung dibawa pulang,” ungkap Rizoni.
Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian Rangga Andriana di perairan Pelabuhan Pekon Balam selama tiga hari akhirnya berakhir.










Warisan bukan sekadar aset
Tanah yang diwariskan orang tua atau leluhur, menurutnya, bukan hanya benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan harga per meter. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga dan hubungan antargenerasi.
“Kalau memang sangat terpaksa, pikirkan baik-baik. Jangan karena kebutuhan hari ini, tanah warisan habis, sementara anak cucu kita nanti tidak punya tanah lagi,” pesannya.
Samosir berkembang, masyarakat harus ikut memiliki masa depan
Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pemilik tanah yang kemudian menjual asetnya ketika ada tawaran harga tinggi, tetapi juga dapat menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri.




