Beranda blog

Sarasehan Forkoda PPDOB Jabar, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Jawa Barat

0

Rooftop DPRD Jawa Barat, Rabu, 19 Agustus 2026. WARTA. IN

Sarasehan Forkoda PPDOB, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Jawa Barat, di Laksanakan di Rooftop DPRD Jawa Barat, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sarasehan Forkoda PPDOB Jawa Barat, mengusung Tema ” Sokong Hari Jadi Ke- 81 Provinsi Jawa Barat “. Forkoda PPDOB dorong langkah strategis Pemekaran Daerah Jawa Barat.

10 CBOB ( Calon Daerah Otonomi Baru ) Jabar, usulan Pemprov Jawa Barat, hasil Kajian UNPAD, :

1. Indramayu Barat

2. Bogor Timur

3.  Bogor Barat

4. Sukabumi Utara

5. Garut Selatan

6.. Cianjur Selatan

7. Tasikmalaya Selatan

8. Garut Utara

9. Subang Utara

10. Cirebon Timur.

Wilayah dan jumlah penduduk Jawa Barat, membutuhkan penataan Daerah yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan kepada masyarakat, Papar Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M. Ip. Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat.

Perjuangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru harus diarahkan pada tujuan yang lebih subtantif, menciptakan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan lebih dekat, efektip dan berkeadilan, Lanjut Dr. Rahmat.

Tidak mungkin pembangunan dan peningkatan kesejahteraan berbasis keadilan dapat diwujudkan secara optimal jika permasalahan ketimpangan wilayah tidak ditangani, Lanjut Dr. Rahmat.

Perjuangan Pemekaran butuh Ukuran dan target yang jelas, Lanjut Dr. Rahmat. Calon Daerah Persiapan ( CDOB ), sejak awal siap Fondasi kemandirian, layak berdasarkan kajian, kemampuan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, investasi, kerjasama, kesiapan pelayanan publik, Pungkas Dr. Rahmat.

Penataan Daerah,  kapasitas keberlanjutan daerah tidak mengorbankan Daerah Induk, Fiskal, Kelembagaan, Pelayanan Publik, ketahanan ekonomi diperhitungkan secara menyeluruh, Pungkas Dr. Rahmat.

Legitimasi Publik, kesiapan Digital bagi 10 CDOB Jabar Digital Readiness Index, Papar Dr. Muhamad Sofyan Abdurrahman, Sekretaris Forkoda CDOB Jabar. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

0

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

Warta.in
Lombok Timur, NTB — Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong penguatan produksi bawang putih dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan bawang putih secara mandiri.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penanaman bawang putih secara serentak di 14 Polda, panen raya, serta groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok tani dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki modal untuk kembali mencapai swasembada, mulai dari ketersediaan lahan, sumber daya petani, hingga pengalaman Indonesia yang pernah mencapai swasembada bawang putih.

“Indonesia pernah swasembada bawang putih. Tentunya saat ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bagaimana kita mengulang kejayaan yang pernah terjadi saat itu,” ujar Titiek.

Menurut Titiek, momentum penanaman bawang putih secara serentak harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai pencapaian swasembada membutuhkan sinergi seluruh pihak, dengan setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Polri, pelaku usaha, kelompok tani, dan pemangku kepentingan bergerak sesuai perannya.

“Penanaman bawang putih serentak ini harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial, guna mendukung pencapaian swasembada bawang putih,” kata Titiek.

Dalam program tersebut, Polri bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra strategis telah memperoleh potensi lahan terverifikasi seluas 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Sebanyak 927,6 hektare telah ditanami dengan proyeksi produksi mencapai 9.276 ton. Program tersebut melibatkan 117 kelompok tani dan 2.257 petani.

Sementara pada penanaman serentak 19 Agustus 2026, bawang putih ditanam di lahan seluas 279,5 hektare yang tersebar di 59 Polres pada 14 Polda. Penanaman tersebut melibatkan 110 kelompok tani dan 2.174 petani dengan potensi produksi sekitar 2.795 ton.

Polda NTB menjadi wilayah dengan lahan penanaman terluas, yakni 120 hektare dengan potensi produksi 1.200 ton. Selanjutnya Polda Sumatera Selatan seluas 81 hektare dengan potensi 810 ton dan Polda Jawa Barat seluas 44,58 hektare dengan potensi produksi 445,8 ton.

Tiga Polda lainnya, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, akan melaksanakan penanaman pada September dan Oktober 2026 dengan menyesuaikan masa tanam di wilayah masing-masing.

Titiek menekankan bahwa peningkatan produksi harus diikuti dengan pembangunan ekosistem bawang putih yang kuat dari hulu hingga hilir. Dukungan tersebut mencakup ketersediaan benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, pendampingan, hingga kepastian pasar dan harga.

“Dukungan sarana produksi harus benar-benar sampai kepada petani, meliputi benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, serta pendampingan dengan memperhatikan ketepatan jumlah, waktu, dan sasaran,” ujar Titiek.

Menurutnya, kepastian pasar menjadi faktor penting agar petani tetap memiliki insentif untuk mempertahankan budidaya bawang putih. Penyerapan hasil panen dan tata niaga perlu diperkuat sehingga peningkatan produksi benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Swasembada tidak hanya berorientasi pada perluasan lahan dan peningkatan produksi, tetapi juga harus membangun ekosistem bawang putih yang kuat serta memberikan manfaat dan keuntungan bagi petani,” katanya.

Di Sembalun, penguatan sektor hilir ditandai dengan panen raya bawang putih pada lahan seluas 105 hektare yang melibatkan sembilan kelompok tani dan 287 petani dengan potensi hasil mencapai 1.050 ton.

Selain itu, dilakukan groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri seluas 250 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan hingga 300 ton bawang putih. Gudang tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pascapanen, menjaga kualitas hasil produksi, serta mendukung proses penyerapan dan distribusi.

Penguatan sektor produksi juga dilakukan melalui bantuan alat dan mesin pertanian. Polri memberikan 81 unit hand tractor dan lima unit pompa air tenaga surya. Kementerian Pertanian memberikan sembilan unit hand tractor, satu unit traktor roda empat dan 19 unit pompa air, sedangkan PT Pupuk Indonesia memberikan 17 ton pupuk.

Titiek juga mendorong pemerintah memiliki roadmap swasembada bawang putih yang jelas dan terukur, meliputi target luas tanam, produktivitas, produksi, dukungan anggaran, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sentra produksi seperti Sembalun perlu terus diperkuat dan diikuti dengan pengembangan sentra baru di daerah lain.

“Komisi IV DPR RI akan terus memberikan dukungan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendorong keberhasilan program swasembada bawang putih,” tegas Titiek.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penguatan ketahanan pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mandiri di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

“Bapak Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, kita semua harus mandiri, khususnya di bidang ketahanan pangan. Oleh karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kapolri.

Bawang putih menjadi salah satu komoditas yang masih menghadapi tantangan besar. Kebutuhan nasional mencapai sekitar 600.000 ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri masih berada di kisaran 34.000 hingga 40.000 ton. Ketergantungan terhadap impor pun masih berada di kisaran 90 hingga 95 persen.

Melalui penguatan produksi dari hulu hingga hilir, sinergi Polri, pemerintah, DPR RI, kelompok tani, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.(sr/hpntb)

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang

0

WARTA.IN | PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pelangsiran dan penampungan BBM subsidi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap aktivitas para pelaku sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).

Ketiganya diamankan di lokasi gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga merupakan hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki petak.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program subsidi energi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Ada Lahan Hibah Gratis, Pemkab Nias Barat Malah Pilih Serobot Tanah Rakyat Buat Bangun

0

GUNUNGSITOLI, Warta.in  – MALU! Pemerintah Kabupaten Nias Barat diduga main serobot tanah rakyat. Demi bangun *SD Onozalukhu Raya, Pemkab tega mendirikan gedung sekolah di atas lahan milik warga tanpa hibah, tanpa ganti rugi, tanpa izin.

Sudah ada lahan hibah, kenapa pilih tanah orang?

Fakta paling telak: Pemkab Nias Barat ternyata sudah punya lahan hibah resmi* untuk lokasi SD. Tapi lahan itu sengaja diabaikan. Pemkab justru memilih membangun di tanah warga yang belum dibebaskan.

“Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan. Ini perampasan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat di PN Gunungsitoli, Rabu 19/8/2026.

TINJAUAN HUKUM: PEMERINTAH WAJIB TAAT ATURAN NASIONAL

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan nasional.

Berdasarkan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Selain itu Pemkab Nias Barat diduga menabrak 3 aturan penting:

1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37
Menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah termasuk hibah WAJIB dibuktikan dengan Akta PPAT. Tanpa akta ini, tanah tidak bisa dicatatkan sebagai aset negara. Artinya gedung SD itu berdiri di atas aset ilegal.
2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 6 menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah harus melalui pembebasan, tukar menukar, atau hibah dengan bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, maka Kepala Daerah bisa dijerat sebagai penyalahgunaan wewenang.
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 36
Setiap penggunaan anggaran negara harus didasarkan pada dokumen kepemilikan yang sah. Jika dibangun di atas tanah sengketa, maka sama saja negara membiayai kerugian dan berpotensi jadi temuan BPK serta pidana korupsi.

Pakar hukum tata negara menyebut, “Pemerintah tidak boleh menjadi pelanggar hukum pertama. Jika pemerintah saja serobot tanah rakyat, lalu rakyat harus mengadu ke siapa?”

Warga sudah protes, Pemkab tutup telinga

Sebelum menggugat, pemilik tanah sudah layangkan surat keberatan berkali-kali. Hasilnya? DIABAIKAN.
Karena muak, warga akhirnya menyeret Pemkab Nias Barat ke pengadilan.

Sidang ketiga digelar hari ini. Agenda selanjutnya: Mediasi 28 Agustus 2026.

*Tuntut: Bongkar atau Ganti Rugi*

Warga menuntut 2 hal: Kembalikan tanah atau bayar ganti rugi sepadan.

Hingga berita ini diturunkan, *Bupati Nias Barat dan Dinas Pendidikan Nias Barat  belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Warta.in :
menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Reporter : Warta.in.
Editor: SH.

Polsek Kaliwates Amankan Pria Linglung di SPBU Mangli, Keterangan Masih Berubah-ubah

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.33333334, 0.33333334); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 284.75787; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Warta.in, Jember – Seorang pria yang diduga mengalami kondisi linglung diamankan jajaran Polsek Kaliwates setelah ditemukan berada di kawasan SPBU Mangli, Jalan Otista, Kelurahan mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Pria tersebut diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang melihat keberadaannya di SPBU dalam kondisi yang dinilai tidak seperti sewajarnya (lingkung).

Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Kaliwates, Iptu Devy Novitas Puspitasari, S.H., mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi pria tersebut.

“Benar, saat kami datang ke lokasi, yang bersangkutan dalam kondisi berbeda. Dalam artian, kami belum mengetahui dan belum bisa memastikan yang bersangkutan berada dalam pengaruh apa,” ujar Iptu Devy.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), polisi belum dapat meminta keterangan secara maksimal lantaran kondisi pria tersebut masih belum stabil.

Menurut Iptu Devy, ucapan pria tersebut masih berubah-ubah sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini yang bersangkutan harus sehat terlebih dahulu agar nantinya ketika dimintai keterangan bisa lebih jelas dan konsisten. Setelah itu baru kita bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari informasi sementara yang diperoleh kepolisian, pria tersebut diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Rambipuji. Sebelum ditemukan di SPBU Mangli, yang bersangkutan disebut sempat berpamitan kepada keluarganya untuk pergi memancing.

Namun, hingga kemudian ditemukan di kawasan SPBU dalam kondisi linglung, pihak keluarga pun belum mengetahui secara pasti apa yang dialami pria tersebut.

Polsek Kaliwates masih melakukan pendalaman terhadap, kondisi, serta latar belakang keberadaan pria tersebut. Kepolisian juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan untuk dimintai keterangan secara jelas.

Untuk sementara, polisi belum menyimpulkan apakah kondisi pria tersebut berkaitan dengan pengaruh zat tertentu maupun faktor lainnya.

Satgas Karya Bakti TNI Lanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Desa Mehaga Nias Selatan

0

Warta.in Nisel – Satgas Karya Bakti TNI untuk Rakyat terus melanjutkan pembangunan jembatan beton di Desa Mehaga, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Senin (17/8/2026). Pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari Program Karya Bakti TNI untuk Rakyat yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke wilayah terpencil sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jembatan beton yang dibangun di Jembatan Gewa Silimewali, Desa Mehaga, memiliki panjang 10 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 4,5 meter. Pembangunan ini dilakukan karena jembatan lama sudah tidak layak dilalui sehingga membahayakan keselamatan masyarakat. Kehadiran jembatan baru diharapkan dapat memperkuat akses penghubung antardusun di Desa Mehaga sekaligus memperlancar konektivitas menuju desa-desa sekitar di wilayah Kecamatan Somambawa. Infrastruktur tersebut juga diharapkan mampu mendukung aktivitas pendidikan, sosial, serta perekonomian masyarakat.

Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai 59 persen. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi perakitan besi jembatan dan pemasangan mal atas. Pengerjaan dilakukan secara gotong royong oleh personel Kodim 0213/Nias bersama masyarakat sebagai wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., mengatakan TNI AD berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui Program Karya Bakti TNI untuk Rakyat yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembangunan jembatan ini tidak hanya menghadirkan akses yang lebih aman, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan masyarakat di wilayah tersebut.

“Melalui semangat gotong royong dan sinergi antara prajurit TNI dengan masyarakat, kami berharap pembangunan jembatan ini dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh warga. TNI akan terus hadir membantu pemerintah mempercepat pembangunan di daerah serta mengatasi berbagai kesulitan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Kapendam. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Jembatan Humogo Dibangun, Perkuat Akses Nias Barat dan Kabupaten Nias

0

Warta.in Nias – Satgas Karya Bakti TNI untuk Rakyat terus melanjutkan pembangunan jembatan beton di Jembatan Humogo, Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias, Rabu (19/8/2026). Pembangunan ini merupakan bagian dari Program Karya Bakti TNI untuk Rakyat yang diprakarsai Presiden RI Prabowo Subianto sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur hingga ke wilayah yang membutuhkan.

Jembatan Humogo memiliki panjang 12 meter dan lebar 4 meter. Pembangunan dilakukan karena jembatan lama telah rusak dan tidak layak dilalui. Jembatan tersebut berada di jalur utama ruas jalan provinsi yang menjadi penghubung vital Nias Barat dan Kabupaten Nias, termasuk akses menuju Kota Gunungsitoli, sekaligus menghubungkan antarkecamatan dan puluhan desa di wilayah Nias Barat.

Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencapai 48 persen. Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pemasangan batu di sisi kiri dan kanan jembatan serta pelangsiran material. Pengerjaan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan personel Babinsa Koramil 08/Mandrehe Kodim 0213/Nias bersama masyarakat.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., mengatakan pembangunan jembatan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam mendukung program pemerintah sekaligus membantu memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat. Kehadiran jembatan baru diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan dan sosial masyarakat.

“Melalui semangat gotong royong dan sinergi antara prajurit TNI dengan masyarakat, kami berharap pembangunan jembatan ini dapat segera diselesaikan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan warga. TNI akan terus hadir membantu pemerintah mempercepat pembangunan di daerah serta mengatasi berbagai kesulitan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Kapendam. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

*PENYEROBOTAN LAHAN DI JALAN TUTURUGA AIMAS: DERITA WARGA KECIL DAN TEGASNYA HUKUM YANG DINANTI*

0

*PENYEROBOTAN LAHAN DI JALAN TUTURUGA AIMAS: DERITA WARGA KECIL DAN TEGASNYA HUKUM YANG DINANTI*

AIMAS, SORONG — 19 AGUSTUS 2026 — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, tepatnya di area Bundaran Tugu Merah, Aimas, terjadi peristiwa yang sungguh memrihatinkan dan mencerminkan ketidakpastian hukum yang nyata: sebidang lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu, yang sah dan tercatat sebagai miliknya, telah diserobot selama bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung, tanpa izin, tanpa persetujuan, dan tanpa kompensasi apa pun kepada pemilik sahnya.

Peristiwa ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia adalah gambaran nyata bagaimana hak milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang dapat diinjak-injak begitu saja oleh pihak lain yang merasa lebih kuat dan lebih berkuasa. Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha yang dilakukan oleh para pengelola lapak tersebut terjadi secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, hal itu tidak serta-merta menghapus hak milik orang lain. Pemilik sah tanah tersebut sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi, tidak pernah memberikan izin tertulis, dan tidak pernah menyetujui pemanfaatan tanahnya oleh pihak lain.

Kesewenang-wenangan yang dialami Mita Rahayu tidak berhenti pada perampasan hak milik semata. Keberadaan lapak-lapak yang didirikan secara tidak sah tersebut kini justru memblokir akses masuk menuju rumahnya, serta mencemari lingkungan tempat tinggalnya akibat penumpukan sampah dan paparan limbah dagangan setiap hari. Pemilik sah tanah tersebut kini seolah-olah menjadi orang asing di atas tanahnya sendiri, terjebak di antara bangunan-bangunan yang menyerobot haknya, tanpa dapat berbuat banyak.

Lebih jauh, Simon Soren juga menemukan indikasi praktik kejanggalan yang mencurigakan, berupa adanya sistem sewa di atas sewa yang ditarik dari para pengelola lapak, yang sama sekali tidak berlandaskan pada kepemilikan sah atas tanah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pertanahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan penyerobotan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan perbuatan yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja untuk mengambil manfaat ekonomi dari tanah milik orang lain tanpa hak yang sah.

Atas segala bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum yang terjadi, pihak korban dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera bertindak, membongkar bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Mita Rahayu, dan mengembalikan status quo tanah tersebut kepada pemilik sahnya. Kepolisian setempat pun didesak untuk tidak berdiam diri, melainkan segera bertindak cepat, memproses secara pidana perbuatan penyerobotan lahan tersebut, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata yang dapat diselesaikan dengan perundingan semata. Ini adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Jika pihak berwenang tidak segera bertindak tegas dan menindak pelakunya, kami siap melanjutkan langkah hukum ini sampai ke tingkat yang paling tinggi hingga tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” tegas Simon Soren, kuasa hukum korban, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

TINJAUAN ATAS PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN TUNTUTAN KEADILAN YANG TAK BISA DITUNDA

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama berdirinya sebuah negara yang beradab. Hak atas tanah yang sah dan terdaftar atas nama seseorang tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai secara ilegal oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Prinsip hukumnya tegas: penguasaan tanpa hak, berapa lama pun itu, tidak dapat melahirkan hak yang sah.

“Penggunaan lahan milik orang lain tanpa persetujuan tertulis dan tanpa pemberian kompensasi yang layak adalah pelanggaran nyata terhadap hak milik yang dilindungi konstitusi. Penyidik wajib memeriksa setiap bukti secara objektif, tidak boleh berat sebelah, dan menetapkan status hukum tanah serta perbuatan yang dilakukan agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil yang mempertahankan haknya sendiri,” ujar Muhamad Rusli dengan lugas.

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. — Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sekaligus petisioner HAM PBB tahun 2025 — yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang diduga dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan rakyat kecil.

“Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sungguh sangat ironis dan memilukan ketika seorang warga negara harus menanggung dampak pencemaran lingkungan dan kehilangan hak atas tanahnya sendiri di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain justru dengan tenang mengeruk keuntungan dari tanah yang bukan miliknya secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional ini menegaskan bahwa kehadiran negara, baik melalui Pemerintah Kabupaten Sorong maupun melalui aparat penegak hukum, adalah untuk membela rakyat yang terzalimi, bukan malah terkesan menutup mata, membiarkan keadaan, atau kalah oleh praktik-praktik ilegal yang terjadi di lapangan. Jika hukum tidak melindungi yang lemah, lalu kepada siapa lagi warga kecil dapat memohon perlindungan?

“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan biarkan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu mengalahkan kebenaran dan keadilan. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, kembalikan tanah itu kepada pemilik sahnya, dan usut tuntas tindak pidana penyerobotan yang terjadi. Keadilan harus ditegakkan secara nyata dan terlihat, bukan sekadar janji di atas kertas, demi melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan lain selain hukum,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada tegas dan berwibawa.

Penanganan kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. Bagaimana pun juga, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat, dan hak milik sah seseorang tidak boleh dirampas begitu saja oleh siapa pun, tanpa kecuali.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)

*Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti*

0

*Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti*

Aimas — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu diserobot bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung tanpa kompensasi sama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pemilik sah tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun izin tertulis.

Tak hanya merampas hak milik, keberadaan lapak-lapak tersebut memblokir akses dan mencemari lingkungan rumah Mita Rahayu yang berada tepat di belakangnya akibat paparan limbah dagangan setiap hari. Simon juga menemukan indikasi praktik kejanggalan berupa sewa di atas sewa yang menabrak aturan hukum.

Atas kesewenang-wenangan ini, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera membongkar bangunan liar tersebut. Kepolisian setempat pun didesak bertindak cepat memproses pidana penyerobotan lahan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu, 19 Agustus 2026.

*Tinjauan Filosofis dan Tuntutan Keadilan*

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum. Hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai pihak lain secara ilegal.

“Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil,” ujar Muhamad Rusli.

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan rasa keprihatinannya atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah.

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional ini menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum harus hadir membela rakyat yang terzolimi, bukan malah terkesan menutup mata atau kalah oleh praktik-praktik ilegal di lapangan.

“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, dan usut tuntas tindak pidananya. Keadilan harus ditegakkan secara nyata demi melindungi hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada keras.

Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu. (TIM/Red)

Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

0

MERANTI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penindakan tersebut, dua pria diamankan dan polisi menyita 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial WI (26) dan T (30). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/8/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi sasaran penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan WI di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan disaksikan seorang warga berinisial AN.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak ketika petugas melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan awal, WI memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari T. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain.

“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menangkap T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap T, polisi menemukan satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu serta satu unit OPPO A58 warna hitam.

Kedua terduga pelaku juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI positif methamphetamine dan amphetamine, sedangkan T juga positif methamphetamine dan amphetamine.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Setelah penindakan, WI dan T beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jimmy menegaskan pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat dapat segera melaporkan informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 Polri,” tutupnya.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti