Beranda blog

Mahasiswa Kepemimpinan Kristen Sebut LDKM Sebagai Pelayanan Yang Berakar Pada Iman Tumbuh Dalam Keterampilan

0

KUPANG, Sabtu 20 Juni 2026 _Warta.in

Program Studi Kepemimpinan Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Semester II & VI menyelenggarakan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) dengan mengusung tema: “Character, Competence, and Calling: Membangun Pemimpin Kristen yang Relevan dan Berdampak”, guna upaya pemenuhan Ujian Akhir Semester ( UAS)

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, yang bertempat di Lobi Paschasarjana IAKN Kupang, yang dihadiri oleh Dua (2) Pemateri : Bapak Agustinus Rikarno A. Fil. M. I. Kom. & Ibu Debby Yunita Mada M.Th, yang diikuti oleh berbagai Dosen kepemimpinan Kristen, mahasiswa Kepemimpinan Kristen semester II &VI , serta mitra Gereja “Gmit Hosana sungkaen, Kibaid Jemaat Kupang, dan Bait,El Naimata, sebagai upaya pembekalan dasar kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Iman dan keilmuan. Hal ini disampaikan oleh Nofri E.D Sio, melalui Via WhatsApp pada Sabtu 20 Juni 2026.

Tema kegiatan ini diangkat dengan mengacu pada konteks kepemimpinan Kristen yang menekankan nilai-nilai spiritual, integritas, pelayanan, dan tangung jawab Mahasiswa Program Studi Kepemimpinan Kristen yang diharapkan agar tidak hanya memiliki kemampuan akademik, melainkan mampu menjadi pemimpin yang berkarakter Kristus dalam kehidupan Pribadi, gereja, dan masyarakat./ Ungkapnya

Nofri menyampaikan bahwa, Kegiatan ini menjadi spiritualitas penguatan kepemimpinan Kristen dalam menghadapi tantangan era society (5,0) atau dapat diperlukan pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kecerdasan emosional dan spiritual. Maka diperlukan suatu wadah yang sistematis dan aplikatif untuk melatih dasar-dasar kepemimpinan mahasiswa.

Dalam kegiatan ini, mengutamakan tiga (3) hal penting seperti : Character (Karakter): Menekankan pembentukan integritas, kejujuran, dan moralitas yang kuat sebagai fondasi utama seorang pemimpin. Competence (Kompetensi): Melatih keterampilan manajerial, komunikasi, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah agar mampu menjawab tantangan zaman. Calling (Panggilan) adalah Menanamkan kesadaran bahwa kepemimpinan Kristen adalah panggilan pelayanan untuk melayani sesama dan memberkati lingkungan sekitar./ Ucapnya

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan keterampilan, dan menumbuhkan semangat pelayanan dan gotong royong dalam kehidupan bersama melalui aksi nyata dengan program-program seperti “pembinaan spiritual”, yang bertujuan untuk membentuk dasar kepemimpinan yang berpusat pada nilai-nilai kristiani melalui kegiatan ibadah, doa, refleksi firman Tuhan, serta pembinaan karakter rohani. “Pengembangan keterampilan” (Leadership skills) yang berfokus pada pelatihan, praktek, seperti Public speaking, kerja tim, menejemen konflik, pengambilan keputusan, serta pemecahan masalah./ Ungkap Nofri

Selama pelaksanaanya, peserta mengikuti berbagai sesi materi, diskusi kelompok, simulasi kepemimpinan, dan refleksi rohani yang disampaikan oleh narasumber yang kompeten, manajemen organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia, yang dipandu oleh team games 1,2, dan 3.

Melalui kegiatan ini terdapat Materi yang disajikan meliputi:
1. Leadership Skills and Comunication: Kompetensi Kepemimpinan
2. Discovering Calling and Purpose: Panggilan dan visi kepemimpinan Kristen.

Disisi lain Salah satu Dosen Pengampuh Mata Kulia ” Latihan Dasar Kepemimpinan” IAKN Kupang (Yusmina E Hauoni Ph.D) menyampaikan bahwa, Kegiatan LDKM dimaknai sebagai sarana pembentukan karakter, penguatan kapasitas kepemimpinan, serta pengembangan nilai-nilai spiritual mahasiswa guna mempersiapkan pemimpin yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya.”

Melalui LDKM ini, diharapkan setiap peserta mahasiswa mampu mengintegrasikan karakter yang lurus, kompetensi yang handal, dan kesadaran akan panggilan ilahi dalam setiap tindakan kepemimpinan. Dengan demikian, lahirlah pemimpin Kristen yang tidak hanya relevan secara konteks, tetapi juga mampu memberikan dampak yang membangun dan memberkati sesama.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama para peserta mahasiswa untuk menerapkan nilai-nilai yang didapat dalam kehidupan sehari-hari, organisasi, dan lingkungan masyarakat.

Kebaktian Bersama Pesta Puncak Parheheon R & N HKBP Distrik VII Samosir

0

Samosir, warta.in – Pesta Puncak Parheheon Remaja & Naposobulung HKBP Distrik VII Samosir dilaksanakan di Sopo Bolon HKBP Pangururan Gereja Bolon pada Minggu 21/6/2026. Tema : Pemeliharaan Allah Yang Universal (Kejadian 21: 8-21). Diawali prosesi yang dipimpin oleh Parases Distrik VII Samosir diikuti oleh Pendeta Ressot HKBP Pangururan Gereja Bolon dan Pendeta serta Parhalado HKBP se Distrik VII Samosir untuk bersama sama jemaat beribadah pada pukul 10.00 WIB

Agenda Ibadah dipimpin oleh Pendeta Ressot HKBP Pangururan Gereja Bolon. Epistel : Mateus 6 : 25-34. Warta Gereja : Guru Huria HKBP Pangururan Gereja Bolon. Khotbah : 1 Musa 21 : 8-21 oleh Pareses HKBP Distrik VII Samosir. Jangan Membully sesama karena kita semua adalah ciptaan Tuhan. Menghina sesama berarti juga menghina Sang Pencipta. Kita semua adalah segambar serupa dengan Allah. Motto NHKBP Distrik VII Samosir : MASITANGIANGON – MASIHAPOSAN – MASIURUPAN (red)

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

0

Warta.in-Jakarta.

Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di daerah Riau kini resmi ditarik ke tingkat pusat. Sejumlah advokat senior yang tergabung di dalam Divisi Hukum dan Advokasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tengah merampungkan berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah yudisial ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan total atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) KUHAP yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru dalam menetapkan status tersangka dan menahan Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Sebagai kuasa hukum dari korban kriminalisasi, PPWI menilai tindakan sewenang-wenang penyidik lokal telah mencederai marwah institusi Polri. Guna meluruskan performa penegakan hukum yang melenceng dari rel hukum acara, 9 (sembilan) Advokat yang disiapkan PPWWI, dipimpin pengacara internasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., akan menyeret empat pucuk pimpinan kepolisian secara hierarkis ke meja hijau.

Pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan Praperadilan ini adalah: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I; Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II; Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III; serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah selaku Tergugat IV. Mereka semua dianggap sebagai penanggung jawab dalam kasus dugaan penyalagunaan kewenangan dan pelanggaran KUHAP.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan atensi tajam sekaligus peringatan keras menjelang persidangan perdana. Berdasarkan rekam jejak persidangan praperadilan di Indonesia, ketidakhadiran pihak kepolisian kerap menjadi modus klasik untuk mengulur-ulur waktu agar berkas perkara pokok segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau Pidana Umum demi menggugurkan hak praperadilan tersangka.

“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan! Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” cetus Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

Pelaporan Balik Berdasarkan Undang-Undang Pers.

Bukan hanya menempuh jalur praperadilan, tim hukum PPWI juga bersiap melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. Martin dituding secara sah dan meyakinkan telah menabrak batas-batas kemerdekaan pers yang dilindungi oleh konstitusi.

Sengkarut ini bermula saat Martin Manoluk melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa sejumlah media siber untuk menghapus (take down) produk jurnalistik yang menyiarkan kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) istrinya, Putri Arum. Pemberitaan tersebut juga membedah dugaan psikologis internal birokrasi, di mana sang walikota seolah tersandera oleh lingkaran hedonisme bawahannya sehingga alih-alih memberikan sanksi moral, walikota justru menghadiahi Martin posisi karpet merah sebagai Plt. Kepala Dinas.

PPWI menegaskan bahwa tindakan memaksa penghapusan berita secara sepihak merupakan delik pidana murni kejahatan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi publik bahwa pejabat tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi.

Perspektif Filosofis dan Nilai Pancasila

Secara teoretis, sengketa hukum di Pekanbaru ini menggambarkan distorsi tajam dari esensi hukum yang pernah digagas oleh filsuf hukum kenamaan asal Inggris, John Locke (1632-1794). Locke menyatakan bahwa hukum dideklarasikan oleh negara justru untuk melindungi hak-hak kodrati warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan kebenaran (property of life, liberty, and estate). Ketika hukum formal justru digunakan secara terbalik oleh oknum kepolisian untuk melindungi kepongahan penguasa dari kritik rakyat, maka esensi hukum telah bergeser menjadi instrumen penindasan hukum (legalized oppression).

Hal ini juga sejalan dengan konsep Virtue Ethics (Etika Kebajikan) dari Aristoteles (384-322 SM), yang menyatakan bahwa seorang pimpinan atau pemegang otoritas publik wajib memiliki integritas moral (phronesis) untuk membedakan kepentingan publik dan kenyamanan privat. Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam menegur perilaku hedonistik aparatur sipilnya serta kolaborasinya dengan aparat dalam memenjarakan kritikus menandakan runtuhnya kebajikan moral dalam birokrasi.

Lebih mendalam lagi, kriminalisasi terhadap Larshen Yunus merupakan hantaman keras bagi ideologi Pancasila. Kasus ini mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan aktivis secara tidak adil dan melanggar hak asasi fundamentalnya melalui rekayasa kasus. Skandal pamer kemewahan istri pejabat di tengah defisitnya kas daerah secara frontal mengkhianati Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara. (TIM/Red)

Sejumlah 20 ASN Pemkab Toraja Utara Dilantik Pada Jabatan Baru, ini Pesan Bupati

0

TORAJA UTARA, – Sejumlah 20 Apartur Sipil Negara (ASN) telah diambil Sumpah/Janji Jabatan, dan Pengukuhan pada posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Administrator di Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Minggu (21/6/2026).

Pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (18/6/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Panga’.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, yang dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Ketua Dharma Wanita Persatuan, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Sebanyak 20 aparatur sipil negara mendapat amanah baru melalui pelantikan dan pengukuhan tersebut. Terdiri atas Inspektur Inspektorat, 10 Kepala Dinas, 3 Sekretaris Dinas dan 6 Kepala Bidang pada sejumlah perangkat daerah hasil penyesuaian organisasi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Dalam sambutannya selaku Bupati, Frederick Viktor Palimbong menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik maupun dikukuhkan. Menurutnya, penyesuaian organisasi dan pengisian jabatan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar semakin adaptif terhadap tantangan pembangunan.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pelantikan kali ini menjadi yang pertama di Kabupaten Toraja Utara yang menggunakan sistem Manajemen Talenta, sehingga proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki aparatur sipil negara.

“Melalui manajemen talenta, kita berharap lahir pemimpin-pemimpin birokrasi yang mampu mengakselerasi pelaksanaan program pembangunan serta mendukung berbagai program strategis nasional dan daerah,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh pejabat agar menjadikan RPJMD dan RKPD sebagai pedoman utama dalam bekerja, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang harus diwujudkan melalui program nyata yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Bupati menilai seluruh perangkat daerah tetap dituntut menunjukkan kinerja tinggi. Ia menyampaikan bahwa Toraja Utara tetap memperoleh dukungan besar dari pemerintah pusat melalui berbagai program prioritas dengan nilai yang jauh lebih besar dibanding pengurangan transfer ke daerah, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat dan berbagai proyek strategis lainnya.

Kepada perangkat daerah hasil penyesuaian organisasi, Bupati memberikan arahan khusus sesuai bidang tugas masing-masing. Dinas Lingkungan Hidup diminta memperluas paradigma pengelolaan lingkungan tidak hanya pada persoalan sampah, tetapi juga keberlanjutan ekosistem, pengelolaan limbah, pelestarian kawasan hutan, penyediaan air bersih, hingga normalisasi sungai.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didorong memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas perlindungan perempuan dan anak serta mengembalikan predikat Kabupaten Layak Anak yang sebelumnya sempat diraih.

Pada sektor peternakan dan perikanan, Bupati meminta perhatian serius terhadap validitas data populasi ternak serta pengembangan potensi perikanan air tawar. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan sektor unggulan daerah, termasuk menghadapi ancaman penyakit hewan menular.

Di bidang perdagangan, Bupati menginstruksikan optimalisasi pemanfaatan pasar yang telah dibangun agar menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia juga meminta pengawasan rutin terhadap peredaran barang kedaluwarsa guna melindungi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

Khusus kepada Dinas Kesehatan dan RS Pongtiku, Bupati berharap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terus dilakukan seiring dengan bertambahnya fasilitas dan dukungan pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, modern, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan kesehatan di Toraja Utara semakin dipercaya.

Pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Bupati mengajak seluruh OPD untuk membangun kolaborasi dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki Toraja Utara. Sinergi dengan sektor koperasi, UMKM, serta komunitas kreatif dinilai menjadi kunci dalam menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diminta memperkuat pembangunan dan ketahanan keluarga melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dalam percepatan penurunan stunting serta peningkatan kualitas keluarga di daerah.

Menutup sambutannya, Bupati kembali mengingatkan pentingnya budaya kerja berbasis data dalam setiap perangkat daerah. Ia berharap seluruh pejabat yang baru dilantik mampu membangun sistem informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Mari kita bekerja bersama dengan integritas, disiplin, dan semangat melayani demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Toraja Utara,” tutupnya.

Sulit Dikonfirmasi, Penggunaan Dana Desa Babat Rp1,09 Miliar Tahun 2025 Dipertanyakan

0

PALI – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini sejumlah item kegiatan yang tercantum dalam APBDes dengan total pagu Dana Desa mencapai Rp1.090.664.000 belum mendapat penjelasan dari pihak pemerintah desa meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang memerlukan penjelasan kepada publik. Di antaranya pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp6 juta, penyelenggaraan informasi publik desa Rp6,5 juta, pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak sebesar Rp86,18 juta, serta pembangunan atau rehabilitasi balai desa dengan anggaran mencapai Rp406,27 juta.

 

Selain itu, terdapat tiga kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dengan total anggaran Rp71,75 juta, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan Rp6,3 juta, operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp19,4 juta, hingga pembangunan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga dengan total anggaran Rp161,55 juta.

 

Tak hanya itu, anggaran pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat desa sebesar Rp24 juta, anggaran keadaan mendesak Rp162 juta, serta penyertaan modal sebesar Rp218,13 juta juga menjadi perhatian karena membutuhkan penjelasan terkait pelaksanaan dan pemanfaatannya.

 

Sejumlah pertanyaan telah diajukan kepada Pemerintah Desa Babat, mulai dari bentuk kegiatan yang dilaksanakan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, progres fisik, rincian penggunaan anggaran, hingga penerima manfaat dari program-program yang didanai Dana Desa tersebut.

 

Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Desa Babat belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk berkomunikasi tidak memberikan respons. Bahkan, wartawan menduga nomor kontaknya telah diblokir sehingga tidak dapat lagi menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

 

Sikap tertutup terhadap permintaan konfirmasi dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, mengingat Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diketahui masyarakat.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Babat dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait realisasi berbagai program yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan seluruh anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Babat belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak pemerintah desa bersedia memberikan penjelasan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

0

Pastikan Kegiatan Ibadah Aman, Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in – “Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang”

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, minggu (21/06/2026) pukul 07.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, R. dan Bripka Sujito hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, melalui Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya ( roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Sabtu (20/06/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji. R, Aiptu Denny dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, Terminal Ngimbang dan SPBU Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Menggelar Kegiatan NOBAR Piala Dunia Tahun 2026 Antara Belanda Vs Swedia

0

Polsek Ngimbang Menggelar Kegiatan NOBAR Piala Dunia Tahun 2026 Antara Belanda Vs Swedia

LAMONGAN// Warta. In – Dalam upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat Polsek Ngimbang menggelar Nonton bareng ( Nobar Pertandingan sepak bolak Piala Dunia 2026 antara Belanda melawan Swedia di Pujasera 1 Dusun Ketapas Desa Sendsngrejo Kecamatan Ngimbang, Minggu (21/06/2026) pukul 00,00 Wib

Hadir dalan acara nonton bareng tersebut Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, Aiptu Deny dan Briptu Andika
Serta Warga Desa Sendangrejo serta anggota Sabuk Kamtibmas Jumlah 25 orang.

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H,
Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 Pukul 00.00 WIB sampai selesai, anggota Jaga Polsek Ngimbang bersama warga masyarakat Desa Sendangrejo (anggota Sabuk Kamtibmas) melaksanakan giat Nobar pertandingan sepak bola Piala Dunia tahun 2026 antara Belanda melawan Swedia diPujasera 1 ( exs Terminal Ngimbang) Dsn Ketapas Ds Sendangrejo Kec Ngimbang Kab Lamongan.

Kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar, situasi dalam keadaan Aman dan kondusif, (roy)

*Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru*

0

*Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru*

Jakarta – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di daerah Riau kini resmi ditarik ke tingkat pusat. Sejumlah advokat senior yang tergabung di dalam Divisi Hukum dan Advokasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) tengah merampungkan berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah yudisial ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan total atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran berat terhadap Standard Operating Procedure (SOP) KUHAP yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru dalam menetapkan status tersangka dan menahan Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Sebagai kuasa hukum dari korban kriminalisasi, PPWI menilai tindakan sewenang-wenang penyidik lokal telah mencederai marwah institusi Polri. Guna meluruskan performa penegakan hukum yang melenceng dari rel hukum acara, 9 (sembilan) Advokat yang disiapkan PPWWI, dipimpin pengacara internasional Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., akan menyeret empat pucuk pimpinan kepolisian secara hierarkis ke meja hijau.

Pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan Praperadilan ini adalah: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I; Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan sebagai Tergugat II; Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta sebagai Tergugat III; serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah selaku Tergugat IV. Mereka semua dianggap sebagai penanggung jawab dalam kasus dugaan penyalagunaan kewenangan dan pelanggaran KUHAP.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan atensi tajam sekaligus peringatan keras menjelang persidangan perdana. Berdasarkan rekam jejak persidangan praperadilan di Indonesia, ketidakhadiran pihak kepolisian kerap menjadi modus klasik untuk mengulur-ulur waktu agar berkas perkara pokok segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor atau Pidana Umum demi menggugurkan hak praperadilan tersangka.

“Kami sangat berharap, jangan ada lagi drama mangkir dari panggilan sidang. Jangan sampai para Tergugat, terutama perwakilan Tergugat I yang di masa lalu kerap absen berkali-kali, mengulangi taktik pengecut tersebut. Hadapi gugatan ini dengan jantan! Buktikan di depan hakim jika memang penahanan Larshen Yunus itu murni penegakan hukum, bukan titipan pesanan dari pejabat daerah yang risih dikritik,” cetus Wilson Lalengke, Sabtu (20/6/2026).

*Pelaporan Balik Berdasarkan Undang-Undang Pers*

Bukan hanya menempuh jalur praperadilan, tim hukum PPWI juga bersiap melayangkan laporan pidana resmi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T. Martin dituding secara sah dan meyakinkan telah menabrak batas-batas kemerdekaan pers yang dilindungi oleh konstitusi.

Sengkarut ini bermula saat Martin Manoluk melakukan tindakan intimidatif dengan memaksa sejumlah media siber untuk menghapus (take down) produk jurnalistik yang menyiarkan kritik Larshen Yunus mengenai gaya hidup mewah (flexing) istrinya, Putri Arum. Pemberitaan tersebut juga membedah dugaan psikologis internal birokrasi, di mana sang walikota seolah tersandera oleh lingkaran hedonisme bawahannya sehingga alih-alih memberikan sanksi moral, walikota justru menghadiahi Martin posisi karpet merah sebagai Plt. Kepala Dinas.

PPWI menegaskan bahwa tindakan memaksa penghapusan berita secara sepihak merupakan delik pidana murni kejahatan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Langkah hukum ini diambil untuk memberikan edukasi publik bahwa pejabat tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengintervensi ruang redaksi.

*Perspektif Filosofis dan Nilai Pancasila*

Secara teoretis, sengketa hukum di Pekanbaru ini menggambarkan distorsi tajam dari esensi hukum yang pernah digagas oleh filsuf hukum kenamaan asal Inggris, John Locke (1632-1794). Locke menyatakan bahwa hukum dideklarasikan oleh negara justru untuk melindungi hak-hak kodrati warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan kebenaran (property of life, liberty, and estate). Ketika hukum formal justru digunakan secara terbalik oleh oknum kepolisian untuk melindungi kepongahan penguasa dari kritik rakyat, maka esensi hukum telah bergeser menjadi instrumen penindasan hukum (legalized oppression).

Hal ini juga sejalan dengan konsep Virtue Ethics (Etika Kebajikan) dari Aristoteles (384-322 SM), yang menyatakan bahwa seorang pimpinan atau pemegang otoritas publik wajib memiliki integritas moral (phronesis) untuk membedakan kepentingan publik dan kenyamanan privat. Kegagalan Walikota Pekanbaru dalam menegur perilaku hedonistik aparatur sipilnya serta kolaborasinya dengan aparat dalam memenjarakan kritikus menandakan runtuhnya kebajikan moral dalam birokrasi.

Lebih mendalam lagi, kriminalisasi terhadap Larshen Yunus merupakan hantaman keras bagi ideologi Pancasila. Kasus ini mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan aktivis secara tidak adil dan melanggar hak asasi fundamentalnya melalui rekayasa kasus. Skandal pamer kemewahan istri pejabat di tengah defisitnya kas daerah secara frontal mengkhianati Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. PPWI berkomitmen mengawal sidang praperadilan ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di bumi Nusantara. (TIM/Red)

Yonif TP 887/KJM Lamongan Gelar Giat Karya Bakti Kesehatan, Berupa Pengobatan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis

0

Yonif TP 887/KJM Lamongan Laksanakan Kegiatan Karya Bakti Kesehatan, Berupa Pengobatan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

LAMONGAN//Warta.in – Satuan Yonif TP 887/KJM Lamongan  melaksanakan kegiatan karya bakti berupa pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,pada Sabtu (20/06/2026)

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat”

Dalam pelaksanaannya, prajurit Yonif TP 887/KJM turun langsung membantu warga melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis, sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

Karya bakti seperti ini sejalan dengan berbagai kegiatan sosial sebelumnya yang juga dilakukan oleh Yonif TP 887/KJM di wilayah Ngimbang, sebagai wujud sinergi antara TNI, pemerintah, dan warga dalam meningkatkan kesejahteraan bersama.

Masyarakat tampak antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diberikan, serta mengapresiasi kehadiran TNI yang turut membantu langsung di tengah-tengah warga. (**)