Beranda blog

Reses Masa Persidangan III Th Sidang 2025-2026 Toni Permana, SH. Anggota DPRD Kab.Bandung F. NASDEM Dapil VI

0
  1. Kedai Kaka, Desa Cipeujeuh, Kec. Pacet, Kab. Bandung, Kamis, 20 Agustus 2026. WARTA. IN

Memperjuangkan Aspirasi Demi Kepentingan Bangsa ” Silaturahmi, Reses DPD Numpang Giat Calon Pengurus DPRT Tingkat Desa” , Papar Bang Toni.

Reses salah satu rutinitas 3 X / tahun, Bale Endah, Ciparay, Kertasari, Pacet, sebagai anggota Dewan di Lantik 28 Agustus 2024 ketemu sampai masa jabatan 2029 Habis, Lanjut Toni.

Reses yang dilakukan dengan pengurus partai, silaturahmi, konsolidasi Partai, prioritas reses dengan struktur partai, Konstituen Asli. Reses

Bagi yang baru, reses masa istirahat anggota DPRD, digunakan temu Konstituen, menggali, menggalang aspirasi yang berkembang di masyarakat, Lanjut Toni.

Bulan Agustus, September, Oktober DPRD masuk anggaran perubahan, dan anggaran murni 2027. Mitra kerja komisi C, PU disperkintan, dishub, dinas lingkungan hidup dan dinas damkar, silahkan ajukan sekarang, Januari POKIR ( Pokok-pokok pikiran), PU ( jalan, jembatan, drainase pengeboran air ), Dinas Lingkungan Hidup ( Sampah ), Dishub ( PJU ), di Ciparay PJU banyak yang mati. Damkar ( Pelayanan Situasi kemarau), Damkar Ciparay Kaper Pacet, sementara Kertasari punya Damkar sendiri, Lanjut Toni.

” Reses juga sebagai Verifikasi calon Pengurus DPRT Tingkat Desa”, 31 Kecamatan sudah terbentuk di DPD, sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, hari ini kita mulai proses pembentukan tingkat desa/kelurahan, sekarang 5 Orang, Tahap pertama Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Lanjut Toni.

Keterwakilan perempuan 3 – 2 , 2 – 3, Perempuan Semua Boleh Juga, 5 Orang Struktur, struktur harus berbeda domisili Berbasis RW, Lanjut Toni.

Ketentuan pengurus DPC Kecamatan Berbasis Desa, 13 Desa Pacet, masing-masing desa ada Keterwakilan untuk mempermudah rekrutmen pengurus Tingkat Desa, Pungkas Toni. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka*

0

*Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka*

Sorong — Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat Papua kembali menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) secara resmi mempertahankan status tersangka terhadap warga Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho, alias Mr. Ching), dalam skandal dugaan tindak pidana mafia tanah.

Penetapan status tersangka ini sebelumnya diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota. Atas permohonan pihak tertentu, Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan Gelar Perkara Ulang pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, hasil dari gelar perkara khusus tersebut menguatkan keputusan Polresta Sorong Kota.

Informasi tentang hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban mafia tanah, Advokat Simon Maurits Soren, kepada media ini pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap Paulus George Hung terus berjalan ke tahap penyidikan formal hingga pelimpahan berkas perkara (p-21) ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Keputusan tegas ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Hal tersebut dipandang sangat penting dalam rangka melindungi aset serta tanah ulayat masyarakat di tanah Papua dari cengkeraman mafia tanah asing.

*Apresiasi dan Seruan Tegas Wilson Lalengke*

Menanggapi perkembangan positif tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sarat akan empati kepada masyarakat terdampak, namun berpendirian sangat tegas terkait supremasi hukum. Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menyampaikan tiga poin krusial atas keputusan Polda Papua Barat Daya.

Pertama, Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya atas keputusan bijaksana yang mempertahankan hasil kerja keras Polresta Sorong Kota. Langkah objektif ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah yang didalangi oleh warga negara asing, Paulus George Hung.

Kedua, tokoh pers nasional itu berharap kinerja profesional ini terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang. Kepolisian harus steril dari berbagai bentuk intervensi pihak luar atau tekanan oligarki demi menjamin hadirnya keadilan sejati bagi masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.

Wilson Lalengke selanjutnya secara khusus meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Latuheru, yang merupakan putra daerah kelahiran Merauke, mewakili masyarakat Papua untuk segera menginstruksikan Kapolresta Sorong Kota guna memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap tersangka Paulus George Hung.

Dalam penjelasannya, petisioner HAM PBB 2025 ini menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah sangat mendesak berdasarkan empat kriteria utama yang dipersyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) baru. Pertama, telah terpenuhinya syarat formal, yakni adanya surat perintah penetapan tersangka yang sah, yang akan disusul dengan surat penetapan penahanan, terpenuhinya kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta kejelasan dugaan pasal tindak pidana yang disangkakan.

Kedua, telah terpenuhinya syarat materil yakni tersedianya dua alat bukti yang sah dan kuat yang menunjukkan terjadinya tindak pidana penyerobotan dan/atau pemalsuan dokumen tanah oleh tersangka, Paulus George Hung, bersama komplotannya. Ketiga, merujuk pada syarat obyektif, yakni tindak pidana yang disangkakan memenuhi ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, yang secara hukum wajib untuk dilakukan tindakan penahanan.

Dan keempat, adanya kriteria subjektif, yakni kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka, terutama dengan statusnya sebagai orang asing dan berduit, dengan mudah melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

*Tinjauan Filosofis dan Penegasan Nilai Pancasila*

Penanganan tegas terhadap dugaan mafia tanah ini sejalan dengan pandangan para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan kedaulatan tanah. Filsuf Inggris, John Locke (1632-1794), dalam _Second Treatise of Government_, menyatakan bahwa hak atas kepemilikan tanah dan properti merupakan salah satu hak alamiah (_natural rights_) paling mendasar yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika ada pihak asing yang merampas hak tersebut secara melawan hukum, negara kehilangan legitimasi moralnya jika tidak hadir membela warganya.

Sementara itu, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), mengajarkan konsep Keadilan Distributif (_Distributive Justice_), di mana setiap warga negara harus menerima haknya secara adil sesuai dengan proporsi yang layak. Dalam konteks Papua, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas kultural dan ruang hidup yang menyatu dengan manusia di atasnya beserta harkat dan martabat masyarakat adatnya.

Langkah Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum terhadap mafia tanah ini juga merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) mempersyaratkan negara untuk melindungi warga dari perlakukan sewenang-wenang dan perampasan hak milik oleh pihak lain.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), memberikan landasan kokoh bagi negara dan seluruh anak bangsa untuk menjaga kedaulatan wilayah dan aset bangsa dari penguasaan ilegal oleh pihak asing. Sejalan dengan itu, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) memerintahkan negara untuk memastikan bahwa hukum tegas dan tajam ketika berhadapan dengan spekulan berkapital besar, dan melindungi serta menaungi masyarakat kecil.

Ketegasan Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berdiri tegak di Bumi Cenderawasih. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari kepolisian untuk segera mengamankan tersangka demi kelancaran proses hukum hingga persidangan. (TIM/Red)

*Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik*

0

*Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik*

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi modern, kebenaran sering kali terancam bukan hanya oleh berita bohong (hoax) yang gamblang, melainkan oleh manipulasi legitimasi intelektual. Kasus pencantuman gelar keahlian akademis yang tidak jelas asal-usulnya, seperti fenomena figur yang dipublikasikan sebagai “Prof. N” dalam berbagai liputan media, menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Ketika seseorang diberikan atau memakai panggung gelar guru besar tanpa rekam jejak institusional yang sah, publik sejatinya sedang disajikan sebuah kebohongan akademis terstruktur. Penggunaan atribut akademis tanpa asal-usul yang akuntabel bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah bentuk penyesatan publik (_public deception_).

Publik cenderung memercayai opini yang disampaikan oleh seseorang bertitel “profesor” karena menganggap analisis tersebut berlandaskan metodologi ilmiah yang ketat. Ketika legitimasi itu fiktif, masyarakat yang menjadi konsumen informasi telah dirugikan secara moral dan intelektual.

*Peringatan Keras Wilson Lalengke: Pers Jangan Jadi Alat Pembohongan*

Menanggapi maraknya atribusi gelar yang tidak jelas ini, Wilson Lalengke, pemegang gelar akademik pascasarjana di bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, dan Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia), menyampaikan kritik yang teramat keras dan tidak menoleransi praktik kebohongan publik tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa melabeli seseorang dengan gelar profesor yang muaranya remang-remang adalah bentuk manipulasi etika yang merusak tatanan sosial.

Wilson Lalengke secara khusus menyerukan kepada para insan pers dan pengelola media massa agar tidak mudah terkecoh atau bersikap naif terhadap narasumber yang mendiktekan gelar untuk disematkan di depan namanya. Jurnalis dan media massa memiliki tanggung jawab etis untuk melakukan verifikasi ketat (_fact-checking_) terhadap gelar yang dimiliki seseorang.

“Jangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber! Setiap atribut yang melekat pada nama seseorang yang dipublikasikan ke ruang publik wajib memiliki kejelasan institusi pemberinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Lulusan program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau itu menambahkan bahwa kewaspadaan ini tidak hanya berlaku untuk berita di media cetak atau elektronik. “Masyarakat juga harus cermat, teliti, dan ketat dalam menyematkan gelar-gelar seseorang pada semua bentuk penyebaran informasi publik, seperti spanduk, buletin, selebaran, hingga unggahan di media sosial,” tambah Wilson Lalengke.

Lebih jauh, wartawan senior itu mengingatkan bahwa persoalan ini tidak terbatas pada gelar “profesor” semata, melainkan berlaku untuk semua jenis gelar akademis maupun keahlian (seperti Doktor, Magister, atau Insinyur). Penjelasan mengenai institusi yang menganugerahkan gelar tersebut harus jelas, pasti, dan transparan.

Masyarakat, katanya, tidak boleh disesatkan oleh manipulasi gelar hingga secara buta mendukung atau terpengaruh oleh pernyataan seseorang. “Sebagai contoh, dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, seorang calon bisa saja dengan mudah memukau dan menyihir emosi publik untuk memilihnya hanya dengan menempelkan gelar ‘insinyur’ di depan namanya, padahal kapasitas dan keabsahannya tidak pernah diuji secara terbuka. Ini adalah bahaya besar bagi demokrasi berbasis akal sehat,” sebut Wilson Lalengke tanpa bermaksud menyinggung siapa pun.

*Tinjauan Filosofis dan Tatanan Etika Pancasila*

Fenomena manipulasi gelar ini dapat dibedah melalui analisis filosofis mendalam mengenai kebenaran dan etika kekuasaan. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica_, memberikan peringatan keras terhadap kelompok Sophis, yakni pihak-pihak yang mahir menggunakan retorika dan keahlian semu untuk memikat massa tanpa memperdulikan kebenaran sejati (episteme). Penggunaan gelar fiktif untuk membangun otoritas moral adalah bentuk modern dari teknik Sophisme, di mana citra kepakaran diciptakan untuk memanipulasi persepsi publik demi kepentingan pribadi atau politik.

Sementara itu, dari sudut pandang etika Kantian (_Deontologi_), filsuf Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan adalah pelanggaran terhadap Imperatif Kategoris atau Kewajiban Moral. Ketika seseorang membiarkan dirinya ditulisi gelar yang tidak sah, ia menjadikan publik sekadar alat (means) untuk mencapai tatanan otoritas diri, dan bukannya memperlakukan publik sebagai subjek mandiri yang berhak mendapatkan kebenaran.

Dalam konteks kebangsaan kita, praktik pembohongan publik melalui manipulasi gelar jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menyatakan bahwa keadilan yang beradab menuntut kejujuran intelektual. Membohongi masyarakat dengan identitas akademis palsu adalah tindakan yang tidak beradab.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga mengingatkan bahwa persatuan yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi kepercayaan (_trust_). Penyesatan informasi yang masif akan merusak rasa saling percaya di antara komponen bangsa.

Demikian juga nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Rakyat berhak mendapatkan informasi yang jujur, sah, dan terverifikasi sebagai bagian dari hak keadilan informasi.

Gelar akademik adalah simbol kehormatan ilmu pengetahuan. Ketika gelar itu dipalsukan atau disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi juga nama baik dan martabat bangsa. Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, harus menegakkan kejujuran dan integritas dalam setiap bentuk komunikasi publik.

“Kebenaran adalah cahaya moral bangsa. Jika gelar akademik dijadikan alat kebohongan, maka bangsa ini sedang memadamkan cahayanya sendiri,” pungkas Wilson Lalengke.

Kini waktunya bagi dunia media dan masyarakat untuk berdiri tegak, menolak segala bentuk penyesatan publik, dan mengembalikan makna sejati dari gelar akademik, sebagai simbol kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada kebenaran. Sudah saatnya media massa, praktisi pers, dan seluruh elemen masyarakat kembali pada kejujuran substantif. Penegakan etika dalam penyebaran informasi harus diutamakan agar publik tidak lagi menjadi korban dari manipulasi simbol-simbol akademis yang tidak berjiwa. (TIM/Red)

Korban, Saksi dan Terlapor Telah Diperiksa, Publik Menanti Penetapan Tersangka oleh Polres Langkat

0

Warta.in Langkat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkawinan halangan yang dilaporkan Juliya (29) ke Polres Langkat hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi korban. Pasalnya, belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut membuat Juliya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

‎Juliya sebelumnya melaporkan suaminya, LI (29), atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin atau perkawinan halangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

‎Kasus itu bermula setelah Juliya memperoleh informasi bahwa LI diduga melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AN tanpa persetujuan dirinya yang disebut sebagai istri sah.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, akad nikah LI dan AN diduga berlangsung di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

‎Mendapat informasi mengenai resepsi tersebut, Juliya bersama penasihat hukumnya mendatangi lokasi. Kedatangan Juliya kemudian memicu adu mulut dengan pihak keluarga LI. Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar empat menit dan viral di media sosial.

‎Dalam video itu, Juliya terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi sempat memanas akibat terjadi cekcok antara Juliya dan pihak keluarga terlapor.

‎Juliya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan LI ke Polres Langkat. Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat dan sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Juliya selaku pelapor.

Namun, hingga Kamis (20/8/2026), belum diketahui adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Juliya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dirinya tidak bermaksud mencari persoalan, melainkan hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

‎Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Perkara Viral, Kapan Polres Langkat Tetapkan Tersangka?

‎Perkara yang sempat viral di media sosial terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut dari Polres Langkat, khususnya terkait perkembangan penyelidikan serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Desakan dan pertanyaan mengenai kinerja aparat kepolisian pun bermunculan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan tersebut telah berjalan.

‎Salah satunya disampaikan akun media sosial @rizrenfs. Melalui unggahannya, akun tersebut secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Polres Langkat menetapkan tersangka.

‎“Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu,” tulis akun tersebut.

‎Pernyataan itu mencerminkan adanya perhatian publik terhadap proses hukum perkara yang telah menjadi konsumsi luas di media sosial. Masyarakat berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.

‎Di tengah tingginya perhatian publik, transparansi dan kepastian informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat menunggu penjelasan resmi Polres Langkat mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara, Minta Kepastian Hukum

‎Kuasa hukum Juliya, Leo Fernando Zai, S.H. dan Joshua D. Simatupang, S.H. dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang tengah berjalan di kepolisian.

‎Leo dan Joshua mengatakan, pihaknya memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, menurut mereka, proses penyidikan tetap harus berjalan secara transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara ini. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tetapi proses tersebut juga harus berjalan dengan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar kuasa hukum Juliya.

Mereka berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh, perkara tersebut dinilai telah memenuhi kategori tertangkap tangan.

‎“Sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Karena ini tindak pidana delik biasa,” kata mereka.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini,” ujarnya.

‎Karena itu, kuasa hukum Juliya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap tahapan penyidikan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.

‎Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menyampaikan perkembangan perkara secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

‎Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi memberikan keterangan singkat.

‎“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

‎Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari beberapa ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.

‎“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.

‎Dengan langkah tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

‎Hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Polres Langkat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RN)

Wahhh…Kabupaten Rejang Lebong ternyata ada 2 Desa jadi Kampung Percontohan Moderisasi beragama.

0
Oplus_16908288

Warta.in-SindangKelingi,Rejang Lebong.

Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan Desa Sindang Jaya dan Desa Sindang Jati di Kecamatan Sindang Kelingi sebagai percontohan Kampung Moderasi Beragama.

Kepala Kemenag RL Rahman Umar, mengatakan pembentukan Kampung Moderasi Beragama sebagai untuk contoh yang merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai moderasi beragama yang tengah di sosialisasikan oleh pemerintah.

“Desa Sindang Jaya dan Desa Sindang Jati merupakan contoh Kampung Moderasi agama di Kab. Rejang Lebong. Ini wujud nyata implementasi nilai-nilai moderasi beragama yang terus ditegakkan oleh Kemenag” ujar Rahman.

Ia menegaskan, masyarakat dua desa tersebut memiliki latar belakang keyakinan agama yang cukup kental, mulai dari pemeluk agama Islam, Katolik, Protestan, hingga Buddha. Meski terdapat perbedaan, kehidupan beragama dan sosial di kawasan itu berjalan sangat rukun dan damai.

Karena Menurutnya, perbedaan agama, suku, maupun budaya di tengah masyarakat harus dijadikan modal kekuatan untuk mempererat silaturahmi serta persaudaraan, bukan menjadi sumber perpecahan antar sesama memeluk agama

Jadi, Ia menekankan pentingnya mewujudkan moderasi beragama dalam tindakan sehari-hari, seperti saling menghargai, saling membantu, dan bersama-sama menjaga keutuhan bangsa.

Bersama -sama mengajak seluruh elemen masyarakat dua desa, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, hingga generasi muda untuk terus memperkuat semangat toleransi serta meningkatkan komunikasi lintas agama demi menjaga kedamaian regional.

“Harapan kita Kampung Moderasi Beragama di Desa Sindang Jaya dan Desa Sindang Jati dapat terus mempertahankan kerukunan ini dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya kedepan” Tegasnya.

Lanjut program ini berjalan berkesinambungan, keberadaan Kampung Moderasi Beragama ini mendapatkan pembinaan intensif secara berkala, baik dari jajaran Kemenag maupun dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah RL.

(Pewarta:Tim Red)

Diduga Cair 2 Kali PT Pos Indonesia. Sukatani Telusuri Kasus Bansos BLTS Ganda

0

BEKASI . SUKATANI — Kamis, 20 Agustus 2026 – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial atau BLTS Kesra dari Kementerian Sosial RI di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memunculkan masalah. Dana yang seharusnya diterima Widie Intan Wulandari justru cair ke nama Maryati.

Hasil klarifikasi dan mediasi antara pihak terkait menemukan adanya human error dalam sistem aplikasi penyaluran PT Pos Indonesia Unit Sukatani.

Data Tertukar Saat Pencairan:

Berdasarkan data, penerima manfaat yang benar adalah Widie Intan Wulandari, warga Kampung Gandu RT 002/005 Desa Sukadarma. Namun saat pencairan, uang justru diberikan kepada Maryati, warga Kampung Gandu RT 001/005 Desa Sukadarma.

Kaur Kesra Desa Sukadarma, Jaelani, mengatakan persoalan ini sudah diselesaikan melalui nota kesepakatan bersama.

“Uang BLTS Kesra atas nama Widie Intan Wulandari dikembalikan oleh Maryati. Selanjutnya Widie mengembalikan ke kas negara karena statusnya sebagai PPPK yang berdinas di Kominfosantik Kabupaten Bekasi,” ujar Jaelani.

Proses pengembalian disaksikan petugas PT Pos Unit Sukatani, Pendamping Sosial Masyarakat atau PSM Sukadarma, perangkat Desa Sukadarma, dan perwakilan Kecamatan Sukatani.

Jaelani menambahkan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut aliran dana BLTS Kesra atas nama Maryati di aplikasi penerima manfaat.

“Tinggal nanti kita telusuri bersama-sama terkait aliran uang BLTS Kesra atas nama Maryati itu sendiri sebagai penerima manfaat masuknya ke aplikasi penerima siapa. Ini belum kita ketahui, masih PR bersama,” imbuhnya.

PT Pos Akui Kelalaian:

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Unit Sukatani, Deni, membenarkan adanya kesalahan dalam proses penyaluran.

“Ya saya akui adanya kelalaian dari pihak kita, kurang teliti memberikan uang bantuan tersebut sampai salah sasaran. Ini bagian dari evaluasi dan pembenahan internal ke depan supaya lebih hati-hati lagi, sehingga tidak terjadi hal serupa,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, Maryati tercatat sudah menerima BLTS Kesra senilai Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2025 atas nama dirinya sendiri.

Yang mengganjal, pencairan lain atas nama Widie Intan Wulandari juga terdeteksi cair ke rekening Maryati.

“Kemungkinan ini Maryati bisa jadi menerima dua kali pencairan, atas nama Widie dan atas nama dia sendiri. Tinggal nanti kita kroscek ulang apakah ada unsur kesengajaan atau hanya kebetulan semata akibat kesalahan input barcode penerima manfaat dengan aplikasi yang biasa kita pakai,” pungkas Deni.

Keluarga Minta Klarifikasi ke Kantor Pusat:

Pihak keluarga penerima yang seharusnya, juga ikut bersuara. Heru Budian Timor selaku kakak sepupu Widie Intan Wulandari menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat.

“Insyaallah dalam waktu dekat saya ke Kantor PT Pos Indonesia Pusat agar kasus ini terang benderang,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pos Unit Sukatani masih mendalami penyebab kelalaian tersebut dan melakukan audit internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

0

warta.in Bekasi ◊ Kamis, 20 Agustus 2026

JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir menilai industri modal ventura memiliki peran strategis dalam memperkuat rintisan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Menurutnya, modal ventura tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem bisnis yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, hingga perusahaan pasangan usaha.

“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.

Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan penguatan industri modal ventura menjadi semakin penting di tengah kebutuhan startup dan UMKM terhadap akses permodalan. Selain dukungan finansial, ekosistem modal ventura juga perlu diperkuat melalui jaringan usaha, tata kelola yang baik, serta pendampingan yang berkelanjutan.

“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya. Oleh karena itu, butuh support dari OJK,” ujarnya.

*OJK Pastikan PMV Berizin Berada dalam Pengawasan*

Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan bahwa perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK.

“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.

Menurut Aulia, pengawasan OJK terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

Aulia menjelaskan, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan dalam industri modal ventura.

Namun, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan di lapangan tetap menghadapi tantangan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.

“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, PPU berpotensi berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.

Ia menilai pendampingan terhadap PPU penting untuk memastikan perusahaan penerima investasi memiliki perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.

Penguatan pendampingan juga dinilai dapat membantu menciptakan hubungan investasi yang lebih sehat antara PMV dan PPU serta mendukung keberlanjutan perusahaan penerima investasi.

Pengawasan terhadap industri modal ventura tidak berhenti setelah perusahaan mendapatkan izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK juga mencatat pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri dilakukan secara berkelanjutan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat lainnya.

(Alpin A.S)

Polsek Lingsar Gencarkan Penyuluhan Hukum, Pemuda Diminta Jauhi Kekerasan

0

Polsek Lingsar Gencarkan Penyuluhan Hukum, Pemuda Diminta Jauhi Kekerasan

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti bersama jajaran Bhabinkamtibmas, terus bergerak memberi edukasi hukum kepada masyarakat. Kali ini, Kamis (20/8/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar, S.H. menyambangi Kantor Desa Sigerongan, untuk menyampaikan penyuluhan hukum kepada kadus, staf desa dan mahasiswa KKN.

Penyuluhan dimulai sekitar pukul 10.50 Wita. Aipda Ahyar mengingatkan peserta soal ancaman pidana dalam KUHP baru, khususnya tindak pidana perkelahian kelompok dan penganiayaan.

“Anak muda kami imbau tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan kekerasan. Setiap persoalan bisa dicari jalan keluar melalui komunikasi, dialog atau mediasi,” kata Aipda Ahyar.

Dalam penyuluhan, Aipda Ahyar menjelaskan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyerangan atau perkelahian secara bersama-sama. Peserta juga diberi pemahaman terkait Pasal 466, tentang tindak pidana penganiayaan beserta ancaman pidananya.

“Ketika perkelahian sampai menimbulkan luka berat atau korban meninggal, ancaman pidananya semakin berat. Karena itu, jangan sampai emosi sesaat berujung persoalan hukum,” ujarnya.

Aipda Ahyar juga mengajak generasi muda mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti olahraga, seni, organisasi dan kegiatan keagamaan. Peran orang tua serta guru ikut ditekankan untuk mengawasi pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke lingkungan yang berisiko.

Ditemui terpisah, Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti mengatakan, sesuai perintah dan arahan Kapolresta Mataram, penyuluhan hukum menjadi bagian dari edukasi sekaligus upaya preventif jajaran kepolisian. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga soal hukum dan menjaga harkamtibmas.

“Penyuluhan hukum kami lakukan sebagai bentuk edukasi dan tanggung jawab personel Bhayangkara. Kami ingin masyarakat memahami aturan, sanksi hukum dan cara mengendalikan emosi agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lingsar tetap aman dan kondusif,” kata AKP Wiwin.

Kapolsek Lingsar juga mengajak masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Menurutnya, komunikasi yang baik serta penyelesaian melalui jalur dialog dapat mencegah konflik berkembang menjadi tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, menjaga diri, mengontrol emosi dan menjauhi kekerasan. Jika ada persoalan, mari selesaikan dengan kepala dingin dan tempuh cara yang tepat,” imbaunya.

Kegiatan penyuluhan berlangsung dalam suasana interaktif. Polsek Lingsar berkomitmen memperluas edukasi hukum melalui peran Bhabinkamtibmas, agar masyarakat semakin paham aturan sekaligus ikut menjaga keamanan lingkungan.(sr/hpm)

Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat di NTB

0

Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat di NTB

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Studi tersebut menjadi bagian dari upaya Sumatera Selatan menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Studi tiru berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026). Rombongan Pemprov Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM Samsudin dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, pengalaman NTB dalam menata pertambangan rakyat menjadi hal penting untuk dipelajari, terutama karena aktivitas pertambangan memiliki dampak langsung terhadap perekonomian sekaligus lingkungan.

Menurutnya, pengelolaan tambang tidak cukup hanya mengejar manfaat fiskal. Pemerintah daerah juga harus memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.

“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Indah.

Indah menyebut persoalan pertambangan kini menjadi isu strategis secara nasional. Kesalahan dalam kajian, perizinan maupun pelaksanaan kegiatan tambang dapat menimbulkan persoalan serius, termasuk pencemaran lingkungan.

Karena itu, Pemprov NTB menyambut baik kedatangan rombongan Sumatera Selatan untuk melihat langsung proses penataan IPR yang tengah dilakukan di NTB.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Sejumlah mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa.

Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.

Menurut dia, pemerintah provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola.

Langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.

“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.

Ia mengatakan proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Setiap lokasi juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial.

Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.

Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.

Samsudin mengatakan Pemprov NTB juga tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.

Di sisi lain, Pemprov NTB mengingatkan legalisasi tambang harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi sejumlah aspek yang harus dipastikan.

Samsudin menyebut masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.

Karena itu, IPR di NTB diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, kepastian hukum, hingga tambahan pendapatan daerah.

“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” kata Samsudin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan pihaknya sengaja datang ke NTB untuk mempelajari tata kelola pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas.

Sumatera Selatan telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, masyarakat di sejumlah wilayah masih melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional dan menghadapi persoalan legalitas maupun keselamatan kerja.

“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas, karena daerah Sumatera Selatan ini batu bara banyak. Kalau batu bara di sini ada, Bu? Enggak ada. Tapi banyak batu bara? Batu yang banyak,” kata Cik Ujang.

Menurutnya, pemerintah Sumatera Selatan ingin memastikan masyarakat dapat mengelola potensi pertambangan secara legal tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan. Dengan begitu, manfaat ekonomi pertambangan dapat lebih banyak dirasakan masyarakat lokal.

Ia menilai pengalaman NTB dalam menata IPR dapat menjadi referensi bagi Sumatera Selatan untuk mengembangkan pola pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib.

Cik Ujang juga menyoroti pentingnya memastikan kekayaan alam daerah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan justru meninggalkan persoalan lingkungan sementara keuntungan ekonominya mengalir keluar daerah.

“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya.

Studi tiru tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antardaerah dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga lingkungan.

Bagi NTB, keberadaan IPR bukan semata-mata instrumen legalisasi aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan pertambangan ilegal, menjaga lingkungan, sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Prov NTB, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan serta kepala OPD lingkup pemerintahan kedua provinsi dan perwakilan pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara. (sr/dkisntb)

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

0

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

Warta.in
Manggarai Barat,NTB – Solidaritas Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali bergerak dalam semangat Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (KR-BNN). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Bali I Wayan Koster hadir langsung di NTT untuk memastikan masyarakat terdampak gempa M7,7 tidak menghadapi masa sulit sendirian.

Kehadiran kedua gubernur disambut hangat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat meninjau Posko Utama Penanganan Gempa M7,7 di Pusdalops BPBD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (20/8). Pertemuan tiga kepala daerah tersebut berlangsung dalam suasana haru sekaligus penuh keakraban, mencerminkan kuatnya ikatan persaudaraan antardaerah dalam KR-BNN.

Didampingi sejumlah pihak dari industri jasa keuangan, Gubernur NTB dan Gubernur Bali menerima laporan langsung dari Bupati Manggarai Barat dan Sekretaris Daerah mengenai kondisi masyarakat terdampak, perkembangan kerusakan, serta penanganan pengungsi.

Di Pusdalops, tim BPBD Manggarai Barat juga menunjukkan sistem informasi kebencanaan yang memuat perkembangan penanganan secara real time. Data tersebut antara lain menampilkan jumlah rumah terdampak berdasarkan tingkat kerusakan. Hingga saat itu, tercatat sekitar 7.321 unit rumah mengalami kerusakan berat, sedang, maupun ringan.

Laporan penanganan pengungsi juga menunjukkan distribusi bantuan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi secara merata.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan kehadirannya bersama Gubernur Bali merupakan bentuk nyata solidaritas kepada masyarakat NTT yang sedang menghadapi bencana.

“Kami pernah merasakan hal yang sama dan sangat memahami bagaimana rasanya menghadapi bencana seperti ini. Kami hadir untuk menyampaikan bahwa saudara-saudara kami di NTT tidak sendiri,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan hubungan Bali, NTB, dan NTT bukan sekadar kerja sama antarpemerintah daerah, tetapi juga ikatan persaudaraan yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama ketika salah satu daerah menghadapi musibah.

“Kami ini bertiga saudara kembar—Bali, NTB, dan NTT. Karena itu, kami akan memberikan apa yang kami bisa untuk membantu saudara-saudara kami di NTT,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diamini Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia mengatakan kedatangan bersama Gubernur NTB merupakan wujud kepedulian dan rasa persaudaraan terhadap masyarakat NTT.

“Kita ini bersaudara. Kalau saudara kita mengalami musibah, tentu kita ikut merasakan dan hadir untuk memberikan dukungan,” kata Koster.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak terjadinya gempa.

“Atas nama rakyat dan pemerintah NTT, kami menyampaikan terima kasih. Dukungan dari saudara-saudara kami di Bali dan NTB sangat berarti bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit ini,” ujarnya.

Melki juga menyebut perhatian pemerintah pusat terhadap solidaritas tiga provinsi tersebut. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan menyampaikan bahwa kerja sama Bali, NTB, dan NTT merupakan salah satu contoh kerja sama regional yang nyata dan solid.

“Kemarin Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepada saya bahwa tiga provinsi ini adalah contoh kerja sama yang paling nyata dan betul-betul solid,” ungkap Melki.

Ia berharap dukungan yang datang dari berbagai pihak dapat memperkuat semangat masyarakat untuk bangkit dan mempercepat proses pemulihan pascagempa.

“Semoga apa yang diberikan kepada kami di NTT akan menguatkan dan mempercepat semangat pemulihan,” pungkasnya.

Usai meninjau Posko Utama Penanganan Gempa di Manggarai Barat, Gubernur NTB bersama Gubernur NTT dan rombongan kembali menuju Bandara Komodo Labuan Bajo untuk melanjutkan peninjauan kondisi masyarakat terdampak di Kabupaten Manggarai Timur, sementara Gubernur Bali tetap berada di Manggarai Barat.

Peninjauan dilakukan menggunakan helikopter TNI AD jenis Bell 412 ER HA-5185, sebagai bagian dari upaya melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat yang terdampak gempa.

Kehadiran Bali dan NTB di NTT menegaskan bahwa KR-BNN bukan sekadar forum kerja sama antarpemerintah daerah, tetapi ruang untuk menghadirkan kekuatan bersama ketika salah satu saudara menghadapi bencana. Dalam suasana duka, tiga provinsi menunjukkan bahwa solidaritas tidak berhenti pada kata-kata, tetapi bergerak menjadi kehadiran, bantuan, dan ikhtiar bersama untuk memulihkan NTT.
NTT tidak sendiri. Bali dan NTB bersama NTT.(sr/dkisntb)