Beranda blog

**Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan**

0

*Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan*.

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, pimpinan redaksi media suaraakademis.com, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Sudah lebih dari enam bulan sejak dilaporkan, Polres Nias belum menetapkan tersangka, sehingga memicu sorotan publik dan pertanyaan soal kepastian hukum.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Menurut keterangan korban, saat sedang berjalan pulang, ia tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal. Tanpa bukti yang jelas, korban dikerumuni dan dipukuli hingga mengalami luka-luka.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias dengan nomor STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih tetap dalam tahap penyelidikan. Afdika mengaku telah berulang kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus, namun selalu mendapat jawaban yang sama: “Masih memanggil dokter untuk melengkapi keterangan hasil visum et repertum.”

“Saya sangat kecewa. Sudah enam bulan, sampai kapan kami harus menunggu? Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya harus menanggung akibatnya. Jika Polres Nias tidak mampu menangani perkara ini secara profesional, saya tidak segan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara bahkan hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika.

Surat pemberitahuan resmi Polres Nias tertanggal 9 Maret, 13 April, dan 5 Mei 2026 menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan karena belum lengkapnya bukti pendukung, terutama hasil visum korban dan keterangan petugas keamanan lokasi kejadian. Pihak kepolisian mencantumkan kontak penyidik pembantu Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa untuk memperlancar komunikasi dengan keluarga korban.

Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anaknya. Mereka menuntut agar aparat hukum segera mengungkap identitas pelaku dan menindak tegas aksi main hakim sendiri yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan kekerasan. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masyarakat,” pungkas Afdika.

(TIM/Redaksi).

*BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA*

0

PABPDSI DAN BNN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DESA BERSINAR, BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA,

Jakarta, 9 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui Pemberdayaan Desa.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Gedung BNN RI, Jalan MT Haryono Nomor 11, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630, dan ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. dan Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah, ST., MM.

Kerja sama strategis ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya Poin 6 yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan, penguatan ekonomi rakyat, ketahanan sosial, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah, ST., MM menyampaikan bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan kekuatan besar yang dapat dimobilisasi untuk mendukung Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

“BPD adalah lembaga resmi desa yang memiliki kewenangan strategis dalam pembahasan dan pengambilan keputusan pembangunan serta penganggaran desa. Di setiap desa terdapat antara 5 hingga 9 anggota BPD yang merupakan representasi masyarakat desa. Jika kekuatan ini bergerak secara serentak, maka Desa Bersinar akan menjadi gerakan nasional yang sangat efektif dalam mencegah masuknya narkoba ke desa-desa Indonesia,” ujar Fery.

Menurut Fery, PABPDSI saat ini hadir di 38 provinsi, ratusan kabupaten/kota, ribuan kecamatan dan menjangkau seluruh desa di Indonesia melalui jaringan anggota BPD yang menjadi representasi masyarakat desa.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, PABPDSI bersama BNN telah membentuk Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) Desa Bersinar yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Desa Bersinar di seluruh Indonesia.

Adapun susunan Satgas Nasional Desa Bersinar PABPDSI–BNN adalah sebagai berikut:

• Ketua : Dr. Risti Y. Lestari, M.B.A.
• Wakil Ketua : Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Sekretaris : Ezi Fitriana, S.Hi.
• Anggota : Hj. Neng Supartini, S.Ag.
• Anggota : H. Karno SL, S.Pd.

Satgas Nasional ini akan bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penguatan kapasitas BPD, advokasi kebijakan desa, monitoring program, serta membangun kolaborasi antara BPD, Pemerintah Desa, BNN, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah perdesaan.

Untuk memastikan implementasi program berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput, PABPDSI bersama BNN juga akan membentuk Satgas Desa Bersinar secara berjenjang di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

Satgas tersebut akan menjadi mitra strategis BNN dalam melaksanakan edukasi, sosialisasi, deteksi dini, pengawasan partisipatif, serta penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak ingin Program Desa Bersinar berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata. Karena itu, PABPDSI akan membentuk Satgas Desa Bersinar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dengan kekuatan jaringan BPD yang ada di setiap desa, kami optimistis gerakan ini akan menjadi gerakan nasional terbesar dalam upaya pencegahan narkoba berbasis desa,” tegas Fery.

Melalui model berjenjang tersebut, PABPDSI menargetkan terbentuknya 38 Satgas Provinsi, lebih dari 500 Satgas Kabupaten/Kota, ribuan Satgas Kecamatan, serta puluhan ribu kader Desa Bersinar berbasis BPD yang akan menjadi relawan dan penggerak utama gerakan Desa Bersinar di seluruh Indonesia.

Sementara itu Kepala BNN RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. memberikan apresiasi yang tinggi kepada PABPDSI sebagai organisasi BPD terbesar di Indonesia yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.

Menurut Suyudi Ario Seto, tantangan narkotika saat ini semakin kompleks karena para pelaku kejahatan narkotika terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menyasar generasi muda Indonesia.

“Saat ini terdapat lebih dari 170 varian narkotika baru, termasuk narkotika cair dengan kemasan dan desain yang sangat sulit dibedakan dengan produk legal pada umumnya. Modus seperti ini sudah menyasar sekolah, kampus, bahkan lingkungan pesantren. Karena itu, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Kepala BNN.

Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan narkotika karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah perdesaan.

“Kami menyambut baik keterlibatan PABPDSI. Dengan jaringan BPD yang sangat luas dan menjangkau seluruh pelosok Indonesia, Program Desa Bersinar akan semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus Pusat DPP PABPDSI, pejabat BNN RI, serta Pengurus PABPDSI Provinsi Banten yang akan menjadi provinsi percontohan nasional implementasi Program Desa Bersinar hasil kolaborasi BNN dan PABPDSI.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, BNN dan PABPDSI akan melaksanakan Launching Nasional Desa Bersinar pada awal Agustus 2026 di Provinsi Banten yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Provinsi Banten ditetapkan sebagai Pilot Project Nasional Desa Bersinar PABPDSI–BNN. Kegiatan launching tersebut direncanakan akan dihadiri sekitar 10.000 anggota BPD se-Provinsi Banten dan menjadi momentum Deklarasi Nasional Gerakan BPD Bersatu Melawan Narkoba.

Acara tersebut juga akan menjadi tonggak dimulainya pembentukan Satgas Desa Bersinar secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan jajaran PABPDSI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

Melalui kolaborasi ini, BNN dan PABPDSI berharap lahir gerakan sosial nasional yang mampu membangun ketahanan keluarga, masyarakat dan desa dalam menghadapi ancaman narkotika, sekaligus memperkuat peran desa sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.

“Dari Desa untuk Indonesia. Dari BPD untuk Generasi Bangsa. Desa Bersinar adalah komitmen nyata untuk mewujudkan desa yang sehat, produktif, aman dan bebas dari narkoba sebagai bagian dari ikhtiar menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelas H. Fery Radiansyah.

sementara itu Penasehat Nasional PABPDSI Dr. Fachrul Razi, memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dalam mewujudkan Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).
Menurutnya, langkah progresif ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah terobosan kebijakan publik yang menyentuh akar rumput pertahanan sosial bangsa. Dr. Fachrul Razi menilai pelibatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah langkah yang sangat tepat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat desa, BPD punya kekuatan hukum untuk memastikan bahwa program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini membuat gerakan anti-narkoba di desa memiliki kepastian regulasi dan keberlanjutan anggaran secara mandiri. Menurut Dr. Fachrul Razi, kerja sama ini dinilai selaras dengan komitmen visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun dari desa untuk ketahanan sosial. Narkoba adalah ancaman asimetris yang merusak modal manusia (human capital) Indonesia menuju target Indonesia Emas 2045. Jika desa rapuh karena narkoba, maka fondasi ekonomi dan sosial nasional juga akan runtuh.

“Keberhasilan gerakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi edukasi dan bagaimana Satgas di lapangan mampu merangkul tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda desa. Gerakan ‘Dari Desa untuk Indonesia’ ini harus menjadi contoh bagaimana kebijakan publik nasional diadopsi secara partisipatif oleh masyarakat lokal.” tutup Dr. Fachrul Razi.

(TIM/Redaksi)

*Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan*

0

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan.

Gunungsitoli – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Nias sejak enam bulan lalu hingga kini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tanpa bukti, korban dikerumuni dan dipukuli secara brutal hingga mengalami luka-luka. Orang tua korban langsung melaporkan aksi main hakim sendiri ini dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih mandek di tahap penyelidikan dengan dalih penyidik masih menunggu kelengkapan hasil visum et repertum. “Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu, 10 Juni 2026.

*Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan Kasus!*

Sikap pasif dan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nias memicu reaksi keras dan kecaman dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini mengutuk keras aksi penganiayaan anak tersebut dan mengecam mati surinya penegakan hukum di Nias.

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Seorang anak di bawah umur dianiaya secara brutal di depan umum karena tuduhan palsu, dan polisi membiarkan laporan itu membusuk selama enam bulan di laci meja mereka? Ini tidak bisa ditoleransi!” cetus Wilson Lalengke dari Jakarta seketika mendapat laporan terkait kasus tersebut, Rabu, 10 Juni 2026.

Wilson Lalengke mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku dan menyeret mereka ke pengadilan. Ia mengingatkan kembali fungsi fundamental institusi kepolisian yang kerap dilupakan oleh para oknum aparat di lapangan, yakni melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat, serta menegakkan hukum.

“Ingat, polisi itu digaji oleh uang rakyat! Setiap sen pakaian, senjata, dan fasilitas yang kalian gunakan dibiayai dari keringat publik. Tugas mutlak kalian adalah melindungi rakyat, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele!” tegas Wilson Lalengke.

Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menambahkan bahwa menelantarkan kasus penganiayaan anak selama enam bulan adalah bentuk kelalaian profesi yang menjijikkan. Lebih lanjut, PPWI menuntut Polres Nias segera menangkap pelaku main hakim sendiri tersebut.

“Jangan biarkan hukum tumpul ketika rakyat kecil dan tidak berpunya yang menjadi korban!” ujar Wilson Lalengke secara tajam menampar moralitas aparat.

*Runtuhnya Kontrak Sosial di Polres Nias*

Lambatnya penanganan kasus anak ini membenarkan kritik para filsuf dunia mengenai rusaknya institusi penegak hukum. Dalam perspektif filsafat politik Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794) mengenai Kontrak Sosial, manusia menyerahkan hak mengadili secara mandiri kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat hukumnya, wajib memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.

Ketika polisi membiarkan pelaku kekerasan bebas berkeliaran selama setengah tahun, kontrak sosial tersebut runtuh. Negara gagal memenuhi janji eksistensialnya, dan ruang publik kembali berubah menjadi rimba liar di mana yang kuat memangsa yang lemah.

Filsuf Prancis Voltaire (1694-1778) juga pernah mengingatkan tentang bahaya ketidakpedulian aparat: “Bagi mereka yang berkuasa, ketidakadilan yang dibiarkan adalah kejahatan yang disetujui.” Pembiaran yang dilakukan oleh Polres Nias secara filosofis dapat dinilai sebagai pembiaran sistemik yang menyuburkan kultur main hakim sendiri (vigilantism) di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sosiolog hukum Max Weber (1864-1920) menegaskan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah demi menegakkan ketertiban umum. Jika monopoli itu tidak digunakan untuk membela anak yang dianiaya, maka legitimasi moral aparat runtuh menjadi sekadar organisasi kekuasaan yang mandul.

Polres Nias, melalui penyidik Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, kini memikul beban moral besar. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan: apakah mereka akan bangkit membela hak anak yang terluka, ataukah tetap diam membiarkan keadilan mati tertimbun tumpukan berkas perkara? (TIM/Red)

Ketua Umum SINERGI Minta Kapolri dan Kapolda Sumut Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Nias

0

Warta.in Medan 9/6/26 – Ketua Umum Forum SINERGI, Agus Berkat Lombu, S.Psi, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias. Ia menilai masih banyak kasus yang mengambang, berlarut-larut, dan terkesan dibiarkan tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme di bawah kepemimpinan AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. selaku Kapolres Nias.

Menurut Agus Berkat Lombu, mandeknya sejumlah perkara pidana maupun aduan masyarakat telah mencederai rasa keadilan dan secara perlahan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran dan lambannya respons aparat penegak hukum di Polres Nias dalam menuntaskan perkara-perkara yang sudah lama dilaporkan. Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, karena ketidakpastian hukum itu sendiri adalah bentuk ketidakadilan yang nyata bagi korban,” tegas Agus Berkat Lombu dalam pernyataannya kepada media.

Daftar Kasus yang Menjadi Sorotan

Forum SINERGI menyoroti sejumlah kasus krusial yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, antara lain:

– Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih terhenti di tahap penyelidikan;

– Dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah;

– Kasus kematian seorang siswa yang pelakunya belum terungkap;

– Meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;

– Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu tahun 2019;

– Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24 tahun) yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Hoya pada tahun 2021.

Selain itu, terdapat pula keluhan umum terkait sejumlah Laporan Polisi (LP) yang mangkrak di meja penyidik selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan. Pihak pelapor juga dinilai seringkali tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara transparan. Ketidakjelasan status hukum—apakah perkara akan dilanjutkan ke penyidikan, dihentikan dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), atau dilimpahkan ke kejaksaan—membuat masyarakat merasa dirugikan secara psikologis maupun materiil.

Sebagai pimpinan tertinggi, Kapolres Nias dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Oleh karena itu, Agus Berkat Lombu mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap kinerja Kasat Reskrim beserta para penyidik yang dianggap memperlambat proses hukum.

Siap Tempuh Jalur Konstitusional

Merespons kondisi yang dinilai memprihatinkan ini, Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Forum SINERGI saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur yang sah dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

1. Melayangkan surat pengaduan resmi secara berjenjang kepada Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri;

2. Melaporkan dugaan pembiaran kasus dan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Propam dan Itwasda Polda Sumatera Utara;

3. Menggelar aksi unjuk rasa damai sesuai undang-undang yang berlaku untuk menyuarakan hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan kasus-kasus tersebut tidak segera ditangani secara serius, pihaknya akan meminta secara tegas kepada pimpinan di tingkat atas untuk mengambil langkah tegas.

“Jika Kapolres Nias tidak mampu menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak ini, maka kami secara konstitusional akan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim Nias. Masyarakat butuh pemimpin yang tegas, responsif, dan berpihak pada kebenaran, bukan yang membiarkan kasus menumpuk tanpa kejelasan,” pungkasnya. (RN)

Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau

0

Meranti – Komitmen mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Melalui kegiatan pengecekan rutin lahan pertanian jagung pipil di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Polsek Merbau memastikan sektor pertanian masyarakat tetap produktif dan berkembang.

Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Muchlisin, melakukan pemantauan langsung ke lahan jagung pipil milik warga sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Muchlisin meninjau kondisi tanaman, perkembangan pertumbuhan jagung, serta berdialog dengan para petani terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Kehadiran polisi di tengah aktivitas pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain menjaga situasi keamanan dan ketertiban, Polri juga berperan aktif dalam mendorong keberhasilan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan pengecekan lahan pertanian ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan pendampingan dan pemantauan secara berkala, diharapkan hasil pertanian masyarakat dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi bagi terwujudnya swasembada pangan,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Polsek Merbau berharap sektor pertanian di wilayah hukum setempat semakin berkembang, produktivitas petani meningkat, serta mampu memperkuat ketahanan pangan daerah yang menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Proses Pemindahan Tiang Listrik PLN di Jalan Desa Sukamulya Dimulai, Warga merasa senang

0

Bekasi – 10 Juni 2026 – Proses pemindahan tiang listrik PLN yang selama ini berdiri di badan jalan umum Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini mulai dikerjakan. Relokasi dilakukan setelah permohonan resmi diajukan BPD terpilih 2026, *Madrawi*, karena dinilai membahayakan keselamatan warga.

Pantauan di lapangan, tiang TR ukuran 9/350 yang sebelumnya menghambat akses kendaraan kini dalam tahap pembongkaran dan persiapan dipindah ke bahu jalan. Warga mengaku lega karena keluhan mereka akhirnya direspons.

*BPD Madrawi: Ini Bentuk Kerja Nyata BPD*

Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Sukamulya periode 2026, *Madrawi*, mengapresiasi langkah cepat PLN, Bang Padil, Unit Layanan Pelanggan Lemah Abang.

“Saya sudah ajukan surat permohonan perpindahan tiang listrik ke PLN karena dinilai sangat membahayakan warga Desa Sukamulya. Alhamdulillah sekarang proses pemindahan tiang listriknya sudah berjalan. Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD. Ini bukti PLN peduli keselamatan warga,” ujar Madrawi saat meninjau lokasi, Rabu 10/6/2026.

Menurut Madrawi, relokasi tiang ke bahu jalan atau lahan kosong terdekat sesuai standar PLN. Ia berharap pekerjaan segera rampung agar akses jalan desa kembali normal dan aman dilalui warga, terutama anak sekolah.

“Penanaman tiang di badan jalan sebelumnya bertentangan dengan fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang aman,” jelas Madrawi.

Apresiasi Warga: Akses Srengseng – Kali Abang Lancar.

Raka, Warga Desa Sukamulya yang di dampingi RT setempat, Bimaspol Desa Sukamulya, beserta BPD menyambut baik terealisasinya aspirasi pemindahan tiang di titik Sasak Garoh ini.

“Dampaknya jelas. Jalan jadi sempit, kalau ada 2 mobil papasan harus ngalah. Anak sekolah naik motor juga bahaya kalau ngebut. Sudah beberapa kali spion kejedot tiang,” *Raka*, warga Desa Sukamulya.

“Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD terpilih. Saya sebagai warga masyarakat Sukamulya sangat berterima kasih dan menyambut baik dengan terealisasinya aspirasi pemindahan tiang listrik Sasak Garoh. Karena ini akses kendaraan roda 4 juga yang menghubungkan jalan Srengseng menuju Kampung Kali Abang. Saya berterima kasih juga kepada Bang Padil dari pihak PLN,” tutup *Raka* warga Desa Sukamulya.

Hingga berita ini tayang, petugas PLN Lemah Abang masih melakukan pekerjaan relokasi tiang. Warga berharap proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha apresiasi pelestarian budaya dan sinergi pengendalian inflasi

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.SUNGAI KERUH – Suasana meriah mewarnai Halaman Kantor Camat Sungai Keruh, Rabu (10/6/2026), saat digelarnya Parade Budaya Komunitas Tambak Panjang Heritage, Bazar UP2K dan UMKM Desa se-Kecamatan Sungai Keruh, serta Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan yang dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha tersebut mendapat sambutan antusias masyarakat. Berbagai penampilan seni budaya lokal ditampilkan, mulai dari Parade Budaya Komunitas Tambak Panjang Heritage, Fashion Show PKK Muba hingga Tari Paris Berantai yang dibawakan putra-putri daerah.

Hj Patimah Toha mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, parade budaya menjadi sarana penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah sekaligus memperkenalkan potensi wisata Musi Banyuasin.

“Parade budaya ini menjadi wadah yang sangat baik untuk melestarikan budaya daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan seni dan tradisi kepada generasi muda. Jika terus dikembangkan, kegiatan seperti ini dapat menjadi daya tarik wisata yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Muba sebagai salah satu langkah pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Kontribusi ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah dan perusahaan dalam mendukung pengendalian inflasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Musi Banyuasin,” katanya, seraya menyampaikan terima kasih kepada Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu atas dukungan CSR yang diberikan.

Camat Sungai Keruh Henri SPd MSi mengatakan parade budaya tersebut digelar sebagai upaya melestarikan budaya lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang lebih besar, bahkan ke depan direncanakan akan digelar Sungai Keruh Expo.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Sungai Keruh. Tentu program ini sangat membantu masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muba Apriadi Aziz SSos MSi menjelaskan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan Muba, Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, dan Perum Bulog Kanwil Sumsel-Babel.

Sebanyak 1.200 paket bahan pangan disediakan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari beras SPHP kemasan lima kilogram dan tepung terigu kemasan satu kilogram. Harga normal paket sebesar Rp74.500, namun berkat subsidi CSR Bank Sumsel Babel sebesar Rp10.000 per paket, masyarakat cukup membayar Rp64.000.

“Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau,” tandas Apriadi.(Albert team)

Bupati Muba Sambut Kajati Sumsel, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah

0

Warta.in Musi Banyuasin.SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan SH MH, Forkopimda, serta jajaran Pemkab Muba menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana SH MH di Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Rabu (10/6/2026).

Hadir juga Sekda Muba Drs H Syafaruddin MSi, Kepala Bappeda Muba Dr H Mursalin SE MM, Plt Inspektur Muba Dian Marvita SH, Plt Asisten II Setda Muba Akhmad Toyobir SSTP MM, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, dan Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi.

Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk terus mendukung peningkatan sarana dan prasarana institusi penegak hukum, termasuk Kejari Muba, sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pemkab Muba berkomitmen mendukung penataan fasilitas publik pada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Negeri Muba. Ini merupakan wujud sinergi dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bupati, hubungan Pemkab Muba dan Kejari Muba selama ini telah berkembang menjadi kolaborasi strategis, terutama melalui pendampingan hukum pemerintahan daerah, program Jaksa Pengacara Negara, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum di lapangan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba dan masyarakat, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kajati Sumsel. Kehadiran beliau menjadi energi positif untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Toha juga mengapresiasi peresmian sejumlah fasilitas baru di Kejari Muba, yakni Gedung Barang Milik Negara (BMN), Klinik, Perpustakaan Adhyaksa, dan Kantin Kejaksaan Negeri Muba.

Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa Kabupaten Muba memiliki tantangan hukum yang cukup kompleks, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, konflik pertanahan hingga illegal drilling. Karena itu, koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda terus diperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Muba terhadap pembangunan fasilitas Kejari Muba melalui hibah daerah. Namun, mulai tahun 2027 Kejari Muba tidak lagi menerima hibah dari pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keuangan daerah.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan Pemkab Muba dalam menunjang pelayanan institusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Kajati juga mengapresiasi kinerja Kejari Muba yang berhasil menyelamatkan aset daerah berupa lahan perkebunan seluas sekitar 600 hektare senilai Rp127 miliar yang akan dikembalikan kepada Pemkab Muba.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mengembalikan aset negara untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. Kita harus terus saling mendukung dan menjaga kepentingan masyarakat bersama,” pungkasnya.(Albert team)

*Solidaritas Perempuan Revolusioner: Sampaikan Pengaduan Resmi kepada Kapolda Sumatera Utara*

0

“Solidaritas Perempuan Revolusioner Sampaikan Pengaduan Resmi Kinerja Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara”.

MEDAN – Sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum dan penyelenggaraan tugas kepolisian, Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP., telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 dan bertanggal 10 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, organisasi yang mewakili aspirasi masyarakat ini menilai bahwa kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., beserta seluruh jajarannya, belum mampu mewujudkan kepastian hukum yang adil dan layak bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan kode etik profesi.

Pengaduan tersebut secara khusus menyoroti sejumlah peristiwa hukum yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh kejelasan proses maupun hasil penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat. Terdapat lima kasus pokok yang menjadi fokus perhatian utama, yang masing-masing menyimpan pertanyaan besar dan menunggu penanganan yang tuntas dan transparan. Pertama, peristiwa kematian Rinto Damai Zega yang terjadi pada tahun 2021, yang hingga kini belum terungkap secara jelas kronologi dan penyebab pastinya. Kedua, peristiwa kebakaran yang melalap Kantor Camat Gunungsitoli pada tahun 2019, yang juga belum mendapatkan kejelasan mendalam mengenai latar belakang dan penyebab terjadinya musibah tersebut. Ketiga, kasus kematian seorang siswa yang berinisial AJZ, yang menyisakan pertanyaan publik mengenai sebab dan proses yang dialami korban. Keempat, adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswa, yang memerlukan penanganan serius demi melindungi hak dan keselamatan generasi muda. Kelima, peristiwa kehamilan di luar nikah yang juga memerlukan penjelasan dan penanganan yang tepat guna menjawab kekhawatiran masyarakat setempat.

Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penyampaian pengaduan ini mengacu secara tegas pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan mengenai kode etik profesi kepolisian yang mengatur standar pelayanan dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Berdasarkan landasan tersebut, Solidaritas Perempuan Revolusioner menyampaikan sejumlah permohonan yang diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan dan penegakan hukum yang lebih baik. Permohonan tersebut meliputi dilakukannya evaluasi kinerja secara menyeluruh dan objektif terhadap penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan, pembentukan tim pengawas yang independen guna memantau jalannya proses hukum, pendalaman kembali fakta dan bukti di lapangan agar tidak ada celah yang terlewatkan, serta pemeriksaan secara proporsional terhadap oknum yang diduga kurang serius atau lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang tidak ada, dan hal ini lambat laun akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan tertinggi di daerah ini agar segera mengambil langkah-langkah nyata, sehingga setiap perkara ditangani dengan cepat, terbuka, dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nini Libertina Waruwu dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pengaduan ini disampaikan semata-mata demi terwujudnya penegakan hukum yang berpihak kepada kebenaran dan kesejahteraan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Menanggapi penyampaian tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengonfirmasi bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya diteruskan kepada Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi dan Keamanan (Propam) guna ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa saluran pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap terbuka dan akan diolah secara objektif tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Sebagai pemberitaan yang disusun secara profesional, seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada dokumen resmi yang disampaikan oleh pengadu dan keterangan yang diterima dari pihak berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan berpegang teguh pada prinsip keseimbangan, akurasi, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau pernyataan yang dapat menimbulkan kerugian pihak manapun sebelum adanya kepastian hukum yang jelas.

(TIM/Redaksi)

Pengusaha Jakarta Akan Lapor Budiato alias Aon, Karna Gelapkan Uang Perusahaan 8,5 Milyar

0

PONTIANAK – WartaIN – Seorang pria berinisial Aon warga singkawang yang selama ini dikenal dekat  dengan pengusaha jakaarta berinisial Andi sebagai sosok kepercayaan dalam pengelolaan usaha di Pontianak ,Kalimantan Barat, kini menjadi Korban pengelelapan dana sebesar  Rp 8.500.000.000 ( delapan Milyar rupiah ) setelah  korban mengetahui pelaku Budiyanto alias Aon  membawa kabur dana perusahaan senilai sekitar Rp8,5 miliar milik

seorang pengusaha asal Jakarta.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap laporan keuangan serta aktivitas operasional yang dikelola Aon  selama periode 2022 hingga 2026.

Dari hasil penelusuran internal, ditemukan sejumlah dugaan penggelapan uang  persusaahan  sehingga  menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

dengan rasa kecewa mendalam korban mengungkapkan kepada awak media pada rabu siang (9/6 ) di Salah satu hotel di Pontianak ,karena Aon dikenal  cukup baik dan sudah  dianggap seperti keluarga ,tega menghianati keperceayaan yang telah diberikan  Andi .

Pengusaha yang merasa dirugikan mengaku selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada Budiyanto alias  Aoon  untuk menjalankan roda usaha penjualan sperpart dan olie di Pontianak .

Bahkan, menurutnya, seluruh kebutuhan operasional maupun kesejahteraan Aon  telah difasilitasi dengan baik, termasuk gaji yang disebut mencapai Rp30 juta per bulan.

“Semua kebutuhan hidupnya saya tanggung. Gajinya besar, fasilitas lengkap, dan kepercayaan penuh saya berikan. Namun yang saya temukan justru penyimpangan keuangan yang nilainya sangat fantastis,” ungkap andi .

Tak hanya dugaan hilangnya dana perusahaan, korban juga dituduh  melakukan manipulasi data penjualan dan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar pengambilan keputusan perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah karyawan dikabarkan terdampak dan tidak memperoleh hak mereka sebagaimana mestinya.,bahkan karyawan diintiimidasi agar bungkam dan tidak melaporkan semua kenjanggalan operasiaonal  dan laporan keuangan secara real kepada pemilik ceo perusahaaan  dalam hal ini Andi.

lebih lanjut diungkapkan, Andi karyawan admin dan kasir perusahaan diintiimidasi agar dana  penjualan  sales ditransfer ke rekening istri mudanya bernama Milsi.

Lebih lanjut, pengusaha tersebut mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi Aon untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut tidak pernah memberikan respons dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.

“Selama ini saya dibohongi terkait kondisi keuangan perusahaan. Ketika persoalan ini mulai terungkap, justru saya yang difitnah. Padahal bukti-bukti yang kami miliki terus bertambah dan sedang kami siapkan untuk proses hukum,” tegasnya.

Selain dugaan penggelapan dana perusahaan, terdapat pula sejumlah dugaan pelanggaran lain yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Merasa tidak lagi memiliki pilihan lain, pengusaha tersebut menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.

“Kami meminta Aon  segera muncul dan mempertanggungjawabkan semua yang terjadi. Jika tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang telah kami kumpulkan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” ucapnya.

Dan setelah Aon  mengetahui korban  akan datang dari jakarta ,Aon  langsung mengambil tindakan yang tak terpuji lagi,mengambil dana hasil penjualan sales sebesar Rp 300,000.000 yang tersimpan di dalam brankas , kemudian uang tersebut di ttipkan kepada supir untuk dimint  Kembali untuk mentransfer uang tersebut  kerekening pelaku .

Atas dugaan kejahatan yang dilakukan budiyanto alis aoon tersebut ,korban masih berniat baik untuk meminta kapada pelaku  untuk mempertangung jawabkan kerugian 8,5 milyar sebagai itikad baik ,Namun jika tidak ada itikad baik ,maka korban akan melaporkan hal tersebut Ke Polda Kalbar .(team )