Beranda blog

Tanggapan Amicus Curiae, Terjemahan Akademik Dokumen Jaiman: Penting Membaca Teks, Bukan Penentu Hak Tanah

0

Balige, warta.in – Munculnya dokumen terjemahan terhadap Petikan Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangururan Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936 patut mendapat perhatian dalam sengketa ganti rugi tanah Lumban Silo.

Dokumen yang ditampilkan merupakan hasil pembacaan/terjemahan yang pada lembarannya dicantumkan berasal dari Program Studi Sastra Batak, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), dengan nama akademisi yang tercantum pada dokumen tersebut.

Secara kelembagaan, keberadaan Program Studi Sastra Batak FIB USU memang dapat diverifikasi. USU menjelaskan bahwa program studi tersebut secara khusus mengkaji bahasa, sastra, budaya dan berbagai dialek Batak. Program tersebut juga memiliki bidang keilmuan yang berkaitan dengan linguistik, filologi dan budaya.

Bahkan profil resmi USU mencatat Drs. Jekmen Sinulingga, M.Hum. sebagai dosen Program Studi S1 Sastra Batak dengan bidang keilmuan Linguistik, sedangkan Drs. Warisman Sinaga, M.Hum. tercatat sebagai dosen pada program studi yang sama dengan bidang keilmuan antara lain bahasa dan filologi.

Namun, di sinilah pentingnya membedakan apa yang sebenarnya dibuktikan oleh surat terjemahan tersebut dan apa yang tidak dibuktikannya.

Terjemahan Akademik Menjawab Isi Dokumen

Dari hasil terjemahan mempertahankan beberapa bagian penting dari dokumen lama.

Di antaranya:

“Jaiman marga Sitanggang boleh mendirikan perkampungan di atas tanah miliknya yang dinamai Lumban Sitanggang Silo, panjang 80 meter, lebar 35 meter…”

Kemudian terdapat bagian yang menyebut:

“Kampung Lumban Sitanggang Silo itu mesti pakai parit di dalam tempo 3 bulan…”

Dan yang sangat penting, dokumen terjemahan menyatakan adanya konsekuensi:

“Kalau juga belum pakai parit dalam tempo tersebut, maka besluit ini dicabut dan tidak membayar apa-apa.”

Dengan demikian, terjemahan akademik tersebut justru memperjelas bahwa dokumen 1936 tidak hanya menyebut nama Jaiman dan nama lokasi, tetapi juga memuat ukuran serta suatu persyaratan mengenai parit.

Tetapi Terjemahan Bukan Sertifikat Hak Atas Tanah

Ini titik yang harus diluruskan.

Seorang ahli bahasa, filologi atau sastra dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang tertulis dalam dokumen, termasuk membaca istilah lama, bahasa kolonial, konteks bahasa, dan makna teks.

Tetapi persoalan:

siapa pemilik tanah menurut hukum pertanahan sekarang,

apakah objek 1936 sama dengan objek ganti rugi sekarang,

apakah hak tersebut diwariskan kepada pihak tertentu,

dan

siapa yang berhak menerima uang ganti rugi,

merupakan persoalan hukum dan pembuktian yang berbeda.

Itu dua persoalan yang berbeda.

Justru Terjemahan Ini Membuka Tiga Pertanyaan Besar

Pertama, dokumen tersebut secara tekstual menyebut “Lumban Sitanggang Silo.”

Sementara objek sengketa sekarang disebut “Lumban Silo.”

Maka yang harus dibuktikan bukan sekadar kemiripan nama, tetapi apakah kedua nomenklatur tersebut menunjuk lokasi dan objek tanah yang sama.

Kedua, dokumen menyebut ukuran 80 × 35 meter, yang secara matematis adalah 2.800 m².

Sementara dalam uraian perkara yang terlihat pada foto SIPP, objek yang diklaim disebut 1.600 m².

Artinya terdapat perbedaan 1.200 m².

Pertanyaan hukumnya:

Dari mana asal perbedaan luas tersebut?

Apakah 1.600 m² merupakan sebagian dari 2.800 m²?

Kalau iya, bagaimana sejarah pembagian atau perubahan luasnya?

Atau apakah sejak awal objek yang dimaksud memang berbeda?

Ketiga, dokumen menyebut syarat parit dalam waktu tiga bulan.

Ini bukan kalimat yang boleh dilewati ketika dokumen tersebut digunakan untuk membangun argumentasi mengenai hak atas tanah.

Syarat Parit Harus Dibaca Bersama dengan Akibat Hukumnya

Dalam perspektif analisis, bagian mengenai parit justru merupakan salah satu bagian paling penting.

Dokumen tidak sekadar mengatakan bahwa Jaiman boleh mendirikan perkampungan. Dokumen juga memberikan persyaratan tertentu dan mencantumkan konsekuensi apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Karena itu, pembuktian seharusnya tidak berhenti pada:

“Ada besluit tahun 1936.”

Tetapi dilanjutkan dengan:

“Apa yang terjadi setelah besluit itu diterbitkan?”

Apakah parit dibuat?

Apakah ada bukti pelaksanaannya?

Apakah ada dokumen lanjutan?

Apakah besluit pernah dicabut?

Apakah terdapat arsip pemerintahan kolonial mengenai tindak lanjutnya?

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, pembacaan dokumen masih baru berada pada tahap membaca isi dokumen, belum sampai pada kesimpulan mengenai akibat hukum terhadap hak atas tanah pada masa sekarang.

Surat BPN 2026 Juga Harus Dibaca Terpisah

Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 yang ditampilkan bersama dokumen tersebut memberikan dimensi lain.

Surat itu pada pokoknya menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa apakah besluit tersebut merupakan surat keterangan kampung yang menunjukkan kepemilikan.

Surat itu kemudian merujuk Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.

Artinya, surat terjemahan akademik dan surat BPN mempunyai fungsi pembuktian yang berbeda.

Terjemahan akademik menjelaskan isi teks.

BPN memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan pertanahan yang dirujuknya.

Sedangkan pengadilan harus menilai keseluruhan alat bukti dan hubungan hukumnya dengan objek perkara.

Ada Hal yang Juga Perlu Diklarifikasi: 1936 dan 1908

Satu hal menarik dari dokumen yang ditampilkan adalah adanya perbedaan tahun.

Dokumen yang diterjemahkan jelas tertulis:

Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.

Sementara surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut berkaitan dengan dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal?

Apakah ada dokumen 1908 yang berbeda dengan besluit 1936?

Apakah besluit 1936 merupakan tindak lanjut dari dokumen sebelumnya?

Atau apakah terdapat kekeliruan identifikasi?

Rantai dokumen tersebut perlu diperjelas.

Ini justru merupakan pekerjaan penting dalam pembuktian dokumen sejarah.

Keberadaan terjemahan akademik dari Program Studi Sastra Batak FIB USU memiliki arti penting untuk memahami isi dokumen lama, terlebih USU memang memiliki program studi yang secara khusus bergerak dalam kajian bahasa, sastra, budaya dan filologi Batak.

Tetapi bobotnya harus ditempatkan secara tepat.

Terjemahan membuktikan bagaimana teks dibaca dan dimaknai secara kebahasaan; bukan dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik tanah pada tahun 2026.

Justru setelah terjemahan tersebut tersedia, pertanyaan pembuktian menjadi semakin jelas:

Apakah “Lumban Sitanggang Silo” benar-benar sama dengan “Lumban Silo”?

Apakah tanah 80 × 35 meter benar-benar sama dengan objek 1.600 m²?

Apakah syarat parit pernah dipenuhi?

Apa akibat hukum dari klausul pencabutan dalam besluit?

Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut berkaitan dengan tahun 1908?

Dan yang paling penting:

Bagaimana hubungan hukum antara Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen 1936 dengan pihak yang pada tahun 2026 menuntut pembayaran ganti rugi?

Jadi, terjemahan ahli bukan akhir dari pembuktian. Justru terjemahan tersebut dapat menjadi pintu untuk menguji lebih dalam keaslian, konteks, objek, kesinambungan hak, dan akibat hukum dokumen 1936.

Dalam konteks Amicus Curiae, posisi yang paling kuat bukan menyatakan dokumen tersebut otomatis benar atau otomatis tidak bernilai, melainkan meminta Majelis Hakim *menguji dokumen itu bersama seluruh rantai bukti yang menghubungkannya dengan objek ganti rugi yang disengketakan.* (red)

Soroti Dominasi Pengusaha Luar, Ketua Kadin : Beri Ruang Lebih Untuk Pengusaha Lokal.

0

SUBANG, Warta In, Isu dominasi pengusaha konstruksi dari luar daerah yang memborong proyek-proyek di Kabupaten Subang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan (Disdik), tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha lokal.

 

Menanggapi gonjang-ganjing tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Subang, Ir. H. Agup Prabanta, akhirnya angkat bicara.

 

Ia mengaku prihatin jika fenomena tersebut benar terjadi. Menurutnya, Kadin sebagai rumah besar para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi pengusaha daerah.

 

kalau memang fenomenanya seperti itu, Kadin sebagai rumahnya pengusaha sangat prihatin. Walaupun pada dasarnya itu boleh-boleh saja dan dibenarkan secara aturan asal melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan,” ujar Agus kepada Warta In, di ruang kerja nya rabu, (30-09/2026)

 

Namun, lanjut Agus, akan jauh lebih baik dan berkeadilan jika pengusaha lokal diberi ruang dan peran yang lebih besar dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

 

Alangkah baiknya pengusaha lokal yang lebih banyak berperan serta, Kenapa ? Karena kalau pengusaha lokal yang mengerjakan, multiplier effect-nya akan kembali ke daerah kita. Mereka akan ikut menggerakkan UMKM, mulai dari mempekerjakan mandor lokal, tukang lokal, warung-warung material lokal, dan tenaga kerja lainnya. Uangnya berputar di Subang, bukan dibawa keluar, tegasnya.

 

Agup menilai, keterlibatan pengusaha lokal bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga soal rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan di Subang.

 

Siap Jembatani Komunikasi dengan Dinas.

 

Ketika ditanya langkah konkret Kadin untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus mengaku akan segera mengambil langkah komunikasi aktif.

 

“Kita akan segera berkomunikasi dengan para Kepala Dinas terkait, mungkin juga dengan asosiasi-asosiasi jasa konstruksi seperti Gapensi, Gapeksindo, dan lainnya untuk sharing dan mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dengan Asosiasi kontruksi, pembinaan terhadap jasa kontruksi pun selama ini Asosiasi tidak dilbatkan, untuk itu kedepan Kadin siap menjebatanni sebagai mitra strategis pemerintah.

 

“Memang Saat ini kita minim komunikasi. Padahal kalau kita diundang oleh salah satu dinas untuk membahas, umpama tentang perencanaan pembangunan, tentang kualifikasi pengusaha lokal, kita siap. Kadin siap bersinergi, Kadin siap membantu pemerintahan” pungkasnya.

 

Ia berharap ke depan ada kebijakan afirmatif yang berpihak pada pengusaha lokal tanpa menabrak aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, demi kemajuan ekonomi Kabupaten Subang.

(Boby Chengos)

Amicus Curiae Soroti Dokumen1936 Pada Gugatan Martua Di Lumban Silo: Nama Lokasi, Luas Tanah, Syarat Parit

0

Balige, warta.in – Sidang gugatan untuk  ketiga kalinya yang diajukan Penggugat Martua Sitanggang pada Selasa 29 September 2026 di Pengadilan Negeri Balige kembali ditunda karena 2 Tergugat tidak hadir. Sengketa ganti rugi tanah di kawasan Lumban Silo, Pangururan, Samosir, memasuki wilayah pembuktian yang tidak sederhana. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Petikan dari Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangoeroeran Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936.

Dokumen kolonial tersebut kini menjadi bagian penting dalam perkara perdata Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg. Namun, apabila dokumen itu hendak digunakan untuk menghubungkan hak Jaiman Sitanggang dengan objek ganti rugi yang sekarang disengketakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut perspektif legal

Opini Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Majelis Hakim perlu diuji secara terbuka dan menyeluruh.

Dokumen 1936: Jaiman, “Lumban Sitanggang Silo” dan 80 × 35 Meter

Dalam dokumen yang diperlihatkan, disebutkan bahwa Jaiman marga Sitanggang diperbolehkan mendirikan perkampungan di atas tanah yang dinamai:

“Lumban Sitanggang Silo.”

Dokumen tersebut juga mencantumkan ukuran:

panjang 80 meter dan lebar 35 meter.

Secara matematis, ukuran tersebut setara dengan 2.800 meter persegi.

Di sinilah persoalan hukum mulai muncul ketika dokumen lama tersebut dikaitkan dengan objek perkara sekarang yang dalam uraian gugatan disebut memiliki luas 1.600 meter persegi.

Ada selisih 1.200 meter persegi.

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi mendasar:

Apakah tanah seluas 1.600 meter persegi yang sekarang menjadi objek ganti rugi benar-benar merupakan objek tanah 80 × 35 meter yang disebut dalam besluit tahun 1936?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan nama.

“Lumban Sitanggang Silo” atau “Lumban Silo”?

Dokumen tahun 1936 menggunakan nomenklatur Lumban Sitanggang Silo.

Sementara sengketa yang berlangsung saat ini berkaitan dengan objek yang dikenal sebagai Lumban Silo.

Perbedaan nama ini menjadi penting karena yang diperebutkan bukan sekadar sejarah suatu tempat, tetapi hak atas uang ganti rugi dari objek tertentu.

Dalam perspektif Amicus Curiae, kesamaan kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan kedua nama tersebut menunjuk pada objek yang identik.

Diperlukan pembuktian mengenai:

lokasi;

batas-batas tanah;

luas;

peta atau dokumen lokasi;

sejarah administrasi;

riwayat penguasaan;

dan hubungan objek lama dengan objek pengadaan/ganti rugi sekarang.

Dengan demikian, identitas objek menjadi pintu pertama sebelum menilai siapa yang berhak atas kompensasi.

Ada Satu Klausul yang Tidak Boleh Terlewat: Parit

Dokumen 1936 juga memuat ketentuan yang sangat spesifik.

Disebutkan bahwa Kampung Lumban Sitanggang Silo harus memakai/membuat parit dalam tempo tiga bulan sejak tanggal besluit.

Bahkan dokumen tersebut mencantumkan konsekuensi apabila dalam jangka waktu tersebut parit belum digunakan/dibuat, yakni besluit dicabut dan tidak membayar apa-apa, sebagaimana bunyi dokumen yang terlihat.

Klausul ini menjadi bagian yang patut diuji dalam pembuktian.

Apabila besluit 1936 digunakan sebagai dasar untuk menunjukkan adanya hubungan hukum Jaiman Sitanggang dengan objek tanah, maka harus diperiksa pula:

Apakah syarat parit pernah dilaksanakan?

Jika pernah, kapan dan berdasarkan bukti apa?

Jika tidak pernah, apa konsekuensi hukumnya menurut besluit tersebut?

Apakah pernah ada pencabutan?

Apakah ada arsip lanjutan yang menunjukkan keputusan tersebut tetap berlaku atau telah berubah?

Namun secara hukum harus berhati-hati: ketiadaan parit yang ditemukan sekarang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa parit tidak pernah dibuat pada tahun 1936. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian sejarah dan dokumen pendukung.

Surat BPN Samosir Justru Membuka Persoalan Baru

Bukti lain yang sangat menarik adalah surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 kepada Sudung Sitanggang.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah besluit yang dimaksud merupakan “Surat Keterangan Kampung” yang menunjukkan kepemilikan dan disebut dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Surat BPN tersebut kemudian mengutip Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.

PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku sejak 2 Februari 2021.

Penjelasan resmi PP tersebut menerangkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang objeknya belum diterbitkan sertipikat memiliki jangka waktu pendaftaran lima tahun; setelah jangka waktu itu berakhir, alat bukti tertulis tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Namun ada persoalan yang harus diperjelas terlebih dahulu.

Dokumen yang ditampilkan bertanggal 1936, tetapi surat BPN menyebut 1908

Ini bukan persoalan kecil.

Dokumen yang terlihat jelas mencantumkan:

Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.

Sementara surat BPN Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut sebagai dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal yang kemudian melahirkan keputusan 1936?

Apakah terdapat dokumen lain?

Atau apakah terjadi perbedaan dalam identifikasi dokumen?

Rantai dokumen ini perlu dijelaskan.

Sebab dalam perkara tanah, autentisitas, asal-usul, kesinambungan dan hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya merupakan bagian penting dari pembuktian.

Bukti Sejarah Tidak Otomatis Menjawab Hak Ganti Rugi Tahun 2026

Inilah inti legal opinion yang dapat ditawarkan melalui Amicus Curiae.

Dokumen tahun 1936 mungkin memiliki nilai penting sebagai dokumen sejarah dan administrasi masa lalu. Tetapi pertanyaan di pengadilan bukan hanya apakah dokumen tersebut pernah ada.

Pertanyaannya adalah:

Apa hubungan hukum dokumen tersebut dengan objek tanah yang sekarang menjadi sumber uang ganti rugi?

Kemudian:

Apa hubungan hukum Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen dengan pihak yang sekarang mengajukan tuntutan ganti rugi?

Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan rangkaian alat bukti, bukan hanya satu dokumen.

Rantai Jaiman hingga Hak atas Ganti Rugi Harus Terbukti

Apabila Penggugat mendasarkan kedudukannya sebagai penerus hak Jaiman Sitanggang, maka harus ada kesinambungan yang dapat dibuktikan.

Rangkaian tersebut setidaknya perlu diuji:

Jaiman Sitanggang → hubungan hukum terhadap tanah → riwayat penguasaan → pewarisan/peralihan hak → ahli waris/penerus → objek tanah yang sekarang disengketakan → objek yang memperoleh ganti rugi → hak pihak yang menuntut pembayaran.

Jika salah satu mata rantai tidak terbukti, maka hubungan antara dokumen tahun 1936 dengan tuntutan ganti rugi perlu dinilai kembali berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Amicus Curiae Tidak Memihak, Tetapi Menguji Titik Gelap Pembuktian

Dalam posisi sebagai Sahabat Pengadilan, dapat menyampaikan pendapat hukum tanpa mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dan tanpa menjadi pihak dalam perkara.

Pendapat tersebut justru dapat diarahkan pada sejumlah pertanyaan objektif:

Apakah Lumban Sitanggang Silo sama dengan Lumban Silo?

Apakah 1.600 m² merupakan bagian dari tanah 2.800 m² yang disebut dalam dokumen 1936?

Bagaimana batas dan lokasi kedua objek tersebut dapat dibuktikan?

Apakah ketentuan parit dalam besluit pernah dilaksanakan?

Apa konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan?

Bagaimana kedudukan dokumen kolonial tersebut dalam hukum pertanahan saat ini?

Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut BPN berkaitan dengan tahun 1908?

Dan bagaimana rantai hak Jaiman Sitanggang sampai kepada pihak yang sekarang menuntut uang ganti rugi?

Pemeriksaan Setempat Patut Dipertimbangkan

Melihat adanya perbedaan nama dan luas, pemeriksaan setempat terhadap objek perkara dapat menjadi salah satu cara untuk menguji kesesuaian antara dokumen historis dengan keadaan objek yang sekarang.

Objek yang diperiksa dapat dicocokkan dengan:

nama lokasi, batas tanah, luas 1.600 m², ukuran dalam dokumen lama, kondisi fisik, riwayat penguasaan, serta objek yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

Dengan demikian, pembuktian tidak berhenti pada selembar dokumen berusia 90 tahun lebih, tetapi diuji terhadap objek konkret yang sekarang menjadi sengketa.

Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Dokumen Tua

Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan apakah Besluit Nomor 696/10 Tahun 1936 itu ada atau tidak.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah dokumen tersebut dapat membuktikan hubungan hukum dengan objek Lumban Silo yang sekarang menjadi sumber ganti rugi, serta apakah terdapat kesinambungan hak dari Jaiman Sitanggang sampai pihak yang mengklaim kompensasi.

Karena itu, Amicus Curiae dapat menjadi instrumen untuk menyajikan kepada Majelis Hakim persoalan yang mungkin luput apabila pembuktian hanya berfokus pada keberadaan dokumen lama.

Nama tempat harus dibuktikan. Luas tanah harus dicocokkan. Batas harus jelas. Syarat dalam besluit harus diuji. Status dokumen harus ditempatkan sesuai hukum pertanahan. Dan rantai hak sampai kepada uang ganti rugi harus terang.

Sebab dalam sengketa tanah, dokumen yang tua belum tentu dengan sendirinya membuktikan objek yang sama; dan nama yang sama-sama mengandung kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan identitas tanah.

Catatan redaksi: tulisan ini merupakan analisis hukum berbasis dokumen yang ditampilkan dan informasi perkara yang tersedia. Penentuan kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa di persidangan (red)

Kabid Pelayanan & Pembinaan Kanwil Pemasyarakatan Bengkulu Laksanakan MONEV di Lapas Kelas IIA Curup

0

Warta.in-Curup,RejangLebong

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Bengkulu, Herry Hasudungan Simatupang, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut turut didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, bersama pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas Kelas IIA Curup.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pelayanan dan Pembinaan melakukan peninjauan serta monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan dan pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Curup.

Oplus_16908288

Kegiatan Monev juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Pemasyarakatan Bengkulu dengan Lapas Kelas IIA Curup dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan dapat terus dilakukan secara terarah serta menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi jajaran Lapas Kelas IIA Curup dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong.

(Tim Redaksi)

Soroti Dominasi Pengusaha Luar di Proyek Konstruksi Subang, Ketua Kadin Untuk Pengusaha Lokal

0

 

 

SUBANG, Warta In, Isu dominasi pengusaha konstruksi dari luar daerah yang memborong proyek-proyek di Kabupaten Subang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan (Disdik), tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha lokal.

 

Menanggapi gonjang-ganjing tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Subang, Ir. H. Agup Prabanta, akhirnya angkat bicara.

 

Ia mengaku prihatin jika fenomena tersebut benar terjadi. Menurutnya, Kadin sebagai rumah besar para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi pengusaha daerah.

 

kalau memang fenomenanya seperti itu, Kadin sebagai rumahnya pengusaha sangat prihatin. Walaupun pada dasarnya itu boleh-boleh saja dan dibenarkan secara aturan asal melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan,” ujar Agus kepada Warta In, di ruang kerja nya rabu, (30-09/2026)

 

Namun, lanjut Agus, akan jauh lebih baik dan berkeadilan jika pengusaha lokal diberi ruang dan peran yang lebih besar dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

 

Alangkah baiknya pengusaha lokal yang lebih banyak berperan serta, Kenapa ? Karena kalau pengusaha lokal yang mengerjakan, multiplier effect-nya akan kembali ke daerah kita. Mereka akan ikut menggerakkan UMKM, mulai dari mempekerjakan mandor lokal, tukang lokal, warung-warung material lokal, dan tenaga kerja lainnya. Uangnya berputar di Subang, bukan dibawa keluar, tegasnya.

 

Agup menilai, keterlibatan pengusaha lokal bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga soal rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan di Subang.

 

Siap Jembatani Komunikasi dengan Dinas.

 

Ketika ditanya langkah konkret Kadin untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus mengaku akan segera mengambil langkah komunikasi aktif.

 

“Kita akan segera berkomunikasi dengan para Kepala Dinas terkait, mungkin juga dengan asosiasi-asosiasi jasa konstruksi seperti Gapensi, Gapeksindo, dan lainnya untuk sharing dan mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kadin selama ini. Padahal, Kadin siap dilibatkan sebagai mitra strategis pemerintah.

 

“Saat ini kita minim komunikasi. Padahal kalau kita diundang oleh salah satu dinas untuk membahas, umpama tentang perencanaan pembangunan, tentang kualifikasi pengusaha lokal, kita siap. Kadin siap bersinergi, Kadin siap membantu pemerintah,” pungkasnya.

 

Ia berharap ke depan ada kebijakan afirmatif yang berpihak pada pengusaha lokal tanpa menabrak aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, demi kemajuan ekonomi Kabupaten Subang.

(Boby Chengos)

LIN Tagih Bupati Kubu Raya Jangan Hanya Berani Bersuara Soal SPBUN

0

Kubu Raya, Kalbar – DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo, S.E., M.Sos. menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan lima sub-penyalur BBM yang disebut telah terhenti genap satu tahun.

Sorotan itu muncul setelah pernyataan Bupati terkait penghentian sementara SPBUN Rasau Jaya karena dugaan pelanggaran beredar di media sosial TikTok. Selasa, 29/9/2026.

Ketua DPD LIN Kalbar, Subandi, mempertanyakan mengapa persoalan SPBUN mendapat respons terbuka, sementara nasib masyarakat di lima wilayah yang kehilangan akses sub-penyalur BBM belum mendapat langkah penyelesaian yang dinilai konkret.

Lima wilayah tersebut yakni Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Kakap.

“Jangan hanya bersuara ketika persoalan SPBUN. Lima sub-penyalur sudah genap satu tahun terhenti dan masyarakat yang jauh dari SPBU menanggung dampaknya. Mereka juga rakyat Kubu Raya,” tegas Subandi.

LIN meminta Bupati tidak berhenti pada pernyataan di media sosial. Pemerintah daerah didesak segera mempertemukan Pertamina, BPH Migas, DPRD Kubu Raya dan seluruh dinas terkait untuk membuka persoalan tersebut dan mencari solusi yang berpihak pada akses masyarakat.

LIN menilai keberadaan SPBU dalam satu kecamatan tidak otomatis menjamin seluruh masyarakat memperoleh BBM dengan mudah. Sejumlah wilayah yang terdampak disebut harus menempuh puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM.

“Kalau ukurannya hanya ada SPBU dalam satu kecamatan, lalu bagaimana masyarakat yang tinggal puluhan kilometer dari SPBU? Jangan sampai persoalan administratif mengalahkan kondisi geografis dan kebutuhan rakyat,” tegas Subandi.

LIN menyebut penghentian sub-penyalur berdampak pada harga BBM di lapangan. Pertalite yang sebelumnya sekitar Rp10.900 per liter disebut kini mencapai sekitar Rp14.000, sedangkan solar yang sebelumnya sekitar Rp7.700 disebut dapat mencapai sekitar Rp19.000 per liter.

LIN menegaskan angka tersebut merupakan data dan keterangan yang dihimpun di lapangan.

“Ketika akses resmi diputus, masyarakat tidak berhenti membutuhkan BBM. Mereka tetap membeli, tetapi dengan jarak lebih jauh dan harga lebih tinggi. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung dampaknya?” kata Subandi.

LIN juga mempertanyakan keterangan dalam pertemuan secara Zoom dengan BPH Migas yang, menurut LIN, menyebut pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi penyaluran BBM sebelum aturan tersebut diterapkan.

Jika benar demikian, LIN meminta Pemkab Kubu Raya membuka kepada publik apa sikap resmi pemerintah daerah saat itu, termasuk apakah pernah menyampaikan keberatan atau mengusulkan solusi bagi wilayah yang jauh dari SPBU.

“Kami tidak meminta aturan dilanggar. Kami meminta pemerintah daerah memperjuangkan solusi. Kalau regulasi menjadi persoalan bagi masyarakat terpencil, pemerintah daerah jangan diam,” tegas Subandi.

Kini LIN meminta Bupati Kubu Raya memberikan jawaban terbuka dan langkah konkret terhadap lima sub-penyalur tersebut.

“Jangan hanya ramai ketika ada persoalan SPBUN. Kalau masyarakat lima wilayah ini juga rakyat Kubu Raya, pemerintah daerah harus hadir dan memperjuangkan akses BBM mereka,” pungkas Subandi.

Sumber : Subandi Ketua DPD LIN Kalimantan Barat

“WALHI Riau Sebut Pembentukan BPGMN Dejavu: Harus Sentuh Akar Masalah dan Berani Reviu Izin Korporasi”

0

Pekanbaru, 29 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Badan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. Pembentukan badan ini menjadi bukti bahwa selama ini Pemerintah Prabowo telah keliru dalam menetapkan prioritas kebijakan, terutama dalam upaya perlindungan ekosistem gambut sehingga menyebabkan peningkatan luas karhutla dari tahun sebelumnya.

 

 

Pembentukan BPGMN disampaikan Presiden pasca memimpin rapat bersama akademisi di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026. Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni bahwa pembentukan badan berfokus pada pencegahan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

 

Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau mengatakan bahwa urgensi pembetukan badan yang mengurus ekosistem gambut dan mangrove sudah disampaikan sejak lama. Hal ini yang kemudian mendorong pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 lalu, kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Di luar capaian yang belum maksimal, alih-alih mengevaluasi dan memperkuat BRGM, Pemerintah malah membubarkan badan ini pada April 2025 lalu melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.

 

“Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian Pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu. Jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru, mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut, hingga tidak tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove artinya pembentukan BPGMN hanyalah gimik Pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove,” ujar Eko.

 

Jasmi, Ketua Dewan Daerah WALHI Riau juga mengingatkan BPGMN harus mampu melihat kerusakan dari hulu. Bagaimana ekspansi korporasi berdampak atas kerusakan ekosistem gambut yang kemudian menjadi faktor dominan penyebab karhutla. Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau dari berbagai sumber menunjukkan bahwa korporasi menguasai dan menyulap hutan gambut seluas 1,8 juta hektar atau 47,3 % dari total gambut Riau menjadi tanaman kayu dan kelapa sawit. Kemudian kanal yang dibangun korporasi sepanjang 34.980,78 km juga memperburuk kondisi ekosistem gambut di Riau.

 

“BPGMN harus menjadi awal penegakkan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla barawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan. Sebab, bagaimana mungkin kabakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90% air. Artinya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau,” ucap Jasmi

 

Amniati, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) juga menyikapi dalih korporasi atas karhutla terjadi pada wilayah konflik pada areal kerja mereka. Jika korporasi enggan bertanggunjawab atas areal kerja yang terbakar, sudah seharusnya izin mereka direviu bahkan dicabut dan dikembalikan ke masyarakat.

 

“Selain menjadi badan pengelolaan gambut dan mangrove, BPGMN harus mampu sebagai bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Kemudian proses pemulihan lingkungan hidup harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hal ini sebagai wujud pemulihan ekosistem dan mengatasi krisis iklim dari tapak,” tutup Amniati.

 

Rilis “WALHI Riau”

H. Toni Hartono Hibahkan Ambulans untuk Yayasan Berkas Bersinar Abadi Pimpinan Ipda Purnomo

0

 H. Toni Hartono Hibahkan Ambulans untuk Yayasan Berkas Bersinar Abadi Pimpinan Ipda Purnomo

LAMONGAN//Warta.In — Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap aksi kemanusiaan, pengusaha asal Lamongan, H. Toni, secara resmi menyerahkan bantuan berupa satu unit mobil ambulans kepada Yayasan Berkas Bersinar Abadi yang didirikan oleh Ipda Purnomo.yang beralamat di Desa Nguwok Kecamatan Modo – Lamongan, Rabu (30/09/2026)

​Penyerahan unit ambulans ini bertujuan untuk menunjang daya jangkau dan efektivitas seluruh operasional kegiatan sosial yang dijalankan oleh Ipda Purnomo dan tim yayasan, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan serta evakuasi darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.

​H. Toni menyampaikan bahwa dukungan yang ia berikan tidak hanya berhenti pada penyediaan armada ambulans saja. Secara berkelanjutan, ia berkomitmen untuk terus menyuplai berbagai kebutuhan logistik dan bantuan lainnya demi memastikan program kemanusiaan Yayasan Berkas Bersinar Abadi berjalan optimal.
​
“Kami sangat mendukung penuh setiap gerakan dan kegiatan positif yang diinisiasi oleh Ipda Purnomo. Bantuan ambulans ini, beserta dukungan operasional lainnya, merupakan wujud nyata apresiasi kami atas dedikasi Yayasan Berkas Bersinar Abadi yang tiada henti membantu masyarakat,” ujar H. Toni.

​Melalui sinergi ini, diharapkan operasional Yayasan Berkas Bersinar Abadi dapat semakin meluas, cepat, dan tanggap dalam melayani warga Lamongan serta sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis maupun bantuan sosial.( roy)

Maulid Nabi Kecamatan Pondoksalam Digelar Sederhana, Tekankan Keteladanan dan Sinergitas Pemerintahan

0

Warta.in, Purwakarta — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, berlangsung sederhana namun tetap khidmat. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keteladanan akhlak Rasulullah SAW sekaligus membangun sinergitas antara pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, kesehatan, keamanan, dan masyarakat, Rabu, 30/9/2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua MUI, etua Rois MWC NU Kecamatan Pondoksalam, Kepala KUA Kecamatan Pondoksalam, Ketua PGRI Pondoksalam, Kapolsek Pasawahan, perwakilan PKM Pondoksalam, kepala desa se- Kecamatan Pondoksalam, BPD, para kepala sekolah se-Kecamatan Pondoksalam, serta seluruh pegawai Kecamatan Pondoksalam.

Camat Pondoksalam, Ferry Heryana, mengatakan pelaksanaan Maulid Nabi tahun ini digelar secara sangat sederhana, bahkan terkesan minimalis. Namun, menurutnya, kesederhanaan tersebut tidak mengurangi makna dan kekhidmatan peringatan.

“Terima kasih atas kehadiran dan kebersamaan seluruh tamu undangan. Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan,” ujar Ferry.

Mengusung tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Memperkuat Sinergitas untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Amanah dan Masyarakat yang Harmonis”, peringatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga membawa pesan penting tentang pentingnya keteladanan dalam kehidupan pemerintahan dan bermasyarakat.

Dalam tausiyahnya, Ust. Bubun Bunyamin mengajak seluruh peserta untuk memahami kembali makna diutusnya Rasulullah SAW sebagai pembawa perubahan besar bagi peradaban manusia.

Keteladanan Rasulullah, menurutnya, tidak cukup hanya diperingati setiap tahun, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Kejujuran, amanah, kesabaran, kepedulian, keadilan, serta sikap saling menghormati merupakan bagian dari akhlak Rasulullah yang relevan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Peringatan Maulid juga menjadi momentum untuk mensyukuri hadirnya Rasulullah SAW yang membawa manusia keluar dari masa jahiliyah menuju kehidupan yang berlandaskan keimanan, ilmu pengetahuan, akhlak, dan kemanusiaan.

Karena itu, semangat Maulid Nabi semestinya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah harus menjadi pedoman dalam membangun kehidupan sosial yang lebih harmonis serta pemerintahan yang mengedepankan amanah dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski digelar secara sederhana dan minimalis, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat Kecamatan Pondoksalam berlangsung penuh kekhidmatan.

Kesederhanaan tersebut justru tidak menghilangkan substansi kegiatan, yakni memperkuat keimanan, meneguhkan keteladanan akhlak Rasulullah SAW, serta membangun sinergitas seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat di Kecamatan Pondoksalam. (ds)