26.8 C
Jakarta
Selasa, Maret 24, 2026
Beranda blog

Polres Binjai Siapkan Tempat Sholat, Tempat Istirahat dan Tim Medis di Pos Pelayanan

0

Warta.in Binjai 22/3/26 – Untuk kenyamanan bagi masyarakat saat merayakan hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Binjai telah siapkan fasilitas bagi masyarakat khususnya *”Tempat Istirahat, Tempat Sholat dan Tim Medis”* di Pos Pelayanan Megawati, jalan Soekarno- Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai, bahwa fasilitas untuk masyarakat berupa : ” Tempat Sholat, Tempat untuk istirahat dan Tim para medis ” di Pos Pelayanan Mudik Lebaran ini dibuat atas komunikasi, koordinasi dan kolaborasi Polres Binjai dengan Pemko Binjai dan unsur terkait lainnya., tegas AKBP Mirzal.

Saat melakukan pengecekan ke Pos Pelayanan Megawati, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., juga turun langsung untuk ” Mediasi pemudik yang sempat cek cok akibat senggolan mobil di jalan Soekarno-Hatta Binjai Timur. (RN)

humasresbinjai

*Teguran Presiden Viral, Polemik Mobil Dinas PALI: Rp12,2 Miliar Dipertanyakan*

0

Sebuah video yang memperlihatkan teguran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik. Dalam pernyataan tersebut, Presiden secara tegas menyoroti pengelolaan anggaran daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip efisiensi, khususnya dalam belanja kendaraan dinas.

 

Teguran itu berkaitan dengan pembelian mobil dinas gubernur yang disebut-sebut mencapai nilai sekitar Rp8 miliar—angka yang dinilai tidak mencerminkan semangat penghematan anggaran di tengah berbagai kebutuhan masyarakat.

 

“Pemerintah daerah beli mobil dinas gubernur Rp8 miliar. Saya Presiden Republik Indonesia pakai mobil Maung buatan Indonesia, harga Rp700 juta, karena ada anti peluru menjadi Rp1 miliar, tidak Rp8 miliar. Coba selidiki efisiensinya,” ungkap Prabowo.

 

Pernyataan tersebut tidak hanya menjadi sorotan sesaat, tetapi memicu diskursus luas mengenai standar kewajaran dalam belanja kendaraan dinas di tingkat daerah. Lebih dari itu, pernyataan tersebut seakan membuka kembali catatan lama terkait kebijakan serupa yang sebelumnya telah menuai polemik dan kritik publik di sejumlah wilayah.

 

Salah satu kasus yang kembali mencuat adalah pengadaan mobil dinas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pada tahun 2025, pemerintah daerah setempat menjadi sorotan setelah menganggarkan pembelian kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati dengan nilai mencapai sekitar Rp12,2 miliar.

 

Berdasarkan penelusuran dari pemberitaan media ini, angka tersebut tergolong sangat fantastis untuk kategori pengadaan kendaraan dinas di tingkat kabupaten. Nilai itu bahkan memicu perbandingan publik karena dianggap melampaui batas kewajaran dan terkesan lebih mahal dibandingkan kendaraan dinas yang digunakan oleh Presiden.

 

Lebih jauh, sejumlah kalangan di PALI mempertanyakan dasar perhitungan serta urgensi pengadaan tersebut. Di tengah kondisi masyarakat yang masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, seperti infrastruktur yang belum merata, layanan kesehatan yang perlu ditingkatkan, serta kualitas pendidikan yang masih menjadi pekerjaan rumah, alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk kendaraan dinas dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan riil masyarakat.

 

Tak hanya berhenti pada kritik, polemik ini juga memicu gelombang protes yang berulang. Para aktivis di Kabupaten PALI turun ke jalan, menyuarakan penolakan dan mendesak pemerintah daerah untuk membuka secara transparan seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, spesifikasi kendaraan, hingga mekanisme penganggaran.

 

Tekanan publik bahkan meluas hingga ke tingkat nasional. Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) tercatat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (18/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak lembaga antirasuah untuk turun tangan melakukan penelusuran serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

 

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut tata kelola anggaran dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.

 

Pengadaan mobil dinas Bupati PALI senilai Rp12,2 miliar itu pun tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi berkembang menjadi isu politik dan sosial. Bahkan, kebijakan tersebut sempat memicu perbandingan antara gaya kepemimpinan kepala daerah saat ini dengan periode sebelumnya, khususnya dalam hal prioritas penggunaan anggaran.

 

Hingga kini, isu tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dituntut menjalankan roda birokrasi secara optimal, namun di sisi lain, publik menaruh harapan besar agar setiap penggunaan anggaran benar-benar berpijak pada prinsip efisiensi, kepatutan, dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

Ricuh Karena Salah Paham Polisi Amankan Tdg Pelaku dan Redam Ketegangan Antarwarga di Pagutan

0

 

Ricuh Karena Salah Paham Polisi Amankan Tdg Pelaku dan Redam Ketegangan Antarwarga di Pagutan

Warta.in
Mataram, NTB – Gerak cepat jajaran Polresta Mataram dan Polsek Mataram berhasil meredam kericuhan antarwarga yang sempat terjadi di wilayah Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Minggu malam (22/03/2026).

Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman di jalan raya yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok warga dari dua lingkungan berbeda.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK.,MH., didampingi Para Kasatnya turut berada di lokasi menjelaskan bahwa peristiwa berawal sekitar pukul 17.50 WITA, saat seorang warga Lingkungan Petemon tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Timur.

Dalam perjalanan, pasangan tersebut diduga dipepet oleh dua orang pemuda. Tidak terima dengan kejadian itu, pengendara kemudian menghentikan laju kendaraannya dan menegur pemuda tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pemukulan menggunakan helm.

“Peristiwa awal dipicu kesalahpahaman di jalan. Terjadi cekcok hingga pemukulan. Namun persoalan tidak berhenti di situ,” ujar Kapolresta.

Situasi memanas saat pemuda yang merasa tidak terima kemudian menghadang korban sekitar pukul 19.00 WITA di perbatasan Lingkungan Presak dan Petemon. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang.

Kejadian ini memicu reaksi dari warga kedua lingkungan hingga berpotensi menimbulkan kericuhan lebih luas.
Mendapat laporan, Polresta Mataram dan Polsek Mataram langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun ke lapangan. 6 orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan untuk mencegah situasi semakin meluas,” tegas Kapolresta.

Tak hanya melakukan pengamanan, polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dari kedua lingkungan guna meredam emosi warga. Upaya mediasi kemudian difasilitasi di Mapolsek Mataram dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara mediasi agar persoalan tidak berkepanjangan. Ini murni kesalahpahaman yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi,” jelasnya.

Namun demikian Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, termasuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan Kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami minta masyarakat menahan diri dan tidak terpancing emosi. Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena bisa memicu gangguan kamtibmas,”tambahnya.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Ke-enam terduga selanjutnya dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram untuk di tangani lebih lanjut.

“Jika korban nantinya tetap ingin melanjutkan ke Proses Hukum, maka kita akan lakukan proses sesuai aturan berlaku, “tegasnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan konflik susulan, sejumlah personel kepolisian masih disiagakan di lokasi kejadian. Langkah- langkah persuasif dan komunikasi terus dilakukan untuk menghimbau masyarakat.

“Kami pastikan situasi tetap aman. Personel akan terus berjaga untuk mencegah terjadinya kericuhan lanjutan, terlebih dalam suasana Idul Fitri yang harusnya penuh kedamaian,” pungkasnya.

Berkat respons cepat aparat kepolisian dan sinergi dengan tokoh masyarakat, situasi di wilayah Pagutan kini berangsur kondusif dan terkendali.(sr/hpm)

Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran di Kecamatan Alas Disalurkan Brimob Polda NTB

0

Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran di Kecamatan Alas Disalurkan Brimob Polda NTB

Warta.in
Sumbawa,NTB — Satuan Brimob Polda NTB melalui Batalyon B Pelopor melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran hebat yang terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Maret 2026, di Dusun Sawo, Desa Kalimango, Kecamatan Alas.

Peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan sebanyak 31 unit rumah warga, menyebabkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Menyikapi kondisi tersebut, Brimob Polda NTB bergerak cepat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Kegiatan kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Wadanyon B Pelopor Sat Brimob Polda NTB, AKP Nurdin, S.A.P., M.M. Inov, yang didampingi oleh Wadanki 1 Kompi 1 Yon, IPDA Suprapto, serta Danton 1, IPDA Inka Rifandani, S.A.P. Mereka turun langsung ke lokasi kejadian guna meninjau kondisi para korban sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan lancar.

Adapun bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok dan sandang, antara lain 300 kilogram beras, 50 dus air mineral, 50 dus mie instan, serta pakaian layak pakai bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.

Selain itu, kendaraan angkutan milik Brimob juga diberdayakan untuk membantu mengangkut dan mendistribusikan kebutuhan masyarakat di lokasi bencana, guna meringankan beban para korban.

AKP Nurdin menyampaikan bahwa kehadiran Brimob di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam membantu warga yang sedang mengalami musibah. “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat yang terdampak kebakaran, serta memberikan semangat agar mereka tetap kuat dan bangkit kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Alas, Usman, turut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan oleh jajaran Brimob Polda NTB. Ia mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan sangat membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat musibah kebakaran tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Brimob Polda NTB yang telah cepat tanggap turun langsung membantu masyarakat kami. Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang terdampak, dan kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin dalam membantu masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian Brimob Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan bencana.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban sekaligus mempercepat proses pemulihan pasca musibah kebakaran di wilayah tersebut.(sr/hpntb)

*Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik*

0

*Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik*

Jakarta – Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas. (TIM/Red)

RAPIDIN SIMBOLON, SIAPKAN BUKTI & DATA SEBAGAI KETURUNAN SIPUKKA HUTA LUMBAN SILO

0

Samosir, Kedatangan Sudung Sitanggang dan adik adiknya menjumpai Rapidin Simbolon di Hotel Dainang Pangururan pada Jumat/20.3.2026, di sambut dengan penuh kehangatan. Aura suasana kekeluargaan sangat terasa dalam pertemuan tersebut. Sudung pun memperkenalkan dirinya sebagai  keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Huta Lumban Silo. Mengetahui yang datang ini adalah keturunan dari Sipukka Huta Lumban Silo, Rapidin langsung menjelaskan tentang alur Tano Ponggol Pangururan Samosir. Saya yang usulkan pembangunan alur Tano Ponggol Pangururan ke Pemerintah Pusat. Usulan saya sebagai Bupati Samosir ketika itu diterima dengan baik dan juga dengan dukungan politis dari Ibu Megawati Ketum PDIP, maka usulan untuk pembangunan alur Tano Ponggol mulai dilaksanakan sekitar Tahun 2019.  

 Untuk kanal Tano Ponggol menghabiskan dana sekitar 300 Milyard, sedangkan jembatan Tano Ponggol sekitar 200 milyard. Di aula hotel ini dijadikan empat konsultasi publik untuk mendata warga yang terdampak pembangunan alur Tano Ponggol. Saya memang melihat ada Rumah Bolon di Huta Lumban Silo. Dan sudah ada informasi ke saya bahwa itu adalah rumah peninggalan leluhur alm Tahi Sitanggang. Namun ketika itu, tidak ada pengakuan dari perwakilan keluarga mengenai sejarah rumah tersebut, sehingga utusan Pemkab pun mendatangi Martua Sitanggang di Jambi untuk memberitahu rencana pembangunan alur Tano Ponggol

 Saya hargai kesepakatan keluarga ini  yang akan memperjuangkan status kalian sebagai keturunan Sipukka Huta Lumban Silo dengan bukti bahwa satu satunya Rumah Batak yang ada di Lumban Silo hanyalah rumah leluhur kalian. Sedangkan Martua Sitanggang tidak  mempunyai rumah Batak peninggalan leluhurnya, namun diakuinya mempunyai bisluit Belanda. Oleh karena itu, harus siapkan bukti bukti tertulis dan saksi saksi untuk mendukung pernyataan kalian bahwa leluhur kalian lah Sipukka Huta Lumban Silo

 Karena kalian sama sama marga Sitanggang Silo, sebaiknya duduk bersama lah dengan menyampaikan argumen bukti surat saksi yang mendukung yang manakah sebagai KETURUNAN Sipukka Huta Lumban Silo. Jangan terus terburu buru berperkara di pengadilan UNTUK MEMBANTAH PENETAPAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN KALIAN DAN MARTUA SEBAGAI PENERIMA UANG GANTI RUGI

 Menanggapi saran dari Rapidin, mewakili keluarga Sudung menyampaikan terima kasih atas sambutan yang sangat luar biasa ini dan saran sarannya. Kami sangat terharu sekaligus bangga bisa berbincang bincang dengan amanguda Rapidin yang ternyata sebagai pengusul pembangunan alur Tano Ponggol ketika menjabat sebagai Bupati Samosir. Usulan amanguda Rapidin yang bertujuan untuk kemajuan Samosir telah terwujud. Jembatan Tano {onggol sudah menjadi ikon. Turis turis yang datang ke Pangururan bisa menikmati keindahan Danau Toba dari jembatan Tano Ponggol. Walaupun pembangunan jembatan Tano Ponggol telah selesai, namun masih menyisakan permasalahan kepada keluarga kami, karena Martua Sitanggang mengakui bahwa dialah yang punya Lumban Silo. Kami akan ikuti saran dari amanguda Rapidin untuk menyiapkan bukti bukti antara lain bahwa leluhur Martua Sitanggang itu dari Muara, yang artinya bukanlah sebagai pemilik Huta Lumban Silo (red)

 

Diangkat Jadi PPPK, Forum Honorer Palembang Tolak Pegawai SPPG

0

Warta.In | Palembang, – Kebijakan Pemerintah untuk mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik.

Salah satunya dari kalangan guru honorer yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan sangat bertolak belakang dengan program pemerintah untuk melakukan efisiensi.

“Menurut kami hak itu sangatlah tidak adil, pasalnya pegawai SPPG itu baru beberapa bulan bekerja tapi sudah diangkat sebagai PPPK. Sementara, guru honorer setelah berpuluh-puluh tahun mengabdi barulah bisa diangkat sebagai PPPK,” ungkap Wakil Ketua Forum Honorer Kota Palembang, Chandra SKom, Senin (23/3/2026).

Menurut Chandra, secara pribadi maupun keorganisasian pihaknya menolak hal tersebut. Lantaran jika itu direalisasikan akan memunculkan kesenjangan kebijakan terutama bagi kalangan guru honorer.

“Alangkah naifnya kami yang mesti berpuluh-puluhan tahun lamanya sebagai honorer belum juga diangkat. Sedangkan pegawai SPPG yang notabene baru bertugas sejak program MBG digulirkan tiba-tiba mau langsung diangkat menjadi ASN PPPK,” keluh Candra.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Forum Honorer Kota Palembang, Tri Andriansyah Putra.
“Kalau benar hal itu dilakukan artinya telah terjadi ketidakadilan dan menciptakan kesenjangan sosial. Karena program MBG sendiri baru dilaksanakan belum genap setahun sedanhkan apra guru honorer yang saat ini diangkat sebagai ASN PPPK sudah bertugas hingga puluhan tahun lamanya,” keluhnya.

Artinya sangat tidaklah adil rasanya jika yang sudah bertugas hingga puluhan tahun lamanya disamakan haknya dengan pegawai SPPG yang baru bertugas dalam hitungan bulan.

“Tapi Alhamdulillah sejauh ini untung wilayah Palembang khususnya dan Sumsel pada umumnya tidak terjadi hal-hal yang memicu terjadinya konflik dalam menyikapi perkembangan terkini soal rencana pengangkatan pegawai SPPG MBG menjadi ASN PPPK. Sekali lagi kami mohon agar rencana tersebut bisa dipertimbangkan kembali secara matang,” imbuh Tri.

Untuk diketahui sebanyak 32.000 pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026, dengan beberapa sudah menerima SK per Maret 2026.

Pengangkatan ini mencakup posisi Kepala SPPG, akuntan, dan tenaga gizi yang lulus seleksi CAT.
Berikut detail pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK:
Dasar Hukum: Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola program MBG.

Posisi yang Diangkat: Pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai, melainkan terbatas pada posisi inti: Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.

Jumlah & Tahapan:
Tahap 1: 2.080 pegawai diangkat pada 1 Juli 2025.
Tahap 2: 32.000 pegawai (Kepala SPPG/Sarjana Penggerak, akuntan, ahli gizi) diangkat per 1 Februari 2026.
Tahap 3 & 4: Direncanakan rekrutmen selanjutnya dengan masing-masing 32.460 formasi.

Tujuan: Pengangkatan ini bertujuan menjamin keberlanjutan dan profesionalisme penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

YouTubeYouTube +5
Pengangkatan ini merupakan inisiatif Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan layanan gizi nasional berjalan konsisten.(ril)

Pekon Kenali Berduka, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

0

Lampung Barat, Warta. In– Duka menyelimuti Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, setelah peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan dua unit rumah warga hangus terbakar dan menimbulkan kerugian materi yang diperkirakan cukup besar.

Salah satu rumah yang terdampak diketahui milik Sopian. Api diduga berasal dari satu titik dan dengan cepat membesar sebelum merembet ke bangunan lain di sekitarnya.

Kondisi ini diperparah oleh karakteristik bangunan yang mayoritas berupa rumah panggung berbahan kayu serta jarak antar rumah yang relatif berdekatan, sehingga api dengan mudah menyebar.

Seorang warga mengungkapkan, api awalnya terlihat dari satu rumah dan dalam waktu singkat langsung membesar hingga menjalar ke rumah lainnya.

“Warga sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, namun kobaran api yang semakin besar membuat dua rumah tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyebutkan suasana sempat diliputi kepanikan karena api terus membesar dan dikhawatirkan merambat ke rumah-rumah lain di sekitar lokasi.

Upaya pemadaman kemudian dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat hingga api akhirnya berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke bangunan lainnya.

Meski demikian, warga masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi diperkirakan cukup besar akibat dua rumah yang ludes terbakar.

*Dishub: Pelayanan KIR Kendaraan Akan Hadir Tahun 2027, Terminal Koto Jaya Juga Akan Diaktifkan Kembali*

0

*Dishub Mukomuko: Pelayanan KIR Kendaraan Akan Hadir*Dishub Mukomuko: Pelayanan KIR Kendaraan Akan Hadir Tahun 2027, Terminal Koto Jaya Juga Akan Diaktifkan Kembali*

MUKOMUKO – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, mengumumkan bahwa pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR) resmi akan dilaksanakan di wilayah Mukomuko mulai tahun 2027; langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses pemilik kendaraan mendapatkan layanan yang wajib dilakukan setiap tahun. Menurutnya, selama ini pelayanan KIR hanya tersedia di Kota Bengkulu, yang berkemungkinan besar menyebabkan banyak kendaraan di daerahnya luput dari proses uji kelayakan akibat jarak yang cukup jauh.

“Insyaallah, di tahun 2027 nanti pelayanan KIR sudah ada di Mukomuko, sehingga tidak susah lagi harus jauh-jauh ke luar daerah,” ungkap Kadis Perhubungan Mukomuko, Novria Eka Putra, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Ia juga mengungkapkan perkembangan terkait persiapan pelayanan tersebut; pihaknya telah memiliki fasilitas yang siap digunakan, tinggal menunggu keputusan akhir dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. “Kita sudah punya fasilitas, tinggal menunggu keputusan dari Dishub Provinsi; jika tidak ada kendala, pelayanan uji kelayakan kendaraan sudah bisa beroperasi di Mukomuko,” katanya.

Menurut Novria, kehadiran pelayanan KIR di Mukomuko akan memberikan manfaat besar bagi seluruh pemilik kendaraan; kondisi kendaraan dapat terpantau dengan baik dan teratur, yang pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan pada kendaraan maupun bahaya bagi pemilik dan pengguna jalan lainnya. “Dengan adanya pelayanan KIR di Mukomuko ini, maka kendaraan di Mukomuko akan aman terpantau dengan baik, guna mengurangi risiko bagi kendaraan dan pemiliknya,” ujarnya.

Tak hanya pelayanan KIR, pihaknya juga berencana untuk mengaktifkan kembali Terminal Angkutan Umum Koto Jaya yang sebelumnya belum beroperasi secara optimal. “Kita sudah punya gedung pelayanan yang berada di Terminal Koto Jaya, tinggal menempatinya saja. Tidak hanya pelayanan uji kelayakan kendaraan, kita akan mengaktifkan kembali terminal angkutan umum itu; bagian bangunan yang rusak akan kita perbaiki, fasilitas yang kurang akan kita tambahkan, sehingga menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi penumpang dan pemilik kendaraan,” jelasnya.

Novria berharap seluruh rencana yang telah disusun dapat terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kita berharap di tahun 2027 semua dapat terealisasi sesuai rencana dan harapan kita bersama,” tandasnya. (HD/ADV) Tahun 2027, Terminal Koto Jaya Juga Akan Diaktifkan Kembali*

MUKOMUKO – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, mengumumkan bahwa pelayanan uji kelayakan kendaraan (KIR) resmi akan dilaksanakan di wilayah Mukomuko mulai tahun 2027; langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses pemilik kendaraan mendapatkan layanan yang wajib dilakukan setiap tahun. Menurutnya, selama ini pelayanan KIR hanya tersedia di Kota Bengkulu, yang berkemungkinan besar menyebabkan banyak kendaraan di daerahnya luput dari proses uji kelayakan akibat jarak yang cukup jauh.

“Insyaallah, di tahun 2027 nanti pelayanan KIR sudah ada di Mukomuko, sehingga tidak susah lagi harus jauh-jauh ke luar daerah,” ungkap Kadis Perhubungan Mukomuko, Novria Eka Putra, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Ia juga mengungkapkan perkembangan terkait persiapan pelayanan tersebut; pihaknya telah memiliki fasilitas yang siap digunakan, tinggal menunggu keputusan akhir dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. “Kita sudah punya fasilitas, tinggal menunggu keputusan dari Dishub Provinsi; jika tidak ada kendala, pelayanan uji kelayakan kendaraan sudah bisa beroperasi di Mukomuko,” katanya.

Menurut Novria, kehadiran pelayanan KIR di Mukomuko akan memberikan manfaat besar bagi seluruh pemilik kendaraan; kondisi kendaraan dapat terpantau dengan baik dan teratur, yang pada akhirnya akan mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan pada kendaraan maupun bahaya bagi pemilik dan pengguna jalan lainnya. “Dengan adanya pelayanan KIR di Mukomuko ini, maka kendaraan di Mukomuko akan aman terpantau dengan baik, guna mengurangi risiko bagi kendaraan dan pemiliknya,” ujarnya.

Tak hanya pelayanan KIR, pihaknya juga berencana untuk mengaktifkan kembali Terminal Angkutan Umum Koto Jaya yang sebelumnya belum beroperasi secara optimal. “Kita sudah punya gedung pelayanan yang berada di Terminal Koto Jaya, tinggal menempatinya saja. Tidak hanya pelayanan uji kelayakan kendaraan, kita akan mengaktifkan kembali terminal angkutan umum itu; bagian bangunan yang rusak akan kita perbaiki, fasilitas yang kurang akan kita tambahkan, sehingga menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi penumpang dan pemilik kendaraan,” jelasnya.

Novria berharap seluruh rencana yang telah disusun dapat terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kita berharap di tahun 2027 semua dapat terealisasi sesuai rencana dan harapan kita bersama,” tandasnya. (HD)

Insiden Berdarah di Diskotik Darma Agung, Korban Meninggal Usai Dirawat di RS Siti Fatimah

0

Warta.In | Palembang — Keributan yang terjadi di Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, berujung maut. Seorang warga meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya dalam insiden tersebut, Minggu dinihari (22/3/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Korban diketahui berinisial P.J. (43), seorang karyawan swasta. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB akibat luka tusuk di bagian kepala sebelah kiri.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Sukarami langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, peristiwa bermula dari cekcok antara M.F. (22), adik korban, dengan seorang pria berinisial K.A. (25). Situasi memanas hingga M.F. menghubungi korban untuk datang ke lokasi.

Setibanya di TKP, korban mendekati pelaku yang berada di dalam kendaraan. Pelaku kemudian turun sambil membawa senjata tajam. Keributan pun tak terhindarkan.

Dalam situasi tersebut, pelaku sempat dikeroyok oleh rombongan yang berada di lokasi. Namun saat berusaha melarikan diri, pelaku mengayunkan senjata tajam dan mengenai kepala korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius yang kemudian menyebabkan kematian.

Petugas telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai bagian dari alat bukti untuk mengungkap pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Penyidik sudah bergerak cepat sejak awal kejadian. Seluruh bukti sedang kami kumpulkan, termasuk rekaman CCTV. Kami pastikan pelaku akan segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

“Jangan main hakim sendiri. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akan terus disampaikan perkembangannya kepada publik.