31 C
Jakarta
Jumat, April 17, 2026
Beranda blog

Andra Soni Raih Penghargaan KWP Awards 2026, Dinilai Peduli Pendidikan dan Pelayanan Publik

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 17 April 2026 — Gubernur Banten Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah yang peduli dan fokus pada peningkatan pendidikan serta pelayanan publik dalam ajang KWP Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KWP, Ariawan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Andra Soni dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan.

Dalam keterangannya, Andra Soni mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menyebut sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam kepemimpinannya yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

“Kami berterima kasih, upaya yang sudah dilakukan mendapat apresiasi dari rekan-rekan KWP,” katanya.

Sejak menjabat sebagai gubernur, Andra Soni telah menggulirkan kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta. Pada tahun ini, program tersebut direncanakan akan diperluas hingga ke Madrasah Aliyah (MA) swasta guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka putus sekolah, mengurangi kesenjangan akses pendidikan, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus konsisten, untuk terus membuka akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak-anak usia sekolah di Banten,” katanya.

Ia optimistis penguatan akses pendidikan akan berdampak pada kemajuan daerah secara merata. “Dengan memperkuat akses pendidikan, Banten akan semakin maju, adil merata, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

Selain Andra Soni, penghargaan KWP Awards 2026 juga diberikan kepada enam kepala daerah lainnya, pimpinan DPR, MPR, DPD, fraksi partai di DPR, legislator, serta kementerian dan lembaga dengan berbagai kategori.

Ketua Pelaksana KWP Awards 2026, Sofyan, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

“Kami memahami kerja di lapangan penuh tantangan. Oleh karena itu melalui penilaian yang objektif dari para dewan juri dari berbagai kalangan profesi, kami memberikan aspirasi atas dedikasi yang begitu tinggi,” katanya.

Sofyan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus meningkatkan pengabdian kepada negara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa membutuhkan kerja kolektif seluruh elemen.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Survei Indonesia sekaligus Ketua Panelis KWP Awards, Abdul Hakim, menilai penghargaan ini penting sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh yang bekerja dengan penuh dedikasi meski tidak selalu menjadi sorotan publik.

“Saya banyak melihat sisi-sisi yang tidak banyak disorot namun perannya sangat besar dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak tokoh bekerja dengan ketekunan luar biasa di balik terciptanya harmoni dalam kehidupan berbangsa.

“Kami melihat itu. Dedikasi yang dianggap biasa, namun sangat menentukan,” katanya.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta jajaran pimpinan DPR dan MPR lainnya bersama para legislator penerima penghargaan.(WartainBanten)

*Pengelolaan Dana Desa Tempirai Selatan Disorot: Ratusan Juta untuk Ketahanan Pangan Dipertanyakan*

0

Tempirai Selatan — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tempirai Selatan kembali menjadi sorotan. Program Penguatan Ketahanan Pangan yang digelontorkan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai ratusan juta rupiah kini menuai tanda tanya besar terkait transparansi dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran untuk program tersebut tercatat cukup signifikan. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, dana yang dialokasikan

Dana Desa Tempirai Selatan Disorot: sebesar Rp 46.350.000. Angka ini meningkat pada TA 2023 dengan dua pos anggaran berbeda, masing-masing sebesar Rp 85.110.000 dan Rp 222.080.000. Sementara pada TA 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp 190.480.000.

Lonjakan anggaran serta munculnya dua pos dalam satu tahun anggaran memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan. Publik mempertanyakan apakah dua anggaran di tahun 2023 tersebut merupakan program yang benar-benar berbeda atau justru mengindikasikan potensi duplikasi kegiatan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka. Mulai dari kejelasan perencanaan program, rincian penggunaan anggaran, hingga titik lokasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Masyarakat juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, serta bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan—apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, indikator keberhasilan program juga menjadi perhatian. Dengan tren anggaran yang terus meningkat setiap tahun, publik menilai penting untuk mengetahui sejauh mana dampak nyata dari program ketahanan pangan tersebut terhadap masyarakat desa.

Transparansi menjadi isu utama. Hingga kini, kejelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, serta bukti fisik di lapangan dinilai belum sepenuhnya terbuka untuk publik. Padahal, hal tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

Pengawasan terhadap program ini juga dipertanyakan. Baik dari internal pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait lainnya, dinilai perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar terealisasi sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi fiktif, maka hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Tempirai Selatan masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta kepercayaan publik tetap terjaga.

Lahan Sengketa di Subang, Puluhan Rumah Terlanjur Dibangun

0

*Sengketa Tanah Memanas di Subang: Warga Tuding Perumahan Buana Subang Kencana Bangun di Atas Lahan Sengketa*

Subang, Warta In, Polemik pertanahan kembali memanas di Kabupaten Subang. Proyek Perumahan Buana Subang Kencana dituding warga berdiri di atas lahan sengketa yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Ironisnya, puluhan unit rumah tapak di lokasi tersebut sudah rampung dibangun dan sebagian telah ditempati pembeli.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan korbankan hak rakyat kecil. Tanah itu belum pernah dijual, tiba-tiba sudah dipagari dan dibangun rumah,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya karena khawatir mendapat intimidasi.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Jika status lahan tak segera diperjelas, potensi kerugian akan berlipat, baik bagi warga pemilik awal maupun konsumen yang sudah membeli unit rumah. Warga mendesak Pemkab Subang bersama Kantor Pertanahan/BPN Subang untuk segera melakukan audit dokumen, cek lokasi, dan pengukuran ulang secara terbuka.

warga rame-rame patok lahan sesuai kepemilikan

Hingga Jumat, (17-04/2026), manajemen Perumahan Buana Subang Kencana belum memberikan tanggapan resmi.

Pengamat Hukum dan agraria Sutarno Sirait SH MH Subang menilai kasus ini rawan menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan. Menurutnya, BPN wajib memverifikasi alas hak kedua belah pihak, termasuk riwayat perolehan tanah dan kesesuaian tata ruang. Apabila terbukti ada pembangunan di atas tanah tanpa hak, sanksi administratif hingga pidana bisa diterapkan merujuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1Bupati Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Warga berharap Bupati Subang turun langsung memastikan tidak ada warga yang kehilangan tanah akibat lemahnya pengawasan perizinan. Mereka menegaskan, investasi properti sah-sah saja, asal tidak menabrak hak keperdataan warga.

“Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun bayar pajak malah tergusur oleh bangunan baru. Negara harus hadir,” kata salah satu tokoh masyarakat.

(Boby Cengos)

0

Perumahan Buana Subang Kencana Diduga Berdiri di Lahan Sengketa

*Sengketa Tanah Memanas di Subang: Warga Tuding Perumahan Buana Subang Kencana Bangun di Atas Lahan Sengketa*

Subang, Warta In, Polemik pertanahan kembali memanas di Kabupaten Subang. Proyek Perumahan Buana Subang Kencana dituding warga berdiri di atas lahan sengketa yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Ironisnya, puluhan unit rumah tapak di lokasi tersebut sudah rampung dibangun dan sebagian telah ditempati pembeli.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan korbankan hak rakyat kecil. Tanah itu belum pernah dijual, tiba-tiba sudah dipagari dan dibangun rumah,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya karena khawatir mendapat intimidasi.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Jika status lahan tak segera diperjelas, potensi kerugian akan berlipat, baik bagi warga pemilik awal maupun konsumen yang sudah membeli unit rumah. Warga mendesak Pemkab Subang bersama Kantor Pertanahan/BPN Subang untuk segera melakukan audit dokumen, cek lokasi, dan pengukuran ulang secara terbuka.

 

Hingga Jumat, (17-04/2026), manajemen Perumahan Buana Subang Kencana belum memberikan tanggapan resmi.

Pengamat Hukum dan agraria Sutarno Sirait SH MH Subang menilai kasus ini rawan menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan. Menurutnya, BPN wajib memverifikasi alas hak kedua belah pihak, termasuk riwayat perolehan tanah dan kesesuaian tata ruang. Apabila terbukti ada pembangunan di atas tanah tanpa hak, sanksi administratif hingga pidana bisa diterapkan merujuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1Bupati Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

warga rame-rame patok lahan sesuai kepemilikan

Warga berharap Bupati Subang turun langsung memastikan tidak ada warga yang kehilangan tanah akibat lemahnya pengawasan perizinan. Mereka menegaskan, investasi properti sah-sah saja, asal tidak menabrak hak keperdataan warga.

“Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun bayar pajak malah tergusur oleh bangunan baru. Negara harus hadir,” kata salah satu tokoh masyarakat.

(Boby Cengos)

Dana bumdes Rp.140 juta Desa tarakhaini,kec.Gunungsitoli alo.oa,Lenyapkan tanpa jejak !!!

0

 

Baca…..👇👇👇

Gunungsitoli-warta.in- sorotan tajam dugaan korupsi Dana Budes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo.oa kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat uluh juta rupiah)diduga lenyapkan tanpa jejak oleh ketua Bundes dan pj.kades tarakhaini

Sorotan tajam berbagai publik samapi hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut (Apip)

Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) falukhata zendato desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli sumatera utara  bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.

berkaitan informasi dari sember yang tidak di sebut namanya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,yang diduga dilakukan oleh pj.kades desa Tarakhaini dan di rektur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.

menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ya’aro Mendrofa sebagai Sekertaris jenderal DPC ELANG Mas Kota gunungsitoli kepada media warta.in pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatan  gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli tersebut  supaya di audit dan di pemeriksaan media ini mencoba kobfirmasi kepada camat gunungsitoli Alo,oa intuk hari jum,at 16 april 2026 menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh camat terkaitnya viralnya Dana Bumdes Desa Tarakhaini diduga korupsi korupsikan direktur bumdes dan Pj kades tarakhaini camat gunungsitoli jawab:Saya tidak ada stetment masalah itu biar Desa yang menyelesaikan dan mungkin pemberi infornasi itu sudah mereka audit ucap camat

Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa alo,o an.Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.

Dana budes Rp140 juta Desa tarakhaini kec.gunungsitoli alo,oa lenyap tanpa jejak

0

Baca…..👇👇👇👇👇👇

Gunungsitoli-warta.in- sorotan tajam dugaan korupsi Dana Budes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo.oa kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat uluh juta rupiah)diduga lenyapkan tanpa jejak oleh ketua Bundes dan pj.kades tarakhaini

Sorotan tajam berbagai publik samapi hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut (Apip)

Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) falukhata zendato desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli sumatera utara  bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.

berkaitan informasi dari sember yang tidak di sebut namanya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,yang diduga dilakukan oleh pj.kades desa Tarakhaini dan di rektur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ya’aro Mendrofa sebagai Sekertaris jenderal DPC ELANG Mas Kota gunungsitoli kepada media warta.in pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatan  gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli tersebut  supaya di audit dan di pemeriksaan media ini mencoba kobfirmasi kepada camat gunungsitoli Alo,oa intuk hari jum,at 16 april 2026 menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh camat terkaitnya viralnya Dana Bumdes Desa Tarakhaini diduga korupsi korupsikan direktur bumdes dan Pj kades tarakhaini camat gunungsitoli jawab:Saya tidak ada stetment masalah itu biar Desa yang menyelesaikan dan mungkin pemberi infornasi itu sudah mereka audit ucap camat

Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa alo,o an.Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.

Dana bumdes Rp.140 juta Desa tarakhaini,kec.gungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli,Lenyapkan tanpa jejak !!!

0

 

Baca…..👇👇👇👇

Gunungsitoli-warta.in- sorotan tajam dugaan korupsi Dana Budes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo.oa kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat uluh juta rupiah)diduga lenyapkan tanpa jejak oleh Falukhata Zendato ketua Bundes dan pj.kades tarakhaini Meiman Jaya Zendato S..E Sorotan tajam berbagai publik beberapa hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitolihal tersebut (Apip)

KKetua Badan usaha milik desa (Bumdes) Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli sumatera utara An.Falukhata Zendato bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.

ke berkaitan keterlibatan barawal dari isu warga bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,yang dilakukan oleh pj.kades desa Tarakhaini dan di rektur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.

menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ya’aro Mendrofa sebagai Sekertaris jenderal DPC ELANG Mas Kota gunungsitoli kepada media DiscoveryNews.id pada Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatan  gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli tersebut  supaya di audit dan di pemeriksaan

Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa alo,o an.Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.

 

Menteri Haji dan Umrah RI Lantik PPIH 2026 Serentak, Sinergi Berfokus Keselamatan Haji dan Ramah Lansia

0

 

Menteri Haji dan Umrah RI Lantik PPIH 2026 Serentak, Sinergi Berfokus Keselamatan Haji dan Ramah Lansia

Warta.in
Mataram, NTB – Pelantikan dan Pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H / 2026 M resmi dilaksanakan secara serentak pada hari ini. Penyelenggaraan yang terpusat dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia ini turut diikuti oleh jajaran PPIH di berbagai daerah, termasuk PPIH Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara virtual, Jumat (17/04).

Momentum pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan visi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan haji yang optimal, responsif, dan aman.

Dalam sambutan pelantikan serentaknya, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan persiapan matang yang telah dilakukan oleh seluruh calon petugas sejak beberapa bulan terakhir. Ia menekankan bahwa persiapan dan kesiapsiagaan adalah kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan operasional, termasuk kondisi cuaca dan dinamika global pasca pandemi.

“Seluruh perangkat dan petugas yang terlibat diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan keikhlasan. Kita telah menyiapkan petugas secara bertahap sejak jauh hari agar seluruh proses pelayanan kepada jamaah dapat berjalan optimal. Jangan lengah, kita harus terus meningkatkan kualitas kerja dan bersinergi,” tegas Menteri.

Sejalan dengan arahan dari pusat, Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Provinsi NTB, H. Fathul Ghani, menyoroti profil demografi jamaah haji asal NTB tahun ini yang didominasi oleh kelompok lanjut usia (lansia) dengan rata-rata umur di atas 50 tahun.

“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas. Oleh karena itu, sejak awal persiapan kita harus memastikan seluruh proses berjalan optimal. Kami meminta para petugas untuk memberikan pelayanan yang ramah, sigap, dan penuh perhatian, khususnya terkait kondisi kesehatan jamaah,” ujar H. Fathul Ghani.

Ia juga berpesan agar para petugas senantiasa menjaga kondisi kesehatan pribadi di lapangan agar pelayanan tidak terhambat. “Mari jadikan amanah ini sebagai ladang ibadah. Kehadiran panitia harus memberikan manfaat, laksanakan tugas dengan keikhlasan dan dedikasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umroh NTB, H. Lalu Muhamad Amin menegaskan bahwa para petugas PPIH Embarkasi merupakan garda terdepan yang perannya sama krusialnya dengan petugas di Makkah dan Madinah. Operasional keberangkatan jamaah haji sendiri dijadwalkan akan mulai bergulir pada 22 April 2026.

Menurut Kakanwil, pelantikan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan peneguhan komitmen moral. Keselamatan jamaah adalah tugas nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas lembaga.

“Keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari kecakapan manajerial semata, tetapi ditentukan oleh kualitas pelayanan di lapangan. Apakah jamaah merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik? Itulah ukuran keberhasilan kita yang sesungguhnya,” papar Kakanwil.(sr/dkisntb)

 

KEIND INDONESIA Menggelar Halal Bihalal dan TalkShow di 2026

0

Warta.in, Jakarta | – Untuk mempererat Tali Silaturahmi, Pimpinan serta seluruh anggota KEIND INDONESIA mengadakan acara Halal Bihalal yang menjadi momentum saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan. Tradisi tahunan ini, yang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia, diadakan setelah Hari Raya Idul Fitri yang dimana tetap dilestarikan hingga kini.

Dalam kegiatan Halal Bihalal dan Talkshow ini, hadir beberapa para narasumber sebagai pembicara dalam diskusi yang bertema “Kedaulatan Ekonomi: Strategi RI dalam Menghadapi Geopolitik Global” dengan menghadirkan, Speech, Halim Kalla(Ketua Dewan Pertimbangan KEIND), Opening Remarks, Afda Rizal Armashita(Ketua Umum KEIND), Mayor Jenderal TNI Agustinus Purboyo (Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat), Anton Sukarna (Direktur Penjualan dan Distribusi Bank Syariah Indonesia), Shaanti Shamdasani (Wakil Ketua Umum KEIND Bidang Perdagangan), Donny Yusgiantoro (Ketua Komisi Informasi Pusat), Satya Widya Yudha (Anggota Dewan Energi Nasional) dan Moderator, Hardini Puspasari (Wakil Ketua Umum KEIND Bidang Investasi) serta para insan Media Partners KEIND INDONESIA yang diadakan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta (15/4/2026).

Foto: Mas Afda Rizal Armashita Ketua Umum Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND)

Agenda Halal Bihalal dan Talkshow ini diawali dengan sambutan dari Ketua Umum Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND), Afda Rizal Armashita bahwa kedaulatan ekonomi saat ini bukan lagi sekedar pilihan tetapi menjadi keharusan. Menurutnya, Indonesia harus mampu berdiri tegak dan mandiri tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa yang berdasarkan gotong royong.

“KEIND memiliki strategi penting untuk memperkuat sektor reel dan UMKM. Sebagai tulang punggung perekonomian nasional, kita harus memperkuat dan mendorong mereka agar naik kelas melalui peningkatan kualitas modal agar mampu bersaing di pasar global,”ucapnya.

Lanjut Afda bahwa saya meyakini Indonesia bakal menjadi negara maju, salah satu faktornya adalah ketika UMKM mampu meningkatkan perekonomian nasional. Dengan adanya kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM, diharapkan para UMKM lebih cepat naik kelas.

“Melalui momentum Halal Bihalal ini, sangat mengajarkan kepada kita nilai-nilai kejujuran, keluhuran dalam bingkai persatuan dan semangat untuk memulai kembali dengan hati yang bersih. Nilai-nilai itulah yang harus kita bawa dalam perjuangan membangun kedaulatan ekonomi bangsa,”ujarnya.

Afda menambahkan, Mari kita jadikan KEIND sebagai ruang yang produktif, penuh gagasan dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia. Dengan semangat kebersamaan, saya yakin kita mampu menghadapi tantangan global dan menjadikan sebagai peluang untuk bangkit lebih kuat.

“Semoga melalui ajang halal bihalal dan talkshow ini, kita dapat mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan. Yang lebih penting, KEIND INDONESIA semakin dikenal di seluruh Nusantara,”pungkasnya.

Sebagai penutup, acara diakhiri dengan Penandatanganan MOU antara KEIND INDONESIA dengan Bank Syariah Indonesia dan dilanjutkan dengan saling bermaafan antar Pimpinan serta anggota KEIND INDONESIA.

“Dan diakhiri dengan makan bersama dalam suasana penuh keakraban dan penuh cinta kasih antar sesama KEIND INDONESIA.

#KEIND INDONESIA

#Media Partners KEIND INDONESIA

*Pengelolaan Dana Desa Tempirai Selatan Disorot: Ratusan Juta untuk Ketahanan Pangan Dipertanyakan*

0

Tempirai Selatan — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tempirai Selatan kembali menjadi sorotan. Program Penguatan Ketahanan Pangan yang digelontorkan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai ratusan juta rupiah kini menuai tanda tanya besar terkait transparansi dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran untuk program tersebut tercatat cukup signifikan. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, dana yang dialokasikan

ana Desa Tempirai Selatan Disorot: sebesar Rp 46.350.000. Angka ini meningkat pada TA 2023 dengan dua pos anggaran berbeda, masing-masing sebesar Rp 85.110.000 dan Rp 222.080.000. Sementara pada TA 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp 190.480.000.

Lonjakan anggaran serta munculnya dua pos dalam satu tahun anggaran memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan. Publik mempertanyakan apakah dua anggaran di tahun 2023 tersebut merupakan program yang benar-benar berbeda atau justru mengindikasikan potensi duplikasi kegiatan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka. Mulai dari kejelasan perencanaan program, rincian penggunaan anggaran, hingga titik lokasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Masyarakat juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, serta bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan—apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, indikator keberhasilan program juga menjadi perhatian. Dengan tren anggaran yang terus meningkat setiap tahun, publik menilai penting untuk mengetahui sejauh mana dampak nyata dari program ketahanan pangan tersebut terhadap masyarakat desa.

Transparansi menjadi isu utama. Hingga kini, kejelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, serta bukti fisik di lapangan dinilai belum sepenuhnya terbuka untuk publik. Padahal, hal tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

Pengawasan terhadap program ini juga dipertanyakan. Baik dari internal pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait lainnya, dinilai perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar terealisasi sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi fiktif, maka hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Tempirai Selatan masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta kepercayaan publik tetap terjaga.