Wartain Banten | Hukum | 10 Agustus 2026 — Etika dan profesionalisme menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi sesuai bidangnya, tetapi juga wajib memberikan pelayanan dengan mengedepankan keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak pasien, serta standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien bukan sekadar hubungan profesional, melainkan juga menyangkut hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Karena itu, setiap tindakan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, hak dan kewajiban pasien, pelayanan kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan.
Etika Menjadi Bagian dari Profesionalisme
Etika dalam pelayanan kesehatan berkaitan dengan bagaimana tenaga medis maupun tenaga kesehatan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab. Sikap menghormati pasien, menjaga kerahasiaan informasi kesehatan, memberikan penjelasan yang dapat dipahami, serta menghargai keputusan pasien merupakan bagian penting dari pelayanan yang profesional.
Profesionalisme juga berarti tenaga kesehatan bekerja berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya. Pelayanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien.
Dalam praktiknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mempertimbangkan kondisi pasien, kebutuhan medis, standar profesi, standar pelayanan, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil suatu tindakan.
Hak Pasien Wajib Dihormati
Pasien merupakan pihak yang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut antara lain memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu, serta memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan data dan informasi kesehatannya sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien menjadi aspek yang sangat penting. Penjelasan mengenai diagnosis, tindakan medis, manfaat, risiko, maupun alternatif penanganan perlu disampaikan dengan cara yang dapat dipahami pasien sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman sekaligus memastikan pasien dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Profesionalisme Bukan Berarti Bebas dari Tanggung Jawab
Status sebagai tenaga profesional tidak berarti seseorang terbebas dari tanggung jawab hukum. Sebaliknya, profesionalisme menuntut adanya kehati-hatian, kompetensi, kepatuhan terhadap standar, serta tanggung jawab dalam setiap pelayanan.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan, persoalannya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Harus dilihat terlebih dahulu fakta, standar profesi, kewenangan, prosedur yang dilakukan, kondisi pasien, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, mekanisme pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran profesi menjadi penting agar setiap persoalan dapat dinilai secara objektif dan berdasarkan bukti.
Fasilitas Kesehatan Juga Memiliki Tanggung Jawab
Tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya berada pada individu tenaga medis atau tenaga kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Ketersediaan tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, prosedur operasional, sistem keselamatan pasien, serta mekanisme pengaduan merupakan bagian dari tata kelola pelayanan kesehatan yang harus diperhatikan.
Dengan demikian, apabila terjadi persoalan pelayanan, penilaiannya perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat apakah persoalan tersebut berkaitan dengan tindakan individu, sistem pelayanan, fasilitas kesehatan, atau kombinasi dari berbagai faktor.
Etika dan Hukum Harus Berjalan Seimbang
Etika profesi dan hukum memiliki hubungan yang erat dalam pelayanan kesehatan. Etika memberikan pedoman mengenai perilaku profesional, sementara hukum memberikan batasan dan konsekuensi yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pelayanan yang baik bukan hanya pelayanan yang berhasil menangani penyakit, tetapi juga pelayanan yang menghormati martabat manusia, hak pasien, keselamatan, serta prinsip profesionalisme.
Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu terus meningkatkan kompetensi sekaligus memahami aspek etik dan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pada sisi lain, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pasien. Apabila terdapat dugaan persoalan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang tersedia, bukan dengan mengambil kesimpulan secara sepihak.
Pada akhirnya, etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Dengan pemahaman tersebut, perlindungan terhadap pasien sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dapat berjalan secara seimbang.(WartainBanten)