Beranda blog

Dugaan Penganiayaan di Kos-kosan Gerimax Indah Selesai Secara Kekeluargaan

0

Dugaan Penganiayaan di Kos-kosan Gerimax Indah Selesai Secara Kekeluargaan

Warta.in
Lombok Barat, NTB – Polsek Narmada memfasilitasi mediasi terkait dugaan penganiayaan, yang terjadi di sebuah kos-kosan di Dusun Kembang Kuning, Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada. Proses mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polsek Narmada dan berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak.

Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Gerimax Indah Brigadir Nurwandi bersama anggota Reskrim Polsek Narmada, Kamis (25/6/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Juni 2026 lalu.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengatakan, pendekatan mediasi dilakukan setelah kedua pihak bersedia duduk bersama, untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik, tetap mengedepankan musyawarah serta kesepakatan bersama,” ujar AKP I Kadek Ariawan.

Dalam mediasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dan dialog dengan pihak yang terlibat guna mencari solusi terbaik. Setelah melalui pembahasan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

“Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses saling menuntut, dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan,” katanya.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani para pihak, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan tetap baik ke depan.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama, sehingga tidak muncul persoalan lanjutan dan situasi kamtibmas tetap terjaga,” tutup AKP I Kadek Ariawan.(sr/hpm)

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”

0

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Kapolda Tegaskan “War On Drugs”

Warta.in
Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 574 tersangka, terdiri dari 507 pria dan 67 perempuan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres/ta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/06/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait.

Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai jenis narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Kapolda NTB menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menyelamatkan NTB dari ancaman narkotika.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., dan Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam memerangi narkoba.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat.

Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar Nusa Tenggara Barat terbebas dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa. (sr/hpntb)

Jaga Independensi Peradilan, MPPI Kirim Surat Terbuka

0

Jakarta, warta.in – Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Yudisial memang memiliki mekanisme pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“MPPI menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999, yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat,” Kata Rustam Effendi, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (26/6/2026).

 

MPPI menjelaskan, Pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual – beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut disebutkan adanya penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari transaksi pembelian NCD.

 

Menurut MPPI, Proses banding perlu mendapatkan perhatian karena perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas hukum, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, hingga penerapan aturan mengenai wanprestasi maupun PMH.

 

Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap beberapa aspek, antara lain:

 

1. Pemantauan jalannya persidangan banding untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

 

2. Pengawasan terhadap penerapan kode etik hakim, khususnya terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim.

 

3. Penyediaan kanal pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau intervensi dalam proses persidangan.

 

4. Publikasi hasil pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses peradilan.

 

MPPI menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta Komisi Yudisial menilai benar atau salahnya materi perkara, melainkan memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara profesional dan bebas dari tekanan.

 

“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan sesuai Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” demikian isi surat MPPI.

 

Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Efendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.

 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pemantauan persidangan merupakan salah satu fungsi pengawasan untuk menjaga agar hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.

Gubernur Berharap PORWADA Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

0

Gubernur Berharap PORWADA Perkuat Solidaritas dan Integritas Insan Pers NTB

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa Pekan Olahraga Wartawan Daerah (PORWADA) PWI NTB 2026 bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi momentum untuk memperkuat solidaritas, integritas, dan profesionalisme insan pers. Melalui semangat sportivitas, PORWADA diharapkan melahirkan wartawan yang sehat jasmani, tangguh secara mental, serta mampu menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, saat membuka PORWADA PWI NTB 2026 di Lapangan Tenis Universitas Mataram, Jumat (26/6/2026).

Ajang yang diikuti 180 wartawan-atlet dari delapan kabupaten/kota se-NTB ini menjadi wadah mempererat persaudaraan antarinsan pers sekaligus bagian dari pembinaan atlet wartawan menuju Pekan Olahraga Wartawan Nasional (PORWANAS) 2027 di Lampung.

Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan Ahsanul Halik, ditegaskan bahwa nilai-nilai sportivitas yang dijunjung di arena olahraga harus menjadi landasan dalam menjalankan profesi kewartawanan.

“Sportivitas yang kita junjung tinggi di arena olahraga hendaknya juga menjadi semangat dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, yaitu menyampaikan berita secara jujur, berimbang, bertanggung jawab, serta mampu memberikan pendidikan dan pencerahan kepada masyarakat,” demikian pesan Gubernur.

Lebih dari itu, Gubernur menekankan bahwa PORWADA mengandung makna yang jauh lebih luas daripada sebuah pertandingan. Menurutnya, insan pers membutuhkan tubuh yang sehat, jiwa yang kuat, dan semangat yang tangguh untuk dapat menjalankan tugas jurnalistik secara optimal.

“Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa insan pers juga membutuhkan tubuh yang sehat, jiwa yang kuat, dan semangat yang tangguh. Tubuh yang sehat akan menopang pikiran yang jernih. Pikiran yang jernih akan melahirkan keputusan yang bijaksana. Dan keputusan yang bijaksana akan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, independen, jujur, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” lanjut pesan Gubernur.

Pemerintah Provinsi NTB meyakini bahwa insan pers merupakan mitra strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, kolaborasi yang harmonis antara pemerintah dan media menjadi modal penting untuk memperkuat transparansi, meningkatkan literasi publik, serta mendukung terwujudnya visi NTB Makmur Mendunia.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan PORWADA sebagai ruang yang mempererat silaturahmi dan kebersamaan di kalangan insan pers. Menurutnya, media yang independen dan konstruktif memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat serta menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah.

“PORWADA bukan sekadar ajang kompetisi olahraga. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta membangun semangat kebersamaan di antara insan pers se-Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menjelaskan bahwa PORWADA 2026 merupakan penyelenggaraan dengan skala yang lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 180 peserta yang seluruhnya telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan berstatus anggota PWI akan bertanding sebagai bagian dari proses pembinaan menuju PORWANAS 2027.

“PORWADA bukan sekadar kompetisi olahraga, melainkan manifestasi kebersamaan, profesionalisme, dan sportivitas insan pers di Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Ia berharap ajang tersebut mampu melahirkan atlet-atlet wartawan terbaik yang dapat mengharumkan nama NTB pada PORWANAS 2027 di Lampung sekaligus memperkuat budaya sportivitas di kalangan insan pers.

Dengan semangat kebersamaan dan sportivitas, PORWADA 2026 menjadi lebih dari sekadar arena perebutan medali. Ajang ini merupakan investasi untuk membangun wartawan yang sehat jasmani, kuat mental, dan kokoh memegang integritas. Sebab, tubuh yang sehat melahirkan pikiran yang jernih, pikiran yang jernih menghasilkan keputusan yang bijaksana, dan keputusan yang bijaksana akan menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas, independen, jujur, serta menjadi fondasi penting bagi kehidupan demokrasi dan pembangunan Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb

Rotua Wendeilyna Simarmata : Fokus, Siap dan Berkoneksi

0

Samosir, warta.in – Setiap saat kita harus FOKUS agar SIAP mendapatkan TEMAN

F ollow Ikuti satu jalur dengan disiplin
O ne Satu tujuan, satu prioritas
K onsentrasi bidik Satu jalur pembelajaran yang jelas
U ntil Teruskan sampai titik tercapai
S ukses Kesuksesan adalah hasil akhir

 

Dengan bekal SIAP

S kill Kemampuan teknis yang terus diasah
I dea Gagasan segar yang melampaui batas
A ttitude Sikap positif sebagai fondasi utama
P assion Api semangat yang tak pernah padam

 

Membina jiwa TEMAN

T ransform menjadi versi terbaik
E nlighten mencerahkan diri dan lingkungan sekitar
M agnify membesarkan dampak dan kebaikan
A spire bercita-cita tinggi tanpa batas
N ever give Up pantang menyerah dalam setiap langkah

 

Jangan khawatir — kita semua punya ilmu MEKAR yang luar biasa!

M odifikasi Ubah bentuk, sesuaikan dengan kebutuhan
E liminasi Buang yang tidak perlu dan memberatkan
K ombinasi Padukan elemen menjadi sesuatu yang baru
A daptasi Sesuaikan dengan situasi dan kondisi
R eduksi Sederhanakan agar lebih efektif

Karena biasa di luar, kita kaya akan inspirasi!

Dan… kita punya kemampuan MUTER saat negosiasi, persuasi, dan komunikasi!

M ateng Persiapan matang sebelum bertindak
U nik Tawarkan keunikan yang tak terlupakan
T abah Tegar menghadapi beragam karakter
E nergi Jaga energi positif sepanjang komunikasi
R ajin Beri perhatian penuh pada lawan bicara, tidak hanya asyik sendiri

 

Kita memiliki BMW yang menarik!

B rilliant
C emerlang dalam setiap gagasan
M antap dalam eksekusi dan keyakinan
W onderful Luar biasa dalam membawa diri

 

Dengan jiwa KIJANG

K eren Gaya dan karakter yang memikat
I nspiratif Menginspirasi orang di sekitar
J oyful Penuh sukacita dalam setiap momen
A syik Menyenangkan untuk diajak kerja sama
N ice Baik hati dan menyenangkan
G lowing Bersinar dengan percaya diri

 

Ditambah kita semua punya ijazah SD

S ulap setiap tantangan menjadi peluang
D ongengkan cerita sukses melalui aksi nyata

Selalu siap memukau di mana saja, dengan siapa saja!

 

YES! IDE GILA

Y uk Ajak diri dan tim bergerak maju
E ksekusi segera, tanpa menunda
S egera Waktu adalah aset paling berharga

IDENTIFIKASI – DEFINISI – ELABORASI

I dentify Kenali peluang di sekitar
D efine Tentukan tujuan dengan jelas
E laborasi Kembangkan secara mendalam

 

GAGASAN INSPIRASI LANGSUNG AKSI

G agasan Lahirkan ide-ide segar
I nspirasi Temukan sumber ilham
L angsung Tanpa keraguan, segera bertindak
A ksi Wujudkan menjadi kenyataan (dikutip dari Wasito di Esensi Upgrade Diri Community)

 

SEE YOU AT THE TOP! 🚀(red)

PP TIM Desak Mentri ESDM Cabut Persetujuan PoD-I TangkuloBlokAndaman,Dr.Fachrul R:Rakyat Aceh Tuntut Keadilan

0

Warta.in-JAKARTA.

Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh, menyatakan sikap tegas menolak persetujuan *Plan of Development* (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPTIM mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut dan membatalkan keputusan tersebut demi keadilan bagi rakyat Aceh dan ketahanan energi nasional.

Ketua Umum PPTIM, Ir. H. Muslim Armas, bersama Koordinator Lapangan, Fakhrullazi, menyampaikan bahwa langkah Kementerian ESDM tersebut mencederai semangat otonomi daerah dan mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh. Sebelumnya, Gubernur Aceh diketahui telah menyurati Kementerian ESDM untuk menunda penandatanganan PoD sampai tercapainya kesepakatan bersama.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang tetap menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal sudah ada permintaan resmi dari Gubernur Aceh untuk menundanya. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh,” ujar Muslim Armas dalam keterangan resminya.

Tokoh Aceh Nasional sekaligus Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mendesak pemerintah pusat memberikan keadilan untuk Aceh. “Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh, pusat jangan hanya ambil migas Aceh tapi tidak membutuhkan rakyat Aceh, stop menipu Aceh, cukup peristiwa Arun menyebabkan konflik di Aceh, pusat jangan kembali menjadi aktor utama yang melahirkan konflik di Aceh,” demikian orasi politik Dr. Fachrul Razi dihadapan ratusan aksi masyarakat Aceh yang tergabung dalam Paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) yang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Fokus utama penolakan PP TIM tertuju pada skema bagi hasil (revenue sharing) yang dinilai sangat timpang dan merugikan negara serta rakyat Aceh. Dalam PoD-I yang disetujui, kontraktor asing mendapatkan porsi bagi hasil hingga 96%, sedangkan negara hanya mendapatkan 4%. Dari total 4% bagian negara tersebut, Aceh hanya memperoleh bagian sebesar 1,2%.

PP TIM menilai skema ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai solusi konkret, PP TIM menyampaikan sejumlah tuntutan strategis demi memastikan kekayaan alam Blok Andaman membawa dampak kesejahteraan nyata di daerah.

PP TIM meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan multiplier effect, memicu pertumbuhan ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal.

PP TIM Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh bersinergi mewujudkan hilirisasi industri sesuai Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas Blok Andaman, termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) menuju swasembada energi.

PP TIM Mendesak Pemerintah Pusat menghormati ruang peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di akhir pernyataannya, PP TIM mengingatkan Pemerintah Pusat untuk serius menjaga stabilitas dan perdamaian yang telah lama terawat di bumi Serambi Mekkah.

“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memicu potensi konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Berikan hak Aceh secara adil demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian,” tegas Fakhrullazi selaku Koordinator Lapangan.

*Dari Kantor ESDM Jakarta: Dr.Fachrul Razi Ancam Demo Aceh Akan Berlanjut Ke Istana*

0

“Sejumlah Tokoh Aceh dan Masyarakat Aceh Lakukan Aksi di Kantor ESDM Jakarta: Dr.Fachrul Razi Ancam Demo Aceh Akan Berlanjut Ke Istana.

JAKARTA – Sejumlah tokoh, mahasiswa, dan elemen masyarakat Aceh menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes agar Kementerian ESDM segera merespons tuntutan keadilan bagi rakyat Aceh terkait persoalan regulasi energi di Aceh.

Aksi dipicu oleh kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menandatangani sebuah dokumen krusial pada 9 Maret lalu tanpa mengantongi izin atau koordinasi dengan Gubernur Aceh. Hingga saat ini, pihak Kementerian ESDM dinilai bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan tersebut.

Tokoh Aceh Nasional sekaligus Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mendesak pemerintah pusat membatalkan PoD yang merugikan negara dan rakyat khususnya Rakyat Aceh. Demikian orasi politiknya dihadapan ratusan aksi masyarakat Aceh.

‎Aksi yang diikuti ratusan warga Aceh dari berbagai cabang TIM se-Jabodetabek dan organisasi sektoral di bawah naungan TIM tersebut menuntut keadilan dalam pengelolaan sumber daya migas di Blok South Andaman, khususnya terkait persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang telah ditandatangani Menteri ESDM.

‎Fachrul Razi menilai tuntutan yang disampaikan masyarakat Aceh merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pengelolaan sumber daya alam Aceh agar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat Aceh.

‎“Blok Andaman merupakan salah satu temuan gas terbesar yang dimiliki Indonesia saat ini. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional serta masyarakat Aceh sebagai daerah penghasil,” ujar Fachrul Razi.

‎Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas, menyampaikan kekecewaannya karena masyarakat Aceh tidak dapat beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, masyarakat Aceh hanya ingin memperoleh penjelasan yang terbuka terkait persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.

‎Muslim Armas juga menyoroti tidak adanya tembusan kepada Pemerintah Aceh dalam proses persetujuan PoD tersebut, padahal proyek tersebut berada di wilayah perairan Aceh dan akan berdampak langsung terhadap masa depan ekonomi daerah.

‎Menurut Muslim, skema yang berkembang saat ini menimbulkan pertanyaan publik terkait besaran manfaat yang diterima negara dan Aceh dibandingkan pihak kontraktor. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah membuka seluruh dokumen dan informasi terkait secara transparan.

‎Menanggapi hal tersebut, Fachrul Razi menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai skema pengelolaan, bagi hasil, serta manfaat ekonomi yang akan diterima negara dan Aceh.

‎“Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan sumber daya alam strategis. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan pengelolaan migas berjalan sesuai kepentingan nasional,” tegasnya.

‎Fachrul Razi juga mendukung tuntutan PPTIM agar pemerintah meninjau kembali PoD-I Lapangan Tangkulo apabila ditemukan ketentuan yang tidak memberikan manfaat yang proporsional bagi Indonesia dan Aceh.

‎Selain itu, ia menilai gas dari Blok Andaman harus diolah dan dihilirisasi di Aceh, khususnya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, sehingga mampu menciptakan industri turunan, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎“Jangan sampai gas Aceh hanya diambil lalu dibawa keluar, sementara nilai tambah ekonominya dinikmati daerah lain. Hilirisasi harus dilakukan di Aceh agar masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam yang dimiliki,” katanya.

‎Fachrul Razi juga mengingatkan pemerintah pusat agar menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, keterlibatan Pemerintah Aceh dalam setiap kebijakan strategis yang menyangkut sumber daya alam merupakan bagian dari semangat perdamaian dan otonomi khusus yang telah diperjuangkan bersama.

‎“Kita semua ingin Aceh tetap damai, maju, dan sejahtera. Karena itu, setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip keadilan, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

‎Fachrul Razi berharap Menteri ESDM segera membuka ruang dialog dengan masyarakat Aceh, Pemerintah Aceh, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik terkait pengelolaan Blok South Andaman.

‎“Tujuan kita bukan menolak investasi, tetapi memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, masyarakat Aceh, dan generasi mendatang. Blok Andaman harus menjadi berkah bagi Aceh dan Indonesia, bukan sumber ketidakadilan,” pungkas Fachrul Razi.

Selain itu, massa juga menuntut kejelasan mengenai isu revisi *Plan of Development* (POD). “Aksi damai ini merupakan langkah tegas kami agar agenda audiensi mendapatkan respons serius. Jika Kementerian ESDM tetap menutup mata dan telinga, kami akan lanjutkan aksi Aceh menuntut keadilan akan berlanjut gingga istana dengan massa aksi ribuan dari masyarakat Aceh yang ada di Jabotabek guna memastikan aspirasi masyarakat Aceh didengar,” ujar Dr. Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia.

Panitia aksi damai Aceh yang dikoordinasikan oleh Pak Muslim, Pak Salman, dan Pak Fahrullazi (selaku Satgas pengontrol barisan) menjamin bahwa aksi akan tetap berjalan tertib dan damai karena mayoritas peserta adalah kaum pekerja dan mahasiswa yang berkomitmen menjaga ketertiban umum. Surat pemberitahuan resmi mengenai aksi ini pun telah dilayangkan kepada pihak Polda Metro Jaya.

Aksi ini turut dihadiri dan dikawal langsung oleh sejumlah tokoh nasional asal Serambi Mekah, di antaranya Dr. Fachrul Razi, Ghazali Abbas. Kehadiran para tokoh ini menegaskan bahwa isu yang dibawa merupakan kepentingan bersama masyarakat Aceh demi tegaknya keadilan dan kedaulatan tata kelola sumber daya alam di daerah. ‎(Tim/Red)

Presiden ABJI Resmi Adukan Dugaan Kelalaian Pengamanan Aksi Damai ke Propam Polda Jatim

0

Presiden ABJI Resmi Adukan Dugaan Kelalaian Pengamanan Aksi Damai ke Propam Polda Jatim

GRESIK //Warta.in – Presiden Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI), Suliono, S.H., resmi melaporkan dugaan kurang optimalnya pengamanan aksi damai yang digelar organisasi tersebut di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur cq. Kabid Propam Polda Jawa Timur, menyusul pelaksanaan aksi damai ABJI pada 24 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan tersebut, ABJI menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai kurang maksimal dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan tindakan provokatif selama kegiatan berlangsung.

Presiden ABJI, Suliono, menyatakan bahwa pengamanan aksi seharusnya tidak hanya dilakukan saat massa telah berada di lokasi kegiatan, melainkan sejak awal keberangkatan peserta dari Kantor DPD ABJI Kabupaten Gresik di Kecamatan Cerme menuju titik aksi di Kecamatan Wringinanom.

“Kami mempertanyakan fungsi dan kinerja aparatur dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat. Pengamanan tidak cukup hanya saat aksi berlangsung, tetapi harus dimulai sejak awal keberangkatan peserta hingga kegiatan selesai,” ujar Suliono kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, tidak adanya pengawalan selama perjalanan massa aksi dari Cerme menuju Wringinanom menjadi salah satu faktor yang dinilai berpotensi membuka ruang munculnya pihak-pihak yang dapat mengganggu jalannya aksi damai.

“Jika dilakukan pengamanan dan pengawalan sejak awal, potensi-potensi provokatif bisa lebih cepat terdeteksi dan diminimalisir. Yang kami soroti adalah aspek pencegahan dan deteksi dini,” katanya.

ABJI juga mengaku menyayangkan adanya sejumlah peristiwa yang menurut organisasi tersebut menimbulkan ketegangan di lokasi aksi. Karena itu, pihaknya meminta Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan yang dilakukan aparat di lapangan.

Suliono menegaskan, langkah pengaduan ke Propam bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk penggunaan mekanisme pengawasan internal yang tersedia dalam institusi Polri.

“Kami menghormati institusi Polri dan menghargai tugas-tugas yang telah dijalankan. Namun, sebagai organisasi yang menyampaikan aspirasi secara resmi dan sah, kami juga berhak meminta evaluasi apabila terdapat dugaan kekurangan dalam pelaksanaan pengamanan,” tegasnya.

ABJI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak dalam menjamin keamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur terkait pengaduan yang diajukan Presiden ABJI tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(roy)

Dituding “Orang Luar, Aksi Damai”, ABJI Tunjukkan Legalitas, Berujung Laporan ke Propam Polda Jatim

0

Dituding “Orang Luar” Saat Aksi Damai, DPP ABJI Tunjukkan Legalitas, Dugaan Provokasi Berujung Laporan ke Propam Polda Jatim

GRESIK//Warta.in – Aksi damai yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Selain diwarnai ketegangan di lapangan, muncul pula narasi yang menyebut peserta aksi sebagai “orang luar” yang dinilai tidak memiliki kepentingan di wilayah tersebut. Lebih dari itu, peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terkait dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oknum mengatasnamakan LSM, serta perlindungan atas hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Narasi yang menyebut peserta aksi sebagai pihak luar justru mendapat bantahan tegas dari ABJI. Organisasi yang berkantor pusat di Surabaya itu menegaskan memiliki kepengurusan resmi di Kabupaten Gresik melalui DPD ABJI yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas secara terbuka dan sah.

Menurut keterangan peserta aksi, ketegangan bermula saat muncul tiga orang yang mengatasnamakan aliansi LSM dan wartawan. Ketiganya diduga melontarkan pernyataan yang memancing emosi massa dan berusaha mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Situasi yang semula kondusif perlahan memanas, dan adu argumen tak terhindarkan. Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan provokasi, tetapi juga respons aparat keamanan yang dinilai tidak cukup efektif mencegah eskalasi ketegangan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan. Namun muncul pihak-pihak yang diduga berusaha mengalihkan fokus perjuangan dengan cara memancing emosi massa. Yang kami sesalkan, semua itu terjadi di depan aparat yang sedang melakukan pengamanan,” ujar salah satu peserta aksi.

Presiden DPP ABJI, Suliono, S.H., menegaskan bahwa tudingan sebagai “orang luar” tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum tidak dibatasi oleh batas wilayah administrasi, selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang mengatakan kami orang luar, kami mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. DPD ABJI Kabupaten Gresik berdiri secara resmi, memiliki sekretariat, kepengurusan, dan aktif melakukan kegiatan sosial serta pengawasan kebijakan publik,” tegasnya.

Untuk membuktikan keabsahan eksistensinya, ABJI menunjukkan dokumen legalitas, antara lain Surat Nomor: 001/DPD/GRSK/ABJI/VI/2026 yang disampaikan kepada instansi terkait, serta Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Nomor AHU-0002432.AH.01.07.TAHUN 2026 dari Kementerian Hukum RI. Dokumen ini membuktikan bahwa ABJI adalah organisasi berbadan hukum dengan struktur yang jelas dari pusat hingga daerah.

Dalam aksi tersebut, ABJI menyampaikan tuntutan terkait pengawasan penggunaan Dana Desa, bantuan pemerintah, program TPS3R, bantuan permukiman, dan pekerjaan fisik bersumber anggaran negara. Hal ini didasari hasil investigasi lapangan yang bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik. Namun, ketegangan yang terjadi dinilai telah menggeser fokus utama penyampaian aspirasi tersebut.

Landasan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dan Tindakan Premanisme

Peristiwa ini mengingatkan kembali pada ketentuan hukum yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatur larangan tindakan yang mengganggu ketertiban umum:

✅ Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

– Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
– Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
– Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan secara damai dan tertib, serta dilindungi hukum sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

✅ Larangan Tindakan Premanisme dan Provokasi

– Pasal 335 KUHP: Mengatur tindakan penganiayaan atau perbuatan yang mengganggu ketenangan orang lain, yang dapat diancam dengan pidana penjara.
– Pasal 160 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, dapat dikenai pidana.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemberantasan Tindakan Premanisme: Secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang mengandalkan kekuasaan fisik, tekanan, atau ancaman untuk mengganggu kepentingan orang lain, kegiatan masyarakat, atau jalannya pemerintahan. Tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi.

Atas peristiwa tersebut, DPP ABJI telah memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, termasuk ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan mencakup dugaan tindakan provokasi dan gangguan terhadap hak penyampaian aspirasi, serta evaluasi pelaksanaan pengamanan yang dinilai belum maksimal. Pihak ABJI juga menyerahkan dokumentasi, rekaman video, dan keterangan saksi sebagai bahan penyelidikan.

“Kami ingin ada kejelasan hukum. Hak kami untuk menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu dengan cara yang tidak terpuji,” tambah Suliono.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama. Masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan, sementara pihak yang berwenang wajib melindungi hak tersebut dan menindak tegas setiap tindakan yang bersifat premanisme atau provokasi. Publik menunggu proses hukum berjalan secara objektif agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga negara tetap terjaga.(roy)

Public Expose PT. Sumber Mas Konstruksi, Tbk di 2026

0

Warta.in | Jakarta – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Paparan Publik 2026. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Direksi perseroan dan juga para awak media yang dilaksanakan di Jakarta (24/6/26).

Pada agenda tersebut perseroan memaparkan mengenai profil perusahaan, kegiatan usaha perusahaan, kinerja perusahaan tahun 2025 dan prospek dan rencana usaha perusahaan.

Profil Perusahaan

PT Sumber Mas Konstruksi Tbk merupakan Perusahaan Terbatas yang didirikan pada tahun 1981 dan memulai kegiatan usaha jasa konstruksi umum.

Kegiatan usaha konstruksi umum Persero meliputi arsitektur, interior, jalan dan jembatan, mekanikal elektrikal yang berorientasi pada ketepatan, kecepatan dan efisiensi.

Perseroan dalam kegiatan jasa konstruksi umum bekerjasama dengan Pihak Perusahaan Swasta maupun Badan Usaha milik Negara/Daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir Persero lebih banyak melakukan pembangunan gedung, arsitektur gedung, jalan dan jembatan.

Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI pada tanggal 9 Maret 2022.
Adapun susunan Direksi dan Komisaris adalah:
* Komisaris Utama : Intan Magdalena P.
* Direktur Utama : Budi Aris P.
* Komisaris Independen : Untung Surono
* Direktur : Ruben Partogi P.

Kegiatan Usaha Perusahaan

– Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
– Konstruksi Gedung Perkantoran
– Konstruksi Bangunan Perikanan dan Kelautan
– Konstruksi Cold Storage

Kinerja Perusahaan Tahun 2025

Aset perseroan pada 2025 mengalami sedikit kenaikan dari 210,962 miliar rupiah naik menjadi 211,266 miliar rupiah. Untuk liabilitas mengalami sedikit penurunan dari 4,860 miliar rupiah turun menjadi 4,596 miliar rupiah. Sedangkan ekuitas mengalami kenaikan dari 206,102 miliar naik menjadi 206,669 miliar rupiah.

Sementara itu pendapatan perusahaan turun dari 85,229 miliar turun menjadi 69,503 miliar. Laba usaha turun dari 2,236 miliar menjadi 124 juta rupiah. Laba rugi turun dari 2,515 miliar turun menjadi 11 juta rupiah.

Prospek dan Rencana Usaha Perusahaan

Pada September 2025 Perseroan mengumumkan negosiasi rencana pengambil alihan. Disusul pada Oktober 2025 terjadi transaksi pengambil alihan saham perseroan dari PT Vina Nauli Jordania oleh Limp Shrimp Org Pte, Ltd.

Pada Desember 2025 terjadi penandatanganan CSPA antara LSO dengan Panasia Aquaculture Pte, Ltd. Pada 2026 sampai kwartal pertama 2027 dilakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.

#PT Sumber Mas Konstruksi, Tbk

#Media Partners PT Sumber Mas Konstruksi, Tbk