31.5 C
Jakarta
Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog

DUGAAN KETIDAKBERFUNGSIAN PROYEK IRIGASI RP14,8 MILIAR DI KUANSING

0

DUGAAN KETIDAKBERFUNGSIAN PROYEK IRIGASI RP14,8 MILIAR DI KUANSING: LAPORAN MASUK PIDSUS KEJATI RIAU, SIKAP TERTUTUP PPK TAMBAH TANDA TANYA PUBLIK

PEKANBARU – RIAU – Sorotan tajam dan perhatian publik kembali tertuju pada pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, isu menyangkut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan kegagalan fungsi dari pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama, yang merupakan kewenangan daerah pada wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Proyek besar ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak yang sangat besar dan mencapai angka Rp14.838.729.941,59, atau sekitar Rp14,8 miliar rupiah.

Kritik keras dan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini kembali ditegaskan oleh Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau, sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kontrol publik atas penggunaan keuangan negara. Sebelumnya, persoalan ini telah dilaporkan secara resmi dan tertulis oleh Ketua Umum F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, dengan nomor laporan: 046.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011.2026. Namun, hingga kurun waktu yang cukup lama berlalu, masyarakat luas menilai bahwa belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang terang, terbuka, dan memberikan kepastian di hadapan publik, sehingga keresahan dan pertanyaan besar masih menggantung di ruang publik.

Salah satu hal yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan sekaligus memicu kekecewaan mendalam terkait akuntabilitas pejabat publik adalah sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana kegiatan. Pada tanggal 9 April 2026 yang lalu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa pada Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Cahaya Santoso Samosir, ST., MT. Komunikasi diupayakan melalui sambungan pesan elektronik pada nomor telepon seluler 0821-71XX-0055, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun jawaban yang diterima. Ironisnya, setelah upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali, pihak wartawan justru mendapati dirinya telah diblokir akses komunikasinya oleh pejabat tersebut.

Sikap tertutup, menghindar, dan tindakan memblokir jalur komunikasi yang dilakukan oleh Cahaya Santoso Samosir selaku pejabat pengelola proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat ini, memunculkan pertanyaan serius yang sangat mendasar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan: Mengapa seorang pejabat yang dipercaya mengelola aset negara dan anggaran besar, justru terkesan lari dan menolak memberikan klarifikasi kepada pers? Padahal, konfirmasi kepada media adalah bagian tak terpisahkan dari fungsi kontrol sosial dan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Hal ini pun memicu pertanyaan besar mengenai etika dan dasar pembentukan seorang Pegawai Negeri Sipil: Apakah menghindar dan menutup diri merupakan ajaran atau prinsip dasar yang diajarkan saat seseorang memutuskan menjadi abdi negara?

Merespons keresahan tersebut dan untuk menelusuri perkembangan penanganan hukum atas laporan yang telah masuk, tim investigasi media dan elemen Lembaga Swadaya Masyarakat kembali melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penegak hukum, tepatnya pada hari Sabtu, 10 Mei 2026, kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Oktavian Efendy.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Oktavian Efendy menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di proyek irigasi Kuansing tersebut telah diterima, dicatat, dan sedang berada dalam penanganan serius. “Laporan itu sudah ada di Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. Kasus yang di Kuansing itu sudah ditindaklanjuti dan masuk ke ruang lingkup Pidsus. Saat ini tahapannya tinggal pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Oktavian Efendy dengan tegas, memastikan bahwa persoalan ini tidak diabaikan.

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi bukti penguatan hukum, bahwa laporan dan aduan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera III ini benar-benar sedang berproses dan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga diperkuat secara tertulis melalui surat resmi bernomor dan bertanggal, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. M. Carel W.. Di dalam dokumen resmi negara tersebut, ditegaskan secara jelas bahwa laporan pengaduan yang disampaikan oleh F-PEMAPHU Riau sedang ditindaklanjuti melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di wilayah kerja BWSS III pada Tahun Anggaran 2025.

Fakta Lapangan: Hasil Pembangunan Dinilai Bertolak Belakang dengan Besarnya Anggaran

Proyek ambisius ini pada awalnya digagas dan direncanakan untuk mendukung program strategis nasional ketahanan dan swasembada pangan, dengan target utama dapat mengairi dan menghidupi sekitar 683 hektare lahan persawahan yang dikelola oleh para petani di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, realitas yang ditemukan di lapangan jauh berbeda dari harapan dan perencanaan, bahkan menuai keluhan meluas yang disampaikan oleh para petani yang menjadi pihak paling terdampak langsung.

Berdasarkan pantauan mendalam dan aduan warga, kondisi fisik jaringan irigasi yang telah dibangun dan direhabilitasi tersebut dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dasarnya, yaitu mengalirkan air secara lancar, bersih, dan optimal menuju ke areal persawahan warga. Kondisi yang terlihat dan dirasakan di lapangan sangat memprihatinkan; air yang mengalir di saluran-saluran tersebut justru bercampur dengan lumpur tebal dan butiran pasir kasar, sementara di sejumlah titik jaringan yang lain, aliran air sama sekali tidak ada atau macet total.

Masyarakat menilai kondisi yang ada saat ini sangat jauh berbeda dan bertolak belakang dengan nilai anggaran negara yang sangat besar yang telah digelontorkan, yaitu senilai lebih dari 14 miliar rupiah melalui kontrak kerja bernomor HK.02.01/14/Bws2.8.2/2025. Dalam dokumen kontrak tersebut, tercatat bahwa pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh PT Hutama Karya selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis dan pelaksanaan yang diamanahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Kekecewaan mendalam disampaikan langsung oleh para petani. Mereka mengaku, meski proyek pembangunan irigasi tersebut telah dinyatakan selesai dan serah terima, namun kondisi persawahan mereka tetap mengalami kekeringan parah sama seperti sebelum proyek dikerjakan.

“Air tidak sampai ke sawah kami. Yang mengalir ke saluran itu hanya lumpur dan pasir, tidak ada gunanya untuk mengairi tanaman. Sawah kami tetap kering kerontang, padahal ini proyek besar dari uang negara,” keluh salah satu perwakilan petani setempat dengan nada keprihatinan.

Sorotan dan bukti ketidakefektifan proyek ini juga datang dari unsur pemerintahan daerah. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi Partai Golkar dengan inisial R, mengaku telah menerima ribuan aduan dan keluhan langsung dari masyarakat terkait kegagalan fungsi proyek ini. Menurut pengamatan dan laporan yang diterimanya, masyarakat pada akhirnya terpaksa bekerja keras dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mencari sumber air alternatif dari mata air alami atau sumur gali, karena jaringan irigasi yang dibangun dengan biaya mahal tersebut nyatanya tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak memberikan manfaat apa pun.

Dugaan Pemborosan Keuangan Negara dan Potensi Kegagalan Konstruksi

Kondisi nyata di lapangan yang berbanding terbalik dengan nilai investasi negara yang sangat besar tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan keuangan negara, kerugian keuangan negara, serta kegagalan pencapaian tujuan program. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat proyek irigasi merupakan bagian vital dari agenda strategis sektor pertanian yang seharusnya menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung Asta Cita dan program kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Para pengamat infrastruktur dan ahli teknik sipil menilai, apabila suatu bangunan teknik sipil berupa jaringan irigasi yang telah selesai dibangun, ternyata tidak mampu menjalankan fungsi utamanya sesuai dengan spesifikasi teknis, desain awal, dan tujuan pembangunan, maka secara regulasi hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi, sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tabungan Pengusaha Nasional Indonesia (TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rahman, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat lagi dianggap sekadar persoalan teknis biasa atau kesalahan prosedur ringan.

“Jika proyek irigasi senilai Rp14,8 miliar rupiah, yang diambil dari uang rakyat dan uang negara, ternyata hasilnya tidak berfungsi, sawah tetap kering, dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya, maka sangat patut dan beralasan diduga telah terjadi kegagalan konstruksi yang disengaja maupun tidak, serta potensi kerugian besar bagi keuangan negara. Harus diingat, ini adalah uang rakyat, uang negara, bukan harta atau dana pribadi yang boleh dikelola sembarangan,” tegas Rahman dengan nada yang lugas dan berwibawa.

Oleh karena itu, Rahman mendesak agar seluruh dokumen administrasi, teknis, dan keuangan terkait proyek ini dibuka secara transparan untuk dikaji oleh tim independen maupun penegak hukum. Mulai dari dokumen perencanaan awal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, laporan hasil pengawasan, hingga mekanisme serah terima, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Lembaga TOPAN RI juga turut meminta perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, mendalam, dan tuntas, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Berpotensi Bersinggungan dengan Sejumlah Regulasi Strategis Nasional

Ditinjau dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan proyek ini dinilai berpotensi bersinggungan dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan strategis, yang mengatur secara rinci mengenai pembangunan, pemanfaatan sumber daya, hingga pengelolaan keuangan negara, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur prinsip pemanfaatan air dan pembangunan prasarana irigasi demi kesejahteraan umum;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab hasil bangunan, mutu pekerjaan, dan sanksi atas kegagalan konstruksi;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pejabat atau pihak yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.

Apabila nantinya dalam proses pengumpulan bahan dan penyelidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kegagalan fungsi bangunan, penyimpangan prosedur pelaksanaan, hingga kerugian nyata bagi keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat, baik unsur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pemberi tugas, dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan dan Kehadiran Negara

Di akhir pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa laporan dan pengawalan yang mereka lakukan bukanlah bentuk penghakiman sepihak atau penilaian sebelum ada putusan hukum, melainkan wujud dorongan konstitusional agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan transparan dalam mengusut tuntas segala dugaan persoalan yang ada pada proyek yang dibiayai APBN tersebut.

Kini, mata publik, para petani, dan seluruh elemen masyarakat sedang tertuju kepada langkah nyata yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak berakhir sia-sia, tidak hanya menjadi kenangan buruk, atau sekadar simbol kegagalan pembangunan serta bukti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

Di tengah besarnya harapan para petani terhadap keberadaan jaringan irigasi yang berfungsi baik, negara dituntut untuk hadir secara nyata. Kehadiran itu tidak hanya berupa peletakan batu pertama, pelaksanaan proyek, dan penyerapan anggaran belanja semata, melainkan kehadiran dalam bentuk pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pembangunan yang dibiayai oleh keringat mereka sendiri.

(TIM REDAKSI)
Sumber: Rahman/Basri.

PROGRAM GERAKAN PANGAN MURAH DESA WANGISAGARA KEC. MAJALAYA BERSAMA Dr.DEDE YUSUF, ST. M.IPOL ANGGOTA DPR RI

0

Kampung Budaya, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, kabupaten Bandung. WARTA. IN
Program Gerakan Pangan Murah, Minggu, 10 Mei 2026 di Kampung Budaya, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung Kolaborasi Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, ST. M. IPol. Anggota DPR-RI. H. Saeful Bahri, S. AP. M. AP. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dr. Raindra M Oto Muharram AA. S. KOM. MM. Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Isan Sunandar, S. Ip. Lulusan Terbaik Akademi DEMOKRAT.
9 Pokok Bahan Baku, 1000 Warga, di bagi Vocer 1000 seharga Rp. 10.000. Vendor 12 Pangan Strategis, Papar Neni Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat.
Gerakan Pangan Murah untuk jaga pasokan dan ketahanan pangan plus Vocer kolaborasi, Giat Ke-26 Kali di Bukan Ke-5 di Kabupaten Bandung, Papar Kabid Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung.
Desa Wangisagara, mendapatkan perhatian Pusat, acara ini persiapan singkat, warga banyak yang tanya Vocer, Papar Enjang Gandi, Kades Wangisagara.
6 Potensi Desa Wangisagara, Mini Soccer, Pasar Desa Niagara, BUMDES, 2 Dapur SPPG Berdampingan, Distributor Sepeda Listrik, Motor Listrik, Lanjut Enjang Gandi
Ketahanan Perikanan, Wahana Wisata, Terapi Ikan, 11 Ribu DPT Laki-Perempuan, 17 ribu Jumlah Penduduk, Pungkas Enjang Gandi, Kades Wangisagara.
Subsidi harga untuk program pangan murah, kami berikan, Papar Saeful Bahri, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selamat mengikuti Gerakan Pangan Murah, semoga bisa membantu daya beli warga, apalagi menjelang dang menghadapi Idul Adha, biasanya di iringi naiknya harga kebutuhan pokok, Papar Deden Yusuf Effendi, di Sela Pembukaan Gerakan Pangan Murah.
Dalam kesempatan tersebut, Dede Yusuf membagikan 1000 Vocer senilai Rp. 10.000. kepada warga yang hadir dan mengerumuni Dede Yusuf. Yang pertama 2 Vocer Untuk Janda Tua, Berikutnya 1 Vocer Untuk Janda Muda.
Disela Gerakan Pangan Murah, Dede Yusuf, berkesempatan mengunjungi 2 SPPG Desa Wangisagara, yang bermodalkan dari BUMDES, sehingga Dede Yusuf akan mengajukan ke Mendagri untuk di jadikan sebagai Contoh Desa yang Mandiri yang membiayai usaha dari BUMDES, Pungkas Deden Yusuf, berpamitan setelah mengunjungi 2 SPPG MBG Desa Wangisagara. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ketum KEIND Afda Rizal Armashita,Resmi Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Sebelas Maret

0

Warta.in, Jakarta | – Ketua Umum Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) Afda Rizal Armashita, Resmi Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Sebelas Maret (UNS). Keluarga besar Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Ketua Umum KEIND dalam menyelesaikan pendidikan Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.

Pencapaian akademik tersebut ditandai dengan penyusunan disertasi berjudul “Karakteristik Entrepreneur dan Kinerja Keuangan pada Anggota Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)”. Keberhasilan ini bukan hanya menjadi pencapaian pribadi dalam bidang akademik, namun juga menjadi simbol komitmen KEIND dalam membangun budaya intelektual, kepemimpinan visioner, serta penguatan kapasitas entrepreneur Indonesia melalui pendekatan ilmiah dan berbasis riset.

Di tengah dinamika geopolitik global, transformasi digital, serta tantangan ekonomi nasional maupun internasional, dunia usaha membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kaya pengalaman praktik, tetapi juga memiliki landasan akademik yang kuat dalam merumuskan strategi pembangunan ekonomi.

Melalui penelitian disertasinya, Ketua Umum KEIND mengkaji berbagai karakteristik utama seorang entrepreneur yang memiliki pengaruh terhadap peningkatan kinerja keuangan usaha. Penelitian tersebut menyoroti pentingnya faktor Pengalaman, Pendidikan, Usia Pengusaha, keberanian mengambil risiko, kemampuan adaptasi terhadap perubahan pasar, penguatan jejaring bisnis, hingga kemampuan membaca peluang ekonomi di era globalisasi.

Disertasi ini juga memberikan gambaran empiris mengenai bagaimana anggota KEIND sebagai bagian dari ekosistem entrepreneur nasional mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi dengan semangat kolaborasi, kreativitas, dan daya tahan usaha yang kuat. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi akademik, masukan kebijakan, sekaligus inspirasi bagi pengembangan kewirausahaan nasional yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketua Umum KEIND menyampaikan bahwa pendidikan doktoral yang ditempuh bukan semata-mata untuk meraih gelar akademik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam memperjuangkan kemajuan dunia usaha Indonesia. Menurutnya, entrepreneur masa depan harus mampu memadukan pengalaman lapangan dengan kekuatan ilmu pengetahuan agar dapat menghadirkan solusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi bangsa.

“Entrepreneur bukan hanya pelaku usaha yang mengejar keuntungan, tetapi juga agen perubahan yang mampu menciptakan lapangan kerja, membangun inovasi, serta memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Karena itu, dunia kewirausahaan harus terus didorong untuk dekat dengan riset, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia,”ungkapnya.

Keberhasilan ini menjadi momentum penting bagi KEIND untuk semakin aktif mendorong kolaborasi antara dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang tangguh dan berdaya saing global.

KEIND meyakini bahwa penguatan kualitas entrepreneur Indonesia merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional di tengah persaingan dunia yang semakin kompleks.

Keluarga besar KEIND juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh civitas akademika Universitas Sebelas Maret, para promotor dan penguji, rekan-rekan akademisi, keluarga, sahabat, serta seluruh anggota KEIND yang telah memberikan dukungan, doa, dan semangat selama proses pendidikan doktoral berlangsung.

Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, pelaku UMKM, dan para entrepreneur Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta menjadikan ilmu pengetahuan sebagai bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan berdampak bagi bangsa.

Sebagai organisasi yang mewadahi para pelaku usaha dan entrepreneur dari berbagai sektor, KEIND akan terus berkomitmen menghadirkan gagasan, inovasi, serta kontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi Indonesia menuju masa depan yang mandiri, maju, dan berkeadilan.

#KEIND INDONESIA

#Media Partners KEIND INDONESIA

SELAMAT JALAN JENDERAL, SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU PENJAGA RANAH MINANG

0

SELAMAT JALAN JENDERAL, SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU PENJAGA RANAH MINANG: JEJAK PENGABDIAN ABADI DAN HARAPAN BARU BAGI SUMATERA BARAT

PADANG – SUMATERA BARAT – Di tengah irama kehidupan masyarakat Ranah Minang yang senantiasa memegang teguh nilai luhur kebersamaan dan penghormatan kepada pemimpin yang berhati rakyat, tercatat satu momen penuh haru dan rasa syukur yang mendalam. Bumi Serambi Mekkah ini resmi melepas kepergian seorang sosok pemimpin agung, yang kehadirannya tidak hanya dirasakan sebagai seorang pejabat tinggi negara, melainkan telah melebur menjadi pelindung sejati, sahabat karib, dan bagian tak terpisahkan dari keluarga besar masyarakat Sumatera Barat dalam setiap detik perjalanan suka maupun duka. Nama Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta, akan terukir abadi dalam lembaran sejarah, terpatri kuat di sanubari setiap warga, dan senantiasa dikenang sepanjang masa sebagai pemimpin yang mengabdi sepenuh jiwa dan raga demi kehormatan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Selama masa jabatannya memimpin jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, beliau telah membuktikan dengan nyata dan tegas, bahwa seorang pemimpin sejati tidak cukup hanya duduk diam di balik meja kerja yang megah, memberikan arahan dari kejauhan, atau sekadar mengandalkan laporan tertulis dari bawahannya. Lebih dari itu, beliau menanamkan prinsip bahwa kekuatan kepemimpinan terletak pada kehadiran fisik dan kepekaan hati yang turun langsung menyapa realitas kehidupan masyarakat di lapangan. Ketika bencana alam datang bertubi-tubi menguji ketabahan warga, mulai dari luapan air bah yang merendam pemukiman, tanah longsor yang merobohkan hunian dan memutus akses jalan, hingga berbagai musibah alam lain yang menerjang wilayah ini, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta selalu berdiri tegak di garda terdepan, menjadi benteng, sekaligus menjadi tumpuan harapan.

Di tengah kerasnya hujan yang mengguyur, di tengah dinginnya lumpur yang membasahi sekujur tubuh, serta di tengah keputusasaan mendalam yang melanda warga yang baru saja kehilangan harta benda, tempat tinggal, bahkan sanak saudara tercinta, kehadiran beliau bagaikan pelita yang menerangi kegelapan. Beliau tidak sekadar hadir untuk memimpin operasi penanganan darurat atau memberikan instruksi kerja, melainkan hadir dengan hati yang tulus: menyapa setiap warga dengan ramah, menenangkan anak-anak kecil yang ketakutan dan menangis, menguatkan semangat para orang tua yang kehilangan tempat berteduh, serta memastikan secara langsung bahwa setiap bantuan, kebutuhan pokok, dan pertolongan yang dikirimkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat sasaran, dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Inilah bukti nyata dan paling agung, bahwa institusi kepolisian hadir dan didirikan semata-mata untuk merasakan denyut nadi rakyat, memikul beban penderitaan masyarakat, serta menjadi kekuatan pengayomi yang senantiasa hadir di saat-saat paling sulit sekalipun.

Pengabdian yang tulus, ketulusan hati, serta dedikasi yang tanpa batas yang ditunjukkan oleh beliau, menjadikan sosok Irjen Pol Gatot Tri Suryanta sangat dicintai, dihormati, dan disayangi oleh seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Dikenal luas sebagai pemimpin yang memegang teguh prinsip kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, sangat manusiawi dalam bertindak dan mengambil keputusan, tegas dan berani dalam menegakkan aturan hukum, namun tetap santun dan ramah dalam setiap tutur kata dan pergaulan, beliau berhasil menjalin kedekatan emosional yang sangat erat dan harmonis. Hubungan baik tersebut terjalin dengan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari para pemuka adat yang menjunjung tinggi warisan leluhur, para ulama dan cendekiawan yang menjadi panutan agama, para pemuda dan elemen organisasi masyarakat, hingga masyarakat biasa yang hidup sederhana di pelosok desa. Bagi seluruh warga Sumatera Barat, beliau bukan sekadar seorang Jenderal berbintang dua, bukan sekadar pucuk pimpinan kepolisian, melainkan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Ranah Minang, sosok yang berjuang bersama-sama, berbagi rasa, dan melewati masa-masa sulit dengan bahu-membahu.

Kini, masa tugas beliau memimpin Polda Sumatera Barat telah usai, dan amanah baru telah menanti di tempat pengabdian yang lain. Meski raganya akan berpamitan dan beranjak pergi ke tanah rantau tugas yang baru, namun jejak kebaikan, kenangan indah, karya nyata, serta warisan kepemimpinan yang luar biasa yang telah beliau tinggalkan di bumi ini, tidak akan pernah pudar dimakan waktu, tidak akan hilang tergerus zaman, dan akan senantiasa bersinar terang menjadi teladan bagi generasi penerus. Nama beliau abadi tertanam dalam ingatan, sebagai pemimpin yang selalu hadir dan setia mendampingi rakyatnya, baik di saat suasana gembira merayakan kemenangan maupun di saat duka mendalam menimpa negeri ini.

Mewakili segenap lapisan masyarakat, tokoh adat, agama, pemuda, dan seluruh warga Sumatera Barat, kami mengucapkan penghormatan setinggi-tingginya dan ungkapan hati yang paling dalam:

Selamat jalan Jenderal kami, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Terima kasih yang tak terhingga atas segala pengabdian tulus, perjuangan tanpa lelah, serta kasih sayang yang begitu besar dan mendalam yang telah Bapak curahkan, berikan, dan persembahkan sepenuh hati untuk tanah tercinta Ranah Minang.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, kesehatan yang paripurna, kekuatan lahir batin, serta kemudahan dan kelancaran dalam setiap langkah tugas dan perjalanan hidup Bapak di masa yang akan datang, ke mana pun amanah membawa langkah kaki Bapak.
Doa restu dan doa baik kami akan selalu menyertai Bapak, di mana pun berada. Jasa, pengabdian, dan keteladanan yang Bapak berikan akan terus hidup, terus dikenang, dan abadi selamanya di dalam sanubari setiap masyarakat Sumatera Barat.

Seiring dengan kepergian sosok yang sangat kami banggakan ini, kami pun dengan tangan terbuka, hati bersih, dan penuh harapan luhur mengucapkan: Selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolda yang baru.

Semoga Bapak Pemimpin Baru ini senantiasa diberikan kekuatan, kemampuan, dan senantiasa menjaga amanah besar yang telah dipercayakan di pundak Bapak. Kami berharap Bapak senantiasa menjunjung tinggi kebenaran yang hakiki, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu bagi seluruh rakyat, serta mampu melanjutkan, memelihara, dan mengembangkan segala kebaikan, kemajuan, serta program-program unggulan yang telah dirintis dan dibangun dengan susah payah demi kejayaan, kemajuan, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Sumatera Barat tercinta. Semoga kepemimpinan baru ini membawa angin segar, harmoni yang semakin kokoh, dan menjaga Ranah Minang tetap aman, damai, dan makmur sepanjang masa.

(TIM REDAKSI)
Warga Sumatera Barat

LAPORAN 3.000 HALAMAN REFORMASI POLRI DITERIMA PRESIDEN PRABOWO Subianto

0

LAPORAN 3.000 HALAMAN REFORMASI POLRI DITERIMA PRESIDEN PRABOWO Subianto: PERUBAHAN BUKAN HANYA UNTUK POLRI, TAPI SELURUH SISTEM PENEGAKAN HUKUM DAN BIROKRASI

JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dalam upaya pembenahan sistem ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia tercatat pada pertemuan tertinggi antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, beserta jajaran anggota komisi. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialogis yang mendalam, ilmiah, dan penuh wawasan strategis ini menjadi momen krusial, di mana hasil kerja keras bertahun-tahun yang tertuang dalam laporan setebal 3.000 halaman yang terbagi ke dalam 10 jilid buku, secara resmi diserahkan ke tangan Kepala Negara. Dokumen monumental tersebut memuat rangkuman lengkap, analisis mendasar, serta identifikasi menyeluruh mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tubuh institusi Polri, beserta rumusan rinci mengenai cara, metode, dan strategi yang paling tepat untuk mewujudkan pembaruan total menuju kepolisian yang dicita-citakan rakyat.

Namun, apa yang terjadi di dalam ruang pertemuan tersebut ternyata melampaui segala ekspektasi yang telah disiapkan oleh Mahfud MD dan seluruh anggota komisi. Beliau mengakui bahwa pada awalnya, kedatangannya hanyalah bermaksud untuk melaksanakan tugas administratif, yakni menyerahkan dokumen hasil kerja dan kemudian kembali ke tempat tugas semula. Akan tetapi, realitas yang terjadi jauh berbeda dan jauh lebih bernilai bagi masa depan bangsa. Pertemuan yang direncanakan sekadar serah terima dokumen itu berubah menjadi diskusi akademis yang mendalam, tajam, dan sangat konstruktif yang berlangsung selama dua setengah jam penuh. Presiden Prabowo tidak menerima laporan itu secara pasif, sekadar mendengarkan atau mengangguk tanda paham semata, melainkan turut berperan aktif menanggapi, menantang, dan mendiskusikan setiap gagasan yang disampaikan dengan gagasan-gagasan baru yang setara, bernas, dan berlandaskan pemikiran yang luas.

“Pak Prabowo sangat gembira menyambut kami, dan beliau mengajak kami berdiskusi layaknya seorang profesor yang sedang mendalami keilmuan. Pendekatan yang digunakan sangat ilmiah, sangat terstruktur. Beliau tidak segan-segan melawan atau mempertajam setiap gagasan yang kami kemukakan dengan gagasan dan pandangan beliau sendiri yang mendalam pula,” ungkap Mahfud MD menggambarkan suasana pertemuan yang penuh semangat pembaruan tersebut. Hasil dari dialog yang berkualitas tinggi itu sangat menggembirakan; hampir seluruh rekomendasi strategis yang telah disusun secara teliti oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri diterima, disetujui, dan didukung sepenuhnya oleh Presiden Republik Indonesia.

Di momen itulah, terucap satu kalimat yang menjadi sorotan utama, yang mengejutkan sekaligus membuka wawasan baru bagi Mahfud MD dan seluruh bangsa Indonesia, sekaligus menjadi kunci utama arah kebijakan pembenahan ke depan:

“Yang harus kita perbaiki bukan hanya Polri. TNI juga. Kejaksaan juga. Pengadilan juga. Birokrasi juga.”

Pernyataan tegas dan lugas dari Presiden Prabowo ini menegaskan pemahaman yang sangat mendasar dan komprehensif bahwa persoalan yang ada bukanlah terbatas pada satu institusi saja, melainkan menyangkut tatanan sistemik yang saling berkaitan. Pembenahan harus dilakukan secara serentak, menyeluruh, dan terintegrasi di seluruh lembaga negara agar cita-cita keadilan dan kesejahteraan dapat terwujud sempurna.

Sembilan Masalah Kultural Mendasar yang Harus Dimusnahkan dari Tubuh Polri

Sebagai intisari dari laporan setebal 3.000 halaman tersebut, Komisi telah mengidentifikasi sembilan budaya negatif, kebiasaan buruk, dan pola pikir yang keliru yang telah mengakar kuat dalam budaya kerja kepolisian, ditemukan secara nyata di lapangan, dan menjadi akar utama segala permasalahan yang ada. Kesembilan poin ini menjadi sasaran utama yang harus diubah secara fundamental, diantaranya adalah:

1. Budaya Kekerasan
Praktik penggunaan kekerasan dan paksaan dianggap masih menjadi salah satu cara kerja yang keliru namun kerap terjadi. Sebagai contoh nyata yang disebut secara rinci dalam laporan adalah kasus yang menimpa Ririn di wilayah hukum Polres Indramayu. Dalam kasus tersebut, seseorang yang nyata-nyata tidak melakukan pembunuhan dipaksa, ditekan, dan disiksa sedemikian rupa hingga akhirnya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan hingga menyebabkan cedera berat berupa patah tulang kaki. Tindakan memaksakan pengakuan semata-mata agar berkas perkara dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan atau P21, ternyata bukanlah kasus penyimpangan tunggal atau anomali semata, melainkan ditemukan sebagai pola yang terjadi secara sistematis di berbagai tempat pelayanan hukum.

2. Pola Pikir dan Sikap Militeristik
Secara definisi dan fungsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kekuatan sipil yang bertugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Namun, dalam praktiknya saat ini, tampilan atribut, cara pemberian komando, struktur, hingga budaya hierarki yang diterapkan masih sangat kaku dan menyerupai pola militer. Komisi menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan secara mendasar, tidak sekadar mengganti warna seragam atau penampilan luar saja, melainkan merombak seluruh cara pandang, sikap, dan perilaku menjadi kepolisian sipil yang humanis dan dekat dengan rakyat.

3. Praktik Korupsi
Fenomena penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau golongan, pungutan liar, serta korupsi di berbagai tingkatan birokrasi, meskipun sudah bukan rahasia lagi di masyarakat, kini telah tercatat secara resmi, terdokumentasi lengkap, dan terurai jelas dalam laporan 3.000 halaman ini sebagai salah satu penyakit utama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

4. Budaya Pamer Kekayaan dan Patronase
Terdapat pola perilaku yang mengkhawatirkan di mana ukuran keberhasilan diukur dari kemewahan harta benda yang dimiliki, bukan dari prestasi dan kinerja. Ditambah lagi dengan budaya mencari sandaran kekuasaan atau apa yang dikenal sebagai “cantolan” atau orang dalam, untuk memperlancar jenjang karir. Budaya ini melahirkan perilaku menjilat kepada atasan demi keuntungan sendiri, namun sebaliknya menginjak-injak, merendahkan, atau menindas bawahan maupun masyarakat yang berada di bawah kekuasaannya.

5. Prinsip Silent Blue atau Saling Melindungi
Ini adalah budaya tertutup yang sangat merusak objektivitas penegakan hukum. Istilah ini menggambarkan kebiasaan saling menutupi kesalahan antar sesama anggota institusi. Ketika seorang anggota melakukan pelanggaran hukum atau kode etik, rekan sejawatnya cenderung diam dan membiarkan, bahkan institusi pun kerap berupaya menutup mata. Dampaknya sangat fatal: pelaku pelanggaran justru dilindungi dan dibela, sedangkan mereka yang berani jujur dan melapor justru disingkirkan, dihambat karirnya, atau diperlakukan tidak menyenangkan.

6. Fanatisme Korps yang Berlebihan
Terbentuk pemahaman yang keliru di mana loyalitas kepada institusi atau kepada pimpinan dianggap lebih tinggi dan lebih utama dibandingkan loyalitas kepada hukum, kepada kebenaran, serta kepada rasa keadilan masyarakat. Kesetiaan yang sejati seharusnya berlandaskan pada aturan hukum dan nilai moral, bukan buta terhadap segala hal yang dilakukan oleh korps atau pimpinan.

7. Impunitas atau Kekebalan Hukum
Terdapat persepsi dan fakta bahwa aparat penegak hukum yang melanggar peraturan atau hukum, cenderung mendapatkan perlakuan istimewa, dihukum jauh lebih ringan, atau bahkan sama sekali tidak dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Bahkan dalam kasus-kasus berat yang menyangkut pelanggaran berat antaranggota, seperti kasus keterlibatan atasan terhadap bawahan, kerap kali hilang ditelan waktu dan tidak ditemukan kejelasan penyelesaiannya.

8. Prinsip Menghalalkan Segala Cara
Dalam upaya mengejar target kinerja, masih ditemukan pola pikir bahwa tujuan menghalalkan segala cara. Hal ini terlihat dari praktik mengkriminalisasi warga masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah, semata-mata agar terlihat ada penindakan. Penyiksaan untuk memaksa pengakuan, rekayasa peristiwa, hingga memanipulasi barang bukti menjadi jalan pintas yang keliru namun masih terjadi.

9. Kultur Hedonis dan Orientasi pada Angka Semata
Ukuran keberhasilan institusi saat ini masih terlalu berat membebankan pada kuantitas angka kasus yang diselesaikan, bukan pada kualitas keadilan yang dihasilkan. Hal ini memicu perilaku hedonis dan konsumtif, serta kebiasaan mengada-adakan kasus jika dirasa jumlah kasus yang ada dirasa kurang untuk memenuhi target statistik, yang jelas-jelas sangat merugikan hak-hak warga negara.

 

Soal Kapolri: Bukan Soal Siapa, Tapi Aturan Main yang Diubah

Salah satu pertanyaan besar yang paling ditunggu jawabannya oleh publik adalah kapan pergantian jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan? Menanggapi hal ini, Mahfud MD dengan tegas menjelaskan bahwa hal tersebut sama sekali bukan wewenang atau ranah kewajiban Komisi Reformasi. Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif mutlak yang melekat pada diri Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Bersenjata.

Namun, yang jauh lebih cerdas, mendasar, dan penting daripada sekadar membahas siapa atau kapan pergantian itu terjadi, Komisi telah merumuskan dan merekomendasikan pengaturan jenjang karir atau career path yang sangat ketat, transparan, dan baku. Aturan baru ini menetapkan bahwa seseorang hanya berhak dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Kapolri apabila telah menempuh jenjang karir secara utuh dan berurutan mulai dari tingkat Kecamatan (Polsek), Kabupaten/Kota (Polres), Provinsi (Polda), hingga menduduki jabatan struktural Eselon I di tingkat pusat. Selain itu, syarat mutlak lainnya adalah saat diangkat, calon Kapolri tersebut harus memiliki sisa masa dinas sekitar dua hingga tiga tahun menjelang masa purnabakti.

Dengan rumusan aturan ini, maka secara otomatis siapapun yang tidak memenuhi alur jenjang karir tersebut tidak dapat lagi diusulkan atau dipertimbangkan. Tanpa perlu menyebut nama siapapun, aturan itu sendiri yang akan menyaring dan memberikan jawaban atas kesiapan seseorang menduduki jabatan puncak tersebut.

Mekanisme Pengangkatan: Tetap Melalui DPR demi Keseimbangan

Dalam pembahasan mendalam mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri, terdapat dua pandangan berbeda yang muncul di dalam tubuh Komisi. Kelompok pertama berpendapat agar pengangkatan dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan alasan agar pemimpin kepolisian lebih responsif dan cepat mengambil kebijakan. Sementara kelompok kedua mengusulkan agar tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR, guna menjamin prinsip keseimbangan kekuasaan atau check and balances.

Di sinilah letak ketajaman dan kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan. Presiden memilih opsi agar mekanisme pengangkatan tetap berjalan melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya disampaikan dengan sangat jujur, bijak, dan memandang jauh ke depan:

“Kalau presidennya seperti saya, yang memiliki latar belakang dan pengalaman panjang di lingkungan TNI maupun Polri, mungkin opsi pengangkatan langsung itu masih bisa diterima. Namun, kita harus berpikir jauh ke masa depan. Bagaimana kalau nanti di masa yang akan datang presiden yang terpilih adalah sosok yang tidak terlalu mengerti atau tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai seluk-beluk persoalan ini? Bisa menjadi sangat rumit dan menyulitkan. Maka lebih baik biarkan DPR juga ikut berpikir, ikut mempertimbangkan, dan ikut ‘pusing’ memilihkan orang terbaik untuk negara ini.”

Terhadap kekhawatiran akan risiko politisasi atau tawar-menawar kepentingan politik yang kerap terjadi di DPR, Presiden pun telah memiliki solusi strategis yang cerdas: Presiden hanya akan mengajukan satu nama calon saja ke DPR. Langkah ini dirancang secara khusus untuk memutus mata rantai kemungkinan adanya tawar-menawar kekuasaan atau politik uang dalam proses pengesahan.

Kompolnas: Diubah Menjadi Lembaga Independen yang Berwibawa

Salah satu poin paling signifikan dan strategis dari seluruh rekomendasi yang diterima Presiden adalah rencana perombakan total Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selama ini, keberadaan Kompolnas dinilai belum berfungsi secara efektif sesuai amanat undang-undang. Persepsi yang tumbuh di masyarakat maupun pengamat hukum menunjukkan bahwa Kompolnas seolah-olah bukan lembaga pengawas eksternal yang independen, melainkan lebih berfungsi layaknya juru bicara kepolisian. Jawaban yang disampaikan oleh Kompolnas kerap kali serupa persis dengan jawaban yang disampaikan oleh pihak Polri itu sendiri.

Kini, keputusan tegas telah disepakati dan ditandatangani kesepakatannya. Kompolnas akan diubah total wujud dan fungsinya menjadi lembaga pengawas eksternal yang kuat, benar-benar mandiri, terpisah jauh dari pengaruh Polri, serta didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kewenangannya pun diperluas secara signifikan, yakni memiliki wewenang penuh untuk memeriksa, mengadili, hingga memutuskan kasus-kasus pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri pada tingkat jabatan tertentu. Dan yang terpenting, keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan atau bersifat eksekutorial.

Penyeleksian anggota Kompolnas pun akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif, terdiri dari unsur-unsur terbaik: mantan advokat atau pengacara senior, mantan pimpinan kepolisian yang berintegritas tinggi, tokoh masyarakat yang diakui kemandiriannya, akademisi, serta ahli kriminologi. Keanggotaan ini sama sekali tidak lagi merupakan jatah pembagian kursi bagi ormas atau partai politik. Rancangan undang-undang perubahannya pun telah diagendakan untuk segera diserahkan ke DPR pada bulan mendatang.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengawasi Pelaksanaannya?

Puncak dari pertemuan bersejarah ini adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerima seluruh rekomendasi yang diajukan. Beliau telah sepakat dan memastikan bahwa Instrumen Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Lebih dari itu, dokumen monumental berisi 3.000 halaman hasil kajian mendalam tersebut akan dibuka seluas-luasnya dan dapat diakses oleh publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memahami, dan ikut mengawasi perubahan yang sedang dibangun.

Segala hal ini terdengar sangat luar biasa, sangat sempurna, dan penuh harapan baru. Namun, sejarah panjang reformasi di Indonesia mengajarkan kita satu pertanyaan besar yang selalu muncul: Siapa yang akan mengawasi agar seluruh janji dan rencana besar ini benar-benar dilaksanakan hingga tuntas?

Menanggapi hal ini, Prof. Mahfud MD menyebutkan nama Jenderal Dofiri, selaku Penasihat Ahli Presiden, yang telah ditunjuk khusus untuk memantau jalannya implementasi kebijakan ini. Namun, tetap saja terdapat catatan penting: Dofiri adalah individu pribadi, bukan sebuah lembaga atau sistem. Ia dapat saja diganti, dipindah tugaskan, atau lingkup wewenangnya dipersempit sewaktu-waktu sesuai kebijakan pimpinan.

Perlu diingat pula bahwa gagasan reformasi kepolisian ini bukanlah hal baru, tutupnya.
(TIM/Red)

Diduga Taruhan di Arena Adu Kerbau Kecamatan Tondon, 6 Orang Diamankan Polres Toraja Utara

0

TORAJA UTARA – Upaya menjaga kemurnian adat di Toraja Utara terus digalakkan oleh aparat Kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian di arena adu kerbau atau Ma’ Pasilaga Tedong, Minggu (10/5/2026).

 

Adu kerbau tersebut digelar di Rante Tongkonan Tammuan Pare, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, mulai Kamis (7/5)2026) hingga Sabtu (09/05/2026).

Penangkapan 6 orang yang diduga pelaku judi di arena adu kerbau, saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara telah berhasil mengamankan sejumlah pria yang diduga kuat sebagai pelaku perjudian di acara adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong.l,” ungkap AKBP Luckyto.

Kejadian bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan acara adat Rambu Solo’.

Saat ritual adu kerbau berlangsung, petugas melihat dan mendapati beberapa orang yang melakukan aksi judi taruhan di sela-sela kerbau memasuki arena.

Melihat adanya aksi tersebut, petugas pun bergerak cepat hingga berhasil mengamankan total 6 orang pria terduga pelaku perjudian.

“Selain mengamankan para terduga pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total sebesar Rp. 8.417.000,- yang diduga kuat sebagai uang taruhan,” beber AKBP Luckyto.

Adapun inisial dari 6 orang pria yang diamankan yaitu DN (20) warga Rantetayo Tana Toraja, HM (40) warga Tondon Toraja Utara, AM (30) warga Rindingallo Toraja Utara, IT (35) warga Rindingallo Toraja Utara, RK (28) warga Tondon Toraja Utara, dan PJ (50) warga Tondon Toraja Utara.

Kapolres AKBP Luckyto juga menjelaskan jika terduga pelaku yang berjumlah 6 orang beserta barang bukti uang taruhan langsung telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, AKBP Luckyto menyampaikan bahwa Polres Toraja Utara berkomitmen untuk memastikan rangkaian adat istiadat dapat berjalan sesuai marwahnya, tanpa ditunggangi tindakan melanggar hukum.

 

Dokumen ahli waris dipersoalkan,notaris tak hadir: sidang di pengadilan agama surabaya pertanyaakan publik

0

Warta.in ||Surabaya – Sidang sengketa ahli waris Putra Budiman memasuki babak krusial dengan agenda pembuktian atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat dan Turut Tergugat IV di Pengadilan Agama Surabaya. Tahap ini menjadi gerbang penentu: apakah perkara akan tetap diperiksa di pengadilan agama atau bergeser ke Pengadilan Negeri.

 

Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan para pihak untuk membuktikan dalil masing-masing sebelum masuk ke pokok perkara.(9/5/2026)

 

Artinya, setiap argumen tentang kewenangan harus diuji dengan bukti yang nyata—bukan sekadar klaim di atas kertas.

Namun dinamika persidangan memunculkan sorotan keras.

Ketidakhadiran pihak tergugat yang disebut sebagai Ninik kembali menjadi perhatian di tahap sepenting ini.

Dalam pembuktian kompetensi absolut, kehadiran para pihak seharusnya menjadi kunci untuk menguji langsung dalil yang diajukan.

Di sisi lain, dokumen penting berupa surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh notaris tetap menjadi titik krusial yang belum sepenuhnya terbuka.

Hingga kini, notaris sebagai pihak yang menerbitkan dokumen tersebut belum dihadirkan untuk menjelaskan dasar hukum serta proses penerbitannya di hadapan majelis hakim.

Kondisi ini memicu tekanan yang semakin kuat terhadap jalannya persidangan:
Apakah pembuktian atas eksepsi benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya formalitas?

Mengapa pihak-pihak kunci belum dihadirkan untuk diuji keterangannya secara langsung?

Apakah keabsahan dokumen telah benar-benar diperiksa secara terbuka di ruang sidang?

Apakah majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang teruji, bukan sekadar argumentasi?

Dalam sengketa waris, penentuan kompetensi absolut bukan sekadar langkah administratif.

Ia menentukan jalur hukum, ruang pembuktian, hingga arah akhir perkara.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah majelis hakim di Pengadilan Agama Surabaya.

Keputusan atas eksepsi ini akan menjadi titik balik: apakah perkara akan masuk ke pembuktian substansi yang terbuka, atau justru terus dibayangi pertanyaan tentang kelengkapan dan ketegasan proses yang dijalankan.(red)

Kendaraan Roda 4 Kembali Terbakar di Sangbua’ Toraja Utara, Penyebab Belum Diketahui

0

TORAJA UTARA – Sebuah kendaraan roda 4 kembali terbakar di Poros Rantepao-Makale Lembang Sangbua’ Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (10/5/2026).

Kendaraan merek Kijang Toyota Grand tersebut diduga mengalami kebakaran pada hari Minggu (10/5) siang sekira pukul 10:40 WITA dimana lokasi terbakarnya tepat di depan Karaoke Rama yang berjarak kurang lebih 156 meter dari SPBU Alang-alang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga bahwa pemilik kendaraan tersebut dalam kondisi selamat.

Sampai berita ini tayang, tim Damkar Toraja Utara berhasil memadamkan kebakaran mobil tersebut. Namun penyebab terjadinya kebakaran mobil belum diketahui pasti.

Polda Riau Launching Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Perkuat Persatuan

0

Polda Riau resmi meluncurkan Riau Bhayangkara Run 2026 pada kegiatan Car Free Day di Kota Pekanbaru, Minggu (10/5/2026). Event olahraga tahunan tersebut mengusung tagline *“Run With Purpose, Move Forward With Riau”* akan mencapai puncaknya pada 19 Juli 2026 mendatang di Mapolda Riau.

Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. dalam sambutannya menegaskan bahwa Riau Bhayangkara Run menjadi momentum untuk membangun human solidarity dan environmental ethics di tengah masyarakat.

Menurut Irjen Herry, masyarakat perlu memperkuat kesadaran bersama menghadapi potensi musim kemarau panjang pada 2026. Berdasarkan informasi BMKG, kata dia, periode Juni hingga Agustus diperkirakan memasuki fase kemarau dan *”Super El Nino”* yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Oleh karena itu, dalam menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polri mengajak seluruh masyarakat menyiapkan kesadaran ekologis. Kita harus bersama-sama menjaga alam, menjaga lingkungan, dan memastikan keberlanjutannya bagi anak cucu kita di masa depan,” kata Irjen Herry.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat mitigasi bencana melalui keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa bumi ini hanya satu dan kita wajib menjaganya demi keberlanjutan bersama,” ujarnya.

Tahun ini, Riau Bhayangkara Run (RBR) ke-4 mengusung tema besar untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat persatuan masyarakat melalui olahraga sekaligus membangun kepedulian terhadap lingkungan

Selain kampanye peduli lingkungan, kegiatan tersebut juga membawa pesan sosial terkait pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta mendorong pola hidup sehat melalui olahraga.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Riau Bhayangkara Run 2026, Kombes Pol Daniel Widya Mucharam, S.I.K., M.P.A. mengatakan kegiatan itu tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana membangun solidaritas sosial dan kesadaran ekologis di tengah masyarakat.

“Riau Bhayangkara Run bukan hanya tentang berlari, tetapi bagaimana kita bergerak bersama untuk Riau yang lebih baik,” ujar Daniel.

Riau Bhayangkara Run 2026 akan mempertandingkan tiga kategori, yakni Half Marathon 21 kilometer nasional dan internasional dengan start pukul 05.30 WIB, kategori 10 kilometer pukul 05.45 WIB, serta 5 kilometer pukul 06.00 WIB.

Race Director Muhammad Ksatria Bakti Nagara mengatakan seluruh aspek teknis pelaksanaan telah dipersiapkan sesuai standar event nasional, mulai dari registrasi peserta hingga sistem keselamatan.

Panitia juga menyediakan fasilitas berupa jersey premium, timing chip, nomor peserta (BIB), medali finisher, merchandise sponsor, hingga jaket finisher khusus kategori Half Marathon 21K.

Selain itu, panitia menyiapkan pos kesehatan, ambulans siaga, water station, serta simulasi pengaturan arus peserta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan nyaman.

Ketua Event Organizer, Rissandro Dian Pratama menambahkan pihak penyelenggara juga menyiapkan sejumlah hiburan pendukung yang akan diumumkan melalui media sosial resmi kegiatan.

Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui riaubhayangkararun.com. Sementara pengambilan race pack dijadwalkan berlangsung pada 17–18 Juli 2026 di Gelanggang Remaja Pekanbaru.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

Rilis : Kabid Humas Polda Riau

Polsek Pakusari Pulangkan Pria Terlantar di Sekitar Masjid Al-Hidayah, Polisi Pastikan Kondisinya Sehat

0

Warta.in, Jember, Minggu 10 Mei 2026 – Jajaran Polsek Pakusari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang pria asing yang berada di sekitar Masjid Al-Hidayah, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, selama beberapa hari terakhir.

Setelah dilakukan penelusuran dan pendataan, pria tersebut diketahui bernama Muhammad Raffi Dandi Irawan, warga Desa Wringinputih, Dusun Kabat Mantren, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, pria tersebut mengaku kehabisan bekal perjalanan usai ditinggalkan rekan kerjanya saat berada di Surabaya. Kondisi itu membuat dirinya terlantar hingga akhirnya berada di wilayah Pakusari.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pakusari segera melakukan penanganan secara humanis dengan mengamankan sekaligus memberikan bantuan kepada yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatan maupun kejiwaan pria tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami gangguan mental.

Sebagai bentuk kepedulian, Polsek Pakusari kemudian memfasilitasi kepulangan Muhammad Raffi Dandi Irawan ke daerah asalnya. Petugas bahkan memesankan tiket kereta api serta menitipkan yang bersangkutan kepada petugas kereta api agar dapat diturunkan di stasiun tujuan dan selanjutnya dijemput oleh pihak keluarga dengan pendampingan aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Pakusari melalui anggotanya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ataupun keberadaan orang asing yang dinilai mencurigakan di sekitar lingkungan. Langkah cepat masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar petugas.