Beranda blog

Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau

0

Meranti – Komitmen mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Melalui kegiatan pengecekan rutin lahan pertanian jagung pipil di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Polsek Merbau memastikan sektor pertanian masyarakat tetap produktif dan berkembang.

Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Muchlisin, melakukan pemantauan langsung ke lahan jagung pipil milik warga sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Muchlisin meninjau kondisi tanaman, perkembangan pertumbuhan jagung, serta berdialog dengan para petani terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Kehadiran polisi di tengah aktivitas pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain menjaga situasi keamanan dan ketertiban, Polri juga berperan aktif dalam mendorong keberhasilan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan pengecekan lahan pertanian ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan pendampingan dan pemantauan secara berkala, diharapkan hasil pertanian masyarakat dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi bagi terwujudnya swasembada pangan,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Polsek Merbau berharap sektor pertanian di wilayah hukum setempat semakin berkembang, produktivitas petani meningkat, serta mampu memperkuat ketahanan pangan daerah yang menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Proses Pemindahan Tiang Listrik PLN di Jalan Desa Sukamulya Dimulai, Warga merasa senang

0

Bekasi – 10 Juni 2026 – Proses pemindahan tiang listrik PLN yang selama ini berdiri di badan jalan umum Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini mulai dikerjakan. Relokasi dilakukan setelah permohonan resmi diajukan BPD terpilih 2026, *Madrawi*, karena dinilai membahayakan keselamatan warga.

Pantauan di lapangan, tiang TR ukuran 9/350 yang sebelumnya menghambat akses kendaraan kini dalam tahap pembongkaran dan persiapan dipindah ke bahu jalan. Warga mengaku lega karena keluhan mereka akhirnya direspons.

*BPD Madrawi: Ini Bentuk Kerja Nyata BPD*

Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Sukamulya periode 2026, *Madrawi*, mengapresiasi langkah cepat PLN, Bang Padil, Unit Layanan Pelanggan Lemah Abang.

“Saya sudah ajukan surat permohonan perpindahan tiang listrik ke PLN karena dinilai sangat membahayakan warga Desa Sukamulya. Alhamdulillah sekarang proses pemindahan tiang listriknya sudah berjalan. Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD. Ini bukti PLN peduli keselamatan warga,” ujar Madrawi saat meninjau lokasi, Rabu 10/6/2026.

Menurut Madrawi, relokasi tiang ke bahu jalan atau lahan kosong terdekat sesuai standar PLN. Ia berharap pekerjaan segera rampung agar akses jalan desa kembali normal dan aman dilalui warga, terutama anak sekolah.

“Penanaman tiang di badan jalan sebelumnya bertentangan dengan fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang aman,” jelas Madrawi.

Apresiasi Warga: Akses Srengseng – Kali Abang Lancar.

Raka, Warga Desa Sukamulya yang di dampingi RT setempat, Bimaspol Desa Sukamulya, beserta BPD menyambut baik terealisasinya aspirasi pemindahan tiang di titik Sasak Garoh ini.

“Dampaknya jelas. Jalan jadi sempit, kalau ada 2 mobil papasan harus ngalah. Anak sekolah naik motor juga bahaya kalau ngebut. Sudah beberapa kali spion kejedot tiang,” *Raka*, warga Desa Sukamulya.

“Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD terpilih. Saya sebagai warga masyarakat Sukamulya sangat berterima kasih dan menyambut baik dengan terealisasinya aspirasi pemindahan tiang listrik Sasak Garoh. Karena ini akses kendaraan roda 4 juga yang menghubungkan jalan Srengseng menuju Kampung Kali Abang. Saya berterima kasih juga kepada Bang Padil dari pihak PLN,” tutup *Raka* warga Desa Sukamulya.

Hingga berita ini tayang, petugas PLN Lemah Abang masih melakukan pekerjaan relokasi tiang. Warga berharap proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha apresiasi pelestarian budaya dan sinergi pengendalian inflasi

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.SUNGAI KERUH – Suasana meriah mewarnai Halaman Kantor Camat Sungai Keruh, Rabu (10/6/2026), saat digelarnya Parade Budaya Komunitas Tambak Panjang Heritage, Bazar UP2K dan UMKM Desa se-Kecamatan Sungai Keruh, serta Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan yang dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Patimah Toha tersebut mendapat sambutan antusias masyarakat. Berbagai penampilan seni budaya lokal ditampilkan, mulai dari Parade Budaya Komunitas Tambak Panjang Heritage, Fashion Show PKK Muba hingga Tari Paris Berantai yang dibawakan putra-putri daerah.

Hj Patimah Toha mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, parade budaya menjadi sarana penting dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah sekaligus memperkenalkan potensi wisata Musi Banyuasin.

“Parade budaya ini menjadi wadah yang sangat baik untuk melestarikan budaya daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan seni dan tradisi kepada generasi muda. Jika terus dikembangkan, kegiatan seperti ini dapat menjadi daya tarik wisata yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Muba sebagai salah satu langkah pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Kontribusi ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah dan perusahaan dalam mendukung pengendalian inflasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Musi Banyuasin,” katanya, seraya menyampaikan terima kasih kepada Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu atas dukungan CSR yang diberikan.

Camat Sungai Keruh Henri SPd MSi mengatakan parade budaya tersebut digelar sebagai upaya melestarikan budaya lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan ini menjadi agenda tahunan yang lebih besar, bahkan ke depan direncanakan akan digelar Sungai Keruh Expo.

“Kami juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Sungai Keruh. Tentu program ini sangat membantu masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muba Apriadi Aziz SSos MSi menjelaskan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan Muba, Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu, dan Perum Bulog Kanwil Sumsel-Babel.

Sebanyak 1.200 paket bahan pangan disediakan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari beras SPHP kemasan lima kilogram dan tepung terigu kemasan satu kilogram. Harga normal paket sebesar Rp74.500, namun berkat subsidi CSR Bank Sumsel Babel sebesar Rp10.000 per paket, masyarakat cukup membayar Rp64.000.

“Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau,” tandas Apriadi.(Albert team)

Bupati Muba Sambut Kajati Sumsel, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah

0

Warta.in Musi Banyuasin.SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan SH MH, Forkopimda, serta jajaran Pemkab Muba menyambut kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana SH MH di Kantor Kejaksaan Negeri Muba, Rabu (10/6/2026).

Hadir juga Sekda Muba Drs H Syafaruddin MSi, Kepala Bappeda Muba Dr H Mursalin SE MM, Plt Inspektur Muba Dian Marvita SH, Plt Asisten II Setda Muba Akhmad Toyobir SSTP MM, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, dan Kabag Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi.

Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk terus mendukung peningkatan sarana dan prasarana institusi penegak hukum, termasuk Kejari Muba, sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Pemkab Muba berkomitmen mendukung penataan fasilitas publik pada instansi vertikal, termasuk Kejaksaan Negeri Muba. Ini merupakan wujud sinergi dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bupati, hubungan Pemkab Muba dan Kejari Muba selama ini telah berkembang menjadi kolaborasi strategis, terutama melalui pendampingan hukum pemerintahan daerah, program Jaksa Pengacara Negara, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum di lapangan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba dan masyarakat, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kajati Sumsel. Kehadiran beliau menjadi energi positif untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Toha juga mengapresiasi peresmian sejumlah fasilitas baru di Kejari Muba, yakni Gedung Barang Milik Negara (BMN), Klinik, Perpustakaan Adhyaksa, dan Kantin Kejaksaan Negeri Muba.

Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa Kabupaten Muba memiliki tantangan hukum yang cukup kompleks, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, konflik pertanahan hingga illegal drilling. Karena itu, koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda terus diperkuat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Muba terhadap pembangunan fasilitas Kejari Muba melalui hibah daerah. Namun, mulai tahun 2027 Kejari Muba tidak lagi menerima hibah dari pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keuangan daerah.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan Pemkab Muba dalam menunjang pelayanan institusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana SH MH menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Kajati juga mengapresiasi kinerja Kejari Muba yang berhasil menyelamatkan aset daerah berupa lahan perkebunan seluas sekitar 600 hektare senilai Rp127 miliar yang akan dikembalikan kepada Pemkab Muba.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mengembalikan aset negara untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. Kita harus terus saling mendukung dan menjaga kepentingan masyarakat bersama,” pungkasnya.(Albert team)

*Solidaritas Perempuan Revolusioner: Sampaikan Pengaduan Resmi kepada Kapolda Sumatera Utara*

0

“Solidaritas Perempuan Revolusioner Sampaikan Pengaduan Resmi Kinerja Kapolres Nias kepada Kapolda Sumatera Utara”.

MEDAN – Sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum dan penyelenggaraan tugas kepolisian, Solidaritas Perempuan Revolusioner (SPR) Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Nini Libertina Waruwu, S.H., C.LPP., telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/SL/SPR-MEDAN/VI/2026 dan bertanggal 10 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, organisasi yang mewakili aspirasi masyarakat ini menilai bahwa kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., beserta seluruh jajarannya, belum mampu mewujudkan kepastian hukum yang adil dan layak bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan kode etik profesi.

Pengaduan tersebut secara khusus menyoroti sejumlah peristiwa hukum yang hingga saat ini dinilai belum memperoleh kejelasan proses maupun hasil penyelesaian yang memuaskan rasa keadilan masyarakat. Terdapat lima kasus pokok yang menjadi fokus perhatian utama, yang masing-masing menyimpan pertanyaan besar dan menunggu penanganan yang tuntas dan transparan. Pertama, peristiwa kematian Rinto Damai Zega yang terjadi pada tahun 2021, yang hingga kini belum terungkap secara jelas kronologi dan penyebab pastinya. Kedua, peristiwa kebakaran yang melalap Kantor Camat Gunungsitoli pada tahun 2019, yang juga belum mendapatkan kejelasan mendalam mengenai latar belakang dan penyebab terjadinya musibah tersebut. Ketiga, kasus kematian seorang siswa yang berinisial AJZ, yang menyisakan pertanyaan publik mengenai sebab dan proses yang dialami korban. Keempat, adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang siswa, yang memerlukan penanganan serius demi melindungi hak dan keselamatan generasi muda. Kelima, peristiwa kehamilan di luar nikah yang juga memerlukan penjelasan dan penanganan yang tepat guna menjawab kekhawatiran masyarakat setempat.

Dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penyampaian pengaduan ini mengacu secara tegas pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan mengenai kode etik profesi kepolisian yang mengatur standar pelayanan dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Berdasarkan landasan tersebut, Solidaritas Perempuan Revolusioner menyampaikan sejumlah permohonan yang diharapkan dapat menjadi langkah perbaikan dan penegakan hukum yang lebih baik. Permohonan tersebut meliputi dilakukannya evaluasi kinerja secara menyeluruh dan objektif terhadap penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan, pembentukan tim pengawas yang independen guna memantau jalannya proses hukum, pendalaman kembali fakta dan bukti di lapangan agar tidak ada celah yang terlewatkan, serta pemeriksaan secara proporsional terhadap oknum yang diduga kurang serius atau lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang tidak ada, dan hal ini lambat laun akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan tertinggi di daerah ini agar segera mengambil langkah-langkah nyata, sehingga setiap perkara ditangani dengan cepat, terbuka, dan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nini Libertina Waruwu dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pengaduan ini disampaikan semata-mata demi terwujudnya penegakan hukum yang berpihak kepada kebenaran dan kesejahteraan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Menanggapi penyampaian tersebut, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengonfirmasi bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya diteruskan kepada Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi dan Keamanan (Propam) guna ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa saluran pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap terbuka dan akan diolah secara objektif tanpa adanya intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Sebagai pemberitaan yang disusun secara profesional, seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada dokumen resmi yang disampaikan oleh pengadu dan keterangan yang diterima dari pihak berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan berpegang teguh pada prinsip keseimbangan, akurasi, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau pernyataan yang dapat menimbulkan kerugian pihak manapun sebelum adanya kepastian hukum yang jelas.

(TIM/Redaksi)

Pengusaha Jakarta Akan Lapor Budiato alias Aon, Karna Gelapkan Uang Perusahaan 8,5 Milyar

0

PONTIANAK – WartaIN – Seorang pria berinisial Aon warga singkawang yang selama ini dikenal dekat  dengan pengusaha jakaarta berinisial Andi sebagai sosok kepercayaan dalam pengelolaan usaha di Pontianak ,Kalimantan Barat, kini menjadi Korban pengelelapan dana sebesar  Rp 8.500.000.000 ( delapan Milyar rupiah ) setelah  korban mengetahui pelaku Budiyanto alias Aon  membawa kabur dana perusahaan senilai sekitar Rp8,5 miliar milik

seorang pengusaha asal Jakarta.
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap laporan keuangan serta aktivitas operasional yang dikelola Aon  selama periode 2022 hingga 2026.

Dari hasil penelusuran internal, ditemukan sejumlah dugaan penggelapan uang  persusaahan  sehingga  menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

dengan rasa kecewa mendalam korban mengungkapkan kepada awak media pada rabu siang (9/6 ) di Salah satu hotel di Pontianak ,karena Aon dikenal  cukup baik dan sudah  dianggap seperti keluarga ,tega menghianati keperceayaan yang telah diberikan  Andi .

Pengusaha yang merasa dirugikan mengaku selama ini memberikan kepercayaan penuh kepada Budiyanto alias  Aoon  untuk menjalankan roda usaha penjualan sperpart dan olie di Pontianak .

Bahkan, menurutnya, seluruh kebutuhan operasional maupun kesejahteraan Aon  telah difasilitasi dengan baik, termasuk gaji yang disebut mencapai Rp30 juta per bulan.

“Semua kebutuhan hidupnya saya tanggung. Gajinya besar, fasilitas lengkap, dan kepercayaan penuh saya berikan. Namun yang saya temukan justru penyimpangan keuangan yang nilainya sangat fantastis,” ungkap andi .

Tak hanya dugaan hilangnya dana perusahaan, korban juga dituduh  melakukan manipulasi data penjualan dan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar pengambilan keputusan perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah karyawan dikabarkan terdampak dan tidak memperoleh hak mereka sebagaimana mestinya.,bahkan karyawan diintiimidasi agar bungkam dan tidak melaporkan semua kenjanggalan operasiaonal  dan laporan keuangan secara real kepada pemilik ceo perusahaaan  dalam hal ini Andi.

lebih lanjut diungkapkan, Andi karyawan admin dan kasir perusahaan diintiimidasi agar dana  penjualan  sales ditransfer ke rekening istri mudanya bernama Milsi.

Lebih lanjut, pengusaha tersebut mengaku telah berulang kali berusaha menghubungi Aon untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut tidak pernah memberikan respons dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.

“Selama ini saya dibohongi terkait kondisi keuangan perusahaan. Ketika persoalan ini mulai terungkap, justru saya yang difitnah. Padahal bukti-bukti yang kami miliki terus bertambah dan sedang kami siapkan untuk proses hukum,” tegasnya.

Selain dugaan penggelapan dana perusahaan, terdapat pula sejumlah dugaan pelanggaran lain yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut. Namun seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Merasa tidak lagi memiliki pilihan lain, pengusaha tersebut menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat.

“Kami meminta Aon  segera muncul dan mempertanggungjawabkan semua yang terjadi. Jika tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang telah kami kumpulkan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” ucapnya.

Dan setelah Aon  mengetahui korban  akan datang dari jakarta ,Aon  langsung mengambil tindakan yang tak terpuji lagi,mengambil dana hasil penjualan sales sebesar Rp 300,000.000 yang tersimpan di dalam brankas , kemudian uang tersebut di ttipkan kepada supir untuk dimint  Kembali untuk mentransfer uang tersebut  kerekening pelaku .

Atas dugaan kejahatan yang dilakukan budiyanto alis aoon tersebut ,korban masih berniat baik untuk meminta kapada pelaku  untuk mempertangung jawabkan kerugian 8,5 milyar sebagai itikad baik ,Namun jika tidak ada itikad baik ,maka korban akan melaporkan hal tersebut Ke Polda Kalbar .(team )

*Apa Motif ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD?*

0

“Apa Motif ASN Merangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD?.

‎Pandeglang, Banten – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait alasan dan motif di balik langkah tersebut.

‎Ayut, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Pandeglang sekaligus Pimpinan Redaksi media suararakyat21.com, menanggapi fenomena ini dengan menyoroti aspek aturan dan kepentingan.

‎”Kejadian seperti ini menarik untuk dikaji lebih dalam. Secara regulasi, terdapat ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN agar tidak terjadi benturan kepentingan. Namun, di lapangan masih ditemukan kasus serupa,” ujar Ayut.

‎Menurut pengamatannya, terdapat beberapa dugaan motif yang sering menjadi sorotan publik:

· ‎Motif Ekonomi: Tambahan penghasilan atau tunjangan yang diterima selain gaji pokok sebagai ASN
· ‎Motif Politik dan Pengaruh: Memperluas jaringan sosial dan politik di tingkat desa, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
· ‎Motif Pengabdian (versi pembelaan): Sebagian pihak mengaku ingin berkontribusi langsung membangun desa, meski argumen ini sering dipertanyakan konsistensinya dengan tugas utama ASN

‎Ayut menegaskan bahwa meski niat pengabdian bisa dimengerti, aturan kepegawaian dan otonomi desa harus tetap dijunjung tinggi. “BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa. Jika diisi oleh ASN, dikhawatirkan independensinya dalam mengawasi kepala desa bisa terganggu karena posisinya yang berada di bawah struktur pemerintahan yang lebih tinggi,” tambahnya.

‎Sementara itu, salah satu ASN berstatus PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik disalah satu sekola dasar negri (SDN) dinas pendidikan kabupaten Pandeglang, berinisial D yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD memberikan tanggapan berbeda. Saat berbincang santai sambil menyeruput kopi hitam pekat dari cangkir bercorak merah, ia menyampaikan pendapatnya.

‎”Kalau misalkan ada larangan tegas dari pemerintah daerah, kami jelas akan memilih tetap bekerja sebagai ASN. Tapi sampai saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang ASN menjabat di BPD,” ujarnya sambil tersenyum. Ia juga sempat bercanda, “Kemungkinan juga karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai BPD ini sempat digunakan sebagai jaminan pinjaman di BPR,” ucapnya sambil tertawa menghangatkan suasana.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi kepegawaian daerah terkait kejelasan aturan mengenai rangkap jabatan ini. Masyarakat menunggu kepastian agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎(Tim/Redaksi)

Pangdam I/BB Hadiri Kegiatan KKDN Pasis Dikreg LV Sesko TNI TA 2026 di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Tahun Ajaran 2026 yang digelar di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB, Medan, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pendidikan strategis bagi para perwira siswa dalam mengkaji berbagai isu nasional dan kewilayahan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Wadan Sesko TNI Mayjen TNI Teguh Puji Rahardjo, S.I.P., M.Han yang membacakan amanat Dansesko TNI Marsdya TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr(Han). Dalam sambutan tersebut disampaikan apresiasi kepada Pangdam I/BB beserta jajaran atas kesediaannya menerima rombongan KKDN Pasis Dikreg LV Sesko TNI. Pendidikan tahun ini diikuti 157 perwira siswa yang terdiri dari 73 personel TNI AD, 38 TNI AL, 27 TNI AU, 15 Polri, serta lima perwira negara sahabat dari Australia, India, Malaysia, Papua Nugini, dan Singapura.

Selain itu, Wadan Sesko TNI menjelaskan bahwa sistem pendidikan yang diterapkan menggunakan metode blended learning atau kombinasi pembelajaran tatap muka dan daring. Dari total peserta, sebanyak 122 orang mengikuti pendidikan secara luring dan 35 orang secara daring. Dalam pelaksanaan KKDN, para peserta dibagi ke dua kelompok wilayah studi, yakni Provinsi Sumatera Utara sebanyak 60 orang dan Provinsi Sumatera Barat sebanyak 62 orang yang melaksanakan kegiatan selama sepekan, mulai 8 hingga 12 Juni 2026.

Mengusung tema “Penanganan Ancaman Megathrust dalam Perspektif Kebijakan Nasional, Pertahanan Negara, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah”, kegiatan ini bertujuan melatih para perwira siswa untuk menganalisis secara langsung kondisi wilayah terhadap potensi ancaman megathrust. Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan mampu menghasilkan analisis dan rekomendasi yang dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pemerintah daerah maupun satuan komando kewilayahan dalam memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Dalam sambutannya, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menyampaikan selamat datang kepada para Perwira Siswa Dikreg LV Sesko TNI di wilayah Kodam I/Bukit Barisan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wadan Sesko TNI beserta jajaran atas kepercayaan yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan KKDN di wilayah Kodam I/BB. Menurut Pangdam, tema yang diangkat sangat relevan mengingat Indonesia memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana geologi. Ia menegaskan bahwa ancaman megathrust merupakan salah satu ancaman nonmiliter yang dapat memengaruhi stabilitas dan ketahanan nasional, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh komponen bangsa agar upaya mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan darurat dapat berjalan secara terpadu dan efektif. Pangdam berharap kegiatan ini dapat memperkaya wawasan strategis para perwira siswa sekaligus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan dan sesi tanya jawab, penyerahan cinderamata antara Wadan Sesko TNI dan Pangdam I/BB, serta foto bersama. Turut mendampingi Pangdam I/BB dalam kegiatan tersebut antara lain Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, Asrendam I/BB, serta para Asisten Kasdam I/BB. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

30 Guru PAUD, TK dan Madin di Desa Sidomukti Terima Insentif Dana Desa Tahun 2026

0

30 Guru PAUD, TK dan Madin di Desa Sidomukti Terima Insentif Dana Desa Tahun 2026

LAMONGAN//Warta.in – Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, menyalurkan insentif kepada guru PAUD, TK, SPS, dan Madrasah Diniyah (Madin) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa pada Rabu Sodomukti Kecamatan Kembangbau Rabu (10/6/2026) pukul 09.00 WIB

Kegiatan penyaluran insentif dihadiri oleh Kepala Desa Sidomukti Santo, Bhabinkamtibmas Desa Sidomukti AIPDA Nanang Sumantri, S.H., staf Kecamatan Kembangbahu, perangkat desa, serta para penerima manfaat. Acara berlangsung tertib dan penuh suasana kebersamaan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik di lingkungan Desa Sidomukti.

Sebanyak 30 guru yang terdiri dari tenaga pendidik PAUD, TK, SPS, dan Madrasah Diniyah menerima insentif masing-masing sebesar Rp1.000.000. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap peran penting para guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini hingga pendidikan keagamaan.

Kepala Desa Sidomukti Santo dalam sambutannya menyampaikan bahwa para guru merupakan garda terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah desa berupaya memberikan dukungan dan motivasi melalui pemberian insentif agar para tenaga pendidik semakin semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Meski nilainya tidak seberapa dibanding jasa yang telah diberikan para guru, kami berharap insentif ini dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus penyemangat dalam mendidik anak-anak Desa Sidomukti,” ujar Santo.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sidomukti AIPDA Nanang Sumantri, S.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga pendidik, untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan cinta tanah air.

Para penerima insentif mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sidomukti. Mereka berharap program tersebut dapat terus berlanjut sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan di tingkat desa.
Kegiatan penyaluran insentif guru PAUD, TK, SPS, dan Madin Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

Program ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Desa Sidomukti dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memberikan penghargaan kepada para tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri demi kemajuan generasi penerus bangsa.(**)

*Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung*

0

*Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung*

Kuningan – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan mark-up pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Sorotan tajam datang dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Menurutnya, pemberitaan mengenai pengelolaan dana pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

Alumni PPRA-Lemhannas RI tahun 2012 itu menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Rabu, 10 Juni 2026.

Komentar Petisioner HAM PBB 2025 di atas juga memiliki landasan filosofis dari para filsuf dunia, salah satunya John Stuart Mill (1806-1873). Mill menekankan bahwa diskusi, dan bahkan pertentangan pendapat, adalah kunci untuk mencapai kebenaran. Tanpa kebebasan pers yang kuat, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Kebenaran juga harus terus diuji di dalam diskusi. Tanpa adanya kebebasan, kebenaran itu akan menjadi dogma.

Selain menyoroti kasus intimidasi yang dilaporkan tersebut, Wilson Lalengke juga mempertanyakan sikap sejumlah oknum LMPI Kuningan yang dinilai paling reaktif terhadap pemberitaan mengenai dugaan mark-up Dana BOS. Menurutnya, reaksi yang muncul dari pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Publik tentu berhak bertanya mengapa pihak yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan justru terlihat paling reaktif. Pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.

Melalui sikap Wilson Lalengke di atas, para filsuf juga sependapat dengan argumen yang diberikan. Salah satunya pemikiran dari Voltaire (1694-1778). Voltaire terkenal dengan semangat kebebasan berbicaranya yang tertuang dalam kutipan: “Saya tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela hak Anda untuk mengatakannya.” Voltaire menekankan, kebebasan berbicara adalah fondasi masyarakat yang bebas.

Diketahui, kasus intimidasi terhadap wartawan SBI telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Wilson Lalengke berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, penanganan yang serius akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pemimpin redaksi, dan pegiat kebebasan pers untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Sebab, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya keselamatan seorang wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Kuningan. Publik pun menaruh harapan besar agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas, sehingga tidak ada ruang bagi segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik di Indonesia.

Filsuf Amerika Serikat, Avram Noam Chomsky, meyakini bahwa kebebasan pers itu sangat penting demi memastikan pemerintah dan juga lembaga-lembaga kuat lainnya bisa dimintai pertanggungjawabannya. Noam Chomsky, dalam bukunya yang berjudul The Responsibility of Intellectuals, menulis: “Tugas intelektual adalah untuk menceritakan kebenaran. Dan kebenaran yang paling penting adalah kebenaran yang tidak disukai oleh yang berkuasa.”

Oleh karena itu, Noam Chomsky menekankan, kebebasan pers yang kuat adalah prasyarat untuk masyarakat yang bebas dan demokratis. Noam Chomsky juga memperingatkan, kebebasan pers dapat diancam oleh berbagai faktor, termasuk kontrol pemerintah dan bahkan intimidasi. (TIM/Red)