Beranda blog

*Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant, Uji Kejujuran Indonesia*

0

Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia.

*_Oleh: Muhammad Adam, S.H._*

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi, perdebatan publik, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin, hadir sebuah karya yang berani mengangkat isu mendasar tentang kejujuran, integritas, dan moralitas bangsa. Buku berjudul Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Wilson Lalengke menjadi salah satu karya yang memantik diskusi luas mengenai pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Minggu, 7/6/2026.

Buku yang ditulis oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut tidak hanya berbicara tentang sebuah dokumen atau polemik yang berkembang di ruang publik, tetapi lebih jauh mengajak pembaca melakukan refleksi mendalam mengenai nilai-nilai moral yang menjadi penyangga utama sebuah bangsa. Melalui pendekatan filosofis dan reflektif, Wilson Lalengke berusaha mengangkat pertanyaan besar sejauh mana bangsa ini masih menempatkan kejujuran sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.

Menurut berbagai ulasan yang beredar, buku ini memandang bahwa isu yang berkembang terkait ijazah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Wilson Lalengke menempatkannya sebagai simbol dari pertaruhan moral yang lebih besar. Baginya, ketika kejujuran dipertanyakan oleh publik, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya individu tertentu, melainkan kredibilitas moral bangsa secara keseluruhan.

Salah satu kekuatan utama buku ini adalah keberanian penulis menghubungkan persoalan kejujuran dengan pemikiran para filsuf besar dunia. Pembaca diajak menelusuri pandangan tokoh-tokoh seperti Plato dan Immanuel Kant, sekaligus melihat relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Pendekatan ini membuat buku tersebut tidak sekadar menjadi catatan polemik kontemporer, melainkan juga sebuah renungan filosofis tentang masa depan bangsa.

Wilson Lalengke dikenal luas sebagai guru, aktivis, jurnalis, dan pemerhati hukum yang selama bertahun-tahun konsisten menyuarakan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Dalam berbagai pernyataannya, ia berulang kali menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral.

Melalui buku ini, Wilson Lalengke tampak ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kemajuan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan oleh karakter moral masyarakat dan para pemimpinnya. Ketika kejujuran kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan publik, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan akan terkikis. Sebaliknya, ketika kejujuran dijaga dan dihormati, maka bangsa memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani.

Para pembaca yang telah mengenal karya-karya Wilson Lalengke menilai buku ini hadir pada momentum yang tepat. Di tengah meningkatnya polarisasi opini dan pertarungan narasi di ruang publik, buku tersebut mengajak masyarakat untuk tidak terjebak semata pada perdebatan politik dan hukum, tetapi kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama.

Dengan ketebalan sekitar 150 halaman, buku ini mengupas tema-tema seperti pertaruhan moralitas bangsa, kejujuran sebagai fondasi peradaban, refleksi filosofis dari pemikiran klasik hingga nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta gagasan mengenai jalan menuju bangsa yang lebih bermartabat.

Lebih dari sekadar sebuah buku, karya ini dapat dipandang sebagai seruan moral kepada seluruh elemen bangsa. Pesan sentral yang ingin disampaikan Wilson Lalengke terasa jelas dan tegas ketika kejujuran dipertanyakan, moralitas bangsa sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh anak bangsa yang mendambakan Indonesia yang adil, berintegritas, dan bermartabat.

Buku “Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa tidak hanya ditulis oleh para pemimpin dan kebijakan, tetapi juga oleh keberanian masyarakat dalam mempertahankan nilai kebenaran. Sebagaimana ditekankan Wilson Lalengke, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani berdiri di atas fondasi kejujuran, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan perbedaan pandangan. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai karya yang menggugah kesadaran sekaligus mengajak publik untuk terus merawat integritas sebagai warisan paling berharga bagi generasi mendatang.@Red.

_Penulis adalah jurnalis, Pimpinan Redaksi media online WartaPolri.Co,Id_

Kalibata City Punya Klub Catur Resmi, Targetkan Lahirkan Atlet Hingga Tingkat Nasional

0

Warta.in, Jakarta | – Semangat pengembangan olahraga catur di lingkungan hunian vertikal semakin menguat dengan diresmikannya Kalibata City Chess Club Indonesia (KCCCI), komunitas catur di bawah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Kalibata City yang kini resmi terdaftar dan bernaung di bawah Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI). Peresmian KCCCI digelar pada Jumat, 5 Juni 2026 dan dihadiri pengurus PPPSRS Kalibata City, Badan Pengelola Kalibata City, pengurus dan anggota KCCCI, serta perwakilan PERCASI. Peristiwa ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan olahraga catur di kawasan yang dihuni sekitar 40 ribu jiwa tersebut.

Foto: Ibu Musdalifah Pangka selaku Ketua P3SRS Kalibata City

Ketua P3SRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik pengakuan resmi PERCASI terhadap KCCCI. Menurutnya, legalitas tersebut mernbuka peluang lebih besar bagi para pecatur Kalibata City untuk berkembang hingga level nasional.

“Saya berharap dengan adanya KCCCI ini, percaturan di Kalibata City bisa terus berkembang dan mampu membawa pecatur-pecatur kita ke tingkat nasional,” ujarnya.

Foto: Ibu Musdalifah Pangka selaku Ketua P3SRS Kalibata City

Musdalifah mengungkapkan, sebelum resmi terdaftar di PERCASI, KCCCI telah beberapa kali meraih juara dalam kompetisi antar apartemen yang diselenggarakan Inner City Management (ICM). Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung kemajuan komunitas di Kalibata City.

Saat ini Kalibata City memiliki sekitar 11 komunitas olahraga dan hobi aktif. Untuk mendukung kegiatan tersebut, PPPSRS berencana membangun sekretariat bersama sebagai pusat aktivitas dan koordinasi komunitas.

Berawal dari Komunitas Kecil

Foto: Om Yod Alvon selaku Ketua KCCCI

Ketua KCCCI Yod Alvon, menjelaskan bahwa cikal bakal komunitas ini dimulai pada 2010 dari sekadar kumpul-kumpul bermain catur antar warga. Seiring meningkatnya minat masyarakat, kegiatan catur mulai rutin digelar di berbagai kafe dan ruang publik di Kalibata City sejak 2015.

“Awalnya hanya kumpul-kumpul bermain catur. Lama-kelamaan semakin banyak yang bergabung hingga akhirnya berkembang menjadi komunitas yang cukup besar,” kata Alvon.

Kini KCCCI memiliki sekitar 150 anggota aktif, termasuk sekitar 40 anggota junior dan sejumlah pecatur wanita. Menurut Alvon, status resmi di bawah PERCASI menjadi modal penting untuk memperkuat pembinaan atlet muda dan memperluas jumlah anggota.

“Kami berharap dengan adanya klub yang resmi terdaftar di PERCASI, jumlah anggota KCCCI terus bertambah, terutama dari kalangan junior,”ujarnya.

Siap Gelar Turnamen 400 Peserta

Foto: Om Yod Alvon selaku Ketua KCCCI

KCCCI selama ini aktif menggelar berbagai kompetisi, mulai dari Tournament HUT Kemerdekaan RI, Tournament ICM, Home Tournament khusus warga Kalibata City, hingga Mini Tournament internal anggota.

Ke depan, KCCCI berencana menggelar turnamen terbuka pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2026 dengan target sekitar 400 peserta yang terbuka untuk umum. Turnamen tersebut akan menggunakan sistem pertandingan berstandar internasional dan berada di bawah pengawasan PERCASI.

“Kami ingin warga Kalibata City dapat berprestasi di bidang catur sekaligus membangun silaturahmi dan keakraban sesama warga,” ujar Alvon.

Status resmi di bawah PERCASI juga memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari legalitas organisasi, akses mengikuti kejuaraan resmi, peluang menggelar turnamen berating nasional maupun internasional, hingga jalur pembinaan atlet menuju tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Susunan Pengurus KCCCI

Dalam peresmian tersebut, turut diperkenalkan susunan pengurus harian KCCCI, yakni: Ketua: Yod Alvon

Sekretaris: Johanis Suntje Lendeng

Bendahara: Dwi F. Handayani

Bidang Humas: Reiner Oktavius

Bidang Keanggotaan: Ricky Damhuri

Dengan dukungan PPPSRS, Badan Pengelola Kalibata City, dan PERCASI, KCCCI Optimistis dapat menjadi pusat pembinaan catur yang melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus mempererat kebersamaan warga Kalibata City.(“““)

#Kalibata City Residence

#Media Partners Kalibata City Residence

*Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik*

0

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik.

Rote Ndao – Kasus sengketa tanah milik Kristian Feoh, orang tua dari Yandri Funai Nalle, di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi cermin nyata persoalan agraria yang masih menghantui masyarakat kecil di Indonesia. Dari tanah kosong yang digarap dengan keringat dan harapan sejak 1998, kini lahan seluas 32 hektar itu berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan kekuasaan.

Sejak tahun 1998, Kristian Feoh mulai membersihkan dan menggarap tanah kosong di Dusun Say. Ia menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun pondok sederhana untuk beristirahat. Tanah itu menjadi sumber kehidupan bagi keluarganya, tempat mereka menanam harapan dan menumbuhkan masa depan.

Pada tahun 2018, Kristian mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah itu menunjukkan niat baik dan kesadaran hukum seorang warga negara yang ingin tertib administrasi.

Namun, sejak 2021, muncul oknum mafia tanah yang berusaha membeli lahan tersebut. Karena menolak menjual, Kristian justru menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif yang mengarah pada perebutan hak atas tanahnya.

*Sertifikat Misterius dan Perjuangan Panjang*

Antara tahun 2022–2023, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Lukius Gasper, yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah. Ketika Kristian hendak membayar pajak pada 2023, ia mendapati nama pemilik sudah berubah. Ironisnya, sejak saat itu, pihak mafia yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Meski demikian, Kristian tidak menyerah. Ia terus membayar pajak sejak 2025 dan menggugat ke pengadilan, meski gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Pada 3 Desember 2025, mafia tanah menyerahkan kembali sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sertifikat tersebut dinonaktifkan. Pada hari yang sama, keluarga Feoh mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka, yang diterima dan diarahkan langsung oleh BPN.

*Hambatan Administratif dan Birokrasi*

Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan melakukan pengukuran. Namun, pada Januari 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henukh datang ke lokasi tanah tersebut. Setelah itu, proses penerbitan SHM mendadak terhambat.

Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak dapat diterbitkan SHM karena terkendala dua hal: status Hutan Lindung dan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru). Keluarga Feoh diminta mengurus status “clean and clear” hingga ke tingkat pusat.

Mereka pun bergerak cepat. Kristian meminta Yandri Funai Nalle mendatangi Dinas Kehutanan Rote Ndao, BPKH Provinsi NTT, hingga Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi di Jakarta. Pada 2 April 2026, Yandri akhirnya menerima surat clean and clear dari Kementerian Kehutanan, menandakan bahwa dua hambatan utama telah diselesaikan. Namun perjuangan belum berakhir.

Pada 12 Mei 2026, BPN kembali menyampaikan bahwa tanah tersebut terkena satu hambatan baru: Kawasan Sempadan Pantai. Hambatan ini muncul setelah proses pengukuran ulang dan verifikasi lapangan.

Yandri pun kembali mengikuti prosedur: membayar Surat Perintah Setor (SPS) dua kali. Dia juga menghadiri sidang lapangan bersama enam petugas BPN, dan menyerahkan Surat Pernyataan Menerima Luas Hasil Pengukuran pada 8 Juni 2026.

Perjuangan panjang ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi agraria di Indonesia, bahkan bagi warga yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan hukum.

*Wilson Lalengke: Jangan Khianati Rakyat*

Menanggapi kasus ini, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan pernyataan keras kepada pihak terkait, terutama Kepala BPN Rote Ndao Aziz Basari dan Bupati Rote Ndao Paulus Henukh. “Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini dari Jakarta, Senin, 08 Juni 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Jangan menjadi pengkhianat rakyat dengan mengabaikan kepentingan mereka atau melakukan ketidakadilan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menindas,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi pertanahan. Menurutnya, kasus seperti yang dialami keluarga Feoh harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak mempermainkan nasib rakyat kecil.

Kasus ini mengingatkan kita pada pemikiran John Locke (1632-1794), yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak alamiah manusia. Negara dibentuk untuk melindungi hak tersebut, bukan merampasnya. Ketika negara gagal melindungi hak milik rakyat, maka legitimasi moral kekuasaan pun runtuh.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Jika pejabat publik bertindak tidak adil, maka negara kehilangan keseimbangannya.

Sementara Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada kewajiban, bukan kepentingan pribadi. Pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri telah melanggar prinsip moral universal.

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kekuasaan berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Ketika pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, maka kontrak sosial itu batal secara moral.

*Pancasila sebagai Pedoman Etika*

Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi fondasi moral yang seharusnya menuntun setiap pejabat publik. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar setiap warga diperlakukan dengan adil dan beradab, termasuk dalam urusan tanah. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan …) mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan kesewenang-wenangan. Dan, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa keadilan agraria adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diwujudkan oleh negara.

Perjuangan keluarga Kristian Feoh dan Yandri Funai Nalle bukan sekadar soal tanah, tetapi soal martabat manusia dan keadilan sosial. Mereka telah mengikuti seluruh prosedur, membayar pajak, dan berjuang dengan cara yang sah. Namun, birokrasi yang berbelit dan hambatan administratif yang terus muncul menunjukkan bahwa sistem masih belum berpihak pada rakyat kecil.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan seruan moral yang menggugah. “Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang korupsi atau permainan kekuasaan. Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao harus ingat: jabatan Anda adalah amanah, bukan alat untuk menindas.”

Sebagaimana diingatkan Plato dan Rousseau, negara yang kehilangan moralitas akan kehilangan kepercayaan rakyatnya. Maka, keadilan bagi keluarga Feoh bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal harga diri bangsa yang harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. (TIM/Red)

Korem 044/Gapo Teguhkan Semangat Pengabdian Lewat Upacara Bendera

0

Warta.In | Palembang – Komando Resor Militer 044/Garuda Dempo menggelar upacara bendera mingguan yang berlangsung khidmat di Lapangan Makorem 044/Gapo, Senin (8/6/2026).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kasi Ter Kasrem 044/Gapo, Letkol Arm Arief Budiman, yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS jajaran Makorem 044/Gapo.

Pelaksanaan upacara bendera merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin sebagai wujud penghormatan kepada Sang Merah Putih, sekaligus sarana untuk memupuk jiwa nasionalisme, patriotisme, disiplin, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib dan lancar, mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera, mengheningkan cipta, hingga pembacaan teks Pancasila, pengucapan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

Usai pelaksanaan upacara, Letkol Arm Arief Budiman menyampaikan harapannya kepada seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo agar senantiasa menjaga disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta mengoptimalkan kinerja dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Melalui kegiatan upacara bendera ini, saya berharap seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo terus menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan disiplin, serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Jadikan setiap tugas yang diemban sebagai bentuk tanggung jawab dan kehormatan yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Letkol Arm Arief Budiman.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi di lingkungan satuan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Korem 044/Gapo.

“Saya juga berharap seluruh personel dapat menjaga kekompakan dan kebersamaan, serta selalu siap menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan. Dengan semangat kebersamaan, kita akan mampu memberikan pengabdian terbaik bagi TNI AD, masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian serta mendukung tercapainya tugas-tugas satuan secara optimal.

Tegakkan Profesionalisme, Asops Kasdam II/Swj Pimpin Upacara dan Defile Pasukan Makodam II/Swj

0

Warta.In | Palembang, – Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Andi Andriyanto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol., memimpin Upacara Bendera Mingguan di Lapangan Apel Makodam II/Swj, Jl. Jend. Sudirman KM 3,5, Palembang, Senin (09/06/2026). Upacara ini untuk memelihara kedisiplinan, semangat patriotisme, dan profesionalisme prajurit._

Upacara berlangsung khidmat dan tertib diikuti seluruh jajaran Makodam II/Swj mulai dari Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, hingga PNS. Rangkaian dimulai dengan persiapan pasukan, penghormatan, pengibaran Merah Putih, mengheningkan cipta, pengucapan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI sebagai pengingat kode etik prajurit. Upacara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan komando.

Kehadiran lengkap seluruh tingkatan Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS menegaskan soliditas serta kesiapan operasional Makodam II/Swj.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan latihan defile. Gabungan barisan Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS Putra-Putri menampilkan kekompakan dan kerapian. Defile ini menjadi ajang memelihara kemampuan fisik, sikap sempurna, serta kesiapsiagaan personel Kodam II/Sriwijaya dalam menjalankan tugas pokok.

Pelaku Narkoba Diamankan di Muara Enim, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor

0

Warta.In | Muara Enim – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial B (31) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Kampung II, Dusun Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial B yang saat itu sedang berada di rumah tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang sedang dipegang oleh pelaku menggunakan tangan kanannya,” ujar Iptu A. Yurico.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik dan berada dalam penguasaan pelaku saat dilakukan penangkapan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, pelaku inisial B (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim.

Kabid Humas Polda Sumsel: Humas Harus Menjadi Garda Terdepan Mengawal Informasi Publik

0

Warta.in | Palembang — Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas komunikasi publik Polri di era digital.

Kegiatan yang berlangsung di Palembang pada Senin (8/6/2026) tersebut, menjadi momentum konsolidasi fungsi kehumasan dalam mendukung program prioritas Polri sekaligus menyukseskan agenda pembangunan nasional melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Rakernis Humas Polda Sumsel Tahun Anggaran 2026 secara resmi dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH. dengan mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polda Sumsel Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026”.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dan personel fungsi kehumasan jajaran Polda Sumsel. Rakernis menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kehumasan, serta menyusun langkah-langkah konkret dalam menghadapi dinamika komunikasi publik yang semakin kompleks dan berkembang cepat.

Dalam arahannya, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa fungsi humas saat ini memegang peranan yang sangat penting sebagai garda terdepan institusi dalam membangun kepercayaan publik.

Menurutnya, tugas humas tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan, program, dan capaian Polri dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

“Humas Polri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut ia menjelaskan bahwa keberhasilan berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sangat membutuhkan dukungan komunikasi publik yang efektif. Informasi yang tersampaikan dengan baik akan meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi berbagai program pembangunan nasional.

“Rencana Kerja Humas Polda Sumsel harus berjalan beriringan dengan target pembangunan nasional dan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Humas harus mampu menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan pemerintah, institusi Polri, dan masyarakat,” ungkapanya Nandang.

Dalam Rakernis tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel memberikan empat penekanan utama kepada seluruh peserta.
– Pertama, optimalisasi komunikasi publik berbasis data, fakta, dan verifikasi yang kuat.
– Kedua, penguatan kemampuan manajemen krisis media yang cepat, tepat, dan profesional.
– Ketiga, peningkatan sinergi dengan media massa, pemerintah daerah, TNI, akademisi, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
– Keempat, implementasi nilai-nilai Polri Presisi dalam setiap aktivitas komunikasi publik.

Menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, juga mengingatkan seluruh personel humas untuk mampu beradaptasi dengan transformasi digital, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), media sosial, dan berbagai platform komunikasi modern yang kini menjadi ruang utama pertukaran informasi masyarakat.

“Perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi fungsi humas. Melalui manajemen media yang modern, proaktif, dan antisipatif, Humas Polda Sumsel harus hadir lebih awal untuk mengisi ruang digital dengan informasi yang positif, edukatif, dan menyejukkan, sekaligus menjadi benteng terhadap hoaks, disinformasi, dan provokasi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” tegasnya.

Selain membahas strategi komunikasi publik, Rakernis Humas 2026 juga menjadi sarana memperkuat kemitraan strategis antara Polri dan insan pers. Hubungan yang profesional, terbuka, dan saling mendukung diyakini menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya di tengah masyarakat.

Kegiatan ini juga selaras dengan program Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho SIK SH MHum, yakni “Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini”, yang mendorong seluruh personel Polri untuk senantiasa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan solutif.

Terakhir Nandang berharap melalui Rakernis Humas Tahun Anggaran 2026, seluruh personel humas di jajaran Polda Sumsel semakin profesional, adaptif, inovatif, dan mampu memanfaatkan teknologi digital secara optimal dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

“Mari kita jadikan Rakernis Humas Tahun 2026 sebagai momentum untuk menyatukan langkah, visi, strategi, dan tindakan. Humas harus menjadi motor penggerak komunikasi publik yang mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas Nandang.

Melalui Rakernis Humas Tahun Anggaran 2026, Polda Sumsel berkomitmen untuk terus membangun sistem komunikasi publik yang modern, transparan, adaptif, dan terpercaya.

Penguatan fungsi kehumasan menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi Polri yang Presisi sekaligus memastikan setiap program pemerintah dan institusi dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat demi terciptanya stabilitas keamanan dan kesejahteraan bangsa. (Ril).

Kadiman Pakpahan, KEPEDULIAN SOSIAL : FAKTA atau MITOS

0

Samosir, warta.in – Pada berbagai kejadian, ada yang menarik untuk diamati, misalnya pada persimpangan jalan. Ada petugas yang mengatur  perjalanan atas dasar mengharapkan sesuatu, sebutlah namanya pak ogah. Para pengguna jalan ada yang memberi balas jasa tapi ada juga hanya sekedar memberi klakson atau melambaikan tangan.

Waktu saya tanya kawan driver, mengapa memberi uang, apa dasarnya? Si driver hanya menjawab, kasihan. Apa ada pertimbangan yang lain? Kita was-was juga, mobilnya dibaret. Berkaca dari peristiwa kecil ini, apakah rasa kasihan lahir atas dasar kasih atau keterpaksaan karena adanya rasa takut.

Hubungan antara manusia dengan lingkungannya baik yang terkendali maupun tidak terkendali selalu termonitor atas dasar berbagai pertimbangan. Pertimbangan atas dasar kelumrahan dan sudah menjadi habit merupakan cerminanan naluriah tingkat tinggi yang dimiliki makhluk sosial.

Apakah rasa kasih menjadi milik semua makhluk hidup? Faktanya dapat kita amati pada setiap momen pergulatan hidu0 setiap makhluk hidup. Apa lantas kita berani mengatakan bahwa binatang memiliki rasa kasih? Manusia sebagai makhluk tertinggi, memiliki otoritas  untuk memberikan atribut atau pun status bagi makhluk lainnya.
Kasih muncul disaat hati tergugah sebagai wujud adanya pertimbangan yang masuk akal. Rasa kasihan hadir cenderung muncul secara spontan dan bersifat emosional. Kasih tidak pernah terjerat oleh rambu-rambu yang mengaturnya, hampir bebas nilai. Disisi lain rasa kasihan sering juga terbentur dengan perarturan yang datang dari pemilik otoritas.

Lantas, bagaimana kita mengukur kepedulian seseorang atau suatu komunitas?  Apakah ada dasar yang bersifat universal? Siapa atau kelompok mana saja menjadi pelaku kepedulian sosial itu?

Secara normatif, kasih menjadi parameter bahwa telah terjadi atau berlangsung adanya kepedulian sosial. Melayani atas dasar kasih tidak pernah mengharapkap seberapa besar dampak positifnya  pada perubahan keberadaan seseorang atau komunitas tertentu. Hanya berharap bahwa segalanya berlangsung dengan baik atas dasar saling menyenangkan.

Takaran kepedulian sosial sulit dikuantifisir sebab tidak dibatasi oleh hasil dan waktu, yang penting adanya proses menuju perbaikan. Apakah saya, kita, kami, atau pemilik otoritas pemerintahan memiliki kewajiban menjadi bagian dari agen kepedulian sosial? Pada umumnya manusia atau komunitas yang mendahulukan kewajibannya melampaui atas hak-haknya dapat dikategorikan menjadi bagian dari kepedulian sosial. Tinggal bagaimana memastikannya, apakah karena keterpanggilan informal atau hanya atas dasar kewajiban semata karena berbagai norma atau aturan formal?

Secara  sosiologis, kepedulian sosial yang diwujudkan dalam tindakan nyata memiliki dimensi dampak yang kompleks. Tindakan ini tidak selalu menghasilkan dampak positif mutlak, melainkan dapat memicu konsekuensi negatif jika tidak didasari oleh kesadaran yang tepat.
Dampak positif (konstruktif):
1. Restorasi martabat  kemanusiaan, dapat membantu sesama yang rentan mengembalikan hak dan martabat mereka sebagai manusia.
2. Penguatan integrasi sosial, mampu menciptakan solidaritas organik yang merekatkan hubungan antar-kelompok, sehingga meminimalisir konflik sosial di dalam masyarakat.
3. Kesejahteraan psikologis kolektif, mampu memicu fenomena psikologis dimana adanya kebahagiaan bagi pemberi sekaligus meringankan beban eksistensial bagi penerima bantuan.
4. Keseimbangan ekosistem sosial, dapat mencegah ketimpangan ekstrem yang dapat merusak tatanan keadilan sosial.

Dampak negatif (destruktif/penyimpangan):
1. Ketergantungan sistemik, kepedulian yang salah sasaran (hanya berupa karitas tanpa pemberdayaan) dapat mematikan agensi dan kemandirian penerima bantuan.
2. Komodifikasi moral, tindakan peduli yang dieksploitasi demi pencitraan, popularitas, atau keuntungan politik, yang justru mereduksi nilai ketulusan etis menjadi sekadar komoditas.
3. Ketimpangan relasi kuasa, memunculkan potensi sindrom juru selamat  di mana pemberi bantuan merasa lebih superior secara moral atau sosial dibandingkan penerima.
4. Kelelahan empati, secara psikologis, kepedulian sosial yang berlebihan tanpa batas yang sehat dapat membuat individu mengalami kelelahan mental dan apatisme sekunder.

Semoga uraian dari seri-1 sampai 3 ini dengan suatu narasi yang sangat sederhana, baik yang bersifat normatif maupun tindakan nyata dengan pendekatan “out of the box”, mampu menggugah hati nurani para pemangku kepentingan untuk menjadi bagian dari yang selalu mengabdikan pikiran dan aksinya untuk kebaikan7 bersama. Sekecil apapun rasa empati yang kita tabur, pada tempat, waktu, dan sasaran yang tepat akan menuai keberkahan – seri ke 3 Penutup (red)

Sidang Korupsi Satelit Slot Orbit 123° BT Dilanjut, Terdakwa Gabor Kuti Szilard Disidang In Absentia

0

Warta.in Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI, Senin 8 Juni 2026.

Persidangan, memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sejak awal, perkara ini dibagi menjadi 2 berkas dengan register berbeda dan disidangkan bersamaan setiap hari sidang.

Berkas pertama bernomor 32/K/PMT.II/AL/XI/2025 dengan terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Sementara berkas kedua nomor 33/K/PMT.II/AL/XII/2025 dengan terdakwa Gabor Kuti Szilard.

Sidang untuk terdakwa Gabor Kuti Szilard digelar secara _In Absentia_ atau tanpa kehadiran terdakwa.

Hal ini dilakukan karena sejak awal persidangan dimulai, Gabor Kuti Szilard tidak pernah hadir tanpa alasan sah meski sudah dipanggil secara patut.

“Dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”, demikian bunyi Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar sidang _In Absentia_.

Dalam sidang _In Absentia_ tersebut, Oditur Militer Tinggi menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Keduanya merupakan terdakwa di berkas perkara terpisah nomor 32.

Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan satelit strategis milik negara ini.

Kalah Gugatan, Pengelola Pelabuhan Patimban Dipaksa Bayar Tunggakan PBB dan Denda Sanksi 60 Persen!

0

Kalah Gugatan, Pengelola Pelabuhan Patimban Dipaksa Bayar Tunggakan PBB dan Denda Sanksi 60 Persen!

​Warta In | SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang sukses memukul telak pengelola Pelabuhan Patimban di meja hijau. Gugatan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilayangkan pihak pengelola resmi kandas, memaksa mereka untuk segera merogoh kocek dalam-dalam demi melunasi kewajiban yang tertunda.

​Berdasarkan putusan pengadilan, PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT) dinyatakan kalah dan diwajibkan segera melunasi seluruh tunggakan pajak mereka. Tidak tanggung-tanggung, kekalahan ini juga berbuah pahit dengan jatuhnya sanksi denda administratif sebesar 60 persen.

​Perseteruan hukum ini bermula ketika kedua raksasa pengelola pelabuhan tersebut merasa keberatan dengan nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang ditetapkan oleh Bapenda Subang.

​Pihak PPI dan PICT mengklaim bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Subang sejak tahun 2022 hingga 2025 terlalu tinggi dan tidak sesuai.

​Gerah dengan tagihan tersebut, mereka akhirnya nekat mengajukan gugatan pada tahun 2025 untuk membatalkan ketetapan SPPT PBB dari Bapenda. Namun, alih-alih lepas dari jerat pajak, upaya hukum ini justru menjadi senjata makan tuan.

​Bapenda Subang yang berdiri kokoh mempertahankan hasil penilaian objek pajaknya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa kalkulasi yang mereka lakukan sudah sesuai regulasi. Dengan ditolaknya gugatan para pengelola pelabuhan, keputusan ini menjadi kemenangan besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Subang.

​Kini, PT PPI dan PT PICT tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi hukum: bayar pokok tunggakan dari tahun 2022, atau bersiap menghadapi eksekusi sanksi denda 60 persen yang terus membayangi.