Beranda blog

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Sabtu (19/09/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 21.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aipda Afis dan Briptu Andika untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Ruko Depan RSUD, R3 Mart dan Pujasera 1 Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Iptu IWayan Sumantra, S.H, juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

Sukseskan Program Pangan P2B Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Lamongrejo

0

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Bhabinkamtibmas Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Lamongrejo

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Sabtu (19/09/2026), pukul 10.00 wib

Bhabinkamtibmas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di Desa Lamongrejo

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik Rinda seluas 0.400 meter persegi yang berada di Dukuh Kanyar RT 03. Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan sangat sempurna dengan tinggi rata-rata baru mencapai sekitar 60 sentimeter, daun berwarna hijau segar usia tanam sekitar 60 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukup karena menggunakan Pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)

Polsek Ngimbang laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

0

Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi Dan Aipda Novan Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, Minggu (20/09/2026) pukul 06.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Aipda Novan hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya (roy)

Rotua Wendeilyna Simarmata, SE Dirjen Badilum No 3 Thn 2020, Bisakah Sidang Perdata Digelar di Pangururan ?

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Akses masyarakat terhadap pengadilan tidak seharusnya terhambat oleh jarak, biaya transportasi maupun waktu yang harus dihabiskan untuk menghadiri persidangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi, (CMed CPP CIJ CPW) yang mendorong agar Pengadilan Negeri Balige mempertimbangkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan bagi masyarakat Kabupaten Samosir.
Dorongan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Apakah Bisa untuk Perkara Perdata?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak berarti seluruh perkara perdata otomatis dapat disidangkan di luar gedung pengadilan.
Surat Edaran tersebut merupakan pedoman bagi Pengadilan Negeri dalam melaksanakan sidang di luar gedung. Dasarnya antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, sidang di luar gedung dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik jumlah perkara, sifat perkara yang pembuktiannya mudah atau sederhana, serta keterjangkauan wilayah. Bentuknya dapat berupa zitting plaats atau sidang keliling di kantor pemerintah setempat.

Artinya, terdapat dasar hukum administratif untuk menyelenggarakan sidang perkara perdata tertentu di luar gedung PN, sepanjang memenuhi kriteria dan mekanisme yang ditentukan.
Hal itu juga bukan sekadar teori. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, misalnya, menjelaskan bahwa sidang di luar gedung ditujukan antara lain untuk perkara dengan pembuktian mudah atau sederhana, seperti permohonan ganti nama, izin nikah, pengangkatan anak, akta kelahiran terlambat dan perbaikan kesalahan akta kelahiran.

Bahkan dalam petunjuk teknis PN Palangkaraya, dasar pelaksanaan sidang di luar gedung juga mencantumkan SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan memberikan contoh perkara perdata yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme tersebut.

Samosir Masuk Wilayah Hukum PN Balige
Dorongan agar layanan tersebut diperkuat di Samosir juga memiliki konteks geografis yang jelas.
Situs resmi Pengadilan Negeri Balige menyebutkan bahwa wilayah hukum PN Balige meliputi Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir. Kabupaten Samosir yang masuk wilayah hukumnya mencakup sembilan kecamatan, termasuk Kecamatan Pangururan.

Dengan demikian, persoalan jarak masyarakat Samosir menuju gedung utama PN Balige merupakan bagian dari persoalan akses terhadap pengadilan di dalam wilayah hukum PN Balige sendiri.
Empat Jam Naik Angkutan Umum
Menurut Wendy yang terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Balige, kondisi geografis tersebut perlu menjadi pertimbangan serius.
Ia menyebut, masyarakat dari wilayah Pangururan yang menggunakan angkutan umum dapat membutuhkan waktu perjalanan sekitar empat jam menuju Pengadilan Negeri Balige. Sementara menggunakan sepeda motor atau kendaraan pribadi dapat memerlukan waktu sekitar 3 jam, tergantung kondisi perjalanan.
Belum lagi waktu menunggu persidangan yang dapat berlangsung berjam-jam.
Akibatnya, satu agenda persidangan dapat menghabiskan hampir seluruh waktu masyarakat dalam satu hari.
“Bagi masyarakat pencari keadilan, persoalannya bukan hanya biaya perkara. Ada biaya transportasi, makan, kehilangan waktu bekerja, tenaga dan biaya pendampingan hukum,” kata Wendy.
Ia memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk sekali menghadiri persidangan dapat mencapai sekitar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kondisi dan kebutuhan perjalanan.
Apabila menggunakan jasa pengacara dari luar Balige, menurutnya, biaya pendampingan dapat mencapai sekitar Rp 2 juta untuk satu kali persidangan.
Angka-angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Wendy dan dapat berbeda pada setiap perkara serta kondisi para pihak.
Sebelum E-Court, Beban Perkara Bisa Semakin Besar
Wendy juga menyoroti pengalaman berperkara secara konvensional sebelum layanan elektronik seperti e-Court berkembang.
Menurutnya, dalam perkara yang berlangsung berbulan-bulan, akumulasi biaya perjalanan, waktu, tenaga dan pendampingan hukum dapat menjadi sangat besar. Ia bahkan menyebut pernah terdapat kondisi biaya keseluruhan yang dapat mencapai sekitar Rp 40 juta selama enam bulan persidangan.
Namun, angka tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh perkara karena biaya setiap perkara sangat bergantung pada jumlah persidangan, jarak, kebutuhan kuasa hukum dan komponen biaya lainnya.
Saat ini, layanan elektronik memang dapat membantu mengurangi sebagian kebutuhan kehadiran fisik. Namun menurut Wendy yang juga memiliki sertifikat sebagai Paralegal, e-Court tidak otomatis menghapus persoalan geografis, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses teknologi.
Jangan Hanya Mengandalkan Persidangan Jarak Jauh
Wendy juga berharap solusi digital tidak menjadi satu-satunya pendekatan.
Menurutnya, masyarakat Samosir tetap membutuhkan kehadiran layanan peradilan secara fisik apabila perkara dan kondisi masyarakat memenuhi persyaratan untuk sidang di luar gedung.
“Jangan masyarakat Samosir terus yang diminta datang jauh-jauh ke Balige. Kalau memang ada dasar hukum untuk sidang di luar gedung, mengapa tidak pelayanan peradilan juga hadir lebih dekat kepada masyarakat?” ujarnya.
Ia menilai mekanisme zitting plaats dapat menjadi salah satu alternatif.
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 memang membuka kemungkinan lokasi sidang di luar gedung ditetapkan melalui koordinasi pengadilan dengan pemerintah daerah atau instansi lain. Lokasinya dapat berupa tempat sidang tetap, kantor pemerintah daerah, kantor kecamatan, kantor desa atau gedung lain yang layak.

Gedung Pengadilan Negeri di Pintu Sona Bisa Dipertimbangkan
Wendy juga menyinggung keberadaan fasilitas yang disebut sebagai gedung Pengadilan Negeri Balige Cabang Samosir di kawasan Pintu Sona.
Menurutnya, apabila fasilitas tersebut secara resmi dapat digunakan sebagai tempat persidangan dan memenuhi standar yang dipersyaratkan, keberadaannya dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat Samosir.
Untuk pelaksanaannya, tentu diperlukan penilaian dan keputusan resmi dari pimpinan pengadilan serta koordinasi dengan Bupati Samosir.
Perkara Perdata yang Sederhana Dapat Menjadi Prioritas
Wendy tidak meminta agar seluruh perkara perdata dipindahkan dari gedung PN Balige ke Pangururan.
Ia justru menekankan agar perkara-perkara yang memenuhi kriteria dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dapat dipertimbangkan untuk disidangkan di luar gedung.
Hal ini penting karena SE tersebut sendiri menekankan karakteristik perkara, terutama perkara dengan pembuktian yang mudah atau bersifat sederhana.

Dengan pendekatan tersebut, sidang di luar gedung bukan berarti mengurangi standar proses peradilan, melainkan memindahkan lokasi persidangan agar lebih mudah dijangkau masyarakat sepanjang seluruh ketentuan hukum dan administrasi tetap dipenuhi.
Minta Mahkamah Agung Perkuat Akses Keadilan di Samosir
Wendy berharap Ketua Mahkamah Agung RI dapat memberikan perhatian terhadap akses keadilan masyarakat Kabupaten Samosir dan mendorong optimalisasi pelaksanaan kebijakan sidang di luar gedung di wilayah hukum PN Balige.
Menurutnya, Ketua PN Balige juga dapat melakukan pemetaan terhadap jumlah perkara, karakteristik perkara, kondisi geografis, kemampuan ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan hukum di Samosir.
“Jangan enggan datang ke Samosir. Kalau masyarakat pencari keadilan menghadapi hambatan biaya dan geografis, maka pengadilan harus hadir memberikan pelayanan yang mudah dijangkau sesuai aturan,” kata Wendy.
Ia juga berharap pelayanan tersebut tidak semata-mata digantikan dengan persidangan melalui Zoom, karena menurutnya kehadiran fisik pengadilan tetap penting bagi masyarakat yang membutuhkan akses langsung terhadap pelayanan peradilan.
Keadilan Harus Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Semangat tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan sidang di luar gedung sebagaimana ditegaskan dalam SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020, yakni memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang menghadapi hambatan biaya, fisik maupun geografis, serta mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Karena itu, persoalan utama yang kini perlu dikaji bukan lagi apakah secara prinsip sidang di luar gedung dikenal dalam sistem peradilan umum—jelas dikenal dan memiliki dasar hukum—melainkan perkara apa saja yang memenuhi kriteria, bagaimana pembiayaannya, lokasi yang memenuhi standar, serta bagaimana PN Balige dapat mengimplementasikannya untuk masyarakat Samosir.
Bagi Wendy dan Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, mendekatkan pengadilan kepada masyarakat bukan berarti memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Sebaliknya, hal tersebut dipandang sebagai upaya agar jarak geografis tidak berubah menjadi hambatan memperoleh keadilan.
Persoalan bersidang ini diharapkan juga menjadi perhatian Bupati Samosir. Salah satu alasan sebagai masukan ke Bupati Samosir adalah uang masyarakat Samosir yang bersidang di PN Balige beredar & berputar di Balige. Oleh karenanya, Wendy menyarankan agar Bupati Samosir bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk laksanakan sidang perdata pada perkara tertentu di Pangururan. Sumber: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI; JDIH Mahkamah Agung RI

Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

0

Warta.in, Bogor – Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT. Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terus bergulir.

Kuasa hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Dalam keterangannya kepada awak media, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, SHGB tersebut berlaku hingga tahun 2014.

Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026 dan ada pengawas dari perusahaan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025.

“PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerjasama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan, dan lahan 155 HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada masa 90an dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun,” ujar Suriyanto.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak-pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk.

Menurut Suriyanto, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan kliennya di atas lahan PT Halizano.

“Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah,” tegasnya.

Selain persoalan penguasaan lahan, pihak pengelola lahan PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan peyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat, dan kuasa hukum pengelola lahan juga melaporkan pengrusakan.

Menurut Suriyanto, kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang.

Atas dasar itu, ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

“Kami akan memproses secara hukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano, yang dikelola Kliennya” tegas Suriyanto.

“Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan,” pungkasnya.

 

*MEDIA BENGKULU DIDUGA ABAI KODE ETIK DAN UU TPKS: EKSPLOITASI KASUS UNTUK GIRING OPINI DIPERSOALKAN*

0

*MEDIA BENGKULU DIDUGA ABAI KODE ETIK DAN UU TPKS: EKSPLOITASI KASUS UNTUK GIRING OPINI DIPERSOALKAN*

BENGKULU, 20 SEPTEMBER 2026 — INVESTIGASI.NEWS — Pemberitaan yang dimuat salah satu media daring di Bengkulu pada 19 September 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang bergulir di lingkungan Polda Bengkulu serta dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu kini menjadi sorotan serius. Pola peliputan yang ditampilkan dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik, mengabaikan ketentuan perlindungan korban, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan tersebut menampilkan keterangan sepihak dari pemohon praperadilan, Apriansyah, dengan narasi yang cenderung menilai dan menyimpulkan peristiwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam pemberitaan itu dimuat keterangan yang mengarah pada identitas, status pribadi, serta latar belakang hubungan pribadi pihak yang melapor — yang diduga sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

Frasa yang menyebutkan status perkawinan, inisial, serta narasi yang mengaitkan peristiwa dengan urusan asmara pribadi, dinilai tidak hanya melanggar etika, melainkan berisiko membuka identitas korban dan memindahkan beban tanggung jawab kepada pihak yang justru memerlukan perlindungan. Tidak ditemukan upaya konfirmasi yang berimbang kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu, kejaksaan, maupun pihak yang melapor.

Padahal, proses praperadilan sejatinya hanya menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka secara prosedural — bukan menguji kebenaran materiil peristiwa yang diduga terjadi. Pembuktian perkara secara substantif adalah ranah pengadilan, bukan ruang redaksi.

Secara etika, peliputan tersebut diduga menyimpangi beberapa ketentuan pokok Kode Etik Jurnalistik:

– Pasal 1 — Wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, dan berimbang. Pemberitaan ini didominasi satu sisi tanpa hak jawab maupun keterangan pihak lain terkait;
– Pasal 3 — Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah. Pemberitaan terkesan menghakimi motif dan karakter pihak yang melapor sebelum putusan pengadilan;
– Pasal 4 — Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita yang memfitnah atau menghakimi;
– Pasal 5 — Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Penyebutan status, inisial, maupun keterangan yang memudahkan identifikasi, termasuk melalui keterangan kerabat atau latar belakang, termasuk dalam kategori yang dilarang.

Pelanggaran ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran etika. Hal ini juga berpotensi melanggar hukum tertulis, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 67 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang membuka identitas korban kekerasan seksual. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 68, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, peliputan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum tuntas. Menyimpulkan bahwa pihak pelapor bertindak karena motif pribadi, tanpa pembuktian di pengadilan, merupakan bentuk penghakiman melalui media atau trial by the press yang ditegaskan Dewan Pers tidak boleh dilakukan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keterangan bahwa pemohon praperadilan yang menyampaikan narasi tersebut juga berstatus sebagai pimpinan media. Jika hal itu benar, maka muncul dugaan adanya konflik kepentingan yang serius: penggunaan saluran media untuk menyampaikan versi peristiwa sepihak, memengaruhi persepsi publik, sekaligus berpotensi menekan jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Merespons hal ini, Redaksi Investigasi.News memandang perlu adanya penegasan dan peninjauan dari lembaga yang berwenang. Redaksi mendesak Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan redaksi media terkait guna diperiksa dan dimintai penjelasan. Pers seharusnya menjadi ruang yang menjaga keadilan, melindungi pihak yang rentan, dan mengawal proses hukum berjalan tanpa campur tangan narasi yang sepihak.

Sebagai bagian dari komitmen jurnalisme bertanggung jawab, Redaksi Investigasi.News senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun sanggahan secara berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, media yang dimaksud belum menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan.

(Tim Redaksi — Investigasi.News/PPWI)

*IWOI SERUAN TEGAS: MEDIA BENGKULU WAJIB TAAAT KODE ETIK DALAM PEMBERITAAN KASUS DUGAAN KEJAHATAN SUSILA*

0

*IWOI SERUAN TEGAS: MEDIA BENGKULU WAJIB TAAAT KODE ETIK DALAM PEMBERITAAN KASUS DUGAAN KEJAHATAN SUSILA*

BENGKULU, 19 SEPTEMBER 2026 — LENSA INFORMASI — Sejumlah pemberitaan yang beredar di media daring terkait kasus dugaan kejahatan susila dengan judul-judul mengandung unsur pribadi dan status sosial kini mendapat sorotan tegas dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Melalui pernyataan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat IWOI, Ali Sofiyan, organisasi ini mengingatkan seluruh awak media di Provinsi Bengkulu untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip jurnalisme bertanggung jawab, beretika, dan mengutamakan perlindungan terhadap pihak yang rentan.

Pemberitaan yang dimaksud antara lain memuat frasa seperti “kisah asmara kandas berujung laporan” serta penyebutan inisial yang dapat mengarah pada identitas pribadi, termasuk penyebutan status perkawinan seseorang. Ali Sofiyan menegaskan, pola peliputan demikian berpotensi melanggar ketentuan tegas yang telah ditetapkan Dewan Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

“Pedoman peliputan kasus kejahatan susila telah diatur dengan sangat jelas melalui Seruan Dewan Pers Nomor 189/S-DP/VII/2013 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan pada 10 Juli 2013,” ujar Ali Sofiyan saat dikonfirmasi awak media.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan dengan tegas: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan tidak menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Identitas mencakup segala data dan informasi yang memungkinkan masyarakat mengenali, melacak, maupun menunjuk siapa orang tersebut — nama lengkap, nama orang tua, alamat, tempat kerja, sekolah, hingga inisial yang mudah dikenali di lingkungannya.

Ali menambahkan, pemuatan nama, inisial, maupun ciri khas yang mengarah kepada identitas korban, meskipun tidak tertulis nama lengkap, tetap dilarang. Demikian pula penggunaan istilah yang menyorot status pribadi seseorang, seperti sebutan “janda” dalam konteks peristiwa ini, dapat mempermudah identifikasi sekaligus membebani korban dengan penilaian sosial yang tidak relevan dengan substansi perkara.

Pemberitaan yang menggambarkan peristiwa secara berlebihan, bernada sensasional, atau merinci perbuatan yang melanggar kesusilaan, bukan sekadar melanggar etika — melainkan dapat memperparah trauma penderitaan korban, serta berisiko memicu peniruan perbuatan serupa di masyarakat. Pers tidak sepatutnya mengeksploitasi kesusahan pribadi untuk menarik perhatian pembaca.

“Judul yang menyiratkan motif hubungan pribadi atau menuding karakter seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus menyebutkan inisial yang dapat dikenali, melanggar dua prinsip sekaligus,” tegas Ali Sofiyan.

Pertama, melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tentang Asas Praduga Tak Bersalah. Frasa yang menyimpulkan motif pribadi, menyalahkan pihak yang melapor, atau memberi cap tertentu, merupakan penghakiman dini atas peristiwa yang belum mendapatkan putusan pengadilan yang sah.

Kedua, melanggar prinsip peliputan yang menghormati dan melindungi korban. Penyebutan inisial, status pribadi, serta kisah hubungan perasaan yang tidak relevan dengan substansi hukum perkara, dapat mengarah pada identifikasi korban dan memindahkan beban tanggung jawab kepada pihak yang justru memerlukan perlindungan — yang dikenal sebagai penyalahkan korban.

Dalam menyikapi hal ini, Lensa Informasi menyatakan sikap konsisten: tidak menampilkan identitas, inisial, maupun status pribadi pihak-pihak yang terlibat; memberikan hak jawab secara seimbang kepada pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan; serta memfokuskan pemberitaan pada proses hukum yang sedang ditempuh, termasuk upaya praperadilan, tanpa mengaitkan dengan urusan pribadi atau hubungan asmara.

Ali Sofiyan juga meminta agar foto yang beredar dan diduga menampilkan kerabat dekat pihak yang terlibat tidak disebarluaskan. Hal ini termasuk dalam kategori pembukaan identitas melalui keluarga, yang dilarang secara tegas dalam Seruan Dewan Pers.

“Dengan bersikap cermat, berhati-hati, dan mengutamakan kemanusiaan dalam peliputan, media tidak hanya terhindar dari pelanggaran etika maupun hukum, tetapi turut menjaga kehormatan profesi serta melindungi mereka yang memerlukan perlindungan,” demikian ditegaskan.

Komitmen ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan berlaku sepanjang peliputan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

IWOI bersama Lensa Informasi mengajak seluruh rekan sesama jurnalis di Bengkulu untuk menjaga kemurnian profesi: tajam dalam mengawasi, terpercaya dalam menyampaikan, dan berhati lembut dalam melindungi.

(Tim Redaksi Lensa Informasi — PPWI Bengkulu)

Milad Ketiga LPM Se-Pontianak Barat, Teguhkan Soliditas dan Persaudaraan.

0

 

PONTIANAK WARTA IN 19 september 2026 Momentum Milad Ketiga Laskar Pemuda Melayu (LPM) Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Pontianak Barat tahun 2026 berlangsung meriah, khidmat, dan penuh suasana kebersamaan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkokoh soliditas seluruh jajaran LPM di wilayah Pontianak Barat.

Mengusung semangat bersatu dalam kebersamaan dan membangun bersama masyarakat, kegiatan Milad Ketiga tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial organisasi.

Lebih dari itu, peringatan milad menjadi ruang untuk memperkuat komitmen, menyatukan langkah, serta mengingatkan seluruh kader bahwa keberadaan organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dan tokoh penting, di antaranya Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Hadi Birmansa yang akrab disapa Adi Black, Panglima Muda LPM Kota Pontianak Ishak, S.H., Danramil Pontianak Barat, Kapolsek Pontianak Barat atau yang mewakili, Camat Pontianak Barat atau yang mewakili, serta Lurah setempat atau yang mewakili.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari semangat membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah serta institusi TNI dan Polri.

Sejak rangkaian kegiatan dimulai, suasana kebersamaan begitu terasa. Para pengurus, kader, dan anggota LPM dari berbagai PAC se-Pontianak Barat hadir dalam satu ruang persaudaraan. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran untuk kembali meneguhkan komitmen menjaga nama baik, marwah, serta kehormatan organisasi.

Herman: LPM Pontianak Barat Harus Tetap Solid
Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Ketua DPC LPM Pontianak Barat, Herman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah hadir dan ikut menyukseskan kegiatan Milad Ketiga tersebut.

Herman menegaskan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan seluruh jajaran menjaga persatuan, komunikasi, dan kebersamaan.

Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota LPM Pontianak Barat agar tidak mudah terpancing oleh persoalan yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Pontianak Barat harus tetap solid dan kompak. Jangan mudah terpancing dan jangan ada rasa iri maupun dengki.

Mari kita tunjukkan kekompakan dan kesolidan kita,” pesannya.
Menurut Herman, setiap perbedaan yang muncul di dalam organisasi sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, namun jangan sampai perbedaan tersebut menghilangkan rasa persaudaraan.

Herman juga mengingatkan bahwa LPM Pontianak Barat akan menghadapi salah satu agenda organisasi pada tahun 2027 mendatang, yakni pemilihan Ketua DPC LPM Pontianak Barat yang baru.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus dihadapi dengan kedewasaan, ketenangan, dan tetap menjunjung tinggi persaudaraan.

“Justru kita harus menunjukkan apakah kita masih tetap seperti sekarang, tetap solid dan kompak, atau akan ada perubahan. Apa pun dinamika organisasi ke depan, kebersamaan harus tetap kita jaga,” ujarnya.

Adi Black: LPM Harus Hadir Memberikan Manfaat
Pesan tentang pentingnya menjaga marwah organisasi juga disampaikan Panglima Besar LPM, Hadi Birmansa atau Adi Black.

Dalam sambutannya, Adi Black mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat.

Ia berharap LPM tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang memiliki struktur dan jumlah anggota, tetapi juga mampu menunjukkan kepedulian melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, serta berbagai bentuk kontribusi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“LPM harus membantu dan peduli kepada masyarakat. Jangan sampai keberadaan organisasi justru menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Adi Black, kehadiran LPM di tengah masyarakat harus dibangun dengan pendekatan persaudaraan, kepedulian, dan komunikasi yang baik.

Ia juga menyampaikan harapan agar jajazran TNI dan Polri terus memberikan pembinaan serta arahan kepada organisasi kemasyarakatan, khususnya LPM di Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri diperlukan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, serta kondusif.

“Harapan kita TNI dan Polri dapat terus membimbing dan memberikan pembinaan kepada LPM agar organisasi ini semakin baik dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ishak S.H.: Jangan Mudah Terpancing, Utamakan Musyawarah
Sementara itu, Panglima Muda LPM Kota Pontianak, Ishak, S.H., turut memberikan pesan kepada seluruh jajaran pengurus maupun anggota LPM yang berada di Kota Pontianak.

Ia mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul tidak langsung disikapi secara emosional.

Menurutnya, komunikasi dan musyawarah harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan organisasi.

“Jangan mudah terpancing, jangan mudah tergesekkan,” pesannya.

Ishak kemudian mengingat kembali pesan almarhum Panglima Besar LPM Iskandar, S.H., yang menurutnya pernah berpesan agar dirinya ikut menjaga LPM Kota Pontianak.

Pesan tersebut, kata Ishak, menjadi pengingat bagi seluruh kader bahwa menjaga organisasi merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menilai, perbedaan persoalan tidak seharusnya menjadi alasan bagi seseorang untuk dengan mudah meninggalkan organisasi.

“Jangan sedikit-sedikit merajuk keluar, sedikit-sedikit merajuk keluar Itu bukan tipe orang yang betul-betul cinta kepada Laskar Pemuda Melayu,” ujarnya.

Ishak mengajak seluruh kader untuk memiliki sikap dewasa dalam menghadapi dinamika organisasi. Apabila terdapat persoalan, menurutnya, jalan terbaik adalah duduk bersama, berbicara, mencari solusi, dan mengutamakan kepentingan organisasi.

“Kalau Mau Dirundingkan, Saya Terbuka”
Dalam kesempatan tersebut, Ishak juga menyampaikan keterbukaan kepada seluruh Ketua PAC yang ingin melakukan komunikasi maupun menyampaikan persoalan organisasi.

Ia mempersilakan para Ketua PAC untuk melakukan diskusi dan perundingan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian bersama.

“Kalau memang mau diskusi dengan saya, mau dirundingkan dengan saya, silakan telepon saya atau WhatsApp saya
WhatsApp saya 24 jam selalu aktif,” ungkap Ishak.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa komunikasi internal merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan organisasi.
Milad Bukan Sekadar Seremonial
Milad Ketiga LPM PAC se-Pontianak Barat tahun 2026 pada akhirnya menjadi momentum untuk kembali menyatukan semangat seluruh jajaran.

Di tengah dinamika organisasi dan kehidupan sosial masyarakat yang terus berkembang, LPM dituntut untuk mampu menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi, menjaga komunikasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Semangat yang muncul dalam peringatan tersebut bukan sekadar tentang bertambahnya usia organisasi, tetapi juga tentang bagaimana seluruh kader mampu menjaga nilai persaudaraan dan menjadikan organisasi sebagai wadah pengabdian.

Kekompakan tidak berarti harus selalu memiliki pandangan yang sama. Namun, perbedaan harus ditempatkan dalam ruang dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merusak persatuan
Begitu pula dengan dinamika kepemimpinan.

Setiap proses organisasi hendaknya dijalankan secara tertib, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi etika serta persaudaraan.

Dengan semangat “bersatu dalam kebersamaan, membangun bersama masyarakat”, LPM Pontianak Barat diharapkan semakin mampu mengambil peran positif di tengah masyarakat.

Milad Ketiga ini menjadi pengingat bahwa marwah organisasi bukan hanya terletak pada nama besar dan atribut, melainkan pada sikap, tindakan, kepedulian, serta kontribusi nyata setiap kader.

Seluruh jajaran LPM diharapkan dapat terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen lainnya.

Dengan demikian, LPM dapat terus tumbuh sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan persaudaraan, kepedulian, ketertiban, komunikasi, dan pengabdian.

Milad Ketiga LPM PAC se-Pontianak Barat tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali satu pesan: berbeda dalam pandangan boleh, tetapi persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga.

Bersatu dalam kebersamaan, bergerak bersama masyarakat, dan menjaga marwah Laskar Pemuda Melayu.

Salam Laskar
Melintang Patah Membujur Lalu..

M.supandi kaperwil kalbar..

0

Milad Ketiga LPM Se-Pontianak Barat, Teguhkan Soliditas dan Persaudaraan.

PONTIANAK 19 september 2026 Momentum Milad Ketiga Laskar Pemuda Melayu (LPM) Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Pontianak Barat tahun 2026 berlangsung meriah, khidmat, dan penuh suasana kebersamaan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkokoh soliditas seluruh jajaran LPM di wilayah Pontianak Barat.

Mengusung semangat bersatu dalam kebersamaan dan membangun bersama masyarakat, kegiatan Milad Ketiga tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial organisasi.

Lebih dari itu, peringatan milad menjadi ruang untuk memperkuat komitmen, menyatukan langkah, serta mengingatkan seluruh kader bahwa keberadaan organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pimpinan dan tokoh penting, di antaranya Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Hadi Birmansa yang akrab disapa Adi Black, Panglima Muda LPM Kota Pontianak Ishak, S.H., Danramil Pontianak Barat, Kapolsek Pontianak Barat atau yang mewakili, Camat Pontianak Barat atau yang mewakili, serta Lurah setempat atau yang mewakili.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari semangat membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah serta institusi TNI dan Polri.

Sejak rangkaian kegiatan dimulai, suasana kebersamaan begitu terasa. Para pengurus, kader, dan anggota LPM dari berbagai PAC se-Pontianak Barat hadir dalam satu ruang persaudaraan. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi seluruh jajaran untuk kembali meneguhkan komitmen menjaga nama baik, marwah, serta kehormatan organisasi.

Herman: LPM Pontianak Barat Harus Tetap Solid
Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Ketua DPC LPM Pontianak Barat, Herman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah hadir dan ikut menyukseskan kegiatan Milad Ketiga tersebut.

Herman menegaskan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan seluruh jajaran menjaga persatuan, komunikasi, dan kebersamaan.

Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota LPM Pontianak Barat agar tidak mudah terpancing oleh persoalan yang dapat menimbulkan perpecahan.

“Pontianak Barat harus tetap solid dan kompak. Jangan mudah terpancing dan jangan ada rasa iri maupun dengki.

Mari kita tunjukkan kekompakan dan kesolidan kita,” pesannya.
Menurut Herman, setiap perbedaan yang muncul di dalam organisasi sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, namun jangan sampai perbedaan tersebut menghilangkan rasa persaudaraan.

Herman juga mengingatkan bahwa LPM Pontianak Barat akan menghadapi salah satu agenda organisasi pada tahun 2027 mendatang, yakni pemilihan Ketua DPC LPM Pontianak Barat yang baru.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus dihadapi dengan kedewasaan, ketenangan, dan tetap menjunjung tinggi persaudaraan.

“Justru kita harus menunjukkan apakah kita masih tetap seperti sekarang, tetap solid dan kompak, atau akan ada perubahan. Apa pun dinamika organisasi ke depan, kebersamaan harus tetap kita jaga,” ujarnya.

Adi Black: LPM Harus Hadir Memberikan Manfaat
Pesan tentang pentingnya menjaga marwah organisasi juga disampaikan Panglima Besar LPM, Hadi Birmansa atau Adi Black.

Dalam sambutannya, Adi Black mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat.

Ia berharap LPM tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang memiliki struktur dan jumlah anggota, tetapi juga mampu menunjukkan kepedulian melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, serta berbagai bentuk kontribusi yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“LPM harus membantu dan peduli kepada masyarakat. Jangan sampai keberadaan organisasi justru menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Adi Black, kehadiran LPM di tengah masyarakat harus dibangun dengan pendekatan persaudaraan, kepedulian, dan komunikasi yang baik.

Ia juga menyampaikan harapan agar jajazran TNI dan Polri terus memberikan pembinaan serta arahan kepada organisasi kemasyarakatan, khususnya LPM di Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, sinergi antara organisasi masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri diperlukan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, serta kondusif.

“Harapan kita TNI dan Polri dapat terus membimbing dan memberikan pembinaan kepada LPM agar organisasi ini semakin baik dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ishak S.H.: Jangan Mudah Terpancing, Utamakan Musyawarah
Sementara itu, Panglima Muda LPM Kota Pontianak, Ishak, S.H., turut memberikan pesan kepada seluruh jajaran pengurus maupun anggota LPM yang berada di Kota Pontianak.

Ia mengingatkan agar setiap persoalan yang muncul tidak langsung disikapi secara emosional.

Menurutnya, komunikasi dan musyawarah harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan organisasi.

“Jangan mudah terpancing, jangan mudah tergesekkan,” pesannya.

Ishak kemudian mengingat kembali pesan almarhum Panglima Besar LPM Iskandar, S.H., yang menurutnya pernah berpesan agar dirinya ikut menjaga LPM Kota Pontianak.

Pesan tersebut, kata Ishak, menjadi pengingat bagi seluruh kader bahwa menjaga organisasi merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menilai, perbedaan persoalan tidak seharusnya menjadi alasan bagi seseorang untuk dengan mudah meninggalkan organisasi.

“Jangan sedikit-sedikit merajuk keluar, sedikit-sedikit merajuk keluar Itu bukan tipe orang yang betul-betul cinta kepada Laskar Pemuda Melayu,” ujarnya.

Ishak mengajak seluruh kader untuk memiliki sikap dewasa dalam menghadapi dinamika organisasi. Apabila terdapat persoalan, menurutnya, jalan terbaik adalah duduk bersama, berbicara, mencari solusi, dan mengutamakan kepentingan organisasi.

“Kalau Mau Dirundingkan, Saya Terbuka”
Dalam kesempatan tersebut, Ishak juga menyampaikan keterbukaan kepada seluruh Ketua PAC yang ingin melakukan komunikasi maupun menyampaikan persoalan organisasi.

Ia mempersilakan para Ketua PAC untuk melakukan diskusi dan perundingan apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian bersama.

“Kalau memang mau diskusi dengan saya, mau dirundingkan dengan saya, silakan telepon saya atau WhatsApp saya
WhatsApp saya 24 jam selalu aktif,” ungkap Ishak.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa komunikasi internal merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan organisasi.
Milad Bukan Sekadar Seremonial
Milad Ketiga LPM PAC se-Pontianak Barat tahun 2026 pada akhirnya menjadi momentum untuk kembali menyatukan semangat seluruh jajaran.

Di tengah dinamika organisasi dan kehidupan sosial masyarakat yang terus berkembang, LPM dituntut untuk mampu menunjukkan kedewasaan dalam berorganisasi, menjaga komunikasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Semangat yang muncul dalam peringatan tersebut bukan sekadar tentang bertambahnya usia organisasi, tetapi juga tentang bagaimana seluruh kader mampu menjaga nilai persaudaraan dan menjadikan organisasi sebagai wadah pengabdian.

Kekompakan tidak berarti harus selalu memiliki pandangan yang sama. Namun, perbedaan harus ditempatkan dalam ruang dialog dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merusak persatuan
Begitu pula dengan dinamika kepemimpinan.

Setiap proses organisasi hendaknya dijalankan secara tertib, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi etika serta persaudaraan.

Dengan semangat “bersatu dalam kebersamaan, membangun bersama masyarakat”, LPM Pontianak Barat diharapkan semakin mampu mengambil peran positif di tengah masyarakat.

Milad Ketiga ini menjadi pengingat bahwa marwah organisasi bukan hanya terletak pada nama besar dan atribut, melainkan pada sikap, tindakan, kepedulian, serta kontribusi nyata setiap kader.

Seluruh jajaran LPM diharapkan dapat terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen lainnya.

Dengan demikian, LPM dapat terus tumbuh sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan persaudaraan, kepedulian, ketertiban, komunikasi, dan pengabdian.

Milad Ketiga LPM PAC se-Pontianak Barat tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali satu pesan: berbeda dalam pandangan boleh, tetapi persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga.

Bersatu dalam kebersamaan, bergerak bersama masyarakat, dan menjaga marwah Laskar Pemuda Melayu.

Salam Laskar
Melintang Patah Membujur Lalu..

M.supandi kaperwil kalbar..

dpd knpi kolaborasi acara MPR RI sosialisasi empat pilar kebangsaan penguatan jiwa kenegaraan

0

 

 

kota sukabumi -dpd knpi sudar fauzi serta jajarannya hadir dalam acara kegiatan sosialisasi MPR RI ,yang di gelar di villa cantik dalam hal ini knpi yang punya niatan mulia dalam dunia pendidikan dalam acara ini banayak pesan yang di sampaikan oleh ketua dpd knpi kota sukabumi dalam
sesi pidato yang bdergaitian sambil tawa canda dalam sesi acara sosialisasi.

 

 

 

Materi: dr. Ribka Tjiptaning menyampaikan materi utama mengenai pentingnya Empat Pilar Kebangsaan sebagai fondasi dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Kolaborasi: Kegiatan ini sering kali diadakan bekerja sama dengan tokoh lain seperti Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) serta yayasan terkait (seperti Yayasan Waluya Sejati Abadi atau Yayasan Kedaulatan Kesehatan Rakyat) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.Tujuan: Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ideologi bangsa, menumbuhkan kesadaran bernegara, serta merawat semangat persatuan di tengah keberagaman.