Beranda blog

*Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!*

0

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!.

Jakarta — Pendiri International Institute for Aceh Studies sekaligus Senator DPD RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mengingatkan Pemerintah Pusat agar berhati hati dalam melakukan revisi UU Pemerintahan Aceh yang melemahkan kewenangan Aceh sebagai kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dalam bingkai NKRI.

Dr. Fachrul Razi melayangkan kritik keras dan tajam terhadap sikap Pemerintah Pusat terkait arah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dr. Fachrul Razi menilai Jakarta tengah mempertontonkan drama politik yang kontradiktif dan tidak jujur. Di satu sisi, Pusat sering mendengungkan narasi pasca-MoU Helsinki bahwa “Aceh boleh melakukan apa saja, asal tidak menuntut merdeka.” Namun kenyataannya, melalui draf revisi UUPA yang bergulir, Pusat justru mengebiri hak esensial Aceh, khususnya dalam tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). “Kata Pusat, Aceh tidak boleh pisah minta merdeka, tapi untuk kelola sumber daya alam juga tidak boleh, harusnya revisi harus mengembalikan MoU Helsinki sebagai pondasi revisi UUPA,” tegas Mantan aktivis Universitas Indonesia ini.

Menurut mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024 ini, revisi UU Pemerintahan Aceh tidak memiliki makna jika tidak memberikan kewenangan Aceh mengelola sumber daya alam di Aceh. menurutnya jika hanya dijanjikan 2,5 persen tapi skemanya tidak utuh namun di bagi bagi lagi dengan peraturan turunan, hasilnya sama saja. Dr. Fachrul Razi memegaskan bahwa UU PA lahir tahun 2006 adalah bersifat transisi dan sementara, revisi kali ini harus diubah sesuai perjanjian MoU Helsinki. “Sumber daya alam ada di 12 sampai 200 miles, itu hak bagi Aceh, bukan dibatasi 12 miles seperti UUPA saat ini,” tegasnya.

Dr. Fachrul Razi dalam kajian dan penelitiannya mengatakan jika revisi UUPA tidak memiliki perubahan signifikan terhadap kewenangan Aceh, maka akan melanjutkan kemiskinan selama 20 tahun mendatang dan Aceh tetap berada dalam kemiskinan, bahkan menurutnya berpotensi pada munculnya konflik dimasa yang akan datang.

“Ini adalah bentuk penjajahan ekonomi gaya baru atau yang kita kenal degan neo-economic colonialism. Aceh dipaksa setia secara politik, tetapi dilumpuhkan secara ekonomi. Kita dilarang bicara merdeka, tetapi hak kita untuk mengelola sejengkal tanah dan kekayaan alam kita sendiri didegradasi total melalui revisi UUPA,” tegas Fachrul Razi di Jakarta (18/6/2026).

Dr. Fachrul Razi memaparkan tiga aspek kebohongan politik baru oleh Pusat atas Aceh dan sikap kritisnya yang luput dari perhatian publik. Menurut Dr. Fachrul Razi selama ini kita berada dalam the illusion of autonomy atau Ilusi Otonomi Khusus. Pusat sedang mempraktikkan politik “ilusi otonomi.” Aceh diberikan simbol-simbol identitas seperti himne, dan lembaga adat sebagai kompensasi psikologis agar masyarakat mereda. Namun, esensi paling mendasar dari otonomi yaitu kedaulatan fiskal dan pengelolaan SDA mandiri, ditarik kembali secara perlahan ke Jakarta melalui sinkronisasi regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba dan revisi UUPA.

Dirinya menilai saat ini bergesernya asymmetric federalism menjadi hyper-centralism. Semangat kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 awalnya mengarah pada bentuk asymmetric federalism terkait hubungan pusat-daerah yang fleksibel dan khusus. Namun, dalam draf revisi saat ini, Jakarta justru berupaya menyamaratakan secara homogenisasi aturan Aceh dengan provinsi lain demi syahwat sentralisasi investasi. Ini adalah langkah mundur yang mengkhianati amanah perdamaian.

Dr. Fachrul Razi juga menekankan bahwa konstruksi economic captivity atau yang dikenal dengan penyanderaan ekonomi, dengan memangkas kewenangan pengelolaan SDA dari tangan Pemerintah Aceh, Pusat secara sadar sedang mendesain Aceh agar terus berada dalam kondisi ketergantungan finansial permanen (economic captivity). Ketika Dana Otonomi Khusus (Otsus) terus menyusut, Aceh sengaja tidak diberikan kemandirian untuk mengelola minyak, gas, dan mineralnya sendiri, agar Aceh tetap tunduk dan mengemis anggaran ke Jakarta.

Mantan Senator RI dua periode ini mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang abadi hanya bisa dirawat jika ada keadilan distributif, bukan sekadar janji keamanan di atas kertas. “Jika Pusat terus memotong kewenangan pengelolaan SDA Aceh dalam revisi UUPA, maka Jakarta sedang menanam benih ketidakpercayaan baru. Menahan hak ekonomi Aceh dengan dalih menjaga NKRI adalah logika yang keliru. Justru ketidakadilan ekonomi seperti inilah yang historis memicu pergolakan, dan mempraktekkan komitmen perdamaian yang setengah hati, anjut Fachrul Razi.

Melalui International Institute for Aceh Studies, Dr. Fachrul Razi mendesak seluruh elemen sipil, akademisi, parlemen, dan Pemerintah Aceh untuk bersatu mengawal draf revisi UUPA yang reduktif. “Kita tidak boleh membiarkan revisi UUPA menjadi alat legalisasi pemiskinan Aceh terstruktur. Perjuangan kita hari ini bukan lagi di hutan dengan senjata, melainkan perjuangan intelektual dan politik untuk memastikan setiap tetes minyak dan hasil bumi Aceh membawa kemakmuran bagi rakyat Aceh, bukan habis disedot ke Jakarta,” pungkasnya. (Tim/Red)

*PELANTIKAN TIM PEMBINA POSYANDU DAN BUNDA PAUD SE-KECAMATAN XIV KOTO*

0

PELANTIKAN TIM PEMBINA POSYANDU DAN BUNDA PAUD SE-KECAMATAN XIV KOTO.

“Memperkokoh Peran Garda Terdepan, Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”.

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat landasan pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan ibu dan anak serta pendidikan pada usia dini, sebagai fondasi pembangunan daerah yang tangguh. Sebagai perwujudan nyata dari tekad tersebut, telah terselenggara acara pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu dan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini se-Kecamatan XIV Koto. Kegiatan berlangsung secara khidmat dan tertib di Ruang Aula Kantor Camat Kecamatan XIV Koto, pada hari Jumat, 19 Juni 2026, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, pejabat terkait, dan unsur masyarakat yang memegang peran strategis dalam memajukan kehidupan di tingkat desa.

Acara dibuka dengan pembacaan Basmalah serta puji syukur ke hadirat Allah SWT, dilanjutkan dengan pemberian salam dan ucapan selamat datang kepada seluruh hadirin yang terhormat. Menjadi kebanggaan tersendiri, kesempatan istimewa ini dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, S.H., yang didampingi oleh Ibu Ani Chairul Huda selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Mukomuko. Kehadiran kedua tokoh daerah ini menjadi pendorong semangat yang mendalam bagi seluruh panitia dan peserta yang hadir.

Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko atau wakilnya, Penanggung Jawab Program Posyandu tingkat kabupaten, Camat Kecamatan XIV Koto, Andrianto, S.AP., beserta Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh staf di lingkungan kerja kecamatan tersebut. Kehadiran tokoh penting lainnya melengkapi susunan tamu undangan, antara lain Ketua Tim Pembina Posyandu dan Bunda PAUD tingkat kecamatan, para kader Posyandu, tenaga pendidik PAUD, Ketua Persatuan Guru Taman Kanak‑kanak, Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Puskesmas setempat, serta perwakilan dari Unit Kepolisian Sektor Kecamatan XIV Koto.

Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, S.H. menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, Posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan dua pilar utama yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.

“Posyandu bukan sekadar tempat menimbang berat badan anak, melainkan garda terdepan dalam menjaga ketahanan kesehatan keluarga. Demikian pula PAUD, merupakan tempat pertama menanamkan nilai luhur dan kecerdasan sejak dini. Oleh karena itu, amanah yang diemban Bapak dan Ibu sekalian sangatlah mulia dan strategis. Saya berharap seluruh pembina dan kader dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan melayani masyarakat tanpa membedakan apapun,” tegas Bupati dengan nada tegas dan berwibawa.

Lebih lanjut ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus mendukung segala program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan senantiasa mendorong serta memfasilitasi setiap langkah kemajuan yang dilakukan. Jadikanlah tugas ini sebagai sarana mengabdi yang membawa berkah bagi diri sendiri, keluarga, dan seluruh warga yang kita cintai,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan XIV Koto, Andrianto, S.AP. menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam atas perhatian dan kehadiran langsung Bupati beserta Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko. Menurutnya, kehadiran pimpinan daerah menjadi bukti nyata bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kami mewakili seluruh warga dan unsur pemerintahan di Kecamatan XIV Koto, mengucapkan terima kasih yang sebesar‑besarnya kepada Bapak Bupati H. Chairul Huda, S.H. dan Ibu Ani Chairul Huda. Kehadiran dan dukungan yang diberikan menjadi semangat luar biasa bagi kami semua. Perhatian yang dicurahkan ini akan kami jadikan motivasi untuk bekerja lebih giat, memastikan setiap program kesehatan dan pendidikan dapat berjalan baik hingga ke pelosok desa,” ujar Camat dengan nada hormat dan tulus.

Dalam uraian sambutan selanjutnya, penyampai pesan menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi‑tingginya atas kehadiran serta dukungan nyata dari seluruh pihak yang terlibat. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Penanggung Jawab Posyandu tingkat kabupaten, serta seluruh unsur yang telah memberikan bimbingan sehingga acara tersusun dan terlaksana dengan sempurna.

“Kami juga mengucapkan terima kasih sepenuh hati kepada seluruh Kepala Desa, Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Puskesmas, para kader Posyandu, tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat yang hadir. Penghargaan khusus kami sampaikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Kecamatan XIV Koto yang telah meluangkan waktu, tenaga, serta pemikiran secara tulus demi kelancaran seluruh rangkaian acara ini. Semoga Allah SWT senantiasa membalas keikhlasan serta pengabdian Bapak dan Ibu sekalian dengan limpahan rahmat dan kebaikan,” tegasnya.

Memasuki inti acara, disampaikan ucapan selamat serta harapan yang mendalam kepada para Ketua Tim Pembina Posyandu dan Bunda PAUD di tingkat desa yang baru saja dilantik. Penyampai sambutan menegaskan dengan tegas bahwa jabatan yang kini diemban bukan sekadar gelar semata, melainkan amanah luhur sekaligus sarana pengabdian langsung demi kesejahteraan masyarakat luas.

“Ibu‑ibu sekalian merupakan garda terdepan dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang sehat, makmur, dan sejahtera. Peran dan kehadiran Ibu sekalian sangat menentukan peningkatan mutu kesehatan ibu dan anak, serta keberhasilan pembinaan karakter dan kecerdasan generasi muda di lingkungan desa masing‑masing,” tegasnya dengan nada berwibawa yang membangkitkan keyakinan hadirin.

Selanjutnya, disampaikan ajakan tegas kepada seluruh unsur yang terlibat untuk membina kerja sama yang erat, serasi, serta saling menguatkan. Kerja sama tersebut diharapkan terjalin secara utuh antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas, instansi terkait di tingkat kabupaten, serta para tenaga pendidik. Hal ini didasari keyakinan bahwa kesehatan dan pendidikan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan, sekaligus menjadi hak mendasar yang wajib dipenuhi bagi setiap anak yang tumbuh dan berkembang di wilayah Kecamatan XIV Koto.

“Mari kita jadikan momen pelantikan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian, menggali beragam pemikiran baru yang bermanfaat, serta meningkatkan dedikasi setinggi‑tingginya. Bersama‑sama kita wujudkan desa‑desa di Kecamatan XIV Koto yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga cerdas dalam berpikir serta sejahtera dalam segala aspek kehidupannya,” serunya membangkitkan semangat seluruh hadirin.

Di bagian penutup sambutan, disampaikan doa dan harapan agar seluruh tugas serta tanggung jawab yang diemban dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, kemudahan, serta kelancaran dari awal hingga akhir. Penyampai sambutan turut menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tutur kata atau ungkapan yang kurang berkenan di hati para hadirin. Sebagai penutup yang santun dan berkesan, disampaikan pantun bermakna mendalam sebagai kiasan kerendahan hati:

“Ada mobil di sebelah kanan,
Menjahit baju menggunakan tangan,
Langkah hati perlahan dan tenang,
Jika ada kata yang kurang berkenan, mohon dimaafkan sepenuhnya.”

Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan doa penutup serta ucapan salam yang bermakna luhur: “Wabillahitaufiq wal hidayah”, yang mengandung harapan agar senantiasa diberikan petunjuk serta kemudahan oleh Allah SWT dalam setiap langkah pengabdian.

Dengan terselenggaranya pelantikan ini secara tertib dan khidmat, diharapkan seluruh jajaran pembina serta para kader yang dilantik dapat menjalankan peran dan tugasnya secara profesional, memegang teguh amanah, serta bertanggung jawab sepenuhnya. Keberhasilan penyelenggaraan program Posyandu dan Pendidikan Anak Usia Dini menjadi kunci utama dalam mencetak generasi penerus yang tangguh, sehat, dan berilmu, sehingga cita‑cita membangun masyarakat yang lebih maju dapat terwujud secara nyata, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Mukomuko.

(HD)

ROAD TO MUSCAB I: PANITIA PELAKSANA PBB KOTA BEKASI KEBUT PERSIAPAN, PROGRES CAPAI 70 PERSEN

0

warta.in Bekasi ◊ Sabtu, 20 Juni 2026

Bekasi – Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang I (MUSCAB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Bekasi menyatakan persiapan pelaksanaan MUSCAB yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2026 telah mencapai sekitar 70 persen.

Panitia yang dibentuk pada Mei 2026 tersebut saat ini tengah menyelesaikan berbagai tahapan persiapan, mulai dari penyusunan perangkat MUSCAB, koordinasi organisasi, hingga kebutuhan administrasi dan teknis pelaksanaan kegiatan.

Ketua Pelaksana MUSCAB I DPC PBB Kota Bekasi, Riswandy Sianipar, saat dimintai keterangan pada 19 Juni 2026 di Kota Bekasi mengatakan bahwa panitia terus bekerja untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

“Sejak dibentuk pada Mei 2026, panitia telah melaksanakan berbagai persiapan yang diperlukan. Hingga saat ini progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen dan kami terus menyelesaikan tahapan yang masih berjalan menjelang pelaksanaan MUSCAB,” ujar Riswandy.

Selain mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, panitia juga telah meluncurkan logo resmi MUSCAB I DPC PBB Kota Bekasi yang mengusung tema “Bersatu, Bertumbuh dan Berdampak”. Logo tersebut akan digunakan sebagai identitas resmi seluruh rangkaian kegiatan MUSCAB.

Sementara itu, Sekretaris Panitia MUSCAB I DPC PBB Kota Bekasi, William Partogi, menjelaskan panitia saat ini memasuki tahap sosialisasi MUSCAB, verifikasi organisasi dan kepesertaan, serta persiapan pendaftaran bakal calon Ketua DPC.

“Kami berupaya agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan organisasi. Panitia juga membuka ruang komunikasi bagi peserta dan anggota yang membutuhkan informasi terkait tahapan MUSCAB,” kata William Partogi.

MUSCAB I DPC PBB Kota Bekasi dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026. Forum tersebut akan membahas laporan organisasi, memilih Ketua DPC PBB Kota Bekasi Masa Bakti 2026–2031, membentuk Tim Formatur serta membahas sejumlah rekomendasi organisasi.

Panitia Pelaksana membuka layanan informasi bagi pengurus dan kader melalui Sekretariat Panitia MUSCAB I yang berlokasi di Graha Girsang, Jatiasih, Kota Bekasi, selama rangkaian tahapan MUSCAB berlangsung.

(Alpin A.S)

Langkah Nyata RBA, Selamatkan Masa Depan Anak Yatim Kurang Mampu DI Purwakarta

0

Warta.in, Purwakarta – Sebuah langkah nyata kembali dilakukan RBA. Kali ini, organisasi kemasyarakatan yang dikenal aktif di bidang sosial, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat tersebut membantu seorang anak yatim dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLA.

Anak tersebut diketahui bernama Rama Anugrah Putra, warga Kampung Gembong RT 44/RW 15, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Rama sebelumnya terancam tidak dapat melanjutkan sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Berawal dari laporan warga yang peduli terhadap kondisi Rama, sejumlah masyarakat kemudian mengantarkan Rama untuk menemui Ketua RBA, Dani Regiana, di Saung Peradaban.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua RBA, Dani Regiana, langsung mengambil langkah cepat agar Rama tetap bisa melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi. Pendidikan adalah investasi masa depan yang harus dijaga bersama,” ujar Dani Regiana, Jum’at, (19/06).

Rama kemudian didampingi langsung oleh pihak RBA untuk mendaftarkan diri ke salah satu SMA swasta di Purwakarta. Tidak hanya membantu proses pendaftaran, Ketua RBA juga memastikan seluruh biaya pendidikan Rama akan ditanggung hingga dirinya lulus sekolah.

Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga Rama serta warga yang turut mendampinginya saat proses pendaftaran berlangsung.

Langkah yang dilakukan RBA dinilai menjadi bukti nyata kepedulian terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi muda, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dengan bantuan tersebut, kini Rama memiliki harapan baru untuk terus melanjutkan pendidikan dan mewujudkan cita-citanya di masa depan.

“Kami hadir menjadi bagian dari solusi. Dan kami akan terus berbuat, menebar manfaat,” pungkas Ketua RBA.

​Skandal Ratusan Miliar Sukabumi? Perkim Disorot, Dinas Pertanian Pilih Tutup Mulut!

0

Skandal Ratusan Miliar Sukabumi? Perkim Disorot, Dinas Pertanian Pilih Tutup Mulut!

Warta In Jabar | Sukabumi — Gelombang transparansi anggaran tengah mengguncang Kabupaten Sukabumi. Dua instansi basah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pertanian, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan adanya upaya “menggantung” informasi terkait realisasi anggaran tahun 2026 senilai ratusan miliar rupiah memicu kecurigaan publik atas potensi terjadinya realisasi misterius di atas kertas.

​Dinas Perkim: Anggaran Agresif Rp119 Miliar di Tengah Bayang-Bayang 24 Ribu Rutilahu

​Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi saat ini tengah memegang “bom waktu” berupa 24.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang belum terselesaikan. Untuk menjinakkan masalah tersebut dan menata kawasan kumuh, plot anggaran fantastis sebesar Rp119 Miliar resmi digelontorkan.

​Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rudi Abdullah, berdalih bahwa penggunaan dana jumbo ini berada di bawah pengawasan ketat. Menurutnya, mekanisme kontrol berkala melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi benteng kuat penahan penyelewengan.

​Namun, pembelaan tersebut dinilai belum cukup. Pengamat lokal dan masyarakat sipil mulai menyuarakan mosi tidak percaya jika instansi tersebut hanya menyodorkan laporan di atas meja kerja legislatif.

​”Nilai Rp119 Miliar itu bukan uang kecil. Masyarakat butuh transparansi fisik di lapangan—di mana lokasi rumahnya, siapa penerimanya, dan berapa yang sudah dibangun. Jangan sampai anggaran habis, tapi rakyat miskin tetap kehujanan,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.

​Dinas Pertanian: Polemik “Sikap Diam” di Balik Sektor Fisik Rp14 Miliar

​Jika Dinas Perkim masih mau memaparkan alokasi makronya, kondisi sebaliknya justru dipertontonkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Instansi ini menuai protes keras setelah memberikan jawaban tertulis yang dinilai normatif, “main aman,” dan cenderung menutup diri dari kejaran tim investigasi media.

​Titik krusial yang dipertanyakan adalah aliran dana sebesar Rp14 Miliar yang dialokasikan untuk sektor fisik, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Kehutanan/Pertanian (UMKK), serta sektor Non-UMKK.

​Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian belum mampu menyodorkan rincian konkret ke mana saja miliaran rupiah tersebut mengalir. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya realisasi program “misterius” yang tidak berdampak nyata pada nasib para petani atau pelaku UMKK di akar rumput Sukabumi.

​Ke Mana Fungsi Pengawasan Inspektorat dan BPK?

​Sikap lamban dan normatif dari kedua dinas ini memicu pertanyaan besar: Di mana fungsi pengawasan Inspektorat dan BPK?

​Secara regulasi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi garda terdepan yang responsif terhadap laporan media dan publik. Lambatnya pergerakan Inspektorat diduga akibat hambatan birokrasi, padahal lembaga ini memiliki kewajiban hukum untuk mengusut indikasi awal penyelewengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

​Di sisi lain, publik kini menaruh harapan pada BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Melalui Audit Kepatuhan dan Kinerja tahunan, BPK dituntut melakukan sampling fisik secara acak ke lapangan demi memastikan:

​Apakah 24.000 Rutilahu benar-benar diperbaiki sesuai anggaran?

​Apakah bantuan UMKK pertanian benar-benar diterima petani, atau hanya proyek fiktif di atas kertas?

​Jika ditemukan kerugian negara, dinas terkait hanya memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut sebelum BPK menyerahkan berkas perkara ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).

​Hak Tahu Masyarakat: Anggaran Rakyat, Bukan Uang Dinas

​Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), rincian anggaran program kerja bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan.

​Sikap bungkam, defensif, atau jawaban normatif dari birokrat tidak akan bisa menghindar dari audit tahunan. Desakan dari jurnalis investigasi dan LSM kini mulai mengarah pada pelaporan resmi ke BPK Jabar serta Ombudsman, guna memastikan uang rakyat sebesar Rp119 Miliar dan Rp14 Miliar ini tidak menguap begitu saja tanpa titik terang hukum yang jelas.

(Alfi yonimar)

Diduga Tameng 1 Bangunan, PPK PUPR WZ Dituding Tuli & Langgar 3 Hukum

0
Gunungsitoli :  Warta.in –18 Juni 2026 – Beton naik. Ombak minggir. Data, diduga sengaja diminggirkan. Geger pecah di Sifalaete Tabaloho setelah APBD 2025 kunci Rp391.800.313 untuk “Pengaman Pantai Dusun III”. Publik bertanya: ini untuk rakyat, atau *diduga  tameng 1 bangunan di belakang?
Diduga  ada 3 celah hukum jebol. Pertama, Perda 12/2012 Pasal 37  UU 27/2007: Sempadan pantai kawasan lindung untuk umum, bukan “kebetulan” amankan aset pribadi. Kalau manfaat utamanya cuma 1 rumah, APBD
diduga melanggar asas kepentingan umum. Kedua, UU KIP 14/2008 Pasal 7 PP 61/2010 Pasal 11: Proyek uang rakyat wajib buka DED, lokasi, anggaran, pelaksana. 8 Juni 2026 Warta.in. konfirmasi 5 poin ke PUPR. Pesan centang biru. Diduga PPK PSDA inisial WZ tuli dan pura-pura tidak bersalah. Jawaban substansi: nihil.
Ketiga, UU 17/2003 Pasal 3: APBD harus transparan, akuntabel, manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Diduga kajian abrasi/DOK tidak ada, titik Dusun III dipilih tanpa dasar, dan yang diuntungkan 1 bangunan. Tanpa DED  Kajian  UKL UPL yang dibuka, “keuntungan sepihak” itu diduga  masuk unsur penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor 31/1999: memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara.
LSM KCBI Kep. Nias lewat Helpi Zebua ikut getarkan: Uang rakyat Rp391 juta, dasar hukumnya mana Pak Wali? Warga Sifalaete cuma minta 5 hal: Kajian abrasi ada atau “feeling”? Kenapa Dusun III dipilih? Status lahan & PBG bangunan belakang siapa? UKL-UPL/AMDAL karang & biota mana? Manfaatnya untuk 100 meter pantai atau 1 bangunan?
Pak Wali, kami percaya Bapak jaga marwah Gunungsitoli. Pak PPK WZ, Rp391,8 juta itu keringat nelayan, pajak warung, iuran rakyat. Beton boleh kokoh 100 tahun. Tapi kalau beton itu  diduga cuma tameng 1 bangunan, maka hukum yang jebol duluan sebelum ombak. Transparansi perintah UU, bukan “kalau sempat”. Buka data ,tutup ruang curiga.

Diterjang Arus Kencang, KMN Putri Novi Kandas di Gili Banta, 5 ABK Dievakuasi dan Diselamatkan

0

Diterjang Arus Kencang,
KMN Putri Novi Kandas di Gili Banta, 5 ABK Dievakuasi dan Diselamatkan

Warta.in
Bima, NTB – Kesigapan personel Sat Polairud Polres Bima bersama Petugas PSDKP dan nelayan setempat berhasil menyelamatkan lima awak Kapal Motor Nelayan (KMN) Putri Novi yang mengalami kecelakaan laut di perairan Gili Banta–Toro Mangeata, Kabupaten Bima, Jumat dini hari (19/06/2026).

Evakuasi dilakukan setelah kapal nelayan yang berlayar dari Ngalili, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuju Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, dilaporkan kehilangan kendali akibat cuaca dan arus laut yang cukup kuat di kawasan Takat Tanjung Toro Mangeata.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa insiden terjadi saat kapal melintasi perairan antara Takat Tanjung Toro Mangeata dan Gili Banta. Kondisi pasang surut disertai arus yang deras menyebabkan kapal terseret hingga akhirnya kandas di kawasan karang.

“Mendapat informasi tersebut, personel Sat Polairud Polres Bima bersama petugas PSDKP dan nelayan setempat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan,” jelasnya.

Proses evakuasi berlangsung cepat dan berhasil menyelamatkan seluruh awak kapal yang berada di atas KMN Putri Novi. Kelima kru kemudian dibawa menuju Sape dalam keadaan selamat.

“Alhamdulillah, lima kru kapal berhasil dievakuasi dengan selamat dan dalam kondisi sehat. Mereka merupakan warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima,” ujar Kombes Kholid.

Keberhasilan evakuasi ini menjadi bukti sinergi yang baik antara aparat kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat nelayan dalam menangani situasi darurat di wilayah perairan. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku pelayaran dan nelayan untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca serta keselamatan saat beraktivitas di laut.

Polda NTB mengimbau seluruh nelayan dan pengguna transportasi laut agar senantiasa mengutamakan keselamatan pelayaran, memastikan kondisi kapal laik berlayar, serta memantau perkembangan cuaca sebelum melakukan perjalanan laut guna menghindari risiko kecelakaan di perairan.(sr/hpntb)

Validasi IPKD, Gubernur NTB Tegaskan Pembenahan Tata Kelola Jadi Prioritas

0

Validasi IPKD, Gubernur NTB Tegaskan Pembenahan Tata Kelola Jadi Prioritas

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel melalui Validasi Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Gubernur NTB, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB beserta jajaran, serta tim dari Bappeda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB. Forum validasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui proses evaluasi yang objektif dan komprehensif.

Dalam paparannya, Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa reformasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB tidak semata-mata mengejar peningkatan nilai indeks, tetapi lebih jauh diarahkan untuk membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah terulangnya persoalan yang sama dan menghasilkan tata kelola yang semakin akuntabel.

“Fokus utama kami adalah membenahi sistem. Lebih baik membutuhkan waktu sedikit lebih lama, tetapi tata kelolanya semakin baik, hasilnya lebih akuntabel, berdampak luas bagi masyarakat, dan tidak mengulang kesalahan yang sama secara terus-menerus,” tegasnya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB menjalankan tiga strategi utama, yakni pembenahan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan efisiensi penyelenggaraan birokrasi, serta penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemprov NTB melakukan penataan organisasi melalui penyederhanaan struktur perangkat daerah dari 44 menjadi 36 organisasi perangkat daerah, sekaligus mendorong penguatan jabatan fungsional agar birokrasi semakin adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja. Langkah efisiensi juga terus ditempuh dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Di bidang pengelolaan aset, pemerintah memperkuat kapasitas kelembagaan melalui penyiapan 30 pejabat fungsional penilai aset serta peningkatan kompetensi aparatur di bidang pengawasan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penatausahaan aset daerah, memperkuat akurasi data, dan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan akuntabel.

Paparan Miq Iqbal juga menekankan berbagai langkah pembenahan lain, mulai dari penguatan sistem perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan daerah, hingga penguatan pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Seluruh ikhtiar tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Dalam proses validasi, tim evaluator memberikan sejumlah masukan konstruktif terhadap beberapa aspek yang masih perlu diperkuat, di antaranya fleksibilitas fiskal, struktur belanja, pemenuhan belanja wajib, serta kelengkapan dokumen pendukung. Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Perbaikan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan hasil yang positif. Skor Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi NTB meningkat secara konsisten dari 58,30 pada tahun 2021 menjadi 73,11 pada tahun anggaran 2024. Capaian tersebut mencerminkan semakin baiknya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui berbagai langkah pembenahan sistem, penguatan tata kelola, serta peningkatan kapasitas aparatur yang terus dilakukan, Pemerintah Provinsi NTB optimistis nilai IPKD pada tahun 2026 dapat meningkat lebih baik lagi sebagai wujud komitmen menghadirkan pengelolaan keuangan yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Bagi Pemerintah Provinsi NTB, validasi IPKD bukan sekadar proses penilaian, melainkan momentum untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang semakin baik, sistem yang semakin kuat, dan budaya akuntabilitas yang terus diperkuat, Pemprov NTB optimistis mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, terpercaya, dan menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya NTB Makmur Mendunia.(sr/dkisntb)

 

Pemprov NTB Perkuat Hilirisasi dan Iklim Investasi Tambak Udang

0

Pemprov NTB Perkuat Hilirisasi dan Iklim Investasi Tambak Udang

Warta.in
Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama pelaku usaha dan Shrimp Club Indonesia (SCI) Wilayah Lombok menggelar kegiatan Ramah Tamah dan Diskusi Hilirisasi Industri Tambak Udang di NTB di Hotel Aston Inn Mataram, Jumat (19/6).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam mendorong pengembangan industri udang berbasis hilirisasi, peningkatan investasi, serta penguatan daya saing sektor kelautan dan perikanan di NTB.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang ramah dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.

“Jangan ragukan komitmen kami untuk mendorong industri perikanan di daerah kami, karna kami ingin menjadi provinsi yang investor friendly. Kami sadar teman-teman berbisnis bukan untuk sosial, tetapi kami ingin teman-teman untung, masyarakat senang, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Gubernur Iqbal.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan dalam industri udang serta perlindungan lingkungan sebagai pondasi utama.

“Supaya bisnis ini sustainable, kami juga butuh sustainability. Kita tidak ingin dapat uang sekarang, tapi besok semua mati karena lingkungan rusak. Kita ingin tambak bisa berdampingan dengan pariwisata,” tegasnya.

Gubernur Iqbal juga memastikan komitmen penyederhanaan regulasi dan stabilitas kebijakan.

“Saya bisa berikan jaminan empat tahun ke depan kami tidak akan membuat regulasi yang tidak ramah investor di tingkat provinsi,” katanya.

Selain itu, Gubernur Iqbal juga menyoroti pentingnya hilirisasi dan penguatan rantai nilai di daerah yang ingin hasil perikanan diproses di sini, diekspor dari sini, sehingga nilai tambah dan penerimaan daerah juga meningkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat investasi sektor perikanan, termasuk regulasi dan fasilitas pendukung.

“Penyusunan perda ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait pentingnya hilirisasi sebagai agenda strategis nasional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung investasi. Dislutkan telah menyiapkan FS (Feasibility Study) dan DED (Detail Engineering Design) untuk hilirisasi udang, serta siap memfasilitasi lahan, termasuk potensi 100 hektare di kawasan Bandara Internasional Lombok,” jelasnya.

Muslim juga menambahkan, percepatan perizinan juga menjadi prioritas sehingga akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses perizinan investasi.

Selain itu, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Andi Tamsil, menegaskan bahwa hilirisasi menjadi kunci agar manfaat ekonomi sektor udang dapat dirasakan lebih besar oleh daerah.

“Selama ini kontribusi sektor udang masih belum sepenuhnya memberikan nilai tambah maksimal di daerah. Karena itu, kita perlu mendorong agar manfaat ekonomi tetap berputar di daerah,” ujarnya.

Andi juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi dan kualitas input produksi, sebab kepastian keamanan dan kenyamanan berusaha jauh lebih penting dibanding subsidi berlebihan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya standar internasional dalam produksi seperti, benur harus bersertifikat bebas penyakit, dan penggunaan antibiotik terlarang harus dihindari agar produk kita diterima di pasar global.

Sementara, Ketua SCI Wilayah Lombok, Suryadi Adinata, menyampaikan bahwa sektor udang menghadapi tantangan kompleks, mulai dari produksi hingga pasar global.

“Budidaya tambak udang menghadapi tantangan regulasi, risiko gagal panen, hingga isu global seperti tarif antidumping dan standar internasional,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya hilirisasi industri udang di NTB ada penyederhanaan perizinan, iklim investasi yang kondusif, serta peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri tambak udang di NTB.

Forum ini menegaskan bahwa hilirisasi industri tambak udang menjadi strategi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing NTB di pasar global, dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. (sr/dkisntb)

 

Koalisi BANGSA MUDA Serukan Penegakan Pasal 33 demi Kedaulatan Ekonomi Nasional

0

Warta.in | Jakarta – Koalisi BANGSA MUDA menyerukan pentingnya penegakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai fondasi kedaulatan ekonomi nasional di tengah meningkatnya persaingan geopolitik global dan ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Mahavirwa Bersuara: Bangun Persatuan Nasional, Tegakkan Pasal 33” yang digelar di Mattes Social Space, Rawasari, Jakarta.

Forum ini menjadi ruang diskusi mengenai kesenjangan antara amanat konstitusi dengan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam kajian strategis yang dipaparkan pada acara tersebut, Koalisi BANGSA MUDA menyoroti masih tingginya ketimpangan ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, Gini Ratio nasional tercatat sebesar 0,373, sementara Gini Ratio perkotaan mencapai 0,393. Selain itu, 40 persen kelompok masyarakat berpenghasilan terendah hanya menguasai sekitar 18,63 persen dari total pengeluaran nasional.

Ketimpangan juga terlihat dalam penguasaan lahan. Sebanyak 68 persen lahan nasional disebut dikuasai oleh sekitar 1 persen populasi, sementara jumlah petani dengan kepemilikan lahan kurang dari setengah hektare terus meningkat dari 14,3 juta orang pada 2013 menjadi 16,9 juta orang.

Koalisi BANGSA MUDA turut menyoroti kondisi Papua dan Maluku yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, terutama di sektor pertambangan dan perikanan, namun masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi.

Papua Pegunungan tercatat memiliki tingkat kemiskinan sebesar 30,03 persen dan menjadi salah satu wilayah yang mengalami peningkatan angka kemiskinan dalam periode terbaru.

Dalam kajiannya, forum tersebut menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kontradiksi antara amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari sisi geopolitik, Koalisi BANGSA MUDA menyoroti posisi strategis Indonesia sebagai produsen lebih dari 55 persen nikel dunia, komoditas yang menjadi komponen utama dalam industri kendaraan listrik global.

Nilai ekspor nikel Indonesia disebut meningkat tajam dari sekitar USD 3 miliar pada 2020 menjadi sekitar USD 40 miliar pada 2024.
Namun demikian, kajian tersebut menyebut sebagian besar keuntungan industri nikel masih mengalir ke pihak asing. Sekitar 75 persen kapasitas smelter nasional disebut dikuasai modal asing sehingga manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Indonesia dinilai belum optimal.

“Negara yang menguasai lebih dari separuh produksi nikel dunia namun tidak mampu menahan sebagian besar nilai tambah dari kekayaan itu untuk rakyatnya sendiri adalah negara yang belum berhasil menegakkan kedaulatan ekonominya,” demikian salah satu kesimpulan dalam Kajian Strategis Tegakkan Pasal 33 Tahun 2026 yang dipaparkan dalam forum tersebut.

Koalisi BANGSA MUDA menilai persoalan tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama yang disebut sebagai “serakahnomics”, yakni imperialisme modal global, oligarki domestik, dan korupsi birokrasi. Ketiga faktor tersebut dinilai menjadi hambatan struktural dalam mewujudkan ekonomi yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebagai solusi, forum tersebut mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain reformasi regulasi sektor mineral agar BUMN memiliki kendali lebih besar dalam rantai industri pertambangan, negosiasi ulang skema bagi hasil dengan investor asing, percepatan reforma agraria, penguatan koperasi, pembangunan afirmatif bagi Papua dan Maluku, hingga penguatan diplomasi mineral Indonesia di tingkat global.

Selain itu, Koalisi BANGSA MUDA juga mendorong penguatan peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal implementasi Pasal 33, integrasi pendidikan ekonomi kerakyatan dalam kurikulum nasional, serta pemberantasan korupsi secara sistematis dan tanpa kompromi.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi BANGSA MUDA menegaskan bahwa persatuan nasional tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi.

“Persatuan nasional bukan sekadar slogan yang diucapkan setiap 17 Agustus. Kedaulatan ekonomi adalah prasyarat bagi kedaulatan bangsa, dan kedaulatan yang diamanatkan Pasal 33 merupakan prasyarat bagi kemakmuran yang sesungguhnya,” demikian pernyataan resmi Koalisi BANGSA MUDA.

Forum ditutup dengan penegasan komitmen mahasiswa untuk mengawal implementasi Pasal 33 melalui advokasi kebijakan berbasis data, pengawasan pengelolaan sumber daya alam, riset geopolitik-ekonomi, serta penguatan konsolidasi gerakan mahasiswa lintas organisasi dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi nasional.(**)