Beranda blog

Dinas Pertanian Sukabumi Bungkam Soal Anggaran Rp14 Miliar: Realisasi Sektor UMKK dan Non-Fisik Misterius!

0

Dinas Pertanian Sukabumi Bungkam Soal Anggaran Rp14 Miliar: Realisasi Sektor UMKK dan Non-Fisik Misterius!

Warta In Jabar | ​SUKABUMI – Jawaban normatif yang dirilis Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait Realisasi Anggaran Tahun 2026 justru memicu polemik baru. Alih-alih memberikan transparansi yang benderang, penjelasan tertulis tersebut dinilai publik—khususnya Tim Investigasi Warta—sebagai upaya “main aman” dan sarat akan retorika tanpa data sektor yang konkret.

​Sorotan tajam tertuju pada plot anggaran jumbo sebesar Rp14 Miliar. Hingga saat ini, Dinas Pertanian terkesan menyembunyikan rincian realisasi anggaran fisik yang bersinggungan langsung dengan pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil Kehutanan/Pertanian (UMKK) dan Non-UMKK.

​Retorika Penjelasan Publik vs Fakta Lapangan

​Dalam rilis resminya, Dinas Pertanian menjabarkan empat poin mulai dari pembangunan irigasi, penyaluran bantuan sarana (yang diklaim hampir seluruhnya dari APBN Pusat), hingga pembinaan kelompok tani. Namun, penjelasan tersebut gagal total menjawab pertanyaan paling krusial: Di sektor mana saja uang rakyat itu benar-benar mengalir?

​”Kami tidak butuh rancangan teori atau daftar tugas dinas. Yang masyarakat pertanyakan adalah angka pasti dan lokasi. Berapa persen penyesuaian anggaran fisik untuk pertumbuhan UMKK dan Non-UMKK dari total Rp14 Miliar tersebut? Mengapa persentase ini disembunyikan?” cetus perwakilan Tim Investigasi.

​Ketidakjelasan ini juga menular pada program non-fisik seperti pelatihan dan pembinaan. Dinas Pertanian mengklaim telah melakukan peningkatan kapasitas, namun menolak membuka data sektor mana saja yang menunjukkan perkembangan positif dan mana yang mandek. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya proyek pelatihan formalitas yang tidak berdampak nyata pada kesejahteraan petani.

​Aroma tidak sedap dari ketertutupan informasi ini memicu desakan agar lembaga pengawas eksternal segera turun tangan. Publik kini mempertanyakan taji Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Seharusnya, kedua lembaga audit ini melakukan cross-check berkala dan audit investigatif secara mendalam. Ada indikasi kuat bahwa “keberhasilan” yang dipaparkan di atas kertas oleh Dinas Pertanian berbeda jauh dengan realita di lapangan.

​Jika Inspektorat dan BPK hanya menerima laporan administratif tanpa melakukan validasi fisik ke sub-sektor pertanian, maka fungsi pengawasan dianggap mandul. Sektor-sektor yang sengaja “disembunyikan” dalam rilis Dinas Pertanian harus dibuka paksa melalui audit forensik keuangan.

​Meskipun Dinas Pertanian menyatakan bahwa data rincian dapat diakses melalui mekanisme pelayanan informasi publik (PPID), birokrasi yang berbelit seringkali dijadikan tameng untuk mengulur waktu.

​Masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama para petani yang masih menjerit akibat fluktuasi harga dan permainan tengkulak, berhak mengetahui ke mana perginya setiap rupiah dari anggaran Rp14 Miliar tersebut. Dinas Pertanian tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat “sudah sesuai ketentuan perundang-undangan” jika pada kenyataannya mereka alergi terhadap rincian persentase pertumbuhan ekonomi hilir (UMKK).

​Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga rincian realisasi anggaran per sektor dibuka secara transparan ke publik, bukan sekadar narasi penyelamatan reputasi.

*Alfi Yonimar*

Dinas Pertanian Sukabumi Bungkam Soal Anggaran Rp14 Miliar: Realisasi Sektor UMKK dan Non-Fisik Misterius!

0

Dinas Pertanian Sukabumi Bungkam Soal Anggaran Rp14 Miliar: Realisasi Sektor UMKK dan Non-Fisik Misterius!

Warta In Jabar | ​SUKABUMI – Jawaban normatif yang dirilis Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait Realisasi Anggaran Tahun 2026 justru memicu polemik baru. Alih-alih memberikan transparansi yang benderang, penjelasan tertulis tersebut dinilai publik—khususnya Tim Investigasi Warta—sebagai upaya “main aman” dan sarat akan retorika tanpa data sektor yang konkret.

​Sorotan tajam tertuju pada plot anggaran jumbo sebesar Rp14 Miliar. Hingga saat ini, Dinas Pertanian terkesan menyembunyikan rincian realisasi anggaran fisik yang bersinggungan langsung dengan pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil Kehutanan/Pertanian (UMKK) dan Non-UMKK.

​Retorika Penjelasan Publik vs Fakta Lapangan

​Dalam rilis resminya, Dinas Pertanian menjabarkan empat poin mulai dari pembangunan irigasi, penyaluran bantuan sarana (yang diklaim hampir seluruhnya dari APBN Pusat), hingga pembinaan kelompok tani. Namun, penjelasan tersebut gagal total menjawab pertanyaan paling krusial: Di sektor mana saja uang rakyat itu benar-benar mengalir?

​”Kami tidak butuh rancangan teori atau daftar tugas dinas. Yang masyarakat pertanyakan adalah angka pasti dan lokasi. Berapa persen penyesuaian anggaran fisik untuk pertumbuhan UMKK dan Non-UMKK dari total Rp14 Miliar tersebut? Mengapa persentase ini disembunyikan?” cetus perwakilan Tim Investigasi.

​Ketidakjelasan ini juga menular pada program non-fisik seperti pelatihan dan pembinaan. Dinas Pertanian mengklaim telah melakukan peningkatan kapasitas, namun menolak membuka data sektor mana saja yang menunjukkan perkembangan positif dan mana yang mandek. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya proyek pelatihan formalitas yang tidak berdampak nyata pada kesejahteraan petani.

​Di Mana Peran Inspektorat dan BPK?

​Aroma tidak sedap dari ketertutupan informasi ini memicu desakan agar lembaga pengawas eksternal segera turun tangan. Publik kini mempertanyakan taji Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Seharusnya, kedua lembaga audit ini melakukan cross-check berkala dan audit investigatif secara mendalam. Ada indikasi kuat bahwa “keberhasilan” yang dipaparkan di atas kertas oleh Dinas Pertanian berbeda jauh dengan realita di lapangan.

​Jika Inspektorat dan BPK hanya menerima laporan administratif tanpa melakukan validasi fisik ke sub-sektor pertanian, maka fungsi pengawasan dianggap mandul. Sektor-sektor yang sengaja “disembunyikan” dalam rilis Dinas Pertanian harus dibuka paksa melalui audit forensik keuangan.

​Tuntutan Transparansi: Jangan Berlindung di Balik Prosedur

​Meskipun Dinas Pertanian menyatakan bahwa data rincian dapat diakses melalui mekanisme pelayanan informasi publik (PPID), birokrasi yang berbelit seringkali dijadikan tameng untuk mengulur waktu.

​Masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama para petani yang masih menjerit akibat fluktuasi harga dan permainan tengkulak, berhak mengetahui ke mana perginya setiap rupiah dari anggaran Rp14 Miliar tersebut. Dinas Pertanian tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat “sudah sesuai ketentuan perundang-undangan” jika pada kenyataannya mereka alergi terhadap rincian persentase pertumbuhan ekonomi hilir (UMKK).

​Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga rincian realisasi anggaran per sektor dibuka secara transparan ke publik, bukan sekadar narasi penyelamatan reputasi.

*Briptu AA Jadi Korban Begal Brutal di Cikarang Utara, Fenomena Ketakutan Masyarakat Jadi Sorotan*

0

“Briptu AA Jadi Korban Begal Brutal di Cikarang Utara, Fenomena Ketakutan Masyarakat Jadi Sorotan”.

BEKASI – Sebuah peristiwa yang memprihatinkan terjadi di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang anggota kepolisian yang berinisial Briptu AA menjadi korban perampokan dengan kekerasan yang dilakukan secara brutal oleh pelaku tak dikenal. Pada saat kejadian, korban sempat berusaha berteriak meminta pertolongan, namun kondisinya saat itu sudah sangat lemah dan sekujur tubuhnya bersimbah darah akibat tindakan kejam yang dialaminya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi mata, setelah peristiwa tersebut, korban terlihat tergeletak di tengah permukaan jalan sambil terus memohon bantuan kepada siapa saja yang melintas. Namun, situasi di lokasi kejadian saat itu terbilang sangat sepi. Di samping itu, rasa was-was dan ketakutan yang mendalam sempat melanda hati warga yang melihat dari jarak tertentu, sehingga tidak banyak orang yang berani segera mendekat untuk memberikan pertolongan secara langsung.

Keadaan tersebut berlangsung hingga akhirnya muncul seorang pengendara sepeda motor yang memiliki keberanian tinggi. Ia mendatangi lokasi kejadian, memberikan pertolongan awal, dan segera menghubungi pihak kepolisian, tepatnya Satuan Lalu Lintas Polres Cikarang. Tidak lama kemudian, bantuan tiba dan korban pun segera dibawa menuju rumah sakit terdekat menggunakan kendaraan ambulans guna mendapatkan penanganan medis secara intensif demi menyelamatkan nyawanya.

Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan yang meluas di ruang media sosial. Dikutip dari pemberitaan maju.idn, tanggapan yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat dan pengguna dunia maya mencerminkan pandangan yang mendalam. Banyak di antara mereka menilai bahwa sikap hati-hati dan rasa takut yang muncul pada sebagian orang bukanlah disebabkan oleh sikap acuh tak acuh atau kurangnya rasa kemanusiaan. Sebaliknya, hal tersebut lebih didasari oleh pengalaman, trauma kolektif, serta kekhawatiran akan risiko hukum yang kerap dianggap berada dalam situasi yang tidak menentu.

Sebagian besar warga menyampaikan perasaannya bahwa mereka seolah berada dalam posisi yang serba sulit dan tidak menguntungkan. Di satu sisi, jika seseorang berniat menolong dan terlibat secara fisik, hal tersebut justru dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri, terlebih jika harus berhadapan langsung dengan pelaku yang bertindak dengan kasar dan kemungkinan besar membawa senjata. Namun di sisi lain, terdapat pula kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat, yakni kekhawatiran apabila dalam upaya pertolongan tersebut pelaku justru mengalami luka, maka penolong dikhawatirkan akan berhadapan dengan proses hukum yang rumit.

Berbagai unggahan dan komentar yang beredar di kalangan pengguna dunia maya, yang menggambarkan betapa masyarakat seolah hanya dapat menyaksikan dan merasa prihatin tanpa dapat berbuat banyak, mencerminkan kekecewaan yang mendalam. Hal ini menjadi cerminan nyata atas kekhawatiran terhadap kondisi keamanan lingkungan dan kepastian hukum yang dirasakan belum sepenuhnya memberikan rasa aman. Di tengah situasi demikian, niat baik dan keinginan untuk saling menolong kerap kali terhalang oleh rasa takut yang berakar dari ketidakpastian perlindungan hukum. Menyikapi peristiwa yang menimpa seorang anggota kepolisian tersebut, ruang publik maya pun dipenuhi dengan berbagai pandangan, tanggapan, dan harapan agar permasalahan keamanan dan kepastian hukum di lingkungan masyarakat dapat segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang nyata.

(TIM/Redaksi)

Mitra Fakta Hukum: (BIMOX)

*Presiden RI bersama KASAD Renovasi Sekolah di SD Negeri Bade, melalui Satgas Yonif 123/Rajawali.*

0

Presiden RI bersama KASAD Renovasi Sekolah di SD Negeri Bade di Kampung mememu, Distrik Edera Kabupaten Mappi melalui Satgas Yonif 123/Rajawali.

Wujud Nyata Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan.

“Tentara Nasional Indonesia (TNI) Hadir Untuk Rakyat”.

MAPPI, PAPUA SELATAN – Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan dan pedalaman Papua Selatan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/Rajawali melaksanakan renovasi gedung Sekolah Dasar Bade di Kabupaten Mappi demi menciptakan kenyamanan bagi para siswa dan guru dalam proses belajar mengajar. (8/6/2026).

Kegiatan renovasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan, sekaligus membantu menyediakan sarana belajar yang lebih layak bagi generasi penerus bangsa. Perbaikan meliputi pengecatan, perbaikan dinding, lantai, serta fasilitas penunjang lainnya agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Anhar Agil Gunawan, menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci utama dalam membangun masa depan bangsa, sehingga keberadaan sekolah yang layak menjadi perhatian penting bagi Satgas selama menjalankan tugas di wilayah Papua Selatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi anak-anak sekolah sehingga mereka semakin semangat dalam menuntut ilmu dan meraih cita-citanya,” ujarnya.

Masyarakat dan pihak sekolah menyambut baik renovasi tersebut serta mengucapkan terima kasih atas kepedulian Satgas Yonif 123/Rajawali yang terus hadir membantu berbagai kebutuhan warga, termasuk di bidang pendidikan.

Kehadiran Satgas Yonif 123/Rajawali tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga aktif melaksanakan berbagai kegiatan teritorial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Mappi.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123 Rajawali

*Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant, Uji Kejujuran Indonesia*

0

Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia.

*_Oleh: Muhammad Adam, S.H._*

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi, perdebatan publik, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi para pemimpin, hadir sebuah karya yang berani mengangkat isu mendasar tentang kejujuran, integritas, dan moralitas bangsa. Buku berjudul Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran karya Wilson Lalengke menjadi salah satu karya yang memantik diskusi luas mengenai pentingnya kejujuran sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, Minggu, 7/6/2026.

Buku yang ditulis oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia tersebut tidak hanya berbicara tentang sebuah dokumen atau polemik yang berkembang di ruang publik, tetapi lebih jauh mengajak pembaca melakukan refleksi mendalam mengenai nilai-nilai moral yang menjadi penyangga utama sebuah bangsa. Melalui pendekatan filosofis dan reflektif, Wilson Lalengke berusaha mengangkat pertanyaan besar sejauh mana bangsa ini masih menempatkan kejujuran sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan.

Menurut berbagai ulasan yang beredar, buku ini memandang bahwa isu yang berkembang terkait ijazah bukan sekadar persoalan administratif atau hukum semata. Wilson Lalengke menempatkannya sebagai simbol dari pertaruhan moral yang lebih besar. Baginya, ketika kejujuran dipertanyakan oleh publik, maka yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya individu tertentu, melainkan kredibilitas moral bangsa secara keseluruhan.

Salah satu kekuatan utama buku ini adalah keberanian penulis menghubungkan persoalan kejujuran dengan pemikiran para filsuf besar dunia. Pembaca diajak menelusuri pandangan tokoh-tokoh seperti Plato dan Immanuel Kant, sekaligus melihat relevansinya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral bangsa Indonesia. Pendekatan ini membuat buku tersebut tidak sekadar menjadi catatan polemik kontemporer, melainkan juga sebuah renungan filosofis tentang masa depan bangsa.

Wilson Lalengke dikenal luas sebagai guru, aktivis, jurnalis, dan pemerhati hukum yang selama bertahun-tahun konsisten menyuarakan pentingnya integritas dalam kehidupan publik. Dalam berbagai pernyataannya, ia berulang kali menegaskan bahwa pendidikan sejatinya tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral.

Melalui buku ini, Wilson Lalengke tampak ingin menyampaikan pesan bahwa bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kemajuan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan oleh karakter moral masyarakat dan para pemimpinnya. Ketika kejujuran kehilangan tempat terhormat dalam kehidupan publik, maka fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlahan akan terkikis. Sebaliknya, ketika kejujuran dijaga dan dihormati, maka bangsa memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani.

Para pembaca yang telah mengenal karya-karya Wilson Lalengke menilai buku ini hadir pada momentum yang tepat. Di tengah meningkatnya polarisasi opini dan pertarungan narasi di ruang publik, buku tersebut mengajak masyarakat untuk tidak terjebak semata pada perdebatan politik dan hukum, tetapi kembali kepada pertanyaan yang lebih mendasar apakah kejujuran masih menjadi nilai yang kita junjung bersama.

Dengan ketebalan sekitar 150 halaman, buku ini mengupas tema-tema seperti pertaruhan moralitas bangsa, kejujuran sebagai fondasi peradaban, refleksi filosofis dari pemikiran klasik hingga nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta gagasan mengenai jalan menuju bangsa yang lebih bermartabat.

Lebih dari sekadar sebuah buku, karya ini dapat dipandang sebagai seruan moral kepada seluruh elemen bangsa. Pesan sentral yang ingin disampaikan Wilson Lalengke terasa jelas dan tegas ketika kejujuran dipertanyakan, moralitas bangsa sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, menjaga kejujuran bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh anak bangsa yang mendambakan Indonesia yang adil, berintegritas, dan bermartabat.

Buku “Ijasah Jokowi Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran” pada akhirnya menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa tidak hanya ditulis oleh para pemimpin dan kebijakan, tetapi juga oleh keberanian masyarakat dalam mempertahankan nilai kebenaran. Sebagaimana ditekankan Wilson Lalengke, bangsa yang kuat adalah bangsa yang berani berdiri di atas fondasi kejujuran, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan perbedaan pandangan. Dalam konteks itulah, buku ini hadir sebagai karya yang menggugah kesadaran sekaligus mengajak publik untuk terus merawat integritas sebagai warisan paling berharga bagi generasi mendatang.@Red.

_Penulis adalah jurnalis, Pimpinan Redaksi media online WartaPolri.Co,Id_

Kalibata City Punya Klub Catur Resmi, Targetkan Lahirkan Atlet Hingga Tingkat Nasional

0

Warta.in, Jakarta | – Semangat pengembangan olahraga catur di lingkungan hunian vertikal semakin menguat dengan diresmikannya Kalibata City Chess Club Indonesia (KCCCI), komunitas catur di bawah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Kalibata City yang kini resmi terdaftar dan bernaung di bawah Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI). Peresmian KCCCI digelar pada Jumat, 5 Juni 2026 dan dihadiri pengurus PPPSRS Kalibata City, Badan Pengelola Kalibata City, pengurus dan anggota KCCCI, serta perwakilan PERCASI. Peristiwa ini menjadi tonggak penting bagi perkembangan olahraga catur di kawasan yang dihuni sekitar 40 ribu jiwa tersebut.

Foto: Ibu Musdalifah Pangka selaku Ketua P3SRS Kalibata City

Ketua P3SRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik pengakuan resmi PERCASI terhadap KCCCI. Menurutnya, legalitas tersebut mernbuka peluang lebih besar bagi para pecatur Kalibata City untuk berkembang hingga level nasional.

“Saya berharap dengan adanya KCCCI ini, percaturan di Kalibata City bisa terus berkembang dan mampu membawa pecatur-pecatur kita ke tingkat nasional,” ujarnya.

Foto: Ibu Musdalifah Pangka selaku Ketua P3SRS Kalibata City

Musdalifah mengungkapkan, sebelum resmi terdaftar di PERCASI, KCCCI telah beberapa kali meraih juara dalam kompetisi antar apartemen yang diselenggarakan Inner City Management (ICM). Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung kemajuan komunitas di Kalibata City.

Saat ini Kalibata City memiliki sekitar 11 komunitas olahraga dan hobi aktif. Untuk mendukung kegiatan tersebut, PPPSRS berencana membangun sekretariat bersama sebagai pusat aktivitas dan koordinasi komunitas.

Berawal dari Komunitas Kecil

Foto: Om Yod Alvon selaku Ketua KCCCI

Ketua KCCCI Yod Alvon, menjelaskan bahwa cikal bakal komunitas ini dimulai pada 2010 dari sekadar kumpul-kumpul bermain catur antar warga. Seiring meningkatnya minat masyarakat, kegiatan catur mulai rutin digelar di berbagai kafe dan ruang publik di Kalibata City sejak 2015.

“Awalnya hanya kumpul-kumpul bermain catur. Lama-kelamaan semakin banyak yang bergabung hingga akhirnya berkembang menjadi komunitas yang cukup besar,” kata Alvon.

Kini KCCCI memiliki sekitar 150 anggota aktif, termasuk sekitar 40 anggota junior dan sejumlah pecatur wanita. Menurut Alvon, status resmi di bawah PERCASI menjadi modal penting untuk memperkuat pembinaan atlet muda dan memperluas jumlah anggota.

“Kami berharap dengan adanya klub yang resmi terdaftar di PERCASI, jumlah anggota KCCCI terus bertambah, terutama dari kalangan junior,”ujarnya.

Siap Gelar Turnamen 400 Peserta

Foto: Om Yod Alvon selaku Ketua KCCCI

KCCCI selama ini aktif menggelar berbagai kompetisi, mulai dari Tournament HUT Kemerdekaan RI, Tournament ICM, Home Tournament khusus warga Kalibata City, hingga Mini Tournament internal anggota.

Ke depan, KCCCI berencana menggelar turnamen terbuka pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2026 dengan target sekitar 400 peserta yang terbuka untuk umum. Turnamen tersebut akan menggunakan sistem pertandingan berstandar internasional dan berada di bawah pengawasan PERCASI.

“Kami ingin warga Kalibata City dapat berprestasi di bidang catur sekaligus membangun silaturahmi dan keakraban sesama warga,” ujar Alvon.

Status resmi di bawah PERCASI juga memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari legalitas organisasi, akses mengikuti kejuaraan resmi, peluang menggelar turnamen berating nasional maupun internasional, hingga jalur pembinaan atlet menuju tingkat daerah, nasional, dan internasional.

Susunan Pengurus KCCCI

Dalam peresmian tersebut, turut diperkenalkan susunan pengurus harian KCCCI, yakni: Ketua: Yod Alvon

Sekretaris: Johanis Suntje Lendeng

Bendahara: Dwi F. Handayani

Bidang Humas: Reiner Oktavius

Bidang Keanggotaan: Ricky Damhuri

Dengan dukungan PPPSRS, Badan Pengelola Kalibata City, dan PERCASI, KCCCI Optimistis dapat menjadi pusat pembinaan catur yang melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus mempererat kebersamaan warga Kalibata City.(“““)

#Kalibata City Residence

#Media Partners Kalibata City Residence

*Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik*

0

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik.

Rote Ndao – Kasus sengketa tanah milik Kristian Feoh, orang tua dari Yandri Funai Nalle, di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi cermin nyata persoalan agraria yang masih menghantui masyarakat kecil di Indonesia. Dari tanah kosong yang digarap dengan keringat dan harapan sejak 1998, kini lahan seluas 32 hektar itu berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan kekuasaan.

Sejak tahun 1998, Kristian Feoh mulai membersihkan dan menggarap tanah kosong di Dusun Say. Ia menanam kelapa, memelihara ternak, dan membangun pondok sederhana untuk beristirahat. Tanah itu menjadi sumber kehidupan bagi keluarganya, tempat mereka menanam harapan dan menumbuhkan masa depan.

Pada tahun 2018, Kristian mendaftarkan tanah tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah itu menunjukkan niat baik dan kesadaran hukum seorang warga negara yang ingin tertib administrasi.

Namun, sejak 2021, muncul oknum mafia tanah yang berusaha membeli lahan tersebut. Karena menolak menjual, Kristian justru menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif yang mengarah pada perebutan hak atas tanahnya.

*Sertifikat Misterius dan Perjuangan Panjang*

Antara tahun 2022–2023, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Lukius Gasper, yang diduga kuat terkait dengan jaringan mafia tanah. Ketika Kristian hendak membayar pajak pada 2023, ia mendapati nama pemilik sudah berubah. Ironisnya, sejak saat itu, pihak mafia yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Meski demikian, Kristian tidak menyerah. Ia terus membayar pajak sejak 2025 dan menggugat ke pengadilan, meski gugatan awalnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Pada 3 Desember 2025, mafia tanah menyerahkan kembali sertifikat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sertifikat tersebut dinonaktifkan. Pada hari yang sama, keluarga Feoh mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka, yang diterima dan diarahkan langsung oleh BPN.

*Hambatan Administratif dan Birokrasi*

Akhir Desember 2025, BPN menyatakan dokumen permohonan lengkap dan melakukan pengukuran. Namun, pada Januari 2026, Bupati Rote Ndao Paulus Henukh datang ke lokasi tanah tersebut. Setelah itu, proses penerbitan SHM mendadak terhambat.

Kepala BPN Rote Ndao, Aziz Basari, menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak dapat diterbitkan SHM karena terkendala dua hal: status Hutan Lindung dan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru). Keluarga Feoh diminta mengurus status “clean and clear” hingga ke tingkat pusat.

Mereka pun bergerak cepat. Kristian meminta Yandri Funai Nalle mendatangi Dinas Kehutanan Rote Ndao, BPKH Provinsi NTT, hingga Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi di Jakarta. Pada 2 April 2026, Yandri akhirnya menerima surat clean and clear dari Kementerian Kehutanan, menandakan bahwa dua hambatan utama telah diselesaikan. Namun perjuangan belum berakhir.

Pada 12 Mei 2026, BPN kembali menyampaikan bahwa tanah tersebut terkena satu hambatan baru: Kawasan Sempadan Pantai. Hambatan ini muncul setelah proses pengukuran ulang dan verifikasi lapangan.

Yandri pun kembali mengikuti prosedur: membayar Surat Perintah Setor (SPS) dua kali. Dia juga menghadiri sidang lapangan bersama enam petugas BPN, dan menyerahkan Surat Pernyataan Menerima Luas Hasil Pengukuran pada 8 Juni 2026.

Perjuangan panjang ini menunjukkan betapa rumitnya birokrasi agraria di Indonesia, bahkan bagi warga yang telah memenuhi seluruh syarat administratif dan hukum.

*Wilson Lalengke: Jangan Khianati Rakyat*

Menanggapi kasus ini, Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan pernyataan keras kepada pihak terkait, terutama Kepala BPN Rote Ndao Aziz Basari dan Bupati Rote Ndao Paulus Henukh. “Saya meminta agar Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada rakyat. Anda diberi mandat oleh negara dan digaji dari uang rakyat untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk mengkhianati mereka,” tegas Petisioner HAM PBB 2025 ini dari Jakarta, Senin, 08 Juni 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. “Jangan menjadi pengkhianat rakyat dengan mengabaikan kepentingan mereka atau melakukan ketidakadilan. Negara hadir untuk melindungi, bukan menindas,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi pertanahan. Menurutnya, kasus seperti yang dialami keluarga Feoh harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tidak mempermainkan nasib rakyat kecil.

Kasus ini mengingatkan kita pada pemikiran John Locke (1632-1794), yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak alamiah manusia. Negara dibentuk untuk melindungi hak tersebut, bukan merampasnya. Ketika negara gagal melindungi hak milik rakyat, maka legitimasi moral kekuasaan pun runtuh.

Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Jika pejabat publik bertindak tidak adil, maka negara kehilangan keseimbangannya.

Sementara Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada kewajiban, bukan kepentingan pribadi. Pejabat yang menggunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri telah melanggar prinsip moral universal.

Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) mengingatkan bahwa kekuasaan berasal dari kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Ketika pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, maka kontrak sosial itu batal secara moral.

*Pancasila sebagai Pedoman Etika*

Dalam konteks Indonesia, Pancasila menjadi fondasi moral yang seharusnya menuntun setiap pejabat publik. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut agar setiap warga diperlakukan dengan adil dan beradab, termasuk dalam urusan tanah. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan …) mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan kesewenang-wenangan. Dan, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa keadilan agraria adalah bagian dari keadilan sosial yang harus diwujudkan oleh negara.

Perjuangan keluarga Kristian Feoh dan Yandri Funai Nalle bukan sekadar soal tanah, tetapi soal martabat manusia dan keadilan sosial. Mereka telah mengikuti seluruh prosedur, membayar pajak, dan berjuang dengan cara yang sah. Namun, birokrasi yang berbelit dan hambatan administratif yang terus muncul menunjukkan bahwa sistem masih belum berpihak pada rakyat kecil.

Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan seruan moral yang menggugah. “Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Jangan jadikan tanah rakyat sebagai ladang korupsi atau permainan kekuasaan. Kepala BPN dan Bupati Rote Ndao harus ingat: jabatan Anda adalah amanah, bukan alat untuk menindas.”

Sebagaimana diingatkan Plato dan Rousseau, negara yang kehilangan moralitas akan kehilangan kepercayaan rakyatnya. Maka, keadilan bagi keluarga Feoh bukan hanya soal sertifikat, tetapi soal harga diri bangsa yang harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. (TIM/Red)

Korem 044/Gapo Teguhkan Semangat Pengabdian Lewat Upacara Bendera

0

Warta.In | Palembang – Komando Resor Militer 044/Garuda Dempo menggelar upacara bendera mingguan yang berlangsung khidmat di Lapangan Makorem 044/Gapo, Senin (8/6/2026).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kasi Ter Kasrem 044/Gapo, Letkol Arm Arief Budiman, yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS jajaran Makorem 044/Gapo.

Pelaksanaan upacara bendera merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin sebagai wujud penghormatan kepada Sang Merah Putih, sekaligus sarana untuk memupuk jiwa nasionalisme, patriotisme, disiplin, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib dan lancar, mulai dari pengibaran Bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera, mengheningkan cipta, hingga pembacaan teks Pancasila, pengucapan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

Usai pelaksanaan upacara, Letkol Arm Arief Budiman menyampaikan harapannya kepada seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo agar senantiasa menjaga disiplin, meningkatkan profesionalisme, serta mengoptimalkan kinerja dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Melalui kegiatan upacara bendera ini, saya berharap seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo terus menumbuhkan rasa cinta tanah air, meningkatkan disiplin, serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Jadikan setiap tugas yang diemban sebagai bentuk tanggung jawab dan kehormatan yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Letkol Arm Arief Budiman.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga soliditas, kekompakan, dan sinergi di lingkungan satuan guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Korem 044/Gapo.

“Saya juga berharap seluruh personel dapat menjaga kekompakan dan kebersamaan, serta selalu siap menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan. Dengan semangat kebersamaan, kita akan mampu memberikan pengabdian terbaik bagi TNI AD, masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh prajurit dan ASN Korem 044/Gapo semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian serta mendukung tercapainya tugas-tugas satuan secara optimal.

Tegakkan Profesionalisme, Asops Kasdam II/Swj Pimpin Upacara dan Defile Pasukan Makodam II/Swj

0

Warta.In | Palembang, – Asops Kasdam II/Swj Kolonel Inf Andi Andriyanto Wibowo, S.Sos., M.I.Pol., memimpin Upacara Bendera Mingguan di Lapangan Apel Makodam II/Swj, Jl. Jend. Sudirman KM 3,5, Palembang, Senin (09/06/2026). Upacara ini untuk memelihara kedisiplinan, semangat patriotisme, dan profesionalisme prajurit._

Upacara berlangsung khidmat dan tertib diikuti seluruh jajaran Makodam II/Swj mulai dari Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, hingga PNS. Rangkaian dimulai dengan persiapan pasukan, penghormatan, pengibaran Merah Putih, mengheningkan cipta, pengucapan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI sebagai pengingat kode etik prajurit. Upacara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan komando.

Kehadiran lengkap seluruh tingkatan Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS menegaskan soliditas serta kesiapan operasional Makodam II/Swj.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan latihan defile. Gabungan barisan Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, dan PNS Putra-Putri menampilkan kekompakan dan kerapian. Defile ini menjadi ajang memelihara kemampuan fisik, sikap sempurna, serta kesiapsiagaan personel Kodam II/Sriwijaya dalam menjalankan tugas pokok.

Pelaku Narkoba Diamankan di Muara Enim, Polisi Sita Sabu dan Sepeda Motor

0

Warta.In | Muara Enim – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial B (31) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Kampung II, Dusun Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/6/2026).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial B yang saat itu sedang berada di rumah tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang sedang dipegang oleh pelaku menggunakan tangan kanannya,” ujar Iptu A. Yurico.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik dan berada dalam penguasaan pelaku saat dilakukan penangkapan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, pelaku inisial B (31) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Muara Enim.