Beranda blog

Melintasi 5 Era Pengelolaan: Menengok Transformasi Modern Pertamina EP Adera Field Sejak 1959.

0

Warta.in//PALI, 17 September 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 terus memperkukuh posisinya sebagai salah satu pilar utama penopang kedaulatan energi nasional. Melalui salah satu aset andalannya, Pertamina EP (PEP) Adera Field, perusahaan sukses mengintegrasikan kekuatan sejarah pengelolaan yang panjang, transformasi struktur organisasi, ketajaman strategi logistik, serta agresivitas program kerja pemboran di lapangan.

Kombinasi strategi masif dari hulu ke hilir ini membuahkan hasil yang gemilang pada kuartal ketiga tahun 2026. Pertamina EP Adera Field berhasil mencatatkan lonjakan produksi minyak dan gas bumi (migas) yang signifikan, yang dibarengi dengan raihan sederet penghargaan bergengsi di tingkat nasional atas kepatuhan lingkungan dan keselamatan kerja.

Sebagai bentuk transparansi operasional dan penguatan sinergi bersama pemangku kepentingan, manajemen PHR Zona 4 juga menggelar kegiatan Media Field Trip Zona 4 di wilayah operasional Adera Field, tepatnya di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI. Kegiatan ini mengajak awak media melihat langsung pusat integrasi logistik, fasilitas produksi, serta program pemberdayaan masyarakat yang menjadi roda penggerak ketahanan energi regional.

Narasumber di Balai Ria
- Ibnu Affan, Pjs Manager Pertamina EP Adera Field

Pjs Manager Pertamina EP Adera Field, Ibnu Affan, menyampaikan, “Capaian kumulatif produksi per Agustus 2026 serta keandalan interkoneksi pipa TAP Group ini mempertegas peran krusial Adera Field sebagai penopang utama energi nasional. Melalui kunjungan lapangan bersama rekan-rekan media hari ini di Desa Pengabuan, kami ingin memperlihatkan secara transparan bagaimana teknologi, kerja keras perwira Pertamina, dan dukungan masyarakat berpadu untuk menekan laju penurunan produksi alami (natural decline) sekaligus membuka potensi sumur baru [1].

”Senada dengan hal tersebut, Heru Riswanto selaku Superintendent HSSE Operations Pertamina EP Adera Field menegaskan pentingnya aspek perlindungan kerja di hadapan para media yang hadir di Balai Ria. “Lonjakan produksi yang masif dan agresivitas penggunaan puluhan rig di Zona 4 ini tidak boleh mengorbankan keselamatan. Kami di jajaran HSSE memastikan kepatuhan penuh terhadap standar operasional yang ketat, agar target pencapaian produksi berjalan selaras dengan zero accident, demi mewujudkan komitmen sejati Energi untuk Negeri dengan landasan nilai Komitmen, Inovasi, Kolaborasi, dan Keberlanjutan,” pungkas Heru.

Dalam sesi pemaparan operasional komprehensif yang digelar di Balai Ria sebagai bagian dari rangkaian field trip tersebut, manajemen Pertamina EP Adera Field menegaskan bahwa seluruh pencapaian ini merupakan buah dari konsistensi, integrasi teknologi hulu, serta penerapan budaya keselamatan kerja yang ketat di seluruh lini depan produksi.

Transformasi Sejarah dan Penguatan Portofolio Zona 4 Beroperasi di wilayah administratif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Adera Field memiliki rekam jejak historis yang sangat dinamis dalam industri hulu migas Indonesia sejak pertama kali dikomersialkan pada tahun 1959. Lapangan ini telah melintasi berbagai era kepemilikan, mulai dari era PT Stanvac Indonesia (1959–1983), masa transisi ke PN Pertamina (1983–1998), skema Joint Operating Body bersama Halliburton (1998–2002), kemitraan swasta nasional dengan PT Lekom Maras (2002–2009), hingga kembali dikelola mandiri oleh PT Pertamina EP (2009–2021). Kini, sejak tahun 2021, Adera Field resmi bertransformasi di bawah naungan manajemen PHR Regional Sumatera Zona 4 sejalan dengan restrukturisasi Subholding Upstream Pertamina.

Sebagai entitas induk, wilayah kerja PHR Regional Sumatera Zona 4 mengelola portofolio aset yang masif di 2 Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota. Zona 4 saat ini mengelola 7 Field Operasi (termasuk Prabumulih, Adera, Ramba, Limau, dan Pendopo Field), 2 Field Non-Operasi, serta memperluas sinergi melalui kemitraan dengan 16 Kerja Sama Operasi (KSO). Kekuatan raksasa ini disokong oleh eksistensi 68 Struktur aktif, 22 Struktur Gas, serta ketahanan cadangan yang solid sebesar 66 MMBOE Cadangan Minyak dan 562 BSCF Cadangan Gas Bumi. Penanganan komprehensif pada fasilitas permukaan (surface facility) seperti mitigasi matured reservoir, tata kelola air (water handling), serta penanganan korosi (scale) menjadi kunci utama efisiensi biaya operasional (operating cost) di seluruh lapangan.

Bentang Fasilitas Terintegrasi dan Jaringan Logistik TAP Group di Desa Pengabuan Mengusung tema “Sinergi Potensi, Mengalirkan Energi, Membangun Masa Depan”, operasional hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Adera Field terbentang luas melintasi 6 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Produksi ini bertumpu pada 7 Struktur Utama (Abab, Dewa, IBT, Pengabuan, Raja, Benuang, dan Serdang) yang mengaktifkan total 12 Fasilitas Produksi Terintegrasi, mulai dari Stasiun Pengumpul (SP), Stasiun Pengumpul Utama (SPU), SP Mini, Pusat Penampungan Produksi (PPP), Stasiun Kompresor Gas (SKG), hingga fasilitas metering.

Melalui momen Media Field Trip di Desa Pengabuan, para jurnalis berkesempatan meninjau langsung Pusat Penampungan Produksi (PPP) Pengabuan, yang memegang peranan vital dalam Skematik Pengiriman Minyak TAP Group. Fasilitas ini menjadi titik krusial yang mengonsolidasikan distribusi fluida dari SP Raja Barat, SP Abab, dan KSO PEP–OD Lirik Talang Gula. Minyak mentah yang terkumpul kemudian dialirkan melalui pipa utama berdiameter 8 inci sepanjang ± 24,1 km menuju fasilitas SPG Dewa sebelum diteruskan ke Stasiun Metering KM 3 Plaju menuju kilang Refinery Unit (RU) III Plaju di Palembang.

Sementara itu, untuk sektor gas bumi, energi didistribusikan melalui SKG Cambai serta GMS 10 PGN Prabumulih Field untuk memenuhi kebutuhan gas kota dan industri regional. Di sela-sela kunjungan lapangan di Desa Pengabuan, media juga disuguhkan bukti nyata integrasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pertamina yang tumbuh harmonis berdampingan dengan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Agresivitas Pemboran dan Rekor Pertumbuhan Produksi Untuk mengawal target besar ini, jajaran kepemimpinan front-line Adera Field diperkuat oleh formasi manajemen taktis baru di bawah koordinasi Senior Manager Production Zona 4. Posisi Pjs Manager Pertamina EP Adera Field saat ini diemban oleh Ibnu Affan, didukung oleh perwira strategis seperti M. Hafiz Alkaf (Petroleum Engineering) dan Rahadi putra (Well Services).Ketajaman manajemen ini langsung dibuktikan lewat pengerahan total 54 Rig di lingkup Zona 4. Khusus di Adera Field, operasional lapangan ditopang secara agresif oleh 42 Rig Eksisting dan 12 Rig Sumur Baru, mencakup 5 unit Rig Bor dan 4 unit Rig WOWS (Well Work & Well Services) aktif guna mengejar rencana kerja volume sumur yang tinggi.

Kerja keras tersebut membuahkan rekor pertumbuhan performa produksi energi yang gemilang hingga Year-to-Date (Ytd) Agustus 2026:Produksi Minyak Bumi (OIL): Berhasil menembus rata-rata 3.840 BOPD, mencatatkan laju pertumbuhan majemuk tahunan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 24,1% dihitung sejak tahun 2022 yang saat itu berada di posisi 1.625 BOPD.Produksi Gas Bumi (GAS): Melesat optimal hingga mencapai angka 24,43 MMSCFD, mengunci pertumbuhan CAGR sebesar 19,4% dari realisasi tahun 2022 yang sebesar 11,99% MMSCFD.

Komitmen ESG dan Keselamatan Kerja Lompatan produksi ini berjalan beriringan dengan komitmen tata kelola lingkungan, sosial, dan keselamatan kerja (ESG). Pertamina EP Adera Field berhasil memanen deretan penghargaan prestisius tingkat nasional, di antaranya Peringkat PROPER Hijau dari KLHK atas pengelolaan lingkungan di atas standar kepatuhan hukum (beyond compliance), Subroto Award Bidang Efisiensi Energi (PSAE) dari Kementerian ESDM RI, serta Gold Award Economic Empowerment pada Indonesia Green Awards (IGA) untuk pemberdayaan masyarakat. Di bidang keselamatan, perusahaan dianugerahi Penghargaan Patra Nirbhaya Karya atas pencapaian jam kerja aman tanpa kecelakaan operasional (zero accident).

PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera Zona 4 Pertamina EP Adera Field.

 

Rilis: Randi

Pedagang Istana Bubur di Curup, Diduga telah Diamankan Petugas BNNP Wilayah Bengkulu.

0

Warta.in-Rejang Lebong,Bengkulu. Seorang pedagang yang membuka lapak Istana Bubur di Jalan Sukowati, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, diduga diamankan petugas terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika pada Kamis (17/9/2026) pagi.

Peristiwa tersebut mencuat setelah rekaman video kesaksian warga beredar luas di media sosial. Berdasarkan narasi dalam video tersebut, penindakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan sekitar enam orang yang diduga merupakan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

“Informasinya tadi sekitar jam 10.00 WIB lebih kurang, ada yang tertangkap diduga narkoba. Menurut informasi dari para pedagang dan sekitar, ada sekitar enam anggota BNNP Bengkulu,” ujar pengunggah video dalam rekamannya.

Usai diamankan di lokasi jualannya, pedagang Istana Bubur tersebut dilaporkan langsung dibawa petugas meninggalkan lokasi menggunakan mobil. Hingga kini, identitas terduga maupun detail kronologi penangkapan di lapangan belum diketahui secara pasti.

Sementara itu, Plt Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Alek Soeki belum memberikan keterangan resmi maupun menjawab  konfirmasi lewat pesan whataps terkait kebenaran informasi dugaan pengamanan tersebut. Hingga Rilis berita ditayangkan, Tim Media akan terus menunggu hak jawab dari BNNP Bengkulu untuk memberikan keterangan resmi kebenaran tentang penangkapan tersebut.

(Tim Redaksi)

Bripka Khairi, Personel Polres Kep. Meranti Raih Juara 1 Kompolnas Award 2026 Kategori Perorangan Desa 3T

0

JAKARTA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Polda Riau. Bripka Khairi, personel Polres Kepulauan Meranti berhasil meraih Juara 1 Perorangan untuk kategori Desa Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dalam ajang Kompolnas Award Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Bripka Khairi sebagai perwakilan dari Polda Riau atas dedikasi dan kinerjanya dalam pengabdian di wilayah 3T.yaitu melakukan kegiatan Perpustakaan keliling dari desa Ke desa kec Rangsang pesisir.kab.meranti.

Ajang Kompolnas Award Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja anggota Polri yang dinilai berprestasi dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan bahwa Kompolnas Award menjadi acuan penting dalam menilai kinerja Polri.

“Kompolnas Award ini sebagai acuan terhadap kinerja Polri. Mempermudah institusi Polri untuk mencari kinerja anggota Polri yang terbaik. Dengan adanya penilaian dari Kompolnas Award ini sangat membantu evaluasi kinerja Polri dan penilaian publik, serta evaluasi anggota kami untuk bekerja dengan baik. Dan sangat membantu kami. Yang dapat prestasi untuk mendorong insan-insan Polri yang lebih baik. Dan kami mohon dilanjutkan tradisi ini sampai ke generasi selanjutnya nantinya,” ujar Kapolri.

Kapolri juga mengucapkan selamat kepada para pemenang dan memberikan motivasi kepada personel yang belum terpilih.

“Selamat yang terpilih. Yang belum terpilih masih ada waktu ke depannya untuk menjadi terpilih nantinya. Kompolnas adalah penilaian kinerja Polri. Menilai beberapa kategori, wadah penilaian kinerja anggota Polri dari Mabes sampai ke Polsek. Yang bisa dipercaya di mata masyarakat,” tegas Kapolri.

Keberhasilan Bripka Khairi meraih juara 1 kategori perorangan untuk Desa 3T di tingkat nasional menjadi bukti nyata bahwa pengabdian di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan tetap mendapat perhatian dan penghargaan dari pimpinan.

Sebagai personel yang bertugas di wilayah kepulauan Kabupaten Kep. Meranti, yang secara geografis masuk dalam kategori 3T, dedikasi Bripka Khairi dianggap mampu membangun kedekatan dengan masyarakat, menjaga Kamtibmas, serta memberikan pelayanan humanis yang dirasakan langsung oleh warga.dan anak-anak sekolah keterbatasan untuk mendapatkan buku pelajaran.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Kep. Meranti dan Polda Riau pada umumnya untuk terus bekerja ikhlas, tegas, dan tuntas dalam melayani masyarakat.

Kapolres Kep. Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan Kompolnas Award ini adalah kebanggaan bagi institusi dan menjadi pemacu semangat bagi anggota lain untuk berprestasi.

( Rilis: Humas Polres Kep. Meranti ).

PPWI Bengkulu Desak Ketua DPRD & Ketua BK:LAPDU Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan yang Sudah Mengendap.

0
Oplus_16908320

Warta.in — Rejang Lebong,Bengkulu.

Perwakilan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu secara resmi menyampaikan desakan tegas kepada Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong agar segera menanggapi, memproses, dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat, dalam hal ini yang diwakilkan oleh salah satu media yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan inisial (RC). Laporan tersebut ternyata telah diterima pada tanggal 27 juli 2026 dan mengendap tanpa tindak lanjut yang berarti selama hampir dua bulan , sehingga memicu keresahan dan pertanyaan serius dari masyarakat maupun insan pers di wilayah tersebut.

Semua tindakan yang diambil oleh pihak yang melapor Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang di dewan sejak hampir dua bulan yang lalu. Laporan diajukan oleh masyarakat dan diwakilkan secara sah oleh salah satu media yang terdaftar dan beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja dan perilaku penyelenggara negara.

Namun hingga hari ini, Kamis (17/9/2026) bahwa laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi maupun tindak lanjut yang memadai dari Ketua DPRD Rejang Lebong maupun Ketua Badan Kehormatan yang secara fungsional memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Oknum anggota dewan tersebut. Keterlambatan dan ketiadaan kejelasan status laporan ini justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, serta mempertanyakan keseriusan lembaga dewan dalam menjaga kehormatan dan integritas para anggotanya.

“Laporan ini sudah masuk hampir dua bulan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Masyarakat berharap lembaga yang dibayar dari uang rakyat ini bisa bekerja transparan. Jangan sampai Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD justru menjadi ‘lemari besi’ yang menyembunyikan laporan warga. Kode etik itu dibuat untuk ditaati dan ditegakkan, bukan untuk diabaikan begitu saja,” ungkap perwakilan anggota PPWI Wilayah Bengkulu yang menyampaikan desakan tersebut.

Dasar dari desakan ini disampaikan dengan merujuk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bukan sekadar tuntutan semata, melainkan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pimpinan dewan dan Badan Kehormatan dengan Dasar Hukum / Aturan Kewajiban & Ketentuan, Peraturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 (Anggota DPRD wajib menjunjung tinggi kode etik, norma, dan peraturan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa), PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 106–109 (Badan Kehormatan wajib menerima, memeriksa, dan memberikan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam jangka waktu yang wajar), Peraturan DPRD Rejang Lebong tentang Kode Etik Anggota DPRD Setiap laporan dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja sejak diterima, dengan pemberitahuan kepada pelapor), UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap lembaga negara wajib memberikan tanggapan dan informasi atas laporan/pertanyaan masyarakat dalam waktu paling lambat 10 hari kerja), Peraturan PPWI tentang Kode Etik Jurnalistik Media berhak dan wajib menyampaikan pengawasan publik terhadap lembaga negara demi kepentingan masyarakat luas.

Harus diketahui bahwa Secara aturan yang berlaku, laporan yang sudah masuk dan mengendap selama hampir dua bulan tanpa tanggapan sudah melampaui batas waktu kewajiban penanganan yang diatur dalam peraturan tata tertib dewan. Keterlambatan ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban jabatan dan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.

Harus ada ketegasan dalam memipin, Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, anggota PPWI Wilayah Bengkulu secara tegas memohon dan mendesak kepada, Bapak Ketua DPRD Rejang Lebong agar Segera menanggapi secara resmi laporan masyarakat yang diwakilkan oleh media Rejang Lebong tersebut paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam sejak rilis ini disampaikan, Memastikan laporan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa sesuai prosedur tata tertib, tidak boleh ditunda atau diabaikan, Memberikan penjelasan tertulis mengapa laporan tersebut mengendap selama hampir dua bulan tanpa tindak lanjut, Menjamin tidak ada intervensi atau tekanan apa pun terhadap proses pemeriksaan laporan tersebut, sehingga berjalan bebas dan objektif.

Selanjutnya Bapak Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong agar Segera mengumumkan status laporan tersebut (apakah sudah terdaftar, sedang diperiksa, atau belum ditindaklanjuti), Membentuk tim pemeriksa dan memulai proses pemeriksaan sesuai ketentuan kode etik tanpa penundaan lagi, Memberikan jadwal pemeriksaan dan putusan akhir dalam batas waktu yang jelas, tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, Menyampaikan salinan putusan/hasil pemeriksaan kepada pelapor dan media yang mewakili sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Mulai dari sekarang tegakkan Prinsip transparansi dan Kepervayaan Publik. Maka dari itu,Anggota PPWI Wilayah Bengkulu menegaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud mencampuri urusan internal dewan, melainkan merupakan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi kinerja lembaga yang dipilih dan dibayar oleh uang rakyat. Jika laporan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka hal tersebut secara perlahan namun pasti akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap DPRD Rejang Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kode etik anggota dewan itu bukan sekadar hiasan di dinding. Itu aturan main yang mengikat setiap anggota. Jika Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan saja mengabaikan laporan pelanggaran, bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada lembaga ini? Kami tunggu tindakan nyata, bukan janji manis. Dalam waktu dekat ini harus ada kejelasan,” tegas perwakilan PPWI Wilayah Bengkulu.

Masih lanjut, Laporan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DPRD Rejang Lebong yang sudah mengendap hampir dua bulan wajib segera ditanggapi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Keterlambatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, mengingat peraturan tata tertib dewan telah mengatur batas waktu penanganan yang jelas dan tegas.

Anggota PPWI Wilayah Bengkulu akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengingatkan kembali jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan resmi. Masyarakat berhak tahu, dan lembaga dewan wajib menjawab. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada yang merasa kebal terhadap kode etik. Hukum dan aturan harus berlaku sama untuk semua anggota dewan.

Pemberitahuan pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik . dan juga untuk disampaikan kepada Ketua DPRD Rejang Lebong, Ketua BK DPRD Rejang Lebong, Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong, Fraksi-fraksi DPRD, serta diumumkan kepada masyarakat luas.

(Tim Redaksi)

GDP Jalin MOU dengan dr. Auliya Pratama Afandi untuk Mendukung Layanan Rehabilitasi dan Kesehatan

0

Kediri, 17 September 2026 — Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh (GDP) DPD Jawa Timur menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MOU) dengan dr. Auliya Pratama Afandi, yang menjalankan praktik di Jl. Pamenang, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Penandatanganan MOU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dalam mendukung pelayanan kesehatan serta penanganan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi.

Dalam kerja sama tersebut, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh (GDP) diwakili oleh Muhammad Taufiq, S.H., CLA., selaku Ketua DPD Jawa Timur. Sementara itu, pihak mitra diwakili oleh dr. Auliya Pratama Afandi.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga rehabilitasi dan tenaga medis, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan, pemeriksaan serta pendampingan yang diperlukan dalam proses rehabilitasi.

Muhammad Taufiq, S.H., CLA. menyampaikan bahwa sinergi dengan tenaga kesehatan menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan pelayanan yang lebih terarah kepada klien atau residen rehabilitasi.

“MOU ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara Griya Damar Panuluh dengan tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kepada klien dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, GDP berharap kolaborasi dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari penyalahgunaan narkotika.

Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Sukabumi Fokus Percepatan Pembangunan

0

SUKABUMI— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

 

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

 

Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makroekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur anggaran daerah.

 

Menurutnya, penyesuaian anggaran tersebut diperlukan untuk merespons dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.

 

“Perubahan APBD ini diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah,” ujar Asep dalam sambutannya.

 

Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda.

 

Asep menilai, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan.

 

Sementara itu, dari sisi legislatif, persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif.

 

Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan catatan, pertanyaan, dan koreksi terhadap rancangan perubahan anggaran sebelum disepakati bersama.

 

Meski demikian, rincian perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas yang menjadi hasil kesepakatan belum disampaikan secara terperinci dalam keterangan resmi tersebut.

 

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.

 

Hasil evaluasi gubernur akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.

 

Sebagai penanda kesepakatan, Bupati Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Sukabumi. (Alfi yonimar)

*Ali Bato Desak Bongkar “Londo Ireng” di Balik Mulusnya Indomaret Masuk Mukomuko*

0

Ali Bato Desak Bongkar “Londo Ireng” di Balik Mulusnya Indomaret Masuk Mukomuko: Siapa yang Membuka Jalan, Bupati atau Oknum Dewan?

MUKOMUKO – Polemik masuk dan beroperasinya Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kembali memanas. Kali ini sorotan tajam datang dari Ali Bato, warga sekaligus pelaku UMKM setempat, yang meminta pemerintah dan DPRD membuka secara terang siapa pihak-pihak yang mempunyai peran dalam proses masuknya ritel berjaringan tersebut.

Ali menilai keresahan pelaku usaha kecil tidak boleh dianggap sekadar penolakan emosional. Dalam komentar publiknya, ia menegaskan bahwa pelaku usaha kecil di sekitar pasar merasakan langsung dampak keberadaan ritel modern dan mempertanyakan mengapa pendiriannya berjalan tanpa keterlibatan atau persetujuan mereka.

Sebelumnya, petisi penolakan terhadap ekspansi ritel berjaringan di Pondok Suguh telah ditandatangani puluhan masyarakat dan pelaku UMKM. Petisi itu ditujukan kepada Bupati Mukomuko, DPRD, DPMPTSP dan instansi terkait dengan tuntutan evaluasi perizinan serta moratorium gerai baru. Salah satu pemberitaan mencatat sedikitnya 30 penandatangan telah tercantum dalam dokumen petisi tersebut.

“Bongkar Siapa yang Menjadi Jembatan”

Ali menggunakan istilah “londo ireng” sebagai sindiran terhadap pihak lokal yang, menurut kekhawatirannya, mungkin telah menjadi jembatan masuknya kepentingan ritel besar tanpa cukup memperhatikan nasib pedagang kecil.

> “Kalau dulu daerah ini bisa membatasi ritel berjaringan demi menjaga UMKM, lalu sekarang Indomaret bisa masuk dengan begitu mudah, masyarakat berhak tahu siapa yang membuka jalan. Apakah ada pejabat eksekutif, oknum politik atau pihak lain yang mendorong? Buka semuanya supaya rakyat tidak terus menerka-nerka.”

Ali menegaskan bahwa istilah tersebut bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, justru karena belum jelas siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakannya, seluruh proses harus dibuka melalui forum resmi.

Sorotan serupa telah muncul dalam pemberitaan terbaru yang mempertanyakan siapa “jembatan” di balik masuknya Indomaret ke Mukomuko, tetapi sampai sekarang belum ada bukti publik yang menetapkan Bupati, anggota DPRD tertentu, atau pihak lain sebagai pelaku pelanggaran.

DPRD Diminta Jangan Berlindung di Balik Ketidaktahuan

Ali juga mempertanyakan posisi DPRD. Sebelumnya, anggota DPRD Mukomuko Prengki Janas mengaku kecewa karena tidak mengetahui rencana pendirian hingga beroperasinya gerai Indomaret tersebut dan menyatakan siap menampung petisi UMKM serta mendorong RDP.

Menurut Ali, kondisi tersebut justru memperkuat alasan perlunya RDP.

> “Kalau anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui, itu justru alasan paling kuat untuk membuka semuanya. Siapa yang mengetahui sejak awal? OPD mana yang memberi rekomendasi? Siapa yang menguji zonasi dan dampaknya terhadap pasar serta UMKM?”

Disperindagkop Juga Mengaku Tak Mendapat Konfirmasi

Pertanyaan publik makin besar setelah Kepala Disperindagkop Mukomuko sebelumnya menyatakan pihaknya tidak mendapat konfirmasi terkait pendirian Indomaret dan akan mencoba menelusuri perizinannya.

Bagi Ali, keadaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.

> “Kalau dinas perdagangan mengaku tidak mendapat konfirmasi, DPRD juga ada yang mengaku tidak tahu, lalu masyarakat pantas bertanya: melalui pintu mana proses ini berjalan?”

Ali: Jangan Serang Orang, Buka Dokumennya

Ali meminta agar kritik masyarakat tidak berubah menjadi fitnah atau serangan pribadi. Menurutnya, cara paling tepat menemukan jawabannya adalah meminta pemerintah membuka dokumen dan proses keputusan.

Yang perlu dibuka antara lain dasar kesesuaian tata ruang, zonasi, proses perizinan, rekomendasi teknis, kajian kondisi sosial ekonomi, serta pertimbangan terhadap keberadaan pasar rakyat dan UMKM.

Isu tersebut relevan karena gerai Indomaret Pondok Suguh juga telah disorot dari sisi zonasi dan kedekatannya dengan Pasar Tunggang. Permendag 23/2021 mensyaratkan penataan toko swalayan mempertimbangkan RTRW/RDTR, kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta jarak terhadap pasar rakyat atau toko eceran tradisional.

“Catat Rekam Jejaknya, Rakyat Berhak Menilai”

Ali meminta masyarakat tidak mudah melupakan siapa yang memperjuangkan UMKM dan siapa yang mengabaikan aspirasi masyarakat.

Namun penilaian terhadap pejabat atau calon pejabat, menurutnya, harus didasarkan pada rekam jejak, dokumen dan sikap yang dapat dibuktikan, bukan isu mengenai keluarga atau hubungan pribadi.

> “Yang perlu masyarakat lakukan adalah catat sikapnya. Siapa yang mau membuka dokumen, siapa yang mau memperjuangkan RDP, siapa yang mendengar UMKM, dan siapa yang memilih diam. Setelah itu biarkan masyarakat sendiri menilai.”

Ali juga mengingatkan agar pelaku UMKM tidak terpancing melakukan tindakan anarkis atau penutupan paksa.

Ali Desak RDP Terbuka

Ali meminta DPRD Mukomuko segera menggelar RDP dengan menghadirkan Bupati atau perwakilan Pemkab, DPMPTSP, Disperindagkop, perangkat daerah tata ruang, Satpol PP, manajemen Indomaret serta perwakilan UMKM.

Ia menilai RDP merupakan tempat untuk menjawab satu pertanyaan pokok:

> “Siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan aturan apa, dan mengapa aspirasi masyarakat serta UMKM terasa datang belakangan?”

Menurut Ali, jika semua proses sudah benar, pemerintah tidak seharusnya keberatan membukanya. Namun jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

“Jangan biarkan istilah ‘londo ireng’ menjadi rumor tanpa ujung. Cara menghentikannya sederhana: buka dokumen, buka prosesnya, dan biarkan masyarakat melihat siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.” (Tim/Red)

*Jam Kerja Masih Lama, Tapi Pintu Dinkes Mamasa Sudah Digembok Rantai Besar: Ke Mana Semua Orang Pergi?*

0

*Jam Kerja Masih Lama, Tapi Pintu Dinkes Mamasa Sudah Digembok Rantai Besar: Ke Mana Semua Orang Pergi?*

Mamasa, Sulawesi Barat 16 September 2026

Saat warga Desa Botteng, Desa Passembu, dan Desa Kondo di Kecamatan Mehalaan masih harus digotong tandu belasan kilometer demi sekadar berobat media mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa untuk mencari jawaban. Namun yang ditemukan sungguh ironis: pintu utama kantor dikunci dengan rantai besar dan gembok raksasa, padahal jarum jam baru menunjukkan pukul 14.51 WIB masih dalam jam kerja resmi.

Lokasi:
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Dinas Kesehatan dan Instalasi Farmasi Kabupaten Mamasa
Jl. Poros Mamasa Km. 5, Kec. Mamasa, 91362

 
Rantai dan Gembok Menjadi Jawaban

Pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB, awak media tiba di lokasi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Yang disangka akan mendapatkan pelayanan informasi, justru disambut rantai besar melilit pintu yang dikunci dengan gembok besar. Padahal, ini bukan hari libur ini hari kerja biasa, dan jam kerja resmi baru berakhir pukul 16.00 WIB. Masih ada waktu hampir satu jam sepuluh menit lagi.

Terlihat tiga orang petugas berada di lokasi. Saat dikonfirmasi, jawaban mereka sungguh mengherankan:

“Kami tidak tahu kenapa digembok,” ucap salah satu petugas singkat, lalu menolak menjelaskan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pintu kantor masih tertutup rapat. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada pengumuman, dan tidak ada penjelasan apa pun yang ditempel di pintu maupun papan pengumuman kantor.

 
Ini Jelas Melanggar Aturan!

Penutupan kantor di jam kerja bertentangan dengan aturan yang berlaku:

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 11 ayat (1): Jam kerja Senin–Jumat pukul 07.30–16.00 waktu setempat

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 12 huruf a: Setiap pegawai wajib hadir dan meninggalkan tempat kerja sesuai jam kerja

PP No. 53 Tahun 2010 Pasal 13 ayat (1) huruf b: Tidak berada di tempat kerja tanpa alasan sah = dikenakan sanksi disiplin

UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai jam yang ditetapkan

Rantai besar dan gembok di jam kerja bukan sekadar pelanggaran disiplin itu adalah penelantaran tugas pelayanan publik. Rakyat tidak boleh digembok keluar dari kantor miliknya sendiri.

 

KadisKes Dr. Ratna Bungkam Dilihat, Tapi Tidak Dijawab!

Sebelum mendatangi kantor, media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Ratna, melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Pertanyaan sederhana diajarkan: mengapa warga di tiga desa sulit mendapatkan obat dan layanan kesehatan? Apa kendala yang dihadapi? Langkah apa yang sedang diambil?

Status pesan: Dilihat Tidak Ada Jawaban.

Bahkan saat awak media mendatangi kantornya pun, pintu sudah dililit rantai dan dikunci gembok. Ini memunculkan pertanyaan serius:

“Apakah Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa hanya buka di atas kertas saja? Saat warga bertaruh nyawa demi berobat, saat media datang mencari jawaban kami disambut rantai dan gembok. Jam 14.51 bukan jam pulang kerja! Ke mana semua orang pergi? Dan mengapa Kepala Dinas Kesehatan tidak berani menjawab pertanyaan rakyatnya sendiri?”

 

Siapa yang Memerintahkan Menggembok Pintu di Jam Kerja?

Siapa yang memerintahkan melilit rantai besar dan mengunci gembok pintu kantor di jam kerja? Apakah Kepala Dinas Kesehatan tahu? Jika tahu, mengapa rakyat diusir sebelum waktunya? Jika tidak tahu, di mana kendali pimpinannya?

“Ini bukan sekadar soal pintu yang tertutup. Ini soal akses rakyat terhadap pelayanan dasar. Rantai dan gembok itu adalah simbol simbol ketidakpedulian terhadap mereka yang paling membutuhkan. Dinas Kesehatan bukan benteng yang boleh dikunci sembarangan saat rakyat mengetuk pintu.”

 

Seruan Terbuka: Buka Rantai, Buka Gembok, Jawab Rakyat!

Kepala Dinas Kesehatan dr. Ratna, buka rantai besar itu sekarang. Lepas gemboknya sekarang. Jam kerja masih berlangsung, pelayanan belum selesai. Rakyat berhak dilayani, bukan dikunci keluar. Jawab pertanyaan kami bukan dengan keheningan, tapi dengan penjelasan yang transparan.

“Jika pintu mudah ditutup dengan rantai dan gembok, seharusnya sesulit itulah pula menjawab penderitaan rakyat. Jangan tutup pintu pada warga yang sedang sakit. Buka sekarang.”

 

Catatan Redaksi: tim media mendatangi kantor pada Rabu, 16 September 2026, pukul 14.51 WIB. Surat konfirmasi dikirim dilihat, tidak dijawab. Redaksi akan kembali. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Prinsip praduga tak bersalah berlaku.(Tim/Red)

Perjuangan Total Bumi Serepat Serasan: Pergub Penindas Rakyat Akhirnya Tumbang di Meja Gubernur!

0

PALEMBANG — Gelombang perlawanan, tekanan politik tingkat tinggi, serta desakan tanpa kompromi yang digelorakan oleh masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menjebol tembok pertahanan birokrasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017—yang selama ini dinilai menjadi instrumen penindas dan merugikan rakyat dalam hal ganti rugi pemakaian tanah, tanam tumbuh, serta bangunan akibat operasi eksplorasi migas—dipastikan akan segera dicabut total.

Kepastian ini terungkap secara terang-benderang berdasarkan selesainya telaah hukum oleh tim Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumsel. Di hadapan awak media, pihak Pemprov Sumsel secara terbuka mengakui bahwa regulasi kontroversial tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman, kedaluwarsa, dan bertentangan dengan kewenangan hukum yang berlaku di atasnya.

“Pada intinya memang pergub itu sudah tidak sesuai, tidak relevan. Rencananya dicabut, bukan direvisi,” ungkap Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Setda Pemprov Sumsel, Bayu Wijayanto, S.H., M.H. Hal senada diperkuat oleh Kepala Subbagian Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, yang menegaskan bahwa hasil kajian hukum menyimpulkan aturan tahun 2017 tersebut harus ditanggalkan demi keadilan.

Lebih lanjut, tim hukum Pemprov Sumsel menjelaskan bahwa secara substansial, kewenangan untuk mengatur dan menetapkan nilai ganti rugi semestinya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme penilaian independen (appraisal), bukan lagi dipatok secara kaku oleh gubernur. Kendati demikian, pihak Biro Hukum saat ini masih menunggu turunnya ketukan palu berupa disposisi resmi dari Gubernur Sumatera Selatan sebelum proses pencabutan hukumnya dijalankan secara administratif.

Akumulasi Perjuangan dan Rekam Jejak Desakan Rakyat Pali runtuhnya legitimasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017 merupakan muara dari rentetan perlawanan masif yang dicatat secara konsisten oleh lini masa pemberitaan publik: Gerakan Progresif Bupati PALI: Langkah awal ketidakadilan ini disikapi tegas oleh Bupati PALI, Asgianto, ST, yang melayangkan surat resmi secara langsung mendesak Gubernur Sumsel mengevaluasi aturan karena harga ganti rugi seismik sudah sangat tidak manusiawi dan merugikan daerah.

Perjuangan Konkret Pemkab PALI: Pemerintah Kabupaten PALI memperjuangkan hak warga secara riil dengan mengusulkan standar harga baru yang rasional. Pemkab mengusulkan nilai kompensasi line rintisan sebesar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000 untuk menggantikan tarif lama yang mencekik rakyat.

Perang Total Wakil Rakyat di DPRD: Pimpinan legislatif PALI bergerak serentak. Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua DPRD PALI melancarkan langkah berani dan garansi politik untuk menuntut pencabutan mutlak regulasi yang disebutnya sebagai “pabrik konflik” dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Inisiatif Eksponen & Pakar Hukum: Perjuangan ini semakin kuat setelah praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., membongkar borok Pergub 40/2017 yang menyusahkan rakyat dan bertentangan langsung dengan undang-undang yang lebih tinggi. Tokoh masyarakat senior seperti H. Soemarjono (Mantan Wakil Bupati PALI) turut mendesak pencabutan mutlak agar regulasi wajib mengakomodasi aturan terbaru demi kepastian hukum yang adil.

Komitmen Korporasi: Di sisi lain, perusahaan pelaksana survei seismik, PT BGP Indonesia, menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku serta siap mengikuti regulasi baru yang berkeadilan demi kelancaran investasi.

Menyongsong Kepastian Hukum Baru: Merujuk UU Nomor 2 Tahun 2012Di tengah proses eksplorasi Seismik 3D Peony yang sedang berjalan intensif di wilayah PALI, kekhawatiran masyarakat sempat mencuat terkait kekosongan hukum pasca-pencabutan pergub. Menanggapi hal ini, pihak Pemprov Sumsel memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan ke depan akan mengadopsi regulasi yang jauh lebih tinggi dan transparan.

Berdasarkan kajian hukum praktisi dan koordinasi bersama, skema ganti rugi nantinya diproyeksikan akan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta turunan teknisnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021. Mekanisme ini mengharuskan pelibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai ganti rugi ditentukan secara profesional dan kontekstual sesuai harga pasar, bukan berdasarkan angka sepihak. Pola serupa terbukti sukses diterapkan oleh Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam menyelesaikan urusan kompensasi warga secara transparan.

Sebagai langkah taktis, Pemerintah Kabupaten PALI nantinya dipersiapkan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri sebagai instrumen hukum turunan yang sah setelah Pergub 40/2017 resmi dicabut. Hal ini dipercaya akan memberikan jaminan perlindungan hak bagi masyarakat adat dan pemilik lahan, sekaligus memberikan kepastian iklim berusaha bagi investor di sektor hulu migas.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di meja Gubernur Sumatera Selatan. Rakyat Bumi Serepat Serasan sedang menunggu detik-detik turunnya disposisi mutlak untuk menghapus aturan kolot tersebut demi menorehkan keadilan sosial yang sesungguhnya di tanah kelahiran mereka.

Sengketa Lumban Silo: Benarkah Penguasaan Fisik Tanah Menjadi Kunci Gugatan Rp1,4 Miliar?

0

Lumban Silo, warta.in — Sengketa tanah di kawasan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali menarik perhatian. Perkara yang berkaitan dengan klaim atas tanah sekitar 1.987 meter persegi dan nilai ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 tersebut mempertemukan persoalan silsilah, riwayat penguasaan tanah, bukti tertulis, serta penguasaan fisik objek di lapangan.
Salah satu bahan edukasi hukum yang menjadi perhatian adalah video Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH., pada akun TikTok @muhamad_sutrisno.sh.mh, yang membahas arti penting penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dan terbuka dalam sengketa pertanahan.
Namun, penerapan prinsip tersebut pada perkara Lumban Silo tetap harus dilihat berdasarkan bukti yang benar-benar diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim. Penguasaan fisik selama 20 tahun bukan berarti seseorang otomatis menjadi pemilik tanah.
Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Bicara Pembuktian, Bukan Otomatis Kepemilikan
Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 memang membuka kemungkinan pembuktian hak berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila alat bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap.
Tetapi syaratnya tidak sederhana.
Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, oleh pihak yang menganggap dirinya sebagai pihak yang berhak, diperkuat kesaksian yang dapat dipercaya, dan selama masa tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa/kelurahan, ataupun pihak lainnya.

Karena itu, ketentuan 20 tahun tersebut tidak tepat apabila diberitakan sebagai aturan bahwa siapa pun yang menguasai tanah selama 20 tahun otomatis memperoleh hak milik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957 memang dikenal dalam pembahasan rechtsverwerking atau pelepasan hak karena pembiaran.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Tapanuli Selatan, kaidah yang dikutip dalam literatur hukum menyebut bahwa tanah yang diperoleh dengan cara merimba dan kemudian dibiarkan selama lima tahun berturut-turut dapat dianggap telah dilepaskan menurut hukum adat setempat.

Sementara itu, dalam sejumlah sumber hukum, putusan yang sama juga sering diringkas sebagai perkara ketika seseorang membiarkan tanahnya dikuasai pihak lain dalam jangka waktu lama.
Artinya, angka waktunya tidak boleh dipukul rata menjadi “20 tahun” berdasarkan Putusan 329 K/Sip/1957.
Angka 20 tahun justru secara eksplisit muncul dalam konteks Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 dan juga dalam beberapa yurisprudensi lain, termasuk PpPutusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 Juga Perlu Dibaca Utuh
Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 memang sering digunakan dalam pembahasan rechtsverwerking. Dalam sumber yang memuat kaidah putusan tersebut disebutkan adanya pembiaran hak selama tidak kurang dari 20 tahun sehingga pihak yang sebelumnya mempunyai hak dianggap telah meninggalkan haknya, sementara pihak yang menguasai dapat dianggap memperoleh hak milik.

Namun, penerapannya tetap bergantung pada fakta konkret perkara.
Dengan demikian, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa seseorang yang tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun pasti kehilangan haknya.
Bagaimana Jika Prinsip Itu Dihubungkan dengan Lumban Silo?
Di sinilah persoalan Lumban Silo menjadi menarik.
Apabila benar dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa pihak-pihak yang mengklaim hak atas objek tersebut pernah melakukan penguasaan fisik secara nyata, terbuka dan terus-menerus, maka fakta tersebut tentu dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum mengenai riwayat penguasaan objek.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab melalui alat bukti adalah:
Siapa yang sebenarnya menguasai objek tanah?
Siapa yang menggunakan atau mengusahakan tanah tersebut?
Sejak kapan?
Apakah penguasaan tersebut berlangsung terus-menerus?
Apakah masyarakat sekitar mengetahuinya?
Siapa yang membayar kewajiban atas tanah apabila ada?
Apakah pernah ada keberatan dari pihak lain?
Apakah terdapat bukti tertulis, saksi, atau dokumen pemerintahan yang mendukung penguasaan tersebut?
Dengan kata lain, bukan sekadar siapa yang memiliki silsilah, dan bukan pula sekadar siapa yang mempunyai dokumen tertentu. Seluruh rangkaian sejarah hak dan penguasaan objek harus dibuktikan.
Silsilah dan Penguasaan Fisik Adalah Dua Persoalan Berbeda
Dalam sengketa Lumban Silo, persoalan silsilah juga menjadi bagian penting.
Apabila suatu pihak mendalilkan dirinya sebagai keturunan atau ahli waris dari seseorang yang disebut sebagai sipukka huta, maka harus dibuktikan pula hubungan antara:
silsilah → kedudukan sebagai ahli waris → hubungan dengan objek tanah → dasar hak atas objek → riwayat penguasaan tanah.
Silsilah saja tidak otomatis membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tertentu.
Sebaliknya, penguasaan fisik saja juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan apabila penguasaan tersebut ternyata dilakukan tanpa dasar hak.
Karena itu, kedua jenis bukti tersebut harus dilihat secara bersama-sama.
Koreksi Penting terhadap Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984
Dalam materi yang beredar, Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 disebut sebagai dasar bahwa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus merupakan dasar kuat untuk memperoleh hak.
Setelah ditelusuri, uraian tersebut tidak tepat.
Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang dapat diverifikasi berkaitan dengan perkara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg, dan kaidah yang tercantum berkaitan dengan janji perkawinan, norma kesusilaan dan kepatutan serta perbuatan melawan hukum, bukan kaidah umum bahwa penguasaan fisik tanah 20 tahun otomatis melahirkan hak.

Karena itu, putusan tersebut sebaiknya tidak digunakan sebagai dasar utama dalam artikel sengketa Lumban Silo.

Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021 juga tidak tepat jika disebut sebagai yurisprudensi umum yang menyatakan bahwa penguasaan fisik tanah mengalahkan sertifikat.
Perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan pembeli beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah. Literatur hukum yang membahas perkara tersebut menjelaskan bahwa perlindungan diberikan kepada pembeli yang memperoleh objek melalui proses dan dokumentasi hukum yang relevan.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks perkaranya.
Bagaimana dengan Klaim Rp1.439.399.000?
Apabila benar terdapat dana ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 yang berkaitan dengan objek tanah Lumban Silo, maka persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mengajukan gugatan.
Yang harus dibuktikan adalah siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi atas objek tersebut.
Silsilah, bukti hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, keterangan masyarakat, dokumen pemerintah dan bukti lain harus diuji dalam persidangan.
Karena itu, terlalu dini menyatakan gugatan seseorang “pasti gugur demi hukum” hanya karena yang bersangkutan tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun.
Demikian pula, tidak tepat menyatakan seseorang otomatis berhak atas uang ganti rugi hanya karena mempunyai silsilah.
Dana Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Permintaan sita jaminan juga merupakan persoalan hukum acara yang berbeda dari pembuktian kepemilikan tanah.
Tidak adanya permohonan sita jaminan tidak dengan sendirinya membuat suatu gugatan menjadi gugur. Sita jaminan merupakan instrumen untuk menjamin agar putusan nantinya tidak menjadi tidak berguna dalam kondisi tertentu, dan penerapannya mempunyai persyaratan tersendiri.
Karena itu, persoalan sita jaminan harus dianalisis dari petitum, posita, status dana, dan proses perkara yang sebenarnya, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya permohonan tersebut.
Yang Harus Dibuktikan di Perkara Lumban Silo
Jika sengketa ini benar-benar berkaitan dengan hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi, maka beberapa pertanyaan berikut menjadi penting:
Pertama, siapa pemegang hak atau pihak yang secara hukum berhak atas tanah?
Kedua, apa bukti asal-usul hak atas tanah tersebut?
Ketiga, apakah benar terdapat riwayat penguasaan fisik secara terus-menerus?
Keempat, siapa yang menguasai objek dalam jangka waktu tertentu dan atas dasar apa?
Kelima, apakah masyarakat setempat mengetahui dan mengakui penguasaan tersebut?
Keenam, apakah terdapat keberatan atau sengketa sebelumnya?
Ketujuh, apakah hubungan silsilah yang diajukan dapat menghubungkan pihak yang mengklaim dengan objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi?
Lumban Silo: Jangan Hanya Beradu Silsilah, Uji Seluruh Bukti
Sengketa tanah pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang paling kuat menceritakan sejarah.
Pengadilan akan menilai dalil, bukti surat, saksi, pengakuan, petunjuk, pemeriksaan objek dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara perdata.
Karena itu, persoalan Lumban Silo seharusnya diuji secara terbuka:
siapa yang mempunyai dasar hak, siapa yang dapat membuktikan hubungan dengan objek, bagaimana sejarah penguasaannya, dan siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi.
Prinsip rechtsverwerking memang dikenal dalam praktik hukum pertanahan dan telah muncul dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung. Namun penerapannya tidak otomatis hanya karena seseorang tidak menempati tanah selama 20 tahun. Fakta, konteks, dasar hak dan keadaan masing-masing perkara tetap harus dibuktikan.
Dengan demikian, Rp1,4 miliar lebih bukan soal siapa yang paling kuat mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya atas objek tanah tersebut menurut hukum.
Sumber: PP Nomor 24 Tahun 1997; Putusan MA Nomor 329 K/Sip/1957; Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973; Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021; bahan edukasi hukum Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH.; serta dokumen perkara yang disebut dalam materi sengketa Lumban Silo.
Catatan redaksi: uraian mengenai fakta perkara Lumban Silo dalam artikel ini merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan. Artikel ini tidak menyimpulkan siapa pihak yang berhak atas tanah maupun dana ganti rugi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.