34.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 12, 2026
Beranda blog

Dugaan Ancam Wartawan: Surya Mengaku Wakil Humas proyek Sekolah Rakyat Jambi

0

SOK JAGOAN! SURYA NGAKU WAKIL HUMAS PROYEK SEKOLAH RAKYAT BAGAN PETE ANCAM WARTAWAN: TINDAKAN MELANGGAR UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999

JAMBI – Warta.in – Praktik arogansi, sikap premanisme, serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan dan kerja jurnalistik yang profesional kembali mencoreng wajah dunia pembangunan dan konstruksi di Kota Jambi. Peristiwa memalukan ini melibatkan seorang pria bernama Surya, yang mengaku diri menjabat sebagai Wakil Humas pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berlokasi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Oknum tersebut justru menunjukkan perilaku yang sangat bertolak belakang dengan tugas dan fungsinya sebagai penghubung informasi, dengan bersikap kasar, melakukan intimidasi fisik, hingga melontarkan ancaman yang serius kepada tim investigasi media yang sedang menjalankan tugas peliputan secara sah dan beretika di lapangan. Perbuatan tersebut dinilai secara nyata telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Peristiwa: Investigasi Siang Hari yang Berujung Pada Penghadangan dan Penghalangan

Insiden yang sangat disayangkan ini bermula pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 yang lalu, sekitar pukul 13.45 WIB. Pada waktu tersebut, sebuah tim investigasi gabungan yang solid dan berwenang telah turun ke lokasi proyek. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, yang sekaligus menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media Fikiran Rakyat, Abdul Muthalib, S.H., didampingi oleh Lukman selaku Staf Redaksi media Bersama Rakyat, serta rekan-rekan wartawan lainnya yakni Nurdin dan Rahmadani.

Kedatangan rombongan wartawan ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kota Jambi di Kelurahan Bagan Pete tersebut memiliki tujuan yang mulia dan konstitusional, yaitu untuk melakukan peliputan fakta, observasi visual, serta memastikan keterbukaan informasi publik melalui pengecekan terhadap papan data informasi proyek dan kemajuan progres pembangunan yang telah dicapai. Patut diacungi jempol, sebelum masuk ke area kerja, tim media telah melaksanakan seluruh prosedur standar operasional serta ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku. Mereka telah melapor kepada petugas keamanan di pos gerbang depan, mengisi buku tamu secara lengkap dan benar, mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi, hingga mengenakan helm pelindung proyek sebagai syarat keselamatan wajib di lingkungan konstruksi. Semua dilakukan secara tertib, santun, dan sesuai aturan.

Namun, kesiapan dan kepatuhan tim jurnalistik tersebut justru berbanding terbalik dengan sambutan yang diterima. Di saat tim sedang menjalankan tugas mendokumentasikan kondisi lapangan dan melakukan pengamatan teknis, tiba-tiba muncul seorang pria bernama Surya yang mengklaim dirinya berwenang sebagai Wakil Humas proyek tersebut. Alih-alih menyambut kedatangan awak media dengan ramah, terbuka, transparan, dan memberikan informasi sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, Surya justru bersikap sangat defensif, memicu perdebatan yang sengit, berusaha sekuat tenaga menghalangi aktivitas peliputan, serta melarang tim melakukan pengambilan gambar. Sikap arogan dan ancaman tersirat yang ditunjukkan oknum tersebut memaksa tim media untuk mengambil keputusan bijak meninggalkan lokasi demi menjaga keselamatan diri dan mencegah terjadinya eskalasi konflik fisik yang tidak diinginkan.

Teror Penguntitan dan Ancaman Nyata Melalui Pesan Digital

Sayangnya, rangkaian tindakan intimidasi dan ketidaknyamanan itu tidak berhenti hanya di gerbang keluar proyek. Ketika tim investigasi bergerak menjauh menuju kawasan Perumahan Kartika yang berada tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan, dengan maksud mengambil rekaman visual dari sudut pandang luar yang aman dan bebas, sebuah mobil berwarna putih yang tampak misterius mulai melakukan aksi penguntitan yang mencurigakan. Kendaraan tersebut membuntuti secara terus-menerus kendaraan yang ditumpangi wartawan hingga sampai ke pertigaan posko pengamanan hutan kota Bagan Pete. Meski tim sempat menghentikan laju kendaraannya untuk memastikan dan menegur perilaku pembuntut tersebut, pengendara mobil putih itu justru bersembunyi di balik kaca berwarna gelap dan tertutup, sebelum akhirnya melarikan diri secara cepat ke arah yang berlawanan.

Ketegangan mencapai puncaknya dan menjadi bukti paling nyata dari niat buruk pembungkaman ini, ketika Surya secara pribadi mengirimkan pesan elektronik melalui aplikasi WhatsApp ke nomor gawai Abdul Muthalib, S.H. Isi pesan yang dikirimkan bernada provokatif, sangat mengancam, serta berisi perintah yang tidak berdasar. Secara lancang dan sewenang-wenang, Surya meminta dan menekan agar pihak media tidak lagi “mengusik”, tidak lagi memberitakan, serta tidak lagi mengawasi pelaksanaan pembangunan maupun kinerja kontraktor yang terlibat dalam proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh uang negara tersebut. Perintah sepihak ini jelas bertentangan dengan hak publik untuk mengetahui setiap rinci penggunaan anggaran dan jalannya pembangunan.

Tanggapan Tegas Pimpinan Media: “Jangan Coba-Coba Melanggar Undang-Undang!”

Mendapatkan gertakan, tekanan, dan ancaman yang tidak beralasan tersebut, Abdul Muthalib, S.H., memberikan jawaban yang sangat tegas, lugas, berwibawa, serta berlandaskan pemahaman hukum yang kuat. Beliau mengingatkan dengan sangat jelas dan keras, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Surya bukanlah sekadar kesalahan prosedur atau ketidaktahuan biasa, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum yang serius, yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sungguh sangat ironis dan memprihatinkan melihat oknum yang mengaku dirinya berkedudukan sebagai Humas, yang seharusnya menjadi jembatan informasi, namun perilakunya jauh lebih menyerupai preman jalanan yang berkuasa semu. Perlu dipahami, kami para wartawan bekerja, bergerak, dan melakukan pengawasan ini adalah hak konstitusional yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Tujuan kami hanya satu: memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat dalam setiap rupiah pembangunan ini. Jika memang pekerjaan yang dilakukan bersih, benar, rapi, dan sesuai aturan, mengapa harus merasa alergi, takut, atau menghindar dari lensa kamera wartawan? Tindakan Surya yang berani melakukan ancaman, pembuntutan, hingga intimidasi kepada kami, justru melahirkan tanda tanya yang jauh lebih besar di benak publik: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan di balik dinding proyek ini?” tegas Abdul Muthalib dengan nada yang menggetarkan dan penuh ketegasan.

Sanksi Pidana Bagi Siapa Saja yang Menghambat Kebebasan Pers

Melalui pernyataan resmi ini, Redaksi BersamaRajat.id kembali memperingatkan seluruh pihak, tanpa terkecuali, mengenai konsekuensi hukum berat yang akan menanti setiap orang yang berani menghalangi kerja pers. Sebagaimana tertulis jelas dan tegas dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan ini dibuat dan ditegakkan negara untuk menjamin agar kebebasan mengeluarkan pendapat, menyampaikan informasi, dan mengawasi kepentingan umum dapat berjalan aman, tanpa rasa takut, dan bebas dari tekanan pihak manapun.

Redaksi menegaskan sikap pendirian yang kokoh: kami tidak akan pernah mundur selangkah pun, tidak akan diam, dan tidak akan gentar akibat segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun gertakan dari oknum manapun, termasuk sikap “sok jagoan” seperti yang ditunjukkan oleh Surya. Justru sebaliknya, peristiwa yang memalukan dan tidak mendidik ini menjadi pemantik semangat yang lebih besar bagi tim investigasi untuk membedah, menelusuri, dan mengungkap secara lebih dalam segala fakta mengenai transparansi, perizinan, kewajaran anggaran, hingga pelaksanaan teknis proyek Sekolah Rakyat di Bagan Pete tersebut.

Kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi dan pengawasan sosial, tidak boleh dan tidak akan pernah tunduk atau ditekuk oleh arogansi oknum yang merasa berkuasa di lapangan. Hukum harus tetap tegak, kebenaran harus tetap terungkap, dan hak rakyat untuk tahu harus tetap menjadi prioritas tertinggi.

Pewarta : Hidayat
Sumber : Lukman, Redaksi BersamaRajat.id
(TIM REDAKSI)

Audiensi MIO Memanas, Sikap Tertutup Dinas PU Sukabumi Disorot Pengamat*

0

Warta.in SUKABUMI — Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya menuai sorotan. Forum yang digelar di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pekerjaan infrastruktur di lapangan secara terbuka dan menyeluruh.

Sejumlah peserta audiensi menilai jawaban yang disampaikan pejabat dinas cenderung normatif dan tidak disertai data konkret. Situasi tersebut memunculkan kesan minim transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih SH, MH, CCP menilai, sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban kepada bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidaksiapan dan mencederai prinsip transparansi,” kata Ratama saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 3 UU KIP menegaskan keterbukaan informasi bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurut Ratama, forum audiensi semestinya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Karena itu, jawaban yang bersifat umum tanpa disertai data dan penjelasan rinci justru dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Apalagi yang dibahas adalah proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Transparansi menjadi hal mendasar agar publik mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menegaskan, kehadiran pers dalam forum audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, kata dia, pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan media terkait kualitas pekerjaan jalan, dugaan ketidaksesuaian proyek, maupun lemahnya pengawasan teknis tidak dapat dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pejabat publik.

“Pers menjalankan amanat undang-undang. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan dianggap ancaman,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan responsif terhadap pertanyaan media. Menurut dia, semakin besar anggaran yang dikelola suatu instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Jangan sampai audiensi hanya menjadi formalitas seremonial tanpa menjawab substansi persoalan di lapangan. Jika itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus menurun,” ujar Ratama.

Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi mengaku masih mempertanyakan kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, kualitas pekerjaan proyek, hingga efektivitas pengawasan yang dilakukan dinas teknis.

Masyarakat pun berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah dan media dapat dibangun lebih terbuka, profesional, serta mengedepankan akuntabilitas publik. Sebab keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO Sukabumi

GOKAR Bukan Sekadar Ojek Online, Bisa Jadi Solusi Ekonomi Desa dan Pertanian

0

GOKAR Bukan Sekadar Ojek Online, Bisa Jadi Solusi Ekonomi Desa dan Pertanian

KARAWANG | Warta In Jabar — Dukungan terhadap keberadaan aplikasi transportasi online lokal GOKAR terus berdatangan dari berbagai kalangan. Kali ini, apresiasi disampaikan Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Karawang, Dr (C). H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes.

Menurut Emed, kehadiran GOKAR tidak hanya berpotensi membuka lapangan kerja baru, tetapi juga dapat mendukung sektor pertanian serta program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia menilai, aplikasi transportasi online lokal seperti GOKAR mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat desa, petani, hingga pelaku usaha kecil dalam mendukung distribusi hasil pertanian dan konektivitas ekonomi kerakyatan.

“GOKAR bukan hanya layanan transportasi online, tetapi juga dapat menjadi sarana pendukung sektor pertanian dan ekonomi desa. Ke depan, platform seperti ini bisa membantu distribusi hasil panen, akses pemasaran produk petani, hingga mendukung program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Emed Tarmedi, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam sektor pertanian menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi desa di Kabupaten Karawang.

“Kalau dikelola secara profesional dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat desa, tentu akan sangat membantu petani, UMKM, dan koperasi desa dalam memperluas akses ekonomi. Ini peluang besar bagi Karawang,” katanya.

Selain membuka peluang kerja melalui kemitraan driver, Emed menilai GOKAR memiliki potensi menjadi jembatan ekonomi digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan.

Ia menambahkan, program nasional saat ini mendorong penguatan ekonomi desa dan koperasi, sehingga kehadiran aplikasi lokal berbasis teknologi dinilai dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan ekonomi daerah.

“Program-program nasional saat ini sangat mendorong penguatan ekonomi desa dan koperasi. Kehadiran aplikasi lokal seperti GOKAR dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat distribusi dan pelayanan berbasis teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Founder PT Gokar Digital Inovasi Nusantara, Syuhada Wisastra, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan berbagai pihak terhadap pengembangan aplikasi transportasi online lokal tersebut.

Menurut Syuhada, GOKAR hadir tidak hanya sebagai layanan transportasi digital, tetapi juga membawa misi pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal berbasis teknologi.

“Kami ingin GOKAR menjadi kebanggaan masyarakat Karawang dan dapat memberikan manfaat luas, termasuk mendukung sektor UMKM, pertanian, dan ekonomi desa. Semoga ke depan GOKAR dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” kata Syuhada.

GOKAR merupakan aplikasi transportasi online lokal asli Karawang yang dikembangkan oleh putra daerah dengan kompetensi di bidang teknologi dan bisnis digital. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah sekaligus menjadi simbol tumbuhnya inovasi digital lokal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Yusman Dawolo: Koreksi Merupakan Bentuk Kecintaan terhadap Rakyat dan Tanah Kelahiran

0

Gunungsitoli–warta.inSeorang ilmuwan atau pengusaha diperantauan yang sudah sukses, dia pasti ada hubungan emosional dan mencintai tanah kelahirannya. Terlebih jika memiliki hati yang peduli, karena pernah merasakan hal yang sama, saat dulu tinggal dikampung halaman.

Tidak mau daerahnya begitu-begitu saja tanpa ada kemajuan, tidak akan rela melihat kemiskinan semakin bertambah, tidak terima birokrasi dilemahkan oleh kepentingan sempit, atau jabatan publik diisi bukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi, melainkan karena kedekatan dan kompromi politik.

Bagi kaum intelektual, kecintaan terhadap daerah diwujudkan melalui aksi nyata. Memberi sembako kepada mereka yang tidak punya beras, memberi beasiswa anak-anak yang kurang mampu, menolong mereka yang sakit, dll. Termasuk keberanian menyampaikan kebenaran, koreksi dan gagasan pemikiran demi masa depan rakyat.

Karena itu, kritik yang disampaikan melalui media sosial maupun media massa sejatinya bukan ekspresi kebencian terhadap pemerintah atau serangan pribadi terhadap penguasa. Kritik terbuka merupakan tanggung jawab moral dan bagian dari upaya menjaga agar pemerintahan tetap berjalan pada koridor yang benar, rasional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Kemajuan suatu daerah dan terwujudnya kesejahteraan rakyat sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintahan yang berintegritas lahir dari sistem yang menjunjung meritokrasi, terbuka terhadap kritik, memiliki birokrasi yang profesional, serta memberi ruang keterlibatan bagi masyarakat dan kaum intelektual dalam mengawal arah pembangunan.

Selain itu, kemajuan daerah juga dipengaruhi oleh transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, dan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat. Pemerintah yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok atau elit kekuasaan akan lebih mudah membangun kepercayaan publik dan menciptakan stabilitas pembangunan jangka panjang.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang dianggap keliru atau berpotensi merugikan rakyat harus dapat dikoreksi. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari pendidikan publik dan bentuk transparansi kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui bahwa ada pihak-pihak yang telah menyuarakan keluhan rakyat, memberikan peringatan, sekaligus menawarkan solusi perbaikan.

Sebab dalam banyak kasus, kebijakan yang merugikan rakyat sering lahir dari ruang-ruang tertutup, diskusi tanpa transparansi, kompromi kepentingan, budaya saling melindungi, serta praktik kekuasaan yang alergi terhadap pengawasan publik. Ketika kritik dipaksa hanya disampaikan secara diam-diam, yang terjadi sering kali bukan perbaikan sistem, melainkan pelanggengan atau pembiaran terhadap masalah.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan menjalankan kebijakan. Namun dalam sistem demokrasi, kewenangan tanpa kontrol sangat mudah berubah menjadi kekuasaan yang tertutup.

Pemerintahan yang menutup ruang kritik cenderung mengalami stagnasi birokrasi, lemahnya pelayanan publik, dan rentan terhadap praktik korupsi struktural. Sebaliknya, semakin banyak ilmuwan dan masyarakat terdidik yang berani menyampaikan gagasan konstruktif, maka semakin besar peluang suatu daerah mengalami kemajuan.

Sejarah membuktikan bahwa perubahan besar hampir selalu lahir dari keberanian berpikir kritis dan kesediaan menerima evaluasi. Kita dapat melihat bagaimana Singapura berhasil menjadi negara maju meskipun tidak memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar.

Kemajuan tersebut dibangun melalui birokrasi berbasis meritokrasi, disiplin melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, penghargaan terhadap kompetensi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, serta kemampuan mendatangkan dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya.

Meritokrasi tidak akan pernah tumbuh dalam budaya takut mengkritik. Pemerintahan yang profesional juga tidak akan terwujud apabila kritik selalu dianggap sebagai permusuhan.

Di era digital dan media sosial saat ini, ruang publik justru dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat secara lebih cepat dan terbuka. Keluhan, saran, koreksi, dan kritik dapat menjadi sumber evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik, memperkuat reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Karena itu, keterbukaan terhadap kritik sesungguhnya merupakan ciri pemerintahan modern dan beradab. Pemerintah yang profesional tidak akan takut dikoreksi, sebab koreksi adalah bagian dari proses penyempurnaan kebijakan dan penguatan demokrasi.

Kesejahteraan rakyat hanya dapat dicapai apabila ruang publik dijaga tetap sehat, terbuka, dan bebas untuk menyampaikan pendapat serta kebenaran. Sebab daerah yang maju bukanlah daerah yang membungkam suara kritis, melainkan daerah yang mampu menjadikan kritik sebagai energi evaluasi dan perbaikan demi masa depan rakyat.

Perlu dipahami, bahwa loyalitas seorang ilmuwan bukan kepada individu yang sedang berkuasa, melainkan kepada kebenaran, etika, ilmu pengetahuan, integritas, kapabilitas, dan kepentingan rakyat banyak.

S.Halawa

RAPAT PEMUGARAN PAROMASAN PORHASJAPJAP (NAIBAHO SILIMA OMPU)

0

Samosir, warta.in , Dalam suasana kekeluargaan, telah berlangsung Rapat Pemugaran Paromasan Porhasjapjap (Naibaho Silima ompu) pada Sabtu 9/5/2026. Masing masing perwakilan dari Naibaho Silima Ompu menyampaikan pendapat dan saran terkait Pemugaran Paromasan Porhasjapjap (Naibaho SIlima Ompu) tersebut.

Diawali dari perwakilan keturunan Naibaho Siahaan yaitu 1. Arya Naibaho, sebagai berikut : Pada dasarnya setuju apapun hasil keputusan rapat, adanya rencana pembuatan ruma/ tempat holi karena adanya rencana pembuatan KM/Toilet, Sopo, Penataan. Yang mana sewaktu penggalian Septiktank atau pondasi jika kita temukan tulang benulang leluhur/ Opung kita kemana nantinya akan diletakkan, disimpan atau dikubur kembali. Dengan alasan ini maka direncanakan pembuatan rumah holi yang pertama; 2. Vela Naibaho, sebagai berikut : Holi atau tulang benulang tidak bisa diganggu lagi atau di pahehe. Karena pesan Orang tua dan pesta Tambak Opung. Hutagaol pada tahun 2008 dipesankan bahwa kalau sudah di paromasan tidak bisa diganggu lagi atau diokkal. Bangunan Rencana lainnya tetap dilanjutkan penataan bukit dengan rumput Jepang, toilet bisa disamping bangunan yang sudah ada (ruma holi).

Selanjutnya dari perwakilan keturunan Naibaho Sitangkaraen yaitu : 1. Martin Naibaho, sebagai berikut : Senang dengan adanya Pemugaran Paromasan Porhasjapjap (Naibaho Silima Ompu), beda pendapat itu ada, tetapi tujuan harus untuk kebersamaan. Cerita dari orang tua, sejarah adanya Paromasan sewatu penjajahan Belanda yang melarang pembuatan tambak karena kepentingan tertentu, bukan ide kakek nenek terdahulu Dalam hal ini saya menyarankan agar kita menghargai leluhur. Tidak memaksakan kehendak bagaimana cara kita memperindah, agar generasi datang berziarah lebih banyak dan akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar paromasan. Kita satu tujuan sebagai ina ni bius, 2. Lamsihar Naibaho, sebagai berikut : Rapat sebelumnya tanggan 18 April 2026 yang mengatakan KM/ Toilet harus di dalam Pagar kawasan Paromsan Naibaho, ada baiknya kalau yang tidak bisa hadir seharusnya jangan terlalu banyak complain, kalau karena adanya pemugaran ini menjadi berselish , lebih baik di stop aja, 3. Muba Naibaho ( Ketua Pemugaran Paromasan), sebagai berikut : Pada dasarnya setuju apapun hasil keputusan rapat, adanya rencana pembuatan ruma/ tempat holi karena adanya rencana pembuatan KM/ Toilet,. Yang mana sewaktu penggalian Septiktank atau pondasi jika kita temukan tulang benulang leluhur/ Oppung kita kemana nantinya akan diletakkan, ini dasar maka direncanakan pembuatan rumah holi, 4. Lisbet Naibaho, sebagai berikut : Mulai terbentuk Panitia pemugaran Paromsan Ini saya tidak pernah datang, Tahun 2000 kami sekeluarga membersihkan Paromasan ini, senang dan bangga adanya Pemugaran Paromasan ini. Seandainya sewaktu penggalian, dapat tulang benulang agar dibungkus dalam kain putih dimasukkan ke ruma holi. Hal wajar ada perbedaan, tetapi harus satu tujuan, 5. Marissa Naibaho (Ketau DPC PPRNB), sebagai berikut : Sewaktu Pesta tambak kami Tahun 1989 margondang, bahwasanya Holi yang ada di Paromasan tidak diambil lagi dan dilaksanakan tompi sahala sama hula hula. Menurut cerita/sejarah dari orang tua bahwa paromasan dibuat Belanda karena Tulang benulang tidak bebas ditanam, makanya dahulu banyak dikubur dibawah rumah/ bara, bukan usulan dari Bius.Bisa tulang benulang/ Holi diangkat , karena kita tidak tahu letak yang mana Tulang belulang Marda Naibaho Siahaan, Sitangkaraen dll dilokasi tersebut, kita bukan mangokkal holi, tetapi menyatukan tulang belulang yang tergali nantinya.Kalau membuat yang terbaik dari yang baik menurut saya tidak masalah. Contoh UUD 45 aja bisa diamandemen/ dirubah sesuai kebutuhan. Pendapat pribadi saya tidak masalah tetapi harus keputusan bersama yang disepakati. Kalau tidak jadi ruma holi , bagunan yang sudah ada (ruma Holi) agar dijadikan rumah doa/ tempat ziarah)

Kemudian dari perwakilan keturunan Naibaho Hutaparik yaitu : 1. Naibaho, sebagai berikut : Kalau bisa satu pendapat kamar mandi diluar pagar aja, agar tidak mengenai tulang benulang sewaktu pengalian septictank, 2. Yogi Putra Naibaho, sebagai berikut : Kita sudah ada 2 pendapat berbeda, Gimana kalau Kita Tanya marnatua tua (Orang Pintar) leluhur kita itu punya roh. Tulang belulang yang dapat dibuat satu tempat (pasada holi), 3. Naibaho, sebagai berikut : Senang dengan adanya pemugaran Paromasan Porhas Jap-jap (Naibaho Silima Ompu) sudah semakin bagus, Apapun yang direncanakan kita bisa lebih bersatu. Menurut cerita Paromasan ini sudah ada sebelum penjajahan Belanda, Paromasan merupakan tempat abadi. Oppung kami Oppung Tambak Doli sudah ada di Paromasan dan bukan Holi. Yang dibawa ke Paromasan harus margondang tujuh hari tujuh malam, ridak sembarang orang bisa dikubur di Paromasan. Oppung Tambak Boru tidak dibawa ke Paromasan. Ada Paromasan marga Sitanggang, Silalahi, Malau, Tamba, Simbolon, Sigalingging. Kita sepakat Paromasan tetap dipelihara agar tetap bersih. Kalai seandainya sewaktu pekerjaan ada dapat tulang benulang dapat ditanam kembali ditempat semula, bangunan yang sudah ada sekarang dibuat menjadi tempat ziarah, 4. Putri Naibaho, sebagai berikut : KM/ tolilet sebaiknya diluar aja, diutus orang agar membujuk pemilik lahan, 5. Jadongan Naibaho, sebagai berikut : Tahun 2000 kami melakukan pesta ongkalan holi, opung kami yang sudah di Paromasan tidak digali lagi, pendapat saya jangan disatukan kembali tulang benulang. Kalau tidak hadir di rapat sebaiknya jangan terlalu banyak kritik dan komentar di WA group, 5. Nelson Naibaho, sebagai berikut : Kalau kita satu pendapat, maka itulah yang kita laksanakan.

Kemudian perwakilan keturunan Naibaho Siagian yang disampaikan oleh : 1. Op. Wesly Naibaho, sebagai berikut : Paromasan yang dibawa tulang benulang dan bukan terjadi karena Belanda. Tulang belulang yang dibawa ke Paromasan itu dengan acara adat, itu ditumpuk dan ditimbun tidak digali. Batu Paromasan Siagian ada di Parsanggarahan. Tahun 1991 sudah ada kesepakatan tidak bisa dibuat tambak, tidak boleh digali lagi, hanya buat pagar aja. Kalau tepat berdoa dan ziarah sudah dibuat Prasasti.Bangunan yang sudah ada dibuat sebagai tempat rumah doa aja. Berat tantangannya kalau ada mangokkal holi, tetap aja seperti itu gundukan tanahnya, 2. Samoga Naibaho, sebagai berikut : Kalau diskusi pasti ada perbedaan, kalau yang sudah ada di Paromasan tidak diganggu lagi, takut ada efek samping, agar semua selamat. KM diluar pagar aja, bangunan yang sudah ada dibuat rumah doa dan tempat ziarah aja. Tanah yang sudah ada tetap aja tidak diganggu lagi, 3. Marto Naibaho, sebagai berikut : Di Rianiate juga ada Paromasan Naibaho, Gundukan tanah yang sudah ada jangan diganggu lagi, ada rasa ketakutan. Bangunan yang sudah ada dibuat rumah doa dan tempat ziarah aja, 4. Zudiman Naibaho, sebagai berikut : Baru pertama datang ke Paromasan, senang ikut terlibat, sepakat dengan keputusan besama, 5. Arifin Naibaho, sebagai berikut : Adanya rencana pemugaran paromasan ini, saya datang bersama pak Ir. Nikolas Sinar Naibaho. MBA, dan minta persetujuan ke PPRNB. Bentuk Panitia baru lagi, karena Panitia Pemugaran lama hanya untuk Perbaikan pagar, pengecatan,rondap, gapura, 6. Sasnaek Naibaho, sebagai berikut : Pertama minta maaf kalau ada pendapat berbeda, kita inventarisir rencana awal Postingan 3, agenda rapat rencana pembangunan gapura, KM. Tidak dapat hadir rapat tanggal 18 – 04 – 2026 karena ada kegiatan lain. Makanya saya sarankan dibuat Group Panitia dahulu dibahas dengan rencana matang baru diguat ke Grup Pemugaran agar tidak overlapving. Terkait Bangunan yang sudah ada dibuat rumah doa. Terkait Paromasan saya sudah mencari Literatur ke TB Silalahi di Balige dan Kampus USU, tidak ada mendiskreditkan Panitia. Terkait surat DPP PPRNB harus rapat bersama dahulu sudah kita laksanakan. Kalau ada dapat tulang benulang dapat digeser ditanam kembali. Tanah yang ada dibuat taman aja

Setelah penyampaian pendapat dari masing masing perwakilan, maka sebagai kesimpulan yaitu :
1. Surat DPP PPRNB sudah kita jawab dengan adanya rapat hari ini
2. Bangunan yang sudah ada dirubah fungsi menjadi rumah doa dan tempat ziarah dan program tetap dilanjutkan,
3. Tidak dilakukan lagi penggalian gundukan tetap.
4. KM/ toilet diluar pagar aja.
5. Dilanjutkan Pembuatan gapura, tangga, gebang.
6. Tukang ( pande) agar dibuat pagar diri melepaskan ayam putih karena yang sudah dibangunnya berubah fungsi, agar tetap sehat sehat. Imi dilakukan hari Kamis tanggal 14 – 05 – 2026 jam 10.00 WIB tepat (red)

Lewat “Polantas Menyapa”, Satlantas Jember Hadirkan Pelayanan Samsat yang Ramah dan Transparan

0

warta.in, Jember — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Bersama Teratai Jember. Program ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, Satlantas Polres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan menutup seluruh celah pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian diterjunkan langsung untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kendaraan. Para petugas tampak aktif menyapa wajib pajak, memberikan arahan terkait prosedur pelayanan, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan resmi tanpa adanya biaya di luar ketentuan.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa program “Polantas Menyapa” merupakan implementasi nyata dari semangat Transformasi Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Program ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas saat ditemui di sela kegiatan.

Ia menambahkan, seluruh personel yang bertugas diwajibkan memberikan sosialisasi secara detail mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk penjelasan terkait struktur biaya resmi dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami alur pelayanan dan tidak mudah terpengaruh praktik percaloan.

Menurutnya, baik pelayanan di Satpas SIM maupun Samsat harus berjalan dengan prinsip “zero pungli” demi menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat, bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pelayanan yang bekerja dengan hati, profesional, dan humanis,” tegasnya.

Melalui pendekatan yang lebih personal dan empatik ini, Satlantas Polres Jember berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Program “Polantas Menyapa” pun diharapkan mampu menjadi tonggak terciptanya ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat.

Selalu Diusulkan di Musrembang Tak Terjawab, Akses Jalan Kabupaten Dijawab Oleh Swadaya Masyarakat

0

TORAJA UTARA – Kejenuhan masyarakat di Kelurahan Bokin dan Lembang Pitung Penanian, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara akan akses jalan yang kurang diperhatikan oleh Pemerintah, kini terjawab sendiri melalui galangan swadaya masyarakat, Selasa (12/5/2026).

Mengapa tidak, sejak 2018 Kabupaten Toraja Utara menjadi Daerah Otonomi Baru hingga sekarang usulan jalan To’ Barana atau poros Katengkong – Pitung Penanian tidak pernah tersentuh walaupun beberapa kali sudah diusulkan lewat Musrenbang.

Akses jalan tersebut juga diketahui berdasarkan informasi dari warga bahwa terakhir dikeraskan pada tahun 1996 dan kondisinya kian hari makin memprihatinkan untuk dilalui terlebih jika musim hujan.

Salah satu tokoh masyarakat, Yohanis Rante Bunga, yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang Pitung Penanian saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan jika pekerjaan Rabat beton tersebut di swadaya oleh masyarakat dari Kelurahan Bokin, Lembang Pitung Penanian dan Lembang Ma’kuan Pare.

“Itu kebersamaan Pa’misaran Bokin dan Pa’misaran Pitung Penanian, dimana di swadaya masyarakat dari Kelurahan Bokin, Lembang Pitung Penanian dan Ma’kuan Pare, dinda. Masyarakat merasa sudah jenuh dan capek menunggu dalam ketidakpastian akan usulan jalan tersebut melalui Musrenbang untuk diberikan perhatian pemerintah,” ucap Yohanis Rante Bunga, ke media warta.in, pada Selasa (12/5/2026).

Yohanis Rante Bunga selaku tokoh masyarakat yang sekaligus Kepala Lembang, juga menjelaskan bahwa akses jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten yang menghubungkan Kelurahan Bokin, Lembang Makkuan Pare dan Pitung Penanian di Kecamatan Rantebua serta jalan penghubung ke Lembang Karre Limbong di Kecamatan Nanggala.

“Jalan itu merupakan akses penghubung antara kecamatan Rantebua ke Nanggala dan penghubung antar Kelurahan Lembang di kecamatan Rantebua. Jadi kami tidak bisa menggunakan Dana Desa untuk menjawab keluhan masyarakat karena itu kewenangan pemerintah daerah,” beber Yohanis Rante Bunga.

Lanjut Yohanis Rante Bunga, jadi yang kerja juga digotong royong oleh masyarakat dari Kelurahan Bokin dan Lembang Pitung Penanian dimana sejak kemarin hari Senin (11/5/2026), masyarakat antusias saling bahu membahu baik laki-laki maupun perempuan karena dengan harapan akses jalan tersebut bisa dilalui dengan nyaman.

“Untuk Pa’misaran Pitung Penanian yang saya galang, hingga saat ini dana masih terus mengalir masuk dari semua masyarakat Pitung Penanian baik yang ada di Toraja maupun di daerah rantau. Kemudian ada juga masyarakat yang menyumbangkan material Sirtu dan Semen,” ungkap Yohanis Rante Bunga.

Selain itu, informasi yang dihimpun juga jika akses jalan tersebut masih ada sekira 4 kilometer yang belum tersentuh sama sekali sejak tahun 1996 dan sementara yang di swadaya oleh masyarakat sekarang berjarak 200 meter dengan biaya sebesar Rp. 156.850.000,-.

Selamat Jalan Jendral,Selamat Datang Pemimpin Baru: Jejak Pengabdian abadi Dan Harapan Baru Bagi Sumbar.

0

Warta.in-PADANG , SUMATERA BARAT .

Di tengah irama kehidupan masyarakat Ranah Minang yang senantiasa memegang teguh nilai luhur kebersamaan dan penghormatan kepada pemimpin yang berhati rakyat, tercatat satu momen penuh haru dan rasa syukur yang mendalam. Bumi Serambi Mekkah ini resmi melepas kepergian seorang sosok pemimpin agung, yang kehadirannya tidak hanya dirasakan sebagai seorang pejabat tinggi negara, melainkan telah melebur menjadi pelindung sejati, sahabat karib, dan bagian tak terpisahkan dari keluarga besar masyarakat Sumatera Barat dalam setiap detik perjalanan suka maupun duka. Nama Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta, akan terukir abadi dalam lembaran sejarah, terpatri kuat di sanubari setiap warga, dan senantiasa dikenang sepanjang masa sebagai pemimpin yang mengabdi sepenuh jiwa dan raga demi kehormatan, keselamatan, dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Selama masa jabatannya memimpin jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, beliau telah membuktikan dengan nyata dan tegas, bahwa seorang pemimpin sejati tidak cukup hanya duduk diam di balik meja kerja yang megah, memberikan arahan dari kejauhan, atau sekadar mengandalkan laporan tertulis dari bawahannya. Lebih dari itu, beliau menanamkan prinsip bahwa kekuatan kepemimpinan terletak pada kehadiran fisik dan kepekaan hati yang turun langsung menyapa realitas kehidupan masyarakat di lapangan. Ketika bencana alam datang bertubi-tubi menguji ketabahan warga, mulai dari luapan air bah yang merendam pemukiman, tanah longsor yang merobohkan hunian dan memutus akses jalan, hingga berbagai musibah alam lain yang menerjang wilayah ini, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta selalu berdiri tegak di garda terdepan, menjadi benteng, sekaligus menjadi tumpuan harapan.

Di tengah kerasnya hujan yang mengguyur, di tengah dinginnya lumpur yang membasahi sekujur tubuh, serta di tengah keputusasaan mendalam yang melanda warga yang baru saja kehilangan harta benda, tempat tinggal, bahkan sanak saudara tercinta, kehadiran beliau bagaikan pelita yang menerangi kegelapan. Beliau tidak sekadar hadir untuk memimpin operasi penanganan darurat atau memberikan instruksi kerja, melainkan hadir dengan hati yang tulus: menyapa setiap warga dengan ramah, menenangkan anak-anak kecil yang ketakutan dan menangis, menguatkan semangat para orang tua yang kehilangan tempat berteduh, serta memastikan secara langsung bahwa setiap bantuan, kebutuhan pokok, dan pertolongan yang dikirimkan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat sasaran, dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Inilah bukti nyata dan paling agung, bahwa institusi kepolisian hadir dan didirikan semata-mata untuk merasakan denyut nadi rakyat, memikul beban penderitaan masyarakat, serta menjadi kekuatan pengayomi yang senantiasa hadir di saat-saat paling sulit sekalipun.

Pengabdian yang tulus, ketulusan hati, serta dedikasi yang tanpa batas yang ditunjukkan oleh beliau, menjadikan sosok Irjen Pol Gatot Tri Suryanta sangat dicintai, dihormati, dan disayangi oleh seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Dikenal luas sebagai pemimpin yang memegang teguh prinsip kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, sangat manusiawi dalam bertindak dan mengambil keputusan, tegas dan berani dalam menegakkan aturan hukum, namun tetap santun dan ramah dalam setiap tutur kata dan pergaulan, beliau berhasil menjalin kedekatan emosional yang sangat erat dan harmonis. Hubungan baik tersebut terjalin dengan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari para pemuka adat yang menjunjung tinggi warisan leluhur, para ulama dan cendekiawan yang menjadi panutan agama, para pemuda dan elemen organisasi masyarakat, hingga masyarakat biasa yang hidup sederhana di pelosok desa. Bagi seluruh warga Sumatera Barat, beliau bukan sekadar seorang Jenderal berbintang dua, bukan sekadar pucuk pimpinan kepolisian, melainkan sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Ranah Minang, sosok yang berjuang bersama-sama, berbagi rasa, dan melewati masa-masa sulit dengan bahu-membahu.

Kini, masa tugas beliau memimpin Polda Sumatera Barat telah usai, dan amanah baru telah menanti di tempat pengabdian yang lain. Meski raganya akan berpamitan dan beranjak pergi ke tanah rantau tugas yang baru, namun jejak kebaikan, kenangan indah, karya nyata, serta warisan kepemimpinan yang luar biasa yang telah beliau tinggalkan di bumi ini, tidak akan pernah pudar dimakan waktu, tidak akan hilang tergerus zaman, dan akan senantiasa bersinar terang menjadi teladan bagi generasi penerus. Nama beliau abadi tertanam dalam ingatan, sebagai pemimpin yang selalu hadir dan setia mendampingi rakyatnya, baik di saat suasana gembira merayakan kemenangan maupun di saat duka mendalam menimpa negeri ini.

Mewakili segenap lapisan masyarakat, tokoh adat, agama, pemuda, dan seluruh warga Sumatera Barat, kami mengucapkan penghormatan setinggi-tingginya dan ungkapan hati yang paling dalam:

Selamat jalan Jenderal kami, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Terima kasih yang tak terhingga atas segala pengabdian tulus, perjuangan tanpa lelah, serta kasih sayang yang begitu besar dan mendalam yang telah Bapak curahkan, berikan, dan persembahkan sepenuh hati untuk tanah tercinta Ranah Minang.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melimpahkan rahmat, karunia, kesehatan yang paripurna, kekuatan lahir batin, serta kemudahan dan kelancaran dalam setiap langkah tugas dan perjalanan hidup Bapak di masa yang akan datang, ke mana pun amanah membawa langkah kaki Bapak.
Doa restu dan doa baik kami akan selalu menyertai Bapak, di mana pun berada. Jasa, pengabdian, dan keteladanan yang Bapak berikan akan terus hidup, terus dikenang, dan abadi selamanya di dalam sanubari setiap masyarakat Sumatera Barat.

Seiring dengan kepergian sosok yang sangat kami banggakan ini, kami pun dengan tangan terbuka, hati bersih, dan penuh harapan luhur mengucapkan: Selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolda yang baru.

Semoga Bapak Pemimpin Baru ini senantiasa diberikan kekuatan, kemampuan, dan senantiasa menjaga amanah besar yang telah dipercayakan di pundak Bapak. Kami berharap Bapak senantiasa menjunjung tinggi kebenaran yang hakiki, menegakkan keadilan tanpa pandang bulu bagi seluruh rakyat, serta mampu melanjutkan, memelihara, dan mengembangkan segala kebaikan, kemajuan, serta program-program unggulan yang telah dirintis dan dibangun dengan susah payah demi kejayaan, kemajuan, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Sumatera Barat tercinta. Semoga kepemimpinan baru ini membawa angin segar, harmoni yang semakin kokoh, dan menjaga Ranah Minang tetap aman, damai, dan makmur sepanjang masa.

(TIM REDAKSI)

Dedikasi Tanpa Cacat, Dua Personel Polres Lamongan Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

0

Dedikasi Tanpa Cacat, Dua Personel Polres Lamongan Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

LAMONGAN//Warta.in, 11/05/2026 – Polres Lamongan menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Mei 2026. pada Senin pagi (11/05/2026) pukul 07.30 s/d 08.00 WIB, bertempat di Halaman Apel Polres Lamongan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lamongan KOMPOL Jodi Indrawan, S.I.K., diikuti oleh Pejabat Utama Polres Lamongan, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, ASN Polres Lamongan serta anggota yang menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Adapun personel yang menerima kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu ke Ipda yakni IPDA Sholikin yang menjabat sebagai PS Panit 1 Unit Binmas Polsek Babat dan IPDA Khoyim yang menjabat sebagai PS Ka SPKT Polsek Karangbinangun.

Dalam amanat Inspektur Upacara disampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian bukanlah hak semata, melainkan bentuk kehormatan dan penghargaan dari pimpinan kepada anggota Polri yang mampu menunjukkan prestasi, loyalitas, dedikasi serta pengabdian tanpa cacat selama menjalankan tugas.

“Telah kita saksikan bersama anggota yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu ke Ipda. Semua ini mengandung maksud bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan hak semata melainkan suatu kehormatan dan penghargaan dari pimpinan kepada anggota Polri yang mampu menunjukkan prestasi dan dedikasinya sesuai tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Wakapolres Lamongan juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi, kinerja serta pengabdian kedua personel selama berdinas di institusi Polri tanpa adanya catatan pelanggaran, sehingga layak menerima penghargaan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.

Upacara tersebut menjadi momentum penghargaan bagi personel yang telah mengabdikan diri dengan penuh loyalitas sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Lamongan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(roy)

Diduga Daging Menu MBG dari Dapur Tegal Rejo Lawang Kidul #002 Ditemukan Bertelur Lalat

0

Warta In

“MUARA ENIM,/ – Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa daging yang didistribusikan ke salah satu sekolah di Lawang Kidul, Tanjung Enim, yakni SMA Bukit Asam, diduga tidak layak konsumsi. Siswa menemukan telur lalat dan belatung pada lauk yang disajikan. Temuan ini langsung di laporkan siswa kepada pihak sekolah.

Menu tersebut berasal dari Dapur SPPG Tegal Rejo Lawang Kidul #002 yang beralamat di perumahan Devros Tegal Rejo RT 14. Temuan dilaporkan oleh pihak sekolah ke pihak SPPG dan meminta klarifikasi kepada kepala SPPG bernama Ikhsan. Pihak sekolah menyebut sudah melayangkan surat resmi ke SPPG.

Temuan terjadi pada hari Senin, (27/04/2026) yang lalu. Kepala SMA Bukit Asam, Tanjung Enim, Tenny Dahyani, S.Pd., M.Pd.  mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada SPPG tersebut, namun hingga kini belum mendapat balasan tertulis secara resmi.

“Kami sudah melayangkan surat resmi terkait masalah ini kepada SPPG Tegalrejo#002 tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban resmi tertulis,” tegas Teny saat klarifikasi oleh media ini dan team Ormas KPK-ME.

Teny juga menjelaskan tujuan pihak sekolah melayangkan surat ke SPPG, untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan makanan yang diduga tidak layak. Sekolah khawatir terhadap keamanan pangan siswanya.

Ditempat berbeda, saat media dan team Ormas KPK-ME melakukan klarifikasi ke SPPG Tegalrejp#002, menurut pihak SPPG, surat resmi dari SMA Bukit Asam sudah di balas melalui pesan WhatsApp.

Kepala SPPG Tegalrejo#002, Ikhsan, juga menjelaskan, SPPG tidak berwenang mengeluarkan surat resmi berkop.

“Yang berhak mengeluarkan surat hanya Yayasan Mitra. Kami di SPPG sifatnya pelaksana lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya SPPG Tegal Rejo#002 bermitra dengan yayasan mana, Ikhsan belum memberi jawaban jelas. Dirinya hanya menyebut nama Zulkani Efendi sebagai mitranya.

Hingga berita ini diturunkan. Pihak sekolah menyatakan masih menunggu kepastian jawaban resmi agar ada dasar tindak lanjut.

Menanggapi hal tersebut diatas, Komandan Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim (KPK-ME) Ahmad Nangwi alias Jangkok angkat bicara.

Dirinya mendesak pihak-pihak terkait segera mengusut permasalahan ini, apabila benar ditemukan hal yang tidak sesuai SOP yang berlaku, agar segera tutup saja SPPG Tegalrejo#002 tersebut.

(Team)