Beranda blog

Hatoguan Sitanggang, Perbedaan Bukan Alasan Untuk Saling Menghujat

0

Pangururan, warta.in -:Di tengah perkembangan zaman dan derasnya arus digitalisasi saat ini, masih sering kita menemukan berbagai narasi yang memperdebatkan identitas etnis, marga, asal-usul, maupun budaya. Salah satu ungkapan yang kerap muncul adalah, “Kami bukan Batak.”
Menurut hemat saya, persoalan seperti ini sebenarnya tidak perlu menjadi bahan perdebatan yang tidak berkesudahan.
Tidak seorang pun seharusnya dipaksa untuk mengakui dirinya sebagai bagian dari suatu etnis apabila ia tidak merasa demikian. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya memandang identitas dan asal-usulnya.
Namun, pada sisi lain, kita juga harus menghormati orang-orang yang masih teguh memegang ajaran leluhurnya, menjaga adat istiadat, merawat bahasa, memelihara sejarah, serta mempertahankan warisan budaya yang diwariskan oleh nenek moyangnya.
Biarkan setiap orang dengan keyakinan dan identitasnya masing-masing. Jangan memaksakan, tetapi jangan pula menghina.
Biarkan ilmu yang berbicara
Di era teknologi dan digitalisasi, sebenarnya kita memiliki kesempatan yang jauh lebih besar untuk menelusuri sejarah dibandingkan generasi-generasi sebelumnya.
Berbagai arsip, dokumen, catatan kolonial, peninggalan budaya, sejarah lisan, penelitian akademis, hingga perkembangan teknologi digital dapat digunakan untuk menguji sebuah narasi sejarah.
Karena itu, apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai asal-usul suatu kelompok atau perjalanan sebuah peradaban, sebaiknya ilmu pengetahuan yang berbicara, bukan penghinaan dan saling mencela.
Kalau seseorang mengatakan, “Saya bukan Batak,” itu adalah pilihan identitas yang patut dihormati. Tetapi apabila pernyataan tersebut kemudian digunakan untuk merendahkan orang lain yang masih memegang identitas Bataknya, maka persoalannya menjadi berbeda.
Demikian pula sebaliknya. Jangan memaksakan seseorang harus mengakui identitas tertentu hanya karena kita memiliki pandangan yang berbeda.
Sejarah tidak lahir dari satu narasi
Kita juga perlu menyadari bahwa perjalanan peradaban manusia sangat panjang. Pergantian zaman, perpindahan manusia, perkembangan kerajaan, perdagangan, perkawinan antarkelompok, peperangan, serta masuknya berbagai kekuatan asing telah membentuk kehidupan masyarakat Nusantara dari masa ke masa.
Pada masa kolonial, misalnya, pemerintahan Belanda melakukan berbagai pencatatan dan pengelompokan masyarakat berdasarkan kepentingan administrasi kolonial. Berbagai istilah, batas wilayah, sistem pemerintahan, dan administrasi yang kita kenal sekarang juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah tersebut.
Karena itu, sejarah tidak seharusnya dipahami hanya berdasarkan satu narasi atau satu sumber saja.
Semakin maju teknologi, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memeriksa sumber dan membedakan antara fakta sejarah, tradisi leluhur, tafsir, dan pendapat pribadi.
Jangan sampai perbedaan menjadi bahan permusuhan
Penulis melihat bahwa perdebatan mengenai identitas sering kali justru menjauhkan kita dari persoalan yang jauh lebih penting.
Teknologi berkembang begitu cepat. Generasi muda sedang memasuki dunia yang berbeda dengan dunia yang dihadapi para leluhur kita. Tantangan pendidikan, ekonomi, lingkungan, teknologi kecerdasan buatan, lapangan pekerjaan, dan perubahan sosial jauh lebih membutuhkan perhatian kita.
Lalu untuk apa kita menghabiskan waktu hanya untuk saling mengatakan siapa yang paling benar dan siapa yang paling salah mengenai identitas?
Bukankah lebih baik kita menggunakan kemajuan teknologi untuk mempelajari sejarah secara lebih objektif, mendokumentasikan adat istiadat, menyelamatkan arsip leluhur, serta memperkenalkan kekayaan budaya Nusantara kepada generasi berikutnya?
Perbedaan adalah warna kehidupan
Perbedaan itu ibarat kita memandang taman yang dipenuhi warna-warni bunga.
Jangan karena menyukai satu warna kemudian kita mencabut bunga yang berbeda warna. Jika semua bunga dicabut hanya karena tidak sesuai dengan kesukaan kita, maka taman itu justru kehilangan keindahannya.
Begitu pula kehidupan manusia.
Perbedaan etnis, marga, bahasa, adat, budaya, dan cara pandang seharusnya menjadi warna yang memperindah kehidupan, bukan alasan untuk saling membenci.
Dalam keyakinan penulis, keberagaman tersebut merupakan bagian dari ciptaan Mulajadi Nabolon, Tuhan Yang Maha Pencipta.
Kita tidak pernah meminta untuk dilahirkan dari garis keturunan tertentu. Kita juga tidak memilih siapa nenek moyang kita. Tetapi ketika kehidupan itu diberikan kepada kita, sudah sepatutnya kita menggunakannya untuk sesuatu yang bermanfaat.
Kalau tidak dapat membantu, jangan menyusahkan
Hidup ini terlalu singkat untuk dihabiskan dengan saling menghujat.
Kalau kita belum mampu membantu orang lain, setidaknya jangan menyusahkan orang lain.
Kalau kita belum mampu membangun, jangan meruntuhkan.
Kalau kita belum mampu memberikan pengetahuan, jangan menyebarkan kebencian.
Dan kalau kita berbeda pandangan mengenai sejarah maupun identitas, mari kita berdebat dengan data, bukan dengan caci maki.
Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan, bukan tempat untuk melempar kata-kata yang menyakiti kelompok lain hanya demi mendapatkan perhatian dan menjadi viral.
Jangan sampai kita mengaku sebagai bangsa yang memiliki adat, adab, dan ribuan kebudayaan Nusantara, tetapi justru kehilangan adab ketika berbeda pendapat.
Pada akhirnya, identitas boleh berbeda, pandangan boleh berbeda, bahkan pemahaman sejarah pun boleh berbeda.
Tetapi kita tetap mempunyai tanggung jawab yang sama: menjaga martabat manusia, menghormati leluhur, merawat budaya, menghargai perbedaan, dan membangun masa depan.
Biarkan sejarah diuji oleh ilmu.
Biarkan identitas dihormati oleh setiap orang.
Biarkan perbedaan menjadi keindahan.
Dan jangan jadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling membenci.


Mulajadi Nabolon telah memberikan kita kesempatan untuk hidup. Mari kita gunakan kesempatan itu untuk meninggalkan kebaikan (Hatoguan Sitanggang-Pemerhati Adat & Budaya Batak di Pangururan)

R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Amicus Curiae di Indonesia, Mekanismenya Masih Jadi Persoalan Hukum

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Amicus curiae atau Sahabat Pengadilan semakin dikenal dalam praktik peradilan Indonesia. Pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara dapat menyampaikan pandangan, argumentasi, atau informasi kepada pengadilan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa suatu perkara.

Namun, ada persoalan hukum yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru.

Praktik amicus curiae memang telah diakui dan diterima dalam sejumlah perkara di Indonesia. Tetapi pengakuan dalam praktik tidak otomatis berarti Indonesia telah memiliki satu regulasi khusus yang mengatur secara lengkap mekanisme amicus curiae.

Penelusuran terhadap sumber resmi Mahkamah Agung menunjukkan persoalan tersebut masih relevan.

Mahkamah Agung Mengakui Praktik Amicus Curiae

Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan MA pada 19 April 2022 pernah secara resmi memberitakan penerimaan dokumen amicus curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Dokumen tersebut disampaikan berkaitan dengan perkara pengujian materiil Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan terdaftar dengan Nomor 34 P/HUM/2022.

Dalam pemberitaan resmi tersebut, Panitera MA menyampaikan bahwa amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberapa perkara di peradilan Indonesia.

Bahkan masyarakat dapat menemukan perkara yang melibatkan amicus curiae melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Ini menunjukkan satu hal penting: amicus curiae bukan sekadar konsep akademik. Praktiknya memang telah muncul dalam proses peradilan Indonesia.

Tetapi Apakah Sudah Ada Aturan Khusus?

Di sinilah persoalannya.

Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang juga berprofesi sebagai Mediator Non Hakim Bersertifikat Terdaftar di Pengadilan Negeri Balige menegaskan dalam pemberitaan resmi MA tahun 2022 tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil justru meminta Mahkamah Agung menerbitkan regulasi mengenai amicus curiae yang berlaku di seluruh pengadilan di bawah MA.

Alasannya, menurut koalisi tersebut, masyarakat dapat menghadapi hambatan karena adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan mengenai bagaimana menerima dan menanggapi amicus curiae.

Dengan kata lain, sumber resmi MA tersebut justru memperlihatkan adanya kebutuhan terhadap pengaturan mekanisme yang lebih seragam.

Karena itu, kurang tepat apabila berita menyatakan secara mutlak bahwa “amicus curiae sudah diatur secara lengkap dalam UU Indonesia.”

Yang lebih tepat adalah:

Praktiknya telah dikenal dan diterima dalam sejumlah perkara, tetapi mekanisme umumnya belum diatur secara khusus dan seragam dalam satu regulasi yang secara eksplisit mengatur amicus curiae.

Lalu Bagaimana dengan UU Nomor 48 Tahun 2009?

Wendeilyna Simarmata yang saat ini sebagai Pemred Tarombo TV Media mengungkapkan regulasi yang sering muncul dalam pembahasan amicus curiae adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU tersebut masih berstatus berlaku.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan:

«“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”»

Ketentuan ini penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara pengadilan dan perspektif yang hidup di masyarakat.

Tetapi harus digarisbawahi:

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 bukan pasal yang secara khusus mengatur tata cara pengajuan amicus curiae.

Jadi jangan sampai berita menulis:

“Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.”

Kalimat tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena pasal itu sebenarnya mengatur kewajiban hakim, bukan prosedur pengajuan Sahabat Pengadilan.

Putusan Richard Eliezer Menjadi Contoh Penting

Praktik amicus curiae juga dapat dilihat secara nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mencatat menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari sejumlah pihak.

Yang menarik, dalam pertimbangannya majelis mengaitkan keberadaan amicus curiae dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.

Artinya, terdapat contoh konkret bahwa ketentuan mengenai kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat pernah digunakan dalam konteks pertimbangan terhadap penyampaian amicus curiae.

Tetapi lagi-lagi, hal tersebut tidak mengubah Pasal 5 ayat (1) menjadi aturan khusus mengenai mekanisme amicus curiae.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Jangan Salah Menempatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017

Ada pula pembahasan mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Regulasi tersebut memang relevan dalam perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2024 bahkan memberitakan peran Komnas Perempuan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam konteks perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Namun, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak tepat jika disebut sebagai regulasi umum yang mengatur seluruh mekanisme amicus curiae di Indonesia.

Ruang lingkup PERMA tersebut adalah pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Karena itu, penyebutannya harus sesuai konteks.

Ada Perubahan Besar: KUHAP Baru Sudah Berlaku

Selanjutnya, Wendeilyna menyebutkan ada satu pembaruan hukum yang sangat penting apabila artikel mengenai amicus curiae diterbitkan sekarang.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

UU ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Status tersebut tercatat dalam Database Peraturan JDIH BPK.

Karena itu, pemberitaan mengenai praktik amicus curiae dalam perkara pidana pada 2026 harus menggunakan kerangka hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Jangan lagi menjadikan UU Nomor 8 Tahun 1981 sebagai dasar hukum KUHAP yang berlaku saat ini.

Ini penting karena status UU 8/1981 sekarang sudah tidak berlaku.

Apakah KUHAP Baru Mengatur Amicus Curiae?

Berdasarkan penelusuran terhadap database peraturan yang tersedia, UU Nomor 20 Tahun 2025 tidak secara eksplisit mencantumkan istilah “amicus curiae” dalam halaman peraturan JDIH BPK yang telah ditelusuri.

Karena itu, sangat berbahaya apabila seseorang langsung menyimpulkan bahwa KUHAP baru telah memberikan mekanisme khusus amicus curiae hanya karena KUHAP tersebut memperbarui hukum acara pidana.

Tidak boleh mencampuradukkan pembaruan KUHAP dengan pengaturan khusus amicus curiae.

Untuk berita, posisi yang lebih aman adalah menyatakan bahwa KUHAP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara pengaturan khusus mengenai kedudukan dan tata cara amicus curiae perlu dilihat secara spesifik dari regulasi yang memang mengaturnya.

Amicus Curiae Bukan Penggugat atau Tergugat

Sahabat Pengadilan juga tidak dapat disamakan dengan pihak yang berperkara.

Amicus curiae pada dasarnya hadir sebagai pihak di luar perkara yang menyampaikan pandangan atau komentar mengenai persoalan yang sedang diperiksa.

Dalam perkara Nomor 34 P/HUM/2022, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan bahwa komentar tertulis tersebut disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dengan demikian, fungsi amicus curiae lebih tepat dipahami sebagai pemberian perspektif tambahan kepada pengadilan.

Hakim Tetap Pemegang Kewenangan Mengadili

Penyampaian amicus curiae juga tidak boleh dipahami sebagai pemberian kewenangan kepada pihak luar untuk menentukan putusan.

UU Nomor 48 Tahun 2009 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.

Karena itu, keberadaan amicus curiae harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap independensi peradilan.

Pihak luar dapat menyampaikan pandangan, tetapi kewenangan memeriksa dan memutus perkara tetap berada pada pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

Mengapa Mekanisme yang Jelas Dibutuhkan?

Perkembangan praktik amicus curiae menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kejelasan prosedural.

Misalnya:

– siapa yang dapat mengajukan amicus curiae;
– kepada siapa dokumen disampaikan;
– kapan dokumen dapat diajukan;
– apakah dokumen wajib diberikan kepada para pihak;
– bagaimana para pihak dapat merespons;
– apakah amicus dapat mengikuti persidangan;
– bagaimana hakim menilai pandangan tersebut; dan
– apakah keberadaan amicus curiae harus dicatat secara eksplisit dalam putusan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa partisipasi pihak luar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam proses peradilan.

Bukan Berarti Ada “Kekosongan Hukum” Total

Istilah “belum diatur secara khusus” juga harus digunakan secara hati-hati.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh aspek amicus curiae berada dalam “kekosongan hukum total”.

Sebab terdapat sejumlah ketentuan hukum yang menjadi konteks bagi praktik peradilan, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman dan berbagai regulasi sektoral maupun hukum acara yang berlaku sesuai jenis perkaranya.

Persoalannya lebih tepat diarahkan pada belum adanya pengaturan khusus dan seragam mengenai mekanisme amicus curiae secara umum.

Ini berbeda dengan mengatakan bahwa hakim sama sekali tidak memiliki dasar hukum ketika menerima atau mempertimbangkan pandangan dari Sahabat Pengadilan.

Praktiknya Ada, Mekanismenya Perlu Kejelasan

Dari penelusuran regulasi dan sumber resmi Mahkamah Agung, Wendeilyna yang juga sebagai Paralegal menekankan beberapa hal yaitu :

Pertama, amicus curiae atau Sahabat Pengadilan telah dikenal dalam praktik peradilan Indonesia. Mahkamah Agung sendiri menyatakan praktik tersebut telah muncul dalam sejumlah perkara.

Kedua, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih berlaku. Pasal 5 ayat (1) mengatur kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ketiga, Pasal 5 ayat (1) tersebut bukan ketentuan khusus yang mengatur prosedur amicus curiae.

Keempat, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak boleh disebut sebagai regulasi umum tentang amicus curiae, karena konteksnya adalah pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Kelima, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 telah dicabut.

Keenam, sumber resmi MA yang ditemukan menunjukkan bahwa pada 2022 masih terdapat dorongan agar mekanisme amicus curiae diatur secara lebih seragam di pengadilan-pengadilan di bawah MA (red)

Pangdam I/BB Buka Tournamen Golf HUT ke – 81 TNI, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kebangsaan

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa secara resmi membuka Turnamen Golf dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Bukit Barisan Golf Course, Medan, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan diawali dengan sambutan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa. Selanjutnya, Pangdam bersama para pejabat dan tamu undangan melaksanakan pemukulan tee off dengan bola asap sebagai tanda resmi dimulainya turnamen golf.

Turnamen tersebut menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan yang mempertemukan unsur TNI, Polri, Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah, instansi pemerintah, BUMN, pengusaha, komunitas olahraga golf serta mitra Kodam I/BB.

Dalam keterangannya, Pangdam I/BB menyampaikan bahwa kegiatan olahraga tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kebugaran dan sportivitas, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas serta sinergitas antarelemen bangsa.

“Kegiatan Tournament Golf ini kita selenggarakan sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan, untuk memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI, Forkopimda, instansi pemerintah, BUMN, serta seluruh komponen masyarakat Sumatera Utara,” ujar Pangdam I/BB.

Mengusung semangat tema HUT ke-81 TNI, “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”, turnamen golf diharapkan mampu membangun jiwa yang sehat, sportivitas dan kekompakan.

“Dari tubuh yang sehat akan lahir pengabdian yang prima untuk rakyat dan untuk Indonesia maju,” kata Mayjen TNI Hendy Antariksa.
Antusiasme peserta dalam turnamen ini terlihat cukup tinggi.

Peserta berasal dari berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah, pengusaha, pegiat olahraga golf serta mitra Kodam I/BB.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak, Danlanud Soewondo Marsma TNI Tio Hutapea, Pangkosek I Medan Marsma TNI Imam Subekti, Dankodaeral I Laksda TNI Deni Septiana, Irdam I/BB Brigjen TNI Josafat R. Duka, Kabinda Sumut Brigjen TNI M.N. Nasution, Kaotmilti I Medan Brigjen TNI Anton M. Tambunan serta sejumlah pejabat TNI, Polri, pemerintah daerah dan pimpinan BUMN.

Turut hadir Walikota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat, Kepala BI Perwakilan Sibolga Riza Putera, RCEO Bank Mandiri Sumut I Gede Raka Arimbawa, jajaran PT KIM, PT Inalum, PTPN IV, PT Pelindo serta para tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi dengan registrasi dan tee off bersama, dilanjutkan pertandingan persahabatan, ramah tamah, hingga pembagian doorprize.

Pangdam I/BB berharap momentum HUT ke-81 TNI tersebut semakin mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat serta hubungan antarlemen bangsa.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini kemanunggalan TNI dengan rakyat dan seluruh elemen bangsa semakin kokoh. TNI akan selalu hadir, humanis dan menjadi solusi untuk kesulitan rakyat. Dirgahayu TNI ke-81, semakin dicintai rakyat,” pungkasnya. (RN)

Sinergi Firdaus Hasbullah dan Pengcab ORADO PALI: Bawa Misi Besar Harumkan Bumi Serepat Serasan.

0

Warta.in_PALI – 27 September 2026, Langkah berani diambil oleh Pengurus Cabang Olahraga Domino (Pengcab ORADO) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tidak tanggung-tanggung, tiga tim andalan resmi diterjunkan untuk bertarung dalam ajang bergengsi Turnamen 101 Piala Panglima TNI yang digelar di Kabupaten Muara Enim. Keikutsertaan ini memicu gelombang optimisme tinggi, khususnya dari jajaran pemerintah dan pembina olahraga di Bumi Serepat Serasan.

Ketua Dewan Pembina ORADO Kabupaten PALI sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam dan dukungan all-out kepada seluruh kontingen yang berangkat. Menurutnya, pengiriman tiga tim ini bukan sekadar partisipasi biasa, melainkan unjuk gigi atas keseriusan PALI dalam menancapkan taji di peta olahraga domino tingkat regional maupun nasional.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan rasa bangga yang luar biasa kepada seluruh kontingen ORADO PALI. Tiga tim yang hari ini bertanding adalah putra-putra terbaik daerah yang membawa misi besar. Bertandinglah dengan penuh semangat, jaga sportivitas, dan tunjukkan mental juara sejati. Ingat, kalian tidak hanya membawa nama pribadi di meja pertandingan, tetapi ada pundak Kabupaten PALI yang kalian bawa dengan penuh kehormatan,” ujar Firdaus Hasbullah saat memberikan arahan pembakar semangat kepada para atlet.

Tokoh politik PALI yang dikenal dekat dengan dunia olahraga ini juga menitipkan pesan siber agar para atlet tidak merasa inferior atau gentar menghadapi nama besar lawan dari daerah lain. Menurut Firdaus, mental bertanding di lapangan sering kali menjadi faktor penentu kemenangan di samping strategi permainan yang matang.“Jangan pernah takut menghadapi siapapun lawan di depan kalian. Percayalah pada kemampuan diri sendiri yang sudah dilatih selama ini. Tetap fokus, tenang, dan jangan mudah menyerah sebelum bidak domino terakhir diturunkan. Berikan permainan terbaik kalian dan tunjukkan bahwa atlet PALI mampu bersaing, bahkan mendominasi di level yang lebih luas,” tegas Firdaus dengan nada optimis.

Lebih lanjut, Firdaus memaparkan bahwa keikutsertaan dalam turnamen berskala besar seperti Piala Panglima TNI ini merupakan investasi jangka panjang bagi dunia olahraga PALI. Ia meyakini sebuah prestasi gemilang tidak pernah lahir secara instan, melainkan dibentuk dari tempaan kompetisi yang ketat, keberanian bertanding, evaluasi taktik, serta konsistensi pembinaan.

Komitmen Pengcab ORADO PALI: Menakar Kualitas, Mencetak Sejarah Senada dengan Ketua Dewan Pembina, Ketua Pengcab ORADO Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos., mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian ekstra dan dukungan moral-material yang terus mengalir dari Firdaus Hasbullah. Dukungan ini diakui menjadi bahan bakar utama bagi para atlet untuk tampil tanpa beban namun tetap kompetitif.

Muhammad Syafiyallah menjelaskan bahwa keputusan menerjunkan tiga tim sekaligus merupakan strategi matang untuk memberikan jam terbang serta ruang kompetisi yang nyata bagi para atlet lokal.“Dukungan dari Ketua Dewan Pembina adalah energi luar biasa bagi kami. Tiga tim yang kami utus ke Muara Enim ini membawa misi ganda: pertama untuk mengharumkan nama Kabupaten PALI, dan kedua untuk mengukur sejauh mana peta kekuatan dan kemampuan taktis atlet kita saat berhadapan dengan lawan luar daerah,” kata Syafiyallah.

Bagi ORADO PALI, atmosfer Turnamen 101 Piala Panglima TNI adalah momentum emas untuk menggembleng karakter kepemimpinan, kedisiplinan, dan kekompakan tim di dalam maupun di luar arena.“Kami ingin membentuk atlet yang tidak hanya mahir membaca strategi meja, tetapi juga memiliki mental petarung yang disiplin dan menjunjung tinggi nilai sportivitas. Setiap kemenangan adalah bonus, namun proses evaluasi dari setiap pertandingan adalah modal utama kami untuk melakukan pembinaan yang jauh lebih baik ke depan,” tambahnya.

Sebelum melepas tim ke meja pertandingan, Syafiyallah kembali menegaskan pesan khusus agar seluruh formasi tim tetap solid dan tidak terpecah oleh tekanan permainan. “Untuk seluruh atlet, bertandinglah sampai titik darah penghabisan dengan cara yang terhormat. Jangan takut kalah, pantang menyerah, dan kibarkan bendera PALI dengan prestasi terbaik,” pungkasnya. Dengan membawa satu garis semangat yang sama—bertanding sportif, berjuang maksimal, dan pulang membawa kebanggaan—tiga tim ORADO PALI kini siap mengukir cerita emas di Turnamen 101 Piala Panglima TNI. (Randi)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi Dan
Brigadir Bayu Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, Minggu (27/09/2026) pukul 06.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Aman, Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Aman, Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital

LAMONGAN//Wartain.In – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Sabtu (26/09/2026). Pukul 10.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang, Aiptu Deny, Aipda Zaini dan Brigadir Bayu untuk menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Masyarakat Desa Ngimbang, Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Polsek Ngimbang, Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi dan Harkamtipmas Antisipasi 3 C dan Guantipmas

Patroli Cipta Kondisi ini di Laksanakan di Jalan Raya Kecamatan Ngimbang, Sabtu (26/09/2026) pukul 19.30 sampai dengan Pukul 23.00 Wib malam.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang memimpin langsung kegiatan Patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas bersama 6 Personil Polsek Ngimbang

Patroli Cipta Kondisi ini digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkelahian, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Dalam arahannya, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, menyampaikan bahwa,
Dalam melaksanakan tugas harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, Ujarnya

Kegiatan Patroli Penyejatan ini sasaranya kendaraan roda dua dan roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada situasi keamanan masyarakat.

Patroli ini akan di mulai Apel siaga dan pukul19.39 sampai 23.00 Wib menyasar sepanjang Jalan raya poros Jombang – Babat serta sejumlah lokasi, di Wilayah Ngimbang dan memeriksa Kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 semuanya di nyatakan nihil

Kami berharap kegiatan ini mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Wilayah Ngimbang tetap aman, tertib dan kondusif, Pungkasnya (roy)

Tradisi Pedang Pora Kembali Digelar di Polres Tator, AKBP Arwansa Penerima Tongkat Estafet Komando

0

TANA TORAJA – Penyambutan Kapolres Tana Toraja yang baru AKBP Arwansa, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tana Toraja Ny. Ellenlia Arwansa, sekaligus Pelepasan Kapolres Tana Toraja yang lama AKBP Budi Hermawan, yang didampingi Ny. Juni Budi, dilaksanakan dengan tradisi Pedang Pora, Minggu (27/9/2026).

Tradisi Pedang Pora tersebut dilaksanakan, pada hari Sabtu (26/9/2026) pagi di halaman Mako Polres Tana Toraja yang diawali dengan sambutan tarian tradisional dan pengalungan sarung tenun serta selendang khas Toraja sebagai bentuk penghormatan pejabat baru.

Melalui kesempatannya usai penyambutan, Kapolres Tana Toraja yang lama AKBP Budi Hermawan menyampaikan ungkapan terima kasih yang setinggi – tingginya, atas pelaksanaan tugas, dedikasi dan loyalitas kepada Polri khususnya Polres Tana Toraja.

Sementara sebagai pejabat baru, AKBP Arwansa berkomitmen untuk meneruskan hal-hal positif yang telah ditorehkan oleh AKBP Budi Hermawan selama menjabat sebagai Kapolres Tana Toraja.

“Tentu banyak hal positif yang akan kami teruskan dari berbagai tugas-tugas yang sudah dilaksanakan oleh bapak AKBP Budi Hermawan dan ini akan menjadi landasan bagi kami untuk terus meningkatkan citra Kepolisian khususnya di Polres Tana Toraja,” ungkap AKBP Arwansa

Sebagai Kapolres Tana Toraja yang baru, AKBP Arwansa, juga menekankan tiga prioritas utama dalam menjalankan tugas ke depan, yaitu Polisi Hadir, Harkamtibmas, serta proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Ketiga hal ini akan menjadi perhatian kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tana Toraja,” ucap AKBP Arwansa.

Untuk itu Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa berharap agar personil Polres Tana Toraja terus meningkatkan solidaritas, disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG*

0

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — LP-KPK MUKOMUKO SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Sorotan tajam terhadap proyek pembangunan Irigasi Sayap Kiri di Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak kunjung mereda. Justru sebaliknya, pemantauan berkelanjutan di lapangan memperlihatkan gambaran yang semakin mengkhawatirkan: dugaan penggunaan ribuan meter kubik pasir yang diduga berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin terus berlanjut, sementara pihak-pihak yang berwenang melakukan evaluasi, klarifikasi, maupun penindakan justru tampak berdiam diri seolah persoalan ini tidak pernah ada.

Berdasarkan penelusuran mendalam dan pemantauan langsung di lokasi, setelah isu ini pertama kali terungkap ke publik melalui pemberitaan media pada 23 September 2026, tidak terlihat adanya langkah nyata dari Balai Wilayah Sungai Sumatera, tim pengawas proyek, maupun aparat penegak hukum setempat yang turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, keabsahan surat jalan, bukti pembayaran pajak, serta kesesuaian dokumen kontrak dengan kenyataan di lokasi pengambilan pasir belum juga terealisasi. Aktivitas pengangkutan material yang diragukan keabsahannya diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti, seolah-olah berada di atas hukum yang berlaku.

Suasana semakin mengundang tanda tanya besar ketika salah satu oknum yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut menyampaikan pernyataan yang berani dan angkuh di hadapan awak media. Dengan nada yang lantang, oknum tersebut menyatakan bahwa proyek bernilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah ini “bukan barang kaleng-kaleng”, sehingga tidak sesederhana itu untuk dilaporkan atau diganggu gugat. Pernyataan tersebut seakan ingin menegaskan bahwa di atas hukum yang berlaku, terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu — sebuah kesan bahwa kekuasaan dan besarnya nilai anggaran dapat menutup mata keadilan.

Namun sikap angkuh tersebut tidak membuat pihak yang peduli terhadap kebenaran dan keadilan mundur selangkah. M. Toha, S.Sos., Ketua Lembaga Pengawasan Kepatuhan Kewenangan & Kekuasaan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko, dengan tegas menyatakan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat tertinggi penegakan hukum di tanah air. “Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dikelola tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, saya beserta tim akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),” tegas M. Toha di hadapan awak media.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Koalisi Rakyat Mengadu (KRM). Junaidi, S.AP., perwakilan KRM menyatakan sikap lembaganya secara terbuka: “Kami sepenuhnya mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh LP-KPK Mukomuko. Keterbatasan respon, ketiadaan tindakan nyata, serta kesan seolah semua pihak yang berwenang di tingkat daerah menjadi buta dan tuli terhadap permasalahan yang sudah terang benderang ini membuktikan bahwa diperlukan campur tangan langsung dari pusat agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Dukungan yang mengalir terus-menerus datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan lembaga pengawasan yang berbasis di Provinsi Bengkulu. Para pemuka masyarakat, tokoh sipil, serta elemen pengawasan independen satu per satu menyatakan kebersamaan dan dukungan penuh kepada M. Toha dan seluruh jajaran LP-KPK Mukomuko agar segera melaksanakan rencana pelaporan tersebut. Semakin banyak suara yang menyatakan bahwa keberangkatan ke Mabes Polri bukan sekadar penyampaian laporan biasa, melainkan wujud perjuangan agar hukum kembali tegak secara adil dan merata — tidak memandang besarnya anggaran, tidak memandang kedudukan seseorang, dan tidak memandang siapa yang terlibat.

Sebagaimana telah diungkapkan dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan ini jauh lebih luas daripada sekadar masalah teknis pembangunan. Penggunaan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dapat menyeret berbagai pihak ke dalam jerat hukum yang berat:

– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin;
– Pasal 161 UU Minerba memperluas tanggung jawab kepada pihak yang menerima, memanfaatkan, mengangkut, atau membeli material hasil tambang ilegal;
– Apabila terjadi selisih harga antara material yang dibayarkan negara dengan harga material ilegal yang sebenarnya digunakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Pemerintah Kabupaten Mukomuko sendiri telah mengingatkan sebelumnya agar proyek APBD maupun APBN tidak menggunakan material dari tambang tanpa izin, karena dapat menghilangkan penerimaan negara maupun daerah.

Preseden hukum yang nyata telah terjadi di tempat lain, menunjukkan bahwa perkara semacam ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Proyek Pengendalian Banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik yang dibiayai APBN dengan nilai Rp12,825 miliar — di mana material tanah urug berasal dari tambang tanpa izin — telah menyeret pelaku ke pengadilan dan dijatuhi pidana penjara. Di Nusa Tenggara Barat, kasus pertambangan pasir besi tanpa izin yang melibatkan kerugian negara miliaran rupiah telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, termasuk Direktur perusahaan dengan pidana 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,7 miliar. Mahkamah Agung pun telah mengukuhkan putusan tersebut.

Kembali ke Mukomuko, seluruh mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh LP-KPK. Masyarakat berharap perjalanan ke Jakarta ini menjadi titik balik yang menentukan: agar tidak ada lagi tempat bagi siapa pun — sekecil apa pun atau sebesar apa pun proyek yang ditanganinya — untuk merasa kebal hukum. “Keadilan tidak boleh ditawar, tidak boleh ditunda, dan tidak boleh diatur oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu pendukung yang hadir, mewakili suara banyak warga yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses di daerah.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan penjelasan resmi maupun membuka dokumen sumber material yang diminta publik. Pintu kejelasan sejauh ini tetap tertutup, sementara aktivitas yang diragukan terus berjalan. Masyarakat menanti: apakah laporan ke Mabes Polri nanti akan mampu membuka pintu kebenaran yang selama ini tertutup rapat? (TrendFokus / Redaksi)

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada fakta yang telah diverifikasi dan terhimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, pembelaan, maupun klarifikasi secara terbuka dan setara sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap setiap pihak yang terkait, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.

*PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — M. TOHA, S.SOS. SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

0

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: *PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — M. TOHA, S.SOS. SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Sorotan tajam semakin menguat dan tak dapat lagi dibantah. Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kepatuhan Kewenangan & Kekuasaan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko menemukan indikasi yang sangat kuat dan mendasar: ribuan meter kubik pasir yang digunakan sebagai bahan campuran beton — termasuk pada struktur vital dinding penahan tanah serta pelapis tebing — diduga berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan berusaha yang sah.

Fakta ini bukan sekadar dugaan biasa; ia telah didapatkan melalui pemantauan berkelanjutan, penelusuran langsung ke lokasi, serta pengumpulan informasi yang dilakukan secara bertahap dan teliti. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan yang diungkapkan sebelumnya tidak kunjung terselesaikan. Justru sebaliknya, aktivitas pengangkutan material yang diragukan keabsahannya diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti, sementara langkah penegakan hukum dan kejelasan dari pihak berwenang di tingkat daerah seolah hilang tanpa kabar, seakan persoalan ini tidak pernah ada.

Merespons temuan yang sangat berat dan mengkhawatirkan ini, M. Toha, S.Sos., Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, menyampaikan sikap tegas sekaligus langkah nyata yang akan diambil: “Temuan ini tidak dapat dan tidak boleh dianggap remeh, apalagi diabaikan seakan tidak ada apa-apa. Material yang masuk ke dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat — negara — wajib jelas asal-usulnya, sah sepenuhnya menurut hukum, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan pendapatan daerah maupun negara. Jika ketentuan paling dasar ini saja diabaikan, maka seluruh fondasi pembangunan dan kepercayaan publik ikut runtuh.”

M. Toha, S.Sos. menegaskan, dalam waktu dekat dirinya beserta tim akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi secara langsung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), guna meminta penanganan menyeluruh, tuntas, dan tanpa pandang bulu atas permasalahan yang diduga mengarah pada pelanggaran berjenjang ini.

Dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang menerima, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual Mineral dan/atau Batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal ini menjerat tidak hanya penambang, melainkan juga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut ke dalam proyek.
3. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pengambilan material tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan yang bersangkutan.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pengambilan pasir dan batu merupakan objek pajak; apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran kewajiban pajak, maka merugikan pendapatan daerah.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Apabila dalam kontrak proyek dihitung harga material dari sumber resmi yang lengkap izin dan pajaknya, namun pada kenyataannya menggunakan material ilegal dengan harga jauh lebih murah, maka selisih keuntungan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang masuk ranah pidana korupsi.

Lebih lanjut M. Toha, S.Sos. menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut soal mutu bangunan semata. “Bahan yang digunakan untuk menopang bangunan negara harus bersih dari sisi hukum maupun administrasi. Mutu beton yang kuat tidak berarti apa-apa apabila fondasi keabsahannya rapuh dan dibangun di atas pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat — mulai dari pemasok, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — wajib menjelaskan dari mana pasir itu diambil, di mana izinnya, di mana bukti pembayarannya, dan mengapa dokumen yang ada tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

“Tidak ada proyek, sekecil apa pun atau sebesar apa pun nilainya, yang berada di atas hukum. Tidak ada kekuasaan yang boleh menutup kebenaran, dan tidak ada anggaran yang boleh dikelola tanpa kejelasan. Laporan ini akan disampaikan langsung ke pusat, agar keadilan ditegakkan dari sumber yang paling netral dan paling berwibawa,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas sumber pasir tersebut. Masyarakat kini menanti: apakah langkah ke Mabes Polri ini akan menjadi titik balik yang mengembalikan kepercayaan bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang kedudukan maupun besarnya anggaran yang dikelola.(Redaksi)

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada fakta yang telah diverifikasi dan terhimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, pembelaan, maupun klarifikasi secara terbuka dan setara sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap setiap pihak yang terkait, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.