Beranda blog

DPP ABJI Penuhi Panggilan Penyidik Polres Gresik, Akan Kawal Dugaan Perusuh Saat Aksi Kemarin

0

DPP ABJI Dampingi DPD Gresik Penuhi Panggilan Penyidik Polres Gresik, Akan Kawal Kasus Dugaan Perusuhan Saat Aksi Kemarin

GRESIK//Warta.in – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) mendampingi jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABJI Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik, Senin (06/07/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang telah dilayangkan ABJI sebelumnya atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi damai di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada 24 Juni 2026.

Dalam agenda tersebut, perwakilan ABJI dimintai keterangan sebagai pelapor guna melengkapi proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Polres Gresik.

Sekretaris Jenderal DPP ABJI, Sukadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan ABJI telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengikuti seluruh proses hukum di Polres Gresik terkait perkembangan penyelidikan. Kami mengapresiasi langkah Polres Gresik yang telah mengakomodasi upaya hukum yang kami tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga oknum yang diduga mengganggu dan membuat kericuhan saat aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom beberapa waktu lalu,” ujar Sukadi kepada awak media di depan Mapolres Gresik.

Sukadi menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Gresik.

“Saat ini proses masih terus berjalan. Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bapak Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak pelapor merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa laporan yang diajukan ABJI telah mendapatkan perhatian dan sedang diproses sesuai mekanisme hukum.

Lebih lanjut, DPP ABJI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, seluruh rangkaian penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Sukadi.

Sebelumnya, ABJI melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga orang yang disebut melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada 24 Juni 2026. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Gresik.(roy)

*ADA APA PDAM TIRTA SELAGAN? VIRAL DI MEDIA, BUNGKAM DAN NIHIL KONTRIBUSI PAD, AUDIT SERTA PENINDAKAN TEGAS*

0

*ADA APA DENGAN MANAJEMEN PDAM TIRTA SELAGAN? VIRAL DI MEDIA, BUNGKAM DAN NIHIL KONTRIBUSI PAD MEMICU SERUAN AUDIT SERTA PENINDAKAN TEGAS*

Mukomuko, 06 Juli 2026 – Pertanyaan mendasar yang menggelinding luas dan menjadi perbincangan hangat di seluruh lapisan masyarakat kini terangkat ke permukaan: Sebenarnya ada apa dengan manajemen PDAM Tirta Selagan? Isu ini telah menyebar secara meluas dan menjadi berita yang viral di lingkungan Kabupaten Mukomuko, baik dimuat dalam berbagai media daring tingkat lokal maupun media daring berskala nasional. Namun, di tengah sorotan tajam dan kekhawatiran yang kian membesar, pihak pengelola perusahaan air minum milik daerah ini justru memilih sikap diam seribu bahasa dan membungkam mulut, seolah‑olah tidak ada persoalan apa pun yang terjadi, baik di hadapan ribuan pelanggan yang setia membayar tagihan maupun di hadapan Pemerintah Daerah yang telah menanamkan dana besar. Sikap ini semakin melahirkan tanda tanya yang sangat besar dan mendalam di benak publik.

Kenyataan pahit yang menjadi dasar kekhawatiran ini telah ditegaskan secara terbuka dan berulang kali disampaikan oleh unsur pimpinan daerah. Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto, secara resmi memastikan bahwa hingga saat ini, PDAM Tirta Selagan belum memberikan kontribusi sepeser pun kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau dengan kata lain dinyatakan nihil sama sekali. Kondisi ini terasa sangat kontras dan mengganjal mengingat perusahaan ini berdiri dan beroperasi menggunakan modal serta aset yang seluruhnya bersumber dari keuangan rakyat dan kekayaan daerah.

Suara keras dan tegas juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E., melontarkan peringatan yang tidak dapat dianggap enteng. Beliau menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Daerah maupun instansi pemerintah yang menjadi sumber potensi penerimaan daerah wajib mengelola aset dan keuangan secara sungguh‑sungguh, profesional, transparan, serta penuh rasa tanggung jawab. “Jangan sesekali mencoba bermain‑main dengan amanah rakyat,” tegasnya dengan nada berwibawa dan tegas.

Lebih lanjut, Wisnu Hadi memberikan arahan yang jelas dan tidak memberi ruang kompromi: Apabila ditemukan adanya indikasi, dugaan, maupun bukti permulaan yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan pengelolaan anggaran, serta kerugian keuangan daerah, maka pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan evaluasi mendalam dan audit keuangan serta operasional secara menyeluruh. “Jika terbukti ada pelanggaran hukum, laksanakan proses hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu, kepada siapa pun orangnya dan tidak peduli siapa yang berada di belakangnya,” pungkasnya sebagaimana dikutip dalam pemberitaan media daring Satujuang.

Menelisik lebih dalam ke arah akar persoalan, salah seorang warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan pribadi menyampaikan keterangannya kepada awak media. Menurut pengamatannya, situasi ini semakin menjadi tanda tanya besar yang sangat mendesak untuk menjadi perhatian utama seluruh unsur penegak hukum. “Persoalan yang menimpa PDAM Tirta Selagan ini tidak boleh dibiarkan terus didiamkan dan terabaikan. Jangan sampai nantinya justru integritas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum menjadi rusak, terburam, serta hilang sama sekali,” ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.

Warga tersebut menambahkan, janji akan keterbukaan, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang selama ini selalu digaungkan dalam setiap kebijakan pemerintahan harus dibuktikan dengan tindakan nyata. “Segeralah bertindak cepat, tepat, dan profesional, jangan sampai berpihak kepada pihak yang bersalah, apalagi melindungi tangan‑tangan yang telah merugikan dan melukai perasaan rakyat. Jangan sampai ada oknum yang menjadikan aset dan uang rakyat sebagai sapi perah atau benalu yang menggerogoti perekonomian daerah, yang ujungnya hanya melahirkan isu liar dan kabar simpang siur yang tidak dapat diuraikan, dibuktikan, maupun dipertanggungjawabkan kebenarannya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menyikapi seluruh perkembangan yang terjadi, masyarakat secara bulat dan tegas menyampaikan permintaan resmi agar Aparat Penegak Hukum segera menyikapi dan turun tangan. Pemeriksaan serta audit keuangan harus dilaksanakan secara rinci, mendalam, dan menyeluruh hingga ke sumber permasalahan, tidak boleh berhenti di permukaan saja. “Ini merupakan ujian dan tugas yang sangat krusial bagi pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan sportivitas, kemandirian, serta profesionalisme yang sesungguhnya dalam menegakkan hukum di Kabupaten Mukomuko ini,” tutup sumber tersebut dengan penuh harapan.

Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak manajemen PDAM Tirta Selagan untuk memberikan tanggapan resmi, klarifikasi, serta hak jawab guna melengkapi informasi secara berimbang dan menjamin kebenaran fakta yang disampaikan kepada publik.

(Tim Redaksi)

Sidang Kedua Praperadilan Lambok Nababan Fokus Administrasi, Pembuktian Segera Dimulai

0

warta.in Bekasi ◊ Senin, 06 Juli 2026

Kota Bekasi – Sidang kedua praperadilan terkait sengketa kasus rumah Lambok Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/7/2026). Persidangan kali ini belum membahas pokok perkara, melainkan hanya beragendakan penyerahan dokumen administrasi dan surat kuasa dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Lambok Nababan bersama tim menjelaskan bahwa agenda sidang kedua hanya melengkapi persyaratan administrasi sebelum memasuki tahap pembuktian.

“Sidang hari ini hanya penyerahan surat kuasa dan dokumen administrasi dari masing-masing pihak. Kami juga berpendapat bahwa laporan yang menjadi dasar perkara ini masih bersifat prematur,” ujar kuasa hukum Lambok Nababan usai persidangan.

Pihak termohon dari Polres Metro Bekasi Kota juga hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal. Selama persidangan berlangsung, suasana berjalan tertib, aman, dan kondusif. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing sesuai agenda sidang.

Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian. Pada sidang tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon akan menyerahkan alat bukti yang menjadi dasar argumentasi masing-masing.

Kuasa hukum Lambok Nababan berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Sidang pembuktian yang akan datang dinilai menjadi tahapan penting dalam menentukan arah perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

(Alpin A.S)

Rotua Wendeilyna Simarmata : Legal Gap Terhadap Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri di Sumatera Utara

0

Samosir, warta.in – Syamsul Maarif Ketua Muda Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui akun tiktok @hukumonlinenewsroom menyampaikan agenda Mahkamah Agung yaitu mengoptimalkan Mediator Non Hakim. Alasannya adalah : 1. Hakim sudah terlalu banyak perkara, sehingga waktu untuk fokus ke mediasi berkurang, 2. Pendidikan Pelatihan untuk sertifikasi mediator non hakim sudah banyak dan lembaganya dipermudah. Mahkamah Agung sudah meminta kepada seluruh Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menyediakan ruangan untuk mediator non hakim dan disediakan fasilitas Information Technology nya untuk zoom9

Dari pengalaman sebagai Mediator Non Hakim, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) mengungkapkan bahwa agenda Mahkamah Agung RI yang bertujuan mengoptimalkan Mediator Non Hakim tersebut tak dapat dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara. Permasalahan utama bukan terletak pada kekosongan norma, tetapi pada kesenjangan antara tujuan pembentukan PERMA dan implementasinya

Legal Gap tersebut tampak dalam beberapa aspek yaitu :
1. Mediator Non Hakim telah memenuhi persyaratan hukum namun belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktek di agenda mediasi pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara
2. Belum terdapat mekanisme evaluasi terhadap tingkat penggunaan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara
3. Tidak terdapat indikator kinerja yang mengukur keberhasilan pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara dalam mengoptimalkan Mediator Non hakim
4. Belum tersedia sistem distribusi perkara yang mendorong kesempatan yang proposional bagi Mediator Non Hakim

Akibatnya tujuan Mahkamah Agung RI untuk memperluas partisipasi Mediator Non Hakim profesional pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara belum tercapai secara maksimal

Menurut teori Efektivitas Hukum, keberhasilan suatu aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma tetapi juga oleh pelaksanaannya

Dalam konteks ini, PERMA Nomor 1 Tahun2016 telah menyediakan dasar hukum yang memadai, namun apabila Mediator Non Hakim yang telah bersertifikat dan terdaftar sangat jarang digunakan, maka efektivitas implementasi regulasi tersebut layak dievaluasi

Evaluasi ini merupakan persoalan kebijakan dan tata kelola, bukan serta merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum pada setiap kasus

Kepastian Hukum menghendaki adanya aturan yang jelas, konsisten dan dapat dilaksanakan

Mediator Non Hakim memperoleh kepastian mengenai status hukumnya sebagai Mediator yang sah. Akan tetapi, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme optimalisasi peran Mediator Non Hakim setelah terdaftar. Hal ini menciptakan ruang ketidakpastian dalam implementasi kebijakan. Ruangan khusus Mediator Non hakim pun tak ada disediakan pada Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara

Harapan saya, Mahkamah Agung RI dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman teknis mengenai optimalisasi penggunaan Mediator Non Hakim

Setiap Pengadilan Negeri khususnya di Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi berkala mengenai jumlah Mediator Non Hakim yang aktif menangani mediasi. Perlu adanya transparansi data mengenai penggunaan Mediator Non Hakim sebagai bagian dari evaluasi pelayanan pengadilan

Pengalaman saya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Riswan Herafiansyah SH MH, di buat Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPN dan saya sebagai Mediator Non Hakim. Namun tak ada fasilitas apapun yang saya terima. Perjalanan panjang dari tempat tinggal saya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir menuju PN Madina di Panyabungan, dalam kondisi normal memerlukan waktu 8 jam. Ketika terjadi bencana longsor di akhir tahun 2025, hampir 12 jam perjalanan dengan melalui titik titik kritis. Untuk menuju ke Panyabungan saya menyewa mobil selama 24 jam dengan ongkos sewa, upah supir dan BBM sebesar Rp. 1.500.000,- Sepanjang tahun 2025 beberapa kali saya melaksanakan mediasi di PN Madina tanpa keluhan mengenai biaya transportasi. Walaupun tak ada agenda mediasi, saya hadir di PN Madina. Dari para pihak yang bermediasi pun ada yang memberikan honor mediasi sebesar Rp 800.000,- ada juga Rp 300.000,- ada juga Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu sebulan (4 kali pertemuan). Tanggung jawab saya atas MOU tersebut saya tunjukkan dengan dedikasi hadir di PN Madina dan laksanakan mediasi

Namun dari PN Madina sendiri, saya tak pernah terima fasilitas apapun. Untuk akte perdamaian pun, saya harus mengetik sendiri di Warnet

Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH tak menyediakan apapun pada saat agenda mediasi, bahkan untuk Penetapan saya sebagai Mediator Non Hakim pun tak ada saya terima, hingga pada satu perkara dimana advokat dari Pihak Penggugat tak bersedia menanggung biaya transportasi saya, maka saya pun tak hadir

Selain itu Panitera PN Madina Addhie Yus Pratama Putra SH MH yang mengetahui bahwa MOU akan berakhir pada 31 Desember 2025, namun tidak menyiapkan MOU baru untuk tahun 2026, semakin menguatkan tekad saya untuk tidak lagi menjadi Mediator Non Hakim di PN Madina

Ada MOU tetapi tak ada fasilitas untuk Mediator Non Hakim. Baik mantan KPN, Panitera, Panitera Pengganti di PN Madina tampak tak menghargai Mediator Non Hakim. Agenda mediasi dilaksanakan dengan sangat terpaksa. Diduga sikap tersebut bila mediasi berhasil maka tak ada lagi pekerjaan bagi KPN, Panitera, Panitera Pengganti

Saat ini KPN telah berganti. Saya pun sudah tidak lagi bertugas di PN Madina. Semoga KPN yang baru bisa menghargai Mediator Non Hakim dan ada pengarahan untuk Panitera dan Panitera Pengganti agar melaksanakan agenda Mahkamah Agung RI yaitu OPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM (red)

*Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Capai 30 Orang, 4 Meninggal*

0

“Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Capai 30 Orang, 4 Meninggal

Mukomuko– Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mencatat 30 kasus HIV/AIDS sepanjang 2026. Dari jumlah itu, 4 orang meninggal dunia dan 2 orang tidak dapat dipantau keberadaannya.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinkes Mukomuko, Jajat Sudrajat, S.K.M., Sabtu (4/7/2026).

Saat ini sebanyak 24 orang dengan status HIV positif masih hidup dan menjalani pengobatan secara rutin di fasilitas kesehatan.

“Dengan adanya empat yang meninggal menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa penyebaran HIV/AIDS nyata adanya di tengah masyarakat,” tegas Jajat.

*Dinkes Ingatkan Hindari Perilaku Berisiko*

Menurut Jajat, penularan HIV sangat erat kaitannya dengan perilaku berisiko. Di antaranya hubungan seksual tidak aman dan berganti-ganti pasangan.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi diri dan menjaga kesehatan reproduksi.

“Langkah pencegahan paling efektif adalah setia pada satu pasangan dan menghindari perilaku berisiko. Jika merasa pernah memiliki risiko terpapar, segera lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Jajat juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh HIV/AIDS. Ia memastikan layanan tes, konseling, dan pengobatan ARV di Mukomuko tersedia dan dijamin kerahasiaannya.

Dinkes bersama puskesmas terus melakukan edukasi, skrining, dan pelacakan kontak untuk menekan penularan baru. (Tim/Red)

*Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Capai 30 Orang, 4 Meninggal*ji i

0

“Kasus HIV/AIDS di Mukomuko Capai 30 Orang, 4 Meninggal.

Mukomuko– Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mencatat 30 kasus HIV/AIDS sepanjang 2026. Dari jumlah itu, 4 orang meninggal dunia dan 2 orang tidak dapat dipantau keberadaannya.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinkes Mukomuko, Jajat Sudrajat, S.K.M., Sabtu (4/7/2026).

Saat ini sebanyak 24 orang dengan status HIV positif masih hidup dan menjalani pengobatan secara rutin di fasilitas kesehatan.

“Dengan adanya empat yang meninggal menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa penyebaran HIV/AIDS nyata adanya di tengah masyarakat,” tegas Jajat.

*Dinkes Ingatkan Hindari Perilaku Berisiko*

Menurut Jajat, penularan HIV sangat erat kaitannya dengan perilaku berisiko. Di antaranya hubungan seksual tidak aman dan berganti-ganti pasangan.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi diri dan menjaga kesehatan reproduksi.

“Langkah pencegahan paling efektif adalah setia pada satu pasangan dan menghindari perilaku berisiko. Jika merasa pernah memiliki risiko terpapar, segera lakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Jajat juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh HIV/AIDS. Ia memastikan layanan tes, konseling, dan pengobatan ARV di Mukomuko tersedia dan dijamin kerahasiaannya.

Dinkes bersama puskesmas terus melakukan edukasi, skrining, dan pelacakan kontak untuk menekan penularan baru. (Tim/Red)

PTBA Gelar Susur Sungai, Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim

0

Warta In.

“Tanjung Enim, muara enim.06 Juli 2026 ,” Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2026, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyelenggarakan kegiatan Susur Sungai dan Bersih Sampah di kawasan Sungai Enim, Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengungkapkan, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam aksi pelestarian alam.

Kegiatan diawali dengan susur Sungai Enim dari titik belakang eks Rumah Makan Kartika hingga Jembatan Kuning Klawas. Selanjutnya, para peserta melaksanakan aksi bersih sampah di sepanjang bantaran Sungai Enim, kawasan Taman Love Bukit Asam, hingga area Masjid Jami Bukit Asam. Dari kegiatan tersebut berhasil dikumpulkan sebanyak 1,56 ton sampah yang berasal dari area pesisir sungai, permukaan Sungai Enim, kawasan Taman Love, dan berbagai fasilitas umum di sekitarnya.

Selain membersihkan lingkungan, PTBA juga melakukan pelepasan 300 ekor benih ikan gurame dan 1.000 ekor benih ikan patin ke Sungai Enim sebagai upaya mendukung kelestarian ekosistem perairan dan menjaga keseimbangan biodiversitas sungai.

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengatakan bahwa menjaga kebersihan sungai merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar bagi keberlanjutan lingkungan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan harus diwujudkan melalui aksi nyata. Sungai yang bersih akan menjaga kualitas lingkungan, mengurangi jumlah tidak berhenti pada peringatan HLHS, tetapi menjadi budaya yang terus dilakukan bersama melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, komunitas, dan masyarakat,” tutur Satria.

Aksi kolaboratif ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Basarnas Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Forkopimcam Lawang Kidul, BPBD Kabupaten Muara Enim, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim, pemerintah desa, mitra kerja PTBA, komunitas pecinta alam dan lingkungan, serta masyarakat.

Kolaborasi tersebut mencerminkan semangat gotong royong dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai sebagai sumber kehidupan. Melalui kegiatan ini, PTBA terus memperkuat komitmennya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

(Zulkifli)

Pangdam XII/Tpr Pimpin Pelepasan Purna Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

0

Kubu Raya – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., memimpin upacara pelepasan purna tugas Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026).

Pelepasan ini ditujukan bagi personel Satgas Pamtas dari Yonarhanud 1/Purwa Bajra Cakti Kostrad dan Satgas Pamtas Yonkav 3/Andaka Cakti yang telah selesai melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan selama kurang lebih 12 bulan. Selanjutnya, estafet pengamanan perbatasan akan dilanjutkan oleh Satgas Pamtas yang baru, yakni dari Yonarmed 13/Nanggala dan Yonarmed 19/Bogani.

 

Bersamaan dengan upacara pelepasan tersebut, Pangdam XII/Tpr juga memimpin pemusnahan berbagai barang bukti ilegal hasil pengungkapan dan penindakan satgas selama masa penugasan. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh jajaran TNI AL dan AU, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai dan Imigrasi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, Sabu 55.352,9 gram. Ganja 12.169,5 gram, dan 2 linting, Ekstasi 30 butir, senjata api rakitan sebanyak 52 pucuk (Lantak 17 pucuk, Bowmen 30 pucuk dan pistol 5 pucuk), Munisi Bowmen 51 butir dan Munisi Mortir 1 butir, sisik Trenggiling 1,598 Kg serta Miras sebanyak 312 botol.

Dalam keterangannya kepada awak media, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menegaskan bahwa pengamanan di wilayah perbatasan darat RI-Malaysia memerlukan perhatian dan atensi yang sangat intens, terutama terkait aspek kedaulatan negara.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang-barang bukti yang menjadi hasil dari penugasan Satgas, serta dukungan dari stakeholder yang ada. Ini sebagai bentuk komitmen kita dalam pelaksanaan tugas pengamanan perbatasan, bahwa daerah wilayah perbatasan itu memerlukan perhatian dan atensi, terutama dari aspek kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

Pangdam menambahkan, pengawasan di wilayah perbatasan sangat penting untuk menangkal berbagai aktivitas ilegal internasional yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara.

“Tentunya kita harus menjaga teritorial yang ada, karena itu adalah salah satu pintu masuknya kegiatan-kegiatan transnational crime (kejahatan lintas negara), seperti narkoba, hewan langka, minuman keras, maupun ilegal lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memastikan bahwa operasi pengamanan wilayah perbatasan ini akan terus berjalan secara berkelanjutan. Sektor darat yang menjadi fokus utama saat ini juga diselaraskan dengan kesiapan sektor lain.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut selama kegiatan pamtas, maupun selama NKRI ini ada. Kita terus melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan, khususnya wilayah sektor darat. Tentunya di wilayah-wilayah lain juga akan menjadi atensi, sesuai dengan matra masing-masing, baik AL maupun AU, yang ikut mendukung dari kementerian/lembaga terkait yang ada relevansinya dan korelasinya dengan kegiatan pencegahan,” pungkas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito. (Pendam XII/Tpr)

Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian

0

Warta.in Langkat – Wartawan yang menjadi anggota organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dilarang melindungi mafia narkoba dan perjudian, apalagi terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Demikian ditegaskan Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dalam acara Family Ghatering (FG) PWI Sumut di Jona Garden, Langkat, Sumut, pada Sabtu 4 Juli 2026.

Komitmen itu disampaikan Munir sebagai bentuk dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas bisnis hitam yang merugikan masyarakat.

“Kita berkomitmen dan menjaga marwah PWI dimanapun. Saya ingatkan wartawan jangan sampai bekerjasama atau membekingi apalagi menghalangi petugas memberantas narkoba dan judi, maupun pengedar dan pemakai. Malah kita harus mendorong agar bisnis haram itu diberantas,” katanya.

Hadir dalam acara tersebut Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, Ketua Panitia FG Amrizal, Sekretaris FG Fahkrur Rozi, anggota Dewan Kehormatan PWI Sumut Anton Panggabean, Agus Safaruddin Lubis, Surya Lubis, serta pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Munir kembali menegaskan wartawan PWI jangan sampai terlibat narkoba dan perjudian, apalagi menjadi pemakai dan pemain. Sebab, fenomena itu sudah ada terjadi di beberapa daerah.

“Apalagi Sumut rentan ancaman bahaya narkoba. Saya ingatkan jangan sampai ada kerjasama apalagi terlibat. Ayo kita jaga benar benar profesi jurnalistik, patuh kepada kode etik dan amanah Undang Undang Pers,” katanya.

Akhmad Munir juga mengapresiasi FG yang dilaksanakan PWI Sumut setiap tahun. Karena FG merupakan sesuatu yang penting untuk memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan.

“Menjaga profesi wartawan yang bermartabat dan kinerja profesional menyajikan berita yang berkualitas di tengah masyarakat. PWI harus terus solit dan kompak,” katanya.

Munir juga menyampaikan PWI selaku organisasi profesi wartawan terbesar akan melakukan konsolidasi lewat paripurna. Seluruh anggota PWI agar merangkul wartawan muda dan tua menjadi anggota yang aktif.

“Kepada seluruh pengurus agar melakukan terus pembinaan untuk memahami kode etik jurnalistik, dan AD/ART. Mentaati segala peraturan profesi wartawan. Membangun bersama untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Akhmad Munir memastikan PWI Pusat akan melakukan kebijakan pemutihan kartu anggota yang masa berlakunya sudah habis.

“Masa berlaku kartu PWI yang habis silahkan diperpanjang paling lambat Desember 2026. Bagi wartawan yang masa berlaku habis sebelum tahun 2012 diberi dispensasi tidak harus UKW. Kebijakan ini akan kami konsolidasikan secara paripurna,” jelasnya.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik memastikan Family Gathering menjadi agenda rutin yang terus dipertahankan untuk membangun nilai efektif dan mempererat silaturahmi, serta kebersamaan antaranggota PWI dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

“Insha Allah agenda seperti ini (Family Gathring) akan terus kita laksanakan setiap tahunnya. Rasa kekeluargaan dan kebersamaan ini harus kita pertahankan selamanya,” kata Farianda. (RN)

Yukk Ikuti Pelatihan Certified Contract Drafting (CCD) Via Zoom Meeting

0

Samosir, warta.in – 📜 TINGKATKAN KOMPETENSI ANDA MENJADI AHLI DALAM PENYUSUNAN KONTRAK PROFESIONAL!

Di era bisnis yang semakin kompleks, kemampuan menyusun kontrak yang efektif, komprehensif, dan memiliki kekuatan hukum merupakan kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, perusahaan, maupun pelaku usaha.

🎓 Talent Legal Law School dengan bangga menghadirkan:

📖 PENDIDIKAN & PELATIHAN CERTIFIED CONTRACT DRAFTING (CCD)

Program Pendidikan & Pelatihan profesional yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun kontrak secara sistematis, profesional, serta berorientasi pada mitigasi risiko hukum.

👨‍🏫 Dibimbing langsung oleh para praktisi dan akademisi berpengalaman:
✅ Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A., AWP., CIQnR., CRMO.
✅ Sunarto Efendi, S.H., M.H.

🗓 Pelaksanaan:
📅 Sabtu & Minggu, 22–23 Agustus 2026
🕑 Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
💻 Live via Zoom Meeting

🎁 Fasilitas Peserta:
✔ Soft File Sertifikat Pelatihan
✔ Ujian Sertifikasi Non-Akademik CCD
✔ Sertifikasi Gelar Non-Akademik CCD
✔ Soft File Materi
✔ Rekaman Zoom Meeting
✔ Grup WhatsApp Diskusi
✔ Relasi & Networking Profesional

💰 PROMO SPESIAL! menjadi hanya Rp250.000 (Diskon 70%)

🎯 Siapa yang Wajib Mengikuti?
✅ Advokat
✅ Legal Officer & Corporate Legal
✅ Notaris/PPAT
✅ Dosen & Akademisi Hukum
✅ Mahasiswa Fakultas Hukum
✅ ASN/BUMN/BUMD
✅ HR, Procurement & Contract Administrator
✅ Pelaku Usaha dan Profesional
✅ Masyarakat Umum yang ingin meningkatkan kompetensi di bidang kontrak.

🌟 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
Karena kontrak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum yang menentukan kepastian hak, kewajiban, serta meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Bangun kompetensi, tingkatkan kredibilitas, dan perluas jejaring profesional Anda bersama Talent Legal Law School.

📌 Kuota peserta terbatas! Segera amankan Kuota Pendaftaran sebelum Kuota Pendaftaran ditutup.

📲 Informasi lebih lanjut & Pendaftaran: wa.me/6285811518891 (Admin Talent Legal Law School)

👥 Silahkan bergabung ke dalam Grup WhatsApp INFO PELATIHAN HUKUM TALENT LEGAL LAW SCHOOL: https://chat.whatsapp.com/G7kgUBBfDgz05KcekMlGy3?s=cl&p=a&ilr=0

#TalentLegalLawSchool #CertifiedContractDrafting j#CCD #ContractDrafting #PelatihanHukum