Warta.in, Jember — Persoalan upah pekerja kembali menjadi sorotan. Sejumlah karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, mengeluhkan besaran gaji yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Mereka mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1.000.000 per bulan, angka yang diduga berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku, Kamis (10/04/2026).
Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut telah bekerja secara rutin dengan sistem shift, melayani konsumen sejak pagi hingga malam hari. Namun, beban kerja tersebut dinilai tidak sebanding dengan upah yang diterima.
“Setiap hari kami bekerja bergantian shift, melayani konsumen dari pagi sampai malam. Tapi gaji yang kami terima hanya sekitar satu juta rupiah per bulan,” ungkap salah satu karyawan.
Para pekerja mendesak adanya perhatian serius dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan, sekaligus pengawasan terhadap potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan juga menyoroti ketidakjelasan status kerja mereka, apakah sebagai karyawan tetap, kontrak, atau tenaga harian lepas. Ketidakpastian ini dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak normatif, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah melalui instansi berwenang didorong untuk tidak sekadar melakukan pembinaan, tetapi juga mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan hak pekerja.
Sementara itu, pihak SPBU melalui pengawas lapangan, Sarji, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa besaran gaji yang diterapkan telah melalui kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan.
“Gaji tersebut sudah menjadi kesepakatan di awal. Jika tidak berkenan, pekerja dipersilakan untuk tidak melanjutkan pekerjaan di sini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memantik kritik, mengingat kesepakatan kerja seharusnya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk standar upah minimum yang tidak dapat dinegosiasikan di bawah batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Sarji juga menyampaikan bahwa pihak direktur SPBU tidak bersedia ditemui secara langsung dan meminta seluruh komunikasi dilakukan melalui dirinya sebagai perwakilan di lapangan.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen atau direktur SPBU terkait dugaan ketidaksesuaian upah tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjamin perlindungan bagi para pekerja.










untuk barang dan jasa belanjakan di alokasikan tidak sesuai RAB,
