27.8 C
Jakarta
Minggu, April 12, 2026
Beranda blog

Dalih Penertiban Pers Rencana Penyusunan Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

0

Dalih Penertiban Pers Rencana Penyusunan Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

LAMONGAN//Warta.in — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan di Lamongan,Minggu (12/04/2026)

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan pers.

Perbincangan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers di LaLamongan

Komunitas Media Cetak maupun On line Yang tergabung di Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap wacana tersebut, di antaranya:

– Monopoli Regulasi, bahwa Perda yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi Jurnalis dan perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi Pers Besar saja

– Potensi Pembatasan di kawatirkan akan berpengaruh regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas Kebebasan Pers, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.

– Pertanyaan Soal Urgensi, mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diawasi dan di kordinir oleh Dewan Pers.

Sejumlah Wartawan dari berbagai platform media Cetak maupun on line mendorong agar pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan membuka ruang dialog dan uji publik melibatkan seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Lamongan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.

Kami menilai keterlibatan seluruh elemen pers penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus atau Anak Mas terhadap kelompok tertentu dalam hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dengan media.

“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan seharusnya dirumuskan secara terbuka dan partisipatif. Semua elemen pers perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Ketua Jarkowal.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan langkah awal untuk menjaring masukan. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap terbuka menerima saran dari organisasi profesi lain guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif, tetapi Kalau pemerentah Kabupaten Lamongan tidak mempasilitasi dan melibatkan Organisasi Pers Lokal tidak akan bisa

Polemik mengenai rencana regulasi ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses kajian yang sedang berlangsung. Komunitas wartawan maupun Organisasi Pers Lamongan berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak membatasi kebebasan pers, melainkan justru memperkuat Independensi dan profesionalisme Pers di Kabupaten Lamongan (Roy)

DPRD Subang Ketok Palu! Raperda Desa Disahkan, Pilkades Serentak 2026 Siap Gunakan E-Voting

0

DPRD Subang Ketok Palu! Raperda Desa Disahkan, Pilkades Serentak 2026 Siap Gunakan E-Voting

Subang | Warta In — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (08/04/2026). Pengesahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Victor Wirabuana, S.H., didampingi unsur pimpinan dewan lainnya, serta dihadiri 33 anggota DPRD dan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa, Drs. H. Bangbang Irmayana, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan nasional.

Menurutnya, dinamika pemerintahan desa yang terus berkembang menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan responsif.

“Perubahan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Tak hanya membahas Raperda, DPRD juga menyoroti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Subang Tahun 2025. Ketua Pansus LKPJ, H. Karya Sumitra Zakaria, menekankan pentingnya peningkatan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam optimalisasi pendapatan.

Ia menyebut, sinkronisasi antara target dan realisasi anggaran harus menjadi perhatian utama ke depan.

“Optimalisasi pendapatan daerah menjadi kunci agar pembangunan di tahun 2026 bisa berjalan lebih maksimal,” tegasnya.

Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur mengungkapkan bahwa perda yang baru disahkan ini akan menjadi dasar hukum utama pelaksanaan Pilkades Serentak pada Desember 2026.

Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Menariknya, untuk pertama kalinya, pelaksanaan Pilkades akan mengadopsi sistem gabungan antara metode manual dan e-voting.

“Perda ini mengatur secara jelas mekanisme pemilihan, baik secara konvensional maupun digital, sebagai upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi,” jelasnya.

Kang Akur pun berharap, kebijakan ini mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami menerima seluruh rekomendasi sebagai bagian dari komitmen untuk terus berbenah demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

(Bobby Cengos)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, minggu (12/04/2026) pukul 07.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Bripka Bayu hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, melalui Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Sabtu (11/04/2026) pukul 09.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Brigadir Bayu dan Brigadir Deny
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Siskamtibmas Wujudkan Keamanan Bersama di Wilayah Ngimbang

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Siskamtibmas Wujudkan Keamanan Bersama di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengamanan swakarsa sendiri,
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang, secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Sabtu (11/04/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 21.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudidan Brigadir Bayu untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di SPBU Ngimbang, Pasar Ngimbang dan Bank BRI yang ada di Kecamatan Ngimbang

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Iptu IWayan Sumantra, S.H, juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Klumprit tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*

0

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*

Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta kawanannya, masih bebas menghirup udara segar tanpa status tersangka.

Peristiwa biadab ini bermula saat Ivan menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia bermaksud melakukan investigasi dan konfirmasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten. Namun, niat baik untuk menyajikan informasi bagi publik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik yang brutal. Ivan dikeroyok, dipukul di bagian wajah dan kepala hingga mengalami luka bengkak, bahkan sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja penyidik. Meskipun jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali, dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi, kasus ini tetap membeku. Enam surat konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan pun tak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

*Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam amarah saat mengetahui anggotanya diperlakukan secara tidak adil oleh sistem hukum di Majalengka. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata dari kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi pencari keadilan.

“Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan nada geram, Sabtu, 11 April 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. “Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada ‘bobrok mental’ di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!” ujar Wilson Lalengke.

*Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan*

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Ivan Afriandi adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: “Justice delayed is justice denied” (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam teorinya tentang hukum menekankan pentingnya Categorical Imperative, yakni bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Bagi Kant, membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap rasionalitas dan martabat manusia. Jika polisi membiarkan pengeroyok jurnalis berkeliaran, mereka secara tidak langsung telah mengizinkan kejahatan menjadi “hukum” baru di masyarakat.

Selain itu, filsuf Inggris lainnya, John Locke (1632-1794), dalam konsep Social Contract menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat keamanan kepada negara agar hak-hak mereka terlindungi. Ketika negara (melalui polisi) gagal menangkap pelaku kekerasan di tengah laporan yang sudah jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati. Masyarakat Majalengka kini berada dalam kondisi “State of Nature” versi Thomas Hobbes (1588-1679), di mana yang kuat memangsa yang lemah karena penegak hukumnya hanya diam membisu.

*Ujian bagi Kredibilitas Polri*

Diamnya Polres Majalengka terhadap enam surat konfirmasi organisasi pers bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari AKBP Rita Suwadi sebagai Kapolres saat ini. Apakah ia akan melanjutkan “tradisi diam” pendahulunya, ataukah ia memiliki nyali untuk membersihkan sisa-sisa ketidakadilan ini?

Keadilan untuk Ivan Afriandi adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode Kapolres, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku. (TIM/Red)

*Sinergi Strategis BSSN dan BNN: Perkuat Keamanan Siber demi Indonesia Bersih Narkoba*

0
Oplus_131072

*Sinergi Strategis BSSN dan BNN: Perkuat Keamanan Siber demi Indonesia Bersih Narkoba*

JAKARTA – Suasana penuh keakraban dan kesungguhan menyelimuti pertemuan bersejarah yang berlangsung di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang penuh makna tersebut, Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, dengan penuh keramahan menerima kunjungan kerja resmi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Pertemuan strategis ini bukan sekadar silaturahmi institusional semata, melainkan merupakan sebuah langkah monumental yang menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperkokoh jalinan kerja sama dan sinergi yang solid antara kedua lembaga. Fokus utama dari pertemuan ini tertuju pada dua hal krusial, yakni upaya menjaga kedaulatan dan keamanan ruang siber nasional, serta dukungan maksimal terhadap program besar Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan P4GN.

Di tengah derasnya arus transformasi digital yang melanda dunia saat ini, tantangan dan ancaman kejahatan siber kian hari kian bertambah kompleks, canggih, dan seringkali melintasi batas-batas negara. Menyadari hal tersebut, BSSN menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk senantiasa hadir memberikan perlindungan. Melalui keahlian dan teknologi yang dimiliki, BSSN siap memberikan dukungan teknis yang handal, layanan keamanan siber yang tangguh, serta sistem persandian yang andal. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh operasional dan aktivitas BNN berjalan dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan optimal.

Di sisi lain, pihak BNN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Mereka menegaskan betapa pentingnya implementasi kerja sama ini agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek vital, mulai dari penguatan keamanan data dan informasi, penyediaan layanan sertifikat elektronik, hingga upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat. Tidak hanya mengenai keamanan di dunia maya, tetapi juga kesadaran kolektif dalam mencegah bahaya narkotika yang mengancam generasi bangsa.

Melalui kolaborasi yang kokoh ini, harapan besar pun terpatri. Diharapkan sinergi ini mampu mewujudkan kedaulatan ruang siber yang tak tertembus, sekaligus menjadi pilar kuat dalam mendukung terciptanya visi mulia: Indonesia Bersih Narkoba, Indonesia Bersinar.

(TIM/RED)

 

#BSSN
#BNN
#KeamananSiber
#P4GN
#IndonesiaBersinar

Terang – Terangan Akui Potong Bansos Rp 1,6 Juta, Namirah Sebut Ada ” Pihak Lain ” Terlibat

0

Warta.in Medan 11/4/26 – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan mantan Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Namirah Nasution, kembali menguak fakta mengejutkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Medan, Selasa (7 April 2026), oknum tersebut justru terang-terangan mengakui perbuatannya di hadapan anggota dewan dan warga korban.

 

Mengaku Ambil Rp 400 Ribu Per Orang

Berdasarkan pengakuan jujur Namirah, nilai bantuan yang seharusnya diterima warga adalah sebesar Rp 900.000. Namun, ia mengaku menyisihkan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Harusnya dapat 900 ribu. Semuanya memang dari Kantor Pos pencairannya. Saya yang mengambil 400 ribunya untuk keperluan pribadi,” ungkap Namirah saat diperiksa.

Diketahui, ia yang mengambil uang bantuan tersebut langsung di Kantor Pos dengan membawa dokumen asli KTP dan KK milik warga. Setelah dipotong, sisanya sebesar Rp 500.000 baru diserahkan kepada penerima manfaat.

Dari data yang ada, sedikitnya 4 orang warga menjadi korban pemotongan tersebut, sehingga total dana yang diakui telah diambilnya mencapai Rp 1.600.000.

 

Bongkar Ada “Pembagian”

Yang semakin mengejutkan, Namirah Nasution juga menyinggung bahwa perbuatan tersebut bukan dilakukan sendirian. Ia mengaku adanya aliran dana atau pembagian yang dilakukan ke pihak-pihak lain.

“Memang ada pembagian di instansi lain tapi tidak etislah saya ungkapkan di sini. Biarlah saya yang menanggungnya,” tegasnya.

Pernyataan ini pun memicu tanda tanya besar dan dugaan kuat bahwa kasus ini diduga melibatkan banyak oknum atau jaringan yang lebih luas, namun Namirah enggan menyebutkan nama-nama yang dimaksud dalam rapat tersebut.

 

Resmi Mundur Sehari Pasca RDP

Menyusul pengakuan dan fakta yang terungkap dalam RDP tersebut, langkah cepat pun diambil.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat Medan Amplas Nomor: 141/06/SK/MA/I/2026 tertanggal 08 April 2026, Namirah Nasution secara resmi diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri dari jabatannya.

SK yang ditandatangani oleh Camat Medan Amplas, M Zulfahmi Tarigan, SIP, M.SP, ini berlaku efektif tepat sehari setelah ia mengakui perbuatannya di hadapan DPRD.

 

DPRD Minta Diproses Hukum

Mendengar pengakuan tersebut, seluruh anggota Komisi I DPRD Medan merasa geram. Pihak legislatif menegaskan bahwa status pengunduran diri ini tidak menutup kemungkinan proses hukum yang lebih jauh.

DPRD menuntut agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum pidana, termasuk menelusuri siapa saja yang disebut-sebut terlibat dalam pembagian dana rakyat tersebut. (RN)

Aseng Kayu Diduga Bos Besar Judi di Sumatera Utara

0

Warta.in Medan – Maraknya judi ketangkasan tembak ikan – ikan mengkerucut pada satu nama Aseng kayu.

Sejumlah Media Online berulang beritakan terkait judi ketangkasan dan sejenisnya di sejumlah lokasi di Sumatera Utara (Sumut), tapi tetap kegiatan perjudian terus beraktifitas seolah pemilik kebal dari hukum, Sabtu, (11/04/26).

Nama Aseng Kayu sebagai Bos Besar judi ketangkasan tembak ikan di Sumut merupakan pemain lama, namun sampai saat ini aparat penegak hukum enggan menindak dan masih ada sejumlah nama lain sebagai mitra bisnis judi tersebut WNI keturunan thionghoa.

Ironisnya, aktifitas judi tetap berjalan, kuat dugaan adanya dukungan dari Oknum aparat penegak hukum itu sendiri disebabkan adanya sesajen tiap bulan yang disediakan dalam jumlah besar.

Pantauan tim media di sejumlah tempat, Bisa kita lihat salah satu lokasi judi beragam jenis yang berada dipasar VII Marelan, terlihat dilokasi aparat hilir mudik dilokasi hampir setiap hari.

Selain itu, di lokasi juga dipasang lonceng dan portal berjarak puluhan setiap portalnya agar bisa mengontrol setiap warga yang masuk atau pun keluar dari lokasi yang dijaga oleh sejumlah pemuda. Tempat tersebut dijaga sangat ketat selama 24 jam non stop.

Maraknya judi ketangkasan tembak ikan dan sejenisnya di Sumut, Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UISU A. Panjaitan prihatin angkat bicara.

“Selain judi online yang sudah banyak merusak sendi kehidupan berbagai lapisan masyarakat, muncul judi ketangkasan tembak ikan yang sudah lama meresahkan masyarakat Sumut dan sampai sekarang terus tumbuh seperti jamur di musim hujan, ada apa dengan aparat penegak hukum kita”. Ungkapnya

Dalam waktu dekat, sejumlah mahasiswa akan melakukan demo besar – besaran terkait semakim maraknya judi ketangkasan tembak ikan – ikan yang diduga dikendalikan oleh Aseng Kayu. (RN)

*Perjalanan Panjang Penuh Makna: Mengabdi Demi Kejayaan Pencak Silat*

0

*Perjalanan Panjang Penuh Makna: Mengabdi Demi Kejayaan Pencak Silat*

Warta.in, – Telah tiga puluh empat tahun lamanya pengabdian diri ini tercurah bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Perjalanan waktu yang bukan sekadar hitungan angka, melainkan sebuah rentetan kisah panjang yang sarat akan makna, nilai, dan kebanggaan. Bersama kita ukir sejarah, bersama kita torehkan berbagai prestasi gemilang yang mengharumkan nama bangsa, dan Alhamdulillah, atas segala nikmat serta kerja keras bersama, pencak silat kini bukan hanya sekadar gerakan bela diri, melainkan telah menjelma menjadi kebanggaan yang kian dikenal dan diakui oleh dunia internasional.

Pencak silat bagi kita semua, bukanlah sekadar olahraga fisik semata. Lebih dari itu, ia adalah warisan leluhur yang tak ternilai harganya, sebuah harta karun budaya bangsa yang merefleksikan jati diri, karakter, dan kearifan lokal Indonesia. Kita meyakini sepenuh hati, bahwa sebuah bangsa yang besar dan bermartabat adalah bangsa yang senantiasa menghargai, menjaga, dan melestarikan akar budayanya sendiri.

Pada kesempatan yang penuh khidmat dan haru ini, saya hadir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas amanah yang telah dipercayakan. Bersamaan dengan itu, saya ingin mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya dan tak terhingga kepada seluruh pengurus IPSI yang tersebar di segenap penjuru Nusantara. Terima kasih atas dukungan yang tak pernah putus, kerja keras yang luar biasa, serta dedikasi yang tulus ikhlas yang telah kalian berikan selama ini.

Perjuangan ini, saudara-saudaraku, tidaklah berakhir di sini. Api semangat itu akan terus menyala. Saya tegaskan, saya akan senantiasa mendukung IPSI dan perkembangan pencak silat ini sebagai seorang pendekar sejati, hingga nafas terakhir dalam hidup ini berhenti.

Keyakinan saya pun teguh menyertai kepemimpinan yang akan datang. Saya yakin penuh harap, bahwa estafet kepemimpinan selanjutnya akan mampu dengan bijaksana menjaga marwah dan kehormatan pencak silat sebagai identitas budaya bangsa. Di saat yang sama, mereka akan terus mendorong kemajuan dan eksistensinya di kancah global. Hingga suatu saat nanti, Insya Allah, cita-cita luhur kita akan terwujud; di mana pencak silat dapat berdiri sejajar dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perhelatan akbar dunia, Olimpiade.

Maka dari itu, marilah kita satukan tekad dan langkah. Mari kita terus jaga kelestariannya, rawat kemurniannya, dan banggakan keberadaannya sebagai identitas agung bangsa Indonesia.

(TIM/RED)