28.6 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026
Beranda blog

Kodim 0201/Medan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

0

Warta.in Medan – Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/Medan melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Upacara berlangsung khidmat di halaman depan Makodim 0201/Medan Jl. Pengadilan, No. 8, Kota Medan, Senin (1/6/2026) pagi.

Bertindak sebagai inspektur Upacara Pasi Log Kodim 0201/ Medan, Mayor Inf Romi Sembiring. Upacara diikuti oleh seluruh Personil jajaran Kodim 0201/Medan, mulai dari Perwira Staf, para Danramil dan Bintara, Tamtama, PNS, Kodim 0201/Medan.

Sedangkan Komandan Kodim 0201/Medan (Dandim) Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M. Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun 2026 di Kantor Walikota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2, Kota Medan.

Dalam amanat yang dibacakan oleh inspektur upacara, Pasi Log Kodim 0201/Medan menyampaikan pesan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menegaskan Hari ini 1 Juni 2026, kita kembali berdiri di atas tanah pusaka untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, hari ini adalah momen refleksi untuk memastikan bahwa api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap insan Indonesia.

Tema yang diusung dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”,. Sebuah pernyataan tegas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, namun demikian juga menjadi jawaban terciptanya perdamaian dunia yang abadi.

Pancasila adalah Bintang Penuntun yang telah membuktikan ketangguhannya. Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai contoh nyata bagaimana keberagaman yang terdiri atas lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dan ratusan etnik dapat disatukan dalam satu ikatan kebangsaan. Pancasila adalah “jangkar moral” kita dalam menghadapi turbulensi global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik.

Indonesia bukan hanya penonton dalam kancah dunia. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kita memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pancasila adalah fondasi dari kebijakan luar negeri kita yang bebas aktif. Nilai musyawarah dan mufakat yang kita anut adalah instrumen diplomasi yang sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk menjembatani perbedaan dan menghentikan konflik.

Indonesia Raya bukanlah mimpi kosong. Namun, kemajuan Ekonomi dan Teknologi tanpa arah moral bisa menyesatkan. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda sebagai penjaga masa depan, untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology). (RN)

Samsat Kabupaten Bekasi Apresiasi Wajib Pajak Taat Lewat Program Gebyar Berhadiah

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 02 Juni 2026

Kabupaten Bekasi, – Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi pelayanan melalui program Jabar Istimewa Gebyar “Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang”, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi (2/6/2026).

Program ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih menarik dan menguntungkan bagi wajib pajak. Tidak hanya mengurus kewajiban administrasi, masyarakat juga berkesempatan membawa pulang hadiah menarik.

Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.

“Wajib pajak yang melakukan pengurusan pajak kendaraan lima tahunan dan tercatat tidak pernah terlambat membayar pajak selama lima tahun terakhir berhak mendapatkan kupon undian berhadiah,” jelas Mochamad Fajar Ginanjar.

Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi strategi untuk membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pelayanan yang lebih inovatif dan apresiatif.

Melalui slogan “Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang”, Samsat Kabupaten Bekasi ingin menanamkan pesan bahwa kepatuhan administrasi kendaraan bukan sekadar kewajiban, melainkan juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Antusiasme masyarakat diharapkan semakin meningkat melalui program ini, sehingga kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu dan kelengkapan dokumen kendaraan dapat terus tumbuh.

Program tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan semakin banyak warga yang tertib STNK dan taat pajak, diharapkan tercipta budaya administrasi kendaraan yang lebih baik di Kabupaten Bekasi.

(Alpin A.S)

GMNI Karawang Kecewa, Forkopimda dan Bupati Tak Hadir Langsung dalam RDP Aspirasi Mahasiswa

0

GMNI Karawang Kecewa, Forkopimda dan Bupati Tak Hadir Langsung dalam RDP Aspirasi Mahasiswa

Warta In Jabar | KARAWANG – Ruang dialog yang diharapkan menjadi jembatan antara mahasiswa dan pemangku kebijakan di Kabupaten Karawang justru menyisakan kekecewaan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Aliansi Cipayung Plus Karawang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang pada Selasa (2/6/2026) dinilai tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun sejak aksi mahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang digelar Aliansi Cipayung Plus Karawang yang terdiri dari GMNI, HMI, PMII, dan IMM. Saat itu, mahasiswa bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda sepakat untuk melanjutkan pembahasan berbagai aspirasi masyarakat melalui forum resmi yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026.

Bagi kalangan mahasiswa, forum tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan ruang strategis untuk menghadirkan dialog langsung antara pengambil kebijakan dengan elemen masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan berbagai persoalan daerah.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pimpinan daerah tidak hadir secara langsung. Dandim Karawang diwakili Kasdim, Kapolres Karawang diwakili Wakapolres, Kajari Karawang diwakili Kasi Pidsus, sementara Bupati Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah.

Kondisi tersebut memicu kritik dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Karawang. Organisasi mahasiswa itu menilai kehadiran perwakilan tidak mencerminkan komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Ketua DPC GMNI Karawang, Alfani Husen, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran langsung para pimpinan daerah dalam forum yang dianggap penting tersebut.

“Kami menyayangkan RDP ini tidak berjalan sesuai kesepakatan. Sejak awal sudah jelas bahwa forum ini harus dihadiri langsung oleh unsur Forkopimda, bukan diwakilkan. Karena yang kami bawa adalah persoalan serius yang membutuhkan keputusan dan komitmen langsung dari pimpinan daerah,” tegas Alfani.

Menurutnya, substansi dialog tidak akan berjalan maksimal apabila pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan tidak hadir secara langsung dalam forum pembahasan.

Alfani menambahkan, forum yang lahir dari hasil kesepakatan pasca aksi mahasiswa tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

GMNI Karawang juga memberikan sorotan khusus terhadap ketidakhadiran Bupati Karawang. Sebagai kepala daerah, Bupati dinilai memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk hadir, mendengarkan, serta memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang telah disampaikan mahasiswa sejak aksi berlangsung pada 21 Mei lalu.

“Ketidakhadiran Bupati Karawang tentu menjadi catatan serius. Forum ini lahir dari kesepakatan aksi, bukan sekadar undangan biasa. Maka sudah semestinya Bupati hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral kepada masyarakat Karawang,” lanjutnya.

Bagi GMNI, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek protokoler atau formalitas kehadiran pejabat. Lebih dari itu, kehadiran pimpinan daerah dalam forum yang telah disepakati bersama merupakan bentuk penghormatan terhadap komitmen dialog dan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai, apabila ruang dialog yang telah disepakati bersama tidak dihormati secara penuh, maka kepercayaan masyarakat sipil terhadap pemerintah berpotensi menurun. Mereka mengingatkan bahwa dialog publik tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan harus menjadi wadah lahirnya kebijakan dan keputusan yang bertanggung jawab.

“Kami tidak ingin RDP hanya dijadikan formalitas. Mahasiswa datang membawa aspirasi rakyat, bukan sekadar hadir untuk mengisi kursi forum. Kalau kesepakatan saja tidak dihormati, maka pemerintah jangan menyalahkan mahasiswa ketika kembali turun ke jalan,” ujar Alfani.

Atas dasar itu, DPC GMNI Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan seluruh unsur Forkopimda untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membangun komunikasi dengan mahasiswa maupun masyarakat sipil.

Mereka menegaskan bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi kami, ini adalah soal etika politik, konsistensi, dan tanggung jawab kekuasaan. Forkopimda tidak boleh hadir hanya ketika membutuhkan legitimasi, tetapi absen ketika harus mendengar kritik. GMNI Karawang akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa,” tutup Alfani Husen.

PT MHP Gandeng Polsek Talang Ubi, Latih KTH PALI Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutlabun

0

PT MHP Gandeng Polsek Talang Ubi, Latih KTH PALI Jadi Garda Terdepan Cegah Karhutlabun,

Warta.in//PALI, – Guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan, lahan, dan tanaman (Karhutlabun), PT Musi Hutan Persada (MHP) bergerak cepat memperkuat lini pertahanan di tingkat tapak.

Berkolaborasi dengan pihak kepolisian, PT MHP menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berlangsung di Kantor Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa (02/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para petani lokal dengan keterampilan deteksi dini, teknik pemadaman mula, serta pemahaman regulasi hukum terkait larangan membakar lahan.

Langkah proaktif ini dinilai krusial mengingat KTH berada di posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan kawasan hutan dan area perkebunan masyarakat.Perwakilan manajemen PT MHP menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kemunculan titik api (hotspot).

Melalui edukasi dan simulasi intensif ini, KTH diharapkan tidak hanya menjadi pengelola lahan yang produktif, tetapi juga mampu bertransformasi menjadi tim tanggap darurat yang mandiri dan sigap di lapangan.Sementara itu, pihak Polsek Talang Ubi menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi tiga pilar antara korporasi, aparat penegak hukum, dan warga.

Selain memberikan pembekalan teknis, dalam acara ini kepolisian juga memberikan sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, demi menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran bersama.

Melalui kemitraan yang solid ini, PT MHP dan Polsek Talang Ubi optimistis wilayah Kabupaten PALI dapat meminimalisir risiko bencana kabut asap, sekaligus mewujudkan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang ramah lingkungan demi keberlanjutan ekonomi masyarakat.

 

Rilis: Muhamad Randi

Polemik KLB KOWANI, Pengurus Sah Buka Suara dan Layangkan Penolakan

0

Warta.in Jakarta, 2 Juni 2026 – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan diselenggarakan di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, pada 3 Juni 2026 oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan KOWANI tanpa dasar kewenangan yang sah.

KOWANI menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan Kongres maupun Kongres Luar Biasa wajib dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melalui mekanisme organisasi yang sah, serta memiliki legitimasi hukum yang jelas. Karena itu, kegiatan yang menggunakan nama KOWANI tanpa persetujuan dan mandat dari kepengurusan yang sah tidak mewakili organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum maupun organisatoris yang mengikat terhadap KOWANI.

Menurut KOWANI, penggunaan nama, simbol, logo, atribut, identitas organisasi, hingga alamat kantor KOWANI dalam kegiatan yang tidak sah berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, merugikan organisasi anggota, serta mencederai marwah KOWANI sebagai organisasi perempuan tertua di Indonesia yang selama hampir satu abad menjadi wadah perjuangan perempuan Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, KOWANI mengimbau seluruh organisasi anggota, mitra kerja, lembaga pemerintah, dunia usaha, media massa, dan masyarakat luas untuk bersikap hati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar terkait pelaksanaan KLB dimaksud. KOWANI menegaskan bahwa segala keputusan, pernyataan, maupun hasil yang lahir dari forum yang tidak memenuhi ketentuan organisasi tidak dapat dianggap sebagai keputusan resmi KOWANI.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tata kelola organisasi yang baik, dan persatuan gerakan perempuan Indonesia, KOWANI menyatakan akan mengambil langkah-langkah organisasi dan hukum yang diperlukan guna melindungi legitimasi organisasi serta menjaga kehormatan dan keberlangsungan perjuangan perempuan Indonesia.

KOWANI juga mengajak seluruh organisasi anggota untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan etika berorganisasi, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang konstitusional, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KOWANI adalah rumah besar perempuan Indonesia. Keutuhan, legitimasi, dan marwah organisasi harus dijaga bersama demi menyongsong 100 Tahun KOWANI sebagai tonggak pengabdian perempuan bagi bangsa dan negara,” demikian pernyataan KOWANI.

Sidang Ketiga Gugatan PMH di PN Kediri, BRI dan KPKNL Belum Juga Hadir

0

KEDIRI – Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh penggugat berinisial M.A.H dan K.W kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum pernah hadir. Sementara itu, pihak turut tergugat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), juga tercatat belum pernah menghadiri persidangan sejak perkara ini mulai disidangkan.

Majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya berupa mediasi antara para pihak, dengan diberikan kesempatan untuk hadir dan dipanggil ulang dalam waktu 2 (dua) minggu dengan jadwal sidang kembali pada tanggal 17 Juni 2026  sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat dari LBH Iro Yudho Wicaksono (IYW) yang diwakili Ketua DPD Jatim yaitu Muhammad Taufiq, S.H., CLA. menyayangkan ketidakhadiran tergugat maupun turut tergugat hingga sidang ketiga ini. Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap pada agenda mediasi berikutnya semua pihak dapat hadir secara kooperatif, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan hak-hak penggugat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda mediasi.

Masifnya Patroli, Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga

0

Warta.in Medan – Masifnya Polrestabes Medan dalam melakukan patroli dan menempatkan para personel di titik-titik rawan berdampak terhadap semakin aman dan nyamannya situasi Kota Medan. Dampak nyata ini langsung dirasakan para pengemudi ojek online (Ojol) Kota Medan yang setiap harinya berjuang mencari nafkah di jalanan Kota Medan.

“Banyaknya petugas yang patroli di jalanan semakin membuat kami para pengemudi Ojol yang bekerja dari pagi hingga malam hari sampai pagi lagi semakin merasa aman,”ungkap Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (Godams), Agam Zubair pada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Kami para Ojol Kota Medan, sambung Agam Zubair, merasakan langsung keamanan di jalan raya semakin baik. Dengan banyaknya patroli dan penempatan petugas di sudut-sudut Kota Medan. “Sehingga kami semakin aman dan nyaman mencari nafkah untuk keluarga di rumah. Terimakasih bapak Kapolrestabes Medan,”jelasnya.

Hal senada disampaikan salah seorang pengemudi Ojol, Ivan yang mengatakan, banyak rekan-rekan pengemudi Ojol yang merasa aman dan nyaman saat bekerja melintasi Kota Medan dari pagi hari sampai malam hari. Belakangan ini, ungkap Irvan banyak kami lihat petugas kepolisian yang melakukan patroli di jalanan Kota Medan.

“Jadi semakin bertambah rasa aman kami dalam bekerja. Untuk itu, kami ucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan jajaran yang sudah menciptakan rasa aman di Kota Medan,”tukasnya. (RN)

Sorotan Program MBG Cikaum: Nilai Paket Tidak Sesuai Pagu, Keberadaan Penanggung Jawab Dipertanyakan

0
0-0x0-0-0#

Sorotan Program MBG Cikaum: Nilai Paket Tidak Sesuai Pagu, Keberadaan Penanggung Jawab Dipertanyakan

Warta In Jabar | SUBANG – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk kelompok Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (B3) di wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari Cikaum 2 menjadi titik perhatian utama, lantaran terdapat ketidaksesuaian antara nilai paket makanan kering yang disalurkan dengan pagu anggaran yang seharusnya berlaku, serta ketidakjelasan pengawasan dan tanggung jawab pengelolaan di lapangan.

Data yang dihimpun menunjukkan jumlah penerima manfaat kelompok B3 di wilayah kerja dapur Sindangsari Cikaum 2 mencapai 758 orang, yang terdiri dari balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Angka yang cukup besar ini menjadikan masalah ketidaksesuaian nilai paket semakin krusial, karena dampak penyimpangan anggaran maupun kualitas gizi akan dirasakan secara langsung oleh ratusan warga yang sangat membutuhkan asupan nutrisi memadai.

Berdasarkan penelusuran awak media, paket makanan kering yang dibagikan terdiri dari dua jenis. Untuk balita, berisi susu kotak 115 ml dan buah, yang secara resmi tertulis bernilai Rp8.000 per paket. Sementara bagi ibu hamil dan menyusui, isi paket berupa susu kotak 200 ml dan buah, dengan nilai tercatat Rp10.000 per paket.

Namun, perhitungan rinci yang disampaikan Fahri, Asisten Lapangan (Aslap) di lokasi, (02/06/2026). justru mengungkapkan fakta yang jauh berbeda. Ia merinci harga riil: susu 115 ml sekitar Rp3.200, susu 200 ml sekitar Rp5.600, dan buah berupa pisang (Cavendish) dengan hitungan Rp200.000 per kotak isi 70 buah atau setara Rp2.857 per buah.

Jika dikalkulasi total, nilai riil paket untuk balita hanya mencapai sekitar Rp6.000, sedangkan untuk ibu hamil/menyusui hanya sekitar Rp8.400. Selisih ini jelas menyimpang dari pagu yang ditetapkan. Jika dikalikan dengan total 758 penerima, selisih anggaran yang tidak terjelaskan nilainya menjadi sangat besar dan menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana selisih dana tersebut, dan apakah standar mutu serta gizi tetap terjamin sesuai ketentuan?

Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan dan tanggung jawab pengelola, Fahri mengaku Kepala Dapur, Hadyan Riski, sedang tidak berada di tempat dan berpergian ke Bogor. Ketidakhadiran penanggung jawab utama saat ada pertanyaan mendasar terkait nilai dan kualitas paket bagi ratusan penerima, semakin mempertegas ketidakteraturan pengelolaan di lapangan.

Di sisi lain, Sidik, yang mengaku sebagai ahli gizi terkait program tersebut, menyatakan bahwa jenis dan isi makanan yang disalurkan sudah sesuai aturan. “Kami ada dalam wadah grup ahli gizi seluruh wilayah, dan standar menu maupun jenis makanan kering sudah disamakan dan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya. Pernyataan ini justru memperlebar celah pertanyaan: jika sudah terstandar dan terkoordinasi, mengapa perhitungan nilai riil di lapangan tidak sesuai pagu?

Dasar Hukum & Peraturan Berlaku

Pelaksanaan Program MBG diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi payung hukum utama penyelenggaraan program, mewajibkan pemenuhan standar gizi dan akuntabilitas anggaran.

2. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, yang mengatur mekanisme, standar menu, nilai pagu, serta pengawasan distribusi khusus kelompok B3.

3. Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2026, berlaku efektif 2 Juni 2026, mewajibkan setiap SPPG memprioritaskan pelayanan kelompok B3, menjamin nilai paket sesuai pagu, serta menegaskan sanksi tegas hingga penghentian operasional jika ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan, atau kelalaian pengelolaan.

4. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah MBG, yang menetapkan nilai pagu per penerima, standar jenis pangan, kandungan gizi, serta kewajiban pencatatan dan pelaporan yang transparan.

Poin krusial dari aturan tersebut: nilai paket harus sama persis dengan pagu yang ditetapkan, tidak boleh ada pengurangan atau selisih tanpa alasan sah dan tercatat. Selain itu, setiap dapur wajib memiliki penanggung jawab yang hadir dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja, serta menu harus memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai kelompok penerima. Aturan ini berlaku mutlak demi menjamin hak setiap penerima, termasuk 758 warga di Cikaum, mendapatkan manfaat penuh dari program.

Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pengelola program dan pihak berwenang:

– Apakah selisih nilai antara pagu dan harga riil barang untuk 758 penerima ini merupakan bentuk efisiensi sah atau justru penyimpangan anggaran?

– Apakah standar kandungan gizi dalam paket yang bernilai lebih rendah ini tetap memenuhi kebutuhan spesifik balita, ibu hamil, dan menyusui?

– Mengapa Kepala Dapur tidak dapat dimintai keterangan saat ada temuan penting yang menyangkut ratusan penerima manfaat?

– Apakah pengawasan dari Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional, maupun pemerintah daerah berjalan efektif di wilayah Cikaum?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola program maupun instansi terkait. Masyarakat berharap adanya penelusuran mendalam dan tindakan tegas, agar tujuan program meningkatkan gizi dan mencegah stunting tidak terganggu oleh ketidakteraturan di lapangan.

(Laporan: Tim Investigasi)

Disperkim Purwakarta Genjot Percepatan Pembangunan Jalan Lingkungan, Ini Faktanya..

0
oppo_0

Warta.in, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam percepatan pembangunan infrastruktur dengan tetap memprioritaskan asfek kualitas hasil pekerjaan.

Percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk rehabilitasi jalan lingkungan akan terus dilakukan hingga ke daerah pelosok. Hal ini dilakukan demi kenyamanan aktivitas warga dan diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang sehat & tertata baik.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui program pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan (Jaling) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan di Desa Campaka, Purwakarta.

Rehabitasi jalan lingkungan yang mulai dikerjakan (Selasa, 02/06) ini mendapat respons positif dari warga setempat. Mereka dengan sukarela menyediakan air minum dan makanan ringan lainnya yang sengaja disediakan di depan rumah masing-masing. Sebuah realita yang patut mendapat apresiasi.

“Alhamdulillah pak, kami meyediakan minuman & makanan seadanya secara sukarela dan kami ikhlas pak. Ini sebagai bentuk rasa bahagia kami karena jalan depan rumah kami sedang di bangun,” kata salah satu warga kepada awak media.

Dalam pantauan awak media warta.in dilokasi pekerjaan selain pegawai dari dinas terkait terlihat juga Kepala Desa bersama anggota Bamusdes. Tentunya hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan rehabilitasi jaling ini terjaga kualitasnya.

“Kami dari pemerintahan desa bersama mitra kami Bamusdes sengaja datang ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaannya terjaga dengan baik,” ujar Kades.

Masih menurut Kades Campaka, Yayan Sahrodi, S.H., bahwa dirinya merasa puas dengan hasil pekerjaannya.

“Pekerjaan ini baru dimulai tadi siang dan masih dalam proses pengerjaa. Namun setelah melihat hasil pekerjaannya kami puas. Semoga hadirnya jalan yang mulus, termasuk jaling yang sedang dikerjakan ini dapat dimanfaatkan & di rawat dengan baik,” imbuh Yayan yang dikenal humanis & ramah.

Ketika disinggung tentang warganya yang secara sukarela menyediakan air minum & makanan di depan rumahnya masing-masing, ia menjawab dengan sangat lugas, “Terima kasih buat warga kami atas supportnya dan yang paling penting inilah salah satu kearifan lokal yang masih tumbuh subur di desa kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim melalui Kabidnya, Subiyanto atau yang akrab disapa SBY ini mengatakan bahwa ia bersama dengan rekan kerja lainnya akan selalu berada di lokasi kegiatan selama proses pengerjaannya.

“Dalam pengerjaannya, mulai dari awal sampai dengan selesai kita pastikan berada di lokasi.pekerjaan. Hal ini penting, agar pekerjaanya sesuai dengan perencanaan dan hasinya dapat memuaskan warga masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata SBY.

“Kalau nanti pekerjaannya selesai, mari kita rawat bersama agar manfaatnya dapat dinikmati jangka waktu lama. Semoga bermanfaat,” pungkasnya.

 

*Dua Kasus Pembunuhan Menggantung, Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam & Diminta Dicopot*

0

Dua Kasus Pembunuhan Menggantung, Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam & Diminta Dicopot

Trio Yuvenus Zega: Hukum Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah, Polres Nias Dinilai Gagal Total & Langgar HAM

NIAS UTARA – Wajah penegakan hukum di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Utara, dinilai tengah berada di titik nadir yang memprihatinkan. Mandeknya penanganan sejumlah kasus kriminal berat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil, ditambah dengan dugaan kesalahan pengelolaan dan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias, memicu gelombang protes dan kecaman keras dari elemen masyarakat serta tokoh pemuda daerah.

Trio Yuvenus Zega, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Nias (Demisioner Ketua MPM-UNIAS) sekaligus tokoh pemuda putra daerah Nias Utara, secara terbuka menyatakan kegeraman mendalamnya. Ia menilai lambatnya pengungkapan kasus-kasus pembunuhan yang mengerikan hingga kini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, adalah bukti nyata ketidakadilan yang terjadi di bawah kepemimpinan Polres Nias.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara lugas dan penuh kritik tajam, Trio Yuvenus Zega, yang akrab disapa Venn, membeberkan dua potret kelam penegakan hukum yang menjadi sorotan publik namun tidak kunjung terang benderang penyelesaiannya.

Dua Kasus Besar Belum Terungkap, Mencoreng Wajah Hukum

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah Tragedi Kemahasiswaan tahun 2021, menyangkut meninggalnya mahasiswa eks IKIP Gunungsitoli berinisial RDZ. Empat tahun telah berlalu sejak jasad korban yang merupakan warga Desa Umbubalodano ditemukan dengan indikasi kuat menjadi korban pembunuhan. Namun, hingga detik ini, institusi Polres Nias dinilai gagal total. Tidak ada kemajuan berarti, tidak ada identifikasi pelaku, apalagi penangkapan terhadap dalang di balik hilangnya nyawa calon intelektual muda tersebut. Ketiadaan progres penyidikan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas.

Kasus kedua yang menghentak publik baru saja terjadi pada Mei 2026 lalu, yakni kematian pelajar perempuan bernama Agnes Jance Zebua (AJZ) di wilayah Alasa Talu Muzoi, Nias Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, almarhumah dipastikan tewas akibat pembunuhan. Namun, alih-alih menunjukkan profesionalisme dalam memburu pelaku utama, penanganan kasus ini justru dinodai skandal berat.

Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di masyarakat, tergambar jelas dugaan tindakan intimidasi, intervensi fisik, penyiksaan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Nias terhadap salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Institusi kepolisian dibayar menggunakan uang rakyat untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum, bukan untuk berubah menjadi mesin penyiksa bagi saksi yang sejatinya berniat membantu mengungkap kebenaran! Ini adalah bentuk degradasi moral penegakan hukum yang sangat memalukan,” tegas Trio Yuvenus Zega dengan nada kecewa yang mendalam.

Indikasi Diskriminasi Berdasarkan Status Sosial

Dari dua kasus besar tersebut, Trio menegaskan terlihat jelas adanya potret buram penegakan hukum yang mencerminkan ketimpangan. Ia menuding adanya indikasi kuat terjadinya marginalisasi sistemik dengan pola: Hukum Tumpul ke Atas, namun Tajam ke Bawah.

“Kami melihat pola yang sama. Ketika korban berasal dari kalangan rakyat biasa, mahasiswa, atau masyarakat kecil yang tidak memiliki modal sosial dan finansial kuat, penanganan perkara cenderung berjalan di tempat, lambat, sengaja dipersulit, bahkan dipeti-eskan begitu saja. Sebaliknya, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum seolah hanya menjadi jargon pemanis di atas kertas akademik semata. Kita tidak boleh membiarkan hukum di Nias ini tunduk pada kuasa status dan kelas sosial!” tegasnya berapi-api.

Ia juga menyampaikan rasa empati dan dukacita mendalam kepada keluarga almarhum RDZ dan almarhumah Agnes Jance Zebua. Menurutnya, keluarga korban harus menanggung beban psikologis ganda: kesedihan mendalam karena kehilangan anggota keluarga tercinta, sekaligus harus berjuang menembus tembok tebal ketidakadilan untuk mendapatkan kebenaran.

Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Dikecam Keras

Melihat kegagalan beruntun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, Trio Yuvenus Zega mengecam keras kinerja pimpinan Polres Nias. Ia menyayangkan sikap ketidaktegasan dan lemahnya fungsi manajerial serta pengawasan dari Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P.

Menurutnya, kepemimpinan Kapolres telah gagal mengomandoi jajarannya. Kasus pembunuhan dibiarkan bertahun-tahun tanpa kejelasan, sementara di sisi lain justru membiarkan anggotanya bertindak represif dan melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap saksi.

Kecaman juga ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H. Trio menilai Kasat Reskrim tidak sigap, tidak taktis, dan gagal total dalam mengerahkan instrumen penyelidikan yang presisi untuk mengungkap aktor intelektual maupun pelaku utama di balik kematian RDZ dan AJZ.

Tuntutan Mendesak: Copot Pimpinan & Usut Oknum Penyiksa

Atas segala kegagalan dan pelanggaran yang terjadi, Trio Yuvenus Zega menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan tertinggi kepolisian, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara:

1. Mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim: Keduanya dinilai tidak bertanggung jawab, tidak amanah, serta gagal total dalam mengemban tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Nias, sehingga harus segera diberhentikan dari jabatan.

2. Usut Tuntas Oknum Penyidik Penyiksa: Menuntut Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat hingga memecat oknum-oknum penyidik yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pemukulan terhadap saksi kasus Alasa Talu Muzoi. Langkah ini mutlak diperlukan untuk memulihkan nama baik institusi Polri yang sudah tercoreng.

“Jika Polres Nias sudah tidak mampu lagi menegakkan keadilan dan justru memproduksi rasa ketakutan di tengah masyarakat melalui tindakan represif, maka reformasi total di tubuh Polres Nias bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak. Kami tidak akan tinggal diam melihat darah putra-putri daerah Nias Utara tertumpah tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang berkeadilan,” pungkas Trio Yuvenus Zega mengakhiri pernyataannya.

(Tim Redaksi)