Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya yang berkaitan dengan konflik Iran–AS dan risiko gangguan di Selat Hormuz, memperlihatkan dengan sangat jelas bahwa ekonomi global modern berdiri di atas fondasi yang rapuh. Jalur sempit seperti Selat Hormuz ternyata mampu mengguncang harga energi dunia, menekan rantai pasok global, memicu inflasi, mengganggu nilai tukar, dan pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia (LPEM FEB UI, 2026; Utomo, 2026). Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar adanya konflik regional, melainkan kenyataan bahwa sistem ekonomi yang dominan saat ini terlalu mudah mentransmisikan krisis dari pasar global ke ruang hidup masyarakat sehari-hari. Ketika harga minyak melonjak, yang ikut naik bukan hanya ongkos energi, tetapi juga biaya logistik, harga pangan, beban subsidi, tekanan fiskal, dan kerentanan rumah tangga. Ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi konvensional tidak cukup tangguh untuk menyerap guncangan secara adil, karena beban penyesuaian justru lebih banyak dipindahkan kepada pihak yang paling lemah.
Di sinilah ekonomi syariah menjadi relevan, bukan semata-mata sebagai alternatif moral, melainkan sebagai solusi struktural. Kritik utama ekonomi syariah terhadap sistem konvensional terletak pada watak dasarnya yang berbasis utang, bunga, dan pemindahan risiko. Dalam sistem konvensional, keuntungan bagi pemilik modal ditetapkan di muka, sementara ketidakpastian hasil usaha ditanggung oleh pihak peminjam atau pelaku usaha. Akibatnya, ketika terjadi krisis, pihak yang berada di sektor riil tetap harus menanggung kewajiban tetap meskipun pendapatan menurun dan biaya meningkat. Pola seperti ini mencerminkan risk shifting, yaitu mekanisme ketika risiko usaha secara dominan dialihkan dari pihak yang memiliki kekuatan modal kepada pihak yang secara ekonomi lebih rentan. Dalam sistem berbasis utang dan bunga, pemberi dana menetapkan imbal hasil di muka dan tetap menuntut pengembalian pokok beserta bunganya, terlepas dari apakah usaha yang dijalankan berhasil atau gagal. Akibatnya, ketika terjadi gejolak seperti kenaikan harga energi, pelemahan daya beli, atau gangguan pasar, beban penyesuaian terutama ditanggung oleh pelaku usaha, rumah tangga, dan sektor riil. Pihak penyedia modal tetap berada pada posisi yang relatif aman karena hak tagihnya tidak bergantung pada hasil nyata kegiatan ekonomi. Struktur seperti ini bukan hanya menciptakan ketimpangan dalam distribusi risiko, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi beban krisis. Sebaliknya, ekonomi syariah dibangun di atas prinsip risk sharing, yaitu pembagian risiko dan hasil usaha secara proporsional antara penyedia modal dan pengelola usaha berdasarkan kinerja riil kegiatan ekonomi. Dalam pola ini, keuntungan tidak ditentukan secara pasti di awal, melainkan dibagikan setelah hasil usaha diketahui, sedangkan kerugian juga ditanggung sesuai porsi keterlibatan masing-masing pihak. Karena itu, hubungan ekonomi tidak lagi bersifat eksploitatif, melainkan kemitraan. Prinsip ini jauh lebih kongruen dengan kenyataan ekonomi yang penuh ketidakpastian, sebab dunia usaha pada dasarnya selalu bergerak dalam kondisi yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi. Dengan membagi risiko, ekonomi syariah tidak memaksa satu pihak menanggung seluruh guncangan sendirian, tetapi menyelaraskan beban, tanggung jawab, dan insentif di antara para pelaku ekonomi. Penyedia modal terdorong untuk lebih cermat menilai kelayakan usaha, sementara pengelola usaha memiliki ruang yang lebih adil untuk bertahan ketika kondisi memburuk. Pada akhirnya, mekanisme ini tidak hanya menciptakan keadilan kontraktual, tetapi juga memperkuat stabilitas sistem ekonomi secara keseluruhan, karena guncangan tidak langsung berubah menjadi tekanan sepihak yang melumpuhkan sektor riil (Iqbal & Mirakhor, 2013; Surahman et al., 2026).
Relevansi sistem ekonomi syariah semakin kuat apabila dilihat dari cara ia memandang hubungan antara sektor keuangan dan sektor riil. Salah satu sumber utama instabilitas makroekonomi modern adalah membesarnya aktivitas keuangan yang terlepas dari kegiatan produksi nyata. Ketika keuangan tumbuh melalui utang, bunga, dan spekulasi, ekonomi menjadi rentan terhadap gelembung harga dan krisis kepercayaan. Dalam perspektif syariah, transaksi keuangan harus memiliki keterkaitan dengan aset atau aktivitas riil, sehingga uang tidak diperlakukan sebagai komoditas yang dapat berkembang dengan sendirinya tanpa dasar produksi yang nyata (Iqbal & Mirakhor, 2013). Ini sangat penting dalam situasi seperti krisis Selat Hormuz. Ketika pasokan energi terganggu, biaya produksi industri naik, biaya distribusi meningkat, harga pupuk melonjak, dan harga pangan ikut terdorong. Dalam sistem yang terlalu finansialis, tekanan ini dengan mudah diperparah oleh perilaku spekulatif. Sementara dalam sistem syariah, larangan riba, gharar, dan spekulasi berlebihan justru dirancang untuk mencegah amplifikasi krisis dari sisi finansial (Iqbal & Mirakhor, 2013; Surahman et al., 2026).
Jika ditinjau dari ruang lingkup ekonomi makro, pengaruh guncangan energi global memang sangat luas. Pertama, pada sisi inflasi, kenaikan harga minyak dan gas akan meningkatkan biaya produksi dan distribusi, lalu diterjemahkan menjadi kenaikan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Tekanan ini tidak berhenti pada sektor energi, tetapi merambat ke pangan melalui kenaikan biaya pupuk, transportasi hasil pertanian, dan distribusi bahan pokok. Fenomena ini menunjukkan bahwa inflasi yang muncul bukan sekadar akibat permintaan yang berlebih, tetapi akibat tekanan biaya dari sisi pasokan atau cost-push inflation (Utomo, 2026). Kedua, pada sisi nilai tukar, kenaikan tagihan impor energi dan keluarnya modal asing dari pasar keuangan dapat memperlemah rupiah, yang kemudian memperburuk imported inflation dan memperberat biaya barang impor (LPEM FEB UI, 2026). Ketiga, pada sisi fiskal, lonjakan harga energi dunia akan menekan APBN melalui kenaikan subsidi dan kompensasi energi, sehingga ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan menyempit (LPEM FEB UI, 2026). Keempat, pada sisi pertumbuhan ekonomi, kombinasi inflasi, pelemahan kurs, biaya produksi yang naik, dan kebijakan moneter yang cenderung ketat dapat menekan investasi, konsumsi rumah tangga, dan penyerapan tenaga kerja. Artinya, satu guncangan geopolitik dapat menjalar menjadi tekanan sistemik terhadap hampir seluruh indikator makroekonomi (Utomo, 2026).
Dalam kondisi seperti itu, ekonomi syariah menawarkan solusi yang lebih komprehensif karena ia tidak berhenti pada diagnosis, tetapi juga menyediakan mekanisme korektif. Pada level pembiayaan, ekonomi syariah mendorong kontrak berbagi hasil seperti mudarabah dan musyarakah, yang menjadikan keuntungan dan kerugian ditentukan oleh hasil usaha yang nyata, bukan oleh bunga yang dipastikan di awal (Iqbal & Mirakhor, 2013). Pola ini membuat sistem pembiayaan lebih fleksibel dan lebih tahan terhadap shock, karena ketika ekonomi melemah, penyesuaian terjadi melalui pembagian hasil, bukan melalui penumpukan kewajiban tetap yang justru bisa memicu kebangkrutan. Dari sisi makro, mekanisme ini penting karena dapat mengurangi kerentanan sektor riil, menjaga kesinambungan usaha, dan mencegah krisis likuiditas berkembang menjadi krisis solvabilitas. Dengan kata lain, ekonomi syariah memberikan bantalan otomatis terhadap kontraksi ekonomi, sebab ia menempatkan hubungan keuangan dalam kerangka kemitraan, bukan dominasi kreditur atas debitur (Iqbal & Mirakhor, 2013; Surahman et al., 2026).
Selain itu, ekonomi syariah juga memiliki kekuatan pada aspek distribusi dan perlindungan sosial. Ketika guncangan global mendorong inflasi dan menurunkan daya beli, kelompok miskin dan rentan biasanya menjadi korban pertama. Sistem konvensional umumnya merespons kondisi ini melalui belanja negara, subsidi, atau bantuan sosial yang seluruh bebannya bertumpu pada kapasitas fiskal pemerintah. Ekonomi syariah memperluas instrumen penyangga itu melalui zakat, infak, sedekah, dan qard al-hasan. Instrumen-instrumen tersebut bukan hanya mekanisme amal, tetapi bagian dari desain ekonomi yang menyalurkan kembali sebagian kekayaan untuk menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat permintaan agregat ketika kelompok bawah mengalami tekanan (Iqbal & Mirakhor, 2013). Karena itu, ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang bagaimana kekayaan diciptakan, tetapi juga bagaimana risiko sosial dibagi dan bagaimana daya beli masyarakat dilindungi. Dalam kerangka makroekonomi, ini sangat penting karena stabilitas ekonomi tidak mungkin dipertahankan bila distribusi beban krisis terlalu timpang.
Ekonomi syariah juga unggul karena menempatkan moralitas, keadilan, transparansi, dan amanah sebagai bagian dari mekanisme ekonomi, bukan sekadar pelengkap etis. Dalam pasar yang penuh ketidakpastian, kepercayaan adalah modal yang sangat mahal. Ketika pelaku pasar saling curiga, kontrak menjadi lebih rumit, biaya transaksi naik, dan efisiensi menurun. Sebaliknya, ketika sistem menegakkan transparansi, keadilan kontrak, dan tanggung jawab moral, biaya ekonomi dapat ditekan dan stabilitas meningkat (Iqbal & Mirakhor, 2013; Surahman et al., 2026). Dalam konteks krisis global, hal ini berarti ekonomi syariah tidak hanya mengoreksi struktur pembiayaan, tetapi juga memperkuat kualitas kelembagaan pasar. Pasar yang sehat memerlukan perlindungan hak milik, informasi yang transparan, biaya transaksi yang rendah, dan penegakan aturan yang adil. Semua prinsip ini sudah menjadi bagian inheren dari pandangan ekonomi Islam tentang pasar dan muamalah (Iqbal & Mirakhor, 2013). Dengan demikian, ekonomi syariah menawarkan solusi yang menyentuh sekaligus dimensi keuangan, produksi, distribusi, dan kelembagaan.
Karena itu, semakin besar tekanan eksternal terhadap ekonomi Indonesia, semakin kuat pula argumen bahwa ekonomi syariah layak dipandang sebagai arah pembaruan sistem, bukan sekadar pelengkap dari sistem lama. Ketika konflik geopolitik memicu lonjakan harga energi, tekanan fiskal, pelemahan nilai tukar, inflasi pangan, dan perlambatan pertumbuhan, solusi yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan tambal sulam, melainkan perubahan paradigma. Ekonomi syariah menghadirkan paradigma itu melalui larangan riba, penguatan sektor riil, pembagian risiko, redistribusi kekayaan, dan peneguhan moralitas ekonomi. Seluruh elemen tersebut saling berhubungan secara kongruen dengan kebutuhan makroekonomi modern: menahan volatilitas, melindungi kelompok rentan, menjaga kesinambungan usaha, dan mendorong pertumbuhan yang lebih adil dan berkelanjutan (Iqbal & Mirakhor, 2013; Surahman et al., 2026; LPEM FEB UI, 2026; Utomo, 2026). Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya menawarkan kritik yang kuat terhadap sistem konvensional, tetapi juga menyediakan arsitektur solusi yang lebih sesuai untuk menghadapi dunia yang semakin rentan terhadap guncangan global.
Daftar Pustaka
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (Eds.). (2013). Economic Development and Islamic Finance. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-9953-8
LPEM FEB UI. (2026, 13 Maret). Dampak perang Iran-AS terhadap perekonomian Indonesia. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.
Surahman, A., Muhardi, Jamaludin, Kartono, & Fadli, A. A. Y. (2026). The perspective of Islamic economic philosophy, management, and investment decisions in critique of conventional systems. International Journal of Science, Technology & Management, 7(2), 313–319.
Utomo, S. B. (2026, 15 Maret). Selat Hormuz dan risiko ekonomi global serta implikasinya bagi RI. CNBC Indonesia.
Oleh : Arif Surahman, S.E; M.S.M.
Mahasiswa Program Doktor Manajemen UNISBA
Dosen Manajemen Universitas Pamulang