31.5 C
Jakarta
Rabu, Mei 13, 2026
Beranda blog

Baru Menjabat, Kapolsek Binong AKP Andris Sugiarto Langsung Tancap Gas Tangani Keluhan Petani

0
0-0x0-0-0#

Baru Menjabat, Kapolsek Binong AKP Andris Sugiarto Langsung Tancap Gas Tangani Keluhan Petani

​SUBANG, BINONG – Sosok kepemimpinan yang responsif ditunjukkan oleh Kapolsek Binong yang baru, AKP Andri Sugiarto, S.IP., M.A.P. Meski baru menduduki jabatan sebagai Kapolsek Binong selama lima hari, beliau langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan krusial yang dihadapi masyarakat, yakni jebolnya tanggul irigasi tersier di wilayah Kecamatan Binong, Rabu (12/05/2026).

​AKP Andri Sugiarto tidak menunggu lama untuk merespons keluhan para petani dari tiga desa (Cicadas, Karang Wangi, dan Binong) yang terancam gagal tanam akibat pasokan air terhenti. Dengan pendekatan persuasif, beliau memediasi pertemuan antara Gapoktan, pemerintah kecamatan, dan pihak PJT guna mencari solusi cepat dan tepat.

​Dalam mediasi tersebut, AKP Andris berhasil mendorong percepatan jadwal perbaikan tanggul. Berkat komunikasi yang dibangunnya, jadwal perbaikan yang semula direncanakan hari Senin, berhasil dimajukan menjadi Kamis (13/05/2026) melalui aksi kerja bakti massal.

​Selain melakukan koordinasi teknis terkait penyediaan material karung dari PJT, perwira dengan gelar Magister Administrasi Publik (M.A.P.) ini juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di tingkat bawah. Beliau mengimbau para petani agar tetap mengedepankan semangat gotong royong dan menghindari konflik akibat pembagian air.

​“Tugas kepolisian bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pelayan dan pemecah masalah di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan distribusi air kembali lancar sehingga produktivitas pertanian di Binong tetap terjaga,” tegasnya.

​Langkah cepat dan nyata yang dilakukan AKP Andri Sugiarto ini mendapat apresiasi dari tokoh tani setempat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat dinilai memberikan rasa aman serta kepastian bagi para petani yang sedang kesulitan.

CEREMONY PELEPASAN KELAS 12 SMKN 1 MAJALAYA A-17-509 SISWA-15 KELAS-5 JURUSAN, RABU,13 MEI 2026 100 % LULUS

0

SMKN 1 Majalaya, Ci Ubur-Ubur, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu,13 Mei 2026. WARTA. IN
Ceremony Pelepasan Kelas 12 SMKN 1 Majalaya, A – 17 – 509 Siswa – 15 Kelas – 5 Jurusan, 100 % Lulus, Rabu, 13 Mei 2026.
3 Tahun bersama, tak terasa haru, di Gembleng, mereka bahagia, Kita Guru-guru juga ikut bahagia, Papar Hendra, ST. MM. Humas SMKN 1 Majalaya.
Kita berusaha mendoakan anak-anak Sukses,, materi yang di dapat di Sekolah, bukan hanya pelajaran,” Adab – Akhlak” Utama. Pintar Tanpa Akhlak – Adab, akan Sia-sia, mereka bahagia, Guru-guru pun ikut bahagia, Lanjut Hendra, haru.
Bekal bagi kehidupan mereka baru di mulai, kehidupan yang sebenarnya di luar sana, Lanjut Hendra, haru.
Alumni Ke- 17 ini, pada Sukses Semuanya Jangan lupakan Sekolah Kita, Jaga Nama Almamater SMKN 1 Majalaya, Jangan Memalukan Nama Besar Sekolah, Lanjut Hendra.
Jangan Lupa, Setiap Tahun atau apa lagi Kalau Sudah ” SUKSES “, Mampirlah Ke Sekolah Kalian, Tercinta, Harapan Hendra, ST. MM. Humas SMKN 1 Majalaya.
Sebagai Pelepas Haru, Tampak Ibu-ibu Guru, Bernyanyi, Joget Saweran Guru, Siswa.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.<img src="http://warta.in/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260513-WA0016-169×300.jpg” alt=”” width=”169″ height=”300″ class=”alignnone size-medium wp-image-173757″ />

BBM Subsidi Jadi Sorotan: Dugaan Praktik Penimbunan di Tuban Picu Desakan Penindakan

0

Warta.in||Tuban – Dugaan penimbunan BBM jenis solar di wilayah Tuban kembali memicu perhatian publik.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap solar subsidi, muncul laporan mengenai aktivitas penyimpanan dan distribusi yang dinilai tidak sesuai peruntukan di sejumlah titik.

Sejumlah warga menyampaikan adanya pola pengangkutan dan penyimpanan solar dalam jumlah tertentu yang memunculkan pertanyaan mengenai jalur distribusi dan tujuan penggunaannya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena BBM subsidi merupakan komoditas yang pengawasannya diatur secara ketat.

Sorotan kemudian mengarah pada langkah pengawasan dan penanganan oleh aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan terbuka mengenai apakah dugaan tersebut telah diperiksa, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan apa hasil penanganannya.

Dalam aspek hukum, penyimpangan distribusi maupun penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memuat sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau distribusi BBM tanpa hak atau tanpa izin yang sesuai.

Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penanganan dugaan pelanggaran dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam isu yang berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kini pertanyaan masyarakat semakin menguat: apakah pengawasan distribusi solar telah berjalan maksimal?

Apakah dugaan penyimpangan sudah diverifikasi secara menyeluruh?

Dan kapan hasil penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik?

Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan utama.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat membantu meredakan kekhawatiran masyarakat.

Namun jika terdapat indikasi penyimpangan, penegakan hukum yang tegas menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

Karena ketika dugaan penimbunan terus menjadi perhatian sementara informasi belum tersampaikan dengan jelas, yang berkembang bukan hanya pertanyaan mengenai distribusi solar—melainkan juga sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan respons penegakan hukum di lapangan.(bersambung)

Expo Satpol PP dan Damkar, Lomba Berhadiah Total 100 Juta Bakal Digelar di Alun-alun Rantepao

0

TORAJA UTARA – Expo Satpol PP dan Damkar Kabupaten Toraja Utara dengan semarak berbagai lomba yang berhadiah total 100 Juta Rupiah, akan digelar di Alun-alun Kota Rantepao, Rabu (13/5/2026).

Beragam event dan lomba selama sebulan penuh yang dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2026 tersebut, saat dikonfirmasi ke Kasatpol-PP Toraja Utara, Rianto Yusuf mengatakan jika itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Satpol-PP dan Damkar.

“Ya betul, kegiatan itu direncanakan akan dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 30 Juni tahun 2016 rangka memperingati HUT DAMKAR Ke-107, HUT SATPOL-PP Ke-76, dan HUT SATLINMAS Ke-64,” kata Rianto Yusuf, di ruang kerjanya ke media warta.in, pada hari Jumat (8/5/2026).

Melalui penjelasannya juga, Rianto Yusuf mengatakan bahwa Expo Satpol-PP dan Damkar yang akan digelar di Alun-alun Kota Rantepao tersebut disemarakkan dengan berbagai event kegiatan serta lomba.

Banner Expo Satpol-PP dan Damkar

“Ada beberapa kegiatan dan lomba dalam pelaksanaan Expo Satpol-PP dan Damkar tersebut seperti simulasi pemadam kebakaran, simulasi penegakan perda dan perkada serta lomba Peraturan Baris Berbaris yang peserta dikhususkan untuk Satpol-PP dan Damkar Toraja Utara,” ungkap Rianto Yusuf.

Kemudian untuk lomba yang lain, sambung Rianto Yusuf, khusus anak tingkat PAUD, TK dan SD Kelas 1 itu ada lomba mewarnai karakter Satpol-PP dan Damkar, serta untuk kegiatan antar Pelajar ada Turnamen Mini Soccer.

Sementara jenis lomba yang pesertanya dibuka untuk umum, beber Rianto Yusuf, ada 5 lomba.

“Lomba yang pesertanya kita buka umum itu ada 5 yaitu, Lomba Tennis Meja, Lomba Karaoke, Festival Band, Senam Kreasi dan Lomba Permainan Rakyat. Ada juga suguhan hiburan musik dan Band” jelasnya.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Curanmor

0

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Curanmor

Warta.in
Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Seorang pria berinisial T (25), warga Kelurahan Dayan Peken, Ampenan, diamankan petugas pada Rabu dini hari (13/05/2026) setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Lingkungan Otak Desa, Kelurahan Dayan Peken.

Penangkapan terhadap terduga dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada awal Mei lalu.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 1 Mei 2026. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban terkejut mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada siang hari saat situasi lingkungan relatif sepi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui sempat digadaikan oleh pelaku di wilayah Lombok Tengah. Namun berkat kerja cepat petugas, kendaraan milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

“Selain terduga, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga sudah berhasil diamankan. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP I Made Dharma.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(sr/hpm)

 

Busuknya Dugaan Pungli Rutan Medaeng, Jeruji Besi Diduga Jadi Ladang Transaksi Haram

0

Warta.in||Surabaya — Bau busuk dugaan praktik pungutan liar di Rutan Kelas I Surabaya mulai menyengat tajam ke ruang publik.

Dugaan adanya aliran uang haram ke kantong oknum pegawai rutan demi meloloskan kunjungan tanpa prosedur resmi menjadi tamparan keras bagi wajah pemasyarakatan.(13/5/2026)

Informasi yang diterima menyebutkan, pengunjung yang tidak ingin ribet dengan aturan disebut cukup menyerahkan uang Rp150 ribu agar dapat masuk tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dugaan perdagangan aturan di balik tembok penjara negara.

Lebih memprihatinkan, dugaan permainan tersebut disebut berlangsung terang-terangan seolah sudah menjadi “rahasia umum”.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pengawasan internal benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap praktik yang mencoreng institusi?

Rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penegakan disiplin hukum kini justru terancam dicap sebagai ladang transaksi ilegal jika dugaan ini tidak dibongkar secara menyeluruh.

Publik pun mulai mempertanyakan keberanian aparat terkait untuk membersihkan oknum-oknum yang diduga menjadikan jabatan sebagai mesin penghasil uang gelap.

Bila dugaan pungli tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta ketentuan pidana tentang pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.

Masyarakat mendesak agar dilakukan investigasi total, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terstruktur dan keterlibatan pihak lain di balik praktik haram tersebut. Sebab jika hukum bisa “dibeli” hanya dengan Rp150 ribu, maka yang runtuh bukan hanya aturan rutan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.(bersambung)

Lewat “Polantas Menyapa”, Satlantas Jember Hadirkan Pelayanan Samsat yang Ramah dan Transparan

0

Warta.in, Jember — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Bersama Jember Timur, Patrang. Program ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, Satlantas Polres Jember menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan menutup seluruh celah pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian diterjunkan langsung untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang tengah mengurus dokumen kendaraan. Para petugas tampak aktif menyapa wajib pajak, memberikan arahan terkait prosedur pelayanan, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan resmi tanpa adanya biaya di luar ketentuan.

Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa program “Polantas Menyapa” merupakan implementasi nyata dari semangat Transformasi Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Program ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar AKP Bagas saat ditemui di sela kegiatan.

Ia menambahkan, seluruh personel yang bertugas diwajibkan memberikan sosialisasi secara detail mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk penjelasan terkait struktur biaya resmi dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami alur pelayanan dan tidak mudah terpengaruh praktik percaloan.

Menurutnya, baik pelayanan di Satpas SIM maupun Samsat harus berjalan dengan prinsip “zero pungli” demi menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

“Kami ingin mengubah persepsi masyarakat, bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pelayanan yang bekerja dengan hati, profesional, dan humanis,” tegasnya.

Melalui pendekatan yang lebih personal dan empatik ini, Satlantas Polres Jember berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Program “Polantas Menyapa” pun diharapkan mampu menjadi tonggak terciptanya ekosistem pelayanan lalu lintas yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat.

PPK:Pembangunan Rumah Dinas Nakes Simuk,Kec.Simuk  Kab.Nias selatan Masih Program tahapan lanjutan.

0

Nias Selatan—warta.in.Berdasarkan viralnya kasus dugaan makrak pembangunan Rumah dinas Nakes disimuk nias selatan PPK Ranueli Buulolo buat pernyataan pada media warta.in.pada hari selasa 13/05-2026 sat konfirmasi melalui Telpon selulernya 

Ranueli buulolo menyatakan bahwa informasi yang viral itu tidak benar kerena kenyataannya Bangunan itu bangunan tahun anggaran 2017 sudah putus kontrak namun Di lanjutkan program pada anggaran dinas kesehatan Nias selatan pada anggaran 2023,dengan pekerjan:Lanjutan pembangunan Rumah dinas puskesmas Simuk kecamatan simuk kabupaten nias selatan.nilai kontrak Rp.585.440.000-tahun Anggaran 2023.
Rumah dinas puskesmas simuk,kecamatan simuk telah di bangun tahun 2017sebanyak 3 couple atau 6 rumah kondisi bangunan yang terbangun kuran 40 persen,pada tahun 2023 di lanjutkan pembangunan tersebut dengan anggaran masih kurang untuk menyelesaikan 100 persen.
Lanjutan bangunan rumah dinas simuk tersebut antaran lain:
1.Rumah Dinas 1-2 telah terealisasi penyelesaian
2.Rumah dinas 3,4,5,6 masih belum selesai karena anggaran tidak tercapai sehingga pekerjaan tersebut diatas sudah fainal kuantity 95 persen telah putus kontrak pada akhir 2023,sedangkan pembayaran kepada kotraktor hanya sebesar 70 persen,sehigga masih ada hak kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut sebesar 25 persen
Ungkap PPK kepada media.
S.Halawa.

Pernyataan Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman, Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

0

Pernyataan Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Tuai Kecaman, Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

TIRTJAYA | Warta In Jabar  – Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya pada Senin (12/5/2026), menyisakan polemik serius. Selain muncul dugaan sejumlah siswa mengalami pingsan saat mengikuti perlombaan, ucapan salah satu pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY memicu kemarahan insan pers dan organisasi media.

Polemik bermula ketika awak media dari Nuansametro.com dan Targethukum.com mendatangi Kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya pada Rabu (13/5/2026) untuk melakukan klarifikasi terkait informasi adanya siswa yang diduga jatuh pingsan saat kegiatan berlangsung.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang menenangkan, MY justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silahkan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras. Pasalnya, MY tidak menyebut kata “oknum”, sehingga dianggap telah menggeneralisasi seluruh profesi media sebagai pihak yang bekerja demi uang semata.

Ucapan itu dinilai tidak hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo, mengecam keras ucapan tersebut. Ia menilai pernyataan MY sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap insan pers yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Kalimat ‘media itu butuh duit’ merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Endang.

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan akuntabel, bukan menjadi alat kepentingan pribadi atau sekadar mengejar materi.

“Kalau ada oknum, sebut oknum. Jangan membawa-bawa seluruh profesi. Pers itu pilar demokrasi. Tanpa media, publik tidak akan tahu apa yang terjadi di lapangan, termasuk soal dugaan siswa pingsan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Ironisnya, pernyataan kontroversial itu muncul justru ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali fakta terkait keselamatan peserta didik dalam kegiatan olahraga tingkat kecamatan.

Alih-alih memberikan klarifikasi substantif mengenai kondisi siswa dan kesiapan panitia, pihak Korwilcambidik malah melontarkan ucapan yang memperkeruh suasana.

Sikap tersebut dinilai mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Sebagai pejabat yang berada di lingkungan pendidikan, MY semestinya mampu memberikan contoh komunikasi yang edukatif dan bijaksana, bukan justru mengeluarkan statemen yang berpotensi memicu konflik dengan media.

Sejumlah pihak pun mendesak agar BKPSDM Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas serta melakukan pembinaan terhadap oknum pengawas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers juga dinilai perlu dilakukan demi menjaga hubungan baik antara lembaga pendidikan dan media.

Pers bukan musuh pemerintah maupun institusi pendidikan. Pers hadir sebagai mitra kritis untuk memastikan setiap kegiatan publik berjalan transparan, aman, dan bertanggung jawab.

Karena itu, pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan tidak bisa dianggap sepele, terlebih di tengah upaya menjaga kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

0

Diduga Lecehkan Wartawan, Ucapan Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kecaman Keras

Tirtajaya | Warta In Jabar —Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya pada Senin (12/5/2026), menyisakan polemik serius.

Selain munculnya dugaan sejumlah siswa mengalami pingsan saat mengikuti perlombaan, pernyataan salah satu pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY justru memantik kemarahan insan pers dan organisasi media.

Polemik bermula ketika awak media dari Nuansametro.com dan Targethukum.com mendatangi Kantor Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya pada Rabu (13/5/2026) guna melakukan klarifikasi terkait informasi adanya siswa yang diduga jatuh pingsan saat kegiatan berlangsung.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang menenangkan, MY justru melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silahkan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit,” ujar MY di hadapan wartawan.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras. Pasalnya, MY tidak menyebut kata “oknum”, sehingga dianggap telah menggeneralisasi seluruh profesi media sebagai pihak yang bekerja demi uang semata.

Ucapan itu dinilai tidak hanya mencederai etika seorang pejabat publik, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua AMKI (Asosiasi Media Konvergensi Indonesia), Endang Nupo, mengecam keras ucapan tersebut. Ia menilai pernyataan MY sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap insan pers yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Pernyataan itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Kalimat ‘media itu butuh duit’ merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyudutkan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Endang.

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan akuntabel, bukan menjadi alat kepentingan pribadi atau sekadar mengejar materi.

“Kalau ada oknum, sebut oknum. Jangan membawa-bawa seluruh profesi. Pers itu pilar demokrasi. Tanpa media, publik tidak akan tahu apa yang terjadi di lapangan, termasuk soal dugaan siswa pingsan dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Ironisnya, pernyataan kontroversial itu muncul justru ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali fakta terkait keselamatan peserta didik dalam kegiatan olahraga tingkat kecamatan.

Alih-alih memberikan klarifikasi substantif mengenai kondisi siswa dan kesiapan panitia, pihak Korwilcambidik malah melontarkan ucapan yang memperkeruh suasana.

Sikap tersebut dinilai mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Sebagai pejabat yang berada di lingkungan pendidikan, MY semestinya mampu memberikan contoh komunikasi yang edukatif dan bijaksana, bukan justru mengeluarkan statemen yang berpotensi memicu konflik dengan media.

Sejumlah pihak pun mendesak agar BKPSDM Karawang segera mengambil langkah tegas serta melakukan pembinaan terhadap oknum pengawas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Permintaan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers juga dinilai perlu dilakukan demi menjaga hubungan baik antara lembaga pendidikan dan media.

Pers bukan musuh pemerintah maupun institusi pendidikan. Pers hadir sebagai mitra kritis untuk memastikan setiap kegiatan publik berjalan transparan, aman, dan bertanggung jawab.

Karena itu, pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan tidak bisa dianggap sepele, terlebih di tengah upaya menjaga kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.