25.8 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026
Beranda blog

MBG Di Sambut Antusias Guru – Siswa MA AS-SIROJI Siroji Kp. Tolong Desa Mekarjaya Kec. Pacet Kab. Bandung

0

Mekarjaya Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung, Rabu, 1 April 2026. WARTA. IN
Ucapan Terimakasih Siswa, Guru MA AS Siroji, Kp. Toblong Desa Mekarjaya Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Kepada Pak Prabowo, atas manfaat Program MBG yang dirasakan Siswa MA. AS Siroji.
Manfaat yang mereka rasakan, semangat belajar meningkat, makan siang, kebutuhan akan Gizi Terpenuhi,
Program MBG di Sekolah kami, terlihat perubahan semangat belajar, gizi siswa terpenuhi, terutama makan siang di Sekolah, Siswa tambah semangat belajar, terjalin ikatan emosional antar siswa di saat makan siang bersama, terjalin hubungan emosional, kebersamaan antara siswa dan Guru. Papar Iwan Kepala Sekolah MA AS Siroji.
Interaksi kebersamaan saat makan siang, tersaji diantara siswa, siswa tertib saat mengambil MBG yang di bagikan Guru, Papar Dewi Kepala Sekolah MTS.
Semenjak MBG masuk Sekolah Kami dan di rasakan manfaatnya oleh siswa Saat makan siang bersama, siswa tambah semangat belajar, papar Imas, Bagian Kurikulum.
Siswa Siswi MA AS Siroji, mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo atas MBG. Siswa Siswi mendoakan Pak Prabowo, sehat selalu, murah rejekinya, sukses dalam segala urusannya, di cintai rakyatnya dan Panjang Umur. Demikian Doa Tulus untuk Pak Prabowo dari Siswa-siswi MA AS Siroji. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

PWI Bekasi Raya – Pemkab Bekasi Bahas Peran Pers dan Keterbukaan Informasi

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 02 April 2026

KABUPATEN BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melakukan audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Kamis (2/4/2026), dengan fokus pada pembahasan peran pers serta pentingnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H., Sekretaris Michael Lengkong, dan Anggota Deni Norviansyah.

Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif, dengan penekanan pada relasi yang sehat antara pers dan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan akses informasi publik yang transparan serta komunikasi kebijakan yang akuntabel.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kemitraan harus dibangun secara profesional dan proporsional. Pers tetap independen, namun hadir sebagai mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal kebijakan publik,” kata Ade Muksin.

Ia menambahkan, PWI Bekasi Raya berkomitmen menjaga standar jurnalistik yang akurat dan berimbang, sekaligus mendorong ekosistem informasi yang sehat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa peran media menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi publik sekaligus sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Kritik dan masukan dari insan pers menjadi bagian penting dalam perbaikan kinerja pemerintahan,” ungkap Asep.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas sejumlah isu strategis, mulai dari transparansi kebijakan, efektivitas komunikasi publik, hingga pentingnya menjaga profesionalitas dan etika jurnalistik dalam pemberitaan.

PWI Bekasi Raya menilai, hubungan antara pers dan pemerintah harus ditempatkan dalam kerangka saling menghormati fungsi masing-masing, dengan tetap menjunjung prinsip independensi dan kepentingan publik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas jurnalistik, memperkuat fungsi kontrol sosial, serta mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

(Alpin A.S)

PBH Antasena dan M.L. Kofen jadi Tim Kuasa Hukum Korban Perundungan (Bullying) Di Lebong.

0
oplus_0

Warta.in – LEBONG, Bengkulu.

Kasus Perkara dugaan perundungan (bullying) di Kabupaten Lebong menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah beredar videonya menggemparkan di media sosial Facebook(FB), Minggu (29/03/2026) sore.

Beredarnya Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga telah direkam oleh teman pelaku dan memperlihatkan sejumlah tindakan yang tidak terpuji atau tindakan kekerasan terhadap korban.

Isi Dalam rekaman tersebut, yakni pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya, yang berada di wilayah Lebong Tengah.

Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga korban bersama korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong pada hari Minggu (29/03/2026) Malam.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Keluarga korban juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Antasena Lebong.

Pada saat Awak Media ini konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum Korban, Kamis (2/4/2026), Dwi Agung Joko Purwibowo,menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional, Transparansi serta objektif.

” Pihak Korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai pendampingan hukum. Perkara dugaan aksi perundungan ini, pihak korban maupun kami sebagai pedampingan hukum sangat berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional, Transparan serta objektif,” tegas Agung JP.

Masih agung menambahkan , pihaknya akan terus mendampingi serta mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.

” Kasus bullying kali ini harus menjadi pelajaran kita semua, bahwa perundungan (Bullying) tidak dibolehkan dimata hukum. Baik itu kekerasan secara fisik maupun psikologis(Psikis) bahwa itu semua merupakan pelanggaran hukum dan bisa terjerat pidana hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Korban bahwa didalam setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak dibawah umur semuanya itu merupakan pelanggaran yang sangat serius, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan dengan profesional dan secara adil.

” Mulai hari ini Stop bullying terhadap anak-anak , karena semuanya ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Kasus seperti ini untuk kedepannya tidak boleh dibiarkan,” jelas Agung.

Dan awak media ini langsung konfirmasi pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.

“Penanganan perkara Saat ini bahwa  penyidik masih dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” terang Kanit PPA.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.

“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Atas kejadian ini sudah menjadi sorotan masyarakat, serta juga untuk jadi pengingat akan pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan sehari-hari.(Tim)PBH Antasena dan M.L. Kofen jadi Tim Kuasa Hukum Korban Perundungan (Bullying) Di Lebong.

Lumbunginfo- LEBONG.

Kasus Perkara dugaan perundungan (bullying) di Kabupaten Lebong menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah beredar videonya menggemparkan di media sosial Facebook(FB), Minggu (29/03/2026) sore.

Beredarnya Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga telah direkam oleh teman pelaku dan memperlihatkan sejumlah tindakan yang tidak terpuji atau tindakan kekerasan terhadap korban.

Isi Dalam rekaman tersebut, yakni pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya, yang berada di wilayah Lebong Tengah.

Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga korban bersama korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong pada hari Minggu (29/03/2026) Malam.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Keluarga korban juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Antasena Lebong.

Pada saat Awak Media ini konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum Korban, Kamis (2/4/2026), Dwi Agung Joko Purwibowo,menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional, Transparansi serta objektif.

” Pihak Korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai pendampingan hukum. Perkara dugaan aksi perundungan ini, pihak korban maupun kami sebagai pedampingan hukum sangat berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional, Transparan serta objektif,” tegas Agung JP.

Masih agung menambahkan , pihaknya akan terus mendampingi serta mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.

” Kasus bullying kali ini harus menjadi pelajaran kita semua, bahwa perundungan (Bullying) tidak dibolehkan dimata hukum. Baik itu kekerasan secara fisik maupun psikologis(Psikis) bahwa itu semua merupakan pelanggaran hukum dan bisa terjerat pidana hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Korban bahwa didalam setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak dibawah umur semuanya itu merupakan pelanggaran yang sangat serius, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan dengan profesional dan secara adil.

” Mulai hari ini Stop bullying terhadap anak-anak , karena semuanya ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Kasus seperti ini untuk kedepannya tidak boleh dibiarkan,” jelas Agung.

Dan awak media ini langsung konfirmasi pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.

“Penanganan perkara Saat ini bahwa  penyidik masih dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” terang Kanit PPA.

Ditambahkannya lagi bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.

“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Atas kejadian ini sudah menjadi sorotan masyarakat, serta juga untuk jadi pengingat akan pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan sehari-hari.(Tim)

PWI Bekasi Raya Audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi, Perkuat Sinergitas Pers dan Polri

0

warta.in Bekasi ◊ Kamis, 02 April 2026

KABUPATEN BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melakukan audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi pada Kamis (2/4/2026), dalam rangka memperkuat sinergitas antara organisasi wartawan dengan institusi Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Bekasi.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H., Sekretaris Michael Lengkong, Bendahara Nina Melani Paradewi, serta Anggota Deni Norviansyah.

Sementara dari pihak kepolisian, audiensi dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan berkelanjutan antara insan pers dan aparat penegak hukum.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa hubungan antara pers dan kepolisian harus ditempatkan sebagai kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas informasi publik.

“Pers dan Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan informasi sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. Sinergitas ini harus dibangun di atas dasar saling menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa PWI Bekasi Raya siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi kepolisian, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan komitmen Polri untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers.

“Kami terbuka untuk bersinergi dengan rekan-rekan wartawan. Media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal hoaks, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas berbagai hal strategis, mulai dari peningkatan akses informasi publik, mekanisme konfirmasi pemberitaan, hingga pentingnya menjaga profesionalitas dan etika jurnalistik.

PWI Bekasi Raya berharap, melalui pertemuan ini, hubungan antara wartawan dan kepolisian di wilayah Bekasi dapat semakin solid, transparan, dan saling mendukung dalam menjalankan fungsi masing-masing demi kepentingan publik.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya berkomitmen untuk terus menjaga independensi pers, profesionalitas jurnalistik, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

(Alpin A.S)

Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak

0

 

Pemprov NTB Segera Luncurkan Aplikasi Aduan Cepat Kekerasan Perempuan dan Anak

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan pembentukan aplikasi layanan aduan cepat untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini menjadi respons cepat atas tingginya angka kekerasan yang terus meningkat di NTB, termasuk kasus kekerasan seksual dan pernikahan anak.

Aplikasi yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak Provinsi NTB ini akan dilengkapi dengan nomor darurat serta sistem pelaporan cepat, aman, dan rahasia yang dapat diakses seluruh masyarakat.

Urgensi pembentukan layanan ini tidak lepas dari kondisi masih maraknya kasus kekerasan pada anak di Provinsi NTB. Berdasarkan data terbaru dari aplikasi Simfoni PPA tahun 2025 tercatat sebanyak 637 kasus terjadi di seluruh kabupaten/kota dengan total korban mencapai 654 anak.

Dari total korban tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan jumlah 503 korban, sementara korban laki-laki tercatat sebanyak 151 anak.

Tak hanya itu, praktik pernikahan anak juga masih menjadi persoalan serius yang berkorelasi dengan tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan, sekaligus berdampak pada masalah sosial lain seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting.

“Kita bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, ditemui di ruang kerjanya Rabu (1/3/2/026).

Menurut Miq Jo sapaan akrabnya menambahkan, melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke instansi tertentu untuk melapor. Cukup melalui aplikasi atau nomor darurat, laporan dapat disampaikan secara cepat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses pendampingan bagi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke tahap pengadilan.

Sebagai bagian dari penguatan langkah tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak Provinsi NTB bersama para mitra juga akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Rakor ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi dalam memperkuat pencegahan kekerasan secara langsung di masyarakat.

Aplikasi layanan aduan cepat ini dijadwalkan akan diluncurkan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi NTB dalam menekan dan mengentaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.(sr/dkisntb)

Polda NTB Ikuti Rakerwas Itwasda Polri 2026, Bahas Strategi Pengawasan Internal

0

 

Polda NTB Ikuti Rakerwas Itwasda Polri 2026, Bahas Strategi Pengawasan Internal

Warta.in
Mataram, NTB – Polda NTB mengikuti Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda Polri Tahun 2026 yang digelar oleh Mabes Polri secara virtual melalui Zoom Meeting dari Gedung Presisi Polda NTB, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengawasan internal, di antaranya Bidang Propam Polda NTB, Kabagwasidik Reskrimum dan Reskrimsus, serta staf Itwasda Polda NTB. Selain itu, seluruh Polres/Polresta jajaran Polda NTB juga turut mengikuti rapat dari wilayah masing-masing.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Rakerwas ini menjadi forum penting untuk membahas pola dan strategi pengawasan internal dalam tubuh Polri guna meningkatkan kinerja anggota yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Rapat ini diikuti seluruh Polda dan
Polres/ta di Indonesia, termasuk Polda NTB dan jajaran. Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir strategi maupun inovasi baru dalam pengawasan internal Polri,” ujarnya.

Melalui Rakerwas ini, diharapkan sistem pengawasan internal Polri semakin kuat dan efektif, sehingga mampu mendorong profesionalisme anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(sr/hpntb)

Motor Hilang Kendali di Depan Mapolsek Mataram, Dua Pemuda Dilarikan ke RSUD

0

 

Motor Hilang Kendali di Depan Mapolsek Mataram, Dua Pemuda Dilarikan ke RSUD

Warta.in
Mataram, NTB – Insiden kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control) terjadi tepat di depan Mapolsek Mataram, Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Peristiwa ini melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DR 4256 YO.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor dikendarai oleh EDT (21), warga Desa Sepayung, Plampang, yang saat itu berboncengan dengan BNAN (21), warga Montong Sari, Sakra.

“Anggota piket fungsi bersama Pawas Aiptu Putu Eka Winastra langsung melakukan penanganan di lokasi. Pengendara melaju dari arah barat di simpang empat Pagutan, kemudian berbelok ke arah utara menuju Jalan Bung Karno. Namun, diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terjatuh,” jelas AKP Mulyadi.

Akibat kecelakaan tersebut, kedua korban mengalami luka pada bagian siku tangan kanan serta kaki. Petugas yang berada di lokasi segera melakukan evakuasi menggunakan mobil patroli dan membawa korban ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan penanganan medis.

Selain itu, kendaraan milik korban beserta kunci motor telah diamankan di Mapolsek Mataram sebagai barang bukti untuk keperluan penanganan lebih lanjut.

“Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan tidak menimbulkan gangguan arus lalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari, guna menghindari kejadian serupa,” tutup Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan di Kota Mataram untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjaga konsentrasi saat berkendara.(sr/hpm)

Camat Medan Marelan Gercep Bantu Warga Tidak Mampu Penderita TB

0

Warta.in Marelan – Mendapat informasi adanya Warga tidak mampu yang menderita penyakit TB, Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, S.STP., M.AP. dan Kepala Puskesmas Kelurahan Terjun (Kapus Terjun) mengunjungi Rumah Mohammad Arifin, penderita TB di Jl.Jala IX Lk. 4, Lorong Karmila Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan Kota Medan, Kamis (2/2/2026).

Tindakan Gercep (Gerak Cepat) Camat Medan Marelan dalam mengunjungi Warga tidak mampu yang menderita sakit TB merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah, yang sering kali melibatkan pemberian bantuan sosial, pendampingan medis, dan memastikan pasien mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh.

Zulkifli S. Pulungan, S.STP., M.AP. menegaskan bahwa Pemerintah dan Kecamatan hadir bukan hanya dalam Kegiatan Seremonial, tetapi juga dalam bentuk Kepedulian nyata terhadap kondisi warganya “Kami turut prihatin dan mendoakan semoga Mohammad Arifin segera diberikan kesembuhan, Pemerintah dan Kecamatan akan berupaya memfasilitasi agar mendapat perhatian dan penanganan medis lebih lanjut, Kapus Terjun juga akan berkoodinasi dengan Rumah Sakit Wulan Windi” ujar Camat Medan Marelan

Kehadiran jajaran Kecamatan Medan Marelan dan Kapus Kelurahan Terjun tersebut memberikan semangat dan harapan baru bagi keluarga. Hal ini menjadi bukti bahwa Pemerintah tidak tinggal diam, melainkan selalu berusaha hadir di tengah Masyarakat yang membutuhkan. (RN)

Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak

0

MERANTI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur serta penyebaran konten asusila melalui media sosial.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan terkait tindakan asusila yang dialami korban berinisial NZ, seorang pelajar di Selatpanjang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, di salah satu hotel di wilayah Jalan Tebing Tinggi, Selatpanjang. Saat itu, korban memenuhi ajakan terlapor berinisial MME untuk datang ke hotel dengan alasan menemani.

“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan,” ujar AKP Roemin Putra.

Tidak hanya itu, pada Maret 2026, terlapor juga diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Foto tersebut bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga diketahui pihak sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menerima laporan dari siswa yang melihat unggahan tersebut. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban dan menggali keterangan terkait kejadian yang dialaminya.

Setelah itu, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pendampingan. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Kepulauan Meranti.

AKP Roemin Putra menjelaskan, setelah menerima laporan, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian bergerak ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dijemput oleh tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Nomro 1 Tahun 2016 tentang Kedua atas undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Elektronik.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan asusila, khususnya yang melibatkan korban di bawah umur.

“Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti”

Brimob Metro Jaya Sigap Amankan Kebakaran SPBE di Bekasi, Situasi Cepat Terkendali

0

warta.in Bekasi ◊ Kamis, 02 April 2026

Bekasi – Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan pengamanan dan penanganan kebakaran di area SPBE PT Indogas Andalan Kita, Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Kamis dini hari (2/4/2026). Kebakaran di fasilitas gas elpiji tersebut berhasil dikendalikan oleh petugas pemadam kebakaran, sementara aparat memastikan kondisi tetap aman bagi masyarakat sekitar.

Selain membantu pengamanan lokasi, personel Brimob juga mengatur arus lalu lintas di sekitar area kebakaran guna menghindari kemacetan dan memberikan ruang bagi kendaraan pemadam kebakaran. Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan kehadiran Brimob merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menangani situasi darurat yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan, penanganan kebakaran di objek vital seperti SPBE membutuhkan kesiapsiagaan dan sinergi seluruh pihak agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Kehadiran personel di lapangan juga dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi.

Proses pendinginan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB sebelum akhirnya dinyatakan aman oleh petugas damkar. Selanjutnya, tim Inafis melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran. Dari hasil pemantauan, situasi di sekitar lokasi berangsur normal dan aktivitas masyarakat kembali berjalan seperti biasa.

Polri mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di lingkungan dengan risiko tinggi seperti penyimpanan bahan bakar. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi bahaya melalui call center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(Alpin A.S)