Beranda blog

SPBE 66.783.05 Terentang  Di Duga Simpangkan BBM Subsidi.

0

Kab. Kubu Raya WARTA IN,–Lego melego BBM subsidi di SPBE 66.783.05 Desa Teluk Empening Kecamatan Terentang mencuat drastis kepermukaan. Praktek can tepi yang bisa bikin dompet tebal tersebut, kini menjadi sorotan dan pertanyaan tajam masyarakat setempat.

” Masak mobil pick up warna putih bernopol KB 8115 RL enak saja mengisi BBM subsidi dengan menggunakan belasan jeriken. Setelah penuh, mobil tersebut langsung melaju. Ini tidak bisa dibiarkan kasihan masyarakat kere selaku pemilik BBM Subsidi, ” ujar warga sekitar yang melihat kejadian itu.

Ia meminta petugas dan pemilik SPBE 66.783.05 diproses hukum sehingga bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi yang sangat merugikan masyarakat Desa Teluk Empening tidak semakin menggila.

” Kami minta peran dan fungsi Pertamina maupun Hiswana Migas diaktualisasikan segera ketika mendengar informasi ini. Begitu juga dengan Polda Kalbar harus turun lapangan melakukan penyidikian, ” tegasnya.

Opsi Penekanan Kode Etik Menjga Marwah Pers AJP & Gemul Imbau Insan Pers Utamakan KEJ & UU Pers No. 40/1999

0

LIWA, LAMPUNG BARAT – Menghadapi dinamika keterbukaan informasi publik dan cepatnya arus pemberitaan di era digital, insan pers dituntut untuk tidak sekadar mengejar Kecepatan, tetapi juga kualitas dan integritas karya jurnalistik.

Hal tersebut menjadi poin mendasar dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng” antara Ketua Alianza Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dan Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat untuk Lampung (Gemul) Lampung Barat, Irfan Fajri, yang berlangsung di Liwa, Lampung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh organisasi masyarakat dan pers ini menyoroti krusialnya penegakan *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* demi menjaga integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Mendorong Independensi dan Akurasi Berita

Ketua AJP Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap publik. Setiap karya jurnalistik harus selalu berpijak pada prinsip akurasi, keberimbangan, serta independensi agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.

“Wartawan bekerja bukan hanya untuk memproduksi berita, melainkan untuk menyajikan fakta yang teruji dan berimbang (*cover both sides*). Profesionalisme seorang jurnalis diuji dari sejauh mana ia patuh terhadap KEJ,” ujar Sugeng.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Gemul Lampung Barat, *Irfan Pajri*, menyambut baik inisiatif pers yang terus berbenah dan terbuka terhadap masukan publik. Menurut Irfan, kontrol sosial dari insan pers sangat dibutuhkan untuk pembangunan Lampung Barat, selama dijalankan secara profesional tanpa melanggar etika.

“Masyarakat membutuhkan pers yang kritis namun tetap beretika. Ketika wartawan berpegang teguh pada etika dan hukum, berita yang dihasilkan tidak hanya tajam, tetapi juga memiliki daya dorong yang positif bagi kemajuan daerah,” tegas Irfan.

Landasan Aturan dan Undang-Undang Terkait

Pentingnya menjaga marwah profesionalisme wartawan berdasar pada regulasi dan landasan hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Pasal 7 Ayat (2): Wartawan memiliki dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) – Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, yang menjadi salah satu basis data peliputan pers.

Penutup

Pertemuan antara AJP dan Gemul Lampung Barat ini diharapkan menjadi momentum bersama bagi para jurnalis di daerah untuk terus mengasah kapasitas diri, menjunjung tinggi verifikasi fakta, serta menolak segala bentuk praktik jurnalistik yang mengabaikan etika dan aturan hukum. (*)

Reses Anggota DPRD, Fhirebert Utama Bassang Terima 5 Aspirasi Masyarakat Rinding Batu

0

TORAJA UTARA – Reses anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Masa Sidang III Tahun 2026, di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Fhirebert Utama Bassang dari Fraksi Partai Golkar, menerima sedikitnya 5 aspirasi masyarakat, Rabu (14/10/2026).

Sebagai bentuk tanggungjawab para anggota DPRD dalam mengakses aspirasi masyarakat, pelaksanaan reses dilakukan dengan bentuk tatap muka secara langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan.

Melalui kesempatannya usai melaksanakan reses di Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’, anggota DPRD kabupaten Toraja Utara dari Fraksi Golkar, Fhirebert Utama Bassang, yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa telah menerima sedikitnya 5 usulan atau permintaan masyarakat.

“Ya, hari ini saya menerima beberapa permintaan masyarakat di Lembang Rinding Batu, dimana yang paling urgen yaitu penanganan sampah di lingkungan Eran Batu dimana seringkali di sana warga melintas kemudian buang sampah sembarangan di salah satu tempat di pinggir jalan poros,” ungkap Fhirebert.

Lokasi tersebut menurut informasi dari masyarakat sekitar, kata Fhirebert bahwa tidak ada wadah tempat sampah di sana namun dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah sehingga terjadi tumpukan bahkan sampai berhamburan disepanjang pinggir jalan poros Rantepao-Makale di Eran Batu.

Selain persoalan sampah, sebut Fhirebert, masyarakat juga membutuhkan jaringan air bersih melalui bantuan mesin pompa air dan penanganan pembatas jembatan yang sudah tidak ada di jalan penghubung poros patung kerbau ke Ke’te yang ada di Pana’da’.

“Untuk permintaan pengadaan jaringan air bersih yaitu mesin pompa, nantinya akan saya pelajari apakah ada bantuan atau langsung melalui pokir saya. Kemudian masyarakat juga meminta penerangan jalan,” sebut Fhirebert.

Lanjut kata Fhirebert, yang saya perlu garis bawahi yakni bantuan Lansia duda dan Janda yang ditanyakan masyarakat, yang nantinya juga akan saya koordinasikan dengan Dinsos.

Dalam kegiatan reses tersebut dihadiri unsur anggota BPL, perwakilan profesi pendidik, tokoh wanita, rohaniwan, aparat dan perangkat Lembang atau desa.

Kapolsek Simanindo, Kanit Sudah Bertemu Dani Pasaribu, 1 Tongkat Tunggal Panaluan PPRPI Akan Dibayarnya

0

Samosir, warta.in – 10 dari 11 Tongkat Tunggal Panaluan disebut telah dibayar kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan. 1 Tongkat yang belum dibayar iadalah tongkat yang diterima Ir Sahat P. Pasaribu. Menanggspi hal tersebut, Selasa 13/10/2026 Sahat mengirimkan pesan terbuka di WAG Pasaribu, mengaku telah menyerahkan uang tunai Rp 5 juta kepada Dani Dewantin Pasaribu pada saat acara Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, melalui sambungan telfon, Selasa 13/10/2016, Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar menginformasikan kepada redaksi mengenai pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani Dewantin Pasaribu terkait persoalan pembayaran satu Tongkat Tunggal Panaluan yang masih belum dibayarkan ke pelaku usaha Tobing sebesar Rp 4 juta, pada Senin, 12 Oktober 2026, di Pangururan.
Dalam pertemuan tersebut, Dani disebut menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran saat ini. Namun, Dani menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat.
Keterangan Kapolsek ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan yang berkaitan dengan Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) di Batu Hobon, Kabupaten Samosir, pada Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan telah diselesaikan. Sementara itu, satu tongkat lainnya yang diberikan kepada Ir Sahat P. Pasaribu masih menjadi pokok persoalan.
Ir Sahat P Pasaribu sebelumnya menyampaikan melalui grup WhatsApp marga Pasaribu, Selasa 13/10/2026 bahwa dirinya telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada Dani untuk tongkat tersebut pada saat Pesta Bolon di Batu Hobon, Oktober 2025 lalu.
Dengan adanya keterangan mengenai pertemuan Kanit Sitohang dan Dani, perhatian kini tertuju pada realisasi janji pembayaran tersebut serta kejelasan pertanggungjawaban uang yang disebut telah diserahkan Sahat kepada Dani.
Meski demikian, status pembayaran harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum. Janji untuk membayar belum berarti kewajiban telah dilunasi, sedangkan belum terlaksananya pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini, termasuk realisasi pembayaran dan klarifikasi para pihak terkait.Persoalan ini menjadi penting karena, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan telah diselesaikan. Sementara itu, satu tongkat lainnya yang diberikan kepada Ir Sahat P. Pasaribu masih menyisakan persoalan pertanggungjawaban uang.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijernihkan bukan hanya mengenai pembayaran kepada pemilik barang, melainkan juga mengenai alur uang yang disebut telah diserahkan Sahat kepada Dani.
Kanit Sitohang Bertemu Dani, Pembayaran Dijanjikan dalam Waktu Dekat

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pembayaran yang perlu ditindaklanjuti. Akan tetapi, sampai ada konfirmasi dan bukti pembayaran, kewajiban tersebut belum dapat dinyatakan telah diselesaikan.

Penting pula untuk memastikan apakah janji pembayaran itu disertai tanggal tertentu, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta kepada siapa uang akan diserahkan.
Kejelasan tersebut dibutuhkan agar semua pihak mengetahui langkah penyelesaian yang akan ditempuh dan tidak terus terjebak dalam perbedaan pernyataan.
Pesan Terbuka Ir Sahat Pasaribu kepada Dani Pasaribu
Dalam pesannya, Sahat mengingatkan agar persoalan pembayaran tidak dibiarkan berlarut-larut, sekalipun telah terjadi perubahan kepemimpinan dan pembentukan organisasi baru.
Sahat menulis:
“Keluar dari anggota PPRPI wilayah Samosir adalah hak kebebasan individual tetapi janganlah meninggalkan masalah yang belum selesai yaitu pembayaran satu Tongkat Tunggal Panaluan yang sudah Ananda terima dari saya sebesar Rp 5 juta.”
Sahat juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan transaksi langsung dengan pembuat tongkat, melainkan menyerahkan uang kepada Dani.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah uang Rp 5 juta tersebut telah diteruskan kepada pemilik barang, apakah ada kesepakatan lain mengenai pembayarannya, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan transaksi tersebut?
Dani perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan penerimaan uang, tujuan penyerahan, serta alasan pembayaran belum diselesaikan.
Sampai klarifikasi diperoleh, tidak tepat menyimpulkan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Sepuluh Tongkat Disebut Sudah Dibayar kepada Tobing dan Siahaan
Persoalan awal berkaitan dengan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk kegiatan Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025. Nilai keseluruhan pengadaan sebelumnya disebut mencapai Rp 44 juta.
Dalam perkembangan terbaru yang diterima redaksi, pembayaran untuk 10 tongkat telah diselesaikan kepada pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan.
Informasi ini perlu dibedakan dari persoalan satu tongkat terakhir yang diterima Sahat Pasaribu. Penyelesaian pembayaran 10 tongkat merupakan perkembangan tersendiri, sedangkan status pembayaran tongkat terakhir masih membutuhkan kepastian.
Sahat menyebut uang yang diserahkannya kepada Dani berjumlah Rp 5 juta, sementara nilai pengadaan sebelumnya diberitakan menggunakan perhitungan Rp 4 juta per tongkat.
Perbedaan nominal ini juga perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai harga, kesepakatan transaksi, dan jumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Apabila pembayaran telah dilakukan, bukti transaksi perlu disampaikan kepada pihak terkait. Jika belum, para pihak perlu menyepakati penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan Pembayaran Muncul di Tengah Konflik PPRPI dan PPRPS
Polemik Tongkat Tunggal Panaluan ini berlangsung di tengah konflik kepemimpinan PPRPI Kabupaten Samosir.
DPP PPRPI sebelumnya memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir melalui Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian DPP mengenai pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Pihak-pihak yang menolak keputusan tersebut, di sisi lain, mempersoalkan dasar dan prosedur pemberhentian.
Perbedaan sikap kemudian berkembang hingga terbentuknya Punguan Pomparan Raja Pasaribu Samosir (PPRPS) pada 11 Oktober 2026.
Dalam pesan WhatsApp yang ditujukan ke Dani Pasaribu, Ir Sahat Pasaribu mengingatkan agar perubahan organisasi tidak membuat persoalan yang belum selesai justru ditinggalkan.
Namun, persoalan kepemimpinan organisasi dan persoalan pembayaran barang perlu ditempatkan secara proporsional. Keduanya berkaitan dalam konteks peristiwa yang sama, tetapi masing-masing memiliki dasar penilaian dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Pergantian pengurus tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu transaksi. Sebaliknya, persoalan pembayaran juga tidak boleh digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai konflik organisasi tanpa bukti yang memadai.
Perlu Kejelasan, Bukan Sekadar Janji
Pertemuan Kanit Sitohang dengan Dani dan janji pembayaran dalam waktu dekat merupakan perkembangan yang patut ditindaklanjuti. Namun, penyelesaian baru dapat dipastikan apabila pembayaran benar-benar dilakukan dan diterima oleh pihak yang berhak.
Ada tiga hal yang perlu mendapat kejelasan.
Pertama, Dani Pasaribu perlu menjelaskan status uang Rp 5 juta yang menurut Sahat telah diserahkan kepadanya.
Kedua, para pihak perlu memastikan siapa yang berhak menerima pembayaran untuk tongkat terakhir serta berapa nilai kewajiban yang masih tersisa berdasarkan kesepakatan transaksi.
Ketiga, perkembangan pembayaran perlu dikomunikasikan kepada Polsek Simanindo agar informasi penanganan laporan mencerminkan keadaan terbaru.
Apabila janji pembayaran telah dipenuhi, bukti pelunasan perlu disimpan dan disampaikan kepada pihak terkait. Apabila belum, para pihak perlu memperoleh kepastian mengenai waktu dan mekanisme penyelesaian.
Adanya laporan atau pertemuan dengan petugas kepolisian tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses yang berlaku.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Redaksi membuka ruang kepada Dani Dewantin Pasaribu untuk menjelaskan status uang Rp 5 juta yang disebut telah diterimanya dari Sahat Pasaribu, alasan pembayaran belum dilakukan, serta waktu yang dijanjikan untuk menyelesaikannya.
Redaksi juga membuka ruang kepada Kanit Sitohang dari Polsek Simanindo untuk mengonfirmasi pertemuan dengan Dani, termasuk waktu pertemuan dan pokok keterangan yang disampaikan.
Konfirmasi dari Sahat Pasaribu serta pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan juga diperlukan untuk memastikan perkembangan pembayaran dan status kewajiban yang masih tersisa.
Pada akhirnya, persoalan ini membutuhkan penyelesaian yang nyata dan dapat dibuktikan. Jika pembayaran memang telah dijanjikan, langkah berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut dipenuhi. Dengan begitu, hak pihak yang berkepentingan dapat memperoleh kepastian dan persoalan yang telah berlarut-larut tidak terus membebani hubungan kekeluargaan pomparan Raja Pasaribu (red)

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

0

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Suhadi, Brigadir Bayu dan Brigadir Deni di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Rabu (14/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Wakapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtimas Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain In – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Selasa (13/10/2026). Pukul 09.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang, Aipda Novan, Aipda Afis dan Brigadir Deni untuk menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),ATM BNI, Pabrik Kardus dan PLN Kakatpenjalin dan Warkop Masyarakat Desa Ngimbang, Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. P Kardi (42) Skurity salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Selasa (13/10/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 22.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aipda Novan, Aipda Afis dan Brigadir Deni untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Pabrik Rokok R3, dan Bank BRI dan masyarakat Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Wakapolsek, juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif

0

Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif

Oleh: Agus Subakti, S.T., S.H., CPLA

Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo
Sekretaris DPW Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Jawa Timur

SIDOARJO//Warta.In – Ada satu hal yang harus dipahami oleh setiap pejabat publik, termasuk kepala sekolah: wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan mencari fakta. Pertanyaan yang diajukan jurnalis bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar. Selasa (13/10/2026)

Karena itu, dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan di SDN Wonokasian 1, Kabupaten Sidoarjo, patut menjadi perhatian. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara wartawan dan pihak sekolah. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan dijalankan dan bagaimana anggaran publik dipertanggungjawabkan.

Memandang bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum. Jika terdapat persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya harus didasarkan pada kronologi yang jelas, bukti yang dapat diperiksa, dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan.

Jangan sampai pertanyaan wartawan justru dianggap sebagai gangguan, sementara kebutuhan publik atas penjelasan diabaikan.

Kami memahami bahwa sekolah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, privasi peserta didik, dan kelancaran kegiatan belajar mengajar. Wartawan pun harus menghormati aturan yang sah, melindungi anak-anak, serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Namun, menjaga ketertiban berbeda dengan menghambat kerja jurnalistik. Apabila wartawan meminta konfirmasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seharusnya tersedia ruang komunikasi yang proporsional. Jika informasi belum dapat diberikan, pihak sekolah dapat menjelaskan alasan dan prosedur yang harus ditempuh.

Sikap terbuka tidak berarti harus menyetujui semua pertanyaan atau tudingan. Pihak sekolah tetap berhak membantah informasi yang tidak benar, meluruskan kekeliruan, dan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta. Justru melalui proses itulah pemberitaan dapat menjadi lebih berimbang.

SDN Wonokasian 1 dan Evaluasi Keterbukaan Sekolah

Perhatian terhadap SDN Wonokasian 1 perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang objektif. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan kejadian konkret, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau perbedaan pendapat.

Kami mendorong pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kronologi yang dipersoalkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga perlu memastikan bahwa mekanisme pelayanan informasi di lingkungan satuan pendidikan berjalan dengan baik.

Apabila terdapat laporan serupa dari sekolah lain di wilayah Sidoarjo, setiap kejadian harus ditelusuri secara tersendiri. Nama sekolah dan pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut tidak boleh diseret ke dalam tuduhan tanpa bukti yang memadai.

Kami tidak menyamaratakan seluruh kepala sekolah. Banyak pendidik yang bersedia berdialog dengan media dan memahami pentingnya transparansi. Namun, apabila benar ditemukan pola komunikasi yang menghambat peliputan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.

Dunia pendidikan membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tidak dibangun dengan menutup komunikasi, melainkan melalui penjelasan yang masuk akal, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan memperbaiki kekurangan.

Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan aturan atau bertindak tanpa batas. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur hukum, tindakan yang benar-benar terjadi, konteks, dan bukti yang tersedia.

Tidak setiap penolakan wawancara atau pembatasan akses otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur penghalangan sebagaimana diatur undang-undang, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menilai bahwa kemerdekaan pers harus dihormati sekaligus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers yang profesional tidak hanya berani bertanya, tetapi juga bersedia memeriksa ulang informasi, mengoreksi kekeliruan, dan memberi ruang kepada pihak yang diberitakan.

Anggaran Pendidikan Harus Terbuka terhadap Pengawasan

Anggaran pendidikan dan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Selama berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum, informasi tersebut patut dikelola secara transparan.

Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran, pers memiliki peran untuk menelusuri informasi melalui dokumen, konfirmasi, dan sumber yang relevan.

Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan fakta. Media tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara semestinya.

Bagi pihak sekolah atau instansi yang merasa dirugikan, hak jawab dan hak koreksi merupakan saluran yang dapat digunakan. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut lebih konstruktif daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik antara pers dan lembaga pendidikan.

Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pihak yang tidak melakukan pelanggaran. Penjelasan yang lengkap dapat meluruskan informasi, mencegah spekulasi, serta menjaga reputasi institusi berdasarkan fakta.

Dinas Pendidikan Jangan Menunggu Persoalan Membesar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil peran dalam membangun pola komunikasi yang sehat antara sekolah dan media. Pedoman mengenai permintaan konfirmasi, akses peliputan, perlindungan peserta didik, dan pelayanan informasi perlu dipahami oleh seluruh satuan pendidikan.

Kepala sekolah harus mengetahui bahwa menjaga ketertiban tidak sama dengan menutup ruang klarifikasi. Wartawan juga harus memahami bahwa tugas jurnalistik harus dilaksanakan dengan menghormati keselamatan, privasi, serta kegiatan belajar mengajar.

Jika terdapat sengketa mengenai peliputan, penyelesaian harus dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme yang berwenang berdasarkan bukti.

Kami mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Evaluasi yang objektif diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Sidoarjo.

Pers Tidak Meminta Perlakuan Istimewa

Sebagai Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id, sekaligus Ketua PWDPI Kabupaten Sidoarjo dan Sekretaris DPW KWI Jawa Timur, saya menegaskan bahwa wartawan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah penghormatan terhadap tugas jurnalistik, akses komunikasi yang wajar, dan kesempatan memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

Wartawan harus tetap bekerja berdasarkan fakta. Organisasi kewartawanan pun berkewajiban mengingatkan anggotanya agar memegang teguh etika profesi dan tidak menyalahgunakan identitas pers.

Pada saat yang sama, setiap pihak perlu menghormati fungsi pengawasan pers. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta semestinya dijawab dengan penjelasan, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat proses jurnalistik.

Kami tidak menempatkan editorial ini sebagai vonis terhadap kepala sekolah atau institusi tertentu. Kami menyerukan pemeriksaan yang objektif, keterbukaan terhadap klarifikasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketika wartawan bertanya, berikan jawaban. Ketika muncul dugaan, periksa fakta. Ketika terjadi hambatan, evaluasi dan selesaikan secara profesional.

Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah bagian dari pengawasan publik yang membantu masyarakat memahami bagaimana pelayanan pendidikan diselenggarakan.

Pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari gedung yang layak dan proses belajar mengajar yang baik. Pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pejabat yang bersedia menjelaskan kebijakan, dan institusi yang terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sebab, keterbukaan bukan tanda kelemahan. Justru dari keterbukaan, kepercayaan publik dapat tumbuh.( roy)

*Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal*

0

*Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal*

Pekanbaru – Dunia usaha kecil dan menengah kembali dikejutkan oleh proses hukum yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus hukum yang menjerat Bayu Delvika (31), seorang pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau, membuka mata publik tentang bagaimana rakyat kecil yang berdagang secara jujur kerap kali harus menanggung beban terberat dari sebuah sistem penegakan hukum yang tebang pilih.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Bayu terseret dalam pusaran kasus pertambangan tanpa izin setelah membeli emas leburan dari warga lokal untuk diolah menjadi perhiasan siap jual. Namun, di balik jerat hukum tersebut, timbul pertanyaan mendasar: adakah keadilan bagi seorang pedagang eceran yang murni mencari nafkah, sementara aktor intelektual dan para “beking” di balik tambang liar melenggang kramat tanpa tersentuh hukum?

*Perspektif Kemanusiaan dan Pembelaan Tegas Wilson Lalengke*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas membela Bayu Delvika. Berdasarkan telaah terhadap BAP yang ada, alumnus Lemhannas ini menilai bahwa Bayu murni bertindak sebagai warga negara yang menjalankan aktivitas perdagangan konvensional, sebuah kegiatan ekonomi harian untuk menyambung hidup, bukan sebagai pelaku utama atau dalang di balik operasi penambangan ilegal.

Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas nasib para pedagang kecil yang kerap dijadikan korban empuk demi mendongkrak pencitraan institusi penegak hukum, sementara bandar besar dan oknum pelindung di belakang layar dibiarkan aman. Dari fakta-fakta yang tertera dalam BAP, Bayu Delvika adalah seorang pedagang kecil yang menjalankan aktivitas jual-beli secara komersial biasa.

“Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya dari Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Alumnus PPRA-45 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga kuat bahwa kasus ini melibatkan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum, yang selama ini menikmati hasil atau memberikan perlindungan kepada aktivitas tambang ilegal di daerah asal emas tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai pasok yang sebenarnya hingga ke hulu, bukan malah mengorbankan masyarakat sipil kecil yang tidak tahu menahu soal perizinan pertambangan tingkat hulu.

Seorang pedagang, kata Wilson Lalengke, tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan dan memvalidasi perizinan pertambangan dari pihak manapun. Bahkan aparat hukum pun harus meminta persetujuan dari pihak berwenang untuk memeriksa perizinan-perizinan yang dimiliki para pengusaha.

“Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada/tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut,” terang tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol membela masyarakat kecil di berbagai daerah ini.

*Tinjauan Filosofis Global: Keadilan, Hukum, dan Kekuasaan*

Situasi yang menimpa Bayu Delvika dapat dikaji melalui lensa para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan sifat hukum dalam masyarakat. Filsuf hukum terkenal asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), melalui formula terkenalnya (_Radbruch’s Formula_) menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah.

Ketika hukum diterapkan secara mekanis untuk menghukum rakyat kecil yang berniat mencari nafkah secara jujur, sementara kejahatan yang lebih besar dan sistemik dibiarkan karena melibatkan oknum berkuasa, maka hukum tersebut telah kehilangan esensi moral dan keadilannya. Keadilan harus selalu diutamakan di atas kepastian legal yang kaku (_summum jus, summa injuria_), alias menggunakan kacamata kuda, dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.

Selain itu, filsuf politik Immanuel Kant (1724-1804) dalam pandangan etika moralnya menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai “alat” atau “sarana” untuk mencapai tujuan lain (misalnya mencapai target statistik penegakan hukum). Memperlakukan seorang pedagang kecil sebagai kambing hitam untuk menutupi kegagalan negara dalam memberantas tambang ilegal di hulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.

Pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632-1794) tentang pemerintahan sebagai amanah menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan untuk melindungi hak masyarakat, bukan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks perkara Bayu, prinsip ini mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan harus disertai tanggung jawab untuk memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.

Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM), melalui gagasannya tentang keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, juga mengingatkan pentingnya memperlakukan perkara berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing. Orang yang diduga mengoperasikan tambang ilegal, pihak yang menyediakan modal, dan pedagang yang membeli emas tidak boleh dianggap memiliki tingkat kesalahan yang identik tanpa pembuktian mengenai peran mereka.

Sementara itu, pemikir hukum Italia Cesare Beccaria (1738-1794) menekankan pentingnya hukum yang jelas dan proses peradilan yang tidak sewenang-wenang. Semangat tersebut relevan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan asumsi, tekanan publik, atau kebutuhan untuk segera menunjukkan keberhasilan penindakan.

*Refleksi dan Harapan Menuju Penegakan Hukum yang Bermoral*

Kasus Bayu Delvika harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut transparansi, keberanian membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akarnya, serta perlindungan bagi masyarakat kecil yang terjebak dalam rantai ekonomi informal.

Masyarakat sipil, melalui lembaga seperti PPWI, akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak ada lagi rekayasa atau kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan rumah internal mereka dari oknum-oknum pelindung kejahatan, alih-alih menutupinya dengan mengorbankan rakyat yang tidak bersalah. Keadilan sejati hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan nurani, kejujuran, dan keberanian moral yang utuh. (TIM/Red)

Usai MotoGP Mandalika, Polda NTB Kawal 26 Kontainer Logistik ke BIZAM

0

Usai MotoGP Mandalika, Polda NTB Kawal 26 Kontainer Logistik ke BIZAM

Warta.in
Mataram,NTB — Sebanyak 26 kontainer logistik MotoGP 2026, Senin (12/10/2026), bergeser menuju bandara dengan pengawalan personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda NTB. Pengawalan berlangsung dalam dua gelombang.

Dalam kegiatan tersebut, enam personel PJR mengerahkan tiga unit mobil dinas double cabin Isuzu D-Max serta satu unit Isuzu MU-X untuk mengawal pergerakan logistik. Setiap gelombang membawa 13 kontainer.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengawalan dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik, setelah rangkaian MotoGP Mandalika 2026.

“Pengawalan ini kami lakukan untuk memastikan pergerakan logistik menuju bandara berjalan aman, tertib, serta lancar. Personel di lapangan juga memantau situasi lalu lintas sepanjang perjalanan,” ujar Kombes Iman.

Disebutkan, pengiriman berikutnya dijadwalkan menyusul pada sore hari. Polisi tetap mengutamakan keselamatan selama proses pemindahan logistik berlangsung. Kombes Iman turut mengimbau pengguna jalan tetap tertib saat melintas di jalur pengawalan.

“Pengguna jalan kami minta mematuhi aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengikuti arahan petugas. Jangan memaksakan diri mendahului iring-iringan pengawalan, karena keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.(sr/hpntb)