Beranda blog

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

0

MERANTI – Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendapat penilaian langsung dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam ajang Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat jajaran Polda Riau yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan penilaian berlangsung di Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Banglas Barat dan dipimpin oleh Kabagu Bin Ops Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Drs. Yohannes Maruli Tua Sagala, selaku Ketua Tim Penilai.

Kedatangan tim penilai disambut oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, pemerintahu desa, serta unsur TNI-Polri dan kader Kampung Tangguh Anti Narkoba yang selama ini aktif menjalankan programi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.u

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik, S.H., Sekretaris Desa Banglas Barat Ade Irawan,i Ps. Kanit I Idik Satresnarkoba IPDA Rijen Gurning, S.H., M.H., Ps. Kanit Binmas Polsek Tebing Tinggi AIPTU Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Desa Banglas Barat BRIGADIR Rozi Permanda, S.E., Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi SERTU Herman Saputra, personel Ditresnarkoba Polda Riau, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, serta para kader Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Dalam arahannya, AKBP Drs. Yohannes Maruli Tua Sagala menyampaikan bahwa program Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan salah satu langkah strategis Polri dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi maupun sarana pendukung yang dimiliki desa, tetapi juga dari keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
i
“Keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah masuknya narkotika ke tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, TNI-Polri, dani seluruh elemen warga menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Yohannes.
i
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri mengatakan bahwa Desa Banglas Barat terus berkomitmen menjalankan berbagai program edukasi, sosialisasi, serta pengawasan berbasis masyarakat guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Ia berharap melalui penilaian tersebut, Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Banglas Barat dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun kesadaran kolektifi terhadap bahaya narkotika.

Kegiatan penilaian berlangsungu dengan tertib, aman, dan lancar. Tim penilai melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek yang menjadi indikator lomba, mulai dari administrasi, program pembinaan, keterlibatan masyarakat, hingga inovasi yang telahu dijalankan dalam mendukung terwujudnya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Desa Banglas Barat menunjukkan komitmen kuatu dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

(Rilis Humas Polres Meranti)

Hormati Jasa Pahlawan, Polda NTB Gelar Tabur Bunga di Perairan Gili Mas

0

Hormati Jasa Pahlawan, Polda NTB Gelar Tabur Bunga di Perairan Gili Mas

Warta.in
Lombok Barat, NTB — Suasana khidmat menyelimuti Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Jajaran Polda NTB bersama unsur TNI, instansi pemerintah, BUMN, serta stakeholder kemaritiman, Rabu (24/6/2026), menggelar upacara tabur bunga di laut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.

Kegiatan dipimpin Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. dan dihadiri Irwasda Polda NTB, Karoops Polda NTB, Karo SDM Polda NTB, para pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok Barat, Basarnas, KSOP, ASDP, Bea Cukai, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT DLU, PT Pantai Damai Sejahtera, GM Pelindo Lembar, serta unsur kemaritiman lainnya.

Rangkaian acara diawali penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, pembacaan doa, kemudian pelarungan karangan bunga ke laut. Seluruh peserta selanjutnya mengikuti prosesi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pejuang bangsa yang telah gugur demi negara.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho mengatakan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk mengenang pengorbanan para pahlawan, sekaligus memperkuat semangat pengabdian anggota Polri.

“Tabur bunga di laut ini menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan, yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara. Nilai perjuangan mereka harus terus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Brigjen Hari Nugroho.

Menurutnya, semangat pengabdian, integritas, dan loyalitas para pendahulu perlu terus ditanamkan di tengah tantangan tugas kepolisian yang semakin dinamis.

“Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar peringatan, tetapi juga sarana refleksi untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempererat sinergi antara Polri, TNI, instansi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan sektor kemaritiman di Nusa Tenggara Barat.

“Kebersamaan dan kolaborasi lintas instansi menjadi modal penting, dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah. Semangat inilah yang terus kami perkuat,” ucapnya.

Seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat. Momentum tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan, menuju Polri yang semakin Presisi di usia ke-80 tahun.(sr/hpntb)

 

Warga Blanakan Kawal Implementasi Putusan MK 181 soal Hak Kelola Lahan

0

SOSIALISASI PUTUSAN MK 181/2024 DI BLANAKAN: MASYARAKAT TEGASKAN HAK WARISAN DI BALIK CATATAN KELAM PENEGAKAN HUKUM

Warta In Jabar | SUBANG — Di tengah sejarah panjang persengketaan lahan yang kerap menempatkan warga sebagai pihak terlemah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi harapan sekaligus ujian nyata bagi negara. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di KPD Mina Karya Bhakti, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang—wilayah pesisir utara yang selama ini kerap menjadi medan benturan kepentingan antara pengelola tradisional, program pemerintah, dan ambisi komersial pihak ketiga.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jayamukti, Muara, Blanakan, Forum MPHP, koperasi, petani, pengelola tambak, serta tokoh masyarakat ini bukan sekadar penyampaian materi hukum semata. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi panggung di mana warga kembali mengemukakan pertanyaan tajam: apakah pengakuan konstitusional ini akan berhenti hanya di atas kertas, atau akhirnya benar‑benar mengubah praktik diskriminatif yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebagai pemapar dari Sawit Watch—lembaga pendamping yang sudah lama memantau ketimpangan agraria di wilayah Pantura Subang—Rambo menegaskan bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya hanya mengembalikan posisi hukum yang seharusnya sudah diakui sejak lama: bahwa masyarakat yang mengelola kawasan hutan dan lahan tambak secara turun‑temurun memiliki kedudukan yang dilindungi Undang‑Undang Dasar.

Namun realita di lapangan bercerita sebaliknya. Selama puluhan tahun, keberadaan warga kerap dianggap “pendatang tak berhak” atau “pengganggu ketertiban kawasan”, padahal sejarah membuktikan sebaliknya.

“Putusan ini menjawab satu kebenaran yang lama dibungkam: siapa yang hidup, menjaga, dan menggantungkan nyawanya di atas tanah itu, dialah yang berhak mendapat perlindungan negara bukan justru menjadi sasaran pengusiran demi kepentingan komersial atau proyek yang sering kali tidak melibatkan mereka,” tegas Rambo.

Poin kritisnya jelas: setiap rencana pemanfaatan lahan baik oleh instansi pemerintah maupun badan usaha tidak boleh lagi mengabaikan fakta sejarah penguasaan dan pengelolaan yang sudah ada jauh sebelum batas‑batas administrasi kawasan ditetapkan oleh negara.

Dalam pandangan Arie, juga dari Sawit Watch, lahirnya Putusan MK 181/2024 sama sekali bukan pemberian atau kemurahan hati lembaga negara. Ia adalah buah dari perjuangan berliku, diskusi berulang, serta tekanan terus‑menerus dari elemen masyarakat sipil dan kelompok warga yang berkali‑kali menemui jalan buntu di jalur birokrasi biasa.

Fakta pahit yang tidak bisa disangkal: sampai saat ini, masih banyak wilayah di mana masyarakat sudah puluhan tahun mengelola lahan namun tetap hidup tanpa kepastian hak, rentan digusur, atau dipaksa menyerahkan tanah tanpa ganti rugi yang layak.

“Jangan salah paham ini bukan titik akhir, melainkan awal dari pertarungan baru. Bahaya terbesarnya kini adalah putusan ini hanya disimpan di lemari arsip, sementara di lapangan praktik lama tetap berjalan: membenturkan warga dengan alasan ‘kepentingan umum’ atau ‘pembangunan nasional’ yang isinya sering kali menguntungkan segelintir pihak,” ujar Arie dengan nada mengingatkan.

Ia juga memperingatkan risiko lain: jika tidak dipahami dan diterapkan dengan benar, putusan ini justru bisa dimanipulasi untuk memicu perselisihan baru antar kelompok bukan mendatangkan keadilan.

Suara kian menguat dari kalangan pengelola lokal. Sukandi dari LPHD Jayamukti menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal luas tanah, melainkan soal pengakuan jati diri dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Senada dengan itu, Wirya dari LPHD Muara melontarkan kritik tajam terhadap pola penanganan masalah lahan yang kerap dipakai pihak berwenang:

“Terlalu sering kami dihadapkan pada pilihan keliru: menyerahkan tanah atau dianggap menghambat pembangunan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa pembangunan harus selalu dibangun di atas punggung dan kerugian kami yang sudah menjaga hutan ini jauh sebelum istilah ‘program pemerintah’ dikenal di sini?”

Bukti sejarah ini diperkuat penjelasan Ikin dari Forum MPHP. Menurutnya, rekam jejak pengelolaan di wilayah Blanakan dan sekitarnya sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia fakta yang selama ini sengaja diabaikan saat penataan kawasan hutan dan penetapan batas wilayah dilakukan sepihak.

“Negara tidak boleh terus mengabaikan sejarah yang ada. Tanpa memulai dari kebenaran fakta di lapangan, semua aturan baru hanyalah dokumen kosong yang tidak akan pernah diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Bang Jack, Ketua LPHD dan POSPERA, menilai bahwa tantangan terbesar kini ada di tahap pelaksanaan. Sampai sejauh mana instansi terkait, mulai dari Pokja PKTA, Direktorat Jenderal terkait, hingga kementerian bersedia menyesuaikan prosedur dan kebiasaan kerja lama dengan semangat Putusan MK 181?

Kekhawatiran warga nyata: sering kali aturan yang progresif di tingkat atas berubah menjadi pelaksanaan yang kaku, lambat, atau bahkan terdistorsi saat sampai di tingkat kabupaten dan desa.

“Putusan ini harus menjadi senjata utama advokasi kami, tapi tidak akan berarti apa‑apa jika pintu koordinasi tetap tertutup atau birokrasi masih mempersulit syarat bukti penguasaan yang tidak sesuai dengan cara hidup masyarakat pedesaan,” tegasnya.

Langkah krusial yang kini didorong adalah penguatan data‑data bukti secara sistematis mulai dari sejarah penguasaan, rekam kegiatan pengelolaan hutan dan tambak, hingga catatan produktivitas. Hal ini penting guna melawan kecenderungan lama di mana bukti sah menurut negara sering kali hanya terbatas pada surat resmi yang jarang dimiliki warga tradisional.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjadikan putusan ini sebagai acuan utama sekaligus tolak ukur kinerja pemerintah. Namun di balik semangat yang terlihat antusias, terselip kewaspadaan mendalam: pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa janji perlindungan hukum belum tentu berarti keadilan yang nyata.

Bagi masyarakat Kecamatan Blanakan dan sekitarnya, Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi semacam ujian integritas negara apakah akhirnya benar‑benar mau hadir melindungi warga yang paling lama dan paling dekat dengan tanah airnya, atau kembali membiarkan ketimpangan agraria berlanjut seperti puluhan tahun sebelumnya.

Para peserta berharap, momentum ini tidak hanya berhenti di pemberitaan atau pertemuan, tetapi melahirkan perubahan sistemik demi terciptanya kepastian hukum, keadilan agraria, serta pengelolaan pesisir dan hutan yang benar‑benar berkelanjutan bukan sekadar di atas kertas.

(Ryan)

Polisi Kawal Hearing LASSER NTB ke Gubernur, Sampaikan Aspirasi Langsung Petani Jagung Loteng

0

Polisi Kawal Hearing LASSER NTB ke Gubernur, Sampaikan Aspirasi Langsung Petani Jagung Loteng

Warta.in
Mataram, NTB – Aparat gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Mataram sukses mengawal jalannya hearing antara Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASSER) NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTB, Rabu (24/06/2026).

Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif berkat pengamanan yang dilakukan secara maksimal oleh jajaran kepolisian. Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., yang bertindak sebagai Perwira Pengawas Wilayah (Pamwaswil), memimpin langsung pengamanan kegiatan guna memastikan seluruh proses dialog berjalan aman dan lancar.

“Kami menerjunkan personel gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Mataram untuk melaksanakan pengamanan terbuka maupun tertutup. Tujuannya agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib serta situasi keamanan tetap terjaga,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Hearing yang dimulai sekitar pukul 12.10 WITA tersebut dipimpin Koordinator Lapangan LASSER NTB, Kamsiah, S.E. Sebanyak enam orang perwakilan massa diterima langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan sektor pertanian.

Dalam forum tersebut, LASSER NTB menyoroti keluhan para petani jagung di Lombok Tengah terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen oleh Perum Bulog NTB pada transaksi penjualan jagung selama Mei 2026. Menurut mereka, pemotongan tersebut dinilai memberatkan petani, mengingat nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp800 juta.

Perwakilan LASSER meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan tersebut serta memperjuangkan pengembalian dana yang telah dipotong agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh para petani.

AKP Amrozi Hamidi mengapresiasi jalannya audiensi yang berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh etika. Menurutnya, baik pihak penyampai aspirasi maupun pemerintah daerah menunjukkan sikap terbuka dan saling menghargai selama proses diskusi berlangsung.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Hearing berjalan sangat baik, tertib, dan mengedepankan dialog yang konstruktif. Ini menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi serta komitmen pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat,” ungkapnya.

Setelah berlangsung hampir dua jam, kegiatan audiensi berakhir sekitar pukul 14.00 WITA. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.

“Berkat kerja sama yang baik antara peserta hearing, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Ini menjadi contoh bahwa aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai dan bermartabat,” tutup AKP Amrozi Hamidi.

Pengamanan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Mataram.(sr/hpm)

Pastikan Tepat Sasaran, Kades Sungai Langan Kawal Ketat Penyaluran Bansos Pangan CPP

0
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 53.0;

https://Warta.in//PALI – Sumatera Selatan – Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian mencekik, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat meringankan beban masyarakat. Sebanyak 353 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal menerima penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026.

Aksi nyata kepedulian pemerintah ini dipusatkan di Kantor Desa Menengah Besar. Setiap keluarga yang terdata menerima paket bantuan berupa 20 kilogram beras kualitas baik dan 4 liter minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita).

Kepala Desa Sungai Langan, Herman , menegaskan bahwa seluruh penerima manfaat yang hadir telah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan.“Sebelumnya sudah kita musyawarahkan bersama agar sesuai dengan kriteria penerima manfaat. Kali ini ada 353 KPM yang terbantu.

Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya dan sedikit meringankan beban ekonomi mereka, apalagi di tengah harga sembako yang serba naik seperti sekarang, dan kami berharap kedepannya akan lebih di tingkatkan lagi bantuan pangan tersebut, kalaupun bisa kami sebagai pemerintah desa bisa mengusulkan lagi kepada pemerintah pusat karna masih banyak masyarakat yang betul-betul layak menerima bansos pangan mengeluh kepada kami tidak mendapatkan bansos pangan sembako gratis dan kami juga mengetahui bahwa mereka memang layak menerima manfaat” ujar Herman saat di wawancarai oleh media warta.in//PALI di kediamannya Rabu (24/06/2026).

Merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023, bansos ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin serta keluarga yang rawan pangan dan gizi. Demi memastikan keadilan, warga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi di lokasi.

Pemerintah desa juga memberikan kelonggaran kemanusiaan dalam teknis pengambilan yang dimulai sejak pukul 08:00 WIB kemarin. Bagi warga lansia atau yang sedang sakit, proses pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga terdekat.

Program ini pun disambut antusias oleh emak-emak di Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Salah seorang ibu-ibu rumah tangga yang hadir mengaku sangat lega mendapatkan bantuan pangan gratis ini.“Kami merasa sangat bersyukur atas bantuan ini. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten PALI, khususnya pemerintah desa Sungai Langan yang telah berempati kepada masyarakat.

Sebagai ibu-ibu, kami sangat senang karena saat berbelanja di pasar, semua kebutuhan pokok rata-rata sedang naik,” tuturnya tanpa menyebutkan nama.Secara keseluruhan, proses pendistribusian bansos pangan di Desa Sungai Langan berjalan dengan sangat tertib, aman, dan lancar. Program ini diharapkan tidak hanya menjadi bantalan ekonomi sesaat, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemkab PALI dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat di tingkat desa yang ada di kabupaten PALI.

 

Muhamad Randi:

Wiwiek, Pemilik RedDoorz Syariah Turun Langsung Pantau Perkebunan di Wonosobo

0

Warta.in, Wonosobo, 24 Juni 2026–
Warta Nusantara GWI

Di tengah kesibukannya sebagai pengusaha di bidang perhotelan, sosok Wiwiek menunjukkan kecintaannya terhadap alam dan dunia pertanian. Pemilik RedDoorz Syariah near Jalan Jakarta Samarinda tersebut terlihat turun langsung meninjau lahan perkebunan miliknya yang berada di wilayah Kalicecep, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (24/06/2026).

Wiwiek yang dikenal ramah dan dekat dengan masyarakat sekitar datang ke lokasi perkebunan untuk melihat secara langsung perkembangan tanaman yang saat ini sedang dalam masa pertumbuhan. Dengan penuh perhatian, ia berdiskusi mengenai kondisi lahan, perawatan tanaman, hingga potensi hasil panen ke depan.

Sebagai seorang pengusaha, Wiwiek tidak hanya fokus pada pengembangan usaha penginapan yang dikelolanya. RedDoorz Syariah near Jalan Jakarta Samarinda sendiri dikenal sebagai penginapan yang mengusung konsep syariah dengan fasilitas yang nyaman bagi para tamu, mulai dari kamar ber-AC, akses WiFi gratis, televisi, hingga kamar mandi dalam.

Namun di balik aktivitas bisnisnya, Wiwiek memiliki kepedulian besar terhadap lingkungan dan sektor pertanian. Baginya, perkebunan bukan hanya investasi, tetapi juga bentuk kecintaan terhadap alam serta upaya mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan usaha dan kelestarian alam. Alam telah memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia, sehingga sudah sepatutnya kita merawat dan menjaganya,” ungkap Wiwiek saat berada di area perkebunan.

Hamparan tanaman yang tumbuh subur di lahan perkebunan tersebut menjadi bukti keseriusan Wiwiek dalam mengelola sektor pertanian. Kehadirannya di tengah-tengah lahan menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah usaha tidak hanya diukur dari keuntungan bisnis semata, tetapi juga dari kepedulian terhadap lingkungan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Langkah yang dilakukan Wiwiek diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha lainnya untuk tetap mencintai alam, menjaga kelestarian lingkungan, serta turut berkontribusi dalam pengembangan sektor pertanian Indonesia.

Aksi Damai ABJI di Wringinanom Di Warnai Intimidasi Pihak Perusuh, Peserta Soroti Sikap APH

0

Aksi Damai ABJI di Wringinanom Di Warnai Intimidasi Pihak Perusuh, Peserta Soroti Sikap APH

GRESIK// Warta. In – Aksi damai yang digelar Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026), diwarnai ketegangan setelah munculnya sejumlah oknum yang diduga sengaja melakukan provokasi dan berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.

Pihak ABJI menduga kemunculan oknum-oknum tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan terorganisir atau atas perintah pihak kecamatan Wringinanom untuk mengalihkan fokus massa dari substansi tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta aksi mengaku mendapat intimidasi verbal dan upaya pemancingan emosi selama berlangsungnya Aksi.

Menurut keterangan peserta aksi, upaya provokasi diduga telah dimulai sejak para orator ABJI menyampaikan aspirasi. Sejumlah oknum yang berada di sekitar lokasi disebut beberapa kali melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan berpotensi memancing emosi massa aksi. Meski demikian, peserta aksi tetap berupaya menahan diri dan melanjutkan kegiatan sesuai agenda yang telah direncanakan.

Di sisi lain, ABJI juga mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dilakukan aparat di lokasi. Menurut pengamatan peserta aksi, oknum yang diduga melakukan provokasi tersebut tetap berada di sekitar lokasi tanpa adanya tindakan pencegahan yang dianggap memadai. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya aksi damai.

Selain itu, sejumlah peserta aksi menyoroti minimnya kehadiran personel dari jajaran Polres Gresik dalam pengamanan kegiatan tersebut. Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan massa aksi mengenai penyebab munculnya kelompok yang diduga berupaya menciptakan kericuhan di tengah penyampaian aspirasi.

Meski demikian, kegiatan penyampaian aspirasi sempat berjalan sesuai agenda setelah perwakilan ABJI diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Wringinanom. Namun, suasana kembali memanas ketika sejumlah oknum yang sebelumnya diduga melakukan provokasi kembali mendatangi lokasi aksi dan diduga melakukan intimidasi terhadap anggota ABJI yang berada di luar ruang audiensi.

Menurut peserta aksi, sejumlah oknum tersebut kembali melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas kepada tim ABJI yang tidak mengikuti audiensi. Kondisi tersebut menyebabkan suasana yang sebelumnya kondusif kembali memanas dan mengganggu jalannya kegiatan yang sedang berlangsung. Bahkan salah satu anggota ABJI mendapat informasi jika oknum yang melakukan provokasi tersebut adalah seorang perangkat desa, dan salah seorang Kasun yang diduga dalam pengaruh minuman keras.

Presiden ABJI, Suliono, S.H., menyatakan pihaknya meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional. Namun sangat disayangkan muncul pihak-pihak yang diduga berupaya mengganggu jalannya aksi. Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Fokus kami adalah mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong transparansi penggunaan anggaran negara,” tegas Suliono.

Ia menjelaskan, seusai aksi damai ini pihak ABJI akan segera membuat laporan yang akan diserahkan kepada APH.

“Yang jelas kami akan segera membuat laporan berdasarkan hasil temuan tim investigasi kami dilapangan yang beberapa waktu lalu sudah melakukan penelusuran langsung di desa-desa yang ada di Kecamatan Wringinanom,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, ABJI menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, Bantuan Khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Program TPS3R, Bantuan Khusus Perkim, audit pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, dugaan praktik jual beli proyek dan pungutan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta evaluasi terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak kecamatan terhadap pemerintahan desa.

Wakil Presiden ABJI, Sulikan, menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang berasal dari uang rakyat digunakan. Transparansi dan pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABJI, Sukadi, S.H., meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional dan objektif.

“Kami berharap seluruh aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada lagi keraguan maupun pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan,” kata Sukadi.

Panglima Satgasus ABJI, Sariyono, menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang terjadi selama aksi berlangsung. Menurutnya, aksi yang awalnya berjalan damai justru diwarnai kemunculan sejumlah oknum yang diduga melakukan provokasi dan intimidasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang diduga sengaja mengganggu jalannya aksi damai. Kami juga mempertanyakan pengamanan di lokasi karena menurut pengamatan kami tidak terlihat adanya tindakan yang cukup untuk mencegah potensi gangguan tersebut. Bahkan saat audiensi berlangsung, masih terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap rekan-rekan kami di luar ruang audiensi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang berada di balik munculnya oknum-oknum tersebut. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik di tengah masyarakat,” ujar Sariyono.

Lebih lanjut, Sariyono menyatakan bahwa ABJI akan mengumpulkan bukti-bukti terkait jalannya pengamanan selama aksi berlangsung. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak keamanan saat ABJI menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Wringinanom merupakan kelalaian atau lambannya respons aparat dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, maka pihaknya akan menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

“Kami menghormati tugas dan kewenangan aparat keamanan. Kami mendapati saat itu ada dugaan kelalaian atau respons yang dinilai tidak maksimal dalam menjaga kondusivitas aksi damai. Ya masak ada oknum pengganggu yang memprovokasi malah dibiarkan, dari hal tersebut kami dari ABJI sepakat menyampaikan laporan secara resmi ke Propam Polda Jawa Timur agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara objektif. Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk kontrol dan harapan agar pengamanan penyampaian aspirasi masyarakat ke depan dapat berjalan lebih baik,” tegas Sariyono.

ABJI menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi tuntutan aksi hingga adanya tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang. Organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk tetap menempuh jalur konstitusional dan sesuai ketentuan hukum dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. (Roy)

 

 

 

Ditabrakkan dengan Oknum Perusuh, Pengamanan Aparat Dipertanyakan

GRESIK, Mediasuarapublik Pijarnusantara Mediaabj – Aksi damai yang digelar Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu (24/6/2026), diwarnai ketegangan setelah munculnya sejumlah oknum yang diduga sengaja melakukan provokasi dan berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.

Pihak ABJI menduga kemunculan oknum-oknum tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan terorganisir atau atas perintah pihak kecamatan Wringinanom untuk mengalihkan fokus massa dari substansi tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah peserta aksi mengaku mendapat intimidasi verbal dan upaya pemancingan emosi selama berlangsungnya demonstrasi.

Menurut keterangan peserta aksi, upaya provokasi diduga telah dimulai sejak para orator ABJI menyampaikan aspirasi. Sejumlah oknum yang berada di sekitar lokasi disebut beberapa kali melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan berpotensi memancing emosi massa aksi. Meski demikian, peserta aksi tetap berupaya menahan diri dan melanjutkan kegiatan sesuai agenda yang telah direncanakan.

Di sisi lain, ABJI juga mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dilakukan aparat di lokasi. Menurut pengamatan peserta aksi, oknum yang diduga melakukan provokasi tersebut tetap berada di sekitar lokasi tanpa adanya tindakan pencegahan yang dianggap memadai. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya aksi damai.

Selain itu, sejumlah peserta aksi menyoroti minimnya kehadiran personel dari jajaran Polres Gresik dalam pengamanan kegiatan tersebut. Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan massa aksi mengenai penyebab munculnya kelompok yang diduga berupaya menciptakan kericuhan di tengah penyampaian aspirasi.

Meski demikian, kegiatan penyampaian aspirasi sempat berjalan sesuai agenda setelah perwakilan ABJI diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Wringinanom. Namun, suasana kembali memanas ketika sejumlah oknum yang sebelumnya diduga melakukan provokasi kembali mendatangi lokasi aksi dan diduga melakukan intimidasi terhadap anggota ABJI yang berada di luar ruang audiensi.

Menurut peserta aksi, sejumlah oknum tersebut kembali melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas kepada tim ABJI yang tidak mengikuti audiensi. Kondisi tersebut menyebabkan suasana yang sebelumnya kondusif kembali memanas dan mengganggu jalannya kegiatan yang sedang berlangsung. Bahkan salah satu anggota ABJI mendapat informasi jika oknum yang melakukan provokasi tersebut adalah seorang perangkat desa, dan salah seorang Kasun yang diduga dalam pengaruh minuman keras.

Presiden ABJI, Suliono, S.H., menyatakan pihaknya meminta seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional. Namun sangat disayangkan muncul pihak-pihak yang diduga berupaya mengganggu jalannya aksi. Kami meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Fokus kami adalah mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong transparansi penggunaan anggaran negara,” tegas Suliono.

Ia menjelaskan, seusai aksi damai ini pihak ABJI akan segera membuat laporan yang akan diserahkan kepada APH.

“Yang jelas kami akan segera membuat laporan berdasarkan hasil temuan tim investigasi kami dilapangan yang beberapa waktu lalu sudah melakukan penelusuran langsung di desa-desa yang ada di Kecamatan Wringinanom,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, ABJI menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa, Bantuan Khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Program TPS3R, Bantuan Khusus Perkim, audit pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, dugaan praktik jual beli proyek dan pungutan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta evaluasi terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pihak kecamatan terhadap pemerintahan desa.

Wakil Presiden ABJI, Sulikan, menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan bertujuan mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang berasal dari uang rakyat digunakan. Transparansi dan pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABJI, Sukadi, S.H., meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional dan objektif.

“Kami berharap seluruh aspirasi dan informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada lagi keraguan maupun pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan,” kata Sukadi.

Panglima Satgasus ABJI, Sariyono, menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang terjadi selama aksi berlangsung. Menurutnya, aksi yang awalnya berjalan damai justru diwarnai kemunculan sejumlah oknum yang diduga melakukan provokasi dan intimidasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang diduga sengaja mengganggu jalannya aksi damai. Kami juga mempertanyakan pengamanan di lokasi karena menurut pengamatan kami tidak terlihat adanya tindakan yang cukup untuk mencegah potensi gangguan tersebut. Bahkan saat audiensi berlangsung, masih terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap rekan-rekan kami di luar ruang audiensi. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang berada di balik munculnya oknum-oknum tersebut. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik publik (Roy)

Redam Lonjakan Harga Sembako, Pemkab PALI Salurkan Bansos Pangan CPP untuk 406 Keluarga di Desa Sinar Dewa

0

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Di tengah situasi ekonomi yang menantang akibat melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengeksekusi program jaring pengaman sosial. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026 yang menyasar langsung masyarakat rentan.

Dalam komitmen menjaga ketahanan pangan di tingkat desa, sebanyak 406 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, secara resmi menerima paket bantuan pangan gratis. Aksi nyata kepedulian pemerintah ini dipusatkan di Kantor Desa Menengah Besar pada Rabu (24/06/2026), dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Demi meringankan beban dapur masyarakat secara signifikan, setiap keluarga yang terdata menerima paket bantuan dengan volume yang cukup besar. Bantuan tersebut terdiri dari 20 kilogram beras dengan kualitas baik serta 4 liter minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita. Kombinasi kedua komoditas utama ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang efektif selama beberapa pekan ke depan.

Seleksi Ketat demi Tepat Sasaran Kepala Desa Sinar Dewa, Bambang H.W., menegaskan bahwa seluruh warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat kali ini telah melalui proses penyaringan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.“Sebelum bantuan ini diturunkan, kami dari pemerintah desa sudah melaksanakan musyawarah bersama. Tujuannya jelas, agar seluruh penerima manfaat yang keluar namanya memang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Kali ini ada 406 KPM yang berhasil terbantu,” ujar Bambang saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (24/06/2026).

Meski kuota kali ini sangat membantu, Bambang tidak menampik adanya tantangan di lapangan terkait dinamika data kemiskinan. Beliau berharap kuota bantuan pangan ini dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah di masa mendatang.“Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya dan sedikit meringankan beban ekonomi mereka, apalagi di tengah harga sembako yang serba naik seperti sekarang.

Kami juga berharap ke depannya bantuan pangan ini akan lebih ditingkatkan lagi jumlahnya. Jika memungkinkan, kami sebagai pemerintah desa ingin mengusulkan tambahan kuota kepada pemerintah pusat. Sebab, di lapangan kami melihat masih ada warga yang betul-betul layak menerima namun mengeluh belum mendapatkan bansos pangan gratis ini,” tambah Bambang secara terbuka.

Regulasi Ketat dan Fleksibilitas KemanusiaanMerujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 9 Tahun 2023, program CPP ini memang memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem serta keluarga yang terindikasi rawan pangan dan gizi. Guna menegakkan prinsip keadilan dan validitas data, setiap warga wajib membawa dokumen kependudukan asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi langsung di lokasi penyerahan.

Kendati menerapkan aturan administrasi yang ketat, Pemerintah Desa Sinar Dewa tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam teknis pembagian di lapangan. Menyadari tidak semua warga memiliki fisik yang prima untuk mengantre, pihak panitia memberikan kelonggaran hukum bagi lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang sedang sakit. Proses pengambilan bantuan bagi kelompok rentan tersebut dapat diwakilkan sepenuhnya oleh anggota keluarga terdekat yang berada dalam satu Kartu Keluarga.

Antusiasme dan Harapan WargaProgram intervensi pangan ini langsung disambut dengan antusiasme tinggi dan rasa haru oleh para ibu rumah tangga di Kecamatan Talang Ubi.

Kehadiran bantuan beras dan minyak goreng gratis ini dinilai datang di waktu yang sangat tepat saat kondisi keuangan domestik warga mulai terhimpit kenaikan harga pasar. Salah seorang ibu-ibu rumah tangga yang hadir dalam antrean mengungkapkan rasa lega dan syukurnya yang mendalam setelah menerima paket pangan tersebut.“Kami merasa sangat bersyukur atas bantuan ini.

Terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan pihak desa yang telah berempati dengan kondisi kami di bawah. Sebagai ibu-ibu, kami sangat senang karena saat berbelanja di pasar belakangan ini, semua kebutuhan pokok rata-rata harganya sedang naik semua.

Bantuan beras 20 kilo dan minyak ini jelas sangat mengurangi pengeluaran dapur kami,” tuturnya dengan wajah sumringah.Secara keseluruhan, pelaksanaan pendistribusian bansos pangan CPP di lokasi berjalan dengan sangat tertib, aman, dan kondusif tanpa ada kendala berarti.

Program berkala ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penanggulangan inflasi sesaat, melainkan menjadi bukti otentik dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kabupaten PALI dalam membangun fondasi ketahanan pangan yang kokoh di seluruh wilayah pedesaan PALI.

(Muhamad Randi)

MA Tolak Kasasi Sengketa Lahan Kep. Meranti, Kuasa Hukum Tegaskan SKGR Swandi masih berlaku sebagai miliknya

0
Oplus_131072

SELATPANJANG – Kasus sengketa lahan di Gang Beringin, Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026 yang menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak (Tolak Kasasi I dan II) pada Senin, 11 Mei 2026.

Melalui rilis resmi, Kuasa Hukum Swandi menyampaikan bahwa penolakan kasasi oleh MA secara otomatis menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau Nomor 143/PDT/2025/PT PBR. Putusan tingkat banding tersebut sebelumnya telah menganulir dan membatalkan seluruh vonis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta tuntutan ganti rugi Rp12.800.000 yang sempat diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Juli 2025.

“Dengan kembalinya kekuatan hukum pada putusan Pengadilan Tinggi Riau, maka dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor Reg: 50/SKGR/KSS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 milik klien kami, Swandi, belum ada ada keputusan yang membatalkan nya,” ujar Kuasa Hukum Swandi dalam keterangan ke pers.

Pihak kuasa hukum juga menambahkan, hingga tingkat peradilan tertinggi di Mahkamah Agung, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah pemilik atas tanah dan lahan tersebut.

Oleh sebab itu, tindakan pengamanan aset berupa pemagaran seng yang dilakukan oleh Swandi di lokasi dinilai memiliki dasar SKGR yang masih miliknya dan tidak melanggar hukum.

Rilis: kuasa Hukum Swandi., Penulisan dan wawancara oleh” Zulfikar “.

Modus Pinjam Motor Pelajar di Sukatani Rugi 1 Unit Honda Beat Polsek Sukatani Gerak Cepat Tangkap Pelaku 

0

BEKASI, – Seorang pelajar di Kabupaten Bekasi harus kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh kenalan dan tak kunjung dikembalikan. Unit Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat menringkus terduga pelaku di wilayah Sukakarya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah warung kopi milik warga bernama Ade Ina, Kampung Elo RT 003/004, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Korban bernama Mohammad Choerul Anam saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

 

Laporan polisi dengan nomor STPL/08/I/2026/Sek.Skt menyebut, pelaku berinisial IKI yang sudah dikenal korban datang dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe hitam tahun 2025, nopol B 6197 YCK. Alasannya, IKI hendak mengantar perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.

 

“Korban meminjamkan motor karena mengira pelaku orang dekat. Tapi setelah ditunggu berjam-jam pelaku tidak kembali. Korban dan temannya lalu mencari ke rumah pelaku, namun motor sudah tidak ada,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan, Rabu 24 Juni 2026.

 

Korban sempat menanyakan kabar motor ke perempuan yang disebut kekasih pelaku. Jawabannya: motor sudah diantar pulang. Faktanya, motor itu tidak pernah kembali ke tangan korban.

 

Berbekal laporan korban, polisi melakukan pengejaran. Pelaku IKI akhirnya ditangkap di wilayah Kendayakan, Kecamatan Sukakarya.

Atas perbuatannya, IKI dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukatani.

 

Sayangnya, sepeda motor korban belum ditemukan. “Barang bukti sudah dijual pelaku di luar Kabupaten Bekasi dan masih dalam pengejaran,” tambah Hotman.

Kasus ini jadi pengingat: hati-hati meminjamkan kendaraan meski ke orang yang dikenal.