28.3 C
Jakarta
Selasa, Maret 31, 2026
Beranda blog

Baru Telat Sebulan Sudah Diancam Putus, Warga Nilai Respons PLN Pendopo Tak Seimbang

0

Sumatera Selatan, Warta.in, PALI – Pelayanan listrik oleh PT PLN (Persero) Rayon Pendopo kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Warga menilai perusahaan tersebut bertindak cepat dalam mengirimkan surat ancaman pemutusan listrik kepada pelanggan yang terlambat membayar, namun lambat merespons gangguan listrik yang terjadi di lapangan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah warga di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab yang merasa pelayanan belum berjalan seimbang antara penegakan kewajiban pembayaran dan kualitas layanan kepada pelanggan.

Salah satu pelanggan, Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, mengaku terkejut setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik meskipun dirinya baru terlambat membayar tagihan selama satu bulan.

Dalam surat tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh petugas PLN, dirinya disebut menunggak pembayaran listrik untuk periode Februari hingga Maret 2026. Namun, menurut Joko, pemberitahuan tersebut baru diterimanya pada akhir Maret.

“Padahal saat itu masih awal Maret, artinya saya baru terlambat membayar satu bulan. Kenapa langsung disebut menunggak dua bulan, dan suratnya baru disampaikan di akhir Maret,” ujar Joko.

Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya tetap memenuhi kewajiban pembayaran listrik dan tidak pernah menunggak dalam jangka waktu lama. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pihak PLN terkesan terlalu cepat dalam memberikan ancaman pemutusan, namun belum diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, keluhan berbeda disampaikan warga Dusun 5 dan Dusun 7 Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab. Warga mengeluhkan kondisi tegangan listrik yang lemah serta sering mengalami pemadaman sebagian atau listrik “mati sebelah” akibat ketidakstabilan pasokan.

Berdasarkan catatan warga, gangguan listrik pada tahun 2026 telah terjadi setidaknya dua kali, yakni pada 24 Januari 2026 dan 28 Januari 2026, dengan durasi pemadaman mencapai sekitar empat jam.

“Sekarang bukan cuma lampu redup, tapi sering mati sebelah. Kalau ada gangguan, kami harus menunggu lama karena tidak ada petugas di Pengabuan,” ujar Pahri, salah seorang warga setempat.

Selain masalah tegangan listrik, warga juga menyoroti kondisi infrastruktur kelistrikan yang dinilai belum memenuhi standar, khususnya tiang listrik di ruas jalan Desa Pengabuan menuju kantor desa yang telah lama dikeluhkan masyarakat, namun hingga kini belum mendapat penanganan.

Warga menduga lambatnya penanganan gangguan disebabkan tidak adanya petugas PLN yang siaga di wilayah tersebut, sehingga setiap gangguan harus menunggu kedatangan petugas dari luar daerah.

Akibat kondisi tersebut, aktivitas masyarakat sehari-hari menjadi terganggu. Sejumlah peralatan elektronik tidak dapat berfungsi secara optimal, bahkan mesin pompa air milik warga sering tidak dapat bekerja maksimal karena tegangan listrik yang lemah.

Masyarakat berharap pihak PLN Rayon Pendopo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut, termasuk mempertimbangkan penambahan gardu listrik serta melibatkan tenaga kerja lokal agar penanganan gangguan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

(Tim/red)

*37 Oknum Polres PALI Dilaporkan ke Kapolri atas Dugaan Mark Up Gaji*

0

PALI – Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Pali (AP3), Abu Rizal, S. Ag, secara resmi melaporkan 37 (tiga puluh tujuh) oknum anggota Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik serius berupa praktik mark-up gaji.

 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas institusi Polri serta komitmen menjaga marwah penegakan hukum agar tetap bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Abu Rizal menegaskan bahwa dugaan praktik mark-up gaji yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

> “Kami tidak ingin institusi Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Dugaan mark-up gaji ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Abu Rizal.

 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini telah disertai dengan data awal dan indikasi kuat yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Propam Mabes Polri.

 

Lebih lanjut, AP3 mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap 13 oknum tersebut serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

 

> “Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses secara profesional dan terbuka. Ini penting demi menjaga wibawa institusi Polri di mata masyarakat,” lanjutnya.

 

AP3 juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses ini agar berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.

 

Sebagai organisasi kepemudaan, AP3 menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten PALI.

 

“Kami akan terus bersuara dan bergerak demi keadilan serta pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tutup Abu Rizal.

*Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus*

0

*Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus*

Jakarta – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf alias Muallem, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Kota Langsa, H. Faisal, yang terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya. Peristiwa yang berlangsung di ruang RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu (25-03-2026) itu memicu kemarahan Muallem, terlebih insiden terjadi di dalam kantor kepolisian yang seharusnya menjadi tempat perlindungan masyarakat.

Kecaman itu disampaikan Muallem usai menjenguk langsung korban di kediaman pribadi di kawasan Jakarta Selatan. “Atas nama Gubernur Aceh dan seluruh rakyat Aceh, saya mengecam keras aksi ini,” tegas Muallem, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh preman bayaran sangat mencederai rasa keadilan, terlebih insidennya berlangsung di institusi penegak hukum. “Kantor polisi ini merupakan tempat orang mendapat perlindungan, tapi kenapa bisa terjadi hal seperti ini kalau bukan karena dibiarkan,” ujar Gubernur.

*Kapolri Diminta Bertindak Tegas*

Muallem meminta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual maupun oknum aparat jika terbukti ikut serta. “Kami mengharapkan kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Menindak tegas para pelaku dan tokoh intelektual serta oknum aparat yang turut terlibat,” kata Muzakir Manaf.

Lebih lanjut, Muallem mengingatkan bahwa penanganan kasus yang tidak serius berpotensi menurunkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Aceh terhadap institusi kepolisian. Ia juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal serta menjamin keamanan para saksi selama proses hukum berlangsung. “Kejadian seperti ini akan menimbulkan ketakutan bagi warga Aceh di perantauan apabila tidak dituntaskan,” pungkasnya.

*Wilson Lalengke Apresiasi Gubernur Aceh, Polisi Harus Cepat Bertindak*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Aceh atas kepeduliannya terhadap korban. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang telah menunjukkan solidaritas nyata dengan menjenguk korban dan mengecam keras aksi biadab ini. Kehadiran beliau memberi semangat moral bagi warga Aceh dan seluruh masyarakat yang mendambakan keadilan,” ujar tokoh pers nasional itu.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan, termasuk otak intelektualnya. “Polisi harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum dilecehkan di dalam institusi kepolisian sendiri. Tangkap segera para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, yang diduga kuat berada di balik aksi brutal ini,” tegasnya.

*Ranny Harus Dikeluarkan dari DPR*

Wilson Lalengke juga menyoroti posisi Ranny Fadh Arafiq sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, tindakan yang melibatkan Ranny tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. “Saya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memproses Ranny Fadh Arafiq. Tidak pantas seorang anggota DPR yang adalah pembuat aturan hukum terlibat dalam aksi kekerasan yang mencederai hukum dan keadilan di ruang penegak hukum. MKD harus berani mengambil sikap tegas: keluarkan Ranny dari parlemen sebab dia telah menginjak martabat dan harga diri Negara Republik Indonesia!” desaknya.

Wilson Lalengke menekankan bahwa DPR adalah lembaga terhormat yang seharusnya diisi oleh wakil rakyat yang menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum. “Jika ada anggota yang justru menjadi aktor dalam tindakan kriminal, maka keberadaannya adalah racun bagi demokrasi. MKD harus bertindak demi menjaga kehormatan lembaga,” tambahn tokoh HAM internasional ini.

Kasus pengeroyokan ini menyingkap pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak, termasuk pejabat dan aparat, harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial. Anggota DPR harus menjadi teladan. Jika terbukti melanggar hukum, maka mekanisme demokrasi harus membersihkan lembaga dari oknum yang mencoreng nama baik rakyat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap warga Aceh di Polda Metro Jaya adalah tamparan keras bagi institusi hukum. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menunjukkan kepedulian dengan mengecam keras dan menjenguk korban. Dukungan moral ini diperkuat oleh suara lantang Wilson Lalengke, yang mendesak polisi segera menangkap para pelaku, termasuk Fadh Arafiq dan Ranny Fadh Arafiq, serta meminta MKD untuk memproses dan mengeluarkan Ranny dari DPR RI.

Kasus ini bukan sekadar soal kekerasan fisik, tetapi soal wibawa hukum, martabat demokrasi, dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Jika aparat dan lembaga legislatif gagal bertindak tegas, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka keadilan akan kembali menjadi pilar utama bangsa. (TIM/Red)

*Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights”*

0

*Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”*

Jakarta – The Israeli Knesset has ignited a storm of controversy after approving legislation that reinstates the death penalty by hanging for Palestinians convicted of killing Israelis. The law, passed on March 31, 2026, with 62 votes in favour and 48 against, has drawn sharp criticism from human rights defenders worldwide, who warn that thousands of Palestinian detainees could face execution under its provisions.

The bill was championed by far right members of the coalition government, including National Security Minister Itamar Ben Gvir, and supported by Prime Minister Benjamin Netanyahu. Its passage marks a dramatic departure from Israel’s long standing restraint on capital punishment, which has been used only once in the country’s history – the execution of Nazi war criminal Adolf Eichmann in 1962.

Critics argue the legislation is discriminatory, as it explicitly applies to Palestinians convicted of attacks against Israelis. Human rights organizations, including Amnesty International and Human Rights Watch, have condemned the law as a violation of international standards, warning that it risks arbitrary application and undermines the principle of equality before the law.

More than 2,000 objections were filed against the bill before its passage, but all were rejected. The law is now expected to face challenges in Israel’s Supreme Court, which has historically been cautious about capital punishment.

*International Legal Framework*

The new law stands in stark contradiction to international human rights norms. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) affirms the right to life and dignity, while the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) restricts the death penalty to “the most serious crimes” and urges states to move toward abolition. Israel is a party to the ICCPR, meaning it is legally bound by its provisions.

Furthermore, the UN General Assembly has repeatedly passed resolutions since 2007 calling for a moratorium on executions, emphasizing that capital punishment undermines human dignity and risks irreversible miscarriages of justice. The Convention Against Torture (CAT) also prohibits cruel, inhuman, or degrading punishment, and hanging has long been criticized internationally as a cruel method of execution.

Globally, the trend is clear: more than two‑thirds of countries have abolished the death penalty in law or practice. Israel’s decision to reintroduce it places the country at odds with this movement and risks further isolating it diplomatically.

*Wilson Lalengke’s Strong Condemnation*

Wilson Lalengke, an international human rights defender and Chairman of the Indonesian Citizen Journalists Association (Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI), issued a powerful statement condemning the Knesset’s decision. He emphasized that Israel must respect and obey international human rights instruments.

“The Israeli Knesset has taken a dangerous and shameful step backward. By approving this death penalty law, they are violating the Universal Declaration of Human Rights, the ICCPR, and the very principles of justice that underpin international law. This legislation is discriminatory, targeting Palestinians alone, and risks becoming a tool of oppression rather than justice,” Lalengke declared.

He urged Israel’s Supreme Court to act decisively. “I call on the Supreme Court of Israel to abolish this law immediately. The judiciary must stand as the guardian of human rights and prevent the government from trampling on the right to life. If Israel wishes to be respected as a democracy, it must uphold the rule of law and human dignity, not undermine them.”

*Risks of Escalation*

Observers warn that the law could inflame tensions between Israelis and Palestinians, already strained by decades of conflict. The prospect of executions could spark unrest in Palestinian territories and provoke international backlash, further isolating Israel diplomatically.

Human rights defenders stress that capital punishment does not deter violence but instead perpetuates cycles of injustice. Lalengke echoed this concern by saying “Killing prisoners will not bring peace. It will deepen hatred, fuel conflict, and destroy any remaining trust in Israel’s institutions. Justice must be restorative, not retributive. The path to peace lies in dialogue, fairness, and respect for human rights – not in the gallows.”

The UN Human Rights Office is expected to scrutinize the law, and international NGOs have already mobilized campaigns urging Israel to reverse course. European Union officials have signaled concern, noting that the death penalty is incompatible with EU values and international human rights standards.
Lalengke called on the global community to act decisively. “The world cannot remain silent. Governments, civil society, and international organizations must pressure Israel to repeal this law. Silence in the face of injustice is complicity. We must defend the right to life for all people, regardless of nationality or political conflict.”

*Upholding Principles of Justice*

The controversy underscores the importance of universal principles i.e. the right to life enshrined in the UDHR and ICCPR is non‑negotiable. Also, the equality before the law demands that legislation apply equally to all without discrimination and human dignity requires that punishments respect the inherent worth of every person.

Furthermore, hanging is widely condemned as cruel, and judicial independence obliges courts to safeguard rights against political overreach. By reinstating the death penalty, Israel risks undermining these principles and eroding its democratic credibility.

The Knesset’s approval of the death penalty law for Palestinians represents a watershed moment in Israel’s legal and political landscape. While proponents claim it strengthens deterrence, critics argue it violates international law, discriminates against Palestinians, and threatens to destabilize the region.

Wilson Lalengke’s voice adds moral weight to the global condemnation. His call for Israel’s Supreme Court to abolish the law reflects a broader demand: that Israel respect the Universal Declaration of Human Rights, the ICCPR, and the global consensus against capital punishment.

The future of this law now rests with Israel’s judiciary and the pressure of international opinion. Whether Israel chooses to uphold human rights or pursue punitive measures will shape not only its domestic justice system but also its standing in the global community. (APL/Ed)

DPRD Karawang Dukung GOKAR, Aplikasi Lokal Digadang Jadi Senjata Ekonomi Digital Daerah

0

DPRD Karawang Dukung GOKAR, Aplikasi Lokal Digadang Jadi Senjata Ekonomi Digital Daerah

Warta In Jabar | KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyambut baik kehadiran GOKAR, aplikasi transportasi online berbasis lokal yang dinilai mampu menjadi solusi penguatan ekonomi digital di daerah.

Dukungan tersebut muncul seiring rencana peluncuran GOKAR pada April 2026, yang diharapkan tidak hanya menjadi layanan transportasi, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Karawang.

GOKAR dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan digital yang cepat dan efisien. Selain itu, kehadiran platform ini disebut dapat mendorong pelaku usaha lokal untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pihak DPRD Karawang menilai, inovasi seperti GOKAR penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap platform digital nasional maupun asing, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah berbasis teknologi.

Lebih lanjut, DPRD juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar GOKAR dapat berkembang secara berkelanjutan. Dukungan tersebut mencakup regulasi yang berpihak pada pelaku lokal, kemitraan strategis, hingga perlindungan terhadap para mitra pengemudi dan pelaku usaha yang terlibat.

Dengan hadirnya GOKAR, Karawang diharapkan mampu menunjukkan langkah nyata dalam menghadapi era transformasi digital, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi berbasis lokal yang inklusif dan berdaya saing.

Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

0

Warta.in Padang Lawas – Polisi Goes To School terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara. Program tersebut untuk memberikan bimbingan sekaligus edukasi kepada gerenasi milenial khususnya para belajar yang masih duduk di bangku sekolah.

Kali ini, kegiatan Goes To School dilaksanakan oleh Kabag SDM Polres Padang Lawas Kompol Charles Panjaitan, SH, MH, didampingi Personil Polres Padang Lawas di SMA Taruna Bangsa Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Saat menjadi pembina upacara, dirinya memberikan arahan, dan pesan – pesan kamtibmas yang berguna sebagai wawasan bagi seluruh peserta Upacara, Senin (30/03/2026). Pukul 08.00 wib sampai selesai.

Kompol Charles Panjaitan, juga mensosialisasikan tentang penerimaan anggota Polri tentang persiapan yang harus dilakukan mulai saat ini, baik administrasi, kesehatan maupum bimbingan belajar.

“Serta mengajak kepada seluruh pelajar sebagai generasi penerus, jadilah seorang pelajar yang terpelajar dan contoh kepada sesama siswa dan masyarakat, tidak menjadi penyalahguna narkoba, tidak terlibat kenakalan remaja seperti tawuran, bolos sekolah, dan mematuhi peraturan dalam berlalulintas”. Ungkap SDM Charles Panjaitan,

Sementara Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Binmas Polres Padang Lawas, AKP Gulliat Harahap, kepada awak media menambahkan, kegiatan Goes To School dilaksanakan oleh Kabag SDM Polres Padang Lawas Kompol Charles Panjaitan, SH, MH, bersama Personil Polres Padang Lawas menyampaikan arahan terkait Motivasi dan semangat belajar, Bahaya narkoba, tertib berlalu lintas, Saling menghormati sesama dan
Pelarangan Bullying disekolah, yang dihadiri Kapolres Padang Lawas diwakili Kabag SDM Personsl Polres Padang Lawas, Kepaka Sekolah dan Dewan Guru Para Siswa/siswi.

“Selain itu, pihak sekolah juga mengucapkan terima kasih kepada Kabag SDM Polres Padang Lawas telah bersedia menjadi pembina upacara dan memberikan motivasi dan nasehat kepada siswa, hingga selesai, Situasi berjalan dengan aman dan Lancar”. Tuturnya. (RN)

(Humas Polres Padang Lawas)

KML Penggalang Kwarcab Subang Digelar di SDN Ciberes, Diikuti Peserta dari Berbagai Kecamatan

0

KML Penggalang Kwarcab Subang Digelar di SDN Ciberes, Diikuti Peserta dari Berbagai Kecamatan

Warta In Jabar | Subang — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Subang menggelar kegiatan Kursus Mahir Lanjutan (KML) Golongan Penggalang yang berlangsung pada 2 hingga 7 April 2026 di SDN Ciberes, Kecamatan Patokbeusi.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kwartir Ranting (Kwarran) Patokbeusi dan diikuti oleh sekitar 40 peserta. Mayoritas peserta berasal dari wilayah Patokbeusi, namun turut diikuti juga oleh perwakilan dari beberapa kwarran lain seperti Ciasem, Sukasari, Pamanukan, Legonkulon, Compreng, dan Tambakdahan.

Mengusung tema “Giri Aji Satria Bakti”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembina Pramuka di gugus depan, sekaligus menjadi sarana peningkatan kapasitas (upgrade) para pembina, khususnya di wilayah Kwarran Patokbeusi.

Selama kegiatan berlangsung, peserta dibekali berbagai materi, mulai dari kepemimpinan, keterampilan kepramukaan, hingga penguatan karakter sebagai pembina yang profesional dan berintegritas.

 

Tim pelatih dalam kegiatan ini terdiri dari Arif Budiman, Prayogi, Denis, Irma Friagung, Nyai Julaeha, Hari Prasetyo, dan Taufik Ahmad yang telah berpengalaman dalam dunia kepramukaan.

Salah satu pelatih, Yogie, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan kurikulum kursus yang telah disusun. Ia juga mengungkapkan bahwa pada hari pertama kegiatan, yakni Pra KML, seluruh rangkaian berjalan dengan baik.

“Antusias peserta sangat terlihat sejak hari pertama. Mereka hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan Pra KML hingga selesai. Ini menjadi indikasi positif bahwa semangat para pembina untuk meningkatkan kapasitas diri sangat tinggi,” ujarnya.

Para pelatih pun terus memberikan apresiasi atas semangat dan komitmen peserta selama mengikuti rangkaian kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi pembina Pramuka yang tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga mampu membentuk karakter generasi muda yang disiplin, mandiri, dan berjiwa sosial tinggi.

Sebagaimana filosofi kepramukaan yang disampaikan oleh Baden Powell, proses pembinaan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan membutuhkan kesabaran dan keteladanan dalam membimbing generasi penerus bangsa.

Telat Bayar 1 Bulan, PLN Pendopo “Ancam” Putuskan Meteran Pelanggan

0

Sumatera Selatan, Warta.In, PALI- Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari pelanggan listrik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan yang dinilai terlalu cepat dilayangkan kepada pelanggan yang baru menunggak pembayaran selama satu bulan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Joko Sadewo, S.H.,M.H., warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai surat dari PLN ULP Pendopo yang berisi ancaman pemutusan sementara sambungan listrik di rumahnya akibat keterlambatan pembayaran tagihan.

Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu berjudul Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.

“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu justru disampaikan di akhir Maret,” ujarnya.

Joko yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah terlambat membayar tagihan selama beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tetap dipenuhi, dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.

Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang dalam kondisi kosong karena tidak ditempati, sehingga pembayaran tagihan terkadang terlupa. Namun demikian, ia memastikan seluruh tunggakan selalu dilunasi.

“Rumah tersebut tidak dihuni, jadi kadang lupa membayar tiap bulan. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung dilunasi,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai relatif tinggi meskipun rumah tersebut jarang digunakan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian pihak PLN.

Lebih lanjut, Joko mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman kepada pelanggan, dibandingkan meningkatkan kualitas layanan. Ia berharap PLN ULP Pendopo dapat melakukan evaluasi internal, terutama terkait keandalan pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan atau pemadaman tanpa pemberitahuan.

“Saya memiliki empat sambungan listrik, dengan total pembayaran rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan kondisi pelayanan yang masih sering terganggu, saya menilai layanan PLN Pendopo cukup mengecewakan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh tagihan listrik untuk keempat properti yang menjadi kewajibannya, telah dilunasi hingga akhir Maret 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut

 

Muhamad Randi (Tim/red)

Pelantikan 193 Kepsek dan 18 Kapus di Toraja Utara, ini Pesan Bupati Bro Dedy

0

TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong yang akrab disapa Bro Dedy, resmi melantik 193 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP bersama 18 Kepala Puskesmas, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah dan janji tersebut dilaksanakan pada hari Senin (30/3) sore di ruang pola kantor Bupati Toraja Utara yang dihadiri jajaran Forkopimda dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Kepala OPD, dan Camat.

Melalui sambutannya selaku Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong, menekankan agar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara senantiasa menjaga netralitas, integritas dan loyalitas serta mampu komunikatif dalam hal menuntaskan pekerjaan.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu Kepala Sekolah serta Kepala Puskesmas atas pelantikan ini. Perlu kita ketahui bersama bahwa ini bukanlah kebetulan saja menduduki jabatan namun itu berdasarkan penilaian serta dedikasi selama ini sehingga dari itu saya tekankan agar senantiasa menjaga netralitas, integritas serta loyalitas maupun mampu komunikatif laksanakan tugas,” ucap Frederick Viktor Palimbong.

Selaku Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong juga menekankan kepada para Kepsek dan Kapus yang sudah dilantik agar senantiasa menjaga dan menjalankan amanah tugas serta tanggung jawab yang telah diberikan.

“Saya mendengar ada daerah yang terpencil sebagai tempat tugas tapi saya mengatakan begini, dimanapun bapak ibu ditempatkan tapi ini adalah tanggung jawab yang diberikan dan dipercayakan,” ucap Bupati Frederick Viktor Palimbong.

Lanjut Frederick Viktor Palimbong menyampaikan, kita mau lihat sekolah seperti sekolah top selama ini yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sudah berprestasi dan berdedikasi tinggi serta punya loyalitas memajukan pendidikan sehingga kita tempatkan pejabat kepala sekolah tersebut ke sekolah yang jauh agar bisa maju dan bersaing secara merata.

“Bapak ibu ditempatkan paling jauh 2 jam jarak tempuh dari kota Rantepao. Jadi saya berharap kalau diterima syukur, jalankan yang terbaik dan pimpin lingkungan itu secara baik dan raih berprestasi,” pungkasnya.

Ketat! Daya Tampung SNBP Unsri 2026 Hanya 2.294 kursi dari 23.432 Pendaftar

0

Warta.In | Palembang. – Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 pada hari ini, Selasa (31/3/2026) pukul 15.00 WIB. Pengumuman dilakukan serentak di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu Unsri sekaligus Ketua Pelaksana Seleksi Masuk Bersama Perguruan Tinggi (SMBP) 2026, Prof. Dr. Ir. H. Rujito Agus Suwignyo, M.Agr, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pusat telah menggelar konferensi pers pada pukul 11.00 WIB.

“Hari ini pukul 11.00 WIB sudah dilaksanakan konferensi pers di pusat, dan pukul 15.00 WIB hasil SNBP diumumkan secara resmi di seluruh perguruan tinggi, termasuk Universitas Sriwijaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Unsri membuka tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), serta jalur Mandiri.

Adapun rincian kuota penerimaan mahasiswa baru Unsri tahun ini meliputi:
*SNBP sebesar 24,51 persen
*SNBT minimal 40,45 persen
*Jalur Mandiri sebesar 35,04 persen
Untuk jalur SNBP sendiri, daya tampung Unsri sebanyak 2.294 kursi, sementara jumlah pendaftar mencapai 23.432 orang. Hal ini menunjukkan tingkat persaingan yang cukup ketat bagi calon mahasiswa yang ingin lolos melalui jalur prestasi tersebut.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses daftar ulang akan dilaksanakan mulai 1 hingga 30 April 2026.

Para peserta dapat mengecek hasil pengumuman melalui laman resmi Unsri di https://snbp.unsri.ac.id
Pihak Unsri mengimbau seluruh peserta untuk memastikan kelengkapan berkas dan mengikuti seluruh tahapan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari Universitas Sriwijaya.(*)