Beranda blog

Karhutla di Simalungun dan Pematangsiantar Nihil, Patroli Terus Dilakukan

0

Warta.in Simalungun — Kodim 0207/Simalungun terus memantau potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Hingga Sabtu (19/9/2026) pukul 15.00 WIB, hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan titik api maupun area terbakar di kedua wilayah tersebut.

Pemantauan dilakukan melalui patroli dan sosialisasi di sejumlah kawasan yang dinilai rawan. Di Lingkungan Dusun IV, Kelurahan Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pelda V. Sianipar mengingatkan warga agar tidak meninggalkan sisa pembakaran. Patroli serupa dilakukan Serka Suprato bersama personel Dinas Cagar Alam Purba Tongah dan masyarakat di sekitar Hutan Lindung Purba Tongah, Kecamatan Purba. Sementara itu, Sertu Darwin Purba melaksanakan patroli di Dusun Nagori Purba Tua, Kecamatan Pamatang Silimakuta, dan Serka J. Pakpahan bersama warga Nagori Pondok Bulu memantau kawasan Hutan Diklat, Kecamatan Dolok Panribuan.

Selain memantau kondisi lapangan, personel Kodim 0207/Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas di lahan pertanian dan perkebunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah api merambat ke kawasan semak, perkebunan maupun hutan, sekaligus mendeteksi lebih awal apabila muncul indikasi Karhutla.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga sore ini, kondisi Karhutla di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar masih aman dan kondusif. Meski tidak ditemukan titik api, pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan koordinasi bersama pemerintah daerah, Polri, Manggala Agni dan masyarakat untuk mengantisipasi potensi kebakaran sejak dini. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Pembangunan Jembatan Modular di Sinar Susua Terus Dikebut

0

Warta.in Nias Selatan — Pembangunan jembatan modular di Desa Sinar Susua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, terus dikebut. Hingga Sabtu (19/9/2026), progres pembangunan jembatan yang melintasi Sungai Ndrate tersebut telah mencapai 64 persen.

Jembatan modular ini nantinya menjadi akses penting bagi masyarakat di Kecamatan Somambawa. Selain menghubungkan lintas wilayah, jembatan tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga serta arus transportasi antar-dusun dan wilayah sekitar Desa Sinar Susua.

Pembangunan jembatan ini merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh TNI AD. Pengerjaannya melibatkan personel Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 905/Tuan Syah (TS), Yonzipur 1/DD, dan Kodim 0213/Nias. Para personel bekerja secara bertahap untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Pekerjaan difokuskan pada pemasangan tiang ujung jembatan di bagian tepi dekat. Proses pengerjaan didukung berbagai material dan peralatan, seperti pasir, kerikil, ember, cangkul, martil, gerinda, arco dan waterpas. Selanjutnya, personel akan melanjutkan pemasangan tiang ujung jembatan pada bagian tepi jauh.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan jembatan modular tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AD mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam membantu membuka dan memperkuat akses masyarakat. “Kami berharap jembatan ini nantinya dapat memudahkan mobilitas masyarakat, sehingga aktivitas warga dan arus transportasi antarwilayah dapat berjalan lebih lancar,” katanya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Puluhan Siswa MI Al Islah Gumukmas Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Usai Konsumsi Susu Kedelai

0

Warta.in, Jember – Sejumlah siswa dan siswi MI Al Islah Jati Agung, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mengalami keluhan mual dan muntah hingga harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Gumukmas.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah para siswa mengonsumsi susu kedelai yang merupakan bagian dari makanan yang diterima dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Gumukmas.

Berdasarkan keterangan petugas perawat di Puskesmas Gumukmas, awalnya terdapat sekitar lima siswa yang datang dengan keluhan serupa. Jumlah tersebut kemudian bertambah hingga lebih dari 10 siswa.

“Awalnya hanya lima orang, kemudian bertambah menjadi lebih dari 10 orang. Mereka mengalami gejala yang sama, seperti mual dan muntah,” terang seorang perawat.

Setibanya di Puskesmas, para siswa kemudian mendapatkan penanganan berupa terapi dan observasi selama kurang lebih dua jam. Siswa yang kondisinya membaik dan tidak lagi mengalami mual, muntah maupun pusing diperbolehkan untuk kembali pulang.

Sementara itu, satu siswa yang mengalami kondisi lebih berat diarahkan untuk menjalani rawat inap guna mendapatkan pemantauan lebih lanjut.

Terkait dugaan penyebab keluhan yang dialami para siswa, pihak Puskesmas belum dapat memastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan dugaan keracunan makanan.

“Untuk dugaan keracunan belum bisa kami tentukan. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labkesda,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak SPPG Gumukmas juga belum memberikan keterangan secara resmi terkait kejadian tersebut. Kepala SPPG Gumukmas, Novardin, mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Jember untuk melakukan penanganan dan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Sementara ini kami belum bisa memberikan keterangan. Kami juga masih menunggu kedatangan dari pihak BGN Kabupaten Jember yang informasinya akan datang ke SPPG kami,” kata Novardin.

Hingga kini, penyebab pasti keluhan yang dialami para siswa masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi yang dialami para siswa dan memastikan sumber penyebabnya.

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 22 September 2026

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat transformasi dan konsolidasi organisasi di ruang digital. Setelah meluncurkan podcast PWI Channel, PWI kini mempersiapkan konsolidasi 38 portal PWI Daerah di seluruh Indonesia yang akan di-grand launching secara serentak pada 1 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Persiapan konsolidasi website tersebut dibahas dalam rapat di Kantor PWI Pusat, lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, Ketua Bidang Multimedia dan IT Hilman Hidayat, Ketua Bidang Penyiaran Auri Jaya, pengurus PWI Pusat lain, serta puluhan pengurus PWI Daerah selaku admin portal daerah yang bergabung melalui zoom.

Dalam rapat tersebut dibahas kesiapan jaringan website PWI, aktivasi portal di seluruh daerah, pengelolaan dan produksi konten, hingga penguatan sinergi pemberitaan antara PWI Pusat dan PWI Daerah menjelang peluncuran serentak 1 Oktober 2026.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, persiapan jaringan website PWI saat ini telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 38 portal daerah telah disiapkan dan selanjutnya akan diaktifkan serta mulai diisi konten secara rutin menjelang peluncuran resmi.

“Ibaratnya saat ini mobil sudah keluar dari showroom, tinggal dipanaskan mesinnya dan kita siap berlari pada 1 Oktober 2026, tepat di Hari Kesaktian Pancasila,” kata Akhmad Munir.

Menurutnya, keberadaan 38 portal daerah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem informasi PWI yang terkonsolidasi dari pusat hingga daerah. Melalui jaringan ini, kegiatan organisasi, informasi jurnalistik, program peningkatan kompetensi wartawan, hingga berbagai isu dari daerah dapat terhubung dalam satu ekosistem digital PWI.

“Website ini bukan hanya milik PWI Pusat, tetapi menjadi rumah bersama bagi PWI di seluruh Indonesia. Dengan 38 portal daerah yang terkonsolidasi, kita ingin informasi dan kegiatan PWI dari Aceh sampai Papua dapat terhubung, saling menguatkan, dan mendapatkan ruang publikasi yang lebih luas,” ujar Akhmad Munir.

Menjelang grand launching, seluruh PWI Daerah diminta segera mengaktifkan portal masing-masing dan mulai melakukan pengisian konten.

Setiap PWI Daerah juga diminta menunjuk seorang person in charge (PIC) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan portal. Masing-masing daerah didorong mulai membangun ritme produksi dengan mengunggah berita setiap hari.

“Karena itu, saya meminta seluruh PWI Daerah mulai mengaktifkan portalnya, menunjuk PIC dan membangun ritme pengisian konten sejak sekarang. Jangan menunggu 1 Oktober. Saat grand launching nanti, seluruh mesin harus sudah hidup dan 38 portal daerah sudah bergerak bersama,” tegasnya.

Untuk memperkuat sinergi konten antara PWI Pusat dan PWI Daerah, pengelola portal daerah dapat berkoordinasi dengan tim PWI Pusat. Sinergi tersebut diharapkan memungkinkan konten-konten penting dari daerah memperoleh distribusi yang lebih luas melalui jaringan PWI. Sebaliknya, informasi dari pusat juga dapat terdistribusi secara efektif hingga ke daerah.

Akhmad Munir menekankan, transformasi digital PWI tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur website. Penguatan jaringan digital juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas konten dan profesionalisme wartawan.

“Transformasi digital bagi PWI bukan sekadar menghadirkan website. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi ini kita gunakan untuk memperkuat profesionalisme wartawan, memperluas distribusi informasi yang berkualitas, dan membangun kolaborasi antara PWI Pusat dan PWI Daerah,” ujarnya.

*PWI Channel Lengkapi Ekosistem Digital*

Konsolidasi 38 portal daerah melanjutkan langkah PWI Pusat dalam memperkuat kanal komunikasi berbasis digital.

Sebelumnya, PWI Pusat telah meluncurkan podcast PWI Channel sebagai kanal untuk menghadirkan perbincangan mengenai dunia pers, komunikasi publik, perkembangan teknologi informasi, serta berbagai isu strategis lainnya.

Konten perdana PWI Channel menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo sebagai narasumber.

Kehadiran PWI Channel dan jaringan 38 portal daerah diharapkan saling memperkuat. Portal daerah menjadi ruang distribusi informasi dan pemberitaan dari seluruh Indonesia, sementara PWI Channel memperluas format komunikasi PWI melalui konten audio visual dan perbincangan dengan berbagai narasumber.

“PWI Channel sudah kita mulai, sekarang 38 portal daerah kita konsolidasikan. Ke depan, seluruh kanal ini harus saling terhubung sehingga PWI memiliki ekosistem digital yang kuat, aktif, dan mampu mengikuti perkembangan cara masyarakat mengonsumsi informasi,” kata Munir.

Melalui 38 portal daerah yang terkonsolidasi dengan PWI Pusat serta diperkuat PWI Channel, PWI ingin membangun jaringan komunikasi organisasi yang mampu menghubungkan aktivitas pers dari berbagai wilayah Indonesia dalam satu ekosistem digital.

(Alpin A.S)

Kapolres dan Wakapolres Meranti Turun ke Dua Sekolah, Manfaatkan Teknologi AI untuk Edukasi Green Policing

0

MERANTI – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., bersama Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga, SH, turun langsung ke dua sekolah di Selatpanjang untuk mengedukasi pelajar tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui program Green Policing Goes To School, Selasa (22/9/2026).

Menariknya, edukasi tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melalui video animasi cinematic untuk menyampaikan pesan pelestarian alam demi keberlangsungan hidup dan peradaban manusia.

 

Kapolres Gede Adi menyambangi Sekolah Patria Dharma, Selatpanjang. Sementara Wakapolres Detis memimpin kegiatan serupa di SD Yos Sudarso, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

 

Kegiatan di dua sekolah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan CERAH Presisi dan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

 

Di hadapan para pelajar, Gede Adi mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar menanam pohon, tetapi juga melindungi ekosistem dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), abrasi, serta kerusakan alam lainnya.

 

“Kami ingin adik-adik memahami bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan membakar hutan dan lahan. Kita harus menjaga alam karena ketika kita menjaga alam, alam juga akan menjaga kita,” ujar Gede Adi.

 

Menurutnya, Kepulauan Meranti memiliki kekayaan alam berupa lahan gambut, hutan mangrove, perkebunan sagu, sungai, dan laut yang harus dilindungi dari ancaman karhutla, abrasi, serta potensi kekeringan akibat El Nino.

 

Untuk itu, Polres Meranti mendorong program Bank Pohon melalui pembibitan tanaman penghijauan dan mangrove, memperkuat kesiapsiagaan karhutla, serta menggencarkan edukasi dan kolaborasi bersama masyarakat.

 

Sementara itu, Wakapolres Detis mengingatkan pelajar SD Yos Sudarso tentang bahaya kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar atau dikenal dengan istilah memerun.

 

Dia mencontohkan kebakaran lahan di Kecamatan Rangsang yang sebelumnya mengharuskan personel kepolisian turun langsung melakukan pemadaman.

 

Selain memperkuat kesiapsiagaan, Polres Meranti memanfaatkan aplikasi satelit untuk memantau titik panas, melakukan pengecekan lapangan, hingga menyelidiki dugaan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

 

Edukasi di kedua sekolah dikemas melalui pemutaran video animasi cinematic berbasis AI, kuis, dan tanya jawab. Polisi juga membagikan bingkisan kepada siswa serta menyerahkan pohon sebagai simbol penghijauan.

( Rilis: Humas Polres Meranti ).

KELUARGA BESAR INTELKAM PEDULI YATIM PIATU: BERKUNJUNG DAN BERIKAN BANTUAN DI PANTI ASUHAN DARUL AMANAH.

0

Warta.in-REJANG LEBONG.

Keluarga Besar Intelijen dan Keamanan (Intelkam) menggelar kegiatan bakti sosial bertema “Intelkam Peduli Yatim Piatu” di Panti Asuhan Darul Amanah, Desa Air Merah, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (22/9/2026). Kegiatan berlangsung pukul 16.30 hingga 17.00 WIB dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan serta personel Intelkam, Selasa (22/9/26).

Dalam Kegiatan hari ini dihadiri oleh;

  • Dir Intelkam Polda Bengkulu — Kombes Pol Hery Widagdo, S.E., M.M.

  • Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong — AKP Singgih Wirastho, S.H.

  • KBO Sat Intelkam Polres Rejang Lebong — Taufik Hendarman, S.H.

  • Kanit II Sat Intelkam Polres Rejang Lebong — Holidi, S.H.

  • Serta seluruh personel Sat Intelkam Polres Rejang Lebong

Dalam kunjungan tersebut, Keluarga Besar Intelkam menyerahkan bantuan sosial berupa Uang santunan dan Paket sembako. Bantuan ini diserahkan kepada 15 anak yatim piatu yang berada di bawah naungan Panti Asuhan Darul Amanah. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Dirintelkam Polda Bengkulu yang hadir sebagai wujud perhatian tulus institusi terhadap anak-anak yang membutuhkan.

Lebih lanjut, Kegiatan hari ini diselenggarakan bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan langkah awal yang direncanakan berkelanjutan. Tujuannya:

1. Membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dengan masyarakat, khususnya kelompok yang rentan dan membutuhkan perhatian;

2. Mewujudkan silaturahmi yang tulus — kehadiran Intelkam bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga hadir berbagi kasih di tengah-tengah rakyat;

3. Menjadi teladan kepedulian sosial — diharapkan langkah ini menginspirasi lembaga maupun masyarakat lain untuk turut memperhatikan kesejahteraan anak-anak yatim;

4. Dilaksanakan secara berkelanjutan — program serupa akan terus diupayakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkala dan berkesinambungan.

Dalam sambutannya, Dir Intelkam Polda Bengkulu Kombes Pol Hery Widagdo, S.E., M.M. menyampaikan, “Kehadiran kami di sini adalah wujud bahwa Polri terkhususnya jajaran Intelkam bahwa tidak hanya hadir saat ada gangguan keamanan. Kami hadir untuk berbagi, peduli, dan memastikan anak-anak ini juga mendapat perhatian. Kegiatan ini akan kami lanjutkan agar kehadiran kami benar-benar terasa bermanfaat bagi masyarakat.”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Rejang Lebong AKP Singgih Wirastho, S.H. menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat harus terus dijaga melalui hal-hal sederhana namun bermakna, seperti berbagi kasih kepada anak-anak yatim.

Alhamdulillah, Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Anak-anak panti tampak gembira menerima kunjungan serta bantuan yang diserahkan. Keluarga Besar Intelkam berkomitmen menjadikan kegiatan sosial ini sebagai agenda rutin yang terus ditingkatkan manfaat dan jangkauannya di masa mendatang.(Tim Redaksi)

SPBUN Abdullah Disorot: Mekanisme Distribusi Solar Subsidi Diduga Berubah dari Jerigen ke Drum

0

KUBU RAYA WARTA IN — Selasa,22 September 2026 – Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu atau solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi awak media pada Senin, 21 September 2026, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara mekanisme pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan.

Dalam dokumen rekomendasi yang diperlihatkan kepada awak media, pembelian BBM disebut menggunakan jerigen dan diperuntukkan bagi konsumen pengguna secara perorangan. Namun, fakta di lapangan justru ditemukan BBM dialirkan menggunakan pipa/paralon dari fasilitas pengisian menuju drum yang berada di kapal kelotok.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen administrasi, alat pembelian yang tercantum dalam rekomendasi, serta praktik distribusi BBM subsidi yang sebenarnya dilakukan.

Pipa Dialirkan ke Drum, Mekanisme Distribusi Dipertanyakan

Saat melakukan pemantauan, tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM di SPBUN 6878303 Rasau Jaya.

BBM tampak dialirkan melalui pipa/paralon dan kemudian masuk ke dalam drum yang berada di sebuah kapal kelotok.

Selain persoalan penggunaan drum, awak media juga menemukan dispenser BBM yang disebut tidak menampilkan harga secara jelas.

Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi dispenser tersebut, pihak pengawas SPBUN menjelaskan bahwa perangkat tersebut merupakan mesin lama.

“Ini mesin lama, Bang,” ujar pengawas kepada awak media.

Temuan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme penyaluran BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan Surat Rekomendasi, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, volume, penerima, alat pembelian, serta pencatatan transaksi.

BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi merupakan instrumen untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tepat volume.

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa Surat Rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, alat pembelian berupa jerigen atau alat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jangka waktu berlakunya rekomendasi.

Surat rekomendasi juga diterbitkan atas nama konsumen pengguna secara perorangan.

Namun, untuk konsumen pengguna sektor usaha perikanan, pengurusan dan pengambilan BBM dapat dilakukan secara kolektif. Dalam mekanisme tersebut, pengambilan dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna usaha perikanan yang tercantum dalam daftar kolektif dengan menggunakan surat kuasa yang sah.

Karena itu, fakta bahwa satu orang melakukan pengambilan untuk beberapa nelayan belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diverifikasi adalah apakah seluruh nelayan penerima memang tercantum dalam daftar kolektif, apakah terdapat surat kuasa yang sah, apakah volume yang diambil sesuai alokasi masing-masing, serta apakah alat pembelian yang digunakan sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan utama justru muncul ketika dokumen rekomendasi mencantumkan alat pembelian berupa jerigen, sementara di lapangan ditemukan BBM dialirkan melalui pipa/paralon menuju drum.

Apabila benar alat pembelian yang ditetapkan dalam Surat Rekomendasi adalah jerigen, sedangkan BBM secara aktual disalurkan menggunakan drum tanpa dasar atau persetujuan yang sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang sebagai dugaan ketidaksesuaian administrasi dan mekanisme penyaluran.

Hal tersebut juga relevan dengan kewajiban penyalur mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna. Dalam format Surat Rekomendasi, penyalur diwajibkan mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna.

Pertanyaan yang kemudian perlu dijawab adalah:
– Apakah drum tercantum atau diperbolehkan dalam Surat Rekomendasi?
– Apakah penggunaan pipa/paralon merupakan fasilitas resmi penyalur?
– Siapa sebenarnya konsumen pengguna yang tercatat dalam transaksi?
– Apakah seluruh nelayan penerima tercantum dalam daftar kolektif?
– Apakah terdapat surat kuasa yang sah?
– Apakah volume BBM yang diambil sesuai alokasi?
– Apakah transaksi dicatat sesuai identitas dan kuota masing-masing penerima?
– Apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan melaut dan bukan dialihkan kepada pihak lain?

Sorotan lainnya berkaitan dengan masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

Masa berlaku selama satu bulan tidak otomatis merupakan pelanggaran, sebab mekanisme terbaru memang memungkinkan jangka waktu rekomendasi tertentu sesuai ketentuan dan kebutuhan pengguna. Sistem XStar BPH Migas juga menyediakan pilihan jangka waktu untuk sektor tertentu.

Namun, yang harus diperiksa adalah apakah masa berlaku tersebut sesuai dengan dokumen yang diterbitkan, alokasi volume, kebutuhan operasional nelayan, dan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, regulasi menegaskan bahwa penerbit Surat Rekomendasi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan dan penggunaannya untuk memastikan rekomendasi tepat sasaran dan tepat volume.

Tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pembelian atau pengisian BBM yang dilakukan pada malam hingga tengah malam.

Aktivitas pada malam hari pada dasarnya belum dapat disebut sebagai pelanggaran hanya berdasarkan waktunya. Namun, kondisi tersebut menjadi relevan untuk diperiksa apabila terdapat ketidaksesuaian antara jam operasional penyalur, jadwal pelayanan, pencatatan transaksi, serta data elektronik atau administrasi penyaluran.

Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan Surat Rekomendasi, tetapi juga perlu mencocokkan waktu transaksi, volume, identitas penerima, alat pembelian, dan riwayat pengambilan BBM.

Ibrahim Klaim Pembelian Sesuai Ketentuan,
Sementara itu, Ibrahim, salah satu nelayan sekaligus penanggung jawab distribusi BBM tersebut, membantah adanya persoalan dalam pembelian.

Menurut Ibrahim, proses pengadaan BBM telah dilakukan sesuai ketentuan dan menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya.

“Surat rekomendasi untuk membeli BBM tersebut kami urus di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya sebanyak 10 ton,” kata Ibrahim, dikutip Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen rekomendasi, daftar penerima, alokasi masing-masing nelayan, serta catatan transaksi pada penyalur.

Pengelola SPBUN 6878303 Rasau Jaya, Abdulah, juga menyatakan bahwa pembelian BBM oleh nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar telah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

“Sudah sesuai SOP dan ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.

Namun, keberadaan Surat Rekomendasi saja belum menjawab seluruh persoalan apabila terdapat dugaan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.

Sebab, aturan BPH Migas mengatur secara spesifik mengenai identitas penerima, volume, penyalur, alat pembelian, masa berlaku, hingga larangan memperjualbelikan kembali BBM yang diperoleh melalui rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, Yoga Paksi Indriyatno, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan drum, mekanisme pengisian melalui pipa/paralon, serta masa berlaku Surat Rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi dari DKP penting untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut memang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku, apakah pembelian secara kolektif telah dilengkapi surat kuasa, serta apakah penggunaan drum dan pipa/paralon telah sesuai dengan alat pembelian yang tercantum dalam dokumen.

Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan Pasal 55 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan penggunaan drum atau pipa. Harus ada pembuktian mengenai unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi BBM subsidi dialihkan, diperjualbelikan, ditimbun, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat manipulasi dokumen maupun kuota, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Atas temuan tersebut, BPH Migas, Pertamina, DKP Kubu Raya, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM subsidi bagi nelayan Desa Tasik dan Padang Tikar.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencocokkan:
1. Surat Rekomendasi
Memastikan penerima, NIK, jenis usaha, nama kapal, alokasi BBM, penyalur, alat pembelian, dan masa berlaku.
2. Daftar Nelayan
Memastikan seluruh penerima yang disebut sebagai kelompok memang tercantum secara resmi.
3. Surat Kuasa
Memastikan pengambilan secara kolektif oleh Ibrahim memiliki dasar surat kuasa yang sah.
4. Volume 10 Ton
Memastikan alokasi 10 ton sesuai perhitungan kebutuhan dan tidak melampaui kuota.
5. Alat Pembelian
Memastikan apakah drum yang digunakan sesuai dengan dokumen rekomendasi dan ketentuan teknis yang berlaku.
6. Sistem Pencatatan Penyalur
Mencocokkan transaksi aktual dengan riwayat pembelian dan data elektronik penyalur.
7. CCTV dan Waktu Pengisian
Memeriksa rekaman CCTV untuk mencocokkan waktu, volume, kendaraan/kapal, serta pihak yang mengambil BBM.
8. Tujuan Penggunaan
Memastikan BBM benar-benar digunakan untuk kebutuhan nelayan dan tidak dialihkan atau diperjualbelikan.

Jika seluruh dokumen dan transaksi ternyata sesuai, maka temuan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Rekomendasi dengan praktik distribusi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif maupun penegakan hukum sesuai kewenangan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi DKP Kubu Raya, pengelola SPBUN, BPH Migas, dan pihak terkait mengenai apakah distribusi solar subsidi dengan mekanisme pipa menuju drum tersebut benar-benar sesuai dengan Surat Rekomendasi dan ketentuan distribusi BBM subsidi yang berlaku.

Tim – Liputan

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Mataram Datangi Laporan Dugaan Penganiayaan di Kos

0

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Mataram Datangi Laporan Dugaan Penganiayaan di Kos

Warta.in
Mataram, NTB – Polsek Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat tanggap terhadap setiap aduan masyarakat. Laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diterima melalui Call Center 110 langsung direspons dengan mendatangi lokasi kejadian.

Aduan tersebut diterima operator Call Center 110 pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.45 WITA. Pelapor menyampaikan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos milik Pak Komang yang berada di belakang Pura Kayu Putih, Kelurahan Pagutan Timur.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan adanya tindakan cepat yang dilakukan personelnya setelah menerima laporan tersebut.

“Begitu menerima laporan masuk dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya keributan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita, personel kami langsung bergerak ke lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amrozi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Polsek Mataram berkolaborasi dengan Pamapta Polresta Mataram dan Sat Samapta untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Petugas kemudian memberikan imbauan kamtibmas kepada para penghuni kos maupun warga sekitar agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Tak hanya mengamankan situasi, petugas juga memberikan perhatian dan edukasi hukum kepada korban. Secara humanis, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi apabila merasa keberatan atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya.

“Kami sudah meminta dan mengarahkan korban, apabila ada keberatan atas perlakuan tersebut, untuk segera melaporkannya secara resmi baik ke Polsek Mataram maupun ke Polresta Mataram agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

AKP Amrozi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan.

Menurutnya, kecepatan masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan sejak dini.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Dengan adanya laporan yang cepat, kepolisian dapat segera hadir di lokasi sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah dan situasi tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.(sr/hpm)

Polda NTB Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

0

Polda NTB Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

Warta.in
Mataram,NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. Terbaru, penyidik resmi menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar KBP Ni Made Pujawati (22/9/26).

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhyangkara Polda NTB, ungkap KBP Ni Made Pujawati.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,-.

KBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB.(sr/hpntb)

Sambut HUT Lalu Lintas ke – 71, Sat Lantas Polres Pakpak Bharat Laksanakan Giat Bakkes dan Baksos

0

Warta.in Salak, – Dalam rangka menyambut HUT Lalu Lintas Ke – 71 tahun 2026 Polres Pakpak Bharat melalui Sat Lantas melaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, Jumat 18 September 2026 sekira pukul 09.00 wib di seputaran Kota Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Iptu Lambok D. Sihotang yang di dampingi Kauregident Sat Lantas Ipda Bandar P. Manurung S.H bersama Personil Sat lantas Polres Pakpak Bharat menjelaskan bahwa kegiatan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial ini di laksanakan dalam rangka menyambut HUT Lalu Lintas Ke – 71 tahun 2026.

” Untuk kegiatan Bakti Kesehatan sasaran kita di Loket Angkutan Penumpang Datra Kota Salak, bersama Personil Sie Dokkes Polres Pakpak Bharat memeriksa Kesehatan/Kondisi para Supir angkutan Datra, memberikan Vitamin sesuai kondisi fisiknya dan warga masyarakat sekitarnya, lanjut untuk kegiatan Bakti Sosial kita sambangi warga masyarakat yang kurang mampu ( door to door ) dan Panti Asuhan Pelita Pancasila serta kerumah Ibadah seperti Mesjid dan Gereja “.

Kegiatan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial dalam rangka menyambut HUT Lantas Polri rutin kita laksanakan, sebagai perwujudan Polri yang Presisi dan Polri Untuk Masyarakat, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat di Kota Salak dan sekitarnya. Tutup Kasat Lantas Polres Pakpak Bharat Iptu Lambok D. Sihotang. (RN)