Beranda blog

Diduga Langgar Pemanfaatan Air Tanah, FORPEMSIF NTB Hearing ke Dinas ESDM Secara Aman Kondusif

0

Diduga Langgar Pemanfaatan Air Tanah, FORPEMSIF NTB Hearing ke Dinas ESDM Secara Aman Kondusif

Warta.in
Mataram, NTB – Forum Pemuda dan Mahasiswa Progresif (FORPEMSIF) NTB menggelar kegiatan penyampaian pendapat atau hearing di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Jalan Majapahit, Kota Mataram, Jumat pagi (12/06/2026). Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Mataram guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Benar, hari ini kami melaksanakan pengamanan kegiatan hearing dari rekan-rekan FORPEMSIF NTB yang dipimpin oleh koordinator lapangan Saudara Ardiyansah. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.40 WITA tersebut diikuti empat orang perwakilan FORPEMSIF NTB. Dalam hearing tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya air tanah dan persoalan lingkungan yang diduga melibatkan salah satu hotel di Kota Mataram.

Mahasiswa menyoroti dugaan penggunaan air tanah dalam skala besar untuk operasional hotel, termasuk kebutuhan kolam renang, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam operasional pengelolaan sumber daya air tersebut.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi NTB, Nugroho Yudi Tomo. Dalam penjelasannya, pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 kewenangan perizinan pengelolaan air tanah di kawasan strategis nasional telah beralih ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai keputusan bersama kementerian terkait.

Pihak dinas juga menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan. Meski demikian, Dinas ESDM NTB memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan pengecekan lapangan dan mengirimkan surat resmi kepada pihak manajemen hotel terkait.

Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif hingga seluruh aspirasi mahasiswa tersampaikan. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak dinas, peserta hearing membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 10.00 WITA.

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Tidak terjadi gangguan kamtibmas maupun hambatan arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung,” tutup AKP Amrozi Hamidi.

Pengamanan yang dilakukan Polsek Mataram menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal setiap penyampaian aspirasi masyarakat agar berjalan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.(sr/hpm)

 

MTQ XXXI NTB Berjalan Khidmat, Syiar Al-Qur’an Menggema dari Lombok Tengah

0

MTQ XXXI NTB Berjalan Khidmat, Syiar Al-Qur’an Menggema dari Lombok Tengah

Warta.in
Praya – Lombok Tengah,NTB – Memasuki hari ketiga pelaksanaan, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. Tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi para qari dan qariah terbaik, perhelatan ini juga menghadirkan semangat baru dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan panitia, seluruh rangkaian perlombaan di berbagai majelis berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Antusiasme peserta, dewan hakim, dan masyarakat menjadi cerminan kuatnya kecintaan terhadap syiar Al-Qur’an di Bumi Gora.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQ sejak hari pertama hingga hari ketiga berlangsung lancar dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak.

“Alhamdulillah, pelaksanaan hari pertama hingga hari ketiga berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Seluruh agenda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Di setiap arena perlombaan, suasana religius terasa begitu kuat. Lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema di hadapan dewan hakim yang melakukan penilaian secara profesional, sementara para peserta menampilkan kemampuan terbaiknya dengan penuh ketenangan dan penghayatan.

Semarak MTQ juga tampak dari tingginya partisipasi masyarakat. Warga dari berbagai penjuru Lombok Tengah memadati lokasi perlombaan untuk menyaksikan secara langsung penampilan para peserta, menjadikan MTQ tidak hanya sebagai kompetisi, tetapi juga ruang bersama untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an.

Panitia optimistis kondisi yang aman dan tertib ini akan terus terjaga hingga seluruh rangkaian MTQ selesai. Dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ XXXI.

Lebih dari sekadar mengejar prestasi, MTQ diharapkan menjadi wahana membangun generasi yang tidak hanya fasih membaca Al-Qur’an, tetapi juga mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, syiar Al-Qur’an tidak berhenti di arena perlombaan, melainkan terus hidup dalam perilaku, persaudaraan, dan semangat membangun masyarakat yang religius, harmonis, danj berakhlak mulia di Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb)

Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

0

 

Warta.in Musi Banyuasin Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan. Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan.Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(Albert team)

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan, Polda NTB Ingatkan Kamtibmas

0

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan, Polda NTB Ingatkan Kamtibmas

Warta.in
Mataram,NTB — Polda NTB mengajak masyarakat menyukseskan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026, yang digelar bersama Polri dan TVRI di berbagai wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga memperkuat kebersamaan serta menjaga situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, kolaborasi Polri dan TVRI dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 menjadi ruang berkumpul masyarakat, untuk menikmati pertandingan sepak bola dunia secara aman dan nyaman.

“Nobar Piala Dunia 2026 bersama Polri dan TVRI ini kami hadirkan, sebagai wadah hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat. Kami berharap seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan penuh semangat persaudaraan,” ujar Kombes Pol. Kholid, Jumat (12/6/2026), melalui siaran pers.

Menurutnya, antusiasme warga NTB cukup tinggi. Sejumlah titik nobar telah disiapkan di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat hingga Dompu. Lokasi tersebut mencakup area komersial maupun nonkomersial, sehingga masyarakat dapat memilih tempat terdekat untuk menyaksikan pertandingan.

“Polri bersama TVRI ingin memastikan masyarakat dapat menikmati setiap pertandingan dengan suasana yang aman dan kondusif. Karena itu kami mengajak seluruh penonton menjaga ketertiban, selama kegiatan berlangsung,” katanya.

Kombes Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi akibat perbedaan dukungan tim, menghindari tindakan yang berpotensi memicu keributan, serta tetap menghormati sesama penonton.

“Silakan mendukung tim favorit masing-masing, namun jangan sampai menimbulkan gesekan. Jadikan nobar ini sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan,” ucapnya.

Selain itu, Polda NTB juga mengimbau panitia dan pengelola lokasi nobar untuk memperhatikan faktor keselamatan, kenyamanan, serta keamanan kendaraan para pengunjung.

“Kami mengajak masyarakat menjaga barang berharga, mematuhi aturan lalu lintas saat berangkat maupun pulang dari lokasi nobar, serta segera melapor kepada petugas atau melalui layanan 110, apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kholid.

Polda NTB memastikan jajaran kepolisian di seluruh wilayah, siap mendukung pelaksanaan nobar bersama Polri dan TVRI agar berlangsung aman, lancar, serta memberi pengalaman positif bagi masyarakat pencinta sepak bola di NTB.

“Mari kita sukseskan nobar Piala Dunia 2026 bersama Polri dan TVRI dengan menjaga keamanan, ketertiban, serta semangat persatuan. Keamanan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(sr/hpntb)

Polres Jember Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 30 Tersangka dan Sita Lebih dari 144 Gram Sabu

0

Warta.in, Jember – Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap puluhan kasus selama periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari jaringan luar daerah untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Jember. Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna menghindari pertemuan langsung.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Ke depan, Polres Jember akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.

Dengan capaian tersebut, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dialog Publik AMS Subang Soroti Kasus MH, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan dan Dumas

0

Dialog Publik AMS Subang Soroti Kasus MH, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan dan Dumas

*AMS Kabupaten Subang Gelar Dialog Publik: Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang, Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan ; kuasa hukum MH tempuh peradilan dan dumas*

Warta In Jabar | Subang, 10 Juni 2026 – Angkatan Muda Subang (AMS) menggelar Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan” di Saung Lebe Subang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa forum tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan secara merata.

“Kegiatan ini berangkat dari keresahan masyarakat yang menilai masih ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang sehat agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dari para pihak yang berwenang,” ujar Iqbal Maulana.

Senada dengan itu, moderator kegiatan Rando Purba, S.H., menyampaikan bahwa forum AMS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai belum memiliki kepastian yang jelas.

“Ketika persoalan hukum yang menyangkut aparat maupun kekuasaan dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, maka wajar apabila publik mempertanyakan proses penegakan hukumnya. Karena itu forum ini menjadi ruang untuk mencari jawaban secara terbuka,” kata Rando.

Dalam dialog tersebut, AMS menyoroti sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pelaporan yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi, penetapan Muhammad Harun (MH) sebagai tersangka, hingga dugaan praktik pungutan liar yang mencuat dari pemberitaan terkait aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang.

Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi dan dr. Maxi Dipertanyakan

Direktur Republik Law Firm (RLF), Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., yang akrab disapa ARD, mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah masuk dan diproses oleh aparat penegak hukum.

“Ketika sebuah perkara berjalan dalam waktu yang sangat panjang tanpa adanya kepastian hukum, tentu publik akan bertanya-tanya sejauh mana perkembangan penanganannya. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijawab oleh negara,” tegas ARD.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Polres Subang, Aiptu Pramono, menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda antara penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, pada tahap penyelidikan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur batas waktu sebagaimana pada tahapan penyidikan.

“Dalam proses penyidikan terdapat aturan mengenai tahapan tertentu, sedangkan pada tahap penyelidikan mekanismenya berbeda karena fokusnya pada pengumpulan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Kasus MH Memasuki Babak Baru

Perhatian publik juga tertuju pada perkara yang menjerat Muhammad Harun (MH), seorang wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari oleh penyidik Polres Subang.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tim kuasa hukum MH telah menempuh langkah hukum berupa Praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Subang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sng.

Kuasa hukum MH, Karim Sastra Wiguna, S.H., menjelaskan bahwa upaya praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka.

“Praperadilan merupakan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karim.

Menurut Karim, status MH sebagai wartawan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan karena profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai regulasi Dewan Pers terkait perlindungan profesi wartawan.

“MH itu seorang wartawan. Ketika produk jurnalistik dijadikan bagian dari alat bukti pidana, tentu harus diuji keabsahannya. Karena itu kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji seluruh proses tersebut,” tegas Karim.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara MH tidak berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, melainkan dugaan tindak pidana lain yang sedang diproses berdasarkan laporan yang diterima.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari ARD yang mempertanyakan alasan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik apabila perkara tersebut tidak berhubungan dengan kerja pers.

“Jika perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas pers, maka publik juga berhak mengetahui dasar penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” kata ARD.

Kuasa Hukum Tempuh Dumas ke Propam, Kompolnas dan Komisi III DPR RI

Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum MH juga menempuh langkah lain berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan sejumlah lembaga lainnya.

“Selain praperadilan, kami juga melakukan pengaduan masyarakat dan berbagai upaya hukum lainnya sebagai bagian dari ikhtiar mencari keadilan bagi MH,” ujar Karim.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dapat memeriksa seluruh aspek hukum secara objektif dan independen dalam perkara tersebut.

Kejaksaan: Perkara Bisa P-21 Jika Unsur Formil dan Materil Terpenuhi

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Subang dari Seksi Intelijen, Danu, menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 apabila telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“P-21 hanya dapat diberikan apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi. Itu menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” jelasnya.

AMS: Kritik untuk Mendorong Keadilan

Melalui forum ini, AMS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan.

AMS berharap ruang dialog seperti ini dapat terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus dapat dirasakan oleh masyarakat.”

Polres Jember Peringkat Pertama Ungkap Kasus di Jatim, Pelaku Curanmor 18 TKP Dibekuk

0

Warta.in, Jember – Polres Jember merilis hasil kinerja pengungkapan tindak pidana selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa Polres Jember berhasil meraih peringkat pertama dalam penyelesaian kasus kriminalitas di jajaran Polda Jawa Timur pada periode April 2026.

Menurut Kapolres, selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 1.796 laporan tindak pidana masuk ke Polres Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.331 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,59 persen.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Jember dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra saat konferensi pers.

Kapolres menjelaskan, sejak dibentuknya Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal, jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan. Di antaranya lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka yang berhasil diamankan, empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan enam tersangka, serta nihil kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, serta beberapa alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk kunci T.

Ungkap Kasus Curanmor di Kaliwates

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial NMA, seorang guru asal Kecamatan Kaliwates. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah orang tuanya di Jalan Wonosari, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci setir karena akan digunakan keesokan harinya. Namun ketika korban hendak menggunakan kendaraan tersebut pada pukul 04.30 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AA, warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

AA ditangkap saat diduga hendak melakukan
percobaan pencurian kendaraan bermotor bersama seorang rekannya berinisial IR di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Saat ini IR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Jember dan sekitarnya.

“Seluruh hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang saat ini juga berstatus DPO,” terang Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AG di Kecamatan Sumberbaru. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi palsu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Jember menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap para pelaku lain yang masih buron serta mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Lagi-lagi, Para Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau di Toraja Utara Diamankan Tim Resmob

0

TORAJA UTARA – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 6 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian dalam arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong), Jumat (12/6/2026).

Keenam terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan pada hari yang berbeda dimana 2 orang diamankan pada hari Senin (8/6/2026) dan 4 orang pada hari Selasa (09/06/2026) sore, pada lokasi yang sama di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Selain mengamankan 6 para terduga pelaku, melalui pengungkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan di area ritual adat Rambu Solo’ Ma’ Pasilaga Tedong.

Namun, kemurnian acara adat tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan taruhan judi.

Selain itu kata IPTU Ruxon, aksi perjudian terendus setelah beberapa pasangan kerbau beradu di tengah riuhnya penonton. Dimana 6 terduga pelaku tersebut yakni DP (18) Warga Pesele Toraja Utara, YA (55) Warga Sa’dan Toraja Utara, LL (24) warga Tallunglipu Toraja Utara, EM (22) warga Sangalla Tana Toraja, SS (41) warga Lamunan Tana Toraja, dan JT (30) warga Tallunglipu Toraja Utara, kedapatan tengah bertaruh uang dan tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku.

“Selain mengamankan keenam terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp 4.818.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah). Uang sitaan tersebut terdiri dari 42 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 12 lembar uang pecahan Rp 50.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 10.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-. 1 lembar uang pecahan Rp 2.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp 1.000, -,” ungkap IPTU Ruxon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lapangan, lanjut IPTU Ruxon, keenam terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” beber IPTU Ruxon.

Untuk itu selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Dan penindakan ini kembali diharapkan menjadi peringatan keras agar Masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum.

IJTI Akademi, Cetak Generasi Mudah Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi 

0

IJTI Akademi, Cetak Generasi Mudah Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Reporter : Dian Firmansyah.

Warta In Jabar | Purwakarta – Puluhan pelajar SMA/SMK/MA dari wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang mengikuti pelatihan jurnalistik dan public speaking bertajuk IJTI Akademi 2026 yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Purwasuka di Bale Sawala Yudistira, Kompleks Pemkab Purwakarta, Rabu (10/6/2026).

Mengusung tema “Membangun Masa Depan Generasi Muda yang Melek Media dan Kritis Terhadap Informasi”, kegiatan ini menjadi wadah bagi para pelajar untuk mengenal lebih dekat dunia jurnalistik, broadcasting, sinematografi, hingga public speaking di tengah derasnya arus informasi digital.

Ketua IJTI Korda Purwasuka, Dian Firmansyah, mengatakan generasi muda saat ini tidak bisa dilepaskan dari teknologi digital. Karena itu, diperlukan pendampingan agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan tidak mudah terpengaruh konten negatif.

“Kami berbagi hard skill kepada adik-adik pelajar sebagai bentuk tanggung jawab organisasi untuk mendampingi Generasi Z. Di sini mereka belajar memproduksi konten, khususnya berita, sekaligus mengembangkan soft skill yang dimiliki,” ujar Dian, Jumat (12/06/2026).

Selain mendapatkan materi dari para praktisi dan akademisi, peserta juga diajak langsung mempraktikkan proses produksi berita di lapangan.

Narasumber yang hadir antara lain Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli, presenter televisi Anisha Dasuki, Sinematografer Ara Haiban Zulkarami, serta MC profesional Khusnul Latifa.

Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta, Agung Darwis Suriaatmadja, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, kemampuan memahami dan memverifikasi informasi menjadi keterampilan penting di era digital untuk menangkal hoaks dan disinformasi.

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta mendukung berbagai program peningkatan literasi digital dan media sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Salah seorang peserta, Putri Nur Fakhriyani, siswi kelas X SMAN 1 Wanayasa Purwakarta, mengaku mendapatkan banyak pengalaman baru dari kegiatan tersebut.

“Workshop kali ini seru banget. Semua pemateri menyampaikan materi dengan menarik dan interaktif, jadi tidak membosankan. Kami juga langsung praktik membuat video berita, sehingga ilmunya bisa langsung diterapkan,” ujarnya.

Menurut Putri, materi public speaking, jurnalistik, hingga sinematografi sangat bermanfaat bagi aktivitasnya sebagai pengurus OSIS dan tim IT sekolah.

Ia bahkan berencana lebih aktif menulis artikel dan membagikan ilmu yang diperoleh kepada teman-temannya.

Meski mengaku masih sering merasa gugup saat berbicara di depan umum, pelatihan tersebut justru menjadi motivasi baginya untuk terus mengasah kemampuan komunikasi dan literasi digital.

“Saya jadi semakin sadar bahwa dunia digital itu sangat luas. Kita tidak hanya harus bisa berbicara di depan publik, tetapi juga harus bijak menggunakan media sosial dan memahami informasi yang kita terima maupun bagikan,” ucapnya.

Melalui IJTI Akademi 2026, para pelajar tidak hanya memperoleh pengetahuan teknis seputar media dan komunikasi, tetapi juga dibekali kemampuan berpikir kritis untuk menjadi generasi muda yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab di era digital.

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa Harumkan Nama Karawang di Indonesia

0

Karya Anak Daerah Harus Didukung, H. Erick: GOKAR Bisa Harumkan Nama Karawang di Indonesia

Warta In Jabar | KARAWANG – Keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terkait masih tingginya potongan aplikator hingga 20 persen meski Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Perpres tersebut. Menurutnya, dalam regulasi yang telah ditandatangani Presiden, potongan aplikator seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak pengemudi.

Namun hingga saat ini, para driver di lapangan mengaku masih menerima potongan hingga 20 persen dari setiap transaksi.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Erick Heryawan Kusuma, SE, menyatakan bahwa kesejahteraan para pengemudi transportasi online harus menjadi perhatian bersama.

“Kalau memang Presiden sudah mengeluarkan Perpres yang mengatur potongan aplikator sebesar 8 persen, maka aturan tersebut harus dijalankan. Jangan sampai para driver yang setiap hari bekerja keras justru masih terbebani dengan potongan yang tinggi,” ujar Erick, Jumat (12/6/2026).

Menurut Erick, para pengemudi online merupakan bagian dari pelaku ekonomi kerakyatan yang berperan besar dalam membantu mobilitas masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian keluarga.

“Saya sering menerima dan merespons berbagai keluhan masyarakat, termasuk dari para driver online. Mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan agar dapat bekerja dengan tenang serta memperoleh penghasilan yang layak,” katanya.

Politisi yang dikenal responsif terhadap berbagai keluhan masyarakat itu juga mengajak para pengemudi online di Kabupaten Karawang untuk mulai melirik aplikasi transportasi lokal yang lahir dari daerah sendiri, yakni GOKAR (Go Karawang) – Gerak Online Kendaraan Angkutan Rakyat.

Menurut Erick, kehadiran GOKAR dapat menjadi alternatif sekaligus solusi bagi para driver yang menginginkan sistem kemitraan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pengemudi.

GOKAR merupakan inovasi karya putra daerah yang patut mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Karawang.

“Siapa lagi yang akan membesarkan GOKAR kalau bukan pemerintah daerah, jajaran Pemkab Karawang, para pelaku usaha, dan masyarakat Karawang sendiri. Kita harus bangga memiliki aplikasi transportasi online asli daerah yang lahir dari Karawang,” tegas Erick.

Ia menilai keberadaan GOKAR berpotensi memberikan manfaat yang besar bagi daerah apabila terus berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional.

“Jika GOKAR berkembang hingga seluruh Indonesia, tentu dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat Karawang. Pendapatan asli daerah berpotensi meningkat, lapangan pekerjaan terbuka lebih luas, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” ujarnya.

Erick juga menyoroti tingginya angka pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun putus kontrak di sektor industri. Menurutnya, kehadiran platform digital lokal seperti GOKAR dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan peluang kerja baru.

“Kita tahu Karawang adalah kawasan industri yang cukup besar. Ketika ada pekerja yang terkena PHK atau tidak diperpanjang kontraknya, mereka tetap membutuhkan sumber penghasilan. GOKAR bisa menjadi salah satu alternatif usaha dan lapangan pekerjaan yang membantu masyarakat untuk tetap produktif dan mendapatkan penghasilan,” katanya.

Selain itu, Erick mengapresiasi sistem kemitraan yang diterapkan GOKAR, di mana potongan aplikasi hanya 5 persen, atribut diberikan secara gratis, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra pengemudi ditanggung oleh pihak aplikator.

“Saya melihat GOKAR sebagai inovasi lokal yang patut didukung masyarakat Karawang. Aplikasi ini menawarkan potongan yang jauh lebih ringan, hanya 5 persen, atribut diberikan secara gratis, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pihak aplikator. Ini merupakan langkah positif yang perlu mendapat perhatian,” ungkapnya.

“Prinsipnya, saya mendukung setiap inovasi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Apalagi jika mampu meningkatkan kesejahteraan driver, membuka lapangan kerja, dan membawa nama Karawang lebih dikenal di tingkat nasional, dan keberadaan platform lokal akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah karena melibatkan masyarakat Karawang secara langsung,”pungkasnya.

Hingga saat ini, polemik implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 terkait besaran potongan aplikator masih menjadi perhatian para pengemudi online di berbagai daerah. Mereka berharap kebijakan yang telah diumumkan pemerintah dapat segera diterapkan sehingga kesejahteraan para driver semakin meningkat.