Beranda blog

1.473 PPPK Paruh Waktu Nias Barat 2025 Tanpa SK Dan Slip Gaji Hingga 12 Juni 2026

0

Nias Barat : Warta in.–]Sebanyak 1.473 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias Barat hasil pelantikan Bupati Nias Barat tahun 2025, hingga Kamis 12 Juni 2026 tetap melaksanakan tugas di seluruh OPD. Kehadiran kami setiap hari memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Nias Barat tidak terhenti.

Menanggapi statement permanen yang viral di media sosial Facebook terkait PPPK Nias Barat, kami sampaikan: Fakta yang benar adalah kami 1.473 orang hasil pelantikan tahun 2025. Keakuratan data ini penting agar tuntutan kami disampaikan secara sah, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat dikonfirmasi media terkait viralnya tuntutan SK PPPK Paruh Waktu di grup Ononiha dan ketentuan gaji PPPK, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu tidak merespon dan tidak ada keterbukaan informasi kepada media sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Hingga saat ini dua kepastian mendasar belum terpenuhi:
1. Surat Keputusan Pengangkatan belum diterbitkan sesuai Pasal 65 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023
2. Slip gaji dan ketentuan penghasilan belum ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Nomor 49 Tahun 2018

Tanpa SK status hukum kami menggantung. Tanpa slip gaji kesejahteraan 1.473 keluarga tidak pasti. Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas kerja dan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Kami tidak menuntut tambahan. Kami menuntut pemenuhan hak dasar ASN sebagaimana dijamin undang-undang: kepastian hukum dan kepastian penghasilan.

Maksimal pengabdian tetap jalan. 1.473 PPPK Paruh Waktu Nias Barat siap bekerja optimal setelah kepastian diberikan.

HKBP Lumban Suhi Suhi : Sebab Aku menyukai kasih setia, dan menyukai pengenalan akan Allah

0

Sanosir, warta.in – Renungan Harian Untuk Jemaat HKBP Lumban Suhi Suhi, Kamis 11 Juni 2026

  1. Doa Pribadi (Silahkan terlebih dahulu berdoa pribadi)
  2. Bernyanyi BN HKBP. No. 762:1 “Ku Rindu Akan Dikau” Masihol Do Rohangku

‘Ku rindu akan Dikau, ya Yesus Tuhanku

‘Ku ingin bersamaMu selama hidupku

Kiranya ‘ku tak goyah di dalam hidupku

Hatiku persembahan bagiMu Tuhanku

  1. Ayat Harian : Hosea 6:6 “Sebab Aku menyukai kasih setia, dan bukan korban sembelihan, dan menyukai pengenalan akan Allah, lebih dari pada korban-korban bakaran.” / Ai lomoan do rohangku mida asi ni roha, asa mida pelean; jala lomoan mida parbinotoan di Debata, asa mida pelean situtungon.

Bapak, Ibu, Saudara/i yang dikasihi Tuhan,.. Terkadang dalam hidup ini kita terjebak dalam cara pandang yang sempit, seakan-akan keintiman dengan Tuhan hanya terjadi pada momen-momen emosional tertentu, seperti saat pujian penyembahan di gereja atau saat teduh di pagi hari dan malam hari. Tanpa kita sadari, bahwa kita menilai “kehadiran” Tuhan seperti tempat persinggahan sementara yang kita kunjungi/datangi pada waktu-waktu tertentu saja, misalnya ketika jiwa kita membutuhkan penguatan. Tetapi melalui Hosea 6:6, Tuhan memberi tahu kita bahwa dibandingkan dengan ibadah/ritual keagamaan, Ia lebih menyukai pengenalan (Ibr. Da’ath) akan Dia yang nyata dan berkelanjutan. Tuhan menyukai relasi yang hidup, bukan sekadar aktivitas Rohani saja. Ia menghendaki hati yang mengenal-Nya secara mendalam dan berjalan bersama-Nya dalam keseharian, bukan hanya merasakan-Nya di momen-momen tertentu yang dibatasi durasi atau lokasi. Jika kita hanya mencari Tuhan di dalam gedung gereja atau di balik pintu kamar, kita sedang memperlakukan Dia sebagai tamu yang hanya kita temui sesekali, bukan sebagai Tuhan yang memenuhi seluruh ruang hidup kita.

Transisi “From Presence to Settling in” (dari kehadiran menuju tinggal menetap) adalah sebuah perjalanan untuk menghidupi makna “Da’ath”—keintiman yang menuntut transparansi dan kerentanan di hadapan Allah kita. “Settling in” (tinggal menetap) berakar pada persatuan yang tak putus, seperti hubungan antara ranting dan pokok anggur yang tidak dapat dipisahkan. Dalam taraf ini, kita tidak lagi memakai topeng religius pada saat-saat tertentu ketika menghadap Tuhan, melainkan mengizinkan Dia mengisi setiap detil hidup kita. Saat kita “Settling in God”, keintiman bukan lagi sekadar aktivitas yang kita lakukan, melainkan identitas yang kita hidupi; di mana setiap napas menjadi doa dan setiap langkah menjadi cerminan bahwa kita sungguh-sungguh mengenal hati Tuhan dan membiarkan diri kita dibentuk sepenuhnya oleh Tuhan setiap saat. Amin.

  1. Pokok Doa:

Tuhan, ampunilah kami yang selalu sering terjebak mencari perasaan akan hadirat-Mu daripada hidup yang sungguh-sungguh dan tinggal di dalam Engkau. Ajarilah kami untuk mengenal-Mu melalui iman, ketaatan dan kesetiaan setiap saat. Pakai dan bentuklah hidup kami supaya tetap menetap dan melekat pada-Mu, apapun situasi dan keadaan kami.

Marilah kita samasama berdoa, dalam doa Bapa Kami Yang di Sorga!

Bapa Kami Yang di Sorga, dikuduskanlah namaMu……dst, Amin (red)

HKBP Lumban Suhi Suhi : Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia

0

Samosir, warta.in – Renungan Harian Untuk Jemaat HKBP Lumban Suhi Suhi, Jumat 12 Juni 2026

  1. Doa Pribadi (Silahkan terlebih dahulu berdoa pribadi)
  2. Bernyanyi BN HKBP. No. 558:4 “Allah Bapa Kau Mem`bri” Debata Ama di Surgo

Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus/ Tuhan Allah, ‘ku sujud padaMu

Kasihku, hormatku, ‘ku taat padaMu/ Allah Bapa t’rimalah syukurku

  1. Ayat Harian : Kisah Para Rasul 5 : 29 “Tetapi Petrus dan rasul-rasul itu menjawab, katanya: “Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia.” /  Dung i ninna si Petrus dohot angka apostel i ma mangalusi: Ingkon oloan do iba di Debata asa di jolma!.

Bapak, Ibu, Saudara/i yang dikasihi Tuhan,.. Bilamana ada pendeta yang saleh menginginkan anda untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Firman Tuhan, maka mana yang akan Anda pilih..? Kisah Petrus di dalam Firman ini memberikan jawabannya: “Taatilah Tuhan!”. Namun dalam situasi tertentu, kita cenderung mengikuti perkataan orang karena statusnya hingga pengenyampingkan keinginan Tuhan. Maka pelajaran bagi kita. Apakah sebenarnya kita pengikut orang? atau pengikut Tuhan?

Ketika Petrus dan Yohanes menyembuhkan seorang yang lumpuh kakinya, dan kemudian memberitakan Yesus Kristus kepada orang banyak yang saat itu terheran-heran karena mereka bisa melakukan penyembuhan kepada orang lumpuh tersebut, dan setelah peristiwa itu Petrus dan Yohanes ditangkap dan dinyatakan untuk tidak boleh memberitakan nama Yesus di Bait Allah (karena banyak orang beranggapan bahwa Yesus itu dipandang sebagai seorang Guru/Rabbi) terlebih posisi Petrus dan Yohanes dianggap tidak layak melakukan itu karena ada yang pantas dan diakui serta memiliki posisi yang tinggi dalam keagamaan orang yahudi yaitu para imam besar yang selalu melarang para Rasul untuk mengajar tentang Yesus.

Imam besar adalah pemimpin yang tertinggi dalam agama yahudi dan dikatakan sebagai wakil Allah yang seharusnya para Rasul juga harus taat dan tunduk kepada mereka, akan tetapi Petrus dan Yohanes berani menyatakan “kita harus lebih taat kepada Allah daripada kepada manusia” dalam arti bahwa kepercayaan dan iman yang sudah kita miliki kepada Tuhan Allah Adalah sebuah komitmen hidup bagi kita juga untuk tetap menjaga ketaatan mutlak hanya kepada Allah. sehingga jika kita diperhadapkan dengan apa yang Allah inginkan dengan apa yang manusia inginkan, maka sebagai orang percaya kita harus berani dan tegas untuk mengatakan bahwa kita lebih takut kepada Allah daripada manusia. Petrus dan para Rasul menunjukan bahwa mereka berani mempertahankan iman mereka “kami ada dipihak Allah karena kami mengikuti Allah” itulah pengakuan yang mereka tunjukan.

Ini adalah gambaran bagi setiap kita orang percaya untuk tidak takut ketika kita merasa bahwa apa yang kita lakukan adalah benar dan tidak bertentangan dengan apa yang ditetapkan Tuhan untuk kita lakukan dalam kehidupan kita. Kita harus mampu menunjukan bahwa ketaatan kepada Tuhan sangatlah penting didalam kehidupan kita, karena Tuhan lah yang kita percayai, Tuhanlah yang kita akui sebagai sumber pengharapan kita didalam kehidupan kita di dunia ini, Tuhan pasti menolong kita jika kita tetap menunjukan ketaatan kepadaNYA untuk selalu setia melakukan apa yang dikehendaki Tuhan daripada apa yang dikehendaki oleh manusia. Amin

  1. Pokok Doa:

Terima kasih ya Tuhan karena di pagi hari ini kami dapat bersekutu denganMU melalui FirmanMU, yang mengingatkan kami agar dalam kehidupan kami sebagai  orang percaya dapat menunjukkan bahwa kami harus lebih takut kepadaMU, lebih taat kepadaMU daripada sesama kami manusia, karena kami tahu bahwa Engkaulah sumber segala sesuatu yang kami inginkan dalam kehidupan kami, kuatkan kami dalam melakukan setiap ketetapanMU dalam hidup kami agar nama Tuhan semakin dipermuliakan didalam kehidupan kami, didalam nama Tuhan Yesus Kristus kami berdoa dan mengucap syukur

Marilah kita samasama berdoa, dalam doa Bapa Kami Yang di Sorga!

Bapa Kami Yang di Sorga, dikuduskanlah namaMu……dst, Amin

Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Lakukan Bakti Religi Menyambut HUT Bhayangkara ke – 80

0

Warta.in P. Sidempuan., – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke – 80 Batalyon – C Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan Bakti Religi dalam rangka Indonesia Asri, Jumat 12 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib s.d selesai pelaksanaannya.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K.,M.M.,M.H.,M.Han melalui Komandan Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Kompol Zaenal Muhlisin menjelaskan bahwa kegiatan Bakti Religi yang kami lakukan dengan sasaran membersihkan rumah ibadah seperti Mesjid dan Jumat Berkah, di Mesjid Hasobe di serahkan 100 ( seratus ) nasi kotak dan Mesjid Hubbul Wathon ( di Mako Brimob Batalyon – C ) sebanyak 300 ( tiga ratus ) nasi Kotak lalu dengan jamaahnya makan siang bersama setelah pelaksanaan sholat Jumat, kemudian giat pembersihan Vihara Padangsidimpuan terakhir Pembersihan Gereja di Desa Janji Mauli.

Lanjut Danyon – C Kompol Zaenal Muhlisin bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Bhayangkara ke – 80 dengan tujuan Polri selalu hadir dan peduli dengan masyarakat dan untuk mempererat Hubungan Polri dengan masyarakat bisa semakin Harmonis dan Solid, dari sini di harapkan tetap terjalin hubungan yang baik antara Polri dan seluruh lapisan masyarakat guna memperkuat nilai – nilai Toleransi dan kebersamaan, terang Kompol Zaenal Muhlisin.

Kegiatan Bakti Religi dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke – 80 yang di Komandoi Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut berlangsung dengan baik aman dan penuh semangat, disini Brimob Polri ada, Brimob Polri hadir karena Brimob Polri Untuk Masyarakat. (RN)

Diduga Langgar Pemanfaatan Air Tanah, FORPEMSIF NTB Hearing ke Dinas ESDM Secara Aman Kondusif

0

Diduga Langgar Pemanfaatan Air Tanah, FORPEMSIF NTB Hearing ke Dinas ESDM Secara Aman Kondusif

Warta.in
Mataram, NTB – Forum Pemuda dan Mahasiswa Progresif (FORPEMSIF) NTB menggelar kegiatan penyampaian pendapat atau hearing di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Jalan Majapahit, Kota Mataram, Jumat pagi (12/06/2026). Kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polsek Mataram guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Benar, hari ini kami melaksanakan pengamanan kegiatan hearing dari rekan-rekan FORPEMSIF NTB yang dipimpin oleh koordinator lapangan Saudara Ardiyansah. Kehadiran personel di lapangan bertujuan memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.40 WITA tersebut diikuti empat orang perwakilan FORPEMSIF NTB. Dalam hearing tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya air tanah dan persoalan lingkungan yang diduga melibatkan salah satu hotel di Kota Mataram.

Mahasiswa menyoroti dugaan penggunaan air tanah dalam skala besar untuk operasional hotel, termasuk kebutuhan kolam renang, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam operasional pengelolaan sumber daya air tersebut.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi NTB, Nugroho Yudi Tomo. Dalam penjelasannya, pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 kewenangan perizinan pengelolaan air tanah di kawasan strategis nasional telah beralih ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai keputusan bersama kementerian terkait.

Pihak dinas juga menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan. Meski demikian, Dinas ESDM NTB memastikan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan pengecekan lapangan dan mengirimkan surat resmi kepada pihak manajemen hotel terkait.

Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif hingga seluruh aspirasi mahasiswa tersampaikan. Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak dinas, peserta hearing membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 10.00 WITA.

“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif. Tidak terjadi gangguan kamtibmas maupun hambatan arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung,” tutup AKP Amrozi Hamidi.

Pengamanan yang dilakukan Polsek Mataram menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal setiap penyampaian aspirasi masyarakat agar berjalan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.(sr/hpm)

 

MTQ XXXI NTB Berjalan Khidmat, Syiar Al-Qur’an Menggema dari Lombok Tengah

0

MTQ XXXI NTB Berjalan Khidmat, Syiar Al-Qur’an Menggema dari Lombok Tengah

Warta.in
Praya – Lombok Tengah,NTB – Memasuki hari ketiga pelaksanaan, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan. Tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi para qari dan qariah terbaik, perhelatan ini juga menghadirkan semangat baru dalam membumikan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan panitia, seluruh rangkaian perlombaan di berbagai majelis berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. Antusiasme peserta, dewan hakim, dan masyarakat menjadi cerminan kuatnya kecintaan terhadap syiar Al-Qur’an di Bumi Gora.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, H. Amir, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan MTQ sejak hari pertama hingga hari ketiga berlangsung lancar dan kondusif berkat kerja sama seluruh pihak.

“Alhamdulillah, pelaksanaan hari pertama hingga hari ketiga berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Seluruh agenda dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Di setiap arena perlombaan, suasana religius terasa begitu kuat. Lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema di hadapan dewan hakim yang melakukan penilaian secara profesional, sementara para peserta menampilkan kemampuan terbaiknya dengan penuh ketenangan dan penghayatan.

Semarak MTQ juga tampak dari tingginya partisipasi masyarakat. Warga dari berbagai penjuru Lombok Tengah memadati lokasi perlombaan untuk menyaksikan secara langsung penampilan para peserta, menjadikan MTQ tidak hanya sebagai kompetisi, tetapi juga ruang bersama untuk mempererat ukhuwah Islamiyah dan menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an.

Panitia optimistis kondisi yang aman dan tertib ini akan terus terjaga hingga seluruh rangkaian MTQ selesai. Dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, relawan, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ XXXI.

Lebih dari sekadar mengejar prestasi, MTQ diharapkan menjadi wahana membangun generasi yang tidak hanya fasih membaca Al-Qur’an, tetapi juga mampu menghayati dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, syiar Al-Qur’an tidak berhenti di arena perlombaan, melainkan terus hidup dalam perilaku, persaudaraan, dan semangat membangun masyarakat yang religius, harmonis, danj berakhlak mulia di Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb)

Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

0

 

Warta.in Musi Banyuasin Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan. Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum Keluarga Terduga Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA untuk Pembuktian Ilmiah

Langkah cepat dan tegas diambil oleh keluarga terduga tersangka dalam perkara dugaan menghamili seorang perempuan.Keluarga mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) guna memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung dengan

Permohonan tersebut diajukan karena pihak keluarga mengaku memiliki keraguan terkait status biologis janin yang saat ini berada dalam kandungan . Oleh karena itu, mereka meminta agar dilakukan tes DNA secara ilmiah dan independen untuk memperoleh kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, kuasa hukum INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. INDAFIKRI menyampaikan bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengungkap kebenaran materiil berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah melalui tes DNA paternitas antara pemohon dan korban. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi scientific evidence (bukti ilmiah) yang dapat digunakan dalam proses hukum,” ujar INDAFIKRI S.H
Menurutnya, tes DNA paternitas nantinya akan dilakukan di laboratorium forensik yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan secara akurat hubungan biologis antara dengan janin atau anak yang berada dalam kandungan

Lebih lanjut, guna menjaga validitas dan integritas barang bukti (chain of custody), pihak pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar memberikan atensi kepada Kapolres Musi Banyuasin, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, untuk menerbitkan surat perintah yang mewajibkan para pihak terkait mengikuti proses pengambilan sampel DNA.

Pihak kuasa hukum berharap hasil tes DNA nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(Albert team)

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan, Polda NTB Ingatkan Kamtibmas

0

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan, Polda NTB Ingatkan Kamtibmas

Warta.in
Mataram,NTB — Polda NTB mengajak masyarakat menyukseskan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026, yang digelar bersama Polri dan TVRI di berbagai wilayah Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga memperkuat kebersamaan serta menjaga situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, kolaborasi Polri dan TVRI dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 menjadi ruang berkumpul masyarakat, untuk menikmati pertandingan sepak bola dunia secara aman dan nyaman.

“Nobar Piala Dunia 2026 bersama Polri dan TVRI ini kami hadirkan, sebagai wadah hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat. Kami berharap seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan penuh semangat persaudaraan,” ujar Kombes Pol. Kholid, Jumat (12/6/2026), melalui siaran pers.

Menurutnya, antusiasme warga NTB cukup tinggi. Sejumlah titik nobar telah disiapkan di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat hingga Dompu. Lokasi tersebut mencakup area komersial maupun nonkomersial, sehingga masyarakat dapat memilih tempat terdekat untuk menyaksikan pertandingan.

“Polri bersama TVRI ingin memastikan masyarakat dapat menikmati setiap pertandingan dengan suasana yang aman dan kondusif. Karena itu kami mengajak seluruh penonton menjaga ketertiban, selama kegiatan berlangsung,” katanya.

Kombes Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi akibat perbedaan dukungan tim, menghindari tindakan yang berpotensi memicu keributan, serta tetap menghormati sesama penonton.

“Silakan mendukung tim favorit masing-masing, namun jangan sampai menimbulkan gesekan. Jadikan nobar ini sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan,” ucapnya.

Selain itu, Polda NTB juga mengimbau panitia dan pengelola lokasi nobar untuk memperhatikan faktor keselamatan, kenyamanan, serta keamanan kendaraan para pengunjung.

“Kami mengajak masyarakat menjaga barang berharga, mematuhi aturan lalu lintas saat berangkat maupun pulang dari lokasi nobar, serta segera melapor kepada petugas atau melalui layanan 110, apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kholid.

Polda NTB memastikan jajaran kepolisian di seluruh wilayah, siap mendukung pelaksanaan nobar bersama Polri dan TVRI agar berlangsung aman, lancar, serta memberi pengalaman positif bagi masyarakat pencinta sepak bola di NTB.

“Mari kita sukseskan nobar Piala Dunia 2026 bersama Polri dan TVRI dengan menjaga keamanan, ketertiban, serta semangat persatuan. Keamanan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(sr/hpntb)

Polres Jember Ungkap 24 Kasus Narkotika, Amankan 30 Tersangka dan Sita Lebih dari 144 Gram Sabu

0

Warta.in, Jember – Komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap puluhan kasus selama periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam konferensi pers pada Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari jaringan luar daerah untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Jember. Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna menghindari pertemuan langsung.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Ke depan, Polres Jember akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif melalui penyuluhan, sosialisasi, patroli siber, pengembangan jaringan pengungkapan kasus, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Jember. Pemberantasan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.

Dengan capaian tersebut, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dialog Publik AMS Subang Soroti Kasus MH, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan dan Dumas

0

Dialog Publik AMS Subang Soroti Kasus MH, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan dan Dumas

*AMS Kabupaten Subang Gelar Dialog Publik: Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang, Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan ; kuasa hukum MH tempuh peradilan dan dumas*

Warta In Jabar | Subang, 10 Juni 2026 – Angkatan Muda Subang (AMS) menggelar Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan” di Saung Lebe Subang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa forum tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan secara merata.

“Kegiatan ini berangkat dari keresahan masyarakat yang menilai masih ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang sehat agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dari para pihak yang berwenang,” ujar Iqbal Maulana.

Senada dengan itu, moderator kegiatan Rando Purba, S.H., menyampaikan bahwa forum AMS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai belum memiliki kepastian yang jelas.

“Ketika persoalan hukum yang menyangkut aparat maupun kekuasaan dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, maka wajar apabila publik mempertanyakan proses penegakan hukumnya. Karena itu forum ini menjadi ruang untuk mencari jawaban secara terbuka,” kata Rando.

Dalam dialog tersebut, AMS menyoroti sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pelaporan yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi, penetapan Muhammad Harun (MH) sebagai tersangka, hingga dugaan praktik pungutan liar yang mencuat dari pemberitaan terkait aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang.

Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi dan dr. Maxi Dipertanyakan

Direktur Republik Law Firm (RLF), Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., yang akrab disapa ARD, mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah masuk dan diproses oleh aparat penegak hukum.

“Ketika sebuah perkara berjalan dalam waktu yang sangat panjang tanpa adanya kepastian hukum, tentu publik akan bertanya-tanya sejauh mana perkembangan penanganannya. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijawab oleh negara,” tegas ARD.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Polres Subang, Aiptu Pramono, menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda antara penyelidikan dan penyidikan.

Menurutnya, pada tahap penyelidikan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur batas waktu sebagaimana pada tahapan penyidikan.

“Dalam proses penyidikan terdapat aturan mengenai tahapan tertentu, sedangkan pada tahap penyelidikan mekanismenya berbeda karena fokusnya pada pengumpulan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

Kasus MH Memasuki Babak Baru

Perhatian publik juga tertuju pada perkara yang menjerat Muhammad Harun (MH), seorang wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari oleh penyidik Polres Subang.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa tim kuasa hukum MH telah menempuh langkah hukum berupa Praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Subang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sng.

Kuasa hukum MH, Karim Sastra Wiguna, S.H., menjelaskan bahwa upaya praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka.

“Praperadilan merupakan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karim.

Menurut Karim, status MH sebagai wartawan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan karena profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai regulasi Dewan Pers terkait perlindungan profesi wartawan.

“MH itu seorang wartawan. Ketika produk jurnalistik dijadikan bagian dari alat bukti pidana, tentu harus diuji keabsahannya. Karena itu kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji seluruh proses tersebut,” tegas Karim.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara MH tidak berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, melainkan dugaan tindak pidana lain yang sedang diproses berdasarkan laporan yang diterima.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari ARD yang mempertanyakan alasan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik apabila perkara tersebut tidak berhubungan dengan kerja pers.

“Jika perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas pers, maka publik juga berhak mengetahui dasar penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” kata ARD.

Kuasa Hukum Tempuh Dumas ke Propam, Kompolnas dan Komisi III DPR RI

Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum MH juga menempuh langkah lain berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan sejumlah lembaga lainnya.

“Selain praperadilan, kami juga melakukan pengaduan masyarakat dan berbagai upaya hukum lainnya sebagai bagian dari ikhtiar mencari keadilan bagi MH,” ujar Karim.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dapat memeriksa seluruh aspek hukum secara objektif dan independen dalam perkara tersebut.

Kejaksaan: Perkara Bisa P-21 Jika Unsur Formil dan Materil Terpenuhi

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Subang dari Seksi Intelijen, Danu, menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 apabila telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“P-21 hanya dapat diberikan apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi. Itu menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” jelasnya.

AMS: Kritik untuk Mendorong Keadilan

Melalui forum ini, AMS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan.

AMS berharap ruang dialog seperti ini dapat terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus dapat dirasakan oleh masyarakat.”