Beranda blog

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*

0

*KUR PLAFON HINGGA RP100 JUTA BEBAS JAMINAN TAMBAHAN: ATURAN TEGAS*, MASYARAKAT DIPERINTAHKAN LAPORKAN SEGALA PELANGGARAN*

Kementerian UMKM Tegaskan: Akses Pembiayaan Harus Terbuka Luas Bagi Pelaku Usaha Produktif Tanpa Syarat yang Membebani

JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 – Sebuah terobosan besar serta kebijakan yang sangat meringankan beban jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh tanah air kini telah ditegaskan secara resmi dan tegas oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bahwa setiap pengajuan permohonan fasilitas Kredit Usaha Rakyat yang memiliki batas maksimal pinjaman atau plafon hingga senilai Rp100 juta, tidak mewajibkan dan tidak boleh sama sekali membebankan kewajiban kepada pemohon untuk menyerahkan jaminan maupun agunan tambahan dalam bentuk apa pun.

Ketentuan yang sangat penting dan menggembirakan bagi dunia usaha ini disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Kewirausahaan yang sekaligus menjabat sebagai Juru Bicara resmi Kementerian UMKM, Riza Damanik. Beliau dengan lugas, tegas, dan penuh tanggung jawab menghimbau serta memerintahkan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk segera melaporkan apabila masih ditemukan lembaga penyalur kredit—baik perbankan maupun lembaga keuangan lainnya—yang tetap dengan sengaja meminta, menagih, atau mensyaratkan adanya jaminan tambahan untuk pinjaman yang nilainya masih berada di bawah batas yang telah ditetapkan tersebut.

“Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan resmi yang harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa kecuali oleh seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Riza Damanik.

Lebih rinci dijelaskan, bahwa landasan hukum serta pedoman pelaksanaan kebijakan ini telah tertuang secara jelas dan sah dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026. Adapun tujuan mulia yang menjadi latar belakang lahirnya peraturan ini adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memperluas, mempermudah, serta membuka akses seluas‑luasnya terhadap pembiayaan bagi para pelaku usaha yang memiliki usaha produktif, layak, dan memiliki prospek ke depan, namun selama ini belum memiliki akses yang memadai terhadap lembaga perbankan maupun kredit komersial yang berlaku umum.

“Jadi, untuk Kredit Usaha Rakyat dengan nilai di bawah Rp100 juta, bank atau lembaga penyalur lainnya tidak boleh dan tidak berhak meminta jaminan tambahan apa pun. Jika masih ada pihak yang meminta, memaksakan, atau mensyaratkannya, silakan Bapak dan Ibu sekalian segera melaporkan hal tersebut kepada kami,” ujar Riza Damanik dengan penegasan yang tidak dapat diganggu‑gugat.

Beliau juga melengkapi penjelasan tersebut dengan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menyerahkan agunan tambahan baru dapat diberlakukan dan dimintakan apabila nilai pinjaman yang diajukan berada di atas batas Rp100 juta. Meskipun demikian, tetap terdapat pengecualian khusus yang berlaku bagi petani tebu rakyat serta para penerima KUR khusus sektor pertanian yang pelaksanaannya bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit yang telah ditunjuk dan berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

CARA MENYAMPAIKAN LAPORAN DAN KONTAK RESMI KEMENTERIAN UMKM

Guna memudahkan masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan, Kementerian UMKM menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi kapan saja:

1. Laman Resmi:
https://www.kemenkopukm.go.id

2. Email Layanan Pengaduan:
pengaduan@kemenkopukm.go.id

📞 Layanan Kontak:
Layanan Informasi dan Pengaduan Terpadu Kementerian UMKM

“Janganlah takut dan janganlah ragu untuk menyampaikan keluhan. Aturan ini dibuat untuk melindungi serta memberdayakan usaha rakyat, sehingga harus berjalan sebagaimana mestinya demi kemajuan ekonomi bangsa,” demikian pesan penutup yang disampaikan untuk menguatkan hati para pelaku usaha di seluruh pelosok negeri ini.

(Tim Peliput HD/ Redaksi)

*SPBU 66.793.03 Menjalin Kembali Jadi Sorotan, Pengisian BBM Gunakan Damp Truk* 

0

LANDAK, WARTA IN- Aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 66.793.03 yang berlokasi di Anjungan Bengkayang Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite mengunakan drum dalam jumlah besar, Senin (03/08/26).

Dugaan pengisian BMM subsidi mengunankan drum plastik dalam kapasitas besar memunculkan pertayaan terkait pengawasan dan ketepatan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Berdasarkan pantauan tim dilapangan, terlihat sebuah mobil dump truck warna kuning diduga melakukan pengisian tidak langsung ke tangki kendaraan, melainkan mengisi drum. Aktivitas tersebut memicu kekecurigaan adanya pola tertentu dilapangan.      Sejumlah warga mengaku resah, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun atau didistribusikan ulang secara tidak sesuai ketentuan.

“Kondisi seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil. Kami sering kesulitan mendapatkan BBM, tapi justru ada dugaan pengisian dalam jumlah besar menggunakan drum,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, sekaligus menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran barang bersubsidi.

Hingga saat belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 66.793.03, tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

“Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Tim Investigasi

Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (04/08/2026)pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakanAnggota jaga Poksek Ngimbang Aiptu Muji, R. dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, Bank BRI Ngimbang, ATM BNI dan Pabrik R3 Lamongrejo serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Maksimalkan Pelayanan Pagi kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan Pagi kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi, Aipda Erwan, Aipda Ahmad Z, dan Briptu Romandi Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Rabu (05/08/2026) pukul 05.40 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

*LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?*

0

“KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DESA BUNGA TANJUNG: LAPORAN MASUK BULAN FEBRUARI, HASIL AUDIT RAMPUNG, APAKAH BENAR BERKAS HANYA MENGEDAP DI ATAS MEJA?.

“Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Lobby, Maupun Upaya Mengendapkan Kasus Demi Kepentingan Pihak Tertentu.

MUKOMUKO, BENGKULU – 5 AGUSTUS 2026 – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, menyusul adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga masyarakat bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya. Laporan tersebut secara resmi dilayangkan dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 25 Februari 2026, yang memuat sejumlah temuan serius yang sangat merugikan hak dan kepentingan bersama.

Adapun pokok-pokok permasalahan yang dilaporkan mencakup dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang prosesnya dinilai tidak transparan, tidak mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak diketahui secara jelas ke mana perginya manfaat dan hasilnya; dugaan adanya praktik pungutan liar yang membebani masyarakat; hingga penyimpangan yang cukup signifikan dalam pengelolaan serta pelaporan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang seharusnya menjadi kekayaan dan sumber kemajuan desa tersebut.

 

TITIK TERANG DAN PERKEMBANGAN PENANGANAN KASUS

Laporan yang mengguncang kepercayaan publik ini tidak hanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko saja, melainkan juga ditembuskan kepada Kepolisian Resor Mukomuko serta disampaikan kepada Bupati Mukomuko selaku pimpinan tertinggi penyelenggara pemerintahan di daerah ini, agar semua pihak mengetahui dan dapat bertindak sesuai kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, langkah pemeriksaan dan penelusuran fakta telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang telah merampungkan seluruh proses audit serta klarifikasi mendalam guna mengungkap kebenaran di balik polemik pengelolaan aset dan keuangan desa tersebut. Memasuki bulan Mei 2026, hasil audit dinyatakan telah selesai sepenuhnya, dan berkas berisi temuan-temuan tersebut kini siap diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti baik dalam bentuk sanksi administratif maupun proses hukum yang lebih lanjut apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

 

KEKHAWATIRAN MASYARAKAT: JANGAN HANYA SIMBOLIS, JANGAN SAMPAI BERKAS MENGEDAP TANPA KEJELASAN

Di tengah penantian masyarakat yang penuh harap agar kebenaran segera terungkap, justru muncul kekhawatiran yang meluas dan desakan yang sangat kuat dari elemen masyarakat luas. Warga mendesak agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan secara terbuka, transparan, dan jujur, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi, disembunyikan, atau diatur sedemikian rupa demi kepentingan tertentu.

Masyarakat menegaskan: Janganlah proses ini hanya terlihat bagus di atas kertas, sekadar menjadi simbol semata, berjalan di tempat, dan akhirnya berkas-berkas itu hanya mengendap diam di dalam laci atau di atas meja pejabat tanpa ada kejelasan hasil.

Kecurigaan yang semakin kuat pun muncul: Apabila terbukti ada pihak yang berperan sebagai aktor intelektual yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, bermain di balik layar, melakukan pendekatan maupun lobi-lobi agar kasus ini diredam, dikendapkan, dan diproses secara sengaja terhambat demi menguntungkan pihak yang bersalah, maka masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh, penyelidikan mendalam, dan penegakan hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu—siapapun orangnya, jabatan apapun yang disandangnya, dan siapapun aktor intelektual yang terlibat di dalamnya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Isu mengenai adanya pendekatan dan upaya lobi-lobi agar kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya pun mulai berhembus kencang dan beredar luas di kalangan masyarakat. Seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya dengan jelas menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media:

“Sudah sangat sulit perkara ini, Bapak Wartawan, untuk bisa benar-benar diproses. Sejak dilaporkan ke Kejari Mukomuko tanggal 25 Februari 2026 lalu, di mana proses yang nyatanya? Mana kejelasannya? Saat laporan itu baru saja masuk saja, sudah ada yang berkata seolah-olah bisa mengatur: ‘Biarkan saya yang urus, biar saya yang tangani, laporan ini akan saya buang di bawah meja dan tidak akan diproses sama sekali.’ Begitulah yang kami dengar dan kami rasakan.”

Ucapan itu diucapkan dengan nada yang penuh kekesalan, kekecewaan yang mendalam, serta rasa putus asa yang nyata atas ketidakpastian yang terjadi hingga saat ini.

 

KECAMAN TEGAS KETUA UMUM PPWI: JANGAN ADA YANG MERASA BISA DI ATAS HUKUM

Merespons situasi yang menimbulkan keresahan dan meragukan penegakan hukum ini, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.—selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga merupakan Aktivis Senior serta Alumni Lemhanas Angkatan ke-48 Tahun 2012, sekaligus Petisioner Hak Asasi Manusia di PBB Tahun 2025—memberikan pernyataan yang sangat tegas dan menegur segala bentuk penyimpangan:

“Saya mengecam dengan sangat tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta terlebih lagi segala upaya berupa intervensi, lobi, maupun tekanan yang bertujuan untuk menghentikan, menghambat, atau mengendapkan suatu perkara yang sudah masuk ranah hukum!” tegas Wilson Lalengke dengan sikap yang berwibawa dan tidak kompromi.

Lebih lanjut beliau menegaskan: “Setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, wajib taat hukum dan bertanggung jawab atas amanah yang dipikulkannya. Dana desa dan aset desa adalah milik seluruh warga masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu yang dapat dipermainkan sesuka hati. Jika ada yang bersalah, hukum harus bekerja; jika tidak bersalah, harus dibuktikan secara terang-terangan. Mengupayakan perkara ini dibungkam atau disembunyikan adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat rakyat dan martabat hukum negara ini. Sebagai alumni Lemhanas dan pembela hak asasi manusia, saya menegaskan: Kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi di atas kepentingan siapapun juga!”

 

TINJAUAN DAN PENEGASAN AHLI HUKUM: PROSES HARUS DILINDUNGI DARI INTERVENSI PIHAK MANAPUN

Sejalan dengan itu, seorang Ahli Hukum yang memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini secara utuh sejak laporan pertama kali dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko juga memberikan pandangan yuridisnya:

“Secara hukum, setiap laporan yang disampaikan dengan dasar yang cukup wajib diproses secara profesional, objektif, dan tidak boleh dihalangi-halangi oleh pihak manapun,” ungkap Ahli Hukum tersebut dengan lugas.

Ia menjelaskan: “Ketika Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menyerahkan hasilnya, itu adalah langkah awal yang sah. Namun, temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Jika ada dugaan tindak pidana, maka kewenangan penegak hukum adalah mutlak untuk menyelidiki dan menyidik. Segala bentuk upaya lobi, pendekatan kekeluargaan yang berlebihan, atau tekanan agar kasus tidak diproses, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum yang juga merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsipnya: Hukum tidak mengenal orang, hukum hanya mengenal perbuatan yang benar dan yang salah. Aset tanah seluas 3,4 hektare bukanlah benda yang nilainya kecil, sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara sangat ketat dan transparan.”

 

RUANG KLARIFIKASI DAN PRINSIP BERIMBANG

Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk dapat menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi, guna menjamin informasi yang disampaikan kepada publik menjadi tepat, benar, berimbang, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Redaksi berpegang teguh pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme jurnalistik yang taat pada Undang-Undang Pers dan terhindar dari pelanggaran UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.

Kebenaran akan tetap menjadi kebenaran, dan fakta harus terungkap tanpa ditutup-tutupi.

(Tim Peliput / Redaksi)

*Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional*

0

“Kepala KSP Jenderal Dudung Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi Undang-Undang Perekonomian Nasional.

Jakarta – Memasuki abad 21 yang diwarnai berbagai krisis seperti krisis finansial global 2008, krisis covid-19, dan konflik geopolitik yang memanas yang membayangi dunia saat ini, Indonesia membutuhkan arah, paradigma, dan keberanian untuk kembali menata fondasi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran itulah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Peluncuran Buku Pemikiran Soemitro dan Simposium Nasional “Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045” yang akan dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Kehadiran Kepala KSP pada acara yang akan digelar esok, Selasa, 4 Agustus 2026, ini menjadi penanda penting bahwa diskursus mengenai perekonomian nasional tidak lagi dipahami semata sebagai pembahasan akademik, melainkan sebagai bagian dari ikhtiar strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh kedaulatan Indonesia di tengah krisis multidimensi dan ketidakpastian global.

Peluncuran buku yang akan dilaksanakan di Gedung RRI Jakarta ini mengangkat kembali pemikiran ekonom besar Indonesia, Soemitro Djojohadikusumo, yang sepanjang hidupnya meyakini bahwa pembangunan ekonomi harus menjadi instrumen mewujudkan keadilan dan kedaulatan nasional. Baginya, ekonomi bukan sekadar persoalan angka-angka statistik, melainkan sarana membangun martabat, kemandirian, produktivitas, dan keadilan sosial.

Simposium nasional yang menyertai peluncuran buku tersebut akan mempertemukan
para akademisi, ekonom, tokoh nasional, birokrat, pelaku usaha, aktivis, dan generasi muda untuk membahas urgensi hadirnya Undang-Undang Perekonomian Nasional sebagai payung hukum yang mampu mengintegrasikan arah pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Dalam perspektif tersebut, Ekonomi Politik Pancasila dipandang bukan sekadar teori ekonomi, melainkan sebuah paradigma pembangunan bangsa, sebagai jalan keselamatan bangsa. Ia berangkat dari keyakinan bahwa negara harus hadir sebagai pengarah pembangunan, menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan, memperkuat industri nasional, melindungi sektor strategis, mengembangkan inovasi dan teknologi, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi menghadirkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di tengah krisis supremasi sekaligus persaingan global yang semakin kompleks, kekuatan sebuah bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam, melainkan oleh kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, industri, pembiayaan, dan pasar domestik. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem ekonomi yang mampu mengubah kekayaan alam menjadi nilai tambah, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat daya saing nasional.

Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa yang menempatkan perekonomian sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, bukan semata-mata akumulasi keuntungan. Pembangunan ekonomi yang berkeadilan menjadi syarat bagi terwujudnya persatuan nasional, stabilitas politik, dan ketahanan negara dalam menghadapi berbagai tantangan abad ke-21.

Melalui peluncuran buku dan simposium nasional ini, diharapkan lahir ruang dialog yang produktif antara negara, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, dan generasi muda dalam merumuskan langkah-langkah konkret menuju sistem perekonomian nasional yang lebih berdaulat, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Momentum ini diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni intelektual, melainkan menjadi titik tolak lahirnya gagasan, kebijakan, serta kolaborasi nasional untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Nusantara Centre bekerja sama dengan Banrehi dan Universitas Nusantara, serta didukung oleh Ethos Group Indonesia, PT Hamasa, PT Sandi Jasa Estika.

Kegiatan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai jam 13.00WIB dan bertempat di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.

Bagi Nusantara Centre, pembangunan ekonomi bukan sekadar agenda pertumbuhan, melainkan ikhtiar memuliakan manusia Indonesia. Ketika ekonomi diletakkan di atas nilai-nilai Pancasila, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemakmuran, tetapi juga memperkuat persatuan, memperluas keadilan, dan menjaga kedaulatan bangsa.

Dengan semangat itulah, peluncuran buku dan simposium nasional ini diharapkan menjadi salah satu penanda pondasi penting kebangkitan kembali Ekonomi Politik Pancasila sebagai fondasi menuju Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan bermartabat.(*)

Kasus TPPO Marak Lagi di Subang: Korban Sakit Kanker Tetap Dipaksa dan Diterbangkan ke Qatar

0

Kasus TPPO Marak Lagi di Subang: Korban Sakit Kanker Tetap Dipaksa dan Diterbangkan ke Qatar

SUBANG, Warta In Jabar — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tisah, seorang calon PMI, diduga dipaksa berangkat ke Qatar oleh oknum perekrut meski telah mengajukan pengunduran diri karena mengalami sakit parah.

​Mukhidin, suami dari Tisah, mengungkapkan bahwa istrinya sempat menjalani pemeriksaan medis (medical check-up) sebelum berangkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Tisah didiagnosis memiliki benjolan di bagian dada yang dikhawatirkan kanker dan dianjurkan menjalani perawatan medis selama 3 hingga 6 bulan, bahkan berpotensi tindakan operasi.

​Atas petunjuk medis tersebut, Tisah telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari proses pemberangkatan. Namun, permohonan itu diabaikan. Pihak sponsor tetap menjemput Tisah dari rumahnya di Subang untuk dibawa ke Jakarta, lalu menerbangkannya ke Qatar.

​Mukhidin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin—baik secara lisan maupun tertulis—bagi istrinya untuk bekerja di Timur Tengah. Saat penjemputan terjadi, Mukhidin sedang berada di kebun menjalankan pekerjaannya harian.

​”Di negara penempatan (Qatar), istri saya akhirnya gagal dipekerjakan. Tidak ada majikan yang mau menerima karena kondisi fisiknya sedang sakit. Akibatnya, ia hanya dibolak-balik dan terkatung-katung di kantor agensi sana,” ujar Mukhidin menirukan aduan istrinya.

​Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Subang, Wahyudin, yang telah menerima kuasa dari Mukhidin, menyatakan telah memanggil pihak sponsor daerah berinisial HN dan A. Dalam konfirmasi tersebut, kedua sponsor mengakui merekrut Tisah dan menyerahkannya kepada pihak pemproses bernama Mun dan Poy di kawasan Asembaris, Jakarta.

​Namun, menurut Wahyudin, pihak pemproses di Jakarta kini sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab dengan mengorbankan sponsor daerah.

​”Jika pihak pemproses tidak bertanggung jawab dan terus menghindar, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran ini sangat kuat mengarah pada Pasal 81, 82, 83, 84, 85, dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Wahyudin.

​Wahyudin mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

# Tim #

Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

0

Warta.in Medan, 4 Agustus 2026 – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan dialog yang dihadiri perwakilan berbagai komunitas ojol di Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta menyampaikan berbagai aspirasi terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan komunitas ojol menyampaikan bahwa pengemudi online tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan mobilitas yang tinggi dan jangkauan operasional yang luas, pengemudi ojol diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal terhadap potensi gangguan keamanan maupun permasalahan sosial di lingkungan sekitar.

Melalui sinergitas yang terjalin, para pengemudi ojol berkomitmen untuk mendukung terciptanya ruang publik yang aman dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban selama beraktivitas, serta aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara komunitas ojol dengan kepolisian sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang konstruktif. Diharapkan, kolaborasi yang terbangun mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta mendukung iklim transportasi online yang tertib, profesional, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan, sinergitas antara komunitas ojol dan kepolisian diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, serta mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. (RN)

Fungsi Pengawasan Mati: DPRD Nias Barat Diduga Abaikan Laporan RSUD Cerah Medika

0

NiasBarat,Warta.in- Untuk apa ada DPRD jika fungsi utamanya justru diduga dimatikan?

Pertanyaan itu kini jadi sorotan publik Nias Barat. Di tengah kisruh pembangunan RSUD Cerah Medika, lembaga wakil rakyat itu diduga memilih bungkam terhadap laporan masyarakat dan konfirmasi media.

Laporan 16 Juli 2026 Diduga Masuk Laci
Para penghibah tanah RSUD Cerah Medika telah menyerahkan tanahnya demi kepentingan umum. Sebagai bentuk tanggung jawab, pada *16 Juli 2026* mereka resmi melayangkan surat laporan ke Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Nias Barat.

Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut diduga tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak ada jawaban resmi, tidak ada undangan RDP, tidak ada langkah konkret.

Rapat 28 Juli 2026 Hanya Seremonial
Pada 28 Juli 2026, Komisi II DPRD memang sempat memanggil PPK dan Plt Kadis Kesehatan. Tetapi publik menilai pemanggilan itu hanya formalitas.

Tidak ada rekomendasi tegas, tidak ada sidak lapangan, dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat penghibah tanah.

Konfirmasi Media 4 Agustus 2026 Juga Buntu
Bukti paling telanjang terjadi pada 04 Agustus 2026,Warta.in mengirim konfirmasi via WhatsApp kepada Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Nias Barat.

Hasilnya nihil. Pesan hanya dibaca. Tidak ada jawaban sampai berita ini naik. Diduga, ini bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol pers.

Diduga Tabrak UU No. 23 Tahun 2014
Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014 dan *PP No. 12 Tahun 2018* dengan jelas mengamanatkan 3 fungsi DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Termasuk didalamnya: menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengawasi proyek strategis daerah yang menggunakan uang rakyat.

Fakta di lapangan justru sebaliknya:
1. Proyek RSUD Cerah Medika diduga molor dari masa kontrak, namun pekerjaan masih berjalan.
2. Lokasi ditutup dan dijaga ketat , jauh dari asas transparansi.
3. Akuntabilitas anggaran dipertanyakanpublik tanpa ada penjelasan dari DPRD.

“Kalau laporan rakyat dan media saja tidak direspons, lalu fungsi pengawasan DPRD di mana? Jangan-jangan kami hanya butuh stempel, bukan wakil rakyat,” tegas salah satu penghibah tanah.

Kepercayaan Publik Runtuh
Gaji, tunjangan, dan fasilitas DPRD berasal dari pajak rakyat. Ketika rakyat butuh jawaban, DPRD Nias Barat diduga memilih diam.

Jika pembiaran ini terus terjadi, maka DPRD Nias Barat diduga telah mengkhianati *amanat Pasal 18 UUD 1945

Warga kini hanya bisa bertanya:
“Ke mana lagi kami harus mengadu, jika lembaga pengawas kami sendiri yang bungkam?

Reporter ; Warta.in.

Kasdam XII/Tpr Sambut Tim Audit Itjen TNI, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja.  

0

Kubu Raya – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., menerima dan mendampingi Ketua Tim Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode III Tahun Anggaran 2026, Marsma TNI Joko Triwibowo, S.E., M.Sc., di Ruang Yudha Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Selasa (4/8/2026).

Taklimat awal diikuti oleh pejabat Kodam XII/Tpr serta satuan jajaran, baik secara langsung maupun melalui video conference.

Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XII/Tpr membacakan sambutan Pangdam XII/Tpr. Pangdam menegaskan bahwa kegiatan pengawasan merupakan sarana untuk mengontrol dan mendorong para pelaksana kegiatan untuk melaksanakan tugasnya sesuai program yang telah ditetapkan.

Menurutnya, audit dan pengawasan bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran. Hasil pengawasan juga menjadi bahan evaluasi bagi komando atas dalam menentukan langkah pembinaan dan perbaikan ke depan.

Pangdam juga mengingatkan pentingnya dukungan dari seluruh satuan jajaran Kodam XII/Tanjungpura yang menjadi objek pemeriksaan. Ia berharap setiap satuan memberikan data dan informasi secara terbuka serta menyampaikan kondisi yang sebenarnya agar tim audit dapat memberikan saran, masukan, maupun solusi terhadap berbagai permasalahan, kendala, dan kelemahan yang dihadapi.

“Dengan demikian, hasil audit diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas personel, memperkuat kinerja organisasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan program kerja dan anggaran pada masa mendatang,” ujar Pangdam.

Lebih lanjut, Pangdam berharap apabila tim audit menemukan hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, agar dapat memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan terhadap mekanisme pelaksanaan tugas, prosedur, maupun norma yang diterapkan, sehingga menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program kerja berikutnya.

Kepada Danrem 121/Abw, para Asisten dan Kabalak Kodam XII/Tpr, Pangdam menekankan agar seluruh koreksi, rekomendasi dan masukan dari Tim Pengawas Audit Kinerja Itjen TNI dicatat serta ditindaklanjuti. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan tugas yang semakin tertib, efektif, efisien dan akuntabel.

Pangdam berharap kegiatan audit dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas kinerja Satuan serta mewujudkan pelaksanaan tugas yang semakin profesional, transparan dan akuntabel di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura. (Pendam XII/Tpr)