“KABRI BERI PENCERAHAN KEPADA DISNAKERTRANS MUKOMUKO: BERDIRI DI TENGAH, PERIKSA FAKTA DAN KONTRAK SECARA UTUH TANPA MEMBELA PIHAK MANAPUN.
MUKOMUKO, 2 SEPTEMBER 2026 — Dalam upaya memastikan penanganan perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan 67 personel satuan pengamanan di Kabupaten Mukomuko berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum, tokoh masyarakat sekaligus pengamat ketenagakerjaan, Kabri, memberikan arahan serta pencerahan mendalam kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko. Kabri menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sama sekali tidak boleh terpengaruh oleh tekanan opini, kepentingan kelompok, maupun desakan dari pihak mana pun.
Kabri menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat Disnakertrans Mukomuko yang telah memanggil perwakilan pekerja serta meminta klarifikasi kepada pihak PT Bazcorp Citra Indonesia selaku perusahaan penyedia jasa pengamanan. Berdasarkan perkembangan terkini pada Selasa, 2 September 2026, tuntutan para pekerja terkait pengakhiran hubungan kerja tersebut memang belum memperoleh keputusan final. Pihak HRD PT Bazcorp Citra Indonesia dikabarkan akan segera berkoordinasi langsung dengan Disnakertrans Mukomuko guna membahas seluruh pokok persoalan yang ada.
Namun, di tengah proses yang sedang berjalan tersebut, Kabri mengingatkan bahwa sebagai instansi pemerintah yang diberi amanat mengelola hubungan industrial, Disnakertrans wajib benar-benar berdiri di tengah, menjadi penyeimbang yang adil, dan tidak boleh memihak kepada salah satu pihak sejak awal pemeriksaan.
“Disnaker jangan menjadi pembela perusahaan, tetapi juga jangan menjadi pembela pekerja secara membabi buta. Disnaker adalah rumah penyelesaian hubungan industrial. Yang harus dibela adalah aturan, fakta, dan hak masing-masing pihak,” tegas Kabri dengan lugas dan berwibawa.
JANGAN HANYA MEMERIKSA SURAT PENGHENTIAN, BUKA SELURUH RANGKAIAN PERISTIWANYA SECARA UTUH
Kabri meminta Disnakertrans Mukomuko tidak hanya berhenti pada pemeriksaan surat pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diberikan kepada 67 satpam tersebut. Seluruh rangkaian hubungan kerja, sejak awal kerja sama hingga pengakhiran, perlu ditelusuri, diperiksa, dan dicocokkan secara menyeluruh dan menyeluruh. Menurutnya, setidaknya terdapat sepuluh poin krusial yang wajib dibuka, diverifikasi, dan dicocokkan satu per satu oleh pihak dinas sebelum menarik kesimpulan apa pun:
1. PKWT masing-masing pekerja dan jangka waktu kontraknya — memastikan kesesuaian isi, tanggal penandatanganan, dan masa berlakunya;
2. Status hubungan kerja antara tenaga pengamanan dengan PT Bazcorp Citra Indonesia — apakah murni pekerja langsung atau melalui skema lain yang diatur perundang-undangan;
3. Perjanjian pekerjaan alih daya antara PT Bazcorp dengan perusahaan pemberi pekerjaan — untuk mengetahui hak, kewajiban, serta ruang lingkup kerja sama kedua belah pihak;
4. Surat atau permintaan evaluasi dari PT Agro Muko kepada perusahaan penyedia jasa pengamanan — meneliti dasar, alasan, dan ruang lingkup permintaan tersebut;
5. Dasar dan mekanisme evaluasi yang diterapkan oleh PT Bazcorp — apakah telah sesuai dengan perjanjian kerja maupun ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat panggilan evaluasi, kapan diterima pekerja, dan berapa waktu yang diberikan untuk merespons — memastikan adanya prosedur yang wajar dan tidak mendadak;
7. Alasan pengakhiran hubungan kerja yang dicantumkan perusahaan — apakah memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
8. Apakah sebelumnya terdapat surat peringatan, catatan pelanggaran, atau evaluasi kinerja yang pernah disampaikan kepada pekerja — guna menelusuri kronologis permasalahan;
9. Hak upah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang kompensasi PKWT, maupun hak-hak lain yang masih harus diselesaikan dan dibayarkan kepada pekerja — memastikan tidak ada satu pun hak yang terabaikan; serta
10. Apakah seluruh proses mulai dari penempatan hingga pengakhiran telah sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan persoalan sebesar ini disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak saja. Buka kontraknya, buka surat evaluasinya, buka surat panggilannya, periksa dasar penghentiannya, dan hitung hak pekerjanya dengan cermat. Setelah semuanya terang dan jelas, barulah pemerintah mempunyai dasar yang kuat dalam memberikan kesimpulan maupun anjuran kepada kedua belah pihak,” pesan Kabri yang mendalam dan berwibawa.
Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur secara rinci mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, penyediaan jasa pekerja/buruh, tata cara pemutusan hubungan kerja, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi yang harus dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalankan, di samping ketentuan lain yang relevan terhadap pengakhiran tersebut. Seluruh ketentuan ini menjadi payung hukum yang wajib dipegang teguh oleh seluruh pihak yang terlibat.
BEDAKAN EVALUASI, PENGAKHIRAN PKWT, DAN PELANGGARAN HAK — TIGA HAL YANG HARUS DIPERIKSA SECARA TERPISAH
Kabri juga mengingatkan agar Disnakertrans Mukomuko memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat bahwa evaluasi pekerja, pengakhiran hubungan kerja, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan merupakan tiga persoalan yang berbeda sifat dan dasarnya, sehingga harus diperiksa dan dinilai secara terpisah, bukan dicampuradukkan menjadi satu kesatuan yang tidak jelas batasnya.
Perusahaan pemberi pekerjaan memang dapat meminta perusahaan penyedia jasa alih daya untuk mengevaluasi tenaga kerja yang ditempatkan, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan hubungan kontraktual yang disepakati serta peraturan yang berlaku. Terlebih, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur penyediaan jasa pekerja/buruh dan memasukkan bidang pengamanan ke dalam kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa.
Akan tetapi, hasil evaluasi tersebut tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh undang-undang maupun perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.
“Kalau evaluasi yang dilakukan perusahaan itu sah dan benar prosedurnya, katakan sah. Kalau prosedur pengakhiran kontraknya salah dan tidak sesuai aturan, katakan salah. Kalau ada hak pekerja yang wajib dibayar namun belum dibayarkan, perintahkan agar segera dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan semuanya dicampur menjadi satu seolah-olah perusahaan tidak boleh melakukan evaluasi terhadap pekerja, atau sebaliknya seolah-olah pekerja tidak mempunyai hak apa pun untuk diperjuangkan,” tegas Kabri dengan tegas dan lugas.
DISNAKERTRANSH HARUS MENGARAHKAN KE JALUR RESMI, BUKAN MENJADI AJANG PERANG OPINI
Kabri mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas, teratur, dan beradab bagi setiap perselisihan yang terjadi. Perselisihan pada prinsipnya wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan tersebut dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan ditangani melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang telah ditetapkan.
Mediator Hubungan Industrial yang berkedudukan pada Dinas Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di wilayah kerjanya. Dalam proses tersebut, mediator berhak melakukan klarifikasi, meminta keterangan, serta meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dari kedua belah pihak guna memperoleh kejelasan fakta.
“Inilah yang seharusnya diedukasi kepada masyarakat luas. Kalau merasa dirugikan, jangan diselesaikan dengan perang opini di media sosial maupun panggung demonstrasi yang tidak menghasilkan solusi. Duduklah bersama untuk perundingan bipartit. Kalau gagal, catatkan perselisihannya kepada Disnaker. Disnaker lakukan mediasi dengan sungguh-sungguh. Kalau tetap tidak selesai, tersedia Pengadilan Hubungan Industrial sebagai jalur penyelesaian yang sah. Negara sudah menyediakan jalurnya, maka gunakanlah jalur tersebut,” jelas Kabri.
JANGAN SAMPAI DISNAKER IKUT MEMBENTUK VONIS SEBELUM PEMERIKSAAN SELESAI
Kabri juga berharap setiap pejabat di lingkungan Disnakertrans Mukomuko berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan pernyataan kepada media selama proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, bahasa dan pernyataan pemerintah harus senantiasa mencerminkan posisi netral, adil, dan tidak terburu-buru menyatakan salah satu pihak benar atau bersalah sebelum seluruh dokumen, keterangan, dan bukti dari kedua belah pihak selesai diperiksa secara tuntas.
“Kalau prosesnya masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data, sampaikan kepada publik bahwa proses tersebut masih berjalan. Jangan menggunakan bahasa yang dapat ditafsirkan masyarakat seolah-olah pemerintah telah memvonis perusahaan bersalah, atau sebaliknya telah menyalahkan pekerja. Posisi pemerintah harus menjadi penyeimbang yang dipercaya oleh kedua belah pihak,” katanya.
Kabri menegaskan bahwa sikap netral dan berhati-hati tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak terhadap proses mediasi yang sedang berjalan, sehingga hasil yang dicapai nantinya dapat diterima dengan lapang dada dan dihormati oleh seluruh pihak.
JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN NORMA, KOORDINASIKAN DENGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Kabri juga mengingatkan adanya perbedaan yang tegas antara fungsi mediator hubungan industrial dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah daerah provinsi, bukan kabupaten/kota. Sementara itu, mediator hubungan industrial tetap dapat berkedudukan dan menjalankan fungsi mediasi pada Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Karena itu, apabila dari pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Mukomuko ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan, Kabri berharap persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.
“Jangan pula kewenangan dicampuradukkan. Yang menjadi kewenangan mediator, selesaikan melalui jalur mediasi. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran norma yang harus diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan, koordinasikan dengan Provinsi Bengkulu. Dengan begitu prosesnya profesional, transparan, dan hasilnya mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas,” terangnya.
PERIKSA SATU PER SATU — JANGAN OTOMATIS MENGANGGAP SELURUH 67 PEKERJA MEMILIKI KASUS YANG SAMA PERSIS
Kabri menambahkan satu hal yang menurutnya sangat penting dan sering terabaikan, yaitu Disnakertrans Mukomuko tidak semestinya serta-merta menganggap kondisi hukum seluruh 67 satpam adalah identik dan sama persis satu sama lain.
“Saya juga menyarankan, periksa satu per satu. Apakah kontraknya sama persis? Masa kerjanya sama? Dasar evaluasinya sama? Surat panggilannya sama? Apakah semua menolak evaluasi? Apakah semua mempunyai keberatan yang sama? Jangan karena disebut 67 orang, lalu otomatis dianggap 67 kasusnya persis sama,” katanya.
Menurut Kabri, pemeriksaan yang dilakukan secara individual dan mendalam tersebut akan memberikan keadilan yang sesungguhnya, baik kepada para pekerja maupun perusahaan. Jika ada pekerja yang memang memiliki hak yang belum dibayarkan, hak tersebut wajib diperjuangkan dan dibayarkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan tindakannya telah memiliki dasar kontraktual dan prosedural yang sah, fakta tersebut juga wajib disampaikan secara terbuka, jujur, dan tidak ditutup-tutupi kepada publik.
DISNAKER HARUS MENJADI TEMPAT PENYELESAIAN, BUKAN PANGGUNG POLITIK PERSOALAN KETENAGAKERJAAN
Di akhir pernyataannya, Kabri berharap polemik yang melibatkan 67 satpam ini tidak berkembang menjadi persoalan politik, konflik kelompok, maupun pertarungan kepentingan yang jauh dari substansi hukum dan keadilan.
“Disnakertrans Mukomuko harus menjadi tempat semua pihak mencari penyelesaian yang adil. Jangan sampai persoalan hubungan kerja ini ditarik menjadi persoalan politik, konflik desa, konflik kelompok, atau sekadar perang pemberitaan di media. Ini persoalan pekerja dan perusahaan yang mempunyai koridor hukumnya sendiri. Selesaikanlah melalui jalur tersebut,” ujarnya.
Ia memohon kepada seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada Disnakertrans Mukomuko menyelesaikan tahapan pemeriksaan secara tenang, menyeluruh, dan profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pesan saya kepada Disnaker sangat sederhana: jangan takut kepada tekanan siapa pun, jangan berpihak kepada siapa pun. Panggil pekerjanya, panggil pihak Bazcorp, klarifikasi pihak Agro Muko, buka seluruh kontrak dan dokumennya, hitung hak-haknya, periksa prosedurnya dengan teliti, kemudian sampaikan hasil berdasarkan aturan dan fakta. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, katakan benar. Itulah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya dicari dan diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Kabri dengan penutup yang berwibawa dan menggetarkan hati.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi guna menjaga keseimbangan informasi dan kebenaran yang berimbang. Setiap pernyataan yang disampaikan akan kami muat sebagaimana mestinya, agar berita yang kami sajikan senantiasa akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.(Tim Redaksi)