Beranda blog

POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

0

Warta.In | OGAN ILIR – Polres Ogan Ilir melalui Sat Res PPA PPO berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Seorang pria berinisial M.A. (30) berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polres Ogan Ilir pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Res PPA PPO segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Demi melindungi hak dan masa depan korban yang masih berstatus anak, identitas korban maupun rincian yang dapat mengarah pada identitas korban tidak dipublikasikan.

Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku serta hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary.

Pada Sabtu, 6 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Ogan Ilir setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Peran aktif keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

*HMS RES OI*

SCI Pertanyakan Penanganan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Kecamatan Tanah Abang Pali Oleh Kejati Sumsel

0

Palembang, Society Corruption Investigation ( SCI ) mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanah Abang-Kecamatan Abab,Pali oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Kepada Wartawan di Palembang Senin ( 8/6/2026),Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS mengungkapkan,Sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan SCI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanah Abang-Kecamatan Abab,Pali,Tim Pidsus

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pengusutan.Namun sampai saat ini hasil pengusutan itu belum ada kejelasan.

 

” Kami mempertanyakan,sejauhmana hasil pengusutan tersebut,” ujar Asmawi.

 

Seperti ditayangkan sejumlah Media,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanah Abang – Kecamatan Abab,Pali.

Pengusutan itu sebagai tindak lanjut Laporan Pengaduan Society Corruption Investigation ( SCI ) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa bulan yang lalu.

 

“Kami dapat kabar dari Tim Kejati Sumsel,kasusnya tengah di proses di Pidsus,” ujar Asmawi,HS,Koordinator Nasional Society Corruption Investigation kepada Wartawan Kamis.

 

Pekerjaan Proyek Peningkatan jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanah Abang – Kecamatan Abab,Pali,diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan Negara Milyaran Rupiah.

 

Proyek yang bersumber dari APBD Pali Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang,Pali dengan nilai Rp.9.910.014.000 itu dikerjakan CV.Hamdi Aminullah Jaya.

 

Jalan yang menghubungkan antar Kecamatan Tanah Abang dengan Kecamatan Abab,Pali tersebut menjadi perhatian serius warga.Mereka mengeluhkan kualitas aspal yang dipergunakan sangat buruk dan tidak memenuhi standar.Sangat tipis,bisa dicongkel dengan tangan.

 

Pantauan dilapangan menunjukkan kondisi jalan dengan permukaan tidak rata dan beberapa bagian terlihat lembek serta mudah tergenang air.Hasil pengukuran menunjukkan lapisan aspal jauh dibawah standar ketebalan jalan.

 

Sebagai tindak lanjut temuan itu,SCI membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.  Haris munandar  (lenge)

*Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis*

0

Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis.

Pekanbaru – Hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian moral yang krusial ketika instrumen pidana disinyalir kuat bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam gerakan kritis masyarakat sipil. Kasus yang menimpa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi di Provinsi Riau, kini resmi memasuki babak akhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Pekanbaru sejak tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dokumen Kontra Memori Kasasi Nomor 097/SB/PSLO/VI/2026 yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Jekson Sihombing dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners mengungkap rangkaian kejanggalan formal dan materiil dalam Memori Kasasi JPU yang mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi yang dipaksakan.

Perjalanan kasus Jekson Sihombing tidak dapat dilepaskan dari rekam jejaknya sebagai Ketua LSM dan aktivis yang gigih melakukan advokasi, pengawasan, serta pelaporan terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit, tata kelola lingkungan hidup, dan dugaan korupsi pengelolaan Dana BPDPKS sebesar Rp.57 triliun. Perlawanan Jekson terhadap gurita bisnis yang diduga kuat melibatkan jaringan pengusaha hitam kelapa sawit, Ciliandra Fangiono, dan Surya Dumai Group menempatkannya pada posisi yang sangat rentan terhadap serangan balik (slapp suit).

Jekson yang secara aktif menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan aspirasi di muka umum dan melaporkan korporasi ke Kejaksaan Agung justru berujung di kursi pesakitan dengan tuduhan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr menjatuhkan vonis bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Walau terdapat perbaikan masa hukuman, namun putusan hakim di tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR pada 30 April 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki vonis terhadap Jekson Sihombing dengan hukuman 3 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis di tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung demi mengejar hukuman yang lebih berat.

Langkah agresif JPU ini memicu reaksi keras publik, termasuk dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang mengawal ketat jalannya perkara ini sejak awal. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan kecaman tajam dan meminta Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI untuk melihat kasus ini dengan mata batin yang jernih, bukan sekadar hitam-di-atas-putih teks hukum formal.

Petisioner HAM PBB 2025 itu meminta Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI untuk memeriksa perkara Jekson Sihombing ini dengan ketelitian tingkat tinggi dan hati nurani yang bersih. Apa yang menimpa Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, adalah potret telanjang kriminalisasi nyata terhadap aktivis pembela lingkungan/hutan dan anti-korupsi yang berani mengusik kenyamanan pengusaha hitam sekelas Ciliandra Fangiono.

“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan kontrol sosial dan melaporkan korupsi justru dipenjara? Malapetaka hukum ini terlihat dari kacaunya Memori Kasasi Jaksa yang salah memasukkan sampul tindak pidana narkotika pada perkara pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ini adalah bukti kerja JPU asal-asalan, tidak cermat, dan dipaksakan demi membungkam aktivis! Jika Mahkamah Agung meloloskan kasasi ini, maka runtuhlah jaminan kemerdekaan bersuara di republik ini. Bebaskan Jekson Sihombing tanpa syarat!” tegas Wilson Lalengke di Jakarta dalam pernyataan pers-nya, Senin, 8 Juni 2026.

Kritik keras Wilson Lalengke tersebut menemukan pembenaran yuridis di dalam Kontra Memori Kasasi yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dokumen tersebut membeberkan bahwa Memori Kasasi JPU mengandung cacat formil yang sangat mendasar karena mencantumkan “Tindak Pidana Narkotika” pada sampul dokumen resminya. Kekeliruan serius ini mencerminkan ketidakcermatan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

*Ketiadaan Mens Rea dan Indikasi Entrapment*

Lebih lanjut, analisis hukum pidana menunjukkan bahwa unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP sama sekali tidak terpenuhi dalam perkara a quo. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat nyata berupa beralihnya penguasaan suatu barang dari korban ke pelaku.

Fakta persidangan yang didukung oleh rekaman CCTV Hotel Furaya membuktikan bahwa tas merah yang diklaim berisi uang Rp150 juta tetap berada di tangan saksi pelapor Nur Riyanto Hamzah dan tidak pernah berpindah ke tangan Jekson. Hubungan yang terjadi di antara para pihak sejatinya adalah proses negosiasi dua arah terkait dukungan operasional organisasi perjuangan sosial, bukan pemaksaan fisik maupun psikologis.

Terdapat pula indikasi kuat terjadinya rekayasa perkara pidana melalui metode jebakan (entrapment atau abuse of process) yang dirancang oleh aparat bersama pihak pelapor sebelum penangkapan dilakukan. Jekson sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memeras, melainkan bertindak dalam koridor partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 50 KUHP serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

*Tinjauan Filosofis: Hukum Borjuis dan Prinsip Keadilan Pancasila*

Secara filosofis, fenomena kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merefleksikan kritik mendalam dari filsuf ekonomi-politik, Karl Marx (1818-1883). Dalam pandangan Marxisme, hukum dalam masyarakat kapitalistik sering kali dikonstruksikan sebagai instrumen hegemoni kelas penguasa (para pemilik modal atau borjuasi) untuk melindungi kepentingan ekonomi mereka dan menindas kelas tertindas yang mencoba melakukan perlawanan. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi gerakan lingkungan yang mengkritik taipan sawit, hukum telah kehilangan watak emansipatorisnya dan menjelma menjadi instrumen kekuasaan borjuis yang opresif.

Tragedi hukum ini juga bertentangan dengan konsep The Morality of Law yang dicetuskan oleh filsuf hukum Lon Fuller (1902-1978). Fuller menegaskan bahwa hukum harus memiliki moralitas internal yang mencakup kejelasan, konsistensi, dan ketelitian (rule of law). Dokumen kasasi jaksa yang ceroboh dan penggunaan pasal pemerasan yang dipaksakan terhadap pelapor korupsi adalah bentuk dari kegagalan moralitas hukum tersebut.

Pengabaian terhadap substansi kebenaran materiil demi membela kepentingan kapitalis hitam merupakan pengkhianatan langsung terhadap ideologi negara, Pancasila. Kasus ini secara telanjang mencederai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena memperlakukan pejuang keadilan secara tidak manusiawi melalui skenario hukum yang dipaksakan.

Lebih dari itu, runtuhnya perlindungan bagi pencari keadilan mengikis fondasi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial mustahil tercapai jika hukum tajam ke bawah kepada aktivis miskin-kuasa, namun tumpul ke atas kepada para penguasa kapitalistik yang merusak kelestarian sumber daya alam demi keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort) memikul tanggung jawab sejarah dan moral yang sangat besar. Melalui Kontra Memori Kasasi ini, Majelis Hakim Agung didesak untuk menerapkan asas in dubio pro reo, jika terdapat keraguan mengenai fakta pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa, serta asas lex favor reo berdasarkan Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023.

Publik menanti keberanian Mahkamah Agung untuk menolak kasasi penuntut umum, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan membebaskan Jekson Sihombing dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) demi tegaknya hukum yang ber-Pancasila di bumi nusantara. Mahkamah Agung harus berani menerapkan salah satu prinsip moral utama dalam hukum pidana: lebih baik melepaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum orang benar. (TIM/Red)

*KODIM 0428/MM: Dipercepat, Pembesian Tapak Abutment Telah Rampung Dilaksanakan*

0

Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Sumber Makmur Dipercepat, Pembesian Tapak Abutment Telah Rampung Dilaksanakan.

Kodim 0428/Mukomuko Laksanakan Groundbreaking Jembatan Garuda Tahap V dan VI, Warga Merasa Diberdayakan dan Semangat Kebersamaan Meningkat

MUKOMUKO – Sebagai wujud nyata komitmen mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di wilayah pinggiran, jajaran Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 0428/Mukomuko terus bergerak nyata. Di bawah pengawasan langsung Babinsa Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, personel Kodim 0428/Mukomuko menjalin kerja sama yang erat, terstruktur, dan sinergis bersama tim teknis Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dalam melaksanakan pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI. Program strategis ini merupakan bagian dari rencana induk pembangunan yang digagas oleh Kodam XXI/Radin Inten, yang dibiayai melalui alokasi anggaran yang telah ditetapkan secara resmi.

Berbeda dengan pola swadaya, dalam pelaksanaan kegiatan ini masyarakat sekitar dilibatkan secara profesional sebagai tenaga kerja yang diberdayakan. Hal ini bertujuan agar warga turut merasakan dampak ekonomi secara langsung sekaligus memiliki rasa tanggung jawab dan kepemilikan yang tinggi terhadap fasilitas yang sedang dibangun. Sebagaimana diketahui, hingga hari Minggu, 7 Juni 2026, progres pekerjaan telah menunjukkan hasil yang menggembirakan; tahap pembesian pada tapak abutment atau tumpuan jembatan telah selesai dilaksanakan dengan baik, dan seluruh rangkaian pekerjaan sedang diupayakan agar dapat diselesaikan dalam waktu yang dipercepat tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.

Kehadiran program pembangunan ini tidak lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan menjadi kenyataan yang manfaatnya sudah mulai terbayang secara jelas oleh segenap lapisan masyarakat. Terobosan pembangunan yang diprakarsai oleh TNI dan didukung penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko ini mendapatkan tanggapan yang sangat positif dan antusiasme yang luar biasa tinggi dari warga. Prosesi peletakan batu pertama atau groundbreaking yang menandai dimulainya pekerjaan secara resmi turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mukomuko, H. Chairul Huda, S.H., diwakili secara langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ramdani, S.E. Kehadiran beliau didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan, pejabat teknis, dan staf dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Bersama dengan warga Desa Sumber Makmur SP8, para undangan menyaksikan secara langsung pelaksanaan konferensi video dengan pimpinan daerah dan pusat, sekaligus rangkaian prosesi peletakan batu pertama yang penuh makna.

Dalam sambutan dan perbincangan dengan hadirin, para pejabat memberikan apresiasi yang tulus dan setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan program pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI ini. Program ini dinilai sangat tepat sasaran dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat, mengingat disusun berdasarkan kajian kebutuhan lapangan yang mendalam. Nantinya, setelah selesai dibangun, jembatan ini akan menjadi urat nadi penghubung yang sangat vital bagi kelancaran akses transportasi dan mobilitas warga sehari-hari. Lebih dari itu, fasilitas ini akan sangat memudahkan proses pengangkutan, distribusi, dan pemasaran hasil pertanian para petani setempat yang selama ini sering mengalami hambatan akibat kondisi jalur penghubung yang terbatas.

Salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang turut terlibat dalam pekerjaan tersebut menyampaikan kesan dan pendapatnya kepada awak media dengan nada penuh kegembiraan dan ketulusan. “Saya dan warga lainnya merasa sangat dihargai dan diberdayakan dalam pekerjaan ini. Kami berharap program-program pembangunan yang bermanfaat seperti ini dapat terus berlanjut dalam jangka panjang dan berkelanjutan, bukan sekadar menjadi slogan semata. Kalimat ‘TNI Hadir untuk Rakyat’ yang sering kami dengar, hari ini bukan lagi sekadar ucapan belaka, melainkan sesuatu yang sungguh kami rasakan manfaatnya secara nyata, baik dari sisi peningkatan ekonomi maupun kemudahan akses,” ungkapnya. Raut wajahnya tampak cerah, berseri, dan penuh semangat, mencerminkan kepuasan batin dan rasa syukur yang mendalam atas perhatian serta kepedulian nyata yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur ini.

Sementara itu, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya yang mendalam atas dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, kerja keras tim teknis, serta partisipasi positif masyarakat yang dilibatkan sebagai tenaga kerja. Beliau menegaskan bahwa kegiatan pembangunan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pembinaan teritorial yang diemban oleh jajaran TNI di daerah, yaitu hadir mendukung percepatan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

“Atas nama seluruh personel Kodim 0428/Mukomuko, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung kelancaran kegiatan ini. Semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik, profesional, dan saling menghormati senantiasa terpelihara serta terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko pada umumnya, dan Desa Sumber Makmur pada khususnya,” tutur Dandim dengan nada bicara yang tegas, lugas, dan penuh wibawa, mengakhiri pernyataannya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini dan berjalannya progres pekerjaan sesuai rencana, semakin nyata terlihat bahwa kehadiran aparat negara, khususnya TNI, senantiasa berperan aktif sebagai mitra strategis pembangunan. Keberadaan mereka tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melainkan juga hadir mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan masyarakat, serta mewujudkan fasilitas umum yang benar-benar dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh segenap lapisan rakyat.

Pewarta: (Hidayat)

*Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Bola Voli di Kampung Sahapikya, Tumbuhkan Semangat bersama Warga*

0

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Bola Voli di Kampung Sahapikya, Tumbuhkan Semangat Kebersamaan dan Persatuan Warga.

VENAHA, PAPUA SELATAN – Di tengah keterbatasan akses dan sarana penunjang kegiatan masyarakat yang masih dirasakan di wilayah pedalaman, Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri 123/Rajawali melalui Pos Venaha mewujudkan salah satu bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan warga. Melalui kerja sama yang erat, satuan tersebut telah menyelesaikan pembangunan lapangan bola voli di Kampung Sahapikya, Distrik Venaha, pada hari Minggu, 7 Juni 2026.

Pembangunan fasilitas olahraga ini dilaksanakan secara bersama-sama antara personel TNI dan warga sekitar, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari program pembinaan teritorial. Langkah ini tidak hanya bertujuan menyediakan tempat berolahraga, tetapi sekaligus menjadi sarana untuk mempererat hubungan batin dan kepercayaan antara prajurit Tentara Nasional Indonesia dengan segenap lapisan masyarakat di wilayah penugasan. Kehadiran lapangan bola voli tersebut diharapkan dapat menjadi wadah yang positif dan konstruktif, khususnya bagi generasi muda, untuk menyalurkan bakat dan minatnya, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, serta memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan yang telah terjalin selama ini.

Komandan Satgas Yonif 123/Rajawali, Letnan Kolonel Infanteri Anhar Agil Gunawan, S.H., M.Han., menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen satuan dalam turut serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di daerah penugasan. Ia menegaskan bahwa olahraga memiliki peran yang sangat strategis, bukan hanya sekadar aktivitas fisik untuk menjaga kebugaran tubuh, melainkan juga menjadi media yang ampuh untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, memperkuat rasa saling memiliki, serta membangun kekompakan yang erat antarwarga tanpa memandang perbedaan apapun.

Seluruh rangkaian proses pembangunan berlangsung dengan semangat gotong royong yang tinggi, mencerminkan sinergi yang harmonis dan kebersamaan yang terjalin erat antara personel Satgas Yonif 123/Rajawali dengan warga Kampung Sahapikya. Antusiasme yang besar dari masyarakat tampak nyata sejak dimulainya tahap pembersihan lahan, perataan tanah, pemasangan tiang pembatas, hingga tahap akhir penyempurnaan fasilitas lapangan tersebut. Semua elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga tokoh adat, turut berpartisipasi aktif dengan penuh kegembiraan, seolah menjadi milik bersama yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepedulian dan perhatian yang diberikan oleh Satgas Yonif 123/Rajawali. Ia menyatakan bahwa hadirnya lapangan bola voli ini menjawab harapan warga yang telah lama mendambakan tersedianya sarana untuk berkegiatan. Lebih lanjut, ia berharap fasilitas yang telah dibangun dengan kerja keras tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab, tidak hanya untuk kegiatan olahraga semata, tetapi juga dapat menjadi tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan yang mampu mempererat tali persaudaraan di antara sesama warga kampung.

Melalui pembangunan lapangan bola voli ini, Satgas Yonif 123/Rajawali kembali membuktikan bahwa kehadiran TNI di wilayah perbatasan dan pedalaman memiliki makna yang jauh lebih luas. Keberadaan prajurit tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, melainkan juga hadir sebagai mitra sekaligus penggerak utama pembangunan di tengah masyarakat. Langkah ini semakin mempertegas semangat pengabdian, memperkuat ikatan persaudaraan, serta mewujudkan cita-cita bersama untuk membangun daerah yang lebih maju, aman, dan sejahtera.

(HD)

Autentikasi: Penerangan Satgas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Yonif 123 Rajawali

Esports Competition 2026 Sukses Digelar, Polres Jember Dorong Generasi Berprestasi dan Bebas Narkoba

0

Warta.in, Jember – Polres Jember melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggelar Esports Competition 2026 di Gedung Jember Nusantara Lantai 2, Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi para pecinta olahraga elektronik, tetapi juga sebagai sarana kampanye gerakan Generasi Muda Bebas Narkoba serta upaya mendorong kreativitas dan prestasi anak muda.

Mengusung tema “Generasi Kompetitif, Sportif, dan Bebas Narkoba”, turnamen tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Jember, tetapi juga dari berbagai daerah lain di Jawa Timur seperti Pasuruan, Malang,Surabaya dan kota tetangga disekitar Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dan suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, esports dapat menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk mengembangkan kemampuan, sportivitas, dan mental kompetitif.

“Alhamdulillah kegiatan esports tahun ini berjalan lancar dan sukses. Kita sudah mendapatkan para pemenang yang nantinya akan dipersiapkan untuk mengikuti kompetisi yang lebih tinggi, termasuk Kapolda Cup dan, insyaallah, hingga tingkat Mabes Polri. Polres Jember akan terus mendukung anak-anak dan adik-adik kita yang aktif di dunia esports agar tetap eksis dan terus berprestasi melalui kegiatan-kegiatan positif seperti ini,” ujar Kapolres.

Ia berharap penyelenggaraan turnamen serupa di tahun-tahun mendatang dapat menjangkau lebih banyak peserta sehingga mampu melahirkan atlet-atlet esports terbaik yang dapat mengharumkan nama Jember di tingkat regional maupun nasional.

Sementara itu, Aditya Kamulana, perwakilan tim juara pertama asal Pasuruan, mengaku senang dapat mengikuti kompetisi tersebut. Menurutnya, ajang seperti ini menjadi pengalaman berharga untuk meningkatkan kemampuan dan mental bertanding.

“Menurut saya kegiatan ini sangat seru. Kompetisi seperti ini dapat melatih mental untuk menghadapi pertandingan di level yang lebih tinggi. Semoga tim kami bisa terus berkembang dan kegiatan seperti ini dapat terus diselenggarakan secara rutin,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa turnamen ini merupakan bagian dari upaya pencarian bibit-bibit atlet esports potensial yang nantinya akan dipersiapkan mengikuti Kapolda Cup.

Menurutnya, jumlah peserta yang mendaftar jauh melampaui perkiraan panitia. Dengan waktu persiapan yang relatif singkat, sekitar satu minggu, animo masyarakat terhadap kompetisi ini sangat tinggi.

“Antusiasme peserta benar-benar di luar ekspektasi kami. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media sosial dan para influencer lokal, peserta yang hadir mencapai sekitar 2.000 orang. Banyak yang datang dari luar kota seperti Malang, Surabaya, Pasuruan hingga kota tetangga sekitar Jember. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” kata Iptu Bagus.

Ia menambahkan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah memberikan ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan hobi dan bakatnya melalui kegiatan yang positif. Potensi atlet esports asal Jember sendiri dinilai cukup menjanjikan. Pada ajang Kapolda Cup tahun lalu, perwakilan Jember berhasil meraih peringkat ketiga.

“Mudah-mudahan tahun ini prestasinya bisa lebih baik lagi, bahkan menjadi juara pertama dan mewakili Polda Jawa Timur pada Kapolri Cup yang rencananya digelar pada Juli mendatang,” ujarnya.

Menutup kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Jember kembali mengingatkan generasi muda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan fokus mengembangkan potensi diri melalui kegiatan yang produktif.

“Jauhilah narkoba dan mari berprestasi melalui hal-hal positif. Jadilah generasi muda yang membanggakan keluarga, masyarakat, dan Kabupaten Jember,” pungkas Iptu Bagus.

​Dukung Makan Bergizi Gratis, SPs UNJ Terapkan Ekonomi Sirkular Berbasis Maggot di Bogor

0

​Dukung Makan Bergizi Gratis, SPs UNJ Terapkan Ekonomi Sirkular Berbasis Maggot di Bogor

Warta In Jabar | BOGOR — Program Studi Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (SPs UNJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan berkelanjutan. Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Series #3, mereka menghibahkan mesin pembubur maggot kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) I dan II Yayasan Al Ashriyyah, Parung, Kabupaten Bogor.

​Kegiatan bertema “Dukung Keberlanjutan Program MBG Berbasis Ekonomi Sirkular” ini diikuti oleh 90 karyawan SPPG. Bantuan ini ditargetkan untuk meningkatkan efektivitas pengolahan limbah organik yang dihasilkan dari aktivitas penyediaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Solusi Biokonversi dan Ekonomi Sirkular

​Program MBG yang memproduksi sisa bahan pangan dalam skala besar memerlukan sistem pengelolaan terintegrasi agar tidak membebani lingkungan. Pemanfaatan maggot Black Soldier Fly (BSF) dipilih sebagai agen biokonversi yang efektif.

​Fungsi Mesin: Mempercepat dan mengoptimalkan proses pengolahan bahan pakan maggot secara efisien.

​Output Ekonomi: Mengubah limbah organik menjadi biomassa maggot yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

​Edukasi Tambahan: Pelatihan manajemen sampah zero waste dan penguatan kapasitas SDM dalam mengelola sistem manajemen lingkungan.

​Komitmen Perguruan Tinggi untuk Lingkungan

​Ketua PKM sekaligus Koordinator Prodi Magister Manajemen Lingkungan SPs UNJ, Prof. Dr. Eliana Sari, M.M., menegaskan bahwa program makan gratis tidak boleh hanya fokus pada gizi, melainkan juga harus ramah lingkungan.

​”Limbah organik dari penyediaan makanan bergizi tidak seharusnya berakhir menjadi sampah, melainkan diolah kembali menjadi sumber daya bernilai. Hibah mesin pembubur maggot ini adalah bentuk dukungan nyata kami untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Prof. Eliana.

​Beliau juga berharap kolaborasi ini dapat menjadi contoh best practice bagi daerah lain dalam mendukung Program MBG nasional dengan pendekatan ekonomi sirkular yang memberikan manfaat ganda: mengurangi beban lingkungan sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.

​Rangkaian PKM Series ini merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh SPs UNJ dalam mendorong percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Indonesia.

SPMB Maung 2026 Ricuh, Orang Tua Tuntut Klarifikasi Terbuka Soal Penolakan Berkas

0

Sejumlah Orang Tua Calon Murid SPMB Maung 2026 Jalur Potensi Akademik Protes, Berkas Ditolak Tanpa Dasar Jelas, Minta Klarifikasi Terbuka.

SUBANG,WARTA IN, Sejumlah orang tua calon murid baru [CMB] yang mendaftar SMA Negeri Plus Maung Bandung lewat Jalur Potensi Akademik SPMB 2026 mengajukan pernyataan terbuka kepada publik dan media. Mereka mempertanyakan penolakan berkas anaknya yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai Keputusan Gubernur Jabar No. 27274/HK.02.03 tentang Juknis SPMB Maung 2026.

Dalam pernyataannya, orang tua mengaku anaknya telah mengikuti Tes Potensi Akademik di lembaga psikologi profesional. Sebelum pendaftaran, psikogram hasil asesmen sudah dikonfirmasi ke klinik dan dinyatakan tidak ada masalah. Seluruh dokumen lalu diunggah sesuai prosedur dan orang tua juga sudah berupaya klarifikasi persuasif ke pihak sekolah.

Namun berkas tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penolakan itu, kata mereka, tidak disertai penjelasan yang proporsional dan berbasis regulasi resmi

Orang tua menilai ketentuan di lapangan tidak konsisten dan tidak dikomunikasikan terbuka sejak awal pendaftaran. Padahal Kepgub Jabar No. 27274/HK.02.03 seharusnya jadi satu-satunya acuan resmi.

lalu kemudian Muncul alasan penolakan yang disampaikan lisan oleh pihak sekolah, tapi tidak tercantum di Kepgub maupun juknis. Contohnya: perbedaan jenis huruf pada laporan psikologi, perbedaan format/posisi tanda tangan, dan arahan agar asesmen diulang di lembaga psikologi tertentu yang terafiliasi HIMPSI Jabar. Orang tua menegaskan kriteria teknis semacam itu tidak layak jadi dasar penolakan jika tidak tertulis di regulasi.

Di samping untuk Kepgub hanya mewajibkan psikolog terdaftar di HIMPSI + SIPP, IPK + SIPPK, atau PT penyelenggara terakreditasi. Tidak ada kewajiban lembaga harus terafiliasi khusus HIMPSI Jabar. Namun komunikasi lisan dari pihak sekolah justru menekankan hal itu, yang dinilai melampaui ketentuan dan membatasi hak peserta.

peran tertentu juga dimainkan oleh pihak BK sekolah diduga menghubungi langsung psikolog klinik penyelenggara asesmen tanpa sepengetahuan klinik dan orang tua. Prosedur verifikasi seharusnya administratif dan berbasis dokumen.

Padahal didalam verifikasi beredar pernyataan bahwa asesmen tidak pakai instrumen WISC, padahal dokumen resmi menyebut instrumen WISC digunakan.

Proses verifikasi ulang dari sekolah juga tidak disertai komunikasi tertulis yang memadai ke orang tua, sehingga kesempatan klarifikasi sebelum batas waktu terbatas

Sejumlah Orang tua meminta agar SMA Maung Bandung menyampaikan klarifikasi publik tertulis terkait:

1. Dasar hukum spesifik penolakan berkas merujuk pasal/ayat Kepgub No. 27274/HK.02.03.

2. Apakah kriteria jenis huruf, format, posisi tanda tangan adalah ketentuan resmi atau penilaian subjektif.

3. Apakah penunjukan HIMPSI Jabar sebagai penyelenggara utama adalah ketentuan regulasi atau kebijakan internal.

4. Prosedur resmi komunikasi BK sekolah dengan klinik/psikolog saat verifikasi.

5. Mekanisme keberatan resmi bagi orang tua yang menilai verifikasi tidak proporsional.

“Kami tidak bermaksud menghambat seleksi. Kami hanya menuntut hak memperoleh perlakuan adil dan transparan agar SPMB Maung 2026 berjalan sesuai regulasi Pemprov Jabar,” ujar salah satu orang tua.

Orang tua juga meminta perhatian dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta lembaga pengawas agar proses bisa dipertanggungjawabkan publik. Tujuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seleksi yang adil dan bermartabat.

SPMB Maung 2026 adalah jalur seleksi yang memakai uang negara dan kepercayaan publik. Jika regulasi sudah dituangkan dalam Kepgub No. 27274/HK.02.03, maka itulah yang wajib jadi patokan. Penilaian administratif seperti font, posisi tanda tangan, atau afiliasi lembaga yang tidak tertulis di juknis tidak boleh jadi alasan lisan untuk menggugurkan peserta.

Publik berhak tahu, apa yang tertulis, apa yang dipraktikkan. Jika ada perbedaan, maka sekolah harus koreksi, bukan memaksa orang tua menebak aturan.

SMA Maung Bandung dan Disdik Jabar perlu segera merilis klarifikasi tertulis dan membuka mekanisme keberatan yang mudah diakses. Seleksi yang adil dimulai dari komunikasi yang jelas. Jangan biarkan calon murid kehilangan kesempatan hanya karena tafsir administratif yang tidak punya dasar hukum.

Orang tua berharap pihak SMA Maung Bandung dan Disdik Jabar membuka ruang hak jawab untuk menjelaskan duduk perkara ini secara terbuka.

(RD).

Aksi Cepat Petugas PLN PALI Jinakkan Kabel Terbakar di Talang Miring, Warga Bernapas Lega

0

Warta.in//PALI, – Respons super cepat ditunjukkan oleh petugas PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo dalam mengatasi insiden kabel tiang listrik yang terbakar di Lingkungan Talang Miring, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu sore (7/6/2026).

Sikap sigap ini berhasil menggagalkan potensi ledakan besar dan kebakaran permukiman warga.Peristiwa yang memicu kepanikan warga ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Kobaran api diduga kuat bersumber dari aktivitas pembakaran sampah oleh warga di sekitar lokasi yang merembet ke jaringan kabel atas.

Saksi mata di lokasi kejadian, Darul Rozi, menceritakan bahwa dirinya melihat percikan api yang dengan cepat membesar di bagian atas tiang listrik. Menyadari bahaya yang mengancam, warga langsung bergerak cepat menghubungi pihak PLN.Hanya berselang 20 menit, tepat pukul 17.50 WIB, tim teknis PLN sudah tiba di lokasi.

Petugas langsung mengamankan area, mengatur lalu lintas agar warga tidak mendekat, dan melakukan pemutusan aliran listrik darurat untuk mencegah sambaran api yang lebih luas.”Kami langsung melakukan lokalisir area dan pemadaman sementara guna menghindari adanya ledakan.

Tak lama kemudian, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) juga tiba di lokasi untuk memastikan api benar-benar padam sepenuhnya. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang berarti,” ujar Riko, petugas lapangan PLN di lokasi kejadian.

Dalam menghadapi situasi darurat seperti ini, PLN menerapkan SOP penanganan kilat yang meliputi empat langkah utama:Sterilisasi Area: Mengamankan radius bahaya agar warga terhindar dari risiko sengatan listrik.Pemadaman Darurat: Memutus aliran listrik sementara untuk keamanan proses evakuasi dan perbaikan.

Koordinasi Lintas Sektor: Bersinergi dengan Damkar dan aparat setempat guna memastikan api padam total.Pemulihan Jaringan: Melakukan perbaikan atau penggantian kabel dan infrastruktur yang rusak agar pasokan listrik kembali normal.Aksi tanggap darurat ini menuai pujian dan apresiasi mendalam dari masyarakat Talang Miring.

Warga merasa bersyukur karena petaka yang lebih besar berhasil dihindari berkat kecepatan laporan dan eksekusi petugas di lapangan.”Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dan kecepatan petugas PLN.

Kalau terlambat sedikit saja, kami takut tiang itu meledak dan apinya menyambar ke rumah-rumah. Kami berharap pelayanan prima dan kinerja sigap seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Lakoni, salah satu tokoh warga setempat.

Pasca-kejadian, PLN kembali memperingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuat sumber api di dekat jaringan listrik. Aktivitas tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu kontinuitas pasokan listrik ke pelanggan.

Melalui komitmen respons cepat ini, PLN menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan yang andal, aman, dan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

(Muhamad Randi)

BANNER PERINGATAN BELUM MEMBAYAR PAJAK dari BPKPD Kab SAMOSIR TELAH TERPAJANG LEBIH DARI 2 TAHUN

0

Samosir, warta.in – Sambil nunggu pesanan, saya duduk di meja makan toko penjual ayam goreng krispi yang terletak di tengah kota Pangururan, Minggu 7/6/2026 sekitar pukul 1 siang tadi. Letaknya sangat strategis. Harganya pun terjangkau kantong. Lantas pandangan saya tertuju ke banner yang terpasang di dinding tembok belakang. Sangat mengherankan, seingat saya banner itu sudah lebih dari 2 tahun dipasang di dinding tembok belakang. Peringatan Belum Membayar Pajak. dari BPKPD Kabupaten Samosir. Gimana cara kerjanya ya ! Pasang banner tunggakan pajak koq sampai bertahun tahun ? Tidak ada penyelesaian tunggakan pajaknya kah ? Malah dengan adanya banner tersebut, ayam krispinya makin laris, ujar warga yang tidak ingin disebut namanya. (red)