Beranda blog

Komite SDN Gempol Kolot 1 Tunjukkan Bukti: Iuran Akhir Tahun Hasil Kesepakatan Wali Murid

0

Komite SDN Gempol Kolot 1 Tunjukkan Bukti: Iuran Akhir Tahun Hasil Kesepakatan Wali Murid

Warta In Jabar | KARAWANG – Pihak Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol Kolot 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, membantah keras tudingan miring mengenai penarikan pungutan liar (pungli) sepihak untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena seluruh proses telah ditempuh melalui mekanisme formal yang transparan dan melibatkan seluruh orang tua siswa.

​Ketua Komite SDN Gempol Kolot 1, Endang Afifudin, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran 2025/2026 sama sekali bukan ranah atau kebijakan otoriter dari Kepala Sekolah. Langkah ini diambil murni berdasarkan aspirasi, inisiatif, dan kesepakatan bersama para wali murid.

Kronologi Transparan: Undangan Resmi dan Musyawarah Mufakat

​Berdasarkan bukti dokumen berupa Surat Undangan Resmi Nomor: 400.3.5/015/SD-GK1/V/2026, pihak sekolah dan komite telah melayangkan undangan resmi kepada seluruh orang tua/wali murid sejak tanggal 07 Mei 2026.

​Undangan tersebut ditujukan untuk menghadiri Rapat Orang Tua/Wali Murid yang dilaksanakan pada:

  • Hari / Tanggal: Sabtu, 09 Mei 2026
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB – Selesai
  • Tempat: Ruang Kelas VI SDN Gempol Kolot I
  • Agenda: Sosialisasi Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026, SPMB, serta Informasi Penting dari Dinas Pendidikan.

Bukti Sah Berita Acara Rapat

​Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil rapat tersebut telah dituangkan secara legal dalam Berita Acara Rapat Orang Tua / Wali Murid Nomor: 018/BA/SD-GK1/V/2026 tertanggal 09 Mei 2026.

​Dalam dokumen Berita Acara tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa:

    1. ​Rapat dihadiri oleh Komite Sekolah bersama orang tua / wali murid kelas I – VI SD Negeri Gempol Kolot I Tahun Ajaran 2025/2026.
    2. ​Hasil musyawarah menyepakati bahwa orang tua / wali murid berinisiatif secara sukarela mengadakan acara Kenaikan Kelas I – V dan Perpisahan Kelas VI.
    3. ​Peserta rapat menyetujui kontribusi iuran sebesar Rp 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per orang untuk keperluan biaya dan anggaran acara tersebut.
    4. ​Dokumen tersebut ditandatangani secara sah oleh Bendahara (Hj. Aat Khotimah), Sekretaris (H. Imam Gozali), serta diketahui dan dicap basah oleh Ketua Komite (Endang Afifudin).

​”Berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi petikan penutup dokumen Berita Acara tersebut.

Menepis Isu Paksaan

​Dengan adanya bukti tertulis ini, pihak Komite menyatakan rumor mengenai adanya tekanan psikologis atau penentuan biaya sepihak secara sosiologis otomatis terbantahkan. Forum mufakat pada 9 Mei 2026 telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi wali murid untuk berdiskusi.

​Pihak Komite mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dan melihat persoalan ini berdasarkan fakta serta dokumen hukum yang sah, demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar anak-anak di SDN Gempol Kolot 1 menjelang pelaksanaan acara di pertengahan Juni ini.

Gempur Stunting! Desa Raja Gelar Pertemuan Strategis “Tembus Stunting” Guna Cetak Generasi Emas

0

Warta.in//PALI – Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah agresif dalam mempercepat penurunan angka stunting di wilayah pedesaan. Komitmen nyata ini diwujudkan melalui pertemuan strategis lintas sektor dengan mengusung tema besar “Tembus Stunting” yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret sinergi seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai masalah gizi buruk dan stunting. Isu kesehatan ini masih menjadi prioritas utama pembangunan manusia di Desa Raja.Acara krusial ini dihadiri oleh berbagai unsur penting yang memegang peran sentral dalam penanganan kesehatan masyarakat.

Tampak hadir memberikan arahan antara lain perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bapak Sholihin selaku perwakilan Camat Tanah Abang, perwakilan PAPM, serta Mama Dedek.Kekuatan program ini semakin kokoh dengan kehadiran langsung Kepala Desa Raja, Aswin, beserta jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sinergi di lapangan dipastikan berjalan maksimal berkat keterlibatan aktif Tim Penggerak PKK Desa, para kader Posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Tenaga Pembina Keluarga Berencana (PLKB), serta seluruh perangkat Desa Raja.

Pertemuan mendalam ini difokuskan untuk merumuskan langkah kerja yang konkret, taktis, dan terukur. Seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa program-program unggulan pencegahan stunting wajib dijalankan secara konsisten, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi aktif warga.

Secara garis besar, intervensi penanganan stunting di Desa Raja akan berpusat pada empat pilar utama:Peningkatan edukasi gizi bagi keluarga secara masif.Pemantauan rutin dan berkala terhadap kesehatan ibu hamil dan balita.Edukasi perbaikan pola asuh anak di tingkat rumah tangga.Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar dan sanitasi bersih.

Melalui integrasi program yang kuat dari hulu ke hilir ini, target percepatan penurunan angka stunting di Desa Raja optimistis dapat segera tercapai demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan gizi masyarakat secara menyeluruh.

 

 

 

Rilis: Muhamad Randi

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

0

Kasus Korupsi Wamen Imipas:
Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Pakar Politik sekaligus Mantan Ketua Komite 1 DPD RI yang membidangi Hukum dan Masalah Keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., memberikan pernyataan mendalam kepada media di Jakarta, 5 Juni 2026.

Berdasarkan laporan investigasi media massa, KPK berhasil membongkar skema pemerasan keimigrasian sistematis dengan total perputaran dana pada 96 rekening nominee mencapai Rp366,7 miliar selama periode 2019-2025. Dr. Fachrul Razi menilai skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan dari rusaknya tata kelola kekuasaan yang mengabaikan kaidah keilmuan politik dan administrasi publik yang bersih.

Potensi Korupsi dan Modus Sistematis di Tubuh Imigrasi
Sebagai mantan pimpinan Komite I DPD RI yang bertahun-tahun mengawasi mitra kerja keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memetakan beberapa titik rawan dan potensi korupsi struktural yang mendesak untuk diselesaikan:
Pertama, Penyalahgunaan Wewenang Diskresioner Izin Tinggal. Pengurusan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Dokumen Keimigrasian WNA menjadi ladang basah karena adanya celah birokrasi yang sengaja dibuat rumit demi memeras pemohon atau biro jasa. Kedua, Sindikat Rekening Penampung (Nominee Accounts). Modus canggih yang menggunakan rekening milik staf bawah tanah, cleaning service, office boy, hingga membeli rekening pihak ketiga menunjukkan sistem pengawasan internal (Internal Audit) kementerian yang mandul dan sengaja ditutupi secara struktural. Ketiga, Korupsi Berjamaah dengan Kodefikasi Khusus. Penggunaan istilah-istilah tersamar seperti “Malaikat” untuk jatah pejabat tinggi, serta kode “konser band, vokalis, hingga koreografer” membuktikan bahwa praktik rasuah ini telah terlembagakan (institutionalized corruption) dari level bawah hingga pucuk pimpinan. Keempat, Pungutan Liar Mingguan yang Terjadwal. Adanya setoran rutin mingguan yang menyeret nama mantan Dirjen yang kini menjadi Wamen menunjukkan mentalitas rent-seeking (pemburu rente) aparat penegak hukum keimigrasian.

Menurut Fachrul Razi, jabatan publik di bidang strategis seperti Imigrasi seringkali dijadikan ajang transaksi politik akomodatif, bukan berdasarkan meritokrasi keilmuan, yang akhirnya melahirkan kebijakan tipu-tipu yang merugikan kedaulatan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.

Rekomendasi Urgen: Agenda Reformasi Total Imigrasi
Guna menyelamatkan institusi penegak kedaulatan negara ini, Dr. Fachrul Razi mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah radikal. Pertama, Pembersihan Struktural Total. Menuntut pencopotan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang berada di bawah Direktorat Izin Tinggal dan Kantor-Kantor Imigrasi wilayah strategis yang terindikasi dalam laporan PPATK. Kedua, Digitalisasi Penuh Tanpa Tatap Muka (End-to-End E-Government): Memangkas seluruh interaksi fisik dalam pengurusan izin tinggal guna menutup ruang pemerasan dan negosiasi ilegal antara petugas dan biro jasa. Ketiga, Restrukturisasi Sistem Kepatuhan Internal. Fachrul Razi mendesak dibentuknya badan pengawas eksternal independen yang memantau transaksi keuangan berkala pejabat imigrasi guna mencegah pemanfaatan rekening nominee di masa depan.

“Kasus Silmy Karim dkk harus menjadi momentum clean-up total. Kita tidak boleh membiarkan pintu gerbang negara dikelola oleh mentalitas mafia. Mengelola negara dan imigrasi harus kembali pada khittah ilmu politik yang bersih, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang bermartabat,” tutup Dr. Fachrul Razi.

Pewarta: (Hidayat)

*Dr. Fachrul Razi Desak Dilakukan Reformasi Total pada Direktorat Jenderal Imigrasi*

0

Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: *Dr. Fachrul Razi Desak Dilakukan Reformasi Total pada Direktorat Jenderal Imigrasi*

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh orang pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Menanggapi perkembangan hukum yang mengemuka ini, seorang pakar politik sekaligus mantan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang membidangi urusan hukum dan keimigrasian, Dr. Fachrul Razi, M.I.P., menyampaikan pernyataan pandangan yang mendalam dan komprehensif kepada awak media di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan hasil investigasi yang diungkapkan sejumlah media massa, diketahui bahwa KPK berhasil menguak adanya skema pemerasan dalam bidang keimigrasian yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sepanjang kurun waktu tahun 2019 hingga 2025, aliran dana yang tercatat berputar melalui sembilan puluh enam rekening penampungan atau yang dikenal sebagai rekening nominee mencapai jumlah yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp366,7 miliar. Menurut penilaian Dr. Fachrul Razi, peristiwa yang kini menjadi sorotan publik tersebut bukanlah sekadar pelanggaran hukum yang bersifat insidentil atau dilakukan oleh perorangan semata. Lebih dari itu, skandal ini merupakan cerminan nyata dari rusaknya sistem dan tata kelola kekuasaan, yang telah mengabaikan sepenuhnya prinsip-prinsip dasar ilmu politik serta kaidah penyelenggaraan administrasi publik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Titik Rawan dan Modus Korupsi yang Berlangsung Secara Sistematis di Tubuh Imigrasi

Mengingat pengalamannya selama bertahun-tahun memegang tanggung jawab dalam pengawasan terhadap instansi terkait keimigrasian, Dr. Fachrul Razi memaparkan secara rinci sejumlah titik rawan sekaligus potensi penyimpangan struktural yang mendesak untuk segera ditangani dan diperbaiki secara tuntas:

Pertama, Penyalahgunaan Wewenang yang Bersifat Diskresioner dalam Penerbitan Izin Tinggal. Proses pengurusan perubahan status Izin Tinggal Terbatas serta berbagai dokumen keimigrasian lainnya bagi warga negara asing selama ini kerap menjadi sasaran praktik pungutan liar. Hal ini tidak terlepas dari adanya celah dalam birokrasi yang sengaja dibuat sedemikian rumit, berbelit, dan tidak jelas, dengan tujuan utama menciptakan peluang untuk memeras baik pihak pemohon secara langsung maupun melalui perantara biro jasa yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, Penggunaan Rekening Penampungan Pihak Ketiga sebagai Modus Operandi. Salah satu bentuk rekayasa yang cukup canggih dan terorganisir adalah pemanfaatan rekening bank milik pihak ketiga, baik itu milik staf pelaksana, tenaga kebersihan, petugas keamanan, maupun rekening yang dibeli secara khusus dari masyarakat umum. Fakta ini menunjukkan betapa lemahnya fungsi pengawasan internal, di mana sistem audit dan pengendalian yang seharusnya berjalan efektif justru terlihat mandul dan seolah-olah dibiarkan, bahkan sengaja ditutupi secara terstruktur oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketiga, Praktik Korupsi yang Telah Terlembaga dengan Menggunakan Istilah Kode Tertentu. Terdapatnya istilah-istilah samar dan tersembunyi yang digunakan sebagai sandi, misalnya penyebutan “Malaikat” untuk menunjuk bagian dana yang dikhususkan bagi pejabat tinggi, maupun kode lain seperti “konser band”, “vokalis”, hingga “koreografer”, merupakan bukti nyata bahwa praktik pungutan dan suap ini telah mendarah daging dan berjalan secara teratur. Korupsi tidak lagi bersifat perseorangan, melainkan telah menjadi bagian dari sistem yang berjalan dari tingkat paling bawah hingga mencapai puncak pimpinan instansi.

Keempat, Adanya Pungutan Terjadwal yang Dilakukan Secara Berkelanjutan. Terungkapnya adanya mekanisme penyetoran dana secara rutin setiap minggu, yang diketahui melibatkan nama mantan pejabat tinggi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri, menggambarkan pola pikir yang mengutamakan keuntungan pribadi daripada pelayanan publik. Mentalitas untuk memanfaatkan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan sebesar-besarnya ini sangat bertentangan dengan esensi tugas dan fungsi aparat penegak kedaulatan negara di bidang keimigrasian.

Lebih lanjut dikemukakan oleh Dr. Fachrul Razi, bahwa jabatan publik pada instansi yang bersifat strategis seperti Direktorat Jenderal Imigrasi seringkali disalahartikan sebagai komoditas politik, sehingga pengisiannya didasarkan pada kesepakatan politik semata, bukan pada kualifikasi, kompetensi, dan prinsip keadilan dalam penempatan jabatan. Kondisi ini pada akhirnya melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan nasional, merugikan kedaulatan hukum negara, serta sangat mencoreng citra dan martabat Indonesia di hadapan masyarakat internasional.

Rekomendasi Mendesak: Melaksanakan Agenda Reformasi Total di Lingkungan Imigrasi

Demi menyelamatkan keberadaan lembaga yang memegang peran penting sebagai garda terdepan kedaulatan negara ini, Dr. Fachrul Razi dengan tegas mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, antara lain:

Pertama, Melakukan Pembersihan Struktural Secara Menyeluruh. Diperlukan evaluasi mendalam dan pencopotan jabatan terhadap seluruh pejabat, baik di lingkungan Direktorat Izin Tinggal maupun di Kantor Imigrasi wilayah-wilayah strategis yang terindikasi terlibat berdasarkan hasil temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik buruk yang telah berlangsung sekian lama.

Kedua, Mewujudkan Digitalisasi Penuh Tanpa Interaksi Langsung. Seluruh proses pelayanan keimigrasian, terutama pengurusan izin tinggal, harus dialihkan sepenuhnya ke dalam sistem daring yang terintegrasi. Penghapusan interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon merupakan langkah strategis untuk menutup segala celah yang selama ini dijadikan sarana melakukan pemerasan, perjanjian gelap, maupun negosiasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, Menata Kembali Sistem Pengawasan dan Kepatuhan. Diperlukan pembentukan badan pengawas independen yang berkedudukan di luar struktur organisasi kementerian, yang bertugas memantau perkembangan kekayaan dan aliran transaksi keuangan seluruh pejabat dan petugas secara berkala dan terbuka. Hal ini dimaksudkan agar praktik penyamaran aset melalui rekening pihak ketiga tidak dapat terulang kembali di masa yang akan datang.

“Kasus yang menjerat Silmy Karim beserta rekan-rekannya ini harus dijadikan momentum bersejarah untuk melakukan pembenahan total. Kita tidak dapat membiarkan pintu gerbang kedaulatan negara ini diurus dan diatur oleh orang-orang yang memiliki mentalitas seperti penjahat terorganisir. Pengelolaan negara, termasuk urusan keimigrasian, harus dikembalikan pada prinsip keilmuan dan nilai-nilai luhur pemerintahan yang bersih, guna mewujudkan cita-cita besar Indonesia Maju yang senantiasa menjunjung tinggi martabat dan kehormatan bangsa,” demikian penegasan tegas yang disampaikan oleh Dr. Fachrul Razi sebagai penutup pernyataannya.

PEWARTA: Hidayat

Polsek Mataram Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Puluhan Warga Datangi Rumah Tdg Pelaku Berhasil Ditenangkan

0

Polsek Mataram Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Puluhan Warga Datangi Rumah Tdg Pelaku Berhasil Ditenangkan

Warta.in

Mataram, NTB – Gerak cepat jajaran Polsek Mataram berhasil meredam potensi konflik sosial setelah puluhan warga mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Pagutan Regency, Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram, Kamis malam (04/06/2026).

Sekitar 30 orang yang merupakan keluarga dan kerabat korban dugaan pelecehan seksual berkumpul di lokasi karena emosi atas peristiwa yang menimpa salah satu anggota keluarga mereka. Situasi yang sempat memanas tersebut berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri apabila tidak segera ditangani.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kerumunan warga yang mengganggu ketertiban lingkungan.

“Sekitar pukul 21.49 WITA kami menerima laporan adanya kerumunan massa di Perumahan Pagutan Regency. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli bersama piket fungsi yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Km. Putra Adnyana, S.H., langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui kedatangan massa dipicu rasa kecewa dan kemarahan ayah korban atas dugaan pelecehan seksual yang dialami anak perempuannya.

Massa kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku yang merupakan seorang pria lanjut usia berusia sekitar 60 tahun. Melihat situasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik, personel Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagutan Barat segera mengambil langkah persuasif untuk menenangkan warga.

Petugas juga melakukan mediasi di lokasi guna mencegah terjadinya gesekan fisik maupun tindakan perusakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami fokus mengamankan situasi agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Untuk proses lebih lanjut, korban bersama keluarganya langsung kami dampingi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram guna membuat laporan resmi,” jelas Kapolsek.

AKP Amrozi menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani secara resmi oleh kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dugaan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram dan akan diproses secara profesional,” tegasnya.

Berkat respons cepat aparat kepolisian dan kerja sama seluruh pihak, situasi di lokasi berhasil dikendalikan. Kerumunan warga berangsur membubarkan diri dan kondisi kamtibmas di lingkungan Perumahan Pagutan Regency kembali aman serta kondusif.(sr/hpm)

Polda NTB Kawal Kepulangan Jamaah Haji Kloter 3 Asal Lombok Barat, Pastikan Penjemputan Aman

0

Polda NTB Kawal Kepulangan Jamaah Haji Kloter 3 Asal Lombok Barat, Pastikan Penjemputan Aman

Warta.in

Mataram, NTB – Sejumlah personel dari Polda NTB dan Polresta Mataram melaksanakan pengamanan kepulangan jamaah haji Kloter 3 asal Kabupaten Lombok Barat di Asrama Haji NTB, Kamis (04/06/2026).

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kedatangan jamaah haji berjalan aman, tertib, dan lancar, baik bagi para jamaah maupun keluarga yang datang menjemput.

Sejak rombongan tiba, personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis, mulai dari jalur akses menuju Asrama Haji NTB hingga area dalam kompleks asrama. Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan yang mengantar maupun menjemput jamaah.

Selain itu, pengamanan juga difokuskan pada keamanan orang, barang bawaan jamaah, serta ketertiban aktivitas masyarakat yang memadati kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., mengatakan bahwa kehadiran personel Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan Polri terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai upaya menjaga dan memelihara harkamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, momentum kepulangan jamaah haji biasanya diwarnai meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar Asrama Haji NTB, termasuk keluarga penjemput dan pelaku UMKM yang memanfaatkan keramaian tersebut.

“Biasanya saat kepulangan jamaah haji, masyarakat yang menjemput serta pelaku UMKM cukup ramai di kawasan ini. Karena itu, keamanan dan ketertiban harus dijaga demi kenyamanan bersama,” jelasnya.

Polda NTB berharap kehadiran personel kepolisian dalam kegiatan-kegiatan pelayanan masyarakat seperti ini dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

Dengan pengamanan yang optimal, proses kepulangan jamaah haji Kloter 3 asal Lombok Barat berlangsung tertib, aman, dan penuh suasana haru dari keluarga yang telah lama menantikan kepulangan sanak saudara mereka dari Tanah Suci.(sr/hpntb)

 

Mangkir di Jam Dinas Tanpa Surat Tugas, Oknum ASN Dilaporkan ke Bagian Kepegawaian

0

Mangkir di Jam Dinas Tanpa Surat Tugas, Oknum ASN Dilaporkan ke Bagian Kepegawaian

​Warta In | Subang – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam. Seorang oknum ASN bernama Doan diduga kuat sering meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang jelas dan tanpa dilengkapi surat perintah tugas resmi.

​Dugaan pelanggaran disiplin ini mencuat setelah wartawan media mendatangi ruang kepegawaian untuk meminta klarifikasi langsung mengenai keberadaan Doan yang kerap menghilang saat jam dinas berlangsung.

​wartawan media tersebut terlihat mempertanyakan kejelasan prosedur absensi Doan kepada seorang pegawai wanita bernama Ibu Arum, yang diketahui merupakan bawahan langsung atau staf di bagian kepegawaian tempat Doan bernaung.

​Saat dicecar mengenai dokumen kedinasan, Ibu Arum membenarkan bahwa sejauh ini tidak ada surat tugas resmi maupun pemberitahuan tertulis yang melandasi keluarnya oknum ASN tersebut dari lingkungan kantor.

​”Berarti sepakat ya Bu, Pak Doan tidak ada tugas luar, tetapi beliau keluar pada saat jam kerja?” ujarnya, yang kemudian diiyakan oleh Ibu Arum selaku staf kepegawaian.

​Pihak wartawan media menyayangkan longgarnya pengawasan internal yang membuat oknum pegawai bisa bebas keluyuran di luar kantor tanpa prosedur yang sah. Ia menegaskan bahwa setiap mobilisasi ASN untuk kepentingan dinas wajib dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) demi menjaga akuntabilitas pelayanan publik.

​Di akhir, kedua belah pihak sepakat untuk mengunci komitmen agar masalah indisipliner ini segera ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

DIREKSI PT MURADO TANGKAS ABADI DITODONG HUKUM: Pecat 3 Buruh Tanpa Pesangon, BPJS Nol, Upah Rp60 Ribu

0
GUNGSITOLI — Warta.in Direksi PT Murado Tangkas Abadi Gunungsitoli terancam pidana setelah memecat 3 buruh harian sepihak pada 30 Mei 2026 tanpa surat peringatan, tanpa prosedur, dan tanpa pesangon. Selama 2 tahun 5 bulan bekerja, korban tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Upah supir hanya Rp60 ribu/hari, buruh muat semen “Merah Putih” Rp80 ribu/hari, jauh di bawah UMK Nias Selatan 2026 Rp2.835.000/bulan.
Kepala Gudang Erdi mengakui pemecatan dan ketiadaan BPJS dengan alasan “tidak ada persyaratan”. Pernyataan itu justru membongkar pelanggaran. Berdasarkan Pasal 19 UU No.24/2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sejak hari pertama kerja. Pelanggaran ini ancaman denda Rp5 juta-Rp50 juta dan pidana kurungan 8 tahun bagi direksi.
Selain itu, PHK sepihak tanpa prosedur melanggar Pasal 156 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Korban berhak atas pesangon, UPMK, UPH, dan ganti rugi. Upah Rp60 ribu/hari juga melanggar Pasal 90 UU Ketenagakerjaan yang melarang bayar di bawah UMK, ancaman pidana 1-4 tahun penjara. Status “buruh harian” selama 2,5 tahun kerja >21 hari/bulan otomatis jadi pekerja tetap sesuai PP 35/2021. Ketiga korban siap melapor ke Disnakertrans Kota Gunungsitoli dan BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli untuk menuntut hak upah kurang bayar, pesangon, UPMK, UPH, serta iuran BPJS tertunggak 2 tahun 5 bulan plus denda.
S.Halawa

Hilirisasi Perkebunan ke BPDPPemkab Muba Usulkan Program Penguatan SDM Perkebunan, Sarana Prasarana, dan

0

Warta.in Musi Banyuasin .Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( Pemkab Muba) terus memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra perkebunan terbesar di Indonesia. Dalam audiensi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Kantor BPDP Jakarta, Kamis (04/06/2026) Pemkab Muba mengajukan dukungan strategis untuk pengembangan sektor perkebunan dari hulu hingga hilir, termasuk hilirisasi sawit, pengembangan biomassa, pendidikan vokasi, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM) perkebunan.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang dalam kesempatan ini diwakili Sekda Muba, Drs Syafaruddin MSi mengatakan sektor perkebunan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus sumber penghidupan utama masyarakat, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet.

“Perkebunan memiliki kontribusi sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Karena itu, sinergi dengan BPDP menjadi sangat penting untuk memperkuat daya saing sektor ini ke depan,” ujar Syafaruddin.

Menurutnya, Kabupaten Muba saat ini memiliki luas perkebunan kelapa sawit sekitar 316.760 hektare dengan produksi mencapai 1,75 juta ton per tahun, serta perkebunan karet seluas 208.919 hektare dengan produksi sekitar 211 ribu ton per tahun.

Ia mengungkapkan, Muba merupakan salah satu daerah pelaksana Program PSR terbesar di Sumatera Selatan. Puluhan kelembagaan pekebun telah mengikuti program tersebut dan sebagian besar tanaman hasil peremajaan kini telah memasuki fase produktif dengan peningkatan hasil yang signifikan.

“Keberhasilan PSR di Musi Banyuasin membuktikan bahwa dukungan pemerintah pusat melalui BPDP telah memberikan manfaat nyata bagi pekebun dan masyarakat,” katanya.

Ke depan, lanjut Syafaruddin, Pemkab Muba berharap dukungan BPDP dapat diperluas tidak hanya pada peremajaan kebun, tetapi juga penguatan ekosistem perkebunan secara menyeluruh. Beberapa program prioritas yang diusulkan antara lain pengembangan SDM perkebunan, pendidikan dan pelatihan vokasi, mekanisasi, pembangunan sarana dan prasarana, serta pengembangan industri hilir berbasis sawit dan biomassa.

Selain itu, Muba juga tengah menyiapkan sejumlah proyek strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor perkebunan, seperti Kawasan Vokasi atau Muba Technopark, Pabrik Black Pellet di Sungai Lilin, serta pengembangan industri bioetanol berbasis tandan kosong kelapa sawit (TKKS).

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Muba juga meminta dukungan BPDP melalui program pelatihan, sertifikasi, beasiswa, pendidikan vokasi, hingga bantuan mekanisasi perkebunan guna meningkatkan produktivitas pekebun rakyat.

Tak hanya itu, Muba juga mengusulkan agar daerahnya ditetapkan sebagai salah satu lokasi percontohan pengembangan perkebunan terintegrasi nasional, yang menghubungkan sektor perkebunan dari hulu hingga hilir untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.

“Kami berkomitmen mendukung pembangunan perkebunan nasional yang berkelanjutan. Melalui sinergi dengan BPDP, kami ingin memperkuat produktivitas pekebun, meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan BPDP, Hery Yulianto mengungkapkan, bahwa saat ini Pemerintah Pusat terus berkomitmen dan fokus terhadap perkebunan sawit yang ada di Indonesia terkhusus di Kabupaten Muba.

“Terkait kebutuhan yang ada di Kabupaten Muba akan ditindaklanjuti segera,” tandasnya.(Albert team)

Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

0

Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Warta.in
Mataram, NTB – Di tengah tantangan fiskal yang masih dihadapi daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menorehkan dua capaian penting pada tahun pertama pemerintahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri. Selain berhasil menuntaskan seluruh kewajiban utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov NTB juga optimistis mampu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melampaui target nasional sebesar 85 persen.

Optimisme tersebut disampaikan Gubernur yang akrab di sapa Miq Iqbal ini, usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026).

Bagi Miq Iqbal, hasil pemeriksaan tahun ini memiliki arti strategis karena menjadi audit pertama yang sepenuhnya merekam kinerja pemerintahan yang dipimpinnya bersama Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri sepanjang tahun 2025.

“Ini adalah pemeriksaan pertama terhadap hasil kerja yang sepenuhnya kami laksanakan selama tahun 2025. Karena itu, hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan yang kami bangun selama satu tahun terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius dan terukur sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.

“Insya Allah akan kami tindak lanjuti. Kami optimistis capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini bisa berada di atas 85 persen,” tegasnya.

Komitmen tersebut ditopang oleh berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian.

Gubernur Miq Iqbal mengungkapkan bahwa seluruh utang pemerintah daerah, baik utang langsung Pemprov maupun utang pada BLUD, khususnya di RSUP Provinsi NTB, telah berhasil diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.

“Kita sudah menyelesaikan utang, baik utang langsung Pemprov maupun utang di BLUD. Khususnya di RSUP, alhamdulillah sesuai target, akhir bulan lalu sudah selesai 100 persen,” ungkapnya.

Menurut Miq Iqbal, penyelesaian kewajiban tersebut bukan sekedar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya membangun fondasi keuangan daerah yang lebih sehat, disiplin, dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui peningkatan alokasi anggaran pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendorong tata kelola yang semakin efektif dan akuntabel.

Bagi Gubernur Miq Iqbal, hasil pemeriksaan BPK bukan sekedar ukuran kepatuhan administrasi, melainkan kompas untuk memastikan reformasi tata kelola berjalan di jalur yang benar. Karena itu, setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti, setiap kelemahan akan dibenahi, dan setiap rupiah anggaran harus kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat NTB. (sr/dkisntb)