Beranda blog

Pengurus PWI Jabar Resmi Dilantik, Tantan: Siap Jadi Corong Pemerintah dan Masyarakat.

0

 

subang Warta In, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran informasi di tengah derasnya arus komunikasi publik.

Menurutnya, independensi wartawan tidak boleh terganggu oleh kepentingan apa pun sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan tersebut disampaikan KDM saat menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2026-2031 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan organisasi profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjaga integritas jurnalistik dengan menempatkan fakta sebagai landasan utama pemberitaan.

“Wartawan itu kan independen, maka PWI harus terus menjunjung tinggi independensi, keberpihakan pada fakta dan menyajikan berita sesuai fakta, tidak menambah, tidak mengurangi,” ujar Dedi.

Dedi menilai, keberadaan pers yang profesional menjadi salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Menurutnya, fungsi kontrol yang dilakukan media diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara terbuka dan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.

“Karena ini profesi terhormat dalam membangun keseimbangan demokrasi di Indonesia dan Jawa Barat dan upaya melakukan cek and balance terhadap penyelenggaraan pemerintahan, ungkap nya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dalam sambutannya menyampaikan syukur, karena bisa terlibat dalam prosesi pengukuhan kepengurusan PWI Jabar periode 2026-2031, di bawah komando Tantan Sulthon Bukhawan dan Ketua Dewan Kehormatan Oland P Sibarani.

Dalam momen ini ia juga turut mengungkapkan, adanya pertanyaan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai jumlah organisasi wartawan.

“Saya jawab ada empat. Saya jelaskan, PWI, IJTI, AJI, yang keempat terakhir PFI, foto,” ucapnya.

Dari keempat organisasi itu kata Munir, PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tertua di Indonesia. Di mana kelahirannya penuh dengan makna semangat nasionalis dan historis.

“PWI lahir tepatnya pada tanggal 9 Februari 1946. Didirikan oleh para pejuang, wartawan-wartawan pejuang yang turut mengantarkan kemerdekaan dan berjuang turut mempertahankan kemerdekaan, yang tujuannya adalah waktu itu adalah berjuang untuk kemerdekaan rakyat Indonesia,” kata Munir.

Sebab itu, PWI Jabar di bawah komando Tantan kata dia, harus memiliki tanggungjawab untuk menjaga profesional profesi, organisasi, bangsa, dan negara.

“Kepercayaan, kehormatan, dan kemuliaan yang diterima hari ini sebagai pengurus nantinya harus dipertanggungjawabkan di akhir masa bakti,” katanya.

Selain itu ungkap Munir, PWI merupakan organisasi terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota sebanyak 30 ribuan lebih yang memiliki tanggung jawab menjaga kemerdekaan pers, mencerdaskan masyarakat, serta kemajuan bangsa dan negara.

Pers, kata dia, harus berjalan bersama dengan pemerintah untuk tujuan sama mencerdaskan masyarakat, dan turut membangun bangsa dan negara, khususnya saat ini membangun Jabar.

“Sebuah keharusan para ‘stakeholder’ untuk saling bekerja sama ketika kita memiliki tujuan yang sama untuk kebaikan Jabar, bangsa, dan negara,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Jabar Tantan Sulthon menegaskan komitmen organisasinya untuk terus membangun hubungan yang produktif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa meninggalkan fungsi utama pers sebagai pengawas kebijakan publik.

Ia menekankan, wartawan memiliki tanggung jawab ganda, yakni menyampaikan informasi terkait kinerja pemerintah sekaligus menjadi saluran bagi aspirasi masyarakat.

“Kita juga memiliki niat baik, untuk membesarkan, untuk terus menjadi mitra Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tentunya pemerintah punya kinerja, masyarakat punya partisipasi, dan kita wartawan punya kewajiban untuk terus mengawal,” tegas Tantan.

Tantan mengungkapkan, PWI Jawa Barat saat ini menaungi lebih dari 1.000 anggota yang tersebar di 22 kabupaten dan kota, serta didukung empat kelompok kerja yang aktif menjalankan fungsi organisasi.

Dengan jaringan tersebut, PWI Jabar berupaya memastikan informasi pembangunan daerah tersampaikan secara luas, sekaligus membawa berbagai masukan masyarakat kepada pemerintah.

“Dan tentunya kita juga akan menyampaikan apa yang sudah dilakukan Pak Gubernur, apa yang akan disampaikan Pak Gubernur kepada masyarakat, dan tentu sebaliknya. Kita akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat, apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan tentunya apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucapnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat siap berkontribusi dalam mengawal berbagai program pembangunan daerah, termasuk mewujudkan visi “Jabar Istimewa, Kota Ditata, Lembur Diurus” yang menjadi arah pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur yaitu Dedi Mulyadi.
(Boby Chengos)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, Minggu (04/10/2026) pukul 06.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujito hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya (roy)

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Sabtu (03/10/2026). Pukul 09.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujitomenyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo dan Galeri ATM BNI Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Sabtu (03/10 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji(KA SPKT C), Aipda Dian.P ( Kanit Reskrim) dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang dan ATM BNI Ngimbang, serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Sabtu (03/10/2026). Pukul 09.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujitomenyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo dan Galeri ATM BNI Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Polres Samosir, Amicus Curiae Soroti Kematian Rando Manik di Puskesmas Desa Simarmata. Tak Temukan Petugas

0
Desa Simarmata, warta.in — Kematian Rando Manik setelah dibawa ke UPT Puskesmas Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu, 3 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan.

Yang harus dibuktikan adalah apakah Rando Manik masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata, apakah kondisinya termasuk gawat darurat, apakah tersedia petugas yang bertanggung jawab memberikan pertolongan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan tidak adanya atau terlambatnya pertolongan dengan kematian pasien. \
Medan Pos memberitakan keluarga membawa Rando Manik ke Puskesmas Simarmata sekitar pukul 08.10 WIB. Keluarga melalui Lasdin Sidauruk menyatakan tidak menemukan bidan maupun petugas piket di lokasi.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea. Kepada Medan Pos, ia menyatakan bahwa di Puskesmas Simarmata terdapat jaga 24 jam dan meminta awak media kejadian tersebut dikonfirmasi kepada kepala puskesmas.
Di sinilah pembuktian menjadi penting.

Puskesmas Simarmata sendiri menyatakan emergency 24 jam

Laman resmi Pemerintah Kabupaten Samosir mengenai UPT Puskesmas Simarmata mencantumkan jadwal pelayanan setiap hari.
Rawat jalan pagi tercantum pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pelayanan emergency tercantum pada pukul 14.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB.
Yang paling penting, laman resmi tersebut secara tegas mencantumkan:
“Pasien Emergency (Keadaan Darurat) 24 Jam.”
Puskesmas Simarmata juga mencantumkan UGD/Emergency sebagai salah satu jenis pelayanan.
Karena itu, apabila nantinya terbukti seorang pasien dalam keadaan gawat darurat tiba sekitar pukul 08.10 WIB dan tidak memperoleh pertolongan pertama, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan keterlambatan pegawai masuk kerja.
Persoalannya dapat menyentuh standar pelayanan, disiplin tenaga kesehatan, tanggung jawab penyelenggara fasilitas kesehatan, bahkan pertanggungjawaban hukum, apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan hukum terbukti.

UU Kesehatan mewajibkan pertolongan terhadap pasien gawat darurat

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih berstatus berlaku.
Pasal 174 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dalam keadaan gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menolak pasien atau mendahulukan urusan administratif sampai menyebabkan pelayanan tertunda.
Tidak hanya fasilitasnya.
Pasal 275 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
Bahkan terdapat ketentuan pidana
Pasal 438 UU Kesehatan mengatur mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.

Ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana Pasal 438 ayat (2).

Sementara itu, Pasal 440 mengatur mengenai kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Jika kealpaan mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung ditempelkan kepada seseorang hanya karena pasien meninggal.
Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya. Kematian pasien tidak otomatis berarti kelalaian. Ini bagian yang sangat penting untuk menjaga artikel tetap profesional. Kematian seseorang setelah datang ke fasilitas kesehatan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
Harus diketahui antara lain: kondisi Rando ketika tiba; apakah pasien masih hidup; apakah pasien berada dalam keadaan gawat darurat; siapa petugas yang seharusnya bertanggung jawab; apakah petugas berada di tempat; apakah pemeriksaan atau triase dilakukan; apakah pertolongan pertama diberikan; kapan tindakan dilakukan; kapan pasien dinyatakan meninggal; apa penyebab medis kematian; dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan atau tidak adanya tindakan dengan kematian.
Mahkamah Knstitusi dalam Putusan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa kerugian atau hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan tidak otomatis membuktikan kesalahan atau kelalaian tenaga medis/tenaga kesehatan. Diperlukan penilaian profesional mengenai kesesuaian tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
MDP bukan pengganti polisi atau pengadilan
UU Kesehatan mengenal mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pasal 308 mengatur bahwa terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut mengenai penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dan saat ini berstatus berlaku.
Yang perlu dicatat, Putusan MK Nomor 293/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa rekomendasi MDP merupakan mekanisme pemeriksaan profesional dan tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun pengadilan.
Dengan demikian, jalur disiplin profesi dan jalur penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan keluarga Rando Manik?

Mulailah dari pengamanan bukti.
  1. Segera buat surat permintaan pengamanan CCTV

Keluarga sebaiknya segera mengirimkan surat tertulis kepada:
Kepala UPT Puskesmas Simarmata; Kepala Dinas Kesehatan Samosir; Bupati Samosir;
dengan permintaan agar seluruh rekaman CCTV pada 3 Oktober 2026, khususnya sekitar pukul 07.30–09.00 WIB, diamankan dan tidak dihapus/ditimpa.
Yang perlu diperiksa antara lain: waktu Rando tiba; siapa yang membawa; kondisi pasien ketika tiba; siapa yang berada di lokasi; apakah ada petugas; apakah pasien dibawa masuk; apakah dilakukan pemeriksaan; apakah dilakukan pertolongan pertama; kapan petugas datang; kapan pasien dinyatakan meninggal. Jangan hanya meminta salinan CCTV. Minta preservasi/pengamanan rekaman.

Jika perkara dilaporkan ke polisi, keluarga dapat meminta penyidik mengamankan rekaman tersebut sebagai barang bukti.

  1. Minta daftar piket dan absensi

Ini bisa menjadi bukti penting untuk menguji pernyataan bahwa ada jaga 24 jam.
Bandingkan:
jadwal piket → absensi → CCTV → register pasien → rekam medis → keterangan saksi.
Pertanyaan sederhananya: Siapa petugas yang ditugaskan berjaga pada malam 2 Oktober hingga pagi 3 Oktober 2026?
Kemudian: Di mana petugas tersebut ketika Rando Manik datang sekitar pukul 08.10 WIB? Jika memang ada petugas, perlu diketahui siapa, di mana dan apa tindakan yang dilakukan.
  1. Minta seluruh dokumen pelayanan

Keluarga perlu meminta secara tertulis agar dokumen yang berkaitan dengan kejadian diamankan, antara lain:
rekam medis;  register UGD/emergency; catatan triase; catatan pemeriksaan; catatan tindakan; catatan waktu kedatangan; surat/keterangan kematian; catatan rujukan; log ambulans; jadwal piket; absensi; SOP pelayanan emergency; laporan kejadian internal; serta data elektronik yang berkaitan dengan pelayanan.
Permenkes 24/2022 mengatur bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien dan juga mengatur mekanisme pemberian/pembukaan isi rekam medis, termasuk untuk kepentingan penegakan hukum.
Kerahasiaan isi rekam medis tetap harus diperhatikan meskipun pasien telah meninggal.
  1. Minta jawaban tertulis dari Puskesmas dan Dinkes

Ada tiga pertanyaan yang sangat penting:
Pertama: Apakah Rando Manik masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata?
Kedua: Siapa petugas yang bertanggung jawab memberikan pelayanan emergency pada saat pasien tiba?
Ketiga: Tindakan medis apa yang diberikan sejak pasien tiba sampai dinyatakan meninggal?
Jawaban terhadap tiga pertanyaan ini akan jauh lebih penting daripada perdebatan di media sosial.
Keempat: Laporkan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP
Keluarga pasien yang merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengajukan pengaduan kepada majelis sebagaimana Pasal 304. Pasal 305 mengatur dasar pengaduan tersebut. Ini penting apabila nantinya ditemukan dugaan bahwa standar profesi, standar pelayanan atau SOP tidak dijalankan.
Kelima: Laporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila bukti awal cukup.Apabila setelah pengumpulan bukti ditemukan indikasi bahwa: pasien masih hidup ketika tiba; pasien berada dalam kondisi gawat darurat; ada kewajiban memberikan pertolongan; pertolongan pertama tidak diberikan atau tidak dilakukan sebagaimana mestinya; dan terdapat dugaan hubungan antara perbuatan/kelalaian tersebut dengan kematian, keluarga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Pasal yang diterapkan nantinya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.
Keenam: Adukan aspek pelayanan publik. Karena Puskesmas merupakan bagian dari pelayanan publik, keluarga juga dapat menempuh mekanisme pengaduan pelayanan publik. Langkah awal sebaiknya membuat pengaduan tertulis kepada Puskesmas/Dinkes/Pemkab Samosir. Jika tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, keluarga dapat melapor kepada Ombudsman. Ombudsman memang mensyaratkan pada umumnya adanya upaya pengaduan terlebih dahulu kepada instansi terlapor.

Pertanyaan terbesar bukan “siapa yang salah?”

Menurut Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu sebagai Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae, persoalan ini seharusnya tidak diselesaikan melalui saling bantah. Bukti harus berbicara. Puskesmas Simarmata secara resmi menyatakan: “Pasien Emergency (Keadaan Darurat) 24 Jam.” Di sisi lain, keluarga Rando Manik menyatakan bahwa ketika datang sekitar pukul 08.10 WIB mereka tidak menemukan petugas. Kepala Dinas Kesehatan Samosir memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan terdapat jaga 24 jam. Maka titik temu pembuktiannya sebenarnya jelas: Jadwal piket + absensi + CCTV + register emergency + rekam medis + keterangan saksi + pemeriksaan medis.

Dari rangkaian bukti tersebut dapat diketahui apakah benar terjadi kekosongan pelayanan, apakah ada pelanggaran standar pelayanan atau disiplin profesi, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya Rando Manik. Polres Samosir dapat memulai penyelidilan terkair kematian pasien di Puskesmas Simarmata tersebut karena ada dugaan kelalaian prosedur

 

Uang Tak Kunjung Cair, Puluhan Peserta Arisan MS Blesse Bigget Mengaku Rugi Hingga Ratusan juta

0

Uang Tak Kunjung Cair, Puluhan Peserta Arisan MS Blesse Bigget Mengaku Rugi Hingga Ratusan juta

SURABAYA//Warta.In— Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kedatangan para korban dilakukan untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian yang jika dihitung sementara disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

Para korban membawa berbagai bukti, di antaranya bukti transfer dan percakapan terkait aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

• Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta

Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya saat ini sudah berasal dari puluhan korban.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jika seluruh pengaduan yang telah masuk dihitung sementara, nilai kerugian disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.

Dodik menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum menjadi hasil audit resmi.

• Korban Mengaku Dana Tak Kunjung Cair

Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.

Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.

“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi para korban.

• Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana

Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.

Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang diserahkan kepada mereka.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara lebih akurat.

• Akan Layangkan Somasi

Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.

Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.

Somasi tersebut disebut menjadi langkah awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

• Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

• Alamat yang Disebut Berkaitan dengan Owner

Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.

Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.Alamat tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

• Owner Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab terkait dugaan persoalan yang disampaikan para korban.

• Posko Pengaduan Dibuka

Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh.(Roy)

Kapolri Ajak Seluruh Jajaran Polri Perkuat Sinergi dan Solidaritas

0
Oplus_16908288

Warta.in- Bengkulu,JAKARTA.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengajak seluruh anggota Polri, baik di tingkat Mabes Polri maupun jajaran Polda di seluruh Indonesia, untuk terus memperkuat kebersamaan, bergandengan tangan, dan membangun sinergi dalam menjalankan tugas.Pesan tersebut disampaikan Suyudi dalam acara Pengantar Tugas Kapolri dan Wakapolri yang berlangsung di Jakarta, Jumat (2/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta memperkuat solidaritas di lingkungan internal Polri. Menurutnya, kekompakan antaranggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Suyudi juga mengajak seluruh jajaran Polri untuk terus membangun hubungan dan sinergi bersama masyarakat. Hal tersebut dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Sinergi dan kebersamaan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Suyudi.

Ia berharap seluruh personel Polri dapat menjalankan tugasdengan penuh integritas, menjaga soliditas internal, serta terus membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan sinergi tersebut, seluruh jajaran Polri diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Tim Redaksi)

RS Bhayangkara BKL Klarifikasi Pelayanan Pasien dari Lebong,Tegaskan ICU Penuh &Utamakan Keselamatan Pasien

0
Oplus_16908288

Warta.in-BENGKULU. Manajemen Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Bengkulu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pelayanan terhadap seorang pasien rujukan asal Kabupaten Lebong yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Bengkulu.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menolak pelayanan terhadap pasien. Keputusan terkait penerimaan pasien rujukan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medis pasien serta ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan.

Kepala RS Bhayangkara Bengkulu, AKBP dr. Sukardi, Sp.An, menjelaskan bahwa ketika pasien tiba, kapasitas ruang ICU rumah sakit sedang penuh.

“RS Bhayangkara Bengkulu tidak bermaksud menolak pasien. Pada saat pasien tiba, kapasitas ICU dalam kondisi penuh, sementara berdasarkan kondisi medis pasien memerlukan pelayanan intensif,”jelas dr.Sukardi dalam keterangannya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat penerimaan pasien harus mempertimbangkan aspek keselamatan pasien. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif harus ditempatkan pada fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.Rujukan Dikoordinasikan Melalui SISRUTE RS Bhayangkara Bengkulu juga menjelaskan bahwa proses rujukan antar-fasilitas kesehatan dilakukan melalui meka nisme Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).

Dalam kasus tersebut, persetujuan penerimaan rujukan melalui SISRUTE belum diberikan oleh tim IGD RS Bhayangkara Bengkulu karena kapasitas ICU pada saat itu telah penuh. Pihak rumah sakit menilai pemaksaan penerimaan pasien ke ruang yang kapasitasnya sudah penuh atau tidak sesuai dengan kebutuhan medis justru dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien yang bersangkutan maupun pasien lain yang sedang menjalani perawatan.

Petugas Berikan Penjelasan kepada Keluarga, Manajemen RS Bhayangkara Bengkulu menyampaikan bahwa petugas IGD telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai kondisi fasilitas yang tersedia saat itu. Keluarga juga diarahkan untuk berkoordinasi mencari rumah sakit lain yang memiliki kapasitas ICU atau fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien, sehingga pasien dapat segera memperoleh penanganan tanpa harus menunggu ketersediaan tempat di ruang intensif.

“Petugas telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien dan membantu mengarahkan untuk mencari fasilitas yang memiliki kapasitas ICU sesuai kebutuhan pasien,” ujar dr. Sukardi.

Pihak rumah sakit menyampaikan empati atas ketidaknyamanan yang dialami pasien dan keluarga dalam proses tersebut.RS Bhayangkara Bengkulu menyatakan kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal, khususnya dalam meningkatkan komunikasi kepada keluarga pasien serta koordinasi dalam sistem rujukan antarwilayah.

“RS Bhayangkara Bengkulu tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan mengutamakan keselamatan pasien,” tegas dr. Sukardi.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak rumah sakit berharap informasi mengenai pelayanan pasien rujukan asal  Kabupaten Lebong dapat dipahami secara utuh sesuai kondisi dan prosedur yang berlaku pada saat kejadian.

(Tim Redaksi)

Lapas Curup Perkuat Kinerja Jajaran melalui Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu

0

Warta.in-Curup,RejangLebong.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Bengkulu, Aris Munandar, memberikan pengarahan dan penguatan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup usai meninjau sejumlah area di lingkungan Lapas, Sabtu (3/10).

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi jajaran Lapas Curup untuk mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Penguatan diberikan sebagai upaya mendorong peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab seluruh petugas dalam menjalankan tugas.

Dalam arahannya, Aris Munandar menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) sebagai salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Setiap petugas diingatkan untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing serta melaksanakannya secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jajaran Lapas Curup juga didorong untuk memperkuat koordinasi dan menjaga kekompakan dalam bekerja. Sinergi antarpetugas dinilai penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan optimal sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Penguatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk membangun kesamaan pemahaman di antara jajaran dalam menjalankan tugas sehari-hari.  Dengan kedisiplinan, kewaspa daan,dan komunikasi yang baik, pelaksanaan tugas diharapkan dapat berjalan secara efektif dan bertanggung jawab.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu beserta jajaran.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan penguatan yang diberikan. Arahan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Curup untuk semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan kualitas pelaksanaan tugas,” ujar Kalapas.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Curup akan terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang. Penguatan internal secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib sekaligus menunjang pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

Lapas Kelas IIA Curup berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui kedisiplinan, integritas, koordinasi, serta profesionalisme seluruh jajaran.

(TimRedaksi)