28.2 C
Jakarta
Rabu, Mei 6, 2026
Beranda blog

*Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan*

0

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Banda Aceh — Kekompakan Forkopimda Aceh menjadi fondasi utama dalam mendorong recovery atau pemulihan dan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Sinergi antara unsur pemerintah daerah, legislatif, dan aparat keamanan dinilai mampu menjaga stabilitas sekaligus memperkuat pelayanan publik secara menyeluruh.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa soliditas Forkopimda merupakan kekuatan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Aceh.

Menurutnya, kolaborasi yang erat antarunsur pimpinan daerah menjadi kunci dalam memastikan setiap program baik daerah maupun pusat dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

“Forkopimda Aceh harus terus solid. Kekompakan ini harus terus dijaga dan diperkuat, karena pembangunan dan pemulihan Aceh hanya dapat terwujud melalui kebersamaan seluruh unsur,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, usai pelepasan keberangkatan jemaah calon haji kloter 1 Embarkasi Banda Aceh di Aula Jeddah, bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Sekda Aceh M. Nasir,, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, sinergi yang terbangun selama ini telah memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, yang menjadi prasyarat utama dalam mendukung pembangunan. Kondisi yang kondusif, lanjutnya, akan membuka ruang bagi percepatan berbagai program strategis daerah.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting dalam memastikan kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan menyeluruh. Dengan komunikasi yang intens dan koordinasi yang kuat, setiap tantangan dapat dihadapi secara bersama.

Menurutnya, kekompakan Pemerintah Aceh tidak hanya diperlukan dalam situasi tertentu, tetapi harus menjadi budaya kerja yang terus dipelihara. Hal ini penting agar proses pemulihan dan pembangunan dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

“Dengan kebersamaan, kita optimistis pemulihan berjalan lebih cepat dan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara luas,” pungkasnya.
(TIM/Red)

*Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?*

0

*Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?*

Jakarta – Aroma kegelisahan sedang menyelimuti barak-barak militer dan meja-meja diskusi para analis pertahanan. Bukan soal ancaman kedaulatan dari luar, melainkan soal “ancaman dari dalam” terhadap sistem meritokrasi yang telah dibangun puluhan tahun di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab), menjadi pusat badai kritik yang mengarah langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.

Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, membedah preseden berbahaya ini bukan sebagai serangan personal, melainkan kritik sistemik. Teddy, lulusan Akmil 2011, kini sudah menyandang pangkat Letkol pada tahun 2026. Padahal, merujuk pada Peraturan Panglima TNI tahun 2022, lulusan 2011 secara reguler baru layak menjadi Letkol setelah 23 tahun masa dinas, atau sekitar tahun 2034.

Teddy melesat delapan tahun lebih cepat. Mekanisme yang digunakan pun dipertanyakan. Selamat Ginting menyebut istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” sebagai istilah yang seolah diada-adakan. Pasalnya, Teddy tidak memenuhi syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) yang biasanya mensyaratkan prestasi tempur luar biasa atau pengorbanan jiwa raga di medan laga.

*Pelanggaran UU TNI dan Etika Birokrasi*

Masalah hukum yang lebih krusial muncul terkait jabatan Seskab. UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 secara limitatif hanya menyebutkan 10 posisi sipil yang boleh diduduki perwira aktif tanpa harus pensiun. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak ada dalam daftar tersebut. Secara hukum, Teddy seharusnya mundur atau pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana yang dilakukan AHY atau Iftitah Sulaiman saat menempuh jalur politik/birokrasi.

Selain itu, jika pemerintah mengklaim Seskab setara Eselon II, maka pangkat yang sesuai adalah Brigadir Jenderal (Bintang 1). Ini artinya, sebagai Letkol, Teddy secara pangkat bahkan belum memenuhi syarat untuk duduk di kursi tersebut. Proyeksi kenaikan pangkat setiap tahun agar “sesuai jabatan” dianggap akan melangkahi enam angkatan senior di atasnya, yang hingga kini bahkan banyak yang belum mencapai pangkat Letkol meski sudah memenuhi syarat pendidikan seperti Seskoat dan Diklatpim 2.

*Wilson Lalengke: “Negara Bukan Milik Pribadi, Kembalikan ke Jalur Hukum!”*

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan yang sangat keras terhadap fenomena ini. Ia memandang langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk nepotisme dan pengabaian terhadap supremasi hukum demi loyalitas personal.

“Presiden Prabowo harus segera sadar bahwa jabatan presiden bukan lisensi untuk menjalankan bangsa ini sesuka hati atau ‘as you please’. Semua kebijakan harus dikembalikan ke koridor hukum yang berlaku. TNI adalah institusi negara, bukan perusahaan keluarga di mana pimpinan bisa mempromosikan siapa saja hanya karena kedekatan personal,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Senin, 4 Mei 2026.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) dan telah melatih ribuan anggota TNI di bidang jurnalistik itu memperingatkan bahwa jika pola ini diteruskan, moralitas ribuan perwira yang taat aturan akan hancur. Menurutnya, jangan sampai sejarah kelam peristiwa 17 Oktober 1952 terulang kembali karena TNI merasa kedaulatan organisasinya diintervensi oleh kepentingan politik istana.

“Saya menyerukan kepada Presiden untuk memensiunkan Teddy jika ingin ia tetap di Seskab, atau kembalikan dia ke Kopassus untuk memimpin pasukan di Papua. Kopassus itu tugasnya buka-tutup pertempuran, bukan buka-tutup pintu mobil atau pintu kantor,” tambah Wilson Lalengke menirukan pernyataan beberapa pihak yang beredar luas beberapa hari terakhir.

*Prinsip Good Governance dan Potensi Hak Angket DPR*

Dalam teori Good Governance, salah satu pilar utamanya adalah Supremasi Hukum (Rule of Law) dan Transparansi. Pemikir dunia seperti Max Weber (1864-1920) menekankan bahwa birokrasi modern yang sehat harus berbasis pada kompetensi dan aturan objektif, bukan hubungan patrimonial atau patron-klien.

Filsuf polik Amerika, Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay juga mengingatkan bahwa kerusakan institusi dimulai ketika “loyalitas personal” mengalahkan “mekanisme meritokrasi”. Sejarah mencatat kegagalan militer Mesir di masa lalu terjadi karena panglima yang hanya berpengalaman setingkat Mayor di lapangan tiba-tiba menjadi Jenderal karena kedekatan dengan lingkaran istana. Hasilnya adalah kekalahan memalukan di medan tempur.

Jika Presiden Prabowo terus mempertahankan kebijakan yang menabrak UU TNI ini, Selamat Ginting memperingatkan adanya risiko politik besar: Hak Angket di DPR. Prabowo bisa terancam jatuh atau setidaknya mengalami delegitimasi politik hanya karena memaksakan kehendak untuk menyelamatkan segelintir orang di lingkarannya.

Hukum dan sistem dibangun bukan untuk menghalangi prestasi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang naik ke puncak adalah mereka yang benar-benar siap secara mental, pendidikan, dan pengalaman tempur, bukan sekadar mereka yang berada di lingkaran yang tepat. (TIM/Red)

Poda SumSel Bangun 21 Kedai Kantibmas Di 17 Polres Perkuat Community Policing

0

Warta In

“PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat pendekatan humanis melalui inovasi berbasis komunitas dengan meresmikan Kedai ADO Presisi Polrestabes Palembang, Selasa (5/5/2026).

Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. di Jalan KH Wahid Hasyim I Nomor 367, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Kegiatan ini sekaligus menandai beroperasinya 21 Kedai Kamtibmas yang tersebar di 17 Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sumsel.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si., unsur TNI, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel. Seluruh Polres jajaran juga mengikuti kegiatan secara daring sebagai bagian dari konsolidasi program berbasis Presisi Polri.

Kedai ADO Presisi mengusung konsep “Ngopi Presisi, Raso Palembang” yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul, tetapi juga menjadi pusat layanan dan interaksi antara Polri dan masyarakat. Fasilitas yang tersedia meliputi ruang komunitas, bengkel motor, tempat pencucian kendaraan, layanan kepolisian, mushola, serta ruang dialog terbuka bagi komunitas.

Kapolda Sumsel melakukan peninjauan langsung terhadap seluruh fasilitas sebelum meresmikan kedai melalui prosesi pengguntingan pita. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan sosial kepada komunitas driver ojek online sebagai bentuk kepedulian Polri.

Program ini merupakan pengembangan dari inisiatif komunitas yang sebelumnya dikenal sebagai Rumah Ojol Palembang. Seiring waktu, konsep tersebut berkembang menjadi Kedai ADO Presisi yang kini mendapat dukungan penuh dari kepolisian sebagai ruang komunikasi yang lebih representatif dan berkelanjutan.

Sebanyak 21 Kedai Kamtibmas yang telah beroperasi di berbagai wilayah mengusung identitas lokal masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan Polri tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat.

Program ini juga merupakan implementasi dari kebijakan Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan menekankan pendekatan community policing. Melalui kedai ini, Polri membangun komunikasi yang lebih cair, terbuka, dan berbasis kepercayaan dengan masyarakat.

Dari sisi keamanan, keberadaan komunitas driver ojek online yang tergabung dalam jaringan Kedai Kamtibmas berperan sebagai mitra strategis dalam deteksi dini potensi gangguan kamtibmas. Sementara dari sisi sosial ekonomi, fasilitas yang tersedia memberikan manfaat langsung bagi komunitas.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa keberadaan Kedai ADO Presisi merupakan bagian dari strategi memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

“Rekan-rekan driver ojek online merupakan mitra strategis dalam menjaga kamtibmas. Melalui Kedai Presisi ini, kita bangun komunikasi yang kuat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran 21 Kedai Kamtibmas merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi di tengah masyarakat.

“Setiap kedai menjadi ruang dialog antara Polri dan masyarakat. Ini adalah langkah konkret membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini, Polda Sumsel memastikan program Kedai Kamtibmas akan terus dikembangkan dan diperluas, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat, khususnya komunitas ojek online dan pelaku usaha mikro.

Keberadaan Kedai ADO Presisi menjadi simbol transformasi Polri yang semakin humanis, adaptif, dan hadir sebagai solusi di tengah dinamika masyarakat modern.

(Zulkifli/tim)

Bhabinkamtibmas Dampingi PSN di Cilinaya, Edukasi 3M dan Pembagian Abate Cegah DBD

0

Bhabinkamtibmas Dampingi PSN di Cilinaya, Edukasi 3M dan Pembagian Abate Cegah DBD

Warta.in

Mataram ,NTB – Upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terus digencarkan di wilayah Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Bhabinkamtibmas bersama unsur kelurahan dan tenaga kesehatan turun langsung melakukan monitoring serta pendampingan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan warga, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilinaya Aipda Ida Bagus Yoga mendampingi Kasi Pemerintahan Kelurahan Cilinaya Dwi Martineli bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Karang Taliwang serta kader posyandu setempat. Kegiatan difokuskan di Jalan Yudistira, Lingkungan Karang Jasi, sebagai langkah konkret menekan potensi penyebaran DBD.

Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke rumah-rumah warga untuk mengidentifikasi dan memberantas sarang nyamuk, seperti genangan air di bak penampungan, selokan, hingga barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti. Selain itu, petugas juga membagikan bubuk abate kepada warga serta memberikan contoh penggunaannya pada tempat penampungan air guna membunuh jentik nyamuk.

Aipda Ida Bagus Yoga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program kesehatan masyarakat sekaligus mempererat kemitraan dengan warga.

“Kami mendampingi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dengan tenaga kesehatan dan pemerintah kelurahan. Selain melakukan pengecekan, kami juga mengajak masyarakat aktif menjaga kebersihan lingkungan agar terhindar dari DBD,” ujarnya.

Selain pendampingan, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada warga agar rutin menerapkan pola hidup bersih melalui gerakan 3M (menguras, menutup, dan mengubur), serta tetap menjaga situasi kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. memberikan apresiasi terhadap keterlibatan anggotanya dalam kegiatan tersebut.

“Saya mengapresiasi peran aktif Bhabinkamtibmas yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendampingi kegiatan masyarakat di bidang kesehatan. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi antara aparat, tenaga kesehatan, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan DBD dapat berjalan optimal. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari warga  setempat.(sr/hpm)

 

 

*SILATURAHMI LSM SE-KABUPATEN MUKOMUKO: SOLIDITAS DIWUJUDKAN, PENYALURAN DANA HIBAH PEMDA DISOROTI*

0

*SILATURAHMI LSM SE-KABUPATEN MUKOMUKO:
SOLIDITAS DIWUJUDKAN, PENYALURAN DANA HIBAH PEMDA DISOROTI*

MUKOMUKO – Suasana kebersamaan dan kekeluargaan terjalin hangat dalam kegiatan silaturahmi antar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) se-Kabupaten Mukomuko. Acara yang berlangsung di Sekretariat PWRI ini digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dan menjadi momentum penting bagi para penggiat sosial untuk mempererat tali persaudaraan sekaligus merumuskan langkah ke depan. Selasa,(5/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 25 organisasi yang telah terverifikasi secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, tercatat sebanyak 15 organisasi hadir memadati tempat kegiatan. Kehadiran ini menjadi bukti nyata semangat kebersamaan yang ingin dibangun di tengah dinamika kehidupan organisasi di daerah tersebut.

Dalam sambutannya, salah satu perwakilan ketua organisasi menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan wadah strategis untuk saling menguatkan.

“Tujuan utama kita berkumpul di sini adalah untuk mempererat hubungan kekerabatan dan kekeluargaan antar sesama organisasi di Kabupaten Mukomuko. Kita ingin menjadi satu kesatuan yang kompak dan solid. Sebab, apabila ormas-ormas ini berdiri tegak dan bersatu, maka fungsi kontrol sosial kita terhadap pemerintah akan menjadi jauh lebih kuat dan berpengaruh,” ujarnya dengan penuh semangat.

 

MEMBAHAS PERAN STRATEGIS HINGGA SOROTAN PENYALURAN DANA

Dalam forum diskusi yang berlangsung khidmat tersebut, berbagai topik strategis dibahas secara mendalam. Mulai dari pasang surut peran ormas dalam mengawal pembangunan daerah, hingga perhatian pemerintah daerah terhadap eksistensi dan kinerja organisasi kemasyarakatan.

Namun, pembicaraan menjadi sangat tajam dan fokus ketika memasuki topik penyaluran dana hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Para peserta menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan dalam distribusi anggaran tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya di lokasi, terungkap fakta bahwa terdapat salah satu ormas yang disebut-sebut menerima bantuan dana secara langsung, sementara banyak organisasi lain yang justru tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan rasa ketidakadilan di kalangan peserta.

“Apa yang membedakan sehingga ada ormas yang dibantu, sedangkan ormas lain yang sudah jelas-jelas terverifikasi secara legal dan resmi di Kesbangpol malah tidak mendapatkan dana pembinaan sama sekali? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada kecewa namun tegas.

Merespons hal tersebut, para perwakilan organisasi sepakat untuk mengambil langkah diplomatis namun tegas. Mereka berencana akan menyurati Bupati Mukomuko guna meminta waktu audiensi dan melakukan klarifikasi menyeluruh terkait mekanisme serta transparansi penyaluran dana hibah tersebut, agar ke depannya dapat berjalan lebih adil dan berkelayakan.

 

DAFTAR ORGANISASI YANG HADIR

Sebagai wujud komitmen terhadap legalitas dan tata kelola organisasi yang baik, panitia menegaskan bahwa rapat koordinasi ini hanya diikuti oleh LSM dan Ormas yang sudah terdaftar resmi dan memiliki legalitas yang jelas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko.

Adapun 15 organisasi yang hadir dan turut serta dalam memperkuat silaturahmi tersebut antara lain:

1. PWRI Kabupaten Mukomuko
2. LSM Amanah
3. LSM ABPEDNAS
4. Gerakan Pemuda Ansor
5. PKPS
6. Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI)
7. Badan Investigasi Nasional
8. PPITNI
9. Sanggar Seni Sakora Awak Mukomuko
10. Garda P3ER & LBH
11. PD Persatuan Islam (PERSIS)
12. PKDP
13. PCNU
14. Komda LMR-RI Mukomuko

Keberadaan forum ini diharapkan dapat menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

 

(HD / TIM REDAKSI)

Polda NTB Limpahkan Tsk dan BB 2,8 M ke Kejaksaan,  Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK 

0

 

Warta.in

Mataram – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku Penyedia.

Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian keuangan, dalam perkembangan penanganan perkara Tersangka dari pihak penyedia telah mengembalikan kerugian negara tersebut. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 2,8 miliar rupiah yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Uang yang telah dikembalikan oleh Tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.Polda NTB memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan di pengadilan.(sr/hpntb)

Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak

0

Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak

Warta.in
Lombok Tengah, NTB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah tegas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko dunia digital. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital.

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif.

“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB.

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” katanya.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda. (sr/dkisntb)

Polres Tuban Lamban Dalam Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rental Ertiga Milik Orang Lamongan

0

Polres Tuban Lamban Dalam Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rental Ertiga Milik Orang Lamongan

TUBAN //warta.investigasi– Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli bersyarat atau gadai mobil Suzuki Ertiga yang ternyata merupakan kendaraan milik pihak rental, hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban. Telah memasuki usia empat bulan sejak pelaporan awal, namun hingga saat ini Polres Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.pada Senin (04/05/2026)

Korban Wahid Asal Brondong Lamongan, akhirnya angkat bicara dan memberikan desakan keras agar pihak kepolisian segera bertindak cepat. Ia menuntut agar pelaku utama yang diduga kuat terlibat, yakni Nurul Dwi Marthasari alias Mita beserta Moch Wahyu, segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kerugian materi yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 35 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada tanggal 29 November 2025. Saat itu, Sa’id menghubungi ajudannya bernama Masyhuri untuk menyampaikan sebuah tawaran menarik. Mereka menawarkan transaksi jual beli bersyarat mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi S 1956 EC, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 35 juta.

Tak lama kemudian, wanita yang mengaku sebagai pemilik mobil, Mita, datang bersama Moch Wahyu. Dalam pertemuan tersebut, Mita menunjukkan bukti pembayaran angsuran terakhir seolah-olah mobil tersebut sudah lunas dan sah miliknya. Kehadiran Sa’id dan Dwi Kana turut menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.

Karena merasa yakin dengan bukti-bukti yang ditunjukkan dan adanya saksi yang hadir, Wahid akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Mita. Namun, kepercayaan itu ternyata menjadi awal dari malapetaka yang menimpanya.

Mobil Dirampas Paksa oleh beberapa Orang Tak Dikenal

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kejadian mengejutkan terjadi. Saat Wahid sedang bersama keluarga di area Swalayan Bravo 2 Tuban, mobil yang baru saja ia “beli” atau terima sebagai jaminan itu tiba-tiba ditarik atau dirampas secara paksa.

Aksi perampasan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang tanpa identitas jelas. Ironisnya, kelompok tersebut tidak menunjukkan surat atau bukti hukum apapun yang menyatakan hak mereka atas kendaraan tersebut. Kejadian ini tentu membuat syok korban dan keluarga yang saat itu sedang berada di lokasi.

Proses Hukum yang Berjalan Lambat

Menyikapi kejadian yang merugikan itu, Wahid segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Tuban pada hari yang sama, 4 Desember 2025. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai sangat lambat oleh korban.

Baru pada tanggal 2 Januari 2026, laporan tersebut ditetapkan sebagai laporan resmi dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026. Hingga berita ini diturunkan, status perkara dikabarkan masih berada di tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil gelar perkara atau evaluasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pimpinan dan tim penyidik hingga saat ini belum menyetujui untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sprint lidik). Akibatnya, proses hukum masih berputar di tahap awal dan belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan.

Fakta Penyelidikan: Mobil Milik Rental dan Modus Berulang

Dalam proses penggalian informasi yang dilakukan, terungkap fakta yang sangat merugikan korban. Ternyata, mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan objek transaksi bukanlah milik sah Mita. Kendaraan tersebut diketahui merupakan unit sewa yang disewa dari perusahaan jasa rental mobil yang beroperasi di Kabupaten Tuban.

Selain itu, terungkap pula indikasi bahwa Mita dan Moch Wahyu diduga bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. Diduga kuat, mereka telah melakukan modus penipuan yang sama terhadap beberapa korban lainnya, sehingga kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana yang berjangka atau recidive.

Korban Kecewa, Desak Polisi Bertindak

Wahid menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa sudah lebih dari empat bulan berlalu, namun tidak ada kepastian hukum maupun kabar jelas mengenai nasib uang dan keadilan yang ia harapkan.

“Saya sudah melapor sejak awal Desember lalu, hingga sekarang belum ada kabar jelas dan pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal menurut informasi yang saya dapat, mereka masih berada di wilayah Tuban atau sekitarnya,” ujar Wahid dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Wahid mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Tuban untuk segera mengambil langkah tegas. “Saya harap Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas dan menangkap mereka agar bisa diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Menjerat

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain:

– UUD 1945 Pasal 28 ayat (1): Yang menjamin perlindungan terhadap hak milik dan keadilan bagi setiap warga negara.
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 492: Mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
– KUHP Lama Pasal 378: Tentang penipuan umum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
– UU ITE Pasal 28 ayat (1): Jika dalam prosesnya ditemukan penggunaan dokumen palsu yang dibuat secara elektronik dan menyebabkan kerugian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, pihak Polres Tuban masih belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait kapan kasus ini akan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan kapan penangkapan terhadap pelaku akan dilakukan. Masyarakat dan khususnya korban kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.Pungkasnya (roy)

Keamanan SPBE Jadi Pondasi Pemerintahan Digital, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

0

Keamanan SPBE Jadi Pondasi Pemerintahan Digital, Wagub NTB Tekankan Audit dan Integrasi Sistem

Warta.in
Mataram,NTB – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa penguatan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan fondasi utama dalam memastikan keberhasilan transformasi digital pemerintahan yang aman, andal, dan terpercaya.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Internal Keamanan SPBE/Pemerintah Digital Provinsi NTB yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi NTB, Selasa (5/4/2026).

Wagub menekankan, bahwa saat ini hampir seluruh proses tata kelola pemerintahan telah berbasis digital, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan publik hingga komunikasi pemerintahan. Kondisi ini, menurutnya, menghadirkan peluang besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun juga diikuti dengan risiko yang tidak kecil.

“Hari ini kita hidup dalam tata kelola pemerintahan yang sangat bergantung pada sistem digital. Ini memberi kemudahan, tetapi juga membawa risiko serius seperti kebocoran data, gangguan layanan, hingga potensi lumpuhnya pelayanan publik jika sistem tidak dikelola dengan aman,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wagub menegaskan, bahwa audit internal keamanan SPBE bukan lagi sekedar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar yang harus dilakukan secara sistematis oleh seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, audit internal memiliki peran strategis dalam tiga aspek utama. Pertama, memastikan seluruh sistem dan aplikasi yang digunakan telah memenuhi standar keamanan informasi dan tata kelola yang baik. Kedua, mendeteksi potensi kerentanan sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. Ketiga, membangun kepercayaan publik melalui sistem digital yang akuntabel dan terlindungi.

“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menemukan celah sejak awal. Lebih baik kita menemukan kelemahan sendiri daripada menghadapi serangan dari luar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wagub menekankan, pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan SPBE di NTB. Ia menyebut peran Inspektorat sebagai pengawal audit internal sangat krusial, sementara Dinas Kominfotik harus diperkuat sebagai pengampu SPBE yang memastikan standar, sistem, dan infrastruktur berjalan secara terintegrasi.

“Keamanan SPBE tidak bisa dibangun secara parsial. Harus ada sinergi kuat antara provinsi dan kabupaten/kota. Kominfotik menjadi pengampu sistem, sementara Inspektorat memastikan pengawasan berjalan efektif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa transformasi digital tidak boleh hanya berhenti pada pembangunan aplikasi, tetapi harus diiringi dengan penguatan manajemen risiko, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital aparatur.

“Transformasi digital tanpa keamanan adalah risiko. Tetapi dengan audit yang kuat, transformasi digital akan menjadi kekuatan,” tegas Wagub.

Wagub berharap seluruh peserta Bimtek dapat memanfaatkan kegiatan ini secara optimal, tidak hanya memahami konsep, tetapi mampu mengimplementasikan audit internal keamanan SPBE secara nyata, rutin, dan berkelanjutan di instansi masing-masing.

Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Didik Hardiyanto, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keamanan siber melalui kolaborasi antara Dinas Kominfotik dan Inspektorat.

Ia menegaskan, bahwa dalam era digital, ancaman siber dan risiko kebocoran data semakin meningkat, sehingga keamanan sistem bukan lagi aspek pendukung, melainkan kewajiban utama.

“Tanpa keamanan yang baik, kepercayaan publik akan runtuh. Audit keamanan SPBE menjadi instrumen penting untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dari seluruh kabupaten/kota se-NTB dan berlangsung selama dua hari.

Melalui penguatan audit internal dan sinergi lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen membangun sistem pemerintahan digital yang tidak hanya modern, tetapi juga aman, tangguh, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. (sr/dkisntb)

Menjelang Pameran Persit Bisa Ke-2, Persit Sriwijaya Siap Tampilkan UMKM Unggulan

0

Warta.In | Palembang, 05 Mei 2026, Menjelang pelaksanaan Pameran Nasional Persit Bisa Ke-2 yang akan digelar pada 7–9 Mei 2026 di Balai Kartini, Persit Kartika Chandra Kirana Daerah II/Sriwijaya menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi dengan menghadirkan produk-produk unggulan UMKM binaan._

Program Persit Bisa yang diluncurkan oleh Ny. Uli Simanjuntak pada 7 Desember 2024 merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi anggota Persit melalui penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Setelah sukses pada penyelenggaraan sebelumnya, pameran tahun ini kembali digelar dengan skala nasional dan melibatkan lebih banyak peserta dari berbagai daerah.

Ketua Persit KCK PD II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima UMKM unggulan yang akan tampil dalam pameran tersebut. “Seluruh produk yang kami tampilkan telah melalui proses kurasi dan pembinaan, sehingga memiliki kualitas yang siap bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.

Adapun lima UMKM binaan Persit KCK PD II/Sriwijaya yang akan berpartisipasi meliputi :
1. RD Songket (songket Palembang berbahan sutra dan katun)
2. Lidi Nipah (kerajinan kap lampu anyaman ramah lingkungan)
3. Kartika Sereh Wangi (produk aromaterapi berbasis minyak atsiri)
4. Ragam Tapis Lampung (kain tapis dengan sentuhan modern berbenang emas)
5. NTS Craft (tas dan pouch handmade berbasis wastra Nusantara)

Produk-produk tersebut mencerminkan kekayaan budaya lokal sekaligus inovasi anggota Persit dalam mengembangkan UMKM yang bernilai ekonomi.

Saat ini, berbagai persiapan terus dimatangkan, mulai dari finalisasi produk hingga penataan booth pameran. Partisipasi Persit KCK PD II/Sriwijaya dalam ajang ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberdayakan anggota, memperkuat kemandirian ekonomi keluarga, serta melestarikan budaya daerah.

Pameran Persit Bisa ke-2 terbuka untuk umum dan diharapkan menjadi ajang strategis dalam memperkenalkan produk UMKM unggulan kepada masyarakat luas. Persit KCK PD II/Sriwijaya mengajak masyarakat untuk hadir dan mendukung produk lokal, khususnya karya anggota Persit dari wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.