Beranda blog

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 21 Juli 2026

Jakarta, 21 Juli 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni:

– Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan;

– Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat;

– Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat;

– Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

(Alpin A.S)

*Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan*

0

“Menjaga Lentera Keadilan:Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan.

Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sebuah perjuangan yang melampaui sekadar urusan berkas perkara. Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. bukan lagi sekadar formalitas hukum acak, melainkan sebuah medan pertempuran batin bagi seorang istri, Evi Friska, dan suaminya, Larshen Yunus Naek Simamora. Larshen, yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.

Membaca dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), publik disuguhkan potret buram penegakan hukum yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan. Kasus ini bermula dari langkah berani Larshen Yunus yang membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, isu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat publik di Kota Pekanbaru. Namun, kritik dan kontrol sosial yang ia lakukan justru berbuah pahit: Larshen dituduh melakukan pemerasan dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Dokumen kesimpulan pemohon dengan benderang memetakan sesat pikir dan cacat formil yang dilakukan oleh para Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru. Pertama, terdapat pengabaian total terhadap Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Sebagai aktivis yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses layaknya pidana umum.

Kedua, ada anomali hukum yang sangat mendasar terkait administrasi penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun. Kenyataannya, penyidik menjerat Larshen dengan pasal pengancaman yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Secara hukum, penahanan Larshen jelas tidak sah, dipaksakan, dan melanggar hak asasi manusia. Ditambah lagi, bukti transfer keuangan yang dituduhkan polisi terbukti merupakan bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan.

*Suara Lantang Wilson Lalengke, Penjaga Hati Nurani Bangsa*

Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Wilson Lalengke, aktivis kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN PPWI. Dengan nada penuh empati dan ketegasan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang benderang.

“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Pertimbangkanlah seluruh fakta hukum yang telah dibeberkan. Larshen Yunus adalah representasi dari warga negara yang peduli. Kepada para aktivis dan pengawal sosial seperti dia inilah bangsa dan negara ini menaruh harapan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan menjaga uang rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 19 Juli 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan bahwa para aktivis menjalankan tugas mulia tersebut secara sukarela tanpa digaji oleh negara. “Mereka bergerak demi keadilan, tanpa upah dari APBN, namun ketika mereka bersuara, mereka justru dikriminalisasi secara kejam. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang-orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita. Hakim harus berani menegakkan keadilan dengan membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi ini,” tambah Wilson Lalengke.

*Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa*

Tragedi yang menimpa Larshen Yunus mengembalikan memori kolektif kita pada pemikiran filsuf klasik Romawi, Cicero (106-43 SM), yang melahirkan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika hukum justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi pejabat publik dari kritik rakyat dan mengorbankan warga negara yang kritis, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh moralnya.

Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Social Contract mengingatkan bahwa negara diberikan wewenang memegang kekuasaan (monopoli kekerasan) bertujuan untuk melindungi warganya dari ketakutan dan ketidakadilan, bukan untuk berbalik menjadi predator yang menindas rakyatnya sendiri. Ketika penyidik secara subjektif mengabaikan bukti-bukti yang meringankan dan memaksakan penahanan di luar batas regulasi, hukum berubah wujud dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan yang korup.

Kini, nasib Larshen Yunus berada di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapan istrinya, Evi Friska dan anak-anaknya, serta seluruh pejuang keadilan di negeri ini digantungkan pada integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, ataukah ia telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik. (TIM/Red)

*Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris*

0

“Retak Kemilau Cincin Berlian: Menakar Kesehatan Mental dan Kemiskinan Jiwa Hotman Paris.

Jakarta – Ruang publik tetiba gaduh oleh polah salah satu pengacara paling tersohor di Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Sosok yang kerap memamerkan kemewahan dan dikelilingi asisten pribadi gemulai-menawan ini kedapatan melontarkan makian kasar kepada awak media dalam acara konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kalimat interogatif yang merendahkan, “Kau punya otak enggak?”, meluncur begitu saja dari mulutnya saat dikonfirmasi oleh para jurnalis mengenai keterlibatannya dalam pusaran pembelaan kasus hukum penguasa. Sikap ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sebuah anomali perilaku yang mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, memberikan komentar kasual namun menohok jantung pertahanan sang pengacara. Dengan nada santai namun tajam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa umpatan tersebut justru menunjukkan kelas sosial dan mentalitas asli seorang Hotman Paris.

“Gaya bicara seperti itu sebetulnya indikasi kuat kalau dia sedang mengalami degradasi mental, menunjukkan jati diri sebagai manusia rendahan yang sedang kelabakan karena urusan isi dompet,” ujar Wilson Lalengke merespon permintaan komentarnya oleh beberapa wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut aktivis HAM internasional ini, masyarakat sering kali terjebak pada fatamorgana harta benda. Jumlah kekayaan, deretan mobil mewah, dan kilau berlian di sepuluh jemari sama sekali bukan indikator bahwa seseorang itu kaya secara hakiki.

Sebaliknya, tumpukan materi tersebut sering kali menjadi kedok bagi jiwa yang sangat miskin. Jiwa yang haus, kering, dan selalu merasa kekurangan sehingga harus berjuang mati-matian, menabrak segala etika, demi mendapatkan lebih banyak uang.

“Lihat saja para koruptor miliaran rupiah di negeri ini. Kurang apa mereka? Negara sudah fasilitasi rumah mewah, mobil dinas mengkilap, tunjangan melimpah, hingga gaji yang lebih dari cukup. Tapi dasarnya bermental miskin, mereka tetap saja merasa kurang. Akhirnya nekat menghalalkan segala cara untuk mengeruk uang rakyat. Nah, kondisi psikologis yang sama persis tampaknya sedang menjangkiti Hotman Paris,” tegas Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, mantan dosen di Fakultas Psikologi Universitas Bina Nusantara Jakarta ini menganalisis bahwa perubahan drastis pada stabilitas emosi Hotman tidak bisa dilepaskan dari tekanan eksternal yang sedang dihadapinya. Saat ini, Hotman Paris tengah menghadapi gelombang resistensi dan kecaman masif dari publik lantaran keputusannya berdiri pasang badan membela Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terseret dalam pusaran sorotan kasus korupsi maha besar.

Pilihan pragmatis untuk membela oligarki atau penguasa yang bermasalah ini rupanya berbuntut panjang. Tekanan sosial dari masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan membuat Hotman terpojok dan kehilangan akal sehat.

“Dampaknya sangat terlihat jelas pada kondisi psikologisnya. Jiwanya terganggu, pola pikirnya menjadi kacau-balau, dan bicaranya tidak terkontrol lagi. Umpatan kepada wartawan itu adalah bentuk pertahanan diri yang rapuh dari seseorang yang argumen hukumnya sudah rontok,” tambah Wilson Lalengke.

Fenomena ini mengingatkan kita pada pandangan filsuf eksistensialis asal Prancis, Jean-Paul Sartre (1905-1980). Sartre pernah mengemukakan konsep tentang Bad Faith (Mauvaise Foi), sebuah kondisi di mana seseorang membohongi dirinya sendiri demi memenuhi peran sosial atau tuntutan materi, sehingga ia kehilangan kebebasan sejati dan integritas moralnya.

Ketika seorang penegak hukum mengorbankan nilai-nilai keadilan substantif demi membela kepentingan elit dan menumpuk harta, ia sedang terjebak dalam kepalsuan eksistensial. Kehilangan pegangan moral inilah yang memicu kecemasan hebat, yang kemudian termanifestasi dalam bentuk ledakan amarah verbal yang tidak terkontrol.

Tak hanya Sartre, filsuf klasik Stoikisme, Seneca (4-65), dalam risalahnya mengenai kekayaan dan kebahagiaan, juga pernah menulis kalimat monumental: “Non qui parum habet, sed qui plus cupit, pauper est”, bukan orang yang memiliki sedikit yang miskin, melainkan dia yang selalu menginginkan lebih banyak.

Kemiskinan mental yang disinggung Wilson Lalengke berkelindan erat dengan tesis Seneca ini. Hotman, dengan segala kemewahan fisiknya, terjebak dalam kemiskinan eksistensial karena jiwanya terus-menerus merasa terancam oleh kekurangan materi dan pudarnya atensi publik.

Di akhir pernyataannya, Wilson Lalengke memberikan pesan penyemangat bagi seluruh jurnalis dan pekerja media yang kerap menjadi sasaran empuk arogansi para pesohor dan pejabat. Ia meminta awak media tidak perlu berkecil hati atau merasa terhina dengan makian tersebut.

Bagi rekan-rekan wartawan, katanya, ubah cara pandang saat melihat fenomena Hotman Paris mengumpat. Anggap saja makian ‘tidak punya otak’ itu sebagai bentuk pengakuan jujur dari seorang manusia rendahan yang frustrasi karena berhadapan dengan wartawan yang jauh lebih cerdas, tajam, dan berintegritas.

“Dia mengumpat karena otaknya sendiri sudah buntu, tidak mampu lagi menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis yang mewakili keresahan publik. Wartawan justru menang secara moral, sementara dia kalah telak dan menelanjangi kebodohannya sendiri di depan kamera yang membesarkannya,” pungkas petisioner PBB 2025 itu menutup pembicaraan. (TIM/Red)

Bupati Jember Perkuat Sinergi dengan Pesantren, Santri dan Guru Ngaji Jadi Prioritas Program Daerah

0

Warta.in, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat sinergi dengan pondok pesantren sebagai mitra strategis dalam membangun karakter masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, saat gelaran acara Bunga Desaku di Kecamatan Pakusari.

Dalam sambutannya, Gus Fawait menyampaikan apresiasi atas peran besar pondok pesantren yang selama ini tetap istiqamah mendidik umat, meskipun tidak selalu mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah.

Menurutnya, pesantren dan para kiai akan tetap berjuang mencetak generasi berakhlak, namun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penghargaan dan perhatian yang layak kepada dunia pesantren.

“Guru ngaji adalah gerbang penjaga akhlak anak-anak kita. Karena itu, kami berkomitmen memberikan perhatian yang lebih baik, mulai dari insentif yang disalurkan secara terhormat setiap bulan Ramadan hingga memprioritaskan putra-putri guru ngaji memperoleh beasiswa pendidikan,” ujar Gus Fawait.

Sebagai bentuk penguatan komunikasi, Pemkab Jember juga membentuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah daerah dengan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Jember. Melalui forum tersebut, berbagai aspirasi maupun program pemerintah diharapkan dapat tersampaikan secara langsung kepada para pengasuh pesantren.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan sejumlah program unggulan yang telah dijalankan pemerintah daerah, di antaranya layanan berobat gratis bagi masyarakat ber-KTP Jember di rumah sakit yang bekerja sama serta peluncuran program home care atau layanan dokter yang mendatangi langsung rumah warga kurang mampu untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Di bidang pendidikan, Gus Fawait menegaskan bahwa santri menjadi salah satu prioritas penerima beasiswa daerah. Tahun ini, Pemkab Jember membuka kategori bagi santri, khusus para hafiz Al-Qur’an.

Ia menjelaskan, penerima beasiswa dari kalangan santri harus memperoleh surat keterangan resmi dari pondok pesantren sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar aktif menempuh pendidikan di pesantren.

Melalui program tersebut, mahasiswa penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya kuliah, tetapi juga bantuan biaya hidup. Nilai bantuan yang diberikan dapat mencapai sekitar Rp11 juta per tahun.

Ke depan, Pemkab Jember juga berupaya membuka kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri, termasuk di Timur Tengah seperti Universitas Al-Azhar, agar para santri Jember memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menutup sambutannya, Gus Fawait memohon doa restu kepada seluruh kiai agar diberikan kekuatan dan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan serta mampu mewujudkan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat dan dunia pesantren.

Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan para pengasuh pondok pesantren, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pendidikan keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan santri di Kabupaten Jember.

Gubernur NTB  Tekankan  Bangun Sistem, Bukan Tergantung Figur   Pemimpin

0

Gubernur NTB  Tekankan  Bangun Sistem, Bukan Tergantung Figur   Pemimpin

Warta.in
Mataram,NTB – Keberhasilan sebuah pemerintahan tidak boleh bergantung pada sosok pemimpinnya, melainkan pada sistem yang mampu menjaga kesinambungan pelayanan publik, bekerja secara efektif, dan terus berkembang meski kepemimpinan berganti. Pesan itu ditegaskan Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan materi pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB, Senin (20/7).

Di hadapan 60 peserta PKN yang diproyeksikan menjadi pemimpin birokrasi masa depan, Gubernur menekankan bahwa tantangan terbesar birokrasi saat ini bukan sekadar melahirkan program-program yang populer, melainkan membangun tata kelola pemerintahan yang kuat, berkelanjutan, serta mampu tetap berjalan tanpa bergantung pada figur tertentu.

Menurutnya, pergantian kepala daerah merupakan konsekuensi yang melekat dalam sistem demokrasi. Namun, perubahan kepemimpinan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Sistem yang baik adalah sistem yang tetap berjalan meskipun pemimpinnya berganti. Kalau pemerintahan masih bergantung pada satu orang, berarti itu belum bisa disebut sistem,” tegas Gubernur.

Berbekal pengalaman hampir tiga dekade sebagai diplomat, Gubernur menilai salah satu tantangan mendasar yang masih dihadapi Indonesia adalah belum kokohnya sistem tata kelola pemerintahan. Akibatnya, tidak sedikit proses pembangunan berjalan secara alamiah atau autopilot, tanpa didukung perencanaan jangka panjang yang terintegrasi.

Ia mencontohkan pengelolaan sampah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada penanganan limbah, tetapi belum membangun sistem pengelolaan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Hal serupa juga terjadi pada pengembangan sektor pariwisata di sejumlah daerah yang berkembang pesat, namun belum sepenuhnya ditopang oleh master plan yang komprehensif.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan agar transformasi digital tidak dipandang sebagai solusi atas seluruh persoalan birokrasi. Menurutnya, digitalisasi hanya akan menghasilkan perubahan apabila didahului dengan pembenahan sistem yang benar.

“Benahi sistem terlebih dahulu, baru lakukan digitalisasi. Kalau sistemnya masih buruk lalu didigitalisasi, yang terjadi justru mempercepat kesalahan,” ujarnya.

Iqbal menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) memegang peran strategis sebagai penjaga memori kelembagaan (institutional memory) yang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lintas pergantian kepemimpinan. Karena itu, ASN dituntut menjaga profesionalisme, menjunjung integritas, dan tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.

“Politisi datang dan pergi setiap lima tahun. Tetapi birokrasi tetap ada. Karena itu, tanggung jawab terbesar ASN adalah menjaga keberlanjutan sistem,” katanya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa sistem demokrasi sering kali mendorong lahirnya kebijakan yang bersifat populis karena hasilnya cepat terlihat dan memberikan keuntungan politik dalam jangka pendek. Sebaliknya, membangun sistem membutuhkan keberanian, konsistensi, serta komitmen jangka panjang yang hasilnya mungkin baru dirasakan oleh generasi berikutnya.

Selain membahas reformasi birokrasi, Gubernur juga mengajak para peserta memahami bahwa kepemimpinan saat ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika global. Pandemi, konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga fluktuasi harga komoditas dunia memiliki dampak langsung terhadap kondisi ekonomi daerah. Oleh karena itu, seorang pemimpin birokrasi harus mampu membaca keterkaitan antara dinamika global, nasional, dan daerah dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan penguasaan rantai nilai (value chain) agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen komoditas, tetapi juga memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam percaturan ekonomi global.

Menutup pemaparannya, Gubernur kembali menegaskan bahwa kualitas pemerintahan pada akhirnya tidak ditentukan oleh kehebatan individu, melainkan oleh kekuatan sistem yang dibangun.

“Orang hebat dalam sistem yang buruk hasilnya akan tetap buruk. Sebaliknya, orang biasa dalam sistem yang baik dapat menghasilkan kinerja yang baik. Kalau harus memilih, saya lebih memilih sistem yang baik,” ujarnya.

Gubernur kemudian mengajak seluruh peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II menjadikan pembangunan sistem sebagai warisan terbaik yang dapat ditinggalkan birokrasi bagi generasi mendatang.

“Politisi memberikan visi, tetapi birokrasi membangun sistem. Bangunlah sistem yang berkelanjutan dan tinggalkan tata kelola yang baik, karena itulah amal jariyah birokrasi yang manfaatnya akan terus dirasakan masyarakat jauh setelah kita tidak lagi menjabat,” pungkasnya.(sr/dkisntb)

Terungkap! Penemuan Bayi di Kebun Pisang Gunungsari Ternyata Dibuang Ibu Kandung

0

Terungkap! Penemuan Bayi di Kebun Pisang Gunungsari Ternyata Dibuang Ibu Kandung

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Kasus penemuan bayi laki-laki di Dusun Geripak, Desa Gelangsar, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, akhirnya berhasil diungkap. Sehari setelah bayi ditemukan warga, Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan seorang perempuan berinisial M (37), Ahad (19/7/2026) siang, yang diduga menjadi pelaku penelantaran anak.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra mengatakan, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan intensif usai laporan penemuan bayi diterima.

“Tim Unit Reskrim mengumpulkan petunjuk, melakukan pendalaman, lalu menginterogasi terduga hingga akhirnya mengakui bayi tersebut anak kandungnya,” ungkap Iptu Adnyana.

Dari hasil pemeriksaan, terduga melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri di kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah terduga. Usai melahirkan di bawah pohon pisang, bayi ditinggalkan di lokasi. Terduga kemudian membuat cerita seolah-olah bayi itu ditemukan di kebun, lalu informasi tersebut disampaikan kepada ibunya hingga akhirnya dilaporkan kepada kepala dusun, Bhabinkamtibmas, dan diteruskan ke Polsek Gunungsari.

“Pengakuan terduga menyebut bayi itu lahir dari hubungan di luar pernikahan, saat bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Terduga baru kembali ke Indonesia sekitar lima bulan lalu,” kata Iptu Adnyana.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai jilbab warna cokelat, yang digunakan membungkus bayi saat ditemukan. Kasus ini diproses menggunakan Pasal 430 KUHP terkait dugaan penelantaran orang atau anak.

Iptu Adnyana menambahkan, proses hukum masih terus berjalan. “Terduga saat ini berada di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosial Provinsi NTB. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(sr/hpm)

Pesan Wagub NTB Pada  Sannipata Waisak 2570 BE/2026, Kerukunan Beragama Pondasi Penting Bangun Daerah

0

Pesan Wagub NTB Pada  Sannipata Waisak 2570 BE/2026, Kerukunan Beragama Pondasi Penting Bangun Daerah

Warta.in
Lombok Utara, NTB – Perayaan Sannipata Waisak 2570 BE/2026 bagi Umat Budha berlangsung di Vihara Bodhi Dharma, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, pada Minggu (19/7/2026). Diketahui kegiatan ini merupakan puncak peringatan Tri Suci Waisak.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri, yang hadir dalam kegiatan tersebut, berpesan agar kerukunan dan toleransi antar umat beragama merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang damai, harmonis dan sejahtera.

Menurutnya, nilai-nilai yang diajarkan setiap agama menjadi perekat kehidupan masyarakat yang majemuk sehingga semangat saling menghormati harus terus dipelihara. “Terima kasih kepada umat Buddha di Lombok Utara yang telah menunjukkan kepada dunia bahwa di Nusa Tenggara Barat kita hidup dalam keberagaman, saling menjaga toleransi, memberikan rasa hormat dan saling menjaga antara satu dengan yang lain,” demikian Ummi Dinda sapaan akrab WagubNTB ini.

Dirinya tak lupa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat persaudaraan sebagai modal sosial dalam membangun Nusa Tenggara Barat. “Mari kita terus saling mendoakan, saling menjaga, saling mengingatkan dan terus menjaga kerukunan antarumat yang berada di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengatakan, keberhasilan daerahnya mempertahankan predikat Kabupaten Peduli Kerukunan Umat Beragama selama enam tahun berturut-turut tidak lepas dari kuatnya budaya saling menghormati yang tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, Desa Bentek bahkan telah menjadi salah satu contoh nasional dalam praktik kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.

“Di sini, di Desa Bentek, merupakan salah satu desa yang dijadikan sebagai contoh tentang kerukunan umat beragama di Indonesia. Ini merupakan suatu penghormatan dan prestasi yang luar biasa bagi kita di Lombok Utara,” Najmul mengungkapkan kebanggaannya.

Perayaan Sannipata Waisak tahun ini merupakan puncak rangkaian Tri Suci Waisak 2570 BE dalam perayaan berlangsung khidmat melalui pembagian kitab suci Dharmappada, penyampaian pesan Sannipata Waisak, pertunjukan seni budaya, drama yang mengisahkan perjalanan hidup Sang Buddha.

Sebelumnya berbagai kegiatan keagamaan dan sosial telah dilaksanakan dalam rangka memperingati Sannipata Waisak. Di antaranya bakti sosial di tujuh vihara serta penyaluran 600 paket bantuan kepada 34 vihara di Kabupaten Lombok Utara sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur bersama Anggota DPRD Provinsi NTB Sudirsah Sujanto menyerahkan secara simbolis dana hibah sebesar Rp100 juta kepada Magabudhi Kabupaten Lombok Utara. Bantuan itu diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi NTB terhadap pembinaan dan penguatan kegiatan keagamaan umat Buddha.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan terdapat kurang lebih tiga ribuan umat Budha turut menghadiri kegiatan tersebut. Peserta berasal dari Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan ini mengusung tema “Menapaki Jalan Mulia Bersumbangsih Bagi Negeri” tidak hanya sekadar perayaan keagamaan, namun diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan gotong royong.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, Pembimas Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Aryadi Satyawira, Anggota DPRD Provinsi NTB Sudirsah Sujanto, para bhikshu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Utara, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. (sr/dkisntb)

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

0

Warta.in, Purwakarta – Gedung Dewan Ciganea tampak penuh dan berlangsung dengan suasana khidmat pada Senin, 20 Juli 2026, saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta secara resmi menyelenggarakan Sidang Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Purwakarta ke-195 sekaligus Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58.

Kegiatan bersejarah ini dihadiri oleh beragam elemen, meliputi tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, awak media, pejabat daerah, serta para mantan pemimpin yang telah mengabdi bagi kemajuan Purwakarta.

Turut hadir jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati beserta Wakil Bupati Purwakarta, para mantan Bupati, mantan Wakil Bupati, mantan Sekretaris Daerah, tokoh agama, serta Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan setempat.

Usai sesi sidang selesai, suasana dilanjutkan dengan penampilan seni yang memukau. Budayawan serta penyanyi Charly Van Houten hadir menghibur seluruh tamu undangan, disusul penampilan tarian khas yang dibawakan oleh Ni Hyang Sukma Ayu.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam pidato pembukaannya, beliau menegaskan bahwa peringatan hari jadi ini bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, melainkan momentum strategis untuk memperkuat identitas budaya dan karakter masyarakat Purwakarta.

“Tema “Ajeg Budaya Purwakarta Istimewa” yang diusung bukan sekadar slogan, melainkan ajakan nyata bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa melestarikan seni, bahasa, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjadi jati diri daerah ini sejak lama,” ujar Sri Puji Utami di hadapan para undangan.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kemajuan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pelestarian warisan budaya. Nilai-nilai luhur budaya menjadi pilar utama dalam pembentukan karakter masyarakat, sekaligus benteng pertahanan identitas di tengah derasnya arus perubahan dan globalisasi.

Ketua DPRD juga menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan melalui berbagai program, antara lain pembangunan ruang kreatif serta kegiatan yang mendorong potensi dan kreativitas masyarakat.

Diharapkan, semangat tema hari jadi ini dapat memperkokoh persatuan, jiwa gotong royong, dan solidaritas sosial, sehingga Purwakarta dapat menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera tanpa meninggalkan jati dirinya.

Agenda ini juga berfungsi sebagai wadah refleksi historis atas perjalanan daerah sekaligus sarana evaluasi arah kebijakan pembangunan. Seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan nuansa khas budaya Sunda, merefleksikan tekad kuat menjaga marwah lokal di tengah modernisasi, terlihat dari busana adat yang dikenakan para pimpinan dan anggota dewan, serta penggunaan bahasa daerah dalam penyelenggaraan sidang.

Paripurna ini juga menegaskan penyelarasan visi antara lembaga legislatif dan eksekutif guna mengoptimalkan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Seluruh elemen berkomitmen untuk bersinergi mengawal kesejahteraan dan kemajuan Purwakarta secara berkelanjutan. (ds)

Tumpak Situmorang Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sudung Situmorang Menjadi Ketua PSSAB 2026–2031

0

Medan, warta.in – Pelaksanaan Mubes dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Dr. Binsar Situmorang, didampingi Sekretaris Anton L. Situmorang dan Bendahara Jhonson H. Timbul Situmorang, SH. Dalam laporannya, Dr. Binsar menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Hadir dalam acara ini sebanyak 142 peserta resmi dari berbagai unsur kepengurusan, ditambah sekitar 200 peninjau yang turut menyaksikan jalannya forum. Dukungan nyata juga terlihat dari terkumpulnya dana operasional sebesar Rp 700 juta, yang merupakan sumbangan sukarela dari seluruh pomparan Ompu Tuan Situmorang demi kelancaran acara.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata betapa eratnya ikatan persaudaraan kita. Semoga Tuhan senantiasa memberkahi langkah kita semua,” ujar Dr. Binsar di hadapan peserta.
Dukungan datang dari berbagai tokoh terkemuka, antara lain JB Situmorang, Brigjen TNI Polsen Situmorang, Yunus Situmorang, Parada Situmorang, Sihar Situmorang, Tumpak Situmorang serta perwakilan dari marga kerabat Sitohang dan Siringoringo.

Musyawarah Besar (Mubes) V Dewan Pimpinan Pusat Persadaan Situmorang Sipitu Ama dohot Boruna (PSSAB) se-Indonesia telah menutup rapat pemilihan kepemimpinan periode selanjutnya. Secara aklamasi dan penuh semangat persaudaraan, Sudung Situmorang, SH, MH kembali dipercaya memimpin organisasi keluarga besar marga Situmorang untuk masa bakti 2026–2031.

Forum tertinggi organisasi ini berlangsung meriah namun penuh kekhidmatan di Ballroom Grand City Hotel, Medan, pada Sabtu–Minggu (18–19 Juli 2026). Keputusan ini diambil setelah musyawarah yang melibatkan seluruh perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah hingga Cabang se-Indonesia, serta tokoh-tokoh adat dan keluarga besar Situmorang.

Usai dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum, Sudung Situmorang yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kepulauan Riau, menyampaikan rasa syukur mendalam atas kepercayaan yang diberikan.
“Jika Tuhan yang berkehendak, tidak ada yang dapat menghalangi. Terima kasih sebesar-besarnya atas doa, dukungan, dan kerja keras seluruh keluarga besar Situmorang, serta kepada panitia yang telah bersusah payah mempersiapkan ini selama lima bulan terakhir,” ungkapnya didampingi istri tercinta, Nila Panjaitan, yang tampil anggun mengenakan busana adat Batak lengkap dengan simbol Tukkot Panaluan.
Pada periode kepemimpinan kali ini, ia kembali mengusung semangat pemersatu yang lahir dari hati nuraninya sendiri, yaitu “Jabi-Jabi Sisangapon”. Ungkapan ini bukan sekadar seruan, melainkan fondasi persatuan:
“Persatuan kita terlihat saat kita berkumpul di sini, namun kesatuan sejati adalah menyatunya hati, jiwa, dan pikiran kita semua dalam satu tujuan. Semoga saya mampu memikul amanah ini dengan prinsip hidup: rugi sian pisang alai mangomo sian gaol.”
Simbol “Jabi-Jabi Sisangapon” sendiri merujuk pada pohon beringin keramat yang berdiri tegak di kompleks Tugu Ompu Tuan Situmorang, Desa Parsaoran, Kecamatan Palipi, Pulau Samosir. Pohon ini sakral bagi keluarga Situmorang, tempat para leluhur dahulu menyampaikan pesan kebaikan dan kebersamaan kepada anak cucunya.

Setelah penetapan kepemimpinan baru, rombongan pengurus dan peserta akan melanjutkan perjalanan rohani ke tanah kelahiran leluhur di Samosir. Mereka dijadwalkan melakukan ziarah ke Tugu Ompu Tuan Situmorang serta mengunjungi kawasan bersejarah Sibea-bea.

  1. Terpilihnya kembali Sudung Situmorang diharapkan mampu memperkuat peran PSSAB sebagai wadah pelestarian budaya, mempererat tali persaudaraan antar keluarga, serta berkontribusi lebih besar bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan bangsa.
    Horas untuk seluruh keluarga besar Situmorang Sipitu Ama dan Boru di mana pun berada (red) 

Bupati Jember Pastikan Urus Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan Lewat Program Peta Cinta

0

Warta.in, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Melalui inovasi Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan), warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, saat menghadiri kegiatan Sholawat Kampoeng di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026) sore.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa Program Peta Cinta mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026 sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus administrasi kependudukan. Cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing, seluruh proses pelayanan dapat diselesaikan di sana,” ujarnya.

Menurut Bambang, pelayanan yang dapat diakses melalui Program Peta Cinta tidak hanya sebatas pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian.

Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Kebijakan Bupati Jember ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga. Semua layanan administrasi kependudukan dalam Program Peta Cinta tidak dipungut biaya,” tegas Bambang.

Selain memastikan kemudahan pelayanan, Dispendukcapil juga menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik dalam kondisi aman. Saat ini, puluhan ribu keping blangko tersedia sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani tanpa kendala.

Meski demikian, Bambang menjelaskan terdapat beberapa jenis layanan yang masih harus diproses langsung di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Dokumen yang berkaitan dengan perubahan status hukum maupun hak waris tetap memerlukan verifikasi secara khusus.

Bupati Gus Fawait mencontohkan, perubahan status perkawinan akibat perceraian tidak dapat diproses di kecamatan karena membutuhkan pemeriksaan dokumen hukum yang sah, seperti akta cerai dan dokumen pendukung lainnya.

“Proses ini tetap dilakukan di Dispendukcapil agar data kependudukan tetap akurat serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi data,” ujar Gus Fawait.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Kalau ada apa-apa silakan laporkan melalui kanal Wadul Gus’e. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungli kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.