*Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri*
Palembang — Pelayanan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dipertanyakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, setelah dirinya bersama sejumlah anggota PPWI Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat, Rabu (9/9/2026).
Sebelum mendatangi sejumlah bagian terkait, rombongan terlebih dahulu menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk mencari informasi mengenai tindak lanjut laporan. Namun, informasi dan dokumen perkembangan yang diharapkan belum diperoleh.
Rombongan kemudian diarahkan untuk mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel. Di ruangan tersebut, Wilson mengaku mendapatkan penjelasan dari personel Propam bernama Tito bahwa dokumen terkait laporan dapat dimintakan melalui Bagian Bantuan Hukum (Bankum).
Mengikuti arahan tersebut, Wilson bersama anggota PPWI Sumsel kemudian mendatangi Bankum. Namun, setelah berpindah dari Ditreskrimum ke Propam dan selanjutnya ke Bankum, hasil atau dokumen perkembangan laporan yang dibutuhkan pelapor tetap belum diperoleh.
Wilson menyoroti laporan atas nama Hanjono Susanto terhadap AKP Taufik Ismail yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kemudian diarahkan penanganannya ke Sumatera Selatan. Menurut Wilson, setelah sekitar tujuh bulan, pihak pelapor belum memperoleh dokumen atau bukti perkembangan yang menunjukkan sejauh mana laporan tersebut diproses.
“Apakah pelapor tidak boleh mengetahui hasil dari laporannya? Sederhana saja. Bapak melaporkan orang mencuri, lalu diproses. Apakah sebagai pelapor kita tidak boleh mengetahui hasil laporan tersebut?” ujar Wilson.
Menurut Wilson, persoalan utama bukan sekadar belum diterimanya dokumen, melainkan alur pelayanan yang membuat masyarakat harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mereka sampaikan.
“Jangan masyarakat dibuat bolak-balik, naik turun tangga, lalu dilempar dari satu bagian ke bagian lainnya. Kalau ada prosedurnya, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.
Anggaran Besar, Pelayanan Harus Terukur
Wilson mengaitkan persoalan pelayanan tersebut dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk Polri. Alokasi anggaran Polri pada 2026 tercatat sekitar Rp146,05 triliun.
Sementara untuk 2027, pagu anggaran Polri sekitar Rp139,19 triliun. Dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI pada September 2026, Polri juga mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp66 triliun. Komisi III menyatakan akan memperjuangkan tambahan sekitar Rp44,9 triliun, sehingga kebutuhan anggaran yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp184 triliun.
Bagi Wilson, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Masyarakat, kata dia, tidak semestinya menghadapi prosedur berbelit ketika membutuhkan informasi mengenai laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Ini bagaimana anggotanya? Kenapa masyarakat tidak bisa dilayani dengan baik? Saya saja seperti ini diperlakukan. Bagaimana dengan warga lain yang tidak punya daya dan upaya?” katanya.
Tokoh masyarakat OKI, Sumatera Selatan, Tarmizi, turut mengkritisi persoalan tersebut. Ia menilai anggaran negara yang besar harus menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Anggaran negara yang besar harus diikuti pelayanan yang maksimal. Masyarakat jangan dipersulit ketika meminta informasi atau mempertanyakan laporan yang mereka buat,” ujar Tarmizi.
Ada Dasar Hukumnya
Kritik terhadap pelayanan kepolisian juga memiliki landasan hukum. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur tugas Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari sisi pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.
Dengan dasar tersebut, persoalan pelayanan kepada pelapor menjadi bagian yang patut mendapat evaluasi, terlebih ketika masyarakat harus mendatangi beberapa bagian berbeda untuk memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.
Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, tokoh intelektual hukum Indonesia, tentang hukum progresif juga relevan untuk menjadi refleksi: “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Wilson meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri memberi perhatian terhadap kualitas pelayanan jajaran di lapangan. Ia berharap masyarakat tidak lagi mengalami proses yang berputar-putar ketika membutuhkan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.
Ia juga meminta adanya penjelasan mengenai status laporan Hanjono Susanto, dasar pengalihan penanganannya ke Sumatera Selatan, tahapan yang telah dilakukan, serta alasan dokumen perkembangan laporan belum diterima pelapor.
Bagi publik, persoalannya sederhana. Ketika negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk institusi penegak hukum, pelayanan kepada rakyat semestinya menjadi salah satu ukuran paling nyata dari pertanggungjawaban anggaran tersebut. (Tim/Red PPWI)