32.9 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026
Beranda blog

Aroma Perbuatan Melawan Hukum Tercium, Publik Desak Tersangkakan Kadis PUPR Pali.

0

PALI — Aroma dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek lanjutan pemasangan pipa transmisi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menyengat. Kasus yang menyeret lingkaran pengambil kebijakan—mulai dari Bupati, Pengguna Anggaran (PA), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR—tidak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa administratif, melainkan telah bergeser menjadi isu serius dugaan pelanggaran hukum yang menguji integritas tata kelola keuangan daerah.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp21.180.850.000 yang dikerjakan oleh PT Herko Sejahtera Abadi itu dilaporkan nyaris rampung 100 persen. Namun ironis, pembayaran justru mandek tanpa kejelasan, memantik gelombang kritik publik.

 

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Edaran Bupati PALI Nomor 900/276/BPKAD/2025 tertanggal 21 Februari 2025 yang memerintahkan penundaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, pekerjaan, hingga pembayaran—termasuk proyek yang telah berkontrak.

 

Padahal, dokumen menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk proyek tersebut telah diterbitkan pada 18 Februari 2025, atau tiga hari sebelum kebijakan penundaan berlaku. Namun secara mengejutkan, SPM itu kemudian dibatalkan.

 

Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar: apakah keputusan administratif dapat membatalkan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang secara faktual telah dilaksanakan?

 

Situasi semakin janggal ketika nilai proyek kemudian “dikoreksi” melalui SK Bupati Nomor 172/KPTS/DPUTR/2025, dengan pemangkasan drastis dari Rp21,1 miliar menjadi hanya Rp8,6 miliar—di saat progres pekerjaan di lapangan disebut hampir selesai seluruhnya.

 

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 30 Oktober 2025 di Jakarta berujung buntu. Pemerintah daerah berdalih tidak dapat melakukan pembayaran karena perubahan mata anggaran.

 

Namun, Kementerian Dalam Negeri justru memunculkan dimensi baru dengan melimpahkan persoalan ini ke Gubernur Sumatera Selatan, disertai indikasi kuat dugaan PMH.

 

Dalam telaah dokumen disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait karena tidak membayarkan pekerjaan senilai Rp16.944.680.000 kepada pelaksana.

 

Saat ini, Kejaksaan Negeri PALI tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk KPA, Kepala Dinas PUPR, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak ketiga.

 

Namun, belum adanya penetapan tersangka memicu sorotan keras dari publik, terutama kalangan aktivis.

 

Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal, melontarkan kritik tajam dan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum.

 

“Ini bukan perkara baru, dan bukan perkara ringan. Fakta dan dokumen sudah terbuka. Kalau penegakan hukum terus berjalan lambat, publik berhak curiga: ada apa? Jangan sampai hukum hanya berani kepada yang lemah, tapi ragu saat berhadapan dengan kekuasaan,” tegasnya.

 

AP3 menilai, lambannya proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kami juga tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, aksi massa adalah pilihan yang sah dalam demokrasi. Ini bukan ancaman, ini peringatan bahwa publik tidak bisa terus diabaikan,” lanjutnya.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan eskalasi tekanan publik terhadap Kejari PALI agar segera mengambil langkah tegas dan transparan.

 

Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dalam proses hukum tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga. Penetapan tersangka memerlukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, publik juga berhak atas kepastian dan akuntabilitas. Ketika indikasi dugaan pelanggaran telah mengemuka melalui dokumen resmi dan fakta lapangan, keterlambatan penanganan justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap independensi hukum.

 

Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa proyek. Ia telah menjelma menjadi ujian terbuka: apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa intervensi, atau justru melemah di hadapan kekuasaan?

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR PALI dan Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

 

Satu hal yang tak terbantahkan, kepercayaan publik tidak dibangun dari janji, tetapi dari keberanian menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Alvino KPUN Sebut Hilirisasi Kunci Agar Peternak Tak Lagi Bergantung pada Penjualan Ayam Hidup

0

Jakarta, warta.in – Peternak seperti PPN, KPUN, PPUI, dan PERMINDO untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Sementara sesi siang menghadirkan perwakilan pemerintah, BUMN pangan, dan lembaga investasi nasional untuk membahas implementasi teknis hilirisasi.

 

Adapun tiga target utama yang dihasilkan dari forum ini yakni kesepakatan offtaker nasional oleh BUMN pangan sebagai penyerap hasil produksi peternak, skema pendanaan pembangunan RPHU dan cold storage, serta penyusunan roadmap Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berbasis protein hewani.

 

Alvino menegaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah dan siap berkolaborasi bersama kementerian, BUMN pangan, dan lembaga investasi nasional guna menciptakan ekosistem usaha perunggasan yang lebih adil dan berkelanjutan.

 

“untuk program MBG,harapan kami pemerintah membeli langsung kepada peternak jangan tender sehingga bisa berdampak langsung ke para peternak”

 

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat dan memperkuat kedaulatan pangan nasional,” tutupnya.

 

(Redaksi)

Himbauan Sasnaek Naibaho, Hormati Paromasan Marga Naibaho di Pangururan

0

Samosir, warta.in – Tabe ma di Hita jala horas

Saya – Sasnaek Naibaho dan kita semua keturunan marga Naibaho sedang jaga *ruh/ marwah ni ompunta*. Ini masalah serius. Menggali _Paromasan_ tanpa musyawarah = *melanggar adat berat* di Samosir. Namanya *”mambongkar hasangapon”*.

*1. Dulu Makna _Paromasan_ di Pangururan Itu Sakral*

Di Samosir, khususnya turpuk Naibaho, _Paromasan_ itu *final*.

*Dalil Adatnya:*
1. *”Naung diomas, unang be dihilala”* = Yang sudah disucikan, jangan diutak-atik lagi. _Paromasan_ = hasil 2x penyucian ( pensucian) (Naung dua hali marsisiuari). Digali lagi = _sumangot_ = bikin leluhur murka.
2. *”Tambak naung jongjong, partanda hotninpomparan”* = Tambak yang sudah berdiri tanda kuatnya keturunan. Dibongkar = meruntuhkan _sahala_ satu marga.
3. *Pantang _Mambongkar Tulang*_ tanpa _ulaon_. Di _Ruhut Papurpuron_, gali tulang cuma boleh untuk _Paunghon_ = menyatukan, bukan _manggalang_ = memisah lagi.

Jadi kalau mau pindah _Paromasan_, *wajib _ulaon_ besar + musyawarah _Raja Turpuk*
*3. Merusak Sahala Hasangapon. *Paromasan* saat ini adalah *sahala* bersama ,( Ripe-ripe–ndada panimpangan ni sekelompok/ saturpuk) Dibongkar = hilang *tuah*. Pomparan bisa *sahuton* = kena sial, sakit, gagal
**4. *Mangalahi na mate*** Mengganggu orang mati = dosa besar. Kata orang tua: *”Unang ganggu na modom, asa unang diganggu ho”*
Di Pangururan, kasus bongkar _Paromasan_ terakhir tahun 1990-an di Desa Siopat Sosor. Akibatnya 3 tahun berturut gagal panen + banyak sakit. Baru reda setelah _mangase taon_ = upacara minta maaf ke leluhur.

*3. Payung Hukum Negara Biar Punya Dasar*

Adat kuat, tapi hukum negara juga melindungi:

1. *UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan*
Pasal 5: Negara lindungi tradisi, situs budaya, _ritual_. _Paromasan_ = Objek Pemajuan Kebudayaan. Merusak = pidana.

2. *KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 302*
“Setiap orang yang merusak/mengganggu tempat pemakaman dengan maksud tidak menghormati, dipidana penjara 1 tahun”. Gali tulang tanpa izin = masuk sini.

3. *Perda Samosir No. 3 Tahun 2016 tentang Pelestarian Adat Budaya Batak*
Pasal 11: Pembongkaran situs adat harus izin Lembaga Adat + Dinas Kebudayaan. Melanggar = denda 50 juta.

4. *UU Desa Pasal 18*

*”Siboru na di dolok, unang tuat tu toruan.*
*Paromasan naung badia, unang be diganggui dalan.*
*Molo diganggu holi ni ompunta, sahala ni pomparan tarhilang.”*

Artinya: Mata air di gunung jangan turun ke lembah. _Paromasan_ yang sudah suci jangan diganggu jalannya. Kalau tulang/ Holi ompung diganggu, _sahala_ keturunan hilang.

*Kita musti ingat:* _Paromasan_ itu *KTP terakhir ompung kita di portibi*. Kalau digeser tanpa adat, kita kehilangan alamat keh leluhur.

  • *Horas, Unang sumurut Hita Patota ruhut! alani na so umboto Ruhut (red)

SDN Kiara II Karawang Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

0

SDN Kiara II Karawang Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

​KARAWANG | Warta In Jabar – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara II resmi mengumumkan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Karawang ini mengusung visi untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter, berwawasan luas, serta peduli lingkungan dalam semangat Pancasila.

​Jadwal Penting Pendaftaran

​Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, harap memperhatikan lini masa berikut:

​Pendaftaran: 11 Mei – 16 Juni 2026.

​Daftar Ulang: 1 – 12 Juli 2026.

​Persyaratan Calon Siswa

​Beberapa persyaratan administratif yang harus dipersiapkan meliputi:

​Berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026.

​Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

​Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Orang Tua.

​Melampirkan ijazah PAUD/TK (jika ada).

​Melampirkan fotokopi Kartu PKH, PIP, atau Kartu Keluarga Sejahtera (jika ada).

​Metode Pendaftaran

​Pihak sekolah memberikan dua opsi kemudahan dalam proses pendaftaran:

​Offline: Orang tua dapat datang langsung ke lokasi SDN Kiara II.

​Online: Melalui laman resmi di https://spmb.karawangkab.go.id.

​Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan kontak di nomor 085883870317 atau 0895348755401. Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pendidikan terbaik bagi buah hati Anda di lingkungan sekolah yang religius dan berprestasi.

LONCENG KEMATIAN KEADILAN: MENGGUGAT PEMINDAHAN ANOMALI JEKSON SIHOMBING KE NUSAKAMBANGAN

0

LONCENG KEMATIAN KEADILAN: MENGGUGAT PEMINDAHAN ANOMALI JEKSON SIHOMBING KE NUSAKAMBANGAN

PEKANBARU – Kamis, 7 Mei 2026, tercatat sebagai hari kelam yang mencoreng wajah penegakan hukum dan keadilan di tanah kelahiran budaya Melayu, Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru seketika menjadi pusat ketegangan, dikepung oleh gelombang massa yang terdiri dari para aktivis, mahasiswa, serta keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Suara-suara lantang bergema, menyuarakan protes keras dan mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai mencederai akal sehat, menabrak prinsip hukum, serta sangat bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebuah lokasi yang secara ketentuan perundang-undangan maupun praktik pelaksanaannya, khusus diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, kelas berat, serta pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika dalam skala besar, maupun korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.

Jekson Sihombing bukanlah golongan yang disebutkan di atas. Ia bukan gembong narkoba yang merusak generasi bangsa, bukan teroris yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara, serta bukan koruptor yang menggerogoti harta kekayaan rakyat. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan yang gigih, sekaligus penggiat anti-korupsi yang suaranya selalu lantang menyuarakan kebenaran dan menentang setiap bentuk ketidakadilan yang terjadi di wilayahnya. Ironi yang sangat menyakitkan pun terjadi; pemindahan kontroversial ini diputuskan dan dilaksanakan pada saat proses hukum yang menjerat dirinya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau belum inkrah. Tindakan ini secara tegas dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk kriminalisasi nyata, pengasingan paksa yang tidak berdasar, serta upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang selama ini mengawasi jalannya pemerintahan.

Pihak pengelola Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berupaya memberikan penjelasan dan beralasan bahwa kebijakan pemindahan tersebut didasarkan pada hasil penilaian atau asesmen internal, yang menyimpulkan bahwa Jekson Sihombing dianggap “sering berteriak” serta dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Namun, dalih yang terasa sangat lemah dan dipaksakan itu seketika runtuh dan tidak mampu berdiri tegak saat dikonfrontasikan dengan fakta lapangan. Melalui sambungan panggilan video yang disiarkan langsung di tengah aksi unjuk rasa, Jekson Sihombing dengan tegas, lugas, dan berani membantah seluruh tuduhan tersebut, menegaskan bahwa apa yang dikemukakan oleh pihak pengelola hanyalah alasan buatan yang disiapkan untuk menutupi tujuan sesungguhnya di balik pemindahan dirinya.

Apabila kita meninjau peristiwa ini melalui kacamata filsafat hukum dan pemikiran kritis, tindakan yang diambil oleh otoritas pemasyarakatan ini mengingatkan kita pada gagasan besar yang dikemukakan oleh Michel Foucault (1926–1984) dalam karya monumentalnya berjudul Discipline and Punish. Foucault menjelaskan secara mendalam bahwa dalam sejarahnya, lembaga pemenjaraan sering kali tidak berfungsi sebagai tempat pembinaan dan perbaikan perilaku sebagaimana semestinya, melainkan dijadikan alat kekuasaan yang ampuh untuk mendisiplinkan tubuh, menundukkan kehendak, serta mematikan suara-suara pembangkang yang dianggap mengganggu kenyamanan penguasa. Pembuangan Jekson Sihombing ke pulau terpencil Nusakambangan tampak sangat nyata sebagai wujud konkret dari upaya “penghilangan suara”, agar kritik-kritik tajam, teguran, dan pengawalan yang selama ini disampaikan sang aktivis tidak lagi terdengar, tidak lagi didengar, dan akhirnya hilang dari jangkauan pusat kekuasaan di daerah ini.

Pemikiran Aristoteles (384–322 SM) mengenai konsep Epikeia, atau keadilan yang luhur dan berada di tempat lebih tinggi dibandingkan sekadar kepatuhan kaku pada aturan tertulis, menjadi sangat relevan untuk dikemukakan di sini. Sang filsafat besar mengajarkan bahwa apabila hukum atau aturan diterapkan secara kaku, tanpa dijiwai rasa kemanusiaan, tanpa rasa kepatutan, serta tanpa mempertimbangkan hakikat keadilan itu sendiri, maka aturan tersebut telah berubah wujud. Ia bukan lagi berfungsi sebagai hukum yang melindungi, melainkan berubah menjadi alat penindasan yang kejam, sesuai prinsip lex iniusta non est lex: hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah hukum.

Wilson Lalengke: “Ini Adalah Teror Birokrasi yang Terencana!”

Menanggapi peristiwa yang memicu kemarahan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan sikap yang sangat tajam, mendalam, dan menggelegar ke seluruh penjuru. Pria kelahiran Riau dan lulusan Universitas Riau Pekanbaru ini menilai, apa yang menimpa Jekson Sihombing merupakan bukti nyata adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berupaya dibungkus seolah-olah sah secara prosedural.

“Apa yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau beserta jajarannya, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, adalah bentuk nyata teror birokrasi terhadap para pejuang lingkungan hidup dan pemberantas praktik korupsi. Memindahkan seorang tahanan dalam perkara pidana umum, yang proses hukumnya belum selesai dan belum berkekuatan hukum tetap, ke pulau terpencil yang sangat jauh dan terisolasi seperti Nusakambangan, adalah tindakan pengecut, tidak berani berhadapan dengan kebenaran, serta sangat bertentangan dengan norma hukum. Ini jelas merupakan sebuah ‘pesan maut’ yang dikirimkan untuk menakut-nakuti aktivis lain, agar semua orang diam, takut bersuara, dan membiarkan ketidakadilan terus berlangsung,” tegas Wilson Lalengke dengan nada berwibawa, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Tokoh yang juga merupakan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI tahun 2012 itu tidak berhenti pada kritik semata, namun juga melontarkan desakan keras kepada pucuk pimpinan tertinggi. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk segera turun tangan dan bertindak tegas memulihkan marwah institusinya.

“Kami tegaskan, jangan biarkan institusi pemasyarakatan yang seharusnya bermartabat dan berlandaskan hukum, berubah menjadi ‘tukang pukul’ yang menjalankan kepentingan-kepentingan kekuasaan tertentu. Apabila Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Lembaga Pemasyarakatan tidak mampu dan tidak berani menunjukkan dasar hukum yang transparan, sah, dan jelas atas tindakan ini, serta tidak segera mengembalikan Jekson Sihombing ke tempat penahanan asalnya di Pekanbaru, maka keduanya harus segera dicopot dari jabatannya. Negara dan rakyat tidak membutuhkan pejabat yang arogan, tidak peka, serta alergi terhadap kritik dan aspirasi rakyat!” pungkas Wilson Lalengke dengan ketegasan yang tak terbantahkan.

Mencari Keadilan yang Terenggut

Massa demonstran yang didominasi oleh para aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning, perguruan tinggi kebanggaan daerah ini, telah merumuskan enam poin tuntutan yang sangat krusial dan mendasar. Di samping mendesak penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta pemulihan status tempat penahanan Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa, kesehatan, dan hak-hak asasi Jekson Sihombing selama ia berada di lokasi pengasingan tersebut.

Sisi kemanusiaan juga menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Jekson Sihombing diketahui berstatus sebagai orang tua tunggal yang harus membesarkan dan merawat anak-anak yang masih berusia sangat kecil, yang sangat membutuhkan kehadiran, kasih sayang, serta bimbingan ayah mereka. Memindahkan dirinya ke lokasi yang sangat jauh dan sulit dijangkau seperti Nusakambangan sama artinya dengan memutuskan tali silaturahmi yang paling hakiki, serta merampas hak anak untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang tuanya. Ini adalah bentuk hukuman tambahan yang kejam, yang sama sekali tidak pernah diputuskan atau dijatuhkan oleh hakim di pengadilan mana pun.

Aksi unjuk rasa yang sempat memuncak hingga terjadi goyahan pada pagar pembatas Lapas Pekanbaru ini, adalah simbol nyata dari kerinduan mendalam masyarakat akan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Sejarah peradaban manusia telah mencatat satu kebenaran abadi: kekuasaan yang dibangun di atas penindasan, didasari ketakutan, dan berdiri di atas ketidakadilan, tidak akan pernah mampu bertahan lama dan pasti akan runtuh oleh waktu. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya terkurung di balik jeruji besi dan tembok tinggi Nusakambangan, namun semangatnya, suara kebenarannya, dan perjuangannya telah berpindah dan menyala di dada ribuan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat Pekanbaru yang bersumpah tidak akan diam, dan akan kembali dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar demi menuntut keadilan.

Hukum harus tegak dan ditegakkan bukan untuk memuaskan ambisi, ego, atau kenyamanan para pejabat, melainkan semata-mata untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan berat menjadi aktivis pengawas kebijakan. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan ke Pekanbaru dan kejelasan hukum tidak segera diberikan, maka kredibilitas reformasi hukum yang sedang dibangun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus habis.

(TIM REDAKSI)

Askab Subang Gelar Liga Jabar Istimewa 2026, 23 Klub Berebut Tiket Piala Presiden

0

Askab Subang Gulirkan Liga Jabar Istimewa Piala Bupati 2026, 23 Klub U-10 hingga U-19 Berebut Tiket ke Piala Presiden.

Subang Warta In, Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Subang resmi menggelar Liga Jabar Istimewa Piala Bupati Subang Seri I Tahun 2026. Kompetisi usia muda ini dibuka akhir pekan lalu dan diikuti kelompok usia 10–12 tahun total 23 club serta 14–19 tahun.

Ketua Perserikatan Sepak Bola (Persikas) Subang, Hendra Purnama, menjelaskan bahwa Liga Jabar Istimewa merupakan jenjang pembinaan berjenjang. “Ini bukan sekadar turnamen. Semua juara dan pemain terbaik akan diproyeksikan ke level lebih tinggi, yakni Piala Presiden kelompok umur,” ujar Hendra, sabtu (09/06/2026)

Menurut Hendra, antusiasme peserta cukup tinggi karena ajang ini menjadi panggung unjuk bakat bagi pesepak bola muda Subang. Tercatat, 23 klub turun di dua kategori usia dengan sistem setengah kompetisi.

Liga Jabar Istimewa sendiri merupakan program Asprov PSSI Jawa Barat. Hingga saat ini, sudah 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menyelenggarakan seri pertama. “Targetnya semua daerah ikut, agar pembinaan merata dan lahir bibit unggul dari pelosok,” tambah Hendra.

Askab Subang berharap kompetisi ini melahirkan talenta yang kelak memperkuat Persikas maupun Timnas Indonesia. Selain itu, ajang ini juga menjadi sarana menghidupkan kembali gairah sepak bola usia dini pasca-pandemi.

Pertandingan Liga Jabar Istimewa Piala Bupati Subang Seri I dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2026 di Stadion Persikas Subang.

(Boby Chengos).

*Mengurai Sejumlah Program dan Gagasan Pemikiran GMRI Pada Diskusi Rutin Kamis, 7 Mei 2026*

0

*Mengurai Sejumlah Program dan Gagasan Pemikiran GMRI Pada Diskusi Rutin Kamis, 7 Mei 2026*

Warta.in – Indonesia memerlukan “Sosok Bapak Bangsa” yang dapat menjadi panutan, penuntun dan pemberi arah bagi seluruh anak bangsa untuk memberi dukungan bagi seluruh anak bangsa membangun negeri ini dengan cahaya yang dapat menjadi mercu suar dunia. Ini salah satu intisari diskusi informal GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesa), Kamis, 7 Mei 2026 di Sekretariat GMRI, Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Jakarta Pusat.

Hadir diantaranya, Surya Wijaya dari Yogyakarta, Joyo Yudhantoro, dari Komumitas Kalibata, Gus Indra dan Gus Dibyo serta Gus Baidowi tampak khusuk menyimak tausiah Sri Eko Sriyanto Galgendu yang mengurai masa kejayaan dari sistem kerajaan semasa Mataram Islam.

Kecuali itu, Sri Eko Sriyanto Galgendu juga mengurai betapa luas dan besarnya tanggung jawab sebagai pemegang ananah dari wasiat Gus Dur, Paku Buwono XII, KH. Prof. DR (HC) Habib Khirzin serta tokoh dan pemuka agama, untuk memegang amanah sebagai Pemimpin Spiritual Nusantara. Sementara untuk memimpin suatu bangsa hanya mungkin dapat dilakukan oleh seorang yang memiliki kecerdasan spiritual. Ikhwal kepemimpinan harus senantiasa bijak memahami dan merespon sesuatu yang terjadi sejak awal sebagai gejala hingga kejadian nyata yang terjadi dalam masyarakat. Karena masalah kepemimpinan bukan masalah laki-laki atau perempuan, sehingga kecerdasan intelektual dan kecerdasan spiritual — sebagai karakter, mentalitas hingga cara berpikir dan kapasitas serta kapabilitas — diperlukan secara utuh dan komprehensif bagi seorang pemimpin yang sejati, ungkap Sri Eko Sriyanto Galgendu.

Konsep tentang diplomasi spiritual global yang digagas GMRI dipastikan akan sangat membantu dan mendorong pemerintah untuk tampil dalam kancah dunia sebagai mercu suar — cahaya — dunia yang mampu menerangi jalan bagi seluruh bangsa yang ada. Demikianlah menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu mengapa Indonesia memerlukan sosok pemimpin spiritual yang jenial dengan moralitas, integritas yang harus ada di atas kekuasaan. Yaitu, sosok pemimpin yang mengoptimalkan peran hati — bukan sekedar otak hingga memiliki sikap dan sifat spiritual leadership sebagai inner power. Memberi pencerahan dan pelayanan bagi rakyat sebagai wujud dari pengabdian. Sebab dengan hati yang bersih — ikhlas dan tulus — akan menghasilkan perilaku politik yang baik.

Di penghujung acara diskusi daam suasana yang santai, pembacaan do’a khusus untuk Surya Wijaya yang hendak mempersiapkan serangkaian acara spiritual di Yogyakarta dalam waktu dekat bersama sejumlah pemangku adat serta mereka yang tertarik dan memiliki kepentingan untuk membangkitkan gerakan kebangkitan spiritual di Indonesia untuk mematangkan program muhibbah GMRI ke berbagai negara yang mengusung tema diplomasi spiritual global. (TIM/Red)

Jacob Ereste, 7 Mei 2026

Polemik Peliputan di SPBU Wahidin Pontianak, Masyarakat Diminta Bijak Menyikapi Informasi!

0

PONTIANAK WARTA IN – Polemik terkait pemberitaan dugaan penyanderaan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan pengambilan foto dan video di kawasan SPBU Wahidin Pontianak terus menjadi perhatian publik. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak di lapangan, tuduhan adanya penyanderaan maupun keterlibatan premanisme disebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.(8/5).

Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi membantah adanya tindakan penyekapan, penahanan paksa, ataupun intimidasi sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya. Situasi di lokasi disebut hanya sebatas komunikasi dan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan gambar di area SPBU.

“Tidak ada penyanderaan seperti yang ramai diberitakan. Hanya ada pembicaraan dan klarifikasi biasa terkait pengambilan video,” ujar salah seorang warga yang ada di lokasi.

Warga lainnya juga menegaskan bahwa situasi di lokasi berlangsung kondusif dan tidak terlihat adanya tindakan kekerasan maupun aksi yang mengarah pada tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya tindak pidana penyanderaan dalam insiden tersebut. Tidak ditemukan pula adanya bukti terkait penguncian ruangan, penyekapan, ataupun ancaman fisik sebagaimana yang ramai disebut dalam sejumlah narasi pemberitaan.

Penggunaan istilah seperti “disandera”, “disekap”, maupun “preman” dalam sebuah pemberitaan dinilai sebagai tuduhan serius yang seharusnya disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi secara menyeluruh.

Dalam praktik jurnalistik, prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah merupakan hal penting yang harus dijunjung tinggi. Penyampaian informasi yang tidak utuh atau terlalu menggiring opini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan pihak tertentu.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kebebasan pers juga disertai tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa, maka mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan membentuk opini publik melalui narasi sepihak yang belum memiliki kepastian hukum.

Masyarakat pun diimbau agar tetap bijak dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya. Publik diharapkan tidak mudah terpancing oleh judul atau isi pemberitaan yang belum tentu sepenuhnya menggambarkan fakta di lapangan.

Di tengah derasnya arus informasi saat ini, profesionalisme dan etika jurnalistik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik serta marwah pers yang independen, objektif, dan bertanggung jawab.

Tim/Liputan*

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (08/05/2026)pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Djudi, Brigadir Bayu dan Brigadir Deny dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, Pasar Ngimbang, Bank BRI Ngimbang dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi

0

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Pagi di Simpang Tiga Pasar Ngimbang 

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Sabtu Pagi (09/05/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Bripka Bayu untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)