Beranda blog

POLEMIK JILBAB DALAM TUGAS PASKIB: JANGAN KORBANKAN KEYAKINAN ATAS NAMA KESERAGAMAN

0

Warta.in//PALI — kamis (20 Agustus 2026) Edo Saputra, S.Pd. Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) menanggapi Polemik yang terjadi saat paskibra mengenai dugaan adanya peserta didik dari SMA Islam dan pondok pesantren yang diminta menanggalkan jilbab ketika menjalankan tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera (Paskib) patut mendapatkan perhatian serius. Persoalan ini tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis seragam, melainkan harus ditempatkan dalam perspektif konstitusi, kebebasan beragama, hak peserta didik, serta penghormatan terhadap identitas lembaga pendidikan Islam.

Secara konstitusional, setiap orang memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya. Jaminan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, apabila benar terdapat instruksi atau tekanan dari pihak tertentu agar seorang siswi yang secara sadar menjalankan keyakinan agamanya harus melepaskan jilbab demi mengikuti tugas Paskib, maka tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif dan transparan. Jangan sampai atas nama disiplin, estetika, atau keseragaman barisan, hak konstitusional seorang pelajar justru terabaikan.

Namun demikian, kita juga harus membedakan antara ketentuan resmi mengenai pakaian Paskibraka dengan tindakan pemaksaan oleh individu atau panitia. Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 memang mengatur standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. Dalam dokumen tersebut, pakaian Paskibraka putri antara lain berupa rok di bawah lutut, baju lengan panjang, serta atribut tertentu. Dokumen itu perlu dibaca secara utuh dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran sebelum diketahui fakta dan ketentuan yang benar-benar diterapkan di daerah.

Justru di sinilah persoalan utamanya: apakah ketentuan tersebut benar-benar mengharuskan peserta didik menanggalkan jilbab, ataukah terdapat interpretasi atau instruksi lokal yang melampaui ketentuan resmi?

Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh panitia, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, maupun pihak sekolah.

Paskibraka pada hakikatnya adalah ruang pendidikan kebangsaan. BPIP sendiri mendefinisikan Paskibraka sebagai pelajar terbaik yang menjadi kader bangsa dalam menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Duplikat Bendera Pusaka.

Maka sangat ironis apabila pendidikan kebangsaan justru diterjemahkan menjadi penghapusan identitas keagamaan seorang peserta didik.

Indonesia bukan negara yang membangun nasionalisme dengan cara menyeragamkan keyakinan. Indonesia dibangun di atas Pancasila, konstitusi, kebinekaan, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Kami dari Front Perlawanan Rakyat mempertanyakan secara serius: apakah benar ada pihak kecamatan atau panitia yang memerintahkan peserta didik dari sekolah Islam atau pondok pesantren untuk melepas jilbab? Jika benar, atas dasar aturan apa perintah tersebut diberikan? Siapa yang mengeluarkan instruksi? Apakah terdapat surat resmi atau hanya instruksi lisan? Dan apakah pihak sekolah serta orang tua peserta didik telah dimintai persetujuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk provokasi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang harus menjunjung prinsip akuntabilitas.

Terlebih, dalam petunjuk pembentukan Paskibraka, calon peserta juga mensyaratkan adanya izin tertulis dari kepala sekolah dan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan atau perlakuan yang menyentuh aspek keyakinan peserta didik, maka komunikasi dengan sekolah dan orang tua tidak boleh diabaikan.

Kami juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibingkai sebagai pertentangan antara Islam versus negara. Justru sebaliknya, negara harus hadir memastikan bahwa seorang Muslim dapat menjadi warga negara yang baik tanpa harus meninggalkan identitas agamanya.

Nasionalisme tidak membutuhkan seorang anak perempuan untuk melepaskan keyakinannya. Pancasila tidak meminta rakyat Indonesia memilih antara menjadi religius atau menjadi nasionalis.

Jika benar terjadi pemaksaan, maka kami meminta pemerintah daerah melakukan investigasi dan klarifikasi secara terbuka, memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan pemulihan apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak peserta didik.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya, bukan sekadar memberikan permintaan maaf secara simbolik.

Kami juga meminta agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap peserta didik, guru, kepala sekolah, maupun orang tua yang menyampaikan keberatan.

Sebab sekolah Islam dan pondok pesantren bukan sekadar tempat belajar akademik. Di dalamnya terdapat proses pembentukan karakter, moral, dan identitas keagamaan. Ketika peserta didiknya mengikuti kegiatan kenegaraan, mereka seharusnya hadir sebagai generasi bangsa yang membawa seluruh identitas positifnya—bukan dipaksa menghilangkan salah satunya.

Jika keseragaman seragam mengharuskan seorang anak mengorbankan keyakinannya, maka yang perlu dievaluasi bukan keyakinan anak tersebut, melainkan cara kita memahami arti kebangsaan.

Front Perlawanan Rakyat (FPR) menyerukan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, panitia Paskib, sekolah, dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, akademis, konstitusional, dan bermartabat.

Jangan biarkan persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog berubah menjadi luka sosial antara lembaga pendidikan Islam dan pemerintah.

Negara harus hadir untuk melindungi keyakinan warganya, bukan membuat warga merasa harus memilih antara keyakinan dan pengabdian kepada negara.

Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Pemberangkatan Peserta Gerak Jalan Tingkat  SD / MI Sederajat Tahun 2026

0

Polsek Ngimbang Bersama Forkopimcam Gelar Pengamanan Pemberangkatan Peserta Gerak Jalan Tingkat  SD / MI Sederajat Tahun 2026

LAMONGAN//Warta.in – Dalam rangka memperingati HUT RI ke 81 tahun 2026,Polsek Ngimbang melaksanakan Pengamanan Pemberangkatan Peserta Gerak jalan tingkat SD / MI / Sederajat se-Kecamatan Ngimbang, Rabu (19/08/2026)

Kegiatan ini dalam rangka Memperingati HUT RI Ke-81, Start Jalan raya Ngimbang – Bluluk depan Padepokan PSHT Ranting Ngimbang Dusun Gurit, Desa Drujugurit, Kecamatan Ngimbang sampai dengan Finish Lapangan Diknas UPT Kec Ngimbang Dusun Ngimbang Desa Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

Hadir dalam kegiatan pemnerangkatan Gerak jalan Tingkat SD/MI sederajat,
Kapolsek Ngimbang AKP Andrean Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di wakili IPDA ISTIONO, S.H Waka Polsek Ngimbang, Camat Ngimbang di wakili Bpk Sujadi Kasi Pol PP Kecamatan Ngimbang, Danramil Ngimbang di wakili Pelda Suratman Batu tuud Koramil Ngimbang,
Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Ngimbang,
Karsum Ketua Panitia PHBN, Novan Susanto Ketua Panitia gerak jalan Kecamatan Ngimbang, dan
Peserta karnaval sebanyak 75 team.

Pengamanan di laksanakan dari Polsek Ngimbang :16 personil, Koramil Ngimbang 6 personil, Sat Pol PP Kec Ngimbang 2 personil.

Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S. H, memberikan keterangan bahwa Hari ini Rabu Tanggal 19 Agustus 2026 telah di laksanakan kegiatan Gerak jalan tingkat SD/MI sederajat yang di mulai
pukul 12.30 Wib, Kegiatan dimulai dengan pembacaan tata tertib kegiatan gerak jalan oleh Panitia HUT RI KE-81 Novan Susanto.

Pada pukul 13.00 wib Pemberangkatan peserta Gerak jalan SD / MI / Sederajat Oleh IPDA ISTIONO,S.H,Wakaposek Ngimbang dan Kepala SatpolPP Sujadi, Pelda Suratman Koramil Ngimbang, Novan Susanto secara bergantian sebanyak 75 team gerak jalan se-kecamatan Ngimbang ditandai dengan pengangkatan bendera Start.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.( roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Pastikan Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (19/08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji. R, Aipda Zaeni dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Bank BRI,ATM BNI dan Lapangan Bola Voli Kakatpenjalin Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang, Aiptu Suhadi, Aipda Zeni, Aipda Erwan dan Aipda Afis di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Kamis (20/08/2026) pukul 06.00 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Pernah Menjabat Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi Menjabat Kejari Bojonegoro

0

Pernah Menjabat Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi Menjabat Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO//Warta.in — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai malam penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro yang baru, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., di Pendopo Malowopati, Selasa (18/8/2026) malam.

Penyambutan tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Hj. Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, tokoh masyarakat, pimpinan BUMD, hingga insan pers.

Momentum ini bukan hanya acara penyambutan pejabat baru.

Pemkab Bojonegoro sekaligus membuka ruang penguatan sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, kehadiran Mohamad Rohmadi sebagai Kajari baru diharapkan membawa energi positif untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.

“Kehadiran Bapak Mohamad Rohmadi menjadi energi baru untuk meningkatkan kolaborasi, sinergi, dan kebersamaan yang sudah terjalin. Kami ingin membangun hubungan yang tidak hanya formal, tetapi juga produktif dan solutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah,” ujar Setyo Wahono.

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu dibangun sejak awal, terutama dalam mendukung berbagai program pembangunan.

Pendampingan hukum secara preventif, kata Bupati, juga penting agar pelaksanaan pembangunan di 28 kecamatan serta 430 desa/kelurahan di Kabupaten Bojonegoro dapat berjalan sesuai aturan.

“Penegakan hukum tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintahan.

Sementara itu, Kajari Bojonegoro Mohamad Rohmadi hadir bersama istrinya, Ny. Hasanah.

Ia menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Pemkab dan jajaran Forkopimda Bojonegoro.

Rohmadi mengaku membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik dari seluruh pihak selama menjalankan amanah barunya di Bojonegoro.

Sebelum menjabat di Bojonegoro, Rohmadi memiliki pengalaman di sejumlah wilayah dan posisi strategis.

Dia pernah dipercaya sebagai Kajari Solok Selatan, Kajari Kabupaten Kediri, Asisten Intelijen Kejati Aceh, hingga Kajari Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmadi juga menyampaikan pesan terbuka agar hubungan kerja antara Kejari dengan pemerintah daerah dibangun secara sehat dan saling mengingatkan.

“Mohon penugasan kami ini diterima dengan baik. Jika dalam pelaksanaan tugas ada hal yang kurang tepat atau keliru, mohon kami ditegur dan diingatkan agar selalu kembali ke jalur yang benar,” tutur Rohmadi.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Kejari Bojonegoro siap membangun komunikasi terbuka dengan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Melalui penyambutan Kajari baru ini, Pemkab Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro berkomitmen memperkuat koordinasi, pengawasan, edukasi hukum, serta pencegahan potensi pelanggaran.

Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada hubungan kelembagaan, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro. (roy)

Sarasehan Forkoda PPDOB Jabar, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Jawa Barat

0

Rooftop DPRD Jawa Barat, Rabu, 19 Agustus 2026. WARTA. IN

Sarasehan Forkoda PPDOB, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Jawa Barat, di Laksanakan di Rooftop DPRD Jawa Barat, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sarasehan Forkoda PPDOB Jawa Barat, mengusung Tema ” Sokong Hari Jadi Ke- 81 Provinsi Jawa Barat “. Forkoda PPDOB dorong langkah strategis Pemekaran Daerah Jawa Barat.

10 CBOB ( Calon Daerah Otonomi Baru ) Jabar, usulan Pemprov Jawa Barat, hasil Kajian UNPAD, :

1. Indramayu Barat

2. Bogor Timur

3.  Bogor Barat

4. Sukabumi Utara

5. Garut Selatan

6.. Cianjur Selatan

7. Tasikmalaya Selatan

8. Garut Utara

9. Subang Utara

10. Cirebon Timur.

Wilayah dan jumlah penduduk Jawa Barat, membutuhkan penataan Daerah yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan kepada masyarakat, Papar Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M. Ip. Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat.

Perjuangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru harus diarahkan pada tujuan yang lebih subtantif, menciptakan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan lebih dekat, efektip dan berkeadilan, Lanjut Dr. Rahmat.

Tidak mungkin pembangunan dan peningkatan kesejahteraan berbasis keadilan dapat diwujudkan secara optimal jika permasalahan ketimpangan wilayah tidak ditangani, Lanjut Dr. Rahmat.

Perjuangan Pemekaran butuh Ukuran dan target yang jelas, Lanjut Dr. Rahmat. Calon Daerah Persiapan ( CDOB ), sejak awal siap Fondasi kemandirian, layak berdasarkan kajian, kemampuan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, investasi, kerjasama, kesiapan pelayanan publik, Pungkas Dr. Rahmat.

Penataan Daerah,  kapasitas keberlanjutan daerah tidak mengorbankan Daerah Induk, Fiskal, Kelembagaan, Pelayanan Publik, ketahanan ekonomi diperhitungkan secara menyeluruh, Pungkas Dr. Rahmat.

Legitimasi Publik, kesiapan Digital bagi 10 CDOB Jabar Digital Readiness Index, Papar Dr. Muhamad Sofyan Abdurrahman, Sekretaris Forkoda CDOB Jabar. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

0

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

Warta.in
Lombok Timur, NTB — Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong penguatan produksi bawang putih dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mengembalikan kejayaan Indonesia sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan bawang putih secara mandiri.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penanaman bawang putih secara serentak di 14 Polda, panen raya, serta groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok tani dan pemangku kepentingan terkait.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mendorong peningkatan produksi bawang putih nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki modal untuk kembali mencapai swasembada, mulai dari ketersediaan lahan, sumber daya petani, hingga pengalaman Indonesia yang pernah mencapai swasembada bawang putih.

“Indonesia pernah swasembada bawang putih. Tentunya saat ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk bagaimana kita mengulang kejayaan yang pernah terjadi saat itu,” ujar Titiek.

Menurut Titiek, momentum penanaman bawang putih secara serentak harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menilai pencapaian swasembada membutuhkan sinergi seluruh pihak, dengan setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Polri, pelaku usaha, kelompok tani, dan pemangku kepentingan bergerak sesuai perannya.

“Penanaman bawang putih serentak ini harus menjadi awal gerakan yang konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial, guna mendukung pencapaian swasembada bawang putih,” kata Titiek.

Dalam program tersebut, Polri bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan mitra strategis telah memperoleh potensi lahan terverifikasi seluas 2.593,1 hektare yang tersebar di 17 Polda. Sebanyak 927,6 hektare telah ditanami dengan proyeksi produksi mencapai 9.276 ton. Program tersebut melibatkan 117 kelompok tani dan 2.257 petani.

Sementara pada penanaman serentak 19 Agustus 2026, bawang putih ditanam di lahan seluas 279,5 hektare yang tersebar di 59 Polres pada 14 Polda. Penanaman tersebut melibatkan 110 kelompok tani dan 2.174 petani dengan potensi produksi sekitar 2.795 ton.

Polda NTB menjadi wilayah dengan lahan penanaman terluas, yakni 120 hektare dengan potensi produksi 1.200 ton. Selanjutnya Polda Sumatera Selatan seluas 81 hektare dengan potensi 810 ton dan Polda Jawa Barat seluas 44,58 hektare dengan potensi produksi 445,8 ton.

Tiga Polda lainnya, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah, akan melaksanakan penanaman pada September dan Oktober 2026 dengan menyesuaikan masa tanam di wilayah masing-masing.

Titiek menekankan bahwa peningkatan produksi harus diikuti dengan pembangunan ekosistem bawang putih yang kuat dari hulu hingga hilir. Dukungan tersebut mencakup ketersediaan benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, pendampingan, hingga kepastian pasar dan harga.

“Dukungan sarana produksi harus benar-benar sampai kepada petani, meliputi benih unggul, pupuk, alat dan mesin pertanian, pembiayaan, teknologi, serta pendampingan dengan memperhatikan ketepatan jumlah, waktu, dan sasaran,” ujar Titiek.

Menurutnya, kepastian pasar menjadi faktor penting agar petani tetap memiliki insentif untuk mempertahankan budidaya bawang putih. Penyerapan hasil panen dan tata niaga perlu diperkuat sehingga peningkatan produksi benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

“Swasembada tidak hanya berorientasi pada perluasan lahan dan peningkatan produksi, tetapi juga harus membangun ekosistem bawang putih yang kuat serta memberikan manfaat dan keuntungan bagi petani,” katanya.

Di Sembalun, penguatan sektor hilir ditandai dengan panen raya bawang putih pada lahan seluas 105 hektare yang melibatkan sembilan kelompok tani dan 287 petani dengan potensi hasil mencapai 1.050 ton.

Selain itu, dilakukan groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri seluas 250 meter persegi dengan kapasitas penyimpanan hingga 300 ton bawang putih. Gudang tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pascapanen, menjaga kualitas hasil produksi, serta mendukung proses penyerapan dan distribusi.

Penguatan sektor produksi juga dilakukan melalui bantuan alat dan mesin pertanian. Polri memberikan 81 unit hand tractor dan lima unit pompa air tenaga surya. Kementerian Pertanian memberikan sembilan unit hand tractor, satu unit traktor roda empat dan 19 unit pompa air, sedangkan PT Pupuk Indonesia memberikan 17 ton pupuk.

Titiek juga mendorong pemerintah memiliki roadmap swasembada bawang putih yang jelas dan terukur, meliputi target luas tanam, produktivitas, produksi, dukungan anggaran, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Sentra produksi seperti Sembalun perlu terus diperkuat dan diikuti dengan pengembangan sentra baru di daerah lain.

“Komisi IV DPR RI akan terus memberikan dukungan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendorong keberhasilan program swasembada bawang putih,” tegas Titiek.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penguatan ketahanan pangan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu mandiri di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.

“Bapak Presiden selalu menekankan bahwa di tengah situasi eskalasi global yang tidak menentu seperti ini, kita semua harus mandiri, khususnya di bidang ketahanan pangan. Oleh karena itu, ini menjadi perintah dari beliau yang harus kita tindak lanjuti sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kapolri.

Bawang putih menjadi salah satu komoditas yang masih menghadapi tantangan besar. Kebutuhan nasional mencapai sekitar 600.000 ton per tahun, sedangkan produksi dalam negeri masih berada di kisaran 34.000 hingga 40.000 ton. Ketergantungan terhadap impor pun masih berada di kisaran 90 hingga 95 persen.

Melalui penguatan produksi dari hulu hingga hilir, sinergi Polri, pemerintah, DPR RI, kelompok tani, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.(sr/hpntb)

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Solar Subsidi, 5.350 Liter Diamankan dari Gudang Penampungan di Palembang

0

WARTA.IN | PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Tipidter mengamankan sedikitnya 5.350 liter solar bersubsidi beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pelangsiran dan penampungan BBM subsidi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di dalam Bengkel Las Air Balui.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan QR barcode yang berbeda-beda.

Solar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.

Petugas selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap aktivitas para pelaku sejak dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Hingga akhirnya, pada Selasa malam, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).

Ketiganya diamankan di lokasi gudang penampungan ketika sedang membongkar dan menurunkan muatan solar bersubsidi yang diduga merupakan hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki petak.

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan puluhan jerigen berisi solar, beberapa unit baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pemodal berinisial S yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Terhadap S, penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara, khususnya terkait asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam pembelian solar bersubsidi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan energi serta menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Kompol I Putu Suryawan mewakili Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan pemodal, asal-usul QR barcode, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sekaligus memastikan program subsidi energi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Ada Lahan Hibah Gratis, Pemkab Nias Barat Malah Pilih Serobot Tanah Rakyat Buat Bangun

0

GUNUNGSITOLI, Warta.in  – MALU! Pemerintah Kabupaten Nias Barat diduga main serobot tanah rakyat. Demi bangun *SD Onozalukhu Raya, Pemkab tega mendirikan gedung sekolah di atas lahan milik warga tanpa hibah, tanpa ganti rugi, tanpa izin.

Sudah ada lahan hibah, kenapa pilih tanah orang?

Fakta paling telak: Pemkab Nias Barat ternyata sudah punya lahan hibah resmi* untuk lokasi SD. Tapi lahan itu sengaja diabaikan. Pemkab justru memilih membangun di tanah warga yang belum dibebaskan.

“Ini bukan kelalaian. Ini kesengajaan. Ini perampasan,” tegas Kuasa Hukum Penggugat di PN Gunungsitoli, Rabu 19/8/2026.

TINJAUAN HUKUM: PEMERINTAH WAJIB TAAT ATURAN NASIONAL

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan nasional.

Berdasarkan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Selain itu Pemkab Nias Barat diduga menabrak 3 aturan penting:

1. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37
Menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah termasuk hibah WAJIB dibuktikan dengan Akta PPAT. Tanpa akta ini, tanah tidak bisa dicatatkan sebagai aset negara. Artinya gedung SD itu berdiri di atas aset ilegal.
2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 6 menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah daerah harus melalui pembebasan, tukar menukar, atau hibah dengan bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, maka Kepala Daerah bisa dijerat sebagai penyalahgunaan wewenang.
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 36
Setiap penggunaan anggaran negara harus didasarkan pada dokumen kepemilikan yang sah. Jika dibangun di atas tanah sengketa, maka sama saja negara membiayai kerugian dan berpotensi jadi temuan BPK serta pidana korupsi.

Pakar hukum tata negara menyebut, “Pemerintah tidak boleh menjadi pelanggar hukum pertama. Jika pemerintah saja serobot tanah rakyat, lalu rakyat harus mengadu ke siapa?”

Warga sudah protes, Pemkab tutup telinga

Sebelum menggugat, pemilik tanah sudah layangkan surat keberatan berkali-kali. Hasilnya? DIABAIKAN.
Karena muak, warga akhirnya menyeret Pemkab Nias Barat ke pengadilan.

Sidang ketiga digelar hari ini. Agenda selanjutnya: Mediasi 28 Agustus 2026.

*Tuntut: Bongkar atau Ganti Rugi*

Warga menuntut 2 hal: Kembalikan tanah atau bayar ganti rugi sepadan.

Hingga berita ini diturunkan, *Bupati Nias Barat dan Dinas Pendidikan Nias Barat  belum memberikan keterangan resmi.

Catatan Warta.in :
menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Reporter : Warta.in.
Editor: SH.

Polsek Kaliwates Amankan Pria Linglung di SPBU Mangli, Keterangan Masih Berubah-ubah

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.33333334, 0.33333334); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 284.75787; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Warta.in, Jember – Seorang pria yang diduga mengalami kondisi linglung diamankan jajaran Polsek Kaliwates setelah ditemukan berada di kawasan SPBU Mangli, Jalan Otista, Kelurahan mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Pria tersebut diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang melihat keberadaannya di SPBU dalam kondisi yang dinilai tidak seperti sewajarnya (lingkung).

Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Kaliwates, Iptu Devy Novitas Puspitasari, S.H., mengatakan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi pria tersebut.

“Benar, saat kami datang ke lokasi, yang bersangkutan dalam kondisi berbeda. Dalam artian, kami belum mengetahui dan belum bisa memastikan yang bersangkutan berada dalam pengaruh apa,” ujar Iptu Devy.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Namun, hingga Rabu (19/8/2026), polisi belum dapat meminta keterangan secara maksimal lantaran kondisi pria tersebut masih belum stabil.

Menurut Iptu Devy, ucapan pria tersebut masih berubah-ubah sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini yang bersangkutan harus sehat terlebih dahulu agar nantinya ketika dimintai keterangan bisa lebih jelas dan konsisten. Setelah itu baru kita bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari informasi sementara yang diperoleh kepolisian, pria tersebut diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Rambipuji. Sebelum ditemukan di SPBU Mangli, yang bersangkutan disebut sempat berpamitan kepada keluarganya untuk pergi memancing.

Namun, hingga kemudian ditemukan di kawasan SPBU dalam kondisi linglung, pihak keluarga pun belum mengetahui secara pasti apa yang dialami pria tersebut.

Polsek Kaliwates masih melakukan pendalaman terhadap, kondisi, serta latar belakang keberadaan pria tersebut. Kepolisian juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan untuk dimintai keterangan secara jelas.

Untuk sementara, polisi belum menyimpulkan apakah kondisi pria tersebut berkaitan dengan pengaruh zat tertentu maupun faktor lainnya.