TORAJA UTARA – Penyampaian aspirasi, keluhan, maupun usulan kepada DPRD Kabupaten Toraja Utara dengan cepat, mudah dan transparan, kini bisa dilakukan oleh masyarakat secara langsung, melalui layanan digital, Senin (3/8/2026).
Layanan ini dapat diakses secara gratis melalui portal resmi www.dprdtorajautara.com dimana telah disiapkan fitur inovasi bernama Kinawa, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan laporan kapan saja dan dari mana saja dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Melalui Kinawa, masyarakat cukup mengisi formulir digital dengan melengkapi identitas, memilih kategori isu, menjelaskan permasalahan yang ingin disampaikan, serta mengunggah bukti pendukung apabila tersedia.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, sistem akan memberikan nomor tiket yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan laporan.
Inovasi Kinawa ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Mira Bangalino selaku Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara menjelaskan jika itu disiapkan sebagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam penyampaian aspirasi secara langsung dan dapat dipantau secara terbuka.
“Kinawa kami hadirkan agar suara masyarakat benar-benar sampai, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya ke mana aspirasinya diteruskan karena seluruh proses dapat dipantau secara terbuka melalui sistem ini,” ungkap Mira Bangalino.
Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino, juga menjelaskan jika setiap laporan akan melalui tahapan yang jelas, mulai dari Terkirim, Diverifikasi, Diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (Komisi) sesuai bidangnya, Dalam Tindak Lanjut, hingga Selesai.
“Melalui fitur “Lacak Aspirasi”, masyarakat dapat mengetahui posisi penanganan laporan, komisi yang menerima disposisi, serta perkembangan tindak lanjut hanya dengan memasukkan nomor tiket. Pembaruan status juga akan dikirimkan melalui notifikasi WhatsApp yang telah didaftarkan oleh pelapor,” jelas Mira Bangalino.
Dalam pelaksanaannya, Kinawa menerapkan mekanisme verifikasi identitas untuk menjaga kualitas dan validitas setiap laporan dimana setiap aspirasi wajib mencantumkan identitas pelapor sehingga laporan anonim tidak dapat diajukan.
Mira Bangalino juga mengungkapkan bahwa penerapan verifikasi identitas tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan layanan sekaligus memastikan setiap aspirasi yang masuk dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Data pribadi masyarakat, termasuk dokumen identitas seperti foto atau salinan KTP, hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi administrasi. Informasi tersebut tidak dipublikasikan dan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Kehadiran Kinawa menjadi bagian dari transformasi digital DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam memperkuat hubungan antara lembaga perwakilan rakyat dan masyarakat. Inovasi ini juga mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta prinsip keterbukaan informasi publik melalui layanan yang lebih responsif, akuntabel, dan mudah diakses.
Layanan Kinawa ini juga terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Toraja Utara di 21 kecamatan sebagai sarana resmi penyampaian aspirasi kepada DPRD secara langsung.
Dengan hadirnya layanan Kinawa ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Kinawa sebagai sarana penyampaian aspirasi yang resmi, mudah, dan transparan.