Beranda blog

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, Aipda Afis, Brigadir Deni dan Bripka Sujito di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Selasa (13/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Senin (12/10/2026). Pukul 09.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujito menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo dan Galeri ATM BNI Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Polsek Ngimbang Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Briptu Andika  Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin (12/10 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Briptu Andika dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, ATM BRI dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

DPP PPRPI Berhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari Ketua DPW PPRPI Kab Samosir, Pelanggaran Berat AD/ART

0
Samosir, warta.in – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRPI Kabupaten Samosir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tanggal 9 September 2026.
Dalam SK tersebut, DPP menyebut Dani melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Di balik keputusan itu, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, Lusman Pasaribu yang dihubungi melalui telefon selluler pada Senin 12/10/2026) terdapat persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk acara Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025, yang kemudian dikaitkan dengan laporan polisi mengenai tunggakan pembayaran senilai Rp 44 juta kepada pelaku usaha Tongkat tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi dan tanggung jawab kepanitiaan, tetapi juga menyentuh kehormatan organisasi serta persoalan tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha dan pengrajin tongkat tradisional Batak.

Berawal dari penyerahan 11 Tongkat Tunggal Panaluan di Batu Hobon

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan bermula saat penyelenggaraan Tongkat pada Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon, Kabupaten Samosir,  Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, disediakan 11 tongkat Tunggal Panaluan untuk diserahkan kepada sejumlah tokoh marga Pasaribu yang hadir dalam kegiatan organisasi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP menjelaskan bahwa sejak awal DPP telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberian 11 tongkat tersebut.

Keberatan itu, menurut penjelasan DPP, berkaitan dengan pemaknaan Tunggal Panaluan dalam tradisi Batak. DPP berpandangan bahwa tongkat tersebut memiliki nilai simbolis dan tidak lazim dijadikan souvenir massal untuk sejumlah tokoh dalam satu acara. Menurut pandangan budaya yang disampaikan DPP,  Tongkat Tunggal Panaluan diberikan kepada satu orang pemimpin dalam suatu komunitas, bukan dibagikan sebagai souvenir kepada banyak orang.

Meski demikian, menurut keterangan tersebut, Dani Dewantin Pasaribu yang saat itu menjabat Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir tidak menindaklanjuti keberatan DPP. Penyerahan 11 tongkat itu tetap dilaksanakan dalam rangkaian acara.
DPP kemudian tidak mencampuri lebih jauh persoalan tersebut setelah menerima penjelasan bahwa tongkat-tongkat itu merupakan souvenir yang telah diserahkan kepada para penerima.
Akan tetapi, persoalan yang kemudian muncul ternyata berbeda dari pemahaman DPP semula.

Disebut sebagai souvenir, tetapi muncul tagihan Rp 44 juta

Beberapa bulan setelah acara berlangsung, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, masuk informasi mengenai laporan polisi di Polsek Simanindo yang berkaitan dengan belum dibayarnya 11 Tongkat Tunggal Panaluan tersebut.
Pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan, yang disebut menjalankan usaha penjualan Tongkat Tunggal Panaluan di kawasan Tomok, dilaporkan telah mengadukan persoalan pembayaran itu kepada pihak kepolisian.

Nilai keseluruhan yang dipersoalkan mencapai Rp 44 juta, dengan perhitungan 11 tongkat masing-masing senilai Rp 4 juta.

Menurut penjelasan DPP, informasi tersebut mengejutkan jajaran pimpinan pusat dan keluarga besar Pasaribu. Sebab, sebelumnya pemberian tongkat kepada para tokoh dipahami sebagai souvenir dalam kegiatan organisasi dan menjadi bagian dalam tugas DPW  PPRPI Kabupaten Samosir sebagai panitia pelaksana Pesta Bolon tersebut, bukan sebagai barang yang pembayarannya masih menjadi persoalan.
Apabila benar pengadaan tersebut belum dibayar, persoalannya bukan semata-mata soal penyerahan benda budaya, melainkan juga mengenai siapa yang memesan, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta bagaimana kewajiban kepada pelaku usaha diselesaikan.
Meski demikian, tanggung jawab pembayaran dan pihak yang secara hukum terikat pada transaksi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pemesanan, kesepakatan harga, bukti penyerahan, dan keterangan para pihak.
Laporan polisi sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Status penanganan perkara serta hasil pemeriksaan kepolisian perlu dikonfirmasi kepada Polsek Simanindo.
DPP meminta penjelasan, tetapi menurut keterangan tidak mendapat tanggapan hingga Juni 2026
Sekretaris Jenderal DPP PPRPI menerangkan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai persoalan tunggakan pembayaran dan adanya laporan polisi tersebut, DPP meminta penjelasan dari Dani Dewantin Pasaribu.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga Juni 2026 Dani belum memberikan tanggapan kepada DPP. Sementara itu, proses pemeriksaan di Polsek Simanindo disebut masih berlangsung.
Di sisi lain, pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan disebut menghadapi tekanan dari para pengrajin Tongkat Tunggal Panaluan yang terus menanyakan penyelesaian pembayaran hingga hampir 8 bulan.
Kondisi tersebut, menurut DPP, menimbulkan keprihatinan karena persoalan yang bermula dari pengadaan untuk kegiatan organisasi berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi pelaku usaha, pembayaran yang belum terselesaikan dapat berdampak pada kewajiban mereka kepada para pengrajin. Namun, jumlah tagihan, pihak yang berutang, dan kondisi pembayaran terakhir tetap perlu diperiksa melalui bukti transaksi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan Dewan Pengawas dan Kehormatan berujung pemberhentian

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian yang berujung pada pemberhentian Dani dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Berdasarkan SK DPP PPRPI Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026, Dewan Pengawas dan Kehormatan PPRPI menerbitkan surat Nomor 002/DPK-PPRPI/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, berisi rekomendasi pemberhentian Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.

SK itu menyatakan bahwa Dani telah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan pembelaan diri terhadap hasil pemeriksaan. Namun, menurut dokumen tersebut, Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri sehingga proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilanjutkan.

Rapat pleno DPP PPRPI pada 8 September 2026 kemudian menyepakati pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Pada diktum kedua, DPP juga meminta Dani menyerahkan seluruh dokumen, program dan rencana kerja, data, aset, administrasi, serta pengelolaan dan/atau akses administrasi keuangan organisasi kepada pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW) atau pengurus yang ditetapkan DPP. Penyerahan itu diwajibkan paling lambat tujuh kali 24 jam sejak surat keputusan diterima.

DPP menilai persoalan ini menyangkut kehormatan organisasi

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan dan tunggakan pembayaran Rp 44 juta menjadi salah satu masalah serius yang dinilai merugikan kehormatan organisasi.
DPP menilai persoalan tersebut perlu ditangani karena menyangkut kepercayaan anggota, tanggung jawab pengurus, dan hubungan organisasi dengan pelaku usaha serta pengrajin.
Dalam organisasi kemasyarakatan yang dibangun atas dasar ikatan kekerabatan dan nilai budaya, setiap kegiatan seharusnya dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas. Pengadaan barang perlu disertai kepastian mengenai sumber pembiayaan, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta kesepakatan dengan penyedia barang.
Apabila suatu barang disebut sebagai souvenir, kejelasan mengenai siapa yang menanggung biayanya menjadi penting. Tanpa kejelasan itu, penerima souvenir, panitia, organisasi, dan penyedia barang dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab administrasi dan penghormatan terhadap hasil kerja para pengrajin.
Hak jawab tetap terbuka hingga Akhir Oktober 2026
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Warta.in membuka ruang bagi Dani Dewantin Pasaribu untuk memberikan tanggapan mengenai pengadaan 11 Tunggal Panaluan, tunggakan pembayaran Rp 44 juta, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, serta alasan tidak disampaikannya hak jawab sebagaimana disebut dalam SK DPP.
Redaksi juga sudah memperoleh konfirmasi dari pihak Tobing dan Siahaan mengenai laporan yang disebut telah disampaikan ke Polsek Simanindo, termasuk perkembangan penanganan laporan dan status pembayaran yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dari KaPolsek Simanindo untuk memastikan status laporan tersebut, telah diterima redaksi
Dengan demikian, pemberhentian Dani merupakan keputusan organisasi yang telah dituangkan dalam SK DPP PPRPI, sedangkan dugaan persoalan tunggakan pembayaran dan status laporan polisi harus tetap dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang berwenang (red)

IPEX 2026 Buka Ruang Edukasi agar Masyarakat Lebih Cermat Membeli Rumah

0

Warta.in | — Islamic Property Expo (IPEX) 2026 resmi dibuka oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah serta perwakilan dari Pemkot bekasi hadir juga dari LPEU MUI di Revo Mall Bekasi, Jumat (9/10/2026). Pameran yang berlangsung hingga Minggu (11/10/2026) ini menjadi ajang edukasi masyarakat mengenai kepemilikan rumah sesuai prinsip syariah sekaligus mendorong pertumbuhan industri properti syariah di Indonesia.

Pameran tersebut menghadirkan sejumlah pengembang properti syariah, lembaga keuangan syariah, notaris, serta para ustaz dan pakar muamalah.

Selain menawarkan produk hunian, IPEX 2026 memberikan pemahaman kepada calon konsumen mengenai akad transaksi, legalitas pengembang, dan aspek hukum properti agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih cermat.

Penanggung jawab IPEX 2026, Sandi Fitriadi, mengatakan penyelenggaraan pameran ini merupakan bentuk dukungan asosiasi dan komunitas terhadap para pelaku usaha, khususnya pengembang properti syariah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Menurut Sandi, kebutuhan masyarakat terhadap hunian masih besar. Karena itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan agar mampu menjawab kebutuhan pasar.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, kami ingin membersamai dan menyemangati para pengusaha properti, khususnya yang bergerak di bidang properti syariah.

Pasarnya masih sangat besar, sehingga teman-teman pengembang harus tetap semangat dan terus meningkatkan penjualan dari tahun ke tahun,” ujar Sandi.

Ia menegaskan, IPEX 2026 tidak hanya berorientasi pada transaksi jual beli rumah. Pameran ini juga dirancang sebagai ruang literasi bagi masyarakat agar memahami prinsip-prinsip transaksi properti yang sesuai syariah, termasuk menghindari riba, gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi, serta unsur kezaliman.

Selama tiga hari penyelenggaraan, pengunjung dapat mengikuti edukasi yang disampaikan para asatiz, di antaranya Ustaz Anas Burhanudin dan Ustaz Arifin Badri, serta sejumlah narasumber lainnya.

Sandi menilai edukasi tersebut penting agar calon pembeli memahami mekanisme pembelian rumah sejak awal, mulai dari akad yang digunakan hingga kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam transaksi.

“Harapan kami, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai prinsip syariah, tetapi juga mengetahui cara memilih hunian yang baik, aman, dan memiliki legalitas yang jelas,” katanya.

Selain literasi syariah, IPEX 2026 memberikan perhatian pada aspek legalitas pengembang dan produk properti yang ditawarkan.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat praktik pemasaran yang menyesatkan atau pengembang yang menggunakan label syariah tanpa memberikan kepastian hukum yang memadai.

Sandi mengatakan, masyarakat perlu memastikan status hukum pengembang, legalitas tanah, perizinan proyek, serta kejelasan dokumen dan skema transaksi sebelum memutuskan membeli rumah.

Menurut dia, praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak terhadap reputasi pelaku usaha properti syariah yang menjalankan bisnis secara profesional.

Karena itu, IPEX diharapkan menjadi sarana yang mempertemukan masyarakat dengan pengembang dan pihak-pihak terkait sehingga calon pembeli dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan.

Peluang Besar di Tengah Kebutuhan Hunian
Sandi menilai prospek industri properti syariah di Indonesia masih terbuka luas, seiring besarnya populasi penduduk Muslim dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak.

Ia juga menyoroti persoalan backlog perumahan yang masih menjadi tantangan nasional. Kondisi tersebut, menurut dia, sekaligus menunjukkan besarnya peluang bagi pengembang untuk menghadirkan produk hunian yang sesuai kebutuhan masyarakat, baik dari sisi harga, kualitas bangunan, lingkungan, maupun skema pembiayaan.

Lanjut Sandi, rumah bukan sekadar aset atau instrumen investasi, melainkan kebutuhan primer yang menjadi tempat keluarga beristirahat dan membangun kehidupan. Karena itu, penyediaan hunian perlu memperhatikan kualitas lingkungan serta kenyamanan penghuninya.

Dalam penyelenggaraan IPEX 2026, Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) bersama Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) turut mendukung penguatan ekosistem properti syariah.

Dan terkait lembaga keuangan syariah ada turut hadir dan memeriahkan diantaranya BSN, Niaga Syariah, BPR Assalam, BMT HSi dan M Flash Solution serta beberapa Lembaga Amil Zakat LAZ yurbi, Laz Rabbani dan Laz SiP juga hadir dalam pameran tersebut.

Sandi menyambut positif kehadiran Fahri Hamzah yang dinilainya menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha properti.

Ia berharap dukungan tersebut dapat berlanjut melalui kolaborasi konkret, khususnya dalam penyederhanaan regulasi, perizinan, pengadaan lahan, dan kemudahan pemasaran produk hunian.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada seremoni. Dukungan dan masukan dari pemerintah perlu ditindaklanjuti melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, khususnya di sektor properti syariah,” ujarnya.

Tidak hanya berfokus pada sektor properti, IPEX 2026 juga menghadirkan beragam produk dan aktivitas pendukung, mulai dari fesyen, makanan dan minuman, produk UMKM, hingga pendidikan melalui area anak atau kids corner.

Penyelenggara turut menghadirkan kegiatan nonton bareng serial Nabawi sebagai sarana edukasi bagi anak-anak untuk mengenal sejarah Rasulullah SAW.

Kehadiran berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat pameran, tidak hanya bagi calon pembeli rumah dan pengembang, tetapi juga bagi pelaku UMKM serta keluarga yang berkunjung.

Sandi mengajak masyarakat memanfaatkan penyelenggaraan IPEX 2026 untuk memperoleh informasi langsung dari para pengembang, pakar muamalah, dan tenaga profesional terkait transaksi properti.

“Kami mengajak masyarakat datang ke IPEX 2026. Bagi yang sedang merencanakan membeli rumah, manfaatkan kesempatan ini untuk belajar mengenai akad, legalitas, dan cara memilih properti yang tepat.

Kami berharap pameran ini memberikan manfaat bagi pengunjung sekaligus menyemangati para pelaku usaha agar tetap produktif,” kata Sandi.

Melalui IPEX 2026, penyelenggara berharap literasi masyarakat mengenai properti syariah semakin meningkat, perlindungan konsumen semakin kuat, dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat dapat mendorong perkembangan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

#Islamic Property Expo (IPEX) 2026

#Media Partners Islamic Property Expo (IPEX) 2026

*SUARA RAKYAT DAN INTEGRITAS APARAT BERSATU: MENGIKIS PENYALAHGUNA WEWENANG DAN TEGAKKAN KOMITMEN KEPOLISIAN*

0

*SUARA RAKYAT DAN INTEGRITAS APARAT BERSATU: MENGIKIS PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN MENEGAKKAN KOMITMEN REFORMASI DI KEPOLISIAN*

PALEMBANG, 13 OKTOBER 2026 — Kekuasaan tanpa pengawasan adalah benih yang pasti tumbuh menjadi kesewenang-wenangan. Dalam perjalanan panjang penegakan hukum di Indonesia, institusi kepolisian tak jarang diuji oleh perilaku segelintir oknum yang menyalahgunakan amanah dan wewenang demi keuntungan pribadi. Namun di tengah kegelisahan tersebut, hadir secercah harapan: ketika masyarakat sipil yang peduli dan aparat penegak hukum yang berintegritas berdiri berdampingan, kebobrokan sekecil apa pun tak akan mampu bersembunyi di balik seragam maupun kedudukan.

Penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum penyidik Sub Unit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Selatan, bernama AKP Taufik Ismail, menjadi cermin nyata bahwa keberanian bersuara mampu membongkar perlindungan yang keliru. Kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, bertanggal 31 Agustus 2026. Pencatatan ini menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, dan hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Ketika Harapan dan Kebenaran Bersatu

Sebuah momen yang menyentuh hati terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima sambungan telepon dari seorang Polisi Wanita (Polwan) muda yang bertugas di lingkungan Polda Sumatera Selatan — yang dengan kerendahan hati kita panggil “Melati”. Sambungan ini bukan urusan dinas, melainkan luapan hati, rasa syukur, dan terima kasih yang tulus dari dalam barisan kepolisian itu sendiri.

Melati menyampaikan bahwa perilaku oknum tersebut sebenarnya telah lama diketahui menjadi perhatian di lingkungan kerja maupun masyarakat. Peringatan telah disampaikan, namun alih-alih memperbaiki diri, perbuatan justru kian berulang. Selama ini, para anggota yang jujur dan berdedikasi hanya dapat menanggung beban moral, mendengar cemoohan publik, dan merasa risih ketika citra institusi tercemar oleh perbuatan rekannya. Mereka sadar, kebenaran akan terungkap pada waktunya, namun butuh keberanian untuk memulainya.

Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa langkah PPWI membongkar kasus ini bukan sekadar mengekspos kesalahan, melainkan memenuhi tanggung jawab moral membela warga yang teraniaya. Lebih dari itu, langkah ini merupakan jawaban atas harapan para anggota kepolisian yang selama ini merasa risih dan terbebani oleh stigma negatif akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hakikat Pengawasan: Kekuasaan Titipan Rakyat

Prinsip ini sejalan dengan pemikiran besar para filsuf dunia. John Locke (1632–1704), tokoh pencerahan Inggris, dalam ajarannya mengenai kontrak sosial, menegaskan bahwa seluruh wewenang negara hanyalah amanah yang dititipkan oleh rakyat. Ketika aparat menggunakan wewenang untuk memeras dan merugikan masyarakat, ia telah melanggar kontrak sosial tersebut dan kehilangan legitimasi moral atas jabatannya. Oleh karena itu, pengawasan aktif masyarakat bukanlah campur tangan yang berlebihan, melainkan kewajiban bersama agar kekuasaan tidak berubah menjadi penindasan.

Sejalan dengan itu, pemikir Prancis Michel Foucault (1926–1984) mengingatkan bahwa lembaga apa pun cenderung menutup diri jika tidak diawasi dari luar. Pengawasan publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai cahaya yang menerangi ruang-ruang tertutup. Tanpa partisipasi warga, praktik penyalahgunaan wewenang akan terus tumbuh dalam kegelapan impunitas — keyakinan keliru bahwa seseorang dapat terlepas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.

Akuntabilitas Kepemimpinan: Pembiaran Adalah Bagian dari Masalah

Kasus ini tidak berhenti pada satu individu saja. Jajaran pimpinan Polda Sumatera Selatan pada periode terkait turut dilaporkan ke Divisi Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Divpropam) Polri atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemimpinan. Nama-nama tersebut antara lain mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yohanes Bangun, Kepala Bagian Pengawasan Penyelidikan dan Penyidikan AKBP Parlindungan Lubis, serta Kepala Subdirektorat III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Hal ini menyampaikan pesan yang sangat penting: pembiaran terhadap penyimpangan sama berbahayanya dengan penyimpangan itu sendiri. Seorang pemimpin bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan menegakkan disiplin. Jika kesalahan berulang kali terjadi tanpa penindakan, maka fungsi pengawasan telah gagal, dan pemimpinannya pun belum berjalan sepenuhnya sesuai amanah.

Ajakan untuk Kemajuan Bersama

Wilson Lalengke mengajak seluruh anggota kepolisian untuk berani menjadi pengawas bagi lingkungan kerjanya sendiri. “Jika teman-teman polisi melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan di lingkungan tugasnya, jangan ragu untuk menyampaikannya kepada PPWI. Kita akan bantu memverifikasi, membongkar, dan bersama-sama membenahi hal tersebut secara transparan dan beretika,” ujar alumnus Program Pengkajian dan Penyelidikan Masalah-masalah Strategis Nasional Angkatan ke-48, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tahun 2012 itu.

Langkah ini bukanlah tentang mencari kesalahan, melainkan menjaga keutuhan dan kehormatan institusi. Tidak ada ruang sekecil apa pun bagi oknum yang memanfaatkan seragam untuk keuntungan pribadi. Masyarakat sipil dan para anggota kepolisian yang berintegritas berdiri di barisan yang sama: menjaga hukum tetap tegak lurus, keadilan dapat dirasakan semua orang, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus dipulihkan dan dijaga bersama.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang, akurat, dan bertanggung jawab. Informasi dikumpulkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi secara terbuka dan proporsional. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh, melainkan menyajikan fakta dalam rangka pengawasan publik yang konstruktif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta terhindar dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tim Redaksi Berita)

*Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global*

0

*Bukan Sekadar Retorika! Raja Mohammed VI Tawarkan Solusi Nyata bagi Tantangan Global*

Rabat – Pidato Yang Mulia Raja Maroko, King Mohammed VI, di hadapan Parlemen Maroko pada 9 Oktober 2026, dalam pembukaan sidang pertama tahun legislatif pertama periode ke-12, menyampaikan pesan penting tentang kepemimpinan yang matang, diplomasi yang bermartabat, serta perlunya membangun kemitraan internasional berdasarkan kesetaraan dan tanggung jawab bersama. Pidato tersebut tidak hanya menyoroti keberhasilan Maroko dalam memperkuat posisinya di dunia internasional, tetapi juga secara terbuka mengakui tantangan yang masih harus dihadapi.

Salah satu pokok penting dalam pidato tersebut adalah penegasan bahwa Maroko telah memperkuat kedudukannya sebagai mitra internasional yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab, serta konsisten menghormati komitmen yang telah disepakati. Namun, pengakuan atas kemajuan itu tidak membuat pemerintah mengabaikan keterbatasan dan persoalan yang masih membutuhkan penyelesaian.

Pendekatan tersebut mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan. Keberhasilan tidak dijadikan alasan untuk berpuas diri, sementara persoalan tidak disembunyikan di balik retorika politik. Sebaliknya, evaluasi yang jujur menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam pidatonya, Raja Mohammed VI juga menyoroti keterbatasan model kerja sama migrasi yang berlaku saat ini. Krisis yang berulang, pemanfaatan isu migrasi untuk kepentingan politik dan media, serta kebuntuan dalam penyelesaian sejumlah persoalan dinilai menghambat pengelolaan migrasi yang manusiawi dan efektif. Persoalan tersebut antara lain mencakup pemulangan anak di bawah umur tanpa pendamping dan individu yang secara keliru mengklaim status pengungsi, serta keberadaan jaringan kriminal.

Sebagai tanggapan, Maroko mempersiapkan dokumen visi strategis yang jelas dan praktis untuk diajukan kepada para mitranya, terutama negara-negara Eropa. Visi tersebut akan berpusat pada pembangunan bersama (co-development), peningkatan daya saing ekonomi, dan stabilitas kawasan.

*Respon dan Dukungan dari Indonesia*

Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Raja Mohammed VI. Menurutnya, pandangan dan pesan yang disampaikan oleh pemimpin Kerajaan Maroko itu memiliki nilai strategis, bukan hanya bagi Maroko dan negara-negara Eropa, melainkan juga bagi negara-negara lain yang ingin membangun hubungan internasional yang adil, saling menghormati, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

“Persisma sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pidato Yang Mulia Raja Mohammed VI. Beliau menunjukkan bahwa kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang hanya menonjolkan keberhasilan, melainkan juga berani mengakui persoalan, mengevaluasi kebijakan, dan menawarkan solusi yang konkret. Pesan ini sangat relevan bagi negara mana pun,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap pempimpin tertinggi Maroko tersebut layak menjadi teladan bagi para pemimpin di berbagai negara. Menurutnya, kepercayaan publik dan kredibilitas internasional hanya dapat dipertahankan apabila pemerintah bersedia bersikap terbuka, bertanggung jawab, dan konsisten antara pernyataan dengan tindakan.

Bagi WilsonLalengke, langkah ini menunjukkan bahwa diplomasi yang efektif tidak berhenti pada kritik terhadap kebijakan yang bermasalah. Negara perlu menyusun alternatif yang terukur, realistis, dan mampu menjawab kepentingan bersama. Isu migrasi, menurutnya, tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai instrumen politik, melainkan harus ditangani dengan memperhatikan martabat manusia, keamanan, dan kondisi sosial-ekonomi negara-negara yang terlibat.

*Kemitraan Maroko–Eropa harus berlandaskan kesetaraan*

Pesan penting lainnya berkaitan dengan hubungan Maroko dan Spanyol. Raja Mohammed VI menegaskan bahwa kemitraan kedua negara merupakan pilihan berdaulat dan komitmen sukarela. Kemajuan kerja sama, termasuk dalam penanganan migrasi tidak teratur, harus dipelihara melalui dialog konstruktif, penghormatan timbal balik, dan komitmen nyata.

Kemitraan tersebut, sebagaimana ditekankan dalam pidato kerajaan, tidak boleh dikendalikan oleh tekanan, ancaman, atau pemerasan politik. Hubungan yang sehat harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan intimidasi.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa pesan ini juga penting bagi negara-negara berkembang dalam berhubungan dengan kekuatan yang lebih besar. “Hubungan antarnegara seharusnya tidak dibangun berdasarkan dominasi satu pihak atas pihak lain. Setiap negara memiliki kedaulatan, martabat, dan kepentingan yang harus dihormati. Perbedaan pandangan mesti diselesaikan melalui dialog, bukan tekanan atau ancaman,” katanya.

Ia menambahkan bahwa prinsip tersebut relevan bagi Indonesia dan negara-negara lain dalam memperkuat kerja sama regional maupun internasional, tanpa mengabaikan kemandirian dalam menentukan arah kebijakan nasional.

*Momentum memperkuat persaudaraan Indonesia–Maroko*

Bagi Persisma, pidato Raja Mohammed VI merupakan dorongan untuk memperkuat persahabatan dan persaudaraan antara masyarakat Indonesia dan Maroko. Hubungan kedua bangsa dapat terus dikembangkan melalui pertukaran gagasan, dialog kebudayaan, kerja sama pendidikan, serta dukungan terhadap perdamaian dan stabilitas internasional.

Pidato tersebut pada akhirnya menghadirkan gambaran kepemimpinan yang mengedepankan kejernihan berpikir, keberanian mengambil inisiatif, dan kematangan diplomatik. Maroko tidak sekadar mengidentifikasi kebuntuan, tetapi berupaya menawarkan visi yang berorientasi ke masa depan.

Wilson Lalengke berharap pesan itu mendapat perhatian luas dari para pemimpin dunia. “Persisma mendukung semangat Yang Mulia Raja Mohammed VI yang mengutamakan kerja sama setara, tanggung jawab bersama, dan solusi nyata. Dunia membutuhkan lebih banyak pemimpin yang mampu menjembatani perbedaan, menjaga martabat setiap bangsa, dan menjadikan dialog sebagai jalan menuju perdamaian,” tuturnya.

Pidato Raja Mohammed VI bukan sekadar respons terhadap tantangan politik dan diplomatik saat ini. Lebih dari itu, pidato tersebut menegaskan bahwa kemitraan yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh ketika kepercayaan dijaga, komitmen dihormati, dan setiap pihak bersedia memikul tanggung jawab secara adil. Pesan inilah yang menjadikan pidato tersebut relevan bagi Maroko, Eropa, Indonesia, dan masyarakat internasional secara luas. (TIM/Red)

*Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu*

0

*Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu*

Palembang – Kekuasaan tanpa pengawasan adalah resep pasti menuju kesewenang-wenangan. Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, institusi kepolisian sering kali diuji oleh perilaku oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Namun, secercah harapan muncul ketika masyarakat sipil dan aparat penegak hukum yang berintegritas berdiri di barisan yang sama untuk membongkar kebobrokan tersebut.

Kisah penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum penyidik Sub Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, menjadi cermin besar bagi pembenahan internal kepolisian. Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026 ini menunjukkan bahwa keberanian masyarakat dalam bersuara mampu meruntuhkan tembok kekebalan hukum yang selama ini berlindung di balik seragam.

*Ucapan Terima Kasih dari Dalam Benteng*

Sebuah momen menarik terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima sambungan telepon dari seorang Polisi Wanita (Polwan) muda yang bertugas di Polda Sumatera Selatan – sebut saja Mbak Melati. Telepon tersebut bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan ungkapan rasa lega dan terima kasih atas keberanian PPWI dalam membongkar ulah destruktif AKP Taufik Ismail.

Menurut Melati, perilaku tidak terpuji oknum tersebut telah menjadi rahasia umum di lingkungan internal maupun masyarakat luas. Meski peringatan demi peringatan telah dilayangkan, oknum tersebut justru kian menjadi-jadi dan terus mencoreng citra institusi. Selama ini, para polisi yang jujur dan berdedikasi hanya bisa “mengelus dada”, menanggung beban moral serta cemoohan publik akibat ulah segelintir oknum bermental bejat. Mereka menyadari bahwa hanya masalah waktu sebelum hukum akhirnya menjerat pelaku.

Merespons hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa langkah PPWI membongkar kasus ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membela warga yang teraniaya. Lebih dari itu, tindakan pembongkaran ini merupakan jawaban atas doa dan harapan para anggota polisi baik yang selama ini merasa risih dan tertindas oleh stigma negatif akibat perbuatan rekannya sendiri.

*Esensi Pengawasan Publik dalam Perspektif Filosofis*

Tindakan kolaboratif antara partisipasi warga dan penegakan hukum ini sejalan dengan pandangan para filsuf dunia mengenai kekuasaan dan pengawasan. Filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya tentang _Social Contract_, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum hanya memegang wewenang yang dititipkan oleh rakyat.

Ketika penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya, seperti melakukan pemerasan, mereka secara otomatis merusak kontrak sosial tersebut dan kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, pengawasan aktif dari rakyat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban untuk menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi tirani kecil di lapangan.

Sejalan dengan Locke, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) melalui analisisnya tentang _Panopticon_ dan relasi kekuasaan mengingatkan bahwa lembaga-lembaga negara cenderung menciptakan struktur kekuasaan yang tertutup jika tidak diawasi secara eksternal. Pengawasan publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai “penyinaran” yang membawa tindakan-tindakan tersembunyi di balik dinding birokrasi ke ruang terang transparansi. Tanpa partisipasi aktif warga, seperti yang dilakukan PPWI, penyalahgunaan wewenang akan terus tumbuh subur dalam kegelapan impunitas.

*Efek Domino dan Harapan Pembenahan Total*

Dampak dari kasus ini tidak berhenti pada sosok AKP Taufik Ismail semata. Kasus yang menghebohkan publik Sumatera Selatan ini turut menyeret nama jajaran pimpinan Polda Sumsel saat itu, termasuk mantan Kapolda Sumsel Irjenpol Shandi Nugraha, Direktur Reskrimum KBP Yohanes Bangun, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi. Mereka dilaporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemimpinan.

Hal ini menjadi teguran keras bahwa kepemimpinan yang pembiaran (_permissive leadership_) sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri. Seorang pimpinan bertanggung jawab penuh atas tindakan anak buahnya di lapangan.

Mengakhiri komunikasinya, Wilson Lalengke berpesan agar seluruh jajaran kepolisian tidak ragu untuk menjadi pengawas bagi rekannya sendiri dan berani melapor jika menemukan penyimpangan wewenang.

“Jika teman-teman polisi melihat adanya perilaku menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya, jangan ragu untuk menyampaikan kepada PPWI. Nanti kita bantu bongkar dan benahi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” tegas alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum: tidak ada tempat bagi oknum pemeras di dalam tubuh kepolisian, dan masyarakat sipil akan selalu siap berdiri di garis depan untuk membela keadilan bersama para polisi yang baik. (TIM/Red)

Semu Fleksibilitas Kerja, Antara Kebebasan dan Beban Baru Tenaga Kerja

0

Pola kerja fleksibel, seperti hybrid dan remote work, telah bergeser dari sekadar solusi darurat pascapandemi menjadi standar baru yang sangat diminati oleh angkatan kerja modern. Bagi mayoritas pekerja, kebebasan dari kemacetan jalanan, efisiensi biaya transportasi, serta kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga menjadi daya tarik utama yang bahkan sering kali menyamai nilai prioritas kompensasi finansial. Fenomena ini menciptakan harapan baru akan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang selama ini sulit dijangkau dalam tatanan kantor konvensional.

Namun, di balik narasi kebebasan mengatur waktu tersebut, sistem kerja ini menyimpan paradoks yang perlahan menggerogoti kesejahteraan mental para pekerja. Kaburnya batas antara ruang pribadi dan profesional kerap membuat jam kerja membengkak tanpa sadar, di mana notifikasi pesan di luar jam operasional hingga panggilan rapat mendadak menciptakan tuntutan untuk selalu siap sedia sepanjang hari. Akibatnya, pekerja tidak lagi merasa bekerja dari rumah, melainkan seperti tinggal di tempat kerja tanpa pernah benar-benar selesai bertugas.

Kondisi ini memperparah risiko kelelahan ekstrem (burnout) serta memicu praktik pengawasan digital berlebihan dari pihak manajemen yang masih memelihara ketidakpercayaan terhadap produktivitas jarak jauh. Penggunaan aplikasi pemantau aktivitas atau kewajiban untuk selalu terlihat aktif secara daring justru mengikis kepercayaan dan menurunkan rasa memiliki karyawan terhadap perusahaan. Pada saat yang sama, rasa terisolasi dan minimnya interaksi tatap muka secara perlahan mengurangi ikatan emosional serta dinamika kolaborasi antaranggota tim.

Agar fleksibilitas kerja benar-benar menjadi solusi yang berkelanjutan, perusahaan perlu mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui penerapan hak untuk terputus dari pekerjaan (right to disconnect), evaluasi kinerja yang murni berbasis hasil (output) ketimbang durasi aktif secara daring, serta penguatan komunikasi tim demi mencegah rasa terisolasi bagi para pekerja. Fleksibilitas tidak boleh sekadar menjadi alat efisiensi operasional bagi perusahaan, melainkan sebuah komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas tenaga kerja secara seimbang.

Oleh: Denok Sunarsi, Dosen Universitas Pamulang

*Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta/Semester*

0

*Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester*

**PURWAKARTA, JAWA BARAT** — Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya lulusan SMA/SMK/sederajat dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Universitas Kartamulia Purwakarta membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memperoleh beasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun Akademik 2026/2027.

Program ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga yang terdata pada kelompok kesejahteraan Desil 1–4 untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi berkesempatan memperoleh pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan program. Demikian jelas Wakil Rektor Universitas Kartamulia Dr. Fachrul Razi kepada media (11/10).

“Tidak hanya membuka akses kuliah gratis, program ini juga memberikan peluang kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk memperoleh bantuan biaya hidup hingga **Rp4,8 juta setiap semester**, sesuai ketentuan dan penetapan penerima bantuan yang berlaku,” tambah Dr. Fachrul Razi.

Dr. Fachrul Razi mengatakan Universitas Kartamulia berkomitmen memperluas akses pendidikan tinggi agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Melalui program ini, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu diharapkan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan karier profesional setelah menyelesaikan pendidikan sarjana,” jelas Dr. Fachrul.

Pendidikan tinggi bukan hanya tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga membangun karakter, kemampuan berpikir kritis, keterampilan komunikasi, jiwa kepemimpinan, dan kesiapan menghadapi dunia kerja maupun dunia usaha.

Dalam informasi penerimaan KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027, Universitas Kartamulia mengumumkan kuota yang terdiri atas 79 kuota untuk Program Studi Manajemen.*8 kuota untuk program studi lainnya, yaitu Hukum, Ilmu Keolahragaan, dan Akuntansi.

Calon mahasiswa dapat memilih program studi sesuai minat, bakat, dan rencana karier masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan penerimaan serta ketersediaan kuota.

Calon mahasiswa yang berminat mengikuti program ini perlu memperhatikan sejumlah persyaratan utama, antara lain Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, Terdata pada kelompok kesejahteraan Desil 1–4 atau memenuhi kriteria ekonomi sesuai ketentuan program. Lulus seleksi administrasi dan akademik dan Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara program dan perguruan tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa status Desil 1–4 tidak dengan sendirinya menjamin penerimaan beasiswa. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, proses verifikasi, seleksi, serta ketentuan resmi KIP Kuliah.

Universitas Kartamulia mengajak para lulusan SMA/SMK/sederajat di wilayah Purwakarta dan berbagai daerah di Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur beasiswa. Dengan dukungan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan, diharapkan semakin banyak generasi muda dapat memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas dan mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri. (HD)

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran: Universitas:** Universitas Kartamulia Purwakarta WhatsApp: 0851-8801-0001