26.3 C
Jakarta
Kamis, April 23, 2026
Beranda blog

*KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK TERUS MENINGKAT; LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN*

0
Oplus_131072

*KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI MUKOMUKO TERUS MENINGKAT; LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN*

Mukomuko, 22 April 2026 – Fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan seiring berjalannya waktu. Berdasarkan data yang tercatat hingga saat ini, jumlah kasus yang telah dilaporkan dan didokumentasikan secara resmi telah mencapai angka sebelas kasus, yang masing‑masing memiliki dampak mendalam bagi masa depan, kondisi fisik, serta kesehatan mental para korban yang sebagian besar masih berusia belia dan belum memiliki kematangan berpikir serta kemampuan untuk melindungi diri secara sempurna. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, serta lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjamin perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan anak‑anak di daerah ini.

Baru‑baru ini, kembali terungkap sebuah kasus yang menimbulkan kesedihan sekaligus keprihatinan yang mendalam di tengah masyarakat. Kasus ini menimpa seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama, tepatnya duduk di bangku kelas IX, yang seharusnya masih berfokus pada kegiatan belajar, mengembangkan potensi diri, dan menikmati masa remaja yang penuh dengan harapan serta cita‑cita luhur. Namun, kenyataan pahit yang harus dihadapinya mengubah seluruh perjalanan hidup yang seharusnya cerah tersebut, membawa dirinya ke dalam situasi yang sulit, penuh tekanan, serta menimbulkan berbagai dampak negatif yang kemungkinan akan melekat dalam waktu yang sangat lama.

Keadaan yang dialami korban ini terasa semakin memprihatinkan, bahkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sangat tragis dan melanggar segala nilai kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, remaja tersebut saat ini tengah mengandung dalam usia kehamilan yang telah memasuki bulan kedelapan. Kondisi ini merupakan akibat dari hubungan yang tidak sah dan bertentangan dengan norma, nilai, serta aturan hukum yang berlaku, yang dilakukan dengan seorang pria yang hingga saat ini dikabarkan telah mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan dengan korban. Keberadaan ikatan pernikahan tersebut tidak lantas menghapuskan kesalahan atau melenyapkan dampak hukum yang melekat pada perbuatan yang telah dilakukan, mengingat berbagai aspek hukum dan perlindungan terhadap anak yang telah diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mendapatkan penjelasan yang sah dan terpercaya, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang dan memiliki peran langsung dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan serta pemulihan kondisi anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Weri Tri Kusumaria, S.H., MH., yang menjabat sebagai Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko sekaligus mewakili Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko, secara tegas membenarkan keberadaan kasus tersebut serta seluruh rangkaian peristiwa yang telah terjadi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu, 22 April 2026, telah dilakukan langkah hukum yang tegas dan nyata, yaitu penyampaian laporan resmi terkait kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Mukomuko sebagai langkah awal untuk memproses peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar adanya, kasus yang dimaksud memang telah terjadi dan menjadi perhatian serius bagi lembaga yang kami pimpin. Perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, bahwa dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap perbuatan kekerasan seksual yang menimpa anak tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan secara langsung dari korban atau keluarganya. Perbuatan ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana biasa, yang berarti proses hukum dapat dilakukan dan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum secara mandiri, tanpa harus menunggu adanya permintaan atau laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Hal ini diatur sedemikian rupa sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak‑anak yang merupakan generasi penerus bangsa, yang hak‑haknya harus dijunjung tinggi dan dijamin pemenuhannya,” ungkap Weri Tri Kusumaria dengan nada yang tegas namun penuh kesungguhan.

Lebih lanjut, Weri menjelaskan secara rinci mengenai landasan hukum yang melandasi penetapan kasus ini sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa yang berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, diklasifikasikan sebagai kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan yang tinggi serta menimbulkan dampak yang luas dan merugikan. Hal ini berlaku meskipun di kemudian hari telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak, bahkan apabila telah dilangsungkan ikatan pernikahan dalam bentuk apa pun, termasuk pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi atau yang dikenal dengan istilah nikah siri.

“Perlu dipahami bersama, bahwa korban dalam kasus ini masih berusia tujuh belas tahun, yang berarti dirinya belum mencapai usia kedewasaan yang ditetapkan secara hukum. Pada usia tersebut, seseorang belum memiliki kematangan berpikir, kesiapan fisik, maupun kemampuan untuk memberikan persetujuan yang sah dan bertanggung jawab atas tindakan‑tindakan yang memiliki konsekuensi besar dalam kehidupan, termasuk dalam hal hubungan seksual. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Keberadaan ikatan pernikahan yang dilakukan setelah perbuatan tersebut terjadi sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus atau meniadakan tanggung jawab pidana yang telah melekat pada diri pelaku, karena perbuatan yang melanggar hukum telah terjadi terlebih dahulu sebelum adanya ikatan tersebut,” sambungnya dengan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci.

Weri Tri Kusumaria juga menyampaikan harapan yang besar sekaligus peringatan yang tegas kepada seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus terus ditindaklanjuti secara serius, konsisten, dan penuh tanggung jawab oleh aparat penegak hukum hingga tahap penyelesaiannya. Apabila permasalahan ini dibiarkan berlarut‑larut tanpa adanya proses hukum yang jelas dan tegas, maka hal tersebut akan menimbulkan persepsi yang buruk di tengah masyarakat, seolah‑olah seluruh pemangku kepentingan yang ada ikut serta membenarkan dan menormalisasi perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia serta aturan hukum yang berlaku.

Selain dampak hukum yang harus diperhatikan, permasalahan ini juga memiliki konsekuensi yang sangat serius bagi kondisi psikologis, perkembangan mental, serta masa depan kehidupan korban dalam jangka waktu yang panjang. Peristiwa yang dialaminya berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi proses belajar, pergaulan sosial, serta kemampuannya dalam menjalani kehidupan sehari‑hari hingga ke masa depan. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi siapa pun untuk menutup mata, bersikap diam, atau membiarkan permasalahan serius ini tidak mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Laporan resmi terkait kasus ini telah kami sampaikan kepada Kepolisian Resor Mukomuko pada hari ini, dengan menyertakan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, serta lembaga dan instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam menangani permasalahan ini. Langkah ini kami lakukan semata‑mata demi menegakkan keadilan, memberikan perlindungan yang layak kepada korban, serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Kami juga sangat berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa serupa yang menimpa anak‑anak lain di masa yang akan datang, dan seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga serta melindungi hak‑hak anak dengan sepenuh hati,” tutup Weri Tri Kusumaria dalam keterangannya.

Peristiwa ini kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi bagi tumbuh kembang anak‑anak. Kasus‑kasus serupa yang terus bermunculan menjadi bukti bahwa upaya perlindungan anak masih harus terus ditingkatkan, baik melalui penyuluhan, pengawasan, maupun penegakan hukum yang tegas dan adil, sehingga hak‑hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terjamin dengan baik dan terlindungi dari segala bentuk tindakan yang merugikan.

(TIM/Red)

*SINERGI BERSAMA UNIVERSITAS NEGERI PADANG, FKMPLHI PERKENALKAN PROGRAM PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI MAGGOT*

0

SINERGI BERSAMA UNIVERSITAS NEGERI PADANG, FKMPLHI PERKENALKAN PROGRAM PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI MAGGOT SEBAGAI SOLUSI LINGKUNGAN DAN PENGGERAK EKONOMI MASYARAKAT DI KELURAHAN BUNGUS TIMUR

Padang, Sumatera Barat – Forum Komunikasi Masyarakat Pecinta Lingkungan Hidup (FKMPLHI) Kota Padang menjalin kerja sama yang strategis dan konstruktif dengan para mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang (UNP), untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemberdayaan masyarakat yang bertajuk “MAGNET: Maggot, Green, Ekonomi Terpadu”. Kegiatan ini diselenggarakan secara resmi di lingkungan Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, dan dihadiri secara antusias oleh puluhan warga masyarakat, tokoh‑tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh dan peran penting di lingkungan setempat, serta seluruh jajaran perangkat kelurahan yang turut memberikan dukungan penuh demi keberhasilan dan keberlanjutan program yang digagas ini.

Kegiatan yang disusun dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tertib ini memiliki tujuan utama untuk memperkenalkan, menyebarluaskan pengetahuan, serta mengedukasi seluruh lapisan masyarakat mengenai metode budidaya maggot yang berasal dari jenis serangga Black Soldier Fly atau yang lebih dikenal dengan singkatan BSF. Budidaya ini ditawarkan sebagai solusi yang inovatif, efektif, dan berkelanjutan dalam menangani permasalahan pengelolaan sampah organik yang selama ini kerap menjadi persoalan lingkungan yang belum tertangani secara optimal di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan Kelurahan Bungus Timur. Melalui program ini, diharapkan pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam memandang sampah dapat berubah secara bertahap, dari yang sebelumnya dianggap sebagai beban dan sumber masalah lingkungan, menjadi bahan baku yang memiliki nilai manfaat serta nilai ekonomi yang tinggi apabila dikelola dengan cara yang tepat dan terarah.

Program yang diberi nama MAGNET tersebut merupakan akronim dari rangkaian konsep utama yang melandasi seluruh kegiatannya, yaitu Maggot, Green, Ekonomi Terpadu. Konsep ini dirancang secara komprehensif untuk menjawab dua tantangan utama sekaligus, yakni masalah lingkungan dan peningkatan taraf perekonomian masyarakat. Secara teknis, program ini mengolah sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga sehari‑hari, seperti sisa‑sisa makanan, limbah dapur, dan bahan organik lainnya, menjadi dua produk unggulan yang memiliki fungsi dan nilai guna yang sangat penting. Pertama, dihasilkan maggot yang mengandung kadar protein yang sangat tinggi, yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan pakan ternak bagi berbagai jenis hewan peliharaan maupun hewan ternak usaha, seperti ikan, unggas, dan hewan ternak lainnya. Kedua, dari proses pengolahan yang sama juga dihasilkan pupuk organik yang kerap disebut dengan istilah kasgot, yang memiliki kandungan unsur hara yang lengkap dan sangat baik digunakan untuk menyuburkan tanah serta meningkatkan hasil produksi pertanian dan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat setempat.

Ketua FKMPLHI Kota Padang, Adinda Frengki M., dalam sambutan dan penjelasannya di hadapan seluruh peserta kegiatan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi‑tingginya atas partisipasi serta antusiasme yang ditunjukkan oleh warga masyarakat Kelurahan Bungus Timur dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi yang berlangsung. Menurutnya, antusiasme yang tinggi tersebut menjadi modal dasar yang sangat berharga dan menjadi kekuatan utama yang akan menentukan keberhasilan serta keberlanjutan program ini ke tahap‑tahap pengembangan selanjutnya.

“Kami melihat bahwa masyarakat di sini memiliki kesadaran yang cukup tinggi terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memiliki keinginan yang kuat untuk memajukan taraf kehidupan ekonomi keluarga dan lingkungannya. Hal‑hal inilah yang menjadi landasan utama kami untuk meyakini bahwa program ini tidak hanya akan berhenti pada tahap penyampaian informasi semata, melainkan dapat segera dikembangkan menuju tahap produksi yang berjalan secara nyata, teratur, dan dalam skala yang lebih luas. Sebagai upaya pendukung dalam peningkatan kapasitas produksi tersebut, kami juga telah menyiapkan dukungan berupa penyediaan peralatan pendukung, di antaranya adalah Mesin Giling Multiguna yang akan mempermudah dan mempercepat proses pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang siap dimanfaatkan maupun diperdagangkan,” ungkap Adinda Frengki M. dengan nada bicara yang tegas, penuh keyakinan, dan menggambarkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Adinda Frengki M. menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini bukanlah sebuah kegiatan yang berdiri sendiri atau bersifat insidentil, melainkan merupakan kelanjutan dan tindak lanjut yang terencana dari rangkaian program yang telah berjalan sebelumnya. Program ini mendapatkan dukungan pendanaan dan pembinaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diselenggarakan oleh PT. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Teluk Sirih, yang telah berkomitmen untuk turut berperan aktif dalam mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah kerja dan lingkungan sekitar perusahaan.

Melalui kerja sama yang terjalin secara erat antara lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan tinggi, dan sektor usaha ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain. Lembaga pendidikan memberikan kontribusi berupa ilmu pengetahuan, metode penelitian, dan sumber daya manusia yang kompeten, lembaga masyarakat berperan sebagai penghubung dan penggerak utama di lapangan, sedangkan dunia usaha memberikan dukungan fasilitas serta pendanaan yang dibutuhkan. Dengan pola kerja sama seperti ini, program pengolahan sampah menjadi maggot di Kelurahan Bungus Timur diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi perbaikan kualitas lingkungan, sekaligus membuka peluang usaha baru yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Kegiatan ini pun mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan program ini, serta berjanji akan membantu menyosialisasikan lebih luas kepada seluruh warga yang belum sempat hadir, agar manfaat yang ditawarkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di lingkungan Kelurahan Bungus Timur. Harapan yang sama juga disampaikan oleh para mahasiswa yang terlibat, yang menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penerapan ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah sekaligus bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat.

(TIM/Red)

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

0

warta.in Bekasi ◊ Rabu, 22 April 2026

JAKARTA – Lampung resmi menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027.

Penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 diputuskan dalam rapat pleno bersama pengurus PWI Pusat dan PWI Lampung di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir atau Cak Munir mengungkapkan pelaksanaan HPN dan Porwanas di Lampung digelar serempak pada pekan kedua April 2027.

“HPN dan Porwanas tahun depan di Lampung akan dilaksanakan pada waktu yang sama, yakni pada pekan kedua April 2027,” katanya saat memimpin rapat pleno di kantor PWI Pusat.

Cak Munir mengatakan perayaan HPN tahun depan tidak dilaksanakan pada 9 Februari 2027 karena mengingat berbarengan dengan bulan suci Ramadan 1448 H.

“Untuk peringatannya (HPN 2027) tetap ada, tapi hanya potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Kemudian perayaannya di pekan kedua April 2027 bersamaan dengan Porwanas,” ungkapnya.

Cak Munir menambahkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 akan dituangkan dalam surat keputusan untuk selanjutnya diserahkan ke PWI Lampung.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah membenarkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas digelar pada pekan kedua April 2027 di Lampung.

“Alhamdulillah, PWI Pusat sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027,” katanya usai menerima SK PWI Pusat Nomor: 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.

Wira menambahkan bahwa SK PWI Pusat akan diserahkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam waktu dekat ini.

“Selanjutnya, SK PWI Pusat ini akan kami laporkan dan serahkan kepada Bapak Gubernur Lampung,” ujarnya.

(Alpin A.S)

BNNP Sumsel Musnakan BB Narkotika 16.9 Kilogram Sabu, Hasil Ungkap Kasus Jaringan Malaysia – Palembang

0

Warta.In | Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar ungkap kasus dan Musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 16.904,80 gram, hasil ungkap kasus jaringan internasional Malaysia – Palembang selama periode, Maret 2026.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut dilakukan di Halaman Kantor BNNP Sumsel Jalan Opi Raya Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Rabu (22/4/2026).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan SIK mengatakan bahwa pemusnahan BB ini sebagai amanat pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP
yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).

“Disamping itu pemusnahan BB ini, untuk menghindari penyalahgunaan BB oleh Aparat Penegah Hukum (APH) dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa pelaksanaan pemusnaan BB ini, merupakan momentum sakral, karena pengungkapan kasusnya, pasca Bulan Suci Ramadhan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Hari pertama masuk kantor, orang-orang harusnya masih libur kita berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan BB, yang saat ini ada dihadapan kita,” ungkapnya Hisar

Lanjut Jenderal Bintang Satu ini beberkan bahwa BB sitaan yang dimusnahkan oleh BNNP Sumsel yaitu narkotika jenis sabu dengan jumlah sebanyak 16.904,80 gram.

“Rincian BB yang kita musnahkan hari ini yaitu sebanyak 11 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13.255,05 gram dan berat netto 12.555 gram, disisihkan untuk pengadilan 0,10 gram, Laboratorium 0,25 gram dan dimusnahkan 12.554, 90 gram,” bebernya.

“Sedangkan untuk BB dengan Tersangka yang sama yaitu narkotika sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4.637,1 gram dengan berat brutto 4.350,10 gram. Disisihkan untuk pengadilan 0.10 gram, laboratorium 0.10 gram dan dimusnahkan sebanyak 4.349.90 gram.” Lanjutnya.

Terkait dengan pengungkapan kasus ini dia terangkan bahwa berawal dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel (184) dan pihaknya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Menindaklanjuti informasi tersebut saya bersama Kabid Berantas memimpin penyelidikan dan penindakan adanya informasi dugaan kuat sebuah rumah yang berada diperumahan Griya Kampung Serang Kota Palembang,” terangnya Hisar.

Lanjut Hisar juga terangkan bahwa Setelah 7 (tujuh) hari melakukan pengintai dilakukan penggerebekan TKP dan berhasil mengamankan tersangka J (32) dengan BB narkotika jenis sabu 16 bungkus seberat 16.904,80 gram di dalam koper biru 11 bungkus dan koper cokelat 4 bungkus.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan J, kita berhasil menangkap H di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Kamis (26/3/2026) beberapa Minggu yang lalu. H selaku pengantar BB tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah diamankan, penyimpanan BB tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh W dan R yang merupakan suami istri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua DPO tersebut diidentifikasi sebagai Pengendali Gudang Narkotika yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada tersangka J dan H. Kita memastikan tidak akan berhenti sebelum kedua Pengendali Gudang Narkotika tertangkap,” tegasnya Hisar.

Terakhir Kepala BNNP Sumsel sampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari sinergi masyarakat dan respons cepat BNNP Sumsel.

“Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNNP Sumsel, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas nama BNNP Sumsel saya mengapresiasi peran aktif warga dan berkomitmen untuk terus mengejar para pengendali jaringan hingga tuntas,” tandasnya Hisar (*).

Dispendik bungkam,pungli pramuka garuda diduga dibiarkan:wali murid diperas berkedok prestasi

0

Warta.in||Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam agenda pemecahan Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) pada program Pramuka Garuda di Kota Surabaya mulai menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digagas oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Surabaya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya itu justru diduga dibayangi praktik iuran tidak transparan yang membebani wali murid.(22/4/2026)

Sejumlah orang tua siswa dari sekolah negeri maupun swasta mengaku keberatan atas pungutan yang berkisar antara Rp70 ribu hingga Rp150 ribu per siswa.

 

Ironisnya, tidak ditemukan adanya edaran resmi dari Dispendik Surabaya yang mengatur secara jelas mekanisme maupun transparansi biaya tersebut.
Alih-alih ada kejelasan, kondisi di lapangan justru mengarah pada pembiaran.

Pungutan disebut-sebut dilakukan oleh pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah hingga pembina pramuka, tanpa dasar regulasi yang terbuka kepada publik.
“Pendidikan karakter seperti Pramuka seharusnya dibangun di atas kejujuran, bukan malah dicederai praktik pungli,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam kepramukaan yang seharusnya menjadi simbol integritas, keteladanan, dan prestasi. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan nilai-nilai tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh tim media, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi di tubuh Dispendik.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 12 Surabaya, Darto, dengan tegas membantah adanya pungutan. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai sumber anggaran untuk atribut Pramuka Garuda seperti SKU, SKK, tampan, hingga medali, ia memilih tidak memberikan jawaban.

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari wali murid, dugaan pungutan ini terjadi di sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 7, SMPN 29, SMPN 52, SMPN 13, dan SMPN 30 Surabaya. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada para kepala sekolah tersebut melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap praktik yang dinilai tidak transparan dalam program pendidikan karakter. Kegiatan yang semestinya menjadi kebanggaan justru berpotensi mencederai nilai kejujuran dan akuntabilitas.

Publik kini mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan dan mengevaluasi rencana pemecahan Rekor MURI Pramuka Garuda 2026. Mengingat, predikat Pramuka Garuda bukan sekadar simbol prestasi, tetapi juga representasi nilai luhur Trisatya dan Dasadarma yang seharusnya dijunjung tinggi, bukan dipertanyakan.(bersambung)

Mengharukan, Sopir Travel Titian Mas Wafat Ditepi Jalan Narmada Saat Jalankan Tugas 

0

Mengharukan, Sopir Travel Titian Mas Wafat Ditepi Jalan Narmada Saat Jalankan Tugas

Warta.in

Lombok Barat, NTB — Sebuah Perjalanan Rute Mataram–Sumbawa tiba tiba berubah duka. Disebabkan seorang sopir travel Titian Mas, Sayrul Efendi (64), Selasa (21/4/2026), tutup usia saat menjalankan tugas.

Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H., menyebut laporan cepat dari warga langsung ditindaklanjuti petugas.

“Begitu informasi masuk, anggota segera bergerak ke lokasi, untuk memastikan kondisi korban dan membantu evakuasi,” ujarnya.

Peristiwa bermula saat armada pengganti travel melaju usai kendala mesin di depan Mataram Mall. Setiba di depan Bank NTB Syariah Narmada, kendaraan menepi. Sopir turun lalu duduk di trotoar, kondisi tampak lemah hingga akhirnya tak sadarkan diri.

Penumpang panik lalu meminta bantuan dengan menelpon Polsek Narmada. Anggota Polsek Narmada bersama warga langsung mencari kendaraan, untuk membawa korban ke RSUD Awet Muda.

“Kami prioritaskan penanganan cepat, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, agar segera mendapat pertolongan medis,” kata Kapolsek Ariawan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, korban sempat mengeluh nyeri dada sebelum kehilangan kesadaran. Tim medis sempat melakukan tindakan resusitasi, namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 11.50 Wita.

Polsek Narmada langsung melakukan langkah kepolisian, mulai dari olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga koordinasi dengan pihak rumah sakit.

“Kami juga fasilitasi administrasi serta komunikasi dengan keluarga korban,” jelas AKP Ariawan.

Pihak keluarga menerima kejadian sebagai musibah dan menolak proses autopsi. Jenazah kemudian diberangkatkan menuju Sumbawa, menggunakan ambulans RSUP NTB, didampingi perwakilan pihak travel.(sr/hpm)

 

 

 

 

Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral, Antisipasi Dampak El Nino dan Karhutla

0

Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral, Antisipasi Dampak El Nino dan Karhutla

Warta.in

Mataram, NTB – Kapolda NTB Edy Murbowo memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna membahas langkah antisipasi terhadap dampak fenomena El Nino di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda NTB tersebut dihadiri Wakapolda NTB, jajaran Pejabat Utama, serta berbagai stakeholder tingkat provinsi, di antaranya BPBD, DLHK, BMKG, unsur TNI, dan instansi terkait lainnya. Rakor juga diikuti secara virtual oleh seluruh Polres/ta jajaran bersama stakeholder di wilayah masing-masing.

Usai kegiatan, Kapolda NTB menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan menyatukan persepsi seluruh pihak dalam menghadapi potensi dampak El Nino, khususnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Rapat ini untuk menyamakan persepsi seluruh stakeholder dalam menyiapkan langkah preemtif dan preventif terhadap potensi bencana, khususnya karhutla,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana akibat perubahan iklim.

Sebagai langkah konkret, Polda NTB bersama Pemerintah Provinsi dan instansi terkait akan mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi potensi kebakaran.

“Kami akan memperkuat langkah preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat serta kesiapan personel dan peralatan di lapangan,” tegasnya.

Rakor lintas sektoral ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna meminimalisir risiko bencana, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di wilayah NTB.(sr/hpntb)

Mabes Polri Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB, Kominfotik Tekankan Transparansi Terukur

0

Mabes Polri Diskusi Keterbukaan Informasi di Polda NTB, Kominfotik Tekankan Transparansi Terukur

Warta.in
Mataram,NTB – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar Diskusi Publik Keterbukaan Informasi Publik di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, sebagai narasumber utama.

Diskusi yang berlangsung di Astoria Lombok Hotel Mataram tersebut turut dihadiri Wakapolda NTB Hari Brata, Tim Divisi Humas Mabes Polri yang dipimpin Karopidivhumas Polri Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, S.I.K, jajaran Pejabat Utama Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, serta para Kasi dan personel Humas Polres se-NTB.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Diskusi berlangsung dinamis, ditandai dengan interaksi aktif, pertanyaan kritis, serta respons konstruktif dari para peserta yang hadir.

Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif” Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka, menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan informasi di era digital.

“Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi. Jika Polri terlambat, maka ruang tersebut akan diisi oleh spekulasi dan hoaks,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dipahami secara tepat, yakni membuka informasi terkait kebijakan dan kinerja, bukan membuka data pribadi.

Menurutnya, tantangan di lapangan masih cukup kompleks, mulai dari belum seragamnya respons informasi, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan konsep “golden time informasi”, yakni periode krusial 1–3 jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang sangat menentukan pembentukan opini publik.

“Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan hukum, terutama terhadap informasi yang dikecualikan seperti data penyidikan, informasi intelijen, dan data pribadi.

Ia juga mendorong transformasi peran Humas Polri agar lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menjawab kebutuhan informasi masyarakat.

“Humas Polri bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi pengelola kepercayaan publik,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik akan berdampak langsung pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam menangkal hoaks, meredam konflik sosial, serta meningkatkan partisipasi publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di wilayah hukum Polda NTB sekaligus memperkuat peran Humas sebagai garda terdepan komunikasi institusi.

Menutup paparannya, Aka menegaskan pentingnya keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum.

“Keterbukaan bukan berarti membuka semuanya. Ada yang wajib disampaikan, dan ada yang wajib dilindungi. Di situlah profesionalitas Humas Polri diuji,” pungkasnya.(sr/dkisntb)

 

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres dan Polsek Merbau Saat Kabur

0

Meranti – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor ±5,16 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau,AKP Jimmy Andre, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

“Benar, kita mengamankan saudara DTS (34). Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit handphone Oppo A5 Pro warna cokelat moka.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Meranti bersama Polsek Merbau membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan.

Positif Narkoba

Setelah diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Meranti, tersangka menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan di limpahkan di Satnarkoba Polres Meranti untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (Humas Polres Meranti).

Sidang berjalan,fakta tertahan sengketa waris putra budiman guncang kridibilitas pengadilan Agama surabaya.

0

Warta.in||Surabaya  – Sidang sengketa ahli waris Putra Budiman kembali digelar di Pengadilan Agama Surabaya dengan agenda penentuan kompetensi.

Namun jalannya persidangan kali ini justru memantik sorotan keras: penggugat dan tergugat sama-sama tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.(22/4/2026)

Secara hukum, kehadiran pengacara memang sah.

Tetapi dalam perkara yang menyentuh status keluarga dan hak waris, absennya para pihak utama membuat ruang sidang kehilangan momentum penting untuk menggali fakta secara langsung.

Sidang kompetensi yang seharusnya menjadi pintu masuk pembuktian awal justru berjalan tanpa kehadiran pihak yang paling mengetahui inti perkara.

Situasi ini mempertebal pertanyaan publik terhadap arah proses persidangan.

Apakah perkara ini akan dibedah sampai ke akar, atau berhenti pada perdebatan formal di atas kertas?

Sorotan semakin menguat ketika dikaitkan dengan dinamika sebelumnya.

Ketidakhadiran pihak tergugat yang disebut sebagai Ninik telah beberapa kali menjadi perhatian.

Di sisi lain, notaris yang menerbitkan dokumen penting—yang seharusnya menjadi titik krusial pembuktian—juga belum dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung.

Rangkaian kondisi ini memunculkan tekanan tajam:
Mengapa para pihak utama tidak hadir dalam sidang yang menentukan arah perkara?

Apakah proses pembuktian nantinya akan benar-benar menyentuh inti sengketa, atau hanya berputar pada aspek prosedural?

Kapan pihak-pihak kunci, termasuk pembuat dokumen, akan dihadirkan untuk diuji keterangannya secara langsung?

Dalam sengketa waris, kehadiran para pihak bukan sekadar formalitas administratif.

Ia menjadi kunci untuk membuka fakta yang tidak selalu tercermin dalam dokumen. Tanpa kehadiran tersebut, proses berisiko kehilangan kedalaman dan kejelasan.

Perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi bagaimana proses dijalankan di Pengadilan Agama Surabaya.

Publik menanti apakah setelah tahap kompetensi, persidangan akan bergerak menuju pembuktian yang transparan dan menyeluruh—atau justru terus menyisakan ruang kosong dalam pengungkapan fakta.

Tim kuasa hukum penggugat—Sapto Wibowo, Endang Sulastiawan, Sri Isnenti, dan Rini—menegaskan akan mengajukan bukti baru serta menghadirkan saksi ahli dalam lanjutan sidang di Pengadilan Agama Surabaya.

Langkah ini dipandang sebagai dorongan kuat untuk membuka lapisan fakta yang selama ini dinilai belum tergali sepenuhnya.

Dalam perkara waris, bukti tambahan dan keterangan ahli bukan sekadar formalitas—keduanya dapat menguji keabsahan dokumen, memperjelas status ahli waris, hingga membentuk arah pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan masuknya bukti baru, ruang sidang akan dituntut lebih ketat dalam menguji setiap detail.

Sementara kehadiran saksi ahli akan menjadi elemen penting untuk menilai aspek teknis dan yuridis yang tidak selalu terlihat dari dokumen semata.

Perkembangan ini sekaligus meningkatkan tekanan terhadap jalannya persidangan:
Apakah bukti baru akan diperiksa secara terbuka dan mendalam?

Apakah keterangan saksi ahli akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum?

Apakah seluruh proses pembuktian akan dijalankan secara berimbang tanpa perbedaan perlakuan?

Dalam sengketa waris, satu bukti tambahan dapat mengubah posisi hukum para pihak secara signifikan.

Karena itu, setiap tahapan pembuktian harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini kini berada di titik penentuan.

Publik menunggu apakah Pengadilan Agama Surabaya akan benar-benar membuka ruang pembuktian secara maksimal, sehingga seluruh fakta—termasuk bukti baru dan keterangan ahli—dapat diuji hingga tuntas sebelum putusan dijatuhkan.(red)