32.5 C
Jakarta
Rabu, Mei 20, 2026
Beranda blog

Koperasi Merah Putih Pinangsari Terima Dua Unit Cator KTM di Kodim 0605 Subang

0
0-0x0-0-0#

Koperasi Merah Putih Pinangsari Terima Dua Unit Cator KTM di Kodim 0605 Subang

SUBANG | Warta In Jabar — Koperasi Merah Putih Pinangsari menerima dua unit cator merek KTM pada Rabu (20/5/2026). Penyerahan dan pengambilan bantuan tersebut dilaksanakan di Kodim 0605 Subang.

Bantuan diterima langsung oleh Kepala Desa Pinangsari, Haji Adang, didampingi Ketua Koperasi Merah Putih Pinangsari, Irwan.

Kepala Desa Pinangsari Haji Adang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, dua unit cator tersebut diharapkan dapat membantu menunjang aktivitas operasional koperasi serta mendukung kebutuhan masyarakat desa.

Sementara itu, Irwan selaku Ketua Koperasi Merah Putih Pinangsari mengatakan bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik mungkin demi mendukung kegiatan koperasi dan pelayanan kepada warga.

Dengan adanya bantuan ini, Koperasi Merah Putih Pinangsari diharapkan semakin berkembang dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan pelayanan di lingkungan desa.

Jurnalis RI Ikut Flotilla Kemanusiaan ke Gaza Ditahan Israel, PWI: Ini Ancaman bagi Kebebasan Pers.

0

Jurnalis RI Ikut Flotilla Kemanusiaan ke Gaza Ditahan Israel, PWI: Ini Ancaman bagi Kebebasan Pers.

SUBANG, WARTA, IN Misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 yang berlayar menuju Gaza dicegat militer Israel. Dalam rombongan tersebut terdapat tiga jurnalis asal Indonesia yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat menyatakan kecaman keras atas tindakan pencegatan dan penahanan rombongan sipil itu. Menurut Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, perlakuan terhadap misi kemanusiaan dan jurnalis tidak bisa dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan menuju Gaza, termasuk jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keselamatan insan pers harus dihormati dan dilindungi dalam situasi apa pun,” kata Munir di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2026.

Tiga jurnalis RI yang ikut dalam misi itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Mereka berlayar bersama puluhan aktivis dan relawan dari berbagai negara.

Munir menegaskan, tugas jurnalis di misi tersebut murni untuk mendokumentasikan dan menyampaikan fakta kemanusiaan kepada publik internasional. Ia meminta semua pihak menghormati independensi dan keselamatan wartawan di wilayah konflik.

“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada dunia. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya,” ujarnya.

Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat sedikitnya 10 kapal dalam flotilla ditahan Israel, termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys. Hingga kini kapal yang membawa jurnalis Indonesia belum bisa dihubungi dan kondisi awak kapal belum diketahui pasti.

PWI Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah diplomatik pemerintah Indonesia melalui Kemlu untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang ikut dalam misi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengaku terus berkoordinasi dengan Kemlu dan perwakilan RI di Ankara, Kairo, dan Amman untuk memantau situasi serta menyiapkan skenario perlindungan dan pemulangan jika diperlukan.

“Doa dan harapan kami menyertai seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan agar diberikan keselamatan dan segera dapat kembali dengan selamat,” tutup Munir.
(RD)

RDTR Toraja Utara Belum Akomodir Semua Usaha, Langkah “Diskresi” Ditempuh Mudahkan Perizinan

0

TORAJA UTARA – Mudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang terkendala dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Toraja Utara buka kebijakan secara manual dalam pelayanan, Rabu (20/5/2026).

Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Toraja Utara, Harly Patriatno, saat ditemui pada hari Rabu (13/5) di ruang kerjanya.

Melalui penjelasannya, Harly Patriatno menyebutkan jika RDTR dari beberapa kecamatan sudah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submissiin) namun belum mengakomodir semua jenis usaha.

“Terkait dengan terkoneksinya RDTR ke sistem OSS untuk 2 wilayah di Toraja Utara sehingga mejadi kendala pelaku usaha mengurus perizinan maka kita akan memberikan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha. Walaupun langkah ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang ada tapi di satu sisi juga kelangsungan dunia usaha masyarakat juga tidak bisa dikesampingkan,” kata Harly Patriatno.

Langkah itu diambil menurut Kadis DPM-PTSP Toraja Utara sebagai hal deskresi dimana bukan pada kondisi kesengajaan lawan aturan tapi untuk memudahkan serta memberikan ruang bagi pelaku usaha.

“Ini bisa kita anggap “Diskresi” dimana dalam kondisi yang tidak bisa kita elakkan sementara di satu sisi masyarakat pelaku usaha harus jalankan usahanya secara pengajuan Pemerintah. karena jika mau menunggu revisi RDTR itu butuh proses panjang yang belum kita tahu sampai kapan,” beber Harly Patriatno.

Tapi nantinya kata Harly Patriatno, izin yang akan diberikan secara manual tersebut pada 2 wilayah yang RDTR sudah terkoneksi dengan sistem, sifatnya sementara sambil menunggu waktu sampai revisi RDTR terbit nantinya.

Selain itu, Harly Patriatno juga mengatakan bahwa perizinan manual hanya diberikan kepada jenis usaha tertentu yang tidak menimbulkan kerugian berdampak besar terhadap lingkungan masyarakat.

“Jadi tetap akan dipertimbangkan karena tidak semua jenis usaha bisa kita berikan layanan pengurusan manual di 2 wilayah yang RDTR-nya sudah terkoneksi ke sistem. Seperti tambang, pembangunan AMP dan semacamnya itu tidak bisa kita berikan karena itu berdampak besar terhadap lingkungan masyarakat,” sebutnya.

Sementara untuk wilayah lain di luar kecamatan Rantepao dan Kapalapitu, beber Harly Patriatno, yang belum terkoneksi ke RTRW serta RDTR melalui sistem OSS itu masih tetap pengajuan by sistem tapi proses verifikasi pengurusan PKKPR dilakukan secara manual melalui OPD teknis terkait.

Kebijakan yang akan ditempuh oleh DPM-PTSP Toraja Utara ini dilakukan atas banyaknya keluhan masyarakat pelaku usaha di Kecamatan Rantepao serta Tallunglipu yang akan mengurus izin usaha tapi tidak terakomodir di RDTR.

Contoh klasifikasi Usaha yang tidak terakomodir di RDTR kecamatan Rantepao yakni usaha Koperasi, Fasilitas Pendidikan dan Faskes seperti izin Rumah Sakit maupun Klinik dimana klasifikasi usaha tersebut jika dimasukkan ke sistem maka sistem akan langsung tolak.

Untuk diketahui jika RDTR kecamatan yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS yakni RDTR Rantepao yang meliputi kecamatan Tondon dan Tallunglipu, kemudian RDTR Kecamatan Kapalapitu yang juga meliputi sebagian Kecamatan Sesean.

 

Pegawai dan Peserta Magang Rutan Kelas I Palembang Panen Terong dan Kangkung di Area Ketahanan Pangan

0

Warta.I. | Palembang – Pegawai bersama peserta magang di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan panen terong dan kangkung di area ketahanan pangan Rutan Kelas I Palembang. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus upaya membangun semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan kerja.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa kegiatan pertanian tersebut merupakan bagian dari optimalisasi lahan yang ada di lingkungan rutan agar dapat memberikan manfaat positif dan produktif.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan semangat kerja sama, kepedulian terhadap lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang terus digalakkan,” ujar Muhammad Rolan.

Kegiatan panen dilakukan secara bersama-sama oleh pegawai dan peserta magang yang selama ini turut berperan dalam proses penanaman dan perawatan tanaman. Hasil panen berupa terong dan kangkung terlihat tumbuh dengan baik sebagai hasil dari perawatan yang rutin dan maksimal.

Selain menjadi sarana produktivitas, kegiatan ini juga menciptakan suasana kerja yang positif serta mempererat hubungan antara pegawai dan peserta magang di lingkungan Rutan Kelas I Palembang. Ke depan, program ketahanan pangan ini akan terus dikembangkan dengan memanfaatkan lahan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan.

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

0

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

MUKOMUKO, BENGKULU – 20 MEI 2026 – Suatu ketegasan mutlak dan prinsip hukum yang tak tergoyahkan kembali ditekankan oleh berbagai elemen masyarakat maupun lembaga perlindungan anak: kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun, adalah kejahatan berat yang tidak boleh diberikan kelonggaran sedikit pun, tidak boleh dibebaskan dari jerat hukum, serta tidak boleh ditutup-tutupi keberadaannya. Baik tindakan itu dilakukan melalui cara tipu daya, bujuk rayu, pemberian iming-iming, ancaman, paksaan, maupun upaya pertanggungjawaban yang dibungkus dengan pernikahan resmi maupun nikah siri, semuanya tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fakta nyata mengenai adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia di bawah umur ini telah dikukuhkan kebenarannya melalui hasil penelusuran, pendampingan, dan asesmen mendalam yang dilakukan oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Sebagai pejabat fungsional sekaligus pengurus dari Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko (LKSPAM), pihaknya bahkan telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Kepolisian Resor Mukomuko pada tanggal 22 April 2026 yang lalu, guna memastikan kejahatan tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Betul, memang benar adanya kasus tersebut dan kami telah menanganinya sejak awal. Perlu dipahami bersama, bahwa dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada dasarnya bukan lagi merupakan delik aduan, melainkan dikategorikan sebagai delik biasa. Artinya, proses hukum dapat dan wajib dijalankan serta dilanjutkan oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan resmi dari pihak korban maupun keluarganya. Kejahatan terhadap anak adalah urusan negara, urusan bersama, dan urusan kemanusiaan yang harus diproses tuntas,” ungkap Weri Tri Kusumaria dengan tegas dan lugas saat memberikan keterangan pers.

Ia meneruskan penjelasannya dengan menegaskan kembali kedudukan hukum yang jelas dan tegas, bahwa segala peristiwa yang menimpa anak di bawah umur terkait tindakan kekerasan seksual, mutlak dikategorikan sebagai tindak pidana serius, berat, dan mendatangkan dampak buruk yang panjang bagi masa depan anak. Ketentuan hukum ini berlaku mutlak, tanpa terkecuali.

“Artinya, kasus ini tetap dapat dan seharusnya diproses hingga tuntas secara hukum, meskipun di kemudian hari telah terjadi pernikahan apa pun bentuknya, termasuk nikah siri, maupun telah ada kesepakatan damai yang disepakati bersama di antara kedua belah pihak keluarga. Anak yang masih berusia 17 tahun secara hukum Indonesia dinyatakan belum cakap bertindak dan belum memiliki kedewasaan secara hukum, sehingga tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dan berhak dalam hubungan seksual apa pun bentuknya. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pernikahan apa pun bentuknya yang dilakukan belakangan itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus tindak pidana yang telah terjadi sebelumnya,” sambungnya lagi menjelaskan batas-batas hukum yang berlaku.

Masih dengan Weri, ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah melaksanakan komunikasi dan koordinasi yang mendalam dengan pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Mukomuko tepat satu minggu yang lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh secara langsung dari penyidik, tercatat bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali kepada pihak terduga pelaku guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kasus yang menjeratnya. Terkait persoalan yang menjadi pertanyaan publik mengenai mengapa terduga pelaku belum segera dilakukan penahanan hingga saat ini, Weri menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah kewenangan, kebijakan, dan pertimbangan hukum dari penyidik yang berhak serta berwenang untuk menjawab dan memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hal tersebut.

Masih menurut Weri Tri Kusumaria, pihaknya sangat berharap dan menuntut agar permasalahan yang sangat krusial dan menyangkut masa depan anak ini dapat terus ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel oleh seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Mukomuko. Jika persoalan dibiarkan begitu saja, tidak ditindak, atau diredam, maka hal itu akan menimbulkan persepsi buruk di mata publik, seolah-olah seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini turut serta membenarkan, membiarkan, atau bahkan menormalisasi peristiwa yang sangat tragis, memilukan, dan merusak masa depan anak bangsa ini.

Selain merusak masa depan, perbuatan keji tersebut juga terbukti dapat merusak kondisi psikologis, mental, dan kejiwaan anak dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan seumur hidup. Oleh karenanya, tidak dibenarkan sama sekali bagi semua pihak untuk menutup mata, menutup telinga, atau berpura-pura tidak tahu terhadap permasalahan serius yang sangat mencederai rasa kemanusiaan ini.

“Laporan lengkap dan bukti-bukti yang kami miliki sudah jelas kami serahkan dan masukkan secara resmi ke Polres Mukomuko, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, serta para pemangku kepentingan lainnya. Kami berharap, penanganan kasus yang satu ini dapat menjadi pelajaran berharga sekaligus memberikan efek jera yang mendalam bagi para pelaku kejahatan lainnya, agar kejadian serupa tidak lagi terulang dan menelan korban-korban baru di masa yang akan datang,” tutup Weri dengan penuh harap agar hukum dapat tegak lurus.

Mengingat perbuatan pelaku sudah sangat jelas, sangat nyata, dan menabrak segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik ditinjau dari sisi hukum negara maupun norma agama yang berlaku di masyarakat, Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A, turut angkat bicara memberikan sorotan tajam. Sebagai wartawan senior, aktivis perwakilan Hak Asasi Manusia Internasional Indonesia, serta alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, ia menilai peristiwa ini sangat mencederai rasa keadilan.

Wilson Lalengke secara tegas menyoroti proses hukum yang berjalan di wilayah hukum Mukomuko terkait dugaan perilaku menyimpang, keji, serta tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak di bawah umur yang saat itu masih berstatus sebagai siswa aktif kelas 9 Sekolah Menengah Pertama, hingga kemudian diketahui korban mengandung janin berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut.

“Saya ingatkan dengan tegas kepada siapa saja, jangan pernah mencoba-coba, berani, atau berniat melindungi pelaku kejahatan ini. Tidak boleh ada oknum penegak hukum yang berani bermain mata, berniat melobi, menerima suap, atau membuat rekayasa hukum agar pelaku terlepas dari jerat dan tindakan hukum yang seharusnya diterima. Baik persekongkolan jahat itu dilakukan secara langsung dengan pelaku, maupun melalui perantara keluarga pelaku atau pendamping hukumnya, semuanya itu adalah tindakan pidana dan harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Wilson Lalengke dengan nada yang berwibawa dan tak terbantahkan.

Ia kembali mengingatkan prinsip dasar bernegara, bahwa di mata hukum seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, terlepas dari apa pun kedudukannya, setinggi apa pun jabatan yang disandangnya, dan seberapa pun pengaruh kekuasaannya. Hal ini dilakukan semata-mata agar tidak ada lagi anak-anak yang tidak berdosa menjadi korban bunga-bunga kejahatan serupa di masa depan.

Sementara itu, gelombang tuntutan juga datang dari masyarakat luas Kabupaten Mukomuko yang meminta Kapolri Republik Indonesia maupun Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengawasan langsung, ketat, dan berkesinambungan terhadap proses penanganan dugaan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Masyarakat menginginkan agar proses hukum itu benar-benar segera dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, berjalan secara transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan di wilayah Mukomuko. Hal ini mutlak diperlukan guna menciptakan rasa puas, rasa aman, dan kepercayaan penuh masyarakat terhadap kinerja pihak terkait maupun aparat penegak hukum.

Salah satu warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang enggan disebutkan namanya demi keamanan dan kelancaran aktivitas kesehariannya, turut memberikan keterangan kepada awak media dengan nada bicara yang tegas namun tetap menjaga etika dan kesopanan, bercampur rasa kecewa yang mendalam. Menurut pengamatannya, kasus besar ini kini terasa mulai tidak memiliki kejelasan proses, diduga mulai disenyapkan, didiamkan, dan menjadi dingin seolah-olah tidak ada kejadian apa pun. Padahal, fakta di lapangan terlihat sangat jelas: pelaku masih bergerak bebas, berkeliaran, beraktivitas sehari-hari, dan menghirup udara segar seolah tidak memiliki beban atau masalah hukum apa pun. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar dan kekhawatiran mendalam bagi seluruh warga masyarakat Mukomuko.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada kinerja aparat penegak hukum di Mukomuko. Akankah hukum akan tegak lurus membela hak anak yang tidak berdosa, atau kembali tunduk pada kekuatan dan kepentingan tertentu? Masyarakat menanti jawaban nyata di lapangan.

(TIM PPWI/Redaksi)

SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN PERJUDIAN SABUNG AYAM; PENYAKIT MASYARAKAT

0

SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN PERJUDIAN SABUNG AYAM; TINDAK TEGAS PENYAKIT MASYARAKAT, BARANG BUKTI BERHASIL DIAMANKAN LENGKAP

MUKOMUKO, BENGKULU – Demi menjaga dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko senantiasa tetap aman, tertib, damai, serta kondusif, sekaligus sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas dan berani terhadap segala bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko bergerak cepat, bertindak cermat, dan menindak tegas dugaan tindak pidana perjudian dengan jenis permainansabung ayam yang diketahui marak terjadi dan mengganggu ketenangan warga di daerah tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan operasi, penindakan, hingga pengungkapan kasus ini Kapolres Mukomuko. AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. dipimpin secara langsung, diawasi, dan diarahkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., yang menempatkan prinsip kecepatan dan ketepatan dalam setiap langkah kerja jajarannya. Awal mula penanganan kasus ini bermula pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026 yang lalu, di mana pihak Satreskrim Polres Mukomuko menerima laporan resmi beserta informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat luas, terkait adanya aktivitas keramaian dan dugaan kuat pelaksanaan perjudian sabung ayam yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi di wilayah Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang telah diperoleh tersebut dengan segera dan penuh kehati-hatian, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., selaku pimpinan operasi, langsung bergerak membawa serta para anggota dan personel kepolisian menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan fakta sekaligus pengamanan tempat. Sesampainya di lokasi yang dituju, petugas kepolisian mendapati kenyataan di lapangan berupa sekelompok warga yang sedang berkumpul, melingkar rapat, dan melakukan aktivitas yang sangat mencurigakan, yang berdasarkan pengamatan visual merupakan kegiatan perjudian sabung ayam yang memang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat petugas kepolisian mulai melakukan pendekatan secara hati-hati dan berupaya masuk ke tengah lokasi kegiatan guna melakukan tindakan hukum, sejumlah orang yang berada di tempat itu diketahui berupaya melarikan diri secara berhamburan ke berbagai arah demi menghindari pemeriksaan dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Namun demikian, berkat kesiapsiagaan, ketangkasan, dan kerja sama tim yang sangat solid dari seluruh personel Satreskrim, upaya pelarian tersebut dapat digagalkan sepenuhnya, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah orang yang terlibat beserta seluruh barang-barang bukti nyata yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik kejahatan perjudian tersebut.

Adapun rincian lengkap sejumlah barang bukti krusial yang berhasil disita dan diamankan secara sah oleh petugas di lokasi kejadian antara lain adalah satu buah alat pemukul atau geber, enam ekor ayam yang dipergunakan sebagai hewan aduan, puluhan unit sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku maupun penonton, enam buah sungkup atau penutup ayam, lima buah kisau atau alat perlengkapan ayam, tiga lembar karpet berwarna hijau yang digunakan sebagai alas arena, serta beberapa unit kendaraan lainnya yang keseluruhannya telah dipasangi garis polisi sebagai tanda bukti hukum dan pengamanan resmi di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang mendalam, lengkap, serta pemeriksaan keterangan dari berbagai saksi yang didatangkan, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, tim penyidik kembali melakukan pengamanan terhadap dua orang warga yang diduga kuat terlibat langsung dan memiliki peran sentral sebagai pemilik dari ayam-ayam aduan yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut. Kedua individu yang diamankan dan diperiksa secara intensif itu adalah Wawan, yang dikenal juga dengan nama panggilan Wawan Bin Abdul Muluk, serta Suarmin atau yang lebih akrab disapa Pakde Ompong Bin Wagio (Alm).

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berjalan lama, mendetail, dan sangat intensif, serta dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Mukomuko akhirnya mengambil keputusan hukum yang tegas dan sah: menetapkan kedua orang tersebut secara resmi sebagai tersangka. Penetapan ini diambil karena dinilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tersedianya alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan menurut hukum. Di dalam setiap tahapan proses pemeriksaan yang dijalani, kedua tersangka tersebut turut didampingi secara hukum oleh Penasihat Hukum, Gustiadi, S.H., guna menjamin hak-hak hukum mereka berjalan seimbang.

Dari kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan penyitaan barang bukti tambahan yang sangat erat kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan, berupa sejumlah ayam aduan yang menjadi objek utama perjudian, unit sepeda motor yang digunakan untuk transportasi, serta alat perlengkapan berupa kisau ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Tidak berhenti di situ, tim penyidik juga mengamankan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya yang diduga menjadi bagian dari kelengkapan arena perjudian, seperti alat geber, sangkup penutup ayam, karpet alas, spons, perangkat telepon genggam, obat luka atau hansaplas, wadah ember, hingga lampu penerangan yang digunakan saat kegiatan berlangsung.

Saat dikonfirmasi secara terpisah di sela-sela kesibukannya terkait penanganan kasus ini, Kepala Satreskrim Polres Mukomuko, AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan pernyataan tegas dan resminya, “Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus perjudian sabung ayam ini merupakan bukti nyata, wujud konkret, dan cerminan tinggi komitmen seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan kepada masyarakat. Hal ini dilandasi oleh semangat kerja yang responsif, peka terhadap informasi, serta kemampuan bergerak cepat dan tangkas di lapangan demi menjaga hukum dan ketertiban umum,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Ia menambahkan kembali penegasan sikap institusi kepolisian di wilayah Mukomuko, “Kami tegaskan kepada seluruh elemen masyarakat maupun pihak-pihak yang berniat buruk, bahwa Polres Mukomuko tidak akan pernah berkompromi dan akan terus melakukan tindakan tegas, berani, serta berkelanjutan terhadap segala bentuk praktik perjudian dalam jenis apa pun, maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial. Langkah ini kami ambil semata-mata demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang benar-benar aman, damai, tertib, serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko tercinta ini,” tutup AKP Panji Nugraha mengakhiri keterangannya.

(TIM PPWI/Redaksi)

Bid Propam Polda Kalbar dan Polres Bengkayang Panen Raya Jagung,Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

0

BENGKAYANG WARTA IN– Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan Nasional 2026.

Kegiatan panen raya tersebut dilaksanakan pada Sabtu (16/5/2026) di Jalan Raya Dawar, Dusun Panda, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, kelompok tani, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaan panen raya serentak itu, total luas lahan jagung yang dipanen mencapai 21,1 hektare yang tersebar di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Bengkayang. Dari total luasan tersebut, lahan percontohan milik Bid Propam Polda Kalbar mencapai 13,8 hektare, sementara sebagian lainnya merupakan lahan pertanian milik masyarakat, termasuk lahan milik warga bernama Kornelius Toding seluas 2,5 hektare.

Kasubbagrenmin Bidpropam Polda Kalbar, Kompol Heriani, S.H., M.H., yang hadir mewakili institusi menyampaikan bahwa program pemanfaatan lahan produktif tersebut merupakan implementasi nyata sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian nasional.

Menurutnya, jagung merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki nilai penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.

“Jagung sebagai salah satu komoditas strategis memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani. Semangat gotong royong lintas sektor ini diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar Kompol Heriani.

Ia menambahkan, Bid Propam Polda Kalbar mendukung penuh pengoptimalan lahan tidur menjadi lahan produktif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Langkah tersebut dinilai mampu membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Selain itu, program pemanfaatan lahan produktif tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kalimantan Barat untuk memaksimalkan potensi pertanian yang tersedia.

Kapolsek Sanggau Ledo, AKP Harto Simanjuntak, turut memberikan apresiasi terhadap kerja keras kelompok tani dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan panen raya tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga mendukung program pembangunan nasional yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mempertahankan kekompakan, semangat gotong royong, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tutur AKP Harto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, di antaranya Kasubbipaminal Bidpropam Polda Kalbar AKBP Wilhelmus Helky, S.I.K., Kasat Binmas Polres Bengkayang AKP Simbolon, perwakilan Lanud Harry Hadisoemantri Kapten Kes Ibnu Lathif, Danramil 1209-02/Sanggau Ledo Pelda Hamdani, Camat Sanggau Ledo Agustinus Kuseyanto, Kepala Cabang Bank Kalbar Agus Purnomo, Kepala UPT Dinas Pertanian Sanggau Ledo Supriadi, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui koordinasi lintas sektor dan monitoring yang berkelanjutan, program pemanfaatan lahan produktif tersebut diharapkan mampu memperkuat stabilitas pangan daerah sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat melalui sektor pertanian.

Tak hanya itu, keberhasilan panen raya jagung di Kabupaten Bengkayang juga dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan komoditas jagung sebagai salah satu sektor unggulan daerah yang berorientasi pada peningkatan ekonomi dan peluang ekspor di masa mendatang.

Wisuda Tahfidz dan Tasyakuran HUT ke-27 Ponpes Nurul Qur’an Digelar Meriah

0
oplus_1024

PALI – Pondok Pesantren Nurul Qur’an menggelar kegiatan Wisuda Tahfidz, Takhrij dan Pentas Seni siswa-siswi SMP dan SMA Amania Ponpes Nurul Qur’an, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 pondok pesantren tersebut.

Acara berlangsung meriah dengan dihiasi dekorasi bernuansa islami dan dihadiri para santri, wali murid, tokoh agama serta masyarakat sekitar. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap para santri yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dan pendidikan keagamaan di lingkungan pesantren.

Dalam spanduk kegiatan tertulis tema “Generasi Yang Beriman dan Beramal Kunci Kesuksesan Sejati”, yang menjadi semangat dalam membentuk generasi muda berakhlak dan berprestasi.

oplus_1024

Pihak sekolah menyebutkan, jumlah siswa yang mengikuti kegiatan terdiri dari 46 siswa tingkat SMP dan 62 siswa tingkat SMA Amania Ponpes Nurul Qur’an.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi. Di antaranya anggota DPRD Kabupaten PALI H. Sofawi, S.Pd., M.T., Camat Abab, Kepala Desa Betung Selatan, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Edi Eswani, S.E., M.Pd., Kepala KUA Abab, perwakilan Dinas Kesehatan dr. Aman R., serta para kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Betung.

Kehadiran para tamu undangan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan pendidikan agama dan pembinaan generasi muda di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Qur’an.

oplus_1024

Selain prosesi wisuda tahfidz dan takhrij, acara juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni dari para santri. Penampilan tersebut mendapat sambutan antusias dari para tamu undangan yang hadir.

Pada kegiatan tersebut, pihak pondok juga memberikan apresiasi kepada sejumlah santri dan santriwati yang berhasil menyelesaikan hafalan 1 juz hingga 2 juz Al-Qur’an.

Untuk kategori hafalan 2 juz, di antaranya Delsa Widari, Anugrah Pratama, Revan Saputra dan Riski Arlitia.

oplus_1024

Sementara pada kategori hafalan 1 juz, tercatat sejumlah nama seperti Azelya Sabrina, Muhammad Ilham, Calista Keyla Putri, Muhammad Khairil Anwar, Andini, Kholid Alwalid, Nabila, An-Nur Fais Aindra, Nindi Herfitri, Riski Putra Pratama, Kesta Lestari, Alforisi, Dea Miranda, Kurnia, Safira Sasma Ardianti, Hasita Fadilla hingga Sipilia Putri.

Para santri dan santriwati tersebut berasal dari berbagai desa di wilayah Kabupaten PALI, di antaranya Prambatan, Spantan Jaya, Sinar Dewa, Mangku Negara, Muara Lematang, Batu Tugu hingga Betung Barat.

Pimpinan Ponpes Nurul Qur’an dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi juga menjadi motivasi bagi para santri untuk terus meningkatkan kemampuan hafalan Al-Qur’an serta menjaga akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

oplus_1024

“Semoga para santri yang diwisuda dapat menjadi generasi penerus yang membanggakan agama, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto para wisudawan bersama keluarga serta dewan guru.

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026: Menyalakan Kembali Api Persatuan dan Kemajuan

0

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026: Menyalakan Kembali Api Persatuan dan Kemajuan.

Oleh. Muhammad Wahid,S.Pd.I ,M.Pd
Ketua Umum DPP LSM ASLI

LAMONGAN//Warta.in, 20 Mei 2026 – Hari ini, seluruh rakyat Indonesia kembali mengenang dan memperingati momen bersejarah lahirnya kesadaran berbangsa dan bernegara, Hari Kebangkitan Nasional. Sudah 118 tahun berlalu sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908, sebuah tonggak sejarah yang mengubah arah perjuangan bangsa, dari perlawanan yang terpisah-pisah menjadi gerakan persatuan yang kokoh demi kemerdekaan dan kemajuan. Peringatan di tahun 2026 ini bukan sekadar peringatan masa lalu, melainkan panggilan suci bagi kita semua—pemerintah maupun rakyat—untuk bangkit bersama, memperkuat langkah, dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa.

Semangat kebangkitan yang dibawa para pendahulu kita dulu adalah semangat untuk bangkit dari keterbelakangan, perpecahan, dan penindasan. Kini, tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangatnya tetaplah sama. Kebangkitan masa kini berarti kemampuan kita untuk bangkit dari segala kesulitan, ketimpangan, dan keterbatasan demi mencapai kesejahteraan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama dari setiap langkah pembangunan, dan inilah jiwa sejati dari semangat kebangkitan nasional.

Bagi Pemerintah, peringatan ini adalah pengingat akan amanah besar yang diemban: mengelola negara dengan tulus, adil, dan berorientasi pada kemanfaatan rakyat. Semangat kebangkitan harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas—memperluas akses pendidikan yang berkualitas, meningkatkan layanan kesehatan, menciptakan lapangan kerja yang layak, serta membangun infrastruktur yang merata hingga ke pelosok negeri. Pemerintah harus hadir sebagai penggerak utama pembangunan, memastikan setiap kebijakan membawa dampak positif, mengurangi kesenjangan, dan membawa rakyat menuju kehidupan yang lebih makmur dan bermartabat.

Bagi seluruh rakyat Indonesia, kebangkitan adalah ajakan untuk bergerak, berkarya, dan berperan aktif dalam memajukan negeri. Tidak ada kemajuan yang bisa tercapai jika hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Mulai dari petani yang mengolah bumi, nelayan yang mengarungi samudera, pelajar yang menuntut ilmu, pekerja yang membangun gedung-gedung tinggi, hingga warga biasa yang menjaga ketertiban dan persatuan—semua adalah pilar kekuatan bangsa. Mari kita tinggalkan sikap apatis, perselisihan, dan perpecahan. Kita bersatu dalam keberagaman, bergotong royong mengatasi tantangan, dan bekerja keras demi masa depan yang lebih cerah. Setiap karya dan usaha kita, sekecil apa pun, adalah sumbangsih berharga bagi kemajuan Indonesia.

Membangun bangsa yang lebih baik adalah tugas berkelanjutan yang harus kita wujudkan bersama. Kita menginginkan Indonesia yang kuat secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian dalam budaya, di mana setiap warga negara merasakan keadilan dan kesejahteraan. Di tengah persaingan dunia yang semakin ketat, semangat kebangkitan menjadi energi yang mendorong kita untuk terus berinovasi, berdaya saing, dan tidak mudah menyerah.

Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 ini, mari kita teguhkan tekad: kita tidak hanya bangkit untuk hari ini, tetapi bangkit untuk masa depan. Pemerintah dan rakyat berjalan seiring, bahu-membahu mewujudkan kesejahteraan, membangun peradaban bangsa yang maju, dan menjaga Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang besar, mandiri, dan disegani dunia.

Selamat Hari Kebangkitan Nasional! Bangkit, Bersatu, Sejahtera, dan Maju Indonesia! (**)

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (20/05/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Aipda Afis untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

  1. Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)