Beranda blog

DPC LBH HARIMAU RAYA . Bekasi Aksi Damai usut tuntas segel perusahaan yang melanggar Hukum Ketenagakerjaan

0

Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya, menggelar aksi damai di kantor pemerintah daerah kabupaten Bekasi, kamis (25/06/2026).

Aksi damai yang diikuti sekitar 150 orang diantaranya Kuasa hukum dan paralegal, hadir pula ketua umum Dimas Wahyu S.H,. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPC LBH Harimau Bekasi Raya, Maret Sianturi, masa aksi tersebut meminta tindak lanjut atas laporan dugaan persoalan ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Surya Technology Industri serta LPK Hurip Sukses Mandiri.

Dalam aksinya menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, termasuk masih beroperasinya perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Ketua DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, dalam orasinya, kami meminta disnaker dan wasnaker segera usut kasus ini dan menyegel LPK Hurip Sukses Mandiri yang telah melanggar norma-norma hukum ketenagakerjaan, dimana didalam hasil investigasi LBH Harimau Raya ditemukan bahwa tenaga kerja yang melalui LPK Hurip Sukses Mandiri ini tidak diberikan atau dibekali BPJS Ketenagakerjaan, maka kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Situasi tersebut berpotensi menunjukkan adanya kegagalan pengawasan atau penyimpangan yang harus diusut secara serius oleh pihak yang berwenang, ungkapnya.

Dalam aksi tersebut penyapaian orasipun bergantian, yang intinya meminta adanya langkah konkret dari intansi terkait, khususnya mengenai pengawasan terhadap perusahaan dan lembaga pelatihan kerja yang dilaporkan, serta meminta solusi nyata kepada dinas terkait atas masih banyaknya pengangguran yang ada di kabupaten bekasi.

 

Usai pelaksanaan istirahat, prwakilan masa diterima untuk audensi dikantor Dinas Tenaga Kerja, audensi dihadiri Plh. Sekertaris DinasTenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Andi Akbar S.H,.M.SI,. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, unsur Disnaker Kabupaten Bekasi, Kanit Intelkam Polsek Cikarang Pusat, IPTU Anwar Fadilah, S.H,.M.H,. Serta Perwakilan LBH Harimau Raya.

 

Dalam audensi tersebut, pihak LBH Harimau Raya, menyampaikan, bahwa mereka telah melayangkan somasi 1 dan 2, dan meminta perkembangan penaganan laporan disampaikan secara terbuka. Mereka juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan serta kepastian bagi pekerja yang terdampak, serta menindak tegas bagi perusahaan yang telah melanggar hukum ketenagakerjaan.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Andi Akbar, menyampaikan, bahwa dokumen dan laporan yang disampaikan akan dipelajari sesuai prosedur. Ia mejelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi Jawa Barat, sementara Disnaker Kabupaten Bekasi, akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan adanya tindak lanjut.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, menyampaikan, bahwa laporan mengenai pihak yang disampaikan dalam audensi telah diterima dan sedang dalam proses penanganan dan kami akan bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan serta investigasi yang mendalam sesuai ketentuan yang berlaku, untuk perkembangannya kami akan infokan secepatnya.

Sumber : LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

Rutan Kelas I Palembang Jadi Lokasi Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil MTU Kementerian PUPR

0

Warta.In | Palembang, 25 Juni 2026 – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pembinaan kemandirian melalui pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Mobile Training Unit (MTU) yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten II Pemerintah Kota Palembang yang hadir mewakili Wali Kota Palembang. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, sebagai bentuk dukungan terhadap program peningkatan kompetensi dan pembinaan kemandirian warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten II Pemerintah Kota Palembang didampingi oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palembang, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, serta Camat Ilir Barat I.

Pelaksanaan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pengakuan keterampilan kerja yang sesuai dengan standar kompetensi nasional di bidang jasa konstruksi. Program tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian PUPR dalam memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan sebagai persiapan memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Seluruh peserta mengikuti tahapan sertifikasi yang meliputi verifikasi administrasi, asesmen kompetensi, hingga penilaian oleh asesor yang berwenang. Melalui proses tersebut, peserta diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara resmi dan dapat meningkatkan daya saing serta peluang kerja di masa mendatang.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, M. Rolan, menyampaikan bahwa Rutan Kelas I Palembang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian yang berkelanjutan. Melalui sertifikasi kompetensi ini, warga binaan diharapkan memiliki keterampilan yang terstandarisasi dan siap berkontribusi secara produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan bersama unsur Pemerintah Kota Palembang dalam kegiatan ini menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam mendukung program pembinaan warga binaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan kerja.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pembinaan di Rutan Kelas I Palembang sekaligus mendukung terciptanya warga binaan yang kompeten, mandiri, dan siap bersaing di dunia kerja.

Polres Jember Ukir Prestasi, Sabet Juara I Lomba TPTKP dan Olah TKP Polda Jawa Timur

0

Warta.in, Jember – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Jember. Tim Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan Olah TKP Polres Jember berhasil meraih Juara I dalam Lomba TPTKP dan Olah TKP jajaran Polda Jawa Timur yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kamis (25/6/2026).

Dalam ajang bergengsi yang diselenggarakan di Mapolda Jawa Timur tersebut, Tim Polres Jember berhasil menyisihkan sejumlah peserta dari berbagai satuan kewilayahan dan keluar sebagai yang terbaik. Sementara itu, Polres Lamongan meraih Juara II dan Polres Trenggalek menempati Juara III.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., serta Kapusinafis Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., beserta para Pejabat Utama Polda Jawa Timur.

Keberhasilan Tim TPTKP dan Olah TKP Polres Jember menjadi bukti nyata profesionalisme, kemampuan, dan dedikasi personel dalam bidang identifikasi serta penanganan tempat kejadian perkara. Prestasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang presisi, modern, dan berorientasi pada penegakan hukum yang profesional.

Capaian tersebut juga menjadi kado istimewa bagi keluarga besar Polres Jember dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan raihan prestasi ini, Polres Jember semakin menegaskan eksistensinya sebagai institusi yang tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mewujudkan pelayanan Polri yang humanis dan semakin dipercaya masyarakat.

Tepat Sasaran, 541 Keluarga di Desa Purun Terima Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah.

0

Tepat Sasaran, 541 Keluarga di Desa Purun Terima Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah.

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Di selah-selah situasi ekonomi masyarakat yang menantang akibat melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengeksekusi program jaring pengaman sosial. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026 yang menyasar langsung masyarakat yang membutuhkan.

Dalam komitmen menjaga ketahanan pangan di tingkat desa, sebanyak 541 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Desa Purun, Kecamatan Penukal, secara resmi menerima paket bantuan pangan gratis. Aksi nyata kepedulian pemerintah ini dipusatkan di Kantor Desa Menengah Besar Desa Purun pada Kamis (25/06/2026), dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Demi meringankan beban dapur masyarakat secara signifikan, setiap keluarga yang terdata menerima paket bantuan dengan volume yang cukup besar. Bantuan tersebut terdiri dari 20 kilogram beras dengan kualitas baik serta 4 liter minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita. Kombinasi kedua komoditas utama ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang efektif selama beberapa pekan ke depan.

Guna Tepat Sasaran Kepala Desa Purun, Nur Efendi, menegaskan bahwa seluruh warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat kali ini telah melalui proses penyaringan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya para petani atau pekebun.

“Sebelum bantuan ini diturunkan, kami dari pemerintah desa sudah melaksanakan musyawarah bersama. Tujuannya jelas, agar seluruh penerima manfaat yang keluar namanya memang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kali ini ada 541 KPM yang berhasil terbantu,” ujar Nur Efendi saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/06/2026).

Meski kuota kali ini sangat membantu, Nur Efendi tidak menampik adanya tantangan di lapangan terkait dinamika data kemiskinan. Beliau berharap kuota bantuan pangan ini dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah di masa mendatang.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya dan sedikit meringankan beban ekonomi mereka, apalagi di tengah harga sembako yang serba naik seperti sekarang. Kami juga berharap ke depannya bantuan pangan ini akan lebih ditingkatkan lagi jumlahnya. Jika memungkinkan, kami sebagai pemerintah desa ingin mengusulkan tambahan kuota kepada pemerintah pusat. Sebab, di lapangan kami melihat masih ada warga yang betul-betul layak menerima bantuan namun mengeluh belum mendapatkan bansos pangan gratis ini,” tambahnya secara terbuka.

Regulasi Ketat dan Fleksibilitas KemanusiaanMerujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 9 Tahun 2023, program CPP ini memang memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem serta keluarga yang terindikasi rawan pangan dan gizi. Guna menegakkan prinsip keadilan dan validitas data, setiap warga wajib membawa dokumen kependudukan asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi langsung di lokasi penyerahan.

Kendati menerapkan aturan administrasi yang ketat, Pemerintah Desa Purun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam teknis pembagian di lapangan. Menyadari tidak semua warga memiliki fisik yang prima untuk mengantre, pihak panitia memberikan kelonggaran hukum bagi lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang sedang sakit. Proses pengambilan bantuan bagi kelompok rentan tersebut dapat diwakilkan sepenuhnya oleh anggota keluarga terdekat yang berada dalam satu Kartu Keluarga.

Antusiasme dan Harapan WargaProgram intervensi pangan ini langsung disambut dengan antusiasme tinggi dan rasa haru oleh para ibu rumah tangga di Desa Purun.

Kehadiran bantuan beras dan minyak goreng gratis ini dinilai datang di waktu yang sangat tepat saat kondisi keuangan domestik warga mulai terhimpit kenaikan harga pasar.

Salah seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam antrean mengungkapkan rasa lega dan syukurnya yang mendalam setelah menerima paket pangan tersebut.“Kami merasa sangat bersyukur atas bantuan ini.

Terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan terkhususnya kepada pihak Desa Purun yang telah berempati dengan kondisi kami di bawah. Sebagai ibu-ibu, kami sangat senang karena saat berbelanja di pasar belakangan ini, semua kebutuhan pokok rata-rata harganya sedang naik semua. Bantuan beras 20 kilo dan minyak ini jelas sangat mengurangi pengeluaran dapur kami,” tuturnya dengan wajah sumringah.

Secara keseluruhan, pelaksanaan pendistribusian bansos pangan CPP di lokasi berjalan dengan sangat tertib, aman, dan kondusif tanpa ada kendala berarti. Program berkala ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penanggulangan inflasi sesaat, melainkan menjadi bukti otentik dari komitmen jangka panjang Pemerintah Desa Purun dan Kabupaten PALI dalam membangun fondasi ketahanan pangan yang kokoh di seluruh wilayah pedesaan.

(Salam Kompak Selalu, Siap Membangun Desa)

5.575 Peserta Ramaikan Jambore Pramuka Sumut XI di Sibolangit

0

Medan ( Warta.In ) – Sebanyak 5.575 peserta dan pengunjung dipastikan akan meramaikan pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 yang akan digelar di Bumi Perkemahan Sibolangit pada 8–12 Juli 2026.

Kegiatan berskala besar yang diikuti Pramuka Penggalang usia 11–15 tahun dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara ini diproyeksikan menjadi salah satu ajang pembinaan generasi muda terbesar di provinsi tersebut.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan jambore tersebut. Hal ini disampaikan saat menerima jajaran Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).

Bobby yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka Sumut mengapresiasi inovasi Kwarda Sumut yang menggabungkan nilai-nilai dasar kepramukaan dengan perkembangan teknologi.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menjaga relevansi Pramuka di tengah perkembangan zaman, sekaligus menarik minat generasi muda.

“Pramuka di Sumut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan nilai dasarnya. Ini penting agar generasi muda tetap dekat dengan nilai kepramukaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti menurunnya minat sebagian generasi muda terhadap kegiatan kepramukaan. Namun, ia menegaskan bahwa Pramuka tetap memiliki banyak manfaat penting, mulai dari pembentukan kepemimpinan, kerja sama, hingga keterampilan hidup.

Selain itu, Bobby mengapresiasi konsep pelaksanaan jambore yang tidak membebankan biaya tambahan kepada peserta. Menurutnya, hal ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelenggaraan kegiatan serupa.

Sementara itu, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, Dikky Anugerah Panjaitan, mengatakan Jambore Daerah XI tidak hanya menjadi ajang pertemuan Pramuka, tetapi juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar Sibolangit.

“Antusiasme peserta sangat tinggi. Sekitar 5.575 peserta dan pengunjung akan terlibat dalam Jambore Daerah di kawasan wisata Sibolangit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tahun ini dikemas secara modern melalui enam zona utama, yakni Zona Integritas, Zona Teknologi, Zona Outdoor Activity, Zona Keterampilan, Zona Permainan, dan Zona Penanggulangan Bencana.

Setiap zona dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan masa depan, mulai dari penguatan karakter, ketahanan pangan, hingga pemanfaatan teknologi.

Jambore Daerah XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara 2026 diharapkan menjadi wadah pembinaan generasi muda yang kreatif, mandiri, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.(sus16 )

Ciptakan Suasana Nyaman, Satlantas Hadirkan Nobar Piala Dunia dan Pemohon SIM Bikin Antrean SIM Makin Ceria

0

warta.in||SURABAYA – Cegah Kebosanan Saat Antre, Satlantas Sulap Ruang Tunggu Pembuatan SIM Jadi Arena Nobar Piala Dunia 2026. Langkah ini menjadi giat humanis kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menciptakan suasana pelayanan publik yang santai, akrab, dan menyenangkan.

Suasana Berbeda di Ruang Pelayanan Satpas, Pemandangan tidak biasa terlihat di ruang tunggu Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Alih-alih suasana tegang dan membosankan khas antrean administrasi, kini area tersebut dipadati gelak tawa dan sorak sorai masyarakat yang tengah mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut keterangan Kasatlantas AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M, melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, dan dampingi Ipda Hariyo Indarto, di dampingi Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek), Kamis (25/06/2026) mengatakan, Hal ini tercipta berkat inovasi pihak kepolisian yang menghadirkan fasilitas layar televisi khusus untuk nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Piala Dunia,” ucapnya.

Lanjut kata Tri Arda, Layanan Ekstra untuk Kenyamanan Warga, Bukan sekadar menyiarkan pertandingan, kegiatan ini benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana merajut keakraban antara Polri dan warga. Di sela-sela waktu tunggu proses verifikasi data dan ujian, para pemohon SIM tampak sangat antusias menyaksikan jalannya turnamen sepak bola akbar tersebut.

“Untuk menambah kenyamanan pemohon, petugas bahkan secara proaktif menyediakan suguhan makanan ringan dan air minum secara gratis. Pendekatan sederhana ini dinilai sangat efektif mengusir rasa jenuh sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang humanis dan merakyat,” katanya.

Polri dengan Masyarakat, masih kata Tri Arda, Inovasi pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, di sejumlah daerah menyatakan bahwa momentum pesta bola dunia adalah waktu yang tepat untuk membangun komunikasi dua arah yang lebih cair antara petugas dan pemohon SIM.

“Suasana yang rileks membuat mereka tidak merasa terbebani oleh prosedur administrasi yang biasanya memakan waktu tunggu. Ke depannya, inovasi-inovasi berbasis pendekatan sosial dan hiburan sederhana ini diharapkan terus berlanjut guna mewujudkan pelayanan publik yang modern dan menyenangkan,” ujar Kanit Regident.

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik menambahkan, tak hanya itu, personel Satpas SIM Colombo juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas serta mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di jalan.

“Melalui inovasi tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dapat menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga nyaman, humanis, dan semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat,” pungkas Kanit Regident Satpas Colombo. (red)

Kades Yusri Kolbi, S.KOM, “Pastikan” Penyaluran 470 Paket Bansos Pangan di Kota Baru Tepat Sasaran.

0

Warta.in//PALI, SUM-SEL – Di tengah situasi ekonomi yang menantang akibat melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat mengeksekusi program jaring pengaman sosial. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026 yang menyasar langsung masyarakat rentan.

Dalam komitmen menjaga ketahanan pangan di tingkat desa, sebanyak 470 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) asal Desa Kota Baru kecamatan Penukal Utara, secara resmi menerima paket bantuan pangan gratis. Aksi nyata kepedulian pemerintah ini dipusatkan di Kantor Desa Menengah Besar Kota Baru, kamis (25/06/2026), dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Demi meringankan beban dapur masyarakat secara signifikan, setiap keluarga yang terdata menerima paket bantuan dengan volume yang cukup besar. Bantuan tersebut terdiri dari 20 kilogram beras dengan kualitas baik serta 4 liter minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita. Kombinasi kedua komoditas utama ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang efektif selama beberapa pekan ke depan.

Seleksi Ketat demi Tepat Sasaran Kepala Desa KOTA Baru bapak Yusri Kolbi. S. Kom, menegaskan bahwa seluruh warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat kali ini telah melalui proses penyaringan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan khususnya untuk para petani atau pekebun.

“Sebelum bantuan ini diturunkan, kami dari pemerintah desa sudah melaksanakan musyawarah bersama. Tujuannya jelas, agar seluruh penerima manfaat yang keluar namanya memang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kali ini ada 470 KPM yang berhasil terbantu,” ujar Yursi Kolbi. s. kom, saat wawancarai oleh media warta.in//PALI, di kediamannya kamis (25/06/2026).

Meski kuota kali ini sangat membantu, Kolbi tidak menampik adanya tantangan di lapangan terkait dinamika data kemiskinan. Beliau berharap kuota bantuan pangan ini dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah di masa mendatang.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaatnya dan sedikit meringankan beban ekonomi mereka, apalagi di tengah harga sembako yang serba naik seperti sekarang. Kami juga berharap ke depannya bantuan pangan ini akan lebih ditingkatkan lagi jumlahnya. Jika memungkinkan, kami sebagai pemerintah desa ingin mengusulkan tambahan kuota kepada pemerintah pusat. Sebab, di lapangan kami melihat masih ada warga yang betul-betul layak menerima bantuan namun mengeluh belum mendapatkan bansos pangan gratis ini,” tambah Kolbi secara terbuka kepada awak media warta.in//PALI.

Regulasi Ketat dan Fleksibilitas Kemanusiaan Merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 9 Tahun 2023, program CPP ini memang memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem serta keluarga yang terindikasi rawan pangan dan gizi. Guna menegakkan prinsip keadilan dan validitas data, setiap warga wajib membawa dokumen kependudukan asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi langsung di lokasi penyerahan.

Kendati menerapkan aturan administrasi yang ketat, Pemerintah Desa KOTA BARU tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam teknis pembagian di lapangan. Menyadari tidak semua warga memiliki fisik yang prima untuk mengantre, pihak panitia memberikan kelonggaran hukum bagi lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang sedang sakit. Proses pengambilan bantuan bagi kelompok rentan tersebut dapat diwakilkan sepenuhnya oleh anggota keluarga terdekat yang berada dalam satu Kartu Keluarga.

Antusiasme dan Harapan Warga, Program intervensi pangan ini langsung disambut dengan antusiasme tinggi dan rasa haru oleh para ibu-ibu rumah tangga di desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara. Kehadiran bantuan beras dan minyak goreng gratis ini dinilai datang di waktu yang sangat tepat saat kondisi keuangan domestik warga mulai terhimpit kenaikan harga pasar.Salah seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam antrean mengungkapkan rasa lega dan syukurnya yang mendalam setelah menerima paket pangan tersebut.“Kami merasa sangat bersyukur atas bantuan ini.

Terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan terkhususnya kepada pihak desa kota Baru yang telah berempati dengan kondisi kami di bawah. Sebagai ibu-ibu, kami sangat senang karena saat berbelanja di pasar belakangan ini, semua kebutuhan pokok rata-rata harganya sedang naik semua.

Bantuan beras 20 kilo dan minyak ini jelas sangat mengurangi pengeluaran dapur kami,” tuturnya dengan wajah sumringah.

Secara keseluruhan, pelaksanaan pendistribusian bansos pangan CPP di lokasi berjalan dengan sangat tertib, aman, dan kondusif tanpa ada kendala berarti. Program berkala ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penanggulangan inflasi sesaat, melainkan menjadi bukti otentik dari komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Baru Kabupaten PALI dalam membangun fondasi ketahanan pangan yang kokoh di seluruh wilayah pedesaan PALI.

PESAN penutup dari kepala Desa KOTA BARU Kecamatan Penukal Utara bapak Yusri Kolbi, S.Kom.,

“TETAP PADU RASAN DAN KOMPAK SELALU, BANGGA MEMBANGUN DESA”.

 

(Muhamad Randi)

*DINAS KOMINFO DUKUNG PENUH TERLAKSANANYA BIMBINGAN TEKNIS DESA ANTI KORUPSI DI MUKOMUKO*

0

“DINAS KOMINFO DUKUNG PENUH TERLAKSANANYA BIMBINGAN TEKNIS DESA ANTI KORUPSI DI MUKOMUKO.

Mukomuko. — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko bersama Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini berpusat di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2025.

Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan secara luring atau tatap muka, sekaligus disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom Meeting. Siaran langsung tersebut difasilitasi dan dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, sehingga memungkinkan partisipasi dari perwakilan tiga desa lainnya untuk mengikuti jalannya acara secara daring tanpa harus hadir di lokasi pelaksanaan.

Setelah mengikuti rangkaian kegiatan secara penuh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, S.T., M.Si., menyampaikan apresiasi sekaligus pernyataan dukungan penuh atas terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif instansinya dalam menjamin kelancaran teknis acara merupakan suatu kebanggaan tersendiri, mengingat kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Desa Pulai Payung untuk mengikuti rangkaian seleksi menuju penetapan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi yang akan mewakili Kabupaten Mukomuko pada tingkat Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah, kegiatan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi hari ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai rencana. Secara keseluruhan, Dinas Komunikasi dan Informatika telah memberikan dukungan teknis sepenuhnya agar acara ini dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Harvinda menegaskan bahwa mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan kewajiban seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Dalam konteks ini, pihaknya turut memfasilitasi kebutuhan sarana komunikasi dan akses jaringan internet yang memadai bagi desa-desa yang menjadi sasaran program, guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang digagas oleh KPK RI.

Fokus Pembinaan Pemanfaatan Teknologi Digital

Selain dukungan terhadap kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika juga melaksanakan program pembinaan secara bertahap dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi berbasis digital. Salah satu program unggulan yang dikembangkan adalah pendampingan bagi perangkat desa dalam mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan Generasi Baru atau yang disingkat SIDEKA-NG.

Aplikasi ini difungsikan sebagai sarana utama untuk mewujudkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa, memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat, serta menjamin keterbukaan data dan keuangan yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat paling bawah.

“Kami telah memberikan pelatihan dan pendampingan penggunaan aplikasi SIDEKA-NG kepada sejumlah desa secara bertahap. Pada tahun mendatang, kami menargetkan seluruh desa yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu sudah dapat mengakses dan mengoperasikan sistem ini secara mandiri dan optimal,” tambah Agus Harvinda.

Ia juga menegaskan bahwa ke depannya, Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus mendorong peningkatan literasi digital di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah strategis lainnya yang akan ditempuh adalah mendorong pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di setiap desa, sebagai wadah pemberdayaan warga agar lebih aktif dalam mengakses, mengelola, dan memanfaatkan informasi guna mendukung kemajuan desa serta pengawasan sosial yang konstruktif.

Dengan adanya dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan program Desa Anti Korupsi dapat berjalan berkelanjutan, melahirkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang dipercaya dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Pewarta: (Hidayat)

diLagi-Lagi Aset Tanah Pemda Muba Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Pribadi

0

 

Warta.in . Musi Banyuasin.Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) kembali menaruh perhatian terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai hak milik pribadi. Bahkan, tanah yang diduga merupakan aset Pemda tersebut telah dibangun bangunan permanen dan diduga telah diperjualbelikan.

Sebagai media, kami melihat langsung lokasi yang diduga merupakan aset Pemda yang kini telah dijadikan tempat usaha cucian mobil, rumah toko (ruko), serta bangunan permanen lainnya. Padahal, terdapat rumah milik salah satu warga yang surat tanahnya berbatasan langsung dengan lahan Pemda. Namun, batas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan usaha cucian mobil dan tempat penjualan yang bersifat permanen.

Saat kami menemui Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Kabupaten Muba, beliau menyampaikan bahwa dirinya masih baru menjabat sehingga belum mengetahui secara detail terkait persoalan tersebut. Meski demikian, beliau berjanji akan menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, hingga hampir lima bulan sejak pertemuan tersebut, belum ada kejelasan maupun jawaban pasti terkait status aset tanah Pemda yang diduga telah diperjualbelikan. Mengenai usaha cucian mobil yang berdiri di lokasi tersebut, terdapat informasi bahwa penggunaan lahan dilakukan melalui sistem kontrak atau sewa apabila memang benar lahan tersebut merupakan aset Pemda.

Sampai saat ini, BPKAD Kabupaten Muba belum memberikan kepastian terkait penanganan aset tanah Pemda yang diduga telah diperjualbelikan. Oleh karena itu, kami sebagai media mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

Lambannya penanganan masalah aset dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah. Salah satu contoh yang sering disorot adalah kasus Panca Roba yang hingga saat ini dinilai belum memiliki kejelasan penyelesaian. Kini muncul kembali persoalan aset lainnya, sementara masih terdapat sejumlah aset tanah Pemda yang diduga bermasalah atau bahkan tidak lagi jelas keberadaannya.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Seluruh dokumen dan surat-menyurat aset yang telah diserahkan kepada berbagai instansi dan kantor pemerintah perlu dibuka dan diperiksa satu per satu guna memastikan status serta keberadaan aset milik daerah tetap terjaga.(Albert)

“MEDIATOR NON HAKIM YANG TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI BELUM MENDAPATKAN PERHATIAN DALAM BERTUGAS”

0

Samosir, warta.in – Profesi mediator non hakim adalah profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan atau di dalam pengadilan dengan persetujuan para pihak. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi banyak manfaatnya seperti lebih cepat, murah, rahasia, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antara para pihak

 

Di Indonesia, mediasi dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan (court annexed mediation) diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Mediasi di luar pengadilan (private mediation) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih mediator dan prosedur mediasi yang sesuai dengan keinginan mereka

 

Mediator yang terlibat dalam proses mediasi di Indonesia dapat berasal dari dua kelompok, yaitu mediator hakim dan mediator non hakim. Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk memediasi perkara yang diajukan ke pengadilan. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Mediator non hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengacara, akademisi, konsultan, aktivis

 

Mediator non hakim di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak tahun 2002, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG), yang mengatur tentang lembaga perdamaian (dading) sebagai salah satu bentuk mediasi di pengadilan. SEMA ini kemudian disempurnakan oleh Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan prosedur untuk menjadi mediator non hakim di pengadilan

 

Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja mereka.

 

Dengan alasan para pihak yang berperkara tidak bersedia membayar jasa Mediator Non Hakim, Majelis Hakim pun menunjuk Mediator Hakim untuk memandu agenda mediasi. Kadang kala Mediator Hakim itu tidak pernah mengikuti pelatihan mediator, hanya berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri, sehingga walaupun Mediator Non Hakim sudah terdaftar di Pengadilan Negeri tapi tidak mendapatkan kesempatan untuk memandu mediasi

 

Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat

 

Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih strategis dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan peran dan posisi profesi mediator non hakim di Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

 

  1. Mendorong pembentukan dan penguatan lembaga otoritas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga ini harus melibatkan perwakilan dari mediator non hakim dan pemangku kepentingan lain, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan standar, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim

 

  1. Mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Asosiasi ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi mediator non hakim, serta sebagai mitra kerja dan sumber informasi bagi pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat

 

  1. Mendorong pembentukan dan penguatan forum dialog dan konsultasi antara profesi mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, baik di tingkat nasional maupun daerah. Forum ini harus berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait dengan hukum mediasi di Indonesia, serta untuk mencari solusi bersama atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh profesi mediator non hakim

 

Syamsul Maarif Ketua Muda Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui akun tiktok @hukumonlinenewsroom menyampaikan agenda Mahkamah Agung yaitu mengoptimalkan Mediator Non Hakim. Alasannya adalah : 1. Hakim sudah terlalu banyak perkara, sehingga waktu untuk fokus ke mediasi berkurang, 2. Pendidikan Pelatihan untuk sertifikasi mediator non hakim sudah banyak dan lembaganya dipermudah. Mahkamah Agung sudah meminta kepada seluruh Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menyediakan ruangan untuk mediator non hakim dan disediakan fasilitas Information Technology nya untuk zoom

 

Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed CPP CIJ CPW, mediator non hakim akredetasi Mahkamah Agung, bersertifikat yang merupakan satu satunya mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Negeri Sei Rampah sangat mengaprresiasi agenda Mahkamah Agung RI yaitu MENGOPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM

 

Pengalaman saya ketika bertugas di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Riswan Herafiansyah SH MH, di buat Memorandum Of Understanding (MOU) antara KPN dan saya sebagai Mediator Non Hakim. Namun tak ada fasilitas apapun yang saya terima. Perjalanan panjang dari tempat tinggal saya di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir menuju PN Madina di Panyabungan, dalam kondisi normal memerlukan waktu 8 jam. Ketika terjadi bencana longsor di akhir tahun 2025, hampir 12 jam perjalanan dengan melalui titik titik kritis. Untuk menuju ke Panyabungan saya menyewa mobil selama 24 jam dengan ongkos sewa, upah supir dan BBM sebesar Rp. 1.500.000,-  Sepanjang tahun 2025 beberapa kali saya melaksanakan mediasi di PN Madina tanpa keluhan mengenai biaya transportasi. Walaupun tak ada agenda mediasi, saya hadir di PN Madina. Dari para pihak yang bermediasi pun ada yang memberikan honor mediasi sebesar Rp 800.000,- ada juga Rp 300.000,- ada juga Rp 6.000.000,- untuk jangka waktu sebulan (4 kali pertemuan). Tanggung jawab saya atas MOU tersebut saya tunjukkan dengan dedikasi hadir di PN Madina dan laksanakan mediasi

 

Namun dari PN Madina sendiri, saya tak pernah terima fasilitas apapun. Untuk akte perdamaian pun, saya harus mengetik sendiri di Warnet

 

Panitera Pengganti Sari Rahma Dewi SH tak menyediakan apapun pada saat agenda mediasi, bahkan untuk Penetapan saya sebagai Mediator Non Hakim pun tak ada saya terima, hingga pada satu perkara dimana advokat dari Pihak Penggugat tak bersedia menanggung biaya transportasi saya, maka saya pun tak hadir

 

Selain itu Panitera PN Madina Addhie Yus Pratama Putra SH MH yang mengetahui bahwa MOU akan berakhir pada 31 Desember 2025, namun tidak menyiapkan MOU baru untuk tahun 2026, semakin menguatkan tekad saya untuk tidak lagi menjadi Mediator Non Hakim di PN Madina

 

Ada MOU tetapi tak ada fasilitas untuk Mediator Non Hakim. Baik mantan KPN, Panitera, Panitera Pengganti di PN Madina tampak tak menghargai Mediator Non Hakim. Agenda mediasi dilaksanakan dengan sangat terpaksa. Diduga sikap tersebut bila mediasi berhasil maka tak ada lagi pekerjaan bagi KPN, Panitera, Panitera Pengganti

 

Saat ini KPN telah berganti. Saya pun sudah tidak lagi bertugas di PN Madina. Semoga KPN yang baru bisa menghargai Mediator Non Hakim dan ada pengarahan untuk Panitera dan Panitera Pengganti agar melaksanakan agenda Mahkamah Agung RI yaitu OPTIMALKAN MEDIATOR NON HAKIM (red)