Beranda blog

*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*

0

*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*

_Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI_

Palembang – Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Namun, di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akibat dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, dan sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Bagaimana mungkin Kompolnas secara gegabah memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang menjadi “sarang mafia hukum” dan memelihara anggota polisi pelaku tindak pidana pemerasan?

*Ironi Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik*

Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan penegakan hukum dalam kasus skandal pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar, salah satu contoh penanganan hukum paling buruk di Indonesia saat ini. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, manipulasi, hingga pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

Oknum penyidik yang menangani skandal tongkang tersebut diketahui memeras korban, Sdr. Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal yang tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga saat ini hasil keputusan sidang tersebut sengaja disembunyikan dan di-“pingpong” oleh antar-satuan kerja di Polda Sumsel.

Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provost, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi), serta ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya, membuktikan bahwa sistem operasional dan kinerja institusi Polda Sumsel tidak berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.

*Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat*

Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa kriteria mendasar yang digunakan Kompolnas dalam menilai dan menetapkan Polda Sumsel sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026? Indikator apa yang dipakai oleh Kompolnas hingga mengabaikan aduan masyarakat, pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?

Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seburuk Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, maka publik layak membayangkan betapa memprihatinkannya kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat di bawahnya, apalagi polda yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.

Secara individual, amat logis dan wajar apabila ada oknum atau personel polisi di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan mendapatkan penghargaan personal atas dedikasi mereka. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atas penindasan hak-hak warga negara adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat (common sense) dan nalar hukum.

Penghargaan ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga “pembilas” atau apoteker citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Muncul dugaan dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kompolnas memperoleh keuntungan material atau benefit tertentu dari proses penilaian dan penganugerahan award kepada Polda-Polda di daerah, sebuah pola yang sayangnya kian jamak terlihat pada berbagai lembaga pengawas di Indonesia.

*Tinjauan Kritis Filsafat Dunia: Simulakra dan Pembusukan Lembaga*

Fenomena ironis penganugerahan penghargaan di tengah bobroknya kinerja institusi ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926-2007), mengenai konsep _Simulacra and Simulation_. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya.

Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra” – sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan. Publik disuguhi piala dan penghargaan, padahal keadilan warga negara sedang diinjak-injak.

Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632-1794) dalam bukunya _Two Treatises of Government_ menegaskan bahwa legitimasi suatu kekuasaan penegak hukum terletak pada kemampuannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pemerasan dan menutupi kejahatan bawahannya, maka penegak hukum tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memerintah (_dissolution of government_).

Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga-lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih menjadi bagian dari kompromi kejahatan birokrasi.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah modal utama dalam penegakan hukum. Ketika penghargaan diberikan secara tidak proporsional, publik akan semakin skeptis terhadap integritas lembaga kepolisian maupun lembaga pengawasnya. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam _The Social Contract_ menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, maka rakyat berhak mempertanyakan otoritas yang ada.

Dalam kasus Polda Sumsel, kontrak sosial antara masyarakat dan kepolisian jelas terguncang. Penghargaan Kompolnas yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Anomali Polda Sumsel yang menerima Juara 1 Kompolnas Award di tengah laporan Kapolda ke Propam, adalah cermin dari problem struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tongkang Rp30 miliar menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi kepolisian, sementara penghargaan Kompolnas memperlihatkan lemahnya integritas lembaga pengawas.

Seperti kata Plato (428–347 SM), “keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka keadilan tidak akan pernah terwujud. Penghargaan yang diberikan kepada Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol dari krisis legitimasi yang semakin dalam.

Masyarakat, khususnya elemen rakyat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI, kini mendesak Kapolri dan Presiden untuk mengevaluasi total keberadaan Kompolnas serta mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/Red)

*Ketua DPC PPWI Lampung Utara Desak KPK, BPK dan APH Periksa Dugaan Kebocoran APBD*

0

*Ketua DPC PPWI Lampung Utara Desak KPK, BPK dan APH Periksa Dugaan Kebocoran APBD*

Lampung Utara — Dugaan persoalan pengelolaan pungutan parkir di Kabupaten Lampung Utara mendapat perhatian Ketua DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pungutan serta penerimaan daerah.

Namun, menurut Nopriyanto, sorotan tidak semestinya hanya tertuju pada persoalan parkir. Ia meminta pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran.

“Kalau yang kecil saja diduga dikorupsi, bagaimana yang besar? Sudah dapat ditebak,” kata Nopriyanto. Rabu, (23/9/2026)

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan dorongan agar lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti satu persoalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan berdasarkan data terhadap penggunaan anggaran daerah secara keseluruhan.

Desakan tersebut menyusul informasi mengenai adanya pungutan atau setoran parkir yang disebut mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan pada sejumlah titik. Informasi itu sebelumnya disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi.

Nopriyanto mengatakan, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta mekanisme penyetoran untuk memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan tercatat sebagai penerimaan daerah.

“Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi pemberitaan. Jika memang ada dugaan kebocoran penerimaan daerah, harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti transaksi, surat tugas, karcis, catatan penerimaan, dan bukti setor ke kas daerah,” ujarnya.

Pemeriksaan Anggaran Diminta Menyeluruh

Nopriyanto menilai pemeriksaan juga perlu mencakup program dan kegiatan yang menggunakan APBD Lampung Utara. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Kalau administrasinya benar, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Periksa Mekanisme dan Pihak yang Terlibat

Menurut Nopriyanto, pemeriksaan terhadap persoalan parkir tidak semestinya hanya menyasar petugas di lapangan. Jika terdapat surat tugas atau dokumen yang menjadi dasar pemungutan, seluruh rangkaian administrasi perlu diperiksa, termasuk pihak yang menerbitkan, kewenangan yang diberikan, lokasi pemungutan, besaran pungutan, hingga pertanggungjawaban hasil penerimaan.

Sebelumnya, terdapat informasi mengenai surat tugas yang diduga ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Kalau ada dokumen, kewenangan, atau mekanisme administrasi yang melibatkan pejabat lain, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jangan berhenti pada pemeriksaan petugas di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta adanya pencocokan antara potensi penerimaan parkir, jumlah pungutan, pencatatan administrasi, dan realisasi setoran ke kas daerah.

BPK Diminta Periksa Pengelolaan Penerimaan

Nopriyanto turut meminta BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara pungutan yang diterima dengan penerimaan yang tercatat dan disetorkan.

“Jika ditemukan selisih, harus jelas penyebabnya. Apakah persoalan administrasi, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum. Itu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan

Nopriyanto menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan langsung memvonis siapa pun. Tetapi dugaan yang menyangkut uang publik juga jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan. Periksa secara profesional. Jika ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Nopriyanto.

Singgung Pernyataan Mahfud MD

Nopriyanto juga mengutip pernyataan Mahfud MD mengenai pentingnya penegakan hukum dalam perkara korupsi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi,” kata Mahfud MD dalam pemberitaan Kompas.com pada 27 Desember 2024.

Mahfud juga pernah mengingatkan kepala daerah mengenai risiko korupsi dalam pengelolaan pemerintahan, termasuk praktik kolutif dalam penyusunan APBD serta mark-up atau mark-down anggaran.

Bagi Nopriyanto, transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan agar pengelolaan APBD Lampung Utara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Minta Semua Pihak Diberi Ruang Klarifikasi

Nopriyanto meminta KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan data dan bukti.

Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan parkir maupun penggunaan anggaran daerah yang menjadi perhatian.

“Uang masyarakat dan uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Tim/Red PPWI)

*Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia*

0

*Perempuan Ukraina Wajib Militer dan Proyek Diplomasi Manis: Pernyataan Elena Semerikova dan Apresiasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia*

Moskow, Rusia – Aktivis kemanusiaan Elena Semerikova, pendiri dan pemimpin gerakan perdamaian internasional “Dialog Perempuan”, memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menteri Pertahanan Ukraina Oleksii Reznikov. Dalam pernyataan yang disampaikan sepekan sebelumnya, Reznikov mengatakan bahwa perempuan Ukraina perlu bertugas dalam angkatan bersenjata aktif karena militer Ukraina sedang menghadapi kekurangan personel.

Menurut Semerikova, Dialog Perempuan telah menghimpun pandangan sejumlah rekan dan aktivis masyarakat Ukraina mengenai kemungkinan pemanggilan perempuan untuk bertugas dalam angkatan bersenjata aktif.

Gerakan nasional Ukraina untuk pencarian orang hilang, Nadezhda atau Hope, mengakui bahwa perempuan telah bertugas di militer, antara lain di satuan pendukung, unit medis, dan bidang komunikasi. Sebagian juga mengikuti pelatihan sebagai penembak jitu profesional. Dalam pandangan gerakan tersebut, kenyataan ini menunjukkan bahwa sebagian perempuan Ukraina masih bersedia terlibat dalam perang melawan tentara Rusia.

Namun, gagasan untuk menempatkan perempuan di garis depan ditanggapi dengan sangat skeptis. Para anggota Nadezhda bahkan meminta para pemimpin lembaga pertahanan Ukraina memberikan teladan terlebih dahulu melalui istri dan anak perempuan mereka sendiri untuk diterjunkan ke medan perang.

Menanggapi perdebatan tersebut, Semerikova menyampaikan pandangannya sebagai berikut.
_“Perempuan terus bertanya: siapa yang kelak akan melahirkan anak-anak, sementara kemerosotan bangsa sudah berada di depan mata? Mereka mengatakan bahwa keadaan ini mengerikan. Perempuan Ukraina, seperti masyarakat Ukraina secara keseluruhan, belum memahami satu hal sederhana: ketika masyarakat memilih kebencian, mereka memilih perang, dan perang selalu membawa kehilangan. Jika perempuan memilih jalan sebagai penembak jitu alih-alih kebahagiaan sebagai seorang ibu, dengan menganggap bahwa menembak orang Rusia lebih penting daripada mencintai anak-anak mereka, yang akan mereka peroleh adalah perang dan mobilisasi, bukan kebahagiaan.”_

*Diplomasi Manis sebagai Pesan Perdamaian*

Semerikova kemudian menjelaskan proyek perdamaian baru bernama “Diplomasi Manis” (Sweet Diplomacy), yang diprakarsai oleh Dialog Perempuan. Proyek ini berangkat dari keyakinan bahwa pesan penting tidak selalu harus disampaikan melalui dokumen resmi atau pertemuan formal. Hadiah sederhana juga dapat menjadi sarana komunikasi yang bermakna apabila diberikan dengan perhatian, kepedulian, dan harapan yang tulus.

Melalui hadiah manis, proyek ini ingin menyampaikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar: saling menghormati, peduli terhadap sesama, dan berupaya menciptakan perdamaian. Cokelat dipilih sebagai hadiah universal karena akrab sejak masa kanak-kanak dan kerap dikaitkan dengan kegembiraan, kenangan indah, kasih sayang, serta keinginan untuk membahagiakan orang lain.

Cokelat tersebut dimaksudkan untuk berbagi niat baik sekaligus menyampaikan pesan penting secara sederhana. Untuk proyek ini, dibuat cokelat khusus dengan tulisan: “Rusia perlu dicintai, dan Rusia akan membalasnya dengan kasih sayang.”

Hadiah itu menjadi bagian dari pesan Dialog Perempuan kepada Pemerintah Amerika Serikat dan kepada Presiden Donald Trump secara pribadi. Pesannya menekankan bahwa perbuatan baik, perhatian kepada sesama, dan kepedulian terhadap anak-anak dapat membantu menemukan titik temu serta menyatukan manusia melampaui jarak dan batas negara.

Perusahaan Svitvin dan mitranya, Organisasi Sosial Olahraga Antarwilayah untuk Olahraga Akrobatik Piramida, turut mendukung inisiatif tersebut. Bagi Svitvin, setiap produk tidak hanya memadukan bahan alami dan teknologi, tetapi juga membawa keinginan untuk menciptakan sesuatu yang menghadirkan kegembiraan dan mempererat hubungan antarmanusia.

_Apresiasi dari PPWI_

Upaya Elena Semerikova dan rekan-rekannya mendapat apresiasi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada aktivis perdamaian tersebut, PPWI menyatakan:

_“Kami sangat tersentuh oleh kata-kata Anda, yang selaras dengan pemikiran bijak Presiden Prabowo Subianto bahwa ‘malam seberat apa pun akan terasa lebih ringan jika kita menjalaninya bersama.’ Semangat persatuan inilah yang mendasari keyakinan kami bahwa diplomasi publik, yang bertumpu pada jurnalisme independen dan masyarakat sipil, merupakan kekuatan penting untuk mendorong perdamaian dunia._

_Bagi PPWI, merupakan kehormatan besar untuk bekerja sama dengan gerakan Dialog Perempuan dalam menyelenggarakan forum daring bersama yang akan datang di Jakarta. Dengan mempertemukan para pemimpin di bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan dunia usaha, serta perwakilan gerakan patriotik dari Indonesia dan Rusia, forum ini diharapkan dapat membangun jembatan saling menghormati dan persahabatan._

_Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus atas bantuan Anda dalam memfasilitasi pertemuan dengan Yang Mulia Sergey G. Tolchenov, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Republik Indonesia. PPWI berkomitmen untuk bekerja sama dengan gerakan Anda, termasuk para delegasi mudanya di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa, dalam memperjuangkan keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan mengembangkan hubungan yang damai._

_Mari kita bersama-sama memastikan agar suara kebenaran dan perdamaian terdengar semakin kuat di negara kita masing-masing. Kami menantikan dimulainya kemitraan yang bersejarah dan bermanfaat ini.” (Tim/Red)

Artikel asli di sini: https://rg62.info/2026/09/22/obshhestvennyj-deyatel-elena-semerikova-vozmozhnost-prizyva-ukrainok-v-dejstvuyushhuyu-armiyu-i-proekt-sladkaya-diplomatiya/

*Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri*

0

*Lawan Budaya “Pingpong” Birokrasi, Wilson Lalengke Resmi Laporkan Kapolda Sumsel Shandi Nugraha ke Divpropam Mabes Polri*

Jakarta – Gelombang ketidakpuasan publik terhadap bobroknya transparansi internal Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membuncah. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang selama ini mengadvokasi korban pemerasan, Hanjono Susanto, secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.

Laporan resmi bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 tersebut menyasar jajaran pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Pihak-pihak yang dilaporkan mencakup Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Langkah hukum nan lugas ini ditempuh atas dugaan kelalaian fatal dalam fungsi pengawasan jabatan, pembiaran penyalahgunaan wewenang, serta praktik pengabaian terhadap pencari keadilan.

*Awal Mula Pengaduan dan Praktik Lempar Tanggung Jawab*

Skandal ini berakar dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025 terkait perbuatan tercela oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail. Pengaduan tersebut meliputi makian verbal tak beretika via telepon kepada Wilson Lalengke, serta dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000,- terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang bernilai puluhan miliar rupiah.

Meski perkara pelimpahan ini telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025 dan AKP Taufik Ismail telah dihadapkan pada persidangan etik/disiplin pada 8 Januari 2026, hasil putusan sidang tersebut sengaja ditutupi rapat-rapat.

Kecewa dengan ketidakjelasan informasi, Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus 2026, 9 September 2026, dan 21 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan jawaban resmi, mereka justru menjadi korban fenomena “pingpong” birokrasi. Petugas Bidpropam melempar kewenangan kepada Atasan Hukum Terperiksa (Ankum) di Wassidik dan Jatanras. Sebaliknya, saat dikonfirmasi, pejabat Ditreskrimum justru melempar kembali bola tanggung jawab tersebut ke Bidpropam.

Bahkan, upaya beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugraha juga kandas dengan pelbagai dalih administratif, seperti alasan rapat daring penanganan kebakaran hutan dan lahan.

*Wilson Lalengke: “Polisi Harus Menjadi Teladan, Bukan Mafia!”*

Sikap apatis dan ketidakprofesionalan jajaran pimpinan Polda Sumsel ini memantik kemarahan mendalam Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini menegaskan bahwa laporan yang ia layangkan ke Mabes Polri bukan sekadar kejengkelan pribadi karena gagal beraudiensi, melainkan gugatan atas matinya akuntabilitas institusional di tubuh polda setempat.

“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik? Jika terhadap pimpinan organisasi pers nasional saja mereka berani memperagakan budaya birokrasi yang bobrok dan saling lempar tanggung jawab, bisa kita bayangkan betapa terinjak-injaknya nasib masyarakat kecil pencari keadilan dari desa-desa dan pelosok terpencil!” tegas Wilson Lalengke dengan nada tajam, Rabu, 23 September 2026.

Wilson Lalengke mendesak agar Kapolri dan Kadivpropam Polri mengambil tindakan korektif secara radikal tanpa pandang bulu. Ia berharap proses hukum terhadap Kapolda Sumsel dan para pejabat utamanya diproses secara adil, objektif, dan terbuka guna memberikan efek jera serta menjadikannya contoh penegakan disiplin yang tidak pandang bulu, tidak memihak, dan bertanggung jawab.

“Institusi Polri dibayar oleh uang rakyat, bukan untuk melindungi oknum pemeras atau pejabat yang masa bodoh! Kami menuntut Kadivpropam Polri mencopot dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para pimpinan Polda Sumsel yang terbukti lalai dan melindungi kejahatan bawahannya, hingga ke sanksi pencopotan dari jabatannya. Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi pajangan retorika tanpa makna,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Laporan pengaduan Wilson Lalengke tersebut kini telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri dengan melimpahkannya ke Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.

*Tinjauan Filsafat: Kemunduran Moral dan Kontrak Sosial*

Praktik pengabaian publik dan penyembunyian transparansi di lingkungan kepolisian ini dapat dibedah secara kritis melalui kacamata filsafat politik dan hukum dunia. Filsuf Pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam _Second Treatise of Government_, misalnya, menyatakan bahwa kekuasaan yang dipegang oleh penguasa dan aparat penegak hukum bersumber dari “kontrak sosial” dengan rakyat.

Tugas utama negara adalah melindungi hak asasi, kebebasan, dan kepemilikan (_property_) warga negara. Ketika oknum aparat melakukan pemerasan dan pimpinannya melakukan pembiaran dengan menutupi hasil kejahatan tersebut, maka kepolisian telah melakukan pelanggaran berat terhadap kontrak sosial dan kehilangan legitimasi moralnya untuk mengatur warga negara.

Sementara itu, Montesquieu (1689-1755) melalui doktrin _The Spirit of the Laws_ mengingatkan ancaman kejahatan kekuasaan tanpa kontrol (_abuse of power_). Montesquieu menegaskan bahwa setiap manusia yang memegang kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakannya sampai ia membentur batas. Tanpa pengawasan internal yang transparan serta keberanian memproses pimpinan tinggi yang lalai, institusi penegak hukum akan merosot menjadi sarana tirani birokrasi.

Di sisi lain, pemikir politik Hannah Arendt (1906-1975) mengintrodusir konsep _banality of evil_ (kejahatan yang dianggap lumrah). Dalam konteks birokrasi Polda Sumsel, kejahatan tidak hanya terjadi saat oknum meminta uang suap, melainkan ketika para pejabat di atasnya menganggap perilaku saling melempar tanggung jawab dan menyembunyikan putusan sidang sebagai hal biasa (_business as usual_). Hilangnya rasa bersalah dan nurani administratif inilah yang merusak sendi-sendi keadilan.

Langkah tegas Wilson Lalengke melaporkan Irjen Pol. Shandi Nugraha beserta jajarannya ke Divpropam Mabes Polri menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi Polri. Publik kini menunggu keberanian Divpropam Polri untuk membongkar tuntas praktik “pingpong” hukum ini demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TIM/Red)

*Dugaan dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri*

0

*Dugaan Pemerasan Rp75 Juta dalam Kasus Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Diadukan ke Propam Polri*

Sumsel — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang menyeret seorang anggota Polri, AKP Taufik Ismail, menjadi sorotan. Perkara tersebut berkaitan dengan laporan Hanjono Susanto yang mengaku dimintai uang Rp75 juta dalam proses penanganan perkara dugaan penggelapan aset berupa kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail.

Desakan itu disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil pemeriksaan disiplin yang disebut telah memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani.

Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebut pemeriksaan internal terhadap AKP Taufik Ismail telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun, hingga kini pelapor mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil atau keputusan persidangan tersebut.

Wilson Lalengke Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara

Wilson Lalengke mendatangi Mapolda Sumsel pada Senin (21/9/2026) untuk mempertanyakan langsung perkembangan perkara tersebut.

Menurut Wilson, pihaknya telah beberapa kali mendatangi Polda Sumsel, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai status penanganan laporan.

“Sudah tiga kali kami datang, tapi terus dioper sana-sini seperti bola pingpong, mulai dari Renmin, Wassidik, Jatanras sampai Paminal,” ujar Wilson kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Wilson juga mempertanyakan mengapa pelapor dan saksi belum mendapatkan informasi mengenai hasil proses disiplin yang disebut telah berlangsung.

“Semua mengaku tidak tahu. Kalau saksi dan pelapor saja tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil persidangan, ada apa ini?” katanya.

Ia meminta mekanisme pengawasan internal terhadap perkara tersebut dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PPWI Adukan Persoalan ke Propam Polri

PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait persoalan tersebut.

Dalam pengaduan itu, PPWI juga mempersoalkan penanganan perkara di tingkat Polda Sumsel dan meminta adanya pengawasan dari tingkat pusat.

Wilson berharap status laporan, proses pemeriksaan, serta hasil penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hanjono Klaim Menanggung Biaya Penanganan Perkara

Sementara itu, Hanjono Susanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara dugaan penggelapan aset yang disebut berkaitan dengan kapal tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar.

Hanjono mengaku selama proses penanganan perkara telah menanggung sejumlah kebutuhan operasional, termasuk biaya perjalanan penyidik ke sejumlah daerah hingga luar negeri.

“Semua biaya perjalanan penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, bahkan biaya saksi ahli sudah saya tanggung. Tapi ujung-ujungnya kasus ini malah ditutup begitu saja tanpa ada kabar,” ungkap Hanjono.

Ia mengatakan dirinya hanya meminta kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.

“Saya cuma minta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini hancur dan masyarakat terus dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Polri Bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof. Farouk Muhammad, pernah menekankan bahwa polisi merupakan abdi masyarakat yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menempatkan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu tugas pokok kepolisian.

Dalam konteks perkara Hanjono, prinsip tersebut menjadi relevan karena pelapor mempertanyakan kepastian informasi mengenai perkembangan laporan dan proses pemeriksaan internal.

Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, yang antara lain mencakup pengaduan terkait pelayanan, perilaku anggota, penyalahgunaan tugas dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pengaduan menjadi penting agar proses pelayanan kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menunggu Klarifikasi Polda Sumsel

Perkara ini menjadi sorotan karena memuat dugaan permintaan uang Rp75 juta oleh seorang anggota Polri serta pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan Hanjono berkaitan dengan dugaan penggelapan kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polda Sumsel mengenai status laporan polisi, hasil pemeriksaan disiplin, dasar penanganan perkara, serta langkah hukum selanjutnya. (Tim/Red PPWI)

Bupati Jangan Main -Mainkan Nasib Honorer Dengan Alasan Kas Kosong.

0

Nias Barat, Jabatan Anda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu bukan mandat untuk sewenang-wenang. Bukan stempel untuk menentukan hidup-mati ribuan honorer dan PPPK Paruh Waktu seenak perut.

Kami catat, banyak Bupati berlindung di balik kalimat sakti: “Fiskal daerah tidak mampu.” PAD kecil, kas kosong, lalu usulan PPPK Paruh Waktu dipangkas. Honorer dibiarkan menggantung.

Pertanyaannya: Benarkah kas kosong? Atau anggarannya yang salah urus?

Jangan bodohi rakyat. Negara sudah atur. Kementerian PANRB dan BKN tegas: penataan non-ASN wajib lihat kebutuhan organisasi dan anggaran. Bukan lihat selera Bupati.tegas

Mendagri sudah keluarkan surat Nomor 900.1.1/227/SJ. Di situ jelas, gaji PPPK Paruh Waktu ada posnya, ada Transfer ke Daerah (TKD) yang bisa dipakai. Jadi jangan hanya lihat PAD, lihat juga TKD. Uangnya ada, tinggal mau dipakai untuk rakyat atau untuk proyek mercusuar?

*Bupati wajib jawab 5 hal ini ke publik, bukan diam:*

1. Berapa kebutuhan riil pegawai di dinas?
2. Berapa honorer yang ada di data BKN?
3. Berapa yang Anda usulkan jadi PPPK Paruh Waktu?
4. Berapa TKD dan PAD yang tersedia?
5. Aturan mana yang Anda pakai untuk menolak mereka?

Jika 5 pertanyaan itu tidak bisa dijawab transparan, maka itu bukan kebijakan fiskal. Itu kebijakan sewenang-wenang.

Ingat Bos, kewenangan Bupati itu bukan kebebasan tanpa batas. Kewenangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, secara administratif, secara fiskal, dan secara moral kepada masyarakat yang Anda pimpin.

Jangan korbankan pelayanan publik dan nasib honorer hanya karena Anda takut defisit.

Rakyat butuh Bupati yang taat aturan, bukan Bupati yang berlindung di balik aturan.

Catatan Redaksi Buka Hak Koreksi dan Hak jawab 2×24 Jam.

DPN Bakumku Hadiri Gelar Perkara Khusus Di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

0

Medan, warta.in – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menghadiri Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026).

Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan DPN BAKUMKU selaku Pengadu Masyarakat (Pendumas), menyusul pemberitahuan penghentian penyelidikan yang sebelumnya disampaikan oleh Satreskrim Polres Simalungun.

Dalam forum tersebut, Tim DPN BAKUMKU menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta argumentasi terkait proses penanganan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.

DPN BAKUMKU menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan dalam forum telah dijawab secara transparan dan objektif berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dalam gelar perkara tersebut, DPN BAKUMKU juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, khususnya mengenai aspek lingkungan dan dasar hukum penebangan pohon.

Menurut DPN BAKUMKU, setiap keterangan yang disampaikan perlu menjawab secara substansial pokok pengaduan, khususnya mengenai dugaan penebangan pohon tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan.

DPN BAKUMKU merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, yang antara lain mengatur aspek penanaman dan pemeliharaan pohon pada sistem jaringan jalan serta dampak terhadap kualitas lingkungan apabila pengelolaan vegetasi jalan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, DPN BAKUMKU mempertanyakan dasar penebangan yang disebut dalam forum oleh penyidik, khususnya apabila pelaksanaan penebangan hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim DPN BAKUMKU juga menyampaikan adanya dugaan error in person dalam rangkaian proses tersebut. Hal ini berkaitan dengan pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan dasar atau persetujuan terhadap tindakan penebangan pohon.

Dalam forum, disampaikan bahwa dasar pelaksanaan penebangan tersebut berkaitan dengan Nota Kesepahaman yang diinisiasi oleh Camat Siantar, Kabupaten Simalungun, sebagaimana diterangkan oleh penyidik Polres Simalungun di hadapan pimpinan dan peserta Gelar Perkara Khusus.

 

DPN BAKUMKU berharap Gelar Perkara Khusus ini tidak berhenti sebagai agenda formalitas semata. Seluruh unsur yang hadir dan memiliki kewenangan, termasuk Propam, Tipidter, Itwasda, Bagwassidik, serta unsur terkait lainnya, diharapkan memberikan perhatian secara objektif dan proporsional terhadap seluruh rangkaian proses penanganan pengaduan masyarakat tersebut.

 

DPN BAKUMKU juga berharap proses Gelar Perkara Khusus dapat memberikan kejelasan terhadap pokok persoalan dan membuka secara terang fakta-fakta mengenai dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi.

 

Persoalan lingkungan merupakan kepentingan publik yang membutuhkan penanganan berdasarkan hukum, fakta, serta prinsip kehati-hatian. Karena itu, DPN BAKUMKU mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip Presisi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Pada akhir gelar perkara, pimpinan gelar berdasarkan undangan resmi atas nama Ditreskrimsus, Kompol Meritaken Surbakti, S.H., M.H., atau yang mewakili, yakni Kanit II Bagwassidik, Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., meminta Pendumas untuk meninggalkan ruangan gelar karena pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian keterangan dan pernyataan yang disampaikan selama Gelar Perkara Khusus.

Pimpinan gelar juga menyampaikan bahwa hasil pendalaman tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPN BAKUMKU sebagai Pendumas.k

DPN BAKUMKU menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil pendalaman serta tanggapan resmi dari pihak terkait (red)

Mengepung Proyek Rp88 Miliar di Nias: Saat Pagar 20 Meter Roboh dan Bored Pile Jadi Misteri

0

Gnungsitoli,Warta.in — Pagi itu, Rabu 23 September 2026, debu dan lumpur bercampur di lokasi proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Di tengah deru truk tanah timbunan, puluhan massa LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) berdiri. Mereka tidak membawa batu. Mereka membawa pertanyaan.

Tiga hari. Dari Rabu hingga Jumat, 25 September 2026, dari jam 10.00 sampai 18.00 WIB, mereka mengepung proyek Rp88 miliar itu.

“Uang negara Bos, harus bermutu,” teriak Mikoz Zebua, Koordinator Lapangan, dengan pengeras suara. “Kalau bagus, tunjukkan buktinya. Jangan diam.”

Diam itu yang membuat mereka curiga.

Dari Pasir Muara Hingga Batu Kapur

Mikoz membuka catatannya. Temuannya bukan satu. Pasir yang datang ke lokasi disebut diambil dari muara sungai. Batu yang dipakai, secara kasat mata menyerupai batu kapur. Semen diaduk tak konsisten. Tanah timbunan, entah dari mana sumbernya.

Sudahkah semua itu di-approval? Sudahkah diuji lab? Tak ada yang menjawab.

Di hari hujan, pengecoran tetap jalan. Bored pile dicor di bawah hujan. Dinding naik saat langit masih basah. Secara teknis, bolehkah? Kalau boleh, mana dokumen metode kerjanya? Lagi-lagi diam.

Pagar Roboh 20 Meter, Kedalaman Bored Pile Misterius

Lalu pagar itu roboh. Sepanjang 20 meter. Ambruk begitu saja. Jika pagar saja roboh, bagaimana dengan bangunan sekolah unggulan yang akan dihuni anak-anak Nias?

Itu yang membuat massa menuntut boring log dibuka. Sedalam apa bored pile itu ditanam? Sesuai desain atau tidak? Jangan jawab dengan asumsi. Tunjukkan log-nya, tunjukkan laporan pengawasannya.

Di lokasi, papan K3 terpampang gagah. Tapi di lapangan, pekerja terlihat tanpa APD lengkap. Siapa yang mengawasi?

Truk Berdebu, BBM Subsidi, dan Oknum di Balik Proyek

Warga di sekitar proyek mengeluh. Saat panas, debu truk tanah menutup warung. Saat hujan, jalan jadi bubur becek. Lalu lintas terganggu.

Isu lebih liar beredar: dugaan BBM subsidi untuk alat berat, hingga dugaan adanya oknum aparat yang membekingi proyek di luar fungsi pengamanan resmi. KCBI tidak menuduh. Mereka minta diperiksa.

“Kami sudah surati, sudah konfirmasi media, tapi PPK, pelaksana, konsultan pengawas memilih diam,” kata Mikoz.

Padahal di proyek lain di Gunungsitoli, PPK datang menjelaskan saat warga bertanya. Mengapa di proyek Rp88 miliar ini begitu tertutup?

Tiga Hari Mengepung, Satu Tuntutan: Buka Dokumen

KCBI hanya minta satu: keterbukaan. Buka kontrak. Buka spesifikasi teknis. Buka material approval. Buka hasil uji lab. Buka laporan bored pile. Buka dokumen K3.

“Kalau semua sesuai, kami akan jadi garda terdepan membela proyek ini. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, perbaiki. Ini sekolah unggulan, bukan bangunan coba-coba,” tegas Mikoz.

Hingga Jumat 25 September 2026, kepungan tiga hari itu belum dijawab. Perusahaan pelaksana bungkam. PPK bungkam. Konsultan pengawas bungkam.

Proyek Rp88 miliar itu terus berjalan. Di bawah hujan, di atas tanda tanya.

Hak jawab terbuka untuk semua pihak.

Nasi Putih, Ikan Dori Asam Manis, Tempe Mentega, Saut Vegetable, Semangka Menu MBG SMP Mika Bakti Ciparay

0

Ciparay, Rabu, 23 September 2026. WARTA. IN

Menu MBG SMP Mika Bakti,di pagi itu, Rabu, 23 September 2026, tersaji Nasi Putih, Ikan Dori Asam Manis, Tempe Mentega, Saut Vegetable, Semangka, termasuk kategori menu sehat, Papar Ibu .Muka KS SMP Mika Bakti, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Atas nama siswa, siswi SMP Mika Bakti, kamu mengucapkan terima kasih, kepada Pak Prabowo, atas Program MBG, yang sangat dirasakan, terutama dalam pemenuhan Gizi siswa, siswi SMP Mika Bakti, Pungkas Ibu Mika.

Warta. IN Biro Bandung.

Reforma Agraria Didorong Tak Berhenti pada Sertifikasi, Petani Diminta Kuasai Hilirisasi Sawit

0

Warta.in | Jakarta – Serikat Petani Indonesia (SPI) mendorong penguatan kelembagaan reforma agraria agar mampu mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan reforma agraria membutuhkan kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan lintas sektor, terutama yang berkaitan dengan kawasan kehutanan, perkebunan negara, hingga pertambangan.

Menurut dia, praktik baik sejumlah koperasi petani sawit swadaya menunjukkan bahwa petani sebenarnya mampu meningkatkan tata kelola perkebunan, mulai dari produksi, budidaya, pascapanen, hingga pemasaran.

“Praktik baik dari koperasi-koperasi petani sawit swadaya itu sudah menunjukkan keberhasilan dalam penataan produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, tata kelola kebun yang semakin baik juga dapat mendukung ketertelusuran dan pemenuhan standar sertifikasi, sehingga produk sawit petani memiliki akses pasar serta peluang memperoleh harga yang lebih baik.

Namun, kata Nuruddin, persoalan petani tidak berhenti pada aspek teknis budidaya. Masih terdapat persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, termasuk lahan yang selama ini berada di kawasan kehutanan dan telah dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan sawit.

Karena itu, ia mendorong agar lahan-lahan yang memenuhi kriteria reforma agraria dapat ditata melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi petani.

“Persoalan struktural yang masih menyertai kita adalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Nuruddin menilai pelaksanaan reforma agraria selama ini menghadapi persoalan koordinasi antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai membuat penyelesaian persoalan lahan yang bersinggungan dengan berbagai sektor menjadi tidak mudah.

Ia pun mendorong agar badan pelaksana reforma agraria memiliki posisi yang kuat dan berada langsung di bawah Presiden.
Menurut dia, keberadaan lembaga yang kuat diperlukan untuk mengatasi ego sektoral antar kementerian dan lembaga, termasuk ketika objek reforma agraria berada di kawasan kehutanan, perkebunan negara maupun wilayah pertambangan.

“Badan pelaksana reforma agraria itu harus dipimpin oleh Presiden supaya bisa mengatasi ego sektoral. Koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi sangat sulit dijalankan kalau tidak didukung kelembagaan yang kuat,” katanya.

Nuruddin mengatakan posisi ketua harian lembaga tersebut dapat diisi kementerian teknis yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun, keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor, menurut dia, perlu berada di bawah kepemimpinan Presiden.

Usulan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pada 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.

RUU tersebut antara lain memuat penguatan kelembagaan reforma agraria dan mengatur lembaga penyelenggara yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain kelembagaan, Nuruddin menyoroti kebutuhan pembiayaan untuk menjalankan reforma agraria. Ia mengusulkan anggaran sekitar Rp100 triliun yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut harus disesuaikan dengan luas wilayah dan kompleksitas lokasi prioritas reforma agraria yang tersebar di berbagai daerah.

“Rp100 triliun itu sangat sesuai dengan kondisi lanskap yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, biaya reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelepasan aset. Pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk pengukuran lahan, legalisasi aset, redistribusi tanah, hingga penyediaan akses reform bagi masyarakat penerima.

Akses reform tersebut, kata dia, mencakup dukungan teknologi, modal kerja, input produksi, serta berbagai kebutuhan yang memungkinkan petani mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Nuruddin mengusulkan agar anggaran tersebut tidak seluruhnya dikelola pemerintah pusat. Sebagian anggaran dapat didistribusikan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada kantor wilayah BPN di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan di kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat berperan sebagai pelaksana program di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

“Anggaran itu dialokasikan supaya terlaksana sesuai jangka waktunya. Misalnya, satu tahun untuk pengesahan dan redistribusi lahan, kemudian tahun berikutnya untuk akses reform,” katanya.

Hilirisasi Sawit Harus Libatkan Petani
Selain reforma agraria, konferensi tersebut juga menyoroti pentingnya hilirisasi perkebunan sawit rakyat.

Nuruddin mengatakan transformasi sektor sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi dan sertifikasi lahan. Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

Ia menilai petani perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok sawit, sehingga tidak hanya menjual tandan buah segar kepada perusahaan, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan produk hilir.

“Petani tidak hanya menghasilkan tandan sawit yang menjadi rantai pasok ke perusahaan sawit, tetapi juga bisa mengelolanya menjadi CPO, minyak sawit, minyak goreng, maupun biodiesel,” ujarnya.

Menurut dia, reforma agraria perlu berjalan beriringan dengan redistribusi dan sertifikasi lahan, penguatan koperasi, serta dukungan teknologi dan modal.

Dengan skema tersebut, petani diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memiliki kendali lebih besar terhadap rantai pasok dan pasar.

“Transformasi struktur agraria harus diiringi redistribusi dan sertifikasi, diperkuat kelembagaan organisasi tani dalam bentuk koperasi, serta dukungan paket teknologi yang membuat rantai pasok dan pasar betul-betul dapat dikontrol dan dikuasai para petani,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu menjadi basis peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Dalam konteks itu, penguatan koperasi petani sawit dan hilirisasi dinilai menjadi bagian penting agar manfaat ekonomi dari sektor perkebunan rakyat dapat lebih banyak dirasakan oleh petani.

#Aliansi Petani Indonesia(API)

#Media Partners Aliansi Petani Indonesia(API)