29.4 C
Jakarta
Jumat, April 24, 2026
Beranda blog

Penyidik Polres Batu Bara Diduga Peras Pengusaha

0

Warta.in Medan – Penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha di Kabupaten Batubara.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Unit Sat Reskrim Polresta Batubara terhadap pengusaha itu pun telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

“Ada dua pengusaha yang diduga menjadi korban oknum penyidik itu. Satu pengusaha kafe dan penjual pakaian,” ujar kuasa hukum korban Daniel S Sihotang SH didampingi didampingi Marudut H Gultom SH MH, dan Paul J J Tambunan, SE., SH., MH dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/4).

Ia mengungkapkan, awalnya pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan itu membuka usaha kafe di area persawahan miliknya yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

“Begitu juga penjual pakaian yang membuka usaha (toko) berada di area persawahan,” ungkapnya bahwa setelah membuka usaha itu oknum penyidik Aipda HG melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha kecil tersebut.

“Alasan oknum polisi itu memanggil kedua klien kami itu karena menerima surat pengaduan masyarakat (dumas) sebab mendirikan usaha di area persawahan,” ujar pengacara tersebut.

Lebih lanjut, Daniel menerangkan bahwa kliennya setelah surat menerima panggilan itu pun mendatangi (bertemu) oknum penyidik di gedung Sat Reskrim Polres Batubara untuk memberikan klarifikasi.

“Saat bertemu penyidik Aipda HG di ruang kerjanya klien saya itu menyampaikan klarifikasi bahwa tempat usahanya berada dilahan miliknya sendiri dan mempunyai izin mendirikan tempat usaha serta akta notaris jual beli. Begitu juga pengusaha pakaian menyampaikan klarifikasi yang sama kepada polisi tersebut,” terangnya.

Namun, Daniel menyebutkan oknum penyidik itu terus mencari kesalahan tentang keberadaan lokasi dan izin usaha tersebut. Seperti menanyakan tentang izin usaha, izin sumut bor serta lainnya.

“Nah, klien saya tetap menjawab bahwa usahanya telah memiliki izin dan menunjukan suratnya kepada penyidik tersebut. Akan tetapi penyidik itu tetap memaksakan kehendaknya dengan mencari-cari kesalahan,” sebutnya bahwa penyidik juga membawa nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrimnya dalam melakukan pemeriksaan tersebut.

“Hingga akhirnya, oknum penyidik itu diduga meminta uang puluhan juta kepada kedua pengusaha kecil itu dengan alasan agar tidak kembali dipanggil (periksa),” beber Daniel seraya memiliki bukti suara rekaman tentang adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik tersebut.

Daniel dan Marudut menambahkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Sat Reskrim Polres Batubara itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut. “Perilaku oknum polisi itu sangat merugikan masyarakat terutama para pengusaha kecil di Kabupaten Batubara. Oleh karena saya berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut untuk segera memberikan Sanski tegas,” pungkasnya. (RN)

Disparpora, Gelar Nobar Persib di Food Court Alun-alun Subang Meriah Dihadiri 400 Bobotoh. 

0

Disparpora, Gelar Nobar Persib di Food Court Alun-alun Subang Meriah Dihadiri 400 Bobotoh.

Subang Warta In — lautan biru menyelimuti Food Court Alun-alun Subang, Jum’at malam. Acara nonton bareng (nobar) laga Persib Bandung yang digelar Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Subang berlangsung sangat meriah.

Tercatat hampir 400 Bobotoh memadati lokasi nobar. Tak hanya dari pusat kota, massa yang datang berasal dari berbagai kecamatan di Subang. Mulai dari Kecamatan Pagaden, Dawuan, Kalijati, hingga kecamatan lainnya ikut tumpah ruah memberikan dukungan.

Sejak peluit kick-off dibunyikan, suasana langsung bergemuruh. yel-yel dukungan untuk Maung Bandung tak henti dinyanyikan Bobotoh. Food court berubah menjadi lautan biru yang penuh semangat.

“Kami sengaja datang dari Pagaden biar rame. Nobar bareng begini lebih berasa persaudaraannya,” ujar Deni salah satu Bobotoh yang hadir dari pagaden

Mayoritas Bobotoh yang hadir berharap Persib mampu memetik 3 poin penuh di laga tersebut agar tetap kokoh di puncak klasemen.

Disparpora Kabupaten Subang dinilai sukses memfasilitasi euforia Bobotoh. Acara nobar ini jadi bukti besarnya kecintaan warga Subang terhadap Persib Bandung, sekaligus jadi ajang silaturahmi antar Bobotoh lintas kecamatan.

(papap)

Dua Kandidat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Subang Adu Gagasan Jelang Musorkablub

0

Dua Kandidat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Subang Adu Gagasan Jelang Musorkablub

SUBANG |Warta In – Persaingan menuju kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Subang semakin mengerucut. Dua bakal calon resmi mencuat menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026).

Kedua kandidat, yakni Djoko Gunadi dan Tine Yowargana, kini mulai memanaskan kontestasi dengan menawarkan visi dan strategi guna mendongkrak prestasi olahraga di daerah.

Mayor TNI (Purn) Djoko Gunadi diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengprov Terbang Layang Jawa Barat. Dengan latar belakang kepemimpinan dan pengalaman organisasi, ia menekankan pentingnya pembinaan atlet berbasis disiplin dan sistem yang terstruktur.

Sementara itu, Tine Yowargana yang menjabat Ketua Umum Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Barat, membawa pendekatan pengembangan cabang olahraga berbasis prestasi dan pembinaan usia dini, serta penguatan kolaborasi antar-cabor.

Musorkablub KONI Subang kali ini dipandang sebagai momentum penting dalam menentukan arah kebijakan olahraga daerah untuk periode 2026–2030. Publik olahraga menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru mampu membawa prestasi Subang lebih kompetitif di tingkat provinsi hingga nasional.

Persaingan dua kandidat ini pun diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat keduanya memiliki rekam jejak organisasi dan basis dukungan yang cukup kuat di kalangan insan olahraga.

@Bobby Cengos

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin di Pontianak Utara Bebas Beroperasi!

0

PONTIANAK WARTA IN — Dugaan praktik penampungan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Pontianak Utara. Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (24/04/2026), aktivitas mencurigakan terlihat jelas dari dalam area gudang yang tertutup rapat menggunakan seng. Tidak ditemukan papan nama perusahaan, dokumen perizinan, maupun identitas badan usaha sebagaimana lazimnya kegiatan industri legal.

Selain itu, aroma menyengat khas limbah CPO tercium kuat hingga ke luar area pagar, yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan pengolahan minyak sawit dalam jumlah besar. Temuan ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pembakaran atau pemrosesan CPO yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Mereka kerap melihat kendaraan tangki berwarna kuning keluar masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami sering lihat mobil tangki masuk ke gudang itu, tapi tidak pernah tahu aktivitas pastinya. Bau dari dalam juga sangat menyengat. Kami khawatir karena ini bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional gudang tersebut, sekaligus memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga dapat berjalan tanpa hambatan.

Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas penampungan dan pengolahan CPO tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, aktivitas pengolahan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan usaha dan denda dalam jumlah besar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepastian hukum.

“Kami berharap aparat tidak tinggal diam. Jika ini benar ilegal, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi masih terus berupaya menghimpun informasi lanjutan guna memastikan fakta dan perkembangan di lapangan.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*.

*TINDAK PIDANA SEKSUAL: ANAK DI BAWAH UMUR MENGANDUNG*

0

*TINDAK PIDANA SEKSUAL: ANAK DI BAWAH UMUR MENGANDUNG*

Kapolres Mukomuko Tegaskan: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Panggil Pelaku

MUKOMUKO — Menanggapi merebaknya kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang mengakibatkan kehamilan pada seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah hukum Polres Mukomuko, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum yang tegas. Kapolres Mukomuko menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil terduga pelaku dalam waktu yang tidak lama lagi untuk dimintai keterangan secara resmi dalam kerangka proses penyelidikan dan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., kepada awak media. Pernyataan ini disampaikan menyusul keluarnya hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum yang telah mengonfirmasi secara medis bahwa korban memang dalam keadaan mengandung. Dengan adanya bukti medis yang kuat dan sah tersebut, proses penanganan perkara kini telah memasuki tahapan yang lebih intensif dan komprehensif.

Dalam penjelasannya, Kapolres juga memaparkan mekanisme hukum yang berlaku saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 22 dan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, terdapat perubahan mekanisme dalam penanganan perkara. Dalam prinsip hukum yang berlaku sekarang, seseorang yang akan diperiksa statusnya masih sebagai saksi sebelum nantinya ditetapkan status hukumnya menjadi tersangka, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang memungkinkan penetapan status tersangka dilakukan secara langsung.

“Kami memahami sepenuhnya kekhawatiran dan perhatian yang besar dari masyarakat terkait kasus yang menyedihkan ini. Saat ini, tim penyidik kami sedang bekerja maksimal untuk menyempurnakan berkas perkara serta melengkapi seluruh data dan alat bukti yang diperlukan. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera memanggil orang yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa ini untuk diperiksa secara hukum,” ujar Kapolres, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main atau mengambil langkah setengah hati dalam menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur ini. Segala proses hukum yang akan dan sedang dilakukan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tujuannya adalah satu, yaitu untuk menegakkan keadilan yang sejati dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sebagai anak yang rentan.

“Kami pastikan dengan tegas bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan dan tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Siapapun pelakunya, tanpa terkecuali, jika berdasarkan bukti-bukti yang sah terbukti melakukan tindak pidana, maka pasti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Sementara itu, tanggapan masyarakat terhadap pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini disambut dengan positif. Masyarakat berharap agar langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku dapat segera dilakukan tanpa penundaan yang berlarut-larut. Harapannya, kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas, kebenaran dapat diungkap, dan pelaku dapat menerima sanksi atau hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga.

(TIM/Redaksi)

Kuasa Hukum dan Ahli Waris Datangi Kantor Desa Kalibaru Manis, Desak Keterbukaan Letter C

0

Warta.in, Banyuwangi – Jum’at, 24 April 2026, Kuasa hukum bersama ahli waris almarhum Mulyo Utomo dan almarhum Sunarya (Sunarja) mendatangi Kantor Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, guna meminta akses terhadap buku krawangan atau Letter C. Permintaan ini dilakukan menyusul dugaan kesalahan objek tanah yang terjadi di Dusun Sumber Beringin, RT 001/RW 009.

Kedatangan rombongan yang dipimpin kuasa hukum Bunda Winarsih, yang akrab disapa Bunda Bali, bertujuan untuk memastikan keabsahan data tanah yang tercatat dalam administrasi desa. Mereka ingin mencocokkan informasi terkait kepemilikan tanah, khususnya pada Petok 989 Persil 225 atas nama Mulyo Utomo serta Petok 990 Persil 230 milik Sunarya (Sunarja).

Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., tidak berada di tempat karena sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Rombongan kemudian diterima oleh Sekretaris Desa, Muhammad Kafrawi, yang menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada kepala desa.

Bunda Bali mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya sudah melakukan penyuratan secara resmi dan saat pengecekan lapangan juga telah menyampaikan langsung rencana pertemuan ini dengan kepala desa untuk membahas permohonan tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi sebelumnya pada saat pengecekan kemarin untuk bertemu dan melihat langsung buku Letter C. Namun saat kami datang, kepala desa tidak berada di tempat. Kami berharap ada komitmen dan keterbukaan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari pemerintah desa sangat penting guna mencegah konflik berkepanjangan. Menurutnya, sikap transparan dapat menjadi kunci penyelesaian sengketa tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ket foto : Kuasa Hukum bersama ahli waris saat ditemui oleh Sekdes Kalibaru Manis.

Dalam upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Polda Jawa Timur setelah sebelumnya mengalami kendala saat mencoba melapor ke Polres Banyuwangi.

“Kami sudah berupaya melalui jalur kepolisian di tingkat kabupaten, namun belum menemukan titik terang. Karena itu, kami akan melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.

Salah satu ahli waris, Yemadi Yanto, berharap persoalan ini segera menemukan kejelasan. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau buku Letter C bisa dibuka, semuanya akan terang dan tidak ada lagi kebingungan di keluarga,” katanya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalibaru, H. M. Luqman, S.Sos., MBA., M.M., memberikan tanggapan terkait permintaan pembukaan Letter C tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses terhadap dokumen desa harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, dalam konteks sengketa tanah yang telah memiliki produk hukum berupa sertifikat, akses terhadap dokumen dasar seperti Letter C tidak dapat diberikan secara bebas.

“Jika objek tanah sudah bersertifikat dan dalam kondisi sengketa, maka mekanisme yang tepat adalah melalui pengadilan atau instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa dapat membuka dokumen tersebut apabila ada perintah resmi dari pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki hak untuk tidak membuka informasi tertentu (hak ingkar) demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa disarankan melalui jalur hukum yang sah agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi administrasi desa sekaligus perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi seluas-luasnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Hingga saat ini, para pihak masih menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh, baik melalui jalur administratif maupun hukum, guna mendapatkan kejelasan atas status kepemilikan tanah yang disengketakan.

Pendaftar Tembus 600 Orang, Viking Subang Kerahkan 4 Bus ke GBLA Dukung Persib Lawan Arema. 

0

Pendaftar Tembus 600 Orang, Viking Subang Kerahkan 4 Bus ke GBLA Dukung Persib Lawan Arema.

Subang, Warta In — Atmosfer laga big match Persib Bandung kontra Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) turut membakar semangat Bobotoh Subang. Tur Distrik Viking Subang ke GBLA tercatat membludak.

Ketua Viking Subang, Akim, mengungkapkan total anggota yang mendaftar untuk berangkat langsung mencapai 600 orang. Namun, karena keterbatasan jatah tiket yang diberikan kepada masing-masing distrik, hanya 300 anggota yang bisa diberangkatkan.

“Antusias anggota luar biasa, daftar sampai 600 orang. Tapi tiket terbatas, jadi kami seleksi. Yang berangkat 300 orang,” ujar Akim.

Untuk memberangkatkan ratusan Bobotoh tersebut, Viking Subang mengerahkan 4 unit bus, 1 travel, dan 6 mobil pribadi. Rombongan dijadwalkan berangkat bersama menuju Bandung demi memberikan dukungan langsung kepada Maung Bandung.

Akim berharap dukungan penuh dari Bobotoh Subang bisa menjadi tambahan energi bagi Persib di laga krusial ini.

“semoga di laga big match ini Persib bisa meraih 3 poin penuh biar tetap berada di puncak klasemen,” tegasnya.

(papap)

PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

0

warta.in Bekasi ◊ Jum’at, 24 April 2026

JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari berbagai kalangan hingga akhir hayatnya.

“Jam 8 saya berangkat ke Pekanbaru mengantarkan jenazah almarhum. Sesampainya di sana kami disambut sangat baik, PWI di sana sangat dihargai dan dihormati, mulai dari Pemprov Riau, pejabat daerah hingga tetangga almarhum,” ujar Akhmad Munir, Jumat (24/4/).

Ia menegaskan bahwa penghormatan tersebut merupakan cerminan dari jasa besar almarhum, baik bagi daerah maupun bagi masyarakat.

“Bentuk penghormatan ini juga karena jasa almarhum kepada daerah dan atas jasa beliau juga membesarkan PWI. Beliau sangat total dalam organisasi PWI, termasuk saat PWI bersatu kembali,” lanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan Akhmad Munir dalam acara takziah dan doa bersama yang digelar PWI Pusat untuk memperingati tujuh hari wafatnya almarhum Zulmansyah Sekedang.

Acara dilaksanakan di Kantor PWI Pusat Lantai 4, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, (24/4) pukul 14.00 WIB.

Diiikuti oleh pengurus PWI Pusat, PWI Provinsi, PWI Kabupaten/Kota, dan anggota PWI di seluruh Indonesia secara hybrid.

Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan duka mendalam dari keluarga besar PWI atas sosok yang dikenal memiliki dedikasi tinggi, loyalitas kuat, serta komitmen besar dalam memajukan organisasi dan dunia jurnalistik nasional.

Suasana haru turut disampaikan oleh Wakil Ketua Departemen Hankam Bidang Polri Musrifah, yang mendampingi almarhum di saat-saat terakhir.

“Saya orang yang mendampingi di detik-detik serangan jantung itu,” ujarnya.

Dengan penuh emosi, ia memberikan kesaksian mendalam tentang sosok almarhum.

“Dari banyak teman dan kawan, inilah orang paling baik yang pernah saya kenal. Saya bersaksi dunia dan akhirat beliau orang yang baik,” ungkapnya.

Ketua Umum PWI Pusat juga mengajak seluruh jajaran untuk terus mendoakan almarhum.

“Kami mengajak seluruh pengurus PWI Pusat untuk hadir dan bersama-sama mendoakan almarhum Zulmansyah Sekedang. Semoga segala pengabdian beliau menjadi amal jariyah dan almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Akhmad Munir.

Semangat yang ia tanamkan, ketulusan yang ia tunjukkan, serta jejak pengabdiannya akan terus hidup dalam setiap langkah organisasi ini menjadi pengingat bahwa kerja-kerja sunyi yang dilakukan dengan hati, pada akhirnya akan menemukan maknanya di hadapan manusia dan Tuhan.

(Alpin A.S)

Disebut Tidak Punya Surat Tugas Saat Operasi Rutin, ini Penjelasan Kasatpol-PP Tana Toraja

0

TANA TORAJA – Persoalan Operasi Rutin Satpol-PP Tana Toraja disebut tanpa surat tugas saat menyasar 4 THM pada hari Rabu (22/4) malam, Kasatpol Eli Bernat Mallary sampaikan klarifikasi, Jumat (24/5/2026).

Saat ditemui di Kantor Satpol-PP Tana Toraja, sambil memperlihatkan Surat Tugas pelaksanaan operasi tersebut, Eli Bernat Mallary, yang didampingi Sekretaris, PPNS dan Kabidnya menyampaikan bahwa surat tugas dibuat secara pembagian tugas berdasarkan tanggalnya yang berlaku 1 bulan.

“Ini ada surat tugasnya bisa dilihat. Jadi di sini setiap hari dibagi tugas, personil yang bertugas di pasar sentral dan pasar seni akan bergabung pada malam hari pukul 21:00 Wita untuk pengawasan ke THM,” kata Eli Bernat.

Foto Saat Kasatpol PP Tana Toraja Menyampaikan Klarifikasi

Sementara untuk operasi rutin yang terjadi pada hari Rabu malam tanggal 22 April 2026, sambung Eli Bernat, bahwa ada surat tugas dibawa tapi di mobil pada saat itu.

“Malam itu surat tugas ada kami bawa tapi tidak sempat diambil di mobil karena keadaan langsung dalam kondisi bersitegang dengan pengelola dan kwatir para pelayan lari,” sebut Eli Bernat.

Selain itu, selaku Kasatpol-PP Tana Toraja, Eli Bernat Mallary juga mengatakan jika pihaknya siap dikritik dan selalu berusaha bersikap humanis dalam melaksanakan tugas.

Dalam ruang klarifikasi itu juga, melalui awak media, Kasatpol-PP Tana Toraja menerima saran agar sedapat mungkin segera melakukan pertemuan bersama semua pelaku usaha THM yang bisa dihadirkan OPD teknis terkait untuk membahas permasalahan serta mencari solusi positif dan baik bagi usaha hiburan malam.

 

Tiket Terbatas, Ratusan Bobotoh Viking Ganas Gigit Jari Gagal Tur ke GBLA. 

0

Tiket Terbatas, Ratusan Bobotoh Viking Ganas Gigit Jari Gagal Tur ke GBLA.

Subang Warta In — Euforia jelang duel panas Persib Bandung kontra Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) membuat antusiasme Bobotoh tak terbendung. Distrik Viking Ganas mencatat, sebanyak 300 anggotanya mendaftarkan diri untuk ikut tur mendukung langsung Maung Bandung di stadion.

Sayangnya, semangat membara itu harus direm oleh keterbatasan kuota. Dari 300 pendaftar, Viking Ganas hanya dapat memberangkatkan 120 Bobotoh. Rombongan tersebut difasilitasi menggunakan dua unit bus menuju GBLA.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Viking Ganas, Vian, menyebut penyebab utamanya adalah jatah tiket yang terbatas untuk laga big match tersebut. Kondisi ini memaksa pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap anggota yang akan berangkat.

“Animo anggota luar biasa. Semua ingin hadir langsung di stadion. Tapi karena tiket yang kami dapat terbatas, hanya 120 orang yang bisa kami berangkatkan,” ungkap Vian.

Meski ratusan anggota harus menahan kecewa, Vian menegaskan dukungan untuk Persib tidak akan luntur. Ia memastikan Bobotoh yang tidak kebagian tiket tetap menggelar nonton bareng dan mengirimkan doa dari daerah masing-masing.

“Bagi kami, mendukung Persib tidak harus selalu di stadion. Dari mana pun, kami tetap satu untuk Persib. Semoga 3 poin bisa diraih di GBLA,” tutur nya.

(papap).