Beranda blog

Polresta Mataram 2 x Raih Kompolnas Award, Bukti Konsistensi Layani Masyarakat

0

Polresta Mataram 2 x Raih Kompolnas Award, Bukti Konsistensi Layani Masyarakat

Warta.in
Jakarta – Prestasi kembali ditorehkan Polresta Mataram di tingkat nasional. Pada ajang Kompolnas Award 2026, Polresta Mataram Polda NTB berhasil masuk dalam lima nominator Polres/ta terbaik Kelompok C dan menerima penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan pada puncak acara Kompolnas Award 2026 yang berlangsung di Sari Pasifik Hotel, Jl. M. H Tamrin No.6 Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/09/2026). Acara tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penghargaan untuk Polresta Mataram diterima langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH.

Selain Polresta Mataram, empat satuan kewilayahan lainnya juga masuk dalam lima nominator terbaik Kelompok C, yakni Polresta Soekarno Hatta Polda Metro Jaya, Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur, Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur, serta Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah.

Capaian tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Polresta Mataram karena penghargaan serupa pernah diraih oleh Polresta Mataram di kategori Pores/ta B dan kategori Polsek Jajarannya.

Sebelumnya, Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya, Polresta Mataram juga pernah berhasil masuk dalam jajaran lima terbaik pada ajang Kompolnas Award tahun sebelumnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih atas penghargaan yang diterima.

“Atas nama Kapolresta Mataram dan seluruh keluarga besar Polresta Mataram mengucapkan terima kasih dan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. Ini merupakan cermin dari keberadaan Polresta Mataram dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya saat dihubungi media ini melalui WhatsApp usai acara.

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh personel Polresta Mataram dan jajaran dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas serta profesionalitas.

Kerja tersebut mencakup berbagai fungsi kepolisian, baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan.

Kapolresta secara khusus memberikan apresiasi kepada seluruh fungsi di lingkungan Polresta Mataram, terutama jajaran yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ia menilai pelayanan publik membutuhkan kesabaran, keikhlasan dan konsistensi agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri.

“Semoga prestasi ini dapat terus kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan. Penghargaan Kompolnas Award 2026 bukanlah yang pertama diraih Polresta Mataram. Tahun sebelumnya Polresta Mataram juga meraih predikat lima terbaik dalam ajang seperti ini,” tutupnya.

Bagi Polresta Mataram, penghargaan tersebut bukan sekadar piagam, tetapi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(sr/hpm)

Lapas Muara Enim Gelar Salat Istisqa, Mohon Turunnya Hujan dan Keberkahan

0

Warta In

Muara Enim – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menggelar Salat Istisqa sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama untuk memohon turunnya hujan serta keberkahan dari Allah SWT. Jumat (18/09).

Kegiatan Salat Istisqa dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Muara Enim dan diikuti oleh jajaran petugas serta Warga Binaan dengan penuh kekhusyukan.

Salat Istisqa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilaksanakan ketika terjadi kekeringan atau kondisi minimnya curah hujan. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta bersama-sama memanjatkan doa agar Allah SWT menurunkan hujan yang membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Kalapas  Muara Enim, Auliya Zulfahmi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Istisqa menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan sekaligus mengajak seluruh jajaran dan WBP untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Salat Istisqa ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan hujan yang cukup, keberkahan, serta dijauhkan dari berbagai dampak kekeringan,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Selain sebagai bentuk ibadah, kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta mempererat kebersamaan antara petugas dan WBP dalam menjalankan kehidupan beragama di dalam Lapas.

Melalui Salat Istisqa, Lapas Muara Enim terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek keamanan dan pembinaan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai keagamaan dan spiritual bagi seluruh warga binaan.

(Tim/Red)

Wagub NTB Tekankan Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kepercayaan Investor

0

Wagub NTB Tekankan Kepastian Hukum Jadi Fondasi Kepercayaan Investor

Warta.in

Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan investor. Kepastian tersebut tidak hanya menyangkut proses perizinan, tetapi juga legalitas usaha dan dukungan ekosistem hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan investasinya.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri saat membuka Seminar Nasional “Kupas Tuntas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)” dengan tema “Perizinan Berusaha, Kewajiban Hukum Pelaku Usaha dan Peran Strategis Notaris dalam Mendukung Kepastian Hukum Investasi di Indonesia” di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (17/9/2026).

Seminar tersebut dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) beserta jajaran, pengurus INI NTB, notaris, konsultan hukum, praktisi, akademisi, dan pelaku usaha dari berbagai daerah.

Wagub yang akrab disapa Ummi Dinda mengatakan, investasi tidak semata-mata berbicara tentang masuknya modal. Kehadiran investor juga membawa teknologi, membuka lapangan pekerjaan, dan menciptakan aktivitas ekonomi baru yang dapat memberi dampak lebih luas bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah harus memastikan investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, mulai dari perizinan hingga aspek hukum yang melekat pada kegiatan bisnis.

“Kalau kita berbicara tentang investasi, kita harus paham satu hal, yaitu investasi bukan hanya soal modal, tetapi soal kepercayaan. Investor membutuhkan kepastian perizinan, kepastian hukum, dan kepastian bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan,” tegas Wagub.

Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan dinamika dunia usaha yang terus berkembang. Perubahan regulasi menuntut pelaku usaha dan profesi yang mendampingi mereka untuk memahami ketentuan terbaru agar setiap keputusan dan dokumen hukum yang dibuat memberikan kepastian serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wagub berharap Ikatan Notaris Indonesia dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem usaha yang sehat. Notaris, kata dia, memiliki posisi penting dalam memastikan berbagai tindakan hukum dan dokumen perusahaan disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

NTB sendiri memiliki peluang investasi di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, pertambangan hingga ekonomi kreatif. Pemerintah daerah terus mendorong agar potensi tersebut dapat berkembang melalui iklim usaha yang terbuka, transparan, dan memberikan kepastian.

Pesan tersebut sejalan dengan perkembangan kebijakan perizinan nasional. Pemerintah telah melakukan penyesuaian implementasi KBLI 2025 dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko untuk meningkatkan kepastian klasifikasi usaha dan integrasi layanan antara OSS, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem terkait lainnya.

Ketua Pengurus INI NTB Lalu Mulyadi mengatakan, perubahan regulasi yang dinamis membuat pelaku usaha membutuhkan pendampingan hukum yang semakin baik. Ia mencontohkan penyesuaian KBLI 2025, kewajiban pelaporan tahunan perseroan melalui AHU, serta perkembangan kebijakan perpajakan yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya peran notaris dalam ekosistem transaksi dan tata kelola bisnis.

“Pentingnya keberadaan notaris dalam ekosistem transaksi bisnis membuat tema dan materi seminar kali ini sangat relevan, baik bagi notaris maupun kalangan dunia usaha,” ujarnya.

Ia berharap seminar tersebut tidak berhenti sebagai forum pembahasan regulasi, tetapi menghasilkan pemahaman yang lebih baik bagi notaris dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan kebijakan serta memperkuat kepastian hukum kegiatan bisnis.

Bagi Pemprov NTB, kepastian hukum menjadi bagian dari upaya membangun iklim investasi yang tidak hanya menarik bagi investor, tetapi juga memberikan ruang bagi investasi untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Hari ini kita bangun NTB bukan hanya sebagai daerah yang indah untuk dikunjungi, tetapi juga daerah yang aman untuk berusaha, menarik untuk berinvestasi, dan menjanjikan di dalam membangun masa depan,” pungkas Wagub.

Dengan demikian, penguatan investasi NTB tidak berhenti pada upaya menarik modal masuk. Kepercayaan investor harus dibangun melalui kepastian perizinan, kepastian hukum, profesionalisme para pendukung dunia usaha, serta kehadiran pemerintah yang memberikan layanan secara jelas dan terukur. Di atas fondasi itulah investasi diharapkan tumbuh dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian serta masyarakat NTB.(sr/dkisntb)

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

0

Warta.in Binjai – Meskipun segala bentuk perjudian saat ini banyak yang tiarap atau pun guling tikar, tidak dengan perjudian jenis Laga Ayam. Perjudian jenis ini bahkan saat ini semakin marak di Kota Binjai.

Perjudian yang dikelola oleh Aan dan Codet ini diketahui mengundang pemain dari negeri gajah putih Thailand dan akan digelar pada Minggu (20/9/2026) ini di Jalan Sinabung Kelurahan Binjai Estate dan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Bahkan penantang dari Thailand ini pun diketahui telah datang ke Sumatera Utara dengan membawa ayam aduannya.

Hal ini diketahui oleh awak media pada Jum’at (18/9/2026) saat menyaksikan beberapa unggahan di sejumlah platform seperti FB. Bahkan pertandingan yang diberi nama ” BIG GAME CODET FARM Medan Cup ” ini menyediakan hadiah berupa sepeda motor, dan sepertinya acara ini mendapat izin dari aparat kepolisian.

Kepolisian Polda Sumut yang dipimpin oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Binjai AKBP. R. Bimo Moernanda S.H S.I.K juga terkesan tutup mata, atau terkesan buang badan seperti pemain bola. Untuk itu patut diduga bahwa adanya pemberian upeti agar usaha ilegal itu dapat berjalan tanpa hambatan.

Padahal sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda diseluruh Indonesia untuk dapat menumpas segala bentuk perjudian baik darat, laut dan udara. Namun hal itu tidak berlaku di Sumatera Utara.

Sementara itu, masyarakat Kota Binjai yang bernama Rudi ketika dimintai komentarnya akan hal itu mengatakan, bahwa perjudian itu dapat terselenggara karena diduga adanya pemberian upeti kepada APH. Tanpa hal itu gimana perjudian ini bisa berjalan, apalagi ini sudah cukup lama serta Aan dan Codet ini pemain lama untuk perjudian jenis laga ayam di Kota Binjai. Masyarakat saat ini pun mulai jenuh apabila hal ini tidak diberantas, aparat khususnya Polri jangan hanya berani kepada rakyat kecil namun yang ilegal tetap dibiarkan. Ujar Rudi kepada jurnalis ini. (RN)

0

Sekda Tegaskan Pasar Induk Jubleg Strategis Serap Hasil Agribisnis Sukabumi, Pedagang Harap Konsep dan Pengelolaan Diperjelas

 

SUKABUMI– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan pentingnya pembangunan Pasar Induk Jubleg sebagai pusat distribusi hasil agribisnis dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan sejumlah instansi terkait secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas penyesuaian aspek teknis dan administrasi terkait rencana pembangunan Pasar Jubleg menjadi pasar induk daerah.

 

Ade Suryaman menyebut keberadaan pasar induk dibutuhkan untuk menampung potensi hasil pertanian dari 47 kecamatan dan 381 desa di Kabupaten Sukabumi.

 

> “Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujar Ade.

 

Menurutnya, pembangunan pasar induk diharapkan dapat memperpendek jalur distribusi hasil pertanian sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih dekat bagi para petani di daerah.

 

Penyesuaian Luas Lahan dan Kapasitas Pedagang

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap usulan teknis pembangunan Pasar Jubleg.

 

Semula, pembangunan direncanakan memanfaatkan lahan seluas 5 hektare. Namun, dalam revisi terbaru, Pemkab Sukabumi mengusulkan optimalisasi aset daerah yang telah tersedia dengan luas sekitar 2 hektare hingga ke batas jalan provinsi.

 

Dalam usulan tersebut, pembangunan pasar diproyeksikan mampu menampung 266 pedagang, terdiri atas 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan yang direncanakan mencapai 6.700 meter persegi.

 

“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.

 

Fasilitas pasar nantinya dibagi ke dalam sejumlah zonasi, meliputi zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk nonpangan.

 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026.

Pengelolaan dan Dampak terhadap Pedagang Perlu Diperhatikan

Rencana pembangunan Pasar Induk Jubleg mendapat perhatian karena menyangkut keberlanjutan aktivitas perdagangan dan distribusi hasil pertanian di Kabupaten Sukabumi.

 

Selain aspek pembangunan fisik, sejumlah hal penting perlu dipastikan dalam proses perencanaan, antara lain mekanisme pengelolaan pasar, sistem distribusi komoditas, kepastian penempatan pedagang, serta akses petani dan pedagang kecil terhadap fasilitas pasar.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari perwakilan pedagang, petani, maupun kelompok masyarakat terkait tanggapan mereka terhadap rencana pembangunan dan penyesuaian desain Pasar Induk Jubleg.

 

Pandangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan pembangunan pasar tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha lokal.

 

### Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap revisi justifikasi teknis yang diajukan dapat segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat direalisasikan.

 

Pasar tersebut diproyeksikan menjadi salah satu fasilitas strategis untuk memperpendek rantai distribusi hasil bumi, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta memperluas akses pemasaran bagi petani dan pedagang lokal.

 

Namun, keberhasilan program ini nantinya akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, kepastian pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan, dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.

(Alfi yonimar)

Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017

0

PALEMBANG | -, Gelombang perlawanan tanpa kompromi yang dimotori oleh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berbuah manis. Regulasi kontroversial yang selama ini dicap sebagai instrumen legal pemiskinan rakyat dan “pabrik konflik”—yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi—resmi berada di ambang pencabutan total.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara tegas menyambut baik dan merestui usulan pencabutan regulasi yang sudah uzur dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi kekinian. Kepastian krusial ini disampaikan langsung oleh Herman Deru usai acara Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa (FEK) Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026).

Ketika dikonfirmasi oleh Tim awak media terkait adanya draf telaah dan usulan resmi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel untuk mencabut regulasi tersebut, Gubernur Herman Deru memberikan pengakuan terbuka:

“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini. Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi [yang tidak layak]…” tegas Herman Deru.

Pernyataan ini menjadi babak penentu runtuhnya regulasi yang selama hampir satu dekade terakhir dikeluhkan karena menempatkan masyarakat pemilik tanah di posisi yang sangat dirugikan akibat standar kompensasi yang jauh di bawah kewajaran pasar dan inflasi.

Kronologi Konflik: Survei Seismik 3D Peony Nyaris Terganjal Karang Badai penolakan terhadap Pergub No. 40/2017 ini sejatinya berpuncak dari ketegangan di lapangan tatkala PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia—sebagai kontraktor mitra strategis PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4—menggelar survei seismik 3D Peony di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Proyek eksplorasi migas berskala nasional ini mencakup hingga 8.575 titik yang tersebar di 6 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten PALI, meliputi:

• Desa: Talang Akar, Suka Damai, Suka Maju, Sungai Ibul, dan Karta Dewa.

• Kelurahan: Talang Ubi Utara, Talang Ubi Timur, dan Handayani Mulya.

Alih-alih berjalan mulus, proyek strategis nasional ini sempat menghadapi jalan buntu dan potensi gesekan horizontal yang masif. Pasalnya, warga pemilik lahan menolak keras nilai ganti rugi tanam tumbuh dan pemakaian tanah yang dihitung berdasarkan patokan kaku Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nilai kompensasi tersebut dinilai sangat tidak manusiawi, tidak mencerminkan nilai keekonomian saat ini, dan merampas hak-hak ekonomi rakyat.

Perlawanan Terstruktur: Kolaborasi RSA PALI, DPRD, dan Tokoh Masyarakat Melihat potensi konflik horizontal yang membahayakan antara warga terdampak dan korporasi migas, Rumah Singgah Aktis (RSA) PALI mengambil langkah taktis dan strategis. Di bawah koordinasi Efran, RSA PALI menggandeng DPRD serta Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan perlawanan secara konstitusional, terukur, dan tanpa kompromi.

Koordinator Rumah Singgah Aktis (RSA) PALI, Efran, menegaskan bahwa napak tilas kejayaan migas di bumi PALI tidak boleh dicederai oleh regulasi yang menindas hak-hak rakyat kecil. Dalam berbagai kesempatan konsolidasi, Efran dengan tegas menyatakan sikap pergerakannya:

“Kami mendukung penuh kelancaran operasional survei seismik BGP demi kepentingan negara, tetapi kami juga menyatakan perang total terhadap regulasi usang yang menyengsarakan rakyat. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 terbukti cacat secara sosiologis maupun ekonomis karena sudah hampir satu dekade tidak pernah diperbarui, sehingga wajib dicabut tanpa syarat!” seru Efran dalam rangkaian konsolidasi perlawanan warga.

Tekanan publik ini dimatangkan melalui serangkaian Diskusi Publik yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis, LSM, hingga para pemangku kebijakan daerah:

1. Diskusi Publik I: Digelar pada Minggu (19/7/2026) di At The Star Cafe, Pendopo, Talang Ubi, PALI.

2. Diskusi Publik II: Digelar pada Kamis (30/7/2026) di Agam Pisan Jilid IV Cafe, Palembang.

Forum intelektual dan pergerakan tersebut menghadirkan tokoh-tokoh penting sebagai narasumber utama, di antaranya:

• H. Ubaidillah (Ketua DPRD PALI) dan Firdaus Hasbullah (Wakil Ketua DPRD PALI): Secara tegas menyatakan bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan mendesak revisi/pencabutan total demi membela hak konstitusional rakyat PALI tanpa kompromi.

• Dhabi K. Gumarya (Praktisi Hukum Sumsel): Membedah secara yuridis bahwa regulasi tersebut tidak memiliki cantelan hukum yang kuat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU Nomor 2 Tahun 2012), serta menegaskan bahwa pemangku kebijakan wajib tunduk mutlak pada aturan yang lebih tinggi demi keadilan rakyat.

• Drs. H. Soemarjono (Tokoh Masyarakat, Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI): Mengkritik tajam standar ganti rugi seismik di Sumsel yang sangat rendah, mendesak pencabutan regulasi usang, serta menuntut agar kebijakan baru wajib mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru demi kepastian hukum Pemkab dan keadilan masyarakat.

Gerakan ini turut disokong penuh oleh aliansi masyarakat sipil, seperti PGK PALI, FPR PALI, LSM LIDIK PALI, LSM Serampuh, serta perwakilan warga dari desa-desa terdampak.

Akhir Perjalanan: Telaah Biro Hukum dan Harapan Baru Investasi Berkeadilan Berkat konsistensi, desakan masif, dan pengawalan ketat dari aliansi masyarakat PALI bersama legislatif daerah, tembok pertahanan regulasi usang akhirnya runtuh. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel secara resmi merumuskan telaah hukum dan menyampaikan usulan konkret kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut total Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Langkah progresif ini menandai kemenangan substansial bagi rakyat PALI. Dengan dicabutnya regulasi tersebut dan dialihkannya kewenangan kepada kebijakan yang lebih desentralisasi serta adaptif terhadap kondisi lokal di tingkat kabupaten/kota, iklim investasi sektor hulu migas di Sumatera Selatan diharapkan dapat berjalan beriringan secara harmonis. Proyek strategis nasional tetap dapat mengamankan ketahanan energi negara, sementara di sisi lain, keringat, tanah, dan hak-hak ekonomi masyarakat PALI mendapatkan perlindungan serta keadilan yang seutuhnya.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru (kanan), didampingi Wakil Gubernur, H. Cik Ujang (kiri), memberikan keterangan pers usai Pengukuhan Pengurus FEK Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026). Menanggapi desakan warga PALI, Gubernur menegaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2017 akan dicabut karena sudah tidak relevan. “Pergub ini sudah uzur, maka kita cabut dan delegasikan ke kabupaten/kota agar masyarakat mendapat ganti rugi yang layak,” tegas Herman deru.(Tim)

Momentum Milad ke-60 KAHMI: Firdaus Hasbullah Ajak Alumni HMI Perkuat Sinergi demi Kemajuan Daerah.

0

PALI, SUMATERA SELATAN – Memperingati hari jadi yang ke-60, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) terus memperteguh komitmennya sebagai wadah cendekiawan Muslim yang berkontribusi nyata bagi bangsa. Momentum bersejarah Dies Natalis ke-60 KAHMI kali ini mendapat perhatian khusus dari tokoh politik dan aktivis Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H..Sebagai Ketua Umum Majelis Daerah (MD) KAHMI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2026–2031, Firdaus menyampaikan ucapan selamat sekaligus merefleksikan perjalanan panjang organisasi hijau hitam ini dalam mencetak kader-kader umat dan kader bangsa.

Enam Dekade Mengabdi untuk Umat dan Bangsa Sejak resmi berdiri, KAHMI telah bertransformasi menjadi salah satu organisasi kemasyarakatan paling berpengaruh di Indonesia. Memasuki usia ke-60 tahun, KAHMI diisi oleh jutaan alumni yang berdiaspora di berbagai sektor strategis nasional, mulai dari birokrasi, akademisi, legislatif, yudikatif, hingga dunia usaha.

Dalam pernyataan resminya, Firdaus Hasbullah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI menekankan bahwa angka 60 tahun merupakan bukti kematangan institusional KAHMI. Menurutnya, perayaan Dies Natalis ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk merefleksikan kembali cita-cita luhur pendirian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).”Enam puluh tahun adalah perjalanan yang matang dan penuh sejarah. KAHMI telah membuktikan konsistensinya dalam menjaga integrasi keislaman dan keindonesiaan. Bagi kami di tingkat daerah, momentum ini menjadi pemantik semangat untuk terus mengabdi dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa FH tersebut.

Menjadikan KAHMI Mitra Strategis Pembangunan Daerah Pasca terpilih secara aklamasi memimpin MD KAHMI PALI pada Musyawarah Daerah (Musda) III yang lalu, Firdaus Hasbullah langsung bergerak cepat merapatkan barisan kekuatan alumni. Baginya, melimpahnya potensi intelektual yang dimiliki oleh para alumni HMI harus mampu diorkestrasi dengan baik demi mendorong percepatan pembangunan di Bumi Serepat Serasan.

Firdaus menegaskan bahwa MD KAHMI PALI berkomitmen penuh untuk memosisikan diri sebagai mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah daerah. Organisasi ini siap menyumbangkan pemikiran, riset akademik, hingga aksi nyata dalam menyukseskan program-program kesejahteraan rakyat.”Potensi alumni HMI di Kabupaten PALI sangat besar dan tersebar di berbagai profesi. Ada yang di pemerintahan, jurnalisme, hukum, hingga wirausaha. Di usia KAHMI yang ke-60 ini, tantangan ke depan semakin kompleks. Kita harus memastikan bahwa kehadiran KAHMI benar-benar dirasakan manfaatnya melalui gagasan-gagasan solutif untuk kemajuan daerah,” tambahnya.

Harapan dan Pesan untuk Generasi Muda Sebagai mantan aktivis mahasiswa yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Presiden Mahasiswa, Firdaus juga menitipkan pesan kepada kader-kader HMI aktif yang saat ini masih berproses di bangku perkuliahan. Ia berharap sinergi antara HMI sebagai laboratorium pengaderan dan KAHMI sebagai wadah alumni dapat terus berjalan harmonis.

Ia meminta generasi muda meneladani kegigihan para pendahulu dalam merawat komitmen kebangsaan. Di era digital yang penuh dengan disrupsi informasi, kader hijau hitam dituntut untuk melek teknologi tanpa kehilangan identitas moral dan intelektualnya.”Selamat Dies Natalis ke-60 KAHMI. Mari kita rapatkan barisan, perkuat ukhuwah, dan perkokoh komitmen demi mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT. KAHMI dirawat untuk Indonesia, dan dari PALI kita dedikasikan karya terbaik kita,” pungkas Firdaus menutup pernyataannya.

 

Rilis: Randi

Memperjungakan Udara Yang Bersih Dan Sehat Di kalimantan Barat Saat KARHUTLA Melanda

0

Pontianak-Tim hukum nafas Kalbar memperjuangkan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kalimantan barat.

Dari berbagai aliansi masyarakat yang ada Dikalimantan Barat memberikikan kuasa kepada tim hukum nafas Kalimantan barat untuk melakukan gugatan kepada pemerintah melalui pengendalian negeri Pontianak yang terigester 292 perdata yang terdiri dari 14 Advokad.

Dalam tuntutan perkara tim hukum nafas Kalbar menggugat pemerintah karena di anggap lalai dalam penanganan kahurtla disaat kemarau melanda Kalimantan barat yang telah melumpuhkan ekonomi masyarakat, lumpuhnya pendidikan serta gangguan kesehatan.

Akibat kahurtla yang melanda Kalimantan barat Tim hukum nafas Kalimantan barat meminta kepada para hakim untuk berani mengambil langkah penegakkan hukum dan ditetap bencana kahurtla menjadi bencana nasional karena ketidak mampuan pemerintah daerah baik dari segi anggaran, penanganan dan peralatan.

Harapan kedepannya kepada penyelenggara pemerintahan, masyarakat Kalimantan barat meminta agar ada langka langka kebijakan dan penerapan langsung.
Baik itu ada undang undang yang jelas mengatur sangsi dari para pelaku pembakar lahan supaya ada efek jera,menyediakan peralatan dan teknologi kepada seluruh masyarakat Kalimantan barat membuka lahan dengan ramah lingkungan tanpa harus membakar lahan.meningkat kualitas pengawas penangan serta penindakan disaat musim kemarau terjadi,pemanfaat teknologi disaat air sungai asin menjadi air tawar bersih siap saji.

Sarana prasarana disiapkan baik musim hujan maupun kemarau agar pendidikan tetap terselenggara,pelayanan kesehatan yg berkualitas dan murah maupun gratis bagi masyarakat yang terdampak bencana, penyiapan logistik yang baik disetiap daerah baik itu BBM maupun kebutuhan Utama masyarakat demi menghindari kelangkaan dan antrian.

 

Gelar jumat curhat, polsek bunut sosisialisaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan

0

BUNUT — Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin mingguan bertajuk Jumat Curhat pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi serta menjaga kondusifitas ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi.
​Dalam pertemuan bersama warga tersebut, Aipda S.E. Pardosi memberikan imbauan khusus terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Pelalawan yang saat ini diselimuti kabut asap akibat kebakaran lahan, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
​Selain masalah karhutla, Polsek Bunut juga mengingatkan warga untuk membentengi keluarga dan lingkungan dari berbagai ancaman penyewenang-wenangan sosial maupun hukum.
​Poin Utama Imbauan Kamtibmas Polsek Bunut:
​Waspada Karhutla: Stop pembakaran lahan dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan titik api.
​Bahaya Judi Online (Judol): Mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur perjudian digital yang merusak ekonomi dan keharmonisan keluarga.
​Penyalahgunaan Narkoba & Miras: Menolak keras peredaran serta konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman.
​Antisipasi Kenakalan Remaja & LGBT: Mengajak para orang tua untuk lebih ketat memantau pergaulan anak guna mencegah kenakalan remaja, perilaku seks bebas, maupun dampak pergaulan menyimpang (LGBT).
​Melalui kegiatan ini, Polsek Bunut berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari kabut asap.

Diduga skandal irigasi Rp8,6 miliar di afia oleh CV. permata jennita, PPK, kadis PUPR bungkam

0

Gunungsitoli,Warta.in — Dugaan skandal pembiaran proyek jaringan irigasi di desa afia kecamatan gunungsitoli utara senilai Rp8,6 miliar dari bantuan keuangan provinsi sumatera utara TA. 2026 semakin terang benderang. Proyek yang dikerjakan CV. permata jennita itu ditemukan dikerjakan asal jadi di dalam genangan air lumpur.

Pantauan di lapangan, pasangan batu irigasi yang dikerjakan CV. permata jennita dipaksakan dikerjakan tanpa pengeringan, tanpa pemadatan, dan adukan semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini jelas membuat bangunan irigasi tidak akan bertahan lama dan cepat jebol.

Ironisnya meski sudah dilaporkan warga dan rekan media, PPK proyek diduga tutup mata dan tutup telinga, Kadis PUPR kota gunungsitoli bungkam tidak menegur CV. permata jennita, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam tidak menindaklanjuti.

“Ini sudah jelas diduga skandal pembiaran. Irigasi Rp8,6 miliar oleh CV. permata jennita kerja asal jadi di dalam lumpur kok dibiarkan. PPK tutup mata, Kadis PUPR bungkam, Wali Kota Sowaa Laoli juga bungkam,” tegas salah satu jurnalis.

Aturan yang diduga dilanggar adalah Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 59 dan 60 tentang kewajiban mutu yang dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar, Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 11 tentang kewajiban PPK mengendalikan dan mengawasi kontrak, dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman 1 sampai 20 tahun.

Publik mendesak Wali Kota Sowaa Laoli segera perintahkan penghentian dan bongkar ulang pekerjaan irigasi di afia yang dikerjakan CV. permata jennita. Jika tetap bungkam, Kejari dan Polres Nias diminta periksa PPK, Kadis PUPR, dan CV. permata jennita.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK, Kadis PUPR, dan Wali Kota Sowaa Laoli masih bungkam.

Catatan redaksi: Dibuka seluas-luasnya klarifikasi dan hak jawab kepada dinas terkait selama 2×24 jam.