Beranda blog

Kami sudah Minta maaf Salah satu akakun pemerintah,jonimar German siap polisikan

0

Kabupaten sukabumi – perihal postingan Dan isu perihal disdik Ada keretakan Antara sekdis pendidikan kabupaten sukabumi,mudah mudahan ini menjadi Salah satu pembelajaran Kami Mohon maaf Dalam Akun jonimar Di Facebook.

Suherman selaku sahabat dari Alfi (jonimar) mengungkapkan kekecewaan seolah olah Akun dari pemerintah Yang Yang menjudge seseorang Dan tak konfirmasi alasannya melabeli hoax kepada jonimar sapaan akrabnya.

Tommy selaku sahabat Alfi Yang akan melaporkan perihal tindakan Yang Di buat Oleh Salah satu Akun Yang bukan menenangkan Dan Malah makin buat gaduh Dalam hal ini Kita akan membuat langkah hukum Dan membuat laporan ke polresta sukabumi.ucapnya

Dalam hal ini Alfi melihat ketidak harmonisan kadis dengan sekdis ini dari mulai program revitalisasi terkait aset kenapa sekda seolah takut kepada kadis ,juga bupati sukabumi
Yang terlalu santai Saja perihal penggunaan aset sisa bongkaran sekolah lari kemana.

Alfi yonimar sangat menyayangkan bahwa Ada steatmean menjudge seharusnya pemkab sukabumi ini merangkul Dan rencana Alfi beserta Tim akan melaporkan admin FB Yang menjudge Dan tidak mengkonfirmasi
Bagaimana alasannya .

Sehingga membuat semuanya seimbang bukan menjudge orang sebagai Akun pemerintah seharusnya merangkul bukan memikul Memicu kegaduhan Yang lebih besar., tandasnya (tim)

 

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

0

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R., Aptu Suhadi, Aipda Afis dan Aipda Sujito di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Senin (28/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Wakapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KYRD Gabungan Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli KYRD Gabungan Cipkon Harkamtipmas Di Wilayah Hukum Polsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Polsek Ngimbang bersama Polsek Sambeng menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtipmas Antisipasi 3 C dan Guantipmas

Patroli Cipta Kondisi pemeliharaan Keamanan Masyarakat ini di Laksanakan gabungan dari Polsek Ngimbang dan Polsek Sambeng di Jalan Raya Babat – Jombang Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Minggu (27/09/2026) pukul 23.30 wib.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di wakili oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi Harkamtibma gabungan bersama polsek Sambeng 2 Personil, Polsek Ngimbang 2 Personil

Patroli Cipta Kondisi ini digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkelahian, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Dalam arahannya, Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H,menyampaikan bahwa,
Dalam melaksanakan tugas harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, Ujarnya

Kegiatan Patroli Penyejatan ini sasaranya kendaraan roda dua dan roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada situasi keamanan masyarakat.

Patroli ini akan di mulai Apel siaga dan pukul 23.30 Wib menyasar sepanjang Jalan raya poros Jombang – Babat serta sejumlah lokasi, di Wilayah Ngimbang dan memeriksa Kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 semuanya di nyatakan nihil

Kami berharap kegiatan ini mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Wilayah Ngimbang tetap aman, tertib dan kondusif, Pungkasnya (roy)

Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Malam Hari

0

Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (27/09 /2026) pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R. dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Terminal Ngimbang, R3 Lamongrejo dan Pengajian Desa Ngasemlemabang Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Manajer Pertamina Gunungsitoli Bungkam Saat Dikonfirmasi Kelangkaan BBM & LPG, Di Nias Barat

0

Gunungsitoli,Warta.in — Sikap tidak kooperatif manajer pertamina gunungsitoli saat dimintai konfirmasi terkait kelangkaan bbm subsidi dan gas lpg 3 kg di kepulauan Nias memicu dugaan kuat adanya ketidakberesan distribusi.

Kronologi:
23 September 2026, gabungan media:
1. Sabar Halawa (Warta.in)
2. Redius Gea (Beritanusa.com)
3. Yunianto Waruwu (BnewsNasional.id)

Telah melayangkan surat resmi audiensi kepada pimpinan pertamina gunungsitoli via Sdr. Indra, terkait:
– Kelangkaan solar & pertalite
– Kelangkaan lpg 3 kg
– Pengawasan spbu dan penyaluran biosolar B40/B50
– Data resmi jumlah spbu, agen lpg dan het

Namun hingga 27 September 2026, manajer pertamina gunungsitoli *bungkam total. Wa tidak dibalas, telepon tidak diangkat.

Dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. UU No. 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi
Pasal 28: Penyediaan dan pendistribusian bbm adalah kewajiban pemegang izin usaha, wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran di seluruh wilayah Nkri.

2. UU No. 14 tahun 2008 t
Tentang keterbukaan informasi publik
Pasal 2 & 4: Setiap informasi Publik bersifat terbuka. Pertamina sebagai BUMN adalah badan publik yang wajib melayani informasi.

3. UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Pasal 4 & 29: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan transparan dan akuntabel.

4. Uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Masyarakat berhak atas informasi yang benar terkait barang subsidi.

5. Perpres no. 191 tahun 2014 jo. Perpres no. 69 tahun 2021 tentang penyediaan bbm
Pertamina wajib menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran.

6. Uu no. 40 tahun 1999 tentang pers
Pasal 4 & 18: Menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Red

Tanamkan Nilai Ideologi Pancasila, Anggota DPR-RI Frederik Kala’lembang Gandeng BPIP

0

TORAJA UTARA – Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kala’lembang dengan menggandeng BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, menanamkan nilai-nilai ideologi Pancasila dengan menyasar kelompok atau elemen masyarakat di Toraja Utara, Senin (28/9/2026).

Pendalaman ideologi Pancasila itu dikemas melalui kegiatan Gerakan Kebajikan Pancasila yang dilaksanakan pada hari Sabtu (26/9/2026) di D’RIJ Hotel dan l dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan dan profesi.

Melalui kegiatan tersebut, Anggota DPR-RI Fraksi Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kala’lembang, menekankan bahwa maknai Pancasila itu bukan sekedar disebut saja tapi bagaimana nilai-nilai ideologinya diterapkan dalam bermasyarakat.

Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kala’lembang yang ditemui usai kegiatan Sosialisasi Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila, mengatakan bahwa Pancasila jangan hanya diucapkan atau dihafalkan tapi bagaimana penerapannya di lapangan di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini yang diselenggarakan bersama BPIP, saya katakan bahwa Pancasila itu bukan hanya kita ucapkan atau hafalkan tapi bagaimana kita penerapannya di lapangan,” ucap Frederik Kala’lembang.

22 Wartawan Ikuti UKW SMSI NTB, 2 Peserta Belum Kompeten

0

22 Wartawan Ikuti UKW SMSI NTB, 2 Peserta Belum Kompeten

Warta.in
Mataram,NTB – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB bersama Lembaga UKW Aksara Solopos tuntas setelah dua hari pelaksanaan. Dari 22 peserta jenjang muda, 20 wartawan dinyatakan kompeten, sementara dua peserta belum kompeten.

UKW berlangsung di Auditorium Raudhah Lantai 6 Bank NTB Syariah, Mataram. Rangkaian ujian mencakup pemahaman Kode Etik Jurnalistik dan hukum pers, cara kerja platform digital, rapat redaksi, penyiapan isi kanal, perencanaan liputan, membangun jejaring hingga praktik mencari bahan liputan, wawancara, menulis, menyunting berita serta rapat evaluasi redaksi.

Direktur Lembaga UKW Aksara Solopos Dr. H. Syifa’ul Arifin menutup kegiatan tersebut, Ahad (27/9/2026) sekitar pukul 14.43 Wita. Ia menyebut peserta tak sekadar menjalani ujian, tetapi juga mendapat tambahan pengetahuan serta pengalaman jurnalistik.

“Selama dua hari pelaksanaan UKW, para peserta telah melalui dan menyelesaikan beberapa tahapan ujian. Selain diuji, peserta juga mendapatkan tambahan pengetahuan dan sharing pengalaman, yang diharapkan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas jurnalistik ke depan,” kata Syifa’ul.

Dari 22 peserta, dua wartawan belum dinyatakan kompeten. Syifa’ul meminta peserta yang kompeten tetap rendah hati, sedangkan peserta yang belum kompeten tak perlu berkecil hati.

“Yang sudah kompeten jangan jumawa atau sombong. Bagi yang belum kompeten jangan berkecil hati. Pengetahuan yang didapat selama UKW tetap bermanfaat untuk mengikuti UKW berikutnya,” ujar Syifa’ul.

Sementara Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. mengatakan, UKW digelar untuk meningkatkan kapasitas wartawan, khususnya bagi media anggota SMSI NTB.

“UKW ini kami laksanakan untuk meningkatkan kapasitas wartawan media, khususnya media anggota SMSI NTB,” ucap ahli pers NTB itu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga UKW Aksara Solopos, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Bank NTB Syariah mendapat apresiasi atas dukungan tempat serta pelayanan selama UKW berlangsung.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim Lembaga UKW Aksara Solopos, serta apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang memberikan support demi suksesnya UKW SMSI NTB, terutama Bank NTB Syariah yang telah menyediakan tempat representatif dengan pelayanan sangat memuaskan,” ungkapnya.

Pelaksanaan UKW itu menjadi ruang bagi wartawan peserta untuk mengukur kemampuan, sekaligus memperkuat pengetahuan, keterampilan, etika, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.(sr/hsmsintb)

*Wartawan dan LSM Rentan Dipidana, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?*

0

*Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?*

Indonesia — Wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai rentan terseret dalam perkara dugaan pemerasan ketika terjadi transaksi uang dalam suatu persoalan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan uang, terutama apabila pemberian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan korupsi.

Dalam penegakan hukum, perkara semestinya tidak berhenti hanya pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, asal-usul uang, tujuan pemberian, serta latar belakang terjadinya transaksi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Sorotan publik dapat muncul apabila penerima uang diproses secara hukum, sementara sumber dana, tujuan pemberian, dan alasan terjadinya transaksi belum diperiksa dengan tingkat ketelitian yang sama.

Jika seseorang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain, unsur paksaan atau ancaman serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pemberian uang perlu dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pada pihak pemberi, termasuk pemberian uang yang berkaitan dengan tindak pidana lain, hal tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Penerima dan Pemberi Perlu Sama-Sama Diperiksa

Penanganan perkara yang melibatkan transaksi uang perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, melalui siapa uang diserahkan, serta untuk tujuan apa uang tersebut diberikan.

Pihak penerima dapat diperiksa berdasarkan dugaan perbuatannya. Demikian pula pihak pemberi perlu diperiksa untuk mengetahui latar belakang dan tujuan pemberian uang tersebut. Apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur pidana pada masing-masing pihak, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Jika pemberian uang dilakukan karena ancaman atau paksaan, kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila uang diberikan secara sadar untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, memengaruhi proses tertentu, menutupi pelanggaran, atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pihak pemberi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pihak penerima uang menjadi satu-satunya sasaran proses hukum, sementara pihak yang memberikan uang tidak ditelusuri secara memadai.

Apabila transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, pungutan ilegal, atau tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai transaksi berdasarkan alat bukti yang sah.

Wartawan dan LSM Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Wartawan dan aktivis LSM tentu tidak boleh menggunakan profesi maupun organisasinya sebagai alasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, profesi wartawan dan fungsi kontrol sosial juga tidak semestinya dijadikan kambing hitam ketika persoalan yang diungkap berkaitan dengan kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan fungsi pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, suatu perkara harus dinilai berdasarkan perbuatan, unsur pidana, dan alat bukti yang ada, bukan semata-mata berdasarkan identitas seseorang sebagai wartawan atau aktivis LSM.

Apabila unsur pemerasan terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, apabila dalam perkara yang sama ditemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan pihak pemberi uang, dugaan tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya melihat siapa yang menerima uang, tetapi juga mengungkap latar belakang transaksi dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari pihak lain yang terlibat.

Kritik Publik dan Pertanyaan tentang Keadilan

Kritik masyarakat biasanya menguat ketika suatu perkara hanya berhenti pada pihak penerima uang, sedangkan pihak lain yang terlibat dalam transaksi tidak tersentuh proses hukum atau belum diketahui status hukumnya.

Ungkapan “inilah negeri koruptor yang subur karena dilindungi” dapat ditempatkan sebagai bentuk kritik terhadap dugaan belum optimalnya pengungkapan suatu perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

Prinsip supremasi hukum menuntut agar setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks transaksi uang, hal tersebut berarti seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara perlu diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Pemikiran tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum yang menjadi bagian penting dalam negara demokratis.

Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh yang berperan dalam proses perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), juga dikenal melalui pandangannya mengenai pentingnya hak asasi dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Prinsip tersebut relevan dengan pentingnya memastikan setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang adil, termasuk wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik maupun masyarakat yang menjadi pihak dalam suatu perkara.

DPR RI Didesak Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset

Persoalan mengenai penelusuran aliran dana dan hasil tindak pidana juga memperkuat desakan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penguatan instrumen hukum dinilai penting agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak warga negara.

DPR RI didorong memastikan pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang tegas, transparan, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang menerima uang. Pemberi, penerima, perantara, sumber dana, tujuan transaksi, serta pihak yang menikmati hasilnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika hanya satu pihak yang diproses sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak ditelusuri, publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum telah mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.

Pada akhirnya, wartawan dan LSM tidak boleh dijadikan kambing hitam. Dugaan pemerasan harus diproses apabila unsur pidananya terbukti. Namun, pihak pemberi uang juga tidak semestinya otomatis dianggap bebas dari pemeriksaan apabila terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana.

Penegakan hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, untuk apa uang diberikan, dan apakah terdapat tindak pidana lain di balik transaksi tersebut harus dijawab melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Dengan demikian, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dijerat, tetapi juga dari sejauh mana seluruh fakta dan pihak yang terkait dalam suatu perkara dapat diungkap secara objektif sesuai hukum yang berlaku. (Tim/Red PPWI)

*Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok*

0

*Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko*

Geneva – Di tengah penderitaan ratusan ribu keluarga Sahrawi yang hidup dalam kondisi serba terbatas dan rentan di Kamp Tindouf, tabir gelap mengenai tata kelola bantuan kemanusiaan kini kian tersibak lebar. Rangkaian skandal keuangan yang melibatkan pimpinan milisi separatis Front Polisario membongkar praktik penyalahgunaan dana bantuan internasional, pengayaan diri pejabat, hingga kejahatan penipuan finansial berskala masif.

Skandal pertama menyoroti tata kelola bantuan kemanusiaan dan program medis di Italia yang dikendalikan oleh Fatima Mahfoud, sosok yang dikenal sebagai perwakilan Polisario di Roma. Sejumlah aktivis Sahrawi dan platform media independen, seperti Mediterranews, menyuarakan kritik tajam atas dugaan kontrol aliran dana tanpa pengawasan independen. Bantuan publik dan dana amal yang sejatinya ditujukan untuk warga rentan diduga kuat dialirkan untuk memperkaya elit pimpinan Polisario.

Krisis finansial semakin meruncing dengan ambruknya perusahaan Infravest for Contracting and Investment yang beroperasi di Kamp Tindouf sejak 2022 di bawah kepemimpinan Sallamou Abba Ali. Perusahaan ini diduga menjalankan skema investasi bodong berbasis Ponzi yang menyedot habis tabungan warga, pedagang, dan koperasi lokal di kamp Rabouni dan Chahid El Hafed. Total kerugian diperkirakan mencapai 886 miliar dinar Aljazair atau setara dengan USD 6,6 juta (sekitar Rp100 miliar).

Keberhasilan Infravest menyusup dan beroperasi bebas selama bertahun-tahun di dalam kawasan militer Kamp Tindouf yang sangat tertutup memicu indikasi kuat adanya keterlibatan dan komplotan pejabat tinggi dalam struktur milisi Polisario.

*Persisma: “Akhiri Penderitaan Sekarang, Pulangkan Pengungsi ke Tanah Air!”*

Merespons terbukanya kejahatan kemanusiaan dan skandal korupsi sistematis ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan kelompok Polisario. “Saya sangat sedih dan prihatin mengetahui bahwa kehidupan saudara-saudara kita para pengungsi di Kamp Tindouf akan semakin bahaya, terancam, dan sangat rentan akibat keserakahan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Bantuan kemanusiaan yang menjadi sandaran hidup rakyat justru ditilap dan dijadikan ajang memperkaya diri oleh pimpinan milisi Polisario,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Tokoh pers terkemuka Indonesia itu menekankan bahwa mempertahankan Kamp Tindouf dalam isolasi militer hanya melanggengkan krisis kemanusiaan dan kejahatan terstruktur. Oleh karena itu, ia kembali menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata dan permanen.

“Dunia internasional tidak boleh lagi berdiam diri atau sekadar menyalurkan bantuan yang ujung-ujungnya dirampok. Saya kembali mendesak dunia untuk segera mengakhiri keberadaan Kamp Tindouf! Pulangkan seluruh warga pengungsi Sahrawi ke tanah air mereka yang aman, damai, dan sejahtera di wilayah Sahara Maroko,” desak Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu lantang.

Menurut Wilson Lalengke, di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko, kawasan Sahara Maroko telah menjelma menjadi daerah yang maju pesat dengan jaminan hak asasi manusia, pembangunan infrastruktur modern, dan kesejahteraan ekonomi. Memulangkan pengungsi ke tanah airnya adalah satu-satunya jalan mengembalikan martabat dan masa depan mereka.

*Degradasi Moral dan Pengkhianatan Kemanusiaan*

Bila ditinjau dari kacamata filsafat politik dunia, penyelewengan bantuan kemanusiaan di Kamp Tindouf merupakan bentuk manifestasi paling buruk dari degradasi moral kekuasaan. Filsuf Pencerahan asal Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya mengenai Social Contract (Kontrak Sosial) menyatakan bahwa legitimasi suatu kepemimpinan hanya ada apabila mampu melindungi hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan harta benda masyarakatnya. Ketika suatu rezim atau kelompok, seperti Polisario, justru merampas hak hidup dan merampok harta warga rentan demi kepentingan pribadi, maka legitimasi moral kelompok tersebut telah gugur sepenuhnya.

Sementara itu, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam karyanya Politika menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan suatu komunitas politik adalah untuk mencapai Eudaimonia (kesejahteraan dan kebaikan hidup bersama). Tindakan manipulasi, skema penipuan Ponzi, dan penggelapan dana kemanusiaan yang menindas kaum lemah adalah bentuk kejahatan eksistensial yang berlawanan dengan hakikat keadilan.

Sejalan dengan pemikiran filsuf kontemporer Hannah Arendt (1906-1975) mengenai The Banality of Evil (Kekejaman yang Terbiasakan), kejahatan struktural di Kamp Tindouf terjadi karena adanya pembiaran dan ketiadaan sistem akuntabilitas. Arendt mengingatkan bahwa kejahatan terbesar sering kali lahir ketika penderitaan manusia dianggap sebagai hal biasa dan dimanfaatkan demi agenda politik sempit.

Skandal penyelewengan di Italia dan fenomena penipuan Infravest menegaskan urgensi evaluasi total dari PBB, Uni Eropa, dan negara-negara donor. Dunia internasional dituntut untuk segera menjalankan audit independen yang akuntabel, melakukan verifikasi faktual terhadap populasi penerima bantuan, dan menyalurkan bantuan secara langsung di bawah pengawasan ketat badan-badan PBB.

Langkah hukum yang tegas dan akuntabilitas transparan harus segera ditegakkan demi memastikan pimpinan Front Polisario mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum internasional. Hak, keselamatan, dan martabat warga yang tersandera di Kamp Tindouf harus kembali menjadi prioritas utama dunia. (PERSISMA/Red)

*Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum*

0

*Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum*

Jayapura – DPW Papua Raya FORNAS 08 bersama JW Integrity Watch menegaskan sikap resmi terkait proses hukum kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025. Penegakan hukum atas perkara yang membelit mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial J.J.W. ini wajib berjalan profesional, transparan, objektif, serta bebas dari tekanan maupun kepentingan politik pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FORNAS 08, Dr. Burhanuddin kepada media ini, Sabtu, 26 September 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan sedang mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas bernilai fantastis, yakni mencapai Rp44.236.994.000. Penggeledahan telah dilakukan di kediaman J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua, disusul rencana audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.

*Investigasi Awal dan Poin Krusial Pemantauan*

Atas perkembangan kasus tersebut, DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW Integrity Watch menyampaikan investigasi awal serta poin analisis hukum substantif. Pertama, perlu adanya uji independensi dan integritas penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah perkara ini murni penegakan hukum atau ditunggangi kepentingan kekuasaan. Pihaknya menekankan bahwa aparat harus bekerja murni atas dasar kewenangan, alat bukti, dan hukum. Jika proses ini berjalan independen, apresiasi layak diberikan kepada Kejati Papua untuk membuktikan institusinya bekerja tanpa sponsor, pesanan, maupun intervensi.

Kedua, jabatan bukan alat bukti kesalahan. Status seseorang sebagai mantan Sekwan tidak serta-merta membuktikan dirinya melakukan perjalanan dinas fiktif, memalsukan dokumen, atau menikmati aliran uang. Pembuktian hukum wajib mengurai siapa berbuat apa, atas kewenangan siapa, ke mana aliran dana, siapa penikmat akhir, serta besaran pasti kerugian negara.

Ketiga, perlu dilakukan bedah transaksi anggaran Rp44,2 Miliar. Anggaran Rp44,236 miliar tidak boleh dinilai secara berasumsi. Penyidik wajib membedah setiap transaksi secara terperinci—mulai dari DPA/DPPA, SPP, SPM, SP2D, BKU, SPPD, bukti tiket dan hotel, LPJ, hingga rekening penerima. Tanggung jawab jajaran Pengguna Anggaran (PA), KPA, PPK, PPTK, hingga Bendahara harus diuji sesuai porsi masing-masing.

Keempat, penting juga dilakukan uji kedaluwarsa penuntutan (Periode 2015–2017). Mengingat rentang waktu perkara yang mencapai 10 tahun, penyidik diminta melakukan pengujian kedaluwarsa penuntutan secara individual pada perbuatan periode 2015–2017. Penilaian harus merujuk pada pasal yang diterapkan, ancaman pidana, serta tanggal kejadian tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.

Kelima, pentingnya pemisahan laporan KPK dengan kasus perjalanan dinas. Adanya laporan masyarakat ke KPK terkait Dana Cadangan atau anggaran lainnya tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan dengan kasus perjalanan dinas. Pembuktian harus berbasis audit trail aliran dana yang konkret dan terpisah.

*Sikap Tegas untuk Kejati Papua*

DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW INTEGRITY WATCH menyampaikan seruan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Silakan bekerja sekeras-kerasnya. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi bekerjalah tanpa sponsor, tanpa pesanan, tanpa tekanan, dan tanpa kepentingan kekuasaan,” tegas perwakilan lembaga.

Hukum harus ditegakkan untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar mencari-cari bukti demi membenarkan tuduhan. Jika mantan Sekwan terbukti bersalah, proses sesuai ketentuan hukum; namun jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dikorbankan hanya karena pernah menduduki jabatan tertentu. (REDAKSI)

*DPW PAPUA RAYA FORNAS 08 & JW INTEGRITY WATCH*
_“Kawal Penegakan Hukum — Tolak Intervensi — Tegakkan Keadilan.”_