Beranda blog

*Wartawan dan LSM Rentan Dipidana, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?*

0

*Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?*

Indonesia — Wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai rentan terseret dalam perkara dugaan pemerasan ketika terjadi transaksi uang dalam suatu persoalan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memberikan uang, terutama apabila pemberian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan korupsi.

Dalam penegakan hukum, perkara semestinya tidak berhenti hanya pada pihak yang menerima uang. Pihak yang memberikan, asal-usul uang, tujuan pemberian, serta latar belakang terjadinya transaksi juga perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Sorotan publik dapat muncul apabila penerima uang diproses secara hukum, sementara sumber dana, tujuan pemberian, dan alasan terjadinya transaksi belum diperiksa dengan tingkat ketelitian yang sama.

Jika seseorang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak lain, unsur paksaan atau ancaman serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi pemberian uang perlu dibuktikan. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana pada pihak pemberi, termasuk pemberian uang yang berkaitan dengan tindak pidana lain, hal tersebut juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

Penerima dan Pemberi Perlu Sama-Sama Diperiksa

Penanganan perkara yang melibatkan transaksi uang perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, melalui siapa uang diserahkan, serta untuk tujuan apa uang tersebut diberikan.

Pihak penerima dapat diperiksa berdasarkan dugaan perbuatannya. Demikian pula pihak pemberi perlu diperiksa untuk mengetahui latar belakang dan tujuan pemberian uang tersebut. Apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur pidana pada masing-masing pihak, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Jika pemberian uang dilakukan karena ancaman atau paksaan, kondisi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila uang diberikan secara sadar untuk memperoleh keuntungan melawan hukum, memengaruhi proses tertentu, menutupi pelanggaran, atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pihak pemberi juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai pihak penerima uang menjadi satu-satunya sasaran proses hukum, sementara pihak yang memberikan uang tidak ditelusuri secara memadai.

Apabila transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, pungutan ilegal, atau tindak pidana pencucian uang, aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai transaksi berdasarkan alat bukti yang sah.

Wartawan dan LSM Jangan Dijadikan Kambing Hitam

Wartawan dan aktivis LSM tentu tidak boleh menggunakan profesi maupun organisasinya sebagai alasan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, profesi wartawan dan fungsi kontrol sosial juga tidak semestinya dijadikan kambing hitam ketika persoalan yang diungkap berkaitan dengan kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan fungsi pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, suatu perkara harus dinilai berdasarkan perbuatan, unsur pidana, dan alat bukti yang ada, bukan semata-mata berdasarkan identitas seseorang sebagai wartawan atau aktivis LSM.

Apabila unsur pemerasan terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, apabila dalam perkara yang sama ditemukan dugaan tindak pidana lain yang melibatkan pihak pemberi uang, dugaan tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya melihat siapa yang menerima uang, tetapi juga mengungkap latar belakang transaksi dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari pihak lain yang terlibat.

Kritik Publik dan Pertanyaan tentang Keadilan

Kritik masyarakat biasanya menguat ketika suatu perkara hanya berhenti pada pihak penerima uang, sedangkan pihak lain yang terlibat dalam transaksi tidak tersentuh proses hukum atau belum diketahui status hukumnya.

Ungkapan “inilah negeri koruptor yang subur karena dilindungi” dapat ditempatkan sebagai bentuk kritik terhadap dugaan belum optimalnya pengungkapan suatu perkara, bukan sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.

Prinsip supremasi hukum menuntut agar setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks transaksi uang, hal tersebut berarti seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara perlu diperiksa sesuai peran dan bukti yang ditemukan.

Pemikiran tersebut sejalan dengan prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum yang menjadi bagian penting dalam negara demokratis.

Eleanor Roosevelt, salah satu tokoh yang berperan dalam proses perumusan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), juga dikenal melalui pandangannya mengenai pentingnya hak asasi dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Prinsip tersebut relevan dengan pentingnya memastikan setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang adil, termasuk wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik maupun masyarakat yang menjadi pihak dalam suatu perkara.

DPR RI Didesak Segera Menuntaskan RUU Perampasan Aset

Persoalan mengenai penelusuran aliran dana dan hasil tindak pidana juga memperkuat desakan agar DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Penguatan instrumen hukum dinilai penting agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak warga negara.

DPR RI didorong memastikan pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan yang tegas, transparan, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi tidak semestinya hanya berorientasi pada siapa yang menerima uang. Pemberi, penerima, perantara, sumber dana, tujuan transaksi, serta pihak yang menikmati hasilnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika hanya satu pihak yang diproses sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan tidak ditelusuri, publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum telah mengungkap seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh.

Pada akhirnya, wartawan dan LSM tidak boleh dijadikan kambing hitam. Dugaan pemerasan harus diproses apabila unsur pidananya terbukti. Namun, pihak pemberi uang juga tidak semestinya otomatis dianggap bebas dari pemeriksaan apabila terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan kemungkinan adanya tindak pidana.

Penegakan hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa. Siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menerima, dari mana uang berasal, untuk apa uang diberikan, dan apakah terdapat tindak pidana lain di balik transaksi tersebut harus dijawab melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Dengan demikian, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dijerat, tetapi juga dari sejauh mana seluruh fakta dan pihak yang terkait dalam suatu perkara dapat diungkap secara objektif sesuai hukum yang berlaku. (Tim/Red PPWI)

*Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok*

0

*Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko*

Geneva – Di tengah penderitaan ratusan ribu keluarga Sahrawi yang hidup dalam kondisi serba terbatas dan rentan di Kamp Tindouf, tabir gelap mengenai tata kelola bantuan kemanusiaan kini kian tersibak lebar. Rangkaian skandal keuangan yang melibatkan pimpinan milisi separatis Front Polisario membongkar praktik penyalahgunaan dana bantuan internasional, pengayaan diri pejabat, hingga kejahatan penipuan finansial berskala masif.

Skandal pertama menyoroti tata kelola bantuan kemanusiaan dan program medis di Italia yang dikendalikan oleh Fatima Mahfoud, sosok yang dikenal sebagai perwakilan Polisario di Roma. Sejumlah aktivis Sahrawi dan platform media independen, seperti Mediterranews, menyuarakan kritik tajam atas dugaan kontrol aliran dana tanpa pengawasan independen. Bantuan publik dan dana amal yang sejatinya ditujukan untuk warga rentan diduga kuat dialirkan untuk memperkaya elit pimpinan Polisario.

Krisis finansial semakin meruncing dengan ambruknya perusahaan Infravest for Contracting and Investment yang beroperasi di Kamp Tindouf sejak 2022 di bawah kepemimpinan Sallamou Abba Ali. Perusahaan ini diduga menjalankan skema investasi bodong berbasis Ponzi yang menyedot habis tabungan warga, pedagang, dan koperasi lokal di kamp Rabouni dan Chahid El Hafed. Total kerugian diperkirakan mencapai 886 miliar dinar Aljazair atau setara dengan USD 6,6 juta (sekitar Rp100 miliar).

Keberhasilan Infravest menyusup dan beroperasi bebas selama bertahun-tahun di dalam kawasan militer Kamp Tindouf yang sangat tertutup memicu indikasi kuat adanya keterlibatan dan komplotan pejabat tinggi dalam struktur milisi Polisario.

*Persisma: “Akhiri Penderitaan Sekarang, Pulangkan Pengungsi ke Tanah Air!”*

Merespons terbukanya kejahatan kemanusiaan dan skandal korupsi sistematis ini, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap tindakan kelompok Polisario. “Saya sangat sedih dan prihatin mengetahui bahwa kehidupan saudara-saudara kita para pengungsi di Kamp Tindouf akan semakin bahaya, terancam, dan sangat rentan akibat keserakahan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Bantuan kemanusiaan yang menjadi sandaran hidup rakyat justru ditilap dan dijadikan ajang memperkaya diri oleh pimpinan milisi Polisario,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 26 September 2026.

Tokoh pers terkemuka Indonesia itu menekankan bahwa mempertahankan Kamp Tindouf dalam isolasi militer hanya melanggengkan krisis kemanusiaan dan kejahatan terstruktur. Oleh karena itu, ia kembali menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata dan permanen.

“Dunia internasional tidak boleh lagi berdiam diri atau sekadar menyalurkan bantuan yang ujung-ujungnya dirampok. Saya kembali mendesak dunia untuk segera mengakhiri keberadaan Kamp Tindouf! Pulangkan seluruh warga pengungsi Sahrawi ke tanah air mereka yang aman, damai, dan sejahtera di wilayah Sahara Maroko,” desak Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu lantang.

Menurut Wilson Lalengke, di bawah kedaulatan Kerajaan Maroko, kawasan Sahara Maroko telah menjelma menjadi daerah yang maju pesat dengan jaminan hak asasi manusia, pembangunan infrastruktur modern, dan kesejahteraan ekonomi. Memulangkan pengungsi ke tanah airnya adalah satu-satunya jalan mengembalikan martabat dan masa depan mereka.

*Degradasi Moral dan Pengkhianatan Kemanusiaan*

Bila ditinjau dari kacamata filsafat politik dunia, penyelewengan bantuan kemanusiaan di Kamp Tindouf merupakan bentuk manifestasi paling buruk dari degradasi moral kekuasaan. Filsuf Pencerahan asal Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya mengenai Social Contract (Kontrak Sosial) menyatakan bahwa legitimasi suatu kepemimpinan hanya ada apabila mampu melindungi hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan harta benda masyarakatnya. Ketika suatu rezim atau kelompok, seperti Polisario, justru merampas hak hidup dan merampok harta warga rentan demi kepentingan pribadi, maka legitimasi moral kelompok tersebut telah gugur sepenuhnya.

Sementara itu, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam karyanya Politika menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan suatu komunitas politik adalah untuk mencapai Eudaimonia (kesejahteraan dan kebaikan hidup bersama). Tindakan manipulasi, skema penipuan Ponzi, dan penggelapan dana kemanusiaan yang menindas kaum lemah adalah bentuk kejahatan eksistensial yang berlawanan dengan hakikat keadilan.

Sejalan dengan pemikiran filsuf kontemporer Hannah Arendt (1906-1975) mengenai The Banality of Evil (Kekejaman yang Terbiasakan), kejahatan struktural di Kamp Tindouf terjadi karena adanya pembiaran dan ketiadaan sistem akuntabilitas. Arendt mengingatkan bahwa kejahatan terbesar sering kali lahir ketika penderitaan manusia dianggap sebagai hal biasa dan dimanfaatkan demi agenda politik sempit.

Skandal penyelewengan di Italia dan fenomena penipuan Infravest menegaskan urgensi evaluasi total dari PBB, Uni Eropa, dan negara-negara donor. Dunia internasional dituntut untuk segera menjalankan audit independen yang akuntabel, melakukan verifikasi faktual terhadap populasi penerima bantuan, dan menyalurkan bantuan secara langsung di bawah pengawasan ketat badan-badan PBB.

Langkah hukum yang tegas dan akuntabilitas transparan harus segera ditegakkan demi memastikan pimpinan Front Polisario mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum internasional. Hak, keselamatan, dan martabat warga yang tersandera di Kamp Tindouf harus kembali menjadi prioritas utama dunia. (PERSISMA/Red)

*Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum*

0

*Pembelaan Hukum Eks Sekwan DPR Papua: Uji Fakta, Kewenangan, dan Independensi Penegakan Hukum*

Jayapura – DPW Papua Raya FORNAS 08 bersama JW Integrity Watch menegaskan sikap resmi terkait proses hukum kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025. Penegakan hukum atas perkara yang membelit mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial J.J.W. ini wajib berjalan profesional, transparan, objektif, serta bebas dari tekanan maupun kepentingan politik pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FORNAS 08, Dr. Burhanuddin kepada media ini, Sabtu, 26 September 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyatakan sedang mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas bernilai fantastis, yakni mencapai Rp44.236.994.000. Penggeledahan telah dilakukan di kediaman J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua, disusul rencana audit untuk menghitung kerugian keuangan negara.

*Investigasi Awal dan Poin Krusial Pemantauan*

Atas perkembangan kasus tersebut, DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW Integrity Watch menyampaikan investigasi awal serta poin analisis hukum substantif. Pertama, perlu adanya uji independensi dan integritas penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan apakah perkara ini murni penegakan hukum atau ditunggangi kepentingan kekuasaan. Pihaknya menekankan bahwa aparat harus bekerja murni atas dasar kewenangan, alat bukti, dan hukum. Jika proses ini berjalan independen, apresiasi layak diberikan kepada Kejati Papua untuk membuktikan institusinya bekerja tanpa sponsor, pesanan, maupun intervensi.

Kedua, jabatan bukan alat bukti kesalahan. Status seseorang sebagai mantan Sekwan tidak serta-merta membuktikan dirinya melakukan perjalanan dinas fiktif, memalsukan dokumen, atau menikmati aliran uang. Pembuktian hukum wajib mengurai siapa berbuat apa, atas kewenangan siapa, ke mana aliran dana, siapa penikmat akhir, serta besaran pasti kerugian negara.

Ketiga, perlu dilakukan bedah transaksi anggaran Rp44,2 Miliar. Anggaran Rp44,236 miliar tidak boleh dinilai secara berasumsi. Penyidik wajib membedah setiap transaksi secara terperinci—mulai dari DPA/DPPA, SPP, SPM, SP2D, BKU, SPPD, bukti tiket dan hotel, LPJ, hingga rekening penerima. Tanggung jawab jajaran Pengguna Anggaran (PA), KPA, PPK, PPTK, hingga Bendahara harus diuji sesuai porsi masing-masing.

Keempat, penting juga dilakukan uji kedaluwarsa penuntutan (Periode 2015–2017). Mengingat rentang waktu perkara yang mencapai 10 tahun, penyidik diminta melakukan pengujian kedaluwarsa penuntutan secara individual pada perbuatan periode 2015–2017. Penilaian harus merujuk pada pasal yang diterapkan, ancaman pidana, serta tanggal kejadian tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.

Kelima, pentingnya pemisahan laporan KPK dengan kasus perjalanan dinas. Adanya laporan masyarakat ke KPK terkait Dana Cadangan atau anggaran lainnya tidak boleh dicampuradukkan secara serampangan dengan kasus perjalanan dinas. Pembuktian harus berbasis audit trail aliran dana yang konkret dan terpisah.

*Sikap Tegas untuk Kejati Papua*

DPW Papua Raya FORNAS 08 dan JW INTEGRITY WATCH menyampaikan seruan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Silakan bekerja sekeras-kerasnya. Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi bekerjalah tanpa sponsor, tanpa pesanan, tanpa tekanan, dan tanpa kepentingan kekuasaan,” tegas perwakilan lembaga.

Hukum harus ditegakkan untuk mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar mencari-cari bukti demi membenarkan tuduhan. Jika mantan Sekwan terbukti bersalah, proses sesuai ketentuan hukum; namun jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dikorbankan hanya karena pernah menduduki jabatan tertentu. (REDAKSI)

*DPW PAPUA RAYA FORNAS 08 & JW INTEGRITY WATCH*
_“Kawal Penegakan Hukum — Tolak Intervensi — Tegakkan Keadilan.”_

*Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas*

0

*Jalan Rusak Belum Tuntas, Pemkot Bandar Lampung Malah Belanja Seragam Rp2,5 Miliar, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Skala Prioritas*

Bandar Lampung — Informasi mengenai pengadaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar menuai sorotan. Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi dan skala prioritas, terlebih sejumlah persoalan infrastruktur, termasuk jalan rusak, masih menjadi keluhan masyarakat.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung sekaligus Pimpinan Media Koran KPK Group, Husin Muchtar, menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar penentuan prioritas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Yang kami pertanyakan adalah skala prioritasnya. Ketika masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak bertahun-tahun, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana prioritas anggaran itu ditentukan,” ujar Husin.

Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka jumlah pakaian yang dibeli, spesifikasi, harga satuan, nilai kontrak, penyedia, sumber anggaran, serta proses pengadaannya.

Jalan Rusak Masih Jadi Keluhan Warga

Sorotan terhadap anggaran seragam tersebut berkaitan dengan persoalan jalan rusak yang sebelumnya telah disampaikan Husin. Dalam pemberitaan pada 23 September 2026, ia mendesak Pemkot Bandar Lampung memprioritaskan perbaikan sejumlah ruas jalan yang dikeluhkan warga, termasuk kawasan Batu Putuk.

Husin menilai jalan rusak bukan sekadar persoalan kondisi fisik kota, tetapi menyangkut mobilitas, aktivitas ekonomi, akses pendidikan, dan keselamatan masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan jalan rusak, pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata. Jangan sampai warga bertahun-tahun menunggu sementara anggaran diarahkan untuk kebutuhan yang bukan prioritas utama masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap ruas jalan yang rusak, menentukan tingkat urgensinya, dan memastikan penanganannya menjadi bagian dari perencanaan serta penganggaran daerah.

Hibah Kendaraan Rp2,7 Miliar Juga Pernah Dipertanyakan

Sebelumnya, Husin juga menyoroti kebijakan hibah kendaraan yang nilainya disebut sekitar Rp2,7 miliar kepada Kodam XXI/Radin Inten.

Menurutnya, persoalan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai urutan kebutuhan dalam belanja daerah, terutama ketika masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur.

“Ini bukan soal pemerintah boleh atau tidak membeli kendaraan ataupun seragam. Pertanyaannya, apakah kebutuhan tersebut ditempatkan pada urutan yang tepat ketika masih ada kebutuhan masyarakat yang mendesak?” katanya.

KPK dan Kejati Lampung Diminta Cermati Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Husin juga meminta lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum mencermati penggunaan anggaran tersebut apabila terdapat laporan atau data yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.

Ia menyebut KPK, Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK, dan aparat pengawasan intern pemerintah memiliki kewenangan sesuai tugas masing-masing untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak mengatakan bahwa pengadaan itu merupakan korupsi. Yang kami tuntut adalah skala prioritas, keterbukaan, dan akuntabilitas karena yang digunakan adalah uang rakyat,” ujar Husin.

Kepentingan Rakyat Harus Menjadi Orientasi Kebijakan

Dalam perspektif administrasi publik, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eko Prasojo, banyak menyoroti pentingnya reformasi administrasi, pemerintahan yang efisien dan bersih, pembangunan berkeadilan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pandangan tersebut tercermin dalam sejumlah karya dan pemikirannya mengenai reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Prinsip tersebut relevan dalam melihat kebijakan belanja daerah. Setiap penggunaan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Pemimpin diberikan amanah untuk mengelola pemerintahan dan uang rakyat. Karena itu, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan anggaran. Ketika masih ada persoalan jalan rusak, pemerintah harus menjawabnya dengan kebijakan dan tindakan nyata,” kata Husin.

PPWI Minta Transparansi Pengadaan

Husin meminta Pemkot Bandar Lampung membuka informasi pengadaan pakaian dinas kepada publik agar dapat diawasi secara bersama.

Menurutnya, keterbukaan data akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apakah proses pengadaan, harga, volume, spesifikasi, dan penggunaannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Berikan datanya. Kalau transparan, publik bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Husin menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata mengenai seragam, tetapi menyangkut prioritas penggunaan anggaran di tengah kebutuhan masyarakat yang masih mendesak.

“Rakyat membutuhkan jalan yang aman dan layak, pelayanan publik yang baik, serta anggaran yang memberikan manfaat nyata. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap kebijakan anggaran memiliki prioritas dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Red PPWI)

Referensi:

*Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ketua PPWI Lampung: Jangan Hibah Terus, Prioritaskan Kepentingan Warga*

Dandim 0203/Langkat Buka Turnamen ORADO Piala Panglima TNI

0

Warta.in Binjai – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI tahun 2026, Kodim 0203/Langkat menggelar Open Turnamen ORADO 101 Piala Panglima TNI di Aula Wiradharma Makodim 0203/Langkat, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kota Binjai, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 141 peserta dari wilayah Binjai dan Langkat. Turnamen ini menjadi bagian dari kegiatan olahraga domino yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Medwin Sangkakala, S.Sos., M.Han., Kasdim Mayor Inf Hasanuddin Batubara, para perwira staf dan Danramil jajaran Kodim 0203/Langkat, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., Anggota DPR RI Fraksi Golkar Delia Pratiwi Br Sitepu, serta Ketua Pengprov ORADO Sumut Yopie H.I. Batubara, SE.
Dalam amanat Panglima TNI yang disampaikan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa olahraga tidak hanya membangun prestasi, tetapi juga membentuk karakter melalui nilai sportivitas, disiplin, tanggung jawab, kerja sama dan jiwa kesatria.

Turnamen ORADO juga diharapkan menjadi wadah penjaringan bibit-bibit atlet domino potensial untuk menghadapi berbagai kejuaraan olahraga, termasuk eksibisi PON.

Sementara itu, Dandim 0203/Langkat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengusung tema “Prestasi Olahraga TNI, Prestasi Olahraga Indonesia”. Menurutnya, domino saat ini telah berkembang menjadi olahraga yang mengandalkan ketangkasan berpikir, strategi, konsentrasi dan kerja sama tim.

“Tujuan utama event ini bukan sekadar mencari siapa yang menang atau kalah. Yang paling penting adalah menjadikan kegiatan ini sebagai jembatan silaturahmi, membangun kebersamaan serta memperkuat soliditas TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Dandim.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar menjunjung tinggi sportivitas, mematuhi regulasi pertandingan The Law of Domino 101, serta menjadikan turnamen sebagai hiburan yang sehat dan penuh kebersamaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Ibu Delia Pratiwi Br. Sitepu dalam sambutannya, Semoga kegitan ini sukses”, ucapnya.

Selamat atas kegiatan turnamen Domino menyambut HUT TNI yang ke-81, memperebutkan Piala Panglima TNI.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan registrasi serta pemanggilan peserta untuk mengikuti pertandingan Open Turnamen ORADO 101 Piala Panglima TNI.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, aman dan penuh antusiasme para peserta. (RN)

Reses Sosialisasi 4 Pilar & BPJS Ketenagakerjaan, Closing BKPB PP Bersama Romy Romaya, SE. DPR Komisi IX

0

Kampung BEDAS Rumah Aspirasi, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung,  Minggu, 27 September 2026. WARTA. IN

Reses Anggota DPR RI  Masa Persidangan I 2025-2026,  Sosialisasi 4 Pilar Pancasila -UUD45-NKRI-Bhineka Tunggal Ika, Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Closing Ceremony dan Pembagian Piagam Jambore Ke-II BKPB  Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana PP Pemuda Pancasila. Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Sektor Informal.

Saya sambut kegiatan BKPB PP Kabupaten Bandung, Jambore Ke-II , Kampung BEDAS Rumah Aspirasi, Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, ke depan kita Selenggarakan kembali, Papar Bang Romy, sapaan akrab H. Asep Romy Romaya, SE, Anggota DPR RI Komisi IX FPKB.

Saya tidak bisa jalan sendiri, tanpa bantuan Sekretaris, hasil Jambore, bisa di terapkan di keluarga, di wilayahnya masing-masing, sebagai relawan tanggap bencana, Pungkas Bang Romy.

BPJS Ketenagakerjaan, kaper Pekerja BPU Bukan Penerima Upah, Sektor Informal terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Tabungan, Papar Indra Permana Suparlin, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Salam SETARA, Sehat, Tangguh, Terampil. Kepedulian dan Respons, walaupun kita susah, kita tetap Peduli sesama, Papar Robbi Octadinata, BKPP Pusat Pemuda Pancasila. WARTA. IN Biro Bandung.

 

Sengketa 227 Hektare Memanas, KT PTT Layangkan Somasi II ke PT PTS  

0

KETAPANG – WartaIN – Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) kembali melayangkan somasi kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) terkait sengketa lahan seluas 227,09 hektare di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. KT PTT meminta seluruh aktivitas dan penjagaan di lahan tersebut dihentikan dalam waktu 2×24 jam.

Somasi II/terakhir itu tertuang dalam surat Nomor 05/SOMASI-II/KTPTT/IX/2026 tertanggal 26 September 2026. Surat tersebut disampaikan kuasa hukum KT PTT, Buyung Bunardi, sebagai tanggapan atas surat kuasa hukum PT PTS Nomor 62/BB/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.

Ketua KT PTT Evan Yuliansyah mengatakan pihaknya tetap pada sikap bahwa lahan seluas 227,09 hektare tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTS.

“Sejengkal pun Saudara tidak berhak mengelola lahan 227,09 hektare,” kata Evan dalam somasi tersebut, Minggu (27/9/2026).

KT PTT mengklaim kesimpulan itu didasarkan pada telaah BPN Kabupaten Ketapang dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ketapang. Menurut mereka, areal yang disengketakan berada di luar IUP dan HGU PT PTS.

Dalam somasi, KT PTT juga menyinggung tawaran skema kemitraan 20 persen yang sebelumnya muncul dalam penyelesaian konflik. KT PTT menilai tawaran tersebut justru menunjukkan bahwa lahan 227,09 hektare bukan merupakan bagian dari HGU perusahaan.

“Kalau lahan tersebut merupakan HGU, tidak mungkin ada tawaran kemitraan 20 persen. Bagi kami, itu justru menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan tersebut bukan HGU,” ujar Evan.

Selain persoalan status lahan, KT PTT juga membantah anggapan bahwa kelompok tani tersebut sudah tidak memiliki kedudukan.

Mereka menyebut data Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) Kementerian Pertanian per 23 September 2026 masih mencatat Poktan Pejurung Tapah Turus dalam kondisi aktif.

Data tersebut, menurut KT PTT, mencatat Evan Yuliansyah sebagai ketua dengan jumlah 46 anggota aktif.

“Data resmi SIMLUHTAN Kementan masih mencatat KT PTT aktif dengan 46 anggota dan saya sebagai ketuanya. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pembubaran kelompok tani tersebut,” kata Evan.

KT PTT juga menyatakan lahan yang semula tercatat atas nama tujuh orang telah dihibahkan kepada anggota kelompok tani.

Mereka mengklaim hibah tersebut telah dituangkan dalam dokumen dan kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama anggota KT PTT.

Dalam somasi, KT PTT menyatakan tidak menerima penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut oleh pihak lain. Mereka memberikan batas waktu 2×24 jam untuk mencabut pos penjagaan dan menghentikan aktivitas di areal 227,09 hektare.

Selain itu, KT PTT meminta adanya surat pernyataan pelepasan hak atas lahan yang disengketakan.

“Ini somasi kedua sekaligus terakhir. Kami meminta pos jaga dicabut dan seluruh aktivitas di lahan 227,09 hektare dihentikan,” tegas Evan.

KT PTT menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang diberikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Mereka menyebut akan melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Kalimantan Barat serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

KT PTT juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum adat sesuai kearifan lokal yang berlaku di Kalimantan Barat.

Terkait surat tanggapan dari kuasa hukum PT PTS, KT PTT menyatakan surat tersebut tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.

Mereka beralasan isi surat tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka klaim ditemukan di lapangan.

KT PTT juga mempertanyakan dasar hukum pengelolaan lahan melalui skema kemitraan 20 persen serta kembali menegaskan klaim bahwa lahan 227,09 hektare berada di luar HGU PT PTS.

Evan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan status dan penguasaan lahan yang diklaim menjadi hak anggota KT PTT melalui jalur hukum.

“Posisi kami jelas. Kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya,

( Team ).

Pangdam I/BB Buka Turnamen Golf HUT ke – 81 TNI, Perkuat Sinergi di Sumut

0

Warta.in Deli Serdang – Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa membuka Turnamen Golf Panglima TNI dalam rangka HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Tak sekadar pertandingan, turnamen di Bukit Barisan Golf Course, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sinergi lintas instansi.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola tee off menggunakan bola asap oleh Bapak Pangdam I/BB bersama sejumlah pejabat dan tamu undangan, Minggu (27/9/2026). Sejak pagi, para peserta dari berbagai latar belakang berdatangan ke lokasi. Mereka berasal dari unsur TNI-Polri, Forkopimda Sumatera Utara, kepala daerah, instansi pemerintah, BUMN, pengusaha, komunitas golf hingga mitra.

Pangdam I/BB mengatakan olahraga dipilih sebagai ruang untuk membangun kebersamaan. Pertemuan dalam suasana yang lebih santai melalui turnamen golf dapat sekaligus memperkuat hubungan antar elemen yang selama ini bersinergi dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan turnamen golf ini kita selenggarakan sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan untuk memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI, Forkopimda, instansi pemerintah, BUMN, serta seluruh komponen masyarakat Sumatera Utara,” ujar Pangdam I/BB.

Turnamen tersebut mengusung tema HUT ke-81 TNI, “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur.” Semangat itu diterjemahkan melalui kegiatan olahraga yang mengedepankan kebugaran, sportivitas dan kekompakan. Rangkaian kegiatan kemudian diisi pertandingan persahabatan, ramah tamah hingga pembagian doorprize. Tingginya partisipasi peserta membuat kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak, Danlanud Soewondo Marsma TNI Tio Hutapea, Pangkosek I Medan Marsma TNI Imam Subekti dan Dankodaeral I Laksda TNI Deni Septiana. Hadir pula Irdam I/BB Brigjen TNI Josafat R. Duka, Kabinda Sumut Brigjen TNI M.N. Nasution, Kaotmilti I Medan Brigjen TNI Anton M. Tambunan, serta Dandeninteldam I/BB Letkol Arm Eddy Saputra Ginting selaku Ketua Panitia Open Golf Tournament.

Danden Inteldam I/BB Letkol Arm Eddy Saputra Ginting, S.E., M.S.M., M.Tr.Mil yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pertandingan Golf ini juga mengundang dari unsur pemerintah daerah dan dunia usaha, tampak Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat, Kepala BI Perwakilan Sibolga Riza Putera, RCEO Bank Mandiri Sumut I Gede Raka Arimbawa, serta perwakilan PT KIM, PT Inalum, PTPN IV dan PT Pelindo.

Momentum HUT ke-81 TNI juga menjadi kesempatan untuk kembali menegaskan pentingnya kedekatan TNI dengan masyarakat. Kegiatan semacam ini tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi ikut memperkuat hubungan dan kerja sama di berbagai bidang. “Harapan kami, melalui kegiatan ini kemanunggalan TNI dengan rakyat dan seluruh elemen bangsa semakin kokoh. TNI akan selalu hadir, humanis dan menjadi solusi untuk kesulitan rakyat. Dirgahayu TNI ke-81, semakin dicintai rakyat,” (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Semarak Piala Panglima TNI, 128 Peserta Adu Strategi di Open Turnamen Domino Jember

0

Warta.in, Jember – Suasana Aula Makodim 0824/Jember tampak lebih ramai dari biasanya, Minggu (27/9/2026). Meja-meja pertandingan mulai dipenuhi peserta yang datang untuk mengadu ketelitian, strategi, sekaligus keberuntungan dalam Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI Tahun 2026.

Sebanyak 128 peserta yang tergabung dalam 64 pasangan ambil bagian dalam turnamen tersebut. Mereka mengikuti pertandingan yang digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 TNI dan menjadi bagian dari pelaksanaan Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI yang berlangsung serentak di 101 kesatuan di seluruh Indonesia.

Di balik suasana pertandingan yang kompetitif, kegiatan tersebut juga menghadirkan nuansa kebersamaan. Peserta dari berbagai latar belakang dapat berkumpul dalam satu ruang, berinteraksi, dan menikmati pertandingan dalam suasana yang relatif santai namun tetap penuh konsentrasi.

Setiap keping domino yang dimainkan menjadi bagian dari strategi masing-masing pasangan. Peserta dituntut mampu membaca permainan sekaligus menentukan langkah yang tepat untuk mengumpulkan poin.

Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P. mengatakan, penyelenggaraan turnamen di Jember merupakan bagian dari agenda yang dilaksanakan secara serentak di 101 kesatuan TNI.

“Lomba domino ini digelar secara serentak di 101 kesatuan pada tanggal 27 September 2026. Untuk Jember, pelaksanaannya kita pusatkan di Aula Makodim Jember,” jelas Rifqi.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga memiliki target lain, yakni turut mendukung upaya pemecahan rekor turnamen domino yang sebelumnya tercatat pada Desember 2021 di Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan masing-masing kesatuan mengikutsertakan 64 pasangan, jumlah peserta secara keseluruhan dari 101 kesatuan mencapai 12.928 orang.

“Setiap kesatuan atau Kodim masing-masing diikuti 64 pasangan. Secara keseluruhan jumlah peserta mencapai 12.928 peserta. Rekor sebelumnya tercipta pada Desember 2021 di Provinsi Kalimantan Utara,” terangnya.

Di Jember sendiri, pelaksanaan turnamen mendapat perhatian dari berbagai unsur. Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi hadir memberikan dukungan, mulai dari unsur Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi vertikal, perbankan hingga organisasi olahraga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Jember yang diwakili Ketua Komisi C Adi Pujo Prabowo, Kapolres Jember yang diwakili Kabag, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, perwakilan Bakorwil V, Bulog, BPN, Lapas, Danbrigif 9, Danyonif 509, Danyon Armed 8, Karumkit Tk III, Dispora, KONI, Orado dan sejumlah instansi lainnya.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa turnamen tidak hanya dipandang sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang bertemunya berbagai elemen masyarakat dalam suasana yang lebih cair.

Menariknya, peserta juga tidak dibebani biaya pendaftaran. Selain berkesempatan mengikuti pertandingan, para peserta juga memperebutkan hadiah uang tunai bagi para juara.

“Yang menarik, peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Para juara nantinya juga mendapatkan hadiah uang tunai,” ujar Rifqi.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Fatmawati, S.E. Ia menilai kolaborasi antara Kodim 0824/Jember dengan Orado Jember menjadi bagian penting dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Ini merupakan pertama kalinya kegiatan Piala Panglima TNI berkolaborasi bersama Orado Jember. Mengingat Orado juga masih baru, kami sangat mendukung kegiatan ini dan mengucapkan selamat atas terselenggaranya event tersebut,” katanya.

Sementara Ketua panitia sekaligus Ketua Orado Jember, Moh Rofek, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mendukung pelaksanaan turnamen.

Menurutnya, dukungan dari TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, peserta dan masyarakat menjadi bagian penting dalam terselenggaranya Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI di Jember.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut menyukseskan acara ini. Dukungan dari TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, peserta, dan seluruh masyarakat sangat berarti bagi terselenggaranya Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI ini,” ujarnya.

Rofek berharap olahraga domino semakin dikenal dan dapat berkembang sebagai wadah positif bagi masyarakat. Tidak hanya mengejar kemenangan, pertandingan juga diharapkan mampu membangun sportivitas dan memperluas silaturahmi antarpeserta.

Hal senada disampaikan Rifqi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran TNI di tengah masyarakat.

“Kami berharap open turnamen ini menjadi salah satu bukti bahwa TNI selalu berkolaborasi bersama rakyat. Melalui kegiatan seperti ini, kita bisa bersama-sama membangun kebersamaan dan silaturahmi,” ungkapnya.

Bagi peserta, pertandingan di Aula Makodim Jember hari itu bukan sekadar soal siapa yang mampu mengumpulkan poin terbanyak. Di antara persaingan di meja pertandingan, terdapat kesempatan untuk bertemu, berkomunikasi dan mempererat hubungan dengan sesama.

Open Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 pun menjadi bagian dari semarak HUT ke-81 TNI di Jember. Kompetisi berjalan, strategi dimainkan, sementara semangat kebersamaan tetap menjadi warna utama kegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, Kodim 0824/Jember bersama Orado Jember ingin menunjukkan bahwa olahraga dapat menjadi salah satu jembatan untuk memperkuat kedekatan TNI dengan masyarakat, sekaligus menciptakan ruang bersama yang penuh sportivitas dan kekeluargaan.

Perkuat Silahturahmi dan Solidaritas Insan Pers, Jarkopnas Resmi Bentuk Struktur Kepengurusan di Lamongan

0

Perkuat Silahturahmi dan Solidaritas Insan Pers, Jarkopnas Resmi Bentuk Struktur Kepengurusan di Lamongan

​LAMONGAN//Warta.In – Jaringan Komunikasi Pers Nasional (Jarkopnas) menggelar kegiatan silaturahmi dan acara ngopi bareng antar insan pers yang yang di hadiri 50 Anggota dari perwakilan Media yang ada di Lamongan yang di selenggarakan di Cafe Lesehan Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Minggu (27/09/2026).

Selain mempererat tali silaturahmi, dalam kesempatan tersebut Jarkopnas secara resmi membentuk struktur kepengurusan organisasi.

​Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua ( Ketua Pelaksana Harian) Jarkopnas, Rohmat, S.P., (roy)yang menyampaikan bahwa “Jarkopnas” Terbentuk sebagai Wadah komunikasi antara Jurnalis yang selama ini tidak terakomodir di Pokja dan telah berdiri sejak tahun 2023 dan eksis sebagai Wadah gabungan Beberapa Jurnalis Media baik On line maupun Cetak, serta akan menyiapkan sekretariat/kantor khusus sebagai wadah berkumpul, berdiskusi, dan berkoordinasi bagi para insan pers.

​Sementara itu, H. Suliono, S.H., selaku Dewan Pengawas sekaligus Penasihat Hukum Jarkopnas, menekankan pentingnya wadah ini untuk memupuk persatuan serta merangkul seluruh insan pers. Ia menyoroti pentingnya peran wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap roda pemerintahan demi mencapai satu visi dan misi bersama.

H. Suliono juga menambahkan bahwa pihak pengurus akan segera mengurus legalitas organisasi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Jarkopnas.

​Ketua Umum Jarkopnas, H. Prapto, S.Pdl., menegaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan ini resmi dan telah mengantongi izin dari pihak Kepolisian serta Forkopimcam Ngimbang.

Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari H. Toni Hartono, yang berharap agar kegiatan pertemuan semacam ini dapat dijadwalkan secara rutin guna memperkuat tali silaturahmi antaranggota.

​Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan struktur kepengurusan Jarkopnas. Berdasarkan hasil musyawarah, berikut susunan pengurus Jarkopnas yang telah disepakati:

​Dewan Pembina:
​H. Toni Hartono
​H. Ujik
​H. Tasrin

​Dewan Pengawas:
​H. Suliono, S.H.
​Supriadi
​Dwi Wahyudi

​Ketua Umum: H. Prapto, S.Pd.

​Wakil Ketua/Pelaksana Harian: Rohmat, S.P. (Roy)

​Sekretaris: Eko Muji Widodo

​Wakil Sekretaris: Agus
​Bendahara: Erna

​Wakil Bendahara: Lustanto
​Humas:
​Rawan
​Ashari
​Zainuri

​Seksi Publikasi:
​Zamroni
​Prastowo
​Devika

​Acara berlangsung dengan lancar, penuh kehangatan, serta ditutup dengan foto bersama seluruh jajaran pengurus dan anggota Jarkopnas.(**)