Beranda blog

Kejari Kepahiang Amankan 49 Dokumen, Barang Elektronik, dan Stempel Kontraktor dalam Penyidikan Kasus SPALDES

0
Oplus_16908288

Warta.in – Kepahiang, Bengkulu.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES) atau pembangunan MCK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terus bergulir. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026).

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 49 dokumen terkait proyek, empat barang bukti elektronik, serta satu stempel bertuliskan CV Temdak Sakti. Seluruh barang tersebut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek SPALDES yang tengah dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara.

Johansen menjelaskan, dokumen, perangkat elektronik, dan stempel yang telah diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses pengerjaan, hingga mekanisme pembayaran.

“Seluruh dokumen, perangkat elektronik, dan stempel yang diamankan akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri alur perencanaan, pengerjaan, dan pembayaran proyek SPALDES,” ujar Johansen.

Adapun dokumen yang diamankan mencakup berkas perencanaan kegiatan, surat perjanjian kerja, laporan perkembangan pekerjaan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, stempel milik CV Temdak Sakti turut disita untuk ditelusuri lebih jauh terkait dugaan hubungannya dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SPALDES Tahun Anggaran 2023. Keempatnya terdiri dari dua pejabat pada instansi terkait dan dua orang yang berasal dari pihak kontraktor.

Penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk melengkapi serta memperkuat alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan SPALDES tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Pihak Kejari Kepahiang belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam perkara tersebut.

(TimRedaksi)

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

0

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Cibinong, Bogor – Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga. Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip _”open justice”_.

Keputusan Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin, bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (_right to know_), Ketua Majelis Hakim justru memperlihatkan keengganan yang nyata. Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa—di mana para tergugat menolak peliputan, tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.

Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak dan gagal memahami kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan. Ia menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.

Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi hakim yang bersangkutan.

Kritik terhadap perilaku hakim semacam ini sejatinya telah lama menjadi perhatian para pemikir dunia. Filsuf dan pemikir politik Inggris, Jeremy Bentham, pernah menegaskan betapa krusialnya transparansi dalam peradilan melalui seruan terkenalnya: _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_

Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan audio-visual, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri dan membiarkan ketidakjujuran ber berpotensi tumbuh tanpa koreksi.

Sejalan dengan Bentham, filsuf pencerahan Perancis, Montesquieu, dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan cenderung diselewengkan. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang yang kebal dari koreksi publik.

Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.

Penumpukan warga di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong adalah cerminan langsung dari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Hakim seolah lupa bahwa waktu pencari keadilan sama berharganya dengan waktu mereka.

Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Desakan agar Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin beserta dua hakim anggotanya dijatuhi sanksi disiplin harus direspon secara serius.

Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman. Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna. (TIM REDAKSI PPWI)

Jemput Bola Program Perlinsos, Aipda Ferdinan Marcos Daftarkan 210 Warga Meranti

0

MERANTI – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, melalui pendekatan jemput bola atau kunjungan langsung dari rumah ke rumah. Upaya ini dilakukan untuk mensosialisasikan sekaligus mendata masyarakat yang berpotensi menerima bantuan melalui Program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Salah satu upaya tersebut dilakukan Aipda Ferdinan Marcos dari Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti. Pada Kamis (15/10/2026), ia mengunjungi Warno, warga Desa Banglas Barat, yang telah mengalami sakit stroke selama hampir dua tahun.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga yang mengalami keterbatasan kondisi fisik maupun kesulitan ekonomi. Melalui sistem jemput bola, petugas berupaya menjangkau warga yang membutuhkan agar memperoleh informasi dan kesempatan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bantuan sosial.

Saudari Sarita Selaku Ketua RT 002 Dusun Bandar Suir desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti Ketua RT tersebut mendampingi Aipda Perdinan

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Kepulauan Meranti, dalam satu hari Aipda Ferdinan berhasil mendaftarkan sekitar 50 warga. Sementara itu, selama enam hari pelaksanaan kegiatan, sebanyak 210 warga telah didaftarkan untuk mengikuti proses selanjutnya sebagai calon penerima bantuan Perlinsos.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Hendri Berson, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi mengenai program perlindungan sosial.

“Kami peduli terhadap masyarakat. Kami mengunjungi Warno, warga Banglas Barat yang sudah lama mengalami sakit, untuk mendata dan mendaftarkannya dalam Program Perlinsos. Kami menggunakan sistem jemput bola agar masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan informasi dan mengikuti proses pendaftaran,” ujar AKP Hendri Berson.

Menurutnya, Program Palinsos juga Masyarakat setelah di data mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako) , juga mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) Setelah Mereka mengisikan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) , Juga Harus Scan Wajah, Nomor Telpon/ WhatsApp, Nomor Token Listrik, Tidak Hanya sampai disitu saja Batasnya, Kalau Meraka Layak Menerima Mereka akan diminta oleh aplikasi Nomor Rekening Bank Milik Masyarakat tersebut, Namun itu semua wajib di data terlebih dahulu.

“Polisi harus dekat dengan masyarakat. Kami siap mendukung dan menyukseskan Program Perlinsos. Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” jelasnya.
(Rilis: Humas Polres Kepulauan Meranti).

Revitalisasi Pasar Seni Senggigi Rp84,5 Miliar, NTB Bidik Kebangkitan Wisata dan Ekonomi Rakyat

0

Revitalisasi Pasar Seni Senggigi Rp84,5 Miliar, NTB Bidik Kebangkitan Wisata dan Ekonomi Rakyat

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mematangkan desain revitalisasi Pasar Seni Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, dengan dukungan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp84,5 miliar. Pembangunan fisik direncanakan mulai awal 2027, dengan arah pengembangan tidak sekadar memperbarui bangunan, tetapi menghidupkan kembali Senggigi sebagai ruang wisata, seni budaya, dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, keberhasilan revitalisasi ditentukan oleh kemampuan kawasan menarik pengunjung dan menjaga aktivitas tetap berlangsung setelah pembangunan selesai. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat reviu desain Pasar Seni Senggigi bersama tim PT Terra Allenia Global di Mataram, Kamis (15/10/2026).

“Senggigi itu dulu jewel-nya Lombok. Sekarang kita perlu upaya dan imajinasi luar biasa untuk menghidupkannya kembali. Yang dibutuhkan bukan sekadar bangunan, tetapi bagaimana kita menciptakan momentum agar orang mau datang dan berkumpul lagi di Senggigi,” ujar Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal.

Menurutnya, Pasar Seni Senggigi perlu dirancang sebagai kawasan multifungsi atau mixed-use plaza yang memadukan perdagangan produk lokal dengan pertunjukan seni budaya, kegiatan komunitas, edukasi, olahraga luar ruang, dan ruang bersosialisasi. Dengan konsep ini, masyarakat dan wisatawan memiliki lebih banyak alasan untuk datang, tidak hanya untuk membeli kerajinan atau cendera mata.

“Jarang orang datang hanya untuk mencari atau membeli barang seni. Tetapi kalau mereka datang untuk nongkrong, jogging, atau belajar tari, mereka juga bisa mampir ke pasar seni. Jadi, pasar seni menjadi bagian dari keseluruhan konsep, bukan satu-satunya alasan orang datang,” jelasnya.

Aktivitas yang beragam diharapkan membuka peluang bagi perajin, pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekerja seni, serta usaha kuliner dan jasa pariwisata. Namun, manfaat tersebut tidak akan muncul otomatis. Pengelolaan kawasan, keterisian kios, promosi produk, kebersihan, kenyamanan, dan agenda kegiatan yang berkelanjutan menjadi penentu agar perputaran ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal.

Pasar Seni Senggigi juga diharapkan menjadi simpul perjalanan wisata yang menghubungkan berbagai destinasi, mulai dari Kota Tua Ampenan, gugusan Gili, hingga kawasan wisata Lombok Utara. Integrasi dengan promosi dan paket perjalanan dapat memperkaya pengalaman wisatawan melalui seni budaya dan produk kreatif lokal.

Karena itu, Gubernur Miq Iqbal mengingatkan agar desain revitalisasi tidak menghasilkan bangunan baru tanpa fungsi yang jelas. Perencanaan juga perlu memperhatikan keterbatasan lahan parkir, akses pengunjung, dan optimalisasi ruang. Penyesuaian desain dilakukan dengan mempertimbangkan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang telah disiapkan pemerintah pusat.

“Kita tidak ingin menambah satu gedung lagi tanpa konsep yang kuat. Kesempatan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat ini tidak mudah. Karena itu, kita harus memanfaatkannya betul-betul untuk menjadi generator pertumbuhan dan mengangkat kembali marwah Senggigi,” tegasnya.

Dengan rencana pekerjaan fisik mulai awal 2027, pematangan desain menjadi tahap penting untuk memastikan pembangunan menjawab kebutuhan kawasan dan masyarakat. Keberhasilan revitalisasi nantinya bukan hanya diukur dari berdirinya fasilitas baru, melainkan juga dari meningkatnya kunjungan, berkembangnya usaha lokal, terbukanya peluang kerja, dan hidupnya aktivitas seni budaya.

Pemprov NTB berharap Pasar Seni Senggigi kembali menjadi ruang pertemuan pariwisata, budaya, dan ekonomi rakyat. Anggaran pembangunan menjadi modal awal, sedangkan keberlanjutan manfaatnya ditentukan oleh kualitas pengelolaan dan keterlibatan masyarakat. Senggigi tidak cukup dibangun kembali; kawasan ini harus dihidupkan agar kemajuan pariwisata ikut menggerakkan kesejahteraan warga. (sr/dkisntb)

*Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI*

0

“Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis resmi dari Istana Kerajaan di Rabat pada Rabu, 14 Oktober 2026, Yang Mulia King Mohammed VI menerima Fatima Ezzahra El Mansouri, Kepala Pemerintahan yang ditugaskan membentuk pemerintahan baru di Istana Kerajaan Rabat.

Dalam audiensi penting tersebut, Fatima Ezzahra El Mansouri menyampaikan laporan langsung kepada King Mohammed VI mengenai berbagai tahapan proses pembentukan kabinet pemerintahan baru yang telah dicapai sejauh ini. Menanggapi laporan tersebut, Raja Maroko menyampaikan doa dan harapan terbaik agar misi mulia tersebut berjalan lancar dan diberikan kesuksesan.

Baginda King Mohammed VI juga menekankan bahwa fase mendatang menuntut keterlibatan yang komprehensif serta aksi pemerintahan yang serius dan bertanggung jawab, mengingat besarnya tantangan, isu, dan harapan masyarakat di berbagai bidang. Pertemuan konstitusional ini mencerminkan pelaksanaan kewenangan kedaulatan Raja untuk memastikan berfungsinya institusi-institusi negara secara optimal.

Berikut adalah release asli yang diterima redaksi dari Istana Kerajaan Maroko yang berisi pernyataan resmi pihak Istana Raja.

_Statement by the Royal Office Rabat,_

_14/10/2026_

_Here follows a statement by the Royal Office:_

_”His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, received Fatima Ezzahra El Mansouri, Head of Government tasked with forming the new government, on Wednesday, October 14, 2026, at the Royal Palace in Rabat._

_During this Audience, the Head of Government briefed his Majesty King Mohammed VI, may God glorify Him, on various stages of the government formation process achieved thus far._

_On this occasion, His Majesty the King, may God preserve Him, expressed to the Head of Government tasked with forming the new government His best wishes for success in her mission, emphasizing that the next stage requires a comprehensive involvement and serious, responsible government action, given the scale of issues, challenges and expectations on various fronts._

_This Royal Audience falls within the framework of constitutional powers conferred upon His Majesty the King and the Sovereign’s will to ensure the proper functioning of constitutional institutions.”_

*Apresiasi dan Dukungan Persisma*

Menanggapi momen penting tersebut, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangan menarik dan apresiasi yang penuh simpatik. Ia menilai pertemuan antara pemimpin tertinggi Kerajaan Maroko dan Kepala Pemerintahan yang terjadi di Istana Raja merupakan sebuah pemandangan yang ikonik dan mempesona, serta menjadi simbol kuat dari harmoni tata kelola negara yang menjanjikan masa depan cerah bagi bangsa Maroko maupun percaturan global.

Menurutnya, pertemuan King Mohammed VI dan Kepala Pemerintahan Maroko, yang merupakan wanita pertama sebagai kepala pemerintahan di negara Muslim itu, adalah pemandangan yang sangat menakjubkan dan ikonik. “Ini menunjukkan kematangan institusional yang luar biasa dan membawa harapan besar akan masa depan yang cerah, tidak hanya bagi rakyat Maroko tetapi juga memberikan inspirasi positif bagi dunia internasional, terutama di dunia Islam,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis (15/10/2026) penuh antusias.

Lebih lanjut, tokoh pers terkemuka Indonesia dan pemerhati hubungan internasional itu juga menegaskan komitmen organisasinya. Wilson Lalengke menyatakan bahwa Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) siap sedia untuk memberikan bantuan, kerja sama, dan dukungan penuh terhadap pemerintahan baru Maroko di bawah kepemimpinan yang visioner ini.

Dukungan moral dari Persisma tersebut mencerminkan eratnya hubungan persahabatan antara masyarakat Indonesia dan Maroko. Dengan terbentuknya pemerintahan baru yang solid dan komprehensif, Maroko diharapkan dapat terus melangkah mantap dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan rakyat, serta stabilitas regional yang kokoh. (PERSISMA/Red)

HAK JAWAB – Pelaksanaan Putusan Dewan Pers No. 1508/DP/K/X/2026 Atas Berita 17 Desember 2025 ” Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang Tua “

0

Jakarta 15 Desember 2026, warta.in – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008), redaksi warta.in memuat Hak Jawab berikut ini.

Sehubungan dengan berita warta.in yang tayang pada 17 Desember 2025 dengan judul “Siswa Penabur Intercultural School Terduga Pelaku Bullying Dikembalikan Lagi Kepada Orang”, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari orang tua dari Anak yang diberitakan melalui Kantor Hukum Puri & Partners dan telah mengeluarkan penilaian.

Berikut adalah Hak Jawab dari Pihak Pengadu:

1. Bahwa pemberitaan yang mengaitkan dan menyudutkan Anak kami (usia 10 tahun) sebagai terduga pelaku perundungan adalah tidak benar, bohong, dan tanpa dasar fakta.

2. Bahwa berdasarkan fakta dan proses pemeriksaan resmi, Suku Dinas Pendidikan Jakarta telah membatalkan Putusan Kepala Sekolah yang sebelumnya mengeluarkan / mengembalikan Anak tersebut kepada orang tua.

3. Bahwa secara proses hukum pidana, kasus tersebut telah dihentikan. Telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/49/V/RES.1.24/2026/Satres PPA dan PPO, tanggal 22 Mei 2026, yang menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana perundungan sebagaimana yang dilaporkan.

4. Bahwa sebelum berita tersebut ditayangkan, redaksi warta.in tidak pernah melakukan konfirmasi, verifikasi, maupun memberikan ruang klarifikasi kepada keluarga Anak.

5. Bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian moral, reputasi, dan dampak psikologis yang signifikan bagi Anak dan keluarga.

Atas Hak Jawab tersebut, Dewan Pers dalam suratnya menyatakan:
a. Berita warta.in melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.
b. Berita warta.in melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2019) karena memuat identitas Anak yang memudahkan publik mengenali Anak tersebut.

Pernyataan dan Permintaan Maaf Redaksi warta.in:
Redaksi warta.in menerima dan melaksanakan sepenuhnya Putusan Dewan Pers tersebut. Redaksi telah melakukan koreksi dengan menghapus penyebutan inisial Anak, nama orang tua, dan nama sekolah dari berita awal yang diadukan.

Redaksi warta.in menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan kepada pihak Anak serta keluarga atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tersebut. Redaksi berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam pemberitaan yang menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum.

Demikian Hak Jawab ini dimuat secara proporsional dan ditautkan pada berita awal sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Jakarta, 15 Oktober 2026
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab warta.in

Monopoli Syarikah Haji 2027: Uang 11 Triliun Jangan Dikelola Dengan Syarikah Itu-Itu Saja

0

Oleh: Dr. Suriyanto.,S H.,M.H.,M.Kn*)

 

Warta.in, Purwakarta – Ada yang janggal dalam penetapan layanan haji reguler 2027. Ketika pemerintah dan Komisi VIII DPR RI mengumumkan biaya haji Rp 98,4 juta dengan pelunasan Rp 23,2 juta, publik lupa satu hal yang lebih krusial: siapa yang akan mengelola Rp 11 triliun uang jamaah di Armina? Jawabannya mengejutkan, hanya dua syarikah yang itu-itu saja.

Hitungannya tidak rumit. Kuota haji reguler 2027 adalah 203.320 jamaah. Kalikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp 54,6 juta per jamaah, maka total dana yang akan diserahkan kepada syarikah mencapai Rp 11,09 triliun. Ini adalah uang yang dikumpulkan jamaah selama 15 sampai 30 tahun menunggu, bukan uang APBN yang bisa diutak-atik.

Arab Saudi memang mewajibkan sistem syarikah sejak 2024, dan total ada delapan syarikah besar yang berlisensi resmi dari Kementerian Haji Saudi. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa dari delapan perusahaan raksasa itu, Indonesia hanya memilih dua? Mengapa tender bulan November 2026 nanti tidak dibuka untuk delapan-delapannya agar bertarung secara terbuka soal harga dan kualitas?

Alasan klasik yang dipakai Komisi VIII adalah efisiensi dan pengawasan terfokus. Dalihnya, jika hanya dua syarikah maka DPR lebih mudah mengawasi. Logika ini terbalik dan berbahaya. Pengawasan terfokus tidak pernah terbukti membuat layanan lebih baik, buktinya setiap tahun jamaah masih mengeluh tenda Mina sesak, AC mati di Arafah, dan makanan terlambat di Muzdalifah.

Jika hanya dua syarikah, yang terjadi bukan efisiensi melainkan monopoli yang dilegalkan. Dalam hukum persaingan usaha, ketika pembeli raksasa seperti Indonesia yang membawa 203 ribu jamaah hanya menyerahkan semua kepada dua penjual, maka harga tidak akan pernah kompetitif. Dua syarikah itu bisa menentukan harga seenaknya karena mereka tahu jamaah tidak punya pilihan lain.

Inilah yang kami khawatirkan sebagai potensi permainan. Ketika tender bernilai Rp 11 triliun hanya diikuti itu-itu saja, tanpa tender terbuka, tanpa perbandingan harga satuan, maka pintu mark-up terbuka lebar. Publik wajar curiga, apakah penunjukan ini murni soal teknis, atau ada fee dan komisi di balik penunjukan langsung tersebut?

Komisi VIII DPR RI sendiri sebenarnya sudah menyadari risiko ini. Anggota Komisi VIII Hetifah Sjaifudian sudah meminta agar kontrak syarikah dan SLA (Service Level Agreement) dibuka transparan kepada DPR. Tapi permintaan saja tidak cukup. Tanpa tender terbuka di bulan November, SLA hanya akan jadi kertas indah yang tidak pernah bisa ditagih jamaah di lapangan.

Masalahnya tidak berhenti di Armina. Ada satu catatan penting yang sengaja dilupakan dalam wacana syarikah ini, yaitu soal hotel jamaah di Makkah dan Madinah. Sekalipun yang menjalankan layanan adalah syarikah, untuk penggunaan hotel harus tetap Kementerian Haji dan Umrah Indonesia yang menentukan, bukan syarikah yang ditunjuk dalam tender.

Ini menjadi catatan penting bagi DPR dan Kemenhaj. Hotel adalah hak dasar jamaah. Jika hotel diserahkan sepenuhnya kepada syarikah, maka syarikah akan mencari hotel termurah dengan margin keuntungan terbesar, bukan hotel yang layak dan dekat dengan Masjidil Haram. Akibatnya jamaah Indonesia yang sudah membayar mahal akan ditempatkan di hotel ring 4,5 kilometer dengan shuttle yang tidak jelas.

Sejarah mencatat, banyak kasus hotel jamaah Indonesia yang dipindahkan sepihak oleh syarikah di musim 2024 dan 2025 karena alasan overbooking. Jamaah lansia harus jalan 2 kilometer karena hotel diganti tanpa pemberitahuan. Jika penentuan hotel diserahkan kepada syarikah, maka kejadian ini akan terulang lebih parah di 2027 dengan skala 203 ribu orang.

Oleh karena itu, dalam tender November 2026 nanti, harus ada klausul tegas: syarikah hanya pelaksana layanan Armina, sementara penentuan hotel, jarak hotel, dan kontrak hotel tetap menjadi kewenangan penuh Kemenhaj Indonesia bersama BPKH. Jangan sampai syarikah merangkap menjadi makelar hotel yang mengambil untung ganda dari uang jamaah.

Kami menuntut tiga hal konkret sebelum palu tender diketok. Pertama, buka tender untuk delapan syarikah, bukan penunjukan langsung dua syarikah itu-itu saja. Biarkan mereka bersaing secara terbuka, siapa yang berani memberi tenda terbaik, makanan terenak, dan bus terbaru untuk jamaah Indonesia.

Kedua, buka Rincian Anggaran Biaya (RAB) Armina secara detail kepada publik. Jangan pakai istilah paket fullboard yang kabur. Sebutkan berapa harga sewa tenda per meter di Arafah, berapa harga satu porsi makan di Mina, berapa harga sewa bus per jam dari Arafah ke Muzdalifah. Dengan begitu publik bisa menilai wajar atau tidak harga yang ditawarkan.

Ketiga, libatkan BPK, BPKH, dan bahkan Nazaha (Komisi Anti Korupsi Arab Saudi) sebagai pengawas independen sejak awal penunjukan, bukan setelah uang habis dan jamaah sudah pulang dengan kecewa. Di Arab Saudi, korupsi layanan haji bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius yang bisa berujung pencabutan lisensi dan penjara.

Tender bulan November 2026 adalah ujian integritas terakhir bagi DPR dan Kemenhaj. Apakah mereka benar-benar berpihak kepada 203 ribu jamaah yang sudah antre puluhan tahun, atau mereka lebih berpihak kepada dua syarikah yang itu-itu saja? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas haji 2027.

Jangan jadikan ibadah haji sebagai ladang proyek tahunan. Jangan jadikan uang Rp 11 triliun umat sebagai bancakan monopoli. Jika DPR dan Kemenhaj tetap memaksakan dua syarikah itu-itu saja tanpa transparansi, maka mereka harus siap dicatat sejarah sebagai pihak yang membiarkan potensi permainan besar di depan mata.

Haji adalah soal ibadah, bukan soal bagi-bagi kaveling syarikah. Kembalikan hak jamaah untuk mendapatkan layanan terbaik melalui kompetisi yang sehat, dan kembalikan kewenangan penentuan hotel kepada negara Indonesia, bukan kepada syarikah. Jika tidak, maka kita sedang menjual kesucian Arafah dengan harga monopoli.

*) Praktisi Hukum/Ketum PWRI

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

0

*Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Cibinong, Bogor – Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu yang serba tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga. Peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah menyajikan tontonan buruk mengenai betapa rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip _”open justice”_.

Keputusan Ketua Majelis Hakim, Anggreana E. Roria Sormin, bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media, bukan sekadar keputusan administratif biasa. Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah.

Secara formal, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (_right to know_), Ketua Majelis Hakim justru memperlihatkan keengganan yang nyata. Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa—di mana para tergugat menolak peliputan, tampak sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik. Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi.

Langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers. Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak dan gagal memahami kedudukan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyuarakan kritik tajam yang sangat beralasan. Ia menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.

Dalam tatanan hukum modern, hakim dituntut untuk bersikap imparsial dan menghormati hak-hak warga negara. Keputusan yang bergeming di balik rasa tidak nyaman atau keengganan untuk diliput memperlihatkan indikasi dangkalnya etika profesi hakim yang bersangkutan.

Kritik terhadap perilaku hakim semacam ini sejatinya telah lama menjadi perhatian para pemikir dunia. Filsuf dan pemikir politik Inggris, Jeremy Bentham, pernah menegaskan betapa krusialnya transparansi dalam peradilan melalui seruan terkenalnya: _”Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”_

Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan audio-visual, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri dan membiarkan ketidakjujuran ber berpotensi tumbuh tanpa koreksi.

Sejalan dengan Bentham, filsuf pencerahan Perancis, Montesquieu, dalam karyanya _The Spirit of the Laws_, menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Montesquieu memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kontrol akan cenderung diselewengkan. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi _checks and balances_ runtuh. Hakim tidak lagi bertindak sebagai pelayan keadilan objektif, melainkan berpotensi menjadi penguasa mutlak di dalam ruang sidang yang kebal dari koreksi publik.

Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 0.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.

Penumpukan warga di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong adalah cerminan langsung dari pemborosan waktu, tenaga, dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat. Hakim seolah lupa bahwa waktu pencari keadilan sama berharganya dengan waktu mereka.

Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Desakan agar Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin beserta dua hakim anggotanya dijatuhi sanksi disiplin harus direspon secara serius.

Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman. Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan melenggang tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna. (TIM/Red)

Komisi III DPR RI Dorong Polda NTB Perkuat Polmas dan Kedekatan dengan Masyarakat

0

Komisi III DPR RI Dorong Polda NTB Perkuat Polmas dan Kedekatan dengan Masyarakat

Warta in
Mataram,NTB— Komisi III DPR RI mengapresiasi inovasi pelayanan Polda NTB, dalam mendekatkan polisi dengan masyarakat. Dia juga menyoroti peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sebagai wajah pelayanan Polri serta Balai Tiga Pilar sebagai ruang kolaborasi polisi dan warga.

Apresiasi itu disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, di Gedung Sasana Dharma Polda NTB. Rombongan diterima Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Irjen Kalingga menyambut kedatangan rombongan di Bumi Gora, Nusa Tenggara Barat. Dia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Komisi III DPR RI, menjadikan Polda NTB sebagai tujuan kunjungan kerja.

“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak-Ibu anggota Komisi III DPR RI di NTB, khususnya di Polda Nusa Tenggara Barat. Kami sangat berterima kasih karena Polda NTB dijadikan salah satu tujuan kunker Bapak-Ibu Dewan yang terhormat,” ucap Irjen Kalingga.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Kalingga menjelaskan strategi Polda NTB dalam menjaga kamtibmas melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kemitraan dengan masyarakat, serta pemanfaatan inovasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dukungan terhadap MotoGP Mandalika juga menjadi salah satu materi pemaparan. Polda NTB menyiapkan strategi pengamanan dengan melibatkan personel dan teknologi, guna mendukung keamanan serta kelancaran penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut.

“Kami terus mendorong inovasi dalam pelayanan dan pemeliharaan kamtibmas. Kehadiran polisi harus dirasakan masyarakat, tidak hanya saat terjadi persoalan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan kemitraan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., menilai pelayanan kepolisian perlu terus diperkuat agar masyarakat merasa dekat, mudah mengakses layanan, serta memperoleh penanganan yang baik saat membutuhkan bantuan.

Nasir Djamil menekankan SPKT tidak cukup dipandang sebagai tempat menerima laporan. Unit pelayanan tersebut perlu menjadi ruang pertemuan antara negara melalui kepolisian, dengan masyarakat sebagai penerima layanan.

“SPKT harus dimaknai sebagai ruang pertemuan antara negara dan warga. Ini etalase kepolisian, sehingga masyarakat yang datang harus merasakan pelayanan yang baik, mudah, dan humanis,” ungkapnya.

Selain pelayanan SPKT, Nasir Djamil memberikan apresiasi terhadap keberadaan Balai Tiga Pilar di NTB. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi polda lain, dalam membangun kerja sama antara polisi dan masyarakat.

Balai Tiga Pilar diharapkan tidak hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi juga ruang dialog untuk membahas persoalan lingkungan, mencari solusi bersama, serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi Balai Tiga Pilar yang mendorong polisi hadir lebih dekat dengan masyarakat. Program seperti ini perlu terus dikembangkan agar warga memiliki ruang berkomunikasi, menyampaikan persoalan, dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungannya,” katanya.

Kunker reses tersebut diikuti enam anggota Komisi III DPR RI, yakni Sarifuddin Sudding selaku ketua tim, H. M. Nasir Djamil, Rudianto Lallo, Hasbiallah Ilyas, Hj. Siti Aisyah, serta Benny K. Harman.

Pertemuan itu menjadi ruang evaluasi sekaligus pertukaran pandangan mengenai pelayanan kepolisian, inovasi pemeliharaan kamtibmas, serta penguatan hubungan antara Polri dan masyarakat.

Melalui kunjungan tersebut, berbagai masukan dari Komisi III DPR RI diharapkan dapat menjadi bahan penguatan pelayanan Polda NTB agar semakin terbuka, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.(sr/hpntb)

Polres Samosir Undang Hatoguan Sitanggang Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Tanah di Huta Hariara Sigurdung

0

Desa Lumban Pinggol, warta.in – Persoalan tanah yang diklaim sebagai warisan almarhum Gerhat Sitanggang di Huta Hariara Sigurdung, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memasuki tahap pemeriksaan oleh kepolisian. Polres Samosir mengundang Hatoguan Sitanggang untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyerobotan dan penggarapan tanah tanpa izin.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Polres Samosir yang ditujukan kepada Hatoguan Sitanggang. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Hatoguan diminta hadir pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.

Surat itu menyebutkan bahwa undangan klarifikasi diperlukan dalam rangka menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggarapan tanah tanpa izin.

Pemanggilan untuk klarifikasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa tersebut. Sebab, di satu sisi Hatoguan mempertanyakan dokumen jual beli dan penerbitan sertifikat tanah yang disebut atas nama M. Sitanggang. Di sisi lain, ia harus memberikan keterangan kepada penyelidik terkait pengaduan yang menyebut dirinya diduga melakukan penyerobotan tanah.

Meski demikian, undangan klarifikasi bukan penetapan bahwa seseorang bersalah. Status dan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih harus diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Surat Polres Menyebut Pengaduan Masyarakat Terkait Tanah

Dalam surat tersebut, Polres Samosir menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang diduga dilakukan Hatoguan Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pemeriksaan ini penting untuk mengklarifikasi duduk persoalan, termasuk riwayat penguasaan tanah, batas dan letak objek yang dipersoalkan, serta dasar klaim masing-masing pihak.

Namun, surat undangan yang tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil penyelidikan ataupun membuktikan benar atau tidaknya dugaan yang diadukan.

Hatoguan Sebelumnya Mempertanyakan AJB dan Sertifikat

Sebelum adanya undangan klarifikasi tersebut, Hatoguan telah menyampaikan keterangannya bahwa tanah itu  merupakan warisan almarhum Gerhat Sitanggang.

Hatoguan mengaku belum pernah melihat secara langsung Akta Jual Beli (AJB), kuitansi pembayaran, warkah pertanahan, maupun salinan sertifikat yang disebut telah terbit atas nama M. Sitanggang.

“Tanah warisan ini memang sudah lama saya dengar isu tanh ini sudah dijual. Namun, sampai saat ini saya belum pernah melihat secara langsung akta jual beli, kuitansi, warkah, maupun salinan sertifikat yang dimaksud. Karena itu, saya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar dan proses peralihannya,” ujar Hatoguan dalam keterangan sebelumnya kepada awak media.

Tanah tersebut belum pernah dibagi secara resmi kepada 8 orang ahli waris almarhum Gerhat Sitanggang. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan bersama seluruh pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut.

Keterangan itu merupakan klaim Hatoguan yang masih perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Belum diperlihatkannya dokumen kepada Hatoguan tidak otomatis membuktikan bahwa jual beli atau sertifikat tanah tidak sah. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak membuat seluruh pertanyaan mengenai riwayat perolehan hak menjadi tidak relevan apabila terdapat keberatan yang didukung bukti.

Karena itu, penelusuran riwayat tanah menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan secara utuh.

Delapan Garis Keturunan Menjadi Bagian dari Persoalan Warisan

Hatoguan menyebut delapan anak almarhum Gerhat Sitanggang, yakni Marulak Sitanggang (almarhum), Nurli Sitanggang, Marudut Sitanggang (almarhum), Tiodor Sitanggang, Marulam Sitanggang, Tionar Sitanggang, Martua Sitanggang, dan Hatoguan Sitanggang sebagai anak bungsu.

Menurut keterangannya, status tanah dan riwayat peralihannya perlu dijelaskan karena ia mengaku belum mengetahui adanya pembagian warisan secara resmi.

Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pihak yang tercatat sebagai pemegang hak sebelum transaksi, bagaimana status tanah ketika dialihkan, siapa yang menandatangani dokumen transaksi, dan apa dasar administrasi penerbitan sertifikat atas nama pembeli.

Apabila tanah tersebut memang merupakan harta warisan, penentuan pihak yang berhak mengalihkan tanah harus didasarkan pada riwayat kepemilikan, dokumen kewarisan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.

Mediasi Desa dan Somasi Belum Menyelesaikan Persoalan

Hatoguan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Lumban Pinggol telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, menurut keterangannya, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan.

Dalam mediasi itu, pihak Hatoguan meminta penjelasan mengenai warkah pertanahan, AJB, bukti pembayaran, dan salinan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Hatoguan mengaku melayangkan somasi pertama kepada pihak keluarga M. Sitanggang.

Somasi tersebut memuat keberatan atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga serta permintaan agar pihak-pihak terkait menghindari tindakan yang berpotensi memperluas konflik.

Belum tercapainya kesepakatan melalui mediasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Namun, somasi maupun kegagalan mediasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah.

Pemeriksaan Harus Menjelaskan Duduk Perkara secara Objektif

Undangan klarifikasi Polres Samosir membuka tahapan bagi penyelidik untuk meminta keterangan Hatoguan mengenai dugaan yang diadukan.

Dalam proses tersebut, penting bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan didukung bukti yang relevan. Riwayat penguasaan tanah, dokumen transaksi, data administrasi pertanahan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui asal-usul tanah dapat membantu memperjelas duduk perkara.

Di sisi lain, apabila terdapat keberatan mengenai proses jual beli atau penerbitan sertifikat, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme administrasi pertanahan dan jalur hukum yang sesuai.

Pemeriksaan kepolisian terhadap dugaan penggarapan tanah tanpa izin tidak serta-merta menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah. Kedua persoalan itu perlu dinilai berdasarkan ruang lingkup dan bukti masing-masing.

Prinsipnya, pengaduan harus diperiksa secara objektif, sedangkan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Hatoguan dan Pihak Terkait

Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Hatoguan dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Keterangan resmi dari pihak pembeli atau pemegang sertifikat, penjual, Pemerintah Desa Lumban Pinggol, dan kepolisian mengenai substansi sengketa juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan.

Perkembangan ini menempatkan dua persoalan utama dalam sengketa tanah Hariara Sigurdung: dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang sedang ditangani kepolisian dan pertanyaan mengenai riwayat jual beli serta dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.

Keduanya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan kesimpulan sepihak. Kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila riwayat tanah, dokumen yang mendasari peralihan hak, serta keterangan seluruh pihak diperiksa melalui prosedur yang berlaku (red)