R Wendeilyna Simarmata, Hadapi Perkara dengan Hukum, Fakta dan Bukti, Bukan Serangan Pribadi
Lumban Suhi Suhi Toruan, wata.in — Ada satu prinsip yang sederhana, tetapi tegas, dalam menghadapi sebuah perkara: jangan sibuk mencari kelemahan pribadi lawan ketika yang seharusnya diuji adalah dasar hukum, fakta dan alat bukti.
*KODIM 0428/MUKOMUKO TEGASKAN: ISU TUNGGAKAN PEMBAYARAN GEDUNG KDMP TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN*
*KODIM 0428/MUKOMUKO TEGASKAN: ISU TUNGGAKAN PEMBAYARAN GEDUNG KDMP TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN*
“Komitmen Penuh Mensukseskan Program Strategis Presiden Koperasi Desa Merah Putih.
MUKOMUKO, 24 SEPTEMBER 2026 — Beredarnya konten di media sosial TikTok serta pesan berantai melalui aplikasi perpesanan yang menuduh Komandan Kodim 0428/Mukomuko menunggak pembayaran pekerjaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini mendapat tanggapan tegas dan resmi dari pihak kesatuan. Judul yang menyematkan frasa provokatif — “Dandim Mukomuko Merusak Program Presiden” — dinyatakan tidak berdasar, tidak benar, serta menyesatkan masyarakat luas.
Kodim 0428/Mukomuko selaku satuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksana pembangunan fisik KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pelaksanaan dan pembayaran. Penerangan resmi disampaikan oleh Perwira Seksi Intelijen dan Pengamanan (Pasi Inteldim) Kodim 0428/Mukomuko, Kapten Inf Rahmad Dori, mewakili Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Inf Yokki Firmansyah, Selasa (23/9/2026).
“Kodim 0428/Mukomuko adalah satuan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksana pembangunan fisik Gedung KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mekanisme pembayaran pembangunan gedung tersebut memiliki prosedur, tahapan, dan ketentuan yang harus dipenuhi secara bertahap oleh Pelaksana Teknis atau Mitra pelaksana, sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dan disetujui bersama sejak awal,” tegas Kapten Rahmad Dori.
Dijelaskannya, seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan dan berpedoman pada Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) yang telah ditandatangani kedua belah pihak, serta senantiasa mengacu pada kemajuan fisik yang terverifikasi secara langsung di lapangan. Pihak kesatuan menegaskan tidak terdapat niat sekecil apa pun untuk menelantarkan, menunda-nunda, maupun merugikan rekanan maupun Pelaksana Teknis.
Terkait angka atau nilai anggaran yang beredar di ruang maya, Kodim 0428/Mukomuko menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap atau termin, berdasarkan tiga hal utama: hasil verifikasi kemajuan pekerjaan yang terukur, kesesuaian kualitas bangunan dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati, serta kelengkapan dokumen administrasi yang sah dan lengkap.
“Logikanya sangat jelas: apabila pekerjaan belum mencapai seratus persen penyelesaiannya, atau belum sepenuhnya memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka pembayaran belum dapat dilakukan seratus persen. Hal itu bukan penunggakan, melainkan penerapan prosedur dan kesepakatan yang telah disetujui bersama sejak awal,” urai Pasi Inteldim.
Lebih lanjut ditegaskan, komitmen Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Inf Yokki Firmansyah, tidak berubah dan tetap berdiri tegak: mensukseskan Program Strategis Presiden, bukan merusaknya. Justru sebaliknya, seluruh jajaran di lapangan bekerja siang dan malam, mengawal setiap tahapan, memastikan mutu, serta berupaya agar program ini selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
“Jauh sebelum kegiatan dimulai, seluruh ketentuan, prosedur, serta kesepakatan telah disampaikan, dibahas, dan disetujui bersama. Pihak Pelaksana Teknis pun telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Komitmen kami tetap utuh: memastikan KDMP ini menjadi bukti nyata kehadiran negara, khususnya TNI, untuk membangun dari desa, demi kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Kodim 0428/Mukomuko mengimbau seluruh lapisan masyarakat, awak media, serta rekan-rekan jurnalis untuk tidak mudah tergiring, tidak mudah percaya, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Konten yang disebarkan tanpa pengecekan fakta, tanpa konfirmasi, dan bernada memprovokasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta melanggar prinsip jurnalisme bertanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kesatuan membuka pintu komunikasi dan dialog seluas-luasnya kepada Pelaksana Teknis atau Mitra yang merasa memiliki hal yang perlu diselesaikan, diperjelas, atau dibahas bersama. Setiap persoalan diselesaikan melalui jalur musyawarah, pertemuan tatap muka, pembuktian dokumen, serta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku — bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial, bukan dengan narasi yang berlebihan, dan bukan dengan tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
“Kami tetap profesional, menjaga kedamaian, serta akan terus mengawal program KDMP ini hingga tuntas, berfungsi, dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat. Itu adalah bentuk bakti TNI kepada rakyat, sebagaimana yang selalu kami junjung tinggi dan laksanakan dengan tulus,” tutup Kapten Inf Rahmad Dori.
– Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya kepada pihak Pelaksana Teknis/Mitra untuk penyampaian tanggapan atau penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan;
– Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kebenaran faktual.
(TIM REDAKSI)
Emak-emak Viral Setelah Aksinya Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau
Ranau oku selatan – Rabu, 23 September 2026 Aksi pencurian di minimarket tengah viral di media sosial, dua orang perempuan tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Batu, Ranau, OKU Selatan.
Berdasarkan unggahan video yang viral, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan barang-barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan.
Aksi tersebut diketahui langsung oleh karyawan minimarket setempat, yang membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam saat kepergok.
Insiden ini memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet di platform Facebook, seperti yang terlihat pada tangkapan layar komentar.
Warganet menyoroti barang-barang yang disasar oleh para pelaku di minimarket tersebut merupakan barang-barang yang mahal.
Lebih lanjut, dalam diskusi di kolom komentar, beberapa netizen secara spesifik mengidentifikasi terduga pelaku dengan menyebut nama “Deti” dan “Dahliya”, serta menyebutkan dugaan bahwa pelaku berasal dari daerah harakuning. (Asih)
Firdaus Hasbullah, Ajak Masyarakat Jadikan Hari Tani Nasional Momentum Nyata Sejahterakan Petani PALI
Warta.in//PALI, 24 September 2026 – Sektor pertanian kembali menjadi sorotan utama di tengah upaya penguatan ketahanan pangan daerah. Memperingati Hari Tani Nasional yang jatuh tepat pada hari ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk merefleksikan kembali komitmen bersama terhadap kesejahteraan petani jelang tantangan global yang semakin kompleks.
Melalui momentum bersejarah ini, politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni tahunan penanggalan, melainkan sebuah pengingat besar tentang pilar hidup mati suatu bangsa. Sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menjadi akar sejarah hari nasional ini, kedaulatan pangan tidak akan pernah tercapai tanpa adanya keberpihakan yang nyata terhadap nasib para petani di lapangan.
“Hari Tani Nasional adalah momentum terbaik bagi kita semua untuk memberikan penghormatan tertinggi terhadap perjuangan tak kenal lelah dari para petani. Merekalah ujung tombak yang menyediakan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat, memastikan piring-piring kita tetap terisi setiap harinya,” ujar Firdaus Hasbullah.
Tantangan Nyata di Sektor Pertanian Daerah Sebagai pimpinan legislatif di Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah menyoroti berbagai dinamika yang dihadapi petani lokal. Mulai dari stabilitas harga komoditas, ketersediaan pupuk yang bersubsidi secara merata, hingga kebutuhan terhadap modernisasi alat-alat pertanian guna mendongkrak produktivitas lahan. menurutnya, sinergi kebijakan eksekutif dan legislatif harus difokuskan pada pemecahan akar masalah tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten PALI memiliki potensi lahan dan agrikultur yang sangat melimpah. Jika dikelola dengan regulasi yang tepat sasaran, sektor pertanian di bumi Serepat Serasan ini tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi utama yang tangguh di tingkat provinsi.
Menuju Kesejahteraan dan Swasembada Pangan Lebih lanjut, kader Partai Demokrat ini mendorong dinas terkait untuk memperluas program pendampingan teknologi terapan bagi kelompok tani. Keterlibatan generasi muda atau petani milenial juga dinilai menjadi kunci vital agar sektor agraria tidak kehilangan regenerasi di masa depan.
“Harapan kita ke depan adalah mewujudkan swasembada pangan yang berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani itu sendiri. Jangan sampai produksi padi atau komoditas kita melimpah, namun kehidupan ekonomi petani kita tetap stagnan. Kesejahteraan mereka harus menjadi parameter utama keberhasilan pembangunan daerah,” tegas pria berlatar belakang hukum ini.
Menutup penyampaiannya pada peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2026 ini, Firdaus Hasbullah menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh petani, khususnya di Kabupaten PALI, yang terus konsisten mengolah tanah dan menjaga asa ketahanan pangan bangsa Indonesia di tengah berbagai pasang surut tantangan zaman” Tutupnya.
“*Ajak Seluruh Pihak Menjaga Program, Jangan Mudah Tergiring Isu Belum Terverifikasi*.
*KADIS PUPR MUKOMUKO BERI APRESIASI TINGGI KINERJA TNI: PERCEPATAN PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP SANGAT BAIK DAN BERKUALITAS*
“*Ajak Seluruh Pihak Menjaga Program, Jangan Mudah Tergiring Isu Belum Terverifikasi*.
MUKOMUKO, 24 SEPTEMBER 2026 — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja serta kecepatan pelaksanaan pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan oleh jajaran TNI di wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini dinilai sangat positif, sejalan dengan semangat pembangunan nasional, serta membawa dampak nyata bagi kemajuan masyarakat di daerah.
Menurut Kadis PUPR, program KDMP bukan sekadar bangunan fisik semata, melainkan langkah strategis pemerintah pusat yang memiliki tujuan mulia untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat mulai dari tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaannya patut didukung, dijaga, dan dikawal bersama hingga selesai sepenuhnya dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Program KDMP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Percepatan pembangunan yang dilakukan oleh TNI di sini sangat baik. Pembangunan dapat berjalan cepat, terarah, dan terus bergerak menuju penyelesaian. Hal ini menunjukkan kesungguhan, dedikasi, serta semangat pengabdian yang patut kita banggakan bersama,” ungkap Apriansyah, menyampaikan pandangannya terkait progres yang terlihat nyata di lapangan.
Ia mengakui bahwa dalam setiap proses pembangunan, kendala-kendala kecil di lapangan adalah hal yang wajar dan dapat ditemui di mana pun. Namun, hal-hal tersebut tidak menjadi penghalang, justru menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi, kerja sama, dan semangat kebersamaan. Apalagi, seluruh tahapan kini terus didorong dan dikebut oleh rekan-rekan dari jajaran TNI dengan penuh tanggung jawab.
“Tentu saja ada hal-hal kecil yang perlu disesuaikan atau diperbaiki di lapangan. Itu wajar dalam setiap pembangunan. Namun saya yakin semuanya dapat diatasi dengan baik, apalagi sekarang dikerjakan dan dikebut dengan sungguh-sungguh oleh kawan-kawan dari TNI. Kami percaya kesungguhan ini akan membuahkan hasil yang memuaskan,” jelasnya.
Lebih jauh, Apriansyah berharap keberadaan gedung Koperasi Desa Merah Putih ini kelak benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga desa, serta membuka peluang kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
“Walaupun dari sisi bisnis atau pengelolaan nanti kami tidak masuk secara langsung, namun sebagai orang yang memahami aspek teknis sekaligus sebagai bagian dari pemerintah daerah, kami menilai bangunan ini sudah sangat baik. Kualitasnya kokoh, pembangunannya terencana, dan kehadirannya kelak akan menjadi aset berharga bagi masyarakat kita,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kadis PUPR juga menyampaikan penghargaan kepada awak media yang selama ini turut memberikan pemberitaan yang membangun, positif, serta mendukung kemajuan pembangunan di daerah. Peran media dinilai sangat penting untuk menyebarluaskan informasi yang benar, mengedukasi masyarakat, serta menjaga suasana kondusif agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun rekan-rekan pers untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan ini hingga tuntas 100 persen. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiring oleh pemberitaan yang bernada negatif, berisi dugaan-dugaan, atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari kita jaga bersama hingga selesai 100 persen. Jika ada informasi yang belum jelas, belum terverifikasi, atau berisi hal-hal yang belum tentu benar, sebaiknya kita tidak langsung menyebarkan. Lebih baik mencari kejelasan langsung kepada pihak yang berwenang, seperti di Kodim, untuk mendapatkan penjelasan yang resmi, lengkap, dan akurat. Itu jauh lebih baik daripada menyebarkan keraguan yang belum tentu benar,” pesannya dengan tegas namun tetap santun.
Di akhir pernyataannya, Apriansyah menegaskan bahwa sejauh pemantauan dan pengamatan yang dilakukan di lapangan, kualitas pembangunan Gedung KDMP sudah sangat baik, kokoh, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kendala-kendala kecil yang muncul di tengah proses pembangunan adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi, serta dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat. Yang terpenting, gedung ini dibangun dengan tujuan mulia: untuk kemaslahatan rakyat, untuk kemajuan desa, dan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sepanjang saya amati dan lihat langsung, pembangunan KDMP di wilayah ini sudah berjalan dengan sangat baik. Semoga setelah selesai, gedung ini dapat berfungsi sepenuhnya sesuai dengan tujuan luhur Presiden Prabowo Subianto: membangun Indonesia, dimulai dari desa, demi kesejahteraan seluruh rakyat,” pungkas Kadis PUPR Mukomuko.
(TIM REDAKSI)
*KADIS PUPR MUKOMUKO BERI APRESIASI TINGGI KINERJA TNI: PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP SANGAT BAIK DAN BERKUALITAS*
*KADIS PUPR MUKOMUKO BERI APRESIASI TINGGI KINERJA TNI: PERCEPATAN PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP SANGAT BAIK DAN BERKUALITAS*
“Ajak Seluruh Pihak Menjaga Program, Jangan Mudah Tergiring Isu Belum Terverifikasi.
MUKOMUKO, 24 SEPTEMBER 2026 — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja serta kecepatan pelaksanaan pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan oleh jajaran TNI di wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini dinilai sangat positif, sejalan dengan semangat pembangunan nasional, serta membawa dampak nyata bagi kemajuan masyarakat di daerah.
Menurut Kadis PUPR, program KDMP bukan sekadar bangunan fisik semata, melainkan langkah strategis pemerintah pusat yang memiliki tujuan mulia untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat mulai dari tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaannya patut didukung, dijaga, dan dikawal bersama hingga selesai sepenuhnya dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Program KDMP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Percepatan pembangunan yang dilakukan oleh TNI di sini sangat baik. Pembangunan dapat berjalan cepat, terarah, dan terus bergerak menuju penyelesaian. Hal ini menunjukkan kesungguhan, dedikasi, serta semangat pengabdian yang patut kita banggakan bersama,” ungkap Apriansyah, menyampaikan pandangannya terkait progres yang terlihat nyata di lapangan.
Ia mengakui bahwa dalam setiap proses pembangunan, kendala-kendala kecil di lapangan adalah hal yang wajar dan dapat ditemui di mana pun. Namun, hal-hal tersebut tidak menjadi penghalang, justru menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi, kerja sama, dan semangat kebersamaan. Apalagi, seluruh tahapan kini terus didorong dan dikebut oleh rekan-rekan dari jajaran TNI dengan penuh tanggung jawab.
“Tentu saja ada hal-hal kecil yang perlu disesuaikan atau diperbaiki di lapangan. Itu wajar dalam setiap pembangunan. Namun saya yakin semuanya dapat diatasi dengan baik, apalagi sekarang dikerjakan dan dikebut dengan sungguh-sungguh oleh kawan-kawan dari TNI. Kami percaya kesungguhan ini akan membuahkan hasil yang memuaskan,” jelasnya.
Lebih jauh, Apriansyah berharap keberadaan gedung Koperasi Desa Merah Putih ini kelak benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga desa, serta membuka peluang kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
“Walaupun dari sisi bisnis atau pengelolaan nanti kami tidak masuk secara langsung, namun sebagai orang yang memahami aspek teknis sekaligus sebagai bagian dari pemerintah daerah, kami menilai bangunan ini sudah sangat baik. Kualitasnya kokoh, pembangunannya terencana, dan kehadirannya kelak akan menjadi aset berharga bagi masyarakat kita,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kadis PUPR juga menyampaikan penghargaan kepada awak media yang selama ini turut memberikan pemberitaan yang membangun, positif, serta mendukung kemajuan pembangunan di daerah. Peran media dinilai sangat penting untuk menyebarluaskan informasi yang benar, mengedukasi masyarakat, serta menjaga suasana kondusif agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun rekan-rekan pers untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan ini hingga tuntas 100 persen. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiring oleh pemberitaan yang bernada negatif, berisi dugaan-dugaan, atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari kita jaga bersama hingga selesai 100 persen. Jika ada informasi yang belum jelas, belum terverifikasi, atau berisi hal-hal yang belum tentu benar, sebaiknya kita tidak langsung menyebarkan. Lebih baik mencari kejelasan langsung kepada pihak yang berwenang, seperti di Kodim, untuk mendapatkan penjelasan yang resmi, lengkap, dan akurat. Itu jauh lebih baik daripada menyebarkan keraguan yang belum tentu benar,” pesannya dengan tegas namun tetap santun.
Di akhir pernyataannya, Apriansyah menegaskan bahwa sejauh pemantauan dan pengamatan yang dilakukan di lapangan, kualitas pembangunan Gedung KDMP sudah sangat baik, kokoh, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kendala-kendala kecil yang muncul di tengah proses pembangunan adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi, serta dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat. Yang terpenting, gedung ini dibangun dengan tujuan mulia: untuk kemaslahatan rakyat, untuk kemajuan desa, dan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sepanjang saya amati dan lihat langsung, pembangunan KDMP di wilayah ini sudah berjalan dengan sangat baik. Semoga setelah selesai, gedung ini dapat berfungsi sepenuhnya sesuai dengan tujuan luhur Presiden Prabowo Subianto: membangun Indonesia, dimulai dari desa, demi kesejahteraan seluruh rakyat,” pungkas Kadis PUPR Mukomuko.
(TIM REDAKSI)
*KADIS PUPR MUKOMUKO BERI APRESIASI TINGGI KINERJA TNI: PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP SANGAT BAIK DAN BERKUALITAS*
*KADIS PUPR MUKOMUKO BERI APRESIASI TINGGI KINERJA TNI: PERCEPATAN PEMBANGUNAN GEDUNG KDMP SANGAT BAIK DAN BERKUALITAS*
“Ajak Seluruh Pihak Menjaga Program, Jangan Mudah Tergiring Isu Belum Terverifikasi.
MUKOMUKO, 24 SEPTEMBER 2026 — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST, MT, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja serta kecepatan pelaksanaan pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan oleh jajaran TNI di wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini dinilai sangat positif, sejalan dengan semangat pembangunan nasional, serta membawa dampak nyata bagi kemajuan masyarakat di daerah.
Menurut Kadis PUPR, program KDMP bukan sekadar bangunan fisik semata, melainkan langkah strategis pemerintah pusat yang memiliki tujuan mulia untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat mulai dari tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaannya patut didukung, dijaga, dan dikawal bersama hingga selesai sepenuhnya dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Program KDMP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Percepatan pembangunan yang dilakukan oleh TNI di sini sangat baik. Pembangunan dapat berjalan cepat, terarah, dan terus bergerak menuju penyelesaian. Hal ini menunjukkan kesungguhan, dedikasi, serta semangat pengabdian yang patut kita banggakan bersama,” ungkap Apriansyah, menyampaikan pandangannya terkait progres yang terlihat nyata di lapangan.
Ia mengakui bahwa dalam setiap proses pembangunan, kendala-kendala kecil di lapangan adalah hal yang wajar dan dapat ditemui di mana pun. Namun, hal-hal tersebut tidak menjadi penghalang, justru menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi, kerja sama, dan semangat kebersamaan. Apalagi, seluruh tahapan kini terus didorong dan dikebut oleh rekan-rekan dari jajaran TNI dengan penuh tanggung jawab.
“Tentu saja ada hal-hal kecil yang perlu disesuaikan atau diperbaiki di lapangan. Itu wajar dalam setiap pembangunan. Namun saya yakin semuanya dapat diatasi dengan baik, apalagi sekarang dikerjakan dan dikebut dengan sungguh-sungguh oleh kawan-kawan dari TNI. Kami percaya kesungguhan ini akan membuahkan hasil yang memuaskan,” jelasnya.
Lebih jauh, Apriansyah berharap keberadaan gedung Koperasi Desa Merah Putih ini kelak benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga desa, serta membuka peluang kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.
“Walaupun dari sisi bisnis atau pengelolaan nanti kami tidak masuk secara langsung, namun sebagai orang yang memahami aspek teknis sekaligus sebagai bagian dari pemerintah daerah, kami menilai bangunan ini sudah sangat baik. Kualitasnya kokoh, pembangunannya terencana, dan kehadirannya kelak akan menjadi aset berharga bagi masyarakat kita,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kadis PUPR juga menyampaikan penghargaan kepada awak media yang selama ini turut memberikan pemberitaan yang membangun, positif, serta mendukung kemajuan pembangunan di daerah. Peran media dinilai sangat penting untuk menyebarluaskan informasi yang benar, mengedukasi masyarakat, serta menjaga suasana kondusif agar setiap program pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun rekan-rekan pers untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan ini hingga tuntas 100 persen. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiring oleh pemberitaan yang bernada negatif, berisi dugaan-dugaan, atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Mari kita jaga bersama hingga selesai 100 persen. Jika ada informasi yang belum jelas, belum terverifikasi, atau berisi hal-hal yang belum tentu benar, sebaiknya kita tidak langsung menyebarkan. Lebih baik mencari kejelasan langsung kepada pihak yang berwenang, seperti di Kodim, untuk mendapatkan penjelasan yang resmi, lengkap, dan akurat. Itu jauh lebih baik daripada menyebarkan keraguan yang belum tentu benar,” pesannya dengan tegas namun tetap santun.
Di akhir pernyataannya, Apriansyah menegaskan bahwa sejauh pemantauan dan pengamatan yang dilakukan di lapangan, kualitas pembangunan Gedung KDMP sudah sangat baik, kokoh, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Kendala-kendala kecil yang muncul di tengah proses pembangunan adalah hal yang lumrah dan wajar terjadi, serta dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat. Yang terpenting, gedung ini dibangun dengan tujuan mulia: untuk kemaslahatan rakyat, untuk kemajuan desa, dan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sepanjang saya amati dan lihat langsung, pembangunan KDMP di wilayah ini sudah berjalan dengan sangat baik. Semoga setelah selesai, gedung ini dapat berfungsi sepenuhnya sesuai dengan tujuan luhur Presiden Prabowo Subianto: membangun Indonesia, dimulai dari desa, demi kesejahteraan seluruh rakyat,” pungkas Kadis PUPR Mukomuko.(TIM REDAKSI)
*DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA*
*DR. FACHRUL RAZI: JANGAN SAMPAI ACEH HANYA MENDAPAT “KUCING DALAM KARUNG” DARI REVISI UUPA*
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) jangan sampai hanya menghasilkan tambahan Dana Otonomi Khusus menjadi 2,5 persen, sementara substansi kewenangan Aceh yang menjadi roh dari kekhususan Aceh justru tidak diperjelas dan tidak diperkuat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Fachrul Razi, MIP kepada media (23/9) dalam menyikapi perkembangan pembahasan revisi UUPA.
“Kalau Aceh hanya diberikan angka 2,5 persen, sementara kewenangan lainnya tidak diberikan secara jelas, tegas dan penuh, maka jangan sampai Aceh mendapatkan kucing dalam karung. Kita belum tahu secara utuh apa yang sebenarnya akan diberikan kepada Aceh dalam revisi UUPA ini,” ujar Dr. Fachrul Razi yang juga Senator DPD RI 2014-2024.
Menurutnya, angka 2,5 persen memang telah muncul sebagai usulan dalam pembahasan revisi UUPA. Baleg DPR RI menyatakan usulan tersebut telah dituangkan dalam DIM dan tinggal menunggu respons pemerintah. Namun, angka tersebut belum boleh dianggap sebagai keseluruhan substansi perjuangan Aceh dalam revisi UUPA.
“Jangan sampai kita terjebak pada angka. Aceh bukan hanya membutuhkan dana, tetapi membutuhkan kewenangan yang jelas, kuat, terukur dan dapat dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Kalau kewenangan tidak diperkuat, maka tambahan anggaran pun belum tentu membuat Aceh benar-benar memiliki ruang yang lebih luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya.
Dr. Fachrul Razi menilai Pemerintah Pusat dan DPR RI perlu memberikan kepastian hukum yang terang mengenai kewenangan Aceh.
“Jangan hanya ada pernyataan politik, tetapi ketika masuk ke dalam norma undang-undang ternyata kewenangannya tetap dibatasi. Aceh membutuhkan norma yang konkret, bukan sekadar janji atau narasi politik,” tegasnya.
Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat Aceh dapat memastikan bahwa berbagai kewenangan yang selama ini menjadi aspirasi Aceh benar-benar akan diberikan apabila tidak dituangkan secara jelas dalam norma hukum revisi UUPA.
“Kalau memang Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh, mari kita lihat pasalnya. Apa kewenangannya? Sejauh mana kewenangannya? Siapa yang menjalankan? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan apa jaminan agar kewenangan tersebut tidak kembali ditarik melalui peraturan sektoral?” ujarnya.
Menurutnya, yang harus dilihat masyarakat Aceh bukan hanya headline pemberitaan, tetapi bunyi pasal demi pasal dalam revisi UUPA.
Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa Dana Otsus dan kewenangan Aceh merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak boleh dipertukarkan.
“Dana Otsus adalah konsekuensi dari kekhususan. Tetapi kekhususan tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan uang. Kalau Aceh diberikan 2,5 persen tetapi kewenangannya tetap dikendalikan dari pusat, lalu apa makna sebenarnya dari otonomi khusus?” katanya.
Baleg DPR RI sendiri sebelumnya menyatakan bahwa Dana Otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus Aceh.
Karena itu, menurut Fachrul, revisi UUPA harus dilihat secara komprehensif.
“Jangan sampai masyarakat Aceh merasa sudah mendapatkan sesuatu karena angka 2,5 persen, padahal pada saat yang sama kewenangan strategis Aceh tidak mengalami penguatan yang signifikan.”
Fachrul juga menyoroti persoalan tata kelola Dana Otsus. Ia mengatakan, dalam berbagai pemberitaan dan pembahasan yang berkembang, masih terlihat adanya kekhawatiran serta pengawasan yang kuat dari Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan Dana Otsus oleh Pemerintah Aceh.
“Jangan setiap kali membicarakan Dana Otsus, Pemerintah Aceh selalu ditempatkan dalam posisi seolah-olah sebagai pihak yang harus dicurigai. Seolah-olah persoalannya selalu karena Pemerintah Aceh tidak mampu mengelola dana,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan semata-mata mempersempit kewenangan Aceh.
Dalam salah satu pembahasan di DPR RI, memang disoroti bahwa pengelolaan Dana Otsus masih berada dalam mekanisme evaluasi Pemerintah Pusat dan terdapat kebutuhan untuk memperbaiki efisiensi, transparansi serta efektivitas penggunaannya.
“Kalau ada kekurangan dalam tata kelola, mari kita perbaiki bersama. Buat sistem pengawasan yang transparan. Buat indikator yang jelas. Libatkan lembaga pengawasan dan masyarakat. Tetapi jangan kemudian persoalan tata kelola dijadikan alasan untuk tidak memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Aceh,” kata Fachrul.
Fachrul menilai hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh membutuhkan pendekatan berbasis kepercayaan dan tanggung jawab bersama.
“Kalau Pemerintah Pusat terus melihat Pemerintah Aceh dengan kacamata ketidakpercayaan, maka semangat otonomi khusus akan sulit berjalan. Otonomi membutuhkan kepercayaan. Kalau kewenangan diberikan tetapi setiap keputusan masih harus dikendalikan dari pusat, maka otonomi tersebut menjadi tidak optimal,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh juga harus membuktikan bahwa kewenangan dan dana yang diberikan dapat dikelola secara transparan, profesional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan berarti Pemerintah Aceh boleh bebas tanpa pengawasan. Tidak. Pemerintah Aceh tetap harus bertanggung jawab. Tetapi pengawasan harus dilakukan dalam kerangka akuntabilitas, bukan ketidakpercayaan,” tutupnya.
(Tim/Red)
*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*
*Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam*
_Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI_
Palembang – Penyelenggaraan Kompolnas Award 2026 menyisakan noktah hitam yang memicu kontroversi publik. Di satu sisi, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara institusional dinobatkan sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Namun, di sisi lain, penganugerahan predikat terbaik ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit penegakan hukum di lapangan. Di tengah kemilau piala penghargaan tersebut, Kapolda Sumsel beserta tiga pejabat utamanya justru resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri akibat dugaan pembiaran tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Kontras yang mencolok ini memperlihatkan adanya anomali serius dalam tatanan transparansi, akuntabilitas, dan sistem penilaian lembaga pengawas kepolisian di Indonesia. Bagaimana mungkin Kompolnas secara gegabah memberikan penghargaan terbaiknya kepada lembaga yang menjadi “sarang mafia hukum” dan memelihara anggota polisi pelaku tindak pidana pemerasan?
*Ironi Penanganan Kasus Tongkang Rp30 Miliar dan Pemerasan AKP Taufik*
Gelar “terbaik” yang disematkan kepada Polda Sumsel seolah sirna jika menilik penanganan penegakan hukum dalam kasus skandal pencurian tongkang bernilai Rp30 miliar, salah satu contoh penanganan hukum paling buruk di Indonesia saat ini. Proses hukum kasus tersebut diwarnai praktik ketidakjelasan, manipulasi, hingga pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.
Oknum penyidik yang menangani skandal tongkang tersebut diketahui memeras korban, Sdr. Hanjono Susanto, sebesar Rp75 juta, serta melontarkan makian verbal yang tidak pantas kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Meski AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026, hingga saat ini hasil keputusan sidang tersebut sengaja disembunyikan dan di-“pingpong” oleh antar-satuan kerja di Polda Sumsel.
Sikap saling lempar tanggung jawab antara Penyidik Provost, Kabag Wassidik (AKBP Parlindungan Lubis), hingga Kasubdit Jatanras (AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi), serta ketidakmampuan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugraha dalam menertibkan bawahannya, membuktikan bahwa sistem operasional dan kinerja institusi Polda Sumsel tidak berjalan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan internal Polri. Akibat buruknya kinerja ini, jajaran pimpinan Polda Sumsel resmi dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.
*Menguji Parameter Kompolnas dan Mencederai Akal Sehat*
Di tengah carut-marutnya pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Sumatera Selatan, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apa kriteria mendasar yang digunakan Kompolnas dalam menilai dan menetapkan Polda Sumsel sebagai peraih Juara 1 Kompolnas Award 2026? Indikator apa yang dipakai oleh Kompolnas hingga mengabaikan aduan masyarakat, pelanggaran etik massal, serta laporan pemerasan yang telah dilayangkan ke Propam?
Jika institusi dengan rekam jejak penanganan kasus seburuk Polda Sumsel saja berhasil meraih Juara 1, maka publik layak membayangkan betapa memprihatinkannya kinerja polda-polda lain yang berada di peringkat di bawahnya, apalagi polda yang tidak mendapatkan penghargaan sama sekali.
Secara individual, amat logis dan wajar apabila ada oknum atau personel polisi di lingkungan Polda Sumsel yang berprestasi dan mendapatkan penghargaan personal atas dedikasi mereka. Namun, memberikan penghargaan tertinggi secara institusional kepada lembaga yang terbukti melakukan pembiaran atas penindasan hak-hak warga negara adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat (common sense) dan nalar hukum.
Penghargaan ini memperkuat persepsi publik bahwa Kompolnas kini tak ubahnya berfungsi sebagai lembaga “pembilas” atau apoteker citra (cleansing agent) bagi aparat yang bermasalah. Muncul dugaan dan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa Kompolnas memperoleh keuntungan material atau benefit tertentu dari proses penilaian dan penganugerahan award kepada Polda-Polda di daerah, sebuah pola yang sayangnya kian jamak terlihat pada berbagai lembaga pengawas di Indonesia.
*Tinjauan Kritis Filsafat Dunia: Simulakra dan Pembusukan Lembaga*
Fenomena ironis penganugerahan penghargaan di tengah bobroknya kinerja institusi ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf pascamodern Prancis, Jean Baudrillard (1926-2007), mengenai konsep _Simulacra and Simulation_. Baudrillard menjelaskan bahwa dalam dunia modern, simbol atau citra (image) sering kali diciptakan untuk menggantikan realitas yang sebenarnya.
Kompolnas Award dalam hal ini bertindak sebagai “simulakra” – sebuah panggung kepalsuan yang menampilkan citra keunggulan institusi untuk menutupi kebobrokan realitas hukum di lapangan. Publik disuguhi piala dan penghargaan, padahal keadilan warga negara sedang diinjak-injak.
Sementara itu, filsuf pencerahan John Locke (1632-1794) dalam bukunya _Two Treatises of Government_ menegaskan bahwa legitimasi suatu kekuasaan penegak hukum terletak pada kemampuannya melindungi hak milik, kebebasan, dan keselamatan warga. Ketika penegak hukum justru menjadi pelaku pemerasan dan menutupi kejahatan bawahannya, maka penegak hukum tersebut telah kehilangan hak moralnya untuk memerintah (_dissolution of government_).
Sejalan dengan hal tersebut, filsuf politik Hannah Arendt (1906-1975) mengingatkan bahwa kehancuran terbesar suatu bangsa dimulai ketika lembaga-lembaga pengawas kehilangan keberanian moral untuk menyuarakan kebenaran dan memilih menjadi bagian dari kompromi kejahatan birokrasi.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian adalah modal utama dalam penegakan hukum. Ketika penghargaan diberikan secara tidak proporsional, publik akan semakin skeptis terhadap integritas lembaga kepolisian maupun lembaga pengawasnya. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam _The Social Contract_ menekankan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Jika kontrak itu dilanggar melalui praktik ketidakadilan, maka rakyat berhak mempertanyakan otoritas yang ada.
Dalam kasus Polda Sumsel, kontrak sosial antara masyarakat dan kepolisian jelas terguncang. Penghargaan Kompolnas yang tidak sejalan dengan realitas di lapangan hanya memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Anomali Polda Sumsel yang menerima Juara 1 Kompolnas Award di tengah laporan Kapolda ke Propam, adalah cermin dari problem struktural dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus tongkang Rp30 miliar menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi kepolisian, sementara penghargaan Kompolnas memperlihatkan lemahnya integritas lembaga pengawas.
Seperti kata Plato (428–347 SM), “keadilan berarti setiap bagian menjalankan fungsinya dengan baik.” Jika kepolisian gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, dan lembaga pengawas gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka keadilan tidak akan pernah terwujud. Penghargaan yang diberikan kepada Polda Sumsel bukanlah tanda prestasi, melainkan simbol dari krisis legitimasi yang semakin dalam.
Masyarakat, khususnya elemen rakyat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia – PPWI, kini mendesak Kapolri dan Presiden untuk mengevaluasi total keberadaan Kompolnas serta mencopot pejabat Polda Sumsel yang bermasalah demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Indonesia. (TIM/Red)
*Ketua DPC PPWI Lampung Utara Desak KPK, BPK dan APH Periksa Dugaan Kebocoran APBD*
*Ketua DPC PPWI Lampung Utara Desak KPK, BPK dan APH Periksa Dugaan Kebocoran APBD*
Lampung Utara — Dugaan persoalan pengelolaan pungutan parkir di Kabupaten Lampung Utara mendapat perhatian Ketua DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pungutan serta penerimaan daerah.
Namun, menurut Nopriyanto, sorotan tidak semestinya hanya tertuju pada persoalan parkir. Ia meminta pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran.
“Kalau yang kecil saja diduga dikorupsi, bagaimana yang besar? Sudah dapat ditebak,” kata Nopriyanto. Rabu, (23/9/2026)
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan dorongan agar lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti satu persoalan, tetapi juga melakukan pemeriksaan berdasarkan data terhadap penggunaan anggaran daerah secara keseluruhan.
Desakan tersebut menyusul informasi mengenai adanya pungutan atau setoran parkir yang disebut mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan pada sejumlah titik. Informasi itu sebelumnya disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi.
Nopriyanto mengatakan, informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta mekanisme penyetoran untuk memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi pemberitaan. Jika memang ada dugaan kebocoran penerimaan daerah, harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti transaksi, surat tugas, karcis, catatan penerimaan, dan bukti setor ke kas daerah,” ujarnya.
Pemeriksaan Anggaran Diminta Menyeluruh
Nopriyanto menilai pemeriksaan juga perlu mencakup program dan kegiatan yang menggunakan APBD Lampung Utara. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Kalau administrasinya benar, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Periksa Mekanisme dan Pihak yang Terlibat
Menurut Nopriyanto, pemeriksaan terhadap persoalan parkir tidak semestinya hanya menyasar petugas di lapangan. Jika terdapat surat tugas atau dokumen yang menjadi dasar pemungutan, seluruh rangkaian administrasi perlu diperiksa, termasuk pihak yang menerbitkan, kewenangan yang diberikan, lokasi pemungutan, besaran pungutan, hingga pertanggungjawaban hasil penerimaan.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai surat tugas yang diduga ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Kalau ada dokumen, kewenangan, atau mekanisme administrasi yang melibatkan pejabat lain, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jangan berhenti pada pemeriksaan petugas di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta adanya pencocokan antara potensi penerimaan parkir, jumlah pungutan, pencatatan administrasi, dan realisasi setoran ke kas daerah.
BPK Diminta Periksa Pengelolaan Penerimaan
Nopriyanto turut meminta BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat selisih antara pungutan yang diterima dengan penerimaan yang tercatat dan disetorkan.
“Jika ditemukan selisih, harus jelas penyebabnya. Apakah persoalan administrasi, kelalaian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum. Itu harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan
Nopriyanto menegaskan, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan dan proses hukum.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan langsung memvonis siapa pun. Tetapi dugaan yang menyangkut uang publik juga jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan. Periksa secara profesional. Jika ada pelanggaran administratif, tindak sesuai aturan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” tegas Nopriyanto.
Singgung Pernyataan Mahfud MD
Nopriyanto juga mengutip pernyataan Mahfud MD mengenai pentingnya penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi,” kata Mahfud MD dalam pemberitaan Kompas.com pada 27 Desember 2024.
Mahfud juga pernah mengingatkan kepala daerah mengenai risiko korupsi dalam pengelolaan pemerintahan, termasuk praktik kolutif dalam penyusunan APBD serta mark-up atau mark-down anggaran.
Bagi Nopriyanto, transparansi dan pemeriksaan independen diperlukan agar pengelolaan APBD Lampung Utara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Minta Semua Pihak Diberi Ruang Klarifikasi
Nopriyanto meminta KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawasan terkait menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan data dan bukti.
Ia juga meminta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme pengelolaan parkir maupun penggunaan anggaran daerah yang menjadi perhatian.
“Uang masyarakat dan uang daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Tim/Red PPWI)





Jika suatu dalil dianggap tidak benar, bantahlah dengan fakta dan bukti. Jika dasar hukumnya dipersoalkan, berikan dasar hukum yang relevan.


















