Beranda blog

Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C, Menyasar Daerah Rawan

0

Antisipasi Tindak Kriminal Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C, Menyasar Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (30/08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh,Aiptu Denny, S.H, Brigadir Elbiyun dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, Bank BRI Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Dugaan korupsi dana bosp rp235,9 juta di sman 2 mandrehe, kepala sekolah yudison hia bungkam`

0

NIAS BARAT, Warta.in —
Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOSP) senilai *Rp235.910.200 terjadi di SMAN 2 Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penyaluran Dana BOSP (SIKD) dan aplikasi ARKAS, total anggaran untuk pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana periode Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025 tercatat sebesar Rp235.910.200.

Anggaran ratusan juta tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas sekolah agar menunjang proses belajar mengajar.

Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kondisi fisik gedung sekolah, toilet siswa, dan fasilitas belajar masih memprihatinkan, rusak, dan tidak layak pakai. Kondisi tersebut sangat tidak sebanding dengan dana negara yang telah dikucurkan selama empat tahun anggaran.Salah satu warga lingkungan yang tidakbdi sebut namanya menyebutkan Sangat Di sayangkan Anggaran BOSP SMAN 2 Mandehe ini Ratusan juta Dana Pemeliharan Namun Lingkungan sekolah Dan Plafon kelihatan kayak puluhan tahun di tinggal.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe, Yudison Hia. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan resmi dan memilih bungkam.

Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu juga diduga melanggar Pasal 42 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas pengelolaan Dana BOSP.

Menindaklanjuti temuan tersebut, akan segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumut, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek agar segera dilakukan audit investigasi dan proses hukum.

INI UANG RAKYAT. INI DANA PENDIDIKAN ANAK BANGSA.
KAMI MENDESAK AGAR SEGERA DIUSUT TUNTAS!

*Catatan Redaksi: Yudison Hia selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Mandrehe masih berstatus terduga dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

UsutSMAN2Mandrehe DanaBOSP235Juta KejatiSumut KorupsiPendidikan YudisonHia NiasBarat AuditBPK

Editor : Red.

HUT ke – 33 RS Adam Malik, Wagub Surya Ajak Masyarakat Semakin Gemar Berolahraga

0

Warta.in Medan – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya melepas peserta Jalan Santai dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Rumah Sakit (RS) H Adam Malik. Surya tidak hanya melepas peserta, tetapi juga turut mengikuti jalan santai sepanjang 5 kilometer tersebut.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu (30/8/2026). Surya berharap kegiatan olahraga dan kegiatan kesehatan serupa semakin sering digelar di Sumut, sehingga masyarakat semakin sehat dan bugar serta terhindar dari berbagai penyakit.

“Semoga acara seperti ini semakin banyak dibuat di Sumatera Utara, agar masyarakat sehat dan terhindar dari berbagai penyakit. Saya melihat masyarakat sekarang banyak yang hobi lari, sudah lebih banyak yang sadar akan olahraga,” kata Surya.

Surya juga mengapresiasi penyelenggaraan jalan santai tersebut. Menurutnya, kegiatan olahraga yang dilakukan secara rutin dapat membangun kebiasaan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.

“Apresiasi pada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan seperti ini, jika kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan, masyarakat pun akan terbiasa dengan berolahraga, akan semakin banyak masyarakat yang tergerak berolahraga,” kata Surya.

Selain jalan santai, rangkaian HUT ke-33 RS H Adam Malik juga diisi dengan donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan senam bersama. Surya berharap berbagai kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hadir.

“Kegiatan-kegiatan lain seperti donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis juga diharapkan dapat dimanfaatkan banyak masyarakat,” kata Surya.

Turut mendampingi Surya pada kegiatan tersebut Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiharti, Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Mahfullah Pratama, serta Direktur Utama RS H Adam Malik Zainal Safri. (RN)

(H17/DISKOMINFO SUMUT)

*Menang di PN dan PT Manado, Kalah di Kasasi, Penggugat Pertanyakan Putusan MA*

0

*Menang di PN dan PT Manado, Kalah di Kasasi, Penggugat Pertanyakan Putusan MA*

MANADO — Perkara perdata Nomor 364/Pdt.G/2024/PN Mnd menjadi perhatian setelah pihak penggugat yang sebelumnya memperoleh kemenangan di Pengadilan Negeri Manado dan kemudian dikuatkan pada tingkat banding, akhirnya harus menerima hasil berbeda setelah perkara tersebut berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tingkat pertama, perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 364/Pdt.G/2024/PN Mnd.

Tidak menerima putusan tersebut, perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 154/PDT/2025/PT MND memberikan putusan yang menguatkan posisi pihak penggugat.

Namun, setelah para tergugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, hasil perkara tersebut berubah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak penggugat, perkara tersebut telah diputus pada tingkat kasasi dengan Nomor 2489 K/PDT/2026.

Perubahan hasil perkara dari tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius dari pihak penggugat.

“Saya sudah menang di Pengadilan Negeri dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Setelah para tergugat mengajukan kasasi, saya justru kalah di Mahkamah Agung. Karena itu saya mempertanyakan apa yang menjadi dasar perubahan putusan tersebut,” ujar pihak penggugat.

Pihak penggugat mengatakan dirinya menghormati Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun, perbedaan hasil putusan tersebut membuat dirinya merasa perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai proses dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan kasasi.

Lebih jauh, pihak penggugat mengaku memiliki kecurigaan adanya kemungkinan permainan atau praktik jual beli putusan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, pihak penggugat menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan yang belum terbukti, sehingga dirinya meminta agar dugaan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Saya tidak mengatakan bahwa jual beli putusan itu sudah terbukti. Saya meminta supaya dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, saya siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan adanya permainan dalam proses peradilan, maka harus diungkap secara terang,” katanya.

Pihak penggugat juga menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan kasasi Nomor 2489 K/PDT/2026, terutama setelah salinan resmi putusan beserta amar dan pertimbangan hukumnya tersedia.

Menurutnya, salinan putusan tersebut penting untuk mengetahui secara pasti alasan Mahkamah Agung mengabulkan atau menolak permohonan kasasi serta dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Amar dan pertimbangan putusan kasasi saat ini belum saya pegang secara lengkap. Karena itu saya tidak mau berspekulasi mengenai isi putusannya. Setelah salinan resmi tersedia, kami akan pelajari dan membandingkannya dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Pihak penggugat berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah pengaduan kepada lembaga yang berwenang apabila setelah mempelajari dokumen perkara ditemukan indikasi pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, atau hal lain yang patut diperiksa.

“Saya hanya meminta keadilan. Saya ingin proses ini diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti dan dokumen yang ada. Kalau memang putusan kasasi sudah benar menurut hukum, tentu harus ada dasar pertimbangannya. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, saya berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk saat ini, dugaan jual beli putusan dalam perkara tersebut belum terbukti. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Perkara: 364/Pdt.G/2024/PN Mnd

Musik Bising dan Kerumunan Bocah Malam Hari Usik Ketenangan Warga Polsek Ampenan Gercep Ke Lokasi

0

Musik Bising dan Kerumunan Bocah Malam Hari Usik Ketenangan Warga
Polsek Ampenan Gercep Ke Lokasi

Warta.in
Mataram, NTB – Keluhan warga terkait kerumunan anak-anak dan suara musik di malam hari langsung direspons cepat personel piket SPKT Polsek Ampenan. Sejumlah personel mendatangi lokasi di Jalan Bandeng, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Sabtu malam (29/08/2026).

Warga sebelumnya melaporkan adanya sekelompok anak-anak dan remaja yang berkumpul sambil membunyikan musik. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga yang hendak beristirahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah anak dan remaja masih berkerumun.

Polisi kemudian melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri serta tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan respons tersebut merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Karena merasa terganggu dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, warga sekitar melaporkan ke Polsek Ampenan dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Muhammad Ryanto.

Menurutnya, keberadaan anak-anak yang masih di bawah umur hingga larut malam juga perlu menjadi perhatian bersama. Selain berpotensi mengganggu ketenangan warga, aktivitas di luar rumah pada malam hari dapat membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini salah satu bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, khususnya agar warga dapat beristirahat dengan tenang,” jelasnya.

Kapolsek juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari.

Ia mengajak keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta memberikan pengawasan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi kenakalan maupun gangguan Kamtibmas.

“Kami mengimbau para orang tua agar terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(sr/hpm)

*Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat*

0

*Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat*

OKI — Besarnya APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang setiap tahun mencapai triliunan rupiah kembali menjadi sorotan di tengah masih berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan dan prioritas penggunaan anggaran dalam menghadapi persoalan yang terus berulang setiap musim kemarau.

Dalam beberapa tahun terakhir, APBD Sumsel berada pada kisaran Rp10 triliun hingga lebih dari Rp11 triliun. Pada 2022, APBD ditetapkan sekitar Rp10,13 triliun. Tahun 2023, anggaran mencapai sekitar Rp11,2 triliun, sedangkan pada 2024 KUA-PPAS disepakati sebesar Rp11,239 triliun.

Untuk 2025, APBD Sumsel ditetapkan dengan pendapatan sekitar Rp10,06 triliun dan belanja Rp10,35 triliun. Dari struktur belanja tersebut, sekitar Rp2,73 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp2,41 triliun untuk belanja barang dan jasa, serta sekitar Rp1,38 triliun untuk belanja modal.

Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan karena karhutla masih menjadi persoalan serius. Data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatat 1.723 kejadian karhutla terdeteksi sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026. Hingga 23 Agustus, sebanyak 53 kejadian masih tersebar di 13 kabupaten/kota. Pemerintah juga menyiagakan 11.026 personel gabungan dan mendirikan 1.101 posko.

Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap prioritas anggaran Pemprov Sumsel. Menurutnya, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan yang terukur.

“APBD Sumsel setiap tahun sangat besar. Tetapi kalau karhutla terus berulang dan masyarakat tetap harus menghadapi asap serta ancaman kebakaran, tentu publik berhak mempertanyakan ke mana arah prioritas anggaran itu,” ujar Ahmad Raden.

Ia juga menyoroti belanja yang berkaitan dengan kebutuhan birokrasi dan meminta agar kepentingan masyarakat tidak kalah oleh pengeluaran untuk kenyamanan pejabat.

“Jangan sampai rakyat melihat anggaran lebih banyak habis untuk kenyamanan dan kepentingan pejabat, sementara persoalan karhutla yang selalu datang setiap tahun belum mampu dituntaskan secara sistematis. Ini harus dibuka dan diawasi secara transparan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Ahmad Raden terhadap prioritas penggunaan anggaran, bukan tuduhan yang telah terbukti mengenai penyalahgunaan APBD.

Karhutla sendiri bukan persoalan baru bagi Sumsel. Sejumlah wilayah seperti OKI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin memiliki kawasan gambut yang rentan terbakar. Dengan karakter ancaman yang berulang dan wilayah rawan yang dapat dipetakan, pemerintah dinilai perlu memperkuat pencegahan melalui sistem peringatan dini, pengawasan kawasan, pengelolaan gambut, sarana pemadaman, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah personel atau posko yang disiapkan ketika karhutla terjadi. Pemerintah juga perlu menunjukkan hasil nyata dari anggaran yang telah dialokasikan, terutama dalam menekan kejadian kebakaran sejak awal.

Kritik terhadap efektivitas belanja pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip bahwa keuangan publik harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Filsuf Yunani Aristoteles menempatkan kepentingan bersama sebagai salah satu ukuran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ahmad Raden meminta DPRD Sumsel, aparat pengawasan internal pemerintah, BPK, dan masyarakat sipil ikut mengawasi penggunaan APBD, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Publik perlu tahu berapa anggaran pencegahan, berapa untuk pemadaman, berapa untuk sarana dan prasarana, berapa yang benar-benar terserap, dan apa hasilnya. Kalau anggaran besar tetapi persoalan terus berulang, harus ada evaluasi serius terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Besarnya APBD, menurutnya, seharusnya dapat diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Ketika karhutla masih berulang dengan dampak yang mengancam lingkungan dan kehidupan warga, transparansi serta evaluasi terhadap efektivitas penggunaan uang rakyat menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. (rls/Tim Red PPWI)

Referensi:

https://harianpewarta.com/2026/08/26/permintaan-bantuan-500-mesin-pompa-air-ke-presiden-bantuan-pusat-bukan-pengganti-tanggung-jawab-daerah/

Dinilai Gagal Atasi Karhutla, Tokoh Masyarakat OKI Minta Gubernur Sumsel Mundur dari Jabatannya

*Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”*

0

*Ketua DPD PPWI Lampung Minta Hukuman Ardito Wijaya Diperberat: “Hukuman Ringan bagi Koruptor Melukai Hati Rakyat”*

Lampung — Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, meminta hukuman terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya diperberat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan menyusul vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Ardito dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan mewajibkan Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

Husin: Hukuman Ringan Melukai Hati Rakyat

Husin menilai perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat.

“Hukuman yang ringan bagi koruptor melukai hati rakyat, apalagi pelaku korupsi masih bisa tersenyum saat keluar sidang. Ini tentu menimbulkan keprihatinan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar Husin.

Menurutnya, kritik tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dan memberikan efek jera.

“Jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat. Ketika kewenangan itu disalahgunakan, sanksi yang dijatuhkan harus mampu menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Husin berharap jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Uang Pengganti Rp7,857 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Ardito diwajibkan membayar uang pengganti Rp7.857.000.000. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila aset tidak mencukupi, terdapat pidana penjara tambahan sesuai putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, termasuk proyek alat kesehatan. Proses hukum terhadap Ardito masih terbuka karena baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak menempuh upaya hukum.

Jangan Sampai Korupsi Dianggap Biasa

Bagi Husin, persoalan utama bukan hanya lamanya hukuman, tetapi pesan yang diberikan putusan tersebut kepada masyarakat dan penyelenggara negara.

Ia berharap perkara ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan korupsi serta memastikan jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pandangan itu sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, negarawan dan Wakil Presiden pertama RI, yang menempatkan kejujuran serta tanggung jawab sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara. Bagi Hatta, kekuasaan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana memperkaya diri.

“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya berjalan dalam proses penindakan, tetapi juga memberikan rasa keadilan. Jangan sampai korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa karena hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera,” tegas Husin. (Tim Red PPWI)

*Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata*

0

*Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra, Tokoh Masyarakat Oki: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata*

OKI/OI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar Jalan Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan. Peninjauan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026) mendapat kritik dari tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ahmad Raden.

Raden menilai pemerintah seharusnya tidak menunggu persoalan menjadi viral sebelum mengambil langkah konkret. Menurutnya, karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap musim kemarau sehingga membutuhkan pencegahan, pengawasan, dan penanganan yang konsisten.

“Jangan sampai setelah viral baru bergerak. Rakyat sekarang bisa melihat dan menilai sendiri apa yang terjadi. Yang dibutuhkan bukan pencitraan, melainkan kerja nyata dan tindakan yang terukur,” tegas Raden.

Ia menyoroti berulangnya kebakaran di sekitar Tol Palindra. Pada akhir Juni, sekitar 10 hektare lahan di Kilometer 13B, Desa Talang Pangeran Ulu, Kecamatan Pemulutan Barat, terbakar dan asap sempat mengarah ke ruas tol. Kemudian, pada awal Agustus, sekitar 14 hektare lahan di Kilometer 18, Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, kembali terbakar.

Karhutla kembali dilaporkan terjadi pada Jumat (28/8/2026) di Desa Palemraya dan Desa Pulau Negara. Menurut Raden, rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, terutama dalam memperkuat pencegahan di wilayah yang berulang kali terdampak.

“Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus mengevaluasi sistem deteksi dini, patroli, pengawasan, kesiapan penanganan, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan,” ujarnya.

Raden menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga dituntut mampu mencegah munculnya titik api, mengurangi dampak asap, serta menjaga keselamatan masyarakat dan pengguna jalan tol.

Menurutnya, kawasan sekitar jalan tol memiliki risiko tinggi karena asap kebakaran dapat mengganggu jarak pandang dan membahayakan pengendara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat sekaligus disertai strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Raden mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memperkuat pemetaan wilayah rawan, patroli, edukasi masyarakat, kesiapan peralatan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Datang ke lokasi bukan ukuran keberhasilan. Ukurannya adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah kebakaran dan menyelesaikan persoalan secara nyata,” katanya.

Kritik sebagai Kontrol Sosial
Raden menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan serangan terhadap pribadi tertentu.

“Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan dan hasil kerja pemerintah, terutama ketika persoalan yang sama terus berulang,” tuturnya.

Ia berharap penanganan karhutla tidak berhenti pada kegiatan peninjauan setelah kebakaran terjadi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Hannah Arendt mengenai pentingnya tindakan dalam kehidupan publik. Dalam pemikirannya, tindakan di ruang publik memiliki konsekuensi terhadap kehidupan bersama. Prinsip tersebut relevan dengan tuntutan agar kebijakan pemerintah diwujudkan melalui tindakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, filsuf John Dewey memandang demokrasi sebagai proses kehidupan bersama yang membutuhkan partisipasi masyarakat dan penyelesaian persoalan publik secara nyata. Pemikiran tersebut sejalan dengan tuntutan agar pemerintah tidak hanya merespons ketika suatu masalah telah menjadi perhatian publik, tetapi membangun solusi yang berkelanjutan.

Prinsip kepemimpinan Ki Hadjar Dewantara, “Ing ngarsa sung tulada”—di depan memberi teladan—juga dinilai relevan. Menurut Raden, keteladanan seorang pemimpin semestinya tercermin melalui konsistensi tindakan dan hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.

“Rakyat tidak mudah dibohongi oleh pencitraan. Di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat apakah sebuah persoalan benar-benar diselesaikan atau hanya menjadi kegiatan sesaat. Rakyat membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah semuanya menjadi viral,” tegasnya.

Raden berharap persoalan karhutla di berbagai daerah di Sumatera Selatan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sumsel agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.

“Yang ditunggu rakyat bukan sekadar kunjungan dan pernyataan, tetapi perubahan nyata di lapangan. Pemerintah harus bekerja dengan sistem yang jelas, cepat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Tim Red PPWI)

Referensi:

Permintaan Bantuan 500 Mesin Pompa Air ke Presiden: Bantuan Pusat Bukan Pengganti Tanggung Jawab Daerah

Dinilai Gagal Atasi Karhutla, Tokoh Masyarakat OKI Minta Gubernur Sumsel Mundur dari Jabatannya

Triliunan Rupiah APBD Sumsel, Karhutla Masih Mengancam, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Habiskan Anggaran untuk Kenyamanan Pejabat

Tim Biddokkes Polda NTB Terus Bergerak, 75 Warga Ende Dapat Layanan Kesehatan

0

Tim Biddokkes Polda NTB Terus Bergerak, 75 Warga Ende Dapat Layanan Kesehatan

Warta.in
Ende, NTT— Misi kemanusiaan personel Polda NTB di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berjalan. Tim Biddokkes Polda NTB, Sabtu (29/8/2026), kembali menggelar Bhakti Kesehatan di Posko Kesehatan Dusun Pu’uperi, Desa Ndetundora, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. melalui keterangan pers mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut menjadi bagian dari tugas kemanusiaan personel Polda NTB selama menjalankan BKO di wilayah NTT.

“Tim Biddokkes Polda NTB kembali memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Posko Kesehatan Dusun Pu’uperi, Desa Ndetundora, Kabupaten Ende,” ungkapnya.

Menurut Kombes Kholid, kehadiran tenaga kesehatan Polri di tengahu masyarakat, diharapkan dapat membantu warga memperoleh pelayanan medis dengan lebih mudah. “Sebanyak 75 masyarakat mendapatkan pelayanan dalam kegiatan Bhakti Kesehatan kali ini. Personel terus memberikan pelayanan secara maksimal kepada warga yang datang,” ujarnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud kepedulian personel Polda NTB, kepada masyarakat selama penugasan kemanusiaan di NTT. Pelayanan diberikan langsung di posko kesehatan, agar warga di sekitar lokasi bisa mendapatkan pemeriksaan tanpa perlu menempuh perjalanan jauh.

“Kami ingin keberadaan personel Polda NTB selama BKO di NTT, tidak hanya menjalankan tugas kemanusiaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian tersebut,” tutur Kombes Kholid.

Kabid Humas menegaskan, personel Biddokkes Polda NTB siap menjalankan tugas kemanusiaan selama mendapat penugasan di NTT. Semangat pengabdian juga terus dijaga dalam setiap kegiatan di lapangan.

“Semangat kami tetap sama, yakni hadir, membantu dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa memberi manfaat bagi warga di lokasi penugasan,” pungkasnya.(sr/hpntb)

*Jeritan Keadilan: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Sengketa Lisa vs Danny Septriadi*

0

“Jeritan Keadilan Seorang Ibu: Menakar Hukum, Moralitas, dan Masa Depan Anak dalam Sengketa Lisa vs Danny Septriadi.

Jakarta – Sengketa panjang antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira, yang bermula dari pernikahan mereka pada 30 Juni 2006, kini telah menyentuh puncak krisis kemanusiaan dan hukum. Di tengah pusaran pertikaian hak asuh dan pembagian aset pasca-perceraian pada 13 Agustus 2021, korban paling nyata dari konflik ini adalah Gabriel Immanuela Djayaprawira, anak perempuan mereka yang lahir pada 3 Agustus 2008.

Kasus ini bukan lagi sekadar perebutan perdata biasa. Ia merupakan cermin buram dari pengabaian hak dasar anak dan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan perhatian mendalam dan respons tegas terhadap peristiwa ini. Di satu sisi, aktivis HAM internasional itu menyampaikan rasa simpati dan keprihatinan yang mendalam atas penderitaan yang dialami keluarga tersebut, terutama sosok Lisa yang terus berjuang mempertahankan haknya sebagai ibu kandung.

Namun di sisi lain, Wilson Lalengke melayangkan kecaman keras terhadap tindakan Danny Septriadi yang dinilainya telah memperkeruh suasana dan memperparah penderitaan psikologis sang anak. Secara khusus, pria yang memiliki 4 orang anak ini mengecam aksi pengambilan paksa (penculikan) Gabriel dari Lisa yang diduga dilakukan oleh Danny pada 2 Juli 2023.

Kala peristiwa penculikan itu terjadi, hak asuh anak secara hukum masih sepenuhnya berada di tangan Lisa berdasarkan Akta Notaris No. 37 tertanggal 19 November 2019, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025. Pengambilan paksa tersebut, yang diwarnai dugaan pemberian obat penenang dosis tinggi serta penyekapan hingga anak tidak dapat bersekolah sebagaimana tertuang dalam sejumlah Laporan Polisi (LP), dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi yang merusak kesehatan fisik dan mental Gabriel.

Tak berhenti di situ, perhatian publik dan penegak hukum kini tersedot pada dugaan tindak pidana baru. Pada 31 Januari 2025, muncul penerbitan paspor baru (duplikat/aspal) atas nama Gabriel yang berlaku hingga 2030, padahal paspor lamanya masih berlaku sah hingga 10 Mei 2027. Dugaan rekayasa ini berlanjut pada pelaporan resmi oleh Lisa ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 Mei 2026 atas tuduhan pelanggaran Pasal 394 KUHP tentang “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik”.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa pembuatan dokumen palsu tersebut bukan hanya merugikan Lisa dan Gabriel secara langsung, melainkan juga mencederai kepastian hukum dan ketertiban masyarakat umum. Oleh karena itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mendesak aparat Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026 secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ia mengingatkan bahwa sengketa perdata maupun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Februari 2026, yang kini sedang ditempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Lisa, sama sekali tidak melenyapkan atau menghentikan pertanggungjawaban pidana atas dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP tersebut. “Pertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara professional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke kepada media usai bertemu ibu korban, Lisa, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Secara bersamaan, Wilson Lalengke mengetuk hati nurani dan keadilan para Hakim Agung yang menangani memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia meminta majelis hakim PK untuk benar-benar mengedepankan asas _the best interests of the child_, kepentingan terbaik bagi anak.

Bagi seorang anak remaja perempuan, ikatan batin dan kehadiran sosok ibu kandung adalah kebutuhan psikologis mendasar yang tidak bisa digantikan oleh apa pun. Memisahkan anak dari ibunya secara paksa merupakan bentuk kekerasan terselubung yang mengancam tumbuh kembangnya sang anak perempuan.

Dari kacamata filosofis, kasus ini mencerminkan pandangan filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui prinsip Kewajiban Moral. Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai tujuan lain. Menggunakan anak sebagai “komoditas” atau alat penekan dalam konflik orang tua adalah tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan.

Sejalan dengan itu, filsuf etika kepedulian (_Ethics of Care_) seperti Carol Gilligan (86) menekankan pentingnya merawat hubungan interpersonal dan ketahanan emosional. Menurut Carol, hubungan kasih sayang ibu dan anak harus dilindungi dari dominasi kekuasaan yang destruktif, sekalipun intervensi buruk itu datang dari sang ayahnya sendiri.

Dalam konteks keindonesiaan, perkara ini memanggil kembali penjiwaan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlakuan yang bermartabat terhadap Gabriel dan ibunya, bebas dari intimidasi dan perampasan hak secara sepihak.

Sementara itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjamin bahwa hukum yang adil harus hadir melindungi pihak yang lemah dari kesewenang-wenangan. Penegakan hukum yang adil atas dugaan pidana Pasal 394 KUHP serta pertimbangan nurani pada proses PK di Mahkamah Agung adalah ujian nyata bagi efektivitas hukum di tanah air.

Sudah saatnya negara, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berdiri tegak membela hak keadilan bagi Lisa serta menyelamatkan masa depan Gabriel Immanuela Djayaprawira dari trauma yang lebih dalam. Pengusutan tuntas laporan pidana di Bareskrim Polri dan kearifan Majelis Hakim PK MA akan menjadi penentu apakah keadilan dan kemanusiaan masih memiliki tempat tertinggi di negeri ini. (TIM/Red)