Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. WARTA. IN
72 Suara dari 99 DPT, 24 Suara Erni Setiawati, 1 Suara tidak Sah, 2 DPT tidak Hadir, berpihak ke Wawan Ridwan, menjabat Sisa-sisa PAW Kepala Desa Sukarame.
Tatang Abdullah, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sukarame, di dampingi Ketua BPD. Disaksikan Asep Sutanto, S. STP. MM. Camat Pacet. Senin, 27 April 2026, Wawan Ridwan, dilantik.
Terpilihnya Wawan Ridwan, Kades Sukarame PAW, membawa Kemajuan, Kesejahteraan, Desa Sukarame, yang aman, damai, kondusif, sejahtera, Pinta Asep Sutanto Camat Pacet dalam Sambutan kemenangan Wawan Ridwan. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.









Wawan Ridwan PAW Sisa-Sisa Kades PAW Sukarame Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Sabtu, 25 April 2026
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
MEMPAWAH WARTA IN Kalimantan Barat — Gelombang kekecewaan warga Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, kian menguat. Janji politik yang pernah dilontarkan saat momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kini dipertanyakan kembali. Warga menilai, komitmen perbaikan infrastruktur jalan yang dahulu digaungkan saat kampanye hingga kini belum menunjukkan realisasi nyata.
Sorotan warga secara khusus mengarah kepada salah satu anggota DPRD, yakni Wandi dari Fraksi Partai Demokrat, yang disebut-sebut pernah menyampaikan komitmen perbaikan jalan saat masa kampanye di wilayah tersebut.
Jalan desa yang menjadi akses utama aktivitas warga baik untuk mobilitas harian, distribusi hasil pertanian, hingga akses pendidikan—masih dalam kondisi memprihatinkan. Ketika musim hujan tiba, ruas jalan berubah menjadi kubangan lumpur, licin, dan sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Salah satu tokoh masyarakat Dusun Parit Mambo, Saleng, secara tegas menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai, siklus janji politik yang berulang setiap pesta demokrasi hanya berakhir sebagai retorika tanpa implementasi.
“Sudah beberapa kali pemilu berlalu, mulai dari Pileg hingga Pilkada. Setiap calon datang dengan janji yang sama: perbaikan jalan. Namun setelah terpilih, janji itu seolah hilang tanpa jejak. Kami merasa hanya dimanfaatkan untuk kepentingan suara,” ungkap Saleng kepada media, Sabtu (25/04/2026).
Menurutnya, persoalan infrastruktur di Parit Mambo bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang tanpa solusi konkret. Ia menyoroti minimnya kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat pasca terpilih, terutama dalam mengawal aspirasi yang bersifat mendasar seperti akses jalan.
“Dulu saat kampanye, termasuk yang disampaikan oleh Wandi, janjinya jalan ini akan diperjuangkan sampai tuntas. Bahkan disebut sebagai prioritas. Tapi faktanya, sudah bertahun-tahun kondisi jalan tetap becek dan rusak. Janji tinggal janji, realisasinya nol,” tegasnya.
Kritik warga tidak hanya diarahkan kepada anggota DPRD yang memperoleh dukungan suara dari wilayah tersebut, tetapi juga kepada pemerintah daerah. Warga menilai, tidak adanya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah menjadi salah satu faktor mandeknya perbaikan infrastruktur di wilayah mereka.
Secara normatif, pembangunan infrastruktur desa seharusnya menjadi bagian dari prioritas pemerintah daerah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pedesaan. Jalan desa yang layak bukan hanya soal kenyamanan, tetapi merupakan urat nadi distribusi hasil produksi masyarakat. Ketika akses terganggu, maka dampaknya merembet pada menurunnya daya saing ekonomi warga.
Selain itu, dalam kerangka fungsi legislatif, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap, memperjuangkan, dan mengawal aspirasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, termasuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun, warga menilai fungsi tersebut belum berjalan optimal di Dusun Parit Mambo.
Saat di komfirmasi kepada Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Daerah Pemilihan Mempawah 3 dari Partai Demokrat Wandi tidak memberi tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Wandi maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap adanya respons cepat dan langkah konkret, bukan sekadar janji yang kembali diulang pada momentum politik berikutnya.
Warga Dusun Parit Mambo kini menunggu bukti, bukan lagi narasi. Mereka menuntut kehadiran nyata negara melalui perbaikan infrastruktur yang selama ini dijanjikan sebuah tuntutan yang sederhana, namun krusial bagi keberlangsungan hidup dan ekonomi mereka.
Sumber: Investigasi
Dukung Program Presisi Kapolri,Kapospol KM 12 Melalui Dakwa.
Wsrta In
“PALEMBANG ,”Polda Sumatera Selatan terus memperkuat implementasi program “Polisi Baik” melalui pendekatan spiritual yang humanis guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini menjadi bagian dari strategi jemput bola dalam mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat.
Program bertajuk “Polisi Dulur Kito” ini dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran Polsek Sukarami, khususnya di wilayah Pos Polisi KM 12 Palembang. Pada Jumat, 24 April 2026, Kapospol KM 12 Aipda Agus Susanto, S.H., menggelar Majelis Taklim yang mengintegrasikan siraman rohani dengan dialog kamtibmas bagi masyarakat sekitar.
Kegiatan yang berlangsung di Pos Polisi KM 12 ini menyasar pengemudi ojek pangkalan, pedagang kaki lima, serta warga yang beraktivitas di kawasan terminal dan pasar. Lokasi tersebut merupakan titik vital mobilitas masyarakat dengan potensi kerawanan sosial yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan pendekatan yang lebih personal dan menyentuh sisi psikologis warga.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berupaya menghapus sekat antara aparat dan masyarakat. Dengan pendekatan dakwah yang santun, personel mengajak warga untuk menjadi “polisi bagi diri sendiri” melalui penerapan nilai kejujuran, kedisiplinan, dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Inisiatif ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan sosial. Polda Sumatera Selatan memandang bahwa keamanan tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kesadaran kolektif masyarakat yang diperkuat dengan nilai spiritual dan kemanusiaan.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Agus Susanto menempatkan diri sebagai “dulur” atau saudara bagi masyarakat. Selain memberikan tausiyah, ia juga menyampaikan edukasi hukum terkait bahaya perjudian, minuman keras, serta pencegahan aksi premanisme yang kerap meresahkan di ruang publik.
“Kami ingin menyentuh hati masyarakat melalui pendekatan spiritual. Ketika kesadaran sudah terbentuk, maka ketertiban akan lahir dengan sendirinya tanpa harus mengedepankan tindakan represif,” ujar Aipda Agus Susanto.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan representasi nyata kehadiran Polri sebagai pelindung sekaligus pembina masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan pembimbing masyarakat. Pendekatan humanis seperti ini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Program ini diharapkan dapat menjadi role model bagi seluruh jajaran kepolisian dalam membangun pendekatan berbasis kearifan lokal. Sinergi antara nilai spiritual dan tugas kepolisian diyakini mampu menciptakan harmoni sosial yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.
(Zulkifli//Tim)
*Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM*
*Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM*
Pekanbaru – Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan sewenang-wenang aparat terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi asal Riau. Pada Selasa malam, 21 April 2026, Jekson bersama 102 tahanan lainnya dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, meskipun kasusnya masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Pemindahan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan moralitas kebijakan tersebut. Orang tua Jekson, terutama sang ibunda, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap memperlakukan anaknya secara tidak manusiawi dan melanggar asas hukum.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa Jekson belum berstatus narapidana karena masih menunggu putusan banding. “Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak berdasar hukum. Pejabat-pejabat pengecut itu harus menjelaskan kepada publik apa alasan mereka memperlakukan seorang aktivis seperti kriminal kelas berat,” ujarnya dengan nada marah, Kamis, 23 April 2026.
Larshen juga menyoroti ketimpangan perlakuan aparat terhadap pelaku kejahatan. “Koruptor kalian layani dengan baik, bandar narkoba kalian jadikan tamping (tahanan pendamping), tapi aktivis yang membela rakyat kalian perlakukan seperti musuh negara. Ini kebiadaban yang nyata,” tegasnya.
*Wilson Lalengke: Hukum Telah Dibajak oleh Kekuasaan*
Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan aparat yang memindahkan Jekson secara paksa. “Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar pria asal Pekanbaru ini menanggapi berita pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini, Jumat, 24 April 2026.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan wajah gelap penegakan hukum di Indonesia. “Ketika seorang aktivis yang berjuang untuk lingkungan dan melawan korupsi justru diperlakukan seperti penjahat, maka hukum di negeri ini telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat dalam pemindahan ini harus bertanggung jawab,” katanya.
Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat otoritas terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Imipas Riau, dan Kepala Lapas Pekanbaru. “Kami akan menempuh jalur hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Jekson, tetapi perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
*Refleksi Filosofis: Hukum dan Kemanusiaan yang Terkoyak*
Kasus Jekson Sihombing bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral universal. Plato (428–347 SM), dalam The Republic, menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara memperlakukan warganya dengan sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.
Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Pemindahan Jekson tanpa dasar hukum yang sah menunjukkan bahwa aparat telah memperlakukan manusia sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak.
Sementara John Rawls (1921-2002), dalam teori Justice as Fairness, menekankan bahwa keadilan harus menjamin perlakuan yang setara bagi semua orang. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka prinsip keadilan telah mati.
Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah diinjak-injak oleh tindakan aparat. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilanggar ketika seorang aktivis diperlakukan tanpa rasa kemanusiaan. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.
Pancasila bukan sekadar simbol di dinding kantor pemerintahan, tetapi pedoman moral yang seharusnya menuntun setiap tindakan pejabat negara. Ketika pejabat justru menjadi pelaku pelanggaran hukum, maka mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.
*Seruan untuk Rakyat dan Pemerintah*
Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan. “Kita harus bersatu melawan kebiadaban hukum. Jangan biarkan aktivis yang membela rakyat dan lingkungan diperlakukan seperti musuh negara. Ini adalah ujian bagi bangsa kita: apakah kita masih memiliki nurani dan keberanian untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan langsung. “Presiden harus menunjukkan bahwa negara ini masih berpihak pada kebenaran. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan politik atau pribadi. Jika negara diam, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan,” tegas Wilson Lalengke.
Kasus pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kemanusiaan di Indonesia. Tindakan aparat yang melanggar prosedur hukum dan asas keadilan menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.
Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi hukum yang mendasar. Hukum harus kembali pada nilai-nilai Pancasila, moral universal, dan keadilan sejati.
Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. Saatnya rakyat Indonesia bangkit, bersatu, dan menegakkan keadilan demi masa depan yang bermartabat. (TIM/Red)
*Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers*
*Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers*
Mojokerto – Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi titik krusial dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi jurnalis yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Kuasa hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kliennya telah melanggar prinsip dasar hukum pidana. “Penangkapan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026. Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha kepada media usai persidangan, Jumat (24-04-2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan aparat tersebut bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Semua tindakan, termasuk penahanan, adalah produk hukum yang tidak sah,” ujarnya.
*Kriminalisasi terhadap Wartawan*
Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang tengah menulis laporan investigatif mengenai dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun, pemberitaan bukan diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aparat justru menggunakan pendekatan pidana.
Padahal, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai langkah utama. “Tindakan aparat ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” jelas Rikha dengan egas.
Dalam persidangan, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, selaku ahli hukum, menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers, bukan hukum pidana umum.
*Indikasi Rekayasa dan Pelanggaran Profesionalitas*
Kuasa hukum Amir juga mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa dalam peristiwa penangkapan yang disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya pengkondisian dan manipulasi fakta oleh aparat. “Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas penegakan hukum dalam perkara ini,” kata Rikha.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Amir Asnawi.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan nama baik dan hak-hak Amir sebagai wartawan.
*Wilson Lalengke: Hentikan Pembajakan Hukum terhadap Jurnalis*
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah membajak hukum dan mengkriminalisasi jurnalis. “Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi dan tim kuasa hukumnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal luas sebagai pembela kebebasan pers di Indonesia, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat penegak hukum. Polisi yang seharusnya melindungi rakyat kini justru menjadi alat penindasan,” ujar aktivis HAM internasional itu dengan nada keras.
Wilson Lalengke juga menyerukan agar Presiden dan Kapolri segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan segelintir orang. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” sebutnya tegas.
*Refleksi Filosofis dan Pancasila*
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM) dalam The Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.
Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurutnya, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Penangkapan tanpa dasar hukum jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.
Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang mempermainkan hukum. Pancasila bukan sekadar simbol, tetapi pedoman moral yang seharusnya menjadi dasar setiap tindakan hukum di negeri ini.
*Ujian bagi Penegakan Hukum Indonesia*
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang prinsip besar penegakan hukum di Indonesia. “Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. “Keadilan harus ditegakkan, dan wartawan Amir harus segera dibebaskan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Rikha.
Kasus kriminalisasi terhadap wartawan Amir Asnawi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Penangkapan tanpa dasar hukum, pelanggaran asas legalitas, dan pengabaian mekanisme pers menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.
Dengan dukungan tegas dari Wilson Lalengke dan tim kuasa hukum, perjuangan ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. (TIM/Red)
*Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko*
*Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko*
Rabat – Pemerintah Republik Honduras secara resmi mengumumkan keputusan untuk membekukan pengakuan diplomatik mereka terhadap entitas bentukan separatis, “SADR” (pseudo-sadr). Langkah berani ini menandai pergeseran penting dalam peta diplomasi Amerika Tengah terkait isu Sahara Maroko.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Honduras, Mireya Agüero de Corrales, melalui surat resmi yang diterima oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, pada Rabu (22/04/2026). Dalam dokumen tersebut, Agüero de Corrales menegaskan bahwa pembekuan pengakuan ini merupakan kedaulatan penuh Honduras yang didasarkan pada komitmen tradisional mereka terhadap prinsip-prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Selain menarik pengakuannya, Honduras menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Khususnya dalam mencari solusi politik yang adil, permanen, dan dapat diterima bersama. Honduras juga menyatakan kepatuhan terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 2797. Keputusan strategis ini telah disampaikan secara resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres.
Secara historis, Honduras pertama kali mengakui entitas tersebut pada tahun 1989 dan sempat menegaskannya kembali pada 2022. Namun, dinamika diplomasi global yang digerakkan oleh kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI telah memicu momentum besar bagi kedaulatan Maroko, menjadikan Honduras sebagai negara keenam yang menarik dukungan terhadap separatis dalam dua tahun terakhir.
Persisma Apresiasi Keputusan Berdaulat Honduras
Keputusan luar biasa dari pemerintah Honduras ini mendapat apresiasi dari tokoh pers internasional, Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma). Ia mengatakan bahwa keputusan Honduras merupakan sikap yang bijaksana dalam merespon realitas lapangan.
“Selaku Presiden Persisma, saya menyatakan dukungan penuh atas keputusan berdaulat pemerintah Honduras dalam masalah ini. Langkah ini mencerminkan keberanian diplomatik untuk mengedepankan fakta sejarah dan hukum internasional di atas kepentingan politik semu,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini akan semakin memperkuat stabilitas kawasan dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama. “Keputusan Honduras adalah bukti bahwa dunia internasional semakin sadar akan pentingnya integritas teritorial sebuah bangsa. Persisma menyambut baik progres ini sebagai bagian dari upaya menciptakan perdamaian dunia yang berkelanjutan,” tambah Wilson Lalengke.
Langkah Honduras ini diperkirakan akan memicu efek domino bagi negara-negara Amerika Latin lainnya untuk meninjau kembali posisi mereka. Seiring menguatnya dukungan internasional terhadap Rencana Otonomi Maroko, peluang bagi penyelesaian konflik Sahara secara damai kini terbuka semakin lebar. (PERSISMA/Red)
PFI Tetapkan Arah Strategis 2026, Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Jakarta, 23 April 2026 – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menetapkan arah strategis tahun 2026 untuk memperkuat peran filantropi sebagai penggerak solusi atas berbagai tantangan pembangunan nasional dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan di Gedung IPMI, Jakarta.
Menghadapi tantangan yang kian kompleks—dari perubahan iklim hingga ketimpangan ekonomi—PFI mendorong transformasi filantropi menuju pendekatan yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berdampak luas.
Rencana Strategis 2026 PFI difokuskan pada tiga pilar utama. Pertama, penguatan peran PFI sebagai Filantropi Hub nasional, yang tidak hanya menghubungkan aktor, tetapi juga menyelaraskan arah dan mendorong aksi kolektif lintas sektor. Kedua, pengembangan ekosistem kolaborasi melalui Multi-Stakeholder Forum (MSF) dan klaster tematik untuk mempercepat solusi bersama, khususnya dalam isu kemiskinan, ketahanan ekonomi, dan perubahan iklim. Ketiga, penguatan infrastruktur pengetahuan dan inovasi pendanaan sosial, termasuk pemanfaatan data, publikasi strategis, serta model pembiayaan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi ketiga pilar tersebut, PFI juga mengembangkan platform strategis yang meliputi platform Philanthropy Directory, Impact, dan Learning. Platform directory akan menjadi basis data terintegrasi untuk memetakan aktor dan inisiatif filantropi di Indonesia guna memperkuat konektivitas dan kolaborasi, sementara platform impact difokuskan pada pengukuran dan pelaporan dampak agar praktik filantropi semakin akuntabel dan berbasis data. Adapun platform learning yang ditargetkan rampung pada 2026 akan melengkapi ekosistem platform ini sebagai ruang pembelajaran bersama bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas, berbagi praktik baik, serta mendorong adopsi inovasi. Kehadiran ketiga platform ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, efektivitas, dan kualitas kolaborasi dalam ekosistem filantropi nasional.
Untuk memastikan implementasi strategi ini berjalan efektif, PFI juga menekankan pentingnya partisipasi aktif anggota dalam membangun kolaborasi yang lebih terarah. Pengalaman anggota selama ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif yang difasilitasi PFI telah membuka peluang sinergi yang lebih luas.
“Kami tidak hanya belajar dari berbagai praktik baik, tetapi juga berkolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat kapasitas dan memperluas jangkauan program,” ujar Dian A. Purbasari, Direktur Yayasan Bakti Barito .
Sementara itu, Ahmad Juwaini dari Dompet Dhuafa menambahkan bahwa “kami merasakan manfaat signifikan dalam memperluas jejaring, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan kapasitas dan tata kelola lembaga.”
Pengalaman ini menjadi landasan bagi PFI untuk terus memperkuat pendekatan kolaboratif yang lebih terintegrasi dan berdampak pada tahun 2026.
Ketua Badan Pengurus PFI, Rizal Algamar, menyampaikan bahwa arah strategis 2026 merupakan kelanjutan dari penguatan peran PFI sebagai Filantropi Hub yang telah dibangun sepanjang 2025. Fokus ke depan tidak hanya pada memperluas kolaborasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap inisiatif yang berkembang dapat terhubung dalam satu ekosistem. PFI juga mendorong agar kolaborasi yang telah terbentuk dapat berkembang menjadi aksi kolektif yang lebih terarah, dengan dukungan infrastruktur pengetahuan, platform digital, serta penguatan peran anggota dalam co-creation solusi lintas sektor.
Berangkat dari capaian sepanjang tahun 2025, mulai dari pertumbuhan jumlah anggota, penyelenggaraan puluhan forum diskusi, penguatan chapter daerah, hingga pelaksanaan berbagai inisiatif strategis seperti Filantropi Indonesia Festival, Piagam Budaya Filantropi, dan Multi-Stakeholder Forum (MSF)—PFI menunjukkan peran yang semakin kuat tidak hanya sebagai ruang kolaborasi, tetapi juga sebagai penggerak arah, standar, dan praktik filantropi di Indonesia.
Sebagai bagian dari kelanjutan dari capaian tersebut, PFI akan memperkuat kemitraan lintas sektor—dengan pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional—untuk memastikan bahwa praktik filantropi dapat berkontribusi secara lebih signifikan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
PFI meyakini bahwa masa depan filantropi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya yang dihimpun, tetapi oleh kemampuan untuk mengelola, menyelaraskan, dan mengarahkan sumber daya tersebut menjadi dampak yang nyata dan berkelanjutan.
Melalui RUA 2026, PFI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai penggerak ekosistem dan pendorong budaya filantropi nasional, serta mempercepat transformasi menuju praktik filantropi yang lebih terukur, inklusif, dan berdampak luas.
Tentang Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI)
Filantropi Indonesia adalah organisasi nirlaba dan independen yang didirikan untuk memajukan sektor filantropi di Indonesia sehingga dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan kami adalah untuk memajukan kepentingan filantropis, mulai dari pemberi hibah, manajer dana, perantara atau penerima manfaat, atas dasar kemitraan, kesetaraan, keragaman, keadilan, universalitas filantropi, dan kebangsaan Indonesia.
Misi strategis kami adalah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas filantropi di Indonesia sebagai sarana untuk memperkuat peran masyarakat sipil di negara ini dalam pembangunan sosial, kemanusiaan, dan lingkungan melalui penguatan infrastruktur kelembagaan dan pengembangan ruang untuk filantropi dan sektor nirlaba.
Untuk mendukung misi strategisnya, Filantropi Indonesia telah mengembangkan ‘Philanthropy HUB’ sebagai pusat operasionalisasi kegiatannya. Melalui ‘Filantropi Hub’, Filantropi Indonesia akan menjadi platform utama bagi para dermawan dan pemimpin pemikiran yang kredibel untuk mendorong pengembangan ekosistem filantropis di Indonesia dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan. Untuk informasi lebih lanjut tentang kami, silakan kunjungi https://filantropi.or.id/.Kontak Media Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) Email: info@filantropi.or.id Website: www.filantropi.or.id
*Dukungan Global Menguat: Austria Akui Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Terbaik*
*Dukungan Global Menguat: Austria Akui Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko sebagai Solusi Terbaik*
Vienna – Arus dukungan internasional terhadap kedaulatan wilayah Maroko atas Sahara kembali mendapat dorongan signifikan dari daratan Eropa. Pemerintah Austria secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2797 (2025), yang menegaskan bahwa otonomi sejati di bawah kedaulatan Maroko merupakan solusi yang paling layak dan realistis untuk mengakhiri sengketa regional tersebut.
Pernyataan diplomatik ini tertuang dalam Komunike Bersama yang diadopsi setelah pertemuan tingkat tinggi di Vienna pada Rabu, 22April 2026, antara Menteri Federasi untuk Urusan Eropa dan Internasional Republik Austria, Beate Meinl-Reisinger, dengan Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita. Kunjungan kerja Bourita ke Austria ini mempertegas kemitraan strategis yang semakin erat di antara kedua negara.
Dalam dokumen bersama tersebut, Austria menyambut baik adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2797. Resolusi ini memberikan dukungan penuh terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi proses negosiasi. Austria sepakat bahwa inisiatif otonomi yang diajukan Maroko harus menjadi basis utama dalam mencapai penyelesaian yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
Lebih lanjut, Austria mengapresiasi keterbukaan Maroko untuk menjelaskan struktur otonomi sejati di bawah kedaulatan Kerajaan. Langkah ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan keseriusan Maroko dalam menjaga stabilitas keamanan di kawasan tersebut.
Penguatan posisi Austria ini mencerminkan konsensus internasional yang kian solid, yang didorong oleh momentum diplomatik di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI. Adopsi Resolusi 2797 pada Oktober 2025 lalu menjadi titik balik penting yang mengukuhkan posisi Maroko di mata dunia, memperkuat pengakuan atas integritas teritorial serta inisiatif otonomi sebagai jalan tengah yang paling kredibel.
*Persisma Dukung Kemajuan Hubungan Bilateral*
Perkembangan diplomasi antara Vienna dan Rabat ini turut menarik perhatian tokoh pers internasional dan pengamat kebijakan publik, Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma). Tokoh HAM internasional itu menyatakan dukungannya atas komunike yang tercapai antara Austria dan Maroko atas persoalan wilayah Sahara Maroko.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kemajuan yang dicapai oleh kedua negara, Austria dan Maroko, dalam isu ini. Kesepakatan yang didasarkan pada Resolusi PBB 2797 menunjukkan bahwa dialog perdamaian dan pengakuan kedaulatan adalah kunci stabilitas dunia,” ujar Wilson Lalengke, Kamis, 23 April 2026.
Sebagai Presiden Persisma, ia menekankan bahwa dukungan Austria merupakan pengakuan atas realitas politik di lapangan. “Langkah Austria ini memberikan sinyal positif bagi komunitas internasional bahwa inisiatif otonomi Maroko adalah solusi yang beradab dan sah secara hukum internasional. Kami di Persisma akan terus mengawal perkembangan ini sebagai bagian dari upaya mendukung perdamaian global,” pungkasnya.
Dukungan Austria menambah daftar panjang negara-negara Eropa yang memilih untuk berdiri bersama Maroko dalam penyelesaian sengketa Sahara. Dengan mengedepankan kerja sama ekonomi dan politik yang inklusif, kemitraan Maroko-Austria diharapkan tidak hanya mengakhiri perselisihan masa lalu, tetapi juga membuka peluang investasi dan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Sahara Maroko. (PERSISMA/Red)
*TRH Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, & Lalla Hasnaa, Joined by Brigitte Macron*
*TRH Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, & Lalla Hasnaa, Joined by Brigitte Macron, Attend Opening Show of Rabat Royal Theater*
Rabat – Their Royal Highnesses Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, joined by Brigitte Macron, attended on Wednesday (22-04-2026) evening the opening show of the Royal Theater of Rabat, an iconic building that enshrines the continued High Care shown by His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, toward art and culture.
Before heading to the Royal Box to watch the show, TRH Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, President of the Royal Theater of Rabat Foundation, along with Brigitte Macron, were greeted by the members of the Foundation’s Board of Directors.
The show started with a film on Royal Theater, an institution symbolizing the cultural and artistic renewal of the Kingdom’s capital and reflecting Morocco’s cultural dynamism under the enlightened Leadership of His Majesty King Mohammed VI, may God preserve Him, by promoting a modernist approach to Moroccan art, alongside creative capacities enhancement.
This unique architectural and urban landmark will elevate Rabat to the rank of major international cultural destinations under the visionary impetus of His Majesty the King, may God glorify Him, and allow the Kingdom to strengthen its vocation as a land of intercultural dialogue, civilizational interaction, and confirmation of universal values and ideals.
After the orchestra and choir performed the national anthem, the audience was treated to an exceptional musical moment featuring soloist Marouan Benabdallah in the classical repertoire, mezzo-soprano Ahlima Mhamdi in major operatic arias, Samira Kadiri performing Arab-Andalusian heritage pieces, and Driss El Maloumi, composer and oud performer, presenting a contemporary creation inspired by Moroccan sounds.
Through this program performed exclusively by Moroccan artists, the guests embarked on a brilliant artistic and human journey where composers, soloists, singers, choristers, conductors, and musicians celebrated the rich, excellent, and diverse national artistic scene—creative and open to various global musical expressions.
Tchaikovsky’s concerto and arias by Bizet and Verdi were presented alongside Andalusian motives and a contemporary Moroccan touch, merging the universal repertoire with national heritage.
To celebrate this historic moment, an exceptional union took place for the first time involving the Morocco Philharmonic Orchestra, on the cusp of celebrating its thirty years, and the Royal Symphony Orchestra, commemorating its twenty years. Brought together on the same stage under Dina Bensaïd’s conducting, 76 musicians and 40 choristers combined their talents in a shared artistic momentum.
At the end of the show, Their Royal Highnesses Princesses Lalla Khadija, Lalla Meryem, and Lalla Hasnaa, joined by Brigitte Macron, were greeted by Samira Kadiri, soprano, Ahlima Mhamdi, mezzo-soprano, Dina Bensaïd, conductor and concert pianist, Marouan Benabdallah, pianist, Driss El Maloumi, composer and oud virtuoso, and Younes Terfas, director of the Royal Symphony Orchestra.
Hundreds of Moroccan and foreign artists, cultural figures, intellectuals, show and visual arts runners, as well as representatives of the diplomatic corps accredited in Rabat (ambassadors, chargés d’affaires of diplomatic missions, and representatives of international organizations) were also invited to this opening performance.
Located in the heart of the Bouregreg valley, completing the landscape of the Hassan Tower and the Mohammed V Mausoleum, the Royal Theater of Rabat stands, alongside the Mohammed VI Tower, as a symbol of the renewal and stature of the Kingdom’s capital, in line with the integrated development program for the city of Rabat, “Rabat City of Light, Moroccan Capital of Culture,” initiated under the enlightened leadership of His Majesty King Mohammed VI, who has made culture a pillar of the Kingdom’s development and progress. (PERSISMA/Ed)
Diduga Gantung diri, Perempuan Muda Meninggal di Rumah Bedek Bertais, Polisi segera Evakuasi
Diduga Gantung diri, Perempuan Muda Meninggal di Rumah Bedek Bertais, Polisi segera Evakuasi
Warta.in
Mataram, NTB – Warga Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya digegerkan dengan penemuan seorang perempuan muda dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah bedek di sebelah timur Terminal Mandalika, Kamis (23/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sandubaya bersama Perwira Samapta dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan evakuasi di lokasi kejadian.
Evakuasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto. S.T.K., SIK. Berdasarkan keterangan awal, jenazah pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi tergantung menggunakan selendang.
“Informasi pertama kami terima dari warga melalui Bhabinkamtibmas, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi,” jelas Kapolsek.
Korban diketahui berjenis kelamin perempuan, berusia sekitar 20 tahun, dan baru menikah kurang lebih satu bulan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit tertentu yang pada saat marah sering kali mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
Sebelum kejadian, korban sempat meminta ibunya untuk menghubungi sang suami. Namun, dari informasi yang diterima, suaminya sedang dalam kondisi kurang sehat dan tidak dapat merespons, yang diduga membuat korban merasa tidak diperhatikan.
Meski motif pasti belum dapat dipastikan, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi tersebut.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan luar. Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dugaan sementara, korban meninggal akibat gantung diri, namun kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga dan lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan guna mencegah kejadian serupa.(sr/hpm)









