33.1 C
Jakarta
Kamis, Mei 14, 2026
Beranda blog

Kembali Satu Mobil Terbakar Diduga Pelansir BBM, Ketua MPI KNPI Torut Desak APH Bertindak

0

TORAJA UTARA – Lagi-lagi sebuah kendaraan mendadak terbakar sampai meledak mengeluarkan semburan api di jalan Poros Rantepao-Makale, yang hanya berjarak sekira 50 meter dari SPBU Eran Batu, Kamis (14/5/2026).

Mobil terbakar tersebut terjadi pada hari Kamis (14/5/2026) pagi sekira pukul 8:15 Wita yang sempat membuat kemacetan akibat posisi ada di tengah badan jalan.

Kejadian ini juga saat dikonfirmasi ke Ardi Lulun salah satu warga sekitar yang juga sebagai ketua MPI KNPI toraja Utara menyebutkan jika jerigen-jerigen yang ada di sekitar lokasi kejadian yang ikut terbakar diduga berasal dari mobil tersebut.

“Ada sekitar 12 jerigen ukuran besar kapasitas 40 liter yang ikut terbakar dan juga ditemukan di lokasi kejadian ada 2 jerigen yang sepertinya dibuang ke selokan,” ungkap Ardi Lulun.

Selain itu, kata Ardi Lulun, mobilnya merek Avanza dengan nomor plat DP1438 YZ yang diduga berasal dari Enrekang.

“Saya selaku Ketua MPI KNPI Toraja Utara berharap agar Aparat Penegak hukum menindak tegas para pelansir BBM seperti ini karena sangat merugikan masyarakat Toraja Utara dan juga kepada semua SPBU yang masih melayani mobil yang muat tangki rakitan ataupun jerigen supaya ditindak tegas,” ketua Ardi Lulun.

Untuk itu, sebagai salah satu tokoh pemuda, Ardi Lulun mengajak semua masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada kegiatan-kegiatan seperti ini di SPBU.

Vonis 4 Terdakwa Proyek Lapen Sampang Jadi Sorotan, LASBANDRA: Masih Ada Dugaan Aktor Besar Belum Tersentuh

0

Warta.in||Surabaya – Konsistensi panjang LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 disebut membuahkan hasil dengan adanya putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

Sejak September 2020, LASBANDRA yang dinahkodai Achmad Rifai aktif menyoroti program proyek Lapen dan mendorong penegakan hukum terhadap proyek senilai sekitar Rp12 miliar tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara. Perjalanan proses hukum itu kemudian berujung pada putusan terhadap dua pejabat Dinas PUPR serta dua pihak yang disebut dalam perkara proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026.

Perjalanan hampir enam tahun itu disebut menjadi bagian dari upaya LASBANDRA dalam mengawal isu dugaan korupsi di Kabupaten Sampang. Organisasi tersebut juga mengaku terus mengikuti jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.

Meski demikian, perkara tersebut masih menjadi sorotan publik. Dalam persidangan disebutkan kerugian negara pada 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Sejumlah pihak juga mempertanyakan aliran dana lainnya yang disebut dalam fakta persidangan dan dinilai belum sepenuhnya terungkap.

Persidangan turut mengungkap dugaan pola pelaksanaan proyek yang disebut dipecah menjadi 12 paket bernilai di bawah Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Selain itu, dalam persidangan juga muncul dugaan terkait administrasi proyek dan penggunaan nama perusahaan tertentu dalam pelaksanaan kegiatan.

Beberapa fakta persidangan juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Sampang saat itu, termasuk adanya penyebutan “catatan dari Bupati” yang kemudian menjadi perhatian publik. Namun demikian, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan penilaian aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“LASBANDRA berdiri bersama rakyat sejak awal. Sejak September 2020 kami mengawal, mengkritisi, dan mendorong pengusutan kasus ini. Vonis ini merupakan bagian dari proses hukum, namun kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Achmad Rifa’i, Rabu (13/05).

Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis. Semua fakta persidangan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan LASBANDRA dalam mengawal perkara ini dinilai menjadi contoh peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai fakta yang terungkap selama persidangan proyek jalan di Kabupaten Sampang tersebut.

“Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tim

Abaikan Kemitraan Pers, Anggaran Publikasi media Cetak dan olnline Rp142 Juta TA.2025 Tidak Direalisasikan

0

Nias selatan–Warta.in Kadis PUTR Nias Selatan Abaikan Kemitraan Pers, Anggaran Publikasi media Cetak dan olnline Rp142 Juta TA.2025 Tidak Direalisasikan Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang tidak merealisasikan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan media online maupun media cetak.

 

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, mengakui adanya alokasi anggaran publikasi dalam dokumen resmi dinas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/05/2026).

 

Dalam dokumen tersebut tercatat belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp35,7 juta. Namun hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan kepada media.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD semestinya digunakan sesuai peruntukan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Sejumlah insan pers menilai sikap Dinas PUTR Nias Selatan terkesan mengabaikan peran media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

 

“Media bukan musuh pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan corong informasi publik. Kalau anggaran media sudah tersedia tetapi tidak direalisasikan, publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” ujar salah seorang wartawan di Nias Selatan.

 

Selain menjadi sorotan publik, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

 

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

 

Sementara itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa seluruh belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

 

Jika anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

 

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak direalisasikannya anggaran publikasi media tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat lebih terbuka serta menjunjung kemitraan dengan media sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik di daerah.

60 PERSONIL POLRES REJANG LEBONG DITURUNKAN UNTUK MENJAGA KAMTIBMAS PELAKSANAAN IBADAH KENAIKAN ISA ALMASIH.

0

WARTA.IN-Rejang Lebong Bengkulu.

Suasana khidmat peringatan Kenaikan Isa Almasih di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (14/5/2026), dijaga ketat aparat kepolisian. Polres Rejang Lebong menurunkan Lebih kurang 60 personel untuk mengamankan seluruh gereja yang menggelar ibadah di wilayah hukumnya.

Pengerahan pasukan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya satu: memastikan umat Kristiani bisa beribadah tanpa rasa takut, tanpa gangguan, dan penuh kedamaian.

Kapolres Rejang Lebong AKBP, Florentus Situngkir, S.IK.MH., melalui Humas menjelaskan, personel disiagakan sejak sebelum ibadah dimulai, selama prosesi berlangsung, hingga jemaat pulang ke rumah masing-masing. “Pengamanan dilakukan secara menyeluruh. Kami ingin hadir nyata di tengah masyarakat sebagai penjaga Kamtibmas,” ujar Humas Polres Rejang Lebong.

Polisi juga melakukan patroli mobile di sekitar gereja, pengaturan lalu lintas, hingga pemeriksaan area parkir untuk mencegah potensi gangguan. Koordinasi dengan pengurus gereja dan panitia ibadah sudah dilakukan jauh hari sebelumnya agar pengamanan berjalan sinkron.

Bagi umat, kehadiran polisi berseragam di depan gereja memberi rasa tenang. Ibadah yang jatuh pada hari libur nasional ini memang berpotensi menarik perhatian massa.

“Ini bentuk pelayanan Polri. Kami tidak ingin ada celah sedikit pun untuk gangguan Kamtibmas. Masyarakat berhak beribadah dengan aman,” tegas Humas.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Rejang Lebong. Selama ini, Rejang Lebong dikenal sebagai daerah dengan tingkat toleransi yang terjaga baik.Polres Rejang Lebong juga mengaktifkan layanan Call Center 110 yang bisa diakses masyarakat 24 jam tanpa pulsa.

“Kalau ada hal mencurigakan, segera laporkan. Respons cepat kami jadi kunci menjaga situasi tetap kondusif,” imbau Humas.

Pengamanan ibadah Kenaikan Isa Almasih ini menjadi cerminan komitmen Polres Rejang Lebong dalam menjaga toleransi, kerukunan, dan kebebasan beragama. Kehadiran 60 personel bukan hanya simbol, tapi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warganya.Dengan pengamanan ketat dan koordinasi yang solid, diharapkan seluruh rangkaian ibadah di Rejang Lebong berjalan lancar, aman, dan khidmat. (4M)

Poin-Poin Penting Aturan Pemotongan Gaji (PP No. 36 Tahun 2021):

0

Gunungsitoli–warta.in.
merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak boleh memotong gaji secara sepihak kecuali untuk denda, ganti rugi, uang muka, sewa fasilitas, atau utang yang diatur dalam kontrak. Maksimal potongan adalah (50\%)ungkap Yusman Dawolo saat memberi informasi pada media warta.in Kamis 14/05-2026
YD paparkan Dasar Pemotongan: Pemotongan harus diatur jelas dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Alasan Pemotongan: Denda, Ganti Rugi, Uang Muka (Kasbon): Harus ada dalam kontrak/peraturan.Sewa Rumah/Barang Perusahaan & Utang: Harus ada kesepakatan tertulis,Kelebihan Pembayaran Upah: Dapat dilakukan tanpa persetujuan pekerja.kemungkinan Potongan: Penurunan omset perusahaan bukan alasan legal untuk memotong gaji karyawan.Batas Maksimal: Total pemotongan dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50\% dari total upah yang seharusnya diterima.Bukti Pembayaran: Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang memuat rincian pemotongan.
Sanksi bagi Perusahaan:
Jika perusahaan memotong gaji di luar ketentuan di atas, pekerja dapat melaporkan tindakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau menuntut sesuai prosedur perselisihan hubungan industrial.
didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang aktif per Mei 2026. Disarankan untuk selalu memeriksa kembali Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan Anda.
Yusman Dawolo harapkan agar di kembalikan hak pekerjaan tersebut dan diminta kepada pemerintah terkait,agar segera di tindak tegas hal teesebut di karenakanan pekerja tersebut sangat butuh untuk kebutuhah kelaurga anak dan istri mereka.

S.Halawa

Sejumlah Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati, Bro Deddy: ada Beberapa Prioritas Ditindaklanjuti

0

‎TORAJA UTARA – Sejumlah rekomendasi DPRD Toraja Utara terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, direspon positif oleh Frederick Viktor Palimbong, Kamis (14/5/2026)

Selaku Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong yang akrab disapa Bro Deddy saat dikonfirmasi usai mengikuti Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, menyebutkan bahwa bahwa dari sekian rekomendasi tersebut ada yang memang harus ditindaklanjuti dan ada yang sudah.

“Ada yang memang harus kita tindaklanjuti, ada yang sebenarnya sudah. Kan ini pertanggungjawaban Pemda tahun 2025 dan ada yang sudah kita koreksi,” ungkap Frederick Viktor Palimbong, pada hari Selasa 12/5/2026) sore, usai mengikuti Paripurna.

Sementara sejumlah rekomendasi yang akan ditindaklanjuti kata Bupati Frederick Viktor Palimbong, salah satunya terkait management Multi Talenta yang akan segera launching serta akses jalan yang akan diprioritaskan.

“Ada beberapa yang akan ditindaklanjuti seperti management Multi Talenta akan segera launching, beberapa akses jalan akan diprioritaskan dan termasuk pengoperasian RS Pongtiku,” sebut Frederick Viktor Palimbong.

Polri Peduli, Polsek Rindingallo Torut Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran

0

TORAJA UTARA -Sebagai bentuk nyata empati dan kepedulian Polri terhadap Masyarakat yang tertimpa musibah, Polsek Rindingallo bersama Bhayangkari Cabang Toraja Utara melaksanakan aksi kemanusiaan di Kecamatan Baruppu, Kamis (14/5/2026).

Aksi kemanusiaan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (13/05/2026), dengan mengunjungi langsung dan menyerahkan bantuan kepada korban bencana.

Mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, Kapolsek Rindingallo AKP Yosep Randanan, turun langsung menyerahkan bantuan sosial kepada para korban kebakaran yang menghanguskan permukiman adat.

Kehadiran jajaran Polsek Rindingallo bersama para Bhayangkari di lokasi pengungsian disambut haru oleh warga.

Di kesempatannya saat mengunjungi korban, AKP Yosep Randanan menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari Kapolres Toraja Utara sebagai bentuk dukungan moril maupun materil bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Kami turut prihatin sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Baruppu. Bantuan sosial ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban para korban pasca-insiden kebakaran tersebut,” ujar AKP Yosep Randanan.

Musibah kebakaran hebat ini sebelumnya terjadi pada Senin dini hari, 04 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Mengingat sebagian besar bangunan berbahan kayu dan terjadi saat warga terlelap, api dengan cepat melahap kompleks permukiman tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian yang dialami warga sangat signifikan, mencakup bangunan adat dan rumah tempat tinggal seperti 5 Tongkonan (Rumah Adat Toraja), 4 Alang (Lumbung) dan 3 Rumah Panggung ludes terbakar dalam kejadian tersebut.

Seluruh bangunan tersebut dilaporkan ludes terbakar. Hingga saat ini, para korban masih membutuhkan uluran tangan untuk memulihkan kondisi ekonomi dan tempat tinggal mereka.

Selain memberikan bantuan sembako dan kebutuhan pokok, personel Polsek Rindingallo juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan para korban guna memberikan penguatan psikologis. Aksi ini menegaskan peran Polri yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang hadir di tengah kesulitan Masyarakat.

Polsek Ngimbang Gelar Pelaksanaan Pendampingan Kegiatan Mobil VCT Oleh Pukesmas Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Pelaksanaan Pendampingan Kegiatan Mobil VCT Oleh Pukesmas Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Personil Polsek Ngimbang Polres Lamongan bersama personil Anggota Koramil 0812/06 dan Sat Pol PP Ngimbang Melaksanakan pendampingan kegiatan oleh Pukesmas Ngimbang, Rabu (13/05/2026) pukul 10.30 Wib

Berdasarkan Surat dari Kepala Puskesmas Ngimbang, nomor : 400.7.8/087/413.102.5.21/2026, tanggal 11 Mei 2026 perihal pemberitahuan dan permohonan bantuan tim kegiatan mobil VCT Pukesmas Ngimbang

Dengan Sasaran Warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Raya Babat-Jombang turut tanah Desa Lamongrejo, Desa Munungrejo dan Desa Girik.

Kegiatan di pimpin oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, bersama personil Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi,
Brigpol Elbiyun dari Koramil Ngimbang
Serka Widoyo,
Puskesmas Ngimbang 3 personil, Sat Pol PP Ngimbang 2 personil

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, yang di wakili Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, memberikan keterangan saat di konfirmasi Awak Media, bahwa Personil Polsek Ngimbang bersama anggota Koramil Ngimbang 0812/06 dan Sat Pol PP Kec. Ngimbang melaksanakan pendampingan kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas Ngimbang, melaksanakan kegiatan mobil VCT, pengecekan kesehatan keliling. Terangnya

Kegiatan di laksanakan secara acak yang bertujuan untuk pencegahan dan deteksi dini terhadap penyakit menular.

Dari hasil pelaksanaan mobil VCT memperoleh sampel sebanyak 15 orang dan
kegiatan selesai pukul 12.30 WIB, selama kegiatan berjalan kondusif terkendal

Pewarta: roy

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme di Siang Hari

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme di Siang Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas Secara dialogis guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu siang (13/05/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Harkamtibmas ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Brigadir Elbiyun dengan sasaran Patroli jalan poros Babat – jombang, Gudang Sampoerna, Pabrik Rokok R3 Ngimbang dan masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Harkamtibmas ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Rabu (13/05/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 22.00 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Brigadir Elbiyun untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan Poros Jombang – Babat, SPBU Ngimbang, Bank BRI Ngimbang dan Warkop Ngimbang

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Iptu IWayan Sumantra, S.H, juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Klumprit tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)