Beranda blog

Kadiman Pakpahan si Mr Dreamer, OTONOMI DAERAH AJANG LAHIRNYA RAJA-RAJA KECIL?

0

Samosir, warta.in – Era reformasi, pasca pergantian rezim, semakin mengemuka agar terbentuknya otonomi daerah, tentu ini salah satu cara untuk membendung usulan agar NKRI menjadi negara federal. Dalam perjalanannya, otonomi daerah tidak seindah yang dibayangkan para penggagasnya, dimana masing-masing daerah mampu memacu berbagai kemajuan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Disana sini terjadi berbagai penyimpangan, mulai dari pesta demokrasi yang lebih mengedepankan modal finansial dari pada modal sosial sampai aktualisasi berbagai program unggulan yang dijanjikan dengan berapi-api waktu masa sosialisasi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakatnya. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana sebagian besar daerah diterpa stunting dan malnutrisi, pada hal ada impian besar agar tahun 2045, seratus tahun Indonesia merdeka, menjadi Indonesia emas. Ada target pafa tahun 2024 agar stunting turun menjadi 14 persen, nyatanya jauh dari harapan.

Kemungkinan akan terjadi hal yang sangat buruk, dimana emasnya tinggal dalam impian, faktanya cemas dan lemas dimana-mana. Sekedar perkiraan, pada saat yang bersamaan ada sekitar 30 persen angkatan kerja yang hanya siap menjadi “tukang sapu”, tentu kita berharap tidak demikian, namun harus realistis juga menyikapi bagaimana nasib anak-anak korban stunting selama ini. Pada saat booming stunting, pemerintah tancap gas dengan menggelontorkan puluhan triliun, namun sama dan sebangun dengan program darurat lainnya, dimana anggaran tersebut tidak lebih dari setengahnya habis “ditengah jalan”.

Otonomi daerah harus dibarengi dengan swadaya dan partisipasi aktif masyarakat guna mencegah timbulnya penyimpangan kekuasaan, seperti fenomena lahirnya “raja-raja kecil” di daerah. Perlu ada penguatan pengawasan publik aecara konsisten dan berkesinambungan  di tingkat pedesaan.

Berikut adalah poin-poin penting pemikiran dan ide dalam implementasi otonomi daerah:

• Pentingnya pengawasan masyarakat, dalam sistem otonomi daerah, partisipasi masyarakat, khususnya penduduk lokal yang lebih mampu, harus diprioritaskan untuk mengontrol jalannya pembangunan. Pengawasan dari masyarakat selama ini masih lemah, sehingga rawan terjadi penyimpangan perencanaan program dan penggunaan anggaran.
• Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya mengandalkan aspek anggaran atau kewenangan politik semata. Tanpa diimbangi oleh kualitas pendidikan, etos kerja, dan kecakapan mental masyarakatnya, keleluasaan kekuasaan otonomi rawan disalahgunakan atau menciptakan kesenjangan.
• Kemandirian yang tetap berorientasi nasional, dalam konteks kepemimpinan dan pembangunan daerah, kemandirian daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak boleh melampaui batas hingga memicu arogansi sektoral atau bertindak seperti “negara di dalam negara”.

Secara garis besar,  fenomena “raja-raja kecil”  dapat diatasi dengan memperkuat benteng pengawasan publik (kontrol sosial), membangun manusia unggul sejak dini (pola hidup dan orientasi cita-cita yang tinggi) diatas harkat dan martabatnya  serta meningkatkan kualitas berpikir/ketrampilan SDM di daerah itu sendiri agar kekuasaan otonomi dapat dialokasikan tepat sasaran dan terbangunnya kemandirian (Penulis : Kadiman Pakpahan si Mr Dreamer)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Kapolsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Kapolsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. P, dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di pimpin langsung Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, bersama Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, dan personil Polsek Ngimbang Aiptu Deny S, Aipda Zaeni, Aipda Erwan. S, dan Briptu Romani Andika

Sasaran di 2 Titik rawan kemacetan yaitu perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Kamis (15/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan “Bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat”.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Ngasemlemahbang

0

Demi Sukseskan Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Rabu (14/10/2026), pukul 09.00 wib

Personil Polsek Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Ngademlemahbang Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Ngimbang Aiptu Denny, S.H dan Aipda Zaeni

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik Suwanto seluas 0.500 meter persegi yang berada di Dukuh Mabang RT 04. Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan sangat sempurna dengan tinggi rata-rata baru mencapai sekitar 150 sentimeter, daun berwarna hijau segar usia tanam sekitar 70 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukup karena menggunakan Pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Sisir Beberapa Tempat Di Daerah Rawan Kriminal Pada Malam Hari

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Sisir Beberapa Tempat Di Daerah Rawan Kriminal Pada Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (14/10 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Denny, S.H dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

*Dokumen Sahrawi Dipersoalkan di Spanyol, Jangan Biarkan Pengungsi Tindouf Menjadi Korban Baru*

0

*Dokumen Sahrawi Dipersoalkan di Spanyol, Jangan Biarkan Pengungsi Tindouf Menjadi Korban Baru*

Ibiza, Spanyol – Persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen yang digunakan oleh sejumlah warga Sahrawi di Spanyol kembali membuka perhatian terhadap persoalan yang jauh lebih besar: nasib panjang para pengungsi Sahrawi yang selama puluhan tahun hidup dalam kondisi sulit di kamp-kamp pengungsian Tindouf, Aljazair. Di tengah proses verifikasi administrasi oleh otoritas Spanyol, penting agar penegakan hukum tetap berjalan tegas, tetapi juga manusiawi dan tidak menjadikan masyarakat pengungsi sebagai korban baru dari persoalan yang mereka sendiri mungkin tidak ciptakan.

Dokumen resmi Kepolisian Nasional Spanyol melalui Unit Pemberantasan Jaringan Imigrasi dan Pemalsuan Dokumen (UCRIF) di Ibiza, tertanggal 1 Oktober 2026, menyebut bahwa pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai sejumlah orang, sebagian besar berasal dari Republik Demokratik Arab Sahrawi (RASD), yang diduga menyerahkan dokumen mengenai hubungan atau garis keturunan ayah kepada berbagai organisasi dan perusahaan. Dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan status sebagai orang tua dari seorang anak di bawah umur, antara lain dalam rangka mengajukan manfaat terkait kelahiran dan perawatan anak.

UCRIF menyatakan bahwa pemeriksaan awal menemukan unsur-unsur yang membuat keaslian dan validitas dokumen tersebut perlu diverifikasi. Karena itu, kepolisian meminta hotel-hotel di Ibiza dan Formentera menyerahkan salinan dokumen yang pernah digunakan untuk membuktikan hubungan paternal tersebut, serta memberi tahu apakah dokumen aslinya masih berada dalam penguasaan mereka.

Surat tersebut penting, tetapi juga perlu dibaca secara hati-hati. Surat itu merupakan permintaan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi, bukan putusan bahwa seluruh dokumen tersebut palsu atau bahwa semua orang Sahrawi yang menggunakannya telah melakukan tindak pidana. Perbedaan antara “dokumen yang perlu diverifikasi” dan “dokumen yang telah terbukti palsu” sangat penting dalam negara hukum.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif di tengah perdebatan mengenai kemungkinan pemberian kewarganegaraan Spanyol kepada warga Sahrawi dan keturunan mereka yang lahir di Sahara ketika wilayah tersebut berada di bawah administrasi Spanyol. Dalam situasi seperti itu, dokumen mengenai identitas, kelahiran, hubungan keluarga, dan garis keturunan tentu memiliki arti yang sangat besar.

Namun, masyarakat internasional juga harus memahami kondisi historis yang melatarbelakangi persoalan dokumentasi tersebut. Kehidupan para pengungsi di Tindouf bukanlah persoalan administratif semata. Selama bertahun-tahun, mereka hidup jauh dari tanah asal, menghadapi keterbatasan ekonomi dan berbagai ketidakpastian mengenai masa depan. Dalam kondisi seperti itu, sistem pencatatan sipil, dokumen keluarga, dan administrasi kependudukan tentu menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masyarakat yang hidup dalam sistem negara dengan administrasi yang stabil selama beberapa generasi.

International human rights activist Wilson Lalengke, yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan kemanusiaan masyarakat pengungsi Sahrawi di Tindouf, memandang bahwa kasus semacam ini harus ditangani dengan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap manusia yang berada dalam kondisi rentan.

Menurut Wilson, jika benar ditemukan dokumen palsu, pihak yang memproduksi, mengatur, atau secara sadar memperdagangkannya harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi masyarakat pengungsi yang mungkin menggunakan dokumen tanpa mengetahui persoalan di balik penerbitannya tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pelaku.

“Jangan sampai orang-orang yang sudah puluhan tahun hidup sebagai pengungsi justru menjadi korban kedua dari persoalan dokumentasi. Jika ada pemalsuan, telusuri siapa pembuatnya, siapa yang mengedarkannya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang secara sadar menggunakannya. Jangan berhenti pada orang yang paling lemah,” terang Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf John Rawls mengenai keadilan sebagai fairness. Keadilan tidak cukup hanya dengan menerapkan aturan yang sama secara formal; masyarakat juga perlu memperhatikan posisi mereka yang berada dalam keadaan paling rentan. Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan kondisi historis dan sosial para pengungsi.

Pemikiran Hannah Arendt mengenai hak untuk memiliki “hak untuk mempunyai hak” juga relevan. Arendt menunjukkan bagaimana seseorang yang kehilangan keanggotaan politik dan perlindungan kewarganegaraan dapat menjadi sangat rentan terhadap ketidakadilan. Para pengungsi, karena keterbatasan status politik dan administratif, menghadapi persoalan yang tidak dialami oleh warga negara yang memiliki dokumen kependudukan lengkap dan sistem perlindungan negara yang mapan.

Di sisi lain, prinsip Immanuel Kant mengenai martabat manusia mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan administratif atau politik. Pemeriksaan hukum harus tetap memandang setiap individu sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak untuk diperlakukan secara adil.

Kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur yang berafiliasi dengan Polisario Front atau perwakilannya dalam pembuatan, penyebaran, maupun penggunaan dokumen palsu, juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sejauh informasi yang tersedia dalam surat UCRIF, tidak terdapat kesimpulan bahwa jaringan semacam itu telah terbukti ada atau terlibat. Karena itu, kemungkinan tersebut harus diperlakukan sebagai salah satu arah penyelidikan, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Yang paling penting adalah agar penyelidikan berjalan sampai ke sumber persoalan. Jika ada pemalsuan, siapa pembuatnya? Bagaimana dokumen tersebut diterbitkan? Siapa yang mendistribusikannya? Siapa yang memperoleh keuntungan? Dan apakah orang-orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengetahui bahwa dokumen itu bermasalah? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar menemukan siapa yang terakhir menggunakan sebuah dokumen.

Pada akhirnya, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk mencari solusi yang manusiawi, adil, dan permanen bagi masyarakat Sahrawi, bukan memperpanjang penderitaan mereka. Penegakan hukum terhadap pemalsuan dokumen harus dilakukan jika memang terbukti terjadi, tetapi pada saat yang sama masyarakat internasional perlu terus mencari jalan keluar atas akar persoalan pengungsian yang telah berlangsung terlalu lama.

Bagi Wilson Lalengke, perjuangan membela hak-hak manusia tidak boleh berhenti pada batas negara atau persoalan politik. Para pengungsi Tindouf membutuhkan masa depan yang lebih baik, kepastian mengenai identitas dan hak mereka, serta solusi yang bermartabat. Mereka tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Keadilan yang sesungguhnya bukan hanya menemukan siapa yang salah. Keadilan juga berarti memastikan bahwa mereka yang paling rentan tidak dikorbankan demi menutup kegagalan sistem yang lebih besar. (PERSISMA/Red)

Babinsa Koramil 0201-06/MS Dampingi Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V Lalang

0

Warta.in Medan – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Medan Sunggal terus digencarkan. Babinsa Koramil 0201-06/Medan Sunggal bersama aparat gabungan melaksanakan pendampingan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan pemakaian narkoba.

Penggerebekan dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Pukul 15.30 WIB di Jl. Klambir V Gg. Pantai dan Gg. Tower, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kegiatan gabungan ini dihadiri oleh Panit Narkoba Polrestabes Medan Ipda B. Gultom beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Wanter Simanungkalit beserta anggota, Babinsa Koramil 0201-06/MS Sertu A. Syahputra dan Serda Ermadi Bahar, Propam Polrestabes Medan, Sat Samapta Polrestabes Medan, serta 4 orang personel Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembersihan lokasi yang selama ini diresahkan warga karena dijadikan tempat transaksi narkoba. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan persuasif kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan barang bukti. Kegiatan selesai pada pukul 16.42 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Danramil 0201-06/MS Kapten Arm Y. Darma Putra menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah setempat untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (RN)

*DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

0

*KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: *DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

Tanggal Terbit: Rabu, 14 Oktober 2026

*PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

0

*KISRUH PEMBANGUNAN KDMP MUKOMUKO: DANDIM JELASKAN MEKANISME PEMBAYARAN, SERTAKAN NAMA REKANAN YANG DIDUGA BERMASALAH*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Edisi berita hari ini, dikutip dari pemberitaan media terpercaya yang terbit pada tanggal yang sama, menyajikan penjelasan lengkap dan klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 0428/Mukomuko terkait dinamika pembayaran dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko, yang belakangan ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.

Enam Belas Pihak Sampaikan Pengaduan ke Polisi Militer

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika sebanyak 16 mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam penyediaan material maupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan KDMP mendatangi Subdenpom/Polisi Militer Denpom XXI/1 Bengkulu Radin Inten untuk menyampaikan pengaduan resmi. Kedatangan mereka didampingi oleh kuasa hukum, Riko Putra, S.H., M.H.

Para pengadu terdiri dari penyedia material bangunan, kepala tukang, pemilik toko bangunan, hingga kontraktor lokal yang berasal dari wilayah Kecamatan Ipuh, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengklaim adanya tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan, dengan total nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Mereka memohon agar hak-hak pembayaran atas pekerjaan dan material yang telah disediakan dapat segera dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dandim: Pembayaran Dilakukan kepada Pelaksana Teknis, Bukan Langsung ke Pihak Ketiga

Menanggapi pengaduan tersebut, Komandan Kodim 0428/Mukomuko, Letnan Kolonel Infanteri Yokki Firmansyah, membenarkan bahwa namanya turut disebutkan dalam laporan yang disampaikan, dan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Namun, ia menegaskan dengan tegas batasan hubungan kerja dan mekanisme pembayaran yang berlaku dalam pelaksanaan proyek ini.

“Perlu dipahami dengan jelas: 16 orang yang menyampaikan pengaduan tersebut bukan merupakan mitra kerja yang berhubungan langsung dengan Kodim 0428/Mukomuko. Dalam pekerjaan pembangunan KDMP ini, pihak kami menunjuk satu pelaksana teknis lapangan, yaitu saudara Jevie Mintini Sizar. Adapun 16 pihak yang mengaku belum menerima pembayaran tersebut adalah mitra di bawah pelaksana teknis, yang bekerja secara langsung dengan saudara Jevie,” tegas Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menjelaskan bahwa dana pembangunan telah disalurkan kepada pihak yang menjadi mitra langsung Kodim, yaitu pelaksana teknis lapangan. Bukti penyaluran dana pun dinyatakan tersedia dan tercatat secara administrasi dengan sah.

“Dana pembangunan telah kami salurkan sepenuhnya kepada pelaksana teknis di lapangan, dan kami memiliki bukti transfer yang sah atas penyaluran tersebut. Oleh karena itu, apabila memang masih ada hak pembayaran yang belum diterima oleh pihak-pihak di lapangan, hal itu seharusnya ditanyakan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada saudara Jevie selaku pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” jelasnya dengan nada yang tegas namun tetap santun.

Mekanisme Pembayaran Berjenjang — Sesuai Tata Kelola Pemerintah

Dandim juga mempertegas bahwa pembayaran dalam proyek pemerintah tidak dilakukan secara serampangan atau sekadar atas dasar permintaan semata. Terdapat tata cara dan tahapan yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kodim 0428/Mukomuko ditunjuk sebagai penanggung jawab pembangunan fisik KDMP di wilayah ini. Pembayaran kepada pelaksana teknis dilakukan secara bertahap atau berjenjang, setelah melalui verifikasi kemajuan fisik pekerjaan, pemeriksaan kualitas hasil, serta kelengkapan dokumen administrasi. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana,” ujar Letkol Yokki.

Ia juga menyayangkan adanya narasi yang beredar di media sosial maupun beberapa pemberitaan online yang menyebutkan seolah-olah Dandim menunggak pembayaran atau bahkan narasi yang menyebut “Dandim merusak program Presiden”. Informasi tersebut dikategorikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

“Berita yang beredar dengan judul dan narasi provokatif seperti itu tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Informasi itu belum utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada tunggakan dari pihak Kodim kepada pelaksana teknis yang menjadi mitra langsung kami,” tegasnya.

Pendekatan Kekeluargaan Telah Dilakukan Secara Berkelanjutan

Pihak Kodim menyatakan tidak berdiam diri menunggu persoalan membesar. Berbagai langkah pendekatan damai telah dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Komunikasi telah dilakukan baik melalui sambungan telepon maupun pertemuan tatap muka langsung di beberapa titik. Bahkan pada tanggal 30 September 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama puluhan pemasok material dan beberapa Kepala Desa di Makodim 0428/Mukomuko, guna menyamakan persepsi dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak,” paparnya.

Jevie Mintini Sizar Disebut Sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, Dandim secara terbuka menyebut nama pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya sengketa pembayaran di tingkat lapangan.

“Permasalahan ini muncul karena ketidakberesan yang diduga dilakukan oleh rekanan pelaksana teknis lapangan. Nama beliau adalah Jevie Mintini Sizar. Kepada beliau inilah pihak-pihak yang belum menerima pembayaran seharusnya menyampaikan penagihan, karena dialah pihak yang bekerja langsung dengan mereka,” ujar Dandim.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Jevie Mintini Sizar belum berhasil. Nomor telepon yang dapat dihubungi dikatakan tidak aktif, dan keberadaannya sementara ini belum dapat dipastikan. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-lebarnya apabila pihak yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan maupun klarifikasi.

Jalur Hukum Dipersilakan Secara Terbuka

Dandim menegaskan, apabila pendekatan kekeluargaan belum membuahkan hasil, para pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah dan terbuka untuk ditempuh.

“Kami tidak menutup kemungkinan dan justru mempersilakan jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum yang sah. Silakan sampaikan laporan kepada pihak Polres Mukomuko maupun Polda Bengkulu, agar persoalan ini ditelusuri secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan tidak memihak pihak mana pun,” ujarnya. (Tim/Red)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Penyebutan nama pihak tertentu belum menempatkan pihak tersebut dalam status bersalah; hal itu merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses yang sah dan berwenang. Pihak Jevie Mintini Sizar tetap berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas hal-hal yang disampaikan dalam berita ini. Hak jawab adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan ruang penyampaiannya tetap terbuka seluas-lebarnya.

Tanggal Terbit: Rabu, 14 Oktober 2026

*TOKOH MASYARAKAT DESA PONDOK BATU APRESIASI KODIM 0428/MUKOMUKO DALAM PEMBANGUNAN KDMP*

0

*TOKOH MASYARAKAT DESA PONDOK BATU APRESIASI KODIM 0428/MUKOMUKO DALAM PEMBANGUNAN KDMP: PERMASALAHAN TIMBUL AKIBAT ULAH PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB*

Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026 — Pemberitaan yang berkembang belakangan ini terkait pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko terus mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Edi S, seorang tokoh masyarakat dari Desa Pondok Batu, menyampaikan pernyataan resmi dan sikap terbukanya guna meluruskan pemahaman publik, sekaligus memberikan apresiasi yang mendalam terhadap peran Kodim 0428/Mukomuko dalam menjalankan program strategis tersebut.

Pentingnya Meluruskan Persepsi Publik

Edi S menyampaikan bahwa kehadirannya menyampaikan pernyataan ini didasari keprihatinan terhadap pemberitaan yang beredar sebelumnya. Ia menilai sejumlah informasi yang tersebar di tengah masyarakat cenderung menyudutkan Kodim 0428/Mukomuko secara tidak proporsional, sehingga berisiko menimbulkan kesalahpahaman yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program yang sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan rakyat luas.

“Saya menyampaikan ini atas nama kepentingan kebenaran dan kebersamaan kita semua. Ada hal-hal dalam pemberitaan sebelumnya yang terkesan seolah-olah menempatkan Kodim dalam posisi yang kurang tepat, padahal kenyataan yang kami lihat langsung di lapangan sangat berbeda,” ungkap Edi S.

Apresiasi Penuh Kepada Kodim 0428/Mukomuko

Secara tegas dan terbuka, Edi S menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kodim 0428/Mukomuko atas dedikasi dan keseriusan yang telah ditunjukkan dalam mendorong terwujudnya pembangunan KDMP di wilayah Kabupaten Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Kodim 0428 Kabupaten Mukomuko yang telah bersusah payah, mencurahkan tenaga dan pikiran, serta menunjukkan antusiasme yang luar biasa untuk membangun KDMP di daerah kami. Kodim hadir dengan semangat yang nyata dalam pembangunan ini, bukan sekadar simbolis,” ujar Edi S.

Menurutnya, komitmen dan ketulusan yang ditunjukkan oleh pihak Kodim dalam memfasilitasi pelaksanaan program strategis ini patut mendapat dukungan dan penghargaan dari seluruh lapisan masyarakat, bukan justru dipertanyakan tanpa dasar yang jelas.

“Kami masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan apresiasi sepenuhnya kepada Kodim 0428 yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pemberitaan yang beredar sebelumnya yang mengaitkan persoalan yang terjadi langsung kepada pihak Kodim, itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta yang utuh,” tegasnya dengan nada yang mantap.

Akar Persoalan: Pihak Ketiga yang Dipercaya Tidak Menjalankan Amanah

Edi S menjelaskan dengan gamblang apa yang menjadi inti persoalan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa ketidakberesan yang dialami dalam proses pelaksanaan pembangunan ini bukanlah berasal dari pihak Kodim, melainkan dari pihak ketiga yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan namun tidak menjalankannya sebagaimana mestinya.

“Terkait pembangunan KDMP di Kabupaten Mukomuko, yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, permasalahan utamanya adalah adanya pihak ketiga yang diberi kepercayaan namun tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kodim sudah bekerja dengan baik, memantau, dan mendorong proses ini berjalan. Namun pihak yang dipercaya untuk bekerja langsung di lapangan ternyata tidak menjalankan amanah sebagaimana yang disepakati,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakberesan ini justru berdampak pada citra program maupun pihak yang telah berupaya keras mewujudkannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk membedakan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab dan menjalankan tugas dengan baik, serta siapa yang justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Harapan: Tetap Dukung Program, Jaga Sinergi Masyarakat dan TNI

Di akhir pernyataannya, Edi S menyampaikan harapan yang mendalam kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang dapat melemahkan semangat kebersamaan. Program Koperasi Desa Merah Putih, ujarnya, adalah program strategis yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa, sehingga keberhasilannya sangat penting bagi kesejahteraan kita bersama.

“Harapan saya, mari kita tidak salah persepsi. Jangan karena ulah satu pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu kita meragukan program yang baik dan pihak yang telah bekerja keras mewujudkannya. Mari kita tetap mendukung program KDMP ini, karena pada akhirnya manfaatnya akan kembali kepada kita semua, masyarakat Kabupaten Mukomuko. Semoga sinergi yang telah terjalin erat antara masyarakat dan TNI, khususnya Kodim 0428/Mukomuko, senantiasa terjaga dan semakin diperkuat untuk kemajuan daerah kita tercinta,” pungkas Edi S. (HD)

 
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Pondok Batu, Edi S, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik guna menyajikan berbagai perspektif yang berkembang di tengah masyarakat. Pembaca diharapkan memperoleh informasi secara menyeluruh dengan merujuk pada berbagai sumber berita terkait. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.

(Tim Redaksi — 14 Oktober 2026)

GRIYA DAMAR PANULUH JALIN KERJA SAMA MELALUI PENANDATANGANAN MOU DENGAN PEMBINA KEROHANIAN ADAM JAENUDIN

0

Jawa Timur, Rabu, 14 Oktober 2026 — Dalam upaya memperkuat pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Yayasan Rehabilitasi Narkoba menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pembina Kerohanian, Adam Jaenudin, pada hari ini.

Dalam kerja sama tersebut, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Griya Damar Panuluh diwakili oleh Ketua DPD Jawa Timur, Muhammad Taufiq, S.H., CLA., sedangkan pihak pembina kerohanian diwakili oleh Adam Jaenudin.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendukung proses pemulihan bagi para penerima manfaat rehabilitasi narkoba, khususnya melalui pendekatan pembinaan kerohanian yang diharapkan dapat berjalan selaras dengan program rehabilitasi.

Melalui kerja sama ini, pembinaan kerohanian diharapkan mampu memberikan dukungan moral dan spiritual, menumbuhkan kesadaran diri, membangun kembali kepercayaan diri, serta memperkuat tekad para penerima manfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan produktif tanpa narkoba.

Ketua DPD Griya Damar Panuluh Jawa Timur, Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan rehabilitasi. Menurutnya, pemulihan tidak hanya membutuhkan pendampingan secara fisik dan sosial, tetapi juga perhatian terhadap aspek mental, moral, dan spiritual.

Sementara itu, keterlibatan Pembina Kerohanian Adam Jaenudin diharapkan dapat memberikan pendampingan spiritual yang positif, humanis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan program rehabilitasi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang berkesinambungan antara lembaga rehabilitasi dan pembinaan kerohanian, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membantu para penerima manfaat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Bersama, kita pulihkan harapan, bangun masa depan, dan wujudkan kehidupan yang lebih baik tanpa narkoba.