Beranda blog

Mabes TNI Sosialisasi Karhutla di Kapuas Hulu, Hak Masyarakat Adat Ikut Disorot  

0

Kapuas Hulu – WartaIN – Tim Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) turun langsung ke Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga diminta menunda aktivitas pembakaran lahan karena kondisi kemarau dan kekeringan masih berlangsung.

Sosialisasi digelar pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin Letkol Beny dan dihadiri warga serta perangkat Desa Pala Kota, termasuk Kepala Desa Pala Kota Aki.

Letkol Beny mengatakan penugasan tim Mabes TNI merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat.

“Kami ditugaskan langsung oleh Presiden melalui Panglima TNI untuk turun ke lapangan. Kami tetap menghargai adat istiadat membuka lahan dengan cara dibakar dengan batas-batas tertentu. Itu merupakan bagian dari budaya masyarakat,” kata Letkol Beny.

Namun, dia meminta masyarakat untuk sementara tidak melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, kondisi kemarau panjang membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

“Pada saat ini kami juga memohon agar jangan dulu melakukan pembakaran lahan. Karena kemarau tahun ini sangat panjang. Sekali api menyambar, bisa meluas dan sulit untuk dipadamkan,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, tim Mabes TNI turut menyampaikan Surat Imbauan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026. Salah satu poin imbauan tersebut meminta masyarakat menunda pembakaran lahan selama masa bencana asap dan kekeringan ekstrem.

Imbauan itu juga mencakup larangan membuang puntung rokok dalam kondisi menyala, membakar sampah di ruang terbuka, serta melakukan pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

Selain pencegahan, MADN juga mendorong upaya yang melibatkan masyarakat melalui ritual adat untuk memohon hujan dan doa bersama. Pengawasan terhadap potensi karhutla juga didorong melalui ronda adat yang melibatkan masyarakat bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni.

Di sisi lain, Kepala Desa Pala Kota Aki menghormati penugasan tim Mabes TNI dalam penanganan karhutla. Namun, dia mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan penanganan kebakaran tetap memperhatikan kedudukan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.

Aki merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar Aki.

Dia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan yang diucapkan pada 16 Mei 2013 tersebut, MK mengubah pemaknaan ketentuan mengenai hutan adat dalam UU Kehutanan. MK menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara.

Meski demikian, pembahasan mengenai hak masyarakat adat dan pencegahan karhutla menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan. Sosialisasi di Desa Pala Kota menekankan pentingnya mencegah api meluas di tengah kondisi kemarau, sementara keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap menjadi bagian dari kerangka konstitusional yang harus diperhatikan.

Tim Mabes TNI pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan dari ancaman kebakaran selama kondisi cuaca masih kering. Langkah pencegahan dinilai penting agar aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, ( Team ).

Proyek P-3AI Punggur Kecil Disorot, Saluran Irigasi Diduga Tak Terhubung ke Sungai Besar

0

KUBU RAYA — Pembangunan sarana irigasi melalui program P3A di Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya kondisi fisik bangunan, tetapi juga dugaan ketidakterhubungan saluran dengan aliran sungai besar yang menjadi bagian penting dari sistem tata air di kawasan tersebut.

Dari informasi yang disampaikan warga, saluran irigasi yang telah dibangun diduga tidak memiliki arah tembusan yang jelas menuju aliran sungai besar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sistem tersebut akan berfungsi sebagai sarana pengelolaan dan pengaturan air bagi lahan pertanian masyarakat.(14/9).

Secara teknis, keberadaan saluran irigasi tidak semata-mata dinilai dari bentuk fisik yang telah selesai dibangun. Kesesuaian trase, elevasi, arah aliran, titik pemasukan maupun pembuangan air, serta keterhubungannya dengan sistem tata air yang lebih luas menjadi aspek yang penting untuk diperiksa.

Jika benar saluran tersebut tidak memiliki konektivitas dengan sumber atau badan air yang menjadi bagian dari sistem irigasi, maka perlu dipastikan apakah desain dan pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan teknis pekerjaan.

Kekhawatiran masyarakat semakin mengemuka karena infrastruktur tersebut pada prinsipnya diharapkan memberikan manfaat nyata bagi petani. Jangan sampai bangunan terlihat selesai secara fisik, tetapi fungsi hidrologisnya tidak berjalan sebagaimana tujuan pembangunan.

“Kalau salurannya tidak mempunyai arah tembusan ke sungai besar, tentu harus diperiksa bagaimana fungsi dan perencanaannya. Jangan sampai bangunan selesai, tetapi air tidak bisa mengalir sebagaimana mestinya,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat meminta instansi teknis terkait tidak hanya melihat persentase penyelesaian pekerjaan atau kondisi bangunan secara kasatmata. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup kesesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, titik koordinat, elevasi serta fungsi saluran.

Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah saluran tersebut memang dirancang untuk terhubung dengan sungai besar atau terdapat sistem tata air lain yang menjadi bagian dari perencanaannya.

Apabila terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumen perencanaan, hal tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan.

Terlebih, pembangunan infrastruktur irigasi yang bersumber dari program pemerintah harus berorientasi pada manfaat dan fungsi, bukan sekadar menghasilkan bangunan secara fisik.

Masyarakat berharap pihak pengelola program, kelompok P-3AI, konsultan atau pelaksana pekerjaan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan segera melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: apakah trase saluran sudah sesuai perencanaan, apakah terdapat titik koneksi menuju sungai besar, apakah elevasi saluran memungkinkan air mengalir, serta apakah konstruksi yang dibuat mampu menjalankan fungsi irigasi sesuai tujuan program.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan perencanaan atau spesifikasi teknis, masyarakat meminta agar dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila saluran tersebut memang telah dirancang dengan sistem tata air tertentu dan tidak harus tersambung langsung ke sungai besar, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan teknis agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sorotan terhadap proyek ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan bangunan, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas pembangunan infrastruktur publik.

Setiap pekerjaan yang menggunakan program dan anggaran pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan, pelaksanaan, mutu pekerjaan, fungsi serta manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, dugaan adanya saluran yang tidak memiliki arah tembusan menuju aliran sungai besar tersebut perlu ditempatkan sebagai temuan awal yang harus diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.

Masyarakat pun meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah pembangunan P-3AI di Desa Punggur Kecil telah sesuai dengan perencanaan teknis dan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan air pertanian masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana, pengelola P3-TGAI, maupun instansi teknis terkait perlu dimintai konfirmasi mengenai desain, sumber anggaran, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, serta alasan saluran tersebut diduga tidak terhubung langsung dengan aliran sungai besar.

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

0

Warta.in JAKARTA – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 menggelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Aula Samanvaya Kanwil VIII Jakarta 1, Jumat (11/9/2026).

Mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Membangun Insan yang Amanah dan Berintegritas”, kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh insan Pegadaian untuk memperkuat nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan amanah pekerjaan.

Kegiatan dihadiri oleh Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 Dede Kurniawan bersama jajaran dan insan Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan sambutan Pemimpin Wilayah, penyerahan bantuan wakaf makam Taman Kemuliaan Abadi, santunan anak yatim, tausiyah Maulid Nabi, doa, dan ditutup oleh pembawa acara.

Dalam sambutannya, Dede Kurniawan menyampaikan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum untuk merefleksikan kembali keteladanan Rasulullah SAW, terutama dalam menjalankan amanah dengan penuh kejujuran dan integritas.

“Maulid Nabi bukan hanya tentang mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi bagaimana kita dapat mengambil keteladanan beliau dan menerapkannya dalam kehidupan. Amanah, kejujuran, kepedulian dan integritas harus menjadi bagian dari sikap kita, baik sebagai pribadi maupun sebagai insan Pegadaian,” ujar Dede Kurniawan.

Menurut Dede, nilai-nilai tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam menjalankan tugas sebagai insan Pegadaian. Setiap amanah yang diberikan, kata dia, perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semakin memperkuat semangat untuk bekerja dengan hati, menjaga kepercayaan dan terus memberikan manfaat. Apa yang kita lakukan hari ini, termasuk pemberian bantuan wakaf dan santunan, semoga menjadi bagian dari ikhtiar Pegadaian untuk terus hadir dan memberikan nilai positif bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Maulana, kegiatan juga diisi dengan penyerahan bantuan wakaf makam Taman Kemuliaan Abadi serta santunan kepada anak yatim. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan Pegadaian.

Melalui peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H ini, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 berharap nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dapat terus menjadi inspirasi bagi seluruh insan perusahaan dalam menjalankan tugas secara profesional, amanah dan berintegritas.

Dengan semangat “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW”, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 berkomitmen untuk terus memperkuat karakter insan perusahaan sekaligus menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Berikan Rasa Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Berikan Rasa Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (15/09 /2026) pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di Pimpin oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H. bersama personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, Aipda Erwan dan Brigadir Deni dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, R3 Lamongrejo dan Masyarakat Desa Durikedungjero serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, Aiptu Suhadi, Aipda Afis dan Bripka Sujito di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA/SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Rabu (16/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Secara Rutin Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Secara Rutin Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta. In – Dalam rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan, Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Rabu (16/09/2026)pukul 08.00 wib

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Suhadi, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “Bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi Polsek Ngimbang, ”

Sasaran untuk kesiap – siagaan tugas penjagaan, bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyaralat dan wilayah Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)

Gaji PPPK Toraja Utara Angkatan Tahun 2025 Akan Dibayarkan, BPKAD Menunggu SK dari BKPSDM

0

TORAJA UTARA – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Toraja Utara, angkatan tahun 2025, tetap akan segera dibayarkan, Rabu (16/9/2016).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong, pada hari Senin (14/9/2026) dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Toraja Utara.

Frederick Viktor Palimbong pada rapat paripurna DPRD menjelaskan bahwa gaji PPPK angkatan tahun 2025 akan dibayarkan namun akan dilihat dari hasil evaluasi para pimpinan OPD terhadap kinerja masing-masing.

“Soal PPPK ini kita sudah punya anggaran untuk ini. Dan saya sudah minta tolong ke setiap kepala dinas atau OPD, masukkan memang yang pantas dilanjutkan,” ucap Bupati Frederick Viktor Palimbong, pada penjelasannya di hadapan para anggota DPRD.

Bupati Frederick Viktor Palimbong juga menekankan bahwa khusus PPPK Damkar dan Kebersihan itu tidak dievaluasi lagi tapi itu 100 persen langsung otomatis semua.

Selain itu, Bupati Frederick Viktor Palimbong juga menyampaikan bahwa ada satu kecamatan yang mempekerjakan jumlah tenaga PPPK sampai 22 orang.

“Ada juga satu kecamatan yang 22 PPPK, itu mau di apain? Hanya 1 kelurahan. Kan tidak masuk akal, masa negara mau bayarkan segitunya,” sentil Bupati.

Kan gak mungkin satu kecamatan dengan satu kelurahan satu pekerjaan dikerjakan oleh 22 orang ini.

“Soal anggaran untuk PPPK ini, kita sudah siap,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Matius Sampelalong selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Toraja Utara, saat ditemui di luar ruang rapat paripurna.

Matius Sampelalong menyebutkan bahwa BPKAD sudah siap membayarkan gaji tersebut berdasarkan SK yang terbit.

“Kami sudah siap bayarkan, uangnya sudah ada. Tapi kami menunggu SK PPPK karena akan dibayarkan sesuai SK yang diterbitkan oleh BKPSDM,” kata Matius Sampelalong.

Menyambung jawaban Kepala BPKAD tersebut saat ditanyakan terkait dirapel atau tidak, Matius Sampelalong kembali mengatakan bahwa akan dirapel.

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — M

0

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — MASYARAKAT GERAM TUNTUT TINDAK TEGAS!*

“Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Gangguan Tak Kunjung Usai. Kades: Pilih Jadi Pemimpin Atau Kelola Usaha! Kadus Malah Bilang: Saya yang Urus, Tak Perlu Libatkan Kades dan Camat!”

 

PENARIK, MUKOMUKO — 15 SEPTEMBER 2026. Keresahan, ketidaktenangan, serta hilangnya kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini terus berulang dan berlangsung tanpa henti. Sungguh sangat memprihatinkan dan memilukan hati masyarakat, ketika wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, tenteram, dan damai justru berubah menjadi sumber kegelisahan yang tak kunjung usai. Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidakamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Bahkan, terungkap dugaan bahwa oknum Kepala Dusun tersebut ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang meresahkan itu sendiri.

Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa, yang dituntut untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat. Beliau seharusnya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di wilayahnya — bukan justru menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan dengan sengaja memberikan ruang serta kesempatan bagi pihak pelaku usaha untuk berbuat di lingkungan yang semestinya beliau jaga. Setiap kegaduhan yang terjadi, setiap pelanggaran yang dibiarkan, sesungguhnya terjadi karena ada kesempatan dan peluang yang terbuka — dan peluang itu diduga justru diciptakan oleh pihak yang seharusnya pertama kali menutupnya.

Yang semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah fakta bahwa permasalahan ini bukan baru muncul. Sudah sekian kalinya pemberitaan terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini viral, baik di media lokal Mukomuko maupun di media daring nasional. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas pengelolaan tempat hiburan tersebut tetap berlanjut, seolah-olah tidak ada yang pernah terjadi, tidak ada yang pernah dilaporkan, dan tidak ada yang pernah diprotes. Pemerintah Desa dan Kecamatan Penarik dinilai tetap bersikukuh seolah tidak ada keresahan, kegundahan, maupun gangguan terhadap kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang terus menerus terancam dan berlanjut tanpa henti.

Ada apa dengan Camat Penarik dan Kepala Desa Sidodadi? Pertanyaan ini kini berulang kali dilontarkan oleh warga yang mulai kehilangan kesabaran. Muncul dugaan yang menguat di tengah masyarakat: apakah sudah ada kesepakatan, upeti, atau jatah yang diterima dari oknum Kepala Dusun dan perangkat Desa Sidodadi tersebut, sehingga pihak yang berwenang justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keuntungan pihak pelaku usaha daripada kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi? Mengapa sikap buta tuli itu terus berlanjut, sementara keresahan warga semakin meluas dan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang adil?

 

📞 KONFIRMASI KEPALA DESA SIDODADI: SUDAH BERKALI-KALI DIPANGGIL, DIBERI ARAHAN — TAPI OKNUM KADUS MALAH BILANG “SAYA YANG URUS, TAK PERLU LIBATKAN KADES DAN CAMAT!”

Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidodadi terkait dugaan keterlibatan Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan karaoke family tersebut, Kepala Desa menyampaikan keterangan yang sangat mendalam dan tegas.

“Sudah berkali-kali kami panggil JM. Sudah berkali-kali kami berikan pengertian dan arahan bahwa selaku perpanjangan tangan Kepala Desa, beliau memikul tanggung jawab dan wewenang atas ketertiban lingkungan di wilayahnya. Kepala Dusun harus sudah sangat memahami dan menyadari bahwa beliau tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha karaoke family yang justru membuat masyarakat resah dan tidak tenang,” jelas Kepala Desa Sidodadi.

Kepala Desa kemudian menegaskan pesan yang telah disampaikan berulang kali kepada oknum Kadus tersebut:

“Saya sudah memberikan pengertian dengan tegas kepada beliau: Pilihlah — tetap berperan sebagai pimpinan dusun dan menjadi teladan bagi masyarakat, atau meninggalkan jabatan dan mengelola tempat hiburan tersebut. Tidak boleh dua-duanya. Apalagi usaha karaoke family tersebut diduga banyak melanggar regulasi, izinnya dipertanyakan, dan lokasinya berada di tengah pemukiman padat penduduk yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.”

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Kepala Desa, adalah tanggapan oknum Kadus tersebut saat diberikan arahan:

“Beliau justru menjawab: ‘Saya tidak akan melibatkan Kades dan Camat terkait jurnalis atau wartawan yang memberitakan tempat usaha ini. Nanti saya yang urus sendiri.’ Jawaban itu justru semakin memperjelas bahwa ada sikap menutup diri, tidak mau diatur, dan tidak mau bertanggung jawab terhadap arahan pimpinan. Jika demikian, tidak ada pilihan lain — apa yang saya arahkan, sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Camat Penarik. Semua peraturan dan ketentuan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Desa Sidodadi.

 

⚠️ DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Kepala Dusun wajib menjaga ketertiban, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Kepala Dusun berinisial JM diduga ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial MRT. Tempat tersebut diduga beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk, menyalahgunakan izin usaha, menyediakan pemandu lagu, menjual minuman beralkohol, dan menimbulkan keributan hingga pengeroyokan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan: Alih-alih menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan, oknum yang bersangkutan justru diduga menjadi pihak yang ikut mengelola usaha yang menimbulkan kebisingan berlebih, keributan, dan bentrokan fisik di tengah pemukiman — tempat yang seharusnya paling tenang justru menjadi tempat yang paling bising dan mengancam ketenangan warga.
– Menyalahgunakan izin usaha secara nyata: Izin Karaoke Family yang seharusnya bersifat tertutup, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan diduga disalahartikan dan dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah — jauh melampaui batas izin yang diberikan. Diduga banyak regulasi yang mengatur perizinan tempat hiburan justru dilanggar oleh pemilik usaha berinisial MRT tersebut.
– Menciptakan ruang bagi perbuatan tidak bermoral dan pelanggaran norma: Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menciptakan suasana ruang yang redup — yang dengan sengaja membuka peluang dan kesempatan bagi perbuatan tidak bermoral, perbuatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Pengaruh alkohol yang dikombinasikan dengan suasana tersebut, justru memperbesar risiko terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
– Mengabaikan kewajiban jabatan dan merusak wibawa pemerintahan desa: Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa, oknum tersebut justru diduga menutupi pelanggaran yang terjadi, bukan melaporkannya — sehingga merusak kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan. Sikap beliau yang menyatakan “saya yang urus sendiri, tak perlu libatkan Kades dan Camat” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti benar, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila dugaan pelanggaran pidana terbukti, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

 

📞 CAMAT PENARIK CHAIRUL SALEH: BERIKAN WAKTU, AKAN EVALUASI DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI PELANGGARAN

Terkait pemberitaan yang telah menyebar luas di media online lokal Mukomuko maupun media nasional, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Camat Kecamatan Penarik, Chairul Saleh. Saat dikonfirmasi, Chairul Saleh menyampaikan tanggapan dengan sikap yang tenang namun tegas, menyatakan bahwa persoalan tersebut jauh dari kata selesai dan sedang dalam proses pengawasan serta evaluasi.

“Jauh dari permasalahan tersebut, saya sudah melakukan evaluasi terhadap permasalahan karaoke family tersebut dan sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak terkait perizinan. Saya juga mempertanyakan sampai di mana keakuratan izin tersebut — apakah benar sudah akurat dan memenuhi regulasi serta keabsahan izin itu? Sedangkan untuk izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada. Apalagi penyampaian dari pihak pelaku usaha karaoke family tersebut terkait perolehan izin pun belum jelas.”

Menanggapi informasi bahwa salah satu pengelola usaha tersebut adalah perangkat Desa Sidodadi, Camat menjawab dengan lugas:

“Nah, itu saya tidak tahu. Dan sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada saya terkait hal tersebut.”

Camat kemudian memohon waktu dan ruang untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran:

“Tolong berikan saya waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawabnya — akan saya lakukan secara terbuka dan transparan.” — demikian penegasan Camat Chairul Saleh di akhir pernyataannya.

 

🗣️ KRM & TOKOH MASYARAKAT MENGECAM KERAS: JANGAN BUTA TULI TERHADAP KERESAHAN RAKYAT YANG SUDAH SEKIAN KALI DIABAIKAN

Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. KRM menegaskan:

“Sebagai pemimpin di wilayah wewenangnya, seharusnya menjaga kehormatan dan keharmonisan, menjadi teladan dan panutan — bukan justru menjadi sumber gangguan. Menyalahgunakan izin, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan pemandu lagu di ruang redup cahaya adalah dengan sengaja memancing perbuatan tidak bermoral. Pengaruh alkohol dan suasana itu membuka ruang bagi perbuatan tercela. Jika terbukti, kami akan segera membuat laporan kepada pihak berwenang dan penegak hukum.”

Tokoh masyarakat Sidodadi, Gunarto, menyampaikan kekesalannya dengan lantang, penuh keprihatinan, dan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak yang berwenang yang seolah-olah tidak peduli meskipun permasalahan ini sudah sekian kalinya viral dan menjadi sorotan publik:

“Kalian digaji dengan uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut, padahal sudah sekian kali viral dan diprotes. Jangan sampai sudah ada korban jiwa, kerugian masyarakat luas, kalian masih bisa duduk manis dan berdiam diri. Jangan sampai masyarakat yang bergerak dan bertindak!”

Beliau juga mempertanyakan dengan tegas tanggung jawab Kepala Desa dan Camat Penarik yang dinilai seolah-olah buta tuli terhadap kegaduhan yang terus berulang tanpa ada penyelesaian:

“Di mana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pimpinan? Di mana Camat sebagai pengawas dan pembina? Jangan hanya bisa bertindak saat masyarakat sudah berteriak dan resah. Masalah ini sudah sekian kali viral, namun tetap tidak ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan dan kenyamanan warga? Jika pelaku usaha sudah berjanji tidak akan menimbulkan keributan dan kini terulang lagi, berarti tidak bisa menjaga ketenteraman — maka tempat itu harus ditutup permanen. Tidak perlu ada toleransi lagi!”

 

📢 TUNTUTAN MASYARAKAT: TINDAK TEGAS, EVALUASI MENYELURUH, DAN PENINDAKAN TANPA TUNDA

Masyarakat Desa Sidodadi secara tegas menuntut kepada seluruh pihak yang berwenang:

1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kesesuaian izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, serta apakah izin lingkungan benar-benar ada;
2. Sanksi tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum Kepala Dusun berinisial JM yang diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar tugas dan fungsi, ikut mengelola usaha yang meresahkan masyarakat, serta mengabaikan arahan pimpinan;
3. Tindakan nyata dan evaluasi langsung dari Kepala Desa Sidodadi — mengevaluasi kinerja perangkat desa, memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya;
4. Pengawasan aktif dan tindakan nyata dari Camat Penarik — menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak buta tuli terhadap keluhan warga yang telah disampaikan berkali-kali secara terbuka, serta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan;
5. Penutupan sementara maupun permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keamanan serta keselamatan warga sekitar;
6. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

 

📝 CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Redaksi selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait — Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha berinisial MRT, maupun Camat Penarik — untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan dimuat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Perlu diketahui bahwa untuk sekian kalinya pemberitaan media daring lokal Mukomuko maupun media daring nasional terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini belum juga menghasilkan kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Marwah dan kehormatan pemerintahan desa harus segera dikembalikan, agar masyarakat Desa Sidodadi kembali percaya dan yakin bahwa pemimpin di tengah-tengah mereka benar-benar menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan bersama-sama — bukan justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

(Tim Redaksi)

Bupati Sukabumi Tekankan Sinergi Jaga Alam dan Pembangunan Saat Terima Kunker Kapolda Jabar

0

SUKABUMI — Bupati Sukabumi H Asep Japar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/9/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Asep Japar menyebut kekompakan antara pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah provinsi, serta unsur terkait menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai tantangan di Kabupaten Sukabumi.

 

“Yang pertama, yaitu tentang kekompakan untuk menjaga alam yang ada di Kabupaten Sukabumi,” kata Asep.

 

Menurutnya, isu lingkungan perlu mendapat perhatian karena wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki potensi bencana, termasuk gempa bumi dan berbagai jenis bencana lainnya. Karena itu, ia mendorong adanya kerja sama antarpihak dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana.

 

Selain persoalan lingkungan, Asep juga menyoroti pentingnya kebersamaan dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Yang kedua, menjaga kekompakan serta kebersamaan untuk membangun Sukabumi,” ujarnya.

 

Di sisi lain, kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat tersebut menjadi ruang koordinasi antara jajaran kepolisian dengan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

 

Pertemuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga membuka ruang sinergi dalam menghadapi persoalan daerah yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.

 

Dalam agenda tersebut, Bupati Sukabumi didampingi Wakil Bupati Sukabumi H Andreas. Sejumlah unsur Forkopimda juga hadir dalam kunjungan Kapolda Jabar di Mapolres Sukabumi.

 

Sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjaga lingkungan, mengantisipasi potensi bencana, dan mendorong pembangunan Kabupaten Sukabumi.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih rinci mengenai program atau langkah konkret yang akan dilakukan bersama terkait isu pelestarian alam dan mitigasi bencana. Pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah diperlukan untuk menjelaskan tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

 

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY*

0

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY*

“MASYARAKAT GERAM TUNTUT TINDAK TEGAS!.

“Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Gangguan Tak Kunjung Usai. Kades: Pilih Jadi Pemimpin Atau Kelola Usaha! Kadus Malah Bilang: Saya yang Urus, Tak Perlu Libatkan Kades dan Camat!”

 
PENARIK, MUKOMUKO — 15 SEPTEMBER 2026. Keresahan, ketidaktenangan, serta hilangnya kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini terus berulang dan berlangsung tanpa henti. Sungguh sangat memprihatinkan dan memilukan hati masyarakat, ketika wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, tenteram, dan damai justru berubah menjadi sumber kegelisahan yang tak kunjung usai. Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidakamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Bahkan, terungkap dugaan bahwa oknum Kepala Dusun tersebut ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang meresahkan itu sendiri.

Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa, yang dituntut untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat. Beliau seharusnya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di wilayahnya — bukan justru menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan dengan sengaja memberikan ruang serta kesempatan bagi pihak pelaku usaha untuk berbuat di lingkungan yang semestinya beliau jaga. Setiap kegaduhan yang terjadi, setiap pelanggaran yang dibiarkan, sesungguhnya terjadi karena ada kesempatan dan peluang yang terbuka — dan peluang itu diduga justru diciptakan oleh pihak yang seharusnya pertama kali menutupnya.

Yang semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah fakta bahwa permasalahan ini bukan baru muncul. Sudah sekian kalinya pemberitaan terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini viral, baik di media lokal Mukomuko maupun di media daring nasional. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas pengelolaan tempat hiburan tersebut tetap berlanjut, seolah-olah tidak ada yang pernah terjadi, tidak ada yang pernah dilaporkan, dan tidak ada yang pernah diprotes. Pemerintah Desa dan Kecamatan Penarik dinilai tetap bersikukuh seolah tidak ada keresahan, kegundahan, maupun gangguan terhadap kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang terus menerus terancam dan berlanjut tanpa henti.

Ada apa dengan Camat Penarik dan Kepala Desa Sidodadi? Pertanyaan ini kini berulang kali dilontarkan oleh warga yang mulai kehilangan kesabaran. Muncul dugaan yang menguat di tengah masyarakat: apakah sudah ada kesepakatan, upeti, atau jatah yang diterima dari oknum Kepala Dusun dan perangkat Desa Sidodadi tersebut, sehingga pihak yang berwenang justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keuntungan pihak pelaku usaha daripada kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi? Mengapa sikap buta tuli itu terus berlanjut, sementara keresahan warga semakin meluas dan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang adil?

KONFIRMASI KEPALA DESA SIDODADI: SUDAH BERKALI-KALI DIPANGGIL, DIBERI ARAHAN — TAPI OKNUM KADUS MALAH BILANG “SAYA YANG URUS, TAK PERLU LIBATKAN KADES DAN CAMAT!”

Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidodadi terkait dugaan keterlibatan Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan karaoke family tersebut, Kepala Desa menyampaikan keterangan yang sangat mendalam dan tegas.

“Sudah berkali-kali kami panggil JM. Sudah berkali-kali kami berikan pengertian dan arahan bahwa selaku perpanjangan tangan Kepala Desa, beliau memikul tanggung jawab dan wewenang atas ketertiban lingkungan di wilayahnya. Kepala Dusun harus sudah sangat memahami dan menyadari bahwa beliau tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha karaoke family yang justru membuat masyarakat resah dan tidak tenang,” jelas Kepala Desa Sidodadi.

Kepala Desa kemudian menegaskan pesan yang telah disampaikan berulang kali kepada oknum Kadus tersebut:

“Saya sudah memberikan pengertian dengan tegas kepada beliau: Pilihlah — tetap berperan sebagai pimpinan dusun dan menjadi teladan bagi masyarakat, atau meninggalkan jabatan dan mengelola tempat hiburan tersebut. Tidak boleh dua-duanya. Apalagi usaha karaoke family tersebut diduga banyak melanggar regulasi, izinnya dipertanyakan, dan lokasinya berada di tengah pemukiman padat penduduk yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.”

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Kepala Desa, adalah tanggapan oknum Kadus tersebut saat diberikan arahan:

“Beliau justru menjawab: ‘Saya tidak akan melibatkan Kades dan Camat terkait jurnalis atau wartawan yang memberitakan tempat usaha ini. Nanti saya yang urus sendiri.’ Jawaban itu justru semakin memperjelas bahwa ada sikap menutup diri, tidak mau diatur, dan tidak mau bertanggung jawab terhadap arahan pimpinan. Jika demikian, tidak ada pilihan lain — apa yang saya arahkan, sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Camat Penarik. Semua peraturan dan ketentuan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Desa Sidodadi.

DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Kepala Dusun wajib menjaga ketertiban, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Kepala Dusun berinisial JM diduga ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial MRT. Tempat tersebut diduga beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk, menyalahgunakan izin usaha, menyediakan pemandu lagu, menjual minuman beralkohol, dan menimbulkan keributan hingga pengeroyokan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan: Alih-alih menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan, oknum yang bersangkutan justru diduga menjadi pihak yang ikut mengelola usaha yang menimbulkan kebisingan berlebih, keributan, dan bentrokan fisik di tengah pemukiman — tempat yang seharusnya paling tenang justru menjadi tempat yang paling bising dan mengancam ketenangan warga.
– Menyalahgunakan izin usaha secara nyata: Izin Karaoke Family yang seharusnya bersifat tertutup, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan diduga disalahartikan dan dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah — jauh melampaui batas izin yang diberikan. Diduga banyak regulasi yang mengatur perizinan tempat hiburan justru dilanggar oleh pemilik usaha berinisial MRT tersebut.
– Menciptakan ruang bagi perbuatan tidak bermoral dan pelanggaran norma: Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menciptakan suasana ruang yang redup — yang dengan sengaja membuka peluang dan kesempatan bagi perbuatan tidak bermoral, perbuatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Pengaruh alkohol yang dikombinasikan dengan suasana tersebut, justru memperbesar risiko terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
– Mengabaikan kewajiban jabatan dan merusak wibawa pemerintahan desa: Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa, oknum tersebut justru diduga menutupi pelanggaran yang terjadi, bukan melaporkannya — sehingga merusak kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan. Sikap beliau yang menyatakan “saya yang urus sendiri, tak perlu libatkan Kades dan Camat” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti benar, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila dugaan pelanggaran pidana terbukti, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

 
CAMAT PENARIK CHAIRUL SALEH: BERIKAN WAKTU, AKAN EVALUASI DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI PELANGGARAN

Terkait pemberitaan yang telah menyebar luas di media online lokal Mukomuko maupun media nasional, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Camat Kecamatan Penarik, Chairul Saleh. Saat dikonfirmasi, Chairul Saleh menyampaikan tanggapan dengan sikap yang tenang namun tegas, menyatakan bahwa persoalan tersebut jauh dari kata selesai dan sedang dalam proses pengawasan serta evaluasi.

“Jauh dari permasalahan tersebut, saya sudah melakukan evaluasi terhadap permasalahan karaoke family tersebut dan sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak terkait perizinan. Saya juga mempertanyakan sampai di mana keakuratan izin tersebut — apakah benar sudah akurat dan memenuhi regulasi serta keabsahan izin itu? Sedangkan untuk izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada. Apalagi penyampaian dari pihak pelaku usaha karaoke family tersebut terkait perolehan izin pun belum jelas.”

Menanggapi informasi bahwa salah satu pengelola usaha tersebut adalah perangkat Desa Sidodadi, Camat menjawab dengan lugas:

“Nah, itu saya tidak tahu. Dan sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada saya terkait hal tersebut.”

Camat kemudian memohon waktu dan ruang untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran:

“Tolong berikan saya waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawabnya — akan saya lakukan secara terbuka dan transparan.” — demikian penegasan Camat Chairul Saleh di akhir pernyataannya.

KRM & TOKOH MASYARAKAT MENGECAM KERAS: JANGAN BUTA TULI TERHADAP KERESAHAN RAKYAT YANG SUDAH SEKIAN KALI DIABAIKAN

Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. KRM menegaskan:

“Sebagai pemimpin di wilayah wewenangnya, seharusnya menjaga kehormatan dan keharmonisan, menjadi teladan dan panutan — bukan justru menjadi sumber gangguan. Menyalahgunakan izin, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan pemandu lagu di ruang redup cahaya adalah dengan sengaja memancing perbuatan tidak bermoral. Pengaruh alkohol dan suasana itu membuka ruang bagi perbuatan tercela. Jika terbukti, kami akan segera membuat laporan kepada pihak berwenang dan penegak hukum.”

Tokoh masyarakat Sidodadi, Gunarto, menyampaikan kekesalannya dengan lantang, penuh keprihatinan, dan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak yang berwenang yang seolah-olah tidak peduli meskipun permasalahan ini sudah sekian kalinya viral dan menjadi sorotan publik:

“Kalian digaji dengan uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut, padahal sudah sekian kali viral dan diprotes. Jangan sampai sudah ada korban jiwa, kerugian masyarakat luas, kalian masih bisa duduk manis dan berdiam diri. Jangan sampai masyarakat yang bergerak dan bertindak!”

Beliau juga mempertanyakan dengan tegas tanggung jawab Kepala Desa dan Camat Penarik yang dinilai seolah-olah buta tuli terhadap kegaduhan yang terus berulang tanpa ada penyelesaian:

“Di mana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pimpinan? Di mana Camat sebagai pengawas dan pembina? Jangan hanya bisa bertindak saat masyarakat sudah berteriak dan resah. Masalah ini sudah sekian kali viral, namun tetap tidak ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan dan kenyamanan warga? Jika pelaku usaha sudah berjanji tidak akan menimbulkan keributan dan kini terulang lagi, berarti tidak bisa menjaga ketenteraman — maka tempat itu harus ditutup permanen. Tidak perlu ada toleransi lagi!”

TUNTUTAN MASYARAKAT: TINDAK TEGAS, EVALUASI MENYELURUH, DAN PENINDAKAN TANPA TUNDA

Masyarakat Desa Sidodadi secara tegas menuntut kepada seluruh pihak yang berwenang:

1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kesesuaian izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, serta apakah izin lingkungan benar-benar ada;

2. Sanksi tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum Kepala Dusun berinisial JM yang diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar tugas dan fungsi, ikut mengelola usaha yang meresahkan masyarakat, serta mengabaikan arahan pimpinan;

3. Tindakan nyata dan evaluasi langsung dari Kepala Desa Sidodadi — mengevaluasi kinerja perangkat desa, memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya;

4. Pengawasan aktif dan tindakan nyata dari Camat Penarik — menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak buta tuli terhadap keluhan warga yang telah disampaikan berkali-kali secara terbuka, serta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan;

5. Penutupan sementara maupun permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keamanan serta keselamatan warga sekitar;

6. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Redaksi selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait — Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha berinisial MRT, maupun Camat Penarik — untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan dimuat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Perlu diketahui bahwa untuk sekian kalinya pemberitaan media daring lokal Mukomuko maupun media daring nasional terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini belum juga menghasilkan kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Marwah dan kehormatan pemerintahan desa harus segera dikembalikan, agar masyarakat Desa Sidodadi kembali percaya dan yakin bahwa pemimpin di tengah-tengah mereka benar-benar menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan bersama-sama — bukan justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

(Tim Redaksi)