Beranda blog

*DR. FACHRUL RAZI: KEDAULATAN SUMBER DAYA ALAM ACEH DAN MASA DEPAN ACEH*

0

“DR. FACHRUL RAZI: KEDAULATAN SUMBER DAYA ALAM ACEH DAN MASA DEPAN ACEH.

JAKARTA, 5 Juli 2026 – Pakar Politik Nasional yang juga Mantan Senator DPD RI dua periode (2014-2024) yang juga tokoh nasional asal Aceh, Dr. Fachrul Razi, MIP, memberikan analisis politik dan geopolitik yang tajam terkait pengelolaan kekayaan alam Aceh dalam kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia. Dalam wawancara mendalam tersebut, Dr. Fachrul Razi memperingatkan pemerintah pusat agar tidak mengulangi kesalahan sejarah Orde Baru dalam mengelola sumber daya alam (SDA) Aceh, khususnya terkait temuan raksasa gas di Blok Andaman.

Dr. Fachrul Razi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas indikasi penerapan skema offshore (lepas pantai) dalam eksploitasi Blok Andaman, di mana pipa gas direncanakan akan ditarik langsung ke Pulau Jawa tanpa singgah ke daratan Aceh. Menurutnya, kebijakan ini sangat mencederai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat Aceh.

“Kalau kebijakan itu offshore dan pipanya ditarik langsung ke Pulau Jawa, itu membuktikan bahwa negara ini enggak butuh Aceh, dia hanya butuh minyak dan gas Aceh, tapi enggak butuh rakyat Aceh,” tegas Fachrul Razi dalam wawancara tersebut

Fachrul Razi membeberkan data historis yang mencengangkan mengenai kontribusi Aceh terhadap pembangunan nasional. Berdasarkan risetnya, sejak tahun 1974 hingga 2014, dari ladang gas PT Arun saja, Aceh telah menyumbang lebih dari Rp5.000 triliun (setara 4.269 kargo minyak/gas dan 1.868 kargo kondensat) untuk republik. Namun ironisnya, melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) selama 20 tahun, Aceh hanya menerima pengembalian sekitar Rp98 triliun.

“Modal pembangunan Orde Baru, jalan tol, dan infrastruktur di Jakarta, akumulasinya berasal dari migas Aceh. Namun apa yang didapat Aceh hari ini? Kemiskinan dan pengangguran. Ketimpangan di masa lalu inilah yang memicu konflik bersenjata selama 30 tahun sejak tahun 1976,” jelasnya.

Blok Andaman yang saat ini dioperasikan oleh Mubadala Energy diperkirakan memiliki cadangan fantastis mencapai 11 triliun kaki kubik (TCF) gas serta potensi total kawasan mencapai 4,9 miliar barel setara minyak . Fachrul Razi menaksir nilai ekonomi blok ini berkisar antara 250 hingga 300 miliar US Dolar atau lebih dari Rp5.000 triliun.

Ia mengkhawatirkan jika pengelolaan dilakukan secara offshore, Aceh hanya akan menjadi penonton. Berbeda dengan era PT Arun yang dikelola secara onshore di darat, yang meskipun menyisakan kemiskinan, setidaknya sempat menghidupkan infrastruktur lokal seperti KEK Arun, Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan menciptakan ribuan lapangan kerja terampil bagi putra daerah.

Untuk menyelamatkan masa depan Aceh, Dr. Fachrul Razi mendesak adanya langkah konkret, di antaranya melakukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA): Khususnya Pasal 150 yang membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut. Fachrul Razi meminta batasan ini dikembalikan menjadi 200 mil laut (Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE) sesuai dengan semangat asli MoU Helsinki demi mewujudkan pengelolaan bersama (joint management).

Reposisi Kewenangan Ekonomi: Memastikan Pemerintah Aceh bertindak sebagai pemegang saham nyata (shareholder) yang memiliki hak veto dan keputusan administratif, bukan sekadar penonton (stakeholder) dari pembagian persentase kecil yang berlapis-lapis.

Fachrul Razi menaruh harapan besar pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung visi Ekonomi Pancasila (kembali ke Pasal 33 UUD 1945) dan hilirisasi. Isu Andaman dinilai menjadi ujian pembuktian apakah Presiden mampu melawan cengkeraman oligarki global demi kesejahteraan rakyat, sekaligus mengukuhkan legasi perdamaian jangka panjang di Aceh.

Ia mendorong Presiden Prabowo untuk segera menggelar pertemuan empat mata dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualim), guna membahas penundaan eksekusi kebijakan Andaman yang berpotensi merugikan daerah tersebut.

“Orang Aceh itu cinta damai dan menaruh kepercayaan besar pada Pak Prabowo. Jangan biarkan orang-orang di sekitar Presiden yang berpikir kapitalistik merusak kepercayaan ini. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, di mana rakyat miskin tidur di atas tanah yang kaya emas dan migas, potensi konflik baru yang lebih besar akan sangat mudah terprovokasi di masa depan,” tegas Fachrul Razi menutup analisisnya sebagaimana rekaman di link https://youtu.be/Kp5pndAeSkI?si=IADu7a8xKkZ7ZLyC .

*Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia*

0

Diterbitkannya SK Penyempurnaan PB. MI 2026-2030,Dr.Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia.

JAKARTA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 93 Tahun 2026 tentang Penyempurnaan SK No. 61 Tahun 2026 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB. MI) Masa Bakti 2026 – 2030. SK penyempurnaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman.

Menanggapi terbitnya keputusan resmi tersebut, Wakil Ketua Umum I PB. MI, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., M.Ikom., menegaskan bahwa legalitas kepengurusan PB. MI yang sah dan berkekuatan hukum secara penuh berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.

Dr. Fachrul Razi menyampaikan bahwa terbitnya SK Nomor 93 Tahun 2026 merupakan langkah penting demi menjamin tertib administrasi, organisasi, serta kepastian hukum di tubuh olahraga Muaythai Indonesia. Dengan adanya penyempurnaan personalia ini, seluruh jajaran pengurus diharapkan dapat segera bergerak cepat menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab.

“Legalitas PB. MI di bawah kepemimpinan Bapak AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kini semakin solid dan memiliki landasan hukum yang mutlak dari KONI Pusat. SK Penyempurnaan ini menjadi jawaban atas kebutuhan organisasi untuk mengoptimalkan kinerja kepengurusan dalam membina atlet-atlet Muaythai di seluruh penjuru tanah air,” ujar Dr. Fachrul Razi dalam keterangan tertulisnya (15/7).

Lebih lanjut, mantan Senator RI asal Aceh ini menekankan pentingnya membangun koordinasi dan konsolidasi yang solid di semua lini, baik di tingkat pengurus pusat, koordinator wilayah, hingga pengurus di tingkat daerah.

Ia mengajak seluruh elemen Muaythai Indonesia untuk menyatukan visi dalam menggenjot prestasi atlet, baik di kancah domestik maupun internasional.

“Tugas besar telah menanti kita semua. Kami akan segera membangun koordinasi yang solid guna melahirkan program kerja taktis, memperbanyak kompetisi berkualitas, serta memperkuat pembinaan usia dini. Fokus utama PB. MI ke depan adalah mencetak atlet-atlet tangguh yang mampu mengibarkan bendera Merah Putih di podium juara internasional,” tegas Fachrul Razi.

Adapun struktur inti Personalia PB. MI Masa Bakti 2026 – 2030 (Berdasarkan SK KONI Pusat No. 93 Tahun 2026):
Dewan Penasehat: Menpora RI, Panglima TNI, Kapolri, Ketua Umum KONI Pusat, Ketua Umum KOI.
Ketua Umum: Ir. H. AA Lanyalla Mahmud Mattalitti.
Wakil Ketua I: Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H., M.Ikom.
Wakil Ketua II: RM. Evi Silviadi.
Sekretaris Jenderal: Azwan Karim.
Bendahara Umum: Syaifudin Alamsyah.
Ketua Badan Yudisial: Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum.

“Dengan struktur kepengurusan yang kini telah disempurnakan dan diperkuat oleh berbagai tokoh nasional, akademisi, serta praktisi olahraga, PB. MI optimis cabang olahraga Muaythai akan menjadi salah satu lumbung prestasi andalan Indonesia di masa depan,” tutup Dr. Fachrul Razi.

*Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru*

0

“Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru.

Jakarta – Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam eksepsi yang diajukan Termohon I, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui kuasa hukumnya menolak permohonan Pemohon dengan alasan error in persona dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, kontra eksepsi yang diajukan pihak Pemohon justru membuka tabir kelemahan argumentasi Kapolri selaku Termohon I, sekaligus menyingkap krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Hal ini terungkap dalam sidang Praperadilan hari kedua di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Kapolri berargumen bahwa Pemohon keliru mendudukkan dirinya sebagai Termohon, karena seharusnya pihak Termohon adalah penyidik yang menangani perkara. Atas argument ini, pihak Pemohon Praperadilan, Larshen Yunus, melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menegaskan bahwa dalil ini tidak berdasar sama sekali.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tanggung jawab ini melekat secara hierarkis pada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi.

Tidak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, Kapolri sah dijadikan pihak Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional semakin memperkuat posisi ini: seorang pemimpin tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Dalam dokumen eksepsinya, Kapolri menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon didasarkan pada tiga alat bukti sah: dokumen, ahli, dan saksi. Namun, Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pemohon menilai bahwa Kapolri tidak mencerminkan sosok aparat yang memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum karena tidak mampu menguraikan secara jelas mengenai kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan.

Sebagaimana diketahui dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan sekadar formalitas. Dalam perkara kriminalisasi aktivis KNPI, Larshen Yunus ini, bukti permulaan tidak memenuhi standar objektif dan transparan. Penetapan tersangka terhadap Pemohon melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kontra eksepsi, atau dikenal juga sebagai replik, menyoroti pelanggaran prosedur penahanan dan penyitaan. Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup dan alasan objektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Dalam perkara ini, alasan objektif tidak mampu diuraikan karena faktanya tidak bisa dibuktikan

Pasal 38 KUHAP mengatur bahwa penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Tidak ada penjelasan dalam eksepsi Termohon I mengenai izin pengadilan atas penyitaan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan keraguan atas legalitas tindakan penyitaan alias dilakukan sekehendak hati para polisi di Polresta Pekanbaru.

Kuasa hukum Pemohon selanjutnya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945. Pemohon adalah seorang aktivis dan jurnalis warga PPWI. Tindakan penetapan tersangka terhadapnya terkait aktivitas jurnalisme dan penyebaran informasi untuk publik dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Wilson Lalengke: Sikap Kapolri Memalukan*

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan komentar keras atas sikap Kapolri yang dianggapnya pengecut dan lari dari tanggung jawab. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dirinya sangat prihatin dengan sikap memalukan Kapolri yang berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku tidak profesional dan sewenang-wenang bawahannya yang mengkriminalisasi aktivis dengan mengabaikan aturan hukum dan hukum acara.

“Sikap Kapolri ini sangat berbeda dengan para pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab seperti Jepang dan Korea Selatan, yang lebih memilih mundur bahkan bunuh diri ketika mengetahui pelaksanaan tugas bawahannya menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Rakyatlah yang membiayai hidup Kapolri dan seluruh jajarannya serta keluarga mereka masing-masing, hingga ke pembelian celana dalam dan kaos kaki. Maka, lari dari tanggung jawab adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 15 Juli 2026.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan krisis moral kepemimpinan. Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari kesepakatan rakyat. Jika kesepakatan itu dikhianati, rakyat berhak meninjau ulang kewajibannya. Sebelum itu, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menulis bahwa keadilan adalah harmoni antara hukum dan kebenaran. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, keadilan runtuh berantakan.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa tindakan moral harus didorong oleh kewajiban, bukan keuntungan pribadi. Pemimpin yang lari dari tanggung jawab telah melanggar kewajiban moral universal. Dan, John Locke (1632-1794) dari Inggris menegaskan bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi hak dasar rakyat. Jika pemerintah (dalam hal ini Kapolri) gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan.

Replik yang diajukan Pemohon pada sidang kedua ini menegaskan bahwa eksepsi Kapolri tidak berdasar, baik secara yuridis maupun konstitusional. Kapolri sah dijadikan Termohon karena bertanggung jawab atas seluruh tindakan penyidikan di bawah komandonya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, melanggar asas praduga tak bersalah, asas legalitas, serta hak konstitusional Pemohon.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan krisis moral kepemimpinan di tubuh Polri. Sikap Kapolri yang lari dari tanggung jawab sangat berbeda dengan pemimpin berjiwa negarawan di negara-negara beradab. Sebagaimana ditegaskan Wilson Lalengke, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas setiap tindakan aparat penegak hukum.

Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani menghadapi kenyataan, bukan yang bersembunyi di balik eksepsi formal. Sebagaimana kata Socrates (470-399 SM), “Kebenaran tidak dapat ditutupi selamanya.” Jika hukum diam, maka rakyat harus bersuara. (TIM/Red)

Omongan “Cerah Medika” Vs Fakta “Kosong Melompong”: Kemana Larinya Rp138,2 Miliar Dana DAK Nias Barat?!

0

NIAS BARAT, Warta.in – Publik Nias Barat kembali dibohongi dengan kata-kata indah.

Pada `15 Juni 2026`, di depan kamera `NIASBARAT24`, `Sokhiaro Daeli, SE` selaku `Anggota DPRD` dengan lantang menyebut RSUD Onolimbu “fisiknya sudah baik” dan “sudah siap”. Nama `Cerah Medika` pun dipuji setinggi langit.

Tapi 29 hari kemudian…
Video dokumentasi kami `14 Juli 2026 pukul 18:35 WIB` menampar semua pujian itu.

Proyek `Peningkatan Kelas RSUD  Cerah Medika  Onolimbu` senilai `Rp138.286.818.003,-` `Dana DAK 2025` yang dikerjakan `KSO TURELOTO – NARA – SANGKURIANG` faktanya masih seperti ini:

Meja Informasi & Administrasi Kosong. Tidak ada petugas. Tidak ada pelayanan.

Ruang Perawatan Kosong melompong. Tidak ada ranjang. Tidak ada alat. Tidak ada pasien.
3.Koridor Sepi. Hanya gema langkah kaki.

Ini `RSUD` atau `Museum Bangunan Kosong`?

Kontrak kerja `295 hari` sejak `10 Juni 2025` sudah lewat. Uang `138,2 Miliar` uang rakyat sudah cair. Tapi hasilnya? Zonk.

Pertanyaan Untuk PPK Dinkes Nias Barat:
1.Standar “sudah siap” versi anda seperti apa?
2.Rp138,2 Miliar` sudah dibayarkan untuk progres berapa persen?
3.Kapan rakyat Nias Barat bisa berobat di sini? Atau ini hanya proyek pencitraan?

Tuntutan Tegas Kami:
Cukup sandiwara!
BPK RI` – Turun audit sekarang!
KPK & Kejati Sumut` – Selidiki dugaan korupsi Dana DAK!
Kontraktor` – Jelaskan kemana uang 138 miliar itu!

Rakyat tidak butuh pujian. Rakyat butuh Rumah Sakit.
Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai proyek bancakan.

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

0

Warta.in-Jakarta,Bengkulu.

Memasuki satu tahun sembilan bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tuntutan publik terhadap penegakan supremasi hukum yang berkeadilan kian bergaung kencang. Di tengah harapan besar rakyat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sebuah desakan revolusioner muncul dari kalangan masyarakat adat dan politik Nusantara.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan ini dinilai sangat krusial demi menjamin proses pengungkapan kasus korupsi kakap di internal Kejaksaan Agung tidak mandek atau terhambat oleh konflik kepentingan.

Langkah cepat penggantian Jaksa Agung dinilai mendesak menyusul mencuatnya dugaan pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka. Dr. Rahman Sabon Nama menegaskan bahwa reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung tidak akan pernah berjalan objektif jika nakhoda lembaga tersebut tidak diganti.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk segera menunjuk Jaksa Agung yang baru. Langkah ini penting agar pengusutan kasus mega-korupsi di internal korps adhyaksa dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa ada upaya saling melindungi,” tegas Rahman Sabon Nama dalam siaran pers-nya, Rabu, 15 uli 2026.

Selain alasan darurat penuntasan kasus korupsi, faktor kejenuhan kepemimpinan juga menjadi catatan penting. ST Burhanuddin tercatat telah menjabat sebagai Jaksa Agung selama hampir tujuh tahun, sebuah durasi yang sangat panjang dan rawan memicu stagnasi serta penumpukan patronase kekuasaan di dalam lembaga penegak hukum.

*Menjawab Sumpah Reformasi dan Aspirasi Nusantara*

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, publik menagih realisasi ketetapan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rahman Sabon Nama menilai, tantangan terbesar pemerintahan saat ini adalah membuktikan kepada rakyat, termasuk para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat di seluruh penjuru Nusantara, bahwa hukum tidak tumpul saat berhadapan dengan aparatnya sendiri.

Sebagai jawaban konkret atas krisis kepercayaan ini, para Sultan dan pemangku adat Kerajaan Nusantara mengusulkan nama Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, SH., MH., untuk memimpin Kejaksaan Agung RI yang baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini dinilai sebagai figur mumpuni yang mampu mewakili aspirasi kultural sekaligus hukum Nusantara.

“Beliau adalah bangsawan Bali, anak Raja, yang beristrikan cucu buyut Pakubuwono X dari Keraton Surakarta Hadiningrat, Prof. Dr. Anna Mariana, SH., MH. Beliau memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni, loyalitas tinggi, integritas tanpa cela, serta ketegasan yang dibutuhkan untuk membersihkan institusi Kejaksaan,” jelas Rahman Sabon Nama, yang juga merupakan alumnus Lemhannas RI sekaligus cicit dari Adipati Kapitan Lingga Ratuloli, panglima perang legendaris dari Kerajaan Sunda Kecil/Adonara dan Kesultanan Buton.

*Siapa Mengawasi Pengawas?*

Krisis moralitas di lembaga penegak hukum yang melatarbelakangi desakan PDKN ini mengingatkan kita pada pertanyaan klasik yang diajukan oleh penyair Romawi Kuno, Juvenal (55-127): “Quis custodiet ipsos custodes?” (Siapa yang akan mengawasi para pengawas itu sendiri?). Ketika lembaga yang memegang otoritas penuntutan tertinggi justru didera skandal internal, maka satu-satunya jalan keluar adalah intervensi eksekutif yang sah untuk memulihkan ketertiban.

Filsuf politik Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya mengenai pemisahan kekuasaan (Trias Politica), mengingatkan bahwa kebebasan dan keadilan akan langsung runtuh seketika apabila kekuasaan menjatuhkan hukuman (yudisial/penegakan hukum) tidak dipisahkan secara tegas dari kepentingan personal atau oligarki di dalam tubuh eksekutif. Jaksa Agung yang terlalu lama menjabat cenderung memusatkan kekuasaan yang tidak terkontrol.

Lebih lanjut, filsuf hukum Romawi Cicero (106-43 SM) mengajukan prinsip fundamental: “Salus populi suprema lex esto” (Kesejahteraan dan keadilan rakyat harus menjadi hukum tertinggi). Sumpah ini tidak akan pernah terwujud selama institusi Kejaksaan Agung dipimpin oleh figur yang tersandera oleh beban masa lalu jajarannya.

Keputusan kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Mengganti ST Burhanuddin dengan figur berintegritas seperti Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha bukan sekadar langkah politik biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korupsi, dari level terbawah hingga puncak tertinggi lembaga hukum nasional. Demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat, penggantian ini harus dilakukan sesegera mungkin. (TIM/Red)

DIDUGA KARENA TAK HAFAL PERKALIAN, OKNUM GURU PPPK DI SD NEGERI 8 TEGA ANIAYA MURID HINGGA LEBAM

0

Warta.in-LUBUKLINGGAU.

Dunia pendidikan kembali didera kabar mundurnya moralitas oknum tenaga pendidik. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP (Riza Pahlawan) yang mengajar di SD Negeri 8, diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan fisik yang berlebihan terhadap salah satu muridnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah sepele. Korban, yang merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, diduga dianiaya hanya karena tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan oleh pelaku.

Akibat tindakan represif tersebut, korban mengalami luka lebam secara fisik dibagian kaki dan tangan serta psikologis, diduga kuat akibat hantaman benda tumpul atau tindakan kekerasan fisik langsung dari oknum guru tersebut.

(Tim Red)

Menolak Lupa pada Angka: Mengapa Akuntansi Dasar dan Lanjutan Adalah Benteng Terakhir Integritas Ekonomi Kita

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: Rentetan skandal keuangan, penundaan laporan tahunan emiten raksasa, hingga tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha sejumlah lembaga keuangan sepanjang semester pertama tahun 2026 ini bukanlah sekadar berita lewat di rubrik bisnis. Fenomena ini adalah sebuah alarm keras. Kita sedang menyaksikan apa yang terjadi ketika sebuah bangsa mulai meremehkan disiplin akuntansi. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi yang serbacepat, pengabaian terhadap akurasi pencatatan keuangan telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik yang mampu meruntuhkan kepercayaan investor dalam semalam. Kita harus jujur mengakui bahwa kekacauan sistemik ini berakar dari satu masalah fundamental: hilangnya kepatuhan terhadap prinsip pengantar akuntansi dasar dan ketidakmampuan menavigasi kompleksitas akuntansi lanjutan.

Sering kali, masyarakat awam dan pelaku industri terjebak pada persepsi keliru bahwa akuntansi hanyalah urusan administratif para juru ketik angka di ruang belakang. Ini adalah kesesatan berpikir yang fatal. Akuntansi adalah bahasa bisnis, alat deteksi dini, dan yang paling utama: benteng moral sebuah entitas. Jika kita membedah anatomi fraud keuangan yang belakangan ini diinvestigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir seluruhnya bermuara pada manipulasi yang sangat elementer—wilayah yang seharusnya selesai di tingkat Pengantar Akuntansi Dasar.

Dalam level mendasar ini, setiap calon akuntan dicekoki dengan doktrin bahwa aset harus selalu setara dengan penjumlahan liabilitas dan ekuitas. Di sini pula diajarkan siklus krusial: mulai dari analisis bukti transaksi yang sah, penjurnalan berbasis double-entry, hingga penyesuaian periodik sebelum laporan keuangan disajikan. Kasus kegagalan bayar dan manipulasi arus kas yang marak terjadi saat ini umumnya dipicu oleh pelanggaran sengaja terhadap matching principle—di mana beban disembunyikan dan pendapatan diakui sebelum waktunya demi memoles performa perusahaan di mata publik. Ketika prinsip dasar ini dikompromikan demi target jangka pendek, kita sebenarnya sedang meletakkan bom waktu di fondasi perekonomian kita.

Namun, tantangan dunia nyata hari ini tidak berhenti pada urusan mencatat debit dan kredit secara seimbang. Seiring dengan masifnya gelombang akuisisi, pembentukan holding BUMN, dan ekspansi korporasi ke pasar digital lintas negara, kita dihadapkan pada labirin baru yang jauh lebih rumit, yaitu ranah Pengantar Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting). Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi integritas pasar modal kita saat ini. Mengapa laporan keuangan konsolidasi beberapa konglomerasi besar di Bursa Efek Indonesia belakangan ini terlambat diserahkan hingga memicu suspensi saham? Jawabannya ada pada kerumitan akuntansi lanjutan.

Menyatukan laporan keuangan induk perusahaan dengan puluhan anak perusahaan di bawah standar konsolidasi yang ketat bukanlah perkara mudah. Diperlukan ketelitian tinggi untuk mengeliminasi transaksi antarperusahaan agar tidak terjadi penggembungan aset semu (window dressing). Belum lagi jika kita bicara tentang transaksi mata uang asing dan instrumen derivatif yang sangat rentan terhadap gejolak geopolitik global tahun 2026 ini. Kesalahan dalam menerapkan metode akuntansi lanjutan pada level ini bukan lagi sekadar salah ketik, melainkan malpraktik keuangan yang dampaknya dapat menghancurkan nilai portofolio ribuan investor ritel dan merusak reputasi investasi negara di mata dunia.

Melalui tulisan ini, saya ingin menegaskan argumen bahwa pembenahan karut-marut keuangan ini tidak bisa hanya bersandar pada regulasi luar yang represif. Kita harus kembali ke hulu. Penguatan pemahaman akuntansi—baik yang mendasar maupun yang lanjutan—harus dijadikan agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi bisnis dan sertifikasi profesi. Otoritas jasa keuangan dan asosiasi profesi harus lebih agresif memastikan bahwa standar akuntansi keuangan yang dinamis terus diadopsi tanpa kompromi.

Kita tidak boleh lagi menoleransi praktik “akuntansi kreatif” yang mengaburkan fakta objektif demi ekspektasi pasar semata. Menjaga kesucian siklus akuntansi dasar dari intervensi manipulatif, sekaligus mengasah ketajaman analisis akuntansi lanjutan untuk memetakan risiko konsolidasi, adalah satu-satunya jalan keluar. Jika kita terus abai dan memperlakukan akuntansi hanya sebagai formalitas di atas kertas, maka bersiaplah menghadapi runtuhnya kepercayaan publik—sebuah kerugian tak ternilai yang tidak akan pernah bisa diseimbangkan oleh jurnal penyesuaian mana pun. (Wartain Banten)

 

Oleh:

Mahasiswa Kelas Pengantar Akuntansi Bimbingan Arif Surahman

Menara Utang yang Goyah: Membaca Krisis BUMN Karya lewat Kacamata Debt Financing

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: September masih dua bulan lagi, tetapi bagi jajaran direksi Waskita Karya dan Wijaya Karya, tanggal tersebut telah menjadi perhatian utama dalam agenda restrukturisasi keuangan perusahaan. Waskita Karya memiliki obligasi jatuh tempo senilai Rp722 miliar pada periode tersebut, sementara Wijaya Karya menghadapi kewajiban sekitar Rp197 miliar dengan tenggat yang sama. Di sektor properti, Agung Podomoro Land juga menghadapi tekanan likuiditas setelah mengalami permasalahan pembayaran kewajiban kepada mitra proyek dan menghadapi proses hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi tersebut menggambarkan meningkatnya risiko gagal bayar pada perusahaan dengan tingkat ketergantungan utang yang tinggi (Bloomberg Technoz, 2026).

Bagi pembaca laporan keuangan, kondisi ini sebenarnya dapat dijelaskan melalui konsep dasar dalam keuangan korporasi mengenai karakteristik pembiayaan berbasis utang (debt financing). Berbeda dengan pembiayaan berbasis ekuitas, kreditor memiliki klaim tetap terhadap perusahaan yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dibiayai menghasilkan keuntungan atau tidak. Kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang tetap berjalan sesuai kontrak meskipun perusahaan mengalami tekanan arus kas (Brealey et al., 2020).

Teori pertukaran (trade-off theory) dalam struktur modal menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan utang karena terdapat manfaat tertentu, terutama keuntungan pajak (tax shield) yang berasal dari pengurangan beban bunga terhadap pendapatan kena pajak. Namun, penggunaan utang yang berlebihan akan meningkatkan risiko biaya kesulitan keuangan (financial distress cost), yaitu biaya yang muncul ketika perusahaan mengalami tekanan dalam memenuhi kewajiban finansialnya (Kraus & Litzenberger, 1973). Situasi tersebut terlihat pada beberapa perusahaan konstruksi dan properti yang mengalami tekanan akibat tingginya kewajiban utang dibandingkan kemampuan menghasilkan arus kas.

Analis pasar modal menilai bahwa permasalahan utama Waskita Karya saat ini bukan lagi sekadar ekspansi proyek baru, melainkan bagaimana perusahaan menjaga keberlangsungan operasional melalui restrukturisasi kewajiban dan pelepasan sebagian aset yang dimiliki. Tekanan tersebut dipengaruhi oleh besarnya beban bunga, keterlambatan pembayaran proyek pemerintah, serta kebutuhan modal kerja yang terus meningkat (CNBC Indonesia, 2026).

Strategi pelepasan aset yang dilakukan perusahaan dalam kondisi tekanan keuangan dapat dipahami sebagai bentuk defensive divestment, yaitu tindakan menjual aset untuk memperoleh likuiditas dan mengurangi tekanan finansial, bukan semata-mata untuk meningkatkan efisiensi strategis perusahaan. Dalam perspektif manajemen strategis, divestasi dapat dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kondisi eksternal maupun kebutuhan mempertahankan keberlangsungan perusahaan (Johnson et al., 2017).

Kasus Agung Podomoro Land menunjukkan sisi lain dari permasalahan pembiayaan berbasis utang. Perusahaan dapat memiliki aset bernilai tinggi, seperti cadangan lahan dan proyek properti, tetapi aset tersebut tidak selalu dapat segera dikonversi menjadi kas ketika kewajiban pembayaran telah jatuh tempo. Kondisi ini menunjukkan perbedaan antara solvabilitas dan likuiditas. Perusahaan mungkin memiliki nilai aset yang cukup untuk menutup kewajiban jangka panjang, tetapi tetap mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan kas dalam jangka pendek (Ross et al., 2022).

Jika dibandingkan dengan mekanisme modal ventura, perbedaan karakter risiko menjadi semakin jelas. Investor modal ventura menanamkan modal melalui kepemilikan saham sehingga risiko utama berada pada nilai investasi yang dapat hilang apabila perusahaan gagal berkembang. Sebaliknya, pembiayaan berbasis utang menciptakan kewajiban kontraktual yang tetap harus dipenuhi meskipun perusahaan menghadapi hambatan operasional, keterlambatan proyek, atau perubahan kondisi ekonomi (Damodaran, 2015).

Struktur pembiayaan BUMN karya yang selama bertahun-tahun mengandalkan utang untuk mendukung proyek infrastruktur berskala besar kini menghadapi konsekuensi dari akumulasi kewajiban tersebut. Ketika pertumbuhan proyek tidak sepenuhnya diikuti oleh kemampuan menghasilkan arus kas yang stabil, tekanan pembayaran utang menjadi semakin besar, terutama ketika kondisi ekonomi mengalami peningkatan biaya pendanaan dan ketidakpastian pasar (Bank Indonesia, 2026).

Fenomena tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Data pengadilan niaga menunjukkan adanya peningkatan permohonan PKPU dan kepailitan pada berbagai sektor usaha sebagai dampak dari tekanan likuiditas perusahaan. Peningkatan suku bunga, pelemahan nilai tukar rupiah, serta keterlambatan pembayaran proyek menjadi faktor yang memperbesar risiko perusahaan dengan rasio utang tinggi (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2026).

Pada akhirnya, perbedaan antara perusahaan yang mampu bertahan dan yang mengalami gagal bayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah utang yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan menjaga kualitas aset, hubungan dengan kreditor, tata kelola internal, serta kemampuan menghasilkan arus kas yang berkelanjutan. Analisis kekuatan dan kelemahan internal perusahaan dalam menghadapi tekanan eksternal merupakan bagian penting dari manajemen strategis (Barney, 1991).

Permasalahan utama muncul ketika evaluasi risiko baru dilakukan setelah tekanan keuangan terjadi dan kreditor mulai menuntut penyelesaian hukum. Padahal, pengelolaan struktur modal, pengawasan arus kas, dan mitigasi risiko utang seharusnya menjadi bagian dari strategi perusahaan sejak kondisi keuangan masih relatif stabil. (Wartain Banten)

 

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. (2026). *Laporan perekonomian Indonesia 2026*. Bank Indonesia.

Barney, J. (1991). Firm resources and sustained competitive advantage. *Journal of Management, 17*(1), 99–120.

Bloomberg Technoz. (2026). *Tekanan utang BUMN konstruksi dan risiko gagal bayar perusahaan*. Bloomberg Technoz.

Brealey, R. A., Myers, S. C., & Allen, F. (2020). *Principles of Corporate Finance* (13th ed.). McGraw-Hill Education.

CNBC Indonesia. (2026). *Waskita Karya fokus restrukturisasi utang dan pelepasan aset*. CNBC Indonesia.

Damodaran, A. (2015). *Applied Corporate Finance* (4th ed.). Wiley.

Johnson, G., Scholes, K., Whittington, R., Angwin, D., & Regnér, P. (2017). *Exploring Strategy: Text and Cases* (11th ed.). Pearson.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2026). *Laporan perkembangan perkara PKPU dan kepailitan Indonesia*. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kraus, A., & Litzenberger, R. H. (1973). A state-preference model of optimal financial leverage. *The Journal of Finance, 28*(4), 911–922.

Ross, S. A., Westerfield, R. W., & Jaffe, J. (2022). *Corporate Finance* (13th ed.). McGraw-Hill Education.

 

Oleh :

Mahasiswa Kelas Analisis Kredit dan Pembiayaan Bimbingan Pak Arif Surahman

Ketika Sinyal Palsu Membekukan Modal: Belajar dari Musim Dingin Startup Indonesia

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: Ada masa ketika kantor-kantor startup di Jakarta terasa seperti mesin cetak uang. Tahun 2021, investor menggelontorkan hampir tujuh miliar dolar AS ke perusahaan rintisan Indonesia. Founder dielu-elukan sebagai agen perubahan, valuasi melambung, dan pertanyaan “Kapan untung?” dianggap kurang visioner. Empat tahun kemudian, angka itu tinggal reruntuhan: hanya 355 juta dolar yang mengalir sepanjang 2025, berdasarkan data DailySocial yang dilansir Bloombergtechnoz (Bloombergtechnoz, 2026). Penurunannya nyaris sembilan puluh lima persen, dan penyebab utamanya bukan semata kondisi makro, melainkan sesuatu yang jauh lebih personal, yaitu kepercayaan yang runtuh.

Pemicunya adalah rentetan skandal yang menyeret nama-nama besar. Dugaan manipulasi laporan keuangan di eFishery, unicorn agritech yang selama ini jadi kebanggaan, mengguncang keyakinan bahwa startup lokal bisa tumbuh sehat tanpa “bakar uang” yang berlebihan. Ditambah kasus modal ventura BUMN yang diduga terseret persoalan penyalahgunaan dana, ekosistem digital nasional pun memasuki apa yang oleh sejumlah analis disebut sebagai gelombang keruntuhan kepercayaan yang memicu krisis kepercayaan besar di ekosistem digital (Bloombergtechnoz, 2026). Dampaknya konkret: pendanaan tahap seed hingga Series A—fase paling rentan dan paling butuh modal—menjadi yang paling tertekan karena investor enggan menanggung risiko hukum dan reputasi dari startup yang belum memiliki tata kelola matang (Bloombergtechnoz, 2026). Efek berantainya sampai ke pasar tenaga kerja: hingga April 2026 tercatat lebih dari 24 ribu kasus PHK di startup nasional, sebagian besar dipicu oleh mengeringnya modal ventura sejak akhir 2024.

Bagi siapa pun yang pernah mempelajari mekanisme dasar pembiayaan modal ventura, pola ini sebenarnya bukan hal baru—ia justru buku teks yang sedang dipentaskan di dunia nyata. Sejak lama, ekonom seperti Akerlof (1970) menjelaskan bahwa dalam pasar apa pun yang diwarnai asimetri informasi, pihak yang memiliki data lebih lengkap—dalam hal ini founder—punya ruang untuk mengeksploitasi ketidaktahuan pihak lain. Persis itulah yang terjadi ketika angka pengguna digelembungkan dan proyeksi pendapatan dipoles agar terlihat meyakinkan di depan calon investor. Ujungnya sama seperti yang diprediksi teori: investor menarik diri dari pasar atau menerapkan penyaringan yang jauh lebih ketat, dan yang paling menderita justru startup jujur dengan fundamental sehat namun belum punya rekam jejak untuk membuktikan dirinya berbeda.

Di sinilah teori sinyal, yang biasanya dipakai untuk menjelaskan mengapa entrepreneur membangun pitch deck mengilap atau merekrut advisory board tenar, berbalik menjadi pisau bermata dua. Sinyal semestinya mahal dan sulit dipalsukan agar informatif—itulah yang membuatnya kredibel. Tetapi begitu sinyal bisa direkayasa lewat laporan keuangan yang dimanipulasi, seluruh mekanisme kepercayaan yang dibangun industri selama satu dekade ambruk sekaligus. Investor tidak lagi bisa membedakan startup berkualitas tinggi dari yang sekadar pandai membangun citra, sehingga solusi rasional mereka adalah menahan diri dari semua orang—persis fenomena “funding winter” yang kini dikeluhkan seluruh ekosistem.

Masalah keagenan turut memperparah. Ketika dana investor sudah cair, tidak ada jaminan founder akan bekerja seoptimal ketika mereka masih harus meyakinkan calon pemodal. Insentif yang tidak sepenuhnya selaras antara pengelola perusahaan dan pemilik modal inilah yang mendorong investor kini menuntut mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat: audit independen, standardisasi pelaporan, hingga keterlibatan lebih dalam pada keputusan strategis. Persoalannya, pengawasan yang terlalu ketat juga punya ongkos sendiri—ia bisa memperlambat kecepatan eksekusi yang justru menjadi keunggulan utama startup dibanding korporasi besar.

Yang menarik, respons pasar terhadap krisis ini justru mengonfirmasi satu prinsip dasar dalam pembiayaan tahap awal: risiko yang tidak bisa dihapus hanya bisa dipindahkan bentuknya. Sebagian investor kini bergeser dari pendanaan ekuitas menuju venture debt dan skema pembiayaan terstruktur yang dinilai lebih aman, terutama ketika integritas laporan startup masih diragukan (Bloombergtechnoz, 2026). Pilihan ini masuk akal secara teoretis: instrumen utang memberi kepastian pembayaran yang tidak bergantung pada kejujuran laporan pertumbuhan, sementara ekuitas modal ventura pada dasarnya adalah taruhan pada kualitas orang dan kejujuran angka.

Ironisnya, krisis ini mungkin justru menjadi terapi yang dibutuhkan ekosistem. Era pertumbuhan tanpa batas telah usai, digantikan oleh tuntutan agar startup membuktikan jalur menuju keuntungan sebelum meminta modal tambahan. Kualitas tim, transparansi laporan, dan konsistensi antara narasi dan angka—hal-hal yang dulu dianggap administratif—kini menjadi penentu hidup mati sebuah perusahaan rintisan. Pelajaran lamanya sederhana: dalam pembiayaan berisiko tinggi, kepercayaan bukan bonus, melainkan mata uang utama. Begitu ia hilang, tidak ada valuasi setinggi apa pun yang bisa menggantikannya. (Wartain Banten)

Daftar Pustaka

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.

Bloombergtechnoz. (2026, 20 April). INDEF sebut skandal eFishery picu ketatnya investasi ke startup. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/106555/indef-sebut-skandal-efishery-picu-ketatnya-investasi-ke-startup

DailySocial. (2026, 5 Maret). Discover Indonesia’s startup resilience: Download the 2026 report now [Indonesia Startup Report 2026]. https://dailysocial.id/p/discover-indonesias-startup-resilience

 

Oleh :

Mahasiswa Kelas Analisis Kredit dan Pembiayaan Bimbingan Pak Arif Surahman

 

SMSI NTB Kantongi Dukungan Gubernur Gelar Uji Kompetensi Wartawan

0

SMSI NTB Kantongi Dukungan Gubernur Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Warta.in
Mataram,NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membuka jalan dukungan penuh Pemprov NTB untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB pada 28-29 Juli 2026.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik. Dalam pertemuan itu, Lalu Iqbal menyambut positif langkah SMSI NTB yang fokus meningkatkan kapasitas wartawan melalui UKW.

“Saya mengapresiasi ikhtiar SMSI NTB meningkatkan kualitas wartawan. Silakan gunakan gedung Kantor Bank NTB Syariah untuk pelaksanaan UKW, termasuk kebutuhan konsumsi. Soal dukungan lain akan kami upayakan, lalu ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfotik,” kata Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Tak hanya memberi izin penggunaan lokasi, Gubernur NTB sapaan Miq Iqbal itu juga berkomitmen mengupayakan dukungan penuh agar pelaksanaan UKW berjalan lancar. Tindak lanjut teknis selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kominfotik NTB.

Sebelumnya, Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. memaparkan rencana pelaksanaan UKW hasil kolaborasi SMSI NTB bersama Solopos Institute. Program itu hadir sebagai langkah mendorong lahirnya wartawan kompeten, profesional, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

“SMSI menghimpun perusahaan media siber dan sama-sama menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI. Lewat UKW, kami ingin memperkuat kualitas SDM pers agar mampu menghadirkan informasi pembangunan secara akurat, objektif, edukatif, dan konstruktif,” ujar Abdus Syukur.

Dalam kesempatan itu, SMSI NTB juga mengajukan dukungan moril serta bantuan pendanaan sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi media siber tersebut berharap Gubernur NTB berkenan hadir, sekaligus membuka secara resmi UKW pada 28-28 Juli 2026 mendatang.

Audiensi berlangsung hangat. Abdus Syukur hadir bersama Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, Ketua SMSI Kota Mataram Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Lombok Barat Idrus Jalmonadi, Ketua Panitia UKW SMSI NTB I Made Sanakumara, serta jajaran pengurus lainnya.(sr/hpntb)