Beranda blog

DIDUGA KARENA TAK HAFAL PERKALIAN, OKNUM GURU PPPK DI SD NEGERI 8 TEGA ANIAYA MURID HINGGA LEBAM

0

Warta.in-LUBUKLINGGAU.

Dunia pendidikan kembali didera kabar mundurnya moralitas oknum tenaga pendidik. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP (Riza Pahlawan) yang mengajar di SD Negeri 8, diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan fisik yang berlebihan terhadap salah satu muridnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan ini dipicu oleh masalah sepele. Korban, yang merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, diduga dianiaya hanya karena tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan oleh pelaku.

Akibat tindakan represif tersebut, korban mengalami luka lebam secara fisik dibagian kaki dan tangan serta psikologis, diduga kuat akibat hantaman benda tumpul atau tindakan kekerasan fisik langsung dari oknum guru tersebut.

(Tim Red)

Menolak Lupa pada Angka: Mengapa Akuntansi Dasar dan Lanjutan Adalah Benteng Terakhir Integritas Ekonomi Kita

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: Rentetan skandal keuangan, penundaan laporan tahunan emiten raksasa, hingga tindakan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha sejumlah lembaga keuangan sepanjang semester pertama tahun 2026 ini bukanlah sekadar berita lewat di rubrik bisnis. Fenomena ini adalah sebuah alarm keras. Kita sedang menyaksikan apa yang terjadi ketika sebuah bangsa mulai meremehkan disiplin akuntansi. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi yang serbacepat, pengabaian terhadap akurasi pencatatan keuangan telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik yang mampu meruntuhkan kepercayaan investor dalam semalam. Kita harus jujur mengakui bahwa kekacauan sistemik ini berakar dari satu masalah fundamental: hilangnya kepatuhan terhadap prinsip pengantar akuntansi dasar dan ketidakmampuan menavigasi kompleksitas akuntansi lanjutan.

Sering kali, masyarakat awam dan pelaku industri terjebak pada persepsi keliru bahwa akuntansi hanyalah urusan administratif para juru ketik angka di ruang belakang. Ini adalah kesesatan berpikir yang fatal. Akuntansi adalah bahasa bisnis, alat deteksi dini, dan yang paling utama: benteng moral sebuah entitas. Jika kita membedah anatomi fraud keuangan yang belakangan ini diinvestigasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir seluruhnya bermuara pada manipulasi yang sangat elementer—wilayah yang seharusnya selesai di tingkat Pengantar Akuntansi Dasar.

Dalam level mendasar ini, setiap calon akuntan dicekoki dengan doktrin bahwa aset harus selalu setara dengan penjumlahan liabilitas dan ekuitas. Di sini pula diajarkan siklus krusial: mulai dari analisis bukti transaksi yang sah, penjurnalan berbasis double-entry, hingga penyesuaian periodik sebelum laporan keuangan disajikan. Kasus kegagalan bayar dan manipulasi arus kas yang marak terjadi saat ini umumnya dipicu oleh pelanggaran sengaja terhadap matching principle—di mana beban disembunyikan dan pendapatan diakui sebelum waktunya demi memoles performa perusahaan di mata publik. Ketika prinsip dasar ini dikompromikan demi target jangka pendek, kita sebenarnya sedang meletakkan bom waktu di fondasi perekonomian kita.

Namun, tantangan dunia nyata hari ini tidak berhenti pada urusan mencatat debit dan kredit secara seimbang. Seiring dengan masifnya gelombang akuisisi, pembentukan holding BUMN, dan ekspansi korporasi ke pasar digital lintas negara, kita dihadapkan pada labirin baru yang jauh lebih rumit, yaitu ranah Pengantar Akuntansi Lanjutan (Advanced Accounting). Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi integritas pasar modal kita saat ini. Mengapa laporan keuangan konsolidasi beberapa konglomerasi besar di Bursa Efek Indonesia belakangan ini terlambat diserahkan hingga memicu suspensi saham? Jawabannya ada pada kerumitan akuntansi lanjutan.

Menyatukan laporan keuangan induk perusahaan dengan puluhan anak perusahaan di bawah standar konsolidasi yang ketat bukanlah perkara mudah. Diperlukan ketelitian tinggi untuk mengeliminasi transaksi antarperusahaan agar tidak terjadi penggembungan aset semu (window dressing). Belum lagi jika kita bicara tentang transaksi mata uang asing dan instrumen derivatif yang sangat rentan terhadap gejolak geopolitik global tahun 2026 ini. Kesalahan dalam menerapkan metode akuntansi lanjutan pada level ini bukan lagi sekadar salah ketik, melainkan malpraktik keuangan yang dampaknya dapat menghancurkan nilai portofolio ribuan investor ritel dan merusak reputasi investasi negara di mata dunia.

Melalui tulisan ini, saya ingin menegaskan argumen bahwa pembenahan karut-marut keuangan ini tidak bisa hanya bersandar pada regulasi luar yang represif. Kita harus kembali ke hulu. Penguatan pemahaman akuntansi—baik yang mendasar maupun yang lanjutan—harus dijadikan agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi bisnis dan sertifikasi profesi. Otoritas jasa keuangan dan asosiasi profesi harus lebih agresif memastikan bahwa standar akuntansi keuangan yang dinamis terus diadopsi tanpa kompromi.

Kita tidak boleh lagi menoleransi praktik “akuntansi kreatif” yang mengaburkan fakta objektif demi ekspektasi pasar semata. Menjaga kesucian siklus akuntansi dasar dari intervensi manipulatif, sekaligus mengasah ketajaman analisis akuntansi lanjutan untuk memetakan risiko konsolidasi, adalah satu-satunya jalan keluar. Jika kita terus abai dan memperlakukan akuntansi hanya sebagai formalitas di atas kertas, maka bersiaplah menghadapi runtuhnya kepercayaan publik—sebuah kerugian tak ternilai yang tidak akan pernah bisa diseimbangkan oleh jurnal penyesuaian mana pun. (Wartain Banten)

 

Oleh:

Mahasiswa Kelas Pengantar Akuntansi Bimbingan Arif Surahman

Menara Utang yang Goyah: Membaca Krisis BUMN Karya lewat Kacamata Debt Financing

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: September masih dua bulan lagi, tetapi bagi jajaran direksi Waskita Karya dan Wijaya Karya, tanggal tersebut telah menjadi perhatian utama dalam agenda restrukturisasi keuangan perusahaan. Waskita Karya memiliki obligasi jatuh tempo senilai Rp722 miliar pada periode tersebut, sementara Wijaya Karya menghadapi kewajiban sekitar Rp197 miliar dengan tenggat yang sama. Di sektor properti, Agung Podomoro Land juga menghadapi tekanan likuiditas setelah mengalami permasalahan pembayaran kewajiban kepada mitra proyek dan menghadapi proses hukum terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi tersebut menggambarkan meningkatnya risiko gagal bayar pada perusahaan dengan tingkat ketergantungan utang yang tinggi (Bloomberg Technoz, 2026).

Bagi pembaca laporan keuangan, kondisi ini sebenarnya dapat dijelaskan melalui konsep dasar dalam keuangan korporasi mengenai karakteristik pembiayaan berbasis utang (debt financing). Berbeda dengan pembiayaan berbasis ekuitas, kreditor memiliki klaim tetap terhadap perusahaan yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dibiayai menghasilkan keuntungan atau tidak. Kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang tetap berjalan sesuai kontrak meskipun perusahaan mengalami tekanan arus kas (Brealey et al., 2020).

Teori pertukaran (trade-off theory) dalam struktur modal menjelaskan bahwa perusahaan menggunakan utang karena terdapat manfaat tertentu, terutama keuntungan pajak (tax shield) yang berasal dari pengurangan beban bunga terhadap pendapatan kena pajak. Namun, penggunaan utang yang berlebihan akan meningkatkan risiko biaya kesulitan keuangan (financial distress cost), yaitu biaya yang muncul ketika perusahaan mengalami tekanan dalam memenuhi kewajiban finansialnya (Kraus & Litzenberger, 1973). Situasi tersebut terlihat pada beberapa perusahaan konstruksi dan properti yang mengalami tekanan akibat tingginya kewajiban utang dibandingkan kemampuan menghasilkan arus kas.

Analis pasar modal menilai bahwa permasalahan utama Waskita Karya saat ini bukan lagi sekadar ekspansi proyek baru, melainkan bagaimana perusahaan menjaga keberlangsungan operasional melalui restrukturisasi kewajiban dan pelepasan sebagian aset yang dimiliki. Tekanan tersebut dipengaruhi oleh besarnya beban bunga, keterlambatan pembayaran proyek pemerintah, serta kebutuhan modal kerja yang terus meningkat (CNBC Indonesia, 2026).

Strategi pelepasan aset yang dilakukan perusahaan dalam kondisi tekanan keuangan dapat dipahami sebagai bentuk defensive divestment, yaitu tindakan menjual aset untuk memperoleh likuiditas dan mengurangi tekanan finansial, bukan semata-mata untuk meningkatkan efisiensi strategis perusahaan. Dalam perspektif manajemen strategis, divestasi dapat dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kondisi eksternal maupun kebutuhan mempertahankan keberlangsungan perusahaan (Johnson et al., 2017).

Kasus Agung Podomoro Land menunjukkan sisi lain dari permasalahan pembiayaan berbasis utang. Perusahaan dapat memiliki aset bernilai tinggi, seperti cadangan lahan dan proyek properti, tetapi aset tersebut tidak selalu dapat segera dikonversi menjadi kas ketika kewajiban pembayaran telah jatuh tempo. Kondisi ini menunjukkan perbedaan antara solvabilitas dan likuiditas. Perusahaan mungkin memiliki nilai aset yang cukup untuk menutup kewajiban jangka panjang, tetapi tetap mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan kas dalam jangka pendek (Ross et al., 2022).

Jika dibandingkan dengan mekanisme modal ventura, perbedaan karakter risiko menjadi semakin jelas. Investor modal ventura menanamkan modal melalui kepemilikan saham sehingga risiko utama berada pada nilai investasi yang dapat hilang apabila perusahaan gagal berkembang. Sebaliknya, pembiayaan berbasis utang menciptakan kewajiban kontraktual yang tetap harus dipenuhi meskipun perusahaan menghadapi hambatan operasional, keterlambatan proyek, atau perubahan kondisi ekonomi (Damodaran, 2015).

Struktur pembiayaan BUMN karya yang selama bertahun-tahun mengandalkan utang untuk mendukung proyek infrastruktur berskala besar kini menghadapi konsekuensi dari akumulasi kewajiban tersebut. Ketika pertumbuhan proyek tidak sepenuhnya diikuti oleh kemampuan menghasilkan arus kas yang stabil, tekanan pembayaran utang menjadi semakin besar, terutama ketika kondisi ekonomi mengalami peningkatan biaya pendanaan dan ketidakpastian pasar (Bank Indonesia, 2026).

Fenomena tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Data pengadilan niaga menunjukkan adanya peningkatan permohonan PKPU dan kepailitan pada berbagai sektor usaha sebagai dampak dari tekanan likuiditas perusahaan. Peningkatan suku bunga, pelemahan nilai tukar rupiah, serta keterlambatan pembayaran proyek menjadi faktor yang memperbesar risiko perusahaan dengan rasio utang tinggi (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2026).

Pada akhirnya, perbedaan antara perusahaan yang mampu bertahan dan yang mengalami gagal bayar tidak hanya ditentukan oleh jumlah utang yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan menjaga kualitas aset, hubungan dengan kreditor, tata kelola internal, serta kemampuan menghasilkan arus kas yang berkelanjutan. Analisis kekuatan dan kelemahan internal perusahaan dalam menghadapi tekanan eksternal merupakan bagian penting dari manajemen strategis (Barney, 1991).

Permasalahan utama muncul ketika evaluasi risiko baru dilakukan setelah tekanan keuangan terjadi dan kreditor mulai menuntut penyelesaian hukum. Padahal, pengelolaan struktur modal, pengawasan arus kas, dan mitigasi risiko utang seharusnya menjadi bagian dari strategi perusahaan sejak kondisi keuangan masih relatif stabil. (Wartain Banten)

 

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. (2026). *Laporan perekonomian Indonesia 2026*. Bank Indonesia.

Barney, J. (1991). Firm resources and sustained competitive advantage. *Journal of Management, 17*(1), 99–120.

Bloomberg Technoz. (2026). *Tekanan utang BUMN konstruksi dan risiko gagal bayar perusahaan*. Bloomberg Technoz.

Brealey, R. A., Myers, S. C., & Allen, F. (2020). *Principles of Corporate Finance* (13th ed.). McGraw-Hill Education.

CNBC Indonesia. (2026). *Waskita Karya fokus restrukturisasi utang dan pelepasan aset*. CNBC Indonesia.

Damodaran, A. (2015). *Applied Corporate Finance* (4th ed.). Wiley.

Johnson, G., Scholes, K., Whittington, R., Angwin, D., & Regnér, P. (2017). *Exploring Strategy: Text and Cases* (11th ed.). Pearson.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2026). *Laporan perkembangan perkara PKPU dan kepailitan Indonesia*. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kraus, A., & Litzenberger, R. H. (1973). A state-preference model of optimal financial leverage. *The Journal of Finance, 28*(4), 911–922.

Ross, S. A., Westerfield, R. W., & Jaffe, J. (2022). *Corporate Finance* (13th ed.). McGraw-Hill Education.

 

Oleh :

Mahasiswa Kelas Analisis Kredit dan Pembiayaan Bimbingan Pak Arif Surahman

Ketika Sinyal Palsu Membekukan Modal: Belajar dari Musim Dingin Startup Indonesia

0

Tangerang Selatan | 15 Juli 2026 | Wartain Banten: Ada masa ketika kantor-kantor startup di Jakarta terasa seperti mesin cetak uang. Tahun 2021, investor menggelontorkan hampir tujuh miliar dolar AS ke perusahaan rintisan Indonesia. Founder dielu-elukan sebagai agen perubahan, valuasi melambung, dan pertanyaan “Kapan untung?” dianggap kurang visioner. Empat tahun kemudian, angka itu tinggal reruntuhan: hanya 355 juta dolar yang mengalir sepanjang 2025, berdasarkan data DailySocial yang dilansir Bloombergtechnoz (Bloombergtechnoz, 2026). Penurunannya nyaris sembilan puluh lima persen, dan penyebab utamanya bukan semata kondisi makro, melainkan sesuatu yang jauh lebih personal, yaitu kepercayaan yang runtuh.

Pemicunya adalah rentetan skandal yang menyeret nama-nama besar. Dugaan manipulasi laporan keuangan di eFishery, unicorn agritech yang selama ini jadi kebanggaan, mengguncang keyakinan bahwa startup lokal bisa tumbuh sehat tanpa “bakar uang” yang berlebihan. Ditambah kasus modal ventura BUMN yang diduga terseret persoalan penyalahgunaan dana, ekosistem digital nasional pun memasuki apa yang oleh sejumlah analis disebut sebagai gelombang keruntuhan kepercayaan yang memicu krisis kepercayaan besar di ekosistem digital (Bloombergtechnoz, 2026). Dampaknya konkret: pendanaan tahap seed hingga Series A—fase paling rentan dan paling butuh modal—menjadi yang paling tertekan karena investor enggan menanggung risiko hukum dan reputasi dari startup yang belum memiliki tata kelola matang (Bloombergtechnoz, 2026). Efek berantainya sampai ke pasar tenaga kerja: hingga April 2026 tercatat lebih dari 24 ribu kasus PHK di startup nasional, sebagian besar dipicu oleh mengeringnya modal ventura sejak akhir 2024.

Bagi siapa pun yang pernah mempelajari mekanisme dasar pembiayaan modal ventura, pola ini sebenarnya bukan hal baru—ia justru buku teks yang sedang dipentaskan di dunia nyata. Sejak lama, ekonom seperti Akerlof (1970) menjelaskan bahwa dalam pasar apa pun yang diwarnai asimetri informasi, pihak yang memiliki data lebih lengkap—dalam hal ini founder—punya ruang untuk mengeksploitasi ketidaktahuan pihak lain. Persis itulah yang terjadi ketika angka pengguna digelembungkan dan proyeksi pendapatan dipoles agar terlihat meyakinkan di depan calon investor. Ujungnya sama seperti yang diprediksi teori: investor menarik diri dari pasar atau menerapkan penyaringan yang jauh lebih ketat, dan yang paling menderita justru startup jujur dengan fundamental sehat namun belum punya rekam jejak untuk membuktikan dirinya berbeda.

Di sinilah teori sinyal, yang biasanya dipakai untuk menjelaskan mengapa entrepreneur membangun pitch deck mengilap atau merekrut advisory board tenar, berbalik menjadi pisau bermata dua. Sinyal semestinya mahal dan sulit dipalsukan agar informatif—itulah yang membuatnya kredibel. Tetapi begitu sinyal bisa direkayasa lewat laporan keuangan yang dimanipulasi, seluruh mekanisme kepercayaan yang dibangun industri selama satu dekade ambruk sekaligus. Investor tidak lagi bisa membedakan startup berkualitas tinggi dari yang sekadar pandai membangun citra, sehingga solusi rasional mereka adalah menahan diri dari semua orang—persis fenomena “funding winter” yang kini dikeluhkan seluruh ekosistem.

Masalah keagenan turut memperparah. Ketika dana investor sudah cair, tidak ada jaminan founder akan bekerja seoptimal ketika mereka masih harus meyakinkan calon pemodal. Insentif yang tidak sepenuhnya selaras antara pengelola perusahaan dan pemilik modal inilah yang mendorong investor kini menuntut mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat: audit independen, standardisasi pelaporan, hingga keterlibatan lebih dalam pada keputusan strategis. Persoalannya, pengawasan yang terlalu ketat juga punya ongkos sendiri—ia bisa memperlambat kecepatan eksekusi yang justru menjadi keunggulan utama startup dibanding korporasi besar.

Yang menarik, respons pasar terhadap krisis ini justru mengonfirmasi satu prinsip dasar dalam pembiayaan tahap awal: risiko yang tidak bisa dihapus hanya bisa dipindahkan bentuknya. Sebagian investor kini bergeser dari pendanaan ekuitas menuju venture debt dan skema pembiayaan terstruktur yang dinilai lebih aman, terutama ketika integritas laporan startup masih diragukan (Bloombergtechnoz, 2026). Pilihan ini masuk akal secara teoretis: instrumen utang memberi kepastian pembayaran yang tidak bergantung pada kejujuran laporan pertumbuhan, sementara ekuitas modal ventura pada dasarnya adalah taruhan pada kualitas orang dan kejujuran angka.

Ironisnya, krisis ini mungkin justru menjadi terapi yang dibutuhkan ekosistem. Era pertumbuhan tanpa batas telah usai, digantikan oleh tuntutan agar startup membuktikan jalur menuju keuntungan sebelum meminta modal tambahan. Kualitas tim, transparansi laporan, dan konsistensi antara narasi dan angka—hal-hal yang dulu dianggap administratif—kini menjadi penentu hidup mati sebuah perusahaan rintisan. Pelajaran lamanya sederhana: dalam pembiayaan berisiko tinggi, kepercayaan bukan bonus, melainkan mata uang utama. Begitu ia hilang, tidak ada valuasi setinggi apa pun yang bisa menggantikannya. (Wartain Banten)

Daftar Pustaka

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.

Bloombergtechnoz. (2026, 20 April). INDEF sebut skandal eFishery picu ketatnya investasi ke startup. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/106555/indef-sebut-skandal-efishery-picu-ketatnya-investasi-ke-startup

DailySocial. (2026, 5 Maret). Discover Indonesia’s startup resilience: Download the 2026 report now [Indonesia Startup Report 2026]. https://dailysocial.id/p/discover-indonesias-startup-resilience

 

Oleh :

Mahasiswa Kelas Analisis Kredit dan Pembiayaan Bimbingan Pak Arif Surahman

 

SMSI NTB Kantongi Dukungan Gubernur Gelar Uji Kompetensi Wartawan

0

SMSI NTB Kantongi Dukungan Gubernur Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Warta.in
Mataram,NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membuka jalan dukungan penuh Pemprov NTB untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SMSI NTB pada 28-29 Juli 2026.

Gubernur NTB didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik. Dalam pertemuan itu, Lalu Iqbal menyambut positif langkah SMSI NTB yang fokus meningkatkan kapasitas wartawan melalui UKW.

“Saya mengapresiasi ikhtiar SMSI NTB meningkatkan kualitas wartawan. Silakan gunakan gedung Kantor Bank NTB Syariah untuk pelaksanaan UKW, termasuk kebutuhan konsumsi. Soal dukungan lain akan kami upayakan, lalu ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfotik,” kata Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Tak hanya memberi izin penggunaan lokasi, Gubernur NTB sapaan Miq Iqbal itu juga berkomitmen mengupayakan dukungan penuh agar pelaksanaan UKW berjalan lancar. Tindak lanjut teknis selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kominfotik NTB.

Sebelumnya, Ketua SMSI NTB H. Abdus Syukur, S.H., M.H. memaparkan rencana pelaksanaan UKW hasil kolaborasi SMSI NTB bersama Solopos Institute. Program itu hadir sebagai langkah mendorong lahirnya wartawan kompeten, profesional, serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.

“SMSI menghimpun perusahaan media siber dan sama-sama menjadi konstituen Dewan Pers bersama PWI. Lewat UKW, kami ingin memperkuat kualitas SDM pers agar mampu menghadirkan informasi pembangunan secara akurat, objektif, edukatif, dan konstruktif,” ujar Abdus Syukur.

Dalam kesempatan itu, SMSI NTB juga mengajukan dukungan moril serta bantuan pendanaan sesuai kemampuan Pemerintah Provinsi NTB. Organisasi media siber tersebut berharap Gubernur NTB berkenan hadir, sekaligus membuka secara resmi UKW pada 28-28 Juli 2026 mendatang.

Audiensi berlangsung hangat. Abdus Syukur hadir bersama Sekretaris SMSI NTB M. Tajir Asyjar Djr, Ketua SMSI Kota Mataram Sofiana Mufidah, Ketua SMSI Lombok Barat Idrus Jalmonadi, Ketua Panitia UKW SMSI NTB I Made Sanakumara, serta jajaran pengurus lainnya.(sr/hpntb)

Kapolda Sumsel: Bangun Super Team, Bukan Superman, untuk Wujudkan Sumsel Aman dan Kondusif

0

Warta.In | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menjadikan Kejuaraan Menembak Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat soliditas internal, meningkatkan profesionalisme personel, serta memperkokoh sinergi lintas sektoral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kejuaraan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Lapangan Tembak Batalyon A Pelopor Satbrimobda Sumsel, Palembang, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta ratusan peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja dan satuan kewilayahan. Selain menjadi ajang mengasah kemampuan menembak sebagai kompetensi dasar personel kepolisian, kejuaraan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, membangun kekompakan, serta memperkuat koordinasi antarsatuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan menjaga stabilitas keamanan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kuatnya soliditas internal dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kalau aparatnya kompak, internal kepolisian solid, dan silaturahmi dengan jajaran Forkopimda kuat, maka pihak-pihak yang ingin mengganggu atau membuat rusuh bangsa ini dapat kita hadapi bersama. Jangan sampai kita mudah diprovokasi ataupun diadu domba. Kebersamaan adalah kekuatan utama dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Kapolda Sumsel juga mengingatkan seluruh personel agar terus membangun budaya kerja kolaboratif dengan mengesampingkan ego sektoral. Menurutnya, tantangan tugas Polri yang semakin kompleks hanya dapat dihadapi melalui kerja sama yang solid di seluruh lini organisasi.

“Kita harus menyadari bahwa dalam institusi Polri tidak ada sosok Superman yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan sendirian. Yang harus kita bangun adalah Super Team. Dengan komunikasi yang baik, saling percaya, dan saling mendukung, tidak ada tantangan yang tidak dapat kita selesaikan bersama,” lanjut Kapolda.

Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 juga menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas utama. Kemampuan menembak tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penggunaan senjata api, tetapi juga melatih konsentrasi, ketenangan berpikir, pengendalian emosi, disiplin, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam situasi yang penuh tekanan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kejuaraan tersebut memiliki makna strategis yang jauh melampaui sebuah kompetisi olahraga.

“Kejuaraan Menembak Kapolda Cup bukan sekadar ajang adu kemampuan, tetapi juga wahana membangun soliditas, mempererat silaturahmi, dan menyatukan visi seluruh personel Polda Sumsel. Melalui kegiatan seperti ini, semangat kebersamaan akan semakin kuat sehingga mampu memperkokoh pelayanan Polri kepada masyarakat. Inilah semangat yang kami bangun melalui tagline ‘Nyago Bumi Sriwijaya, Aman Bae’, yaitu menghadirkan Polri yang solid, profesional, dan selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Melalui penyelenggaraan Kejuaraan Menembak Kapolda Sumsel Cup Tahun 2026, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi yang profesional, modern, dan terpercaya. Seiring semangat Hari Bhayangkara ke-80, penguatan soliditas internal serta sinergi dengan seluruh elemen bangsa akan terus menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung pembangunan nasional, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

Polres Sibolga Gandeng Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Olah TKP Lanjutan Kebakaran Pasar Nauli

0

Warta.in Sibolga — Polres Sibolga bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi kebakaran Pasar Nauli Sibolga, Rabu (15/7/2026).

Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin Kompol Supriyadi, S.T., M.T., tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB bersama personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga. Sesampainya di lokasi, tim langsung menyisir sejumlah titik yang menjadi fokus pemeriksaan.

Selama olah TKP berlangsung, petugas mengambil sampel dari beberapa titik di area yang terdampak kebakaran. Sampel tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperoleh data dan fakta berdasarkan kajian ilmiah.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, olah TKP lanjutan dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru terkait peristiwa kebakaran yang melanda Pasar Nauli Sibolga.

“Tim melakukan pemeriksaan di lokasi serta mengambil sejumlah sampel yang nantinya akan dianalisis oleh Laboratorium Forensik. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan secara ilmiah,” kata Eddy.

Olah TKP berlangsung secara sistematis dengan melibatkan personel Satreskrim Polres Sibolga dan Tim Labfor Polda Sumut. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan data dan fakta melalui pendekatan ilmiah di lokasi kebakaran. (RN)

Sentuh Pelajar Tingkat SD, Densus 88 AT Berikan Imunitas Ideologi Terhadap Paham IRET

0

Warta.in Medan – Tim Cegah Satgaswil Sumatera Utara Densus 88 AT Polri sentuh Pelajar tingkat SD guna memberikan Vaksin IRET guna membentuk Imunitas Ideologi terhadap Paham IRET, Senin, 11 Juli 2026 sekira pukul 08.05 wib di lapangan UPT SD Negeri 067690 jl. Karya Jaya No. 52 Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan.

Tim Cegah Satgaswil Sumut yang mendapatkan undangan dari UPT SDN 067690 untuk mengisi wawasan kebangsaan dan bertepatan dengan Masa Pengenalan Iingkungan Sekolah ( MPLS ) tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera merapat ke lokasi.

Di hadapan Kepala Sekolah SD Negeri 067690 dan para guru serta pelajar menyampaikan betapa pentingnya untuk saling menghargai antara satu dan yang lainnya, seperti perbedaan Suku Agama dan Ras agar tidak terjadi Bullying di lingkungan sekolah, contoh nya sekarang kemajuan teknologi berupa Handphone jika di gunakan secara berlebihan akan mengakibatkan Kecanduan, Malas belajar, dan Indera penglihatan akan rusak serta malas untuk bersosialisasi dengan teman lainnya,

Sambung Tim untuk itu kepada adik – adik pelajar mari kita sepakat untuk menjaga Lisan dan perbuatan kita di sekolah ini, di lingkungan tempat tinggal kita agar tidak menyakiti perasaan orang lain, mari kita bergandengan tangan untuk berbuat yang baik terhadap sesama, ajak Tim.

Kegiatan Sosialisasi wawasan kebangsaan di SD Negeri 067690 berjalan dengan baik aman dan lancar, baik Kepala Sekolah, guru – guru serta murid – murid antusias mengikuti kegiatan tersebut dan sepakat untuk kebaikan di lingkungan sekolah mereka agar terhindar dari paham IRET. (RN)

Serangan Deddy Sitorus Cerminkan Kemunduran Etika PDIP, Publik Ingatkan Borok Internal Partai

0

Warta.in | – Wasekjend Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, menyoroti pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, yang menyerang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tuduhan tanpa bukti dan penggunaan julukan merendahkan seperti “si bolu ketan”.

Menurut Rouli, hal tersebut mencerminkan kegagalan pembinaan kader dan degradasi etika politik di tubuh PDIP.

“Pernyataan pejabat tinggi partai selevel Ketua DPP PDIP dengan diksi seperti ‘bolu ketan’ adalah tanda degradasi etika kepemimpinan yang sangat memalukan. Ini bukan kritik substantif, melainkan pembunuhan karakter dengan cara merundung secara pengecut,” ujar Rouli Rajagukguk dalam pernyataan persnya, Rabu (15/7/2026) di Jakarta.

Rouli mempertanyakan standar komunikasi publik yang diajarkan dalam tubuh PDIP. Ia menilai politik harus dibangun di atas data dan argumentasi, bukan asumsi dan makian.

“Saya mempertanyakan standar kepemimpinan dan komunikasi publik yang diajarkan oleh Megawati Soekarnoputri kepada kadernya. Kegagalan mendidik kader untuk berpolitik dengan basis data dan argumentasi adalah bukti kemunduran PDIP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rouli menyebut PDIP tidak memiliki kredibilitas moral untuk menuntut pemeriksaan korupsi terhadap pihak lain di tengah masih adanya persoalan internal partai.

“Saya menantang Megawati, sebelum kadernya menunjuk hidung Menteri Bahlil, bersihkan dulu kader-kader Anda. Publik masih ingat kasus Harun Masiku, kader PDIP yang buron dalam kasus suap komisaris KPU yang sampai hari ini belum tertangkap. Di mana komitmen pemberantasan korupsi ketika kadernya sendiri menjadi sorotan publik?” kata Rouli.

Ia juga menyinggung banyaknya kepala daerah dari PDIP yang terseret kasus oleh KPK. Menurutnya, tindakan reaktif Deddy Sitorus merupakan upaya membangun narasi seolah PDIP adalah pejuang antikorupsi, untuk mengalihkan perhatian dari persoalan internal.

“Publik sudah cerdas dan tidak akan mudah terprovokasi oleh narasi serangan politik murahan dan pengecut. Serangan ini hanyalah cermin borok internal PDIP yang mencoba menutupi kegagalannya sendiri dengan menunjuk-nunjuk orang lain,” ujar Rouli.

Rouli Rajagukguk menegaskan, di bawah kepemimpinan yang feodal, PDIP telah kehilangan marwah reformasi dan etika. Partai politik, lanjutnya, seharusnya menjadi teladan dalam membangun politik gagasan dan solusi, bukan politik dendam.

Depinas SOKSI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal politik nasional agar tetap beretika, berbasis data, dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan.(**)

*Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum*

0

“Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum.

Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai Termohoo I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.

Seluruh pihak terlihat hadir dalam sidang perdana, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagai tergugat/termohon. Kasus yang bermula dari tuduhan pemerasan terkait pemberitaan kritis ini memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi pengadilan, tanggung jawab hierarkis kepolisian, dan ancaman nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal.

Dalam persidangan, para Termohon mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalih bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Polisi berargumen bahwa locus delicti (tempat kejadian) dan domisili Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI), Pemohon memberikan bantahan (replik) yang solid berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon yang berdomisili di wilayahnya.

Karena Kapolri sebagai Termohon I berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan sepenuhnya berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Praperadilan menguji keabsahan administrasi dan upaya paksa institusi negara, bukan mengadili pokok perkara pidananya.

Polri juga mengajukan eksepsi error in persona (salah alamat atau salah pihak), dengan klaim bahwa Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyidikan teknis di Polresta Pekanbaru. Atas eksepsi ini Pemohon mematahkan argumennya secara telak menggunakan asas vicarious responsibility (tanggung jawab jabatan).

Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda Riau memiliki fungsi pengawasan mutlak atas jalannya Polres di wilayah hukum mereka. Tindakan penyidik di lapangan adalah representasi langsung dari institusi Polri secara keseluruhan, sehingga pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan atas kesalahan prosedur bawahannya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum Pemohon mengungkap cacat formil dalam penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus. Polisi menggunakan Pasal 283 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya hanya 4 tahun. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru, syarat objektif penahanan menuntut ancaman pidana minimal 5 tahun.

Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru jelas bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kasus ini pun sarat kejanggalan karena mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat persoalan dipicu oleh aktivitas jurnalistik kritis.

*Potret Kedangkalan Logika Hukum Anggota Polri*

Mencermati pembelaan hukum dari pihak kepolisian, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap dan pola pikir para pejabat kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru, sangat memprihatinkan, tidak profesional, serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum publik.

“Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis bawahannya adalah sebuah fallacy, sebuah sesat pikir logis yang akut,” ujar Wilson Lalengke dengan nada kecewa.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa argumen polisi yang membatasi pertanggungjawaban hanya pada tingkat lokal mencerminkan kegagalan dalam memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan segala konsekuensi hierarkinya. Menurutnya, kepolisian bekerja secara terpusat dan satu komando; memutus rantai tanggung jawab di tingkat daerah adalah tanda bahwa oknum-oknum aparat ini bertindak sesuka-hati, terutama ketika ada pesanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam warga negara yang tidak mereka sukai.

“Pola pikir seperti ini membahayakan demokrasi dan keadilan. Polisi-polisi yang memelihara cara berpikir sesat dan sewenang-wenang seperti ini hanya punya dua pilihan: segera direhabilitasi pemikiran hukumnya atau dicopot sekalian dari jabatannya demi menyelamatkan marwah institusi Kepolisian,” tegas Wilson Lalengke.

*Tinjauan Filosofis: Keadilan Versus Kesewenang-wenangan*

Skandal dugaan kriminalisasi terhadap Larshen Yunus ini sangat relevan jika dibedah menggunakan pemikiran filsuf hukum tersohor, Lon Fuller (1902-1978). Dalam teorinya mengenai The Morality of Law, Fuller merumuskan delapan asas yang harus dipenuhi agar hukum dapat disebut sebagai hukum yang valid secara moral.

Salah satu asas utamanya adalah congruence between official action and declared rule, yaitu harus adanya keselarasan mutlak antara tindakan aparat penegak hukum dengan aturan hukum tertulis yang berlaku. Ketika Polresta Pekanbaru memaksakan penahanan terhadap pasal yang tidak memenuhi syarat minimal penahanan, mereka telah menabrak moralitas hukum internal penegakan hukum itu sendiri.

Sejalan dengan itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam mahakaryanya Leviathan mengingatkan tentang bahaya kekuasaan negara yang absolut tanpa kendali moral. Negara membentuk institusi hukum (seperti kepolisian) untuk menciptakan ketertiban dan melindungi warganya, bukan untuk bertindak sebagai predator yang memangsa hak konstitusional rakyat demi kepentingan elite lokal.

Replik praperadilan yang diajukan PPWI ini menjadi pengingat maha penting bagi majelis hakim untuk menegakkan due process of law. Mengabulkan gugatan praperadilan Larshen Yunus bukan sekadar membebaskan seorang aktivis dari jeratan hukum yang cacat, melainkan sebuah benteng pertahanan untuk menjaga agar hukum di Indonesia tidak bertransformasi menjadi alat pemukul bagi mereka yang berkuasa. (TIM/Red)