Data Disnaker Cuma 38 Orang, Ribuan TKA di BYD Subang Diduga Tanpa Izin: Pemkab Desak Imigrasi Turun Tangan
Subang, Warta In, Pemerintah Kabupaten Subang mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menertibkan ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa izin di wilayahnya, terutama di proyek PT Build Your Dreams (BYD).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mariansyah, mengungkapkan bahwa data resmi TKA yang tercatat di instansinya sangat timpang dengan kondisi di lapangan. Hingga Kamis, (16 -04/2026, Disnakertrans Subang hanya menerima laporan 38 orang TKA yang telah mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Instansi kami hanya menerima laporan TKA yang telah mengantongi RPTKA. Adapun yang tercatat di kami hanya berjumlah 38 orang,” kata Rona saat ditemui di ruang kerjanya.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, jumlah TKA yang dipekerjakan di PT BYD mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Rona mengakui pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena keterbatasan kewenangan terhadap TKA yang tidak berizin.
“Keinginan untuk menertibkan kerap berbenturan dengan batas kewenangan antarinstansi. Kewenangan penuh penertiban TKA asing ada pada Ditjen Imigrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat terkait keberadaan TKA asal China di Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Keberadaan mereka terus menyedot perhatian publik, terutama soal dampaknya terhadap peluang kerja tenaga lokal serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
“Tidak dipungkiri, sesuai pantauan di lapangan, para TKA tersebut bekerja sejak tahap awal pembangunan, khususnya dalam pemasangan struktur bangunan sebagai buruh kasar. Padahal pekerjaan seperti ini bisa dikerjakan oleh tenaga lokal,” tegas Rona.
Menurutnya, Pemkab Subang sudah berkirim surat resmi ke Ditjen Imigrasi untuk meminta langkah penertiban. Namun hingga saat ini belum ada respons positif.
Rona berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar penggunaan TKA sesuai aturan dan tidak menggerus kesempatan kerja warga Subang.
(Bobby Cengos)










