Beranda blog

R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, The Power of Forgiving

0

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Memaafkan Bukan Tanda Kelemahan, Melainkan Kekuatan untuk Berdamai dengan Diri Sendiri

Di tengah kehidupan yang penuh dinamika, setiap orang berpotensi mengalami kekecewaan, terluka oleh perkataan orang lain, atau merasa dikhianati oleh seseorang yang pernah dipercaya. Tidak semua luka mudah disembuhkan. Ada yang dapat dilupakan seiring waktu, tetapi ada pula yang terus membekas dalam ingatan.

Dalam situasi seperti itu, memaafkan menjadi sebuah pilihan yang tidak selalu mudah, tetapi layak dipertimbangkan. Memaafkan bukan berarti menganggap perbuatan yang menyakitkan sebagai sesuatu yang benar. Memaafkan juga tidak berarti seseorang harus melupakan kejadian yang pernah melukai dirinya.

Sebaliknya, memaafkan dapat menjadi langkah untuk melepaskan diri dari beban emosi yang terus mengganggu ketenangan batin.

Mengapa Memaafkan Itu Penting?

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu – Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) menegaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, rasa marah, kecewa, dan sakit hati merupakan respons manusiawi ketika menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan. Perasaan tersebut tidak perlu disangkal atau dipaksakan hilang dalam sekejap.

Namun, ketika kemarahan terus dipelihara, seseorang dapat terjebak dalam pengalaman buruk yang sebenarnya sudah berlalu. Pikiran terus kembali kepada kejadian yang sama, sementara kesempatan untuk menikmati kehidupan saat ini menjadi berkurang.

Wendeilyna berpendapat memaafkan dapat menjadi salah satu cara untuk mengelola perasaan tersebut. Prosesnya membutuhkan waktu, kesadaran, dan keberanian untuk menerima kenyataan bahwa sesuatu yang telah terjadi tidak selalu dapat diubah.

Dengan memaafkan, seseorang berusaha mengambil kembali kendali atas kehidupannya sendiri, tanpa harus terus membiarkan kesalahan orang lain menentukan suasana hatinya.

Memaafkan Tidak Sama dengan Membenarkan Kesalahan

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa memaafkan berarti membiarkan orang lain mengulangi kesalahannya.

Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Seseorang dapat memaafkan, tetapi tetap menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan dirinya. Seseorang juga dapat memberikan maaf tanpa harus kembali menjalin hubungan dekat dengan orang yang pernah menyakitinya.

Dalam keadaan tertentu, menjaga jarak dan menetapkan batas yang sehat justru diperlukan agar luka yang sama tidak terus berulang.

Dengan demikian, memaafkan bukan berarti kehilangan harga diri, mengabaikan keadilan, atau menyerahkan diri untuk kembali disakiti. Memaafkan merupakan keputusan pribadi untuk menghadapi luka dengan cara yang lebih sehat.

Hubungan Memaafkan dengan Kesehatan

Ketenangan pikiran dan pengelolaan emosi merupakan bagian penting dari kesejahteraan seseorang. Konflik yang berkepanjangan dapat menjadi sumber stres, terutama ketika seseorang terus-menerus memikirkan pengalaman yang menyakitkan.

Belajar memaafkan dapat membantu sebagian orang mengurangi beban emosional tersebut. Meski demikian, proses ini berbeda bagi setiap individu dan bukan jaminan bahwa semua masalah kesehatan akan hilang.

Memaafkan juga bukan kewajiban yang harus dilakukan secara terburu-buru. Orang yang mengalami luka mendalam berhak mengambil waktu untuk memulihkan diri dan mencari dukungan yang dibutuhkan.

Yang terpenting, seseorang tidak perlu terus-menerus menyiksa dirinya sendiri dengan kemarahan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar.

Belajar Memaafkan, Belajar Melanjutkan Kehidupan

Tidak semua persoalan harus berakhir dengan rekonsiliasi. Tidak semua hubungan harus kembali seperti semula. Namun, seseorang tetap dapat berusaha menjalani kehidupan tanpa menjadikan kepahitan masa lalu sebagai pusat dari seluruh pengalamannya.

Memaafkan dapat dimulai dengan langkah sederhana: mengakui bahwa diri sendiri sedang terluka, memahami perasaan yang muncul, kemudian perlahan-lahan memilih cara untuk melanjutkan kehidupan.

Pada akhirnya, memaafkan bukan semata-mata tentang memberikan sesuatu kepada orang lain. Dalam banyak keadaan, memaafkan juga merupakan upaya memberikan ruang bagi diri sendiri untuk kembali merasa tenang.

Melalui tema The Power of Forgiving, pembaca media online ini diajak merenungkan satu hal penting: kita mungkin tidak dapat mengubah apa yang telah dilakukan orang lain, tetapi kita masih dapat belajar menentukan bagaimana kita akan menjalani kehidupan setelahnya.

Memaafkan bukan berarti melupakan pelajaran dari masa lalu. Memaafkan adalah belajar agar masa lalu tidak terus-menerus merampas kedamaian hari ini (red)

Polres Lamongan bersama Masyarakat Evakuasi Lansia Meninggal Dunia  Di Pinggir Jalan Desa Lembung Kidul

0

Polres Lamongan bersama Masyarakat Evakuasi Lansia Meninggal Dunia  Di Pinggir Jalan Desa Lembung Kidul

Lamongan//Warta.In, 9/10/2026 – Seorang pria lanjut usia berinisial Sup (70), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan Dusun Lembung Kidul Desa Tunjungmekar Kecamatan Kalitengah, pada Jumat (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut.

Almarhum sebelumnya diketahui sedang mengendarai sepeda motor usai mencari rumput untuk pakan ternak, kemudian berhenti dan duduk sejenak di tempat duduk berbahan bambu sebelum akhirnya merebahkan diri.

“Saat didatangi warga saudara Sup tidak bergerak kemudian Warga memanggil bidan untuk memeriksa nadi dan diketahui saudara Sup sudah dalam keadaan meninggal dunia.” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Kalitengah AKP Heri Prasetyo Wibowo bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan, dan berkoordinasi dengan bidan desa, pemerintah desa, serta keluarga almarhum.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum.” lanjutnya.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit dan menduga mengalami kelelahan.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.” tambahnya.

Polres Lamongan mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada petugas apabila menemukan kejadian darurat di lingkungan sekitar.(roy)

Warung Legen Di Mantup Terbakar, Polres Lamongan Cegah Api Merembet Ke Rumah Warga

0

Warung Legen Di Mantup Terbakar, Polres Lamongan Cegah Api Merembet Ke Rumah Warga

Lamongan//Warta.In, 8/10/2026 – Kebakaran terjadi di sebuah warung legen yang berada di depan makam, Dusun Mantup Selatan, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Warung tersebut milik AF (53), warga Dusun Mantup Selatan, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

“Setelah menerima laporan warga, Kapolsek Mantup AKP Sukardi bersama anggota langsung mendatangi lokasi dan menghubungi Dinas PMK Ngimbang.” jelasnya.

Api kemudian berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar bersama personel Polsek Mantup, Koramil Mantup dan masyarakat, sehingga tidak merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.

“ Kebakaran tersebut diduga berasal dari konsleting listrik.” lanjutnya.

“Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta.” tambahnya.

IPDA M. Hamzaid, S.Pd. mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik dan memastikan peralatan listrik dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya kebakaran.(roy)

Revitalisasi SDN Karangrejo 05 Jember Bawa Semangat Baru, Guru Berharap Siswa Makin Nyaman Belajar

0

Warta.in, Jember — Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 membawa harapan baru bagi keluarga besar SDN Karangrejo 05, yang beralamat di Jalan P. Tendean Gang Mojopahit Nomor 70, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah tersebut menjadi angin segar bagi para guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan lingkungan belajar yang lebih baik, pihak sekolah berharap para siswa semakin nyaman, bersemangat, dan mampu mengembangkan potensi mereka secara optimal.

Kepala SDN Karangrejo 05, Aida Mufliha Fidiyati, menjelaskan bahwa revitalisasi tahun ini mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang kepala sekolah dan ruang guru, ruang tata usaha (TU), toilet, serta penataan lingkungan sekolah, termasuk taman.

Adapun anggaran yang dialokasikan untuk program revitalisasi tersebut sebesar Rp961.597.270.

Menurut Aida, perbaikan ini sangat dibutuhkan mengingat bangunan SDN Karangrejo 05 telah berdiri sejak sekitar tahun 1975. Seiring berjalannya waktu, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, mulai dari kayu yang keropos hingga atap yang bocor ketika musim hujan tiba.

Bahkan, plafon atap sekolah pernah jatuh. Beruntung, peristiwa tersebut terjadi di luar waktu kegiatan belajar mengajar sehingga tidak sampai membahayakan siswa maupun guru yang sedang beraktivitas di sekolah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pembenahan sarana dan prasarana sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Aida berharap, melalui revitalisasi ini, semangat para guru dalam mendampingi dan memberikan pembelajaran kepada siswa semakin meningkat. Baginya, setiap anak memiliki potensi besar yang perlu diasah melalui pendidikan, bimbingan, serta perhatian yang berkelanjutan.

Ket Foto : Kepala Sekolah SDN 05 Karangrejo Aida Mufliha Fidiyati saat menunjukkan bangunan revitalisasi.

“Anak-anak kita ini calon bintang yang pastinya akan bersinar terang. Maka dari itu, kami akan berusaha memberikan ilmu serta pembelajaran yang terbaik kepada mereka,” ungkap Aida.

Ia juga berharap, setelah seluruh pekerjaan revitalisasi selesai, para siswa semakin giat belajar dan merasa betah berada di lingkungan sekolah.

“Semoga nantinya, setelah semua pekerjaan selesai, anak-anak juga makin giat belajar, makin semangat, dan betah di lingkungan sekolah dengan fasilitas-fasilitas yang sudah bagus,” imbuhnya.

Lebih dari sekadar perbaikan fisik bangunan, Aida memandang revitalisasi ini sebagai kesempatan untuk membangun suasana belajar yang lebih kondusif. Dengan fasilitas yang memadai, proses pembelajaran diharapkan dapat berlangsung lebih optimal sehingga mampu mendukung perkembangan akademik maupun karakter siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Aida turut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat sekitar yang telah memberikan dukungan terhadap pembangunan sekolah di lingkungan Kelurahan Karangrejo.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik. Ia berharap peningkatan fasilitas sekolah dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk menyekolahkan putra-putri mereka di SDN Karangrejo 05.

Aida bersama jajaran dewan guru juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas bantuan revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait atas dukungan terhadap peningkatan kualitas satuan pendidikan di Kabupaten Jember.

Pihak sekolah berharap pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan lancar, sesuai dengan rencana, serta selesai tepat waktu tanpa kendala berarti.

“Semoga pembangunan ini lancar dan tidak ada kendala hingga waktu pelaksanaannya selesai,” pungkas Aida.

Melalui revitalisasi ini, SDN Karangrejo 05 berharap dapat menghadirkan lingkungan pendidikan yang semakin layak dan nyaman. Sebab, di balik ruang kelas yang lebih baik, terdapat harapan besar agar setiap siswa memperoleh kesempatan untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang lebih cerah.

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aptu Denny, Aipda Erwan dan Briptu Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (09/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Wakapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Secara Rutin Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Secara Rutin Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Dalam rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan, Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Jum’at (09/10/2026)pukul 08.00 wib

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Muji,Aiptu Denny, Aipda Erwan, Bripka Sujito dan Briptu Andika

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “Bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi Polsek Ngimbang, ”

Sasaran untuk kesiap – siagaan tugas penjagaan, bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyaralat dan wilayah Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)

Harga Diri Diinjak-injak, AMTRB Gelar Demo Jilid II Tuntut Pembatalan Perbup Batas Desa yang Cacat Hukum!

0

Warta.in//PALI, Jum’at (9 Oktober 2026) – Gelombang protes masyarakat terhadap kebijakan tata batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencapai puncaknya. Aliansi Masyarakat Desa Tempirai Raya Bersatu (AMTRB) secara resmi menggelar Aksi Unjuk Rasa Jilid II besar-besaran di depan Kantor Bupati PALI pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Aksi hari ini merupakan puncak dari kegeraman warga Tempirai Raya yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, khususnya pihak Asisten Daerah (Asda) I, tidak netral dan sengaja mengulur-ulur penyelesaian sengketa tapal batas. Warga merasa harga diri, harkat, dan martabat mereka diinjak-injak setelah wilayah adat mereka dicaplok demi memuluskan pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Akar Masalah: Perbup No. 62/2023 Ditengarai Caplok Lahan Adat secara Ilegal

Konflik agraria dan tata batas ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) PALI No. 62 Tahun 2023. Dampak dari regulasi tersebut sangat fatal: lahan seluas ± 500 hingga 1.000 Hektar milik warga Tempirai Raya diklaim masuk ke dalam wilayah pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Pihak AMTRB Dr. Subianto menegaskan bahwa pencaplokan ini cacat hukum dan melanggar Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Warga menuntut agar garis perbatasan dikembalikan sepenuhnya pada posisi semula—yakni sebelum adanya pemekaran Desa Mangkunegara Timur.

Tiga Kejanggalan Pemkab PALI yang Memicu Amarah Warga

Koordinator aksi AMTRB Dr. Subianto mengungkapkan sejumlah fakta persidangan dan mediasi yang dinilai penuh rekayasa dan intimidasi terselubung oleh oknum pejabat Pemkab PALI:

1. Manipulasi Pasal Permendagri fiktif: Pihak Pemkab PALI via Asda I sempat menarasikan bahwa ketidakhadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Selatan dalam rapat pembahasan dianggap menyetujui batas baru berdasarkan Pasal 29 Permendagri No. 45 Tahun 2016. Namun, setelah dicek secara saksama, Permendagri No. 45 Tahun 2016 hanya memiliki 26 Pasal. Narasi pasal fiktif ini dinilai sengaja dibuat untuk menyudutkan Pemdes Tempirai Selatan.

2. Dalih Batas yang Dipaksakan: Pada rapat 23 September 2026, Asda I mendalilkan Perbup Muara Enim No. 25 Tahun 2011 sebagai dasar hukum. Padahal, mantan Kepala Desa dan Ketua BPD Tempirai Selatan periode 2002–2013 telah membuat surat pernyataan di atas meterai tertanggal 24 September 2026. Surat itu menegaskan bahwa tanda tangan masa lalu hanya bertujuan membantu administrasi pemekaran, dengan syarat mutlak TIDAK ADA perubahan tapal batas lama.

3. Pengalihan Aturan Hukum: Saat diajak membedah aturan perbatasan desa bersama-sama pada 6 Oktober 2026, pihak Pemkab PALI menolak dan justru mendadak mengalihkan acuan hukum ke Permendagri No. 141/2017 tentang Batas Daerah, yang secara substansi tidak relevan untuk penyelesaian sengketa antar-desa.

Bukti Validitas 3:1 dan Pelanggaran Tenggat Waktu oleh Bupati

Berdasarkan hasil telaah hukum formal yang dikeluarkan oleh Yayasan Keadilan dan Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) melalui surat No. 028/YKBHN/TNG/IX/2026, posisi hukum Desa Tempirai Selatan berada di atas angin.

Dari aspek pembuktian tiga dokumen inheren yang diwajibkan oleh Permendagri, Desa Tempirai Selatan memenuhi seluruh kriteria dengan skor validitas sempurna 3, sementara Desa Mangkunegara Timur hanya mengantongi skor 1.

Meski memiliki landasan hukum yang kuat (skor 3:1) untuk segera merevisi Perbup, Pemkab PALI terkesan menutup mata. Bahkan, Pemkab PALI dinilai telanjang melanggar Pasal 18 ayat (4) Permendagri No. 45/2016 yang mewajibkan penyelesaian perselisihan tapal batas selesai paling lambat 6 bulan. Kenyataannya, sejak dokumen bukti diserahkan secara resmi pada 19 Desember 2025, kasus ini telah telantar selama 9 bulan 20 hari tanpa kepastian.

“Wang Tempirai Raya Masih Ada dan Menuntut Keadilan!”

Ketidakhadiran Kepala Desa Mangkunegara dan Mangkunegara Timur sebanyak tiga kali berturut-turut dalam undangan rapat Pemkab semakin memperkeruh suasana, terutama karena Asda I dinilai tetap condong membela pihak mereka.

Melihat ketidakadilan yang kasat mata dan adanya upaya pembungkaman terstruktur, seluruh elemen masyarakat yang tergabung dalam AMTRB menyatakan siap “tumpah” ke jalan.

“Ini bukan lagi sekadar masalah patok tanah, ini adalah masalah harga diri dan kedaulatan tanah leluhur kami yang diinjak-injak. Kami hadir ini untuk menjawab tantangan ketidaknetralan Asda I PALI. Kami tidak akan pulang sebelum Perbup No. 62 Tahun 2023 direvisi!” tegas salah satu perwakilan AMTRB Dr.Subianto.

Massa mengimbau agar seluruh warga Tempirai Raya merapatkan barisan demi menjaga keutuhan wilayah desa dari tindakan pencaplokan sepihak. Aksi Jilid II hari ini Jum’at dipastikan akan mengawal ketat komitmen Bupati PALI agar bertindak objektif dan mematuhi hukum yang berlaku.

Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Malam Hari

0

Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (08/10 /2026) pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Warkop Desa Lamongrejo Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Muhamad Isroni Unggul Telak dengan 372 Suara di Pilkades Pangkalan Balai

0

MERANTI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pangkalan Balai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tahun 2026 telah merampungkan proses rekapitulasi penghitungan suara. Berdasarkan data formulir catatan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), calon nomor urut 3, Muhamad Isroni, sukses mendominasi dan keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara mutlak.

Proses pemungutan suara yang berlangsung di dua TPS menunjukkan persaingan ketat di awal, namun berakhir dengan keunggulan jauh bagi Muhamad Isroni.

Berikut adalah rincian lengkap perolehan suara para calon Kepala Desa Pangkalan Balai:

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkades Pangkalan Balai 2026 :

• Muhamad Isroni (Nomor Urut 3): 372 Suara

• TPS 01: 284 suara

• TPS 02: 88 suara

• Mansur (Nomor Urut 1): 60 Suara

• TPS 01: 3 suara

• TPS 02: 57 suara

• Zupri (Nomor Urut 2): 56 Suara

• TPS 01: 53 suara

• TPS 02: 3 suara

Total Akumulasi Suara

• Jumlah Suara Sah Calon: 488 suara

• Jumlah Suara Tidak Sah: 0 suara

• Total Suara Masuk (Sah & Tidak Sah): 488 suara

Dari total 488 suara yang menyalurkan hak pilihnya, Muhamad Isroni berhasil mengamankan mayoritas dukungan warga di TPS 01 dengan angka mencolok sebesar 284 suara, sementara Mansur unggul tipis di TPS 02 dengan 57 suara. Kendati demikian, akumulasi akhir menempatkan Muhamad Isroni di posisi teratas dengan total 372 suara, disusul oleh Mansur dengan 60 suara, dan Zupri dengan 56 suara.

Formulir rekapitulasi ini ditandatangani langsung pada tanggal 9 Oktober 2026 di Pangkalan Balai oleh Ketua Panitia Pilkades, Ambon Supriadi, beserta anggota panitia dan para saksi calon yang hadir, menandakan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan sah.

Sumber : Rekapitulasi suara ditingkat Desa

Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat, Aipda Sihombing Tekankan Pencegahan Narkoba Hingga Karhutla

0

PELALAWAN – Personel Polsek Bunut kembali melaksanakan kegiatan rutin Jumat Curhat untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, Jumat (9/10/2026). Kegiatan pekan ini dipimpin langsung oleh Aipda Sihombing selaku Perwira Pengawas (Pawas).

Dalam dialog bersama warga, Polsek Bunut memfokuskan sosialisasi pada tiga topik utama: pencegahan peredaran narkoba dan judi online, penanganan kenakalan remaja (termasuk perundungan/bullying, LGBT, dan perlindungan anak di bawah umur), serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Melalui kegiatan ini, Aipda Sihombing menyampaikan beberapa poin imbauan penting kepada masyarakat:

  • Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Judi Online

    Masyarakat diimbau aktif berkolaborasi dengan Polri untuk memberantas peredaran narkotika serta praktik judi online. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya, dan Polri memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.

  • Pengawasan Lingkungan Keluarga dan Remaja

    Orang tua diharapkan menjaga ketat lingkungan rumah tangga agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas. Selain itu, warga diajak melibatkan generasi muda dalam kegiatan sosial positif serta membekali mereka dengan pemahaman tentang bahaya LGBT, perundungan, dan bahaya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Larangan Membakar Lahan

    Polsek Bunut mengingatkan bahaya serta dampak buruk dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku akan dikenakan kepada siapa saja yang terbukti memicu atau menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui program Jumat Curhat ini, Polsek Bunut berharap hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat semakin erat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.