Beranda blog

Halo Bupati Samosir, Ada Ladang Bawang Di Tepian Danau Toba Dusun 3 Desa Lumban Suhi Suhi Toruan ?

0

Lumban Suhi-Suhi Toruan, warta.in — Pemanfaatan tepian Danau Toba sebagai lahan pertanian kembali menjadi perhatian. Di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tepian Danau Toba dilaporkan dimanfaatkan warga untuk menanam bawang.
Persoalannya, apakah setiap lahan di tepian Danau Toba bebas digunakan untuk kegiatan pertanian? Dan apabila kegiatan tersebut berada di kawasan sempadan danau, apakah warga dapat dikenai sanksi?

Secara hukum, jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan melihat apakah tanah tersebut selama ini kosong atau telah lama digarap. Lokasi, garis sempadan, tata ruang, status tanah, bentuk pemanfaatan serta dampak terhadap lingkungan harus diperiksa terlebih dahulu.


Danau Toba Memiliki Kawasan Sempadan yang Dilindungi

Danau Toba bukan sekadar badan air biasa. Kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Dalam peraturan tersebut, sempadan danau merupakan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
Selain itu, Kabupaten Samosir memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038. Perda tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Samosir.)

Artinya, pemanfaatan lahan di sekitar Danau Toba tidak cukup hanya didasarkan pada kebiasaan masyarakat atau penguasaan fisik tanah. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan.

Garis Sempadan Danau Toba Ditetapkan 50 Meter

Dasar hukum yang sangat penting untuk melihat persoalan ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan.

Keputusan tersebut menetapkan batas garis sempadan Danau Toba dengan jarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, yaitu pada elevasi +905 meter.

Ketentuan tersebut penting karena istilah “tepian Danau Toba” tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perkiraan visual masyarakat. Batas sempadan harus mengacu pada garis yang telah ditetapkan berdasarkan data teknis dan koordinat.
Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu ladang bawang di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan benar-benar berada dalam kawasan sempadan, perlu dilakukan pengecekan terhadap peta dan koordinat garis sempadan Danau Toba, bukan hanya mengukur secara kasatmata dari posisi air saat ini.

Apakah Ladang Bawang Boleh Berada di Sempadan Danau?

Ini bagian yang perlu mendapat perhatian serius.
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 menetapkan bahwa sempadan Danau Toba hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu.

Kegiatan yang diperbolehkan antara lain penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, serta aktivitas budaya dan keagamaan.

Sedangkan bangunan yang diperbolehkan antara lain prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dermaga, jalur pipa, jaringan kabel, prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, sarana sanitasi serta ketenagalistrikan.

Kegiatan bercocok tanam bawang tidak tercantum dalam daftar pemanfaatan tersebut.

Dengan demikian, apabila setelah dilakukan pengecekan teknis ternyata lahan yang digunakan untuk menanam bawang memang berada di dalam garis sempadan Danau Toba, maka kegiatan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang karena pemanfaatannya tidak termasuk dalam kegiatan yang disebutkan dapat dilakukan di kawasan sempadan.

Ada Larangan dalam Sempadan Danau Toba

Keputusan Menteri PUPR tersebut juga menetapkan sejumlah larangan di kawasan sempadan Danau Toba, antara lain mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak serta mengubah aliran air yang masuk atau keluar dari danau.

Dalam konteks pertanian, persoalannya tidak hanya mengenai keberadaan tanaman bawang.
Penggunaan pupuk dan pestisida, pengolahan tanah, perubahan kontur, erosi, sedimentasi serta kemungkinan masuknya residu pertanian ke badan danau juga perlu diperhatikan apabila kegiatan tersebut berada sangat dekat dengan badan air.
Karena itu, apabila ditemukan kegiatan pertanian di kawasan sempadan, pemerintah tidak cukup hanya melihat jenis tanamannya. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap fungsi dan kualitas lingkungan Danau Toba.

Bisa Kena Sanksi, Tetapi Tidak Otomatis Pidana

Pertanyaan berikutnya adalah apakah warga yang menanam bawang dapat langsung dikenai hukuman pidana? Tidak otomatis.

Apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, mekanisme penegakan hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dalam Pasal 195 PP Nomor 21 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Namun, penerapan sanksi harus melalui pemeriksaan dan proses yang sesuai. PP Nomor 21 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan antara lain hasil penilaian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, audit tata ruang atau pengaduan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang.

Jadi, tidak tepat apabila seseorang langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena diketahui menanam bawang di dekat Danau Toba.

 

Jika Menimbulkan Pencemaran, Aturan Lingkungan Juga Berlaku

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas pertanian tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban, larangan, pengawasan dan sanksi administratif serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan pelaksanaan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur antara lain perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.

Bahkan, pada 2026 telah berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme pengawasan dan berbagai bentuk sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Dengan demikian, apabila penggunaan lahan pertanian terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Status Tanah Tetap Harus Diperiksa

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah status tanah.

Sebuah bidang tanah yang berada di sekitar Danau Toba belum tentu otomatis merupakan tanah negara atau otomatis menjadi milik pemerintah hanya karena lokasinya berada di dekat air.

Sebaliknya, adanya bukti penguasaan atau kepemilikan tanah juga tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan seluruh bagian tanah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan sempadan dan tata ruang.

Karena itu, pemerintah perlu memeriksa secara bersamaan:

• status dan riwayat tanah;
• sertifikat atau dokumen penguasaan tanah;
• peta garis sempadan Danau Toba;
• koordinat lokasi;
• RTRW Kabupaten Samosir;
• ketentuan pemanfaatan ruang;
• kemungkinan adanya kawasan lindung lainnya; dan
• dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Dengan pemeriksaan tersebut, dapat dibedakan antara persoalan kepemilikan tanah dan persoalan legalitas pemanfaatan ruang.

Pemerintah Jangan Hanya Menertibkan, Tetapi Harus Memberikan Kepastian

Kasus pemanfaatan tepian Danau Toba di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi mengenai batas sempadan Danau Toba dan menunjukkan batas tersebut secara jelas di lapangan.

Hal ini penting karena masyarakat tidak mungkin memahami batas sempadan hanya berdasarkan perkiraan.

Apalagi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 dilengkapi dengan peta situasi, daftar koordinat batas sempadan, peta petunjuk lembar detail, peta detail dan dokumen teknis lainnya.

Dengan demikian, apabila ada dugaan pelanggaran, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan titik lokasi, garis sempadan dan ketentuan hukum yang dilanggar.

Jangan Sampai Penertiban Menimbulkan Konflik Baru

Penertiban kawasan sempadan Danau Toba memang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, penertiban juga harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data.

Warga yang selama ini menggarap lahan perlu diberikan informasi mengenai status lokasi dan dasar hukum penertibannya.

Apabila terbukti berada di kawasan sempadan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan ternyata lokasi tersebut berada di luar garis sempadan serta kegiatan pertaniannya sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan lainnya, maka tidak boleh ada sanksi yang diberikan secara sembarangan.

Kesimpulan: Ladang Bawang di Sempadan Bisa Ditertibkan

Dari perspektif hukum, menanam bawang di tepian Danau Toba tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, apabila lahan tersebut terbukti berada di dalam garis sempadan Danau Toba yang telah ditetapkan dan pemanfaatannya tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan, maka kegiatan tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan penataan ruang.

Dasar hukumnya antara lain Perpres Nomor 81 Tahun 2014, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022, PP Nomor 21 Tahun 2021, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Samosir 2018-2038.

Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak menanam bawang di tepi Danau Toba”, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan hukum dan teknis: apakah lokasinya masuk garis sempadan, bagaimana status tanahnya, apa peruntukan ruangnya, dan apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap fungsi Danau Toba.

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang berprofesi sebagai Paralegal dan Mediator Non Hakim menegaskqn bahwa Danau Toba harus dijaga, tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, transparan, berdasarkan peta dan data, serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat.
(red)

1.500 KPM Desa Majalaya, Kec. Majalaya Kab. Bandung , Terima Bansos Beras , Senin, 14 September 2026

0

Desa Majalaya, Kec. Majalaya, Kab. Bandung. WARTA. IN

1.500. KPM desa Majalaya, Senin, 14 September 2026, terima Bansos Beras, di Moment yang tepat, Tengah Bulan, di rasakan warga KPM.

Tampak antusias, warga antri sesuai no mor panggilan, dengan tertib terima Bansos Beras, yang sangat di nanti.. Terima kasih warga KPM kepada Kades Majalaya, H. Ate Saepudin, SH.WARTA. Biro Bandung.

Pengukuhan Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2028 pada peringatan Hari Anak Nasional.

0

Kabupaten sukabumi -menjadi momentum untuk memperkuat peran anak dalam pembangunan daerah. Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Sukabumi, Senin (14/9/2026), Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengingatkan generasi muda agar mampu menjaga diri dari pengaruh negatif sekaligus aktif menjadi pelopor di lingkungan sekolah dan masyarakat.

 

Bupati menegaskan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan masa depan Kabupaten Sukabumi. Karena itu, mereka diharapkan tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, termasuk penyalahgunaan narkoba dan berbagai aktivitas negatif lainnya.

 

“Anak-anak jangan sampai salah pergaulan. Jangan sampai terjebak ke penyalahgunaan narkoba ataupun hal negatif lainnya,” ujar Asep Japar.

 

Menurutnya, keberadaan Forum Anak Daerah harus menjadi sarana bagi para pelajar untuk berkontribusi positif. Para pengurus FAD diharapkan dapat menjadi duta di sekolah masing-masing dengan mengedukasi teman sebaya mengenai pentingnya menjaga diri, berprestasi, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat.

 

“Teruslah aktif sebagai pelopor dan penggerak bagi teman-teman sebaya,” katanya.

 

Selain menjadi agen edukasi, Forum Anak Daerah juga didorong menjadi wadah yang mampu menyuarakan hak-hak anak. Pemerintah daerah, lanjut Bupati, membutuhkan masukan dan aspirasi anak agar kebijakan pembangunan semakin ramah terhadap kebutuhan generasi muda.

 

“Mari kita bangun lingkungan yang sehat, agar setiap anak dapat bermimpi, belajar, berkarya, dan mengembangkan potensinya,” tambahnya.

 

Di sisi lain, Bupati mengingatkan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak tidak hanya berada di pundak anak-anak itu sendiri. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran yang sama penting dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi.

 

“Peringatan Hari Anak Nasional menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta didengar dan dihargai pendapatnya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi H. Agus Sanusi menilai peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak anak.

 

Menurut Agus, Forum Anak Daerah merupakan ruang partisipasi yang memungkinkan anak-anak menyampaikan gagasan, kebutuhan, serta harapan mereka kepada pemerintah daerah. Aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan yang lebih responsif terhadap kepentingan anak.

 

“Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi menjadi wadah partisipasi anak. Melalui forum ini, aspirasi dan suara anak dapat tersalurkan sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan daerah,” jelasnya.

 

Dari sisi anak, kehadiran Forum Anak Daerah diharapkan tidak hanya menjadi organisasi seremonial, tetapi mampu menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara anak-anak dan pemerintah. Dengan demikian, berbagai isu yang dihadapi anak, mulai dari pendidikan, perlindungan, kesehatan, hingga pengembangan bakat dan kreativitas, dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan.

 

Melalui pelantikan pengurus baru Forum Anak Daerah Kabupaten Sukabumi periode 2026–2028, pemerintah berharap lahir generasi muda yang aktif, berdaya, dan mampu menjadi pelopor perubahan positif demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang ramah anak dan berkelanjutan.(Alfi yonimar)

KLARIFIKASI DAN PERMOHONAN MAAF WARTA IN. Terkait Pemberitaan H. Iswandi di Pilkades Desa Cikaum Barat.

0

 

SUBANG, Warta In Redaksi Warta In menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait pemberitaan yang kami terbitkan pada tanggal 2 September 2026 dengan judul “H. Kobul Usung Jargon ‘Lanjutkan Pembangunan’, Resmi Mendaftar Pilkades Cikaum Barat”.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat kekeliruan informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Cikaum Barat petahana, H. Iswandi, telah almarhum.

Setelah kami lakukan penelusuran dan konfirmasi, informasi tersebut tidak benar. Yang benar adalah H. Iswandi saat ini dalam keadaan sehat dan masih menjabat sebagai Kepala Desa Cikaum Barat. Beliau hanya memutuskan untuk tidak mencalonkan diri kembali pada Pilkades periode mendatang.

Atas kekeliruan dan keteledoran dalam proses verifikasi data serta kurangnya informasi yang akurat dalam pemberitaan tersebut, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak H. Iswandi, keluarga, serta seluruh masyarakat Desa Cikaum Barat.

Warta In berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Ke depan kami akan lebih berhati-hati dan melakukan konfirmasi berlapis agar kesalahan serupa tidak terulang.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan.

Hormat kami,
Kabiro Warta In Kabupaten Subang.
*Riki Damayanto*

(Bobi Chengos)

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol

0

MERANTI,- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Selain itu, Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K melalui Kapolsek Tebing Tinggi Disampaikan Oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.57 WIB.
Korban diketahui bernama Agus Sani. Sebelum kejadian, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 4227 EV.

Usai membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Sesampainya di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah, Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci.

“Pada saat berada di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok,” jelas IPDA Sapta Anwar .

berdasarkan hasil penyelidikan.
Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan Suhadi alias Ayong pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H.
Sebelum melakukan penangkapan, Kanit Reskrim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sapta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan cara menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Rilis Humas Polres Meranti ).

Polsek Ngimbang Secara Rutin Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta. In – Dalam rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan, Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Senin (14/09/2026)pukul 08.00 wib

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Djudi, Aiptu Denny, Aipda Zaini dan Brigadir Bayu

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “Bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi Polsek Ngimbang, ”

Sasaran untuk kesiap – siagaan tugas penjagaan, bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyaralat dan wilayah Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang, Aiptu Suhadi, Aiptu Djudi, Aipda Afis dan Brigadir Bayu di Simpang 4 Pasar Ngimbang dan SMA/SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Senin (14/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan yaitu Di Perempatan Pasar Ngimbang dan penyeberangan anak sekolah SMA Negeri Ngimbang serta pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Wujudkan Sumsel Zero Conflict, Cipayung Plus Gelar Fun Game Mini Soccer

0

Warta.In | Palembang – Merajut kebersamaan dan menjaga kekompakan dalam mewujudkan Sumsel Zero Conflict, sejumlah elemen organisasi mahasiswa ekstra kampus yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar Fun Game Mini Soccer.

Kegiatan yang dihelat di Taman Sultan Mini Soccer Jl Sukabangun II Soak Simpur Palembang ini turut dihadiri oleh Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo SIK MH ini berlangsung meriah.

Diantara perwakilan organisasi kemahasiswaan yang turut serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM).

Ada juga Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Turut pula bergabung elemen mahasiswa dari Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya (Kompas).

Sorak sorai dan teriakan pembakar semangat terdengar riuh rendah dan memenuhi seantero arena Taman Sultan Mini Soccer. Sesekali saat ada yang berhasil mencetak sorak Sorai pendukung di tribun terdengar.

Menurut Koordinator Fun Game Mini Soccer kali ini, Dodi Hari Utama kegiatan ini sebagai bentuk merajut silaturahmi sekaligus konsolidasi bagi seluruh elemen organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumsel.

“Ya, kegiatan ini murni atas inisiatif dari kawan-kawan yang tergabung dalam Cipayung Plus. Dan kebetulan kita kedatangan Pak Dir Intelkam Polda Sumsel yang di sela-sela kesibukannya menyempatkan hadir dan menonton langsung,” sebut Dodi yang merupakan mantan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumsel ini.

Hal senada juga disampaikan oleh mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah Palembang Rudianto Widodo yang juga ikut berpartisipasi di kegiatan Fun Game Mini Soccer kali ini.

Yang berharap agar kegiatan semacam ini rutin digelar selain sebagai ajang silaturahmi sekaligus juga ajang menjaga kebugaran tubuh.

“Yang namanya Fun Game Mini Soccer pastinya untuk kesenangan dan menjaga kebugaran tubuh. Lumayan juga bisa olah tubuh sekaligus bertemu dengan rekan-rekan sesama elemen organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yang tergabung di Cipayung Plus Sumsel,” sebutnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut diakhir dengan foto bersama dengan Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo.(*)

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (13/09 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, Toko Awam dan Terminal Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

SEKDA TEGASKAN PEMKAB SUKABUMI MENDUKUNG PERTEMUAN ILMIAH TAHUNAN IKATAN DOKTER INDONESIA

0

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama dokter. Pasalnya dokter bukan hanya sekadar tenaga profesional yang memberikan pelayanan medis semata, namun bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

“Terima kasih IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang telah menggelar kegiatan pertemuan ilmiah tahunan ini. Kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan kesehatan saat ini,” ujarnya saat menutup Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ke-9 IDI Kabupaten Sukabumi, di salah satu hotel berbintang di Kota Sukabumi, Minggu, 13 September 2026.

 

Apalagi materi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan primer sangatlah dibutuhkan. Mengingat, pelayanan primer merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

“Kemampuan tenaga medis dalam mengambil keputusan klinis yang tepat dan terampil dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan keselamatan pasien. Ilmu yang didapat ini, Insya Allah dapat diterapkan dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

 

Selain itu semua, kolaborasi dan sinergitas menjadi hal yang sangat penting. Terutama tenaga kesehatan dengan pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Tanpa kolaborasi, semua akan sulit. Jadi, mari kita jaga kebersamaan dan kekompakan ini untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah). Kegiatan ini perlu dilanjutkan lagi di tahun tahun berikutnya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Sukabumi H. Asep Suherman mengatakan, dokter di Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk membantu pemerintah. Terutama dalam menangani permasalahan kesehatan.

 

“Kegiatan ini pun menjadi tanggungjawab untuk memberikan kegiatan bermanfaat dan menambah wawasan, pengembangan skill, dan kompetensi bagi para dokter,” bebernya.

 

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini, diyakininya akan sangat bermanfaat. Terutama bagi para dokter terutama yang di Puskesmas ataupun UGD.

“Para dokter diberi materi terkait antisipasi penangan pasien korban bencana, hingga gigitan ular, ataupun lainnya yang berkaitan pelayanan primer. Kami menghadirkan narasumber yang kompeten dalam hal ini,” terangnya.

 

Melihat materi yang disampaikan, dirinya mengakui antusias para dokter sangatlah tinggi. Bahkan pesertanya pun mencapai 208 orang.

 

“Jumlah yang ikut ini berasal dari berbagai kota. Ada Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Bogor, hingga Jakarta. Antusiasnya luar biasa. Semoga acara berikutnya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (Alfi yonimar)