Beranda blog

Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif

0

Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif

Oleh: Agus Subakti, S.T., S.H., CPLA

Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo
Sekretaris DPW Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Jawa Timur

SIDOARJO//Warta.In – Ada satu hal yang harus dipahami oleh setiap pejabat publik, termasuk kepala sekolah: wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan mencari fakta. Pertanyaan yang diajukan jurnalis bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar. Selasa (13/10/2026)

Karena itu, dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan di SDN Wonokasian 1, Kabupaten Sidoarjo, patut menjadi perhatian. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara wartawan dan pihak sekolah. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan dijalankan dan bagaimana anggaran publik dipertanggungjawabkan.

Memandang bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum. Jika terdapat persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya harus didasarkan pada kronologi yang jelas, bukti yang dapat diperiksa, dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan.

Jangan sampai pertanyaan wartawan justru dianggap sebagai gangguan, sementara kebutuhan publik atas penjelasan diabaikan.

Kami memahami bahwa sekolah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, privasi peserta didik, dan kelancaran kegiatan belajar mengajar. Wartawan pun harus menghormati aturan yang sah, melindungi anak-anak, serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Namun, menjaga ketertiban berbeda dengan menghambat kerja jurnalistik. Apabila wartawan meminta konfirmasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seharusnya tersedia ruang komunikasi yang proporsional. Jika informasi belum dapat diberikan, pihak sekolah dapat menjelaskan alasan dan prosedur yang harus ditempuh.

Sikap terbuka tidak berarti harus menyetujui semua pertanyaan atau tudingan. Pihak sekolah tetap berhak membantah informasi yang tidak benar, meluruskan kekeliruan, dan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta. Justru melalui proses itulah pemberitaan dapat menjadi lebih berimbang.

SDN Wonokasian 1 dan Evaluasi Keterbukaan Sekolah

Perhatian terhadap SDN Wonokasian 1 perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang objektif. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan kejadian konkret, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau perbedaan pendapat.

Kami mendorong pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kronologi yang dipersoalkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga perlu memastikan bahwa mekanisme pelayanan informasi di lingkungan satuan pendidikan berjalan dengan baik.

Apabila terdapat laporan serupa dari sekolah lain di wilayah Sidoarjo, setiap kejadian harus ditelusuri secara tersendiri. Nama sekolah dan pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut tidak boleh diseret ke dalam tuduhan tanpa bukti yang memadai.

Kami tidak menyamaratakan seluruh kepala sekolah. Banyak pendidik yang bersedia berdialog dengan media dan memahami pentingnya transparansi. Namun, apabila benar ditemukan pola komunikasi yang menghambat peliputan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.

Dunia pendidikan membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tidak dibangun dengan menutup komunikasi, melainkan melalui penjelasan yang masuk akal, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan memperbaiki kekurangan.

Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan aturan atau bertindak tanpa batas. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur hukum, tindakan yang benar-benar terjadi, konteks, dan bukti yang tersedia.

Tidak setiap penolakan wawancara atau pembatasan akses otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur penghalangan sebagaimana diatur undang-undang, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menilai bahwa kemerdekaan pers harus dihormati sekaligus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers yang profesional tidak hanya berani bertanya, tetapi juga bersedia memeriksa ulang informasi, mengoreksi kekeliruan, dan memberi ruang kepada pihak yang diberitakan.

Anggaran Pendidikan Harus Terbuka terhadap Pengawasan

Anggaran pendidikan dan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Selama berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum, informasi tersebut patut dikelola secara transparan.

Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran, pers memiliki peran untuk menelusuri informasi melalui dokumen, konfirmasi, dan sumber yang relevan.

Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan fakta. Media tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara semestinya.

Bagi pihak sekolah atau instansi yang merasa dirugikan, hak jawab dan hak koreksi merupakan saluran yang dapat digunakan. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut lebih konstruktif daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik antara pers dan lembaga pendidikan.

Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pihak yang tidak melakukan pelanggaran. Penjelasan yang lengkap dapat meluruskan informasi, mencegah spekulasi, serta menjaga reputasi institusi berdasarkan fakta.

Dinas Pendidikan Jangan Menunggu Persoalan Membesar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil peran dalam membangun pola komunikasi yang sehat antara sekolah dan media. Pedoman mengenai permintaan konfirmasi, akses peliputan, perlindungan peserta didik, dan pelayanan informasi perlu dipahami oleh seluruh satuan pendidikan.

Kepala sekolah harus mengetahui bahwa menjaga ketertiban tidak sama dengan menutup ruang klarifikasi. Wartawan juga harus memahami bahwa tugas jurnalistik harus dilaksanakan dengan menghormati keselamatan, privasi, serta kegiatan belajar mengajar.

Jika terdapat sengketa mengenai peliputan, penyelesaian harus dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme yang berwenang berdasarkan bukti.

Kami mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Evaluasi yang objektif diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Sidoarjo.

Pers Tidak Meminta Perlakuan Istimewa

Sebagai Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id, sekaligus Ketua PWDPI Kabupaten Sidoarjo dan Sekretaris DPW KWI Jawa Timur, saya menegaskan bahwa wartawan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah penghormatan terhadap tugas jurnalistik, akses komunikasi yang wajar, dan kesempatan memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

Wartawan harus tetap bekerja berdasarkan fakta. Organisasi kewartawanan pun berkewajiban mengingatkan anggotanya agar memegang teguh etika profesi dan tidak menyalahgunakan identitas pers.

Pada saat yang sama, setiap pihak perlu menghormati fungsi pengawasan pers. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta semestinya dijawab dengan penjelasan, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat proses jurnalistik.

Kami tidak menempatkan editorial ini sebagai vonis terhadap kepala sekolah atau institusi tertentu. Kami menyerukan pemeriksaan yang objektif, keterbukaan terhadap klarifikasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketika wartawan bertanya, berikan jawaban. Ketika muncul dugaan, periksa fakta. Ketika terjadi hambatan, evaluasi dan selesaikan secara profesional.

Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah bagian dari pengawasan publik yang membantu masyarakat memahami bagaimana pelayanan pendidikan diselenggarakan.

Pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari gedung yang layak dan proses belajar mengajar yang baik. Pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pejabat yang bersedia menjelaskan kebijakan, dan institusi yang terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sebab, keterbukaan bukan tanda kelemahan. Justru dari keterbukaan, kepercayaan publik dapat tumbuh.( roy)

*Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal*

0

*Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal*

Pekanbaru – Dunia usaha kecil dan menengah kembali dikejutkan oleh proses hukum yang dirasa mencederai rasa keadilan masyarakat. Kasus hukum yang menjerat Bayu Delvika (31), seorang pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, Riau, membuka mata publik tentang bagaimana rakyat kecil yang berdagang secara jujur kerap kali harus menanggung beban terberat dari sebuah sistem penegakan hukum yang tebang pilih.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Bayu terseret dalam pusaran kasus pertambangan tanpa izin setelah membeli emas leburan dari warga lokal untuk diolah menjadi perhiasan siap jual. Namun, di balik jerat hukum tersebut, timbul pertanyaan mendasar: adakah keadilan bagi seorang pedagang eceran yang murni mencari nafkah, sementara aktor intelektual dan para “beking” di balik tambang liar melenggang kramat tanpa tersentuh hukum?

*Perspektif Kemanusiaan dan Pembelaan Tegas Wilson Lalengke*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dengan tegas membela Bayu Delvika. Berdasarkan telaah terhadap BAP yang ada, alumnus Lemhannas ini menilai bahwa Bayu murni bertindak sebagai warga negara yang menjalankan aktivitas perdagangan konvensional, sebuah kegiatan ekonomi harian untuk menyambung hidup, bukan sebagai pelaku utama atau dalang di balik operasi penambangan ilegal.

Wilson Lalengke menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas nasib para pedagang kecil yang kerap dijadikan korban empuk demi mendongkrak pencitraan institusi penegak hukum, sementara bandar besar dan oknum pelindung di belakang layar dibiarkan aman. Dari fakta-fakta yang tertera dalam BAP, Bayu Delvika adalah seorang pedagang kecil yang menjalankan aktivitas jual-beli secara komersial biasa.

“Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum-oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya dari Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Alumnus PPRA-45 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga kuat bahwa kasus ini melibatkan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum, yang selama ini menikmati hasil atau memberikan perlindungan kepada aktivitas tambang ilegal di daerah asal emas tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai pasok yang sebenarnya hingga ke hulu, bukan malah mengorbankan masyarakat sipil kecil yang tidak tahu menahu soal perizinan pertambangan tingkat hulu.

Seorang pedagang, kata Wilson Lalengke, tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan dan memvalidasi perizinan pertambangan dari pihak manapun. Bahkan aparat hukum pun harus meminta persetujuan dari pihak berwenang untuk memeriksa perizinan-perizinan yang dimiliki para pengusaha.

“Jadi, sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan sebuah kezoliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas sebuah hasil produksi dari pihak lain yang dia tidak punya hak mengetahui terkait ada/tidaknya perizinan atas benda hasil produksi tersebut,” terang tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol membela masyarakat kecil di berbagai daerah ini.

*Tinjauan Filosofis Global: Keadilan, Hukum, dan Kekuasaan*

Situasi yang menimpa Bayu Delvika dapat dikaji melalui lensa para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan sifat hukum dalam masyarakat. Filsuf hukum terkenal asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), melalui formula terkenalnya (_Radbruch’s Formula_) menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah.

Ketika hukum diterapkan secara mekanis untuk menghukum rakyat kecil yang berniat mencari nafkah secara jujur, sementara kejahatan yang lebih besar dan sistemik dibiarkan karena melibatkan oknum berkuasa, maka hukum tersebut telah kehilangan esensi moral dan keadilannya. Keadilan harus selalu diutamakan di atas kepastian legal yang kaku (_summum jus, summa injuria_), alias menggunakan kacamata kuda, dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.

Selain itu, filsuf politik Immanuel Kant (1724-1804) dalam pandangan etika moralnya menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai “alat” atau “sarana” untuk mencapai tujuan lain (misalnya mencapai target statistik penegakan hukum). Memperlakukan seorang pedagang kecil sebagai kambing hitam untuk menutupi kegagalan negara dalam memberantas tambang ilegal di hulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.

Pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632-1794) tentang pemerintahan sebagai amanah menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan untuk melindungi hak masyarakat, bukan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks perkara Bayu, prinsip ini mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan harus disertai tanggung jawab untuk memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.

Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM), melalui gagasannya tentang keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, juga mengingatkan pentingnya memperlakukan perkara berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing. Orang yang diduga mengoperasikan tambang ilegal, pihak yang menyediakan modal, dan pedagang yang membeli emas tidak boleh dianggap memiliki tingkat kesalahan yang identik tanpa pembuktian mengenai peran mereka.

Sementara itu, pemikir hukum Italia Cesare Beccaria (1738-1794) menekankan pentingnya hukum yang jelas dan proses peradilan yang tidak sewenang-wenang. Semangat tersebut relevan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan asumsi, tekanan publik, atau kebutuhan untuk segera menunjukkan keberhasilan penindakan.

*Refleksi dan Harapan Menuju Penegakan Hukum yang Bermoral*

Kasus Bayu Delvika harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut transparansi, keberanian membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akarnya, serta perlindungan bagi masyarakat kecil yang terjebak dalam rantai ekonomi informal.

Masyarakat sipil, melalui lembaga seperti PPWI, akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak ada lagi rekayasa atau kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan rumah internal mereka dari oknum-oknum pelindung kejahatan, alih-alih menutupinya dengan mengorbankan rakyat yang tidak bersalah. Keadilan sejati hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan nurani, kejujuran, dan keberanian moral yang utuh. (TIM/Red)

Usai MotoGP Mandalika, Polda NTB Kawal 26 Kontainer Logistik ke BIZAM

0

Usai MotoGP Mandalika, Polda NTB Kawal 26 Kontainer Logistik ke BIZAM

Warta.in
Mataram,NTB — Sebanyak 26 kontainer logistik MotoGP 2026, Senin (12/10/2026), bergeser menuju bandara dengan pengawalan personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda NTB. Pengawalan berlangsung dalam dua gelombang.

Dalam kegiatan tersebut, enam personel PJR mengerahkan tiga unit mobil dinas double cabin Isuzu D-Max serta satu unit Isuzu MU-X untuk mengawal pergerakan logistik. Setiap gelombang membawa 13 kontainer.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso, S.I.K., M.Si. mengatakan, pengawalan dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi logistik, setelah rangkaian MotoGP Mandalika 2026.

“Pengawalan ini kami lakukan untuk memastikan pergerakan logistik menuju bandara berjalan aman, tertib, serta lancar. Personel di lapangan juga memantau situasi lalu lintas sepanjang perjalanan,” ujar Kombes Iman.

Disebutkan, pengiriman berikutnya dijadwalkan menyusul pada sore hari. Polisi tetap mengutamakan keselamatan selama proses pemindahan logistik berlangsung. Kombes Iman turut mengimbau pengguna jalan tetap tertib saat melintas di jalur pengawalan.

“Pengguna jalan kami minta mematuhi aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengikuti arahan petugas. Jangan memaksakan diri mendahului iring-iringan pengawalan, karena keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.(sr/hpntb)

Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih

0

Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih

Warta.in
Mataram,NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan soliditas dan kebersamaan seluruh insan olahraga menjadi kunci menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII 2028 yang akan digelar bersama NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meminta seluruh elemen olahraga mengesampingkan perbedaan dan memusatkan perhatian pada persiapan penyelenggaraan serta peningkatan prestasi atlet.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI NTB 2026 di Mataram, Selasa (13/10/26). Menurutnya, musyawarah ini bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, melainkan momentum konsolidasi untuk memperkuat kesiapan olahraga NTB menghadapi agenda nasional tersebut.

“Kita tidak punya waktu lagi untuk menunda-nunda. Kita harus segera mempersiapkan diri, segera fokus ke penyelenggaraan PON 2028. Apa yang kita lakukan hari ini adalah komitmen kecil yang akan menumbuhkan nanti kesuksesan PON 2028,” tegas Iqbal.

Ia mengatakan, kesempatan menjadi tuan rumah PON merupakan momentum bersejarah bagi NTB dan NTT. Karena itu, keberhasilan harus dipersiapkan melalui kerja bersama, koordinasi yang kuat, dan pembinaan atlet yang berkelanjutan. Kesuksesan PON, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh kelancaran penyelenggaraan, tetapi juga oleh prestasi yang mampu diraih atlet.

Gubernur juga mengingatkan bahwa perbedaan pilihan dalam Musprovlub merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh mengalahkan kepentingan yang lebih besar, yakni kemajuan olahraga daerah dan kesiapan NTB menjadi tuan rumah PON 2028.

Untuk menggambarkan pentingnya kebersamaan, Iqbal mengangkat kisah Putri Mandalika yang mengajarkan nilai kepentingan bersama. Ia berharap proses pemilihan kepemimpinan KONI NTB menghasilkan keputusan terbaik dan menjadi awal penguatan organisasi.

“Kesuksesan satu orang adalah kesuksesan yang lainnya. Kesuksesan satu orang adalah kesuksesan kita bersama-sama,” ujarnya.

Dalam Musprovlub tersebut, H. Mohan Roliskana terpilih sebagai Ketua Umum KONI NTB periode 2026–2030. Wali Kota Mataram itu memperoleh 45 suara, mengungguli petahana Mori Hanafi yang meraih 29 suara. Dua pemilik suara menyatakan abstain dari total 76 suara yang diperebutkan.

Pemilihan berlangsung dinamis sejak pembahasan mekanisme pemungutan suara. Kubu Mori Hanafi menghendaki sistem tertutup, sedangkan kubu Mohan mengusulkan sistem terbuka. Dalam pemungutan suara untuk menentukan mekanisme, 43 suara memilih sistem terbuka dan 30 suara menghendaki sistem tertutup. Hasil tersebut menetapkan pemilihan ketua dilakukan secara terbuka.

Pimpinan sidang Musprovlub, Baiq Isvie Rupaers, kemudian membacakan hasil pemilihan yang menetapkan Mohan sebagai ketua umum terpilih.

“Dengan hasil ini, Saudara Dr. H. Mohan Roliskana terpilih sebagai Ketua KONI NTB dengan perolehan 45 suara,” kata Baiq Isvie.

Mohan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia mengakui dinamika pemilihan cukup menyita waktu dan menegaskan bahwa memajukan olahraga NTB membutuhkan dukungan banyak pihak.

“Saya butuh bantuan dari banyak pihak untuk membangun olahraga di NTB. Terima kasih kepada Pak Mori Hanafi, sahabat saya, atas wejangan-nya,” kata Mohan saat menyampaikan visi dan misi.

Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo, mengapresiasi kerja pengurus KONI NTB periode 2022–2026 di bawah kepemimpinan Mori Hanafi, terutama dalam membangun koordinasi dengan KONI Pusat terkait persiapan PON 2028. Ia berharap Musprovlub menghasilkan kepemimpinan yang mendapat kepercayaan masyarakat olahraga dan mampu menjaga keberlanjutan persiapan daerah.

Sementara itu, Caretaker Ketua KONI NTB, Josef Adreanus Nae Soi, mengajak seluruh peserta menjaga persatuan dan marwah daerah. Menurutnya, perbedaan pendapat harus disikapi secara dewasa, dengan tetap menghormati pilihan masing-masing dan menjaga hubungan baik antarpengurus olahraga.

Menutup pesannya, Gubernur Iqbal kembali menekankan bahwa kepentingan bersama harus menjadi landasan seluruh insan olahraga NTB setelah proses pemilihan selesai. Ia berharap kepemimpinan baru KONI NTB mampu merangkul seluruh elemen olahraga, memperkuat konsolidasi, dan memastikan persiapan penyelenggaraan berjalan seiring dengan pembinaan prestasi atlet.

“Di tengah perbedaan-perbedaan itu, satu yang mempertemukan kita adalah semangat untuk menyukseskan PON 2028. Dan semangat untuk menunjukkan bahwa NTB pantas bersama NTT menjadi tuan rumah PON 2028,” ungkapnya.(sr/dkisntb)

Gubernur NTB Tekankan Tata Kelola dan Keamanan Digital Bank NTB Syariah

0

Gubernur NTB Tekankan Tata Kelola dan Keamanan Digital Bank NTB

SyariahWarta.in
Mataram,NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menekankan pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan keamanan digital Bank NTB Syariah untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat daya saing bank milik daerah.

Penegasan itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan silaturahmi sekaligus pamitan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rudi Sulistyo, didampingi Sekretaris Daerah NTB Abul Chair, di ruang kerja Gubernur, Mataram, Selasa (13/10/26).

Miq Iqbal menilai pembenahan Bank NTB Syariah perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada aspek manajemen, pengawasan internal, dan sistem teknologi informasi. Menurutnya, bank membutuhkan arsitektur digital yang kuat dan terarah untuk mengantisipasi risiko keamanan siber yang semakin kompleks.

Penguatan teknologi tersebut perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik dan pengawasan yang efektif. Gubernur juga menekankan pentingnya pengelolaan dana pada entitas daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kewenangan pengawasan masing-masing lembaga.

Dari sisi bisnis, Pemerintah Provinsi NTB mendorong optimalisasi pemanfaatan layanan Bank NTB Syariah oleh entitas daerah, termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini diharapkan memperkuat peran bank daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Bank NTB Syariah juga didorong memperbesar penghimpunan dana murah melalui tabungan dan sumber dana berbiaya rendah lainnya. Strategi tersebut penting untuk memperkuat struktur pendanaan serta mengurangi ketergantungan pada deposito yang umumnya memiliki biaya dana lebih tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Miq Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Rudi Sulistyo atas sinergi dan pengabdian OJK selama bertugas di NTB. Rudi melanjutkan penugasan di OJK Pusat terhitung sejak 5 Oktober 2026.

Sinergi pemerintah daerah dan OJK menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penguatan bank milik daerah juga membutuhkan konsistensi dalam penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan pengelolaan risiko yang memadai.

Pada akhirnya, penguatan Bank NTB Syariah tidak cukup hanya melalui pembaruan teknologi dan perluasan bisnis. Keduanya harus ditopang tata kelola yang kuat, pengawasan yang efektif, serta pengelolaan risiko yang disiplin agar bank daerah semakin sehat, aman, dan tepercaya dalam mendukung perekonomian NTB.(sr/dkisntb)

Panas!!! Advokat Jordan Sitepu keberatan kliennya Terdakwa YH dituntut Hukuman Mati

0

Warta.in Langkat 13/10/26 – Advokat Yordan Ven Yuken, SH yang dikenal juga dengan nama Jordan Sitepu keberatan dengan tuntutan mati yang dibacakan pada tanggal 24 Septeber 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Langkat dipengadilan negeri Stabat terhadap kliennya YH.

YH didakwa dengan dakwaan berlapis pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1, subsidair pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) uu Narkotika, dakwaan lebih subsidair pasal 115 ayat 2 jo. 132 ayat 1 uu narkotika jo. UU RI no. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, lebih lanjut advokat Jordan Sitepu mengatakan bahwa kliennya YH ditangkap pada tanggal 3 Februari 2026 diperbatasan Aceh – Langkat didesa Halaban, Kecamatan Besitang oleh TIM BNN Prov. SUMUT Bersama temannya yang berinisial DS diparkiran minimarket ketika hendak keluar dari parkiran Minimarket dengan mengendarai Toyota Innova Reborn BK 1915 ACJ.

YH dan DS dituduh mengawal kendaraan temannya RA yang ditangkap dengan mobil Toyota Hillux dan ditemukan ganja dengan berat 204 Kilogram di jalan lintas Aceh – Langkat.

Masih dengan hal yang sama Advokat merasa kecewa terhaadap tuntutan Jaksa yang menuntut kliennya dengan hukuman Mati padahal jika kita cermati bahwa tak ada satu pun bukti yang mengarahkan ke kliennya yang dianggap mengetahui tentang ganja yang dibawa oleh oleh Terdakwa R.A.

Memang benar klien kami berangkat dari medan karena dimintakan R.A menjadi supir Cadangan di mobil yang berbeda Bersama terdakwa D.S.

Terdakwa YH tidak mengetahui maksud dan rencana R.A ingin menjemput barang haram itu di daerah Takengon Aceh, dan ketika barang itu diambil YH dan D.S pun berada dihotel mereka hanya mengetahui bahwa Terdakwa R.A pergi melihat Lokasi proyek seperti alasannya semula ketika mengajak YH dan DS.

Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa klien saya terbukti dalam permufakatan jahat dalam menguasai dan mengangkut Ganja, terdakwa YH ditipu oleh terdakwa. Kalau memang Terdakwa YH dituduh mengawal Terdakwa R.A kenapa klien saya Terdakwa YH dan DS singgah tanpa perintah R.A ke minimarket?.

Jika memang klien saya YH itu dituduhkan mengawal semestinya tugas mengawal itu selalu melekat dengan orang yang dikawal atau satu iring – iringan, kenapa tidak berhenti Bersama sama di minimarket? Hal ini menurut kami tim advokat YH janggal.

Karena Tim BNN Provinsi SUMUT melalui kesaksian anggotanya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dilakukan didalam peredaran narkotika, selalu ada mobil pengawal dalam perjalanan menjemput narkotika sebut saksi dari Pihak BNN Provinsi Sumut dalam memberikan kesaksian.

Dalam pembelaanya pun pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026, Advokat Jordan Sitepu memintakan kepada Majelis Hakim yang terhormat agar membebaskan Kliennya dari semua dakwaan, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlebih Terdakwa YH merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan sosial, salah satunya menjadi inisiator membuka perpustakaan yang dikenal dengan kegiatan Lapak Baca di salah satu universitas swasta di Kota Medan.

Selanjutnya sidang akan diadakan hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 di pengadilan negeri stabat. (RN)

Dukung Pembiayaan Kesehatan Berkelanjutan, BRI Life Resmikan Kerja Sama KAPJ dan Rumah Sakit

0

Warta.in Jakarta- PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melangkah di garis depan era baru integrasi kesehatan Indonesia melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Kolaborasi strategis ini menyatukan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam satu alur layanan yang lebih mudah, lebih pasti, dan tentunya mengutamakan peserta.

Penandatanganan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Bogor, dalam forum Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III 2026, dan disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI serta pimpinan KKSK dan OJK. Momen ini menjadi bagian dari rangkaian langkah proaktif BRI Life dalam mengawal KAPJ.

Momentum tersebut diawali pada 3 September 2026, dimana BRI Life telah menandatangani PKS dengan beberapa rumah sakit dalam Rapat Koordinasi Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui KAPJ di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Kesehatan RI tersebut membahas laporan progres Task Force KAPJ dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, OJK, serta asosiasi perasuransian dan perumahsakitan nasional. Langkah ini berlanjut pada 15 September 2026, ketika BRI Life turut serta dalam Penandatanganan PKS KAPJ dengan Asuransi Kesehatan Tambahan yang digelar BPJS Kesehatan di Jakarta, sebagai upaya memperkuat implementasi KAPJ antara BPJS Kesehatan dan perusahaan AKT.

“Implementasi KAPJ merupakan bentuk nyata kolaborasi antarpelaku dalam ekosistem kesehatan nasional. BRI Life berkomitmen mendukung mekanisme koordinasi yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat turut mendorong pengelolaan pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas layanan dan perlindungan kepada peserta,” ujar Direktur Utama BRI Life Kicky Andrie.

KAPJ hadir sebagai wujud nyata Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025. KAPJ ditopang tiga pilar kunci: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi penjaminan biaya perawatan yang lebih optimal bagi peserta.

Peserta mendapatkan akses ke kelas perawatan yang lebih baik, dengan biaya perawatan yang lebih transparan dan efisien bagi rumah sakit maupun pasien. BRI Life berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit dan para pemangku kepentingan, agar manfaat KAPJ menjangkau semakin banyak masyarakat Indonesia.
“Melalui implementasi KAPJ, BRI Life meyakini koordinasi antara Asuransi Kesehatan Tambahan, rumah sakit dan Program JKN, dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan, efisien, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” tutup Kicky.

DANIEL: PENGAWASAN ASET REVITALISASI PENDIDIKAN JADI PERHATIAN, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PERLU DIJAGA

0

KOTA SUKABUMI– Pengelolaan aset hasil kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di Kota Sukabumi menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Proses pengamanan aset di lapangan membutuhkan ketelitian, koordinasi, serta pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Daniel, yang bertugas di bagian aset pendidikan, menyampaikan bahwa dirinya berupaya menangani berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Menurutnya, pekerjaan tersebut membutuhkan kesabaran dan tanggung jawab agar program revitalisasi dapat berjalan sesuai harapan.

 

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengharapkan pujian atas pekerjaan yang dilakukan. Baginya, hal terpenting adalah menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dan memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan baik.

 

“Yang terpenting, pekerjaan ini sesuai dengan apa yang diharapkan. Kita harus sabar menjalankannya karena di lapangan selalu ada berbagai kemungkinan yang harus dihadapi,” demikian keterangan Daniel.

 

Ia berharap, melalui penanganan dan pengamanan aset yang baik, pelaksanaan program revitalisasi pendidikan di Kota Sukabumi dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 

Meski demikian, upaya pengamanan aset tidak terlepas dari pentingnya keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban administrasi. Aset hasil pembongkaran bangunan sekolah, termasuk besi, kusen, dan material lainnya yang masih memiliki nilai ekonomis, perlu didata serta ditangani sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

 

### Transparansi dan Pengawasan Tetap Diperlukan

 

Di sisi lain, pelaksanaan revitalisasi pendidikan juga membutuhkan pengawasan agar seluruh proses, mulai dari pembongkaran, pendataan, penyimpanan, hingga penetapan status dan pemanfaatan material bekas, dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kejelasan mengenai jumlah aset yang diamankan, lokasi penyimpanan, kondisi barang, serta tindak lanjut terhadap material hasil pembongkaran menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola aset berjalan secara transparan.

 

Pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan petugas di lapangan, melainkan juga untuk memberikan kepastian bahwa setiap aset yang berasal dari kegiatan pemerintah telah dikelola sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam prinsip *cover both sides*, penjelasan dari pihak yang menangani aset perlu diimbangi dengan keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi mengenai mekanisme pendataan, pengamanan, dan pengelolaan material hasil revitalisasi.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi mengenai keseluruhan mekanisme pengelolaan aset hasil revitalisasi tersebut masih perlu dikonfirmasi.

 

Masyarakat pun berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset pendidikan, sementara petugas yang menjalankan tugasnya perlu diberikan ruang untuk menjelaskan proses dan kendala yang dihadapi.

 

Dengan koordinasi, keterbukaan, serta pengawasan yang proporsional, program revitalisasi pendidikan di Kota Sukabumi diharapkan tidak hanya menghasilkan fasilitas sekolah yang lebih baik, tetapi juga menjamin pengelolaan aset yang tertib,transparan, dan akuntabel.

 

PARIPURNA DPRD SUKABUMI BAHAS PERUBAHAN APBD 2026 DAN APBD 2027, TRANSPARANSI ANGGARAN JADI PERHATIAN

0

KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

 

Bupati H. Asep Japar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2027 telah diselaraskan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah lebih terukur serta realistis.

 

Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel agar program pembangunan dapat berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

 

“Saya minta pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

### Pengawasan dan keterbukaan anggaran perlu diperkuat

 

Di sisi lain, pembahasan anggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.

 

Karena itu, proses perencanaan hingga pelaksanaan APBD perlu disertai keterbukaan informasi, pengawasan yang memadai, serta evaluasi terhadap realisasi program dan penggunaan anggaran.

 

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prioritas belanja daerah, program yang akan dilaksanakan, serta capaian pembangunan yang dihasilkan dari penggunaan anggaran publik.

 

Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

 

Meski demikian, penilaian mengenai efektivitas APBD 2026 dan perencanaan APBD 2027 tetap perlu didasarkan pada dokumen anggaran, rincian alokasi belanja, target pendapatan, serta perkembangan realisasi program di lapangan.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai rincian perubahan alokasi anggaran, sektor yang mengalami penyesuaian terbesar, maupun tanggapan dari unsur DPRD terkait prioritas belanja dan mekanisme pengawasan APBD 2027.

 

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan tidak berhenti pada persetujuan anggaran, tetapi juga diwujudkan melalui pelaksanaan program yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yakni maju, unggul, berbudaya, dan berkah.

 

Catatan redaksi: Naskah ini disusun dengan pendekatan cover both side melalui penyajian keterangan pemerintah sekaligus menyoroti aspek transparansi dan pengawasan anggaran. Agar lebih berimbang secara jurnalistik, sebelum diterbitkan sebaiknya redaksi meminta tanggapan pimpinan atau anggota DPRD mengenai prioritas APBD 2027, serta meminta data resmi pemerintah daerah terkait rincian perubahan APBD 2026 dan rencana belanja 2027. Pertanyaan dan catatan pengawasan di atas merupakan konteks jurnalistik, bukan tuduhan adanya penyimpangan. (Alfi yonimar)

Polres Meranti Bersama Masyarakat Jalan Ibrahim Gelar Sosialisasi Perlinsos, 80 Warga Antusias Ikuti Kegiatan

0

Meranti – Polres Kepulauan Meranti terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kali ini, sosialisasi menyasar warga Jalan Ibrahim, Kampung Baru, Kota Selatpanjang, yang disambut antusias oleh sekitar 80 orang warga.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tampak serius menyimak penjelasan yang disampaikan oleh personel Polres Kepulauan Meranti. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya kelengkapan data dalam mendukung proses pendaftaran Perlinsos agar dapat berjalan dengan mudah, tertib, dan lancar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Meranti, IPTU Iskandar Novianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat memahami proses pendaftaran program Perlindungan Sosial.

Menurutnya, pemahaman mengenai persyaratan administrasi sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, data rekening listrik (PLN), serta informasi rekening bank apabila dipersyaratkan dalam proses pendaftaran.

“Pada hari ini, kami melaksanakan sosialisasi Perlinsos kepada masyarakat Jalan Ibrahim, Kampung Baru, Kota Selatpanjang. Kami berharap masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan serta mempersiapkan data yang diperlukan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Meranti, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan bahwa kehadiran personel Polres Kepulauan Meranti di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan edukasi serta membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan benar.

Sementara itu, IPTU Iskandar Novianto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pendaftaran Perlinsos dengan mengikuti prosedur resmi dan memastikan data yang disampaikan benar serta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program Perlinsos ini. Semoga proses pendaftaran dapat berjalan cepat, lancar, dan sukses. Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat karena polisi adalah mitra masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Meranti, IPTU Iskandar Novianto, bersama Kasat Binmas IPTU Roni, S.H., KBO Intel IPTU Mada Surya, serta personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas Kota Selatpanjang.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti berharap masyarakat semakin memahami informasi mengenai Perlindungan Sosial dan dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

( Rilis: Humas Polres Meranti).