29 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog

Kapolres Lamongan Kunjungi Satpolairud, Kenalkan Tugas Polisi Air dan Cara Penyelamatan Bencana

0

Kapolres Lamongan Kunjungi Satpolairud, Kenalkan Tugas Polisi Air dan Cara Penyelamatan Bencana

LAMONGAN//Warta.in, 25/05/2026 – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si melaksanakan kunjungan kerja ke Satpolairud Polres Lamongan sekaligus memberikan edukasi kepada para santri Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Manar Sedayulawas tentang tugas kepolisian perairan dan udara serta cara penyelamatan saat terjadi bencana, Senin (25/5).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di depan Kantor Satpolairud Polres Lamongan tersebut diikuti oleh pengurus Pondok Pesantren Al Manar Sedayulawas, ustadz dan ustadzah, 70 santri, serta 10 guru pendamping.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan hubungan baik antara Polres Lamongan dengan masyarakat, khususnya kalangan pondok pesantren dan generasi muda.

Kapolres juga memberikan motivasi kepada para santri agar lebih giat belajar demi meraih cita-cita, sekaligus mengasah kemampuan dasar yang bermanfaat seperti berenang dan berbagai kegiatan positif lainnya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkenalkan tugas dan fungsi Satpolairud kepada para santri, sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara penyelamatan saat terjadi bencana serta wawasan berenang yang baik dan benar,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasat Polairud AKP Guntur bersama anggota memperkenalkan berbagai tugas kepolisian perairan dan udara kepada para peserta.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Guntur menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Pondok Pesantren Al Manar Sedayulawas.

Kasat Polairud juga memperkenalkan pakaian dinas polisi perairan dan udara, alat keselamatan seperti ring buoy, life jacket, serta berbagai alat apung lainnya yang biasa digunakan dalam operasi penyelamatan di perairan.

Tak hanya itu, para santri juga diberikan edukasi mengenai cara penyelamatan saat terjadi bencana alam, termasuk praktik dasar berenang gaya bebas dan gaya dada untuk membantu pertolongan di air.

Personel Satpolairud turut memperkenalkan alutsista khusus berupa perahu karet yang digunakan dalam kegiatan SAR dan evakuasi.

Kappolres berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan Mako Satpolairud yang berada di Jalan Sedayulawas Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, serta bersama-sama menjaga keselamatan dan kerukunan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Di akhir kegiatan, para santri juga diimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas apabila menemukan situasi darurat atau kejadian yang membutuhkan pertolongan di air.(roy)

PT Antareja Mahada Makmur (AMM) Site SBS Wujudkan Kepedulian Sosial Melalui Penyerahan Hewan Qurban ke KPK-ME

0

Warta In

TANJUNG ENIM –Muara Enim. “Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Antareja Mahada Makmur (AMM) Site SBS melaksanakan kegiatan penyerahan hewan qurban ke Kantor KPK-ME yang berada di Terminal Bantingan, Tanjung Enim.muara enim,Sumatra selatan, 26 Mei 2026

Kegiatan tersebut berlangsung penuh kebersamaan dan dihadiri langsung oleh pihak PT AMM Site SBS bersama jajaran dan anggota Ormas KPK-ME. Penyerahan hewan qurban dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dengan organisasi kemasyarakatan di wilayah Tanjung Enim.

Mewakili perusahaan, External Relation PT Antareja Mahada Makmur Untung Widodo dan Tomi menyampaikan bahwa kegiatan qurban ini merupakan agenda rutin perusahaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk rasa syukur dan semangat berbagi.

“Semoga hewan qurban yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi bentuk kebersamaan antara perusahaan dan rekan-rekan KPK-ME,” ujar Pak Untung.

Penyerahan hewan qurban dilakukan secara simbolis di Kantor KPK-ME Terminal Bantingan Tanjung Enim dengan suasana penuh kekeluargaan. Tampak Ketua KPK-ME Amat NANGWI Jangkuk bersama anggota turut hadir menerima langsung hewan qurban dari pihak perusahaan.

Ketua KPK-ME, Amat NANGWI Jangkuk, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT AMM Site SBS atas perhatian serta kepedulian yang diberikan kepada Ormas KPK-ME.

“Kami keluarga besar KPK-ME mengucapkan terima kasih kepada PT AMM Site SBS atas bantuan hewan qurban ini. Semoga menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi perusahaan serta seluruh karyawan,” ungkap Amat NANGWI Jangkuk.

Melalui kegiatan tersebut, PT Antareja Mahada Makmur Site SBS berharap hubungan baik dan sinergi dengan Ormas KPK-ME dapat terus terjalin dengan harmonis ke depannya.

(Zulkifli/tim)

Tematik Sekolah SEHAT, Neni Rusmiati, S.Pd. KS SDN Barujati Greenfields Susu UHT GOES TO SCHOOL BANDUNG 2026

0

Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, SDN Barujati, Selasa, 26 Mei 2026
WARTA. IN
Greenfields Susu UHT Full Cream – UHT Chocolate – UHT Strawbery VOES TI SCHOOL BANDUNG 2026, sesuai Tematik Sekolah SEHAT SDN Barujati, Papar Neni Rusmiati, S.Pd. Kepala Sekolah SDN Barujati.
Tematik Sekolah SEHAT, Lingkungan Sanitasi Sekolah bersih, Pembelajaran, Game, Hadiah dari Program Pembelian Susu UHT Greenfields GOES TO SCHOOL BANDUNG 2026, Lanjut Neni.
Murid kebanyakan berasal dari keluarga menengah ke Bawah, bahkan ada anak Yatin – Piatu, bahkan saat hujan, ada murid yang tidak masuk sekolah, Lanjut Neni
Neni Rusmiati, S. Pd. Selaku Kepala Sekolah, beserta bapak dan ibu guru, berharap kepada pihak terkait, untuk Revit Kantor KS, Guru, karena selama ini, Kamu Berkantor di ruang PERPUSTAKAAN, Lanjut Neni.
Pernah H. Asep Ikhsan, SE, S.Pd. MM. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, mendata SDN Barujati, untuk dapat bantuan Revit Kantor KS, Guru, tapi Realisasinya hingga DETIK ini, belum ada, Lanjut Neni.
Ajuan Kantor KS, Guru kepada Ibu Reni Rahayu, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB, telah meminta Titik ISN Sekolah.
Mudah-mudahan mudahan Realisasi, Pungkas Neni. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi 

0

Jakarta, media.in – Kasus hukum yang menjerat Nicko Widjaja dalam perkara investasi startup agritech TaniHub terus menjadi sorotan publik dan pelaku industri digital nasional.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak semestinya dipandang sebagai tindak pidana korupsi, melainkan bagian dari risiko bisnis investasi startup yang memang memiliki tingkat ketidakpastian tinggi.

Nicko Widjaja saat ini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait investasi BRI Ventures ke TaniHub. Namun, berbagai pihak menilai belum terdapat bukti kuat bahwa Nicko memperoleh keuntungan pribadi ataupun memiliki niat jahat dalam pengambilan keputusan investasi tersebut.

Dalam dunia venture capital, kegagalan startup bukanlah hal yang asing. Industri teknologi global bahkan sempat mengalami tekanan berat akibat fenomena tech winter yang menyebabkan banyak perusahaan rintisan mengalami penurunan valuasi, kesulitan pendanaan, hingga kolaps.

TaniHub sendiri sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup agritech yang menjanjikan di Indonesia. Perusahaan ini hadir membawa visi memperkuat rantai distribusi pangan nasional dengan menghubungkan petani langsung ke pasar melalui teknologi digital.

Pada periode 2019 hingga 2021, sektor startup Indonesia mengalami pertumbuhan agresif. Banyak investor, termasuk modal ventura milik BUMN, berlomba menanamkan modal pada perusahaan digital dengan potensi ekspansi besar.

Dalam konteks tersebut, investasi ke TaniHub dinilai sebagai keputusan bisnis yang wajar dan sesuai arah pengembangan ekonomi digital nasional.

Pihak pembela menyatakan keputusan investasi yang dilakukan Nicko Widjaja tidak diambil secara pribadi. Seluruh proses disebut telah melalui mekanisme korporasi, mulai dari due diligence, rapat direksi, persetujuan komisaris, hingga komite tata kelola perusahaan.

Selain itu, tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening pribadi Nicko Widjaja maupun unsur memperkaya diri sendiri.

Karena itu, banyak pihak mempertanyakan dasar kriminalisasi terhadap keputusan investasi yang gagal.

“Tidak semua kerugian bisnis adalah korupsi. Dunia startup memang penuh risiko. Kalau semua investasi gagal dipidana, siapa yang berani membangun inovasi di Indonesia?” ujar seorang pengamat ekonomi digital.

Dalam hukum bisnis modern dikenal prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum terhadap pengambil keputusan bisnis selama keputusan dibuat dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa keuntungan pribadi yang melawan hukum.

Prinsip tersebut dinilai penting agar para profesional investasi tidak takut mengambil keputusan strategis demi mendorong inovasi nasional.

Kasus Nicko Widjaja kini dianggap menjadi ujian besar bagi kepastian hukum investasi startup di Indonesia. Banyak pihak khawatir apabila kegagalan investasi langsung diproses secara pidana, maka ekosistem startup nasional akan kehilangan keberanian untuk berkembang.

Investor global juga disebut dapat memandang Indonesia sebagai negara dengan risiko hukum tinggi terhadap aktivitas investasi teknologi.

Pengamat menilai negara memang harus tegas terhadap korupsi, namun tetap wajib membedakan secara jelas antara tindak pidana dan kegagalan bisnis yang terjadi secara alamiah akibat dinamika pasar.

“Jika tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi, dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme korporasi, maka Nicko Widjaja seharusnya tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan,” ujar sumber lain dari kalangan industri modal ventura.

Kini publik menunggu bagaimana pengadilan memutus perkara tersebut. Sebab, putusan dalam kasus ini diyakini tidak hanya menentukan nasib Nicko Widjaja, tetapi juga arah masa depan investasi startup dan ekonomi digital Indonesia.

(Red*/TI)

 

Pemasangan Plang Aset Dispora Diduga Tanpa Alas Hak Kepemilikan yang Sah

0

Jakarta, warta.in – Warga Kelurahan Batu Ampar dibuat gempar atas tindakan pemasangan plang penanda aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Pemasangan ini dilakukan di sebidang tanah yang hingga saat ini masih dikuasai dan dimiliki secara sah oleh warga, Senin (25/5/2026).

Tindakan tersebut berlangsung secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan, konfirmasi, maupun musyawarah terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Lahan yang menjadi perselisihan tersebut terletak di Jalan Mangga RT.002 RW.003, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Asep Heryanto, S.H., selaku Kuasa Hukum Abdur Rohim, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Dispora dalam menandai lahan tersebut.
“Apa dasar hukum Dispora memasang plang di atas tanah milik warga? Kami meminta kejelasan alas hak yang dimiliki,” ujar Asep saat menanggapi pemasangan plang tersebut.

Ketika ditanya oleh warga mengenai dasar pemasangan tersebut, Marullah selaku Staf Dispora hanya menjawab secara singkat, “Kami hanya ditugaskan untuk memasang Plang, Silakan saja datang ke kantor kami, Pak.”

Menanggapi jawaban tersebut, Asep Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi dan mendatangi kantor Dispora, namun upaya itu tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Saya sudah datang ke kantor untuk bermediasi, namun tidak ada jawaban memuaskan. Ini bukan hak Dispora, mengapa bisa seenaknya menancapkan plang sembarangan? Jika ternyata tidak ada alas hak yang sah, berarti aparat atau petugas pelaksana di lapangan telah bertindak salah dan sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap atas lahan tersebut.
“Kami memegang alas hak yang jelas. Kami mengajak pihak terkait untuk bermusyawarah karena kami memiliki bukti berupa Girik, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), surat penguasaan fisik(Sporadik),surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, surat keterangan dari kelurahan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanah tersebut merupakan harta warisan dari Entong Bin Raidun, yang terus menerus dikuasai dan dikelola hingga saat ini oleh ahli warisnya, yaitu Abdur Rohim. Namun, tiba-tiba lahan milik warga ini dipasangi plang seolah-olah merupakan milik Pemprov DKI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep Heryanto telah melaporkan tindakan pihak Dispora ke jalur hukum. Ia merujuk pada Pasal 257 KUHP serta Pasal 504 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana bagi pejabat pemerintah yang memasuki pekarangan atau tanah milik orang lain tanpa hak. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memasuki pekarangan atau bangunan yang sepenuhnya atau sebagian dipakai untuk tempat tinggal orang lain, atau pekarangan yang ada di sekelilingnya, dapat dipidana.”

“Kami hanya menanyakan apa alas hak yang mereka miliki, namun hingga saat ini pihak Pemprov DKI sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut,” tambahnya.

Pihak warga juga menyoroti adanya indikasi kebohongan publik dalam pemasangan plang tersebut. Pada tulisan yang tertera di plang, disebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 385/Pdt.G/2017/PN.JktTm. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ternyata putusan tersebut sama sekali tidak memuat pertimbangan hukum maupun keputusan (petitum) yang memenangkan Pemprov DKI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Bahkan dalam pertimbangan putusannya, pihak Pemprov justru tidak mampu menunjukkan letak atau batas objek tanah yang diklaimnya.

“Jadi, dasar yang tertulis pada plang tersebut ternyata memuat keterangan yang palsu dan tidak benar. Kami menuntut agar plang tersebut segera dicabut, serta hak kepemilikan warga diakui sebagaimana bukti-bukti sah yang kami miliki,” pungkas Asep Heryanto.

Proses Hukum Terhadap Tersangka Pengendara Moge di Toraja Utara, Para Pihak Tempuh Jalur RJ

0

TORAJA UTARA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala beberapa waktu lalu, Selasa (26/5/2026).

Iptu Muhammad Nasrum Sujana selaku Kasat Lantas Poores Toraja Utara menyebutkan jika penangguhan penahanan ini sebagai langkah hukum atas permohonan para pihak, baik dari keluarga tersangka maupun keluarga korban

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini,” kata Iptu Muhammad Nasrum Sujana

Permohonan yang paling utama beber IPTU Muhammad Nasrum adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

Kemudian kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan.

“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice),” sebutnya.

Selain itu, Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum juga menjelaskan jika pertimbangan atas permohonan itu juga berdasarkan perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral.

Dimana kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

“Dari penyelesaian kekeluargaan kedua pihak, tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting di sini, keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga,” ungkap Iptu Muhammad Nasrum

IPTU Muhammad Nasrum juga menjelaskan jika kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini maka segala tuntutan hukum dihentikan dan penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak.” pungkasnya..

PENAMPAKAN SATPAM SMAN KERTASARI – KABUPATEN BANDUNG YANG SEMPAT MENGHADANG WARTAWAN WARTA. IN BIRO BANDUNG

0

Kertasari, Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Mei 2026. WARTA. IN
Penampakan Satpam SMAN Kertasari, yang sempat menghadang Wartawan Warta. IN Biro Bandung, saat akan berkunjung sebagai Mitra, Sosial Kontrol, di hadang di Gerbang SMAN Kertasari, sang Wartawan, tak di perkenankan masuk.
Setelah debat, adu argumentasi, bahwa tidak Satpam tidak di perbolehkan, tidak diperkenankan menghadang, melarang seorang Wartawan yang sedang melaksanakan Tugas Jurnalisme sesuai tupoksi dan tugasnya melaksanakan kontrol sosial, apalagi Sang Wartawan seorang SH. Pidana, Fisip AN.
Setelah di di beri pengertian, bahwa kunjungan untuk bertemu, Kepala Sekolah ( KS ), Humas, Humaspun Keluar dari Ruangan Kantor SMAN Kertasari, meneui Sang Wartawan WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Presisi Promoter PMJ dipertanyakan dugaan kasus penipuan hampir 2th belum menemui kepastian Hukum Pelaku

0

Jakarta — Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak PT Widyatama Agung Lestari kembali menuai sorotan tajam publik. Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya menilai proses penanganan perkara yang kini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkesan lamban, berlarut-larut, dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas bagi pelapor.

Perkara tersebut diketahui telah dilaporkan melalui:

Laporan Polisi Nomor : LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024,

terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 tertanggal 15 April 2026 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.

 

 

Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, administrasi penyelidikan, serta pengiriman undangan klarifikasi tambahan kepada pihak yang dilaporkan. Namun hingga saat ini, pihak yang dipanggil disebut belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

LBH Harimau Raya mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup panjang dengan sejumlah saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti yang telah disampaikan korban masih belum memperoleh kepastian hukum yang tegas.

“Publik tentu bertanya, sampai sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi Polri. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum karena perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.

LBH Harimau Raya juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan bukanlah sengketa perdata biasa, melainkan dugaan tindak pidana murni sebagaimana dilaporkan dalam unsur dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara cepat, serius, dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ini adalah dugaan pidana murni yang telah dilaporkan secara resmi. Oleh karena itu Polri harus bergerak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjut Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Direktur PT Widyatama Agung Lestari bersama suaminya diduga telah berpindah domisili maupun aktivitas usaha ke wilayah Batam di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.

Bahkan, menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, perpindahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses pemanggilan maupun penanganan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Adapun alamat PT Widyatama Agung Lestari yang disebut saat ini berada di:

Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung Kota, Batam, Kepulauan Riau.

LBH Harimau Raya meminta aparat penegak hukum memastikan keberadaan pihak-pihak terkait guna menghindari persepsi publik bahwa proses hukum dapat dihindari hanya dengan berpindah lokasi usaha maupun domisili.

“Apabila benar terdapat upaya menghindari proses hukum dengan berpindah aktivitas ke luar daerah, maka penyidik harus bertindak cepat dan profesional agar proses penegakan hukum tidak terhambat. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang diduga mencoba mengulur atau menghindari proses hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

LBH Harimau Raya juga menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap implementasi slogan Presisi dan Promoter yang selama ini digaungkan sebagai semangat reformasi pelayanan dan penegakan hukum Polri.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan menghindari proses hukum. Kepastian hukum harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa pengecualian,” tegas Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Selain itu, LBH Harimau Raya mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian, pembiaran, atau penanganan perkara yang tidak profesional, maka Propam Polri harus bertindak tegas sesuai aturan internal kepolisian demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjut pernyataan tersebut.

LBH Harimau Raya juga menyoroti bahwa dalam perkara yang didampingi tim kuasa hukum saja prosesnya dinilai berjalan sangat panjang dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

“Dengan adanya pendampingan hukum saja prosesnya sudah seperti ini, lalu bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki pendamping hukum atau akses terhadap bantuan hukum? Hal ini tentu menjadi pertanyaan serius bagi rasa keadilan masyarakat,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.

 

 

LBH Harimau Raya turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun kerja sama bisnis dengan perusahaan yang memiliki dugaan ataupun rekam jejak permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi, investasi, ataupun kerja sama bisnis. Penting untuk memastikan legalitas, rekam jejak, dan kredibilitas perusahaan agar tidak menjadi korban kerugian di kemudian hari,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam SP2HP ke-11 itu pula disebutkan bahwa penyidik masih merencanakan pengiriman undangan klarifikasi tambahan serta assessment perkara lanjutan. Namun bagi kuasa hukum korban, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun.

LBH Harimau Raya menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai slogan Presisi dan Promoter hanya menjadi jargon apabila laporan masyarakat yang telah berjalan lama tidak kunjung memperoleh kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar proses tanpa ujung,” tutup LBH Harimau Raya.

Sumber : DPP LBH Harimau Raya

AGUS BUDIMAN KEPALA DESA PANGAUBAN FASILITASI PIL BPD KETERWAKIALAN PEREMPUAN PEIODE 2026-2034,SELASA 26-5-26

0

Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Mei 2026. WARTA. IN
Agus Budiman, Kepala Desa Pangauban, Selasa, 26 Mei 2026 memfasilitasi dengan menggelar Pemilihan Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Desa Pangauban masa Bakti 2026 – 2034.
Pemilihan BPD Keterwakilan Perempuan, untuk kemajuan pembangunan di Desa Pangauban, Papar Agus Budiman, Kepala Desa Pangauban.
3500 yang Memilih dan Mendoakan Saya, sebagai Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa Pangauban dengan Bukti Fasilitas Kantor dan Aula Gedung Serba Guna Desa Pangauban plus Taman dan lahan Parkir yang representatif, merebah, pikabetaheun, Lanjut Agus.
Resiko Jabatan, tidak semudah membalikan telapak tangan, bukan masalah menang – kalah, tapi beri sufort untuk kemajuan Desa Pangauban, Lanjut Agus.
Pil BPD Pangauban Keterwakilan Perempuan, Selasa, 26 Mei 2026, tujuannya untuk Mengayomi – Menampung Aspirasi Masyarakat dari Akar Rumput, di sampaikan – di ajukan kepada Kepala Desa dalam Musdes, kemudian di eksekusi oleh Kepala Desa, berdasarkan skala prioritas, d di kawal oleh BPD, Lanjut Agus.
101 Hak Pilih, hadir bertahap sampai Lohor, Teknis pelaksanaan pencoblosan di panggil berdasarkan Daftar Hadir, berasal dari Unsur TP PKK – Bunda Literasi – Kader Posyandu – Keterwakilan Organisasi Perempuan / Komunitas Perempuan, Papar Panitia Pelaksana. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

LBH Harimau Raya desak direskrimum Polda metro jaya jemput Dirut PT Widyatama Agung Lestari Dugaan Penipuan

0

Polda Metro Jaya – Subdit Kamneg Ditreskrimum Didesak LBH Harimau Raya Segera Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Berjalan Hampir 2 Tahun

Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya melalui Tim Advokat secara resmi mendesak Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari Ny. Wirna Widiyanti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang hingga saat ini telah berjalan hampir 2 (dua) tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Perkara tersebut telah dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan:

Nomor LP: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA

Tanggal LP: 18 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2026, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, yang disertai perjanjian investasi dan penempatan modal kerja dengan total dana yang telah diserahkan korban mencapai kurang lebih Rp2.240.000.000 (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).

Korban mengaku telah melakukan pembayaran dan pelunasan berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian tertulis, termasuk pengikatan jual beli serta kerja sama investasi.

Namun hingga saat ini sertifikat dan kepastian hak atas objek ruko yang diperjanjikan belum pernah diserahkan kepada korban.

Selain itu, korban juga mengaku baru mengetahui bahwa objek ruko yang diperjualbelikan diduga bukan atas nama pihak yang menawarkan dan menerima pembayaran, melainkan atas nama pihak lain. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immateril dalam jumlah besar.

LBH Harimau Raya menilai penanganan perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat:

adanya perjanjian tertulis;

adanya bukti transfer dana;

adanya hubungan hukum antara para pihak;

adanya dugaan ketidaksesuaian kepemilikan objek;

serta adanya ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi undangan klarifikasi tambahan dari penyidik.

Dalam SP2HP terbaru, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor belum hadir memberikan keterangan tambahan dan penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi tambahan ke-2 serta melakukan assessment perkara.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa apabila pihak terlapor terus tidak kooperatif, maka penyidik memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan KUHAP demi menjamin kepastian hukum dan efektivitas proses penyelidikan.

 

“Kami meminta Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila pihak terlapor terus mangkir dari proses klarifikasi, maka langkah hukum tegas termasuk penjemputan paksa patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tim Advokat LBH Harimau Raya.

 

LBH Harimau Raya menilai perkara ini telah mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;

serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum korban dalam perkara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0170/SKK/LBH-HR/IV/2026 diberikan kepada:

PENERIMA KUASA

Dewan Pimpinan Pusat LBH Harimau Raya, yang dalam hal ini diwakili oleh:

Dimas Wahyu, S.H., Pid sebagai Ketua Umum LBH Harimau Raya dan Jonias Latekay, S.H. sebagai

Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya.

Sementara berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh korban dan tim kuasa hukum, PT Widyatama Agung Lestari saat ini diketahui beralamat di:

Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung, Batam

Alamat tersebut menjadi perhatian penting dalam proses penyelidikan guna memastikan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum, perlindungan hak korban, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Sumber : DPP LBH Harimau Raya