Beranda blog

LPRI Toraja Dorong Penegakan Hukum Laporan FPT Terhadap PT CAT, Rasyid: Pidananya Jelas

0

TORAJA UTARA – Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, imbau Polres Toraja Utara agar profesional dan tetap mengedepankan integritas dalam menangani laporan polisi dari Forum Peduli Toraja, Senin (12/10/2026).

Hal itu diungkapkan Rasyid Mappadang selaku Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), pada hari Minggu (11/10/2026) melalui sambungan WhatsAppnya ke media warta.in.

Rasyid, menekankan bahwa institusi kepolisian dalam hal ini Polres Toraja Utara sebagai penegak hukum harus benar-benar tetap mengedepankan integritasnya serta secara profesional menangani kasus ini.

“Kami pesankan ke penegak hukum di institusi kepolisian Polres Toraja Utara, dalam menangani laporan ini agar profesional dan jaga integritas karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur sangat terang benderang sebagai pelanggaran,” kata Rasyid Mappadang.

Bukan hanya sekedar pelanggaran ataupun tindakan melawan hukum, sebut Rasyid tapi di satu sisi di sana ada warga yang bermukim yang juga harus diberikan perlindungan serta kepastian hukum karena mereka sangat rentan terdampak dari adanya pembangunan bronjong kawat yang disinyalir mempersempit ruang badan sungai.

Selain itu, Rasyid Mappadang juga secara tegas menyebutkan jika apa yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur tersebut sengat jelas sekali suatu tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang dibuktikan dengan telah adanya Surat Teguran atau Peringatan dari Dinas PUTR Toraja Utara.

“Pembangunan bronjong kawat yang dilakukan oleh PT Carly Alfa Timur tersebut, saya kira sudah sangat jelas suatu tindakan pelanggaran yang fakta telah adanya Surat Teguran dari dinas PUTR Toraja Utara. Pelanggarannya juga sangat jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai unsur tindakan melawan hukum,” tegas Ketua LPRI Toraja, Rasyid Mappadang.

Tak hanya itu, Rasyid Mappadang juga secara tegas menyebutkan akan potensi sanksi pidananya sebagaimana pada UU Nomor 17 Tahun 2019.

“Saya kira jelas kok, pada Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2019, di situ tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Kemudian dendanya juga jelas minimal 1 milyar dan maksimal 5 milyar,” ketusnya.

Lalu jika dikatakan lalai, sambung Rasyid Mappadang, itu juga sangat jelas pada Pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah itu dapat dipidana penjara dan denda.

Rasyid Mappadang juga mengatakan bahwa jika kegiatan pembangunan bronjong kawat tersebut bukan dilakukan oleh perorangan tapi atas perusahaan atau badan usaha maka juga dapat dipidana penjara dan denda sebagaimana pada Pasal 74.

“Nah ini lagi, jika pembangunan bronjong kawat tersebut atas dasar perusahaan yang mana berkegiatan usaha pada objek tersebut maka bisa tindak pidananya atas pelanggarannya berpotensi disanksi sebagaimana Pasal 74,” beber Rasyid.

Rasyid Mappadang, mengatakan bahwa itu ada sebuah usaha atau kegiatan dari sebuah perusahaan di objek tersebut jadi sengaja maupun lalai dalam melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin pemerintah dengan tujuan menguntungkan pihaknya tapi bisa berdampak kerugian warga sekitar maka itu bisa dikategorikan unsur pelanggaran hukum.

“Pasalnya jelas jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha dimana pada ayat (1) pasal 74 UU Nomor 17 Tahun 2019, dikatakan jika tindak pidana sumber daya air sebagimana dimaksud pada pasal 68 sampai pasal 73 dilakukan oleh badan usaha maka pidananya dikenakan kepada badan usaha itu sendiri maupun kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha yang bersangkutan,” jelas Rasyid.

Lanjut Rasyid Mappadang, untuk pidananya terhadap badan usaha jelas sekali pada ayat (2) Pasal 74 disebutkan di situ jika dendanya dikenakan ke badan usaha sebesar 2 kali pidana denda sebagaimana pada Pasal 68 sampai Pasal 73. Dan untuk pidana penjara dikenakan terhadap yang pemberi perintah ataupun pimpinan badan usaha.

 

Film Horor “APLIKASI IBLIS” Garapan Dimas Anggara tayang mulai 15 Oktober 2026

0

Jakarta. 11.10.2026: Sebuah film horor “APLIKASI IBLIS” karya sutradara Dimas Anggara akan segera tayang mulai 15 Oktober 2026 di gedung Bioskop.
Film horor yang mengusung konsep perpaduan Teknologi dengan kepercayaan Mistis. Merupakan hal baru dalam film bergenre horor dan sangat jarang diantara film film horor pada umumnya.
Melalui aplikasi teknologi mencoba untuk menghubungkan Dunia Nyata dengan Dunia para Arwah orang orang yang telah meninggal.
Film pertama yang disutradarai Dimas Anggara, Skenario ditulis oleh Tisa TS serta diproduseri Delly Malik dan R. Dimas Aryanto mengangkat cerita tentang rasa kehilangan mendalam seseorang pada kekasihnya.
Dalam rasa kehilangan yang mendalam, Arya berusaha untuk bisa berkomunikasi dengan Laras kekasihnya melalui Aplikasi Misterius. Sehingga bisa terus berkomunikasi dengan kekasihnya.
Tetapi hal ini menimbulkan konsekwensi pada Arya dengan Teror aneh dari Dunia Arwah yang cukup serius. Teror ini mengganggu kehidupan Arya serta teman teman yang terlibat didalamnya.
Sehingga Arya sadar antara rasa Kehilangan kekasih atau Keikhlasan dalam melepas kepergian kekasih selamanya.
Film yang cukup bagus untuk tontonan atau sebagai Tuntunan atas sebuah Keikhlasan. Diwarnai dengan adegan menarik dari para pemain pendukung film, menjadikan karya film perlu untuk ditonton.
Bagaimana akhir cerita film ini, sila tonton di gedung bioskop mulai 15 Oktober 2026.

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

0

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

BANYUWANGI// Warta. In – Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi.(roy)

Chat Keluarga Everton Laia :Bererdar Tak Takut Kasus BOSP SMPN.1 Sirombu

0

Nias Barat, Warta.in – Kasus dugaan penyimpangan Dana BOSP di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu Kabupaten Nias Barat memasuki babak baru.

Kepala Sekolah Everton Laia, S.Pd yang mengelola Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 senilai Rp238.720.000 dan telah dilaporkan ke Kejati Sumut, disebut tidak takut dengan kasus yang viral di media sosial.

Hal itu terungkap dari tangkapan layar WhatsApp yang diterima redaksi pada hari Senin. Dalam chat yang diteruskan pada pukul 09.03 WIB ke kontak bernama Mas Bro, tertulis:

Kemarin ada info hari Sabtu bang, adek istrinya Everton laia, bilang klu Everton ngk takut dgn kasus yg baru diangkat di medsos http://itu.krn semuanya tdk ada bukti pelanggaran.

Pesan itu diberi keterangan Info terbaru pada pukul 09.04 WIB. Setelah itu terlihat ada dua panggilan tak terjawab, telepon suara pukul 09.04 dan telepon video pukul 11.49.

Pernyataan tidak ada bukti pelanggaran dari lingkaran keluarga ini berbanding terbalik dengan temuan investigasi yang  Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut.

Berdasarkan dokumen Dumas yang dilayangkan Tim Aliansi Pers, ditemukan anomali anggaran:

Pertama, Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana. Tahun 2024 Rp26.294.000, Tahun 2025 melonjak menjadi Rp121.986.100 naik hampir 400 persen, Tahun 2026 Tahap I Rp62.627.400. Kondisi fisik bangunan sekolah dinilai tidak mencerminkan penyerapan ratusan juta tersebut.

Kedua, Administrasi Kegiatan Sekolah. Tahun 2024 Rp16.619.000, Tahun 2025 Rp128.760.400 naik hingga 774 persen, Tahun 2026 Tahap I Rp59.670.600. Diduga ada belanja ATK fiktif dan perjalanan dinas koordinasi fiktif.

Ketiga, Pengadaan Multimedia Dan Internet. Alokasi multimedia Rp91,1 Juta pada Tahun 2025 ditambah langganan internet Rp11.089.000 per tahap tidak sebanding dengan pemakaian riil. Bahkan pembuatan struktur organisasi pegawai masih tidak diperbarui.

Kronologi sebelumnya, pada Agustus 2026 wartawan melakukan konfirmasi resmi di sekolah terkait realisasi BOSP Tahap I Rp238.720.000. Alih-alih transparan, Everton Laia S.Pd justru menghindar dan kabur dengan dalih menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Perilaku tersebut memicu investigasi mendalam dan berujung laporan ke Kejati Sumut. Terlapor utama Everton Laia http://S.Pd, turut dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Secara hukum, klaim tidak ada bukti pelanggaran tidak bisa ditentukan oleh keluarga. Sesuai Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang BOSP, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang berwenang menilai adalah APIP, BPK dan Kejaksaan.

Jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya Kepala Sekolah berani membuka RKAS, faktur belanja, dan bukti fisik di lapangan, bukan melalui pesan berantai keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Everton Laia S.Pd belum memberikan klarifikasi resmi. Warta.in membuka ruang hak jawab penuh.

 

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

0

Guna Cegah Kemacetan Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Beberapa Titik Rawan Kemacetan

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Deni, Aipda Erwan dan Briptu Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Senin (12/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Wakapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gencar Laksanakan Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Wakapolsek Ngimbang bersama Anggota Jaga Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas multisasaran di Warung Turut Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Minggu (11/10/2026) pukul 10.00 wib siang hari

Dalam patroli telah mengamankan seseorang melakukan penjualan dan Peredaran miras ilegal jenis Arak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagai Dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan saksi Afis Soraya 40 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan dan
Denny Refnaldidi umur 30 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan

Identitas pelaku Azziral Wibian Sihasale Ramadan Tgl/Lahir : Jombang, 26 -08-2000 Islam, Swasta Alamat : Desa Wateswinangun
Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan

Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, Sekira pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di wakili oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono,S.H, bersama Anggota jaga Poksek Ngimbang Aipda Afis dan Aiptu Denny Refnaldi telah melaksanakan kegiatan KRYD cipkon harkamtibmas Multi sasaran, di Wilayah Ngimbang, telah mengamankan seseorang yang telah berjualan atau membawa miras jenis Arak di warung Turut Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang,Ungkapnya

Kemudian kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Toak dan Bir tersebut dan mengamankan 4 (lima) botol Agua miras jenis Arak 1,5 liter total (6 Liter)

Sebagai tindaklanjut kami akan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas Blue Light 4C

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Minggu (11/10 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Denny, Aipda Zaeni dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Edarkan Proposal KONI Nias Barat Tuai Sorotan

0

Nias Barat,Warta.in — Langkah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Nias Barat mengedarkan proposal senilai Rp649,5 juta untuk Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (POPROVSU) 2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, proposal itu beredar hingga ke sekolah-sekolah dasar dan menengah di Nias Barat.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Proposal Nomor 05/KONI-NB/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 di Lahomi itu ditandatangani oleh Ketua Harian Tolosokhi Halawa, Sekretaris Serius Gulo dan Bendahara Perdamaian F Daeli. Nilai yang tercantum Rp649.500.000.

Proposal tersebut mencantumkan tembusan kepada Pj Sekda, BPKAD dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nias Barat.

Diakui Lewat Grup WhatsApp

Ketua Harian KONI Nias Barat, Tolosokhi Halawa, mengakui pengedaran proposal tersebut. Pengakuan itu disampaikan melalui pesan di Grup WhatsApp Generasi Aekhula.

Dalam kutipan chat yang diterima redaksi, ia menulis:

“Selamat hari minggu… iya benar, Proposal kita edarkan, dan bukan hanya di sekolah, kepada teman teman pengusaha juga… Karena Keuangan/KAS KONI dari pengurus periode sebelumnya tidak ada, kita bersepakat untuk mencari dukungan…”

Redaksi Warta.in telah mengamankan tangkapan layar percakapan tersebut sebagai arsip.

Tiga Pertanyaan Publik

Peredaran proposal ini memunculkan tiga pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Pertama, soal kas kosong. Jika kas dari pengurus lama disebut tidak ada, publik mempertanyakan apakah sudah dilakukan audit dan serah terima resmi sesuai mekanisme organisasi.

Kedua, soal dana pendidikan. Beredarnya proposal ke SD dan SMP Negeri memunculkan kekhawatiran soal penggunaan Dana BOSP. Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud 75 Tahun 2016, Dana BOSP memiliki juknis penggunaan yang ketat dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan di luar sekolah, termasuk kegiatan KONI.

Ketiga, soal pengawasan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang menerima tembusan proposal. Publik mendesak adanya kejelasan agar tidak terjadi tumpang tindih antara dana hibah APBD untuk KONI dengan penggalangan dana dari pihak lain.

Tolosokhi Halawa diketahui merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Nias Barat periode sebelumnya, sehingga publik menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia olahraga dan pendidikan.

Menunggu Klarifikasi Bupati dan Audit Hibah

Warta.in telah berupaya menghubungi Bupati Nias Barat, Pj Sekda, BPKAD, Kadispora dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat untuk mendapatkan klarifikasi terkait status dana hibah KONI dan mekanisme pengawasan proposal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi.

Redaksi juga masih berupaya mengkonfirmasi langsung kepada Ketua Harian KONI Nias Barat terkait detail peruntukan anggaran Rp649,5 juta tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan berimbang,Warta.in membuka hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jika terbukti ada pelanggaran penggunaan dana pendidikan atau dana hibah, redaksi mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Laporan:Tim

157 Ribu Lebih Penonton MotoGP Banjiri Sirkuit Mandalika , ITDC dan MGPA Puji Rekayasa Lalu Lintas Polda NTB

0

157 Ribu Lebih Penonton MotoGP Banjiri Sirkuit Mandalika , ITDC dan MGPA Puji Rekayasa Lalu Lintas Polda NTB

Warta.in
Lombok Tengah,NTB – Jumlah penonton MotoGP Mandalika 2026 yang mencapai 157.875 orang menghadirkan tantangan besar bagi pengelola sirkuit dan aparat keamanan. Namun, lonjakan pengunjung tersebut tidak memicu kemacetan parah seperti yang pernah terjadi pada penyelenggaraan awal. ITDC dan MGPA pun memberikan apresiasi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas pengaturan lalu lintas, pengendalian kerumunan, dan pengamanan selama ajang balap dunia itu berlangsung.

Pelaksana Tugas Direktur Utama ITDC, Ahmad Pajar, menilai koordinasi pengamanan bersama Polda NTB membantu menjaga kelancaran kegiatan di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, pada 9–11 Oktober 2026.

“Yang pertama, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan pengamanan yang luar biasa dari Pak Kapolda dan jajarannya, di mana semuanya berjalan lancar, aman, tanpa hambatan apa pun. Kalaupun ada, masalah kecil-kecil,” kata Ahmad Pajar.

Menurut dia, jumlah pengunjung tahun ini melampaui perkiraan awal pengelola. ITDC semula memperkirakan kehadiran sekitar 145.000 penonton. Namun, jumlah tersebut meningkat menjadi 157.875 orang, lebih tinggi dibandingkan sekitar 140.000 penonton pada tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah penonton itu membuat pengaturan arus kendaraan dan pergerakan pengunjung menjadi faktor penting selama penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
“Makanya kami berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Insyaallah semua kerja sama antara ITDC sebagai pemilik Mandalika dan Polda NTB dapat terlaksana terus secara baik,” ujarnya.
Crowd management jadi sorotan
Selain lalu lintas, pengendalian kerumunan atau crowd management menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dari manajemen penyelenggara.

Perwakilan manajemen ITDC menilai pergerakan penonton sejak kedatangan hingga meninggalkan kawasan sirkuit berjalan lebih tertib dibandingkan pengalaman pada penyelenggaraan awal MotoGP Mandalika.
Ia mengingat kembali situasi pada 2022 ketika kemacetan membuat perjalanan kaki dari kawasan sirkuit menuju Masjid Nurul Bilad terasa sangat panjang.

“Tapi ternyata ini dari tahun ke tahun dan luar biasa untuk tahun ini penontonnya lebih banyak, tapi crowd management-nya jauh lebih baik dan lebih rapi,” katanya.
Pengalaman tersebut menjadi pembanding penting karena peningkatan jumlah pengunjung biasanya menambah tekanan terhadap kapasitas jalan, area parkir, serta akses keluar-masuk kawasan sirkuit.
MGPA soroti minimnya gangguan keamanan
Chairman MotoGP, Troy Reza Waroka, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda NTB. Ia menyoroti keberhasilan aparat dalam mengantisipasi kemacetan di tengah meningkatnya jumlah penonton.
Menurut Troy, kekhawatiran terhadap lonjakan kendaraan tidak berkembang menjadi kemacetan besar seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Ia juga menilai situasi keamanan relatif terkendali, dengan kejadian kriminal yang sangat minim.

“Alhamdulillah tidak terjadi, semua tertata, semua bisa bergerak. Terus kemudian juga yang paling penting relatif aman, tidak ada hal-hal yang membahayakan, itu sudah menjadi sebuah prestasi,” ujar Troy.

Ia menambahkan, kemampuan menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan ajang olahraga internasional tersebut.

Tantangan berikutnya menjaga kelancaran
Keberhasilan mengelola arus penonton MotoGP Mandalika 2026 menjadi modal penting bagi penyelenggara dan aparat untuk menghadapi agenda internasional berikutnya. Jumlah pengunjung yang meningkat menuntut koordinasi lebih kuat, terutama dalam pengaturan transportasi, akses kawasan, dan pengamanan.

Apresiasi ITDC dan MGPA menunjukkan bahwa kelancaran penyelenggaraan tidak hanya bergantung pada persiapan sirkuit, tetapi juga pada kemampuan mengelola mobilitas puluhan ribu orang secara bersamaan.

Bagi Mandalika, tantangan berikutnya adalah menjaga standar pelayanan tersebut agar pertumbuhan jumlah penonton tetap berjalan seiring dengan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengunjung.(sr/hpntb)

Eka Putra Zakran Tekankan Empat Sifat Nabi dalam Pengajian PCM Pahlawan Perjuangan Medan

0

Eka Putra Zakran Tekankan Empat Sifat Nabi dalam Pengajian PCM Pahlawan Perjuangan Medan

MEDAN ( Warta.In ) — Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Medan, Eka Putra Zakran, S.H., M.H., CDr., menekankan pentingnya meneladani empat sifat utama Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan kepemimpinan, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Keempat sifat tersebut menjadi landasan penting bagi setiap pemimpin dalam menjalankan tanggung jawab, baik di lingkungan keluarga, organisasi, masyarakat, maupun pemerintahan.

Hal itu disampaikan Eka Putra Zakran yang akrab disapa UDA saat menjadi penceramah dalam pengajian rutin bulanan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pahlawan Perjuangan, Ahad (11/10/2026).

Pengajian yang mengangkat tema “Kepemimpinan Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits” tersebut digelar di Masjid Taqwa Muhammadiyah Ranting Sei Kera, Jalan Perjuangan, Gang Delima, Medan.

Kegiatan pengajian gabungan se-Cabang Pahlawan Perjuangan yang dilaksanakan satu kali setiap bulan ini dihadiri sekitar 70 jamaah. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PCM Pahlawan Perjuangan beserta jajaran pimpinan, pengurus Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), jajaran Majelis Guru, serta Korps Musyawarah Ortom Tapak Suci se-Cabang Pahlawan Perjuangan.

Empat Sifat Nabi sebagai Landasan Kepemimpinan

Dalam ceramahnya, Eka Putra Zakran menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar kedudukan atau instrumen kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, termasuk di hadapan Allah SWT.

Ia menguraikan empat sifat utama Rasulullah SAW yang patut menjadi teladan bagi setiap pemimpin.

Pertama, siddiq, yakni bersikap jujur dan benar dalam perkataan maupun tindakan. Kedua, amanah, yaitu dapat dipercaya dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ketiga, tabligh, yakni menyampaikan kebenaran dan informasi secara terbuka. Keempat, fathanah, yaitu memiliki kecerdasan, kebijaksanaan, serta kemampuan mengambil keputusan secara tepat.

Menurut UDA, keempat sifat tersebut harus tercermin dalam perilaku dan kebijakan seorang pemimpin agar kepemimpinannya membawa manfaat bagi orang-orang yang dipimpinnya.

“Setiap kita adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari. Kepemimpinan itu berlaku bertingkat, mulai dari skala keluarga, organisasi, masyarakat, hingga pemerintahan,” paparnya di hadapan para jamaah.

Pemimpin Harus Adil dan Berjiwa Melayani

Lebih lanjut, Eka Putra Zakran menegaskan bahwa prinsip keadilan dan pelayanan harus menjadi bagian penting dalam kepemimpinan Islam.

Seorang pemimpin dituntut bersikap objektif, tidak tebang pilih, serta bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Dalam mengambil keputusan, tradisi musyawarah atau syura perlu dikedepankan agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan kepentingan bersama.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kompetensi dan integritas dalam memilih maupun menjalankan kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kemampuan, tetapi juga harus mempunyai karakter yang baik dan dapat dipercaya.

“Pemimpin itu hadir bukan untuk dilayani atau mencari kebanggaan jabatan, melainkan untuk melayani dan menghadirkan kemaslahatan nyata bagi umat. Setiap kebijakan maupun program kerja yang dilahirkan harus membawa manfaat, ketenteraman, dan nilai kebaikan bersama,” tegasnya.

Menurutnya, orientasi pelayanan tersebut penting diterapkan di setiap tingkatan kepemimpinan, termasuk dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Dengan demikian, jabatan dapat dijalankan sebagai sarana pengabdian, bukan sekadar simbol kedudukan.

Perkuat Silaturahmi dan Pengamalan Nilai Islam

Pengajian rutin bulanan PCM Pahlawan Perjuangan ini menjadi salah satu sarana memperdalam pemahaman keislaman sekaligus memperkuat ukhuwah di antara warga Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Melalui kajian tentang kepemimpinan menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits, para jamaah diharapkan dapat mengimplementasikan nilai kejujuran, amanah, keterbukaan, kecerdasan, keadilan, dan semangat melayani dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut ditutup dengan ramah tamah antarjamaah. Selain mempererat tali silaturahmi, pengajian tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Muhammadiyah dalam membangun pribadi Muslim yang berakhlak mulia dan berkemajuan.