27.4 C
Jakarta
Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI LAMPUNG TIMUR YANG SANGAT MEMPERIHATINKAN

0
Oplus_131072

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI LAMPUNG TIMUR YANG SANGAT MEMPERIHATINKAN: TANTANGAN KESELAMATAN DAN TERTINGGALNYA AKSESIBILITAS DI TENGAH SEMANGAT INDONESIA EMAS

WARTA.IN – JAKARTA, 8 MEI 2026 – Di tengah gema semangat pembangunan nasional yang mengarahkan Indonesia menuju masa depan gemilang pada tahun 2045, masih terdapat wilayah-wilayah di pelosok tanah air yang nyatanya belum merasakan pemerataan hasil kemajuan tersebut. Salah satu wilayah yang menjadi sorotan tajam atas kondisi infrastrukturnya yang sangat memprihatinkan adalah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Kondisi ini terungkap jelas melalui data, fakta lapangan, serta dokumentasi yang dikirimkan kepada Redaksi Atlantika Institut Nusantara pada Jumat, 8 Mei 2026, yang menggambarkan betapa beratnya perjuangan masyarakat setempat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa dukungan fasilitas publik yang layak, aman, dan memadai.

Salah satu titik paling krusial dan mendesak perhatian pemerintah terletak di aliran Kali Pasir, wilayah Way Bungur, Kecamatan Purbolinggo. Di lokasi ini, ribuan warga masyarakat yang mendiami wilayah sekitar sangat mendambakan dan membutuhkan keberadaan jembatan penyeberangan yang kokoh dan permanen. Keberadaan sarana penghubung tersebut bukan lagi sekadar kebutuhan penunjang aktivitas semata, melainkan telah berubah menjadi kebutuhan mendasar yang menyangkut keselamatan nyawa manusia. Jembatan itu sangat diperlukan untuk mempermudah segala bentuk mobilitas, baik warga yang hendak berangkat bekerja, berdagang, maupun menjalankan kegiatan sosial antarwilayah di sekitar kecamatan tersebut.

Harapan warga ini semakin mendesak dan tak bisa lagi ditunda, bukan semata-mata demi kelancaran urusan pekerjaan atau ekonomi, melainkan lebih didasari rasa kekhawatiran besar agar tidak terjadi musibah yang merenggut korban jiwa. Pasalnya, hingga saat ini satu-satunya sarana penyeberangan yang tersedia dan digunakan sehari-hari oleh masyarakat hanyalah perahu sederhana buatan warga, yang dijalankan atas dasar inisiatif perseorangan. Jasa penyeberangan ini memang dikenakan biaya yang sangat murah dan terjangkau oleh kantong warga, namun di balik kemudahan biaya itu tersimpan risiko bahaya yang sangat besar, sebab sarana tersebut sama sekali tidak memiliki standar kelayakan maupun jaminan keselamatan yang memadai apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, cuaca buruk, atau hal tak terduga lainnya di tengah aliran sungai.

Tingkat kerawanan dan bahaya yang mengancam jiwa serta harta benda warga tersebut akan berlipat ganda menjadi jauh lebih mengerikan saat debit air Kali Pasir atau aliran Way Bungur sedang mengalami pasang tinggi atau meluap, yang kerap terjadi pada saat memasuki musim penghujan. Arus air yang menjadi sangat deras, deras, dan bergelora kuat pada masa itu, berubah menjadi ancaman nyata yang setiap saat siap menelan apa saja yang ada di atas permukaannya. Di saat seperti itu, penyeberangan dengan perahu sederhana menjadi sebuah tindakan yang sangat berisiko tinggi, hampir bisa dikatakan mempertaruhkan nyawa, namun sayangnya hal itu tetap harus dilakukan oleh warga karena tidak ada alternatif jalan lain yang dapat dilalui.

Berangkat dari kondisi keprihatinan yang sangat mendalam ini, tuntutan agar segera dibangun jembatan permanen di Kali Pasir Way Bungur, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menjadi mutlak dan sangat mendesak untuk segera dipenuhi. Pembangunan ini tidak hanya penting dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan yang menjadi hak seluruh warga bangsa Indonesia, sebagai amanat kemerdekaan yang kita raih bersama demi menyongsong visi besar Indonesia Emas tahun 2045. Lebih dari itu, keberadaan jembatan tersebut adalah keharusan nyata demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan hak dasar setiap warga negara untuk menikmati kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya; yaitu kemerdekaan yang diikuti dengan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan yang dirasakan merata hingga ke pelosok desa, serta perlindungan penuh atas hak hidup dan keselamatan rakyat.

Lebih menyayat hati lagi, sarana penyeberangan sederhana tanpa jaminan keamanan ini ternyata juga menjadi jalan satu-satunya yang harus ditempuh oleh anak-anak usia sekolah yang sedang menempuh pendidikan. Gambar-gambar rekaman kondisi lapangan yang dikirimkan ke redaksi, diambil secara amatiran apa adanya tanpa rekayasa atau unsur dramatisasi berlebihan, namun justru gambaran polos itulah yang menyentuh hati, memperlihatkan bagaimana para pelajar harus menempuh risiko bahaya setiap hari demi menuntut ilmu. Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras dan peringatan serius yang mustahil diabaikan oleh semua pihak yang berkepentingan, utamanya bagi Pemerintah Kecamatan Purbolinggo maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Segala daya upaya harus segera digerakkan dan dipersatukan untuk mewujudkan pembangunan fasilitas penyeberangan yang layak, aman, dan permanen demi melindungi generasi penerus bangsa.

Selain persoalan krusial di Kali Pasir Way Bungur, data dan laporan yang diterima redaksi juga mengungkapkan kondisi serupa yang memilukan di berbagai wilayah lain yang tergolong daerah tertinggal di Kabupaten Lampung Timur. Masih banyak titik lokasi pembangunan yang hingga saat ini belum memperoleh perhatian serius dari pemerintah, terutama menyangkut kondisi jalan raya penghubung antarwilayah yang sangat buruk, rusak parah, dan tidak terawat. Jalan-jalan utama tersebut sebagian besar belum dilakukan pengerasan, baik menggunakan aspal maupun semen cor, sehingga permukaannya masih berupa tanah atau batu yang berdebu saat kemarau dan berubah menjadi becek berlumpur saat hujan turun.

Kondisi jalan yang sangat memprihatinkan ini sangat menghambat aktivitas ekonomi utama masyarakat setempat, terutama dalam proses pengangkutan hasil bumi dan panen dari kebun-kebun menuju ke pusat kota atau pasar induk. Sebaliknya, pengiriman barang kebutuhan pokok dan pangan yang diperlukan penduduk setempat juga menjadi sulit, mahal, dan berisiko merusak kendaraan pengangkut. Padahal, kelancaran akses jalan adalah urat nadi perekonomian desa yang menjadi kunci kesejahteraan rakyat.

Seluruh rangkaian fakta yang terungkap ini menjadi bukti nyata bahwa pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur masih sangat jauh dari harapan, serta masih banyak pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan. Kondisi ini mengundang keprihatinan seluruh lapisan masyarakat, dan menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk segera bertindak nyata, memprioritaskan keselamatan warga, serta mewujudkan fasilitas publik yang layak agar tidak ada lagi warga negara yang tertinggal dalam menikmati kemajuan bangsa.

(TIM REDAKSI)
(Jakarta, 8 Mei 2026 – Jacob Ereste)

*Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai*

0

*Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia*

Jakarta – Praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat negara, khususnya di lingkungan Imigrasi dan Bea Cukai, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan bangsa Indonesia sendiri. Seperti ditegaskan oleh Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), aparat yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan hukum dan regulasi sesungguhnya sedang merampas hak rakyat Indonesia, pemilik sah dari negara ini.

Eksistensi sebuah negara bukanlah entitas abstrak yang jatuh begitu saja dari langit. Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang merdeka, berdiri tegak di atas empat pilar utama: rakyat, wilayah, pemerintah, dan pengakuan kedaulatan. Dari keempat elemen tersebut, rakyat menempati posisi sebagai unsur nomor wahid dan terpenting. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini; tanpa rakyat, sebuah wilayah hanyalah tanah kosong, dan pemerintah hanyalah struktur tanpa nyawa.

Namun, dalam praktik birokrasi di pintu-pintu gerbang negara, seperti pada unit Keimigrasian dan Bea Cukai, sering kali terjadi anomali yang mencederai martabat bangsa. Praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA), sebagaimana yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi Yogyakarta terhadap warga Pakistan dan Yaman baru-baru ini, bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah bentuk penistaan terhadap mandat rakyat Indonesia.

*Pemerasan adalah Tindak Pemerkosaan terhadap Rakyat*

Sebagaimana diketahui bahwa rakyat adalah entitas yang membiayai negara melalui pajak dan sumber daya mereka agar Indonesia dapat terus eksis, tumbuh, dan berkembang. Atas mandat rakyat pulahlah hukum diciptakan. Negara, melalui perwakilannya, menerbitkan undang-undang dan menginstruksikan pemerintah beserta aparaturnya untuk melaksanakan aturan tersebut demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Ketika aparat pemerintah, baik di unit Imigrasi maupun Bea Cukai, sengaja melanggar atau membelokkan implementasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kepabeanan demi keuntungan pribadi, mereka sejatinya sedang melakukan pelecehan terhadap entitas yang menerbitkan hukum tersebut, yakni Rakyat Indonesia.

Tokoh pers dan aktivis Hak Asasi Manusia, Wilson Lalengke, dengan Sangat fulgar menegaskan bahwa aparat yang melakukan pemerasan dengan dalih hukum sesungguhnya sedang memperkosa rakyat Indonesia. Mengapa demikian? Karena hukum yang mereka gunakan untuk menekan WNA adalah hukum yang dibuat oleh negara atas nama rakyat. Ketika hukum itu dipelintir demi kepentingan pribadi, aparat tersebut sedang menodai martabat rakyat yang melahirkan hukum itu.

Aparat yang melakukan pemerasan di balik kedok penegakan hukum pada hakikatnya sedang menggunakan senjata milik rakyat untuk menyerang rakyat itu sendiri. Wilson Lalengke sekali lagi dengan tajam menyebut fenomena ini sebagai tindakan “memperkosa rakyat”. Menggunakan peraturan yang dibiayai dan disahkan oleh rakyat untuk memuaskan hawa nafsu ketamakan pribadi adalah bentuk pengkhianatan mandat yang paling rendah.

*Refleksi Filosofis: Keadilan dan Kemanusiaan*

Secara filosofis, tindakan ini mencerminkan apa yang diperingatkan oleh filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang potensi kembalinya manusia ke kondisi Homo Homini Lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Ketika birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi pemangsa (predator), maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah rusak.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam Categorical Imperative-nya, menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Ketika oknum aparat melihat WNA hanya sebagai “sapi perah” atau sarana untuk memperkaya diri, mereka tidak hanya merendahkan WNA tersebut, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia di mata bangsa-bangsa lain.

Keserakahan aparat ini juga sejalan dengan kritik Filsuf Jerman, Karl Marx (1818-1883) mengenai bagaimana hukum sering kali disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan administratif untuk melakukan akumulasi kekayaan. Dalam konteks Indonesia, kekuasaan administratif yang diberikan rakyat kepada aparat Imigrasi dan Bea Cukai seharusnya digunakan untuk menjaga pintu gerbang kedaulatan, bukan untuk mendirikan “lapak” pemerasan.

Selain itu, Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM) dalam karyanya The Republic mengingatkan bahwa sebuah negara akan hancur jika para pemimpin dan aparatnya lebih mencintai kekayaan daripada kebenaran. Pungli terhadap WNA adalah bukti bahwa nilai-nilai keutamaan (virtue) telah digantikan oleh materialisme buta yang akan membawa Indonesia kepada kehancuran.

Dalam konteks filsafat Bangsa Indonesia, praktik pemerasan ini jelas bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab menjustifikasi bahwa pemerasan adalah tindakan tidak beradab, merendahkan martabat manusia. Ketika pemerasan dilakukan atas nama hukum, tindakan semacam itu merupakan pemerkosaan biadab terhadap rakyat.

Sila Kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga menjadi pedoman bagi setiap orang, terutama aparat pemerintah untuk menghormati dan mewujudkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ketika aparat mencari keuntungan pribadi, keadilan sosial hilang, dan seluruh rakyat Indonesia dirugikan. Pancasila menuntut agar aparat negara bekerja demi kepentingan rakyat, bukan demi kantong pribadi.

*Menagih Tanggung Jawab Pemerintah*

Praktik pemerasan terhadap WNA memiliki dampak sistemik. Selain merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata internasional, tindakan ini adalah penghinaan langsung terhadap setiap warga negara Indonesia yang bekerja keras membayar pajak untuk menggaji para aparat tersebut.

Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berseragam. Penegakan hukum terhadap oknum Imigrasi dan Bea Cukai nakal adalah harga mati untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Jika aparat terus dibiarkan menggunakan hukum sebagai alat pemerasan, maka esensi Indonesia sebagai negara hukum (Rechsstaat) akan berubah menjadi negara kekuasaan (Machtsstaat) yang tiran.

Sudah saatnya pemerintah melakukan pembersihan total demi menjaga kehormatan pemilik sah negeri ini: Rakyat Indonesia. Keadilan tidak boleh hanya menjadi pajangan di dinding kantor pemerintahan, melainkan harus dirasakan oleh setiap orang yang menginjakkan kaki di tanah air, tanpa rasa takut akan diperas oleh mereka yang seharusnya melayani.

Bangsa ini harus memilih: terus membiarkan aparat predator merajalela, atau bangkit menegakkan hukum yang benar demi rakyat. Seperti kata Socrates (470-399 SM), “Keadilan adalah ketika jiwa manusia selaras dengan kebaikan.” Indonesia hanya akan maju jika aparatnya kembali selaras dengan kebaikan, bukan sejalan dengan kerakusan. (TIM/Red)

*Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara*

0

*Tonggak Sejarah 70 Tahun Hubungan Diplomatik: Jepang Dukung Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara*

Rabat – Dalam momentum peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Jepang dan Kerajaan Maroko, Pemerintah Jepang secara resmi menegaskan dukungannya terhadap integritas wilayah Maroko. Langkah diplomatik ini ditandai dengan sambutan hangat Tokyo terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797 yang diadopsi pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap strategis ini dituangkan dalam Komunike Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Maroko, Nasser Bourita, dan Menteri Luar Negeri Jepang, Motegi Toshimitsu, melalui konferensi video pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Jepang menegaskan bahwa rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko adalah salah satu solusi paling realistis dan kredibel untuk mengakhiri perselisihan regional tersebut.

Jepang menyatakan niatnya untuk menyelaraskan kebijakan luar negeri mereka dengan posisi ini, baik di level diplomatik maupun ekonomi. Menteri Toshimitsu mengindikasikan bahwa Jepang siap bertindak secara aktif dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terkini, termasuk memperkuat kerja sama ekonomi yang menguntungkan kedua belah pihak di wilayah tersebut.

Selain itu, Jepang menyuarakan dukungannya terhadap upaya Sekretaris Jenderal PBB dan Utusan Pribadinya dalam memfasilitasi negosiasi. Tokyo menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk berpartisipasi dalam diskusi tanpa syarat, dengan menjadikan rencana otonomi Maroko sebagai fondasi utama menuju solusi politik yang permanen.

Penegasan Jepang ini dipandang sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap visi strategis Yang Mulia Raja Mohammed VI dalam menjaga kedaulatan provinsi-provinsi selatan Maroko. Dengan bergabungnya Jepang, posisi Maroko semakin kuat di mata komunitas internasional, menyusul dukungan serupa dari banyak kekuatan global lainnya.

*Kemajuan Signifikan bagi Keadilan Global*

Menanggapi perkembangan ini, Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Tokoh pers nasional ini menilai bahwa dukungan dari negara maju seperti Jepang adalah sinyal kuat bahwa solusi otonomi merupakan satu-satunya jalan keluar yang adil.

“Kami di Persisma merasa sangat senang dan bangga melihat kemajuan signifikan dalam penyelesaian masalah di wilayah Sahara Maroko ini. Dukungan Jepang bukan sekadar basa-basi diplomatik, melainkan pengakuan terhadap kebenaran sejarah dan hukum internasional,” ujar Wilson Lalengke, dari Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menekankan bahwa stabilitas di Sahara Maroko akan membawa dampak positif bagi kemakmuran di Afrika dan hubungan antar-benua. “Keputusan Jepang untuk bertindak secara ekonomi dan diplomatik sesuai dengan kedaulatan Maroko adalah langkah yang sangat bijaksana. Ini membuktikan bahwa dunia semakin bulat mendukung integritas wilayah Maroko. Persisma akan terus mendukung proses ini demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan yang berkelanjutan di kawasan tersebut,” tutup Wilson yang telah lama aktif menjalin hubungan persahabatan antara masyarakat Indonesia dan Maroko.

Peringatan 70 tahun hubungan diplomatik Maroko-Jepang di tahun 2026 ini menjadi sangat istimewa dengan adanya kesepahaman politik ini. Sejarah panjang yang ditandai dengan saling dukung dan kerja sama yang erat kini memasuki babak baru yang lebih progresif, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memandang isu Sahara Maroko secara jernih dan objektif. (PERSISMA/Red)

Kasus APD COVID-19: AMMI Sorot Kejanggalan Putusan, “Mana Bukti Penerimaan Uangnya?”

0

Kasus APD COVID-19: AMMI Sorot Kejanggalan Putusan, “Mana Bukti Penerimaan Uangnya?”

MEDAN – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah, MM., mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan mantan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumut dalam perkara pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), kini menjadi sorotan publik. Langkah hukum ini dinilai Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) sebagai ujian berat bagi Mahkamah Agung untuk mengoreksi ketidakadilan dan kejanggalan mendasar yang terdapat dalam putusan sebelumnya.

Ali Yusuf, SH., perwakilan AMMI, secara tegas mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada dr. Aris. Menurutnya, hingga putusan dijatuhkan, tidak ada satu pun bukti sah yang menunjukkan kliennya pernah menerima, menguasai, atau menikmati uang negara tersebut.

“Ini persoalan serius yang bertentangan dengan logika dan prinsip hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibebani kewajiban membayar uang pengganti, sementara tidak ada jejak aliran dana, bukti transfer, keterangan saksi penyerahan uang, maupun fakta penerimaan yang terbukti di persidangan? Hal ini bahkan tidak tercantum dalam surat dakwaan awal,” tegas Ali Yusuf.

Ali menambahkan, fakta persidangan justru mencatat adanya pihak lain yang secara tegas mengakui telah menerima uang dalam proses pengadaan APD tersebut. Atas dasar itu, AMMI menilai putusan sebelumnya menyisakan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembebanan kewajiban keuangan kepada dr. Aris.

“Kalau sudah jelas ada pihak yang mengaku menerima uangnya, atas dasar apa dr. Aris tetap dibebani uang pengganti? Ini bukan sekadar masalah administrasi putusan, tapi menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum yang wajib ditegakkan,” tambahnya.

Lebih jauh, Ali menekankan perkara ini harus dilihat dalam konteks nyata: masa darurat pandemi COVID-19, di mana para tenaga kesehatan dan pejabat teknis bekerja di bawah tekanan luar biasa demi keselamatan nyawa masyarakat.

“Jangan sampai negara bertindak sangat keras terhadap mereka yang berada di garis depan saat krisis, namun kehilangan keberanian untuk melihat fakta secara objektif. Saat itu rumah sakit penuh sesak, tenaga kesehatan berjatuhan menjadi korban, APD sangat langka, dan semua bergerak cepat dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.

Posisi Hanya PPTK Pengganti, Tak Punya Wewenang Strategis

Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan bukan sekadar pengulangan pembelaan, melainkan memuat bukti baru (novum) dan argumentasi hukum yang menunjukkan kekhilafan nyata hakim dalam putusan terdahulu.

“Pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan jika unsur penerimaan uang oleh terdakwa tidak terbukti sepenuhnya. Dalam perkara ini, unsur itu sama sekali tidak terpenuhi. Kami yakin Mahkamah Agung memiliki dasar kuat untuk membatalkan atau mengubah putusan yang keliru tersebut,” ujar Prof. Yuspar.

Ia juga menyoroti posisi kliennya yang hanya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengganti, bukan pemegang wewenang strategis. Saat itu dr. Aris masuk menggantikan PPTK awal yang mengundurkan diri tepat saat pekerjaan akan dilaksanakan.

“Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan Pejabat Pembuat Komitmen, tidak berwenang menentukan penyedia barang, tidak menetapkan harga, dan tidak menandatangani pencairan dana. Jangan sampai konstruksi hukum ‘bersama-sama’ diterapkan secara luas dan kaku tanpa melihat kualitas peran, tanggung jawab, dan fakta pembuktian yang ada,” lanjutnya.

Jangan Ciptakan Pesan Buruk Penegakan Hukum

Senada dengan itu, pengamat hukum Dr. Fitrah Suriadi, SH., MH., menilai perkara ini menjadi momentum emas bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan keberanian mengoreksi putusan yang tidak proporsional dan keliru.

“PK adalah instrumen hukum yang disediakan khusus untuk memperbaiki kekeliruan nyata. Ketika seseorang tidak terbukti menerima uang, namun diposisikan seolah-olah menikmati hasil korupsi dan dibebani uang pengganti, di sinilah peran Mahkamah Agung sangat ditunggu untuk memulihkan keadilan yang terenggut,” tegas Dr. Fitrah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib pribadi dr. Aris, tetapi juga menjadi patokan bagaimana negara memperlakukan pejabat teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja penuh pengabdian dalam situasi darurat nasional.

“Jangan sampai tercipta pesan buruk di masyarakat: bahwa siapa saja yang bekerja keras di masa krisis bisa dikorbankan kapan saja tanpa pembuktian yang kuat. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan asumsi atau kebutuhan simbolis semata,” katanya.

AMMI beserta tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berani mengoreksi bagian-bagian putusan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti terhadap dr. Aris Yudhariansyah.

[Tim/Red]

DESAK SEGERA LAKUKAN PENANGKAPAN PELAKU PENGEROYOKAN, PENGANIAYAAN, DAN PENÇULIKAN WARTAWAN*

0

*PIMRED BUSER86 SOROTI KINERJA PENYIDIK JATANRAS POLRES METRO BEKASI SERTA DESAK SEGERA LAKUKAN PENANGKAPAN PELAKU PENGEROYOKAN, PENGANIAYAAN, DAN PENÇULIKAN WARTAWAN*

BEKASI – Sebuah peristiwa yang mencoreng tegaknya kebebasan pers dan perlindungan bagi insan jurnalistik kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut berupa tindakan kekerasan serius berupa pengeroyokan, penganiayaan, serta tindakan penculikan yang menimpa seorang wartawan dari media daring Buser86.id dengan inisial A. Kejadian yang sangat memprihatinkan ini berlangsung di lingkungan Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Menanggapi perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia tersebut, pihak manajemen dan pimpinan media Buser86.id telah secara resmi menyampaikan laporan ke kepolisian. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDA METROJAYA, dan hingga saat ini seluruh proses penanganan perkara tersebut berada di bawah tanggung jawab serta wewenang tim penyidik dari Satuan Tindak Pidana Umum Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi.

Perkembangan penanganan kasus tersebut kembali dikonfirmasi langsung oleh pimpinan redaksi Buser86.id kepada pihak penyidik yang bertugas, pada Kamis, 7 Mei 2026. Saat ditanya dan diminta penjelasan mengenai status Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), salah satu anggota penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bernama Teguh memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh.

“Terkait penerbitan SP2HP, kami pastikan dokumen tersebut akan segera kami keluarkan dan tinggal menunggu proses tanda tangan dari pimpinan kami. Selanjutnya, sebagai langkah tindak lanjut penyidikan, kami sudah menyiapkan dan akan segera melaksanakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Teguh, selaku penyidik yang menangani kasus ini, saat ditemui dan dimintai keterangan secara langsung oleh pimpinan Buser86.id di kantor kepolisian setempat.

Menanggapi pernyataan tersebut serta perkembangan yang ada, Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) yang sekaligus menjabat selaku Pimpinan Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, menyampaikan sikap tegas, seruan, dan desakan kerasnya kepada seluruh jajaran penegak hukum, khususnya kepada tim penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang memegang kendali penyidikan perkara ini.

“Saya selaku pimpinan media dan organisasi profesi meminta, mendesak, dan menuntut agar Polres Metro Bekasi, dan secara khusus tim Jatanras yang menangani perkara ini, benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum yang berwibawa, adil, dan berpihak pada kebenaran. Kami menuntut langkah nyata dan cepat: segera lakukan pemanggilan, proses hukum, hingga tindakan penangkapan tegas terhadap seluruh pelaku yang telah secara sadar dan sengaja melakukan tindakan pengeroyokan, penganiayaan, serta penculikan yang kejam terhadap wartawan kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Abdul Hamid dengan nada yang lugas dan penuh penekanan.

Lebih jauh dijelaskan oleh Hamid, bahwa peristiwa tragis dan tindakan sewenang-wenang tersebut didalangi dan dilakukan oleh sekelompok orang. Berdasarkan data, keterangan saksi, dan fakta di lapangan, teridentifikasi adanya satu sosok utama yang berperan sebagai otak di balik perbuatan biadab tersebut, yang memiliki ciri fisik berbadan gemuk. Sosok ini diketahui merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia distribusi gas bersubsidi yang selama ini menjadi sorotan publik dan menjadi fokus peliputan wartawan kami. Oleh karena itu, Hamid menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap agar pihak kepolisian dapat segera memanggil, memeriksa, dan memproses sosok tersebut beserta seluruh rekan dan anak buahnya tanpa menunda waktu lagi, demi terwujudnya kepastian hukum yang sesungguhnya.

“Keadilan harus ditegakkan dan hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu, tidak peduli siapa pelakunya dan seberapa kuat kekuatan yang mereka miliki. Di sisi lain, kami menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kinerja tim penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi atas komitmen yang telah disampaikan, yaitu berjanji akan segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap para pelaku kekerasan ini. Kami percaya dan berharap janji dan langkah tersebut benar-benar terlaksana secara nyata, tuntas, dan transparan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang seluas-luasnya sesuai amanat undang-undang,” pungkas Abdul Hamid, menutup pernyataan sikapnya yang tegas dan jelas.

(TIM REDAKSI)

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pakusari Amankan Pria Terlantar di Sekitar Masjid

0

Warta.in, Jember – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang pria asing yang beberapa hari berada di sekitar Masjid Al Hidayah, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, personel Polsek Pakusari bergerak cepat melakukan peninjauan lokasi pada Sabtu (malam), 9 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang dihimpun petugas, pria tersebut diketahui berasal dari kota Banyuwangi. Salah satu petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya diajak bekerja oleh rekannya ke Surabaya. Namun sesampainya di Surabaya, dirinya justru ditinggalkan oleh temannya hingga kehabisan bekal dan terlantar.

“Menurut pengakuannya, ia diajak bekerja ke Surabaya oleh temannya. Namun setelah sampai di sana, ia ditinggalkan hingga akhirnya kehabisan uang dan terlantar sampai berada di wilayah Pakusari,” ujar salah satu petugas.

Selain itu, pria tersebut juga mengaku kedua orang tuanya telah meninggal dunia. Rumah peninggalan orang tuanya disebut diduga telah dikuasai oleh saudaranya sehingga dirinya tidak memiliki tempat untuk kembali.

Guna menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan, personel Polsek Pakusari kemudian membawa pria tersebut ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga akan melakukan penelusuran alamat dan identitas secara lebih mendalam. Apabila alamat pasti yang bersangkutan berhasil ditemukan, pihak kepolisian berencana membantu mengantarkannya kembali ke rumah atau keluarganya.

Kapolsek Selaparang Pimpin Pengamanan Event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai di Unram

0

 

Kapolsek Selaparang Pimpin Pengamanan Event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai di Unram

Warta.in
Mataram, NTB – Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi SH., memimpin langsung pengamanan event Eternal Legacy Boxing and Muaythai yang diselenggarakan oleh Musa Organizer di Auditorium Abu Bakar, Universitas Mataram, Sabtu (09/05/2026).

Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel Polsek Selaparang bersama panitia penyelenggara melaksanakan apel kesiapan di halaman Auditorium Abu Bakar guna memastikan pengamanan berjalan optimal.

Dalam arahannya saat memimpin apel, Kapolsek Selaparang menekankan pentingnya profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia juga meminta panitia penyelenggara untuk terus berkoordinasi dengan petugas keamanan demi mendukung kelancaran acara.

“Dalam pengamanan ini kita harus fokus pada keselamatan orang, keamanan lokasi, serta keamanan barang bawaan peserta maupun penonton,” ujarnya.

Untuk memperketat pengamanan, area kegiatan dibagi menjadi tiga ring pengamanan. Ring pertama berada di dalam ruang pertandingan, ring kedua di pintu masuk auditorium, dan ring ketiga di area luar gedung.

Selain itu, petugas keamanan bersama panitia juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penonton dan peserta guna mengantisipasi masuknya benda-benda berbahaya ke dalam arena pertandingan.

“Kami pastikan tidak ada benda berbahaya seperti senjata tajam maupun minuman keras yang masuk ke lokasi acara,” tegas Kapolsek.

Dengan sistem pengamanan berlapis tersebut, event Eternal Legacy Boxing dan Muaythai diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi seluruh peserta dan penonton yang hadir.(sr/hpm)

Rakernas PERADI SAI 2026 Jadi Momentum Penguatan Advokat Profesional dan Berintegritas

0

Jakarta, warta.in — Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 di Jakarta mendapat apresiasi dari Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa yang juga anggota PERADI SAI, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. Menurutnya, forum nasional tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia di tengah tantangan era modern.

Dalam keterangannya kepada awak media usai rangkaian kegiatan Rakernas pada Sabtu malam (9/5), Prof. Nyoman hadir bersama sang istri, Dewi Sujana. Ia menilai tema Rakernas tahun ini, *“Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”*, mencerminkan arah baru organisasi dalam membangun advokat yang adaptif, kompeten, dan memiliki integritas tinggi.

Menurut Prof. Nyoman, kepemimpinan Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto membawa semangat transformasi organisasi yang lebih modern serta fokus pada peningkatan kualitas sumber daya advokat di Indonesia.

“Rakernas ini berlangsung sangat baik dan penuh semangat kebersamaan. Saya melihat ada komitmen kuat untuk membentuk advokat yang profesional, memiliki spesialisasi kompetensi, serta tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya,” ujar Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap peluncuran identitas baru PERADI SAI melalui logo berbentuk octagon atau segi delapan. Menurutnya, desain tersebut bukan sekadar pembaruan visual, tetapi memiliki makna historis yang merepresentasikan delapan organisasi pendiri PERADI SAI.

“Logo octagon ini sangat menarik dan sarat filosofi. Delapan sisi yang ditampilkan menggambarkan delapan organisasi pendiri yang menjadi fondasi lahirnya PERADI SAI. Ini akan menjadi identitas kuat bagi para advokat PERADI SAI ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Prof. Nyoman menilai Rakernas PERADI SAI 2026 tidak hanya menjadi forum konsolidasi internal organisasi, tetapi juga melahirkan sejumlah gagasan strategis terkait masa depan profesi advokat di Indonesia. Salah satunya adalah usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan profesi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.

Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan soliditas antarorganisasi advokat agar tercipta sistem profesi hukum yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, selama ini PERADI SAI juga konsisten hadir dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, terutama bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum secara layak.

“PERADI SAI terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Hukum harus hadir secara profesional, terpercaya, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAUNCHING SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG) Bandung Ciparay Serangmekar 2 YAYASAN QIANA ALIFYA SHOLEHAH

0

Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,Jawa Barat. WARTA. IN
Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Bandung Ciparay Serangmekar 2 Yayasan Qiana Alifya Sholehah, Jalan Raya Laswi, Kp. Jongor RT 2 / 10 Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Launching SPPG Serangmekar 2 Yayasan Qiana Alifya Sholehah, dihadiri:
Anjar Lugiyana, S. Ip. M. Ip. Camat Ciparay
AKP. Sugiharto Rudi Hartono, SH. MH. Kapolsek Ciparay
Kapten Inf. Deni Iman Firdaus, SH. Danramil 2408 Ciparay
Asep Taufik, S. Ip. Kades Serangmekar
Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perwakilan Puskesmas
Dede Farhan, Ketua Yayasan Qiana Alifya Sholehah
Staf, Karyawan SPPG
Tamu Undangan Warga Setempat.
Alhamdulillah, hari Sabtu, 9 Mei 2026 Launching SPPG Serangmekar 2, kamu merasa bahagia dapat berpartisipasi dalam program Unggulan Pak Prabowo, Presiden Kita. Papar Deden.
SPPG MBG, dirasakan masyarakat, multi efeknya luar biasa, saya hanya menjembatani, perantara, dari puluhan ribu SPPG MBG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, saya hanya bagian kecil SPPG ke-2 yang ada di Desa Serangmekar, Alhamdulillah manfaatnya dirasakan masyarakat, Lanjut Deden.
1000 Quota pertama, sesuai Juknis ( 900, 800 ), menuju 1.400 Quota yang menyasar selain Anak Usia Sekolah, PAUD, TK, SD, SMP, SMA. Juga menyasar B 3 Balita ( Bayi Lima Tahun ), Bumil ( Ibu Hamil ), Busu ( Ibu Menyusui ), Lansia, sesuai Cita-cita Pak Prabowo, Presiden Kita, Pungkas Deden.
Ucapan terima kasih kepada Deden Farhan, Ketua Yayasan Qiana Alifya Sholehah, atas Launching SPPG MBG, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, utamanya Usia Sekolah, menuju Generasi Indonesia Emas 2045, Papar Asep Taofik, S.Ip. Kades Serangmekar.
MBG akan berdampak mengatasi Stunting dan Gizi Buruk bagi program Unggulan Desa Serangmekar, Lanjut Asep Taofik.
MBG membangun Generasi Indonesia Emas 2045, menghidupkan Ekonomi Lokal melalui, Pemberdayaan UMKM, Pungkas APIK, Sapaan Akrab Asep Taofik, S. Ip. Kades Serangmekar. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ditlantas Polda NTB Dukung Proyek Sanitasi Kota Mataram Lewat Koordinasi Lalu Lintas

0

Ditlantas Polda NTB Dukung Proyek Sanitasi Kota Mataram Lewat Koordinasi Lalu Lintas

Warta.in
Mataram, NTB – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Citywide Inclusive Sanitation Project (CISP) di Kota Mataram, Direktorat Lalu Lintas Polda NTB mengikuti rapat ekspose dan presentasi tindak lanjut proyek tersebut yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPJN NTB, Jumat (08/05/2026).

Pada kegiatan itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda NTB, AKBP I Wyn Alus Adnyana, SH., hadir bersama personelnya mewakili Ditlantas Polda NTB. Rapat juga dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya BPBPK Kawasan NTB, BPJN, BPTD, Dinas Sosial, serta Dinas Perhubungan Kota Mataram.

Rapat koordinasi tersebut membahas kesiapan pelaksanaan pekerjaan proyek CISP, termasuk dukungan penanganan lalu lintas dan aspek sosial yang berpotensi terdampak selama pengerjaan berlangsung.

Diketahui, Citywide Inclusive Sanitation Project (CISP) merupakan pendekatan pembangunan sanitasi perkotaan yang bertujuan memastikan seluruh masyarakat kota mendapatkan akses sanitasi yang aman dan layak, tidak terbatas hanya pada jaringan perpipaan.

Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, SIK., melalui Kasubdit Kamsel AKBP I Wyn Alus Adnyana menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proyek strategis tersebut.

“Kehadiran Polri dalam rapat ini untuk mendukung pelaksanaan proyek, khususnya terkait penanganan lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda NTB melalui Ditlantas beserta jajaran lalu lintas siap bersinergi dengan seluruh stakeholder guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar selama proyek berlangsung.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan pelaksanaan proyek sanitasi di Kota Mataram dapat berjalan optimal tanpa mengganggu mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan warga kota.(sr/hpntb)