*KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI MUKOMUKO TERUS MENINGKAT; LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK LAPORKAN KE PIHAK KEPOLISIAN*
Mukomuko, 22 April 2026 – Fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan seiring berjalannya waktu. Berdasarkan data yang tercatat hingga saat ini, jumlah kasus yang telah dilaporkan dan didokumentasikan secara resmi telah mencapai angka sebelas kasus, yang masing‑masing memiliki dampak mendalam bagi masa depan, kondisi fisik, serta kesehatan mental para korban yang sebagian besar masih berusia belia dan belum memiliki kematangan berpikir serta kemampuan untuk melindungi diri secara sempurna. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, serta lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjamin perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan anak‑anak di daerah ini.
Baru‑baru ini, kembali terungkap sebuah kasus yang menimbulkan kesedihan sekaligus keprihatinan yang mendalam di tengah masyarakat. Kasus ini menimpa seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama, tepatnya duduk di bangku kelas IX, yang seharusnya masih berfokus pada kegiatan belajar, mengembangkan potensi diri, dan menikmati masa remaja yang penuh dengan harapan serta cita‑cita luhur. Namun, kenyataan pahit yang harus dihadapinya mengubah seluruh perjalanan hidup yang seharusnya cerah tersebut, membawa dirinya ke dalam situasi yang sulit, penuh tekanan, serta menimbulkan berbagai dampak negatif yang kemungkinan akan melekat dalam waktu yang sangat lama.
Keadaan yang dialami korban ini terasa semakin memprihatinkan, bahkan dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sangat tragis dan melanggar segala nilai kemanusiaan serta ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, remaja tersebut saat ini tengah mengandung dalam usia kehamilan yang telah memasuki bulan kedelapan. Kondisi ini merupakan akibat dari hubungan yang tidak sah dan bertentangan dengan norma, nilai, serta aturan hukum yang berlaku, yang dilakukan dengan seorang pria yang hingga saat ini dikabarkan telah mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan dengan korban. Keberadaan ikatan pernikahan tersebut tidak lantas menghapuskan kesalahan atau melenyapkan dampak hukum yang melekat pada perbuatan yang telah dilakukan, mengingat berbagai aspek hukum dan perlindungan terhadap anak yang telah diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mendapatkan penjelasan yang sah dan terpercaya, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang dan memiliki peran langsung dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan serta pemulihan kondisi anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Weri Tri Kusumaria, S.H., MH., yang menjabat sebagai Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko sekaligus mewakili Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko, secara tegas membenarkan keberadaan kasus tersebut serta seluruh rangkaian peristiwa yang telah terjadi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pada hari ini, Rabu, 22 April 2026, telah dilakukan langkah hukum yang tegas dan nyata, yaitu penyampaian laporan resmi terkait kasus ini kepada pihak Kepolisian Resor Mukomuko sebagai langkah awal untuk memproses peristiwa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar adanya, kasus yang dimaksud memang telah terjadi dan menjadi perhatian serius bagi lembaga yang kami pimpin. Perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, bahwa dalam kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia, setiap perbuatan kekerasan seksual yang menimpa anak tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan secara langsung dari korban atau keluarganya. Perbuatan ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana biasa, yang berarti proses hukum dapat dilakukan dan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum secara mandiri, tanpa harus menunggu adanya permintaan atau laporan resmi dari pihak yang dirugikan. Hal ini diatur sedemikian rupa sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak‑anak yang merupakan generasi penerus bangsa, yang hak‑haknya harus dijunjung tinggi dan dijamin pemenuhannya,” ungkap Weri Tri Kusumaria dengan nada yang tegas namun penuh kesungguhan.
Lebih lanjut, Weri menjelaskan secara rinci mengenai landasan hukum yang melandasi penetapan kasus ini sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa yang berkaitan dengan tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur, dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, diklasifikasikan sebagai kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan yang tinggi serta menimbulkan dampak yang luas dan merugikan. Hal ini berlaku meskipun di kemudian hari telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak, bahkan apabila telah dilangsungkan ikatan pernikahan dalam bentuk apa pun, termasuk pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi atau yang dikenal dengan istilah nikah siri.
“Perlu dipahami bersama, bahwa korban dalam kasus ini masih berusia tujuh belas tahun, yang berarti dirinya belum mencapai usia kedewasaan yang ditetapkan secara hukum. Pada usia tersebut, seseorang belum memiliki kematangan berpikir, kesiapan fisik, maupun kemampuan untuk memberikan persetujuan yang sah dan bertanggung jawab atas tindakan‑tindakan yang memiliki konsekuensi besar dalam kehidupan, termasuk dalam hal hubungan seksual. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan berpotensi dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Keberadaan ikatan pernikahan yang dilakukan setelah perbuatan tersebut terjadi sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghapus atau meniadakan tanggung jawab pidana yang telah melekat pada diri pelaku, karena perbuatan yang melanggar hukum telah terjadi terlebih dahulu sebelum adanya ikatan tersebut,” sambungnya dengan memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci.
Weri Tri Kusumaria juga menyampaikan harapan yang besar sekaligus peringatan yang tegas kepada seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus terus ditindaklanjuti secara serius, konsisten, dan penuh tanggung jawab oleh aparat penegak hukum hingga tahap penyelesaiannya. Apabila permasalahan ini dibiarkan berlarut‑larut tanpa adanya proses hukum yang jelas dan tegas, maka hal tersebut akan menimbulkan persepsi yang buruk di tengah masyarakat, seolah‑olah seluruh pemangku kepentingan yang ada ikut serta membenarkan dan menormalisasi perbuatan yang sangat melanggar hak asasi manusia serta aturan hukum yang berlaku.
Selain dampak hukum yang harus diperhatikan, permasalahan ini juga memiliki konsekuensi yang sangat serius bagi kondisi psikologis, perkembangan mental, serta masa depan kehidupan korban dalam jangka waktu yang panjang. Peristiwa yang dialaminya berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi proses belajar, pergaulan sosial, serta kemampuannya dalam menjalani kehidupan sehari‑hari hingga ke masa depan. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi siapa pun untuk menutup mata, bersikap diam, atau membiarkan permasalahan serius ini tidak mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Laporan resmi terkait kasus ini telah kami sampaikan kepada Kepolisian Resor Mukomuko pada hari ini, dengan menyertakan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, serta lembaga dan instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam menangani permasalahan ini. Langkah ini kami lakukan semata‑mata demi menegakkan keadilan, memberikan perlindungan yang layak kepada korban, serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Kami juga sangat berharap bahwa penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera yang kuat bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa serupa yang menimpa anak‑anak lain di masa yang akan datang, dan seluruh elemen masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga serta melindungi hak‑hak anak dengan sepenuh hati,” tutup Weri Tri Kusumaria dalam keterangannya.
Peristiwa ini kembali mengingatkan kita semua akan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi bagi tumbuh kembang anak‑anak. Kasus‑kasus serupa yang terus bermunculan menjadi bukti bahwa upaya perlindungan anak masih harus terus ditingkatkan, baik melalui penyuluhan, pengawasan, maupun penegakan hukum yang tegas dan adil, sehingga hak‑hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terjamin dengan baik dan terlindungi dari segala bentuk tindakan yang merugikan.
(TIM/Red)