Warta.in, Jember – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara sengketa lahan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek yang menjadi sengketa.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan perusakan dan/atau penguasaan terhadap lahan yang menjadi objek perkara oleh pihak yang disebut sebagai pemenang lelang. Sementara, perkara tersebut saat ini masih berlanjut melalui upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
LPK-RI sebelumnya menjadi pihak Penggugat dalam perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Jmr melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bondowoso selaku Tergugat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dkk. sebagai Para Turut Tergugat.
Putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut dibacakan secara elektronik pada 27 Agustus 2026 melalui sistem E-Litigasi.
Tidak menerima putusan tingkat pertama, LPK-RI kemudian secara resmi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan banding.
Berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik (E-Court) tertanggal 10 September 2026, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jember, permohonan banding tersebut dinyatakan oleh Victor Darmawan Riskiandi selaku kuasa LPK-RI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 September 2026.
Permohonan banding tersebut tercatat diajukan pada hari ke-14 kalender setelah putusan dibacakan. Dalam akta tersebut juga diterangkan bahwa putusan dibacakan secara elektronik karena perkara dilaksanakan melalui E-Litigasi, sehingga pengajuan banding masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan.
LPK-RI Minta Tak Ada Tindakan Sepihak
Seiring dengan proses banding tersebut, LPK-RI meminta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru terhadap objek sengketa.
Termasuk di antaranya tindakan yang diduga berupa perusakan, penguasaan secara paksa, pemindahan, pembangunan, pembongkaran, ataupun tindakan lain terhadap objek sengketa yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang sah.
Ketua LPK-RI Jember, Victor Darmawan Riskiandi, menegaskan bahwa proses perkara belum berhenti pada putusan tingkat pertama karena pihaknya telah menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Jember. Namun sebagai pihak yang merasa memiliki dasar dan kepentingan hukum dalam perkara ini, LPK-RI menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding. Kami akan menyampaikan argumentasi hukum secara objektif melalui mekanisme peradilan yang berlaku,” tegas Victor.
Menurut Victor, adanya proses banding semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan sikap menahan diri. Ia berharap tidak ada tindakan di lapangan yang justru memperbesar persoalan dan melahirkan perkara hukum baru.
“Kami meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai perkara yang sedang diperiksa melalui jalur hukum justru berkembang menjadi persoalan hukum baru akibat tindakan sepihak di lapangan,” ujarnya.
Dugaan Penguasaan dan Perusakan Harus Ditempuh Melalui Mekanisme Hukum
LPK-RI menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa mempunyai hak atas objek tersebut, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
LPK-RI tidak ingin adanya tindakan balasan maupun aksi sepihak dari pihak mana pun yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
Wakil Ketua LPK-RI Jember, David Afarid, juga meminta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang maupun pihak yang saat ini menguasai objek sengketa untuk sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif.
David mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan perusakan, penguasaan secara paksa, maupun tindakan lain yang dapat memperkeruh situasi.
“Kalau ada perselisihan di lapangan, kami meminta para pihak menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan aparat yang berwenang. Jangan sampai persoalan perdata kemudian berkembang menjadi persoalan pidana karena adanya tindakan di luar mekanisme hukum,” kata David.
LPK-RI juga meminta agar dugaan perusakan maupun penguasaan objek sengketa, apabila benar terjadi, dapat diselesaikan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum serta tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan balasan.
Victor: LPK-RI Akan Kawal Proses Banding
Victor menegaskan bahwa LPK-RI akan tetap mengawal perkara tersebut secara tertib dan profesional melalui mekanisme peradilan yang tersedia.
Pengajuan banding, menurutnya, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan hak hukum untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas putusan tingkat pertama.
“Kami tetap menghormati seluruh pihak dan tidak ingin mendahului proses hukum. LPK-RI akan menyampaikan argumentasi serta bukti melalui forum peradilan. Karena itu, kami meminta semua pihak juga menghormati proses tersebut,” jelasnya.
Dengan telah diajukannya permohonan banding pada 10 September 2026, perkara selanjutnya akan diproses pada tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur sesuai mekanisme hukum acara perdata.
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kepentingan dan hak-hak yang diperjuangkan dalam perkara tersebut tetap ditempuh melalui jalur hukum.
LPK-RI juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sembari menunggu proses pemeriksaan serta putusan pada tingkat banding.