*KEBENARAN TELAH TERBENTANG: BAPAK JUMAD, PEMILIK SAH YANG TEGAK MELAWAN FITNAH*
MUKOMUKO – Kebenaran ibarat matahari; sekalipun diselimuti awan kelabu sesaat, pada akhirnya ia akan tetap bersinar terang, menerangi segala gelap dan menampakkan segala hal yang tersembunyi. Demikian pula yang tengah dialami oleh Bapak Jumad, Kepala Desa Sumber Makmur, yang kini harus menempuh jalan berliku demi menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga.
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan dan laporan yang menuduh Bapak Jumad telah melakukan perbuatan yang tidak semestinya terkait aset tanah; tuduhan yang menyebutkan adanya dugaan penjualan aset hibah kepada pihak lain. Tuduhan tersebut bukan hanya sekadar wacana, melainkan telah melahirkan keresahan yang mendalam, serta menjadi bahan pergunjingan yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Namun, di balik riuh rendah tuduhan tersebut, terdapat fakta hukum dan bukti otentik yang sangat kuat, yang justru membalikkan seluruh narasi yang telah disebarkan.
KEKUATAN BUKTI DAN KEKUATAN HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dikuasai dan dipegang teguh oleh Bapak Jumad, tercatat dengan sangat jelas dan terang benderang bahwa transaksi yang terjadi adalah murni transaksi jual beli yang sah, dilakukan secara sukarela, dan diikat oleh hukum yang kuat.
Dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: 593/Kee.8/III/2016, tertanggal 16 Februari 2016, tercatat dengan jelas:
– Pihak Kesatu (Penjual): Bapak Joko Supriyanto, yang menjual tanah seluas ±10.000 M² miliknya secara pribadi.
– Pihak Kedua (Pembeli): Bapak Jumad, yang membeli tanah tersebut untuk kepemilikan pribadi.
Akta ini dibuat di atas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh para pihak, disaksikan oleh saksi-saksi yang berhak, serta diketahui dan ditandatangani sendiri oleh Bapak Jumad selaku Kepala Desa pada saat itu sebagai pejabat yang berwenang.
Dalam pasal-pasal perjanjian tersebut, ditegaskan dengan tegas:
“Dengan adanya Surat Jual Beli Tanah ini maka tanah yang dimaksud diatas telah menjadi milik PIHAK KEDUA / Pemerintahan Desa Sumber Makmur. Dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun juga walaupun dengan dalih apapun juga.”
Kalimat ini adalah landasan hukum yang kokoh. Bahwa sejak saat itu, hak milik telah berpindah sempurna kepada Bapak Jumad. Segala kewajiban dan jaminan keamanan hukum atas tanah tersebut dijamin sepenuhnya oleh penjual, dan tanah tersebut telah sah menjadi hak milik pembeli.
DUKA YANG MENGIRINGI, KELUARGA YANG TERTEKAN
Apa yang terjadi belakangan ini sungguh sangat menyayat hati. Berdasarkan laporan dan tuduhan yang dilayangkan, nama baik Bapak Jumad seolah dipertaruhkan. Lebih dari itu, dampak psikologis yang ditimbulkan sangatlah berat. Istri dan anak-anak beliau turut merasakan tekanan yang luar biasa.
Mereka merasa tidak aman, tidak nyaman, dan bahkan merasa malu hanya karena tuduhan yang belum tentu benar. Keluarga ini menjadi korban bullying verbal, menjadi sasaran cercaan dan hujatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dengan mudahnya melontarkan tuduhan tanpa melihat bukti otentik yang ada. Padahal, keluarga tidak bersalah apa-apa. Mereka hanya ingin hidup tenang dan bermartabat.
TEGAS BERDIRI, MELANGKAH MENUJU KEADILAN
Menghadapi gempuran fitnah dan tuduhan yang miring, Bapak Jumad tidak tinggal diam. Beliau memilih jalan yang lurus dan berani. Dengan bekal bukti-bukti sah yang memihak kebenaran, beliau siap membela diri.
Bapak Jumad menegaskan, bahwa tanah yang dimaksud adalah miliknya yang didapatkan secara halal melalui transaksi jual beli yang sah jauh sebelum adanya dokumen lain. Bahwa beliau bukanlah pihak yang menguasai aset orang lain, melainkan adalah pemilik yang sah berdasarkan akta otentik.
Oleh karena itu, langkah hukum dan langkah klarifikasi akan ditempuh secara tegas untuk mengungkap siapa sebenarnya oknum yang berada di balik pelaporan ini; untuk menanyakan dasar hukum apa yang dipakai sehingga laporan tersebut bisa dibuat, padahal bukti kepemilikan sudah jelas berada di tangan yang benar.
PENUTUP
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat, agar lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan mudah terhasut, dan jangan mudah menuduh tanpa bukti yang kuat. Hukum itu ada untuk melindungi yang benar, dan kebenaran milik Bapak Jumad telah tertulis jelas dalam dokumen.
Semoga melalui klarifikasi ini, keresahan masyarakat dapat hilang, nama baik keluarga dapat pulih, dan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Dibuat dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan bukti-bukti otentik yang sah, Tutup jumad. Dengan muka yang tegar, demi tegaknya kebenaran dan harga diri dan keluarga. (HD/TIM PPWI/Red)