Beranda blog

Polres Meranti Bersama Masyarakat Jalan Ibrahim Gelar Sosialisasi Perlinsos, 80 Warga Antusias Ikuti Kegiatan

0

Meranti – Polres Kepulauan Meranti terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kali ini, sosialisasi menyasar warga Jalan Ibrahim, Kampung Baru, Kota Selatpanjang, yang disambut antusias oleh sekitar 80 orang warga.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tampak serius menyimak penjelasan yang disampaikan oleh personel Polres Kepulauan Meranti. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya kelengkapan data dalam mendukung proses pendaftaran Perlinsos agar dapat berjalan dengan mudah, tertib, dan lancar.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Meranti, IPTU Iskandar Novianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam membantu masyarakat memahami proses pendaftaran program Perlindungan Sosial.

Menurutnya, pemahaman mengenai persyaratan administrasi sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, data rekening listrik (PLN), serta informasi rekening bank apabila dipersyaratkan dalam proses pendaftaran.

“Pada hari ini, kami melaksanakan sosialisasi Perlinsos kepada masyarakat Jalan Ibrahim, Kampung Baru, Kota Selatpanjang. Kami berharap masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan serta mempersiapkan data yang diperlukan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Meranti, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan bahwa kehadiran personel Polres Kepulauan Meranti di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan edukasi serta membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan benar.

Sementara itu, IPTU Iskandar Novianto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pendaftaran Perlinsos dengan mengikuti prosedur resmi dan memastikan data yang disampaikan benar serta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program Perlinsos ini. Semoga proses pendaftaran dapat berjalan cepat, lancar, dan sukses. Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat karena polisi adalah mitra masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Meranti, IPTU Iskandar Novianto, bersama Kasat Binmas IPTU Roni, S.H., KBO Intel IPTU Mada Surya, serta personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas Kota Selatpanjang.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti berharap masyarakat semakin memahami informasi mengenai Perlindungan Sosial dan dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

( Rilis: Humas Polres Meranti).

Kau Daop II Berencana Aktifkan Kembali Jalur Ciwidey

0

Bandung, Selasa, 13 Oktober 2026.WARTA. IN

KAI Daop II Bandung,

Didi: Apresiasi Pelayanan Prima PKM Pondoksalam, Lingkungan Bersih dan Petugas Ramah

0

Warta.in, Purwakarta – Pelayanan kesehatan yang ramah, tertib, dan mengutamakan kenyamanan pasien menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Hal tersebut dirasakan langsung oleh Didi Supriady saat mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan gigi di Puskesmas (PKM) Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Selasa (13/10/2026).

Pengalaman pertamanya mendapatkan pelayanan di PKM Pondoksalam itu meninggalkan kesan positif. Didi menilai, pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik, didukung lingkungan puskesmas yang bersih serta ketertiban pasien dalam menunggu giliran pemeriksaan.

“Begitu memasuki lingkungan puskesmas, kita bisa melihat suasana yang bersih dan tertata. Pasien juga duduk menunggu dengan tertib sesuai antrean,” ujar Didi.

Menurutnya, suasana pelayanan yang tertib dan nyaman menjadi nilai positif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Terlebih, keramahan petugas turut memberikan rasa tenang kepada pasien maupun keluarga yang mendampingi.

Didi mengaku tidak hanya dirinya yang merasakan pelayanan tersebut. Ia juga melihat pasien lain yang sedang mengantre memberikan tanggapan positif terhadap pelayanan di puskesmas tersebut.

“Pelayanannya baik dan ramah, Pak. Saya sering rutin berobat ke sini,” ujar salah seorang pasien yang ditemui saat menunggu giliran pemeriksaan.

Apresiasi tersebut menjadi gambaran pengalaman pasien dalam mengakses pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan. Pelayanan yang baik, lingkungan yang bersih, serta sistem antrean yang tertib diharapkan dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala PKM Pondoksalam, dr. Mia Nurdini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan, baik pasien peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

“Standar kami sangat jelas, yaitu memberikan pelayanan prima kepada semua pasien. Kepuasan pasien menjadi salah satu tolok ukur dalam menjalankan tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” jelas dr. Mia.

Ia menambahkan, seluruh jajaran PKM Pondoksalam akan terus berupaya menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Evaluasi dan komitmen bersama menjadi bagian penting agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang semakin baik, ramah, dan nyaman.

Bagi Didi, pengalaman tersebut menjadi alasan untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh petugas PKM Pondoksalam yang telah melayani anaknya dengan baik. Ia juga menyampaikan penghargaan serupa atas nama pasien lain yang merasakan pelayanan positif di fasilitas kesehatan tersebut.

Pengalaman ini diharapkan menjadi motivasi bagi PKM Pondoksalam untuk terus menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sebab, pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya tentang tindakan medis, tetapi juga menyangkut keramahan, ketertiban, kebersihan, dan kepedulian terhadap setiap pasien. (ds)

LYTO Pictures Rilis Trailer Film ‘People Pleaser’, Siap Nampol Kaum Nggak Enakan

0

Jakarta, warta.in — Pernah nggak sih kamu niatnya mau pasang batasan, tapi pas ada yang bilang “Punten, titip dong,” refleks jari kamu langsung ngetik “Aman, santai aja!” padahal energi udah tiris banget?

Keresahan seru yang sering banget bikin anak muda senyum getir ini resmi diangkat ke layar lebar oleh LYTO Pictures lewat film “People Pleaser” yang resmi merilis official trailer dan poster di Senayan City XXI, Jakarta, 12 Oktober 2026. Diproduseri oleh Andi Suryanto bareng Marcella Daryanani, disutradarai Bobby Prasetyo, dan skenarionya ditulis manis oleh Evelyn Afnilia, proyek drama komedi ini hadir dengan gaya yang super ceria, ringan, dan pastinya bikin kita spontan nyeletuk “Wah, ini gue banget!” Tanpa kesan menggurui, film ini hadir buat nemani kita tertawa bareng sekaligus jadi pelukan hangat biar kita berani memprioritaskan diri sendiri.

Produser LYTO Pictures, Andi Suryanto, dengan antusias membagikan semangat di balik lahirnya film ini untuk teman-teman muda. “Banyak dari kita yang sering merasa sungkan sampai akhirnya lupa merawat kebahagiaan sendiri. Bersama Mas Bobby dan Mbak Evelyn, kami ingin menghadirkan tontonan yang fun, fresh, dan relatable banget buat kalian semua. Kami berharap People Pleaser bisa jadi tontonan yang menghibur, bikin hati hangat, dan ngajak kita makin sayang sama diri sendiri,” ujar Andi Suryanto.

Sutradara Bobby Prasetyo pun ikut menimpali dengan penuh semangat tentang pesan positif di balik ceritanya. “Perjalanan Karina ini seru banget karena ini cerita tentang belajar memilih diri sendiri. Film ini mau ngasih tau kalau berani bilang ‘nggak’ itu bukan berarti kita egois, tapi tanda kalau kita juga menghargai diri kita sendiri,” tutur Bobby Prasetyo.

Evelyn Afnilia selaku penulis skenario pun menambahkan, “Ini film tentang momen-momen serba salah yang sering kita alami bareng, dengan pesan manis bahwa sesekali memilih diri sendiri itu beneran nggak apa-apa.”

Keseruan ceritanya berpusat pada Karina, cewek muda berhati super baik yang hobi mengiyakan permintaan orang di sekitarnya sampai sering kewalahan sendiri. Di rumah, hari-harinya rame banget nemani sang ibu, Ibu Nani, yang penuh kasih sayang tapi sama-sama punya sifat sungkan, ditambah kehebohan Tante Tanti dan sepupunya, Gina, yang lagi menumpang dengan seabrek permintaan santai tapi bikin repot.

Di kantor pun suasananya nggak kalah seru, Karina harus mengimbangi Renata, rekan kerja single mother tangguh yang suka minta tolong straight-to-the-point, ditemani aksi kocak Pak Rahmat si satpam kantor dan Kalem, driver ojol langganan yang hobi banget oversharing sepanjang jalan. Untungnya, Karina punya adik suportif bernama Dino yang pengertian banget, serta dua sahabat setia: Dilla, pramugari ceria yang selalu bikin suasana hidup meski suka curhat non-stop, dan Raka, anak band berhati tulus yang selalu sigap mendukung Karina sambil diam-diam menyimpan rasa gemas yang belum sempat terucap!

Petualangan batin Karina makin seru saat ia punya kesempatan emas untuk mewujudkan janji manis bersama mendiang sang ayah, yaitu pergi menikmati indahnya festival lampion di Bali. Mawar de Jongh yang memerankan karakter Karina membagikan rasa senangnya membawakan cerita yang begitu dekat dengan anak muda masa kini.

“Karakter Karina ini gemas dan dekat banget sama kita semua yang sering lupa ngasih ruang bahagia buat diri sendiri gara-gara sibuk nyenengin orang lain. Lewat film ini, kami pengen ngajak teman-teman nonton bareng dan ingat kalau menyayangi diri sendiri itu langkah paling awal buat bisa sayang sama orang lain secara tulus,” ungkap Mawar de Jongh penuh senyum.

Menjiwai karakter-karakter yang hadir dalam film People Pleaser, sifat Karina melekat dekat dengan Mawar bahkan ketika acara press conference berlangsung. Sulit mengatakan “tidak”, Mawar bahkan sekaligus bertindak sebagai EO seperti karakternya di film dan diminta untuk membawakan mic untuk para media yang antusias bertanya.

Bertabur bintang seru seperti Ardit Erwandha, Ummi Quary, Fatih Unru, Vonny Cornellya, Surya Saputra, Cut Mini, Amel Carla, Taskya Namya, Sadana Agung, Arif Alfiansyah, hingga Aci Resti, film “People Pleaser” siap menularkan tawa ceria, kehangatan keluarga, dan manisnya persahabatan di bioskop seluruh Indonesia mulai 19 November 2026 mendatang!

Intip gemasnya aksi Karina dan dapatkan informasi terkini melalui akun Instagram resmi @peoplepleaserfilm dan @lytopictures.

( Red*/TI )

 

KaPolsek Simanindo: Masih Proses, Pembayaran 10 Tongkat Tunggal Panaluan Sudah Diselesaikan

0
Samosir, warta.in – Perkembangan terbaru persoalan 11 tongkat Tunggal Panaluan senilai Rp 44 juta yang berkaitan dengan acara Pesta Bolon Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia di Batu Hobon pada Oktober 2025 disampaikan Kapolsek Simanindo, AKP Ramadan Siregar, saat dihubungi melalui telepon pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut keterangan Kapolsek Simanindo, laporan terkait dugaan tidak dibayarkannya tongkat Tunggal Panaluan tersebut masih dalam proses meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Penanganan perkara, menurut penjelasan itu, masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Keterangan tersebut sejalan dengan surat undangan klarifikasi dari Polsek Simanindo tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Hotman Pasaribu. Dalam surat itu, Unit Reskrim Polsek Simanindo menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 dan Jumat, 17 Oktober 2025, di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Surat tersebut juga mencantumkan Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Rido Kristian Siahaan dan Sopan Sopian Lumban Tobing tertanggal 24 Februari 2026, serta undangan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi pada 28 Februari 2026. Surat undangan klarifikasi ini menunjukkan adanya proses permintaan keterangan, tetapi bukan bukti bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.
Siahaan menerima pembayaran 2 tongkat, Tobing 8 tongkat
Berdasarkan keterangan Kapolsek Simanindo yang disampaikan kepada redaksi, hingga saat ini Siahaan disebut telah menerima pembayaran untuk dua tongkat, sedangkan Tobing telah menerima pembayaran untuk 8 tongkat.
Dengan demikian, dari total 11 tongkat yang dipersoalkan, pembayaran sepuluh tongkat disebut telah diselesaikan. Namun, masih terdapat 1 tongkat yang belum memiliki kejelasan penyelesaian.
Menurut informasi yang disampaikan, terdapat pilihan bagi pihak terkait untuk membayar penuh sesuai harga yang disepakati, yakni Rp 4 juta per tongkat, atau mengembalikan tongkat dengan ketentuan denda Rp 1 juta. Ketentuan ini perlu dikonfirmasi melalui kesepakatan para pihak agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pembayaran maupun pengembalian barang.
Satu tongkat yang masih dipersoalkan tersebut, menurut keterangan yang diterima redaksi, uang pembayarannya ada Dani Dewantin Pasaribu. Tongkat tersebut diterima oleh Wakil Ketua Umum DPP PPRPI, Ir Sahat P Pasaribu dan langsung dibayarkan pada acara Pesta Bolon sejumlah Rp 5 juta kepada Dani Dewantin Pasaribu
Ketua DPW PPRPI Samosir yang baru menyebut Dani sulit dihubungi
Edison Pasaribu, Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir yang baru, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menyatakan bahwa Dani Dewantin Pasaribu tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan agar status 1 tongkat yang tersisa dapat dipastikan. Kejelasan diperlukan baik mengenai pembayaran penuh maupun pengembalian barang berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan bahwa tidak dapat dihubunginya Dani berarti yang bersangkutan sengaja menghindari proses hukum. Konfirmasi langsung dari Dani tetap diperlukan untuk mengetahui penjelasannya mengenai dua tongkat tersebut dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Kapolsek membuka kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan hukum
AKP Ramadan Siregar, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, menyerahkan kelanjutan penyelesaian kepada pelapor dan terlapor sesuai perkembangan proses penanganan perkara.
Salah satu kemungkinan yang disebutkan adalah penyelesaian melalui restorative justice apabila persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi dan para pihak mencapai penyelesaian yang sesuai ketentuan.
Apabila dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Artinya, arah penanganan perkara bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta bukti yang diperoleh penyidik.
Penyelesaian pembayaran atau pengembalian barang dapat menjadi bagian dari upaya menyelesaikan persoalan di antara para pihak, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Hal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan pembayaran menjadi catatan bagi organisasi
Persoalan 11 Tunggal Panaluan ini menjadi perhatian karena berawal dari pengadaan untuk kegiatan adat dan organisasi, tetapi kemudian menimbulkan masalah pembayaran yang melibatkan pelaku usaha dan pengrajin.
Dalam keterangan DPP PPRPI sebelumnya, persoalan tersebut menjadi bagian dari latar belakang pemberhentian Dani Dewantin Pasaribu melalui SK Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tertanggal 9 September 2026. DPP menyebut adanya pelanggaran berat AD/ART dan menjelaskan bahwa Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri dalam proses pemeriksaan internal.

Tahapan Seleksi Sekda Melawi Tinggal Menunggu hasil pengumuman.

0

 

Melawi Kalbar,WARTA IN– tugas dan fungsi sekda secara administratif sekda adalah pejabat tertinggi di pemerintahan dan sekda juga bukan sebagai jabatan politik, tetapi jabatan kkarir.

Dan sekda juga selaku pembina dalam kepemerintahan, selain itu juga sekda sebagai ketua tim anggaran dalm pemerintahan.

mencermati proses seleksi calon sekda kab melawi tahun 2026 ada 9 orang pejabat eselon II yaitu para kepala OPD dilingkungan pemkab melawi yang ditugaskan bupati melawi untuk mengikuti seleksi calon sekda kabupaten melawi sebgai pengganti sekda Drs. Paulus yang memasuki purna tugas pada 1 November 2026, mencermati nama-nama pejabat peserta seleksi dimaksud Ketua LIBAS ( Lumbung informasi Borneo Act Sweep ) JASLI menyoroti kriteria dari kinerja dan kafabilitas para calon yang informasi nya hari ini tanggal 12/10/26 sudah mengerucut menjadi 4 org kandidat, jasli menilai terdapat nama pejabat kepala OPD yang kinerjanya sering mendapat berita miring bahkan buruk selalu disoroti dan dikontrol oleh publik melalui.media massa bahkan media sosial , beberapa berita terkait masalah korupsi pun sampai saat ini masih beredar di beberapa laman pemberitaan, oleh karna hal hal tersebut JASLI meminta kepada PANSEL agar bekerja selektif profesional dan obyektif dalam memberikan penilaian terhadap kandidat kuat yang nanti akan menduduki jabatan sebagai Sekda Kab Melawi, mengingat jabatan sekda adalah jabatan karir strategis bukan jabatan politis.

Jasli pun berharap kepada pansel agar dijauhkan dari stigma politik serta intrupsi dari pihak mana pun untuk menentukan sekda terpilih kedepannya seorang sosok pemimpin yang jauh dari Isyu korupsi dan sangat berintegritas serta amanah.

Dan harapan masyarakat untuk pansel mempertimbangkan rekam jejak sekda yang akan terpilih kedepan agar Melawi lebih baik lagi dan dijauhkan dari Isyu Isyu korupsi dan bangunan kabupaten Melawi lebih maju.

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, Aipda Afis, Brigadir Deni dan Bripka Sujito di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Selasa (13/10/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas dan di laporkan situasi Perempatan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang dalam keadaan lancar

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

0

Intensifkan Patroli Harkamtipmas Polsek Ngimbang Sisir Beberapa Obyek Vital Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Senin (12/10/2026). Pukul 09.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Bripka Sujito menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo dan Galeri ATM BNI Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Polsek Ngimbang Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Briptu Andika  Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin (12/10 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Briptu Andika dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, ATM BRI dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

DPP PPRPI Berhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari Ketua DPW PPRPI Kab Samosir, Pelanggaran Berat AD/ART

0
Samosir, warta.in – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI) memberhentikan Dani Dewantin Pasaribu dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRPI Kabupaten Samosir. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026 tanggal 9 September 2026.
Dalam SK tersebut, DPP menyebut Dani melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Di balik keputusan itu, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, Lusman Pasaribu yang dihubungi melalui telefon selluler pada Senin 12/10/2026) terdapat persoalan pengadaan 11 Tongkat Tunggal Panaluan untuk acara Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon pada Oktober 2025, yang kemudian dikaitkan dengan laporan polisi mengenai tunggakan pembayaran senilai Rp 44 juta kepada pelaku usaha Tongkat tersebut.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi dan tanggung jawab kepanitiaan, tetapi juga menyentuh kehormatan organisasi serta persoalan tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha dan pengrajin tongkat tradisional Batak.

Berawal dari penyerahan 11 Tongkat Tunggal Panaluan di Batu Hobon

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan bermula saat penyelenggaraan Tongkat pada Pesta Bolon PPRPI di Batu Hobon, Kabupaten Samosir,  Oktober 2025.
Dalam acara tersebut, disediakan 11 tongkat Tunggal Panaluan untuk diserahkan kepada sejumlah tokoh marga Pasaribu yang hadir dalam kegiatan organisasi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP menjelaskan bahwa sejak awal DPP telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pemberian 11 tongkat tersebut.

Keberatan itu, menurut penjelasan DPP, berkaitan dengan pemaknaan Tunggal Panaluan dalam tradisi Batak. DPP berpandangan bahwa tongkat tersebut memiliki nilai simbolis dan tidak lazim dijadikan souvenir massal untuk sejumlah tokoh dalam satu acara. Menurut pandangan budaya yang disampaikan DPP,  Tongkat Tunggal Panaluan diberikan kepada satu orang pemimpin dalam suatu komunitas, bukan dibagikan sebagai souvenir kepada banyak orang.

Meski demikian, menurut keterangan tersebut, Dani Dewantin Pasaribu yang saat itu menjabat Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir tidak menindaklanjuti keberatan DPP. Penyerahan 11 tongkat itu tetap dilaksanakan dalam rangkaian acara.
DPP kemudian tidak mencampuri lebih jauh persoalan tersebut setelah menerima penjelasan bahwa tongkat-tongkat itu merupakan souvenir yang telah diserahkan kepada para penerima.
Akan tetapi, persoalan yang kemudian muncul ternyata berbeda dari pemahaman DPP semula.

Disebut sebagai souvenir, tetapi muncul tagihan Rp 44 juta

Beberapa bulan setelah acara berlangsung, menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, masuk informasi mengenai laporan polisi di Polsek Simanindo yang berkaitan dengan belum dibayarnya 11 Tongkat Tunggal Panaluan tersebut.
Pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan, yang disebut menjalankan usaha penjualan Tongkat Tunggal Panaluan di kawasan Tomok, dilaporkan telah mengadukan persoalan pembayaran itu kepada pihak kepolisian.

Nilai keseluruhan yang dipersoalkan mencapai Rp 44 juta, dengan perhitungan 11 tongkat masing-masing senilai Rp 4 juta.

Menurut penjelasan DPP, informasi tersebut mengejutkan jajaran pimpinan pusat dan keluarga besar Pasaribu. Sebab, sebelumnya pemberian tongkat kepada para tokoh dipahami sebagai souvenir dalam kegiatan organisasi dan menjadi bagian dalam tugas DPW  PPRPI Kabupaten Samosir sebagai panitia pelaksana Pesta Bolon tersebut, bukan sebagai barang yang pembayarannya masih menjadi persoalan.
Apabila benar pengadaan tersebut belum dibayar, persoalannya bukan semata-mata soal penyerahan benda budaya, melainkan juga mengenai siapa yang memesan, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta bagaimana kewajiban kepada pelaku usaha diselesaikan.
Meski demikian, tanggung jawab pembayaran dan pihak yang secara hukum terikat pada transaksi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pemesanan, kesepakatan harga, bukti penyerahan, dan keterangan para pihak.
Laporan polisi sendiri tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Status penanganan perkara serta hasil pemeriksaan kepolisian perlu dikonfirmasi kepada Polsek Simanindo.
DPP meminta penjelasan, tetapi menurut keterangan tidak mendapat tanggapan hingga Juni 2026
Sekretaris Jenderal DPP PPRPI menerangkan bahwa setelah memperoleh informasi mengenai persoalan tunggakan pembayaran dan adanya laporan polisi tersebut, DPP meminta penjelasan dari Dani Dewantin Pasaribu.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga Juni 2026 Dani belum memberikan tanggapan kepada DPP. Sementara itu, proses pemeriksaan di Polsek Simanindo disebut masih berlangsung.
Di sisi lain, pelaku usaha bermarga Tobing dan Siahaan disebut menghadapi tekanan dari para pengrajin Tongkat Tunggal Panaluan yang terus menanyakan penyelesaian pembayaran hingga hampir 8 bulan.
Kondisi tersebut, menurut DPP, menimbulkan keprihatinan karena persoalan yang bermula dari pengadaan untuk kegiatan organisasi berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Bagi pelaku usaha, pembayaran yang belum terselesaikan dapat berdampak pada kewajiban mereka kepada para pengrajin. Namun, jumlah tagihan, pihak yang berutang, dan kondisi pembayaran terakhir tetap perlu diperiksa melalui bukti transaksi serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan Dewan Pengawas dan Kehormatan berujung pemberhentian

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian yang berujung pada pemberhentian Dani dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Berdasarkan SK DPP PPRPI Nomor KEP-08/DPP-PPRPI/IX/2026, Dewan Pengawas dan Kehormatan PPRPI menerbitkan surat Nomor 002/DPK-PPRPI/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, berisi rekomendasi pemberhentian Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.

SK itu menyatakan bahwa Dani telah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan pembelaan diri terhadap hasil pemeriksaan. Namun, menurut dokumen tersebut, Dani tidak menyampaikan hak jawab maupun pembelaan diri sehingga proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilanjutkan.

Rapat pleno DPP PPRPI pada 8 September 2026 kemudian menyepakati pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPW PPRPI Kabupaten Samosir.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Pada diktum kedua, DPP juga meminta Dani menyerahkan seluruh dokumen, program dan rencana kerja, data, aset, administrasi, serta pengelolaan dan/atau akses administrasi keuangan organisasi kepada pejabat Pengganti Antar Waktu (PAW) atau pengurus yang ditetapkan DPP. Penyerahan itu diwajibkan paling lambat tujuh kali 24 jam sejak surat keputusan diterima.

DPP menilai persoalan ini menyangkut kehormatan organisasi

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPP PPRPI, persoalan 11 Tongkat Tunggal Panaluan dan tunggakan pembayaran Rp 44 juta menjadi salah satu masalah serius yang dinilai merugikan kehormatan organisasi.
DPP menilai persoalan tersebut perlu ditangani karena menyangkut kepercayaan anggota, tanggung jawab pengurus, dan hubungan organisasi dengan pelaku usaha serta pengrajin.
Dalam organisasi kemasyarakatan yang dibangun atas dasar ikatan kekerabatan dan nilai budaya, setiap kegiatan seharusnya dilaksanakan dengan perencanaan yang jelas. Pengadaan barang perlu disertai kepastian mengenai sumber pembiayaan, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta kesepakatan dengan penyedia barang.
Apabila suatu barang disebut sebagai souvenir, kejelasan mengenai siapa yang menanggung biayanya menjadi penting. Tanpa kejelasan itu, penerima souvenir, panitia, organisasi, dan penyedia barang dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan tanggung jawab administrasi dan penghormatan terhadap hasil kerja para pengrajin.
Hak jawab tetap terbuka hingga Akhir Oktober 2026
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Warta.in membuka ruang bagi Dani Dewantin Pasaribu untuk memberikan tanggapan mengenai pengadaan 11 Tunggal Panaluan, tunggakan pembayaran Rp 44 juta, pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, serta alasan tidak disampaikannya hak jawab sebagaimana disebut dalam SK DPP.
Redaksi juga sudah memperoleh konfirmasi dari pihak Tobing dan Siahaan mengenai laporan yang disebut telah disampaikan ke Polsek Simanindo, termasuk perkembangan penanganan laporan dan status pembayaran yang dipersoalkan.
Keterangan resmi dari KaPolsek Simanindo untuk memastikan status laporan tersebut, telah diterima redaksi
Dengan demikian, pemberhentian Dani merupakan keputusan organisasi yang telah dituangkan dalam SK DPP PPRPI, sedangkan dugaan persoalan tunggakan pembayaran dan status laporan polisi harus tetap dinilai berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang berwenang (red)