Beranda blog

DPN Indonesia Beri 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Pagar Nusa NU se-Indonesia

0

warta.in Bekasi ◊ Sabtu, 17 Oktober 2026

 

JAKARTA – Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia berkolaborasi dengan Pimpinan Pusat (PP) Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) dan FHP Law School, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberian beasiswa

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Melalui kerja sama ini, DPN Indonesia memberikan 2.000 beasiswa bagi kader Pagar Nusa lulusan S1 Hukum di Seluruh indonesia untuk menjadi advokat profesional (17/10/2026).

Penandatanganan bersejarah yang berdekatan dengan momentum Hari Santri Nasional ini dilangsungkan di Lantai 5 Ruang Rapat Bersejarah, Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada

Jumat (16/10/2026).Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Yang Juga Ketua IKABNAS Lemhannas (Ikatan Keluarga Alumni Kebangsaan Lemhannas) menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pengabdian lembaganya di dunia profesi hukum dalam rangka mencetak praktisi hukum yang istimewa dan berkualitas dari Kader Nahdlatul Ulama, Wabil Khusus dari Kader-Kader Pagar Nusa, sekaligus untuk mengaktualisasikan apa yang di ajarkan di Lemhannas RI Merangkul semua putra-putri terbaik bangsa dalam rangka Menjaga dan Merekatkan keutuhan Nusa dan bangsa Melalui Profesi Advokat.

“Kami memberikan 2 Paket Beasiswa Presiden untuk 2.000 kader Pagar Nusa di seluruh Indonesia. Yang Pertama Paket Beasiwa Presiden Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Yang Kedua Paket Beasiswa Presiden Prestasi, Khusus Bagi kader terbaik yang berprestasi Nasional atau Internasional, best of the best-nya, kami siapkan ‘karpet merah dan karpet biru’, artinya semua hal mulai dari PKPA, Ujian Profesi Advokat

(UPA), pelantikan, penyumpahan, hingga pemberian toga akan ditanggung penuh oleh PRESIDEN DPN INDONESIA hingga menjadi Advokat paripurna,” ujar Faizal Hafied.

Faizal menambahkan, pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) ini akan diselenggarakan secara online nasional

berskala nasional dengan menghadirkan para pengajar kelas wahid. Para pemateri

terdiri dari Advokat-Advokat Top, Praktisi Hukum Papan Atas Nasional, mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK), pejabat di Kejaksaan Agung, Hakim Agung, hingga guru besar dan akademisi terkenal.

“Tujuannya agar calon advokat dari Sabang sampai Merauke memiliki kualitas dan

keilmuan hukum yang terbaik dan setara. Kami berharap advokat dari Pagar Nusa ini kedepannya dapat menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di seluruh wilayah Indonesia, menjadi Advokat yang berguna bagi masyarakat, Nusa dan Bangsa,” tegas Faizal.

Mencetak Pendekar Hukum yang Beradab Ketua Umum PP Pagar Nusa, Gus Muchammad Nabil Haroen, menyambut antusias kerja sama strategis ini. Ia menilai beasiswa

ini sebagai kado istimewa bagi Pagar Nusa dan keluarga besar Nahdlatul Ulama.

“Bagi saya, kehormatan seorang pendekar terletak pada kesanggupannya untuk melindungi.Sebagaimana mars kita, ‘Pagar Nusa, kami adalah pelindung bangsa’.Pengetahuan hukum yang kita miliki harus dapat menjadi pegangan bagi masyarakat yang sedang berada di dalam ketidakpastian hukum, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya maupun keberanian untuk memperjuangkan haknya,” jelas Gus Nabil.

Gus Nabil juga menekankan bahwa kuota 2.000 peserta ini merupakan langkah awal.Jika antusiasme kader tinggi dan kuota habis dalam waktu singkat, Pagar Nusa dan

DPN Indonesia siap memperbarui MoU untuk menambah jumlah kuota penerima beasiswa hingga belasan ribu peserta.Sebagai bentuk penghormatan dan penguatan kelembagaan, dalam kesempatan tersebut Gus Nabil juga secara resmi mendaulat *Gus Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, SH., MH.* dan *Gus Presiden FHP Law School Satria Utama* untuk menjadi Dewan Pakar di Lembaga Advokat dan Bantuan Hukum (LABH) PP Pagar Nusa.

Dukungan Penuh PBNU Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan langsung oleh Katib Syuriah PBNU, KH Ahmad Sudrajat.Ia menegaskan bahwa langkah Pagar nusa dan DPN Indonesia ini sangat selaras dengan program prioritas PBNU tahun ini.

“Salah satu atensi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun ini adalah Membangunkan Asasi serta menguatkan hukum dan Jam’iyyah.Kita sadari betul hari ini masyarakat kita perlu literasi, advokasi, dan kesadaran hukum agar tidak terjadi penyelesaian masalah yang mengabaikan hukum atau chaos,” terang KH Ahmad.Kiai Sudrajat berharap, para advokat jebolan Pagar Nusa dan DPN Indonesia Yang akan dibina langsung oleh Gus Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, SH., MH. dan Gus Presiden FHP Law School Satria Utama ini, kelak tidak hanya mumpuni secara akademis, tetapi juga memiliki kedewasaan moral ala santri.

“Insyaallah, advokat yang berasal dari DPN Indonesia dan Pagar Nusa bisa memberikan advokasi yang pas dan kuat, apalagi mereka adalah para santri yang memiliki kesadaran untuk selalu memberikan kebaikan bagi semesta (rahmatan lila lamin),”

(Alpin A.S)

*KABINET GEMUK: APAKAH SEMAKIN BANYAK PEJABAT, SEMAKIN KUAT PEMERINTAHAN?*

0

*KABINET GEMUK: APAKAH SEMAKIN BANYAK PEJABAT, SEMAKIN KUAT PEMERINTAHAN?*

Oleh: Dr. Fachrul Razi
Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, Purwakarta.

Ada satu pertanyaan mendasar ketika kita melihat gambaran besar kabinet pemerintahan dengan puluhan menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, dan unsur penasihat Presiden: apakah semakin banyak pejabat berarti semakin efektif pemerintahan? Ataukah justru semakin besar kabinet, semakin panjang rantai birokrasi dan semakin rumit koordinasi kekuasaan?

Pertanyaan ini penting karena kabinet bukan sekadar kumpulan orang yang mengenakan jas, berdiri di depan istana, lalu berfoto bersama. Kabinet adalah instrumen kekuasaan negara yang menentukan arah kebijakan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, dan masa depan masyarakat.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak orang yang duduk dalam kabinet, melainkan apa yang benar-benar mereka kerjakan untuk rakyat.

*Kabinet Besar, Pekerjaan Harus Lebih Nyata*

Dalam perspektif hukum tata negara, Presiden memiliki kewenangan membentuk dan menata kementerian sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang. Karena itu, kabinet yang besar tidak otomatis melanggar hukum. Namun, sesuatu yang dibenarkan secara hukum belum tentu efektif dalam pelaksanaannya.

Di sinilah persoalan kabinet gemuk perlu dikritisi. Jika jumlah kementerian dan pejabat bertambah, seharusnya kapasitas pemerintah juga meningkat. Pelayanan publik menjadi lebih baik, persoalan ekonomi lebih cepat diselesaikan, lapangan kerja semakin luas, pendidikan semakin berkualitas, dan pembangunan semakin merata.

Tetapi jika struktur pemerintahan semakin besar tanpa peningkatan hasil yang nyata, publik berhak bertanya: apa manfaat dari penambahan struktur tersebut?

Jangan sampai negara semakin sibuk mengurus organisasinya sendiri, sementara masyarakat masih berhadapan dengan persoalan yang sama. Jangan sampai rapat semakin banyak, jabatan semakin panjang, tetapi keputusan justru semakin lambat. Kabinet yang besar harus menghasilkan kinerja yang besar pula. Jika tidak, yang membesar hanya struktur, bukan manfaatnya bagi rakyat.

*Ketika Kewenangan Berpotensi Tumpang Tindih*

Dalam kajian hukum lembaga negara, setiap jabatan pemerintahan harus memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas. Kewenangan bukan sekadar kekuasaan untuk mengambil keputusan, melainkan mandat hukum yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Masalah muncul ketika sejumlah kementerian memiliki urusan yang saling berdekatan, tetapi pembagian tugas dan koordinasinya tidak berjalan dengan baik.

Siapa yang bertanggung jawab jika sebuah program gagal? Siapa yang harus mengambil keputusan ketika beberapa kementerian memiliki kepentingan berbeda? Siapa yang menjelaskan kepada masyarakat ketika anggaran telah dikeluarkan, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan saling melempar tanggung jawab. Semakin kompleks struktur pemerintahan, semakin penting kejelasan garis komando, koordinasi, dan pertanggungjawaban. Tanpa itu, kabinet besar berpotensi menciptakan birokrasi yang berlapis-lapis, proses pengambilan keputusan yang panjang, serta pembagian tanggung jawab yang sulit ditelusuri.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan banyak pejabat yang saling menjelaskan kewenangannya. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu menyelesaikan masalah.

*Kabinet dan Politik Pembagian Kekuasaan*

Kita juga tidak dapat melepaskan pembentukan kabinet dari realitas politik. Dalam sistem pemerintahan demokratis, dukungan politik memang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Koalisi diperlukan agar agenda pembangunan dan kebijakan publik dapat dijalankan.

Namun, ada batas yang harus dijaga. Jangan sampai kepentingan menjaga koalisi lebih dominan daripada kebutuhan membangun pemerintahan yang efisien. Jangan sampai pembentukan jabatan lebih menonjol daripada pembenahan kualitas birokrasi. Dan jangan sampai kepentingan politik jangka pendek mengalahkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Tentu saja, tidak tepat jika setiap jabatan tambahan langsung dianggap sebagai hasil kompromi politik. Hal tersebut harus dibuktikan melalui data dan proses pembentukan kabinet. Akan tetapi, publik berhak menuntut transparansi mengenai alasan penambahan kementerian, kebutuhan jabatan wakil menteri, serta manfaat konkret dari setiap perubahan struktur.

Dalam perspektif politik hukum, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apakah desain kelembagaan dibuat untuk memperkuat kapasitas negara, atau justru lebih banyak melayani kebutuhan distribusi kekuasaan? Pertanyaan ini bukan serangan terhadap pemerintah. Ini adalah bagian dari kontrol demokratis agar kekuasaan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

*Berapa Biaya Kabinet Besar yang Harus Ditanggung Negara?*

Kabinet besar juga harus dilihat dari perspektif anggaran negara. Setiap jabatan dan unit organisasi memiliki konsekuensi administratif dan pembiayaan. Namun, besarnya biaya tambahan tidak boleh diasumsikan tanpa data. Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai anggaran operasional, dukungan administratif, fasilitas jabatan, serta hasil kerja yang dihasilkan.

Publik berhak mengetahui apakah tambahan biaya tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas pelayanan dan keberhasilan program pemerintah. Kita tidak sedang mempersoalkan apakah pejabat negara layak memperoleh fasilitas sesuai ketentuan. Yang harus diuji adalah apakah seluruh pengeluaran untuk menjalankan pemerintahan menghasilkan manfaat yang sepadan.

Di tengah kebutuhan memperkuat pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan daerah, efisiensi birokrasi menjadi persoalan serius. Efisiensi bukan berarti pemerintah harus selalu memiliki sedikit pejabat. Efisiensi berarti setiap rupiah anggaran dan setiap jabatan harus mempunyai alasan keberadaan yang jelas serta memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jabatan publik bukan fasilitas politik. Jabatan publik adalah amanah yang harus dibayar dengan kinerja dan tanggung jawab.

*Siapa yang Mengawasi Kabinet?*

Dalam negara demokrasi, kekuasaan eksekutif tidak boleh berjalan tanpa pengawasan. Presiden menjalankan pemerintahan dengan dukungan para menteri, tetapi penyelenggaraan kekuasaan tetap harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, mekanisme pengawasan DPR, pemeriksaan keuangan negara oleh BPK sesuai kewenangannya, serta pengawasan hukum melalui mekanisme yang tersedia.

Kabinet yang besar tidak otomatis membuat pengawasan menjadi lebih kuat. Bahkan, struktur yang semakin kompleks dapat menyulitkan masyarakat untuk memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu kebijakan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kementerian memiliki target yang jelas, laporan kinerja yang terbuka, dan mekanisme evaluasi yang dapat diperiksa. DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sekadar menjadi forum perdebatan politik. Pengawasan harus berani menguji apakah program berjalan, anggaran digunakan secara tepat, dan kebijakan benar-benar memberikan hasil. Rakyat tidak cukup hanya mengetahui siapa menterinya. Rakyat harus mengetahui apa hasil kerjanya.

*Ukuran Kabinet Bukan Jumlah Menteri, Melainkan Hasil Kerja*

Menurut hemat saya, perdebatan tentang kabinet gemuk tidak boleh berhenti pada angka. Kita membutuhkan evaluasi yang lebih mendasar terhadap efektivitas kewenangan dan kekuasaan yang dijalankan.

Ada setidaknya lima pertanyaan yang harus dijawab pemerintah. Pertama, apakah setiap kementerian memiliki fungsi yang benar-benar diperlukan? Kedua, apakah pembagian kewenangan sudah jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang tidak perlu? Ketiga, apakah koordinasi antarkementerian mempercepat penyelesaian persoalan atau justru memperpanjang birokrasi Keempat, apakah biaya penyelenggaraan pemerintahan sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat? Kelima, apakah setiap pejabat dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya melalui indikator yang terukur dan terbuka?

Jika kelima pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data yang kuat, publik memiliki dasar untuk menilai apakah kabinet besar memang dibutuhkan.
Sebaliknya, jika tidak tersedia ukuran kinerja yang jelas, perdebatan mengenai efektivitas kabinet akan terus terjebak pada persepsi, kepentingan politik, dan klaim sepihak.

Karena itu, pemerintah perlu membuka evaluasi kabinet secara berkala dan berbasis bukti. Penataan kementerian, penambahan atau pengurangan jabatan, serta pembagian urusan harus didasarkan pada kebutuhan pemerintahan dan hasil evaluasi, bukan semata-mata pertimbangan jumlah.

*Negara Bukan Dibangun dengan Banyaknya Jabatan*

Pada akhirnya, kabinet adalah alat untuk menjalankan pemerintahan, bukan tujuan dari pemerintahan itu sendiri. Kekuatan negara tidak ditentukan oleh seberapa panjang daftar menteri dan pejabatnya. Kekuatan negara terlihat dari kemampuannya menegakkan hukum, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kabinet yang besar bisa menjadi kekuatan apabila pembagian kewenangannya jelas, koordinasinya efektif, dan kinerjanya terukur. Sebaliknya, kabinet yang besar bisa menjadi beban apabila menambah biaya dan kompleksitas tanpa menghasilkan manfaat yang sepadan.

Oleh karena itu, kritik terhadap kabinet gemuk bukan berarti menolak kewenangan Presiden atau menganggap semua jabatan tambahan tidak diperlukan. Kritik ini justru mengingatkan bahwa kekuasaan yang sah harus disertai tanggung jawab yang nyata.

Kita membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi kekuatan itu harus dibangun melalui kualitas institusi, bukan sekadar besarnya struktur. Kita membutuhkan pejabat yang kompeten, bukan hanya banyak. Kita membutuhkan koordinasi yang menghasilkan keputusan, bukan rapat yang tidak berujung. Dan kita membutuhkan kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar diumumkan kepada publik.

Kabinet boleh besar, tetapi jangan sampai birokrasi menjadi gemuk sementara pelayanan kepada rakyat tetap kurus. Sebab, pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari berapa banyak orang yang duduk di dalam kabinet, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang mereka hadirkan bagi kehidupan rakyat Indonesia.(Tim/Red)

Penulis adalah Dr. Fachrul Razi
Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, Purwakarta.

*Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah*

0

*Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah*

Cibinong — Dugaan kejanggalan dan ketidakprofesionalan kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Kritik keras dan kekecewaan mendalam dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memeriksa perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/2026/PN Cbi. Majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut dinilai tidak profesional, terindikasi telah terkontaminasi, serta menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pihak tergugat yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan mafia tanah.

Sikap tidak profesional majelis hakim tersebut mengemuka pada persidangan ke-4 yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Anggreana E. Roria Sormin, secara sepihak melarang awak media untuk meliput dan mengambil rekaman audio-visual selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan Hakim Anggreana tersebut semata-mata didasarkan atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum para tergugat, yang mewakili oknum-oknum yang diduga keras terlibat dalam aksi mafia tanah, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugroho Junanto, Rivan Putra Juwono, dan Anna, serta didukung oleh kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Ironisnya, majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta bahwa tim kuasa hukum pihak penggugat telah memberikan persetujuan penuh agar persidangan tersebut diliput secara terbuka oleh media massa.

*Pelanggaran Pidana Pers dan Ancam Kebebasan Informasi*

Tindakan majelis hakim yang melarang insan pers melakukan peliputan, pengumpulan informasi, dan dokumentasi di ruang sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum bukan sekadar pelanggaran etika persidangan, melainkan telah masuk ke dalam ranah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, larangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), juncto Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9). Selanjutya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengancam siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut secara lengkap adalah: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Keberpihakan majelis hakim kepada para tergugat, yang diduga kuat melakukan perampasan aset dan tanah milik Ambar Witjaksono Sutarman melalui modus ancaman dan penipuan, merupakan sinyal bahaya bagi penegakan hukum. Hakim yang seharusnya berdiri tegak sebagai benteng keadilan justru tampak memperlihatkan favoritisme kepada kelompok yang menyengsarakan masyarakat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa keberatan dari pihak tergugat dan BPN seolah-olah menjadi pertimbangan utama, sementara persetujuan pihak penggugat tidak mendapatkan bobot yang sama? Kalau pengadilan ingin menjaga kewibawaan, seharusnya seluruh pihak diperlakukan secara seimbang,” ujar Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Atas tindakan tersebut, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa ketiga hakim ini sepatutnya diproses secara pidana berdasarkan UU Pers dan segera diberhentikan sementara dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan hukum serta evaluasi menyeluruh oleh badan pengawas.

*Indikasi Keterlibatan BPN dan Mafia Tanah*

Sikap BPN Kabupaten Bogor yang sejalan dengan kelompok tergugat dalam menolak peliputan media semakin menguatkan indikasi adanya persekongkolan jahat. Terdapat dugaan kuat bahwa oknum BPN Kabupaten Bogor terlibat dalam lingkaran mafia tanah yang dipimpin oleh Teddy Kurniawan dan kawan-kawan.

Indikasi koruptif di tubuh BPN Kabupaten Bogor ini bukanlah tanpa alasan. Hal ini selaras dengan rekam jejak kelam instansi tersebut, di mana pada 10 September 2026 lalu, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras di Kantor BPN Kabupaten Bogor terkait praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang pertanahan.

Merespons penutupan akses informasi ini, Wilson Lalengke mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk tidak tinggal diam atau menganggap perkara ini sebagai persoalan sepele. Dalam sebuah negara demokrasi yang sehat, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, khususnya atas informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak tergolong sebagai rahasia negara maupun data pribadi yang dilindungi.

“Komisi Yudisial jangan diam. Badan pengawasan Mahkamah Agung juga jangan menganggap kasus seperti ini tidak penting. Kalau masyarakat melihat hakim cenderung berpihak kepada pihak yang sedang dipersoalkan dalam perkara, kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Wilson Lalengke.

Tokoh pers nasional itu juga mengingatkan hakekat mendasar dari profesi hakim. Hakim pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat (_servants of the people_) yang digaji dan difasilitasi dari uang rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, sangat tidak pantas apabila oknum hakim bertindak arogan, menutup-nutupi persidangan, dan berperilaku seolah-olah diri mereka adalah majikan atas rakyat yang menuntut keadilan.

*Tinjauan Filosofis: Peradilan yang Kehilangan Arah*

Keberpihakan hakim kepada pihak yang diduga melakukan kejahatan mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan yang diwariskan oleh para pemikir dunia. Filsuf Romawi Kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), dalam karyanya _De Legibus_, menyatakan adagium terkenal: _“Salus populi suprema lex esto”_ (Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi). Ketika hakim justru melindungi pihak yang merugikan rakyat, maka fungsi hukum sebagai pengayom masyarakat telah runtuh.

Senada dengan hal tersebut, filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), menekankan bahwa salah satu alasan utama dibentuknya pemerintah dan sistem peradilan adalah untuk melindungi hak milik (_property rights_) warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan. Hak atas tanah dan aset milik keluarga Ambar Witjaksono Sutarman adalah hak kodrati yang wajib dilindungi oleh hukum. Apabila pengadilan gagal melindungi hak milik tersebut dan justru berpihak pada pelaku perampasan, maka lembaga peradilan telah mengalami kegagalan fungsi (_institutional failure_).

Selain itu, filsuf hukum kenamaan asal Amerika Serikat, Lon Luvois Fuller (1902-1978), dalam teorinya _The Morality of Law_, menyebutkan bahwa salah satu syarat utama dari hukum yang bermoral adalah transparansi dan ketidakberpihakan (_impartiality_). Persidangan yang tertutup dari pengawasan publik hanya akan menjadi sarang bagi keputusasaan dan ketidakadilan.

Melalui desakan ketat dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan pengawasan kritis dari media massa, diharapkan perkara Nomor 383/Pdt.G/2026/PN.Cbi. dapat dikembalikan pada rel yang benar. Keadilan harus ditegakkan secara terbuka, tanpa ada lagi prasangka keberpihakan kepada mafia tanah demi menjaga martabat korps peradilan di Tanah Air. (TIM/Red)

Candi Bumi Ayu Bergelora! Pemkab PALI Sukses Gelar Peringatan Hari Kebudayaan 2026.

0

Warta.in//PALI, 17 Oktober 2026 – Kompleks percandian Hindu terluas di Sumatera Selatan, Candi Bumi Ayu, hari ini resmi didapuk menjadi episentrum pergerakan budaya baru. Melalui kolaborasi strategis antara Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

peringatan Hari Kebudayaan 2026 sukses digelar dengan visi besar: membawa sejarah keluar dari ruang pajangan kaca dan menghidupkannya di tengah masyarakat modern.

Mengangkat tema “Budaya Hidup Indonesia Berdaya”, momentum ini dirancang sebagai cetak biru pelestarian purbakala yang berkelanjutan. Pemilihan Candi Bumi Ayu bukan sekadar untuk menangkap kemegahan visual masa lalu, melainkan sebagai pengingat konkret bahwa kejayaan peradaban leluhur harus mampu melahirkan energi positif bagi pembangunan karakter, sosial, dan ekonomi masyarakat PALI hari ini.

Merajut Harmoni Lintas Generasi di Tapak Leluhur

Kemeriahan perhelatan ini memancarkan optimisme baru berkat hadirnya sinergi lintas sektor yang solid. Bupati PALI, Asgianto, S.T., yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI, Dra. Yenni Nopriani, M.Si, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus membuka ruang-ruang ekspresi kebudayaan yang inklusif.

Komitmen serupa juga dikawal langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten PALI, Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si, serta Harun, S.H., M.H., yang hadir bersama jajaran pejabat daerah.

Pemandangan paling memikat di sepanjang acara adalah pembauran antargenerasi. Ratusan pelajar dari berbagai tingkatan sekolah tampak melebur bersama para budayawan, pemerhati sejarah, dan tokoh masyarakat. Kehadiran aktif anak-anak muda ini menjadi sinyal kuat bahwa estafet penjaga nilai-nilai luhur nusantara di Kabupaten PALI tidak terputus, melainkan telah berpindah ke tangan generasi digital.

Edukasi Rekreatif: Menumbuhkan Kebanggaan Lokal

Guna membumikan tema “Budaya Hidup”, panitia mengemas acara lewat pendekatan interaktif yang menyenangkan. Tidak ada sekat formal yang kaku; seluruh peserta—dari usia dini hingga dewasa—diajak langsung menyusuri tapak-tapak sejarah Candi Bumi Ayu sambil mendalami kekayaan tradisi lokal Sumatera Selatan.

Melalui metode edukasi berbasis rekreatif ini, masyarakat diajak untuk menumbuhkan kembali rasa memiliki (sense of ownership) yang mendalam terhadap situs purbakala di tanah kelahiran mereka. Kebersamaan yang hangat di lapangan berhasil mengubah persepsi terhadap situs purbakala; Candi Bumi Ayu kini disadari sebagai warisan yang hidup dan relevan dengan masa depan mereka.

Melalui langkah awal di Hari Kebudayaan 2026 ini, Pemkab PALI dan Balai Kebudayaan Wilayah VI berharap dapat menyalakan pemantik kesadaran kolektif yang lebih masif. Candi Bumi Ayu kini siap melangkah lebih jauh—bukan lagi sekadar destinasi wisata arkeologi statis, melainkan sebuah pusat kebudayaan dinamis yang terus bergerak maju, memperkokoh identitas, dan membangun Indonesia yang berdaya.

 

 

(Randi)

Tanam Pohon Serentak, Polda NTB Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

0

Tanam Pohon Serentak, Polda NTB Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam

Warta.in

Lombok Barat,NTB — Polda NTB bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat (16/10/2026), menggelar penanaman pohon serentak di Lapangan Gajah Mada Polda NTB. Kegiatan tersebut guna mendukung Asta Cita Presiden dan green policing Kapolri, sekaligus mendorong kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Kegiatan mulai pukul 17.00 Wita dihadiri Wakapolda NTB, Irwasda, para pejabat utama Polda NTB, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kajati NTB, Pangdam XXX/Rinambora, serta sejumlah pimpinan instansi terkait.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, penanaman pohon menjadi langkah nyata untuk mendukung kelestarian alam. “Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan. Kami berharap gerakan menanam pohon, dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta generasi mendatang,” ungkapnya.

Penanaman pohon serentak juga dilaksanakan jajaran Polres/Polresta di wilayah masing-masing. Kombes Kholid mengajak masyarakat ikut menjaga pohon yang telah ditanam, serta membiasakan perilaku ramah lingkungan.

“Menanam pohon perlu diikuti dengan perawatan agar manfaatnya terus dirasakan. Mari bersama menjaga lingkungan tetap hijau, sehat, serta lestari,” tutupnya.(sr/hpntb)

200 Personel Brimob Polda NTB Dikerahkan BKO Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

0

200 Personel Brimob Polda NTB Dikerahkan BKO Penanggulangan Karhutla di Kalimantan

Warta.in
Mataram ,NTB — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberangkatkan 200 personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob), Jumat (16/10/2026), dalam rangka BKO Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memberikan pengarahan secara langsung, sekaligus melepas jajaran personel BKO. Dalam arahannya, Kapolda NTB menekankan pentingnya menjaga kesiapan fisik, mental, serta profesionalisme tinggi selama mengemban misi kemanusiaan tersebut.

“Saya berpesan kepada seluruh personel Satbrimob Polda NTB, agar senantiasa menjaga integritas dan marwah kesatuan. Jaga kesehatan terutama keselamatan diri personel di lapangan. Berangkat penugasan kemanusiaan 200 personel, kembali juga harus 200 personel lengkap,” tegas Irjen Kalingga.

Guna mengoptimalkan penanganan dan mitigasi karhutla di lapangan, sebanyak 200 personel BKO Satbrimob Polda NTB dibagi dalam 24 tim dengan masing-masing 8 personel, yang akan disebar di lima wilayah hukum Polres.

Disebutkan, penyebaran personel meliputi Polres Kapuas dan Polres Pulang Pisau masing-masing 6 Tim, Polres Kotawaringin Barat, Polres Kotawaringin Timur, dan Polres Katingan masing-masing 4 Tim. Sementara Pos Komando (Posko) penugasan utama sekaligus kedudukan Komandan Batalyon (Danyon) terpusatkan di Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).

“Untuk menjamin kendali operasional, manajerial, dan pengawasan pasukan tetap berjalan optimal di lapangan, penempatan ploting perwira dibagi secara proporsional,” tegas Irjen Kalingga.

Kehadiran personel BKO Satbrimob Polda NTB ini diharapkan mampu mengakselerasi upaya pemadaman titik api, patroli pencegahan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak Karhutla.(Sr/hpntb)

NTB Pertahankan Posisi Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

0

NTB Pertahankan Posisi Tiga Besar Nasional Pariwisata Ramah Muslim

Warta.in
Jakarta, NTB — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan daya saingnya sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim dengan meraih peringkat ketiga Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026, di bawah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang masing-masing menempati peringkat pertama dan kedua. Capaian ini menegaskan konsistensi NTB dalam mempertahankan posisinya di jajaran tiga besar nasional sekaligus memperkuat reputasinya sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim yang berkualitas, inklusif dan berdaya saing global.

Penghargaan tersebut diterima Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abul Chair dari Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (16/10/2026).

Sekda NTB Abul Chair menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan semata-mata pengakuan atas capaian daerah, melainkan juga cerminan kerja bersama dalam menjaga kualitas dan memperkuat ekosistem pariwisata ramah Muslim di NTB.

“Alhamdulillah, NTB kembali meraih peringkat ketiga Indonesia Muslim Travel Index 2026. Ini merupakan kebanggaan sekaligus pengakuan atas konsistensi kita dalam membangun pariwisata ramah Muslim. Namun, yang lebih penting dari penghargaan ini adalah bagaimana kita menjaga kualitas, meningkatkan pelayanan, dan memastikan pariwisata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Abul Chair.

Menurutnya, capaian tersebut harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus berbenah. Persaingan destinasi pariwisata semakin kompetitif, sehingga keunggulan NTB tidak cukup hanya bertumpu pada keindahan alam dan kekayaan budaya. Kualitas layanan, kemudahan akses terhadap fasilitas yang dibutuhkan wisatawan Muslim, kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta keramahan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun pengalaman wisata yang berkesan.

Ia menegaskan, pengembangan pariwisata ramah Muslim tidak berarti membatasi segmen wisatawan, melainkan menghadirkan destinasi yang semakin nyaman dan inklusif bagi berbagai kalangan. Dengan pendekatan tersebut, NTB memiliki peluang memperluas pasar wisatawan sekaligus memperkuat citra sebagai destinasi yang menawarkan keindahan alam, kekayaan budaya, dan layanan berkualitas.

“Penghargaan ini milik seluruh masyarakat NTB, termasuk para pelaku usaha pariwisata, pemerintah kabupaten/kota, komunitas, dan semua pihak yang terus menjaga keramahan serta kualitas destinasi kita. Tantangan berikutnya adalah memastikan prestasi ini berbanding lurus dengan peningkatan kunjungan, tumbuhnya usaha masyarakat, terbukanya lapangan kerja, dan semakin kuatnya kontribusi pariwisata terhadap perekonomian daerah,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mempertahankan daya saing tersebut. Pemerintah daerah, pelaku industri pariwisata, masyarakat, serta mitra strategis, termasuk Bank Indonesia, perlu terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan standar pelayanan, kapasitas sumber daya manusia, promosi destinasi, dan pengembangan rantai nilai ekonomi halal.

Prestasi NTB ini juga berada dalam momentum penguatan pariwisata ramah Muslim Indonesia di pasar global. Dalam gelaran Indonesia Muslim Friendly Travel Summit yang menjadi bagian dari ISEF 2026, disampaikan bahwa Indonesia naik ke peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026, dari posisi kelima pada 2025. Perkembangan ini membuka peluang lebih luas bagi destinasi daerah untuk memperkuat daya saing dan menjangkau pasar wisatawan Muslim internasional.

ISEF ke-13 berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di JICC, Jakarta, dengan melibatkan mitra ekonomi dan keuangan syariah domestik maupun internasional serta lebih dari 1.000 pelaku industri halal. Berbagai forum dan kegiatan dalam penyelenggaraan tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, termasuk pengembangan pariwisata ramah Muslim sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Bagi NTB, mempertahankan posisi tiga besar IMTI bukanlah garis akhir, melainkan pijakan untuk melangkah lebih jauh. Tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkan pengakuan nasional tersebut menjadi kualitas destinasi yang semakin baik, peluang usaha yang semakin luas, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin nyata. Sebab, keberhasilan pariwisata tidak hanya diukur dari posisi dalam indeks, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat.(sr/dkisntb)

Gempur Lubuk Tampui! Polres PALI dan BNNK Prabumulih Gulung Delapan Pria di Pusaran Bisnis Sabu.

0

Warta.in//PALI, 16 Oktober 2026 – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuahkan hasil nyata. Dalam sebuah aksi penyergapan yang terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI yang bergerak bersinergi dengan Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih sukses mengobrak-abrik tempat yang disinyalir kuat sebagai sarang peredaran narkoba di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, pada Jumat siang.

Operasi gabungan berskala besar ini berhasil mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga kuat terjerat dalam lingkaran setan penyalahgunaan barang haram tersebut. Dari hasil identifikasi awal di lapangan, petugas memetakan peran masing-masing pelaku secara spesifik, di mana dua orang di antaranya disinyalir bertindak sebagai kaki tangan pengedar, sedangkan enam orang lainnya merupakan pengguna aktif.

Kronologi Penggerebekan dan Pengepungan Kilat

Operasi yang berlangsung taktis ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H. dan di dampingi juga oleh Kanit Resnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H.. Untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku meloloskan diri, aparat menerjunkan kekuatan penuh yang melibatkan sedikitnya 25 personel bersenjata lengkap dari Polres PALI serta didukung oleh lima personel dari Tim Brantas BNNK Prabumulih.

Berdasarkan informasi akurat dan penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Lubuk Tampui yang kerap dilaporkan oleh warga setempat sering dijadikan sebagai markas transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.

Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat para pelaku yang berada di dalam rumah tak berkutik. Petugas segera melakukan pengepungan ketat di setiap sudut bangunan sebelum akhirnya melakukan penggeledahan secara menyeluruh guna mencari barang bukti yang disembunyikan.

Ratusan Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Kerja keras personel di lapangan terbayar lunas. Dari hasil penggeledahan intensif di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti krusial yang menguatkan adanya aktivitas peredaran gelap. Aparat menyita tiga paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,74 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang biasa digunakan pengedar untuk menakar paket sabu, satu buah sekop kecil yang dimodifikasi dari pipet plastik, empat bal plastik klip bening berukuran kecil kosong, sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis ilegal tersebut.

Guna melengkapi pembuktian bagi para penyalahguna, petugas juga mengamankan barang bukti penunjang berupa dua set alat hisap sabu atau bong siap pakai dan tiga buah korek api gas.

Pemisahan Proses Hukum dan Langkah Asesmen Medis

Menindaklanjuti hasil operasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas namun tetap sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak Polres PALI memastikan akan menerapkan pasal berlapis dan melanjutkan proses hukum pidana ke tingkat penyidikan bagi dua orang terduga pengedar demi memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai pasokan sabu di Penukal Utara.

Sementara itu, pendekatan yang berbeda akan diterapkan kepada enam orang lainnya yang dikategorikan sebagai pengguna. Sesuai dengan semangat Undang-Undang Narkotika terkait rehabilitasi, keenam pria tersebut akan segera dihadapkan pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Prabumulih. Hasil dari asesmen medis dan hukum ini nantinya yang akan menentukan apakah mereka layak mendapatkan program rehabilitasi total atau langkah penanganan hukum lebih lanjut.

Komitmen Bersama dan Seruan Terbuka untuk Masyarakat

Keberhasilan Operasi Sarang Narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan BNN dalam menekan angka kriminalitas narkotika di Bumi Serepat Serasan terus berjalan secara konsisten. Jalannya operasi dari awal hingga berakhirnya evakuasi dilaporkan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak pelaku maupun gesekan dari warga sekitar.

Pasca-operasi ini, pihak Polres PALI kembali mengeluarkan seruan dan imbauan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten PALI. Kepolisian menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak akan bisa dimenangkan tanpa adanya peran aktif dan kepedulian dari lingkungan terkecil. Warga diminta untuk tidak ragu atau takut dalam memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat penegak hukum apabila mengendus adanya indikasi peredaran gelap narkotika di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Menjaga Siskamtibmas Daerah Rawan Kriminal Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Peran Polsek Ngimbang sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat terus diperkuat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pengembangan pengamanan siskamtibmas dalam membangun kemitraan dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

Polsek Ngimbang sendiri, peran pengamanan sangat di butuhkan selain pengama swakarsa s
Kondisi ini Polri harus bisa mengayomi ratusan bahkan ribuan warga di wilayanya Seperti yang terjadi di Kecamatan Ngimbang secara rutin di laksanakan Patroli Blue Light, Jum’at (16/10/2026)

Kegiatan di laksanakan pukul 22.30 wib oleh petugas jaga Polsek Ngimbang Aipda Novan Aipda Afis dan Brigadir Deni untuk menyasar daerah- daerah rawan kriminalitas di Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, pabrik R3 dan Terminal Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, mengatakan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Jumlah personel tentu terbatas, sehingga keamanan lingkungan akan lebih kuat jika masyarakat ikut berperan. Kekuatan terbesar sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri untuk menjaga lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, konsep Polri saat ini tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga hadir dengan pendekatan humanis yang dekat dengan masyarakat.

Polri dituntut menjadi garda terdepan yang serba bisa, mampu berkomunikasi, menyelesaikan masalah di masyarakat, hingga menjadi jembatan antara warga dan kepolisian.

Ipda Istiono, S. H, , juga mengimbau warga Masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang portal di pintu masuk kampung serta mengaktifkan kembali kegiatan ronda atau siskamling.

“Kalau siskamling hidup dan warga saling peduli, pelaku kejahatan seperti pencuri kendaraan bermotor tentu akan berpikir dua kali. Lingkungan yang kompak biasanya membuat pelaku kejahatan langsung ciut atau ‘kena mental’,” jelasnya.

Dengan kebersamaan antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngimbang tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya (roy)

Guna Dukung Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Sendangrejo

0

Guna Dukung Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Sendangrejo

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Jum’at (16/10/2026), pukul 09.00 wib

Personil Polsek Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Ngimbang Aipda Afis bersama Bhabinkamtibmas Desa Sendangrejo

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik P Windibseluas 0.700 meter persegi yang berada di Dukuh Guman RT 07 Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan sangat sempurna dengan tinggi rata-rata baru mencapai sekitar 150 sentimeter, daun berwarna hijau segar usia tanam sekitar 70 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukup karena menggunakan Pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)