Beranda blog

Polda NTB Hadiri Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

0

Polda NTB Hadiri Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Maulana Syaikh

Warta.in
Lombok Timur, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan perhatian dan dukungannya terhadap keberadaan organisasi keagamaan di daerah dengan menghadiri Tasyakuran Nasional Hultah ke-91 NWDI dan Haul ke-29 Almagfurulahu Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid, pendiri NWDI, NBDI dan NW.

Mewakili Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Direktur Binmas Polda NTB Kombespol Sudartomo S.I.K.,Msi hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Aula YPH PPD NWDI Pancor, Lombok Timur, Minggu (13/09/2026).

Tasyakuran nasional tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Daerah NTB, pejabat Polri dan TNI, para kepala daerah kabupaten/kota se-NTB, serta seluruh ketua dan pengurus NWDI dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kehadiran Polda NTB dalam momentum tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari undangan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kiprah NWDI sebagai salah satu organisasi keagamaan yang telah memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan kehadiran jajaran Polda NTB merupakan wujud perhatian, penghargaan sekaligus dukungan Polri terhadap organisasi keagamaan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat NTB.

“Tentu Polda hadir di tengah kegiatan masyarakat sebagai bentuk perhatian, penghargaan dan dukungan Polri, khususnya Polda NTB, terhadap keberadaan NWDI yang diketahui sebagai salah satu organisasi keagamaan tingkat nasional,” ujarnya.

Menurutnya, peringatan Hultah NWDI ke-91 sekaligus Haul ke-29 Maulana Syaikh TGKH M. Zainuddin Abdul Majid menjadi momentum untuk mengenang sekaligus menghargai perjuangan dan kontribusi para pendiri organisasi dalam membangun kehidupan masyarakat melalui pendidikan dan keagamaan.

Kombes Pol. Mohammad Kholid juga menyampaikan ucapan selamat atas Hultah NWDI ke-91. Ia berharap kiprah NWDI ke depan semakin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Atas nama keluarga besar Polda NTB mengucapkan selamat Hultah NWDI ke-91. Ini perjalanan yang sangat panjang dan telah banyak berperan dalam meningkatkan pembangunan bangsa dan masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Polda NTB berharap sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, terus terjalin dalam menjaga kondusivitas daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat persatuan sekaligus mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis dan berorientasi pada kebaikan bersama. (sr/dkisntb)

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

0

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Warta.in
ADELAIDE, AUSTRALIA — Tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan dan legislatif Nusa Tenggara Barat membawa kekayaan budaya NTB ke panggung internasional. Di Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, mereka tidak hanya melihat wastra Lombok yang menjadi bagian dari koleksi museum Australia, tetapi juga menemukan jejak budaya Bima dan manuskrip Lombok yang membuka kembali cerita panjang perjalanan kebudayaan NTB ke dunia.

Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, Ketua Dekranasda NTB Hj. Sinta Agathia, dan Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Ketiganya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB dan Kepala Museum Negeri NTB, bersama tim, dalam rangkaian kegiatan di AGSA pada 11–12 September 2026.

Bagi Wagub, perjalanan tersebut harus menghasilkan pengetahuan dan jejaring yang dapat dibawa pulang untuk memperkuat kebudayaan NTB.

“Yang kita bawa ke panggung dunia bukan hanya benda budaya. Yang harus kita bawa adalah cerita, pengetahuan, nilai dan sejarah yang ada di balik setiap benda itu. Karena itu perjalanan ini harus menjadi bagian dari upaya kita menjadikan kebudayaan sebagai salah satu kekuatan NTB untuk mendunia,” pesannya.

Di AGSA, delegasi menelusuri koleksi yang berkaitan dengan Lombok, Bali dan Bima. Di antaranya kekombong, kain ritual dari Lombok Utara, kampuh atau leang dari Lombok Tengah, tekstil songket dan teknik supplementary weft. Koleksi tersebut menunjukkan bahwa wastra bukan sekadar motif dan warna, tetapi menyimpan pengetahuan tentang kapas, pemintalan, pewarna alam, teknik menenun, ritual, struktur sosial dan hubungan antardaerah.

Perhatian kemudian tertuju pada keris kerajaan asal Bima, yang dalam katalog AGSA tercatat berasal dari Bima, NTB, dan diperkirakan berasal dari abad ke-17 hingga awal abad ke-18.

Keberadaan pusaka itu membuka pertanyaan lebih besar tentang berapa banyak lagi warisan budaya NTB yang tersimpan di luar negeri.

“Kita harus mulai mengetahui, mendata dan membangun komunikasi dengan institusi yang menyimpannya. Tidak selalu harus berbicara tentang mengembalikan benda. Yang juga penting adalah bagaimana kita memperoleh pengetahuan, dokumentasi dan akses terhadap sejarah benda tersebut untuk masyarakat NTB,” ujar Wagub.

Jejak lain ditemukan melalui Hikayat Nabi Yusuf yang ditulis pada daun lontar, memperlihatkan bahwa kekayaan budaya NTB mencakup manuskrip, sastra, bahasa, arsitektur, senjata tradisional, ritus dan pengetahuan tentang alam.

Pengalaman AGSA sekaligus memberi referensi bagi pengembangan Museum Negeri NTB sebagai pusat pengetahuan, penelitian, pendidikan, konservasi dan diplomasi budaya. Kerja sama ke depan dapat diarahkan pada katalogisasi, digitalisasi, konservasi, penelitian provenance, publikasi, pertukaran pameran dan penguatan kapasitas kurator.

Cerita tentang Lombok kemudian dibawa ke forum internasional melalui peluncuran buku Two Islands, One Thread: Lombok and Bali Textiles from the Michael Abbott Collections. Forum tersebut mempertemukan peneliti, kolektor, kurator dan pemerhati tekstil, serta dihadiri sejumlah tokoh Australia, termasuk Senator The Hon Don Farrell, Minister for Trade and Tourism Australia, pimpinan AGSA dan Michael Abbott AO KC.

Ketua Dekranasda NTB Hj. Sinta Agathia menilai buku tersebut tidak membandingkan mana tekstil yang lebih baik antara Lombok dan Bali, tetapi memperlihatkan hubungan, persahabatan dan pertukaran budaya kedua pulau. Motif rangrang menjadi salah satu contoh bagaimana budaya berkembang melalui interaksi tanpa kehilangan identitasnya.

Sinta juga mengapresiasi Michael Abbott yang mengumpulkan dan mendokumentasikan ratusan tekstil Indonesia, termasuk Lombok dan Sumbawa. Menurutnya, publikasi tersebut penting untuk meningkatkan penghargaan terhadap penenun sekaligus menginspirasi generasi muda.

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda menilai diplomasi budaya membutuhkan dukungan berkelanjutan. Selain membangun reputasi dan kepercayaan internasional, diplomasi tersebut harus bermuara pada pelindungan dan manfaat bagi penenun, perajin, seniman, budayawan dan generasi muda.

Bagi Wagub, pariwisata dan kebudayaan harus berjalan beriringan. “Pariwisata membawa orang datang. Kebudayaan membuat orang memahami siapa kita. Dua hal ini harus saling menguatkan.”

Pesan itu juga dibawa kepada diaspora NTB di Adelaide. Para mahasiswa dan generasi muda didorong memanfaatkan pengalaman internasional untuk membangun ilmu dan jaringan, kemudian mengembalikannya bagi daerah.

“Belajarlah setinggi mungkin. Kuasai ilmu yang sedang dipelajari. Bangun pengalaman dan jaringan seluas-luasnya. Tetapi pada waktunya, ilmu dan pengalaman itu harus ikut memberi manfaat kepada NTB,” pesan Wagub.

Diaspora juga dipandang sebagai jembatan bagi pendidikan, investasi, perdagangan, pariwisata dan kebudayaan. Aspirasi mengenai konektivitas langsung Adelaide–Lombok pun dibuka untuk dikaji lebih lanjut.

Pada akhirnya, perjalanan Adelaide diarahkan menjadi kerja lanjutan: memetakan koleksi NTB di luar negeri, memperkuat museum, mendokumentasikan pengetahuan penenun, memperluas penelitian dan publikasi internasional.

Mendunia tidak berarti meninggalkan akar. Dari kain Lombok, lontar hingga keris Bima yang kini berada di Adelaide, jejak itu menunjukkan bahwa kebudayaan NTB telah lama melintasi batas geografis.

Kini tugasnya adalah menyambungkan kembali jejak tersebut menjadi pengetahuan, jejaring, kerja sama dan manfaat bagi masyarakat, sebagai bagian dari perjalanan menuju NTB Makmur Mendunia.(sr/dkisntb)

MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap, Lebih Baik, Lebih Berdampak

0

MotoGP Mandalika 2026: NTB Siap, Lebih Baik, Lebih Berdampak

Warta in
Mataram,NTB — Nusa Tenggara Barat (NTB) menatap MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 dengan optimisme tinggi. Seluruh unsur penyelenggara, pemerintah daerah, aparat keamanan, transportasi hingga sektor pariwisata terus memastikan kesiapan masing-masing, dengan satu target yang sama: MotoGP Mandalika 2026 harus terselenggara lebih baik dari tahun sebelumnya dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat NTB.

Target tersebut menjadi perhatian Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dalam mengawal persiapan penyelenggaraan MotoGP 2026. Saat memimpin Rapat Persiapan Penyelenggaraan MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (14/9/2026), Gubernur menekankan agar pengalaman penyelenggaraan sebelumnya menjadi pijakan untuk menghadirkan gelaran yang lebih baik, sekaligus semakin memberi ruang bagi masyarakat NTB untuk mengambil manfaat dari event internasional tersebut.

“Harapan kita MotoGP tahun ini menjadi penyelenggaraan yang lebih baik, dengan lebih banyak melibatkan masyarakat, volunteer lokal, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk berpartisipasi,” ujar Miq Iqbal.

Karena itu, berbagai aspek terus disempurnakan, mulai dari kesiapan sirkuit dan infrastruktur pendukung, kelistrikan, keamanan, transportasi, akomodasi, distribusi tiket hingga kesiapan penonton, khususnya masyarakat NTB. Seluruh sektor diarahkan bergerak dalam satu koordinasi agar penyelenggaraan tidak hanya berlangsung aman dan lancar, tetapi juga semakin memberikan pengalaman yang baik bagi penonton dan wisatawan.

Dari sisi penyelenggara, Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia Troy Reza Warokka menyampaikan kesiapan MotoGP Mandalika 2026 telah mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah pekerjaan yang masih disempurnakan meliputi fasilitas sirkuit, infrastruktur pendukung, kelistrikan, akomodasi, keamanan dan transportasi.

Troy juga memastikan seluruh pembalap yang dijadwalkan tampil di Mandalika 2026 akan hadir, termasuk para pembalap yang menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan semakin meningkatkan antusiasme penonton sekaligus memperkuat Mandalika sebagai destinasi sport tourism kelas dunia.

Penyelenggaraan tahun ini juga membawa pesan yang lebih spesifik. Jika sebelumnya mengusung semangat “Dari Indonesia Mendunia”, MotoGP 2026 diarahkan dengan semangat “Dari Mandalika Mendunia.”

“Kalau tahun sebelumnya kita membawa semangat ‘Dari Indonesia Mendunia’, tahun ini kita ingin lebih spesifik: ‘Dari Mandalika Mendunia’,” ujar Troy.

Semangat tersebut menempatkan Mandalika bukan sekadar lokasi balapan, tetapi sebagai pintu yang membawa potensi NTB ke panggung global. MotoGP menjadi kesempatan memperkenalkan pariwisata, produk lokal, ekonomi kreatif dan berbagai potensi daerah kepada dunia. Pesan itu sekaligus sejalan dengan visi pembangunan NTB “Makmur Mendunia.”

Di luar sirkuit, ketersediaan akomodasi menjadi perhatian penting. Pemprov NTB bersama pelaku industri pariwisata terus memastikan kesiapan hotel, penginapan dan berbagai pilihan akomodasi lainnya untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan wisatawan dan penonton. Koordinasi dilakukan agar kapasitas dan pelayanan akomodasi mampu mengikuti peningkatan kunjungan selama MotoGP.

Terkait tarif akomodasi, Gubernur menyampaikan bahwa setelah dilakukan evaluasi bersama pelaku pariwisata, perkembangan pariwisata Mandalika yang semakin baik membuat mekanisme pasar dinilai telah berjalan sehingga regulasi khusus mengenai tarif akomodasi tidak lagi diperlukan. Pemerintah tetap melakukan koordinasi dan pengawasan, termasuk terhadap penjualan tiket melalui pihak ketiga, agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun wisatawan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada UMKM lokal. Gubernur meminta ruang partisipasi yang lebih besar agar MotoGP tidak hanya menghadirkan wisatawan, tetapi sekaligus menjadi pasar bagi produk NTB. Kuliner, kerajinan, produk kreatif dan berbagai produk unggulan daerah diharapkan memperoleh ruang optimal selama rangkaian event, sehingga perputaran ekonomi dari MotoGP semakin banyak dirasakan masyarakat.

Dari sisi keamanan, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menyampaikan bahwa seluruh unsur terkait telah mempersiapkan pengamanan secara terpadu, mencakup kawasan sirkuit, akses, transportasi, akomodasi, pelayanan dan protokol. Persiapan juga mengantisipasi kemungkinan kehadiran Presiden Republik Indonesia.

“Seluruh unsur harus bersinergi memastikan kesiapan pengamanan, transportasi, akomodasi, pelayanan, dan protokol,” ujarnya.

Bagi NTB, kemungkinan kehadiran Presiden dalam ajang internasional tersebut menjadi kebanggaan sekaligus kehormatan bagi daerah. Karena itu, kesiapan MotoGP tidak hanya menyangkut kelancaran balapan, tetapi juga bagaimana NTB menunjukkan kapasitasnya sebagai tuan rumah event olahraga dunia.

Dengan seluruh persiapan yang terus disempurnakan tersebut, MotoGP Mandalika 2026 diharapkan menjadi lebih dari sekadar agenda balap tahunan. NTB ingin menunjukkan bahwa pengalaman tahun-tahun sebelumnya telah menjadi modal untuk menghadirkan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih tertata dan lebih inklusif, sekaligus menjadikan panggung dunia di Mandalika sebagai penggerak pariwisata, pasar bagi UMKM, dan sumber pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.(sr/dkisntb)

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan dan Tradisi Korps

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan (sertijab) Dandim 0201/Medan yang dirangkaikan dengan Tradisi Korps di Ruang Manunggal Lantai V Makodam I/BB, Medan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan diawali dengan Laporan Serah Terima Jabatan dan Tradisi Korps, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Tekad Setia Prajurit Kodam I/BB, Tradisi Korps Penerimaan dan pernyataan penerimaan secara resmi oleh Pangdam I/BB. Prosesi kemudian diteruskan dengan pelaksanaan sertijab, penyerahan tongkat komando, penanggalan dan penyematan tanda jabatan serta pangkat, penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas, Tradisi Korps Pelepasan, serta pernyataan pelepasan secara resmi oleh Pangdam I/BB.

Pangdam I/BB menyampaikan, sebagai Komandan Kodim Kota Medan, berbagai sumbangsih yang telah diberikan Letnan Kolonel Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, baik tenaga, pikiran maupun waktu, merupakan bagian dari pengabdian selama memimpin Kodim 0201/Medan. Atas dedikasi tersebut, Pangdam menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo beserta istri.

Berbagai upaya yang telah dilaksanakan selama memimpin Kodim 0201/Medan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung tugas Kodam I/Bukit Barisan. Pangdam berharap pengalaman selama bertugas menjadi bekal berharga bagi Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo untuk mengemban tanggung jawab selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam I/BB mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Letnan Kolonel Inf Fernando Batubara, S.Sos., M.Han., beserta istri sebagai Dandim 0201/Medan. Pangdam meminta pejabat baru segera mempelajari karakteristik wilayah dan melanjutkan hal-hal positif yang telah dibangun pejabat sebelumnya, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan Polri, serta memastikan satuan senantiasa siap menghadapi setiap perkembangan situasi. Pangdam juga mengajak seluruh personel melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta saling mendukung, sehingga setiap tugas dapat dilaksanakan secara solid, responsif dan bertanggung jawab.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat, pemberian cinderamata dan foto bersama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Danrindam I/BB, Danrem 022/PT, Asrendam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Pamen Ahli, para Kabalakdam I/BB, LO TNI AL, LO TNI AU, para Komandan Satuan jajaran Kodam I/BB, serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/Bukit Barisan beserta jajaran pengurus. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Cegah Titik Api Baru, TNI AD Intensifkan Patroli Karhutla di Labuhanbatu

0

Warta.in Labuhanbatu – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan TNI AD melalui personel Kodim 0209/Labuhanbatu. Patroli dan mitigasi digencarkan dengan menyambangi sejumlah wilayah rawan kebakaran sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, Minggu (13/9/2026).

Patroli yang berlangsung pukul 07.00 hingga 14.00 WIB itu mencakup wilayah Labuhanbatu Raya. Hasil pemantauan mencatat satu titik hotspot, namun tidak ditemukan firespot maupun titik api di wilayah Koramil 02/TL dan Koramil 08/RP. Petugas juga tidak menemukan area bekas terbakar sehingga tidak ada kegiatan pemadaman yang dilakukan.

Di lapangan, Sertu Sri Sugianto melaksanakan sosialisasi dan mitigasi di Dusun 7 Parsuluman, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sementara itu, Sertu Iran Soleh Hasibuan dari Koramil 08/RP melakukan peninjauan dan sosialisasi bahaya karhutla di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Edukasi tersebut menjadi penting karena masih ditemukan kebiasaan masyarakat membakar lahan kosong yang akan ditanami kembali.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan patroli dan mitigasi merupakan langkah pencegahan untuk menekan potensi karhutla sejak dini. Menurutnya, menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran membutuhkan kepedulian bersama, terutama masyarakat yang berada di wilayah rawan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun titik api, sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” katanya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Soal Dugaan Penggelapan Jaminan Fidusia, LBH IRO YUDHO WICAKSONO Hadir Berikan Pendampingan Hukum

0

Kediri, Senin, 14 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., hari ini mendampingi klien, Yudho Bramantiyo, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.

 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mengenai dugaan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. Cabang Kediri.

 

Dalam pendampingan tersebut, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA. mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

 

“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik dan kooperatif. Kami perlu menegaskan bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana penggelapan maupun pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana yang dilaporkan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO.

 

Menurutnya, kehadiran klien dalam pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik mengenai posisi dan fakta yang sebenarnya.

 

LBH IRO YUDHO WICAKSONO berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, sehingga seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.

 

“Kami menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Namun kami juga akan memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dalam proses hukum ini,” tegas Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

Garda Terdepan Hulu Migas: Pertamina EP Adera Gandeng Warga PALI Amankan Objek Vital Nasional.

0

Warta.in//PALI, 14 September 2026 – Dalam upaya memperkuat sistem pengamanan objek vital negara yang berbasis kemitraan masyarakat, Pertamina EP (PEP) Adera Field resmi menggelar rangkaian Sosialisasi Hukum dan Regulasi Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Kegiatan strategis ini merupakan bagian dari implementasi program berkelanjutan Integrated Community Based Security (ICBS), yang menempatkan masyarakat lokal sebagai mitra strategis sekaligus benteng utama dalam menjaga kelancaran operasional hulu minyak dan gas bumi (migas).

Sosialisasi intensif ini dilaksanakan secara maraton di dua wilayah krusial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan pertama sukses diselenggarakan di Desa Pengabuan Timur pada Kamis (3/9/2026), disusul oleh kegiatan kedua di Desa Betung Selatan pada Kamis (10/9/2026).Langkah ini diambil guna membangun kesadaran kolektif bahwa aset-aset negara yang dikelola oleh Pertamina EP Adera Field—seperti jalur pipa penyalur, kepala sumur (wellhead), hingga area wilayah kerja berstatus Barang Milik Negara (BMN)—merupakan aset bersama yang berdampak langsung pada ketahanan energi nasional dan kesejahteraan daerah.

Sinergi Lintas Sektor demi Lingkungan Aman dan Kondusif Rangkaian program ICBS ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran manajemen Pertamina EP Field Adera, pemerintah kecamatan, kepolisian, instansi penegak hukum, serta dinas terkait.Kehadiran perwakilan regulasi dan hukum, seperti Kejaksaan Negeri PALI dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, memberikan bobot edukasi yang komprehensif bagi warga. Melalui kolaborasi ini, pengamanan operasional migas tidak lagi dipandang dari sudut pandang penegakan hukum yang kaku, melainkan melalui pendekatan humanis dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Field Manager Pertamina EP Adera, Adam Syukron Nasution, menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci utama dari keamanan operasi yang berkelanjutan.”Sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang kolaborasi nyata antara perusahaan, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Operasi hulu migas sangat membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kami tidak hanya berfokus pada aspek operasional semata, tetapi juga terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan pemerintah setempat agar tercipta lingkungan operasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Adam dalam keterangannya.

Edukasi Hukum dan Kelestarian Lingkungan Selama kegiatan berlangsung, para peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga sekitar mendapatkan pemaparan materi yang mendalam. Kejaksaan Negeri PALI mengupas tuntas mengenai aspek hukum dan konsekuensi regulasi terkait pengamanan Obvitnas. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem di sekitar wilayah operasi perusahaan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pemukiman warga.

Sesi diskusi interaktif juga dibuka lebar, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, serta berdialog langsung mengenai batasan aktivitas yang aman di sekitar wilayah kerja migas.Apresiasi Tinggi dari Pemerintah Desa Inisiatif proaktif dari Pertamina EP Adera Field ini disambut hangat oleh pemerintah desa setempat. Kepala Desa Betung Selatan, H. Darlani, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas edukasi yang diberikan langsung kepada warganya.“Terima kasih sudah diadakan acara ini. Dengan adanya sosialisasi, masyarakat kami bisa tahu dan paham betul apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sekitar area operasi. Kami berkomitmen untuk ikut mendukung keamanan dan menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi PEP Adera,” kata Darlani.

Senada dengan Darlani, Kepala Desa Pengabuan Timur, Ivey Sastra, menekankan bahwa transparansi informasi dan komunikasi dua arah adalah modal dasar menciptakan ketertiban wilayah.“Masyarakat bisa mendapat pemahaman secara langsung mengenai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap komunikasi dan sinergi antara pihak desa dengan Pertamina EP Adera dapat terus diperkuat ke depannya,” tutur Ivey.

Komitmen Keberlanjutan Sebagai penutup rangkaian acara sekaligus simbol penguatan komitmen sinergi, manajemen Field Adera menyerahkan plakat penghargaan kepada para perwakilan instansi dan pemerintah yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan ICBS di kedua desa tersebut dilaporkan berjalan dengan sangat tertib, aman, dan lancar.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain:Ivey Sastra (Kepala Desa Pengabuan Timur)H. Darlani (Kepala Desa Betung Selatan)Heriyanto (Sekretaris Camat Abab)AKP Sumartono (Kapolsek Penukal Abab) bersama Edward (Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab)Intan Larasati dan Ridho Wiragama (Perwakilan Kejaksaan Negeri PALI)Bertha Haryanto (Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI)Melalui program ICBS ini, Pertamina EP Adera Field membuktikan bahwa keberhasilan operasional hulu migas nasional harus berjalan selaras dengan pemberdayaan, edukasi, dan keharmonisan bersama masyarakat lokal.

Kapolda Sulsel Beberkan Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan 17 Tersangka

0

SULAWESI SELATAN – Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka, Senin (14/9/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada hari Minggu (13/9/2026) melalui konferensi persnya yang digelar di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.

Pada konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Deny Sukendar selaku Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam penyampaiannya Kapolda Sulsel menjelaskan jika pengungkapan itu merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” sebut Kapolda Sulsel.

Dari 10 perkara yang diungkap beber Kapolda Sulsel, Polda dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.

Adapun dalam menjalankan aksinya sambung Kapolda Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Para pelaku menggunakan tangki modifikasi pada kendaraan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi. Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar, 6 pelat nomor kendaraan, 1 unit pompa sedot, serta 3 barcode.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 orang tersangka. Para pelaku melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara menampung dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, 1 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta 5 drum berisi 1.000 liter solar.

Selain dari tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap Polda Sulsel, melalui konferensi persnya tersebut, Kapolda Sulsel membeberkan tindak pidana yang serupa di beberapa Polres.

“Di wilayah hukum Polres Parepare, jajaran mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka. Modus yang dilakukan yakni menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, 1 tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode,” ungkap Kapolda Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Pelaku melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Dimana pada perkara tersebut diamankan 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Selain itu, di Polres Wajo juga mengungkap 1 laporan polisi dengan 6 orang tersangka. Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, 3 jerigen berisi 60 liter Pertalite, 6 pelat nomor, serta 1 unit mesin pompa hisap.

Sementara, di Polres Bulukumba mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka. Modus yang dilakukan yaitu menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak. Dari perkara tersebut diamankan 1 unit mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, 2 jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta 1 alat penghisap BBM.

Kemudian di Polres Selayar, mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka dengan modus menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelas Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selain melakukan pengungkapan perkara, Polda Sulsel dan jajaran hingga saat ini masih terus melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melaksanakan pemantauan dan pengamanan.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.

Polda Sulsel juga terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait dalam menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi BBM.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh stakeholder yang telah bersama-sama menangani berbagai persoalan terkait distribusi BBM di Sulawesi Selatan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ucap Andi Kasman.

Sementara, Deny Sukendar dalam konferensi pers tersebut selaku Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga, yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran atas upaya penegakan hukum, khususnya di bidang minyak dan gas bumi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Deny.

Deny juga menambahkan bahwa BBM dan LPG merupakan komoditas yang sangat penting bagi masyarakat sehingga penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat secara tepat.

Mengakhiri konferensi pers tersebut, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat adanya informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Halo Bupati Samosir, Ada Ladang Bawang Di Tepian Danau Toba Dusun 3 Desa Lumban Suhi Suhi Toruan ?

0

Lumban Suhi-Suhi Toruan, warta.in — Pemanfaatan tepian Danau Toba sebagai lahan pertanian kembali menjadi perhatian. Di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, tepian Danau Toba dilaporkan dimanfaatkan warga untuk menanam bawang.
Persoalannya, apakah setiap lahan di tepian Danau Toba bebas digunakan untuk kegiatan pertanian? Dan apabila kegiatan tersebut berada di kawasan sempadan danau, apakah warga dapat dikenai sanksi?

Secara hukum, jawabannya tidak dapat diberikan hanya dengan melihat apakah tanah tersebut selama ini kosong atau telah lama digarap. Lokasi, garis sempadan, tata ruang, status tanah, bentuk pemanfaatan serta dampak terhadap lingkungan harus diperiksa terlebih dahulu.


Danau Toba Memiliki Kawasan Sempadan yang Dilindungi

Danau Toba bukan sekadar badan air biasa. Kawasan Danau Toba telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Dalam peraturan tersebut, sempadan danau merupakan kawasan yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
Selain itu, Kabupaten Samosir memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2018-2038. Perda tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Samosir.)

Artinya, pemanfaatan lahan di sekitar Danau Toba tidak cukup hanya didasarkan pada kebiasaan masyarakat atau penguasaan fisik tanah. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan ketentuan perlindungan kawasan.

Garis Sempadan Danau Toba Ditetapkan 50 Meter

Dasar hukum yang sangat penting untuk melihat persoalan ini adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1695/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau Toba pada Wilayah Sungai Toba-Asahan.

Keputusan tersebut menetapkan batas garis sempadan Danau Toba dengan jarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi, yaitu pada elevasi +905 meter.

Ketentuan tersebut penting karena istilah “tepian Danau Toba” tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan perkiraan visual masyarakat. Batas sempadan harus mengacu pada garis yang telah ditetapkan berdasarkan data teknis dan koordinat.
Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu ladang bawang di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan benar-benar berada dalam kawasan sempadan, perlu dilakukan pengecekan terhadap peta dan koordinat garis sempadan Danau Toba, bukan hanya mengukur secara kasatmata dari posisi air saat ini.

Apakah Ladang Bawang Boleh Berada di Sempadan Danau?

Ini bagian yang perlu mendapat perhatian serius.
Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 menetapkan bahwa sempadan Danau Toba hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan bangunan tertentu.

Kegiatan yang diperbolehkan antara lain penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, serta aktivitas budaya dan keagamaan.

Sedangkan bangunan yang diperbolehkan antara lain prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan, dermaga, jalur pipa, jaringan kabel, prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan, sarana sanitasi serta ketenagalistrikan.

Kegiatan bercocok tanam bawang tidak tercantum dalam daftar pemanfaatan tersebut.

Dengan demikian, apabila setelah dilakukan pengecekan teknis ternyata lahan yang digunakan untuk menanam bawang memang berada di dalam garis sempadan Danau Toba, maka kegiatan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang karena pemanfaatannya tidak termasuk dalam kegiatan yang disebutkan dapat dilakukan di kawasan sempadan.

Ada Larangan dalam Sempadan Danau Toba

Keputusan Menteri PUPR tersebut juga menetapkan sejumlah larangan di kawasan sempadan Danau Toba, antara lain mengubah letak tepi danau, membuang limbah, menggembala ternak serta mengubah aliran air yang masuk atau keluar dari danau.

Dalam konteks pertanian, persoalannya tidak hanya mengenai keberadaan tanaman bawang.
Penggunaan pupuk dan pestisida, pengolahan tanah, perubahan kontur, erosi, sedimentasi serta kemungkinan masuknya residu pertanian ke badan danau juga perlu diperhatikan apabila kegiatan tersebut berada sangat dekat dengan badan air.
Karena itu, apabila ditemukan kegiatan pertanian di kawasan sempadan, pemerintah tidak cukup hanya melihat jenis tanamannya. Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan dampak kegiatan terhadap fungsi dan kualitas lingkungan Danau Toba.

Bisa Kena Sanksi, Tetapi Tidak Otomatis Pidana

Pertanyaan berikutnya adalah apakah warga yang menanam bawang dapat langsung dikenai hukuman pidana? Tidak otomatis.

Apabila terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, mekanisme penegakan hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Dalam Pasal 195 PP Nomor 21 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pembongkaran bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang.

Namun, penerapan sanksi harus melalui pemeriksaan dan proses yang sesuai. PP Nomor 21 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan antara lain hasil penilaian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, audit tata ruang atau pengaduan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang.

Jadi, tidak tepat apabila seseorang langsung dicap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena diketahui menanam bawang di dekat Danau Toba.

 

Jika Menimbulkan Pencemaran, Aturan Lingkungan Juga Berlaku

Persoalan dapat menjadi lebih serius apabila aktivitas pertanian tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban, larangan, pengawasan dan sanksi administratif serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan pelaksanaan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur antara lain perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.

Bahkan, pada 2026 telah berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme pengawasan dan berbagai bentuk sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Dengan demikian, apabila penggunaan lahan pertanian terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Status Tanah Tetap Harus Diperiksa

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah status tanah.

Sebuah bidang tanah yang berada di sekitar Danau Toba belum tentu otomatis merupakan tanah negara atau otomatis menjadi milik pemerintah hanya karena lokasinya berada di dekat air.

Sebaliknya, adanya bukti penguasaan atau kepemilikan tanah juga tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan seluruh bagian tanah tersebut tanpa memperhatikan ketentuan sempadan dan tata ruang.

Karena itu, pemerintah perlu memeriksa secara bersamaan:

• status dan riwayat tanah;
• sertifikat atau dokumen penguasaan tanah;
• peta garis sempadan Danau Toba;
• koordinat lokasi;
• RTRW Kabupaten Samosir;
• ketentuan pemanfaatan ruang;
• kemungkinan adanya kawasan lindung lainnya; dan
• dampak kegiatan terhadap lingkungan.
Dengan pemeriksaan tersebut, dapat dibedakan antara persoalan kepemilikan tanah dan persoalan legalitas pemanfaatan ruang.

Pemerintah Jangan Hanya Menertibkan, Tetapi Harus Memberikan Kepastian

Kasus pemanfaatan tepian Danau Toba di Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Samosir bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi mengenai batas sempadan Danau Toba dan menunjukkan batas tersebut secara jelas di lapangan.

Hal ini penting karena masyarakat tidak mungkin memahami batas sempadan hanya berdasarkan perkiraan.

Apalagi Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022 dilengkapi dengan peta situasi, daftar koordinat batas sempadan, peta petunjuk lembar detail, peta detail dan dokumen teknis lainnya.

Dengan demikian, apabila ada dugaan pelanggaran, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan titik lokasi, garis sempadan dan ketentuan hukum yang dilanggar.

Jangan Sampai Penertiban Menimbulkan Konflik Baru

Penertiban kawasan sempadan Danau Toba memang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Namun, penertiban juga harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data.

Warga yang selama ini menggarap lahan perlu diberikan informasi mengenai status lokasi dan dasar hukum penertibannya.

Apabila terbukti berada di kawasan sempadan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan ternyata lokasi tersebut berada di luar garis sempadan serta kegiatan pertaniannya sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan lainnya, maka tidak boleh ada sanksi yang diberikan secara sembarangan.

Kesimpulan: Ladang Bawang di Sempadan Bisa Ditertibkan

Dari perspektif hukum, menanam bawang di tepian Danau Toba tidak otomatis merupakan tindak pidana.

Namun, apabila lahan tersebut terbukti berada di dalam garis sempadan Danau Toba yang telah ditetapkan dan pemanfaatannya tidak termasuk kegiatan yang diperbolehkan, maka kegiatan tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan penataan ruang.

Dasar hukumnya antara lain Perpres Nomor 81 Tahun 2014, Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695/KPTS/M/2022, PP Nomor 21 Tahun 2021, UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Samosir 2018-2038.

Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak menanam bawang di tepi Danau Toba”, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan hukum dan teknis: apakah lokasinya masuk garis sempadan, bagaimana status tanahnya, apa peruntukan ruangnya, dan apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap fungsi Danau Toba.

Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang berprofesi sebagai Paralegal dan Mediator Non Hakim menegaskqn bahwa Danau Toba harus dijaga, tetapi penegakan hukum juga harus dilakukan secara terukur, transparan, berdasarkan peta dan data, serta memberikan perlakuan yang adil kepada masyarakat.
(red)

1.500 KPM Desa Majalaya, Kec. Majalaya Kab. Bandung , Terima Bansos Beras , Senin, 14 September 2026

0

Desa Majalaya, Kec. Majalaya, Kab. Bandung. WARTA. IN

1.500. KPM desa Majalaya, Senin, 14 September 2026, terima Bansos Beras, di Moment yang tepat, Tengah Bulan, di rasakan warga KPM.

Tampak antusias, warga antri sesuai no mor panggilan, dengan tertib terima Bansos Beras, yang sangat di nanti.. Terima kasih warga KPM kepada Kades Majalaya, H. Ate Saepudin, SH.WARTA. Biro Bandung.