30.2 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026
Beranda blog

Sidang Waris Putra Budiman Memicu Kontroversi: Netralitas Majelis Hakim di Pengadilan Agama Surabaya 

0

Warta.in||Surabaya – Sengketa ahli waris Putra Budiman yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya semakin memanas.(10/3/26)

Bukan hanya persoalan perebutan hak waris, tetapi juga sorotan keras terhadap sikap majelis hakim yang oleh pihak penggugat dinilai menunjukkan kecenderungan berpihak kepada pihak tergugat, yang disebut bernama Ninik.

Dalam ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat lahirnya keadilan, justru muncul persepsi bahwa keseimbangan pemeriksaan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah langkah persidangan dinilai memunculkan tanda tanya serius mengenai ketegasan majelis hakim dalam menguji setiap dalil dan alasan dari pihak tergugat.

Sorotan paling tajam muncul dari ketidakhadiran tergugat dalam beberapa agenda sidang dengan alasan sakit.

Dalam praktik hukum acara, alasan kesehatan yang dijadikan dasar ketidakhadiran seharusnya didukung oleh dokumen medis resmi yang dapat diverifikasi di hadapan majelis hakim.

Namun menurut pihak penggugat, bukti medis tersebut belum pernah diperlihatkan secara terbuka dalam persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras di tengah publik: apakah alasan tersebut benar-benar diuji secara ketat oleh majelis hakim, atau justru diterima begitu saja tanpa verifikasi mendalam?

Tak berhenti di situ, perhatian juga tertuju pada dokumen krusial berupa surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh notaris.

Dokumen ini menjadi salah satu penentu penting dalam perkara sengketa waris tersebut.

Namun hingga kini, notaris sebagai pihak yang menerbitkan dokumen itu belum dipanggil ke persidangan untuk menjelaskan dasar hukum serta proses penerbitannya.

Padahal, menghadirkan pembuat dokumen otentik merupakan langkah fundamental dalam menguji keabsahan dan kekuatan pembuktian sebuah dokumen hukum.

Kondisi ini memunculkan serangkaian pertanyaan yang semakin menghantam proses persidangan:
Mengapa notaris yang menerbitkan dokumen ahli waris belum dipanggil untuk memberikan keterangan langsung di persidangan?

Apakah seluruh proses pembuktian telah dilakukan secara menyeluruh dan berimbang?

Mengapa ketidakhadiran tergugat dengan alasan sakit tidak diuji secara terbuka melalui bukti medis yang jelas?

Apakah sikap majelis hakim benar-benar mencerminkan independensi, atau justru menimbulkan persepsi keberpihakan?

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses di Pengadilan Agama Surabaya.

Sebab dalam setiap proses peradilan, kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari putusan akhir, tetapi dari bagaimana hakim menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.

Jika ruang sidang mulai dipenuhi pertanyaan tentang netralitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sengketa waris Putra Budiman—melainkan juga wibawa dan integritas lembaga peradilan itu sendiri.(red)

Polda NTB Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pura Pasupati, Sambut Hari Raya Nyepi

0

Polda NTB Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Pura Pasupati, Sambut Hari Raya Nyepi

Warta.in
Mataram, NTB – Menyambut perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Polda NTB melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggelar kegiatan bakti kesehatan bagi masyarakat di Pura Pasupati, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan sosial tersebut dihadiri langsung Kabid Dokkes Polda NTB I Komang Theresia, sejumlah personel Biddokkes Polda NTB, Ketua Bhayangkari Daerah NTB, serta Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Kehadiran rombongan disambut antusias oleh masyarakat setempat, khususnya umat Hindu yang akan merayakan Hari Raya Nyepi.

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid menjelaskan bahwa kegiatan bakti kesehatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Menurutnya, selain menjalankan tugas utama sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, Polri juga berupaya hadir melalui kegiatan kemanusiaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Bakti kesehatan ini merupakan bentuk pelayanan Polda NTB kepada masyarakat, khususnya umat Hindu yang akan menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026,” ujarnya kepada awak media.

Dalam kegiatan tersebut, tim medis dari Biddokkes Polda NTB memberikan berbagai layanan kesehatan secara gratis, mulai dari konsultasi medis, pemeriksaan berbagai penyakit, pengobatan, hingga pemberian vitamin kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Polda NTB telah menggelar kegiatan bakti kesehatan serupa di wilayah Ampenan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian Polri kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama maupun budaya,” tambahnya.

Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polda NTB berharap dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.(sr/hpntb)

Sastra, HISKI, dan “Masa Depan” (Manusia) Indonesia

0

Sastra, HISKI, dan “Masa Depan” (Manusia) Indonesia. HISKI ditulis di tengah diharapkan bisa memediasi antara sastra dan masa depan (manusia) Indonesia?

Kenapa tidak masa depan sastra? HISKI, Indonesia, dan masa depan sastra. Kenapa tidak masa depan HISKI? Sastra, Indonesia, dan Masa depan HISKI.

Saya membayangkan, kerja sastra dan HISKI adalah sedang mempertaruhkan kondisi dan situasi manusia Indonesia, dulu -kini-, dan ke depan. HISKI sebagai ruang kerja dan pengabdian, sastra sebagai cara, alat, dan media.

Kita tahu, Desember 2025 ini, HISKI sudah berusia 41 tahun lebih beberapa hari. Untuk ukuran organisasi profesi sarjana sastra, HISKI telah berusia panjang. Dalam rentang 40-an tahun, dunia telah sangat berubah.

Masyarakat Indonesia berubah, politik dan ekonomi berubah, teknologi berubah, berbagai orientasi berubah. Kondisi tahun 1970-an, telah berbeda jauh dibanding situasi tahun 2020-an. Kini, generasi baru bermunculan dengan kebiasaan yang baru, dengan cara kerja yang lebih komputasional dan digitalis.

Yang terlibat di HISKI terlihat lebih banyak dari generasi yang lebih kemudian. Perkembangan ilmu dan teknologi, menuntut HISKI harus serba cepat, sat-set, dan berdampak. Hal itu butuh energi, niat, dan kemauan yang besar.

Pilar dan poros dari suatu organisasi agar bisa bertahan dan berkembang adalah perencanaan program, realiasi kegiatan, dan target output dan outcome. Itu pun harus beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut.

Akan tetapi, lebih daripada itu, ada yang mengawal secara teknis semua rencana dan berbagai program tersebut. Bagaimana kiprah HISKI dalam arena sastra dan arena sosial di Indonesia?

Tentu HISKI mengalami pasang surut. Tapi, bukti kiprah HISKI seharusnya bisa dilacak dari dokumen, arsip, dan semua laporan yang seharusnya tersedia.

Beberapa komunitas sastra, yang belum berumur sepanjang HISKI, sudah ada tesis dan disertasi yang menggarap relasi komunitas sastra dan sastra Indonesia.

Dengan demikian, ke depan, harus ada yang mendorong dan mengondisikan bagaimana kiprah HISKI dalam arena sastra dan arena sosial di Indonesia untuk digarap sebagai skripsi, tesis, bahkan disertasi.

Ketika HISKI didirikan pada November 1984 dan beberapa waktu setelahnya, beberapa tokoh dan akademisi sastra pernah beken pada masanya. Tapi, tahun 1984 dan hingga masa-masa sepanjang 1990an, tidak bisa dinilai sama dengan 2000an, apalagi dekade 2020-an.

Pada awal pendirian HISKI, tokoh yang terlibat bergelar Dr, apalagi Profesor, sangat sedikit, bahkan bisa dihitung dengan jari. Posisi sosial para tokoh tersebut sangat berharga dan menjadi tumpuan organisasi. Karya-karya para tokoh sastra cukup dikenal pada masanya.

Tapi, generasi baru pembelajar sastra Indonesia sudah mulai banyak yang tidak mengenalinya lagi. Hal ini disebabkan buku-buku sastra yang baru dan jauh lebih keren, karena menawarkan teori dan perspektif baru, terus bermunculan. Di samping itu, buku-buku baru tersebut secara relatif lebih mudah didapatkan.

Beberapa tahun belakangan, teman-teman HISKI yang bergelar Doktor dan Profesor sudah banyak. Kualitas SDM HISKI telah jauh meningkat. Sebagian dari mereka juga menulis kajian-kajian sastra.

Kewajiban dosen dan peneliti dulu dan sekarang sangat berbeda. Dulu, dosen, pendidik sastra, atau peneliti, berbagai kewajibannya tidak banyak dan bahkan tidak ada mekanisme yang bisa memantau dengan ketat. Sekarang, hampir semua kegiatan dosen, pendidik, dan peneliti terpantau secara digital.

Dalam perjalanan HISKI, ada pula masa-masa ketika HISKI “terlihat personal” dalam orientasi kegiatan yang tidak bersistem, dan tidak terdokumentasi dengan baik. Karena beraroma “personal”, produksi HISKI, baik kegiatan, juga berupa output dan outcome seperti buku, sangat sulit untuk dihargai.

Dalam rentang dua tahun ini, Ketua Umum HISKI ada di bawah kepemimpinan Prof. Novi Anoegrajekti. Dengan demikian, Ketum HISKI yang baru harus bekerja lebih keras dan secara cepat menyesuaikan tuntuan zaman.

Belakangan, banyak kegiatan sastra dan produksi literatur (buku) yang penting, mulai dari sastra pariwisata, sastra rempah, sastra maritim, sastra horor, humaniora digital, sastra PAT, sastra wayang, yang semuanya buku-buku tebal karena akumulasi atau kumpulan tulisan anggota keluarga HISKI. HISKI juga sedang mempersiapkan berbagai kumpulan tulisan yang segera diterbitkan pada tahun 2026.

Berbagai buku yang diterbitkan atas nama HISKI melalui berbagai tahap perencanaan yang diumumkan secara terbuka, diseleksi, dikurasi dan didiskusikan secara intensif. Ada pertanyaan, apakah jumlah kuantitatif yang dianggap cukup banyak tersebut berjalan beriringan dengan kualitas? Ya diuji saja. Kalau perlu diuji secara terbuka daripada cuma diprasangkai.

Dua tahun belakangan, kinerja HISKI terus dievaluasi secara transparan. Semua kegiatan dilaporkan dan terlaporkan. Kegiatan penting seperti KIK, selalu dievaluasi peran dan kontribusinya. Akan terus diperbaiki hingga menemukan format dan bentuk kegiatan yang paling mangkus dan sangkil.

Tampaknya pengurus pusat sedang mempersiapkan semacam buku pertanggungjawaban dua tahun kegiatan HISKI. Mudah-mudahan buku pertanggungjawaban tersebut bisa memperlihankan kontribusi HISKI terhadap sastra, dan tentu saja terutama bagi bangsa Indonesia.

Tapi, kembali pada kenyataan, bahwa semua kegiatan harus ada yang mengawal dengan tertib, mengevaluasi dengan cermat, dan mengkaji dengan bijak soal apakah berbagai bentuk aktivitas HISKI bisa dinilai berdampak atau masih belum begitu berdampak.

Berdampak secara internal bagi semua anggota keluarga HISKI, juga berdampak secara eksternal, kepada bangsa dan masyarakat. Berdampak internal bagi sastra dan subjek sastra yang terlibat. Berdampak eksternal terkait dengan kajian dan pemikiran tentang pariwisata, jejak rempah, kemaritiman, humaniora digital, wayang, dan horor-horor.

Pergulatan HISKI dengan sastra pariwisata, rempah, kemaritiman, humaniora digital, wayang, dan politik horor diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat dan manusia Indoneia.

Eksplorasi HISKI tentang kontribusi A.A.Navis (2024), Pramoedya Ananta Toer (2025), dan Asrul Sani (untuk tahun 2026) diharapan memberikan faedah tertentu bagi bangsa Indonesia.

Buku humaniora digital jelas buku pertama yang ditulis secara gotong royong tentang humaniora digital. Buku-buku lain segera menyusul dengan kualitas yang, insyaallah, selalu dijaga. Buku sastra wayang, yang diluncurkan pada 30 Januari 2026, saya kira akan menjadi salah satu buku rujukan sastra wayang yang penting di masa datang.

Sepak terjang HISKI tidak bisa dinilai dan dibandingkan dengan situasi pada tahun 1980-an atau 1990-an. Hari-hari ini semua harus berkerja dengan cepat dan akurat. Jumlah peminat dan pengkaji sastra terus meningkat dan membesar. Produk-produk karya sastra terus bermunculan.

Situasi bangsa dan negara Indonesia semakin menuntut kerja-kerja peradaban yang bisa diharapkan berkontribusi terhadap situasi dunia dan Indonesia yang, mohon maat, tampaknya semakin tidak baik-baik saja.

HISKI perlu secara sistematis menyumbangkan gagasan dan pemikiran untuk terlibat dalam persoalan bangsa, negara, masyarakat, dan manusia Indonesia. Manusia Indonesia sebagai warga dunia, sebagai warga semesta.

Bagi-bagi tugas, pekerjaan, dan spesifikasi untuk menangani begitu banyak urusan dan masalah sastra memang diperlukan. HISKI harus selalu siap beradaptasi dan mengantisipasinya.

Yogya, 8 Maret 2026

Oleh Aprinus Salam
(Anggota Pengurus Bidang Organisasi HISKI, Catatan Pribadi)

Pengamat Hukum Soroti Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Publik Bisa Kehilangan Kepercayaan

0

Pontianak,WARTA IN – Polemik penanganan perkara dugaan produksi dan peredaran oli palsu yang belakangan viral di tengah masyarakat terus menuai sorotan. Salah satu perhatian publik tertuju pada keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun kasus tersebut diduga melibatkan aktivitas produksi dan distribusi oli palsu dalam skala besar.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut secara hukum memang berada dalam kewenangan subjektif penyidik. Namun ia mempertanyakan rasionalitas pertimbangan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Herman, dalam sistem hukum pidana, keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Secara normatif memang penyidik memiliki diskresi untuk menentukan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Namun yang menjadi pertanyaan adalah logika hukum yang digunakan dalam kasus ini,” ujar Herman di Pontianak, Rabu (11/3/2026).

Ia mempertanyakan alasan yang menyebutkan bahwa tersangka dianggap tidak perlu ditahan hanya karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut Herman, dugaan produksi dan distribusi oli palsu yang berlangsung dalam jangka waktu lama justru menunjukkan adanya unsur niat jahat atau mens rea, serta tindakan pidana yang nyata atau actus reus, yang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam proses penegakan hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, yang jelas menunjukkan adanya niat jahat dan perbuatan pidana nyata, justru dianggap tidak berpotensi mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti hanya karena bersikap kooperatif saat diperiksa,” tegasnya.
Paradoks Penegakan Hukum
Herman menilai situasi ini berpotensi memunculkan paradoks dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Ia mencontohkan bahwa dalam banyak kasus pidana ringan yang melibatkan masyarakat kelas bawah, penahanan sering kali dilakukan secara cepat tanpa banyak pertimbangan tambahan.

“Jika tersangka pencurian ayam bisa langsung ditahan, sementara pelaku yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merusak ribuan mesin kendaraan masyarakat justru bebas pulang ke rumah dan tidur nyenyak, maka jangan salahkan publik jika muncul asumsi liar bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun koneksi,” ujarnya.

Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan betapa elastisnya penerapan hukum ketika aparat menggunakan alasan “kooperatif” sebagai dasar untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan industri berskala besar.
“Di titik itulah hukum sedang mempertontonkan wajah ganda yang memprihatinkan,” katanya.

Herman menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum sudah berpindah dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

Namun hingga saat ini, menurutnya, sikap kejaksaan tampaknya masih sejalan dengan penyidik, yakni tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yang sama, yaitu tersangka dinilai kooperatif.
Situasi tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat.
Salah satunya datang dari Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat yang menyampaikan protes serta kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Representasi Kegelisahan Publik
Menurut Herman, aksi yang dilakukan BPM Kalbar bukan sekadar ekspresi kepentingan organisasi, melainkan mencerminkan kegelisahan masyarakat luas yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan konsisten.

“Aksi yang dilakukan BPM memiliki dasar yang kuat. Mereka melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang berpotensi mengusik rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam berbagai perkara lain yang melibatkan masyarakat dari kalangan ekonomi lemah atau tindak pidana ringan, penahanan hampir selalu menjadi langkah pertama yang dilakukan aparat.

Sebagai perbandingan, dalam sejumlah perkara seperti dugaan penyalahgunaan dana hibah lembaga keagamaan maupun perkara hibah gereja di Kabupaten Sintang, proses penegakan hukum berlangsung sangat agresif, bahkan disertai penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Namun dalam kasus yang dikategorikan sebagai white-collar crime atau kejahatan kerah putih, alasan kooperatif sering kali menjadi celah yang membuat tersangka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Inilah yang kemudian memicu munculnya mosi tidak percaya terhadap institusi Aparat Penegak Hukum,” kata Herman.
Potensi Kejahatan Jaringan
Lebih jauh Herman menegaskan bahwa perkara oli palsu tidak dapat dilihat semata sebagai kejahatan individual.

Ia menilai sangat mungkin terdapat jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut, mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga aliran dana yang berjalan secara sistematis.

“Di sana bisa saja ada gudang penyimpanan, distributor, pemasok bahan baku, hingga aliran dana yang berjalan secara terstruktur,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka justru berpotensi membuka peluang komunikasi antar jaringan yang dapat berujung pada penghilangan barang bukti ataupun mengaburkan jejak tindak pidana lainnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Herman menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia mengingatkan bahwa jika perkara dengan dampak besar terhadap masyarakat tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus menurun.

“Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka jargon Presisi yang digaungkan Polri bisa dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Timred*

Sambut Ramadan dan HUT ke-20, RS Keluarga Sehat Rembang Bagikan 200 Paket Sembako Murah

0
oplus_8388610

Rembang // Warta.in // Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 KSH Group, Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Rembang menggelar kegiatan pasar murah Ramadan bagi masyarakat Desa Pasar Banggi, Rabu (11/3/2026). Kegiatan sosial ini disambut antusias oleh warga yang sejak pagi telah berdatangan untuk menukarkan kupon dengan paket kebutuhan pokok.

Direktur Utama RS Keluarga Sehat Rembang, dr. H. Irawan Sanjoto Putro, Sp.OG, mengatakan kegiatan pasar murah tersebut merupakan bentuk kepedulian rumah sakit terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.

“Alhamdulillah ini pertama kalinya kami mengadakan pasar murah di Desa Pasar Banggi dengan total 200 paket sembako. Paket ini dapat ditebus dengan harga yang sangat terjangkau. Harapannya kegiatan ini bisa membantu masyarakat sekaligus memperkenalkan keberadaan Rumah Sakit Keluarga Sehat di Rembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, RS Keluarga Sehat Rembang rencananya akan segera diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat dan dijadwalkan akan diresmikan pada pertengahan tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Umum kegiatan HUT ke-20 KSH Group, dr. Risky Novian, menjelaskan bahwa pasar murah ini sengaja diselenggarakan di bulan Ramadan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

“Dalam rangka HUT ke-20 KSH Group, kami membagikan 200 kupon kepada warga Desa Pasar Banggi. Setiap kupon dapat ditukarkan dengan satu paket kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Semoga kegiatan ini benar-benar bisa membantu masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, melihat tingginya antusiasme warga, kegiatan serupa berpeluang untuk dijadikan agenda rutin pada tahun-tahun mendatang sebagai bagian dari program kepedulian sosial RS Keluarga Sehat.

Ketua panitia pasar murah, drg. Riski, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dapat berjalan lancar berkat dukungan pemerintah desa serta partisipasi masyarakat setempat.

“Alhamdulillah antusiasme warga sangat tinggi. Pemerintah Desa Pasar Banggi juga sangat kooperatif sehingga kupon dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Harapan kami masyarakat Pasar Banggi dan warga Rembang selalu sehat, serta RS Keluarga Sehat dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Salah satu warga Desa Pasar Banggi, Didik Ari Purwanti (RT 01 RW 05), mengaku sangat terbantu dengan adanya pasar murah tersebut.

“Alhamdulillah dengan adanya pasar murah ini sangat membantu kebutuhan pokok kami. Harganya terjangkau dan meringankan beban masyarakat kecil. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus diadakan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, setiap warga yang memiliki kupon berhak menukarkan satu kupon dengan satu paket sembako. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian sosial RS Keluarga Sehat Rembang kepada masyarakat sekitar, khususnya di bulan Ramadan yang penuh berkah.

(Wik)

Ciptakan Ramadhan Aman Tim Raga Polres Meranti Intensip Berikan Himbauan Kamtibmas.

0

Meranti – Tim Raga Polres Kepulauan Meranti Gelar Patroli Dalam Rangka Pemberantasan Premanisme dan Genk Motor dalam mencegah Kejahatan yang tejadi selama bulan Ramadhan yang berada Di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti Selasa (10/3/2026) Malam.

Selain itu, kegiatan patroli antisipasi dan pemberantasan Premanisme serta terjadinya tindak kejahatan juga memberikan himbauan dengan memberikan penyuluhan dalam pemberantasan premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya.

” Kita Melakukan Preemtif dengan Melaksanakan sambang ke masyarakat serta objek vital dan memberikan himbauan untuk antisipasi Premanisme dan Genk Motor, Mendatangi Masjid untuk memastikan masyarakat menjalankan Ibadah Tarawih dgn aman dan kondusif apabila ada hal yang mencurigakan cepat kirim pesan 110 Polres Siap Sedia menerima laporan masyarakat,”Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Tim Raga Polres Meranti Ipda Akbar Firmana, S.H., M.H.

Tim Raga juga Mengingatkan masyarakat, bila menemukan tindakan premanisme yang meresahkan utk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui 110.

” Kami juga Melaksanakan patroli di lingkungan atau tempat yang terindikasi adanya premanisme dan genk motor,
juga Mendatangi tempat perkumpulan anak remaja dan memberikan pesan Kamtibmas serta menghimbau agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Aktivitas Peribadatan dan ketertiban Masyarakat,” ujar Ipda Akbar.

Bukan hanya itu, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti juga Memberikan teguran kepada masyarakat agar tidak memainkan petasan disaat pelaksanaan ibadah Tarawih dan Mendatangi lokasi keramaian masyarakat guna memastikan tidak adanya kegiatan Pungli maupun Premanisme.

” Selama kegiatan kami juga Melakukan riksa atau geledah badan dan orang, benda-benda dan tempat yang dicurigai yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
adapun sasaran kegiatan Tim Raga yakni Orang,Remaja dan muda mudi, Tempat Rawan C3 dan Masyarakat Setempat di Seputaran Kota Selatpanjang,” jelasnya.

Tim Raga juga Memberikan himbauan terhadap masyarakat yang dijumpai dengan menyampaikan himbauan pemberantasan premanisme dan kejahatan.

” Dalam Melaksanakan kegiatan Sambang dan dialogis Kamtibmas ke pos Satkamling dan menghimbau agar melakukan patroli secara berkala dilokasi yang dianggap rawan tindak kejahatan, Mendatangi Masjid yang menjadi tempat Masyarakat melaksanakan Ibadah Tarawih,” terangnya.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

“Zulfikar “

Sudung Sitanggang : Tanah Sebagai Harta Warisan Pada Masyarakat Batak Toba

0

Samosir, Sudung Sitanggang salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo, Sipukka Huta Lumban Silo Pangururan Kabupaten Samosir, merangkumkan pendapat mengenai Tanah Sebagai Harta Warisan pada masyarakat Batak Toba. Pemberian adalah hal yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat adat. Pemberian tanah dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai tanda pengabdian, tanda kekeluargaan, pembayaran denda, pemberian perkawinan maupun barang bawaan dalam perkawinan (Hadikusuma, 1982: 149). Tanah merupakan salah satu harta benda pemberian yang diwariskan kepada keturunan pada masyarakat Batak Toba. Secara umum ada tiga cara pemberian tanah kepada keturunan pada masyarakat Batak Toba, yaitu tanah panjaean, tanah pauseang dan tanah parbagian. Tanah panjaean merupakan tanah yang diberikan orang tua kepada seorang anak laki-laki setelah berumah tangga, dengan maksud sebagai modal pertama anak untuk mencari nafkah. Tanah pauseang merupakan tanah yang diberikan oleh orang tua kepada anak perempuan pada hari perkawinan. Sedangkan tanah parbagian merupakan tanah yang diwarisi oleh seorang anak laki-laki dari orangtuanya yang sudah meninggal.

Tanah menduduki tempat yang sangat penting di antara berbagai pemberian bagi masyarakat Batak Toba. Suatu marga yang memerintah dan bermukim di wilayah leluhur sendiri adalah satu-satunya kelompok yang secara kolektif memegang kekuasaan tertinggi dalam penggunaan tanah, walaupun para anggota yang mengelola tanah telah memiliki bagian-bagiannya. Marga penumpang biasanya marga boru dari marga yang memerintah, marga boru hanya memiliki hak untuk memungut hasil, hak menggunakan tanah yang sifatnya sementara, selama tanah itu ditanami. Dengan demikian hula-hula merupakan penguasa tanah dan menyerahkan sebagian miliknya kepada borunya.

Kesempatan mendapatkan warisan atas tanah orangtua lebih banyak dan lebih besar peluangnya bagi anak perempuan daripada anak laki-laki. Keturunan anak laki-laki hanya memiliki dua kali kesempatan untuk memperoleh harta warisan orang tua. Pertama, ketika mandiri dari rumah orang tua, maka diberikan tano panjaean. Kedua, ketika pahompu panggoaran (cucu pertama dari anak laki-laki) menerima upa-upa ni pahompu berupa sebidang tanah (Lumbantobing, 2018: 19). Warisan kepada pahompu pangoaran disebut juga dondon tua, namun pada beberapa daerah pemberian dondon tua diberikan kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki tertua.

Anak laki-laki yang telah berumah tangga diharapkan memisahkan diri dari orang tuanya untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Anak tersebut berhak meminta panjaean, yaitu sebidang sawah dari orang tuanya, sebagai bagian atau warisan. Selain sawah sering juga diberikan sebidang perladangan atau kebun untuk menanam ubi, sayuran, dan buah- buahan. Seorang ayah dapat memberikan sebidang sawah kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki tertuanya, yang dinamakan dondon tua. Jika diberikan kepada cucu laki-laki tertua dari anak laki-laki terbungsu, dinamakan upa suhut. Juga dapat diberikan kepada cucunya yang tertua dari anak perempuan tertuanya yang dinamakan indahan arian (Simanjuntak, 2015: 26).

Kelahiran seorang pahompu (cucu) sangat memberi makna di dalam diri seorang Batak. Orang tua akan bangga atas kelahiran pahompunya, terlebih pahompu dari anak laki-laki pertama. Nama pahompu dari anak laki-laki pertama akan dengan sendirinya menjadi pengganti nama ompungnya. Atas kebanggaan itulah seorang pahompu akan menerima pemberian sebidang tanah dari ompungnya yang disebut upa-upa sian ompung (Lumbantobing, 2018: 132).

Anak perempuan dapat memperoleh harta warisan dari orang tuanya dalam bentuk tanah dalam beberapa kesempatan. Orangtua dapat memberikan kepada puterinya atau putri dapat memohon kepada orangtua untuk diberikan tanah. Pemberian tanah merupakan harta warisan secara fisik dan secara simbolis, seperti melalui pemberian: Ulos Na So Ra Buruk, Daon Sihol, Indahan Arian, dan Tano Pauseang. Pemberian dalam bentuk hibah tanah ini hanya diperuntukkan bagi pihak anak perempuan atau keturunan anak perempuan (tu boru atau tu pinompar ni boru atau tu pamoruan) (Lumbantobing 2018: 19).

Ulos juga menjadi sebutan untuk pemberian barang selain kain, seperti tanah, yang disebut ulos na so ra buruk (ulos yang tidak akan rusak). Biasanya pemberian ulos na so ra buruk adalah atas permohonan dan permintaan anak perempuan (boru) yang sudah berkeluarga, yang dimohon kepada orang tuanya. Dapat saja dengan cara tiba-tiba, misalnya anak perempuan tersebut datang kepada bapaknya membawa juhut na marhadohoan (makanan yang bermakna adat). Apabila itu dilakukan, biasanya orang tua sudah mengetahui apa latar belakang atau apa rancangan anaknya di balik makanan yang dibawa puterinya tersebut (Lumbantobing 2018: 131-132). Tanah yang diberikan kepada boru sifatnya untuk selama-lamanya (sipatepate), kecuali terdapat persyaratan khusus yang telah disepakati.

Pemberian daon sihol sudah ditentukan orang tua menjelang saat-saat waktu akan meninggal dunia. Adalah suatu hal yang lazim di dalam keluarga orang Batak, bahwa orang tua yang sudah lanjut usia akan memanggil keturunannya berkumpul saat

kematiannya sudah dekat. Orang tua tersebut seolah-olah sudah mengetahui bahwa azalnya akan tiba. Lalu pada saat pertemuan itulah ditetapkan pembagian warisannya kepada keturunannya, termasuk kepada anak perempuan. Namun apabila kesempatan meminta daon sihol tidak sempat dilakukan, masih ada kemungkinan seorang anak perempuan menerima warisan orang tuanya, yaitu pada saat orang tuanya sudah meninggal dunia, atau setelah mayat orang tuanya tersebut dikuburkan. Pada malam harinya akan diadakan semacam perundingan keluarga. Di saat itulah diberikan sebidang tanah kepada anak perempuan sebagai daon sihol. Tentunya, dasar pemberian warisan tanah tersebut masih dalam suasana emosional atas meninggalnya orang tua tersebut, sehingga disebut daon sihol, yang arti harafiahnya: obat penawar rindu atau dapat juga diartikan sebagai pelipur lara (Lumbantobing, 2018: 130-131).

Pauseang merupakan sawah yang diberikan oleh ayah kepada seorang gadis yang telah menikah. Pemberian dapat dilakukan pada saat pesta perkawinan berlangsung atau dikemudian hari setelah pesta perkawinan. Pemberian pauseang bertujuan agar putri yang baru berumah tangga tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh makanan, terutama untuk mendapatkan kehormatan dari keluarga suaminya dan sebagai pemberian dari pihak perempuan karena telah menerima mas kawin (sinamot) dari pengantin pria.

Indahan arian adalah sawah yang diberikan hula-hula kepada boru setelah anak laki-lakinya lahir, atau pemberian seorang ayah kepada anak laki-lakinya yang telah menikah dan telah mempunyai anak laki-laki sebagai pahompu atau cucu, penyambung keturunan. Apabila pengalihan indahan arian dilakukan, pengalihan diberikan kepada saudara terdekat, bila saudara terdekat tidak berkeinginan atau tidak mampu, lalu diberikan kepada hula-hula yang lain, yang disebut pinggan mangulahi sanghena (kembali ke asalnya) (Simanjutak, 2015: 25-27).

Perpindahan Penguasaan Tanah Pada Masyarakat Batak Toba

Perpindahan penguasaan sawah atau ladang maupun kebun dapat terjadi melalui transaksi ekonomi seperti bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, manuhor pate. Bola pinang merupakan bentuk solidaritas dan tindakan sosial dari pemilik tanah kepada orang yang tidak memiliki tanah dan hendak mengelola tanahnya. Jangka waktu bola pinang selalu ditentukan, seperti satu kali atau dua kali panen. Setelah masa perjanjian tersebut berakhir, maka hak pengelolaan tanah tersebut kembali kepada si pemilik tanah.

Sindor atau penggadaian sebidang tanah terjadi karena pemilik tanah tersebut membutuhkan sejumlah uang dalam waktu relatif singkat, untuk itu pemilik tanah terpaksa menggadaikan sebidang tanahnya, misalnya karena mengadakan pesta perkawinan, upacara adat yang besar, membayar utang atau menyekolahkan anak. Terjadinya sindor adalah dalam rangka tindakan sosial dan solidaritas dari pemilik uang terhadap pemilik tanah yang kesulitan uang. Masa waktu penggadaian tersebut biasanya fleksibel, tergantung kepada keadaan pemilik tanah, kapan uang yang dipinjamnya dapat dikembalikan. Bahkan apabila orang yang menggadaikan tanah tersebut telah meninggal dunia, maka keturunannya masih mempunyai hak untuk menebus tanah tersebut. Dengan demikian, dalam budaya Batak sangat dijamin agar kepemilikan tanah tidak berpindah hanya karena kesulita keuangan dalam keadaan tertentu.

Dondon merupakan suatu kesepakatan untuk mengusahakan dan menguasai sebidang tanah dalam jangka waktu tertentu. Motif kesepakatan tersebut adalah dalam rangka saling menguntungkan, misalnya dengan memakai uang orang lain untuk keperluan tertentu seperti pengembangan usaha pertanian. Perbedaan sindor dengan dondon adalah pada motifnya. Penyerahan sebidang tanha sebagai dondon tidak akan dilaksanakan karena keadaan darurat, yang membutuhkan uang dalam waktu yang singkat. Kesepakatan pemberian sebidang tanah menjadi dondon adalah dalam rangka pengembangan usaha, sehingga apabila rencana tersebut tidak berhasil dengan baik, maka ada kemungkinan terjadi dondon pate. Dondon pate adalah menjual tanah secara permanen, begitu jual beli langsung, maka perpindahan hak segera beralih kepada pembeli. Dondon pate merupakan proses perpindahan hal milik dengan kesepakatan bersama atas sebidang tanah. Pada dasarnya terjadinya dondon pate adalah atas kehendak pemilik sebidang tanah itu, karena merasa tidak dapat lagi menyanggupi kewajiban yang telah disepakati. Untuk itu penerima tanah sebagai dondon akan menambah sejumlah uang lagi supaya tanah tersebut menjadi dondon pate. Dalam proses terjadinya dondon pate tidak ada unsur paksaan, tetapi dengan kerelaan dan tetap dalam kondisi saling menguntungkan.

Manuhor pate adalah sebidang tanah yang dibeli di mana pemilik pertama kehilangan hak untuk menebusnya kembali. Dalam hal-hal tertentu, adakalanya penerima tanah sebagai dondon mengambil inisiatif sendiri, dengan menawarkan pembelian tanah dondon tersebut. Kondisi seperti itu dimungkinkan apabila diketahui bahwa sebenarnya si pemilik tanah tidak mungkin dapat lagi mengembalikan sejumlah uang yang dipakainya. Untuk mengatasinya terjadilah manuhor pate. Apabila terjadi manohor pate, pihak pembeli harus mengundang raja0raja adat sebagai saksi. Dalam proses seperti itulah terjadi pemberian pago-pago, yaitu pemberian uang kepada saksi jual-beli. Proses manuhor pate sangat sulit dilakukan karena harus menerima persetujuan raja-raja adat terlebih dahulu (Lumbantobing, 2018: 124-127).

Semua transaksi ekonomi bola pinang, sindor, dondon, dondon pate, manuhor pate. hanya berlaku di antara saudara sekampung dan sedarah. Bila tidak mampu baru diperbolehkan menjual kepada saudara semarga yang tingkatan hubungan darahnya sudah agak lebih jauh. Semua transaksi baru boleh dilaksanakan bila raja huta dan perwakilan orang tua (panungganei) telah menyetujui.

Kelompok boru atau orang lain yang bukan saudara semarga, yang tinggal di suatu desa karena mengawini anak perempuan marga raja, tidak mempunyai hak memindahkan tanah yang dipakai kepada anaknya sebagai warisan. Ia juga tidak diperbolehkan memberikannya kepada orang lain sebagai “pinjam pakai”, misalnya karena orang tersebut pindah. Mereka hanya mempunyai hak pakai, karena mereka berstatus penumpang yang dinamapak parripe (Simanjuntak, 2009: 115-116).

Perpindahan penguasaan dapat juga terjadi melalui peperangan. Bila suatu desa kalah perang, maka semua harta dan penghuninya menjadi milik mereka yang menang. Desa yang kalah dinamakan huta na tartaban (kampung yang tersita). Keadaan tersebut menimbulkan perbudakan pada zaman Batak tua, terutama di wilayah Tapanuli Utara dan Selatan. Peristiwa demikian terjadi tidak di antara mereka yang satu marga. Namun perang antara marga yang berbeda biasanya berlangsung lama dan anak perkampungan marga- marga yang saling berperang itu berjauhan (Simanjuntak, 2009: 116).

Manusia selalu berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Guna memperoleh kebutuhan tersebut masyarakat di kawasan Danau Toba yang bermata pencaharian utama sebagai petani, memerlukan tanah yang dapat diusahakan sehingga tanah merupakan benda yang bernilai ekonomi tinggi.

Tanah diidentikkan dengan status dan kekuasaan, sehingga bagi masyarakat kepemilikan tanah menjadi sarana aktualisasi identitas. Status sosial sangat penting bagi kehidupan masyarakat Batak Toba sehingga masyarakat berupaya untuk meraih status. Kepemilikan kekuasaan melahirkan status bagi seseorang yang mendorong aktualisasi tujuan hidup masyarakat Batak Toba, yaitu; hamoraon (kekayaan), hagabeon (keturunan yang banyak) dan hasangapon (kehormatan). Konsekuensi dari aktualisasi tujuan hidup masyarakat Batak Toba menyebabkan munculnya konflik sosial.

Nilai budaya merupakan pedoman hidup yang mengajarkan anggota masyarakat memposisikan diri dan berperan dalam masyarakat, upacara adat, dan keseharian. Masyarakat di kawasan Danau Toba memiliki beragam nilai budaya dan kearifan lokal yang berkaitan dengan tanah. Keragaman nilai budaya dan kearifan lokal tersebut terlihat dalam enam fungsi tanah, yaitu fungsi tanah dari sudut; politik, hukum, sosial, ekonomi, religi dan ekologi.

Keragaman fungsi tanah merupakan penjabaran dari nilai budaya dan kearifan lokal relevan dengan situasi modern saat ini, apalagi bila dikaitkan dengan sistem kepemilikan tanah yang meliputi tanah sebagai harta warisan dan perpindahan penguasaan tanah secara tradisional pada masyarakat di kawasan Danau Toba. Sistem kepemilikan tanah bagi masyarakat Batak Toba tidak terlepas dari peranan sistem kekerabatan Dalihan na tolu. Hak dan kewajiban unsur hula-hula, dongan tubu dan boru diwujudkan juga melalui kearifan lokal masyarakat tentang tanah diatur oleh adat, yaitu tanah sebagai milik pribadi, harta warisan keluarga (ripe-ripe) maupun kebutuhan publik (ugasan hatopan).

Dapat disimpulkan sistem pertanahan tradisional pada masyarakat Batak Toba masih relevan hingga saat ini dari aspek teori dan prakteknya. Sistem pertanahan tradisional dapat dilihat dari aspek sosiologis dan historis yang dialami masyarakat di Kawasan Danau Toba. Hal tersebut dikuatkan dengan perkembangan yang terjadi begitu pesat saat ini di kawasan Danau Toba yang menuntut masyarakat Batak Toba menunjukkan identitasnya yang berpedoman pada kearifan lokal.

DAFTAR PUSTAKA

Bintarto. (1989). Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hadikusuma, Hilman. (1982). Hukum Waris Adat. Bandung: Cipta Aditya Bhakti.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Jamaludin, Adon Nasrulah. (2015). Sosiologi Perdesaan. Bandung: CV. PustakaPedia. Lumbantobing, Darwin. (2018). Tumbuh Lokal Berbuah Universal, Jakarta: BPK Gunung

Mulia.

Soekanto, Soerjono. (2001). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soema diningrat, Otje Salman. (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer.

Bandung: Alumni.

Simanjuntak dan Saur T.S. (2004). Arti Dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak. Medan:

Masa Baru.

Simanjutak, Bungaran Antonius. (2006). Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2009). Konflik Status Dan Kekuasaan Orang Batak Toba.

Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2011). Pemikiran Tentang Batak: Setelah 150 Tahun Agama Kristen di Sumatera Utara. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Simanjuntak, Bungaran Antonius. (2015). Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan), Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Tampubolon, I. (1968). Adat mendirikan Huta/Kampung, Medan: Percetakan Philemon Siregar.

 

Gudang Rokok Ilegal Diduga Beroperasi di Sintang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat!

0

SINTANG,WARTA IN– Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Gudang itu sudah lama ada. Warga juga sering mendengar kabar penangkapan rokok ilegal di beberapa tempat, tetapi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan seperti ini masih terlihat berdiri,” ujar warga tersebut kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, masyarakat menjadi bertanya-tanya mengenai efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia terhadap rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun warung-warung kecil.

“Razia memang sering kita dengar, bahkan ada penangkapan barang. Tapi rokok tanpa pita cukai masih banyak dijual bebas di warung atau pasar. Itu yang membuat masyarakat bingung,” katanya.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penyitaan barang dalam jumlah kecil di tingkat pengecer, melainkan juga menelusuri jalur distribusi hingga fasilitas penyimpanan yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Menurut mereka, penindakan yang menyasar gudang penampungan dan pihak yang diduga menjadi pemodal utama sangat penting untuk memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.

“Kalau memang terbukti menjadi tempat menyimpan atau menimbun rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak,” tegas warga tersebut.

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.

Ketentuan mengenai larangan produksi, distribusi, hingga penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman yang sama serta denda berlipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap pihak yang membantu atau turut serta dalam peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, aktivitas distribusi barang tanpa izin usaha juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan secara sah serta memiliki izin usaha yang berlaku.

Dorongan Penindakan Menyeluruh
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait seperti Bea dan Cukai, kepolisian, serta pemerintah daerah, dapat melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.

Penindakan yang tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga pemilik gudang dan pemodal utama di balik peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Selain itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, Polres Sintang, serta Pemerintah Kabupaten Sintang terkait dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Sungai Ukoi tersebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Tim Investigasi
Red/Tim*

SUDUNG SITANGGANG – PERAN RAJA BIUS DALAM IZIN PENDIRIAN RUMA BOLON SIPUKKA HUTA

0

Samosir, Sudung Sitanggang, salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo, Sipuka Huta Lumban Silo Pangururan Kabupaten Samosir, merangkumkan pendapat mengenai PERAN RAJA BIUS DALAM IZIN PENDIRIAN RUMA BOLON SIPUKKA HUTA

Dalam struktur sosial masyarakat Batak Toba tradisional, pendirian sebuah rumah adat tidak hanya merupakan tindakan arsitektural, tetapi juga merupakan tindakan sosial, politik, dan religius. Hal ini terutama berlaku bagi Ruma Bolon Sipukka Huta, yaitu rumah utama yang didirikan oleh pendiri kampung atau pemilik otoritas awal atas suatu wilayah huta. Pendirian rumah ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memperoleh pengakuan dari struktur kepemimpinan adat yang lebih luas, yaitu raja bius. Sistem bius berfungsi sebagai organisasi adat supra-huta yang mengatur kehidupan sosial, hukum, dan ritual masyarakat Batak Toba.1

Secara historis, bius merupakan federasi beberapa huta yang memiliki kesatuan adat, wilayah, dan sistem keagamaan tradisional. Dalam sistem ini, raja bius bertindak sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan tanah ulayat, ritus keagamaan, serta legitimasi struktur sosial. Oleh karena itu, pembangunan Ruma Bolon Sipukka Huta sebagai simbol otoritas lokal memerlukan persetujuan dari raja bius agar keberadaannya diakui secara adat dan tidak menimbulkan konflik antar marga atau antar wilayah.2

Ruma Bolon Sipukka Huta memiliki kedudukan istimewa karena rumah ini melambangkan status pendiri kampung (sipukka huta). Dalam konteks ini, rumah tersebut bukan sekadar tempat tinggal keluarga, melainkan pusat simbolik dari kehidupan sosial suatu huta. Oleh sebab itu, raja bius berperan memastikan bahwa pendirian rumah tersebut sesuai dengan hukum adat, termasuk kepemilikan tanah,

Tobas and Their Institutions oleh J. C. Vergouwen, hlm. 68.

2 The Batak: Peoples of the Island of Sumatra oleh ichard A. O’Connor, hlm. 112.

struktur genealogis, dan hubungan antar marga.3 Menurut kajian antropologis, legitimasi dari raja bius menjadi penting karena masyarakat Batak Toba menganut sistem kepemilikan tanah berbasis komunal. Tanah yang digunakan untuk mendirikan rumah adat bukan hanya milik individu, tetapi merupakan bagian dari wilayah adat yang berada di bawah pengawasan bius. Dengan demikian, persetujuan raja bius berfungsi sebagai bentuk pengesahan adat terhadap penggunaan tanah tersebut.4

Proses permohonan izin biasanya dimulai dengan musyawarah keluarga besar dari calon pendiri rumah. Setelah memperoleh kesepakatan internal, mereka kemudian membawa perkara tersebut kepada para tetua adat di tingkat huta. Para tetua ini selanjutnya menyampaikan permohonan kepada raja bius dalam forum adat yang lebih luas. Mekanisme ini mencerminkan sistem pengambilan keputusan kolektif yang menjadi ciri khas masyarakat Batak Toba tradisional.5

Dalam proses tersebut, raja bius tidak bertindak secara otoriter, melainkan melalui musyawarah bersama para raja huta dan pemuka adat lainnya. Keputusan yang diambil biasanya mempertimbangkan berbagai faktor, seperti status genealogis pemohon, kontribusi terhadap masyarakat, serta kesesuaian lokasi rumah dengan tata ruang tradisional huta. Dengan demikian, keputusan raja bius merupakan hasil konsensus adat.6

Salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh raja bius adalah kejelasan status sipukka huta. Tidak semua orang dapat mengklaim diri sebagai pendiri kampung. Gelar ini biasanya diberikan kepada individu atau kelompok yang pertama kali membuka lahan dan membentuk pemukiman di suatu wilayah. Oleh

3 Adat Batak oleh R. Hutauruk, hlm. 54.

4 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 94.

5 Adat dan Budaya Batak Toba oleh Bungaran Antonius Simanjuntak, hlm. 137.

6 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 140.

karena itu, raja bius harus memastikan bahwa klaim tersebut memiliki dasar genealogis dan historis yang sah.7

Selain itu, raja bius juga mempertimbangkan keseimbangan sosial antar marga dalam huta. Dalam masyarakat Batak Toba, struktur sosial sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan Dalihan Na Tolu. Oleh karena itu, pembangunan Ruma Bolon Sipukka Huta harus mempertimbangkan hubungan antara kelompok hula-hula, dongan tubu, dan boru, agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.8 Fungsi lain dari raja bius adalah memastikan bahwa proses pembangunan rumah mengikuti aturan ritual adat. Dalam tradisi Batak Toba, pendirian rumah adat selalu disertai dengan serangkaian upacara yang bertujuan memohon berkat kepada leluhur dan kekuatan spiritual. Raja bius berperan sebagai pengawas sekaligus pemberi legitimasi terhadap pelaksanaan ritus tersebut.9

Upacara pendirian rumah biasanya melibatkan penyembelihan hewan kurban, doa adat, serta pemberkatan tanah tempat rumah didirikan. Dalam konteks ini, raja bius berfungsi sebagai figur otoritatif yang memastikan bahwa seluruh rangkaian ritual dilakukan sesuai dengan adat yang berlaku dalam bius tersebut.10 Selain aspek ritual, raja bius juga mengawasi kesesuaian bentuk arsitektur rumah dengan tradisi lokal. Ruma Bolon Sipukka Huta harus mengikuti pola arsitektur Batak Toba yang khas, seperti bentuk atap melengkung, struktur panggung, serta ornamen gorga. Hal ini penting karena rumah adat tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya masyarakat.11

7 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 102.

8 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 165.

9 The Toba Batak and Their Religion oleh Herman Neubronner van der Tuuk, hlm. 83.

10 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 121.

11 Traditional Architecture of Indonesia oleh Reimar Schefold, hlm. 203.

Dalam beberapa kasus, raja bius juga dapat menolak permohonan pendirian rumah apabila dianggap melanggar adat atau berpotensi menimbulkan konflik.

Penolakan ini biasanya terjadi apabila lokasi rumah berada di tanah sengketa atau apabila pemohon tidak memiliki legitimasi genealogis yang jelas. Keputusan semacam ini menunjukkan bahwa raja bius berfungsi sebagai penjaga stabilitas sosial dalam masyarakat adat.12 Kewenangan raja bius dalam memberikan izin juga berkaitan dengan sistem pengelolaan tanah ulayat. Tanah dalam masyarakat Batak Toba dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dijaga keberlangsungannya.

Oleh karena itu, penggunaan tanah untuk pembangunan rumah adat harus memperoleh persetujuan dari otoritas adat yang berwenang.13

Dalam perspektif antropologi hukum, fungsi raja bius dapat dipahami sebagai mekanisme regulasi sosial yang memastikan bahwa penggunaan sumber daya komunitas dilakukan secara adil dan sesuai dengan norma adat. Sistem ini menunjukkan bagaimana masyarakat Batak Toba mengembangkan struktur pemerintahan adat yang efektif jauh sebelum masuknya sistem pemerintahan modern.14 Pentingnya peran raja bius juga terlihat dalam proses penentuan lokasi rumah dalam tata ruang huta. Ruma Bolon Sipukka Huta biasanya ditempatkan pada posisi strategis yang mencerminkan status pemiliknya sebagai pendiri kampung. Posisi ini sering kali berada pada bagian yang paling dihormati dalam tata letak kampung.15

Dalam struktur tradisional huta, rumah pendiri kampung memiliki fungsi simbolik sebagai pusat otoritas adat. Oleh karena itu, raja bius memastikan bahwa rumah tersebut tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga diakui secara sosial

12 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 175.

13 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 89.

14 Anthropology and Law in Indonesia oleh Franz von Benda-Beckmann, hlm. 212.

15 Schefold, *Traditional Architecture of Indonesia*, hlm. 205.

oleh seluruh komunitas bius.16 Pengakuan tersebut biasanya dinyatakan melalui upacara adat yang melibatkan seluruh anggota komunitas. Dalam upacara ini, raja bius secara simbolis memberikan restu kepada pemilik rumah sebagai pemegang otoritas lokal dalam huta tersebut.17

Peran raja bius dalam proses ini juga mencerminkan hubungan erat antara struktur politik dan religius dalam masyarakat Batak Toba tradisional. Raja bius tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai penjaga tradisi spiritual komunitas.18 Dalam perkembangan sejarah, peran raja bius mulai mengalami perubahan setelah masuknya pemerintahan kolonial Belanda dan sistem administrasi modern. Namun demikian, dalam banyak komunitas Batak Toba, otoritas adat raja bius tetap dihormati dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk pembangunan rumah adat.19

Hal ini menunjukkan bahwa sistem bius memiliki daya tahan budaya yang kuat. Meskipun struktur pemerintahan formal telah berubah, nilai-nilai adat yang diwakili oleh raja bius tetap memainkan peran penting dalam menjaga identitas budaya masyarakat Batak Toba.20 Dalam konteks kontemporer, pendirian Ruma Bolon Sipukka Huta sering kali dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya.

Dalam proses ini, tokoh adat yang mewakili fungsi raja bius masih dilibatkan sebagai pemberi legitimasi simbolik terhadap pembangunan rumah tersebut.21

Partisipasi raja bius dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa rumah adat tidak hanya dilihat sebagai artefak budaya, tetapi juga sebagai simbol

16 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 182.

17 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 135.

18 O’Connor, *The Batak*, hlm. 119.

19 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 194.

20 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 150.

21 Schefold, *Traditional Architecture of Indonesia*, hlm. 210.

keberlanjutan tradisi dan identitas kolektif masyarakat Batak Toba.22 Lebih jauh lagi, keberadaan Ruma Bolon Sipukka Huta yang diakui oleh raja bius memperkuat struktur sosial masyarakat. Rumah tersebut menjadi pusat kegiatan adat, tempat musyawarah, serta lokasi pelaksanaan berbagai ritus tradisional.23

Dengan demikian, peran raja bius dalam memberikan izin pendirian rumah adat memiliki makna yang jauh melampaui aspek administratif. Ia mencerminkan sistem nilai yang menempatkan adat, genealogis, dan harmoni sosial sebagai dasar kehidupan komunitas.24 Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa raja bius memainkan peran sentral dalam proses pendirian Ruma Bolon Sipukka Huta.

Melalui kewenangan adat yang dimilikinya, raja bius memastikan bahwa pembangunan rumah tersebut sesuai dengan hukum adat, legitimasi genealogis, serta keseimbangan sosial dalam masyarakat Batak Toba. Dengan demikian, rumah adat tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai simbol legitimasi sosial dan keberlanjutan tradisi budaya.25, (red)

22 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 201.

23 O’Connor, *The Batak*, hlm. 126.

24 Vergouwen, *Tobas and Their Institutions*, hlm. 158.

25 Simanjuntak, *Adat dan Budaya Batak Toba*, hlm. 210.

Polres Tangsel Perkuat Pelayanan Aduan Masyarakat dengan Pendekatan Ramah Komunitas

0

Wartain Banten | Hukum | 11 Maret 2026  — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti berbagai aduan warga. Melalui pendekatan yang lebih proaktif dan ramah komunitas, Polres Tangsel berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan responsif.

Hal ini dirasakan oleh Kepala Perwakilan Media Warta.in Banten dan Praktisi Hukum DSP Law Office saat mendampingi pelapor di Ruang Tunggu Polres Tangsel, Selasa, 10 Maret 2026. Dengan menjalin komunikasi yang terbuka serta pendekatan yang lebih dekat dengan warga, diharapkan setiap laporan maupun keluhan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan tepat waktu.

“Kami melihat Polres Tangsel terus memperkuat pelayanan aduan masyarakat dengan pendekatan yang lebih ramah komunitas, sehingga warga merasa lebih nyaman dalam menyampaikan laporan,” ujar Iskandar Z. Sitanggang, Kepala Perwakilan Warta.in Banten.

Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan komunikatif, Polres Tangsel berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat pun diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Tangerang Selatan.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tangsel untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(WartainBanten)