Beranda blog

LBH Harimau Raya Laporkan Oknum Penyidik PPA  Polres Kabupaten Bekasi diduga rekayasa BAP ke kadiv Propam

0

Jakarta, 13 Juli 2026 – *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri* terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh oknum tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Pengaduan diajukan oleh LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum Nuer Kholis Majid atas penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2025 serta SPDP Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tanggal 23 Oktober 2025. Dalam administrasi penyidikan, tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H. dan BRIPDA Muhamad Anwar beserta tim penyidik lainnya.

Menurut LBH Harimau Raya, pengaduan tersebut didasarkan pada keterangan klien serta hasil pendampingan hukum yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Di antaranya, klien mengaku diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, tidak diberikan kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani, serta mengaku mendapat tekanan agar segera menandatangani dokumen pemeriksaan.

LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa hingga pengaduan diajukan, permintaan salinan BAP dan dokumen penyidikan lainnya belum dipenuhi, sementara akses terhadap alat bukti dan perkembangan penyidikan dinilai tidak terbuka bagi kuasa hukum. Seluruh hal tersebut merupakan dalil pengadu yang diminta untuk diperiksa oleh Propam Polri.

Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri membentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk memeriksa keabsahan BAP sejak pemeriksaan pertama, mengaudit administrasi penyidikan, memeriksa dugaan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, serta menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Profesi Polri. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, LBH Harimau Raya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.

LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh laporan yang disampaikan serta memberikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : DPP LBH Harimau Raya

Mengenal Sekolah, Diri, Menggapai Prestasi, Meraih Masa Depan Gemilang MPLS 2026/2027 SMP KP 2 MAJALAYA

0

SMP KP 2 MAJALAYA, Kabupaten Bandung, Selasa, 14 Juli 2026. WARTA. IN
SMP KP 2 Majalaya, Kabupaten Bandung, melaksanakan MPLS Tahun Ajaran 2026)2027 di sambut Antusias murid dan Guru, dengan melaksanakan MPLS di Lingkungan Sekolah
Di saat bersamaan, MBG tetap di terima, oleh Sekolah, melalui Ibu Hj. Imas, Kepala Sekolah SMP KP 2 Majalaya.
Tampak siswa, dengan antusias mengikuti MPLS 2026/2027 yang mengusung Tema ” Mengenal Sekolah, Mengenal Diri, Menggapai Prestasi, Meraih Masa Depan Gemilang”, dengan perkenalan, permainan, pengucapan bahasa Sunda, perkenalan diri, uji keberanian, uji kemampuan pengetahuan, di dampingi oleh Ibu Guru.
Lokasi SMP KP 2 Majalaya, strategis, di lalui Angkot Jurusan Majalaya – Lembur Awi PP, sebagai akomodasi Pulang – Pergi Siswa ke Sekolah.
Setiap Tahun Ajaran Baru, SMP KP 2 Majalaya, selalu di minati siswa untuk menuntut ilmu, dan tidak pernah kekurangan siswa, padahal jalur tersebut di kepung SMPN 1 Pacet di atasnya, dan SMPN 2 Cikawao. Hal tersebut, tidak terlepas dari keramahan Ibu Hj. Imas, selaku Kepala Sekolah dan di dukung kualitas Guru dalam proses belajar mengajar di SMP KP 2 Majalaya, sehingga soal prestasi dan pengetahuan tidak kalah dari sekolah di sekitarnya. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

PALI Bangkitkan Kejayaan Migas: Survei Seismik 3D Peony Resmi Disosialisasikan di Talang Ubi Timur.

0

PALI Bangkitkan Kejayaan Migas: Survei Seismik 3D Peony Resmi Disosialisasikan di Talang Ubi Timur.

Warta.in//PALI, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama PT Pertamina EP dan PT BGP Indonesia resmi menggelar sosialisasi kegiatan Survei Seismik 3D Peony pada Selasa (14/07/2026). Kegiatan yang berpusat di Kantor Lurah Kelurahan Talang Ubi Timur ini menjadi langkah awal dari komitmen besar dalam berburu cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru di bumi serasan sekundang.

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Muspika Talang Ubi, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang wilayahnya masuk dalam area pemetaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang transparan mengenai proses eksplorasi sekaligus menyelaraskan langkah antara pihak korporasi, pemerintah, dan masyarakat setempat.

Berburu Cadangan Baru di Bawah Pengawasan NegaraSurvei Seismik 3D Peony merupakan tahapan krusial dan mendasar dalam industri hulu migas untuk memetakan struktur bawah permukaan bumi secara akurat. Proyek ini berjalan di bawah pengawasan langsung negara demi menjaga ketahanan energi nasional.

Dalam paparan teknisnya, perwakilan PT BGP Indonesia selaku pelaksana teknis di lapangan menjelaskan secara detail tiga rangkaian utama kegiatan yang akan dilaksanakan, yaitu:Pengukuran (Topografi): Pemetaan jalur eksplorasi di atas permukaan lahan.

Pemboran (Drilling): Pembuatan lubang kecil sedalam puluhan meter untuk menempatkan sumber getar aman.Perekaman Data (Recording): Menangkap gelombang pantul bawah tanah menggunakan sensor khusus guna mendeteksi keberadaan kantong-kantong migas.Pihak pelaksana memastikan bahwa seluruh rangkaian proses ini akan mengedepankan standar keselamatan kerja yang tinggi dan minim dampak lingkungan.

Menuju Kembalinya Kejayaan Energi PendopoPemerintah Kabupaten PALI memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek strategis ini. Asisten III Setda Kabupaten PALI, Haryono, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menyampaikan optimisme dan harapan besar dari seluruh masyarakat PALI atas dimulainya proyek Seismik 3D Peony ini.

“Kami berharap wilayah Pendopo, PALI, dapat menemukan sumber minyak baru yang nantinya akan mengembalikan kejayaan daerah kita di sektor energi,” ujar Haryono dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa penemuan cadangan baru tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan dampak multiplier bagi perekonomian lokal, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh proyek ini demi kemajuan bersama, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang kondusif.

(Muhamad Randi)

Demo 100 Massa GAMPNI ke Walikota-DPRD Gunungsitoli, Soroti Kontrak Rp2,91 M PT Allam Daya Wicaksana

0

GUNGSITOLI: warta.in — Gerakan Masyarakat Peduli Nias (GAMPNI) menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum, Selasa (14/7/2026).

Aksi dimulai dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Gunungsitoli pukul 09.00 WIB. Selanjutnya massa bergerak secara damai menuju Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan tuntutan.

Aksi diikuti lebih dari 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Bertindak sebagai Penanggung Jawab sekaligus Pimpinan Aksi adalah Helpin Zebua, didampingi Koordinator Aliansi Happy Agusman Zalukhu, serta Koordinator Lapangan Faozanolo Zebua dan Yosi Aro Zebua.

Helpin Zebua menyatakan aksi ini dilakukan secara damai dan konstitusional untuk menyuarakan dugaan persoalan pelaksanaan jasa tenaga outsourcing oleh PT Allam Daya Wicaksana. Perusahaan tersebut diketahui memenangkan sejumlah paket pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu sekitar Rp2,91 miliar.

Diduga langgar hak normatif pekerja
Berdasarkan informasi dari sejumlah pekerja, GAMPNI menemukan beberapa dugaan permasalahan.

Dugaan tersebut meliputi:
1. Pemotongan upah tidak disertai penjelasan yang memadai
2. Keterlambatan pembayaran upah
3. Pekerja tidak diberikan salinan perjanjian kerja
4. Tidak adanya slip gaji
5. Dugaan PHK secara sepihak dan gaji tidak dibayarkan setelah PHK
6. Belum jelasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

GAMPNI juga menyoroti pembayaran upah yang dilakukan secara tunai tanpa disertai rincian.

*Diduga langgar UU Ketenagakerjaan dan aturan pengadaan*
GAMPNI menilai dugaan persoalan tersebut berpotensi melanggar:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 6 Tahun 2023
Pasal 88 dan 92. Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan transparan.
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 50 – 66
Tentang Perjanjian Kerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan salinan perjanjian kerja tertulis.
3. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 151 – 172
Tentang PHK. PHK harus melalui prosedur di Pengadilan Hubungan Industrial.
4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 dan 15. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
5. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya
Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja outsourcing.
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyedia jasa yang bekerja dengan pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk norma ketenagakerjaan.

Dasar hukum pengawasan DPRD
GAMPNI juga meminta DPRD Kota Gunungsitoli menjalankan fungsi pengawasan sesuai:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU No. 9 Tahun 2015 Pasal 96. DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
2. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD jo UU No. 13 Tahun 2019 Pasal 365. DPRD memiliki hak dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

6 tuntutan disampaikan ke Walikota dan DPRD
1. Wali Kota Gunungsitoli mengevaluasi dan mencopot pelaksanaan kontrak jasa outsourcing PT Allam Daya Wicaksana
2. DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU
3. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan
4. Verifikasi kepesertaan BPJS seluruh pekerja outsourcing
5. Evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja
6. Transparansi pelaksanaan kontrak sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Semua informasi masih berupa dugaan yang harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Kami meminta Pemkot dan DPRD menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU agar hak pekerja terlindungi,” ujar Helpin, Selasa (14/7/2026).

Aksi berlangsung damai dan tertib sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Allam Daya Wicaksana maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli. Pihak redaksi http://warta.in membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Sabar
warta.in.

Melalui MPLS, Siswa SD Diasah Menjadi Pribadi Kreatif dan Percaya Diri

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 14 Juli 2026  — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tidak hanya menjadi momen bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi sarana membentuk karakter, mengasah kreativitas, serta menumbuhkan rasa percaya diri sejak hari pertama memasuki dunia pendidikan.

Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan MPLS di salah satu Sekolah Dasar di Kota Tangerang Selatan, Selasa (14/7/2026) yang berlangsung secara edukatif, menyenangkan, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Berbagai materi dan aktivitas dirancang untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah sekaligus mengembangkan potensi diri.

Pelaksanaan MPLS menegaskan pentingnya menciptakan suasana sekolah yang mampu mendorong peserta didik berkembang secara optimal. Pendidikan bukan hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga membentuk generasi yang kreatif, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Pelaksanaan MPLS tidak boleh ada kegiatan yang mengarah pada praktik perpeloncoan maupun tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan peserta didik baru. Sebaliknya, MPLS harus menjadi ruang bagi siswa untuk berani berinteraksi, berkolaborasi, dan mengekspresikan kreativitasnya.

Selain penyampaian materi, siswa juga diajak mengikuti kegiatan interaktif, diskusi kelompok, permainan edukatif, dan pengenalan organisasi sekolah. Aktivitas tersebut dirancang untuk membangun komunikasi, kerja sama, kreativitas, serta rasa percaya diri dalam beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.

Melalui pendekatan yang humanis dan menyenangkan, MPLS diharapkan menjadi fondasi awal bagi peserta didik untuk tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, kreatif, inovatif, dan mampu menghadapi tantangan di era digital. Pemerintah Provinsi Banten pun terus mendorong seluruh satuan pendidikan agar menjadikan MPLS sebagai momentum membangun semangat belajar sekaligus mengembangkan potensi terbaik setiap anak sejak hari pertama sekolah.(WartainBanten)

Andra Soni Tinjau MPLS SMKN 12 Kota Tangerang, Tegaskan Komitmen Sekolah Gratis untuk Semua

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 14 Juli 2026  —  Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memberikan akses pendidikan yang merata melalui Program Sekolah Gratis. Komitmen tersebut disampaikan saat meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) angkatan pertama di SMKN 12 Kota Tangerang, Jl. Alun-alun Ciledug, Kelurahan Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Senin (13/7/2026).

Dalam kunjungannya, Andra Soni menekankan bahwa setiap anak di Banten harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terkendala keterbatasan fasilitas maupun biaya.

“Kebutuhan anak-anak kita untuk sekolah harus kita fasilitasi,” tegas Andra Soni

SMKN 12 Kota Tangerang merupakan sekolah baru yang mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026–2027. Kehadiran sekolah tersebut berawal dari aspirasi masyarakat Ciledug, Larangan, dan sekitarnya yang selama ini belum memiliki Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri.

Menurut Andra Soni, berdirinya SMKN 12 diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi beban daya tampung sekolah negeri di wilayah sekitar, khususnya SMKN 2 Kota Tangerang Selatan.

Saat ini, SMKN 12 membuka dua program keahlian, yakni Manajemen Logistik dan Bisnis Digital, yang dinilai memiliki prospek kerja menjanjikan karena berada dekat dengan kawasan industri.

“Pembangunan ini belum selesai. Kita akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota Tangerang. Juga harus ada penambahan rombel (rombongan belajar) lagi karena tahun ini hanya menerima empat rombel (144 siswa). Perlu kita maksimalkan karena wilayah Ciledug dan Larangan merupakan wilayah yang padat,” kata Andra Soni menambahkan.

Selain pembangunan sekolah baru, Andra Soni mengatakan Pemprov Banten terus mengembangkan berbagai program pendidikan, termasuk pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kapasitas sekolah negeri.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang berjalan kondusif berkat dukungan berbagai pihak.

“Kita menemukan semangat bersama seluruh masyarakat untuk mengikuti proses SPMB dengan baik dan benar. Kita juga mendapatkan dukungan dari KPK dan semua pihak,” ucapnya.

Menurut Andra Soni, Program Sekolah Gratis menjadi salah satu solusi dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang belum tertampung di sekolah negeri. Program tersebut akan terus diperluas agar semakin banyak siswa yang merasakan manfaatnya.

“Alhamdulillah, Program Sekolah Gratis untuk mendukung SPMB berjalan baik. Semoga setiap tahunnya terus meningkat. Tahun ini diperluas ke madrasah aliyah swasta dengan kuota 10 ribu siswa,” katanya.

Lebih lanjut, Andra Soni menegaskan bahwa Program Sekolah Gratis akan terus dievaluasi agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak di Provinsi Banten.

“Program Sekolah Gratis diluncurkan karena kita sadar membangun sekolah itu memerlukan waktu, lahan, dan biaya yang tidak sedikit. Anak-anak tidak boleh menunggu sampai sekolah dibangun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni juga meninjau sejumlah fasilitas SMKN 12 Kota Tangerang, mulai dari ruang kelas, toilet, hingga sarana penunjang pembelajaran. Ia juga berdialog langsung dengan para siswa yang tengah mengikuti MPLS perdana di sekolah tersebut.

Usai mengunjungi SMKN 12, Gubernur Banten melanjutkan peninjauan pelaksanaan MPLS di SMAN 12 Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Puri Beta 2, Kecamatan Larangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, memastikan pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah berjalan lancar. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan praktik perpeloncoan selama kegiatan berlangsung.

“MPLS itu bagaimana memperkenalkan sekolah, para guru, dan belajar efektif. Intinya suasana santai, menyenangkan, dan anak termotivasi untuk ke depan belajar lebih baik,” kata Jamaluddin.

Hal senada disampaikan Kepala SMAN 12 Kota Tangerang, Nunung Nurjanah. Ia mengatakan MPLS di sekolahnya berlangsung sesuai ketentuan dan diikuti sebanyak 329 siswa baru.

Menurutnya, materi yang diberikan selama MPLS meliputi Tujuh Kebiasaan Anak Hebat, Wawasan Wiyata Mandala, serta pendidikan kepemimpinan sebagai bekal awal bagi para peserta didik dalam memasuki lingkungan sekolah menengah atas.(WartainBanten)

SMP Muhammadiyah 7 Medan Gelar MPLS Ramah 2026, BPMP Sumut Sampaikan Amanat Kemendikdasmen

0

Medan ( Warta.In ) – SMP Muhammadiyah 7 Medan resmi menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 pada 13–17 Juli 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Membentuk Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas, Berkarakter Islami, dan Berwawasan Global” ini menjadi langkah awal dalam membentuk karakter, budaya belajar, dan semangat berprestasi bagi peserta didik baru.

Pembukaan MPLS dipimpin oleh Kepala SMP Muhammadiyah 7 Medan, M. Reza Akbar, S.Pd., yang menegaskan bahwa MPLS merupakan proses penting untuk membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara aman, nyaman, menyenangkan, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Pada kesempatan tersebut, Ibu Nutfi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara turut hadir memberikan bimbingan kepada peserta didik baru. Beliau juga membacakan amanat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus menjadi sarana menumbuhkan karakter, memperkuat budaya positif, serta menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, ramah anak, dan bebas dari kekerasan maupun perundungan.

Selama lima hari pelaksanaan, peserta didik mengikuti berbagai materi, di antaranya Wawasan Wiyata Mandala, pengenalan Kurikulum Merdeka, tata tertib sekolah, pendidikan karakter dan pencegahan perundungan, literasi digital, pengenalan organisasi Muhammadiyah, moderasi beragama, kepemimpinan muda Islami, hingga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Kegiatan juga diperkaya dengan permainan edukatif, tur lingkungan sekolah, pembiasaan ibadah, serta pentas seni yang melibatkan seluruh peserta.

Sebagai sekolah yang telah terakreditasi A (Unggul), SMP Muhammadiyah 7 Medan terus berkomitmen menghadirkan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga mampu membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, memiliki jiwa kepemimpinan, literasi digital yang baik, dan siap menghadapi tantangan global.

Melalui pelaksanaan MPLS Ramah 2026, SMP Muhammadiyah 7 Medan berharap seluruh peserta didik baru mampu beradaptasi dengan baik, mengenal budaya sekolah, serta tumbuh menjadi generasi yang unggul, berkarakter Islami, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. (**)

Rotua Wendeilyna Simarmata, MENGENAL PERAN PARALEGAL, JEMBATAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

0

Samosir, warta.in – Di tengah kebutuhan masyarakat akan akses keadilan, profesi Paralegal kini semakin dikenal. Salah satunya adalah Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi ( CMed CPP CIJ CPW) yang menyandang gelar non akademik CPP – Certified Paralegal Profesional.
Apa itu Paralegal?
Paralegal adalah tenaga profesional yang membantu pekerjaan hukum di bawah pengawasan advokat. Paralegal bukan pengacara, tapi memiliki peran penting dalam:
1. Pendampingan hukum: Membantu masyarakat memahami prosedur hukum, membuat surat-surat, dan pengurusan administrasi perkara.
2. Edukasi hukum: Mensosialisasikan hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat desa.
3. Mediasi: Menjadi jembatan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sebelum masuk ke pengadilan.


Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami, mengurus, dan menyelesaikan permasalahan hukum dasar.

Paralegal bukan pengacara. Paralegal tidak boleh beracara di pengadilan, tapi boleh mendampingi, membuat surat, memberikan penyuluhan hukum, dan membantu administrasi.

Sederhananya: _Kalau advokat itu “dokter spesialis hukum”, paralegal itu “mantri hukum” yang ada paling dekat dengan masyarakat._
Tugas & Peran Paralegal
Berdasarkan praktik dan pelatihan sertifikasi Certified Paralegal Profesional (CPP), tugas paralegal meliputi:
1. Penyuluhan Hukum: Menjelaskan UU dan hak-hak masyarakat dengan bahasa sederhana
2. Bantuan Administrasi Hukum: Bantu buat surat kuasa, surat pernyataan, surat pengaduan, dll
3. Pendampingan Non-Litigasi: Mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
4. Penghubung ke Advokat: Kalau perkaranya sudah masuk pengadilan, paralegal yang bantu rujuk ke LBH/Pengacara

Dasar Hukum Paralegal di Indonesia
Sampai saat ini belum ada 1 UU khusus “UU Paralegal”. Tapi peran paralegal diakui melalui beberapa dasar hukum berikut:
**Dasar Hukum** **Isi Pokok**
**UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum** Negara wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma. Bantuan hukum bisa diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang didalamnya ada paralegal.
**Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum** Ini dasar utama. Mengatur syarat, pendidikan, sertifikasi, dan kode etik paralegal. Paralegal harus punya sertifikat dari lembaga terakreditasi.
**UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat** Menegaskan bahwa hanya advokat yang boleh beracara di pengadilan. Paralegal tugasnya di luar pengadilan.
**Peraturan Mahkamah Agung** Mengizinkan pendampingan oleh non-advokat untuk perkara tertentu, terutama di peradilan desa/adat.
Paralegal itu legal dan dilindungi UU, asal punya sertifikat dan bekerja di bawah bimbingan Organisasi Bantuan Hukum / LBH.
Kenapa Paralegal Penting?
Karena tidak semua orang mampu sewa pengacara. Paralegal hadir untuk:
_”Mendekatkan hukum ke masyarakat. Hukum jangan hanya untuk yang berduit.”_

Seperti kata *Umpasa Batak*:
_”Uhum na tigor, sai mangaramoti na metmet. Uhum na tohonon, sai mangolu di tonga ni huta.”_
Artinya: Hukum yang benar melindungi yang kecil. Hukum yang dipercaya, hidup di tengah kampung.

Dengan adanya paralegal bersertifikat seperti *Certified Paralegal Profesional (CPP)*, masyarakat desa semakin punya akses untuk memahami haknya.
Paralegal jembatan antara adat, masyarakat, dan hukum negara.
Syarat Menjadi Paralegal Profesional*
Untuk menjadi Paralegal Bersertifikat seperti Wendy Simarmata, seseorang harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi dari lembaga yang terakreditasi. Gelar CPP menandakan yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi dan memahami etika profesi paralegal.

Peran Paralegal di Samosir sangat dibutuhkan. Banyak warga yang terkendala biaya dan informasi saat berhadapan dengan masalah hukum, mulai dari sengketa tanah, waris, hingga KDRT.

“Kehadiran paralegal diharapkan bisa mendekatkan akses keadilan. Kami bertugas membantu, mendampingi, dan mengedukasi agar masyarakat tidak takut dengan hukum,” ujar Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), Pemimpin Redaksi Tarombo TV Media sekaligus Paralegal Profesional.

Wendy Simarmata juga tercatat sebagai satu-satunya Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Balige dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kombinasi kompetensi paralegal, mediator, jurnalis, dan penulis ini membuatnya bisa menyampaikan informasi hukum dengan cara yang mudah dipahami masyarakat.

Harapan ke Depan : Dengan hadirnya paralegal di tengah masyarakat, diharapkan angka penyelesaian masalah hukum secara damai meningkat. Tarombo TV Media juga berkomitmen menjadi media yang mengedukasi masyarakat tentang hukum melalui rubrik khusus “Hukum & Adat”.

“Hukum itu bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami bersama” (red)

Polsek Ngimbang Gelar Kegiatan Binlu Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) Di SMP N 1 Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Kegiatan Binlu Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) Di SMP N 1 Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in.– Dalam rangka Antisipasi Kenakalan raja pada usia dini Polsek Ngimbang menggelar
pembinaan / penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Anak Sekolah di SMPN 1 Ngimbang pada Hari Senin (13/07/2026)
pukul 08.00 Wib s/d selesai

Kegiatan Bimbingan penyuluhan di laksanakan oleh personil lPolsek Ngimbang Aipda Erwan Subekti Kanit Binmas dan
Aipda Dian Prasetyo, S. H Kanit Reskrim.

Dengan Sasaran yaitu untuk memberi pemahaman tentang disiplin dan bahaya Mb arkoba kepada
Siswa /Siswi SMPN 1 Ngimbang

Kapolsek Ngimbang AKP andriam Permana, S. Tr.K.S.I.K, lewar K anit Reskrim Aipda Dian Prasetya, S.H,memberikan pemahaman dan menjelaskan
tentang bahaya narkoba dan cara pencegahan serta penanggulangannya

Peran serta Orang tua,Guru dan bekal agama yang kuat diperlukan guna membentengi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba

Acara Kegiatan berjalan lancar dan kondusuf
pewarta: roy

*KAPOLRES MESUJI TERIMA PENYERAHAN 11 SENJATA API RAKITAN DAN 4 BUTIR AMUNISI SECARA SUKARELA*

0

*KAPOLRES MESUJI TERIMA PENYERAHAN 11 SENJATA API RAKITAN DAN 4 BUTIR AMUNISI SECARA SUKARELA*

Mesuji, 13 Juli 2026 – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., kembali menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari unsur tokoh masyarakat dan pemerintah desa di wilayahnya. Acara penyerahan berlangsung secara khidmat di halaman Markas Polres Mesuji, pada hari Senin, 13 Juli 2026 siang.

Karena berhalangan hadir secara langsung, Kapolres Mesuji menugaskan Wakapolres Mesuji, Kompol Trisno Sigit, S.H., M.H., untuk mewakili menerima penyerahan tersebut. Penyerahan senjata api dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Simpang Pematang, Kepala Desa Harapan Jaya, serta Kepala Desa Bangun Mulyo yang berdomisili di Kecamatan Simpang Pematang.

Penyerahan yang berjumlah 11 pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi ini merupakan hasil dari upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, dan penggalangan kesadaran yang dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh jajaran personel Polres Mesuji kepada masyarakat luas. Langkah mulia ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, sekaligus menekan secara signifikan peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Mesuji.

 

Apresiasi Mendalam Atas Dukungan Masyarakat

Dalam sambutannya, Kompol Trisno Sigit menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesadaran dan kepedulian yang ditunjukkan oleh para tokoh masyarakat dan pemerintah desa.

“Saya mewakili Bapak Kapolres Mesuji beserta seluruh jajaran pimpinan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya dan rasa terima kasih yang tulus kepada tokoh masyarakat yang diwakili oleh para Kepala Desa ini. Langkah bijak dan berani yang telah saudara-saudara ambil dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada jajaran Polres Mesuji adalah bukti nyata kepedulian demi keamanan bersama,” tegas Kompol Sigit dengan nada berwibawa.

Ia menjelaskan rincian barang yang diserahkan: dari keseluruhan 11 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan, semuanya berjenis revolver. Adapun untuk amunisi yang diserahkan terdiri dari 2 butir kaliber 9 milimeter dan 2 butir kaliber 5,56 milimeter.

“Perlu diketahui, pada bulan Juli tahun 2026 ini, jajaran Polres Mesuji sedang melaksanakan kegiatan khusus penggalangan kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak saudara sekalian untuk menyerahkan senjata api rakitan, amunisi, maupun barang berbahaya lainnya secara sukarela. Seluruh senjata api yang telah diserahkan akan disimpan dan diamankan dengan prosedur ketat di gudang senjata Polres Mesuji,” ungkapnya lebih lanjut.

 

Ajakan Menciptakan Wilayah Bebas Senjata Ilegal

Wakapolres Mesuji kembali menghimbau dengan bijaksana kepada seluruh warga masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata api jenis lain tanpa izin resmi, agar segera menyerahkannya kepada jajaran kepolisian di Polres Mesuji maupun pos terdekat secara sukarela.

Perlu menjadi pemahaman bersama, kepemilikan senjata api tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Selain aspek hukum, keberadaan senjata api ilegal juga sangat berbahaya, berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain di lingkungan sekitar.

“Kami menginginkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mesuji senantiasa terpelihara dengan baik, aman, damai, dan kondusif. Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu, dan bekerja sama mewujudkan wilayah Kabupaten Mesuji yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman senjata api ilegal demi kesejahteraan kita semua,” pungkas Kompol Trisno Sigit dengan penuh harapan dan ketegasan.

(Tim Redaksi Berita HD)