Beranda blog

Nyemulaq, Sade Bangkit Menjaga Warisan Sasak

0

Nyemulaq, Sade Bangkit Menjaga Warisan Sasak

Warta.in
Lombok Tengah, NTB – Kampung Adat Sade kembali menapaki perjalanan pemulihan. Di tengah puing-puing kebakaran yang melanda kawasan adat tersebut, masyarakat bersama Pemerintah Provinsi NTB memulai rekonstruksi rumah adat dan Masjid Sade melalui tradisi Nyemulaq, Kamis (3/9/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal hadir langsung dalam prosesi yang menandai dimulainya pembangunan kembali Kampung Adat Sade, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Nyemulak ditandai dengan pemasangan tiang pertama pembangunan rumah adat dan masjid yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Bagi masyarakat Sasak Rembitan, Nyemulak bukan sekadar tanda dimulainya pembangunan sebuah rumah. Tradisi ini merupakan bagian dari tata cara adat dalam memulai pembangunan, yang menempatkan proses membangun sebagai bagian dari ikhtiar bersama, penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur, serta doa agar bangunan dan kehidupan yang tumbuh di dalamnya mendapat keselamatan dan keberkahan.

Karena itu, pelaksanaan Nyemulak dalam rekonstruksi Sade memiliki makna yang lebih dalam. Tradisi yang diwariskan masyarakat Sasak Rembitan tersebut menjadi penanda bahwa pembangunan kembali Sade tidak hanya menghidupkan kembali bangunan yang terbakar, tetapi juga menjaga pengetahuan, tata nilai, filosofi, dan identitas budaya yang melekat pada kampung adat itu.

Gubernur Miq Iqbal menegaskan, rekonstruksi Sade tidak boleh diperlakukan sebagai pembangunan fisik biasa. Seluruh proses harus mengembalikan karakter Sade sedekat mungkin dengan bentuk dan nilai aslinya, sekaligus memastikan kawasan tersebut tetap aman dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

“Pemasangan tiang pancang pertama atau Nyemulak ini merupakan ikhtiar panjang dalam melakukan rekonstruksi Kampung Adat Sade. Dalam proses pembangunan ini harus tetap sabar,” ujar Miq Iqbal.

Menurutnya, ketelitian dan kesabaran menjadi penting karena wisatawan datang ke Sade bukan semata-mata untuk melihat bangunan, tetapi untuk memahami cerita, tradisi, arsitektur, ritual, dan kehidupan masyarakat Sasak yang diwariskan dari generasi ke generasi.

“Proses pembangunan ini tidak boleh terburu-buru. Wisatawan datang ke Sade karena ingin melihat bangunan yang bercerita tentang budaya masyarakat Sasak serta ritual dan kehidupan yang ada di NTB. Karena itu, nilai awal Sade harus dikembalikan,” tegasnya.

Untuk memastikan rekonstruksi berjalan terarah, Gubernur meminta segera dibentuk satuan tugas (Satgas) Rekonstruksi Sade yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat adat, serta pihak-pihak terkait. Satgas tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi bersama sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Gubernur juga mendorong pembentukan rekening bersama untuk menampung dan mengelola bantuan dari berbagai pihak. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh dukungan yang masuk tercatat, dikelola secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Banyak pihak yang ingin membantu. Karena itu, bantuan yang masuk harus dikumpulkan dan dikelola secara transparan,” katanya.

Di tengah proses rekonstruksi, Miq Iqbal juga meminta percepatan pembangunan museum semi permanen. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi sementara bagi wisatawan sekaligus menjaga agar cerita dan identitas Sade tetap dapat diperkenalkan kepada pengunjung selama pembangunan berlangsung.

“Ketika wisatawan datang, mereka tetap bisa melihat dan memahami bentuk serta cerita tentang Sade. Karena proses rekonstruksi dimulai, kawasan ini tentu harus ditata,” ujarnya.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pelaksanaan Nyemulak menjadi tanda dimulainya pembangunan kembali rumah adat Sasak dan Masjid Sade yang terdampak kebakaran. Menurutnya, momentum bulan Maulid Nabi Muhammad SAW memberikan makna tersendiri bagi dimulainya proses tersebut.

“Bulan Maulid Nabi Muhammad ini merupakan waktu yang terbaik, sehingga pembangunan rumah di Kampung Adat Sade ini dimulai hari ini,” kata Pathul.

Pathul mengapresiasi dukungan masyarakat, pemerintah, dan para donatur yang ikut membantu proses pemulihan Sade. Ia berharap seluruh pihak terus menjaga semangat kebersamaan hingga seluruh tahapan rekonstruksi selesai.

Koordinator Rekonstruksi Rumah Adat Sade, H. Lalu Muh. Faozal, mengatakan prosesi Nyemulak dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat Dusun Sade.

“Hari ini merupakan hari baik yang telah disepakati bersama untuk pemasangan tiang pancang pembangunan Masjid dan Rumah Adat Sade,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan pascakebakaran, sebanyak 75 rumah adat, delapan berugak, enam sekenam, satu masjid, dua toilet, dan 69 artshop terdampak dalam peristiwa tersebut. Rekonstruksi akan dilakukan secara bertahap sesuai perencanaan dan kemampuan sumber daya yang tersedia.

Bagi masyarakat Sade, pembangunan kembali bukan sekadar mengembalikan apa yang telah hilang. Rekonstruksi menjadi kesempatan untuk memastikan warisan budaya tetap hidup, ruang kehidupan masyarakat kembali pulih, dan generasi mendatang masih dapat mengenali Sade sebagai bagian penting dari peradaban Sasak Rembitan.

Nyemulak menjadi titik awal perjalanan itu: Sade dibangun kembali, tetapi bukan sekadar untuk mengembalikan bangunannya. Yang hendak dihidupkan kembali adalah ruh, nilai, dan warisan Sasak yang membuat Sade tetap menjadi Sade.(sr/dkisntb)

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Lebak Anyar Capai 615 KPM

0

Warta.in, Purwakarta – Penyaluran bantuan pangan kembali dilaksanakan di Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Bantuan tersebut disalurkan kepada 615 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

Kepala Desa Lebak Anyar, Gugun Gunawan, turut memantau langsung proses pendistribusian bantuan pangan tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, lancar, serta tepat sasaran sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.

“Kami terus memantau proses penyaluran agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai data yang ada,” ujar Gugun Gunawan, Jum’at (4/9).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, suasana penyaluran berlangsung dengan tertib. Raut wajah sumringah terlihat dari para penerima manfaat yang datang untuk mengambil bantuan tersebut.

Salah seorang penerima bantuan, Maryani (42), warga RT 04/RW 02, mengaku sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya bantuan pangan tersebut.

Menurutnya, bantuan yang diterima dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya, terutama di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.

“Saya sangat senang dan terbantu dengan bantuan ini,” kata Maryani singkat.

Penyaluran bantuan pangan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat di Desa Lebak Anyar.

RUU Reforma Agraria Disorot, Sepetak Minta Negara Tuntaskan Ketimpangan dan Konflik Tanah

0

Warta.in | Jakarta — Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria kembali menjadi sorotan dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertajuk “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria”. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas urgensi kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih dihadapi masyarakat, khususnya petani.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak) Engkos Kosasih mengungkapkan persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang selama ini dihadapi para petani di Karawang. Ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait klaim kawasan hutan yang perlu diselesaikan secara terbuka melalui penataan batas ulang.

Menurut Engkos, petani selama puluhan tahun menjadi pihak yang secara langsung mengelola dan memproduksi hasil dari lahan yang mereka garap. Sementara itu, keberadaan Perhutani di sejumlah wilayah yang dikelola petani dinilai perlu dikaji kembali, termasuk mengenai dasar penetapan kawasan hutan tersebut.

“Selama puluhan tahun mereka datang itu tidak melakukan kegiatan produksi, tetapi hanya melakukan kegiatan kerja sama dengan petani. Petani yang berproduksi, sementara mereka mendapatkan hasilnya setiap tahun,” ujar Engkos dalam diskusi tersebut.

Ia mengatakan, Sepetak sebelumnya telah membentuk tim terpadu penanganan masalah pertanahan di tingkat Kabupaten Karawang. Namun, upaya penyelesaian tersebut dinilai belum berjalan optimal karena pihak-pihak terkait, termasuk Perhutani dan Kementerian Kehutanan, disebut belum secara konsisten hadir dalam proses penyelesaian persoalan di lapangan.

Engkos menegaskan, pihaknya tidak menolak keberadaan kawasan hutan. Namun, ia meminta agar batas kawasan hutan ditinjau dan ditata ulang untuk memastikan kejelasan status serta hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kelola.

“Kami tidak anti hutan. Makanya ayo kita tata batas ulang. Kalau nanti terbukti yang ada atau masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” katanya.

Menurut dia, penataan batas ulang penting dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria terus berulang. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa penetapan kawasan hutan tidak mengabaikan keberadaan hak masyarakat yang telah menguasai atau mengelola lahan secara turun-temurun.

Dalam konteks pembahasan RUU Reforma Agraria, Engkos berharap regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap petani.

Ia menyatakan akan menyambut baik RUU Reforma Agraria apabila proses pembahasannya benar-benar membawa semangat untuk menyelesaikan persoalan agraria dan memenuhi harapan masyarakat petani.

“Selama dalam prosesnya ini betul-betul RUU ini membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik produk Undang-Undang Reforma Agraria ini,” ujar Engkos.

Ia berharap momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dapat menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah. Bagi petani, lahirnya kebijakan reforma agraria yang mampu memberikan kepastian hak atas tanah dan menyelesaikan konflik di lapangan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan agraria.

Diskusi publik tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, petani, hingga institusi yang memiliki kewenangan atas pengelolaan kawasan. Reforma agraria diharapkan tidak sekadar menjadi agenda regulasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata untuk menuntaskan konflik dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Bersama Tim SAR, Polairud Polres Meranti Respons Cepat Kecelakaan Dua Kapal di Selat Air Hitam

0

MERANTI – Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti bersama Tim SAR Gabungan  bergerak cepat menangani kecelakaan laut yang melibatkan SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 di perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan terjadi saat SB Eagle 11 bertolak menuju salah satu APMS di Selatpanjang untuk mengisi bahan bakar. Sekitar 10 menit setelah berlayar, kapal tersebut bertabrakan dengan SB Four Brother 03 hingga kapal tersebut terbalik.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., mengatakan personel langsung menuju lokasi setelah menerima informasi kecelakaan.

“Kurang lebih satu menit kemudian anggota Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti mendatangi lokasi kejadian dan melakukan upaya penyelamatan terhadap kru SB Four Brother,” ujar Abdul Roni.

Namun, kru SB Four Brother 03 belum ditemukan dan masih dalam pencarian tim SAR gabungan. Dalam pencarian awal, petugas menemukan sejumlah barang yang mengapung, yakni kursi kapal, empat buah busa alas kursi, lifebuoy, life jacket, kayu palet serta sepasang sandal.

Sementara itu, SB Eagle 11 diketahui berjumlah 5 orang. Sebelum kecelakaan, SB Eagle 11 berangkat dari Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Bengkel Akian di Selatpanjang untuk memperbaiki busi kapal. Setelah selesai sekitar pukul 15.00 WIB, kapal melanjutkan perjalanan menuju APMS.

Tubrukan terjadi di posisi koordinat N 1.0205° dan E 102.7066°. Berdasarkan laporan awal, SB Four Brother 03 berada di arah lambung kiri SB Eagle 11 sebelum tubrukan terjadi.

“Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab terjadinya peristiwa tubrukan,” kata Abdul Roni.

Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti kemudian berkoordinasi dengan Syahbandar, Basarnas dan Pos TNI AL Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan operasi SAR mencari kru dan SB Four Brother 03.

( Rilis Humas Polres Meranti )

0

 

BUPATI HADIRI APEL KEBANGSAAN KEMAH NASIONAL PRAMUKA PUI, KAPOLRI AJAK RAWAT PERSATUAN DAN KESATUAN

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka Persatuan Ummat Islam (PUI) di Lapang Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 September 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, dihadiri pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut diikuti sekitar 5.400 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Gerakan Pramuka dan PUI merupakan wadah berkumpul yang cocok untuk mengembangkan diri. Apalagi di tengah perkembangan zaman, seperti era media sosial saat ini.

 

 

 

“Ini sangat bermanfaat untuk generasi muda. Gerakan Pramuka menyiapkan insan untuk memiliki bekal pengetahuan, kedisiplinan, dan keterampilan. Sangat bermanfaat untuk pengembangan diri dan berkarya di lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Berbicara teknologi dan media sosial, menjadi dua sisi yang luar biasa berdampak. Teknologi menjadi baik, karena semua ilmu pengetahuan bisa didadaptkan dengan mudah. Di sisi lain, dapat berdampak buruk akibat arus informasi yang begitu deras tanpa ada filter.

“Kalau tidak hati-hati dapat berdampak negatif. Makanya harus waspada dengan derasnya dan kemudahan informasi lewat kecanggihan teknologi ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kapolri mengajak semua untuk saling merawat persatuan dan kesatuan. Dirinya meyakini Indonesia akan semakin maju ketika semua itu dirawat bersama sama.

 

 

 

“Kita mengetahui Pancasila dan mengenal Semangat Bhineka Tunggal Ika. Namun itu jangan sampai berhenti di hafalan saja, harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP PUI H. Raizal Arifin mengatakan, apel kebangsaan ini merupakan momentum bagi PUI untuk turut serta membangun Indonesia yang lebih baik. PUI akan terus turut serta berkontribusi dan mengawal pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

 

“Dengan apel ini,ingin membangun PUI yang lebih baik melalui program presisi. PUI ingin mewujudkan negeri Baldatun toyyibatun warobbun ghofur. Menyiapkan SDM terbaik,” pungkasnya. Buat pemberitaan cover both side

 

Jika dilihat dari teks berita yang Anda berikan, prinsip cover both sides (keberimbangan) dari sudut pandang para narasumber utama sudah terpenuhi. Berita memuat perspektif

Bupati Sukabumi dan Kapolri Hadiri Kemah Pramuka PUI: Sinergi Pemerintah dan Ormas Jaga Persatuan di Era Digital

SUKABUMI — Sinergi mm antara pemerintah, aparat enegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengemuka dalam Apel Kebangsaan Kemah Nasional Pramuka Persatuan Ummat Islam (PUI) di Lapangan Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

 

Kegiatan yang diikuti sekitar 5.400 peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Perspektif Pemerintah & Kepolisian: Edukasi Kebangsaan dan Literasi Digital

Dari sudut pandang keamanan dan pembangunan karakter generasi muda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya peran Pramuka dan PUI sebagai wadah pembentukan disiplin dan keterampilan.

 

Di tengah derasnya arus informasi era digital, Kapolri mengingatkan agar teknologi dimanfaatkan secara bijak dan tidak merusak persatuan.

 

“Teknologi bisa berdampak positif karena kemudahan ilmu pengetahuan, tetapi juga bisa berdampak buruk akibat arus informasi tanpa filter. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika jangan berhenti di hafalan saja, tapi harus dipraktikkan,” tegas Kapolri.

 

Perspektif Organisasi (PUI): Komitmen Pengawalan Indonesia Emas 2045

Dari sudut pandang penyelenggara, Ketua Umum DPP PUI H. Raizal Arifin menegaskan bahwa keterlibatan PUI dalam kegiatan kebangsaan ini merupakan langkah konkret ormas Islam dalam mengawal agenda pembangunan nasional.

 

PUI berkomitmen membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul guna mewujudkan cita-cita nasional.

 

“Apel kebangsaan ini menjadi momentum bagi PUI untuk turut serta membangun Indonesia yang lebih baik dan mengawal pemerintah mewujudkan Indonesia Emas 2045 serta negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” ungkap Raizal.(Alfi yonimar)

518 rekening asn terapliasi judol bi

0

 

SUKABUMI -Sebanyak 497 hingga 518 rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi terindikasi terlibat transaksi judol pemkot-sukabumi ambil tindakan tegas terhadap-asn terindikasi-terlibat-judi-online

 

518-rekening-asn-pemkot-sukabumi-diduga-terindikasi-judol-inpektorat-turun-tangan)Perkembangan Kasus ASN Terlibat Judi OnlineTemuan PPATK: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ratusan indikasi rekening ASN di berbagai daerah, termasuk Kota Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia, yang dipakai untuk deposit judi

Proses Pemeriksaan: Inspektorat Kota Sukabumi tengah memverifikasi dan mengklarifikasi pemilik rekening untuk memastikan keterlibatan langsung atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

 

-518-rekening-asn-pemkot-sukabumi-diduga-terindikasi-judol-inpektorat-turun-tangan)Sanksi Tegas: Pemerintah daerah dan instansi berwenang menyiapkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian

 

Dalam hal Givan mahasiswa dari Muhammadiyah peduli akan kondisi Yang terjadi akan kondisi bahayanya judol Yang hal ini Masih menjadi isu Yang panas Dalam hal ini Kita punya kacamata Yang Luas Dalam hal ini.

Bisa Saja data ini digunakan orang atau keluarga sodara bahkan Ada hal lain Kita tidak bisa secara sepihak Dalam menanggapi hal ini namun Givan mahasiswa berani angkat bicara perihal ini tanpa tujuan menjudge Dalam hal ini., tandasnya (Alfi yonimar)

Gelar Jumat Curhat, Polsek Bunut Ajak Pemuda waspada Bahaya Judi Online dan Narkoba

0

Pelalawan-WartaIn- Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat guna menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung pada Jumat (4/9/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi, didampingi Pawas Polsek Bunut Aipda M. Lubis beserta jajaran personel Polsek Bunut.

Melalui ruang dialog yang terbuka ini, Polri berkomitmen mendengarkan Sitkamtibmas (situasi keamanan dan ketertiban masyarakat) serta mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan yang dihadapi warga.

Poin Penting Himbauan Polsek Bunut

Dalam tatap muka tersebut, jajaran Polsek Bunut menyampaikan tiga poin krusial untuk menjaga kondusivitas lingkungan:

  • Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Judi Online

Masyarakat diimbau aktif berkolaborasi dengan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika dan judi online. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun, dan pihak kepolisian memastikan akan segera menindaklanjutinya.

  • Perlindungan Anak dan Lingkungan Keluarga

Para orang tua diminta memperketat pengawasan di rumah tangga agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas. Polsek Bunut menekankan pentingnya edukasi bahaya LGBT serta pencegahan tindak kejahatan seksual/persetubuhan pada anak di bawah umur. Warga juga diajak aktif mengarahkan remaja ke kegiatan sosial yang positif.

  • Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Mengingat dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kepolisian menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana tegas menanti siapa saja yang terbukti memicu karhutla.

“Jumat Curhat ini adalah jembatan langsung antara Polri dan masyarakat. Kami hadir untuk mendengar, menampung keluhan, dan memberikan solusi nyata demi kenyamanan kita bersama,” ujar Aipda S.E. Pardosi di sela-sela kegiatan.

Melalui pendekatan humanis ini, Polsek Bunut berharap kemitraan antara polisi dan warga semakin solid demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas.

Sengketa Lumban Silo Tano Ponggol Bergulir di PN Balige, Hak Ganti Rugi Masih Dipersoalkan

0

Lumban Silo, warta.in – Sengketa tanah Lumban Silo, kawasan Tano Ponggol, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balige. Perkara tersebut kini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2026/PN Blg dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, perkara itu didaftarkan pada 26 Agustus 2026. Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang tercatat sebagai Penggugat, sedangkan Martua Sitanggang, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang tercatat sebagai Tergugat. Status perkara yang ditampilkan SIPP masih sidang pertama.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan hak atas tanah dan uang ganti rugi yang muncul setelah pembangunan Kanal Tano Ponggol. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut nilai ganti rugi yang dipersoalkan mencapai sekitar miliaran rupiah.
Namun, di tengah proses hukum tersebut muncul persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni silsilah keluarga, asal-usul tanah Lumban Silo, serta hubungan hukum antara para pihak dengan pemilik atau pewaris tanah yang menjadi objek sengketa.
Perdebatan Bukan Sekadar Soal Silsilah
Sejumlah pemberitaan mengenai perkara Lumban Silo menyoroti klaim bahwa Tongam merupakan pemilik asal atau Sipukka Lumban Silo.
Dalam salah satu pemberitaan, disebutkan adanya catatan leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu yang memuat cerita mengenai dua perkawinan Boru Sihotang Sorganimusu di kawasan Tano Ponggol. Perkawinan pertama disebut dengan Daram dan memiliki anak bernama Filipus, sedangkan perkawinan berikutnya dengan Tongam disebut memiliki anak bernama Sindak.

Dari catatan tersebut kemudian muncul klaim bahwa Jonny Sitanggang merupakan keturunan Filipus sehingga dipersoalkan apakah memiliki hubungan darah langsung dengan Tongam.
Akan tetapi, kesimpulan bahwa seseorang pasti tidak mempunyai hak atas uang ganti rugi hanya karena dipersoalkan garis keturunannya tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum.
Sebab, yang akan menjadi persoalan utama di pengadilan bukan hanya siapa keturunan siapa, tetapi juga siapa yang secara hukum memiliki hubungan dengan objek tanah yang disengketakan dan siapa yang dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari pemegang hak tersebut.
Perkara 142 Memiliki Persoalan Hukum yang Lebih Luas
Dari dokumen perkara yang tampak dalam data yang ditampilkan pada SIPP dan dokumen yang beredar, gugatan tidak semata-mata berisi persoalan silsilah.
Salah satu hal yang diminta untuk dipertimbangkan dalam perkara tersebut adalah status ahli waris serta keabsahan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah.
Karena itu, sengketa Lumban Silo tidak tepat jika hanya disederhanakan menjadi pertanyaan apakah Sudung Sitanggang atau Jonny Sitanggang merupakan keturunan Tongam.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Siapa pemilik atau pemegang hak yang sah atas tanah tersebut, bagaimana rantai peralihannya, siapa ahli warisnya, dan apakah hak tersebut berkorelasi dengan uang ganti rugi yang kini dipersoalkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen, saksi, riwayat tanah, serta bukti lain yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Dokumen Tahun 1936 Ikut Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen atau register peninggalan zaman kolonial Belanda yang disebut berkaitan dengan tanah Lumban Silo. Martua Sitanggang mengaku sebagai ahli waris Djaiman Sitanggang pemegang dokumen 1936.
MediaSumatera memberitakan adanya surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir yang diklaim menjelaskan posisi dokumen kolonial dalam perspektif hukum pertanahan saat ini. Pemberitaan tersebut menyebut surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026. Perlu dibedakan antara dokumen lama yang tidak otomatis menjadi bukti hak milik menurut sistem pertanahan modern dengan anggapan bahwa dokumen tersebut sama sekali tidak mempunyai nilai pembuktian.
Dalam sengketa tanah, dokumen lama tetap dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang harus dinilai bersama bukti lainnya. Pertanyaan pentingnya adalah apakah dokumen tersebut dapat menghubungkan secara jelas antara nama yang tercantum di dalamnya yaitu Djaiman Sitanggang dengsn objek tanah pada masa itu, dan objek tanah yang sekarang menjadi sengketa.
Dengan demikian, keberadaan dokumen tahun 1936 tidak dengan sendirinya menyelesaikan perkara, tetapi juga tidak tepat apabila persoalan tersebut diputuskan hanya berdasarkan judul atau usia dokumen.
Klaim Jonny Bukan Keturunan Tongam Masih Harus Dibuktikan
Sejumlah artikel menggunakan narasi cukup tegas bahwa Jonny Sitanggang bukan keturunan Tongam dan karena itu tidak berhak menerima ganti rugi Lumban Silo.
Namun, jika dilihat secara hukum, pernyataan tersebut masih berada pada ranah klaim yang harus dibuktikan.
Bahkan salah satu pemberitaan yang mengangkat persoalan tersebut sendiri menyebut bahwa status tersebut masih menunggu kepastian hukum di pengadilan.
Catatan keluarga, penuturan leluhur, hubungan perkawinan dan garis keturunan dapat menjadi bagian dari pembuktian. Tetapi pengadilan tetap harus menilai keaslian, relevansi, kesinambungan silsilah serta kaitannya dengan objek tanah yang disengketakan.
Dengan kata lain, persoalan keturunan tidak otomatis identik dengan persoalan hak atas tanah.
Seseorang bisa saja dipersoalkan hubungan darahnya dengan seorang leluhur tertentu, tetapi masih diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dari siapa hak atas tanah itu berasal dan !bagaimana hak tersebut diwariskan.
Posisi Perkara Saat Ini Belum Menentukan Siapa yang Menang
Hal yang paling penting untuk dicatat masyarakat adalah perkara 142/Pdt.G/2026/PN Blg belum menghasilkan putusan pokok perkara.
SIPP Pengadilan Negeri Balige masih mencatat perkara tersebut dalam tahap sidang pertama.

Artinya, sampai tahap ini belum tepat apabila pemberitaan menyebut salah satu pihak sudah terbukti sebagai pemilik sah tanah atau pihak lainnya sudah terbukti tidak memiliki hak atas ganti rugi.
Status sebagai Penggugat juga bukan berarti gugatan tersebut otomatis benar. Sebaliknya, status sebagai Tergugat juga bukan berarti pihak tersebut telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Semua masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Ada Perbedaan Antara Narasi Media dan Pembuktian Pengadilan! semakin rumit karena berbagai pemberitaan yang beredar membawa sudut pandang berbeda.
Sebagian pemberitaan menekankan silsilah Tongam dan mempertanyakan posisi Jonny Sitanggang. Pemberitaan lainnya menyoroti dokumen kolonial, posisi administrasi pertanahan, hingga kemungkinan Tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Dalam konteks jurnalistik, seluruh informasi tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai klaim atau informasi dari sumber tertentu, bukan sebagai putusan hukum.
Sebab, keputusan mengenai siapa yang berhak atas tanah dan uang ganti rugi tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh alat bukti diperiksa.
Pertanyaan Terbesar: Siapa yang Berhak Atas Ganti Rugi?
Pada akhirnya, inti sengketa bukan semata-mata tentang siapa yang paling dekat dengan leluhur atau siapa yang masih memiliki rumah keluarga di lokasi.
Yang harus dijawab adalah:
Siapa yang mempunyai dasar hak yang dapat dibuktikan secara hukum terhadap tanah yang menjadi objek pengadaan?
Kemudian, jika pemilik atau pemegang hak tersebut telah meninggal dunia, harus ditentukan pula:
Siapa ahli waris yang sah dan bagaimana hubungan kewarisan tersebut dibuktikan?
Setelah itu barulah dapat ditentukan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi dan dalam proporsi seperti apa.
Inilah yang membuat proses pembuktian dalam perkara 142/Pdt.G/2026/PN Blg menjadi penting.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Sengketa Lumban Silo Tano Ponggol kini memasuki babak baru setelah perkara sebelumnya dan persoalan ganti rugi menjadi bahan perdebatan di antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki hubungan dengan tanah tersebut.
Data resmi SIPP PN Balige memastikan bahwa perkara 142/Pdt.G/2026/PN Blg telah terdaftar dan sedang berjalan. Namun, hingga saat ini belum terdapat putusan yang menentukan siapa pemilik sah tanah atau siapa yang pada akhirnya berhak atas seluruh uang ganti rugi yang dipersoalkan.

Karena itu, klaim bahwa Sudung Sitanggang pasti berhak, Jonny Sitanggang pasti tidak berhak, atau sebaliknya, Martua Sitanggang pasti berhak, masih terlalu dini untuk disebut sebagai fakta hukum.
Jawaban akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana para pihak membuktikan asal-usul tanah, dokumen kepemilikan, kesinambungan silsilah, status ahli waris, serta hubungan seluruh bukti tersebut dengan objek tanah Lumban Silo di hadapan majelis hakim.
Sengketa ini pada akhirnya bukan hanya pertarungan soal nama dalam silsilah, melainkan pertarungan pembuktian mengenai siapa yang mempunyai hak hukum atas tanah dan ganti rugi yang dipersoalkan.
Sumber dan dokumen yang menjadi rujukan (red)


Paiman Tewas dalam Laka Laut, Polairud Puger Tak Terima Laporan? Keluarga Minta Kejelasan

0

Warta.in, Jember – Suasana duka menyelimuti keluarga Paiman (68), warga Dusun Kepel, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Paiman meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan laut pada Rabu (2/9/2026).

Namun, di balik duka tersebut, keluarga korban kini mempertanyakan penanganan atas peristiwa nahas yang merenggut nyawa Paiman. Pasalnya, hingga berita ini ditulis, pihak Polairud Puger disebut belum menerima laporan resmi terkait kecelakaan laut tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh anak korban yang akrab disapa Ustadz Hari. Ia mengaku masih belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kecelakaan yang dialami ayahnya.

Menurut Hari, informasi mengenai kejadian tersebut justru diterima keluarga setelah peristiwa terjadi. Bahkan, saat jenazah Paiman dipulangkan ke rumah duka, korban hanya diantar menggunakan ambulans tanpa adanya pengawalan dari pihak Polairud setempat.

“Kami juga masih mempertanyakan sebenarnya bagaimana kronologi kejadian tersebut. Informasi yang kami terima belum begitu jelas,” ujar Hari.

Kebingungan keluarga semakin bertambah ketika Hari sempat menanyakan keberadaan petugas Polairud kepada seseorang yang berada di lokasi. Ia mempertanyakan mengapa tidak terlihat adanya petugas kepolisian perairan dalam proses pengantaran jenazah.

“Saya sempat bertanya, kenapa tidak ada Polairud, apakah sudah ada laporan? Katanya sudah ada yang mengurus,” ungkapnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, hingga pemberitaan ini diturunkan belum ditemukan adanya laporan yang masuk ke Polairud Puger terkait kecelakaan laut yang mengakibatkan Paiman meninggal dunia.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa perlu mendapatkan kejelasan. Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya laporan, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan Paiman kehilangan nyawa.

Keluarga berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai peristiwa tersebut, termasuk bagaimana kecelakaan terjadi, siapa saja yang mengetahui kejadian, serta proses penanganan korban sejak ditemukan hingga jenazah dipulangkan ke rumah duka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polairud Puger mengenai dugaan belum adanya laporan tersebut maupun terkait penanganan kecelakaan laut yang menewaskan Paiman.

Konfirmasi dari pihak berwenang tetap diperlukan agar informasi mengenai peristiwa tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah keluarga korban.

Polsek Ngimbang Secara Rutin Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN// Warta. In Dalam rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan, Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Jum’at (04/09/2026)pukul 08.00 wib

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Suhadi, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “Bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi Polsek Ngimbang, ”

Sasaran untuk kesiap – siagaan tugas penjagaan, bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyaralat dan wilayah Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)