Beranda blog

Polmas Wakapolda NTB Libatkan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas di Tanjung Karang Permai,

0

Polmas Wakapolda NTB Libatkan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas di Tanjung Karang Permai,

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (16/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK, didampingi Kasat Binmas Polresta Mataram dan Kapolsek Ampenan bertemu para tokoh, Lurah beserta tiga pilar Kelurahan Tanjung Karang Permai. Kegiatan ini menjadi agenda Wakapolda NTB untuk silaturahmi sekaligus dialog bersama unsur pemerintahan dan masyarakat setempat.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Binmas Polresta Mataram, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanjung Karang Permai, Lurah Tanjung Karang Permai beserta jajaran staf kelurahan, serta perwakilan para Kepala Lingkungan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama untuk membahas situasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Tanjung Karang Permai. Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban, Wakapolda juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai masukan maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas di lingkungan setempat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., mengatakan kegiatan Polmas merupakan salah satu upaya kepolisian, khususnya Polda NTB, untuk membangun kerja sama yang semakin erat dengan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.

“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, program Polmas menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan dari lingkungan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Program Polmas ini merupakan salah satu terobosan inovasi Kapolda NTB dalam mendorong masyarakat untuk berperan aktif dan menjadi polisi di tengah lingkungan bermasyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat kelurahan, hingga unsur kewilayahan sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi gangguan sejak dini.

“Tanggung jawab keamanan ini milik kita bersama. Oleh karena itu, dalam kegiatan Polmas ini Wakapolda NTB mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan Polmas tersebut, komunikasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat, sehingga berbagai persoalan Kamtibmas dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin melalui kolaborasi serta kepedulian bersama.(sr/hpntb)

0

Polmas Wakapolda NTB Libatkan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas di Tanjung Karang Permai,

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (16/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK, didampingi Kasat Binmas Polresta Mataram dan Kapolsek Ampenan bertemu para tokoh, Lurah beserta tiga pilar Kelurahan Tanjung Karang Permai. Kegiatan ini menjadi agenda Wakapolda NTB untuk silaturahmi sekaligus dialog bersama unsur pemerintahan dan masyarakat setempat.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Binmas Polresta Mataram, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanjung Karang Permai, Lurah Tanjung Karang Permai beserta jajaran staf kelurahan, serta perwakilan para Kepala Lingkungan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama untuk membahas situasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Tanjung Karang Permai. Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban, Wakapolda juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai masukan maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas di lingkungan setempat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., mengatakan kegiatan Polmas merupakan salah satu upaya kepolisian, khususnya Polda NTB, untuk membangun kerja sama yang semakin erat dengan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.

“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, program Polmas menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan dari lingkungan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Program Polmas ini merupakan salah satu terobosan inovasi Kapolda NTB dalam mendorong masyarakat untuk berperan aktif dan menjadi polisi di tengah lingkungan bermasyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat kelurahan, hingga unsur kewilayahan sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi gangguan sejak dini.

“Tanggung jawab keamanan ini milik kita bersama. Oleh karena itu, dalam kegiatan Polmas ini Wakapolda NTB mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan Polmas tersebut, komunikasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat, sehingga berbagai persoalan Kamtibmas dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin melalui kolaborasi serta kepedulian bersama.(sr/hpntb)

*Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan*

0

Polemik 67 Satpam Agro Muko, Riki Cs hingga Tokoh Masyarakat Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan

MUKOMUKO – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap 67 personel satuan pengamanan yang berada di bawah PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditempatkan di lingkungan PT Agro Muko terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sejak akhir Agustus 2026 menyoroti persoalan tersebut sebagai dugaan PHK terselubung, evaluasi yang berujung PHK, hingga tuntutan hak para pekerja.

Namun, mantan personel sekuriti Riki Gustian Purnando bersama Bilardo dan Yudi Aditya, serta tokoh masyarakat Kabri, meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi.

Riki, Bilardo dan Yudi sebelumnya menegaskan bahwa pada tahap awal surat yang diterbitkan PT Bazcorp merupakan pemanggilan evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan surat PHK. Mereka juga meminta agar pendapat beberapa orang tidak otomatis disebut sebagai suara seluruh 67 personel.

Perkembangan berikutnya memang menunjukkan bahwa perusahaan kemudian menerbitkan surat pengakhiran PKWT yang berlaku mulai 29 Agustus 2026. Dalam pemberitaan, alasan yang dicantumkan perusahaan berkaitan dengan ketidakhadiran para pekerja dalam proses evaluasi di Jakarta setelah adanya beberapa kali pemanggilan.

Karena itu, menurut pihak yang meminta persoalan dilihat secara objektif, yang perlu diuji bukan hanya fakta bahwa PHK akhirnya terjadi, tetapi apakah perintah evaluasi tersebut sah, apakah pekerja mempunyai alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak hadir, apakah prosedur perusahaan telah sesuai, serta apakah seluruh hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja sudah dipenuhi.

Tokoh masyarakat Mukomuko, Kabri, juga berpandangan bahwa evaluasi terhadap tenaga pengamanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Terlebih Disnakertrans Mukomuko menyatakan dari hasil klarifikasi kepada Bazcorp memang terdapat permintaan PT Agro Muko agar personel keamanan dievaluasi, yang disebut berkaitan dengan persoalan kehilangan buah di lingkungan perusahaan. Namun Disnakertrans tetap memilih meminta klarifikasi pihak PT Agro Muko dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Menurut Kabri, apabila perusahaan pengguna jasa mempunyai persoalan keamanan, perusahaan wajar meminta penyedia jasa keamanan melakukan evaluasi. Tetapi hasil evaluasi maupun tindakan ketenagakerjaan berikutnya tetap harus mengikuti aturan.

Aturan Membolehkan PHK karena Pelanggaran, tetapi Ada Prosedurnya

Secara hukum, perusahaan memang mempunyai ruang untuk mengambil tindakan terhadap pekerja yang melanggar ketentuan kerja.

Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Aturan yang sama juga mengenal pelanggaran bersifat mendesak apabila jenis pelanggarannya memang telah diatur dalam dokumen hubungan kerja tersebut.

Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap aturan atau instruksi perusahaan dapat menjadi dasar tindakan sampai PHK, tetapi tidak berarti setiap pekerja yang menolak suatu perintah otomatis boleh langsung diberhentikan. Harus diperiksa lebih dulu dasar perintah, isi kontrak, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, tahapan peringatan serta alasan pekerja tidak menjalankan instruksi tersebut.

Dalam perkara 67 satpam ini, pihak pekerja sendiri dalam pemberitaan menyatakan mereka merasa proses perusahaan tidak adil dan sebelumnya tidak pernah menerima SP1. Klaim tersebut tentu perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Putusan PHI Menunjukkan Pelanggaran Perintah Kerja Bisa Berujung PHK

Sebagai gambaran, dalam Putusan PHI Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal, sengketa menyangkut pelanggaran disiplin dan rangkaian surat peringatan. Pengadilan pada akhirnya menyatakan hubungan kerja putus dan memerintahkan pembayaran hak pekerja sesuai putusan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran aturan kerja dapat menjadi bagian dari dasar PHK ketika unsur dan prosedurnya terbukti.

Namun putusan pengadilan tersebut bukan berarti otomatis menentukan bahwa kasus 67 satpam Agro Muko sama, karena setiap perkara bergantung pada isi kontrak, peraturan perusahaan, fakta pelanggaran dan bukti masing-masing pihak.

Gemi LSM Semut Merah: Buka PKWT dan SOP, Jangan Hanya Perang Opini

Sementara itu, untuk menyikapi polemik yang berkembang, Gemi dari LSM Semut Merah dapat menekankan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan dengan membuka seluruh dokumen hubungan kerja dan bukan sekadar saling membangun opini.

> “Kalau pekerja memang melakukan pelanggaran, perusahaan mempunyai mekanisme untuk melakukan pembinaan sampai tindakan hubungan kerja. Tetapi kalau perusahaan melakukan PHK, hak pekerja juga wajib diselesaikan. Buka PKWT, SOP, Peraturan Perusahaan dan seluruh surat pemanggilan supaya masyarakat bisa melihat persoalan ini dengan utuh.”

Gemi juga meminta Disnakertrans tetap berada pada posisi objektif dan memeriksa kedua belah pihak.

> “Jangan membela pekerja secara buta dan jangan pula membela perusahaan secara buta. Yang diuji adalah dokumen, prosedur dan faktanya.”

Pernyataan Gemi di atas merupakan draf pernyataan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Bukan Lagi Soal Siapa Paling Keras Bersuara

Fakta yang tersedia menunjukkan bahwa pada awalnya memang terdapat proses evaluasi dan pembinaan, kemudian berkembang menjadi pengakhiran PKWT. Di sisi lain, pekerja mengajukan keberatan dan menuntut penyelesaian hak mereka.

Disnakertrans Mukomuko sendiri telah meminta keterangan dari berbagai pihak dan perkara tersebut bahkan dijadwalkan untuk dibahas DPRD Mukomuko karena mediasi belum menghasilkan titik temu.

Karena itu, Riki Cs, Kabri dan pihak yang meminta penyelesaian objektif menilai polemik tersebut sebaiknya tidak lagi digiring hanya sebagai pertarungan narasi antara “perusahaan sewenang-wenang” versus “pekerja tidak patuh.”

Yang paling menentukan adalah PKWT, Peraturan Perusahaan, SOP, surat pemanggilan/evaluasi, bukti kehadiran atau ketidakhadiran, tahapan peringatan serta perhitungan hak pekerja.

Jika perusahaan dapat membuktikan adanya pelanggaran dan prosedurnya benar, hukum menyediakan mekanisme PHK. Sebaliknya, apabila prosedur atau alasan PHK tidak dapat dibuktikan, pekerja mempunyai mekanisme perselisihan hubungan industrial untuk memperjuangkan haknya.

Dengan demikian, polemik 67 satpam Agro Muko seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar judul pemberitaan atau tekanan opini publik.(Tim/Red)

Pemprov NTB Optimis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

0

Pemprov NTB Optimis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.

Hal itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Muzihir pada Rabu, (16/9/2026).

Dalam jawabannya, Gubernur Iqbal menekankan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 66,53 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.

Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian target tersebut didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.

Dalam penataan belanja daerah, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Sementara untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak berarti pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Penekanannya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Menurutnya, orientasi pengawasan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan berbasis data.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas ruang fiskal sehingga pemerintah daerah memiliki ruang pembiayaan yang lebih leluasa dalam mendukung program-program prioritas.
Sementara itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

Pemprov NTB juga melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta pelaksanaan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, aset daerah yang selama ini kurang produktif atau idle akan ditata kembali skema pemanfaatannya. Langkah ini diarahkan agar aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB. Ia menegaskan, Pemprov NTB siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya untuk memastikan Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.(sr/dkisntb)

Pemprov NTB Berkolaborasi Dengan Densus 88 dan Wahana Visi, Gelar Workshop Pengembangan RAD PE

0

Pemprov NTB Berkolaborasi Dengan Densus 88 dan Wahana Visi, Gelar Workshop Pengembangan RAD PE

Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan ekstrim yang merupakan ancaman yang mengarah pada radikalisme dan berpotensi terorisme

Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari (14 – 15 September 2026) di Hotel Aston Mataram, ini juga dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan di Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin dalam acara ini mengatakan bahwa meski saat ini NTB dalam kondisi zero attack (nihil serangan) terorisme namun potensi ancaman yang dimulai dari ekstrimisme dan berkembang menjadi radikalisme masih marak dengan pola dan sasaran paparan makin komplek.

“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026”, sebut H. Taqiudin.

Dikatakannya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional adalah regulasi yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029 dimana regulasi daerahnya masih tertunda sejak 2024 silam.

Dikatakannya pula, NTB termasuk daerah rentan terpapar terorisme namun memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitaa agama dan budaya yang dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk mencegah paparan radikalisme.

Merujuk pada data BNPT terkait kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh dan jaringan lokal, kekuatan kearifan lokal dalam pencegahan harus digali dari karakteristik masyarakat di setiap kabupaten/ kota dan pemahaman bersama terhadap tantangan kekinian dalam bentuk digitalisasi dengan sasaran generasi muda.

Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB, Kombes Pol, Lili Warli mengatakan, penanggulangan radikalisme dalam dakwah, politik dan jihadi sering menampakkan tindakan ekstrimisme agama, politik dan pelaku nihilis.
Dalam penyebarannya, komunikasi dan ide radikal ini menggunakan platform media sosial berisikan konten kekerasan dengan sasaran tertentu seperti generasi muda.

“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme”, ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong untuk memperkuat pencegahan, penanggulangan dengan kerjasama lintas sektor misalnya dengan pembatasan gawai di sekolah sekolah serta literasi digital dan radikalisme di kelompok maupun komunitas masyarakat.

Beberapa rekomendasi, lanjutnya, perlu adanya prosedur standar operasi dalam pencegahan, penanganan khusus eks napiter sesuai pengalaman lapangan dan pembentukan Satgas.

Lia Anggiasih dari lembaga swadaya masyarakat Wahana Visi yang fokus pada isu terorisme menawarkan strategi social norm exploration tools (SNET) dengan mengelola data masyarakat terkait informasi, motivasi dan kemampuan masyarakat dalam paparan kekerasan serta norma sosial yang dianut.

“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma”, jelasnya.

Konsep ini diharapkan dapat membantu penyusunan rencana aksi daerah lebih komprehensif.

Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme(RAD PE) Provinsl Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang dikuti oleh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, disepakati hal-hal sebagai berikut:

Penyusunan RAD PE dilakukan dengan mengedepankan prinsip pencegahan,perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat serta pendekatan yang inklusif dan humanis.

Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kapasitas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, serta membangun sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme.

RAD PE disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi serta kebutuhan Provins iNusa Tenggara Barat dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan,pemetaan potensi risiko serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentinganakan terus diperkuat guna memastikan program dan kegiatan dalam RAD PE dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menindaklanjuti RAD PE yang telah disusun melalui integrasi program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme dalam dokumen perencanaan masing-masing, sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing, serta melaksanakan koordinasi, sinergi,pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr/dkisntb)

Papan informasi Proyek Tidak sesuai dgn nilai angaran,Diduga ada permainan.

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.SEKAYU — Pembangunan revitalisasi di SMKN 1 Sekayu menjadi sorotan setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai nilai anggaran yang disampaikan pihak sekolah dengan angka yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, sejumlah awak media bersama salah satu LSM DRS EC Damiri ketua KPK TIPIKoR Muba. lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi SMKN 1 Sekayu untuk meminta konfirmasi terkait pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.

Kedatangan awak media dan DRS EC Damiri ketua KPK TIPIKOR Muba diterima dengan baik oleh pihak sekolah, mulai dari petugas keamanan, penerima tamu hingga guru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KPK Tipikor Muba DRS EC Damiri menanyakan kepada Wakil Kepala SMKN 1 Sekayu mengenai bangunan yang sedang dikerjakan.

Wakil kepala sekolah menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.

Saat ditanyakan mengenai nilai anggaran, pihak sekolah menyebut angka sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.

Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan setelah awak media melihat papan informasi yang terpasang di dinding bangunan revitalisasi.

Dalam papan informasi tersebut tercantum:

– Jumlah dana bantuan: Rp191.876.000
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Sekayu
– Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender, 10 April sampai 10 Juli 2026.

Perbedaan angka tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak sekolah melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanyakan mengapa nilai yang disampaikan saat wawancara berbeda dengan nominal yang tercantum pada papan informasi, Wakil Kepala SMKN 1 Sekayu terlebih dahulu menanyakan foto papan informasi yang dimaksud.

Awak media kemudian mengirimkan foto papan informasi yang terpasang di lokasi pembangunan.

Setelah melihat foto tersebut, pihak sekolah memberikan jawaban melalui WhatsApp bahwa “papan info itu salah satu item pekerja.”

Keterangan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai keseluruhan nilai anggaran program revitalisasi dan rincian pekerjaan yang dimaksud, mengingat angka pada papan informasi menunjukkan Rp191,876 juta, sementara dalam wawancara disebutkan sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.

Pihak sekolah sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengambil pendampingan hukum dari pihak kejaksaan. Menurut keterangan sekolah, aparat kejaksaan telah melakukan kunjungan ke sekolah. Disebutkan pula adanya pendampingan dari Babinsa serta konsultan dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak sekolah, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Perbedaan informasi mengenai nilai anggaran tersebut selanjutnya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai apakah angka Rp191.876.000 pada papan informasi merupakan nilai keseluruhan bantuan atau hanya untuk salah satu item pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai komponen anggaran yang menyebabkan perbedaan antara angka pada papan informasi dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar yang disampaikan saat wawancara.

Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai sumber dana, nilai keseluruhan kegiatan, rincian pekerjaan, serta masa pelaksanaan revitalisasi SMKN 1 Sekayu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.(Albert)

Polres Dairi Diduga Pelihara Judi Togel Simarmata dan Tembak Ikan, Kasat Reskrim Buang Badan!

0

Warta.in Dairi, 16 September 2026 — Dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan togel di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas judi tembak ikan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Dairi. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas togel yang disebut-sebut menggunakan nama atau merek “Simarmata”.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena perjudian merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim Polres Dairi untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain apakah pihak kepolisian telah mengetahui informasi mengenai dugaan judi tembak ikan dan togel tersebut, apakah telah dilakukan penyelidikan atau pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, serta apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Khusus mengenai informasi togel yang disebut menggunakan nama atau merek “Simarmata”, pihak kepolisian juga diminta memberikan penjelasan apakah mengetahui adanya aktivitas tersebut dan apakah telah dilakukan penyelidikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan terhadap setiap informasi mengenai dugaan perjudian yang berkembang di wilayah Kabupaten Dairi. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Konfirmasi kepada Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi terkait informasi tersebut masih ditunggu.

Informasi mengenai lokasi, pihak yang diduga terlibat, serta keterkaitan dengan nama atau merek “Simarmata” masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa hasil penyelidikan maupun keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H saat di konfirmasi buang badan dengan mengtakan konfirmasi ke humas.

“Untuk konfirmasi dan pemberitaan melalui humas ya pak terima kasih,” balasnya. (RN)

Diduga Daftar Penerima Bantuan Beras Gawu-Gawu Bo’uso Diduga Ditutupi

0

Gunungsitoli, Warta.in – Penyaluran bantuan beras untuk masyarakat di Desa Gawu-Gawu Bo’uso, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, diduga tidak transparan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pendataan dan pembagian kupon yang dinilai tidak sesuai aturan.

Salah seorang warga mengaku sebelumnya pernah menerima bantuan. Namun pada penyaluran kali ini, yang bersangkutan tidak mendapatkan kupon pengambilan beras.

Saat dikonfirmasi ke salah satu aparat desa, warga mendapat jawaban bahwa data penerima akan “disesuaikan apabila daftar penerima mulai menipis”.

Jawaban itu dinilai bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS dan Surat Edaran Kemensos RI, penetapan penerima bantuan harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Desa bersama TKSK dan Dinas Sosial.

Selain itu, Peraturan Perwal Nomor 11 Tahun 2022 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan pemerintah desa mengumumkan daftar penerima manfaat di tempat umum agar dapat diakses dan dikoreksi masyarakat.

“Kami hanya minta keterbukaan. Kalau memang sudah tidak terdaftar di DTKS, harusnya ada pemberitahuan dan alasannya jelas. Jangan sampai ada warga yang berhak justru tidak dapat,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti tidak ditempelnya daftar penerima bantuan di kantor desa. Padahal menurut aturan, daftar tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengaduan apabila ada yang tidak tepat sasaran.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Desa Gawu-Gawu Bo’uso dan Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.

Pemerintah Kota Gunungsitoli sendiri pada Maret 2026 menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus tepat sasaran melalui verifikasi data.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Gawu-Gawu Bo’uso segera:
1. Membuka dan menempel daftar penerima bantuan di papan informasi desa
2. Menjelaskan mekanisme perubahan data penerima sesuai DTKS
3. Melakukan musyawarah desa apabila ada perubahan penerima

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Warta.in. masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Gawu-Gawu Bo’uso dan Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.

BantuanBeras GawuGawuBouso DTKS
KIP GunungsitoliUtara
Warta.in

Kembali Satresnarkoba Polres Toraja Utara Amankan Seorang Pemuda di Eran Batu Kecamatan Kesu’

0

TORAJA UTARA – Kembali seorang pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Eran Batu, Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Rabu (16/9/2026).

Pemuda berinisial WRG alias CY (23) tersebut tak berkutik saat diringkus melalui Operasi Atik Liput 2026 pada hari Selasa (15/9/2026) di kawasan Eran Batu, sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari aduan Masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas yang diduga transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Saat proses penangkapan di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan badan dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

Melalui pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.

Pelaku juga berniat menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

Kejadian ini saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, penindakan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” ungkap AKP Muhammad Arif.

AKP Muhammad Arif juga menyorot pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran Kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut kata AKP Muhammad, WRG dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Dan hingga saat ini terduga pelaku WRG telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk itu dengan makin maraknya peredaran narkoba yang menjadi lawan bersama element, AKP Muhammad mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Kembali Satresnarkoba Polres Toraja Amankan Seorang Pemuda di Eran Batu Kecamatan Kesu’

0

TORAJA UTARA – Kembali seorang pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara di Eran Batu, Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Rabu (16/9/2026).

Pemuda berinisial WRG alias CY (23) tersebut tak berkutik saat diringkus melalui Operasi Atik Liput 2026 pada hari Selasa (15/9/2026) di kawasan Eran Batu, sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari aduan Masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas yang diduga transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Saat proses penangkapan di lokasi kejadian, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda dan sempat dibuang pelaku ke tanah. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan badan dan menemukan dua sachet sabu lainnya seberat 0,62 gram dan 0,35 gram di dalam saku celana jeans yang dikenakan pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,10 gram. Selain paket kristal bening, petugas juga mengamankan satu unit ponsel pintar merek Vivo Y15 warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

Melalui pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.

Pelaku juga berniat menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

Kejadian ini saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, penindakan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” ungkap AKP Muhammad Arif.

AKP Muhammad Arif juga menyorot pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran Kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut kata AKP Muhammad, WRG dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Dan hingga saat ini terduga pelaku WRG telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Untuk itu dengan makin maraknya peredaran narkoba yang menjadi lawan bersama element, AKP Muhammad mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel