DUGAAN KETIDAKBERFUNGSIAN PROYEK IRIGASI RP14,8 MILIAR DI KUANSING: LAPORAN MASUK PIDSUS KEJATI RIAU, SIKAP TERTUTUP PPK TAMBAH TANDA TANYA PUBLIK
PEKANBARU – RIAU – Sorotan tajam dan perhatian publik kembali tertuju pada pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, isu menyangkut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dan kegagalan fungsi dari pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama, yang merupakan kewenangan daerah pada wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Proyek besar ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak yang sangat besar dan mencapai angka Rp14.838.729.941,59, atau sekitar Rp14,8 miliar rupiah.
Kritik keras dan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini kembali ditegaskan oleh Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau, sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kontrol publik atas penggunaan keuangan negara. Sebelumnya, persoalan ini telah dilaporkan secara resmi dan tertulis oleh Ketua Umum F-PEMAPHU Riau, Novrizal Lubis, dengan nomor laporan: 046.F-PEMAPHU.F-023.C-I.011.2026. Namun, hingga kurun waktu yang cukup lama berlalu, masyarakat luas menilai bahwa belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang terang, terbuka, dan memberikan kepastian di hadapan publik, sehingga keresahan dan pertanyaan besar masih menggantung di ruang publik.
Salah satu hal yang semakin memperkuat dugaan ketidakberesan sekaligus memicu kekecewaan mendalam terkait akuntabilitas pejabat publik adalah sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana kegiatan. Pada tanggal 9 April 2026 yang lalu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa pada Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau, Cahaya Santoso Samosir, ST., MT. Komunikasi diupayakan melalui sambungan pesan elektronik pada nomor telepon seluler 0821-71XX-0055, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun jawaban yang diterima. Ironisnya, setelah upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali, pihak wartawan justru mendapati dirinya telah diblokir akses komunikasinya oleh pejabat tersebut.
Sikap tertutup, menghindar, dan tindakan memblokir jalur komunikasi yang dilakukan oleh Cahaya Santoso Samosir selaku pejabat pengelola proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat ini, memunculkan pertanyaan serius yang sangat mendasar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan: Mengapa seorang pejabat yang dipercaya mengelola aset negara dan anggaran besar, justru terkesan lari dan menolak memberikan klarifikasi kepada pers? Padahal, konfirmasi kepada media adalah bagian tak terpisahkan dari fungsi kontrol sosial dan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Hal ini pun memicu pertanyaan besar mengenai etika dan dasar pembentukan seorang Pegawai Negeri Sipil: Apakah menghindar dan menutup diri merupakan ajaran atau prinsip dasar yang diajarkan saat seseorang memutuskan menjadi abdi negara?
Merespons keresahan tersebut dan untuk menelusuri perkembangan penanganan hukum atas laporan yang telah masuk, tim investigasi media dan elemen Lembaga Swadaya Masyarakat kembali melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penegak hukum, tepatnya pada hari Sabtu, 10 Mei 2026, kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Oktavian Efendy.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Oktavian Efendy menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di proyek irigasi Kuansing tersebut telah diterima, dicatat, dan sedang berada dalam penanganan serius. “Laporan itu sudah ada di Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau. Kasus yang di Kuansing itu sudah ditindaklanjuti dan masuk ke ruang lingkup Pidsus. Saat ini tahapannya tinggal pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dan kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Oktavian Efendy dengan tegas, memastikan bahwa persoalan ini tidak diabaikan.
Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi bukti penguatan hukum, bahwa laporan dan aduan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera III ini benar-benar sedang berproses dan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga diperkuat secara tertulis melalui surat resmi bernomor dan bertanggal, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. M. Carel W.. Di dalam dokumen resmi negara tersebut, ditegaskan secara jelas bahwa laporan pengaduan yang disampaikan oleh F-PEMAPHU Riau sedang ditindaklanjuti melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di wilayah kerja BWSS III pada Tahun Anggaran 2025.
Fakta Lapangan: Hasil Pembangunan Dinilai Bertolak Belakang dengan Besarnya Anggaran
Proyek ambisius ini pada awalnya digagas dan direncanakan untuk mendukung program strategis nasional ketahanan dan swasembada pangan, dengan target utama dapat mengairi dan menghidupi sekitar 683 hektare lahan persawahan yang dikelola oleh para petani di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, realitas yang ditemukan di lapangan jauh berbeda dari harapan dan perencanaan, bahkan menuai keluhan meluas yang disampaikan oleh para petani yang menjadi pihak paling terdampak langsung.
Berdasarkan pantauan mendalam dan aduan warga, kondisi fisik jaringan irigasi yang telah dibangun dan direhabilitasi tersebut dinilai tidak mampu menjalankan fungsi dasarnya, yaitu mengalirkan air secara lancar, bersih, dan optimal menuju ke areal persawahan warga. Kondisi yang terlihat dan dirasakan di lapangan sangat memprihatinkan; air yang mengalir di saluran-saluran tersebut justru bercampur dengan lumpur tebal dan butiran pasir kasar, sementara di sejumlah titik jaringan yang lain, aliran air sama sekali tidak ada atau macet total.
Masyarakat menilai kondisi yang ada saat ini sangat jauh berbeda dan bertolak belakang dengan nilai anggaran negara yang sangat besar yang telah digelontorkan, yaitu senilai lebih dari 14 miliar rupiah melalui kontrak kerja bernomor HK.02.01/14/Bws2.8.2/2025. Dalam dokumen kontrak tersebut, tercatat bahwa pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh PT Hutama Karya selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis dan pelaksanaan yang diamanahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Kekecewaan mendalam disampaikan langsung oleh para petani. Mereka mengaku, meski proyek pembangunan irigasi tersebut telah dinyatakan selesai dan serah terima, namun kondisi persawahan mereka tetap mengalami kekeringan parah sama seperti sebelum proyek dikerjakan.
“Air tidak sampai ke sawah kami. Yang mengalir ke saluran itu hanya lumpur dan pasir, tidak ada gunanya untuk mengairi tanaman. Sawah kami tetap kering kerontang, padahal ini proyek besar dari uang negara,” keluh salah satu perwakilan petani setempat dengan nada keprihatinan.
Sorotan dan bukti ketidakefektifan proyek ini juga datang dari unsur pemerintahan daerah. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi Partai Golkar dengan inisial R, mengaku telah menerima ribuan aduan dan keluhan langsung dari masyarakat terkait kegagalan fungsi proyek ini. Menurut pengamatan dan laporan yang diterimanya, masyarakat pada akhirnya terpaksa bekerja keras dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mencari sumber air alternatif dari mata air alami atau sumur gali, karena jaringan irigasi yang dibangun dengan biaya mahal tersebut nyatanya tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak memberikan manfaat apa pun.
Dugaan Pemborosan Keuangan Negara dan Potensi Kegagalan Konstruksi
Kondisi nyata di lapangan yang berbanding terbalik dengan nilai investasi negara yang sangat besar tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan keuangan negara, kerugian keuangan negara, serta kegagalan pencapaian tujuan program. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat proyek irigasi merupakan bagian vital dari agenda strategis sektor pertanian yang seharusnya menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung Asta Cita dan program kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Para pengamat infrastruktur dan ahli teknik sipil menilai, apabila suatu bangunan teknik sipil berupa jaringan irigasi yang telah selesai dibangun, ternyata tidak mampu menjalankan fungsi utamanya sesuai dengan spesifikasi teknis, desain awal, dan tujuan pembangunan, maka secara regulasi hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi, sebagaimana diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Tabungan Pengusaha Nasional Indonesia (TOPAN RI) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rahman, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat lagi dianggap sekadar persoalan teknis biasa atau kesalahan prosedur ringan.
“Jika proyek irigasi senilai Rp14,8 miliar rupiah, yang diambil dari uang rakyat dan uang negara, ternyata hasilnya tidak berfungsi, sawah tetap kering, dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya, maka sangat patut dan beralasan diduga telah terjadi kegagalan konstruksi yang disengaja maupun tidak, serta potensi kerugian besar bagi keuangan negara. Harus diingat, ini adalah uang rakyat, uang negara, bukan harta atau dana pribadi yang boleh dikelola sembarangan,” tegas Rahman dengan nada yang lugas dan berwibawa.
Oleh karena itu, Rahman mendesak agar seluruh dokumen administrasi, teknis, dan keuangan terkait proyek ini dibuka secara transparan untuk dikaji oleh tim independen maupun penegak hukum. Mulai dari dokumen perencanaan awal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, laporan hasil pengawasan, hingga mekanisme serah terima, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Lembaga TOPAN RI juga turut meminta perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, mendalam, dan tuntas, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Berpotensi Bersinggungan dengan Sejumlah Regulasi Strategis Nasional
Ditinjau dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan proyek ini dinilai berpotensi bersinggungan dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan strategis, yang mengatur secara rinci mengenai pembangunan, pemanfaatan sumber daya, hingga pengelolaan keuangan negara, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur prinsip pemanfaatan air dan pembangunan prasarana irigasi demi kesejahteraan umum;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab hasil bangunan, mutu pekerjaan, dan sanksi atas kegagalan konstruksi;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi setiap pejabat atau pihak yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.
Apabila nantinya dalam proses pengumpulan bahan dan penyelidikan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kegagalan fungsi bangunan, penyimpangan prosedur pelaksanaan, hingga kerugian nyata bagi keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat, baik unsur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pemberi tugas, dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Ketegasan dan Kehadiran Negara
Di akhir pernyataan sikapnya, F-PEMAPHU Riau menegaskan bahwa laporan dan pengawalan yang mereka lakukan bukanlah bentuk penghakiman sepihak atau penilaian sebelum ada putusan hukum, melainkan wujud dorongan konstitusional agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan transparan dalam mengusut tuntas segala dugaan persoalan yang ada pada proyek yang dibiayai APBN tersebut.
Kini, mata publik, para petani, dan seluruh elemen masyarakat sedang tertuju kepada langkah nyata yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak berakhir sia-sia, tidak hanya menjadi kenangan buruk, atau sekadar simbol kegagalan pembangunan serta bukti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Di tengah besarnya harapan para petani terhadap keberadaan jaringan irigasi yang berfungsi baik, negara dituntut untuk hadir secara nyata. Kehadiran itu tidak hanya berupa peletakan batu pertama, pelaksanaan proyek, dan penyerapan anggaran belanja semata, melainkan kehadiran dalam bentuk pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pembangunan yang dibiayai oleh keringat mereka sendiri.
(TIM REDAKSI)
Sumber: Rahman/Basri.

























