Beranda blog

*Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu*

0

*Mengikis Kelakuan Oknum dan Menegakkan Keadilan, Ketika Suara Rakyat dan Polisi Baik Menyatu*

Palembang – Kekuasaan tanpa pengawasan adalah resep pasti menuju kesewenang-wenangan. Dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, institusi kepolisian sering kali diuji oleh perilaku oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Namun, secercah harapan muncul ketika masyarakat sipil dan aparat penegak hukum yang berintegritas berdiri di barisan yang sama untuk membongkar kebobrokan tersebut.

Kisah penindakan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum penyidik Sub Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKP Taufik Ismail, menjadi cermin besar bagi pembenahan internal kepolisian. Kasus yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026 ini menunjukkan bahwa keberanian masyarakat dalam bersuara mampu meruntuhkan tembok kekebalan hukum yang selama ini berlindung di balik seragam.

*Ucapan Terima Kasih dari Dalam Benteng*

Sebuah momen menarik terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima sambungan telepon dari seorang Polisi Wanita (Polwan) muda yang bertugas di Polda Sumatera Selatan – sebut saja Mbak Melati. Telepon tersebut bukan sekadar komunikasi biasa, melainkan ungkapan rasa lega dan terima kasih atas keberanian PPWI dalam membongkar ulah destruktif AKP Taufik Ismail.

Menurut Melati, perilaku tidak terpuji oknum tersebut telah menjadi rahasia umum di lingkungan internal maupun masyarakat luas. Meski peringatan demi peringatan telah dilayangkan, oknum tersebut justru kian menjadi-jadi dan terus mencoreng citra institusi. Selama ini, para polisi yang jujur dan berdedikasi hanya bisa “mengelus dada”, menanggung beban moral serta cemoohan publik akibat ulah segelintir oknum bermental bejat. Mereka menyadari bahwa hanya masalah waktu sebelum hukum akhirnya menjerat pelaku.

Merespons hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa langkah PPWI membongkar kasus ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membela warga yang teraniaya. Lebih dari itu, tindakan pembongkaran ini merupakan jawaban atas doa dan harapan para anggota polisi baik yang selama ini merasa risih dan tertindas oleh stigma negatif akibat perbuatan rekannya sendiri.

*Esensi Pengawasan Publik dalam Perspektif Filosofis*

Tindakan kolaboratif antara partisipasi warga dan penegakan hukum ini sejalan dengan pandangan para filsuf dunia mengenai kekuasaan dan pengawasan. Filsuf pencerahan Inggris, John Locke (1632-1794), dalam teorinya tentang _Social Contract_, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum hanya memegang wewenang yang dititipkan oleh rakyat.

Ketika penegak hukum menyalahgunakan wewenangnya, seperti melakukan pemerasan, mereka secara otomatis merusak kontrak sosial tersebut dan kehilangan legitimasi moralnya. Oleh karena itu, pengawasan aktif dari rakyat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban untuk menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi tirani kecil di lapangan.

Sejalan dengan Locke, filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) melalui analisisnya tentang _Panopticon_ dan relasi kekuasaan mengingatkan bahwa lembaga-lembaga negara cenderung menciptakan struktur kekuasaan yang tertutup jika tidak diawasi secara eksternal. Pengawasan publik melalui media dan organisasi masyarakat sipil berfungsi sebagai “penyinaran” yang membawa tindakan-tindakan tersembunyi di balik dinding birokrasi ke ruang terang transparansi. Tanpa partisipasi aktif warga, seperti yang dilakukan PPWI, penyalahgunaan wewenang akan terus tumbuh subur dalam kegelapan impunitas.

*Efek Domino dan Harapan Pembenahan Total*

Dampak dari kasus ini tidak berhenti pada sosok AKP Taufik Ismail semata. Kasus yang menghebohkan publik Sumatera Selatan ini turut menyeret nama jajaran pimpinan Polda Sumsel saat itu, termasuk mantan Kapolda Sumsel Irjenpol Shandi Nugraha, Direktur Reskrimum KBP Yohanes Bangun, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi. Mereka dilaporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pengawasan kepemimpinan.

Hal ini menjadi teguran keras bahwa kepemimpinan yang pembiaran (_permissive leadership_) sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri. Seorang pimpinan bertanggung jawab penuh atas tindakan anak buahnya di lapangan.

Mengakhiri komunikasinya, Wilson Lalengke berpesan agar seluruh jajaran kepolisian tidak ragu untuk menjadi pengawas bagi rekannya sendiri dan berani melapor jika menemukan penyimpangan wewenang.

“Jika teman-teman polisi melihat adanya perilaku menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional yang terjadi di lingkungan kerjanya, jangan ragu untuk menyampaikan kepada PPWI. Nanti kita bantu bongkar dan benahi penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum tersebut,” tegas alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum: tidak ada tempat bagi oknum pemeras di dalam tubuh kepolisian, dan masyarakat sipil akan selalu siap berdiri di garis depan untuk membela keadilan bersama para polisi yang baik. (TIM/Red)

Semu Fleksibilitas Kerja, Antara Kebebasan dan Beban Baru Tenaga Kerja

0

Pola kerja fleksibel, seperti hybrid dan remote work, telah bergeser dari sekadar solusi darurat pascapandemi menjadi standar baru yang sangat diminati oleh angkatan kerja modern. Bagi mayoritas pekerja, kebebasan dari kemacetan jalanan, efisiensi biaya transportasi, serta kesempatan untuk lebih dekat dengan keluarga menjadi daya tarik utama yang bahkan sering kali menyamai nilai prioritas kompensasi finansial. Fenomena ini menciptakan harapan baru akan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang selama ini sulit dijangkau dalam tatanan kantor konvensional.

Namun, di balik narasi kebebasan mengatur waktu tersebut, sistem kerja ini menyimpan paradoks yang perlahan menggerogoti kesejahteraan mental para pekerja. Kaburnya batas antara ruang pribadi dan profesional kerap membuat jam kerja membengkak tanpa sadar, di mana notifikasi pesan di luar jam operasional hingga panggilan rapat mendadak menciptakan tuntutan untuk selalu siap sedia sepanjang hari. Akibatnya, pekerja tidak lagi merasa bekerja dari rumah, melainkan seperti tinggal di tempat kerja tanpa pernah benar-benar selesai bertugas.

Kondisi ini memperparah risiko kelelahan ekstrem (burnout) serta memicu praktik pengawasan digital berlebihan dari pihak manajemen yang masih memelihara ketidakpercayaan terhadap produktivitas jarak jauh. Penggunaan aplikasi pemantau aktivitas atau kewajiban untuk selalu terlihat aktif secara daring justru mengikis kepercayaan dan menurunkan rasa memiliki karyawan terhadap perusahaan. Pada saat yang sama, rasa terisolasi dan minimnya interaksi tatap muka secara perlahan mengurangi ikatan emosional serta dinamika kolaborasi antaranggota tim.

Agar fleksibilitas kerja benar-benar menjadi solusi yang berkelanjutan, perusahaan perlu mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui penerapan hak untuk terputus dari pekerjaan (right to disconnect), evaluasi kinerja yang murni berbasis hasil (output) ketimbang durasi aktif secara daring, serta penguatan komunikasi tim demi mencegah rasa terisolasi bagi para pekerja. Fleksibilitas tidak boleh sekadar menjadi alat efisiensi operasional bagi perusahaan, melainkan sebuah komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas tenaga kerja secara seimbang.

Oleh: Denok Sunarsi, Dosen Universitas Pamulang

*Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta/Semester*

0

*Universitas Kartamulia Memberikan Beasiswa Penuh bagi Desil 1–4 hingga Mendapat Uang Saku Rp4,8 Juta Setiap Semester*

**PURWAKARTA, JAWA BARAT** — Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya lulusan SMA/SMK/sederajat dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Universitas Kartamulia Purwakarta membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memperoleh beasiswa melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun Akademik 2026/2027.

Program ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga yang terdata pada kelompok kesejahteraan Desil 1–4 untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi berkesempatan memperoleh pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan program. Demikian jelas Wakil Rektor Universitas Kartamulia Dr. Fachrul Razi kepada media (11/10).

“Tidak hanya membuka akses kuliah gratis, program ini juga memberikan peluang kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk memperoleh bantuan biaya hidup hingga **Rp4,8 juta setiap semester**, sesuai ketentuan dan penetapan penerima bantuan yang berlaku,” tambah Dr. Fachrul Razi.

Dr. Fachrul Razi mengatakan Universitas Kartamulia berkomitmen memperluas akses pendidikan tinggi agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Melalui program ini, calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu diharapkan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan karier profesional setelah menyelesaikan pendidikan sarjana,” jelas Dr. Fachrul.

Pendidikan tinggi bukan hanya tentang memperoleh gelar akademik, tetapi juga membangun karakter, kemampuan berpikir kritis, keterampilan komunikasi, jiwa kepemimpinan, dan kesiapan menghadapi dunia kerja maupun dunia usaha.

Dalam informasi penerimaan KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027, Universitas Kartamulia mengumumkan kuota yang terdiri atas 79 kuota untuk Program Studi Manajemen.*8 kuota untuk program studi lainnya, yaitu Hukum, Ilmu Keolahragaan, dan Akuntansi.

Calon mahasiswa dapat memilih program studi sesuai minat, bakat, dan rencana karier masing-masing, dengan tetap memperhatikan ketentuan penerimaan serta ketersediaan kuota.

Calon mahasiswa yang berminat mengikuti program ini perlu memperhatikan sejumlah persyaratan utama, antara lain Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, Terdata pada kelompok kesejahteraan Desil 1–4 atau memenuhi kriteria ekonomi sesuai ketentuan program. Lulus seleksi administrasi dan akademik dan Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara program dan perguruan tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa status Desil 1–4 tidak dengan sendirinya menjamin penerimaan beasiswa. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan, proses verifikasi, seleksi, serta ketentuan resmi KIP Kuliah.

Universitas Kartamulia mengajak para lulusan SMA/SMK/sederajat di wilayah Purwakarta dan berbagai daerah di Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur beasiswa. Dengan dukungan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi ketentuan, diharapkan semakin banyak generasi muda dapat memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas dan mempersiapkan masa depan yang lebih mandiri. (HD)

Informasi lebih lanjut dan pendaftaran: Universitas:** Universitas Kartamulia Purwakarta WhatsApp: 0851-8801-0001

*REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN ENDAR: URUTAN KEJADIAN DIPAPARKAN DI TIGA LOKASI, 31 ADEGAN DIPERAGAKAN*

0

*REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN ENDAR PERMANA: URUTAN KEJADIAN DIPAPARKAN DI TIGA LOKASI, 31 ADEGAN DIPERAGAKAN*

MUKOMUKO, 12 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko hari ini, Senin (12/10/2026), secara resmi menggelar rekonstruksi peristiwa dalam kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Endar Permana (16), seorang pelajar berdomisili di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Jasad korban sendiri ditemukan di kawasan Pantai Kebun Jarak pada tanggal 24 September 2026 yang lalu, dan sejak saat itu penanganan perkara berjalan secara intensif dan transparan di bawah pengawasan hukum yang berlaku.

Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung di tiga lokasi berbeda yang dianggap krusial dalam mengungkap kronologi peristiwa, dengan menampilkan sebanyak 31 adegan yang merekonstruksi secara berurutan rangkaian kejadian yang diduga menimpa korban. Dalam pelaksanaannya, proses ini menghadirkan satu orang tersangka beserta dua orang saksi, dan berlangsung dalam pengawalan ketat dari personel Polres Mukomuko serta pengawasan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko, guna menjamin segala sesuatunya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berbagai adegan diperagakan secara berurutan, dimulai dari momen ketika korban menjemput tersangka, perjalanan membeli pil jenis Samcodin dan minuman tuak, hingga keduanya mengonsumsinya di kawasan Kebun Jarak. Rekonstruksi juga menampilkan momen terjadinya perselisihan atau pertengkaran antara kedua belah pihak yang kemudian memuncak pada dugaan tindakan pencekikan dan pemukulan menggunakan sebatang kayu yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Rangkaian kejadian dilanjutkan dengan adegan di mana tersangka diduga menyeret jenazah korban, lalu membuangnya ke perairan pantai menggunakan sepeda motor jenis CRF milik almarhum.

Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa sepeda motor korban kemudian disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit wilayah Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, perangkat telepon genggam merek iPhone 11 milik korban diduga dibuang oleh tersangka ke dalam sungai di sekitar kawasan Jembatan Silaut. Kedua informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam melengkapi bukti-bukti perkara.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Panji Nugraha, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi memiliki makna yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. “Rekonstruksi ini dilakukan guna membuat terang secara utuh mengenai urutan kejadian yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak ada lagi keraguan mengenai kronologi peristiwa, dan keadilan dapat ditegakkan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan dan saat ini sedang menjalani proses hukum dengan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari pihak berwenang guna memperoleh kejelasan yang akurat dan terverifikasi.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang dan mengacu pada fakta yang terhimpun dari pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan maupun klarifikasi secara terbuka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi Berita Mukomuko)

Kapan Kau Aktif Kembali Sebagai PIM Pasar Ikan Modern, Cingcin, Soreang Kabupaten Bandung

0

Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 12 Oktober 2026. WARTA. IN

Bangunan Representatif PIM. Pasar Ikan Modern berlokasi di Desa Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, sayang Fasilitas yang.umpuni, serta Lokasi yang strategis, PIM tidak aktif.

Lantai 2 terdapat tempat Olah Raga Biliar, dan Cafe yang diharapkan kondisi Gedung tetap aktif, tetap di jaga SATPAM dan nona penunggu Portal Pintu Keluar Parkir.

Di hari Senin, 12 Oktober 2026, PIM dapat kunjungan Honda Brio, keluarga berisi 4 orang, Ibu yang jauh jauh datang dari Cimahi, ingin Belanja Ikan Segar di PIM, tapi apa lacur, berapa kecewa sang ibu yang tadinya ingin berbelanja Ikan Segar, ternyata sudah tidak aktif, alias tidak ada pedagang Ikan, alias hanya tersedia Lapak Kosong, sungguh miris.

WARTA IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Penuh Tanda Tanya, Warga Harus Tambah Biaya Sendiri

0

LAMPUNG BARAT — Program bantuan sanitasi yang bersumber dari anggaran kementerian di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Program yang mencakup 75 titik pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, kelengkapan material, pembayaran upah, dan hasil pekerjaan di lapangan.

Ironisnya, masyarakat penerima manfaat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap titik pembangunan. Warga disebut hanya menerima material berupa pasir sekitar 1,3 kubik, 10 sak semen, batu split sekitar 1,3 kubik, 10 batang besi campuran ukuran 10, 8, dan 6, satu kloset, dua batang paralon, dua dus keramik, satu lembar spandek, satu kanal, satu reng, dua lembar material angin-angin, satu pintu kamar mandi, serta satu lembar material untuk lisplang. Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi dan RAB program.

Warga juga mengaku harus membeli sendiri material tambahan apabila persediaan yang diberikan tidak mencukupi agar kamar mandi dapat diselesaikan dan digunakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran dan kelengkapan material yang disediakan untuk setiap penerima manfaat.

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan pemotongan upah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upah yang dijanjikan kepada warga disebut sebesar Rp3 juta, tetapi diduga terdapat pemotongan Rp700 ribu oleh oknum kepala lingkungan (kaling). Dugaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran, dasar pemotongan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Warga juga mempertanyakan pekerjaan septic tank dan resapan yang disebut belum dibuat. Selain itu, penggunaan satu reng pada setiap kanal dan material GRC untuk lisplang turut menjadi sorotan. Seluruh spesifikasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan RAB, gambar teknis, dan ketentuan program untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan.

Saat dikonfirmasi media ini, Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP., menyatakan tidak mengetahui adanya program bantuan sanitasi tersebut dan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya. Pernyataan ini menambah pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana program dan pemerintah kelurahan, termasuk siapa pihak yang menetapkan, menjalankan, serta mengawasi pembangunan 75 titik sanitasi tersebut.

Masyarakat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran program maupun identitas penanggung jawabnya. Keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas), nilai anggaran, mekanisme penyaluran material, dan pertanggungjawaban pekerjaan perlu diperjelas. Pihak kementerian dan dinas terkait diminta memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan dokumen pelaksanaan.

Redaksi meminta klarifikasi dari pihak pelaksana program, kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan upah. Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran pemerintah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tidak bersalah.

(Irfan Tim)

Rutan Kelas I Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pegawai dan Warga Binaan, Perkuat Pelayanan Kesehatan

0

Warta.In | Palembang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada 12–17 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kesehatan sekaligus komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

Kegiatan CKG dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah. Pembukaan ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun warga binaan di lingkungan Rutan Kelas I Palembang.

Pelaksanaan kegiatan ini terlaksana melalui sinergi dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang dan delapan puskesmas, yaitu Puskesmas Pakjo, Puskesmas 7 Ulu, Puskesmas Taman Bacaan, Puskesmas Pembina, Puskesmas Naga Swidak, Puskesmas Makrayu, Puskesmas Sukarami, dan Puskesmas Punti Kayu.

Kegiatan CKG bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pegawai dan warga binaan sekaligus mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan. Melalui pemeriksaan ini, para peserta diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Rutan Kelas I Palembang berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Palembang dan puskesmas terkait untuk memastikan pelayanan pemeriksaan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Kolaborasi ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memperluas akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga binaan.

Kegiatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi salah satu landasan dalam pemenuhan hak warga binaan, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk di bidang kesehatan, melalui penguatan koordinasi dan kerja sama berkelanjutan dengan instansi terkait.

Melalui pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis selama enam hari, mulai 12 hingga 17 Oktober 2026, Rutan Kelas I Palembang berharap upaya pemeliharaan kesehatan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.

Rutan Kelas I Palembang akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berkualitas sebagai wujud komitmen dalam memenuhi hak-hak warga binaan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Buru Bibit Voli Putri di PALI, Firdaus Hasbullah Orbitkan Bintang Muda Lewat U-18 Talent Hunt.

0

Warta.in//PALI, 12 Oktober 2026 – Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuktikan komitmennya dalam memajukan dunia olahraga daerah melalui penjaringan atlet usia dini. Bertempat di Lapangan Bola Voli Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, turnamen bola voli putri bergengsi bertajuk FH Volleyball Talent Hunt U-18 Cup resmi bergulir.

Ajang kompetisi yang diinisiasi oleh Bintang Mercy Pali Volleyball Club ini dirancang khusus untuk menjadi panggung bagi talenta-talenta muda perempuan di bawah usia 18 tahun (U-18) agar mampu unjuk gigi dan dirajut menjadi atlet masa depan Bumi Serepat Serasan.

Berburu Bibit Unggul hingga ke Pelosok Desa

Inisiator utama turnamen ini, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI sekaligus Presiden Bintang Mercy Pali, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencarian bakat olahraga tidak boleh hanya berpusat di wilayah perkotaan. Desa-desa seperti Desa Curup menyimpan potensi luar biasa yang sering kali luput dari perhatian jika tidak diberikan wadah kompetisi yang layak.

“FH Volleyball Talent Hunt U-18 ini adalah langkah konkret kita untuk menjemput bola, mencari bibit-bibit potensial dari pelosok PALI. Kami ingin memfasilitasi anak-anak muda kita agar bakat mereka terpantau, dibina, dan kelak bisa mengharumkan nama Kabupaten PALI di level regional hingga nasional. Lewat ajang ini, saatnya mereka gas untuk jadi bintang!” ujar Firdaus Hasbullah dengan penuh optimisme.

Lebih dari Sekadar Turnamen: Merajut Tali Silaturahmi yang Mahal

Di samping tensi persaingan di atas lapangan yang diprediksi berlangsung ketat, turnamen ini membawa misi sosial yang tidak kalah penting: menyatukan masyarakat. Hal tersebut disuarakan secara lantang oleh Rizal, selaku Ketua Penyelenggara/Pelaksana Turnamen.

Menurut Rizal, esensi fundamental dari digelarnya acara ini di Desa Curup adalah menciptakan ruang kebersamaan yang positif bagi warga, pemuda, dan para pencinta olahraga. Di tengah kesibukan sehari-hari, momentum berkumpul dalam skala besar seperti ini menjadi hal yang sangat berharga.

“Ajang ini bukan sekadar turnamen biasa. Ini adalah wujud nyata dari upaya kita mempererat tali silaturahmi antarwarga. Dalam sebuah kompetisi, kalah dan menang itu adalah hal yang biasa dan lumrah terjadi. Namun, kesempatan untuk bisa kumpul bersama, bersatu, dan bersenda gurau di tempat yang sama itu tidak gampang didapatkan. Nilai kebersamaan inilah yang paling mahal dari turnamen ini,” jelas Rizal di sela-sela persiapan teknis lapangan.

Antusiasme Tinggi dan Dampak Positif, Turnamen yang menyasar kategori putri U-18 ini diharapkan dapat memicu bangkitnya ekosistem olahraga voli yang lebih profesional di Kecamatan Tanah Abang dan sekitarnya. Kehadiran tokoh publik seperti Firdaus Hasbullah juga dinilai memberikan suntikan motivasi moril yang besar bagi para atlet remaja putri untuk serius menekuni bakat olahraga mereka.

Selain menjadi sarana hiburan sehat bagi masyarakat lokal, perputaran ekonomi mikro di sekitar Lapangan Desa Curup dipastikan melonjak seiring hadirnya para penonton, suporter, dan pelaku UMKM yang menjajakan dagangannya di sekitar area pertandingan selama turnamen berlangsung.

Masyarakat Kabupaten PALI kini bersiap menyaksikan lahirnya bintang-bintang baru di dunia bola voli putri, yang tidak hanya tangguh dalam melempar smash, tetapi juga menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai persaudaraan di atas lapangan.

Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jember Gelar Razia di Desa Curahtakir

0

Warta.in, Jember – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polres Jember melalui kegiatan pemberantasan sarang narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polres Jember bersama tim gabungan menyasar wilayah Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan razia di sejumlah sasaran serta pemeriksaan urine terhadap lima warga. Pelaksanaan pemeriksaan turut disaksikan unsur pemerintah desa dan aparat setempat sebagai bentuk keterbukaan dalam menjalankan upaya pemberantasan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelaku peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Desa Curahtakir juga terpantau aman dan kondusif.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin melalui Kasatresnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan upaya berkelanjutan serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Menurutnya, langkah pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polres Jember pun mengajak masyarakat untuk berani menolak narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebab, menciptakan wilayah yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan kepedulian bersama demi melindungi generasi bangsa.

Polres Jember – Polisi Bersama Masyarakat.

Bersatu Lawan Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa!

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Ampenan Lanjut Tahap II

0

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Ampenan Lanjut Tahap II

Warta.in
Mataram, NTB – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (12/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama sejumlah penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka berinisial AS alias Adit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana curat yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana menjelaskan, penyerahan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian JPU, berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiel untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.

Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mely Melinda, S.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap menjalin koordinasi dengan JPU guna mendukung kelancaran proses hukum hingga persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Komang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian sekaligus berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sr/hpm)