Beranda blog

*PELAKSANAAN AKAD NIKAH PENDA DAN JESIKA BERJALAN LANCAR, KHIDMAT, DAN PENUH KEHORMATAN*

0

“PELAKSANAAN AKAD NIKAH PENDA DAN JESIKA BERJALAN LANCAR, KHIDMAT, DAN PENUH KEHORMATAN.

Kerinci – Senin, 22 Juni 2026
Pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, suasana penuh kekhusyukan dan kebahagiaan menyelimuti Masjid Desa Baru Sungai Medang. Pada waktu tersebut, telah dilaksanakan rangkaian prosesi akad nikah yang menyatukan dua insan dalam ikatan suci pernikahan, yaitu Penda, putra terhormat dari Bapak Ediono dan Ibu Erna, warga Desa Baru Sungai Medang, dengan Jesika, putri tercinta dari Bapak Resno dan Ibu Ida, warga Desa Sungai Medang. Acara yang sarat makna agama dan nilai kesopanan ini dibuka secara resmi oleh segenap panitia pelaksana dengan diawali pembacaan basmalah. Pembukaan ini menjadi tanda dimulainya seluruh rangkaian kegiatan dengan landasan keimanan, ketenangan hati, serta harapan yang tulus agar seluruh proses berjalan lancar dan diridai oleh Allah SWT.

Setelah pembukaan selesai dilaksanakan, suasana semakin terasa khidmat dan tenang dengan dibacakannya ayat suci Al-Qur’an yang disampaikan dengan lantang dan indah oleh Aurel Santika. Pembacaan ayat suci ini bukan sekadar pengantar acara semata, melainkan menjadi cahaya petunjuk dan pengingat bagi seluruh hadirin akan pentingnya menjadikan ajaran ilahi sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan, terutama dalam membangun sebuah rumah tangga yang kokoh dan penuh berkah.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan serta nasihat berharga dari Bapak Dapati. Dalam kesempatan yang penuh kehangatan dan kearifan tersebut, beliau menyampaikan berbagai wejangan mendalam, pandangan yang bijaksana, serta doa yang tulus ikhlas. Beliau berharap agar kedua calon mempelai senantiasa diberikan kemudahan dalam setiap urusan, dilimpahi kebahagiaan yang hakiki, serta senantiasa mendapatkan petunjuk yang lurus dalam melangkah memasuki jenjang kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.

Kata sambutan dan nasihat kemudian dilanjutkan oleh Tengku Safrizal, yang turut menyampaikan pesan-pesan mulia serta harapan luhur agar pasangan pengantin kelak mampu membina rumah tangga yang sesuai dengan cita-cita agama, yaitu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah—penuh ketenangan, kasih sayang, dan rahmat Ilahi. Dalam penjelasannya yang gamblang dan terperinci, beliau juga menguraikan dengan jelas kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti kasih sayang, yang meliputi hal-hal berikut:

– Memberikan nafkah berupa makanan dan segala kebutuhan pokok agar kebutuhan hidup terpenuhi dengan layak;
– Menyediakan pakaian yang pantas, sopan, dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan yang dimiliki;
– Menyediakan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak sebagai tempat berlindung dan membangun kebersamaan;
– Memberikan kesempatan serta sarana pendidikan guna meningkatkan pengetahuan dan kualitas diri;
– Serta senantiasa memberikan perhatian sepenuh hati, kasih sayang yang tulus, dan bersikap lemah lembut serta penuh pengertian kepada pasangan hidupnya.

Selanjutnya, Bapak Ketua Adat turut menyampaikan sambutan, nasihat, serta arahan yang tegas namun tetap lembut kepada kedua calon pengantin, dengan penekanan khusus kepada calon suami. Beliau menegaskan bahwa seluruh kewajiban dan tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi, tidak hanya semata-mata sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai wujud pengabdian kepada ajaran agama Islam, kesepakatan adat yang berlaku di lingkungan masyarakat, serta nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Masuklah kemudian ke dalam rangkaian acara yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh keluarga dan hadirin yang hadir, yaitu pelaksanaan akad nikah yang juga dikenal dengan istilah hijab dan kabul. Sebelum prosesi inti ini dilangsungkan, terlebih dahulu disampaikan khotbah akad nikah yang menjelaskan secara rinci dan mendalam mengenai hukum, syarat, rukun, serta ketentuan yang menjadikan sebuah pernikahan sah dan sempurna menurut syariat Islam. Penyampaian khotbah ini bertujuan agar seluruh prosesi berjalan dengan tata cara yang benar, teratur, serta mendapatkan keberkahan yang sempurna dari Allah SWT.

Pelaksanaan akad nikah antara Penda dan Jesika pun berlangsung dengan sangat lancar, khidmat, tenang, dan tanpa menemui hambatan sedikit pun. Lafal ijab kabul diucapkan dengan suara yang tegas, jelas, dan dapat didengar oleh saksi-saksi yang hadir, sehingga dinyatakan sah menurut ketentuan agama dan peraturan yang berlaku. Prosesi yang sakral ini turut dihadiri secara langsung oleh unsur Pemerintah Desa dari kedua wilayah asal mempelai, Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkatnya, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh keluarga besar dari kedua belah pihak. Kehadiran mereka menjadi saksi nyata bahwa ikatan pernikahan ini terjalin atas dasar keikhlasan hati, kerelaan, serta dukungan penuh dari lingkungan masyarakat dan keluarga.

Sebagai penutup dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah berjalan dengan sukses dan tertib, seluruh hadirin yang berkumpul bersama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT. Doa tersebut dipanjatkan agar rumah tangga yang baru saja dibangun ini senantiasa dilimpahi keberkahan, dijauhkan dari segala kesulitan dan perselisihan, senantiasa diberikan kemudahan dalam setiap urusan, serta tumbuh menjadi keluarga yang bahagia, bermanfaat bagi lingkungan sekitar, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Acara yang penuh makna ini kemudian diakhiri dengan pembacaan hamdalah sebagai ungkapan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT atas kelancaran, keselamatan, dan keberkahan yang telah diberikan selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.

Pewarta: Hidayat

Perkara dugaan penipuan penggelapan oleh direktur PT Widyatama Agung Lestari gaya hidup mewah dipertanyakan

0

Jakarta, 20 Juni 2026 – Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juli 2024 mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi korban, sementara terlapor yang merupakan Direktur PT Widyatama Agung Lestari diduga menjalani kehidupan yang berkecukupan di Kota Batam.

 

Pelapor menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan percepatan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan, terlebih kerugian yang dialami korban ditaksir telah mencapai lebih dari Rp3 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat tidak terselesaikannya transaksi yang menjadi objek sengketa.

 

Menurut pelapor, sejak laporan polisi dibuat hampir dua tahun lalu, korban masih menunggu kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa terlapor diduga telah berpindah domisili ke Batam dan menempati lingkungan hunian yang tergolong mewah.

“Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar perwakilan pelapor.

Pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, pelapor juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan secara maksimal dan kooperatif dalam proses penyidikan.

Pelapor berharap Polda Metro Jaya dapat segera memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.

Di sisi lain, pelapor mengimbau kalangan dunia usaha, khususnya anggota GAPENSI dan KADIN Indonesia, untuk semakin memperketat proses due diligence, verifikasi legalitas, rekam jejak, serta kredibilitas calon mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama usaha.

Menurut pelapor, kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan latar belakang perusahaan maupun pengurus perusahaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir potensi sengketa bisnis dan kerugian di kemudian hari.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa aspek kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan integritas agar iklim investasi serta kepercayaan antar pelaku usaha tetap terjaga,” tutupnya.

Tuntutan Pelapor:

Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang relevan.

Seluruh pihak yang terkait dengan perkara bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

GAPENSI dan KADIN meningkatkan edukasi serta penerapan due diligence bagi para anggotanya.

 

Negara memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara sejak tahun 2024.

Narahubung:

LBH Harimau Raya

Pendamping Hukum Pelapor

Catatan Redaksional:

Seluruh pihak yang disebut dalam siaran pers ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Maret Sianturi S.H Ketua LBH HARIMAU RAYA DPC Kabupaten Bekasi tegas menolak Pungli PPDB 2026

0

Bekasi, 20 Juni 2026 – Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya (Maret Sianturi .,SH. Pdt) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026. Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terciptanya sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik melawan hukum, termasuk pungli, jual beli kursi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

“Kami menolak keras segala bentuk pungutan liar dalam PPDB 2026. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus dibebani biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

LBH Harimau Raya juga mengajak para orang tua siswa untuk tidak tergiur dengan tawaran dari pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan calon peserta didik melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau praktik yang merugikan calon peserta didik.

Sikap ini sejalan dengan berbagai upaya pengawasan yang dilakukan sejumlah lembaga dan pemerintah untuk mencegah praktik pungli serta menjaga integritas pelaksanaan PPDB/SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

Dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan berbagai elemen sipil, diharapkan pelaksanaan PPDB 2026 dapat berjalan secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar, sehingga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan semakin meningkat.

DPC LBH HARIMAU RAYA Kabupaten Bekasi

Hasil RUPS Tahunan 2026: Pemegang Saham PT Maja Agung Latexindo, Tbk Setujui Laporan Keuangan Tahun Buku 2025

0

Warta.in | Jakarta – PT Maja Agung Latexindo, Tbk, emiten produsen sarung tangan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026.

Salah satu agenda RUPS yang telah disetujui oleh seluruh pemegang saham yaitu Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pada RUPS disampaikan bahwa Perseroan telah berhasil mencetak pendapatan sekitar Rp 150,2 Miliar. Engel Stefan selaku anggota Direksi menyampaikan “Aktivitas pasar yang kembali bergairah serta optimalisasi kapasitas produksi menjadi pendorong utama meroketnya pendapatan perseroan.

Sepanjang tahun 2025, SURI berhasil mengantongi pendapatan sebesar Rp 150,2 Miliar, naik signifikan dari perolehan tahun sebelumnya yang tertahan di angka Rp 116,7 Miliar. Kenaikan volume penjualan ke pasar domestik maupun ekspor menjadi motor penggerak utama pertumbuhan tersebut.

Kendati laba kotor mengalami tekanan kontraktif sebesar 22,99 menjadi Rp 8,1 Miliar akibat fluktuasi harga bahan baku latex global pada pertengahan tahun, SURI terbukti mampu menjalankan efisiensi biaya operasional yang agresif.

Dampaknya, angka EBITDA membaik sebesar 6,796 dan rugi bersih tahun berjalan berhasil ditekan menyusut sebesar 12,8Y9 menjadi Rp 3,4 Miliar dibandingkan rugi bersih tahun 2024 yang mencapai Rp 3,9 Miliar.

Kerja keras manajemen dalam melakukan transformasi bisnis akhirnya membuahkan hasil manis di awal tahun 2026. Memasuki periode tiga bulan pertama (91-2026), kondisi finansial perseroan secara resmi mencatatkan status turnaround (pembalikan arah) ke zona profitabilitas yang tebal.

Pendapatan kuartalan pada 01 2026 tumbuh stabil menjadi Rp 36,0 Miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 34,1 Miliar. Kejutan terbesar datang dari pos laba bersih, di mana SURI secara spektakuler sukses mengantongi laba bersih senilai Rp 3,62 Miliar. Angka ini melonjak tajam dari raihan 91 2025 yang hanya berada di angka kisaran Rp 420 Juta.

Efisiensi rantai pasok dan pemulihan harga jual rata-rata (Average Selling Price / ASP) produk sarung tangan latex berhasil mendongkrak Margin Laba Bersih (Net Profit Margin / NPM) SURI secara dramatis ke level 10,05Y9 pada awal tahun 2026.

Ini merupakan level margin kuartalan tertinggi perseroan dalam beberapa tahun terakhir. Di samping perbaikan profitabilitas, kekuatan utama PT Maja Agung Latexindo Tbk terletak pada manajemen risiko keuangan yang sangat konservatif.

Posisi neraca per akhir Desember 2025 menunjukkan total aset perseroan berada di angka Rp 386,5 Miliar, ditopang oleh struktur modal yang solid dengan total ekuitas mencapai Rp 340,5 Miliar.

Perseroan juga mempertahankan tingkat utang (leverage) yang sangat minimal. Dengan utang jangka pendek sebesar Rp 41,0 Miliar dan utang jangka panjang yang hanya Rp 5,0 Miliar, Rasio Utang terhadap Ekuitas (Debt to Eguity Ratio / DER) SURI tercatat di level 0,14 kali.

Posisi ini memberikan ruang likuiditas dan fleksibilitas yang sangat luas bagi perusahaan untuk mendanai ekspansi pabrik ke depan tanpa terbebani oleh risiko bunga tinggi.

Ditengah ketidakstabilan kondisi politik dan ekonomi global, Perseroan masih cukup optimis memandang prospek bisnis produksi sarung tangan yang telah digeluti PT Maja Agung Latexindo, Tbk selama puluhan tahun.

Dengan pengalaman yang cukup panjang Perseroan mempercayai bahwa kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan masih akan terus berkembang di kancah internasional.

#PT Maja Agung Latexindo, Tbk

#Media Partners PT Maja Agung Latexindo, Tbk

Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme Poksek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas di Obvit

0

Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme Poksek Ngimbang Gelar Patroli Harkamtibmas di Obvit di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin siang (22/05/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Deny dengan sasaran Jalan raya Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimban dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Demi Sukseskan Program P2B Polsek Ngimbang Gelar Monitoring Dan Pengecekan Tanaman Jagung Di Desa Lamongrejo

0

Demi Sukseskan Program P2B Polsek Ngimbang Gelar Monitoring Dan Pengecekan Tanaman Jagung Di Desa Lamongrejo

LAMONGAN//Warta.in – Anggota Jaga Polsek Ngimbang bersama masyarakat melaksanakan monitoring dan Pengecekan Tanaman jagung yang sudah mau panen dari program Asta Cita pemanpaatan Pekarangan tanaman pangan bergizi (P2B)dengan Tanaman jagung di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Senin (22/06/2026) pukul 09.00 Wib

Kegiatan yang di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu untuk memonitor dan Mengecek Tanaman jagung masyarakat yang bertujuan untuk mendukung program ketahanan panganan pemanpaatan Pekarangan pangan bergizi (P2B) dengan penanaman Jagung di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang

Dalam upaya menjaga ketersediaan pangan lokal, langkah ini di harapkan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, “Dengan kehadiran Polri sebagai motivator dalam upaya meningkatkan produksi pangan serta kebutuhan lokal dan dapat mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden dan ikut serta membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat.Ujarnya,

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi Polsek Ngimbang untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

“Respon positif dari masyarakat menjadi dorongan bagi Polsek Ngimbang, untuk terus aktif dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi kemajuan wilayahnya

Dengan Adanya Program ini bisa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan mereka secara optimal dan mampu meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui ketersediaam pangan bergizi serta mendukung program Nasional dalam bidang pertanian demi meningkatkan ketahanan pangan secara Nasional, pungkasnya (roy)

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawa

0

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawan Kriminal

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin (22/06/2026)pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aipda Novan dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Jombang – Babat ,SPBU ngimbang dan Terminal Ngimbang serta Masyarakat Desa Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

“Meja Pelayanan Kosong di Jam Kerja, Komitmen Pelayanan Publik Dinas Pendidikan PALI Dipertanyakan”.

0

Pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat sejumlah tamu dan awak media hendak menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas yang bertugas pada bagian pelayanan depan tidak berada di tempat pada senin (22/06/2026).

Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya pelayanan publik. Tim media yang berupaya menyampaikan surat dokumen pada sekitar pukul 13.30 WIB mendapati suasana kantor dalam keadaan ramai. Namun, tidak ada satu pun petugas atau pihak yang berwenang di bagian pelayanan yang dapat menerima surat.

Berdasarkan keterangan sejumlah orang yang berada di lokasi, petugas pelayanan bagian depan disebut sedang beristirahat, meskipun saat dalam jam kerja. Sementara itu, kondisi kantor terlihat ramai. Awak media yang telah menunggu beberapa waktu belum juga menemukan petugas yang dapat menerima surat maupun memberikan pelayanan di bagian depan.

Lebih memprihatinkan, sejumlah tamu yang mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten PALI harus mengisi buku tamu secara mandiri tanpa adanya petugas yang menyambut, mengarahkan, maupun memberikan pelayanan awal. Kondisi memperkuat kurangnya optimal pelayanan publik, sebab meja pelayanan yang seharusnya menjadi pintu utama bagi masyarakat justru terlihat minim.

Peristiwa ini menimbulkan kesan kurang profesional dalam pelayanan publik. Meski aktivitas perkantoran terlihat berjalan, kondisi tersebut dinilai belum sejalan dengan pelayanan yang diterima masyarakat. Sebab, padatnya aktivitas internal akan kurang berarti apabila pelayanan sebagai fungsi utama instansi pemerintah tidak berjalan secara optimal.

Akibat kondisi tersebut, awak media harus menunggu beberapa waktu tanpa mendapatkan pelayanan maupun kepastian dari pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat diperoleh mengenai tidak adanya petugas pelayanan di bagian depan pada saat jam kerja berlangsung.

Aksi ‘Ninja’ Camat Talang Ubi: Hilang Tanpa Jejak, Saat Ditanya Program Kerja 2026.

0

https://Warta.in//PALI, – Fenomena pejabat publik yang enggan dikonfirmasi dan terkesan anti-kritik kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, menjadi sorotan tajam setelah berulang kali menghindar dan memutus akses komunikasi dengan awak media yang hendak meminta transparansi terkait program kerja kecamatan tahun anggaran 2026.

Ketegangan komunikasi ini mencapai puncaknya pada Senin (22/06/2026) pasca-kegiatan Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony PT Pertamina EP di Aula Kantor Camat Talang Ubi. Alih-alih memberikan ruang bagi hak informasi publik, Atmo Maryono justru menunjukkan gestur menghindar saat dihampiri wartawan untuk sesi wawancara pencegatan (doorstop).Dengan dalih “sedang ada tamu”, sang Camat bergegas menuju ruang kerjanya di lantai dua.

Namun, saat sejumlah jurnalis menyusul ke ruangan tersebut setelah menunggu lama, pintu kerja didapati telah terkunci rapat dari luar. Staf kecamatan yang berjaga bahkan berdalih bahwa atasannya sudah tidak berada di tempat.Bungkam Sejak April, Mediasi Internal BuntuUpaya konfirmasi ini sebenarnya bukan hal baru.

Tim media tercatat telah melayangkan surat permohonan wawancara resmi sejak 2 April 2026 lalu. Namun, surat tersebut seolah menguap tanpa respons.Guna menjembatani komunikasi, awak media sempat meminta bantuan Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi, serta seorang staf kecamatan bernama Budi. Meski keduanya sempat berjanji secara tertulis via pesan singkat untuk meneruskan permohonan tersebut kepada Camat, hingga hari ini janji tersebut tidak membuahkan hasil nyata.

Sikap tertutup ini memperpanjang daftar hitam dugaan pola sistemik “pembusukan moral” komunikasi publik di lingkungan Pemkab PALI. Bungkamnya otoritas kecamatan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apa yang sebenarnya disembunyikan di balik program kerja Kecamatan Talang Ubi tahun 2026?

Komitmen Media dan Hak JawabSikap represif terhadap keterbukaan informasi ini dipastikan tidak akan menghentikan langkah jurnalis. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal transparansi anggaran negara di Bumi Serepat Serasan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat yang digaji oleh uang rakyat berkewajiban memberikan eksplanasi publik, bukan bermain “petak umpet.”Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya mengejar klarifikasi resmi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, demi perimbangan informasi yang adil dan jujur di hadapan publik.

 

 

Muhamad Randi : (Tim/tintamerah.co)

Vonis 3 Tahun Kasus Tawuran Mustikajaya, Keluarga Korban Soroti Rasa Keadilan

0

warta.in Bekasi ◊ Senin, 22 Juni 2026

Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran yang mengakibatkan meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan pada 22 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, terdapat terdakwa yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 2 tahun penjara.

Putusan ini menjadi sorotan karena dinilai merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang tidak terlepas dari proses penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota hingga tahap persidangan di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, penggiat hukum sekaligus pengurus DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Bekasi, William Partogi atau yang akrab disapa Bung Togi, saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Perkara ini bukan sekadar tawuran remaja. Ada seorang anak yang kehilangan nyawa dan keluarga yang mengalami kehilangan,” ujar William Partogi.

Ia menilai putusan pengadilan merupakan kewenangan majelis hakim, namun proses penegakan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari kerja aparat kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota sejak tahap penyidikan.

“Putusan adalah kewenangan hakim, tetapi proses dari penyidikan oleh kepolisian sampai persidangan harus dilihat sebagai satu kesatuan penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” katanya.

William juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi terkait masih adanya dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AR dan EF, dalam perkara tersebut.

“Dari informasi yang kami terima, masih terdapat dua orang berstatus DPO yaitu AR dan EF. Ini perlu ada kejelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa transparansi aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Sementara itu, keluarga korban melalui Faisal Amir (Buyung), paman almarhum Septiyan Rizki Ramadhan, saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pengadilan Negeri Bekasi, menyoroti adanya perbedaan vonis terhadap para terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.

“Kami sebagai keluarga masih berduka dan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun kami mencermati adanya perbedaan putusan, ada yang 3 tahun dan ada yang 2 tahun,” ujar Faisal Amir.

Ia berharap putusan pengadilan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami berharap semua putusan benar-benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan rasa keadilan,” tambahnya.

(Alpin A.S)