Beranda blog

Si Humas Polres Pakpak Bharat Ajak Pelajar SMA Negeri 1 Sigunung Bijak Dalam Bermedia Sosial

0

Warta.in Salak – Si Humas Polres Pakpak Bharat mengajak kaum muda khususnya pelajar SMA Negeri 1 Sigunung untuk Bijak dalam menggunakan Media sosial, Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib di SMA Negeri 1 Sigunung Desa Kaban Tengah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam penyampaiannya di hadapan para pelajar kelas XII Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H seperti yang di sampaikan oleh Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo mengatakan tujuan Si Humas kemari adalah untuk mengajak pelajar SMA Negeri 1 Sigunung agar Bijak dalam menggunakan Media sosial, guna mencegah terjadinya Perpecahan Permusuhan dan Kekerasan di lingkungan pelajar itu sendiri, karena itu jika di langgar maka yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana dalam Undang-undang ITE ( informasi transaksi elektronik ), buat lah kegiatan yang kreatif yang bisa membangun citra sebagai pelajar di SMA Negeri 1 Sigunung ini,

Sambung Widodo, jadi di kalangan pelajar tidak boleh sesuka hati berbuat hal yang dapat menyinggung perasaan temannya sesama pelajar ataupun guru dan jangan mudah pula terpengaruh serta terpancing dengan Berita Hoax/ujaran kebencian, harus bisa pilah, saring mana berita yang benar mana berita bohong, apalagi kelas XII ini tahun depan akan menamatkan dari bangku SMA ini dan berencana akan menyambung ke bangku kuliah bagi yang mampu, berikan contoh terbaik buat diri mu sebelum meninggalkan sekolah ini, untuk itu sebelum melangkahkan kaki ke jenjang tersebut harus pintar – pintar dalam menggunakan handphone nya untuk Bermedia sosial.

Kegiatan Si Humas di SMA Negeri 1 Sigunung berjalan dengan baik dan lancar, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Ibu Ari Susanti, M.M.,S.S mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap bisa berkesinambungan, Narasumber dari Polres Pakpak Bharat bisa hadir dalam kegiatan Upacara Bendera pada hari Senin maupun seperti kegiatan yang barusan di laksanakan, agar anak – anak pelajar bisa mawas diri dalam berprilaku selagi mereka menimba ilmu di sekolah ini, pungkas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sigunung Ibu Ari Susanty.,M.M.,S.S. (RN,)

Polres Sibolga Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin, Puluhan Botol Diamankan

0

Warta.in Sibolga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan yang sah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis anggur merah.

Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sibolga tetap terjaga dengan baik. (RN)

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

0

Warta.in Sibolga – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026) sore.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Kecamatan Sibolga Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga.

Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba. (RN)

Muktiwari bersholawat bersama Bapak haji Bahrudin S.E selaku kepala desa dan ketua ADEPSI Kabupaten Bekasi

0

Muktiwari, 24 Juli 2026 . Suasana khidmat dan penuh berkah menyelimuti kediaman Kepala Desa Muktiwari, Bapak H. Bahrudin, S.E. Ratusan warga bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jajaran perangkat desa berkumpul bersama dalam acara Tasyakuran, Dzikir, Pengajian, sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Acara yang berlangsung penuh rindu kepada Baginda Rasulullah ini diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, lantunan dzikir, pembacaan surat Yasin, serta gema sholawat yang memadati seluruh area kediaman. Tidak hanya sebagai sarana mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan keimanan warga, momen ini juga menjadi pembuktian kekompakan warga Desa Muktiwari.

Dalam suasana yang hangat tersebut, Bapak Kades H. Bahrudin, S.E. juga menyampaikan rasa terima kasih atas amanah warga selama ini, sekaligus memohon doa restu serta dukungan untuk kembali maju dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi periode mendatang demi melanjutkan pembangunan Muktiwari yang lebih maju.

Mari kita doakan semoga Desa Muktiwari selalu diberkahi, aman, makmur, dan dijauhkan dari segala marabahaya. Amin Ya Rabbal Alamin.

#Muktiwari Bersholawat

#Maulid Nabi

#Dzikir Dan Doa

#Kades Muktiwari

#Haji Bahrudin S.E

#Pilkades Bekasi

#Muktiwari Maju

#SilaturahmiWarga

*SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: BPN PAREPARE DITUDUH LEWATKAN ATURAN, DUGA KOLUSI*

0

*SUDAH CERAI, SERTIFIKAT HILANG: BPN PAREPARE DITUDUH LEWATKAN ATURAN, DUGA KOLUSI*

Rustan Tunggu 5 Tahun, Dokumen Beralih Tanpa Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan Langsung

PAREPARE, SULAWESI SELATAN

Kota Parepare, Sulawesi Selatan – Lima tahun menanti bukan jawaban yang diterima Rustan, melainkan kenyataan mencengangkan: sertifikat tanah yang ia urus sendiri justru diserahkan kepada mantan istrinya—yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019—tanpa satu lembar surat kuasa sah pun.

Berdasarkan bukti Tanda Terima Nomor 4172/2021, Rustan mengajukan pemecahan bidang tanah seluas 572 m² bersertifikat Hak Milik Nomor 01236 atas namanya sendiri pada 31 Maret 2021. Namun saat ia datang menanyakan kelanjutan berkas, petugas justru menjawab: “Sertifikat sudah diambil istri Bapak, alasannya Bapak sedang sakit.” Padahal Rustan sendiri yang hadir di hadapan mereka.

 

SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB, DOKUMEN BERPUTAR TANPA IZIN

Didampingi awak media, Jumat (24/7/2026), Rustan kembali mendatangi kantor BPN Parepare. Alih-alih kejelasan, ia disuguhi kebingungan petugas: Ira (Bagian Penetapan Hak) mengaku tak tahu, lalu memanggil Fatmawati (Loket). Dari sana terungkap alur mencurigakan: dokumen berpindah dari mantan istri, ke Fatmawati, lalu ke Burhanudin melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah.

“Mereka berulang kali menyuruh saya minta surat lagi, padahal saya bawa KTP asli dan bukti kepemilikan yang jelas. Mereka tak mau jawab: siapa yang benar-benar mengambilnya, dan bagaimana aturan bisa dilanggar sedemikian rupa?” tegas Rustan.

 

ATURAN JELAS DILANGGAR, KERJASAMA OKNUM SEMAKIN KUAT DIDUGA

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 dan peraturan teknis BPN:

Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pemilik sendiri atau yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT;

Penyerahan kepada mantan pasangan atau pihak lain tanpa kuasa sah adalah perbuatan melawan hukum.

Rustan menegaskan: “Saya tidak pernah membuat, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun.” Ia mencium adanya skema terencana: kolusi oknum pegawai, notaris, dan pihak ketiga yang memanfaatkan jabatan untuk menguasai hak milik orang lain.

“Sudah tiga tahun kami pisah saat berkas masuk. Bagaimana mungkin BPN berani serahkan dokumen saya kepada orang yang bukan lagi urusan saya? Bagaimana bisa nama di sertifikat berubah tanpa tanda tangan saya? Ini bukan kelalaian, ini permainan,” tegasnya tajam.

 

JALUR HUKUM DAN AUDIT TOTAL DITUNTUT

Rustan menyatakan tak akan diam. Segera ia akan melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang. Ia juga meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI tak sekadar tahu, tapi segera turunkan tim khusus untuk audit menyeluruh di Kantor Pertanahan Parepare.

“Pimpinan di sana harus bertanggung jawab. Jangan biarkan aturan hanya menjadi tulisan mati, sementara hak rakyat diperjualbelikan di dalamnya. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Parepare belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Tim/red)

MONEV DD Tahap I Desa Tik Tebing Di Pimpin Langsung Camat Lebong Atas, Berikut Penjelasan Sekretaris Desa.

0

Warta.in-LEBONG, BENGKULU.

Pemerintah Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Administrasi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kantor Desa Tik Tebing, Kamis (9/7/26).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan, pengawasan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, guna memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Lebong Atas, Arpan Santoso, S.E., dalam kesempatannya menjelaskan bahwa tim Monev yang terdiri dari unsur Kecamatan Lebong Atas bersama perangkat desa telah melakukan peninjauan secara langsung terhadap berbagai kegiatan administrasi yang telah dilaksanakan pada Tahap I Tahun 2026. Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kesesuaian dokumen pelaksanaan kegiatan, progres pencapaian, serta pemanfaatan hasil penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan capaian pelaksanaan program, kualitas pekerjaan, serta efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung program dan pemberdayaan masyarakat desa dapat terukur dengan baik. Selain itu, Monev juga menjadi sarana pembinaan dan pemberian masukan kepada Pemerintah Desa agar setiap kegiatan dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Arpan Santoso.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim juga melakukan pengecekan realisasi administrasi Tahap I, serta berdialog dengan perangkat desa guna mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Lebong Atas juga mendorong agar seluruh kegiatan yang didanai Dana Desa senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi, kualitas pekerjaan, serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tegas Camat Lebong Atas tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, penjelasan Kepala Desa Tik Tebing Kulman Jaya disampaikan oleh Sekretaris Desa, Marwan Safi’i. Ia menyatakan bahwa Dana Desa merupakan instrumen yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat perekonomian lokal.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi secara berkala oleh Tim Kecamatan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap program dan kegiatan di Desa Tik Tebing berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Marwan Safi’i.

Kegiatan Monev Dana Desa Tahap I Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjamin pembangunan di Desa Tik Tebing berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan bertanggung jawab, menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

(Tim Redaksi)

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti

0

MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti,” kata AKP Jimmy.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MSR. (22) di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika turut disita sebagai barang bukti.

AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga memiliki peran sebagai pengedar. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip sebagai kemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang kini masih dianalisis penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Jimmy.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba,” ungkapnya.

AKP Jimmy juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Jimmy.

Rilis Humas Polres Kep Meranti

Tasdik, Kades Rancakole Kec.Arjasari, Kab.Bandung, Fasilitasi 20 Peserta Pelatihan Service HP,Jum’at 24-7-26

0

Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, Jum’at 24 Juli 2026.
WARTA. IN
Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole, Kecamatan Arjasari, Kabukaten Bandung, Jum’at, 24 Juli 2016, Fasilitas Pelatihan Service HP hasil Musrembang 2025, Realisasi 2026.
Usulan Pelatihan Service HP, murni usulan Warga Desa Rancakole, melalui Musrenbang Tahun 2025. Realisasi 2026, Papar Tasdik Suryana, Kepala Desa Rancakole.
Ilmu yang didapat, jadi ilmu yang bermanfaat, diamalkan HP kebutuhan pokok, buatan manusia pasti rusak, dan tujuan akhir pelatihan, rekan menjadi pelaku Wira Usaha, minimal di Lingkungan Desa Rancakole, Lanjut Tasdik.
15 Hari+ 1 Hari Uji Kompetensi, pelaksanaan pelatihan Service HP peserta harus hadir Full, karena fasilitas pemerintah harus kita manfaatkan, Pungkas Tasdik.
AK 1 ( Kartu Kuning), Syarat Pelatihan Service HP, Papar Maksum, S. Sos. mewakili Kadisnaker Kabupaten Bandung.
Efisiensi 15 Hari + 1 Hari Uji Kompetensi, peserta dapat 2 Sertifikat, Lanjut Maksum, S. Sos.
1. Sertifikat dari Disnaker Kabupaten Bandung.
2. Uji Kompetensi Asesor Lembaga Sertifikasi, bagi peserta yang Kompeten dari Badan Nasional Sertifikasi Dan Profesi.
Manfaatkan Pelatihan Service HP sebaik mungkin, bentuk tanggung jawab peserta saat wawancara, siap ikut pelatihan Service HP, Lanjut Maksum, S. Sos.
Insentif yang diterima peserta, 50.000 X 15 Hari Via TF diharapkan peserta punya Rekening Bank, Lanjut Maksum, S. Sos.
Rekan pelatihan dijamin BPJS ketenagakerjaan, selama masa pelatihan, Pungkas Maksum, S. Sos.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*Sesat Pikiran: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus*

0

“Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus.

Jakarta – Pemberitaan yang sehat, akurat dan dilandasi kejujuran dalam membaca dokumen hukum adalah salah satu pilar utama di sebuah negara hukum. Sangat disayangkan, laporan berita yang diunggah oleh media Riau Aktual terkait putusan Praperadilan aktivis KNPI Larshen Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Perkara No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel) yang bersumber dari pernyataan pers Polresta Pekanbaru justru menampilkan bentuk pembohongan dan pembodohan publik yang nyata.

Dengan narasi bombastis, media tersebut menulis bahwa penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru “dinyatakan sah” oleh majelis hakim. Klaim ini tidak hanya keliru secara mendasar, tetapi juga memperlihatkan kedangkalan pemahaman hukum dari oknum anggota Polresta Pekanbaru dan ditelan mentah-mentah oleh penulis berita Riau Aktual.

Berita terkait dapat diakses di sini: Praperadilan Larshen Yunus Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Dinyatakan Sah (https://riauaktual.com/news/detail/120231/praperadilan-larshen-yunus-ditolak-penetapan-tersangka-oleh-polresta-pekanbaru-dinyatakan-sah)

Faktanya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Issabela Samalina, sama sekali tidak menguji atau memutuskan keabsahan materiil dari penetapan tersangka maupun penahanan Larshen Yunus. Putusan majelis hakim murni didasarkan pada pengabulan eksepsi Termohon mengenai kompetensi relatif, yakni anggapan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara teritorial untuk mengadili perkara tersebut, dan bahwa wewenang mengadili berada di PN Pekanbaru.

*Kompetensi Relatif dan Budaya Cuci Tangan*

Terdapat perbedaan yang amat jauh antara “menolak permohonan karena penetapan tersangka sah” dengan “tidak menerima atau menolak permohonan karena pengadilan tidak berwenang mengadili”. Ketika sebuah pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang secara relatif, artinya hakim sama sekali belum menyentuh, menguji, apalagi mempertimbangkan substansi alat bukti, dugaan rekayasa pasal, maupun keabsahan proses penahanan.

Mengabaikan substansi ini lalu menyimpulkan bahwa tindakan polisi “dinyatakan sah” adalah bentuk disinformasi yang sangat menyesatkan dan amat berbahaya. Narasi yang dibangun oleh polisi dan dikutip Riau Aktual tampak sekadar menjadi panggung “asal bapak senang” demi melayani kepentingan citra korps kepolisian, sembari menutup mata dari fakta hukum yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

Masyarakat harus menyadari kenyataan yang lebih buruk bahwa dalam kasus ini, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan sengaja menggunakan celah “kompetensi relatif” sebagai tempat bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi korban kriminalisasi Polri. Celah prosedur ini kerap dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk menghindari konflik dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK). Sangat umum, hakim tidak berani menegakkan keadilan dan hak asasi manusia yang substantif ketika berhadapan dengan polisi yang sewaktu-waktu dapat mengusut kesalahan sang hakim.

*Hakim tanpa Nurani dan Kompetensi*

Fenomena kelabu di ruang peradilan PN Jakarta Selatan ini memantik keprihatinan dan reaksi keras dari aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengecam keras sikap hakim yang terkesan melepaskan tanggung jawab penegakan keadilan demi alasan-alasan formalitas yang dangkal.

Menurutnya, keputusan hakim yang hanya berani menyatakan “tidak berwenang” adalah potret buram penegakan hukum kita. Ini adalah kerugian yang luar biasa besar bagi rakyat Indonesia. Para hakim ini dibayar dengan gaji dan fasilitas fantastis yang bersumber dari uang rakyat, dari pajak masyarakat.

“Namun, ketika diminta menegakkan keadilan bagi rakyat yang dikriminalisasi, mereka justru sibuk mencari alasan prosedur untuk cuci tangan,” ujar Wilson Lalengke dengan tegas, Kamis, 23 Juli 2026, dengan menambahkan bahwa jika pun prapradilan dilakukan di PN Pekanbaru, hakimnya hampir pasti akan mencari alasan lainnya lagi untuk bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi aktivis yang dikriminalisasi.

Lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini menyoroti betapa mudahnya seorang aktivis kontrol sosial dijadikan tersangka dan ditahan hanya berlandaskan asumsi-asumsi dangkal penyidik kepolisian. “Bagaimana mungkin kedudukan hukum dan kemerdekaan seseorang bisa direnggut hanya karena asumsi sesat oknum polisi, lalu ketika diuji di pengadilan, hakimnya malah bersembunyi di balik ketiak kompetensi relatif? Ini sangat tidak masuk akal secara logika hukum yang sehat,” sergahnya menyesalkan sikap dan kompetensi hakim yang dinilainya sangat memprihatinkan.

Atas kondisi ini, Wilson Lalengke mendesak lembaga pengawas hakim untuk tidak tinggal diam. Mantan guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau itu berharap Komisi Yudisial (KY) dapat lebih proaktif dan responsif dalam menilai serta mengevaluasi kompetensi para hakim di Indonesia.

“Sangat banyak hakim yang tampaknya sudah kehilangan kemampuan berpikir realistis dan gagal menggunakan penalaran hukum yang lurus. Jika hakim hanya berfungsi sebagai stempel prosedur, maka fungsi peradilan sebagai benteng keadilan sudah hancur,” tambah Wilson Lalengke.

Untuk diketahui publik, Permohonan Praperadilan Larshen Yunus yang diwakili oleh Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) didaftarkan di PN Jakarta Selatan berdasarkan alamat Kapolri sebagai Termohon Praperadilan yakni di Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapolri disertakan sebagai Termohon I dengan alasan hukum UU Nomor 2 tahun 2002 dan UU Nomor 5 tahun 2026 tentang Polri, bahwa seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian di seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berada di tangan Kapolri.

Di sisi lain, Pasal 77 KUHAP (lama), yang diperluas dalam Pasal 158 KUHAP baru, menegaskan bahwa praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. Dengan menolak perkara hanya karena alasan kompetensi relatif, hakim telah mengabaikan mandat hukum yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

*Renungan Filosofis: Ketika Prosedur Membunuh Keadilan*

Sikap hakim yang mengedepankan dinding prosedur ketimbang substansi keadilan menemukan ruang kritiknya dalam pemikiran para filsuf hukum dunia. Sebagaimana yang dikatakan filsuf hukum terkemuka asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), dalam formulanya yang dikenal sebagai Radbruch Formula. Radbruch menegaskan bahwa ketika pertentangan antara hukum positif (termasuk aturan prosedur peradilan) dan keadilan mencapai tingkat yang sangat tidak terhindarkan, maka hukum yang tidak adil itu harus mengalah pada keadilan.

Radbruch mengingatkan bahwa kepastian hukum yang hanya berorientasi pada formalitas-formalitas kaku tanpa ruh keadilan pada dasarnya adalah “hukum yang palsu” (Unrichtiges Recht). Hakim yang sengaja memblokir pencarian keadilan dengan alasan kompetensi formal sejatinya sedang mempraktekkan ketidakadilan yang divalidasi oleh negara.

Sejalan dengan Radbruch, filsuf pencerahan asal Inggris Jeremy Bentham (1748-1832) pernah mengkritik keras fenomena peradilan yang ia sebut sebagai “Judge-made law” yang sarat dengan “ilusi teknis”. Bentham menyatakan bahwa hukum dan prosedur diciptakan untuk mengabdi pada kemanfaatan terbesar bagi masyarakat (the greatest happiness for the greatest number), bukan untuk dijadikan sarana bagi para hakim untuk melarikan diri dari kewajiban moral mereka. Ketika hakim memilih opsi teraman bagi dirinya agar tidak disalahkan oleh institusi kuat seperti Kepolisian, hakim tersebut telah melakukan pelanggaran etis terhadap sumpah jabatannya sendiri.

Sementara itu, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), filsuf dan orator Romawi kuno, mengingatkan melalui adagiumnya yang legendaris: “Summum ius, summa iniuria”. Cicero berpendapat kepastian hukum yang ditegakkan secara ekstrem dan kaku tanpa mengindahkan keadilan substantif kerap kali menjelma menjadi ketidakadilan yang paling kejam.

Laporan berita dari Riau Aktual yang mengutip tanpa nalar pernyataan Polresta Pekanbaru yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka Larshen Yunus dinyatakan sah oleh PN Jakarta Selatan adalah kekeliruan fatal yang harus dikoreksi. Pengadilan hanya menyatakan tidak berwenang secara relatif, sebuah keputusan yang memperlihatkan bagaimana keadilan substantif kerap kali dikorbankan demi formalitas birokrasi peradilan dan “jalur selamat” bagi pengadilan.

Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tidak terkecoh oleh framing Polri, yang dinilai banyak pihak sebagai lembaga pabrik hoaks terbesar di negara ini, yang menyesatkan. Perjuangan Larshen Yunus dan para pengawal kontrol sosial belum usai. Tuntutan evaluasi terhadap kompetensi hakim di Indonesia harus terus digaungkan demi menyelamatkan masa depan penerapan hukum yang berkeadilan di tanah air. (TIM/Red)

*Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara*

0

*Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara*

Accra – Pemerintah Republik Ghana secara resmi menegaskan kembali posisinya bahwa Rencana Otonomi (Autonomy Plan) yang diajukan oleh Kerajaan Maroko merupakan satu-satunya dasar yang realistis, adil, dan langgeng untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak terkait isu Sahara.

Sikap politik ini tertuang secara tegas dalam Komunike Bersama (Joint Communiqué) yang diterbitkan usai pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Warga Negara Maroko di Luar Negeri, Nasser Bourita, bersama Menteri Luar Negeri Republik Ghana, Samuel Okudzeto Ablakwa, di Accra, Ghana pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu.

Pertemuan penting ini berlangsung di sela-sela kunjungan kerja Menlu Nasser Bourita ke Ghana untuk memimpin bersama (co-chairing) Sesi ke-2 Komite Kerja Sama Bersama (Joint Cooperation Committee) antara Kerajaan Maroko dan Republik Ghana.

Dalam pertemuan tersebut, Ghana menyambut baik adopsi Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Resolusi tersebut menegaskan dukungan penuh komunitas internasional kepada Sekretaris Jenderal PBB beserta Utusan Khususnya dalam memfasilitasi serta memimpin proses negosiasi berbasis usulan otonomi Maroko.

Langkah diplomatik ini bertujuan untuk mencapai resolusi yang adil, berkelanjutan, dan saling menguntungkan (mutually acceptable), sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dukungan tegas dari Ghana ini melengkapi momentum internasional yang terus bergulir secara masif di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI. Berbagai negara di dunia kini secara konsisten memberikan pengakuan dan dukungan atas kedaulatan Kerajaan Maroko di wilayah Sahara serta memandang Rencana Otonomi sebagai inisiatif paling konkrit dan bijaksana.

Perkembangan diplomatik yang positif di Afrika Barat ini mendapat apresiasi hangat dari Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Indonesian-Saharan Moroccan Brotherhood / Persisma), Wilson Lalengke, menyambut baik keputusan tegas Pemerintah Ghana yang dinilainya sangat rasional dan berpandangan jauh ke depan.

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa dukungan internasional yang kian meluas terhadap Rencana Otonomi Maroko membuktikan bahwa pendekatan dialog dan otonomi daerah di bawah kedaulatan Maroko adalah kunci utama terciptanya stabilitas, keamanan, serta kemakmuran ekonomi di kawasan Sahara.

“Keputusan Ghana mempertegas bahwa dunia internasional makin realistis melihat penyelesaian isu Sahara. Rencana Otonomi Maroko adalah solusi paling logis untuk mengakhiri perselisihan panjang ini demi kedamaian rakyat di kawasan tersebut,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Lebih lanjut, petisoner HAM PBB 2025 ini menegaskan kesiapan Persisma untuk berperan aktif dan mendukung penuh berbagai program kolaboratif antara Indonesia dan Maroko, maupun dengan negara-negara sahabat lainnya di kawasan Afrika.

“Persisma siap menjadi jembatan diplomasi masyarakat (people-to-people diplomacy) serta memfasilitasi kerja sama lintas sector – mulai dari perdagangan, pendidikan, hingga pertukaran budaya. Kami siap mendukung berbagai program kolaborasi nyata antara Indonesia dan Maroko untuk memperkuat persahabatan dan kemitraan strategis kedua bangsa di masa depan,” tambah alumni Lemhannas RI tersebut.

Kerja sama bilateral yang makin erat antara Maroko dan Ghana melalui Sesi ke-2 Komite Kerja Sama Bersama ini juga menandai babak baru dalam perkuatan hubungan antar-negara Afrika. Selain membahas isu kedaulatan dan keamanan regional, kedua negara sepakat untuk meningkatkan kemitraan di bidang ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan sumber daya manusia.

Dengan bergabungnya Ghana dalam barisan negara-negara yang mendukung kedaulatan Maroko atas wilayah Saharanya, konsensus politik di kawasan Afrika Barat makin solid. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu Sahara secara damai melalui meja perundingan PBB, sekaligus membuka jalan bagi terciptanya integrasi ekonomi kawasan yang lebih kuat dan sejahtera. (PERSISMA/Red)