30.4 C
Jakarta
Kamis, Maret 26, 2026
Beranda blog

*Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara*

0

*Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara*

Indragiri Hilir – Sebuah tontonan memprihatinkan mengenai arogansi kekuasaan modal kembali terjadi di pelosok Provinsi Riau. Pengusaha sawit Gindo Naibaho diduga kuat melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan menantang kedaulatan negara. Lahan perkebunan sawit di bawah naungan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), yang secara resmi telah disita oleh negara, kini justru menjadi medan pembangkangan melalui pembuatan “Parit Gajah” dan pengerahan massa bayaran.

Peristiwa ini mencuat saat tim media mendampingi CV. Cahaya Putri Melayu dan perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara turun ke lapangan untuk melakukan proses penguasaan lahan sitaan tersebut pada Rabu (25/03/2026). Apa yang ditemukan di lokasi bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah upaya sistematis untuk menghalangi aparatur dan pemegang mandat negara dalam menjalankan fungsinya.

*Parit Gajah dan Perusakan Atribut Negara*

Di lokasi perkebunan, tim menemukan adanya galian parit raksasa atau “parit gajah” yang baru saja dibuat. Kanal-kanal besar ini membelah area kebun sawit, menciptakan rintangan fisik yang mustahil dilewati kendaraan maupun personel tanpa peralatan berat. Berdasarkan keterangan warga setempat, parit tersebut tidak pernah ada sebelumnya dan sengaja digali atas perintah pihak Gindo Naibaho sesaat setelah status penyitaan negara diumumkan.

“Ini baru saja dibuat, itu suruhan dari pihak Naibaho,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Rabu, 25 Maret 2026. Parit gajah ini berfungsi sebagai benteng pertahanan ilegal untuk memastikan aset negara tetap tidak tersentuh oleh pihak berwenang.

Lebih jauh lagi, tindakan pembangkangan ini diduga mencakup perusakan plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang oleh Satgas PKH. Penghilangan atribut resmi negara ini adalah bentuk penghinaan nyata terhadap supremasi hukum. Negara telah menyatakan lahan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin yang sah, namun pihak Naibaho justru merespons dengan barikade fisik dan resistensi terbuka.

*Wilson Lalengke: Naibaho Sedang Menggali Lubang Kehancurannya Sendiri*

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan mengecam keras tindakan Gindo Naibaho. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan membuat parit gajah di lahan sitaan negara adalah bentuk “premanisme korporasi” yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.

“Apa yang dilakukan Gindo Naibaho dengan membuat parit gajah dan mengerahkan massa untuk menghalangi penguasaan aset negara adalah bentuk pembangkangan hukum yang brutal! Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, ini adalah penghinaan terhadap kedaulatan Republik Indonesia,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan geram, Kamis, 26 Maret 20226.

Tokoh pers nasional itu menambahkan bahwa siapa pun yang merasa lebih besar dari hukum di negeri ini sedang memancing kemarahan rakyat. Menurutnya, Naibaho harus sadar bahwa dia sedang menggali lubang kehancurannya sendiri. Jika negara sudah menyita lahan karena ilegal, maka kewajiban setiap warga negara adalah patuh.

“Menantang negara dengan cara-cara fisik seperti itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki etika bisnis dan tidak menghormati martabat bangsa. Saya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menangkap aktor intelektual di balik perintangan ini. Jangan biarkan wibawa negara rontok hanya karena ulah satu pengusaha yang merasa sakti,” tambah Wilson Lalengke.

*Eskalasi di Lapangan: Massa Bayaran dan Klaim Sepihak*

Resistensi pihak Naibaho juga terlihat dari kehadiran sekelompok masyarakat yang diduga sengaja disewa untuk menjadi tameng hidup. Tumeang, salah satu anggota kelompok Naibaho di lapangan, menyatakan dengan lantang bahwa mereka tidak akan mundur.

“Kami akan terus mempertahankan lahan ini. Saya siap dipanggil ke mana pun,” ujarnya penuh tantangan di hadapan tim penguasaan lahan beberapa waktu lalu.

Ketegangan ini menyebabkan tim dari CV. Cahaya Putri Melayu mengalami kesulitan besar untuk memasuki area yang secara sah telah diamanahkan kepada mereka. Zulkifli, Humas CV. Cahaya Putri Melayu, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif ini merupakan preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Riau.

“Kami datang dengan dasar hukum yang jelas. Pembuatan parit gajah dan pengerahan massa ini adalah upaya untuk mengaburkan fakta bahwa lahan ini adalah milik negara yang sedang dalam proses pengembalian aset,” ujar Zulkifli.

*Komitmen Kejaksaan Agung: Menertibkan Sawit Ilegal*

Pemerintah melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebenarnya telah berulang kali menegaskan bahwa penertiban lahan sawit ilegal adalah prioritas nasional. “Kami tidak akan mundur dalam upaya mengembalikan aset negara yang telah hilang,” demikian pernyataan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan.

Namun, kasus Gindo Naibaho di Indragiri Hilir ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Jika seorang pengusaha mampu menghalangi proses penguasaan lahan dengan parit dan massa, maka efektivitas Satgas PKH akan dipertanyakan.

Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok kepentingan. Pembuatan parit gajah di lahan sitaan bukan hanya rintangan fisik, tetapi simbol dari “parit pemisah” antara keadilan dan keserakahan. Perlu ada tindakan tegas dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Hukum adalah jiwa negara. Jika orang-orang seperti Gindo Naibaho dibiarkan terus menantang otoritas resmi dengan cara-cara non-prosedural, maka tatanan hukum kita akan runtuh. Rakyat menanti keberanian negara untuk meruntuhkan benteng-benteng ilegal tersebut dan mengembalikan hak milik rakyat ke tangan yang sah. Jangan biarkan “parit gajah” menjadi saksi bisu dari kekalahan hukum di hadapan modal. (TIM/Red)

*UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law*

0

*UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law*

Jakarta – The Strait of Hormuz is more than a geographic bottleneck. It is the jugular vein of the global energy market. Connecting the oil-rich Persian Gulf to the open waters of the Arabian Sea, this narrow passage carries roughly one-fifth of the world’s total oil consumption.

However, as geopolitical tensions simmer, the legal regime governing these waters – specifically Article 37 of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) – faces unprecedented pressure. To maintain global stability, the international community must move beyond tactical interests and provide a unified, adequate respect for the “Transit Passage” regime.

Under UNCLOS, the Strait of Hormuz is classified as a “strait used for international navigation.” Article 37 establishes that in such straits, the regime of Transit Passage applies. Unlike the more restrictive “Innocent Passage,” transit passage grants ships and aircraft the right to cross the strait for the purpose of continuous and expeditious transit without the need for prior authorization from coastal states.

For countries like Iran and Oman, who border the strait, Article 37 represents a delicate balance between their territorial sovereignty and the world’s need for navigation. While coastal states have the right to regulate safety and prevent pollution, they do not have the legal authority to suspend or hamper transit passage. Respecting this rule is not merely a diplomatic courtesy; it is the cornerstone of the international maritime order.

*The Innocent Suffer: Wilson Lalengke’s Call for Justice*

The closure or prohibition of shipping in conflict-ridden straits often serves as a weapon of war. However, Wilson Lalengke, Chairperson of the Indonesian Citizen Journalists Association (PPWI), argues that this “weaponization” of geography is a crime against the global community.

“The world community – those billions of people in non-belligerent nations who are not involved in these regional wars – should not be made to suffer due to the closure of international straits,” Lalengke asserts, Thursday (26/03/2026). “When a strait is blocked, it is not just the opposing military that is hit; it is the worker in Asia, the family in Africa, and the industry in Europe that suffers from skyrocketing prices and resource scarcity. Shipping in conflict areas must be protected as a neutral, global utility,” he adds.

Lalengke’s view underscores a vital truth: in a hyper-connected world, no conflict is truly isolated. The prohibition of shipping in the Strait of Hormuz would constitute a “collective punishment” against humanity, violating the spirit of international cooperation that UNCLOS was designed to protect. The Strait of Hormuz must remain a corridor of peace, not a weapon of war.

*Philosophical Foundations: The Sea as a Common Good*

The legal arguments of UNCLOS find deep roots in the philosophy of Hugo Grotius, the father of international law. In his 1609 treatise Mare Liberum (The Free Sea), Grotius argued that the sea is a “common property of all” because it is limitless and cannot be occupied in the way land can. From this perspective, the Strait of Hormuz does not belong to the states that border it in an absolute sense; it is a shared resource held in trust for the benefit of all mankind.

Furthermore, Immanuel Kant’s philosophy of “Perpetual Peace” suggests that international law must be structured to facilitate “universal hospitality.” For Kant, the right of a stranger not to be treated with hostility upon arrival on foreign soil extends to the right of passage. To block a strait is to act with hostility toward the entire human community, breaking the “cosmopolitan right” that binds nations together.

In addition, John Rawls emphasized fairness and the protection of the least advantaged. In this context, neutral nations and civilian traders are the vulnerable parties whose rights must be upheld.

*The Path Forward: Adequate Respect for Law*

If nations continue to treat Article 37 as a “suggestion” rather than a mandate, the resulting anarchy will lead to the collapse of the maritime trade system. Countries must provide adequate respect for international law by:
1. De-politicizing Maritime Chokepoints: Recognizing that straits like Hormuz are neutral zones that must remain open regardless of land-based conflicts.
2. Multilateral Enforcement: Strengthening the role of the International Maritime Organization (IMO) to ensure safety standards are used for protection, not as a pretext for blockade.
3. Ratification and Adherence: Encouraging all states, including non-signatories, to recognize Transit Passage as Customary International Law.

The Strait of Hormuz is a test of our civilization’s maturity. Will we allow the “might makes right” mentality of the past to close the veins of our global economy, or will we uphold the visionary principles of UNCLOS?

Respect for UNCLOS is not optional; it is essential. The international community must demand compliance in which all parties must honour the right of transit passage. We also have to protect neutral shipping; naval forces should escort civilian vessels and prevent unlawful interference. Last but not least is strengthen legal mechanisms where the UN and International Tribunal for the Law of the Sea must be empowered to enforce rulings.

As Wilson Lalengke reminds us, the innocent citizens of the world deserve a guarantee that their livelihoods will not be held hostage by regional disputes. By respecting Article 37, nations do not just obey a treaty; they honour a moral obligation to the survival and prosperity of the human race. (TEAM/Ed)

*UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Kelautan*

0

*UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Kelautan*

Jakarta – Selat Hormuz bukan sekadar bagian sempit secara geografis. Ia merupakan urat nadi pasar energi global. Menghubungkan Teluk Persia yang kaya minyak dengan lautan terbuka Laut Arab, jalur sempit ini membawa sekitar seperlima dari total konsumsi minyak dunia.

Namun, seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik, rezim hukum yang mengatur perairan ini – khususnya Pasal 37 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) – menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk menjaga stabilitas global, komunitas internasional harus melampaui kepentingan taktis dan memberikan penghormatan yang terpadu serta memadai terhadap rezim “Lalu Lintas Transit”.

Menurut UNCLOS, Selat Hormuz diklasifikasikan sebagai “selat yang digunakan untuk navigasi internasional”. Pasal 37 menetapkan bahwa di selat-selat semacam itu, berlaku rezim Lalu Lintas Transit. Berbeda dengan “Lalu Lintas Aman” yang lebih ketat, lalu lintas transit memberikan hak kepada kapal dan pesawat udara untuk melintasi selat guna melakukan perjalanan yang berkelanjutan dan cepat tanpa perlu izin sebelumnya dari negara pesisir.

Bagi negara-negara seperti Iran dan Oman yang berbatasan dengan selat tersebut, Pasal 37 merupakan keseimbangan yang halus antara kedaulatan teritorial mereka dan kebutuhan dunia akan navigasi. Meskipun negara pesisir memiliki hak untuk mengatur keamanan dan mencegah pencemaran, mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk menangguhkan atau menghambat lalu lintas transit. Menghormati aturan ini bukan sekadar kesopanan diplomatik; ia merupakan landasan tatanan kelautan internasional.

Mereka yang Tak Bersalah Menderita: Seruan Wilson Lalengke untuk Keadilan

Penutupan atau larangan pelayaran di selat yang penuh konflik seringkali digunakan sebagai senjata perang. Namun, Wilson Lalengke, Ketua Persatuan Jurnalis Warga Indonesia (PPWI), berpendapat bahwa “senjataisasi” geografi ini merupakan kejahatan terhadap komunitas global.

“Komunitas dunia – milyaran orang di negara-negara yang tidak terlibat dalam perang dan bukan pihak yang berseteru – tidak boleh dibuat menderita akibat penutupan selat internasional,” tegas Lalengke pada hari Kamis (26/03/2026). “Ketika sebuah selat diblokir, bukan hanya militer pihak lawan yang terkena dampak; pekerja di Asia, keluarga di Afrika, dan industri di Eropa juga menderita akibat kenaikan harga yang melambung tinggi dan kelangkaan sumber daya. Pelayaran di daerah konflik harus dilindungi sebagai sarana publik global yang netral,” tambahnya.

Pandangan Lalengke menyoroti kebenaran penting: di dunia yang sangat terhubung, tidak ada konflik yang benar-benar terisolasi. Larangan pelayaran di Selat Hormuz akan menjadi “hukuman kolektif” terhadap umat manusia, yang melanggar semangat kerja sama internasional yang ingin dilindungi oleh UNCLOS. Selat Hormuz harus tetap menjadi koridor perdamaian, bukan senjata perang.

Landasan Filosofis: Laut sebagai Kebaikan Bersama

Argumen hukum UNCLOS memiliki akar yang mendalam dalam filosofi Hugo Grotius, bapak hukum internasional. Dalam karyanya tahun 1609 Mare Liberum (Laut Bebas), Grotius berpendapat bahwa laut adalah “kekayaan bersama bagi semua orang” karena ia tidak terbatas dan tidak dapat diduduki seperti daratan. Dari perspektif ini, Selat Hormuz tidak sepenuhnya menjadi milik negara-negara yang berbatasan dengannya; ia merupakan sumber daya bersama yang dipercayakan untuk kesejahteraan seluruh umat manusia.

Selain itu, filosofi “Perdamaian Abadi” dari Immanuel Kant menyatakan bahwa hukum internasional harus disusun untuk memfasilitasi “keramahan universal”. Bagi Kant, hak orang asing untuk tidak diperlakukan dengan permusuhan ketika tiba di wilayah asing juga berlaku untuk hak lalulintas. Menutup selat adalah bertindak dengan permusuhan terhadap seluruh komunitas manusia, yang melanggar “hak kosmopolitan” yang menghubungkan negara-negara satu sama lain.

Selain itu, John Rawls menekankan pada keadilan dan perlindungan bagi pihak yang paling tidak beruntung. Dalam konteks ini, negara-negara netral dan pedagang sipil adalah pihak yang rentan yang hak-haknya harus ditegakkan.

Jalan ke Depan: Penghormatan yang Memadai terhadap Hukum

Jika negara-negara terus menganggap Pasal 37 sebagai “saran” bukan mandat, keadaan tanpa hukum yang dihasilkan akan menyebabkan keruntuhan sistem perdagangan kelautan. Negara-negara harus memberikan penghormatan yang memadai terhadap hukum internasional dengan cara:

1. Menghilangkan Faktor Politik dari Titik Persimpangan Kelautan: Mengakui bahwa selat seperti Hormuz adalah zona netral yang harus tetap terbuka tanpa memandang konflik di darat.
2. Penegakan Multilateral: Memperkuat peran Organisasi Maritim Internasional (OMI) untuk memastikan bahwa standar keamanan digunakan untuk perlindungan, bukan sebagai dalih untuk melakukan blokade.
3. Pengesahan dan Ketaatan: Mendorong semua negara, termasuk yang belum menandatangani, untuk mengakui Lalu Lintas Transit sebagai Hukum Internasional Biasa.

Selat Hormuz merupakan ujian kematangan peradaban kita. Akankah kita mengizinkan pola pikir “kekuatan adalah hak” dari masa lalu untuk menutup urat nadi ekonomi global kita, atau akankah kita menjunjung tinggi prinsip-prinsip visioner UNCLOS?

Menghormati UNCLOS bukan pilihan; itu esensial. Komunitas internasional harus menuntut kepatuhan di mana semua pihak harus menghormati hak lalu lintas transit. Kita juga harus melindungi pelayaran netral; pasukan angkatan laut harus mengawal kapal sipil dan mencegah campur tangan yang tidak sah. Yang terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat mekanisme hukum di mana PBB dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut harus diberi wewenang untuk menegakkan putusan.

Seperti yang diingatkan Wilson Lalengke, warga negara yang tak bersalah di seluruh dunia berhak mendapatkan jaminan bahwa mata pencaharian mereka tidak akan dijadikan sandera oleh sengketa regional. Dengan menghormati Pasal 37, negara-negara tidak hanya mematuhi perjanjian; mereka juga menghormati kewajiban moral terhadap kelangsungan hidup dan kemakmuran umat manusia. (TIM/Red)

Malam ini, Penampilan Vierratale dan Wizz Baker Siap Getarkan Rantepao Toraja Utara

0

TORAJA UTARA – Penampilan, Vierratale dan Wizz Baker, dipastikan bakal menggoyang ribuan penonton malam ini melalui Panggung AKSI Musik Imajinasi – Toraja Bersinar yang akan digelar di Lapangan Bakti Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (26/3/2026.

Pantauan langsung di Lapangan Bakti hari ini, antusiasme masyarakat pecinta musik sudah terlihat mulai berdatangan baik untuk mengambil tiket bahkan mempersiapkan diri untuk mengambil tempat sesuai tiket yang sudah dibeli.

Penampilan Vierratale yang digawangi Widi Vierratale bersama Kevin Aprilio dan Raka Cyril Damar menjadi salah satu yang paling ditunggu. Lagu-lagu hits mereka diyakini akan membuat penonton ikut bernyanyi dan bergoyang bersama.

Sementara itu, Wizz Baker siap membakar panggung dengan performa energiknya yang khas, menghadirkan nuansa hip-hop yang semakin mengguncang suasana malam ini.

Event AKSI Musik Imajinasi – Toraja Bersinar tidak hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga menjadi momentum kebersamaan dan ekspresi kreatif bagi pecinta musik di Toraja dan sekitarnya.

Sebagai informasi bagi masyarakat yang belum mendapatkan tiket, panitia masih membuka pembelian langsung (on the spot) di lokasi acara selama kuota masih tersedia.

Jangan sampai terlewat malam ini, Toraja Utara akan benar-benar bergoyang dalam satu panggung spektakuler.

Bukan Bahan Peledak, Update Resmi Kapolres Jember Ledakan Masjid Patrang Diduga Akibat Panas Berlebih

0

Warta.in, Jember – Perkembangan terbaru terkait peristiwa ledakan di sebuah masjid di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember akhirnya disampaikan secara resmi oleh Kapolres Jember, Bobby A Condroputra.

Dalam keterangan press rilisnya Kamis 26 Maret 2016, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Identifikasi, Tim Labfor Polda Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur, Tim Jibom Gegana Korbrimob Polri, Satbrimob Polda Jawa timur serta Satreskrim Polres Jember.

Peristiwa ledakan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang sempat mengejutkan warga sekitar.
Kapolres menyampaikan, dari hasil penanganan awal, area masjid yang sebelumnya dipasangi garis polisi kini sudah kembali normal. Bahkan, police line telah dilepas sejak Selasa, 17 Maret 2026.

“Setelah dilakukan olah TKP dan pengamanan, kami juga melaksanakan kerja bakti bersama anggota untuk membersihkan sisa-sisa ledakan. Sehingga masyarakat sudah bisa kembali menggunakan masjid, termasuk untuk pelaksanaan Sholat Ashar,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan sementara dari tim gabungan memastikan bahwa tidak ditemukan adanya unsur bahan peledak dalam kejadian tersebut.

“Dari hasil analisa tim, tidak ditemukan bahan peledak. Dugaan sementara, ledakan disebabkan oleh panas berlebih dari bahan atau zat yang mudah terbakar atau meledak,” ungkap Kapolres.

Ia menjelaskan, zat yang diduga menjadi pemicu berada di dalam almari besi, di antaranya senyawa seperti Sodium Perchlorate (NaClO4) dan Poly (Bisphenol A-co-epichlorohydrin). Kedua zat tersebut diduga mengalami perubahan suhu atau peningkatan temperatur yang memicu terjadinya ledakan.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jember

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Guna Antisipasi Pohon Tumbang Di Jalur Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Guna Antisipasi Pohon Tumbang Di Jalur Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Rabu (25/03/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Bripka Sujito
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Cegah Kriminal Dan 4C Di Malam Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Guna Cegah Kriminal Dan 4C
Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang,Kamis(26/03/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Jombang – Ngimbang, SPBU Ngimbang,Bank BRI Ngimbang dan R3 Mart Tanjung – Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di malam setelah Hari raya idul fitri di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Obvit Guna Cegah Kriminalitas Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Bripka Sujito Gelar Patroli Obvit Guna Cegah Kriminalitas Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu siang (25/03/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Bripka sujito dengan sasaran di SPBU Ngimbang, Gitet PLN Kakatpenjalin Ngimbang, dan Gudang R3 Lamongrejo serta Masyarakat Desa Lamongrejo yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Libur Lebaran, Unit K9 Polda NTB Amankan Kawasan Wisata Pantai Tanjung Aan

0

 

Warta.in
Mataram, NTB – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat selama libur Hari Raya Idul Fitri 2026, Polda NTB melalui Unit Satwa Direktorat Samapta mengintensifkan patroli di kawasan wisata, salah satunya di Pantai Tanjung Aan, Selasa (24/03/2026).

Patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan hari raya, mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat di berbagai destinasi wisata selama momen libur Lebaran.

Dengan melibatkan anjing pelacak (K9), personel kepolisian menyisir area wisata untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya para wisatawan yang memanfaatkan libur Lebaran.

“Saat libur Lebaran, aktivitas masyarakat di kawasan wisata meningkat. Oleh karena itu, kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, patroli K9 juga difokuskan untuk mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya seperti bahan peledak, narkoba, maupun benda mencurigakan lainnya di kawasan wisata.

Upaya ini menjadi langkah preventif Polda NTB dalam memastikan seluruh destinasi wisata tetap aman, sehingga masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir.(sr/hpntb)

Gegara Setubuhi 2 Saudarinya Sendiri, Bi Diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara

0

TORAJA UTARA – Tim Resmob bersama Personil Polsek Sesean Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial Bi (32) yang merupakan warga Kecamatan BangkeleKila, Rabu (25/3/2026).

Bi diamankan pada hari Selasa (24/3) atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan terhadap 2 korban yang juga merupakan saudaranya sendiri yang berinisial LP (17) dan RP (13).

Berdasarkan informasi yang diterima melalui IPTU Ruxon selaku Kasat Reskrim Polres Toraja Utara jika terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap kedua saudarinya tersebut pada tahun 2017 dan tahun 2025.

Dimana pada tahun 2017, dilakukan terhadap korban pertama bernama LP saat masih berumur 7 tahun dan pada tahun 2025 dilakukan kepada korban kedua bernama RP.

Dari informasi yang diterima juga diketahui kronologi kejadian terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini bahwa Bi melakukan kejahatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kepada korban LP pada tahun 2017 saat korban tidur dalam kamarnya sekira pukul 21:00 Wita dan pelaku Bi masuk dengan menawarkan uang 10 ribu terhadap korban.

Kemudian pada tahun 2025, Bi kembali melakukan tindakan bejatnya kepada saudarinya yang lain yang bernama RP dimana saat itu, sekira pukul 21: 00 Wita juga korban masuk ke dalam kamarnya untuk tidur lalu terduga pelaku juga ikut masuk dan menawarkan uang yang kemudian melancarkan perbuatan bejatnya.

Perbuatan bejat Bi itu baru diketahui setelah korban bernama LP menceritakan kejadiannya kepada Sn (23) yang tak lain adalah juga kakak dari kedua korban. Dan akhirnya Sn bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara pada tanggal 24 Maret 2026.

Akhirnya berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wita, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin BRIPKA Sambara Buntu Lipa bersama Personil Polsek Sesean Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sesean BRIPKA Paskhi Ruppe, langsung mengamankan Bi yang bertempat di Tiromanda, Lembang Batu Limbong, Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.