Desa Lumban Pinggol, warta.in – Persoalan tanah yang diklaim sebagai warisan almarhum Gerhat Sitanggang di Huta Hariara Sigurdung, Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memasuki tahap pemeriksaan oleh kepolisian. Polres Samosir mengundang Hatoguan Sitanggang untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyerobotan dan penggarapan tanah tanpa izin.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Polres Samosir yang ditujukan kepada Hatoguan Sitanggang. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Hatoguan diminta hadir pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.
Surat itu menyebutkan bahwa undangan klarifikasi diperlukan dalam rangka menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penggarapan tanah tanpa izin.
Pemanggilan untuk klarifikasi ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa tersebut. Sebab, di satu sisi Hatoguan mempertanyakan dokumen jual beli dan penerbitan sertifikat tanah yang disebut atas nama M. Sitanggang. Di sisi lain, ia harus memberikan keterangan kepada penyelidik terkait pengaduan yang menyebut dirinya diduga melakukan penyerobotan tanah.
Meski demikian, undangan klarifikasi bukan penetapan bahwa seseorang bersalah. Status dan dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih harus diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Surat Polres Menyebut Pengaduan Masyarakat Terkait Tanah
Dalam surat tersebut, Polres Samosir menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang diduga dilakukan Hatoguan Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pemeriksaan ini penting untuk mengklarifikasi duduk persoalan, termasuk riwayat penguasaan tanah, batas dan letak objek yang dipersoalkan, serta dasar klaim masing-masing pihak.
Namun, surat undangan yang tersedia tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil penyelidikan ataupun membuktikan benar atau tidaknya dugaan yang diadukan.
Hatoguan Sebelumnya Mempertanyakan AJB dan Sertifikat
Sebelum adanya undangan klarifikasi tersebut, Hatoguan telah menyampaikan keterangannya bahwa tanah itu merupakan warisan almarhum Gerhat Sitanggang.
Hatoguan mengaku belum pernah melihat secara langsung Akta Jual Beli (AJB), kuitansi pembayaran, warkah pertanahan, maupun salinan sertifikat yang disebut telah terbit atas nama M. Sitanggang.
“Tanah warisan ini memang sudah lama saya dengar isu tanh ini sudah dijual. Namun, sampai saat ini saya belum pernah melihat secara langsung akta jual beli, kuitansi, warkah, maupun salinan sertifikat yang dimaksud. Karena itu, saya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar dan proses peralihannya,” ujar Hatoguan dalam keterangan sebelumnya kepada awak media.
Tanah tersebut belum pernah dibagi secara resmi kepada 8 orang ahli waris almarhum Gerhat Sitanggang. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan bersama seluruh pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut.
Keterangan itu merupakan klaim Hatoguan yang masih perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Belum diperlihatkannya dokumen kepada Hatoguan tidak otomatis membuktikan bahwa jual beli atau sertifikat tanah tidak sah. Sebaliknya, keberadaan sertifikat juga tidak membuat seluruh pertanyaan mengenai riwayat perolehan hak menjadi tidak relevan apabila terdapat keberatan yang didukung bukti.
Karena itu, penelusuran riwayat tanah menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan secara utuh.
Delapan Garis Keturunan Menjadi Bagian dari Persoalan Warisan
Hatoguan menyebut delapan anak almarhum Gerhat Sitanggang, yakni Marulak Sitanggang (almarhum), Nurli Sitanggang, Marudut Sitanggang (almarhum), Tiodor Sitanggang, Marulam Sitanggang, Tionar Sitanggang, Martua Sitanggang, dan Hatoguan Sitanggang sebagai anak bungsu.
Menurut keterangannya, status tanah dan riwayat peralihannya perlu dijelaskan karena ia mengaku belum mengetahui adanya pembagian warisan secara resmi.
Dalam konteks ini, pemeriksaan dokumen perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pihak yang tercatat sebagai pemegang hak sebelum transaksi, bagaimana status tanah ketika dialihkan, siapa yang menandatangani dokumen transaksi, dan apa dasar administrasi penerbitan sertifikat atas nama pembeli.
Apabila tanah tersebut memang merupakan harta warisan, penentuan pihak yang berhak mengalihkan tanah harus didasarkan pada riwayat kepemilikan, dokumen kewarisan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Mediasi Desa dan Somasi Belum Menyelesaikan Persoalan
Hatoguan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Lumban Pinggol telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, menurut keterangannya, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi itu, pihak Hatoguan meminta penjelasan mengenai warkah pertanahan, AJB, bukti pembayaran, dan salinan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Hatoguan mengaku melayangkan somasi pertama kepada pihak keluarga M. Sitanggang.
Somasi tersebut memuat keberatan atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga serta permintaan agar pihak-pihak terkait menghindari tindakan yang berpotensi memperluas konflik.
Belum tercapainya kesepakatan melalui mediasi menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. Namun, somasi maupun kegagalan mediasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah.
Pemeriksaan Harus Menjelaskan Duduk Perkara secara Objektif
Undangan klarifikasi Polres Samosir membuka tahapan bagi penyelidik untuk meminta keterangan Hatoguan mengenai dugaan yang diadukan.
Dalam proses tersebut, penting bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan didukung bukti yang relevan. Riwayat penguasaan tanah, dokumen transaksi, data administrasi pertanahan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui asal-usul tanah dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Di sisi lain, apabila terdapat keberatan mengenai proses jual beli atau penerbitan sertifikat, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme administrasi pertanahan dan jalur hukum yang sesuai.
Pemeriksaan kepolisian terhadap dugaan penggarapan tanah tanpa izin tidak serta-merta menyelesaikan sengketa mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah. Kedua persoalan itu perlu dinilai berdasarkan ruang lingkup dan bukti masing-masing.
Prinsipnya, pengaduan harus diperiksa secara objektif, sedangkan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Hatoguan dan Pihak Terkait
Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Hatoguan dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Samosir.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Keterangan resmi dari pihak pembeli atau pemegang sertifikat, penjual, Pemerintah Desa Lumban Pinggol, dan kepolisian mengenai substansi sengketa juga masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Perkembangan ini menempatkan dua persoalan utama dalam sengketa tanah Hariara Sigurdung: dugaan penggarapan tanah tanpa izin yang sedang ditangani kepolisian dan pertanyaan mengenai riwayat jual beli serta dasar penerbitan sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga.
Keduanya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan kesimpulan sepihak. Kepastian hukum hanya dapat dicapai apabila riwayat tanah, dokumen yang mendasari peralihan hak, serta keterangan seluruh pihak diperiksa melalui prosedur yang berlaku (red)