*REGULASI ATAU BIROKRASI YANG DIPERSULIT?AMM Pertanyakan Dasar Hukum Kewajiban PBG Sebelum Pengurusan SLHS di Kabupaten Subang*
Warta In Kabar, Subang | Sabtu, 1 Agustus 2026 – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menjaga Keutuhan Demokrasi Kabupaten Subang (AMM) menyampaikan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang diduga mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persyaratan sebelum pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kabupaten Subang.
AMM menegaskan bahwa penyampaian kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan dorongan agar seluruh kebijakan pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, setiap persyaratan administrasi yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki legitimasi yuridis yang kuat serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Koordinator AMM, Iqbal Maulana, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan publik.
“Kami mempertanyakan secara terbuka, apa dasar hukum yang secara eksplisit mewajibkan PBG harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masyarakat dapat mengurus SLHS? Apa hubungan teknis maupun yuridis antara Persetujuan Bangunan Gedung dengan standar laik higiene sanitasi? Apabila memang terdapat regulasi yang mengaturnya, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang tegas, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.”
AMM menilai bahwa prinsip penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kemudahan pelayanan. Regulasi tidak boleh berkembang menjadi praktik birokrasi yang menambah beban administratif tanpa landasan hukum yang jelas.
Menurut AMM, apabila suatu persyaratan administratif diterapkan tanpa dasar hukum yang eksplisit, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat pelayanan publik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, AMM meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui OPD terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai:
1. Dasar hukum yang secara eksplisit mewajibkan PBG sebagai persyaratan sebelum pengurusan SLHS.
2. Hubungan teknis dan yuridis antara PBG dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
3. Alasan dan pertimbangan kebijakan tersebut diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Subang.
AMM menegaskan bahwa penyampaian pertanyaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
“Pelayanan publik harus tunduk pada regulasi yang sah, bukan pada praktik birokrasi yang berpotensi menciptakan hambatan baru. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Transparansi terhadap dasar hukum suatu kebijakan merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang harus dijunjung tinggi.”
Sebagai organisasi masyarakat sipil, AMM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara objektif dan berdasarkan koridor hukum. AMM berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tercipta kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.