Beranda blog

*PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban*

0

*PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban*

Jakarta – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menggelar pertemuan bilateral strategis dengan perwakilan World Philosophical Forum (WPF) University. Pertemuan bersejarah ini berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan dihadiri langsung oleh para tokoh kunci dari kedua belah pihak.

Hadir memimpin delegasi PPWI adalah Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua III Bidang Hubungan Internasional PPWI, Dr. Abdul Rahman Dabboussi. Sementara itu, pihak WPF University diwakili secara langsung oleh akademisi terkemuka mereka, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.

Pertemuan yang berjalan hangat namun sarat substansi ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB. Sepanjang jalannya diskusi, kedua belah pihak menunjukkan kesamaan visi dalam melihat tantangan global saat ini, khususnya mengenai pentingnya menyuntikkan nilai-nilai kebijaksanaan universal dan filsafat dunia ke dalam sistem pengembangan kualitas manusia di Indonesia.

Sebagai hasil dari pembicaraan intensif tersebut, PPWI dan WPF University sepakat untuk menjalin kerja sama formal yang berfokus pada pengembangan program-program pendidikan transformatif di Indonesia. Guna mematangkan cetak biru (blueprint) dari sinergi ini, kedua organisasi menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk membahas perincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta penandatanganan memorandum kesepahaman (MoU).

Secara garis besar, terdapat empat poin krusial yang disepakati sebagai pilar utama kerja sama kolaboratif ini.

Pertama, sosialisasi Doctoral Award Program (Doctor of Scientific-Practical Philosophy – D.S.P.P). Kedua pihak akan menyelenggarakan kampanye edukasi dan literasi kepada publik serta civitas akademika di Indonesia mengenai program Doctoral Award berbasis keahlian khusus dan kontribusi nyata bagi kemanusiaan yang diakui secara global.

Kedua, rekrutmen peserta program. PPWI akan membantu WPF University membuka jalur resmi untuk menjaring, menyeleksi, dan memfasilitasi para profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat Indonesia yang potensial untuk mengikuti program-program unggulan dari WPF University.

Ketiga, pendampingan penelitian dan penilaian (research assistance and assessment). Kedua pihak akan menyediakan ekosistem pendukung berupa bimbingan riset ilmiah yang ketat serta penilaian berbasis standar akademik internasional guna memastikan output penelitian yang dihasilkan memiliki dampak sosial yang terukur.

Keempat, pengembangan intelektual publik berbasis filsafat dunia. Kedua pihak akan menyelenggarakan rangkaian pelatihan, seminar, dan kursus untuk melahirkan pemikir serta intelektual publik yang mampu menganalisis fenomena sosial menggunakan kacamata filsafat dunia yang inklusif dan progresif.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan rasa puas dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pertemuan ini. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga internasional sekaliber WPF University merupakan langkah besar bagi PPWI dalam memperluas kontribusinya di luar ranah jurnalistik warga.

“PPWI merasa sangat terhormat dan gembira atas kunjungan serta kesepakatan yang tercapai hari ini bersama Dr. Muhammad Jeseus Chrishna. Pendidikan yang kering dari nilai-nilai filosofis cenderung melahirkan manusia pintar yang manipulatif. Oleh karena itu, melalui kemitraan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi intelektual baru di Indonesia yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki kedalaman moral dan kebijaksanaan. Ini adalah ikhtiar nyata kita untuk meletakkan batu bata pertama bagi kejayaan peradaban Indonesia dan dunia,” ujar Wilson Lalengke dengan optimisme tinggi kepada media usai pertemuan.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Muhammad Jeseus Chrishna dari WPF University juga mengungkapkan kegembiraannya atas sambutan hangat dan komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan PPWI. Pria berkebangsaan Irlandia ini menilai PPWI sebagai mitra yang sangat strategis karena memiliki jaringan yang luas dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap pencerdasan bangsa.

“Pertemuan hari ini memberikan energi positif yang luar biasa bagi kami di WPF University. Kami melihat ada keselarasan jiwa dan pemikiran dengan PPWI dalam memandang masa depan peradaban. Indonesia memiliki potensi manusia yang luar biasa besar, dan melalui integrasi pendidikan filsafat dunia, kita dapat membantu mengarahkan potensi tersebut demi kemajuan kemanusiaan universal. Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan pemikiran lokal Indonesia dengan panggung peradaban global,” ungkap Dr. Muhammad Jeseus Chrishna.

Dengan adanya kesepakatan awal ini, PPWI dan WPF University siap bergerak cepat untuk merumuskan detail implementasi program agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu memberi warna baru bagi dunia pendidikan non-formal dan pengembangan sumber daya manusia unggul di tanah air. (TIM/Red)

*Aksi Premanisme: PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

0

Aksi Premanisme: PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis.

Kuningan – Jagat dunia pers kembali diguncang oleh aksi premanisme dan intimidasi yang menyasar insan jurnalis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Kasus yang mencoreng pilar keempat demokrasi ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum.

Informasi yang dihimpun dari media anggota Kabarsbi menyebutkan bahwa aksi penggerebekan dan tekanan psikologis terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI Kuningan. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut salah sasaran dan keliru total. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oleh ketidakakuratan informasi serta kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi lokasi yang menjadi target.

Agung meluruskan fakta normatif bahwa kantor redaksi SBI sebenarnya beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Adapun alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang dituduh secara serampangan oleh para oknum bukanlah kantor pusat media. Tempat tersebut merupakan Kantor Bidang Hukum SBI untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, sebuah perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Agung meminta agar semua pihak melakukan verifikasi data secara saksama sebelum melakukan tindakan fisik atau menyampaikan opini keliru ke ruang publik.

Lebih jauh, Agung sangat menyayangkan munculnya nada intimidasi yang sangat kental dalam aksi premanisme tersebut. Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum sempat melontarkan ucapan bergaya preman yang mengandung ancaman fisik serius seperti kalimat “mau dikarungin”. Tidak hanya itu, hal yang lebih memicu kekhawatiran dan kegeraman publik adalah adanya seruan provokatif yang memaksa Media SBI untuk angkat kaki dan keluar dari wilayah Kuningan.

“Dasar hukum apa dan siapa mereka sehingga merasa berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan eksistensinya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun kelompok, organisasi, atau individu yang berhak melarang, mengusir, atau mengintervensi kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.

Merespons kebiadaban yang menimpa wartawan di Kuningan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras dan memberikan pernyataan yang sangat menohok. Jurnalis senior ini menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan berpikir dan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini adalah tindakan biadab, barbar, dan tidak bermoral! Saya mengutuk keras segala bentuk premanisme, gaya-gaya intimidasi purba, dan kebrutalan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum penjahat berkedok ormas terhadap jurnalis SBI di Kuningan. Siapa mereka berani mengancam ‘mengarungi’ wartawan dan mengusir media? Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba yang dikuasai kelompok preman yang merasa kebal hukum!” kecam Wilson Lalengke, Sabtu, 06 Juni 2026

Alumni Lemhannas PPRA-48 ini juga meminta dengan tegas agar jajaran kepolisian bertindak cepat, responsif, dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan para pelaku berkeliaran bebas demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keselamatan para pekerja media.

“Saya meminta kepada Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengerahkan tim terbaiknya, tangkap dan penjarakan manusia-manusia barbar penyebar teror itu secepatnya! Jangan biarkan institusi Polri terkesan mandul atau takut terhadap tekanan ormas keliru. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Menyerang jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan menyerang undang-undang dan konstitusi negara ini. PPWI akan mengawal kasus ini sampai para pelaku pembungkaman pers tersebut mendekam di balik jeruji besi,” pungkas Wilson Lalengke lantang.

Sejauh ini, dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah para pelaku benar-benar bagian dari organisasi yang disebutkan atau sekadar mencatut nama untuk kepentingan pribadi.

Di akhir pernyataannya, baik GMOCT maupun PPWI menegaskan tidak akan pernah gentar dan akan terus maju menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)

*Silsilah Halawa Desak Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias*

0

“Silsilah Halawa Desak Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias.

MEDAN – Aktivis Silsilah K.P.A. Halawa, S.H., C.PP., mendesak Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Nias, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berkembang di tengah masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Silsilah saat berorasi dalam aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Utara, Jumat (5/6/2026). Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Nias telah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Dalam orasinya, Silsilah meminta Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pengawasan dan kegiatan intelijen secara profesional terhadap aktivitas penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang terlibat ataupun memberikan perlindungan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

“Kami meminta Dir Intelkam Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap aktivitas Sat Narkoba Polres Nias. Sebab, terdapat dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Nias tidak terlepas dari adanya oknum yang diduga terlibat dalam praktik jual beli narkoba,” ujar Silsilah di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan yang muncul harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan profesional. Menurutnya, apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat, baik dari kalangan aparat maupun pihak lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Silsilah juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Kejahatan narkotika, katanya, merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap Polda Sumut melalui fungsi intelijen, pengawasan internal, dan Direktorat Reserse Narkoba dapat melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta jaminan bahwa penegakan hukum berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut Silsilah, pengawasan internal yang kuat dan penyelidikan yang transparan juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba dapat terus terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian dan verifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
(TIM/Redaksi)

*Aksi Demo Desak Evaluasi dan Copot Kapolres Nias*

0

Aksi Demo Desak Evaluasi dan Copot Kapolres Nias.

Elemen Masyarakat Turun ke Polda Sumut: Banyak Kasus Menggantung, Tak Ada Kepastian Hukum

MEDAN – Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Nomor 60, Timbang Deli, Medan Amplas. Pada Jumat (5/6/2026), Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias Sumatera Utara (DPPPN Sumut) yang didukung elemen mahasiswa dan masyarakat asal Nias yang berdomisili di Medan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh sekaligus pencopotan Kapolres Nias beserta jajarannya.

Aksi ini digelar sebagai respons atas penanganan hukum di wilayah hukum Polres Nias yang dinilai mandek, tidak transparan, dan gagal memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi warga. Massa menilai kinerja kepolisian setempat jauh dari harapan, terlebih melihat sejumlah kasus kriminal yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.

Beragam spanduk dan poster berisi kalimat tegas terbentang di lokasi aksi, salah satunya bertuliskan “Evaluasi dan Copot Kapolres Nias & Jajarannya”, yang menjadi simbol ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinan saat ini. Melalui surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Kapolda Sumut, massa menegaskan aspirasi ini merupakan cerminan suara hati seluruh masyarakat Kepulauan Nias yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Daftar Kasus yang Dinilai Terbengkalai

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa membeberkan sejumlah kasus krusial yang dinilai menggantung dan tidak ada kejelasan. Di antaranya dugaan penganiayaan terhadap anak yang melibatkan oknum kepala sekolah, kasus kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap, pembunuhan seorang mahasiswa, lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga menjadi gudang logistik Pemilu 2019, hingga kasus meninggalnya pemuda berinisial RDZ (24 tahun) di Pantai Hoya pada 2021.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, mayoritas kasus tersebut masih berhenti di tahap penyelidikan tanpa langkah hukum lanjut yang nyata.

Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Advokat Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., didampingi Advokat Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H., Advokat Fasa’aro Zalukhu, S.H., serta sejumlah praktisi hukum lainnya. Paulus menegaskan kehadiran mereka adalah wujud tanggung jawab sosial mengawal tegaknya hukum di tanah kelahiran.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut hak kami sebagai warga negara: kepastian hukum. Sudah terlalu banyak kasus terbengkalai, pelaku berkeliaran bebas, sementara korban dan keluarga menderita tanpa keadilan. Kapolres Nias dan jajarannya dinilai gagal menjalankan tugas pokok, maka evaluasi dan pencopotan adalah langkah yang paling tepat,” tegasnya.

Ketegangan dan Peringatan Aksi Lanjutan

Suasana sempat memanas ketika massa membakar ban bekas di depan gerbang Polda. Ketegangan ini dipicu kekecewaan mendalam karena hingga orasi selesai berlangsung, tidak ada perwakilan pimpinan tinggi Polda Sumut yang turun menerima aspirasi secara langsung. Meski demikian, massa tetap terkendali dan menjaga ketertiban di bawah pengawasan aparat keamanan.

Paulus menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan dipenuhi. Ia memberikan peringatan tegas bahwa jika suara mereka kembali diabaikan, DPPPN Sumut siap mengerahkan massa yang jauh lebih besar.

“Kami sudah bersabar dan menyampaikan aspirasi secara damai. Jika sekali lagi tidak didengar, kami pastikan aksi selanjutnya akan jauh lebih masif dan tidak hanya berhenti di depan gerbang ini. Kami menuntut keadilan dan akan memperjuangkannya sampai tuntutan dikabulkan,” tandasnya.

Setelah seluruh tuntutan dibacakan dan diserahkan secara tertulis kepada petugas yang bertugas, massa membubarkan diri secara tertib. Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Nias akan terus mengawasi dan menuntut perbaikan kinerja penegakan hukum demi keadilan bagi seluruh warga.

(TIM/Redaksi)

*DPPPN SIAP GELAR AKSI JILID II DI MAPOLDA SUMUT, DESAK EVALUASI KINERJA POLRES NIAS,TUNTASKAN KASUS KRUSIAL*

0

*DPPPN SIAP GELAR AKSI JILID II DI MAPOLDA SUMUT, DESAK EVALUASI KINERJA POLRES NIAS,PENUNTASAN KASUS KRUSIAL*

Medan – Pasca pelaksanaan Aksi Jilid I di depan Mapolda Sumatera Utara yang menuntut evaluasi terhadap kinerja Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, serta jajaran penyidik, Dewan Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dan menggelar Aksi Jilid II pada pekan depan.

Ketua dan peserta aksi menilai masih terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian serius publik namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai kepada masyarakat. Beberapa kasus yang akan menjadi fokus tuntutan antara lain kasus kematian siswi SMK di Kabupaten Nias Utara, kasus kematian mahasiswa di Pantai Hoya tahun 2021, dugaan keterlibatan oknum dalam kasus kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli, serta berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang menjadi perhatian masyarakat.

DPPPN menilai bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terhadap perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Selain itu, DPPPN mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias apabila ditemukan adanya keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Tuntutan ini sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

DPPPN juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang adil.

Melalui Aksi Jilid II, DPPPN mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias yang berada di Kota Medan dan sekitarnya untuk bersama-sama menyuarakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Aksi ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara menunjukkan ketegasan dalam melakukan evaluasi terhadap setiap personel yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar narasi dan pencitraan,” tegas DPPPN.

Medan, Juni 2026

DEWAN PERSATUAN PEMUDA NIAS (DPPPN)

*Terkesan Abai, Dugaan Kasus Pembunuhan AJZ Belum Temui Titik Terang*

0

*Terkesan Abai, Dugaan Kasus Pembunuhan AJZ Belum Temui Titik Terang*

Trio Yuvenus Zega Kecam Polres Nias, Ajak Konsolidasi Gelar Demo Besar

GUNUNGSITOLI – Kekecewaan terhadap lambatnya penanganan perkara di wilayah hukum Polres Nias terus bergema. Menyusul aksi unjuk rasa Dewan Pengurus Persatuan Pemuda Nias Sumatera Utara (DPPPN Sumut) di depan Polda Sumut Jumat (5/6/2026), aktivis sekaligus putra daerah Nias Utara, Trio Yuvenus Zega, mengecam keras terkesan mandeknya proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnis Jance Zebua (AJZ), siswi SMK asal Alasa Talu Muzoi.

Trio menilai lambatnya penanganan kasus tersebut menjadi bukti nyata tumpulnya penegakan hukum di bawah kepemimpinan Polres Nias saat ini. Ia menyayangkan belum ada kejelasan terkait penetapan dan penahanan terduga pelaku, yang dinilai telah melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas.

“Kami tidak bisa lagi membiarkan kelambatan ini berlarut-larut. Kasus kematian Agnis bukan sekadar berkas yang dibiarkan menumpuk di meja penyidik. Ini menyangkut nyawa manusia, masa depan generasi, dan wibawa penegakan hukum di Kepulauan Nias,” tegas Trio saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ia melayangkan ultimatum tegas kepada institusi kepolisian. Trio mengancam akan menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk menggelar demonstrasi besar-besaran langsung di kantor Polres Nias jika tuntutan yang disampaikan tidak segera ditindaklanjuti.

Trio merumuskan tiga poin utama dalam desakannya:

1. Kejelasan proses hukum: Menuntut kepastian yang transparan terkait perkembangan penyidikan dan status hukum terduga pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap Agnis Jance Zebua.

2. Pencopotan Kapolres Nias: Meminta Kapolri dan Kapolda Sumut segera memberhentikan Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., yang dinilai gagal memimpin penegakan hukum secara efektif.

3. Pencopotan Kasat Reskrim: Mendepak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, S.H., yang dianggap tidak profesional dan gagal mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

Lebih lanjut, Trio mengajak seluruh elemen strategis di Nias untuk bersatu dan mengawal perjuangan ini. Ia menyerukan konsolidasi menyeluruh meliputi organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, paguyuban, ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga rekan-rekan media pers.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Nias: mari satukan kekuatan. Bersama-sama kita kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar terwujud di bumi Tano Niha,” serunya.

Desakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika upaya penegakan hukum dianggap mengabaikan hak-hak korban dan rasa keadilan publik.

(TIM/Redaksi)

*Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka*

0

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka.

Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu gelombang skeptisisme baru di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak sekadar mengakhiri sebuah episode persidangan, tetapi justru menghidupkan kembali bara polemik mengenai dugaan gurita praktik mafia tanah yang selama ini dicurigai mengakar kuat di wilayah tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., bersama hakim anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Sebaliknya, penguasaan tanah oleh para tergugat dinilai sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Gugatan keluarga Nalole pun ditolak untuk seluruhnya.

Namun, di atas lembaran kertas hukum formal tersebut, keadilan yang hakiki tampaknya masih jauh dari panggang api. Keluarga Nalole secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai majelis hakim telah mengabaikan rangkaian dokumen historis serta bukti fisik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole. Meski proses persidangan telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS), hasil akhir ini dinilai belum mampu menyentuh akar kebenaran materiil.

Merespons dinamika yang mencederai rasa keadilan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman dan pernyataan yang sangat keras. Dirinya menegaskan bahwa putusan formal pengadilan tidak boleh dijadikan kedok untuk memutihkan dugaan praktik kejahatan agraria.

Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata terhadap aroma busuk mafia tanah yang menyengat dalam kasus ini. Jika hukum formal hanya digunakan sebagai stempel legalitas untuk merampas hak-hak adat dan tanah ulayat masyarakat kecil, maka lembaga peradilan telah gagal menjadi benteng keadilan.

“Setiap indikasi keterlibatan mafia tanah di Desa Molombulahe harus dibongkar sampai ke akar-akarnya secara radikal dan transparan! Aparat penegak hukum jangan mandul atau pura-pura buta ketika hak rakyat ditelan oleh keserakahan yang terorganisir. Kami di PPWI akan terus mengawal kasus ini; keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 06 Juni 2026.

Pernyataan keras Wilson Lalengke ini sejatinya menggemakan kritik filosofis mendalam terhadap institusi hukum modern. Dalam filsafat hukum, apa yang terjadi di Boalemo mengingatkan kita pada pandangan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmässigkeit).

Radbruch secara tajam menyatakan bahwa jika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan, di mana hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan sehingga undang-undang tersebut menjadi ‘hukum yang salah’ (unrichtiges Recht), maka kepastian hukum harus dikorbankan demi keadilan. Putusan PN Tilamuta mungkin memberikan ‘kepastian’, namun kering akan nilai ‘keadilan’ bagi masyarakat yang kehilangan tanah leluhurnya.

Secara sosiologis, realitas sengketa ini juga merefleksikan kritik Karl Marx (1818-1883) terhadap hukum borjuis. Marx berargumen bahwa hukum sering kali didesain bukan untuk membela kaum lemah, melainkan sebagai instrumen bagi kelas penguasa atau pemilik modal (dalam konteks ini, diduga jejaring mafia tanah) untuk melegitimasi kepemilikan dan eksploitasi mereka atas sumber daya alam. Ketika hukum hanya melihat aspek formalitas administratif dan mengabaikan realitas sosial historis, ia bertransformasi menjadi alat penindasan yang legal.

Kini, kasus lahan Desa Molombulahe telah bergeser dari sekadar sengketa perdata lokal menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di Kabupaten Boalemo. Kendati secara yuridis formal belum ada putusan inkrah yang menyatakan adanya tindak pidana mafia tanah, sehingga istilah “dugaan mafia tanah” tetap digunakan, masyarakat luas menolak untuk diam.

Warga dan para pemerhati hukum mendesak agar keluarga Nalole menempuh jalur hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, guna menguji konsistensi moral para penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi. Publik berharap, kebenaran sejati pada akhirnya akan menumbangkan legalitas yang dipaksakan. (TIM/Red)

*Banyak Kasus Belum Tuntas, Narkoba Merajalela: PDI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias*

0

“Banyak Kasus Belum Tuntas, Narkoba Merajalela: PDI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias”.

MEDAN, Minggu, 7 Juni 2026. – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Sumatera Utara, Paulus P.G., S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., kembali menyoroti kinerja Kapolres Nias beserta seluruh jajarannya. Ia menilai pelaksanaan penegakan hukum di wilayah tersebut belum mampu mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas. Kondisi ini terlihat dari masih banyaknya perkara yang belum terungkap secara tuntas, di tengah maraknya peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam ketertiban umum.

Menurut penuturan Paulus, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kasus krusial yang menjadi sorotan masyarakat, namun belum menemukan titik terang penyelesaiannya. Di antaranya ialah kasus kematian seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan yang diduga mengalami kekerasan seksual sebelum meninggal dunia; kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kehamilan; dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kecamatan Alasa; serta berbagai peristiwa hukum lain yang masih menyisakan pertanyaan besar di benak warga.

“Masyarakat tidak memerlukan pencitraan semata, melainkan sangat mendambakan kepastian hukum. Apabila sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik belum memperoleh kejelasan proses dan hasilnya, maka sangat wajar apabila timbul keraguan terhadap keseriusan serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas Paulus dengan nada lugas.

Ia juga menanggapi publikasi yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Polres Nias terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba. Menurutnya, capaian tersebut belum dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan secara menyeluruh. Hal ini mengingat fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan zat adiktif tersebut terus berkembang pesat, bahkan telah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di wilayah itu.

“Pengungkapan beberapa kasus narkoba hanyalah sebagian kecil dari fenomena yang sesungguhnya terjadi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, peredarannya telah tersusun secara terstruktur dan meluas secara masif, tidak hanya terbatas di Kabupaten Nias, melainkan juga menjangkau wilayah Nias Utara, Nias Barat, hingga Kota Gunungsitoli,” ungkapnya.

Paulus menegaskan, aparat penegak hukum wajib mampu membuktikan komitmennya dengan memberantas kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya. Penindakan hukum hendaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku tingkat bawah, namun harus mampu membongkar jaringan pengedar dan pemasok utamanya agar tidak terus berulang.

Ia turut mengingatkan arahan yang telah disampaikan oleh pimpinan nasional hingga daerah, yang secara tegas menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama pembangunan hukum dan ketertiban. Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto, hingga Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah sepakat menyatakan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara total dan tanpa kompromi.

“Apabila Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Gubernur telah memiliki tekad dan komitmen yang sama, maka seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah wajib menunjukkan keseriusan yang setara. Jangan sampai timbul kesan seolah-olah maraknya peredaran narkoba dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa penanganan yang sungguh-sungguh,” tandasnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, PDI Sumatera Utara mendesak Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi secara mendalam dan menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Nias beserta jajarannya. Evaluasi tersebut diarahkan khususnya pada dua aspek utama, yakni penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta efektivitas strategi dan langkah nyata dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Masyarakat berhak merasakan kehadiran negara yang nyata, yang mampu menjamin rasa aman, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum. Kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui seremonial maupun publikasi semata, melainkan lahir dari keberhasilan yang nyata dalam mengungkap kasus dan memberantas segala bentuk kejahatan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Paulus mengakhiri pernyataannya.

(TIM/Redaksi)

Dpc LBH Harimau Raya Selamat Kepada Organisasi BPPKB BANTEN terbentuknya PAC se-Kabupaten Bekasi

0

Bekasi .6/Juni/2026

DPC LBH HARIMAU RAYA KABUPATEN BEKASI.

Ketua LBH HARIMAU RAYA DPC Kabupaten Bekasi Sianturi SH dan Jajaran mengucapakan.

Selamat dan sukses atas terbentuknya dan penyerahan SK Pengurus Anak Cabang ( PAC ) BPPKB BANTEN SE – Kabupaten Bekasi.

Semoga amanah dalam mengembangkan organisasi menjalankan tugas sesuai misi visi dan moto.

Solid dan senantiasa menjadi garda terdepan dalam menebar manfaat.

Menjaga keutuhan NKRI

serta bersinergi dengan pemerintahan setempat serta masyarakat .

Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

0

Presiden Luncurkan Indonesia ASRI, NTB Tegaskan Komitmen Hijau

Warta.in
Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya memperkuat agenda pembangunan hijau seiring peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) oleh Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai aksi nyata, mulai dari rehabilitasi lingkungan, penguatan tata kelola persampahan, kolaborasi lintas daerah, hingga pemberian apresiasi kepada dunia usaha yang menerapkan praktik pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional Tahun 2026 yang dipusatkan di Cibubur, Sabtu (6/6/2026), ditandai dengan peluncuran Gerakan Indonesia ASRI dan komitmen penanaman dua miliar pohon secara nasional yang dipimpin langsung Presiden RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Melalui kampanye “Saatnya Bekerja untuk Iklim” (NowForClimate), pemerintah mendorong gerakan kolektif untuk memperkuat ketahanan iklim, memulihkan ekosistem, menjaga ketersediaan sumber daya air, mengurangi risiko bencana, serta meningkatkan penyerapan emisi karbon.

Dalam dialog nasional yang melibatkan sejumlah kepala daerah, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan capaian dan agenda strategis lingkungan hidup yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi NTB. Salah satu capaian yang disampaikan adalah keberhasilan penanaman lebih dari satu juta pohon di seluruh kabupaten dan kota di NTB sejak tahun 2025 sebagai bagian dari upaya rehabilitasi lingkungan dan penguatan ketahanan iklim daerah.

Gubernur juga menjelaskan bahwa sejak arahan Presiden terkait Gerakan Indonesia ASRI pada Februari 2026, Pemerintah Provinsi NTB secara konsisten menggerakkan kegiatan kurvei dan gotong royong kebersihan dengan melibatkan sekolah, aparatur sipil negara, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, komunitas, serta berbagai elemen masyarakat. Gerakan tersebut terus diperluas sebagai bagian dari upaya membangun budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB menyerahkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) kepada sejumlah perusahaan yang berhasil meraih predikat Hijau dan Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dunia usaha dalam menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penerima PROPER Hijau meliputi PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Ampenan, PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Bima, PT Pertamina Patra Niaga Aviation Fuel Terminal Bandara Internasional Lombok, serta PT PLN Indonesia Power PLTU Jeranjang.

Momentum Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026 juga ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tentang Sinergi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hutan dan Lahan, Rehabilitasi Ekologis, serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat perlindungan lingkungan, rehabilitasi kawasan kritis, pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan upaya pelestarian sumber daya alam.

Selain menyampaikan berbagai capaian, Gubernur NTB juga mengangkat sejumlah isu lingkungan strategis yang memerlukan dukungan pemerintah pusat. Salah satunya adalah persoalan banjir yang secara berkala melanda Kota Bima dan Kabupaten Bima akibat kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu. Menurut Gubernur, rehabilitasi kawasan hutan dan penguatan konservasi menjadi langkah mendasar untuk mengurangi risiko bencana yang terus berulang.

Di sektor persampahan, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong penguatan tata kelola yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dalam forum tersebut, Gubernur menyampaikan komitmen Pertamina Patra Niaga untuk mendukung pemanfaatan landfill gas di TPA Regional Kebon Kongok menjadi sumber energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Inisiatif ini diharapkan mampu mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Gubernur juga menyoroti kebutuhan percepatan penanganan persoalan sampah di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta dukungan pemerintah pusat terhadap penataan kawasan guna memperkuat tata kelola lingkungan dan menjaga keberlanjutan destinasi wisata unggulan NTB tersebut.

Menanggapi berbagai isu yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTB, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh. Jumhur Hidayat menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian khusus terhadap berbagai persoalan lingkungan hidup di NTB. Menteri bahkan dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 4–5 Juli 2026 guna membahas lebih lanjut langkah-langkah percepatan penyelesaian berbagai isu lingkungan strategis yang dihadapi daerah.

Bagi NTB, pelestarian lingkungan tidak lagi dipandang sebagai agenda sektoral semata, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan daerah. Karena itu, rehabilitasi lingkungan, pengelolaan sampah, konservasi kawasan hutan, serta kemitraan dengan dunia usaha dan pemerintah kabupaten/kota terus diperkuat sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang hijau, tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.(sr/dkisntb)