29.4 C
Jakarta
Minggu, April 19, 2026
Beranda blog

Gempa bumi tektonik M5,9 DiNias utara sumatera utara tidak berpotensi Sunami

0
Gunungsitoli-warta.in
Hari Minggu 19 April 2026 pukul 03.06.49 WIB wilayah Pantai Barat Daya Nias Utara, Sumatera Utara diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,6.
 Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 1,11° LU ; 97,02° BT, atau tepatnya berlokasi di *laut pada jarak 52 Km arah Barat Daya Nias Utara, Sumatera Utara pada kedalaman 17 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia menunjam ke bawah Lempeng Eurasia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik ( thrust fault).
Gempa bumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Gunung Sitoli dengan skala intensitas V MMI (Getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun)dqn berhamburan keluar,
daerah Nias Barat, Nias Utara, dan Tapanuli Tengah dengan skala intensitas IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah)Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi sunami
Hingga pukul 03.40 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya satu aktivitasgem pa bumi susulan (_aftershock) dengan magnitudo M3,7.
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi.

Personil Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas di Siang Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas di Siang Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang,pada Sabtu siang (16/04/2026)pukul
10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Bripka Sujito dan Briptu Andika dengan sasaran SPBU Ngimbang,Pos Satpam Ngimbang dan Masyarakat Desa Ngimbang Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Sabtu (18/04/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji. R dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang,SPBU Ngimbag, Terminal Ngimbang dan Gitet PLN Ngimbang serta Masyarakat yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

HUT ke-78 Subang Meriah, Ribuan Warga Padati Alun-Alun, Layanan Kesehatan Gratis Diserbu

0

HUT ke-78 Subang Meriah, Ribuan Warga Padati Alun-Alun, Layanan Kesehatan Gratis Diserbu

Subang, Warta In — Kemeriahan Hari Ulang Tahun ke-78 Kabupaten Subang terasa begitu semarak di kawasan Alun-Alun Subang, Sabtu (18/4/2026). Tak sekadar pesta rakyat, Pemerintah Kabupaten Subang menghadirkan berbagai kegiatan bermanfaat, termasuk layanan kesehatan gratis dan senam massal yang diikuti sekitar 5.000 peserta.

Sejak pagi hari, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara. Senam massal menjadi pembuka yang disambut meriah oleh warga dari berbagai kalangan, menciptakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh semangat.

Melalui Dinas Kesehatan bersama RSUD Subang, pemerintah daerah juga menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Direktur RSUD Subang, dr Ahmad Nasuhi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mental dan kebahagiaan hati.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga merasa bahagia dan terhibur,” ujarnya.

Memasuki malam hari, kemeriahan semakin terasa dengan hadirnya hiburan musik yang menghadirkan penampilan dari J-Rocks dan Jamila KDI. Ribuan warga pun memadati lokasi untuk menikmati pertunjukan tersebut hingga larut malam.

Antusiasme masyarakat yang tinggi sepanjang hari menjadi bukti kuat semangat kebersamaan dalam perayaan HUT ke-78 Kabupaten Subang. Momentum ini sekaligus mempertegas semangat “Subang Gotong Royong” dan “Subang Ngabret” yang terus digaungkan pemerintah daerah.

Pinjam Rp1.000.000 Juta, Malah Difoto Pakai Emas Palsu dan Dicemarkan di Medsos

0

warta.in Bekasi ◊ Minggu, 19 April 2026

KABUPATEN BEKASI – Kebutuhan ekonomi keluarga membuat sejumlah warga Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terjerat praktik rentenir dengan modus unik: pura-pura jual beli emas.

Para korban diarahkan ke Toko Mas Sugeng yang berada di depan Pasar Mini Desa Mangun Jaya. Pengarahan itu dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ela.

“Kami disuruh bu Ela ke Toko Mas Sugeng. Saya pinjam Rp1.000.000, tapi KTP saya ditahan. Saya lalu difoto dengan memakai cincin dan membawa surat emas. Setelah difoto, uang yang saya terima hanya Rp970.000,” ujar Yuningsih, salah satu korban.

Yuningsih kemudian diminta membayar cicilan Rp150.000 per minggu sebanyak 11 kali.

Ketika dikonfirmasi apakah emas yang difoto ikut dibawa pulang, para warga serempak menjawab, “Tidak pak. Emas itu diambil kembali oleh pemilik toko. Kami hanya difoto.”

Masalah semakin parah setelah Yuningsih melunasi hutangnya dan KTP-nya dikembalikan. Foto dirinya saat “transaksi” emas tetap diposting di akun Facebook milik Ellail Rachmah alias Ela.

Dalam unggahan tersebut, foto Yuningsih disertai tulisan:

“Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suru balikin emas guaaaa.”

“Saya sudah lunas, KTP sudah kembali, tapi saya dituduh maling. Malu saya pak,” kata Yuningsih sambil menangis.

Di hari yang sama, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Pengaduan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE.

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada Ellail Rachmah alias Ela, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban dan menyatakan, “Tidak ada urusan saya dengan wartawan.”

(Alpin A.S)

*DI BALIK LAPORAN KADES RW: DUGAAN FITNAH SUAP DAN KETIMPANGAN PROSES HUKUM YANG MERUGIKAN WARTAWAN*

0
Oplus_131072

*DI BALIK LAPORAN KADES RW: DUGAAN FITNAH SUAP DAN KETIMPANGAN PROSES HUKUM YANG MERUGIKAN WARTAWAN*

MAJALENGKA – Sebuah kontroversi yang sarat dengan dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan proses hukum kembali menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan dunia pers dan penegakan hukum. Peristiwa ini bermula dari upaya pelaporan yang diduga kuat bertujuan untuk mengkriminalisasi insan jurnalistik, yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.

Ironisnya, upaya pelaporan terhadap karya jurnalistik tersebut justru diterima oleh aparat penegak hukum, padahal secara normatif telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

Kasus ini melibatkan pelapor yang merupakan Kepala Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka berinisial RW. Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah seorang wartawan senior, Mukhsin yang akrab disapa Leo, yang bertugas di media daring Grib.co.id dan juga tercatat sebagai pengurus pada Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka.

Kronologi Kejadian: Dari Penggerebekan Hingga Pemberitaan

Awal mula permasalahan berangkat dari informasi yang berkembang di masyarakat. Berdasarkan keterangan warga sekitar, keberadaan Kades RW di kediaman seorang janda berinisial An (41 tahun) di Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, sudah berlangsung lama dan sering terlihat oleh mata memandang.

Hingga akhirnya, pada Senin malam menjelang Selasa, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, warga kembali melihat kedatangan Kades RW menggunakan kendaraan dinas roda dua bermotor tipe NMAX dengan plat merah memasuki halaman rumah janda tersebut. Informasi ini kemudian diteruskan kepada seorang wartawan lokal yang bermukim tidak jauh dari lokasi, berinisial MY.

Mendapat kabar tersebut, MY selanjutnya menginformasikannya kepada perangkat desa dan petugas Hansip, serta meneruskan informasi kepada rekannya, Mukhsin Leo. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang wartawan yakni Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk, didampingi dua orang Hansip bernama Kc dan AD, mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan liputan.

“Pintu rumah dibuka oleh anak dari sang janda, kemudian kedua Hansip masuk dan menanyakan keberadaan Kuwu (Kepala Desa). Tak lama kemudian, sang janda muncul di ruang tamu, disusul oleh Kades RW yang keluar dari bagian dalam rumah,” papar sumber yang mengetahui kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian diangkat menjadi berita dan menyebar luas hingga menjadi viral di berbagai media daring maupun media sosial seperti Facebook dan TikTok. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, total terdapat delapan orang insan pers yang terlibat baik dalam proses investigasi, penulisan, maupun pengunggahan konten, di antaranya adalah Mukhsin Leo, MY, EDS, IH, TS, ASM, SHS, dan AL.

Munculnya Dugaan Praktik Suap dan Fitnah

Sebagai dampak dari viralnya pemberitaan tersebut, pada tanggal 30 Agustus 2025, Kades RW resmi melaporkan Mukhsin Leo ke Polres Majalengka dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Laporan tersebut didasarkan pada pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, di balik proses hukum yang berjalan, terkuaklah fakta yang mencengangkan dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap serta fitnah yang diduga dilakukan untuk menjatuhkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini, muncul isu bahwa seorang pejabat kepolisian, Kasat Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Majalengka berinisial IS, diduga difitnah telah menerima aliran dana suap. Uang tersebut diduga disalurkan melalui seorang perantara bernama RB.

Bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “GROUP MEDIA SOLID” yang dikutip oleh pihak terkait mencatat adanya rincian pengeluaran dana yang cukup detail. Dalam laporan keuangan yang beredar tertanggal 18 Agustus 2025, tercatat sejumlah pos pengeluaran, antara lain:

– Transfer ke RB di awal: Rp2.000.000
– Biaya konsumsi dan rokok di berbagai tempat pada rentang waktu 5-18 Agustus 2025: Total ratusan ribu rupiah.
– Yang menjadi sorotan utama adalah pos pengeluaran bertuliskan: “Rabu (13/8) Amplop KBO = 750.000”.

Total dana yang terkumpul dari sejumlah pihak disebutkan mencapai Rp9.200.000, dengan total pengeluaran tercatat Rp5.285.000.

Korban Fitnah dan Ketidakadilan Proses Hukum

Mukhsin Leo menegaskan bahwa dirinyalah yang menjadi pihak paling dirugikan akibat adanya isu dugaan suap dan fitnah tersebut. Menurutnya, narasi suap ke oknum kepolisian itu justru diarahkan seolah-olah dilakukan atas perintah atau kepentingannya, padahal ia menolak keras hal tersebut.

“Saya adalah korban dari kriminalisasi oleh Kades RW akibat pemberitaan berjudul ‘Oknum Kades di Majalengka Terciduk Sedang Berzinah di Rumah Janda’. Namun yang lebih menyakitkan, saya difitnah terlibat menyuap KBO Sat Reskrim melalui perantara RB dengan nomor WhatsApp yang tertera,” ungkap Leo dengan nada tegas kepada pengurus PPWI.

Lebih jauh, Leo menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam proses penyelidikan. Dalam Laporan Polisi tersebut, hanya dirinyalah yang berulang kali dipanggil, diperiksa, dan seolah dijadikan satu-satunya tumbal untuk dijadikan tersangka.

“Sangat tidak adil, karena faktanya ada tujuh orang lainnya yang juga terlibat memberitakan dan mengunggah konten di media sosial, namun mereka sama sekali tidak diseret atau diperiksa sebagai terlapor. Mengapa hanya saya yang dijadikan sasaran utama?” tanyanya menyiratkan keheranan.

Upaya Konfirmasi dan Dasar Hukum

Untuk melengkapi pemberitaan ini dan menjaga keseimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pengurus Cabang PPWI Kabupaten Majalengka telah melakukan upaya konfirmasi resmi. Surat bernomor: 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026, tertanggal Senin, 30 Maret 2026, telah dikirimkan langsung kepada Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Dalam surat tersebut, pihak media meminta keterangan resmi dan waktu yang tepat untuk wawancara terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang disampaikan oleh pihak Polres Majalengka.

Perlu digarisbawahi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ditegaskan dengan sangat jelas bahwa sengketa pers harus melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan mediasi. Polisi wajib menolak aduan yang belum melalui tahapan ini, kecuali jika terbukti ada tindak pidana murni seperti pemerasan atau pengancaman yang tidak berhubungan dengan karya jurnalistik.

Sayangnya, aturan hukum yang begitu jelas ini tampaknya belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam penanganan kasus di Majalengka, sehingga memunculkan kesan adanya upaya pembungkaman kebebasan pers yang dibungkus dengan proses hukum yang timpang.

(Dengan keterangan foto/screenshot: Chatingan bukti dugaan suap)

(TIM PPWI/RED)

Seruan “Tutup Imasco” Menggema, Warga 12 Desa Bersatu, MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Masalah Perizinan

0

Warta.in, Jember, 18 April 2026 – Gelombang penolakan terhadap operasional pabrik semen PT Imasco Asiatic kian membesar. Seruan “tutup pabrik” menggema dari warga 12 desa yang mengaku terdampak, seiring konsolidasi yang digalang Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersama Laskar Jahanam Jember.

Konsolidasi yang dimulai sejak Jumat (17/4/2026) itu berlanjut dengan pertemuan langsung bersama warga pada Sabtu (18/4/2026). Dalam forum terbuka tersebut, suara masyarakat mengalir deras—menggambarkan akumulasi kekecewaan yang disebut telah berlangsung lama.

Keluhan yang disampaikan mencakup kebisingan yang dirasakan hampir tanpa jeda, penurunan kualitas hasil panen tembakau, hingga gangguan kesehatan yang dikaitkan warga dengan aktivitas industri. Tak hanya itu, minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal turut menjadi sorotan tajam.

Tekanan juga terasa pada sektor ekonomi tradisional. Usaha produksi gamping di Desa Grenden, yang sebelumnya menjadi penopang ekonomi warga, dilaporkan merosot seiring perubahan pola penggunaan material bangunan.

Di tengah menguatnya desakan, MAKI Jatim menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), khususnya terkait dokumen perizinan operasional perusahaan. Sejumlah aspek seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) hingga kajian teknis lainnya disebut akan ditelaah lebih lanjut.

Langkah ini bahkan direncanakan menembus level nasional. MAKI Jatim menyatakan akan mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI serta menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya membawa persoalan ini ke perhatian yang lebih luas.

Hasil konsolidasi juga mengerucut pada rencana aksi dalam skala besar yang melibatkan masyarakat lintas desa. Aksi tersebut diproyeksikan menjadi puncak tekanan publik atas berbagai persoalan yang disuarakan warga.

“Ini sudah menjadi suara kolektif masyarakat. Kami akan kawal hingga ada kejelasan dan langkah konkret,” tegas Heru, Ketua MAKI Jatim.

*PEREMPUAN, API YANG TAK PERNAH PADAM DI DALAM SEJARAH*

0

*PEREMPUAN, API YANG TAK PERNAH PADAM DI DALAM SEJARAH*

Warta.in – Di dalam lorong-lorong sejarah yang berdebu, kita sering menemukan nama-nama yang diukir dengan tinta emas namun sayangnya, tidak semua tinta itu jujur. Ada yang ditulis dengan cahaya kekuasaan, ada yang dipahat oleh kepentingan, dan ada pula yang dibiarkan memudar seperti senja yang tak sempat dikenang.

Tulisan Jacob Ereste hadir seperti angin yang membuka jendela lama mengibaskan tirai-tirai yang selama ini menutupi wajah sejarah perempuan di negeri ini. Ia tidak sekadar menulis; ia seperti menyalakan pelita di ruang gelap yang selama ini kita anggap terang.

Namun, barangkali kita perlu melangkah lebih jauh dari sekadar menyebut satu nama yang terus-menerus dielu-elukan dalam narasi besar bangsa: Raden Ajeng Kartini.

Kartini, ia adalah cahaya. Tetapi sejarah bukanlah langit dengan satu bintang.

Di tanah yang sama, jauh sebelum dan sesudah Kartini menulis surat-suratnya yang menggetarkan nurani, berdirilah perempuan- perempuan lain yang tak kalah nyala. Mereka tidak selalu menulis dengan pena sebagian menulis dengan darah, dengan keberanian, dengan kehilangan.

Siapakah yang mengingat Martha Christina Tiahahu, gadis belia dari Maluku yang melawan penjajah dengan dada terbuka, seolah maut hanyalah bayang-bayang yang tak berarti?

Atau Cut Nyak Dien, yang menjadikan hutan sebagai istana perjuangan, dan air mata sebagai sumpah setia terhadap kemerdekaan?

Dan Cut Nyak Meutia, yang menggenggam senjata dengan tangan yang sama yang pernah mengusap dahi anak-anaknya?

Mereka adalah puisi yang tidak ditulis tetapi hidup dalam denyut nadi bangsa ini.

Sejarah, sayang sering kali seperti cermin retak: ia memantulkan wajah, tetapi tidak utuh. Ada bagian yang diperbesar, ada pula yang disembunyikan. Dan dalam retakan itulah, perempuan- perempuan pejuang sering terjatuh ke dalam sunyi yang panjang.

Mengapa hanya satu nama yang diagungkan, sementara yang lain seperti dikubur dalam tanah ingatan?

Apakah karena mereka tidak menulis dalam bahasa yang dimengerti penjajah?
Ataukah karena mereka tidak lahir dari ruang sosial yang dianggap “layak” untuk dikenang?

Di sinilah kita harus jujur: sejarah tidak pernah sepenuhnya netral. Ia adalah medan tafsir, tempat kekuasaan dan identitas sering bermain petak umpet.

Perempuan Indonesia bukan hanya simbol emansipasi dalam ruang domestik atau pendidikan. Mereka adalah tiang-tiang tak terlihat dari republik ini. Mereka adalah rahim yang melahirkan pejuang, tangan yang merawat luka, dan jiwa yang tak pernah tunduk meski dunia mencoba merendahkan mereka.

Di dapur, mereka meramu kekuatan. Di medan perang, mereka menjelma badai. Di balik layar, mereka adalah arsitek diam dari kemerdekaan.

Namun, sejarah sering hanya mencatat yang tampak di permukaan seperti laut yang indah, tetapi lupa pada arus dalam yang menentukan arah.

Tulisan Jacob Ereste seperti sebuah pengingat: bahwa kita perlu menulis ulang sejarah dengan hati yang jernih dan keberanian yang jujur. Bukan untuk menyingkirkan Kartini dari singgasananya, tetapi untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan lain untuk berdiri sejajar dalam ingatan kolektif bangsa.

Sebab keadilan dalam sejarah bukanlah soal siapa yang paling terang, tetapi siapa yang selama ini dipadamkan.

Hari ini, kita hidup di republik yang dibangun bukan oleh satu suara, melainkan oleh paduan suara yang kompleks dan perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari harmoni itu.

Jika kita terus menyederhanakan sejarah hanya pada satu figur, maka kita sedang mengkhianati kenyataan. Kita sedang mengerdilkan perjuangan yang seharusnya megah.

Sejarah harus ditulis ulang bukan dengan niat membongkar, tetapi dengan keberanian untuk melengkapi.

Akhirnya, biarlah artikel ini menjadi semacam doa yang panjang:

Agar kita tidak lagi memuja sejarah seperti mitos yang beku, tetapi merayakannya sebagai kebenaran yang hidup.

Agar perempuan-perempuan yang terlupakan tidak lagi menjadi bayang – bayang, melainkan cahaya yang kembali menemukan namanya.

Dan agar republik ini belajar satu hal yang paling sederhana namun paling sulit: bahwa keadilan bukan hanya untuk masa kini, tetapi juga untuk masa lalu. (HD)

Sumatera Barat, Indonesia, 2026.
(Sebuah Tanggapan Atas Gagasan Jacob Ereste) Oleh: Rizal Tanjung.

*Peran dan Peluang Wanita Indonesia Dalam Membangun Bangsa dan Negara*

0

*Peran dan Peluang Wanita Indonesia Dalam Membangun Bangsa dan Negara*

Pertanyaan mendasar Jacob Ereste dalam dialog santai menjelang peringatan Hari Kartini 21 April 2026, sungguh relevan dilakukan, mengingat peluang dan kesempatan bagi kaum wanita Indonesia sudah lebih bebas dan terbuka dibanding sebelum dan awal kemerdekaan bangsa Indonesia di proklamirkan. Kecuali itu, sejumlah kemudahan – seperti kuota yang diberikan dari partai pilitik – bisa dimanfaatkan, sehingga peran dan peluang dapat maksimal dimanfaatkan untuk berperan membangun bangsa dan negara; agar tidak kembali terkesan dimonopoli oleh kaum laki-laki.

Karena itu, peran kaum wanita di partai politik, di parlemen, di kabinet hingga di dunia usaha dan aktivitas sosial kemasyarakatan perlu dicermati ulang, sudah seberapa banyak posisi yang strategis itu telah diisi oleh kaum wanita Indonesia yang selalu meneriakkan emansipasi pada setiap peringatan hari Kartini.

Menjelang hari Kartini 21 April 2026, Jacob Ereste yang telah menerbitkan Bunga Rampai “Menggugat Sastra, Wanita dan Budaya” tahun 1986 berkenan memberi komentar tentang sosok wanita Indonesia dalam perspektif kaum lelaki dalam berbagai bidang. Menurut jurnalis senior yang tetap aktif dan produktif menulis ini, kemuliaan seorang wanita itu bisa saja dicapai sebelum memperoleh julukan Ibu dari seorang anak. Karena nilai kesempurnaan dapat diraih – meski belum sepenuhnya komplit – dapat dimulai sejak masa anak-anak kemudian saat remaja. Kalau pun capaian puncak reputasi baru bisa diperoleh setelah usia yang matang, itu wajar saja. Sebab tidak sedikit puncak karier diperoleh setelah berusia tua.

Yang penting, upaya mandiri membangun karier dan reputasi bagi kaum perempuan yang sejati tidak bergantung lagi pada keluarga, apalagi suami yang perlu bebas dari terlalu banyak beban dalam kehidupannya sendiri. Baik sebagai kepala rumah tangga maupun pekerja profesi yang harus menekuni bidang pekerjaan yang menjadi pilihannya.

Kemuliaan wanita, perempuan hingga menjadi sosok seorang ibu dalam arti luas, menurut Jacob Ereste yang juga menaruh minat pada perilaku masyarakat, kaum Wanita Indonesia cukup berperan penting dalam sejarah peradaban manusia nusantara, tidak hanya Raden Ajeng Kartini yang selalu diperingati pada setiap 21 April untuk mengenang sosoknya yang telah ikut berperan memotipasi pergerakan kaum wanita Indonesia untuk berperan membangun karakter bangsa melalui kaum wanita Indonesia pada masanya.

Namun, toh jauh sebelum itu, menurut Jacob Ereste, cukup banyak kaum wanita Indonesia yang telah mengukir sejak yang lebih heroik, seperti Panglima Laut Malahayati dari Aceh yang begitu berani menghadapi penjajah hingga tewas di medan laga dengan meninggalkan sangat juang kepada Inong Bale untuk melanjutkan perjuangan yang pernah dia bangun dan dia pimpin langsung dengan contoh perlawanan yang tidak gentar menghadapi musuh, terutama bangsa penjajah di Nusantara ini.

Tjut Nya’ Dhien pun tak pernah mau menyatakan menyerah, meski taruhannya harus ditangkap dan diasingkan Belanda ke Sumedang, Jawa Barat hingga wafat di tempat pengasingannya yang jauh dari tanah kelahirannya.

Pada jaman kerajaan pun sosok wanita perkasa dari nusantara cukup banyak tercatat dalam sejarah. Mulai dari Ratu Sima, Ken dedes, Dyah Pitaloka, hingga menjelang dan setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan, banyak tokoh wanita Indonesia yang telah ikut mengukir sejarah kepahlawanan.

Ada Dewi Sartika, Nyak Arief, Rasuna Said, Herawat i Diah, yang kini justru tidak banyak posisi dan kesempatan yang cukup terbuka bagi kaum wanita Indonesia terkesan tidak berminat untuk tampil sebagai tokoh publik untuk tampil dalam berbagai bidang yang semakin terbuka untuk berperan bagi kaum wanita Indonesia.

Karena itu, pada momentum Hari Kartini tahun 2026 ini, perlu direnungkan peran besar yang dapat dilakukan oleh kaum wanita Indonesia, agar peringatan hari Kartini tidak cuma sekedar seremonial belaka isi dan maknanya, kata Jacob Ereste pada kesempatan bincang-bincang ringan di sebuah Coffe bilangan Tangerang Selatan, Jum’at, 10 April 2026. RAT(HD)

Kasus AP di Pontianak Mengarah ke Pidana Berat, Dugaan Peran Oknum Aparat Disorot Tajam!!

0

PONTIANAK, WARTA IN 18 April 2026 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti serius insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Katulistiwa Plaza, Pontianak. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan mengandung unsur pidana berat yang berpotensi terencana.

Menurut Herman, konstruksi peristiwa yang berkembang dari berbagai keterangan korban dan informasi yang beredar di ruang publik menunjukkan adanya indikasi kuat perencanaan sebelum kejadian. Korban berinisial AP diduga dipancing melalui komunikasi tertentu sebelum akhirnya menjadi sasaran serangan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

“Secara yuridis, apabila benar terdapat skenario pemanggilan korban untuk kemudian diserang, maka hal ini mengarah pada adanya niat jahat yang direncanakan atau voorbedachte raad,” ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur pengeroyokan, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persekusi yang serius. Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 467, 468 jo 469 KUHP, serta berkaitan dengan unsur penyertaan (medeplegen) dalam Pasal 17 jo Pasal 18 KUHP apabila terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu pihak secara terorganisir.

Lebih jauh, Herman juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak lagi semata-mata menjadi tindak pidana umum, melainkan telah memasuki ranah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang serius.

“Penggunaan atribut dan kewenangan aparat untuk melegitimasi tindakan kekerasan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip rule of law. Ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polresta Pontianak, harus menunjukkan komitmen profesionalisme dengan langkah-langkah konkret dan terukur. Proses penyelidikan dan penyidikan, menurutnya, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan antara lain pemanggilan seluruh saksi, pengamanan barang bukti termasuk rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jika terdapat unsur keterlibatan internal aparat.

“Penanganan yang lambat atau tebang pilih hanya akan memperburuk citra institusi. Ini adalah ujian serius bagi komitmen Polri dalam mewujudkan presisi policing dan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” lanjutnya.

Herman menilai, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pontianak yang kini menanti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil. Ia mengingatkan bahwa dampak dari penanganan yang tidak maksimal tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sementara itu, korban AP dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penanganan kasus secara cepat dan tepat oleh aparat berwenang.
Di akhir pernyataannya, Herman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Kota Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat.

“Masyarakat tentu berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjaga Pontianak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

 

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*