Nias Selatan,Warta.in —
Herman Waruwu: 6 Batang Pinang Ditebang. Imansius: Cuma 2 Ungkal. UU 30/2009: PLN Wajib Bayar!
-Berita Hangat dari Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan Sunatera Utara.
Perseteruan antara warga dan petugas PLN terkait ganti rugi penebangan pohon kian memanas. Herman Waruwu, warga setempat, mengaku geram karena haknya belum dipenuhi.
“Sudah beberapa kali dijanjikan ada ganti rugi. Nyatanya sampai sekarang nihil,” ketus Herman kepada *Warta.in, Selasa (25/08/2026).
Ia menegaskan, ada 6 batang pohon pinang miliknya yang ditebang untuk kepentingan jaringan listrik. Tawaran ganti rugi sebesar Rp200 ribu pun ia tolak mentah-mentah.
“Pinang itu dari bibit, digali, ditanam, dirawat bertahun-tahun. Masa 6 batang dihargai Rp200 ribu,” ujarnya dengan nada kecewa.
UCAPAN KOORDINATOR TUAI SOROTAN
Alih-alih memberi solusi, pernyataan Imansius Telaumbanua selaku Koordinator Pemeliharaan Jaringan Listrik justru memicu amarah warga.
“Saya kasih Rp200 ribu. Tidak diterima. Itu bukan 6 batang, hanya 2 ungkal. Silahkan kalau mau diekspos,” ucap Imansius saat dikonfirmasi.
Nada “tantangan” tersebut dinilai warga sebagai bentuk meremehkan. Sejumlah warga menilai, seorang koordinator seharusnya paham aturan, bukan malah menantang warga untuk mengekspos persoalan ke publik.
“Ini koordinator tapi kok bahasanya seperti tidak paham aturan. UU sudah jelas bilang wajib ganti rugi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
UU 30/2009: WAJIB GANTI RUGI, TITIK
Benturan ini jelas bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 30 Ayat 1 menegaskan:
“Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi” atas kerusakan yang ditimbulkan.
Ditambah PP No. 14 Tahun 2012 Pasal 47 yang mewajibkan musyawarah dan pendataan sebelum penebangan dilakukan.
Diduga PLN UP3 NIAS GUNUNGSITOLI BUNGKAM
Bahkan Diduga Maneger PT.UP.3.Jias Gungsitoli Blokir No wartawan Saat konformasi
Hingga berita ini diturunkan, PT. PLN UP3 Nias Gunungsitoli belum memberikan klarifikasi resmi.
Warga kini hanya menunggu itikad baik perusahaan. Jangan sampai persoalan kecil ini merusak citra PLN di mata masyarakat Nias Selatan.
Warta.in akan terus mengawal dan menagih tanggung jawab PLN.
*Redaksi Membuka Seluas-Luasnya Hak Jawab Dan Klarifikasi Kepada Pihak Terkait.






















