Beranda blog

Garda Terdepan Kawal Kesehatan Prajurit, Kodaeral I Perkuat Fasilitas Medis Bersama BRI

0

Warta.in Belawan – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menerima bantuan hibah satu unit mobil ambulans jenis Suzuki APV MT dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, penyerahan bantuan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah oleh Subkhan Efendi selaku Branch Office Head PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang diserahterimakan langsung di Mako Kodaeral I, Belawan. Rabu (16/09/2026)

Bantuan armada medis berupa satu unit mobil ambulans ini, yang selanjutnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kodaeral I, memiliki tujuan strategis untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Kodaeral I, khususnya dalam mendukung kecepatan penanganan kesehatan dan dukungan fasilitas medis. Pengadaan fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan satuan dalam merespons berbagai kebutuhan darurat medis baik bagi prajurit maupun keluarga besar TNI Angkatan Laut di wilayah kerja Kodaeral I.

Kodaeral I menyambut baik serta mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat dengan dunia perbankan, dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui dukungan nyata ini, hubungan baik antara instansi militer dan perbankan diharapkan terus berlanjut guna bersama-sama memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan publik serta mendukung kelancaran tugas-tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Kapolrestabes Medan Kawal Aspirasi Buruh GEBRAK, Berlangsung Aman dan Humanis

0

Warta.in Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mendampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A., menerima ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak (GEBRAK), Rabu (16/9/2026).

Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan Petisah. Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya terkait RUU Ketenagakerjaan serta permintaan penghapusan biaya SKUM dan aanmaning dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam pertemuan dengan DPRD Sumut, perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap yang memuat berbagai tuntutan dan aspirasi pekerja.

Wakil Ketua DPRD Sumut H. Salman Alfarisi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima serta memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia juga mengajak perwakilan pekerja untuk menyusun rekomendasi yang selanjutnya dapat disampaikan kepada DPR RI.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memastikan proses penyampaian aspirasi berlangsung secara humanis. Kepolisian memberikan ruang kepada massa untuk menyampaikan tuntutan secara tertib, aman, dan dialogis.

Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sumut, massa GEBRAK kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kapolrestabes Medan kembali melakukan pengawalan terhadap pergerakan massa guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Setibanya di PN Medan, enam orang perwakilan buruh diterima di ruang Media Center. Mereka menyampaikan sejumlah keluhan, khususnya berkaitan dengan biaya perkara dan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Wakil Kepala PN Medan Jarot Widiyatmono, S.H., M.H., menerima berbagai masukan yang disampaikan perwakilan buruh dan menyatakan akan menindaklanjutinya.
PN Medan juga membuka ruang pertemuan dan bimbingan teknis bersama serikat pekerja untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara PHI.

Rangkaian penyampaian aspirasi buruh dari DPRD Sumut hingga PN Medan berlangsung dengan tertib. Pengawalan Polrestabes Medan yang mengedepankan pendekatan humanis turut mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif hingga seluruh kegiatan berakhir.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan secara tertib sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi. (RN)

Kurir Sabu diciduk di Sindang Dataran:Wanita 21 Th,Tas Dior Berisi Narkoba senilai Rp80 Jt Diamankan.

0

Warta.in — Rejang Lebong.

Perjalanan seorang wanita muda asal Kota Bengkulu berakhir di tangan aparat kepolisian. ARU, 21 tahun, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong di Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kamis (10/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Di dalam tas bermerek Christian Dior yang dibawanya, tersimpan barang bukti narkotika bernilai ratusan juta rupiah.

A. KRONOLOGI PENANGKAPAN

Keberangkatan ARU dari Kota Bengkulu menuju wilayah Rejang Lebong justru menjadi awal berakhirnya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya. Berkat informasi dan kewaspadaan masyarakat yang resah maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil menyergap tersangka di tepi jalan umum Desa Talang Belitar. Wanita berusia 21 tahun itu tak berkutik saat diamankan petugas.

B. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

Dalam konferensi pers di Aula Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026), Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti yang tersembunyi di dalam tas sandang bermerek Christian Dior milik tersangka.

dokumentasi

“Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu dan puluhan butir inex yang disembunyikan di dalam tas sandang milik tersangka,” ungkap Iptu Hengki di hadapan awak media.

Secara rinci, barang bukti yang disita dari tangan ARU adalah:

  • 2 paket besar & 1 paket kecil sabu, berat bersih 141,97 gram

  • Puluhan butir INEX berlogo Mercedes warna hijau, berat 3,84 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • Alat hisap (bong) & peralatan kemas lainnya

  • 1 buah tas bermerek Christian Dior tempat penyimpanan narkoba

Total nilai barang bukti yang diakui milik tersangka ini ditaksir mencapai Rp80 Juta.

C. KETERLIBATAN USIA MUDA JADI SOROTAN

Kasus ini memantik perhatian serius Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengingat pelaku masih berusia sangat muda — baru 21 tahun. Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Jauhi narkoba dan mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram ini,” imbau Kapolres dengan tegas.

D. JERAT HUKUM

Kini ARU mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan perantara dan pemasok narkoba yang diduga lebih besar.

(Tim Redaksi )

DPRD dan Pemkab Tulungagung Setujui Ranperda APBD Perubahan, Defisit Rp477,6 Miliar Ditutup dengn pembiayaan 

0

TULUNGAGUNG, WARTA .IN – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung tahun 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD dan Pemkab Tulungagung. Namun, di balik persetujuan tersebut, terdapat perubahan cukup besar pada postur anggaran daerah.

Pendapatan daerah justru mengalami penurunan, sementara belanja daerah meningkat hingga ratusan miliar rupiah. Kondisi itu membuat APBD Perubahan 2026 Tulungagung mengalami defisit sebesar Rp477,6 miliar.

Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung pada Rabu (16/9/2026). Setelah disepakati di tingkat daerah, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai APBD Perubahan.

“Kami akan segera kirim ke provinsi untuk dievaluasi untuk menjadi APBD Perubahan 2026. Mudah-mudahan evaluasi cepat turun dan kita bisa menggunakan APBD Perubahan itu,” kata Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Rabu (16/9/2026).

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp3,015 triliun berkurang Rp23,937 miliar. Setelah perubahan, pendapatan daerah Tulungagung menjadi sekitar Rp2,991 triliun.

Di sisi lain, kebutuhan belanja justru bertambah cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya Rp3,233 triliun meningkat Rp234,944 miliar menjadi Rp3,468 triliun.

Perbedaan antara pendapatan dan belanja itulah yang kemudian menciptakan celah pembiayaan cukup besar dalam APBD Perubahan 2026.

“Dikarenakan belanja lebih besar dari pada pendapatan, akan ada defisit Rp477,6 miliar setelah perubahan APBD 2026,” ungkap Baharudin.

Defisit tersebut bukan berarti seluruh program pembangunan akan berhenti. Pemkab Tulungagung telah menyiapkan skema pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.

Pemerintah daerah akan mengandalkan penerimaan pembiayaan yang nilainya meningkat cukup besar. Dari semula Rp218,768 miliar, penerimaan pembiayaan bertambah Rp258,881 miliar sehingga totalnya mencapai Rp477,649 miliar.

Dengan skema tersebut, kebutuhan pembiayaan akibat defisit belanja dapat ditutup. Selanjutnya, penggunaan anggaran akan diarahkan pada program yang telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur.

Baharudin mengatakan, perubahan APBD 2026 tidak hanya disusun untuk menyesuaikan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga diarahkan untuk mendukung sejumlah agenda pembangunan yang dianggap menjadi prioritas.

“Dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 ini telah diselaraskan dengan prioritas nasional dan provinsi,” jelasnya.

Prioritas tersebut mencakup perluasan kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi pada sektor unggulan, penyediaan infrastruktur serta peningkatan pelayanan dasar masyarakat.

Artinya, masyarakat menjadi salah satu kelompok yang akan merasakan dampak dari arah penggunaan anggaran perubahan tersebut. Program di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penanganan kemiskinan menjadi bagian dari sasaran belanja daerah.

“Peningkatan pelayanan dasar itu termasuk pendidikan, kesehatan hingga percepatan penurunan kemiskinan di Tulungagung,” pungkasnya.

Kini, tindak lanjut yang harus dilakukan Pemkab Tulungagung adalah mengirimkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi diterima dan proses penetapan selesai, APBD Perubahan tersebut baru dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan belanja daerah.

Kecepatan proses evaluasi menjadi penting agar pemerintah daerah dapat segera menjalankan program yang telah direncanakan, sekaligus memastikan belanja tambahan dalam APBD Perubahan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan Tulungagung. (*)

Pewarta : Pauji

Polmas Wakapolda NTB Libatkan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas di Tanjung Karang Permai,

0

Polmas Wakapolda NTB Libatkan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas di Tanjung Karang Permai,

Warta.in
Mataram, NTB – Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Rabu (16/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK, didampingi Kasat Binmas Polresta Mataram dan Kapolsek Ampenan bertemu para tokoh, Lurah beserta tiga pilar Kelurahan Tanjung Karang Permai. Kegiatan ini menjadi agenda Wakapolda NTB untuk silaturahmi sekaligus dialog bersama unsur pemerintahan dan masyarakat setempat.

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Binmas Polresta Mataram, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tanjung Karang Permai, Lurah Tanjung Karang Permai beserta jajaran staf kelurahan, serta perwakilan para Kepala Lingkungan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama untuk membahas situasi Kamtibmas di wilayah Kelurahan Tanjung Karang Permai. Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain menyampaikan sejumlah imbauan terkait keamanan dan ketertiban, Wakapolda juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai masukan maupun keluhan yang berkaitan dengan kondisi Kamtibmas di lingkungan setempat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., mengatakan kegiatan Polmas merupakan salah satu upaya kepolisian, khususnya Polda NTB, untuk membangun kerja sama yang semakin erat dengan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas.

“Selain bersilaturahmi dengan masyarakat, Wakapolda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, program Polmas menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan keamanan dari lingkungan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Program Polmas ini merupakan salah satu terobosan inovasi Kapolda NTB dalam mendorong masyarakat untuk berperan aktif dan menjadi polisi di tengah lingkungan bermasyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, aparat kelurahan, hingga unsur kewilayahan sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi gangguan sejak dini.

“Tanggung jawab keamanan ini milik kita bersama. Oleh karena itu, dalam kegiatan Polmas ini Wakapolda NTB mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan Polmas tersebut, komunikasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat, sehingga berbagai persoalan Kamtibmas dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin melalui kolaborasi serta kepedulian bersama.(sr/hpntb)

*Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan*

0

Polemik 67 Satpam Agro Muko, Riki Cs hingga Tokoh Masyarakat Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan

MUKOMUKO – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap 67 personel satuan pengamanan yang berada di bawah PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditempatkan di lingkungan PT Agro Muko terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sejak akhir Agustus 2026 menyoroti persoalan tersebut sebagai dugaan PHK terselubung, evaluasi yang berujung PHK, hingga tuntutan hak para pekerja.

Namun, mantan personel sekuriti Riki Gustian Purnando bersama Bilardo dan Yudi Aditya, serta tokoh masyarakat Kabri, meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi.

Riki, Bilardo dan Yudi sebelumnya menegaskan bahwa pada tahap awal surat yang diterbitkan PT Bazcorp merupakan pemanggilan evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan surat PHK. Mereka juga meminta agar pendapat beberapa orang tidak otomatis disebut sebagai suara seluruh 67 personel.

Perkembangan berikutnya memang menunjukkan bahwa perusahaan kemudian menerbitkan surat pengakhiran PKWT yang berlaku mulai 29 Agustus 2026. Dalam pemberitaan, alasan yang dicantumkan perusahaan berkaitan dengan ketidakhadiran para pekerja dalam proses evaluasi di Jakarta setelah adanya beberapa kali pemanggilan.

Karena itu, menurut pihak yang meminta persoalan dilihat secara objektif, yang perlu diuji bukan hanya fakta bahwa PHK akhirnya terjadi, tetapi apakah perintah evaluasi tersebut sah, apakah pekerja mempunyai alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak hadir, apakah prosedur perusahaan telah sesuai, serta apakah seluruh hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja sudah dipenuhi.

Tokoh masyarakat Mukomuko, Kabri, juga berpandangan bahwa evaluasi terhadap tenaga pengamanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Terlebih Disnakertrans Mukomuko menyatakan dari hasil klarifikasi kepada Bazcorp memang terdapat permintaan PT Agro Muko agar personel keamanan dievaluasi, yang disebut berkaitan dengan persoalan kehilangan buah di lingkungan perusahaan. Namun Disnakertrans tetap memilih meminta klarifikasi pihak PT Agro Muko dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Menurut Kabri, apabila perusahaan pengguna jasa mempunyai persoalan keamanan, perusahaan wajar meminta penyedia jasa keamanan melakukan evaluasi. Tetapi hasil evaluasi maupun tindakan ketenagakerjaan berikutnya tetap harus mengikuti aturan.

Aturan Membolehkan PHK karena Pelanggaran, tetapi Ada Prosedurnya

Secara hukum, perusahaan memang mempunyai ruang untuk mengambil tindakan terhadap pekerja yang melanggar ketentuan kerja.

Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Aturan yang sama juga mengenal pelanggaran bersifat mendesak apabila jenis pelanggarannya memang telah diatur dalam dokumen hubungan kerja tersebut.

Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap aturan atau instruksi perusahaan dapat menjadi dasar tindakan sampai PHK, tetapi tidak berarti setiap pekerja yang menolak suatu perintah otomatis boleh langsung diberhentikan. Harus diperiksa lebih dulu dasar perintah, isi kontrak, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, tahapan peringatan serta alasan pekerja tidak menjalankan instruksi tersebut.

Dalam perkara 67 satpam ini, pihak pekerja sendiri dalam pemberitaan menyatakan mereka merasa proses perusahaan tidak adil dan sebelumnya tidak pernah menerima SP1. Klaim tersebut tentu perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Putusan PHI Menunjukkan Pelanggaran Perintah Kerja Bisa Berujung PHK

Sebagai gambaran, dalam Putusan PHI Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal, sengketa menyangkut pelanggaran disiplin dan rangkaian surat peringatan. Pengadilan pada akhirnya menyatakan hubungan kerja putus dan memerintahkan pembayaran hak pekerja sesuai putusan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran aturan kerja dapat menjadi bagian dari dasar PHK ketika unsur dan prosedurnya terbukti.

Namun putusan pengadilan tersebut bukan berarti otomatis menentukan bahwa kasus 67 satpam Agro Muko sama, karena setiap perkara bergantung pada isi kontrak, peraturan perusahaan, fakta pelanggaran dan bukti masing-masing pihak.

Gemi LSM Semut Merah: Buka PKWT dan SOP, Jangan Hanya Perang Opini

Sementara itu, untuk menyikapi polemik yang berkembang, Gemi dari LSM Semut Merah dapat menekankan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan dengan membuka seluruh dokumen hubungan kerja dan bukan sekadar saling membangun opini.

> “Kalau pekerja memang melakukan pelanggaran, perusahaan mempunyai mekanisme untuk melakukan pembinaan sampai tindakan hubungan kerja. Tetapi kalau perusahaan melakukan PHK, hak pekerja juga wajib diselesaikan. Buka PKWT, SOP, Peraturan Perusahaan dan seluruh surat pemanggilan supaya masyarakat bisa melihat persoalan ini dengan utuh.”

Gemi juga meminta Disnakertrans tetap berada pada posisi objektif dan memeriksa kedua belah pihak.

> “Jangan membela pekerja secara buta dan jangan pula membela perusahaan secara buta. Yang diuji adalah dokumen, prosedur dan faktanya.”

Pernyataan Gemi di atas merupakan draf pernyataan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Bukan Lagi Soal Siapa Paling Keras Bersuara

Fakta yang tersedia menunjukkan bahwa pada awalnya memang terdapat proses evaluasi dan pembinaan, kemudian berkembang menjadi pengakhiran PKWT. Di sisi lain, pekerja mengajukan keberatan dan menuntut penyelesaian hak mereka.

Disnakertrans Mukomuko sendiri telah meminta keterangan dari berbagai pihak dan perkara tersebut bahkan dijadwalkan untuk dibahas DPRD Mukomuko karena mediasi belum menghasilkan titik temu.

Karena itu, Riki Cs, Kabri dan pihak yang meminta penyelesaian objektif menilai polemik tersebut sebaiknya tidak lagi digiring hanya sebagai pertarungan narasi antara “perusahaan sewenang-wenang” versus “pekerja tidak patuh.”

Yang paling menentukan adalah PKWT, Peraturan Perusahaan, SOP, surat pemanggilan/evaluasi, bukti kehadiran atau ketidakhadiran, tahapan peringatan serta perhitungan hak pekerja.

Jika perusahaan dapat membuktikan adanya pelanggaran dan prosedurnya benar, hukum menyediakan mekanisme PHK. Sebaliknya, apabila prosedur atau alasan PHK tidak dapat dibuktikan, pekerja mempunyai mekanisme perselisihan hubungan industrial untuk memperjuangkan haknya.

Dengan demikian, polemik 67 satpam Agro Muko seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar judul pemberitaan atau tekanan opini publik.(Tim/Red)

Pemprov NTB Optimis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

0

Pemprov NTB Optimis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.

Hal itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs. H. Muzihir pada Rabu, (16/9/2026).

Dalam jawabannya, Gubernur Iqbal menekankan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 66,53 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.

Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian target tersebut didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.

Dalam penataan belanja daerah, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Sementara untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak berarti pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Penekanannya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Menurutnya, orientasi pengawasan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan berbasis data.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas ruang fiskal sehingga pemerintah daerah memiliki ruang pembiayaan yang lebih leluasa dalam mendukung program-program prioritas.
Sementara itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

Pemprov NTB juga melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta pelaksanaan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, aset daerah yang selama ini kurang produktif atau idle akan ditata kembali skema pemanfaatannya. Langkah ini diarahkan agar aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB. Ia menegaskan, Pemprov NTB siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya untuk memastikan Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.(sr/dkisntb)

Pemprov NTB Berkolaborasi Dengan Densus 88 dan Wahana Visi, Gelar Workshop Pengembangan RAD PE

0

Pemprov NTB Berkolaborasi Dengan Densus 88 dan Wahana Visi, Gelar Workshop Pengembangan RAD PE

Warta.in
Mataram,NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstrimisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindak kekerasan ekstrim yang merupakan ancaman yang mengarah pada radikalisme dan berpotensi terorisme

Workshop yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari (14 – 15 September 2026) di Hotel Aston Mataram, ini juga dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah bersama dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan di Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin dalam acara ini mengatakan bahwa meski saat ini NTB dalam kondisi zero attack (nihil serangan) terorisme namun potensi ancaman yang dimulai dari ekstrimisme dan berkembang menjadi radikalisme masih marak dengan pola dan sasaran paparan makin komplek.

“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026”, sebut H. Taqiudin.

Dikatakannya, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional adalah regulasi yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029 dimana regulasi daerahnya masih tertunda sejak 2024 silam.

Dikatakannya pula, NTB termasuk daerah rentan terpapar terorisme namun memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitaa agama dan budaya yang dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk mencegah paparan radikalisme.

Merujuk pada data BNPT terkait kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh dan jaringan lokal, kekuatan kearifan lokal dalam pencegahan harus digali dari karakteristik masyarakat di setiap kabupaten/ kota dan pemahaman bersama terhadap tantangan kekinian dalam bentuk digitalisasi dengan sasaran generasi muda.

Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB, Kombes Pol, Lili Warli mengatakan, penanggulangan radikalisme dalam dakwah, politik dan jihadi sering menampakkan tindakan ekstrimisme agama, politik dan pelaku nihilis.
Dalam penyebarannya, komunikasi dan ide radikal ini menggunakan platform media sosial berisikan konten kekerasan dengan sasaran tertentu seperti generasi muda.

“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme”, ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong untuk memperkuat pencegahan, penanggulangan dengan kerjasama lintas sektor misalnya dengan pembatasan gawai di sekolah sekolah serta literasi digital dan radikalisme di kelompok maupun komunitas masyarakat.

Beberapa rekomendasi, lanjutnya, perlu adanya prosedur standar operasi dalam pencegahan, penanganan khusus eks napiter sesuai pengalaman lapangan dan pembentukan Satgas.

Lia Anggiasih dari lembaga swadaya masyarakat Wahana Visi yang fokus pada isu terorisme menawarkan strategi social norm exploration tools (SNET) dengan mengelola data masyarakat terkait informasi, motivasi dan kemampuan masyarakat dalam paparan kekerasan serta norma sosial yang dianut.

“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma”, jelasnya.

Konsep ini diharapkan dapat membantu penyusunan rencana aksi daerah lebih komprehensif.

Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme(RAD PE) Provinsl Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 yang dikuti oleh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, disepakati hal-hal sebagai berikut:

Penyusunan RAD PE dilakukan dengan mengedepankan prinsip pencegahan,perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat serta pendekatan yang inklusif dan humanis.

Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk berperan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan kapasitas masing-masing yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, serta membangun sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme.

RAD PE disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi serta kebutuhan Provins iNusa Tenggara Barat dengan memperhatikan hasil identifikasi permasalahan,pemetaan potensi risiko serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentinganakan terus diperkuat guna memastikan program dan kegiatan dalam RAD PE dapat dilaksanakan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menindaklanjuti RAD PE yang telah disusun melalui integrasi program dan kegiatan penanggulangan ekstremisme dalam dokumen perencanaan masing-masing, sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing, serta melaksanakan koordinasi, sinergi,pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sr/dkisntb)

Papan informasi Proyek Tidak sesuai dgn nilai angaran,Diduga ada permainan.

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.SEKAYU — Pembangunan revitalisasi di SMKN 1 Sekayu menjadi sorotan setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai nilai anggaran yang disampaikan pihak sekolah dengan angka yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, sejumlah awak media bersama salah satu LSM DRS EC Damiri ketua KPK TIPIKoR Muba. lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi SMKN 1 Sekayu untuk meminta konfirmasi terkait pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.

Kedatangan awak media dan DRS EC Damiri ketua KPK TIPIKOR Muba diterima dengan baik oleh pihak sekolah, mulai dari petugas keamanan, penerima tamu hingga guru.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KPK Tipikor Muba DRS EC Damiri menanyakan kepada Wakil Kepala SMKN 1 Sekayu mengenai bangunan yang sedang dikerjakan.

Wakil kepala sekolah menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.

Saat ditanyakan mengenai nilai anggaran, pihak sekolah menyebut angka sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.

Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan setelah awak media melihat papan informasi yang terpasang di dinding bangunan revitalisasi.

Dalam papan informasi tersebut tercantum:

– Jumlah dana bantuan: Rp191.876.000
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Sekayu
– Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender, 10 April sampai 10 Juli 2026.

Perbedaan angka tersebut kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak sekolah melalui pesan WhatsApp.

Ketika ditanyakan mengapa nilai yang disampaikan saat wawancara berbeda dengan nominal yang tercantum pada papan informasi, Wakil Kepala SMKN 1 Sekayu terlebih dahulu menanyakan foto papan informasi yang dimaksud.

Awak media kemudian mengirimkan foto papan informasi yang terpasang di lokasi pembangunan.

Setelah melihat foto tersebut, pihak sekolah memberikan jawaban melalui WhatsApp bahwa “papan info itu salah satu item pekerja.”

Keterangan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai keseluruhan nilai anggaran program revitalisasi dan rincian pekerjaan yang dimaksud, mengingat angka pada papan informasi menunjukkan Rp191,876 juta, sementara dalam wawancara disebutkan sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.

Pihak sekolah sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengambil pendampingan hukum dari pihak kejaksaan. Menurut keterangan sekolah, aparat kejaksaan telah melakukan kunjungan ke sekolah. Disebutkan pula adanya pendampingan dari Babinsa serta konsultan dalam pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak sekolah, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Perbedaan informasi mengenai nilai anggaran tersebut selanjutnya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai apakah angka Rp191.876.000 pada papan informasi merupakan nilai keseluruhan bantuan atau hanya untuk salah satu item pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai komponen anggaran yang menyebabkan perbedaan antara angka pada papan informasi dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar yang disampaikan saat wawancara.

Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai sumber dana, nilai keseluruhan kegiatan, rincian pekerjaan, serta masa pelaksanaan revitalisasi SMKN 1 Sekayu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.(Albert)

Polres Dairi Diduga Pelihara Judi Togel Simarmata dan Tembak Ikan, Kasat Reskrim Buang Badan!

0

Warta.in Dairi, 16 September 2026 — Dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan togel di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas judi tembak ikan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Dairi. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas togel yang disebut-sebut menggunakan nama atau merek “Simarmata”.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena perjudian merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim Polres Dairi untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain apakah pihak kepolisian telah mengetahui informasi mengenai dugaan judi tembak ikan dan togel tersebut, apakah telah dilakukan penyelidikan atau pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, serta apakah terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

Khusus mengenai informasi togel yang disebut menggunakan nama atau merek “Simarmata”, pihak kepolisian juga diminta memberikan penjelasan apakah mengetahui adanya aktivitas tersebut dan apakah telah dilakukan penyelidikan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan terhadap setiap informasi mengenai dugaan perjudian yang berkembang di wilayah Kabupaten Dairi. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Konfirmasi kepada Kapolres Dairi dan Kasat Reskrim dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh pemberitaan yang berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi terkait informasi tersebut masih ditunggu.

Informasi mengenai lokasi, pihak yang diduga terlibat, serta keterkaitan dengan nama atau merek “Simarmata” masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa hasil penyelidikan maupun keterangan resmi aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H saat di konfirmasi buang badan dengan mengtakan konfirmasi ke humas.

“Untuk konfirmasi dan pemberitaan melalui humas ya pak terima kasih,” balasnya. (RN)