Beranda blog

42 Tim Berlaga, Kapolres Cup Mobile Legends Resmi Dibuka Polres Kep. Meranti

0

Meranti, 23 Juni 2026 – Polres Kepulauan Meranti resmi membuka turnamen Kapolres Cup Mobile Legends Road To E-Sport Kapolri Cup 2026. Pembukaan digelar Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB di Summer Caffe, Jl. Dorak, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti, dan diikuti 42 tim dengan total 210 peserta dari kalangan generasi muda.

Turnamen ini menjadi rangkaian seleksi untuk mewakili Polres Kep. Meranti pada ajang E-Sport Kapolri Cup 2026 tingkat nasional. Kegiatan ini juga bentuk dukungan Polri terhadap kreativitas dan prestasi anak muda di bidang olahraga elektronik.

*Pejabat dan Tokoh yang Hadir:*

1. Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.

2. Wakapolres Kep. Meranti Kompol Detis Mayer Silitonga, S.H.

3. Para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Kep. Meranti

4. Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A Lubis, S.H., M.H.

5. Kapolsek Rangsang Barat IPTU Ahmad Fauzi Manara

6. Ketua KONI Kab. Kep. Meranti Hidayat Abdurahman

7. Ketua E-Sport Kab. Kep. Meranti Davika

8. Personel Polres Kep. Meranti dan Panitia Kapolres Cup Road To E-Sport Kapolri Cup 2026

*Rangkaian Kegiatan Pembukaan:*

Pembukaan dan Doa

Sambutan Ketua E-Sport Kab. Kep. Meranti

Davika mengucapkan terima kasih kepada Polres Kep. Meranti atas penyelenggaraan turnamen. Ia menyebut kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda mengembangkan bakat di e-sport. “Berharap turnamen berlangsung lancar, sportif, dan melahirkan atlet e-sport berprestasi yang bisa mewakili Kep. Meranti ke tingkat lebih tinggi,” ujarnya.

Sambutan Ketua KONI Kab. Kep. Meranti Hidayat Abdurahman

Hidayat mengapresiasi dukungan Polres Kep. Meranti terhadap pengembangan e-sport. Ia menegaskan e-sport merupakan cabang olahraga yang berkembang pesat dan diminati anak muda. Ia mengajak seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas serta menjaga nama baik daerah selama kompetisi.

Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolres menyampaikan Kapolres Cup Mobile Legends merupakan bagian upaya Polri mendukung kreativitas generasi muda. “Saya ajak peserta bertanding sportif, junjung fair play, jaga persatuan dan persaudaraan. Turnamen ini diikuti 42 tim atau 210 peserta, ini bukti antusiasme tinggi anak muda Kep. Meranti terhadap e-sport,” kata Kapolres.

Ia berharap kegiatan menjadi sarana mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, khususnya pemuda. Kapolres kemudian membuka secara resmi Kapolres Cup Mobile Legends Road To E-Sport Kapolri Cup 2026.

*Foto Bersama* Forkopimda, panitia, dan peserta

Turnamen ini mendapat sambutan positif dari peserta, pengurus E-Sport, dan KONI Kep. Meranti. Dukungan ini menunjukkan sinergi kuat Polri dengan komunitas e-sport dan lembaga olahraga daerah dalam membina prestasi.

Dengan 42 tim yang berlaga, Kapolres Cup menjadi sarana penjaringan bibit atlet e-sport potensial. Atlet terbaik diharapkan mampu mewakili Kep. Meranti pada E-Sport Kapolri Cup 2026 dan ajang provinsi/nasional lainnya.

Pendekatan Polri lewat turnamen e-sport yang edukatif dan kompetitif efektif membangun hubungan harmonis dengan generasi muda. Minat tinggi anak muda pada Mobile Legends membuat kegiatan ini menjadi kanal komunikasi Kamtibmas yang tepat.

Kegiatan positif seperti ini dapat menjadi wadah penyaluran bakat dan kreativitas pemuda, sehingga meminimalisir keterlibatan mereka pada kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Kegiatan pembukaan berakhir pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Polres Kep. Meranti berkomitmen melanjutkan rangkaian pertandingan hingga final sebagai wujud _Polri Presisi_ yang dekat dengan generasi muda.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar CommanderwishPagi di Wilayah Ngimbang

0

Guna Antisipasi Kemacetan Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar CommanderwishPagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Rabu Pagi (24/06/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Aiptu Deni untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (23/06/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji. R, Aiptu Denny dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, Terminal Ngimbang dan SPBU Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (23/06/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji. R, Aiptu Denny dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, Terminal Ngimbang dan SPBU Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

PWRI Purwakarta Soroti Tajam Banyak Dapur SPPG Belum Penuhi IPAL, SPPL, PBG & SLF

0

Warta.in, Purwakarta – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta menyoroti masih adanya sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum sepenuhnya memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC PWRI Purwakarta, Didi Supriady, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena itu, pelaksanaannya harus menjadi contoh atau role model dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Program MBG adalah program yang sangat baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Justru karena merupakan program strategis nasional, seluruh unsur pendukungnya, termasuk dapur SPPG, harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan perlindungan lingkungan.

Masih menurut menurut Ketua PWRI Purwakarta, dapur SPPG yang setiap hari mengolah makanan dalam jumlah besar berpotensi menghasilkan limbah cair maupun sampah organik yang harus dikelola sesuai ketentuan. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami tidak sedang menolak program MBG. Sebaliknya, kami mendukung penuh keberhasilan program tersebut. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan agar seluruh dapur SPPG memenuhi standar yang dipersyaratkan regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau pelayanan publik wajib memenuhi aspek legalitas bangunan dan fungsi gedung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Sementara dari aspek lingkungan hidup, kewajiban pengelolaan dampak lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko, termasuk SPPL bagi kegiatan dengan risiko rendah.

Selain itu, pengelolaan air limbah domestik juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta berbagai regulasi teknis pemerintah daerah yang mengharuskan adanya sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

PWRI Purwakarta menilai pemenuhan seluruh persyaratan tersebut justru akan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan Program MBG di tengah masyarakat.

“Kami berharap pemerintah, Badan Gizi Nasional, pengelola SPPG, serta seluruh pihak terkait segera melakukan evaluasi dan percepatan pemenuhan seluruh aspek legalitas maupun teknis yang masih kurang. Jangan sampai program yang sangat baik ini justru mendapat sorotan akibat persoalan administrasi dan kepatuhan regulasi,” kata Didi.

Didi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi contoh nyata bahwa pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“MBG seharusnya menjadi suri teladan bagi program lainnya. Ketika seluruh dapur SPPG telah memenuhi IPAL, SPPL, PBG, dan SLF sesuai ketentuan, maka kepercayaan publik terhadap program ini akan semakin kuat. Kami berharap kekurangan yang ada dapat segera dibenahi sehingga MBG benar-benar menjadi program yang taat aturan, profesional, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Purwakarta, Gilang, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya selalu meng edukasi dan menekankan lewat KSPPG agar semua mitra tetap patuh pada regulasi & aturan lainnya, termasuk melengkapi IPAL, SPPL dan lainnya.

“Para mitra harus memahami bahwasannya sebagai pihak penyedia fasilitas SPPG, mitra diharapkan bukan hanya dapat menyediakan sarpras sesuai dengan regulasi yang ditetapkan BGN, tetapi juga regulasi lain yang beriringan menyertainya,” ujar Gilang.

“Sehingga dengan demikian tata kelola operasional SPPG kedepan akan dapat berjalan semakin baik guna meningkatkan kualitas pelayanan pada penerima manfaat,” tambahnya

Masih menurut Gilang, lebih dari itu para mitra harus menyadari bahwasannya semua mata tertuju kepada MBG, sehingga dengan berbagai peningkatan kualitas sarpras dan tata kelola yang baik diharapkan dapat berkorelasi dengan harapan masyarakat dalam tata kelola MBG.

Polsek Ngimbang Gelar Apel Siaga Gabungan Penyekatan Pengesahan PSHT Wilayah Jombang

0

Polsek Ngimbang Gelar Apel Siaga Gabungan Penyekatan Pengesahan PSHT Wilayah Jombang

LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat Polsek Ngimbang menggelar Apel Siaga Gabungan penyekatan Pengesahan PSHT di Cabang Jombang di Perbatasan Lamongan – Jombang Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Selasa (23/06/2026) pukul 15.30 Wib

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, Iptu Muji Agung Kurniawan, S.H, Padal Lantas, dari Polsek Ngimbang 3 personil, Polsek Sambeng 3 personil, Polsek Sokorame 3 personil, Polsek Mantup 3 personil, Polsek Bluluk 3 personil, Ba Reskoba 4 personil Anggota Lalu lintas 4 personil dan Aiptu Totok Sugiono selaku Pamwaspers

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Simantra, S.H, bahwa Apel siaga ini dalam rangka Antisipasi Gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Pengesahan Warga baru PSHT Cabang Jombang

Kami akan laksanakan penyekatan di perbatasan Lamongan – Jombang ( Leter S) untuk antisipasi pergerakanassa yang akan datang di pengesahan Warga baru di Jombang dan melakukan pemantauan dan Pengaturan Lalulintas, Jelasnya

Dalam Apel penyekatan ini menghimbau kepada masyarakat yang akan datang untuk menghadiri pengesahan di jombang supaya tidak hadir bagi yang tidak berkepentingan

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi menjelang kepulangan yang tidak sesuai aturan.” tegasnya.

Polsek Ngimbang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para anggota dan simpatisan perguruan silat, untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam kegiatan konvoi maupun pergerakan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Langkah ini dilakukan demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru berlangsung.( roy)

APBD 391 Juta Jadi Pagar Rumah? Diduga Hianati Uang Rakyat

0
GUNGSITOLI : Warta.in — 18 Juni 2026  Laut Sifalaete tenang. Tapi amarah warga, diduga  sudah di ubun-ubun.
18 Juni. Proyek “Pengaman Pantai Dusun III” senilai Rp391.800.313  diduga sudah berdiri. Yang belum berdiri? Jawaban dari PPK PSDA inisial WZ dan Pemko Gunungsitoli.
8 Juni lalu, LSM KCBI Kep. Nias  http://Warta.in  diduga  mengetuk pintu PUPR. 5 pertanyaan dilontarkan: DED mana? Kajian abrasi mana? Kok Dusun III? Rumah siapa yang dibentengi? UKL-UPL laut mana?
10 hari berlalu. Pesan centang biru. Dibaca. Lalu senyap.
“Kami tidak tanya rahasia negara. Kami tanya uang rakyat 391 juta. Tapi PPK WZ diduga  memilih bungkam. Pemko Gunungsitoli  diduga ikut tutup mata,” sentil Helpi Zebua dari KCBI.
Bungkam 10 hari itu yang diduga  jadi bukti. Bukti apa? Helpi *menyampaikan 3 dugaan dosa APBD:
1. Dosa Kepentingan Umum
Perda 12/2012  UU 27/2007 bilang pantai untuk semua. Fakta di lapangan: beton diduga cuma jaga 1 rumah. “Kalau iya, maka 391 juta ini diduga  bukan APBD. Ini iuran wajib paksa rakyat untuk pagar pribadi,” ujar Helpi.
2. Dosa Keterbukaan
UU KIP 14/2008 Pasal 7 itu wajib. Bukan opsi. 10 hari tanpa jawaban, diduga bukan keterlambatan. Itu *diduga pembunuhan hak publik untuk tahu.
3. Dosa Akuntabilitas
UU 17/2003 Pasal 3 teriak: APBD harus jelas. Tanpa DED, tanpa kajian, tanpa dasar, proyek ini  diduga berbau Pasal 3 UU Tipikor 31/1999. Memperkaya orang lain, mengorbankan pantai.
Warga Sifalaete kini cuma bisik pelan ke langit: “Pak Wali… Pak PPK WZ… 391 juta itu bukan kertas. Itu keringat. Itu pajak. Kalau memang untuk rakyat, buka datanya. Kalau *diduga untuk 1 rumah, ngaku saja. Kami lebih sakit dibohongi diam, dari pada dihantam ombak.”
Updete  Fakta 18 Juni 2026:
Beton: Sudah jadi.
Konfirmasi ke PUPR  Wali Kota: Sudah 10 hari.
Jawaban resmi: Masih Hilang.
Hak jawab untuk PPK WZ, Kadis PUPR, Wali Kota Gunungsitoli terbuka 24 jam. Redaksi _Warta.in menunggu. Rakyat Sifalaete menunggu. Ombak tidak pernah menunggu.
Sabar.

PESISIR PANTURA DIKEPUNG PROYEK STRATEGIS NASIONAL: MASYARAKAT BERTEKAD TIDAK LAGI MENJADI KORBAN PEMBANGUNAN

0

PESISIR PANTURA DIKEPUNG PROYEK STRATEGIS NASIONAL: MASYARAKAT BERTEKAD TIDAK LAGI MENJADI KORBAN PEMBANGUNAN

Warta.in Jabar | Subang, — Gelombang masif pembangunan dan ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merambah kawasan Pantai Utara Jawa Barat semakin mempertegas celah nyata antara ambisi percepatan pembangunan negara dengan perlindungan hak-hak warga lokal. Di sepanjang pesisir Subang, kekhawatiran kian memuncak: ruang hidup menyempit, akses terhadap sumber daya terancam diputus, dan hak asal-usul yang dipegang turun-temurun kerap dianggap tidak ada dalam peta rencana pembangunan resmi. Di tengah ketimpangan ini, penguatan posisi hukum masyarakat bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan syarat mutlak agar pembangunan tidak terus berjalan di atas penderitaan rakyat.

Di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa ( 23/06/2026), Yayasan TIFA, Sawit Watch, dan Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP) menggelar forum strategis bertajuk “Sosialisasi dan Penegasan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024”. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi kritis yang dihadiri perwakilan Majelis Titik Nol Tjiasem, Badan Permusyawaratan Desa, pengurus koperasi, praktisi hukum, akademisi, petani tambak, hingga pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa se-kawasan Pantura Subang.

Forum ini bukan sekadar pertemuan pemberian informasi, melainkan penegasan kolektif: Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024 telah membuka ruang hukum baru yang mewajibkan negara dan pelaku pembangunan mengubah paradigma — dari menganggap masyarakat pesisir sebagai penghambat atau objek penerima manfaat belaka, menjadi subjek utama yang berhak diakui, dilibatkan, dan dilindungi.

Dalam diskusi yang berlangsung tajam, peserta sepakat bahwa putusan tersebut bukan sekadar dokumen hukum biasa, melainkan landasan konstitusional yang memperkuat prinsip pengakuan hak asal‑usul, partisipasi bermakna, dan keadilan ekologis. Sayangnya, di lapangan, semangat putusan ini kerap tergerus oleh kecepatan pelaksanaan PSN yang cenderung mengutamakan izin administrasi negara di atas bukti sejarah dan penguasaan faktual masyarakat.

Bagi komunitas pengelola tambak dan hutan bakau, putusan ini menjadi senjata utama melawan narasi bahwa kawasan pesisir adalah “tanah kosong” milik negara sepenuhnya. Selama puluhan tahun, masyarakat ini telah membuktikan kemampuan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga dan kelestarian ekosistem — sebuah fakta yang sering kali dihapus dalam dokumen perencanaan pembangunan resmi.

“Pembangunan nasional tidak boleh beroperasi seolah sejarah masyarakat tidak pernah ada. Memutus mata rantai pengelolaan turun‑temurun sama saja dengan menghancurkan fondasi keberlanjutan wilayah itu sendiri,” tegas pajar riskomar kordinator Majelis titik nol tjiasem

Salah satu kesepakatan paling mendasar yang lahir dari pertemuan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan data yang selama ini menjadi kelemahan utama posisi tawar masyarakat. Selama ini, bukti penguasaan dan pengelolaan wilayah masih banyak tersimpan hanya dalam ingatan dan tradisi lisan — hal yang dengan mudah ditolak atau diabaikan dalam proses birokrasi dan sengketa lahan.

Oleh karena itu, langkah prioritas yang ditetapkan adalah pelaksanaan inventarisasi dan pendataan komprehensif yang mencakup: riwayat berdirinya pemukiman desa, jejak pengelolaan tambak oleh setiap keluarga, peta hubungan kekerabatan yang membentuk struktur sosial wilayah, rekam jejak pelestarian hutan bakau, peta faktual penguasaan ruang, serta beragam dokumen pendukung nilai sosial, budaya, dan ekonomi lokal.

“Di sini kami menegaskan: sejarah bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah bukti sah keberadaan kami, identitas kolektif, sekaligus instrumen advokasi yang menentukan nasib wilayah ini di masa depan,” ujar salah satu perwakilan warga. Tanpa dokumentasi yang kuat dan sistematis, masyarakat pesisir akan terus rentan kehilangan legitimasi di hadapan kebijakan tata ruang, rencana investasi besar, maupun konflik agraria yang kian sering terjadi seiring gencarnya pembangunan.

Poin kritis lain yang diangkat dengan tegas adalah ketidakjelasan distribusi manfaat ekonomi dari beragam program yang berjalan di kawasan pesisir — mulai dari proyek pembangunan fisik, program rehabilitasi lingkungan, hingga skema perdagangan karbon yang kini sedang marak digalakkan.

Di atas kertas, program‑program ini disebut membawa kesejahteraan. Namun di lapangan, masyarakat kerap hanya menjadi penonton. Forum ini menuntut jawaban terbuka atas pertanyaan‑pertanyaan mendasar yang hingga kini jarang mendapat jawaban jelas:

– Berapa nilai riil manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan wilayah pesisir?
– Siapa saja pihak yang secara nyata menerima keuntungan tersebut?
– Berapa persen yang benar‑benar masuk dan tercatat dalam Pendapatan Asli Desa?
– Dan yang paling penting: seberapa besar dampak nyata yang dirasakan rumah tangga warga pesisir?

“Prinsip keadilan tidak bisa ditawar: mereka yang wilayahnya diambil dan sumber dayanya dimanfaatkan harus mendapatkan bagian manfaat yang proporsional — bukan sekadar sisa atau janji yang tak kunjung terwujud,” tegas pernyataan forum.

Kritik juga ditujukan tajam terhadap cara perencanaan kawasan pesisir yang masih berjalan tertutup dan elitis: disusun di ruang kantor kota, tanpa pemahaman mendalam mengenai karakteristik lokal, dan melibatkan masyarakat hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi semata.

Forum menegaskan: keterlibatan publik adalah amanat konstitusi, bukan pemberian izin dari pelaksana proyek. Masyarakat berhak ikut serta sejak tahap paling awal — saat penyusunan rencana, penentuan kebijakan, pelaksanaan, hingga pengawasan akhir. Mengabaikan hak ini adalah benih utama lahirnya konflik sosial, sengketa lahan berkepanjangan, serta kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.

Sebagai tindak lanjut konkret, forum telah merumuskan rencana aksi terpadu yang berlandaskan semangat Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024, meliputi:

1. Pelaksanaan pemetaan sosial dan pendataan komunitas secara terstruktur;
2. Inventarisasi lengkap bukti hak asal‑usul dan sejarah penguasaan wilayah;
3. Penguatan kapasitas dan kedudukan lembaga desa serta LPHD agar tidak mudah ditekan;
4. Pembuatan arsip resmi sejarah komunitas pesisir;
5. Peningkatan kemampuan hukum dan advokasi di tingkat akar rumput;
6. Pembentukan mekanisme pengawasan mandiri terhadap setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi mengancam ruang hidup warga.

Salah satu poin pemikiran paling mendalam yang disampaikan dalam forum ini adalah penolakan tegas terhadap praktik yang mempertentangkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan manusia. Terlalu sering, alasan “pelestarian hutan bakau” atau “perlindungan ekosistem” justru digunakan sebagai alasan baru untuk membatasi akses, melarang aktivitas hidup, dan mengusir masyarakat yang justru selama puluhan tahun menjadi penjaga paling setia lingkungan tersebut.

“Kami menolak dikotomi palsu: seolah harus memilih antara selamatkan hutan atau selamatkan masyarakat. Keduanya tak terpisahkan. Petani tambak dan pengelola tradisional bukanlah ancaman, melainkan bagian dari solusi keberlanjutan,” disampaikan dalam diskusi. Oleh karena itu, setiap program konservasi wajib dirancang sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan, mengakui hak, dan melindungi ruang hidup komunitas lokal — bukan mengorbankannya.

PERNYATAAN SIKAP FORUM

“Pesisir Pantura bukanlah ruang kosong di peta negara yang siap diisi sembarangan dengan proyek apa saja tanpa batas dan pertanggungjawaban. Di setiap jengkal tanahnya tersimpan sejarah panjang, hak asal‑usul yang sah, serta kehidupan generasi yang menggantungkan seluruh masa depan pada tambak dan hutan bakau di sana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU‑XXII/2024 harus berhenti menjadi dokumen yang hanya ada di lemari hukum: ia wajib menjadi pedoman nyata di lapangan, agar pembangunan nasional tidak terus berjalan berlawanan arah dengan keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap manusia yang telah hidup di wilayah ini jauh sebelum rencana proyek itu pernah ditulis.”

( Ryan )

Karang Taruna Cijambe Desak APH Usut Dugaan Mark-Up MBG di SPPG 002

0

*Karang Taruna Desa Cijambe Desak APH Investigasi Dugaan Mark-Up dan Pelanggaran Tata Kelola di SPPG Cijambe 002*

Warta In Jabar | Subang, 24 Juni 2026 — Perwakilan Karang Taruna Desa Cijambe, Iqbal Maulana, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Cijambe 002 yang diduga kuat terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karang Taruna Desa Cijambe menilai terdapat indikasi mark-up harga satuan layanan yang harus segera dibuka secara transparan kepada publik. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan menu makanan ringan yang hanya terdiri dari susu dan apel, namun diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digunakan.

“Kami mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pada SPPG Cijambe 002. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak justru menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Iqbal Maulana.

Selain dugaan mark-up harga, Karang Taruna Desa Cijambe juga menyoroti kondisi fisik dapur yang diduga tidak memenuhi standar tata letak (layout) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN). Apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut Karang Taruna Desa Cijambe, biaya sewa dan pembangunan dapur harus selaras dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan kondisi fasilitas yang tersedia, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang wajib diaudit secara menyeluruh.

Tidak hanya itu, Karang Taruna Desa Cijambe juga menduga adanya praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku. Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi bahwa mitra pelaksana memiliki peran dominan dalam penyediaan bahan baku, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghilangkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

*TUNTUTAN KARANG TARUNA DESA CIJAMBE*

1. Mendesak Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Cijambe 002.

2. Mendesak audit terhadap seluruh penggunaan anggaran, biaya sewa, pembangunan dapur, dan pengadaan bahan baku.

3. Mendesak pemeriksaan terhadap dugaan mark-up harga satuan layanan serta dugaan monopoli pengadaan bahan baku.

4. Mendesak KPPG dan instansi pengawas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPPG Cijambe 002.

5. Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana, Karang Taruna Desa Cijambe meminta agar diterbitkan rekomendasi penghentian sementara operasional dapur sampai seluruh temuan diperbaiki.

6. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tanpa pandang bulu.

“Program MBG adalah program mulia yang menggunakan uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi korupsi, mark-up anggaran, monopoli, maupun praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. Kami meminta aparat penegak hukum hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak,” ujar Iqbal Maulana.

Karang Taruna Desa Cijambe menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan mengkhianati tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.

Patroli Blue Light Polsek Sunggal, Respons Cepat Cegah Balap Liar di Persimpangan Manhattan

0

Warta.in Medan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Beat Patroli Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melaksanakan Patroli Blue Light Antisipasi Pencegahan Kriminalitas di sejumlah titik strategis wilayah Polsek Sunggal Sabtu malam minggu (20/6/2026)

Kegiatan melibatkan personel yang ditempatkan di beberapa lokasi, persimpangan Manhattan hingga sepanjang jalan Ringroad Medan Sunggal

Patroli dilaksanakan dengan pola mobiling dan siaga di titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama pelaksanaan patroli, personel melakukan pemantauan situasi, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari, serta siap merespons setiap laporan yang disampaikan warga. Kehadiran patroli Blue Light di tengah masyarakat menjadi salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Pada sekitar pukul 22.30 wib, personel yang ditugas sesuai ploting yang sudah ditetapkan melakukan penyisiran dan stasioner di titik – titik rawan kamtibmas, terkait adanya aktivitas balap liar dikawasan persimpangan Manhattan hingga sepanjang jalan Ringroad

Patroli Blue Light yang dilaksanakan secara rutin merupakan bagian dari komitmen Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumut dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kehadiran personel di lapangan, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang, sekaligus memperkuat kepercayaan dan kedekatan antara Polri dan masyarakat

Pantauan awak media dilapangan dan menggali informasi dari warga masyarakat setempat, mereka sangat mendukung dan senang serta mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian Polrestabes Medan khususnya Polsek Sunggal, yang telah bertindak yang akan membuat efek jera kepada pelaku – pelaku balap liar. (RN)