26.8 C
Jakarta
Kamis, April 2, 2026
Beranda blog

Pangdam I/BB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Menengah (Pamen) Kodam I/BB periode 1 April 2026 di Gedung A.H. Nasution Lt. II Makodam I/BB, Rabu (1/4/2026).

Sebanyak 27 perwira menengah menerima kenaikan pangkat pada periode ini, terdiri dari 13 perwira naik dari Kapten ke Mayor, 7 perwira dari Mayor ke Letnan Kolonel, serta 7 perwira dari Letnan Kolonel ke Kolonel.

Dalam sambutannya, Pangdam I/BB menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh perwira yang naik pangkat serta apresiasi kepada keluarga atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan hasil dari kinerja, dedikasi, dan integritas, sekaligus amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab melalui kerja nyata, loyalitas, serta pengabdian yang dilandasi keikhlasan dan rasa syukur.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para perwira yang naik pangkat, kemudian ramah tamah dan hiburan yang berlangsung dalam suasana kebersamaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapoksahli Pangdam I/BB beserta Pamen Ahli, para Asisten Kasdam, LO TNI AL, LO TNI AU, para Kabalakdam I/BB, para Dansat, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta pengurus. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

DISHUB MUKOMUKO SEGERA PETAKAN TITIK RAWAN KECELAKAAN

0

*DISHUB MUKOMUKO SEGERA PETAKAN TITIK RAWAN KECELAKAAN; MINIM Rambu DAN KETERBATASAN ANGGARAN JADI ALASAN UTAMA*

MUKOMUKO, 1 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, telah menetapkan langkah konkret untuk melakukan pemetaan serta pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik rawan terjadinya kecelakaan lalulintas yang tersebar sepanjang jalan raya di wilayah kabupaten tersebut; langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi serius terhadap tingginya frekuensi kejadian kecelakaan yang kerap terjadi pada beberapa lokasi strategis, terutama di bagian tikungan jalan dan jembatan yang menjadi zona merah bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun kendaraan bermotor jenis lain.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP, menjelaskan bahwa pentingnya pelaksanaan pemetaan ini tidak dapat diabaikan; hal tersebut disebabkan oleh kondisi minimnya sarana prasarana lalu lintas, khususnya rambu-rambu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai panduan dan peringatan bagi setiap pengguna jalan di titik-titik yang memiliki potensi tinggi terjadinya kecelakaan. “Kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak lokasi yang seharusnya dilengkapi dengan rambu-rambu yang jelas dan mudah dibaca, namun hingga saat ini belum dapat terpenuhi dengan baik; hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan di wilayah kita,” ungkap Kadis Perhubungan dengan nada yang tegas namun penuh keprihatinan.

Selain melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang membutuhkan penambahan rambu-rambu jalan, pihak Dishub juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi markah jalan yang ada saat ini; menurut Novria Eka Putra, markah jalan yang jelas dan terawat dengan baik memiliki peran yang sama pentingnya dengan rambu-rambu jalan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas. “Kita tidak hanya akan menghitung berapa banyak rambu-rambu yang perlu dibeli dan dipasang di setiap titik rawan; namun juga akan melakukan pendataan terhadap kondisi markah jalan yang sudah ada, serta menentukan berapa banyak bagian yang perlu diperbaiki atau dibuat baru agar dapat memberikan panduan yang jelas bagi pengendara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada hari ini.

Namun demikian, pelaksanaan program pemetaan dan pengadaan sarana prasarana lalu lintas tersebut menghadapi tantangan yang tidak sedikit; salah satunya adalah keterbatasan anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun ini. “Untuk memenuhi kebutuhan akan rambu-rambu jalan dan markah jalan yang dibutuhkan, diperlukan anggaran yang tidak sedikit; sayangnya, alokasi anggaran yang ada dalam APBD kabupaten kita saat ini belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan tersebut secara utuh,” jelas Kadis Perhubungan dengan jujur.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak Dishub Kabupaten Mukomuko telah menyusun langkah strategis dengan mengajukan usulan bantuan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Bengkulu; Novria Eka Putra berharap bahwa usulan yang diajukan dapat mendapatkan perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, sehingga program pemetaan dan peningkatan sarana prasarana lalu lintas dapat segera terlaksana sesuai dengan rencana yang telah dibuat. “Kita telah menyusun dokumen usulan secara detail dan jelas, yang mencakup data lokasi titik rawan kecelakaan, jumlah rambu-rambu dan markah jalan yang dibutuhkan, serta perkiraan biaya yang diperlukan; dengan harapan bahwa usulan kita dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga kita dapat segera mengambil tindakan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas di Kabupaten Mukomuko,” demikian penutupan kata-kata dari Kadis Perhubungan Novria Eka Putra sebelum mengakhiri sesi wawancara dengan awak media.

(TIM/HD)

*Gudang Penampungan Oli Bekas di Kebangkitan Diduga Beroperasi Tampa Izin*

0

PONTIANAK, WARAT IN- Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga mencemari lingkungan.

Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas.

Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyengat bau solar dan oli oplosan.

Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal.

Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tanpa rasa takut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut.

Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah.

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU 22/2001.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat.

3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP.

Sumber: Tim Investigasi

Diskominfostaper dan BPS PALI Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026 Fokus Sosialisasi, Edukasi Masyarakat

0

Diskominfostaper dan BPS PALI Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Fokus Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

PALI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PALI guna mematangkan persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Selasa (31/03/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung agenda nasional pendataan ekonomi yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Rapat koordinasi tersebut membahas rencana pelaksanaan pendataan lapangan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta peran masing-masing instansi dalam menyukseskan kegiatan sensus ekonomi di wilayah Kabupaten PALI. Kolaborasi antara Diskominfostaper dan BPS dinilai penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam memberikan data yang akurat.

Kepala Diskominfostaper Kabupaten PALI, H. Imansyah, S.E., M.M, dalam sambutannya menegaskan bahwa data yang akurat menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, hasil sensus ekonomi akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunan yang tepat dan berkelanjutan.

“Data yang akurat adalah fondasi utama dalam mengawal kemandirian perekonomian di Bumi Serepat Serasan. Hasil sensus ekonomi ini akan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran,” ujar Imansyah.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten PALI menyampaikan bahwa pelaksanaan pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai Mei hingga Agustus 2026. Ia menilai dukungan pemerintah daerah, khususnya Diskominfostaper, sangat diperlukan mengingat cakupan kegiatan yang luas dan melibatkan banyak pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi.

“Pendataan lapangan Sensus Ekonomi akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga Agustus tahun 2026. Dengan skala kegiatan yang besar, dukungan dari pemerintah daerah sangat krusial agar proses pendataan berjalan lancar dan masyarakat memahami pentingnya memberikan data yang benar,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Diskominfostaper Kabupaten PALI akan mengambil peran strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan sensus ekonomi kepada masyarakat. Seluruh saluran komunikasi resmi milik pemerintah daerah akan dimanfaatkan, mulai dari media sosial, siaran radio daerah, hingga penayangan informasi melalui videotron di sejumlah titik strategis.

Selain itu, Diskominfostaper juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri petugas resmi Badan Pusat Statistik guna mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas sensus. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama proses pendataan berlangsung.

Rapat koordinasi yang berlangsung tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa sinergi antara BPS dan Diskominfostaper akan menjadi kunci utama dalam menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten PALI. Pemerintah daerah berharap melalui kerja sama tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang jujur dan objektif kepada petugas sensus, sehingga hasil pendataan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan ekonomi daerah yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

 

M.R (Tim)

Sekda PALI Jemput Bola ke Kemendagri Bahas TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Kemampuan Fiskal Daerah

0

Sumatera Selatan, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus memperkuat komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Kartika Yanti, SH., MH, yang melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) di Jakarta pada Selasa (3/3). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta selaras dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi fokus pembahasan antara Pemerintah Kabupaten PALI dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya adalah sinkronisasi regulasi, agar skema TPP yang diterapkan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait standar harga satuan dan ketentuan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, validasi anggaran juga menjadi perhatian utama, mengingat alokasi TPP harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tak hanya itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penyusunan indikator penilaian kinerja ASN yang objektif dan terukur. Dengan indikator yang jelas, pemberian TPP diharapkan mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekda PALI, Kartika Yanti, menegaskan bahwa koordinasi langsung ke pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan TPP tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja ASN. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Kartika Yanti.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pegawai dan stabilitas keuangan daerah.

“TPP merupakan bagian dari upaya meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pengelolaannya harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.

Melalui langkah koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten PALI menunjukkan keseriusan dalam menjalankan manajemen keuangan daerah yang tertib administrasi serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Upaya jemput bola ke pemerintah pusat ini juga menjadi bukti bahwa Pemkab PALI terus berupaya memastikan setiap kebijakan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur dan masyarakat.

 

(Muhamad Randi/Tim)

Penahanan tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU kelas D pratama kab.Nias

0
Penahanan tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSU kelas D pratama kab.Nias Sumut T.A.2022
Gunungsitoli-warta.in
Rabu 01 April 2026 – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa
Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan FLPZ selaku
Penyedia/Direktur PT. VCM sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022
 dengan nilai kontrak
sebesar Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus
lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan
minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02
Maret 2026 atas nama Tersangka FLPZ.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan
tersangka FLPZ
selaku Penyedia/Direktur PT. VCM dalam perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 tidak
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Kemudian akan dilakukan
 penahanan terhadap tersangka FLPZ berdasarkan Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01
April 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 01 April 2026 sampai dengan 20 April
2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB
Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan :
Perbuatan tersangka FLPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf
c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEPANJANG BANTARAN REL KERETA API (KADAOPS VIII SURABAYA PASAR TURI ) PENUH BANGLI , SERING MEMAKAN KORBAN .

0

Warta.in||Surabaya – Peristiwa kecelakaan di jalur rel kereta api kembali terjadi di kawasan Jalan Krembangan Mulyo, Surabaya. Insiden tragis ini kembali menambah daftar panjang korban akibat minimnya pengawasan dan penataan di sepanjang rel yang diduga dipenuhi bangunan liar serta aktivitas warga yang sangat dekat dengan jalur kereta.(31/3/2026)

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, korban tertabrak kereta api yang melintas dengan kecepatan tinggi. Warga sekitar menyebut kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Bahkan, perlintasan ini kerap disebut sebagai “titik rawan maut” karena tidak adanya pengamanan memadai seperti pagar pembatas maupun rambu peringatan yang jelas.


“Sudah sering kejadian, tapi seperti tidak ada tindakan tegas. Warga tetap beraktivitas di dekat rel, bahkan banyak bangunan berdiri terlalu dekat,” ungkap salah satu warga setempat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran pemerintah kota serta instansi terkait yang dinilai lamban dalam melakukan penertiban. Dugaan pembiaran terhadap bangunan liar di sepanjang rel semakin memperparah situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.


Selain itu, kurangnya sosialisasi keselamatan serta pengawasan dari pihak berwenang membuat masyarakat seolah terbiasa dengan kondisi berbahaya tersebut. Padahal, jalur kereta api merupakan area steril yang seharusnya bebas dari aktivitas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait identitas korban maupun langkah konkret dari pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masyarakat pun mendesak agar pemerintah kota Surabaya, aparat kelurahan, hingga instansi perkeretaapian segera turun tangan. Penertiban bangunan liar, pemasangan pagar pembatas, serta pengawasan ketat dinilai menjadi langkah mendesak demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin rel kereta di Krembangan Mulyo akan terus memakan korban, menjadi saksi bisu dari kelalaian yang tak kunjung diperbaiki.

 

Kepala daerah operasional 8 Stasiun Surabaya pasar turi yang menguasai wilayah krembagan saat di hubungi awak media tidak mau memberikan jawaban terkait bangunan liar yang menempati sepanjang bantaran rel kereta api krembangan dan sekitarnya.

 

Aturan dan Larangan Utama:

Pendirian bangunan, tembok, pagar, atau menanam pohon tinggi di area Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) rel kereta api dilarang keras berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

Ruang Manfaat Jalur (Rumaja): Terdiri dari jalan rel dan bidang tanah setidaknya 6 meter dari pusat rel di kiri-kanan. Area ini harus bebas dari benda penghalang.
Ruang Milik Jalur (Rumija): Area di luar Rumaja yang diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel.

Sanksi Hukum: Pasal 178 UU No. 23 Tahun 2007 menegaskan ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar ketentuan ini.
Penertiban: PT KAI berhak melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran rel tanpa ganti rugi permanen, terutama jika mengganggu operasional kereta.

Masyarakat diimbau tidak membangun permanen maupun semi-permanen di area tersebut karena tingginya risiko keselamatan dan hukum…(kus)

Tersangka  dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kab.Nias TA.2022 di tahan di kejari Gunungsitoli

0
Tersangka  dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kab.Nias TA.2022 di tahan di kejari Gunungsitoli Sumut
           
Gunungsitoli –
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/3/2026) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka OKG.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” jelasnya.
Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka OKG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIB Gunungsitoli.
Perbuatan tersangka OKG disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi
Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan  perbuatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias sumatera utara TA. 2022.

Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar PGRI Cabang Mantup Penuh Nostalgia Dan Berjalan Lancar

0

Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar PGRI Cabang Mantup penuh Nostalgia Dan Berjalan Lancar

LAMONGAN//Warta.in–Keluarga Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Mantup menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal dan Silaturahmi , yang diisi dengan penceramah oleh KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd di Gedung Mayangkara Mantup ,Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting Forkopimcam Mantup serta seluruh guru di wilayah kecamatan Mantup.

Para tamu kehormatan yang menghadiri antara lain Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Mantup Akrib,M.Pd, Camat Mantup, Ilyas,skep ners, Kapolsek Mantup Kharis Ubaidillah ,SH.,MM.,dan Danramil Mantup. Kapt. Agus Suparis, Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap dunia pendidikan dan pentingnya menjaga silaturahmi antar komponen masyarakat.

Ketua PGRI Cabang Mantup Hadi Purwanto,M.Pd , dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. Ia membuka dengan ucapan hangat Alhamdulillah, pagi hari ini kita bisa hadir dan hampir semua komponen hadir. Ini adalah forum yang luar biasa.

“Halal bi halal sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antar anggota PGRI dan pihak terkait di lingkungan pendidikan Kecamatan Mantup,”ungkapnya

Sementara KH. Abdul Jalil Umar,SH.,M.Pd menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga tali silaturahmi sebagai bentuk ibadah, serta menguatkan semangat persatuan dan kerja sama dalam menjalankan tugas sebagai pendidik yang bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda.

Kegiatan berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan penuh kehangatan, di mana para guru dan tamu undangan saling bertukar sapaan serta doa restu. Para pihak juga menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kerukunan masyarakat di Kecamatan Mantup.(**)

Air Rami, Bantal, dan Pasar Sebelah Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2027

0
Oplus_131072

*Air Rami, Bantal, dan Pasar Sebelah Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2027; Infrastruktur dan Ekonomi Nelayan Jadi Fokus Utama*

MUKOMUKO, 1 April 2026. – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menginisiasi pengusulan tiga wilayah pesisir strategis, yakni Desa Air Rami, Desa Bantal, dan Kelurahan Pasar Sebelah, sebagai penerima gelar Kampung Nelayan Merah Putih pada tahun 2027; langkah ini diharapkan menjadi tonggak pembenahan sistem pengelolaan perikanan serta penguatan perekonomian masyarakat pesisir secara terstruktur dan berkelanjutan.

Usulan yang bakal diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tidak hanya bertujuan memperoleh pengakuan resmi, tetapi juga mendorong penataan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana yang selama ini belum dapat memenuhi kebutuhan operasional nelayan; mulai dari proses penangkapan ikan hingga tahap distribusi dan pemasaran hasil tangkapan yang masih banyak menghadapi kendala teknis dan administratif.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, SPi, MSi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus menjalankan tahap persiapan menyeluruh sebelum pengajuan resmi dilakukan; tahapan ini mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari penataan kawasan pesisir yang sesuai dengan standar program, verifikasi kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas baru, hingga penyusunan dokumen administrasi yang menjadi syarat utama dalam seleksi penerima bantuan program nasional tersebut.

“Persiapan yang matang menjadi kunci utama agar usulan kita dapat diterima dengan baik; jika disetujui, ketiga kawasan tersebut akan mendapatkan paket fasilitas penting yang telah lama dinantikan oleh masyarakat nelayan. Di antaranya adalah pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terstandarisasi, pembangunan gudang penyimpanan hasil tangkapan dengan sistem pendinginan yang memadai, hingga pembentukan kawasan kuliner berbasis produk hasil laut yang dirancang untuk menjadi daya tarik ekonomi lokal,” jelasnya dalam rapat koordinasi dengan perwakilan masyarakat nelayan dari ketiga wilayah tersebut.

Menurut Rahmad, keberadaan TPI yang terorganisir menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi; selama ini, aktivitas jual beli hasil tangkapan ikan dilakukan secara tradisional di lokasi yang tidak tetap, bahkan sebagian besar transaksi dilakukan langsung di dermaga atau pelabuhan kecil sebelum hasil tangkapan benar-benar dapat dinilai secara objektif. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap stabilitas harga jual ikan, di mana nelayan seringkali harus menerima penawaran harga yang rendah dari pedagang tengkulak karena tidak memiliki akses pasar yang lebih luas dan transparan.

Selain itu, fasilitas gudang penyimpanan dengan teknologi pendinginan juga dinilai sebagai komponen penting dalam menjaga kualitas hasil tangkapan; tanpa dukungan infrastruktur penyimpanan yang memadai, sebagian besar ikan hasil tangkapan nelayan rentan mengalami penurunan mutu dalam waktu singkat, terutama pada musim produksi melimpah di mana volume hasil tangkapan melebihi kapasitas penyerapan pasar lokal. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi nelayan, tetapi juga menghambat upaya pengembangan pasar ekspor yang membutuhkan standar kualitas produk yang tinggi.

“Tidak hanya itu, rencana pembangunan sentra kuliner serba ikan laut juga menjadi bagian integral dari konsep pengembangan kawasan; sentra ini tidak hanya akan menjadi tempat untuk mempromosikan kuliner khas pesisir Mukomuko, tetapi juga dirancang untuk membuka peluang usaha baru bagi masyarakat lokal, seperti penjual makanan, pengrajin kerajinan tangan berbahan dasar hasil laut, hingga penyedia jasa pendukung pariwisata bahari. Kawasan ini diharapkan menjadi titik tumbuh ekonomi kreatif, sekaligus menarik kunjungan masyarakat dari luar daerah yang ingin menjelajahi potensi wisata dan kuliner pesisir Mukomuko,” tambahnya.

Rahmad menegaskan bahwa program Kampung Nelayan Merah Putih tidak sebatas pada pembangunan infrastruktur fisik semata; esensi utama dari program ini adalah peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh bagi komunitas nelayan, mulai dari peningkatan pendapatan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola usaha perikanan modern, hingga penguatan organisasi kelompok nelayan agar dapat berperan lebih aktif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya kelautan di wilayah masing-masing.

Dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, rantai distribusi hasil laut dari tangan nelayan hingga ke konsumen akhir diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pelaku usaha di sektor perikanan; hal ini juga akan mendorong pertumbuhan industri hilir yang berbasis hasil laut, seperti pengolahan ikan menjadi produk olahan yang memiliki nilai jual lebih tinggi dan umur simpan yang lebih panjang.

Saat ini, pemerintah daerah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari petugas Dinas Perikanan, perwakilan dari dinas terkait, serta tokoh masyarakat untuk melakukan pemetaan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh di ketiga lokasi calon Kampung Nelayan Merah Putih; langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap wilayah memenuhi persyaratan teknis dan sosial yang dibutuhkan, serta untuk mengidentifikasi kendala potensial yang mungkin muncul baik pada proses pengajuan maupun pada tahap pelaksanaan program nantinya. Tim juga telah melakukan konsultasi langsung dengan kelompok nelayan untuk mengumpulkan aspirasi dan masukan terkait dengan jenis fasilitas yang paling dibutuhkan serta model pengelolaan yang sesuai dengan kondisi lokal.

“Kita ingin memastikan bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat; oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat pesisir menjadi hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat yang terkait dengan sektor perikanan di Kabupaten Mukomuko,” pungkas Rahmad Hidayat.

(HD/TIM)