Beranda blog

Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jember Gelar Razia di Desa Curahtakir

0

Warta.in, Jember – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Polres Jember melalui kegiatan pemberantasan sarang narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polres Jember bersama tim gabungan menyasar wilayah Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan razia di sejumlah sasaran serta pemeriksaan urine terhadap lima warga. Pelaksanaan pemeriksaan turut disaksikan unsur pemerintah desa dan aparat setempat sebagai bentuk keterbukaan dalam menjalankan upaya pemberantasan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelaku peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Desa Curahtakir juga terpantau aman dan kondusif.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin melalui Kasatresnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan upaya berkelanjutan serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Menurutnya, langkah pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polres Jember pun mengajak masyarakat untuk berani menolak narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebab, menciptakan wilayah yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan kepedulian bersama demi melindungi generasi bangsa.

Polres Jember – Polisi Bersama Masyarakat.

Bersatu Lawan Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa!

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Ampenan Lanjut Tahap II

0

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Ampenan Lanjut Tahap II

Warta.in
Mataram, NTB – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (12/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama sejumlah penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Tersangka berinisial AS alias Adit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana curat yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana menjelaskan, penyerahan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian JPU, berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiel untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.

Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mely Melinda, S.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap menjalin koordinasi dengan JPU guna mendukung kelancaran proses hukum hingga persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Komang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian sekaligus berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sr/hpm)

 

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Pamitan Danlanud Supadio di Lobby Makodam

0

Kubu Raya — Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus pamitan dari Komandan Lanud (Danlanud) Supadio, Marsma TNI Sidik Setiyono, S.E., M.Han., pada Senin (12/10/2026). Pertemuan hangat tersebut berlangsung di Lobby Kehormatan Makodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Kubu Raya.

Kunjungan ini dilakukan seiring dengan berakhirnya masa tugas Marsma TNI Sidik Setiyono sebagai Danlanud Supadio. Perwira tinggi TNI AU tersebut dipercaya untuk mengemban amanat dan jabatan baru sebagai Komandan Grup (Dangrup) 3/Tempur Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau).

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih atas dedikasi, sinergitas, dan kerja sama solid yang telah terjalin sangat baik antara Kodam XII/Tpr dan Lanud Supadio selama masa kepemimpinan Marsma TNI Sidik Setiyono.

“Sinergitas dan soliditas antar matra di wilayah Kalimantan Barat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengawal kedaulatan NKRI. Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kolaborasi luar biasa yang telah dibangun bersama. Selamat bertugas di tempat yang baru sebagai Dangrup 3/Tempur, semoga sukses selalu dan senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Pangdam XII/Tpr.

Sementara itu, Marsma TNI Sidik Setiyono turut mengungkapkan rasa terima kasih dan penghormatannya kepada Pangdam XII/Tpr beserta seluruh jajaran atas dukungan, koordinasi, dan kebersamaan yang terjalin erat selama dirinya bertugas di Kalimantan Barat.

Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran cenderamata sebagai simbol soliditas dan ikatan tali silaturahmi antar satuan TNI di wilayah Kalimantan Barat. (Pendam XII/Tpr)

MotoGP Mandalika Dongkrak Omzet UMKM NTB, Tenun hingga Kuliner Raup Jutaan Rupiah

0

MotoGP Mandalika Dongkrak Omzet UMKM NTB, Tenun hingga Kuliner Raup Jutaan Rupiah

Warta.in
Lombok Tengah,NTB – Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 memberikan peluang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui Bazar UMKM Mandalika–Festival Musik, tingginya aktivitas pengunjung selama tiga hari perhelatan menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan memperkenalkan produk lokal kepada wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dampak ekonomi tersebut dirasakan pelaku UMKM dari berbagai sektor, mulai dari produk tenun dan kerajinan khas NTB hingga olahan makanan dan minuman. Tidak hanya merchandise MotoGP, produk lokal juga mendapat sambutan positif dari pengunjung yang memadati kawasan bazar.

Sri Lestari, pemilik usaha Riles Lestari Tenun, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan MotoGP Mandalika tahun ini membawa dampak positif terhadap pendapatan usahanya. Tingginya kunjungan pembeli selama tiga hari menjadi peluang untuk meningkatkan penjualan kain tenun yang dipasarkan.

“Alhamdulillah, tahun ini sangat meriah. Selama tiga hari penyelenggaraan MotoGP Mandalika, pendapatan kami meningkat,” ujar Sri Lestari saat diwawancarai, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, pasar produk tenun tidak hanya berasal dari pembeli dalam negeri. Wisatawan mancanegara yang datang ke Mandalika juga menunjukkan ketertarikan terhadap kain tenun khas NTB.

“Banyak pembeli dari luar daerah. Selain masyarakat Indonesia, kain tenun kami juga banyak diminati oleh para turis,” ungkapnya.

Ketertarikan wisatawan terhadap produk tenun menunjukkan bahwa ajang internasional seperti MotoGP Mandalika dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk kerajinan daerah. Selain menghasilkan transaksi penjualan, interaksi langsung dengan wisatawan menjadi kesempatan bagi UMKM untuk memperkenalkan produk sekaligus identitas budaya NTB.

Peningkatan pendapatan juga dirasakan Yuli, pelaku UMKM Darma Setia yang memasarkan produk tenun dan kerajinan khas NTB. Ia menyebutkan, pendapatan usahanya selama penyelenggaraan MotoGP tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pendapatan selama tiga hari ini sekitar Rp9 juta. Produk tenun dan berbagai kerajinan khas NTB sangat laku, terutama pada hari kedua dan ketiga penyelenggaraan GP ini,” jelas Yuli.

Sementara itu, sektor makanan dan minuman turut merasakan perputaran ekonomi dari meningkatnya aktivitas pengunjung. Salsa, pelaku UMKM minuman Cendol 18, menyebut omzet penjualannya pada Sabtu dan Minggu mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp11 juta.

“Alhamdulillah, berbagai makanan dan minuman yang dijual di bazar ini laku. Untuk Cendol 18, omzet penjualan pada hari Sabtu dan Minggu mencapai sekitar Rp11 juta,” ujarnya.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa manfaat ekonomi MotoGP Mandalika tidak hanya dirasakan oleh usaha yang menjual suvenir dan produk kerajinan, tetapi juga oleh pelaku kuliner yang memenuhi kebutuhan pengunjung selama rangkaian acara berlangsung.

Bazar menjadi ruang transaksi ekonomi bagi UMKM lokal. Meningkatnya penjualan memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh pendapatan lebih besar selama acara, sekaligus mempertemukan produk lokal NTB dengan konsumen dari beragam daerah dan negara.

Momentum MotoGP Mandalika karena itu perlu dioptimalkan sebagai bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah. Promosi yang lebih luas, penataan ruang pemasaran, peningkatan kualitas produk dan kemasan, serta pendataan omzet UMKM sebelum, selama, dan setelah acara dapat membantu mengukur dampak ekonomi secara lebih terukur.

Dengan keterlibatan UMKM yang semakin kuat, penyelenggaraan MotoGP Mandalika diharapkan tidak hanya meningkatkan kunjungan wisatawan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat, memperluas pasar produk unggulan NTB, dan memperkuat keberlanjutan usaha lokal.(sr/dkisntb)

Langkah Cerdas Pelajar Kelola Keuangan Terencana

0

PARUNG, BOGOR — Mengelola keuangan secara bijak sejak usia muda merupakan investasi terbaik dalam menyongsong kemandirian finansial di masa depan. Menyadari krusialnya hal tersebut, tim mahasiswa dan dosen Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar program edukasi dan pembekalan bagi para santri di Pondok Pesantren Modern Darun-Na’im Yapia (DNY), Parung, Bogor. Mengusung tema “Langkah Cerdas Pelajar Kelola Keuangan Terencana”, acara ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang cerdas, disiplin, dan terencana.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan hangat serta penuh keakraban dari Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darun-Na’im Yapia (DNY), H. Nur Rohim Yunus, LL.M., M.Phil., Ph.D. Dalam pencerahannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan kepedulian civitas akademika Universitas Pamulang (UNPAM) dalam membekali para santri dengan literasi keuangan dan manajemen diri modern. Suasana pembukaan semakin khidmat dan semarak dengan kehadiran jajaran pengasuh pesantren, Ustadz Gilang Rizky Aji Putra, S.H. dan Ustazah Nur Laila, yang turut mengawal dan memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.

Kegiatan ini diketuai oleh Hiskia Darmawan selaku Ketua Pelaksana, dengan dukungan panitia pelaksana mahasiswa yang terdiri dari Aulia Cantika Salsabila (Bendahara), Ahmad Fauzan dan Novia Lestari Ahya (MC), Desyinta Tangahu dan Septianingrum Puji Astuti (Sie Konsumsi), serta Amanda Maulidina Putri (Sie Perlengkapan). Pelaksanaan program ini juga didampingi penuh oleh jajaran Dosen Pembimbing UNPAM, yaitu Dr. Widya Intan Sari, S.E., M.M., Dr. Denok Sunarsi, S.Pd., M.M., CHt., dan Kharisma Danang Yuangga, S.Pd., M.Pd.

Dua pemateri interaktif, Izhar Zaenury dan Wianda Miranti, membawakan materi seputar mengenali potensi diri, konsep “uangmu masa depanmu”, serta langkah konkret mengelola “dompet pelajar”. Para peserta diajak memahami teknik menyusun perencanaan keuangan pribadi sederhana, membedakan antara kebutuhan primer dan keinginan, hingga pentingnya komitmen menabung secara rutin.

“Uang yang dikelola dengan bijak sejak muda adalah fondasi kuat untuk masa depan. Melalui edukasi ini, kami berharap para santri tidak hanya pandai dalam menuntut ilmu agama, tetapi juga memiliki kemandirian serta kecerdasan finansial dalam menghadapi tantangan era digital,” ujar Hiskia Darmawan dalam sambutannya.

Melalui sinergi yang harmonis antara dosen, mahasiswa UNPAM, dan pihak pesantren, kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan generasi santri yang mandiri, berintegritas, dan siap melangkah menuju masa depan dengan perencanaan keuangan yang matang.

BALE KITA Hadir di MotoGP Mandalika 2026, UMKM NTB Promosikan Kriya Terinspirasi Warisan Budaya

0

Bale KITA Hadir di MotoGP Mandalika 2026, UMKM NTB Promosikan Kriya Terinspirasi Warisan Budaya

Warta.in
Lombol Tengah,NTB – Gelaran MotoGP Mandalika 2026 menjadi peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperluas pasar sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada pengunjung dari berbagai daerah dan negara.

Melalui gerai Bale KITA, produk unggulan UMKM NTB ditampilkan di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dan area Sirkuit Mandalika selama rangkaian MotoGP Mandalika pada 9–11 Oktober 2026.

Salah satu daya tarik yang dihadirkan adalah produk kriya yang mengangkat kekayaan arsitektur tradisional dan warisan budaya NTB, termasuk inspirasi dari Masjid Kuno Sade. Nilai sejarah dan filosofi bangunan tradisional tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga identitas budaya di tengah perkembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Inspirasi tersebut juga terasa semakin bermakna di tengah musibah kebakaran yang menimpa Masjid Kuno Sade. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa warisan budaya bukan sekadar bangunan fisik, melainkan juga menyimpan sejarah, nilai spiritual, pengetahuan tradisional, dan identitas masyarakat yang perlu terus dijaga.

Melalui kreativitas pelaku UMKM, kekayaan budaya lokal dapat dihadirkan dalam bentuk karya kriya yang memiliki nilai ekonomi sekaligus membawa cerita tentang NTB kepada masyarakat luas.

Kepala UPTD Balai Kemasan, Promosi dan Pemasaran Produk Daerah (BKP3D) Achiyat Winata mengatakan, MotoGP merupakan peluang besar bagi UMKM NTB untuk memperluas jangkauan pemasaran. Menurutnya, momentum internasional ini harus memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi sektor pariwisata, tetapi juga bagi pelaku usaha lokal.

“Melalui Bale KITA, kami ingin memastikan bahwa momentum MotoGP Mandalika tidak hanya menjadi ajang promosi pariwisata, tetapi juga memberikan ruang bagi UMKM NTB untuk memperkenalkan produk unggulannya kepada para tamu,” kata Achiyat, Sabtu (10/10/2026).

Ia menjelaskan, penempatan gerai di kawasan Nusantara MotoGP dan Bandara BIZAM dipilih karena kedua lokasi tersebut memiliki mobilitas pengunjung yang tinggi. Kehadiran produk lokal di titik-titik strategis itu diharapkan dapat meningkatkan pengenalan, minat beli, dan peluang pemasaran produk UMKM NTB.

“Kami menghadirkan showcase produk UMKM di kawasan Nusantara MotoGP dan Bandara BIZAM agar produk lokal semakin dikenal, diminati, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Beragam produk unggulan ditampilkan di gerai Bale KITA, mulai dari kain tenun dan songket khas Lombok dan Sumbawa, kerajinan cukli berupa ukiran kayu dengan hiasan potongan kerang, anyaman rotan dan ketak, hingga beragam suvenir berbahan alam serta produk kriya UMKM binaan Dekranasda NTB.

Kehadiran produk-produk tersebut memperlihatkan bahwa kekayaan tradisi NTB memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk kreatif yang relevan dengan kebutuhan pasar, tanpa kehilangan karakter lokalnya.

Selain Bale KITA, promosi produk lokal juga diperkuat melalui Lombok Sumbawa Festival (LSF) 2026 yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di area belakang Great Stand B Sirkuit Internasional Mandalika.

Festival ini melibatkan sekitar 139–160 tenant yang menghadirkan beragam produk kuliner, kriya, dan merchandise. Pengunjung juga dapat menikmati pertunjukan seni tradisional, termasuk Cilokak Akselerasi dan tarian khas Sumbawa.

Perpaduan promosi UMKM dan pertunjukan seni tradisional tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya Lombok dan Sumbawa. Di saat yang sama, kegiatan ini membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berinteraksi langsung dengan pengunjung dan memperkenalkan produknya kepada pasar yang lebih luas.

Melalui Bale KITA dan Lombok Sumbawa Festival, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong agar penyelenggaraan ajang internasional seperti MotoGP Mandalika memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Lebih dari sekadar cendera mata, produk kriya dan kerajinan lokal membawa cerita tentang sejarah, kreativitas, serta identitas masyarakat NTB. Semangat inilah yang diharapkan terus tumbuh, agar warisan budaya tetap hidup melalui karya dan mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat. (sr/dkisntb)

Cetak Santripreneur Digital, Dosen dan Mahasiswa UNPAM Berdayakan Santri Ponpes Darun-Na’im Yapia

0

PARUNG, BOGOR — Dalam rangka menyongsong era Generasi Emas Digital, Universitas Pamulang (UNPAM) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menggelar serangkaian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Pondok Pesantren Modern Darun-Na’im Yapia (DNY), Parung, Bogor.

Rangkaian kegiatan pemberdayaan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Dr. Denok Sunarsi, S.Pd., M.M., CHt., bersama Tim Pemateri yang terdiri dari Dr. Widya Intan Sari, S.E., M.M. dan Kharisma Danang Yuangga, S.Pd., M.Pd. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh jajaran dosen pendukung, yaitu Yan Kristian Halomoan, S.E., M.M., Ahmad Lutfi, S.S., M.M., Jasmani, S.E., M.M., dan Dr. Triyadi, S.E., M.M., serta melibatkan mahasiswa UNPAM yakni Siti Sutihat, Riska Seftiani, Egan Alfarizy, Muhammad Dhimas Desnanda, Ferdiansyah Chandra Pratama, Fahimmatul Ilhammiah, Aldo Ivalni, dan Ryan Yuliandri.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan hangat dari Kepala Unit / Pimpinan Ponpes Modern Darun-Na’im Yapia (DNY), H. Nur Rohim Yunus, LL.M., M.Phil., Ph.D., yang mewakili Ketua Yayasan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren, Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, M.A., M.H. Turut hadir menyemarakkan pembukaan acara, Wakil Pimpinan Pondok Al-Ustadzah Nurlaila Sadillah, S.Th.I., M.Pd. serta Sekretaris Pondok Al-Ustadz Gilang Rizki Aji Putra, S.H.

Program yang berlangsung pertengahan Oktober 2026 ini diikuti oleh 50 peserta santri. Pelatihan dirancang untuk memberikan reskilling dan upskilling melalui beragam materi strategis, mulai dari literasi keuangan, perencanaan bisnis, pemasaran digital, hingga branding kreatif berbasis nilai-nilai Islam.

Keterangan Foto: Para santri Ponpes Modern Darun-Na’im Yapia berfoto bersama tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang saat pembukaan kegiatan

Ketua Pelaksana PKM, Dr. Denok Sunarsi, S.Pd., M.M., CHt., menyampaikan bahwa pembekalan ini sangat krusial untuk mencetak karakter santripreneur yang adaptif terhadap pesatnya kemajuan teknologi.

“Santri hari ini tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, tetapi juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan dunia usaha. Melalui pelatihan pemasaran digital dan branding kreatif Islami, kami berharap para santri dapat menjadi wirausahawan mandiri yang berdaya saing tinggi,” terangnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Widya Intan Sari, S.E., M.M., memberikan pembekalan mengenai “Membangun Jiwa Entrepreneur Melalui Literasi Keuangan, Perencanaan Bisnis, dan Pemasaran Digital”. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang terencana dan pemanfaatan platform digital agar unit usaha yang dirintis para santri mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan di era serba modern.

Sementara itu, Kharisma Danang Yuangga, S.Pd., M.Pd., memaparkan materi seputar pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), yang harus berjalan seimbang dengan penguatan ilmu agama sebagai fondasi iman dan taqwa (IMTAQ). Menurutnya, kombinasi antara IMTAQ yang kokoh dan keahlian IPTEK yang mumpuni akan melahirkan generasi santripreneur yang cerdas, berintegritas, serta berakhlak mulia.

Melalui sinergi antara dosen dan mahasiswa UNPAM ini, diharapkan para santri Ponpes Modern Darun-Na’im Yapia dapat menjadi pelopor santripreneur digital yang siap memajukan perekonomian umat dan menyambut Indonesia Emas 2045

 

Tolosokhi Halawa Pasang Badan: Dana Porprovsu Sukarela, Tak Ada Paksaan

0

Nias Barat,Warta.in — Ketua Harian KONI Kabupaten Nias Barat, Tolosokhi Halawa, pasang badan dan memberikan klarifikasi terkait proposal dukungan dana Porprovsu.

Tolosokhi menegaskan, penggalangan dana tersebut sepenuhnya sukarela dan tidak ada paksaan.

“Proposal itu bukan perintah dan bukan pungutan wajib. Bantuan sepenuhnya sukarela, tanpa paksaan, dan tidak boleh menggunakan dana BOSP,” tegas Tolosokhi, Minggu (12/10/2026).

Ia menjelaskan proposal disebar ke seluruh perangkat daerah, pengusaha dan pihak peduli olahraga sebagai inisiatif mengatasi keterbatasan anggaran atlet menuju Porprovsu.

Tolosokhi jika ada yang merasa ditekan oknum mengatasnamakan KONI Mohon Di sampaikan Kepada kami Siap menjamin pengelolaan dana transparan dan akuntabel.

“Bagi kami, prestasi atlet adalah tujuan, kepercayaan masyarakat adalah amanah,” tutupnya.

Warta.in

Perjuangan Panjang Berbuah Manis, Hj. Rosalina Raih Keadilan di Mahkamah Agung

0

Warta.in Jakarta — Sebuah putusan penting telah lahir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan kebenaran dan hak dari seorang pengusaha perempuan tangguh dari Sumatera Barat, Hj. Rosalina. Melalui Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputuskan pada 8 Juni 2026, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Fauzan Fadel Muhammad telah terbukti melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran pinjaman modal usaha yang diterimanya.

Sosok Kuat di Balik Perjuangan: Hj. Rosalina

Sebagaimana penelusuran awak media Pokja Hukum, Senin (12/10/2026) Hj. Rosalina bukan sekadar pengusaha biasa. Beliau adalah pengusaha manufaktur komponen otomotif nasional, penggerak seni tenun Lintau, Ketua Koperasi Kriya Minangkabau di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) Komponen Otomotif Nasional. Beliau mewakili semangat pelaku usaha nasional yang gigih membangun ekonomi dari bawah, namun justru harus menempuh jalan panjang untuk menuntut haknya dipenuhi.

Perjuangan Panjang yang Berbuah Hasil

Sejak tahun 2022, Hj. Rosalina telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai. Somasi telah dikirim, negosiasi telah dijalin, namun tidak ada tanggapan serius dari pihak Fauzan. Keterdesakan akhirnya memaksa Hj. Rosalina menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan yang kuat dan tegas, Mahkamah Agung menghukum Fauzan Fadel Muhammad untuk melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus:

– Pokok pinjaman: Rp1.500.000.000
– Bunga: Rp292.500.000
– Denda: Rp292.500.000
– Total: Rp2.085.000.000

Kuasa hukum Hj. Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta Saudara Fauzan Fadel Muhammad segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” tegas Petrus.

Analisis Hukum: Prinsip Kepatuhan terhadap Perjanjian dan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan beberapa prinsip penting yang patut dicermati:

Pertama, kebebasan berkontrak tidak berarti kebebasan untuk melalaikan kewajiban. Setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak tidak menepati janji, maka putusan pengadilan adalah instrumen negara untuk menegakkan kepatuhan tersebut.

Kedua, dugaan penyalahgunaan dana dan aset yang kini terungkap dalam laporan ke kepolisian memperkuat dugaan bahwa kewajiban yang tidak dibayarkan tersebut bukan sekadar kelalaian semata, melainkan bagian dari pola manajemen yang tidak transparan. Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi dan pengalihan aset perseroan menjadi milik pribadi bertentangan dengan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pengurus perusahaan memiliki kewajiban fidusia — kepercayaan — untuk mengelola aset perusahaan demi kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan sekadar masalah perdata, melainkan dapat pula memiliki konsekuensi pidana.

Ketiga, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) mensyaratkan pemisahan yang tegas antara aset pribadi dan aset perusahaan. Dugaan pelanggaran di sini menunjukkan celah yang merugikan bukan hanya kreditor seperti Hj. Rosalina, tetapi juga para pemegang saham, karyawan, dan mitra bisnis lainnya.

Keempat, keteguhan Hj. Rosalina menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung membuktikan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki jalan hukum yang dapat diandalkan, meskipun prosesnya memakan waktu dan tenaga. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat langsung dieksekusi apabila tidak dipatuhi secara sukarela.

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT Gema Maritim Energi

Masalah ini ternyata tidak berhenti pada kasus wanprestasi. Dimas Adi Prayudi, selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini menyoroti dugaan serius yang terjadi saat Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT GME, antara lain:

– Penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha untuk kepentingan pribadi
– Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi
– Pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi
– Penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan

PT GME sendiri adalah perusahaan strategis yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur, termasuk proyek reklamasi di kawasan Kilang GRR Tuban — proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi bangsa, namun justru terganggu oleh dugaan penyimpangan internal.

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Fauzan Fadel Muhammad terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang disampaikan pihak pelapor. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung sudah mengikat dan wajib dilaksanakan.

Keadilan bagi pelaku usaha nasional seperti Hj. Rosalina adalah keadilan bagi perekonomian rakyat. Semoga putusan ini segera dijalankan, dan semoga proses hukum yang berjalan di kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan akuntabel.

Perjuangan Panjang Berbuah Manis, Hj. Rosalina Raih Keadilan di Mahkamah Agung

0

Warta.in Jakarta — Sebuah putusan penting telah lahir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan kebenaran dan hak dari seorang pengusaha perempuan tangguh dari Sumatera Barat, Hj. Rosalina. Melalui Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputuskan pada 8 Juni 2026, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Fauzan Fadel Muhammad telah terbukti melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran pinjaman modal usaha yang diterimanya.

Sosok Kuat di Balik Perjuangan: Hj. Rosalina

Sebagaimana penelusuran awak media Pokja Hukum, Senin (12/10/2026) Hj. Rosalina bukan sekadar pengusaha biasa. Beliau adalah pengusaha manufaktur komponen otomotif nasional, penggerak seni tenun Lintau, Ketua Koperasi Kriya Minangkabau di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) Komponen Otomotif Nasional. Beliau mewakili semangat pelaku usaha nasional yang gigih membangun ekonomi dari bawah, namun justru harus menempuh jalan panjang untuk menuntut haknya dipenuhi.

Perjuangan Panjang yang Berbuah Hasil

Sejak tahun 2022, Hj. Rosalina telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai. Somasi telah dikirim, negosiasi telah dijalin, namun tidak ada tanggapan serius dari pihak Fauzan. Keterdesakan akhirnya memaksa Hj. Rosalina menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan yang kuat dan tegas, Mahkamah Agung menghukum Fauzan Fadel Muhammad untuk melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus:

– Pokok pinjaman: Rp1.500.000.000
– Bunga: Rp292.500.000
– Denda: Rp292.500.000
– Total: Rp2.085.000.000

Kuasa hukum Hj. Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta Saudara Fauzan Fadel Muhammad segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” tegas Petrus.

Analisis Hukum: Prinsip Kepatuhan terhadap Perjanjian dan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan beberapa prinsip penting yang patut dicermati:

Pertama, kebebasan berkontrak tidak berarti kebebasan untuk melalaikan kewajiban. Setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak tidak menepati janji, maka putusan pengadilan adalah instrumen negara untuk menegakkan kepatuhan tersebut.

Kedua, dugaan penyalahgunaan dana dan aset yang kini terungkap dalam laporan ke kepolisian memperkuat dugaan bahwa kewajiban yang tidak dibayarkan tersebut bukan sekadar kelalaian semata, melainkan bagian dari pola manajemen yang tidak transparan. Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi dan pengalihan aset perseroan menjadi milik pribadi bertentangan dengan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pengurus perusahaan memiliki kewajiban fidusia — kepercayaan — untuk mengelola aset perusahaan demi kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan sekadar masalah perdata, melainkan dapat pula memiliki konsekuensi pidana.

Ketiga, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) mensyaratkan pemisahan yang tegas antara aset pribadi dan aset perusahaan. Dugaan pelanggaran di sini menunjukkan celah yang merugikan bukan hanya kreditor seperti Hj. Rosalina, tetapi juga para pemegang saham, karyawan, dan mitra bisnis lainnya.

Keempat, keteguhan Hj. Rosalina menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung membuktikan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki jalan hukum yang dapat diandalkan, meskipun prosesnya memakan waktu dan tenaga. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat langsung dieksekusi apabila tidak dipatuhi secara sukarela.

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT Gema Maritim Energi

Masalah ini ternyata tidak berhenti pada kasus wanprestasi. Dimas Adi Prayudi, selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini menyoroti dugaan serius yang terjadi saat Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT GME, antara lain:

– Penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha untuk kepentingan pribadi
– Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi
– Pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi
– Penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan

PT GME sendiri adalah perusahaan strategis yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur, termasuk proyek reklamasi di kawasan Kilang GRR Tuban — proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi bangsa, namun justru terganggu oleh dugaan penyimpangan internal.

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Fauzan Fadel Muhammad terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang disampaikan pihak pelapor. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung sudah mengikat dan wajib dilaksanakan.

Keadilan bagi pelaku usaha nasional seperti Hj. Rosalina adalah keadilan bagi perekonomian rakyat. Semoga putusan ini segera dijalankan, dan semoga proses hukum yang berjalan di kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Jalal