Beranda blog

Kasus TPPO Marak Lagi di Subang: Korban Sakit Kanker Tetap Dipaksa dan Diterbangkan ke Qatar

0

Kasus TPPO Marak Lagi di Subang: Korban Sakit Kanker Tetap Dipaksa dan Diterbangkan ke Qatar

SUBANG, Warta In Jabar — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tisah, seorang calon PMI, diduga dipaksa berangkat ke Qatar oleh oknum perekrut meski telah mengajukan pengunduran diri karena mengalami sakit parah.

​Mukhidin, suami dari Tisah, mengungkapkan bahwa istrinya sempat menjalani pemeriksaan medis (medical check-up) sebelum berangkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Tisah didiagnosis memiliki benjolan di bagian dada yang dikhawatirkan kanker dan dianjurkan menjalani perawatan medis selama 3 hingga 6 bulan, bahkan berpotensi tindakan operasi.

​Atas petunjuk medis tersebut, Tisah telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari proses pemberangkatan. Namun, permohonan itu diabaikan. Pihak sponsor tetap menjemput Tisah dari rumahnya di Subang untuk dibawa ke Jakarta, lalu menerbangkannya ke Qatar.

​Mukhidin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin—baik secara lisan maupun tertulis—bagi istrinya untuk bekerja di Timur Tengah. Saat penjemputan terjadi, Mukhidin sedang berada di kebun menjalankan pekerjaannya harian.

​”Di negara penempatan (Qatar), istri saya akhirnya gagal dipekerjakan. Tidak ada majikan yang mau menerima karena kondisi fisiknya sedang sakit. Akibatnya, ia hanya dibolak-balik dan terkatung-katung di kantor agensi sana,” ujar Mukhidin menirukan aduan istrinya.

​Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Subang, Wahyudin, yang telah menerima kuasa dari Mukhidin, menyatakan telah memanggil pihak sponsor daerah berinisial HN dan A. Dalam konfirmasi tersebut, kedua sponsor mengakui merekrut Tisah dan menyerahkannya kepada pihak pemproses bernama Mun dan Poy di kawasan Asembaris, Jakarta.

​Namun, menurut Wahyudin, pihak pemproses di Jakarta kini sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab dengan mengorbankan sponsor daerah.

​”Jika pihak pemproses tidak bertanggung jawab dan terus menghindar, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran ini sangat kuat mengarah pada Pasal 81, 82, 83, 84, 85, dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Wahyudin.

​Wahyudin mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

# Tim #

Sinergitas Ojol Sumut Ciptakan Ruang Publik yang Aman dan Kondusif

0

Warta.in Medan, 4 Agustus 2026 – Komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan dialog yang dihadiri perwakilan berbagai komunitas ojol di Sumatera Utara. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta menyampaikan berbagai aspirasi terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan komunitas ojol menyampaikan bahwa pengemudi online tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan mobilitas yang tinggi dan jangkauan operasional yang luas, pengemudi ojol diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal terhadap potensi gangguan keamanan maupun permasalahan sosial di lingkungan sekitar.

Melalui sinergitas yang terjalin, para pengemudi ojol berkomitmen untuk mendukung terciptanya ruang publik yang aman dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban selama beraktivitas, serta aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara komunitas ojol dengan kepolisian sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang konstruktif. Diharapkan, kolaborasi yang terbangun mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta mendukung iklim transportasi online yang tertib, profesional, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan, sinergitas antara komunitas ojol dan kepolisian diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, serta mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara. (RN)

Fungsi Pengawasan Mati: DPRD Nias Barat Diduga Abaikan Laporan RSUD Cerah Medika

0

NiasBarat,Warta.in- Untuk apa ada DPRD jika fungsi utamanya justru diduga dimatikan?

Pertanyaan itu kini jadi sorotan publik Nias Barat. Di tengah kisruh pembangunan RSUD Cerah Medika, lembaga wakil rakyat itu diduga memilih bungkam terhadap laporan masyarakat dan konfirmasi media.

Laporan 16 Juli 2026 Diduga Masuk Laci
Para penghibah tanah RSUD Cerah Medika telah menyerahkan tanahnya demi kepentingan umum. Sebagai bentuk tanggung jawab, pada *16 Juli 2026* mereka resmi melayangkan surat laporan ke Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Nias Barat.

Namun hingga berita ini diturunkan, surat tersebut diduga tidak pernah ditindaklanjuti. Tidak ada jawaban resmi, tidak ada undangan RDP, tidak ada langkah konkret.

Rapat 28 Juli 2026 Hanya Seremonial
Pada 28 Juli 2026, Komisi II DPRD memang sempat memanggil PPK dan Plt Kadis Kesehatan. Tetapi publik menilai pemanggilan itu hanya formalitas.

Tidak ada rekomendasi tegas, tidak ada sidak lapangan, dan tidak ada keberpihakan kepada masyarakat penghibah tanah.

Konfirmasi Media 4 Agustus 2026 Juga Buntu
Bukti paling telanjang terjadi pada 04 Agustus 2026,Warta.in mengirim konfirmasi via WhatsApp kepada Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Nias Barat.

Hasilnya nihil. Pesan hanya dibaca. Tidak ada jawaban sampai berita ini naik. Diduga, ini bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol pers.

Diduga Tabrak UU No. 23 Tahun 2014
Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014 dan *PP No. 12 Tahun 2018* dengan jelas mengamanatkan 3 fungsi DPRD: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Termasuk didalamnya: menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengawasi proyek strategis daerah yang menggunakan uang rakyat.

Fakta di lapangan justru sebaliknya:
1. Proyek RSUD Cerah Medika diduga molor dari masa kontrak, namun pekerjaan masih berjalan.
2. Lokasi ditutup dan dijaga ketat , jauh dari asas transparansi.
3. Akuntabilitas anggaran dipertanyakanpublik tanpa ada penjelasan dari DPRD.

“Kalau laporan rakyat dan media saja tidak direspons, lalu fungsi pengawasan DPRD di mana? Jangan-jangan kami hanya butuh stempel, bukan wakil rakyat,” tegas salah satu penghibah tanah.

Kepercayaan Publik Runtuh
Gaji, tunjangan, dan fasilitas DPRD berasal dari pajak rakyat. Ketika rakyat butuh jawaban, DPRD Nias Barat diduga memilih diam.

Jika pembiaran ini terus terjadi, maka DPRD Nias Barat diduga telah mengkhianati *amanat Pasal 18 UUD 1945

Warga kini hanya bisa bertanya:
“Ke mana lagi kami harus mengadu, jika lembaga pengawas kami sendiri yang bungkam?

Reporter ; Warta.in.

Kasdam XII/Tpr Sambut Tim Audit Itjen TNI, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja.  

0

Kubu Raya – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., menerima dan mendampingi Ketua Tim Audit Ketaatan dan Kinerja Itjen TNI Periode III Tahun Anggaran 2026, Marsma TNI Joko Triwibowo, S.E., M.Sc., di Ruang Yudha Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya, Selasa (4/8/2026).

Taklimat awal diikuti oleh pejabat Kodam XII/Tpr serta satuan jajaran, baik secara langsung maupun melalui video conference.

Dalam kesempatan tersebut, Kasdam XII/Tpr membacakan sambutan Pangdam XII/Tpr. Pangdam menegaskan bahwa kegiatan pengawasan merupakan sarana untuk mengontrol dan mendorong para pelaksana kegiatan untuk melaksanakan tugasnya sesuai program yang telah ditetapkan.

Menurutnya, audit dan pengawasan bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran. Hasil pengawasan juga menjadi bahan evaluasi bagi komando atas dalam menentukan langkah pembinaan dan perbaikan ke depan.

Pangdam juga mengingatkan pentingnya dukungan dari seluruh satuan jajaran Kodam XII/Tanjungpura yang menjadi objek pemeriksaan. Ia berharap setiap satuan memberikan data dan informasi secara terbuka serta menyampaikan kondisi yang sebenarnya agar tim audit dapat memberikan saran, masukan, maupun solusi terhadap berbagai permasalahan, kendala, dan kelemahan yang dihadapi.

“Dengan demikian, hasil audit diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas personel, memperkuat kinerja organisasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan program kerja dan anggaran pada masa mendatang,” ujar Pangdam.

Lebih lanjut, Pangdam berharap apabila tim audit menemukan hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, agar dapat memberikan solusi dan rekomendasi perbaikan terhadap mekanisme pelaksanaan tugas, prosedur, maupun norma yang diterapkan, sehingga menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan program kerja berikutnya.

Kepada Danrem 121/Abw, para Asisten dan Kabalak Kodam XII/Tpr, Pangdam menekankan agar seluruh koreksi, rekomendasi dan masukan dari Tim Pengawas Audit Kinerja Itjen TNI dicatat serta ditindaklanjuti. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan tugas yang semakin tertib, efektif, efisien dan akuntabel.

Pangdam berharap kegiatan audit dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas kinerja Satuan serta mewujudkan pelaksanaan tugas yang semakin profesional, transparan dan akuntabel di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura. (Pendam XII/Tpr)

ASEAN Working Group, RECOFTC Indonesia, dan ClientEarth Gelar Lokakarya Regional

0

Jakarta, warta.in – ClientEarth, bersama dengan ASEAN Working Group on Social Forestry (AWGSF) dan RECOFTC Indonesia, menyelenggarakan lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) di Jakarta pada 4-5 Agustus. Acara yang juga didukung oleh Kementerian Kehutanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan inklusivitas tata kelola kehutanan sosial di seluruh negara anggota ASEAN.

Kegiatan hybrid ini mempertemukan perwakilan dari seluruh 11 negara anggota ASEAN guna memfasilitasi pertukaran pengalaman, perkembangan terkini, pendekatan inovatif, serta praktik terbaik dalam penerapan ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks (AGP) di tingkat nasional.

Lokakarya ini juga dihadiri oleh Dr. Dian Sukmajaya, S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer, Forestry of Food, Agriculture, and Forestry Division, ASEAN Secretariat, serta Dr. Markus Octavianus Susatyo, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

“ASEAN menekankan pentingnya memajukan pengelolaan hutan lestari dan pengembangan perhutanan sosial melalui penguatan kerangka hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan mata pencaharian masyarakat yang berkelanjutan, serta penguatan berbagi pengetahuan di tingkat regional. Prioritas-prioritas ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendukung pencapaian target iklim dan keanekaragaman hayati, serta memastikan partisipasi yang bermakna dari masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Perhutanan sosial juga memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi Inisiatif Penanaman Satu Miliar Pohon ASEAN (ASEAN One Billion Trees Growing Initiative) serta mendorong penerapan Solusi Berbasis Alam (Nature-based Solutions/NbS) dan Adaptasi Berbasis Ekosistem (Ecosystem-based Adaptation/EbA) di seluruh kawasan,” ujar Dr. Dian Sukmajaya S.Hut., M.Sc., M.S.E., Senior Officer Forestry of Food Agriculture and Forestry Division, ASEAN Secretariat.

Kerangka AGP, yang disusun bersama oleh ClientEarth, RECOFTC Indonesia, dan AWG-SF pada tahun 2019, menyajikan kerangka kerja regional bersama untuk memfasilitasi dan memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan bagi kehutanan sosial di seluruh Asia Tenggara. Tujuannya adalah memberikan akses yang mudah bagi Masyarakat Adat dan masyarakat lokal ke skema kehutanan sosial serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.

Tahun ini, penyelenggaraan lokakarya merupakan keberlanjutan dari kesuksesan rangkaian inisiatif program pengembangan kapasitas yang telah dilakukan ClientEarth dan RECOFTC Indonesia sejak 2019, salah satunya adalah lokakarya regional di tahun 2024 yang mengidentifikasi langkah prioritas untuk implementasi di level nasional, serta program pelatihan untuk dinas-dinas perhutanan yang diadakan tahun 2025.

Program-program ini diadakan dengan menggandeng dinas-dinas perhutanan sosial di tingkat provinsi dan kecamatan, dan Unit Pengelolaan Hutan untuk memperkuat kapasitas institusi, serta mengatasi tantangan-tantangan sistemik dan prosedural dalam proses perizinan perhutanan sosial. Oleh karena program-program ini juga didasarkan pada kerangka kerja AGP, para pihak yang berpartisipasi diharapkan mampu menerjemahkan komitmen-komitmen regional dan kebijakan nasional ke dalam implementasi praktis.

“Misi ASEAN dalam pengelolaan perhutanan sosial merupakan hal yang krusial bagi masyarakat kita yang tinggal di area hutan dan sekitarnya. Sebagai negara-negara anggota ASEAN, kami tetap berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan mendukung pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan di bawah naungan ASEAN Cooperation in Forestry.”

“Kegiatan ini memperkuat kerja sama perhutanan sosial melalui kerangka hukum yang lebih baik, partisipasi komunitas yang lebih masif, pengakuan atas hak kepemilikan tanah, serta meningkatnya adopsi sistem wanatani untuk menopang kesejahteraan, ketahanan pangan, dan resiliensi iklim di kawasan kita. Oleh karena itu, lokakarya Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Framework (AGP) adalah pedoman utama untuk mendorong kerja sama lebih lanjut dalam pengelolaan perhutanan sosial di ASEAN,” ucap Ms. Prattana Meesincharoen, AWG-SF Focal Point for Thailand, the Royal Forest Department of Thailand.

Selama dua hari, para perwakilan dari masing-masing negara anggota ASEAN membagikan cerita sukses serta hambatan implementasi kehutanan sosial di negara asal. Sesi tersebut diikuti oleh diskusi mengenai pembelajaran dan peluang bersama demi terwujudnya kerja sama regional. Para perwakilan pemerintah juga turut memaparkan model-model yang dapat diadopsi, perkembangan regulasi, serta tantangan praktis yang dihadapi dilapangan, sehingga pembahasan tidak hanya berhenti pada tataran teoretis, melainkan juga berlandaskan solusi konkret yang dapat direplikasi.

“Pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan AGP telah memberikan banyak pembelajaran. Berbagai tantangan praktis, termasuk yang berkaitan dengan prosedur, yang dihadapi para pelaksana di lapangan, merupakan pengalaman yang ingin kami bagikan melalui lokakarya ini. Tidak ada satu negara yang memiliki semua solusi, dan justru itulah makna dari pertemuan kami di sini, yakni untuk saling bertukar pengalaman, belajar satu sama lain, dan mencari solusi bersama,” ucap Azam Hawari, Lawyer, Food, Oceans, Land Use (FOLU) Japan and Southeast Asia, ClientEarth.

“Dari Indonesia untuk ASEAN, kami ingin menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada para rekan dan partisipan karena telah mendukung penguatan kerangka kerja ASEAN Guiding Principles. Kendati tiap negara memiliki sistem politik, budaya, serta konteks ekonomi-sosialnya masing-masing, kita memiliki kesamaan misi, yakni keinginan untuk memperkuat kehutanan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, kemakmuran ekonomi, dan keadilan sosial. Lokakarya ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama tersebut. Mari kita bersama-sama mengubah prinsip-prinsip menjadi tindakan nyata demi mewujudkan ASEAN yang lebih tangguh dan inklusif,” ucap Gamma Galudra, Country Director RECOFTC Indonesia.

Kegiatan lokakarya ini ditutup dengan refleksi dari Sekretariat ASEAN mengenai pemanfaatan berbagai pembelajaran yang diperoleh untuk mendukung implementasi AGP secara berkelanjutan di tingkat nasional di seluruh kawasan ASEAN.

( Red*/TI )

 

 

Elsa,Risma,Sarah,Anisa Manajemen Perkantoran, Lestari,Ratnasari,Nuraeni TKJ Kelas XII SMK BII PKL Kec. Ibun

0

Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung,Selasa, 4 Agustus 2026. WARTA.

Elsa, Risma, Sarah, Anisa,Jurusan Manajemen Perkantoran, Lestari, Ratnasari, Nuraeni Jurusan TKJ Kelas XII SMK Bina Insani Ibun (BII ), PKL 2 Bulan di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

PKL Wajib dilaksanakan kelas XII, sebagai implementasi dari teori yang kami dapatkan di Bangku Sekolah, dalam melayani masyarakat, dan sebagai dasar di kemudian hari dalam mengarungi dunia kerja, Papar Elsa.

Raut wajah Ceria di perlihatkan Elsa, Risma, Sarah, Anisa, Lestari, Ratnasari dan Nuraeni, di sela Jam Istirahat, sembari menikmati Camilan yang banyak di jajakan di lingkungan Kantor Kecamatan Ibun.

Atas penerimaan yang baik, kami ucapkan terima kasih kepada Camat Ibun,  beserta Staf, atas bantuan dan dukungan dalam PKL di Kecamatan Ibun, Pungkas Elsa, yang di iyakan oleh Ke-6 rekan-rekannya. WARTA. IN  Biro Bandung.

*DIDUGA INTIMIDASI: “PANGGIL KALIAN!” — PERNYATAAN BUPATI MAMASA PICU SOROTAN, KONFIRMASI DITOLAK!*

0

*DIDUGA INTIMIDASI: “PANGGIL KALIAN!” — PERNYATAAN BUPATI MAMASA PICU SOROTAN, KONFIRMASI DITOLAK!*

Publik Mencurigai Adanya Ikatan Kepentingan Antara Pemerintah Daerah dan Para Kepala Desa yang Pengelolaannya Disorot

MAMASA, SULAWESI BARAT – 4 AGUSTUS 2026 – Sebuah pernyataan yang disampaikan atas nama Bupati Mamasa, Welem Sambo Langi’, berbunyi: “Kalau mereka pulang kampung, Bupati akan panggil kalian karena katanya menakut‑nakuti Kepala Desa mulai tahun 2018”, justru memicu gelombang pertanyaan besar dan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat luas. Alih‑alih memberikan penjelasan yang transparan dan mendamaikan, sikap pimpinan tertinggi di daerah ini justru menolak untuk berbicara saat dimintai konfirmasi guna meluruskan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan SuaraAkademis wilayah Sulawesi Barat, Ayu Lestari, telah secara resmi mengirimkan pesan tertulis serta berulang kali mencoba menghubungi Bupati Mamasa melalui sambungan telepon pada Selasa, 4 Agustus 2026, guna mendapatkan tanggapan, penjelasan, serta klarifikasi yang akurat dan berimbang. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas, sedangkan panggilan telepon yang dilakukan berulang‑ulang kali pun tidak diangkat atau justru ditolak secara tegas oleh pihak yang bersangkutan.

“Ada apa sebenarnya yang terjadi, Bapak Bupati? Mengapa enggan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab oleh media? Mengapa saat dihubungi pun tetap ditolak dan tidak mau berbicara? Janganlah bungkam dan menutup diri dari informasi publik, Bapak Bupati. Ingatlah dengan tegas: rakyat berhak mengetahui kebenaran atas segala hal yang menyangkut kepentingan bersama,” tegas Ayu Lestari dengan nada yang tenang namun penuh ketegasan dan tanggung jawab jurnalistik.

 

PERNYATAAN YANG DINILAI MENGINTIMIDASI, ALIH‑ALIH MENJELASKAN KEBENARAN

Pernyataan yang dinilai cenderung berupaya membungkam suara serta mengintimidasi pihak yang bertanya itu muncul di tengah maraknya laporan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2025 yang nilainya mencapai angka miliaran rupiah. Laporan‑laporan tersebut bahkan telah resmi masuk, tercatat, dan ditangani oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat Kepolisian Resor Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga jajaran Polda Sulawesi Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ayu Lestari menyampaikan sikap resmi yang tegas dan jelas:

“Bapak Bupati tidak memiliki wewenang serta hak untuk memanggil kami dengan nada yang mengintimidasi dan bernada mengancam. Apabila memang terdapat persoalan hukum yang nyata, silakan Bapak serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai jalur dan aturan yang berlaku. Perlu kami ingatkan, saat ini sudah banyak sekali laporan yang masuk ke Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, hingga ke jajaran Polda Sulawesi Barat terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa tersebut. Jangan pernah mencoba membungkam, menakut‑nakuti, maupun mengintimidasi kami selaku lembaga pers yang sedang menjalankan fungsi pengawasan sosial atas pengelolaan keuangan negara yang diduga bermasalah dan merugikan masyarakat banyak.”

 

KECAMAN TEGAS KETUA UMUM PPWI: PERBUATAN INI MELANGGAR KEMERDEKAAN PERS

Merespons peristiwa yang mencengangkan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut angkat suara dan mengecam dengan sekeras‑kerasnya pernyataan serta sikap yang ditunjukkan oleh Bupati Mamasa.

“Saya mengecam secara tegas dan mutlak segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya intimidasi yang dilakukan oleh pejabat negara terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah dan bertanggung jawab.” tegur Wilson Lalengke dengan lantang dan berwibawa.

Lebih lanjut ia menegaskan: “Pemerintahan yang baik dan benar justru harus berterima kasih apabila ada media yang mengawasi, bukan sebaliknya memusuhi atau mengancam pengawas tersebut. Mengintimidasi pers sama artinya dengan berusaha menutup pintu kebenaran dan menelantarkan hak rakyat untuk tahu. Hal ini sangat tidak pantas, tercela, dan harus segera dihentikan saat itu juga. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut diperiksa dan ditanya?”

 

ANALISIS HUKUM: TINDAKAN YANG TIDAK BERDASAR DAN BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA HUKUM

Dari sisi yuridis dan landasan hukum yang berlaku, Praktisi Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara mengingatkan bahwa langkah serta ucapan Bupati Mamasa tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum yang nyata:

“Secara hukum, pernyataan bernada ancaman dan intimidasi terhadap lembaga pers merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menghalangi pelaksanaan fungsi lembaga yang dilindungi undang‑undang,” papar Ahli Hukum tersebut dengan penjelasan yang lugas dan jelas.

Ia menambahkan landasan aturan yang dipatuhi:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 secara tegas menjamin kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia dan tidak boleh diganggu‑gugat oleh siapa pun; serta Pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjamin akses masyarakat terhadap informasi dan pembangunan yang transparan serta akuntabel, bukan sebaliknya menjadi penghalang informasi.
3. UU ITE & Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana: Ancaman dan pengintimidasi dapat pula dikenakan sanksi pidana bilamana meresahkan, membatasi, atau menekan kebebasan seseorang/lembaga untuk menjalankan haknya yang sah.

“Kewenangan memanggil seseorang hanya milik penegak hukum dalam kerangka proses hukum yang sah, bukan wewenang Bupati untuk dijadikan alat menekan atau membungkam kritik dan pengawasan publik. Pemimpin daerah bertugas melayani dan diawasi rakyat, bukan memerintah dengan gaya kekuasaan mutlak yang lepas dari pengawasan publik,” tegas penegasan dari sisi hukum ini.

 

APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI DI BALIK LAYAR?

Sikap Bupati yang dinilai seolah‑olah sedang berusaha melindungi para Kepala Desa yang wilayah kerjanya sedang disorot justru memunculkan dugaan kuat yang berkembang luas di kalangan masyarakat: Apakah terdapat kerja sama yang tidak wajar atau ikatan kepentingan tertentu antara Bupati Mamasa dengan para Kepala Desa yang pengelolaan dananya sedang menjadi sorotan tajam publik?

Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat daerah, sejatinya Bupati adalah pihak yang paling pertama kali bertanggung jawab, berkewajiban mengawasi, serta memastikan agar Dana Desa dapat disalurkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, tepat pada sasarannya, serta benar‑benar membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang tinggal di desa. Bukanlah sebaliknya — bersikap defensif, penuh kecurigaan, mengancam pihak yang melaporkan, serta menolak untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan jujur kepada publik.

“Sebagai pemimpin daerah yang dipercaya rakyat, seharusnya Bapak Bupati segera turun tangan, memeriksa secara mendalam mekanisme penyaluran dana tersebut, meneliti dengan teliti setiap butir dan item anggaran yang seringkali muncul berulang dari tahun ke tahun, serta berani bertanya secara jujur: Apakah masyarakat desa benar‑benar sudah menjadi lebih sejahtera dengan dana miliaran rupiah yang terus mengalir ke sana? Apakah desa itu berkembang pesat, maju, dan mandiri — atau justru tetap tertinggal jauh dari harapan?” tegas Ayu Lestari menegaskan kembali pendiriannya.

 

“DANA DESA ADALAH MILIK RAKYAT, BUKAN UNTUK DIABAIKAN ATAU DIURUS SECARA SEMBUNYI”

Ayu Lestari pun mengingatkan kembali kepada semua pihak, khususnya Bupati Mamasa, agar tidak melupakan dasar hukum yang jelas serta tujuan utama yang sesungguhnya dari keberadaan Dana Desa itu sendiri:

“Apakah Bapak Bupati tidak mengetahui atau melupakan bahwa Undang‑Undang mewajibkan agar Dana Desa digunakan murni untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa? Janganlah hanya duduk tenang di kursi yang empuk dan berkilau. Turunlah ke lapangan, periksalah satu per satu desa yang ada di bawah naungan pemerintahan Bapak. Telitilah dengan cermat: Apakah mekanisme penyalurannya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku? Apakah setiap butir anggaran yang tercantum benar‑benar terlaksana dan dapat dilihat wujudnya oleh masyarakat? Dan dari tahun ke tahun yang berlalu — apakah desa itu menjadi semakin maju, atau justru tetap tertinggal jauh?”

Secara logika berpikir yang sehat dan jernih, apabila pengelolaan yang dilakukan oleh para Kepala Desa benar‑benar bersih, jujur, serta sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, lalu mengapa harus merasa takut jika dilaporkan atau diperiksa? Mengapa justru Bupati yang merasa terancam dan berusaha sekuat tenaga untuk membungkam pihak yang melapor serta bertanya?

 

MEDIA TIDAK AKAN DIAM — PENEGAK HUKUMLAH YANG AKAN MEMUTUSKAN KEBENARAN

Ayu Lestari kembali menegaskan posisi dan peran penting lembaga pers: Media massa adalah pengawas sosial yang sah dan dilindungi undang‑undang, bukan pihak yang dapat ditakuti, dipaksa diam, atau dibungkam dengan cara‑cara yang tidak demokratis.

“Kami tidak akan diam dan membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa periode tahun 2018 hingga 2025 ini, biarlah aparat penegak hukum yang menyelidiki dan memutuskan kebenarannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami hanyalah menjalankan fungsi pengawasan sosial sebagaimana mestinya. Apabila terdapat hal yang patut dicurigai, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

“Saya pribadi, Ayu Lestari, tidak pernah dan tidak akan pernah takut dengan ancaman yang disampaikan Bapak Bupati. Jika Bapak merasa tidak ada yang salah, bersih, dan tidak melanggar aturan, mengapa tidak mau menjawab pertanyaan kami? Bukalah semua data yang ada, tunjukkan bukti‑bukti pelaksanaannya secara terbuka, dan hadapilah persoalan ini bersama‑sama dengan aparat penegak hukum. Saat ini publik menduga kuat adanya kerja sama atau ikatan kepentingan antara Bupati Mamasa dengan para Kepala Desa terkait pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang diduga disalahgunakan. Bukankah dugaan itu keliru? Buktikanlah! Jawablah pertanyaan kami, janganlah hanya diam dan membungkam diri sendiri!”

 

RAKYAT BERHAK TAHU KEBENARAN

Banyaknya laporan yang telah masuk ke kepolisian, kejaksaan, maupun jajaran Polda Sulawesi Barat adalah bukti nyata bahwa masyarakat Mamasa tidak akan tinggal diam melihat pengelolaan uang negara yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta merugikan kepentingan umum. Jika Bupati Mamasa merasa dirinya bersih dan ingin membuktikan bahwa pengawasan berjalan dengan baik, maka langkah yang paling tepat dan bijaksana bukanlah dengan cara mengintimidasi media serta menolak untuk menjelaskan, melainkan membuka seluruh data yang ada, memeriksa setiap proses yang berjalan, serta membiarkan aparat penegak hukum bekerja secara mandiri, jujur, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Janganlah menutup mata dari kenyataan, janganlah menutup telinga dari suara rakyat. Janganlah membungkam mulut yang bertanya demi kebenaran. Ingatlah selalu: Rakyat berhak tahu ke mana perginya miliaran rupiah Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membangun desa mereka menjadi lebih baik dan sejahtera,” demikian penutup pernyataan Ayu Lestari dengan tegas, lugas, dan penuh tanggung jawab.

Redaksi akan terus memantau dan meliputi perkembangan penanganan laporan‑laporan tersebut di lingkungan aparat penegak hukum serta upaya berkelanjutan untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bupati Mamasa. Redaksi senantiasa membuka ruang yang seluas‑luasnya bagi pihak yang terkait untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi, guna menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.

(Tim PPWI HD/ SuaraAkademis)

Peluncuran Buku SOEMITRO DJOJOHADIKUSUMO Anti Penjajahan.

0



JAKARTA, 4 Agustus 2026. ( Warta Investigasi ). Tujuan untuk mencapai kemandirian ekonomi nasional kembali menjadi sorotan dalam peluncuran buku “Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan” yang dirangkaikan dengan Simposium Nasional bertema Urgensi Undang-Undang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial dalam Menata Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045″ yang berlangsung di Auditorium RRI Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Forum ilmiah tersebut menjadi wadah bertemunya akademisi, ekonom, peneliti, pelaku usaha, serta insan media untuk membahas arah pembangunan ekonomi Indonesia yang berlandaskan konstitusi, berpihak pada kepentingan nasional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya penulis sekaligus ekonom strukturalis Dr. Agus Rizal, S.E., M.M., Komisaris Utama Ethos Group Mukit Hendrayatno, Direktur RRI Dr. Ignatius Hendrasmo, M.A. Guru Besar Ekonomi Politik IPB Prof. Didin S. Damanhuri, CEO Nusantara Center Prof. Yudhie Haryono, Ph.D., serta penulis, peneliti, dan dosen Universitas MH Thamrin Dedi Setiadi, S.Kom., M.M.

Dalam sambutannya, Prof. Didin S. Damanhuri menegaskan bahwa pemikiran ekonom senior Soemitro Djojohadikusumo masih sangat relevan untuk menjawab tantangan ekonomi global saat ini. Menurutnya, Indonesia memerlukan keberanian untuk membangun sistem ekonomi yang berdaulat, berkeadilan, dan tidak bergantung pada kekuatan ekonomi asing.

Ia menilai cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai apabila Indonesia hanya menjadi pasar bagi kepentingan global. Karena itu, dibutuhkan keberpihakan nyata melalui regulasi yang mampu memperkuat industri nasional, melindungi sumber daya strategis, serta memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.

“Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo mengingatkan kita bahwa kemerdekaan politik harus dibarengi dengan kemerdekaan ekonomi. Tanpa kedaulatan ekonomi, bangsa akan terus menghadapi berbagai bentuk penjajahan dalam wajah yang berbeda,” ujarnya.


Peluncuran buku tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali warisan pemikiran Soemitro Djojohadikusumo yang dikenal sebagai salah satu arsitek pembangunan ekonomi Indonesia. Melalui buku ini, pembaca diajak memahami perjuangan intelektual Soemitro dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang mandiri, produktif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sementara itu, Dr. Agus Rizal menjelaskan bahwa buku *Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan* tidak hanya mengulas perjalanan sejarah tokoh ekonomi nasional tersebut, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis terhadap berbagai persoalan ekonomi Indonesia saat ini.

Menurutnya, tantangan seperti ketimpangan ekonomi, dominasi modal asing, lemahnya industrialisasi, hingga rendahnya nilai tambah sumber daya alam merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian politik melalui pembentukan Undang-Undang Perekonomian Nasional yang komprehensif.

“Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang mampu mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan kesejahteraan sosial. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” katanya.

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 04 Agustus 2026

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar Untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Untuk Perlindungan Publik”.

Workshop tersebut akan diselenggarakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Hotel Aryaduta (Tugu Tani) Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi insan pers untuk memperdalam pemahaman mengenai industri pendanaan digital (Pindar), perannya dalam mendorong inklusi keuangan nasional, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadirkan informasi yang akurat.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, mengatakan perkembangan industri keuangan digital menuntut wartawan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahamannya agar mampu menyajikan informasi yang benar, berimbang, serta mudah dipahami masyarakat.

“Melalui workshop ini kami berharap wartawan dapat memahami literasi dan inklusi keuangan secara lebih mendalam. Dengan begitu, pemberitaan yang dihasilkan dapat memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital,” ujar Marthen.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis dalam memahami isu-isu keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru sekaligus meningkatkan literasi masyarakat.

Kolaborasi antara PWI Pusat dan AFPI diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia pers dan industri pendanaan digital dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, jurnalisme yang berkualitas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, membangun kepercayaan publik, serta melindungi masyarakat dari berbagai informasi menyesatkan di bidang literasi keuangan.

(Alpin A.S)

Beni, S. Pd. M. Pd. Humas, Asep Herli, S. Pd. M. Pd. PPID SMKN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung,

0

SMKN 1 Majalaya, Kecamatan Majalaya kabupaten Bandung, Selasa, 4 Agustus 2026. WARTA. IN

Nuansa baru di Keluarga Besar SMKN 1 Majalaya, di Bulan Agustus 2026,  Asep Heri, S. Pd. M. Pd. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ),   berdasarkan UU 14 / 2008.

Beni, S. Pd. M. Pd. Humas SMKN 1  Majalaya, Kecamatan Majalaya, kabupaten Bandung,

PPID, Lembaga / Pejabat tugasnya menyimpan, merawat, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi Publik, dan Badan Pemerintahan/ Instansi Negara.

Fungsi Utama PPID :

• Satu Pintu,  membantu warga mencari data, agar prosesnya Cepat, Tidak Rumit.

• • Transparansi, Keterbukaan,  kejelasan kinerja Lembaga Negara, Sesuai UU.

••• Pengelola Data, Dokumen, Arsip, Penting, agar mudah di akses, saat dibutuhkan.

WARTA. IN Biro Bandung.

•.