
GUNGSITOLI : Warta.in – Kehadiran Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom) I/2-5 Pulau Nias beserta sejumlah personel di lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memunculkan sorotan terkait dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi TNI.
Peristiwa tersebut terekam dalam video saat sejumlah aktivis dan wartawan tengah melakukan pemantauan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Dalam video tersebut, personel Denpom terlihat berada di area kantin proyek. Selanjutnya kendaraan dinas Polisi Militer tiba dan Dansub menghampiri kelompok aktivis serta wartawan. Terjadi dialog yang memanas ketika ditanyakan maksud kehadiran aparat militer di lokasi proyek sipil.
Dalam perbincangan itu, Dansub menyampaikan kedatangannya karena mendapat informasi dari pihak di lokasi. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari aktivis, mengingat diskusi publik sebelumnya hanya menyoroti aspek kelembagaan proyek.
Aktivis Sampaikan Kekhawatiran
Krisman Zebua, salah satu aktivis yang berada di lokasi, menyampaikan kepada media pada Rabu (8/7/2026) terkait suasana saat kejadian.
“Beliau sempat menyampaikan, kalau tidak memakai seragam pun beliau bisa berbuat hal lain. Kami tidak mengetahui maksudnya secara pasti, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi kami,” Ujar Krisman.
Ia berharap ke depan komunikasi antara aparat dan masyarakat sipil dapat berjalan sesuai koridor hukum dan etika.
Landasan Hukum Tupoksi TNI, Polri dan Prinsip Integritas
Peristiwa ini mengundang diskusi publik terkait batasan tugas dan fungsi aparat di ruang publik, khususnya pada proyek sipil.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 5, TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara. Dalam Pasal 7, pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Pengamanan objek sipil pada prinsipnya merupakan kewenangan Polri, kecuali dalam keadaan tertentu atas permintaan pemerintah.
Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, prinsip integritas dan netralitas aparat diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 Tentang Netralitas Prajurit TNI dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menekankan bahwa setiap anggota wajib menjaga kehormatan, profesionalitas, dan tidak bertindak di luar kewenangan.
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin hak masyarakat dan pers untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, setiap prajurit yang bertindak di luar prosedur dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Lebih lanjut, UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur bahwa perbuatan yang mengandung unsur pidana dapat diproses di Pengadilan Militer.
Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur sidang Komisi Kode Etik yang sanksinya dapat berupa penempatan khusus hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti mencoreng nama institusi.
Upaya Konfirmasi Media
Tim redaksi http://Warta.in telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/7/2026). Konfirmasi memuat 2 poin: dasar kehadiran di lokasi proyek dan kehadiran anggota kepada pemilik kantin terkait lahan galian C.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias dan seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sabar.