30.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog

RENI RAHAYU,SH. KETUA DPRD KAB. BANDUNG HADIRI PERNIKAHAN HILMAN-SOPI,GRAHA IMAN PAKUTANDANG,SABTU,30MEI2026

0

Graha Iman, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Sabtu, 30 Mei 2026. WARTA. IN
Reni Rahayu, SH. Ketua DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Kebangkitan Bangsa, Menghadiri Resepsi Pernikahan Hilman – Sopi di Graha Iman, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Sabtu, 30 Mei 2026.
Selamat Menempuh Hidup Baru, semoga Bahagia, langgeng sampai kakek-nenek, Ucap Reni Rahayu kepada Ke dua mempelai Hilman – Sopi yang didampingi oleh kedua orang tua mempelai.
1. Uden, S. Pd. – Leader WO Next.
2. Jevi – MC WO Next
3. Arakas – Catering Decoration
4. Romansa – Music Band Pengiriman:
• Nisya Natasya – Vokalis
• Ari Januar Fikri – Keyboard
• Diky – Saxophone
• Ryan Ahmad – Drummer.
1. Ustad – Penerima Hand- Buket Pengantin
2. Pemenang Tebak Lahir Hilman
3. Pemenang Tebak Lahir Sopi.
Resepsi berlangsung sampai jam 14.00 WIB.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Kasus Bendera Sobek: King Cross Tawari Uang Perdamaian, Ditolak

0

JAKARTA, warta.in – 30/5/2026 | Pertemuan kedua antara pihak pengelola Hotel King Cross dengan pelapor di Polres Jakarta Utara kembali berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (25/5) pukul 20.00 WIB ini dinilai kembali tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, King Cross diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD), Herman, didampingi petugas keamanan hotel. Kehadiran mereka menanggapi laporan yang dilayangkan pada 28 Maret 2026 lalu oleh Ketua Organisasi Dinamika Jurnalis Progresif (DJ PRO) Jakarta Utara, Baka.

Sayangnya, pihak King Cross memandang laporan tersebut seolah tidak mengandung unsur pelanggaran atau pelecehan terhadap lambang negara. Padahal, dasar pelaporan tersebut sangat jelas berkaitan dengan martabat dan kehormatan bangsa, setelah ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan sobek yang dibiarkan berkibar di atas gedung hotel yang megah itu.

Secara peraturan perundang-undangan, ketentuan mengenai penggunaan dan pengibaran Bendera Negara telah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023.

Tepatnya pada Pasal 235 huruf b, dijelaskan secara tegas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara atau denda, guna menjamin agar Bendera Merah Putih senantiasa dirawat dan dijaga kondisinya agar tetap layak berkibar.

Bagi Baka, ketentuan ini sudah sangat jelas maknanya. “Bendera Merah Putih harus dijaga dan dirawat dengan baik, tidak boleh dibiarkan lusuh, sobek, maupun pudar warnanya. Memang pada awal pemasangan mungkin masih terlihat bagus dan baru, namun yang menjadi kewajiban utama adalah perawatan dan pelestariannya selama dikibarkan,” tegas Baka.

Ia mempertanyakan kelalaian pihak pengelola hotel yang membiarkan bendera tersebut berkibar dalam kondisi rusak selama kurang lebih satu tahun. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kebangsaan, di mana bangunan hotel yang tampak mewah justru tidak mampu menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.

Sementara itu, dalam keterangannya di ruang penyidik, Herman membantah adanya unsur kesengajaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi yang tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pariwisata terkait kewajiban pengibaran bendera pada momen peringatan Hari Kemerdekaan.

“Kami mengikuti aturan dari Dinas Pariwisata dan saat pemasangan kami memasang bendera yang baru, tidak dalam keadaan lusuh apalagi sobek,” ujar Herman.

Namun, penjelasan ini tidak cukup bagi Baka. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya sebatas memasang saat diminta, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kondisinya selama bendera tersebut berkibar. “Setiap warga negara wajib menghargai lambang negaranya. Jika sudah terlihat rusak, kotor, atau sobek, seharusnya segera diganti dengan yang baru,” tambahnya.

Baka menceritakan kronologi kejadian yang bermula saat dirinya dan rekan-rekannya melihat kondisi bendera yang memprihatinkan di puncak gedung hotel tersebut. Melalui penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah narasumber, diketahui bendera itu telah dibiarkan rusak berkibar selama sekitar satu tahun tanpa ada perhatian perawatan maupun penggantian.

Pihaknya sempat mendatangi pengelola hotel untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak King Cross mengaku tidak mengetahui bendera tersebut sudah sobek dan langsung meminta maaf serta berjanji akan segera menurunkannya. Namun, bagi Baka permintaan maaf secara lisan saja dirasa belum cukup. Ia meminta pihak manajemen mengeluarkan pernyataan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui konferensi pers yang disaksikan pihaknya.

Permintaan tersebut tidak ditanggapi. Hingga batas waktu yang ditentukan lewat selama satu minggu, tidak ada kabar maupun langkah nyata dari pihak hotel. Hal inilah yang akhirnya mendorong Baka dan rekan-rekannya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

“Padahal saat itu kami juga meminta agar kami dapat bertemu dengan manajer atau pimpinan mereka. Namun, Pak Herman selaku perwakilan justru menyebutkan bahwa manajemen sulit ditemui. Ini yang sangat mengecewakan kami, padahal kami hanya butuh penjelasan yang jelas sebagai bagian dari kontrol sosial bagi masyarakat,” ungkap Baka.

Puncak kekecewaan terjadi pada pertemuan kedua di Polres Jakarta Utara. Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab, Baka menilai pihak King Cross justru mencoba mengarahkan penyelesaian secara persuasif dengan cara yang keliru, yakni menawarkan sejumlah uang agar kasus ini dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Awalnya mereka menawarkan uang sebesar Rp500.000, saat saya tolak, mereka menaikkan menjadi Rp1,5 juta, dan terakhir menjadi Rp 2 juta. Herman menyebutkan bahwa uang sebesar Rp500.000 itu titipan dari manajer, sedangkan sisanya adalah uang tambahan dari mereka berdua secara pribadi agar saya mau menyelesaikan masalah ini dengan cepat, aman, dan tidak berlarut-larut,” papar Baka.

Tawaran tersebut tegas ditolak oleh Baka. Baginya, nominal berapapun tidak akan mampu menutupi kesalahan yang telah dilakukan. Ia justru mengingatkan, jika pihak hotel berniat membayar, sebaiknya dibayarkan kepada negara sesuai dengan ancaman denda yang tertuang dalam pasal yang dilanggar.

“Di dalam KUHP Baru sangat jelas. Pasal 234 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sedangkan Pasal 235 yang lebih spesifik mengenai pengibaran bendera rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Belum lagi, tindakan pemberian uang kepada pelapor ini sudah masuk ranah tindak pidana penyuapan,” tegasnya.

Baka menyoroti betapa ironisnya kejadian ini jika dilihat dari kacamata sejarah perjuangan bangsa. Ia mengingatkan kembali peristiwa 10 November 1945 di Surabaya, tepatnya di gedung yang kini bernama Hotel Mojopahit (dahulu Hotel Oranye). Saat itu, semangat juang rakyat meledak hanya karena Belanda berani mengubah susunan warna bendera yang dikibarkan. Arek-arek Suroboyo dengan berani mempertaruhkan nyawa demi menyobek bagian warna biru bendera tersebut agar tersisa Merah Putih.

“Bagaimana kalau para pejuang kemerdekaan dihidupkan kembali dan melihat bendera yang mereka perjuangkan nyawanya dulu, kini justru dibiarkan sobek dan lusuh di atas gedung mewah? Tentu mereka akan sangat marah dan kecewa,” ujar Baka dengan nada emosional.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan berencana memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk menilai apakah unsur pidana dapat diterapkan atau tidak. Baka sendiri meminta agar bendera tersebut segera disita sebagai barang bukti, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penurunan bendera tersebut.

Baka menegaskan, kasus ini akan ia bawa hingga ke ruang pengadilan jika permintaan permohonan maaf resmi kepada seluruh rakyat Indonesia tidak dipenuhi oleh pihak King Cross.

“Korbannya dalam kasus ini adalah seluruh rakyat Indonesia, terutama para pahlawan yang telah gugur mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara ini. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan dan edukasi bagi seluruh bangsa ini terpenuhi,” pungkasnya.

Program “500 Rumah Sehat” , KBI dorong Wellness dan Pemulihan Kesehatan Berbasis Medis.

0

Jakarta. Warta.in. Komunitas BEPers Indonesia (KBI) terus memperluas gerakan wellness dan kesehatan preventif melalui program “500 Rumah Sehat hingga akhir 2025” yang kini didukung oleh 411 pelatih di berbagai daerah di Indonesia. Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pola hidup sehat berbasis komunitas melalui kolaborasi dengan Indonesia Health Tourism Society (IHTS) serta sejumlah rumah sakit.

Ketua Umum KBI Ibu Adi Sasitiwarih, mengatakan program ini dirancang untuk membantu masyarakat menjaga kesehatan sejak dini sekaligus mendukung proses pemulihan (recovery) pasien di lingkungan rumah sakit.

Menurut Adi, salah satu fokus utama program tersebut adalah mengajak keluarga pasien yang sedang menjaga anggota keluarganya di rumah sakit agar tetap aktif bergerak dan tidak mengalami kelelahan fisik maupun mental selama mendampingi pasien.

“Penjaga pasien biasanya hanya menunggu dan kurang bergerak. Kami ingin mengajak mereka ikut senam agar tetap sehat dan tidak ikut sakit karena stres atau kelelahan,” ujarnya di Jakarta.

Saat ini, KBI tengah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Premier Bintaro untuk menghadirkan aktivitas wellness bagi keluarga pasien maupun pasien yang sedang menjalani masa pemulihan (recovery). Ke depan, program serupa juga akan diperluas ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas wellness center.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut menggunakan metode “Energy Power” atau BEP (Bio Energy Power), yakni gerakan kesehatan berbasis medis yang mengombinasikan teknik pernapasan, olah gerak, dan relaksasi untuk membantu meningkatkan kebugaran tubuh secara holistik.

Adi menjelaskan, metode tersebut telah diteliti secara medis sejak awal tahun 2000-an oleh tim dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, khususnya untuk pasien gangguan jiwa dengan tingkat stres ringan hingga sedang.

“Hasil penelitian menunjukkan tingkat stres pasien dapat turun dari 20 persen menjadi 5 persen. Mereka menjadi lebih rileks, lebih tenang, dan kualitas tidurnya membaik,” katanya.

Selain fokus pada kesehatan mental, KBI kini juga memperluas penelitian mengenai manfaat BEP terhadap kesehatan paru-paru. Penelitian tersebut dilakukan bersama kelompok dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dengan melibatkan dokter spesialis paru, Doktor Telly Kamelia.

Menurut Adi, penelitian mengenai pengaruh BEP terhadap kesehatan paru bahkan mendapat dukungan pendanaan dari FKUI sebagai bagian dari pengembangan riset kesehatan berbasis komunitas.

Tak hanya bergerak di bidang olahraga dan wellness, KBI juga memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta Lembaga Keilmuan dan Riset (LKR) untuk mendukung pengembangan metode, pelatihan, serta penelitian kesehatan berbasis gerakan napas.

Adi menambahkan, gerakan dalam metode BEP dirancang fleksibel sehingga dapat dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk lansia maupun individu dengan keterbatasan fisik. Peserta dapat melakukan gerakan dalam posisi duduk, bersila, maupun berdiri sesuai kondisi tubuh masing-masing.

“Yang paling penting adalah teknik pernapasannya benar. Dengan napas yang baik, tubuh akan mendapatkan asupan energi yang besar,” jelasnya.

Sebagai praktisi kebugaran yang telah aktif sejak muda, Adi menilai metode BEP menjadi alternatif olahraga yang sederhana, murah, dan efisien bagi masyarakat modern yang memiliki keterbatasan waktu.

“Kalau orang hanya punya waktu lima sampai sepuluh menit tetapi ingin tetap bugar, cobalah BEP. Ini lebih cepat, mudah, dan terjangkau,” ujarnya.

KBI sendiri merupakan organisasi nirlaba yang berdiri pada 17 Juli 2017 di Jakarta dengan fokus pada pengembangan senam napas dan olah gerak berbasis Bio Energy Power untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Selama hampir sembilan tahun berjalan, KBI telah aktif dalam berbagai kegiatan nasional, termasuk Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) V Samarinda 2018 hingga Sarasehan dan Rakernas 2024 di Masjid Agung Sunda Kelapa.

Diduga Minim Sosialisasi, Pekerjaan Galian di Desa Warnasari Dikeluhkan Warga

0

Diduga Minim Sosialisasi, Pekerjaan Galian di Desa Warnasari Dikeluhkan Warga

Warta In Jabar | Sukabumi – Sejumlah warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, mengeluhkan pekerjaan penggalian yang dilakukan oleh CV Tiga Perkasa karena dinilai minim informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pekerjaan.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Alfi Yonimar, wartawan Warta In Sukabumi, yang menerima sejumlah aduan dari warga terkait aktivitas penggalian di wilayah RW 04 Kampung Selawi pada Kamis (28/05/2026).

Menurut Alfi, warga mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pekerjaan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Banyak warga yang menyampaikan keluhan kepada saya. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai. Padahal lokasi tersebut merupakan akses yang sering dilalui masyarakat,” ujar Alfi Yonimar.

Ia juga menyoroti kondisi jalan di lokasi pekerjaan yang dinilai rawan menimbulkan kecelakaan apabila tidak disertai pengamanan dan informasi yang memadai kepada pengguna jalan.

“Jalan di RW 04 Kampung Selawi ini cukup rawan. Jika tidak ada rambu-rambu atau pemberitahuan yang jelas, tentu bisa membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tambahnya.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pemangku kebijakan setempat, disebut belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, pihak CV Tiga Perkasa juga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kondisi jalan yang sedang dikerjakan dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari.

Warga berharap pihak pelaksana pekerjaan dapat meningkatkan koordinasi dengan masyarakat, memasang rambu-rambu keselamatan, serta memberikan informasi yang jelas terkait pelaksanaan proyek demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

(Alfi Yonimar/Warta In Sukabumi)

Jaga Stabilitas Kamtibmas Diwilayahnya, Polsek Sunggal Gencar Lakukan Patroli Blue Night

0

Warta.in Medan – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya melalui Kegiatan Patroli Blue Light dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), khususnya kejahatan jalanan, di wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan, jum’at (29/5/2026).

Patroli Blue Light yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan ini sesuai Perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak.S.I.K,M.H melalui Kapolsek Sunggal Kompol M.Yunus.Tarigan.S.H,M.H, dengan menyasar sejumlah titik – titik yang dianggap rawan diwilayah hukum Polsek Sunggal, Tidak hanya jalan protokol, personel Polsek Sunggal juga melakukan penyisiran intensif hingga ke jalan-jalan sempit yang berpotensi menjadi lokasi aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya.

Kehadiran patroli blue light Polsek Sunggal di malam hari mendapat sambutan dan apresiasi luas dari masyarakat. Warga merasa lebih tenang dan terlindungi saat beraktivitas, terutama bagi mereka yang pulang larut malam setelah bekerja. Lampu rotator yang menyala, sikap humanis personel, serta kesiapsiagaan di lapangan menjadi simbol nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.

“Patroli ini bertujuan memberikan rasa aman dan mencegah niat pelaku kejahatan sebelum beraksi, kami ingin memastikan masyarakat Kota Medan khususnya diwilayah Polsek Sunggal dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, walaupun saat ini cuaca hujan, kegiatan patroli blue light ini terdiri dari 3 (tiga) regu dan waktunya berbeda – beda” tegas Ps.Kanit Samapta Polsek Sunggal Iptu Nizar Nasution di sela-sela kegiatan.

Dengan patroli blue light yang konsisten dan berkelanjutan, Polsek Sunggal Polrestabes Medan menegaskan perannya sebagai menjaga kamtibmas, menghadirkan ketenangan, kenyamanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (RN)

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme di Siang Hari

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Di Obvit Guna Cegah Kriminalitas Dan Premanisme di Siang Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (29/05/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aipda Novan, Brigadir Bayu dan Brigadir Deny dengan sasaran di Jalan Raya Jombang – Ngimbang, SPBU Ngimbang dan Gudang Tembakau Lamongrejo – Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (21/05/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Bripka Sujito dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah –Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Babat – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Jum’at (29/05/2026) pukul 09.30 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang Aipda Novan, Bigadir Bayu dan Brigadir Deny
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan pohon tumbang tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut apabila pengendara melintas dan masyarakat memberikan himbauan kamtibmas juga memberikan himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Personil  Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (29/04/2026)pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang,SPBU Ngimbag dan Masyarakat yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

*SMSI Dukung Langkah Strategis ADI di MK: Perjuangkan Gaji Dosen Demi Masa Depan Pendidikan Bangsa*

0

*SMSI Dukung Langkah Strategis ADI di MK: Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR Demi Masa Depan Pendidikan Bangsa*

Ketua Umum SMSI Firdaus Tegaskan: Kesejahteraan Dosen Adalah Kunci Mutu Pendidikan; Standar Upah Indonesia Paling Rendah di Asia Tenggara, Tak Layak Bagi Penopang Peradaban

JAKARTA – Gelombang perjuangan memartabatkan dunia pendidikan tinggi Indonesia kini bergerak lantang dan tegas menuju pintu keadilan konstitusi. Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), selaku wadah persatuan yang menaungi para tenaga pendidik dan akademisi di seluruh tanah air, saat ini sedang berjuang habis-habisan memperjuangkan hak dan kesejahteraan para anggotanya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui mekanisme uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ADI menempuh jalur hukum guna menuntut perubahan mendasar yang dinilai sangat mendesak dan krusial: menetapkan aturan hukum yang menjamin gaji pokok dosen minimal sebesar dua kali lipat dari besaran Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah. Langkah ini menjadi titik balik harapan bagi ribuan intelektual yang selama ini mengabdi, namun belum mendapatkan penghargaan yang setimpal dari negara.

Dalam sidang uji materi yang digelar belum lama ini, tepatnya pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan fakta pahit yang menjadi realitas kehidupan para dosen di Indonesia saat ini. Dengan nada suara yang sarat keprihatinan namun penuh ketegasan, Ali memaparkan bahwa kondisi kesejahteraan yang belum memadai memaksa banyak tenaga pendidik di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar lingkungan kampus. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai jalan keluar agar mampu menutupi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kebutuhan dasar keluarga mereka, yang nyatanya tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi besar yang mereka berikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan generasi bangsa.

Menurut pandangan mendalam yang disampaikan oleh Mohammed Ali Berawi, kondisi yang serba sulit dan memprihatinkan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi pribadi dosen semata, melainkan memiliki dampak langsung, nyata, dan sangat merugikan terhadap kemampuan, kualitas, dan fokus para dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi—tiga pilar utama yang menjadi ruh pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Ketika pikiran dan tenaga seorang pendidik terbagi karena beban kebutuhan hidup yang belum terjamin, maka sudah dapat dipastikan bahwa kualitas pengajaran, kedalaman penelitian, dan manfaat pengabdian yang disampaikan kepada masyarakat tidak akan dapat mencapai standar optimal yang sesungguhnya diharapkan dan dibutuhkan oleh bangsa ini.

“Bagaimana mungkin seorang dosen dapat menjalankan tugas akademik yang berat, kompleks, dan penuh tanggung jawab secara maksimal, berkualitas tinggi, dan berdedikasi penuh, jika di saat yang sama pikirannya masih harus terus berputar memikirkan cara memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, membiayai pendidikan anak, atau sekadar menjamin kehidupan yang layak? Hal ini adalah sebuah ketimpangan yang sangat fundamental dan harus segera dibenahi oleh negara,” tegas Mohammed Ali Berawi dalam keterangannya yang menohok kesadaran publik dan negara.

Oleh karena itu, sebagai bentuk solusi strategis dan langkah nyata, Asosiasi Dosen Indonesia secara resmi dan tegas meminta kepada negara, melalui lembaga peradilan konstitusi, untuk segera lebih berpihak pada kesejahteraan para dosen. Hal ini harus menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi besar sistem pendidikan tinggi nasional yang bertujuan melahirkan sumber daya manusia unggul, cerdas, dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Gerakan mulia dan strategis yang digagas oleh ADI ini mendapatkan sambutan hangat, dukungan penuh, dan apresiasi tinggi dari berbagai elemen bangsa, salah satunya adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sebagai organisasi pers yang tercatat secara sah sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI—yang senantiasa peduli terhadap kemajuan pendidikan dan kualitas informasi di Indonesia—turut menyatakan dukungannya secara resmi, terbuka, dan tegas terhadap usulan serta perjuangan Asosiasi Dosen Indonesia dalam memperjuangkan standar kesejahteraan dan kelayakan gaji para dosen di seluruh tanah air.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media pada hari Jumat, 29 Mei 2026, menegaskan pendirian organisasinya. Menurut beliau, adalah sebuah keniscayaan, tuntutan keadilan sosial, dan hal yang sudah sangat selayaknya apabila para intelektual, pengajar, dan ilmuwan yang berdiri di barisan terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa di lingkungan universitas mendapatkan peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan gaji atau upah yang layak, wajar, dan bermartabat.

“Masalah ini jauh melampaui sekadar urusan peningkatan kesejahteraan individu para dosen semata. Hal ini menyangkut masa depan pendidikan nasional, menyangkut kualitas generasi penerus bangsa, serta menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Jika dosennya sejahtera, fokusnya utuh, dan pikirannya tenang, maka kualitas pendidikan akan meningkat, kualitas riset akan bertambah, dan kemajuan bangsa akan terjamin. Ini adalah investasi masa depan yang tak ternilai harganya,” ujar Firdaus dengan pandangan jauh ke depan yang berwawasan luas.

Lebih memprihatinkan lagi, Firdaus mengungkapkan data perbandingan yang menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan kita. Berdasarkan pemantauan dan kajian yang dilakukan, di kawasan Asia Tenggara ini, Indonesia justru menempati posisi paling bawah atau “paling buncit” jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya dalam hal standar upah dan penghasilan para dosennya.

“Rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar di angka Rp 3,36 juta rupiah per bulan. Angka ini sangat jauh dari kata layak, sangat jauh dari standar kehidupan bermartabat, dan sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Vietnam yang telah memberikan standar gaji yang sangat layak, tinggi, dan sepadan bagi para dosen selaku garda terdepan ilmu pengetahuan. Untuk itu, SMSI memberikan dukungan penuh, suara bulat, dan kekuatan bersama demi perjuangan kawan-kawan dari ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak, adil, dan bermartabat di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya juga memiliki makna strategis bagi kami, karena peningkatan kualitas pendidikan tinggi adalah fondasi utama bagi lahirnya sumber daya manusia yang cerdas, kritis, dan berkualitas; yang kelak akan menjadi aset berharga serta tenaga profesional yang akan memperkuat sumber daya manusia di lingkungan SMSI maupun berbagai sektor kehidupan di masa mendatang,” pungkas Firdaus mengakhiri pernyataannya dengan penuh harap dan optimisme.

Langkah ADI dan dukungan penuh dari SMSI ini kini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil dan elemen pers bersatu padu menuntut keadilan bagi dunia pendidikan, demi terciptanya ekosistem akademik yang sehat, bermutu, dan sejahtera di Indonesia tercinta.

(HD/Redaksi)

*SMSI Dukung Dan Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR Demi Masa Depan Pendidikan Bangsa*

0

*SMSI Dukung Langkah Strategis ADI di MK: Perjuangkan Gaji Dosen Minimal Dua Kali UMR Demi Masa Depan Pendidikan Bangsa*

Ketua Umum SMSI Firdaus Tegaskan: Kesejahteraan Dosen Adalah Kunci Mutu Pendidikan; Standar Upah Indonesia Paling Rendah di Asia Tenggara, Tak Layak Bagi Penopang Peradaban

JAKARTA – Gelombang perjuangan memartabatkan dunia pendidikan tinggi Indonesia kini bergerak lantang dan tegas menuju pintu keadilan konstitusi. Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), selaku wadah persatuan yang menaungi para tenaga pendidik dan akademisi di seluruh tanah air, saat ini sedang berjuang habis-habisan memperjuangkan hak dan kesejahteraan para anggotanya di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui mekanisme uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ADI menempuh jalur hukum guna menuntut perubahan mendasar yang dinilai sangat mendesak dan krusial: menetapkan aturan hukum yang menjamin gaji pokok dosen minimal sebesar dua kali lipat dari besaran Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah. Langkah ini menjadi titik balik harapan bagi ribuan intelektual yang selama ini mengabdi, namun belum mendapatkan penghargaan yang setimpal dari negara.

Dalam sidang uji materi yang digelar belum lama ini, tepatnya pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan fakta pahit yang menjadi realitas kehidupan para dosen di Indonesia saat ini. Dengan nada suara yang sarat keprihatinan namun penuh ketegasan, Ali memaparkan bahwa kondisi kesejahteraan yang belum memadai memaksa banyak tenaga pendidik di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar lingkungan kampus. Hal ini dilakukan semata-mata sebagai jalan keluar agar mampu menutupi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta kebutuhan dasar keluarga mereka, yang nyatanya tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kontribusi besar yang mereka berikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan generasi bangsa.

Menurut pandangan mendalam yang disampaikan oleh Mohammed Ali Berawi, kondisi yang serba sulit dan memprihatinkan tersebut tidak hanya berdampak pada sisi ekonomi pribadi dosen semata, melainkan memiliki dampak langsung, nyata, dan sangat merugikan terhadap kemampuan, kualitas, dan fokus para dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi—tiga pilar utama yang menjadi ruh pendidikan tinggi di Indonesia, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Ketika pikiran dan tenaga seorang pendidik terbagi karena beban kebutuhan hidup yang belum terjamin, maka sudah dapat dipastikan bahwa kualitas pengajaran, kedalaman penelitian, dan manfaat pengabdian yang disampaikan kepada masyarakat tidak akan dapat mencapai standar optimal yang sesungguhnya diharapkan dan dibutuhkan oleh bangsa ini.

“Bagaimana mungkin seorang dosen dapat menjalankan tugas akademik yang berat, kompleks, dan penuh tanggung jawab secara maksimal, berkualitas tinggi, dan berdedikasi penuh, jika di saat yang sama pikirannya masih harus terus berputar memikirkan cara memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, membiayai pendidikan anak, atau sekadar menjamin kehidupan yang layak? Hal ini adalah sebuah ketimpangan yang sangat fundamental dan harus segera dibenahi oleh negara,” tegas Mohammed Ali Berawi dalam keterangannya yang menohok kesadaran publik dan negara.

Oleh karena itu, sebagai bentuk solusi strategis dan langkah nyata, Asosiasi Dosen Indonesia secara resmi dan tegas meminta kepada negara, melalui lembaga peradilan konstitusi, untuk segera lebih berpihak pada kesejahteraan para dosen. Hal ini harus menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi besar sistem pendidikan tinggi nasional yang bertujuan melahirkan sumber daya manusia unggul, cerdas, dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Gerakan mulia dan strategis yang digagas oleh ADI ini mendapatkan sambutan hangat, dukungan penuh, dan apresiasi tinggi dari berbagai elemen bangsa, salah satunya adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Sebagai organisasi pers yang tercatat secara sah sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI—yang senantiasa peduli terhadap kemajuan pendidikan dan kualitas informasi di Indonesia—turut menyatakan dukungannya secara resmi, terbuka, dan tegas terhadap usulan serta perjuangan Asosiasi Dosen Indonesia dalam memperjuangkan standar kesejahteraan dan kelayakan gaji para dosen di seluruh tanah air.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media pada hari Jumat, 29 Mei 2026, menegaskan pendirian organisasinya. Menurut beliau, adalah sebuah keniscayaan, tuntutan keadilan sosial, dan hal yang sudah sangat selayaknya apabila para intelektual, pengajar, dan ilmuwan yang berdiri di barisan terdepan mencerdaskan kehidupan bangsa di lingkungan universitas mendapatkan peningkatan kesejahteraan berupa kenaikan gaji atau upah yang layak, wajar, dan bermartabat.

“Masalah ini jauh melampaui sekadar urusan peningkatan kesejahteraan individu para dosen semata. Hal ini menyangkut masa depan pendidikan nasional, menyangkut kualitas generasi penerus bangsa, serta menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia. Jika dosennya sejahtera, fokusnya utuh, dan pikirannya tenang, maka kualitas pendidikan akan meningkat, kualitas riset akan bertambah, dan kemajuan bangsa akan terjamin. Ini adalah investasi masa depan yang tak ternilai harganya,” ujar Firdaus dengan pandangan jauh ke depan yang berwawasan luas.

Lebih memprihatinkan lagi, Firdaus mengungkapkan data perbandingan yang menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan kita. Berdasarkan pemantauan dan kajian yang dilakukan, di kawasan Asia Tenggara ini, Indonesia justru menempati posisi paling bawah atau “paling buncit” jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya dalam hal standar upah dan penghasilan para dosennya.

“Rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar di angka Rp 3,36 juta rupiah per bulan. Angka ini sangat jauh dari kata layak, sangat jauh dari standar kehidupan bermartabat, dan sangat jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Vietnam yang telah memberikan standar gaji yang sangat layak, tinggi, dan sepadan bagi para dosen selaku garda terdepan ilmu pengetahuan. Untuk itu, SMSI memberikan dukungan penuh, suara bulat, dan kekuatan bersama demi perjuangan kawan-kawan dari ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak, adil, dan bermartabat di Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentunya juga memiliki makna strategis bagi kami, karena peningkatan kualitas pendidikan tinggi adalah fondasi utama bagi lahirnya sumber daya manusia yang cerdas, kritis, dan berkualitas; yang kelak akan menjadi aset berharga serta tenaga profesional yang akan memperkuat sumber daya manusia di lingkungan SMSI maupun berbagai sektor kehidupan di masa mendatang,” pungkas Firdaus mengakhiri pernyataannya dengan penuh harap dan optimisme.

Langkah ADI dan dukungan penuh dari SMSI ini kini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil dan elemen pers bersatu padu menuntut keadilan bagi dunia pendidikan, demi terciptanya ekosistem akademik yang sehat, bermutu, dan sejahtera di Indonesia tercinta.

(HD/Redaksi)