Beranda blog

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Kamis Pagi (11/06/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Kapolsek Ngimbang Gelar Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026

0

Kapolsek Ngimbang Iptu Iwayan Sumantra, S.H, Gelar Patroli Cipkon (KRYD) Harkamtibmas Menjelang Bulan Suro 2026 di wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta. In – Dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Patroli KRYD Cipkon Harkamtibmas multisasaran di Warung Dusun Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang, Rabu (10/06/2026) pukul 12.00 wib

Dalam patroli telah mengamankan seseorang melakukan penjualan dan Peredaran miras ilegal jenis Toak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagai Dasar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Dengan saksi DENY Umur 43 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan dan
AFIS SORYA umur 40 Tahun, Polri, Aspol Polsek Ngimbang Kabupaten Lamongan, identitas pelaku Siti Mutmainah Tgl/Lahir : Jombang, 20-02 -1972 Islam, Swasta Alamat : Dusun Klubuk timur Rt/Rw : 019/006 Desa, Sukodadi Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang

Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026, Sekira pukul 12.00 Wib,

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “Kami bersama Anggota jaga Poksek Ngimbang telah melaksanakan kegiatan KRYD cipkon harkamtibmas Multi sasaran, menjelang Suro 2026, telah mengamankan seseorang yang telah berjualan atau membawa miras jenis Toak di warung Dusun. Kambangan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang,Ungkapnya

Kemudian kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Ngimbang, dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis Toak tersebut dan mengamanjan 2 (dua) botol miras jenis Arak, 2 botol miras jenis bir bintang dan 1 botol bir giness

Sebagai tindaklanjut kami akan mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi, mengamankan BB dan melaporkan kepada pimpinan, pungkasnya (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

0

Pastikan Wilayah Ngimbang Tetap Kondusif Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Cegah 4C Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di Paska Hari Raya Idul fitri di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (10/06/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Djudi,Brigadir Deny dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Kantah Kota Tangerang Hadirkan Layanan Kantah Virtual dan Pengambilan Dokumen Melalui Drive Thru

0

Warta.in – JAKARTA,

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, serta mengakomodir masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi maupun kaum rentan yang memiliki keterbatasan untuk hadir di kantor, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menghadirkan layanan Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang sebagai solusi praktis untuk layanan pertanahan yang dapat di akses dimana saja serta layanan pengambilan dokumen melalui Drive Thru.

Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi menegaskan, seluruh jajaran di lingkungan Kantah Kota Tangerang wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan biayanya juga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan tanpa adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih dan profesional. Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang adil dan transparan,” ujar Tardi dilansir progresifjaya.co.id dari Radar Banten, Selasa, 8 Juni 2026.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantah Kota Tangerang. Untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah dan efisien, Kantah Kota Tangerang menghadirkan Kantah Virtual melalui platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas, memperoleh informasi layanan, hingga mengunggah dokumen secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Selain itu, Kantah Kota Tangerang juga menyediakan layanan Drive Thru bagi masyarakat yang ingin mengambil sertifikat atau dokumen pertanahan yang telah selesai diproses. Dengan fasilitas tersebut, pemohon cukup datang ke lokasi pengambilan dan menerima dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini dinilai mampu mempercepat proses pengambilan dokumen sekaligus mengurangi antrean dan kerumunan di kantor pelayanan.

Tardi juga mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Masyarakat kami dorong untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia dan mengurus dokumen secara mandiri. Dengan begitu, pelayanan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Melalui optimalisasi layanan berbasis teknologi dan penguatan pengawasan internal, Kantah Kota Tangerang berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan. (Red)

**Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan**

0

*Pimpinan Redaksi Kecewa: Kasus Anaknya Dianiaya di Nias Mandek Enam Bulan*.

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, pimpinan redaksi media suaraakademis.com, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Sudah lebih dari enam bulan sejak dilaporkan, Polres Nias belum menetapkan tersangka, sehingga memicu sorotan publik dan pertanyaan soal kepastian hukum.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Menurut keterangan korban, saat sedang berjalan pulang, ia tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal. Tanpa bukti yang jelas, korban dikerumuni dan dipukuli hingga mengalami luka-luka.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias dengan nomor STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih tetap dalam tahap penyelidikan. Afdika mengaku telah berulang kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus, namun selalu mendapat jawaban yang sama: “Masih memanggil dokter untuk melengkapi keterangan hasil visum et repertum.”

“Saya sangat kecewa. Sudah enam bulan, sampai kapan kami harus menunggu? Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya harus menanggung akibatnya. Jika Polres Nias tidak mampu menangani perkara ini secara profesional, saya tidak segan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara bahkan hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika.

Surat pemberitahuan resmi Polres Nias tertanggal 9 Maret, 13 April, dan 5 Mei 2026 menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan karena belum lengkapnya bukti pendukung, terutama hasil visum korban dan keterangan petugas keamanan lokasi kejadian. Pihak kepolisian mencantumkan kontak penyidik pembantu Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa untuk memperlancar komunikasi dengan keluarga korban.

Keluarga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anaknya. Mereka menuntut agar aparat hukum segera mengungkap identitas pelaku dan menindak tegas aksi main hakim sendiri yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Tuduhan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi disertai tindakan kekerasan. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masyarakat,” pungkas Afdika.

(TIM/Redaksi).

*BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA*

0

PABPDSI DAN BNN TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DESA BERSINAR, BPD SIAP JADI GARDA TERDEPAN PERANG MELAWAN NARKOBA DI DESA,

Jakarta, 9 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui Pemberdayaan Desa.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Gedung BNN RI, Jalan MT Haryono Nomor 11, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13630, dan ditandatangani langsung oleh Kepala BNN RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. dan Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah, ST., MM.

Kerja sama strategis ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya Poin 6 yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan, penguatan ekonomi rakyat, ketahanan sosial, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Ketua Umum DPP PABPDSI H. Fery Radiansyah, ST., MM menyampaikan bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan kekuatan besar yang dapat dimobilisasi untuk mendukung Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

“BPD adalah lembaga resmi desa yang memiliki kewenangan strategis dalam pembahasan dan pengambilan keputusan pembangunan serta penganggaran desa. Di setiap desa terdapat antara 5 hingga 9 anggota BPD yang merupakan representasi masyarakat desa. Jika kekuatan ini bergerak secara serentak, maka Desa Bersinar akan menjadi gerakan nasional yang sangat efektif dalam mencegah masuknya narkoba ke desa-desa Indonesia,” ujar Fery.

Menurut Fery, PABPDSI saat ini hadir di 38 provinsi, ratusan kabupaten/kota, ribuan kecamatan dan menjangkau seluruh desa di Indonesia melalui jaringan anggota BPD yang menjadi representasi masyarakat desa.

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, PABPDSI bersama BNN telah membentuk Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) Desa Bersinar yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Desa Bersinar di seluruh Indonesia.

Adapun susunan Satgas Nasional Desa Bersinar PABPDSI–BNN adalah sebagai berikut:

• Ketua : Dr. Risti Y. Lestari, M.B.A.
• Wakil Ketua : Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Sekretaris : Ezi Fitriana, S.Hi.
• Anggota : Hj. Neng Supartini, S.Ag.
• Anggota : H. Karno SL, S.Pd.

Satgas Nasional ini akan bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penguatan kapasitas BPD, advokasi kebijakan desa, monitoring program, serta membangun kolaborasi antara BPD, Pemerintah Desa, BNN, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen lainnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah perdesaan.

Untuk memastikan implementasi program berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput, PABPDSI bersama BNN juga akan membentuk Satgas Desa Bersinar secara berjenjang di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

Satgas tersebut akan menjadi mitra strategis BNN dalam melaksanakan edukasi, sosialisasi, deteksi dini, pengawasan partisipatif, serta penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak ingin Program Desa Bersinar berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata. Karena itu, PABPDSI akan membentuk Satgas Desa Bersinar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dengan kekuatan jaringan BPD yang ada di setiap desa, kami optimistis gerakan ini akan menjadi gerakan nasional terbesar dalam upaya pencegahan narkoba berbasis desa,” tegas Fery.

Melalui model berjenjang tersebut, PABPDSI menargetkan terbentuknya 38 Satgas Provinsi, lebih dari 500 Satgas Kabupaten/Kota, ribuan Satgas Kecamatan, serta puluhan ribu kader Desa Bersinar berbasis BPD yang akan menjadi relawan dan penggerak utama gerakan Desa Bersinar di seluruh Indonesia.

Sementara itu Kepala BNN RI Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. memberikan apresiasi yang tinggi kepada PABPDSI sebagai organisasi BPD terbesar di Indonesia yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba.

Menurut Suyudi Ario Seto, tantangan narkotika saat ini semakin kompleks karena para pelaku kejahatan narkotika terus mengembangkan berbagai modus baru untuk menyasar generasi muda Indonesia.

“Saat ini terdapat lebih dari 170 varian narkotika baru, termasuk narkotika cair dengan kemasan dan desain yang sangat sulit dibedakan dengan produk legal pada umumnya. Modus seperti ini sudah menyasar sekolah, kampus, bahkan lingkungan pesantren. Karena itu, upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus melibatkan seluruh komponen masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Kepala BNN.

Ia menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan narkotika karena sebagian besar penduduk Indonesia berada di wilayah perdesaan.

“Kami menyambut baik keterlibatan PABPDSI. Dengan jaringan BPD yang sangat luas dan menjangkau seluruh pelosok Indonesia, Program Desa Bersinar akan semakin kuat dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput,” tambahnya.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus Pusat DPP PABPDSI, pejabat BNN RI, serta Pengurus PABPDSI Provinsi Banten yang akan menjadi provinsi percontohan nasional implementasi Program Desa Bersinar hasil kolaborasi BNN dan PABPDSI.

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, BNN dan PABPDSI akan melaksanakan Launching Nasional Desa Bersinar pada awal Agustus 2026 di Provinsi Banten yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Provinsi Banten ditetapkan sebagai Pilot Project Nasional Desa Bersinar PABPDSI–BNN. Kegiatan launching tersebut direncanakan akan dihadiri sekitar 10.000 anggota BPD se-Provinsi Banten dan menjadi momentum Deklarasi Nasional Gerakan BPD Bersatu Melawan Narkoba.

Acara tersebut juga akan menjadi tonggak dimulainya pembentukan Satgas Desa Bersinar secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan jajaran PABPDSI tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

Melalui kolaborasi ini, BNN dan PABPDSI berharap lahir gerakan sosial nasional yang mampu membangun ketahanan keluarga, masyarakat dan desa dalam menghadapi ancaman narkotika, sekaligus memperkuat peran desa sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.

“Dari Desa untuk Indonesia. Dari BPD untuk Generasi Bangsa. Desa Bersinar adalah komitmen nyata untuk mewujudkan desa yang sehat, produktif, aman dan bebas dari narkoba sebagai bagian dari ikhtiar menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelas H. Fery Radiansyah.

sementara itu Penasehat Nasional PABPDSI Dr. Fachrul Razi, memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) dalam mewujudkan Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).
Menurutnya, langkah progresif ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah terobosan kebijakan publik yang menyentuh akar rumput pertahanan sosial bangsa. Dr. Fachrul Razi menilai pelibatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah langkah yang sangat tepat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tingkat desa, BPD punya kekuatan hukum untuk memastikan bahwa program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini membuat gerakan anti-narkoba di desa memiliki kepastian regulasi dan keberlanjutan anggaran secara mandiri. Menurut Dr. Fachrul Razi, kerja sama ini dinilai selaras dengan komitmen visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun dari desa untuk ketahanan sosial. Narkoba adalah ancaman asimetris yang merusak modal manusia (human capital) Indonesia menuju target Indonesia Emas 2045. Jika desa rapuh karena narkoba, maka fondasi ekonomi dan sosial nasional juga akan runtuh.

“Keberhasilan gerakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi edukasi dan bagaimana Satgas di lapangan mampu merangkul tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda desa. Gerakan ‘Dari Desa untuk Indonesia’ ini harus menjadi contoh bagaimana kebijakan publik nasional diadopsi secara partisipatif oleh masyarakat lokal.” tutup Dr. Fachrul Razi.

(TIM/Redaksi)

*Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan*

0

Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan.

Gunungsitoli – Kekecewaan mendalam disampaikan Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com. Kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dilaporkan ke Polres Nias sejak enam bulan lalu hingga kini masih jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Gunungsitoli. Korban yang sedang berjalan pulang tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tanpa bukti, korban dikerumuni dan dipukuli secara brutal hingga mengalami luka-luka. Orang tua korban langsung melaporkan aksi main hakim sendiri ini dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, status perkara masih mandek di tahap penyelidikan dengan dalih penyidik masih menunggu kelengkapan hasil visum et repertum. “Saya sangat kecewa. Pelaku masih bebas berkeliaran sementara anak saya trauma. Jika Polres Nias tidak profesional, saya akan laporkan ini ke Polda Sumut hingga ke tingkat pusat,” tegas Afdika, Rabu, 10 Juni 2026.

*Wilson Lalengke: Polisi Digaji Rakyat untuk Melindungi, Bukan Menelantarkan Kasus!*

Sikap pasif dan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Nias memicu reaksi keras dan kecaman dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Tokoh pers nasional ini mengutuk keras aksi penganiayaan anak tersebut dan mengecam mati surinya penegakan hukum di Nias.

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab! Seorang anak di bawah umur dianiaya secara brutal di depan umum karena tuduhan palsu, dan polisi membiarkan laporan itu membusuk selama enam bulan di laci meja mereka? Ini tidak bisa ditoleransi!” cetus Wilson Lalengke dari Jakarta seketika mendapat laporan terkait kasus tersebut, Rabu, 10 Juni 2026.

Wilson Lalengke mendesak Kapolres Nias untuk segera memerintahkan jajarannya menangkap para pelaku dan menyeret mereka ke pengadilan. Ia mengingatkan kembali fungsi fundamental institusi kepolisian yang kerap dilupakan oleh para oknum aparat di lapangan, yakni melayani, mengayomi, dan melindungi rakyat, serta menegakkan hukum.

“Ingat, polisi itu digaji oleh uang rakyat! Setiap sen pakaian, senjata, dan fasilitas yang kalian gunakan dibiayai dari keringat publik. Tugas mutlak kalian adalah melindungi rakyat, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum seadil-adilnya, bukan berlindung di balik alasan administratif yang bertele-tele!” tegas Wilson Lalengke.

Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menambahkan bahwa menelantarkan kasus penganiayaan anak selama enam bulan adalah bentuk kelalaian profesi yang menjijikkan. Lebih lanjut, PPWI menuntut Polres Nias segera menangkap pelaku main hakim sendiri tersebut.

“Jangan biarkan hukum tumpul ketika rakyat kecil dan tidak berpunya yang menjadi korban!” ujar Wilson Lalengke secara tajam menampar moralitas aparat.

*Runtuhnya Kontrak Sosial di Polres Nias*

Lambatnya penanganan kasus anak ini membenarkan kritik para filsuf dunia mengenai rusaknya institusi penegak hukum. Dalam perspektif filsafat politik Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1794) mengenai Kontrak Sosial, manusia menyerahkan hak mengadili secara mandiri kepada negara dengan syarat negara, melalui aparat hukumnya, wajib memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.

Ketika polisi membiarkan pelaku kekerasan bebas berkeliaran selama setengah tahun, kontrak sosial tersebut runtuh. Negara gagal memenuhi janji eksistensialnya, dan ruang publik kembali berubah menjadi rimba liar di mana yang kuat memangsa yang lemah.

Filsuf Prancis Voltaire (1694-1778) juga pernah mengingatkan tentang bahaya ketidakpedulian aparat: “Bagi mereka yang berkuasa, ketidakadilan yang dibiarkan adalah kejahatan yang disetujui.” Pembiaran yang dilakukan oleh Polres Nias secara filosofis dapat dinilai sebagai pembiaran sistemik yang menyuburkan kultur main hakim sendiri (vigilantism) di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sosiolog hukum Max Weber (1864-1920) menegaskan bahwa negara memonopoli penggunaan kekerasan yang sah demi menegakkan ketertiban umum. Jika monopoli itu tidak digunakan untuk membela anak yang dianiaya, maka legitimasi moral aparat runtuh menjadi sekadar organisasi kekuasaan yang mandul.

Polres Nias, melalui penyidik Briptu Idham M. Zega dan Bripda Aldof Niel Berta Halawa, kini memikul beban moral besar. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan: apakah mereka akan bangkit membela hak anak yang terluka, ataukah tetap diam membiarkan keadilan mati tertimbun tumpukan berkas perkara? (TIM/Red)

Ketua Umum SINERGI Minta Kapolri dan Kapolda Sumut Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Nias

0

Warta.in Medan 9/6/26 – Ketua Umum Forum SINERGI, Agus Berkat Lombu, S.Psi, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nias. Ia menilai masih banyak kasus yang mengambang, berlarut-larut, dan terkesan dibiarkan tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat pencari keadilan. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya profesionalisme di bawah kepemimpinan AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. selaku Kapolres Nias.

Menurut Agus Berkat Lombu, mandeknya sejumlah perkara pidana maupun aduan masyarakat telah mencederai rasa keadilan dan secara perlahan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran dan lambannya respons aparat penegak hukum di Polres Nias dalam menuntaskan perkara-perkara yang sudah lama dilaporkan. Hukum tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, karena ketidakpastian hukum itu sendiri adalah bentuk ketidakadilan yang nyata bagi korban,” tegas Agus Berkat Lombu dalam pernyataannya kepada media.

Daftar Kasus yang Menjadi Sorotan

Forum SINERGI menyoroti sejumlah kasus krusial yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, antara lain:

– Dugaan tindak pidana terhadap anak dan dugaan asusila yang masih terhenti di tahap penyelidikan;

– Dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah;

– Kasus kematian seorang siswa yang pelakunya belum terungkap;

– Meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;

– Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga berfungsi sebagai gudang logistik Pemilu tahun 2019;

– Dugaan pembunuhan terhadap pemuda berinisial RDZ (24 tahun) yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Hoya pada tahun 2021.

Selain itu, terdapat pula keluhan umum terkait sejumlah Laporan Polisi (LP) yang mangkrak di meja penyidik selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan. Pihak pelapor juga dinilai seringkali tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara transparan. Ketidakjelasan status hukum—apakah perkara akan dilanjutkan ke penyidikan, dihentikan dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), atau dilimpahkan ke kejaksaan—membuat masyarakat merasa dirugikan secara psikologis maupun materiil.

Sebagai pimpinan tertinggi, Kapolres Nias dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Oleh karena itu, Agus Berkat Lombu mendesak agar dilakukan evaluasi total terhadap kinerja Kasat Reskrim beserta para penyidik yang dianggap memperlambat proses hukum.

Siap Tempuh Jalur Konstitusional

Merespons kondisi yang dinilai memprihatinkan ini, Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Forum SINERGI saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur yang sah dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat meliputi:

1. Melayangkan surat pengaduan resmi secara berjenjang kepada Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri;

2. Melaporkan dugaan pembiaran kasus dan ketidakprofesionalan oknum penyidik ke Propam dan Itwasda Polda Sumatera Utara;

3. Menggelar aksi unjuk rasa damai sesuai undang-undang yang berlaku untuk menyuarakan hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Agus Berkat Lombu menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata dan kasus-kasus tersebut tidak segera ditangani secara serius, pihaknya akan meminta secara tegas kepada pimpinan di tingkat atas untuk mengambil langkah tegas.

“Jika Kapolres Nias tidak mampu menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak ini, maka kami secara konstitusional akan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mencopot jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim Nias. Masyarakat butuh pemimpin yang tegas, responsif, dan berpihak pada kebenaran, bukan yang membiarkan kasus menumpuk tanpa kejelasan,” pungkasnya. (RN)

Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau

0

Meranti – Komitmen mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Melalui kegiatan pengecekan rutin lahan pertanian jagung pipil di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Polsek Merbau memastikan sektor pertanian masyarakat tetap produktif dan berkembang.

Kapolsek Merbau, AKP Jimmy Andre, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Muchlisin, melakukan pemantauan langsung ke lahan jagung pipil milik warga sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Muchlisin meninjau kondisi tanaman, perkembangan pertumbuhan jagung, serta berdialog dengan para petani terkait kendala yang dihadapi di lapangan. Kehadiran polisi di tengah aktivitas pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi sekaligus memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain menjaga situasi keamanan dan ketertiban, Polri juga berperan aktif dalam mendorong keberhasilan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan pengecekan lahan pertanian ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan pendampingan dan pemantauan secara berkala, diharapkan hasil pertanian masyarakat dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi bagi terwujudnya swasembada pangan,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Polsek Merbau berharap sektor pertanian di wilayah hukum setempat semakin berkembang, produktivitas petani meningkat, serta mampu memperkuat ketahanan pangan daerah yang menjadi bagian penting dari ketahanan nasional.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Proses Pemindahan Tiang Listrik PLN di Jalan Desa Sukamulya Dimulai, Warga merasa senang

0

Bekasi – 10 Juni 2026 – Proses pemindahan tiang listrik PLN yang selama ini berdiri di badan jalan umum Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini mulai dikerjakan. Relokasi dilakukan setelah permohonan resmi diajukan BPD terpilih 2026, *Madrawi*, karena dinilai membahayakan keselamatan warga.

Pantauan di lapangan, tiang TR ukuran 9/350 yang sebelumnya menghambat akses kendaraan kini dalam tahap pembongkaran dan persiapan dipindah ke bahu jalan. Warga mengaku lega karena keluhan mereka akhirnya direspons.

*BPD Madrawi: Ini Bentuk Kerja Nyata BPD*

Anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Sukamulya periode 2026, *Madrawi*, mengapresiasi langkah cepat PLN, Bang Padil, Unit Layanan Pelanggan Lemah Abang.

“Saya sudah ajukan surat permohonan perpindahan tiang listrik ke PLN karena dinilai sangat membahayakan warga Desa Sukamulya. Alhamdulillah sekarang proses pemindahan tiang listriknya sudah berjalan. Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD. Ini bukti PLN peduli keselamatan warga,” ujar Madrawi saat meninjau lokasi, Rabu 10/6/2026.

Menurut Madrawi, relokasi tiang ke bahu jalan atau lahan kosong terdekat sesuai standar PLN. Ia berharap pekerjaan segera rampung agar akses jalan desa kembali normal dan aman dilalui warga, terutama anak sekolah.

“Penanaman tiang di badan jalan sebelumnya bertentangan dengan fungsi jalan sebagai fasilitas umum. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang aman,” jelas Madrawi.

Apresiasi Warga: Akses Srengseng – Kali Abang Lancar.

Raka, Warga Desa Sukamulya yang di dampingi RT setempat, Bimaspol Desa Sukamulya, beserta BPD menyambut baik terealisasinya aspirasi pemindahan tiang di titik Sasak Garoh ini.

“Dampaknya jelas. Jalan jadi sempit, kalau ada 2 mobil papasan harus ngalah. Anak sekolah naik motor juga bahaya kalau ngebut. Sudah beberapa kali spion kejedot tiang,” *Raka*, warga Desa Sukamulya.

“Ini salah satu bentuk aksi kerja nyata dari para BPD terpilih. Saya sebagai warga masyarakat Sukamulya sangat berterima kasih dan menyambut baik dengan terealisasinya aspirasi pemindahan tiang listrik Sasak Garoh. Karena ini akses kendaraan roda 4 juga yang menghubungkan jalan Srengseng menuju Kampung Kali Abang. Saya berterima kasih juga kepada Bang Padil dari pihak PLN,” tutup *Raka* warga Desa Sukamulya.

Hingga berita ini tayang, petugas PLN Lemah Abang masih melakukan pekerjaan relokasi tiang. Warga berharap proses berjalan lancar tanpa hambatan.