Beranda blog

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Sabtu (08/08/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan Anggota jaga Poksek Ngimbang Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, dan R3 Mart Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 1 Hektare di Depan Stadion Mahmud Jalal, Polisi Selidiki Sumber Api

0

Meranti Kebakaran melanda lahan gambut seluas kurang lebih satu hektare di lapangan depan Stadion Mahmud Jalal, Jalan Pramuka, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (8/8/2026).

Peristiwa yang terjadi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengurai asal-usul api sekaligus memastikan faktor yang memicu kebakaran.

Pengecekan TKP dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi merupakan kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL) dengan karakteristik tanah gambut. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Fakta yang menjadi bagian penting dalam penyelidikan adalah adanya aktivitas pembersihan lahan beberapa hari sebelum kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi Sriweda, 50 tahun, pegawai Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti, kegiatan pembersihan telah berlangsung sejak Selasa (4/8/2026) hingga Sabtu (8/8/2026).

Pembersihan dilakukan menggunakan mesin pemotong rumput dengan melibatkan sekitar 16 tenaga outsourcing. Rumput hasil pemotongan kemudian dikumpulkan dan ditumpuk di sejumlah titik.

Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Zira, 16 tahun, warga Jalan Pramuka Desa Banglas, melihat api mulai muncul di sekitar empat tumpukan rumput.

Saat pertama kali terlihat, kobaran api masih kecil. Namun, dalam waktu kurang lebih dua jam, api berkembang dan menyebar.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Henrizal, 27 tahun, yang melintas di lokasi melihat api telah menjalar hingga ke tepi jalan dan area lapangan.

Ia kemudian segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Polri, TNI, Kades dan masyarakat Desa Banglas tiba di lokasi.

Upaya pemadaman langsung dilakukan untuk mencegah api meluas, mengingat karakter tanah gambut memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan dan dapat kembali memunculkan titik api.

Dalam olah TKP, petugas menemukan sedikitnya lima tumpukan rumput bekas tebasan yang telah terbakar serta lima tumpukan rumput lainnya yang turut terdampak kebakaran.

Sejumlah material berupa ranting bekas bakaran dan rumput kering turut diamankan sebagai bahan penyelidikan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prastia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Lubis, S.H., menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang ditemukan di lapangan.

Sebagai penanda bahwa perkara masih berproses, petugas memasang spanduk bertuliskan “Dalam Penyelidikan/Penyidikan Karhutla” di lokasi kejadian.

“Polres Kepulauan Meranti akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kepulauan Meranti,” tegas AKP Lubis.

Sampai saat ini, kepolisian belum menyimpulkan apakah kebakaran tersebut disebabkan faktor kelalaian, faktor alam, maupun adanya unsur kesengajaan.

Karena itu, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan di kawasan lahan kering dan gambut.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kepulan asap atau titik api.

Dengan luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih satu hektare dan berada di kawasan tanah gambut, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan secara cermat, terutama pada musim dengan kondisi vegetasi yang mudah terbakar.

Mensos, Seskab dan Gubernur Banten Hadir di Persiapan MPLS Bersama Anak Jalanan

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 9 Agustus 2026  — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, dan Gubernur Banten Andra Soni menghadiri persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama anak jalanan calon siswa Sekolah Rakyat 07 dan 08 di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/8/2026). Tampak hadir Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, serta Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan anak-anak yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses pendidikan, termasuk anak jalanan dan anak putus sekolah, mendapatkan kesempatan untuk kembali menempuh pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk terus memperluas dan mempermudah akses pendidikan bagi seluruh anak di Provinsi Banten secara berkeadilan dan merata.

Andra Soni mengaku memiliki pengalaman pribadi mengenai sulitnya melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya. Namun, ia bersyukur karena pernah mendapatkan bantuan dari orang baik yang kemudian menjadi orang tua asuh sehingga dirinya dapat terus bersekolah.

Pengalaman tersebut, menurut Andra Soni, menjadi salah satu motivasi untuk memastikan tidak ada anak di Banten yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.

Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus menjadi salah satu jalan untuk memutus rantai kemiskinan, keterbelakangan, dan kesulitan ekonomi.

Karena itu, Andra Soni menyambut positif kehadiran program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut dinilai memberikan harapan baru bagi anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah maupun mengalami putus sekolah.

“Hadirnya Sekolah Rakyat ini juga turut mengurangi angka putus sekolah di Provinsi Banten,” katanya.

Andra Soni juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial karena saat ini telah terdapat enam sekolah perintis Sekolah Rakyat di Provinsi Banten.

Menurutnya, keberadaan sekolah-sekolah tersebut menjadi modal penting untuk membangun generasi Banten yang unggul, berkualitas, dan memiliki daya saing, terlebih Banten merupakan salah satu daerah penyangga Jakarta.

Sementara itu, Seskab Teddy Indra Wijaya dalam dialog bersama calon siswa Sekolah Rakyat mengajak para peserta untuk menjadikan perjalanan hidup Andra Soni sebagai inspirasi.

Teddy menilai perjalanan Andra Soni yang berhasil melewati berbagai keterbatasan hingga menjadi Gubernur Banten menunjukkan pentingnya kerja keras, semangat belajar, dan doa.

“Patut menjadi contoh bagi adik-adik yang hampir tidak bersekolah, yang siap sekolah di Sekolah Rakyat,” tambahnya.

Teddy menjelaskan, pada 2025 terdapat 165 Sekolah Rakyat dengan jumlah siswa mencapai sekitar 43 ribu anak. Pada 2026, pemerintah menambah sekitar 100 Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan

“Cita-cita Bapak Presiden Prabowo bagaimana caranya anak-anak Indonesia bisa sekolah. Yang tidak bisa sekolah bisa sekolah, yang belum bersekolah bisa sekolah, yang putus sekolah bisa sekolah,” kata Teddy.

Di tempat yang sama, Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat, terutama dalam penyediaan lahan sekolah.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penambahan penyelenggaraan sekolah rintisan Sekolah Rakyat, khususnya di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Setiap Sekolah Rakyat mampu menampung 2.000 siswa SD, SMP, SMA. Yang dijangkau dalam sekolah rintisan tambahan ini adalah anak-anak yang sebagian besar tidak sekolah dan putus sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian anak yang kini menjadi peserta Sekolah Rakyat sebelumnya menghabiskan waktu sekolah dengan mengamen atau bekerja di pasar maupun tempat umum.

“Mereka pada jam-jam sekolah itu kadang mengamen atau bekerja di pasar-pasar atau di tempat umum. Sekarang mereka sekolah dan memiliki harapan baru untuk maju,” tambah Gus Ipul.

Hadirnya MPLS bersama calon siswa Sekolah Rakyat di PPI Curug menjadi momentum untuk membuka lembaran baru bagi anak-anak yang sebelumnya berada dalam kondisi rentan. Pemerintah berharap kesempatan pendidikan tersebut dapat menjadi pintu menuju masa depan yang lebih baik sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kualitas SDM.(WartainBanten)

Wakapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi di Wilayah Lombok Tengah

0

Wakapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi di Wilayah Lombok Tengah

Warta.in
Lombok Tengah, NTB – Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho SIK., memimpin Pelaksanaan kegiatan Patroli Rinjani Presisi di wilayah hukum Polresta Lombok Tengah, Sabtu malam (08/08/2026).

Patroli Rinjani Presisi dilaksanakan sebagai langkah nyata Polda NTB dalam memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli yang terukur, masif, dan berkelanjutan.

Kegiatan melibatkan 896 personel dan 243 kendaraan roda empat, yang ditempatkan pada 236 titik strong point rawan gangguan kamtibmas. Sasaran utamanya meliputi tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor), kecelakaan lalu lintas, kemacetan, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya.

Khusus wilayah Polresta Lombok Tengah, dikerahkan 225 personel dengan 30 kendaraan yang ditempatkan pada 19 titik strong point untuk memastikan kehadiran polisi di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Dalam arahannya saat memimpin apel kesiapan sebelum patroli dimulai, Wakapolda menegaskan bahwa Patroli ini memiliki empat tujuan utama yaitu menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; mencegah tindak pidana serta gangguan kamtibmas; menghadirkan polisi yang dekat dan bermanfaat bagi masyarakat; serta melakukan deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi kerawanan dan konflik sosial.

“Patroli Rinjani Presisi ini bertujuan untuk mewujudkan Harkamtibmas sehingga masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan baik saat beraktivitas maupun saat beristirahat, “ucapnya.

Patroli menyasar berbagai lokasi strategis dan rawan, seperti pusat keramaian, pasar, terminal, sekolah, jalan protokol, kawasan perbatasan, dan tempat hiburan, dengan pola patroli roda empat, patroli terpadu lintas fungsi, serta patroli berdasarkan pemetaan kerawanan.

“Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat menekan kriminalitas, mencegah gangguan keamanan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, “tegas Wakapolda.

Masyarakat NTB juga dihimbau aktif menjaga keamanan dan segera melaporkan hal mencurigakan, paket tidak dikenal, keributan, tindak kriminalitas, atau potensi gangguan keamanan kepada polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

Kepada personel, Wakapolda menekankan agar tugas dilaksanakan dengan penuh semangat, mengutamakan keselamatan dan kesehatan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Patroli Rinjani Presisi merupakan upaya Polda NTB untuk memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, mencegah kriminalitas dan gangguan kamtibmas sejak dini, sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi NTB yang aman dan kondusif, “tutupnya.(sr/hpntb)

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah !

0

Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah !

Warta.in
Sembalun Lotim,NTB – Pemprov NTB mendorong manajemen risiko menjadi bagian dari cara birokrasi mengambil keputusan.

Sebuah kapal tidak dibuat untuk menghindari laut. Ia dibuat untuk berlayar, menghadapi ombak dan bersiap ketika badai datang. Karena itu, keselamatan perjalanan tidak hanya ditentukan oleh tenangnya laut, tetapi oleh seberapa kuat kapal dibangun, seberapa baik navigasinya bekerja, dan seberapa cakap para pelaut membaca keadaan.

Begitu pula pemerintahan. Tidak semua persoalan dapat diprediksi, apalagi dihindari. Tetapi pemerintah dapat memperkuat sistem, membaca kemungkinan sejak awal, dan menyiapkan langkah ketika risiko benar-benar datang.

Gagasan itu menjadi pesan utama Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam Workshop Manajemen Risiko Pemerintah Provinsi NTB di Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (8/8). Kegiatan yang digagas Inspektorat Provinsi NTB tersebut diikuti para Asisten, kepala perangkat daerah, kepala biro, direktur dan wakil direktur rumah sakit, serta sekretaris dinas dan badan. Hadir Wakil Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB, Kepala Perwakilan BPKP RI Provinsi NTB, serta narasumber dari BPKP RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Yang dibicarakan bukan sekadar bagaimana menghindari kesalahan. Lebih mendasar dari itu: bagaimana pemerintah mengambil keputusan ketika setiap keputusan selalu mengandung risiko.

Gubernur meminta setiap program dan kebijakan dihitung risikonya sejak awal. Risiko, katanya, tidak hanya berkaitan dengan hukum. Ada risiko politik, sosial, lingkungan, keuangan dan berbagai kemungkinan lain yang dapat memengaruhi keberhasilan sebuah program.

Karena itu, mengambil risiko tidak sama dengan mengabaikannya. Pemimpin tetap harus berani mengambil keputusan, tetapi dengan calculated risk, risiko yang telah diperhitungkan dan disiapkan langkah mitigasinya.

Apakah kita mengelola risiko yang tepat?

Pertanyaan ini penting karena perangkat manajemen risiko sebenarnya sudah tersedia. Pemprov NTB memiliki pedoman pengelolaan risiko melalui regulasi daerah.

Persoalannya kemudian bukan lagi ada atau tidak ada aturan, tetapi apakah aturan itu benar-benar mengubah cara kerja birokrasi.

Materi BPKP dalam workshop menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah. Penerapan manajemen risiko di NTB belum sepenuhnya menjadi proses yang utuh. Pengelolaan masih cenderung berfokus pada daftar risiko dan Rencana Tindak Pengendalian, sementara pelaksanaan dan pemantauan efektivitasnya belum konsisten. Identifikasi risiko juga belum sepenuhnya menangkap risiko kritis yang berkaitan dengan tujuan strategis.

BPKP bahkan mengingatkan risiko risk register hanya menjadi dokumen jika dibuat menjelang evaluasi, tidak digunakan dalam rapat pimpinan, tidak menjadi dasar penganggaran dan tidak dimonitor.

Maka pertanyaannya sederhana: apakahi pemerintah benar-benar mengelola risiko, atau hanya mengelola dokumen tentang risiko?

Perbedaannya sangat besar.
Risiko bisa muncul sebelum program berjalan

Bagi para pejabat pemilik risiko, pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: apa yang sebenarnya bisa membuat program gagal?

Jawabannya tidak selalu berada pada tahap pelaksanaan.
Risiko bisa muncul sejak program dirancang, dari tujuan yang kurang tepat, indikator yang tidak menggambarkan hasil yang hendak dicapai, lemahnya koordinasi, keterbatasan kapasitas pelaksana, hingga penganggaran yang tidak cukup menopang target.

Karena itu, pemilik risiko harus melihat program sejak hulu. Sebelum kegiatan dimulai, harus sudah jelas apa risikonya, apa penyebabnya, seberapa besar dampaknya, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah mitigasinya.

Apalagi program prioritas pemerintah sering melibatkan lebih dari satu perangkat daerah. Satu OPD mungkin hanya menguasai sebagian proses, sementara keberhasilan akhirnya ditentukan oleh rangkaian kerja beberapa perangkat daerah.

BPKP menempatkan manajemen risiko daerah sebagai bagian dari upaya menghubungkan program dan indikator perangkat daerah dengan sasaran pembangunan.

Artinya, pemilik risiko tidak cukup melihat bagian tugasnya sendiri. Ia harus memahami bagaimana bagian itu memengaruhi tujuan yang lebih besar.

Jangan sampai manajemen risiko menjadi budaya takut

Di sinilah pesan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menjadi penting.

Menurutnya, kepala perangkat daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap capaian kinerja, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman kepada jajaran yang dipimpinnya. Aparatur perlu bekerja sungguh-sungguh tanpa dihantui ketakutan berlebihan, khususnya dalam tata kelola keuangan.

Pesan tersebut melengkapi gagasan Gubernur. Manajemen risiko bukan alasan untuk berhenti mengambil keputusan.

Birokrasi tetap harus bergerak. Tetapi bergerak dengan perhitungan.

Terlalu takut mengambil risiko membuat organisasi kehilangan keberanian untuk berinovasi. Sebaliknya, mengambil risiko tanpa perhitungan dapat membuat organisasi menghadapi persoalan yang sebenarnya bisa dicegah.

Yang dibutuhkan adalah keberanian yang terukur.

Dari risk register menuju budaya risiko, karena itu, pekerjaan berikutnya bukan sekadar membuat daftar risiko yang lebih lengkap. Risiko harus masuk ke ruang tempat keputusan dibuat.

Ia harus dibicarakan dalam rapat pimpinan, dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran, dipantau ketika program berjalan, lalu diperbarui ketika situasi berubah.

BPKP menempatkan manajemen risiko sebagai proses yang terus berjalan, mulai dari identifikasi, penilaian dan pengendalian hingga pemantauan.

Ini berarti perubahan yang diharapkan bukan sekadar administratif. Birokrasi perlu bergeser dari reaktif menjadi antisipatif.

Seorang pelaut tidak dapat memerintahkan laut agar berhenti bergelombang. Ia juga tidak dapat mencegah badai datang. Yang bisa dilakukan adalah memastikan kapalnya kuat, navigasinya akurat dan awaknya siap.

Begitu pula pemerintah.

Program yang berhasil bukanlah program yang bebas risiko. Program yang berhasil adalah program yang risikonya dikenali, diprioritaskan dan dikelola sejak awal.

Sebab ukuran manajemen risiko bukan seberapa banyak risiko yang tertulis dalam dokumen, tetapi seberapa siap pemerintah ketika risiko itu benar-benar datang, pungkas Gubernur Miq Iqbal.(sr/dkisntb)

Rotua Wendeilyna Simarmata, Surat BPN Samosir Menegaskan Dokumen Kolonial Bukan Bukti Hak Tanah Lumban Silo

0

Lumban Silo, warta.in – Surat resmi bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 22 Mei 2026 kini menjadi rujukan hukum paling kuat untuk meluruskan berbagai klaim yang muncul dalam sengketa lahan di wilayah Lumban Silo, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan. Surat tanggapan ini dikeluarkan menyusul permohonan kejelasan yang diajukan salah satu pihak pada 15 April 2026, terkait apakah dokumen zaman kolonial masih bisa dijadikan satu-satunya dasar bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum negara Indonesia saat ini.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, ditegaskan dua hal mendasar yang sering menjadi perselisihan di tengah masyarakat, khususnya dalam kasus sengketa Lumban Silo:

Pertama: Kewenangan Memverifikasi Dokumen Kolonial

Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir secara tegas menyatakan bahwa instansi ini tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan isi Surat Keterangan Kampung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bukti kepemilikan yang berlaku mutlak saat ini. Hal ini mengandung makna bahwa dokumen yang dikeluarkan lebih dari satu abad lalu, tidak otomatis diakui negara sebagai bukti hak milik yang sah tanpa melalui proses verifikasi dan pendaftaran ulang sesuai peraturan yang berlaku sekarang.

Kedua: Ketentuan Hukum yang Mengikat Semua Pihak

Surat ini merujuk secara tegas pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 96:

– Ayat (1): Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika batas waktu tersebut terlewati, maka kekuatan hukum bukti tersebut gugur demi hukum.

​- Ayat (2): Apabila jangka waktu pendaftaran tersebut sudah lewat, maka alat bukti tanah bekas milik adat itu tidak lagi berlaku dan tidak dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah, dan hanya berfungsi sebagai petunjuk pendukung dalam proses pendaftaran tanah yang baru dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ini berarti siapa pun yang mengandalkan dokumen lama tanpa pernah mendaftarkannya kembali sesuai aturan negara, tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan klaim hak kepemilikan.

  ⚖️ Kaitan Langsung dengan Sengketa Lumban Silo

Ketentuan yang disampaikan BPN Samosir ini semakin menguatkan fakta yang terungkap secara terbuka dalam pertemuan keluarga besar Sihotang Sorganimusu pada 21 Februari 2026, di mana catatan tertulis leluhur dibacakan dan dipublikasikan secara luas:

  1. Klaim Tanpa Bukti yang Sah Tidak Berdiri Tegak

Narasi yang menyatakan seseorang sebagai pemilik sah atau ahli waris tunggal hanya dengan merujuk pada dokumen zaman dulu, tanpa didukung silsilah yang utuh, saksi adat yang sah, serta dokumen yang sudah disahkan negara, tidak memiliki kekuatan hukum. Seperti ditegaskan dalam pertemuan tersebut: keluarga Sihotang Sorgaimusu menghadiri dua kali pernikahan Boru Sihotang Sorganimusu, yang pertama menikah dengan Daram, yang kedua menikah dengan Tongam di wilayah Tano Ponggol. Salah satu keturunan Daram adalah Jonny Sitanggang yang kini menetap di Tebing Tinggi, sedang keturunan Tongam yaitu Darwin Sitanggang menetap di Kabanjahe, Sudung Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, Syamsuddin Sitanggang menetap di Bontang Kalimantan Timur, namun hal itu tidak secara otomatis menjadikannya sebagai ahli waris Sipukka Lumban Silo, jika tak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diakui negara, apalagi menggugurkan hak ahli waris dari garis keturunan yang lebih lama berada di Lumban Silo. Adanya rumah Batak yang ditempati keturunan Tongam, diakui sebagai peninggalan Tongam tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan lahan. Dari penelusuran Sudung Sitanggang pun tentang sejarah Lumban Silo, belum ada saksi saksi dari pihak marga Sitanggang baik Sitanggang Silo, Sitanggang Upar, Sitanggang Lipan, Sitanggang Bau yang mengenal Tongam, umumnya hanya pernah mendengar nama Sindak yang diakui anaknya Tongam, terlebih lagi nama Daram dan anaknya Filipus yang merupakan leluhur Jonny Sitanggang nyaris tak ada yang mengenalnya

​Klaim Sepihak Bertentangan dengan Aturan Negara

Upaya sebagian pihak yang mengandalkan dokumen zaman kolonial untuk meminta hak ganti rugi lahan, ternyata tidak sejalan dengan aturan yang ditegaskan BPN. Tanpa proses pendaftaran ulang sesuai Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, dokumen tersebut tidak bisa dijadikan bukti utama di pengadilan maupun di instansi pemerintah. Hal ini menjawab keraguan banyak pihak yang bertanya: mengapa klaim yang didasari surat lama tidak langsung diterima? Karena hukum negara sudah menetapkan batasan dan syarat yang harus dipenuhi.

​Prinsip Adat Sejalan dengan Hukum Negara

Dalam budaya Batak pun, prinsip “tanpa bukti dan saksi berarti belum tentu benar” berlaku. Sama halnya dengan hukum negara yang menuntut bukti tertulis yang sah dan terdaftar. Surat BPN ini menegaskan bahwa adat dan hukum negara tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi: hak kepemilikan harus didukung bukti adat yang jelas, sekaligus dibuktikan dengan dokumen yang diakui negara.

 📢 Pesan Penting untuk Masyarakat Samosir

Kasus Lumban Silo bukanlah kasus tunggal. Masih banyak perselisihan tanah di Samosir yang berakar pada kesalahpahaman tentang kekuatan hukum dokumen lama. Surat resmi ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat:

“Rezeki, hak milik, dan kedudukan itu ibarat hujan emas. Kita tidak bisa menuntut hujan itu turun sesuai wadah yang kita punya dulu, tapi kitalah yang harus memperbaiki dan menyesuaikan wadah sesuai aturan yang berlaku sekarang. Jangan menunggu sengketa terjadi baru melengkapi dokumen, tapi lengkapi dokumen sejak dini agar hakmu terlindungi.”

Dokumen ini sudah ditandatangani secara elektronik sesuai ketentuan Undang-Undang ITE, dan keasliannya dapat diverifikasi kapan saja melalui kode QR yang tertera pada surat dengan menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

Dengan adanya surat resmi ini, diharapkan para pihak yang bersengketa di Lumban Silo dapat menempuh jalan penyelesaian yang benar, baik melalui jalur musyawarah adat maupun jalur hukum yang sah, dengan tidak lagi mengandalkan dokumen yang sudah gugur kekuatan hukumnya.

 Penulis: Tim Liputan | Sumber: Surat Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir No. HP.02.03/365-12.17/V/2026, Catatan Leluhur Keluarga Sihotang Sorganimusu

*Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy*

0

“Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy.

Pinrang – Sebuah ironi hukum yang menyayat rasa keadilan menambah hitam-legam wajah penegakan hukum Indonesia. Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tiga pilar penegak hukum, yakni Polres Pinrang, Kejari Pinrang, dan Pengadilan Negeri Pinrang, diduga kuat terjerat dalam konspirasi jahat (malicious conspiracy). Tiga lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan ini justru bersimbiosis mutualisma melanggengkan kriminalisasi terhadap warga masyarakat, Andi Edi Sandy, demi melindungi oknum polisi bejat bernama Anita Taherong.

Kriminalisasi ini berakar dari perampasan aset properti milik korban berupa sebuah rumah yang digunakan sebagai pusat aktivitasnya. Tak cukup merampas fisik aset, instrumen hukum diputarbalikkan secara brutal: korban yang kehilangan harta benda justru diposisikan sebagai pesakitan, diseret ke meja hijau, hingga kini dikejar-kejar skenario eksekusi paksa yang sarat kejanggalan administrasi dan manipulasi hukum.

Berita awal kasus ini dapat disimak di sini: *Korban Diseret di Jalanan oleh Geng Kompol Anita Taherong, Videonya Viral, Korban jadi Tersangka UU ITE: Wilson Lalengke Pertanyakan Isi Kepala Oknum Polisi Sulsel* (https://pewarta-indonesia.com/2025/12/korban-diseret-di-jalanan-oleh-geng-kompol-anita-taherong-videonya-viral-korban-jadi-tersangka-uu-ite-wilson-lalengke-pertanyakan-isi-kepala-oknum-polisi-sulsel/) dan di sini: *Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot* (https://pewarta-indonesia.com/2024/10/wercok-anita-diduga-intervensi-penanganan-kasusnya-alumni-lemhannas-desak-kapolres-pinrang-dicopot/)

*Manipulasi Prosedur Kasasi dan Skenario Eksekusi Paksa*

Perlakuan ugal-ugalan aparat penegak hukum di Pinrang terkuak melalui rangkaian fakta prosedural yang penuh rekayasa. Dalam kasus ini, terindikasi kuat adanya penyembunyian putusan dan tuduhan cacat formal.

PN Pinrang secara sepihak menerbitkan surat penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi korban dengan dalih permohonan kasasi “tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena melewati batas waktu (cacat formal)”. Padahal, pihak PN Pinrang tidak pernah menyampaikan petikan maupun salinan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) secara patut kepada korban.

Korban penyerangan brutal oleh geng polisi Anita Taherong itu diberikan surat panggilan untuk dieksekusi paksa saat sakit dengan mengabaikan permohonan proses hukum lanjutan (kasasi) yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung baru-baru ini. Surat panggilan eksekusi pertama dilayangkan pada 15 Juni 2026 saat korban sedang terbaring rawat inap di RS Ainun Habibi, Parepare.

Ketika korban mengajukan bantahan dan memproses kasasi, PN Pinrang sempat menyatakan akan mempelajari berkas tersebut. Aneh bin ajaib, pada 20 Juli 2026, PN Pinrang justru menerbitkan surat yang isinya mengancam akan meminta Panitera MA untuk menolak kasasi korban.

Penanganan kasus ini semakin bobrok dengan adanya fakta pembohongan publik oleh PN Pinrang. Saat korban mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung RI di Jakarta pada 27 Juli 2026, pihak MA menegaskan bahwa berkas perkara Nomor 189 Pid belum pernah dikirimkan sama sekali oleh PN Pinrang. Atas saran dari Mahkamah Agung, korban kemudian menyerahkan langsung memori kasasi ke Panitera MA dan mengantongi Tanda Terima Resmi tertanggal 28 Juli 2026.

Walaupun demikian, PN Pinrang dan Kejari Pinrang masih ngotot ingin melakukan eksekusi meski Tanda Terima MA sudah disampaikan kepada kedua lembaga ini. Kendati bukti Tanda Terima Kasasi dari MA telah diperlihatkan langsung ke Panitera PN Pinrang dan Kejari Pinrang pada 6 Agustus 2026, Kejaksaan tetap bersikukuh menerbitkan surat panggilan untuk dieksekusi paksa pada hari Senin, 10 Agustus 2026 mendatang. Surat panggilan tersebut dititipkan secara tidak profesional melalui tetangga korban tanpa amplop menjelang malam hari pada 5 Agustus 2026 lalu..

*Wilson Lalengke: Ini Kejahatan Terorganisir Aparat!*

Menanggapi kezaliman terstruktur yang dialami Andi Edi Sandy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman amat keras terhadap komplotan penegak hukum di Pinrang. Menurut aktivis HAM internasional itu, tindakan Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Pinrang adalah cermin busuk penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan lagi khilaf prosedur, melainkan konspirasi jahat dan persekongkolan terorganisir untuk melindungi oknum polisi corrupt Anita Taherong serta merampas hak milik warga secara sewenang-wenang,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI siap menggerakkan seluruh jaringan media warga dan berkolaborasi dengan elemen masyarakat sipil, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Pinrang, untuk membongkar dan mengawal kejahatan sistematis ini hingga ke tingkat pusat. Tidak hanya itu, ia juga melayangkan desakan tajam kepada seluruh lembaga pengawas institusi hukum negara, baik eksternal dan internal masing-masing lembaga tersebut.

Wilson Lalengke meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa dan memproses pidana/etik oknum Anita Taherong serta jajaran penyidik Polres Pinrang. Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jamwas Kejaksaan Agung RI semestinya proaktif untuk mencopot dan menindak para jaksa di Kejari Pinrang yang memaksakan eksekusi tanpa dasar hukum sah.

Selain itu, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengaudit serta menindak tegas Panitera dan Hakim PN Pinrang yang menahan berkas kasasi serta memanipulasi informasi perkara. Strategi licik yang diterapkan oknum PN Pinrang dalam mengkiminalisasi warga yang notabene pembayar isi perut mereka melalui penahanan permohonan kasasi Andi Edi Sandy adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

*Perspektif Filosofis dan Pengkhianatan terhadap Pancasila*

Secara filosofis, hukum diciptakan sebagai instrumen keadilan (justitia), bukan sebagai pedang untuk menindas rakyat kecil demi melindungi oknum berkuasa. Filosof Jerman, Gustav Radbruch, dalam ajaran trias tujuan hukum menegaskan bahwa apabila kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmässigkeit) justru memperkosa keadilan (gerechtigkeit), maka hukum tersebut telah kehilangan hakikat dasarnya dan berubah menjadi bentuk kejahatan berlegalitas.

Tindakan persekongkolan tiga lembaga hukum di Pinrang mencederai seluruh fondasi moral Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menegaskan bahwa penyanderaan hak, perampasan rumah, dan intimidasi eksekusi saat warga sakit adalah perlakuan barbar yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga telah dihianati oleh para oknum penegak hukum yang menangani kasus ini. Bagaimana tidak? Perilaku aparat yang korup merusak kepercayaan rakyat terhadap negara, memicu disintegrasi moral dan keretakan sosial.

Lagi, sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)telah dikencingi oleh para oknum yang bercokol di Polres Pinrang, Kejari Pinrang dan PN Pinrang. Hukum dimanipulasi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aset warga dicuri, sementara oknum aparat yang melanggar hukum dilindungi oleh institusi.

Negara tidak boleh kalah oleh komplotan mafia hukum berkedok seragam dan jubah peradilan. Perjuangan Andi Edi Sandy adalah ujian nyata bagi eksistensi keadilan di Sulawesi Selatan. Media dan masyarakat sipil akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga para pelaku rekayasa hukum di Pinrang diseret ke hadapan pertanggungjawaban yang seadil-adilnya. (TIM/Red)

DPD PKN Kota Medan Meminta Walikota Medan untuk Mencopot Kadis Perkimcikataru

0

Warta.in Medan – Ahmad muslim Sembiring yang akrab disapa Josef selaku Ketua DPD II PKN Kota Medan meminta Walikota Medan Rico Waas untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Perkimcikataru John Lase.

Hal itu disampaikan Josef pada Jum’at (7/8/26), menanggapi pernyataan Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi tentang rendahnya serapan anggaran dinas perkimcikataru dibawah kepemimpinan Kepala Dinas John lase.

Josef juga menambahkan bukan hanya serapan anggaran saja yang rendah, namun patut diduga pengurusan PBG di Kota Medan amburadul. Kita harus mengingatkan Walikota bahwa oknum seperti Kadis Perkimcikataru John lase sepertinya tidak layak mengemban amanah menjadi seorang kadis.

Untuk itu kami meminta pada Walikota untuk segera mengevaluasi dan mencopot John Lase dari kursi Kadis Perkimcikataru, karena takutnya apa yang diinginkan Walikota tidak sanggup di jalankan oleh John Lase yang berujung dirugikannya masyarakat dalam hal pembangunan Kota Medan, serta dalam pengurusan PBG yang patut diduga amburadul.

Di akhir pertemuan Sekretaris DPD II PKN Kota Medan Togar Ibrahim Hasibuan ST MT menambahkan bahwa PKN Kota Medan akan terus mendukung dan mengawal program – program Walikota Medan Rico Waas dalam memimpin Kota Medan menuju Kota yang maju dan sejahtera sesuai slogan Medan Untuk Semua, tutupnya. (RN)

Satu Bulan Beroperasi, PALI Night Culinary Sukses Jadi Magnet Baru Ekonomi Malam Bumi Serepat Serasan.

0

Warta.in//PALI, PENDOPO, 8 Agustus 2026 – Memasuki pekan ketiga pasca-meriahnya peresmian, denyut nadi perekonomian malam di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian berirama kuat. Kawasan PALI Night Culinary yang berlokasi di Sanggar Pramuka Gelora November, Pendopo, kini resmi bertransformasi menjadi oase kehidupan sosial sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu malam (8/8/2026) menunjukkan antusiasme luar biasa dari warga Bumi Serepat Serasan. Ratusan pengunjung dari berbagai sudut Kota Pendopo tampak memadati area, mengubah sudut kota yang biasanya sunyi menjadi titik temu yang dinamis dan penuh kehangatan. Kehadiran keluarga, kaum milenial, hingga komunitas lokal membuktikan tingginya kerinduan masyarakat akan ruang publik malam hari yang representatif.

Inisiasi strategis yang diresmikan oleh Bupati PALI, Asgianto, ini bukan sekadar bertahan, melainkan terus menggeliat naik. Kunci keberhasilan pusat kuliner malam ini bertumpu pada konsistensi sekitar 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. Ragam gerai yang menyajikan variasi jajanan kekinian hingga kuliner khas daerah berhasil menjadi magnet utama yang menjaga loyalitas pengunjung.

Keberhasilan ini sekaligus merealisasikan ulasan mendalam media yang sebelumnya memproyeksikan PALI Night Culinary sebagai gebrakan nyata pemerintah daerah. Program pro-rakyat ini terbukti mampu mengonsolidasi potensi ekonomi kreatif arus bawah menjadi satu ekosistem yang terorganisir, bersih, aman, dan berdaya tarik tinggi.

Lebih dari sekadar tempat berburu takjil dan makanan, kawasan ini telah menjadi katalisator roda ekonomi lokal yang berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga para pedagang. Kondisi yang tetap ramai, tertib, dan stabil hingga minggu ketiga ini menegaskan bahwa PALI Night Culinary bukanlah seremoni sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan visi “PALI Membangun” yang mandiri dan berdaya saing global.

 

(Muhamad Randi)

Ekspedisi merah putih presisi,polda riau tembus pulau rangsang,hadirkan negara di teras NKRI

0

MERANTI – Perjalanan menuju wilayah pesisir Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan sekadar perjalanan melintasi laut. Di balik akses yang terbatas, terdapat masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan abrasi, keterbatasan fasilitas hingga tantangan ekonomi nelayan.

Kondisi itu menjadi salah satu sasaran Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau yang menyambangi Kecamatan Rangsang Pesisir, Sabtu (8/8/2026). Tim datang membawa sejumlah program sekaligus, mulai dari bantuan untuk masyarakat, pelayanan kesehatan, dukungan bagi nelayan hingga aksi menjaga kawasan pesisir.

Perjalanan ekspedisi tersebut melibatkan Polres Kepulauan Meranti bersama berbagai komunitas. Sebanyak 89 sepeda motor harus diseberangkan menggunakan kapal kempang dan RIB Polairud sebelum rombongan melanjutkan perjalanan melalui sejumlah desa di Pulau Rangsang.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Riau, Kombes Pol Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, S.I.K., M.H., yang memimpin rombongan mengatakan, perjalanan ke wilayah 3T tersebut bukan sekadar agenda simbolis. Menurutnya, ekspedisi menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk melihat langsung kondisi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Ekspedisi ini bukan hanya perjalanan membawa Merah Putih. Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang mereka hadapi dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan secara langsung,” ujar Andi Yul.

Setibanya di Pulau Rangsang, berbagai bantuan kemudian disalurkan. Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menyerahkan 300 bendera Merah Putih, 20 mesin ketinting untuk mendukung aktivitas nelayan, 110 paket bantuan sosial dan 83 paket sarana kontak.

Dua unit toilet umum juga dibangun untuk mendukung kebutuhan fasilitas masyarakat. Sementara satu unit sepeda motor dinas diserahkan untuk membantu mobilitas Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah 3T.

Tak berhenti pada bantuan sosial, perhatian ekspedisi juga diarahkan pada kondisi pesisir Pulau Rangsang yang menghadapi ancaman abrasi.

Sebanyak 2.200 bibit mangrove ditanam di kawasan pesisir. Penanaman tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan alami pantai sekaligus menjaga ekosistem pesisir yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.

Dukungan juga diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA). Polres Kepulauan Meranti menyerahkan 30 kaos lengan panjang dan topi rimba, sedangkan Polda Riau memberikan 81 kaos untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjaga wilayahnya.

Di tengah rangkaian kegiatan, pelayanan kesehatan turut dibuka bagi masyarakat. Bid Dokkes Polda Riau bersama Puskesmas Kedaburapat memberikan pelayanan kepada 45 warga, mulai dari masyarakat dewasa hingga lansia.

Kebutuhan masyarakat selama kegiatan juga ditopang dengan pendirian dapur umum untuk 250 orang. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti dan masyarakat Tanah Merah.

Andi Yul mengatakan, berbagai persoalan yang ditemui di Pulau Rangsang menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

“Di Rangsang kita melihat persoalannya saling berkaitan, mulai dari ekonomi nelayan, abrasi, lingkungan hingga akses pelayanan. Karena itu, kehadiran Polri harus mampu menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata,” katanya.

Bagi Polres Kepulauan Meranti, kedekatan dengan masyarakat pesisir juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan di wilayah kepulauan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K mengatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir merupakan mitra penting Polri, bukan hanya dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga dalam menjaga laut dan kawasan tempat mereka tinggal.

“Polisi tidak mungkin bekerja sendiri. Di pulau-pulau terluar, masyarakat adalah mitra terdekat kami. Mereka menjaga kampung, menjaga laut dan menjaga lingkungan. Hubungan inilah yang harus terus kita rawat,” ujarnya.

Dalam dialog bersama rombongan ekspedisi, persoalan abrasi menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat. Pengikisan garis pantai dinilai terus mengancam kawasan pesisir Pulau Rangsang.

Nelayan juga menyampaikan aspirasi mengenai ruang tangkap di sekitar Beting Lima, kawasan perairan yang berada di sekitar Selat Malaka. Aspirasi tersebut diterima tim untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap wilayah perairan dan aktivitas nelayan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, SM MM menilai kunjungan langsung ke desa-desa pesisir seperti itu penting bagi daerah kepulauan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau tidak selalu dapat dilihat dari pusat pemerintahan.

“Kehadiran seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya datang, tetapi melihat langsung kondisi di lapangan, berdialog dan membawa manfaat. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentu sangat mengapresiasi dan siap berkolaborasi,” ujar Muzamil.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau dalam menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Ekspedisi diarahkan untuk menjangkau wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dengan membawa misi kebangsaan, pelayanan sosial, kesehatan, pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Konsep tersebut menempatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Dari Pulau Rangsang, ekspedisi itu meninggalkan lebih dari sekadar jejak perjalanan. Ada bantuan yang disalurkan, layanan yang diberikan, aspirasi yang didengar dan ribuan mangrove yang ditanam.

Di wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan kawasan strategis Selat Malaka itu, Merah Putih kembali dibawa lebih dekat kepada masyarakat menyeberangi laut, masuk ke kampung-kampung dan menyentuh kehidupan warga di salah satu teras terdepan NKRI.

Rilis Humas Polres Kep. Meranti