Beranda blog

*Aksi Solidaritas Jilid II di Mapolda, Minta Keadilan untuk Agnis Jance Zebua dan Reformasi Hukum di Nias*

0

MEDAN – Gelombang desakan agar keadilan ditegakkan bagi almarhumah Agnis Jance Zebua terus menguat. Aksi Solidaritas Jilid II dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi wujud keprihatinan publik terhadap ketidakjelasan penanganan kasus tersebut sekaligus berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai masih bermasalah di wilayah Nias.

Penyelenggara menegaskan, aksi ini murni gerakan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan suku, ras, agama, maupun kelompok tertentu. “Ini lahir dari rasa prihatin karena keadilan seolah menjauh dari jangkauan masyarakat,” tegas koordinator aksi.

Mereka mendesak agar pengusutan kasus kematian Agnis Jance Zebua dilakukan secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, sejumlah permasalahan yang menjadi keluhan warga di wilayah hukum Polres Nias juga diminta ditindaklanjuti secara serius.

Beberapa persoalan yang disorot antara lain dugaan maraknya peredaran narkoba, praktik penyiksaan terhadap tahanan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang dinilai berpotensi dihentikan secara sepihak melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta dugaan pemerasan terhadap warga yang sedang dalam proses hukum.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum maupun etika oleh oknum aparat, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Hukum harus tegak sama rata,” tegas penyelenggara.

Mereka juga meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran di wilayah Nias guna memulihkan kepercayaan publik.

Tuntutan Aksi:

1. Mengusut tuntas kasus kematian Agnis Jance Zebua secara transparan dan akuntabel;

2. Mengungkap seluruh fakta yang masih menjadi pertanyaan publik;

3. Menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oknum aparat;

4. Melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja penegak hukum di lingkungan Polres Nias;

5. Mewujudkan reformasi total pada sistem pelayanan dan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan.

Penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk hadir dalam aksi damai ini. “Ketika keadilan belum ditegakkan, maka suara rakyat tidak boleh dibungkam,” ujarnya.

Jadwal Aksi:
📅 Rabu, 17 Juni 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Depan Mapolda Sumatera Utara

Semangat Gerakan:
Keadilan untuk Agnis Jance Zebua dan seluruh kasus yang belum memperoleh kejelasan hukum. Reformasi total penegakan hukum di Nias! Solidaritas kemanusiaan tanpa batas!

(Tim Redaksi)

*Aksi Vandalisme Kelompok Separatis Sahrawi dan Urgensi Dialog Beradab*

0

Geneva – Ketegangan geopolitik global kembali menodai kota perdamaian, Geneva, Swiss. Menjelang KTT G7 yang berlangsung di kota wisata Evian, Prancis, sebuah aksi unjuk rasa yang diorganisasi oleh koalisi anti-G7 berujung pada bentrokan hebat, Senin, 15 Juni 2026. Ironisnya, situasi diperparah oleh keterlibatan kelompok separatis Sahrawi yang melakukan tindakan anarkis dan vandalisme di dekat gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para pengunjuk rasa dari kelompok separatis tersebut mulai menyerang aparat keamanan secara brutal dengan melemparkan botol, batu, hingga petasan. Menanggapi eskalasi kekerasan yang membahayakan fasilitas publik dan keselamatan warga, ribuan personel keamanan yang telah disiagakan di Geneva terpaksa mengambil tindakan tegas. Polisi menghalau massa menggunakan gas air mata serta semprotan meriam air (water cannon) demi mengendalikan situasi yang kian mencekam.

Menanggapi kerusuhan yang mencederai nilai-nilai diplomasi tersebut, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap pendekatan kekerasan tersebut. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif dan beradab dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang ada.

Menurutnya, pemaksaan kehendak secara sepihak hanya akan menciptakan lingkaran setan kekerasan yang merugikan stabilitas internasional. Dunia saat ini, kata Wilson Lalengke, sudah semakin kompleks dan rapuh. Kita harus menghentikan pemaksaan kehendak melalui cara-cara anarkis yang hanya akan memperburuk masalah global.

“Tindakan vandalisme di pusat diplomasi dunia seperti Geneva tidak akan menghasilkan solusi, melainkan justru mengorbankan banyak orang yang tidak bersalah,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Aksi anarkis kelompok separatis ini juga memicu sorotan tajam dari perspektif filsafat dunia. Filsuf pencerahan asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam esai monumentalnya “Perpetual Peace” (Menuju Perdamaian Abadi), menekankan bahwa perdamaian global hanya dapat dicapai jika setiap aktor politik bertindak berdasarkan hukum internasional dan menghormati institusi bersama, bukan melalui pemaksaan kehendak egoistik. Kekerasan di depan gedung PBB merupakan antitesis dari prinsip moral universal Kantian.

Sementara itu, filsuf kontemporer Jürgen Habermas (1929-2026) melalui teori Tindakan Komunikatif (Communicative Action) menyatakan bahwa solusi atas konflik sosial-politik mutlak harus dicapai lewat dialog rasional yang bebas dari dominasi dan kekerasan. Ketika batu dan petasan menggantikan argumen, maka ruang publik yang beradab telah mati.

Tragedi di Geneva ini menjadi pengingat penting bagi komunitas internasional. Di tengah dunia yang kian saling terhubung, resolusi konflik harus dikembalikan ke meja perundingan dengan kepala dingin, demi melindungi hak hidup masyarakat sipil yang kerap menjadi korban dari arogansi kelompok-kelompok tertentu. (PERSISMA/Red)

*RUANG PERLINDUNGAN BERUBAH JADI RUANG PENDERITAAN*

0

RUANG PERLINDUNGAN BERUBAH JADI RUANG PENDERITAAN.

“Dua Tahun Pelecehan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Keluarga Memohon Kepastian Hukum”.

*Kota Bengkulu* – Tempat yang seharusnya menjadi rumah aman dan sarana untuk meraih masa depan justru berubah menjadi ladang penderitaan bagi seorang anak perempuan berusia 14 tahun, berinisial AN. Selama hampir dua tahun, anak yang semula ceria dan aktif itu diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji berupa pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang kali oleh adik ipar pengelola panti asuhan tempat ia dititipkan.

Keprihatinan mendalam menyelimuti hati ibu korban, Y.T, berusia 34 tahun, yang dengan niat tulus menitipkan putrinya ke panti asuhan tersebut. Terdesak oleh kondisi ekonomi dan sudah berpisah dengan suami, harapan satu-satunya adalah agar anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan seperti anak-anak lain pada umumnya. Namun, apa yang diharapkan justru berbalik menjadi malapetaka; kepercayaan yang diberikan dirusak habis, dan masa depan sang anak terancam hancur akibat perbuatan biadab yang diduga dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjaga dan melindunginya.

Sejak kejadian itu berlangsung, perubahan mendasar terlihat pada kondisi fisik dan psikis korban. Dari anak yang periang dan suka bergaul, AN kini berubah menjadi pribadi yang sangat pendiam, sering menyendiri, mudah menangis secara histeris, dan kerap menunjukkan tanda-tanda ketakutan yang mendalam. Luka batin yang ditimbulkan terasa sangat berat, menghantui hari-hari anak tersebut serta menimbulkan rasa malu dan duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar.

Menyikapi peristiwa tersebut, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu sejak awal April 2026. Berbagai bukti pendukung telah diserahkan, mulai dari hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum, keterangan saksi, hingga keterangan yang menyebutkan bahwa pihak terlapor telah mengakui perbuatannya. Namun, hingga berita ini disusun pada pertengahan Juni 2026, atau lebih dari dua bulan sejak laporan diterima, belum ada kepastian hukum yang jelas. Terlapor yang diduga sebagai pelaku masih bergerak bebas tanpa ada tindakan pengamanan atau penahanan yang dilakukan.

“Kami sungguh prihatin melihat penanganan kasus ini. Anak kami menderita trauma yang luar biasa, sementara orang yang diduga melukainya masih bebas berkeliaran. Rasanya keadilan terasa jauh dari jangkauan,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada awak media, dengan nada penuh harap namun juga kecewa.

Selain itu, keluarga dan kuasa hukum korban, Tarmeizi, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Menurut keterangan yang diperoleh, penetapan pasal hukum yang diterapkan selama ini menggunakan ketentuan umum, bukan pasal khusus yang mengatur perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus, cepat, dan tegas demi memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami mempertanyakan kendala apa yang menghambat proses penyidikan ini. Padahal alat bukti sudah tersedia. Kami mendesak agar Kapolda Bengkulu beserta jajarannya, serta pimpinan Polresta Bengkulu, mengawasi langsung jalannya penanganan kasus ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan korban,” tegas Tarmeizi dengan nada tegas.

Keluarga korban menyampaikan permohonan yang tulus kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Harapan mereka sederhana: agar hukum dapat berlaku adil, pelaku segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan yang melindungi hak-hak anak, serta agar kepastian hukum segera terwujud untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.

Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait status perkembangan penyidikan maupun langkah hukum yang akan diambil terhadap kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap warganya, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus. Setiap hari keterlambatan dalam penegakan hukum adalah luka tambahan yang membebani jiwa korban. Anak-anak di Bengkulu dan seluruh Indonesia berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta keadilan yang nyata. Hukum harus berdiri tegak dan membuktikan keadilannya bagi mereka yang lemah dan tertindas. (Tim/Red)

Warga RW 28 dan RW 29 Gumuk Sari Gelar Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

0

Warta.in, Jember – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti Lingkungan Gumuk Sari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, pada Selasa malam (16/6/2026). Ratusan warga dari RW 28 dan RW 29 turut ambil bagian dalam pawai obor untuk memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Kegiatan yang berlangsung meriah dan khidmat tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk merefleksikan makna hijrah sebagai langkah menuju perubahan yang lebih baik, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

Mengusung tema “Hijrah Menuju Pribadi yang Lebih Baik dan Masyarakat yang Berkah,” pawai obor tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi dan memperkuat nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.

Sejak selepas Salat Isya, warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua, tampak antusias memadati titik kumpul. Dengan membawa obor yang menyala, peserta berjalan menyusuri jalan-jalan lingkungan Gumuk Sari sambil melantunkan salawat dan takbir, menciptakan suasana religius yang penuh kekhidmatan.

Ketua panitia penyelenggara, Ustadz Sholihuddin, menyampaikan bahwa peringatan Tahun Baru Islam merupakan momen untuk mengingat kembali semangat hijrah Nabi Muhammad SAW yang sarat dengan nilai perjuangan, persatuan, dan perubahan menuju kebaikan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memaknai pergantian tahun Hijriah sebagai seremonial semata, tetapi juga menjadikannya sebagai titik awal untuk memperbaiki diri, memperkuat ukhuwah, dan bersama-sama membangun lingkungan yang lebih harmonis serta penuh keberkahan,” ujarnya.

Menurutnya, semangat hijrah harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui peningkatan kepedulian sosial, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera.

Pawai obor ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain menjadi ajang syiar Islam, kegiatan tersebut dinilai mampu menumbuhkan rasa kebersamaan dan kepedulian antarwarga.

Dengan semangat kebersamaan yang terjalin erat, peringatan 1 Muharram 1448 H di Lingkungan Gumuk Sari diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus menebarkan nilai-nilai kebaikan dan menjadikan momentum hijrah sebagai langkah nyata menuju pribadi yang lebih baik serta masyarakat yang berkah.

Jalan Publik Hilang Demi SPPG? Pengamat Hukum Pertanyakan Legalitas Alih Fungsi Aset

0

Di balik megahnya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kantor Camat Penukal Utara, Kabupaten PALI, muncul pertanyaan publik terkait dugaan alih fungsi jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat.

‎Sejumlah warga menilai pembangunan fasilitas negara tersebut seharusnya tidak mengorbankan akses publik tanpa adanya kejelasan mengenai penggantian atau pemulihan infrastruktur yang terdampak. Mereka mempertanyakan apakah tidak tersedia alternatif lokasi lain sehingga pembangunan harus memanfaatkan area yang sebelumnya merupakan jalan umum dan aset daerah.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jalan yang terdampak pembangunan diperkirakan memiliki panjang sekitar 70 meter. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya rencana pembangunan permanen terhadap jalur pengganti yang telah dialihkan.

‎”Kami berharap jalan yang dialihkan ini dibangun kembali secara permanen atau dicor beton. Setelah pembangunan gedung ini, kami belum melihat adanya rencana untuk mengecor kembali jalan tersebut,” ujar warga tersebut sebagaimana dikutip dari kabar6.com, Senin (8/6/2026).

‎Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi perencanaan infrastruktur yang matang dan transparan.

‎Pengamat hukum asal Kabupaten PALI, Muktar Jayadi, menegaskan bahwa pengalihan fungsi jalan umum maupun aset daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang wajib dipenuhi sebelum suatu aset publik dialihkan atau diubah peruntukannya.

‎”Jalan umum memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Penutupan atau pengalihfungsian jalan tanpa kajian teknis yang memadai serta tanpa penyediaan akses pengganti yang layak dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik,” ujarnya.

‎Muktar menjelaskan bahwa Berdasarkan aturan pengelolaan aset daerah seperti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).  penghapusan atau perubahan fungsi aset daerah harus melalui prosedur administratif yang ketat. Di antaranya berupa penghapusan aset dari daftar inventaris melalui keputusan kepala daerah, mekanisme pemindahtanganan yang sah apabila terjadi perubahan peruntukan, hingga persetujuan DPRD apabila nilai atau luasan aset memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah.

‎Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa kepentingan publik dikorbankan demi percepatan proyek tertentu.

‎”Pembangunan SPPG tentu merupakan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan hukum, menjaga aset daerah, serta memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dirugikan,” katanya.

‎Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara pelaksanaan program strategis pemerintah dengan perlindungan terhadap fasilitas publik yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.

‎Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak BGN, Publik kini menunggu terkait mengenai dasar hukum pengalihan jalan tersebut, status aset yang terdampak, serta rencana pembangunan akses pengganti agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

‎Pertanyaan yang mengemuka bukan semata tentang berdirinya sebuah gedung SPPG, melainkan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dijalankan dalam setiap proses pembangunan yang menggunakan ruang dan aset milik publik.

“Penuh Haru dan Kebanggaan, SD Negeri 1 Abab Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi”.

0

PALI – SD Negeri 1 Abab menggelar acara Perpisahan dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026 pada Selasa, 16 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung meriah dan penuh khidmat tersebut menjadi momen bersejarah bagi para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di sekolah tersebut.

 

Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, dunia pendidikan, wali murid, dan tamu undangan lainnya itu berlangsung dengan penuh kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Abab yang diwakili oleh Mulkan, S.AP, Kepala Desa Betung Suparman, S.E, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten PALI Ramlan Setiawan, S.Pd, Ketua Komite Sekolah Tarmizi, seluruh Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Abab, seluruh dewan guru dan staf SD Negeri 1 Abab, seluruh wali siswa, serta tamu undangan lainnya.

Berbagai penampilan seni dan kreativitas siswa turut memeriahkan kegiatan, sekaligus menjadi ajang unjuk bakat sebelum para siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

 

Kepala SD Negeri 1 Abab, Samani, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan haru atas capaian para siswa kelas VI yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan dasar. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh guru dan orang tua yang telah berperan aktif dalam mendukung proses belajar mengajar selama ini.

“Hari ini adalah momen yang sangat membahagiakan sekaligus mengharukan bagi kami. Anak-anak yang selama enam tahun belajar dan tumbuh bersama di SD Negeri 1 Abab kini siap melanjutkan perjalanan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Saya berharap mereka terus semangat belajar, menjaga akhlak, menghormati orang tua dan guru, serta mampu meraih cita-cita yang diimpikan,” ujar Samani.

 

Lebih lanjut, Samani berpesan agar para lulusan senantiasa menjaga nama baik sekolah dan tidak pernah berhenti untuk menuntut ilmu. Menurutnya, kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan, tetapi juga oleh kedisiplinan, kerja keras, dan karakter yang baik.

“Kami melepas kalian dengan penuh kebanggaan. Jadilah generasi yang berprestasi, berkarakter, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Jangan pernah melupakan almamater yang telah menjadi tempat kalian belajar dan membentuk karakter,” tambahnya.

 

Sementara itu, para orang tua siswa mengaku bangga dan terharu melihat putra-putri mereka berhasil menuntaskan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Mereka berharap para lulusan dapat terus melanjutkan pendidikan dengan semangat dan meraih masa depan yang lebih baik.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama antara siswa, guru, serta wali murid sebagai kenang-kenangan. Suasana haru tampak menyelimuti kegiatan tersebut saat para siswa berpamitan dengan guru-guru yang selama ini telah membimbing mereka.

 

Perpisahan dan pelepasan siswa kelas VI SD Negeri 1 Abab Tahun Ajaran 2025/2026 ini menjadi simbol berakhirnya satu tahap pendidikan sekaligus awal perjalanan baru bagi para siswa dalam mengejar cita-cita dan masa depan yang gemilang.Jika untuk media online, saya sarankan judulnya dibuat lebih menarik:

Dobrak Sumbatan Informasi, Wartawan Efran Resmi Didapuk Nakhodai FKS PALI dengan Dukungan Penuh Ketua DPRD

0

Warta.in//PALI, 15 Juni 2026 – Babak baru tata kelola pendidikan di Bumi Serepat Serasan resmi dimulai. Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, memberikan restu dan dukungan penuh kepada Efran, seorang jurnalis senior, untuk memimpin Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten PALI. Langkah ini dinilai sebagai strategi progresif untuk menciptakan iklim pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh H. Ubaidillah dalam agenda audiensi strategis di ruang kerjanya, Ia menepis keraguan publik terkait latar belakang profesi Efran dan justru menilai pengalaman jurnalistik sebagai aset krusial. “Justru dari pengalaman wartawan Efran yang ditunjuk selaku Forum Komite Sekolah di Kabupaten PALI ini, itu justru lebih menunjang. Pengalaman tersebut akan mempermudah forum dalam memetakan serta menyuarakan persoalan pendidikan yang selama ini kerap tersumbat informasinya,” tegas H. Ubaidillah.

Ketua DPRD berharap FKS di bawah komando Efran mampu menjadi jembatan komunikasi yang kokoh antara wali murid dan pihak sekolah. Fokus utamanya adalah mengawal transparansi anggaran, khususnya terkait isu sumbangan sekolah agar tidak menjadi polemik di masyarakat.Sinergi Kuat Pemangku KebijakanMandat yang diemban Efran juga mendapat legitimasi kuat dari berbagai lini:

Ketua Umum FKS Pusat, Suparman Romans: Menegaskan komite sekolah bukan alat pelegal pungutan, melainkan pengawal integritas.Kepala Dinas Pendidikan PALI, Harun: Menyambut baik FKS sebagai mitra strategis untuk mendongkrak mutu pendidikan yang akuntabel.Ketua Dewan Pendidikan PALI, Haris Munandar: Mendorong FKS menembus “tirai” persoalan pendidikan lewat pendekatan terbuka.

Aksi Nyata Jangka Pendek FKS PALIMerespons kepercayaan besar tersebut, Efran menegaskan pihaknya akan segera melakukan akselerasi melalui lima program kerja taktis:Konsolidasi & Pemetaan Masalah: Menyisir sumbatan informasi keuangan di seluruh kecamatan secara real-time.Pakta Integritas Komite: Instrumen pengikat agar keputusan sekolah bersama wali murid berjalan demokratis dan bebas pungli.Kanal Aduan Terbuka: Menyediakan platform digital yang mudah diakses wali murid untuk mediasi keluhan secara prosedural.

Audiensi Berkala: Memastikan sinergi lintas sektoral dengan pemerintah daerah tetap terjaga demi kebijakan yang tepat sasaran.Edukasi Wali Murid: Kampanye siber dan lapangan agar orang tua paham haknya dalam mengawasi program sekolah.Dengan modal kepercayaan lintas sektor dan integritas jurnalistik, FKS Kabupaten PALI siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada masa depan siswa.

 

(Muhamad Randi)

Kades Inisial EH Diduga Kuat Dalangi Kematian Siswa SMK JZ.

0
Gunungsitoli, Sumatera Utara Earta.in – Selasa, 16 Juni 2026
Kematian siswa SMK Agnis Jance Zebua warga Desa Hilinaa, Alasa Talumuzoi, Nias Utara, masih menyisakan tanda tanya besar. Warga menduga ada pihak yang menggerakkan peristiwa ini dari belakang.
EH Diduga Kuat Dalangnya, Bukan Pelaku Langsung
Warga yang identitasnya dirahasiakan menyebut inisial EH selaku PJ Kades Hilinaa diduga kuat sebagai dalang. “Kami tidak bilang Pak EH yang bunuh langsung. Tapi warga kuat menduga beliau dalangnya karena ada motif,” ujar salah satu warga.
Diduga Ada Hubungan Khusus  Motif Kecemburuan
Menurut keterangan orang tua korban dan warga, inisial EH diduga memiliki hubungan khusus dengan Jance. Hal itu pernah disampaikan Jance ke ibunya. Warga juga menyebut ada bukti percakapan WhatsApp antara inisial EH dengan Jance.
Sementara itu, nama istri inisial EH dengan inisial EMH juga muncul dalam cerita warga. Warga menduga inisial EMH cemburu dengan kedekatan EH dan Jance. “Diduga kuat karena kecemburuan istri, akhirnya terjadi peristiwa yang menimpa Jance,” kata warga lain.
Kejanggalan CCTV
Orang tua korban menyebut salah satu alasan kuat dugaan ke inisial EH karena CCTV di rumah EH pada saat kejadian diduga dimatikan.
Warta.in. menegaskan: Inisial EH tidak disebut sebagai pelaku/pembunuh langsung. Beliau hanya disebut warga “diduga kuat sebagai dalang”. Inisial EM juga belum ada bukti keterlibatan langsung.
Kami menjunjung azas praduga tak bersalah. Semua pihak dianggap tidak bersalah sampai

H. Ramly Hi Muhamad Tekankan Data Akurat Kunci Pemerataan Hak Warga

0

JAKARTA UTARA, warta.in – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, H. Ramly Hi Muhamad, menggelar sosialisasi sekaligus pengawasan penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Partai Golkar, Jl. Mindi, Kecamatan Koja, pada Selasa (16/6). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan produk hukum kepada masyarakat, memastikan hak warga terpenuhi, sekaligus menyerap langsung aspirasi dan kendala di lapangan.

 

Hadir dalam kegiatan ini narasumber utama pakar kesehatan masyarakat Dr. Soraya, serta Muhammad Taufik Arif selaku Tenaga Ahli yang hadir mewakili Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa. Turut hadir para Ketua RW/RT, FKDM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta warga dari Tugu Utara, Lagoa, Rawa Badak, dan kelurahan sekitarnya. Acara disepakati selesai pukul 17.30 WIB agar tidak mengganggu waktu ibadah salat Maghrib.

 

⚕️ Kesehatan Hak Konstitusional, Tidak Boleh Ditolak

 

Dalam pemaparannya, Dr. Soraya menegaskan bahwa kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia mengingatkan Jakarta Utara menghadapi tantangan ganda masalah kesehatan: tingginya angka penyakit menular seperti DBD, serta lonjakan penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes yang kini mulai menyerang usia dewasa muda.

 

“Perda ini menjamin pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Prinsip utamanya jelas: dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan mana pun wajib menolong dan tidak boleh menolak pasien. Aturan BPJS sama untuk RSUD maupun swasta; perbedaan pelayanan yang dirasakan warga lebih karena manajemen masing-masing rumah sakit, bukan pada aturan jaminannya,” jelas Dr. Soraya menanggapi keluhan warga soal perbedaan perlakuan rawat inap, keterbatasan obat, dan antrean panjang.

 

📢 Warga Sampaikan Berbagai Persoalan

 

Sesi dialog berjalan aktif, warga menyampaikan keluhan mulai dari pendidikan, data bantuan sosial, infrastruktur, hingga pelayanan kesehatan.

 

Alberto Rico (RW 17 Tugu Utara)

Menyampaikan harapan agar program Sekolah Rakyat tidak hanya diperuntukkan anak putus sekolah, tetapi juga dibuka kuota bagi anak kurang mampu yang masih bersekolah agar bisa mendapatkan pendidikan berkualitas. Ia juga menindaklanjuti usulan pemasangan rambu zebra cross di depan Sekolah Serada yang belum ditindaklanjuti.

 

“Kami berharap tim Pak Erwin Aksa yang diwakili Bapak Muhammad Taufik Arif bisa memperluas kriteria penerima. Banyak anak berprestasi dari keluarga kurang mampu yang butuh kesempatan sama rata,” ujarnya.

 

Reno Mahendra (Ketua FKDM Lagoa)

Menyoroti masalah data ekonomi warga. Ia menanyakan mekanisme penurunan desil ekonomi bagi warga yang dulunya bekerja dan berpenghasilan cukup, namun kini sudah di-PHK atau pendapatannya menurun drastis, sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan, padahal sangat membutuhkan.

 

“Bagaimana prosedur mengubah data tersebut dan berapa lama prosesnya? Karena data di sistem masih mencatat ekonomi kami mampu, padahal faktanya sudah tidak mampu,” tegasnya.

 

Ibu Rubiatun (Warga Rawa Badak Selatan)

Menyampaikan keluhan soal Kartu Jakarta Pintar (KJP). Anaknya sempat menerima KJP sejak SD, namun terputus saat masuk SMP. Kini anaknya ingin melanjutkan ke SMK Negeri maupun Swasta namun terhambat. Sebagai tukang sayur keliling dengan suami pengemudi ojek online, ia mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan pangan maupun beras, padahal tetangganya rutin menerima.

 

“Mohon dibantu diaktifkan kembali KJP-nya. Kami pendukung setia Pak Haji, namun belum pernah merasakan bantuan sama sekali,” pungkasnya.

 

Selain itu, warga juga menyampaikan aspirasi lain, mulai dari ketimpangan pelayanan BPJS di RS Swasta, keluhan wilayah RW 06 yang jarang dilibatkan, hingga fasilitas gedung Sasana Krida Lagoa yang belum lengkap peralatannya meski sudah dibangun.

 

✅ H. Ramly: Data Harus Akurat, Program Bagus Jangan Dihapus Tapi Diperbaiki

 

Menanggapi seluruh masukan dan kehadiran perwakilan dari DPR RI, H. Ramly Hi Muhamad memberikan penjelasan lengkap dan tegas. Ia menegaskan bahwa data adalah kunci utama pemerataan.

 

Terkait Bantuan Sosial & Data Desil

“Data bantuan terhubung langsung dengan aset, kendaraan, dan pendapatan. Kalau desil tinggi, otomatis tidak dapat — itu aturan sistem. Tapi kalau kondisi ekonomi berubah drastis karena musibah atau PHK, harus diurus. Laporkan ke RT/RW, buat berita acara perubahan kondisi, serahkan ke tim kami. Kami usulkan ke Dinas Sosial setiap tanggal 17. Kalau tidak diurus, data tidak akan berubah sendiri,” jelas Ramly.

 

Ia juga menyoroti ketimpangan kuota subsidi pangan. “Dari data 1,1 juta warga yang berhak, hanya 350 ribu yang dapat jatah karena pemotongan anggaran pusat. Akibatnya banyak yang tidak kebagian dan timbul kecurigaan. Ini yang terus kami perjuangkan agar alokasi sesuai kebutuhan. Kami juga perbaiki penyimpangan: punya motor 3 dapat bantuan, usaha gorengan tidak dapat — ini salah, harus diperbaiki,” tegasnya.

 

Terkait Pendidikan & KJP

Merespons keluhan Ibu Rubiatun, Ramly berjanji menindaklanjuti langsung. “Besok kita selesaikan masalah KJP itu, data harus diperbaiki. Sekolah Rakyat memang prioritas anak putus sekolah dan desil 1, tapi kami usulkan perluasan kuota. Kita butuh sekolah asrama gratis bagi anak miskin: makan, tempat tinggal, pendidikan lengkap. Kalau tidak, bibit unggul 2045 tidak akan lahir. Anak miskin kapan belajarnya kalau pagi sampai sore harus bantu orang tua?”

 

Terkait Kesehatan & BPJS

“Aturan BPJS sama semua. Bedanya manajemen: RSUD gaji pasti dari negara, RS Swasta hidup dari pendapatan pasien. Kalau ada kasus dipulangkan padahal belum sehat, telepon saya langsung. Kami koordinasi ke Dinas Kesehatan agar biaya ditanggung. Antrean panjang karena kapasitas dokter terbatas, kami dorong penambahan tenaga,” kata Ramly.

 

Terkait Sampah & Lingkungan

Ramly mengingatkan perubahan aturan penanganan sampah. “Sampah Jakarta 7.000 ton/hari, nanti dibatasi masuk dari luar. Di Jakarta Utara ada TPA Rorotan 2.500 ton/hari. Solusinya: warga harus mulai memilah sampah dari rumah. Kebiasaan buang sembarangan harus dihapus, warga ibu kota harus berubah perilaku.”

 

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Program MBG bagus sekali: ekonomi desa naik, petani laku semua. Tapi sisi negatifnya korupsi merata. Jangan hapus programnya, perbaiki yang salahnya. Kalau perlu hukum tegas seperti di Cina, korupsi mati, pasti jera. Positifnya nyata, tinggal pengawasan diperketat,” tegas Ramly.

 

Di akhir kegiatan, Muhammad Taufik Arif selaku perwakilan Erwin Aksa menyampaikan apresiasi atas masukan warga dan berjanji akan membawa seluruh aspirasi ini ke tingkat pusat. Sementara H. Ramly Hi Muhamad menegaskan sosialisasi di Gedung Golkar ini bukan sekadar penyampaian aturan, melainkan awal perbaikan pelayanan dan pemerataan kesejahteraan warga Jakarta Utara.

Warga RW 16 Darmajaya Turun Tangan, Marka Jalan Panji Kembali Rapi Lewat Gotong Royong. 

0

Warga RW 16 Darmajaya Turun Tangan, Marka Jalan Panji Kembali Rapi Lewat Gotong Royong.

Subang Warta In — Tanpa menunggu anggaran, warga RW 16 Kelurahan Darmajaya, Kabupaten Subang, memilih bergerak sendiri. Selasa (16/6/2026), puluhan warga kompak kerja bakti membenahi marka jalan di sepanjang Jalan Panji yang masuk wilayah RW 16.

Kegiatan ini lahir dari keresahan warga. Marka jalan yang sebelumnya rapi jadi berantakan setelah saluran air macet dan ada pembongkaran gorong-gorong oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Sebelum-sebelumnya marka jalan ini rapi. Tapi ini akibat saluran air yang macet dan pembongkaran gorong-gorong yang tidak bertanggung jawab, akhirnya berantakan. Coba saja lihat,” ujar Ketua RW 16 Anggita Pangestu Setiawan saat ditemui di lokasi kerja bakti.

Dengan semangat gotong royong, warga mengembalikan fungsi marka jalan. Tujuannya sederhana, biar pengendara lebih tertib, pejalan kaki lebih aman, dan wajah Jalan Panji kembali enak dilihat.

keluhan warga, jalan Gang rusak, marka jalan berantakan, pemerintah kemana ? Tapi warga RW 16 Darmajaya memberikan contoh beda kalau nunggu semua beres dari atas kelamaan, mending beresin oleh warga bareng-bareng.

Tentu tugas utama perbaikan infrastruktur / drainase merupakan tugas pemerintah Daerah dalam hali ini PUPR selaku Dinas terkait. Tapi aksi RW 16 ini jadi tamparan halus, dan patut di apresiasi bahwa sesulit apapaun dengan kekompakan warga melalui Gotong Royong semua nya bisa diatasi.

(Papap)