Beranda blog

Sambut HUT Bhayangkara Polsek Binong Isi Kegiatan Baksos Kesehatan

0

Sambut HUT Bhayangkara Polsek Binong Isi Kegiatan Baksos Kesehatan

Warta In Jabar | Subang — Kapolsek Binong AKP ANDRI SUGIARTO S.IP M.A.P , didampingi Kepala Puskesmas Binong menyerahkan kepada lansia yang melakukan pengobatan gratis. )

Polisi Binong mengelar bakti sosial (Baksos) pemeriksaan kesehatan bagi warga Desa Binong lanjut usia 60 tahun keatas di desa Binong di kecamatan Binong tersebut.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Subang dalam rangka HUT Bhayangkara ke 80 bertempat di Posyandu Kantor Desa Binong,

Kapolsek Binong, AKP ANDRI SUGIARTO S.IP M.A.P mengatakan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Polri hingga ke tingkat bawah merupakan salah satu langkah transformasi menuju polri yang produktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Persisi).

“Dengan motor Persisi polri terus mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga tujuan yang diinginkan dalam proses pelayanan kepada masyarakat menjadi terpenting,” ungkapnya AKP ANDRI saat ditemui,

Kata dia, salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan adalah kegiatan bakti sosial pengobatan gratis bagi lansia.dan masyarakat Untuk data lansia sendiri pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Desa Binong.

Dari data yang didapatkan pihaknya memfasilitasi setiap desa empat orang lansia untuk mendapatkan pengobatan gratis, melibatkan bhabinkamtibmas yang memobilisasi warga ketempat kegiatan.

“Kami mengunakan sistem jemput bola, para lansia dijemput langsung oleh babin, dan setelah melakukan pemeriksaan mereka diantar kemabli oleh anggota kami yang bertugas di masing-masing desa di Kecamatan Binong,” jelasnya.

Ia menambahkan, bakti sosial pengobatan gratis melibatkan petugas puskesmas Binong, yang melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung dan diberikan obat-obatan kepada para lansia.

“Sebanyak tujuh orang petugas puskesmas Binong yang di pimpin oleh Kapus, semoga kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan untuk membantu masyarakat,” pungkasnya AKP Andri

PT Yellow Kitchen: Bau Menyengat Limbah Ganggu Warga, Aturan Lingkungan Diabaikan

0

 

Jakarta Utara, warta.in – Bau tidak sedap yang sangat menyengat kini menjadi keluhan utama warga di sekitar Komplek Pergudangan Jalan Indo karya, Papanggo. Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026).

Bau yang menguar ke udara tersebut dipastikan bersumber dari limbah produksi PT Yellow Kitchen, perusahaan yang beroperasi di lokasi kompleks tersebut. Gangguan aroma ini dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di lingkungan sekitar.

Seorang warga setempat berinisial A mengaku sudah sangat terganggu dengan kondisi ini. Setiap kali melintas atau beraktivitas di depan perusahaan tersebut, aroma tak sedap selalu tercium tajam.

 

“Baunya nyengat banget, bikin perut langsung mual dan kepala pusing. Rasanya tidak nyaman sekali, apalagi kami yang rumahnya tidak jauh dari situ. Kami minta pihak perusahaan segera perbaiki pengolahan limbahnya, supaya bau dari sisa produksi itu tidak lagi mengganggu kami semua,” ungkap A.

 

Merespons keluhan yang kian meluas, Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, angkat bicara dan menilai persoalan ini bukan sekadar gangguan kenyamanan biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia maupun aturan khusus Provinsi DKI Jakarta.

 

“Kondisi ini jelas menunjukkan kelalaian besar dari manajemen PT Yellow Kitchen. Bau yang menyengat hingga terasa jauh ke pemukiman adalah indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memiliki atau tidak menjalankan sistem pengolahan limbah yang memadai dan memenuhi baku mutu lingkungan.

 

Limbah yang dihasilkan dari proses produksi, jika tidak diolah sesuai standar, akan mengandung senyawa kimia atau organik yang berbahaya jika terhirup dalam jangka panjang. Ini bukan hanya soal bau, tapi soal hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni. Aturan sudah sangat jelas dan tegas: setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib mengelola limbahnya hingga aman, tidak berbau, dan tidak merusak lingkungan.

 

Di Jakarta, pengawasan lingkungan sangat diperketat. Jika terbukti limbahnya dibuang atau dilepaskan ke udara/lingkungan tanpa pengolahan yang benar, perusahaan ini telah melanggar aturan yang sangat jelas, dan sanksinya cukup berat, mulai dari denda hingga penghentian operasi,” tegas Aryo.

 

 

Kasus pencemaran bau dan limbah oleh PT Yellow Kitchen bertentangan langsung dengan sejumlah peraturan perundang‑undangan terbaru dan berlaku, antara lain:

 

Undang‑Undang Republik Indonesia

 

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 3 ayat (1): Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

– Pasal 13 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

– Pasal 60: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.

– Sanksi: Pelanggaran pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2009 (Aturan Terbaru)

– Mempertegas sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi pelaku pencemaran, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sepenuhnya atas biaya pelaku. Perusahaan juga bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.

 

Peraturan Daerah DKI Jakarta

 

1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Mengatur kewajiban setiap usaha memenuhi baku mutu limbah cair, limbah udara, dan bau. Baku mutu bau ditetapkan agar tidak tercium hingga ke luar batas wilayah usaha atau mengganggu lingkungan sekitar.

– Pasal mengenai kewajiban pengelolaan limbah: Perusahaan wajib mengolah limbah hingga memenuhi standar sebelum dibuang atau dilepas ke lingkungan.

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

– Melarang tegas pelepasan emisi, bau, atau zat sisa yang melebihi ambang batas yang ditetapkan, baik di kawasan industri maupun pergudangan. Pengawasan dilakukan ketat karena kawasan ini berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

 

1. Pergub Nomor 142 Tahun 2024 tentang Baku Mutu dan Tata Cara Pengukuran Baku Mutu Limbah (Aturan Teknis Terbaru)

– Mengatur secara rinci batas maksimal tingkat bau yang diperbolehkan. Indikasi bau yang menyengat dan mengganggu warga sudah melampaui ambang batas legal.

– Menetapkan kewajiban instalasi pengolahan limbah yang berfungsi baik dan diawasi secara berkala.

2. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

– Pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup mendapatkan sanksi disinsentif berupa pembatasan kegiatan usaha, denda administratif progresif, hingga pencabutan izin usaha di wilayah DKI Jakarta.

 

 

Konsekuensi Hukum PT Yellow Kitchen

 

Berdasarkan aturan di atas, PT Yellow Kitchen terindikasi melakukan pelanggaran berat dan dapat dikenakan tindakan tegas:

 

Sanksi Administratif:

 

– Peringatan tertulis dan perintah penghentian sementara kegiatan.

– Denda administratif hingga Rp 1 Miliar tergantung tingkat pencemaran dan dampak yang ditimbulkan.

– Kewajiban memasang, memperbaiki, atau mengoptimalkan instalasi pengolahan limbah sesuai standar teknis Dinas Lingkungan Hidup.

– Pembongkaran atau penghentian operasi permanen jika tidak memenuhi kewajiban lingkungan.

 

Sanksi Perdata & Pemulihan:

 

– Warga berhak menuntut ganti rugi atas gangguan kesehatan dan kenyamanan yang diderita.

– Perusahaan wajib melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar.

 

Aryo menegaskan, pihaknya bersama warga berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian dan Energi segera melakukan pengecekan langsung, mengambil sampel limbah, dan menindak tegas pelanggaran ini.

“Kawasan pergudangan bukan berarti bebas merusak lingkungan. Aturan ada, dan harus ditegakkan demi hak hidup warga Jakarta yang sehat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi pihak- pihak terkait.

📢 PENGUMUMAN PENDAFTARAN BEASISWA MAHASISWA BERPRESTASI & TIDAK MAMPU

0

Warta.in//PALI – PENDAFTAR BARU TAHUN 2026, Diskominfostaper – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat membuka pendaftaran Beasiswa Mahasiswa PALI Tahun 2026 untuk putra-putri Bumi Serepat Serasan yang sedang menempuh pendidikan di PTN & PTS.

⚠ KHUSUS PENDAFTAR BARU

Untuk mahasiswa perpanjangan beasiswa, jadwal & mekanisme akan diumumkan terpisah.

📅 AKSES LINK: 22 JUNI 2026 s.d 12 JULI 2026

Mohon siapkan berkas dari sekarang ya!

📞 INFORMASI RESMI:

Email: beasiswapalikab@gmail.com

WhatsApp: 0813-7096-786 – Admin Beasiswa

CATATAN PENTING!

TIDAK menerima pesan/telepon via kontak pribadi. Yang menghubungi di luar kontak resmi tidak akan dilayani.

Mari raih pendidikan setinggi-tingginya! Sukses untuk calon penerima beasiswa PALI 2026 💪

#BeasiswaPALI2026 #MahasiswaPALI #BumiSerepatSerasan #PemkabPALI

Sebanyak 308 Pengurus Pramuka Muba Dilantik, Siap Bina Generasi untuk Semakin Maju

0

 

Warta in.musi Banyuasin.SEKAYU- Dilantik secara serentak, sebanyak 308 pengurus Pramuka dari 7 Kwartir Ranting di Muba resmi bertugas dan mengemban amanah masa bakti 2026–2029.
Pelantikan ini berlangsung di Stable Berkuda Sekayu, Rabu (17/6/2026).

Plt Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Musi Banyuasin Dr. Drs. H. Iskandar Syahrianto, M.H menegaskan pelantikan ini bukan sekadar seremonial. “Pelantikan yang kita laksanakan hari ini bukan hanya agenda organisasi semata, tetapi menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk melanjutkan pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka,” kata Iskandar.

Ia menekankan jabatan adalah amanah. “Jabatan yang kakak-kakak emban bukanlah sebuah kehormatan yang harus dibanggakan melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara organisasi, moral, maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Iskandar menyebut pelantikan serentak 7 kwarran punya makna strategis. “Pelantikan yang dilaksanakan secara bersama-sama pada tujuh Kwartir Ranting ini memiliki makna yang sangat strategis. Selain sebagai bentuk efisiensi dan kebersamaan, kegiatan ini juga mencerminkan semangat persatuan, kolaborasi, dan sinergitas antar wilayah dalam membangun Gerakan Pramuka yang semakin maju, aktif, dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.

Tujuh kwarran yang dilantik bersamaan yakni Sekayu, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Jirak Jaya, Batanghari Leko, Lais, dan Babat Supat. “Untuk itu, kepada pengurus yang baru dilantik. Susunlah program kerja yang realistis namun visioner, yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan peserta didik di gugus depan. Aktifkan pembinaan gugus depan, tingkatkan kompetensi para pembina, perkuat administrasi organisasi, serta kembangkan berbagai kegiatan yang mampu menarik minat generasi muda,” kata Iskandar.

“Jadikan Kwartir Ranting sebagai pusat pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepramukaan terkhusus di wilayah Kwartir Ranting Gerakan Pramuka masing-masing,” tambahnya.

“Saya selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Muba mengucapkan selamat kepada kakak-kakak yang baru dilantik, dan terima kasih kepada kakak-kakak yang telah menyelesaikan masa baktinya. Sumbang dan saran kakak-kakak tetap kami nantikan untuk kemajuan Gerakan Pramuka,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Lendy Adiansyah S.STP dalam laporannya menyampaikan, Gerakan Pramuka ditingkat Kwartir Ranting merupakan organisasi kepramukaan yang menyelenggarakan pembinaan generasi muda dalam jajaran wilayahnya. Dalam menyelenggarakan fungsinya, Kwartir Ranting Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan,” jelasnya.

Adapun total peserta pelantikan berjumlah 308 orang dari 7 kecamatan. Rinciannya: Pengurus Mabiran Sekayu 31 orang, Pengurus Kwarran Sekayu 116 orang, Pengurus DKR Sekayu 19 orang, Pengurus Mabiran Sungai Keruh 30 orang, Pengurus Kwarran Sungai Keruh 21 orang, Pengurus Mabiran Babat Supat 1 orang, Pengurus Kwarran Babat Supat 15 orang, Pengurus Mabiran Jirak Jaya 3 orang, Pengurus Kwarran Jirak Jaya 6 orang, Pengurus Mabiran Lawang Wetan 8 orang, Pengurus Kwarran Lawang Wetan 21 orang, Pengurus Mabiran Lais 2 orang, Pengurus Kwarran Lais 15 orang, Pengurus Mabiran BHL 5 orang, Pengurus Kwarran BHL 15 orang.(Albert team)

Dr Nelson Simanjuntak SH MSI : Laksanakan Perintah UU, SatPol PP Harus ASN

0

Samosir, warta.in – Dikutip dari Podcast bersama Feber Manalu di Wahana TV pada 30 April 2026, Dr Nelson Simanjuntak SH MSi, ingatkan agar para Kepala Daerah laksanakan perintah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 255, 256 yaitu mereka yang masuk SatPol PP harus Pegawai Negeri Sipil. Harus ada Good Will. SatPol PP berfungsi untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan penegakan Perda.

Dr Nelson Simanjuntak SH MSi, adalah mantan pejabat, Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri Republik Indonesia. Di masa pensiun selain sebagai dosen dirinya menjadi pengacara. Dialah salah satu pengacara yang getol memperjuangkan keadilan terhadap Joshua Hutabarat yang dileyapkan dengan sadis.
Selain itu dirinya juga bercerita bagaimana peningkatan kinerja dan pencapaian pemerintah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Kemendagri RI.
(red)

PT Meiko Kuasai Lahan Fasum: Taman Kota Disulap Jadi Parkir Eksklusif

0

Jakarta Utara, 17 Juni 2026 – Lahan fasilitas umum berupa taman kota, aset milik pemerintah daerah yang seharusnya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau milik bersama warga, ternyata dimanfaatkan secara sepihak dan tanpa hak oleh PT Meiko. Perusahaan yang beralamat di Jalan Bisma Raya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok ini, diketahui mengubah fungsi lahan publik menjadi tempat parkir kendaraan operasional dan pegawai.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, area yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau itu kini padat dipenuhi puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Seluruh kendaraan tersebut dikonfirmasi milik staf, pegawai, serta kebutuhan operasional perusahaan. Akibatnya, fungsi utama taman sebagai paru‑paru kota, tempat rekreasi anak, hingga ruang interaksi sosial warga lenyap sepenuhnya.

Lahan yang status dan peruntukannya jelas bagi kepentingan umum itu kini beralih fungsi secara tidak resmi demi kebutuhan internal perusahaan. Perubahan ini berjalan tanpa dilengkapi Izin Pemanfaatan Ruang maupun persetujuan teknis dari instansi berwenang.

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai tindakan ini sebagai bentuk penyerobotan aset negara sekaligus pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan ketertiban wilayah. Ia menegaskan, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak dasar warga atas lingkungan yang layak.

“Lahan Fasum bukan milik perorangan maupun badan usaha. Ini aset warisan bersama warga Jakarta—tempat anak‑anak bermain, warga beristirahat, dan kota bernapas. Mengubah fungsi taman menjadi lahan parkir eksklusif kantor adalah pelanggaran berat yang merugikan hak publik secara langsung. Lebih dari itu, ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap aturan tata ruang yang disusun demi keseimbangan lingkungan. Jika dibiarkan, di mana lagi warga bisa menuntut haknya atas ruang terbuka? Kita tidak boleh membiarkan aset kota habis dimakan kepentingan pribadi,” tegas Aryo.

Peraturan Daerah (Perda)

1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Aturan ini menegaskan fungsi lahan: Fasilitas Umum dan Ruang Terbuka Hijau dilarang berubah fungsi. Penggunaannya terbatas hanya untuk kepentingan umum, tidak boleh dialihkan guna penunjang usaha, perkantoran, maupun parkir eksklusif. Segala bentuk perubahan fungsi tanpa persetujuan resmi dinyatakan batal demi hukum.

2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menempati atau memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan masuk kategori pelanggaran berat. Aturan ini melarang tegas pendudukan lahan fasum demi kepentingan pribadi maupun komersial.

Peraturan Gubernur (Pergub) Terbaru

1. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan: penguasaan lahan fasum tanpa Izin Pemanfaatan Ruang adalah tindakan ilegal mutlak. Rekomendasi tingkat RW atau Kelurahan bukanlah izin sah dan tidak menggantikan keputusan teknis pemerintah. Aturan ini juga memuat perintah tegas: lokasi pelanggaran harus segera dikosongkan, fungsinya dipulihkan, dan pelaku dikenakan sanksi.

2. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Sebagai aturan terbaru, pelanggar tata ruang dan pengambilalihan fasum terancam sanksi berjenjang, mulai dari pembatasan hak penggunaan lahan, pencabutan izin usaha, hingga larangan berinvestasi di wilayah DKI Jakarta.

3. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Mempertegas: lahan dengan status Ruang Terbuka Hijau atau Fasilitas Umum tidak boleh dialihkan, dikuasai, maupun dimanfaatkan selain fungsi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan PT Meiko masuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi dikenai:

Sanksi Administratif

– Teguran tertulis sekaligus perintah pengosongan lahan paling lambat 1×24 jam

– Denda maksimal Rp5.000.000 per meter persegi, dihitung sesuai luas lahan yang dikuasai

– Penyegelan lokasi, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan seluruh izin operasional perusahaan di DKI Jakarta

– Kewajiban memulihkan kondisi lahan kembali menjadi taman/RTH sepenuhnya atas biaya sendiri

Sanksi Pidana

– Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah negara → ancaman penjara paling lama 4 tahun

– Pasal 69 Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007: Pelanggaran ketentuan penataan ruang → ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar

Warga dan pemerhati lingkungan mendesak Dinas Tata Ruang, Satpol PP, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera turun tangan. Lahan diminta dikosongkan, fungsinya dikembalikan, dan pelanggar diproses sesuai hukum—agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk penguasaan aset publik di Jakarta Utara.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Meiko.

OH SIMARMATA SH SERAHKAN 2 ULOS UNTUK PENUTUP KOTAK KOLEKTE HKBP LUMBAN SUHI SUHI

0

Samosir, warta.in – Di usia yang sudah sangat lanjut, 88 tahun, OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan, setiap hari Minggu selalu beribadah di HKBP Lumban Suhi Suhi di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Saya lahir disini di Alngit. Mamak saya Katarina boru Manik merupakan jemaat pertama di HKBP Lumban Suhi Suhi ini. Sebelum Kristen khususnya HKBP masuk di Lumban Suhi Suhi, masyarakat disini berdoanya di Pohon Habonaran

Pada Selasa 16/6/2026, OH Simarmata SH Opung Reiner Parlindungan menyerahkan 2 lembar ulos ragi hotang untuk digunakan sebagai penutup kotak kolekte. Biar tampak cerah bila menggunakan ulos yang baru, ujarnya. Ulos tersebut diterima oleh Pdt Christian Diapul Nainggolan SSn Mdiv dan langsung dipasang sebagai penutup kotak kolekte tersebut (red) o

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Polsek Ampenan, Pererat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat.

0

Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Polsek Ampenan, Pererat Kebersamaan Polisi dan Masyarakat.

Warta.in
Mataram, NTB – Suasana hangat dan penuh antusiasme mewarnai Mapolsek Ampenan saat jajaran kepolisian menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 bersama masyarakat pecinta sepak bola, Rabu dini hari (17/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Ampenan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., bersama personel serta warga sekitar yang memanfaatkan momen tersebut untuk menyaksikan pertandingan sepak bola terbesar di dunia dalam suasana aman dan penuh kebersamaan.

Tak sekadar menyaksikan pertandingan, kegiatan nobar ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Suasana akrab terlihat saat warga dan anggota kepolisian duduk bersama menikmati jalannya pertandingan sambil berdiskusi ringan mengenai dunia sepak bola.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto menjelaskan bahwa kegiatan nobar Piala Dunia 2026 merupakan program yang dilaksanakan secara serentak oleh institusi Polri di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan olahraga sepak bola sekaligus memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat.

“Kegiatan nobar ini dilaksanakan secara bergantian oleh Polresta Mataram dan seluruh Polsek jajaran. Hari ini giliran Polsek Ampenan menjadi tuan rumah. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga berakhirnya rangkaian Piala Dunia 2026,” ujarnya.

Menurutnya, selain menjadi sarana hiburan dan kebersamaan, kegiatan tersebut juga memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya ajang Piala Dunia yang menyedot perhatian publik.

Untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, Polsek Ampenan tidak hanya menyelenggarakan nobar di lingkungan Mapolsek, tetapi juga melakukan patroli serta pemantauan ke sejumlah lokasi yang menggelar acara serupa di wilayah hukumnya.

“Selain menyelenggarakan nobar, kami juga melakukan patroli dan pemantauan ke sejumlah lokasi nonton bareng yang diadakan masyarakat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelas Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Ampenan berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin kuat, sekaligus memberikan ruang positif bagi para pecinta sepak bola untuk menikmati pertandingan dalam suasana yang tertib, aman, dan penuh kebersamaan.(sr/hpm)

Bangun Padel Tanpa Izin: Disegel Pemerintah, Tetap Dikerjakan, Segel Sengaja Ditutup Terpal

0

Jakarta, warta.in – Proyek pembangunan fasilitas olahraga Padel di Jalan Danau Bisma, wilayah kerja RW 09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, resmi dihentikan dan disegel oleh Dinas Perumahan dan Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Rabu (17/6/2026). Langkah penertiban ini diambil karena kegiatan pembangunan berjalan tanpa kelengkapan izin teknis yang sah, serta tingginya aduan warga sekitar yang merasa terganggu dan mempertanyakan kesesuaian peruntukan lahan di lokasi tersebut.

Namun, di balik pita segel resmi itu, terindikasi kuat adanya pembangkangan terencana. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, aktivitas konstruksi justru berlangsung intens. Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, terlihat tiga unit kendaraan pengaduk beton masuk lokasi dan melakukan pengecoran struktur bangunan, seolah larangan pemerintah tidak pernah ada. Temuan yang lebih memprihatinkan, papan peringatan serta stiker penyegelan dari instansi berwenang sengaja ditutup rapat menggunakan terpal lebar. Tindakan ini jelas bermaksud menyamarkan status pelanggaran, bahkan menciptakan kesan seolah bangunan tersebut telah berdiri di bawah payung hukum yang sah.

Saat tim berusaha mengonfirmasi ke petugas keamanan lokasi, muncul penjelasan yang mengherankan. Menurut mereka, kegiatan pembangunan dilaksanakan atas dasar “persetujuan” yang diberikan Ketua RW 09 setempat. Petugas kemudian mengarahkan awak media untuk menanyakan hal lebih lanjut ke kantor RW. Tak lama berselang, hadir Pimpinan Satuan Keamanan Lingkungan yang menyatakan seluruh pengurus sedang tidak berada di tempat, dan meminta tim kembali keesokan harinya pukul 09.00 WIB.

Ketika jadwal tersebut dipenuhi pada Rabu (3/6), kantor RW justru kosong melompong. Tak satu pun pengurus dapat ditemui atau dimintai keterangan. Di lokasi hanya ada petugas keamanan, meninggalkan pertanyaan besar: atas nama siapa proyek ini terus dipaksakan berjalan?

Di bawah arahan Gubernur Pramono Anung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempertegas pengaturan pembangunan fasilitas padel. Kebijakan ini lahir merespons keluhan luas warga terkait kebisingan dan gangguan lingkungan. Poin utamanya:

– Dilarang di kawasan permukiman: Izin pembangunan baru tidak lagi diberikan untuk area perumahan.

– Wajib di zona komersial: Hanya diizinkan dibangun di kawasan yang peruntukan lahannya sesuai fungsi kegiatan usaha.

– Penertiban tanpa kompromi: Lapangan yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terancam penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

– Aturan khusus bagi yang sudah ada: Fasilitas yang berizin namun berada di kawasan pemukiman wajib memasang peredam suara, berkoordinasi dengan warga sekitar, serta membatasi jam operasional paling lambat pukul 22.00 WIB.

Aryo Dino P, pemerhati lingkungan, menilai kejadian ini sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kewibawaan pemerintah.

“Banner segel dari Dinas Citata seolah hanya pajangan semata. Apalagi tanda peringatan itu sengaja ditutupi terpal, seakan instansi berwenang dan aturan yang berlaku tak punya kekuatan apa‑apa di sini,” tegas Aryo.

Pemaksaan pembangunan ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta:

Peraturan Daerah (Perda)

1. Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Menetapkan kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melanjutkan pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran berat, dengan sanksi mulai dari penyegelan hingga pembongkaran total.

2. Perda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Melarang keras perubahan fungsi atau penggunaan lahan yang tidak sesuai rencana tata ruang tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah.

 

Peraturan Gubernur (Pergub)

 

1. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Pembangunan

Aturan terbaru yang mengancam pelanggar dengan sanksi berjenjang, termasuk pembatasan hak penggunaan lahan hingga pencabutan kemudahan usaha.

2. Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah

Menjadi pedoman teknis utama dalam menilai kesesuaian lokasi, jenis bangunan, dan fungsi lahan.

3. Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Bangunan

Menegaskan secara tegas: persetujuan tingkat RW semata bukanlah izin teknis. Hal itu hanya bersifat rekomendasi pendukung, tidak menggantikan keputusan instansi berwenang.

Melanjutkan pembangunan pada lokasi yang sudah disegel masuk kategori pelanggaran berat. Pelaku dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda besar, penghentian permanen kegiatan, hingga tindakan pembongkaran paksa demi menegakkan aturan tata ruang dan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus RW 09 Papanggo.

Desa Mangkunegara Timur Wakili Kecamatan Penukal dalam Lomba Desa Ber-PHBS Tingkat Kabupaten PALI 2026

0
oplus_1024

PALI – Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengikuti penilaian Lomba Desa Ber-Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tingkat Kabupaten PALI Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di balai desa setempat dan dihadiri oleh tim penilai kabupaten, perangkat desa, kader kesehatan, serta berbagai unsur masyarakat.

 

Kedatangan tim penilai disambut dengan penuh antusias oleh Pemerintah Desa Mangkunegara Timur bersama kader PKK dan tenaga kesehatan. Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi sekaligus motivasi bagi masyarakat dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

 

Kepala Desa Mangkunegara Timur, Ryan Chandra, menyampaikan bahwa partisipasi dalam lomba ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung program kesehatan yang dicanangkan pemerintah.

 

“Melalui lomba Desa Ber-PHBS ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan keluarga, dan pola hidup sehat semakin meningkat,” ujarnya.

 

Tim penilai melakukan peninjauan terhadap berbagai indikator PHBS, mulai dari kebersihan lingkungan, ketersediaan sarana sanitasi, pengelolaan sampah, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan keluarga.

 

Selain penilaian administrasi, tim juga melihat langsung berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan Desa Mangkunegara Timur dalam mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih.

 

Ketua TP PKK desa bersama para kader kesehatan turut memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti penyuluhan kesehatan, gerakan kebersihan lingkungan, pemantauan kesehatan keluarga, serta edukasi pola hidup sehat kepada masyarakat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Mangkunegara Timur mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Lomba Desa Ber-PHBS sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera.