KETAPANG – WartaIN – Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus (KT PTT) menolak hasil mediasi sengketa lahan seluas sekitar 227,09 hektare dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Kelompok tani menilai hasil mediasi yang digelar di Kantor Bupati Ketapang pada 31 Agustus 2026 tidak melibatkan pihak yang mereka klaim sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.
Penolakan itu dituangkan Ketua KT PTT dan Tim Balaseribu, Evan Juliansyah, dalam surat resmi Nomor 03/PENOLAKAN-MEDIASI/KTPTT/IX/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang melalui Asisten I/Kabag Hukum Setda Ketapang.
Dalam surat tersebut, KT PTT menyatakan hasil mediasi atau berita acara kesepakatan tidak dapat mengikat kelompok tani. Mereka juga menyebut proses mediasi tidak melibatkan ketua dan seluruh anggota kelompok tani yang memiliki dokumen berupa MOU dan surat keterangan tanah (SKT).
“Mediasi tidak melibatkan Ketua Kelompok Tani dan seluruh anggota Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus yang memiliki MOU dan SKT,” demikian poin keberatan KT PTT dalam surat tersebut.
KT PTT juga mempersoalkan status lahan yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, berdasarkan telaah BPN Kabupaten Ketapang dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, areal seluas 227,09 hektare tersebut berada di luar IUP dan HGU PT PTS.
Kelompok tani juga merujuk pada SK Bupati Ketapang yang disebut melarang perusahaan melakukan aktivitas di luar HGU. Atas dasar itu, KT PTT menilai hasil mediasi yang menyatakan persoalan lahan telah selesai secara nonlitigasi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
Selain mempersoalkan substansi hasil mediasi, KT PTT menilai proses tersebut tidak berlangsung secara adil dan transparan. Kelompok tani menyebut hanya pihak tertentu yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Namun, pernyataan mengenai adanya tekanan dan keberpihakan tersebut merupakan klaim dari KT PTT yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam mediasi.
KT PTT juga menyatakan PT PTS hingga kini belum menunjukkan dokumen IUP maupun HGU atas areal yang mereka klaim sebagai lahan kelompok tani.
Selain itu, kelompok tani menyebut belum pernah menerima surat pelepasan hak dari PT PTS. Karena itu, KT PTT secara tegas menyatakan menolak hasil mediasi dan menganggap berita acara tersebut tidak mengikat kelompok tani.
Evan juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada PT PTS agar menghentikan seluruh aktivitas di areal yang diklaim sebagai lahan KT PTT.
Somasi tersebut juga meminta PT PTS menghentikan segala bentuk aktivitas apapun di area KT PTT seluas 227,09 hektare dan meminta perusahaan untuk menandatangani surat pelepasan hak atas lahan tersebut kepada KT PTT.
Selain itu, KT PTT juga meminta perusahaan agar membongkar pos satpam yang disebut masih berdiri di dalam areal lahan kelompok tani.
“Kami sudah mengirimkan surat somasi kepada PT PTS supaya tidak ada aktivitas di areal Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus karena tidak ada IUP dan HGU PT PTS di areal tersebut,” kata Evan dalam keterangannya.
Menurut Evan, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada PT PTS untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, KT PTT menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum adat.
“Kami akan melakukan beberapa upaya hukum, termasuk menuntut hukum adat kepada PT PTS apabila tetap melakukan aktivitas di areal yang kami kuasai,” ujarnya pada, Rabu (23/09).
KT PTT juga menegaskan keberadaan bangunan atau pos jaga milik pihak lain di atas lahan yang mereka klaim sebagai hak kelompok tani dinilai bertentangan dengan norma adat yang berlaku di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT Prakarsa Tani Sejati mengenai penolakan hasil mediasi, klaim status lahan, maupun somasi yang disampaikan KT PTT. Klarifikasi dari PT PTS diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai sengketa tersebut,
( Team ).









