Beranda blog

Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, SAMSAT Kabupaten Bekasi Fokus Kepada Tiga Pilar 

0

Jakarta, warta.in – Sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, SAMSAT Kabupaten Bekasi terus melakukan pembenahan besar-besaran di sektor administrasi kendaraan bermotor. Komitmen ini diwujudkan melalui modernisasi sarana, digitalisasi layanan, dan penguatan sumber daya manusia agar proses pembayaran pajak lebih cepat, nyaman, dan transparan.

Langkah strategis ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang terus meningkat dan menuntut pelayanan yang profesional.

3 Pilar Utama Peningkatan Layanan SAMSAT Bekasi

1. Modernisasi Sarana dan Prasarana

SAMSAT Kabupaten Bekasi memperbarui seluruh fasilitas pelayanan. Area kantor kini tampil lebih tertata dan modern dengan:

– Ruang tunggu representatif dan nyaman

– Sistem antrean digital untuk memangkas waktu tunggu

– Area parkir yang lebih luas

– Fasilitas ramah disabilitas dan lansia

Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana pelayanan yang ramah masyarakat dan bebas antrean panjang.

2. Digitalisasi dan Layanan Terpadu

Transformasi digital menjadi prioritas untuk memangkas birokrasi yang berbelit. Beberapa inovasi yang dioptimalkan:

– Pembayaran pajak elektronik melalui bank dan kanal digital

– Sistem informasi pelayanan terpadu untuk akses data yang cepat

– Kanal informasi resmi agar wajib pajak mudah dapat info akurat

Selain itu, SAMSAT juga memperluas jangkauan lewat *Samsat Keliling*, gerai di pusat keramaian, dan kerja sama dengan perbankan. Ini solusi bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu dan jarak.

3. Penguatan SDM yang Humanis dan Profesional

Peningkatan fasilitas tidak lepas dari kualitas petugas. SAMSAT Kabupaten Bekasi secara berkelanjutan memberikan:

– Pelatihan pelayanan publik dan komunikasi

– Penguatan integritas untuk meminimalisir praktik percaloan

– Pembinaan pemanfaatan teknologi digital

“Dengan SDM yang kompeten, kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang ramah, cepat, dan solutif,” ujar pihak SAMSAT Kabupaten Bekasi.

Komitmen: Transparan, Efisien, dan Bebas Calo

Seluruh pembenahan ini adalah bagian dari komitmen membangun tata kelola pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Proses administrasi yang transparan juga terus diperkuat untuk memberantas praktik percaloan.

Ke depan, SAMSAT Kabupaten Bekasi akan terus melakukan evaluasi dan inovasi agar sistem pelayanan selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Dengan 3 pilar ini, SAMSAT Kabupaten Bekasi optimistis dapat menjadi contoh pelayanan publik yang modern, efisien, transparan, dan terpercaya bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat diimbau untuk aktif memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi mendukung tertib administrasi dan pembangunan daerah.

Tentang SAMSAT Kabupaten Bekasi

SAMSAT Kabupaten Bekasi adalah unit pelayanan terpadu untuk administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.

( Red*/TI )

 

 

Tak Cukup 24 Jam Usai Dilaporkan, 3 Pelaku Pembunuhan di Tikala Diringkus Polres Toraja Utara

0

TORAJA UTARA – Tidak berselang 24 jam dari laporan polisi kasus pembunuhan di Tikala, Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil meringkus tiga terduga pelaku, Selasa (21/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa.

Ketiga terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan, pada hari Senin (20/07/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah rumah di kawasan La’bo, Kecamatan Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa berdarah tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/07/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala-Rantepao, Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Dimana korbannya diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, Sonda Randanan, awalnya pamit ke pasar malam bersama rekan-rekannya. Usai dari pasar malam, Korban sempat singgah di rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum akhirnya berpamitan untuk pulang lebih awal. Namun, Korban tidak kunjung sampai di rumah.

Pagi harinya, pihak keluarga dikagetkan oleh unggahan di media sosial mengenai penemuan mayat di Jalan Poros Tikala.

Pelapor yang merupakan paman korban, Anton Salosso’ (51), bersama pihak keluarga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengonfirmasi identitas Korban, sebelum akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Toraja Utara.

Hal ini saat dikonfirmasi ke Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, membenarkan kejadian tersebut dan usai menerima laporan dari Keluarga korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk awal, kata IPTU Ruxon, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku sehingga tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaannya dan mengepung lokasi persembunyian mereka di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi’.

“Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni HP (22) warga Tikala, YS (23), warga Tikala, dan NT (29), warga Kesu’ tanpa adanya perlawanan”, ungkap IPTU Ruxon.

Selaku Kasat Reskrim, IPTU Ruxon juga menjelaskan jika dari hasil interogasi awal para terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Adapun motif di balik tindakan keji ini didasari karena dendam lama yang dipendam oleh terduga Pelaku terhadap Korban,” beber IPTU Ruxon.

Dari penangkapan itu juga, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau yang sebelumnya digunakkan melakukan pembunuhan, 3 unit sepeda motor milik para terduga pelaku dan Korban, pakaian yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian, serta Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).

“Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Selasa Pagi (21/07/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Aiptu Denny untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan di wilayah Ngimbang

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana S.Tr.K. S.I.K, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

0

Polsek Ngimbang Gelar Patroli Dan Pengecekan Guna Antisipasi Pohon Tumbang di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Ngimbang – Jombang di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Senin (20/07/2026) pukul 10.00 wib

Patroli pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Bripka Sujito dan Briptu Andika
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan Kriminal

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin (20/07/2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Muji, R, Aiptu Denny dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Pos Satpam Kambangan dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Wakapolda NTB Lantik 75 Siswa, Resmi Jalani Pendidikan di SPN Belanting

0

Wakapolda NTB Lantik 75 Siswa, Resmi Jalani Pendidikan di SPN Belanting

Warta.in
Lombok Timur, NTB – Sebanyak 4.792 calon Bintara Polri secara serentak resmi memulai perjalanan mereka menjadi insan Bhayangkara setelah dibukanya Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2026. Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, upacara pembukaan berlangsung khidmat di Lapangan Apel Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting Polda NTB, Senin (20/07/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., yang bertindak selaku Inspektur Upacara untuk membacakan amanat tertulis Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Polda NTB, Kapolres/ta jajaran, perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTB, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta didik yang bersiap menempuh masa basis.

Dari total data nasional sebanyak 4.792 peserta yang dinyatakan lulus seleksi ketat:
Sebanyak 708 peserta wanita akan mengikuti pendidikan khusus di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri.

Sementara itu, khusus di SPN Belanting Polda NTB, jumlah peserta didik pria yang resmi dilantik dan akan menjalani pendidikan ilmu Kepolisian dan kedisiplinan berjumlah 75 orang.

Saat membacakan amanat Kalemdiklat Polri, Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta didik. Mereka disebut sebagai putra-putri terbaik bangsa yang berhasil menyisihkan ribuan pendaftar lainnya melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif.

“Manfaatkan pendidikan ini dengan sebaik-baiknya untuk belajar dan membentuk karakter sebagai seorang abdi negara. Ini adalah peluang emas karena bukan hanya membanggakan keluarga, tetapi juga menjadi kesempatan nyata untuk mengabdi kepada masyarakat, daerah, dan negara,” tegas Wakapolda mengutip amanat Kalemdiklat Polri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Diktukba bukan sekadar ritual perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri, melainkan sebuah proses transformasi menyeluruh yang mencakup penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap, mental, hingga budaya kerja.

Pendidikan tahun ini mengusung tema besar: “Membangun Keutamaan Pendidikan Polri Berbasis Moral dan Literasi untuk Mendukung Program Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif serta Inklusif.”
Tema ini membawa pesan krusial bahwa personel Polri masa depan wajib memiliki integritas moral, kemampuan berpikir kritis (literasi), serta siap mendukung penuh program-program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional.

“Keutamaan pendidikan Polri tidak hanya ditentukan oleh banyaknya materi yang diajarkan atau kerasnya latihan fisik, tetapi dari keberhasilan membentuk personel yang berintegritas, bermoral, matang dalam berpikir, serta berani bertindak secara tepat dan benar di lapangan,” ujarnya.

Sebagai penutup rangkaian upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tradisi penyiraman air bunga kepada perwakilan peserta didik. Prosesi simbolis ini dipimpin oleh Wakapolda NTB bersama para tamu undangan sebagai tanda dimulainya lembaran baru kehidupan tangguh bagi 75 siswa Bintara di SPN Belanting Polda NTB TA 2026.(sr/hpntb)

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Soroti Uji Keterangan Saksi dalam Sidang Narkotika

0

Kediri, 20 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., kembali menghadiri persidangan perkara pidana Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang lanjutan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi penangkap yang memberikan keterangan mengenai proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta rangkaian penanganan perkara. Selain itu, turut diperiksa satu orang saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara lain yang berasal dari pengembangan perkara terdakwa. Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara ini sehingga diperlukan untuk dibandingkan, diuji konsistensinya, dan dicocokkan dengan keterangan para saksi lainnya maupun alat bukti yang telah diajukan di persidangan.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian untuk menguji kesesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh keterangan saksi nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan.

Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., yang hadir mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menyampaikan bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

> “Tahap pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan para saksi akan diuji melalui pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, maupun Majelis Hakim sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh. Dalam perkara yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan kasus lain, keterangan saksi juga menjadi penting untuk menguji konsistensi rangkaian peristiwa yang didakwakan. Kami menghormati proses persidangan yang berjalan dan berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas peradilan yang adil,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahapan tersebut, Jaksa akan menyampaikan analisis yuridis terhadap hasil pembuktian di persidangan sekaligus menyampaikan tuntutan pidana yang dimohonkan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa.

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Kehadiran LBH merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Sasar Generasi Muda, PTBA Edukasi Siswa SD Lewat Green School

0

Warta In

“Tanjung Enim, 20 Juli 2026,” PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pelestarian lingkungan salah satunya melalui program Green School.

Program Green School merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2026 yang mengusung tema “Saatnya Bekerja untuk Iklim”. Tema tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui pembentukan karakter peduli lingkungan di kalangan generasi muda.

Melalui kegiatan ini, PTBA memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah kepada para siswa. Tidak hanya melalui penyampaian materi, para peserta juga diajak berpartisipasi dalam aksi nyata seperti penanaman pohon dan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekolah sebagai upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini.

“Kami meyakini bahwa sekolah merupakan tempat yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai pelestarian lingkungan sejak dini. Oleh karena itu, melalui Green School, kami ingin mengajak anak-anak tidak hanya memahami pentingnya menjaga lingkungan, tetapi juga membiasakan diri melakukan aksi nyata yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno.

Kegiatan dilaksanakan pada 17 hingga 18 Juni 2026 di 10 Sekolah Dasar (SD) yang berada di wilayah Ring 1 perusahaan, yakni SDN 1 Lawang Kidul, SDN 2 Lawang Kidul, SDN 6 Lawang Kidul, SDN 7 Lawang Kidul, SDN 8 Lawang Kidul, SDN 13 Lawang Kidul, SDN 16 Lawang Kidul, SDN 18 Lawang Kidul, SDN 20 Lawang Kidul, dan SDN 23 Lawang Kidul.

Ketua Panitia HLHS PTBA 2026 Muh. Dwiki Satrio Wicaksono berharap Green School tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal terbentuknya budaya peduli lingkungan di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Ia menekankan, kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, merawat tanaman, dan mengajak orang lain menjaga kebersihan dapat menjadi langkah kecil yang membawa dampak besar bagi kelestarian lingkungan.

“Kami terus berupaya memperkuat budaya pelestarian lingkungan, tidak hanya di lingkungan operasional perusahaan tetapi juga bersama masyarakat, sebagai bagian dari komitmen mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan masa depan yang lebih hijau,” jelas Dwiki.

Selain Green School, berbagai kegiatan yang juga telah dilaksanakan PTBA, di antaranya, Upacara Peringatan HLHS, Green Mining, Susur Sungai, Penebaran Benih Ikan dan Bersih Sampah, Lomba Cerdas Cermat Lingkungan, Kompetisi Video Inovasi Pengelolaan Lingkungan, Program Tata Graha Bengkel/Workshop, Zero Waste Hero, Zero Emission Movement: Sustainability Discovery Lab, Talk Show Lingkungan, hingga acara puncak penutupan HLHS.

Sementara itu, kompetisi Battle of Waste masih berlangsung hingga November 2026 sebagai upaya mendorong inovasi pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

(Zulkifli)

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 21 Juli 2026

Jakarta, 21 Juli 2026 — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu yang hadir didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni:

– Edison Siahaan, Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan;

– Jimmy Endey, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat;

– Kadirah, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat;

– Sumber Rajasa Ginting, Bendahara Umum PWI Pusat.

Turut serta juga dalam pelaporan ini Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,Sekretaris Arman Suparman, serta sejumlah Wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Pelaporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan yang bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

PWI Pusat: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapatkan perhatian serta penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

(Alpin A.S)

*Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan*

0

“Menjaga Lentera Keadilan:Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan.

Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari sebuah perjuangan yang melampaui sekadar urusan berkas perkara. Persidangan praperadilan dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. bukan lagi sekadar formalitas hukum acak, melainkan sebuah medan pertempuran batin bagi seorang istri, Evi Friska, dan suaminya, Larshen Yunus Naek Simamora. Larshen, yang dikenal luas sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus aktivis kontrol sosial, kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat keberaniannya menyuarakan kebenaran.

Membaca dokumen Kesimpulan Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), publik disuguhkan potret buram penegakan hukum yang sarat akan aroma kesewenang-wenangan. Kasus ini bermula dari langkah berani Larshen Yunus yang membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, isu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, temuan puluhan stempel palsu, hingga aksi pamer gaya hidup mewah keluarga pejabat publik di Kota Pekanbaru. Namun, kritik dan kontrol sosial yang ia lakukan justru berbuah pahit: Larshen dituduh melakukan pemerasan dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Dokumen kesimpulan pemohon dengan benderang memetakan sesat pikir dan cacat formil yang dilakukan oleh para Termohon, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru. Pertama, terdapat pengabaian total terhadap Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers terkait kemerdekaan pers. Sebagai aktivis yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung diproses layaknya pidana umum.

Kedua, ada anomali hukum yang sangat mendasar terkait administrasi penahanan. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025, syarat objektif untuk melakukan penahanan adalah jika pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana minimal 5 tahun. Kenyataannya, penyidik menjerat Larshen dengan pasal pengancaman yang ancaman hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Secara hukum, penahanan Larshen jelas tidak sah, dipaksakan, dan melanggar hak asasi manusia. Ditambah lagi, bukti transfer keuangan yang dituduhkan polisi terbukti merupakan bagian dari kontrak kemitraan iklan yang sah, bukan pemerasan.

*Suara Lantang Wilson Lalengke, Penjaga Hati Nurani Bangsa*

Kondisi ini memantik keprihatinan mendalam dari Wilson Lalengke, aktivis kemanusiaan dan kemerdekaan pers internasional yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPN PPWI. Dengan nada penuh empati dan ketegasan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang benderang.

“Kepada Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan, kami mengetuk pintu hati nurani Anda. Pertimbangkanlah seluruh fakta hukum yang telah dibeberkan. Larshen Yunus adalah representasi dari warga negara yang peduli. Kepada para aktivis dan pengawal sosial seperti dia inilah bangsa dan negara ini menaruh harapan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan dan menjaga uang rakyat,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Minggu, 19 Juli 2026.

Petisioner HAM PBB 2025 ini mengingatkan bahwa para aktivis menjalankan tugas mulia tersebut secara sukarela tanpa digaji oleh negara. “Mereka bergerak demi keadilan, tanpa upah dari APBN, namun ketika mereka bersuara, mereka justru dikriminalisasi secara kejam. Jika hukum digunakan untuk membungkam orang-orang baik seperti Larshen, maka runtuhlah pilar demokrasi kita. Hakim harus berani menegakkan keadilan dengan membatalkan status tersangka dan membebaskan korban kriminalisasi ini,” tambah Wilson Lalengke.

*Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa*

Tragedi yang menimpa Larshen Yunus mengembalikan memori kolektif kita pada pemikiran filsuf klasik Romawi, Cicero (106-43 SM), yang melahirkan adagium terkenal: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat adalah hukum yang tertinggi. Ketika hukum justru digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melindungi pejabat publik dari kritik rakyat dan mengorbankan warga negara yang kritis, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh moralnya.

Sejalan dengan itu, filsuf pencerahan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam teori Social Contract mengingatkan bahwa negara diberikan wewenang memegang kekuasaan (monopoli kekerasan) bertujuan untuk melindungi warganya dari ketakutan dan ketidakadilan, bukan untuk berbalik menjadi predator yang menindas rakyatnya sendiri. Ketika penyidik secara subjektif mengabaikan bukti-bukti yang meringankan dan memaksakan penahanan di luar batas regulasi, hukum berubah wujud dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan yang korup.

Kini, nasib Larshen Yunus berada di ujung ketukan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Harapan istrinya, Evi Friska dan anak-anaknya, serta seluruh pejuang keadilan di negeri ini digantungkan pada integritas lembaga peradilan. Putusan praperadilan ini akan menjadi penentu: apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran, ataukah ia telah kalah oleh arogansi kekuasaan yang anti-kritik. (TIM/Red)