Beranda blog

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji, Aiptu Suhadi, Aipda Afis dan Bripka Sujito di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA/SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Rabu (16/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Secara Rutin Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

0

Secara Rutin Polsek Ngimbang Laksanakan Pengecekan Barang Inventaris dan Kebersihan Mapolsek Ngimbang

LAMONGAN//Warta. In – Dalam rangka kelancaran tugas dan menjaga kebersihan, Anggota Polsek Ngimbang melaksanakan pengecekan Inventaris dan pembersihan Mapolsek Ngimbang, Pada Hari Rabu (16/09/2026)pukul 08.00 wib

Kegiagan ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang
Aiptu Suhadi, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, “Bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mengecek perlengkapan
Mapolsek Ngimbang antara lain ruang penjagaan, ruang pelayanan, kendaraan dinas dan cek senpi Polsek Ngimbang, ”

Sasaran untuk kesiap – siagaan tugas penjagaan, bersih – bersih mako, kendaran dan cek senpi ungkapnya.

Kami berharap dengan kesiap siagaan tugas penjagaan Polsek Ngimbang dapat dapat memperlancar pelayanan kepada Masyaralat dan wilayah Ngimbang tetap Aman dan Kondusif ( roy)

Gaji PPPK Toraja Utara Angkatan Tahun 2025 Akan Dibayarkan, BPKAD Menunggu SK dari BKPSDM

0

TORAJA UTARA – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Toraja Utara, angkatan tahun 2025, tetap akan segera dibayarkan, Rabu (16/9/2016).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong, pada hari Senin (14/9/2026) dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Toraja Utara.

Frederick Viktor Palimbong pada rapat paripurna DPRD menjelaskan bahwa gaji PPPK angkatan tahun 2025 akan dibayarkan namun akan dilihat dari hasil evaluasi para pimpinan OPD terhadap kinerja masing-masing.

“Soal PPPK ini kita sudah punya anggaran untuk ini. Dan saya sudah minta tolong ke setiap kepala dinas atau OPD, masukkan memang yang pantas dilanjutkan,” ucap Bupati Frederick Viktor Palimbong, pada penjelasannya di hadapan para anggota DPRD.

Bupati Frederick Viktor Palimbong juga menekankan bahwa khusus PPPK Damkar dan Kebersihan itu tidak dievaluasi lagi tapi itu 100 persen langsung otomatis semua.

Selain itu, Bupati Frederick Viktor Palimbong juga menyampaikan bahwa ada satu kecamatan yang mempekerjakan jumlah tenaga PPPK sampai 22 orang.

“Ada juga satu kecamatan yang 22 PPPK, itu mau di apain? Hanya 1 kelurahan. Kan tidak masuk akal, masa negara mau bayarkan segitunya,” sentil Bupati.

Kan gak mungkin satu kecamatan dengan satu kelurahan satu pekerjaan dikerjakan oleh 22 orang ini.

“Soal anggaran untuk PPPK ini, kita sudah siap,” ungkapnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Matius Sampelalong selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Toraja Utara, saat ditemui di luar ruang rapat paripurna.

Matius Sampelalong menyebutkan bahwa BPKAD sudah siap membayarkan gaji tersebut berdasarkan SK yang terbit.

“Kami sudah siap bayarkan, uangnya sudah ada. Tapi kami menunggu SK PPPK karena akan dibayarkan sesuai SK yang diterbitkan oleh BKPSDM,” kata Matius Sampelalong.

Menyambung jawaban Kepala BPKAD tersebut saat ditanyakan terkait dirapel atau tidak, Matius Sampelalong kembali mengatakan bahwa akan dirapel.

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — M

0

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY — MASYARAKAT GERAM TUNTUT TINDAK TEGAS!*

“Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Gangguan Tak Kunjung Usai. Kades: Pilih Jadi Pemimpin Atau Kelola Usaha! Kadus Malah Bilang: Saya yang Urus, Tak Perlu Libatkan Kades dan Camat!”

 

PENARIK, MUKOMUKO — 15 SEPTEMBER 2026. Keresahan, ketidaktenangan, serta hilangnya kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini terus berulang dan berlangsung tanpa henti. Sungguh sangat memprihatinkan dan memilukan hati masyarakat, ketika wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, tenteram, dan damai justru berubah menjadi sumber kegelisahan yang tak kunjung usai. Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidakamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Bahkan, terungkap dugaan bahwa oknum Kepala Dusun tersebut ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang meresahkan itu sendiri.

Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa, yang dituntut untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat. Beliau seharusnya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di wilayahnya — bukan justru menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan dengan sengaja memberikan ruang serta kesempatan bagi pihak pelaku usaha untuk berbuat di lingkungan yang semestinya beliau jaga. Setiap kegaduhan yang terjadi, setiap pelanggaran yang dibiarkan, sesungguhnya terjadi karena ada kesempatan dan peluang yang terbuka — dan peluang itu diduga justru diciptakan oleh pihak yang seharusnya pertama kali menutupnya.

Yang semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah fakta bahwa permasalahan ini bukan baru muncul. Sudah sekian kalinya pemberitaan terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini viral, baik di media lokal Mukomuko maupun di media daring nasional. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas pengelolaan tempat hiburan tersebut tetap berlanjut, seolah-olah tidak ada yang pernah terjadi, tidak ada yang pernah dilaporkan, dan tidak ada yang pernah diprotes. Pemerintah Desa dan Kecamatan Penarik dinilai tetap bersikukuh seolah tidak ada keresahan, kegundahan, maupun gangguan terhadap kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang terus menerus terancam dan berlanjut tanpa henti.

Ada apa dengan Camat Penarik dan Kepala Desa Sidodadi? Pertanyaan ini kini berulang kali dilontarkan oleh warga yang mulai kehilangan kesabaran. Muncul dugaan yang menguat di tengah masyarakat: apakah sudah ada kesepakatan, upeti, atau jatah yang diterima dari oknum Kepala Dusun dan perangkat Desa Sidodadi tersebut, sehingga pihak yang berwenang justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keuntungan pihak pelaku usaha daripada kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi? Mengapa sikap buta tuli itu terus berlanjut, sementara keresahan warga semakin meluas dan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang adil?

 

📞 KONFIRMASI KEPALA DESA SIDODADI: SUDAH BERKALI-KALI DIPANGGIL, DIBERI ARAHAN — TAPI OKNUM KADUS MALAH BILANG “SAYA YANG URUS, TAK PERLU LIBATKAN KADES DAN CAMAT!”

Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidodadi terkait dugaan keterlibatan Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan karaoke family tersebut, Kepala Desa menyampaikan keterangan yang sangat mendalam dan tegas.

“Sudah berkali-kali kami panggil JM. Sudah berkali-kali kami berikan pengertian dan arahan bahwa selaku perpanjangan tangan Kepala Desa, beliau memikul tanggung jawab dan wewenang atas ketertiban lingkungan di wilayahnya. Kepala Dusun harus sudah sangat memahami dan menyadari bahwa beliau tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha karaoke family yang justru membuat masyarakat resah dan tidak tenang,” jelas Kepala Desa Sidodadi.

Kepala Desa kemudian menegaskan pesan yang telah disampaikan berulang kali kepada oknum Kadus tersebut:

“Saya sudah memberikan pengertian dengan tegas kepada beliau: Pilihlah — tetap berperan sebagai pimpinan dusun dan menjadi teladan bagi masyarakat, atau meninggalkan jabatan dan mengelola tempat hiburan tersebut. Tidak boleh dua-duanya. Apalagi usaha karaoke family tersebut diduga banyak melanggar regulasi, izinnya dipertanyakan, dan lokasinya berada di tengah pemukiman padat penduduk yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.”

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Kepala Desa, adalah tanggapan oknum Kadus tersebut saat diberikan arahan:

“Beliau justru menjawab: ‘Saya tidak akan melibatkan Kades dan Camat terkait jurnalis atau wartawan yang memberitakan tempat usaha ini. Nanti saya yang urus sendiri.’ Jawaban itu justru semakin memperjelas bahwa ada sikap menutup diri, tidak mau diatur, dan tidak mau bertanggung jawab terhadap arahan pimpinan. Jika demikian, tidak ada pilihan lain — apa yang saya arahkan, sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Camat Penarik. Semua peraturan dan ketentuan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Desa Sidodadi.

 

⚠️ DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Kepala Dusun wajib menjaga ketertiban, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Kepala Dusun berinisial JM diduga ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial MRT. Tempat tersebut diduga beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk, menyalahgunakan izin usaha, menyediakan pemandu lagu, menjual minuman beralkohol, dan menimbulkan keributan hingga pengeroyokan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan: Alih-alih menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan, oknum yang bersangkutan justru diduga menjadi pihak yang ikut mengelola usaha yang menimbulkan kebisingan berlebih, keributan, dan bentrokan fisik di tengah pemukiman — tempat yang seharusnya paling tenang justru menjadi tempat yang paling bising dan mengancam ketenangan warga.
– Menyalahgunakan izin usaha secara nyata: Izin Karaoke Family yang seharusnya bersifat tertutup, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan diduga disalahartikan dan dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah — jauh melampaui batas izin yang diberikan. Diduga banyak regulasi yang mengatur perizinan tempat hiburan justru dilanggar oleh pemilik usaha berinisial MRT tersebut.
– Menciptakan ruang bagi perbuatan tidak bermoral dan pelanggaran norma: Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menciptakan suasana ruang yang redup — yang dengan sengaja membuka peluang dan kesempatan bagi perbuatan tidak bermoral, perbuatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Pengaruh alkohol yang dikombinasikan dengan suasana tersebut, justru memperbesar risiko terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
– Mengabaikan kewajiban jabatan dan merusak wibawa pemerintahan desa: Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa, oknum tersebut justru diduga menutupi pelanggaran yang terjadi, bukan melaporkannya — sehingga merusak kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan. Sikap beliau yang menyatakan “saya yang urus sendiri, tak perlu libatkan Kades dan Camat” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti benar, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila dugaan pelanggaran pidana terbukti, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

 

📞 CAMAT PENARIK CHAIRUL SALEH: BERIKAN WAKTU, AKAN EVALUASI DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI PELANGGARAN

Terkait pemberitaan yang telah menyebar luas di media online lokal Mukomuko maupun media nasional, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Camat Kecamatan Penarik, Chairul Saleh. Saat dikonfirmasi, Chairul Saleh menyampaikan tanggapan dengan sikap yang tenang namun tegas, menyatakan bahwa persoalan tersebut jauh dari kata selesai dan sedang dalam proses pengawasan serta evaluasi.

“Jauh dari permasalahan tersebut, saya sudah melakukan evaluasi terhadap permasalahan karaoke family tersebut dan sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak terkait perizinan. Saya juga mempertanyakan sampai di mana keakuratan izin tersebut — apakah benar sudah akurat dan memenuhi regulasi serta keabsahan izin itu? Sedangkan untuk izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada. Apalagi penyampaian dari pihak pelaku usaha karaoke family tersebut terkait perolehan izin pun belum jelas.”

Menanggapi informasi bahwa salah satu pengelola usaha tersebut adalah perangkat Desa Sidodadi, Camat menjawab dengan lugas:

“Nah, itu saya tidak tahu. Dan sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada saya terkait hal tersebut.”

Camat kemudian memohon waktu dan ruang untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran:

“Tolong berikan saya waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawabnya — akan saya lakukan secara terbuka dan transparan.” — demikian penegasan Camat Chairul Saleh di akhir pernyataannya.

 

🗣️ KRM & TOKOH MASYARAKAT MENGECAM KERAS: JANGAN BUTA TULI TERHADAP KERESAHAN RAKYAT YANG SUDAH SEKIAN KALI DIABAIKAN

Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. KRM menegaskan:

“Sebagai pemimpin di wilayah wewenangnya, seharusnya menjaga kehormatan dan keharmonisan, menjadi teladan dan panutan — bukan justru menjadi sumber gangguan. Menyalahgunakan izin, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan pemandu lagu di ruang redup cahaya adalah dengan sengaja memancing perbuatan tidak bermoral. Pengaruh alkohol dan suasana itu membuka ruang bagi perbuatan tercela. Jika terbukti, kami akan segera membuat laporan kepada pihak berwenang dan penegak hukum.”

Tokoh masyarakat Sidodadi, Gunarto, menyampaikan kekesalannya dengan lantang, penuh keprihatinan, dan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak yang berwenang yang seolah-olah tidak peduli meskipun permasalahan ini sudah sekian kalinya viral dan menjadi sorotan publik:

“Kalian digaji dengan uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut, padahal sudah sekian kali viral dan diprotes. Jangan sampai sudah ada korban jiwa, kerugian masyarakat luas, kalian masih bisa duduk manis dan berdiam diri. Jangan sampai masyarakat yang bergerak dan bertindak!”

Beliau juga mempertanyakan dengan tegas tanggung jawab Kepala Desa dan Camat Penarik yang dinilai seolah-olah buta tuli terhadap kegaduhan yang terus berulang tanpa ada penyelesaian:

“Di mana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pimpinan? Di mana Camat sebagai pengawas dan pembina? Jangan hanya bisa bertindak saat masyarakat sudah berteriak dan resah. Masalah ini sudah sekian kali viral, namun tetap tidak ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan dan kenyamanan warga? Jika pelaku usaha sudah berjanji tidak akan menimbulkan keributan dan kini terulang lagi, berarti tidak bisa menjaga ketenteraman — maka tempat itu harus ditutup permanen. Tidak perlu ada toleransi lagi!”

 

📢 TUNTUTAN MASYARAKAT: TINDAK TEGAS, EVALUASI MENYELURUH, DAN PENINDAKAN TANPA TUNDA

Masyarakat Desa Sidodadi secara tegas menuntut kepada seluruh pihak yang berwenang:

1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kesesuaian izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, serta apakah izin lingkungan benar-benar ada;
2. Sanksi tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum Kepala Dusun berinisial JM yang diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar tugas dan fungsi, ikut mengelola usaha yang meresahkan masyarakat, serta mengabaikan arahan pimpinan;
3. Tindakan nyata dan evaluasi langsung dari Kepala Desa Sidodadi — mengevaluasi kinerja perangkat desa, memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya;
4. Pengawasan aktif dan tindakan nyata dari Camat Penarik — menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak buta tuli terhadap keluhan warga yang telah disampaikan berkali-kali secara terbuka, serta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan;
5. Penutupan sementara maupun permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keamanan serta keselamatan warga sekitar;
6. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

 

📝 CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Redaksi selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait — Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha berinisial MRT, maupun Camat Penarik — untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan dimuat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Perlu diketahui bahwa untuk sekian kalinya pemberitaan media daring lokal Mukomuko maupun media daring nasional terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini belum juga menghasilkan kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Marwah dan kehormatan pemerintahan desa harus segera dikembalikan, agar masyarakat Desa Sidodadi kembali percaya dan yakin bahwa pemimpin di tengah-tengah mereka benar-benar menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan bersama-sama — bukan justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

(Tim Redaksi)

Bupati Sukabumi Tekankan Sinergi Jaga Alam dan Pembangunan Saat Terima Kunker Kapolda Jabar

0

SUKABUMI — Bupati Sukabumi H Asep Japar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/9/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Asep Japar menyebut kekompakan antara pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah provinsi, serta unsur terkait menjadi bagian penting dalam menghadapi berbagai tantangan di Kabupaten Sukabumi.

 

“Yang pertama, yaitu tentang kekompakan untuk menjaga alam yang ada di Kabupaten Sukabumi,” kata Asep.

 

Menurutnya, isu lingkungan perlu mendapat perhatian karena wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki potensi bencana, termasuk gempa bumi dan berbagai jenis bencana lainnya. Karena itu, ia mendorong adanya kerja sama antarpihak dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana.

 

Selain persoalan lingkungan, Asep juga menyoroti pentingnya kebersamaan dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Yang kedua, menjaga kekompakan serta kebersamaan untuk membangun Sukabumi,” ujarnya.

 

Di sisi lain, kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat tersebut menjadi ruang koordinasi antara jajaran kepolisian dengan pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.

 

Pertemuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga membuka ruang sinergi dalam menghadapi persoalan daerah yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.

 

Dalam agenda tersebut, Bupati Sukabumi didampingi Wakil Bupati Sukabumi H Andreas. Sejumlah unsur Forkopimda juga hadir dalam kunjungan Kapolda Jabar di Mapolres Sukabumi.

 

Sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif sekaligus memperkuat koordinasi dalam menjaga lingkungan, mengantisipasi potensi bencana, dan mendorong pembangunan Kabupaten Sukabumi.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih rinci mengenai program atau langkah konkret yang akan dilakukan bersama terkait isu pelestarian alam dan mitigasi bencana. Pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah diperlukan untuk menjelaskan tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

 

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY*

0

*SEKIAN KALI VIRAL TETAP TAK ADA TINDAKAN: OKNUM KADUS SIDODADI DIDUGA IKUT MENGELOLA KARAOKE FAMILY*

“MASYARAKAT GERAM TUNTUT TINDAK TEGAS!.

“Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Gangguan Tak Kunjung Usai. Kades: Pilih Jadi Pemimpin Atau Kelola Usaha! Kadus Malah Bilang: Saya yang Urus, Tak Perlu Libatkan Kades dan Camat!”

 
PENARIK, MUKOMUKO — 15 SEPTEMBER 2026. Keresahan, ketidaktenangan, serta hilangnya kenyamanan dan ketenteraman lingkungan pemukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kini terus berulang dan berlangsung tanpa henti. Sungguh sangat memprihatinkan dan memilukan hati masyarakat, ketika wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman, tenteram, dan damai justru berubah menjadi sumber kegelisahan yang tak kunjung usai. Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat: bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun — yang seharusnya menjadi pelindung, panutan, dan penjaga ketertiban di wilayahnya — justru diduga menjadi sumber gangguan, pelanggaran aturan, dan ketidakamanan bagi warga yang tinggal di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut? Bahkan, terungkap dugaan bahwa oknum Kepala Dusun tersebut ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang meresahkan itu sendiri.

Kepala Dusun adalah perpanjangan tangan Kepala Desa, yang dituntut untuk menjadi teladan dan panutan di tengah masyarakat. Beliau seharusnya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tenteram di wilayahnya — bukan justru menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak aman, dan dengan sengaja memberikan ruang serta kesempatan bagi pihak pelaku usaha untuk berbuat di lingkungan yang semestinya beliau jaga. Setiap kegaduhan yang terjadi, setiap pelanggaran yang dibiarkan, sesungguhnya terjadi karena ada kesempatan dan peluang yang terbuka — dan peluang itu diduga justru diciptakan oleh pihak yang seharusnya pertama kali menutupnya.

Yang semakin memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat adalah fakta bahwa permasalahan ini bukan baru muncul. Sudah sekian kalinya pemberitaan terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini viral, baik di media lokal Mukomuko maupun di media daring nasional. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Aktivitas pengelolaan tempat hiburan tersebut tetap berlanjut, seolah-olah tidak ada yang pernah terjadi, tidak ada yang pernah dilaporkan, dan tidak ada yang pernah diprotes. Pemerintah Desa dan Kecamatan Penarik dinilai tetap bersikukuh seolah tidak ada keresahan, kegundahan, maupun gangguan terhadap kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum yang terus menerus terancam dan berlanjut tanpa henti.

Ada apa dengan Camat Penarik dan Kepala Desa Sidodadi? Pertanyaan ini kini berulang kali dilontarkan oleh warga yang mulai kehilangan kesabaran. Muncul dugaan yang menguat di tengah masyarakat: apakah sudah ada kesepakatan, upeti, atau jatah yang diterima dari oknum Kepala Dusun dan perangkat Desa Sidodadi tersebut, sehingga pihak yang berwenang justru lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keuntungan pihak pelaku usaha daripada kenyamanan, ketenteraman, dan keselamatan masyarakat yang seharusnya mereka lindungi? Mengapa sikap buta tuli itu terus berlanjut, sementara keresahan warga semakin meluas dan tidak kunjung mendapat penyelesaian yang adil?

KONFIRMASI KEPALA DESA SIDODADI: SUDAH BERKALI-KALI DIPANGGIL, DIBERI ARAHAN — TAPI OKNUM KADUS MALAH BILANG “SAYA YANG URUS, TAK PERLU LIBATKAN KADES DAN CAMAT!”

Saat awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sidodadi terkait dugaan keterlibatan Kepala Dusun berinisial JM dalam pengelolaan karaoke family tersebut, Kepala Desa menyampaikan keterangan yang sangat mendalam dan tegas.

“Sudah berkali-kali kami panggil JM. Sudah berkali-kali kami berikan pengertian dan arahan bahwa selaku perpanjangan tangan Kepala Desa, beliau memikul tanggung jawab dan wewenang atas ketertiban lingkungan di wilayahnya. Kepala Dusun harus sudah sangat memahami dan menyadari bahwa beliau tidak boleh terlibat dalam pengelolaan usaha karaoke family yang justru membuat masyarakat resah dan tidak tenang,” jelas Kepala Desa Sidodadi.

Kepala Desa kemudian menegaskan pesan yang telah disampaikan berulang kali kepada oknum Kadus tersebut:

“Saya sudah memberikan pengertian dengan tegas kepada beliau: Pilihlah — tetap berperan sebagai pimpinan dusun dan menjadi teladan bagi masyarakat, atau meninggalkan jabatan dan mengelola tempat hiburan tersebut. Tidak boleh dua-duanya. Apalagi usaha karaoke family tersebut diduga banyak melanggar regulasi, izinnya dipertanyakan, dan lokasinya berada di tengah pemukiman padat penduduk yang jelas-jelas mengganggu ketertiban umum.”

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Kepala Desa, adalah tanggapan oknum Kadus tersebut saat diberikan arahan:

“Beliau justru menjawab: ‘Saya tidak akan melibatkan Kades dan Camat terkait jurnalis atau wartawan yang memberitakan tempat usaha ini. Nanti saya yang urus sendiri.’ Jawaban itu justru semakin memperjelas bahwa ada sikap menutup diri, tidak mau diatur, dan tidak mau bertanggung jawab terhadap arahan pimpinan. Jika demikian, tidak ada pilihan lain — apa yang saya arahkan, sama halnya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Camat Penarik. Semua peraturan dan ketentuan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Desa Sidodadi.

DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, Kepala Dusun wajib menjaga ketertiban, menjadi teladan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mematuhi aturan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Kepala Dusun berinisial JM diduga ikut serta mengelola dan melancarkan operasional tempat hiburan yang berkedok Karaoke Family bersama pihak lain berinisial MRT. Tempat tersebut diduga beroperasi di tengah pemukiman padat penduduk, menyalahgunakan izin usaha, menyediakan pemandu lagu, menjual minuman beralkohol, dan menimbulkan keributan hingga pengeroyokan yang mengancam keamanan dan keselamatan warga sekitar.

Secara rinci, dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:

– Sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan: Alih-alih menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan, oknum yang bersangkutan justru diduga menjadi pihak yang ikut mengelola usaha yang menimbulkan kebisingan berlebih, keributan, dan bentrokan fisik di tengah pemukiman — tempat yang seharusnya paling tenang justru menjadi tempat yang paling bising dan mengancam ketenangan warga.
– Menyalahgunakan izin usaha secara nyata: Izin Karaoke Family yang seharusnya bersifat tertutup, terbatas, dan tidak mengganggu lingkungan diduga disalahartikan dan dikembangkan menjadi tempat hiburan umum yang ramai, bising, dan mengundang pengunjung dari luar wilayah — jauh melampaui batas izin yang diberikan. Diduga banyak regulasi yang mengatur perizinan tempat hiburan justru dilanggar oleh pemilik usaha berinisial MRT tersebut.
– Menciptakan ruang bagi perbuatan tidak bermoral dan pelanggaran norma: Diduga menyediakan pemandu lagu yang melampaui batas izin, menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta menciptakan suasana ruang yang redup — yang dengan sengaja membuka peluang dan kesempatan bagi perbuatan tidak bermoral, perbuatan asusila, hingga tindak pidana lainnya. Pengaruh alkohol yang dikombinasikan dengan suasana tersebut, justru memperbesar risiko terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
– Mengabaikan kewajiban jabatan dan merusak wibawa pemerintahan desa: Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa, oknum tersebut justru diduga menutupi pelanggaran yang terjadi, bukan melaporkannya — sehingga merusak kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa secara keseluruhan. Sikap beliau yang menyatakan “saya yang urus sendiri, tak perlu libatkan Kades dan Camat” semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti benar, sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Apabila dugaan pelanggaran pidana terbukti, proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

 
CAMAT PENARIK CHAIRUL SALEH: BERIKAN WAKTU, AKAN EVALUASI DAN TINDAK TEGAS JIKA TERBUKTI PELANGGARAN

Terkait pemberitaan yang telah menyebar luas di media online lokal Mukomuko maupun media nasional, awak media pun berupaya mengonfirmasi langsung kepada Camat Kecamatan Penarik, Chairul Saleh. Saat dikonfirmasi, Chairul Saleh menyampaikan tanggapan dengan sikap yang tenang namun tegas, menyatakan bahwa persoalan tersebut jauh dari kata selesai dan sedang dalam proses pengawasan serta evaluasi.

“Jauh dari permasalahan tersebut, saya sudah melakukan evaluasi terhadap permasalahan karaoke family tersebut dan sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak terkait perizinan. Saya juga mempertanyakan sampai di mana keakuratan izin tersebut — apakah benar sudah akurat dan memenuhi regulasi serta keabsahan izin itu? Sedangkan untuk izin lingkungan, sampai saat ini tidak ada. Apalagi penyampaian dari pihak pelaku usaha karaoke family tersebut terkait perolehan izin pun belum jelas.”

Menanggapi informasi bahwa salah satu pengelola usaha tersebut adalah perangkat Desa Sidodadi, Camat menjawab dengan lugas:

“Nah, itu saya tidak tahu. Dan sampai saat ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada saya terkait hal tersebut.”

Camat kemudian memohon waktu dan ruang untuk melakukan penanganan secara menyeluruh, sekaligus menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran:

“Tolong berikan saya waktu dan ruang untuk melakukan evaluasi, pembinaan, serta pemanggilan pihak-pihak terkait. Saya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apabila ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tanggung jawabnya — akan saya lakukan secara terbuka dan transparan.” — demikian penegasan Camat Chairul Saleh di akhir pernyataannya.

KRM & TOKOH MASYARAKAT MENGECAM KERAS: JANGAN BUTA TULI TERHADAP KERESAHAN RAKYAT YANG SUDAH SEKIAN KALI DIABAIKAN

Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. KRM menegaskan:

“Sebagai pemimpin di wilayah wewenangnya, seharusnya menjaga kehormatan dan keharmonisan, menjadi teladan dan panutan — bukan justru menjadi sumber gangguan. Menyalahgunakan izin, menjual minuman beralkohol, dan menyediakan pemandu lagu di ruang redup cahaya adalah dengan sengaja memancing perbuatan tidak bermoral. Pengaruh alkohol dan suasana itu membuka ruang bagi perbuatan tercela. Jika terbukti, kami akan segera membuat laporan kepada pihak berwenang dan penegak hukum.”

Tokoh masyarakat Sidodadi, Gunarto, menyampaikan kekesalannya dengan lantang, penuh keprihatinan, dan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak yang berwenang yang seolah-olah tidak peduli meskipun permasalahan ini sudah sekian kalinya viral dan menjadi sorotan publik:

“Kalian digaji dengan uang rakyat. Jangan sampai hanya bisa makan gaji buta, diam saja, dan membiarkan keresahan rakyat terus berlanjut, padahal sudah sekian kali viral dan diprotes. Jangan sampai sudah ada korban jiwa, kerugian masyarakat luas, kalian masih bisa duduk manis dan berdiam diri. Jangan sampai masyarakat yang bergerak dan bertindak!”

Beliau juga mempertanyakan dengan tegas tanggung jawab Kepala Desa dan Camat Penarik yang dinilai seolah-olah buta tuli terhadap kegaduhan yang terus berulang tanpa ada penyelesaian:

“Di mana tanggung jawab Kepala Desa sebagai pimpinan? Di mana Camat sebagai pengawas dan pembina? Jangan hanya bisa bertindak saat masyarakat sudah berteriak dan resah. Masalah ini sudah sekian kali viral, namun tetap tidak ada tindakan tegas. Ada apa sebenarnya? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan dan kenyamanan warga? Jika pelaku usaha sudah berjanji tidak akan menimbulkan keributan dan kini terulang lagi, berarti tidak bisa menjaga ketenteraman — maka tempat itu harus ditutup permanen. Tidak perlu ada toleransi lagi!”

TUNTUTAN MASYARAKAT: TINDAK TEGAS, EVALUASI MENYELURUH, DAN PENINDAKAN TANPA TUNDA

Masyarakat Desa Sidodadi secara tegas menuntut kepada seluruh pihak yang berwenang:

1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kesesuaian izin usaha tempat hiburan tersebut — apakah benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, serta apakah izin lingkungan benar-benar ada;

2. Sanksi tegas dan tanpa pandang bulu terhadap oknum Kepala Dusun berinisial JM yang diduga menyalahgunakan jabatan, melanggar tugas dan fungsi, ikut mengelola usaha yang meresahkan masyarakat, serta mengabaikan arahan pimpinan;

3. Tindakan nyata dan evaluasi langsung dari Kepala Desa Sidodadi — mengevaluasi kinerja perangkat desa, memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan tidak melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya;

4. Pengawasan aktif dan tindakan nyata dari Camat Penarik — menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara sungguh-sungguh, tidak buta tuli terhadap keluhan warga yang telah disampaikan berkali-kali secara terbuka, serta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang sedang dilakukan;

5. Penutupan sementara maupun permanen tempat usaha tersebut apabila terbukti melanggar izin, mengganggu ketertiban umum, dan membahayakan keamanan serta keselamatan warga sekitar;

6. Klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya dan tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaku usaha maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban.

Redaksi selalu memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait — Kepala Desa Sidodadi, Kepala Dusun yang bersangkutan, pemilik usaha berinisial MRT, maupun Camat Penarik — untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab secara terbuka demi kebenaran dan keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi yang disampaikan pihak terkait akan dimuat sebagaimana mestinya secara utuh dan tidak dipotong.

Perlu diketahui bahwa untuk sekian kalinya pemberitaan media daring lokal Mukomuko maupun media daring nasional terkait karaoke family di Desa Sidodadi ini belum juga menghasilkan kejelasan seperti apa penindakan dan ketegasan yang dilakukan oleh pihak terkait, pemerintah daerah melalui instansi berwenang, maupun aparat penegak hukum. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kebenaran dan keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Marwah dan kehormatan pemerintahan desa harus segera dikembalikan, agar masyarakat Desa Sidodadi kembali percaya dan yakin bahwa pemimpin di tengah-tengah mereka benar-benar menjaga ketertiban, keamanan, serta kehormatan bersama-sama — bukan justru menjadi sumber gangguan itu sendiri.

(Tim Redaksi)

Pengukuhan Pengurus AKSI Sukabumi, Sekda Dorong Penguatan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah

0

 

SUKABUMI — Sebanyak 65 pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (DPC AKSI) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2030 dikukuhkan di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/9/2026).

Pengukuhan dilakukan Ketua DPP AKSI Jawa Barat, Dudung Nurullah Koswara. Kepengurusan DPC AKSI Kabupaten Sukabumi dipimpin Jamhari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena. Dalam kesempatan itu, Ade mendorong AKSI tidak berhenti sebagai organisasi profesi, tetapi mampu mengambil peran dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Ade, pengukuhan kepengurusan baru harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme guru dan kepala sekolah.

“Kehadiran AKSI di Kabupaten Sukabumi harus menjadi motor gerak untuk mendukung tujuan luhur mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ade.

Ia juga berharap AKSI dapat menjadi ruang belajar dan kolaborasi bagi para kepala sekolah, sekaligus menjadi wadah pembinaan terhadap kode etik profesi. Dengan demikian, organisasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan,Di sisi lain, Ketua DPP AKSI Jawa barat (Alfi yonimar)

*Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor*

0

*Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor*

Jakarta – Dugaan skandal korupsi hebat kembali mengguncang institusi legislatif dan panggung politik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi IX, Ranny Fadh Arafiq, dilaporkan turut terseret dan terindikasi terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penindakan maraton yang mengamankan belasan orang tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyuapan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang lokal maupun asing, yang dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus. Skandal ini terasa kian berbobot lantaran Ranny merupakan istri dari Fahd A. Rafiq, figur politisi yang dikenal sebagai residivis atau terpidana berulang (_recurrent offender_) dalam berbagai skandal korupsi besar, termasuk kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama beberapa tahun silam.

Laporan dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam jaring OTT KPK ini memicu gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman dan mengutuk keras tindakan destruktif yang terus ditunjukkan oleh jajaran elite politik. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa tindakan ini telah mencoreng marwah institusi negara dan merobek rasa keadilan masyarakat.

“Perilaku koruptif yang diperagakan secara konsisten dan tanpa rasa malu oleh oknum anggota dewan ini adalah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menggelar sidang etik darurat dan menetapkan keputusan tegas untuk memecat Ranny Fadh Arafiq secara tidak hormat dari keanggotaan DPR RI. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi anggota parlemen yang menjadikan jabatannya sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas, Selasa, 15 September 2026.

Peraih gelar akademik Master of Arts (MA) di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini juga mendesak DPP Partai Golkar untuk mengambil tindakan korektif secara radikal dan tidak sekadar melemparkan retorika perlindungan hukum. Menurutnya, Partai Golkar wajib memecat oknum kader yang bertindak tidak jujur dan merusak moral kebangsaan tersebut.

“Jika Golkar membiarkan kader-kader bermasalah tetap berlindung di dalam naungan partai, maka tak berlebihan jika masyarakat menilai bahwa partai tersebut telah menjelma menjadi sarang bagi para koruptor,” ujar Wilson Lalengke.

*Jejak Kelam Pasangan Koruptor dan Pelanggaran Hukum*

Rekam jejak hukum pasangan suami-istri, Fadh A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, ini dinilai publik sangat memprihatinkan. Sebelum terjerat dalam OTT KPK terkait perizinan HGB BPN Bogor, kedua begundal itu telah menyita perhatian publik atas keterlibatan mereka dalam insiden penganiayaan yang terjadi di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan di markas kepolisian tersebut menjadi bukti nyata betapa tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum telah mengakar kuat pada keduanya.

Melihat fakta bahwa keterlibatan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh seorang residivis yang tidak pernah jera, Wilson Lalengke meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling maksimal, termasuk membuka ruang bagi penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku korupsi berulang (_recidivist corruption_).

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_) yang secara langsung merampas hak-hak mendasar rakyat. Koruptor yang merampok uang negara telah memiskinkan ratusan juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak boleh setengah hati. Selain sanksi badan terberat, negara harus menyita seluruh aset dan kekayaan pribadi koruptor tanpa sisa (_asset forfeiture_). Mereka harus dimiskinkan secara total agar ada efek jera yang nyata dan demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang ditindas,” desak Ketua Umum PPWI tersebut.

*Transgresi Moral dan Pengkhianatan Publik*

Tindakan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh para pemegang kekuasaan dapat dibedakan melalui kacamata pemikiran filosofis para tokoh dunia. Aristoteles dalam karya klasiknya _Politics_ menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan negara dan pemerintahan adalah demi mencapai kebaikan bersama (_noble deeds_ dan _the good life_). Ketika seorang pejabat publik memanfaatkan kewenangannya untuk memupuk kekayaan pribadi, pemerintahan tersebut telah merosot menjadi bentuk penyimpangan tertinggi, di mana hukum dijadikan alat oleh kelompok oligarki untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah.

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant melalui prinsip _Categorical Imperative_ menekankan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada kewajiban moral yang universal. Menggunakan jabatan publik untuk menerima suap adalah bentuk tindakan amoral yang memperlakukan rakyat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana demi memuaskan ketakutan dan ketakberdayaan finansial pribadi.

Pandangan mendalam juga diutarakan oleh Hannah Arendt mengenai konsep _the banality of evil_ (kejahatan yang dianggap lumrah). Arendt menyoroti bagaimana kejahatan sistemik dan korupsi skala besar sering kali terjadi bukan sekadar karena dorongan iblis, melainkan karena hilangnya kemampuan kritis manusia untuk berpikir moral (_inability to think_). Ketika korupsi dianggap sebagai hal biasa oleh para pelakunya, tindakan tersebut merusak tatanan publik hingga ke akar-akarnya.

Penindakan tegas KPK dalam mengusut tuntas skandal HGB di BPN Kabupaten Bogor ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Tanah Air. Publik kini menunggu keberanian MKD DPR RI, Partai Golkar, serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat demi mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara. (TIM/Red)

Bukan Sekadar Penjaga Tapi Pengancam Nyawa: Film Horor Khadam Sukses Gelar Gala Premiere

0

Jakarta, warta.inGala Premiere film horor internasional Malaysia, Khadam, sukses digelar di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Senin (14/9). Digadang-gadang sebagai salah satu film horor kolaborasi Malaysia-Indonesia yang paling mencekam tahun ini, pemutaran perdana tersebut dibanjiri apresiasi dari para sineas, kritikus, dan penikmat horor tanah air menjelang perilisannya serentak di bioskop Indonesia pada 16 September 2026 mendatang.

Malam premiere ini dihadiri langsung oleh jajaran sineas di balik layar: produser Ayu Amirrol, produser eksekutif & produser Ahmad Izham Omar dan Lina Tan, aktris pemeran utama Aghniny Haque, serta deretan produser eksekutif representasi Indonesia, Charles Gozali (MAGMA Entertainment) dan Tony Ramesh (VMS Studio).

Proyek ambisius ini merupakan kolaborasi dua negara serumpun yang diproduksi oleh Red Communications dan Komet Productions (Malaysia) bersama MAGMA Entertainment dan VMS Studio (Indonesia), disutradarai oleh Shamyl Othman, dengan naskah garapan Fariza Azlina. Skala internasionalnya kian diperkuat lewat dukungan Sil-Metropole Organisation (Hong Kong/China), Applause Entertainment (India), serta Golden Screen Cinemas dan Primeworks Studios (Malaysia).

Khadam vs Kodam: Saat Sang “Penjaga” Berbalik Menjadi Petaka

Bagi masyarakat Indonesia, istilah “kodam” sering kali dimaknai sebagai jin penjaga, pelindung spiritual, atau pendamping gaib yang patuh kepada tuannya. Namun, film Khadam mengupas mitologi serumpun dengan sudut pandang yang jauh lebih gelap, fatal, dan mengerikan.

Diadaptasi dari folklor kepercayaan Saka di Malaysia, Khadam bukanlah pelindung jinak, melainkan entitas warisan gaib turun-temurun yang haus dominasi. Mengusung premis “Jangan Sampai Jadi Tuan”, film ini menghadirkan teror ketika entitas penjaga melihat kelemahan manusia yang dirawatnya, lalu memutuskan untuk memberontak, mencuri wujud aslinya, hingga berbalik melenyapkan sang pemilik demi menguasai seluruh kehidupannya.

Pahlawan Tanpa Suara: Aghniny Haque Hadapi Teror Paling Personal

Dalam film ini, Aghniny Haque bertransformasi secara total menjadi Melor, seorang ibu tunawicara yang terisolasi di tengah hutan bersama kedua anaknya. Ujian hidup Melor dimulai ketika kematian sang ibu memaksanya mewarisi sesosok Khadam keluarga.

Teror kian mencekam ketika roh gaib tersebut bermanifestasi menjadi sosok kembaran dirinya yang tampak “lebih sempurna”, lalu perlahan mengambil alih kasih sayang anak-anaknya dan posisinya sebagai nyonya rumah. Menjadi pahlawan tanpa suara, Melor harus mengerahkan insting seorang ibu lewat bahasa isyarat dan ketahanan fisik demi merebut kembali keluarganya sebelum identitasnya lenyap selamanya.

Banjir Pujian Kritikus dan Rekor Box Office Regional

Sebelum tiba di Indonesia, Khadam telah membuktikan taringnya di pasar internasional dengan mencetak pendapatan box office fantastis lebih dari USD 1,3 juta saat tayang di bioskop Malaysia mulai 11 Juni 2026 lalu. Film ini juga sukses meneror bioskop Kamboja dan Singapura, serta dijadwalkan tayang di Hong Kong dan Macau pada Oktober 2026.

Atmosfer yang dibangun perlahan tanpa mengandalkan sekadar jumpscare murahan sukses memicu reaksi histeris sekaligus haru dari penonton. Di platform ulasan Letterboxd, Khadam memanen ulasan bintang lima. “Film yang sungguh luar biasa. Salah satu film terbaik tahun ini. Menyayat hati, mengerikan, dan indah sekaligus,” tulis salah satu komentar. “Sebuah film horor yang digarap dengan luar biasa, menghadirkan ketegangan nyata dan rasa gelisah yang kian memuncak,” tulis komentar lainnya.

Komitmen Kolaborasi untuk Sinema yang Lebih Berani

Melalui sesi press conference, para produser menegaskan bahwa Khadam adalah bukti nyata bagaimana peleburan talenta lintas negara mampu melahirkan karya horor yang segar dan berkelas. “Kami sangat beruntung bisa bekerja sama dengan teman-teman dari Indonesia dalam Khadam. Cerita Khadam adalah cerita yang universal dan bisa dinikmati siapa saja, dan kami sangat bangga bisa membawa film kolaborasi ini ke bioskop Indonesia,” ujar Ahmad Izham Omar, Founder Komet Productions sekaligus Produser Eksekutif & Produser.

Produser Eksekutif dari MAGMA Entertainment, Charles Gozali, menambahkan pandangannya terkait pentingnya sinergi ini. “Sebagai representasi dari Indonesia dalam produksi ini, kami senang sekali bisa turut mendukung sebuah film horor yang sangat ambisius. Saya rasa perlu ada lebih banyak kolaborasi antarnegara seperti dalam film Khadam, demi industri perfilman yang lebih sehat dan karya-karya yang semakin fresh,” tegas Charles.

Selain penampilan memukau Aghniny Haque, film ini turut diperkuat oleh aktor papan atas Malaysia Datuk Remy Ishak (sebagai Awang), Siti Khadijah Halim, Zarra Zaff, Karl El, serta aktris senior peraih penghargaan June Lojong.

Siapkah Anda menghadapi warisan paling mematikan? Saksikan perjuangan Melor melawan kejinya Khadam serentak di bioskop seluruh Indonesia mulai 16 September 2026. Pantau terus informasi eksklusif dan materi promo terbaru melalui media sosial resmi @khadamthemovie dan @cbipictures.

(Red*/TI)

 

Bukan Sekadar Penjaga Tapi Pengancam Nyawa: Film Horor Khadam Sukses Gelar Gala Premiere

0

Jakarta, media.inGala Premiere film horor internasional Malaysia, Khadam, sukses digelar di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Senin (14/9). Digadang-gadang sebagai salah satu film horor kolaborasi Malaysia-Indonesia yang paling mencekam tahun ini, pemutaran perdana tersebut dibanjiri apresiasi dari para sineas, kritikus, dan penikmat horor tanah air menjelang perilisannya serentak di bioskop Indonesia pada 16 September 2026 mendatang.

Malam premiere ini dihadiri langsung oleh jajaran sineas di balik layar: produser Ayu Amirrol, produser eksekutif & produser Ahmad Izham Omar dan Lina Tan, aktris pemeran utama Aghniny Haque, serta deretan produser eksekutif representasi Indonesia, Charles Gozali (MAGMA Entertainment) dan Tony Ramesh (VMS Studio).

Proyek ambisius ini merupakan kolaborasi dua negara serumpun yang diproduksi oleh Red Communications dan Komet Productions (Malaysia) bersama MAGMA Entertainment dan VMS Studio (Indonesia), disutradarai oleh Shamyl Othman, dengan naskah garapan Fariza Azlina. Skala internasionalnya kian diperkuat lewat dukungan Sil-Metropole Organisation (Hong Kong/China), Applause Entertainment (India), serta Golden Screen Cinemas dan Primeworks Studios (Malaysia).

Khadam vs Kodam: Saat Sang “Penjaga” Berbalik Menjadi Petaka

Bagi masyarakat Indonesia, istilah “kodam” sering kali dimaknai sebagai jin penjaga, pelindung spiritual, atau pendamping gaib yang patuh kepada tuannya. Namun, film Khadam mengupas mitologi serumpun dengan sudut pandang yang jauh lebih gelap, fatal, dan mengerikan.

Diadaptasi dari folklor kepercayaan Saka di Malaysia, Khadam bukanlah pelindung jinak, melainkan entitas warisan gaib turun-temurun yang haus dominasi. Mengusung premis “Jangan Sampai Jadi Tuan”, film ini menghadirkan teror ketika entitas penjaga melihat kelemahan manusia yang dirawatnya, lalu memutuskan untuk memberontak, mencuri wujud aslinya, hingga berbalik melenyapkan sang pemilik demi menguasai seluruh kehidupannya.

Pahlawan Tanpa Suara: Aghniny Haque Hadapi Teror Paling Personal

Dalam film ini, Aghniny Haque bertransformasi secara total menjadi Melor, seorang ibu tunawicara yang terisolasi di tengah hutan bersama kedua anaknya. Ujian hidup Melor dimulai ketika kematian sang ibu memaksanya mewarisi sesosok Khadam keluarga.

Teror kian mencekam ketika roh gaib tersebut bermanifestasi menjadi sosok kembaran dirinya yang tampak “lebih sempurna”, lalu perlahan mengambil alih kasih sayang anak-anaknya dan posisinya sebagai nyonya rumah. Menjadi pahlawan tanpa suara, Melor harus mengerahkan insting seorang ibu lewat bahasa isyarat dan ketahanan fisik demi merebut kembali keluarganya sebelum identitasnya lenyap selamanya.

Banjir Pujian Kritikus dan Rekor Box Office Regional

Sebelum tiba di Indonesia, Khadam telah membuktikan taringnya di pasar internasional dengan mencetak pendapatan box office fantastis lebih dari USD 1,3 juta saat tayang di bioskop Malaysia mulai 11 Juni 2026 lalu. Film ini juga sukses meneror bioskop Kamboja dan Singapura, serta dijadwalkan tayang di Hong Kong dan Macau pada Oktober 2026.

Atmosfer yang dibangun perlahan tanpa mengandalkan sekadar jumpscare murahan sukses memicu reaksi histeris sekaligus haru dari penonton. Di platform ulasan Letterboxd, Khadam memanen ulasan bintang lima. “Film yang sungguh luar biasa. Salah satu film terbaik tahun ini. Menyayat hati, mengerikan, dan indah sekaligus,” tulis salah satu komentar. “Sebuah film horor yang digarap dengan luar biasa, menghadirkan ketegangan nyata dan rasa gelisah yang kian memuncak,” tulis komentar lainnya.

Komitmen Kolaborasi untuk Sinema yang Lebih Berani

Melalui sesi press conference, para produser menegaskan bahwa Khadam adalah bukti nyata bagaimana peleburan talenta lintas negara mampu melahirkan karya horor yang segar dan berkelas. “Kami sangat beruntung bisa bekerja sama dengan teman-teman dari Indonesia dalam Khadam. Cerita Khadam adalah cerita yang universal dan bisa dinikmati siapa saja, dan kami sangat bangga bisa membawa film kolaborasi ini ke bioskop Indonesia,” ujar Ahmad Izham Omar, Founder Komet Productions sekaligus Produser Eksekutif & Produser.

Produser Eksekutif dari MAGMA Entertainment, Charles Gozali, menambahkan pandangannya terkait pentingnya sinergi ini. “Sebagai representasi dari Indonesia dalam produksi ini, kami senang sekali bisa turut mendukung sebuah film horor yang sangat ambisius. Saya rasa perlu ada lebih banyak kolaborasi antarnegara seperti dalam film Khadam, demi industri perfilman yang lebih sehat dan karya-karya yang semakin fresh,” tegas Charles.

Selain penampilan memukau Aghniny Haque, film ini turut diperkuat oleh aktor papan atas Malaysia Datuk Remy Ishak (sebagai Awang), Siti Khadijah Halim, Zarra Zaff, Karl El, serta aktris senior peraih penghargaan June Lojong.

Siapkah Anda menghadapi warisan paling mematikan? Saksikan perjuangan Melor melawan kejinya Khadam serentak di bioskop seluruh Indonesia mulai 16 September 2026. Pantau terus informasi eksklusif dan materi promo terbaru melalui media sosial resmi @khadamthemovie dan @cbipictures.

(Red*/TI)