32.1 C
Jakarta
Kamis, Mei 7, 2026
Beranda blog

Dilaporkan di kejari Nias selatan dugaan korupsi Dana BOS  Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe Disorot

0
Nias Selatan,  —warta.in Dugaan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini mengarah pada Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe yang berinisial LAN. Selain itu, yang bersangkutan juga disorot terkait kedisiplinan kerja yang dinilai kurang optimal.
Dugaan tersebut mencuat saat wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam keterangannya, LAN menyebut bahwa anggaran tersebut telah digunakan untuk kegiatan sekolah.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, pada saat yang sama, pihak sekolah diketahui telah berpindah ke bangunan baru yang bahkan disebut-sebut belum dilakukan serah terima kunci secara resmi.
“Kami mempertanyakan, apa kaitan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dengan kegiatan sekolah jika bangunan baru saja belum sepenuhnya siap digunakan,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Kejanggalan semakin menguat setelah salah seorang pegawai sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kepala sekolah jarang hadir di sekolah. Bahkan, saat kunjungan wartawan, dari total sekitar 20 tenaga pendidik, hanya sekitar 10 orang yang terlihat hadir.
Di sisi lain, bangunan baru yang saat ini digunakan sebagai kantor sekolah juga diduga belum sepenuhnya rampung. Tidak ditemukan papan proyek pada lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pembangunan.
Sementara itu, kondisi kantor lama disebut sudah tidak layak digunakan. “Kalau hujan turun, kami kebasahan karena atapnya bocor,” ungkap salah satu sumber internal.
Berdasarkan hal tersebut, wartawan menduga adanya potensi pelanggaran serius. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, jika dugaan ketidakhadiran kepala sekolah tanpa alasan yang sah benar adanya, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru, termasuk kepala sekolah, untuk hadir dan menjalankan tugasnya.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar kondisi ini segera mendapat perhatian dari pihak berwenang. “Kami berharap ada perubahan ke depan, supaya sekolah ini bisa lebih baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah berinisial LAN belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait berbagai dugaan yang disampaikan

Gelorakan Semangat Juara! O2SN Tingkat SD/MI Kecamatan Patokbeusi Resmi Digelar Hari Ini

0

Gelorakan Semangat Juara! O2SN Tingkat SD/MI Kecamatan Patokbeusi Resmi Digelar Hari Ini

​PATOKBEUSI | Warta In Jabar – Suasana meriah menyelimuti SDN Ampera pagi ini, Kamis (7/5/2026). Ratusan atlet cilik dari berbagai SD/MI se-Kecamatan Patokbeusi berkumpul dengan semangat membara untuk memperebutkan gelar juara dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tahun 2026.

​Ajang talenta tahunan ini menjadi panggung pembuktian bagi para siswa untuk menunjukkan sportivitas dan kemampuan fisik mereka di lima cabang olahraga unggulan.

​Untuk memastikan kompetisi berjalan maksimal, panitia telah membagi lokasi pertandingan ke dalam tiga titik strategis:

Cabang Olahraga dan Lokasi Pertandingan

Silat, Karate, & Bulu Tangkis di SDN Ampera (Pusat Kegiatan)

Renang di Kolam Renang Pantura

Atletik Kid di Lapang Kondang

​Di SDN Ampera, keriuhan penonton pecah saat para atlet bulu tangkis mulai mengayunkan raket, sementara di sudut lain, ketegangan dan kekhusyukan menyelimuti arena silat dan karate saat para peserta menunjukkan jurus-jurus terbaik mereka.

​Sementara itu, Lapang Kondang berubah menjadi sirkuit penuh warna untuk Atletik Kid, di mana ketangkasan dan kecepatan lari anak-anak menjadi tontonan yang menghibur namun kompetitif. Tak kalah seru, di Kolam Renang Pantura, para perenang muda saling beradu cepat membelah air demi mencapai garis finis tercepat.

​Ketua panitia pelaksana menyatakan bahwa O2SN bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah pencarian bakat yang nantinya akan mewakili Kecamatan Patokbeusi di tingkat kabupaten.

​”Kami melihat potensi luar biasa tahun ini. Sportivitas yang ditunjukkan anak-anak di lapangan adalah bukti bahwa mental juara sudah tertanam sejak dini,” ujarnya Suhaya di sela-sela memantau pertandingan.

​Hingga berita ini diturunkan, persaingan perolehan medali masih berlangsung sengit. Dukungan dari para guru, orang tua, dan sesama rekan siswa terus mengalir, menambah energi bagi para atlet yang tengah berlaga di bawah terik matahari pagi yang cerah.

Gema Syiar di GOR PGRI: 35 Sekolah Dasar “Adu Sakti” di Pentas PAI Kecamatan Pabuaran 2026

0

Gema Syiar di GOR PGRI: 35 Sekolah Dasar “Adu Sakti” di Pentas PAI Kecamatan Pabuaran 2026

​PABUARAN | Warta In Jabar – Kawasan pendidikan yang mempertemukan SDN Pabuaran 2 dan SDN Pabuaran 3 mendadak riuh oleh antusiasme ratusan siswa. Bertempat di GOR PGRI Pabuaran, gelaran akbar Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat Kecamatan Pabuaran tahun 2026 resmi ditabuh. Dengan balutan tema inspiratif “GPAI Bersatu, Pendidikan Bermutu”, acara ini menjadi ajang pembuktian bakat dan religiusitas generasi muda. Kamis, 7 Mei 2026.

​Kemeriahan acara ini semakin terasa dengan kehadiran jajaran tokoh kunci pendidikan. Ketua KKG PAI Kecamatan Pabuaran, Wahyudin, S.H.I.Gr, bersama Ketua PGRI Pabuaran, Wardi, S.Pd, tampak hadir memberikan dukungan penuh bagi para peserta. Tak ketinggalan, unsur pengawasan diwakili oleh Nono Supeno, S.Pd.i, M.Pd (Pengawas PAI) dan Mutianingsih Imas Aryanti, S.Si (Pengawas SD), serta Yuyun Yunengsih, S.Pd selaku Ketua KKS yang memastikan jalannya kompetisi tetap profesional dan objektif.

​Tercatat sebanyak 35 sekolah dasar mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk bertanding dalam tujuh cabang lomba bergengsi. Setiap sudut area lomba—mulai dari aula utama hingga ruang-ruang kelas di sekolah pendamping—dipenuhi oleh semangat juang para siswa dalam cabang:

​LCC PAI (Lomba Cerdas Cermat)

​Pildacil (Lomba Dai Cilik)

​MTQ & MHQ (Seni Baca dan Hafalan Al-Qur’an)

​Kaligrafi Islam

​Praktik Sholat Berjamaah & Azan

​Puluhan piala emas yang berjajar di panggung utama menjadi target bagi para peserta. Lebih dari sekadar trofi, Pentas PAI ini diharapkan mampu melahirkan profil pelajar yang religius, berakhlak mulia, dan kompetitif, sesuai dengan visi besar pendidikan bermutu di Kecamatan Pabuaran.

*Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia*

0

*Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan*

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia merupakan salah satu lembaga birokrasi terkuat di negara ini — mengendalikan pergerakan orang, investor asing, dan ekspatriat. Namun, di balik otoritas formalnya terdapat realitas yang mengkhawatirkan: jaringan korupsi dan proteksionisme yang telah mengubah Unit Kepatuhan Internal (Patnal) menjadi tameng bagi petugas nakal dan oknum korup, bukan lagi sebagai penjaga integritas.

Dua surat pengaduan resmi dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), satu mengenai Kantor Imigrasi Muara Enim dan satu lagi mengenai Kantor Imigrasi Yogyakarta, mengungkap kedalaman kerusakan ini. Kedua kasus tersebut mengungkapkan pola penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dehumanisasi, dan pemerasan, namun tidak satu pun yang telah diselidiki atau diselesaikan dengan benar.

Di Muara Enim, seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah, istrinya, dan bayi mereka yang berusia lima bulan menjadi korban kekejaman birokrasi. Meskipun memegang Izin Tinggal Investor (KITAS) yang sah dan telah berinvestasi secara legal, mereka dituduh menjalankan “investasi palsu.” Tuduhan itu muncul setelah Maged menolak untuk bekerja sama dengan sebuah yayasan lokal yang diduga berkolusi dengan petugas imigrasi.

_Berita terkait di sini: Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak (https://pewarta-indonesia.com/2026/03/kasus-keluarga-yaman-di-muara-enim-antara-kesewenang-wenangan-imigrasi-dan-kemanusiaan-yang-terkoyak/)_

Keluarga tersebut diancam akan dideportasi — hukuman yang menentang logika dan kemanusiaan. Lebih mengejutkan lagi, sebuah laporan mengindikasikan bahwa sejumlah Rp 100 juta telah dibayarkan kepada pejabat di Kantor Imigrasi Muara Enim, setelah itu kasus tersebut “dianggap selesai.” Transaksi ini, yang pada dasarnya adalah suap, menunjukkan bagaimana sistem imigrasi telah dibajak oleh keserakahan pribadi.

Di Yogyakarta, investor asing dari Pakistan dan Yaman, yang beroperasi di bawah PT Tigamind International Ventures, menghadapi intimidasi serupa. Paspor mereka disita, mereka diinterogasi di bawah tekanan, dan para pejabat dilaporkan meminta Rp 150 juta per orang kepada investor dimaksud untuk “menyelesaikan” kasus tersebut.

_Berita terkait di sini: Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing (https://pewarta-indonesia.com/2026/04/skandal-pemerasan-di-yogyakarta-ppwi-laporkan-oknum-imigrasi-atas-dugaan-pemerasan-rp450-juta-terhadap-investor-asing/)_

Laporan resmi DPN PPWI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi merinci penyalahgunaan ini, menyebutkan nama-nama petugas tertentu — Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making — sebagai pelaku. Namun, bukannya mengambil tindakan tegas, Kepala Sub-Direktorat Pencegahan dan Pengendalian di Patnal, Fahrul Novry Azman, secara mengejutkan meminta PPWI sebagai pelapor untuk “membantu menemukan bukti” pemerasan tersebut.

Absurditas ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tujuan unit Patnal dibentuk jika mereka bahkan tidak dapat menyelidiki petugasnya sendiri? Seperti yang diungkapkan dengan tajam oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini: “Aneh sekali, pejabat tersebut dibayar oleh rakyat untuk bekerja melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang masuk, namun ia justru memerintahkan pelapor untuk mencari bukti. Apa gunanya Anda dibayar oleh rakyat?”

*Patnal: Dari Pengawas Menjadi Pelindung Mafia*

Patnal, yang secara resmi bertugas memastikan disiplin dan kepatuhan internal, malah menjadi jaringan mafia birokrasi. Para petugasnya, alih-alih menuntut korupsi, tampaknya malah melindungi rekan-rekan mereka melalui penundaan prosedural, investigasi selektif, dan kebungkaman birokrasi.

Laporan PPWI—yang didokumentasikan dengan cermat, didukung oleh bukti, bahkan telah menghadapkan korban percobaan pemerasan sebagai narasumber, telah terbengkalai tanpa tindak lanjut yang berarti. Kegagalan ini mencerminkan keruntuhan sistemik akuntabilitas, di mana mekanisme pengawasan internal berfungsi sebagai lembaga kosmetik daripada instrumen keadilan.

*Kekuasaan Tanpa Moralitas*

Filsuf Yunani kuno, Plato (428–347 SM), memperingatkan bahwa “bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang pura-pura.” Dalam birokrasi imigrasi Indonesia, keadilan disimulasikan melalui dokumen dan pertemuan, sementara mesin korupsi yang sebenarnya terus berlanjut tanpa terkendali.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), berpendapat bahwa moralitas harus membimbing kewajiban, bahwa setiap tindakan harus menghormati martabat manusia sebagai tujuan, bukan sebagai sarana. Namun, dalam kasus-kasus ini, investor dan keluarga asing diperlakukan sebagai alat pemerasan, dilucuti martabat dan hak-haknya.

Dari perspektif Pancasila, khususnya prinsip kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan prinsip kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, tindakan-tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional. Birokrat yang mengeksploitasi wewenang mereka untuk keuntungan pribadi tidak hanya merusak hukum tetapi juga fondasi moral Republik itu sendiri.

*Wilson Lalengke: Nurani yang Mati*

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kegagalan Patnal untuk menjalankan fungsinya. “Patnal telah menjadi pelindung para pejabat korup. Bukannya menegakkan disiplin, mereka justru membela kesalahan. Ini bukan hanya ketidakmampuan, ini adalah keterlibatan. Sistem tanpa nurani ini sengaja dipertahankan untuk melayani kepentingan pribadi dan kelompok,” ungkapnya melalui siaran pers Sekretariat Nasional PPWI, Kamis, 07 Mei 2026.

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan bahwa korupsi semacam itu mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia. “Investor asing datang dengan niat baik, tetapi mereka disambut dengan intimidasi dan pemerasan. Ini menghancurkan kepercayaan dan merusak reputasi nasional kita. Pemerintah harus membersihkan kekacauan ini sebelum Indonesia dikenal bukan karena keramahannya, tetapi karena korupsinya,” tegas aktivis HAM internasional Indonesia itu.

Kasus di Muara Enim dan Yogyakarta bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Kasus-kasus tersebut mencerminkan pola monetisasi birokrasi, di mana setiap izin, inspeksi, dan proses administrasi menjadi peluang untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Sistem imigrasi, yang seharusnya memfasilitasi investasi dan melindungi hak asasi manusia, telah berubah menjadi kerajaan bisnis bagi pejabat korup.

Fenomena ini mencerminkan apa yang digambarkan filsuf Italia, Niccolò Machiavelli (1469-1527), sebagai kemerosotan institusi ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri daripada untuk pelayanan publik. Dalam sistem seperti itu, hukum menjadi senjata, dan keadilan menjadi komoditas.

*Seruan untuk Reformasi dan Kebangkitan Moral*

Indonesia sangat membutuhkan kebangkitan moral dan mentalitas institusional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membongkar jaringan perlindungan di dalam Patnal dan membentuk badan independen untuk menyelidiki korupsi di kantor-kantor imigrasi.

Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sangat penting. Organisasi masyarakat sipil seperti PPWI memainkan peran penting dalam mengungkap kesalahan, tetapi upaya mereka harus didukung, bukan dihalangi, oleh negara.

Seperti yang pernah dikatakan filsuf Yunani kuno, Socrates (470-399 SM), “Rahasia perubahan adalah memfokuskan seluruh energi Anda bukan pada usaha melawan yang lama, tetapi pada upaya membangun yang baru.” Mereformasi sistem imigrasi Indonesia membutuhkan keberanian, keberanian untuk menghadapi kepentingan yang mengakar dan membangun kembali institusi di atas fondasi kebenaran dan keadilan.

Korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kegagalan Patnal untuk bertindak merupakan krisis moral. Ketika pejabat yang dibayar oleh rakyat menjadi pelayan keserakahan, bangsa kehilangan jiwanya. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan Pancasila bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan moral.

Indonesia harus memilih: tetap terjebak dalam kegelapan birokrasi atau bangkit menuju integritas dan kehormatan. Dunia sedang memperhatikan dan menilai kinerja Keimigrasian Indonesia. (TIM/Red)

Polsek Rangsang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil 1,5 Hektar di Teluk Samak

0

Kepulauan Meranti – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional, Polsek Rangsang melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Quartal I Tahun 2026 di Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (28/02/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipusatkan di lahan milik BUMDes Arta Niaga Teluk Samak dengan luas mencapai 1,5 hektar.

Penanaman jagung pipil ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang AKP Gunawan SH dan turut dihadiri Kepala Desa Teluk Samak Bahrin AB, Pj. Kanit Binmas Bripka Benny Surya, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Samak Bripka S.P. Silaen, Ketua BUMDes Arta Niaga Abdul Rohim, serta anggota BUMDes dan masyarakat setempat.

Kapolsek Rangsang AKP Gunawan SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan produktif di wilayah Kecamatan Rangsang.

“Melalui kegiatan ini, Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif mendukung program ketahanan pangan bersama masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan penanaman jagung, personel Polsek Rangsang juga memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat agar terus meningkatkan produktivitas sektor pertanian demi mendukung perekonomian masyarakat desa.

Kegiatan penanaman jagung pipil di lahan seluas 1,5 hektar tersebut berlangsung hingga pukul 10.00 WIB dalam situasi aman, lancar, dan kondusif.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

LBH IRO YUDHO WICAKSONO SOROT DUGAAN KRIMINALISASI DAN PELANGGARAN SOP PENANGKAPAN DI POLRES KEDIRI KOTA

0

Kediri, 07 Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Iro Yudho Wicaksono DPD Jawa Timur hari ini secara resmi mendatangi Kepolisian Resor Kediri Kota untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara pidana.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., sebagai bentuk upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan proses penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penangkapan dan penanganan perkara terhadap klien kami berinisial H.A.A., S.H., M.Kn, seorang Notaris yang dalam perkara ini diduga menjadi korban kriminalisasi dan pelanggaran prosedur hukum.

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada Propam, LBH Iro Yudho Wicaksono menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

* Dugaan penangkapan tanpa surat perintah yang sah;
* Surat penangkapan dan penahanan yang baru diberikan beberapa hari setelah klien ditahan;
* Dugaan ketidaksesuaian fakta penangkapan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
* Dugaan kriminalisasi dalam perkara yang masih berada dalam hubungan sewa kendaraan yang sah;
* Dugaan penganiayaan terhadap klien yang telah dilaporkan dan disertai hasil visum;
* Dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara serta penerapan hukum yang tidak proporsional.

LBH Iro Yudho Wicaksono menilai perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan individu semata, melainkan telah menyentuh aspek yang lebih luas terkait integritas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penerapan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, LBH Iro Yudho Wicaksono juga menilai terdapat indikasi pola penanganan perkara yang berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari institusi pengawas internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal.

LBH Iro Yudho Wicaksono menilai perkara ini berpotensi mencederai prinsip due process of law serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara objektif dan transparan.

Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada:

* Kepolisian Daerah Jawa Timur
* Komisi III DPR RI
* Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Ketua DPD Jatim LBH Iro Yudho Wicaksono, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

> “Kami meminta agar Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi. Penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

LBH Iro Yudho Wicaksono menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Jelang Iduladha, BAZNAS Subang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

0

Jelang Iduladha, BAZNAS Subang Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Warta In Subang — Kamis, 7 Mei 2026. Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) hewan kurban yang berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Subang.

Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) Kabupaten Subang H. Rahmat Effendi dan turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Subang serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, dr. H. A. Sukandar didampingi para Wakil Ketua yakni Wahyudin, Heru, KH Satibi, Sugiharto, dan Hilmi menjelaskan bahwa pelatihan JULEHA ini diikuti oleh 35 peserta perwakilan dari 30 kecamatan di Kabupaten Subang.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta wawasan para peserta mengenai standar penyembelihan hewan kurban yang halal sesuai syariat Islam dan ketentuan kesehatan hewan.

“Pelatihan teknik penyembelihan hewan secara halal ini merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Subang dalam mendukung terwujudnya Subang Cageur, Subang Bageur, Subang Bener, Subang Pinter, dan Subang Singer,” ungkap dr. H. A. Sukandar kepada Warta In Subang.

Selain mendapatkan materi teori, para peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik, benar, higienis, serta memenuhi kaidah halal.

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para juru sembelih di Kabupaten Subang mampu menjalankan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan kurban di masyarakat dapat berjalan sesuai syariat dan standar kesehatan.

Boby Cengos

Polsek Merbau Lakukan Pengecekan Lahan Jagung Pipil di Desa Bandul, Dukung Swasembada Pangan Nasional

0

Kepulauan Meranti – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional, Polsek Merbau terus menunjukkan komitmennya melalui kegiatan pendampingan dan pengecekan lahan pertanian masyarakat.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH., MH melalui Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Bripka Sisunardi melaksanakan pengecekan lahan jagung pipil Quartal I Tahun 2026 di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan tersebut dilakukan pada lahan jagung pipil seluas 0,5 hektar sebagai bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong terciptanya swasembada pangan di daerah.

Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi dan imbauan kepada masyarakat agar terus memanfaatkan lahan produktif untuk kegiatan pertanian yang bermanfaat bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga.

Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, SH., MH menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga mendukung program strategis pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Rilis Humas Polres Kepulauan Meranti

Tender Ulang di LPSE, Proyek Puskesmas Talang Ubi Diduga Sudah 40 Persen Dikerjakan

0

PALI – Kejanggalan mencuat dalam proyek pembangunan Puskesmas Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Saat proses pengadaan di LPSE masih tercatat berstatus tender ulang, pekerjaan fisik di lapangan justru diduga telah berjalan hingga sekitar 40 persen.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan legalitas proyek bernilai hampir Rp6 miliar itu. Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan Puskesmas Talang Ubi memiliki nilai anggaran sebesar Rp5.969.687.000 dan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Proyek tersebut tercatat dengan nomor kontrak 600/007/KPA.02/PPTU/11/2026 tertanggal 18 Februari 2026, dengan penyedia jasa CV VP Adipati Jaya Mandiri. Sumber pendanaan berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan bangunan diduga telah berlangsung cukup signifikan. Sejumlah bagian bangunan terlihat telah berdiri dan progres pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.

Situasi ini berbanding terbalik dengan data pada sistem LPSE yang masih menampilkan status tender ulang. Ketidaksinkronan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi maupun tata kelola pengadaan proyek pemerintah.

Secara aturan, pekerjaan fisik seharusnya dilaksanakan setelah seluruh tahapan pengadaan selesai dan memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, perbedaan antara status tender dan progres pekerjaan di lapangan menjadi perhatian serius publik.

Jika benar pekerjaan telah berjalan saat proses tender masih berstatus ulang, maka kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten PALI belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan data LPSE dengan progres pembangunan di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

*Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi*

0

*Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi*

Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi contoh nyata betapa lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), Kementerian Investasi, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, terlihat jelas adanya tumpang tindih kewenangan dan interpretasi sepihak terhadap regulasi yang seharusnya berjalan selaras.

DPMPTSP DIY menyatakan bahwa dari sisi mereka, dokumen dan kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah dinyatakan sah dan sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi — termasuk divisi yang menangani koordinasi dengan imigrasi, telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa investasi sebesar hampir Rp 2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan dan operasional restoran, serta perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi lokal dengan membayar pajak daerah sekitar Rp 7 juta dan mempekerjakan 10 karyawan lokal.

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi, bahkan meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewenangan untuk menilai dan menindak persoalan investasi berada di tangan Kementerian Investasi, bukan Imigrasi.

Pasal 27 dan 28 UU tersebut menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — kini menjadi Kementerian Investasi / BKPM, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan penanaman modal dan menyelesaikan hambatan yang dihadapi investor. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya memberi kewenangan kepada Imigrasi untuk pengawasan lalu lintas orang asing dan izin tinggal, bukan untuk menilai kepatuhan investasi.

*Anomali dan Pencaplokan Kewenangan Lembaga Lain*

Dari analisis dokumen dan hasil investigasi lapangan, terlihat jelas bahwa Imigrasi Yogyakarta telah melampaui batas kewenangannya dengan meminta dokumen keuangan dan bukti penyetoran modal yang seharusnya menjadi domain Kementerian Investasi / BKPM. Tindakan ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi investor asing, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan berpotensi merugikan reputasi Indonesia di mata dunia.

Lebih jauh, Kementerian Investasi / BKPM mengakui bahwa kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, terutama di Bali, di mana aparat Imigrasi menggunakan celah hukum dan interpretasi luas terhadap aturan untuk menekan investor asing. Fenomena ini menunjukkan adanya ego sektoral dan ketidaksinkronan antarinstansi, yang seharusnya dihindari dalam sistem birokrasi modern.

*Wilson Lalengke: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi, Arogansi Kelompok Merajalela*

Menanggapi kasus ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, memberikan komentar tajam. “Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi, dan yang lebih parah, arogansi kelompok dalam birokrasi justru dipelihara. Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli apakah bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya, tata kelola pemerintahan kita menjadi sangat buruk,” ungkap pria yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini, Rabu, 6 Mei 2026.

Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sengaja dipertahankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Setiap instansi berlomba mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya. Mereka menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, bahkan menciptakan regulasi yang tidak sinkron agar bisa menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial atau politik. Ini adalah bentuk korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa dalam kasus Hamza Ali dkk di Yogyakarta, terindikasi kuat adanya oknum petugas Imigrasi yang memeras investor ini.

“Persoalan yang dihadapi Mr. Hamza Ali dan dua rekannya menjadi rumit karena oknum petugas Imigrasi Yogyakarta atas nama Shefta Adrianus Tarigan dan rekannya Sylvester Donna Making melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp. 150 juta per orang terhadap investor muda dari Pakistan dan dua mitra bisnisnya itu, jadi total dana yang diminta adalah Rp. 450 juta. Katanya, kalau uangnya sudah disetorkan ke oknum itu, semua perkara dianggap selesai,” tambah Wilson Lalengke menyesalkan mentalitas bobrok para oknum petugas Imigrasi yang sangat banyak berseliweran di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

*Dampak terhadap Iklim Investasi*

Kasus PT Tigamind International Ventures mencerminkan risiko besar bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Ketika satu kementerian menyatakan dokumen sah, sementara instansi lain menuduh pelanggaran, maka kepastian hukum, yang menjadi asas utama dalam UU Penanaman Modal, hilang sama sekali.

Investor yang seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat menghambat arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Koordinasi antara Kementerian Investasi / BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan secara khusus Direktorat Jenderal Imigrasi, serta DPMPTSP daerah harus diperkuat melalui sistem terpadu yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Kasus Hamza Ali dan PT Tigamind International Ventures bukan sekadar persoalan administratif, tetapi cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia yang buruk dan korup. Ketika koordinasi antarinstansi gagal, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke bahwa selama sistem koordinasi antar lembaga dibiarkan kacau, selama ego sektoral dan kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa, maka Indonesia tidak akan pernah maju, bahkan bisa bubar. Pemerintah harus berani menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja seenaknya, agar hukum dan investasi benar-benar berjalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. (TIM/Red)