Beranda blog

*Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor*

0

*Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor*

Jakarta – Dugaan skandal korupsi hebat kembali mengguncang institusi legislatif dan panggung politik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Komisi IX, Ranny Fadh Arafiq, dilaporkan turut terseret dan terindikasi terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Penindakan maraton yang mengamankan belasan orang tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyuapan dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah dalam pecahan mata uang lokal maupun asing, yang dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus. Skandal ini terasa kian berbobot lantaran Ranny merupakan istri dari Fahd A. Rafiq, figur politisi yang dikenal sebagai residivis atau terpidana berulang (_recurrent offender_) dalam berbagai skandal korupsi besar, termasuk kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama beberapa tahun silam.

Laporan dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam jaring OTT KPK ini memicu gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman dan mengutuk keras tindakan destruktif yang terus ditunjukkan oleh jajaran elite politik. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai bahwa tindakan ini telah mencoreng marwah institusi negara dan merobek rasa keadilan masyarakat.

“Perilaku koruptif yang diperagakan secara konsisten dan tanpa rasa malu oleh oknum anggota dewan ini adalah pengkhianatan nyata terhadap amanat rakyat. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menggelar sidang etik darurat dan menetapkan keputusan tegas untuk memecat Ranny Fadh Arafiq secara tidak hormat dari keanggotaan DPR RI. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi anggota parlemen yang menjadikan jabatannya sebagai sarana memperkaya diri dan kelompok,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas, Selasa, 15 September 2026.

Peraih gelar akademik Master of Arts (MA) di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini juga mendesak DPP Partai Golkar untuk mengambil tindakan korektif secara radikal dan tidak sekadar melemparkan retorika perlindungan hukum. Menurutnya, Partai Golkar wajib memecat oknum kader yang bertindak tidak jujur dan merusak moral kebangsaan tersebut.

“Jika Golkar membiarkan kader-kader bermasalah tetap berlindung di dalam naungan partai, maka tak berlebihan jika masyarakat menilai bahwa partai tersebut telah menjelma menjadi sarang bagi para koruptor,” ujar Wilson Lalengke.

*Jejak Kelam Pasangan Koruptor dan Pelanggaran Hukum*

Rekam jejak hukum pasangan suami-istri, Fadh A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, ini dinilai publik sangat memprihatinkan. Sebelum terjerat dalam OTT KPK terkait perizinan HGB BPN Bogor, kedua begundal itu telah menyita perhatian publik atas keterlibatan mereka dalam insiden penganiayaan yang terjadi di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kasus penganiayaan di markas kepolisian tersebut menjadi bukti nyata betapa tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakpatuhan terhadap hukum telah mengakar kuat pada keduanya.

Melihat fakta bahwa keterlibatan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh seorang residivis yang tidak pernah jera, Wilson Lalengke meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang paling maksimal, termasuk membuka ruang bagi penerapan sanksi hukuman mati bagi para pelaku korupsi berulang (_recidivist corruption_).

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_) yang secara langsung merampas hak-hak mendasar rakyat. Koruptor yang merampok uang negara telah memiskinkan ratusan juta rakyat Indonesia. Oleh karena itu, negara tidak boleh setengah hati. Selain sanksi badan terberat, negara harus menyita seluruh aset dan kekayaan pribadi koruptor tanpa sisa (_asset forfeiture_). Mereka harus dimiskinkan secara total agar ada efek jera yang nyata dan demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang ditindas,” desak Ketua Umum PPWI tersebut.

*Transgresi Moral dan Pengkhianatan Publik*

Tindakan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh para pemegang kekuasaan dapat dibedakan melalui kacamata pemikiran filosofis para tokoh dunia. Aristoteles dalam karya klasiknya _Politics_ menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan negara dan pemerintahan adalah demi mencapai kebaikan bersama (_noble deeds_ dan _the good life_). Ketika seorang pejabat publik memanfaatkan kewenangannya untuk memupuk kekayaan pribadi, pemerintahan tersebut telah merosot menjadi bentuk penyimpangan tertinggi, di mana hukum dijadikan alat oleh kelompok oligarki untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah.

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant melalui prinsip _Categorical Imperative_ menekankan bahwa setiap tindakan manusia harus didasarkan pada kewajiban moral yang universal. Menggunakan jabatan publik untuk menerima suap adalah bentuk tindakan amoral yang memperlakukan rakyat bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana demi memuaskan ketakutan dan ketakberdayaan finansial pribadi.

Pandangan mendalam juga diutarakan oleh Hannah Arendt mengenai konsep _the banality of evil_ (kejahatan yang dianggap lumrah). Arendt menyoroti bagaimana kejahatan sistemik dan korupsi skala besar sering kali terjadi bukan sekadar karena dorongan iblis, melainkan karena hilangnya kemampuan kritis manusia untuk berpikir moral (_inability to think_). Ketika korupsi dianggap sebagai hal biasa oleh para pelakunya, tindakan tersebut merusak tatanan publik hingga ke akar-akarnya.

Penindakan tegas KPK dalam mengusut tuntas skandal HGB di BPN Kabupaten Bogor ini menjadi ujian krusial bagi penegakan hukum di Tanah Air. Publik kini menunggu keberanian MKD DPR RI, Partai Golkar, serta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat demi mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara. (TIM/Red)

Bukan Sekadar Penjaga Tapi Pengancam Nyawa: Film Horor Khadam Sukses Gelar Gala Premiere

0

Jakarta, warta.inGala Premiere film horor internasional Malaysia, Khadam, sukses digelar di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Senin (14/9). Digadang-gadang sebagai salah satu film horor kolaborasi Malaysia-Indonesia yang paling mencekam tahun ini, pemutaran perdana tersebut dibanjiri apresiasi dari para sineas, kritikus, dan penikmat horor tanah air menjelang perilisannya serentak di bioskop Indonesia pada 16 September 2026 mendatang.

Malam premiere ini dihadiri langsung oleh jajaran sineas di balik layar: produser Ayu Amirrol, produser eksekutif & produser Ahmad Izham Omar dan Lina Tan, aktris pemeran utama Aghniny Haque, serta deretan produser eksekutif representasi Indonesia, Charles Gozali (MAGMA Entertainment) dan Tony Ramesh (VMS Studio).

Proyek ambisius ini merupakan kolaborasi dua negara serumpun yang diproduksi oleh Red Communications dan Komet Productions (Malaysia) bersama MAGMA Entertainment dan VMS Studio (Indonesia), disutradarai oleh Shamyl Othman, dengan naskah garapan Fariza Azlina. Skala internasionalnya kian diperkuat lewat dukungan Sil-Metropole Organisation (Hong Kong/China), Applause Entertainment (India), serta Golden Screen Cinemas dan Primeworks Studios (Malaysia).

Khadam vs Kodam: Saat Sang “Penjaga” Berbalik Menjadi Petaka

Bagi masyarakat Indonesia, istilah “kodam” sering kali dimaknai sebagai jin penjaga, pelindung spiritual, atau pendamping gaib yang patuh kepada tuannya. Namun, film Khadam mengupas mitologi serumpun dengan sudut pandang yang jauh lebih gelap, fatal, dan mengerikan.

Diadaptasi dari folklor kepercayaan Saka di Malaysia, Khadam bukanlah pelindung jinak, melainkan entitas warisan gaib turun-temurun yang haus dominasi. Mengusung premis “Jangan Sampai Jadi Tuan”, film ini menghadirkan teror ketika entitas penjaga melihat kelemahan manusia yang dirawatnya, lalu memutuskan untuk memberontak, mencuri wujud aslinya, hingga berbalik melenyapkan sang pemilik demi menguasai seluruh kehidupannya.

Pahlawan Tanpa Suara: Aghniny Haque Hadapi Teror Paling Personal

Dalam film ini, Aghniny Haque bertransformasi secara total menjadi Melor, seorang ibu tunawicara yang terisolasi di tengah hutan bersama kedua anaknya. Ujian hidup Melor dimulai ketika kematian sang ibu memaksanya mewarisi sesosok Khadam keluarga.

Teror kian mencekam ketika roh gaib tersebut bermanifestasi menjadi sosok kembaran dirinya yang tampak “lebih sempurna”, lalu perlahan mengambil alih kasih sayang anak-anaknya dan posisinya sebagai nyonya rumah. Menjadi pahlawan tanpa suara, Melor harus mengerahkan insting seorang ibu lewat bahasa isyarat dan ketahanan fisik demi merebut kembali keluarganya sebelum identitasnya lenyap selamanya.

Banjir Pujian Kritikus dan Rekor Box Office Regional

Sebelum tiba di Indonesia, Khadam telah membuktikan taringnya di pasar internasional dengan mencetak pendapatan box office fantastis lebih dari USD 1,3 juta saat tayang di bioskop Malaysia mulai 11 Juni 2026 lalu. Film ini juga sukses meneror bioskop Kamboja dan Singapura, serta dijadwalkan tayang di Hong Kong dan Macau pada Oktober 2026.

Atmosfer yang dibangun perlahan tanpa mengandalkan sekadar jumpscare murahan sukses memicu reaksi histeris sekaligus haru dari penonton. Di platform ulasan Letterboxd, Khadam memanen ulasan bintang lima. “Film yang sungguh luar biasa. Salah satu film terbaik tahun ini. Menyayat hati, mengerikan, dan indah sekaligus,” tulis salah satu komentar. “Sebuah film horor yang digarap dengan luar biasa, menghadirkan ketegangan nyata dan rasa gelisah yang kian memuncak,” tulis komentar lainnya.

Komitmen Kolaborasi untuk Sinema yang Lebih Berani

Melalui sesi press conference, para produser menegaskan bahwa Khadam adalah bukti nyata bagaimana peleburan talenta lintas negara mampu melahirkan karya horor yang segar dan berkelas. “Kami sangat beruntung bisa bekerja sama dengan teman-teman dari Indonesia dalam Khadam. Cerita Khadam adalah cerita yang universal dan bisa dinikmati siapa saja, dan kami sangat bangga bisa membawa film kolaborasi ini ke bioskop Indonesia,” ujar Ahmad Izham Omar, Founder Komet Productions sekaligus Produser Eksekutif & Produser.

Produser Eksekutif dari MAGMA Entertainment, Charles Gozali, menambahkan pandangannya terkait pentingnya sinergi ini. “Sebagai representasi dari Indonesia dalam produksi ini, kami senang sekali bisa turut mendukung sebuah film horor yang sangat ambisius. Saya rasa perlu ada lebih banyak kolaborasi antarnegara seperti dalam film Khadam, demi industri perfilman yang lebih sehat dan karya-karya yang semakin fresh,” tegas Charles.

Selain penampilan memukau Aghniny Haque, film ini turut diperkuat oleh aktor papan atas Malaysia Datuk Remy Ishak (sebagai Awang), Siti Khadijah Halim, Zarra Zaff, Karl El, serta aktris senior peraih penghargaan June Lojong.

Siapkah Anda menghadapi warisan paling mematikan? Saksikan perjuangan Melor melawan kejinya Khadam serentak di bioskop seluruh Indonesia mulai 16 September 2026. Pantau terus informasi eksklusif dan materi promo terbaru melalui media sosial resmi @khadamthemovie dan @cbipictures.

(Red*/TI)

 

Bukan Sekadar Penjaga Tapi Pengancam Nyawa: Film Horor Khadam Sukses Gelar Gala Premiere

0

Jakarta, media.inGala Premiere film horor internasional Malaysia, Khadam, sukses digelar di CGV Grand Indonesia, Jakarta, Senin (14/9). Digadang-gadang sebagai salah satu film horor kolaborasi Malaysia-Indonesia yang paling mencekam tahun ini, pemutaran perdana tersebut dibanjiri apresiasi dari para sineas, kritikus, dan penikmat horor tanah air menjelang perilisannya serentak di bioskop Indonesia pada 16 September 2026 mendatang.

Malam premiere ini dihadiri langsung oleh jajaran sineas di balik layar: produser Ayu Amirrol, produser eksekutif & produser Ahmad Izham Omar dan Lina Tan, aktris pemeran utama Aghniny Haque, serta deretan produser eksekutif representasi Indonesia, Charles Gozali (MAGMA Entertainment) dan Tony Ramesh (VMS Studio).

Proyek ambisius ini merupakan kolaborasi dua negara serumpun yang diproduksi oleh Red Communications dan Komet Productions (Malaysia) bersama MAGMA Entertainment dan VMS Studio (Indonesia), disutradarai oleh Shamyl Othman, dengan naskah garapan Fariza Azlina. Skala internasionalnya kian diperkuat lewat dukungan Sil-Metropole Organisation (Hong Kong/China), Applause Entertainment (India), serta Golden Screen Cinemas dan Primeworks Studios (Malaysia).

Khadam vs Kodam: Saat Sang “Penjaga” Berbalik Menjadi Petaka

Bagi masyarakat Indonesia, istilah “kodam” sering kali dimaknai sebagai jin penjaga, pelindung spiritual, atau pendamping gaib yang patuh kepada tuannya. Namun, film Khadam mengupas mitologi serumpun dengan sudut pandang yang jauh lebih gelap, fatal, dan mengerikan.

Diadaptasi dari folklor kepercayaan Saka di Malaysia, Khadam bukanlah pelindung jinak, melainkan entitas warisan gaib turun-temurun yang haus dominasi. Mengusung premis “Jangan Sampai Jadi Tuan”, film ini menghadirkan teror ketika entitas penjaga melihat kelemahan manusia yang dirawatnya, lalu memutuskan untuk memberontak, mencuri wujud aslinya, hingga berbalik melenyapkan sang pemilik demi menguasai seluruh kehidupannya.

Pahlawan Tanpa Suara: Aghniny Haque Hadapi Teror Paling Personal

Dalam film ini, Aghniny Haque bertransformasi secara total menjadi Melor, seorang ibu tunawicara yang terisolasi di tengah hutan bersama kedua anaknya. Ujian hidup Melor dimulai ketika kematian sang ibu memaksanya mewarisi sesosok Khadam keluarga.

Teror kian mencekam ketika roh gaib tersebut bermanifestasi menjadi sosok kembaran dirinya yang tampak “lebih sempurna”, lalu perlahan mengambil alih kasih sayang anak-anaknya dan posisinya sebagai nyonya rumah. Menjadi pahlawan tanpa suara, Melor harus mengerahkan insting seorang ibu lewat bahasa isyarat dan ketahanan fisik demi merebut kembali keluarganya sebelum identitasnya lenyap selamanya.

Banjir Pujian Kritikus dan Rekor Box Office Regional

Sebelum tiba di Indonesia, Khadam telah membuktikan taringnya di pasar internasional dengan mencetak pendapatan box office fantastis lebih dari USD 1,3 juta saat tayang di bioskop Malaysia mulai 11 Juni 2026 lalu. Film ini juga sukses meneror bioskop Kamboja dan Singapura, serta dijadwalkan tayang di Hong Kong dan Macau pada Oktober 2026.

Atmosfer yang dibangun perlahan tanpa mengandalkan sekadar jumpscare murahan sukses memicu reaksi histeris sekaligus haru dari penonton. Di platform ulasan Letterboxd, Khadam memanen ulasan bintang lima. “Film yang sungguh luar biasa. Salah satu film terbaik tahun ini. Menyayat hati, mengerikan, dan indah sekaligus,” tulis salah satu komentar. “Sebuah film horor yang digarap dengan luar biasa, menghadirkan ketegangan nyata dan rasa gelisah yang kian memuncak,” tulis komentar lainnya.

Komitmen Kolaborasi untuk Sinema yang Lebih Berani

Melalui sesi press conference, para produser menegaskan bahwa Khadam adalah bukti nyata bagaimana peleburan talenta lintas negara mampu melahirkan karya horor yang segar dan berkelas. “Kami sangat beruntung bisa bekerja sama dengan teman-teman dari Indonesia dalam Khadam. Cerita Khadam adalah cerita yang universal dan bisa dinikmati siapa saja, dan kami sangat bangga bisa membawa film kolaborasi ini ke bioskop Indonesia,” ujar Ahmad Izham Omar, Founder Komet Productions sekaligus Produser Eksekutif & Produser.

Produser Eksekutif dari MAGMA Entertainment, Charles Gozali, menambahkan pandangannya terkait pentingnya sinergi ini. “Sebagai representasi dari Indonesia dalam produksi ini, kami senang sekali bisa turut mendukung sebuah film horor yang sangat ambisius. Saya rasa perlu ada lebih banyak kolaborasi antarnegara seperti dalam film Khadam, demi industri perfilman yang lebih sehat dan karya-karya yang semakin fresh,” tegas Charles.

Selain penampilan memukau Aghniny Haque, film ini turut diperkuat oleh aktor papan atas Malaysia Datuk Remy Ishak (sebagai Awang), Siti Khadijah Halim, Zarra Zaff, Karl El, serta aktris senior peraih penghargaan June Lojong.

Siapkah Anda menghadapi warisan paling mematikan? Saksikan perjuangan Melor melawan kejinya Khadam serentak di bioskop seluruh Indonesia mulai 16 September 2026. Pantau terus informasi eksklusif dan materi promo terbaru melalui media sosial resmi @khadamthemovie dan @cbipictures.

(Red*/TI)

 

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ResmaReta: Kapolres Rejang Lebong Bentuk Timsus Gabungan, Pelaku Kini diburu.

0

Warta.in-Rejang Lebong, Bengkulu.

Penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswi bernama ResmaReta memasuki babak baru. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, turun langsung memimpin penanganan perkara dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) gabungan untuk memburu pelaku.

Keputusan tersebut diambil usai AKBP Syahrul.H.,meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kasat Reskrim dan tim penyidik. Timsus yang diterjunkan terdiri dari personel pilihan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong, serta mendapat dukungan penuh (backup) dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

“Kami tidak main-main. Untuk kasus almarhumah ResmaReta, saya sudah bentuk Timsus dan dibackup penuh oleh Jatanras Polda Bengkulu. Pembentukan tim ini merupakan atensi khusus pimpinan,” ujar AKBP Syahrul Hariady, Selasa (15/9).

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendoakan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mohon doanya dari seluruh masyarakat agar misteri pembunuhan mahasiswi ResmaReta ini segera bisa kita ungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Fokus utama Timsus saat ini meliputi:

  • Pendalaman Olah TKP: Memeriksa kembali lokasi kejadian untuk menemukan petunjuk baru.

  • Pemeriksaan Saksi: Menginterogasi para saksi secara intensif.

  • Pembuktian Ilmiah: Menerapkan scientific crime investigation guna mengumpulkan bukti-bukti yang sah secara hukum.

Guna mempersempit ruang gerak pelaku, kepolisian mengimbau warga yang memiliki informasi atau petunjuk sekecil apa pun untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

(Tim Redaksi)

*TERKATUNG-KATUNG: KETUA LSM PERKARA NIAS DESAK TINDAK TEGAS — COPOT KASAT RESKRIM, PENYIDIK, DAN KANIT!*

0

*8 BULAN TERKATUNG-KATUNG: KETUA LSM PERKARA NIAS DESAK KAPOLRI & KAPOLDA SUMUT TINDAK TEGAS — COPOT KASAT RESKRIM, PENYIDIK, DAN KANIT!*

“KEADILAN TIDAK BOLEH MATI DI TENGAH JALAN!”.

GUNUNGSITOLI, KEPULAUAN NIAS, SUMATERA UTARA — 15 SEPTEMBER 2026. Delapan bulan berlalu, namun satu perkara yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan justru terkatung-katung tanpa kejelasan. Keresahan dan kekecewaan masyarakat pun semakin menguat, tatkala upaya pencarian keadilan seolah-olah menemui jalan buntu di tengah prosedur yang seharusnya menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Afdika Permata, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Kepulauan Nias, yang sekaligus merupakan pelapor dan orang tua korban dalam perkara dengan nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2026, menyuarakan kemarahan mendalam sekaligus keprihatinan yang mendalam atas lambatnya penanganan perkara tersebut. Perkara ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang ternyata adalah milik korban sendiri. Namun alih-alih haknya dipulihkan, anak korban justru diduga dipukuli dan ditahan secara tidak sah di Pos Satpam. Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu, perkara tersebut masih terhenti di tahap penyelidikan tanpa kemajuan yang berarti. Afdika pun secara tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi untuk segera mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti perkara ini dengan sungguh-sungguh.

 
KRONOLOGI: MOTOR SENDIRI DITUDUH DICURI, ANAK JUSTRI DIPUKULI DITAHAN TANPA PROSEDUR HUKUM

Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang diduga melanggar hukum. Sepeda motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik korban sendiri. Namun ironisnya, alih-alih meminta maaf dan melepaskan korban, pihak yang menuduh justru diduga memukuli anak korban dan menahannya secara tidak sah di Pos Satpam. Padahal, penahanan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bayangkan, motor milik sendiri justru dituduh mencuri. Lalu anak saya dipukuli hingga lebam di bagian kepala dan pipi kanan, lalu dikunci dan ditahan di Pos Satpam. Itu bukan penahanan yang sah. Itu sudah seperti penculikan dan penganiayaan! Pelakunya sudah jelas, saksi ada, bukti fisik ada — tetapi mengapa sampai hari ini belum ada langkah hukum yang tegas?” ungkap Afdika Permata dengan nada prihatin.

Hingga saat ini, pelapor, korban yang mengalami kekerasan, serta saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut telah dipanggil dan diperiksa. Namun meskipun seluruh keterangan dan bukti telah masuk, perkara justru terhenti di tempat tanpa perkembangan yang berarti.

SERUAN TEGAS KEPADA KAPOLRI DAN KAPOLDA SUMUT: “KEADILAN TIDAK BOLEH MATI DI TENGAH JALAN!”

Dalam pernyataannya kepada awak media, Afdika Permata menyampaikan pesan yang ditujukan langsung kepada pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sumatera Utara.

“Saya berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi. Bapak berdua memegang kendali tertinggi penegakan hukum di negara ini. Lihatlah apa yang terjadi di Kepulauan Nias. Delapan bulan satu perkara tidak kunjung selesai. Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, saat ditanya justru melempar tanggung jawab kepada penyidik pembantu. Itu bukan jawaban. Itu adalah pengalihan tanggung jawab yang sengaja dilakukan!”

Afdika menuntut secara terbuka agar pimpinan kepolisian segera bertindak tegas:

“Saya menuntut secara terbuka kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Segera mencopot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Tidak hanya beliau, tetapi juga Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias. Semuanya harus bertanggung jawab! Mereka adalah satu rangkaian. Apabila pimpinan tidak mampu mengawasi, pelaksana di lapangan tidak mampu bekerja, dan Kanit tidak mampu mengkoordinir semuanya — maka harus diganti. Tidak ada yang boleh berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’.”

Lebih lanjut, Afdika menyoroti kelambatan yang dinilai tidak wajar:

“Ini bukan sekadar kelambatan. Ini terkesan sebagai pembiaran yang disengaja. Gelar perkara sudah dilakukan, saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa — tetapi delapan bulan berlalu belum juga dipanggil. Pertanyaannya sederhana: Mengapa? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang sengaja memperlama waktu agar bukti memudar dan pelaku lolos dari jerat hukum? Jika benar demikian, ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

STANDAR GANDA TERBUKA: CEPAT UNTUK YANG PUNYA KONEKSI, LAMBAT UNTUK RAKYAT KECIL?

Keresahan yang dirasakan masyarakat semakin menguat karena adanya kesan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

“Warga Nias sudah mulai mengetahui pola ini. Apabila perkara yang dianggap ‘penting’ atau ‘pesanan’, dalam hitungan jam orang sudah ditangkap, langsung ditetapkan tersangka, dan pasal dipaksakan. Tetapi apabila rakyat kecil yang melapor — motor sendiri dituduh dicuri, anak dipukuli dan ditahan semena-mena, bukti sudah jelas ada — justru berbulan-bulan tidak ada kemajuan. Ini ketidakadilan yang terlihat jelas di mata hukum. Sonifati Zalukhu tahu persis apa yang terjadi, tetapi beliau pura-pura tidak tahu. Itu kelalaian, itu ketidakjujuran, itu pelanggaran berat terhadap Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Kepolisian!”

Afdika kemudian menyampaikan pesan yang mendalam kepada pimpinan kepolisian:

“Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Jangan sampai rakyat Nias kehilangan kepercayaan terhadap institusi Bapak berdua. Tindak laporan ini bukan sekadar urusan satu keluarga. Ini soal apakah hukum di negara ini berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang punya koneksi dan suara lantang. Buktikan bahwa Kapolri dan Kapolda berpihak pada kebenaran, bukan pada kemalasan anak buah yang tidak becus bekerja!”

 
KONFIRMASI: KASAT RESKRIM MENYERAHKAN KEPADA PENYIDIK, PERTANYAAN BELUM TERJAWAB

Saat awak media berupaya mengonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, memberikan jawaban singkat:

“Saya cek dulu ya. Untuk percepatan informasi, silakan berkoordinasi kepada penyidik pembantu yang menangani.”

Jawaban ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Seorang Kasat Reskrim wajib mengetahui perkembangan seluruh perkara di bawah jajarannya. Melempar pertanyaan kepada bawahan dapat menjadi indikasi ketidakmampuan mengelola dan mengawasi pelaksanaan tugas di satuan kerjanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan belum diperiksanya saksi kunci yang telah direkomendasikan tersebut.

FAKTA PERKARA YANG TIDAK DAPAT DIABAIKAN

Uraian Keterangan
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Januari 2026
Kronologi Singkat Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri; anak korban diduga dipukuli dan ditahan secara tidak sah di Pos Satpam
Pelapor Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias
Status Perkara Masih di Tahap Penyelidikan — telah berlalu lebih dari 8 bulan!
Hasil Visum et Repertum Terdapat lebam di kepala dan pipi kanan korban, ukuran 3 cm × 3 cm
Yang Telah Dilaksanakan Pemeriksaan korban, saksi mata, pemeriksaan di tempat kejadian perkara, terlapor, visum, pemeriksaan dokter, gelar perkara
Yang Belum Dilaksanakan Pemeriksaan saksi kunci Monika Telaumbanua — telah direkomendasikan namun tertunda berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas
Pihak yang Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik Pembantu, serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias

DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN

Penanganan perkara ini diharapkan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 4 ayat (1): Polri bertujuan untuk terwujudnya keamanan dalam negeri yang tertib dan terjamin serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
– Pasal 17 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap adil, jujur, tidak memihak, serta bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
– Pasal 18 ayat (1): Polri wajib memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.
– Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

 ULTIMATUM TERAKHIR: 7 × 24 JAM SEJAK BERITA INI DIMUAT

Afdika Permata menegaskan bahwa kesabaran masyarakat semakin menipis apabila perkara ini tidak segera ditindaklanjuti:

“Delapan bulan bukan sekadar waktu yang lama. Anak saya dipukuli, ditahan tanpa hak, dan sampai hari ini keadilan belum ditegakkan. Itu bukan sekadar kelalaian — itu pengabaian tugas berat terhadap warga yang mencari perlindungan hukum.”

“Saya beri waktu 7 kali 24 jam sejak berita ini diterbitkan. Jika sampai batas waktu itu Kapolri dan Kapolda belum menindaklanjuti, dan perkara belum menunjukkan kemajuan nyata — saksi belum diperiksa dan berkas belum naik ke penyidikan — kami tidak akan diam. Kami akan menggelar aksi damai terbuka di depan gerbang Polres Nias, melaporkan nama-nama tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, ke Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rakyat Nias sudah tidak sabar. Keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Hukum tidak boleh punya dua kecepatan. Copot mereka sekarang, atau biarkan rakyat yang menuntut keadilannya sendiri!”

Redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, serta pihak Polres Nias untuk memberikan kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan dan klarifikasi. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait. Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada masyarakat luas.

Catatan Penting: Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi)
Dipublikasikan: 15 September 2026.

*Ketua LSM Perkara, Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit!*

0

*Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias Desak Kapolri & Kapolda “Copot Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik, dan Kanit!
“8 Bulan Belum Selesai, Keadilan Tidak Boleh Mati di Tengah Jalan!”*

Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara — 15 September 2026

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias sekaligus pelapor dan orang tua korban dalam perkara nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 15 Januari 2026, menyuarakan kemarahan mendalam. Kasus bermula dari dugaan pencurian motor yang ternyata adalah motor milik sendiri namun alih-alih dipulihkan haknya, anak korban justru dipukuli dan ditahan sewenang-wenang di Pos Satpam. Hingga hari ini, hampir delapan bulan berlalu, perkara those tersebut masih terkatung-katung di tahap penyelidikan tanpa kejelasan. Afdika secara tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi untuk segera mengambil langkah tegas.

Kronologi: Tuduhan Pencurian Motor Ternyata Milik Sendiri Anak Dipukuli & Ditahan di Pos Satpam

Perkara ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik korban sendiri. Namun ironisnya, alih-alih meminta maaf dan melepaskan, pihak yang menuduh justru memukuli anak korban dan menahannya secara tidak sah di Pos Satpam. Padahal, penahanan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Bayangkan, motor milik sendiri justru dituduh curi. Lalu anak saya dipukuli hingga lebam di kepala dan pipi kanan, lalu dikunci dan ditahan di Pos Satpam. Itu bukan penahanan sah itu penculikan dan penganiayaan! Pelakunya jelas, saksi ada, bukti fisik ada tapi kenapa sampai hari ini belum ada langkah hukum yang tegas?” ungkap Afdika.

Pelapor, Korban & Saksi Mata Sudah Diperiksa! Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut termasuk pelapor, korban yang mengalami kekerasan, serta saksi mata yang melihat langsung kejadian telah dipanggil dan diperiksa. Namun meski semua keterangan sudah masuk, perkara justru terhenti di tempat.

Afdika Permata, Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias: “Kapolri dan Kapolda, Dengarkan Seruan Rakyat Nias Copot Mereka Sekarang!”

Dalam pernyataan tegasnya kepada awak media, Afdika menyampaikan:

“Saya berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi. Bapak berdua memegang kendali tertinggi. Lihatlah apa yang terjadi di Kepulauan Nias. Delapan bulan satu perkara tidak kunjung selesai. Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, saat ditanya malah melempar ke penyidik pembantu. Itu bukan jawaban itu pengalihan tanggung jawab yang sengaja dilakukan!”

“Saya menuntut secara terbuka kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Segera copot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Tidak hanya beliau, tetapi juga Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini serta Kepala Unit Tipidter Polres Nias. Semuanya harus bertanggung jawab! Mereka adalah satu rangkaian. Kalau pimpinan tidak becus mengawasi, pelaksana di lapangan tidak becus bekerja, dan Kanit tidak becus mengkoordinir semuanya harus diganti. Tidak ada yang boleh berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’.”

“Ini bukan sekadar kelambatan. Ini adalah pembiaran yang disengaja. Gelar perkara sudah dilakukan, saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa — tapi delapan bulan berlalu belum juga dipanggil. Pertanyaannya sederhana: Mengapa? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang sengaja memperlama waktu agar bukti memudar dan pelaku lolos jerat hukum? Jika benar demikian, ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar kelalaian ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

Standar Ganda Terbuka: Cepat untuk yang Punya Koneksi, Lambat untuk Rakyat Kecil

“Warga Nias sudah tahu polanya. Kalau perkara ‘pesanan’, dalam hitungan jam orang sudah ditangkap, langsung ditetapkan tersangka, pasal dipaksakan. Tapi kalau rakyat kecil yang melapor motor sendiri dituduh curi, anak dipukuli dan ditahan semena-mena,

bukti sudah jelas ada justru berbulan-bulan tidak ada kemajuan. Ini ketidakadilan yang telanjang di mata hukum. Sonifati Zalukhu tahu persis apa yang terjadi, tapi beliau pura-pura tidak tahu. Itu kelalaian, itu ketidakjujuran, itu pelanggaran berat terhadap Pasal 17 huruf a dan b Undang-Undang Kepolisian!”

“Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda: Jangan sampai rakyat Nias kehilangan kepercayaan terhadap institusi Bapak berdua. Tindak laporan ini bukan sekadar urusan satu keluarga. Ini soal apakah hukum di negara ini berlaku untuk semua orang, atau hanya untuk mereka yang punya koneksi dan suara lantang. Buktikan bahwa Kapolri dan Kapolda berpihak pada kebenaran, bukan pada kemalasan anak buah yang tidak becus bekerja!”

Konfirmasi: Sonifati Zalukhu Menghindar Saat Dimintai Keterangan

Saat awak media mengonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, menjawab:

“Saya cek dulu ya. Untuk percepatan informasi, silakan koordinasi kepada penyidik pembantu yang menangani.”

Jawaban ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian tugas. Seorang Kasat Reskrim wajib mengetahui perkembangan seluruh perkara di bawah jajarannya. Melempar pertanyaan ke bawah adalah bukti ketidakmampuan memimpin satuan kerjanya.

Fakta Perkara yang Tidak Bisa Diabaikan

Informasi Keterangan
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, 15 Januari 2026.

Kronologi Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri anak dipukuli & ditahan di Pos Satpam
Pelapor Afdika Permata Ketua LSM Perkara Kepulauan Nias

Status Perkara Masih di Tahap Penyelidikan Lebih dari 8 Bulan!
Hasil Visum Lebam di kepala dan pipi kanan korban, ukuran 3 cm × 3 cm

Pemeriksaan Selesai Pelapor, Korban, Saksi Mata, Terlapor
Belum Dilaksanakan Pemeriksaan saksi kunci Monika Telaumbanua
Yang Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu, Penyidik Pembantu, Kanit Tipidter Polres Nias

Sudah dilaksanakan: pemeriksaan korban, saksi mata, TKP, terlapor, visum, pemeriksaan dokter, gelar perkara

Belum dilaksanakan: pemeriksaan saksi kunci sudah direkomendasikan, tertunda berbulan-bulan tanpa alasan jelas

Dasar Hukum yang Dilanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 4 ayat (1): Polri bertujuan untuk terwujudnya keamanan dalam negeri yang tertib dan terjamin serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 17 huruf a dan b: Setiap anggota Polri wajib bersikap adil, jujur, tidak memihak, serta bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 18 ayat (1): Polri wajib memperlakukan setiap orang secara sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi apa pun.

Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.

Afdika menegaskan: “Delapan bulan bukan sekadar waktu yang lama. Anak saya dipukuli, ditahan tanpa hak, dan sampai hari ini keadilan belum ditegakkan. Itu bukan sekadar kelalaian itu pengabaian tugas berat terhadap warga yang mencari perlindungan hukum.”

Ultimatum Terakhir: 7 × 24 Jam Sejak Berita Ini Dimuat

“Saya beri waktu 7 kali 24 jam sejak berita ini diterbitkan. Jika sampai batas waktu itu Kapolri dan Kapolda belum menindaklanjuti, dan perkara belum menunjukkan kemajuan nyata saksi diperiksa dan berkas naik ke penyidikan kami tidak akan diam. Kami akan menggelar aksi damai terbuka di depan gerbang Polres Nias, melaporkan nama-nama tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara, ke Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Rakyat Nias sudah tidak sabar. Keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Hukum tidak boleh punya dua kecepatan. Copot mereka sekarang, atau biarkan rakyat yang menuntut keadilannya sendiri!”

Redaksi Investigasi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, serta pihak Polres Nias untuk memberikan kesempatan yang sama menyampaikan tanggapan. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya. Perkembangan perkara ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada masyarakat.

Semua pernyataan dan tuntutan dalam berita ini disampaikan narasumber berdasarkan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tuduhan-tuduhan yang disampaikan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam berita ini.

(Tim Redaksi)
Dipublikasikan: 15 September 2026

Pangdam I/BB Terima Audensi PLN UID Sumut di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PLN UID Sumatera Utara, UIP Sumbagut, dan UIP3B Sumatera di Ruang Kerja Pangdam I/BB Lantai II Makodam I/BB, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB, termasuk membahas kondisi kelistrikan di Sumatera Utara serta dukungan PLN terhadap berbagai program pemerintah.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Pangdam I/BB kepada rombongan PLN, kemudian dilanjutkan perkenalan jajaran PLN yang disampaikan General Manager PLN UID Sumatera Utara Rizky Mochamad. Dalam audiensi tersebut, PLN menyampaikan kondisi kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara, khususnya Sumatera Utara, dalam keadaan aman. Pembahasan juga mencakup dukungan PLN terhadap program-program pemerintah yang membutuhkan sinergi lintas instansi.

Pangdam I/BB mengapresiasi audiensi tersebut karena dinilai dapat mempererat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB. Pangdam menyampaikan, Kodam I/BB siap mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional melalui PLN, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menyukseskan berbagai program pemerintah.

Audiensi turut dihadiri GM PLN UID Sumut Rizky Mochamad, GM UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, serta jajaran manajemen UIP3B Sumatera. Pangdam I/BB dalam kegiatan tersebut didampingi Asops Kasdam I/BB. Sinergi antara TNI dan PLN diharapkan terus berjalan dalam menjaga keandalan energi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Utara. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Pangdam I/BB Terima Audensi PLN IUD Sumut di Makodam I/BB

0

Warta.in Medan – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PLN UID Sumatera Utara, UIP Sumbagut, dan UIP3B Sumatera di Ruang Kerja Pangdam I/BB Lantai II Makodam I/BB, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi sarana silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB, termasuk membahas kondisi kelistrikan di Sumatera Utara serta dukungan PLN terhadap berbagai program pemerintah.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Pangdam I/BB kepada rombongan PLN, kemudian dilanjutkan perkenalan jajaran PLN yang disampaikan General Manager PLN UID Sumatera Utara Rizky Mochamad. Dalam audiensi tersebut, PLN menyampaikan kondisi kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Utara, khususnya Sumatera Utara, dalam keadaan aman. Pembahasan juga mencakup dukungan PLN terhadap program-program pemerintah yang membutuhkan sinergi lintas instansi.

Pangdam I/BB mengapresiasi audiensi tersebut karena dinilai dapat mempererat komunikasi dan kolaborasi antara PLN dan Kodam I/BB. Pangdam menyampaikan, Kodam I/BB siap mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional melalui PLN, sekaligus memperkuat kerja sama dalam menyukseskan berbagai program pemerintah.

Audiensi turut dihadiri GM PLN UID Sumut Rizky Mochamad, GM UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, serta jajaran manajemen UIP3B Sumatera. Pangdam I/BB dalam kegiatan tersebut didampingi Asops Kasdam I/BB. Sinergi antara TNI dan PLN diharapkan terus berjalan dalam menjaga keandalan energi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Utara. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Polsek Citamiang Fasilitasi Penyelesaian Kesalahpahaman, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

0

Kota Sukabumi – Kesalahpahaman yang sempat terjadi antara pihak redaksi dan sejumlah warga di wilayah Citamiang akhirnya diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi yang difasilitasi Polsek Citamiang.

 

Proses penyelesaian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan Ketua RT setempat. Dalam komunikasi yang berlangsung melalui sambungan WhatsApp, kedua belah pihak menyampaikan penjelasan masing-masing terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.

 

Agung dari Polsek Citamiang berperan sebagai mediator dalam upaya mempertemukan kedua pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di masyarakat. Melalui komunikasi tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi terkait kejadian yang terjadi.

 

Ketua RT setempat, Aditya, juga turut membantu proses mediasi. Dalam percakapan yang berlangsung sekitar 15 menit, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

 

Dari hasil komunikasi tersebut, tidak ditemukan adanya pihak yang merasa dirugikan maupun dibebani akibat peristiwa yang sempat menjadi perbincangan. Kedua belah pihak juga menyatakan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kesalahpahaman yang dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik.

 

Pihak redaksi menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang menimbulkan kesan bahwa warga Citamiang tidak menerima mereka dengan baik. Redaksi menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyudutkan pihak mana pun dan menghormati hasil penyelesaian yang telah dicapai bersama.

 

Di sisi lain, warga yang terlibat dalam komunikasi tersebut menerima klarifikasi yang disampaikan dan sepakat untuk mengakhiri persoalan tanpa memperpanjang polemik. Kedua pihak berharap tidak ada lagi disinformasi maupun kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Menurut penjelasan pihak redaksi, keberadaan mereka pada malam kejadian dilandasi niat membantu seorang perempuan yang berada dalam kondisi mabuk berat. Namun, situasi tersebut kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda sehingga terjadi kesalahpahaman di lapangan.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, seluruh pihak berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan. Polsek Citamiang juga mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalur musyawarah sehingga permasalahan dapat diselesaika

n secara kondusif.

DPC GRIB Jaya PALI Tabuh Genderang Perang: Ancam Blokade Total Truk Batu Bara PT BSEE!

0

PALI, SUMATERA SELATAN – Selasa , (15 September 2026), Gelombang perlawanan rakyat terhadap aktivitas pengangkutan komoditas tambang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencapai titik didih. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI secara resmi menyatakan masi tidak percaya terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah beserta instansi terkait.

Langkah konfrontatif ini diambil menyusul maraknya armada angkutan batu bara milik PT BSEE yang secara kasat mata, vulgar, dan terang-terangan melanggar jam operasional di jalur lintas provinsi. Pelanggaran berat ini paling masif terpantau di titik crossing Desa Talang Bulang, di mana truk-truk raksasa bermuatan overload bebas melenggang tanpa tersentuh sanksi hukum yang berarti.

Pembangkangan Hukum di Depan Mata: Regulasi Hanya Menjadi Macan Kertas Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten PALI, Gerry Richard Kosasih, dengan nada berang menegaskan bahwa tata tertib, rute, hingga pembatasan jam operasional angkutan batu bara sebenarnya telah diatur secara rigid dan mengikat oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Namun, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan sebaliknya—sebuah potret pembangkangan hukum yang terjadi secara terstruktur dan berulang.

Berdasarkan investigasi internal ormas, armada raksasa tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lintas serta izin angkutan batu bara yang sah. Hal ini terjadi karena infrastruktur jalan khusus (hauling) milik perusahaan belum rampung, namun mereka nekat menerobos jalan publik demi mengejar target profit.

“Ini bukan lagi soal aturan yang abu-abu atau tidak jelas. Aturannya ada, batasan jamnya ada, bahkan larangan totalnya sudah diterbitkan sejak awal tahun! Tetapi kendaraan-kendaraan besar itu tetap melintas bebas seolah kebal hukum. Artinya apa? Aturan benar-benar dikangkangi! Kami meminta dengan tegas agar pemerintah daerah tidak lagi mencari-cari alasan logistik, dispensasi ekonomi, atau pembenaran lain untuk memaklumi pelanggaran kronis ini,” ujar Gerry dengan nada lantang saat memberikan keterangannya kepada awak media warta.in.

Gerry menilai, ketimpangan ekstrem dalam penegakan hukum ini telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Muncul kesan kuat bahwa aparat berwenang melakukan tebang pilih—bersikap represif dan kaku terhadap warga kecil, namun mendadak tumpul dan “tutup mata” saat berhadapan dengan korporasi raksasa.

“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak terhadap segala aturan hukum, sementara perusahaan-perusahaan besar ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya tanpa ada sanksi tegas yang mengikat. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan haram untuk dibiarkan!” Seru Gerry.

Menabrak Instruksi Gubernur: Menuntut Hak Publik yang Dirampas Aktivitas ilegal armada PT BSEE ini juga dinilai nyata-nyata menabrak Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa per 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum (negara, provinsi, maupun kabupaten/kota) dan diwajibkan penuh beralih ke jalur khusus pertambangan atau bekerja sama dengan PT KAI atau  lewat jalur sungai. Dampak dari pembiaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat PALI setiap harinya. Koridor jalan umum kini berubah menjadi jalur neraka yang sering dipenuhi kemacetan panjang meresahkan, kerusakan fasilitas aspal, hingga kepulan polusi debu pekat yang beterbangan mengancam kesehatan pernapasan anak-anak serta warga lokal.

Ultimatum Terakhir: Siap Turun ke Jalan dan Stop Total Operasional Menyikapi situasi yang kian tak terkendali, DPC Grib Jaya PALI melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan represif yang nyata dalam waktu singkat. Pemerintah diminta segera memanggil paksa manajemen PT BSEE dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional. Jika dalam beberapa hari ke depan pemerintah daerah masih menunjukkan sikap gamang, takut, atau terkesan melindungi kepentingan korporasi, Grib Jaya memastikan akan mengambil langkah radikal demi membela hak hidup masyarakat.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun pemda, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh. Kami akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyetop total seluruh aktivitas angkutan batu bara PT BSEE di lapangan. Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkas Gerry menutup keterangannya dengan tegas.

 

Rilis: Randi