Beranda blog

*Tokoh Masyarakat Cengal Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jalan 2027*

0

*Tokoh Masyarakat Cengal Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jalan 2027*

OKI — Tokoh masyarakat Cengal, Seringguk Umang, mendorong pemerintah agar memprioritaskan pembangunan dan peningkatan kualitas sejumlah ruas jalan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dalam program pembangunan tahun 2027.

Menurut Seringguk, kondisi sejumlah akses jalan yang belum memadai masih menyulitkan mobilitas masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi. Perbaikan infrastruktur dinilai penting untuk memperlancar akses warga, termasuk dalam mengangkut hasil perkebunan serta menjangkau fasilitas pelayanan dasar.

Ia berharap pemerintah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jalan di lapangan dan memasukkan ruas-ruas yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi ke dalam skala prioritas pembangunan 2027.

“Kami berharap pembangunan jalan di Desa Cengal dapat menjadi prioritas pada 2027. Akses yang layak sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan meningkatkan perekonomian,” ujar Seringguk.

Ia menilai pemerataan pembangunan perlu menyentuh wilayah pedesaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas. Infrastruktur jalan yang baik juga diharapkan mampu membuka akses ekonomi sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah.

Aspirasi tersebut sejalan dengan gagasan Mohammad Hatta mengenai pentingnya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan. Dalam konteks daerah, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu instrumen untuk memperluas kesempatan ekonomi masyarakat.

Seringguk berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pembangunan daerah 2027, dengan tetap mempertimbangkan kondisi teknis, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah. (Tim/Red PPWI)

*Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri*

0

*Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri*

Palembang — Pelayanan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dipertanyakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, setelah dirinya bersama sejumlah anggota PPWI Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat, Rabu (9/9/2026).

Sebelum mendatangi sejumlah bagian terkait, rombongan terlebih dahulu menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk mencari informasi mengenai tindak lanjut laporan. Namun, informasi dan dokumen perkembangan yang diharapkan belum diperoleh.

Rombongan kemudian diarahkan untuk mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel. Di ruangan tersebut, Wilson mengaku mendapatkan penjelasan dari personel Propam bernama Tito bahwa dokumen terkait laporan dapat dimintakan melalui Bagian Bantuan Hukum (Bankum).

Mengikuti arahan tersebut, Wilson bersama anggota PPWI Sumsel kemudian mendatangi Bankum. Namun, setelah berpindah dari Ditreskrimum ke Propam dan selanjutnya ke Bankum, hasil atau dokumen perkembangan laporan yang dibutuhkan pelapor tetap belum diperoleh.

Wilson menyoroti laporan atas nama Hanjono Susanto terhadap AKP Taufik Ismail yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kemudian diarahkan penanganannya ke Sumatera Selatan. Menurut Wilson, setelah sekitar tujuh bulan, pihak pelapor belum memperoleh dokumen atau bukti perkembangan yang menunjukkan sejauh mana laporan tersebut diproses.

“Apakah pelapor tidak boleh mengetahui hasil dari laporannya? Sederhana saja. Bapak melaporkan orang mencuri, lalu diproses. Apakah sebagai pelapor kita tidak boleh mengetahui hasil laporan tersebut?” ujar Wilson.

Menurut Wilson, persoalan utama bukan sekadar belum diterimanya dokumen, melainkan alur pelayanan yang membuat masyarakat harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mereka sampaikan.

“Jangan masyarakat dibuat bolak-balik, naik turun tangga, lalu dilempar dari satu bagian ke bagian lainnya. Kalau ada prosedurnya, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.

Anggaran Besar, Pelayanan Harus Terukur

Wilson mengaitkan persoalan pelayanan tersebut dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk Polri. Alokasi anggaran Polri pada 2026 tercatat sekitar Rp146,05 triliun.

Sementara untuk 2027, pagu anggaran Polri sekitar Rp139,19 triliun. Dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI pada September 2026, Polri juga mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp66 triliun. Komisi III menyatakan akan memperjuangkan tambahan sekitar Rp44,9 triliun, sehingga kebutuhan anggaran yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp184 triliun.

Bagi Wilson, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Masyarakat, kata dia, tidak semestinya menghadapi prosedur berbelit ketika membutuhkan informasi mengenai laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Ini bagaimana anggotanya? Kenapa masyarakat tidak bisa dilayani dengan baik? Saya saja seperti ini diperlakukan. Bagaimana dengan warga lain yang tidak punya daya dan upaya?” katanya.

Tokoh masyarakat OKI, Sumatera Selatan, Tarmizi, turut mengkritisi persoalan tersebut. Ia menilai anggaran negara yang besar harus menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Anggaran negara yang besar harus diikuti pelayanan yang maksimal. Masyarakat jangan dipersulit ketika meminta informasi atau mempertanyakan laporan yang mereka buat,” ujar Tarmizi.

Ada Dasar Hukumnya

Kritik terhadap pelayanan kepolisian juga memiliki landasan hukum. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur tugas Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dari sisi pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

Dengan dasar tersebut, persoalan pelayanan kepada pelapor menjadi bagian yang patut mendapat evaluasi, terlebih ketika masyarakat harus mendatangi beberapa bagian berbeda untuk memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.

Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, tokoh intelektual hukum Indonesia, tentang hukum progresif juga relevan untuk menjadi refleksi: “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Wilson meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri memberi perhatian terhadap kualitas pelayanan jajaran di lapangan. Ia berharap masyarakat tidak lagi mengalami proses yang berputar-putar ketika membutuhkan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Ia juga meminta adanya penjelasan mengenai status laporan Hanjono Susanto, dasar pengalihan penanganannya ke Sumatera Selatan, tahapan yang telah dilakukan, serta alasan dokumen perkembangan laporan belum diterima pelapor.

Bagi publik, persoalannya sederhana. Ketika negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk institusi penegak hukum, pelayanan kepada rakyat semestinya menjadi salah satu ukuran paling nyata dari pertanggungjawaban anggaran tersebut. (Tim/Red PPWI)

*Konsistensi Guinea di Dakhla: Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko*

0

*Konsistensi Guinea di Dakhla: Simbol Solidaritas dan Pengakuan Kedaulatan Maroko*

Conakry – Dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko atas wilayah Saharanya kembali mendapatkan dorongan diplomatik yang sangat kuat dari kawasan Afrika Barat. Republik Guinea secara tegas mengonfirmasi ulang sikap konsisten dan tak tergoyahkan dalam mendukung kedaulatan penuh Maroko atas wilayah Sahara Maroko.

Pernyataan ini ditegaskan dalam Sidang Komisi Kerja Sama Bersama Maroko-Guinea ke-8 yang berlangsung di Conakry, pada Selasa, 8 September 2026. Sidang tingkat tinggi tersebut dipimpin bersama oleh Menteri Luar Negeri, Kerjasama Afrika, dan Warga Maroko di Luar Negeri, Nasser Bourita, serta Menteri Luar Negeri, Integrasi Afrika, dan Warga Guinea di Luar Negeri, Dr. Morissanda Kouyaté.

Dalam pidato pembukanya, Dr. Kouyaté menyatakan bahwa Republik Guinea mendukung penuh inisiatif otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai satu-satunya solusi nyata untuk mengakhiri sengketa regional tersebut. Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Guinea di Dakhla pada Januari 2020 ditegaskannya sebagai bukti konkret atas posisi prinsipil dan simbol solidaritas yang tak tergoyahkan dari Guinea terhadap Maroko.

Menanggapi hal tersebut, Nasser Bourita menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan tanpa syarat yang secara konsisten ditunjukkan oleh Republik Guinea di berbagai forum regional maupun internasional.

Sengketa wilayah seperti Sahara Maroko memberikan ruang refleksi yang mendalam jika ditinjau dari perspektif filsafat politik dan hukum internasional. Para filsuf dunia kerap menyoroti bahwa kedaulatan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari batasan geografis kaku, melainkan dari kemampuan negara tersebut dalam menghadirkan keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan bagi warganya.

Dalam kerangka filsafat politik kontrak sosial yang diusung oleh pemikir seperti Thomas Hobbes dan John Locke, tujuan utama dari kedaulatan negara adalah menciptakan ketertiban umum dan melindungi hak-hak dasar masyarakat. Penawaran otonomi khusus di bawah kedaulatan Maroko mencerminkan pendekatan pragmatis yang sejajar dengan pandangan filsuf Immanuel Kant mengenai “Perdamaian Abadi” (Perpetual Peace).

Kant menekankan pentingnya tatanan hukum dan diplomasi berbasis rasa saling menghormati untuk mencegah konflik yang berkepanjangan. Rencana otonomi Maroko menjembatani prinsip integritas teritorial negara sekaligus memberikan ruang tata kelola lokal yang inklusif, sehingga menciptakan harmonisasi antara kekuasaan negara dan hak-hak sipil warga lokal.

Perkembangan diplomasi yang kian solid ini mendapat perhatian dan sambutan hangat dari Indonesia. Wilson Lalengke, Presiden Indonesia-Moroccan Sahara Brotherhood (Persisma), secara konsisten memberikan dukungan penuh terhadap setiap dinamika positif yang memperkuat kedamaian di kawasan Afrika Utara, khususnya terkait pengakuan internasional atas program otonomi khusus Sahara Maroko.

Wilson Lalengke menyatakan bahwa penegasan sikap dari Republik Guinea, serta langkah berani pembukaan konsulat di Dakhla, merupakan bukti nyata bahwa komunitas internasional semakin memahami dan menerima kenyataan geopolitik di lapangan. “Rencana otonomi khusus yang digagas oleh Pemerintah Maroko di bawah kepemimpinan Yang Mulia King Mohammed VI adalah langkah yang sangat realistis, berorientasi masa depan, dan mencerminkan komitmen terhadap pembangunan manusia,” ungkap tokoh pers nasional Indonesia itu dari Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Persisma, lanjut Wilson Lalengke, mengapresiasi setinggi-tingginya konsistensi negara-negara sahabat seperti Guinea yang memilih jalan diplomasi damai dan mendukung penuh rencana otonomi khusus Maroko. “Kepastian hukum dan kedaulatan yang jelas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya pembangunan ekonomi, keamanan kawasan, serta kesejahteraan masyarakat di Sahara Maroko,” tambahnya.

Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa momentum dukungan internasional yang terus mengalir ini harus dijadikan teladan bagi upaya penyelesaian konflik global lainnya. Dengan mengedepankan dialog, pengakuan atas integritas wilayah, serta pemberdayaan masyarakat melalui mekanisme otonomi, dunia dapat bergerak menuju tatanan yang lebih stabil dan harmonis.

Menurutnya, dukungan konsisten dari Republik Guinea bersama dengan negara-negara anggota PBB lainnya kian memperkokoh legitimasi Maroko di panggung internasional. “Langkah-langkah strategis ini membuktikan bahwa pendekatan otonomi di bawah kedaulatan Maroko bukan hanya solusi politik yang paling efektif, melainkan juga fondasi utama dalam membangun masa depan yang damai, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat di wilayah Sahara Maroko,” tutup Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Bupati Muba Buka Ruang Dialog, Legalisasi Minyak Rakyat Dibahas Bersama

0

Warta.In | SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba dan menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka. Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.

Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara. Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.

“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan. “Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice. DPRD juga akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Ia meminta masyarakat mendata pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan dan perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat. “Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.

Dalam audiensi disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat. Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen masyarakat, termasuk minyak tidak dijual ke luar jalur negara serta aktivitas yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk perkara hukum yang telah terjadi, disepakati agar dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice dan penegakan hukum yang adil. DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.

Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDm Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi. “Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.

Kejari Lamongan Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Kecamatan Brondong

0

Kejari Lamongan Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Pungli Desa Brengkok Kecamatan Brondong

LAMONGAN//Warta.In – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan pungutan liar yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pada Selasa (08/09/2026),

Tim penyidik memeriksa pelapor sekaligus saksi fakta, Sismulyadi, bersama sejumlah warga yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang dalam proses pelayanan maupun administrasi desa Brengkok Kecamatan Brondong

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Lamongan tersebut, sejumlah warga memberikan keterangan mengenai transaksi yang mereka alami. Subeki mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta terkait urusan hibah. Samini menyebut telah membayar Rp3,5 juta, juga berkaitan dengan hibah. Sementara Ansory mengaku menyerahkan Rp8 juta dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam Program PTSL

Jika dijumlahkan, nilai dari tiga transaksi yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai Rp18 juta. Namun, angka tersebut masih berupa keterangan awal dari masing-masing warga dan belum dapat dianggap sebagai total pungutan dalam perkara. Penyidik masih perlu memverifikasi setiap transaksi, termasuk dasar pembayaran, pihak yang meminta dan menerima uang, mekanisme penyerahan, serta peruntukannya.

Sismulyadi selaku pelapor mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga mendapat arahan dari penyidik untuk menghimpun informasi dari warga lain yang merasa pernah dimintai sejumlah uang.

“Kami diminta oleh Kejaksaan untuk menghimpun kembali warga-warga yang merasa pernah dimintai uang. Mereka yang merasa menjadi korban agar mau didata dan ikut menyampaikan keterangannya,” ujar Sismulyadi usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai nilai transaksi yang dilaporkan. “Ini supaya bisa diketahui berapa banyak warga yang merasa dirugikan dan berapa total dana yang dikumpulkan,” katanya.

Dugaan pungutan di Desa Brengkok sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Brengkok pada 12 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan kritik terhadap pemerintahan desa, termasuk membawa poster bertuliskan, “Luweh Becik Mundur, Timbang Gawe Susah Masyarakat.”

Aksi yang berlangsung tertib tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan unsur terkait.

Kini, proses hukum memasuki tahap pendalaman oleh Kejari Lamongan. Permintaan kepada warga lain untuk menyampaikan keterangan menjadi bagian penting untuk melihat apakah dugaan tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau terdapat pola transaksi serupa yang melibatkan banyak pihak.

Dalam perkara dugaan pungutan liar, nominal uang bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Aspek yang tidak kalah penting adalah siapa yang meminta pembayaran, untuk kepentingan apa, apakah memiliki dasar hukum atau kesepakatan yang sah, kepada siapa uang diserahkan, serta bagaimana dana tersebut digunakan.

Hal ini menjadi penting karena sebagian transaksi yang disebut warga berkaitan dengan urusan hibah dan AJB yang berhubungan langsung dengan pelayanan administrasi pertanahan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kejari Lamongan selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji keterangan para saksi, menelusuri dokumen maupun bukti transaksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, pungkasnya ( roy)

Perkuat Tata Kelola Data Nasional, Diskominfo Sumsel Gelar Monev Indeks Kualitas SDI 2026 di Kabupaten PALI.

0

Warta.in//PALI – 9 September 2026, Dalam upaya mewujudkan tata kelola data pemerintahan yang transparan, akurat, dan saling terintegrasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat melakukan penguatan di tingkat daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indeks Peningkatan Kualitas Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2026. Kegiatan krusial ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Acara ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PALI, Adi Kurniawan, S.Sos., M.Si., yang didampingi oleh Kepala Bidang Statistik, Herawati, S.Pd.SD., M.Pd., beserta jajaran staf dan perwakilan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan komitmen kuat Kabupaten PALI dalam mendukung percepatan program Satu Data Indonesia.

Dari pihak regional, Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan menghadirkan Rika Yurista, S.ST., M.Si. selaku Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumsel yang bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau didampingi oleh Fitri Wulandari, Staf Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Sumsel, untuk membedah indikator penilaian serta metodologi evaluasi yang akan diterapkan pada penilaian SDI tahun 2026.

Mengunci 4 Pilar Utama SDI Dalam sesi arahan, Rika Yurista menekankan bahwa keberhasilan implementasi SDI di tingkat daerah sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi pusat. Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memperkuat empat prinsip utama tata kelola data, meliputi:Standar Data: Menjamin data yang diproduksi memiliki konsep, definisi, cakupan, dan unit hitung yang seragam agar tidak memicu salah tafsir.

Meta data Standar: Menyediakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan latar belakang, fungsi, dan karakteristik data untuk menjaga validitasnya.Interoperabilitas Data: Memastikan sistem dan data yang dimiliki Pemkab PALI dapat saling berbagi pakai, berinteraksi, dan diakses antar-platform tanpa hambatan teknis.

Kode Referensi atau Data Induk: Menggunakan master data yang disepakati bersama sebagai acuan tunggal demi menghindari duplikasi dan tumpang tindih informasi.Bedah Evaluasi dan Strategi Nilai Optimal PALI Tidak hanya memberikan arahan teoretis, forum ini juga menjadi ruang evaluasi kritis terhadap capaian digitalisasi data di Kabupaten PALI. Pembahasan mendalam dilakukan guna mengidentifikasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para Produsen Data di lingkungan Pemkab PALI.

Ada tiga fokus evaluasi teknis yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut:Sinkronisasi Portal Data: Menilai sejauh mana tingkat keterhubungan dan keselarasan antara Portal Data Daerah Kabupaten PALI dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat nasional.

Kelengkapan Dokumen Sektoral: Memeriksa kualitas dan kelengkapan dokumen metadata statistik sektoral yang diunggah oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Produsen Data.Penelaahan Bukti Dukung (Eviden): Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendukung yang dibutuhkan secara administratif guna mengoptimalkan capaian nilai Indeks Kualitas SDI Kabupaten PALI pada tahun 2026.

Melalui sinergi bimbingan teknis dan monev berkala ini, tata kelola data di Kabupaten PALI diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih sehat, terstandarisasi, serta terintegrasi penuh dalam ekosistem Satu Data Indonesia. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan yang berbasis data (data-driven policy) demi kemajuan masyarakat PALI.

 

(Randi)

Pangdam I/BB Pimpin Penutupan Dikmata, 1.955 Siswa Resmi Jadi Prajurit TNI AD

0

Warta.in Pematangsiantar – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB, Rabu (9/9/2026). Dalam upacara tersebut, sebanyak 1.955 siswa resmi dilantik menjadi prajurit TNI AD berpangkat Prajurit Dua (Prada) setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.

Setibanya di Mako Rindam I/BB, Pangdam menerima laporan dari Danrindam I/BB Brigjen TNI Abdul Razak Rangkuti serta menerima penghormatan dari regu jajar kehormatan. Usai penyambutan, selanjutnya Pangdam menuju lapangan upacara untuk memimpin jalannya upacara penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026. Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan resmi penutupan pendidikan, pembacaan surat keputusan, pelantikan Tamtama, penerimaan medali dan ijazah, serta pengucapan sumpah prajurit dan penandatanganan berita acara penyumpahan.

Dalam amanat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang dibacakan Pangdam I/BB, disampaikan ucapan selamat kepada 19.114 mantan siswa di seluruh jajaran TNI AD yang telah menyelesaikan pendidikan dan resmi dilantik menjadi prajurit TNI AD. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kesungguhan, kedisiplinan dan kerja keras para prajurit, dukungan lembaga pendidikan, serta doa dan dukungan orang tua.

KSAD menekankan bahwa pembangunan kekuatan TNI AD, termasuk pembentukan Satuan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP), terus dipacu. Para prajurit tidak hanya dipersiapkan untuk melaksanakan tugas pertempuran, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah rawan. Kepercayaan negara tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan amanah.

Para Tamtama Remaja diminta menjadikan pendidikan selama dua bulan sebagai bekal awal untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Mereka juga diingatkan untuk menjaga disiplin, kehormatan diri dan nama baik satuan, serta memberikan kemampuan terbaik dalam setiap penugasan. Pelantikan bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Upacara penutupan turut diisi dengan pemberian ucapan selamat, penghargaan kepada mantan siswa berprestasi, pengalungan medali, penyerahan piagam dan foto bersama, kemudian dilanjutkan demonstrasi keterampilan oleh para Tamtama Remaja. Turut hadir Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Danrindam I/BB, Danrem 022/PT, para pejabat utama Kodam I/BB, para Kabalakdam, para Dansat, serta unsur Forkopimda dari Pematangsiantar, Simalungun, Batu Bara dan Toba. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Kapoksahli Pangdam I/BB Terima Audensi Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan

0

Warta.in Medan — Kapoksahli Pangdam I/BB Brigjen TNI Dr. David Hatigoran Hutagaol menerima audiensi Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan Brigjen TNI Asep Tardiyana Wachgi, S.H., M.H., di Lounge Room Lt I Makodam , Rabu (9/9/2026).

Audiensi tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara jajaran Kodam I/BB dan Kemhan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, termasuk upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memberikan perhatian terhadap keberadaan serta pengabdian para veteran.

Kapoksahli Pangdam I/BB menyambut baik audiensi tersebut. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus menjaga hubungan kelembagaan yang selama ini telah berjalan.

Kegiatan audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama. Pertemuan ini diharapkan dapat semakin memperkuat silaturahmi dan sinergi antara Kodam I/BB dengan Kemhan dalam mendukung pengabdian kepada bangsa dan negara. (RN)

Sumber : Pendam I/BB

Purwakarta Bergerak Kembali Kepung DPRD, Desak BK Tegas dan Tantang Tes Urine Anggota Dewan

0

Warta.in, Purwakarta — Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta kembali menjadi pusat perhatian publik. Untuk kedua kalinya, mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan “Purwakarta Bergerak” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/9/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian kekecewaan massa terhadap sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut sensitivitas pejabat publik, etika anggota dewan, serta respons lembaga legislatif terhadap kondisi masyarakat.

Sejumlah mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi. Suasana aksi semakin memanas ketika massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan dan tuntutan agar DPRD lebih serius menanggapi aspirasi yang mereka sampaikan.

Salah satu sorotan utama massa adalah dugaan gaya hidup hedonis dan perilaku hura-hura oknum pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Massa bahkan memberikan ultimatum 2 x 24 jam kepada DPRD Kabupaten Purwakarta untuk segera memberikan respons terhadap tuntutan yang disampaikan.

Koordinator aksi, Jalal, secara khusus mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purwakarta agar tidak pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggota dewan.

“Kami minta Ketua BK DPRD, Ir. H. Moh. Arief, segera menjalankan tugas dan wewenangnya memantau disiplin, tata tertib, serta etika anggota DPRD demi menjaga martabat lembaga,” teriak salah seorang orator.

Desakan Tes Urine Memanaskan Aksi

Salah satu bagian paling menyita perhatian dalam aksi tersebut terjadi ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan agar anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menjalani tes urine.

Desakan itu disampaikan di tengah beredarnya informasi dan pemberitaan di media sosial mengenai dugaan pelanggaran norma moral dan etika yang dikaitkan dengan oknum anggota dewan.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas isu dan tudingan yang beredar sehingga diperlukan pembuktian serta klarifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Luthfi Bamala, menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa.

“Kami selalu mendukung dan berkomitmen terhadap tujuh poin aspirasi yang disampaikan mahasiswa,” ujarnya.

Ketika ditanya secara langsung mengenai tuntutan tes urine, Luthfi memberikan jawaban tegas.

“Silahkan, kami siap. Tentunya bukan kami saja, para aksi mahasiswa pun harus siap untuk lakukan tes urine. Dan kami sarankan jangan melebar ke mana-mana, fokus pada poin yang sudah kita sepakati,” tegas Luthfi.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak DPRD menyatakan kesediaannya menghadapi tuntutan tersebut, namun meminta agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor aspirasi yang telah disepakati.

DPRD Diuji Merespons Tekanan Publik

Aksi “Purwakarta Bergerak” untuk kedua kalinya ini menjadi sinyal bahwa tuntutan terhadap DPRD Kabupaten Purwakarta belum sepenuhnya mereda.

Sorotan terhadap etik, kedisiplinan, perilaku anggota dewan dan transparansi pejabat publik kini menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan.

Publik tentu menunggu langkah konkret DPRD, khususnya Badan Kehormatan, dalam menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran etik yang memang memiliki dasar dan bukti.

Di sisi lain, seluruh tudingan terhadap individu tertentu juga semestinya ditempatkan secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, agar penegakan etik tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses.

Dengan adanya ultimatum 2 x 24 jam, bola kini berada di tangan DPRD Kabupaten Purwakarta. Respons lembaga legislatif terhadap tuntutan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana aspirasi publik benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. (ds)

Darurat Karhutla, PMII Minta Bupati PALI Alihkan Sekolah ke Sistem Daring!

0

Warta.in//PALI, 9 September 2026 – Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Menanggapi situasi krisis ini, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Selatan melayangkan desakan keras kepada Bupati PALI, Asgianto, untuk segera menghentikan sementara aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan yang terdampak.

Kondisi udara yang kian memburuk dinilai bukan lagi sekadar masalah pencemaran lingkungan biasa, melainkan sudah menjelma menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah.Keselamatan Siswa di Atas Segalanya Edo Saputra, S.Pd., perwakilan dari PKC PMII Sumatera Selatan, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memiliki keberanian dan ketegasan dalam mengambil langkah penyelamatan. Jika indikator kualitas udara menunjukkan tingkat bahaya, maka opsi menutup sekolah atau mengalihkan sistem belajar ke metode dalam jaringan (daring) adalah harga mati.

“Pemerintah jangan lamban dan menunggu sampai anak-anak jatuh sakit atau tumbang baru sibuk mengambil kebijakan. Keselamatan fisik dan mental peserta didik harus menjadi panglima dalam setiap keputusan. Di tengah situasi darurat seperti ini, pembelajaran daring bukanlah sebuah kemunduran, melainkan instrumen mitigasi risiko yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujar Edo dengan nada tegas.

Ia menambahkan, hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional mereka untuk menghirup udara yang bersih dan hidup di lingkungan yang sehat. Membiarkan siswa tetap pergi ke sekolah di bawah kepungan asap tebal tanpa adanya evaluasi berkala yang objektif dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berisiko tinggi.

Tantang Pemerintah Buka Data ISPU Lebih lanjut, PMII Sumsel mengingatkan Pemerintah Kabupaten PALI agar tidak mengambil kebijakan publik hanya berdasarkan intuisi atau sekadar melihat tebal-tipisnya asap secara visual. Edo menuntut adanya transparansi data secara real-time terkait Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), konsentrasi partikulat (PM2.5), sebaran titik panas (hotspot), hingga grafik kunjungan pasien ISPA di puskesmas maupun rumah sakit.

“Kalau memang hasil uji laboratorium menyatakan kualitas udara di PALI masih aman, silakan buka dan tunjukkan datanya ke publik secara transparan agar masyarakat tenang. Namun, jika sebaliknya data menunjukkan udara sudah masuk kategori tidak sehat atau berbahaya, jangan ragu untuk bertindak! Kebijakan publik yang baik harus berbasis bukti (evidence-based policy), bukan sekadar menunggu gelombang keluhan masyarakat membesar di media sosial,” cecar Edo.

Lawan Normalisasi Asap Tahunan Dalam rilis tersebut, PKC PMII Sumsel juga menyoroti fenomena “normalisasi” kabut asap yang seolah-olah dianggap sebagai siklus bencana tahunan yang lumrah. PMII menilai, berulangnya bencana karhutla mencerminkan adanya kelonggaran dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Edo mendesak agar dilakukan evaluasi total dan mendasar terhadap lini pencegahan dini, pengawasan konsesi lahan, kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga koordinasi lintas sektoral.“Musuh kita bersama bukan sekadar kabut asap yang tampak di mata, melainkan akar masalah yang membuat lahan-lahan kita terus terbakar setiap tahunnya. Jika pemerintah setiap tahun hanya bisa membagikan masker gratis tanpa menyelesaikan hulu persoalannya, maka pola penanganan kita gagal dan hanya bersifat reaktif belaka,” tambahnya.

Desak Langkah Nyata Bupati Di akhir pernyataannya, PMII Sumsel menekankan bahwa esensi dari sebuah kepemimpinan daerah diuji ketika daerah tersebut berada dalam situasi krisis. Bupati PALI dituntut untuk segera memimpin rapat koordinasi darurat dan mengeluarkan instruksi resmi yang jelas untuk memberikan kepastian hukum bagi para guru dan orang tua murid.

“Masyarakat dan orang tua murid butuh kepastian, bukan sekadar imbauan normatif. Kami mendesak Bupati PALI untuk segera hadir memimpin penanganan ini. Jika kondisi udara hari ini tidak sehat, liburkan PTM sekarang juga dan alihkan ke daring. Pendidikan memang penting, tetapi kesehatan dan nyawa anak-anak kita jauh lebih berharga dan tidak boleh dikorbankan,” pungkas Edo Saputra.

(Randi)