28.7 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026
Beranda blog

Promo GODA GOKAR Hadir di Momen Idul Adha 1447 H, Masyarakat Karawang Bisa Nikmati Potongan Hingga 99 Persen

0

Promo GODA GOKAR Hadir di Momen Idul Adha 1447 H, Masyarakat Karawang Bisa Nikmati Potongan Hingga 99 Persen

KARAWANG | Warta In Jabar – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan oleh aplikasi transportasi online lokal, GOKAR (Go Karawang), dengan menghadirkan program spesial bertajuk GODA (GOKAR Idul Adha). Promo tersebut memberikan potongan harga hingga 99 persen bagi masyarakat Karawang yang menggunakan layanan transportasi online GOKAR pada 26–27 Mei 2026.

Program promo ini disambut antusias masyarakat karena menawarkan tarif perjalanan yang sangat terjangkau khusus untuk layanan dalam Kota Karawang. Dalam promo tersebut, pengguna berkesempatan menikmati perjalanan hemat dengan syarat berlaku untuk 100 pengguna pertama setiap harinya.

Dalam desain promo yang beredar, GOKAR menampilkan nuansa Idul Adha dengan ornamen Islami, ikon Tugu Tani Karawang, serta semangat kebersamaan masyarakat lokal. Promo tersebut juga menjadi bagian dari upaya GOKAR memperkenalkan layanan transportasi online asli Karawang kepada masyarakat luas.

Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, mengatakan bahwa program GODA sengaja dihadirkan untuk memberikan pengalaman berkendara yang nyaman sekaligus berbagi kebahagiaan kepada masyarakat pada momen Idul Adha.

“Melalui promo GODA ini, kami ingin masyarakat Karawang merasakan langsung layanan transportasi online lokal dengan tarif yang sangat terjangkau, aman, dan nyaman,” ujar Syuhada Wisastra di kantornya. Senin 25/5/2026

Ia menambahkan, kehadiran promo tersebut juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini mendukung perkembangan GOKAR sebagai platform transportasi digital asli daerah.

“Kami ingin membuktikan bahwa aplikasi lokal juga mampu memberikan pelayanan profesional dan kompetitif. Semoga promo ini bisa membantu mobilitas masyarakat saat momen Idul Adha,” katanya.

Selain menawarkan tarif hemat, GOKAR juga mengedepankan pelayanan cepat, keamanan perjalanan, serta dukungan layanan pelanggan selama 24 jam. Para mitra pengemudi yang tergabung dalam platform ini juga disebut telah dibekali standar pelayanan untuk menjaga kenyamanan pengguna.

Syuhada Wisastra turut mengajak masyarakat Karawang untuk mendukung karya anak daerah dengan menggunakan aplikasi GOKAR dalam aktivitas sehari-hari.

“GOKAR bukan hanya sekadar aplikasi transportasi online, tetapi juga bagian dari gerakan ekonomi digital lokal yang dibangun oleh putra daerah Karawang,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin menikmati promo GODA, pengguna dapat langsung mengunduh aplikasi GOKAR melalui Google Play Store dan melakukan pemesanan perjalanan selama periode promo berlangsung.

Promo Menarik GOKAR Idul Adha 1447 H

Potongan harga hingga 99 persen

Berlaku tanggal 26–27 Mei 2026

Khusus perjalanan dalam Kota Karawang

Untuk 100 pengguna pertama setiap harinya

Layanan cepat, aman, hemat, dan siap 24 jam

Seputar Tentang GOKAR

Layanan transportasi online lokal GOKAR (Go Karawang) resmi hadir sebagai alternatif mobilitas yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat Karawang dan sekitarnya. Kehadiran GOKAR dinilai menjadi langkah baru dalam mendorong gerak online kendaraan angkutan rakyat berbasis teknologi digital di Kabupaten Karawang.

Platform berbasis aplikasi ini dikembangkan untuk menghubungkan masyarakat dengan mitra pengemudi lokal melalui layanan transportasi digital yang praktis.

Sebagai aplikasi transportasi online asli Karawang, GOKAR diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi daerah sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Menariknya, GOKAR merupakan inovasi yang terlahir dari putra daerah Karawang dan dikelola oleh anak-anak muda asli Karawang yang kompeten di bidang teknologi, manajemen, dan pengembangan bisnis digital.

Selain fokus terhadap pelayanan kepada pelanggan, GOKAR juga berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para mitra pengemudi. Perusahaan disebut telah mengikuti anjuran pemerintah terkait potongan aplikasi kepada driver. Jika anjuran potongan berdasarkan regulasi mencapai sekitar 8 persen, GOKAR justru menerapkan potongan yang lebih ringan hingga sekitar 5 persen demi mendukung pendapatan mitra pengemudi lokal.

Tak hanya itu, GOKAR juga memberikan berbagai dukungan kesejahteraan bagi para driver seperti program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, THR, hingga berbagai insentif lainnya yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra di lapangan.

Kehadiran platform ini menjadi bukti bahwa sumber daya manusia lokal mampu menghadirkan inovasi teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat daerahnya sendiri.

*BUDAYA MANUSIA INGIN CEPAT KAYA: ANTARA SEKTE HUKUM, MEDIA SOSIAL, DAN KOMODIFIKASI KEBENARAN*

0

*BUDAYA MANUSIA INGIN CEPAT KAYA: ANTARA SEKTE HUKUM, MEDIA SOSIAL, DAN KOMODIFIKASI KEBENARAN*

TANGERANG SELATAN – Di sudut ruang kedai kopi yang sederhana namun nyaman, berjarak tidak terlalu jauh dari hiruk-pikuk ibu kota, suasana sore itu terasa hangat. Aroma kopi yang baru diseduh berpadu dengan wangi camilan tradisional yang terhidang di meja, menemani perbincangan mendalam bersama Jacob Ereste, seorang penulis dan pengamat sosial yang telah lama menaruh perhatian besar terhadap dinamika budaya dan pola pikir masyarakat Indonesia. Penampilan Jacob sore itu sangat sederhana, apa adanya, dan bersahaja; ciri khas seorang pemikir yang mengaku semakin merasa betah hidup dalam kesederhanaan, jauh dari gemerlap kemewahan yang sering kali menjadi ilusi semata. Di sela-sela tegukan kopi panasnya, percakapan yang bermula dari obrolan ringan perlahan beralih menjadi sebuah analisis tajam, kritis, dan menohok mengenai apa yang ia sebut sebagai fenomena baru yang kini mengakar kuat di tengah sendi-sendi kehidupan berbangsa: budaya ingin cepat kaya dan pergeseran makna keadilan yang terdistorsi oleh pola pikir yang ia namakan sebagai “sekte hukum dan politik”.

Sebagai seorang penulis yang dikenal dengan gagasan-gagasannya yang “nakal”, penuh seloroh, namun selalu memotret realitas secara jujur dan apa adanya, Jacob kali ini kembali mengajak kita menengok kenyataan pahit yang sering kali luput dari perhatian, atau justru sengaja dibiarkan berlalu begitu saja. Ia mengangkat sebuah frasa yang kini seolah telah menjadi mantra di tengah masyarakat, yakni “No viral, no justice” — tidak ada keadilan jika tidak menjadi perbincangan ramai di ruang publik. Bagi Jacob, ungkapan ini bukan sekadar keluhan atau ungkapan kekecewaan sesaat, melainkan telah menjelma menjadi sebuah keyakinan, sebuah dogma, bahkan sebuah pola pikir tertutup yang ia sebut sebagai “sekte”. Kata “sekte” yang digunakannya di sini sama sekali tidak bermakna keagamaan, melainkan merujuk pada cara pandang yang telah mapan, melembaga, dan diyakini kebenarannya oleh banyak orang, meskipun sesungguhnya menjauhkan kita dari prinsip dasar keadilan itu sendiri.

Pemikirannya menukik tajam ketika ia menjelaskan bagaimana keyakinan “No viral, no justice” ini telah merasuk sedemikian rupa ke dalam kesadaran kolektif. Masyarakat, menurut Jacob, kini secara otomatis telah menanamkan pemahaman bahwa melapor kepada penegak hukum adalah hal yang percuma, tindakan yang sia-sia, atau sekadar membuang waktu, jika perkara tersebut tidak didengungkan, tidak diperbincangkan, atau tidak dibuat ramai di media sosial. Di mata masyarakat luas, keadilan seolah hanya akan bergerak, bekerja, dan hadir di hadapan kita manakala sorotan publik begitu kuat menyorotnya. Akibatnya, media sosial berbasis internet kini dianggap memiliki kekuatan yang luar biasa besar, menjadi penentu arah, menjadi penggerak roda hukum, sekaligus menjadi satu-satunya penghantar perubahan yang signifikan yang dimiliki rakyat kecil. Inilah realitas yang terbentuk: keadilan tidak lagi berjalan pada rel aturan dan undang-undang, melainkan berjalan mengikuti arus popularitas dan perhatian publik.

Lebih jauh lagi, Jacob Ereste memaparkan pandangannya yang kritis mengenai bagaimana pola pikir ini kemudian melahirkan sebuah kesimpulan berbahaya yang kini dianggap sebagai “kebijaksanaan umum”. Ia menegaskan bahwa, menurut pandangan yang telah menyimpang ini, cara terbaik dan tercepat untuk menyelesaikan masalah hukum, politik, maupun persoalan kehidupan lainnya, hanyalah bisa dicapai melalui jalan pintas semata. Jalan pintas yang dimaksud bukanlah upaya mencari kebenaran atau pembuktian yang sah, melainkan melalui tekanan publik yang gencar, melalui penggunaan uang sebagai alat tawar, atau melalui jaringan koneksi dan kedekatan dengan kekuasaan. Siapa saja yang memahami dan menguasai “aturan main” yang tidak tertulis namun berlaku luas ini, maka ia akan merasa aman, merasa berkuasa, dan merasa mampu memenangkan apa saja yang diinginkannya, kendati jalan yang ditempuh itu sesungguhnya adalah jalan yang salah, jalan yang menyimpang, dan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan.

Fenomena ini, lanjut Jacob, persis layaknya sebuah ajaran sesat yang diyakini kebenarannya oleh banyak orang dan dipilih sebagai jalan hidup, semata-mata karena hal itu telah menjadi realitas sehari-hari yang nyata terlihat di depan mata. Akibat paling parah dari pemahaman yang terbalik ini adalah pergeseran makna hukum itu sendiri. Hukum dan segala aturan yang dibuat untuk melindungi hak setiap warga negara, perlahan namun pasti, telah berubah fungsi dan wujud menjadi semacam barang dagangan, menjadi komoditas yang diperjualbelikan, dan menjadi lahan subur bagi mereka yang ingin mengumpulkan kekayaan secara instan.

“Bagi orang yang memiliki banyak uang, segalanya bisa dibeli,” ujar Jacob dengan nada tegas dan lugas, menggambarkan kenyataan yang pahit ini. Uang, menurut pengamatannya, telah menjadi kunci utama yang dapat membuka segala pintu, termasuk pintu ruang sidang dan ruang-ruang kekuasaan. Proses hukum yang seharusnya berjalan objektif dan adil kini dapat direkayasa sesuai keinginan mereka yang mampu membayarnya. Orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab, orang-orang yang seharusnya meringkuk di balik jeruji besi karena kesalahan yang diperbuatnya, justru dapat bergerak bebas, aman, nyaman, dan tetap menghirup udara segar kebebasan layaknya orang yang tidak pernah bersalah sedikit pun. Undang-undang, peraturan perundang-undangan, hingga putusan hakim di pengadilan, semuanya seolah telah berubah menjadi benda yang bernilai tukar, yang bisa disepakati nilainya, ditawar harganya, dan ditandatangani di atas kertas bermeterai.

Prinsip hidup yang kini populer dan menjadi pameo, yakni “maju tak gentar membela yang bayar”, bagi Jacob Ereste adalah bukti paling nyata bahwa kebobrokan ini telah mencapai titik nadir. Prinsip tersebut kini dianggap sah, legal, dan lumrah dalam setiap kesepakatan maupun perundingan. Inilah makna sesungguhnya ketika ia menyatakan bahwa hukum telah dikomodifikasi, telah dijadikan alat pencetak uang, dan telah menjadi jalan menuju kekayaan tanpa perlu bersusah payah bekerja keras, berusaha, atau berkarya.

Namun di balik semua kenyataan pahit ini, timbul satu pertanyaan mendasar yang dilontarkan Jacob dalam perbincangannya itu: “Sungguhkah budaya serupa ini tidak termasuk bagian dari tindak kekerasan yang saling menekan dan saling menindas?” Sebab, ketika hukum tidak lagi tegak lurus pada kebenaran, maka hukum itu sendiri telah menjadi alat kekerasan bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki daya tawar.

Menurut pandangan Jacob, dalam sistem yang telah demikian bobrok dan menyimpang ini, satu-satunya jalan yang dianggap paling jitu, paling aman, dan paling ampuh untuk memenangkan sebuah perkara yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam penjara adalah melalui jalan negosiasi. Negosiasi yang dimaksud di sini bukanlah negosiasi untuk mencari kebenaran, melainkan negosiasi untuk mencari jalan keluar, sekalipun harus menempuh cara yang berliku, berbelit, penuh kepalsuan, dan sulit diterima akal sehat. Anehnya, dampak negatif dari jalan negosiasi semacam itu justru sering kali dianggap menguntungkan di tengah ancaman bahaya yang jauh lebih besar dan merugikan. Namun, harga yang harus dibayar sangatlah mahal: harga harga diri, harga kehormatan, dan harga rasa malu. Sering kali rasa malu itu harus dikesampingkan, harus dikubur dalam-dalam, atau bahkan harus dijual demi sebuah kemenangan semu.

Orientasi materialistis dan pemikiran kapitalistik yang telah menjalar ke segala sendi kehidupan inilah yang kemudian membuat kemenangan diukur semata-mata dari sisi materi. Yang terpenting bukan lagi apakah benar atau salah, melainkan apakah status terdakwa bisa diubah menjadi bebas, bisa melenggang pergi tanpa beban, dan bisa tetap mempertahankan kekayaan yang telah dikumpulkannya. Perilaku koruptif, menurut Jacob, adalah cerminan paling nyata dari budaya ini. Tindakan korupsi yang seharusnya dianggap sebagai aib besar, dosa besar, dan perbuatan kotor, kini tidak lagi dipandang demikian. Bahkan lebih jauh lagi, rasa malu pun ternyata bisa dibersihkan, bisa dicuci bersih, dan bisa dibayar lunas dengan cara-cara yang tampak saleh. Berbuat baik secara seremonial, menjalankan ritual keagamaan, dan memberikan sumbangan di tempat ibadah, sering kali menjadi kamuflase yang paling indah dan paling efektif untuk menutupi dosa masa lalu, sekaligus membersihkan citra diri di mata masyarakat.

Lebih menyedihkan lagi, Jacob menilai bahwa bagi sebagian besar masyarakat masa kini, pola pikir “sekte baru” ini telah menjadi sesuatu yang wajar, sesuatu yang lumrah, dan sesuatu yang sah untuk diikuti. Perilaku koruptif, budaya ingin cepat kaya, dan penyalahgunaan kekuasaan, seolah telah berubah menjadi tradisi, menjadi perlombaan, atau menjadi perayaan yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin maju. Di sini, ajaran dan tuntunan agama yang melarang keras segala bentuk penindasan, ketidakjujuran, dan pengambilan hak orang lain, tampaknya kalah telak oleh bujukan nafsu, oleh godaan kekayaan, dan oleh hasrat manusiawi yang tak pernah merasa puas.

Poin paling penting dalam kritik Jacob Ereste adalah bahwa ia tidak hanya menyalahkan aparat penegak hukum atau para penguasa semata. Ia dengan tegas dan keras mengkritik perilaku masyarakat itu sendiri. Ia melihat perilaku koruptif, budaya instan, dan keinginan menjadi kaya raya dalam waktu singkat sebagai sebuah penyakit akut yang telah menjadi sistemik, menular luas bagaikan wabah yang menyerang siapa saja yang memiliki kesempatan. Penyakit ini menyerang masyarakat, menyerang dunia politik, menyerang dunia hukum, dan menyerang seluruh aspek kehidupan bangsa ini. “Sekte hukum dan politik” ini diikuti oleh siapa saja yang ingin cepat berkuasa dan cepat kaya, baik secara sadar maupun tidak sadar.

Akibatnya, bagi mereka yang tidak paham aturan main, bagi mereka yang masih memegang teguh kejujuran, dan bagi mereka yang berharap hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka mereka adalah pihak yang paling rentan menjadi korban malpraktik hukum. Frasa “sekte hukum” yang digunakan Jacob hanyalah sebuah kiasan tajam, sebuah ungkapan yang sengaja dibuat menohok, agar kita semua sadar bahwa apa yang sedang terjadi ini bukan lagi sekadar kesalahan individu, melainkan sebuah sistem pemikiran yang salah kaprah yang telah mengakar kuat.

Pandangan Jacob Ereste ini memang terasa sangat keras, sangat pesimis, namun sangat jujur. Pandangan ini sering digunakan oleh para pengamat sosial untuk menjelaskan fenomena yang sering kita saksikan: mengapa kasus-kasus kecil, kasus rakyat biasa, atau kasus yang tidak menarik perhatian publik sering kali mandek, tertahan di tengah jalan, atau tidak mendapat keadilan sedikit pun. Sebaliknya, kasus yang besar, kasus yang heboh di media sosial, kasus yang ramai diperbincangkan di X maupun TikTok, selalu mendapatkan respon cepat, prioritas utama, dan penyelesaian yang seolah-olah dijadikan contoh.

Di penghujung perbincangan sore itu, di tengah sisa kopi yang mulai dingin, Jacob kembali menegaskan pesan utamanya. Ia menggunakan istilah “sekte hukum” bukan tanpa alasan, melainkan semata-mata untuk menarik perhatian kita semua, agar kita sadar bahwa kebobrokan budaya ini telah mencapai titik paling bawah yang mengancam keberlangsungan bangsa dan negara. Budaya ingin cepat kaya yang mengabaikan prinsip keadilan, hukum yang dijadikan komoditas, dan pola pikir yang hanya percaya pada keadilan yang viral, adalah penyakit yang perlahan-lahan merontokkan pondasi negara ini. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah akan tetap menjadi mimpi, menjadi dongeng indah, dan menjadi kata-kata kosong yang tertulis indah di atas kertas konstitusi semata.

Perbincangan sore itu pun berakhir, meninggalkan kesan mendalam dan renungan panjang. Di balik kesederhanaan dan selorohnya, Jacob Ereste telah membukakan mata kita akan satu kenyataan: bahwa memulihkan keadilan dan menegakkan hukum yang benar, haruslah dimulai dengan memulihkan budaya dan pola pikir kita sendiri, agar kita tidak lagi terjebak dalam ilusi sekte hukum yang sesungguhnya membelenggu kita semua.

(Ras/HD)

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

0

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Lantai II Polres Kepulauan Meranti tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, akademisi, serta para PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kegiatan itu, sambutan disampaikan oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Detis Mayer Silitongga SH. Ia menegaskan bahwa perubahan dan pembaruan hukum merupakan bagian penting dalam menjawab perkembangan dinamika masyarakat yang terus berubah.

Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih modern, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Keberadaan PPNS memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum pada sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti perhubungan, perikanan, kehutanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina hingga penegakan peraturan daerah,” ujar Kompol Detis dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan antara penyidik Polri dengan PPNS agar berjalan harmonis dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui fungsi Korwas PPNS, Polri memiliki tanggung jawab memastikan proses penyidikan yang dilakukan PPNS berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman seluruh peserta terhadap substansi perubahan dalam KUHAP terbaru, khususnya terkait mekanisme penyidikan dan pengawasan PPNS, administrasi perkara, hingga pola komunikasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengajak seluruh pihak membangun komitmen bersama guna memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS.

“Sinergi antara Polri dan PPNS bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan penegak hukum, di antaranya Ahli Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah, seperti KSOP Kelas IV Selatpanjang, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, unsur Bea Cukai, Karantina, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Satpol PP, hingga UPT KPH Selatpanjang.

Dalam analisa kegiatan, sosialisasi Korwas PPNS dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan sinkronisasi pelaksanaan tugas penyidikan antara Polri dengan PPNS di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi terkait kewenangan penyidikan, administrasi penyidikan, penanganan barang bukti, mekanisme pelimpahan perkara, serta penerapan hak-hak tersangka dan korban sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru

(Rilis Humas Polres Meranti).

Polsek Pakusari Bantu Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

0

Warta.in, Jember — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jember. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Minggu pagi (24/05/2026).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat. Terduga pelaku berinisial SR, warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aiptu Lefatra, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berjalan kaki sebelum melihat kendaraan dalam kondisi tidak terkunci dan kunci kontak masih terpasang.

“Terduga pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Saat melihat sepeda motor dengan kunci yang masih melekat, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Sepeda motor yang diduga dicuri merupakan Honda Vario warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi DK 2064 LZ.

Aksi tersebut dengan cepat diketahui oleh korban yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari. Warga sekitar yang mengetahui adanya aksi pengejaran turut membantu mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi.

Anggota Polsek Pakusari selanjutnya mengevakuasi terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Kalisat guna kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2022.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ketua DPD PPWI Lampung Dan Seluruh Pengurus dan Anggota Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

0

Ketua DPD PPWI Lampung Beserta Seluruh Pengurus dan Anggota Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

Lampung – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, beserta seluruh pengurus dan anggota mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 kepada seluruh umat Islam di Provinsi Lampung dan seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya, Husin Muchtar mengajak seluruh jajaran PPWI Lampung dan masyarakat umum untuk merenungkan makna dari perayaan Hari Raya Idul Adha.

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Mari kita sucikan hati dengan keikhlasan dalam setiap amalan yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Hari Raya Idul Adha adalah momen yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat beragama, serta meningkatkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama manusia.

“Semoga perayaan Hari Raya tahun ini dapat membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan bagi seluruh keluarga besar bangsa Indonesia. Mari kita jadikan momentum ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya.

Seluruh pengurus dan anggota PPWI Lampung juga menyampaikan harapan agar perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini berjalan dengan khidmat, aman, dan penuh berkah bagi semua pihak, serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat selama ini dalam menjalankan tugas untuk memperkuat peran warga dalam dunia pers dan pemberitaan. (Tim Redaksi)

Pemkab Muba Salurkan Cadangan Pangan untuk Lima Desa Rentan Rawan Pangan

0

 

Warta.in Musi Banyuasin.SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan cadangan pangan bagi masyarakat di daerah rentan rawan pangan di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/5/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis Bupati Muba H M Toha Tohet SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs Syafaruddin MSi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Muba. Program tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok.

Dalam arahannya, Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi menyampaikan bahwa program cadangan pangan merupakan program rutin sekaligus program strategis pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi kerentanan pangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Muba.

“Ini merupakan langkah awal dan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk kategori rentan maupun rawan pangan. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus berupaya merealisasikan berbagai program bantuan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafaruddin, bantuan cadangan pangan tersebut juga menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan masyarakat di daerah.

“Ini bagian dari kepedulian pemerintah terhadap ketahanan dan kemandirian pangan masyarakat. Karena itu saya minta camat dan kepala desa ikut mengawasi distribusi bantuan agar benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Ia berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

“Selamat kepada lima desa yang menerima bantuan cadangan pangan ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muba Apriadi Aziz SSos MSi mengatakan program cadangan pangan daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan dan membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan konsumsi pangan sehari-hari.

“Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kerawanan pangan di suatu wilayah serta meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Apriadi menjelaskan, penetapan wilayah penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data dengan tiga indikator utama, yakni akses pangan, ketersediaan pangan, dan pemanfaatan pangan.

“Jadi penetapan daerah rentan pangan ini memiliki indikator yang jelas dan melalui proses pengkajian. Diharapkan intervensi yang dilakukan dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi bantuan di lapangan.

Adapun lima desa penerima bantuan cadangan pangan tersebut yakni Desa Muara Merang, Desa Mekar Jadi, Desa Lumpatan II, Desa Sungai Batang, dan Desa Bandar Jaya dengan total bantuan mencapai tiga ton beras.
Di penghujung kegiatan, Sekda Muba menyerahkan bantuan cadangan pangan secara simbolis kepada para kepala desa penerima bantuan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Sekayu Edy Heriyanto SH MSi serta perangkat daerah terkait.(Albert team)

*Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS*

0

Memahami Posisi Yuridis dan Realisme Geopolitik Atas Polemik Misi Gagal GFS

_Oleh Wilson Lalengke_

Jakarta – Misi Global Flotilla Sumud (GFS) berbaju sosial-kemanusiaan ke Gaza yang gagal total baru-baru ini memunculkan perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Berbeda dari misi pertamanya yang juga gagal beberapa bulan lalu, kegagalan kali ini menempatkan publik dalam negeri pada dua poros yang saling berhadapan: pro dan kontra terhadap gerakan yang melibatkan lebih dari 400 orang dari berbagai negara tersebut. Perdebatan sengit muncul disebabkan oleh adanya 9 orang warga negara Indonesia, empat di antaranya mengklaim diri sebagai jurnalis, yang ikut dalam misi ini.

Terlepas dari berbagai argumentasi yang saling berhadap-hadapan, hendaknya setiap orang menyampaikan komentar terhadap pemikiran-pemikiran yang muncul di ruang publik secara baik dan didasarkan akal sehat, tidak justru menyerang secara personal, menggunakan pendekatan emosional, dan menyederhanakan dinamika hukum internasional. Untuk itu, diperlukan sebuah dekonstruksi yang dingin, logis, dan berbasis pada fakta hukum yang berlaku (lex lata).

Argumen yang membela taktik perang asimetris (konflik bersenjata antara dua pihak yang memiliki kekuatan militer atau teknologi yang sangat tidak seimbang) Hamas-Israel dengan alasan “keterbatasan senjata” justru mengabaikan prinsip paling mendasar dalam Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), yaitu Prinsip Distingsi (Distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak-pihak dalam konflik bersenjata untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.

Realitasnya, perang asimetris tidak memberikan hak hukum bagi aktor non-negara untuk meleburkan diri di antara populasi sipil tanpa atribut militer yang jelas (perfidia). Ketika Hamas membangun infrastruktur militer di bawah jaringan pemukiman terpadat di dunia, secara kalkulasi taktis mereka telah melanggar kewajiban hukum untuk menjauhkan instalasi militer dari zona sipil.

Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan menegaskan bahwa legitimasi sebuah otoritas politik (termasuk Hamas yang memenangkan pemilu 2006) terletak pada kemampuannya melindungi nyawa rakyatnya (protection implies obedience). Jika sebuah faksi politik secara sadar memicu konfrontasi militer skala penuh dengan negara berkekuatan nuklir tanpa memiliki ruang perlindungan (bunker) publik bagi rakyatnya sendiri, tindakan tersebut secara moral-politik adalah sebuah kecerobohan sistemik, bukan heroisme yang harus diglorifikasi.

Argumentasi yang menyamakan pejuang kemerdekaan RI 1945-1949 dengan taktik Hamas di Gaza adalah lompatan logika yang keliru secara historis dan yuridis. Fakta sejarah menjelaskan bahwa Jenderal Sudirman memimpin Perang Gerilya di hutan dan pedesaan, jauh dari pemukiman penduduk.

Pejuang Kemerdekaan Indonesia menarik garis pertempuran keluar dari pusat kota untuk menghindari pembantaian massal warga sipil oleh tentara Sekutu dan Belanda. Demikian juga, ketika terjadi Bandung Lautan Api, para pejuang membumihanguskan infrastruktur kota agar tidak dipakai musuh, lalu meminta rakyat mengungsi ke tempat aman.

Terdapat perbedaan kontekstual yang sangat jauh antara Perang Kemerdekaan RI dengan Perjuangan Hamas. Hamas tidak melakukan perang gerilya konvensional di medan terbuka, melainkan menjadikan ruang bawah tanah pemukiman warga sebagai basis peluncuran roket.

Gaza merrakan wilayah kecil dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang akhirnya berubah menjadi “penjara terbuka” akibat blockade. Namun justru karena letak geografis yang sempit dan terkunci itulah, pilihan memicu perang terbuka oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 tanpa mitigasi perlindungan sipil menjadi sebuah keputusan yang fatal secara kalkulasi geopolitik.

Klaim bahwa perairan internasional bebas dari yurisdiksi mana pun sehingga militer Israel tidak berhak melakukan pencegatan adalah bentuk kesalahpahaman akut terhadap Hukum Blokade Laut (Naval Blockade). Berdasarkan San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (Pasal 93 sampai 100), sebuah negara yang terlibat dalam konflik bersenjata internasional berhak menyatakan blokade laut.

Pasal 98 Hukum Blokade Laut tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kapal sipil netral dapat dicegat, digeledah, dan ditangkap di perairan internasional jika terdapat alasan kuat kapal tersebut mencoba menembus blokade. Ketentuan “peaceful ships” yang dikutip pihak kontra-argumen otomatis gugur jika kapal tersebut secara terbuka menyatakan niat melakukan tindakan politik menembus blokade militer yang sah secara prosedural internasional. Misi Flotilla secara sadar menantang hukum blokade ini, sehingga penahanan mereka di laut internasional memiliki basis legalitas dalam hukum perang laut.

Argumen bahwa dokumen manifes kargo 50 kapal tersedia atas permintaan (upon request) di situs web mereka justru menegaskan lemahnya akuntabilitas publik gerakan tersebut. Dalam dunia akuntansi dan hukum publik, gerakan yang menggalang dana dunia atas nama “bantuan kemanusiaan masif” wajib melakukan proactive disclosure (pengumuman terbuka tanpa diminta).

Jika logistik tersebut benar-benar ada dalam skala triliunan rupiah (setara muatan puluhan kapal), manifes tersebut harus dipublikasikan secara infografis ke seluruh media massa internasional sebagai bukti pertanggungjawaban kepada para donatur dunia. Mengunci data di balik klausul “upon request” memperkuat kecurigaan bahwa narasi “50 kapal” lebih bersifat hiperbola politik ketimbang realitas logistik.

Mengenai bantahan status jurnalis, perlu dipahami perbedaan antara identitas profesi dan status hukum di medan perang. Benar bahwa mereka adalah jurnalis resmi dari media domestik Indonesia (Tempo, Republika, iNews). Namun, ketika mereka memutuskan masuk ke zona konflik internasional bukan melalui jalur resmi keimigrasian/akreditasi pers militer, melainkan menumpangi kapal aktivis politik (Flotilla Sumud), secara hukum internasional status mereka melebur menjadi partisipan aksi, bukan lagi semata-mata sebagai jurnalis.

Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan jurnalis di daerah konflik dianggap sebagai warga sipil dan dilindungi “selama mereka tidak melakukan tindakan yang merusak status mereka sebagai warga sipil”. Menyusup bersama gerakan protes politik menggugurkan proteksi netralitas jurnalisme mereka di mata hukum internasional, sehingga mereka tetap dapat ditahan atas pelanggaran wilayah.

Menuduh diplomasi multilateral melalui PBB sebagai “utopia” sambil membenarkan aksi pengiriman kapal sipil adalah kontradiksi berpikir yang nyata. Jika Dewan Keamanan PBB yang memiliki instrumen sanksi ekonomi dan militer saja sering diabaikan, bagaimana mungkin sebuah gerakan kapal sipil tanpa senjata yang diisi oleh aktivis media sosial mampu mengubah kebijakan pertahanan Israel?

Aksi tersebut tidak lebih dari sekadar political showmanship yang tidak mengubah satu garis pun dalam peta perundingan gencatan senjata. Mengenai isu Sahara Maroko, fakta bahwa mayoritas negara beradab (termasuk anggota tetap DK PBB seperti Prancis, Rusia, dan Amerika) beralih mendukung Rencana Otonomi Maroko membuktikan bahwa dunia internasional bergerak ke arah realisme politik dan hukum, bukan mendukung gerakan-gerakan perlawanan tanpa ujung yang hanya mengabadikan penderitaan rakyat di kamp-kamp pengungsian. (*)

_Penulis adalah aktivis HAM internasional, Petisioner PBB 2025_

*Big News! Forum Pakar Bahas Keunggulan dan Relevansi Rencana Otonomi Sahara Maroko di Verona*

0

Big News! Forum Pakar Bahas Keunggulan dan Relevansi Rencana Otonomi Sahara Maroko di Verona

Verona, Italia – Rencana Otonomi yang diajukan oleh Kerajaan Maroko terus mendapatkan pengakuan internasional yang luas sebagai satu-satunya solusi pragmatis bagi penyelesaian sengketa wilayah Sahara Maroko. Kali ini, keunggulan dan relevansi inisiatif tersebut dibahas secara mendalam oleh panel pakar lintas negara asal Maroko dan Italia dalam sebuah pertemuan ilmiah dan geopolitik yang digelar baru-baru ini di Kota Verona, Italia Utara.

Pertemuan strategis yang mengusung tema “Otonomi dan Tata Kelola Pemerintahan Regional: Perspektif Silang Pengalaman Italia dan Perspektif Maroko” tersebut menyimpulkan bahwa inisiatif otonomi Maroko menawarkan kerangka kerja paling logis demi terciptanya perdamaian dan stabilitas. Terlebih, saat ini kawasan Sahel-Sahara tengah menghadapi multiposisi tantangan krusial, khususnya di sektor keamanan dan infiltrasi kelompok radikal.

Senator Italia dari wilayah Trentino-Alto Adige, Luigi Spagnolli, yang hadir sebagai pembicara utama, mengingatkan kembali bahwa Resolusi 2797 yang diadopsi secara historis oleh Dewan Keamanan PBB pada Oktober 2025 lalu telah mengukuhkan draf otonomi Maroko sebagai jalan tunggal penyelesaian masalah Sahara.

Spagnolli juga memuji landasan hukum internal Maroko dengan mengutip Preambul Konstitusi Kerajaan Maroko yang secara progresif mengakui pluralitas identitas nasionalnya. “Persatuan nasional Maroko ditempa oleh konvergensi komponen Arab-Islam, Amazigh, dan Sahara-Hassani, serta diperkaya oleh unsur-unsur Afrika, Andalusia, Ibrani, dan Mediterania. Ini adalah modal sosiologis yang sangat kuat,” ujar Senator Spagnolli.

Sementara itu, pakar ilmu politik dan hubungan internasional asal Italia, Marco Baratto, memberikan analisis komparatif yang menarik. Ia menilai bahwa draf Status Khusus Sisilia yang diadopsi Italia pada tahun 1946 memiliki kesamaan esensi dengan Rencana Otonomi Maroko untuk Sahara yang diajukan tahun 2007. Menurut Baratto, keduanya merupakan “dua model terbaik yang sukses mengawinkan antara persatuan nasional dan stabilitas regional”. Keberhasilan tata kelola ini menjadikan pembangunan di Provinsi Selatan Maroko sebagai pengungkit ekonomi regional yang masif.

Sementara itu, Profesor Hubungan Internasional dan pakar resolusi konflik, Yasmine El Hassnaoui, menegaskan bahwa rencana otonomi ini mampu merekonsiliasi antara persatuan dan keberagaman, kedaulatan negara dan pemerintahan mandiri (self-governance), serta kohesi nasional dengan pemberdayaan daerah. Secara historis, Sahara adalah bagian integral dari Kerjaaan Maroko sejak jaman dahulu kala. Komitmen pembangunan di wilayah tersebut kini mewujud nyata lewat investasi masif Kerajaan di bidang infrastruktur, energi terbarukan, logistik, dan transportasi di wilayah Sahara.

Konsul Jenderal Maroko di Verona, Abdelilah Nejjari, dalam pidato pembukanya menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan visioner Yang Mulia King Mohammed VI, Resolusi 2797 kini telah bertransformasi menjadi rujukan utama hukum internasional yang menetapkan solusi politik realistis berbasis otonomi di bawah kedaulatan mutlak Maroko.

Dinamika positif di Verona ini menuai perhatian khusus dari Indonesia. Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), Wilson Lalengke, memberikan pandangan strategisnya mengenai hasil kajian para pakar Eropa dan Afrika tersebut. Menurutnya, diskusi ilmiah di Verona ini membuka mata dunia bahwa draf otonomi yang diajukan Maroko bukan sekadar proposal politik konvensional, melainkan sebuah cetak biru tata kelola wilayah yang sangat matang.

“Komparasi yang dibuat oleh pakar Italia antara Status Khusus Sisilia 1946 dengan Rencana Otonomi Sahara Maroko adalah bentuk edukasi geopolitik yang sangat cerdas dan objektif,” ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa pengakuan dari para senator, akademisi, dan praktisi hubungan internasional di Italia membuktikan bahwa klaim-klaim separatisme di Sahara sudah tidak lagi memiliki nilai tawar di mata hukum maupun studi akademis modern. Persisma, tambah Wilson Lalengke, melihat bahwa integrasi kedaulatan nasional yang dipadukan dengan otonomi lokal yang luas, sebagaimana yang terkandung dalam Resolusi 2797 PBB, adalah formula terbaik untuk menghentikan konflik artifisial.

“Ketika hak-hak kultural, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur di Sahara Maroko dijamin penuh di bawah payung konstitusi Kerajaan, maka argumen perlawanan kelompok luar menjadi gugur dengan sendirinya. Sudah saatnya komunitas internasional, termasuk Indonesia, memperkuat dukungannya terhadap skema otonomi ini demi terwujudnya keamanan kawasan yang berkelanjutan,” pungkas tokoh pers nasional tersebut. (PERSISMA/Red)

Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Mataram, Polisi Gercep Olah TKP

0

Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Mataram, Polisi Gercep Olah TKP

Warta.in
Mataram, NTB – Warga Jalan Angklung, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di sebuah kamar kos, Minggu malam (24/05/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Mataram langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan area sekitar.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., yang turun langsung ke lokasi menjelaskan, penanganan awal dilakukan oleh Piket Pawas Iptu I Nyoman Suarnawa bersama personel piket fungsi dan SPKT Polsek Mataram.

“Benar, personel kami langsung meluncur ke lokasi begitu menerima laporan warga untuk melakukan cek TKP. Korban diketahui bernama Muhammad Fahmi Al Bakri (50), warga Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya, Abdullah, sekitar pukul 21.00 WITA. Kecurigaan muncul lantaran korban sudah tiga hari tidak bisa dihubungi sehingga pihak keluarga memutuskan mendatangi kamar kos korban.

“Saat masuk ke dalam kamar, saksi mendapati korban dalam posisi terlentang tanpa busana. Dari tubuh korban terlihat darah keluar dari area mulut, hidung, dan telinga. Melihat kondisi tersebut, saksi langsung meminta bantuan warga untuk melapor ke Polsek Mataram,” jelas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, diketahui komunikasi terakhir dengan korban terjadi sekitar tiga hari sebelum ditemukan meninggal dunia. Adik korban, Saugi, mengaku terakhir kali berbicara melalui telepon pada Kamis malam (21/05/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu korban sempat menyampaikan rencana pulang ke rumah keluarganya di Lingkungan Taman Indah, Kelurahan Pagesangan Timur.

Sementara itu, pemilik kos bernama I Gede Wijaya mengungkapkan terakhir kali bertemu korban pada 20 Mei 2026 saat korban membayar uang sewa kamar kos.
Meski penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan, pihak keluarga menyebut korban memiliki riwayat penyakit kronis.

“Dari keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit liver atau hepatitis,” tambah AKP Amrozi.
Saat ini, Polsek Mataram telah berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram dan Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses evakuasi serta visum guna memastikan penyebab kematian korban.

Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan tambahan untuk memastikan tidak ada unsur lain di balik peristiwa tersebut.(sr/hpm)

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0

Pemprov NTB dan BPS Dorong Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Warta.in
Mataram, NTB— Pemerintah Provinsi NTB bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha, UMKM, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 sebagai fondasi penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terukur dan berbasis data.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Ngisi Bareng (Ngibar) Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB bersama BPS NTB di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Asisten II Setda NTB H. Lalu Moh. Faozal yang mewakili Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Kepala BPS NTB Dr. Drs. H. Wahyudin, serta Ketua KADIN NTB yang diwakili Ir. Hasmudin.

Peserta yang hadir sekitar 60 orang berasal dari perangkat daerah, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, media, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PT Pos Indonesia sebagai bentuk kolaborasi bersama menyukseskan pendataan ekonomi nasional.

Kepala Diskominfotik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, dalam laporannya menegaskan bahwa data statistik yang berkualitas menjadi kebutuhan penting dalam menyusun, mengevaluasi, dan mengarahkan pembangunan daerah menuju visi “NTB Makmur Mendunia”.

Menurut Aka, sapaan akrabnya, Sensus Ekonomi 2026 bukan sekedar kegiatan pendataan rutin, tetapi menjadi instrumen strategis untuk membaca kekuatan ekonomi daerah, memetakan potensi usaha, serta memastikan kebijakan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“Melalui sensus ekonomi, NTB diharapkan memiliki data yang lebih akurat untuk membangun daerah dan memperkuat arah kebijakan ekonomi ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Setda NTB Lalu Moh. Faozal memaparkan kondisi ekonomi NTB yang dalam beberapa triwulan terakhir menunjukkan tren pertumbuhan positif dan memiliki daya tahan ekonomi yang cukup kuat.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi NTB Triwulan I Tahun 2026 mencapai 13,64 persen yang ditopang sektor pertanian, pertambangan, perdagangan, peternakan, dan pariwisata. Menurutnya, kualitas pertumbuhan tersebut harus dijaga melalui kebijakan yang berbasis data akurat dan kondisi riil masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi yang kuat harus didukung data yang benar agar arah kebijakan pembangunan tidak salah sasaran,” katanya.

Faozal juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data secara terbuka, jujur, dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Kalau petugas resmi BPS datang, mohon diterima dengan baik dan diberikan data yang sesuai kondisi riil. Karena kualitas data akan menentukan kualitas kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS NTB Dr. Drs. H. Wahyudin menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.

Menurutnya, sensus ekonomi menjadi dasar penting untuk memetakan struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangann UMKM, ekonomi digital, hingga ekonomi lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menegaskan bahwa seluruh data responden dijamin kerahasiaannya dan tidak akan digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun audit usaha.

“Data masyarakat dilindungi undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik serta penyusunan kebijakan pembangunan,” tegas Wahyudin.

Dukungan dunia usaha juga disampaikan Ketua KADIN NTB yang diwakili Ir. Hasmudin. Menurutnya, hasil Sensus Ekonomi 2026 akan sangat penting dalam memetakan daya saing usaha, membuka peluang pasar baru, sekaligus memperkuat pengembangan UMKM di NTB.

“Kami ingin data ekonomi NTB benar-benar kuat karena itu akan menjadi dasar lahirnya kebijakan pro usaha dan mendorong UMKM NTB naik kelas,” katanya.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Ngisi Bareng (Ngibar) Sensus Ekonomi 2026, di mana peserta langsung dipandu tim BPS NTB melakukan simulasi pengisian sensus secara daring maupun pendataan lapangan.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah pelaku usaha dan asosiasi menyatakan kesiapan mendukung Sensus Ekonomi 2026 sebagai bagian dari upaya membangun basis data ekonomi NTB yang lebih kuat, akurat, dan terpercaya.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap Sensus Ekonomi 2026 mampu menjadi pijakan penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di masa mendatang.(sr/dkisntb)