Beranda blog

Kolonel Laut (KH) Drs.Burhan, M.Pd Resmi Menjadi Ketua Komite SMK KAL-1 Periode 2026-2030

0

Kolonel Laut (KH) Drs.Burhan, M.Pd Resmi Menjadi Ketua Komite SMK KAL-1 Periode 2026-2030

Surabaya,(06/08/26)
Pergeseran Jabatan Ketua Komite SMK KAL-1 Kamis, (06/08/26) berlangsung secara sederhana namun hikmat, Kolonel Laut (KH)Drs. Burhan, M.Pd menggantikan Kolonel (Purn) Drs. Erwin Andarasmono, M.Kes.

Serah terima Jabatan Ketua Komite SMK KAL-1 berdasarkan Skep/011/VII/2026/SMK KAL-1 tertanggal 05 Agustus 2026 yang di tandatangani oleh Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd.

Masa jabatan Ketua Komite tersebut akan berlangsung sejak di keluarkannya surat keputusan ini hingga masa berakhirnya tahun 2030. Pada kesempatan tersebut hadir juga Ajeng Ramantya Sari, orang tua murid Kelas X T.Log selaku Bendahara Komite serta Anik Winarsih , S.Pd orang tua murid Kelas X TITL .A sebagai Sekretaris Komite.

Kasatdik SMK KAL-1 Munawar, S.Pd., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa serah terima jabatan Ketua Komite SMK KAL-1 adalah hal biasa sebagai tuntutan organisasi, hal ini bersamaan dengan pembenahan manajemen di sekolah.

Kasatdik juga menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kolonel (Purn) Drs. Erwin Andarasmono, M.Kes. yang sudah bersinergi dengan sangat baik dalam memberikan dukungan serta bantuannya selama ini demi kemajuan SMK KAL-1 Surabaya.

Sementara itu Ketua Komite yang baru, Kolonel Laut (KH) Drs. Burhan, M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah di berikan oleh SMK KAL-1, harapannya dalam masa kepengurusannya semoga dapat bekerja sama secara optimal dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan yang berlangsung di SMK KAL-1 Surabaya.

Nampak hadir dalam serah terima jabatan Ketua Komite seluruh manajemen sekolah, Kasatdik, Ka.TU, Bendahara, para Wakil Kepala Sekolah, Ka.Komli, Kabeng, para wali kelas dan guru serta karyawan (yht/dar).

*Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman*

0

*Oknum Polisi Kebon Jeruk Jadi Backing Mafia Tanah Merampas Hak Keluarga Ambar Witjaksono Sutarman*

Jakarta – Sungguh menyedihkan! Dunia penegakan hukum di Indonesia jadi coreng-moreng oleh tindakan tak terpuji oknum wereng coklat alias aparat kepolisian sendiri. Sebuah insiden perampasan aset (land-grabbing) yang dilakukan secara rapi, terstruktur, sistematis, tapi sangat brutal di Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menimpa keluarga Ambar Witjaksono Sutarman (60) dan istrinya, Mia Laelasari (55).

Lahan seluas 6.855 meter persegi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Nany Siti Harmani Sutarman (ibu kandung Ambar) yang terletak di Jalan Raya Puncak KM 82,2, Cisarua, Kabupaten Bogor, berpindah tangan secara melawan hukum akibat tindak intimidasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan rekayasa transaksi yang melibatkan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk bersama komplotan mafia tanah.

Peristiwa ini berawal dari perselisihan perdata dan utang-piutang bisnis yang melibatkan Beno Adi dan Rivan. Persoalan utang-piutang tersebut bukannya diselesaikan secara keperdataan. Kasus ini justru ditarik ke ranah pidana oleh oknum Polsek Kebon Jeruk bersama para mafia tanah pimpinan Teddy Kurniawan.

Modus operandinya adalah melalui pembuatan laporan polisi terhadap Ambar dan Mia oleh Rivan di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 20 Oktober 2020. Tuduhannya sangat serius: mereka disangkakan melakukan penipuan/penggelapan terkait penerbitan cheque Bank BCA.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, tanpa menunjukan surat penangkapan yang sah, lima anggota kepolisian menjemput paksa Ambar dan Mia dari kediaman mereka dan langsung ditahan. Penahanan tersebut diiringi tekanan mental yang luar biasa, seperti penyanderaan fisik dan psikologis, ancaman penjara, eksekusi menggunakan senjata, dan skenario transaksi fiktif.

Pasangan suami-istri ini ditahan di sel terpisah, tidak diberi makan-minum selama penahanan, dan tidak disediakan fasilitas memadai untuk beribadah. Dari foto yang beredar, Ambar terlihat sholat Subuh di dalam sel dengan tatapan kosong akibat tekanan berat.

Berdasarkan penuturan Ambar dan Mia, penyidik secara terbuka mengancam akan menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari jika tidak menyetujui tuntutan pelapor untuk menjual aset tanah mereka di Cisarua. Pada 1 Agustus 2023, di bawah pengawalan dua oknum polisi berpakaian preman bersenjata api laras pendek, Ambar dan Mia digiring paksa ke kantor sang kepala geng mafia tanah, Teddy Kurniawan, di Kelapa Gading untuk menandatangani PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli), Surat Kuasa Jual, dan Surat Pengosongan.

“Lalu, pada 2 Agustus 2023, bertempat di kantor BCA KCU Green Garden, Kebon Jeruk, dilakukan transaksi rekayasa pembayaran tanah senilai Rp8 miliar. Teddy seolah-olah mentransfer uang ke kami. Namun, begitu dana masuk ke rekening saya, uang tersebut langsung ditransfer balik ke rekening Rivan (Rp2 miliar), Beno Adi (Rp3 miliar), dan Notaris Anah S.H., M.Kn (Rp3 miliar). Semua uang dikuras mereka tanpa sisa,” tutur Mia Laelasari sedih saat mengadukan nasib mereka ke Sekretariat PPWI Nasional, Senin, 3 Agustus 2026, lalu.

Tindakan keji ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dikenal luas sebagai pembela warga terzalimi di berbagai daerah di tanah air. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan akan pasang badan membela keluarga Ambar Witjaksono, terutama karena ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut.

“Tindakan oknum Polsek Kebon Jeruk ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan korporasi hukum yang sangat barbar! Kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru bertindak sebagai ‘barisan pengawal’ yang mempermulus tindak kejahatan para sindikat mafia tanah untuk memeras serta merampas hak milik warga yang tidak berdaya,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 6 Agustus 2026.

Aktivis HAM internasional itu menegaskan bahwa PPWI bersama tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam. PPWI berkomitmen menempuh jalur hukum secara menyeluruh, meliput secara luas kasus ini, serta melaporkan seluruh oknum polisi yang terlibat, mulai dari tingkatan penyidik (Iptu Tulus, Bripka Rohmat), Kanit (AKP Anggi Fauzi Hasibuan), hingga level pimpinan Polsek, ke Bidpropam Polda Metro Jaya, Divpropam Polri, hingga Kompolnas.

PPWI juga mendesak pembatalan demi hukum atas seluruh dokumen akta jual beli dan peralihan hak yang dibuat di bawah ancaman dan paksaan. Tidak hanya itu, para mafia tanah atas nama Teddy Kurniawan, Beno Adi, Rivan, notaris, dan oknum pimpinan Bank BCA, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Perilaku oknum institusi negara dalam kasus ini bersinggungan langsung dengan pandangan beberapa filsuf kenamaan dunia. Thomas Hobbes (1588-1679) menyatakan bahwa tanpa hukum yang adil, manusia berada dalam kondisi Homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika polisi bertindak sebagai alat pemeras, negara kembali ke bentuk negara rimba (state of nature) yang menerapkan hukum rimba, di mana kekuasaan fisik dan senjata mengintimidasi kebenaran.

Pada sisi lain, Lord Acton (1834-1902) mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung berperilaku korup, dan kekuasaan absolut pasti bertindak korup, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Kewenangan penyidikan dan penahanan yang dimiliki oknum polisi disalahgunakan secara absolut untuk menekan korban demi keuntungan finansial kelompok mafia.

Sementara itu, filsuf Inggris John Locke (1632-1794) dalam teorinya “Two Treatises of Government” menegaskan bahwa hak atas kepemilikan harta benda (property) adalah hak alamiah (natural rights) yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika alat negara justru memfasilitasi perampasan properti warga, negara telah mengkhianati kontrak sosialnya.

Tindakan perampasan tanah secara sistematis ini berbenturan keras dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara. Tindakan polisi merampas kebebasan, mengancam, tidak memberikan hak dasar (makanan/minuman), dan memperlakukan warga secara tidak manusiawi di dalam sel Polsek, ini merupakan penghianatan berat terhadap sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Tidak hanya itu, tambah Wilson Lalengke, penanganan hukum di ranah pidana atas kasus sengketa perdata ini dan keberpihakan aparat terhadap para mafia tanah menunjukan rendahnya moralitas para oknum polisi di Polsek Kebon Jeruk. “Terjadinya ketimpangan hukum, di mana pemilik aset sah dimiskinkan melalui rekayasa hukum dan intimidasi oleh persekongkolan jahat para mafia tanah dengan oknum wereng coklat adalah pelanggaran sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Petisioner HAM PBB 2025 ini menutup pernyataannya.

Kasus yang menimpa Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari adalah ujian krusial bagi reformasi kepolisian dan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Hukum tidak boleh kalah oleh konspirasi oknum berseragam dan cukong beruang. Perjuangan Wilson Lalengke dan PPWI merupakan pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan secara utuh, aset dikembalikan kepada pemilik sah, dan para pelaku, baik sipil maupun aparat, diganjar hukuman setimpal. (TIM/Red)

Rakernis Gabungan Polda NTB 2026 Dibuka, Irjen Kalingga Tekankan Kolaborasi Antar Fungsi

0

Rakernis Gabungan Polda NTB 2026 Dibuka, Irjen Kalingga Tekankan Kolaborasi Antar Fungsi

Warta.in
Mataram, NTB — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan tujuh fungsi, Kamis (6/8/2026), di Ballroom Hotel Lombok Raya. Kegiatan tersebut menjadi forum menyatukan arah kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi antarfungsi menghadapi dinamika tugas kepolisian.

Kapolda NTB menegaskan, Rakernis menjadi momentum menyamakan visi, mempererat koordinasi, serta memperkuat kolaborasi antarfungsi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berkembang.

“Rakernis ini bukan sekadar forum evaluasi, tetapi momentum menyelaraskan arah kebijakan, menyatukan cara pandang, dan memperkuat sinergi antarfungsi. Organisasi yang tangguh lahir dari keterpaduan seluruh unsur yang bergerak menuju tujuan yang sama,” ujar Irjen Pol. Kalingga.

Kapolda NTB menjelaskan, setiap fungsi memiliki peran strategis. Biro Rena mengawal pembangunan organisasi, Ditintelkam memperkuat deteksi dini, Ditbinmas membangun kemitraan, Ditsamapta menghadirkan rasa aman, Ditpamobvit menjaga objek vital, Ditpolairud mengawal wilayah perairan, sedangkan Biddokkes mendukung kesehatan personel sekaligus pelayanan kemanusiaan.

“Peran kita boleh berbeda, namun pengabdian berpijak pada tujuan yang sama, menghadirkan perlindungan yang menenangkan, pengayoman yang menguatkan, serta pelayanan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Pati Polri bintang dua itu, perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta potensi gangguan kamtibmas menuntut seluruh personel bertindak lebih prediktif, responsif, profesional, dan adaptif. Ia meminta setiap peserta menjadikan Rakernis sebagai ruang melahirkan inovasi dan solusi nyata, bukan sekadar agenda seremonial.

“Tinggalkan ego sektoral, bangun komunikasi yang efektif, dan perkuat budaya kerja kolaboratif. Keberhasilan tidak lahir dari kerja sendiri-sendiri, melainkan dari kekuatan kebersamaan yang saling menguatkan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan menjadikan setiap tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap hasil Rakernis mampu diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Pengabdian bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi menghadirkan nilai dan meninggalkan jejak kebaikan. Ketika niat tetap tulus, integritas terjaga, dan langkah terus seirama, kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh,” tutup Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.(sr/hpntb)

PT IAM Kabur dari Rapat, Gabungan Dishub PALI, GRIB Jaya, LSM Lidik dan Warga Siap Melakukan Penutupan Total!

0

Warta.in//PALI, 6 Agustus 2026 – Ketegangan hebat melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI bersama aliansi besar yang terdiri dari Ormas GRIB Jaya, LSM Lidik, dan masyarakat setempat, kini bersatu mengambil langkah ekstrem. Mereka siap menggelar aksi pemblokiran dan penutupan total akses jalan operasional PT Inti Agro Makmur (PT IAM) dalam kurun waktu dekat ini.

Langkah radikal ini dipicu oleh tindakan tidak sopan Humas PT IAM, Munawar Lubis, yang mendadak kabur dari ruang rapat di kantor Dishub PALI pada Kamis (6/8/2026). Perusahaan dinilai sengaja menghindar dan menolak berkomitmen secara tertulis untuk menjaga fasilitas publik Bumi Serepat Serasan.

Kronologi Kejadian: Setuju Lisan, Menghilang Saat Cetak Dokumen Rapat resmi yang awalnya berjalan kondusif bertujuan untuk menyusun aturan operasional angkutan PT IAM agar tidak merusak infrastruktur daerah. Pihak perusahaan berulang kali menyatakan setuju dengan seluruh poin yang diajukan. Namun, drama terjadi sesaat setelah staf Dishub mencetak draf kesepakatan untuk ditandatangani.”Pihak Humas PT IAM awalnya menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan seluruh poin. Namun, saat staf kami mencetak dokumen kesepakatan menjadi dua rangkap untuk ditandatangani, mereka langsung pergi meninggalkan ruangan tanpa kejelasan,” cetus Lihan, Kepala Bidang Dishub PALI kepada awak media.

Meski sempat berjanji via telepon akan kembali, perwakilan PT IAM membohongi aparat pemerintah dan tidak pernah memunculkan batang hidungnya hingga jam kantor berakhir.

4 Aturan Ketat yang Dihindari PT IAM Aksi melarikan diri ini diduga kuat karena PT IAM enggan mematuhi empat poin aturan krusial, yaitu:Wajib Jaring Pengaman: Armada harus memasang jaring agar muatannya tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Pembatasan Tonase: Kendaraan angkutan dilarang overkapasitas, dengan batas maksimal 8 hingga 8,5 ton.Larangan Konvoi Panjang: Truk dilarang beriringan lebih dari 3 unit guna mencegah kemacetan parah.Perbaikan Jalan Rusak: PT IAM wajib bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan daerah, mulai dari Simpang LKK hingga ke pintu masuk area perusahaan.

Tak hanya itu, legitimasi operasional perusahaan juga dipertanyakan. PT IAM mengklaim telah mengantongi Surat Izin Lintas resmi secara lisan, namun Dishub PALI menegaskan tidak pernah menerima fisik maupun dokumen digital dari izin tersebut.

Aliansi Bergerak, Sanksi Ekstrem Menanti Merespons tindakan yang dinilai melecehkan institusi pemerintahan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Ibu Kartika, langsung menerjunkan tim khusus ke kantor PT IAM untuk menagih komitmen tertulis. Ibu Kartika menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil jalur hukum.

Melihat tidak adanya iktikad baik, kemarahan kini meluas ke elemen masyarakat. Dishub PALI bersama Ormas GRIB Jaya, LSM Lidik, dan warga sekitar mengonfirmasi bahwa aliansi gabungan telah terbentuk. Aksi massa untuk menutup total akses operasional seluruh armada PT IAM dipastikan akan segera bergerak demi menegakkan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten PALI.

 

(M.R)

Keluarga Keluhkan Solusi Konkret Pemulangan Jenazah WNI, Imigrasi Sukabumi Buka Suara

0

Keluarga Keluhkan Solusi Konkret Pemulangan Jenazah WNI, Imigrasi Sukabumi Buka Suara

SUKABUMI — Penanganan pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang meninggal dunia di luar negeri menuai sorotan publik. Pihak keluarga menilai tanggapan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi belum memberikan langkah konkret selain sebatas ucapan duka cita.

​Sorotan tersebut bermula dari kekecewaan pihak keluarga terhadap respons layanan media sosial Imigrasi Sukabumi. Menurut keluarga, panduan teknis dan pendampingan nyata jauh lebih dibutuhkan dalam situasi darurat ketimbang sekadar belasungkawa.

​”Kalau sekadar mengucapkan turut berduka cita, siapa pun bisa. Yang dibutuhkan keluarga saat ini adalah panduan, bantuan, atau langkah nyata bagaimana proses kepulangan jenazah dapat dipercepat,” ujar salah satu perwakilan keluarga yang mengawal kasus tersebut.

​Pihak keluarga berharap instansi penerbit paspor tersebut dapat mengambil peran lebih aktif, seperti menjembatani komunikasi atau mendampingi keluarga berkoordinasi dengan instansi pusat maupun Perwakilan RI di negara penempatan.

​Menanggapi keluhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Namun, pihak Imigrasi memberikan klarifikasi terkait batasan tugas dan kewenangan antar-lembaga negara.

​Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa kewenangan kantor imigrasi di daerah secara regulasi terbatas pada lalu lintas keimigrasian di dalam negeri, seperti penerbitan dokumen perjalanan (paspor) serta pengawasan WNA/WNI di wilayah kerja lokal.

​”Kami turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Namun, terkait penanganan dan pemulangan WNI yang meninggal dunia di luar negeri, secara regulasi kewenangan berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Perwakilan RI setempat, baik KBRI maupun KJRI,” tulis pernyataan resmi Imigrasi Sukabumi.

​Imigrasi Sukabumi mengimbau pihak keluarga untuk berkoordinasi langsung dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait, atau melalui Direktorat Perlindungan WNI Kemlu RI di Jakarta.

​Secara regulasi, penanganan pemulangan jenazah WNI dari luar negeri melibatkan lintas instansi dengan pembagian peran sebagai berikut:

​Perwakilan RI (KBRI/KJRI): Mengurus dokumen kematian (Certificate of Death), berkoordinasi dengan otoritas lokal, serta menerbitkan izin pemulangan jenazah (outbound clearance).

​Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI): Mengordinasikan komunikasi antara Perwakilan RI di luar negeri dan pihak keluarga di Indonesia.

​BP2MI: Membantu penanganan dan pengawalan pemulangan jenazah dari bandara kedatangan di Indonesia menuju daerah asal (khusus PMI/TKI).

​Kantor Imigrasi: Mengurus verifikasi data paspor dan dokumen pendukung keabsahan identitas WNI jika diperlukan.

​Pihak Imigrasi Sukabumi menegaskan siap memberikan dukungan penuh berupa penyediaan data dokumen paspor almarhum/almarhumah apabila dibutuhkan oleh Kemlu maupun KBRI/KJRI demi kelancaran proses verifikasi.

# Alfi Yonimar#

Latihan Bersama, DPC GWI Jember Ikut Meriahkan Tajemtra 2026

0

Warta.in, Jember – DPC GWI (Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia) Jember akan ikut memeriahkan gerak jalan Tanggul Jember Tradisional (Tajemtra) 2026. Keikutsertaannya sebagai bukti organisasi kewartawanan ikut meramaikan event tahunan Kabupaten Jember.

DPC GWI Jember ikut terlibat aktif dalam pembangunan daerah. Tidak saja mempublikasi kegiatan pembangunan, termasuk event olahraga, kesenian, pariwisata danainnya, tetapi juga terlibat aktif di dalam kegiatan.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandy, menjelaskan makna gerak jalan Tanggul Jember Tradisional itu.

“Salah satu maknanya adalah semangat longmarch 30 kilometer. Sekaligus sebagai ajang silaturahmi, persatuan dan penguatan masyarakat Kabupaten Jember,” jawab Bobby, Kamis (6/8/2026).

Menurut Bobby, gerak jalan Tajemtra juga ada nilai prestasinya yaitu para peserta akan dipilih berdasarkan ketepatan waktu, kedisiplinan, dan kekompakan. Peserta dibagi 2 kategori yaitu perorangan dan beregu. Nantinya para juara akan mendapatkan piala dan hadiah yang menarik sebab Pemkab Jember mengganggarkan hingga Rp200 juta.

Bobby juga yakin Tajemtra berdampak positif bagi perekonomian lokal.

“Dampak Tajemtra bagi ekonomi, pemuda dan bela negara cukup besar. Dampak ekonomi otomatis besar, ketika jalur sepanjang 30 ini akan menggerakkan UMKM. Sedangkan bagi pemuda, mereka akan mencintai bangsa dan negara,” urai Bobby.

Update peserta hingga Kamis 6 Agustus 2026 sudah mencapai angka 4.292 orang yang mendaftar.

Latihan Bersama Tajemtra

Ketua DPC GWI Jember, Sigit Priyono Azeta, berkesempatan latihan bersama Tajemtra bersama ASN Pemkab, yang langsung dipimpin oleh Bupati Gus Fawait, Kamis 6 Agustus 2026.
Start dari halaman kantor PU BM SDA hingga finish di Pendopo Wahyahwibawagraha sejauh kurang lebih 7 kilometer.

Menurutnya, berjalan kaki sejauh tiga puluhan kilometer, Tanggul -Jember, membutuhkan tekad dan stamina yang besar. Apalagi di jalan akan ditonton oleh ribuan warga di kanan-kiri jalan.

Sigit, sapaan Ketua GWI Jember, saat ini memasuki usia 52 tahun. Tetapi usia bukanlah ukuran kebugaran seseorang. Ia menyampaikan siap ikut Tajemtra 2026.

“Sebagai persiapan, sejak kemarin saya berlatih berjalan kaki selama 2 jam sore hari. Saya ingin memotivasi diri sendiri dan juga yang lainnya agar terus bergerak supaya tetap bugar,” ucap Sigit, Rabu (5/8/2026).

Selama ini Sigit setiap tahun hanya meliput Tajemtra, tidak berjalan sejauh rute sepanjang 30 km, dari Alun-alun Kecamatan Tanggul hingga Alun-alun Jember Nusantara. Tapi kali ini ia akan menjadi peserta perorangan dengan nomor 01-0940.

Marbot Masjid Tewas Dibacok Di Siang Bolong

0

Warta.in, Purwakarta – Warga lingkungan Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Purwakarta tiba-tiba digegerkan peristiwa memilukan sekaligus mencekam, Kamis siang (6/8/2026).

Seorang marbot yang dikenal setia mengabdi di Masjid Al-Muhajirin, ditemukan tewas bersimbah darah tak jauh dari lingkungan tempat ibadah yang ia rawat bertahun-tahun.

Korban teridentifikasi bernama inisial AS (65 tahun), pria yang setiap hari dikenal warga datang lebih awal, merawat kebersihan masjid, menyiapkan perlengkapan shalat, dan setia mengumandangkan azan memanggil umat mendekat kepada Allah.

Peristiwa mengerikan itu terungkap sekitar pukul 12.30 WIB, saat warga sekitar menyadari suasana tak biasa dan menemukan tubuh AS tergeletak dengan luka terbuka yang mengerikan di sekujur tubuh.

Kabar cepat menyebar, ketakutan serta kesedihan segera menyelimuti hati warga yang mengenalnya sebagai orang ramah, tenang, dan berbakti.

Segera setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara bergegas menuju lokasi

Petugas segera menutup tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan mendetail, menelusuri jejak, serta mengumpulkan segala petunjuk yang tersisa.

“Benar terjadi peristiwa dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial AS, usia 65 tahun. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka bacokan, luka terbuka jelas terlihat di tubuh korban. Diduga ia diserang berulang kali menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Made, kepada awak media.

Dari penelusuran dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil mengamankan sebilah samurai yang kuat diduga terlibat dalam peristiwa kejam itu. Sementara jenis senjata tajam kedua yang disebut celurit masih terus dilacak dan dipastikan keberadaannya oleh tim penyidik.

Satu kabar yang sedikit menenangkan kepanikan warga, pelaku sudah teridentifikasi berkat rekaman kamera pengawas di sekitar masjid dan jalan lingkungan. Berdasarkan hasil pantauan rekaman serta petunjuk lapangan, sementara penyidik memperkirakan hanya satu orang pelaku yang bertindak sendiri

“Identitas pelaku sudah kami dapatkan melalui rekaman CCTV. Saat ini kami terus mendalami kronologi, latar belakang, serta apa yang menjadi alasan kejam menyerang orang tua yang tak pernah menyakiti siapa pun ini,” tambahnya.

Beredar kabar di tengah warga, peristiwa mengerikan itu terjadi tepat saat korban bersiap mengumandangkan Azan Dzuhur, momen suci memanggil umat untuk bersujud, namun justru menjadi saat terakhir pengabdiannya di dunia.

Meski cerita itu beredar luas, pihak kepolisian menyatakan masih mengumpulkan keterangan saksi guna membuktikan kebenarannya secara utuh.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan visum, guna mendapatkan kepastian lengkap penyebab kematian serta rincian luka yang diderita.

Warga sekitar masih bergetar, bertanya-tanya: siapa dan mengapa tega menghabisi nyawa orang tua yang hanya mengabdi demi tempat ibadah dan ketenangan lingkungan?

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mempercepat pengejaran dan penyelesaian kasus ini, agar keadilan segera terwujud, ketakutan warga segera sirna, dan pelaku kejahatan ini segera bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku. (tim)

*SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES*

0

*BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES*

Tunggu 5 Tahun Pemecahan Tanah, Berkas Beralih Tanpa Surat Kuasa — Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan & Audit Menyeluruh!

kota Parepare, Sulawesi Selatan, 6 Agustus 2026 — Fakta mencengangkan terungkap dari balik dinding Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare. Rustan, pemilik sah sertifikat tanah nomor 01236 di Watang Bacukiki, menyerahkan berkas permohonan pemecahan bidang tanah sejak 31 Maret 2021. Namun setelah lima tahun penuh penantian yang tak kunjung usai, yang ditemukan bukan sertifikat baru, melainkan kenyataan pahit: dokumen hak miliknya diserahkan kepada mantan istrinya — yang sudah berpisah secara hukum sejak 2019 — TANPA surat kuasa sah apa pun!

Lebih mengerikan lagi, sertifikat itu tidak berhenti di situ. Berkas yang seharusnya dijaga ketat oleh negara itu ternyata sudah berpindah tangan dan berubah nama kepemilikan atas nama pihak lain bernama Burhanudin, melalui transaksi jual beli yang diduga terjadi secara gelap, tanpa sepengetahuan, tanpa izin, dan tanpa tanda tangan pemilik sah sedikitpun.

DIPINTAK KEJELASAN, PETUGAS SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Bersama awak media SuaraAkademis, Rustan mendatangi BPN Parepare pada Jumat, 24 Juli 2026 untuk menuntut kebenaran. Namun alih-alih mendapat jawaban transparan, yang terjadi justru penutupan fakta dan saling lempar tanggung jawab antar-petugas:

– Ira (Bagian Penetapan Hak): Mengaku tidak tahu-menahu, menyuruh menemui petugas loket.

– Fatmawati (Petugas Loket): Disebut-sebut terlibat perpindahan dokumen, namun tidak memberikan penjelasan memuaskan.

Terungkap skandal: sertifikat diambil mantan istri dengan alasan bohong — “Bapak sedang sakit” — padahal Rustan sendiri yang datang ke kantor saat itu! Padahal keduanya sudah berpisah secara hukum sejak jauh sebelum berkas apa pun diserahkan.

“Mereka berulang kali menyuruh saya buat surat permohonan tertulis, padahal saya sudah bawa KTP asli dan bukti kepemilikan sah. Tapi mereka tidak mau menyebutkan SIAPA yang mengambil, KAPAN diambil, dan BAGAIMANA bisa beralih nama tanpa tanda tangan saya,” ungkap Rustan dengan getir.

 
JELAS MELANGGAR ATURAN NEGARA, TANPA KUASA = TIDAK SAH!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan teknis BPN:

Sertifikat HANYA boleh diserahkan kepada pemilik sendiri ATAU pihak yang membawa Surat Kuasa Khusus otentik dari Notaris/PPAT.

Penyerahan kepada siapa pun tanpa kuasa sah = PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Rustan menegaskan dengan tegas: Saya TIDAK PERNAH membuat, TIDAK PERNAH menandatangani, dan TIDAK PERNAH memberi kuasa apa pun kepada siapa pun!

“Kami berpisah sejak 2019. Bagaimana mungkin BPN berani menyerahkan hak milik saya kepada orang yang bukan keluarga dan tidak punya wewenang hukum? Dan bagaimana bisa berubah nama tanpa tanda tangan saya? Ini BUKAN kelalaian — ini TERENCANA!”

Dugaan kuat: kolusi oknum pegawai BPN, oknum notaris/PPAT, dan pihak ketiga bekerja sama memanipulasi prosedur demi menguasai tanah milik orang lain secara curang.

LAPORAN RESMI DITERIMA POLRES PAREPARE — TIDAK ADA PANDANG BULU!

Tak berdiam diri, Rustan melaporkan dugaan tersebut ke jalur hukum. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, laporan resmi terhadap pegawai BPN Parepare dan pihak terkait diterima SPKT Polres Parepare dengan nomor TBL/231/VIII/2026/SPKT/RES. PAREPARE/POLDA SULSEL, dicatat sebagai dugaan Tindak Pidana Penggelapan. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 120 Juta Rupiah.

Pihak Kepolisian Resor Parepare melalui Kepala SPKT menegaskan:

“Laporan diterima apa adanya, diperiksa berdasarkan bukti dan fakta. TIDAK ADA PANDANG BULU — siapa pun yang terbukti bersalah, menduduki jabatan apa pun, WAJIB DIPROSES sesuai berat perbuatannya. Jika tidak bersalah, juga dibuktikan secara terang-terangan demi keadilan.”

Pelapor juga menandatangani Surat Pernyataan bahwa laporan ini baru pertama kali diajarkan, belum pernah dilaporkan sebelumnya, dan siap menanggung sanksi jika terbukti ada kebohongan.

 
BUKTI NYATA DITERIMA: BERSAMA DI LOKET PELAYANAN POLRES

Setelah seluruh berkas dicatat, nomor laporan diberikan, dan tanda tangan dibubuhkan, pelapor Rustan bersama Tim Media SuaraAkademis berfoto bersama Kepala SPKT Polres Parepare di ruang pelayanan. Momen itu menjadi bukti nyata: suara rakyat didengar, laporan diterima resmi, dan proses hukum telah dimulai tanpa dihalangi siapa pun.

DESAK MENTERI ATR/BPN RI TURUN TANGAN: AUDIT MENYELURUH SEKARANG!

Rustan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI segera:

1.Turunkan tim khusus untuk mengaudit menyeluruh seluruh berkas dan prosedur di Kantor BPN Parepare;

2.Proses secara hukum & administratif seluruh pihak yang terlibat menyerahkan sertifikat tanpa kuasa dan mengalihkan nama tanpa izin;

3. Kembalikan hak milik yang dirampas secara gelap kepada pemilik sah tanpa penundaan lagi.

“Hak rakyat tidak boleh dipermainkan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Aturan dibuat untuk DIPATUH, bukan dilanggar demi kepentingan segelintir orang! Jika sertifikat bisa berpindah tangan begitu saja tanpa izin pemilik, maka tak ada satu pun tanah di negeri ini yang aman!” tegas Rustan.

 

⚖️ RUANG HAK JAWAB TERBUKA — ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERLAKU

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Parepare belum memberikan tanggapan resmi apa pun. Redaksi SuaraAkademis tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun rakyat berhak bertanya: Siapa yang berani menyerahkan sertifikat tanpa kuasa? Siapa yang mengubah nama tanpa tanda tangan? Dan mengapa prosedur BPN bisa dilanggar begitu gamblang di mata publik?

(Tim Liputan Khusus SuaraAkademis — Berdasarkan Dokumen Resmi BPN, Laporan Polisi & Fakta Lapangan)

LBH Harimau Raya Posbakum Cibitung Siap Awasi dan Dampingi Pilkades Jujur dan Adil.

0

Bekasi – Cibitung.06-08-2026

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Harimau Raya menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan aman dan damai.Di bawah kepemimpinan Ketua Anton, lembaga ini menegaskan komitmennya untuk bersinergi dan membantu aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Cibitung demi menciptakan iklim demokrasi yang kondusif di tingkat desa. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Harimau Raya menyatakan kesiapannya untuk mengawal seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kesiapan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Posbakum Harimau Raya, Anton, demi mewujudkan Pilkades yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Cibitung.

Anton menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat dan sinergi yang kuat antara seluruh elemen adalah kunci suksesnya pemilu yang damai. Oleh karena itu, Posbakum Harimau Raya hadir sebagai mitra strategis aparatur pemerintah setempat.”Kami dari Posbakum Harimau Raya siap bersinergi dan membantu aparatur pemerintah, baik jajaran TNI, Polri, maupun panitia penyelenggara.

 

Fokus utama kami adalah membantu menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar Pilkades ini berjalan sukses tanpa ekses,” ujar Ketua Anton kepada media.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum, Posbakum Harimau Raya berkomitmen memberikan pengawalan dari sisi preventif. Anton menambahkan, pihaknya membuka pintu koordinasi bagi aparatur desa maupun kecamatan guna memetakan sekaligus mengantisipasi potensi konflik selama tahapan pilkades berlangsung.

Langkah proaktif ini mendapat respons positif dari berbagai pihak yang berharap kehadiran elemen masyarakat seperti Posbakum Harimau Raya dapat meminimalisir pelanggaran hukum. Keamanan, transparansi, dan netralitas diharapkan menjadi fondasi utama dalam melahirkan pemimpin desa yang amanah.”Harapan kita sama, yaitu terwujudnya Pilkades yang aman dan damai. Kami mengajak seluruh warga Cibitung untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan pilihan, dan selalu taat pada aturan hukum yang berlaku,” pungkas Anton.

Posbakum LBH Harimau Raya Cikarang Barat Siap Kawal Pemilihan Pilkades Bersih Hukum.

0

Bekasi – Cikarang Barat .06-08-2026

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Harimau Raya menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar berjalan aman dan damai.Di bawah kepemimpinan Ketua Yudi , lembaga ini menegaskan komitmennya untuk bersinergi dan membantu aparatur pemerintah di wilayah Kecamatan Cikarang Barat demi menciptakan iklim demokrasi yang kondusif di tingkat desa. Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Harimau Raya menyatakan kesiapannya untuk mengawal seluruh tahapan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kesiapan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Posbakum Harimau Raya, Yudi , demi mewujudkan Pilkades yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Cikarang Barat..

Nur Ihsan selaku sekertaris menyampaikan bahwa kesadaran hukum masyarakat dan sinergi yang kuat antara seluruh elemen adalah kunci suksesnya pemilu yang damai. Oleh karena itu, Posbakum Harimau Raya hadir sebagai mitra strategis aparatur pemerintah setempat.”Kami dari Posbakum Harimau Raya siap bersinergi dan membantu aparatur pemerintah, baik jajaran TNI, Polri, maupun panitia penyelenggara.

Fokus utama kami adalah membantu menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar Pilkades ini berjalan sukses tanpa ekses,” ujar sekjen Nur Ihsan kepada media.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum, Posbakum Harimau Raya berkomitmen memberikan pengawalan dari sisi preventif. Nur Ihsan menambahkan, pihaknya membuka pintu koordinasi bagi aparatur desa maupun kecamatan guna memetakan sekaligus mengantisipasi potensi konflik selama tahapan pilkades berlangsung.

Langkah proaktif ini mendapat respons positif dari berbagai pihak yang berharap kehadiran elemen masyarakat seperti Posbakum Harimau Raya dapat meminimalisir pelanggaran hukum. Keamanan, transparansi, dan netralitas diharapkan menjadi fondasi utama dalam melahirkan pemimpin desa yang amanah.”Harapan kita sama, yaitu terwujudnya Pilkades yang aman dan damai. Kami mengajak seluruh warga Cikarang Barat untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan pilihan, dan selalu taat pada aturan hukum yang berlaku,” pungkas Nur ihsan .