Skandal Ratusan Miliar Sukabumi? Perkim Disorot, Dinas Pertanian Pilih Tutup Mulut!
Warta In Jabar | Sukabumi — Gelombang transparansi anggaran tengah mengguncang Kabupaten Sukabumi. Dua instansi basah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pertanian, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan adanya upaya “menggantung” informasi terkait realisasi anggaran tahun 2026 senilai ratusan miliar rupiah memicu kecurigaan publik atas potensi terjadinya realisasi misterius di atas kertas.
Dinas Perkim: Anggaran Agresif Rp119 Miliar di Tengah Bayang-Bayang 24 Ribu Rutilahu
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi saat ini tengah memegang “bom waktu” berupa 24.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang belum terselesaikan. Untuk menjinakkan masalah tersebut dan menata kawasan kumuh, plot anggaran fantastis sebesar Rp119 Miliar resmi digelontorkan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rudi Abdullah, berdalih bahwa penggunaan dana jumbo ini berada di bawah pengawasan ketat. Menurutnya, mekanisme kontrol berkala melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi serta audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi benteng kuat penahan penyelewengan.
Namun, pembelaan tersebut dinilai belum cukup. Pengamat lokal dan masyarakat sipil mulai menyuarakan mosi tidak percaya jika instansi tersebut hanya menyodorkan laporan di atas meja kerja legislatif.
”Nilai Rp119 Miliar itu bukan uang kecil. Masyarakat butuh transparansi fisik di lapangan—di mana lokasi rumahnya, siapa penerimanya, dan berapa yang sudah dibangun. Jangan sampai anggaran habis, tapi rakyat miskin tetap kehujanan,” ujar salah satu perwakilan elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.
Dinas Pertanian: Polemik “Sikap Diam” di Balik Sektor Fisik Rp14 Miliar
Jika Dinas Perkim masih mau memaparkan alokasi makronya, kondisi sebaliknya justru dipertontonkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Instansi ini menuai protes keras setelah memberikan jawaban tertulis yang dinilai normatif, “main aman,” dan cenderung menutup diri dari kejaran tim investigasi media.
Titik krusial yang dipertanyakan adalah aliran dana sebesar Rp14 Miliar yang dialokasikan untuk sektor fisik, pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Kehutanan/Pertanian (UMKK), serta sektor Non-UMKK.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian belum mampu menyodorkan rincian konkret ke mana saja miliaran rupiah tersebut mengalir. Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya realisasi program “misterius” yang tidak berdampak nyata pada nasib para petani atau pelaku UMKK di akar rumput Sukabumi.
Ke Mana Fungsi Pengawasan Inspektorat dan BPK?
Sikap lamban dan normatif dari kedua dinas ini memicu pertanyaan besar: Di mana fungsi pengawasan Inspektorat dan BPK?
Secara regulasi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya menjadi garda terdepan yang responsif terhadap laporan media dan publik. Lambatnya pergerakan Inspektorat diduga akibat hambatan birokrasi, padahal lembaga ini memiliki kewajiban hukum untuk mengusut indikasi awal penyelewengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Di sisi lain, publik kini menaruh harapan pada BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Melalui Audit Kepatuhan dan Kinerja tahunan, BPK dituntut melakukan sampling fisik secara acak ke lapangan demi memastikan:
Apakah 24.000 Rutilahu benar-benar diperbaiki sesuai anggaran?
Apakah bantuan UMKK pertanian benar-benar diterima petani, atau hanya proyek fiktif di atas kertas?
Jika ditemukan kerugian negara, dinas terkait hanya memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut sebelum BPK menyerahkan berkas perkara ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).
Hak Tahu Masyarakat: Anggaran Rakyat, Bukan Uang Dinas
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), rincian anggaran program kerja bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan.
Sikap bungkam, defensif, atau jawaban normatif dari birokrat tidak akan bisa menghindar dari audit tahunan. Desakan dari jurnalis investigasi dan LSM kini mulai mengarah pada pelaporan resmi ke BPK Jabar serta Ombudsman, guna memastikan uang rakyat sebesar Rp119 Miliar dan Rp14 Miliar ini tidak menguap begitu saja tanpa titik terang hukum yang jelas.
(Alfi yonimar)









