28.3 C
Jakarta
Jumat, Mei 22, 2026
Beranda blog

12 WISUDAWAN SMAN 2 MAJALAYA, KAMIS, 21 MEI 2026 YANG DI TERIMA OLEH 6 PERGURUAN TINGGI

0

Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung,Kamis, 21 Mei 2026 WARTA. IN
426 Siswa Kelas 12 ( 1 – 12 ) SMAN 2 Majalaya, Kamis, 21 Mei 2026 di Wisuda, Dalam Acara ” Tasyakur & Silaturahmi ” Keluarga Besar Kelas 12 SMAN 2 Majalaya – Angkatan 2026 ” Menjalin Kebersamaan Mengantar Ananda Menuju Masa Depan Yang Berkah “. Diselenggarakan Oleh Paguyuban Orang Tua Siswa Kelas 12 SMAN 2 Majalaya, Eni sebagai Ketua.
Terselenggaranya acara ini, hasil Iuran Orang Tua Siswa, sebagai penerima manfaat, Papar Eni.
12 Siswa Kelas 12 SMAN 2 Majalaya, yang langsung di terima 6 Perguruan Tinggi :
1. Isti Deniar – UNSIKA
2. Puti Lia – UT PGSD
3. Revalina – IPB
4. Bijak – UPI
5. Gideon – UPI
6. Sarah – UPI
7. Naila – UIN
8. Windi – UIN
9. Fauzan – UIN
10. Yunita – UIN
11. Salsa – ISBI
12. Tedi – ISBI, Papar Tanti, S.Od. Humas SMAN 2 Majalaya.
Masa Ujian yang sesungguhnya,di mulai setelah anak-anak ku menerima Ijazah SMA, Papar Drs. Maman Setiaman, M.Pd. Kepala Sekolah SMAN 2 Majalaya.
Jangan lupa, apalagi setelah sukses, berkunjunglah ke Sekolah kita tercinta, jaga nama baik almamater Almamater SMAN 2 Majalaya tercinta, jalin silaturahmi, Pungkas Drs. Maman Setiaman, M.Pd.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

SYUKURAN ULANG TAHUN KE- 82 TAHUN KANG IWA, PENDIRI PERGURUAN BANDUNG KARATE CLUB ( BKC ) DI PURAGABAYA BKC

0

Kampung Garduh, Desa Sagaracipta, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Kamis, 21 Mei 2026 WARTA. IN
Puragabaya BKC, keluarga besar BKC mengadakan Syukuran Ulang Tahun Ke- 82 Kang Iwa, Pendiri Perguruan Bandung Karate Club ( BKC ),
Hadir dalam acara tersebut, Cabang BKC Lintas Provinsi:
1. Lampung
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. DKI Jakarta.
5. Junico, Dispora Kabupaten Bandung, mewakili Bupati Bandung, Kadispora Kabupaten Bandung.
Terimakasih kami mendapat kehormatan, menghadiri Syukuran Ulang Tahun Ke-82 Kang Iwa, semoga sehat selalu, BKC Tetap Jaya, menjadi Aset Kebanggaan Kabupaten Bandung, Ciparay, Jawa Barat, teriring doa dari Bupati Bandung, Kepala Dispora Kabupaten Bandung, yang tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain yang tidak bisa di wakilkan,Papar Junico Dispora Kabupaten Bandung.
Di usia Ke- 82 Papah masih terlihat sehat, mandiri, beraktifitas seperti biasa di Keluarga Besar BKC, Papar Indri, Putri Kang Iwa.
Papah bahagia melihat anak-anak memperagakan jurus-jurus, tarian, sebagai penyemangat Papah, Lanjut Indri.
Kami, sebagai anak, sadar bahwa Papah di Usia 82 Tahu, Masih Berdiri, Masih Tetap mengurus Penari, masih tetap Melatih, Mudah-mudahan Kita Bisa Mewarisi SEMANGAT Papah, Pungkas Indri, seraya meneteskan Air Mata Bahagia, di ikuti tetesan Air Mata Bahagia Kang Iwa.
Kasih Ilahi seolah tiada terukur pada seluruh warga BKC dan kepada siapapun yang memahami makna kasih kepada BKC dengan segala keberadaannya.
Semuanya telah terbukti nampak jelas kelihatan, karena itu kita telah tunjukan dan kita buktikan dengan berperilaku yang baik dan senantiasa berbagi kasih diantara sesama “.
( Fatwa Tuntutan Ajaran Jalaksana ), Senin, 11 Maulud, 14 Februari 2011.
Adi Luhung Paramaartha.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

DENGAN BUKTI LENGKAP; KETUA LP K-P-K M. TOHA TEGAS: “JANGAN SAMPAI PERKARA BESAR BERAKHIR TANPA TERSANGKA”

0
Oplus_131072

DUGAAN PENGGELAPAN ASET KMD UJUNG PADANG SEMAKIN MENGUAT DENGAN BUKTI LENGKAP; KETUA LP K-P-K M. TOHA TEGAS: “JANGAN SAMPAI PERKARA BESAR BERAKHIR TANPA TERSANGKA”

MUKOMUKO – Proses hukum yang berjalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan dan pengalihan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang, semakin nyata, dan semakin menguat arah pembuktiannya di mata hukum maupun di mata publik. Perkara besar yang tengah ditangani secara intensif, serius, dan mendalam oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh berbagai kalangan, khususnya elemen pengawas masyarakat, telah memiliki rangkaian fakta hukum yang utuh, data yang akurat, keterangan saksi yang berlipat ganda, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan sah. Oleh karenanya, perkara ini dianggap sudah sangat layak, tepat waktu, dan wajib segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab atas peristiwa merugikan tersebut.

Pandangan hukum yang tajam, penilaian mendalam, serta pernyataan tegas dan keras ini disampaikan secara terbuka, lugas, dan penuh wibawa oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan resmi ini disampaikannya tepat setelah dirinya beserta tim kajian hukum di lembaganya mencermati, meneliti, dan menelaah secara rinci, teliti, dan mendalam isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas dan laporan tersebut, tampak sangat jelas dan gamblang bahwa kasus ini tidak lagi dapat dianggap perkara biasa, tidak boleh diremehkan, apalagi diredam begitu saja.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha dengan penuh kesungguhan, seluruh elemen masyarakat luas memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar dan mendasar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah strategis, serta keputusan penting yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat yang luas dan transparan ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga warisan desa ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak hilang begitu saja, ataupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.

“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat nyata dan terlihat jelas bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis dan akurat bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat serta bukti kematangan perkara, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis, diskusi hukum, serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai secara objektif dan mendalam, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah penegakan hukum selanjutnya.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas dan keras, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan, kekhilafan, atau ketidaktahuan mengenai status aset yang disengketakan.

Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pelakunya. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun. Ingatlah selalu, jangan sampai perkara besar, perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini berakhir tanpa tersangka,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak dan diukur.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP.

(TIM Redaksi)

LP K-P-K TEGASKAN: PENEGAK HUKUM JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN, TEGAKKAN KEADILAN SESUAI BUKTI YANG ADA

0

ARAH KASUS KMD UJUNG PADANG DINILAI SEMAKIN JELAS DAN MATANG; LP K-P-K TEGASKAN: PENEGAK HUKUM JANGAN SAMPAI MASUK ANGIN, TEGAKKAN KEADILAN SESUAI BUKTI YANG ADA

MUKOMUKO – Langkah penegakan hukum yang diambil dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang arahnya, semakin jelas jejak hukumnya, dan semakin matang untuk dibawa ke jenjang proses yang lebih tinggi. Perkara besar yang sedang ditangani secara serius, mendalam, dan terus-menerus oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh banyak pihak telah memiliki rangkaian fakta hukum, data rinci, keterangan saksi, alat bukti yang nyata, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat. Oleh karenanya, perkara ini sudah dianggap layak, tepat, dan harus segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Penilaian mendalam, pandangan hukum yang tajam, serta sorotan resmi ini disampaikan secara tegas dan terbuka oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan ini disampaikannya tepat setelah dirinya dan tim peneliti hukum di lembaganya mencermati, mengkaji, dan menelaah secara rinci isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas tersebut, tampak sangat jelas bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap ringan atau diabaikan begitu saja.

Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha, seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.

“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat gamblang dan nyata terlihat bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai secara objektif, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan.

Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar dan bernilai tinggi,” katanya tegas mengingatkan dampak yang akan ditimbulkan.

Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara yang dijamin undang-undang. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat dan negara.

“Kami dari pihak LP K-P-K berkomitmen tegas, konsisten, dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, serta keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas dan selesai sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan segenap aparat penegak hukum agar jangan sampai masuk angin, jangan terpengaruh bujuk rayu, janji manis, maupun tekanan dari pihak mana pun yang ingin mengganti fakta hukum. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan yang sejati.

(TIM Redaksi)

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK

0

KASUS KMD UJUNG PADANG JADI SOROTAN PUBLIK; LP KPK TEGAS INGATKAN PENYIDIK: JANGAN BERANI KELUARKAN SP3 TANPA DASAR HUKUM YANG KUAT DAN OBJEKTIF

MUKOMUKO – Proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan aset milik warga dalam lingkup Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, yang berlokasi di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam, perhatian utama, dan bahasan hangat di kalangan masyarakat luas. Kasus besar yang sedang ditangani secara intensif oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai telah memiliki rangkaian fakta hukum, data akurat, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan kuat, sehingga dinilai sudah saatnya serta layak untuk segera ditingkatkan ke tahapan proses hukum yang lebih lanjut, lebih serius, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Pandangan tegas, penilaian mendalam, serta peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP KPK), M. Toha, setelah timnya mencermati, meneliti, dan menelaah secara mendalam isi dokumen resmi berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh Polres Mukomuko, tepatnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Berdasarkan data rinci yang tercantum di dalam dokumen resmi tersebut, lembaga pengawas ini menilai bahwa perkara ini sudah sangat jelas jejak pelanggarannya dan tidak boleh lagi berhenti di tengah jalan.

Menurut penilaian mendalam yang disampaikan oleh M. Toha, masyarakat luas memiliki hak penuh, kewajiban moral, serta kepentingan mutlak untuk terus mengawal secara serius, ketat, dan berkesinambungan seluruh perkembangan perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan aset milik masyarakat ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak diredam, maupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak tanpa disertai alasan hukum yang kuat, jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun undang-undang.

“Jika kita meninjau kembali, membaca, dan mencermati secara saksama isi dokumen SP2HP yang telah disampaikan kepada pelapor, sangat jelas tergambar bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup jauh, cukup dalam, dan sangat lengkap. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, dan yang paling penting, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan serta membangun konstruksi perkara bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum ini sudah sangat jelas dan lengkap, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.

Lebih jauh ia menilai, langkah strategis, penting, dan krusial berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda pasti bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan dipertanyakan secara hukum.

“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan. Jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.

Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci dan sah bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan, pengetahuan, maupun peran di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu.

Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut.

Pihak LP KPK dalam kajian hukumnya menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah.

“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, maupun pengaruh tertentu. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus.

Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan.

“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP3, namun tanpa disertai dasar hukum yang kuat, argumen yang jelas, serta alasan yang dapat diterima akal sehat dan hati nurani, maka sudah dapat dipastikan masyarakat luas akan mempertanyakan secara tajam keseriusan, integritas, dan ketulusan penanganan kasus ini. Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat perkara ini bukanlah urusan pribadi semata, melainkan menyangkut aset berharga milik masyarakat luas serta kepentingan publik yang sangat besar,” katanya tegas.

Menurut pandangan dan keyakinan lembaganya, kegiatan pengawalan publik, pemantauan terus-menerus, serta perhatian luas terhadap perkembangan kasus yang satu ini merupakan suatu hal yang sangat penting, mutlak diperlukan, dan menjadi hak warga negara. Hal ini dilakukan semata-mata agar seluruh proses hukum yang berjalan senantiasa terbuka, transparan, berjalan di jalur yang benar, serta akuntabel di hadapan rakyat.

“Kami dari pihak LP KPK berkomitmen tegas dan akan terus mengawal setiap perkembangan, langkah, dan keputusan yang diambil terkait kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum tidak perlu ragu, bimbang, atau takut untuk membuka perkara ini secara terang-benderang, luas, dan jelas kepada publik. Hal ini sangat diperlukan demi menjaga nama baik institusi, serta agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga kokoh, tumbuh kuat, dan tidak runtuh di tengah perjalanan,” tutup M. Toha mengakhiri keterangannya dengan penuh harap akan tegaknya keadilan.

(TIM Redaksi)

Kepsek SDN Rumpuk Beri Apresiasi Kepada Guru Berprestasi Atas Kemenangan Pada MTQ Harla Ke-76 Fatayat NU

0

Kepsek SDN Rumpuk Beri Apresiasi Kepada Guru Berprestasi Atas Kemenangan Pada MTQ Harla Ke-76 Fatayat NU

LAMONGAN//Warta.in – Suasana penuh kebanggaan dan kebahagiaan menyelimuti lingkungan SDN Rumpuk, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pada hari Rabu, (20/05/2026).

Hal ini menyusul keberhasilan gemilang yang diraih oleh salah satu tenaga pendidik terbaik di sekolah tersebut, Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag, yang berhasil meraih gelar Juara 1 dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh PAC Fatayat NU Kecamatan Mantup.

Kompetisi bergengsi ini digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Harlah ke-76 Fatayat NU, yang berlangsung di kompleks kantor Kecamatan Mantup.

Keberhasilan yang ditorehkan oleh Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag ini menjadi kabar gembira sekaligus kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga sekolah, mulai dari para siswa, staf tata usaha, hingga rekan-rekan guru lainnya. Apresiasi tertinggi dan ucapan selamat secara resmi disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Rumpuk, yang dalam kesempatan ini mengungkapkan rasa bangganya yang mendalam atas capaian luar biasa tersebut. Menurut beliau, prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi bagi Ibu Zulia, melainkan sebuah bukti nyata dari dedikasi, ketekunan, dan kualitas tenaga pendidik yang dimiliki oleh SDN Rumpuk dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai Al-Qur’an serta budaya religius di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Supriyadi,S.Pd Kepala Sekolah SDN Rumpuk menyampaikan bahwa kehadiran guru yang tidak hanya menguasai materi pendidikan umum, tetapi juga memiliki keunggulan di bidang keagamaan seperti yang dimiliki oleh Ibu Zulia, merupakan aset berharga bagi lembaga pendidikan. Beliau menegaskan bahwa kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an dengan baik dan benar adalah pondasi utama dalam pembentukan karakter generasi muda. “Kami sangat bangga dan mengapresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras, latihan yang tak kenal lelah, dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag. Beliau telah membawa nama baik sekolah dan Kecamatan Mantup di ajang kompetisi ini. Prestasi Juara 1 yang diraihnya pada MTQ dalam rangka Harlah ke-76 Fatayat NU ini adalah bukti bahwa SDN Rumpuk tidak hanya fokus pada pencapaian akademik, tetapi juga sangat mementingkan pembinaan akhlak dan pemahaman agama yang mendalam,” ujar Beliau dengan nada penuh sukacita dan penghargaan.

Lebih lanjut, Kepala Sekolah juga menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi seluruh tenaga pendidik di SDN Rumpuk maupun di lingkungan Kecamatan Mantup secara luas. Semangat yang ditunjukkan oleh Ibu Zulia dalam menekuni ilmu Al-Qur’an dan berani tampil berkompetisi menjadi contoh nyata bahwa seorang guru harus selalu berusaha meningkatkan kompetensi diri, baik dalam bidang tugas pokok mengajar maupun di luar itu, demi menjadi teladan yang baik bagi para murid. “Seorang guru adalah cermin bagi murid-muridnya. Ketika guru berprestasi, berilmu tinggi, dan berakhlak mulia, maka secara otomatis akan menularkan energi positif tersebut kepada anak-anak didiknya. Apa yang telah diraih Ibu Zulia hari ini adalah bukti nyata dari perjuangan dan kecintaannya terhadap Al-Qur’an. Kami berharap, prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi rekan-rekan guru lainnya untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang,” tambah Beliau lagi.

Sementara itu, Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag selaku pemenang Juara 1 MTQ tersebut mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh pihak sekolah, rekan sejawat, serta keluarga tercinta. Ia mengungkapkan bahwa persiapan yang matang, latihan rutin, serta doa dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dirinya meraih posisi teratas dalam kompetisi yang cukup ketat ini. Menurutnya, mengikuti MTQ yang diselenggarakan oleh PAC Fatayat NU Mantup dalam rangka peringatan Harlah ke-76 ini bukan hanya sekadar mencari kemenangan, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam memeriahkan momen bersejarah organisasi wanita Islam tersebut serta menjaga kelestarian seni baca Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Terima kasih banyak atas apresiasi luar biasa yang diberikan oleh Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan seluruh rekan-rekan di SDN Rumpuk. Dukungan dan doa yang kalian berikan menjadi kekuatan besar bagi saya. Bagi saya, kemenangan ini adalah amanah. Amanah untuk terus belajar, terus mengajarkan ilmu yang saya miliki kepada anak-anak didik saya di sekolah, dan mengajak masyarakat untuk semakin mencintai Al-Qur’an. Kompetisi ini sangat bermakna karena diselenggarakan dalam rangka Harlah ke-76 Fatayat NU, sebuah organisasi yang selama ini sangat aktif dalam memajukan peran perempuan di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan. Bertanding di tempat sendiri, di Kecamatan Mantup, tentu memberikan kebanggaan tersendiri dan tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan penampilan terbaik,” ungkap Ibu Zulia dengan penuh kerendahan hati.

Acara Musabaqah Tilawatil Quran yang digelar oleh PAC Fatayat NU Kecamatan Mantup ini berlangsung meriah dan khidmat, dihadiri oleh ketua PAC Fatayat NU, tokoh agama, serta para peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi Fatayat NU dalam rangkaian usianya yang ke-76 tahun untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemasyarakatan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan nilai-nilai Al-Qur’an senantiasa diamalkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi.

Bagi SDN Rumpuk, kemenangan Ibu Zulia Muchofifah, S.Ag menambah daftar panjang prestasi yang telah dicapai oleh sekolah tersebut, baik oleh siswa maupun tenaga pendidik. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada setiap warga sekolah yang memiliki bakat dan minat untuk berkompetisi, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun tingkat yang lebih tinggi lagi. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana, waktu, serta pembinaan yang berkelanjutan, mengingat pentingnya peran pendidikan karakter dan keagamaan dalam membangun masa depan bangsa.

Menutup pernyataannya, Kepala Sekolah kembali menegaskan bahwa SDN Rumpuk akan selalu menjadi rumah yang mendukung setiap langkah prestasi warganya. “Sekolah ini ada untuk memfasilitasi potensi terbaik setiap individu di dalamnya. Prestasi Ibu Zulia adalah milik kita semua, milik SDN Rumpuk, milik Kecamatan Mantup. Semoga di usia Fatayat NU yang ke-76 ini, semangat untuk beramal dan berprestasi semakin berkobar, dan semoga apa yang telah ditorehkan Ibu Zulia menjadi berkah serta manfaat bagi banyak orang. Sekali lagi kami ucapkan selamat dan terima kasih atas nama baik yang telah kau angkat tinggi,” pungkas Beliau.

Dengan diraihnya prestasi ini, diharapkan sinergi antara dunia pendidikan dan organisasi masyarakat seperti Fatayat NU semakin erat, bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang religius, berprestasi, dan berakhlak mulia di wilayah Kecamatan Mantup dan sekitarnya.(**)

Diduga Rugikan Korban Rp1,8 Miliar, LBH Harimau Raya Minta Polda Metro Jaya tindak tegas pelaku

0

Jakarta, Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.

 

Perkara tersebut telah dilaporkan melalui:

Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya

Berdasarkan dokumen yang dimiliki klien, termasuk Surat Pengikatan Jual Beli, Surat Perjanjian PT Widyatama Agung Lestari, kronologis transaksi, surat dari pihak Grand Galaxy City, SP2HP dari penyidik, serta dokumen pendukung lainnya, klien diduga mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

 

LBH Harimau Raya menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat. Hingga saat ini, klien telah menerima sedikitnya 11 (sebelas) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), termasuk:

SP2HP Nomor: B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026

Namun sampai saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas terkait perkembangan perkara dimaksud.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Bahkan disebutkan bahwa pihak yang diduga terkait, yaitu Wirna Widiyanti, belum hadir memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengiriman undangan klarifikasi tambahan dan assessment perkara.

 

Kronologi Singkat

Menurut keterangan klien dan dokumen yang dimiliki:

Pada tahun 2023, klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi.

Dalam proses transaksi tersebut terdapat komunikasi dan perjanjian yang melibatkan nama Wirna Widiyanti dan perusahaan PT Widyatama Agung Lestari.

Klien kemudian melakukan pembayaran bertahap untuk pembelian ruko yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City.

Setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku tidak memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat dan status kepemilikan objek yang diperjanjikan.

 

Berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024, disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang tercantum dalam dokumen transaksi.

Klien merasa mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil atas peristiwa tersebut.

 

Desakan kepada Polda Metro Jaya

LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk:

Segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan;

Melakukan gelar perkara khusus secara profesional dan transparan;

Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen transaksi;

Memberikan kepastian hukum kepada korban;

Menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan pelapor.

LBH Harimau Raya menilai lambannya proses penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai besar.

Pernyataan Kuasa Hukum

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, menyatakan:

“Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional, transparan, dan serius dalam menangani perkara ini. Korban telah mengalami kerugian besar dan berhak mendapatkan kepastian hukum.”

Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menyampaikan:

“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah, termasuk permohonan percepatan penyidikan, gelar perkara khusus, pengawasan internal, hingga upaya praperadilan apabila diperlukan.”

Penutup

LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak hukum korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas keadilan.

 

Press release ini dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima dari klien. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : LBH HARIMAU RAYA

Dewan Pimpinan Pusat

BERIKAN DUKUNGAN MORIL KEPADA JEKSON SIHOMBING, KETUA UMUM PPWI WILSON LALENGKE KUNJUNGI LAPAS NUSAKAMBANGAN

0

BERIKAN DUKUNGAN MORIL KEPADA JEKSON SIHOMBING, KETUA UMUM PPWI WILSON LALENGKE KUNJUNGI LAPAS NUSAKAMBANGAN; SOLIDARITAS TANPA BATAS DAN KEKUATAN KEKELUARGAAN TETAP KOKOH DITEGAKKAN

CILACAP, JAWA TENGAH – Sebuah wujud nyata dari rasa persaudaraan yang erat, kepedulian yang mendalam, serta solidaritas tanpa batas yang menjadi ciri khas utama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kembali ditunjukkan secara agung dan penuh wibawa. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melaksanakan kunjungan kerja resmi, berharga, dan penuh makna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Nusakambangan, yang berlokasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan strategis dan penuh kasih sayang ini dilakukan dalam rangka mulia untuk menjenguk, memberikan semangat, serta menyalurkan dukungan moril yang sangat berarti kepada salah satu warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut, Jekson Sihombing, yang juga merupakan bagian tak terpisahkan, anggota setia, dan keluarga besar dari organisasi PPWI di seluruh Indonesia.

Perjalanan panjang yang ditempuh oleh rombongan Pengurus Pusat PPWI ini tiba di wilayah Cilacap dalam suasana penuh kekeluargaan, dan langsung disambut dengan kehangatan, keramahan, serta penghormatan yang tinggi dari pemegang Surat Keputusan Mandat selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPWI Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. Penyambutan resmi ini dilakukan secara langsung dan didampingi oleh sejumlah anggota, pengurus, serta elemen organisasi PPWI Jawa Tengah yang hadir memberikan dukungan, menandakan bahwa organisasi ini bergerak sebagai satu kesatuan yang utuh, padu, dan tak terpisahkan.

Momen penyambutan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi simbol nyata, bukti otentik, serta cerminan gamblang betapa kokohnya rasa kekeluargaan, betapa eratnya ikatan batin, serta betapa kuatnya jalinan koordinasi dan kerja sama yang terbangun harmonis antar-seluruh jajaran pengurus PPWI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Tidak sekadar menyambut, KRT Ardhi Solehudin bersama seluruh jajaran pengurus dan rombongan DPD PPWI Jawa Tengah, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, spesifik, serta sangat rinci. Beliau memimpin langsung timnya melakukan pengawalan ketat, pendampingan menyeluruh, serta pelayanan prima, yang dimulai sejak menjemput kedatangan rombongan pimpinan pusat di awal perjalanan, mengawal dan mendampingi seluruh rangkaian agenda kegiatan selama di wilayah Cilacap berlangsung, hingga pada akhirnya mengantar kembali Ketua Umum beserta rombongan menuju Stasiun Cilacap untuk melanjutkan perjalanan. Hal ini membuktikan bahwa di mana pun berada, keluarga besar PPWI akan selalu saling bahu-membahu dan saling menguatkan.

Di dalam pelaksanaan kunjungan resmi yang penuh makna tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, tidak berjalan sendirian, melainkan didampingi langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI, Julian Caisar, serta Penasihat Hukum PPWI, Ujang Kosasih, S.H., yang turut serta memberikan dukungan moril sekaligus memastikan segala hal berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Turut hadir dan menyertai rombongan organisasi adalah pihak keluarga inti dari warga binaan Jekson Sihombing, yang hadir dengan penuh harap dan kasih sayang. Di antara keluarga yang hadir adalah Relly Pasaribu (Ibu Kandung sekaligus Anggota PPWI Pekanbaru), Tiur Simamora (Nenek Kandung sekaligus Anggota PPWI Jakarta), serta Arnadeyanti Sihombing (Adik Kandung sekaligus Anggota PPWI Jakarta). Kehadiran unsur keluarga ini semakin mempertegas bahwa dukungan yang diberikan bukan hanya sekadar bentuk formalitas organisasi, melainkan dukungan mendalam yang lahir dari rasa persaudaraan dan kasih sayang yang tulus.

Menanggapi kegiatan mulia ini, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., selaku pemegang SK Mandat Ketua DPD PPWI Jawa Tengah, menyampaikan pernyataan resminya dengan nada yang tegas, lugas, dan penuh semangat, “Kami segenap jajaran Pengurus, Anggota, dan Keluarga Besar DPD PPWI Jawa Tengah menyambut baik, merasa terhormat, dan sepenuhnya siap mendukung serta mendampingi pelaksanaan kunjungan kerja Ketua Umum beserta seluruh rombongan Pengurus Pusat dan keluarga. Kegiatan yang sangat berharga dan penuh makna ini merupakan bukti konkret, perwujudan nyata, serta penegasan kokoh dari prinsip solidaritas tanpa batas, rasa saling memiliki, dan kekuatan persaudaraan yang memang telah menjadi ciri khas utama, identitas, dan kebanggaan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia sejak didirikan hingga saat ini,” ungkapnya dengan penuh wibawa.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi yang sangat tinggi atas segala bentuk sambutan hangat, pendampingan menyeluruh, serta pengawalan ketat, aman, dan tertib yang telah diberikan secara luar biasa oleh KRT Ardhi Solehudin beserta seluruh rekan-rekan pengurus dan anggota PPWI Jawa Tengah selama berada di wilayah tersebut. Ia juga menegaskan secara gamblang tujuan utama kehadiran rombongan Pengurus Pusat, tim penasihat hukum, serta seluruh unsur keluarga yang ikut hadir ke lokasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

“Kehadiran kami di sini, baik itu jajaran pimpinan pusat, tim pendamping hukum, maupun keluarga, adalah wujud kepedulian kami untuk memastikan secara langsung, melihat dengan mata kepala sendiri, dan memantau bahwa kondisi, keadaan kesehatan, serta suasana hati saudara kita, Jekson Sihombing, senantiasa dalam keadaan baik, aman, dan terkondisi sebaik mungkin. Selain itu, pertemuan ini juga kami jadikan momen istimewa untuk bersilaturahmi, membangun hubungan baik, serta berkomunikasi secara langsung dengan pihak pimpinan dan otoritas pengelola Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, guna menjaga hubungan harmonis dan kerja sama yang baik demi kepentingan bersama,” jelas Wilson Lalengke dengan tegas dan lugas.

Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan, pertemuan, dan silaturahmi yang dilaksanakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan tersebut berjalan dengan sangat baik, lancar, aman, tertib, damai, serta tetap senantiasa menjunjung tinggi dan menghormati segala peraturan, ketentuan, serta regulasi ketat yang berlaku di area lembaga pemasyarakatan tersebut. Kegiatan ini pun menjadi bukti abadi bahwa dalam keluarga besar PPWI, tidak ada jarak yang membatasi, dan rasa persaudaraan akan selalu terjaga kokoh di segala keadaan.

(TIM PPWI/Redaksi)

Forkopimda NTB Sambut Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja

0

Forkopimda NTB Sambut Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja

Warta.in

Mataram, NTB – Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, SIK., bersama jajaran Forkopimda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, serta seluruh Kapolres/ta jajaran menyambut kedatangan Kapolda NTB yang baru, Kalingga Rendra Raharja, di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kamis (21/05/2026).

Penyambutan tersebut menjadi bagian dari rangkaian prosesi resmi pergantian pimpinan di lingkungan Polda NTB setelah sebelumnya dilakukan serah terima jabatan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., menjelaskan bahwa penyambutan di bandara merupakan awal dari sejumlah agenda tradisi penerimaan Kapolda baru di Mapolda NTB.

“Penyambutan di bandara ini menjadi bagian dari rangkaian prosesi menyambut Kapolda NTB yang baru. Selanjutnya akan dilaksanakan tradisi penyambutan di Gerbang Polda NTB,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah prosesi penyambutan, agenda akan dilanjutkan dengan laporan kesatuan dan penandatanganan memori serah terima jabatan di Gedung Rupatama Polda NTB.

Selain itu, juga akan digelar apel penghormatan dan penyerahan pataka Polda NTB yang berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB sebagai bagian dari tradisi pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.

Kehadiran Kapolda NTB yang baru diharapkan mampu melanjutkan dan memperkuat berbagai program kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.(sr/hpntb)

Konfirmasi Penggunaan Dana Desa Air Itam 2022 Belum Mendapat Tanggapan

0

PALI – Upaya konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Air Itam Tahun Anggaran 2022 hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak pemerintah desa.

Sebelumnya, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Desa Air Itam terkait sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan total pagu sebesar Rp1.212.094.000. Beberapa item yang dikonfirmasi di antaranya anggaran Keadaan Mendesak Rp810.000.000, Peningkatan Produksi Peternakan Rp242.418.800, Penyelenggaraan Posyandu Rp26.940.000, PKD/Polindes Rp26.674.057, serta kegiatan pelatihan dan bimtek di bidang kesehatan maupun pertanian dan peternakan.

Konfirmasi tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, penerima manfaat, serta realisasi penggunaan anggaran di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Namun hingga saat ini, pihak pemerintah desa belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 tersebut.