28.4 C
Jakarta
Sabtu, April 18, 2026
Beranda blog

*Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasaba*

0

*Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasaba*

Jakarta – Kasus pelayanan perusahaan leasing PT. Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38 tahun), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Ayla hitam dengan nomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di PT. BAF pada tahun 2018 dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian ditangani Polres Jakarta Barat, dan setelah proses hukum berjalan, mobil ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan kasus diputus oleh Pengadilan Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

Setelah putusan pengadilan, mobil dikembalikan polisi kepada PT. BAF untuk penyelesaian masalah kredit dengan Novi. Namun, hingga hampir setahun berlalu, PT. BAF belum juga memberikan kepastian.

Novi sudah dua kali mendatangi kantor perusahaan di Jl. Raya Ceger No. 5, Jakarta Timur, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa mobil akan dilelang dan dana akan dikembalikan. Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.

*Kecaman dari Wilson Lalengke*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PT. BAF yang dianggap mengabaikan hak nasabah. “Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas aktivis HAM internasional itu, Jumat. 17 April 2026.

Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas terkait harus turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat. “Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT. BAF. Jangan biarkan perusahaan leasing berlaku semena-mena terhadap masyarakat, menginjak-injak hak rakyat kecil,” ujarnya.

Kasus ini juga dapat dilihat dari kacamata filsafat. Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya prinsip moral universal: bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Jika perusahaan leasing menunda kewajiban, maka secara moral mereka melanggar prinsip keadilan universal.

Sementara itu, Aristoteles (384-322 SM) menekankan keutamaan keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah mendapatkan kembali mobil atau dana penggantinya.

John Rawls (1921-2002), filsuf politik modern, menekankan keadilan sebagai fairness. Ia menegaskan bahwa institusi harus memastikan distribusi hak dan kewajiban secara adil. PT. BAF, sebagai institusi keuangan, gagal memenuhi prinsip fairness ketika menunda pengembalian hak nasabah.

Kasus Novi Puspitasari yang dizalimi PT. BAF adalah cermin buruknya pelayanan perusahaan pembiayaan yang tidak konsisten memenuhi kewajiban. Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan perspektif filsafat yang menekankan keadilan, jelas bahwa PT. BAF harus segera bertindak: mengembalikan mobil atau membayar dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk reputasi perusahaan dan menambah penderitaan nasabah. (TIM/Red)

*70 Tahun Prof. Jimly Asshidiqie Dalam Pandangan Sahabat Matakin*

0

*70 Tahun Prof. Jimly Asshidiqie Dalam Pandangan Sahabat Matakin*

Warta.in – Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menggagas peluncuran buku 70 tahun Prof. Jimly Asshidiqqie SH., MH., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003-2008 yang kini menjabat Ketua Kehormatan Matakin.

Dewan Rohaniawan Pengurus Matakin akan meluncurkan buku pada Jum’at, 17 April 2026 di Hariton Hotel & Suites, Jl. Terusan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Undangan spesial dari Dewan Pengurus Matakin dihadiri oleh sejumlah tokoh serta Pemimpin Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu dan sejumlah tokoh serta pemuka agama-agama. Demikian ungkap Xs. Budi Tanuwibowo, selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Matakin, melalui undangan khusus, 8 April 2026 bersama JS. Dede Hasan Sanjaya, Sekretaris Bidang Keorganisasian Matakin.

Acara peluncuran buku “Testimoni Prof. Jimly Asshidiqie dimulai usai acara makan malam bersama, serta penyerahan buku dan penyerahan piagam nama Mandarin kepada
Jimly Asshidiqie. Acara peluncuran buku yang dipadukan dengan acara ulang tahun ini dibarengi dengan ulang tahun Haris Chandra.

Dalam perjuangan hak-hak sipilnya yang membelenggu akibat terbitnya Inpres 14/1967, Matakin dan umat Khonghucu banyak mendapat dukungan dari berbagai tokoh bangsa, diantaranya Prof. Dr. Jimly Asshidiqie SH., MH sejak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sampai buku ini ditulis, kata Xs. Budi S. Tanuwibowo, dalam pengantarnya untuk buku ini, Jimly Asshiddiqie tetap konsisten dan persisten membela hak-hak dasar umat Khonghucu.

Diantaranya atas dasar itu, Jimly Asshiddiqie didaulat menjadi salah satu Ketua Kehormatan Matakin. Maka pada 17 April 2026, dalam usia 70 tahun diterbitkan buku ini sekaligus pemberian Nma Tionghoa untuk Jimly Asshiddiqie yaitu “Lie Zhenyi” yang arti dan maknanya sama dengan Asshidiqie — berani, jujur dan luhur.

“Hukum itu penting, tapi harus diletakkan di atas moralitas”, kata Jimly Asshiddiqie yang selalu diingat dan sangat mengesankan bagi Xs. Budi S. Tanuwibowo. Dalam perayaan hari ulang tahun Jimly Asshidiqie ke-70 hari ini bersamaan dengan ulang ya ahun Dq. Haris Chandra yang juga tampak berbahagia.

Penjaringan, 17 April 2026, JACOB ERESTE.

Viral Video Dugaan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa, Kades Keban 1 Tegaskan Hoax

0

 

Warta.in Musi Banyuasin koSebuah video yang beredar di media sosial TikTok memicu perhatian publik setelah memuat dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna @lambe.turah017, yang menyebutkan bahwa kebakaran terjadi pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam narasinya, akun tersebut menuding adanya upaya penutupan informasi oleh pihak aparat setempat, bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum dalam koordinasi terkait peristiwa tersebut. Video itu juga menyebut bahwa lokasi kebakaran berada di sumur minyak ilegal yang dikaitkan dengan salah satu pihak di desa.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kepala Desa Keban 1, Kurnaini, membantah keras isi narasi dalam video tersebut.

Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Itu tidak benar, hoaks. Tidak pernah terjadi kebakaran seperti yang disebutkan dalam video tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Sanga Desa, terkait tudingan yang beredar dalam video tersebut.

Sebagai informasi, aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling memang menjadi salah satu persoalan serius di wilayah Musi Banyuasin, yang kerap menimbulkan risiko kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Namun demikian, setiap informasi yang beredar tetap memerlukan verifikasi yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi digital. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat berpotensi menimbulkan keresahan hingga merugikan pihak tertentu.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan informasi yang beredar.(Albert team)

Diduga Judi Tembak Ikan Bermerek GBM 99 Kebal Hukum, Muncul Isu Setoran ke Oknum APH

0

Warta.in Medan 17/4/26 – Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Medan Utara hingga Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut menggunakan merek GBM 99 ini diduga masih bebas beroperasi dan terkesan belum tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial AB (Afin BK). Ia disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan atau “anak main” yang mengelola operasional di berbagai wilayah.

Beberapa nama yang beredar di lapangan antara lain berinisial Cici, Awi, dan DS, yang masing-masing diduga menguasai wilayah Medan Utara hingga Deli Serdang. Jaringan ini disebut-sebut mampu mengembangkan praktik perjudian secara luas, bahkan hingga dipromosikan melalui media sosial dan sejumlah platform daring.

Wilayah yang diduga menjadi titik aktivitas perjudian ini antara lain kawasan Helvetia, Marelan, Tanjung Mulia, Titipapan, Belawan, hingga Percut Sei Tuan. Sejumlah lokasi seperti warung kopi dan ruko di pinggiran sungai disebut menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan tersebut.

Lebih lanjut, beredar dugaan adanya aliran dana atau “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum agar aktivitas tersebut tetap berjalan. Nilainya disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Namun, informasi ini masih sebatas pengakuan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut telah berlangsung lama dan terkesan sulit diberantas.

“Sudah bertahun-tahun beroperasi. Kalau ada isu penggerebekan, biasanya tutup sebentar, tapi setelah itu buka lagi. Jadi terkesan seperti sudah tahu duluan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, di mana banyak kalangan masyarakat kecil seperti pekerja harian hingga remaja diduga ikut terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

“Kasihan keluarga mereka. Banyak yang habiskan uang hanya untuk main judi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Ependi S.I.K., M.H belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, yang juga belum merespons konfirmasi dari awak media.

Media ini masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait. (RN)

Perkuat Pembinaan, Kabid P3KI Kanwil Ditjenpas Sumsel Gelar Shalat Magrib dan Tausiah di Rutan Palembang

0

Warta.In | Palembang – Dalam upaya meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal (P3KI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Effendi melaksanakan kegiatan shalat Magrib berjamaah bersama warga binaan di Blok Hunian F9, tepatnya di kamar tahfidz Rutan Kelas I Palembang, Jumat (17/04/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Juanda, serta para pejabat struktural dan jajaran. Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan tampak mewarnai pelaksanaan ibadah berjamaah yang diikuti oleh warga binaan.

Usai pelaksanaan shalat Magrib, Effendi menyampaikan tausiah yang berisi pesan-pesan moral dan keagamaan. Dalam tausiahnya, ia mengajak seluruh warga binaan untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan, memperbaiki diri, serta menjadikan masa pembinaan sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian yang diharapkan mampu membentuk mental dan spiritual warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat,” ungkap Effendi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan seperti ini terus digalakkan sebagai salah satu bentuk pembinaan yang berkelanjutan di dalam rutan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh jajaran dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan religius.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memperoleh ketenangan batin serta motivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, sekaligus memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Cegah Calo, LTSA Subang: Kerja ke Luar Negeri Cukup Lewat Jalur Resmi”

0

*Cegah Jadi Korban Calo, LTSA KP2MI Subang Buka Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri: Cukup Bawa KTP, KK, dan Izin Keluarga*

Subang, Warta In, Layanan Terpadu Satu Atap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA KP2MI) Kabupaten Subang mengimbau warga yang berminat bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi. Caranya, datang langsung ke kantor LTSA KP2MI atau Disnakertrans Kabupaten Subang.

Imbauan ini disampaikan untuk melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik percaloan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal. Masyarakat diminta waspada terhadap ajakan orang tak dikenal yang menawarkan pemberangkatan cepat tanpa syarat dengan iming-iming kemudahan.

Pengantar Kerja Ahli Pratama LTSA KP2MI Subang, Abdul Subur, mengatakan saat ini masih banyak calo atau broker P3MI ilegal yang berkeliaran merayu calon PMI. Modusnya menjanjikan proses instan tanpa persyaratan berbelit dan langsung diberangkatkan.

“Jangan tergiur proses cepat tapi tidak resmi. Risikonya besar, mulai dari gaji tidak dibayar, dokumen palsu, sampai tindak pidana perdagangan orang,” tegas Abdul Subur.

Dengan datang ke LTSA KP2MI, calon PMI cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin keluarga tanpa perlu ada manipulasi data. Setelah berkas lengkap, seluruh proses akan difasilitasi negara, mulai dari pembuatan paspor, pengurusan visa kerja, hingga penandatanganan kontrak kerja yang jelas dan terlindungi.

LTSA KP2MI hadir sebagai layanan satu pintu agar calon PMI tidak lagi bingung mengurus dokumen ke banyak instansi. Semua tahapan dilakukan transparan, gratis biaya penempatan untuk sektor tertentu, dan dalam pengawasan pemerintah.

“Bekerja ke luar negeri itu hak warga negara. Tapi wajib lewat jalur yang legal agar aman, prosedural, dan keluarganya di kampung juga tenang,” tutupnya.

Bagi warga Subang yang serius ingin bekerja ke luar negeri, LTSA KP2MI Subang membuka layanan konsultasi setiap hari kerja di Kompleks Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang.

(Bardun Botol)

Wagub Banten Dimyati Dampingi Menko AHY Tinjau Penataan Kampung Nelayan di Mauk

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 17 April 2026 — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau kawasan nelayan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/4/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pengembangan dan penataan kawasan permukiman nelayan yang kini mulai tertata dan lebih layak huni.

Dalam kesempatan itu, Dimyati menegaskan pentingnya program penataan permukiman nelayan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir. Menurutnya, selama ini kawasan nelayan identik dengan kondisi kumuh dan kurang tertata.

“Perumahan nelayan ini sangat penting. Selama ini jarang yang tertata rapi, biasanya kumuh dan tidak tertata. Alhamdulillah, di sini dilakukan penataan melalui kolaborasi berbagai pihak,” ungkap Dimyati Natakusumah.

Ia menjelaskan, keberhasilan penataan kawasan tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, masyarakat, serta pihak lainnya. Bahkan, skema pembiayaan yang diterapkan dinilai berpihak kepada nelayan.

“Tadi saya dapat informasi, bahwa ini kredit dan kreditnya langsung diberikan kepada nelayan,” katanya.

Meski demikian, Dimyati mengungkapkan masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu dilengkapi guna mendukung produktivitas masyarakat nelayan. Di antaranya fasilitas cold storage, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan infrastruktur kawasan.

“Kami berharap dengan kunjungan ini, infrastruktur di wilayah ini ke depan bisa semakin baik,” tambahnya.

Sementara itu, Menko AHY menyampaikan bahwa penataan kawasan nelayan di Tanjung Anom merupakan contoh nyata kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas permukiman masyarakat.

“Hari ini kami secara langsung melihat kondisi kawasan permukiman yang sebelumnya bisa dikatakan kondisinya kurang layak huni, kemudian dilakukan pembangunan, perbaikan, penataan rumah-rumah masyarakat, terutama warga nelayan dan keluarganya,” ujarnya.

Menurut AHY, proyek tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.

“Dan ini adalah proyek kolaborasi yang sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto, tentunya kami terus berupaya untuk mendorong sekaligus memastikan kualitas kehidupan masyarakat, termasuk warga nelayan agar semakin baik dari hari ke harinya,” katanya menambahkan.

AHY mengungkapkan, di atas lahan sekitar 1,3 hektare telah dibangun 110 unit rumah layak huni dengan dukungan berbagai pihak. Kawasan yang sebelumnya kumuh kini berubah menjadi lebih asri, tertata, dan sehat.

“Kondisinya berubah jauh, dari sebelumnya kumuh menjadi lebih asri, tertata, dan sehat. Ini bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan produktif,” katanya.

Ke depan, pemerintah akan terus mengembangkan kawasan tersebut tidak hanya dari sisi permukiman, tetapi juga aspek ekonomi dan perlindungan kawasan. Rencana pengembangan meliputi pembangunan pabrik es berbasis air laut (slurry ice), penguatan dermaga, serta dukungan pemasaran hasil perikanan.

“Kita ingin kawasan ini tidak hanya rapi, tetapi juga produktif dan memberikan kepastian penghasilan bagi masyarakat nelayan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Mochammad Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa penataan kawasan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Habitat for Humanity, koperasi, dan masyarakat. Total anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Kawasan ini sebelumnya tidak tertata, kemudian kita bangun bersama melalui kolaborasi. Habitat membangun 110 unit rumah, Pemkab Tangerang menyiapkan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, air bersih, sanitasi, hingga fasilitas umum,” ujarnya.

Pemerintah daerah memfasilitasi kepemilikan rumah melalui koperasi dengan cicilan ringan serta akan melengkapi fasilitas pendukung, termasuk kesehatan dan pendidikan, guna mewujudkan kampung nelayan yang nyaman dan sejahtera.(WartainBanten)

Andra Soni Raih Penghargaan KWP Awards 2026, Dinilai Peduli Pendidikan dan Pelayanan Publik

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 17 April 2026 — Gubernur Banten Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah yang peduli dan fokus pada peningkatan pendidikan serta pelayanan publik dalam ajang KWP Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KWP, Ariawan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Andra Soni dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sektor pendidikan.

Dalam keterangannya, Andra Soni mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. Ia menyebut sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam kepemimpinannya yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.

“Kami berterima kasih, upaya yang sudah dilakukan mendapat apresiasi dari rekan-rekan KWP,” katanya.

Sejak menjabat sebagai gubernur, Andra Soni telah menggulirkan kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta. Pada tahun ini, program tersebut direncanakan akan diperluas hingga ke Madrasah Aliyah (MA) swasta guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka putus sekolah, mengurangi kesenjangan akses pendidikan, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus konsisten, untuk terus membuka akses pendidikan yang berkeadilan bagi anak-anak usia sekolah di Banten,” katanya.

Ia optimistis penguatan akses pendidikan akan berdampak pada kemajuan daerah secara merata. “Dengan memperkuat akses pendidikan, Banten akan semakin maju, adil merata, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

Selain Andra Soni, penghargaan KWP Awards 2026 juga diberikan kepada enam kepala daerah lainnya, pimpinan DPR, MPR, DPD, fraksi partai di DPR, legislator, serta kementerian dan lembaga dengan berbagai kategori.

Ketua Pelaksana KWP Awards 2026, Sofyan, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

“Kami memahami kerja di lapangan penuh tantangan. Oleh karena itu melalui penilaian yang objektif dari para dewan juri dari berbagai kalangan profesi, kami memberikan aspirasi atas dedikasi yang begitu tinggi,” katanya.

Sofyan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus meningkatkan pengabdian kepada negara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa membutuhkan kerja kolektif seluruh elemen.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Survei Indonesia sekaligus Ketua Panelis KWP Awards, Abdul Hakim, menilai penghargaan ini penting sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh yang bekerja dengan penuh dedikasi meski tidak selalu menjadi sorotan publik.

“Saya banyak melihat sisi-sisi yang tidak banyak disorot namun perannya sangat besar dalam menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak tokoh bekerja dengan ketekunan luar biasa di balik terciptanya harmoni dalam kehidupan berbangsa.

“Kami melihat itu. Dedikasi yang dianggap biasa, namun sangat menentukan,” katanya.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, serta jajaran pimpinan DPR dan MPR lainnya bersama para legislator penerima penghargaan.(WartainBanten)

*Pengelolaan Dana Desa Tempirai Selatan Disorot: Ratusan Juta untuk Ketahanan Pangan Dipertanyakan*

0

Tempirai Selatan — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tempirai Selatan kembali menjadi sorotan. Program Penguatan Ketahanan Pangan yang digelontorkan dalam beberapa tahun terakhir dengan nilai ratusan juta rupiah kini menuai tanda tanya besar terkait transparansi dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi anggaran untuk program tersebut tercatat cukup signifikan. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, dana yang dialokasikan

Dana Desa Tempirai Selatan Disorot: sebesar Rp 46.350.000. Angka ini meningkat pada TA 2023 dengan dua pos anggaran berbeda, masing-masing sebesar Rp 85.110.000 dan Rp 222.080.000. Sementara pada TA 2024, kembali dianggarkan sebesar Rp 190.480.000.

Lonjakan anggaran serta munculnya dua pos dalam satu tahun anggaran memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan. Publik mempertanyakan apakah dua anggaran di tahun 2023 tersebut merupakan program yang benar-benar berbeda atau justru mengindikasikan potensi duplikasi kegiatan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka. Mulai dari kejelasan perencanaan program, rincian penggunaan anggaran, hingga titik lokasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Masyarakat juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, serta bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan—apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, indikator keberhasilan program juga menjadi perhatian. Dengan tren anggaran yang terus meningkat setiap tahun, publik menilai penting untuk mengetahui sejauh mana dampak nyata dari program ketahanan pangan tersebut terhadap masyarakat desa.

Transparansi menjadi isu utama. Hingga kini, kejelasan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, serta bukti fisik di lapangan dinilai belum sepenuhnya terbuka untuk publik. Padahal, hal tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

Pengawasan terhadap program ini juga dipertanyakan. Baik dari internal pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait lainnya, dinilai perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar terealisasi sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi fiktif, maka hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Tempirai Selatan masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta kepercayaan publik tetap terjaga.

Lahan Sengketa di Subang, Puluhan Rumah Terlanjur Dibangun

0

*Sengketa Tanah Memanas di Subang: Warga Tuding Perumahan Buana Subang Kencana Bangun di Atas Lahan Sengketa*

Subang, Warta In, Polemik pertanahan kembali memanas di Kabupaten Subang. Proyek Perumahan Buana Subang Kencana dituding warga berdiri di atas lahan sengketa yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Ironisnya, puluhan unit rumah tapak di lokasi tersebut sudah rampung dibangun dan sebagian telah ditempati pembeli.

“Kami tidak anti-pembangunan. Tapi jangan korbankan hak rakyat kecil. Tanah itu belum pernah dijual, tiba-tiba sudah dipagari dan dibangun rumah,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya karena khawatir mendapat intimidasi.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Jika status lahan tak segera diperjelas, potensi kerugian akan berlipat, baik bagi warga pemilik awal maupun konsumen yang sudah membeli unit rumah. Warga mendesak Pemkab Subang bersama Kantor Pertanahan/BPN Subang untuk segera melakukan audit dokumen, cek lokasi, dan pengukuran ulang secara terbuka.

warga rame-rame patok lahan sesuai kepemilikan

Hingga Jumat, (17-04/2026), manajemen Perumahan Buana Subang Kencana belum memberikan tanggapan resmi.

Pengamat Hukum dan agraria Sutarno Sirait SH MH Subang menilai kasus ini rawan menimbulkan konflik horizontal jika dibiarkan. Menurutnya, BPN wajib memverifikasi alas hak kedua belah pihak, termasuk riwayat perolehan tanah dan kesesuaian tata ruang. Apabila terbukti ada pembangunan di atas tanah tanpa hak, sanksi administratif hingga pidana bisa diterapkan merujuk UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 1Bupati Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Warga berharap Bupati Subang turun langsung memastikan tidak ada warga yang kehilangan tanah akibat lemahnya pengawasan perizinan. Mereka menegaskan, investasi properti sah-sah saja, asal tidak menabrak hak keperdataan warga.

“Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun bayar pajak malah tergusur oleh bangunan baru. Negara harus hadir,” kata salah satu tokoh masyarakat.

(Boby Cengos)