Pasar Pangururan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?
Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK
Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.
Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional
Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.
Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.
Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?
Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK
Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.
Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional
Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.
Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.
Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.
Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.
Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.
Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.
Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.
Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.
Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:
1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.
Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.
Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?
Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK
Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.
Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional
Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.
Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.
Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.
Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.
Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.
Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.
Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.
Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.
Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:
1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.
Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.
Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir? Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir?
Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.
Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.
Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.
Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.
Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.
Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.
Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:
1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.
Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.
Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah jabatan tersebut benar-benar dihapus, kapan perubahan itu terjadi, dan apa dasar hukum pemerintah daerah tidak lagi memasukkannya dalam struktur kelurahan?
Fakta: Kepala Lingkungan Tidak Tercantum dalam SOTK
Dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Samosir, nomenklatur Kepala Lingkungan tidak tercantum sebagai bagian dari struktur organisasi kelurahan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2021 dan menjadi dasar pengaturan struktur organisasi kelurahan di Kabupaten Samosir. Struktur kelurahan ditata melalui unsur pimpinan kelurahan, sekretariat dan seksi-seksi sesuai pembagian tugas yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Dengan demikian, secara administratif-organisasional, Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi nomenklatur jabatan dalam SOTK Kelurahan Kabupaten Samosir sebagaimana struktur yang ditetapkan Perbup 80 Tahun 2021.
Namun, kondisi ini perlu dibedakan dari pernyataan bahwa pemerintah daerah “melarang” keberadaan Kepala Lingkungan. Tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan setiap kelurahan di Indonesia memiliki jabatan dengan nomenklatur tersebut.
Dasar Hukum: Penataan Organisasi, Bukan Larangan Nasional
Perubahan struktur kelurahan berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah dan pemerintahan kelurahan, bukan karena adanya ketentuan undang-undang yang secara khusus melarang keberadaan Kepala Lingkungan.
Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang masih berstatus berlaku dan mencabut antara lain PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Perubahan rezim pengaturan tersebut berpengaruh terhadap kedudukan kelurahan dalam sistem pemerintahan daerah.
Kabupaten Samosir kemudian melakukan penataan perangkat daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Samosir.
Perda tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 September 2021. Dalam abstraknya, pemerintah daerah menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai alasan perubahan.
Rangkaian dasar hukum tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
PP Nomor 17 Tahun 2018 → Perda Samosir Nomor 8 Tahun 2016 → Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 → Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021.
Karena itu, secara hukum lebih tepat dikatakan bahwa nomenklatur Kepala Lingkungan tidak lagi dimasukkan dalam struktur organisasi kelurahan berdasarkan penataan SOTK yang berlaku, bukan bahwa jabatan tersebut dihapus tanpa dasar hukum.
Dampak Pelayanan: Fungsi Pemerintahan Tetap Harus Jelas
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan. Penataan struktur juga berdampak pada pembagian kewenangan, garis koordinasi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Perbup 80 Tahun 2021 tetap memberikan berbagai tugas pelayanan kepada kelurahan. Karena itu, hilangnya nomenklatur Kepala Lingkungan dari struktur organisasi tidak berarti fungsi pelayanan kepada masyarakat ikut hilang.
Yang berubah adalah struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.
Masyarakat tetap membutuhkan penghubung yang dekat dengan pemerintahan kelurahan untuk urusan administrasi, kependudukan, pelayanan publik, ketenteraman dan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021 memang menyebut efisiensi dan optimalisasi kinerja sebagai alasan penyempurnaan perangkat daerah. Namun, efisiensi organisasi harus tetap berujung pada pelayanan publik yang efektif.
Apabila satu jabatan tidak lagi dimasukkan dalam struktur, fungsi pelayanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut harus memiliki kejelasan mengenai pelaksana dan penanggung jawabnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu yang merupakan warga Kelurahan Pasar Pangururan, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Samosir perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi menjadi bagian dari SOTK, masyarakat berhak mengetahui:
1. Siapa pengganti fungsi pelayanan di tingkat lingkungan?
2. Apa dasar hukum penunjukan atau pembagian tugas tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan pelayanan masyarakat di setiap lingkungan?
4. Apakah terdapat pejabat atau pelaksana yang secara resmi ditugaskan menjalankan fungsi tersebut?
5. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan pelayanan di tingkat lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting karena struktur pemerintahan bukan hanya soal nama jabatan. Yang lebih utama adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat pada tingkat paling dekat dengan warga.
Dari regulasi yang tersedia, Kepala Lingkungan bukan jabatan yang diwajibkan oleh undang-undang untuk selalu ada di setiap kelurahan.
Di Kabupaten Samosir, nomenklatur tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Samosir Nomor 80 Tahun 2021. Penataan itu berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir? kecamatan dan kelurahan setelah berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2018, serta penataan perangkat daerah melalui Perda Samosir Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan demikian, dasar hukumnya bukan larangan terhadap Kepala Lingkungan, melainkan penataan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Namun, pemerintah tetap perlu menjawab pertanyaan utama masyarakat:
Jika Kepala Lingkungan tidak lagi berada dalam SOTK kelurahan, siapa yang secara resmi menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan pada tingkat lingkungan di Kabupaten Samosir?