25.1 C
Jakarta
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda blog

Sembunyi di Pondok Jalan Balak, Dua Pengedar Sabu di Sorek Satu Digulung Polisi

0

PELALAWAN – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggerebek sebuah pondok di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

​Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 18.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial B (29) dan SJH (18). Kedua pemuda yang berstatus tidak bekerja ini tercatat sebagai warga Sorek Satu.

​Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen total kami untuk melindungi masyarakat,” tegas AKBP John Louis.

​Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Sianga, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi akurat, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

​”Saat digerebek di pondok tersebut, kedua tersangka tidak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti penting,” ujar IPTU Alex.

​Daftar Barang Bukti yang Disita:

​10 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 1,53 gram) yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna biru.

​2 unit handphone Android (merek Realme dan Oppo) yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

​Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka berdalih mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang identitasnya saat ini sudah dikantongi polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / dalam lidik.

​Ancaman Hukuman Berat Menanti

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan. Kasus ini resmi terdaftar dalam laporan polisi LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 22 Mei 2026.

​Kedua pemuda ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

​Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

​Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

​Di akhir kesempatan, pihak Polres Pelalawan kembali mengetuk kesadaran masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui layanan Call Center 110.

Pemadaman Listrik Sumatera Dinilai Cerminkan Rapuhnya Infrastruktur dan Tata Kelola Sistem Kelistrikan

0

WARTA.IN – Pekanbaru — Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat malam (22/5) kembali memunculkan kritik terhadap keandalan sistem kelistrikan nasional, khususnya di luar Jawa. Gangguan yang berdampak pada wilayah Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, dan sejumlah daerah lainnya tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas rumah tangga, layanan publik, kawasan usaha, jaringan komunikasi, hingga lalu lintas di berbagai kota.

 

Berdasarkan keterangan sementara PT PLN (Persero), gangguan diduga terjadi pada ruas transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai yang terdampak cuaca buruk di wilayah Jambi. Gangguan tersebut menyebabkan sebagian sistem transmisi keluar dari sistem kelistrikan Sumatera dan memicu padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

 

Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, menilai pemadaman besar tersebut tidak bisa semata dipandang sebagai gangguan teknis biasa. Menurutnya, persoalan blackout di Sumatera menunjukkan adanya persoalan sistemik yang berulang dan perlu diinvestigasi secara terbuka.

 

“Dalam sistem kelistrikan, gangguan besar biasanya memiliki tiga lapis persoalan: penyebab langsung, faktor pemicu, dan akar masalah sistemik. Jika investigasi hanya berhenti pada penyebab langsung, misalnya cuaca buruk atau sambaran petir, maka risiko kejadian serupa akan terus berulang,” ujar Fabby.

 

Ia menegaskan bahwa pemulihan listrik pada sistem besar memang membutuhkan proses bertahap, mulai dari isolasi titik gangguan hingga memasukkan pembangkit kembali ke sistem secara bertahap agar kestabilan beban tetap terjaga. Namun menurutnya, yang lebih penting bukan hanya kecepatan pemulihan, melainkan transparansi investigasi dan langkah perbaikan jangka panjang.

 

Fabby menyoroti bahwa kasus gangguan besar di sistem Sumatera bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, gangguan serupa juga pernah terjadi pada sistem Jawa-Bali maupun Bali. Namun hasil investigasi atas blackout besar tersebut dinilai jarang dipublikasikan secara terbuka sehingga publik tidak mengetahui apakah akar persoalan benar-benar telah diperbaiki.

 

Ia membandingkan praktik tersebut dengan negara-negara Eropa yang secara terbuka merilis investigasi pemadaman besar agar dapat menjadi pembelajaran bagi operator, regulator, dan masyarakat. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting untuk membangun akuntabilitas serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Selain itu, Fabby juga menilai pemadaman ini memperlihatkan ketimpangan kualitas layanan listrik nasional. Jika wilayah Jawa-Bali relatif menikmati pasokan listrik stabil, maka banyak daerah luar Jawa masih menghadapi persoalan keandalan sistem, kualitas tegangan, hingga gangguan pasokan yang berulang. Menurutnya, persoalan kelistrikan tidak hanya soal listrik menyala atau padam, tetapi juga terkait mutu layanan yang diterima masyarakat sehari-hari.

 

Fabby mengingatkan bahwa isu keandalan listrik akan semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional, termasuk untuk transisi energi, kendaraan listrik, elektrifikasi industri, dan pengembangan energi terbarukan. Karena itu, ia meminta pemerintah dan regulator melakukan investigasi menyeluruh atas blackout Sumatera serta mempublikasikan hasilnya kepada publik, sekaligus memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem transmisi, gardu induk, proteksi petir, relay proteksi, hingga perawatan jaringan secara berkala.

 

Sementara itu, Pengamat Ekonomi-Politik, Dian Agustina, menilai pemerintah dan PLN tidak bisa lagi terus-menerus menganggap blackout sebagai kejadian insidental semata. Menurutnya, persoalan utama sistem kelistrikan Sumatera bukan terletak pada ketersediaan daya, melainkan lemahnya sistem transmisi, proteksi jaringan, pemeliharaan infrastruktur, dan mitigasi gangguan. “Karena itu, yang dibutuhkan bukan lagi permintaan maaf rutin, melainkan pembenahan serius. Jangan buru-buru menyebut blackout Sumatera ini semata gangguan teknis biasa. Ini persoalan struktural. Masalah PLN di Sumatera ini bukan soal kekurangan daya, system penyalurannya tidak andal,” ujar Dian.

 

Dian menambahkan, berbagai gangguan serupa telah berulang dalam beberapa tahun terakhir dengan pola penyebab yang relatif sama, mulai dari gangguan transmisi, petir, pohon tumbang, hingga gangguan proteksi gardu induk yang kemudian menjalar menjadi padam luas. Menurutnya, dampak blackout terhadap masyarakat dan pelaku usaha jauh lebih besar dibanding kompensasi yang diberikan. “Ini bukan sekadar insiden. Ini cermin rapuhnya infrastruktur kelistrikan Sumatera. Di wilayah UID S2JB saja, PLN menghitung 2,1 juta pelanggan masuk skema kompensasi. Tapi kompensasi itu sendiri tidak sebanding dengan kerugian nyata warga dan pelaku usaha,” tegas Dian.

 

Di sisi lain, PT PLN (Persero) menyatakan proses pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan masih terus dilakukan secara bertahap di wilayah terdampak. Manager Komunikasi Unit Induk Distribusi Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, mengatakan bahwa sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah mengalami separated system yang menyebabkan padam total di sejumlah wilayah.

 

“PLN memahami gangguan ini berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Saat ini tim teknis masih melakukan pengecekan dan penormalan sistem agar pasokan listrik dapat kembali normal secara bertahap,” ujar Komang.

 

PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan memastikan informasi perkembangan penanganan gangguan akan terus disampaikan secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan Contact Center PLN 123.

Askap Muba rutin mengadakan turnamen usia dini untuk mencari bibit bibit berfretasi

0

Warta. in Musi Banyuasin Tgl 23 Mey 2026 hari Sabtu di mulai nya turnamen usia dini yg berumur 15 THN.dan banyak nya klub bola di kecematan Musi Banyuasin ikut andil dalam turnamen bola kaki sampai mengikuti turnamen bola kaki sebanyak 16. Klub yg ikut andil dari kecamatan kematan yg ada di kabupaten Musi banyuasin.dan pada tangal 24 mei 2026 hari Minggu terjadi Pinal dari hasil penyisihan di hari Sabtu tgl 23 Mey 2026 mencari 8 besar dari 16 club yg bertanding.dan pada hasil akhir tgl 24 Mey 2026 hari Minggu fimal ketemu bina muda dari desa tanjung kerang kecamatan babat supat bertemu dgn roda FC. Berasal dari Sekayu kecaman sekayu.yg di menangi oleh bina muda desa tanjung kerang kecamatan babat supat dgn skor akhir1-0 untuk bina muda.turnamen usia dini ini di laksanakan oleh askab muba.yg di ketua oleh BPK Deddy irawan.ketua askab Musi Banyuasin mengatakan tujuan di adakan turnamen bola kaki untuk mencari bibit bibit bola kaki yg ada di kecematan kecematan yang ada di Musi banyuasin.supaya anak anak yg punya prestasi di kecamatan kacamatan terpantau prestasi nya.dengan di adakan turnamen usia. Dini ini banyak masarakat Muba yg hadir menonton turnamen usia 15 THN.dan sangat menghibur kata masyarakat Muba yg ikut menonton turnamen bola kaki usia dini.dan masyarakat berharap askab Muba slalu mengadakan tur Namen bolakaki usia dini untuk mencari bibit bibit pemain bola kaki yg asli putra daerah Musi banyuasin.dengan ini askab Muba sudah sering mengadakan turnamen usia dini yg ber jenjang.dari usia 10 THN sampai usia 15 THN.jadi dgn kinerja ketua askab Muba inisudah berkerja sangat luar biasa di mata masa rakat Muba yg mana dalam 1 kali dua bulan askab Muba mengadakan turnamen bola kaki yg di adakan di stadion kebangaan Musi Banyuasin stadion Serasan sekate Musi banyuasin.dan wasit yg memimpin selama pertandingan turnamen bola kaki semua wasit sudah lesensi semua.dan Alhamdulillah kata wasit yang di ketua Evi. Hendri semua berjalan lancar dan sangat semarak.di samping itu askab Musi Banyuasin juga menyediakan tim medis dan Alhamdulillah berjalan lancar semua.harapan masarakat Muba semoga ada nya turnamen ini menjadi contoh.agar cabang olah raga lain juga mengadakan even even turnamen di kabupaten Musi Banyuasi . askab Muba mencari anak anak kecematan di kabupaten Muba yg berfretasi.supaya Muba kedepan lebih mengutamakan putra daerah yg mana banyak anak. Anak asli Muba yg berfretasi.agar harapan kita setiap cabang olah raga di Musi Banyuasin bangakan oleh putra putri asli muba.ini lah harapan masyarakat Muba untuk kedepannya.(Albert) ini


Sikat Habis Kejahatan Jalanan,Kapolda SumSel Tegaskan Tidak Ada Kompromi Untuk Begal

0

Warta In

“PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat jaminan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui ultimatum keras terhadap para pelaku kejahatan jalanan, khususnya aksi begal yang meresahkan masyarakat. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel. Penegasan tersebut disampaikan di Palembang pada Minggu, 24 Mei 2026, sebagai respons terhadap dinamika keamanan yang berkembang di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan patroli rutin, pengamanan titik rawan, serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Langkah represif yang dilakukan secara profesional dan terukur tersebut merupakan implementasi kebijakan Presisi Kapolri yang selaras dengan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas nasional, mendukung iklim investasi, serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berjalan aman dan lancar.

Sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis respons cepat, Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan ini menjadi sarana utama pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan tindak kriminalitas, aksi begal, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Seluruh satuan reserse dan patroli kewilayahan kini disiagakan untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan presisi. Optimalisasi Call Center 110 diharapkan mampu mempercepat kehadiran aparat kepolisian di lokasi kejadian sehingga potensi eskalasi tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.

Dampak dari penguatan patroli dan respons cepat kepolisian ini secara langsung memberikan perlindungan kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hingga dini hari. Situasi keamanan yang kondusif juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah.

“Tidak ada tempat bagi pelaku begal di wilayah Sumatera Selatan. Kami menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila para pelaku mencoba melawan dan mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memastikan seluruh jajaran kepolisian telah menyiagakan personel patroli dan operator layanan Call Center 110 secara penuh di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor melalui Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dengan memastikan situasi keamanan tetap aman dan kondusif,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Melalui langkah preventif, penguatan pelayanan publik, dan penegakan hukum yang tegas serta profesional, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional.

(Zulkifli/tim)

*Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban,Paradoks Pembelaan Aktivisme Tampa Prosedur*

0

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur

Jakarta – Debat mengenai penahanan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Israel di perbatasan konflik tidak boleh direduksi menjadi sekadar pertarungan sentimen atau retorika anti-penjajahan yang emosional. Respons publik yang menyerang analisis kritis jurnalisme rasional justru sering kali terjebak dalam bias konfirmasi dan pengabaian fakta-fakta hukum internasional (lex lata).

Untuk mendudukkan perkara ini secara objektif, argumen-argumen yang membela aksi nekat tersebut perlu dijawab menggunakan fakta media terverifikasi, instrumen hukum laut dan keimigrasian, serta pendekatan filsafat hukum.

Kritik yang menyebut Mosab Hassan Yousef (MHY) sebagai “pengkhianat” semata adalah bentuk simplifikasi sosiologis yang mengabaikan penderitaan internal rakyat Palestina. MHY, dalam disertasinya di berbagai forum global, memilih jalan bekerja sama demi menghentikan lingkaran setan kekerasan yang dipicu oleh taktik perang asimetris Hamas.

Dalam filsafat moral Immanuel Kant (1724-1804) mengenai Categorical Imperative, suatu tindakan dinilai benar jika tindakan tersebut tidak menjadikan manusia lain sebagai “sarana” demi tujuan politik. Ketika Hamas menggunakan taktik perang di pemukiman padat yang memicu balasan militer masif, warga sipil menjadi korban tameng hidup.

Langkah MHY, terlepas dari kontroversinya, didasarkan pada kesadaran intrinsik bahwa ekstremisme bersenjata justru menjauhkan Palestina dari solusi dua negara (Two-State Solution) yang diamanatkan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Menolak sikap MHY bukan berarti kita harus membenarkan metodologi perlawanan yang mengorbankan masa depan anak-anak Gaza.

Argumen bahwa misi Global Flotilla berlayar di perairan internasional sehingga tidak memerlukan izin militer adalah sebuah kekeliruan fatal dalam memahami Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Benar bahwa perairan internasional (High Seas) menjamin freedom of navigation. Namun, berdasarkan Pasal 52 dan 53 UNCLOS, serta aturan Naval Blockade dalam Hukum Humaniter Internasional (San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea), suatu negara yang sedang berada dalam situasi konflik bersenjata resmi memiliki hak hukum untuk memberlakukan blokade laut terverifikasi.

Ketika sebuah kapal logistik atau penumpang secara sengaja mengumumkan niatnya untuk menembus blokade militer aktif tanpa koordinasi keimigrasian dan pemanduan otoritas terkait, maka secara hukum, militer penjaga berhak melakukan intersepsi dan penggeledahan, bahkan di perairan internasional sebelum kapal memasuki laut teritorial. Menuduh pencegatan tersebut sebagai tindakan yang sepenuhnya ilegal tanpa memahami mekanisme blokade perang adalah bentuk kenaifan hukum.

Klaim bahwa puluhan kapal disita oleh Israel harus dibuktikan dengan dokumen manifes kargo yang transparan. Berdasarkan rilis resmi berbagai lembaga pengawas pelayaran internasional, jumlah armada yang benar-benar berlayar dalam misi Sumud jauh dari angka 50 kapal.

Di sinilah letak validitas kritik Wilson Lalengke: jurnalisme harus berbasis bukti (evidence-based). Jika puluhan kapal diklaim disita, media-media kredibel dunia pasti akan mempublikasikan data nomor registrasi kapal, muatan tonase, dan bendera negara asal. Ketika bukti tersebut absen dari ruang publik, maka narasi tersebut sah untuk disinyalir sebagai bentuk amplifikasi informasi demi menjaga sentimen donor publik.

Bahwa empat dari sembilan WNI tersebut adalah wartawan resmi dari media besar seperti Republika, Tempo, atau iNews yang terdaftar di Dewan Pers, hal itu tidak otomatis membuat mereka kebal hukum di yurisdiksi asing. Kartu pers Dewan Pers berlaku sebagai legalitas domestik di Indonesia di bawah UU No. 40/1999, tidak otomatis berlaku di luar wilayah Indonesia.

Saat memasuki wilayah konflik internasional, seorang jurnalis wajib mengantongi Press Visa khusus dan akreditasi militer dari negara yang mengontrol wilayah tersebut. Menembus perbatasan konflik bersenjata dengan cara membaur dalam rombongan aktivis politik/sosial (Flotilla) justru menggugurkan status independensi jurnalis tersebut. Mereka tidak lagi dipandang sebagai pemantau netral, melainkan sebagai bagian dari entitas politik yang sedang melakukan penetrasi wilayah. Hal ini justru membahayakan keselamatan profesi jurnalis secara global.

Menyamakan perlawanan Hamas dengan Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya adalah lompatan logika yang keliru (faulty analogy). Pejuang kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tunduk pada aturan perang, tidak melakukan penyanderaan massal terhadap warga sipil asing di festival musik, dan tidak menggunakan taktik bunuh diri di pusat keramaian sipil.

Terkait situasi di West Bank (Tepi Barat) di bawah kekuasaan Palestinian Authority (PA) yang tetap mengalami represivitas, hal tersebut justru membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan secara parsial melalui aksi-aksi jalanan kelompok relawan asing. Penyelesaian West Bank memerlukan tekanan diplomatik multilateral tingkat tinggi melalui jalur United Nations, bukan melalui aksi provokasi kapal sipil yang tidak mengubah peta kebijakan geopolitik di Washington maupun Tel Aviv.

Menyinggung masalah Sahara Maroko dalam konteks ini justru memperkuat konsistensi pemikiran Wilson Lalengke. Dukungan internasional terhadap Rencana Otonomi Maroko di bawah kedaulatan Kerajaan (seperti yang baru-baru ini ditegaskan melalui posisi resmi Prancis, Pantai Gading, Panama, dan Madagaskar dalam kerangka Resolusi PBB 2797) didasarkan pada realitas hukum dan pembangunan ekonomi riil di lapangan.

Sebaliknya, pergerakan kelompok separatis Polisario yang didukung pihak asing terbukti mengisolasi warga Sahrawi dalam kamp-kamp pengungsian tanpa masa depan yang jelas. Aktivisme kemanusiaan yang matang harus mampu membedakan mana gerakan pembebasan yang murni demi kesejahteraan rakyat, dan mana gerakan geopolitik yang sengaja dipelihara untuk menjaga instabilitas kawasan.

Menghormati hak asasi manusia dan mendukung kemerdekaan Palestina tidak harus dilakukan dengan cara menutup mata terhadap prosedur hukum internasional dan rasionalitas lapangan. Aksi nekat tanpa kalkulasi hukum hanya akan melahirkan heroisme semu yang merepotkan korps diplomatik negara, mencederai independensi profesi pers, dan tidak memberikan satu piring makanan pun bagi anak-anak di Gaza yang membutuhkan bantuan melalui jalur-jalur logistik resmi yang legal. (TIM/Red)

*Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional*

0

Genderang Perang Ekonomi dan Seruan Penegakan Hukum: Momentum Kebangkitan Nasional

Jakarta – Pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menggema seperti petir di siang bolong. Dalam pidato tersebut, Presiden menegaskan arah baru pembangunan ekonomi nasional melalui “jalan tebas ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945”, yang menandai dimulainya genderang perang ekonomi untuk menegakkan kedaulatan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran rakyat.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Rahman Sabon Nama, menyambut pidato tersebut dengan antusias. Di sela pemakaman Mahadi Eke, Ketua Dewan Pembina PDKN Provinsi NTT, Rahman menyebut pidato Presiden sebagai langkah monumental yang harus diikuti dengan tindakan nyata. “Kalau pemerintahan Prabowo benar-benar memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan kedaulatan kekayaan SDA bagi kemakmuran rakyat, maka dibutuhkan kemauan politik nasional yang serius dan nyata,” ujarnya kepada media ini, Minggu, 24 Mei 2026.

Rahman menegaskan bahwa pernyataan Presiden tidak boleh berhenti sebagai retorika. Ia menuntut agar janji dalam pidato tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara politis, ilmiah, dan praktis, terutama di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dan nilai tukar rupiah yang menembus Rp17.800 per dolar AS.

Rahman menilai pemerintahan saat ini masih gagal memenuhi harapan masyarakat. Supremasi hukum belum tegak, korupsi masih merajalela, pengangguran meningkat, dan daya beli rakyat menurun. Ia menyoroti perlunya langkah konkret untuk menata ulang perekonomian berbasis Pasal 33 UUD 1945 melalui empat agenda utama.

Pertama, distribusi hasil SDA ke sektor publik. Pemerintah harus menyalurkan hasil kekayaan alam untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan umum, subsidi pangan dan energi, serta program padat karya untuk membuka lapangan kerja baru. Ketiga, perlu penataan ulang regulasi SDA. Presiden perlu mengambil langkah reformasi politik ekonomi melalui Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali naskah asli UUD 1945.

Ketiga, Pemerintah perlu melakukan revisi UU Minerba, Migas, dan BUMN. Langkah itu perlu diambil untuk memperkuat kontrol negara atas SDA dan membatasi dominasi swasta yang selama ini menguasai kekayaan alam. Keempat, audit nasional terhadap seluruh SDA dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akademisi untuk melakukan audit berkala terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Rahman juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas lima perusahaan swasta penghancur hutan di Papua, termasuk milik Martias Fangiono, yang disebut menguasai jutaan hektar lahan di wilayah eks kedaulatan Kerajaan Nusantara Tidore dan Ternate. Juga, PT. Jhonlin Group milik Haji Isam yang telah merusak jutaan hutan di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua harus segera diproses hukum.

Menanggapi pernyataan Rahman Sabon Nama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan mendalam. Ia menilai bahwa momentum pidato Presiden Prabowo harus diikuti dengan tindakan hukum nyata terhadap para perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Pidato Presiden bagus, menggugah semangat nasionalisme ekonomi. Tapi tanpa penegakan hukum terhadap para perusak hutan, semua itu hanya omong kosong,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Ia menyoroti kasus Martias Fangiono, pengusaha besar di Riau yang disebut sebagai perusak hutan dan pelaku kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing, bekerja sama dengan Kapolda Riau Herry Heryawan. “Presiden harus menunjukkan keberanian politik dengan memerintahkan penangkapan Martias Fangiono dan para pelaku kejahatan lingkungan lainnya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas.

Menurut pria asal Pekanbaru itu, tindakan tegas terhadap para perusak hutan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kedaulatan moral bangsa. “Kita tidak bisa bicara tentang kedaulatan ekonomi jika hutan kita dijarah oleh korporasi rakus yang bekerja sama dengan aparat korup. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” tambahnya.

Wilson Lalengke menekankan bahwa hutan Indonesia adalah urat nadi kehidupan ekonomi dan ekologi bangsa. Kerusakan hutan di Riau, Papua, dan Kalimantan telah menyebabkan bencana ekologis, hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat, serta kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun.

“Kalau Presiden benar-benar ingin menabuh genderang perang ekonomi, maka perang pertama harus diarahkan kepada para perusak hutan dan mafia SDA. Mereka adalah musuh utama kedaulatan ekonomi bangsa,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom ini.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Artinya, tidak boleh ada satu pun korporasi yang menguasai jutaan hektar lahan tanpa kontrol negara. Kalau ada, itu pelanggaran konstitusi,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Rahman Sabon Nama dan Wilson Lalengke sepakat bahwa pidato Presiden Prabowo pada Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi titik balik menuju kemandirian ekonomi dan keadilan sosial. Rahman melihatnya sebagai strategi nasional untuk membawa Indonesia menuju kesejahteraan melalui pemanfaatan kedaulatan SDA. Sementara Wilson menegaskan bahwa kebangkitan sejati hanya akan terwujud jika pemerintah berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Bangkit bukan berarti berpidato, tapi bertindak. Tangkap para perusak hutan, pulihkan hak-hak rakyat, dan tegakkan keadilan. Itulah makna sejati kebangkitan nasional,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

*Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Motor Classic Eksklusif*

0

Hadirkan Meteor 350 Sundowner Special Edition, Motor Classic Eksklusif yang Hanya Tersedia 36 Unit di Indonesia

JAKARTA – Royal Enfield Indonesia kembali mempertegas eksistensinya di segmen motor modern klasik premium melalui peluncuran perdana Royal Enfield Meteor 350 Sundowner Special Edition di Indonesia. Momentum tersebut dikemas dalam sebuah Delivery Ceremony eksklusif yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme dari para pecinta roda dua bergaya klasik modern.

Acara yang digelar di Jakarta itu menjadi ajang pertemuan komunitas dan pelanggan loyal Royal Enfield. Suasana kebersamaan terasa kuat melalui rangkaian kegiatan seperti meet and greet, hiburan musik live, sesi pengenalan produk secara mendalam, games interaktif, hingga prosesi simbolis penyerahan unit kepada para pemilik pertama Meteor 350 Sundowner Special Edition.

Peluncuran motor edisi terbatas ini sekaligus menjadi bukti tingginya minat pasar Indonesia terhadap motor bergaya retro yang memadukan karakter klasik dengan teknologi modern.

Tampil Eksklusif dengan Sentuhan Warna Senja

Royal Enfield Meteor 350 Sundowner Special Edition hadir membawa identitas visual yang kuat melalui balutan warna Premium Metallic Orange, terinspirasi dari nuansa hangat matahari terbenam. Tampilan tersebut mempertegas karakter elegan sekaligus ikonik yang menjadi ciri khas Royal Enfield.

Tidak hanya mengedepankan desain, motor ini juga dirancang untuk menghadirkan pengalaman berkendara jarak jauh yang nyaman dan berkelas.

Sejumlah fitur unggulan disematkan guna menunjang kebutuhan touring modern, di antaranya:

• Velg jari-jari tubeless yang mempertahankan nuansa klasik dengan tingkat keamanan lebih baik

• Windshield serta jok touring premium lengkap dengan sandaran belakang untuk kenyamanan perjalanan panjang

• Teknologi Assist & Slipper Clutch yang membuat perpindahan gigi lebih halus dan stabil

• Lampu LED modern, USB Type-C charging port, serta sistem navigasi Tripper khas Royal Enfield

Country Business Development Manager Royal Enfield Indonesia, Abdul Majid, menegaskan bahwa Meteor 350 Sundowner merupakan edisi spesial yang diproduksi sangat terbatas.

“Meteor 350 Sundowner adalah edisi spesial dengan produksi satu kali dan hanya tersedia sebanyak 36 unit di Indonesia. Motor ini kami hadirkan bagi pengendara modern classic yang mengutamakan gaya, performa, sekaligus eksklusivitas,” ujar Abdul Majid.

Jadi Buruan Pecinta Motor Modern Classic

Dengan kombinasi desain ikonik, fitur touring premium, dan status sebagai motor edisi terbatas, Royal Enfield Meteor 350 Sundowner Special Edition diprediksi menjadi salah satu model yang paling diburu oleh kolektor maupun pecinta motor modern classic di Tanah Air.

Royal Enfield Indonesia juga mengimbau para penggemar otomotif untuk terus mengikuti informasi resmi terkait ketersediaan unit tersisa serta program melalui kanal resmi perusahaan.
(Dion)

*Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan*

0

Refleksi Kemanusiaan Idul Adha: King Mohammed VI Berikan Pengampunan Kerajaan bagi Suporter Sepak Bola Senegal

Rabat – Menjelang momentum suci perayaan Hari Raya Idul Adha, Kerajaan Maroko kembali menunjukkan diplomasi kemanusiaan yang menyentuh hati di panggung Afrika. Yang Mulia King Mohammed VI secara resmi memutuskan untuk memberikan Pengampunan Kerajaan (Royal Pardon) atas dasar kemanusiaan kepada sejumlah suporter sepak bola asal Senegal.

Berdasarkan rilis resmi dari Istana Kerajaan (Royal Office) pada Sabtu, 23 Mei 2026, para suporter Senegal yang menerima pengampunan tersebut sebelumnya telah divonis bersalah atas beberapa pelanggaran hukum yang mereka lakukan selama berlangsungnya kompetisi akbar Piala Afrika (Africa Cup of Nations). Turnamen bergengsi se-Asean Afrika tersebut diselenggarakan di Maroko mulai tanggal 21 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026 lalu.

Melalui keputusan luhur ini, King Mohammed VI kembali membuktikan betapa dalamnya akar persahabatan, persaudaraan historis, serta kerja sama strategis yang mengikat kuat Kerajaan Maroko dengan Republik Senegal. Langkah ini merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai utama identitas bangsa Maroko, yang menjunjung tinggi sifat pemaaf, kemurahan hati, kebajikan, serta semangat toleransi yang tinggi antar-bangsa.

Bersamaan dengan pemberian ampunan di momen Idul Adha Al Moubarak ini, King Mohammed VI juga menyampaikan ucapan selamat dan doa tulus kepada saudaranya, Yang Mulia Presiden Senegal Bassirou Diomaye Faye, beserta jajaran otoritas dan seluruh rakyat Senegal.

*Keadilan Restoratif dan Sifat Bijaksana Pemimpin Dunia*

Kebijakan humanis dari Raja Maroko ini mendapat apresiasi mendalam dari tanah air. Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), memberikan catatan penting mengenai signifikansi tindakan sang Raja dari sudut pandang hukum dan sosiologi global. Menurutnya, keputusan King Mohammed VI untuk memberikan pengampunan bagi para suporter Senegal ini adalah contoh konkret dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat tertinggi pemerintahan.

“Raja tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi sebagai seorang bapak bangsa yang mengedepankan kebijaksanaan, toleransi, dan kemanusiaan di atas kekakuan hukum formal,” ungkap Wilson Lalengke di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menyoroti bagaimana insiden pelanggaran dalam sepak bola sering kali dipicu oleh euforia sesaat di lapangan. Pemberian ampunan ini dinilai menjadi ruang koreksi diri yang luar biasa bagi para suporter terkait.

“Persisma melihat bahwa langkah diplomasi kultural ini mempertegas posisi Maroko sebagai episentrum perdamaian dan stabilitas di Afrika. Nilai pemaaf dan kemurahan hati yang ditunjukkan jelang Idul Adha ini mengirimkan pesan kuat ke seluruh dunia, bahwa olahraga dan diplomasi harus menyatukan, bukan mencerai-beraikan. Langkah luhur ini selayaknya menjadi inspirasi bagi para pemimpin dunia lainnya dalam menyelesaikan konflik dan riak-riak sosial demi menjaga persaudaraan antar-bangsa yang abadi,” pungkas tokoh pers nasional tersebut. (PERSISMA/Red)

Indonesia dalam Tekanan Tiga Hantu

0

Warta.in, Jakarta | – Indonesia menghadapi tekanan tiga hantu. Tentu, setiap negara secara relatif menghadapi hantu-hantunya sendiri, yakni hantu masa lalu, masa kini, dan masa depan. Untuk setiap negara, hantunya berbeda-beda kadar, nilai, sifat, dan bentuknya. Esai pendek ini mencoba menjelaskan tiga hantu Indonesia.

Hantu itu berupa sesuatu yang seolah hadir, tapi tidak bisa dilihat. Karena tidak jelas sosoknya, ketidakjelasan hadir sebagai hal mencemaskan. Suatu ancaman yang abstrak dan tidak jelas, tapi terus menerus dihadapi dan berpengaruh terhadap pikiran, perasaan, bahkan sikap/tindakan. Hantu-hantu itu hadir di segala praktik kehidupan. Sosok hantu bergantung apa dan siapa yang merasa dihantui.

Tekanan hantu masa lalu terutama terkait dengan konstruksi-konstruksi kolonial. Memang, belakangan sejarah Indonesia mulai ditulis ulang dalam semangat dekolonial. Akan tetapi, masih banyak hantu-hantu kolonial yang masih menekan dan mengontrol. Antara lain, warisan dan ingatan sebagai bangsa terjajah, inferior dihadapan Barat di satu sisi, dan wacana tentang kejayaan masa lalu di ranah yang lain.

Kontradiksi hantu masa lalu tersebut menyebabkan wajah hantunya seperti menakutkan/menyedihkan di satu sisi, dan seperti peri cantik/tampan yang indah di sudut yang lain. Karena kontradiksi itu pula, narasi-narasi yang hadir berbeda-beda, tidak kompak, sepenggal-sepenggal, dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang juga berbeda. Sebagai akibat lebih jauh, hal tersebut berpengaruh terhadap pembentukan karakter dan identitas ke Indonesiaan.

Sebelum berbicara tentang hantu masa kini, perlu dijelaskan tentang hantu masa depan. Karena hantu masa kini dan masa depan bertemu pada hari ini. Hantu masa depan yang penting dicermati adalah hantu kegagalan dan keberhasilan. Masa depan adalah hantu karena kita tidak tahu sosoknya, seperti dalam bayang-bayang saja, kadang bisa diduga dan lebih banyak yang tidak bisa diketahui.

Banyak orang bersikap, bertindak, dan berpikir, atas tekanan masa lalu yang tinggal bayang-bayang, tetapi yang tak kalah menakutkan adalah ancaman kegagalan terhadap masa depan. Banyak yang melakukan berbagai aksi untuk, paling tidak, menunda kegagalan masa depan, dan bekerja keras untuk menunda kegagalan.

Apakah kemudian hantu keberhasilan terhadap masa depan tidak bisa dianggap sebagai ancaman. Hantu keberhasilan juga ancaman karena sebagai kontrol yang mengatur kita untuk fantasi keberhasilan. Kenapa ancaman, karena kita tidak bisa memastikan dan mengetahui keberhasilan seperti apa di masa depan tersebut.

Sebagai misal, pengambil kebijakan mengambil keputusan dengan asumsi hal itu akan berhasil di masa depan. Akan tetapi, tetap saja masa depan tidak bisa diketahui, tetapi berbagai kebijakan dan peraturan terlanjur memberatkan hidup kita akan sesuatu yang tidak pasti. Hal penting dari situasi ini adalah bahwa masa depan juga tekanan yang memiliki kuasa mengawasi dan mengontrol hidup manusia, sementara manusia tidak mengetahui apa dan bagaimana sosok masa depan tersebut.

Yang tidak kalah pentingnya tentu saja hantu masa kini, yang sedang berlangsung/terjadi, dan yang sedang dihadapi. Karena tekanan hantu masa lalu yang selalu hadir secara kontradiktif, dan tekanan masa depan yang tidak diketahui sosoknya, maka praktik hidup hari ini mengalami tekanan berkali lipat, karena secara praktis juga mendapat tekanan hantu ketidakjelasan hari ini.

Hantu hari ini adalah bagaimana bangsa yang compang-camping (sebagai konstruksi masa lalu yang kontradiktif), menjalankan hidupnya dalam tekanan politik, ekonomi, dan sosial-budaya pemrintah, berjalan dalam tekanan masa depan yang tidak jelas sosoknya.

Dalam tataran bernegara, hantu masa kini yang menakutkan adalah tekanan masa lalu dan masa depan yang melahirkan pemimpin dan kepemimpinan yang lemah, penakut, dan paranoid. Pemimpin lahir dari rahim masyarakat yang juga berkarakter seperti itu. Anehnya, hari ini banyak orang mengatakan bahwa berbagai sikapnya adalah atas nama masa lalu dan masa depan. Padahal, masa lalu yang mana dan masa depan yang mana?

Sebagai akibatnya, tekanan tiga hantu itu terus membesar, dan kita hidup didalamnya dalam berbagai tekanan yang semakin mencemaskan dan menakutkan.

Aprinus Salam, Guru Besar di FIB UGM

*Panama Tegaskan Dukungan Atas Rencana Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko Solusi Tunggal Masalah Sahara*

0

Panama Tegaskan Dukungan Atas Rencana Otonomi di Bawah Kedaulatan Maroko Sebagai Solusi Tunggal Masalah Sahara

Rabat – Pemerintah Republik Panama secara resmi menegaskan kembali posisi konstan mereka dalam mendukung rencana otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai satu-satunya solusi logis atas masalah Sahara Maroko. Bersamaan dengan itu, negara di kawasan Amerika Tengah ini juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2797.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri Panama, Carlos Arturo Hoyos Boyd, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Maroko seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Kota Rabat, Jumat, 22 Mei 2026.

Hoyos Boyd menyatakan bahwa Panama memandang inisiatif otonomi di bawah kedaulatan Maroko yang diajukan oleh pihak Kerajaan sejak tahun 2007 sebagai satu-satunya basis yang serius, kredibel, dan realistis. Skema ini dinilai mampu mencapai resolusi yang langgeng atas sengketa regional tersebut, di bawah naungan proses yang dipimpin langsung oleh PBB serta dengan menghormati sepenuhnya kedaulatan dan integritas wilayah Kerajaan Maroko.

Sebagai bentuk konkret dari pengakuan tersebut, Hoyos Boyd menekankan bahwa Kedutaan Besar Republik Panama di Maroko kini sepenuhnya menjalankan fungsi dan otoritas konsulernya di atas seluruh wilayah hukum Maroko, tanpa terkecuali, termasuk di Provinsi-Provinsi Selatan (Sahara). Panama juga menyatakan dukungan mutlak kepada Sekretaris Jenderal PBB beserta Utusan Khususnya dalam memfasilitasi dan memimpin jalannya negosiasi berbasis Inisiatif Otonomi tersebut demi mencapai kesepakatan yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.

*Ketegasan Panama Perkuat Legitimasi Global Maroko*

Dinamika diplomasi internasional yang kian menguntungkan posisi Kerajaan Maroko ini menuai respons positif dari tanah air. Wilson Lalengke selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), memberikan pandangan strategisnya terkait komitmen terbaru dari Panama.

“Pernyataan tegas dari Wakil Menteri Luar Negeri Panama ini merupakan tamparan keras bagi gerakan separatisme. Ketika sebuah negara strategis yang menjadi pusat jalur maritim dunia seperti Panama menegaskan bahwa Kedutaan Besarnya menjalankan fungsi konsuler hingga ke wilayah Sahara Maroko, hal itu merupakan pengakuan kedaulatan yang sangat nyata secara hukum internasional (de jure dan de facto),” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga menambahkan bahwa penguatan yang tertuang dalam Resolusi 2797 Dewan Keamanan PBB mengukuhkan bahwa dunia internasional kini bergerak searah demi perdamaian yang berkelanjutan. Wilson Lalengke melihat adanya tren global yang tidak terbendung. Negara demi negara dari berbagai belahan benua, termasuk Amerika Latin dan Tengah, kian solid berdiri di belakang Maroko.

“Skema otonomi khusus adalah jalan tengah paling humanis yang menjamin stabilitas keamanan sekaligus kemakmuran ekonomi masyarakat lokal di Sahara. Sudah saatnya posisi maju ini dijadikan rujukan bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk terus konsisten mendukung kedaulatan teritorial Maroko demi harmoni dunia,” pungkas tokoh pers nasional tersebut. (PERSISMA/Red)