Beranda blog

Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Harkamtipmas Sisir Beberapa Obyek Vital

0

Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Harkamtipmas Sisir Beberapa Obyek Vital

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Kamis (10/09/2026). Pukul 11.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo, Galeri ATM BNI dan Ruko Depan RSUD Ngimbang Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Dalam Upaya Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Gelar Patroli, Pengecekan di Daerah Rawan Bencana

0

Dalam Upaya Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Gelar Patroli, Pengecekan di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Tanjunjung – Songowareng di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (10/09/2026) pukul 10.30 wib

Patroli dan pengecekan serta pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Aipda Afis
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)

PLTS Puskesmas Darangdan Dipastikan Berfungsi Baik, Kapus: Pengawasan dan Koordinasi Terus Dilakukan

0

Warta.in, Purwakarta – Keberadaan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Puskesmas Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dipastikan hingga saat ini masih berfungsi dengan baik.

Pengoperasian dan kondisi panel PLTS tersebut juga terus dipantau guna memastikan dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Puskesmas Darangdan, Ujang Sutrisna, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/9/2026).

Ujang mengatakan, sejak dirinya mulai bertugas sebagai Kepala Puskesmas Darangdan pada 16 Juli 2026, kondisi dan fungsi panel PLTS di fasilitas kesehatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, keberadaan PLTS tidak cukup hanya dengan membangun dan memasangnya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem tersebut tetap terawat, berfungsi optimal, serta dapat digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan operasional puskesmas.

“Sejak saya bertugas di Puskesmas Darangdan, PLTS berfungsi dengan baik. Untuk menjaga agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, pihak maintenance PLTS, maupun PLN,” ujar Ujang.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan teknis, termasuk kemungkinan adanya penurunan tegangan (voltage) yang dapat memengaruhi kinerja sistem kelistrikan.

Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama pihak terkait, kata dia, setiap persoalan teknis dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu fungsi PLTS maupun aktivitas pelayanan di Puskesmas Darangdan.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan ketika ada kendala, misalnya penurunan voltage, bisa segera ditangani bersama pihak PLN maupun maintenance. Prinsipnya, kami ingin memastikan sistem tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ujang menambahkan, perhatian terhadap keberadaan dan fungsi PLTS bukan baru dilakukannya saat bertugas di Puskesmas Darangdan. Hal serupa juga telah diterapkannya ketika sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kiarapedes.

Ia bahkan menegaskan, saat masa tugasnya berakhir di Puskesmas Kiarapedes dan dilakukan serah terima kepada pejabat berikutnya, kondisi panel PLTS di puskesmas tersebut juga dalam keadaan berfungsi dengan baik.

“Ketika saya bertugas di Puskesmas Kiarapedes, PLTS juga berfungsi dengan baik. Saat saya serahterimakan kepada pejabat berikutnya, kondisinya juga baik,” tegas Ujang.

Menurut Ujang, keberadaan PLTS sebagai salah satu sumber energi alternatif harus dibarengi dengan perhatian terhadap pemeliharaan dan pengawasannya.

Jangan sampai fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran pemerintah justru tidak memberikan manfaat maksimal karena minim perawatan atau lemahnya koordinasi ketika terjadi gangguan.

“Baik di Puskesmas Kiarapedes sebelumnya maupun di Puskesmas Darangdan saat ini, saya memastikan PLTS berfungsi dengan baik. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga dan merawatnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (ds)

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Perkuat Mitigasi Karhutla diBalai BSP

0

Warta In.

Muara Enim  – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan secara bersama, terpadu dan berkelanjutan. Menyikapi kondisi tersebut, Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Tahun 2026 bersama jajaran lintas sektor menggelar Focus Group Discussion (FGD) Strategis Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PT Bumi Sawindo Permai (BSP), Desa Penyandingan, dengan menghadirkan berbagai unsur yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Muara Enim.

FGD ini turut dihadiri oleh Camat Tanjung Agung Cholid Tri Aquarian, S.STP., M.Si., Danramil Kapten Inf Kamaludin, serta Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland K.S. Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si.

Turut hadir perwakilan perusahaan, di antaranya Husnain dari PT Bumi Sawindo Permai (BSP) serta Rachmat Timur selaku Security & Fire Brigade Supervisor Officer PT HBAP.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir sepuluh Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Tahun 2026 yang dipimpin oleh Danpok Kompol Billy Gustiano Barman, S.I.K., M.H.

Selain itu, kegiatan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ormas KPK-ME (Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim), Kapokjar Sespimmen, para kepala desa se-Kecamatan Tanjung Agung, perangkat desa, tokoh masyarakat serta masyarakat yang peduli terhadap upaya pencegahan Karhutla.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland K.S. Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan pentingnya membangun sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman Karhutla.

Dalam sambutannya, Iptu Roland menekankan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, perusahaan, pemerintah desa dan seluruh masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini,” ujar Iptu Roland.

Sementara itu, Kompol Billy Gustiano Barman, S.I.K., M.H., selaku Danpok Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Tahun 2026, menyampaikan bahwa kegiatan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya membangun strategi mitigasi Karhutla yang berorientasi pada peran aktif masyarakat.

“Masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan Karhutla. Karena itu, diperlukan komunikasi, edukasi dan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” ungkap Kompol Billy.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan sebagai cara membuka atau membersihkan area.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Camat Tanjung Agung Cholid Tri Aquarian, S.STP., M.Si. Menurutnya, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan Karhutla.

“Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa siap mendukung langkah-langkah pencegahan Karhutla. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan dampak luas bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat,” ujar Cholid.

Menurutnya, dampak Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan hingga perekonomian.

Usai pelaksanaan FGD dan penyampaian materi terkait mitigasi Karhutla, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat yang terdampak.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus memperkuat semangat kebersamaan antara aparat, pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Melalui kegiatan FGD Strategis Mitigasi Karhutla Berbasis Masyarakat ini, diharapkan seluruh unsur dapat semakin memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Kabupaten Muara Enim secara umum.

Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan, kesehatan serta masa depan generasi mendatang.

(Zulkifli/hms)

Sukabumi Expo 2026 Resmi Dibuka: Dorong Penyerapan Tenaga Kerja dan Geliat Ekonomi Tanpa Bebani APBD

0

 

PALABUHANRATU— Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Sukabumi (HJKS) resmi dimeriahkan dengan digelarnya Sukabumi Expo 2026 di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu. Berlangsung pada 10 hingga 13 September 2026, ajang ini menjadi pusat perhatian masyarakat, khususnya para pencari kerja, berkat kehadiran *job fair* skala besar yang menyediakan ribuan lowongan pekerjaan domestik hingga mancanegara.

Pembukaan yang dihelat pada Kamis malam, 10 September 2026, tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan *job fair* ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menekan angka pengangguran.

“Ribuan lowongan kerja luar negeri dan ratusan dalam negeri tersedia di job fair, Penempatannya mencakup berbagai negara dari Asia hingga Eropa,” ujar Asep Japar di hadapan ribuan pengunjung.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan bahwa expo yang melibatkan 57 stan perangkat daerah serta umum ini tidak hanya berdampak pada penyerapan tenaga kerja, tetapi juga memicu perputaran roda ekonomi yang signifikan. Berdasarkan data sementara sejak fase *soft opening* melalui Pesta Rakyat, total perputaran uang telah menyentuh angka Rp2,6 miliar dengan rata-rata kunjungan harian mencapai 1.500 orang, yang diproyeksikan melonjak hingga 3.000 pengunjung pada akhir pekan.

Kendati demikian, sejumlah kalangan masyarakat dan pengamat ekonomi lokal turut menyoroti pelaksanaan pameran akbar ini secara berimbang .

Aspek Positif dan Apresiasi: Kebijakan kolaborasi dengan pihak ketiga dinilai sangat inovatif karena pembiayaan expo sepenuhnya mandiri tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kehadiran stan UMKM dan pameran capaian hasil pembangunan memberikan ruang edukasi serta promosi produk lokal secara langsung kepada masyarakat luas.

Catatan dan Tantangan Publik: Sejumlah pihak mengingatkan agar Pemkab Sukabumi melalui instansi terkait dapat melakukan pengawalan dan verifikasi ketat terhadap kredibilitas LPK dan P3MI penyedia kerja luar negeri. Hal ini krusial guna menjamin pelindungan hukum, keselamatan, serta kejelasan kontrak bagi tenaga kerja asal Sukabumi agar terhindar dari risiko penipuan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melalui penyelenggaraan Sukabumi Expo 2026 ini, pemerintah daerah optimistis target pemulihan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta promosi investasi daerah dapat tercapai secara optimal tanpa mengesampingkan aspek pelindungan dan transparansi bagi masyarakat.(Alfi yonimar)

 

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

0

Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi, Aiptu Suhadi, Aipda Afis dan Brigadir Bayu di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA/SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Jum’at (11/09/2026) pukul 06.30 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.jelasnya

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

0

Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri

Palembang — Pelayanan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dipertanyakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, setelah dirinya bersama sejumlah anggota PPWI Sumsel mendatangi Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat, Rabu (9/9/2026).

Sebelum mendatangi sejumlah bagian terkait, rombongan terlebih dahulu menuju ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk mencari informasi mengenai tindak lanjut laporan. Namun, informasi dan dokumen perkembangan yang diharapkan belum diperoleh.

Rombongan kemudian diarahkan untuk mendatangi Bidang Propam Polda Sumsel. Di ruangan tersebut, Wilson mengaku mendapatkan penjelasan dari personel Propam bernama Tito bahwa dokumen terkait laporan dapat dimintakan melalui Bagian Bantuan Hukum (Bankum).

Mengikuti arahan tersebut, Wilson bersama anggota PPWI Sumsel kemudian mendatangi Bankum. Namun, setelah berpindah dari Ditreskrimum ke Propam dan selanjutnya ke Bankum, hasil atau dokumen perkembangan laporan yang dibutuhkan pelapor tetap belum diperoleh.

Wilson menyoroti laporan atas nama Hanjono Susanto terhadap AKP Taufik Ismail yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kemudian diarahkan penanganannya ke Sumatera Selatan. Menurut Wilson, setelah sekitar tujuh bulan, pihak pelapor belum memperoleh dokumen atau bukti perkembangan yang menunjukkan sejauh mana laporan tersebut diproses.

“Apakah pelapor tidak boleh mengetahui hasil dari laporannya? Sederhana saja. Bapak melaporkan orang mencuri, lalu diproses. Apakah sebagai pelapor kita tidak boleh mengetahui hasil laporan tersebut?” ujar Wilson.

Menurut Wilson, persoalan utama bukan sekadar belum diterimanya dokumen, melainkan alur pelayanan yang membuat masyarakat harus berpindah dari satu bagian ke bagian lain untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mereka sampaikan.

“Jangan masyarakat dibuat bolak-balik, naik turun tangga, lalu dilempar dari satu bagian ke bagian lainnya. Kalau ada prosedurnya, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.

Anggaran Besar, Pelayanan Harus Terukur

Wilson mengaitkan persoalan pelayanan tersebut dengan besarnya anggaran yang dialokasikan negara untuk Polri. Alokasi anggaran Polri pada 2026 tercatat sekitar Rp146,05 triliun.

Sementara untuk 2027, pagu anggaran Polri sekitar Rp139,19 triliun. Dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI pada September 2026, Polri juga mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp66 triliun. Komisi III menyatakan akan memperjuangkan tambahan sekitar Rp44,9 triliun, sehingga kebutuhan anggaran yang diperjuangkan mencapai sekitar Rp184 triliun.

Bagi Wilson, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Masyarakat, kata dia, tidak semestinya menghadapi prosedur berbelit ketika membutuhkan informasi mengenai laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Ini bagaimana anggotanya? Kenapa masyarakat tidak bisa dilayani dengan baik? Saya saja seperti ini diperlakukan. Bagaimana dengan warga lain yang tidak punya daya dan upaya?” katanya.

Tokoh masyarakat OKI, Sumatera Selatan, Tarmizi, turut mengkritisi persoalan tersebut. Ia menilai anggaran negara yang besar harus menghasilkan pelayanan publik yang semakin baik, mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Anggaran negara yang besar harus diikuti pelayanan yang maksimal. Masyarakat jangan dipersulit ketika meminta informasi atau mempertanyakan laporan yang mereka buat,” ujar Tarmizi.

Ada Dasar Hukumnya

Kritik terhadap pelayanan kepolisian juga memiliki landasan hukum. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan tugas pokok kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur tugas Polri untuk menerima laporan dan/atau pengaduan. Sedangkan Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus berdasarkan norma hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dari sisi pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menekankan sejumlah asas, antara lain kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan, akuntabilitas, serta ketepatan waktu.

Dengan dasar tersebut, persoalan pelayanan kepada pelapor menjadi bagian yang patut mendapat evaluasi, terlebih ketika masyarakat harus mendatangi beberapa bagian berbeda untuk memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.

Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo, tokoh intelektual hukum Indonesia, tentang hukum progresif juga relevan untuk menjadi refleksi: “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Wilson meminta Kapolda Sumsel dan Kapolri memberi perhatian terhadap kualitas pelayanan jajaran di lapangan. Ia berharap masyarakat tidak lagi mengalami proses yang berputar-putar ketika membutuhkan kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Ia juga meminta adanya penjelasan mengenai status laporan Hanjono Susanto, dasar pengalihan penanganannya ke Sumatera Selatan, tahapan yang telah dilakukan, serta alasan dokumen perkembangan laporan belum diterima pelapor.

Bagi publik, persoalannya sederhana. Ketika negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk institusi penegak hukum, pelayanan kepada rakyat semestinya menjadi salah satu ukuran paling nyata dari pertanggungjawaban anggaran tersebut. (Tim/Red PPWI)

*Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!*

0

*Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!*

Sorong – Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Tanah Papua kini memasuki babak ujian krusial yang menyita perhatian publik nasional. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga lokal, kembali memicu kontroversi.

Melalui kuasa hukumnya, Mr. Ching bermanuver meminta gelar perkara khusus untuk mengkaji status tersangkanya di Polda Papua Barat Daya. Meski gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya secara konsisten menguatkan kepolisian dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka, pihak terlapor dikabarkan masih berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri.

Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Paulus George Hung tersebut dinilai melompati tatanan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme hukum yang sah dan elegan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan dengan terus-menerus memaksakan gelar perkara di institusi kepolisian.

Menanggapi manipulasi hukum tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang mengabaikan hukum acara demi mengulur waktu penanganan perkara. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan mengangkangi KUHAP secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dapat merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk berdiri tegak di atas hukum dan tidak terkecoh oleh siasat pembelaan yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Kasus penyerobotan tanah yang menimpa masyarakat Papua ini kian relevan dengan keprihatinan yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengenai maraknya perampasan tanah adat milik warga lokal oleh para spekulan dan mafia tanah. Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat merupakan amanat penting dalam menjaga harkat, martabat, dan keberlangsungan hidup warga Papua dari ancaman perampasan aset oleh oknum tak bertanggung jawab.

Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Hengki Haryadi. Petisioner HAM PBB 2025 yang tinggal di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ini menantang integritas dan keberanian mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, tersebut untuk segera menangkap Paulus George Hung dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau.

Publik tentu mengingat bagaimana rekam jejak Hengki Haryadi di masa lalu yang tanpa ragu menindak tegas sosok pimpinan ormas ternama di Jakarta, Haji Hercules. Wilson Lalengke menilai, jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas demi menghentikan aksi premanisme, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan tanpa ragu terhadap figur mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching.

Namun demikian, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, itu mengekspresikan kekhawatirannya jika ketegasan aparat justru surut akibat potensi intervensi dari balik layar. Wilson Lalengke menduga adanya kekuatan pihak berpengaruh di belakang Paulus George Hung, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, ujian sejati bagi Kapolda Papua Barat Daya adalah membuktikan kepada publik bahwa kepolisian bekerja murni demi keadilan dan kebenaran, tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan politik manapun.

Skandal penyerobotan tanah di wilayah adat Papua ini mengandung krisis etika dan keadilan yang mendalam bila ditinjau dari filsafat hukum universal dan nilai-nilai Pancasila. Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam pandangannya mengenai Keadilan Korektif (_corrective justice_), menyatakan bahwa keadilan menuntut pemulihan atas hak-hak yang dirampas secara tidak sah dari pemiliknya. Ketika seseorang memanfaatkan cela hukum atau persekongkolan untuk mengambil hak orang lain, negara wajib hadir memulihkan ketidakadilan tersebut tanpa memandang status sosial atau modal finansial pelaku.

Sementara itu, dari sudut pandang filsuf hukum kodrat, John Locke (1632-1794), hak atas tanah dan properti yang diperoleh dari hasil kerja keras serta warisan leluhur merupakan hak asasi mendasar yang harus dilindungi oleh hukum negara. Perampasan tanah adat oleh mafia tanah adalah pelanggaran terhadap kontrak sosial yang merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Lebih dari itu, kasus Paulus George Hung berbenturan keras dengan nilai-nilai mendasar Pancasila. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sangat menentang adanya praktik penyerobotan tanah masyarakat lokal dengan memanipulasi dokumen. Hal tersebut merupakan tindakan tidak beradab yang merendahkan hak-hak kemanusiaan warga adat Papua.

Ketidakadilan yang dirasakan oleh warga lokal Papua akibat ulah spekulan tanah dapat memicu rasa ketidakadilan sosial yang berpotensi meretakkan ikatan kebangsaan. Pada poin ini, Sila Persatuan Indonesia menjadi taruhan atas perilaku orang asing yang main caplok tanah orang asli Indonesia dengan memanfaatkan uang, celah hukum, dan backing pejabat negara.

Demikian juga dengan tuntunan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menekankan persamaan perlakuan terhadap setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Perlindungan hukum wajib diberikan secara merata kepada masyarakat adat yang mempertahankan haknya dari keserakahan mafia tanah.

Ketegasan Polri dalam menuntaskan perkara Paulus George Hung bukan sekadar penegakan pasal-pasal pidana, melainkan pembuktian bahwa kedaulatan hukum dan keadilan sosial benar-benar hadir untuk melindungi rakyat kecil di Tanah Papua. Publik kini menantikan keberanian aparat penegak hukum untuk memproses kasus mafia tanah pimpinan Mr. Ching ini hingga tuntas di pengadilan. (TIM/Red)

*Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT*

0

*Heboh Skandal Penipuan Emas Ilegal Rp58,5 Miliar, Perwira Menengah Bareskrim Polri Dilaporkan ke SPKT*

Jakarta – Dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pertambangan emas ilegal bernilai fantastis kembali mengguncang tatanan hukum Indonesia. Kasus yang melibatkan dana senilai Rp58,5 miliar ini menjadi perhatian publik setelah seorang perwira menengah (Pamen) Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Terlapor dalam skandal investasi bodong ini adalah Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026, laporan tersebut diajukan oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL., selaku Kuasa Hukum dari korban atas nama Syafeezan Bin Abu Hasan, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Kombes Pol Fahrurozi dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian singkat dalam dokumen Laporan Polisi, peristiwa ini bermula pada sekitar bulan Mei 2025 di Jakarta. Korban Syafeezan Bin Abu Hasan diperkenalkan kepada Kombes Pol Fahrurozi oleh saksi Bayu Aji Hendiyanto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas peluang bisnis pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara.

Dalam pertemuan itu, terlapor Fahrurozi diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban. Fahrurozi menjanjikan jaminan keamanan operasional di lapangan serta memberikan garansi bahwa seluruh perizinan tambang akan rampung dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, atau paling lambat pada Agustus 2025.

Tak hanya jaminan legalitas dan keamanan, korban juga dibujuk dengan iming-iming keuntungan (profit) sebesar 0,8% hingga 1% dari jumlah kubikasi tanah yang dikelola, dengan masa panen setiap dua bulan sekali. Skema pembagian hasil yang ditawarkan adalah 40% untuk operasional pertambangan dan 60% dibagi antara korban dan terlapor. Terlapor bahkan berjanji tidak akan mengambil jatah keuntungannya sebesar 30% dari profit sebelum modal pokok korban kembali.

Tergiur oleh skema dan jaminan keamanan yang ditawarkan oleh oknum perwira polisi tersebut, korban sepakat menyetor modal investasi secara bertahap untuk alokasi 65.000 kubik. Fase pertama, korban menyerahkan dana awal sebesar 1.593.021 USDT (Cryptocurrency Tether) atau setara dengan Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah). Transaksi ini dikirimkan melalui Wallet Binance milik saksi Bayu Aji Hendiyanto untuk diteruskan kepada terlapor.

Selanjuntnya, tahap kedua Fahrurozi kembali membujuk korban untuk melakukan penambahan modal. Korban kemudian mentransfer uang tunai sebesar Rp13.000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) langsung ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1260028087889 atas nama Fahrurozi.

Di tahap selanjutnya, melalui pola bujuk rayu yang sama, terlapor meminta tambahan dana sebesar Rp19.500.000.000,- (sembilan belas miliar lima ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening pribadi Fahrurozi dengan dalih untuk pembelian lahan tambang “Pit 6-50.000 kubik” di Sulawesi Utara.

Meskipun total dana yang disetorkan korban mencapai Rp58,5 miliar, janji manis pembagian hasil dan transparansi produksi emas tidak pernah terealisasi. Terlapor berjanji estimasi hasil produksi mencapai 0,8 gram emas per kubikasi. Namun, sejak dana mulai masuk pada Mei 2025 hingga laporan polisi dibuat, tidak pernah ada laporan transparansi operasional maupun wujud fisik emas yang dihasilkan. Terlapor diduga hanya memberikan instruksi transfer berulang dengan istilah “dagang”, “beli lahan”, dan “pembebasan lahan”.

Pihak korban telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan melayangkan Somasi I dan Somasi II. Namun, terlapor Kombes Pol Fahrurozi tidak menunjukkan itikad baik, tidak memberikan pertanggungjawaban atas dana investasi tersebut, dan justru memutus seluruh akses komunikasi secara sepihak terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, Syafeezan Bin Abu Hasan mengalami kerugian materiil secara langsung sebesar Rp58.500.000.000,-.

Sosok terlapor, Kombes Pol Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. (NRP 78081585), bukanlah perwira biasa. Berdasarkan rekam jejak dalam Daftar Riwayat Hidup resmi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini memiliki rekam jejak karir yang panjang di bidang reserse dan intelijen:

Fahrurozi menyelesaikan pendidikan Akpol pada 2003, PTIK (2010), dan Sespimmen (2017). Dia juga menyelesaikan pendidikan kuliah magister (S2) di STIE Pancasetia Banjarmasin (2013) dan STIH IBLAM Depok (2022).

Penyandang pangkat 3 melati ini pernah menjabat di posisi-posisi strategis, di antaranya Kasat Reskrim di berbagai Polres di Papua dan Kalimantan Selatan, Kapolres Purworejo (2021), Kapolres Blora (2022), Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2023), serta Penyelidik Pengamanan Internal Madya Tk. III Divpropam Polri (2024).

Sebelum menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (sejak 15 Desember 2025), Fahrurozi sempat menjabat sebagai Kasubdit Sumber Daya Mineral dan Perhitungan Ditekonomi Baintelkam Polri pada Maret 2025. Jabatan Fahrurozi di Baintelkam Polri pada rentang waktu Maret 2025 yang membidangi Sumber Daya Mineral dinilai sangat ironis, mengingat dugaan tindak pidana penipuan investasi tambang emas ini mulai dirancang dan dilancarkan pada periode Mei 2025.

Laporan resmi yang diterima oleh Petugas Piket Siaga Bareskrim Polri, IPDA Arif Mayudi Fadli dan Kasubbagtrimlap AKBP H. Erzyanto Yukama, S.T., M.M., kini menjadi ujian keterbukaan bagi institusi Polri. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 bundel bukti transfer, 2 bundel surat somasi, serta 1 bundel daftar percakapan (chatting) antara korban dan terlapor.

Tindakan oknum perwira menengah yang diduga memanfaatkan pangkat, jabatan, serta janji kelancaran izin tambang ilegal untuk menguras dana investor asing tidak hanya merugikan korban secara finansial. Kasus ini juga berpotensi mencoreng iklim investasi di Indonesia dan merusak citra kepolisian di mata internasional. Pihak kuasa hukum korban mendesak agar Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan serta memulihkan hak-hak korban. (TIM/Red)

*Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum*

0

*Pemerintah Diminta Tak Bersikap Kasar kepada Masyarakat, Kepas Pangaribuan Ingatkan Aparat Tunduk pada Hukum*

Jakarta — Pemerintah dan aparat penegak hukum diingatkan agar tidak bersikap kasar kepada masyarakat dalam menjalankan kewenangan. Kepas Pangaribuan menegaskan, kekuasaan negara harus tetap dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Melalui unggahan di media sosial, Kepas menyoroti penerapan hukum yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga pejabat negara, perangkat pemerintahan, dan aparat penegak hukum sebagai subjek hukum.

“Tidak boleh pemerintah bersikap kasar kepada masyarakat,” tulis Kepas Pangaribuan. Kamis, (10/9/2026).

Ia menegaskan, hukum memiliki fungsi mengatur sekaligus memaksa. Karena itu, setiap pihak wajib memahami dan mematuhi aturan, termasuk mereka yang memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan maupun penegakan hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Setiap tindakan penyelenggara negara harus memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi juga menempatkan kedaulatan rakyat, hukum, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan bernegara. Kekuasaan seharusnya dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi sarana menekan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua pihak. Masyarakat wajib menaati aturan, sementara pemerintah dan aparat juga harus tunduk pada batas kewenangan yang ditetapkan hukum.

Kritik Kepas Pangaribuan tersebut menegaskan pentingnya sikap aparatur yang terukur dan menghormati masyarakat. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan ketegasan, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip keadilan. (Tim/Red PPWI)