Boleh tas tis Tus Tes Tos
Ribuan Massa Liga Rakyat Muba Bersatu Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepastian Hukum Penyuling Minyak Tradisional
MUSI BANYUASIN WARTA.IN
Ribuan massa yang tergabung dalam komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberlangsungan aktivitas pemanfaatan minyak bumi secara tradisional serta meminta adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Salah satu perwakilan Liga Rakyat Muba Bersatu, Aman Mahmud, menyampaikan bahwa komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur legislatif.
“Kami adalah komunitas Liga Rakyat Muba Bersatu yang berkomitmen untuk bertahan hidup dari sumber daya alam yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin ini, salah satunya ialah kegiatan pemanfaatan minyak bumi secara tradisional,” katanya.
Ia menyoroti adanya persoalan hukum yang menurut massa dialami para pekerja minyak bumi tradisional. Massa berharap masyarakat yang menjalankan aktivitas tersebut mendapatkan perlindungan dan solusi yang jelas dari pemerintah.
“Maka untuk itu, berdasarkan kesepakatan kawan-kawan membuat suatu komunitas yang bernama Liga Rakyat Muba Bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur legislatif,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satunya meminta agar penindakan terhadap pekerja minyak bumi tradisional tidak dilakukan selama proses pencarian solusi dan legalisasi masih berlangsung.
“Yang kita tuntut, yang pertama adalah supaya upaya penindakan, upaya tangkap-menangkap, upaya kriminalisasi terhadap para pekerja minyak bumi tradisional ini jangan dilakukan lagi oleh pihak-pihak aparat penegak hukum,” katanya.
Massa juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung badan usaha milik daerah atau BKU dalam pengelolaan minyak rakyat sebagaimana yang mereka kaitkan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kita siap membantu badan usaha milik daerah atau BKU sebagaimana amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kita siap berbagi, kita siap yang ditargetkan, sepanjang BKU menerapkan sistem dagang yang adil, transparan sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Aman Mahmud selaku perwakilan massa, peserta aksi tidak hanya berasal dari kalangan penyuling minyak, tetapi juga masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas turunan pemanfaatan sumber daya alam.
Ia menyebut, menurut klaim massa, sebagian besar masyarakat Muba menggantungkan kehidupan dari sektor pemanfaatan sumber daya alam minyak bumi secara tradisional. Klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan belum diverifikasi sebagai data resmi pemerintah.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa kemudian melakukan audiensi bersama pihak DPRD Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Muba, serta pihak terkait.
Audiensi dilaksanakan di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian dibacakan di hadapan ribuan massa aksi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Indra Kesuma Jaya, S.H., M.Si.
Berdasarkan hasil pembacaan kesepakatan, terdapat tiga poin yang disepakati.
Pertama, Kapolres Muba disebut tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh pemerintah dan masyarakat Musi Banyuasin selama enam bulan sejak audiensi dilaksanakan.
Kesepakatan tersebut disertai ketentuan bahwa masyarakat penyuling dan penambang minyak tidak menjual hasil minyak selain kepada Pertamina dan Medco, atau kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang membutuhkan untuk sektor pertanian dan perkebunan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku.
Kedua, terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat atau kasus penangkapan yang telah terjadi akibat aktivitas penyulingan minyak rakyat, disepakati agar penanganannya mempertimbangkan pendekatan restorative justice serta dilakukan melalui proses penegakan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, DPRD Musi Banyuasin akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait permasalahan sektor penambangan minyak tradisional.
RDPU tersebut diarahkan untuk mendorong upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kesepakatan tersebut dibacakan langsung di hadapan massa setelah audiensi.
Dalam pengamanan aksi damai tersebut, sejumlah personel kepolisian turut diterjunkan.
Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, S.H. bersama anggota turut melakukan pengamanan. Pengamanan juga melibatkan Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. beserta personel, serta Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H. bersama anggota.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. juga hadir bersama Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H. beserta jajaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dan damai hingga massa membubarkan diri setelah penyampaian hasil audiensi dan kesepakatan.
- Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat berharap proses pembahasan mengenai legalisasi dan tata kelola minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berlanjut secara konkret melalui forum resmi bersama pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.(Albert team)
Laporan Polisi Masyarakat Sudah Satu Tahun Diduga Tidak Ditindaklanjuti Polres Toba
Warta.in Toba 8/9/26 – Salah satu dari 5 pilar pelayanan publik Polri dan memang wajib diterapkan dalam menangani setiap pengaduan masyarakat merupakan prinsip Presisi Polri.
Presisi dalam pelayanan Polri merupakan pelayanan yang tepat, akurat, terukur dan berstandar sesuai dasar hukum dan ketentuan tertuang dalam peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri.
Namun sungguh dramatis dan tragis yang dialami salah satu masyarakat, warga kecamatan Balige kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara sebut saja namanya Sadison Stevanus Silali (34).
Sadison Stevanus Silali telah menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sadison Stevanus Silali telah menjadi korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan sesuai pasal 45 ayat (4) melalui media elektronik, merujuk ke pasal 27A. Atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba tertuang dalam Laporan Polisi : LP/B/37/II/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 03 Februari 2025 dengan terlapor berinisial TM (48) warga jalan D.I Panjaitan No.12 kelurahan Napitupulu kecamatan Balige kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara. (RN)
Bersambung….
Tajam 39 klip dan 90 gram tembakau sintetis disita,pemuda 26 tahun ditangkap dijojoran surabaya
Warta.in||SURABAYA — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial Z (26), yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi dalam dokumen kepolisian, Z diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah klip yang diduga berisi tembakau sintetis. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram, ditambah satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel klip kosong serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.
Mengaku Dapat Barang dari DPO
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, Z mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Barang tersebut diduga diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali. Z disebut menjualnya dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.
Dalam sehari, Z mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian.
Untuk setiap klip yang berhasil terjual, Z disebut memperoleh upah sekitar Rp15 ribu. Selain mendapatkan keuntungan, Z juga mengaku mendapat kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari barang yang diberikan oleh FARHAN.
Kepada petugas, Z menyebut aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh kesempatan menggunakan narkotika tanpa harus membayar.
Polisi Kembangkan Kasus
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Aparat kepolisian disebut terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, khususnya pemasok tembakau sintetis kepada Z.
Sementara itu, keberadaan FARHAN yang disebut sebagai pemasok sekaligus DPO masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Atas perkara tersebut, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya mata rantai peredaran tembakau sintetis yang tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk membongkar pemasok yang disebut berada di balik peredaran barang tersebut di wilayah Surabaya.(kus)
Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim 0824/Jember Gelar Open Tournament Domino Orado 101
Warta.in, Jember, 8 September 2026 – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0824/Jember menggelar Open Tournament Domino Orado 101 Piala Panglima TNI, Minggu, 27 September 2026.
Kegiatan tersebut menggandeng Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga Domino (Orado) Kabupaten Jember dan diikuti sebanyak 128 peserta yang tergabung dalam 64 tim atau pasangan. Para peserta tidak hanya berasal dari kalangan tertentu, namun turut meramaikan ajang olahraga domino yang dikemas secara kompetitif tersebut.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., mengatakan turnamen domino tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-81 TNI yang digelar secara serentak di berbagai wilayah atas arahan Panglima TNI.
“Turnamen domino ini merupakan arahan dari Panglima TNI. Jadi secara serentak dilaksanakan di setiap wilayah. Untuk di Jember, Kodim 0824 menggandeng Orado sebagai pembina cabang olahraga domino,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara TNI dengan masyarakat.
Menariknya, turnamen kali ini memiliki sistem permainan yang berbeda dari pertandingan domino pada umumnya. Ketua Pengcab Orado Kabupaten Jember, M. Rofeq, S.Pd., menjelaskan bahwa peserta menggunakan keping domino atau gaple berbentuk balok kecil dengan garis tengah yang membagi permukaannya menjadi dua bagian.
“Kalau biasanya domino menggunakan kartu, dalam turnamen ini menggunakan batu atau keping gaple. Sistem pertandingannya juga bukan sistem gugur. Yang dinilai adalah perolehan poin tim,” terang Rofeq.
Dalam sistem Orado 101, setiap pasangan atau tim harus terlebih dahulu mencapai 101 poin untuk dinyatakan sebagai pemenang pertandingan.
Selain turnamen domino, Kodim 0824/Jember juga telah menyiapkan sejumlah kegiatan olahraga lainnya untuk memeriahkan HUT ke-81 TNI. Salah satunya adalah perlombaan catur yang akan digelar pada 11 Oktober 2026 dengan menggandeng Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Jember.
Rifqi menyampaikan, antusiasme masyarakat terhadap perlombaan catur tersebut diperkirakan cukup tinggi. Pihaknya bahkan menargetkan peserta mencapai lebih dari 400 orang, dengan kategori mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga kategori umum.
“Pesertanya sengaja kami batasi karena peminatnya sangat banyak dan pelaksanaannya hanya satu hari. Kami berharap dari kegiatan ini bisa muncul dan bertambah atlet-atlet catur dari Jember yang memiliki potensi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya atlet asal Jember yang sebelumnya berhasil menerima penghargaan. Menurutnya, potensi tersebut perlu terus dikembangkan melalui berbagai ruang kompetisi sehingga dapat membawa nama baik Kabupaten Jember.
Tak berhenti di kegiatan olahraga prestasi, Kodim 0824/Jember juga akan menggelar Fun Bike pada 18 Oktober 2026 yang terbuka bagi masyarakat umum, khususnya warga Kabupaten Jember.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kodim 0824/Jember untuk membangun kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat.
“Kami ingin selalu bersama-sama dengan masyarakat. Kodim Jember ini milik semua, tidak ada batasan. Semua masyarakat bisa hadir untuk ikut memeriahkan HUT TNI tahun ini,” tegas Rifqi.
Dengan mengusung semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Makmur”, Kodim 0824/Jember berharap seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-81 TNI dapat menjadi momentum mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, bersilaturahmi, dan berprestasi.
“Kami berharap partisipasi masyarakat Jember semakin besar sehingga kegiatan ini tidak hanya memeriahkan HUT TNI, tetapi juga memberikan nilai positif bagi Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Tagihan Rp 161,4 Juta Belum Dibayar Kontraktor, Bupati Ikut Disomsi
Warta.in Deli Serdang — Persoalan pembayaran material pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan, Kabupaten Deli Serdang, mencuat setelah supplier material bangunan mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp161,43 juta dari kontraktor pelaksana proyek.
Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari, Dapot Maruli Siregar, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, telah melayangkan somasi Nomor 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Deli Serdang dan CV Wespandel.
Kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran retensi CV Wespandel kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, BPKAD Deli Serdang, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui surat Nomor 051/SK/LO-AP/VIII/2026 tertanggal 1 September 2026.
Menurut kuasa hukum, Dapot sebelumnya memasok material bangunan untuk proyek TPI Bagan yang dikerjakan CV Wespandel Grup. Pada awal kerja sama, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, sejak 12 Januari 2026, pemesanan material terus dilakukan sementara pembayaran tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Dari total tagihan material sebesar Rp185.430.500, pihak CV Wespandel disebut baru melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp24 juta. Dengan demikian, nilai yang diklaim masih terutang mencapai Rp161.430.500.
Managing Partner Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, Arya Agustinus Purba, S.H., menyebut kondisi tersebut telah berdampak terhadap usaha kliennya.
«“Kami meminta Bupati Deli Serdang beserta jajaran menelusuri dan mengusut persoalan ini agar hak klien kami dapat diselesaikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar Arya.»
Kuasa hukum menilai tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut patut diduga sebagai wanprestasi dan menyatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pihak terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Dapot juga disebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Deli Serdang. Menurut kuasa hukum, Bupati telah memberikan tanggapan dan menyatakan persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
“Kami meminta CV Wespandel dan pihak-pihak terkait segera memenuhi hak klien kami. Kami juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penahanan pembayaran retensi kepada kontraktor sepanjang terdapat dasar hukum dan ketentuan kontrak yang memungkinkan,” tegas Arya. (RN)
Sebanyak 10 kepala dusun (kadus) dan tujuh desa di Kabupaten Sukabumi
Sebanyak 10 kepala dusun (kadus) dan tujuh desa di Kabupaten Sukabumi
menerima penghargaan atas kepatuhan dalam pembayaran pajak pada kegiatan Gebyar Sipenyu yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi di GOR Venue Tinju Palabuhanratu, Selasa (8/9/2026).
Selain piagam penghargaan, para penerima apresiasi juga memperoleh hadiah, termasuk tujuh paket umrah. Penghargaan diberikan kepada berbagai kategori, antara lain desa dan kecamatan dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat, realisasi pembayaran terbesar sebelum jatuh tempo, kecamatan terbaik dalam pemenuhan data potensi pajak daerah, hingga wajib pajak dengan tingkat kepatuhan pembayaran tertinggi.
Penghargaan juga diberikan kepada pihak yang berkontribusi dalam penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) serta perusahaan swasta yang dinilai mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan, Gebyar Sipenyu merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
Menurutnya, Bapenda terus mengembangkan inovasi pelayanan berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya melalui layanan pembayaran dan akses dokumen perpajakan melalui aplikasi WhatsApp.
“Ke depan, dalam sistem sudah bisa terlihat mana yang bayar pajak dan mana yang belum. Kita bisa mengidentifikasi mana yang taat bayar pajak,” ujar Herdy.
Selain itu, Bapenda juga mulai menguji coba sistem informasi geografis (SIG) untuk memetakan potensi serta tingkat kepatuhan pajak di tiga kecamatan, yakni Cibadak, Parungkuda, dan Cicurug.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Melalui program ini, kita membangun kesadaran bahwa membayar pajak dan retribusi merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam membangun daerah,” kata Bupati.
Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
Bupati berharap kegiatan Gebyar Sipenyu dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Budaya taat pajak dan membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu ikhtiar dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah),” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyerahkan secara langsung piagam penghargaan dan hadiah kepada para penerima apresiasi sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi mereka dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak dan retribusi Sumber berita Facebook pemkab sukabumi (Alfi yonimar)
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang
Warta.In | Palembang, 8 September 2026 — Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, A.Md.I.P., S.H., M.Si., bersama jajaran melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang, Selasa (08/09).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Jalan Merdeka No. 01, Kota Palembang, tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenalan Kepala Rutan Kelas I Palembang yang baru sekaligus memperkenalkan jajaran pimpinan Rutan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Audiensi diterima oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Kgs. H. Sulaiman Amin, selaku perwakilan Pemerintah Kota Palembang, didampingi oleh unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, A.Md.I.P., S.H., M.Si., hadir bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Seksi Pengelolaan (Kasi Lola), dan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkenalkan diri serta membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan yang semakin erat antara Rutan Kelas I Palembang dengan Pemerintah Kota Palembang.
Kepala Rutan Kelas I Palembang menyampaikan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional, humanis, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kota Palembang.
Audiensi turut membahas pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Sinergi antara Rutan Kelas I Palembang dan Pemerintah Kota Palembang diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan dukungan positif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan kerja sama yang baik, meningkatkan koordinasi, serta membangun kolaborasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan serta berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Resmi Daftar, Budi Ramlan, SE. Usung “Warna Baru” untuk Desa Cisalak Ekonomi Kreatif.
Resmi Daftar, Budi Ramlan, SE. Usung “Warna Baru” untuk Desa Cisalak Ekonomi Kreatif.
SUBANG, Warta In, Diiringi keluarga, kerabat, dan ratusan tim sukses, Budi Ramlan, SE secara resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, untuk periode 2026-2034.
Pendaftaran berlangsung di Kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Cisalak, Jumat siang, [04/09/2026, Dengan penuh semangat Budi Ramlan diantar bersama simpatisan beriring-iringan kendaraan motor dan mobil dari tempat kediaman yaitu Kampung Leuwi Nutug menuju kantor desa/sekretariat pendaftaran.
Berkas pencalonan diterima langsung oleh Panitia Pilkades dan dinyatakan lengkap sesuai tahapan,Usai mendaftar, Budi Ramlan memaparkan komitmennya.
“Saya maju dengan niat tulus mengabdi untuk desa kelahiran. Bersama warga, kita akan beri warna baru untuk Desa Cisalak,” ujarnya.Ia juga memaparkan “Visi dan Misi”, yang akan diperjuangkan:
VISI : “Memberi Warna Baru untuk Desa Kelahiran dan Menjadikan Desa Cisalak sebagai Desa Ekonomi Kreatif yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berwibawa”
MISI :
1. Memperkuat Nilai Religius, Budaya, dan Gotong Royong
2. Mewujudkan Pelayanan Masyarakat yang Ramah dan Mudah
3. Menerapkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel dan Transparan
4. Mendorong Generasi Muda yang Berakhlak Mulia, Kreatif, dan Inovatif
“Mohon doa dan dukungan seluruh warga. Mari kita sukseskan Pilkades yang damai dan menghasilkan pemimpin amanah untuk kemajuan Desa Cisalak,” pungkasnya.
Panitia Pilkades juga mengimbau seluruh calon dan pendukung agar menjaga kondusivitas dan semangat persatuan selama tahapan Pilkades.
Dengan ini, Budi Ramlan, SE resmi menjadi Bakal Calon Kepala Desa Cisalak yang akan mengikuti tahapan Pilkades 2026 selanjutnya.
(Pewarta Gilang Renata Alfallah/Cadong)
Ketika Hukum Menjadi Kompas, Kodaeral I Perkuat Kesiapan di Laut
Warta.in Belawan — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menggelar Latihan Penegakan Hukum di Laut Tahun Anggaran 2026 selama dua hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 8 September 2026, bertempat di Makodaeral I, Belawan, Sumatera Utara. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Wakil Komandan Kodaeral I Brigjen TNI (Mar) Ali Bahar Saragih, S.E., M.M., di Gedung Yos Sudarso, Makodaeral I, Belawan, Selasa (07/09/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda latihan Kodaeral I dalam meningkatkan kesiapan dan profesionalisme personel dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayah perairan. Selama pelaksanaan latihan, peserta menerima dan melaksanakan berbagai materi serta tahapan berdasarkan rencana latihan dan ketentuan yang berlaku.
Latihan mencakup materi yang berkaitan dengan prosedur penegakan hukum di laut, antara lain pemahaman terhadap kewenangan, pemeriksaan, pengamanan, penindakan, serta koordinasi dengan unsur atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaan kegiatan, Wakil Komandan Kodaeral I menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum serta pelaksanaan tugas secara profesional, proporsional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pemahaman tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di laut secara efektif dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, personel dan unsur yang ditetapkan sebagai peserta mengikuti rangkaian latihan sesuai dengan materi dan skenario yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan selama dua hari, dengan hari pertama difokuskan pada pelaksanaan materi dan tahapan latihan, sedangkan hari kedua menjadi rangkaian akhir sekaligus penutupan Latihan Penegakan Hukum di Laut TA 2026.
Dengan dilaksanakannya latihan ini, diharapkan kesiapan personel Kodaeral I dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di laut semakin optimal, khususnya dalam memahami prosedur, kewenangan, serta koordinasi dalam menghadapi berbagai situasi di wilayah perairan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RN)
(Dispen Kodaeral I)








