Beranda blog

Ada Bantuan Comben Di Jati Baru Tapi Kelompok Tani Merasa Bukan milik nya ! 

0

Ada Bantuan Comben Di Jati Baru Tapi Kelompok Tani Merasa Bukan milik nya !

Subang Warta In, Pemerintah Pusat melalui program bantuan pertanian kembali menyalurkan alat mesin pertanian ke Kabupaten Subang, Akhir Desember 2025 lalu, Desa Jati Baru, Kecamatan Ciasem menjadi salah satu wilayah penerima.

Tercatat ada 3 kelompok tani yang mendapatkan bantuan combine harvester atau yang dikenal “Comben”. Ketiganya adalah Poktan Sari Karya, Poktan Kacang, dan Poktan Laban. Masing-masing kelompok menerima 1 unit mesin pemanen padi tersebut.

Secara administrasi, bantuan itu sah atas nama kelompok tani, namun seiring waktu berjalan harapan para petani untuk bisa mengelola sendiri justru belum terwujud.

Salah satu Ketua Poktan di Jati Baru mengaku kecewa dengan mekanisme penyaluran dan pengelolaan saat ini. Menurutnya, Comben memang ada secara fisik. Mesin itu disimpan di salah satu tempat di wilayah Ciasem. Tapi kelompok tani tidak pernah dilibatkan untuk merawat, mengelola, apalagi menentukan kebijakan pemanfaatannya.

“Kami itu secara nama penerima, tapi secara rasa tidak memiliki. Comben ada, tapi kami tidak pegang kuncinya, tidak tahu siapa yang ngatur jadwalnya,” ujarnya saat ditemui Warta In, Senin 14/07/2026.

Ia juga menyoroti proses serah terima bantuan yang dinilai tidak transparan. Berita Acara penandatanganan dilakukan di Kota Subang, bukan di Kantor Dinas atau di Balai Desa setempat. Bahkan ia sendiri sudah lupa lokasi pastinya.

“Waktu itu dipanggil ke Subang kota untuk tanda tangan, Setelah itu kami tidak pernah diajak rapat lagi soal Comben ini bahkan Berita Acara (BA) tentang penerimaan pun kami tidak pegang karena tidak diberikan” ujarnya

Padahal, harapan awal para petani sangat besar. Dengan adanya Comben di tingkat kelompok, biaya panen bisa ditekan, antrian panen bisa lebih cepat, dan keuntungan bisa diputar lagi untuk kegiatan kelompok serta membantu petani lain di sekitar Kecamatan Ciasem.

“Kalau dikelola kelompok, kita bisa atur sendiri. Buat anggota dulu, baru bantu warga lain dengan harga bersahabat. Kan tujuannya biar mensejahterakan,” jelasnya.

Fakta di lapangan, saat musim panen tiba kelompok tani tetap bisa menggunakan Comben tersebut. Tapi dengan status meminjam dan membayar sewa sesuai tarif umum yang sudah ditentukan pengelola.

“Tetap bayar, Sama seperti petani lain yang nyewa. Jadi mau dibilang bantuan milik kami, ya tidak juga,” ucapnya lirih.

Kondisi ini menimbulkan ironi. Bantuan yang semestinya menjadi aset produktif kelompok, justru terasa jauh dan tidak berpihak kepada penerima.

Hingga berita ini diturunkan, Warta In masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait siapa pihak yang saat ini memegang penguasaan 3 unit Comben di Desa Jati Baru.

(RD)

Diduga Tutupi Pemadaman, Admin PLN ULP Nias Barat Blokir Nomor Wartawan

0

Nias Barat : warta.in – Kebebasan pers kembali diuji di Nias Barat. Nomor WhatsApp wartawan media warta.in diduga diblokir oknum admin PT.PLN Persero ULP Nias Barat. Pemblokiran terjadi setelah media warta.in berulang kali melakukan konfirmasi terkait pemadaman listrik yang terjadi tidak beraturan dan tanpa pemberitahuan.

Peristiwa itu terjadi Senin, 14/07/2026 malam. Saat mencoba konfirmasi di grup resmi PLN ULP Nias Barat soal pemadaman di malam hari padahal cuaca cerah, nomor media warta.in mendadak tidak bisa menghubungi salah satu admin.

“Ini bentuk pembungkaman. Setiap kami konfirmasi soal pemadaman, akses kami justru diputus. Padahal masyarakat berhak tahu alasan pemadaman,” ujar jurnalis media warta.in.

Keresahan yang sama juga dirasakan warga Nias Barat. Sejumlah pelanggan mengaku sudah muak dengan pemadaman bergilir yang tidak jelas jadwalnya.

“Listrik mati tiap malam. Kami bayar tepat waktu, tapi pelayanan PLN tidak jelas. Tolong Pak Manager UP3 Kepulauan Nias dan Manager ULP Nias Barat copot petugas yang arogan itu,” kata seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Warga mendesak pimpinan PLN segera mengevaluasi kinerja petugas ULP Nias Barat. Mereka menilai ada upaya menutup-nutupi informasi kepada publik terkait penyebab pemadaman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Nias Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Media warta.in tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Laporan : Sabar

Ajendam I/Bukit Barisan Laksanakan Pemeriksaan Kondisi Fisik dan Administrasi Kendaraan

0

Warta.in Medan – Ajendam I/Bukit Barisan menggelar pemeriksaan kondisi fisik dan administrasi kendaraan yang diikuti oleh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ajendam I/BB bertempat di Markas Ajendam I/Bukit Barisan (Majendam I/BB). Senin (13/07/2026).

Pemeriksaan kondisi fisik dan administrasi kendaraan dilakukan secara dadakan setelah kegiatan “Apel Luar Biasa” yang diambil langsung oleh Kepala Ajudan Jenderal Kolonel Caj Dwi Listyo Saputro.

Dalam pelaksanaan apel luar biasa, Kaajendam I/BB, Kolonel Caj Dwi Listyo Saputro menekankan bahwa apel luar biasa merupakan momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, serta meningkatkan kesiapan seluruh personel dalam menghadapi pelaksanaan tugas.

“Kepada seluruh personel Ajendam I/BB, saya ingkatkan agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, hindari segala bentuk pelanggaran, jaga nama baik satuan, serta tingkatkan kualitas pelayanan administrasi secara cepat, tepat, dan profesional”.

“Dalam moment apel ini, satuan akan melakukan langkah-langkah preventive guna meminimalisir terjadinya laka lalin dalam berkendaraan dengan memeriksa kondisi fisik kendaraan baik roda dua maupun roda empat anggota sekalian, tegas Kaajendam I/BB.

“Selain itu Kolonel Caj Dwi Listyo Saputro menghimbau kepada seluruh personel Ajendam I/BB agar selalu menerapkan lima pilar dalam berkendaraan diantaranya menggunakan helm berstandar SNI dan pastikan untuk mengkunci kaitan helm.

“Hindari berkendaraan dalam kecepatan yang tinggi, selalu berkonsentrasi dalam setiap berkendaraan, lengkapi surat-surat, cek kondisi kendaraan dan juga jangan lupa untuk berdoa sebelum melakukan perjalanan, tutup Kaajendam.

Apel luar biasa dilanjutkan pemeriksaan kondisi fisik dan administrasi kendaraan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa surat-surat kendaraan milik personil yang telah melewati masa berlaku.

Langkah Satuan ini juga menjadi komitmen Ajendam I/Bukit Barisan dalam membina personel yang disiplin, profesional, dan siap mendukung keberhasilan tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan. (RN)

Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Sektor Minerba, Tambang Ilegal Muara Enim Dibongkar

0

Warta.In | Muara Enim – Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional dengan mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut berhasil membongkar jaringan tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Muara Enim jajaran Polda Sumatera Selatan berdasarkan delapan laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Petugas mendapati lima unit truk bermuatan batubara siap diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek serta dua unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat berinisial HSL, serta mandor lapangan berinisial DN.

Pengembangan penyidikan berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tim kembali mengamankan tiga pelaku tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS serta seorang kernet berinisial A. Meskipun beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel di lapangan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita empat unit alat berat ekskavator yang terdiri atas dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara ilegal, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas unit telepon genggam, tiga jerigen kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan secara tidak sah. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pengungkapan ini memiliki arti strategis bagi negara karena tidak hanya menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara, melindungi kawasan pertambangan resmi, menjaga iklim investasi, serta mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan pertambangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mendukung program pemerintah dalam tata kelola minerba yang berkelanjutan, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan di atas kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang*

0

Warta.in Jakarta –Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP. Tersangka juga diduga membawa kabur sepeda motor milik korban setelah melakukan aksinya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan. “Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” kata Kombes Budi.

Polres Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas dengan Kejari, Bangun Koordinasi Penegakan Hukum yang Solid

0

MERANTI – Upaya memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum terus dilakukan Polres Kepulauan Meranti. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi dan sambang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Selasa (14/7/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB itu digelar dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai bentuk komitmen mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K, diwakili Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga, SH. Turut hadir dalam rombongan Danramil 02 Tebing Tinggi Kapten (Arh) Efri Hardin Nasution, Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH., MH, Kapolsek Tebing Tinggi Barat Ipda Dominikus Turnip, SE, serta sejumlah pejabat utama dan perwira Polres Kepulauan Meranti.

Kedatangan rombongan disambut jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan Jenti Siburian, SH., MH, didampingi para kepala seksi dan kepala subseksi dari berbagai bidang.

Mewakili Kapolres Kepulauan Meranti, Wakapolres Kompol Detis Mayer Silitonga mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus menjaga komunikasi yang harmonis dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

>”Silaturahmi ini menjadi momentum untuk semakin mempererat sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan unsur TNI. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami berharap setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kompol Detis.

Ia menambahkan, sinergi yang telah terbangun selama ini harus terus dipelihara dan ditingkatkan agar mampu menghadapi berbagai tantangan tugas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik dan meningkatkan kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Kesamaan persepsi dan koordinasi yang berkesinambungan menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kerja antara Polres Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti semakin erat sehingga koordinasi di lapangan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergitas yang kuat antarlembaga juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan kembali dilaksanakan mengingat Kapolres Kepulauan Meranti maupun Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih berada di luar daerah. Agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun kerja sama yang harmonis demi mendukung penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Rilis Humas Polres Kep. Meranti

Gubernur Miq Iqbal Ajak Kafilah NTB Kembalikan Tradisi Berprestasi Pada MTQ Nasional

0

Gubernur Miq Iqbal Ajak Kafilah NTB Kembalikan Tradisi Berprestasi Dalam MTQ Nasional

Warta.in
Mataram,NTB – Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, mengajak Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Provinsi NTB untuk mengembalikan tradisi prestasi daerah pada ajang MTQ Nasional. Ajakan tersebut disampaikan saat meninjau langsung pemusatan latihan (Training Center) Kafilah MTQ Nasional XXXI Provinsi NTB di Asrama Haji Kelas I Lombok, Mataram, Senin (13/7/2026), sebagai bentuk dukungan dan motivasi menjelang pelaksanaan MTQ Nasional XXXI di Semarang, 11–20 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, H. Amir. Kehadiran Miq Iqbal disambut para peserta, pelatih, dan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) NTB yang tengah mempersiapkan kafilah terbaik untuk berlaga di tingkat nasional.

Di hadapan para peserta, Miq Iqbal mengingatkan bahwa NTB pernah menjadi salah satu kekuatan utama dalam ajang MTQ Nasional. Menurutnya, prestasi tersebut bukan sekadar catatan sejarah, tetapi warisan yang harus dihidupkan kembali melalui pembinaan yang berkelanjutan, kerja keras, dan semangat pantang menyerah.

“Saya ingat betul saat saya masih kecil, setiap nama NTB disebut dalam ajang nasional, daerah lain merasa waswas karena kita hampir selalu masuk tiga besar. Kemuliaan, martabat, dan rasa hormat itu harus kita rebut kembali,” ujarnya.

Menurut Miq Iqbal, ikhtiar mengembalikan NTB ke jajaran terbaik MTQ Nasional bukan semata-mata untuk meraih prestasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kembali tradisi melahirkan generasi Qur’ani yang selama ini menjadi kebanggaan NTB.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB terus memperkuat pembinaan melalui pembenahan organisasi LPTQ serta peningkatan kualitas pembinaan yang lebih terarah dan berkesinambungan.

Lebih jauh, Miq Iqbal mengungkapkan visi besarnya agar NTB tidak hanya dikenal sebagai Pulau Seribu Masjid, tetapi juga menjadi Serambi Al-Qur’an Indonesia.

“Saya ingin orang datang ke NTB bukan hanya untuk menikmati keindahan alamnya, tetapi juga untuk belajar Al-Qur’an. Kita ingin NTB menjadi pusat lahirnya generasi Qur’ani sekaligus menjadi rujukan pembelajaran Al-Qur’an di Indonesia,” tegasnya.

Ketua Harian LPTQ Provinsi NTB, TGH. Dr. Sabarudin, menjelaskan bahwa Training Center diikuti 58 peserta terbaik yang dibimbing 16 pelatih pada 8 cabang musabaqah dan 21 golongan. Seluruh peserta menjalani pembinaan intensif yang dipadukan dengan evaluasi harian untuk mengukur perkembangan kemampuan masing-masing.

“Pembinaan akan terus berlanjut, baik secara tatap muka maupun daring, hingga pelaksanaan MTQ Nasional di Semarang. Seluruh pelatih berkomitmen memberikan pendampingan terbaik agar kafilah NTB mampu tampil optimal,” jelasnya.

Menutup kunjungannya, Miq Iqbal mengingatkan para peserta agar menjaga disiplin, kesehatan, dan kekompakan selama mengikuti pemusatan latihan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pelatih dan jajaran LPTQ yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membina para kafilah.

“Perjuangan tidak akan pernah mengkhianati hasil. Berlatihlah dengan sungguh-sungguh, jaga kesehatan, dan tanamkan keyakinan bahwa setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sepenuh hati akan menghasilkan yang terbaik. Tugas kita adalah berusaha maksimal, sedangkan hasil akhirnya kita serahkan kepada Allah SWT,” pesannya.(sr/dkisntb)

 

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan

0

Warta In

“Muara Enim, 14 Juli 2026 ,” PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut,” Merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH mengatakan, keberhasilan operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Kompol Toni Arman dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini, Selasa (14/7/2026).

Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batubara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dari aktivitas ilegal tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.

“Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” jelasnya.

Satria menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah good mining practice.

“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

PTBA akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.

“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum. Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tutupnya.

(Zulkifli)

Polres PALI, Kejari, dan Kodim Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas di Bumi Serepat Serasan.

0

Polres PALI, Kejari, dan Kodim Perkuat Koordinasi Jaga Kamtibmas di Bumi Serepat Serasan.

Warta.in//PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dan Kodim 0404/Muara Enim melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung di kantor Kejari PALI. Kunjungan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendukung penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di Kabupaten PALI, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri PALI, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Pabung Kodim 0404/ME Talang Ubi. Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., diwakili Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Polres PALI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Hamidi, S.H., M.H. Turut hadir Pabung Kodim 0404/ME Mayor Czi Handayani, Kabag Ren Polres PALI AKP Bratanata, S.E., Kasat Tahti IPTU Nazran Hadie, Kasie Propam IPDA Hendri Jhonson, serta jajaran Kejaksaan Negeri PALI.

Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Wakapolres Kompol Suprawira mengatakan silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi penegak hukum.

“Sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Polres PALI, Kejaksaan Negeri PALI, dan Kodim harus terus dipelihara. Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal serta mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Suprawira.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai dinamika di wilayah, termasuk dalam penanganan perkara maupun pelaksanaan program pemerintah yang membutuhkan dukungan bersama.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh Aparat Penegak Hukum. Hubungan yang harmonis akan menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan stabilitas keamanan di Kabupaten PALI,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya penguatan sinergitas dalam penegakan hukum, peningkatan koordinasi penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, dukungan terhadap program pemerintah, serta komitmen menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis.

Kegiatan silaturahmi berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam suasana penuh keakraban. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Polres PALI, Kejaksaan Negeri PALI, dan Kodim 0404/ME dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional di Kabupaten PALI.

 

Muhamad Randi (Tim)

LBH Harimau Raya Laporkan Oknum Penyidik PPA  Polres Kabupaten Bekasi diduga rekayasa BAP ke kadiv Propam

0

Jakarta, 13 Juli 2026 – *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri* terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh oknum tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Pengaduan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Pengaduan diajukan oleh LBH Harimau Raya selaku kuasa hukum Nuer Kholis Majid atas penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2025 serta SPDP Nomor B/415/X/RES.1.6/2025/Restro Bks tanggal 23 Oktober 2025. Dalam administrasi penyidikan, tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H. dan BRIPDA Muhamad Anwar beserta tim penyidik lainnya.

Menurut LBH Harimau Raya, pengaduan tersebut didasarkan pada keterangan klien serta hasil pendampingan hukum yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Di antaranya, klien mengaku diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum, tidak diberikan kesempatan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatangani, serta mengaku mendapat tekanan agar segera menandatangani dokumen pemeriksaan.

LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa hingga pengaduan diajukan, permintaan salinan BAP dan dokumen penyidikan lainnya belum dipenuhi, sementara akses terhadap alat bukti dan perkembangan penyidikan dinilai tidak terbuka bagi kuasa hukum. Seluruh hal tersebut merupakan dalil pengadu yang diminta untuk diperiksa oleh Propam Polri.

Atas dasar itu, LBH Harimau Raya meminta Divisi Propam Polri membentuk tim pemeriksa khusus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk memeriksa keabsahan BAP sejak pemeriksaan pertama, mengaudit administrasi penyidikan, memeriksa dugaan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan, serta menilai apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kepolisian, dan Kode Etik Profesi Polri. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, LBH Harimau Raya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.

LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri hingga terdapat kepastian hukum yang objektif dan berkeadilan. Organisasi tersebut berharap Propam Polri dapat melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh laporan yang disampaikan serta memberikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : DPP LBH Harimau Raya