Beranda blog

Warga Pasirkaliki Keluhkan Menara SUTET Dekat Rumah, Yuni Pertanyakan Prosedur Pemindahan dan Kompensasi

0

KOTA SUKABUMI– Keberadaan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kampung Pasirkaliki RT 03 RW 20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, menuai keberatan dari salah seorang warga bernama Yuni. Ia mengkhawatirkan posisi menara yang menurutnya semakin mendekati rumah warga serta mempertanyakan prosedur pemindahan menara tersebut.

 

Menurut Yuni, pemindahan atau perubahan posisi menara SUTET itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah yang terdampak. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi, aspek keselamatan, serta hak warga yang berada di sekitar jaringan transmisi listrik.

 

“Seharusnya pihak PLN memberikan penjelasan kepada warga apabila ada pemindahan menara, termasuk terkait kompensasi jika memang ada hak warga yang harus dipenuhi. Kami merasa posisi tiang ini semakin mendekati rumah dan khawatir terhadap dampak radiasi yang mungkin ditimbulkan,” ujar Yuni.

 

Ia berharap pihak PT PLN (Persero) dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pemindahan, prosedur pelaksanaan pekerjaan, serta hasil kajian keselamatan terhadap rumah-rumah di sekitar menara.

Warga Minta Kejelasan dan Transparansi

 

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan maupun perubahan posisi infrastruktur ketenagalistrikan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, aspek keselamatan, serta komunikasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.

 

Warga berharap PLN melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jarak menara dan jaringan listrik dari bangunan tempat tinggal, sekaligus memberikan informasi mengenai standar keselamatan yang diterapkan.

 

Terkait kekhawatiran terhadap radiasi medan elektromagnetik, diperlukan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengukuran apabila dibutuhkan, agar warga memperoleh informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.

PLN dan Instansi Terkait Diharapkan Berikan Tanggapan

Untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang pihak PLN perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah benar telah terjadi pemindahan atau perubahan posisi menara, apa dasar pelaksanaannya, apakah pemilik rumah telah diberi pemberitahuan, serta bagaimana ketentuan mengenai kompensasi bagi warga yang terdampak.

 

Kejelasan juga diperlukan mengenai status lahan, hak atas tanah, serta kemungkinan adanya dampak terhadap bangunan atau pemanfaatan properti warga. Pemberian kompensasi tidak dapat disimpulkan otomatis hanya karena menara berada dekat rumah, melainkan perlu diperiksa berdasarkan status tanah, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah setempat dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara warga dan PLN agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait belum dimuat dalam naskah ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

 

Warga berharap ada penjelasan yang jelas serta langkah konkret untuk memastikan keselamatan, kepastian hak, dan kenyamanan masyarakat di Kampung Pasirkaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

(Alfi yonimar)

 

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

0

Ariadi Terlibat Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

 

SURABAYA//Warta.In – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah menjadi keluhan sejumlah orang yang mengaku mengalami kerugian finansial. Nama Ariadi disebut dalam persoalan tersebut setelah beberapa korban mengaku telah menyerahkan uang dan surat-surat untuk keperluan pengurusan sertifikat, tetapi hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku menjadi korban di antaranya LS dengan nilai kerugian Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, dan AK sebesar Rp3 juta. Jika dijumlahkan, kerugian ketiga orang tersebut mencapai Rp176 juta.Sabtu (23/10/2026)

Selain ketiga orang tersebut, diduga masih terdapat korban lain. Berdasarkan keterangan salah satu korban yang disampaikan melalui atasannya, terdapat pihak lain yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

• Dijanjikan Selesai dalam Waktu 3–12 Bulan

Menurut keterangan para korban, Ariadi menjanjikan bahwa proses pengurusan surat atau sertifikat akan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.

Namun, setelah jangka waktu yang dijanjikan berlalu, pengurusan sertifikat tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini membuat para korban mempertanyakan kelanjutan proses yang telah mereka percayakan kepada Ariadi.

Para korban mengaku ingin mendapatkan kepastian mengenai status pengurusan dokumen mereka, termasuk penjelasan tentang proses yang telah berjalan dan penyelesaian persoalan tersebut.

• Korban Mendatangi Kantor di Jalan Ketintang Baru II

Dalam upaya mencari kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Kedatangan mereka dilakukan untuk mencari informasi dan meminta penjelasan terkait pengurusan sertifikat yang dipersoalkan.

Meski demikian, status penyelesaian pengurusan sertifikat tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tanggapan dari pihak kantor terkait juga perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.

• Dua Kediaman Ariadi Didatangi

Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I No. 17, RT/RW 008/001, Wage, Sidoarjo. Namun, saat didatangi, Ariadi tidak berada di rumah.

Menurut keterangan pihak keluarga, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut. Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang Buntu. Namun, saat didatangi, rumah tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong.

Kondisi kedua kediaman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Ariadi. Meski demikian, alasan rumah di Kapas Lor Wetan itu kosong dan keberadaan Ariadi saat ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Pernyataan mengenai keberadaan Ariadi dan kondisi keluarganya tersebut masih berdasarkan keterangan pihak-pihak yang ditemui. Konfirmasi langsung dari Ariadi tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi yang bersangkutan.

• Korban Minta Uang dan Surat-Surat Segera Dikembalikan

Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang, para korban meminta Ariadi segera menyelesaikan masalah tersebut. Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat dikembalikan, sekaligus meminta surat-surat yang disebut telah dibawa Ariadi agar segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Permintaan tersebut disampaikan karena para korban mengaku belum memperoleh kejelasan atas pengurusan dokumen yang telah dipercayakan. Mereka berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Para korban juga berharap Ariadi memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen serta perkembangan proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terkait tanggapan Ariadi. (Roy)

Guna Dukung Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Sendangrejo

0

Guna Dukung Program Ketahanan Pangan P2B Polsek Ngimbang Monitoring Tanaman Jagung di Desa Sendangrejo

LAMONGAN//Warta.in- Komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan oleh Polsek Ngimbang Pada Hari Jum’at (23/10/2026), pukul 09.00 wib

Personil Polsek Ngimbang turun langsung ke lahan baku Ladang (LBL) milik warga di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk melakukan pengecekan kondisi tanaman jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.50 hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Ngimbang Aiptu Deni bersama Bhabinkamtibmas Desa Sendangrejo

Pengecekan dilakukan di lahan jagung milik P Wulan seluas 0.800 meter persegi yang berada di Dukuh Balong RT 07 Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung menunjukkan pertumbuhan sangat sempurna dengan tinggi rata-rata baru mencapai sekitar 150 sentimeter, daun berwarna Mulai menguning segar usia tanam sekitar 90 hari, serta tidak ditemukan serangan hama maupun penyakit yang signifikan.

Selain itu, ketersediaan air dinilai cukup karena menggunakan Pengairan sumur bor, Proses pemupukan telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan distribusi pupuk yang berjalan lancar dan mudah diperoleh oleh petani.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, melalui Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, “Dalam keterangannya menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri dalam rangka mendukung Implementasi 8 Program Prioritas Polri yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada sektor ketahanan dan swasembada pangan”.

Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendampingi dan memastikan program pemerintah berjalan optimal hingga ke tingkat desa, Ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Kehadiran Polri di tengah lahan pertanian diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi para petani untuk terus produktif, demi terwujudnya ketahanan pangan nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Jurnalis (roy)

Polsek Ngimbang Gelar Apel Dan Patroli ( KRYD) Gabungan Dalam Rangka Cipkon Harkamtibmas Di Wilayah Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Apel Dan Patroli ( KRYD) Gabungan Dalam Rangka Cipkon Harkamtibmas Di Wilayah Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Polsek Ngimbang bersama Gabungan Rayon IV menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtipmas Antisipasi 3 C dan Guantipmas

Patroli Cipta Kondisi pemeliharaan Keamanan Masyarakat ini di Laksanakan gabungan dari Polsek Ngimbang 14 Personil, Polsek Sambeng 2 Personil, Polsek Bluluk 2 Personil dan Polsek Sokorame 2 Personil menyasar di Jalan Raya Babat – Jombang Depan Makopolsek Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at (23/09/2026) pukul 21.30 wib.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di wakili oleh Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, bahwa kegiatan Patroli Gabungan Rayon IV rutin KRYD Cipta Kondisi Harkamtibmas bersama polsek Sambeng 2 Personil, Polsek Ngimbang 2 Personil

Patroli Cipta Kondisi ini digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkelahian, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.

Dalam arahannya, Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menyampaikan bahwa,
Dalam melaksanakan tugas harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat selama kegiatan berlangsung, Ujarnya

Kegiatan Patroli KRYD ini sasaranya kendaraan roda dua dan roda empat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerawanan yang dapat berdampak pada situasi keamanan masyarakat.

Patroli ini akan di mulai Apel siaga dan pukul 21.30 Wib menyasar sepanjang Jalan raya poros Jombang – Babat Depan Mapolsek Ngimbang serta sejumlah lokasi, di Wilayah Ngimbang dan memeriksa Kendaraan roda 4 dan kendaraan 2 dan telah mengamankan 1 Kendaraan yang tidak sesuai Spektek dan knalpot Brong selanjutnya BB di amankan di Polsek Ngimbang

Kami berharap kegiatan ini mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi Wilayah Ngimbang tetap aman, tertib dan kondusif, Pungkasnya (roy)

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C, Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C, Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Jum’at (23/10 /2026) pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Aiptu Deni dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Gudang Tembakau dan Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

NEGARA INI SUDAH SEPERTI SISTEM KERAJAAN, SEMAKIN TIDAK JELAS ARAHNYA.

0

Catatan Kritis:
Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn

 

Warta.in, Bogor – Indonesia adalah negara kesatuan yang tidak lahir dari hadiah. Negara ini lahir dari keringat, darah, dan air mata para pejuang Bangsa. Dari rahim perjuangan itulah lahir Era orde lama dengan semangat revolusi dan nasionalisme yang menggelegar, lalu Era orde baru dengan stabilitas dan pembangunan yang sentralistik, dan kemudian Era reformasi yang mengklaim diri sebagai era penyelamat dengan jargon demokrasi dan otonomi daerah.

Setiap zaman punya gayanya, punya logikanya, punya cara memerintah yang bisa diperdebatkan. Namun setidaknya pada zamannya masing-masing, arah kemudi negara masih bisa dibaca. Rakyat masih tahu negara ini mau dibawa ke mana, meskipun dengan cara yang keras dan penuh kontroversi.

Paling aneh adalah zaman reformasi ini. Era yang katanya melahirkan demokrasi paling murni, kebebasan paling luas, dan otonomi daerah paling berkeadilan. Di atas kertas, reformasi adalah mahakarya. Di lapangan, reformasi semakin lama semakin tidak jelas arahnya. Kompasnya rusak, peta jalannya sobek, dan nahkodanya mabuk kuasa.

Lihatlah dari tingkat yang paling bawah hingga yang paling atas. Dari kota, kabupaten, provinsi, hingga pusat, kita tidak lagi melihat sistem kaderisasi kepemimpinan yang sehat. Yang kita lihat adalah sistem kerajaan yang dibungkus dengan baju demokrasi. Sistem pemimpin turun-temurun yang dipertontonkan secara vulgar di depan mata rakyat.

Contohnya sudah menjadi rahasia umum yang dibisikkan di warung kopi hingga digunjingkan di media sosial. Bapak menjadi presiden, maka anak harus menjadi calon wakil presiden. Sebuah lompatan karir yang tidak masuk akal sehat, yang melompati semua tangga kaderisasi, kompetensi, dan etika. Jika ini bukan sistem kerajaan, lalu apa namanya?

Tidak berhenti di situ. Ketika kakak menjadi presiden, maka adik dan ponakan pun harus mendapatkan bagian di lini pemerintahan. Kekuasaan dibagi-bagi seperti warisan tanah leluhur. Satu keluarga menguasai eksekutif, yudikatif ikut dirangkul, legislatif menjadi pelengkap. Inilah kerajaan yang sesungguhnya, hanya saja mahkotanya diganti dengan kotak suara pemilu.

Dan yang paling mencolok, yang membuat dahi rakyat berkerut menahan amarah, adalah berita yang belakangan ramai beredar. Beredar kabar Menteri Agama mengangkat dua anaknya sendiri menjadi staf ahli menteri. Jika jabatan staf ahli yang seharusnya diisi oleh orang-orang terbaik dengan keahlian agama, akademis, dan integritas moral, kini diisi berdasarkan ikatan darah, maka habislah marwah kementerian itu.

Jika memang jabatan bisa diwariskan seperti kerajaan, jika kementerian bisa dikapling seperti tanah keluarga, jika kursi kekuasaan bisa dioper dari bapak ke anak, dari paman ke ponakan, lalu untuk apa kita berdarah-darah merebut kemerdekaan dari kerajaan kolonial dulu? Untuk apa para pahlawan mati di medan perang?

Pertanyaan yang kini muncul di benak rakyat jelata adalah pertanyaan yang sinis namun jujur: kenapa negeri ini tidak dirubah sekalian saja menjadi kerajaan? Agar jelas. Agar transparan. Agar tidak perlu lagi ada sandiwara pemilu yang mahal, sandiwara demokrasi yang melelahkan, jika hasilnya sudah ditentukan oleh garis keturunan.

Jika sistem kerajaan, rakyat tahu diri. Rakyat tahu bahwa yang berhak memimpin adalah darah biru. Tidak perlu ada harapan palsu bahwa anak petani bisa menjadi presiden, bahwa anak buruh bisa menjadi menteri. Jelas, tegas, dan tidak munafik. Daripada seperti sekarang, mengaku republik demokrasi tapi prakteknya feodalisme dinasti.

Reformasi yang dulu diperjuangkan oleh mahasiswa dengan darah dan nyawa, kini telah dibajak oleh para pemilik modal dan pemilik trah. Otonomi daerah yang dulu diharapkan melahirkan raja-raja kecil yang inovatif di daerah, kini benar-benar melahirkan raja-raja kecil yang sesungguhnya. Di banyak kabupaten dan kota, bupati adalah bapak, wakil bupati adalah anak, ketua DPRD adalah menantu, dan kepala dinas adalah keponakan.

Inilah wajah reformasi yang paling aneh. Demokrasi proseduralnya ada, tetapi substansi demokrasinya mati. Kita memilih setiap lima tahun, tetapi yang kita pilih adalah wajah yang itu-itu saja, marga yang itu-itu saja, keluarga yang itu-itu saja. Sirkulasi elit tidak terjadi, yang terjadi adalah sirkulasi keluarga.

Akibatnya, apapun yang terjadi di istana, apapun drama politik yang dipertontonkan di televisi, apapun manuver kekuasaan yang mereka lakukan di Senayan, yang tetap tertekan adalah rakyat. Rakyat yang tertekan dengan harga beras yang naik, dengan lapangan kerja yang sulit, dengan pajak yang mencekik, dan dengan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas.

Rakyat dipaksa untuk bekerja semakin keras untuk membayar gaya hidup kerajaan para pejabatnya. Rakyat diminta untuk sabar, untuk legowo, untuk memahami, sementara mereka melihat anak-anak pejabat yang baru lulus kuliah tiba-tiba menjadi staf ahli, menjadi komisaris BUMN, menjadi juru bicara dengan gaji puluhan juta.

Negara kerajaan yang tidak jelas ini harus segera diakhiri. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa reformasi adalah era paling munafik dalam sejarah Indonesia, era di mana kita mengaku membenci kerajaan tetapi kita membangun kerajaan-kerajaan kecil di setiap sudut republik ini.

*) Akademisi/Ketum PWRI

TK Tunas Ceria Disorot: Guru Gemuk, Murid Kurus

0

Nias Barat,Warta.in.– Dugaan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di TK Swasta Tunas Ceria Soi’iwa, Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, semakin terang benderang setelah dalih operator terbantahkan aturan resmi pemerintah.

Operator TK tersebut, Juli Waruwu, sebelumnya berdalih lembaganya tidak menerima dana operasional sekolah karena berstatus yayasan. Ia juga mengakui lembaganya memiliki 9 tenaga pendidik untuk mengasuh hanya 23 murid.

“Beda mengajarkan SD dengan anak TK bang. Jadi mereka juga di sana tidak dapat apa-apa, hanya mengambil pengalaman kerja karena mereka juga utamanya sebagai pegawai PAUD,” kilah Juli melalui pesan singkat.

Pernyataan itu tidak benar. Berdasarkan Juknis BOP PAUD Direktorat PAUD Kemendikbudristek, seluruh satuan PAUD berhak menerima dana BOP, termasuk yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, maupun pemerintah daerah.

Syarat penerima BOP PAUD Reguler tegas: memiliki NPSN yang terdata di Dapodik, melakukan pemutakhiran data sesuai kondisi riil, memiliki izin menyelenggarakan pendidikan, dan memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

Dengan kata lain, TK yayasan seperti Tunas Ceria Soi’iwa justru wajib menerima BOP PAUD sebesar Rp 600 ribu per peserta didik per tahun jika Dapodiknya valid.

Fakta ini membuat rasio janggal 9 guru untuk 23 murid semakin mencurigakan. Jika benar tidak mendapat dana, untuk apa 9 nama guru harus dimasukkan ke sistem Dapodik nasional?

Warga Desa Ambukha menduga ada nama guru yang hanya numpang tercatat tapi tidak pernah mengajar. Dugaan guru fiktif menguat karena rasio 1 guru berbanding 2,5 murid dinilai sangat tidak wajar untuk TK swasta.

Padahal, data Dapodik bukan sekadar angka. Data itu menjadi dasar negara mengucurkan BOP PAUD, tunjangan profesi, dan berbagai insentif guru. Semakin gemuk data guru, semakin besar potensi bantuan yang bisa diklaim.

Juli sendiri sempat menyebut semua guru aktif karena sistem roster dan 2 di antaranya sarjana dari luar desa. Namun dalih roster tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa harus 9 orang untuk 23 anak?

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat diminta segera turun ke lapangan. Warga mendesak verifikasi faktual dilakukan: cek fisik kelas, absensi guru, dan kesesuaian data Dapodik dengan kondisi riil di TK Swasta Tunas Ceria Soi’iwa.

Jika dibiarkan, praktik penggemukan data guru untuk murid minim ini berpotensi menjadi modus penyalahgunaan dana pendidikan negara.

Penulis: Warta.in

“SIPD Gangguan Nasional, Pencairan Dana Pemkab PALI Terkendala” Ini Penjelasannya 👇 

0

Warta.in//PALI – 23 Oktober 2026, Proses pencairan dana Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengalami kendala akibat gangguan layanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara nasional. Gangguan pada modul penatausahaan dan akuntansi pelaporan tersebut menyebabkan pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum dapat dilakukan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PALI menyampaikan penjelasan terkait kendala tersebut pada Jumat (23/10/2026). Gangguan terjadi menyusul pemeliharaan sistem (maintenance) yang dilakukan oleh Tim Pengelola Layanan SIPD Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Akibat pemeliharaan sistem tersebut, seluruh modul SIPD untuk sementara tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kondisi ini berdampak langsung terhadap proses administrasi keuangan daerah yang bergantung pada aplikasi tersebut, termasuk pencetakan dokumen SP2D sebagai salah satu tahapan pencairan dana.

Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita Mariani, S.E., M.M., Ak., CA., melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Gunawan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kendala pencairan dana bukan disebabkan oleh kebijakan penghentian pembayaran dari pemerintah kabupaten.

” Kendala tersebut terjadi akibat gangguan layanan aplikasi SIPD secara nasional dan bukan merupakan kebijakan penghentian pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI,” jelas Gunawan.

Dia mengatakan, proses pencairan dana akan kembali dilanjutkan setelah layanan SIPD normal dan tahapan administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi risiko selama gangguan sistem berlangsung, BPKAD PALI juga telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo PALI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk pemblokiran sementara seluruh transaksi mutasi debet pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Langkah itu ditempuh sebagai upaya pengamanan dan pengendalian transaksi keuangan daerah selama layanan SIPD belum berfungsi normal. Pelaksanaannya akan ditindaklanjuti sesuai instruksi dan pemberitahuan resmi dari Tim Pengelola Layanan SIPD Pusdatin Kemendagri RI.

BPKAD PALI saat ini terus memantau perkembangan pemulihan sistem serta mengikuti arahan pengelola SIPD pusat. Informasi mengenai normalisasi layanan akan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kemendagri.

BPKAD juga mengimbau seluruh perangkat daerah, penyedia barang dan jasa, serta pihak terkait agar memahami kondisi tersebut. Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

—

SUARA PEMERINTAH SINGAPURA SEPERTI TONG KOSONG NYARING BUNYINYA

0

Catatan Kritis:
Dr. Suriyanto, S.H.,M.H.,M.Kn.*)

 

Warta.in, Bogor – Karhutla di Kalimantan dan Riau kembali membakar paru-paru Indonesia. Asap pekat menyelimuti Sumatera, Kalimantan, sekolah diliburkan, ribuan warga sesak napas, dan hutan yang menjadi kebanggaan bangsa hangus menjadi abu. Di tengah penderitaan rakyat inilah, suara lantang datang dari seberang Selat Malaka. Pemerintah Singapura dengan gagah berani menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

Pernyataan yang terdengar heroik di media internasional. Pernyataan yang dijual kepada dunia sebagai bentuk kepedulian lingkungan. Namun bagi rakyat Indonesia yang waras dan melek sejarah, suara itu tidak lebih dari tong kosong yang nyaring bunyinya.

Singapura, negara sekelumit seluas Jakarta, tiba-tiba tampil sebagai pahlawan lingkungan. Menteri-menterinya berpidato, parlemennya bersidang, dan ancaman hukum mereka lontarkan. Mereka menyebut akan menyeret perusahaan-perusahaan pembakar hutan ke pengadilan di bawah Transboundary Haze Pollution Act. Retorika yang keras, yang menggelegar, yang seolah-olah mereka adalah polisi hutan Asia Tenggara.

Pertanyaannya sederhana, yang selama puluhan tahun tidak pernah dijawab dengan jujur oleh Pemerintah Singapura: di mana para penjahat itu bersembunyi setelah merampok dan membakar Indonesia?

Semua orang tahu jawabannya. Singapura adalah cangkang. Singapura adalah brankas. Singapura adalah tempat persembunyian paling aman bagi oknum mafia Indonesia, perampok uang rakyat, perampok hasil dagang, dan perampok kekayaan alam Indonesia.

Jangan bicara tentang perusahaan pembakar hutan seolah-olah Singapura tidak tahu siapa pemiliknya. Pemilik-pemilik konsesi raksasa di Riau dan Kalimantan itu, yang lahannya terbakar ribuan hektare setiap tahun, rumah mewahnya ada di Orchard Road, di Nassim Road, di Sentosa Cove. Anak-anak mereka sekolah di Singapura, uang hasil pembakaran itu parkir di bank-bank Singapura, dan mereka memegang Permanent Resident Singapura.

Pemerintah Singapura tahu persis siapa mereka. Otoritas Moneter Singapura tahu aliran dananya. Urban Redevelopment Authority tahu aset propertinya. Namun tidak pernah sekalipun daftar nama itu dibuka ke publik. Tidak pernah sekalipun rekening mereka dibekukan atas nama keadilan bagi korban asap di Riau.

Inilah kemunafikan yang telanjang. Di satu sisi, mereka berteriak akan menindak perusahaan pembakar. Di sisi lain, mereka menutup rapat pintu brankas yang menyimpan hasil kejahatan para pembakar itu. Mereka ingin terlihat sebagai korban asap, padahal mereka adalah penjaga gerbang bagi pelaku asap.

Sudah berapa triliun uang hasil curian rakyat Indonesia yang lari ke Singapura? Kasus BLBI, kasus Century, kasus Jiwasraya, kasus Asabri, kasus korupsi hutan, kasus illegal logging, kasus tambang ilegal. Semua jejaknya bermuara di satu titik, negara kota yang mengaku bersih dan taat hukum itu.

Singapura selalu berdalih dengan prinsip kerahasiaan bank dan supremasi hukum. Mereka bilang tidak bisa membuka data tanpa bukti hukum yang kuat dari Indonesia. Sebuah alasan klasik negara cangkang. Mereka meminta bukti yang sempurna, sementara mereka sendiri yang menyembunyikan bukti itu di dalam sistem perbankannya yang tertutup.

Jika Singapura memang serius ingin menindak perusahaan pembakar hutan, langkahnya bukan dengan konferensi pers di Kementerian Lingkungan. Langkahnya adalah dengan membuka daftar hitam. Buka siapa pemilik-pemilik konsesi yang menjadi Permanent Resident Singapura. Buka berapa nilai properti mereka di Singapura. Buka aliran dana dari perusahaan di Riau dan Kalimantan ke rekening di DBS, OCBC, dan UOB.

Jangan hanya bicara lantang menindak perusahaan, tetapi bungkam seribu bahasa ketika ditanya di mana para penjahat kerah biru itu bersembunyi.

Rakyat di Pekanbaru, di Palangkaraya, di Pontianak tidak butuh pidato keras dari Menteri Singapura. Mereka butuh keadilan. Mereka butuh agar uang hasil pembakaran hutan yang kini menjadi apartemen mewah di Marina Bay Sands itu dikembalikan dan digunakan untuk merehabilitasi paru-paru anak-anak mereka.

Selama Singapura masih menjadi surga aman bagi mafia perampok kekayaan alam Indonesia, maka setiap ancaman untuk menindak perusahaan pembakar hutan hanyalah sandiwara politik untuk konsumsi domestik.

Asap dari Kalimantan mungkin akan hilang tertiup angin dalam dua bulan. Tetapi asap kebohongan dari negara cangkang itu akan terus menyelimuti hubungan kedua negara selama mereka tidak pernah jujur membuka siapa yang mereka lindungi.

Indonesia tidak boleh lagi tertipu dengan suara tong kosong yang nyaring bunyinya itu.!

*) Praktisi Hukum/Ketum PWRI

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Ampenan Tindaklanjuti Aduan Orang Tak Dikenal Mengamuk

0

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Ampenan Tindaklanjuti Aduan Orang Tak Dikenal Mengamuk

Mataram,NTB
Mataram, NTB – Respons cepat ditunjukkan personel piket fungsi Polsek Ampenan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait seorang pria tak dikenal yang dilaporkan mengamuk di salah satu rumah warga di Lingkungan Kebunsari, Ampenan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Ampenan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan warga.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, petugas segera bergerak ke tempat kejadian setelah menerima aduan melalui layanan Call Center 110.

“Piket fungsi langsung menuju lokasi, namun saat petugas tiba di lokasi, orang tak dikenal tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ucapnya.

Meski orang yang dilaporkan mengamuk telah meninggalkan lokasi, petugas tetap melakukan langkah lanjutan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui ciri-ciri orang yang dimaksud sekaligus membantu proses penelusuran lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, informasi dari para saksi akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian serupa.

“Dari keterangan para saksi, kami akan mencoba menyelidiki sebagai langkah pencegahan terhadap munculnya hal serupa di lokasi-lokasi lain. Kita segera mengimplementasikan ke seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa terjadi yang mungkin pelakunya orang yang sama,” jelasnya.

Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Call Center Polri 110, sehingga petugas dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai kebutuhan di lapangan.

Melalui respons cepat terhadap laporan warga dan koordinasi antarjajaran, kepolisian berharap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini serta situasi Kamtibmas di wilayah Kota Mataram tetap aman dan kondusif.(sr/hpm)