Beranda blog

Gubernur NTB dan NTT Temui Korban Gempa, Solidaritas NTB Menjangkau Manggarai Timur

0

Gubernur NTB dan NTT Temui Korban Gempa, Solidaritas NTB Menjangkau Manggarai Timur

Warta.in
Manggarai Timur ,NTT – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menemui langsung masyarakat terdampak gempa di Manggarai Timur, Kamis (20/8). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari solidaritas Kerja Sama Regional Bali–NTB–NTT (KR-BNN), yang kali ini diwujudkan dengan hadir langsung di tengah warga yang masih bertahan di pengungsian.

Di Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara, suasana pascagempa masih terasa. Sejumlah bangunan mengalami kerusakan, sementara warga belum berani kembali ke rumah karena khawatir terhadap gempa susulan. Kepada kedua gubernur, warga menyampaikan kebutuhan mendesak selama berada di pengungsian, terutama air bersih dan bahan makanan.

Gubernur Miq Iqbal mengatakan pengalaman NTB menghadapi bencana membuat masyarakat NTB memahami apa yang sedang dirasakan warga NTT. Karena itu, kedatangannya bukan sekadar membawa bantuan, tetapi juga membawa pesan bahwa masyarakat NTT memiliki saudara yang ikut merasakan dan siap menguatkan.

“Kami di NTB juga pernah merasakan hal yang sama seperti yang Bapak dan Ibu rasakan saat ini. Kami memahami betul perasaan Bapak dan Ibu semua. Tapi kita harus sabar, kuat dan tetap semangat,” ujar Miq Iqbal.

Ia meminta masyarakat tetap tabah menghadapi masa sulit dan tidak kehilangan semangat untuk bangkit.

“Kami datang sebagai saudara. Kami membawa pesan dari masyarakat NTB bahwa Bapak dan Ibu tidak sendiri. Kita kuat, ya. Kita hadapi ini dengan semangat untuk bangkit kembali,” tegasnya.

Kehadiran dua gubernur tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa KR-BNN tidak berhenti sebagai kerja sama antarpemerintah daerah. Dalam situasi bencana, hubungan tiga provinsi bertetangga itu bergerak menjadi solidaritas kemanusiaan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas dukungan NTB dan Bali yang hadir langsung membantu masyarakat NTT. Namun, setelah bertemu warga, Melki harus kembali lebih dahulu ke Labuan Bajo untuk mempersiapkan agenda penyambutan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di salah satu lokasi terdampak gempa.

Sebelum berpisah, Melki menitipkan salam kepada masyarakat di sejumlah lokasi yang selanjutnya dikunjungi Miq Iqbal bersama Tim Solidaritas KR-BNN NTB.

Kunjungan lapangan kemudian dilanjutkan Miq Iqbal ke lima titik pengungsian. Di setiap lokasi, ia menyapa warga, berdialog dengan pengungsi, mendengarkan kebutuhan mereka, sekaligus menyerahkan bantuan berupa logistik, selimut, terpal, dan nasi bungkus.

Kehadiran Gubernur juga menjadi perhatian bagi anak-anak pengungsi. Di sela kunjungan, Miq Iqbal menyempatkan diri bercengkerama dengan mereka sambil membagikan roti, susu, dan cokelat. Anak-anak yang sebelumnya berada dalam suasana pengungsian tampak lebih ceria ketika mendapat perhatian langsung dari Gubernur.

Bagi Miq Iqbal, perhatian terhadap anak-anak sama pentingnya dengan pemenuhan kebutuhan logistik. Pemulihan pascabencana tidak hanya membutuhkan makanan dan tempat berlindung, tetapi juga rasa aman dan dukungan moral agar masyarakat, terutama anak-anak, perlahan dapat keluar dari trauma.

Kepala Dinas Kominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik, Kepala BPBD NTB Sadimin, Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. Hamzi Fikri, Kepala Biro Kesra Setda NTB H. Amir, serta Tim Solidaritas KR-BNN NTB turut mendampingi kunjungan tersebut.

Miq Iqbal dan Gubernur Melki sebelumnya tiba di Manggarai Timur menggunakan helikopter TNI AD jenis Bell 412 ER HA-5185 dari Bandara Komodo Labuan Bajo, dengan waktu tempuh sekitar 35 menit. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari peninjauan langsung kondisi wilayah dan masyarakat terdampak gempa.

Di sela rangkaian kunjungan, Miq Iqbal juga menyempatkan makan siang bersama Tim Solidaritas KR-BNN NTB di Dapur Umum Lapangan Tagana NTB yang diperkuat personel dari Kota dan Kabupaten Bima.

Peninjauan lima titik pengungsian berlangsung hingga menjelang Magrib. Setelah itu, Gubernur kembali ke Posko Tim Solidaritas KR-BNN NTB di halaman SMPN 1 Lamba Leda.

Kehadiran NTB di Manggarai Timur menegaskan bahwa solidaritas tidak cukup hanya disampaikan dari jauh. Ia harus hadir dalam bentuk kehadiran, bantuan, perhatian, dan keberanian untuk berdiri bersama masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

Bagi KR-BNN, inilah makna persaudaraan yang sesungguhnya: ketika NTT terluka, Bali dan NTB datang menguatkan; ketika masyarakat sedang berjuang untuk bangkit, saudara-saudaranya berdiri di samping mereka.(sr/dkisntb)

Keren! Tanpa Bebani Warga Sepeser Pun, Pemdes Muara Dua Sukses Guncang Malam Puncak HUT RI ke-81

0

Warta.in//PALI, – Kemeriahan yang berpadu dengan rasa haru menyelimuti malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Acara yang berlangsung khidmat sekaligus meriah tersebut sukses digelar pada Kamis malam (20/8/2026), ditandai dengan pembagian hadiah aneka perlombaan yang disambut antusias oleh ratusan warga masyarakat yang memadati lokasi acara.

Malam puncak ini dibuka dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni. Turut hadir dalam kesempatan tersebut seluruh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda-pemudi yang tergabung dalam Karang Taruna. Kehadiran seluruh elemen pemerintahan desa ini menegaskan komitmen kuat dalam melayani, mengayomi, dan menyatu tanpa jarak dengan masyarakat.

Dalam sambutannya yang penuh semangat, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, menekankan bahwa momentum peringatan 17 Agustus ini bukan sekadar acara seremonial tahunan yang lewat begitu saja.”Momentum perayaan ini adalah bentuk rasa syukur kita bersama atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan, sekaligus menjadi wadah utama untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga. Ini adalah waktu di mana kita melepaskan sekat-sekat perbedaan dan menyatu dalam kegembiraan,” ujar Winsa Obeni di hadapan ratusan warga.

Mandiri dan Gotong Royong di Tengah Efisiensi AnggaranPenyelenggaraan perayaan tahun ini dirasakan sangat spesial sekaligus menantang oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Dua. Di tengah situasi nasional di mana setiap desa sedang terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Pemdes Muara Dua tetap teguh mengutamakan kebutuhan batiniah dan hiburan warganya. Menyadari bahwa masyarakat sangat membutuhkan hiburan berkualitas setelah penat dengan rutinitas sehari-hari, pihak desa memutar otak agar perayaan tetap terlaksana dengan maksimal.

Hebatnya, di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa berkomitmen penuh untuk tidak memungut biaya pelaksanaan sepeser pun dari warga masyarakat. Seluruh rangkaian acara murni disokong oleh kebijakan internal desa yang berpihak pada rakyat, sebuah langkah nyata yang membuktikan kemandirian tata kelola pemerintahan Desa Muara Dua.

“Di saat setiap desa terkena dampak efisiensi anggaran, kami tahu seluruh warga masyarakat sangat membutuhkan hiburan. Jadi, walaupun dikelola secara efisien dan sederhana, perayaan ini harus tetap terlaksana dengan meriah. Kami dari pihak desa berkomitmen sejak awal untuk tidak memungut biaya apa pun ke warga,” tegas Kades Obeni disambut tepuk tangan riuh warga.

Lebih dari 10 Perlombaan dan Wacana Baru Karnaval Desa Sebelum malam puncak ini digelar, keceriaan warga sebenarnya sudah memuncak sejak Senin (18/8/2026) melalui pelaksanaan lebih dari 10 jenis perlombaan. Kompetisi tersebut melibatkan seluruh kelompok usia secara inklusif, mulai dari kategori anak-anak hingga dewasa. Gelak tawa, sportivitas, dan semangat kompetisi yang sehat tercermin jelas dari partisipasi aktif penonton maupun peserta lomba selama beberapa hari berturut-turut.

Pembagian hadiah pada Kamis malam menjadi momen yang paling dinantikan. Senyum sumringah dan rona bahagia terpancar dari para pemenang saat menerima apresiasi atas perjuangan mereka dalam perlombaan. Menatap masa depan, Desa Muara Dua di bawah kepemimpinan Winsa Obeni terus bergerak dinamis. Pemerintah desa berkomitmen untuk selalu mendukung program-program strategis guna mentransformasi Muara Dua menjadi desa yang mandiri seutuhnya. Salah satu inovasi dan wacana baru yang diumumkan malam itu adalah rencana pelaksanaan Karnaval Desa secara mandiri pada perayaan berikutnya. Langkah berani ini direncanakan untuk mengangkat potensi budaya, kearifan lokal, serta kreativitas pemuda ke tingkat yang lebih tinggi.

(Randi)

*Dugaan Setoran Dana BOS Rp1,8 Miliar di Lampung Tengah, PPWI Desak APH Segera Usut Tuntas*

0

Dugaan Setoran Dana BOS Rp1,8 Miliar di Lampung Tengah, PPWI Desak APH Segera Usut Tuntas.

Lampung — Dugaan setoran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Tengah senilai sekitar Rp1,862 miliar kembali menjadi sorotan. Dana tersebut disebut berasal dari dugaan penarikan sekitar Rp90 ribu per siswa pada jenjang SMA/SMK.

Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara. Praktisi hukum sebelumnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana tersebut karena berpotensi mengarah pada pungutan liar hingga tindak pidana korupsi apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, mendesak APH tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Kalau benar ada pengumpulan dana BOS hingga miliaran rupiah, ini bukan persoalan kecil. APH harus turun tangan, telusuri aliran dananya, siapa yang menginisiasi, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dikumpulkan,” tegas Husin.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dana BOS memiliki tujuan langsung untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 23E juga mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK.

“Semangat konstitusi sangat jelas: anggaran pendidikan harus kembali kepada kepentingan pendidikan dan pengelolaan keuangan negara wajib transparan serta bertanggung jawab. Karena itu, kalau ada dugaan setoran yang tidak memiliki dasar hukum, jangan ditutup-tutupi,” kata Husin.

Pengelolaan Dana BOSP juga diatur melalui regulasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan tersebut menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian penting dalam pengelolaan dana satuan pendidikan.

Husin meminta APH melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen, mekanisme pengumpulan, jumlah dana, rekening atau pihak penerima, serta penggunaannya.

“Jangan sampai dana yang seharusnya memperkuat kualitas pendidikan justru menjadi sumber keuntungan pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sorotan terhadap dugaan tersebut semakin kuat karena angka yang diberitakan mencapai miliaran rupiah. Besarnya nilai dana membuat persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai hukum. Jangan biarkan dugaan pungutan dana BOS menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Lampung Tengah. (rls/Tim Redaksi PPWI)

*Korem 044/Gapo Matangkan Persiapan Lomba Bidar Tradisional HUT ke-81 TNI*

0

“Korem 044/Gapo Matangkan Persiapan Lomba Bidar Tradisional HUT ke-81 TNI”.

Palembang — Korem 044/Gapo menggelar rapat koordinasi persiapan Lomba Bidar Tradisional dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung Kamis (20/8/2026) itu menekankan kesiapan teknis, sinergi lintas instansi serta aspek keselamatan dalam pelaksanaan lomba.

Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri mengatakan koordinasi diperlukan agar setiap unsur yang terlibat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Lomba dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2026 di kawasan Danau Jakabaring Sport City, Palembang.

Menurutnya, keselamatan peserta, official, panitia, juri dan masyarakat harus menjadi perhatian utama karena seluruh rangkaian perlombaan berlangsung di atas air. Kesiapan pengamanan dan pengaturan teknis juga perlu dipastikan sejak tahap persiapan.

Lomba tersebut tidak hanya diarahkan sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan bidar sebagai warisan budaya Sumatera Selatan. Tradisi ini selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Palembang dan berkembang sebagai atraksi olahraga serta budaya.

Perahu bidar dikenal sebagai perahu tradisional berukuran panjang yang digerakkan puluhan pendayung. Dalam perkembangannya, lomba bidar rutin digelar sebagai bagian dari berbagai perayaan di Palembang dan menjadi salah satu daya tarik budaya serta wisata daerah.

Penyelenggaraan lomba bidar juga membutuhkan pengelolaan keamanan yang serius. Evaluasi pelaksanaan sebelumnya menunjukkan pentingnya sterilisasi lintasan, pengaturan perahu penonton serta penataan area masyarakat agar tidak mengganggu peserta sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

Karena itu, koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, organisasi olahraga dan instansi terkait diharapkan mampu menghasilkan penyelenggaraan yang tertib dan aman.

Selain memperingati HUT ke-81 TNI, kegiatan ini diharapkan memperkuat sportivitas dan kebersamaan, sekaligus memperkenalkan kembali olahraga tradisional kepada generasi muda. Dengan persiapan yang matang, Lomba Bidar Tradisional diharapkan berlangsung aman, meriah dan memberikan manfaat bagi pelestarian budaya Sumatera Selatan. (rls/Tim Redaksi PPWI)

*Dugaan Pelanggaran Etik Oknum DPRD Bandar Lampung Disorot, Husin: Jangan Berlindung di Balik Jabatan*

0

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum DPRD Bandar Lampung Disorot, Husin: Jangan Berlindung di Balik Jabatan.

Lampung — Dugaan penggerebekan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung di sebuah kamar hotel bersama perempuan yang disebut berasal dari lingkungan legislatif menuai sorotan. Informasi yang beredar menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD dari PAN dan seorang perempuan yang disebut-sebut berasal dari PDIP. Namun, identitas serta kebenaran seluruh rangkaian informasi itu masih perlu diklarifikasi secara resmi.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menilai kabar tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan pribadi apabila pihak yang terlibat benar merupakan pejabat publik. Menurutnya, perilaku anggota legislatif memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat dan citra lembaga yang mereka wakili.

“Kalau benar seorang wakil rakyat berada dalam situasi sebagaimana diberitakan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan pribadi. Ada tanggung jawab moral dan etika yang melekat karena mereka memperoleh mandat dari masyarakat,” ujar Husin.

Ia menilai dugaan pertemuan di kamar hotel yang kemudian dikaitkan dengan agenda “rapat lintas komisi” justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, transparansi dan penggunaan kewenangan. Agenda kedinasan, menurut dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas legislatif.

Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena DPRD merupakan lembaga yang seharusnya menjadi salah satu penjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Kegiatan resmi anggota dewan pada prinsipnya memiliki agenda, mekanisme dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka. Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sendiri mencatat bahwa kegiatan koordinasi anggota legislatif dapat berlangsung di hotel, tetapi kegiatan tersebut memiliki agenda pemerintahan yang jelas dan melibatkan unsur terkait.

Husin meminta pimpinan DPRD, badan kehormatan dan partai politik terkait tidak bersikap pasif apabila informasi tersebut benar dan menyangkut anggotanya. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin merusak kepercayaan publik.

“Jangan sampai masyarakat melihat lembaga legislatif sebagai tempat berlindungnya perilaku yang tidak patut. Kalau memang tidak benar, jelaskan dan buktikan. Kalau benar, harus ada pemeriksaan etik sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Husin, persoalan terbesar bukan semata-mata lokasi kejadian, melainkan menyangkut integritas pejabat publik, kepatutan perilaku dan pertanggungjawaban kepada konstituen. Apalagi, anggota DPRD memperoleh fasilitas, kewenangan dan kepercayaan yang bersumber dari masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan mengenai dugaan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan mengenai perselingkuhan atau pelanggaran etik, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi vonis melalui ruang publik.

“Pers harus mengungkap fakta, sementara lembaga yang berwenang harus melakukan pemeriksaan. Jangan sampai isu yang belum teruji berubah menjadi penghakiman, tetapi jangan pula dugaan yang serius justru dibiarkan tanpa klarifikasi,” katanya.

Dalam konteks etika politik, pemikiran intelektual Nurcholish Madjid relevan untuk direnungkan. Ia menekankan bahwa “politisi itu pengabdi”—sebuah pandangan yang menempatkan kekuasaan politik bukan sebagai ruang untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Husin, prinsip tersebut justru menjadi titik persoalan ketika seorang pejabat publik terseret dugaan perilaku yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

“Jabatan politik bukan hak istimewa untuk bebas dari penilaian publik. Semakin besar mandat yang diberikan rakyat, semakin besar pula tuntutan etika dan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (rls/Tim Redaksi)

Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda NTB Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

0

Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda NTB Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

Warta.in

Mataram,NTB — Menyambut Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026, jajaran personel Polwan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi gotong royong membersihkan lingkungan Markas Komando (Mako) Polda NTB pada Kamis (20/8/2026).

Kegiatan bersih-bersih ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Polwan ke-78 sekaligus wujud nyata kepedulian para srikandi Polri terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan di tempat kerja mereka.

Perwira Koordinasi (Pakor) Polwan Polda NTB, AKBP Henny Sri Rokhmi Mulyani, S.Pd., menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar rutinitas menjaga kebersihan markas, melainkan cerminan dari semangat pengabdian Polwan kepada institusi maupun masyarakat.

“Aksi bersih lingkungan ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan menjaga kebersihan mako semata, tetapi juga menjadi bagian dari semangat pengabdian Polwan kepada institusi dan masyarakat,” ujar AKBP Henny.

Melalui momentum peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 ini, diharapkan rasa kepedulian seluruh personel terhadap lingkungan semakin meningkat, sekaligus mampu menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan di lingkungan kerja Polda NTB.(sr/hpntb)

Reses Masa Persidangan III Th Sidang 2025-2026 Toni Permana, SH. Anggota DPRD Kab.Bandung F. NASDEM Dapil VI

0
  1. Kedai Kaka, Desa Cipeujeuh, Kec. Pacet, Kab. Bandung, Kamis, 20 Agustus 2026. WARTA. IN

Memperjuangkan Aspirasi Demi Kepentingan Bangsa ” Silaturahmi, Reses DPD Numpang Giat Calon Pengurus DPRT Tingkat Desa” , Papar Bang Toni.

Reses salah satu rutinitas 3 X / tahun, Bale Endah, Ciparay, Kertasari, Pacet, sebagai anggota Dewan di Lantik 28 Agustus 2024 ketemu sampai masa jabatan 2029 Habis, Lanjut Toni.

Reses yang dilakukan dengan pengurus partai, silaturahmi, konsolidasi Partai, prioritas reses dengan struktur partai, Konstituen Asli. Reses

Bagi yang baru, reses masa istirahat anggota DPRD, digunakan temu Konstituen, menggali, menggalang aspirasi yang berkembang di masyarakat, Lanjut Toni.

Bulan Agustus, September, Oktober DPRD masuk anggaran perubahan, dan anggaran murni 2027. Mitra kerja komisi C, PU disperkintan, dishub, dinas lingkungan hidup dan dinas damkar, silahkan ajukan sekarang, Januari POKIR ( Pokok-pokok pikiran), PU ( jalan, jembatan, drainase pengeboran air ), Dinas Lingkungan Hidup ( Sampah ), Dishub ( PJU ), di Ciparay PJU banyak yang mati. Damkar ( Pelayanan Situasi kemarau), Damkar Ciparay Kaper Pacet, sementara Kertasari punya Damkar sendiri, Lanjut Toni.

” Reses juga sebagai Verifikasi calon Pengurus DPRT Tingkat Desa”, 31 Kecamatan sudah terbentuk di DPD, sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi, hari ini kita mulai proses pembentukan tingkat desa/kelurahan, sekarang 5 Orang, Tahap pertama Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Lanjut Toni.

Keterwakilan perempuan 3 – 2 , 2 – 3, Perempuan Semua Boleh Juga, 5 Orang Struktur, struktur harus berbeda domisili Berbasis RW, Lanjut Toni.

Ketentuan pengurus DPC Kecamatan Berbasis Desa, 13 Desa Pacet, masing-masing desa ada Keterwakilan untuk mempermudah rekrutmen pengurus Tingkat Desa, Pungkas Toni. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

*Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka*

0

*Polda PBD Tegakkan Keadilan: Mafia Tanah Asal Malaysia, Paulus George Hung, Tetap Tersangka*

Sorong — Kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat Papua kembali menemukan titik terang. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) secara resmi mempertahankan status tersangka terhadap warga Malaysia, Paulus George Hung (alias Ting-Ting Ho, alias Mr. Ching), dalam skandal dugaan tindak pidana mafia tanah.

Penetapan status tersangka ini sebelumnya diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota. Atas permohonan pihak tertentu, Polda Papua Barat Daya menggelar kegiatan Gelar Perkara Ulang pada hari ini, Rabu, 19 Agustus 2026. Namun, hasil dari gelar perkara khusus tersebut menguatkan keputusan Polresta Sorong Kota.

Informasi tentang hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban mafia tanah, Advokat Simon Maurits Soren, kepada media ini pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan demikian, proses hukum terhadap Paulus George Hung terus berjalan ke tahap penyidikan formal hingga pelimpahan berkas perkara (p-21) ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Keputusan tegas ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Hal tersebut dipandang sangat penting dalam rangka melindungi aset serta tanah ulayat masyarakat di tanah Papua dari cengkeraman mafia tanah asing.

*Apresiasi dan Seruan Tegas Wilson Lalengke*

Menanggapi perkembangan positif tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sarat akan empati kepada masyarakat terdampak, namun berpendirian sangat tegas terkait supremasi hukum. Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu menyampaikan tiga poin krusial atas keputusan Polda Papua Barat Daya.

Pertama, Wilson Lalengke menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya atas keputusan bijaksana yang mempertahankan hasil kerja keras Polresta Sorong Kota. Langkah objektif ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah yang didalangi oleh warga negara asing, Paulus George Hung.

Kedua, tokoh pers nasional itu berharap kinerja profesional ini terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang. Kepolisian harus steril dari berbagai bentuk intervensi pihak luar atau tekanan oligarki demi menjamin hadirnya keadilan sejati bagi masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.

Wilson Lalengke selanjutnya secara khusus meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Latuheru, yang merupakan putra daerah kelahiran Merauke, mewakili masyarakat Papua untuk segera menginstruksikan Kapolresta Sorong Kota guna memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap tersangka Paulus George Hung.

Dalam penjelasannya, petisioner HAM PBB 2025 ini menekankan bahwa penahanan terhadap tersangka sudah sangat mendesak berdasarkan empat kriteria utama yang dipersyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) baru. Pertama, telah terpenuhinya syarat formal, yakni adanya surat perintah penetapan tersangka yang sah, yang akan disusul dengan surat penetapan penahanan, terpenuhinya kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta kejelasan dugaan pasal tindak pidana yang disangkakan.

Kedua, telah terpenuhinya syarat materil yakni tersedianya dua alat bukti yang sah dan kuat yang menunjukkan terjadinya tindak pidana penyerobotan dan/atau pemalsuan dokumen tanah oleh tersangka, Paulus George Hung, bersama komplotannya. Ketiga, merujuk pada syarat obyektif, yakni tindak pidana yang disangkakan memenuhi ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih, yang secara hukum wajib untuk dilakukan tindakan penahanan.

Dan keempat, adanya kriteria subjektif, yakni kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka, terutama dengan statusnya sebagai orang asing dan berduit, dengan mudah melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

*Tinjauan Filosofis dan Penegasan Nilai Pancasila*

Penanganan tegas terhadap dugaan mafia tanah ini sejalan dengan pandangan para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan kedaulatan tanah. Filsuf Inggris, John Locke (1632-1794), dalam _Second Treatise of Government_, menyatakan bahwa hak atas kepemilikan tanah dan properti merupakan salah satu hak alamiah (_natural rights_) paling mendasar yang wajib dilindungi oleh negara. Ketika ada pihak asing yang merampas hak tersebut secara melawan hukum, negara kehilangan legitimasi moralnya jika tidak hadir membela warganya.

Sementara itu, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), mengajarkan konsep Keadilan Distributif (_Distributive Justice_), di mana setiap warga negara harus menerima haknya secara adil sesuai dengan proporsi yang layak. Dalam konteks Papua, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan identitas kultural dan ruang hidup yang menyatu dengan manusia di atasnya beserta harkat dan martabat masyarakat adatnya.

Langkah Polda Papua Barat Daya dalam menegakkan hukum terhadap mafia tanah ini juga merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) mempersyaratkan negara untuk melindungi warga dari perlakukan sewenang-wenang dan perampasan hak milik oleh pihak lain.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), memberikan landasan kokoh bagi negara dan seluruh anak bangsa untuk menjaga kedaulatan wilayah dan aset bangsa dari penguasaan ilegal oleh pihak asing. Sejalan dengan itu, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) memerintahkan negara untuk memastikan bahwa hukum tegas dan tajam ketika berhadapan dengan spekulan berkapital besar, dan melindungi serta menaungi masyarakat kecil.

Ketegasan Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota akan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih berdiri tegak di Bumi Cenderawasih. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari kepolisian untuk segera mengamankan tersangka demi kelancaran proses hukum hingga persidangan. (TIM/Red)

*Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik*

0

*Gelar Tanpa Jiwa: Fenomena “Profesor” Gelap dan Kejahatan Moral Pembohongan Publik*

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi modern, kebenaran sering kali terancam bukan hanya oleh berita bohong (hoax) yang gamblang, melainkan oleh manipulasi legitimasi intelektual. Kasus pencantuman gelar keahlian akademis yang tidak jelas asal-usulnya, seperti fenomena figur yang dipublikasikan sebagai “Prof. N” dalam berbagai liputan media, menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Ketika seseorang diberikan atau memakai panggung gelar guru besar tanpa rekam jejak institusional yang sah, publik sejatinya sedang disajikan sebuah kebohongan akademis terstruktur. Penggunaan atribut akademis tanpa asal-usul yang akuntabel bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah bentuk penyesatan publik (_public deception_).

Publik cenderung memercayai opini yang disampaikan oleh seseorang bertitel “profesor” karena menganggap analisis tersebut berlandaskan metodologi ilmiah yang ketat. Ketika legitimasi itu fiktif, masyarakat yang menjadi konsumen informasi telah dirugikan secara moral dan intelektual.

*Peringatan Keras Wilson Lalengke: Pers Jangan Jadi Alat Pembohongan*

Menanggapi maraknya atribusi gelar yang tidak jelas ini, Wilson Lalengke, pemegang gelar akademik pascasarjana di bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, dan Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia), menyampaikan kritik yang teramat keras dan tidak menoleransi praktik kebohongan publik tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa melabeli seseorang dengan gelar profesor yang muaranya remang-remang adalah bentuk manipulasi etika yang merusak tatanan sosial.

Wilson Lalengke secara khusus menyerukan kepada para insan pers dan pengelola media massa agar tidak mudah terkecoh atau bersikap naif terhadap narasumber yang mendiktekan gelar untuk disematkan di depan namanya. Jurnalis dan media massa memiliki tanggung jawab etis untuk melakukan verifikasi ketat (_fact-checking_) terhadap gelar yang dimiliki seseorang.

“Jangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber! Setiap atribut yang melekat pada nama seseorang yang dipublikasikan ke ruang publik wajib memiliki kejelasan institusi pemberinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Lulusan program studi Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau itu menambahkan bahwa kewaspadaan ini tidak hanya berlaku untuk berita di media cetak atau elektronik. “Masyarakat juga harus cermat, teliti, dan ketat dalam menyematkan gelar-gelar seseorang pada semua bentuk penyebaran informasi publik, seperti spanduk, buletin, selebaran, hingga unggahan di media sosial,” tambah Wilson Lalengke.

Lebih jauh, wartawan senior itu mengingatkan bahwa persoalan ini tidak terbatas pada gelar “profesor” semata, melainkan berlaku untuk semua jenis gelar akademis maupun keahlian (seperti Doktor, Magister, atau Insinyur). Penjelasan mengenai institusi yang menganugerahkan gelar tersebut harus jelas, pasti, dan transparan.

Masyarakat, katanya, tidak boleh disesatkan oleh manipulasi gelar hingga secara buta mendukung atau terpengaruh oleh pernyataan seseorang. “Sebagai contoh, dalam kontestasi politik seperti pemilihan presiden, seorang calon bisa saja dengan mudah memukau dan menyihir emosi publik untuk memilihnya hanya dengan menempelkan gelar ‘insinyur’ di depan namanya, padahal kapasitas dan keabsahannya tidak pernah diuji secara terbuka. Ini adalah bahaya besar bagi demokrasi berbasis akal sehat,” sebut Wilson Lalengke tanpa bermaksud menyinggung siapa pun.

*Tinjauan Filosofis dan Tatanan Etika Pancasila*

Fenomena manipulasi gelar ini dapat dibedah melalui analisis filosofis mendalam mengenai kebenaran dan etika kekuasaan. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica_, memberikan peringatan keras terhadap kelompok Sophis, yakni pihak-pihak yang mahir menggunakan retorika dan keahlian semu untuk memikat massa tanpa memperdulikan kebenaran sejati (episteme). Penggunaan gelar fiktif untuk membangun otoritas moral adalah bentuk modern dari teknik Sophisme, di mana citra kepakaran diciptakan untuk memanipulasi persepsi publik demi kepentingan pribadi atau politik.

Sementara itu, dari sudut pandang etika Kantian (_Deontologi_), filsuf Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan adalah pelanggaran terhadap Imperatif Kategoris atau Kewajiban Moral. Ketika seseorang membiarkan dirinya ditulisi gelar yang tidak sah, ia menjadikan publik sekadar alat (means) untuk mencapai tatanan otoritas diri, dan bukannya memperlakukan publik sebagai subjek mandiri yang berhak mendapatkan kebenaran.

Dalam konteks kebangsaan kita, praktik pembohongan publik melalui manipulasi gelar jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur Pancasila. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menyatakan bahwa keadilan yang beradab menuntut kejujuran intelektual. Membohongi masyarakat dengan identitas akademis palsu adalah tindakan yang tidak beradab.

Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) juga mengingatkan bahwa persatuan yang sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi kepercayaan (_trust_). Penyesatan informasi yang masif akan merusak rasa saling percaya di antara komponen bangsa.

Demikian juga nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Rakyat berhak mendapatkan informasi yang jujur, sah, dan terverifikasi sebagai bagian dari hak keadilan informasi.

Gelar akademik adalah simbol kehormatan ilmu pengetahuan. Ketika gelar itu dipalsukan atau disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya nama seseorang, tetapi juga nama baik dan martabat bangsa. Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, harus menegakkan kejujuran dan integritas dalam setiap bentuk komunikasi publik.

“Kebenaran adalah cahaya moral bangsa. Jika gelar akademik dijadikan alat kebohongan, maka bangsa ini sedang memadamkan cahayanya sendiri,” pungkas Wilson Lalengke.

Kini waktunya bagi dunia media dan masyarakat untuk berdiri tegak, menolak segala bentuk penyesatan publik, dan mengembalikan makna sejati dari gelar akademik, sebagai simbol kejujuran, tanggung jawab, dan pengabdian kepada kebenaran. Sudah saatnya media massa, praktisi pers, dan seluruh elemen masyarakat kembali pada kejujuran substantif. Penegakan etika dalam penyebaran informasi harus diutamakan agar publik tidak lagi menjadi korban dari manipulasi simbol-simbol akademis yang tidak berjiwa. (TIM/Red)

Korban, Saksi dan Terlapor Telah Diperiksa, Publik Menanti Penetapan Tersangka oleh Polres Langkat

0

Warta.in Langkat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkawinan halangan yang dilaporkan Juliya (29) ke Polres Langkat hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi korban. Pasalnya, belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut membuat Juliya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

‎Juliya sebelumnya melaporkan suaminya, LI (29), atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin atau perkawinan halangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

‎Kasus itu bermula setelah Juliya memperoleh informasi bahwa LI diduga melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AN tanpa persetujuan dirinya yang disebut sebagai istri sah.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, akad nikah LI dan AN diduga berlangsung di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

‎Mendapat informasi mengenai resepsi tersebut, Juliya bersama penasihat hukumnya mendatangi lokasi. Kedatangan Juliya kemudian memicu adu mulut dengan pihak keluarga LI. Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar empat menit dan viral di media sosial.

‎Dalam video itu, Juliya terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi sempat memanas akibat terjadi cekcok antara Juliya dan pihak keluarga terlapor.

‎Juliya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan LI ke Polres Langkat. Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat dan sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Juliya selaku pelapor.

Namun, hingga Kamis (20/8/2026), belum diketahui adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Juliya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dirinya tidak bermaksud mencari persoalan, melainkan hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

‎Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Perkara Viral, Kapan Polres Langkat Tetapkan Tersangka?

‎Perkara yang sempat viral di media sosial terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut dari Polres Langkat, khususnya terkait perkembangan penyelidikan serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Desakan dan pertanyaan mengenai kinerja aparat kepolisian pun bermunculan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan tersebut telah berjalan.

‎Salah satunya disampaikan akun media sosial @rizrenfs. Melalui unggahannya, akun tersebut secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Polres Langkat menetapkan tersangka.

‎“Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu,” tulis akun tersebut.

‎Pernyataan itu mencerminkan adanya perhatian publik terhadap proses hukum perkara yang telah menjadi konsumsi luas di media sosial. Masyarakat berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.

‎Di tengah tingginya perhatian publik, transparansi dan kepastian informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat menunggu penjelasan resmi Polres Langkat mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara, Minta Kepastian Hukum

‎Kuasa hukum Juliya, Leo Fernando Zai, S.H. dan Joshua D. Simatupang, S.H. dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang tengah berjalan di kepolisian.

‎Leo dan Joshua mengatakan, pihaknya memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, menurut mereka, proses penyidikan tetap harus berjalan secara transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara ini. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tetapi proses tersebut juga harus berjalan dengan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar kuasa hukum Juliya.

Mereka berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh, perkara tersebut dinilai telah memenuhi kategori tertangkap tangan.

‎“Sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Karena ini tindak pidana delik biasa,” kata mereka.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini,” ujarnya.

‎Karena itu, kuasa hukum Juliya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap tahapan penyidikan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.

‎Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menyampaikan perkembangan perkara secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

‎Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi memberikan keterangan singkat.

‎“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

‎Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari beberapa ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.

‎“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.

‎Dengan langkah tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

‎Hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Polres Langkat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RN)