Beranda blog

Ketuk Pintu Langit! Kecamatan Tanah Abang Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqa Hadapi Kemarau Ekstrem!

0

PALI, Warta.in, 31 Agustus 2026 – Dampak fenomena musim kemarau panjang yang kian ekstrem kini mulai dirasakan secara signifikan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Menanggapi situasi kritis kekeringan yang mulai mengancam sektor pertanian dan ketersediaan air bersih warga, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang mengambil langkah cepat melalui pendekatan spiritual berskala besar.

Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si, secara resmi mengeluarkan seruan instruksi dan undangan terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk menghadiri pelaksanaan Sholat Istisqa (sholat sunnah memohon hujan). Langkah batiniah ini diambil sebagai bentuk kepasrahan total dan ikhtiar bersama dalam menghadapi ujian alam yang sedang berlangsung.

Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh pihak otoritas kecamatan, ibadah massal ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dimulai tepat pukul 07:30 WIB sampai dengan selesai. Adapun lokasi kegiatan akan dipusatkan sepenuhnya di Lapangan Kantor Camat Tanah Abang.

Sinergi Ikhtiar Lahir dan Batin: Kendalikan Karhutla dan Ketuk Pintu Langit Aksi pengumpulan massa untuk berdoa bersama ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi menyeluruh (respons terpadu) Pemerintah Kecamatan Tanah Abang dalam memitigasi bencana kemarau. Sebelumnya, Camat Dadang Afriandy telah bergerak agresif di lapangan dengan mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan total aktivitas pembakaran lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil demi memutus rantai potensi bencana kabut asap yang dapat memperparah kualitas udara di tengah minimnya curah hujan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp yang di hubungi oleh tim media, Dadang Afriandy menegaskan pentingnya keseimbangan antara usaha teknis di lapangan dengan penyerahan diri kepada sang pencipta.”Kita tidak boleh hanya diam melihat alam yang kian kering. Saat ini, kami mengetuk pintu langit sekaligus mengetuk hati seluruh warga. Selain ikhtiar lahiriah dengan menjaga alam, memperketat pengawasan lahan, dan tidak membakar hutan, kita juga wajib melakukan ikhtiar batiniah. Kita berserah diri, mengoreksi diri, serta memohon ampunan kepada Yang Maha Kuasa agar berkah hujan segera diturunkan,” ungkap Dadang Afriandy dengan penuh harap.

Seruan Persatuan untuk Semua Elemen Masyarakat Jajaran instansi kedinasan Kecamatan Tanah Abang mengharapkan Sholat Istisqa besok pagi dapat dihadiri secara masif oleh seluruh elemen struktural maupun kultural masyarakat. Pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan para tokoh agama (ulama, kyai, ustadz), tokoh adat, perangkat pemerintahan di tingkat desa, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum untuk merapatkan barisan di satu lapangan yang sama.

Secara teologis, kegiatan ini juga diselaraskan dengan amanat suci Al-Qur’an, khususnya Surah Nuh ayat 10-11. Ayat tersebut menjadi fondasi utama gerakan ini, yang menegaskan bahwa kesadaran umat untuk beristighfar dan memohon ampunan secara tulus akan menjadi kunci dibukanya pintu berkah, berupa diturunkannya hujan yang lebat dari langit untuk memakmurkan bumi kembali.

Imbauan Teknis Bagi Jemaah yang Hadir Guna memastikan jalannya ibadah berlangsung dengan khusyuk, aman, dan tertib, panitia pelaksana dari pihak kecamatan menyampaikan beberapa poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh calon jemaah:Perlengkapan Mandiri: Setiap warga yang hadir diwajibkan membawa sajadah dan perlengkapan sholat masing-masing dari rumah.Menjaga Kebersihan: Jemaah dilarang keras membuang sampah sembarangan di area Lapangan Kantor Camat demi menjaga kesucian lokasi ibadah.

Ketertiban Lalu Lintas: Warga diimbau datang lebih awal guna menghindari penumpukan kendaraan di kantong-kantong parkir sekitar kantor kecamatan.Pemerintah Kecamatan Tanah Abang berharap momentum Sholat Istisqa ini dapat mempererat tali silaturahmi antar warga sekaligus menjadi titik balik kembalinya kesuburan tanah di bumi PALI.

 

(Randi)

*DUA SAKSI PELAPOR TELAH DIPERIKSA HARI INI, DUGAAN PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH, RUSTAN LAPOR BPN PAREPARE!*

0

*DUA SAKSI PELAPOR TELAH DIPERIKSA HARI INI, DUGAAN PENGGELAPAN SERTIFIKAT TANAH, RUSTAN LAPOR BPN PAREPARE! SERTIFIKAT BERUBAH NAMA TANPA IZIN!

Parepare, Sulawesi selatan — Hari senin tanggal 31 agustus 2026, sekitar pukul 10.00 wita, pelapor rustan menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa oleh penyidik satreskrim polres parepare guna mengungkap fakta mendalam terkait hilangnya dan berubahnya sertifikat tanah miliknya tanpa sepengetahuan maupun izin dirinya selaku pemilik sah. dua saksi tersebut adalah ayu lestari silo, kepala perwakilan sulawesi barat dari suaraakademis.com, serta pimpinan redaksi suaraakademis. seluruh proses pemeriksaan saksi berlangsung hingga selesai sekitar pukul 15.00 wita sore hari.

 

Sertifikat atas nama rustan berubah jadi nama orang lain, petugas bpn parepare sebut berpindah tangan!

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik satreskrim polres parepare, pimpinan redaksi suaraakademis selaku saksi menjelaskan fakta yang didapatkan saat pengecekan langsung di kantor bpn parepare pada tanggal 24 juli 2026: saat itu kami menanyakan keberadaan sertifikat tanah atas nama rustan kepada petugas bpn parepare. petugas bernama ira dari bagian penetapan hak awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut, lalu memanggil petugas loket bernama fatmawati untuk memeriksa data lebih lanjut. setelah dicek dalam sistem dan data yang tersimpan di bpn parepare, ternyata sertifikat tanah atas nama rustan telah berubah menjadi nama orang lain, yaitu burhanudin!

Lebih mengkhawatirkan, petugas bpn parepare menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diduga berpindah tangan secara beruntun tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik asli: mula-mula diambil oleh mantan istri rustan, lalu diserahkan kepada fatmawati petugas bpn, dan akhirnya dialihkan atas nama burhanudin melalui transaksi jual beli yang tidak disertai tanda tangan, persetujuan, maupun kuasa dari rustan selaku pemilik sah sertifikat tanah tersebut. “transaksi jual beli diduga terjadi secara fiktif dan melawan hukum, tanpa kehadiran maupun persetujuan pemilik asli,” tegas pimpinan redaksi suaraakademis di hadapan penyidik.

Rustan desak usut tuntas dari bpn, lurah, notaris diduga ada persekongkolan sistematis!

Menghadapi fakta yang sangat merugikan tersebut, rustan menyampaikan permohonan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik satreskrim polres parepare, untuk menangani perkara ini secara profesional, mendalam, dan tuntas. rustan meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian kejadian dari akar persoalan di kantor bpn parepare, pihak yang diduga menjual tanpa hak, lurah yang mengesahkan, hingga notaris yang membuatkan akta, semua pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan pengalihan sertifikat tanah tanpa izin pemilik harus diproses hukum tanpa pandang bulu!

Selain itu, rustan juga menyampaikan permohonan kepada menteri pertahanan republik indonesia untuk turut memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kantor bpn parepare, guna memastikan seluruh oknum yang diduga terlibat dalam penggelapan dan pengalihan sertifikat tanah secara melawan hukum dapat diusut pertanggungjawabannya hingga tuntas.

 
Dasar hukum kuat serius melanggar uu pertanahan, uu notaris, kuhp, dan uu pemberantasan tindak pidana korupsi!

Perbuatan yang diduga terjadi dalam kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 372 kuhp / pasal 486 uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhp penggelapan barang atau dokumen milik orang lain yang dikuasai tanpa hak atau tidak sesuai peruntukan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara!

Pasal 25 ayat (1) uu no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria setiap orang dilarang melakukan perbuatan hukum yang mengubah, mengalihkan, atau merusak hak atas tanah tanpa persetujuan sah pemiliknya; sertifikat tanah adalah bukti hak mutlak yang tidak boleh dialihkan kecuali atas kemauan bebas pemilik sendiri!

Pasal 19 ayat (2) uu no. 20 tahun 2024 tentang perubahan atas uu no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris wajib memastikan setiap pihak yang menghadap memiliki kapasitas dan kewenangan hukum yang sah, memverifikasi keaslian dokumen dan tanda tangan, serta tidak boleh membuat akta atas dasar data atau persetujuan yang tidak benar; pelanggarannya dapat dijerat pidana maupun pemberhentian dari jabatan!

Pasal 382 kuhp penipuan jika pengalihan sertifikat dilakukan dengan cara membohongi atau menyesatkan pihak berwenang maupun pemilik, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara!

Pasal 2 ayat (1) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, apabila aparat atau petugas negara menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan hak orang lain maupun keuangan negara, dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun!

Pasal 1365 kuhp perdata setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian sepenuhnya!

Jelas terlihat bahwa dugaan pengalihan sertifikat tanah tanpa tanda tangan, tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan pemilik asli bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan kerja sama tidak sah antar pihak, dari internal bpn, instansi kelurahan, hingga notaris, dan semuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum!

Seruan tegas: kembalikan sertifikat ke pemilik sah, proses semua pihak yang terlibat!

Kasus ini mengungkap kerentanan serius perlindungan hak milik warga atas tanahnya sendiri sertifikat yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum justru berubah tangan dan berpindah nama tanpa pemilik tahu sama sekali! hal ini sangat meresahkan masyarakat luas, karena jika sertifikat tanah bisa berubah nama begitu saja tanpa izin pemilik, maka hak milik setiap warga tidak aman!

Kami serukan:

Kepada polres parepare periksa semua saksi lengkap, telusuri alur dokumen dari awal hingga akhir, panggil dan periksa setiap pihak yang diduga terlibat mantan istri, fatmawati, burhanudin, petugas bpn, lurah, notaris, semuanya! jangan ada yang dilewati, jangan ada yang dilindungi!

Kepada kepala kantor bpn parepare lakukan audit internal menyeluruh atas perubahan data sertifikat rustan, jelaskan kepada publik bagaimana mungkin sertifikat sah berubah nama tanpa tanda tangan pemilik, dan serahkan pihak yang terlibat penyimpangan ke jalur hukum!

Kepada menteri pertahanan lakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pertanahan di bpn parepare, pastikan aparat negara bekerja sesuai hukum, bukan melanggar hukum!

Kepada masyarakat kasus ini adalah peringatan bagi semua awasi ketat dokumen pertanahan anda, pastikan tidak ada pihak yang dapat mengalihkan hak anda tanpa persetujuan sah!

“Tanpa tanda tangan, tanpa izin, tanpa kuasasertifikat tidak boleh berubah nama! siapa pun yang terlibat menggelapkan, memindahkan, atau memalsukan dokumen tanah milik orang lain, harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum. kembalikan sertifikat atas nama rustan ke pemilik sahnya sekarang juga!” tegas suaraakademis.(Tim/Red)

 

Danrem 022/PT Pimpin Tradisi Pelepasan Kasiintel Kasrem 022/Pantai Timur

0

Warta.in Pematangsiantar – Acara Tradisi Pelepasan Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kasrem 022/Pantai Timur yang dilaksanakan saat ini, berdasarkan Surat Perintah Pangdam l/Bukit Barisan, tentang pergantian jabatan Kepala Seksi Intelijen Kasrem 022/Pantai Timur dari pejabat lama Letkol Inf Rachmat Phonna Darwin, S.A.P., M.M., M.Tr.Mil., yang dipercayakan dalam jabatan baru sebagai Danyonif TP 852/ABY Brigif TP 36/HM Kodam l/BB.

Selama melaksanakan tugas, berbagai kontribusi yang telah diberikan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang intelijen, telah memberikan manfaat bagi kelancaran tugas pokok Korem 022/PT. Pengalaman, dedikasi dan kebersamaan yang telah terjalin tentunya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan pengabdian di satuan ini. Demikian yang disampaikan Komandan Korem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Sandi Kamidianto, S.I.P., M.I.P., pada sambutannya di Aula Pantai Timur Korem 022/Pantai Timur Jalan Asahan Km. 3,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (31/08/2026).

Lebih lanjut Kolonel Inf Sandi Kamidianto, saya atas nama komando dan pribadi menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Kolonel Inf Hendry Ginting S.,S.I.P.,M.M. beserta istri atas segala dedikasi dan loyalitasnya selama melaksanakan tugas pengabdian mendukung kelancaran dan optimalnya tugas pokok Korem 022/Pantai Timur.

Selamat melanjutkan tugas di tempat yang baru, Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran dan kesuksesan dalam melaksanakan setiap amanah dan tanggung jawab yang diberikan. “Hubungan komunikasi dan rasa kebersamaan dengan satuan jajaran Korem 022/Pantai Timur selama ini, agar senantiasa dapat tetap terjalin dengan baik”, tutup Danrem.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kasrem 022/PT, para Kasi Kasrem 022/PT, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P., para para Dan/Kasatdisjan, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 022 beserta pengurus, para perwira, serta tamu undangan lainnya. (RN)

Benteng Tak Selalu Terlihat : Kodaeral I Perkuat Kewaspadaan di Dunia Digital

0

Warta.in Belawan — Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, ancaman terhadap keamanan data tidak selalu datang dalam bentuk yang terlihat. Menyadari hal tersebut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I terus memperkuat budaya sadar keamanan informasi di lingkungan satuan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan data dan informasi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Pengamanan Komunikasi dan Informasi untuk Mencegah Kebocoran Data dan Informasi yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data (Kadisinfolahta) Kodaeral I Kolonel Laut (KH) Sunarto, S.T., M.AP., bertempat di Gedung Jos Sudarso, Mako Kodaeral I, Belawan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang diikuti prajurit dan PNS Kodaeral I tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan serta Dinas Penerangan Kodaeral I. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk insiden keamanan siber sekaligus pentingnya menerapkan prinsip keamanan informasi dalam setiap pelaksanaan tugas, baik saat menggunakan media sosial, surat elektronik maupun perangkat teknologi informasi.

Tidak sekadar menerima materi, peserta juga diajak menguji kewaspadaan melalui studi kasus dan diskusi interaktif. Berbagai potensi ancaman dibahas untuk membangun kemampuan personel dalam mengenali celah keamanan yang dapat dimanfaatkan untuk mencuri, membocorkan, ataupun menyalahgunakan data dan informasi. Langkah sederhana seperti menjaga kerahasiaan informasi, berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang digital, serta disiplin menggunakan perangkat teknologi menjadi bagian penting dari pertahanan informasi.

Melalui kegiatan tersebut, Kodaeral I berupaya menanamkan pemahaman bahwa keamanan informasi bukan hanya tanggung jawab satu bidang atau satuan tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab setiap personel. Kesadaran dan kewaspadaan individu menjadi benteng yang mungkin tidak terlihat, namun memiliki peran penting dalam menjaga keamanan informasi sekaligus mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas Kodaeral I. (RN)

(Dispen Kodaeral I)

Bupati awasi ketat perihal Dana revitalisasi pendidikan ,perihal kemajuan kabupaten sukabumi

0

Kab.sukabumi. bupati sukabumi saat ini selalu memikirkan bahwa drs.h asep Djafar.,mm bupati sukabumi revitalisasi ini hanya jadi penerima manfaat dalam anggaran sebesar
154 Miliar ,Drs.Asep japar .,mm selalu memberikan Yang terbaik.

kemajuan pendidikan kementerian Kemajuan pendidikan di Indonesia saat ini dikelola oleh tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.Fokus dan Kemajuan UtamaPerbaikan Infrastruktur: Pemerintah fokus memperbaiki sekolah rusak agar tidak ada lagi bangunan atau fasilitas sanitasi yang tidak layak.Digitalisasi Pembelajaran: Pemanfaatan teknologi terus

didorong untuk memperkuat mutu proses belajar mengajar di berbagai satuan pendidikan.Kesejahteraan Guru: Program prioritas diarahkan pada peningkatan kompetensi serta kesejahteraan tenaga pendidik.Perluasan Akses: Program wajib belajar dan layanan pendidikan fleksibel dikembangkan guna menjangkau seluruh anak bangsa secara merata.Jika Anda ingin, beri tahu saya:Aspek apa yang ingin Anda ketahui lebih lanjut (dasar/menengah atau pendidikan tinggi)

Bupati sukabumi Membantu keras akan keterlibatan beliau Di Dana revitalisasi 154 Miliar rupiah perihal anggaran dari pusat Dan saya merasa bahwa saat nya kabupaten sukabumi
Harus punya fasiltas Yang baik agar warga kabupaten sukabumi ini semakin maju.,ujar bupati

Saya akan terus mengusahakan bahwa proses realisasi Yang Di anggarkan Oleh kementrian pendidikan ini harus maksimal Dan sesuai dengan tufoksi .,ucap bupati sukabumi

Dalam hal ini tubagus Dora mengatakan bahwa saya selalu mendukung perihal program Yang Di anggarkan Oleh kementrian Dan bermanfaat bagi masyarakat,akan
Kemajuan sukabumi., tandasnya

 

PT Pegadaian Berikan Bantuan Rp 50 juta Pada Warga Terdampak Kebakaran Paseban

0

Warta.in JAKARTA – PT Pegadaian Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak musibah dengan menyalurkan bantuan sebesar Rp50 juta kepada warga korban kebakaran di kawasan Kramat Sawah, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kebakaran yang terjadi di Jalan Kramat Sawah 10, RT 008/RW 002, Kelurahan Paseban tersebut menghanguskan sedikitnya 15 rumah dan berdampak terhadap sekitar 120 warga. Peristiwa tersebut sebelumnya diberitakan oleh detikNews setelah api berhasil dipadamkan.

Bantuan dari Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit sekaligus wujud komitmen Pegadaian untuk senantiasa hadir dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Penyerahan bantuan dihadiri oleh Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1 Dede Kurniawan beserta jajaran, Erick A.P., serta Camat Senen, Jakarta Pusat, dan Lurah Paseban, Citra Arum Purdiarini

Pemimpin Wilayah VIII Jakarta 1, Dede Kurniawan, menyampaikan bahwa Pegadaian turut prihatin atas musibah yang menimpa warga Kramat Sawah.

“Kami turut prihatin atas musibah kebakaran yang dialami warga Kramat Sawah. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian kepada masyarakat yang terdampak. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dan membantu proses pemulihan setelah musibah,” ujar Dede Kurniawan.

Menurut Dede, kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui layanan keuangan, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kontribusi nyata ketika masyarakat membutuhkan dukungan.

“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari semangat untuk bersama-sama bangkit. Kami juga mengapresiasi sinergi pemerintah wilayah dan seluruh pihak yang telah membantu penanganan warga terdampak,” tambahnya.

Sementara itu, sinergi antara Pegadaian dengan jajaran pemerintah wilayah diharapkan dapat terus terjalin dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan dukungan, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat dan membutuhkan bantuan.

Melalui penyaluran bantuan ini, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 menegaskan komitmennya untuk terus hadir, peduli, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar wilayah operasional perusahaan.

153 Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia Wirautama KKN 1-19/9/26 Desa Babakan Kec.CiparayKab.Bandung

0

Desa Babakan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. WARTA. IN

153 Mahasiswa Semester 7, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Keperawatan Sekolah Tinggi Kesehatan Indonesia (STIKINDO) Wirautama, di Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, 1 – 19 Agustus 2026.

Pemberdayaan masyarakat, dalam bidang kesehatan melalui upaya Edukatif,promotif,  preventif sebagai langkah menuju Indonesia Sehat, Papar H. Asep Ikhsan, SE S. Pd. MM. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ketua F. Partai Democrat.

153  Mahasiswa Semester 7  Keperawatan KKN, di 5 Dusun 2 Kelompok, dan 9 Kelompok, Akomodasi selama KKN, di rumah penduduk, Papar Eman, S. Pd. I. Kades Babakan.

Kesehatan warga Desa Babakan, dengan ada KKN, terpantau, dan terjamin dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan, Lanjut Eman.

UMKM Makanan dan Snack, juga di berdayakan, terlebih dengan adanya KKN di Desa Babakan, Pungkas Orang Nomor 1 di Desa Babakan tersebut.

Tampak mahasiswa keperawatan, antusias melaksanakan KKN di Desa Babakan.

Hadir dalam acara tersebut, H. Asep Ikhsan, SE, S. Pd. MM. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Yusnan Yusup, SKM.MKM. Ketua STIKINDO Wirautama.

WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Ketua fraksi komisi 4 bungkam perihal Dana revitalisasi pendidikan Di kabupaten sukabumi

0

Kab.sukabumi .Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi secara khusus membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Keagamaan. tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi IV berfokus pada pelayanan publik dasar dan perlindungan sosial masyarakat. Ruang Lingkup dan Bidang Kerja (Tugas Pokok)Komisi IV bermitra kerja dengan berbagai dinas dan lembaga daerah untuk mengawasi serta membahas kebijakan yang meliputi bidang-bidang berikut: [1]

 

Pendidikan dan Perpustakaan

Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Ketransmigrasian dan Ketenagakerjaan (termasuk pengawasan hak buruh/pekerja)

Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana

Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA)

Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga

Kepariwisataan

 

Fungsi Utama (Fungsi Komisi)

Sama seperti komisi lainnya di legislative, Komisi IV menjalankan tiga fungsi utama DPRD yang diimplementasikan langsung pada sektor kesejahteraan rakyat: [5, 6]

 

1. Fungsi Legislasi: Membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan bidang kesra, contohnya seperti [pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan](https://dprd.sukabumikab.go.id/). [5, 7]

2. Fungsi Anggaran (Budgeting): Membahas dan menyusun alokasi APBD daerah untuk menjamin anggaran sektor krusial seperti dana pendidikan, fasilitas kesehatan, serta jaminan sosial masyarakat berjalan optimal. [5, 6]

3. Fungsi Pengawasan: Memantau pelaksanaan undang-undang, perda, dan kinerja pemerintah daerah di lapangan. Sebagai contoh tindakan nyata pada agenda kerja tahun 2026, Komisi IV aktif [melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan UMK](https://sukabumisatu.com/komisi-iv-dprd-kabupaten-sukabumi-jadikan-sektor-perkebunan-pr-utama-di-2026/) dan hak-hak dasar ketenagakerjaan di sektor perkebunan swasta Kabupaten Sukabumi. [3, 4, 5]

 

Karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar harian, Komisi IV menjadi perpanjangan tangan utama dalam menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi atau keluhan langsung dari masyarakat Kabupaten Sukabumi.

 

Ramai perbincangan ketua fraksi golkar Yang menjadi Mitra pendidikan

Bungkam tak bersuara,Dalam asumsi liar Kami ketua fraksi komisi 4 bungkam terkait anggaran 154 Miliar

Rupiah libatkan 174 Satuan pendidikan namun Dalam hal ini menimbulkan kecurigaan kenapa terkesan Di tutup tutupi.

 

Apakah mungkin ketua fraksi komisi 4 Dprd kabupaten sukabumi sudah dapat dari anggaran revitalisasi sebesar 154 Miliar untuk 174 Satuan pendidikan Di kabupaten sukabumi

(Alfi yonimar)

 

 

 

*KEMENHUT AMANKAN 40 HEKTAR ZONA INTI TNBBS, EMPAT TERSANGKA*

0

*KEMENHUT AMANKAN 40 HEKTAR ZONA INTI TNBBS, EMPAT TERSANGKA*

“PERAMBAHAN DAN PERBURUAN DITAHAN — SINERGI APARAT TEGAKKAN KEDAULATAN KAWASAN KONSERVASI NASIONAL”.

BENGKULU, 29 AGUSTUS 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera, bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, serta dibantu oleh Brimob Polda Bengkulu, berhasil mengamankan sekitar 40 hektare kawasan zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dari ancaman perambahan dan perusakan akibat aktivitas ilegal. Langkah tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang juga ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebanyak 12 orang diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan serta gelar perkara yang dilaksanakan bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bengkulu. Keempat tersangka tersebut berinisial TS (39 tahun), HY (63 tahun), SF (41 tahun), dan S (54 tahun). Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, di mana tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas ilegal yang terjadi di dalam kawasan hutan TNBBS. Perlu diketahui pula bahwa di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi, dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik.

BARANG BUKTI MENUNJUKKAN AKTIVITAS SISTEMATIS DAN BERENCANA

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok dan menunjukkan adanya aktivitas perambahan serta perburuan yang telah direncanakan dan dilakukan secara terus-menerus. Barang bukti tersebut meliputi 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai atau bilah chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 unit panel surya, serta sejumlah peralatan kebun. Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menemukan 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, serta 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN — yang semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas berburu satwa liar di dalam kawasan yang dilindungi tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan dan disimpan untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain peralatan dan senjata tersebut, petugas juga menemukan dua buah pondok atau gubuk yang didirikan secara permanen di dalam kawasan hutan. Salah satu bangunan berukuran sekitar 72 meter persegi dan bahkan dilengkapi dengan panel surya, yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan telah direncanakan untuk jangka waktu yang panjang. Terhadap kedua bangunan tersebut, pihak berwenang telah memasang papan peringatan yang menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, dan segala aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang dilakukan di tempat tersebut.

MODUS OPERANDI: HUTAN DIRUSAK, DIBAKAR, DAN DIUBAH MENJADI KEBUN SAWIT SERTA KOPI

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang mendalam, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang jelas dan sistematis berupa perambahan kawasan hutan dengan cara mengonversi fungsi kawasan konservasi menjadi lahan perkebunan sawit dan kopi. Pohon-pohon besar yang tumbuh di dalam kawasan ditebang menggunakan mesin chainsaw, kemudian areal tersebut dibersihkan dengan cara dibakar secara sengaja untuk membuka lahan. Sebagian besar lahan telah ditanami bibit sawit dan kopi, sementara di sekitar pondok ditemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga sengaja disiapkan untuk kemudian ditanam di areal hutan yang telah dibuka. Penyidik juga menemukan bukti bahwa bibit sawit tersebut didatangkan dari luar kawasan hutan secara khusus untuk ditanam di areal yang telah dirusak, yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini telah direncanakan dan dilakukan secara terorganisir.

Pengungkapan aktivitas ilegal ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS, yang kemudian menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Sebelum dilakukan penindakan, Polisi Kehutanan telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan konservasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan justru diabaikan, sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan nyata.

KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN PIDANA

Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, mengingat kawasan TNBBS merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai perlindungan sangat tinggi.
 

TEGAS KEPALA BALAI GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mendalami peran serta seluruh pihak yang telah diamankan.

“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih dalam peran dan keterlibatannya. Di antara saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi, dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan atau konservasi, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik,” tegas Hari Novianto dengan lugas dan berwibawa.

Hari Novianto juga menambahkan bahwa jajarannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, serta masyarakat luas atas kolaborasi dan dukungan yang telah diberikan dalam upaya pengamanan kawasan dari ancaman perambahan, pembalakan liar, pembakaran hutan, dan perburuan satwa liar. Sinergi yang kuat antara seluruh pihak sangatlah penting dan mutlak diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dan terjaga kelestariannya.

PERNYATAAN DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki arti penting yang tidak ternilai harganya bagi masyarakat maupun dunia internasional.

“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, sekaligus menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera yang semuanya merupakan satwa yang terancam punah. Menjaga kawasan ini berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan oleh masyarakat luas, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa. Kementerian Kehutanan akan terus berupaya memastikan kawasan konservasi terlindungi dari segala bentuk aktivitas ilegal,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui peningkatan patroli, pencegahan dini, penindakan yang tegas dan berkeadilan, serta mempererat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan seluruh elemen masyarakat. Menjaga TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, habitat satwa langka yang hampir punah, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya dan generasi mendatang.

SIARAN PERS — KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor: SP. 468/HKLN/08/2026
Sumber: Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto
Penanggung Jawab Berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan — Ristianto Pribadi

Website: http://www.kehutanan.go.id | YouTube: Kementerian Kehutanan | Instagram: @kemenhut | X: @kemenhut_ri

Catatan Redaksi: Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun konfirmasi, guna menjaga keberimbangan, kebenaran, dan objektivitas berita sesuai prinsip jurnalistik yang profesional. Setiap tanggapan yang disampaikan akan kami tampilkan sebagaimana mestinya, agar informasi yang sampai kepada masyarakat senantiasa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim Redaksi)

*KAPOLDA BENGKULU IRJEN POL YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K., RAIH PENGHARGAAN DETIK SUMATERA AWARDS 2026*

0

*KAPOLDA BENGKULU IRJEN POL YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K., RAIH PENGHARGAAN DETIK SUMATERA AWARDS 2026*

“BUKTI KOMITMEN NYATA KEPEDULIAN SOSIAL DAN HUNIAN LAYAK BAGI RAKYAT.

BENGKULU, 31 AGUSTUS 2026 — Kebijaksanaan, kepedulian, dan pengabdian tulus Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., terhadap kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu kini mendapat pengakuan yang layak dan membanggakan. Beliau resmi menerima penghargaan bergengsi Detik Sumatera Awards 2026 dalam kategori “Prakarsa Kepedulian Sosial dan Hunian Layak.” Penghargaan ini bukan sekadar tanda keberhasilan semata, melainkan cerminan nyata dari semangat kepemimpinan yang selalu menempatkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di atas segalanya, serta bukti bahwa kehadiran institusi Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban umum, melainkan juga hadir untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, lebih layak, dan lebih sejahtera bagi seluruh rakyat.

PENGHARGAAN SEBAGAI APRESIASI ATAS KOMITMEN DAN KEPEDULIAN YANG NYATA

Penghargaan yang diterima ini merupakan bentuk apresiasi tulus yang diberikan oleh Detik Sumatera atas komitmen mendalam serta kepedulian yang luar biasa dari jajaran Polda Bengkulu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., dalam mendorong berbagai upaya sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, maupun upaya mewujudkan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi warga yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan beliau, Polda Bengkulu senantiasa hadir bukan hanya sebagai pelindung dan pengayom, melainkan juga sebagai mitra yang peduli dan sahabat yang senantiasa berjuang demi peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.

Kategori “Prakarsa Kepedulian Sosial dan Hunian Layak” yang diraih ini memiliki makna yang sangat dalam dan luas. Ini berarti bahwa langkah-langkah yang telah diambil, program-program yang telah dijalankan, serta kebijakan-kebijakan yang digulirkan tidak hanya berorientasi pada tugas pokok kepolisian, melainkan juga menyentuh aspek-aspek kemanusiaan yang sangat mendasar: bagaimana memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak, tempat berlindung yang aman, dan kehidupan yang bermartabat. Inilah bentuk pengabdian yang sesungguhnya — di mana kehadiran negara dirasakan secara langsung oleh mereka yang membutuhkan.

SEMOGA MENJADI MOTIVASI UNTUK TERUS MENGABDI DAN MEMBERI MANFAAT YANG LEBIH BESAR

Penghargaan yang diterima ini tentu bukanlah titik akhir dari perjuangan dan pengabdian, melainkan justru menjadi titik tolak dan motivasi yang semakin kuat untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Bengkulu. Semoga penghargaan ini dapat memicu semangat yang lebih besar untuk senantiasa menghadirkan manfaat nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat sinergi dan kerja sama yang harmonis antara institusi kepolisian dengan pemerintah daerah, elemen masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya bersama membangun masyarakat Provinsi Bengkulu yang semakin sejahtera, beradab, dan berkeadilan.

Polda Bengkulu dengan penuh keikhlasan terus berikrar: Ikhlas Melayani. Semboyan ini bukan sekadar kalimat indah, melainkan janji yang dipegang teguh oleh setiap jajaran personel kepolisian di Bengkulu — melayani dengan tulus hati, bertindak dengan jujur dan adil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala kepentingan lainnya.

 

Penghargaan Detik Sumatera Awards 2026 ini menjadi bukti bahwa kepemimpinan yang berhati lembut namun tegas, yang memadukan ketegasan hukum dengan kehangatan kepedulian sosial, adalah kepemimpinan yang benar-benar dibutuhkan dan dihargai oleh masyarakat luas. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran kepolisian, aparatur negara, dan pemimpin di mana pun berada untuk senantiasa berpihak kepada rakyat, bekerja demi rakyat, dan hidup untuk melayani rakyat.

(Tim Redaksi)

#PoldaBengkulu #KapoldaBengkulu #DetikSumateraAwards2026 #DetikSumateraAwards