Warta.in–Nasional.
Perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Marthin Manoluk, yang merupakan saksi korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.
Sidang dipimpin Delta Tamtama, SH, MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Selain Marthin Manoluk, JPU juga menghadirkan Raja Herman, yang diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Dalam persidangan, JPU Muhammad Habibi, SH menggali keterangan Marthin mengenai awal mula persoalan yang kemudian mencuat ke publik, termasuk munculnya sejumlah pemberitaan di media online.
“Bagaimana Saudara mengetahui adanya berita-berita tersebut? Sejak kapan?” tanya Muhammad Habibi kepada Marthin.
Menjawab pertanyaan tersebut, Marthin menerangkan bahwa sekitar pertengahan Desember 2025, dirinya mengetahui adanya pemberitaan dari sejumlah media online yang menurut keterangannya menyudutkan keluarganya.
Menurut Marthin, pemberitaan tersebut memuat narasi mengenai flexing serta adanya upaya mengadu dombanya dengan pimpinan. Ia menyebut pemberitaan tersebut juga memuat komentar dari terdakwa Larshen Yunus dan kemudian diikuti oleh publikasi secara masif di sejumlah media online.
“Dari awal tidak ada, tapi kemarin tiba-tiba berita itu muncul dan menyudutkan keluarga saya. Isi beritanya ada berupa flexing keluarga saya, lalu ada konfirmasi untuk mengadu domba saya dengan pimpinan,” ujar Marthin dalam persidangan.
Marthin kemudian mengaku berupaya menghubungi sejumlah pihak untuk meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi. Ia bahkan meminta bantuan rekannya yang mengenal pengurus di balik media-media tersebut.
Namun, menurut keterangan Marthin, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengatakan pihak media yang dihubungi menyampaikan bahwa diperlukan izin dari Larshen Yunus terlebih dahulu.
Komunikasi Melalui Perantara
Dalam upaya menyelesaikan persoalan sekaligus memulihkan nama baik keluarganya, Marthin mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Larshen Yunus melalui seorang perantara bernama Aji Panangi.
Dari komunikasi tersebut, menurut Marthin, muncul pembicaraan mengenai sejumlah dana yang diperlukan untuk pemuatan hak jawab atau klarifikasi di media.
Marthin mengatakan dirinya sempat keberatan dengan nominal yang diminta karena kondisi keuangannya. Dari permintaan awal yang disebut berada di kisaran Rp56 juta atau Rp8 juta untuk setiap media, kemudian terjadi proses tawar-menawar hingga disepakati nominal sebesar Rp35 juta.
Menurut keterangannya di persidangan, uang tersebut kemudian ditransfer melalui Raja Herman ke rekening atas nama Larshen Yunus.Marthin juga menyampaikan bahwa meskipun dana telah diserahkan dan pemuatan berita klarifikasi disebut sempat dijanjikan, dirinya mengaku masih merasakan dampak dari pemberitaan tersebut.
“Hubungan dengan keluarga, rekan kerja, hingga lingkungan sosial sempat terganggu akibat berita negatif yang telanjur terbentuk di tengah masyarakat,” kata Marthin.
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Waktu Kejadian
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Larshen Yunus, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, didampingi Rikardo Simanjuntak, SH, CPM, turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Marthin.Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah mengenai waktu terjadinya peristiwa sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pada waktu Saudara diperiksa di penyidik, Saudara mengatakan bahwa perkara ini terjadi pada tanggal 24 Desember 2025, apakah benar?” tanya Freddy kepada Marthin.
Atas pertanyaan tersebut, Marthin membenarkan keterangan mengenai tanggal yang disebutkan dalam pemeriksaan penyidik.Kuasa hukum terdakwa kemudian menggali lebih jauh mengenai komunikasi antara Marthin dan Larshen Yunus. Hal itu dipertanyakan karena pada saat itu Larshen disebut sedang berada di luar kota.
Marthin menerangkan bahwa dirinya berinisiatif mencari nomor WhatsApp Larshen setelah melihat komentar terdakwa dalam pemberitaan maupun media sosial terkait persoalan tersebut.
“Pada waktu itu dikarenakan berita ini sudah viral ke mana-mana dan terdakwa Larshen turut berkomentar di media tersebut, jadi saya berinisiatif untuk mencari nomor kontaknya,” ujar Marthin.
(Tim redaksi)
Saksi Jelaskan Persoalan Pemberitaan
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti isi BAP pada angka enam yang berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp56 juta, yang kemudian disebut mengalami negosiasi hingga menjadi Rp35 juta.
Dalam persidangan, Marthin memberikan penjelasan mengenai keberatannya terhadap isi pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik keluarganya, terutama istrinya.
“Begini Pak, berita itu tidak pernah di-confirm ke saya yang pertama. Kedua, saya juga punya hak jawab terhadap berita tersebut. Ini tiba-tiba berita ini naik tanpa ada konfirmasi saya, lalu membuat narasi seperti flexing. Saya enggak tahu ini kadar flexing-nya seperti apa sampai dibuat kadar flexing,” ungkap Marthin di hadapan Majelis Hakim.
Marthin juga mempersoalkan sejumlah foto yang digunakan dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa foto-foto tersebut antara lain berupa kegiatan istrinya bersama teman, foto pernikahan pada 2017, foto di tepi pantai, serta foto ketika makan di restoran.
Menurut Marthin, foto-foto tersebut tidak tepat apabila dikategorikan sebagai bentuk flexing. Ia juga menyebut terdapat modifikasi atau penyuntingan foto yang menurut keterangannya mencantumkan nilai tertentu yang dianggapnya fiktif.
Keterangan Marthin tersebut disampaikan dalam persidangan sebagai bagian dari pemeriksaan saksi. Perkara dugaan pemerasan terhadap terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Tim Redaksi)