*BUDAYA MANUSIA INGIN CEPAT KAYA: ANTARA SEKTE HUKUM, MEDIA SOSIAL, DAN KOMODIFIKASI KEBENARAN*
TANGERANG SELATAN – Di sudut ruang kedai kopi yang sederhana namun nyaman, berjarak tidak terlalu jauh dari hiruk-pikuk ibu kota, suasana sore itu terasa hangat. Aroma kopi yang baru diseduh berpadu dengan wangi camilan tradisional yang terhidang di meja, menemani perbincangan mendalam bersama Jacob Ereste, seorang penulis dan pengamat sosial yang telah lama menaruh perhatian besar terhadap dinamika budaya dan pola pikir masyarakat Indonesia. Penampilan Jacob sore itu sangat sederhana, apa adanya, dan bersahaja; ciri khas seorang pemikir yang mengaku semakin merasa betah hidup dalam kesederhanaan, jauh dari gemerlap kemewahan yang sering kali menjadi ilusi semata. Di sela-sela tegukan kopi panasnya, percakapan yang bermula dari obrolan ringan perlahan beralih menjadi sebuah analisis tajam, kritis, dan menohok mengenai apa yang ia sebut sebagai fenomena baru yang kini mengakar kuat di tengah sendi-sendi kehidupan berbangsa: budaya ingin cepat kaya dan pergeseran makna keadilan yang terdistorsi oleh pola pikir yang ia namakan sebagai “sekte hukum dan politik”.
Sebagai seorang penulis yang dikenal dengan gagasan-gagasannya yang “nakal”, penuh seloroh, namun selalu memotret realitas secara jujur dan apa adanya, Jacob kali ini kembali mengajak kita menengok kenyataan pahit yang sering kali luput dari perhatian, atau justru sengaja dibiarkan berlalu begitu saja. Ia mengangkat sebuah frasa yang kini seolah telah menjadi mantra di tengah masyarakat, yakni “No viral, no justice” — tidak ada keadilan jika tidak menjadi perbincangan ramai di ruang publik. Bagi Jacob, ungkapan ini bukan sekadar keluhan atau ungkapan kekecewaan sesaat, melainkan telah menjelma menjadi sebuah keyakinan, sebuah dogma, bahkan sebuah pola pikir tertutup yang ia sebut sebagai “sekte”. Kata “sekte” yang digunakannya di sini sama sekali tidak bermakna keagamaan, melainkan merujuk pada cara pandang yang telah mapan, melembaga, dan diyakini kebenarannya oleh banyak orang, meskipun sesungguhnya menjauhkan kita dari prinsip dasar keadilan itu sendiri.
Pemikirannya menukik tajam ketika ia menjelaskan bagaimana keyakinan “No viral, no justice” ini telah merasuk sedemikian rupa ke dalam kesadaran kolektif. Masyarakat, menurut Jacob, kini secara otomatis telah menanamkan pemahaman bahwa melapor kepada penegak hukum adalah hal yang percuma, tindakan yang sia-sia, atau sekadar membuang waktu, jika perkara tersebut tidak didengungkan, tidak diperbincangkan, atau tidak dibuat ramai di media sosial. Di mata masyarakat luas, keadilan seolah hanya akan bergerak, bekerja, dan hadir di hadapan kita manakala sorotan publik begitu kuat menyorotnya. Akibatnya, media sosial berbasis internet kini dianggap memiliki kekuatan yang luar biasa besar, menjadi penentu arah, menjadi penggerak roda hukum, sekaligus menjadi satu-satunya penghantar perubahan yang signifikan yang dimiliki rakyat kecil. Inilah realitas yang terbentuk: keadilan tidak lagi berjalan pada rel aturan dan undang-undang, melainkan berjalan mengikuti arus popularitas dan perhatian publik.
Lebih jauh lagi, Jacob Ereste memaparkan pandangannya yang kritis mengenai bagaimana pola pikir ini kemudian melahirkan sebuah kesimpulan berbahaya yang kini dianggap sebagai “kebijaksanaan umum”. Ia menegaskan bahwa, menurut pandangan yang telah menyimpang ini, cara terbaik dan tercepat untuk menyelesaikan masalah hukum, politik, maupun persoalan kehidupan lainnya, hanyalah bisa dicapai melalui jalan pintas semata. Jalan pintas yang dimaksud bukanlah upaya mencari kebenaran atau pembuktian yang sah, melainkan melalui tekanan publik yang gencar, melalui penggunaan uang sebagai alat tawar, atau melalui jaringan koneksi dan kedekatan dengan kekuasaan. Siapa saja yang memahami dan menguasai “aturan main” yang tidak tertulis namun berlaku luas ini, maka ia akan merasa aman, merasa berkuasa, dan merasa mampu memenangkan apa saja yang diinginkannya, kendati jalan yang ditempuh itu sesungguhnya adalah jalan yang salah, jalan yang menyimpang, dan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan.
Fenomena ini, lanjut Jacob, persis layaknya sebuah ajaran sesat yang diyakini kebenarannya oleh banyak orang dan dipilih sebagai jalan hidup, semata-mata karena hal itu telah menjadi realitas sehari-hari yang nyata terlihat di depan mata. Akibat paling parah dari pemahaman yang terbalik ini adalah pergeseran makna hukum itu sendiri. Hukum dan segala aturan yang dibuat untuk melindungi hak setiap warga negara, perlahan namun pasti, telah berubah fungsi dan wujud menjadi semacam barang dagangan, menjadi komoditas yang diperjualbelikan, dan menjadi lahan subur bagi mereka yang ingin mengumpulkan kekayaan secara instan.
“Bagi orang yang memiliki banyak uang, segalanya bisa dibeli,” ujar Jacob dengan nada tegas dan lugas, menggambarkan kenyataan yang pahit ini. Uang, menurut pengamatannya, telah menjadi kunci utama yang dapat membuka segala pintu, termasuk pintu ruang sidang dan ruang-ruang kekuasaan. Proses hukum yang seharusnya berjalan objektif dan adil kini dapat direkayasa sesuai keinginan mereka yang mampu membayarnya. Orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab, orang-orang yang seharusnya meringkuk di balik jeruji besi karena kesalahan yang diperbuatnya, justru dapat bergerak bebas, aman, nyaman, dan tetap menghirup udara segar kebebasan layaknya orang yang tidak pernah bersalah sedikit pun. Undang-undang, peraturan perundang-undangan, hingga putusan hakim di pengadilan, semuanya seolah telah berubah menjadi benda yang bernilai tukar, yang bisa disepakati nilainya, ditawar harganya, dan ditandatangani di atas kertas bermeterai.
Prinsip hidup yang kini populer dan menjadi pameo, yakni “maju tak gentar membela yang bayar”, bagi Jacob Ereste adalah bukti paling nyata bahwa kebobrokan ini telah mencapai titik nadir. Prinsip tersebut kini dianggap sah, legal, dan lumrah dalam setiap kesepakatan maupun perundingan. Inilah makna sesungguhnya ketika ia menyatakan bahwa hukum telah dikomodifikasi, telah dijadikan alat pencetak uang, dan telah menjadi jalan menuju kekayaan tanpa perlu bersusah payah bekerja keras, berusaha, atau berkarya.
Namun di balik semua kenyataan pahit ini, timbul satu pertanyaan mendasar yang dilontarkan Jacob dalam perbincangannya itu: “Sungguhkah budaya serupa ini tidak termasuk bagian dari tindak kekerasan yang saling menekan dan saling menindas?” Sebab, ketika hukum tidak lagi tegak lurus pada kebenaran, maka hukum itu sendiri telah menjadi alat kekerasan bagi mereka yang lemah dan tidak memiliki daya tawar.
Menurut pandangan Jacob, dalam sistem yang telah demikian bobrok dan menyimpang ini, satu-satunya jalan yang dianggap paling jitu, paling aman, dan paling ampuh untuk memenangkan sebuah perkara yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam penjara adalah melalui jalan negosiasi. Negosiasi yang dimaksud di sini bukanlah negosiasi untuk mencari kebenaran, melainkan negosiasi untuk mencari jalan keluar, sekalipun harus menempuh cara yang berliku, berbelit, penuh kepalsuan, dan sulit diterima akal sehat. Anehnya, dampak negatif dari jalan negosiasi semacam itu justru sering kali dianggap menguntungkan di tengah ancaman bahaya yang jauh lebih besar dan merugikan. Namun, harga yang harus dibayar sangatlah mahal: harga harga diri, harga kehormatan, dan harga rasa malu. Sering kali rasa malu itu harus dikesampingkan, harus dikubur dalam-dalam, atau bahkan harus dijual demi sebuah kemenangan semu.
Orientasi materialistis dan pemikiran kapitalistik yang telah menjalar ke segala sendi kehidupan inilah yang kemudian membuat kemenangan diukur semata-mata dari sisi materi. Yang terpenting bukan lagi apakah benar atau salah, melainkan apakah status terdakwa bisa diubah menjadi bebas, bisa melenggang pergi tanpa beban, dan bisa tetap mempertahankan kekayaan yang telah dikumpulkannya. Perilaku koruptif, menurut Jacob, adalah cerminan paling nyata dari budaya ini. Tindakan korupsi yang seharusnya dianggap sebagai aib besar, dosa besar, dan perbuatan kotor, kini tidak lagi dipandang demikian. Bahkan lebih jauh lagi, rasa malu pun ternyata bisa dibersihkan, bisa dicuci bersih, dan bisa dibayar lunas dengan cara-cara yang tampak saleh. Berbuat baik secara seremonial, menjalankan ritual keagamaan, dan memberikan sumbangan di tempat ibadah, sering kali menjadi kamuflase yang paling indah dan paling efektif untuk menutupi dosa masa lalu, sekaligus membersihkan citra diri di mata masyarakat.
Lebih menyedihkan lagi, Jacob menilai bahwa bagi sebagian besar masyarakat masa kini, pola pikir “sekte baru” ini telah menjadi sesuatu yang wajar, sesuatu yang lumrah, dan sesuatu yang sah untuk diikuti. Perilaku koruptif, budaya ingin cepat kaya, dan penyalahgunaan kekuasaan, seolah telah berubah menjadi tradisi, menjadi perlombaan, atau menjadi perayaan yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin maju. Di sini, ajaran dan tuntunan agama yang melarang keras segala bentuk penindasan, ketidakjujuran, dan pengambilan hak orang lain, tampaknya kalah telak oleh bujukan nafsu, oleh godaan kekayaan, dan oleh hasrat manusiawi yang tak pernah merasa puas.
Poin paling penting dalam kritik Jacob Ereste adalah bahwa ia tidak hanya menyalahkan aparat penegak hukum atau para penguasa semata. Ia dengan tegas dan keras mengkritik perilaku masyarakat itu sendiri. Ia melihat perilaku koruptif, budaya instan, dan keinginan menjadi kaya raya dalam waktu singkat sebagai sebuah penyakit akut yang telah menjadi sistemik, menular luas bagaikan wabah yang menyerang siapa saja yang memiliki kesempatan. Penyakit ini menyerang masyarakat, menyerang dunia politik, menyerang dunia hukum, dan menyerang seluruh aspek kehidupan bangsa ini. “Sekte hukum dan politik” ini diikuti oleh siapa saja yang ingin cepat berkuasa dan cepat kaya, baik secara sadar maupun tidak sadar.
Akibatnya, bagi mereka yang tidak paham aturan main, bagi mereka yang masih memegang teguh kejujuran, dan bagi mereka yang berharap hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka mereka adalah pihak yang paling rentan menjadi korban malpraktik hukum. Frasa “sekte hukum” yang digunakan Jacob hanyalah sebuah kiasan tajam, sebuah ungkapan yang sengaja dibuat menohok, agar kita semua sadar bahwa apa yang sedang terjadi ini bukan lagi sekadar kesalahan individu, melainkan sebuah sistem pemikiran yang salah kaprah yang telah mengakar kuat.
Pandangan Jacob Ereste ini memang terasa sangat keras, sangat pesimis, namun sangat jujur. Pandangan ini sering digunakan oleh para pengamat sosial untuk menjelaskan fenomena yang sering kita saksikan: mengapa kasus-kasus kecil, kasus rakyat biasa, atau kasus yang tidak menarik perhatian publik sering kali mandek, tertahan di tengah jalan, atau tidak mendapat keadilan sedikit pun. Sebaliknya, kasus yang besar, kasus yang heboh di media sosial, kasus yang ramai diperbincangkan di X maupun TikTok, selalu mendapatkan respon cepat, prioritas utama, dan penyelesaian yang seolah-olah dijadikan contoh.
Di penghujung perbincangan sore itu, di tengah sisa kopi yang mulai dingin, Jacob kembali menegaskan pesan utamanya. Ia menggunakan istilah “sekte hukum” bukan tanpa alasan, melainkan semata-mata untuk menarik perhatian kita semua, agar kita sadar bahwa kebobrokan budaya ini telah mencapai titik paling bawah yang mengancam keberlangsungan bangsa dan negara. Budaya ingin cepat kaya yang mengabaikan prinsip keadilan, hukum yang dijadikan komoditas, dan pola pikir yang hanya percaya pada keadilan yang viral, adalah penyakit yang perlahan-lahan merontokkan pondasi negara ini. Jika dibiarkan terus berlanjut, maka cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah akan tetap menjadi mimpi, menjadi dongeng indah, dan menjadi kata-kata kosong yang tertulis indah di atas kertas konstitusi semata.
Perbincangan sore itu pun berakhir, meninggalkan kesan mendalam dan renungan panjang. Di balik kesederhanaan dan selorohnya, Jacob Ereste telah membukakan mata kita akan satu kenyataan: bahwa memulihkan keadilan dan menegakkan hukum yang benar, haruslah dimulai dengan memulihkan budaya dan pola pikir kita sendiri, agar kita tidak lagi terjebak dalam ilusi sekte hukum yang sesungguhnya membelenggu kita semua.
(Ras/HD)