Beranda blog

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

0

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

Warta.in

Mataram,NTB – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dan Pungutan liar Terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Pada Dinas Dikbudpora Kab. Bima TA. 2019-2025 memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni IR selaku Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya (26/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), tegas Kombes Endri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Pidana, bahwa Perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,”

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.(sr/hpntb)

Warga Tempirai Keluhkan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Diduga Kurang Tepat Sasaran

0
oplus_1024

PALI – Sejumlah warga Desa Tempirai mengeluhkan pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya yang dinilai tidak tepat sasaran. Selain ditemukan lampu yang dipasang di dalam pekarangan rumah warga, masyarakat juga menyoroti adanya pemasangan beberapa tiang lampu dengan jarak yang sangat berdekatan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, di Jalan Raya Cerucup terdapat dua titik pemasangan yang masing-masing terdiri dari tiga tiang lampu tenaga surya. Menurutnya, ketiga tiang tersebut dipasang hanya dengan jarak sekitar tiga meter antar tiang.

“Di Jalan Raya Cerucup ada dua titik yang masing-masing dipasang tiga tiang lampu dengan jarak sekitar tiga meter. Sementara di lokasi lain masih banyak jalan yang gelap dan belum memiliki penerangan,” ujarnya.

oplus_1024

Warga juga mengaku menemukan lampu tenaga surya yang dipasang di dalam pekarangan rumah warga dan diarahkan ke area rumah tersebut sehingga manfaatnya dinilai tidak dirasakan oleh masyarakat secara umum.

“Kami melihat ada lampu yang dipasang di dalam pekarangan rumah dan cahayanya mengarah ke rumah. Akibatnya masyarakat lain tidak merasakan manfaatnya. Kami juga menduga rumah tersebut merupakan pendukung salah satu anggota dewan, namun kami berharap hal ini dapat dijelaskan oleh pihak terkait,” kata warga.

Masyarakat berharap pemerintah maupun instansi yang bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap titik-titik pemasangan lampu tenaga surya agar sesuai dengan tujuan program, yakni menerangi ruas jalan yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pelaksana terkait keluhan tersebut. Redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan masyarakat. (Red)

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SANGGAU PERKUAT PENGAWASAN KEIMIGRASIAN MELALUI APLIKASI (APOA)

0

Sanggau, 3 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi informasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi AplikasiPelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau pada Rabu (3/6).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan guna menciptakan sistem pelaporan keberadaan orang asing yang lebih cepat, mudah, akurat, dan terintegrasi.

 

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, pengelola hotel dan penginapan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

 

“Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kami ingin membangun sistem pelaporan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pengelola hotel, penginapan, dan perusahaan. Sinergi yang baik antara Imigrasi dan para mitra akan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sanggau.”

 

Materi mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) disampaikan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah. Dalam pemaparannya dijelaskan fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai media pelaporan orang asing yang praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital 

pelayanan keimigrasian.

 

Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung mengenai proses registrasi akun APOA serta tata cara penyampaian laporan orang asing melalui aplikasi. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi sehingga diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

 

Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data orang asing kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.

 

Melalui optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi para pengguna sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja.

 

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.Sanggau, 26 Juni 2026

 

Humas TIKKIM Sanggau

Narahubung:

Kepala Seksi Teknologi Informasi 

dan Komunikasi Keimigrasian,

Mohammad Ridwan Rusd

Haru Biru Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 Dalam Acara Melepas Kelas 6 dan Kenaikan Kelas,Kamis 25 Juni 2026

0

SDN Tawangheman 01 Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Kamis, 25 Juni 2026. WARTA. IN
Haru Biru Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 dalam acara melepas kelas 6 dan Kenaikan Kelas
Acara terselenggara atas kerjasama Orang Tua Siswa, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 beserta Ibu, bapak guru.
Siswa menyumbang tarian, paduan suara di atas panggung sekolah di pandu ibu guru, sebagai wujud kebersamaan, di hadiri Orang Tua Siswa, Komite Sekolah, bapak dan ibu guru. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

WUJUD PELAYANAN KEIMIGRASIAN YANG HUMANIS DAN BERORIENTASI PADA MASYARAK

0

Sanggau, 25 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan Layanan Emergency Call Super Sanggau.

Pada Kamis, 25 Juni 2026, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendatangi langsung kediaman pemohon yang berlokasi di Dusun Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, untuk memberikan layanan permohonan paspor bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke kantor imigrasi karena kondisi tertentu.

 

Melalui layanan tersebut, petugas melaksanakan seluruh tahapan proses permohonan paspor, mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, wawancara, hingga perekaman data biometrik. Pada kesempatan ini, pelayanan diberikan kepada dua orang pemohon, yaitu N (P) dan L.D. (L), yang mengajukan permohonan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.

 

Layanan Emergency Call Super Sanggau merupakan inovasi pelayanan yang dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas akibat kondisi kesehatan atau keadaan khusus lainnya. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat tetap dapat memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyampaikan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari kemampuan instansi untuk menghadirkan layanan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui layanan Emergency Call Super Sanggau, 

kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara tetap memperoleh pelayanan keimigrasian yang layak, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor. Pelayanan yang hadir di tengah masyarakat merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkualitas.”

 

Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta keamanan data pemohon. Kehadiran petugas secara langsung di lokasi menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

 

Melalui inovasi Emergency Call Super Sanggau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berharap masyarakat semakin merasakan manfaat pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan humanis. Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong tercapainya Indeks Kepuasan Masyarakat yang semakin optimal sebagai wujud pelayanan prima yang berkelanjutan.

Narahubung:

Kepala Seksi Teknologi Informasi 

dan Komunikasi Keimigrasian,

Mohammad Ridwan Rusd

PPWI Nasional Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri

0

Warta.In

Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) dalam menegakkan integritas publik dan kemerdekaan pers. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendatangi langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jl. Trunojoyoo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan serta kejahatan terhadap pers, yakni pemaksaan penghapusan berita secara ilegal. Hal ini terkait pelanggaran pasal sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor dan UU Pers.

Laporan ini dipicu oleh tindakan intervensi kasar yang dinilai mencederai pilar-pilar demokrasi. Berdasarkan keterangan pihak PPWI, terlapor diduga memanfaatkan pengaruh dan materi untuk membungkam ruang publik dengan memaksa awak media menurunkan produk jurnalistik yang tengah menyoroti isu krusial di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

*Wilson Lalengke: “Polisi Jangan Tebang Pilih!”*

Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Markas Besar Kepolisian RI, Wilson Lalengke memberikan pernyataan keras dan lugas terkait proses penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak agar pihak kepolisian bertindak objektif tanpa melihat status sosial atau konstelasi kekuatan di balik pihak terlapor.

“Kami mendesak dan mengingatkan institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketika ada laporan resmi dari masyarakat, merupakan kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menuntut pihak terlapor,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Lebih lanjut, Wilson menggarisbawahi bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon. “Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan yang disengaja. Jika bukti-bukti awal sudah terpenuhi, pihak-pihak yang dilaporkan ini harus segera diproses secara hukum untuk kemudian diseret ke penjara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tokoh pers nasional ini.

*Hukum, Keadilan, dan Hak atas Kebenaran*

Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur.

Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi.

Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.

Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)

BNN Kota Binjai Peringati HANI dengan Sejumlah Kegiatan Positif

0

Warta.in Binjai – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya dilaksanakan, untuk mengingatkan betapa jahatnya narkoba yang telah merasuki setiap sendi kehidupan baik anak muda mulai dari tingkat sekolah hingga bangku kuliah.

Tetapi ada hal lain yang dilakukan oleh BNN Kota Binjai ditahun ini, bila ditahun kemarin BNN Kota Binjai melaksanakan kegiatan di pendopo Umar Baki dengan kegiatan syukuran namun kali ini BNN Kota Binjai yang dipimpin oleh Ucok Ferry M.H melakukan kegiatan di Lapangan Merdeka bersama anak – anak.

Acara yang dimaksud ialah lomba mewarnai tingkat TK – SD – SMP hingga SMA dan Bazaar UMKM ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry M.H dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder serta pemangku kebijakan di Kota Binjai. Acara yang berlangsung selama 3 hari ini akan berakhir di hari Minggu besok.

Tampak hadir diacara HANI tersebut sejumlah undangan antara lain :

– Kepala BNNP Sumut yang diwakili oleh Soritua Sihombing.
– Sekda Kota Binjai.
– Anggota DPRD Sumut Meriahta Sitepu.
– Danmen Brimob Kombes Pol. M. Zulfikar.
– Kapolres Binjai AKBP. Mirzal Maulana.
– Dandim 0203/Lkt Letkol Inf. Medwin Sangkakala.
– Kalapas Kelas IIA Binjai Mohammad Mokaffi.
– Kajari Binjai.
– Kepala PN Binjai.
– Kepala PA Binjai.
– Danyon Arhanud 11/WBY.
– Danyonif 100/PS.
– Ketua DPW PW FRN Sumut Roy Nasution.

Dalam pembukaan acara lomba mewarnai tersebut, Kepala BNN Kota Binjai berpesan agar adik – adik yang mengikuti acara itu dapat berlaga secara sportif. Kegiatan lomba ini dilakukan agar anak – anak bisa terhindar dari bahaya narkoba, apalagi kegiatan seperti ini jarang sekali dilakukan.

Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry M.H dalam kata sambutannya juga menyampaikan bahwa Sumatera Utara Nomor 1 dalam peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya meminta agar Kita bersama dapat mencegah bahaya narkoba dimulai dari lingkungan kita sendiri. Apalagi di Kota Binjai ini, narkoba sudah memasuki fase mengkhawatirkan. Untuk itu sudah saatnya kita bersatu untuk mencegah peredarannya, apabila masyarakat melihat adanya pengedar dan pemakai narkoba di lingkungannya untuk jangan ragu atau takut melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Sebab dengan adanya informasi itu dapat mencegah narkoba beredar di masyarakat, ujarnya. Diakhir rangkaian kegiatan Kepala BNN Kota Binjai pun melakukan photo bersama dengan seluruh tamu yang hadir. (RN)

Efendy Naibaho : Marsada Si Raja Oloan, Sada Mudar, Sada Tarombo, Sada Tujuan

0

Samosir, warta.in – Tertera pada Rundown Acara Pelantikan Pengurus Si Raja Oloan Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dimulai pada pukul 7 pagi hari ini Sabtu 27/6/2026 diawali dengan jiarah ke makan Si Raja Oloan di Bakkara. Efendy Naibaho kelahiran Pangururan Samosir, yang merupakan pegiat budaya Batak turut menghadiri acara pelantikan pengurus Si Raja Oloan Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut . Motto Si Raja Oloan adalah Marsada Si Raja Oloan, Sada Mudar, Sada Tarombo, Sada Tujuan. Kami berangkat dari huta tadi malam bersama dengan perwakilan keluarga besar Naibaho yang ada di Samosir. Perjalanan memakan waktu tempuh sekitar 3 jam. Kami menginap dikediaman keluarga yang ada disini. Cuaca sangat bersahabat sehingga para undangan bisa hadir tepat pada waktunya dan semoga acara berjalan lancar hingga selesai, ujar Efendy Naibaho (red)

Perangi Narkoba, PIBN-GN GAN PALI Jalin Sinergi dengan Dinsos

0

PALI – Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Hal itu ditandai dengan audiensi antara Penggiat Indonesia Bebas Narkoba (PIBN) – Gerakan Nasional Generasi Anti Narkoba (GN GAN) Kabupaten PALI bersama Dinas Sosial Kabupaten PALI.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut dihadiri Ketua Umum PIBN, H. Eftuyani, SH, Sekretaris Jenderal Apin Herwanto, serta jajaran pengurus Koordinator Daerah PIBN-GN GAN Kabupaten PALI. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Edi Irawan, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PIBN, H. Eftuyani, SH, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kami hadir untuk membangun kolaborasi nyata dengan Dinas Sosial Kabupaten PALI. Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara bersama melalui edukasi, pendampingan masyarakat, serta penguatan program rehabilitasi sosial. Kami berharap PIBN-GN GAN dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Edi Irawan, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, Dinas Sosial memiliki peran penting dalam rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan akan memperkuat efektivitas program pencegahan narkoba.

“Kami menyambut baik audiensi ini dan siap menjadi mitra PIBN-GN GAN dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ke depan, kami siap berkolaborasi melalui sosialisasi kepada masyarakat, edukasi bagi kelompok rentan, hingga penguatan program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Edi Irawan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Daerah PIBN-GN GAN Kabupaten PALI, Surjono, SH, memaparkan sejumlah program kerja organisasi yang berfokus pada pencegahan peredaran gelap narkoba. Program tersebut meliputi sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah, komunitas kepemudaan, hingga pembentukan jejaring relawan anti narkoba.

Menurut Surjono, edukasi merupakan langkah strategis untuk membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Melalui edukasi yang masif dan kolaborasi dengan pemerintah, kami optimistis kesadaran masyarakat akan terus meningkat sehingga ruang gerak peredaran gelap narkoba di Kabupaten PALI dapat ditekan,” ungkapnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk membangun kerja sama berkelanjutan melalui berbagai program pencegahan, penyuluhan, dan rehabilitasi sosial. Sinergi antara Dinas Sosial Kabupaten PALI dan PIBN-GN GAN diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kolaborasi tersebut menjadi wujud bahwa keberhasilan perang melawan narkoba memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang tangguh, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Arifin Naibaho Hadiri Pelantikan Pengurus Si Raja Oloan Kabupaten Humbang Hasundutan

0

Samosir, warta.in – Ungkapan syukur dan wujud kebersamaan sebagai bagian dari keturunan Si Raja Oloan, Arifin Naibaho warga Pangururan Samosir menghadiri acara pelantikan pengurus Si Raja Oloan Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilaksanakan pada hari ini Sabtu 27 Juni 2026 di Bakkara. Kami berangkat dari huta tadi malam bersama dengan perwakilan keluarga besar Naibaho yang ada di Samosir. Perjalanan memakan waktu tempuh sekitar 3 jam. Kami menginap dikediaman keluarga yang ada disini. Semoga cuaca bersahabat sehingga para undangan bisa hadir tepat pada waktunya dan acara berjalan lancar, ujar Arifin Naibaho yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Pangururan (red)