Beranda blog

Orang tua kecewa, Aplikasi SPMB SMPN 2 Kalijati tak bisa diakses, Disdik tak kunjung tanggap. 

0

Orang tua kecewa, Aplikasi SPMB SMPN 2 Kalijati tak bisa diakses, Disdik tak kunjung tanggap.

SUBANG, Warta In, Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB jenjang SMP tahap 2 jalur Afirmasi di Kabupaten Subang yang dibuka Senin, 22 Juni 2026, diduga abai terhadap nasib calon siswa kurang mampu. Buktinya, aplikasi SPMB untuk SMPN 2 Kalijati lumpuh total sejak hari pertama, sementara Disdik Subang terkesan tutup mata.

Pantauan Warta In di lapangan, puluhan orang tua calon siswa SMPN 2 Kalijati frustasi. Saat mencoba mendaftar, aplikasi SPMB hanya menampilkan nama SMP lain yang bukan tujuan. Padahal sekolah lain di Kecamatan Kalijati berjalan normal tanpa kendala.

“Ini hari keempat aplikasi tetap nggak bisa dibuka. Anak kami mau daftar jalur Afirmasi di SMPN 2, tapi sistemnya seperti sengaja dikunci. Kami sudah lapor ke operator SD, sudah ngadu ke Disdik, tapi tidak ada jawaban sama sekali,” keluh Asep salah satu orang tua dengan nada kecewa, kamis 25/6/2026.

Ironis, Jalur Afirmasi adalah salah satu jalan bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk dapat pendidikan layak. Namun di SMPN 2 Kalijati, akses itu justru dipersulit oleh error sistem yang tak kunjung diperbaiki.

Yang lebih memprihatinkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Heri Sopandi, ketika akan dimintai pendapat nya “selalu tidak berada di tempat”. sikap ini memunculkan tanda tanya besar, apakah Disdik Subang memang tidak siap menjalankan SPMB, atau sengaja mengabaikan aduan masyarakat kecil.

Sampai berita ini naik, tidak ada klarifikasi, tidak ada perbaikan sistem, dan tidak ada solusi dari Disdik Subang. Sementara waktu pendaftaran terus berjalan dan hak anak-anak dari keluarga kurang mampu terancam hilang.

Publik berhak bertanya, ke mana Disdik Subang saat sistem pendidikan dasar justru menyengsarakan warganya sendiri.

(RB).

Antrean Pertalite Hingga Larut Malam di SPBU PALI Dikeluhkan Warga, Stok Siang Hari Kerap Habis

0

PALI – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Warga mengaku harus mengantre hingga larut malam untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite. Kondisi tersebut disebut terjadi hampir setiap hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah seorang warga, Dodi, mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang mengular hingga malam hari menunjukkan perlunya evaluasi dari pihak pengelola SPBU. Menurutnya, sistem pelayanan dan pola antrean perlu diperbaiki agar tidak terus menimbulkan penumpukan kendaraan.

“Seharusnya pihak SPBU mencari pola antrean yang lebih baik supaya masyarakat tidak sampai menunggu hingga larut malam. Yang aneh, kondisi seperti ini terjadi hampir setiap hari,” ujar Dodi kepada wartawan, Kamis dini hari (25/6/2026).

Menurutnya, antrean panjang tidak hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga berdampak pada aktivitas sehari-hari, terutama bagi warga yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja dan mencari nafkah.

Selain persoalan antrean, masyarakat juga mempertanyakan ketersediaan Pertalite yang disebut sering habis pada siang hari. Padahal, Pertalite merupakan jenis BBM yang paling banyak digunakan oleh masyarakat menengah ke bawah.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa siang hari Pertalite sering sudah habis. Padahal kebutuhan masyarakat terhadap Pertalite sangat tinggi,” katanya.

Akibat stok Pertalite yang tidak tersedia, sebagian masyarakat terpaksa beralih menggunakan Pertamax yang memiliki harga lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

“Kami rakyat kecil terpaksa mengisi Pertamax jika Pertalite habis. Kalau isi Pertalite Rp20 ribu biasanya bisa dipakai sampai empat hari, sedangkan kalau Pertamax dengan nominal yang sama paling bertahan sekitar dua hari,” ungkapnya.

Fenomena antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari serta keluhan mengenai ketersediaan Pertalite memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sistem distribusi BBM dan manajemen pelayanan di SPBU tersebut. Warga berharap pihak pengelola dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan yang terus berulang.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah, melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut guna memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai antrean BBM dan ketersediaan Pertalite. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

*Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov*

0

Diplomasi Moralitas: Wilson Lalengke Serahkan Buku “Ijazah Jokowi” kepada Duta Besar Rusia Sergey Tolchenov.

Jakarta – Sebuah momen diplomasi kebudayaan yang unik dan sarat pesan moral mendalam terjadi di Kediaman Resmi Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juni 2026. Usai menggelar sesi press briefing resmi mengenai berbagai isu geopolitik global dan perkembangan dunia terkini di hadapan puluhan awak media nasional serta internasional, Duta Besar Rusia, Mr. Sergey Tolchenov, menerima sebuah cendera mata khusus dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Cendera mata yang diserahkan tersebut berupa buku karya Wilson Lalengke yang berjudul “IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moralitas Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Renungan Filosofis)”. Sebagai penulis, tokoh pers nasional itu menyatakan rasa bahagia dan terhormat karena dapat menyerahkan buah pikirannya secara langsung kepada representasi diplomatik tertinggi Rusia di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Wilson Lalengke menegaskan bahwa penyerahan buku ini tidak bertujuan untuk masuk ke dalam pusaran perdebatan teknis mengenai otentisitas dokumen yang belakangan ini mengguncang dinamika politik di dalam negeri. Sebaliknya, esensi utama dari buku tersebut terletak pada pesan moral yang jauh lebih universal.

“Buku ini tidak dirancang untuk sekadar membahas asli atau palsunya selembar ijazah,” ujar Wilson Lalengke di hadapan media.

Fokus fundamental dari karya ini, lanjutnya, adalah menggarisbawahi urgensi karakter yang jujur, integritas tanpa kompromi, dan nilai-nilai moralitas yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Nilai-nilai ini mengikat siapa saja – baik mereka yang menduduki takhta kepemimpinan tertinggi negara maupun masyarakat biasa.

“Buku ini juga bukan hanya untuk warga negara Indonesia, melainkan kewajiban etis bagi setiap insan di muka bumi,” terangnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya sang tuan rumah, Wilson Lalengke memperlihatkan bahwa pada halaman pertama buku yang dihadiahkan tersebut, ia secara khusus menuliskan sebuah kutipan dari pepatah klasik Rusia yang sangat termasyhur.
“One honest word is worth more than the whole world” (Satu kata yang jujur lebih bernilai daripada seluruh dunia).

Mendapat persembahan literatur yang menyitir kearifan lokal negerinya, Duta Besar Sergey Tolchenov mengekspresikan rasa sukacita serta apresiasi yang tinggi. Dirinya menyampaikan terima kasih atas inisiatif intelektual tersebut yang dinilai mempererat hubungan antarmasyarakat (people-to-people contact) kedua negara. Selain kepada Dubes Tolchenov, Wilson Lalengke juga memberikan buku yang sama kepada Mr. Alexander Tumayikin selaku Kepala Biro Humas dan Media Kedutaan Besar Rusia.

Peristiwa penyerahan buku ini membawa refleksi yang mendalam jika ditinjau dari sudut pandang filsafat moral barat. Penekanan Wilson Lalengke pada “karakter jujur dan integritas” sangat selaras dengan konsep Etika Deontologi yang dicetuskan oleh filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804).

Dalam pandangan Kant, kejujuran bukanlah sebuah instrumen yang digunakan demi mencapai tujuan politik atau pencitraan tertentu, melainkan sebuah Categorical Imperative (perintah mutlak). Bagi Kant, berkata jujur adalah kewajiban moral fundamental yang tidak dapat ditawar oleh situasi apa pun. Ketika seorang pemimpin atau individu berkompromi dengan ketidakjujuran, ia tidak hanya membohongi publik, tetapi juga meruntuhkan martabat kemanusiaannya sendiri.

Selain itu, filsuf Yunani Klasik, Martin Heidegger (1889-1976), sering membahas esensi kebenaran sebagai Aletheia, yaitu sebuah kondisi keterbukaan atau penyingkapan dari kabut ketidakpastian. Pepatah Rusia yang dikutip oleh Wilson Lalengke menegaskan bahwa satu kata jujur yang menyingkap kebenaran memiliki bobot ontologis yang lebih besar daripada kemegahan material duniawi. Pertemuan di Kuningan ini menjadi pengingat bahwa di era modern yang penuh dengan disinformasi, kejujuran tetap menjadi mata uang universal dalam diplomasi kemanusiaan. (TIM/Red)

Pelaku Pengedar Narkoba diciduk, dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

0

Warta.in Deli Serdang – Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang kembali berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SL, (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu

SL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa

SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wib yang dimana saat itu personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang di duga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL.

SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan memboyongnyai ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan

“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut terkait dengan narkoba tersebut” dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan
ancaman hukuman paling lama 12 tahun,
ujar Kasat Narkoba. (RN)

Beri Kuliah Umum Ke Taruna, Menko AHY Kunjungi AAL

0

Beri Kuliah Umum Ke Taruna, Menko AHY Kunjungi AAL

AAL, 24 Juni 2026

Dalam rangka memberikan kuliah umum kepada para Taruna AAL, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. (AHY) kunjungi Kampus Akademi Angkatan Laut (AAL) yang disambut langsung oleh Gubernur AAL Laksda TNI Sigit Santoso di Gedung R. Soebijakto, Bumimoro, Surabaya, Rabu (24/6).

Tampak hadir saat menerima kunjungan Menko AHY, Seklem AAL Laksma TNI Dr. Asep Iwa Soemantri, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., beserta seluruh Pejabat Utama AAL serta Pejabat dari Kemenko Infra diantaranya Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Bapak Nazib Faisal, Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Irjen Pol Arif Rahman, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Bapak Herzaky Mahendra Putra, Tenaga Ahli Bidang Politik dan Tata Kelola Pembangunan Kewilayahan Bapak Ahmad Khoirul Umam, Tenaga Ahli Bidang Pembangunan Kewilayahan Berkelanjutan Bapak Andi Ali Affandi Mattaliti dan Tenaga Ahli Menteri Brigjen TNI Rio Neswan

Sebelum melaksanakan kuliah umum, Menko AHY bersama rombongan diterima Gubernur AAL didampingi pejabat Utama AAL di Ruang VIP. Selanjutnya Menko Infra beserta rombongan berkesempatan melaksanakan tour facility untuk menyaksikan demo Taruna AAL seperti bela diri militer, teknik tempur dasar, halang rintang, rapling, kolone senapan, drumband GS Gita Jala Taruna dan meninjau latihan Taruna di brigde simulator.

Saat membuka kuliah umum, Gubernur AAL mengucapkan selamat datang dan terimakasih karena ditengah kesibukannya, Menko Infra masih menyempatkan diri untuk hadir memberi kuliah umum kepada 711 Taruna AAL dengan mengambil tema “Strategi Infrastruktur Maritim : Memperkuat Koneksitas dan Kewilayahan Menuju Indonesia Emas 2045”.

Dalam kuliah umumnya Menko Infra menyampaikan bahwa tren global dimana dunia saat ini penuh ketidakpastian dimana terjadi pergeseran tatanan geopolitik global. Indonesia saat ini dihadapkan dengan peluang dan tantangan dimana Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar didunia dan kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia potensial sebagai aset terpenting menuju Indonesia Emas 2045. Sebelum menutup kuliah umum Menko Infra berpesan kepada para Taruna AAL sebagai calon pemimpin TNI AL masa depan bahwa TNI AL harus semakin kuat, modern dan profesional.

Pada akhir kunjungan beliau menyampaikan kesan dan pesan kepada segenap Taruna AAL, “Tempalah diri kalian sekeras mungkin di kampus AAL ini, karena tantangan tugas dimasa depan semakin kompleks dan penuh ketidakpastian. Bangun kecerdasan intelektual, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan semakin luar biasa. Bangun fisik yang prima, karena kepemimpinan di lapangan membutuhkan kehadiran perwira secara langsung, dan bangun karakter yang unggul dengan spirit “Never Give Up”, karena itu adalah kunci sukses dalam masa damai, dan kunci perang dalam pertempuran dan peperangan.”

LBH Harimau Raya Sampaikan 11 Tuntutan Terkait Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi

0

Kabupaten Bekasi – LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya menyampaikan 11 tuntutan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk aspirasi atas berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius di sektor ketenagakerjaan.

 

Dalam pernyataannya, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap para pencari kerja dan pekerja di Kabupaten Bekasi.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi permintaan agar dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap Perusahaan dan LPK yang diduga tidak memiliki izin operasional yang sah, penghentian sementara kegiatan dan penyegelan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum, serta audit menyeluruh atas dokumen perizinan dan kepatuhan ketenagakerjaan.

 

Selain itu, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), apabila didukung oleh bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Aksi pada tanggal 25 Juni 2026 tersebut juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar, biaya penempatan yang tidak sah, serta eksploitasi tenaga kerja yang dinilai dapat merugikan masyarakat pencari kerja. LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta agar hak-hak pekerja yang dirugikan, termasuk upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan hak normatif lainnya, dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dalam tuntutannya, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya tersebut juga meminta Dinas Ketenagakerjaan membuka secara transparan data perusahaan dan LPK yang memiliki maupun yang belum memiliki izin operasional, serta mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan tenaga kerja.

 

Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya bang Maret Sianturi “Stop permainan – permainan di bidang ketenagakerjaan yang ada di seluruh Kabupaten Bekasi ini,sudah terlalu lama masyarakat Bekasi ini di tinggalkan dan terpinggirkan dengan diberi upah kerja yang murah dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) Bekasi ini ” ujarnya dengan kesal.

 

Lebih lanjut, LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya meminta adanya investigasi terhadap dugaan kelalaian, pembiaran, atau maladministrasi oleh oknum pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan perizinan perusahaan dan LPK. Mereka juga menyampaikan agar apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Koordinator aksi menegaskan bahwa tujuan penyampaian 11 tuntutan tersebut adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada perlindungan hak-hak pekerja serta pencari kerja.

LBH Harimau Raya berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan sehingga pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin efektif, dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani melalui proses hukum yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber : LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

*’Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk*

0

Tuntutan ‘Take Down’ Berita adalah Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Pengacara Martin Manoluk.

Jakarta – Menanggapi surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026 yang mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan balik yang tegas. Dalam pernyataan pers-nya hari ini, Wilson Lalengke mengapresiasi upaya pengacara para subyek pemberitaan yang mengajukan Hak Jawab, tetapi secara mentah-mentah menolak tuntutan untuk menghapus (take down) pemberitaan yang ada.

Dalam suratnya, pengacara yang mewakili Martin Manoluk Tampubolon mengatakan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke sebagai narasumber di berbagai media adalah bohong, hoax dan fitnah. Yang oleh karena itu, pihak Martin Manoluk mengirimkan somasi agar guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau periode 1997-2002 ini menghapus semua berita di ratusan media dari Sabang sampai Merauke yang menayangkan pernyataannya.

Merespon permintaan tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 ini menegaskan bahwa segala pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data-data akurat yang diperoleh di lapangan, bukan fitnah seperti yang dituduhkan pengacara Khairul Ahmad. “Sumber kita sangat otentik. Data ini didasarkan pada laporan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak-pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan sdr. Aji Panangi, serta isu-isu sensitif yang sedang berkembang dinamis di tengah masyarakat Riau,” ungkap Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta (Rabu, 24 Juni 2026)

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI ini kembali mengingatkan Martin Manoluk, dkk bahwa pers tidak boleh diintimidasi, diancam, dan atau disuap. “Permintaan untuk menghapus berita dengan ancaman somasi hukum adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi nyata terhadap pers yang merupakan pilar utama demokrasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap pasal pidana pers yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Barangsiapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana 2 tahun penjara,” tambah Wilson Lalengke dengan tegas.

*Praperadilan Lawan Kapolri dan Pelaporan ASN ke Mabes Polri*

Langkah PPWI tidak berhenti pada pernyataan pers semata. Wilson Lalengke juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus terus berjalan. Tim Hukum PPWI secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.

“Gugatan Praperadilan ini secara sah menyeret institusi Kepolisian Republik Indonesia ke meja hijau, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, untuk menguji keabsahan tindakan mereka terhadap sdr. Larshen Yunus,” terang Wilson Lalengke.

Selain langkah praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau ini mengumumkan bahwa PPWI tidak akan membiarkan dugaan korupsi yang melibatkan ASN di Riau menguap begitu saja. PPWI akan segera melaporkan secara resmi Martin Manoluk Tampubolon dkk ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan ini berkaitan erat dengan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (suap) seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers atas upaya intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Berkas laporan tersebut ditembuskan ke sejumlah lembaga, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, MenpanRB, Ombudsman RI, hingga DPR RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

*Keadilan Pers dan Tanggung Jawab Moral State*

Perdebatan dalam kasus ini, yang melibatkan benturan antara perlindungan nama baik ASN dan kemerdekaan pers dalam melakukan kontrol sosial, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa negara dan aparaturnya (ASN) dibentuk berdasarkan mandat umum rakyat untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bersama.

Ketika aparat negara menggunakan otoritasnya bukan untuk melayani, melainkan untuk memperkaya diri dan/atau menghalangi kontrol sosial, kontrak sosial itu runtuh. Dalam konteks ini, keberanian pers seperti PPWI untuk membongkar borok kekuasaan adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk merebut kembali keadilan obyektif dari cengkeraman elite korup.

Sejalan dengan itu, filsuf dan moralis Immanuel Kant (1724-1804) dengan teori Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip yang dapat diuniversalkan. Jika kita biarkan standar ganda di mana ASN bebas mengintimidasi pers menggunakan ancaman hukum, maka hukum peradaban akan runtuh menjadi ‘hukum rimba’.

Tindakan PPWI yang berdiri tegak melawan tuntutan take down berita adalah wujud pelaksanaan tanggung jawab moral Kantian, yakni menegakkan kebenaran sebagai prinsip yang mutlak, bukan relatif. Wilson Lalengke menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan kebebasan pers.

“Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan makna,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University (the Netherlands) dan Linkoping University (Sweden) itu.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Publik diharapkan semakin sadar bahwa hak jawab adalah mekanisme koreksi, bukan alat untuk membungkam media dan aktivis yang berjuang demi transparansi, kebenaran, dan keadilan. (TIM/Red)

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

0

MERANTI – Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendapat penilaian langsung dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam ajang Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat jajaran Polda Riau yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan penilaian berlangsung di Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Banglas Barat dan dipimpin oleh Kabagu Bin Ops Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Drs. Yohannes Maruli Tua Sagala, selaku Ketua Tim Penilai.

Kedatangan tim penilai disambut oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, pemerintahu desa, serta unsur TNI-Polri dan kader Kampung Tangguh Anti Narkoba yang selama ini aktif menjalankan programi pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.u

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik, S.H., Sekretaris Desa Banglas Barat Ade Irawan,i Ps. Kanit I Idik Satresnarkoba IPDA Rijen Gurning, S.H., M.H., Ps. Kanit Binmas Polsek Tebing Tinggi AIPTU Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Desa Banglas Barat BRIGADIR Rozi Permanda, S.E., Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi SERTU Herman Saputra, personel Ditresnarkoba Polda Riau, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, serta para kader Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Dalam arahannya, AKBP Drs. Yohannes Maruli Tua Sagala menyampaikan bahwa program Kampung Tangguh Anti Narkoba merupakan salah satu langkah strategis Polri dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi maupun sarana pendukung yang dimiliki desa, tetapi juga dari keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
i
“Keberadaan Kampung Tangguh Anti Narkoba diharapkan menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah masuknya narkotika ke tengah masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, TNI-Polri, dani seluruh elemen warga menjadi kunci utama keberhasilan program ini,” ujar Yohannes.
i
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU M. Iqbalul Fikri mengatakan bahwa Desa Banglas Barat terus berkomitmen menjalankan berbagai program edukasi, sosialisasi, serta pengawasan berbasis masyarakat guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Ia berharap melalui penilaian tersebut, Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Banglas Barat dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun kesadaran kolektifi terhadap bahaya narkotika.

Kegiatan penilaian berlangsungu dengan tertib, aman, dan lancar. Tim penilai melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek yang menjadi indikator lomba, mulai dari administrasi, program pembinaan, keterlibatan masyarakat, hingga inovasi yang telahu dijalankan dalam mendukung terwujudnya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Desa Banglas Barat menunjukkan komitmen kuatu dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba serta mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

(Rilis Humas Polres Meranti)

Hormati Jasa Pahlawan, Polda NTB Gelar Tabur Bunga di Perairan Gili Mas

0

Hormati Jasa Pahlawan, Polda NTB Gelar Tabur Bunga di Perairan Gili Mas

Warta.in
Lombok Barat, NTB — Suasana khidmat menyelimuti Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Jajaran Polda NTB bersama unsur TNI, instansi pemerintah, BUMN, serta stakeholder kemaritiman, Rabu (24/6/2026), menggelar upacara tabur bunga di laut dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.

Kegiatan dipimpin Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. dan dihadiri Irwasda Polda NTB, Karoops Polda NTB, Karo SDM Polda NTB, para pejabat utama Polda NTB, Kapolres Lombok Barat, Basarnas, KSOP, ASDP, Bea Cukai, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan, PT DLU, PT Pantai Damai Sejahtera, GM Pelindo Lembar, serta unsur kemaritiman lainnya.

Rangkaian acara diawali penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, pembacaan doa, kemudian pelarungan karangan bunga ke laut. Seluruh peserta selanjutnya mengikuti prosesi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pejuang bangsa yang telah gugur demi negara.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho mengatakan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk mengenang pengorbanan para pahlawan, sekaligus memperkuat semangat pengabdian anggota Polri.

“Tabur bunga di laut ini menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan, yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara. Nilai perjuangan mereka harus terus menjadi inspirasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Brigjen Hari Nugroho.

Menurutnya, semangat pengabdian, integritas, dan loyalitas para pendahulu perlu terus ditanamkan di tengah tantangan tugas kepolisian yang semakin dinamis.

“Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar peringatan, tetapi juga sarana refleksi untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB,” katanya.

Kegiatan tersebut juga menjadi ajang mempererat sinergi antara Polri, TNI, instansi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan sektor kemaritiman di Nusa Tenggara Barat.

“Kebersamaan dan kolaborasi lintas instansi menjadi modal penting, dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah. Semangat inilah yang terus kami perkuat,” ucapnya.

Seluruh rangkaian upacara berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat. Momentum tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan, menuju Polri yang semakin Presisi di usia ke-80 tahun.(sr/hpntb)

 

Warga Blanakan Kawal Implementasi Putusan MK 181 soal Hak Kelola Lahan

0

SOSIALISASI PUTUSAN MK 181/2024 DI BLANAKAN: MASYARAKAT TEGASKAN HAK WARISAN DI BALIK CATATAN KELAM PENEGAKAN HUKUM

Warta In Jabar | SUBANG — Di tengah sejarah panjang persengketaan lahan yang kerap menempatkan warga sebagai pihak terlemah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi harapan sekaligus ujian nyata bagi negara. Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di KPD Mina Karya Bhakti, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang—wilayah pesisir utara yang selama ini kerap menjadi medan benturan kepentingan antara pengelola tradisional, program pemerintah, dan ambisi komersial pihak ketiga.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jayamukti, Muara, Blanakan, Forum MPHP, koperasi, petani, pengelola tambak, serta tokoh masyarakat ini bukan sekadar penyampaian materi hukum semata. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi panggung di mana warga kembali mengemukakan pertanyaan tajam: apakah pengakuan konstitusional ini akan berhenti hanya di atas kertas, atau akhirnya benar‑benar mengubah praktik diskriminatif yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebagai pemapar dari Sawit Watch—lembaga pendamping yang sudah lama memantau ketimpangan agraria di wilayah Pantura Subang—Rambo menegaskan bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya hanya mengembalikan posisi hukum yang seharusnya sudah diakui sejak lama: bahwa masyarakat yang mengelola kawasan hutan dan lahan tambak secara turun‑temurun memiliki kedudukan yang dilindungi Undang‑Undang Dasar.

Namun realita di lapangan bercerita sebaliknya. Selama puluhan tahun, keberadaan warga kerap dianggap “pendatang tak berhak” atau “pengganggu ketertiban kawasan”, padahal sejarah membuktikan sebaliknya.

“Putusan ini menjawab satu kebenaran yang lama dibungkam: siapa yang hidup, menjaga, dan menggantungkan nyawanya di atas tanah itu, dialah yang berhak mendapat perlindungan negara bukan justru menjadi sasaran pengusiran demi kepentingan komersial atau proyek yang sering kali tidak melibatkan mereka,” tegas Rambo.

Poin kritisnya jelas: setiap rencana pemanfaatan lahan baik oleh instansi pemerintah maupun badan usaha tidak boleh lagi mengabaikan fakta sejarah penguasaan dan pengelolaan yang sudah ada jauh sebelum batas‑batas administrasi kawasan ditetapkan oleh negara.

Dalam pandangan Arie, juga dari Sawit Watch, lahirnya Putusan MK 181/2024 sama sekali bukan pemberian atau kemurahan hati lembaga negara. Ia adalah buah dari perjuangan berliku, diskusi berulang, serta tekanan terus‑menerus dari elemen masyarakat sipil dan kelompok warga yang berkali‑kali menemui jalan buntu di jalur birokrasi biasa.

Fakta pahit yang tidak bisa disangkal: sampai saat ini, masih banyak wilayah di mana masyarakat sudah puluhan tahun mengelola lahan namun tetap hidup tanpa kepastian hak, rentan digusur, atau dipaksa menyerahkan tanah tanpa ganti rugi yang layak.

“Jangan salah paham ini bukan titik akhir, melainkan awal dari pertarungan baru. Bahaya terbesarnya kini adalah putusan ini hanya disimpan di lemari arsip, sementara di lapangan praktik lama tetap berjalan: membenturkan warga dengan alasan ‘kepentingan umum’ atau ‘pembangunan nasional’ yang isinya sering kali menguntungkan segelintir pihak,” ujar Arie dengan nada mengingatkan.

Ia juga memperingatkan risiko lain: jika tidak dipahami dan diterapkan dengan benar, putusan ini justru bisa dimanipulasi untuk memicu perselisihan baru antar kelompok bukan mendatangkan keadilan.

Suara kian menguat dari kalangan pengelola lokal. Sukandi dari LPHD Jayamukti menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal luas tanah, melainkan soal pengakuan jati diri dan kelangsungan hidup generasi mendatang.

Senada dengan itu, Wirya dari LPHD Muara melontarkan kritik tajam terhadap pola penanganan masalah lahan yang kerap dipakai pihak berwenang:

“Terlalu sering kami dihadapkan pada pilihan keliru: menyerahkan tanah atau dianggap menghambat pembangunan. Pertanyaan kami sederhana: mengapa pembangunan harus selalu dibangun di atas punggung dan kerugian kami yang sudah menjaga hutan ini jauh sebelum istilah ‘program pemerintah’ dikenal di sini?”

Bukti sejarah ini diperkuat penjelasan Ikin dari Forum MPHP. Menurutnya, rekam jejak pengelolaan di wilayah Blanakan dan sekitarnya sudah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia fakta yang selama ini sengaja diabaikan saat penataan kawasan hutan dan penetapan batas wilayah dilakukan sepihak.

“Negara tidak boleh terus mengabaikan sejarah yang ada. Tanpa memulai dari kebenaran fakta di lapangan, semua aturan baru hanyalah dokumen kosong yang tidak akan pernah diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Bang Jack, Ketua LPHD dan POSPERA, menilai bahwa tantangan terbesar kini ada di tahap pelaksanaan. Sampai sejauh mana instansi terkait, mulai dari Pokja PKTA, Direktorat Jenderal terkait, hingga kementerian bersedia menyesuaikan prosedur dan kebiasaan kerja lama dengan semangat Putusan MK 181?

Kekhawatiran warga nyata: sering kali aturan yang progresif di tingkat atas berubah menjadi pelaksanaan yang kaku, lambat, atau bahkan terdistorsi saat sampai di tingkat kabupaten dan desa.

“Putusan ini harus menjadi senjata utama advokasi kami, tapi tidak akan berarti apa‑apa jika pintu koordinasi tetap tertutup atau birokrasi masih mempersulit syarat bukti penguasaan yang tidak sesuai dengan cara hidup masyarakat pedesaan,” tegasnya.

Langkah krusial yang kini didorong adalah penguatan data‑data bukti secara sistematis mulai dari sejarah penguasaan, rekam kegiatan pengelolaan hutan dan tambak, hingga catatan produktivitas. Hal ini penting guna melawan kecenderungan lama di mana bukti sah menurut negara sering kali hanya terbatas pada surat resmi yang jarang dimiliki warga tradisional.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjadikan putusan ini sebagai acuan utama sekaligus tolak ukur kinerja pemerintah. Namun di balik semangat yang terlihat antusias, terselip kewaspadaan mendalam: pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa janji perlindungan hukum belum tentu berarti keadilan yang nyata.

Bagi masyarakat Kecamatan Blanakan dan sekitarnya, Putusan MK Nomor 181/PUU‑XXII/2024 kini menjadi semacam ujian integritas negara apakah akhirnya benar‑benar mau hadir melindungi warga yang paling lama dan paling dekat dengan tanah airnya, atau kembali membiarkan ketimpangan agraria berlanjut seperti puluhan tahun sebelumnya.

Para peserta berharap, momentum ini tidak hanya berhenti di pemberitaan atau pertemuan, tetapi melahirkan perubahan sistemik demi terciptanya kepastian hukum, keadilan agraria, serta pengelolaan pesisir dan hutan yang benar‑benar berkelanjutan bukan sekadar di atas kertas.

(Ryan)