Beranda blog

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel III 2.171 Calon Ikuti Seleksi

0

Warta.in Medan – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Cata PK) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2026 tingkat Subpanpus Kodam I/BB di Lapangan Jenderal Soedirman Rindam I/BB, Senin (21/9/2026). Sebanyak 2.171 calon mengikuti sidang yang menjadi salah satu tahapan sebelum pelaksanaan Sidang Pantukhir tingkat Panitia Pusat (Panpus) TNI AD.

Rangkaian sidang diawali dengan laporan Sekretaris II kepada Ketua Sidang, kemudian paparan hasil pelaksanaan seleksi sebagai dasar penentuan calon yang akan diusulkan mengikuti Sidang Pantukhir tingkat Panitia Pusat (Panpus) TNI AD.

Dalam amanat Aspers Kasad Mayjen TNI I Wayan Suarjana yang dibacakannya, Pangdam menyampaikan bahwa TNI AD saat ini memasuki tahun kedua pembentukan Satuan TP tahap VI sehingga pemenuhan personel perlu didukung sistem rekrutmen yang transparan dan modern. Sistem rekrutmen terus ditingkatkan melalui digitalisasi, termasuk pengunggahan hasil pemeriksaan administrasi, kesehatan, jasmani dan penelitian personel secara langsung ke server Panpus. Sementara itu, tim psikologi telah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi seluruh calon. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses seleksi yang objektif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam menegaskan bahwa penerimaan prajurit TNI AD gratis atau tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pangdam mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang maupun bentuk lainnya karena seluruh proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil seleksi masing-masing peserta. Mekanisme pengumuman juga harus dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan data serta memastikan calon yang dinyatakan lulus sesuai keputusan resmi yang diterbitkan Panpus.

Pangdam juga mengingatkan bahwa hasil Sidang Pantukhir tingkat Subpanpus belum bersifat final karena masih akan dilaksanakan sidang verifikasi di tingkat Panpus yang dihadiri pengawas Itjenad, para Wakil Ketua Tim Rik/Uji Panpus dan Tim Pam Sintelad sebagai tahapan akhir proses rekrutmen sebelum pengumuman resmi. Karena itu, seluruh panitia diminta menjaga kerahasiaan hasil sidang serta melaksanakan setiap tahapan rekrutmen dengan penuh kejujuran, dedikasi, dan profesionalisme.

Kegiatan ini turut dihadiri Danrindam I/BB, Wakil Ketua, Pawas, Sekretaris, Katim Rik/Uji, serta para pejabat utama Rindam I/BB. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen

0

Warta.in Nias – Pembangunan jembatan modular di Desa Sihare’o III Bawasalo’o Berua, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, terus berjalan. Hingga jumat (18/9/2026), pembangunan jembatan sepanjang 30 meter yang melintasi Sungai Yo’o itu telah mencapai progres 64,5 persen.

Dalam pekerjaan hari ini, personel fokus melakukan perakitan besi jembatan. Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh TNI AD untuk membuka akses dan mendukung mobilitas masyarakat di wilayah tersebut. Nantinya, jembatan akan menghubungkan akses warga sekaligus memudahkan masyarakat menuju jalan utama dan berbagai fasilitas umum.

Pembangunan jembatan melibatkan personel Yonif TP 905/Tuan Syah (TS), Yonzipur I/DD, Koramil 02/Gido. Pengerjaan dilakukan secara bersama – sama dengan menggunakan berbagai material dan peralatan pendukung, sehingga proses pembangunan dapat terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan jembatan tersebut merupakan wujud nyata perhatian TNI AD terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah. “Program Presiden RI Prabowo Subianto yang dilaksanakan oleh TNI AD ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses dan kelancaran mobilitas warga. Kami berharap jembatan ini nantinya dapat digunakan dan dirasakan manfaatnya dalam mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat,” katanya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Disorot Biosolar Bersubsidi Pakai Drum di SPBU Onolimbu,

0

Nias Barat,Warta.in. – Penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di Kepulauan Nias kembali disorot. Aktivitas pembelian Biosolar bersubsidi menggunakan sejumlah drum yang diangkut mobil Mitsubishi L300 di SPBU Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menjadi perhatian publik.

SPBU tersebut bernomor 16.228.023. Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2026.

Sorotan muncul karena beririsan dengan keluhan warga. Di saat yang sama, masyarakat Nias Barat mengeluhkan sulitnya memperoleh Biosolar. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar tentang peruntukan, mekanisme, dan pencatatan BBM bersubsidi tersebut.

*Aturan Main BBM Subsidi*

Secara regulasi, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar wajib tepat sasaran dan tepat volume. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, pembelian menggunakan wadah atau jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen pengguna yang berhak dan wajib memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.

Ketentuan itu diatur dalam *Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025* yang saat ini berlaku. Sektor yang berhak memperoleh rekomendasi antara lain pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, dan pelayanan umum.

BPH Migas juga mewajibkan pencatatan rinci. Setiap transaksi dengan Surat Rekomendasi harus tercatat tanggal pembelian, volume, sisa alokasi, dan pengesahan SPBU. Pada 2026, BPH Migas menegaskan pengawasan diperketat dari terminal hingga SPBU.

*Lima Pertanyaan Publik*

Publik kini menanti jawaban terbuka. Setidaknya ada lima pertanyaan yang mengemuka:

1. Apakah pembelian menggunakan drum tersebut dilengkapi Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan?

2. Berapa volume Biosolar yang dibeli dan apakah sesuai alokasi?

3. Apakah transaksi tercatat dalam sistem penyaluran BBM subsidi?

4. Untuk kepentingan apa Biosolar itu diangkut menggunakan L300?

5. Apakah mekanisme pengangkutan dengan drum memenuhi ketentuan keselamatan?

Pertanyaan itu krusial. Biosolar adalah BBM subsidi yang dibiayai negara dan wajib dipertanggungjawabkan.

*Menanti Klarifikasi*

Atas sorotan tersebut, manajemen SPBU Onolimbu 16.228.023, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan serta mengawasi Surat Rekomendasi diminta memberikan klarifikasi.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai aturan. Jika dokumen, volume, dan peruntukan telah sesuai, penjelasan terbuka akan meluruskan informasi dan meredakan keresahan warga.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, publik berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Catatan: Informasi ini merupakan sorotan publik dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Petrus Tjandra: Petani Sawit Jangan Hanya Jual Buah, Harus Kuasai Hilirisasi

0

Warta.in | Jakarta — Petani sawit rakyat didorong tidak lagi hanya berperan sebagai pemasok tandan buah segar (TBS), tetapi mulai menguasai rantai usaha hingga ke sektor hilir dengan memiliki pabrik pengolahan sendiri.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Utama (Presiden Direktur) PT Agro Investama Group, Petrus Tjandra, dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang digelar Serikat Petani Indonesia (SPI) di Jakarta.

Konferensi mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun”.

Petrus mengatakan, petani sawit memiliki peluang untuk membangun dan mengelola pabrik pengolahan secara bersama-sama melalui koperasi maupun skema kerja sama dengan berbagai pihak.

Menurut dia, pola tersebut penting agar petani tidak berhenti pada kegiatan budidaya dan penjualan buah sawit, tetapi dapat memperoleh nilai tambah dari produk olahan hingga minyak sawit.

“Petani sawit bisa punya pabrik sendiri. Jadi bagaimana petani sawit tidak hanya menjual buah, tetapi punya pabrik dan menjual minyak sehingga bisa menikmati nilai tambah,” kata Petrus.

Ia menilai, integrasi antara sektor hulu dan hilir akan memberikan ruang yang lebih besar bagi petani untuk meningkatkan posisi ekonominya.
Petrus menyebut pihaknya juga membuka peluang kerja sama dengan lembaga riset dan pemangku kepentingan terkait untuk membantu petani mengembangkan industri pengolahan sawit.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Lampung dan Banten. Kita akan bantu mereka. Kita bekerja sama dengan BRIN, baik di Lampung maupun di Banten, agar petani bisa punya pabrik,” ujarnya.

Petrus berharap pemerintah turut memberikan perhatian terhadap pengembangan industri sawit rakyat. Menurut dia, petani pada dasarnya telah memiliki modal utama berupa bahan baku dari kebun mereka. Petani sawit itu sudah punya bahan. Mereka sudah punya bahan baku. Yang penting kita bantu agar mereka bisa berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan kelembagaan petani dan koperasi menjadi salah satu kunci untuk membangun ekosistem sawit rakyat yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dengan model tersebut, petani tidak hanya menjadi pemasok bagi perusahaan besar, tetapi dapat mengambil peran lebih besar dalam pengolahan dan pemasaran produk sawit.

“Dengan mereka bekerja sama, kita harapkan terintegrasi hulu-hilir. Petani tidak hanya duduk saja, tetapi ikut mengelola dan mendapatkan manfaat dari proses tersebut,” ujar Petrus.

Menurut dia, berbagai tantangan yang muncul dalam penerapan model tersebut perlu dihadapi melalui praktik dan kerja sama konkret antara petani, dunia usaha, lembaga riset, serta pemerintah. Kalau ada kendala, kita lihat apa kendalanya. Yang penting kita coba dulu,” katanya.

Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II SPI menjadi forum untuk membahas penguatan perkebunan rakyat, termasuk pentingnya reforma agraria, kelembagaan koperasi pekebun, serta pengembangan perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan dan memiliki nilai tambah lebih besar bagi petani.

#PT Agro Investama Group

#Media Partners PT Agro Investama Group

Ketua PGRI Jember Ajak Guru dan Tendik Tetap Rukun, Tunggu Putusan Kasasi

0

Jember, Warta.in – Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhammad Abror Budianto, menyerukan kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Jember, baik guru maupun tenaga kependidikan (tendik), untuk tetap mendukung Bupati Jember dan bersama-sama mengawal kepentingan sektor pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abror saat ditanya mengenai sengketa kepengurusan PGRI yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi.

Abror, yang dikenal sebagai aktivis pendidikan dan sejak awal turut memperjuangkan kepentingan guru serta tendik di Kabupaten Jember, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sengketa PGRI di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah dimenangkan oleh PGRI pimpinan Prof. Dr. H. Teguh Sumarno, M.M., MCP.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor 66/B/TF/2026 yang membatalkan dan mencoret SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.

“Silakan dibaca dan dicocokkan agar semuanya memahami,” ujarnya.

Abror menjelaskan, sejak putusan PTTUN pada 4 Mei 2026, SK AHU Kemenkumham yang menjadi dasar pihak Prof. Unifah Rosyidi telah dikalahkan dalam putusan pengadilan. Namun, karena masih terdapat ruang hukum bagi pihak yang kalah untuk mengajukan kasasi, Prof. Unifah kemudian mengajukan kasasi pada 18 Mei 2026, atau 14 hari setelah putusan di tingkat PTTUN.

Dengan demikian, hingga saat ini sengketa PGRI masih berproses di tingkat kasasi.

Abror mengajak seluruh anggota PGRI untuk menahan diri dan memberikan kesempatan kepada proses hukum berjalan hingga selesai.

“Marilah semua anggota PGRI diam sejenak dan menunggu keputusan kasasi. Siapapun nanti pemenangnya di tingkat kasasi, kami akan terima dengan tangan terbuka,” katanya.

Ia menegaskan, yang terpenting saat ini adalah saling memahami dan menjaga suasana tetap damai. Menurutnya, tidak perlu ada pihak yang saling mengklaim kepemimpinan PGRI selama proses hukum masih berlangsung.

“Meskipun kami adalah pemenangnya di PT TUN, kami sadar masih ada level kasasi di Mahkamah Agung sebagai putusan inkrah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Abror juga mengajak para guru untuk mengedepankan sikap intelektual, melek hukum, serta mau terus belajar agar memahami proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak dibenarkan saat sengketa saling klaim. Karena organisasi PGRI masih tertulis sebagai organisasi yang bersengketa di SIPPTUN (Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tata Usaha Negara),” katanya.

Pernyataan tersebut, lanjut Abror, juga dibenarkan oleh Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHt., aktivis pendidikan sekaligus humas PB PGRI kubu KLB.

Menurut Ilham, apabila yang dijadikan dasar hukum oleh Prof. Unifah adalah SK AHU tertanggal 8 Maret 2024, maka SK tersebut telah dikalahkan dan dicoret berdasarkan putusan pengadilan.

“Cuma mungkin informasi ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar publik paham,” ujar Ilham.

Abror menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan mengenai kemenangan di tingkat PTTUN tersebut kepada Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam pertemuan audiensi di Pendopo Jember.

Namun demikian, kepada Bupati Jember, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu keputusan kasasi.

“Kami menunggu keputusan kasasi, karena putusan kasasi adalah putusan inkrah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Di tengah proses hukum tersebut, Abror menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tetap fokus mengawal kepentingan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Jember.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mendukung program Bupati Jember dalam mengawal peralihan ASN PPPK paruh waktu menjadi ASN PPPK penuh waktu, serta perjuangan dari ASN PPPK penuh waktu menuju ASN PNS.

“Sambil menunggu putusan kasasi, siapapun pemenangnya kami siap kalah dan siap menang. Organisasi hanya alat untuk berjuang. Meskipun organisasi ada, tetapi pengurusnya tidak berjuang, tidak ada artinya,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa PGRI yang dipimpinnya akan tetap fokus memperjuangkan dan mengawal para ASN PPPK Kabupaten Jember sejak awal. Bahkan, perjuangan tersebut menurutnya akan terus dilakukan hingga tingkat pusat.

“Komitmen kami bersama Bupati Jember adalah bersama-sama berjuang untuk para guru dan tendik di Kabupaten Jember. Semua karena cinta. Saya ingin para guru dan tendik anggota PGRI di Kabupaten Jember rukun dan damai, serta mendukung program Bupati Jember,” ungkap Abror.

Terkait iuran PGRI, Abror juga meminta untuk sementara waktu dihentikan terlebih dahulu selama sengketa organisasi masih berlangsung.

Menurutnya, selama organisasi masih dalam proses sengketa, pihaknya menilai tidak dibenarkan melakukan penarikan iuran, membentuk kepengurusan maupun melakukan pelantikan.

“Yang menarik salah dan yang membayar juga salah. Berani menolak untuk kebenaran. Tunggu sampai keputusan kasasi,” pungkasnya.

*Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri*

0

*Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri*

Palembang – Ketidaktransparanan dan berbelit-belitnya penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat pencari keadilan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan bakal melaporkan Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, beserta jajaran pejabat utamanya ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.

Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kepolisian daerah dianggap sengaja menyembunyikan dan saling lempar tanggung jawab terkait hasil sidang kode etik dan/atau disiplin terhadap penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

*Awal Mula Kasus: Perlakuan Buruk dan Pemerasan*

Persoalan ini bermula pada Februari 2025, ketika Wilson Lalengke melayangkan dua laporan resmi ke Divpropam Polri Jakarta. Laporan pertama terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan berupa makian verbal melampaui batas yang dilakukan AKP Taufik Ismail melalui sambungan telepon kepada Wilson Lalengke. Laporan kedua menyangkut dugaan pemerasan sebesar Rp75 juta yang dialami oleh anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto.

Oleh Divpropam Polri, berkas laporan tersebut dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk diproses hukum melalui Seksi Provost. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta para saksi, AKP Taufik Ismail akhirnya dihadapkan pada sidang kode etik dan/atau disiplin pada 8 Januari 2026.

Namun, hingga akhir Agustus 2026, hasil resmi dari persidangan tersebut tak kunjung diumumkan ke publik maupun diserahkan kepada pihak pelapor.

*Fenomena “Dipingpong” Aparat dan Penolakan Audiensi*

Guna mempertanyakan kejelasan status hukum oknum polisi tersebut, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto mendatangi Markas Polda Sumsel pada Senin, 31 Agustus 2026. Bukannya mendapatkan jawaban transparan, mereka justru di-“pingpong” oleh para petugas.

Penyidik Provost bernama Deni, atasannya Kompol Hendri, hingga pimpinan tingkat atas AKBP Tito enggan memberikan salinan hasil sidang. Pihak Provost berdalih bahwa hasil sidang sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab atasan langsung AKP Taufik Ismail, yakni Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) dan Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tak berhenti di situ, saat Wilson Lalengke menemui Kabag Wassidik dan Kasubdit Jatanras, kedua pejabat tersebut justru mengaku tidak memegang berkas hasil sidang dan melempar kembali kewenangan penjelasannya ke Bidpropam Polda Sumsel.

Sikap saling tuding dan lempar tanggung jawab antar-satuan tersebut berulang ketika Wilson Lalengke dan Hanjono Susanto kembali terbang ke Palembang pada Rabu, 9 September 2026. Upaya untuk beraudiensi secara langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Shandi Nugroho, guna mengordinasikan kinerja buruk bawahannya pun bertepuk sebelah tangan. Permohonan pertemuan ditolak dengan alasan Kapolda tengah menghadiri rapat daring terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

*Dugaan Pembiaran dan Rencana Laporan ke Mabes Polri*

Atas rentetan kejadian tersebut, Wilson Lalengke menilai Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho sangat tidak profesional, acuh tak acuh terhadap aduan masyarakat, serta melakukan pembiaran atas rekam jejak buruk jajarannya. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tu bahkan menaruh kecurigaan kuat bahwa lemahnya penegakan disiplin ini timbul karena pimpinan daerah diduga turut menikmati modus operandi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang kerap memeras rakyat kecil demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Oleh sebab itu, Wilson Lalengke membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho serta dua pejabat utamanya, Kabag Wassidik AKBP Parlindungan Lubis dan Plt. Kasubdit III Jatanras, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, ke Divpropam Mabes Polri. PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot para pejabat bermasalah tersebut dan menggantinya dengan personel yang berintegritas serta berdedikasi tinggi.

*Kemunduran Etika Publik dan Kekuasaan*

Kondisi saling lempar tanggung jawab dan ketidaktransparanan di tubuh institusi penegak hukum ini sejalan dengan kritik para filsuf dunia mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam teorinya _The Spirit of the Laws_, menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi dan tidak diawasi secara terbuka cenderung mengalami pembusukan (_power tends to corrupt_). Ketika lembaga penegak hukum menyembunyikan hasil sanksi disiplin anggotanya dari korban, institusi tersebut telah gagal menjalankan prinsip transparansi yang menjadi pilar keadilan publik.

Sementara itu, filsuf Thomas Hobbes (1588-1679) dalam _Leviathan_ mengingatkan bahwa wewenang dan monopoli hukum diberikan masyarakat kepada negara semata-mata untuk menjamin perlindungan serta rasa aman. Jika oknum aparat justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk memeras dan memaki warga negara, maka ikatan sosial (_social contract_) telah dirusak secara sepihak oleh oknum penegak hukum itu sendiri.

Di sisi lain, konsep Banalitas Kejahatan dari Hannah Arendt (1906-1975) menggambarkan bagaimana kejahatan atau pembiaran administratif yang dilakukan berulang kali oleh pejabat publik dapat dianggap sebagai hal lumrah ketika hati nurani dan rasa tanggung jawab moral telah hilang dari tatanan birokrasi.

Masyarakat kini menantikan ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi jajaran Polda Sumsel demi mengembalikan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TIM/Red)

*Kabut Asap Masih Selimuti Kayuagung, Efektivitas Penanganan Karhutla dan Anggaran Rp20 Miliar OKI Disorot*

0

*Kabut Asap Masih Selimuti Kayuagung, Efektivitas Penanganan Karhutla dan Anggaran Rp20 Miliar OKI Disorot*

OKI — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terutama Kota Kayuagung. Kondisi asap yang terasa lebih pekat pada pagi hari menjadi perhatian masyarakat, di tengah laporan kualitas udara Palembang yang sempat berada pada kategori berbahaya.

OKI merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas karhutla cukup tinggi. Sebanyak 126 titik panas terdeteksi di sembilan desa di Kecamatan Cengal. Tim gabungan bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat terus melakukan pemantauan, pemadaman, penyekatan serta pendinginan untuk mencegah api meluas.

Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga turut berjibaku di lapangan. Mereka membantu proses pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran, sekaligus mendukung upaya pencegahan agar api tidak kembali meluas.

Di tengah upaya tersebut, perhatian publik tertuju pada efektivitas dukungan anggaran. Pemerintah Kabupaten OKI mendapat Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla.

Namun, kabut asap yang masih terasa pada pagi hari di Kayuagung memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana dukungan anggaran tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap penanganan di lapangan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana, program yang telah dilaksanakan, lokasi kegiatan, serta hasil yang telah dicapai.

Sementara itu, Wakil Bupati OKI Supriyanto beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi terkait anggaran penanganan karhutla mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI.

“Tanya langsung ke BPBD,” balas Supriyanto saat dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati OKI terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, Bupati OKI maupun Sekda OKI belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dan realisasi anggaran karhutla tersebut.

Sementara itu, informasi yang diterima media menyebutkan uang semangat yang disebut Gubernur Sumsel bagi relawan penanganan karhutla sebesar Rp150 ribu hingga kini disebut belum diterima. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Persoalan anggaran dan insentif tersebut tidak mengesampingkan kerja para petugas dan relawan yang tetap berada di lapangan. Babinsa, BPBD, Manggala Agni, kepolisian dan masyarakat menghadapi medan serta kondisi asap dalam upaya memadamkan kebakaran.

Dengan masih adanya kabut asap pada pagi hari dan aktivitas karhutla di sejumlah wilayah, pemerintah daerah bersama Satgas Karhutla perlu memperkuat deteksi dini, patroli, pemadaman, pendinginan serta perlindungan masyarakat dari paparan asap.

Efektivitas penanganan karhutla pada akhirnya perlu dilihat dari hasil yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk berkurangnya titik api dan asap serta meningkatnya perlindungan terhadap warga. (Tim Red PPWI)

*Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam, Perempuan Diduga Istri Diamankan Polisi*

0

*Pegawai Inspektorat OKI Tewas Ditikam, Perempuan Diduga Istri Diamankan Polisi*

OKI — Seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Anton (32), meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam insiden yang terjadi di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Kayuagung, Senin (21/9/2026) siang.

Peristiwa tersebut terjadi di area kantin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI. Korban dilaporkan mengalami luka serius dan sempat dievakuasi ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri korban diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, status hukum perempuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Raka Dwi Darma membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa perempuan yang diduga berkaitan dengan kejadian telah diamankan.

“Iya benar, terhadap terduga pelaku sudah diamankan,” ujar Iptu Raka Dwi Darma saat dikonfirmasi.

Polisi masih mendalami kronologi kejadian, motif, serta hubungan antara korban dan perempuan yang diamankan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, sementara barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Informasi mengenai dugaan persoalan rumah tangga antara korban dan perempuan tersebut juga masih didalami dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai motif kejadian.

Polres OKI menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, perempuan yang diamankan masih disebut sebagai terduga pelaku sampai penyidik menetapkan status hukumnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres OKI. (Rls/Tim Red PPWI)

*Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”*

0

*Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”*

Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, segera menghadapi persidangan setelah perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya memasuki tahap penuntutan.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan TPPU. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat menjalani proses pelimpahan, Febrie membantah tuduhan pemerasan dan meminta agar seluruh tuduhan terhadap dirinya diuji melalui persidangan.

“Semua perkara besar kita adili. Tapi akhirnya kita yang digergaji,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Ia juga mengungkapkan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara telah rampung. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut penyidikan telah diselesaikan setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Dengan perkara memasuki tahap penuntutan, proses berikutnya akan berfokus pada pembuktian di pengadilan. Status tersangka juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Mohammad Hatta pernah mengingatkan, “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.”

Kini, proses persidangan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi Febrie untuk menyampaikan pembelaannya. Fakta, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim akan menjadi dasar dalam menentukan perkara tersebut. (Tim/Red PPWI)

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

0

*DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM ANGGOTA POLRI: PPWI DESAK TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA DI POLDA SUMSEL*

PALEMBANG, 21 SEPTEMBER 2026 — Penanganan laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang perwira Polri, AKP Taufik Ismail, kini menjadi sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membuka informasi secara transparan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan oleh Hanjono Susanto.

Desakan tersebut disampaikan setelah pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan maupun hasil proses pemeriksaan kedisiplinan yang diduga telah dijalankan terhadap AKP Taufik Ismail.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, AKP Taufik Ismail diduga meminta uang sebesar Rp75.000.000 dengan alasan diperlukan untuk biaya menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang sedang ditangani. Laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap nama yang bersangkutan telah memasuki tahap persidangan disiplin. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil maupun keputusan yang diambil dalam persidangan tersebut.

 
Wilson Lalengke: Informasi Harus Terbuka dan Jelas

Mendapatkan jawaban yang memadai menjadi alasan utama Wilson Lalengke mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan pada Senin, 21 September 2026. Menurutnya, upaya pencarian kejelasan ini telah dilakukan berulang kali, namun belum memperoleh hasil yang memuaskan.

“Sudah tiga kali kami datang, namun terus dialihkan dari satu bagian ke bagian lain. Mulai dari Bagian Pembinaan Masyarakat, Bagian Pengawasan dan Pengendalian Penindakan, Jajaran Pengawasan dan Pengamanan, hingga Bagian Pembinaan Personel — jawabannya sama: belum ada informasi,” ujar Wilson kepada awak media di Palembang, Senin siang.

Ia mempertanyakan logika apabila pihak yang melaporkan dan saksi-saksi pun tidak diberikan akses informasi atas proses yang menyangkut haknya sendiri. “Semua mengaku tidak mengetahui. Jika pelapor dan saksi tidak mendapatkan kejelasan, lalu siapa yang tahu? Ke mana hasil proses itu disampaikan?” tegasnya.

Wilson menegaskan bahwa pengawasan internal wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan keraguan publik, seluruh tahapan proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 
PPWI Telah Menyampaikan Pengaduan ke Tingkat Pusat

Mengingat belum adanya kejelasan, PPWI menyatakan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini diambil agar perkara memperoleh pengawasan yang lebih objektif dan menyeluruh dari tingkat pusat.

“Pengawasan dari pusat diperlukan agar status perkara, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya dapat diketahui secara jelas dan adil. Transparansi bukan permintaan, melainkan hak publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan,” kata Wilson.

Hanjono Susanto: Meminta Keadilan, Bukan Permainan Kata

Sementara itu, pelapor Hanjono Susanto menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan aset berupa sebuah kapal tongkang yang nilainya disebutkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Ia mengaku telah menanggung berbagai biaya yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk biaya perjalanan tim penyidik ke Batam, Singapura, Malaysia, hingga biaya kehadiran saksi ahli.

“Selama proses berlangsung, semua biaya perjalanan dan kebutuhan yang diminta sudah saya penuhi. Namun pada akhirnya, perkara ini seolah dihentikan begitu saja tanpa penjelasan yang memuaskan. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada kejelasan,” ungkap Hanjono.

Ia menegaskan bahwa yang ia cari bukan keuntungan, melainkan kepastian hukum. “Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai hukum di negeri ini menjadi tidak tegak, dan warga yang mencari kebenaran justru dipermainkan. Apakah ini cara negara melindungi rakyatnya?” tanyanya.

 
Catatan Penting: Praduga Tak Bersalah dan Ruang Klarifikasi

Perkara ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum sekaligus pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara bernilai besar. Perlu ditegaskan bahwa seluruh keterangan, dugaan, dan informasi yang dikemukakan sejauh ini bersumber dari keterangan pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara sah menurut hukum.

Sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi, AKP Taufik Ismail serta pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan penjelasan, sanggahan, maupun klarifikasi secara resmi. Polda Sumatera Selatan juga diharapkan menyampaikan keterangan terkait status laporan polisi, hasil persidangan disiplin, serta langkah hukum yang sedang maupun akan diambil.

Publik menunggu kepastian: apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak boleh dipertaruhkan. Keterbukaan informasi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan tersebut tetap tegak.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan ini.

(Tim Redaksi — PPWI)