Beranda blog

Perbuatan Melanggar Hukum Tak Selalu Berujung Pidana, Ini Penjelasannya

0

Wartain Banten | Hukum | 4 Agustus 2026  — Tidak semua perbuatan yang melanggar hukum berujung pada sanksi pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pelanggaran hukum dapat masuk ke ranah pidana, perdata, administrasi, atau norma lainnya, yang masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian dan jenis sanksi berbeda.

Secara umum, perbuatan melanggar hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar hak orang lain hingga menimbulkan kerugian. Konsekuensi hukumnya ditentukan oleh jenis pelanggaran, unsur-unsur yang terpenuhi, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan yang dilarang, kesalahan pelaku, kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.

Sebagai contoh, pencurian, penipuan, penganiayaan, atau korupsi merupakan tindak pidana karena telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara, pidana denda, pidana pengawasan, maupun bentuk pidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan hukum pidana, dalam hukum perdata dikenal konsep perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain sehingga pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Tujuan penyelesaiannya bukan untuk menghukum pelaku dengan pidana, melainkan memulihkan hak atau kerugian yang dialami korban.

Misalnya, seseorang yang wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak atau melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dalam hubungan keperdataan belum tentu melakukan tindak pidana. Penyelesaiannya dapat berupa pembayaran ganti rugi, pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, atau putusan perdata lainnya sesuai dengan amar pengadilan.

Selain itu, terdapat pula pelanggaran hukum administrasi yang umumnya berkaitan dengan kewajiban terhadap negara atau pemerintah. Contohnya adalah pelanggaran perizinan, pelanggaran tata ruang, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Dalam praktiknya, satu perbuatan bahkan dapat menimbulkan lebih dari satu konsekuensi hukum. Sebagai contoh, suatu tindakan dapat mengandung unsur pidana sekaligus menimbulkan kerugian perdata sehingga pelaku dapat diproses melalui jalur pidana, sementara korban tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata.

DSP Law Office menilai bahwa pemahaman mengenai perbedaan jenis pelanggaran hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui proses pidana. Tidak semua persoalan hukum merupakan tindak pidana, dan tidak semua pelanggaran dapat diselesaikan dengan pemidanaan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dituduh melakukan pelanggaran hukum. Status bersalah baru dapat ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami batasan antara pelanggaran pidana, perdata, dan administrasi agar dapat memilih langkah hukum yang tepat ketika menghadapi suatu persoalan. Pemahaman tersebut juga penting untuk menghindari kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme nonpidana.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi memberikan sanksi, tetapi juga menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, setiap perbuatan yang diduga melanggar hukum harus dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, unsur-unsur hukum yang berlaku, serta proses hukum yang adil sebelum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.(WartainBanten)

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, PMI Asal Subang Dipaksa Berangkat ke Qatar dalam Kondisi Sakit

0

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, PMI Asal Subang Dipaksa Berangkat ke Qatar dalam Kondisi Sakit

​SUBANG, Warta In Jabar — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tisah, seorang calon PMI, diduga dipaksa berangkat ke Qatar oleh oknum perekrut meski telah mengajukan pengunduran diri karena mengalami sakit parah.

​Mukhidin, suami dari Tisah, mengungkapkan bahwa istrinya sempat menjalani pemeriksaan medis (medical check-up) sebelum berangkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Tisah didiagnosis memiliki benjolan di bagian dada yang dikhawatirkan kanker dan dianjurkan menjalani perawatan medis selama 3 hingga 6 bulan, bahkan berpotensi tindakan operasi.

​Atas petunjuk medis tersebut, Tisah telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari proses pemberangkatan. Namun, permohonan itu diabaikan. Pihak sponsor tetap menjemput Tisah dari rumahnya di Subang untuk dibawa ke Jakarta, lalu menerbangkannya ke Qatar.

​Mukhidin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin—baik secara lisan maupun tertulis—bagi istrinya untuk bekerja di Timur Tengah. Saat penjemputan terjadi, Mukhidin sedang berada di kebun menjalankan pekerjaannya harian.

​”Di negara penempatan (Qatar), istri saya akhirnya gagal dipekerjakan. Tidak ada majikan yang mau menerima karena kondisi fisiknya sedang sakit. Akibatnya, ia hanya dibolak-balik dan terkatung-katung di kantor agensi sana,” ujar Mukhidin menirukan aduan istrinya.

​Menanggapi kasus ini, Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Subang, Wahyudin, yang telah menerima kuasa dari Mukhidin, menyatakan telah memanggil pihak sponsor daerah berinisial HN dan A. Dalam konfirmasi tersebut, kedua sponsor mengakui merekrut Tisah dan menyerahkannya kepada pihak pemproses bernama Mun dan Poy di kawasan Asembaris, Jakarta.

​Namun, menurut Wahyudin, pihak pemproses di Jakarta kini sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab dengan mengorbankan sponsor daerah.

​”Jika pihak pemproses tidak bertanggung jawab dan terus menghindar, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dugaan pelanggaran ini sangat kuat mengarah pada Pasal 81, 82, 83, 84, 85, dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Wahyudin.

​Wahyudin mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

#Tim#

Hobi Servis Mesin,PKL Kelas XII SMK Bina Insani Ibun Jur. TKJ,Atas Sufort Sekdes Lampegan,Service TOR SAMPAH

0
  1. Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa,4 Agustus 2026. WARTA. IN

Cecep, Kiki, Haris, Khusnul, Siswa Kelas XII SMK Bina Insani Ibun ( SMK BII ), Jurusan TKJ,  PKL 2 Bulan di Desa Lampegan.

Hobi Servis Mesin, atas pertanyaan Pipin, Sekdes Lampegan, Ke- 4 Siswa Kelas XII SMK Bina Insani Ibun Jurusan TKJ, Cecep, Kiki, Haris dan Khusnul, juga  bisa Service  Motor Sampah Desa Lampegan ( TOR-PAH ) Desa Lampegan.

Hobi Cecep, Kiki, Haris dan Khusnul Servis Mesin, Papar Pipin, Sekdes Lampegan. Mereka juga bisa Servis Motor Sampah ( TOR-PAH ) Desa Lamlegan, Lanjut Pipin, Sekdes Lampegan, Alumni SMK Jurusan Mesin Industri.

Sebagai Lulusan SMK Jurusan Mesin Industri, saya di minta oleh 3 Periode Kepala Desa Lampegan, dari masa jabatan 5 Tahun, 6 Tahun, sampai 6 + 2 Tahun, Lanjut Pipin.

Sebagai Warga yang  bertanggungjawab, saya sebelumnya minta Ijin Kepada Mantan Kepala Desa dan Kepada Kepala Desa Terpilih, Lanjut Pipin. Kejadian tersebut, biasanya jarang terjadi di desa lain, biasanya ganti  Kades, maka ganti pula Sekdesnya.

Kepala Desa, Jabatan Representatif warga desa yang di pimpinnya,  maka siapapun Kepala Desanya, yang bersangkutan adalah Kepala Desa Kita, maka tidak ada salahnya,  bila kita di minta membantu Program Kerja Kepala Desa, maka tak kuasa kita menolaknya, Pungkas Pipin, Sekretaris Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. WARTA. IN Biro Bandung.

 

 

Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral

0

Jakarta, warta.in – Rumah produksi Sumargo Films berkolaborasi dengan LYTO Pictures secara resmi merilis official trailer dan official poster untuk film drama layar lebar terbaru mereka, Baby Udon. Peluncuran trailer dan poster film perdana dari Sumargo Films ini digelar dalam acara Press Conference di Senayan City XXI, Jakarta    (03/08/26).

 

Bukan sekadar drama fiksi, Baby Udon diangkat langsung dari fenomena kisah nyata yang pernah menyentuh hati jutaan warganet di media sosial. Film ini menghidupkan kembali perjalanan emosional content creator Fanny Kondoh dan mendiang suaminya asal Jepang, Hajime Kondoh.

 

Publik mengenal mereka lewat perjuangan panjang yang tak kenal lelah demi memiliki buah hati melalui proses In Vitro Fertilization (IVF) atau bayi tabung. Namun, di tengah asa dan penantian tersebut, ujian besar datang menghampiri: Hajime didiagnosis mengidap kanker hingga akhirnya tutup usia. Keteguhan cinta Fanny yang membesarkan buah hati mereka, yang dijuluki Baby Udon, menjadi simbol harapan bagi banyak pasangan di Indonesia.

 

Kisah cinta lintas negara yang menyayat hati ini diabadikan secara indah ke layar lebar oleh sutradara Fajar Bustomi. Karakter Fanny Kondoh diperankan dengan sangat emosional oleh Caitlin Halderman, sementara sosok Hajime Kondoh dihidupkan oleh Denny Sumargo.

 

Lewat official trailer yang diputar perdana, penonton disuguhkan ketimpangan perasaan yang intens: dari kehangatan perjuangan berdua mendapatkan momongan, hingga runtuhnya dunia Fanny saat sang suami harus melawan penyakit kritis. Chemistry apik dan akting mendalam dari Caitlin Halderman serta Denny Sumargo terbukti sukses membuat seisi bioskop terharu.

 

Acara peluncuran ini berlangsung megah dengan kehadiran jajaran pembuat film (filmmakers) dan pemeran utama. Hadir di antaranya Produser Eksekutif Andi Suryanto; jajaran Produser Marcella Daryanani, Olivia Sumargo, dan Denny Sumargo; Sutradara Fajar Bustomi; Penulis Skenario Oka Aurora; serta para pemain seperti Vonny Anggraini (Retno), Naufal Samudra (Tony), Ayya Renita (Susi), Putri Ayudya (dr. Shinta), Royhan Hidayat (Teddy), Miyu Okazaki (Yumiko), dan Hiroaki Kato (Hiro).

 

Momen paling mengharukan terjadi saat sosok nyata di balik cerita ini, Fanny Kondoh, hadir secara langsung di atas panggung bersama sang buah hati, KazKaz, untuk menyapa awak media. Di depan poster yang terinspirasi dari foto asli Fanny bersama dengan foto almarhum Hajime saat kelahiran Kazkaz, Fanny mengaku sangat tersentuh saat menyaksikan langsung penggalan hidupnya diproyeksikan ke layar lebar.

 

“Awalnya aku kira aku bisa kuat ketika datang ke lokasi syuting, tapi setelah melihat Caitlin dan Densu memerankan ceritaku dan suamiku, aku tidak bisa tahan tangis. Aku melihat sosok suamiku di Densu,” tutur Fanny Kondoh dengan suara bergetar.

 

Denny Sumargo, yang juga memproduseri film ini di bawah naungan Sumargo Films, merasa memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menyampaikan pesan cerita ini ke masyarakat luas. “Dari awal saya mendengar kisah Fanny, saya tahu kisah ini penting untuk diketahui banyak orang. Saya merasa sangat terhormat bisa memerankan sosok Hajime yang saya kagumi,” tegas Denny Sumargo.

 

Siapkan tisu dan sambut kisah perjuangan cinta, harapan, serta keteguhan hati yang menginspirasi dalam film Baby Udon, yang siap tayang serentak di seluruh bioskop Indonesia mulai 3 September 2026.

 

Untuk informasi lebih lanjut, pembaruan terkini, dan materi eksklusif di balik layar, silakan kunjungi akun media sosial resmi kami di Instagram: @filmbabyudon, @lytopictures, dan @sumargofilm.

 

( Red*/TI )

 

 

 

DPD RI Kawal Program Prioritas NTB, Serap Aspirasi untuk Diperjuangkan di Pusat

0

DPD RI Kawal Program Prioritas NTB, Serap Aspirasi untuk Diperjuangkan di Pusat

Warta.in
Mataram, NTB — Anggota Komite IV DPD RI, Evi Apita Maya menegaskan, komitmennya mengawal berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar mendapat dukungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

Komitmen tersebut disampaikannya saat penyerapan aspirasi daerah yang digelar di ruang rapat Rinjani, Kantor Bappeda NTB, Selasa (4/8/2026).

Dalam forum tersebut, Evi menerima berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah terkait sejumlah persoalan strategis mulai dari pengembangan Desa Berdaya, penyelesaian persoalan Gili Trawangan, pengelolaan kawasan hutan, sinkronisasi data kemiskinan, hingga pembangunan infrastruktur dan konektivitas antar pulau.

Ia mengatakan seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi bahan perjuangan dalam rapat-rapat DPD RI bersama kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja.

“Masukan-masukan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat inilah yang akan saya sampaikan dan saya perjuangkan di pusat nantinya,” kata Evi.

Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan kementerian mitra Komite IV maupun komite lainnya akan dikomunikasikan, baik melalui forum resmi maupun secara informal agar penyelesaiannya dapat dipercepat.

“Saya juga sering berkomunikasi secara informal dengan Kementerian. Kalau memang ada suratnya, berikan salinannya kepada saya, nanti kita sampaikan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, memaparkan arah pembangunan NTB yang selaras dengan visi pembangunan nasional.

Ia menjelaskan, Pemprov NTB mengusung visi “Bangkit Bersama Menuju NTB Provinsi Kepulauan yang Makmur dan Mendunia” dengan menitikberatkan pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, status NTB sebagai provinsi kepulauan harus diikuti dengan dukungan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat agar potensi daerah dapat berkembang secara optimal.

“Kami tidak bisa sendiri membangun NTB. Harus bersama-sama, baik pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perguruan tinggi maupun masyarakat. Semangat bersama inilah yang menjadi kekuatan kami,” jelas Nelly.

Ia juga memaparkan, sepuluh program unggulan Pemprov NTB di antaranya Desa Berdaya, NTB Sehat dan Cerdas, NTB Agro Maritim, Pariwisata Berkualitas, NTB Terampil dan Tuntas, NTB Lestari Berkelanjutan, hingga NTB Connection yang membutuhkan dukungan lintas Kementerian.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyoroti pentingnya pembaruan regulasi statistik nasional agar implementasi Satu Data Indonesia berjalan lebih efektif.

Menurut Jubir Pemprov NTB itu, masih kerap terjadi perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah yang berdampak terhadap ketepatan sasaran berbagai program pembangunan.

“Persoalan kita adalah data daerah sering tidak sama dengan data pusat. Akibatnya pembangunan menjadi tidak optimal karena program pusat tidak selalu sesuai dengan kondisi rill di daerah,” ujar Ahsanul.

Sebelumnya beberapa aspirasi disuarakan oleh perwakilan kabupaten kota di NTB, sebagian besar menyuarakan terkait efek efisiensi serta dana transfer ke daerah yang dipotong sehingga mengalami hambatan pada belanja pegawai. Selain itu, beberapa aspirasi juga ikut disuarakan seperti isu lingkungan kehutanan, permodalan UMKM (KUR) hingga pengembangan potensi lokal berbasis hilirasasi industri.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap sinergi bersama DPD RI semakin memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat sehingga berbagai program prioritas daerah dapat memperoleh dukungan kebijakan maupun anggaran untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB. (sr/dkisntb)

 

 

Dashboard Eksekutif NTB Permudah Pimpinan Pantau Kinerja Pembangunan Strategis Secara Real-Time

0

Dashboard Eksekutif NTB Permudah Pimpinan Pantau Kinerja Pembangunan Strategis Secara Real-Time

Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan Dashboard Eksekutif sebagai pusat kendali (cockpit digital) yang memungkinkan pimpinan daerah memantau berbagai indikator strategis pembangunan secara real-time. Sistem berbasis data ini dirancang untuk mempercepat pengambilan keputusan yang lebih akurat, terukur, dan tepat sasaran.

Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Rancangan Awal Dashboard Eksekutif Provinsi NTB yang digelar di Hotel Santika, Mataram, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara Pemprov NTB dan Program Skala dalam memperkuat transformasi digital serta tata kelola pemerintahan berbasis data.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Ahsanul Halik, S.Sos., MH., mengatakan data merupakan aset strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Karena itu, pemerintah membutuhkan sistem data yang terintegrasi agar proses perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara presisi.

“Dashboard Eksekutif ini bukan sekadar aplikasi baru atau tempat menyimpan data. Dashboard ini berada di atas platform NTB Satu Data. Jika NTB Satu Data adalah mesin pengelola datanya, maka Dashboard Eksekutif ini adalah cockpit digital-nya bagi pimpinan,” ujarnya.

Melalui Dashboard Eksekutif tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memantau perkembangan berbagai indikator strategis pembangunan secara real-time. Seluruh data dari aplikasi perangkat daerah akan diintegrasikan dan disajikan dalam bentuk grafik, peta interaktif, serta scorecard kinerja sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi, hingga pengambilan keputusan.
Dashboard ini akan menampilkan berbagai indikator prioritas pembangunan, mulai dari penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.

Ditambahkan, Pemprov NTB juga telah memasuki tahap akhir interoperabilitas data antara Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri dengan platform NTB Satu Data. Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data secara otomatis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga sinkronisasi data menjadi lebih cepat dan efisien.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kualitas data yang digunakan dalam melahirkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat secara langsung.

“Filosofinya sangat sederhana, data diolah menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, pengetahuan menghasilkan keputusan, dan keputusan melahirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Pemerintahan yang hebat bukan yang sekadar banyak program, melainkan yang menggunakan data akurat untuk membuat kebijakan yang berdampak,” katanya.

Untuk memperkuat keberlanjutan sistem, Pemprov NTB juga tengah menyempurnakan regulasi tata kelola dan keamanan data melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang NTB Satu Data. Bahkan pada 2027 mendatang, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) direncanakan menjadikan NTB sebagai daerah percontohan nasional dalam penerapan sistem keamanan data terpadu.

Selain membangun sistem digital pemerintahan, Dinas Kominfotik NTB juga tengah menyiapkan Media Center baru di lingkungan Kantor Gubernur NTB sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi publik. Fasilitas tersebut akan dilengkapi layar pemantau data NTB Satu Data secara real-time, ruang podcast, serta area kerja bagi insan pers untuk memantau perkembangan pembangunan daerah secara transparan.

Sementara itu, Provincial Lead Program SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan bahwa FGD tersebut merupakan bagian dari pendampingan Program Skala kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam menyusun Dashboard Eksekutif sebagai instrumen pendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Ia menyampaikan bahwa fase pertama Program Skala akan berakhir pada Desember 2026, sedangkan seluruh target teknis dan output direncanakan rampung pada Oktober 2026.

“Alhamdulillah, sudah ada informasi bahwa Program Skala akan berlanjut ke fase kedua mulai Januari 2027 hingga 2030. Meskipun surat resminya masih kami tunggu, fokus kami saat ini adalah menyelesaikan seluruh target fase pertama, termasuk merumuskan rancangan Dashboard Eksekutif bersama seluruh OPD,” ujarnya.

Menurutnya, FGD ini menjadi forum penting bagi seluruh OPD sebagai pengampu data sektoral untuk menyepakati indikator-indikator strategis yang akan ditampilkan dalam Dashboard Eksekutif. Dengan demikian, dashboard tersebut dapat menjadi instrumen utama bagi pimpinan daerah dalam memantau kinerja pembangunan dan mengambil kebijakan secara cepat, tepat, dan berbasis data.

Melalui kolaborasi antara Pemprov NTB dan Program Skala, Dashboard Eksekutif diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, adaptif, serta mampu mempercepat terwujudnya pembangunan NTB yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil.(sr/dkisntb)

Ajat Sudrajat panglima resmi maju mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Sukaresmi

0

Bekasi.Sukaresmi 4/8/2026. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukaresmi kini semakin hangat dengan munculnya sosok calon pemimpin yang membawa semangat perubahan besar.

Ajat Sudrajat resmi maju sebagai calon Kepala Desa Sukaresmi dengan tekad kuat untuk memajukan infrastruktur desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya secara merata.

Visi Misi yang Berpihak pada RakyatDalam pemaparannya, Ajat Sudrajat menegaskan bahwa kemajuan Desa Sukaresmi tidak bisa dicapai oleh pemimpinnya saja, melainkan harus melalui kerja keras bersama seluruh elemen masyarakat. Beberapa program unggulan yang siap diusung oleh beliau antara lain:Transparansi anggaran desa untuk segala proyek pembangunan.

Peningkatan fasilitas kesehatan posyandu dan ambulans desa.Pemberdayaan ekonomi warga melalui program UMKM dan pertanian modern.Kemudahan layanan administrasi desa yang cepat dan bebas pungli.

Seruan Bersatu untuk PerubahanMelihat ketulusan dan program nyata yang ditawarkan, gelombang dukungan dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga kalangan ibu-ibu terus mengalir untuk beliau. Warga menilai Ajat adalah figur yang merakyat, mendengarkan keluhan, dan cepat memberikan solusi.”Kita butuh pemimpin yang punya tekad kuat, jujur, dan mau bekerja langsung di lapangan bersama warga.

Mari bersama-sama kita rapatkan barisan dan berikan dukungan penuh untuk Pak Ajat Sudrajat demi masa depan Desa Sukaresmi yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat!” ujar salah satu perwakilan tokoh pemuda desa.Kini saatnya Sukaresmi berbenah. Bersama Pak Ajat Sudrajat, kita wujudkan desa yang mandiri dan membanggakan untuk masyarakat desa Sukaresmi.

GRIM Soroti Dugaan Ketimpangan Layanan SHM di BPN Kota Bekasi, Desak Klarifikasi Terbuka

0

warta.in Bekasi ◊ Selasa, 04 Agustus 2026

BEKASI – Gerakan Rakyat Indonesia Membangun (GRIM) melontarkan kritik keras terhadap pelayanan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan/BPN Kota Bekasi. Sikap tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat yang mengaku proses pengurusan secara mandiri berjalan lambat, sementara pengurusan melalui notaris atau PPAT dinilai lebih cepat.

Ketua Umum GRIM, Gibson Manalu, menilai persepsi yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan kecepatan pelayanan, BPN Kota Bekasi perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara.

«”Kami mempertanyakan, ada apa sebenarnya? Mengapa muncul keluhan bahwa masyarakat yang mengurus sendiri harus menunggu lebih lama, sedangkan melalui notaris atau PPAT dianggap lebih cepat? Jika persepsi ini tidak benar, BPN harus menjelaskannya kepada publik. Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami prosesnya,” tegas Gibson Manalu.»

GRIM menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan layanan publik yang harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi seluruh warga tanpa membedakan jalur pengurusan.

Karena itu, GRIM mendesak Kepala BPN Kota Bekasi untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait keluhan yang berkembang di masyarakat serta melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan apabila ditemukan hambatan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian permohonan SHM.

GRIM menyatakan akan terus mengawal pelayanan publik di bidang pertanahan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan SHM untuk menyampaikan pengaduan disertai bukti yang dapat diverifikasi, sehingga setiap persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, GRIM berharap BPN Kota Bekasi memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang serta kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan tetap terjaga.

(Alpin A.S)

Rumah Singgah Subang Terbengkalai, Ruangan Mirip Gudang. 

0

Rumah Singgah Subang Terbengkalai, Ruangan Mirip Gudang.

SUBANG, WARTA IN — Rumah Perlindungan Sosial atau yang dikenal sebagai Rumah Singgah yang lokasinya ada dilingkungan Dinas Sosial Kabupaten Subang saat ini kondisinya memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemberdayaan warga justru terkesan kumuh dan tidak terawat.

Pantauan di lokasi, rumah singgah tersebut hanya memiliki 2 ruangan. Namun kedua ruangan itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Isinya penuh dengan barang-barang yang berserakan dan berdebu. Kesannya lebih mirip gudang penyimpanan daripada pusat kegiatan sosial.

Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pemberdayaan juga terbengkalai. Sejumlah mesin jahit yang dulu digunakan untuk pelatihan keterampilan tampak berkarat, berdebu, dan sudah tidak layak pakai, bahkan pintu utama pun nampak sudah rusak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Padahal Rumah Singgah dibentuk untuk memberikan perlindungan sementara, pembinaan, serta pelatihan bagi warga binaan agar bisa kembali mandiri.

Jika dibiarkan, bukan hanya anggaran yang terbuang, tetapi juga harapan warga untuk mendapatkan pembinaan dan keterampilan akan pupus.

Pemerintah Kabupaten Subang melalui dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pembenahan, baik dari sisi fisik bangunan, kebersihan, maupun pengaktifan kembali program pelatihan.

Namun sayang ketika hal ini akan dikonfirmasikan Kepala Dinas Sosial Saeful selasa (04/08/26) sedang tidak ada ditempat.

(RD)

Rumah Singgah Subang Terbengkalai, Ruangan Mirip Gudang. 

0

Rumah Singgah Subang Terbengkalai, Ruangan Mirip Gudang.

SUBANG, WARTA IN — Rumah Perlindungan Sosial atau yang dikenal sebagai Rumah Singgah yang lokasinya ada dilingkungan Dinas Sosial Kabupaten Subang saat ini kondisinya memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemberdayaan warga justru terkesan kumuh dan tidak terawat.

Pantauan di lokasi, rumah singgah tersebut hanya memiliki 2 ruangan. Namun kedua ruangan itu tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Isinya penuh dengan barang-barang yang berserakan dan berdebu. Kesannya lebih mirip gudang penyimpanan daripada pusat kegiatan sosial.

Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang pemberdayaan juga terbengkalai. Sejumlah mesin jahit yang dulu digunakan untuk pelatihan keterampilan tampak berkarat, berdebu, dan sudah tidak layak pakai, bahkan pintu utama pun nampak sudah rusak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Padahal Rumah Singgah dibentuk untuk memberikan perlindungan sementara, pembinaan, serta pelatihan bagi warga binaan agar bisa kembali mandiri.

Jika dibiarkan, bukan hanya anggaran yang terbuang, tetapi juga harapan warga untuk mendapatkan pembinaan dan keterampilan akan pupus.

Pemerintah Kabupaten Subang melalui dinas terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pembenahan, baik dari sisi fisik bangunan, kebersihan, maupun pengaktifan kembali program pelatihan.

Namun sayang ketika hal ini akan dikonfirmasikan Kepala Dinas Sosial Saeful selasa (04/08/26) sedang tidak ada ditempat.

(RD)