Beranda blog

SEMARAK JALAN SEHAT HARI JADI TULUNGAGUNG KE-821 DI LAPANGAN PEMA NGUNUT

0

TULUNGAGUNG – WARTA IN, Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821, kegiatan jalan sehat digelar pada Minggu, 25 Oktober 2026, bertempat di Lapangan PEMA Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari masyarakat.
Acara jalan sehat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dr. Meidyan Ricca Alvinca, Camat Ngunut Yudi Irawan, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharuddin. Kehadiran para pejabat tersebut turut menambah semarak kegiatan dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tulungagung yang ke-821.
Sejak pagi hari, Lapangan PEMA Ngunut mulai dipadati peserta yang berasal dari berbagai kalangan. Anak-anak sekolah, masyarakat Kecamatan Ngunut, serta warga dari lingkungan sekitar turut hadir untuk mengikuti kegiatan jalan sehat bersama.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kebersamaan antara pemerintah daerah, unsur kecamatan, dunia pendidikan, dan masyarakat. Melalui kegiatan olahraga bersama, masyarakat diajak untuk membiasakan pola hidup sehat sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Suasana semakin meriah ketika para peserta berkumpul untuk mengikuti rangkaian kegiatan jalan sehat. Dengan penuh semangat, peserta mengikuti kegiatan yang bertujuan menjaga kebugaran tubuh sekaligus memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.
Selain jalan sehat, panitia juga menyediakan berbagai hadiah menarik bagi para peserta. Salah satu hadiah yang menjadi perhatian adalah sepeda, serta beragam hadiah lainnya yang dibagikan melalui kegiatan undian atau doorprize.
Pembagian doorprize tersebut menambah antusiasme peserta yang mengikuti acara sejak pagi. Anak-anak sekolah maupun masyarakat umum tampak bersemangat menantikan pengundian hadiah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga menghadirkan hiburan dan kegembiraan bagi warga yang hadir.
Kehadiran Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharuddin bersama dr. Meidyan Ricca Alvinca dan Camat Ngunut Yudi Irawan menunjukkan keterlibatan unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat dalam memeriahkan peringatan hari jadi daerah. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan yang terbuka bagi berbagai kalangan.
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah. Kegiatan sederhana seperti jalan sehat memiliki manfaat positif karena dapat menyatukan masyarakat dalam suasana yang sehat, aman, dan penuh kekeluargaan.
Partisipasi anak-anak sekolah dan masyarakat sekitar Ngunut juga menjadi gambaran tingginya antusiasme warga dalam menyambut peringatan hari jadi Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya kegiatan bersama seperti ini, nilai persatuan dan gotong royong diharapkan terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat.
Melalui kegiatan jalan sehat yang berlangsung di Lapangan PEMA Ngunut pada 25 Oktober 2026 ini, semangat memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kesehatan, memperkuat persaudaraan, serta bersama-sama membangun Tulungagung agar semakin maju dan sejahtera.
Selamat Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821. Semoga Tulungagung semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, serta semangat kebersamaan dan gotong royong terus tumbuh di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pewarta : pauji (kabiro tulungagung)

SEMARAK JALAN SEHAT HARI JADI TULUNGAGUNG KE-821 DI LAPANGAN PEMA NGUNUT NGUNUT,

0

TULUNGAGUNG – WARTA IN, Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821, kegiatan jalan sehat digelar pada Minggu, 25 Oktober 2026, bertempat di Lapangan PEMA Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari masyarakat.
Acara jalan sehat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dr. Meidyan Ricca Alvinca, Camat Ngunut Yudi Irawan, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharuddin. Kehadiran para pejabat tersebut turut menambah semarak kegiatan dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tulungagung yang ke-821.
Sejak pagi hari, Lapangan PEMA Ngunut mulai dipadati peserta yang berasal dari berbagai kalangan. Anak-anak sekolah, masyarakat Kecamatan Ngunut, serta warga dari lingkungan sekitar turut hadir untuk mengikuti kegiatan jalan sehat bersama.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kebersamaan antara pemerintah daerah, unsur kecamatan, dunia pendidikan, dan masyarakat. Melalui kegiatan olahraga bersama, masyarakat diajak untuk membiasakan pola hidup sehat sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Suasana semakin meriah ketika para peserta berkumpul untuk mengikuti rangkaian kegiatan jalan sehat. Dengan penuh semangat, peserta mengikuti kegiatan yang bertujuan menjaga kebugaran tubuh sekaligus memeriahkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung.
Selain jalan sehat, panitia juga menyediakan berbagai hadiah menarik bagi para peserta. Salah satu hadiah yang menjadi perhatian adalah sepeda, serta beragam hadiah lainnya yang dibagikan melalui kegiatan undian atau doorprize.
Pembagian doorprize tersebut menambah antusiasme peserta yang mengikuti acara sejak pagi. Anak-anak sekolah maupun masyarakat umum tampak bersemangat menantikan pengundian hadiah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga menghadirkan hiburan dan kegembiraan bagi warga yang hadir.
Kehadiran Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharuddin bersama dr. Meidyan Ricca Alvinca dan Camat Ngunut Yudi Irawan menunjukkan keterlibatan unsur pemerintah dan perwakilan masyarakat dalam memeriahkan peringatan hari jadi daerah. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan yang terbuka bagi berbagai kalangan.
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah. Kegiatan sederhana seperti jalan sehat memiliki manfaat positif karena dapat menyatukan masyarakat dalam suasana yang sehat, aman, dan penuh kekeluargaan.
Partisipasi anak-anak sekolah dan masyarakat sekitar Ngunut juga menjadi gambaran tingginya antusiasme warga dalam menyambut peringatan hari jadi Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya kegiatan bersama seperti ini, nilai persatuan dan gotong royong diharapkan terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat.
Melalui kegiatan jalan sehat yang berlangsung di Lapangan PEMA Ngunut pada 25 Oktober 2026 ini, semangat memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kesehatan, memperkuat persaudaraan, serta bersama-sama membangun Tulungagung agar semakin maju dan sejahtera.
Selamat Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-821. Semoga Tulungagung semakin maju, masyarakatnya semakin sejahtera, serta semangat kebersamaan dan gotong royong terus tumbuh di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pewarta : pauji (kabiro tulungagung)

DPC AJP Resmi Melaporkan Dugaan Korupsi Sanitasi Fajar Bulan ke Polda Lampung.

0

Lampung Barat – Dugaan pemotongan pagu anggaran 37,5% dan peniadaan Tangki Septik (POTS fiktif) pada 75 unit rumah penerima manfaat di Kelurahan Way Tenong resmi diadukan ke Polda Lampung. Delegasi AJP dan Tim Advokasi LBH Bintang Sembilan pastikan pengawalan ketat demi selamatkan keuangan negara.

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Tim Advokasi Hukum LBH Bintang Sembilan secara resmi menyatakan telah merampungkan penyusunan Laporan Informasi (LI) Pengaduan Yudisial yang mendalam dan komprehensif. Dokumen krusial penegakan hukum tindak pidana korupsi ini dijadwalkan akan segera diserahkan secara langsung oleh delegasi resmi DPC AJP dan tim investigator lapangan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada pekan depan.

Laporan Informasi bernomor `LI-04/INV-SANITASI/AJP-LB/X/2026` ini menyoroti dugaan praktik penyimpangan anggaran pada Program Bantuan Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES) / Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Pemenuhan Bukti Matériel: Modus Peniadaan Tangki Septik & Deviasi Pagu

Berdasarkan investigasi mendalam berbasis opname fisik lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, bersama investigator Sdr. Boimin, ditemukan indikasi penyimpangan struktural yang masif.

Dari standar pagu kontrak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenperkim) sebesar Rp12.000.000,- per rumah, realisasi belanja fisik di lapangan terhitung hanya bernilai sekitar Rp7.500.000,- per rumah. Terdapat deviasi atau pemotongan ekstrem sebesar Rp4.500.000,- per rumah (37,5% dari total pagu).

Modus operandi utama yang ditemukan di lapangan antara lain:

1. Peniadaan Fisik Tangki Septik (POTS Fiktif): Sejumlah warga penerima manfaat sah—di antaranya dikonfirmasi langsung melalui dokumentasi visual pada penerima manfaat atas nama Sdr. Ubaidi – hanya dibangunkan bilik MCK darurat tanpa pembuatan tangki septik (Septic Tank / POTS Modular) baru maupun sumur resapan yang layak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

2. Akumulasi Kerugian Negara: Dengan mengacu pada sampel audit pada kluster awal dan proyeksi validasi di seluruh wilayah sasaran, total potensi kerugian keuangan negara pada keseluruhan 75 unit rumah penerima manfaat definitif diperkirakan mencapai **Rp337.500.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Delik Mangkir dan Penguatan Yurisprudensi Polri Dalam rilis investigatif ini, DPC AJP juga menyoroti sikap tidak kooperatif (bad faith) dari pihak pelaksana lapangan berinisial Sdr. Bintang dan Sdr. Dapi. Berdasarkan catatan investigasi, kedua oknum tersebut mangkir dan menolak hadir tanpa alasan sah ketika dilayangkan Surat Undangan Resmi Opname Fisik Bersama (`Nomor: 029/AJP-LBAR/UND-OPNAME/X/2026`) yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026 lalu. Sikap mangkir ini dicatat secara resmi sebagai bukti penguat adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam upaya menutup-nutupi penyimpangan.

Sebagai penguat dasar hukum bagi aparat penegak hukum, Laporan Informasi (LI) AJP ini turut memasukkan Yurisprudensi Penegakan Hukum Tipikor Sanimas Polri, merujuk pada keberhasilan penanganan kasus serupa oleh Unit Tipidkor Polres Belu (Polda NTT) yang sukses menyeret dan menahan 5 tersangka dari unsur birokrasi, rekanan, hingga pengawas lapangan pada Mei 2022 lalu, serta yurisprudensi penanganan kasus SPALD-S di Polres Lebak (2024).

8 Bundel Alat Bukti Disusun Terstruktur Guna memastikan berkas pengaduan langsung diproses oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung tanpa hambatan administratif, DPC AJP telah merangkum 8 (delapan) bundel alat bukti sah yang disusun secara sistematis, meliputi:

Bundel A: Transkrip audio verbatim kesaksian fasilitator (Sdr. Yanto) dan warga (Pak Ubaidi) beserta rekaman visual.

Bundel B: Dokumentasi foto geotagging kondisi fisik MCK tanpa POTS modular.

Bundel C & D: Salinan gambar kerja/DED Kontrak CV Marata Engineering serta Juknis resmi Surat Edaran Dirjen Cipta Karya No. 04/SE/DC/2021.

Bundel E & F: Salinan somasi resmi, daftar hadir, serta berita acara penerimaan material proyek.

Bundel G: Dokumen resmi Undangan Sosialisasi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V.

Bundel H: Surat Undangan Opname Fisik AJP dan Berita Acara Mangkirnya pihak terlapor.

Ketegasan Sikap Kelembagaan: Tembusan Laporan Lintas Instansi

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Polda Lampung ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kontrol sosial pers dan partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal transparansi anggaran negara dan melindungi hak-hak masyarakat bawah. Berkas LI dan 8 bundel alat bukti ini sudah sangat terang benderang. Pekan depan, delegasi AJP bersama Tim Advokasi Hukum LBH Bintang Sembilan akan menyerahkannya secara langsung ke Polda Lampung agar para oknum yang bermain-main dengan anggaran sanitasi rakyat segera diselidiki dan ditindak tegas secara hukum,”* tegas Sugeng Purnomo.

Sebagai bentuk transparansi pengawasan publik yang ketat (cross-control system), tembusan Laporan Informasi (LI) ini juga didistribusikan secara resmi kepada 12 instansi strategis tingkat pusat dan daerah, termasuk Kajati Lampung, Dirjen Kawasan Permukiman Kemenperkim RI di Jakarta, Balai P3KP Sumatera V di Palembang, BPPW Lampung, hingga Inspektorat Daerah Lampung Barat.

(Tim)

*Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)*

0

*Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)*

Oleh: Dr. Fachrul Razi (Peneliti dan Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia)

Setelah dua tahun kita mengamati jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (2024–2026), pertanyaan mendasarnya adalah seberapa jauh kekuasaan eksekutif bergerak, dan apakah hukum diuji sebagai benteng keadilan atau sekadar alat legitimasi politik? Mari kita bedah secara lugasn dan kritis.

Berbicara refleksi dan rekontruksi 2 tahun pemerintahan saat ini sebaiknya tidak berhenti pada evaluasi program pemerintah namun juga mengukur apakah konsentrasi kekuasaan politik diikuti oleh penguatan supremasi hukum, pengawasan demokratis, dan keadilan substantif bagi rakyat.

Oleh karena itu indikator politik hukumnya dapat diukur jarak antara jaminan konstitusional, peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan, dan pengalaman masyarakat dalam memperoleh keadilan substantif.

Pertanyaan pentingnya apakah dalam dua tahun ini, menguatnya hubungan antara konfigurasi koalisi pemerintahan, fungsi pengawasan DPR, dan efektivitas mekanisme checks and balances atau sebaliknya dominasi koalisi politik mengurangi efektivitas pengawasan terhadap pemerintah, dan bagaimana dampaknya terhadap akuntabilitas hukum? Paradigma hubungan antara konsentrasi kekuasaan, kualitas pengawasan konstitusional, dan keadilan substantif bagi rakyat menjadi urgensi terhadap positifnya dua tahun pemerintahan Prabowo – Gibran.

Dalam analisis politik hukum fenomena terjadinya kesenjangan dalam pemerintahan juga disebut power law gap yaitu kesenjangan antara besarnya kapasitas politik pemerintah untuk mengambil keputusan dan kemampuannya memastikan keputusan tersebut tunduk pada konstitusi.
Argumentasi kritisnya adalah secara ideal pemerintah yang kuat secara politik otomatis menghasilkan negara hukum yang kuat.

Lantas, jika eksekutif begitu kuat dan cepat, di mana letak masalah hukumnya? Di sinilah peran kita sebagai masyarakat dan insan akademis untuk bersikap kritis. Di balik kecepatan dan kekuatan eksekutif tersebut, ada harga mahal yang dibayar oleh prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Tidak bisa kita pungkiri, dalam dua tahun terakhir, lembaga eksekutif menunjukkan kekuatan eksekusi dan stabilitas politik yang sangat masif. Dimana stabilitas politik dengan merangkul koalisi yang sangat gemuk, eksekutif berhasil mengamankan iklim politik. Tidak ada lagi istilah kebuntuan politik (gridlock) antara Presiden dan DPR. Keputusan-keputusan strategis eksekutif mulai dari Peraturan Presiden hingga rancangan undang-undang prioritas dapat meluncur mulus tanpa hambatan berarti dari parlemen.

Disisi lain, kecepatan eksekusi program strategis lewat “sentralisasi komando” langsung dari Presiden, eksekutif mampu memobilisasi anggaran dan aparat secara instan hingga ke pelosok desa untuk program-program berskala besar, seperti Ketahanan Pangan hingga Program Makan Bergizi Gratis.

Ketegasan pemulihan aset negara juga kita lihat sebagai kekuatan otot eksekutif yang bergerak tajam melalui aparat penegak hukum di bawah naungannya untuk menyita aset-aset ilegal di sektor tambang dan perkebunan guna menyelamatkan keuangan negara.

Permasalahan yang muncul ketika etika eksekutif menjadi terlampau dominan, fungsi hukum bergeser. Hukum yang seharusnya dibuat untuk membatasi kekuasaan (limiting power), kini diputarbalikkan menjadi alat legitimasi kekuasaan (instrument of power). Presiden dan pembantunya dengan mudah menerbitkan regulasi untuk memuluskan agenda elite tanpa perlu khawatir akan adanya koreksi yang berarti dari lembaga pengawas. Fenomena ini saya sebut bahaya hyper-executive (Executive Aggrandizement)

Demi memuaskan syahwat kompromi politik koalisi besar, eksekutif mendesain struktur organisasi yang membengkak hingga puluhan kementerian dan badan baru. Secara hukum administrasi negara, pembengkakan ini menciptakan hiper-regulasi dan tumpang tindih kewenangan (overlapping competence). Birokrasi yang seharusnya efisien justru rawan terjebak konflik regulasi antar-kementerian, yang pada akhirnya membebani APBN dan memperlambat pelayanan publik di tingkat bawah. Saya menyebutnya persoalan ini sebagai kabinet gemuk dan risiko overlapping kewenangan.

Fenomena yang menarik saat ini semakin normalnya pelibatan instrumen keamanan/militer ke dalam urusan birokrasi sipil dan program-program sosial-ekonomi. Fenomena ini berpotensi menyimpang dari doktrin Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam UU TNI, sekaligus mengikis prinsip netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya kaburnya batas sipil dan militer.

Kita masih menyaksikan pejabat-pejabat politik eksekutif yang merangkap jabatan di struktur BUMN maupun lembaga kemitraan strategis. Dalam hukum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ini adalah benih kekacauan etika. Ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama, maka transparansi publik hanyalah sebatas slogan, inilah yang kita sebut normalisasi benturan kepentingan (conflict of interest)

Sejarah mengajarkan kita bahwa ancaman terhadap demokrasi modern jarang sekali datang dalam bentuk kudeta militer yang berdarah-darah. Demokrasi dan negara hukum paling sering rapuh secara perlahan melalui apa yang kita sebut sebagai autocratic legalism yaitu ketika hukum itu sendiri digunakan secara legal untuk mengikis prinsip-prinsip kebebasan dan pengawasan.
Lembaga eksekutif dua tahun terakhir memang membuktikan dirinya sangat berdaya dan berotot dalam mengeksekusi program. Namun, kekuatan tanpa pengawasan (checks and balances) yang seimbang adalah awal dari kesewenang-wenangan.

Refleksi dua tahun ini juga melihat bagaimana indeks partisipasi publik dengan menawarkan indikator untuk menilai apakah masyarakat benar-benar dilibatkan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan strategis, bukan sekadar diundang secara formal. Sejauh mana partisipasi publik memengaruhi substansi keputusan pemerintah dan perlindungan hak warga?

Indikator lainnya adalah keberpihakan hukum kepada rakyat dengan menghubungkan kualitas regulasi, transparansi anggaran, perlindungan HAM, akses ke keadilan, dan dampak kebijakan terhadap kelompok rentan. Posisi rakyatlah yang seharusnya paling diuntungkan dan bukan menanggung beban dari pilihan politik hukum pemerintah.

Tugas kita sebagai warga negara adalah menjaga pikiran tetap merdeka. Jangan biarkan diri kita terbuai oleh slogan efisiensi. Kita harus terus menuntut agar lembaga eksekutif menjalankan pemerintahannya dalam koridor konstitusi, menghormati supremasi hukum, dan menempatkan kedaulatan rakyat di atas kepentingan kompromi politik elite. (Tim/Red)

*Penulis adalah Peneliti dan Pakar Politik Hukum, Wakil Rektor Universitas kartamulia Purwakarta dan Anggota DPD RI 2014-2024.*

*Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional*

0

*Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional*

Rabat — Pemerintah Kerajaan Maroko bertindak cepat dan tegas dalam merespons dinamika politik terbaru terkait penunjukan pejabat publik. Keputusan pemerintah untuk memberhentikan Madiha Khayr dari jabatannya sebagai Menteri Muda yang membidangi Pelatihan Profesional dan Kualifikasi merefleksikan komitmen mendasar untuk menuntaskan proses pembentukan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa atensi dan wacana publik tetap terfokus pada agenda strategis nasional serta pemenuhan aspirasi masyarakat luas.

Juru Bicara Pemerintah Maroko yang juga menjabat sebagai Menteri Perencanaan Wilayah, Urbanisme, Perumahan, dan Kebijakan Perkotaan, Samir Belfkih, memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa respon cepat pemerintah terhadap isu yang melingkupi penunjukan Madiha Khayr, termasuk informasi pribadi terkait rekam jejak yudisial dan medis yang beredar, merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dan bentuk tanggung jawab etis eksekutif.

Berdasarkan penilaian politik dan kelembagaan yang disepakati oleh koalisi mayoritas pemerintah, Kepala Pemerintahan, Fatima Ezzahra El Mansouri, mengajukan permohonan resmi kepada Yang Mulia Raja Mohammed VI untuk membebaskan Madiha Khayr dari tugas-tugasnya.

Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 47 paragraf 4 dari Undang-Undang Dasar Kerajaan Maroko. Permohonan tersebut secara resmi telah disetujui oleh Raja Mohammed VI sebagaimana tertuang dalam siaran resmi Kantor Kerajaan.

Samir Belfkih menekankan bahwa tindakan tegas dan tak berlarut-larut ini bertujuan menciptakan iklim yang kondusif guna menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan pemerintahan secara konstitusional, termasuk proses persetujuan dan pengesahan di parlemen (_parliamentary investiture_). Dengan tuntasnya konsolidasi internal ini, jajaran kabinet dapat memusatkan perhatian penuh pada pelaksanaan program-program kerja utama serta merealisasikan komitmen-komitmen yang telah dijanjikan kepada rakyat Maroko.

*Apresiasi dan Pandangan PERSISMA*

Langkah tegas dan transparan yang ditunjukkan oleh Pemerintah Maroko menarik perhatian positif dari pengamat internasional, termasuk dari Indonesia. Wilson Lalengke, selaku Ketua Umum Perhimpunan Persaudaraan Indonesia-Sahara Maroko (PERSISMA), memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen moral dan kepemimpinan yang ditunjukkan oleh Kerajaan Maroko bawah naungan Raja Mohammed VI.

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan cerminan dari kematangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan (_good governance_) yang mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan politik jangka pendek.

“Langkah cepat dan terukur ini membuktikan bahwa Kerajaan Maroko di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Mohammed VI dan Kepala Pemerintahan sangat menjunjung tinggi integritas serta kepercayaan publik. Ketika muncul polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan konsentrasi kerja kabinet, pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas sesuai koridor hukum dan konstitusi,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Lalengke menggarisbawahi bahwa tindakan responsif ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap standar etika kepemimpinan nasional. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan jaminan kepada rakyat Maroko maupun komunitas internasional bahwa kabinet baru dibentuk oleh individu-individu yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga bersih secara rekam jejak dan etika.

*Perspektif Filosofis: Kepemimpinan, Etika, dan Keadilan*

Tindakan Pemerintah Kerajaan Maroko dalam menyelesaikan persoalan ini dapat dipahami melalui kacamata pemikiran filosofis klasik maupun modern tentang kepemimpinan dan Etika Pemerintahan. Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), melalui konsep _Imperatif Kategoris_, menekankan bahwa kewajiban etis dan moral harus menjadi landasan utama dari setiap tindakan, termasuk dalam pengambilan keputusan hukum dan politik. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap prinsip moral dan kepatutan bukanlah sekadar pilihan pragmatis, melainkan kewajiban mutlak demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan publik.

Di sisi lain, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam karyanya _Politika_, mengemukakan pentingnya _Phronesis_ atau kebijaksanaan praktis dalam kepemimpinan. Menurut Aristoteles, pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang mampu mengidentifikasi masalah secara cepat dan mengambil keputusan yang tepat demi mewujudkan _Eudaimonia_ (kesejahteraan dan kebaikan bersama). Keputusan Pemerintah Maroko untuk segera meluruskan jalurnya menuju pengesahan parlemen merupakan cerminan nyata dari kebijakan praktis demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan rakyat.

Prinsip ini sejalan pula dengan adagium hukum Romawi klasik yang dipopulerkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM): _“Salus populi suprema lex esto”_, kesejahteraan dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Ketika sebuah pemerintahan berani memprioritaskan kepentingan publik di atas preferensi pribadi atau kelompok, di situlah nilai-nilai keadilan dan tata kelola yang bersih berakar kuat.

Melalui keputusan tegas dan konstitusional ini, Kerajaan Maroko tidak hanya berhasil menjaga ritme pembentukan pemerintahannya, tetapi juga menetapkan standar tinggi dalam hal akuntabilitas politik. Komitmen yang ditunjukkan oleh jajaran kabinet baru ini diharapkan menjadi pendorong utama suksesnya agenda-agenda pembangunan nasional, sekaligus memperkuat fondasi stabilitas politik dan sosial di seluruh wilayah Kerajaan Maroko. (PERSISMA/Red)

*Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’*

0

*Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’*

Bogor — Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma’mun bin Mar’i di Kampung Nanggeleng, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan publik. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, menyingkap indikasi tindakan main hakim sendiri yang sangat tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kejadian bernomor LP/B/129/IX/2026/SPKT.GAR/POLSEK CARINGIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 16 September 2026, peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh istri korban atas nama Siti Zubaedah binti Sidiq. Korban, Ma’mun bin Mar’i, diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam jenis pisau belati.

*Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban*

Sesuai keterangan dalam dokumen laporan kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika pelapor berada di rumah. Secara tiba-tiba, Ma’mun bin Mar’i masuk ke dalam rumah dalam kondisi tidak menggunakan pakaian atas dan tubuhnya telah berlumuran darah, khususnya di bagian punggung. Korban merintih meminta pertolongan agar segera dilarikan ke rumah sakit.

Melihat kondisi korban yang mengenaskan, pelapor terkejut dan menanyakan penyebab luka-luka tersebut. Korban sempat menyebut nama terduga pelaku sebelum akhirnya dievakuasi oleh warga dan keluarga terdekat, termasuk Dani Sukardi dan Ikmal, menuju klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama berupa pembeatan kain kasa. Mengingat parahnya luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Puskesmas Caringin dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD Dr. H. Idham Chalid Ciawi untuk menjalani perawatan medis secara intensif.

Dokumentasi foto medis yang terlampir memperlihatkan betapa parahnya luka penganiayaan tersebut. Korban mengalami luka tusuk mendalam di punggung bagian atas, luka sayatan memanjang di bagian lengan kiri belakang, serta luka sayat di area paha atas bagian kiri. Foto-foto fisik menunjukkan darah membasahi tubuh dan pakaian korban, serta perban tebal yang menutupi luka penusukan dan sayatan senjata tajam.

Terduga pelaku penganiayaan tersebut teridentifikasi sebagai seorang individu berinisial Imron yang berasal dari kawasan Cimande. Pihak kepolisian mengenakan pasal sangkaan terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Pasal 467, dan/atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023. Pelaku dalam kasus ini juga dapat dijerat dengan pasal UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

*Kecaman Keras Wilson Lalengke*

Menanggapi peristiwa penganiayaan yang melukai nilai-nilai kemanusian dan hukum ini, aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, menyampaikan sikap tegasnya. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengutuk keras aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (vigilante) yang dinilainya sangat brutal dan biadab.

Menurutnya, tindakan penganiayaan dengan senjata tajam seperti yang dialami Saudara Ma’mun bin Mar’i tidak bisa dibiarkan begitu saja di dalam negara hukum. “Ini adalah bentuk kriminalitas yang terencana dan merupakan pelanggaran berat terhadap hak hidup orang lain. Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang mengambil alih hukum dengan melakukan kekerasan fisik yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangannya usai menerima pengaduan korban di kediamannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Lebih jauh, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Caringin dan Polres Bogor, untuk bertindak profesional, cepat, dan transparan. Ia mendesak agar tim penyidik tidak ragu untuk segera menangkap terduga pelaku utama, yakni Imron, guna mengusut tuntas motif di balik aksi penyerangan tersebut.

“Kami mendesak Kapolsek Caringin dan Kapolres Bogor beserta seluruh jajaran penyidik untuk memberikan perhatian serius pada kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penangkapan terhadap terduga pelaku yakni saudara Imron dan pihak-pihak lain yang terlibat merupakan harga mati agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, serta memberikan efek jera agar aksi premanisme serupa tidak terulang di masyarakat,” lanjutnya.

*Perspektif Filosofis: Hukum, Monopol Kekuatan, dan Keadilan*

Tindakan kriminal seperti penganiayaan berencana ini mengetuk nurani kebangsaan kita dan mengingatkan pada pandangan para filsuf klasik mengenai pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kedamaian sosial.

Filsuf Inggris abad ke-17, Thomas Hobbes, dalam karyanya _Leviathan_, mengemukakan bahwa tanpa adanya penegakan hukum yang tegas dari negara, masyarakat akan jatuh ke dalam kondisi _”Homo homini lupus”_, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya, dan kehidupan manusia berisiko menjadi “kejam, brutal, dan pendek” _(solitary, poor, nasty, brutish, and short)_. Konsep ini menegaskan bahwa monopoli kekerasan dan keadilan harus berada penuh di tangan negara (aparat penegak hukum) untuk mencegah warga bertindak liar dan saling menghancurkan.

Senada dengan Hobbes, filsuf Hukum Asal Jerman, Gustav Radbruch, menekankan bahwa hukum harus memenuhi tiga unsur utama: Keadilan _(Gerechtigkeit)_, Kepastian Hukum _(Rechtssicherheit)_, dan Kemanfaatan _(Zweckmässigkeit)_. Dalam kasus penganiayaan terhadap Ma’mun bin Mar’i, kepastian hukum melalui penangkapan pelaku adalah syarat mutlak untuk menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/218/IX/2026/Reskrim dan B/219/IX/2026/Reskrim yang dikeluarkan Polsek Caringin menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan. Masyarakat berharap, transparansi dan ketegasan jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini dapat dibuktikan secara nyata. Penangkapan dan pemrosesan hukum terhadap pelaku bukan hanya tuntutan keluarga korban, melainkan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan. (TIM/Red)

*PENGUATAN ADVOKASI HUKUM BERKEADILAN JADI FOKUS MUSDA I ARUN SUMBAR*

0

*PENGUATAN ADVOKASI HUKUM BERKEADILAN JADI FOKUS MUSDA I ARUN SUMBAR*

Padang, 24 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Sumatera Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I dan Seminar Nasional pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Ruang Angso Duo, Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat.

Mengusung tema “Penguatan Peran Organisasi dan Advokasi Hukum untuk Pembangunan Berkeadilan”, Musda I ini menjadi momentum penting bagi ARUN Sumbar untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kapasitas advokasi hukum, serta membangun sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, menegaskan bahwa ARUN hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Menurutnya, organisasi advokasi tidak cukup hanya memiliki kepengurusan atau pandai menyampaikan kritik. Ukuran keberhasilan organisasi terletak pada kemampuan membantu masyarakat memahami haknya, mendapatkan akses keadilan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara benar dan bertanggung jawab.

Bob Hasan membawakan topik “Strategi Penguatan Peran Organisasi dalam Mendorong Advokasi Hukum yang Progresif dan Berkeadilan bagi Rakyat.”

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk berkolaborasi dengan ARUN.

“Jika niat dari pengurus ARUN benar-benar demi kerakyatan yang berkeadilan, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap berjuang bersama ARUN,” ujar Vasko.

Vasko juga mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah forum berakhir, yakni bagaimana hasil musyawarah diterjemahkan menjadi program nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, manifesto ARUN sejalan dengan pemikiran Presiden Prabowo Subianto yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum ini menjadi momentum penguatan komunikasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menjelaskan bahwa kolaborasi yang baik antara kepolisian dan organisasi advokasi merupakan hal yang krusial.

“Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara kepolisian dan organisasi advokasi sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik,” ujar Susmelawati.

Canda Ketua Umum: Nelson Mandela di Dunia, Edo Mandela di Sumbar

Suasana Musda I ARUN Sumbar semakin hangat saat jeda istirahat, salat, dan makan (ISHOMA). Di sela-sela kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, berbincang santai dengan salah seorang kader ARUN Sumatera Barat, Edo Mandela.

Dalam suasana penuh keakraban, Bob Hasan melontarkan candaan yang mengundang senyum dengan mengaitkan nama Edo Mandela dengan tokoh perjuangan dunia, Nelson Mandela.

“ARUN Sumbar juga punya pejuang keadilan. Tidak hanya di luar negeri. Kalau di luar negeri ada Nelson Mandela, di Sumatera Barat ada Edo Mandela,” ujar Bob Hasan dalam candaan tersebut.

Mendapatkan candaan langsung dari Ketua Umum, Edo Mandela pun menjawab dengan penuh semangat.

“Siap, Ketum! Insyaallah, di bawah kepemimpinan Ketua DPD ARUN Sumbar, di bawah komando Mevrizal, kami siap bergerak dan berjuang bersama untuk rakyat, memperkuat advokasi, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat,” jawab Edo Mandela.

Momen ringan tersebut menjadi gambaran keakraban antara pimpinan pusat dan kader daerah. Di balik candaan itu, terselip pesan tentang pentingnya semangat perjuangan, soliditas organisasi, serta komitmen kader untuk menerjemahkan nilai-nilai advokasi menjadi kerja nyata bagi masyarakat.

Nama boleh mengingatkan pada tokoh perjuangan dunia, tetapi bagi ARUN, yang terpenting bukanlah nama besar, melainkan keberanian membela kepentingan rakyat, konsistensi memperjuangkan keadilan, dan kesediaan hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum.

Melalui Musda I dan Seminar Nasional ini, ARUN Sumbar diharapkan mampu mempertegas posisi organisasi sebagai wadah perjuangan advokasi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Musda I juga menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan penegakan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pentingnya kepastian hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berintegritas. (Tim/Red)

Narahubung:
DPD ARUN Sumatera Barat
Padang, 24 Oktober 2026

Pj Sekdapro Sumut Harapkan HBB Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Masyarakat

0

Warta.in Medan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor berharap organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah. Kehadiran HBB diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, pelestarian budaya, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Harapan tersebut disampaikan Timur Tumanggor saat mewakili Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HBB periode 2026–2031 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (24/10/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Penasihat HBB Maruli Siahaan, Dewan Pakar Prof Robert Sibarani, Sultan Deli Mahmud Aria Lamantjiji, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, serta jajaran pengurus dari berbagai provinsi.

Dalam sambutannya, Timur menyampaikan bahwa HBB merupakan wadah pemersatu masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu, organisasi tersebut diharapkan mampu menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang tidak hanya tercermin melalui kesenian, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Budaya bukan hanya tentang pakaian, bahasa, tarian, musik atau bentuk kesenian. Tetapi juga tercermin dalam sikap saling menghormati orang tua, menjaga kehormatan keluarga, tepat janji, gotong royong, serta saling bantu,” ujar Timur Tumanggor.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi modal penting bagi HBB untuk berkontribusi dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kontribusi itu dapat diwujudkan melalui kegiatan sosial, pembinaan generasi muda, pelestarian kebudayaan, peningkatan kualitas SDM, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

Timur juga berharap HBB mampu mengoptimalkan potensi seluruh anggotanya agar dapat berperan aktif dalam pembangunan sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing. Selain itu, organisasi tersebut diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah.

“Kami juga berharap Horas Bangso Batak dapat mendorong anggotanya untuk berkontribusi sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing. Sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu kami ucapkan selamat menjalankan tugas organisasi bagi para pengurus,” jelas Timur.

Sementara itu, Ketua Umum DPP HBB periode 2026–2031 Lamsiang Sitompul menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap pelaksanaan pelantikan tersebut.

Menurutnya, dukungan Pemprov Sumut tidak hanya diwujudkan melalui fasilitasi kegiatan, tetapi juga melalui terbukanya peluang kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk HBB, untuk bersama-sama memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (RN)

(H13/DISKOMINFO SUMUT)

Dr.Sugianto Ketua DPD Partai Golkar Kab.Bandung 62Th PartaiGolkarBersamaRakyatKaryaNyataRakyat Sejahteras ra

0

P2SP PKBM Bela Negara,Desa Sukamanah, Kec. Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu, 24 Oktober 2026. WARTA.IN

Dr. Sugianto (Sugih), Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Dagus, S. Ip. Bendahara, bersama Firman B. Sumantri, MBA. Anggota DPRD Kabupaten Bandung F. Golkar, beserta Jajaran Kepengurusan,  menghadiri 62 Tahun Partai Golkar, 20 Oktober 1964 – 20 Oktober 2026, Partai Golkar Bersama Rakyat Karya Nyata Rakyat Sejahtera.

62 Tahun Partai Golkar,  Pagelaran Seni Budaya Wayang Bobodoran, Santunan Anak Yatim, Jompo, Khitanan Masal, Pengembangan Pelaku UMKM, Penyerahan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

  • WARTA.IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Rianiate Capai Progres 45,10 Persen

0

Warta.in Tapanuli Selatan – Pembangunan jembatan beton di Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terus berlanjut. Hingga Kamis (22/10/2026), progres pengerjaan jembatan di wilayah Kodim 0212/Tapanuli Selatan tersebut telah mencapai 45,10 persen.

Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pengukuran, pembersihan area, dan pengecoran pondasi. Personel Kodim 0212/TS bersama masyarakat setempat terlibat dalam pelaksanaan pembangunan sesuai tahapan pekerjaan di lapangan.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., mengatakan pembangunan infrastruktur perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas konstruksi, ketepatan tahapan pekerjaan, dan keselamatan kerja agar hasilnya dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pembangunan jembatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebutuhan infrastruktur masyarakat di Kelurahan Rianiate. Wilayah ini memiliki potensi ekonomi di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan yang perlu didukung oleh akses transportasi yang memadai.

Potensi perikanan didukung keberadaan Sungai Batang Toru dan Danau Siais, sedangkan kelapa sawit dan karet menjadi komoditas perkebunan yang turut menunjang perekonomian warga. Ketersediaan infrastruktur yang memadai diharapkan dapat membantu aktivitas masyarakat dan mendukung kelancaran kegiatan ekonomi setempat.

Pembangunan jembatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami mendorong agar pelaksanaannya berjalan sesuai tahapan dengan tetap memperhatikan kualitas konstruksi dan keselamatan kerja, sehingga hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hingga saat ini, pembangunan jembatan beton di Kelurahan Rianiate masih berlangsung dengan capaian 45,10 persen. Personel Kodim 0212/TS bersama masyarakat setempat melanjutkan pekerjaan sesuai tahapan yang direncanakan. (RN)