Beranda blog

Pemuda Karya Nasional Ikut Meriahkan HUT RI Ke – 81 dengan Kegiatan Positif

0

Warta.in Deli Serdang – Diinisiasi oleh DPD II Pemuda Karya Nasional Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/8/2026) jajaran DPD Pemuda Karya Nasional melakukan berbagai kegiatan perlombaan bagi anak – anak yang dilaksanakan di Jalan Sukadono Helvetia Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dilaksanakan di DPD II Pemuda Karya Nasional yang dipimpin oleh Marlius Piliang dan dilakukan berbagai perlombaan untuk menyemarakkan HUT RI ke – 81, dalam kegiatan itu turut hadir Jajaran DPP Pemuda Karya Nasional seperti Azhar, Rony dan juga Roy Nasution. Sedangkan dari jajaran DPD terlihat Ketua DPD I Pemuda Karya Nasional Rendi Siagian beserta Sekretaris Putra Khan, Srikandi DPD I Pemuda Karya Nasional Sumut Anggi dan Sekretarisnya Anna, Ketua DPD II Pemuda Karya Nasional Kota Medan Josef Sembiring dan juga tuan rumah DPD II Pemuda Karya Nasional Kabupaten Deli Serdang Marlius Piliang beserta ketua Srikandi PKN Deli Serdang dan seluruh jajarannya.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan yakni lomba guli, makan kerupuk, masuk pulpen dalam botol, main bola pakai terong, joget balon serta acara puncak yakni lomba panjat pinang.

Dalam kegiatan itu, Ketua DPD I Pemuda Karya Nasional Sumut Rendi Siagian mengatakan bahwa kegiatan memeriahkan pesta kemerdekaan RI yang ke – 81 ini rutin dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan cita-cita pendiri PKN Arya Agustinus purba ,SH dan instruksi Ketum PKN ayahanda Aner Siagian agar PKN harus selalu dekat dengan masyarakat .Seperti ditahun kemarin DPD I Pemuda Karya Nasional melaksanakan di Deli Serdang juga.

Dengan adanya kegiatan positif seperti ini, maka anak muda dapat menilai bahwa kemerdekaan saat ini didapat bukan dengan mudah namun dengan bercucuran keringat dan darah. Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini maka Pemuda Karya Nasional tetap dicintai masyarakat dan dapat menjadi jembatan masyarakat ke Pemerintah. Apalagi Pemuda Karya Nasional saat ini selalu mendukung Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan juga Walikota Medan Rico Waas. Ini dibuktikan dengan terselenggaranya dengan sukses Rakernas dan Rakor pada Sabtu kemarin. Semoga Pemuda Karya Nasional dapat terus menjadi bagian dari kepemudaan di Sumut, ujar Rendi Siagian didampingi sejumlah pengurusnya.Putra Khan juga menambahkan bahwa PKN akan ikut mengisi kemerdekaan dengan cara mendukung pembangunan yang ada di Sumatera Utara.tutupnya. (RN)

Gugatan Sudung vs Martua Sengketa Lumban Silo No 113/Pdt.G/2026/PBN Blg, Dicabut. Apa Dampaknya ?

0

Balige, warta.in — Perkara sengketa tanah Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mengalami perkembangan. Gugatan perdata yang diajukan Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang di Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg akhirnya DICABUT oleh pihak Penggugat.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balige, perkara tersebut didaftarkan pada 24 Juli 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara tersebut tercatat Sudung Sitanggang dan Jonny Sitanggang sebagai Penggugat, sedangkan Martua Sitanggang, Jese Sitanggang dan Udut Manotar Sitanggang tercatat sebagai Tergugat.
Namun, berdasarkan dokumen yang tampil dalam layar SIPP, pada Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Balige mencatat adanya permohonan pencabutan gugatan.
Dalam amar penetapan tersebut disebutkan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat.
Selanjutnya, pengadilan menyatakan gugatan yang telah terdaftar dalam register perkara perdata Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg dicabut dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk mencatat pencabutan tersebut dalam buku register perkara.
Penggugat juga diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp 450.600.
Gugatan Dicabut, Bukan Diputus Menang atau Kalah
Perkembangan ini penting dipahami secara hukum.
Pencabutan gugatan berbeda dengan putusan hakim yang menyatakan gugatan dikabulkan atau ditolak setelah pemeriksaan pokok perkara. Karena perkara dicabut, maka substansi tuntutan dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg tidak sampai diperiksa dan diputus mengenai siapa yang paling berhak atas objek sengketa.
Dengan demikian, pencabutan perkara tersebut tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak maupun kekalahan pihak lainnya dalam sengketa kepemilikan tanah Lumban Silo.
Hal ini juga berarti bahwa berbagai dalil yang tercantum dalam surat gugatan—termasuk mengenai hubungan silsilah, status sebagai ahli waris, serta tuntutan berkaitan dengan uang ganti rugi tanah—tidak memperoleh putusan akhir dari majelis hakim dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Ada Tuntutan Mengenai Tanah dan Uang Ganti Rugi
Dari dokumen gugatan yang terlihat dalam SIPP, Penggugat sebelumnya meminta pengadilan antara lain menyatakan bahwa tanah Silo Lumban merupakan tanah milik Alm. Op. Tongam Sitanggang.
Penggugat juga meminta pengadilan menentukan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tanah untuk pembangunan atau pelebaran saluran Tano Ponggol.
Dalam petitum yang terlihat, disebutkan objek tanah dengan luas sekitar 1.987 meter persegi dan dana ganti rugi yang disebut tersimpan di Pengadilan Negeri Balige sebesar Rp1.439.399.000.
Selain itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan mengenai kerugian materiil dan immateriil serta permintaan agar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, seluruh tuntutan tersebut harus dilihat sebagai isi petitum gugatan yang diajukan, bukan sebagai fakta yang telah diputus benar oleh pengadilan.
Karena perkara kemudian dicabut, tidak terdapat putusan pokok perkara yang menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut terbukti.
Sengketa Lumban Silo Belum Selesai Secara Substansi
Pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg juga perlu ditempatkan dalam konteks lebih luas sengketa Lumban Silo yang telah berlangsung sebelumnya.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim mengenai hubungan keturunan, hak atas tanah, serta pihak yang berhak menerima kompensasi atas tanah yang terdampak pembangunan saluran Tano Ponggol.
Sebelumnya, persoalan uang ganti rugi Lumban Silo juga pernah berkaitan dengan Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN Blg mengenai konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Balige.
Artinya, pencabutan perkara 113/Pdt.G/2026/PN Blg tidak otomatis menghapus seluruh persoalan hukum yang pernah muncul mengenai Lumban Silo.
Yang berakhir dengan pencabutan adalah perkara perdata Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg, bukan berarti seluruh persoalan kepemilikan atau hubungan keperdataan mengenai tanah Lumban Silo telah memperoleh penyelesaian final.
Ada Perkara Baru Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg
Menariknya, berdasarkan penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Balige, terdapat pula perkara lain yang terdaftar dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg, didaftarkan pada 11 Agustus 2026, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam perkara tersebut, Drs. Martua Sitanggang, MM tercatat sebagai Penggugat dengan sejumlah pihak sebagai Tergugat, antara lain Saur Naibaho, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Kepala Desa Parsaoran I, Camat Kecamatan Pangururan, Bupati Samosir dan beberapa pihak lainnya.
Keberadaan perkara tersebut membuat perkembangan sengketa Lumban Silo tetap menarik untuk diikuti. Sebab, meskipun gugatan Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg telah dicabut, sengketa hukum yang berkaitan dengan tanah dan pihak-pihak yang mengklaim kepentingan atas objek tersebut masih dapat berkembang melalui perkara lain.
Pencabutan Menjadi Babak Baru
Dengan demikian, perkembangan pada 18 Agustus 2026 lebih tepat disebut sebagai pencabutan gugatan, bukan putusan akhir mengenai hak atas Lumban Silo.
Ada tiga hal yang perlu dicatat.
Pertama, Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg telah dicabut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Balige.
Kedua, pencabutan tersebut berarti pengadilan tidak sampai memberikan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dalil para pihak mengenai kepemilikan dan hak waris atas objek sengketa.
Ketiga, sengketa Lumban Silo masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum memperoleh jawaban melalui putusan pokok perkara, khususnya mengenai dasar hak, hubungan kewarisan, dan pihak yang secara hukum berhak atas tanah maupun kompensasi yang berkaitan dengan objek tersebut.
Karena itu, publik sebaiknya membedakan antara dalil yang diajukan dalam gugatan dengan fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.
Dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2026/PN Blg, sampai dengan pencabutannya, pengadilan belum menyatakan siapa pemilik sah tanah Lumban Silo dan siapa yang secara definitif berhak atas uang ganti rugi tersebut.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balige

Dokter hewan Nias Barat kemana?! 4 babi BUMDEs Cempaka Lahagu mati, abaikan kesehatan ternak rakyat

0

NIAS BARAT, Warta.in – Bupati Nias Barat dan Dinas Peternakan harus jawab!
Lagi-lagi program ketahanan pangan lewat _BUMDES_ berujung petaka. Di _Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara_, 4 ekor babi milik BUMDES Cempaka mati mendadak tanpa ada penanganan.

Yang lebih miris: kemana dokter hewan pemerintah Kabupaten Nias Barat?

*Video viral: babi mati, warga panik*

Kabar ini viral di grup WhatsApp “Nias Barat Milik Kita”, Rabu 19 Agustus 2026.
Warga Hartaeli Lahagu mengunggah video 42 detik bangkai babi dan menulis:

“Saya rasa pada ketahanan pangan tahun 2025 bukan keuntungan yang ada, tetapi kehancuran dana BUMDES yang ada, karena sudah empat ekor babi mati.”

Kematian massal ini menimbulkan tanya besar. Apakah ternak BUMDES pernah dibawa ke rumah sakit hewan? Apakah ada dokter hewan yang memeriksa?

*Ada dokter hewan, tapi kerjanya dimana?*

Pemerintah Kabupaten Nias Barat pasti memiliki _dokter hewan ASN_ dan fasilitas kesehatan hewan. Itu fasilitas yang dibayar dari pajak rakyat.

Namun fakta di lapangan: zonk!
Saat BUMDES kesusahan, saat ternak mati satu per satu, _tidak ada satupun dokter hewan yang datang_.

Ini pelanggaran nyata terhadap _Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 20_ yang mewajibkan bupati melakukan pembinaan dan pengawasan BUMDES, termasuk aspek kesehatan ternak.

Juga bertentangan dengan _UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan_ yang mengamanatkan pemerintah wajib menjamin kesehatan ternak masyarakat.

*Dana desa hangus, kesehatan ternak rakyat diabaikan?*

Dana untuk pengadaan babi ini adalah _dana desa TA 2025_. Artinya _uang rakyat_.
Jika dari awal ada pendampingan dokter hewan, ada vaksin, ada pengawasan, maka 4 ekor babi ini tidak akan mati sia-sia.

Ini pertanyaan kritis untuk Bupati Nias Barat:
1. Dimana dokter hewan pemerintah kabupaten?
2. Apakah BUMDES Cempaka pernah dilayani oleh rumah sakit hewan daerah?
3. Apakah pemkab benar-benar memperhatikan kesehatan ternak masyarakat Nias Barat, atau hanya saat ada bantuan saja?

*Tuntutan tegas warga*

“Harapan kami sebagai masyarakat, kami mohon kepada dinas terkait untuk menangani dan memberikan solusi pada penyakit ternak babi tersebut,” ujar Hartaeli.

Warga menuntut:
1. Dokter hewan turun hari ini juga ke Desa Lahagu
2. Audit kenapa tidak ada pencegahan sejak awal
3. Beri ganti rugi dan bantuan obat/vaksin gratis
4. Jangan jadikan BUMDES sebagai proyek yang dibiarkan mati

Jika pemerintah daerah terus bungkam, maka ini bukan lagi gagal program. Ini pembiaran dan kelalaian yang merugikan negara dan rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Nias Barat dan Kepala Dinas Peternakan belum memberikan jawaban.

Catatan
Warta.in,Masyarakat menuntut transparansi. Rakyat berhak tahu kemana saja dokter hewan ASN digaji selama ini.

*Reporter: Tim Investigasi Warta.in*
*Editor : SH.

Putra Anggota Polri Jadi Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang 2026

0

Warta.In | Palembang, — Menjadi bagian dari Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang tahun 2026 menjadi pengalaman sekaligus kebanggaan tersendiri bagi Muhammad Rafa Alfarezi, siswa SMAN 1 Palembang.

Rafa mendapat kepercayaan untuk bergabung dalam Paskibraka Kota Palembang dan menjalankan tugas dalam rangkaian pengibaran Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Di balik kepercayaan tersebut, ada sosok sang ayah yang menjadi salah satu sumber motivasi bagi Rafa. Ayahnya, IPDA Andry, merupakan anggota Polri yang saat ini bertugas sebagai KaurbinOps Satreskrim Polres OKI.

Bagi Rafa, kedisiplinan dan semangat pengabdian yang ia lihat dari sang ayah turut membentuk dirinya. Ia mengaku, dari sosok ayahnya, dirinya belajar tentang arti tanggung jawab, kedisiplinan, serta pentingnya memiliki semangat untuk memberikan kontribusi bagi bangsa.

“Jiwa kebangsaan itu tumbuh dari sosok seorang ayah. Saya melihat bagaimana ayah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dari situ saya belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, dan bagaimana kita bisa memberikan sesuatu untuk bangsa,” ujar Rafa.

Kepercayaan menjadi bagian dari Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang juga menjadi pengalaman berharga bagi Rafa. Menurutnya, tugas tersebut bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai pelajar, Rafa menyadari bahwa kesempatan menjadi anggota Paskibraka merupakan pengalaman yang tidak semua orang dapatkan. Karena itu, ia ingin menjalankan setiap tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh dan memberikan kemampuan terbaiknya.

Saat ditemui pada malam pengukuhan Paskibraka Kota Palembang 2026, Rafa mengungkapkan rasa bangganya dapat dipercaya menjadi bagian dari pasukan yang akan menjalankan tugas pada momentum peringatan kemerdekaan.

“Bagi saya, ini adalah sebuah amanah dan kebanggaan. Saya ingin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk ke depannya,” kata Rafa.

Keterlibatan Rafa dalam Paskibraka juga menjadi kebanggaan bagi keluarganya, khususnya IPDA Andry yang selama ini menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Bagi Rafa, pengalaman tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan sebagai seorang pelajar, tetapi juga menjadi momentum untuk menerapkan nilai-nilai yang selama ini ia pelajari dari keluarga, terutama tentang disiplin, tanggung jawab dan pengabdian.

Dari lingkungan keluarga hingga menjadi bagian dari Paskibraka, Rafa kini mendapat kesempatan untuk mengambil peran dalam momentum penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Palembang.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi dirinya untuk terus berkembang, menjaga kedisiplinan dan menumbuhkan semangat kebangsaan dalam menjalani pendidikan maupun perjalanan ke depannya.

Putra Anggota Polri Jadi Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang 2026

0

Warta.In | Palembang, – Menjadi bagian dari Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang tahun 2026 menjadi pengalaman sekaligus kebanggaan tersendiri bagi Muhammad Rafa Alfarezi, siswa SMAN 1 Palembang.

Rafa mendapat kepercayaan untuk bergabung dalam Paskibraka Kota Palembang dan menjalankan tugas dalam rangkaian pengibaran Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.

Di balik kepercayaan tersebut, ada sosok sang ayah yang menjadi salah satu sumber motivasi bagi Rafa. Ayahnya, IPDA Andry, merupakan anggota Polri yang saat ini bertugas sebagai KaurbinOps Satreskrim Polres OKI.

Bagi Rafa, kedisiplinan dan semangat pengabdian yang ia lihat dari sang ayah turut membentuk dirinya. Ia mengaku, dari sosok ayahnya, dirinya belajar tentang arti tanggung jawab, kedisiplinan, serta pentingnya memiliki semangat untuk memberikan kontribusi bagi bangsa.

“Jiwa kebangsaan itu tumbuh dari sosok seorang ayah. Saya melihat bagaimana ayah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dari situ saya belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, dan bagaimana kita bisa memberikan sesuatu untuk bangsa,” ujar Rafa.

Kepercayaan menjadi bagian dari Pasukan 17 Paskibraka Kota Palembang juga menjadi pengalaman berharga bagi Rafa. Menurutnya, tugas tersebut bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Sebagai pelajar, Rafa menyadari bahwa kesempatan menjadi anggota Paskibraka merupakan pengalaman yang tidak semua orang dapatkan. Karena itu, ia ingin menjalankan setiap tugas yang diberikan dengan sungguh-sungguh dan memberikan kemampuan terbaiknya.

Saat ditemui pada malam pengukuhan Paskibraka Kota Palembang 2026, Rafa mengungkapkan rasa bangganya dapat dipercaya menjadi bagian dari pasukan yang akan menjalankan tugas pada momentum peringatan kemerdekaan.

“Bagi saya, ini adalah sebuah amanah dan kebanggaan. Saya ingin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk ke depannya,” kata Rafa.

Keterlibatan Rafa dalam Paskibraka juga menjadi kebanggaan bagi keluarganya, khususnya IPDA Andry yang selama ini menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Bagi Rafa, pengalaman tersebut tidak hanya menjadi bagian dari perjalanan sebagai seorang pelajar, tetapi juga menjadi momentum untuk menerapkan nilai-nilai yang selama ini ia pelajari dari keluarga, terutama tentang disiplin, tanggung jawab dan pengabdian.

Dari lingkungan keluarga hingga menjadi bagian dari Paskibraka, Rafa kini mendapat kesempatan untuk mengambil peran dalam momentum penting peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Palembang.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal bagi dirinya untuk terus berkembang, menjaga kedisiplinan dan menumbuhkan semangat kebangsaan dalam menjalani pendidikan maupun perjalanan ke depannya.

Polsek Ngimbang Gelar Tasyakuran Bersama Forkopimcam Dan PASKIB Kecamatan Ngimbang

0

Polsek Ngimbang Gelar Tasyakuran Bersama Forkopimcam Dan PASKIB Kecamatan Ngimbang

LAMONGAN//Warta.in – Usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 81 Tahun 2026,Polsek Ngimbang Bersama Forkopimcam dan Anggota Paskibra gelar Tasyakuran di Mapolsek Ngimbang, Selasa (18/08/2026) pukul 09.00 wib

Hadir dalam Acara Tasyakuran AKP ANDRIAN PERMANA, S.Tr.K., S.I.K Kapolsek Ngimbang, Anton Sujarwo,S.Pd.MM Camat Ngimbang, bersama staf,
Kapten Arm Yusniady Danramil Ngimbang, bersama anggota koramil Ngimbang, Kapten Inf Kankan Khidir Wadanyon Cup 887/KJM Ksatria Joko Modo,
Anggota Polsek Ngimbang, Anggota Koramil Ngimbang fan Paskib Kecamatan Ngimbang.

Kegiatan Tasyakuran di mulai dengan Pembukaan, Doa Bpk Santo dan acara Sambutan – sambutan

Untuk sambutan pertama AKP ANDRIAN PERMANA, S.Tr.K., S.I.K Kapolsek Ngimbang, Sambutan yang ke dua Anton Sujarwo,S.Pd.MM Camat Ngimbang, di lanjutkan sambutan Kapten Arm Yusniady Danramil Ngimbang, yang terakhir Sambutan Kapten Inf Kankan Khidir Wadanyon Cup 887/KJM Ksatria Joko Modo

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr.K., S.I.K membuka tanya jawab kepada siswa-siswi Paskib Kecamatan Ngimbang tentang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945.

Dan kegiatan ditutup, dilanjutkan ramah tamah.

Dalam keterangannya Kapolsek Ngimbang Andrian Permana, S. Tr. K. S. I. K, yang di sampaikan oleh Wakapolsek Ipda Istiono, S.H, menjelaskan bahwa,
“Kegiatan tasyakuran bersama Forkopimcam dan Paskib Kecamatan Ngimbang dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus untuk mempererat sinergitas dan kebersamaan antara TNI-Polri, Forkopimcam, serta generasi muda khususnya anggota Paskib Kecamatan Ngimbang, Terangnya

Dalam sesi tanya jawab, anggota Paskib Kecamatan Ngimbang diberikan pemahaman dan penguatan mengenai sejarah perjuangan serta nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Pewarta ( roy)

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

0

Pastikan Wilayah Ngimbang tetap Aman Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Selasa (18/08 /2026) pukul 22.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh Aiptu Denny, Brigadir Elbiyun dan Brigadir Bayu dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang dan Bank BRI Ngimbang serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Polsek Ngimbang Laksanakan Commanderwish Pagi Guna Cegah Kemacetan Dan Lakalantas

0

Polsek Ngimbang Laksanakan Commanderwish Pagi Guna Cegah Kemacetan Dan Lakalantas

LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, Aiptu Djudi, Aiptu Denny dan Brigadir Deni di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMA Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Rabu (19/08/2026) pukul 06.00 WIB

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.

Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.

Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.

Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.

Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)

*Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan*

0

*Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan*

Jakarta – Sebuah kabar duka membakar keprihatinan publik. Di tanah Aceh dan beberapa sudut Nusantara lainnya, lambang negara Indonesia, _Garuda Pancasila_, mengalami penistaan fisik pada pertengahan Agustus 2026. Burung gagah raksasa pemersatu bangsa itu diinjak-injak, sebuah tindakan spontan yang lahir dari luapan amarah dan keputusasaan masyarakat.

Fenomena ini tentu menggores luka dalam bagi siapa saja yang masih menyimpan rasa cinta kepada tanah air. Namun, di balik seruan pengutukan terhadap aksi merusak simbol fisik tersebut, tersimpan sebuah narasi yang jauh lebih kelam dan destruktif: penghancuran nilai-nilai Pancasila itu sendiri oleh para penguasa dan elitis negeri.

Menanggapi tragedi ganda ini, Wilson Lalengke – seorang pendidik atau guru Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sekaligus tokoh aktivis nasional, menyampaikan pandangan yang lugas, simpatik kepada rakyat, namun amat keras menohok para pemangku kekuasaan. Bagi alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, sementara aksi pemijakan simbol _Garuda Pancasila_ fisik di Aceh pada 15 Agustus 2026 adalah hal yang memprihatinkan, tragedi terbesar sesungguhnya terletak pada penghianatan berat yang dilakukan oleh para pejabat, penguasa, dan oligarki.

“Saya prihatin dan menyayangkan penistaan simbol fisik _Garuda Pancasila_ di Aceh. Namun, kejengkelan dan kemarahan saya jauh lebih membara ketika menyaksikan bagaimana nilai-nilai luhur Pancasila telah lama dilumat, dihancurkan, dan dirusak hingga berkeping-keping oleh mereka yang memegang kekuasaan,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers-nya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) ini mengecam keras paradoks yang terjadi di gedung-gedung pemerintahan dan ruang-ruang sidang pengadilan. Di sana, gambar berbingkai emas _Garuda Pancasila_ terpajang dengan begitu indah, anggun, dan tak tersentuh di dinding-dinding berpendingin udara. Namun di bawah naungan lambang yang megah itu, hukum diperjualbelikan, keadilan diinjak-injak, dan kekayaan alam dirampok oleh segelintir oligarki. Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial telah sirna, menyisakan cangkang Garuda Pancasila kosong tanpa jiwa.

“Rakyat yang menginjak lambang fisik itu hanyalah cerminan dari rasa putus asa akibat kelakuan para penguasa dan para elit. Pihak yang sejatinya harus dimintai pertanggungjawaban atas hancurnya sakralitas _Garuda Pancasila_ adalah para pejabat, aparat dan oligarki. Merekalah yang setiap hari menginjak-injak esensi Pancasila demi menumpuk kekayaan dan mempertahankan kekuasaan,” sebut Wilson Lalengke dalam kegundahan hatinya.

*Bencana Moral dan Cermin Kekuasaan*

Tragedi ini menuntun kita pada refleksi filosofis mengenai relasi antara simbol, nilai, dan kekuasaan. Filsuf bahasa dan semiotika Prancis, Roland Barthes (1915-1980), dalam karyanya _Mythologies_, menjelaskan bahwa simbol budaya dan negara kerap kali dijadikan mitos oleh penguasa untuk menutupi realitas sosial yang timpang.

Ketika lambang negara dipakai sekadar sebagai hiasan formalitas politik, sementara kebijakan publik secara terang-terangan mengkhianati amanat kemanusiaan, lambang tersebut kehilangan daya magisnya di mata rakyat. Simbol itu berubah dari tanda persatuan menjadi lambang penindasan.

Hal ini sejalan dengan pemikiran filsuf pencerahan Jean-Jacques Rousseau (1712-1778) dalam konsep Kontrak Sosial (_The Social Contract_). Rousseau menegaskan bahwa keabsahan suatu kekuasaan politik bergantung sepenuhnya pada pemenuhan “kehendak umum” (_general will_) dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Ketika penguasa melanggar kontrak sosial tersebut dengan mempraktikkan korupsi, kolusi, nepotisme, dan kezaliman, maka secara moral kekuasaan itu telah runtuh. Kemarahan rakyat yang mewujud pada pengrusakan simbol fisik sejatinya adalah respons simptomatik atas kehancuran ikatan sosial yang terlebih dahulu dihancurkan dari atas.

Lebih jauh, filsuf Jerman Friedrich Nietzsche (1844-1900) pernah mengingatkan tentang bahaya _Resentiment_, suatu bentuk kebencian mendalam yang tertahan dan akhirnya meledak ketika keadilan terus-menerus disumbat. Di Aceh dan daerah terpinggirkan lainnya, aksi anarkis terhadap simbol negara bukanlah sekadar kebencian tanpa alasan, melainkan luapan _resentiment_ atas ketidakadilan struktural yang terbiarkan selama puluhan tahun.

*Mengembalikan Jiwa Sang Garuda*

Kita tentu tidak boleh membenarkan aksi pengrusakan terhadap lambang negara _Garuda Pancasila_. Penghormatan terhadap simbol fisik adalah bagian dari etika berbangsa. Namun, memenjarakan rakyat yang menginjak simbol fisik tanpa pernah mengadili para penguasa yang menginjak-injak keadilan sosial dan nilai-nilai Pancasila lainnya adalah bentuk hipokrisi bernegara yang sangat brutal dan tidak beradab.

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat miskin yang marah, tetapi tumpul kepada pejabat yang rakus. Jika kita ingin melihat _Garuda Pancasila_ kembali dihormati dengan penuh kebanggaan dari Sabang sampai Merauke, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memulihkan nilai-nilai hakikinya. Penguasa harus berhenti mengabdi pada kepentingan oligarki, mengembalikan supremasi hukum yang berkeadilan, dan menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara.

Hanya dengan cara itulah sang Garuda tidak sekadar menjadi lukisan kayu atau logam yang dingin di dinding-dinding pejabat, melainkan hidup, terbang tinggi, dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam naungan keadilan yang sejati. (TIM/Red)

Sikap Proporsional, Pemkab PALI Tegaskan Bupati Asgianto Hanya Saksi Kasus BPK Muara Enim.

0

Warta.in//PALI, SUMATERA SELATAN – Pusaran kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil dan memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (18/8/2026). Kehadiran Asgianto langsung memicu perhatian luas, mengingat posisinya sebagai kepala daerah tetangga dari wilayah yang sedang tersandung kasus.

Mengapa Bupati PALI Ikut Terseret? Ini Penjelasan Resmi Pemkab Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda PALI, Firman Irpama, langsung memberikan klarifikasi resmi. Firman menegaskan bahwa pemanggilan Asgianto murni dalam kapasitas sebagai saksi untuk membantu penyidik KPK membuat terang benderang perkara yang sedang diusut.”Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional oleh semua pihak,” ujar Firman Irpama kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Firman membeberkan alasan mendasar di balik pemanggilan ini. Berdasarkan koordinasi dengan pihak hukum, pemeriksaan tersebut diperlukan karena adanya faktor kesamaan personalia tim pemeriksa dari BPK di kedua wilayah tersebut.”Pemanggilan ini berkaitan erat dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI. Jadi, ini murni hubungan koordinasi teknis audit, bukan karena adanya indikasi keterlibatan langsung dalam perkara utama,” urai Firman secara detail.

Oleh karena itu, Firman mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang, bijak, dan tidak mudah memercayai informasi burung yang belum terverifikasi di media sosial. Ia juga meminta publik tidak buru-buru membangun kesimpulan sendiri sebelum adanya keterangan resmi dan berkekuatan hukum dari lembaga penegak hukum terkait.Kooperatif Hadapi Hukum: Diperiksa Maraton 2 Jam Setelah Zuhur Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, Bupati PALI Asgianto dilaporkan hadir tepat waktu untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Proses pemeriksaan di Kantor BPKP Sumsel berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada hambatan berarti.

“Beliau sangat menghormati proses hukum. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dimulai setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” jelas Firman Irpama.Firman menambahkan bahwa tindakan kooperatif dari Bupati PALI ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pemeriksaan saksi merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana untuk mengumpulkan alat bukti yang objektif.

“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang yang cukup untuk berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat suatu perkara menjadi terang,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, publik juga menyoroti status keuangan Pemkab PALI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terakhir yang diterima dari BPK, tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten PALI saat ini dinyatakan berada pada status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Status ini diduga ikut menjadi bagian dari materi yang dikonfirmasi oleh penyidik untuk melihat pola kerja sang Pengendali Teknis (Dalnis) BPK tersebut.

KPK Kepung Muara Enim: Empat Pejabat Teras Turut Dicecar Bersamaan Langkah KPK dalam mengusut tuntas skandal “jual-beli” opini audit BPK ini tampaknya tidak main-main. Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Bupati PALI, tim penyidik KPK juga bergerak maraton memeriksa gerbong pejabat teras dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Tidak tanggung-tanggung, empat pejabat penting yang memegang kendali pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah Muara Enim langsung diperiksa secara intensif. Mereka adalah:Fera Sari (Inspektur Daerah Kabupaten Muara Enim)Emran Tabrani (Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim)M. Tarmizi Ismail (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Muara Enim)Ratna Pinarti (Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Muara Enim)Keempat pejabat tersebut dicecar pertanyaan mendalam untuk membongkar alur pemufakatan jahat, dugaan aliran dana suap, hingga mekanisme pengondisian angka-angka di dalam laporan keuangan demi mendapatkan status opini tertentu dari oknum auditor BPK.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan dinamis di Kantor BPKP Sumsel. KPK diperkirakan akan terus memanggil sejumlah saksi kunci lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan status hukum selanjutnya dari pengembangan kasus korupsi yang mencoreng institusi pengawas keuangan negara ini.

 

(Muhamad Randi)