Beranda blog Halaman 2

GRAND OPENING CICO HOME DI JALAN DANAU SENTARUM,DO HADIRI JAJARAN LASKAR PEMUDA MELAYU  KOTA PONTIANAK

0

PONTIANAK, WARTA IN KALBAR — Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak turut menghadiri sekaligus menyaksikan peresmian Grand Opening Cico Home, sebuah usaha akomodasi yang berlokasi di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).

Kehadiran jajaran Laskar Pemuda Melayu Kota Pontianak dalam momentum tersebut merupakan bagian dari undangan langsung dari Owner Cico Home.

Acara berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, serta dihadiri sejumlah tokoh dan tamu undangan dari berbagai unsur.

Grand Opening Cico Home turut dihadiri Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Provinsi Kalimantan Barat, Hadi Pirmansah atau lebih dikenal dengan sapaan Adi Black, Panglima Muda Laskar Pemuda Melayu Kota Pontianak, Ishak, S.H., serta Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIL) Provinsi Kalimantan Barat, Apriansa, S.Pd., M.Pd. atau lebih dikenal dengan AAF, bersama jajaran LPM dan sejumlah tamu undangan lainnya.

DIAWALI PEMOTONGAN TUMPENG
Rangkaian Grand Opening diawali dengan prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan langsung oleh Owner Cico Home sebagai ungkapan rasa syukur atas resmi beroperasinya usaha tersebut.

Prosesi berlangsung khidmat sekaligus penuh kekeluargaan dan disaksikan jajaran Laskar Pemuda Melayu, pihak manajemen, tamu undangan, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemotongan tumpeng tersebut menjadi simbol dimulainya perjalanan Cico Home dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para pengunjung yang membutuhkan akomodasi di kawasan Kota Pontianak.

Usai prosesi pemotongan tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama serta ramah tamah.

Suasana semakin hangat ketika owner, jajaran manajemen, tamu undangan, dan para tokoh yang hadir berbaur dalam satu suasana kekeluargaan.

HADIR DENGAN KONSEP AKOMODASI TERJANGKAU..

Dalam keterangannya kepada awak media, Owner Cico Home menyampaikan bahwa kehadiran Cico Home diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif akomodasi bagi masyarakat maupun pengunjung yang datang ke Kota Pontianak.

Cico Home menawarkan fasilitas kamar dengan harga yang relatif terjangkau dengan ukuran kamar yang dinilai cukup luas.

Selain fasilitas kamar, Cico Home juga menyediakan fasilitas kolam renang yang dapat dimanfaatkan oleh para tamu sesuai ketentuan manajemen.

Kehadiran sejumlah fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan baru bagi masyarakat yang membutuhkan tempat menginap dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, akses lokasi, serta harga yang terjangkau.

Owner Cico Home juga berharap keberadaan usaha tersebut tidak hanya berorientasi pada pelayanan dan pengembangan bisnis, tetapi turut memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Salah satu kontribusi yang diharapkan adalah terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Dengan demikian, keberadaan Cico Home diharapkan dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus ikut mendukung pertumbuhan sektor jasa dan pariwisata di Kota Pontianak.

LPM: LOKASI STRATEGIS DAN DIHARAPKAN BERI DAMPAK POSITIF..

Sementara itu, Panglima Muda Laskar Pemuda Melayu Kota Pontianak, Ishak, S.H., menyampaikan apresiasi atas hadirnya Cico Home di kawasan Jalan Danau Sentarum.

Menurutnya, lokasi Cico Home cukup strategis karena berada di kawasan perkotaan dan relatif mudah diakses oleh masyarakat maupun tamu yang datang dari luar Kota Pontianak.

“Berdirinya Cico Home di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, sangat bagus karena berada di tengah-tengah pusat Kota Pontianak,” ujar Ishak, S.H. saat diwawancarai awak media.

Ia berharap keberadaan Cico Home dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang berada di lingkungan sekitar.

Menurutnya, hadirnya sebuah usaha baru di tengah kawasan masyarakat idealnya tidak hanya memberikan pelayanan kepada konsumen, tetapi juga mampu menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.

“Kami berharap kepada manajemen Cico Home, dengan berdirinya hotel ini semoga dapat membawa manfaat bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Ishak juga berharap manajemen Cico Home dapat terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan berbagai unsur di lingkungan sekitar.

Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memastikan keberadaan usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan.

LPM DORONG SINERGI DENGAN MASYARAKAT..

Kehadiran jajaran Laskar Pemuda Melayu dalam momentum Grand Opening tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan silaturahmi antara organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

LPM menilai pertumbuhan dunia usaha di Kota Pontianak merupakan bagian dari dinamika pembangunan ekonomi daerah.

Karena itu, sinergi antara pelaku usaha dengan masyarakat dan berbagai elemen daerah diharapkan dapat terus dibangun secara positif.

Keberadaan usaha akomodasi seperti Cico Home juga diharapkan mampu memberikan multiplier effect, mulai dari kebutuhan tenaga kerja, jasa pendukung, hingga aktivitas ekonomi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Dengan hadirnya Cico Home, masyarakat maupun pengunjung Kota Pontianak kini memiliki tambahan pilihan tempat akomodasi di kawasan Jalan Danau Sentarum.

Lokasi yang berada di kawasan perkotaan juga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, pelaku perjalanan, maupun tamu dari luar daerah yang membutuhkan tempat menginap.

MOMENTUM MEMBANGUN KEBERSAMAAN..

Grand Opening Cico Home tidak hanya menjadi momentum peresmian sebuah usaha baru, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi dan membangun komunikasi antara pihak manajemen dengan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan baik antara dunia usaha, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Di tengah perkembangan Kota Pontianak yang terus bergerak, kehadiran berbagai usaha baru diharapkan mampu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta ikut memperkuat aktivitas ekonomi lokal.

Dengan resmi dibukanya Cico Home, pihak manajemen diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat di sekitar kawasan usaha.

Rangkaian kegiatan Grand Opening kemudian ditutup dengan makan bersama dan ramah tamah. Para tamu undangan dan jajaran Laskar Pemuda Melayu tampak berbaur dalam suasana kekeluargaan, sekaligus memberikan dukungan atas dimulainya perjalanan Cico Home sebagai salah satu pilihan akomodasi di Kota Pontianak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Besar Laskar Pemuda Melayu Provinsi Kalimantan Barat, Hadi Pirmansah atau Adi Black; Panglima Muda Laskar Pemuda Melayu Kota Pontianak, Ishak, S.H.; serta Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIL) Provinsi Kalimantan Barat, Apriansa, S.Pd., M.Pd. atau yang lebih dikenal dengan sapaan AAF, beserta jajaran dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Laporan: Tim Red/#

Kado Murid Berprestasi Warnai Peringatan HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo

0

Kado Murid Berprestasi Warnai Peringatan HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo

Sidoarjo,(30/09/26).

Peringatan HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo (30/09/26) berlangsung sederhana, tapi sangat meriah dengan tampilnya beberapa demontrasi baik oleh murid maupun guru yang di saksikan oleh 1.287 murid kelas X, XI dan XII TP. 2026 /2027, Pengurus Yayasan Hang Tuah Surabaya serta undangan lainnya.

Hari lahir SMA Hang Tuah 2 pada 22 September 1988, hingga tahun 2026 telah di pimpin oleh 8 (delapan Kasatdik). Periode tahun 1988-1990 Drs.Abdur Rochman Hurry, Periode tahun 1990-1991 Drs. Suharno, Periode tahun 1991-2006 Drs. Suwito, Periode tahun 2006-2013 Drs Sumantri, Periode tahun 2013-2022 Siti Aisyah, M.Pd, Periode tahun 2022-2025 Hadi Sukiyanto, S.Pd., M.M dan Periode tahun 2025 hingga saat ini Kasatdiknya Rosyidah Rochmah, S.Pd., M.Pd.

Kasatdik SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo Rosyidah Rochmah, S.Pd., M.Pd kepada awak media menyampaikan bahwa selama berdiri pada tahun 1988 hingga saat ini TP.2026/2027 (38 tahun) keberadaan SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo telah berhasil meluluskan 13.902 murid, para alumni SMA Hang Tuah 2 tersebut banyak yang bekerja di Instansi Pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, Perusahaan Swasta terkemuka serta berwirausaha.

Puncak peringatan HUT Ke-38 tahun 2026 diwarnai oleh 3 prestasi murid yang sangat membanggakan di beberapa ivent, S.Mexqueen Pratama kelas X-3 berhasil mempersembahkan medali emas( juara 1) pada Kejuaraan Internasional Indonesia Open Pencak Silat Championship 2026, Clarissa Athalla Nafisa XII A-2 meraih medali emas (juara 1) Poomsae Taekwondo Tingkat Nasional Piala Walikota Surabaya tahun 2026 dan Auerllia Azzahra Salsabela XII B-2 juara 2 Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kesempatan tersebut Kasatdik menyerahkan bea siswa asuh kepada 8 (delapan murid): Cantika XII D2, Nicolas wisnu E.1,
Raja Halail XII E.2, Gading Anggun XII F.2, Aditya Ivan XI.8 , Derezky Pedro XI.8, Adrian Herzi XI.11 dan M. Afrianza XI.12

Murid-murid berprestasi tersebut dinhadirkan di tengah-tengah suasana peringatan HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 untuk menerima piagam penghargaan serta bea siswa dari sekolah yang di berikan oleh Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah secara bergantian, Kabidlemdik  Dra. Ramayanti, Sekretaris Niken Dyah Puspitorini , S.Pd,   Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti di dampingi oleh Kasatdik Rosyidah Rochmah, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya Kasatdik Rosyidah Rochmah, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa sebagai representasi masa depan, rangkaian peringatan HUT ke-38 ini akan kami tutup dengan kegiatan Bakti Sosial berupa Donor Darah, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan ini kami maksudkan sebagai wujud nyata bahwa kepedulian terhadap sesama harus terus dijaga dan diwariskan, sekaligus melengkapi rangkaian peringatan ulang tahun ini dengan sesuatu yang bermanfaat dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny. Sandya Ali Triswanto dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kabidlemdik  Dra. Ramayanti menyampaikan bahwa momentum Ulang Tahun ini hendaknya tidak hanya kita maknai sebagai sebuah perayaan, tetapi juga sebagai momentum untuk melakukan refleksi. kita melihat kembali apa yang telah kita capai, apa yang masih perlu diperbaiki, dan apa yang harus kita persiapkan untuk menghadapi masa depan.

Dengan mengangkat tema :
“Melangkah Bersama, Semangat Bersama, SMA Hang Tuah 2 Semakin Jaya”, memiliki makna yang sangat kuat. Melangkah bersama mengandung pesan bahwa kemajuan sekolah tidak dapat dibangun oleh satu atau dua pihak saja. Sekolah akan tumbuh dan berkembang ketika keluruh unsur di dalamnya memiliki tujuan yang sama, saling mendukung, saling menghargai, dan mau bekerja dalam satu langkah yang harmonis.
Kemudian semangat bersama mengingatkan kita bahwa setiap tantangan akan terasa lebih ringan ketika dihadapi dengan kebersamaan. Guru memberikan keteladanan, tenaga kependidikan memberikan pelayanan terbaik, orang tua memberikan dukungan, alumni turut memberikan kontribusi, dan murid berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengembangkan potensi dirinya.

Rangkaian Puncak HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo di awali dengan jalan sehat keluar sekolah yang di pandu drumband Genderang Suling Gita Jala Mahardika SMA Hang Tuah 2, pembagian doorprize, hadiah utama berupa sepeda motor listrik jatuh pada Bambang Soeprijanto (Binsis), Tv 32″ jatuh Eka Rizki Rahmawati, M.Sos(guru sosiologi) dan Kulkas jatuh pada Naila XII C.2.

Pemotongan tumpeng HUT Ke-38 SMA Hang Tuah 2 oleh Sekretaris Dearah Surabaya Yayasan Hang Tuah Niken Dyah Puspitorini , S.Pd yang di serahkan kepada Siti Aisyah, M.Pd Kasatdik SMA Hang Tuah 2 Periode tahun 2013-2022.

Tidak ketinggalan penampilan bapak- ibu guru SMA Hang Tuah 2 dalam Flasmob, tari Sri Langkat Melayu oleh gabungan murid serta penampilan Band SMAHADA dengan penyanyi-penyanyi yang energik.

Turut hadir Kabalur Jatim yang diwakili oleh Kasimin Balurjaltim Letkol (Mar) Prio Sigit , S.H, Kasatdik SMA Hang Tuah 5 Siti Aisyah ,M.Pd, Kasatdik SMP Hang Tuah 6 Excellent Ari Sitrijono, S.Pd., M.M, Kasatdik SD Hang Tuah 10 Dra Lina Nurbaini, Kasatdik TK Hang Tuah 5 Ika Sulistyawati, S.Pd dan Ida Farida ,S.Pd selalu Ketua Komite SMA Hang Tuah 2 serta beberapa mitra SMA Hang Tuah 2 : PIA, BTN dan Erlangga (yht/dar).

Seminar Kebangsaan “Kedaulatan Biru” Dorong Sinergi Pengawasan Laut untuk Perkuat Ekonomi Biru Indonesia

0

Warta.in | Jakarta — Penguatan pengawasan wilayah laut menjadi salah satu kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan sekaligus memastikan potensi ekonomi biru Indonesia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Kebangsaan “Kedaulatan Biru” bertema “Sinergi Pengawasan Terintegrasi Menuju Ekonomi Biru Indonesia Berkelanjutan” yang digelar Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Direktorat Jenderal Imigrasi di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Seminar tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat pengawasan, organisasi kepemudaan, serta pemangku kepentingan untuk membahas tantangan pengelolaan dan pengawasan laut Indonesia, termasuk illegal fishing, pelanggaran wilayah perairan, aktivitas kapal asing, hingga potensi tindak pidana lintas negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., dalam sambutannya mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang melibatkan kalangan pemuda dalam isu kelautan dan perikanan.

Menurut Pung, keterlibatan generasi muda dalam sektor kelautan merupakan langkah penting karena laut tidak hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan kehidupan masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan ekonomi biru KKP menempatkan aspek ekologi sebagai fondasi dalam pemanfaatan sumber daya kelautan. Kerangka tersebut antara lain mencakup perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budi daya laut, pesisir dan darat secara berkelanjutan, pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengurangan sampah plastik di laut.

“Laut adalah masa depan kita. Laut sebagai sumber daya kehidupan sekarang dan masa depan,” pesan Pung dalam sambutannya.

Ia menambahkan, keberhasilan ekonomi biru tidak dapat dilepaskan dari sistem pengawasan yang kuat. Tantangan seperti illegal fishing, pencemaran perairan, pelanggaran wilayah, serta berbagai praktik perikanan yang merusak membutuhkan pengawasan yang adaptif dan terintegrasi.

Karena itu, pengawasan tidak hanya mengandalkan kapal patroli, tetapi juga memanfaatkan teknologi, sistem pemantauan, satelit, patroli udara, serta keterlibatan kelompok masyarakat pengawas.

“Kelompok masyarakat pengawas menjadi mata dan telinga kami ketika menemukan dugaan pelanggaran di laut,” ujarnya.

Arah tersebut sejalan dengan strategi Ditjen PSDKP yang menempatkan penguatan pengawasan, kepatuhan pelaku usaha, penegakan hukum, pemanfaatan teknologi, dan sinergi antarpemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.

Pengawasan Harus Terintegrasi Dalam paparannya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Sahono Budianto menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan berlangsung sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, konsep Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada prinsipnya mengatur agar kegiatan penangkapan tidak dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan zonasi, kuota, maupun daya dukung sumber daya ikan.

“Intinya semua harus diatur. Kapal tidak boleh menangkap di seluruh wilayah,” kata Sahono.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting bukan hanya untuk menjaga sumber daya ikan dari praktik overfishing, tetapi juga mengurangi potensi konflik antarpelaku usaha perikanan.

Selain pengawasan penangkapan ikan, KKP juga mendorong pengembangan budi daya dan peningkatan kapasitas nelayan. Modernisasi armada dan peningkatan kualitas hasil tangkapan dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan nelayan.

Di sisi pengawasan, Sahono mengatakan KKP menerapkan pendekatan terintegrasi dengan memanfaatkan kapal pengawas, patroli udara, teknologi pemantauan, serta dukungan masyarakat.

Pemantauan dilakukan sejak kapal akan berangkat, saat berada di laut, hingga ketika kembali mendarat. Pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian alat tangkap, wilayah operasi, hingga hasil tangkapan.

“Prinsipnya dalam pengawasan adalah memastikan kepatuhan para pelaku usaha untuk keberlanjutan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Sahono juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan berbagai institusi dalam menghadapi aktivitas kapal asing dan dugaan pelanggaran lintas wilayah. Menurutnya, persoalan kelautan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.

Sementara itu, Sahrir yang mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan bahwa pengawasan laut juga memiliki dimensi keimigrasian, khususnya berkaitan dengan mobilitas warga negara asing dan anak buah kapal (ABK) asing.

Menurutnya, Indonesia memiliki wilayah geografis yang sangat luas sehingga pengawasan membutuhkan dukungan sumber daya manusia, teknologi, informasi, serta kolaborasi antarlembaga.

Dalam konteks tersebut, Imigrasi memiliki peran dalam memastikan keberadaan dan pergerakan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Kami adalah satu tim. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Dibutuhkan informasi, kolaborasi, dan sinergi lintas sektor untuk membangun negeri kita,” ujar Sahrir.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap kru kapal dilakukan sejak sebelum kedatangan, saat kapal berada di wilayah Indonesia, hingga keberangkatan. Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan, visa, manifest, serta kesesuaian aktivitas orang asing dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Sahrir, koordinasi antara Imigrasi, KKP, TNI, Polri, Bakamla, serta lembaga terkait lainnya menjadi penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, termasuk penyelundupan manusia, tindak pidana transnasional, maupun aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur laut.

Ia juga menekankan pentingnya pertukaran informasi dan penguatan sistem data dalam mendukung pengawasan.

“Informasi sekecil apa pun bagi kami sangat dibutuhkan. Tanpa informasi, pengawasan tidak akan memberikan dampak yang maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) menempatkan keterlibatan generasi muda sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran mengenai kedaulatan laut.

Seminar “Kedaulatan Biru” diharapkan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi kepemudaan.

Melalui sinergi tersebut, pengawasan laut diharapkan semakin mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran, melindungi sumber daya kelautan, serta menciptakan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sesuai aturan.

Pada akhirnya, kedaulatan laut tidak semata-mata berbicara mengenai batas wilayah, tetapi juga tentang kemampuan Indonesia menjaga sumber daya, melindungi ekosistem, memastikan kepatuhan hukum, dan mengelola kekayaan laut untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kedaulatan Biru” pun menjadi pesan bahwa laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama untuk generasi sekarang dan masa depan.

Tanggapan Amicus Curiae, Terjemahan Akademik Dokumen Jaiman: Penting Membaca Teks, Bukan Penentu Hak Tanah

0

Balige, warta.in – Munculnya dokumen terjemahan terhadap Petikan Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangururan Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936 patut mendapat perhatian dalam sengketa ganti rugi tanah Lumban Silo.

Dokumen yang ditampilkan merupakan hasil pembacaan/terjemahan yang pada lembarannya dicantumkan berasal dari Program Studi Sastra Batak, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), dengan nama akademisi yang tercantum pada dokumen tersebut.

Secara kelembagaan, keberadaan Program Studi Sastra Batak FIB USU memang dapat diverifikasi. USU menjelaskan bahwa program studi tersebut secara khusus mengkaji bahasa, sastra, budaya dan berbagai dialek Batak. Program tersebut juga memiliki bidang keilmuan yang berkaitan dengan linguistik, filologi dan budaya.

Bahkan profil resmi USU mencatat Drs. Jekmen Sinulingga, M.Hum. sebagai dosen Program Studi S1 Sastra Batak dengan bidang keilmuan Linguistik, sedangkan Drs. Warisman Sinaga, M.Hum. tercatat sebagai dosen pada program studi yang sama dengan bidang keilmuan antara lain bahasa dan filologi.

Namun, di sinilah pentingnya membedakan apa yang sebenarnya dibuktikan oleh surat terjemahan tersebut dan apa yang tidak dibuktikannya.

Terjemahan Akademik Menjawab Isi Dokumen

Dari hasil terjemahan mempertahankan beberapa bagian penting dari dokumen lama.

Di antaranya:

“Jaiman marga Sitanggang boleh mendirikan perkampungan di atas tanah miliknya yang dinamai Lumban Sitanggang Silo, panjang 80 meter, lebar 35 meter…”

Kemudian terdapat bagian yang menyebut:

“Kampung Lumban Sitanggang Silo itu mesti pakai parit di dalam tempo 3 bulan…”

Dan yang sangat penting, dokumen terjemahan menyatakan adanya konsekuensi:

“Kalau juga belum pakai parit dalam tempo tersebut, maka besluit ini dicabut dan tidak membayar apa-apa.”

Dengan demikian, terjemahan akademik tersebut justru memperjelas bahwa dokumen 1936 tidak hanya menyebut nama Jaiman dan nama lokasi, tetapi juga memuat ukuran serta suatu persyaratan mengenai parit.

Tetapi Terjemahan Bukan Sertifikat Hak Atas Tanah

Ini titik yang harus diluruskan.

Seorang ahli bahasa, filologi atau sastra dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang tertulis dalam dokumen, termasuk membaca istilah lama, bahasa kolonial, konteks bahasa, dan makna teks.

Tetapi persoalan:

siapa pemilik tanah menurut hukum pertanahan sekarang,

apakah objek 1936 sama dengan objek ganti rugi sekarang,

apakah hak tersebut diwariskan kepada pihak tertentu,

dan

siapa yang berhak menerima uang ganti rugi,

merupakan persoalan hukum dan pembuktian yang berbeda.

Itu dua persoalan yang berbeda.

Justru Terjemahan Ini Membuka Tiga Pertanyaan Besar

Pertama, dokumen tersebut secara tekstual menyebut “Lumban Sitanggang Silo.”

Sementara objek sengketa sekarang disebut “Lumban Silo.”

Maka yang harus dibuktikan bukan sekadar kemiripan nama, tetapi apakah kedua nomenklatur tersebut menunjuk lokasi dan objek tanah yang sama.

Kedua, dokumen menyebut ukuran 80 × 35 meter, yang secara matematis adalah 2.800 m².

Sementara dalam uraian perkara yang terlihat pada foto SIPP, objek yang diklaim disebut 1.600 m².

Artinya terdapat perbedaan 1.200 m².

Pertanyaan hukumnya:

Dari mana asal perbedaan luas tersebut?

Apakah 1.600 m² merupakan sebagian dari 2.800 m²?

Kalau iya, bagaimana sejarah pembagian atau perubahan luasnya?

Atau apakah sejak awal objek yang dimaksud memang berbeda?

Ketiga, dokumen menyebut syarat parit dalam waktu tiga bulan.

Ini bukan kalimat yang boleh dilewati ketika dokumen tersebut digunakan untuk membangun argumentasi mengenai hak atas tanah.

Syarat Parit Harus Dibaca Bersama dengan Akibat Hukumnya

Dalam perspektif analisis, bagian mengenai parit justru merupakan salah satu bagian paling penting.

Dokumen tidak sekadar mengatakan bahwa Jaiman boleh mendirikan perkampungan. Dokumen juga memberikan persyaratan tertentu dan mencantumkan konsekuensi apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Karena itu, pembuktian seharusnya tidak berhenti pada:

“Ada besluit tahun 1936.”

Tetapi dilanjutkan dengan:

“Apa yang terjadi setelah besluit itu diterbitkan?”

Apakah parit dibuat?

Apakah ada bukti pelaksanaannya?

Apakah ada dokumen lanjutan?

Apakah besluit pernah dicabut?

Apakah terdapat arsip pemerintahan kolonial mengenai tindak lanjutnya?

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, pembacaan dokumen masih baru berada pada tahap membaca isi dokumen, belum sampai pada kesimpulan mengenai akibat hukum terhadap hak atas tanah pada masa sekarang.

Surat BPN 2026 Juga Harus Dibaca Terpisah

Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 yang ditampilkan bersama dokumen tersebut memberikan dimensi lain.

Surat itu pada pokoknya menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa apakah besluit tersebut merupakan surat keterangan kampung yang menunjukkan kepemilikan.

Surat itu kemudian merujuk Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.

Artinya, surat terjemahan akademik dan surat BPN mempunyai fungsi pembuktian yang berbeda.

Terjemahan akademik menjelaskan isi teks.

BPN memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan dan ketentuan pertanahan yang dirujuknya.

Sedangkan pengadilan harus menilai keseluruhan alat bukti dan hubungan hukumnya dengan objek perkara.

Ada Hal yang Juga Perlu Diklarifikasi: 1936 dan 1908

Satu hal menarik dari dokumen yang ditampilkan adalah adanya perbedaan tahun.

Dokumen yang diterjemahkan jelas tertulis:

Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.

Sementara surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut berkaitan dengan dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal?

Apakah ada dokumen 1908 yang berbeda dengan besluit 1936?

Apakah besluit 1936 merupakan tindak lanjut dari dokumen sebelumnya?

Atau apakah terdapat kekeliruan identifikasi?

Rantai dokumen tersebut perlu diperjelas.

Ini justru merupakan pekerjaan penting dalam pembuktian dokumen sejarah.

Keberadaan terjemahan akademik dari Program Studi Sastra Batak FIB USU memiliki arti penting untuk memahami isi dokumen lama, terlebih USU memang memiliki program studi yang secara khusus bergerak dalam kajian bahasa, sastra, budaya dan filologi Batak.

Tetapi bobotnya harus ditempatkan secara tepat.

Terjemahan membuktikan bagaimana teks dibaca dan dimaknai secara kebahasaan; bukan dengan sendirinya membuktikan siapa pemilik tanah pada tahun 2026.

Justru setelah terjemahan tersebut tersedia, pertanyaan pembuktian menjadi semakin jelas:

Apakah “Lumban Sitanggang Silo” benar-benar sama dengan “Lumban Silo”?

Apakah tanah 80 × 35 meter benar-benar sama dengan objek 1.600 m²?

Apakah syarat parit pernah dipenuhi?

Apa akibat hukum dari klausul pencabutan dalam besluit?

Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut berkaitan dengan tahun 1908?

Dan yang paling penting:

Bagaimana hubungan hukum antara Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen 1936 dengan pihak yang pada tahun 2026 menuntut pembayaran ganti rugi?

Jadi, terjemahan ahli bukan akhir dari pembuktian. Justru terjemahan tersebut dapat menjadi pintu untuk menguji lebih dalam keaslian, konteks, objek, kesinambungan hak, dan akibat hukum dokumen 1936.

Dalam konteks Amicus Curiae, posisi yang paling kuat bukan menyatakan dokumen tersebut otomatis benar atau otomatis tidak bernilai, melainkan meminta Majelis Hakim *menguji dokumen itu bersama seluruh rantai bukti yang menghubungkannya dengan objek ganti rugi yang disengketakan.* (red)

Soroti Dominasi Pengusaha Luar, Ketua Kadin : Beri Ruang Lebih Untuk Pengusaha Lokal.

0

SUBANG, Warta In, Isu dominasi pengusaha konstruksi dari luar daerah yang memborong proyek-proyek di Kabupaten Subang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan (Disdik), tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha lokal.

 

Menanggapi gonjang-ganjing tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Subang, Ir. H. Agup Prabanta, akhirnya angkat bicara.

 

Ia mengaku prihatin jika fenomena tersebut benar terjadi. Menurutnya, Kadin sebagai rumah besar para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi pengusaha daerah.

 

kalau memang fenomenanya seperti itu, Kadin sebagai rumahnya pengusaha sangat prihatin. Walaupun pada dasarnya itu boleh-boleh saja dan dibenarkan secara aturan asal melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan,” ujar Agus kepada Warta In, di ruang kerja nya rabu, (30-09/2026)

 

Namun, lanjut Agus, akan jauh lebih baik dan berkeadilan jika pengusaha lokal diberi ruang dan peran yang lebih besar dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

 

Alangkah baiknya pengusaha lokal yang lebih banyak berperan serta, Kenapa ? Karena kalau pengusaha lokal yang mengerjakan, multiplier effect-nya akan kembali ke daerah kita. Mereka akan ikut menggerakkan UMKM, mulai dari mempekerjakan mandor lokal, tukang lokal, warung-warung material lokal, dan tenaga kerja lainnya. Uangnya berputar di Subang, bukan dibawa keluar, tegasnya.

 

Agup menilai, keterlibatan pengusaha lokal bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga soal rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan di Subang.

 

Siap Jembatani Komunikasi dengan Dinas.

 

Ketika ditanya langkah konkret Kadin untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus mengaku akan segera mengambil langkah komunikasi aktif.

 

“Kita akan segera berkomunikasi dengan para Kepala Dinas terkait, mungkin juga dengan asosiasi-asosiasi jasa konstruksi seperti Gapensi, Gapeksindo, dan lainnya untuk sharing dan mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dengan Asosiasi kontruksi, pembinaan terhadap jasa kontruksi pun selama ini Asosiasi tidak dilbatkan, untuk itu kedepan Kadin siap menjebatanni sebagai mitra strategis pemerintah.

 

“Memang Saat ini kita minim komunikasi. Padahal kalau kita diundang oleh salah satu dinas untuk membahas, umpama tentang perencanaan pembangunan, tentang kualifikasi pengusaha lokal, kita siap. Kadin siap bersinergi, Kadin siap membantu pemerintahan” pungkasnya.

 

Ia berharap ke depan ada kebijakan afirmatif yang berpihak pada pengusaha lokal tanpa menabrak aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, demi kemajuan ekonomi Kabupaten Subang.

(Boby Chengos)

Amicus Curiae Soroti Dokumen1936 Pada Gugatan Martua Di Lumban Silo: Nama Lokasi, Luas Tanah, Syarat Parit

0

Balige, warta.in – Sidang gugatan untuk  ketiga kalinya yang diajukan Penggugat Martua Sitanggang pada Selasa 29 September 2026 di Pengadilan Negeri Balige kembali ditunda karena 2 Tergugat tidak hadir. Sengketa ganti rugi tanah di kawasan Lumban Silo, Pangururan, Samosir, memasuki wilayah pembuktian yang tidak sederhana. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Petikan dari Register Besluit Van Den Fd Controleur Van Samosir di Pangoeroeran Nomor 696/10 tanggal 8 Februari 1936.

Dokumen kolonial tersebut kini menjadi bagian penting dalam perkara perdata Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg. Namun, apabila dokumen itu hendak digunakan untuk menghubungkan hak Jaiman Sitanggang dengan objek ganti rugi yang sekarang disengketakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurut perspektif legal

Opini Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Majelis Hakim perlu diuji secara terbuka dan menyeluruh.

Dokumen 1936: Jaiman, “Lumban Sitanggang Silo” dan 80 × 35 Meter

Dalam dokumen yang diperlihatkan, disebutkan bahwa Jaiman marga Sitanggang diperbolehkan mendirikan perkampungan di atas tanah yang dinamai:

“Lumban Sitanggang Silo.”

Dokumen tersebut juga mencantumkan ukuran:

panjang 80 meter dan lebar 35 meter.

Secara matematis, ukuran tersebut setara dengan 2.800 meter persegi.

Di sinilah persoalan hukum mulai muncul ketika dokumen lama tersebut dikaitkan dengan objek perkara sekarang yang dalam uraian gugatan disebut memiliki luas 1.600 meter persegi.

Ada selisih 1.200 meter persegi.

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi mendasar:

Apakah tanah seluas 1.600 meter persegi yang sekarang menjadi objek ganti rugi benar-benar merupakan objek tanah 80 × 35 meter yang disebut dalam besluit tahun 1936?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan kemiripan nama.

“Lumban Sitanggang Silo” atau “Lumban Silo”?

Dokumen tahun 1936 menggunakan nomenklatur Lumban Sitanggang Silo.

Sementara sengketa yang berlangsung saat ini berkaitan dengan objek yang dikenal sebagai Lumban Silo.

Perbedaan nama ini menjadi penting karena yang diperebutkan bukan sekadar sejarah suatu tempat, tetapi hak atas uang ganti rugi dari objek tertentu.

Dalam perspektif Amicus Curiae, kesamaan kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan kedua nama tersebut menunjuk pada objek yang identik.

Diperlukan pembuktian mengenai:

lokasi;

batas-batas tanah;

luas;

peta atau dokumen lokasi;

sejarah administrasi;

riwayat penguasaan;

dan hubungan objek lama dengan objek pengadaan/ganti rugi sekarang.

Dengan demikian, identitas objek menjadi pintu pertama sebelum menilai siapa yang berhak atas kompensasi.

Ada Satu Klausul yang Tidak Boleh Terlewat: Parit

Dokumen 1936 juga memuat ketentuan yang sangat spesifik.

Disebutkan bahwa Kampung Lumban Sitanggang Silo harus memakai/membuat parit dalam tempo tiga bulan sejak tanggal besluit.

Bahkan dokumen tersebut mencantumkan konsekuensi apabila dalam jangka waktu tersebut parit belum digunakan/dibuat, yakni besluit dicabut dan tidak membayar apa-apa, sebagaimana bunyi dokumen yang terlihat.

Klausul ini menjadi bagian yang patut diuji dalam pembuktian.

Apabila besluit 1936 digunakan sebagai dasar untuk menunjukkan adanya hubungan hukum Jaiman Sitanggang dengan objek tanah, maka harus diperiksa pula:

Apakah syarat parit pernah dilaksanakan?

Jika pernah, kapan dan berdasarkan bukti apa?

Jika tidak pernah, apa konsekuensi hukumnya menurut besluit tersebut?

Apakah pernah ada pencabutan?

Apakah ada arsip lanjutan yang menunjukkan keputusan tersebut tetap berlaku atau telah berubah?

Namun secara hukum harus berhati-hati: ketiadaan parit yang ditemukan sekarang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa parit tidak pernah dibuat pada tahun 1936. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian sejarah dan dokumen pendukung.

Surat BPN Samosir Justru Membuka Persoalan Baru

Bukti lain yang sangat menarik adalah surat Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tanggal 22 Mei 2026 Nomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 kepada Sudung Sitanggang.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah besluit yang dimaksud merupakan “Surat Keterangan Kampung” yang menunjukkan kepemilikan dan disebut dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Surat BPN tersebut kemudian mengutip Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat.

PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku sejak 2 Februari 2021.

Penjelasan resmi PP tersebut menerangkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang objeknya belum diterbitkan sertipikat memiliki jangka waktu pendaftaran lima tahun; setelah jangka waktu itu berakhir, alat bukti tertulis tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya menjadi petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Namun ada persoalan yang harus diperjelas terlebih dahulu.

Dokumen yang ditampilkan bertanggal 1936, tetapi surat BPN menyebut 1908

Ini bukan persoalan kecil.

Dokumen yang terlihat jelas mencantumkan:

Pangururan, 8 Februari 1936 — No. 696/10.

Sementara surat BPN Samosir membahas pertanyaan mengenai besluit yang disebut sebagai dokumen yang dikeluarkan Belanda pada tahun 1908.

Apakah tahun 1908 merupakan dokumen asal yang kemudian melahirkan keputusan 1936?

Apakah terdapat dokumen lain?

Atau apakah terjadi perbedaan dalam identifikasi dokumen?

Rantai dokumen ini perlu dijelaskan.

Sebab dalam perkara tanah, autentisitas, asal-usul, kesinambungan dan hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya merupakan bagian penting dari pembuktian.

Bukti Sejarah Tidak Otomatis Menjawab Hak Ganti Rugi Tahun 2026

Inilah inti legal opinion yang dapat ditawarkan melalui Amicus Curiae.

Dokumen tahun 1936 mungkin memiliki nilai penting sebagai dokumen sejarah dan administrasi masa lalu. Tetapi pertanyaan di pengadilan bukan hanya apakah dokumen tersebut pernah ada.

Pertanyaannya adalah:

Apa hubungan hukum dokumen tersebut dengan objek tanah yang sekarang menjadi sumber uang ganti rugi?

Kemudian:

Apa hubungan hukum Jaiman Sitanggang yang disebut dalam dokumen dengan pihak yang sekarang mengajukan tuntutan ganti rugi?

Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan rangkaian alat bukti, bukan hanya satu dokumen.

Rantai Jaiman hingga Hak atas Ganti Rugi Harus Terbukti

Apabila Penggugat mendasarkan kedudukannya sebagai penerus hak Jaiman Sitanggang, maka harus ada kesinambungan yang dapat dibuktikan.

Rangkaian tersebut setidaknya perlu diuji:

Jaiman Sitanggang → hubungan hukum terhadap tanah → riwayat penguasaan → pewarisan/peralihan hak → ahli waris/penerus → objek tanah yang sekarang disengketakan → objek yang memperoleh ganti rugi → hak pihak yang menuntut pembayaran.

Jika salah satu mata rantai tidak terbukti, maka hubungan antara dokumen tahun 1936 dengan tuntutan ganti rugi perlu dinilai kembali berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Amicus Curiae Tidak Memihak, Tetapi Menguji Titik Gelap Pembuktian

Dalam posisi sebagai Sahabat Pengadilan, dapat menyampaikan pendapat hukum tanpa mengambil alih kewenangan Majelis Hakim dan tanpa menjadi pihak dalam perkara.

Pendapat tersebut justru dapat diarahkan pada sejumlah pertanyaan objektif:

Apakah Lumban Sitanggang Silo sama dengan Lumban Silo?

Apakah 1.600 m² merupakan bagian dari tanah 2.800 m² yang disebut dalam dokumen 1936?

Bagaimana batas dan lokasi kedua objek tersebut dapat dibuktikan?

Apakah ketentuan parit dalam besluit pernah dilaksanakan?

Apa konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan?

Bagaimana kedudukan dokumen kolonial tersebut dalam hukum pertanahan saat ini?

Apa hubungan dokumen 1936 dengan dokumen yang disebut BPN berkaitan dengan tahun 1908?

Dan bagaimana rantai hak Jaiman Sitanggang sampai kepada pihak yang sekarang menuntut uang ganti rugi?

Pemeriksaan Setempat Patut Dipertimbangkan

Melihat adanya perbedaan nama dan luas, pemeriksaan setempat terhadap objek perkara dapat menjadi salah satu cara untuk menguji kesesuaian antara dokumen historis dengan keadaan objek yang sekarang.

Objek yang diperiksa dapat dicocokkan dengan:

nama lokasi, batas tanah, luas 1.600 m², ukuran dalam dokumen lama, kondisi fisik, riwayat penguasaan, serta objek yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi.

Dengan demikian, pembuktian tidak berhenti pada selembar dokumen berusia 90 tahun lebih, tetapi diuji terhadap objek konkret yang sekarang menjadi sengketa.

Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Dokumen Tua

Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar pertanyaan apakah Besluit Nomor 696/10 Tahun 1936 itu ada atau tidak.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah dokumen tersebut dapat membuktikan hubungan hukum dengan objek Lumban Silo yang sekarang menjadi sumber ganti rugi, serta apakah terdapat kesinambungan hak dari Jaiman Sitanggang sampai pihak yang mengklaim kompensasi.

Karena itu, Amicus Curiae dapat menjadi instrumen untuk menyajikan kepada Majelis Hakim persoalan yang mungkin luput apabila pembuktian hanya berfokus pada keberadaan dokumen lama.

Nama tempat harus dibuktikan. Luas tanah harus dicocokkan. Batas harus jelas. Syarat dalam besluit harus diuji. Status dokumen harus ditempatkan sesuai hukum pertanahan. Dan rantai hak sampai kepada uang ganti rugi harus terang.

Sebab dalam sengketa tanah, dokumen yang tua belum tentu dengan sendirinya membuktikan objek yang sama; dan nama yang sama-sama mengandung kata “Silo” belum dengan sendirinya membuktikan identitas tanah.

Catatan redaksi: tulisan ini merupakan analisis hukum berbasis dokumen yang ditampilkan dan informasi perkara yang tersedia. Penentuan kekuatan pembuktian setiap dokumen tetap merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak diperiksa di persidangan (red)

Kabid Pelayanan & Pembinaan Kanwil Pemasyarakatan Bengkulu Laksanakan MONEV di Lapas Kelas IIA Curup

0

Warta.in-Curup,RejangLebong

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Bengkulu, Herry Hasudungan Simatupang, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut turut didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, bersama pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas Kelas IIA Curup.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Kabid Pelayanan dan Pembinaan melakukan peninjauan serta monitoring terhadap pelaksanaan pelayanan dan pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Curup.

Oplus_16908288

Kegiatan Monev juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Pemasyarakatan Bengkulu dengan Lapas Kelas IIA Curup dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan dapat terus dilakukan secara terarah serta menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi jajaran Lapas Kelas IIA Curup dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan baik dan menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong.

(Tim Redaksi)

Soroti Dominasi Pengusaha Luar di Proyek Konstruksi Subang, Ketua Kadin Untuk Pengusaha Lokal

0

 

 

SUBANG, Warta In, Isu dominasi pengusaha konstruksi dari luar daerah yang memborong proyek-proyek di Kabupaten Subang, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan (Disdik), tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha lokal.

 

Menanggapi gonjang-ganjing tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Subang, Ir. H. Agup Prabanta, akhirnya angkat bicara.

 

Ia mengaku prihatin jika fenomena tersebut benar terjadi. Menurutnya, Kadin sebagai rumah besar para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan aspirasi pengusaha daerah.

 

kalau memang fenomenanya seperti itu, Kadin sebagai rumahnya pengusaha sangat prihatin. Walaupun pada dasarnya itu boleh-boleh saja dan dibenarkan secara aturan asal melalui mekanisme lelang yang telah ditetapkan,” ujar Agus kepada Warta In, di ruang kerja nya rabu, (30-09/2026)

 

Namun, lanjut Agus, akan jauh lebih baik dan berkeadilan jika pengusaha lokal diberi ruang dan peran yang lebih besar dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

 

Alangkah baiknya pengusaha lokal yang lebih banyak berperan serta, Kenapa ? Karena kalau pengusaha lokal yang mengerjakan, multiplier effect-nya akan kembali ke daerah kita. Mereka akan ikut menggerakkan UMKM, mulai dari mempekerjakan mandor lokal, tukang lokal, warung-warung material lokal, dan tenaga kerja lainnya. Uangnya berputar di Subang, bukan dibawa keluar, tegasnya.

 

Agup menilai, keterlibatan pengusaha lokal bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga soal rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap kualitas pembangunan di Subang.

 

Siap Jembatani Komunikasi dengan Dinas.

 

Ketika ditanya langkah konkret Kadin untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus mengaku akan segera mengambil langkah komunikasi aktif.

 

“Kita akan segera berkomunikasi dengan para Kepala Dinas terkait, mungkin juga dengan asosiasi-asosiasi jasa konstruksi seperti Gapensi, Gapeksindo, dan lainnya untuk sharing dan mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kadin selama ini. Padahal, Kadin siap dilibatkan sebagai mitra strategis pemerintah.

 

“Saat ini kita minim komunikasi. Padahal kalau kita diundang oleh salah satu dinas untuk membahas, umpama tentang perencanaan pembangunan, tentang kualifikasi pengusaha lokal, kita siap. Kadin siap bersinergi, Kadin siap membantu pemerintah,” pungkasnya.

 

Ia berharap ke depan ada kebijakan afirmatif yang berpihak pada pengusaha lokal tanpa menabrak aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, demi kemajuan ekonomi Kabupaten Subang.

(Boby Chengos)

LIN Tagih Bupati Kubu Raya Jangan Hanya Berani Bersuara Soal SPBUN

0

Kubu Raya, Kalbar – DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo, S.E., M.Sos. menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan lima sub-penyalur BBM yang disebut telah terhenti genap satu tahun.

Sorotan itu muncul setelah pernyataan Bupati terkait penghentian sementara SPBUN Rasau Jaya karena dugaan pelanggaran beredar di media sosial TikTok. Selasa, 29/9/2026.

Ketua DPD LIN Kalbar, Subandi, mempertanyakan mengapa persoalan SPBUN mendapat respons terbuka, sementara nasib masyarakat di lima wilayah yang kehilangan akses sub-penyalur BBM belum mendapat langkah penyelesaian yang dinilai konkret.

Lima wilayah tersebut yakni Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar dan Sungai Kakap.

“Jangan hanya bersuara ketika persoalan SPBUN. Lima sub-penyalur sudah genap satu tahun terhenti dan masyarakat yang jauh dari SPBU menanggung dampaknya. Mereka juga rakyat Kubu Raya,” tegas Subandi.

LIN meminta Bupati tidak berhenti pada pernyataan di media sosial. Pemerintah daerah didesak segera mempertemukan Pertamina, BPH Migas, DPRD Kubu Raya dan seluruh dinas terkait untuk membuka persoalan tersebut dan mencari solusi yang berpihak pada akses masyarakat.

LIN menilai keberadaan SPBU dalam satu kecamatan tidak otomatis menjamin seluruh masyarakat memperoleh BBM dengan mudah. Sejumlah wilayah yang terdampak disebut harus menempuh puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM.

“Kalau ukurannya hanya ada SPBU dalam satu kecamatan, lalu bagaimana masyarakat yang tinggal puluhan kilometer dari SPBU? Jangan sampai persoalan administratif mengalahkan kondisi geografis dan kebutuhan rakyat,” tegas Subandi.

LIN menyebut penghentian sub-penyalur berdampak pada harga BBM di lapangan. Pertalite yang sebelumnya sekitar Rp10.900 per liter disebut kini mencapai sekitar Rp14.000, sedangkan solar yang sebelumnya sekitar Rp7.700 disebut dapat mencapai sekitar Rp19.000 per liter.

LIN menegaskan angka tersebut merupakan data dan keterangan yang dihimpun di lapangan.

“Ketika akses resmi diputus, masyarakat tidak berhenti membutuhkan BBM. Mereka tetap membeli, tetapi dengan jarak lebih jauh dan harga lebih tinggi. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung dampaknya?” kata Subandi.

LIN juga mempertanyakan keterangan dalam pertemuan secara Zoom dengan BPH Migas yang, menurut LIN, menyebut pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi penyaluran BBM sebelum aturan tersebut diterapkan.

Jika benar demikian, LIN meminta Pemkab Kubu Raya membuka kepada publik apa sikap resmi pemerintah daerah saat itu, termasuk apakah pernah menyampaikan keberatan atau mengusulkan solusi bagi wilayah yang jauh dari SPBU.

“Kami tidak meminta aturan dilanggar. Kami meminta pemerintah daerah memperjuangkan solusi. Kalau regulasi menjadi persoalan bagi masyarakat terpencil, pemerintah daerah jangan diam,” tegas Subandi.

Kini LIN meminta Bupati Kubu Raya memberikan jawaban terbuka dan langkah konkret terhadap lima sub-penyalur tersebut.

“Jangan hanya ramai ketika ada persoalan SPBUN. Kalau masyarakat lima wilayah ini juga rakyat Kubu Raya, pemerintah daerah harus hadir dan memperjuangkan akses BBM mereka,” pungkas Subandi.

Sumber : Subandi Ketua DPD LIN Kalimantan Barat