Beranda blog Halaman 3

*PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — M. TOHA, S.SOS. SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

0

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: *PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — M. TOHA, S.SOS. SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Sorotan tajam semakin menguat dan tak dapat lagi dibantah. Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kepatuhan Kewenangan & Kekuasaan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko menemukan indikasi yang sangat kuat dan mendasar: ribuan meter kubik pasir yang digunakan sebagai bahan campuran beton — termasuk pada struktur vital dinding penahan tanah serta pelapis tebing — diduga berasal dari lokasi pertambangan yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan berusaha yang sah.

Fakta ini bukan sekadar dugaan biasa; ia telah didapatkan melalui pemantauan berkelanjutan, penelusuran langsung ke lokasi, serta pengumpulan informasi yang dilakukan secara bertahap dan teliti. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan yang diungkapkan sebelumnya tidak kunjung terselesaikan. Justru sebaliknya, aktivitas pengangkutan material yang diragukan keabsahannya diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti, sementara langkah penegakan hukum dan kejelasan dari pihak berwenang di tingkat daerah seolah hilang tanpa kabar, seakan persoalan ini tidak pernah ada.

Merespons temuan yang sangat berat dan mengkhawatirkan ini, M. Toha, S.Sos., Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, menyampaikan sikap tegas sekaligus langkah nyata yang akan diambil: “Temuan ini tidak dapat dan tidak boleh dianggap remeh, apalagi diabaikan seakan tidak ada apa-apa. Material yang masuk ke dalam proyek yang dibiayai oleh uang rakyat — negara — wajib jelas asal-usulnya, sah sepenuhnya menurut hukum, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan pendapatan daerah maupun negara. Jika ketentuan paling dasar ini saja diabaikan, maka seluruh fondasi pembangunan dan kepercayaan publik ikut runtuh.”

M. Toha, S.Sos. menegaskan, dalam waktu dekat dirinya beserta tim akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi secara langsung kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), guna meminta penanganan menyeluruh, tuntas, dan tanpa pandang bulu atas permasalahan yang diduga mengarah pada pelanggaran berjenjang ini.

Dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Setiap orang yang menerima, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual Mineral dan/atau Batuan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal ini menjerat tidak hanya penambang, melainkan juga pihak yang menerima dan menggunakan material tersebut ke dalam proyek.
3. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; pengambilan material tanpa izin dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem sungai dan lahan yang bersangkutan.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pengambilan pasir dan batu merupakan objek pajak; apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran kewajiban pajak, maka merugikan pendapatan daerah.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Apabila dalam kontrak proyek dihitung harga material dari sumber resmi yang lengkap izin dan pajaknya, namun pada kenyataannya menggunakan material ilegal dengan harga jauh lebih murah, maka selisih keuntungan tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang masuk ranah pidana korupsi.

Lebih lanjut M. Toha, S.Sos. menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut soal mutu bangunan semata. “Bahan yang digunakan untuk menopang bangunan negara harus bersih dari sisi hukum maupun administrasi. Mutu beton yang kuat tidak berarti apa-apa apabila fondasi keabsahannya rapuh dan dibangun di atas pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang terlibat — mulai dari pemasok, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) — wajib menjelaskan dari mana pasir itu diambil, di mana izinnya, di mana bukti pembayarannya, dan mengapa dokumen yang ada tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

“Tidak ada proyek, sekecil apa pun atau sebesar apa pun nilainya, yang berada di atas hukum. Tidak ada kekuasaan yang boleh menutup kebenaran, dan tidak ada anggaran yang boleh dikelola tanpa kejelasan. Laporan ini akan disampaikan langsung ke pusat, agar keadilan ditegakkan dari sumber yang paling netral dan paling berwibawa,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas sumber pasir tersebut. Masyarakat kini menanti: apakah langkah ke Mabes Polri ini akan menjadi titik balik yang mengembalikan kepercayaan bahwa hukum tetap berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang kedudukan maupun besarnya anggaran yang dikelola.(Redaksi)

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada fakta yang telah diverifikasi dan terhimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, pembelaan, maupun klarifikasi secara terbuka dan setara sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap setiap pihak yang terkait, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.

Kesemrawutan Tiang dan Kabel WiFi di Purwakarta: Tanggung Jawab Siapa?

0

Warta.in, Purwakarta — Kesemrawutan tiang dan kabel jaringan WiFi yang terlihat di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan.

Kondisi kabel yang semrawut, menjuntai, bahkan berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Purwakarta, Didi Supriady, menilai persoalan tersebut bukan semata-mata masalah estetika kota.

Keberadaan tiang dan jaringan kabel yang tidak tertata menyangkut aspek keselamatan publik, ketertiban ruang kota, serta kepatuhan terhadap aturan pemasangan jaringan telekomunikasi.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menerima dampaknya, sementara tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pemasangan, pemeliharaan, maupun penataan kabel-kabel tersebut,” tegas Didi.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pendataan dan pengecekan terhadap keberadaan tiang serta jaringan kabel yang terpasang di wilayah Purwakarta.

Setiap penyedia jaringan harus dapat dipastikan memenuhi ketentuan, memiliki perizinan yang sesuai, serta bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang mereka pasang.

Yang menjadi pertanyaan publik, siapa yang memberikan izin, siapa yang melakukan pengawasan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika pemasangan kabel dilakukan tanpa penataan yang semestinya?

Didi meminta persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Jika ditemukan jaringan atau tiang yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

“Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan atau kabel putus dan mencelakai warga. Penataan harus dilakukan sebelum muncul persoalan yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya langkah konkret berupa inventarisasi seluruh tiang dan jaringan kabel, pemeriksaan legalitas serta perizinannya, penataan kabel yang semrawut, dan penertiban terhadap instalasi yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Didi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat di era digital. Namun, kemajuan teknologi tetap harus berjalan beriringan dengan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai demi mengejar kemudahan akses internet, keselamatan dan kenyamanan masyarakat justru diabaikan. Pemerintah harus hadir, melakukan pengawasan, dan memastikan setiap penyedia jaringan menjalankan tanggung jawabnya,” pungkas Didi.

Jika itu dapat diwujudkan, maka semboyan “Purwakarta Istimewa” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam tata kelola pembangunan yang tertib, aman, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (ds)

Kemajuan Teknologi Jangan Dibayar dengan Kesemrawutan Tiang dan Kabel WiFi

0

Oleh: Didi Supriady*)

Warta.in, Purwakarta – Purwakarta hari ini tengah bergerak menuju daerah yang semakin maju. Berbagai pembangunan dan perkembangan di sejumlah sektor terus berjalan.

Kemajuan tersebut tentu patut diapresiasi, meskipun pada saat yang sama harus diakui masih terdapat berbagai kekurangan yang membutuhkan pembenahan.

Salah satu bentuk kemajuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini adalah perkembangan teknologi komunikasi dan jaringan internet.

Internet bukan lagi sekadar fasilitas tambahan. Dunia pendidikan membutuhkannya untuk menunjang proses belajar. Pelaku usaha, termasuk UMKM, mengandalkannya untuk memasarkan produk dan menjalankan aktivitas bisnis. Pelayanan publik pun semakin membutuhkan konektivitas digital yang cepat dan stabil.

Karena itu, tumbuhnya usaha penyedia jaringan internet dan WiFi di Purwakarta merupakan bagian dari konsekuensi perkembangan zaman.

Namun, ada satu hal yang jangan sampai luput: kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan kesemrawutan ruang publik.

Di sejumlah wilayah, pemasangan tiang jaringan serta bentangan kabel telekomunikasi mulai menjadi persoalan tersendiri. Kabel yang bertumpuk, tiang yang berdiri tanpa memperhatikan estetika lingkungan, hingga pemasangan jaringan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat tentu tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Purwakarta membutuhkan internet. Purwakarta membutuhkan investasi di sektor teknologi. Masyarakat juga membutuhkan akses komunikasi yang cepat dan terjangkau.

Tetapi Purwakarta juga membutuhkan tata kelola.

Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan ketertiban ruang, keselamatan publik, estetika kota, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Persoalannya kemudian menjadi penting untuk dipertanyakan: siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan penataan tiang serta kabel jaringan tersebut?

Apakah seluruh pemasangan sudah melalui mekanisme perizinan dan memenuhi ketentuan teknis?

Apakah lokasi penempatan tiang sudah memperhatikan hak pengguna jalan, keselamatan masyarakat, utilitas lain, serta estetika lingkungan?

Siapa yang melakukan pengawasan?

Dan ketika ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, siapa yang memiliki kewenangan untuk menertibkannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun mematikan usaha penyedia layanan internet.

Justru sebaliknya.

Investasi dan perkembangan teknologi harus diberikan ruang untuk tumbuh, tetapi pertumbuhan tersebut harus berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

Jangan sampai kepentingan bisnis dan kebutuhan konektivitas mengalahkan kepentingan keselamatan serta kepentingan publik.

Purwakarta bukan kabupaten tanpa aturan. Setiap pembangunan dan pemanfaatan ruang semestinya memiliki koridor hukum dan tata kelola yang jelas.

Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait perlu memastikan adanya pendataan, pengawasan, koordinasi, serta penertiban terhadap tiang dan kabel jaringan yang keberadaannya tidak sesuai ketentuan.

Para penyedia layanan internet pun semestinya tidak hanya mengejar perluasan jaringan dan jumlah pelanggan. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur yang dibangun aman, tertib, tidak mengganggu fasilitas umum, serta tidak merusak wajah lingkungan.

Begitu pula masyarakat. Keluhan warga terkait kabel yang semrawut, tiang yang mengganggu, atau infrastruktur jaringan yang dinilai membahayakan tidak seharusnya berhenti sebagai keluhan di media sosial. Harus tersedia mekanisme pengaduan dan tindak lanjut yang jelas.

Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan kejelasan tanggung jawab.

Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pengawas. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur yang mereka pasang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi, keamanan, kenyamanan, serta lingkungan yang tertata.

Jika koordinasi dan pengawasan berjalan baik, kemajuan teknologi justru dapat menjadi bagian dari wajah Purwakarta yang semakin modern.

Sebab modern bukan berarti membiarkan semua hal tumbuh tanpa kendali.

Modern adalah ketika teknologi berkembang, investasi berjalan, masyarakat mendapatkan manfaat, sementara tata ruang, keselamatan dan estetika tetap dijaga.

Purwakarta membutuhkan kemajuan teknologi. Tetapi Purwakarta juga membutuhkan tata kelola yang maju.

Jangan sampai kabel-kabel komunikasi yang seharusnya menghubungkan masyarakat dengan dunia justru membuat wajah daerah terlihat semrawut.

Pada akhirnya, pembangunan bukan hanya tentang seberapa cepat sesuatu dibangun, tetapi juga tentang seberapa tertib, aman, dan berkelanjutan pembangunan tersebut dikelola.

Jika hal itu dapat diwujudkan, maka semboyan “Purwakarta Istimewa” tidak berhenti sebagai slogan. Ia akan benar-benar tercermin dalam tata kelola pembangunan yang tertib, aman, modern, dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Kemajuan teknologi, ya. Investasi, tentu. Tetapi ketertiban dan keselamatan publik juga tidak boleh ditinggalkan.

*). Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Purwakarta

Proyek Megah RSUD PALI Rp116 Miliar Makan Korban, K3 Kontraktor BK-BSC KSO Disorot Tajam!

0

Warta.in//PALI,– Proyek strategis pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Anwar Mahakil yang berlokasi di Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendadak menjadi sorotan publik. Proyek megah yang didanai oleh uang negara dengan nilai fantastis ini dinodai oleh insiden kecelakaan kerja berat pada Sabtu (26/9/2026), yang menimpa salah seorang pekerja konstruksi di lapangan.

Insiden ini memicu gelombang desakan kuat dari berbagai pihak agar otoritas terkait segera melakukan evaluasi total dan audit investigatif terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa tragis ini terjadi saat aktivitas pekerjaan fisik tengah berlangsung. Seorang pekerja dilaporkan mengalami luka serius setelah tertimpa material besi atau balok berukuran besar yang jatuh dari area atas proyek bangunan bertingkat tersebut.

Kerasnya hantaman material berat membuat korban harus dievakuasi secara darurat dan dilarikan ke fasilitas medis terdekat guna mendapatkan penanganan intensif. Hingga rilis ini diturunkan, korban dilaporkan masih dalam kondisi perawatan intensif, dan muncul potensi kuat akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap di Kota Palembang akibat dampak cedera yang sangat serius.

Anggaran Jumbo Kemenkes Ditarget Selesai 200 Hari Persoalan ini dinilai mengindikasikan adanya kelalaian fatal di tengah kejar tayang proyek berskala besar. Dokumen proyek mencatat bahwa renovasi RSUD H. Anwar Mahakil ini menelan anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp116.238.792.554,58 (seratus enam belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah lebih). Dana jumbo tersebut bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan ini berjalan berdasarkan Kontrak Nomor: BJ.01.01/D.VII.51/012/2026 dengan masa pelaksanaan yang relatif padat dan ketat, yaitu selama 200 hari kalender. Pemenuhan target fisik yang ambisius ini diduga kuat menjadi pemicu pihak pelaksana abai terhadap aspek keselamatan demi mengejar progres harian.

Dalam struktur proyek, Kerja Sama Operasi BK-BSC KSO tercatat bertindak sebagai kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pengerjaan fisik dan pengkondisian lingkungan kerja di lapangan. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara memegang peran krusial sebagai pihak Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi jalannya proyek secara melekat.

Dugaan Kelalaian APD dan Manajemen Risiko Konstruksi Seiring dengan mencuatnya insiden ini, rumor mengenai ketidaklayakan serta minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lapangan kini menjadi isu krusial yang menggelinding ke publik. Berbagai elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik kini melontarkan pertanyaan menohok kepada pihak BK-BSC KSO dan PT Agrinas Pangan Nusantara:Apakah APD standar untuk konstruksi risiko tinggi benar-benar tersedia secara memadai untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali?

Apakah spesifikasi helm, sabuk pengaman (safety harness), dan jaring pengaman (safety net) di area vertikal sudah sesuai dengan standardisasi Kementerian Tenaga Kerja?Sejauh mana pengawasan dan penegakan sanksi bagi pekerja yang tidak menggunakan APD di dalam area steril proyek?

Lalai dalam memitigasi risiko di area konstruksi bangunan bertingkat tidak hanya mengancam nyawa manusia, tetapi juga mencoreng kredibilitas pembangunan fasilitas publik yang dibiayai oleh negara. Konstruksi fasilitas kesehatan publik yang esensinya bertujuan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat, ironisnya justru mengorbankan keselamatan pekerjanya sendiri akibat lemahnya kontrol K3.

Desakan Sanksi Tegas dan Audit Investigatif Atas insiden berdarah ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran kepolisian setempat didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi proyek. Jika dalam investigasi ditemukan bukti kuat bahwa kontraktor sengaja mengabaikan SOP K3 demi menghemat biaya atau mempercepat waktu pengerjaan, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak kontraktor pelaksana tidak hanya berkewajiban memberikan ganti rugi dan menjamin pemulihan total bagi korban, tetapi juga dapat menghadapi pembekuan izin operasi hingga pemutusan kontrak sepihak oleh Kementerian Kesehatan selaku pemilik anggaran. Publik menuntut transparansi penuh atas kasus ini agar tidak ada lagi darah pekerja yang tertumpah demi sebuah proyek infrastruktur.

Anggota PWI Sulsel Dedy Ariyanto: Polres Palopo Wajib Ungkap Pelaku yang Aniaya FR Saat Liputan BBM

0

PALOPO – Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Palopo Polda Sulawesi Selatan, di desak untuk mengungkap siapa pelaku yang tendang wartawan, pada hari Kamis (24/9/2026), saat meliput antrean kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, Sabtu (26/9/2026).

Desakan itu disampaikan oleh salah satu anggota PWI Sulsel, Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Sabtu (26/9/2026) malam.

Menurut Dedy Ariyanto, yang juga berprofesi sebagai kuasa hukum bahwa Wartawan yang sedang melakukan tugas liputan di lapangan di lindungi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pelaksana Undang-Undang, aparat penegak hukum, Polres Palopo sekiranya tidak sepelekan kejadian tersebut, terlebih yang diliput oleh wartawan ini adalah kepentingan masyarakat umum, anggarannya bersumber dari APBN, dan sudah menjadi perhatian nasional,” tutur Awi.

Dan jika Polres Palopo tidak menjalankan perintah Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebut Dedy Ariyanto, maka teman-teman wartawan, bersama PWI dan SMSI Palopo, bisa menyurat ke Kompolnas, ke Propam Mabes Polri.

“Antrian kendaraan untuk mengisi BBM, sudah menjadi perhatian nasional, dan masyarakat membutuhkan perkembangan informasi,” sambungnya.

Untuk itu kata Dedy Ariyanto, agar dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh FR salah satu wartawan dari media online Linteranews.com, benar-benar ditangani secara serius dan para terduga pelaku segera diungkap.

Untuk diketahui bahwa FR telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Palopo, pada Jumat 25 September 2026, dan dikabarkan polisi sedang melakukan proses penyelidikan.

Misteri Dalang Pembunuhan di Film Lobang Buaya

0

Jakarta, warta.in – Kalau kamu menonton cuplikan trailer film horor-misteri terbaru besutan Hanung Bramantyo, Lobang Buaya, lalu langsung merasa percaya diri karena mengira sudah berhasil menebak siapa sosok pembunuh berantai di baliknya, bersiaplah untuk menelan ludah. Apa yang kamu saksikan di layar ponsel selama dua menit itu bukan sekadar rangkuman cerita biasa, melainkan jebakan psikologis yang sengaja dipasang rapi untuk mengecoh insting dan logika penonton.

Hal tersebut terbukti nyata saat studio bioskop Epicentrum XXI mendadak senyap, dingin, dan diliputi kengerian pada gelaran Gala Premiere film Lobang Buaya ( 25/09/2026 ). Kolaborasi berani antara dua rumah produksi ternama tanah air, Adhya Pictures dan Dapur Film, resmi memperkenalkan karya sinema fiksi sejarah paling mencekam tahun ini menjelang penayangan serentaknya di seluruh bioskop Indonesia pada 1 Oktober 2026 mendatang.

Ajang Gala Premiere ini tidak hanya menjadi panggung unjuk gigi karya berkelas, tetapi juga dihadiri langsung oleh sang nahkoda kreatif, sutradara Hanung Bramantyo, serta deretan jajaran pemeran utama yang tampil memukau: Baskara Mahendra, Carissa Perusset, Anya Zen, hingga sang aktor watak legendaris kebanggaan Indonesia, Mathias Muchus.

Teror Dingin Setiap Tanggal 30: Ketika Sejarah Bertransformasi Menjadi Mimpi Buruk

Mengambil latar waktu yang sangat sensitif dan krusial, tepat satu tahun sebelum meletusnya tragedi paling berdarah dan traumatis dalam memori kolektif bangsa Indonesia pada 1965, film Lobang Buaya menolak untuk sekadar menjadi tontonan horor gaib biasa. Alih-alih hanya mengandalkan penampakan setan, alur cerita berfokus pada perburuan dingin seorang perwira muda, Letnan Soegeng (diperankan dengan sangat intens oleh Baskara Mahendra).

Letnan Soegeng diterjunkan langsung ke wilayah terpencil Desa Lobang Buaya untuk mengusut sebuah kasus kriminal besar yang menggetarkan pucuk pimpinan militer. Satu per satu orang penting dan tokoh berpengaruh di desa tersebut ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan sayatan luka bermotif ganjil.

Kengerian semakin memuncak ketika penyelidikan Soegeng membentur satu pola pembantaian yang presisi dan tak pernah meleset satu hari pun: eksekusi maut selalu terjadi tepat setiap tanggal 30 di setiap bulannya. Warga desa hidup dalam jerat paranoia tanpa ujung, sebab ketika kalender mendekati angka 30, aroma kematian seolah telah mengetuk daun pintu rumah mereka tanpa pandang bulu. Siapa pun bisa menjadi korban berikutnya, dan tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi.

Hanung Bramantyo Menegaskan Batas Antara Fiksi dan Tragedi Sejarah

Dalam kesempatan ini, menanggapi sorotan publik seputar pendekatan artistiknya, Hanung Bramantyo secara terbuka menyampaikan bahwa ia memahami mengapa penggunaan genre horor dalam film Lobang Buaya menimbulkan pertanyaan. Karena itu, sang sutradara menjelaskan terlebih dahulu bahwa film ini bukan karya yang mencoba menceritakan kembali tragedi 30 September 1965, apalagi menjadikannya sebagai tontonan horor.

Horor dalam film ini ditegaskan bukan cara sang pembuat film melihat korban tragedi 1965, melainkan sebuah bahasa untuk menggambarkan dendam dan trauma dari sebuah kejahatan yang terjadi dalam dunia fiksi film tersebut.

Ketika alur cerita bergerak menuju 30 September 1965, film ini memasuki wilayah sejarah yang jauh lebih besar daripada kisah para tokoh fiksinya, sehingga Hanung sengaja membuat jarak yang tegas di antara keduanya.

Karya ini merupakan fiksi yang menggunakan sebuah peristiwa sejarah sebagai titik temu antara cerita personal dan ingatan kolektif. Justru atas kesadaran penuh betapa sensitif dan pentingnya tragedi tersebut, ia menegaskan tidak ingin berpura-pura bahwa karya fiksinya adalah sebuah kebenaran sejarah.

Di hadapan para tamu undangan Gala Premiere, Hanung Bramantyo menyampaikan pandangan pribadinya secara lugas.

“Saya memahami jika ada orang yang merasa pendekatan horor tidak tepat. Itu adalah pandangan yang sah. Tetapi saya berharap pilihan genre tidak otomatis dianggap sebagai bukti bahwa pembuat film tidak memiliki empati. Bagi saya, empati terhadap sejarah bukan hanya soal memilih genre yang dianggap serius.”

Ia melanjutkan penjelasannya mengenai landasan moral di balik penggarapan cerita. “Saya membuat film ini bukan untuk menertawakan tragedi. Saya membuatnya untuk bercerita tentang bagaimana dendam dan kekuasaan dapat meninggalkan teror yang jauh lebih panjang daripada kehidupan orang-orang yang menciptakannya. Dan ketika film ini sampai pada 30 September 1965, saya ingin penonton berhenti sejenak dan menyadari: bahwa sebuah cerita fiksi sedang berhadapan dengan sebuah tragedi sejarah. Di situlah batas antara fiksi dan sejarah menjadi penting, dan di situlah tanggung jawab saya sebagai pembuat film.”

Bahkan Sang Detektif Utama Sendiri Ikut Terkecoh Plot Twist

Kekuatan naskah dan kerapian penyusunan teka-teki film ini bahkan diakui langsung oleh sang pemeran utama, Baskara Mahendra. Memerankan sosok Letnan Soegeng yang harus membedah motif kriminal di era penuh pergolakan ideologi tahun 1960-an merupakan tantangan artistik yang belum pernah ia hadapi sebelumnya.

Baskara mengungkapkan bahwa saat pertama kali membaca draf naskah hingga melakoni proses syuting yang menguras fisik dan mental, dirinya berulang kali terkecoh oleh skenario yang dirancang sutradara.

“Memerankan Soegeng benar-benar pengalaman yang sangat unik bagi saya. Di film ini saya harus bermain peran di latar yang tidak familiar dengan saya, yaitu Indonesia tahun 1960-an, dan mengikuti investigasi Soegeng dengan banyaknya plot twist di film ini adalah pengalaman yang seru banget, bahkan saya yang ikut main filmnya nggak bisa nebak siapa dalangnya,” tutur Baskara Mahendra blak-blakan.

Pengakuan jujur dari sang pemeran detektif ini menjadi penegas bahwa apa yang tersaji di layar nanti adalah permainan psikologis tingkat tinggi antara sineas dan penonton. Penonton dipaksa mencurigai setiap gerak-gerik karakter, hanya untuk dibuat tercengang saat lapis kebenaran sesungguhnya dibuka.

Jangan Mau Tertipu Trailer: Buktikan Kebenarannya Langsung di Bioskop!

Bagi kalangan warganet dan penikmat sinema yang gemar membuat teori konspirasi di media sosial, trailer film Lobang Buaya mungkin terkesan membeberkan terlalu banyak petunjuk gamblang. Namun, apa yang dialami oleh para penonton di Epicentrum XXI membuktikan sebaliknya: setiap dugaan penonton dipatahkan tanpa ampun menjelang babak akhir film.

Setiap karakter yang tampil di layar, mulai dari tokoh masyarakat, pejabat lokal, aparat keamanan, hingga warga desa yang terlihat lugu, menyimpan rahasia gelap masing-masing. Di Desa Lobang Buaya, tidak ada orang yang benar-benar bersih, dan siapa pun bisa menjadi otak di balik rantai pembantaian berdarah dingin tersebut.

Apakah kamu cukup bernyali untuk duduk di dalam studio bioskop yang gelap, menahan napas di setiap detiknya, dan memecahkan siapa dalang sebenarnya sebelum waktu pembantaian berikutnya tiba?

Jangan biarkan linimasa media sosial membocorkan kejutan terbesarnya kepadamu terlebih dahulu. Film horor fiksi sejarah paling ditunggu tahun ini, Lobang Buaya, siap meneror layar lebar di XXI, CGV, Cinepolis, dan bioskop seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2026.

Amankan tiket presale-mu sekarang juga dan ikuti terus perkembangan investigasi, petunjuk tersembunyi, serta konten eksklusif lainnya melalui kanal media sosial resmi @filmlobangbuaya, @adhyapictures, dan @dapurfilm.

( Red*/TI )

 

 

 

 

 

 

 

KDM DIHINA GUBERNUR KONTEN, PADAHAL DIA GUBERNUR KERJA NYATA ERA DIGITAL

0

Oleh, Dr. Suriyanto PD., S.H., M.H., M.Kn*)

 

Warta.in, Purwakarta – Aneh memang negeri ini. Ketika pemimpin kerja nyata dan dilaporkan langsung lewat HP, malah dihina sebagai Gubernur Konten. Ketika pemimpin tidur di kantor, tidak ada laporan kerja, malah dipuja sebagai pemimpin merakyat. Inilah logika terbalik yang sedang menyerang Kang Dedi Mulyadi atau KDM, Gubernur Jawa Barat.

Era klasik sudah hampir mati. Era digital telah mempermudah informasi di semua lapisan kehidupan makhluk hidup di dunia. Dulu rakyat harus menunggu 3 bulan untuk tahu gubernur kerja apa, harus tunggu koran, harus tunggu TV. Sekarang era itu sudah tuntas. KDM paham betul perubahan zaman ini.

Yang dilakukan KDM adalah revolusi kepemimpinan. Dia meninggalkan era klasik yang lambat, penuh protokoler, penuh pencitraan basi, menuju era digital yang transparan. Setiap hari, setiap jam, kerja nyatanya disuguhkan langsung ke publik Jawa Barat lewat dunia maya. Tidak ada jeda, tidak ada manipulasi.

Inilah yang disebut pemimpin cerdas yang mengikuti perkembangan zaman sesuai dunia algoritma. Dia tidak menunggu ditulis wartawan, tidak menunggu dipuji bawahan, tidak menunggu laporan ABS dari dinas. Dia langsung siarkan sendiri capaiannya, dari sungai yang dibersihkan, jalan yang diperbaiki, sampai pungli yang dibongkar.

Tapi anehnya di negeri ini, hal baik bukan jadi contoh, malah jadi bahan olokan. KDM yang kerja 18 jam sehari, malah dituding Gubernur Konten. Seolah-olah bikin konten itu haram. Padahal konten KDM bukan konten joget-joget, bukan konten gimmick, tapi konten kerja nyata yang bisa diverifikasi.

Lihat apa yang dia lakukan. Sungai Citarum yang puluhan tahun jadi tempat sampah, dia turun langsung. Pungli di Samsat, dia bongkar live. Jalan rusak di pelosok, dia perbaiki dan videokan. Itu bukan pencitraan, itu laporan pertanggungjawaban publik secara real time. Rakyat Jawa Barat tidak perlu lagi datang ke Gedung Sate untuk tahu gubernur kerjanya apa.

Justru pemimpin yang anti konten itulah yang harus dicurigai. Kenapa takut memperlihatkan kerjanya? Kenapa takut disorot kamera? Karena memang tidak ada kerja yang bisa disorot. Lebih mudah sembunyi di balik istilah “kerja dalam diam” padahal diamnya karena memang tidak ada kerja.

Era digital mempermudah pemimpin daerah maupun pusat untuk mempublikasikan kinerja masing-masing tanpa menunggu jeda waktu ke publik. Inilah esensi demokrasi modern. Rakyat sebagai majikan, berhak tahu setiap detik apa yang dilakukan pekerjanya yang bernama gubernur. KDM memberikan hak itu.

Tudingan Gubernur Konten adalah tudingan dari orang yang gagal paham algoritma. Dunia hari ini dikuasai algoritma. Kalau kebaikan tidak masuk algoritma, maka yang mengisi algoritma adalah keburukan, hoaks, dan judi online. KDM sedang merebut algoritma untuk kebaikan, untuk budaya Sunda, untuk kerja nyata.

Yang paling penting, KDM tetap menjaga budaya leluhur di tengah gempuran digital. Dia pakai iket Sunda, dia ngomong Sunda, dia hormat ke orang tua, dia jaga tradisi. Dia buktikan pemimpin era digital tidak harus meninggalkan akar budaya. Justru digital dipakai untuk menguatkan budaya leluhur agar tidak punah.

Bandingkan dengan pemimpin klasik yang hanya muncul saat peresmian proyek, potong pita, baca teks, lalu hilang. Rakyat tidak tahu dia kerja apa 364 hari lainnya. Anggaran habis untuk baliho, bukan untuk kerja. KDM membalik itu semua. Anggaran untuk kerja, baliho diganti konten yang gratis dan bisa dilihat 40 juta warga Jabar bahkan di seluruh Indonesia.

Hal tersebut harusnya jadi contoh bagi pemimpin yang waras dan masyarakat yang paham, bukan jadi bahan olokan atau bullyan. Gubernur di seluruh Indonesia harusnya belajar dari KDM. Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Gubernur Banten, semua harusnya bikin konten kerja nyata setiap hari, bukan konten seremonial.

Karena terlepas dari hal negatif apapun, terlihat jelas apa yang dilakukan KDM untuk rakyat Jawa Barat bukan manipulatif, tetapi kerja nyata yang langsung disiarkan lewat konten. Sungai bersih itu nyata, jalan mulus itu nyata, pungli yang hilang itu nyata. Tidak bisa dimanipulasi.

KDM adalah pemimpin yang sangat paham dengan perubahan era tersebut. Dia paham rakyat Jabar sudah digital. Petani di Cijeruk saja sudah pegang TikTok. Kalau gubernurnya masih pakai pola Orde Baru, pakai surat, pakai rapat tertutup, maka dia akan ditinggalkan rakyatnya sendiri.

Maka berhentilah menghina KDM sebagai Gubernur Konten. Sebutan itu justru adalah pujian tertinggi di era digital ini. Lebih baik Gubernur Konten yang kerjanya nyata, daripada Gubernur Baliho yang kerjanya hanya janji. Lebih baik Gubernur TikTok yang turun ke selokan, daripada Gubernur Protokoler yang hanya turun dari Alphard.

Tugas PWRI dan wartawan hari ini adalah menjaga pemimpin seperti KDM. Jangan biarkan kerja nyata dikalahkan oleh nyinyiran. Kita harus lawan balik narasi negatif itu dengan fakta. Setiap konten KDM harus kita verifikasi, kita dukung, dan kita sebarluaskan sebagai standar baru kepemimpinan Indonesia.

Indonesia butuh 38 KDM di 38 provinsi. Butuh ribuan KDM di kabupaten dan kota. Pemimpin yang tidak takut kamera, tidak takut live, karena memang kerjanya bersih. Era digital telah datang, dan KDM telah membuktikan bahwa pemimpin yang waras adalah pemimpin yang mau memperlihatkan kerja nyatanya setiap hari kepada rakyatnya.

*). Ketua Umum PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)


 

FR Diduga Dianiaya Saat Liputan di SPBU Padang Alipan Palopo, Polisi Diminta Ungkap Para Pelaku

0

PALOPO – Wartawan dari media online Linteranews.com, berinisial FR secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya saat melaksanakan tugas peliputan antrian kendaraan di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2026)

FR yang juga salah satu anggota Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI) organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers, diduga kuat dianiaya pada hari Kamis(24/9/2026).

Menurut FR bahwa saat berada di lokasi untuk liputan, dirinya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua untuk masuk ke dalam warung yang posisinya dekat SPBU Padang Alipan

“Seperti biasa lagi liputan ambil gambar kondisi antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Kemudian saya dipanggil oleh salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di dalam warung dekat SPBU Padang Alipan,” ungkap FR.

Tiba-tiba kata FR, terdengar suara dengan nada keras dari salah satu orang dalam warung tersebut yang diduga kuat sebagai pelansir.

“Dia berkata dengan nada keras, mengatakan tidak ada anunya wartawan di sini,” tutur FR.

FR juga mengatakan jika tak berselang lama dari salah satu sumber suara yang menyebutkan tidak ada anunya wartawan di sini, tiba-tiba sekitar 10 orang yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi mendekatinya, yang saat itu masih berada di atas sepeda motor.

“Saya mendapat kekerasan fisik dari arah belakang, tiba-tiba saya dikepung, dan saat itu saya masih berada di atas sepeda motor, kemudian dari arah belakang, ada yang menendang saya,” beber FR

Tidak terima perlakuan yang dialaminya, FR yang didampingi oleh sejumlah rekan sesama wartawan, kemudian mendatangi Polres Palopo, pada hari Jumat 25 September 2026, untuk membuat laporan polisi.

Menyikapi kejadian tersebut,  anggota PWI Luwu Raya, Andi Polyogama Anthon, yang juga Sekretaris SMSI Kota Palopo, sangat menyayangkan adanya insiden perlakuan kekerasan terhadap FR.

“Kita harapkan agar pihak Kepolisian profesional dan proporsional dalam menyikapi dan menangani aduan dari Rekan FR. Kita semua tahu wartawan yang sedang dalam bertugas melakukan liputan itu dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas Andi Polyogama Anthon.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Andi Polyogama, di situ dengan tegas diatur bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja-kerja wartawan diancam pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini jelas mengarah pada menghalang-halangi tugas wartawan, kemudian ada tendangan, main fisik, ini juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan,” ketus Andi Polyogama Anthon yang akrab disapa Bang Yoga.

Untuk itu kami juga meminta, pihak Propam Polres Palopo, memeriksa anggota yang bertugas di SPBU itu dan jika terdapat pelanggaran, membiarkan peristiwa itu terjadi, polisi harus mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan tersebut,” pungkasnya

Puluhan Karyawan RS Abdul Radjak Purwakarta Dikabarkan Ter-PHK, Hak Normatif Dipertanyakan — Disnaker Disorot

0

Warta.in, Purwakarta — Kabar mengejutkan datang dari dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta. Puluhan karyawan Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak Purwakarta dikabarkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tak hanya kehilangan pekerjaan, para pekerja disebut-sebut masih mempertanyakan pemenuhan sejumlah hak normatif mereka.

Informasi yang beredar menyebutkan, jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 90 orang. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak manajemen maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai urusan internal perusahaan. Ada aspek perlindungan pekerja, kepastian hak akibat berakhirnya hubungan kerja, serta kewajiban pemerintah memastikan ketentuan ketenagakerjaan dijalankan sesuai aturan.

Pemerhati ketenagakerjaan, M. Agus Yasin, menilai Disnaker Kabupaten Purwakarta harus segera turun tangan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

“Disnaker Purwakarta jangan hanya menjadi kantor penerima pengaduan. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas sekaligus fasilitator penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kalau benar ada pekerja yang terkena PHK dan masih memiliki hak yang belum dibayarkan, persoalan ini harus diperiksa secara terbuka dan diselesaikan secara jelas, terukur, serta tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Agus, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, informasi mengenai PHK terhadap puluhan pekerja tersebut harus segera diverifikasi. Jangan sampai pekerja telah kehilangan pekerjaan dan penghasilan, namun pada saat yang sama harus berjuang sendiri untuk memperoleh hak yang semestinya mereka terima berdasarkan ketentuan hukum.

Agus mengatakan, konsekuensi PHK harus dilihat berdasarkan alasan PHK, status hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pekerja tetap, hak akibat PHK dapat mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai ketentuan dan alasan PHK.

Sementara bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi sesuai persyaratan yang berlaku.

“Status pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan hak. Pekerja tetap, PKWT maupun pekerja dengan bentuk hubungan kerja lainnya harus diperiksa berdasarkan dokumen hubungan kerja masing-masing. Jangan sampai muncul praktik ‘PHK dulu, urusan hak belakangan’,” ujarnya.

Prosedur PHK Menjadi Pertanyaan Penting.

Menurut Agus, Disnaker Purwakarta perlu memastikan apakah proses PHK telah dilakukan sesuai ketentuan. Di antaranya, apakah pekerja telah memperoleh pemberitahuan mengenai PHK, apakah terdapat penolakan dari pekerja, apakah telah dilakukan perundingan bipartit, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, apakah mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah ditempuh.

“Di sinilah keberadaan Disnaker Purwakarta diuji. Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika berbicara mengenai investasi dan keberlangsungan usaha, tetapi juga ketika pekerja membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Agus dengan sangat gamblang.

Agus pun mendesak Disnaker Purwakarta segera memanggil pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan verifikasi menyeluruh.

“Disnaker harus segera memanggil manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta dan memeriksa informasi PHK tersebut secara menyeluruh. Yang harus diperiksa bukan hanya jumlah pekerja yang terdampak, tetapi juga status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, upah terakhir, hak-hak normatif, pembayaran pesangon, UPMK dan UPH bagi pekerja yang memenuhi ketentuan, kompensasi PKWT apabila relevan, serta kepesertaan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menurut Agus, pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewat hanya karena proses PHK dilakukan secara massal.

“Kalau memang terdapat perselisihan, Disnaker harus menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja jangan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Jika memang terdapat hak yang belum dibayarkan, harus ada kejelasan mengenai dasar perhitungannya, nilai hak yang harus diterima, serta mekanisme dan waktu penyelesaiannya,” jelas Agus.

Ia juga menekankan bahwa persoalan PHK dalam jumlah besar berpotensi memiliki dampak sosial apabila tidak segera diselesaikan.

Sebab, di balik angka puluhan pekerja terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

“Pekerja bukan sekadar angka dalam daftar PHK. Di belakang setiap pekerja ada keluarga, kebutuhan hidup dan masa depan yang harus dipikirkan. Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai hak pekerja, pemerintah tidak boleh membiarkannya tanpa kepastian,” ujarnya.

Agus kembali mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah membuka fakta secara terang: berapa sebenarnya pekerja yang terkena PHK, apa alasan PHK, bagaimana prosesnya dilakukan, hak apa saja yang timbul, dan apakah seluruh hak tersebut telah dipenuhi.

“Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik di bidang kesehatan. Karena itu, persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di dalamnya juga harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan internal justru berkembang menjadi persoalan ketidakpastian hak pekerja,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen RS Abdul Radjak Purwakarta maupun Disnaker Kabupaten Purwakarta terkait jumlah pekerja yang terdampak, alasan PHK, proses yang telah ditempuh, serta pemenuhan hak-hak pekerja. (ds)

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

0

Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.

Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.

Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi

Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.

Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.

Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.

Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.

Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.

Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang

Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.

Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.

Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers

Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain: 1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;

2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;

3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;

4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.

Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.

Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.

Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan

Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.

Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi.

Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.

Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.

Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.

Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.

Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.

Penulis : Irfan F