Beranda blog Halaman 3

Masyarakat kepulauan Nias Berteriak Segera Audit Pt.Pln Persero Tbk Up3 Nias Diduga Tidak Beres! 

0
Nias//warta.in —  Nama Besar Pt.Pln Persero Tbk Up3 Nias  Diduga  Sedang Di Uji Publik. Pengumuman Pemadaman Listrik Pada Jam Malam Menjadi Pemicu Amarah Seluruh Masyarakat Kepulauan Nias Sumatera Utara.info tersebut media Warta.in terima Melalui Whsatpp Grup PT.PLN ULP Nias Barat.
Bukti Cakapan Seluruh Kepulauan
Dari Gunungsitoli Hingga Nias Utara, Jeritan Warga Sama. Umkm Gulung Tikar Sementara, Siswa Batal Belajar, Layanan Kesehatan *Diduga  Terancam. Masyarakat *Menyatakan Ada Yang Tidak Beres Di Tubuh Up3  Pt.Pln Persero Tbk Indonesia Di Kepulauan Nias.
Jangka Waktu Pemadaman Selama 2 Hari Memicu Tanya
Sorotan Terbesar Jatuh Pada Jangka Waktu Pemadaman Selama 2 Hari Berturut-Turut. Dua Malam Gelap Bukan Waktu Sebentar. Dampak Ekonomi Dan Sosial Diduga  Sangat Besar. Publik Mempertanyakan Alasan Di Balik Keputusan Padam Malam Hari Tanpa Solusi Pengganti.
Mendesak Audit Up3 Nias Tanpa Tunda
Karena Itu, Masyarakat Mendesak  Pemerintah Dan Pt.Pln Pusat Segera Mengundang Tenaga Kelistrikan Independen Untuk Mengaudit  Pt.Pln Persero Tbk Up3 Nias. “Buka Semua Data. Jangan Tutup-Tutupi. Publik Berhak Tahu Ada Apa Sebenarnya,” Tegas Tokoh Masyarakat Nias.
Keheningan Up3 Nias Diduga Memperkuat Kecurigaan. Dua Malam Gelap Itu Adalah *Bukti  Kepercayaan Publik Kepada  Pt.Pln Persero Tbk Up3 Nias *Diduga Sudah Runtuh.
Catatan : Sorotan Ini Merangkum Aspirasi Masyarakat 5 Kabupaten/Kota Kepulauan Nias 26/6/2026. “Jangka Waktu Pemadaman Selama 2 Hari” Sesuai Pengumuman. Kata “Diduga” Digunakan Hingga Ada Hasil Audit. Hak Jawab Terbuka Untuk Pt.Pln Persero Tbk Up3 Nias.

Perselisihan di Acara Skate Days Sukabumi Berujung Pembacokan, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

0

Perselisihan di Acara Skate Days Sukabumi Berujung Pembacokan, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Warta In Jabar | SUKABUMI – Sebuah acara komunitas skateboard “Skate Days” di Sukabumi yang seharusnya berlangsung damai, justru berujung pada aksi kekerasan berdarah. Indra Kusumah menjadi korban pembacokan setelah terlibat perselisihan sengit dengan seorang pria berinisial M (Mario). Akibat kejadian tersebut, Indra mengalami luka berat di bagian tangan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan antara Indra dan Mario sebenarnya sempat diupayakan untuk diselesaikan secara damai. Seorang tokoh masyarakat, Haji Tia, sempat dihubungi oleh pihak pelaku dengan rencana untuk memediasi kedua belah pihak.

Namun, upaya perdamaian tersebut justru berjalan buntu. Di lokasi kejadian, Mario diduga datang dengan membawa senjata tajam berupa besi berkarat dan melakukan pengancaman terhadap Indra.

“Saat itu Haji Tia dan Iduy sudah mencoba melerai dan menenangkan pelaku agar suasananya mendingin. Namun, pertikaian ini malah semakin memanas,” ujar Indra dalam keterangannya.

Situasi yang kian tidak terkendali mencapai puncaknya ketika Mario diduga kehilangan kontrol diri. Ia kemudian membawa sebilah celurit dan melakukan serangan secara membabi buta, yang menyebabkan tangan Indra Kusumah mengalami luka robek serius.

Pasca-insiden berdarah tersebut, pihak korban mengaku sempat membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, proses mediasi tersebut tidak membuahkan jalan keluar atau titik temu.

Indra juga mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mendengar kabar bahwa Mario justru mengaku-ngaku sebagai korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

“Saya sebagai korban pembacokan merasa kaget mendengar bahwa Mario (pelaku) justru mengklaim dirinya sebagai korban penganiayaan,” tegas Indra.

Kecewa dengan tidak adanya iktikad baik dan demi menghindari tindakan main hakim sendiri yang merugikan, Indra Kusumah menegaskan bahwa dirinya memilih jalur hukum dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas serta adil.

Ia meminta perhatian khusus dari jajaran kepolisian tinggi, mulai dari Kapolda Jawa Barat, Direktur Reskrimum Polda Jabar, hingga Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk segera meringkus pelaku.

“Saya sangat mengedepankan aturan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya khawatir jika tidak diproses, akan ada tindakan yang merugikan kita semua. Karena itu, saya merasa harus melanjutkan proses hukum ini ditegaskan seadil-adilnya. Kami meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dan segera menangkap pelaku pembacokan agar dihukum seberat-beratnya,” pungkas Indra.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Mario (terduga pelaku) maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut mengenai klaim sepihak terkait penganiayaan yang disebutkan oleh korban.

Redaksi juga sedang melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Sukabumi Kota terkait perkembangan laporan polisi dan pengejaran terhadap terduga pelaku pembacokan ini.(Alfi yonimar)

Desa Berdaya: Dari Pintu Rumah Warga Menuju NTB Makmur Mendunia (Bag. 1)

0

Desa Berdaya: Dari Pintu Rumah Warga Menuju NTB Makmur Mendunia (Bag. 1)

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Kadis Kominfotik/Juru Bicara Pemprov NTB

Warta.in
Mataram,NTB – Kemiskinan ekstrem tidak dapat diputus hanya dengan bantuan sosial. Ia membutuhkan strategi yang mampu membangun kemandirian keluarga, menggerakkan potensi lokal, serta menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadirkan Program Desa Berdaya, sebuah pendekatan pembangunan yang memadukan pemberdayaan masyarakat, perlindungan sosial, penguatan ekonomi desa, dan kolaborasi lintas sektor sebagai strategi graduasi kemiskinan ekstrem menuju NTB Makmur Mendunia.

Bagaimana strategi tersebut bekerja dapat dilihat dari kunjungan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, ke Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kunjungan itu bukan sekadar agenda peninjauan program, melainkan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang masih menghambat pembangunan desa.

Di Desa Mekarsari, Gubernur berdialog dengan keluarga penerima manfaat, meninjau rumah yang sedang direhabilitasi, melihat usaha-usaha produktif yang mulai tumbuh, hingga menyusuri jalan menuju Dusun Malaka yang masih sempit dan rusak. Dari pertemuan langsung dengan masyarakat itu tampak bahwa bantuan pemerintah telah menumbuhkan harapan, tetapi masih memerlukan dukungan infrastruktur,p pelayanan dasar, dan pendampingan agar benar-benar menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Kunjungan tersebut memperlihatkan bahwa kemiskinan tidak pernah berdiri sendiri. Modal usaha akan sulit berkembang apabila akses jalan masih terbatas. Rumah yang layak huni akan lebih bermakna apabila diikuti kesempatan memperoleh penghasilan. Potensi desa pun tidak akan menghasilkan nilai tambah apabila belum didukung kelembagaan ekonomi, akses pasar, dan tata kelola yang baik.

Mekarsari menjadi gambaran kecil dari wajah pembangunan di Nusa Tenggara Barat. Dari desa ini terlihat bahwa upaya mengentaskan kemiskinan harus dilakukan secara menyeluruh, menghubungkan pembangunan manusia, pemberdayaan ekonomi, penyediaan infrastruktur dasar, dan pengembangan potensi lokal dalam satu ekosistem yang saling menguatkan. Gagasan inilah yang menjadi fondasi Program Desa Berdaya.

Membangun Jalan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Kemiskinan ekstrem tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga terbatasnya akses terhadap pekerjaan produktif, pendidikan, kesehatan, perumahan yang layak, infrastruktur dasar, dan permodalan. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB mengembangkan Desa Berdaya Transformatif sebagai strategi graduasi untuk membangun keluarga yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.

Program ini dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu perlindungan sosial, pengembangan mata pencaharian, pemberdayaan sosial, dan inklusi keuangan. Keempat pilar tersebut saling melengkapi sehingga bantuan yang diberikan tidak berhenti sebagai intervensi jangka pendek, tetapi menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Pada tahap pertama, Program Desa Berdaya Transformatif dilaksanakan di 40 desa dengan sasaran 6.337 kepala keluarga miskin ekstrem yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat. Setiap desa memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp300 juta, sementara setiap kepala keluarga sasaran memperoleh bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp7 juta dalam bentuk aset produktif sesuai rencana usaha yang telah diverifikasi. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp200 juta per desa untuk rehabilitasi delapan unit rumah.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini tercermin dari tingginya partisipasi dalam penyusunan rencana usaha. Dari 6.337 kepala keluarga yang menjadi sasaran, sebanyak 5.277 keluarga atau 83,27 persen telah mengajukan proposal usaha. Setelah melalui verifikasi berjenjang, 5.024 proposal atau 79,28 persen dinyatakan layak memperoleh dukungan. Sebanyak 209 proposal masih memerlukan penyempurnaan, sedangkan 1.104 keluarga yang belum mengajukan proposal menjadi prioritas pendampingan pada tahap berikutnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi memosisikan diri sebagai penerima bantuan semata. Mereka mulai memanfaatkan program sebagai peluang membangun usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Di sisi lain, pemerintah memilih memastikan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran sehingga memiliki peluang berhasil dalam jangka panjang.

Sebaran proposal yang telah disetujui memperlihatkan kesiapan masyarakat di berbagai daerah. Kabupaten Lombok Barat mencatat jumlah proposal terbesar dengan 1.443 proposal, disusul Lombok Tengah sebanyak 1.234 proposal, Lombok Timur 935 proposal, Kota Mataram 421 proposal, dan Kabupaten Sumbawa 304 proposal. Sebaran ini menjadi dasar penyusunan pola pendampingan dan pengembangan usaha sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Jenis usaha yang dipilih masyarakat juga menunjukkan arah pembangunan ekonomi desa. Dari 5.024 proposal usaha yang disetujui, 2.481 proposal atau hampir 50 persen memilih peternakan unggas sebagai usaha utama. Selanjutnya 1.588 proposal bergerak di sektor perdagangan, 360 proposal pada pertanian dan perkebunan, sedangkan sisanya tersebar pada sektor perikanan, jasa, industri rumah tangga, dan berbagai usaha produktif lainnya.

Dominasi usaha peternakan unggas dan perdagangan menunjukkan bahwa masyarakat memilih sektor yang telah mereka kuasai. Pemerintah kemudian memperkuat potensi tersebut melalui bantuan aset produktif dan pendampingan usaha agar mampu berkembang menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Selain usaha utama, masyarakat juga mengajukan 2.016 usulan usaha kedua sebagai sumber pendapatan tambahan. Diversifikasi ini menjadi indikator tumbuhnya ketahanan ekonomi keluarga, karena penghasilan tidak lagi bergantung pada satu jenis usaha.

Untuk mendukung seluruh usaha tersebut, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan Rp35,144 miliar dalam bentuk transfer aset produktif. Sebesar Rp30,296 miliar atau 86,2 persen dialokasikan untuk usaha utama, sedangkan Rp4,848 miliar atau 13,8 persen digunakan untuk mendukung usaha kedua. Skema ini menegaskan perubahan pendekatan pemerintah, dari bantuan yang bersifat konsumtif menjadi investasi produktif yang mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.

Meski demikian, prinsip kehati-hatian tetap menjadi bagian penting pelaksanaan program. Masih terdapat 208 proposal yang belum dapat disetujui dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp1,456 miliar, sebagian besar merupakan usulan pada sektor peternakan ternak besar yang masih memerlukan penyempurnaan dan verifikasi lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa kecepatan pelaksanaan tetap diimbangi dengan ketepatan sasaran dan kualitas program.

Lebih jauh lagi, hasil pendataan menunjukkan bahwa kemiskinan ekstrem memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan pendapatan. Dari 6.337 keluarga miskin ekstrem, masih terdapat 4.809 rumah tidak layak huni, 1.064 keluarga yang belum memiliki akses air bersih yang memadai, 2.424 keluarga yang belum memiliki listrik mandiri, 2.985 keluarga yang belum menerima bantuan sosial, serta 1.570 keluarga dengan 2.074 anak yang belum memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Di bidang perlindungan sosial, masih terdapat 2.801 keluarga atau 44,2 persen yang belum menerima bantuan sosial dan 1.506 keluarga atau 23,8 persen yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Fakta tersebut menegaskan bahwa peningkatan pendapatan harus berjalan seiring dengan pemenuhan layanan dasar agar keluarga benar-benar mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.

Karena itu, Program Desa Berdaya dikembangkan sebagai platform kolaborasi lintas sektor. Data menjadi dasar penyusunan kebijakan, sementara setiap persoalan diterjemahkan menjadi intervensi yang saling melengkapi, mulai dari rehabilitasi rumah, penyediaan air bersih, akses listrik, perlindungan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan pendapatan, tetapi meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

(bersambung)

 

Jamda XI 2026 Sumut Siap Digelar, Ketua Kwarda Tekankan Kolaborasi dan Inovasi Kegiatan Pramuka

0
Jamda XI 2026 Sumut Siap Digelar, Ketua Kwarda Tekankan Kolaborasi dan Inovasi Kegiatan Pramuka

Medan ( Warta.In ) — Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Utara, Dr. H. Dikky Anugerah Panjaitan, memimpin langsung rapat finalisasi persiapan Jambore Daerah (Jamda) XI Tahun 2026 Sumatera Utara. Rapat ini menjadi tahap penting untuk memastikan seluruh rangkaian persiapan kegiatan berjalan matang, terarah, dan siap dilaksanakan.

Dalam arahannya, Ketua Kwarda Sumut menegaskan pentingnya sinergi antara Gerakan Pramuka, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat dalam menyukseskan pelaksanaan Jamda XI. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadirkan kegiatan berskala besar yang berdampak luas bagi pembinaan generasi muda.

“Keberhasilan Jambore Daerah ini membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak, agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata,” ujar Dikky Anugerah Panjaitan.

Ia juga meminta seluruh panitia dan pihak terkait untuk mempersiapkan setiap aspek kegiatan dengan serius dan terencana, sehingga pelaksanaan Jambore Daerah XI dapat berjalan optimal sesuai harapan.

Selain itu, Ketua Kwarda Sumut menyoroti keunikan pelaksanaan Jamda XI Tahun 2026. Sumatera Utara menjadi satu-satunya Kwarda di Indonesia yang menggratiskan biaya pendaftaran peserta Jambore Daerah, sebagai wujud komitmen dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota Pramuka untuk berpartisipasi tanpa hambatan biaya.

“Ini adalah bentuk komitmen kita agar seluruh anggota Pramuka dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman dan merata tanpa terbebani biaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap Jambore Daerah XI Sumatera Utara tidak hanya menjadi kegiatan pertemuan dan pembinaan di alam terbuka, tetapi juga mampu menghadirkan program yang relevan dengan kebutuhan generasi muda masa kini, termasuk penguatan kreativitas, keterampilan, dan inovasi.

Dengan berbagai persiapan yang terus dimatangkan, Jambore Daerah XI Sumatera Utara Tahun 2026 diharapkan menjadi ajang pembinaan karakter, penguatan solidaritas, serta ruang pengembangan potensi bagi seluruh anggota Pramuka di Sumatera Utara.(16su)

Pasiter Kodim 1208/Sambas Dampingi Wakil Bupati Sambas Hadiri Panen Padi di Desa Gelik

0

Sambas – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kewilayahan, Pasiter Kodim 1208/Sambas Kapten Inf Erman mendampingi Wakil Bupati Kabupaten Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T.,M.T menghadiri kegiatan panen padi di Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kab. Sambas, Sabtu (27/06/26)

Kegiatan panen padi tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap para petani yang selama ini berperan penting dalam menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Sambas.

Kehadiran unsur pemerintah daerah bersama TNI diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat untuk terus meningkatkan hasil produksi pertanian.

Dalam kesempatan tersebut, Pasiter Kodim 1208/Sambas Kapten Erman menyampaikan bahwa TNI melalui aparat teritorial terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional dengan hadir di tengah masyarakat, termasuk memberikan pendampingan kepada petani mulai dari proses tanam hingga masa panen.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sambas mengapresiasi kerja keras para petani Desa Gelik yang telah menjaga produktivitas pertanian serta berharap hasil panen yang diperoleh dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan penuh kebersamaan dan diakhiri dengan panen bersama sebagai simbol sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di wilayah Kabupaten Sambas.

Penerus MEGA, Lahir di MEGA Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2026 GOR Desa Mekarsari Kec. Ciparay Kab.Bandung

0

GOR Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis 25 Juni 2026. WARTA. IN
Penerus MEGA, akan Lahir di MEGA Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2026 yang berlangsung di GOR Desa Mekarsari.
Kamto, Kepala Desa Mekarsari, memfasilitasi Turnamen tersebut, yang di ikuti 40 SC Voli, 104 Peserta, diharapkan Lahir Mega selanjutnya.
Hadir Pejabat Terkait Kabupaten Bandung dan Laga Perdana antara SC ELEKTRIK VS RETRO yang di menangkan SC ELEKTRIK 2 – 0.
WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

0

Berkas Lengkap (P-21), Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke JPU

Warta.in

Mataram,NTB – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dan Pungutan liar Terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Pada Dinas Dikbudpora Kab. Bima TA. 2019-2025 memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni IR selaku Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya (26/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 – 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), tegas Kombes Endri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Pidana, bahwa Perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,”

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.(sr/hpntb)

Warga Tempirai Keluhkan Pemasangan Lampu Tenaga Surya Diduga Kurang Tepat Sasaran

0
oplus_1024

PALI – Sejumlah warga Desa Tempirai mengeluhkan pemasangan lampu penerangan jalan tenaga surya yang dinilai tidak tepat sasaran. Selain ditemukan lampu yang dipasang di dalam pekarangan rumah warga, masyarakat juga menyoroti adanya pemasangan beberapa tiang lampu dengan jarak yang sangat berdekatan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, di Jalan Raya Cerucup terdapat dua titik pemasangan yang masing-masing terdiri dari tiga tiang lampu tenaga surya. Menurutnya, ketiga tiang tersebut dipasang hanya dengan jarak sekitar tiga meter antar tiang.

“Di Jalan Raya Cerucup ada dua titik yang masing-masing dipasang tiga tiang lampu dengan jarak sekitar tiga meter. Sementara di lokasi lain masih banyak jalan yang gelap dan belum memiliki penerangan,” ujarnya.

oplus_1024

Warga juga mengaku menemukan lampu tenaga surya yang dipasang di dalam pekarangan rumah warga dan diarahkan ke area rumah tersebut sehingga manfaatnya dinilai tidak dirasakan oleh masyarakat secara umum.

“Kami melihat ada lampu yang dipasang di dalam pekarangan rumah dan cahayanya mengarah ke rumah. Akibatnya masyarakat lain tidak merasakan manfaatnya. Kami juga menduga rumah tersebut merupakan pendukung salah satu anggota dewan, namun kami berharap hal ini dapat dijelaskan oleh pihak terkait,” kata warga.

Masyarakat berharap pemerintah maupun instansi yang bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap titik-titik pemasangan lampu tenaga surya agar sesuai dengan tujuan program, yakni menerangi ruas jalan yang membutuhkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pelaksana terkait keluhan tersebut. Redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan masyarakat. (Red)

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SANGGAU PERKUAT PENGAWASAN KEIMIGRASIAN MELALUI APLIKASI (APOA)

0

Sanggau, 3 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis teknologi informasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi AplikasiPelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan di Kabupaten Sanggau pada Rabu (3/6).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan guna menciptakan sistem pelaporan keberadaan orang asing yang lebih cepat, mudah, akurat, dan terintegrasi.

 

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau, pengelola hotel dan penginapan, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian yang efektif tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.

 

“Melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kami ingin membangun sistem pelaporan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya pengelola hotel, penginapan, dan perusahaan. Sinergi yang baik antara Imigrasi dan para mitra akan memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sanggau.”

 

Materi mengenai penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) disampaikan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Tanri Firmansyah. Dalam pemaparannya dijelaskan fungsi, manfaat, serta tata cara penggunaan aplikasi sebagai media pelaporan orang asing yang praktis, efisien, dan sesuai dengan perkembangan transformasi digital 

pelayanan keimigrasian.

 

Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung mengenai proses registrasi akun APOA serta tata cara penyampaian laporan orang asing melalui aplikasi. Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi sehingga diharapkan mampu mengimplementasikan pelaporan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

 

Kegiatan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk memberikan data orang asing kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.

 

Melalui optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi para pengguna sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja.

 

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.Sanggau, 26 Juni 2026

 

Humas TIKKIM Sanggau

Narahubung:

Kepala Seksi Teknologi Informasi 

dan Komunikasi Keimigrasian,

Mohammad Ridwan Rusd

Haru Biru Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 Dalam Acara Melepas Kelas 6 dan Kenaikan Kelas,Kamis 25 Juni 2026

0

SDN Tawangheman 01 Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Kamis, 25 Juni 2026. WARTA. IN
Haru Biru Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 dalam acara melepas kelas 6 dan Kenaikan Kelas
Acara terselenggara atas kerjasama Orang Tua Siswa, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SDN Tawangheman 01 beserta Ibu, bapak guru.
Siswa menyumbang tarian, paduan suara di atas panggung sekolah di pandu ibu guru, sebagai wujud kebersamaan, di hadiri Orang Tua Siswa, Komite Sekolah, bapak dan ibu guru. WARTA. IN Biro Bandung Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.