Beranda blog Halaman 11

Polsek Ngimbang Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Polsek Ngimbang Guna Cegah Dan Daya Tangkal 4C Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (24/09 /2026) pukul 21.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Muji. R, dan Brigadir Deni dengan sasaran beberapa titik rawan di jalan poros Ngimbang – Jombang, SPBU Ngimbang, Terminal Ngimbang dan R3 Lamongrejo serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngambang.

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K,melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”

Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang

Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

FORRBES Rembang Bersatu Matangkan Aksi 28 September, 14 Ormas Siap Sampaikan Aspirasi

0

REMBANG// WARTA.IN// Sebanyak 14 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga yang tergabung dalam Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) menyatukan barisan menjelang aksi penyampaian aspirasi yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Rembang pada Senin (28/9/2026).

‎‎Konsolidasi dilakukan pada Kamis (24/9/2026), dengan dihadiri perwakilan organisasi yang tergabung dalam Forrbes Rembang Bersatu. Pertemuan tersebut membahas kesiapan peserta sekaligus menyatukan langkah sebelum aksi digelar.

‎Ketua Konsolidasi dan Aksi Gabungan Forrbes Rembang Bersatu, Arif Yulianto dari Ormas Brandal Alif, mengatakan konsolidasi dilakukan untuk mematangkan persiapan sekaligus menyamakan sikap dalam menyampaikan aspirasi.

‎Menurutnya, aksi tersebut akan membawa sejumlah aspirasi masyarakat, khususnya terkait penegakan hukum, transparansi, serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rembang.

‎”Salah satu yang kami soroti adalah penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan dan tidak memihak,” kata Arif.

‎Aspirasi juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Rembang dan Polres Rembang. Forrbes meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional serta setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

‎Forbes juga menyuarakan pentingnya proses pemeriksaan terhadap perkara yang berkaitan dengan pejabat maupun pihak yang memiliki kekuasaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

‎Selain persoalan penegakan hukum, Forrbes membawa tuntutan mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Rembang. Mereka mendorong birokrasi yang dinilai perlu mengedepankan transparansi, integritas, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

‎‎”Intinya kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum, transparansi dan tata kelola pemerintahan. Kami berharap seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.

‎Dalam konsolidasi tersebut, terdapat 14 organisasi dan lembaga yang disebut tergabung dalam Forrbes Rembang Bersatu. Mereka yakni Brandal Alif, Pemuda Pancasila, Squad Nusantara, LIRA Rembang, LIGAS Rembang, Pandu Rembang, Lindu Aji Rembang, LP3 Rembang, PMPR Rembang, LSM Harimau, AMSB, JMPPK, BAI, dan Rejo Semut Ireng.

‎Rapat konsolidasi pada Kamis (24/9/2026) menjadi bagian dari persiapan menjelang aksi. Forrbes menyatakan penyampaian aspirasi pada Senin (28/9/2026) akan dilakukan secara tertib serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

‎Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forrbes untuk menyampaikan aspirasi secara langsung mengenai penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rembang.

( Wik/ Red )

Dari Merenung di Rumah hingga Berani Berusaha, Pendampingan CBR Worker Bantu Disabilitas Bangkit

0

Warta.in, Jember – Di balik berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, ada cerita tentang perubahan yang tumbuh perlahan melalui pendampingan di tengah masyarakat.

Salah satunya dialami Feri, seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan cenderung menutup diri dari lingkungan sekitar.

Melalui pendampingan Community-Based Rehabilitation (CBR) Worker, perlahan Feri mulai berani keluar dari keterasingannya. Ia mulai bersosialisasi dengan penyandang disabilitas lainnya, berkomunikasi dengan masyarakat hingga akhirnya mampu merintis usaha secara mandiri.

Cerita tersebut disampaikan Alfin Qomar, CBR Worker atau pendamping penyandang disabilitas di Kecamatan Silo. Menurutnya, perubahan seperti yang dialami Feri menjadi salah satu pencapaian yang cukup berarti dari proses pendampingan yang dilakukan di lapangan.

“Salah satu di antara pencapaian yang juga dihasilkan oleh para CBR Worker adalah perubahan dampak sosial. Sebut saja namanya Feri. Feri yang dulunya hanya merenung di rumah, meratapi nasibnya, sekarang sudah mau bersosialisasi dengan disabilitas lain, berani speak up dengan masyarakat hingga dia bisa membuka usahanya sendiri,” kata Alfin.

Bagi Alfin, perubahan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun bagi seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya merasa sendiri dan kehilangan kepercayaan diri, keberanian untuk keluar rumah, berinteraksi dengan masyarakat dan mulai membangun usaha merupakan langkah besar.

“Yang kami lihat bukan hanya soal bantuan atau alat yang diberikan. Ketika seseorang yang awalnya tidak mau berinteraksi kemudian berani berbicara dan mulai punya usaha sendiri, itu merupakan perubahan yang sangat berarti,” jelasnya.

Pendampingan Anak dan Remaja Penyandang Disabilitas

Alfin merupakan salah satu CBR Worker yang terlibat dalam program BEN (Building Effective Network) yang digagas NLR Indonesia. Program tersebut berfokus pada pemberdayaan anak dan remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Jember dan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Tanoker dan Perpencha Jember.

Pendampingan dilakukan dengan mendekatkan layanan dan penguatan kapasitas kepada penyandang disabilitas serta keluarganya di lingkungan tempat mereka tinggal.

Bagi para pendamping, persoalan disabilitas tidak berhenti pada kondisi fisik. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, seperti rasa percaya diri, penerimaan keluarga, interaksi sosial, pendidikan, akses kesehatan hingga kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Di lapangan, Alfin menemukan masih banyak anak dan remaja penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian. Salah satu persoalannya adalah belum sepenuhnya sinkronnya data antara kondisi di lapangan dengan data yang dimiliki instansi terkait.

“Data yang ada di lapangan dengan data di instansi masih belum sepenuhnya sinkron. Banyak anak dan remaja usia produktif yang sebenarnya membutuhkan perhatian dan pendampingan,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap angka dalam data sebenarnya menggambarkan kehidupan seseorang. Karena itu, pendataan harus diikuti dengan intervensi yang nyata sesuai kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

Dari Data Menjadi Pendampingan Nyata

CBR Worker tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mendampingi keluarga ketika menghadapi persoalan akses layanan.

Mulai dari kebutuhan alat bantu, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga persoalan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Dalam sejumlah kasus, anak penyandang disabilitas juga harus diasuh oleh kakek atau nenek karena kondisi orang tua yang tidak memungkinkan. Pendamping kemudian turut membantu memberikan penguatan kepada keluarga agar anak tetap mendapatkan hak dan perhatian yang semestinya.

Di sinilah pendekatan berbasis masyarakat menjadi penting. Pendampingan tidak hanya diarahkan kepada penyandang disabilitas, tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan agar stigma serta sikap diskriminatif dapat dikurangi.

Membangun Kepercayaan Diri dan Kemandirian

Menurut Alfin, kisah Feri menjadi gambaran bahwa proses pemberdayaan membutuhkan waktu dan kesabaran.

Perubahan tidak selalu langsung terlihat. Kadang dimulai dari hal sederhana, seperti keberanian keluar rumah, mau berbicara dengan orang lain, bergabung dengan komunitas, hingga akhirnya berani mengambil keputusan untuk mandiri.

Karena itu, program BEN tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga membangun jejaring, kepercayaan diri dan kemampuan anak maupun remaja penyandang disabilitas agar dapat mengambil peran di tengah masyarakat.

Pendampingan juga diarahkan untuk membuka peluang kemandirian ekonomi. Penyandang disabilitas didorong agar tidak selalu diposisikan sebagai penerima bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan menjadi pelaku usaha sesuai kemampuan dan potensi masing-masing.

“Harapannya mereka tidak hanya mendapatkan bantuan, tetapi benar-benar diberi kesempatan. Karena kalau diberikan ruang dan dukungan, anak-anak ini juga bisa berkembang dan memiliki kemampuan,” ujar Alfin.

Kisah Feri menjadi salah satu contoh bahwa ketika penyandang disabilitas mendapatkan ruang, pendampingan dan dukungan dari lingkungan, perubahan bisa tumbuh dari dalam dirinya sendiri.

Dari seseorang yang sebelumnya hanya merenung di rumah, perlahan muncul keberanian untuk bersosialisasi, berbicara dengan masyarakat dan membangun usaha.

Bagi para CBR Worker, perubahan seperti itulah yang menjadi salah satu tujuan penting pendampingan: bukan sekadar membuat penyandang disabilitas menerima bantuan, tetapi membantu mereka menemukan kembali kepercayaan diri dan kesempatan untuk hidup mandiri.

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Palagan Medan Area, Kenang Perjuangan Pahlawan

0

Warta.in Serdang Bedagai — Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin upacara memperingati Palagan Utama Medan Area dalam rangka HUT ke-81 TNI tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Tugu Juang Palagan Medan Area, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/9/2026). Upacara menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT TNI sekaligus penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan.

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pejuang. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan, diikuti penghormatan terakhir dan pembacaan doa.

Peringatan Palagan Utama Medan Area tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-81 TNI, tetapi juga menjadi ruang untuk kembali mengenang perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan tenaga dan jiwa demi mempertahankan kemerdekaan. Nilai perjuangan tersebut menjadi bagian dari sejarah yang terus diwariskan kepada generasi penerus.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan foto bersama. Turut hadir unsur Forkopimda Sumatera Utara, para PJU Kodam I/BB, Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai, jajaran TNI-Polri, serta Ketua Persit KCK Daerah I/BB beserta jajaran pengurus. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Aura Tiga Ajak Warga Lampung Barat Bergoyang di Puncak HUT ke 35 Lampung Barat.

0

Lampung Barat – Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke -35 Kabupaten Lampung Barat, diadakan konser pesta rakyat dengan menghadirkan langsung artis ternama dari ibu kota yang kini sedang hits yakni, Aura Tiga.

Kegiatan yang digelar di Lapangan Merdeka, Pasar Liwa, Balik Bukit, Kamis 24 Seftember 2026 malam membuat warga Kabupaten Lampung Barat ikut bergoyang dengan beberapa lagu musik dangdut.

Di tengah kemeriahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus naik ke atas panggung. Tanpa ragu, ia membawakan lagu dangdut legendaris karya Rhoma Irama, Penasaran.

Suara lantangnya yang khas membuat penonton bersorak dan ikut bernyanyi bersama. Sejenak, jarak antara pemimpin dan rakyat hilang di antara musik.

Usai bernyanyi, Parosil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian HUT ke-35 Lampung Barat.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Forkopimda, dan pelaku UMKM yang sudah bekerja luar biasa menyukseskan HUT ke-35 ini. Ini bukan acara bupati, ini hajatan rakyat,” tuturnya.

Ke depan ia berharap kegiatan serupa tetap dilakukan, pasalanya, dengan adanya kegiatan seperti ini menurutnya selain memberi hiburan kepada masyarakat, juga menumbuhkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“UMKM kita harus jalan karena menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

KETUM PPWI Pusat:Menanggapi Laporan Dugaan Oknum DPRD RL langgar Kode Etik yang Mengendap dimejai Ketua DPRD.

0

Warta.in-Bengkulu,Jakarta.

Saya, Wilson Lalengke, selaku Ketua Umum PPWI Pusat/Nasional, telah membaca dengan saksama pemberitaan dan desakan resmi yang disampaikan oleh Pengurus PPWI Wilayah Provinsi Bengkulu terkait laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oknum Anggota DPRD Rejang Lebong yang telah disampaikan sejak 27 Juli 2026, namun hingga kini mengendap tanpa tindak lanjut yang memadai,Kamis (24/9/26).

Atas hal tersebut, saya menyampaikan tanggapan tegas sebagai berikut:

  1. PPWI Pusat Dukung Sepenuhnya Langkah Pengawasan di Daerah

PPWI Pusat menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Pengurus PPWI Wilayah Bengkulu. Menyampaikan pengawasan publik, mengingatkan lembaga negara agar patuh aturan, dan memperjuangkan transparansi bukanlah mencampuri urusan pihak lain, melainkan hak sekaligus kewajiban yang melekat pada setiap warga, termasuk insan pers yang tergabung dalam PPWI.

Kami bangga bahwa rekan-rekan di Bengkulu melaksanakan amanah organisasi dengan sungguh-sungguh: menjadi pengawas yang tidak diam, menjaga kepentingan rakyat, dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

  1. Keterlambatan Hampir Dua Bulan = Pelanggaran Aturan yang Nyata

Berdasarkan fakta yang terungkap dan dasar hukum yang dirujuk, kami menegaskan:

Laporan yang diterima sejak 27 Juli 2026 dan tidak ditindaklanjuti hingga saat ini adalah pelanggaran prosedur yang nyata, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Aturan sudah sangat jelas:

  • Peraturan DPRD Rejang Lebong , laporan wajib ditindaklanjuti paling lama 14 hari kerja sejak diterima;

  • UU No. 14 Tahun 2008 , tanggapan wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja;

  • PP No. 12 Tahun 2018 , Badan Kehormatan wajib menerima, memeriksa, dan memberikan putusan dalam waktu yang wajar;

  • UU No. 23 Tahun 2014 , menjunjung kode etik adalah kewajiban konstitusional setiap anggota dewan.

Faktanya: hampir dua bulan berlalu, tidak ada kejelasan. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini pengabaian kewajiban jabatan.

  1. Kode Etik Bukan Hiasan, Wajib Ditegakkan

Saya tegaskan dengan tegas:

Kode etik tidak dibuat untuk dipajang di lemari, melainkan untuk ditaati dan ditegakkan. Jika pimpinan lembaga yang paling bertanggung jawab justru mengabaikan laporan, maka siapa yang bisa diharapkan menjaga kehormatan lembaga ini?

Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan Rejang Lebong tidak berhak menahan, menunda, atau mengabaikan laporan yang sah. Tugas mereka bukan melindungi siapa-siapa, melainkan menegakkan aturan secara adil dan transparan. Jika ada yang bersalah, periksa. Jika tidak, jelaskan. Itu saja. Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi.

  1. Desakan PPWI Pusat: Segera Tindaklanjuti, Tanpa Penundaan

Kepada Ketua DPRD Rejang Lebong dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, atas nama PPWI Nasional, saya perintahkan dan desak:

  • Dalam waktu 3 × 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan, berikan tanggapan resmi tertulis atas laporan masyarakat tersebut;

  • Serahkan segera laporan itu kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa sesuai prosedur, tidak boleh ditunda lagi;

  • Jelaskan secara terbuka mengapa laporan dibiarkan mengendap selama hampir dua bulan;

  • Jamin proses berjalan bebas, tanpa intervensi, tanpa tekanan, tanpa upaya menutupi;

  • Umumkan jadwal pemeriksaan dan sampaikan hasilnya kepada pelapor serta publik.

  1. Pengawasan Terus Berlanjut.

PPWI Nasional akan memantau langsung perkembangan perkara ini. Kami tidak akan membiarkan pengabaian terhadap hak publik dibiarkan begitu saja. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada tindakan nyata, PPWI akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan hal ini kepada:

  • DPRD Provinsi Bengkulu / Badan Kehormatan DPRD Provinsi;

  • Inspektorat Provinsi Bengkulu;

  • Lembaga pengawasan lainnya yang berwenang.

Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh keadilan. Uang rakyat membayar gaji dan fasilitas lembaga ini, maka rakyat berhak tahu apa yang terjadi di dalamnya. Tidak boleh ada tembok yang menutupi kebenaran.

Maka dari itu untuk Kepada seluruh jajaran PPWI di daerah: teruslah mengawasi, teruslah bersuara, jangan pernah takut. Kebenaran tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Demi Rejang Lebong yang lebih baik, demi Bengkulu yang bermartabat, demi Indonesia yang bersih dan adil.

(Tim Redaksi)

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Telusuri Aset Pendidikan dalam Proyek Revitalisasi

0

KOTA SUKABUMI — Persoalan aset pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian. Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyatakan akan menelusuri lebih lanjut penggunaan aset, termasuk keberadaan barang bekas maupun material yang disebut digunakan dalam proses revitalisasi.

Informasi tersebut mencuat setelah Tim Warta.in melakukan konfirmasi mengenai aset pendidikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Salah satu hal yang turut dipertanyakan adalah mekanisme pencatatan serta berita acara penggunaan aset selama proses revitalisasi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPKAD, terdapat nilai aset yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp12 miliar jika diakumulasikan. Namun, angka tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut mengenai rincian aset, status, serta penggunaannya dalam kegiatan revitalisasi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena aset pendidikan merupakan bagian dari fasilitas publik yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

Tim Warta.in juga mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi mengenai penggunaan aset dalam proyek revitalisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Sukabumi.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penggunaan aset pendidikan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Termasuk apabila terdapat barang atau material lama yang dimanfaatkan kembali, penggunaannya disebut perlu didukung dengan berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi aset.

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh, mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut, khususnya mengenai aset pendidikan, berita acara, serta penggunaan barang bekas atau material yang dimanfaatkan kembali dalam proses revitalisasi.

“Kami akan terus menelusuri persoalan aset pendidikan, termasuk berita acara serta penggunaan barang bekas atau tambal sulam. Ini perlu ditelusuri agar pelaksanaan revitalisasi benar-benar memberikan fasilitas pendidikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Sukabumi,” tandas Galuh.

Komisi III juga perlu memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan, administrasi aset, serta tujuan program revitalisasi. Dengan demikian, setiap aset pendidikan yang digunakan maupun dipindahkan memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, pihak BPKAD dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian aset, nilai, berita acara, serta mekanisme penggunaan atau pemanfaatan kembali barang dalam proyek revitalisasi tersebut.

Hingga penelusuran lebih lanjut dilakukan, informasi mengenai nilai sekitar Rp12 miliar maupun dugaan adanya penggunaan aset tertentu masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari instansi terkait.(Alfi yonimar )

LPK JKI Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Penagihan Kredit, Konsumen Diminta Berani Melapor

0

LPK JKI Soroti Dugaan Pelanggaran dalam Penagihan Kredit, Konsumen Diminta Berani Melapor

SURABAYA//Warta.In, — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan di Jalan

LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum

Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.

LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak

LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI

Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).

Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI.(roy)

DPC PWRI Purwakarta Apresiasi Respons Cepat PLN ULP Purwakarta Kota Tangani Keluhan Pelanggan

0

Warta.in, Purwakarta — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Purwakarta memberikan apresiasi terhadap respons cepat dan sikap responsif PLN ULP Purwakarta Kota dalam menindaklanjuti keluhan salah satu pelanggannya.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPC PWRI Purwakarta, Didi Supriady, menyusul respons PLN ULP Purwakarta Kota atas keluhan Hendi Suhendi, warga Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, yang juga merupakan salah satu pengurus DPC PWRI Purwakarta.

Menurut Didi, respons cepat terhadap keluhan pelanggan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Terlebih, ketika pengaduan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

“DPC PWRI Purwakarta mengapresiasi sikap responsif PLN ULP Purwakarta Kota yang telah memberikan perhatian dan menindaklanjuti keluhan pelanggan. Ini merupakan bentuk pelayanan yang patut diapresiasi,” ujar Didi.

Sementara itu, Manager Unit Layanan Purwakarta Kota, Adithiajaya Maulana, menjadi bagian dari jajaran PLN yang merespons persoalan tersebut.

Didi berharap pola pelayanan yang cepat, komunikatif, dan solutif seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PLN semakin baik.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap keluhan pelanggan dapat ditangani secara cepat, transparan dan memberikan solusi. Kami berharap respons seperti ini menjadi komitmen pelayanan PLN secara berkelanjutan,” katanya. (ds)

Renovasi Masjid Ar Ridha Barakuda, Dari Luka Bencana Menuju Ruang Ibadah Yang Lebih Bermakna

0

Warta.in Belawan – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I melaksanakan peletakan batu pertama renovasi Masjid Ar Ridha yang berada di Kompleks Barakuda yang di pimpin oleh Wadan Kodaeral I Brigadir Jenderal TNI (Mar) Ali Bahar Saragih, S.E., M.M., sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana ibadah di lingkungan satuan yang di Laksanakan di Komplek TNI AL Barakuda, Jl. Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan, Sumatera Utara. Kamis (24/09/2026)
‎
‎Renovasi ini diharapkan dapat menjadikan Masjid Ar Ridha sebagai tempat ibadah yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi personel serta keluarga besar Kodaeral I. Renovasi Masjid Ar Ridha dilaksanakan dengan berkaca pada bencana banjir yang terjadi pada tahun 2025. Bencana tersebut menyebabkan seluruh kawasan Kompleks Barakuda terendam, termasuk Masjid Ar Ridha, sehingga sejumlah bagian dan fasilitas masjid terdampak serta memerlukan pembenahan dan perbaikan.
‎
‎Melalui renovasi ini, Masjid Ar Ridha diharapkan dapat digunakan secara lebih optimal untuk mendukung pelaksanaan ibadah dan berbagai kegiatan kerohanian Islam. Selain itu, keberadaan masjid juga diharapkan dapat menjadi sarana dalam menunjang kegiatan sosial serta mempererat silaturahmi dan kebersamaan personel beserta keluarga besar Kodaeral I.
‎
‎Peletakan batu pertama ini menandai dimulainya proses renovasi Masjid Ar Ridha. Dengan terlaksananya pembangunan tersebut, diharapkan renovasi dapat berjalan lancar dan sesuai rencana, sehingga Masjid Ar Ridha dapat segera dimanfaatkan kembali sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang memberikan manfaat bagi seluruh keluarga besar Kodaeral I. (RN)

(Dispen Kodaeral I)
‎