27.2 C
Jakarta
Kamis, Februari 12, 2026
Beranda blog Halaman 2

Guna Cegah Dam Daya Tangkal 4C Kaoolsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawan

0

Guna Cegah Dam Daya Tangkal 4C Kaoolsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, bersama Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Rabu (011/02/2026)pukul 23.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di dipimpin langsung oleh Aiptu Muji dan Briptu Andika dengan sasaran Patroli jalan poros Jomnang – Babat, di SPBU Ngimbang,BRI Ngimbang dan Pasar Ngimbang serta Masyarakat Desa Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Sejoli yang Tega Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi Jadi Tersangka

0

Warta.in Jabar ◊ Kamis, 12 Februari 2026.

Pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) ditangkap setelah meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Sudah ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana dalam Konferensi Pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Akibat perbuatannya itu, sejoli tersebut dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

“Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” imbuhnya.

NM dan RO ditangkap dalam tempo 24 jam setelah bayi itu ditemukan. Sejoli ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Alhamdulillah dalam 1×24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dedi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Salah satunya gunting untuk memotong tali ari-ari.

“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” sebut Dedi.

Bayi Meninggal Dunia

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang petugas kebersihan apartemen berinisial MMR (19) hendak membersihkan salah satu unit di lantai atas pada Sabtu (7/2) pagi. Saat memasuki kamar, saksi dikejutkan dengan sosok bayi yang tergeletak di atas kasur.

Kondisi bayi saat itu masih terbungkus handuk, terdapat ari-ari dan bercak darah yang menempel, menandakan bayi tersebut baru saja dilahirkan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak keamanan apartemen dan diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan.

Bayi tersebut sempat dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sayangnya, bayi yang lahir prematur itu meninggal dunia dalam perawatan di RS pagi tadi.

(JS)

DLH, Panggil Pihak Ke 3 Terkait Masalah Temuan Limbah Medis B3 Di TPA, Untuk Klarifikasi.

0

Sumatra Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis untuk dimintai klarifikasi terkait temuan limbah medis di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Langkah ini dilakukan setelah mencuat dugaan adanya pembuangan limbah medis B3 yang tidak sesuai prosedur, yang diduga melibatkan oknum tenaga medis. Limbah medis yang seharusnya dikelola secara ketat dan melalui mekanisme khusus justru ditemukan bercampur dengan sampah umum.

Temuan tersebut bukan persoalan sepele. Limbah Medis B3 seperti jarum suntik bekas, alat kesehatan terkontaminasi, hingga material infeksius memiliki potensi tinggi menyebarkan penyakit menular dan infeksi serta mencemari lingkungan. Jika terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya terhadap keselamatan masyarakat.

Dr. Aryansyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI mengatakan kepada awak media/wartawan bahwa pihak ketiga yang mengangkut limbah medis B3 merupakan perusahaan yang berkontrak melalui Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit.

Menurutnya, mekanisme pengangkutan yang selama ini dilakukan berdasarkan perintah dari Dinas Kesehatan. Artinya, limbah baru diangkut ketika ada instruksi. Padahal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengangkutan limbah medis B3 wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap 30 hari, tanpa harus menunggu perintah.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme tersebut. Hal ini menjadi ranah Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki SOP yang telah berjalan,” katanya pada Rabu (11 Febuari 2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan limbah medis di TPA, Kepala DLH meminta pihak ketiga untuk segera membersihkan seluruh limbah medis yang ada. Seluruh biaya pembersihan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pengelola.

“Semua pembiayaan ditanggung oleh pihak ketiga. Mereka wajib membersihkan, mengangkut, dan memusnahkan limbah tersebut yang ada di TPA sesuai ketentuan,”Dr. Aryansyah ujarnya.

Dr. Aryansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menegaskan, setelah proses pembersihan dilakukan, tidak boleh lagi ada limbah medis B3 yang masuk ke TPA. Kesepakatan ini telah dibuat bersama.

“kami masih mengedepankan langkah pembinaan. Jika ke depan masih ditemukan limbah medis B3 masuk ke TPA, kami tidak akan segan-segan melaporkan secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Agus Manajer PT Teman Sejati saat di wawancarai mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pengangkutan limbah medis dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Puskesmas maupun Rumah Sakit menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Prosedur kami, limbah diangkut dari TPS puskesmas dan rumah sakit ke TPA berdasarkan jadwal. Jika pihak puskesmas meminta pengangkutan setiap bulan, maka kami lakukan setiap bulan. Untuk limbah yang belum terangkut, kemungkinan karena volumenya belum penuh atau saat kami datang limbahnya memang belum tersedia,” katanya Agus.

Terkait hasil rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus menyebut Kepala Dinas sangat responsif dan menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan limbah B3 medis.

“Dalam rapat hari ini, Kepala Dinas sangat respons dan perhatian terhadap limbah medis B3. Kami diminta untuk segera membersihkan limbah yang ada di TPA, dan kami menyatakan siap. Tinggal mengatur jadwal pelaksanaannya,”ungkapnya.

Agus juga memaparkan bahwa saat ini PT Teman Sejati memiliki kontrak langsung dengan satu rumah sakit. Sementara untuk seluruh puskesmas, kerja sama dilakukan melalui Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk tempat praktik kesehatan mandiri, kontrak dilakukan secara pribadi. Terkait teknis pengangkutan, berdasarkan titik dan jadwal yang telah ditentukan.

“Untuk teknis di lapangan, termasuk mana yang diangkut lebih dulu, itu ditentukan oleh pihak Dinas Kesehatan. Kami sebagai pengangkut mengikuti titik dan waktu yang sudah ditetapkan,”jelasnya

Kodim 0212/Tapsel Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke – 127 Tahun 2026

0

Warta.in Tapsel – Komando Distrik Militer (Kodim) 0212/Tapsel menggelar upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke – 127 TA 2026 di Lapangan Sarasi Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapsel, Selasa (10/2/2026).

Upacara pembukaan dipimpin Bupati Kabupaten Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dimana acara itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama Kodim 0212/Tapsel dengan Pemerintah Kabupaten Tapsel. Penyerahan alat kerja secara simbolis kepada Satgas TMMD Reg ke – 127.

Dalam amanatnya, Gus Irawan Pasaribu menyampaikan suatu kehormatan bagi kami bahwa program TMMD pada tahun 2026 ini terlaksana di Kabupaten Tapsel. Program TMMD telah menjadi bagian dari cara merawat dan mengikat kebersamaan serta kegotongroyongan untuk mengatasi persoalan – persoalan kebangsaan hari ini. Dengan semangat nasionalisme dan patriotisme, semua harus bersinergi serta berkolaborasi bersama rakyat untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Melalui pelaksanaan TMMD ke – 127 tahun 2026 yang mengangkat tema ” TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa “. Tentunya kami minta kepada semua pihak, untuk bersama – sama menyukseskan kegiatan TMMD tahun ini, saya meminta kepada perangkat daerah yang terlibat untuk dapat mendukung kegiatan ini dengan semaksimal mungkin, karena keberhasilan program TMMD ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antara seluruh unsur yang ada, ucapnya.

Sementara itu Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Dedi Harnoto selaku Dansatgas TMMD menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten tang telah memfasilitasi terlaksananya program TMMD ini.

Ini adalah program positif membangun Desa dengan kebersamaan bergotong royong. Mari kita bangkitkan kembali budaya gotong royong, sehingga terbentuk keterpaduan antara TNI bersama pemerintah bersatu padu membangun daerah, sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Ungkap Dandim.

Tentunya Saya berharap pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik karena dapat dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat, pungkas orang nomor satu di Kodim Tapsel itu. (RN)

Sumber : Pendim 0212/Tapsel

Dadang Rahmat, ST. PDAM Tirta Raharja, Sosialisasi Tanam Pipa PDAM Ke- Asep Taofik, S.Ip. Kades Serangmekar

0

Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Warta. In
Dadang Rahmat, ST. Mewakili PDAM Tirta Raharja, Sosialisasi Tanam Pipa PDAM yang melalui wilayah RW Desa Serangmekar kepada Asep Taofik, S.Ip. Kades Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu, 11 Februari 2026.
Permohonan masyarakat CSR, via Asep Taofik,S.Ip. kepada Dadang Rahmat, ST. akan di sampaikan ke-Manajemen dan instansi terkait.
15 M. maksimal pemasangan jaringan, dengan memperhatikan akan dipasang pipa yang lebih besar, sehingga air yang keluar lebih besar sampai ke konsumen, jelas Dadang Rahmat, ST.
Biaya rekening untuk lembaga pemerintah non, rumah ibadah, rumah sakit, puskesmas berdasarkan Perbup, biasanya lebih rendah dari Rumah Tangga, Jelas Dadang Rahmat, ST. Atas pertanyaan warga.
Meteran air Pustu yang di tutup karena nunggak 3 bulan, bayar ke-pdam untuk pembukaan kembali meteran air Pustu, pungkas Dadang Rahmat, ST. Atas pertanyaan Pustu. Warta. In Biro Bandung. ISIS.

*DINKES PALI TERKESAN SIBUK LEMPAR KEWENANGAN: Limbah Medis di PALI, Siapa Yang Bertanggung Jawab?*

0

Pengelolaan limbah medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menjadi sorotan publik. Tim media menemukan dugaan kelalaian dalam sistem pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Limbah medis yang semestinya ditangani secara ketat, terjadwal, dan sesuai standar pengelolaan limbah B3, justru diduga diangkut oleh pihak ketiga, PT Teman Sejahtera, dalam rentang waktu 4 hingga 6 bulan sekali, maka praktik tersebu tidak sesuai aturan karena limbah medis memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

 

Untuk menelusuri hal tersebut, tim media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi. Ia menegaskan bahwa tugasnya terbatas pada penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). “Setelah MoU selesai, koordinasi teknis menjadi kewenangan bidang Kesling dan PPTK,” ujarnya pada Rabu, 11 Februari 2026.

 

Namun penjelasan berbeda disampaikan Hengki, Koordinator Sub Kesling. Ia menyebut pihaknya hanya menyusun program dan menerima laporan dari puskesmas. Jika ada permintaan pengangkutan limbah, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada PPTK untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga.

 

Sementara itu, PPTK kegiatan, Wantoro, justru menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak ketiga dilakukan oleh Kesling dan PPK, karena merekalah yang memiliki tanggung jawab terhadap pengangkutan limbah medis.

 

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di internal Dinkes PALI. Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, para pejabat justru terkesan saling lempar kewenangan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang tata kelola dan pengawasan limbah medis di daerah. Limbah B3 medis bukan sekadar sampah biasa. Di dalamnya terdapat jarum suntik bekas, sisa bahan infeksius, dan material berbahaya lain yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik. Pemerintah daerah dan Dinkes PALI perlu segera memberikan klarifikasi resmi, termasuk membeberkan jadwal pengangkutan, mekanisme pengawasan, serta evaluasi kinerja pihak ketiga.

 

Jika benar pengangkutan dilakukan dalam rentang 4–6 bulan sekali tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potensi kelalaian serius dalam pengelolaan limbah B3.

 

Tim media warta.in akan terus mengawal perkembangan persoalan ini demi memastikan pengelolaan limbah medis di Kabupaten PALI berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak membahayakan masyarakat. Haris munandar (Lenge)

Sejoli yang Tega Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi Jadi Tersangka

0

warta.in Bekasi ◊ Rabu,11 Februari 2026

Pasangan kekasih berinisial NM (24) dan RO (22) ditangkap setelah meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di apartemen di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Sudah ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana dalam Konferensi Pers di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Akibat perbuatannya itu, sejoli tersebut dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

“Dengan maksimum hukumannya adalah 7 tahun,” imbuhnya.

NM dan RO ditangkap dalam tempo 24 jam setelah bayi itu ditemukan. Sejoli ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Alhamdulillah dalam 1×24 jam, kami berhasil mengungkap pasangan kekasih tanpa nikah, di mana kami berhasil melakukan pengungkapan yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dedi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Salah satunya gunting untuk memotong tali ari-ari.

“Kami sudah mengamankan satu buah kantong plastik warna putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu buah bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone,” sebut Dedi.

Bayi Meninggal Dunia

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang petugas kebersihan apartemen berinisial MMR (19) hendak membersihkan salah satu unit di lantai atas pada Sabtu (7/2) pagi. Saat memasuki kamar, saksi dikejutkan dengan sosok bayi yang tergeletak di atas kasur.

Kondisi bayi saat itu masih terbungkus handuk, terdapat ari-ari dan bercak darah yang menempel, menandakan bayi tersebut baru saja dilahirkan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak keamanan apartemen dan diteruskan ke Polsek Bekasi Selatan.

Bayi tersebut sempat dibawa ke rumah sakit umum di Kota Bekasi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Sayangnya, bayi yang lahir prematur itu meninggal dunia dalam perawatan di RS pagi tadi.

(Alpin A.S)

Peresmian Klinik Eksekutif Primaya, Andra Soni Tekankan Pemerataan Pelayanan Kesehatan

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 11 Februari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni mengajak pihak swasta berkolaborasi dalam meningkatkan derajat layanan kesehatan bagi masyarakat. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri peresmian Klinik Eksekutif Rumah Sakit Primaya di Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).

“Keberadaan klinik eksekutif Rumah Sakit Primaya akan meningkatkan derajat pelayanan kesehatan masyatakat di Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang,” kata Andra Soni dalam sambutannya pada Peresmian Klinik Eksekutif Rumah Sakit Primaya di Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa penambahan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Primaya merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan swasta.

Ia mengapresiasi peresmian Klinik Eksekutif Primaya Hospital Tangerang dan berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini, yang menawarkan pilihan kesehatan lebih lengkap, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Sementara itu, CEO Primaya Hospital Group, Leona A. Karnali, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Pembukaan klinik eksekutif ini merupakan langkah Primaya Hospital dalam menghadirkan pelayanan berkualitas.

Selain itu, Primaya Hospital juga terus berinovasi dengan menghadirkan poliklinik eksekutif untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien.

“Bukan hanya meningkatkan sarana kesehatan tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Direktur Primaya Hospital Tangerang, dr. Putri Syam, menjelaskan bahwa poliklinik eksekutif mengusung konsep one stop service, dengan waktu tunggu singkat, ruang konsultasi personal, sistem janji bertemu fleksibel, serta akses prioritas ke dokter spesialis dan fasilitas diagnostik dalam satu area.

Layanan ini dirancang untuk memberikan penanganan cepat, nyaman, dan personal bagi masyarakat urban.(WartainBanten)

Sekda Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 11 Februari 2026  — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyampaikan apresiasi atas capaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten yang berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI). Capaian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen perangkat daerah dalam menjalankan visi Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.

Hal itu disampaikan Deden usai menghadiri Rapat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas Award Tahun 2025 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (11/2/2026).

“Kita mengusung visi Banten Maju Adil Merata, Tidak Korupsi,” kata Deden

Menurutnya, visi tersebut mungkin terdengar sederhana saat diucapkan, namun memiliki tanggung jawab besar dalam implementasinya, terutama bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Kalimat itu terucap ringan, tapi memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Bagaimana Provinsi Banten bisa maju dan adil merata tanpa adanya korupsi,” jelas Deden.

Deden menuturkan, berbagai perbaikan terus dilakukan oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap. Predikat Zona Integritas yang diraih RSUD Banten menjadi salah satu bukti konkret dari upaya pembenahan tersebut.

Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam mencegah praktik korupsi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawasan dan penegak hukum.

“Terbukti, kita saat ini selalu terbuka untuk didampingi lembaga-lembaga dalam menghadapi masalah korupsi. Baik itu BPKP, BPK, dan KPK,” ungkapnya. “Gubernur, Wakil Gubernur, juga saya, berharap ini bisa menjadi suplemen bagi kita bahwa Provinsi Banten layak untuk bisa membuktikan bahwa Provinsi Banten layak disebut sebagai daerah bebas korupsi,” kata Deden menambahkan.

Sekda Banten Deden Apriandhi menekankan capaian Zona Integritas RSUD Banten sebagai bukti komitmen Provinsi Banten menuju bebas korupsi.

“Provinsi Banten sudah bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa kita selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Ia mendorong perangkat daerah lain untuk mencontoh upaya pencegahan dan transparansi, serta berbagi praktik baik antar organisasi demi perbaikan instansi dan pelayanan publik yang lebih baik.(WartainBanten)

Sapi Warga Hilang di Kebun Gunungsari, Polisi Temukan di Pasar Hewan Selagalas

0

Sapi Warga Hilang di Kebun Gunungsari, Polisi Temukan di Pasar Hewan Selagalas

Warta.in
Lombok Barat,NTB – Aksi gerak cepat ditunjukkan jajaran Polsek Gunungsari, Selasa (10/2/2026) sore, usai menerima laporan dugaan pencurian sapi. Dua ekor sapi betina berhasil diamankan dari Pasar Hewan Selagalas, Kota Mataram.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, tim piket pawas bersama Kepala SPKT I dan personel opsnal langsung bergerak setelah menerima aduan warga.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.10 Wita. Pelapor, Muhamad Ainussobah, mendapat telepon dari seseorang yang melihat dua ekor sapi miliknya, dituntun keluar dari kebun di Dusun Limbungan, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari.

Pelapor bergegas menuju lokasi dan mendapati kandang dalam kondisi kosong. Tak ingin kehilangan jejak, ia langsung mendatangi Polsek Gunungsari untuk membuat pengaduan (dumas).

Tim piket dipimpin Pawas Kanit Samapta Aiptu Soyid Muharam, segera bergerak bersama pelapor menuju Pasar Hewan Selagalas. Di lokasi itu, dua sapi dengan ciri sesuai laporan ditemukan.

Petugas kemudian mengamankan dua sapi betina berumur sekitar satu tahun, beserta satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih nopol DR 8453 DD, yang digunakan mengangkut ternak tersebut.

Menurut keterangan pedagang pasar, sapi itu dibeli dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik. Sementara pelapor (Ainussobah) mengaku tidak pernah menjual ternaknya.

Kapolsek Gunungsari menegaskan, langkah cepat dilakukan demi mencegah barang bukti berpindah tangan.

“Tim kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat dan bergerak ke pasar hewan. Dua ekor sapi beserta kendaraan pengangkut, sudah kami amankan di Polsek Gunungsari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan jika laporan polisi pun telah diterbitkan. Tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

“Kami imbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama terkait hewan ternak. Respons cepat sangat membantu proses penanganan,” tegasnya.

Saat ini dua sapi tersebut diamankan di Mapolsek Gunungsari, sambil menunggu proses administrasi dan penyelidikan lanjutan. Situasi di lokasi terpantau kondusif.(sr/hpm)