30 C
Jakarta
Jumat, Februari 13, 2026
Beranda blog Halaman 20

TP PKK Aceh Barat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Korban Bencana

0

Meulaboh – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Aceh Barat, Ny Afrinda Novalia bersama Plt Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan rombongan menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak – anak terdampak bencana banjir di Desa Jambak Kecamatan Pante Ceureumen pada Jumat (6//2026).

Ny Afrinda mengatakan, penyerahan bantuan perlengkapan sekolah bagi anak – anak terdampak bencana tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya di Kecamatan Pante Ceureumen.

“Sebelumnya kami sudah memberikan bantuan secara moril seperti bantuan trauma healing, pada saat itu anak – anak ada yang meminta bantuan perlengkapan sekolah seperti alat tulis, pakaian, tas dan sepatu,” kata Afrinda.

Dikatakan Afrinda, TP KKK dan DWP Kabupaten Aceh Barat ingin memastikan anak – anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak pasca bencana yang melanda wilayah mereka beberapa waktu lalu.

“Bantuan perlengkapan alat sekolah tersebut kami berikan kepada anak – anak dengan cara bekerjasama dengan DWP dan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB),” katanya.

Afrinda berharap agar bantuan perlengkapan sekolah tersebut dapat meningkatkan minat dan semangat anak – anak di Desa Jambak untuk kembali aktif belajar menuntut ilmu.

Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa.

0

Lampung barat,Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus merespon cepat keluhan warga terkait jalan rusak di ruas Pekon Serengit- Sido Dadi Kecamatan Pagar Dewa yang sempat viral di Media Sosial, dengan mengutus tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (DPUPR) untuk turun mengecek secara langsung kondisi jalan dilokasi.

Dalam Keterangan Persnya Bupati Dua periode itu mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi guna mengetahui pasti kondisi ruas jalan penghubung antara Pekon Srengit, Sidodadi, hingga Basungan yang berada di Kecamatan Pagar Dewa yang sempat viral karena menyulitkan akses menuju fasilitas pendidikan di daerah tersebut beberapa waktu yang lalu.

Dari total panjang ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat di Tiga Pekon tersebut yang membutuhkan penanganan segera sekitar 11 kilometer dan yang sudah terealisasi pembangunannya sepanjang kurang lebih 2,72 kilometer. “Pembangunan dan perbaikan sudah berjalan, namun memang belum dapat maksimal mengingat keterbatasan anggaran yang kita miliki, kedepan ini akan menjadi perhatian dan salah satu prioritas kita mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur menuju fasilitas pendidikan,” terang Parosil, Jumat (06-02-2026).

Parosil juga menambahkan berdasarkan hasil laporan dari tim yang diterjunkan, sekitar Delapan kilometer ruas jalan tersebut berada di kawasan hutan khususnya pada ruas jalur Srengit–Sidodadi dan terdapat Satu sekolah SMP Satu atap yang berada di Pekon Basungan–Sidodadi yang berjarak sekitar 500 meter dari kawasan hutan. “untuk ruas jalan yang melalui kawasan hutan seperti ini memerlukan pengkajian yang lebih mendalam, tidak bisa langsung kita bangun melainkan harus ada izin terlebih dahulu,” jelas Parosil.

Menyinggung terkait banyaknya laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial, Parosil menanggapi bahwa pihaknya menghargai setiap masukan serta koreksi dari masyarakat. Pihaknya akan berusaha secepat mungkin merespon apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas yang ada. “Saya sering mendapatkan laporan dan masukan dari warga secara langsung melalui Sosial Media. Seperti jalan Serengit-Sidodadi ini saya ketahui dari Instagram. Kendati saya masih diluar kota, saya langsung perintahkan Dinas PUPR untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ini salah satu bukti bahwa kami akan merespon dan bertindak cepat atas masukan dan keluhan dari warga,” tegas Parosil.

Wakil Bupati Aceh Barat Lepas Mahasiswa UTU: “Jadilah Mitra Masyarakat, Berkontribusi Nyata”

0

Meulaboh – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil SH, melepas mahasiswa dan pendamping lapangan pada program mahasiswa berdampak tahun 2026, Universitas Teuku Umar (UTU) di halaman kantor bupati setempat pada (6/2/2026).

Said Fadheil menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada UTU khususnya LPPM yang terus konsisten menghadirkan program pengabdian masyarakat yang nyata, relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks pemulihan bencana.

“Kita ketahui bersama bahwa Aceh Barat pasca bencana banjir dan tanah longsor akhir November tahun 2025 lalu khususnya beberapa gampong seperti Gampong Lawet dan Gampong Jambak masih membutuhkan pendampingan, sentuhan inovasi dan semangat kolaborasi dalam proses pemulihan pascabencana,” kata Said Fadheil.

Dikatakan Said, kehadiran para mahasiswa disana diharapkan mampu menghadirkan energi baru, memperkuat semangat pemulihan, serta menumbuhkan harapan dan kepercayaan masyarakat.

“Kami berpesan kepada seluruh mahasiswa, turunlah ke lapangan dengan sikap rendah hati, jaga etika, hormati adat dan budaya setempat. Hadirkan diri sebagai mitra masyarakat, belajar bersama mereka, mendengarkan dengan baik lalu berkontribusi secara nyata sesuai kemampuan kalian,” katanya.

Selain itu, Said juga meminta para dosen dan pembimbing lapangan agar terus membimbing mahasiswa dengan baik, sehingga program tersebut berjalan dengan baik, terarah dan benar – benar memberi dampak kepada masyarakat.

“Pemkab Aceh Barat tentu mendukung penuh kegiatan ini, kami berharap hasil dari program ini dapat menjadi contoh kolaborasi nyata antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri,” ujar Said.

Mantan kades orahili dan pj kades 2024 telah di laporkan di kejari gunungsitoli sumut.

0

Mantan Kepala Desa Orahili Kec.Sirombu Kab.Nias barat periode 2018-2023 dan Penjabat Kepala Desa TA. 2024 telah di laporkan di Kejari Gunungsitoli Sumut.

Nias Barat :warta.in
Berdasarkan Surat Laporan pengaduan Masyarakat Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Narat pada bulan Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera utara.

Dengan Hal : Laporan Pengaduan Penggelapan Dana Desa(DD) Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat TA.2018 sd TA 2024.

Sesuai Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci Definisi, Sanksi, dan Pemberantasan Korupsi, termasuk pengaturan Gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

1.Yang terlapor : an. Rohani Adina Daeli alias Ina Cian Hia periode Jabatan Tahun Anggaran 2018 sd 2023

2.Geseli Hia alias Ama Cian Hia Penjabat Kepala Desa TA. 2024.

Hal pelaporan Dugaan Korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut :

1. Diduga Korupsikan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 untuk Anggaran Pembangunan Kantor Kepala Desa Orahili Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah).

2. Dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani Adina Daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.

3. Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum di Desa dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai saat ini telah terealisasi namun di duga pengadaan lampu penerangan jalan umum tersebut mar.up.

4. Rohani Adina Daeli Kades TA. 2018 sd 2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listrik di Kantor Kepala Desa namun di pertanggung jawaban terealisasi namun kenyataannya sampai di awal Tahun 2026 masih belum dibelanjakkan dan dipasang yang bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.

Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepada kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Rohani Adina Daeli Kades Orahili Periode 2018 sd 2023.

Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj. Kepala Desa pada Tahun Anggaran 2024 an. Geseli Hia antara lain :

1. Diduga Pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap penerima manfaat Bantuan langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024.

2. Diduga pembangunan Jalan Usaha Tani dengan item Pekerjaan Pengerasan Jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastik Rp.795.357.750.00 (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan Volume di RAB Panjang 350 m Lebar 2.5 m. tetapi masyarakat desa orahili menyampaikan kepada kejaksaan Negeri Gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan Kepala Urusan embangunan an. Yulius Daeli, TPK Kadus 1 an. Nasimano Daeli dan Sekdes Orahili an. Kornelius Daeli sebagai Verifikasi seluruh Kegiatan yang tertuang di APBDES Desa Orahili. Dugaan tersebut di nilai harga bahan mark – up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK).

3. Dana Desa Anggaran Tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gotong royong, selokan, Box/slab culvert dan drainase sebesar Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.

4. Pj Kades Orahili Kecamatan Sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mark – up pengadaan penggilingan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber Dana Desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat.

Dengan demikian surat laporan masyarakat maka dari itu ketua LSM Kemilau cahaya bangsa indonesia(LSM kcbi) desak kejaksaan negeri gunungsitoli tegakkan keadilan bagi koruptor yang merampas Hak warga desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat agar masyarakat terhadap kejaksaan negeri gunungsitoli semakin yakin dan percaya menegakan kaadilan.

Pemprov Banten dan Forkopimda Gaungkan Gerakan Jumat Bersih di Kawasan Banten Lama

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 06 Februari 2026  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggalakkan Gerakan Jumat Bersih sebagai upaya nyata mewujudkan Indonesia yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Kegiatan tersebut dipusatkan di Kawasan Masjid Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat (6/2/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia terkait peningkatan keasrian lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menindaklanjuti instruksi Presiden terkait keasrian Indonesia yang bermakna Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Berdasarkan arahan Gubernur Banten, kami berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda serta melibatkan pelajar dan mahasiswa untuk melaksanakan gerakan bersih-bersih ini,” ujar Deden di sela-sela kegiatan.

Deden menjelaskan, Kawasan Banten Lama dipilih sebagai titik awal Gerakan Jumat Bersih karena memiliki nilai strategis dan historis sebagai ikon Provinsi Banten. Selain itu, kawasan tersebut juga dikenal sebagai destinasi wisata religi yang setiap harinya ramai dikunjungi peziarah dan wisatawan.

Dalam kesempatan itu, Sekda turut meninjau kondisi lingkungan sekitar, termasuk fungsi sodetan dari pelataran Masjid Banten Lama menuju Kanal Banten. Berdasarkan hasil peninjauan, sodetan tersebut dinilai efektif dalam mengurangi genangan dan dampak banjir yang kerap terjadi di area pelataran masjid.

Lebih lanjut, Deden menyampaikan pesan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Bapak Gubernur sangat berharap keterlibatan seluruh pihak, mulai dari tingkat desa hingga perkampungan, untuk menjaga kebersihan agar tidak ada lagi sampah yang berserakan. Jika lingkungan bersih dan dijaga bersama, kesehatan masyarakat akan terjaga,” tegasnya.

Pemprov Banten berencana menghidupkan kembali lomba kebersihan lingkungan guna mendorong konsistensi dan partisipasi aktif masyarakat.

Apel Gerakan Indonesia ASRI digelar di halaman Museum Banten Lama sebelum pelaksanaan aksi pungut sampah, dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa Gerakan Jumat Bersih harus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Sesuai arahan Presiden, Jumat Bersih wajib dilaksanakan secara kontinu setiap minggu. Kita laksanakan mulai dari lingkungan perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan masyarakat di tingkat RT dan RW,” jelas Irjen Hengki.

Kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta dari unsur TNI, Polri, ASN, BUMN, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.(WartainBanten)

Aktivis Pendidikan dan Ketua PGRI Jember Turut Soroti Dugaan Adanya Rekruitment Guru Honorer di SDN Ambulu 01

0

Warta.in, Jember – Selain Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ilham wahyudi S. Pd. M. Pd yang merupakan aktivis pendidikan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), yang juga tercatat sebagai humas PB PGRI beserta ketua PGRI Kabupaten Jember Muhammad Abror Budianto, turut menyoroti tentang adanya dugaan rekruitment guru, yang tidak mempunyai SK Bupati, Non PPPK atau bukan PNS, lebih dikenalnya dengan nama guru honorer di SDN 01 Ambulu.

Menurut keterangan sebelumnya, guru ini adalah sebagai seorang guru sukarelawan di sekolah tersebut, posisinya menggantikan guru pengajar yang sedang menjalani PPG (Pendidikan Profesi Guru) di luar kota tepatnya di Unesa, hal itu sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Arief Tjahjono, akan tetapi keberadaan guru sukarelawan ini dari pengakuan Ks (Kepala Sekolah), sebelumnya memang tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Namun nama guru sukarelawan tersebut selalu muncul dalam daftar kegiatan sekolah yang menurut Ks hanya bersifat insidental, sehingga menimbulkan pertanyaan dari para guru lain baik didalam lingkup sekolah maupun luar lingkup sekolah yang mengetahuinya.

Ilham Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui fia telepon, sangat mengecam dan menyayangkan terhadap dugaan ini, karena sangat bertentengan dengan aturan Undang – Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Kita sudah jelas dalam Undang – Undang ASN No.20 tahun 2023 pasal 66 disana sudah dijelaskan, saya kira para guru sudah mengetahuinya,” Kata Ilham Wahyudi.

Pemerintah menetapkan batasan akhir diperbolehkannya guru honorer dalam lembaga sekolah adalah tahun 2024, dan dengan alasan apapun menurut Ilham Wahyudi, lembaga sekolah tidak dibenarkan jika merekrut apalagi mengangangkat guru honorer kembali.

“Sekarang di sekolah itu yang ada hanya guru yang mendapat SK Bupati,P3K (PPPK) dan PNS jika terbukti adanya oknum sekolah atau lembag sekolah yang mengangkat honorer maka kami dari aktivis pendidikan meminta harus mendapatkan sanksi tegas,” lanjut Ilham wahyudi.

Ilham wahyudi juga menjelaskan dugaan adanya guru honorer di lembaga sekolah akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari.

“Jika sampai lembaga sekolah mengangkat honorer maka masalah honorer tidak akan selesai-selesai nantinya di Kabupaten Jember, kasihan Bapak Bupati, ini bisa jadi bom waktu yang akan meledak nantinya,” pungkas Ilham.

Ilham wahyudi menegaskan sebagai aktivis pendidikan mendukung pemerintah dan Bupati untuk mengurangi beban daerah bukan malah menambah beban daerah.

Maka, Ilham meminta khususnya kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk terus menelusuri dugaan ini, jika memang terbukti adanya dugaan rekruitment atau pengangkatan guru honorer di lembaga sekolah tersebut dan atau, di lembaga sekolah yang lainnya, harus ditindak secara tegas, karena hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023 juga PP No.49 tahun 2018 tentang manajemen ASN.

“Di sana semua sudah disebutkan mas ada larangan untuk mengangkat honorer, itu tidak dibenarkan oleh hukum apapun alasannya, mau sukarelawan atau apapun tidak dibenarkan oleh hukum,” tandas Ilham Wahyudi.

Senada dengan Ilham Wahyudi, Ketua PGRI Kabupaten Jember, Muhamad Abror Budianto juga menyampaikan hal yang sama terkait dugaan ini, Muhamad Abror juga menghimbau kepada setiap lembaga sekolah agar tidak memutuskan secara sepihak terutama untuk rekruitment tenaga pengajar tambahan.

Abror juga menjelaskan jika memang lembaga sekolah sudah mengklasifikasi semuanya, dan memang benar-benar dibutuhkan tenaga tambahan yang tidak ber SK, Non PPPK atau bukan PNS maka itu harus melaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan.

Ketua DPD AWIBB Jabar Kecam Dugaan Pungli Uang Psikotes Sebesar 150 Ribu Persiswa di SMAN 1 Cikut

0

Ketua DPD AWIBB Jabar Kecam Dugaan Pungli Uang Psikotes Sebesar 150 Ribu Persiswa di SMAN 1 Cikut

Bekasi – Jum’at 06/02/2026 – Dugaan pungli yang terjadi di sekolah SMAN 1 Cikarang Utara AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) dengan rekan media lainnya mendatangi sekolah SMAN 1 Cikarang Utara guna melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Namun, pihak sekolah terkesan menghindar dengan beribu alasan.

Setelah menerima keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan ada nya pembayaran sebesar 150 ribu per siswa kelas 10 untuk pembayaran uang psikotes untuk menentukan jurusan yang di arahkan oleh pihak sekolah via transfer ke rekening mandiri Atas nama, RH ,”Jimy”,. ketua DPD AWIBB Jabar mengecam keras dengan adanya pungutan yang tidak di musyawarahkan dengan wali murid terlebih dahulu sehingga orang tua murid merasa keberatan.

Kamis 05/02/2026, AWIBB mendatangi ke sekolah SMAN 1 negeri Cikarang berlokasi di Jl. Raya Teuku Umar No.1, Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kunjungan tersebut pihak kepala sekolah sedang ada rapat di luar, lalu kami kembali pada hari Jumat 06/02/2026 dua kali kami sebagai insan pers mendatangi sekolah tersebut untuk konfirmasi dan minta klarifikasi dengan adanya pungutan tersebut, namun pihak sekolah terkesan menghindar tidak ada jawaban.

Sudah jelas aturan Sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan uang wajib kepada siswa atau orang tua, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pungutan yang memiliki nominal dan tenggat waktu tertentu adalah pungli, sedangkan sumbangan sukarela diperbolehkan tanpa paksaan. Dan himbauan gubernur Jabar, Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana korupsi atau administratif.”Tegas, “Jimy” Ketua DPD AWIBB Jabar.

Sementara itu, Woko, SH. Selaku Dewan penasehat media lingkar aktual meminta peran aktif dinas pendidikan propinsi Jawa Barat untuk audit pungutan yang terjadi di SMAN 1 Negeri Cikarang utara agar tidak terjadi lagi hal serupa di sekolah – sekolah negeri lain nya. Dan apabila setelah di terbitkan pemberitaan ini tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, kami akan layangkan surat ke dinas pendidikan provinsi Jabar,dan Saber pungli.

Sumber : DPD AWIBB JABAR

Gubernur Andra Soni: HPN 2026 di Banten Beri Multiplier Effect untuk Pariwisata dan UMKM

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 06 Februari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni mengatakan penunjukan Provinsi Banten sebagai tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 memberikan multiplier effect bagi berbagai sektor, khususnya pariwisata dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andra Soni, pelaksanaan HPN yang dihadiri ribuan insan pers dari seluruh Indonesia berdampak langsung pada tingkat hunian hotel serta perputaran ekonomi masyarakat lokal.

“Yang pasti sektor pariwisata, karena kami dihadiri oleh ribuan orang dan ini terkonfirmasi hotel-hotel di Kota Serang itu penuh, dan UMKM juga menerima manfaat kegiatan ini,” ungkap Andra Soni pada Jumat (6/2/2026).

Gubernur menambahkan, peringatan HPN bukan hanya menjadi ajang silaturahmi insan pers nasional, tetapi juga momentum strategis untuk memperkenalkan potensi daerah Banten kepada publik yang lebih luas. Mulai dari sektor pariwisata, budaya, hingga peluang investasi.

Andra Soni berharap pelaksanaan HPN 2026 di Banten dapat meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh peserta sekaligus memperluas jejaring kerja sama antardaerah dan insan pers.

“Ini sebuah kebanggaan bagi kami. HPN adalah event nasional dengan peserta insan pers, yang tentu memiliki dampak besar dalam menyebarkan informasi positif tentang Banten,” katanya.

Ia juga optimistis dampak HPN tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi mampu memberikan pengaruh jangka panjang terhadap pertumbuhan pariwisata, peningkatan investasi, serta penguatan citra positif daerah.

“Terima kasih telah menjadikan Banten sebagai tuan rumah. Pers adalah mitra pembangunan daerah,” jelasnya.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa peringatan HPN 2026 di Banten akan diisi berbagai kegiatan, termasuk Gerakan Kota ASRI.

“Banyak rangkaian kegiatan yang disiapkan, termasuk kegiatan sosial seperti bersih-bersih bersama insan pers,” imbuhnya.

Ia berharap dukungan masyarakat agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar serta meninggalkan kesan positif, dengan menjadikan masyarakat Banten sebagai tuan rumah yang ramah bagi para tamu dari seluruh Indonesia.

“Kami ingin seluruh masyarakat Banten menjadi tuan rumah yang baik. Kita ingin menerima tamu dengan ramah, membuat mereka nyaman, dan membawa kesan positif tentang Banten,” katanya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong penyelenggaraan event nasional di Banten, termasuk rencana mengajukan diri sebagai tuan rumah PON XXIII 2032 bersama Provinsi Lampung.

Ia menekankan potensi besar Banten dan berharap daerah ini dikenal sebagai wilayah yang aman, ramah, serta memiliki hospitality yang baik.(WartainBanten)

Kapolres Rembang Pimpin Aksi Bersih Pantai Karang Jahe Dukung Gerakan Indonesia Asri

0

Warta.in || Jateng Rembang || Personel Polres Rembang yang dipimpin Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H, bersama personel Polsek Se- Kabupaten Rembang, anggota Bhayangkari, Pokdarkamtibmas, FKPPI 1120, Senkom mitra polri, melaksanakan aksi sosial bersih-bersih pantai di Pantai Karang Jahe Beach (KJB), Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Jum’at, (6/2/2026) pagi.

Kegiatan bersih-bersih pantai ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir, sekaligus mendukung program nasional kebersihan lingkungan.

Aksi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pentingnya menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan. Selain membersihkan sampah di sepanjang pesisir pantai, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi dan menanamkan kesadaran sejak dini agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pantai sebagai aset alam yang harus dilestarikan bersama.

AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk bersih-bersih pantai program Bapak Presiden dengan Gerakan Indonesia Asri yang artinya Aman, Sehat, Resik dan Indah. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga lingkungan, sekaligus mengajak generasi muda untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap kebersihan sejak dini.

Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar seluruh elemen masyarakat turut aktif menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Mohammad Faisal Pratama.

Menurut Mohammad Faisal, kami mencoba sebagai pendorong dan pengingat kepada semua komponen masyarakat, kepada pemerintahan yang ada bahwa gerakan ini tidak hanya seremonial belaka akan tetapi aksi nyata yang berkelanjutan.

Ia berharap dengan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik dan Indah bagi tempat wisata dan bisa menjadi keluarga yang harmonis, kerjanya juga nyaman ( nyambut gawe juga nyaman) mas,” terangnya.

Saya Faisal mas, warga Rembang yang baru, saya baru dilantik sekira satu bulan ini.

Kami mohon ijin mas, sebagai warga Rembang yang baru, mohon berkenan memberikan masukan yang membangun sehingga kami bisa memimpin Polres Rembang dengan aman dan kondusif,” pungkasnya

( wik )

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Bekuk Tdg Pelaku Pencurian Hp di Jempong Baru

0

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Bekuk Tdg Pelaku Pencurian Hp di Jempong Baru

Warta.in
Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, atas dugaan pencurian satu unit ponsel dan pengurasan saldo dompet digital milik korban. Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (06/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman terduga, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 1 Februari 2026 di kawasan BTN Mataram Residence, Jempong. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp7 juta, terdiri dari harga HP Infinix senilai kurang lebih Rp3 juta dan uang Rp4 juta yang ditarik terduga melalui aplikasi dompet digital DANA di ponsel tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah yang berada di bagian depan pekarangan. Saat itu, HP diletakkan di dashboard sepeda motor. Korban kemudian masuk ke dalam rumah, tanpa menyadari ponsel masih tertinggal.

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke garasi untuk mengambil HP, namun mendapati ponsel tersebut sudah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, terduga SA mengakui perbuatannya. Ia masuk ke halaman rumah korban secara mengendap-endap, lalu mengambil HP dari dashboard sepeda motor. Setelah kabur, terduga membuka ponsel tersebut dan mendapati aplikasi dompet digital.

“Terduga kemudian menarik saldo DANA korban sekitar Rp4 juta. Jika ditotal dengan harga HP, kerugian korban mencapai Rp7 juta,” terang AKP I Made Dharma.

Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan TKP lain yang melibatkan terduga.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, meski berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana.(sr/hpm)