30 C
Jakarta
Jumat, Februari 13, 2026
Beranda blog Halaman 22

Kapolda Metro Jaya Sambangi Green House Perumahan Bekasi, Dukung Program Pangan Mandiri

0

warta.in Bekasi ◊ Jum’at,06 Februari 2026

Bekasi — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meninjau Green House di kawasan perumahan wilayah Kota Bekasi, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Wakapolda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan penghijauan lingkungan di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Irwasda Polda Metro Jaya serta Kapolrestro Bekasi Kota. Rombongan melihat langsung pengelolaan Green House yang dimanfaatkan warga untuk budidaya tanaman sayuran dan tanaman produktif lainnya di lingkungan perumahan.

Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keberadaan Green House di tengah permukiman dapat menjadi salah satu solusi menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia menilai program berbasis masyarakat seperti ini perlu didorong karena memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat dapat menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan sehat. Kami mendukung inisiatif yang bermanfaat bagi ketahanan pangan dan kualitas lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga hadir mendukung program-program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kunjungan ini sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hijau di wilayah Bekasi.

(Alpin A.S)

Program Oplah Hidupkan 86 Hektare Sawah, Petani Dusun Pulo Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

0

Warta.in, Jember– 06/02/2026 Program optimalisasi lahan (oplah) yang digulirkan pemerintah pusat di era Presiden RI Prabowo Subianto membawa dampak signifikan bagi petani di Dusun Pulo, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas.

Lahan persawahan seluas 86 hektare yang puluhan tahun terbengkalai dan tertutup rimbunan bambu kini kembali produktif dan siap menjadi penopang ketahanan pangan.

Melalui program oplah, lahan yang sebelumnya tak dapat diolah kini telah ditanami padi oleh para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Langgeng 1 Pada musim tanam perdana ini, petani menargetkan hasil panen rata-rata 5–6 ton gabah kering panen (GKP) per hektare.

Dengan proyeksi tersebut, total produksi padi dari lahan 86 hektare diperkirakan mencapai 430 hingga 516 ton GKP dalam satu kali musim panen. Angka ini dinilai cukup signifikan, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan petani setempat, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Ketua Poktan Langgeng 1 menyampaikan bahwa keberhasilan pengolahan kembali lahan tidur ini menjadi sumber penghidupan baru bagi petani Dusun Pulo yang selama bertahun-tahun kehilangan akses ekonomi dari sektor pertanian.

Ket foto : Ketua Poktan langgeng 1 Bapak Suwono, menunjukkan lahan yang dulunya tergenang kini bisa ditanami kembali setelah laksanakan program Oplah.

“Dengan oplah ini, petani kembali bisa bekerja di lahannya sendiri. Harapan kami, hasil panen bisa maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Para petani juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan dan perhatian terhadap sektor pertanian melalui program optimalisasi lahan.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Bupati Jember yang dinilai telah memberikan dukungan dan fasilitasi di tingkat daerah sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan Bupati Jember atas dukungannya. Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh petani, khususnya di Dusun Pulo,” ungkap perwakilan petani.

Ke depan, petani berharap program oplah dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan, termasuk dukungan sarana produksi, irigasi, serta pendampingan teknis, agar lahan yang telah dihidupkan kembali ini mampu menjadi lumbung pangan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani secara jangka panjang.

Ketika ruko jadi ruang prostitusi hak kepemilikan tak perna bebas dari tanggung jawab hukum

0

Pemerintah,Pasuruan kota||warts.in — Dugaan praktik prostitusi yang disebut berlangsung di sebuah ruko di wilayah ini kini memasuki babak yang lebih serius. Sorotan tidak lagi hanya tertuju pada para pelaku lapangan, tetapi mengarah langsung kepada pemilik bangunan.

Sebab dalam perspektif hukum, kepemilikan properti bukan sekadar soal hak sewa dan keuntungan finansial. Ada tanggung jawab hukum yang melekat.(7/2/26)

Jika benar ruko tersebut digunakan secara berulang untuk aktivitas prostitusi, maka muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari:
Apakah pemilik ruko mengetahui aktivitas tersebut?

Jika mengetahui, mengapa tidak segera melaporkan kepada aparat penegak hukum?

Jika tidak mengetahui, bagaimana mungkin aktivitas mencurigakan bisa berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan?

Hukum pidana Indonesia secara tegas melarang setiap orang yang dengan sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.

Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perihal prostitusi salah satunya diatur dalam Pasal 4 Ayat 2. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk menyediakan jasa pornografi yang satu di antaranya adalah menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Pasal ini dapat menjerat prostitusi online dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi. Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, terdapat juga ancaman pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi (Pasal 33), pekerja seks komersial (Pasal 34), dan muncikari (Pasal 35).

Bahkan dalam sejumlah ketentuan, pembiaran yang disengaja terhadap penggunaan tempat untuk perbuatan melanggar hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Artinya jelas: jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran sadar, konsekuensinya bukan sekadar teguran moral — bisa berujung proses pidana.

Pemilik bangunan memiliki kendali akses, perjanjian sewa, dan hak untuk menghentikan penggunaan tempat jika ditemukan pelanggaran.

Dalih “tidak tahu” akan sulit diterima publik apabila aktivitas tersebut berlangsung berulang, terang-terangan, dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Dalam konteks ini, publik tidak sedang menghakimi. Publik sedang menuntut akuntabilitas.

Karena bila sebuah properti diduga menjadi ruang transaksi ilegal dan tidak ada langkah tegas dari pemiliknya, maka muncul dua kemungkinan yang sama-sama serius:
kelalaian berat, atau pembiaran sadar.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tetapi sama-sama berbahaya bagi ketertiban sosial.

Kini bola ada di tangan pemilik ruko dan aparat penegak hukum.

Apakah akan ada klarifikasi terbuka?

Apakah akan ada pemeriksaan mendalam?
Atau justru isu ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Dalam perkara seperti ini, satu prinsip berlaku tegas:
hak kepemilikan tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab hukum.
Dan ketika dugaan pelanggaran terjadi di dalamnya, cuci tangan bukanlah jawaban.(bersambung)

Tangkal Hoax & Narkoba, Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat

0

​PELALAWAN – Dalam rangka memperkuat silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat pada Jumat (06/02/2026).
​Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri ini dipimpin oleh Kapolsek Bunut, Akp Arinal Fajri, SH, yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kanit Propam Polsek Bunut, Aipda M. Lubis. Melalui forum ini, Polri berupaya mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
​Poin Utama Sosialisasi Kamtibmas
​Dalam arahannya, Aipda M. Lubis menyampaikan lima pesan krusial dari Kapolsek Bunut untuk menjadi perhatian warga:
​Harkamtibmas & Siskamling: Masyarakat diajak aktif berperan menjaga keamanan lingkungan dengan menghidupkan kembali pos Siskamling. Hal ini penting untuk mencegah tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
​Pemberantasan Narkoba & Judi Online: Unit Binmas memberikan pemahaman hukum mengenai sanksi berat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejalan dengan program Satgas Nasional, warga ditegaskan untuk menjauhi segala bentuk perjudian online.
​Perlindungan Anak & Remaja: Polsek Bunut menyoroti pentingnya mencegah kenakalan remaja, termasuk aksi bullying, perilaku LGBT, serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merusak masa depan generasi bangsa.
​Larangan Karhutla: Memasuki musim yang rentan, kepolisian mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran hukum berat yang memiliki konsekuensi sanksi pidana tegas.
​Norma Sosial & Kesusilaan: Warga dihimbau menjaga moralitas dan tidak melakukan perbuatan asusila yang melanggar hukum maupun norma yang berlaku di tengah masyarakat.
​”Kegiatan Jumat Curhat ini adalah wadah bagi Polri untuk memberikan solusi cepat atas permasalahan warga. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Bunut tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Aipda M. Lubis menutup kegiatan.

Pemprov Banten–KPK Samakan Persepsi Pengelolaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 06 Februari 2026  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan pajak daerah guna menyamakan persepsi, khususnya terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak. Rakor tersebut juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di Banten.

Rapat koordinasi berlangsung di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, serta jajaran Pemprov Banten dan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan rakor ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan pendapatan daerah, termasuk yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan sektor pertambangan.

Menurutnya, KPK menekankan agar daerah tidak dirugikan akibat aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan jangan sampai keberadaan tambang justru membebani keuangan daerah karena biaya perbaikan infrastruktur lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima dari sektor tersebut.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden.

Dalam rakor tersebut, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari penetapan tarif yang tepat, peningkatan pengawasan, hingga penegakan disiplin terhadap pelaku usaha pertambangan. Deden menyebut sektor pertambangan rawan terjadi penyalahgunaan, termasuk oleh perusahaan yang telah mengantongi izin.

“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujarnya.

Direktur Korsup KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menilai Provinsi Banten memiliki potensi besar pendapatan dari sektor mineral bukan logam. Karena itu, tata kelola pajak MBLB perlu diperkuat untuk mencegah kebocoran anggaran.

Rapat koordinasi digelar untuk mendorong kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban pajak dan pengelolaan lingkungan, mengingat dampak pertambangan berisiko membebani daerah dan memicu bencana.

KPK juga menekankan pentingnya edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penyesuaian pendapatan dari MBLB sebagai sumber pajak dan distribusi daerah.(WartainBanten)

Dugaan Pengelolaan Limbah Medis B3 di PALI: DLH Terkesan Menghindar dari Konfirmasi

0
oplus_1024

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga tidak serius dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Dugaan ini mencuat setelah surat konfirmasi dari wartawan Warta.in terkait hasil investigasi lapangan tidak mendapat respons yang jelas.

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi di Polindes Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, ditemukan limbah medis B3 yang dibuang secara tidak semestinya. Limbah tersebut tampak berserakan di samping bangunan polindes, berupa jarum suntik bekas serta limbah medis lainnya yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

Tak hanya dibuang sembarangan, limbah B3 medis tersebut juga diduga dibakar secara terbuka di sekitar area polindes. Praktik pembakaran limbah medis ini dinilai sangat berbahaya karena dapat melepaskan zat beracun ke udara dan mencemari lingkungan, sekaligus membahayakan kesehatan warga yang berada di sekitar lokasi.

Keberadaan limbah medis B3 yang dibiarkan terbuka dan dibakar ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat lokasi polindes berdekatan dengan permukiman warga. Paparan asap hasil pembakaran limbah medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, sementara jarum suntik bekas yang tersisa dapat menjadi sumber penularan penyakit.

 

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan DLH PALI terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat desa. Limbah B3 medis seharusnya dikelola sesuai prosedur, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.

 

Sikap DLH Kabupaten PALI yang terkesan pasif dalam merespons temuan ini menuai sorotan. Sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan limbah B3, DLH dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga praktik pembuangan dan pembakaran limbah medis dapat terjadi tanpa pengendalian.

 

Ketiadaan langkah cepat dari DLH PALI juga memunculkan dugaan lemahnya sistem monitoring terhadap fasilitas kesehatan tingkat desa. Padahal, pengelolaan limbah B3 medis merupakan isu serius yang telah diatur secara ketat, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Tak hanya itu, sikap sejumlah pejabat di DLH Kabupaten PALI juga disorot lantaran terkesan menghindar dari upaya konfirmasi wartawan. Saat wartawan Warta.in mendatangi kantor DLH PALI untuk meminta klarifikasi langsung, tidak ada kesempatan yang diberikan untuk melakukan konfirmasi.

 

Bahkan, salah satu kepala bidang (Kabid) di lingkungan DLH PALI yang disebut berada di dalam ruangan, diduga memilih meninggalkan tempat dan enggan menemui wartawan. Padahal, kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait temuan limbah B3 medis yang menjadi perhatian publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten PALI belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan pembuangan dan pembakaran limbah medis B3 tersebut. Surat konfirmasi serta upaya permintaan penjelasan yang disampaikan wartawan Warta.in kepada instansi terkait hingga kini tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, berdasarkan catatan redaksi, hampir satu bulan berlalu sejak konfirmasi pertama disampaikan.

Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Kunjungi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Humanis

0

Pemerintah,Madiun||war ta.in – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Sidoarjo melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Senin (2/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Agus Subakti, S.T. didampingi oleh bidang hukum PWDPI, yakni Supono, S.H. dan Exnaim Sinaga, S.H., M.H. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Septyawan Kuspriyo Pratomo.

Septyawan, yang akrab disapa Septa, dikenal sebagai sosok yang humanis, komunikatif, dan terbuka. Dalam suasana pertemuan yang hangat, Septa menyampaikan berbagai informasi terkait sistem pembinaan dan pengamanan yang diterapkan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Dalam wawancara, Septa menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Menurutnya, tujuan utama pemasyarakatan adalah mengembalikan kondisi mental narapidana agar siap kembali ke tengah masyarakat dengan baik, tanpa rasa minder, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Tujuan kami adalah membina, bukan semata-mata menghukum. Kami ingin para warga binaan ketika keluar dari sini bisa kembali bermasyarakat secara sehat, percaya diri, dan produktif,” ujar Septa.

Ia juga mengakui bahwa tidak dapat dipungkiri masih terdapat beberapa narapidana yang kembali masuk ke lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, Septa menegaskan bahwa pihak lapas terus berupaya maksimal menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh.

“Lapas sudah berupaya keras melakukan pembinaan, baik secara mental, moral, maupun keterampilan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC PWDPI Sidoarjo Agus Subakti, S.T., mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan oleh jajaran Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Menurutnya, pendekatan humanis dan edukatif merupakan kunci utama dalam menekan angka residivisme.

“Kami melihat langsung bagaimana Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun serius menjaga hak asasi manusia dan fokus pada pembinaan. Ini patut diapresiasi karena tujuan akhirnya adalah mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Agus Subakti.

Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan, insan pers, dan masyarakat dalam membangun pemahaman yang benar terkait sistem pemasyarakatan.

“Peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi yang objektif dan edukatif, agar masyarakat tidak lagi memandang negatif para mantan narapidana yang telah menjalani proses pembinaan,” tegasnya.

Diketahui, Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun memiliki kapasitas 876 orang dan saat ini dihuni sekitar 748 warga binaan yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Untuk menjaga kondusivitas, peningkatan kedisiplinan dan keamanan menjadi pilar utama agar segala bentuk aktivitas negatif dapat dicegah, termasuk pencegahan masuknya barang terlarang melalui screening (pemeriksaan) ketat oleh petugas terhadap pengunjung (keluarga warga binaan).

Selain pembinaan spiritual melalui kegiatan keagamaan di masjid dan gereja, lapas juga menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja sebagai bekal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat agar dapat langsung bekerja secara mandiri.

Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara PWDPI dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, sekaligus memberikan edukasi kepada publik bahwa sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pembinaan yang manusiawi dan berorientasi pada masa depan warga binaan.
(Tim PWDPI)

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

0

Polsek Ngimbang Secara Rutin Gelar Commanderwish Di Pagi Hari Guna cegah Kemacetan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas pagi hari di jalan raya sekaligus mengurai kemacetan dan antisipasi kecelakaan yang sering terjadi tempat keramaian seperti di Jalan Raya simpang tiga Pasar Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Jum’at Pagi (06/02/2026) pada pukul 06.30 WIB

Kegiatan masyarakat yang beraktifitas pada pagi hari semakin meningkat seiring dengan kegiatan masyarakat yang berangkatnya bekerja dan pergi belanja menuju ke pasar atau kawasan pertokoan, pasar maupun kesekolah.

Terlihat kesibukan Anggota Petugas Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Aipda Erwan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas cegah lakalantas dipagi hari di daerah rawan kemacetan

Untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas dijalan raya, Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk menjaga dan memmelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana pagi hari banyak para pedagang dan pengendara angkutan umum serta masyarakat melakukan aktivitas dipagi hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan antisipasi tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas kepolisian untuk melakukan pengaturan lalu lintas.

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, mengatakan, “Kegiatan pengaturan lalu lintas di pagi hari ini merupakan bentuk pelayanan polsek Ngimbang secara rutin dipagi hari yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan angkutan umum serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,helm dan surat – surat kendaraan dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan”, ungkapnya

Kami berharap dengan melaksanakan pengarturan Commonderwish di pagi hari secara rutin wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif, pungkasnya (roy)

Demi Cegah Premanisme Dan Kriminalitas Polsek Ngimbang Gelar Patroli Obvit Di Daerah Rawan

0

Demi Cegah Premanisme Dan Kriminalitas Polsek Ngimbang Gelar Patroli Obvit Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Harkamtibmas di Objek Vital (Obvit) guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis sianv (05/00/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Obyektif vital ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Muji dan Bripka Sujito dengan sasaran Patroli di SPBU Ngimbang, ATM Bank Jatim dan Gudang Slaharwotan serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli di Obyek Vital ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patro Obyek Vital di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

Agus Hamdani, S.Ip. Kades Gunungleutik Tiap Kamis Minggu ke-1 Pengajian Rutin Bulanan Desa

0

Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Warta. In
Agus Hamdani, S.Ip. Kepala Desa Gunungleutik Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, setiap Kamis Minggu ke-1 melaksanakan pengajian rutin di wilayahnya. Kamis, 5 Februari 2026, mengusung Tema “Melalui Momentum Pengajian Rutin Ini Kita Eratkan Silaturahmi Karena Sesungguhnya Silaturahmi Itu Akan Menumbuhkan Kecintaan Dalam Keluarga Memperbanyak Harta dan Memperpanjang Umur (HR. Ahmad).
Nikmat Iman, Nikmat Islam, sehat, panjang umur Kamis Minggu Pertama 5 Februari 2026 pengajian rutin bulanan, sambut bulan puasa saling memaafkan dosa yang disengaja maupun dosa yang tidak disengaja, papar Agus Hamdani, S.Ip.
Kaitannya dengan pemerintahan, pelayanan kesehatan masih ada warga yang belum punya KTP hubungannya dengan SKTM, sebagai syarat pengajuan, masih ada warga rutilahu, evaluasi Kades 2026 untuk identifikasi di wilayahnya masing-masing supaya warga punya KTP KK dan untuk warga yang pindah tidak membawa surat pindah. Tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama terhadap tempat berkembang biaknya nyamuk Demam Berdarah, perhatikan pergaulan anak-anak. Untuk Pengajian Rutin Bulanan di Bulan April 2026, berdasarkan hasil undian, jatuh di RW 2, pungkas Agus Hamdani, S.Ip.
Tausiyah KH. Agus, yang mahal bukan ilmu, tapi Silaturahmi. Puasa di bulan Ramadhan, iman, akal sehat, badan sehat momentum berbesraan dengan keluarga, pungkas KH. Agus, menutup Tausiyahnya. Warta. In. Biro Bandung Ibnu S. SH CSS ALC SIP CIJ CPW.