29.1 C
Jakarta
Minggu, Mei 10, 2026
Beranda blog Halaman 255

Dimyati Natakusumah Minta Iluni UI Banten Bersinergi untuk Kemajuan Provinsi

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 07 Februari 2026  — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mendorong Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Wilayah Banten untuk mengambil peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wagub Dimyati usai menghadiri pengukuhan Ketua Umum dan Pengurus Iluni UI Wilayah Banten periode 2025–2028 di Aula Setda Kota Serang, Sabtu (7/2/2026).

Dalam sambutannya, Dimyati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para kaum intelektual. Ia menginstruksikan pengurus Iluni UI untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap alumni UI yang berdomisili atau berkarier di Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk menyatukan potensi yang ada agar kontribusi alumni dapat lebih terarah dan maksimal.

“Saya meminta agar alumni UI dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan di Provinsi Banten. Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan pengurus untuk mendata seluruh alumni UI di Banten, sehingga kita dapat segera bersinergi dalam langkah yang nyata,” ujar Wagub Dimyati.

Jembatan Antargenerasi dan Tanggung Jawab Moral

Wagub Banten, Dimyati Natakusumah, menekankan tanggung jawab moral alumni UI untuk berkontribusi pada kemajuan Banten melalui disiplin keilmuan.

Ia memandang Iluni UI sebagai wadah silaturahmi dan pertukaran pengetahuan antar generasi, dengan tetap mengedepankan etika dan kelestarian lingkungan.

“Peran Iluni UI harus memberikan kemanfaatan luas. Jangan sampai kehadiran organisasi justru merugikan masyarakat, apalagi sampai merusak kelestarian alam,” tegasnya.

Sebagai dukungan awal, Wagub memberikan bantuan kas perdana Rp5 juta dari Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur.

Optimalisasi Peran Strategis Alumni

Ketua Umum Iluni UI Banten 2025–2028, Ahmad Mujahid, menyatakan siap mengoptimalkan potensi alumni.

Ia menekankan tantangan utama adalah menyatukan alumni yang tersebar di berbagai sektor agar Iluni UI Banten menjadi platform yang berdampak positif bagi masyarakat dan mendukung program pembangunan pemerintah.(WartainBanten)

Legenda Sang Pendiri

0

Goresan, Yusuf Tampani👇

Kamu adalah awal, kamu adalah akhir 🌟
Pendiri kampus, pembawa harapan baru
Dengan visi dan misi, kamu berjuang keras
Menciptakan generasi unggul, menerangi dunia

Hati yang renda, lembut dan tulus
Pemaaf yang luas, tanpa batas dan henti
Kamu menerima kekurangan, dan memaafkan kesalahan
Dengan kasih sayang, kamu membimbing dan mengarahkan

Kamu jatuh, tapi tidak menyerah
Tetap bangkit, dengan semangat yang tak pernah padam
Perintis bagi banyak orang, membuka jalan baru
Menciptakan peluang, dan mewujudkan impian

Pemimpin yang baik, bijak dan adil
Menginspirasi banyak orang, dengan teladan yang baik
Membawa terang bagi kehidupan orang lain
Menerangi kegelapan, dengan cahaya ilmu dan kasih

Dunia bangkit melawan, dengan segala kekuatan
Tapi kamu tak terkalahkan, dengan iman dan ketabahan
Mimpi masih panjang, dan kamu terus melangkah
Menuju puncak kejayaan, dengan semangat yang tak pernah redup

Suatu ketika, kamu akan menjadi menara
Yang indah dan megah, menerangi sekeliling
Simbol harapan, bagi banyak orang
Telumpukkan ilmu, dan akhlak yang baik

Jasa mu akan di kenang, sepanjang masa
Dihormati dan diingat, oleh generasi yang datang
Kamu adalah inspirasi, bagi banyak orang
Kamu adalah pahlawan, tanpa pamrih dan lelah.

Buka Seminar HPN 2026, Wagub Dimyati Tekankan Peran Pers dalam Kontrol Sosial

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 07 Februari 2026  — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah proses pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah demi memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dimyati saat membuka Seminar Nasional dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Auditorium Hotel Aston Serang, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Dimyati, posisi jurnalis sangat strategis karena mampu menyampaikan fakta di lapangan sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Ia menilai kritik dan masukan dari media sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif dan sangat dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan.

“Saya kerap menerima tautan berita terkait jalan atau jembatan rusak dari rekan-rekan media. Setelah diverifikasi dan terbukti benar, saat itu juga saya instruksikan dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan,” ujar Dimyati.

Wakil Gubernur berharap forum seminar ini menjadi wadah bagi para jurnalis untuk menyampaikan masukan yang menyeluruh. Dengan wawasan dan referensi yang luas, insan pers diharapkan dapat membantu memastikan program pembangunan pemerintah terlaksana secara efektif dan sesuai sasaran.

Kemandirian Fiskal Banten

Wagub Dimyati menyampaikan bahwa kondisi fiskal Provinsi Banten tergolong mandiri, dengan APBD yang sebagian besar ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah.

“Kemandirian fiskal kita cukup tinggi. Dukungan dana transfer dari pemerintah pusat hanya berkisar 20 persen, sementara 80 persen sisanya bersumber dari PAD,” jelasnya.

Sekitar 80 persen pembiayaan pembangunan bersumber dari PAD, sementara dana transfer pusat hanya sekitar 20 persen, meski kebutuhan pembangunan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Rangkaian HPN 2026

Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa seminar pembangunan ini bagian dari rangkaian HPN 2026 di Banten.

Seminar membahas infrastruktur, pariwisata olahraga, dan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan tujuan memberikan dorongan dan perspektif baru bagi daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat..(WartainBanten)

Dimyati Ingatkan Peran Krusial Pers dalam Mengawasi Pembangunan Daerah

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 07 Februari 2026  — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan pentingnya peran pers dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial dan mitra strategis pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Dimyati dalam sambutannya pada kegiatan Tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (6/2/2026).

“Pers memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026,” kata Dimyati.

Dimyati menuturkan, di tengah derasnya arus informasi saat ini, pers dituntut untuk menyampaikan kebenaran dan menyajikan fakta yang akurat kepada masyarakat. Ia menegaskan, pers memiliki tanggung jawab besar dalam memerangi hoaks yang berpotensi menyesatkan publik.

“Pers sebagai menyampaikan kebenaran. Memerangi hoaks. Pers menyajikan fakta yang terjadi,” katanya.

Selain itu, Dimyati menyebut pers berperan sebagai media pertukaran informasi antara masyarakat dan pemerintah. Melalui pemberitaan, berbagai aspirasi dan persoalan masyarakat dapat tersampaikan dengan cepat sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah penanganan.

“Ada jembatan roboh, pers memberitakannya dan pemerintah bisa mengambil tindakan,” kata Dimyati memberikan perumpamaan.

Lebih lanjut, Dimyati menekankan bahwa fungsi krusial pers lainnya adalah sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Ia menilai, melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang, pers dapat memberikan peringatan dini atas potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Melalui pemberitaan, pers dapat memberikan peringatan atas penyelewengan yang terjadi,” katanya.

Dimyati menegaskan, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dalam mengawal proses pembangunan. Ia menyebutkan, beragam persoalan di tengah masyarakat—mulai dari kerusakan infrastruktur, konflik sosial, hingga layanan publik dapat lebih cepat mendapat perhatian dan penanganan apabila pers menjalankan tugas jurnalistiknya secara objektif dan akurat.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menegaskan peran pers sebagai penangkal hoaks dan sumber informasi yang akurat bagi masyarakat.

Ia menyebut Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi untuk meneguhkan fungsi strategis pers, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sarana edukasi publik, kontrol sosial, serta pendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Hari Pers Nasional bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga momentum refleksi atas peran strategis pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Dewi.

Ketua SMSI Provinsi Banten, Lesman Bangun, menyatakan Tasyakuran HPN 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan HPN 2026 di Banten yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers.

Tasyakuran HPN 2026 sekaligus meneguhkan peran pers sebagai pilar demokrasi, pengawal pembangunan, dan penggerak literasi informasi di masyarakat.(WartainBanten)

Gudang Penampungan BBM Oplosan Milik ” Ucok ” Beroperasi Bebas di Labuhan Deli

0

Warta.in Medan Labuhan 7/2/26 – Salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak jenis Solar (BBM) bebas beroperasi di simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Hasil investigasi wartawan langsung dilokasi kerap terlihat keluar masuk nya mobil tangki BBM putih biru milik Pertamina di gudang tersebut.

Bahkan, aktifitas penampungan gudang BBM ilegal tersebut terlihat sangat terang – terangan menjalankan usahanya tanpa takut dengan penegak hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan mengatakan, aktifitas gudang tersebut beroperasi setiap hari warga tersebut mengatakan pemilik gudang tersebut bernama ‘Ucok’ seorang warga sipil yang tinggal di sekitaran lokasi gudang.

“Gudang beroprasi setiap hari pak, gudang milik pak ucok ini, kalau motor tangki puih biru itu kadang tiga hari sekali kadang pun setiap hari gk tentu pak ” ucapnya kepada wartawan.

Selain dari mobil tangki, warga kerap melihat mobil pick up dan cold disel yang telah dimodifikasi keluar masuk dari gudang itu dan terlihat mobil – mobil tersebut mengantri di sekitaran gudang ilegal tersebut.

“Bukan hanya mobil tangki aja bang, ada juga mobil pick up dan box yang keluar masuk kedalam gudang, kadang pun mobil – mobil tersebut ngantri di luar bang”, sebutnya lagi.

“Kalau dilihat banyak juga pekerja didalam gudang itu, untuk yang buka gerbang aja beda belum lagi yang bongkar minyak”, tambahnya lagi.

Dirinya juga berharap penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang – gudang tersebut.

“Ya kami berharap bapak Kapolres Pelabuhan Belawan bersama jajarannya dapat menindaklanjuti gudang tersebut, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan menggerebek gudang ilegal tersebut, apalagi lokasi tersebut berada dekat pemukiman warga dan kita khawatir kalau terjadi kebakaran bisa berimbas kepemukiman warga”, harapnya.

Sehingga awak media yang bertugas sangat mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum yang ada di Wilayah Medan Utara termasuk TNI-POLRI agar dapat bertindak dengan cepat untuk segera merazia lokasi gudang ilegal milik ucok tersebut. (RN)

Ekonomi Yang Baik di Sumut Harus Kolaborasi Antarinstansi

0

Warta.in Medan – Akademisi Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Arif Qaedy Hutagalung, SE, M.Si, stabilitas ekonomi mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ekonomi di Sumut harus bagus dengan jalan kolaborasi dan sinergi antarinstasi baik itu Pemda, pihak keamanan, akademisi dan para pelaku usaha.

“Kalau keamanan berantakan ekonominya juga berantakan. Ekonomi yang bagus bakal menghadirkan stabilitas sosial,”jelas Arif Qaedy di sela-sela Forum Diskusi bertema Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Inflasi Daerah, Sektor Usaha Riil/Kewirausahaan dan Situasi Kamtibmas Di Sumatera Utara, Jumat (6/2) di Medan.

Dalam Forum diskusi yang dihadiri sekitar 75 peserta yang berasal dari mahasiswa USU dan pelaku UMKM Kota Medan yang tergabung dalam
Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) ini juga menghadirkan Pembicara lainnya yakni, Kepala BPS Sumut, Asim Saputra.

Dalam pemaparannya, Arif Qaedy menyampaikan, menjaga stabilitas ekonomi daerah tidak cukup dengan pengendalian harga, tapi membutuhkan penguatan struktur usaha lokal agar masyarakat tetap produktif dan resilien. “Ekonomi daerah yang kuat adalah prasyarat stabilitas sosial dan keamanan jangka panjang,”jelasnya.

Keterkaitan ekonomi dengan keamanan, kata Arif, dipengaruhi oleh stabilitas ekonomi lokal yang berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Lemahnya sektor usaha mikro dapat berdampak pada meningkatnya kerawanan sosial.

Arif juga menyampaikan, beberapa penyebab potensi gangguan stabilitas gangguan sosial antara lain, tekanan ekonomi berkepanjangan yang dapat memicu, konflik sosial skala kecil, peningkatan kriminalitas ekonomi dan ketegangan di kawasan urban padat penduduk.

Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Asim Saputra menyampaikan, keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijaga karena penting untuk menjaga suplai, produksi industri agar pengolahan berjalan dengan lancar. Salah satu tantangan iklim usaha di Sumut
masih banyak (tinggi) biaya produksi dan ini jadi hal yang tidak menarik bagi pengusaha.

“Inflasi bisa kita jaga ketika ekonomi kita kondusif. Untuk menjaga ekonomi kondusif tidak ada pelaku usaha yang mengambil kesempatan ketika situasi ekonomi sedang tidak baik,”jelasnya.

Asim menambahkan, pascabenca Sumatera, kita mengalami kendala distribusi barang. Untuk Nias inflasi sampai 10 persen. Tapi bulan ini (Februari) kita mengalami deflasi cukup dalam sekitar 0, 75 persen. “Ini membuktikan upaya pemerintah untuk memasok komoditas yang dibutuhkan masyarakat khususnya di Kepualana Nias sudah berjalan normal,”tukasnya. (RN)

Kontraktor pekerjaan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo diduga kebal hukum.

0

Warta.in-RejangLebong, Bengkulu.

Pada hari Rabu (4/2/2026) kegiatan pekerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo masih terlihat adanya para pekerja masih sedang beraktifitas pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai anggaran mencapai sebesar 3,4 miliar. Padahal sudah melewati kontrak awal yang sudah disepakati antara pihak ketiga dengan pihak dinas kesehatan Rejang Lebong Tahun 2025.

 

Seharusnya harus ada surat teguran dari pihak dinas, karena sekarang sudah masuk bulan februari tahun 2026. Artinya pihak ketiga atau rekanan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambirejo sudah melanggar kontrak yang sudah disepakati dan harus mematuhi aturan apabila sudah melanggar melewati batas kontrak.

 

Sampai hari ini, awak media ini langsung kelokasi untuk memastikan informasi yang diterima beberapa hari yang lalu dari masyarakat setempat bahwa masih adanya aktivitas para pekerja yang masih sedang bekerja menyelesaikan pembangunan Puskesmas yang belum selesai dikerjakan. Setelah dilokasi ternyata benar masih ada para pekerja yang terlihat sedang bekerja.

 

Selanjutnya, awak media ini ingin menjumpai pelaksana lapangan yang bernama Iwan dilokasi untuk konfirmasi, namun Iwan tidak ada dilokasi, padahal keterangan dari salah satu pekerja Iwan ada di lokasi serta kendaraan nya masih terparkir dihalaman gedung puskesmas, hal ini terkesan seperti menghindar untuk diwawancara oleh media terkait pembangunan Puskesmas Sambirejo. Dengan prilaku pelaksana lapangan seperti ini, Sangat Disayangkan bagi pihak pelaksana lapangan atau daru kontraktor yang sudah dipercaya oleh pemerintah daerah kabupaten Rejang Lebong untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Puskesmas, terpantau juga pada saat proses dikerjakan bangunan puskesmas yang tidak patuh aturan teknis yang berlaku serta tidak perduli dengan perjanjian kontrak diawal, apabila dipahami aturan yang berlaku yang  disepakati bersama semua tertuang didalam kontrak perjanjian kerja yang sudah ditanda tangani bersama  sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

 

Terpantau pada saat proses pengerjaan bahwa pelaksana lapangan tidak mengacu aturan teknis yang sudah berlaku , Karena pihak rekanan atau pelaksana lapangan diduga merasa kebal terhadap hukum negara yang sudah berlaku, semua terlihat pada saat pengerjaan diduga dikerjakan asal jadi serta tidak mengikuti gambar perencanaan dan juga hasil kontrol sosial para awak media sempat ditayangkan di beberapa media online yang ada di kabupaten Rejang Lebong beberapa bulan yang lalu.

 

Pemberitaan yang ditayang kan tersebut seperti adanya dugaan tidak ada galian pondasi bangunan belakang puskesmas, serta saat konfirmasi dengan pihak konsultan pengawas mengakui bahwa pihak rekanan tidak menggali pondasi terlebih dahulu, selanjutnya material kayu untuk mal yang digunakan merupakan kayu bekas, ini juga diakui pihak Konsultan Pengawas bahwa pihak pelaksana atau rekanan benar memakai kayu untuk mal tersebut merupakan kayu bekas, bahkan ternyata pihak rekanan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran slop dan tiang sudah berulang kali memakai kayu bekas yang sudah lapuk serta konsultan pengawas juga sudah menegur beberapa kali agar jangan memakai kayu bekas untuk mal pengecoran tiang bangunan puskesmas bisa mempengaruhi kepadatan serta ketahanan tiang bangunan, dan ditambahkan lagi para pekerja tidak menggunakan K3 saat bekerja, semua ini jelas terlihat tidak ada  bentuk keperdulian kontraktor atau pihak rekanan terhadap keselamatan pekerja serta masih ada kontrol sosial yang terlihat lainnya dilokasi.

oplus_0

Dengan demikian hal tersebut, padahal Peraturan negara yang sudah berlaku terkait pekerjaan kontruksi bangunan gedung sepertinya ditantang serta tidak mau dijadikan acuan bagi pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo, dikarenakan diduga pihak rekanan merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.

 

Masih lanjut, setelah heboh di beberapa media online yang menayangkan pengerjaan pembangunan Puskesmas Sambi Rejo. Setelah itu ada kunjungan sekaligus pemantauan pembangunan daerah dari KPK RI yang langsung turun kelokasi pembangunan Puskesmas Sambirejo untuk melihat proses serta persentase hasil pembangunan Puskesmas Sambirejo, dan Pihak KPK RI memberi penilaian pembangunan Puskesmas Sambirejo dengan nilai rapot merah, artinya memang pihak ketiga tersebut tidak ambil pusing atas penilaian yang diberikan dari pihak KPK RI tersebut. Terbukti sampai saat ini juga belum ada pihak dari aph melakukan pembiaran serta tidak  dilakukan pemanggilan untuk di audit kegiatan pembangunan Puskesmas Sambirejo.(A)

PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu

0

Warga In

“Muara Enim, 05 Februari 2026 ,Tim sepak bola binaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PORSIBA Bukit Asam FC berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar runner up Liga 4 Zona Sumatera Selatan 2025/2026 yang diselenggarakan oleh PSSI Sumatera Selatan. Pada partai final, PORSIBA harus mengakui keunggulan Siti Fatimah FC asal Palembang dengan skor tipis 1-2.

Capaian ini menjadi langkah maju bagi PORSIBA FC, mengingat pada musim sebelumnya tim kebanggaan Muara Enim tersebut hanya meraih peringkat ketiga. Hasil runner up Liga 4 Sumsel 2026 sekaligus menunjukkan peningkatan performa tim secara signifikan dari musim ke musim.

Pengurus PORSIBA sepak bola, Neci Agus Pranteno mengungkapkan, selain prestasi tim, pihaknya juga mencatatkan pencapaian individu yang membanggakan. Salah satu pemainnya yang bernama Alif Ahmad Reyhan, meraih gelar Top Skor setelah berhasil mencetak 6 gol sepanjang kompetisi dalam musim ini. Pria kelahiran muara enim dan berusia 22 tahun tersebut merupakan putra asli daerah Ring 1 Perusahaan.

“Kesuksesan PORSIBA FC tidak terlepas dari peran pelatih Wijay, mantan pemain dan legenda hidup Sriwijaya FC. Wijay resmi ditunjuk sebagai pelatih PORSIBA FC sejak Desember 2025 hingga berakhirnya Liga 4 Sumsel, dengan masa persiapan dan kompetisi sekitar dua bulan,” jelasnya.

Dalam masa persiapan tersebut, lanjut Neci, tim menjalani training center terpusat selama satu setengah bulan, termasuk melaksanakan laga uji coba melawan sesama tim Liga 4 di Bandar Lampung. Pengalaman Wijay sebagai pelatih pun menjadi nilai tambah, mengingat ia pernah membawa tim Liga 3 Medan melaju hingga Liga 3 Nasional.

Manajemen PORSIBA berharap, capaian runner up ini dapat membuka peluang untuk melangkah ke Liga 4 Nasional. Untuk musim ini, diharapkan Sumatera Selatan kembali mendapatkan kuota dua tim yang dikirim ke tingkat nasional, sebagaimana musim sebelumnya.

Saat ini, PORSIBA masih menunggu kepastian kuota nasional, seiring dengan masih berjalannya kompetisi Liga 4 di berbagai provinsi lain di Indonesia. “Dengan status sebagai runner up Liga 4 Sumsel 2026, Porsiba PTBA optimistis dapat menjadi salah satu wakil Sumatera Selatan yang berlaga di Liga 4 Nasional mendatang” tutup Neci.

(Zulkifli)

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu 

0
Nias barat:warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu TA.2018-2024 LSM KCBI desak kejari Gunungsitoli Sumut segera di tindak lanjuti Laporan Masyarakat Desa Orahili kabupaten nias barat sumatera utara
Berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana deaa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sihinggu di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listrik namun di oertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyikan  terhadapa Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.tetapi masyarakat desa orahili mentampaikan kepasa kejaksaa. Negeri gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,tpk.kadus 1 dan sekdes alias .dugaan tersebut di nilai harga bahan mar.up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gitong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mar.up pengadaan penggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat
terkait laporan masyarakat desa orahili tersebut,ketua Lembaga swadaya masyarakat LSM kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sumatera utara
sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, khususnya *Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai keterangannya oleh wartawan iyanya menyebutkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarak²at dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu

0
Ketua Lsm kcbi nias barat desak kejari Gunungsitoli periksa dugaan korupsi Di desa orahili kec.sirombu
Nias barat:warta.in
Viralnya dugaan korupsi Dana Desa orahili kec.sirombu TA.2018-2024 LSM KCBI desak kejari Gunungsitoli Sumut segera di tindak lanjuti Laporan Masyarakat Desa Orahili kabupaten nias barat sumatera utara
Berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur secara lebih rinci definisi, sanksi, dan pemberantasan korupsi, termasuk pengaturan gratifikasi sebagai bentuk korupsi dan ancaman pidananya. UU ini memperbarui UU Tipikor sebelumnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
1.Yang terlapor :An.Rohani Adina Daeli alias ina cian hia periode jabatan tahun 2018 -2023
2.Geseli Hia alias ama cian hia PJ.kepala desa tahun anggaran 2024.
Hal pelaporan dugaan korupsi yang di lakukan mantan kades orahili periode 2018-2023 tersebut
1diduga korupsikan Dana desa tahun anggaran 2018 anggaran pembangunan kantor kepala desa orahili kecamatan sirombu kabupaten nias barat dengan nilai anggaran Rp.430.744.200.(empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah)
1.dana pemberdayaan masyarakat desa orahili kecamatan sirombu dengan anggaran Rp.76.000.000.(tujuh puluh enam juta rupiah)mulai tahun 2018 hingga berakhir masa jabatan 2023 Rohani adina daeli tidak pernah ikut serta masyarakat melaksanakan kegiatan baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan.
3.pengadaan penerangan lampu jalan dana deaa anggaran tahun 2020 sampai saat ini tidak terealisasi sihinggu di duga pengadaan penerangan lampun jalan tersebut mar.up.
4.Rohani adina daeli kades 2018-2023 melakukan pengadaan perlengkapan kantor salah satunya meteran listri namun di oertanggung jawaban terealisasi bersumber dari dana anggaran tahun 2018 di duga spj fiktif.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta kepala kejasaan negeri gunungsitoli sumatera utara untuk melalukan penyelidikan dan penyikan  terhadapa Rohani adina daeli kades oeriode 2018-2023
Terkaitnya pelaporan pengaduan Pj.anggaran 2024 Geseli Hia antara lain
1.diduga pj kades orahili an.Geseli Hia melakukan oenipuan dan penggelapan terhadap oenerima manfaat Bantua langsung tunai pada anggaran Dana desa orahili 2024
2.diduga pembangunan jalan usaha tani pengerasan jalan yang bersumber dari Dana desa tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp.795.357.750.00 volume di RAB 350 m lebar 2.5 m.tetapi masyarakat desa orahili mentampaikan kepasa kejaksaa. Negeri gunung sitoli sumatera utara pengerasan jalan tersebut diduga asal jadi diduga berjamaah melakukan mar.up dengan kepala urusan pembangunan,tpk.kadus 1 dan sekdes alias .dugaan tersebut di nilai harga bahan mar.up materil di gelembungkan harga dan jumlah Harian orang kerja(HOK)
3.dana desa anggaran tahun 2024 telah di anggarkan pemeliharaan prasarana jalan usaha tani yaitu pembangunan gitong royong,selokan,Box/slab culvert dan drainase Rp.3.600.000.belum di laksanakan oleh Geseli Hia.
4.pj kades orahili kecamatan sirombu melakukan pembelian belanja fiktif yang di duga mar.up pengadaan penggiringan padi/jagung 1 unit dengan nilai Rp.149.233.000.000 yang bersumber dana desa orahili tahun anggaran 2024 sampai hari ini barang /aset desa tidak ada di lokasi desa orahili kecamtan sirombu kabupaten nias barat
Hal laporan masyarkat desa orahili ketua Lembaga swdaya masyarakat SM kemilau cahaya bangsa indonesia(Lsm kcbi)nias barat minta kejaksaan negeri gunungsigoli sesuai  sumatera utara
– *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*, khususnya *Pasal 55 yang mengatur tentang pengawasan oleh masyarakat
lanjut ketua LSM KCBi saat di mintai tanggapan oleh wartawaniyanya menyebutkan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan.
Kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang melanggar hukum dan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.