Kasus APD COVID-19: AMMI Sorot Kejanggalan Putusan, “Mana Bukti Penerimaan Uangnya?”
MEDAN – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr. Aris Yudhariansyah, MM., mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan mantan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Sumut dalam perkara pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), kini menjadi sorotan publik. Langkah hukum ini dinilai Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) sebagai ujian berat bagi Mahkamah Agung untuk mengoreksi ketidakadilan dan kejanggalan mendasar yang terdapat dalam putusan sebelumnya.
Ali Yusuf, SH., perwakilan AMMI, secara tegas mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada dr. Aris. Menurutnya, hingga putusan dijatuhkan, tidak ada satu pun bukti sah yang menunjukkan kliennya pernah menerima, menguasai, atau menikmati uang negara tersebut.
“Ini persoalan serius yang bertentangan dengan logika dan prinsip hukum. Bagaimana mungkin seseorang dibebani kewajiban membayar uang pengganti, sementara tidak ada jejak aliran dana, bukti transfer, keterangan saksi penyerahan uang, maupun fakta penerimaan yang terbukti di persidangan? Hal ini bahkan tidak tercantum dalam surat dakwaan awal,” tegas Ali Yusuf.
Ali menambahkan, fakta persidangan justru mencatat adanya pihak lain yang secara tegas mengakui telah menerima uang dalam proses pengadaan APD tersebut. Atas dasar itu, AMMI menilai putusan sebelumnya menyisakan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembebanan kewajiban keuangan kepada dr. Aris.
“Kalau sudah jelas ada pihak yang mengaku menerima uangnya, atas dasar apa dr. Aris tetap dibebani uang pengganti? Ini bukan sekadar masalah administrasi putusan, tapi menyangkut rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum yang wajib ditegakkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ali menekankan perkara ini harus dilihat dalam konteks nyata: masa darurat pandemi COVID-19, di mana para tenaga kesehatan dan pejabat teknis bekerja di bawah tekanan luar biasa demi keselamatan nyawa masyarakat.
“Jangan sampai negara bertindak sangat keras terhadap mereka yang berada di garis depan saat krisis, namun kehilangan keberanian untuk melihat fakta secara objektif. Saat itu rumah sakit penuh sesak, tenaga kesehatan berjatuhan menjadi korban, APD sangat langka, dan semua bergerak cepat dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.
Posisi Hanya PPTK Pengganti, Tak Punya Wewenang Strategis
Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Aris, Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan bukan sekadar pengulangan pembelaan, melainkan memuat bukti baru (novum) dan argumentasi hukum yang menunjukkan kekhilafan nyata hakim dalam putusan terdahulu.
“Pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan jika unsur penerimaan uang oleh terdakwa tidak terbukti sepenuhnya. Dalam perkara ini, unsur itu sama sekali tidak terpenuhi. Kami yakin Mahkamah Agung memiliki dasar kuat untuk membatalkan atau mengubah putusan yang keliru tersebut,” ujar Prof. Yuspar.
Ia juga menyoroti posisi kliennya yang hanya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengganti, bukan pemegang wewenang strategis. Saat itu dr. Aris masuk menggantikan PPTK awal yang mengundurkan diri tepat saat pekerjaan akan dilaksanakan.
“Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan Pejabat Pembuat Komitmen, tidak berwenang menentukan penyedia barang, tidak menetapkan harga, dan tidak menandatangani pencairan dana. Jangan sampai konstruksi hukum ‘bersama-sama’ diterapkan secara luas dan kaku tanpa melihat kualitas peran, tanggung jawab, dan fakta pembuktian yang ada,” lanjutnya.
Jangan Ciptakan Pesan Buruk Penegakan Hukum
Senada dengan itu, pengamat hukum Dr. Fitrah Suriadi, SH., MH., menilai perkara ini menjadi momentum emas bagi Mahkamah Agung untuk menunjukkan keberanian mengoreksi putusan yang tidak proporsional dan keliru.
“PK adalah instrumen hukum yang disediakan khusus untuk memperbaiki kekeliruan nyata. Ketika seseorang tidak terbukti menerima uang, namun diposisikan seolah-olah menikmati hasil korupsi dan dibebani uang pengganti, di sinilah peran Mahkamah Agung sangat ditunggu untuk memulihkan keadilan yang terenggut,” tegas Dr. Fitrah.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib pribadi dr. Aris, tetapi juga menjadi patokan bagaimana negara memperlakukan pejabat teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja penuh pengabdian dalam situasi darurat nasional.
“Jangan sampai tercipta pesan buruk di masyarakat: bahwa siapa saja yang bekerja keras di masa krisis bisa dikorbankan kapan saja tanpa pembuktian yang kuat. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan asumsi atau kebutuhan simbolis semata,” katanya.
AMMI beserta tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berani mengoreksi bagian-bagian putusan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti terhadap dr. Aris Yudhariansyah.
[Tim/Red]






























