31.9 C
Jakarta
Selasa, Mei 5, 2026
Beranda blog Halaman 311

Danpomdam I/BB Pimpin Anjangsana Natal di Panti Asuhan Almarhamah Medsn

0

Warta.in Medan – Komandan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Danpomdam I/BB) Kolonel Cpm Henry S.P. Simanjuntak, S.H., M.Hum memimpin kegiatan anjangsana ke Panti Asuhan Almarhamah di Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perayaan Natal Kodam I/BB sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat.

Panti Asuhan Almarhamah saat ini menampung 40 anak asuh yang terdiri dari 28 anak laki-laki dan 12 anak perempuan, serta didampingi 10 orang pengasuh di bawah pimpinan Syahrial bersama Irma Wati. Dalam suasana penuh kekeluargaan, rombongan Kodam I/BB berinteraksi langsung dengan anak-anak panti, sekaligus memberikan perhatian dan motivasi.

Dalam amanat Pangdam I/BB yang dibacakan Danpomdam I/BB, disampaikan bahwa kegiatan anjangsana merupakan wujud nyata hikmah Natal yang menghadirkan sukacita dan damai sejahtera. Anjangsana ini tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan nilai kasih, persatuan, serta kepedulian sosial, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan moral dan mental prajurit dan PNS Kodam I/BB agar tetap humanis dan berkarakter dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pimpinan Panti Asuhan Almarhamah, Syahrial, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Kodam I/BB kepada anak-anak panti. Menurutnya, kehadiran jajaran TNI memberikan semangat dan harapan bagi anak-anak serta para pengasuh. Pada kesempatan tersebut, Kodam I/BB juga menyalurkan bantuan berupa beras, mi instan, minyak goreng, telur, kue kering, dan roti Marie. Kegiatan ini turut dihadiri personel Kodim 0201/Medan, panitia Natal, serta anak-anak panti asuhan. (RN)

Sumber: Pendam I/BB

Andra Soni Dorong ASN Profesional dan Berorientasi Kinerja melalui Manajemen Talenta

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Januari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi instrumen penting dalam memperkuat meritokrasi birokrasi di Provinsi Banten. Sistem ini dirancang untuk mengelola karier ASN secara profesional, adaptif, dan berfokus pada kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat menghadiri peluncuran Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, yang berlangsung di Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan sistem merit sebagai dasar pengelolaan karier ASN secara objektif, transparan, dan profesional.

“Dengan manajemen talenta, kita mendorong budaya berlomba-lomba untuk berprestasi dan mengeksekusi program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Andra Soni.

Ia menekankan bahwa pengisian jabatan di masa depan tidak lagi hanya mengandalkan senioritas atau lama kerja. Penilaian ASN akan berbasis pada kinerja, rekam jejak, kompetensi, dan prestasi yang terukur.

“Tugas utama kita adalah melayani. Jangan menunggu besok untuk apa yang bisa kita kerjakan hari ini,” tegasnya.

Gubernur Banten Andra Soni menilai manajemen talenta ASN sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang berkinerja baik diberi ruang berkembang, sementara evaluasi objektif diterapkan bagi yang belum optimal.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota, terutama Kota Serang, agar penerapan manajemen talenta konsisten dan berbasis kinerja, yang membutuhkan komitmen bersama.

“Manajemen talenta ini bukan hanya soal sistem, tetapi soal komitmen bersama,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Gubernur, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa Pemkot Serang telah mulai menerapkan manajemen talenta sebagai langkah awal untuk membangun birokrasi yang transparan. Langkah ini dianggap sejalan dengan kebijakan Pemprov Banten maupun kebijakan pemerintah pusat.

“Pengisian jabatan kami dorong agar dilakukan secara objektif dan akuntabel. Sistem ini juga lebih efisien dan mempercepat proses, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Budi Rustandi.

Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi langkah Pemprov Banten dan Pemkot Serang dalam menerapkan manajemen talenta ASN, yang memastikan jabatan diisi oleh ASN berkinerja terbaik tanpa intervensi politik. Sistem ini dinilai cepat, efisien, dan transparan melalui pengawasan menggunakan ASN Digital dan SI-MATA.

“Manajemen talenta memastikan pejabat dipilih berdasarkan kinerja terbaik. Sistem ini lebih cepat, efisien, dan transparan karena diawasi langsung melalui ASN Digital dan SI-MATA,” jelas Zudan.

Dari sisi teknis, Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang Dr. Murni menyatakan Pemkot Serang telah mendapat persetujuan penerapan manajemen talenta dan memanfaatkan pemrofilan ASN melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) untuk 1.152 ASN, dengan tujuan pengembangan karier berbasis kompetensi dan kinerja.

“Manajemen talenta ini kami siapkan sebagai sistem yang objektif dan berkelanjutan, agar pengembangan karier ASN benar-benar berbasis kompetensi dan kinerja,” pungkas Murni.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Provinsi Banten dan Kota Serang, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, Asisten Daerah III Provinsi Banten Deni Hermawan, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta jajaran pejabat terkait. (WartainBanten)

Pemprov Banten Catat Prestasi, Indeks Kualitas Kebijakan 2025 Berpredikat Sangat Baik dari LAN

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Januari 2026  — Pemerintah Provinsi Banten meraih kualifikasi “Sangat Baik” dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). Capaian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025 tertanggal 20 November 2025.

Penilaian menunjukkan bahwa perumusan kebijakan di Pemprov Banten berjalan terencana, sistematis, berorientasi pada hasil, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, kualitas perumusan kebijakan di lingkungan Pemprov Banten oleh LNA dinilai telah memenuhi standar nasional

Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan alat strategis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik di lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui penilaian ini, kualitas kebijakan dievaluasi mulai dari proses perencanaan, perumusan, hingga sejauh mana kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional.

Capaian ini mencerminkan komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kebijakan berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Hasil IKK juga menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan dan kualitas pelayanan publik.

Pemprov Banten menegaskan komitmennya menjaga dan meningkatkan kualitas perumusan kebijakan demi pemerintahan profesional, akuntabel, dan berpihak pada publik.(WartainBanten)

Produksi Padi Banten Naik 16,84 Persen, Andra Soni Sebut Berkat Kebijakan Presiden Prabowo

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Januari 2026  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatatkan kinerja positif di sektor pertanian sepanjang tahun 2025. Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, produksi padi di Provinsi Banten mengalami peningkatan signifikan sebesar 16,84 persen, seiring dengan bertambahnya luas area panen.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni usai mengikuti acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara daring, yang berlangsung di Jalan Tasikardi–Banten Lama, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (7/1/2026).

“Luas panen Provinsi Banten tahun 2025 meningkat 16,84 persen, dari 299 ribu hektare menjadi 349.288 hektare. Sejalan dengan itu, produksi padi meningkat 16,84 persen, dari 1,5 juta ton menjadi 1,8 juta ton,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan. Ia menjelaskan, kontribusi produksi padi terbesar di Provinsi Banten berasal dari tiga daerah utama, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Andra Soni menegaskan, tren positif sektor pertanian di Banten tidak terlepas dari berbagai kebijakan strategis Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa kebijakan tersebut antara lain penurunan harga pupuk, penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP), serta perbaikan dan pembangunan infrastruktur irigasi.

“Ini semua terjadi berkat program Presiden Prabowo Subianto dalam menurunkan harga pupuk, penetapan harga gabah kering panen, juga perbaikan saluran irigasi oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Komitmen Perlindungan Lahan

Gubernur Banten Andra Soni bersama Forkopimda dan pemerintah kabupaten/kota berkomitmen menjaga dan meningkatkan produktivitas pangan pada 2026 melalui perlindungan lahan pertanian.

“Pemprov Banten berkomitmen melindungi lahan persawahan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan program Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ucap Andra.

Sebagai dukungan konkret, Pemprov Banten menyalurkan bantuan satu ton bibit unggul padi kepada lima kelompok tani serta 200 paket sembako bagi masyarakat sekitar lokasi kegiatan.

Apresiasi Presiden atas Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan swasembada pangan nasional yang tercapai hanya dalam satu tahun, lebih cepat dari target empat tahun. Ia menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan kemenangan strategis dan kunci kedaulatan bangsa.

“Saat dilantik, saya targetkan empat tahun. Satu tahun kita swasembada pangan. Saya yakin dan bangga bahwa hari ini berhasil sebagai putra-putri terbaik bangsa, membuktikan mampu mencapai swasembada pangan,” tegas Presiden. Presiden menekankan bahwa swasembada pangan adalah kemenangan strategis dan faktor vital dalam menjaga kedaulatan negara. “Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan tergantung kepada bangsa lain,” tambahnya.

Ke depan, Presiden memaparkan agenda lanjutan ketahanan pangan, meliputi target swasembada jagung, pengembangan bioenergi, serta pembukaan desa nelayan dan pembangunan kolam ikan pada 2026 guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau 55 juta anak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan bahwa produksi beras nasional tahun 2025 mencapai 34 juta ton dengan cadangan stok 3,2 juta ton. Kesejahteraan petani juga meningkat, tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 125.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan swasembada beras merupakan hasil kerja terbaik Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden.(WartainBanten)

Andra Soni Beri Penghargaan Polres Tangsel atas Keberhasilan Program Cegah Tawuran

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 09 Januari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan atas keberhasilan inovasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya melalui Program Cegah Tawuran (Cetar) dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Terpadu.

Apresiasi tersebut ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Andra Soni saat bersilaturahmi ke Markas Polres Tangerang Selatan di Jalan Promoter No. 1, Lengkong Gudang Timur, Minggu (4/1/2026).

Gubernur Andra Soni menilai, kedua program inisiatif Polres Tangerang Selatan tersebut terbukti efektif dalam menekan angka kriminalitas, terutama tawuran remaja yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah penyangga ibu kota.

Ia juga menyoroti karakteristik Provinsi Banten yang dinilai unik dari sisi wilayah hukum kepolisian. Menurutnya, pembagian wilayah antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya menuntut koordinasi yang solid antarinstansi.

“Provinsi Banten ini unik. Wilayah hukumnya terbagi dua, yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Ada delapan polres yang wilayah kerjanya melintas batas administrasi kabupaten dan kota,” ungkap Andra Soni.

Meski demikian, Andra Soni bersyukur koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan jajaran kepolisian berjalan sangat baik selama lebih dari 10 bulan masa kepemimpinannya sebagai gubernur.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, komunikasi kami sangat cair, baik dengan Wali Kota maupun Kapolres Tangerang Selatan,” ujarnya.

Tangsel sebagai Miniatur Indonesia

Gubernur Banten Andra Soni menilai Kota Tangerang Selatan sebagai miniatur Indonesia karena keberagaman suku dan agama penduduknya.

“Kota Tangsel adalah miniatur Indonesia. Semua suku dan agama ada di sini,” tutur Andra.

Sebagai wilayah aglomerasi penyangga Daerah Khusus Jakarta, Tangsel memerlukan pendekatan pengamanan yang khusus. Ia menyebut Program Cegah Tawuran (Cetar) sebagai solusi tepat dalam merespons perubahan pola tawuran remaja yang kini dapat terjadi kapan saja.

“Pola tawuran saat ini telah berubah dibandingkan masa lalu. Tawuran tidak lagi mengenal waktu, bahkan bisa terjadi pada malam hari. Alhamdulillah, berkat Program Cetar, angka tawuran kini menurun signifikan,” jelasnya.

Program tersebut terbukti efektif terutama karena menyasar pelajar SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Semoga jajaran Polres Tangsel senantiasa dilancarkan dalam menjalankan tugas. Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran,” pungkas Andra Soni.

Efektivitas Program Cetar

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Banten dan kehadiran Ketua TP PKK Provinsi Banten.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah membantu dan mendorong program-program Polres Tangerang Selatan,” ucap Victor.

Ia menjelaskan bahwa tawuran remaja menjadi fokus utama gangguan kamtibmas di wilayahnya. Melalui Program Cegah Tawuran (Cetar), Polres Tangsel mengedepankan langkah preventif berupa penyuluhan dan pembinaan,

“Telah dilaksanakan sebanyak 6.625 kegiatan yang mampu menekan angka tawuran hingga 60 persen. Selain itu, tercatat penurunan 40 persen fatalitas atau korban meninggal dunia dan luka berat akibat tawuran,” papar Victor.

Polres Tangsel juga memperkuat peran masyarakat melalui pembentukan Siskamling Terpadu di 328 titik dan patroli preventif rutin untuk menjaga keamanan lingkungan.(WartainBanten)

LAKSANAKAN MEDIASI DI PN MADINA, MEDIATOR NON HAKIM WENDEILYNA SIMARMATA TEMPUH 11 JAM PERJALANAN

0

amosir, Bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah akhir bulan November 2025 lalu telah mengakibatkan terputusnya akses menuju ke Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Agenda mediasi yang disepakati terpaksa mengalami 2 kali penundaan. Barulah pada 11 Desember 2025, dilaksanakan mediasi untuk perkara perdata nomor 19 yaitu untuk penandatanganan akta perdamaian.

Saya berangkat dari rumah di Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Kec Pangururan Kab Samosir Kamis 11/12/2025 pukul 1 dinihari dengan mobil sewa. Tiba di Batu Jomba sekitar pukul 6 pagi. Masih gelap dan tak ada kenderaan lain yang melintas, juga tak nampak seorangpun. Supir dengan sangat hati hati menjalankan mobil namun karena dampak longsor, dan adanya genangan air karena turunnya hujan mengakibatkan struktur tanah menjadi sangat lembek. Ban mobil tak bisa bergerak terendam dalam genangan tanah becek. Seketika timbul rasa takut dalam diri saya, ungkap Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSI CMed yang biasa disapa Wendy. Sebelum berangkat, saya sudah bertanya ke Panitera Pengganti Anto di PN Madina, apakah jalan sudah bisa dilalui, jawabnya sudah. Oleh karenanya saya pun menjadwalkan mediasi pada kamis 11/12/2025. Ternyata untuk daerah Batu Jomba masih sangat sangat berbahaya untuk di lalui palagi bila semalaman hujan turun. Beruntung ketika itu, ikut 3 orang keponakan saya, atas bantuan mereka mendorong mobil maka mobil pun bisa keluar dari rendaman tanah becek setelah hampir sejam melakukan aksi dorong mendorong

Kami tiba di PN Madina sekitar pukul 12 siang, yang artinya perjalanan dari Samosir Panyabungan ditempuh hampir 11 jam, padahal biasanya dapat dilalui sekitar 7 jam

Mengalami suasana yang mencekam, menegangkan, menakutkan itu menjadi sirna setelah saya memasuki ruang mediasi dan bertemu para pihak yang sudah bersiap siap untuk menandatangani akte perdamaian. Saya pun sebagai mediator non hakim pada perkara perdata tersebut ikut merasakan kedamaian karena para pihak sepakat untuk berdamai. Selanjutnya saya pun menyiapkan lembar untuk ditanda tangani para pihak. Mediasi pun berakhir dengan perdamaian. Saya terdaftar sebagai mediator non hakim bersertifikat di 10 Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, salah satunya di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Sekitar pukul 5 sore, kami pun melanjutkan perjalanan pulang ke Samosir. Dan sangat bersyukur, cuaca cerah, sehingga tidak ada jalanan becek di Batu Jomba, kami bisa melewatinya dengan aman, bahkan sempat mampir di Parsabolas membeli dodol dan salak. Tiba di rumah sekitar pukul 1 Jumat dini hari, demikian Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed yang biasa disapa Wendy, mengakhiri percakapan

FPN-RI Sebut APIP Lampung Barat Melanggar Peraturan 

0

Lampung barat 8 Januari 2026 – Viralnya pemberitaan dimedia masa terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung barat yang diduga tertipu oknum mengaku staf kementerian pendidikan telah menimbulkan kekhawatiran publik. Kasus ini disebut melibatkan sekretaris daerah kabupaten Lampung Barat dan ketua kelompok kerja kepala sekolah K3S sebagai pihak penghubung dengan oknum tersebut, dengan dugaan pemberian fee 1% jika sekolah memperoleh program revitalisasi.

Titik sorot utama adalah keputusan pemberhentian yang hanya menimpa 5 dari 46 kepala sekolah yang terlibat, sementara 41 lainnya tetap bertugas, perbedaan perlakuan ini menjadi dasar dugaan kekurangan dalam penegakan kode etik ASN, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama APIP kabupaten Lampung Barat.

Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera, Cecep Rusdiono, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap pemberitaan yang viral. Iya menekankan bahwa UU No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur sipil negara, mengamanatkan ASN untuk memegang teguh nilai dasar, kode etik dan perilaku yang baik,namun. Berdasarkan pemberitaan yang beredar, dugaan APIP tidak mengedepankan ketentuan ini dalam penanganan kasus.

“Jika 45 kepala sekolah terlibat dalam kasus yang sama tetapi hanya 5 yang diberhentikan, ini menunjukan adanya dugaan kegagalan APIP dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan kode etik ASN yang seharunya objektif dan adil ternyata tidak terlihat, dan APIP harus bertanggung jawab atas hal ini,”ujar Cecep.

Aktivis Lampung barat Dedi Ferdiansyah juga menyampaikan pandangannya dalam menyikapi pemberitaan viral tersebut, dengan menjelaskan setiap dugaan pelanggaran atau ketidak netralan APIP berdasarkan peraturan yang berlaku:

Dugaan pelanggaran prinsip objektivitas dan keadilan, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi no 16 tahun 2024 tentang tata cara penegakan kode etik ASN, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi harus konsisten untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus yang sama. Namun, dari pemberitaan yang diterima, dugaan APIP tidak menerapkan standar yang sama, sehingga hanya sebagian kepala sekolah yang diberhentikan.

Dugaan pelanggaran prinsip transparansi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 2008 tentang pengawasan intern pemerintah, lembaga pengawasan wajib menyampaikan informasi proses dan hasil penindakan secara terbuka bagi masyarakat. Namun, keputusan pemberhentian 5 kepala sekolah tidak dijelaskan dengan rinci kepada publik, sehingga dugaan APIP tidak memenuhi standar transparansi yang diatur dan menimbulkan polemik masyarakat.

Dugaan ketidaknetralan dan penghindaran tanggung jawab, terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam kasus ini, menurut pemberitaan media masa, APIP kabupaten Lampung Barat menyatakan wewenangnya berada pada bupati atau APIP provinsi Lampung. Berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, APIP kabupaten memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap semua kasus pelanggaran yang terjadi diwilayahnya. Oleh karena itu, dugaan APIP menghindari tanggung jawab dan tidak bersikap netral dengan tidak menangani kasus secara mandiri sesuai peraturan.

“Keputusan yang tidak transparan dan perlakuan yang berbeda telah membuat masyarakat meragukan netralitas APIP, seolah-olah mereka menghindari tanggung jawab dan tidak bisa bersikap netral dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerah sendiri,” Tandas Dedi.

FPN RI menyatakan bahwa kinerja APIP kabupaten Lampung Barat selaku lembaga penindakan pelanggaran etik ASN sangat memprihatinkan dan perlu segera diperbaiki. Sebagai langkah penegasan, divisi Humas dan investigasi DPN-FPN RI wilayah pulau sumatera melakukan kunjungan resmi ke inspektorat daerah kabupaten Lampung Barat untuk menegaskan bahwa APIP harus bekerja sesuai peraturan.

Hasil kunjungan menunjukkan bahwa pemberhentian 5 kepala sekolah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Lampung Barat sedangkan kepala sekolah lainnya masih dalam tahap audit dan pemeriksaan yang dikelola oleh tim yang koordinasinya dengan APIP tidak jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan APIP tidak mengambil peran aktif sesuai dengan tugas yang diembannya.

DPN- FPN RI menegaskan bahwa APIP harus segera bertindak secara serius dan sesuai aturan, bersama dengan aparat penegak hukum agar isu ini mendapatkan kejelasan yang memuaskan publik dan menunjukan bahwa APIP benar-benar berperan sebagai pengawas yang handal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Polsek Bunut Gelar Jumat Curhat: Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas dan Jauhi Judi Online

0

Pangkalan Bunut – Dalam rangka memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH kembali melaksanakan program rutin Jumat Curhat pada Jumat (09/01/2026). Pada kesempatan kali ini, kegiatan yang menyasar para pemuda di Kecamatan Bunut tersebut diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi.

Kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan seputar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas). Dengan dialog langsung, Polri diharapkan dapat memberikan solusi cepat atas permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Poin Utama Himbauan Kapolsek Bunut

Dalam dialog tersebut, Aipda S.E. Pardosi menyampaikan beberapa pesan penting dari Kapolsek Bunut kepada para pemuda dan masyarakat yang hadir:

  • Pencegahan C3 melalui Siskamling: Masyarakat dihimbau untuk turut andil dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan aktif melaksanakan Siskamling untuk mencegah tindak kejahatan Curat, Curas, maupun Curanmor (C3).
  • Pemberantasan Narkoba: Mengingat masih adanya kasus penyalahgunaan narkotika, Unit Binmas memberikan pemahaman mendalam mengenai sanksi hukum berat bagi pelaku peredaran maupun pengguna narkoba agar masyarakat tidak terjerumus.
  • Darurat Judi Online: Menyelaraskan dengan langkah Pemerintah yang telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Polsek Bunut dengan tegas menghimbau warga untuk tidak terlibat dalam permainan judi online dalam bentuk apa pun.
  • Menjaga Norma dan Moral: Warga diingatkan untuk menjauhi segala bentuk perbuatan asusila yang melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  • Larangan Karhutla: Unit Binmas memberikan edukasi bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana tegas.

Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

“Kami ingin menciptakan wilayah hukum Polsek Bunut yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui program ini, kami menjemput bola untuk mendengar apa yang menjadi keresahan warga,” ujar Aipda S.E. Pardosi mewakili Kapolsek Bunut.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif. Masyarakat menyambut baik kehadiran pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari kemaksiatan maupun tindak kriminalitas.

BUDAYA BUNGKUS VS BUDAYA ISI

0

Budaya Bungkus dan Budaya Isi adalah dua konsep pertentangan antara mementingkan citra luar atau kualitas substansi. Berikut adalah perbedaan utamanya

  1. Budaya Bungkus (Prioritas pada Penampilan), budaya ini lebih menekankan pada apa yang terlihat oleh mata atau bagaimana sesuatu dipresentasikan.
  2. Fokus pada citra diri (image), kemasan, gelar, status sosial, dan formalitas.

Ciri-ciri: Seseorang atau institusi sangat peduli pada “apa kata orang”. Keberhasilan diukur dari kemewahan acara, pakaian yang dikenakan, atau jargon-jargon yang terlihat hebat di permukaan.

  1. Dampak Negatif:, munculnya

kemunafikan atau kepalsuan. Sesuatu terlihat bagus di luar, namun keropos atau tidak berkualitas di dalam. Untuk itu perlu edukasi lanjutan.

  1. Budaya Isi (Prioritas pada Substansi), budaya ini lebih menekankan pada kualitas, esensi, integritas, dan hasil nyata.
  2. Fokus:Kompetensi, karakter, kejujuran, kegunaan, dan nilai-nilai mendalam, seseorang lebih peduli pada hasil kerja dan dampak nyata daripada sekadar pujian. Penampilan mungkin sederhana atau apa adanya, namun memiliki kedalaman ilmu atau kualitas produk yang tinggi.
  3. Dampak Positif, menciptakan kemajuan jangka panjang dan berdampak strategis karena fondasi yang dibangun sangat kuat, jujur dan peduli.

Idealnya, diperlukan keseimbangan antara keduanya. Bungkus tetap diperlukan sebagai bentuk etika dan daya tarik (komunikasi), namun tanpa Isi yang kuat, bungkus tersebut hanyalah suatu yang mubaxir,  atau penipuan. Fenomena media sosial saat ini sering kali memperkuat “Budaya Bungkus” di mana orang berlomba-lomba menampilkan kehidupan yang sempurna meski kenyataannya jauh dari yang sesungguhnya. Untuk itu diperlukan usaha-usaha agar terencana dan terprogram serta dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sangat dibutuhkan agar mengedepan kecerdasan warga masyarakat (IQ, EQ, SQ, Sp.Q)

Oleh. Kadiman Pakpahan

(Inisiator/aktor Komunitas Gerakan Sadar Gizi)

 

Satgas Gulbencal Kodim 0211/TT Tambah 4 MCK di Pengungsian Simpang Sipange

0

Warta.in Tapanuli Tengah – Satgas Gulbencal Kodim 0211/Tapanuli Tengah melalui Babinsa Koramil 03/Pandan dan personel Yon TP 905/TS melanjutkan pembangunan fasilitas MCK di pengungsian Simpang Sipange, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, telah dibangun 4 bilik MCK untuk memenuhi kebutuhan sanitasi warga pengungsi. Pada tahap lanjutan ini, Satgas Gulbencal menambah 4 bilik MCK lagi guna meningkatkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai bagi masyarakat terdampak bencana.

Kegiatan difokuskan pada pemasangan pipa, pelapisan lantai kamar MCK, serta pelapisan lantai bagian depan bangunan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan secara gotong royong oleh Babinsa Koramil 03/Pandan dan personel Yon TP 905/TS.

Dengan penambahan tersebut, total MCK yang tersedia kini berjumlah 8 bilik dan telah selesai 100 persen. Fasilitas ini siap digunakan oleh warga pengungsi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han). menyampaikan bahwa penambahan MCK ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam membantu masyarakat terdampak bencana.
“Awalnya telah dibangun empat bilik MCK, kemudian ditambah empat bilik lagi agar kebutuhan sanitasi warga di pengungsian dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ujarnya. (RN)

Sumber: Pendam I/BB