29.3 C
Jakarta
Minggu, April 26, 2026
Beranda blog Halaman 387

Kreativitas Jadi Modal Utama, PTBA Latih 30 Peserta Kembangkan Kerajinan Pipe Cleaner

0

Muara Enim,Warta In .18 November 2025 –* PT Bukit Asam Tbk menunjukkan komitmennya untuk  mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pembinaan serta transformasi digital. Salah satunya dengan meluncurkan program Kelas Kreasi Vol. 4 yang mengusung tema “From Nothing to Something”.

Weny Yuliastuti, Micro & Small Enterprise Funding Section Head PTBA, mengungkapkan pelatihan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam memberdayakan masyarakat sekitar.

Program Kelas Kreasi merupakan inisiatif berkelanjutan PTBA untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif, memberikan keterampilan kerajinan yang memiliki nilai jual tinggi, serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

“Pada edisi keempat ini, Peserta dilatih mengolah material sederhana seperti pipe cleaner (kawat bulu) menjadi beragam hiasan cantik yang memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.

Pelatihan dipandu oleh instruktur utama, Zellica Gevira, seorang kreator muda yang dikenal sebagai pengrajin pipe cleaner berpengalaman. Zellica membimbing peserta untuk membuat berbagai kerajinan mulai dari bunga, aksen dekorasi, hingga buket yang menarik secara visual.

Zellica menekankan bahwa kunci dari kreasi pipe cleaner sejatinya adalah kesabaran, ketelitian, dan imajinasi. Menurutnya, bahan pipe cleaner yang sangat fleksibel ini cocok untuk menghasilkan hiasan yang memiliki daya tarik visual.

“Saya juga menekankan pentingnya teknik finishing dan packaging agar karya peserta memiliki nilai jual tinggi. Melihat antusiasme para peserta, saya optimis karya-karya mereka siap bersaing di pasar online maupun offline,” ujar Zellica.

Melalui Kelas Kreasi Vol. 4 ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis, tetapi juga modal keterampilan yang dapat langsung diterapkan untuk menciptakan peluang penghasilan.

Weny menambahkan, Program kelas kreasi ini kembali membuktikan diri sebagai platform pemberdayaan masyarakat yang efektif, mengubah bahan sederhana menjadi potensi ekonomi yang menjanjikan bagi masyarakat Muara Enim.

“Kami di PTBA percaya bahwa modal terbesar adalah kreativitas. Kelas Kreasi Vol. 4 yang diikuti oleh 30 peserta dari tiga kecamatan ini membuktikan bahwa dengan modal sangat minim, kita bisa menghasilkan produk bernilai jual tinggi,” ujar Weny.

Weny berharap, keterampilan mengolah pipe cleaner ini tidak hanya menjadi hobi, tetapi juga membuka peluang usaha baru yang berkelanjutan. “PTBA siap memberikan dukungan melalui pendampingan dan akses permodalan.” tutup Weny.

(Zulkifli)

 

Camat Gustian Afriza dan PJ Suharsono Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM

0

Lampung Barat, Warta.in. 18 November 2025 — Pemerintah Pekon Sinar Jaya melaksanakan kegiatan pembagian Siltap ADP Tahap 3 serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Juli hingga November 2025, dengan total penerima sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Camat Air Hitam, Gustian Afriza, S.T., M.M., yang juga turut menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Hadir pula Peratin (PJ) Harsono, aparatur pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Camat Air Hitam Gustian Afriza menekankan pentingnya transparansi serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Sementara itu, PJ Harsono menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD lima bulan sekaligus ini diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat digunakan untuk kebutuhan yang prioritas,” ungkap PJ Harsono.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban antara pemerintah pekon dan masyarakat penerima manfaat.

(Asih)

Camat Gustian Afriza dan PJ Suharsono Salurkan BLT DD Kepada 27 KPMP

0

Lampung Barat,Warta.in. 18 November 2025 — Pemerintah Pekon Sinar Jaya melaksanakan kegiatan pembagian Siltap ADP Tahap 3 serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Juli hingga November 2025, dengan total penerima sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Camat Air Hitam, Gustian Afriza, S.T., M.M., yang juga turut menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Hadir pula Peratin (PJ) Harsono, aparatur pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Camat Air Hitam Gustian Afriza menekankan pentingnya transparansi serta ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Sementara itu, PJ Harsono menyampaikan bahwa penyaluran BLT-DD lima bulan sekaligus ini diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat dan dapat digunakan untuk kebutuhan yang prioritas,” ungkap PJ Harsono.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban antara pemerintah pekon dan masyarakat penerima manfaat.

(Asih)

Indikasi Manipulasi Proyek Terkuak Pelaksana Sembunyikan Informasi Anggaran dan Abaikan K3!

0

Pontianak, Kalimantan Barat — Selasa 18 November 2025 | Proyek pembangunan jalan menggunakan rambat beton di wilayah Pontianak Utara kembali menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional Dalam, Gang Karya Keluarga, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait transparansi anggaran dan standar keselamatan kerja (K3).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan warga sekitar dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hasil pantauan menunjukkan bahwa pihak pelaksana tidak memasang plang nama proyek, yang seharusnya memuat informasi jenis pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama kontraktor, serta jangka waktu pelaksanaan.

Selain itu, para pekerja di lapangan juga terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) seperti helm, sepatu proyek, rompi keselamatan maupun perlindungan standar lainnya.

Namun, setelah temuan ini diberitakan pada 17 November 2025, pihak pelaksana kemudian memasang papan nama proyek pada 18 November 2025. Meski demikian, pemasangan mendadak tersebut menimbulkan kejanggalan, karena papan nama tampak baru dipasang setelah sorotan media dan tidak menunjukkan adanya jejak persiapan sebelumnya di lokasi.

Kewajiban memasang papan informasi proyek diatur dalam:
• Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tidak adanya plang proyek pada awal pelaksanaan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi keterbukaan informasi publik, sebagaimana semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, terutama Pasal 3 yang mewajibkan penyedia kerja memastikan keselamatan pekerja.
Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Kelalaian tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja.

Jika terbukti ada upaya menyembunyikan informasi proyek dan pengabaian prosedur pelaksanaan konstruksi, hal tersebut dapat berpotensi melanggar prinsip penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam:
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait kerugian keuangan negara.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek berinisial Ipin memberikan penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp,Menurutnya,
“Pasir akan di ampar, plang ada tapi tidak dipasang,” ujar Ipin.

Namun, hasil pantauan di lapangan sebelum pemberitaan tidak menunjukkan keberadaan plang proyek maupun tanda-tanda persiapan pemasangan. Pernyataan tersebut dinilai tidak konsisten dengan fakta yang ditemukan tim media.

Melihat adanya indikasi penyimpangan administratif dan teknis, tim investigasi awak media meminta dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dianggap penting guna memastikan tidak terjadi:
• penyalahgunaan anggaran,
• pengurangan kualitas pekerjaan (mark down atau mark up),
• pelanggaran prosedur pengadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait mengenai temuan tersebut.

Tim Investigasi Liputan
Tim/Red*

“Anggaran Rp 2,1 Miliar di SMA Negeri 12 Dipertanyakan: Pengelolaan Gelap dan Pekerja Tanpa K3!

0

Pontianak, Kalbar — Selasa, 18 November 2025
Proyek Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun 2025 yang dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 12 Pontianak diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Indikasi ketidakwajaran ini mencuat mulai dari proses pengelolaan proyek, keterlibatan pihak ketiga yang tidak jelas, hingga dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang membuka ruang kuat terhadap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Proyek revitalisasi ini mencakup pembangunan Ruang Laboratorium IPA, Ruang Perpustakaan, Ruang Laboratorium Komputer, Ruang Administrasi, Ruang Toilet Siswa, Ruang UKS, dan Ruang BK. Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan 160 hari kalender, dimulai pada 11 Agustus 2025, dengan total nilai anggaran sebesar Rp 2.167.057.000,00, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Namun, proses pengerjaan dan skema pertanggungjawaban proyek disebut mengalami penyimpangan dari aturan yang berlaku.

Keterangan Pihak Sekolah: Pengelolaan Diduga Dialihkan ke Pihak Ketiga

Saat dikonfirmasi, Waka Kesiswaan SMA Negeri 12 Pontianak, Tri, menyatakan bahwa proyek tersebut dikelola oleh seorang bernama Darmadi, dengan keterlibatan dua kontraktor.

“Kegiatan tersebut dikelola oleh Pak Darmadi dan ada dua kontraktor, salah satunya Andre, dan ada lagi yang tidak tahu namanya,” ujar Tri kepada awak media.

Tri juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Darmadi selaku penanggung jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, Pak Darmadi belum memberikan respons dan tidak dapat dikonfirmasi, menambah kuat dugaan adanya ketertutupan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.

Temuan Lapangan: Pekerja Tidak Menggunakan K3

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi proyek, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak menerapkan standar keselamatan kerja. Padahal, penerapan K3 wajib dipenuhi oleh seluruh pelaksana proyek konstruksi yang menggunakan dana pemerintah.

Ketiadaan K3 tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pekerja serta memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab.

Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi dan Dasar Hukumnya.

Apabila benar proyek dikelola oleh individu atau pihak ketiga tanpa penunjukan resmi dan tanpa struktur pelaporan, maka hal ini berpotensi melanggar:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Ancaman: Maksimal 20 tahun penjara.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 dan Pasal 6, mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

2. Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pekerja yang tidak menggunakan APD merupakan pelanggaran langsung terhadap:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 Ayat 1
Wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan alat pengaman diri.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Pelaksana proyek konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen K3.

Pelanggaran K3 dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan kegiatan, hingga sanksi pidana apabila menyebabkan kecelakaan kerja.

3. Potensi Kerugian Negara
Jika pengelolaan anggaran tidak dilakukan oleh pihak resmi dan tidak sesuai mekanisme kontrak, maka terdapat potensi:
Penyimpangan anggaran
Pemborosan keuangan negara
Pemotongan atau pengurangan nilai proyek yang mencederai kualitas bangunan pendidikan

Hal ini masuk dalam ranah:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor
Pasal 2 dan Pasal 3
(Kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan)

Belum Ada Tanggapan dari Penanggung Jawab

Hingga laporan ini diturunkan, Darmadi selaku pihak yang disebut mengelola kegiatan belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun ketidaksesuaian teknis di lapangan.

 

Sumber : Tim investigasi Liputan
Red/Tim*

Pembekalan Brigade Pangan Patokbeusi, Subang Genjot Penguatan Ketahanan Pangan Desa

0

Pembekalan Brigade Pangan Patokbeusi, Subang Genjot Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Subang | Warta In Jabar – Dinas Pertanian Kabupaten Subang bersama Polbangtan Bogor menggelar pembekalan Brigade Pangan di UPTD Pertanian Patokbeusi, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan Desa Jatiragas Hilir, Gempolsari, dan Ciberes.

Sekdis Pertanian Subang Ir. Asep Heryana M.Si menegaskan bahwa penguatan Brigade Pangan menjadi kunci percepatan swasembada desa. “Sinergi harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Materi pembekalan meliputi pemanfaatan alsintan, penguatan kelembagaan, hingga strategi peningkatan produktivitas lahan. Peserta juga menyoroti persoalan teknis seperti irigasi, pemasaran, dan rendahnya regenerasi petani.

Kepala UPTD Pertanian, Haris Ismail, menekankan pentingnya pembekalan ini sebagai pembentukan SDM pertanian yang tangguh.

Danramil 0507/PBR Kapten Inf. Odiyarto menilai program ini penting untuk menarik minat generasi muda agar terjun ke sektor pertanian.

Pembekalan Brigade Pangan Patokbeusi diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat ketahanan pangan lokal dan memastikan bantuan pertanian benar-benar berdampak di lapangan.

Polres Lamongan Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud

0

Polres Lamongan Gelar Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud

Lamongan//Warta.in — Polres Lamongan menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Lantas dan Kasat Polairud pada Selasa (18/11/2025) pagi di Lapangan Apel Mapolres Lamongan.

Upacara dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, personel Polres Lamongan, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Lamongan.

Dalam prosesi Sertijab, jabatan Kasat Lantas diserahterimakan dari AKP Nur Arifin, S.T.K., S.I.K. kepada AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si. Sementara itu, jabatan Kasat Polairud diserahkan dari I Nyoman Ardita, S.H., M.H. kepada AKP Partika Guntur Megawan.

Rangkaian upacara meliputi pembacaan keputusan Kapolda Jatim, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima, serta pemasangan pangkat dan tanda jabatan oleh inspektur upacara.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan pemberian ucapan selamat serta agenda Kenal Pamit pejabat lama dan baru.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi selama bertugas, serta mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, memahami karakteristik wilayah, serta membangun komunikasi dengan instansi terkait.

Kapolres juga menekankan pentingnya pelayanan yang berlandaskan keimanan, ketakwaan, dan akhlakul karimah, serta mendorong pemetaan permasalahan dan optimalisasi sumber daya internal untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas.

Pewarta: roy

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Perkuat Manajemen Talenta Pemprov Banten

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 18 November 2025  — Gubernur Banten Andra Soni memulai proses profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kegiatan yang digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, pada Senin (17/11/2025) ini bertujuan memetakan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN sebagai langkah awal penguatan manajemen talenta.

Dalam agenda tersebut, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk menerapkan sistem merit secara konsisten dalam pengelolaan ASN. Ia menilai profiling ASN sebagai pondasi penting untuk memastikan setiap pegawai ditempatkan sesuai kapasitas dan keahliannya.

“Ini merupakan langkah strategis Pemprov Banten dalam memetakan kompetensi, potensi, dan kerja ASN Pemprov Banten. Menjadi fondasi dalam rangka menerapkan manajemen talenta ASN. Ini penting untuk mendukung birokrasi yang unggul, profesional, dan berorientasi hasil,” kata Andra Soni.

Andra Soni menegaskan bahwa data profiling ASN yang komprehensif dan objektif menjadi dasar penting untuk pengembangan karier, promosi jabatan, dan percepatan implementasi satu data ASN.

“Semua orang punya kesempatan yang sama, berbasis kompetensi. Maka profiling ASN ini penting sekali. Saya minta ikuti dengan sungguh-sungguh, agar kita punya profil seluruh ASN. Juga penting dalam memperkuat sistem merit dalam pengelolaan ASN,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa visi Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi hanya dapat terwujud jika seluruh ASN mendukung dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Akan menjadi omon-omon kalau pegawainya tidak mendukung bahkan pesimis. Provinsi Banten berdiri tujuannya agar kita mendapatkan keadilan dari sisi keuangan maupun karir ASN. Kita harus mengelola ASN betul-betul berbasis meritokrasi, berkeadilan, punya kesempatan yang sama,” tambahnya.

Menurutnya, ASN wajib mengedepankan meritokrasi, keadilan, serta bekerja profesional dalam mengikuti proses manajemen talenta. Andra menutup dengan penegasan bahwa kenaikan jabatan hanya dapat diraih melalui kinerja yang baik dan proses yang benar.

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten sekaligus Plt BPSDM, Deni Hermawan, melaporkan bahwa profiling ASN bekerja sama dengan Kantor BKN Regional 3 diikuti oleh 936 ASN Pemprov Banten dalam 10 gelombang, dilaksanakan selama lima hari dari 17–21 November 2025.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah melakukan profiling terhadap 2.300 ASN, sehingga total 3.236 ASN kini tercatat telah mengikuti proses profiling.(WartainBanten)

Andra Soni Terima Audiensi BGN : Perkuat Kolaborasi Optimalisasi Program MBG

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 18 November 2025  — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten. Hal itu disampaikannya seusai menerima audiensi Kepala Regional BGN Provinsi Banten, Ichsan Rizqiansyah, di ruang kerjanya di Kota Serang, Senin (17/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni menekankan bahwa koordinasi antarlembaga merupakan pondasi penting agar program MBG berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi sekolah serta peserta didik. Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap memberikan dukungan penuh terhadap program-program prioritas nasional, khususnya yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.

“Intinya koordinasi, kita harus memberikan supporting kepada program nasional. Apa yang bisa kita bantu, apa yang bisa kita dukung, semuanya kita koordinasikan. Insya Allah, kita saling memperkuat,” ujarnya.

Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Banten terus menindaklanjuti berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari kesiapan dapur, pemenuhan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (LHS), hingga distribusi bahan pangan ke sekolah penerima. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama antara Pemprov dan BGN agar pelaksanaan program tetap sesuai standar.

“Terkait persoalan-persoalan teknis, itu sudah ada di kita. Sambil berjalan, kita sama-sama melakukan pengawasan supaya pelaksanaannya tetap terjaga,” ungkapnya.

Kepala Regional BGN Banten, Ichsan Rizqiansyah, mengapresiasi dukungan Pemprov Banten dalam mempercepat pemenuhan standar dapur program MBG dan memastikan sebagian besar dapur telah beroperasi dengan baik.

“Untuk saat ini, operasionalnya Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa proses sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (LHS) terus diupayakan untuk sekitar 400 dapur agar seluruh operasional tetap sesuai pedoman. Ichsan juga menegaskan bahwa kendala administrasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini telah terselesaikan dan operasional kembali berjalan normal.(WartainBanten)

Proyek Normalisasi Bengawan Solo Pokir Dewan Dapat Sorotan Dari Aliansi Alam Bersatu

0

Proyek Normalisasi Bengawan Solo Pokir Dewan Dapat Sorotan Dari Presiden Aliansi Alam Bersatu jaya Indonesia

LAMONGAN// Warta. In –Hiruk pikuk dan lalu lalang Kendaraan Dam Truk yang mengangkut Tanah Urukan dari Proyek Normalisasi Bengawan Solo yang terletak di Dusun Demung sawah Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan  mendapat Sorotan dari Aliansi Alam Bersatu  jaya Indonesia, Selasa (18/11/2025)

Proyek Normalisasi Bengawan Solo untuk peninggian Tanggul ini berasal dari Pokir DPRD Kabupaten Lamongan Tahun 2025 dengan Dana 180 juta yang di kerjakan oleh SLD, namun proyek yang bersal dari Anggaran APBD tersebut di salah gunakan dengan menjual Urukan tanah dari proyek untuk meraup keuntungan Pribadi

Dari penelusuran Team Media meminta keterangan dari salah satu sopir truk yang tidak mau di sebutkan namanya, bahwa sejak beroprasinya alat berat (Bego) tanah dari galian tersebut di jual belikan oleh pelaksana Proyek dengan harga antara 200 – 250 per Dam truk, bisanya kami mengambil tanah untuk urukan bangunan dan bisa mengangkut 10 kali

Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Miftahul Zaini, S. Pd menyoroti, Bahwa proyek Normalisasi Bengawan Solo yang di Duga berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lamongan Tulus Fraksi Golkar ini kami sangat mengapresiasi karena dengan meninggikan tanggul tersebut dapat Mengurangi dampak Banjir akibat luapanatau luberan Air dari Bengawan Solo, akan tetapi kami menentang keras penjualan tanah Urukan dari galian proyek tersebut.ujarnya

Proyek tersebut di biayai dari APBD Kabupaten Lamongan secara tidak langsung uang rakyat dan kalau ada tanah dari hasil galian, semestinya di gunakan sesuai kebutuhan bukan malah di jual belikan

Kalau di jual belikan sama dengan Tambang galian C dan ini mengacu Undang – undang no 3 Tahun 2020 tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, maka barang siapa melakukan usaha pertambangan tanpa ijin resmi pasal 158 akan di tuntut 5 tahun penjara dan denda 100 milyat.

Saat berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi dan meminta penjelasan ke pihak – pihak yang bertanggung jawab dan ke Aparat Penegak Hukum, pungkasnya (Roy)