Kediri — Rabu, 28 Januari 2026
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Penggugat Gunawi Binti Saminah melawan Tergugat PG Ngadirejo, pada Rabu (28/1/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Saksi Ahli Pertanahan, yakni Prof. Suhariningsih, S.H., S.U., Guru Besar Universitas Negeri Brawijaya Malang, untuk memberikan keterangan keahlian secara umum mengenai sistem dan prinsip hukum pertanahan nasional di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, dengan ruang sidang dipenuhi oleh para hadirin. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO, yang terdiri dari:
* Adv. Fatachul Hudi, S.H., M.H.
* Adv. N.H. Haryono, S.H.
* Adv. Nehemia Ginting, S.H.
* Adv. Muhammad Taufiq, S.H.
* Adv. Yasinta Kumara Sari, S.H.
untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
Dalam keterangannya, Prof. Suhariningsih menjelaskan secara normatif dan akademik mengenai kedudukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menerangkan bahwa SHGB merupakan hak atas tanah yang sah menurut hukum, namun berbeda dengan hak milik, sehingga tidak menjadikan pemegangnya sebagai pemilik tanah secara penuh.
Saksi ahli juga menjelaskan secara umum bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam jangka waktu lama, termasuk puluhan tahun, tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan, tanpa melalui mekanisme hukum yang ditentukan oleh negara.
Lebih lanjut, Prof. Suhariningsih menerangkan bahwa apabila suatu pihak ingin memperoleh hak yang lebih kuat atau hak penuh atas tanah, maka secara hukum harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain:
1. Mengajukan permohonan hak kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan; dan
2. Menyelesaikan aspek keperdataan, termasuk pemberian ganti rugi kepada pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik, apabila terdapat hak pihak lain yang melekat.
Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menyampaikan bahwa keterangan ahli disampaikan dalam konteks umum hukum pertanahan, dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh Majelis Hakim.
“Keterangan saksi ahli hari ini disampaikan secara umum dan normatif mengenai hukum pertanahan nasional, khususnya terkait kedudukan SHGB. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan saksi ahli akan kami rangkum dan sampaikan dalam kesimpulan tertulis sesuai agenda persidangan,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim.
Adapun agenda sidang lanjutan pada minggu depan dijadwalkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.