30.1 C
Jakarta
Minggu, Februari 15, 2026
Beranda blog Halaman 45

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue light Guna Antisipasi 4C Di Daerah Rawan

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue light Guna Antisipasi 4C Di Daerah Rawan

LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang hari ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Kamis (29/01/2026)pukul 10.00 Wib sampai selesai

Dalam Patroli Blue Light ini di dilaksanakan oleh Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Deny dengan sasaran Patroli jalan poros Jomnang – Babat, di SPBU Ngimbang, Gudang Tembakau dan Masyarakat Desa Sendangrejo yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi kejahatan dan premanisme untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang dan menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya

Kapolsek Ngimbang berkometmen dengan Secara rutin patroli Blue Light di Wilayah Ngimbang sehingga tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)

KOBARKAN SEMANGAT BERKOMPETISI, DANKODAERAL VII BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PARA CASIS TNI AL 2026

0

KOBARKAN SEMANGAT BERKOMPETISI, DANKODAERAL VII BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PARA CASIS TNI AL TAHUN 2026

Kupang, 29 Januari 2026 – Guna membakar semangat juang dalam mengikuti seleksi, Komandan Kodaeral VII Laksda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.Opsla., memberikan pengarahan kepada para Calon Siswa Bintara Pria/Wanita dan Tamtama Prajurit Karier TNI AL Gelombang I TA. 2026 yang berlangsung di Depan Gedung Wilhelmus Zakaria Johannes Kodaeral VII.

Tes kesamaptaan jasmani dilaksanakan oleh para Casis setelah melewati tes psikologi tertulis dan wawancara, dimana merupakan salah satu syarat dalam prosesi seleksi untuk lolos menjadi Prajurit TNI AL yang terampil tangguh.

“Kemampuan kita ditentukan oleh fisik dan mental, kenapa banyak pertandingan yang saat latihan sudah bagus tapi pada pelaksanaannya hasilnya buruk atau sebaliknya, itu semua karena mental,” tegas orang nomor 1 di Kodaeral VII.

“Kalau pada saat tes mental kalian sudah turun walaupun tenaga kalian masih ada, hasilnya tidak akan maksimal. Fisik bisa dipersiapkan, namun yang tidak kalah penting adalah mental yang menentukan kemampuan kita, begitu juga dalam tes,”

“Kalian harus punya keyakinan, mental yang kuat, kalahkan diri kalian untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Hasil kalian ditentukan oleh kalian sendiri. Lakukan sampai melampaui batas kemampuan kalian” tambahnya mengakhiri arahan yang diberikan demi membakar semangat kompetitif para Casis.

Rangkaian HPN 2026,PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional Berwawasan Kebangsaan

0

warta.in Bekasi ◊ kamis, 29 Januari 2026

Bogor — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Retret PWI Tahun 2026 sebagai upaya strategis memperkuat peran insan pers dalam menjaga ketahanan informasi, demokrasi, dan keamanan nasional. Kegiatan ini resmi dibuka di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).

Pembukaan retret dilakukan melalui upacara resmi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pertahanan Kemhan RI, Mayor Jenderal TNI Ketut Gede Wetan Pastia, dengan didampingi oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dan Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

Retret PWI 2026 mengusung tema Memperkuat Pers yang Profesional, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan untuk Ketahanan Informasi, Demokrasi, dan Keamanan Nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang merupakan perwakilan PWI Pusat dan PWI Daerah dari seluruh Indonesia, dan akan berlangsung selama empat hari, mulai 29 Januari hingga 1 Februari 2026.

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Retret PWI menjadi bagian dari ikhtiar organisasi dalam membentuk wartawan yang tidak hanya unggul secara profesional, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat di tengah tantangan disinformasi dan polarisasi publik.

“Dirancang sebagai ruang pembelajaran dan refleksi bersama bagi insan pers, agar wartawan Indonesia tidak hanya kuat secara profesional dan etik jurnalistik, tetapi juga memiliki kesadaran kebangsaan yang kokoh dalam menghadapi tantangan disinformasi, polarisasi, dan dinamika informasi global,” ujar Akhmad Munir.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan RI membacakan sambutan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin yang menekankan pentingnya peran pers dalam pengelolaan informasi dan pembentukan persepsi publik sebagai bagian dari ketahanan nasional.

“Saya menegaskan bahwa pengelolaan informasi dan pembentukan persepsi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga ketahanan nasional. Dalam konteks ini, pers yang profesional, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan menempati posisi strategis sebagai mitra negara dalam memperkuat persatuan dan keutuhan bangsa, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” ungkap Menhan dalam sambutan yang disampaikan Kepala BPSDM Pertahanan Kemhan.

Usai upacara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta kepada seluruh peserta Retret PWI 2026. Selanjutnya, para peserta menerima materi Building Learning Commitment (BLC) serta Pengantar Nilai Dasar Bela Negara sebagai fondasi awal dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Turut hadir dalam pembukaan Retret PWI 2026 antara lain Kepala Pusat Kompetensi Bela Negara BPSDM Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Ferry Trisnaputra, para pejabat Eselon II di lingkungan BPSDM Pertahanan Kemhan, serta jajaran pengurus PWI Pusat.

(Alpin A.S)

Gubernur Banten Terima Kepala BPJPH, Bahas Penguatan Ekosistem Industri Halal

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 29 Januari 2026  — Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Ruang Kerja Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (29/1/2026). Pertemuan tersebut membahas potensi serta penguatan ekosistem industri halal di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki potensi industri halal yang sangat besar, seiring dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Potensi tersebut tercermin dari jumlah dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terus mengalami peningkatan signifikan.

“Potensi industri halal di Provinsi Banten ini sangat luar biasa. Jumlah UMKM kita sangat besar dan harus didukung agar mereka dapat memperoleh sertifikasi halal,” ungkap Andra Soni.

Menurutnya, industri halal saat ini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman. Industri halal telah berkembang dan merambah ke berbagai sektor lainnya, seperti gaya hidup (lifestyle), fesyen, kosmetik, hingga layanan pendukung lainnya.

“Halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan sudah menyangkut aspek ekonomi, gaya hidup, kesehatan, dan dimensi lainnya,” tuturnya.

Andra Soni menegaskan, dengan adanya badan khusus yang menangani sertifikasi serta pengembangan industri halal, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memberikan dukungan penuh agar program nasional tersebut dapat berjalan optimal di daerah. Dukungan tersebut tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga fasilitasi nyata bagi para pelaku UMKM.

“Langkah ini akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, yakni Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tambah Andra.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni terhadap pengembangan UMKM halal.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Andra Soni. Dukungan beliau sangat luar biasa dalam menjadikan Banten sebagai daerah yang peduli terhadap UMKM halal,” ujarnya.

BPJPH bersama Pemprov Banten berencana membentuk UPT Pelayanan Sertifikasi Halal di Banten guna mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM hingga pelaku usaha besar di Banten dan sekitarnya.

Pertemuan tersebut juga membahas rencana hibah tanah, dukungan Pemprov Banten dalam percepatan sertifikasi halal UMKM, serta strategi sosialisasi halal bagi pelaku usaha besar, termasuk UMKM dan kantin di kawasan industri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai kinerja ekonomi Banten menunjukkan tren positif dan menyebut sertifikasi halal berpotensi menjadi indikator baru pertumbuhan ekonomi.

“Inflasi terjaga, pertumbuhan ekonomi meningkat, dan tingkat kesenjangan menurun. Ke depan, sertifikasi halal di Banten akan menjadi barometer baru pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Kolaborasi Pemprov Banten dan BPJPH diharapkan memperkuat pengembangan industri halal dan standardisasi halal di daerah.(WartainBanten)

Kuasa Hukum Gunawi selaku Penggugat menghadirkan Saksi Ahli Perdata

0

Kediri — Rabu, 28 Januari 2026

 

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Penggugat Gunawi Binti Saminah melawan Tergugat PG Ngadirejo, pada Rabu (28/1/2026).

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak penggugat menghadirkan Saksi Ahli Pertanahan, yakni Prof. Suhariningsih, S.H., S.U., Guru Besar Universitas Negeri Brawijaya Malang, untuk memberikan keterangan keahlian secara umum mengenai sistem dan prinsip hukum pertanahan nasional di hadapan Majelis Hakim.

 

Persidangan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, dengan ruang sidang dipenuhi oleh para hadirin. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO, yang terdiri dari:

 

* Adv. Fatachul Hudi, S.H., M.H.

* Adv. N.H. Haryono, S.H.

* Adv. Nehemia Ginting, S.H.

* Adv. Muhammad Taufiq, S.H.

* Adv. Yasinta Kumara Sari, S.H.

untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.

 

Dalam keterangannya, Prof. Suhariningsih menjelaskan secara normatif dan akademik mengenai kedudukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menerangkan bahwa SHGB merupakan hak atas tanah yang sah menurut hukum, namun berbeda dengan hak milik, sehingga tidak menjadikan pemegangnya sebagai pemilik tanah secara penuh.

 

Saksi ahli juga menjelaskan secara umum bahwa penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam jangka waktu lama, termasuk puluhan tahun, tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan, tanpa melalui mekanisme hukum yang ditentukan oleh negara.

 

Lebih lanjut, Prof. Suhariningsih menerangkan bahwa apabila suatu pihak ingin memperoleh hak yang lebih kuat atau hak penuh atas tanah, maka secara hukum harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain:

 

1. Mengajukan permohonan hak kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan; dan

2. Menyelesaikan aspek keperdataan, termasuk pemberian ganti rugi kepada pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik, apabila terdapat hak pihak lain yang melekat.

 

Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., selaku kuasa hukum Penggugat dari LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menyampaikan bahwa keterangan ahli disampaikan dalam konteks umum hukum pertanahan, dan menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh Majelis Hakim.

 

“Keterangan saksi ahli hari ini disampaikan secara umum dan normatif mengenai hukum pertanahan nasional, khususnya terkait kedudukan SHGB. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi dan saksi ahli akan kami rangkum dan sampaikan dalam kesimpulan tertulis sesuai agenda persidangan,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada Majelis Hakim.

 

Adapun agenda sidang lanjutan pada minggu depan dijadwalkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

0

Warta.in Tanjung Morawa – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pria berinisial C (45) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya.

Kejadian bermula Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 tepatnya di Samping Atmindo Jalan Sei Blumei Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Pada saat itu Korban HR (64) menerima informasi dari warga sekitar, bahwasanya gudang milik korban sudah dibongkar oleh pelaku C, mengetahui hal tersebut korban langsung bergegas menuju gudang miliknya dan benar atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya sudah tidak ada, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Setelah dilakukan penyelidikan Pada hari Rabu (28/01/2026) Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bahwa pelaku C sedang berada di Jalan Sei Blumei Hilir Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku C, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan pelaku C. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian berupa atap seng gudang, besi u dan besi jenis lainnya milik pelapor,” ujar Kapolsek.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Pelaku C dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476. tentang pencurian dengan pemberatan. (RN)

Polres Binjai Siapkan Pasukan Dalmas Guna Antisipasi Kamtibmas

0

Warta.in Binjai – Mengantisipasi kamtibmas di kota Binjai, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., langsung melakukan pengecekan terhadap kesiapan Pleton Dalmas Polres Binjai di lapangan apel polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Rabu (28/1/26) pukul 09.00 wib.

Sebelum dimulainya kegiatan latihan dalmas, terlebih dahulu Kapolres Binjai menyampaikan sbb,

” Hadirnya anggota polri di tengah-tengah masyarakat pada saat akan menyampaikan aspirasinya.

” Pleton dalmas merupakan pasukan yang paling terdepan dalam melakukan pengamanan dan apabila terjadi adanya unjuk rasa, anggota polri dapat menjamin keamanan dan kenyamanan peserta aksi.

” Perlunya kesiapsiagan personil khususnya pleton dalmas untuk mengantisipasi apabila adanya gejolak terhadap gangguan kamtibmas di wilkum polres Binjai.

” Bagi personil yang terlibat dalam kegiatan pleton dalmas harus mampu mengendalikan diri serta selalu mengedepankan sikap humanis saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan.

Kegiatan latihan dalmas ini, langsung disaksikan oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., Waka Polres KOMPOL Sofyan H., NST., S.H., M.H., serta Pejabat Utama Polres Binjai., ucap AKP Junaidi, selalu Kasi Humas. (RN)

humasresbinjai

Polres Toraja Utara Bakal Tindak Pangkalan Resmi Tanpa Izin Usaha, Kios Pengecer di Warning

0

TORAJA UTARA – Unit Tipidter Polres Toraja Utara makin perketat pengawasan harga dan penyaluran hingga penjualan LPG 3 Kg di Kabupaten Toraja Utara, Kamis (29/1/2026).

Hal itu disampaikan Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait persoalan LPG 3 Kg yang dikeluhkan masyarakat.

Iptu Heriyanto menegaskan jika pihak Kepolisian Polres Toraja Utara tidak akan berikan ruang bagi pihak penyalur baik Agen maupun Pangkalan LPG 3 Kg yang sengaja mainkan harga dan membuat kondisi kelangkaan gas LPG 3 Kg di Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi terkait Pangkalan LPG 3 Kg yang tidak memiliki izin usaha, Iptu Heriyanto menegaskan jika itu bukan pangkalan.

“Iya, untuk itu kami masih menunggu data resmi pangkalan dari Agen LPG Torut sambil kami jalan patroli. Bukan Pangkalan itu karena untuk menjadi Pangkalan harusnya memiliki NIB,” sebut Iptu Heriyanto.

Sementara untuk kios atau toko yang bukan sebagai pangkalan LPG 3 Kg yang ditemukan menjual hingga harganya di atas HET, Iptu Heriyanto, kembali menegaskan dan memastikan bakal ditindak

“Tentunya kami tindak jika kami temukan,” tegas Iptu Heriyanto.

Selain itu sebut Iptu Heriyanto, bagi pangkalan resmi berdasarkan data dari setiap Agennya jika ditemukan tidak memiliki izin usaha atau NIB, maka pihak Polres Toraja Utara tidak segan-segan akan lakukan penindakan sesuai aturan.

Kemudian bagi pangkalan resmi yang tidak memasang papan bicara yang dilengkapi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebagaimana kewajibannya yang telah diatur, Iptu Heriyanto menyerahkan ke setiap Agen untuk menegur sebagai bentuk pengawasan.

Gubernur Andra Soni Terima Kepala BPS Banten, Perkuat Koordinasi Data Statistik untuk Pembangunan

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 29 Januari 2026  — Gubernur Banten, Andra Soni, menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, Yusniar Juliana, di Ruang Kerja Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (29/1/2026). Pertemuan perdana ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan BPS.

Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni menegaskan kesiapan Pemprov Banten untuk memperkuat kolaborasi dengan BPS guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Menurutnya, data statistik memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“BPS memiliki peranan penting karena mengelola berbagai basis data yang diperoleh melalui metode ilmiah. Hal itu sangat kami butuhkan sebagai dasar perencanaan program agar tepat sasaran dan tepat guna,” ujar Andra.

Gubernur Banten juga mengapresiasi capaian pembangunan di Provinsi Banten berdasarkan survei BPS sebelumnya. Beberapa indikator yang membanggakan mencakup sektor pertanian, pengendalian inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Mudah-mudahan berbagai indikator tersebut akan semakin baik pada masa mendatang,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Andra Soni turut memperkenalkan sejumlah lembaga vertikal di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) kepada Yusniar Juliana. Selama ini, lembaga-lembaga tersebut telah menjalin koordinasi yang harmonis dengan Pemprov Banten.

“Selanjutnya, saya juga akan melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor BPS,” pungkas Andra.

Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana, menyambut hangat Gubernur Andra Soni dan menegaskan kesiapan BPS untuk berkolaborasi, meyakini sinergi yang kuat dengan Pemprov Banten akan memastikan program pembangunan terlaksana secara optimal.(WartainBanten)

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Saat Jualan Narkoba di Tandem Hilir

0

Warta.in Binjai – Satuan reserse narkoba polres binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di TKP, jalan bahagia desa Tandem Hilir 1 kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang., Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tandem hilir.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.

Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari jumat (23/2) pukul 00.10 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti :

” 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, 2 (dua) unit HP andoid merk vivo, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna ungu, 2 (dua) unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

Adapun identitas terhadap terduga 4 (empat) IRT yang diamankan : K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal desa Pematang Pelintahan kecamatan Sei Rampah.

Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya. (RN)

humasresbinjai