33.3 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 2, 2025
Beranda blog Halaman 52

Geger! Isu Hoax Pemotongan Dana BOS Guncang Pendidikan Ciasem, Subang

0
0-0x0-0-0#

Geger! Isu Hoax Pemotongan Dana BOS Guncang Pendidikan Ciasem, Subang

Subang. Warta. In. 16 Juli 2025. – Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, tengah dihebohkan oleh isu hoax yang cukup mengejutkan dunia pendidikan. Beredar kabar bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipotong sebesar Rp800 per siswa. Informasi yang belum terverifikasi ini telah menimbulkan gelombang keresahan dan polemik di kalangan kepala sekolah, guru, dan seluruh staf pendidikan di wilayah tersebut.

Isu hoax ini mencuat setelah sebuah rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Korwil Bidang Pendidikan Ciasem pada tanggal 14 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, pemotongan dana dikaitkan dengan sebuah program kemitraan. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh para peserta rapat, termasuk Kabid pendidikan Kabupaten Subang yang hadir untuk memberikan klarifikasi.

Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pertemuan di SDN Kertawinaya pada hari Senin. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas kegiatan belajar mengajar, isu hoax pemotongan dana juga sempat disinggung. “Sampai saat ini, kami masih menunggu kejelasan. Jika benar terjadi, pemotongan ini sangat merugikan dunia pendidikan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Korwil Kecamatan Ciasem, H. Ase Rosmana, S.Pd., MM., menyatakan kekecewaannya atas beredarnya isu hoax tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Beliau berharap agar isu hoax ini dapat diusut tuntas untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Dra. Hj. Nunung Suryani, M.Si., yang telah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada pemotongan dana BOS.

 

Meskipun pihak terkait telah memberikan klarifikasi, keresahan di kalangan tenaga pendidik masih perlu diatasi. Transparansi pengelolaan dana BOS menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar di Kecamatan Ciasem. Investigasi yang menyeluruh diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengungkap sumber isu hoax ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penagihan Utang Melanggar Etika? Ini Batasan Hukum UU ITE dan KUHP yang Wajib Diketahui!

0

Warta.in, Painan
Praktik penagihan utang yang dilakukan oleh oknum individu maupun institusi keuangan kembali menyedot perhatian publik. Di tengah ketatnya tekanan ekonomi, muncul pula tekanan mental dari cara-cara penagihan yang tidak manusiawi—tanpa kekerasan fisik, tapi menghancurkan secara psikis.

Berulang kali masyarakat menjadi korban penagihan yang dilakukan dengan cara:

  • Meneror melalui pesan WhatsApp atau telepon tanpa henti,
  • Mengancam akan menyebarkan data atau status utang ke rekan kerja atau keluarga,
  • Menggunakan kalimat bernada mengintimidasi dan merendahkan martabat,
  • Bahkan mengumumkan identitas dan jumlah utang dalam grup-grup publik.

Padahal, utang adalah urusan perdata, namun cara menagih yang melanggar batas bisa menjadi ranah pidana.

UU ITE: Batas Digital yang Tak Boleh Dilanggar
Jika penagihan dilakukan menggunakan media elektronik seperti WhatsApp, email, SMS, atau aplikasi pinjaman, maka pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,
  • Pasal 29 UU ITE, tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau penakut-nakutan.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

“Masyarakat harus sadar, bahwa komunikasi digital yang mengandung tekanan, teror, atau ancaman dapat menjadi bukti pidana yang sah,” jelas seorang praktisi hukum yang ditemui Warta.in.

Tanpa Media Digital Pun Bisa Dipidana: KUHP Bicara Tegas
Bila penagihan dilakukan secara langsung—tanpa media sosial—namun disertai:

  • Ucapan ancaman,
  • Pemaksaan,
  • Atau menyebar informasi memalukan ke tetangga atau rekan kerja,

Maka pelaku tetap bisa dikenai:

  • Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan secara melawan hukum,
  • Pasal 112/322 KUHP tentang pembukaan rahasia pribadi tanpa hak.

Intinya, meski tidak mengandung kekerasan fisik, tekanan verbal, ancaman terselubung, dan teror psikis tetap melanggar hukum pidana.

Etika Penagihan: Diatur Jelas oleh OJK dan AFPI
OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) secara tegas mengatur bahwa penagihan harus:

  • Dilakukan dengan sopan dan profesional,
  • Tidak menyasar pihak ketiga (keluarga, atasan, rekan kerja),
  • Hanya dilakukan antara pukul 08.00–20.00 waktu setempat,
  • Tidak menggunakan kata kasar, tekanan psikologis, atau mempermalukan.

Namun dalam praktik, masih banyak lembaga maupun oknum yang melanggarnya.

Redaksi Warta.in: Negara Wajib Hadir Lindungi Martabat Warga
Redaksi Investigasi Warta.in menegaskan bahwa di tengah krisis ekonomi dan lonjakan utang, warga yang gagal bayar bukanlah penjahat. Mereka tetap manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat.

“Utang memang wajib dibayar. Tapi martabat tidak boleh diinjak. Penagihan yang melewati batas hukum dan nilai kemanusiaan adalah bentuk kekerasan baru—psikis, sosial, dan digital,” tegas Redaksi.

Warta.in mendesak aparat dan regulator untuk menindak tegas semua bentuk penagihan utang yang bersifat memaksa, menakut-nakuti, maupun mempermalukan.

Jangan Diam. Laporkan. Advokasi Hak Anda!
Jika Anda menjadi korban penagihan tidak manusiawi—baik oleh individu, koperasi, perusahaan pinjol, atau bank—jangan ragu untuk:

  • Laporkan ke OJK via https://konsumen.ojk.go.id,
  • Laporkan ke AFPI (jika pinjol terdaftar),
  • Lapor ke Polisi jika ada unsur penghinaan, ancaman, atau teror.

Editor: Tim Redaksi Investigasi Warta.in

Kapolsek Sandubaya Amankan Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke-XXXI Cakranegara

0

 

Warta.in

Mataram, NTB – Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K. memimpin langsung pengamanan Pawai Ta’aruf dalam rangka pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XXXI tingkat Kecamatan Cakranegara, Rabu sore (16/07/2025).

Pengamanan kegiatan ini melibatkan 53 personel gabungan dari Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya yang disiagakan di sepanjang rute pawai guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Pawai Ta’aruf dimulai pukul 16.40 WITA, mengambil start dari depan Mushola Baitul Iman di Jalan Komjen M. Jasin, menyusuri simpang empat Jalan Ahmad Yani, dan finis di depan SDN 15 Cakranegara. Pawai ini diikuti lebih dari 300 peserta dari 12 kelurahan se-Kecamatan Cakranegara, yang mengenakan busana islami dan membawa atribut bernuansa religi.

Sebelum kegiatan dimulai, Kapolsek memimpin apel kesiapan pengamanan, memberikan arahan kepada seluruh personel untuk: Melaksanakan tugas sesuai SOP dan ploting yang ditentukan, Menjaga keselamatan peserta dan pengguna jalan lainnya, Melaporkan segala bentuk kendala secara berjenjang melalui Padal atau Pawas.

“Ini adalah kegiatan keagamaan dan kebanggaan masyarakat Cakranegara. Saya minta semua personel fokus dan humanis, serta cepat tanggap jika terjadi gangguan,” tegas AKP Niko dalam arahannya.

Pawai dilepas secara resmi oleh Camat Cakranegara, yang dalam sambutannya menyebut kegiatan ini sebagai tanda dimulainya rangkaian MTQ, sekaligus momen untuk mempererat silaturahmi antarumat Muslim dan menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Cakranegara.

“Al-Qur’an Penuntun Umat Merajut Persatuan dengan Keberagaman Menuju Cakranegara Madani,”

Pawai Ta’aruf ini tidak sekadar menjadi seremoni pembukaan MTQ, tetapi juga menjadi syiar Islam yang memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan kerukunan antarwarga.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh semangat religi. Masyarakat pun tampak antusias menyaksikan iring-iringan pawai di sepanjang jalan yang dilalui.(sr/hpm)

Ditresnarkoba Polda NTB ungkap 32 Kasus Narkoba  berikut  45 Tersangkanya  dari Mei – Juli 2025

0

Ditresnarkoba Polda NTB ungkap 32 Kasus Narkoba  berikut  45 Tersangkanya  dari Mei – Juli 2025

Warta.in
Mataram, NTB — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 45 tersangka diamankan. Rinciannya, 37 tersangka adalah pria dan 8 lainnya wanita.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kholid.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkap sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.

1. Ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur)
Tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.

2. Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur)
Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.

3. 51 Poket Sabu 80,36 Gram (Kecamatan Huu, Dompu)
Seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan.

4. Sabu Diselundupkan Lewat Dubur (Bandara BIZAM)
Dua tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Modusnya, N membawa sabu 75 gram lebih melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau.

5. Sabu 267 Gram Tujuan Bima (Kota Mataram)
Tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267,596 gram sabu. Berdasarkan pengakuan, narkoba tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bima.

6. Sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram)
Empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

7. Ganja 27 Kg Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat)
Di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara.

8. Ganja 1 Kg Lewat Ekspedisi (Selong, Lombok Timur)
Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” tegas Kombes Pol. Roman (sr/hpntb

Sharing Experience, Program NTB Satu Data Dikagumi Dinas Kominfo Nunukan

0

 

Warta.in
Mataram,NTB – Kepala Dinas Kominfotik NTB H. Yusron Hadi memaparkan bahwa program NTB Satu Data sebagai upaya Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kominfotik untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pembangunan yang berbasis data kemudian dituangkan dalam arah program kebijakan pemerintah Provinsi NTB yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja rombongan Dinas Kominfo Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dalam kegiatan Sharing Experience (berbagi pengalaman) tentang peran Aksi Nyata Penguatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral melalui Program NTB Satu Data di Provinsi NTB yang digelar di Aula Tambora BPS NTB, 15 Juli 2025.

“Program NTB Satu Data menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB tersebut menjelaskan bahwa penguatan data sektoral yang dikumpulkan melalui portal NTB Satu Data terus diperkuat melalui kolaborasi dengan BPS NTB sebagai pembina, Dinas Kominfotik sebagai wali data serta OPD lain menjadi produsen data. Hal ini untuk mendukung tranformasi pembangunan melalui data bagus NTB kuat.

“Ketangguhan kita tentu diwujudkan melalui data yang kuat. Bagaimana kita mewujudkan suatu program pembangunan tanpa didukung dengan analisis data yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa kunjungan kerja di NTB merupakan upaya pemerintah kabupaten Nunukan untuk membangun kolaborasi bersama dalam memahami penerapan data sektoral dan NTB Satu Data dalam mendukung arah pembangunan di NTB.

“Kami ingin mempelajari banyak hal tentang peran aktif NTB Satu Data dalam mendukung kebijakan pembangunan kepala daerah di NTB,” jelasnya.

Menurutnya, Provinsi NTB banyak meraih berbagai penghargaan dalam pengelolaan arah kebijakan pemerintah yang berbasis data. Selain itu, ia menilai kerjasama dan kolaborasi pemerintah Provinsi NTB dengan Badan Pusat Statistik dalam mewujudkan Program NTB Satu Data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di NTB.

Dalam kegiatan sharing experience turut dihadiri kepala BPS NTB, Dr. Wahyudin

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Dr. Wahyudin mengungkapkan bahwa BPS NTB pernah meraih peringkat tiga nasional pada tahun 2021, dalam kategori “Desa Cinta Statistik” (Desa Cantik) terbaik nasional. Dua desa di NTB, yaitu Desa Kumbang di Lombok Timur dan Desa Semparu di Lombok Tengah.

“Program tersebut merupakan inisiasi dari BPS berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi NTB,” katanya.

Dijelaskannya, BPS NTB terus melakukan kolaborasi dengan pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kominfotik untuk melakukan evaluasi dan pembinaan data sektoral untuk mendukung program NTB Satu Data. (sr/dkintb)

 

Posal Pangandaran Lanal Bandung Bersinergi Dengan Savana Medika Gelar Layanan Kesehatan Prima

0

TNI AL, Bandung | warta.in – Pos TNI AL Pangandaran Lanal Bandung bekerjasama dengan Savana Medika menggelar Layanan Kesehatan Prima dalam upaya untuk membangun budaya hidup sehat sejak dini di masyarakat khususnya Pangandaran. Sebanyak puluham warga masyarakat disekitar Pos TNI AL berdatangan sejak pagi untuk dicek kesehatannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Pos TNI AL Pangandaran, Rabu (16/07/2025).

Program ini bukan sekedar layanan pemeriksaan massal, melainkan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya deteksi dini penyakit.

Owner Klinik Savana Medika Pangandaran Agus Mulyana, S.T., mengatakan dengan tagline Pelayanan Kesehatan Prima Savana Medika dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.

“Makanya kami bekerjasama dengan Pos TNI AL Pangandaran untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Gratis,” ujarnya.

Hasil cek kesehatan gratis ini nantinya akan difollow up di Klinik Savana Medika seperti mencatat keluhan warga dan solusinya seperti apa. Program ini juga sekaligus mempromosikan Klinik Savana Medika yang belum lama berdiri.

Sementara itu, Komandan Pos TNI AL Pangandaran Letda Laut (S) Dadang Drajat mengucapkan terima kasih banyak kepada Klinik Savana Medika yang telah bekerjasama dalam kegiatan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis.

“Alhamdulilah, Savana Medika telah bekerjasama dengan Pos TNI AL dalam rangka melaksanakan Cek Kesehatan Gratis bagi warga dan anggota kami,” tambahnya.

(Pen Lanal Bandung)

Komandan Lanal Bandung Mewakili Danseskoal Hadiri Upacara Pembukaan Dikreg LXVI Seskoad TA. 2025

0

TNI AL, Bandung | warta.in – Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M., mewakili Danseskoal Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo menghadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Seskoad TA. 2025, yang berlangsung di Gedung Jenderal Prof. Dr. Satrio, Seskoad, Bandung, Selasa (16/07/2025).

Upacara ini dibuka langsung oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Hendy Antariksa yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan di Seskoad sebagai wahana untuk menempa kemampuan intelektual, karakter, dan kepemimpinan para Perwira Siswa (Pasis).

“Pendidikan di Seskoad bukan sekedar proses belajar, tetapi juga medan untuk mengembangkan kapasitas diri, memperluas wawasan, dan membangun karakter kepemimpinan yang tangguh. Keberhasilan di Seskoad adalah awal dari perjalanan baru yang penuh tantangan,” ujar Danseskoad Mayjen TNI Hendy Antariksa.

Pendidikan yang akan berlangsung ini akan difokuskan pada penguatan kemampuan strategis dan kepemimpinan dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

Acara pembukaan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Tinggi TNI, Polri, serta tamu undangan penting lainnya.

Kehadiran Danlanal Bandung mencerminkan eratnya sinergi antara berbagai matra TNI dan Polri dalam mempersiapkan pemimpin masa depan yang handal.

Dengan semangat kebersamaan dan kerjasama antar instansi, Dikreg LXVI Seskoad diharapkan dapat mencetak pemimpin-pemimpin yang mampu menjawab tantangan tugas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

(Pen Lanal Bandung)

 

red_aulia

Danlanal Bintan Hadiri Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Tahun 2025

0

TNI AL, Tanjungpinang | warta.in – Bertempat di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjungpinang, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri Kegiatan Sosialisasi Sistem Deteksi Dini Tahun 2025, yang diikuti oleh Stakeholder serta Penyedia Jasa Transportasi Laut di Kota Tanjungpinang, Selasa (15/07/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kecepatan respon pada kondisi darurat, khususnya dalam operasi pencarian dan pertolongan, yaitu terkait pemahaman dan pemanfaatan alat deteksi dini, seperti EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), ELT (Emergency Locator Transmitter), maupun PLB (Personal Locator Beacon).

Deputi Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas Marsekal Muda TNI Dr. Widyargo Ikoputra menjelaskan bahwa EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat, dimana dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal yang sedang dalam keadaan bahaya.

“Alat ini harus dimiliki oleh kapal agar apabila terjadi hal kedaruratan, alat ini juga dapat memberikan informasi lokasi terjadinya insiden,” ujarnya.

Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit. Kemudian sinyal tersebut kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas yang berlokasi di Jonggol. Selanjutnya data sinyal diolah dan secara otomatis dikirimkan ke Basarnas 5/ 10 Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.

(Pen Lanal Bintan)

 

red_aulia

Jaga Kebugaran Fisik dan Kebersamaan, Komandan Lantamal I dan Staf Laksanakan Olahraga Renang

0

TNI AL, Belawan | warta.in – Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., bersama Wadan, serta Pejabat Utama Lantamal I melaksanakan olahraga renang, bertempat di Kolam Renang Tirto Sagoro-03 Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah No. 01 Belawan, Selasa (15/07/2025).

Olahraga renang bersama dilaksanakan untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kesehatan. Hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap prajurit agar dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik. Kegiatan ini juga sekaligus bertujuan dalam membangun kebersamaan dan soliditas antara pemimpin dan staf di lingkungan Lantamal I.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lantamal I menyampaikan pentingnya kesadaran bagi setiap prajurit untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. Untuk itu, perlu dilakukan olahraga secara rutin baik perorangan maupun secara bersama-sama. Hal ini juga dapat menumbuhkan semangat dalam melaksanakan kerja sehari-hari.

Turut hadir dalam kegiatan renang ini, Kadis/Kasatker serta seluruh Pamen Lantamal I.

(Dispen Lantamal I)

 

red_aulia

 

Pemdes Ketenong II Pelatihan Penyadaran Hukum Tentang Kehutanan.

0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Warta.in-Lebong,Bengkulu

Pemerintah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong laksanakan Pelatihan Penyadaran hukum tentang kehutanan berlokasi Dikantor Desa, Rabu 16 Juli 2025

Penyadaran hukum tentang kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan memahami hukum yang terkait dengan kehutanan. Ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana kehutanan dan meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjaga hutan agar tetap lestari.

Pelatihan hari ini mempunyai salah satu Tujuan diadakan kegiatan hari ini supaya bermanfaat bagi masyarakat setempat Dan sekitarnya.

Saat dikonfirmasi Pj Kades Ketenong II menjelaskan,” Tujuan Penyadaran Hukum Kehutanan : Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak kerusakan hutan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selanjutnya, Meminimalisir Tindak Pidana Kehutanan Dengan memberikan pemahaman tentang hukum kehutanan dan ancamannya bagi pelaku tindak pidana.Dan satu lagi untuk Menciptakan Kesadaran Kolektif Untuk menjaga hutan agar tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi penerus, ” Ungkapnya

Seperti kita ketahui bersama bahwa hukum Kehutanan di Indonesia: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia.

Hadir Dalam Acara Hari Ini, Narasumber dari Kehutanan, pj Kades, perangkat Desa, BPD, PD, PLD,Dan Masyarakat. (A)