Beranda blog Halaman 51
0

Kota sukabumi – saat Tim warta.in mengkonfirmasi Kabid perizinan Kota sukabumi ternyata tak Ada respon beliau sedang rapat di bappenda ungkap Yang Jaga Di Dinas tersebut.

Saat Kami konfirmasi Tim dari next web Yang memasangkan signal 5 g dari indosat menerangkan bahwa Adanya pemasangan Di tower dekat pemda kota sukabumi.

Namun Dalam hal ini kabid perizinan Kota sukabumi ini seolah olah menghindari pertanyaan perihal pemasangan signal 5 g Di Kota sukabumi ini Yang menjadi kecurigaan Kami ,saat mengkonfirmasi.

Bagaimana ijinnya Dan Kami Masih Belum mendapatkan jawaban perihal ijin Yang Di gunakan PT next web Yang memasang jaringan 5 G Di dekat Kantor pemda kota sukabumi ?

Kenapa dengan kabid serta Kasi Di Dinas perizinan Kota ,sampai saat ini Kita belum mendapatkan respon perihal Dan penjelasan resmi dari kabid perizinan Kota sukabumi.
(Alfi yonimar)

Hatoguan Sitanggang, Sejarah Raja Parna, Raja Sitempang, Sistem Parbiusan di Pangururan

0

Pangururan, warta.in – Sejarah mengenai tarombo Raja Parna, khususnya hubungan keturunan Raja Parna dengan wilayah Pangururan, hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Pembahasan tersebut tidak jarang bersumber dari cerita turun-temurun, sejarah lisan, tarombo yang berkembang dari generasi ke generasi, maupun informasi yang beredar di kalangan masyarakat perantauan.

Karena itu, sejarah tersebut perlu ditelusuri secara lebih luas dengan membandingkan berbagai sumber, antara lain tarombo, sejarah lisan, peninggalan situs, penguasaan tanah, sistem pemerintahan adat, serta dokumen-dokumen lama yang masih dapat ditemukan.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencari pertentangan ataupun memperdebatkan pihak mana yang paling benar. Tulisan ini merupakan upaya membuka ruang untuk menelusuri kembali fakta sejarah yang mungkin selama ini kurang mendapat perhatian, khususnya mengenai Raja Sitempang sebagai salah satu tokoh yang dikaitkan dengan sejarah Pangururan serta keturunannya yang kemudian dikenal sebagai Sitanggang Siopat Sada Ina.

Tarombo dan Sejarah yang Perlu Dikaji Kembali

Banyak pembahasan mengenai Raja Parna pada masa sekarang menggunakan kerangka tarombo yang berkembang melalui berbagai tulisan dan penyebaran di tengah masyarakat.

Salah satu sumber yang perlu dikaji secara kritis adalah tarombo yang dikaitkan dengan W.M. Hutagalung, yang dalam konteks sejarah kolonial pernah bertugas sebagai Asisten Demang di Pangururan sekitar tahun 1926.

Tarombo atau catatan yang disusun pada masa tersebut tentu memiliki nilai sejarah dan penting untuk dipelajari. Namun, keberadaan satu catatan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyederhanakan seluruh keadaan sosial, pemerintahan adat, wilayah ulayat, dan hubungan antarturpuk yang telah berkembang jauh sebelum masa kolonial.

Oleh sebab itu, penelitian sejarah hendaknya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa anak dari siapa dalam sebuah tarombo.

Penelitian juga perlu melihat lokasi wilayah kekuasaan, situs sejarah, tanah harajaon, tempat parhundulan, pemukiman, serta sistem pemerintahan adat yang pernah dijalankan oleh kelompok-kelompok masyarakat.

Dengan demikian, sejarah dapat dibandingkan berdasarkan berbagai sumber dan tidak hanya bergantung pada satu versi tarombo.

Omen dan Token dalam Menelusuri Sejarah

Dalam menelusuri kembali sejarah Raja Sitempang dan hubungannya dengan Pangururan, terdapat pendekatan yang dapat digunakan, yakni penalaran abduktif yang berangkat dari pemikiran Charles Sanders Peirce dan kemudian dikembangkan dalam konteks penyelidikan empiris oleh Gary Shank.

Peirce dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pragmatisme dan semiotika modern. Dalam pemikirannya, tanda tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki hubungan dengan sesuatu yang dirujuk dan bagaimana tanda tersebut ditafsirkan.

Dalam pengembangan pemikiran tersebut, konsep omen dan token dapat digunakan untuk memahami bagaimana sebuah penelitian dimulai dari tanda atau petunjuk, kemudian berkembang menjadi dugaan, pola, dan penjelasan yang harus diuji.

Dalam konteks sejarah Pangururan, prinsip tersebut menjadi penting karena keberadaan suatu situs, cerita lisan, nama tempat, tanah, ataupun dokumen lama tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kesimpulan sejarah.

Sebuah omen dapat dipahami sebagai tanda atau dugaan awal yang menarik perhatian peneliti. Sementara itu, token merupakan tanda atau objek yang dapat ditelusuri lebih konkret dalam proses penelitian.

Dengan demikian, ketika masyarakat secara turun-temurun menyebut suatu tempat berkaitan dengan Raja Sitempang, informasi tersebut dapat menjadi titik awal penelitian. Namun, informasi tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai fakta sejarah.

Peneliti kemudian harus mencari token atau petunjuk yang lebih konkret, seperti Tanah Harajaon, Batu Bolon yang dikenal sebagai Batu Parhundulan, Paromasan, Hariara Sigurdung, struktur turpuk, register lama, dokumen tanah, dan berbagai peninggalan lainnya.

Dari berbagai petunjuk tersebut kemudian dicari pola. Apakah cerita lisan, lokasi tanah, situs, nama tempat, struktur turpuk, dan dokumen lama menunjukkan hubungan yang konsisten?

Jika sejumlah sumber yang berdiri sendiri ternyata mengarah pada penjelasan yang sama, maka hipotesis mengenai keberadaan Raja Sitempang di Pangururan menjadi semakin kuat untuk diteliti.

Namun, tetap diperlukan pengujian lebih lanjut.

Dengan pendekatan ini, omen dan token bukanlah bukti akhir, melainkan bagian dari proses menemukan dan menguji kemungkinan penjelasan sejarah.

Karena itu, keberadaan sebuah situs tidak boleh langsung dijadikan bukti tunggal. Sebaliknya, situs tersebut harus dibandingkan dengan tarombo, sejarah lisan, dokumen, struktur pemerintahan adat, serta sumber sejarah lainnya.

Sistem Parbiusan Sebelum Perubahan Pemerintahan Kolonial

Salah satu bagian sejarah yang penting, tetapi semakin kurang dikenal oleh generasi sekarang, adalah sistem parbiusan.

Sebelum masuk dan berkembangnya pemerintahan kolonial Belanda, masyarakat Batak telah memiliki tata pemerintahan adat yang mengatur hubungan antarkelompok masyarakat, wilayah, tanah ulayat, kepemimpinan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Dalam sistem tersebut, keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak semata-mata ditentukan oleh satu orang. Keputusan penting dilakukan melalui rapat atau musyawarah parbiusan dengan melibatkan turpuk-turpuk yang memiliki kedudukan dalam struktur masyarakat adat.

Sistem tersebut berkaitan erat dengan prinsip Dalihan Natolu, yaitu tata hubungan sosial yang menempatkan setiap kelompok dan unsur masyarakat pada kedudukan serta kewajibannya masing-masing.

Dengan memahami sistem parbiusan, masyarakat masa kini dapat melihat bahwa masyarakat pada masa lalu telah memiliki mekanisme pemerintahan dan pengambilan keputusan yang tersusun, meskipun bentuknya berbeda dengan sistem pemerintahan modern.

Bius Sitolu Hae Horbo di Pangururan

Dalam konteks sejarah Pangururan, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah Bius Sitolu Hae Horbo.

Berdasarkan penelusuran dan catatan yang menjadi dasar tulisan ini, Bius Sitolu Hae Horbo merupakan bagian penting dari tata pemerintahan adat di wilayah Pangururan. Catatan register bius tahun 1904 menjadi salah satu bahan yang perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami struktur bius pada masa tersebut.

Disebutkan pula adanya pencatatan sekitar 147 bius, termasuk Bius Hambing dan delapan tali. Hal tersebut menunjukkan bahwa struktur pemerintahan adat pada masa itu bukanlah suatu sistem yang sederhana.

Dalam konteks Bius Sitolu Hae Horbo, terdapat sejumlah kelompok atau turpuk yang memiliki kedudukan masing-masing.

Salah satunya adalah Sitanggang Si Opat Sada Ina, yang terdiri atas Raja Panukkunan, Pangadatan, Pangulu Oloan atau Panguluoloan, dan Malau Raja.

Susunan tersebut penting untuk dikaji karena menunjukkan adanya pembagian kelompok dan kedudukan yang berkaitan dengan struktur masyarakat adat Sitanggang di Pangururan.

Selain itu, terdapat pula kelompok-kelompok Naibaho, antara lain Naibaho Sitakkaraen, Naibaho Siaahan, Naibaho Huta Parik, serta Sidauruk Naibaho Siagian yang disebut Si Lima Ompu.

Sementara itu, Simbolon dikenal dalam susunan Siopat Ama.

Keberadaan berbagai turpuk tersebut menunjukkan bahwa sistem masyarakat adat pada masa lalu dibangun melalui hubungan antarkelompok, bukan semata-mata berdasarkan pembagian administratif seperti desa dan kecamatan yang dikenal saat ini.

Perubahan Setelah Masuknya Pemerintahan Kolonial

Perubahan besar terjadi ketika pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sistem administrasi pemerintahan baru di wilayah Samosir.

Berdasarkan penelusuran yang menjadi dasar tulisan ini, sejak akhir abad ke-19, termasuk sekitar tahun 1880-an, mulai terjadi perubahan dalam tata pemerintahan masyarakat.

Sistem pemerintahan yang sebelumnya bertumpu pada bius, turpuk, raja, dan musyawarah adat secara perlahan berhadapan dengan sistem administrasi kolonial yang menggunakan struktur pemerintahan baru, termasuk nagari dan pemerintahan kampung.

Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Dampaknya juga menyentuh kedudukan pemangku adat, hubungan antarturpuk, pengaturan wilayah, penguasaan tanah, pencatatan sejarah, serta cara masyarakat memahami identitas dan asal-usul kelompoknya.

Ketika sistem pemerintahan baru semakin kuat, sebagian fungsi pemerintahan adat semakin berkurang. Akibatnya, pengetahuan mengenai struktur parbiusan yang sebelumnya hidup dalam masyarakat secara perlahan semakin kurang dikenal oleh generasi berikutnya.

Raja Sitempang dan Sejarah Pangururan

Dalam konteks tersebut, keberadaan Raja Sitempang perlu ditelusuri kembali.

Selama ini terdapat pandangan yang menghubungkan Sitanggang dengan Munte berdasarkan kerangka tarombo tertentu. Namun, berdasarkan penelusuran penulis, hubungan tersebut masih perlu diuji dengan membandingkan berbagai bukti sejarah yang terdapat di wilayah Pangururan.

Pertanyaan yang penting bukan hanya mengenai nama yang tercantum dalam sebuah tarombo, tetapi juga apakah terdapat jejak sejarah Raja Munte di Pangururan yang dapat dibandingkan dengan jejak sejarah Raja Sitempang.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penelitian terhadap peninggalan sejarah yang masih dapat ditemukan di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah Tanah Harajaon di tengah wilayah Pangururan, Batu Bolon sebagai Batu Parhundulan, Paromasan di wilayah Golat Sitanggang, situs Hariara Sigurdung, serta tanah dan wilayah yang secara turun-temurun dikaitkan dengan keturunan Raja Sitempang.

Selain peninggalan fisik, cerita sejarah yang masih hidup di tengah masyarakat serta dokumen dan register lama juga penting untuk diteliti karena dapat memberikan petunjuk mengenai keberadaan kelompok-kelompok tersebut.

Dalam pendekatan omen dan token, seluruh peninggalan tersebut dapat menjadi tanda yang mengarahkan penelitian kepada pertanyaan tertentu. Akan tetapi, tanda tersebut tetap harus diuji dan dibandingkan dengan sumber lain.

Dengan demikian, sejarah Raja Sitempang tidak seharusnya diabaikan hanya karena terdapat perbedaan dengan versi tarombo tertentu. Sebaliknya, seluruh sumber perlu ditempatkan secara berdampingan dan diuji secara objektif.

Tanah Harajaon dan Batu Parhundulan sebagai Jejak Sejarah

Salah satu alasan penting mengapa sejarah Raja Sitempang perlu diteliti kembali adalah adanya peninggalan yang dikaitkan dengan kedudukan Raja Sitempang di Pangururan.

Tanah Harajaon bukan sekadar tanah biasa apabila secara historis benar digunakan atau diwariskan sebagai bagian dari kedudukan suatu pemerintahan adat.

Demikian pula Batu Bolon yang dikenal sebagai Batu Parhundulan memiliki arti penting apabila secara konsisten dikaitkan dengan sejarah Raja Sitempang dan pemerintahan adat Pangururan.

Hal yang sama berlaku terhadap keberadaan Paromasan di Golat Sitanggang dan sejumlah situs lainnya.

Dalam kerangka penelitian omen dan token, tempat-tempat tersebut dapat diperlakukan sebagai tanda sejarah yang harus ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan yang sudah final.

Seluruh peninggalan tersebut perlu dicatat, dipetakan, didokumentasikan, kemudian dibandingkan dengan sumber-sumber tertulis yang tersedia.

Jika lokasi, cerita lisan, dokumen, struktur adat, dan tarombo menunjukkan pola yang konsisten, maka hubungan sejarahnya akan semakin menarik untuk diteliti.

Dengan demikian, sejarah tidak hanya berbicara mengenai nama-nama dalam silsilah, tetapi juga mengenai ruang hidup, tanah, situs, pemerintahan, serta peninggalan nyata yang masih dapat ditemukan hingga saat ini.

Dari Omen Menuju Bukti

Jika pendekatan tersebut diterapkan dalam penelitian sejarah Pangururan, prosesnya dapat digambarkan secara sederhana.

Omen atau tanda awal dapat berupa cerita turun-temurun mengenai Raja Sitempang dan keberadaannya di Pangururan.

Token atau tanda konkret dapat berupa Tanah Harajaon, Batu Bolon atau Batu Parhundulan, Paromasan, Hariara Sigurdung, tanah, nama tempat, dan peninggalan lainnya.

Clue atau petunjuk dapat berupa register lama, dokumen pemerintahan, catatan tanah, keterangan masyarakat, serta struktur turpuk dan parbiusan.

Pattern atau pola muncul apabila sejumlah petunjuk dari sumber yang berbeda menunjukkan hubungan yang konsisten antara kelompok, wilayah, situs, dan sejarah tertentu.

Explanation atau penjelasan kemudian dibangun berdasarkan pola tersebut untuk menjelaskan kemungkinan kedudukan Raja Sitempang dan hubungan keturunannya dengan masyarakat Pangururan.

Selanjutnya, penjelasan tersebut tetap harus diuji melalui fakta dan hipotesis yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, proses penelitian tidak bergerak dari cerita langsung menjadi kesimpulan, tetapi melalui tahapan tanda, petunjuk, pola, penjelasan, pengujian, dan kesimpulan.

Pendekatan tersebut juga membantu menghindari dua kesalahan. Pertama, menerima cerita turun-temurun sebagai fakta final tanpa pengujian. Kedua, menolak cerita atau situs hanya karena tidak sesuai dengan satu versi tarombo.

Tarombo yang Diyakini Penulis

Berdasarkan keyakinan dan penelusuran penulis terhadap sejarah yang berkembang di Pangururan, susunan tarombo yang diyakini adalah sebagai berikut.

Si Raja Batak memiliki dua keturunan utama, yaitu Tatea Bulan dan Isumbaon.

Dari Isumbaon kemudian terdapat tiga keturunan, yakni Sorbanijulu, Sorbani Jae, dan Sorbani Banua.

Dari Sorbanijulu, yang dalam penelusuran ini dikaitkan dengan Datu Sindar Mataniari, berkembang garis Raja Parna.

Raja Parna disebut memiliki dua istri. Dari istri pertama, Silayang Naguratta, lahir Oppu Raja Hatorusan, Sipinggan Haumasan, dan Raja Sitempang.

Dari Raja Sitempang kemudian lahir Raja Panukkunan, Pangadatan, Pangulu Oloan, dan Malau Raja.

Keempat keturunan tersebut kemudian dikenal sebagai Sitanggang Siopat Sada Ina.

Sementara itu, dari istri kedua Raja Parna, Boru Batang Ari, disebutkan lahir Raja Nabolon dan Pungga Haumasan.

Susunan tersebut merupakan versi tarombo yang diyakini penulis berdasarkan penelusuran sejarah, tradisi lisan, serta hubungan dengan keberadaan kelompok dan situs sejarah di wilayah Pangururan.

Namun, dalam pendekatan penelitian sejarah, susunan tersebut tetap dapat ditempatkan sebagai hipotesis yang perlu diuji, terutama dengan sumber-sumber independen di luar tarombo.

Dengan demikian, keyakinan terhadap suatu tarombo tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan penelitian. Sebaliknya, penelitian dapat menjadi jalan untuk menguji sejauh mana tarombo tersebut memiliki kesesuaian dengan jejak sejarah yang masih ada.

Penutup

Sejarah seharusnya tidak menjadi alat untuk saling menghapus identitas. Perbedaan tarombo merupakan sesuatu yang perlu dihadapi melalui penelitian, bukan melalui penghukuman ataupun saling menyalahkan.

Jika terdapat dua atau lebih versi sejarah, jalan terbaik adalah membandingkan berbagai sumber, yakni tarombo, sejarah lisan, register lama, sistem parbiusan, situs sejarah, tanah ulayat, peninggalan fisik, serta dokumen pemerintahan.

Pendekatan omen dan token juga mengajarkan bahwa sebuah tanda tidak langsung menjadi fakta. Sebuah tanda menjadi penting karena mendorong pertanyaan, membuka kemungkinan penjelasan, dan kemudian mengarahkan peneliti untuk mencari bukti pendukung maupun bukti yang dapat membantahnya.

Karena itu, Tanah Harajaon, Batu Bolon sebagai Batu Parhundulan, Paromasan, Golat Sitanggang, Hariara Sigurdung, struktur Sitanggang Siopat Sada Ina, serta berbagai situs lainnya perlu dipandang sebagai bagian dari jejak sejarah yang harus dicatat, dipetakan, dan diteliti.

Raja Sitempang dan sejarah Pangururan tidak cukup ditelusuri hanya melalui satu buku atau satu versi tarombo. Sejarah tersebut perlu dibaca melalui manusia, tanah, situs, adat, dokumen, serta ingatan kolektif masyarakat.

Tulisan ini bukan untuk menyatakan bahwa satu versi sejarah harus diterima tanpa penelitian. Justru sebaliknya, tulisan ini merupakan ajakan agar setiap versi sejarah diberikan kesempatan untuk diuji secara adil berdasarkan sumber dan bukti yang tersedia.

Jika sebuah cerita merupakan omen, maka penelitian harus mencari token. Jika token tersebut menghasilkan petunjuk, petunjuk tersebut perlu dibandingkan untuk menemukan pola. Dari pola kemudian dapat dibangun penjelasan yang diuji kembali melalui sumber-sumber sejarah lainnya.

Dengan cara demikian, perdebatan mengenai Raja Parna, Raja Sitempang, Munte, Sitanggang, dan kelompok-kelompok lainnya dapat ditempatkan dalam ruang penelitian yang lebih objektif.

Membuka kembali sejarah Raja Sitempang bukanlah upaya untuk menghapus sejarah orang lain. Sebaliknya, ini adalah usaha untuk memastikan bahwa setiap jejak sejarah leluhur Pangururan mendapatkan tempat untuk diteliti, diuji, dan dipahami secara adil.

Demikian tulisan singkat ini, agar kedepannya kita semua sepemahaman dalam perbedaan mengenai tarombo masing-masing. Guna tidak terjadinya perpecahan akibat dari pemahaman yang berbeda (Penulis : Hatoguan Sitanggang Bau, Pengamat Masalah Adat Batak di Pangururan)

MBG Jangan Jadi Bumerang: Negara Wajib Menjamin Keamanan Makanan Anak

0

Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Warta.in, Purwakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan gagasan besar yang patut diapresiasi. Di tengah persoalan gizi anak Indonesia, negara hadir secara langsung memastikan anak-anak memperoleh makanan bergizi secara gratis.

Tujuannya jelas dan mulia: menjaga kesehatan, mendukung tumbuh kembang, serta meningkatkan konsentrasi dan kemampuan belajar anak.

Namun, niat baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Program MBG kini sedang diuji oleh realitas di lapangan. Berulangnya kabar siswa mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai insiden teknis yang selesai setelah korban mendapat perawatan.

Jika kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah, pemerintah wajib melihatnya sebagai persoalan sistem yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.

Ketika negara memberikan makanan kepada anak-anak, negara pula yang memikul tanggung jawab paling besar untuk memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.

Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan MBG, tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan setiap kali terjadi persoalan.

Yang dibutuhkan publik adalah tindakan konkret: investigasi, audit, pengawasan, evaluasi, dan pembenahan sistem dari hulu hingga hilir.

Mulai dari kualitas dan keamanan bahan pangan, penyimpanan, kebersihan dapur, proses pengolahan, standar higienitas, pengemasan, hingga waktu dan mekanisme distribusi, semuanya harus diawasi secara ketat dan terukur.

Tidak Boleh Ada Celah Bagi Kelalaian.

MBG bukan proyek yang boleh dijalankan dengan prinsip coba-coba. Yang disajikan adalah makanan untuk anak-anak. Karena itu, standar keamanan pangan harus berada pada tingkat tertinggi.

Jangan Korbankan Kepercayaan Publik
Persoalan MBG juga memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan dapur dan katering.

Program ini merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah dan Presiden.

Orang tua tidak melihat struktur birokrasi di balik program tersebut. Mereka melihat satu hal sederhana: anak mereka menerima makanan dari program pemerintah.

Ketika makanan itu justru membuat anak sakit, maka pertanyaan publik sangat wajar: siapa yang bertanggung jawab?

Di sinilah pemerintah tidak boleh defensif. Pemerintah harus hadir memberikan jawaban yang transparan, membuka fakta hasil pemeriksaan, memastikan penyebabnya, serta menunjukkan langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

Jangan sampai MBG yang dirancang sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil justru berubah menjadi sumber ketidakpercayaan.

SPPG Harus Bertanggung Jawab

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan mata rantai yang sangat menentukan. Di tempat inilah bahan pangan diterima, diolah, dimasak, dikemas, dan kemudian didistribusikan kepada anak-anak.

Karena itu, pengawasan terhadap SPPG tidak boleh sebatas administrasi.

Jika terdapat SPPG yang terbukti lalai memenuhi standar keamanan pangan hingga menyebabkan siswa mengalami keracunan, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh. Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menemukan unsur pelanggaran hukum, proses pidana harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan berhenti pada pencabutan izin atau teguran administratif jika memang terdapat unsur pidana.

Namun, proses hukum tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi penghukuman tanpa dasar. Sebaliknya, jangan pula aspek hukum dikesampingkan hanya demi menjaga citra program.

Keadilan harus berjalan, dan keselamatan anak harus menjadi prioritas.

Jangan Ada Pembiaran

Yang dipertaruhkan dalam MBG bukan hanya anggaran negara.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan orang tua.

Para orang tua menyerahkan anak-anak mereka kepada sekolah dan, secara tidak langsung, mempercayakan sebagian tanggung jawab pemenuhan gizi kepada negara. Kepercayaan sebesar itu tidak boleh dibalas dengan pengawasan yang longgar.

Satu kasus keracunan saja sudah serius. Jika kejadian berulang, pemerintah harus berani bertanya: di mana letak kelemahan sistemnya?

Apakah standar pengawasan terlalu longgar?

Apakah pemeriksaan bahan baku sudah benar-benar dilakukan?

Apakah dapur memenuhi standar kebersihan?

Apakah rantai distribusi aman?

Apakah seluruh petugas memiliki kompetensi yang memadai?

Dan yang paling penting, apakah pengawasan dilakukan secara nyata atau hanya berhenti pada dokumen administrasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

Jangan Sampai MBG Menjadi Bumerang Politik

Program sosial berskala besar selalu memiliki konsekuensi politik. Apalagi MBG merupakan salah satu program yang sangat identik dengan pemerintahan Presiden Prabowo.

Jika pelaksanaannya baik, manfaatnya akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi jika terjadi kegagalan berulang tanpa penyelesaian yang transparan, persoalan teknis di lapangan dapat berkembang menjadi persoalan politik.

Di era media sosial dan algoritma, satu kejadian dapat menyebar dalam hitungan menit. Video anak sakit, orang tua panik, atau suasana rumah sakit dapat membentuk opini publik jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi pemerintah.

Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu persoalan membesar baru bergerak.
Pencegahan harus lebih cepat daripada viralnya masalah.

Memang selalu ada kemungkinan persoalan MBG dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menjadikan dugaan politisasi sebagai alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat.

Jika memang ada kesalahan teknis, benahi.

Jika ada kelalaian, tindak.

Jika ada pelanggaran hukum, proses.

Jika ada sabotase, buktikan dan ungkap secara hukum.

Jangan membangun kebijakan berdasarkan asumsi dan tuduhan tanpa bukti.

Selamatkan MBG dengan Ketegasan
Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas.

SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan harus diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jika terdapat unsur pidana, aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum berdasarkan bukti yang sah.

Tidak boleh ada perlakuan khusus karena SPPG tersebut milik pengusaha tertentu, memiliki hubungan dengan pejabat, ataupun dianggap bagian penting dari program pemerintah.

Hukum Tidak Boleh Tunduk Kepada Kepentingan Proyek

Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memperkuat sistem pengawasan independen, memperketat standar keamanan pangan, meningkatkan kompetensi pengelola SPPG, melakukan inspeksi berkala, serta membuka hasil evaluasi kepada publik.

Transparansi bukan ancaman bagi MBG. Justru transparansi adalah cara menyelamatkan MBG dari krisis kepercayaan.

Program MBG pada dasarnya adalah kebijakan yang baik dan memiliki tujuan sosial yang besar. Tetapi program yang baik tidak akan berarti jika pelaksanaannya buruk.

Jangan biarkan kesalahan segelintir pelaksana merusak tujuan besar program. Jangan pula biarkan kepentingan menjaga citra membuat pemerintah menutup mata terhadap persoalan di lapangan.

Selamatkan MBG dengan memperbaiki sistem. Lindungi anak-anak dengan standar keamanan pangan yang ketat. Tegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang berhasil dibagikan.

Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak anak yang menerima makanan bergizi, aman, sehat, dan benar-benar bermanfaat bagi masa depan mereka.

Dan di situlah tanggung jawab negara sesungguhnya: bukan sekadar memberi makan, tetapi memastikan setiap makanan yang diberikan kepada anak Indonesia aman untuk dimakan.

*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI

Gerak Cepat Tim Gabungan Koramil 1204-07/Tayan Hilir Padamkan 3 Titik Api di Desa Kawat

0

TAYAN HILIR – Kesiapsiagaan prajurit TNI di garis depan kembali teruji. Menerima laporan pantauan satelit terkait munculnya titik panas (hotspot), tim gabungan Koramil 1204-07/Tayan Hilir bergerak cepat menembus medan demi memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Jumat (11/9/2026) pagi.

pemantauan udara dan patroli darat mengonfirmasi keberadaan tiga titik api berkategori sedang di lokasi tersebut. Kobaran api dilaporkan telah melahap sekitar satu hektar lahan milik warga.

Merespons potensi ancaman yang dapat membesar, aksi groundcheck dan pemadaman intensif langsung digelar. Sebanyak 10 personel gabunganterdiri dari dua prajurit Koramil 1204-07/Tayan Hilir, empat personel Batalyon TP, serta empat warga lokal bahu-membahu menjinakkan si jago merah.

Danramil 1204-07/Tayan Hilir Kapten Inf Andri Oktafia menyampaikan bahwa usai mendapatkan pemantauan titik hotspot, personel segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi serta tindakan penanggulangan agar kobaran api tidak meluas.

Dengan peralatan pemadam dan pembasahan intensif di areal yang terbakar, tim di lapangan berpacu dengan waktu hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Warga dan petugas memastikan tidak ada lagi sisa bara atau asap tebal yang berisiko memicu kebakaran susulan.

Tak sekadar memadamkan api, petugas di lapangan bergerak humanis melakukan penelusuran pemilik lahan sekaligus memberikan edukasi secara langsung. Masyarakat diingatkan akan bahaya laten Karhutla yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak kesehatan publik, hingga melumpuhkan aktivitas penerbangan. Petugas mengimbau warga agar beralih ke metode pembukaan lahan pertanian yang ramah lingkungan tanpa cara dibakar.

Saat ini, situasi di Desa Kawat dipastikan telah aman terkendali. Meski api telah padam total, pengawasan dan patroli berkala di area rawan Karhutla terus ditingkatkan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

*Pendim 1204/Sanggau*

Galuh Dprd komisi 3 sidak disdik perihal aset pendidikan !!!

0

Kota Sukabumi – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh S. Munawar, menyoroti pelaksanaan revitalisasi aset pendidikan yang tengah berjalan di Kota Sukabumi. Menurutnya, pengelolaan aset pendidikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Galuh menjelaskan bahwa pengelolaan aset pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Kami ingin memastikan bahwa revitalisasi aset pendidikan dilaksanakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Galuh.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan revitalisasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui proses dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Ia juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan kegiatan.

Galuh mengaku telah berupaya meminta keterangan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi aset tersebut, termasuk Daniel yang disebut menangani bidang terkait. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

“Jika tidak ada keterbukaan informasi, Komisi III DPRD Kota Sukabumi mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa program revitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan, bukan menimbulkan polemik yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi maupun Daniel yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat tanggapan yang bersangkutan pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

*KPP BOGOR RAYA DESAK EVALUASI DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN DAN KOMPENSASI WARGA*

0

*AIR TIDAK MENGALIR, PENGADUAN DIABAIKAN — KPP BOGOR RAYA DESAK EVALUASI DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN DAN KOMPENSASI WARGA*

 

BOGOR, 11 SEPTEMBER 2026 — Keluhan masyarakat atas pelayanan air bersih yang tidak kunjung membaik kembali meluas di Kabupaten Bogor. Kali ini, warga Kampung Neglasari RT 01/RW 04 dan Kampung Banyusuci, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, menyampaikan keluhan mendalam terkait pelayanan yang sangat buruk dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Selama ini, warga telah berupaya menyampaikan pengaduan melalui telepon maupun datang secara langsung ke instansi terkait. Namun, hingga saat ini belum ditemukan solusi yang memadai, jelas, dan nyata. Air yang menjadi kebutuhan dasar kehidupan warga justru berhenti mengalir, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan. Ketimpangan ini memicu kekecewaan yang mendalam di tengah masyarakat.

Melihat kondisi yang semakin memburuk, KPP Bogor Raya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kendala teknis yang biasa terjadi. Ketika pelayanan publik yang menjadi hak dasar masyarakat terganggu dalam waktu yang panjang, dan pengaduan warga tidak memperoleh tanggapan serta penyelesaian yang memuaskan, maka hal tersebut merupakan cerminan kegagalan kinerja pengelola pelayanan publik yang patut dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menyampaikan pernyataan tegasnya kepada awak media pada Jumat, 11 September 2026.

“Warga telah menunaikan kewajibannya membayar biaya pelayanan, maka sudah sewajibnya pelayanan yang layak dan berkelanjutan diberikan. Jika keluhan terus diabaikan dan tidak ada perbaikan yang berarti, Bupati Bogor wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan. Warga yang telah dirugikan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Hak-hak mereka harus dipenuhi dan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beni Sitepu dengan nada yang lugas dan berwibawa.

BUPATI BOGOR DIHARAPKAN TIDAK DIAM SAJA

KPP Bogor Raya mendesak Bupati Bogor untuk segera mengambil langkah tegas dan konkret dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap Direksi Perumda Tirta Kahuripan. Evaluasi tersebut harus difokuskan pada kualitas pelayanan yang diberikan, mekanisme penanganan pengaduan pelanggan, serta kemampuan manajemen dalam menyelesaikan persoalan yang berulang dan merugikan masyarakat.

Proses evaluasi tersebut harus dilakukan secara serius, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya kelalaian, kegagalan, maupun ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik, KPP Bogor Raya meminta Bupati Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk langkah pergantian direksi apabila memang terdapat dasar yang sah dan kuat.

“Jangan hanya percaya pada laporan-laporan yang tertata rapi di atas meja. Turun ke lapangan, dengarkan suara warga, dan lihat langsung kondisi pelayanan yang terjadi. Ukuran keberhasilan Perumda bukanlah angka di atas kertas, melainkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Beni Sitepu menegaskan.
 

WARGA TERDAMPAK BERHAK MENDAPATKAN KOMPENSASI

Selain evaluasi kinerja, KPP Bogor Raya juga mendesak pihak Perumda Tirta Kahuripan untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan maupun warga yang terbukti telah dirugikan akibat gangguan pelayanan tersebut. Pemberian kompensasi haruslah memiliki mekanisme yang jelas, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji-janji manis yang tidak pernah terealisasi.

KPP Bogor Raya menegaskan dengan tegas bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang terus-menerus menanggung kerugian ketika pelayanan perusahaan yang dikelola dengan dana publik mengalami gangguan yang berkepanjangan. Beban kegagalan pelayanan tidak boleh dialihkan kepada rakyat yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik.

 
DUA TUNTUTAN TEGAS KPP BOGOR RAYA

No Tuntutan
1 DESAK BUPATI BOGOR MELAKUKAN EVALUASI KINERJA DIREKSI PERUMDA TIRTA KAHURIPAN SECARA MENYELURUH DAN TUNTAS!
2 BERIKAN KOMPENSASI YANG WAJAR DAN TERUKUR KEPADA SELURUH WARGA YANG TERBUKTI TERDAMPAK!

Untuk menyuarakan dan memperjuangkan tuntutan tersebut, KPP Bogor Raya akan menyampaikannya melalui aksi penyampaian aspirasi yang direncanakan pada:

24 Hari/Tanggal: Senin, 14 September 2026

Waktu: Pukul 09.00 WIB.

Lokasi: Kantor Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Perkiraan Massa: ± 50 orang.

Penanggung Jawab: Beni Sitepu.

KPP Bogor Raya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak warga: pelayanan yang layak, tanggung jawab yang jelas, dan penyelesaian yang nyata. Jika pelayanan gagal, maka harus ada evaluasi. Jika warga dirugikan, maka harus ada penyelesaian yang adil. Itulah prinsip keadilan dan akuntabilitas yang harus ditegakkan dalam setiap lembaga pelayanan publik,” ujar Beni Sitepu.

KPP Bogor Raya juga mengingatkan bahwa BUMD pengelolaan air minum bukanlah perusahaan yang berorientasi pada keuntungan semata. Lembaga ini adalah perpanjangan tangan negara yang memiliki tugas mulia untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat atas air bersih yang layak dan terjangkau.

“Jika urusan air saja tidak dapat diselesaikan dengan baik, bagaimana warga dapat menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat? Bupati Bogor harus hadir, berpihak pada warga, dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki pelayanan ini dari akar masalahnya,” pungkas Beni Sitepu dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direksi Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait keluhan pelayanan di wilayah Kecamatan Leuwiliang, khususnya di Desa Leuwimekar. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Direksi Perumda Tirta Kahuripan untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

(Tim Redaksi / KPP Bogor Raya)

Bu Silvia rahma berharap agar d sinegritas media tetap terjaga dengan dunia pendidikan

0

Kota sukabumi – Ibu Silvia adalah Salah satu duta perdamaian atas kisruhnya dunia pendidikan Di sukabumi dengan media,berikan Saran kepada media sesuai dengan tupoksinya.

Namun Dalam hal ini saya merasa bahwa Kita ini adalah element Yang Sama Dalam visit misi memajukan dunia pendidikan,kini Mari Sama Sama dari mulai informasi media Yang actual Dan tak memberikan disinformation.,ucap bu kepsek

Bu Silvia rahma kepsek cisarua tipar mendambakan bahwa tidak Ada stigma negative terhadap media Dan mengajak media bersama Sama membangun kepercayaan Dalam memajukan dunia pendidikan Di Kota sukabumi., tandasnya

(Alfi yonimar)

Waspada Karhutlah, Kapolsek Bunut Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

0

Pelalawan — Polsek Bunut kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut, AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Bunut, Aipda S.E. Pardosi, guna menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kepolisian menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus perhatian bersama:

  1. Pencegahan Peredaran Narkoba dan Judi Online: Menjadi prioritas utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.

  2. Pencegahan Kenakalan Remaja: Mengantisipasi maraknya perundungan (bullying), penyimpangan LGBT, hingga kasus persetubuhan anak di bawah umur.

  3. Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Langkah antisipasi dini memasuki musim rawan kebakaran.

Menanggapi poin-poin tersebut, Aipda S.E. Pardosi menyampaikan beberapa imbauan tegas kepada seluruh warga:

  • Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Judi Online: Masyarakat diimbau untuk aktif berkolaborasi dengan Polri. Jika menemukan indikasi peredaran narkotika atau aktivitas judi online, warga diminta segera memberikan informasi kepada Kepolisian untuk langsung ditindaklanjuti.

  • Peran Aktif Lingkungan Keluarga: Para orang tua diharapkan memperketat pengawasan di lingkup rumah tangga agar anak terhindar dari pergaulan bebas. Selain itu, warga diajak melibatkan anak-anak dalam kegiatan sosial positif serta memberikan edukasi mengenai bahaya LGBT dan dampak hukum maupun psikologis dari kasus persetubuhan anak di bawah umur.

  • Larangan Membakar Lahan: Masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar. Pihak Kepolisian menegaskan bahwa sanksi pidana tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Bunut berharap jalinan komunikasi dan rasa kepedulian antara masyarakat dan Polri semakin kuat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Harkamtipmas Sisir Beberapa Obyek Vital

0

Polsek Ngimbang Intensifkan Patroli Harkamtipmas Sisir Beberapa Obyek Vital

LAMONGAN//Wartain – Guna mempersempit ruang gerak pelaku tindak kejahatan, Polsek Ngimbang Polres Lamongan mengintensifkan pengamanan wilayah melalui patroli Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) pada Kamis (10/09/2026). Pukul 11.00,wib

Langkah preventif ini menyasar sejumlah objek vital dan pusat aktivitas publik di wilayah hukum Kecamatan Ngimbang

Dalam penyisiran tersebut, personel Polsek Ngimbang, Aipda Novan, Aipda Afis dan Briptu Andika menyisir, menyambangi titik-titik rawan seperti, Jalan raya poros Ngimbang – Jombang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), R3 Lamongrejo, Galeri ATM BNI dan Ruko Depan RSUD Ngimbang Aksi ini difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr. K. S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Iptu Istiono, S.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan menutup niat maupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. Kami juga mengimbau petugas keamanan objek vital dan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya Iptu Istiono, S. H.

Kehadiran Anggota personel Polsek Ngimbang mendapat apresiasi dari warga sekitar. Sugeng (42), salah seorang warga yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi patroli, mengaku lebih tenang dengan kehadiran polisi di pusat keramaian.

“Kalau sering ada patroli polisi yang lewat dan menyapa warga seperti ini, kami merasa jauh lebih tenang dan nyaman saat beraktivitas malam atau pas lagi ambil uang di ATM,” tutur Sugeng.

Seluruh rangkaian patroli Harkamtibmas berjalan lancar. Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ngimbang terpantau aman, tertib, dan kondusif. [roy]

Dalam Upaya Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Gelar Patroli, Pengecekan di Daerah Rawan Bencana

0

Dalam Upaya Antisipasi Pohon Tumbang Polsek Ngimbang Gelar Patroli, Pengecekan di Daerah Rawan Bencana

LAMONGAN//Warta.in –Dalam Rangka bentuk kepedulian polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati kali ini jajaran personil Polsek Ngimbang giat patroli pemantauan dan antisipasi Pohon Tumbang Guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan Raya Tanjunjung – Songowareng di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Kamis (10/09/2026) pukul 10.30 wib

Patroli dan pengecekan serta pemantauan pohon tumbang ini di laksanakan olehnya anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Suhadi dan Aipda Afis
untuk mengecek dan memantau kondisi pohon di pinggir jalan antisipasi pohon tumbang agar tidak mengganggu kamtibmas dan tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ngimbang

Untuk semua masyarakat di harapkan tetap Waspada apabila waktu Hujan dan Angin untuk menghindari pohon tumbang segera melaporkan ke Polsek atau Damkar setempat

Sementara itu Kapolsek Ngimbang AKP Andian Permana, S.Tr.K.S.I.K, melalui Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, menjelaskan “Bahwa kegiatan Patroli dan pemantauan dan pengecekan pohon tersebut untuk antisipasi terjadinya bencana alam tumbangnya pohon saat hujan dan angin ribut .

Untuk pengendara apabila melintas selalu hati – hati dan Polsek Ngimbang memberikan himbauan kamtibmas juga himbauan agar selalu menjaga kebersihan yaitu dengan mematuhi Peraturan lalu lintas, ”Pesan Kapolsek Ngimbang

Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dengan pelayanan dan kehadiran polisi ditengah – tengah masyarakat agar kondisi wilayah Ngimbang Aman dan kondusif (roy)