26.3 C
Jakarta
Selasa, Februari 17, 2026
Beranda blog Halaman 77

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas untuk Kurangi Sampah Organik Tangsel

0

Wartain Banten | Pemerintahan | 18 Januari 2026  — Tangerang Selatan — Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan bantuan toren Pupuk Organik Cair (POC) dan biogas kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk membantu mengurangi timbunan sampah organik dari rumah tangga. Alat ini mampu mengolah sampah organik hingga 100 kilogram per hari sekaligus menghasilkan biogas yang dapat digunakan untuk memasak selama 30–60 menit setiap hari.

Inisiator program, Ade Yunus, yang juga Ketua Banksasuci Foundation, menjelaskan bahwa bantuan ini bersumber dari dana pribadi Gubernur Andra Soni dan tidak menggunakan APBD.

“Pak Gubernur Andra memiliki perhatian serius terhadap persoalan Sampah di Tangsel, sambil menunggu Aglomerasi PSEL beroperasi, beliau ingin langkah konkret jangka pendek dalam mengurangi sampah dari sumber,” Ungkap Ade, Minggu, (18/01/2026).

Selain menyalurkan fasilitas, Gubernur juga meminta Banksasuci Foundation untuk melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah dilakukan sejak dari rumah.

“Kalau sekedar alat siapapun bisa buat, tantangannya justru pada pendampingan dan edukasi kepada masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah, Insya Alloh melalui pendampingan secara berkelanjutan semangat zero waste dapat terwujud,” Sambungnya.

Ketua Bank Sampah The High Jaya Serpong, Anita Yuliana, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Banten atas bantuan fasilitas dan pendampingan edukasi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas bantuan yang diberikan, Bank Sampah kami tetap berjalan ditengah darurat sampah meskipun dalam keterbatasan, namun dengan dukungan dari Pak Gubernur melalui fasilitas dan pendampingan kami kembali bersemangat,” ujarnya.

Dukungan tersebut memotivasi pengelolaan bank sampah di tengah keterbatasan, terutama dalam menangani sampah organik yang sebelumnya sulit diolah, termasuk melalui budidaya maggot.

Fasilitas toren POC diharapkan dapat mempermudah pengolahan sampah organik di wilayahnya..(WartainBanten)

Paguyuban Asep Dunia Kabupaten Bandung Berbagi Sayuran, Door Price dan Senam Sehat

0

Ciparay Kabupaten Bandung. Warta In. Untuk Kesekian kalinya, Paguyuban Asep Dunia Kabupaten Bandung, Minggu, 18 Januari 2026, di Graha Wirakarya, Jalan Laswi No. 746 Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Paguyuban Asep Dunia, merupakan wadah bagi yang bernama Asep, sebagai penyambung tali silaturahmi,
Silaturahmi Asep Dunia, di fasilitasi H. Asep Ikhsan, SE. S.Pd. MM. Pengurus DPP Paguyuban Asep Dunia, Ketua Yayasan YPPGMI, Anggota DPRD Kabupaten Bandung F. Demokrat.
Dalam Rangka Silaturahmi Paguyuban Asep Dunia, diadakan Pemeriksaan Jantung Gratis, Klinik Utama Jantung Hasna Medika Bandung, senam sehat dan pembagian sayuran Gratis.
Asep Juharna Cahyadi (Usang) Ketua Paguyuban Asep Dunia Kabupaten Bandung. Asep Teguh Santosa Sekretaris Paguyuban Asep Dunia Kabupaten Bandung. Mayjen TNI (Purn.) H. Asep Kuswani,SH. M. Si (HAN). H. Asep Jaelani, S.Pd. M.Pd. Ketua Umum Paguyuban Asep Dunia. Warta. In. Biro Bandung. Ibnu S SH CSS ALC SIP CIJ CPW.

Berita Acara Kepolisian, Alat Bukti Kuat Hasil Pemeriksaan Saksi dan Tersangka di Persidangan

0

Wartain Banten | Hukum | 18 Januari 2026  — Berita Acara Kepolisian (BA) yang dibuat hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi dan tersangka kini menjadi salah satu alat bukti paling penting di persidangan. Dokumen resmi ini berisi keterangan saksi maupun tersangka yang dicatat secara rinci dan sah menurut prosedur hukum.

Praktisi hukum pidana dari DSP Law Office menyebutkan bahwa berita acara kepolisian sangat penting karena berfungsi sebagai bukti resmi yang memperkuat jaksa dan memudahkan hakim menilai fakta persidangan.

 “BA kepolisian bukan sekadar catatan administratif. Isinya dapat menjadi dasar penegakan hukum dan membantu hakim menentukan kebenaran secara objektif,” ujarnya

Berita Acara Kepolisian (BAP) dibuat melalui prosedur ketat untuk menjamin keabsahan dan keakuratan bukti, memiliki bobot hukum yang kuat, dan keterangan palsu dapat berakibat pidana.

Proses pembuatannya meliputi pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan identitas, tanya-jawab, konfirmasi, penandatanganan, dan pemberkasan setelah penyelidikan awal dan pengiriman SPDP. Isi BAP meliputi judul, identitas, kronologi, pertanyaan-jawaban, serta pengesahan dengan tanda tangan untuk menjamin keabsahan hukumnya.

Selain sebagai alat bukti formal, BA kepolisian mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem peradilan di Indonesia.(WartainBanten)

Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks, Polsek Bunut Gelar Minggu Kasih di Gereja BNKP Desa Merbau

0

PELALAWAN – Dalam upaya mempererat silaturahmi dan menjaga kondusifitas wilayah, Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri, SH, melaksanakan kegiatan Minggu Kasih (Minggu Harmoni) pada Minggu, 18 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Gereja BNKP Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

​Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bunut diwakili oleh Personel Polsek Bunut, Aipda SE Pardosi, untuk berdialog langsung dengan para jemaat dan pengurus gereja.

​Sinergi Polri dan Masyarakat

​Aipda SE Pardosi menyampaikan bahwa program Minggu Kasih merupakan agenda rutin yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polres Pelalawan. Program ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

​Ada dua poin utama yang ditekankan oleh pihak Kepolisian dalam pertemuan tersebut:

​Apresiasi Kamtibmas: Ucapan terima kasih kepada seluruh jemaat atas peran aktifnya dalam menjaga keamanan lingkungan.

​Waspada Hoaks: Menghimbau warga jemaat BNKP Desa Merbau agar tetap solid dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (HOAX) yang dapat memecah belah persatuan.

​Sambutan Hangat Jemaat

​Kehadiran personel Polsek Bunut disambut baik oleh pengurus dan jemaat gereja. PS. Eforius Waruwu bersama Pengurus Rumah Ibadah BNKP Desa Merbau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Pelalawan, khususnya Polsek Bunut.

​”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas adanya program Minggu Kasih ini. Ini menjadi wadah yang sangat baik bagi kami jemaat gereja untuk menyampaikan pesan dan berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian,” ujar PS. Eforius Waruwu.

​Ia juga menegaskan bahwa seluruh jemaat BNKP Desa Merbau berkomitmen penuh untuk membantu Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kecamatan Bunut.

​Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, mempertegas kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di hari yang penuh kasih tersebut.

Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

0

Personil Polsek Ngimbang Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Di Gereja GKJTU Dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

LAMONGAN//Warta.in –Dalam rangka kedekatan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman saat masyarakan menjalankan ibadah kaum Nasrani di wilayah Ngimbang

Kali ini petugas personil Polsek Ngimbang melaksanakan kegiatan pengamanan giat masyarakat umat Kristiani diwilayah Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang, minggu (18/01/2026) pukul 07.30 wib sampai selesai

Pengamanan Ibadah Minggu Pagi Kaum Nasrani ini personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu hadir dalam melaksanakan kegiatan pengamanan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati.

Kegiatan pengamanan Ibadah umat Kristiani di Gereja GKJTU dan GJWI yang bertempat di Desa Ngasemlemahbang Kecamatan Ngimbang dalam persembahyangan Minggu pagi umat Kristiani digereja GKJTU dan GJWI Desa Ngasemlemahbang

Sementara itu Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, melalui Anggota jaga Polsek Ngimbang Aiptu Djudi saat dikonfirmasi oleh awak media, “Bahwa pengamanan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi yang menjalankan Ibadah di Hari Minggu dan pastikan masyarakat sudah terlayani dengan sepenuh hati “Terangnya

Kami berharap dengan adanya Patroli pengamanan secara rutin di Hari Minggu ini masyarakat dalam menjalankan Ibadah bisa tenang dan nyaman sehingga wilayah Ngimbang tetapaman dan kondusif,pungkasnya ( roy)

Demi Sukseskan Program P2B Polsek Ngimbang Monitoring Dan Bantu Tanam Jagung di Desa Sendangrejo

0

Demi Sukseskan Program P2B Polsek Ngimbang Monitoring Dan Bantu Tanam Jagung di Desa Sendangrejo

LAMONGAN//Warta.in – Anggota Jaga Polsek Ngimbang bersama masyarakat melaksanakan monitoring dan Membantu p penanaman jagung dari program Asta Cita pemanpaatan Pekarangan tanaman pangan bergizi (P2B)dengan proses Tanam jagung di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, Sabtu (17/01/2026) pukul 09.00

Kegiatan yang di laksanakan oleh anggota jaga Polsek Ngimbang untuk memonitor dan membantu penanaman jagung masyarakat yang bertujuan untuk mendukung program ketahanan panganan pemanpaatan Pekarangan pangan bergizi (P2B) dengan penanaman Melon di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang

Dalam upaya menjaga ketersediaan pangan lokal, langkah ini di harapkan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, “Dengan kehadiran Polri sebagai motivator dalam upaya meningkatkan produksi pangan serta kebutuhan lokal dan dapat mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden dan ikut serta membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat.Ujarnya,

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi Polsek Ngimbang untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

“Respon positif dari masyarakat menjadi dorongan bagi Polsek Ngimbang, untuk terus aktif dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi kemajuan wilayahnya

Dengan Adanya Program ini bisa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan mereka secara optimal dan mampu meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui ketersediaam pangan bergizi serta mendukung program Nasional dalam bidang pertanian demi meningkatkan ketahanan pangan secara Nasional, pungkasnya (roy)

Demi Ciptakan Wilayah Kondusif Dan Cegah 4C Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

0

Demi Ciptakan Wilayah Yang Kondusif Dan Cegah 4C Personil Polsek Ngimbang Gelar Patroli Blue Light Di Malam Hari

LAMONGAN//Warta.in –Dalam upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Ngimbang melaksanakan patroli Blue Light secara dialogis di wilayah hukumnya, Sabtu malam (17/01/2026).

Kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai Patroli Blue Light di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang Aiptu Djudi dan Brigadir Bayu untuk menyasar sejumlah titik vital di Kecamatan Ngimbang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Patroli dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog langsung bersama masyarakat.

Adapun sasaran patroli Blue Light meliputi Jalan poros Ngimbang- Jombang, BRI Ngimbang dan Pasar Ngimbang serta kelompok pemuda yang lagi nongkrong untuk memberikan himbauan kamtibmas kepada pemuda-pemudi yang berkumpul hingga larut malam, jalur lalu lintas yang kerap dijadikan arena balap liar, pertokoan atau ruko yang rawan tindak kejahatan, serta area parkir warung kopi dan tempat-tempat yang ramai pengunjung.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Ngimbang menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.

 

Kapolsek Ngimbang Iptu IWayan Sumantra, S.H, “menyampaikan bahwa patroli dialogis ini merupakan langkah preemtif dan preventif Polri untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat”.

Dari hasil patroli menunjukkan hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus menonjol terkait guantibmas. Secara umum situasi di wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu terpantau aman dan kondusif,ujar Kapolsek Ngimbang

Polsek Ngimbang juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas dengan menghubungi 110 atau mendatangi langsung Polsek Ngimbang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti, pungkasnya (roy)

Gabungan Rukun Nelayan Brondong Gelar Petik Laut, 16 Tonglek Hadir dari 4 Kabupaten

0

Gabungan Rukun Nelayan Brondong Gelar Petik Laut, 16 Tonglek Hadir dari 4 Kabupaten

LAMONGAN// Warta. In, 17.januari.2026 –Rukun Nelayan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menggelar acara Petik Laut

Acara ini dimeriahkan dengan kehadiran 16 grup Tonglek dari beberapa daerah, di antara 4 Kabupaten..,
Lamongan,Tuban,Bojonegoro,dan Gersik, pada Minggu (17/01/2026)

Petik Laut merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh nelayan untuk memohon keselamatan dan hasil tangkapan yang melimpah. Acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan bagi masyarakat nelayan.

16 grup Tonglek yang hadir berasal dari 4 Kabupaten,Lamongan,Bojonegoro,Tuban,dan Gersik.semua membawa kesenian dan kebudayaan masing-masing. Mereka menampilkan pertunjukan yang memukau dan menghibur masyarakat.

Acara ini juga di hadiri oleh tokoh”penting,seperti Bapak Ndan Ramel Muchtarul Amin Lettu ,Bapak Polsek Iptu Ahmad Zainudin S,H, Ibu Camat Brondong Nurul Khumaidah,S,H,M,M. dan Bapak Lurah Brondong Muhammad Riadol S.H,yang menunjukkan dukungan mereka terhadap kegiatan masyarakat nelayan.

Acara Petik Laut ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga laut dan sumber daya alam, serta mempererat hubungan antar masyarakat nelayan. (**).

Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, TGR dan Pendamping Desa Disorot

0

Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, TGR dan Pendamping Desa Disorot

Warta In Jabar | Subang — Program Dana Desa yang digulirkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi pengungkit kemajuan desa, Dana Desa justru kerap disalahgunakan dan menyeret ratusan aparatur desa ke ranah hukum.

Dalam rentang waktu 2022 hingga 2025, kasus korupsi Dana Desa terus bermunculan. Hingga tahun 2024, tercatat sedikitnya 973 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Ironisnya, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut merupakan kepala desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola anggaran desa yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa tren korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Lemahnya pengawasan serta rendahnya pemahaman tata kelola keuangan desa dinilai menjadi faktor utama Dana Desa tetap menjadi sektor rawan penyimpangan.

Berbagai modus korupsi pun berulang, mulai dari penggelembungan anggaran proyek, laporan fiktif, pemotongan dana, hingga penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Memasuki tahun 2025, tren tersebut belum menunjukkan penurunan.

Sepanjang tahun ini saja, tercatat 477 kepala desa kembali terjerat kasus korupsi Dana Desa.

Selain itu, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai TGR berpotensi menjadi celah penyelesaian administratif yang justru menahan terbongkarnya praktik korupsi secara pidana.

Tanpa skema TGR, bukan tidak mungkin jumlah aparat desa yang diproses hukum akan jauh lebih besar. Mekanisme ini dinilai minim efek jera dan berisiko melemahkan upaya penegakan hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan pada peran pendamping desa. Pemerhati pembangunan desa, Riki Damayanto, menuturkan bahwa keberadaan pendamping desa saat ini dinilai belum memberikan pengaruh signifikan dalam mencegah penyimpangan Dana Desa.

Menurut Riki, peran pendamping desa di lapangan nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat. Ia bahkan menantang publik untuk bertanya langsung kepada warga desa secara jujur terkait sejauh mana peran pendamping desa benar-benar berjalan.

“Faktanya, tidak ada satu pun berkas pengajuan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), atau dokumen yang berkaitan dengan Dana Desa yang mewajibkan persetujuan pendamping desa. Mereka pada praktiknya hanya menjadi pelengkap administrasi dan penonton di lapangan,” ujar Riki.

Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa pendamping desa tidak memiliki kewenangan apa pun ketika terjadi penyimpangan.

“Jika ada pelanggaran, pendamping hanya bisa melapor ke Inspektorat Daerah. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan atau mencegah penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, Riki mendesak kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi nasional terhadap pendamping desa di seluruh Indonesia.

“Jumlah pendamping desa mencapai ribuan orang dan seluruhnya digaji menggunakan uang rakyat. Jika perannya tidak efektif dalam mencegah korupsi Dana Desa, maka keberadaan mereka patut dipertanyakan dan harus dievaluasi secara serius,” tandasnya.

Meningkatnya kasus korupsi Dana Desa menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penguatan pengawasan, pembenahan mekanisme TGR, evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa, serta peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dinilai harus dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan.

Tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh, Dana Desa yang diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan pedesaan justru berpotensi terus berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat desa.

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kotapinang

0

Warta.in Labuhanbatu Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.

“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Korban diketahui bernama Nanda Febryana br Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, sebelum pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.

“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat, 16 Januari 2026, ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kotapinang dan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Pelaku yang diamankan berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, mulai dari olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga hal-hal yang terkait.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul.

Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (RN)